Skip to content
Back to announcement

20260409_IJEE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32069437_lamp1.pdf

Listing Text extracted IJEE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 385

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                             JADWAL
                                                                                                                                           Tanggal Efektif                                  :                          31 Maret 2026       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :                              9 April 2026
                                                                                                                                           Masa Penawaran Umum                              :                         1 – 6 April 2026     Tanggal Distribusi Obligasi/Sukuk Secara Elektronik                :                              9 April 2026
                                                                                                                                           Tanggal Penjatahan                               :                             7 April 2026     Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :                             10 April 2026


                                                                                                                                           OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                           KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING
                                                                                                                                           DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
                                                                                                                                           KOMPETEN.
                                                                                                                                           PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                           DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN
                                                                                                                                           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                                                                                                                                           DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026 DAN SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026




                                                                                                                                                                                                                  PT Integrasi Jaringan Ekosistem
                                                                                                                                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                                                                                                                        Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.

                                                                                                                                                                                                                           Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                                                                                         Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                                                              Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
                                                                                                                                                                                                                       Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
                                                                                                                                                                                                                                    Telepon: (021) 765 9228
                                                                                                                                                                                                                                   Faksimili: (021) 765 9229
                                                                                                                                                                                                                                 Email: corporate@weave.co.id
                                                                                                                                                                                                                                   Website: www.weave.co.id

                                                                                                                                                                                                                         PENAWARAN UMUM
                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
                                                                                                                                                                                JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                            (“OBLIGASI”)

                                                                                                                                           Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                                             Seri A            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                              PROSPEKTUS




                                                                                                                                                                     7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;

                                                                                                                                             Seri B            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                     8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                                                                                                                                             Seri C            :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                     9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                                                                                                           Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
                                                                                                                                           Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi te rakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                                                           masing seri akan dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara
                                                                                                                                           penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                      SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
                                                                                                                                                                             DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                           (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                           Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

                                                                                                                                             Seri A            :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                                                                                                                                     Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari
                                                                                                                                                                     jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

                                                                                                                                             Seri B            :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus
                                                                                                                                                                     lima puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua)
                                                                                                                                                                     tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                                                                                                                                             Seri C            :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,-
                                                                                                                                                                     (empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
                                                                                                                                                                     Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                                                                                                                                           Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
                                                                                                                                           terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
                                                                                                                                           dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
                                                                                                                                           seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                           OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
                                                                                                                                           KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
                                                                                                                                           KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
                                                                                                                                           DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                                                                           KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                                                                           BERLAKU.
                                                                                                                                           PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                                                                                                                                           PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN
                                                                                                                                           UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                                                                                           UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                           PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.

                                                                                                                                           PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
                                                                                                                                           AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                           RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
                                                                                                                                           DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                           RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                                                           ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                                     Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                                                                                                                                                                                                         PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                                                                                                                                                      idA (Single A)                                                                                  idA(sy) (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                             PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
                                                                                                                                                                                  irA+ (Single A Plus)                                                                            irA+(sy) (Single A Plus Syariah)
                                                                                                                                                                                              Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.

                                                                                                                                                                                            OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                                                  PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                                                                                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH




                                                                                                                                                                         PT RHB SEKURITAS INDONESIA                                PT KB VALBURY SEKURITAS                                      PT BNI SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                        WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                                                                                                                                                                                                                   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

                                                                                                                                                                                                                  Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
Page 2
PT Integrasi Jaringan Ekosistem, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) melalui
surat 179/CORSEC/IJE/OJK/XII/2025 tertanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-
Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan
pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) .

Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus
lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI
sesuai dengan surat No. S-02940/BEI.PP1/03-2026 tanggal 4 Maret 2026. Apabila Perseroan tidak memenuhi
persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang
pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan
Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah serta Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN
 SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK
 IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA
 MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI
 PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI
 PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK
 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
 MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
 DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................. xiii
I.          PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................................. 1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................. 35
III.        PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................... 44
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................................. 70
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................................... 73
VI.         FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................................... 85
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............................................................. 90
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................. 91
       A.          KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................... 91
            1.       RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................................................ 91
            2.       PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................... 92
            3.       KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ...................................... 95
            4.       PERIZINAN................................................................................................................................................................. 95
            5.       PERJANJIAN PENTING PERSEROAN ...................................................................................................................... 98
            6.       ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................................ 115
            7.       ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ....................................................................................... 117
            8.       ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ....................................................................................................... 117
            9.       DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ............................................................................................ 118
            10.      KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM ........................ 119
            11.      PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................................................... 123
            12.      GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) .......................................................................................................... 128
            13.      TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ..................................................... 133
            14.      STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................................ 136
            15.      SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................................................... 136
            16.      PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. .......................... 139
            17.      MANAJEMEN RISIKO .............................................................................................................................................. 140
       B.          KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................ 142
            1.       KEGIATAN USAHA................................................................................................................................................... 142
            2.       KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................................................... 150
            3.       PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................................. 151
            4.       PEMASARAN DAN PENJUALAN ............................................................................................................................. 151
            5.       PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................... 152
            6.       INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL .................................................................................................... 155
            7.       STRATEGI USAHA ................................................................................................................................................... 156
            8.       KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN .......................................... 157
            9.       KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN .................................................................................... 158
IX.         PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 159
X.          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ..................................................................................................... 160
XI.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................ 162
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ...................................................................................................................... 165
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ........................................................................................... 176
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ... 181
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................................... 182
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ........................................................... 183




                                                                                                  i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                          baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                               yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                          tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                          secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
                          puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut

Agen Pembayaran   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                      yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
                      kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran pembayaran jumlah
                      Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
                      dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
                      Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                      sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                      ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
                      Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.

Akad Ijarah       :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
                      Ekosistem Tahun 2026 yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                      yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
                      memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana dituangkan
                      dalam Akad Ijarah tertanggal 14 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
                      bermeterai cukup, sebagaimana telah diubah dengan addendum I tertanggal 20
                      Maret 2026.

Akad Wakalah      :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
                      sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
                      Ekosistem Tahun 2026 yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal dan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015,
                      sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 14 Januari 2026, yang
                      dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana telah diubah dengan
                      addendum I tertanggal 20 Maret 2026.

Bank Kustodian    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
                      kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                      Undang Pasar Modal.

Bunga Obligasi    :   Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
                      kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
                      sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                            ii
Page 5
Bursa Efek               :   Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dan/atau
                             penyedia sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                             efek di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
                             mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia
                             (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.

Cicilan Imbalan Ijarah   :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
                             kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
                             Perseroan dari pengguna akhir atas pemanfaatan Objek Ijarah, yang
                             pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
                             Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
                             Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu
                             Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau setara
                             dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
                             Ijarah Seri A, Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar
                             Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
                             yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau setara dengan 8,50%
                             (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
                             dan Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar
                             Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh juta lima
                             ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C
                             atau setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari
                             jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi            kepemilikan efek oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                             di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                             status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                             Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                             KSEI.

Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk Ijarah        kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                             Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
                             Rekening kepada KSEI.

Denda                    :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                             pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
                             persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari
                             jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                             keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                             hari.

Dokumen Emisi            :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                             Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah,
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                             Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                             Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan di KSEI, Persetujuan
                             Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah, Prospektus dan dokumen lainnya
                             yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.

Efek                     :   Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                             bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                             teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                             maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
                             pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                             dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
                             dalam Pasal 22 UUPPSK, termasuk Obligasi ini.

Efek Syariah             :   Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar
                             Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
                             a.   akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;




                                                   iii
Page 6
                          b.   aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                               dan/atau
                          c.   aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;

                          tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Efektif               :   Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                          ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                          a.   atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                               i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                    OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                    ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
                                    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                               ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                    disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                          b.   atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
                               dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Pefindo               :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Force Majeure         :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
                          kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana
                          alam lainnya, kebakaran, machinery break down, perang atau huru hara di
                          Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
                          mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
                          pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
                          (ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
                          perubahan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas
                          ketentuan dalam bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
                          dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material
                          terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                          dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan
                          atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan,
                          penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki
                          dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Hari Bursa            :   Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                          menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
                          berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
                          Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                          Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
                          suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                          bukan Hari Kerja biasa.

Jumlah Kewajiban      :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa Sisa Imbalan Ijarah
                          dan Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                          ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
                          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jumlah Terutang       :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                          lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
                          Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi Kerugian   :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa
(Ta’widh) Akibat          Nomor 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Keterlambatan             Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                          Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An- Nukul) sebagai akibat
                          adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang sudah




                                                iv
Page 7
                                menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam
                                hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
                                Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                                Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
                                merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang
                                dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
                                potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
                                peluang yang hilang opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
                                Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
                                Ijarah per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah:
                                •   Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp243.056,- (dua ratus empat puluh
                                    tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari
                                •   Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp263.889,- (dua ratus enam puluh
                                    tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari
                                •   Sukuk Ijarah Seri C sebesar-besarnya Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh
                                    delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) per hari
                                Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
                                jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
                                hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, yang dihitung secara
                                proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
                                pembayaran efektif.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/ atau Sukuk
                                Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Sisa
                                Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
                                Ijarah.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI atau KTUR            diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
                                Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau meminta
                                diselenggarakan RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                                KSEI.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                                yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
                                Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
                                Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.

Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                                dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                                menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
                                Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
                                Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
                                691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi
                                adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.

Masa Penawaran Umum         :   Berarti jangka waktu Penawaran Umum kepada Masyarakat untuk mengajukan
                                pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang berlangsung pada tanggal
                                1 April 2026 sampai dengan 6 April 2026.




                                                       v
Page 8
Masyarakat               :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
                             Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
                             bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                             tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga
                             negara dan badan hukum dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya,
                             dimana penawaran dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dipandang
                             sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                             negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan di bidang pasar modal.

Menkum                   :   Menteri Hukum (sebagaimana dulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia).

Menkumham                :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan
                             dikenal sebagai Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia).

Otoritas Jasa Keuangan   :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
atau “OJK”                   independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
                             tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                             terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                             Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                             sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”).

Objek Ijarah             :   Berarti hak manfaat atas aset tetap milik Perseroan berupa infrastruktur
                             telekomunikasi yang terdiri dari Cable & Network Infrastructure dan Advertising
                             Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah yang dialihkan musta’jir untuk
                             digunakan dan/atau dialihkan kembali sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta
                             tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
                             di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi
                             ketentuan POJK No. 53/POJK.04/2015.

Obligasi                 :   Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan nama
                             Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026, yang dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                             Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
                             Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). Obligasi ini
                             memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
                             dikehendaki sebagai berikut:

                              Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
                                             Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar sembilan ratus
                                             juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                                             koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
                                             ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;

                              Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
                                             Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                                             ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                                             (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2
                                             (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                              Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
                                             Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus
                                             juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                                             (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
                                             (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.


                             Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
                             Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
                             berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
                             360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                             puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Pasar Modal              :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                             a. penawaran umum dan transaksi Efek;




                                                    vi
Page 9
                               b.   pengelola investasi;
                               c.   Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                    diterbitkannya; dan
                               d.   Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek

Pemegang Obligasi          :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                               yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau
                               (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
                               meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
                               KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                               Modal.

Pemegang Sukuk Ijarah      :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
                               memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
                               a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Ijarah;
                                   dan/atau
                               b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
                                   Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat                :   Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
                               adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia, yang
                               terdaftar di OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
                               Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
                               berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya
                               dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
                               ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

Pengakuan Kewajiban        :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
                               sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah II
                               Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 27 tertanggal 27 Maret 2026, dibuat
                               di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta.

Pengakuan Utang            :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
                               tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem
                               Tahun 2026 No. 24 tertanggal 27 Maret 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan atas Obligasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                               yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                               UUPPSK.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
dan Sukuk Ijarah               penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan
                               melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
                               melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan memberikan
                               jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal
                               (book building) terhadap penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
                               adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT BNI
                               Sekuritas.

Penjamin Pelaksana         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi dan Sukuk       yang dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Ijarah                         dan PT BNI Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                               dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                               Sukuk Ijarah.

Peraturan KSEI             :   Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
                               Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
                               surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal




                                                      vii
Page 10
                               Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
                               Efek Indonesia.

Peraturan IX.A.2           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
                               Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
                               Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                               Umum sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa
                               Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
                               dan Perusahaan Publik.

Peraturan IX.A.7           :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
                               Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                               Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Obligasi            tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi III Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2026 No. 13 tertanggal 15 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
                               Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Sukuk Ijarah        tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah II Integrasi
                               Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 14 tertanggal 15 Januari 2026, yang dibuat
                               di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Obligasi di KSEI               Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-143/OBL/KSEI/1225 tertanggal
                               15 Januari 2026, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
                               diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran     :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Sukuk Ijarah di KSEI           Pendaftaran Efek Bersifat Sukuk di KSEI No. SP-071/SKK/KSEI/1225 tertanggal
                               15 Januari 2026, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
                               diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi                 Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi
                               Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I
                               Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
                               2026 No. 8 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 2 tertanggal 5
                               Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III
                               Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 25 tertanggal 27 Maret 2026 yang
                               seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian Penjaminan      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah             Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II
                               Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 12 tertanggal 14 Januari 2026,
                               Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
                               2026 No. 4 tertanggal 5 Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No.
                               28 tertanggal 27 Maret 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti,
                               S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian                 :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Obligasi       ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan
                               Ekosistem Tahun 2026 No. 9 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I Akta
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
                               No. 7 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                               Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 1 tertanggal 5 Maret
                               2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi
                               Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 23 tertanggal 27 Maret 2026 yang seluruhnya
                               dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.




                                                    viii
Page 11
Perjanjian               :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk        ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi
Ijarah                       Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 11 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I
                             Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
                             Tahun 2026 No. 9 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 3
                             tertanggal 5 Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 26 tertanggal 27
                             Maret 2026 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada
                             Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum sesuai
                             dengan Pasal 22 angka 18 UUPPSK.

Perseroan                :   Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem, suatu perseroan terbatas yang
                             berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi,
                             Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                             dalam UUPPSK.

POJK No. 18/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
                             Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 3/2018          :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
                             Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

POJK No. 7/2017          :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017          :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                             dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                             Bersifat Utang.

POJK No. 17/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                             Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 19/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                             Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                             Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 23/2017         :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info
                             Memo tanggal 21 Juni 2017.

POJK No. 30/2015         :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
                             Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.

POJK No. 33/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014         :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                             Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

POJK No. 40/2025         :   Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                             Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 42/2020         :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                             Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.




                                                  ix
Page 12
POJK No. 45/2024            :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang
                                Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020            :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
                                Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 55/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Prospektus                  :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan
                                Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tujuan agar
                                masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib disusun sesuai dengan
                                peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam
                                POJK No. 9/2017.

Prospektus Awal             :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                                disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                                informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan
                                emisi efek, tingkat indikasi imbal hasil Sukuk Ijarah, besaran Imbalan Ijarah, atau
                                hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
                                ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 POJK No. 23/2017.

Rekening Efek               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
                                dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
                                atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                                ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

RUPO                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

RUPSI                       :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang
                                dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                                Efek lainnya.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi.

Sertifikat Jumbo Sukuk      :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah                          KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                Pemegang Sukuk Ijarah.

Sukuk Ijarah                :   Berarti Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dalam jumlah
                                Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
                                puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
                                Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                 Seri A     :   Jumlah     Sisa     Imbalan     Ijarah   Seri   A      sebesar
                                                Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar dua
                                                ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                                Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta
                                                lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75%
                                                (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
                                                Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
                                                tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                 Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,-
                                                (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
                                                sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima




                                                       x
Page 13
                                              puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50%
                                              (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa
                                              Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
                                              Tanggal Emisi;
                               Seri B     :   Jumlah       Sisa    Imbalan     Ijarah    Seri      C  sebesar
                                              Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta
                                              Rupiah)      dengan      Cicilan    Imbalan     Ijarah  sebesar
                                              Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar seratus dua
                                              puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan
                                              9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
                                              Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
                                              sejak Tanggal Emisi.


                              Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
                              Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
                              dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
                              adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                              (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

Surat Kabar Harian        :   Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
                              mempunyai peredaran nasional.

Tanggal Distribusi        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
                              Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
                              Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
                              Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
                              Ijarah, yaitu pada tanggal 9 April 2026.

Tanggal Emisi             :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                              dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
                              penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 10 April 2026.

Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Obligasi                      menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                              ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran        :   Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Bunga Obligasi                menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                              tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
                              Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi
                              sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan
                              Umum Pembayaran Bunga Obligasi.

Tanggal Pembayaran Sisa   :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Imbalan Ijarah                masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
                              Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                              Rekening, melalui Agen Pembayaran.

Tanggal Pembayaran            Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib
Cicilan Imbalan Ijarah        dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
                              Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung
                              sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
                              masing-masing Seri Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam dalam Bab I
                              Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan
                              Ijarah.

Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada
                              tanggal 7 April 2026.




                                                    xi
Page 14
UUPM                      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
                              terakhir kali diubah dengan UUP2SK.

UUP2SK                    :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                              Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Undang-undang             :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Perseroan Terbatas atau       Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara
UUPT                          Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, yang telah diubah
                              sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                              Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                              Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang .

Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang pada saat ini adalah PT Bank
                              Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Bandung.




                                                  xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam Rupiah penuh dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 dan Tambahan Berita Negara No.
24315. (“Akta Pendirian Perseroan”).

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
12 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah (i)
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0047195.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162494.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli
2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 12/2025”), yang diantaranya menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembagian dividen interim (“Anggaran Dasar
Perseroan”).

Berdasarkan pasal 3 Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a)   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (61100);

b)   Internet Service Provider (61921);

c)   Periklanan (73100);

d)   Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel (61200);

e)   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924); dan

f)   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (61994).

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).

Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan,
Indonesia.

Prospek usaha

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa, Indonesia terus
menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri telekomunikasi diperkirakan tetap
menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang terus meningkat terhadap layanan data yang cepat
dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara
permanen, di mana konektivitas internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan
listrik dan air bagi seluruh lapisan masyarakat.

Hingga akhir tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka 231 juta orang,
yang setara dengan sekitar 82% dari total populasi nasional. Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan bahwa
meskipun adopsi internet sudah luas, kebutuhan akan infrastruktur pendukung yang lebih berkualitas seperti backbone
fiber optik masih sangat tinggi. Peluang untuk menyediakan konektivitas yang lebih luas tetap terbuka lebar, terutama
di daerah-daerah penyangga dan wilayah yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan
internet berkecepatan tinggi.




                                                         xiii
Page 16
Seiring dengan peningkatan jumlah rumah tangga kelas menengah dan pesatnya arus urbanisasi, kebutuhan akan
layanan Fiber-to-the-Home (FTTH) menjadi semakin krusial untuk mendukung gaya hidup digital dan layanan berbasis
cloud. Segmen pasar yang sangat potensial teridentifikasi di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa, di mana
terdapat sekitar 12,5 juta rumah dalam radius 1 kilometer dari sisi rel. Sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut
merupakan segmen menengah ke bawah yang selama ini masih memiliki tingkat penetrasi internet FTTH yang rendah
akibat kendala harga layanan yang belum terjangkau.

Perseroan melihat kesenjangan ini sebagai pangsa pasar yang sangat besar, mengingat penetrasi fixed broadband
nasional pada awal tahun 2026 diperkirakan masih berada di kisaran 17% hingga 18%. Keterbatasan penyedia
layanan internet yang mampu memberikan kualitas konsisten dengan harga di bawah Rp 250 ribu memberikan
keuntungan kompetitif bagi Perseroan. Dengan menawarkan solusi produk yang konsisten pada tingkat harga
ekonomis sekitar Rp 100 ribu, Perseroan memproyeksikan mampu melakukan penetrasi pasar secara lebih agresif
namun tetap terukur di wilayah-wilayah strategis tersebut.

Sebagai langkah nyata, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan target 5.000.000
homepass pada akhir tahun 2025. Memasuki tahun 2026, Perseroan akan berfokus pada optimalisasi pemanfaatan
jaringan yang telah terbangun sambil melanjutkan ekspansi secara konservatif untuk mencapai target kebutuhan
sekitar 5,5 juta hingga 6 juta homepass pada tahun 2027. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
signifikan terhadap peningkatan adopsi fixed broadband nasional, sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai
penyedia layanan internet pilihan bagi masyarakat segmen menengah ke bawah.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha ini dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

Penawaran Umum Obligasi

 Nama Obligasi                   :   Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Obligasi”)

 Jumlah Pokok Obligasi           :   Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
                                     sebagai berikut:

                                      Seri A     :       Sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar
                                                         sembilan ratus juta Rupiah)
                                      Seri B     :       Sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar
                                                         sembilan ratus juta Rupiah)
                                      Seri C     :       Sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar
                                                         dua ratus juta Rupiah)

 Jangka Waktu                    :   Seri A          :     selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                           Tanggal Emisi
                                     Seri B          :     selama 2 (dua) Tahun sejak tanggal emisi
                                     Seri C          :     selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi

 Tingkat Bunga Obligasi          :   Seri A          :     7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun
                                     Seri B          :     8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
                                     Seri C          :     9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun

 Harga Penawaran                 :   100% (seratus persen) dari jumlah dana Obligasi

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah)

 Satuan Perdagangan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya

 Periode Pembayaran Bunga        :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
 Obligasi                            pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
                                     merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
                                     jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                                     (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                     Hari Kalender.

 Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan Perdagangan              :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
 Obligasi




                                                             xiv
Page 17
 Jaminan                      :   Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
                                  lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab
                                  undang-undang hukum perdata indonesia, tidak yaitu dijamin dengan seluruh
                                  harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
                                  yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak pemegang obligasi
                                  adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik
                                  yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek               :   IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia
                                  idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia


 Dana Pelunasan Obligasi      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana Obligasi
 (Sinking Fund)                   dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
                                  sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (BUY       :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai
 BACK)                            pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
                                  dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                  tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) obligasi perseroan tidak
                                  dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
                                  mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi.
                                  Pembelian kembali (buy back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan
                                  dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan
                                  perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
                                  rencana pembelian kembali obligasi. Perseroan wajib mengumumkan rencana
                                  pembelian obligasi paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa
                                  Indonesia dan bahasa asing (paling sedikit bahasa Inggris) dan 1 (satu) surat
                                  kabar kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
                                  lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran pembelian kembali
                                  dimulai.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Penawaran Umum Sukuk Ijarah

 Nama Sukuk Ijarah            :   Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”)

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah   :   Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
                                  sebagai berikut:

                                   Seri A     :       Sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam
                                                      miliar dua ratus juta Rupiah)
                                   Seri B     :       Sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah)
                                   Seri C     :       Sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta
                                                      Rupiah)

 Jangka Waktu                 :   Seri A          :     selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                                        Tanggal Emisi
                                  Seri B          :     selama 2 (dua) Tahun sejak tanggal emisi
                                  Seri C          :     selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi

 Cicilan Imbalan Ijarah       :   Seri A          :     Sebesar Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat
                                                        ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara
                                                        dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun
                                  Seri B          :     Sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima
                                                        puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50%
                                                        (delapan koma lima nol persen) per tahun
                                  Seri C          :     Sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar
                                                        seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                                                        setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
                                                        tahun




                                                          xv
Page 18
 Harga Penawaran              :   100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah


 Satuan Pemindahbukuan        :   Rp1,- (satu Rupiah)


 Satuan Perdagangan Sukuk     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
 Ijarah

 Periode Pembayaran Cicilan   :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Imbalan Ijarah

 Jaminan                      :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
                                  lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132
                                  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, tidak yaitu dijamin dengan
                                  seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak,
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang
                                  Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
                                  perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
                                  hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                  Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
                                  dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Peringkat Efek               :   IrA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
                                  idA(sy)   (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

 Dana Pelunasan Sukuk         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk
 Ijarah (Sinking Fund)            Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                  emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

 Pembelian Kembali (BUY       :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai
 BACK)                            pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
                                  dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
                                  tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah perseroan tidak
                                  dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
                                  mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
                                  Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh
                                  perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib
                                  dilaporkan perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
                                  pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Perseroan wajib
                                  mengumumkan rencana pembelian Sukuk Ijarah paling sedikit melalui situs web
                                  Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (paling sedikit bahasa
                                  Inggris) dan 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa indonesia yang
                                  berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal
                                  penawaran pembelian kembali dimulai.

 Wali Amanat                  :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.




                                                         xvi
Page 19
3.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                              Jumlah Terutang
                                          Tanggal        Total Emisi      Tingkat   Jangka        Jatuh
          Nama Efek               Seri
                                         Penerbitan         (Rp)          Bunga     Waktu        Tempo
                                                                                                                    (Rp)
 Obligasi II Integrasi Jaringan                                                     370 Hari
                                   A     9 Juli 2025    793,44 Miliar     10.25%               18 Juli 2026     793,44 Miliar
 Ekosistem Tahun 2025                                                               Kalender
 Obligasi II Integrasi Jaringan
                                   B     9 Juli 2025    456,56 Miliar     11.50%    3 Tahun    8 Juli 2028      456,56 Miliar
 Ekosistem Tahun 2025
 Sukuk Ijarah I Integrasi
                                                                                    370 Hari
 Jaringan Ekosistem Tahun          A     9 Juli 2025    691,60 Miliar     10.25%               18 Juli 2026     691,60 Miliar
                                                                                    Kalender
 2025
 Sukuk Ijarah I Integrasi
 Jaringan Ekosistem Tahun          B     9 Juli 2025    558,40 Miliar     11.50%    3 Tahun    8 Juli 2028      558,40 Miliar
 2025

                                                       Jumlah                                                  2.500,00 Miliar



4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

     Obligasi
     Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
     dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
     a. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
         dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025;
     b. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
         dipergunakan untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
         Tahun 2025;
     c. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
         pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC);
     d. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik
         di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength
         Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
         pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
         pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar
         50,90% untuk pembangunan ring last mile fiber optic.

     Sukuk Ijarah
     Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
     dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
     a. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
         dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025;
     b. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
         dipergunakan untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
         Tahun 2025;
     c. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
         pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC);
     d. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik
         di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength
         Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
         pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
         pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar
         50,90% untuk pembangunan ring last mile fiber optic.

     Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
     di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

     Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
     Bab II Prospektus ini.




                                                                   xvii
Page 20
5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 12 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah
(i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0047195.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162494.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tertanggal 18 Juli 2025.(“Akta
No. 12/2025”).

Berdasarkan Akta No. 12/2025, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                         Keterangan
                                                              Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                       (%)
 Modal Dasar                                                    5.598.219.764            5.598.219.764.000                       -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. JIA                                                               711.652.120              711.652.120.000            50,85
 2. LMM                                                                 2.120.900                2.120.900.000             0,15
 3. NTT e-ASIA Pte. Ltd                                               685.781.921              685.781.921.000            49,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         1.399.554.941            1.399.554.941.000           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                        4.198.664.823            4.198.664.823.000

6.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja
keuangan interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan
keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dan Christiadi Tjahnadi, CPA
dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 dan AP. 1164 yang dalam laporannya No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-
3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026, No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, dan
No. 00091/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 22 Maret 2024.

DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                       30 September                           31 Desember
                      Keterangan
                                                           2025                      2024                        2023
 Aset
 Total aset lancar                                    1.942.914.809.119           506.793.666.484           117.224.747.197
 Total aset tidak lancar                              3.872.254.437.480         1.673.004.596.444           761.725.095.264
 Total aset                                           5.815.169.246.599         2.179.798.262.928           878.949.842.461
 Total liabilitas jangka pendek                       1.889.573.611.186           424.164.717.141           111.451.038.391
 Total liabilitas jangka panjang                      1.865.078.490.647           955.367.256.281           467.964.302.144
 Total liabilitas                                     3.754.652.101.833         1.379.531.973.422           579.415.340.535
 Total ekuitas                                        2.060.517.144.766           800.266.289.506           299.534.501.926

DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                    30 September                                   31 Desember
              Keterangan                                              2024
                                             2025                                           2024                  2023
                                                                (tidak diaudit)
 Pendapatan Usaha                         713.624.899.057       320.842.461.109        429.959.068.600     195.694.974.562
 Beban Pokok Pendapatan                 (173.067.013.725)       (85.746.210.882)     (114.140.372.276)     (92.135.513.842)
 Laba Usaha                               456.278.510.310       202.783.147.070        281.517.101.445       81.799.153.460
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan           303.296.827.879       148.972.341.585        195.258.379.222       44.940.681.223
 Laba Periode/Tahun Berjalan              261.174.951.327       134.529.934.757        168.132.249.423       36.560.949.511
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain       (924.096.067)           (147.987.805)        (400.461.843)          201.435.445
 Jumlah Penghasilan Komprehensif          260.250.855.260       134.381.946.952        167.731.787.580       36.762.384.956
   Periode/Tahun Berjalan
 Laba per Saham                                      289                      297                   334                    172




                                                            xviii
Page 21
DATA LAPORAN ARUS KAS
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                              30 September                                31 Desember
                Keterangan
                                                       2025                    2024                  2024             2023
 Kas Neto Diperolah dari Aktivitas Operasi           136.900.238.951         211.555.321.444       315.738.442.993        124.269.314.687
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi    (1.644.813.736.905)     (1.157.323.498.264)   (1.323.252.621.013)       (22.729.572.215)
 Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)         2.959.380.462.300         958.681.158.229     1.017.737.752.297      (112.812.627.554)
 Aktivitas pendanaan
 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan setara         1.451.466.964.346          12.912.981.409        10.223.574.277           (11.272.885.082)
 Kas
 Kas dan setara kas pada Awal Tahun                  13.147.234.188           2.923.659.911         2.923.659.911            14.196.544.993
 Kas dan setara kas pada Akhir Tahun              1.464.614.198.534          15.836.641.320        13.147.234.188             2.923.659.911

RASIO-RASIO KEUANGAN
                                                                                          (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 30 September                 31 Desember
                             Keterangan
                                                                               2025         2024          2024            2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Usaha                                                                121,30         118,60           119,71              73,05
 Beban Pokok Pendapatan                                                          102,17          24,09            23,88             161,86
 Laba Bruto                                                                      128,21         202,69           204,96              32,94
 Laba Usaha                                                                      116,10         230,54           244,16              34,12
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                  107,11         341,98           334,48              42,31
 Laba Periode/Tahun Berjalan                                                     107,12         390,61           359,87               9,10
 Jumlah Aset                                                                     166,78         133,46           148,00               0,02
 Jumlah Liabilitas                                                               172,17         121,79           138,09             -14,54
 Jumlah Ekuitas                                                                  157,48         156,04           167,17              49,19
 EBITDA                                                                             101            141              146                 57

 Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                                    75,75          73,27            73,45              52,92
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                                   36,47          41,88            39,01              18,79
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                                       101,13          90,53           112,99              32,28
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                                      24,26          33,60            20,96              12,27
 Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                          8,68          12,23             7,69               4,18

 Rasio Keuangan (x)
 Aset / Liabilitas                                                                 1,55            1,60              1,58              1,52
 Liabilitas / Ekuitas                                                              1,82            1,68              1,72              1,93
 Liabilitas / Aset                                                                 0,65            0,63              0,63              0,66
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                            1,03            1,18              1,19              1,05
 Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)                     3,14            4,76              9,47              3,85
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                              1,73            1,71              5,40              2,20

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                                                                      Rasio yang dicapai         Rasio yang dicapai
                  Rasio                         Rasio yang dipersyaratkan
                                                                                      30 September 2025          31 Desember 2024
 Current Ratio                                       Minimum 1,0x                            1,03                       1,19
 Debt to Equity Ratio (DER)                          Maksimal 2,20x                          1,82                       1,72
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                  Minimal 1,20x                           1,73                       5,40
 Interest Coverage Ratio (ICR)                       Minimal 1,75x                           3,14                       9,47

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

7.   FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha
dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan,
faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:

A.   RISIKO UTAMA

Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik. Risiko usaha lainnya
yang mungkin dihadapi Perseroan dapat dilihat pada bab VI Prospektus ini.

B.   RISIKO USAHA

1.   Risiko Perubahan Teknologi
2.   Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang dioperasikan Perseroan
3.   Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak dari Pemilik Asset




                                                                   xix
Page 22
4.   Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
5.   Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
6.   Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
7.   Risiko Geologis dan Bencana Alam Yang Dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
8.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
9.   Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan

C.   RISIKO UMUM

1.   Risiko Makro Ekonomi
2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
3.   Risiko Tingkat Suku Bunga
4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
5.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional

D.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
     Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan mengenai Faktor Risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                        xx
Page 23
d
I. PENAWARAN UMUM


                                           PT Integrasi Jaringan Ekosistem

                                               Kegiatan Usaha Utama :
                    Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
                                                     Kantor Pusat
                                          Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
                                  Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
                                               Telepon: (021) 765 9228
                                               Faksimili: (021) 765 9229
                                             Email: corporate@weave.co.id
                                              Website: www.weave.co.id

                                              PENAWARAN UMUM
                           OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
                           JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
                            (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                 (“OBLIGASI”)

    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

     Seri A     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus           Jumlah Pokok Ob
                     enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh           dengan tingkat bu
                     koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender     tujuh puluh) hari k
                     sejak Tanggal Emisi;

     Seri B     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh           Jumlah Pokok Ob
                     sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%              dengan tingkat bu
                     (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;      Tanggal Emisi;
                     dan

     Seri C     :    Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat
                     puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
                     koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

    Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
    dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
    Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan pembayaran
    Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan dilakukan
    pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April 2029
    untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
    tempo.

                                                           DAN




                                                           1
Page 24
d
                          SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
                          DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
                             (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                               (“SUKUK IJARAH”)

    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

     Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam          Jumlah Sisa Im
                    miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima        sebesar Rp●,- (
                    puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75%   sebesar Rp1.00
                    (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka     Imbalan Ijarah
                    waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;                               Tanggal Emisi;

     Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan     Jumlah Sisa Im
                    Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta        sebesar Rp●,- (
                    Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari            sebesar Rp●,- (
                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;          Imbalan Ijarah S

     Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan
                    ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh
                    sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75%
                    (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang
                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

    Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
    dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
    Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
    terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk
    Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
    masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

    Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
                                                        dari
                                    PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                      idA (Single A)                                      idA(sy) (Single A Syariah)
                                        PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
                  irA+ (Single A Plus)                                irA+(sy) (Single A Plus Syariah)
         Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.

             OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
          PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
                                      (FULL COMMITMENT)

    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN
    FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA
    BAB VI PROSPEKTUS INI.
    RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
    LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
    ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
    JANGKA PANJANG.




                                                            2
Page 25
d
A.     KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

NAMA OBLIGASI

Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi ini adalah ”Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN

Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN BUNGA OBLIGASI

    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
    Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

     Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus
                        enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
                        koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
                        sejak Tanggal Emisi;

     Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh
                        sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                        (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal
                        Emisi; dan

     Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus
                        empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
                        (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                        Emisi.

    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
    sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan
    pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
    dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April
    2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
    tempo.

TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:

     Bunga                                              Tanggal Pembayaran
      Ke                    Seri A                              Seri B                             Seri C
       1                  9 Juli 2026                        9 Juli 2026                        9 Juli 2026
       2                9 Oktober 2026                     9 Oktober 2026                     9 Oktober 2026
       3                9 Januari 2027                     9 Januari 2027                     9 Januari 2027
       4                 19 April 2027                       9 April 2027                       9 April 2027
       5                        -                            9 Juli 2027                        9 Juli 2027
       6                        -                          9 Oktober 2027                     9 Oktober 2027




                                                            3
Page 26
d
  Bunga                                           Tanggal Pembayaran
    Ke                   Seri A                            Seri B                          Seri C
     7                     -                         9 Januari 2028                   9 Januari 2028
     8                     -                            9 April 2028                    9 April 2028
     9                     -                                 -                          9 Juli 2028
    10                     -                                 -                        9 Oktober 2028
    11                     -                                 -                        9 Januari 2029
    12                     -                                 -                          9 April 2029
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN OBLIGASI

Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.

PENGALIHAN OBLIGASI

Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

JAMINAN

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Emiten dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.




                                                        4
Page 27
d
                                                Alamat Wali Amanat:
                                               Gedung T Tower Lt. 17
                                               Jl. Gatot Subroto No 93
                                          Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                               Jakarta Selatan 12780
                                             Telepon : (021) 26966553
                                      E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                   Divisi Treasury
                                        Grup Kustodian & Wali Amanat

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1.   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
         (ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
         yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 di bawah ini tidak dapat dipenuhi
         oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
         dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
      b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
         Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk menghindari
         keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian
         Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak
         lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
        lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
        pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
        tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
        pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
        wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
        pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
        (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
        Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3.   Perseroan berkewajiban untuk :
     a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
         kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
         kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
         - Current ratio (Total Current Asset dibagi Total Current Liabilities) sebesar minimal 1 : 1 (satu
             berbanding satu);
         - Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
         - Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban Depresiasi
             pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima
             berbanding satu).

     b.   Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
          yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja. Sebelum Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
          tersebut.
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
          mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada
          Wali Amanat pada hari yang sama.

     c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
          Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
          dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
          permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.




                                                          5
Page 28
d

    d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
         sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
             i.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
                  operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
                  material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
            ii.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
                  Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum
                  Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
                  penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                  Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
           iii.   Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
                  keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
                  Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

    e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
            i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
               informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
               OJK, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang
               Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
               diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
           ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
               LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
          iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
          iv.  Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;

    f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
         tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
         diberikan oleh kreditur Perseroan.
         Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
         Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
         Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;

    g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
         menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
         ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

    h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
         hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;

    i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
         kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
         dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;

    j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
         sebagaimana mestinya;

    k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
         pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT KRI dan PT
         PEFINDO, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
         periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
         DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
         berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus).
         Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
         -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
              Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
              suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
              tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
              yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
         -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT KRI dan PT
              PEFINDO maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
              diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan




                                                        6
Page 29
d
              hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
              penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.

     l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
          Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
          dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada).

2.   Pemegang Obligasi berhak atas Pokok Obligasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
     tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.

3.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
     demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
     Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
     periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

4.   Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:

     a.   Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
     b.   mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
          perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
          pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     c.   menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
          kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
          kelalaian;
     d.   memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     e.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
          melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan
          KSEI;
     f.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
          mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dan Wali Amanat.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
     harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
     memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6.   Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
7.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
     Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8.   Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;.
9.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
     dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a.     periode penawaran pembelian kembali;
      b.     jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c.     kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d.     harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e.     tata cara penyelesaian transaksi;
      f.     persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;




                                                        7
Page 30
d
     g.      tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h.      tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i.      hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
     a.      jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
             jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b.      Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
     c.      Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
             dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
             Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
     a.      hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
             RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Efek bersifat utang yang
             dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     b.      pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali,
             meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang, hak suara, dan hak memperoleh
             Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
             dan dijual kembali.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.

Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.

Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 di atas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan
     atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
     a. kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
     b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan;
     c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
         (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada
         sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
         berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
         tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
         pembayaran kembali).
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
         Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
         Pembayaran Utang.
     e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain Angka 1 huruf a).

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:

     a.      Angka 1 huruf a, c, dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
             belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan




                                                         8
Page 31
d
              tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
              disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

      b.      Angka 1 huruf b dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
              yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
              teguran tertulis Wali Amanat, paling -lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
              tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
              perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.

Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.

Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.

  Apabila :
  i. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
      dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
      persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
      terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
      Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
 ii. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham; atau
iii. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
iv. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
      juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
      Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
      kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
 v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
      membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
      terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan;
  maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan
  Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan
  mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
  tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi
dicatatkan:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:

     a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
           memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
     b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian;
     c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
     d.    mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
           dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud




                                                           9
Page 32
d
          dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
          20/POJK.04/2020;
     e.   mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
          melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
          Modal dan KSEI
     f.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
     h.   mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
          antara Perseroan dan Wali Amanat.

2.   Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
     20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
     Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
     menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:

     a.   Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
          KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang disetujui
          OJK;

     b.   Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui OJK tetap
          berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,

     dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
     suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO dari Perseroan
     dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan.

     Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
     memastikan Pemegang obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO dengan memperhatikan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.

3.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku RUPO dan/atau e-RUPO dapat
     diselenggarakan atas permintaan:

     a.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
          namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
          Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
          Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
          Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
          secara tertulis dari Wali Amanat;

     b.   Perseroan;

     c.   Wali Amanat; atau

     d.   OJK.

4.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
     Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas Jasa
     Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO dan/atau e-RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
     penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-
     lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Tata Cara RUPO dan/atau e-RUPO:

     a.   RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
          Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.




                                                        10
Page 33
d
    b.   Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO.

    c.   Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional.
         Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau e-RUPO
         pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO dan/atau e-RUPO kedua
         atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
         satu) Hari Kalender dari RUPO dan/atau e-RUPO pertama atau kedua.

    d.   Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO
         dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -   tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO;
         -   agenda RUPO dan/atau e-RUPO;
         -   pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO;
         -   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO dan/atau e-RUPO; dan
         -   kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO dan/atau e-
             RUPO.

    e.   RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
         mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO dan bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO serta menunjuk
         Notaris yang harus membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat
         yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin oleh Perseroan
         atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan/atau e-RUPO, dan Perseroan atau
         Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan/atau e-RUPO tersebut harus mempersiapkan
         acara RUPO dan/atau e-RUPO dan bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO serta menunjuk Notaris yang
         harus membuat Berita acara RUPO dan/atau e-RUPO.

    f.   Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
         dan/atau e-RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.

    g.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga)
         Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
         sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

    h.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain.

    i.   Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah.

    j.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO dan/atau e-RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan
         asli KTUR kepada Wali Amanat.

    k.   Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
         Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dan/atau e-
         RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
         Wali Amanat memutuskan lain

    l.   Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasi Perseroan. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik (e-RUPO)
         namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.

    m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
       sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO sampai dengan
       tanggal berakhirnya RUPO dan/atau e-RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
       Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO.




                                                        11
Page 34
d
     n.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO, Perseroan
          wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
          Perseroan.

     o.   Pada saat pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO:

          -      Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
                 dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
          -      Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO wajib
                 membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang
                 terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.

     p.   Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
          dalam Pasal 3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
          pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO
          dan/atau e-RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
          penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
          wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
          diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

     q.   Atas penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO dan/atau e-RUPO yang
          dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan
          Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya
          RUPO dan/atau e-RUPO.

6.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
     dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

     a.   Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

          (i)   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua;
          (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
          (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO ketiga;
          (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO.

     b.   Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
          ketentuan sebagai berikut;
           (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO kedua;
           (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                 diadakan RUPO ketiga;
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang hadir dalam RUPO

7.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan
     dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:




                                                          12
Page 35
d
     a.   dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
          masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     b.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua;
     c.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
          dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
          RUPO;
     d.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO ketiga;
     e.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
          (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
          dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     f.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
          RUPO keempat;
     g.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
          kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
     h.   pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
          sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.

8.   Dengan memperhatikan ketentuan poin 5 huruf i, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
      1. e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
          dilakukan dengan ketentuan:
          a. Jika e-RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan
              sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
                   RUPO
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   diadakan e-RUPO kedua
             (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   diadakan e-RUPO ketiga;
             (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
             (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                   pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                   Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                   telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
          b. Jika e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka Wali Amanat
              menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
                   RUPO;
             (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                   diadakan e-RUPO kedua;
             (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
             (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                   diadakan e-RUPO ketiga;
             (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
             (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                   pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa




                                                          13
Page 36
d
                    Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                    telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
           c. Bila e-RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPO
               dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                    diadakan e-RUPO kedua;
              (iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                    diadakan e-RUPO ketiga;
              (v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                    sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
              (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                    pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                    Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
                    telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

      2.   e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
           b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak tercapai, maka
              diadakan e-RUPO kedua;
           c. e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
           d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak tercapai, maka diadakan
              e-RUPO ketiga;
           e. e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
           f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas tidak tercapai, maka dapat
              diadakan e-RUPO keempat;
           g. e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari
              jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
              permohonan Wali Amanat; dan
           h. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPO keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.

9.   Penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang
     terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan
    yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
    Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut.

11. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO dan/atau e-RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan
    dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO
    diselenggarakan.

12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
    pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta
    biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan
    menjadi tanggung jawab Perseroan, dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
    setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.




                                                         14
Page 37
d

13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
    Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi, dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
    puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO dan/atau e-RUPO atau tanggal lain yang diputuskan dalam RUPO
    dan/atau e-RUPO (jika RUPO dan/atau e-RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak langsung
    untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
    RUPO dan/atau e-RUPO.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dan/atau e-RUPO
    dapat dibuat dan, bila perlu, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
    mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
    bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh
    persetujuan RUPO dan/atau e-RUPO.

15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
    ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
    a. situs web Penyedia e-RUPO;
    b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
         selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
    c. situs web Perseroan;

     dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
     Bahasa Inggris.

     Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib
     melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
     risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.

     Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
     diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

16. Apabila ketentuan mengenai RUPO dan/atau e-RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS OBLIGASI

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat pinjaman
baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi
     Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
     perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
     dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
     dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh




                                                       15
Page 38
d
    Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
    dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
    berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan
PT Kredit Rating Indonesia (KRI).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:

Surat Pefindo Nomor Nomor RC-0027/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 untuk periode 23 Januari 2026
sampai dengan 1 Januari 2027, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:

                                                   idA (Single A)


PEFINDO memberikan peringkat idA untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta
mempertahankan peringkat perusahaan pada level A dengan outlook stabil, yang mencerminkan manfaat dari kualitas
infrastruktur yang baik, potensi pertumbuhan pendapatan yang signifikan seiring dengan ekspansi usaha, serta
struktur permodalan yang konservatif. Peringkat tersebut didukung oleh kontrak jangka panjang Perseroan dengan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemanfaatan aset untuk penempatan jaringan serat optik, serta dukungan
pemegang saham utama. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh risiko stabilitas kinerja mengingat
Perseroan relatif masih berada pada tahap awal operasional dan adanya risiko regulasi terkait ekspansi jaringan.
PEFINDO menyatakan bahwa peringkat berpotensi meningkat apabila Perseroan berhasil melaksanakan ekspansi
FTTH sesuai rencana dengan tingkat akuisisi pelanggan yang kuat dan arus kas yang memadai, serta tetap menjaga
struktur permodalan yang sehat, sementara tekanan terhadap peringkat dapat terjadi apabila kinerja Perseroan
berada di bawah proyeksi atau Perseroan menerapkan strategi pendanaan yang lebih agresif tanpa diimbangi
penguatan posisi usaha.

Surat KRI Nomor Nomor RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 untuk periode 14 Januari 2026 sampai
dengan 1 Januari 2027, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:

                                                irA+ (Single A Plus)


KRI memberikan peringkat A+ untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta mempertahankan
peringkat perusahaan pada level A+ dengan outlook direvisi menjadi Positif, didukung oleh peningkatan kinerja usaha
yang signifikan, tercermin dari pertumbuhan pendapatan dari Rp430 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp713 miliar
pada periode 9M2025, peningkatan pendapatan leased line, ekspansi kapasitas dan utilisasi jaringan, serta kontribusi
pendapatan baru dari layanan jaringan internet dan pengembangan FTTH. Peringkat tersebut juga didukung oleh
kontrak kerja sama jangka panjang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga tahun 2037, rencana ekspansi
backbone di Sumatera, struktur permodalan yang semakin sehat dengan proyeksi penurunan rasio utang terhadap
ekuitas menjadi 0,55x pada tahun 2026, serta dukungan kuat dari pemegang saham melalui pinjaman tanpa bunga
dan kemitraan strategis dengan NTT e-Asia Pte. Ltd. yang membuka akses ke ekosistem global NTT Group. Namun
demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh pangsa pasar dan diversifikasi wilayah layanan yang relatif terbatas
dibandingkan pesaing. Outlook Positif mencerminkan ekspektasi berlanjutnya perbaikan kinerja usaha dan penguatan
permodalan melalui peningkatan modal disetor pada tahun 2025 yang diharapkan mendukung pertumbuhan
pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan.

Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.




                                                         16
Page 39
d
HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.

B.     KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK IJARAH

Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah ”Sukuk Ijarah II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026”.

HARGA PENAWARAN

Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

    Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:

     Seri A     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam            Jumlah Sisa Im
                    miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima          sebesar Rp**,-
                    puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75%     Sisa Imbalan Ija
                    (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka       Tanggal Emisi;
                    waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

     Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan       Jumlah Sisa Im
                    Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta          sebesar Rp**,-
                    Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari              Sisa Imbalan Ija
                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;

     Seri B     :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan         Jumlah Sisa Im
                    ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh              sebesar Rp**,-
                    sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75%     Sisa Imbalan Ija
                    (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang
                    berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

    Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
    dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, terhitung sejak
    Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan
    Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 April
    2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah
    Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
    payment) pada saat jatuh tempo.




                                                           17
Page 40
d
TANGGAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN SUKUK IJARAH

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:

    Cicilan Imbalan                                                       Tanggal Pembayaran
       Ijarah ke-                Seri A                           Seri B                      Seri C
            1                  9 Juli 2026                     9 Juli 2026                 9 Juli 2026
            2                9 Oktober 2026                  9 Oktober 2026              9 Oktober 2026
            3                9 Januari 2027                  9 Januari 2027              9 Januari 2027
            4                 19 April 2027                    9 April 2027                9 April 2027
            5                        -                         9 Juli 2027                 9 Juli 2027
            6                        -                       9 Oktober 2027              9 Oktober 2027
            7                        -                       9 Januari 2028              9 Januari 2028
            8                        -                         9 April 2028                9 April 2028
            9                        -                               -                     9 Juli 2028
           10                        -                               -                   9 Oktober 2028
           11                        -                               -                   9 Januari 2029
           12                        -                               -                     9 April 2029

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat dari
aset tetap milik Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan
Advertising Equipment dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.




                                                        18
Page 41
d
SKEMA SUKUK IJARAH




Penjelasan Skema Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026

      1.   PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah
           (yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Ijarah
                A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
                    berupa hak manfaat atas aset tetap Perseroan untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi;
                B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (Pembayaran Ujrah) kepada
                    Perseroan; dan
                C. terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan ke Pemegang Sukuk
      2.   Pemegang Sukuk (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
           Perseroan untuk mengalihkan hak manfaat (ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
      3.   Dengan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk
           melakukan ijarah atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
      4.   Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir membayar sewa (ujrah) atas Objek Ijarah tersebut
           kepada Perseroan; dan
      5.   Perseroan meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai
           waktu yang diperjanjikan, serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah. Dalam hal telah
           diterimanya pembayaran sewa dari Pengguna Akhir oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan
           Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
           Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.

Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0024/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau 13
Januari 2026, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:

 No.        Nama                                             Jabatan          Izin
 1.         Mohammad Bagus Teguh Perwira                     Ketua            KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
                                                                              Tanggal 12 Maret 2026
 2.         Tri Meryta                                       Anggota          KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
                                                                              Tanggal 21 Oktober 2024

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
 1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
    Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
    Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;




                                                        19
Page 42
d
2.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
     Perseroan;
3.   Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4.   Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
     Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS                        SUKUK     IJARAH      DALAM      PENAWARAN        UMUM
BERKELANJUTAN DARI TIM AHLI SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
25 Rajab 1447 H atau bertepatan dengan 14 Januari 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah
menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan jasa telekomunikasi
dengan memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah.

AKAD IJARAH

Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:

Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu’jir)
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi

Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari aset tetap milik Perseroan untuk menyediakan infrastruktur
telekomunikasi berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada BJB untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan BJB sebagai
musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan
telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.

Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal
terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai Objek
Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah
yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.

AKAD WAKALAH

Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:

Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJB) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.

Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi

Berdasarkan Akad Ijarah yang telah dilakukan antara Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat yaitu Bank BJB), telah terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari
Perseroan ke Pemegang Sukuk. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat (Bank BJB) setuju bertindak
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada




                                                        20
Page 43
d
Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali tersebut dari BJB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
     berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
     Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
     sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
     praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
     sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
     mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
     ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
     pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Perseroan) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara
     periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
     Perseroan untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
     Ijarah.

Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.

Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH

Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
    1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
        Sukuk (RUP Sukuk);
    2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
        Perseroan atau Tim Ahli Syariah; dan
    3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, yakni
        berupa pelunasan Sukuk.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH

Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

PENARIKAN SUKUK IJARAH

Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal dan keputusan RUPSI.

PENGALIHAN SUKUK IJARAH

Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.




                                                       21
Page 44
d

JAMINAN

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.

                                               Alamat Wali Amanat:
                                              Gedung T Tower Lt. 17
                                              Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                            Telepon : (021) 26966553
                                     E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                                  Divisi Treasury
                                       Grup Kustodian & Wali Amanat

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau biaya-biaya lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa

1.   Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
      a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
          (i) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
          yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 ini tidak dapat dipenuhi oleh
          Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
          dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
      b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
      c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
      d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
          Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk
          menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan
          pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk
          kepada pihak lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
     dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
         pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
         lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali      Amanat
         dianggap telah memberikan persetujuan.




                                                       22
Page 45
d
3.   Perseroan berkewajiban untuk :
      a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
          kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
          rasio keuangan sebagai berikut:
           - Current ratio (Total Current Asset dibagi Total Current Liabilities) sebesar minimal 1 : 1 (satu
               berbanding satu);
           - Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
           - Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban Depresiasi
               pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima
               berbanding satu).
      b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
          yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja.
          Sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
          dibuka untuk keperluan tersebut. Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Agen Pembayaran
          berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
          menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
      c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
          Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
          dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
          permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
      d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
          sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
            i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi
               atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
               pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Sisa Imbalan
               Ijarah Sukuk Ijarah ini;
           ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum , susunan Direksi dan Dewan Komisaris
               yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-
               akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah
               akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
          iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
               keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
               Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini.
      e. Menyampaikan kepada Wali Amanat
            i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
               informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
               Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
               kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
               tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
           ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
               atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
               Keuangan;
          iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
               Jasa Keuangan;
          iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
               Keuangan.
      f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
          tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
          diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
          selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
          tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
      g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
          berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
          untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan basil operasionalnya sesuai
          dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
          memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
          hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
      i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
          kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
          dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
      j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
          sebagaimana mestinya;




                                                          23
Page 46
d
      k.    Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
            pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT KRI dan PT
            PEFINDO, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
            periode Cicilan Imbalan Jasa yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
            DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
            setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
            yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus).
            Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
             - Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
               Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
               suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
               tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
               yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
             - Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT KRI dan PT
               PEFINDO maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
               diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan
               hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
               penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
      l.    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
            tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.   Menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan/atau Denda (jika ada).

2.   Pemegang Sukuk Ijarah berhak atas Sisa Imbalan Ijarah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
     Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran
     Sisa Imbalan Ijarah;

3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
     atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian
     akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
     Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
     berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;

4.   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
     Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
     memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak
     atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.

5.   Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:

     a.    Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak
           mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
           mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
     b.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
           perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
           atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     c.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
           kelalaian;
     d.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
           Perjanjian Perwaliamanatan;
     e.    mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
           melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
           dan KSEI;
     f.    mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
     g.    mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
           antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                                          24
Page 47
d

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:Berdasar
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
    dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan
    Afiliasi Perseroan;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Ijarah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
      h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
    melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
    Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
          Seri Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
          wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
          terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas
    Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
    Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Sukuk Ijarah;
14. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
          hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
          kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
          menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
          Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.




                                                       25
Page 48
d
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan
     atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
      a. kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
           imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
      b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
           informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan;
      c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
           krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
           dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
           yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
           Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
           mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
           (akselerasi pembayaran kembali).
      d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
           Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
           Pembayaran Utang.
      e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           (selain poin 1 huruf a).

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
      a. Poin a huruf a, c, dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
          belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
          tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
          dan diterima oleh Wali Amanat;
      b. Poin 1 huruf b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
          tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
          untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
      memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
      atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut
      ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

      Di dalam RUPSI tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
      tersebut.

      Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
      dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
      sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus mengajukan tagihan
      kepada Perseroan.

      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
      bersangkutan dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah di Pasar Modal.

3.   Apabila :
     a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
        yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
        dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
        berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara
        material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham; atau
     c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
     d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
        apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
        menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
        secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
        diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
        secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                        26
Page 49
d

maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah di Pasar Modal dengan mengajukan tagihan sebesar
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah
dicatatkan:

 1.   RUPSI diadakan untuk tujuan :
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
         perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
         cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
         kelalaian.
      c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
         Perjanjian Perwaliamanatan.
      d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
         termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
         20/POJK.04/2020.
      e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
         melakukan pembatalan pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
         Pasar Modal dan KSEI.
      f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
         kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
      g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
      h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
      i. mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari akad syariah,
         isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada
         Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme
         pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju dengan perubahan dimaksud dengan ketentuan
         perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
         Perseroan atau Tim Ahli Syariah (sebagaimana relevan).

 2.   Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor: 14 Tahun 2025. Yang dimaksud RUPSI secara elektronik atau e-RUPSI adalah pelaksanaan RUPSI
      oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
      lainnya, yang menggunakan:

      a.   Sistem Penyelenggaraan RUPSI secara elektronik (e-RUPSI), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSI,
           yaitu KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang
           disetujui OJK;
      b.   Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui OJK tetap
           berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,

      dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
      suara diatur oleh Penyedia e-RUPSI atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSI dari Perseroan
      dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan.

      Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
      memastikan Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam e-RUPSI dengan memperhatikan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.

 3.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat diselenggarakan
      bilamana:




                                                      27
Page 50
d
      a.   Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
           dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
           untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR
           dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
           sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh
           KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
      b.   Perseroan;
      c.   Wali Amanat; atau
      d.   Otoritas Jasa Keuangan.

4.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas Jasa
     Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat lambatnya 14 (empat belas)
     Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Tata Cara RUPSI dan/atau e-RUPSI:
      a. RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain
          dimana Sukuk Ijarah dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
      b. Pengumuman RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
      c. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional.
          Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSI dan/atau e-RUPSI pertama
          atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
          RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
          dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama atau kedua.
      d. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan/atau e-RUPSI
          dan mengungkapkan informasi antara lain:
            -   tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI;
            -   agenda RUPSI dan/atau e-RUPSI;
            -   pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI;
            -   Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI; dan
            -   kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI dan/atau e-
                RUPSI.
      e. RUPSI dan/atau e-RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
          mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan-bahan RUPSI dan/atau e-RUPSI serta
          menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI. Dalam hal penggantian
          Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI dan/atau e-RUPSI
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau
          e-RUPSI, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-
          RUPSI tersebut harus mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan bahan RUPSI dan/atau
          e-RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
      f. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
      g. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI adalah Pemegang Sukuk
          Ijarah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
          KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, kecuali ditentukan
          lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
      i. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah.
      j. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib memperlihatkan atau
          menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
      k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
          Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI




                                                       28
Page 51
d
         dan/atau e-RUPSI. Suara Dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
         KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
      l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang
         dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
      m. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
         dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI dan/atau e-RUPSI, yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
         Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
      n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI,
         Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan.
      o. Pada saat pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI:
          -    Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
          -    Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dan/atau e-
               RUPSI wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah yang dimilikinya
               baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
      p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
         pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-
         RUPSI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
         RUPSI dan/atau e-RUPSI dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
         dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
         diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
      q. Atas penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI
         yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat
         dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
         diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI.

6.   Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              i.  dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat bagian dari
                  jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                  hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
            ii.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI kedua.
           iii.   RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4
                  huruf i.
           iv.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSI ketiga.
            v.    RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                  berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
                  dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4
                  huruf i.
      b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           i.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                 RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
          ii.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPSI kedua.
         iii.    RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
                 sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                 Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.




                                                         29
Page 52
d
           iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI ketiga.
         v.    RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
               Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
      c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
               Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
               memperhatikan ayat 4 huruf i.
           ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI kedua.
          iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
               Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPSI ketiga.
           v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
               Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.

7.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
      a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
           Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
      b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI kedua.
      c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
           Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
      d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
           diadakan RUPSI ketiga.
      e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
      f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
           RUPSI yang keempat; dan
      g. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
           masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
           dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
      h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
           sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.

8.   Dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 huruf i, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam hal e-
     RUPSI yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Jika e-RUPSI dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan
            sebagai berikut:
              i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
                 hadir dalam e-RUPSI;
             ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 diadakan e-RUPSI kedua;
            iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                 empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;




                                                         30
Page 53
d
           iv.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 diadakan e-RUPSI ketiga;
           v.    e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                 paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
           vi.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                 pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
                 telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

      b.   Jika e-RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, Wali Amanat
           menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
                e-RUPSI;
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                diadakan e-RUPSI kedua;
           iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
           iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                diadakan e-RUPSI ketiga;
            v. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
           vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
                telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

      c.   Jika e-RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPSI dengan
           ketentuan sebagai berikut:
             i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
                 Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
            ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
                 diadakan e-RUPSI kedua;
           iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
                 jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
           iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
                 diadakan e-RUPSI ketiga;
            v. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                 paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
                 jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
           vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
                 pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
                 Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
                 telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.

9.   e-RUPSI untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan:

      a.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
           Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
      b.   jika kuorum tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI kedua;
      c.   e-RUPSI kedua diselenggarakan dengan kuorum dan keputusan yang sama;
      d.   jika kuorum tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI ketiga;
      e.   e-RUPSI ketiga sah dengan kuorum 3/4 dan keputusan suara terbanyak;
      f.   jika kuorum tidak tercapai, dapat diadakan e-RUPSI keempat;




                                                         31
Page 54
d
      g.   e-RUPSI keempat dilaksanakan dengan kuorum dan keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
           Keuangan atas permohonan Wali Amanat;
      h.   pengumuman dan pemanggilan e-RUPSI keempat mengikuti ketentuan Poin 5.

 10. Penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara notarial oleh notaris yang terdaftar di
     Otoritas Jasa Keuangan.

 11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib tunduk pada keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
     Keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif
     sejak tanggal ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

 12. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI kepada Ototitas Jasa
     Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI
     dan/atau e-RUPSI diselenggarakan.

 13. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada biaya
     pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI dan/atau e-RUPSI, serta
     biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, dibebankan kepada dan
     menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
     setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.

 14. Apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah
     Sisa Imbalan Ijarah, perubahan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
     Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI atau tanggal lain
     yang diputuskan dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI (apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI menetapkan tanggal
     tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut),
     Wali Amanat berhak untuk langsung melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPSI dan/atau e-RUPSI.

 15. Peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat dibuat
     dan, apabila diperlukan, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
     bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh
     persetujuan RUPSI dan/atau e-RUPSI.

 16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
     ringkasan risalah e-RUPSI wajib dilakukan melalui paling sedikit:
      a. situs web Penyedia e-RUPSI;
      b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk diadministrasikan pada KSEI
          selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
      c. situs web Perseroan;

    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
    Bahasa Inggris.

    Dalam hal penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan
    wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
    ringkasan risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui situs web Bursa Efek.

    Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
    diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.

 17. Apabila ketentuan mengenai RUPSI dan/atau e-RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.


HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH

Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                       32
Page 55
d
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG

Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang
Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
     penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
     ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
     kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.
2.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI
     dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
     Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
     dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
     berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan:

Surat Pefindo Nomor RC-0028/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 untuk periode 23 Januari 2026 sampai
dengan 1 Januari 2027, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:

                                             idA(sy) (Single A Syariah)


PEFINDO memberikan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Ijarah II dengan outlook stabil, yang mencerminkan manfaat
dari kualitas infrastruktur yang baik, potensi pertumbuhan pendapatan yang signifikan seiring dengan ekspansi usaha,
serta struktur permodalan yang konservatif. Peringkat tersebut didukung oleh kontrak jangka panjang Perseroan
dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemanfaatan aset untuk penempatan jaringan serat optik, serta
dukungan pemegang saham utama. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh risiko stabilitas kinerja
mengingat Perseroan relatif masih berada pada tahap awal operasional dan adanya risiko regulasi terkait ekspansi
jaringan. PEFINDO menyatakan bahwa peringkat berpotensi meningkat apabila Perseroan berhasil melaksanakan
ekspansi FTTH sesuai rencana dengan tingkat akuisisi pelanggan yang kuat dan arus kas yang memadai, serta tetap
menjaga struktur permodalan yang sehat, sementara tekanan terhadap peringkat dapat terjadi apabila kinerja
Perseroan berada di bawah proyeksi atau Perseroan menerapkan strategi pendanaan yang lebih agresif tanpa
diimbangi penguatan posisi usaha.

Surat KRI Nomor RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 untuk periode 14 Januari 2026 sampai dengan 1
Januari 2027, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:

                                          irA+(sy) (Single A Plus Syariah)


KRI memberikan peringkat A+(sy) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta
mempertahankan peringkat perusahaan pada level A+ dengan outlook direvisi menjadi Positif, didukung oleh
peningkatan kinerja usaha yang signifikan, tercermin dari pertumbuhan pendapatan dari Rp430 miliar pada tahun
2024 menjadi Rp713 miliar pada periode 9M2025, peningkatan pendapatan leased line, ekspansi kapasitas dan
utilisasi jaringan, serta kontribusi pendapatan baru dari layanan jaringan internet dan pengembangan FTTH. Peringkat
tersebut juga didukung oleh kontrak kerja sama jangka panjang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga
tahun 2037, rencana ekspansi backbone di Sumatera, struktur permodalan yang semakin sehat dengan proyeksi
penurunan rasio utang terhadap ekuitas menjadi 0,55x pada tahun 2026, serta dukungan kuat dari pemegang saham
melalui pinjaman tanpa bunga dan kemitraan strategis dengan NTT e-Asia Pte. Ltd. yang membuka akses ke
ekosistem global NTT Group. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh pangsa pasar dan diversifikasi
wilayah layanan yang relatif terbatas dibandingkan pesaing. Outlook Positif mencerminkan ekspektasi berlanjutnya
perbaikan kinerja usaha dan penguatan permodalan melalui peningkatan modal disetor pada tahun 2025 yang
diharapkan mendukung pertumbuhan pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan.




                                                        33
Page 56
d

Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH

Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.

HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.




                                                      34
Page 57
d
II. PENGGUNAAN DANA                               YANG            DIPEROLEH                DARI          HASIL
    PENAWARAN UMUM
Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi akan
digunakan untuk:

1.   Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
     rincian sebagai berikut:

       Seri                                                          :   Seri A
       Tenor                                                         :   370 Hari Kalender
       Jatuh Tempo                                                   :   18 Juli 2026
       Kupon                                                         :   10,25%
       Saldo terutang per 14 Januari 2026                            :   Rp793.440.000.000,-
       Nilai pokok Obligasi yang akan dilunasi                       :   Rp396.720.000.000,-
       Sisa dari pokok Obligasi terutang setelah pelunasan           :   Rp396.720.000.000,-

     Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
     dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
     Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
     20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
     pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan bunga.

     Sisa dari pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A sebesar Rp396.720.000.000,- akan
     dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara
     untuk bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas internal
     Perseroan.

     Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan
     pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
     homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
     biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan,
     serta biaya overhead.

2.   Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dipergunakan
     untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
     rincian sebagai berikut:

       Seri                                                          :   Seri A
       Tenor                                                         :   370 hari
       Jatuh Tempo                                                   :   18 Juli 2026
       Cicilan imbalan ijarah                                        :   10,25%
       Saldo terutang per 14 Januari 2026                            :   Rp691.600.000.000,-
       Nilai Pokok Obligasi yang dilunasi                            :   Rp345.800.000.000,-
       Sisa nilai pokok setelah pelunasan                            :   Rp345.800.000.000,-

     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
     dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
     Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
     20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
     pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan imbalan.

     Sisa dari pokok Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A sebesar Rp345.800.000.000,-
     akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan.
     Sementara untuk cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar
     menggunakan kas internal Perseroan.




                                                        35
Page 58
d
     Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i)
     pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas
     perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The
     Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
     lain adalah biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
     pelatihan, serta biaya overhead.

3.   Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
     pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC) berdasarkan atas
     pinjaman sebagai berikut:

       Nama Pihak                               :   Export Development Canada (EDC)
       Nomor & Tanggal Perjanjian               :   No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
       Tingkat Bunga Pinjaman                   :   Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia tenor 3
                                                    (tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun
       Tanggal Jatuh Tempo                      :   14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
       Hubungan Afiliasi                        :   Tidak terafiliasi
       Saldo terutang per 14 Januari 2026       :   Rp501.000.000.000,-
       Nilai Pokok Pinjaman yang dilunasi       :   Rp250.500.000.000,-
       Sisa nilai pokok setelah pelunasan       :   Rp250.500.000.000,-

     Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan telekomunikasi dari Nokia guna
     mendukung pengembangan infrastruktur Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan
     akan dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.

     Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman tidak dikenakan denda atau
     penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.

     Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur permodalan
     Perseroan, pengurangan beban bunga, serta penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran
     bunga pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.

4.   Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di
     Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense
     Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76%
     untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
     pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90%
     untuk pembangunan ring last mile fiber optic.

     Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

                         Tahapan
         Kegiatan                                                  Uraian Kegiatan
                          Waktu

                                       Pembangunan backbone Sumatra akan dimulai pada bulan April 2026
      Konstruksi
                                       dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
      Backbone         Umum
                                       keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai pada akhir kuartal III
      Sumatra
                                       2026.

                                       Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis dan logistik
                       Bulan 0–2
                                       awal

                                       Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct; Penggelaran fiber;
                       Bulan 2–5
                                       Splicing serta pekerjaan pendukung lainnya

                                       Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting); Memastikan kesiapan
                       Bulan 5–6
                                       setiap PoP, ruang OLT, serta infrastruktur pendukung lainnya

      Pengadaan                        Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal menjelang tahap
      DWDM     dan     Umum            aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan
      MPLS                             lebih awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time
                                       produksi, pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,




                                                       36
Page 59
d
                         Tahapan
         Kegiatan                                                   Uraian Kegiatan
                          Waktu

                                       backbone yang telah selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
                                       mengalami keterlambatan akibat kesiapan perangkat.

                                       Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program terpisah dan
     Pembangunan                       tidak berkaitan langsung dengan proyek backbone Sumatra.
                       Umum
     Ring Last Mile                    Pengerjaannya kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang direncanakan
                                       berlangsung pada Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.

                       Bulan 0–1       Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi perizinan area

                       Bulan 1–3       Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor

                                       Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan, serta integrasi
                       Bulan 3–6
                                       dengan backbone eksisting

                       Bulan 6         Testing jaringan dan aktivasi ring



    Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut adalah sebagai berikut:

    a)   Perizinan Konstruksi Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE telah
         memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
         berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus
         2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No.
         91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan
         kegiatan usaha. Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT Kereta Api
         Indonesia (PT KAI) sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh kedua
         belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga
         Oktober 2037 dari sebelumnya Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas
         pemanfaatan koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jaringan. Sehubungan dengan
         kesesuaian tata ruang, mengingat penggelaran jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang
         sepenuhnya berada dalam pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka
         pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang
         yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha
         Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan tersebut sesuai dengan
         Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang
         Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022
         tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk
         memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah,
         selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau menggunakan tanah
         atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara
         langsung dikuasai dan digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja sama
         pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan pengaturan yang berlaku
         dalam pengelolaan koridor oleh PT KAI.

    b)   Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah memperoleh izin operasional
         yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
         Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi
         Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19
         September 2023.

    Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

    a)   Konstruksi Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di Pulau Sumatra, IJE bekerja
         sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP
         setempat, serta pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan pembangunan
         infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP) dan penarikan kabel fiber, dengan tetap
         memperhatikan ketentuan serta regulasi yang berlaku di setiap wilayah.

    b)   Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan berkoordinasi dan bekerja sama
         dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai
         kebutuhan penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara




                                                        37
Page 60
d
         terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

     Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi
     terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
     fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang memiliki
     kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan.
     Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
     penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat
     Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau
     Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan pembangunan di lokasi baru
     yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang
     telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.

Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan vendor-vendor yang telah
memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo
Jaya, PT Lintas Daya Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti penawaran tersebut dengan penyelesaian
perjanjian definitif sesuai dengan kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.

Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
  • Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
  • Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
    Pembayaran: Awal April 2026.

Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan akan memastikan
bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan,
termasuk antara lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone fiber optic maupun
ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan
diadakan.

Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah
akan digunakan untuk:

1.   Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
     dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
     rincian sebagai berikut:

       Seri                                                          :   Seri A
       Tenor                                                         :   370 hari
       Jatuh Tempo                                                   :   18 Juli 2026
       Kupon                                                         :   10,25%
       Saldo terutang per 14 Januari 2026 setelah pelunasan          :   Rp396.720.000.000,-
       dengan dana Obligasi III
       Nilai Pokok Obligasi II yang dilunasi                         :   Rp396.720.000.000,-
       Sisa nilai pokok setelah pelunasan                            :   -

     Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
     dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
     Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
     20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
     pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan bunga.

     Bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas internal Perseroan.

     Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan
     pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
     homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
     biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan,
     serta biaya overhead.




                                                        38
Page 61
d
2.   Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dipergunakan
     untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
     rincian sebagai berikut:

       Seri                                                          :   Seri A
       Tenor                                                         :   370 hari
       Jatuh Tempo                                                   :   18 Juli 2026
       Cicilan imbalan ijarah                                        :   10,25%
       Saldo terutang per 14 Januari 2026 setelah pelunasan dari     :   Rp345.800.000.000,-
       dana Obligasi III
       Nilai Pokok Sukuk Ijarah I yang dilunasi                      :   Rp345.800.000.000,-
       Sisa nilai pokok setelah pelunasan                            :   -

     Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui PT
     Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
     dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
     Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
     20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
     pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan imbalan.

     Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas
     internal Perseroan.

     Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i)
     pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas
     perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The
     Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
     lain adalah biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
     pelatihan, serta biaya overhead.

3.   Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
     pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC) berdasarkan atas
     pinjaman sebagai berikut:

       Nama Pihak                                 :   Export Development Canada (EDC)
       Nomor & Tanggal Perjanjian                 :   No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
       Tingkat Bunga Pinjaman                     :   Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia tenor 3
                                                      (tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun
       Tanggal Jatuh Tempo                        :   14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
       Hubungan Afiliasi                          :   Tidak terafiliasi
       Saldo terutang per 14 Januari 2026         :   Rp250.500.000.000,-
       setelah pelunasan dari dana Obligasi III
       Nilai Pokok Pinjaman yang dilunasi         :   Rp250.500.000.000,-
       Sisa nilai pokok setelah pelunasan         :   -

     Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan telekomunikasi dari Nokia guna
     mendukung pengembangan infrastruktur Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan
     akan dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.

     Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman tidak dikenakan denda atau
     penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.

     Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur permodalan
     Perseroan, pengurangan beban bunga, serta penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran
     bunga pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.

4.   Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di
     Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense
     Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76%
     untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
     pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90%
     untuk pembangunan ring last mile fiber optic.




                                                         39
Page 62
d
    Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

                         Tahapan
         Kegiatan                                                   Uraian Kegiatan
                          Waktu

                                       Pembangunan backbone Sumatra akan dimulai pada bulan April 2026
     Konstruksi
                                       dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
     Backbone          Umum
                                       keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai pada akhir kuartal III
     Sumatra
                                       2026.

                                       Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis dan logistik
                       Bulan 0–2
                                       awal

                                       Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct; Penggelaran fiber;
                       Bulan 2–5
                                       Splicing serta pekerjaan pendukung lainnya

                                       Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting); Memastikan kesiapan
                       Bulan 5–6
                                       setiap PoP, ruang OLT, serta infrastruktur pendukung lainnya

                                       Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal menjelang tahap
                                       aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan
     Pengadaan
                                       lebih awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time
     DWDM     dan      Umum
                                       produksi, pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,
     MPLS
                                       backbone yang telah selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
                                       mengalami keterlambatan akibat kesiapan perangkat.

                                       Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program terpisah dan
     Pembangunan                       tidak berkaitan langsung dengan proyek backbone Sumatra.
                       Umum
     Ring Last Mile                    Pengerjaannya kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang direncanakan
                                       berlangsung pada Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.

                       Bulan 0–1       Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi perizinan area

                       Bulan 1–3       Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor

                                       Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan, serta integrasi
                       Bulan 3–6
                                       dengan backbone eksisting

                       Bulan 6         Testing jaringan dan aktivasi ring


    Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut adalah sebagai berikut:

    a)   Perizinan Konstruksi Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE telah
         memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
         berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus
         2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No.
         91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan
         kegiatan usaha. Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT KAI sebagaimana
         dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 4 Desember 2025.
         Addendum tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari sebelumnya
         Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas pemanfaatan koridor yang digunakan
         untuk pembangunan infrastruktur jaringan. Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat
         penggelaran jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang sepenuhnya berada dalam pengelolaan
         dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan
         Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan
         dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum
         yang mengelola lahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal
         ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana
         diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
         penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah
         atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung
         menguasai atau menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran jaringan
         Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan digunakan oleh PT KAI berdasarkan
         persetujuan yang diberikan dalam kerja sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya
         mengikuti ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT KAI.




                                                        40
Page 63
d
    b)   Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah memperoleh izin operasional
         yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
         Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi
         Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19
         September 2023.

    Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

    a)   Konstruksi Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di Pulau Sumatra, IJE bekerja
         sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP
         setempat, serta pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan pembangunan
         infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP) dan penarikan kabel fiber, dengan tetap
         memperhatikan ketentuan serta regulasi yang berlaku di setiap wilayah.

    b)   Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan berkoordinasi dan bekerja sama
         dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai
         kebutuhan penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara
         terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

    Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi
    terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
    fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang memiliki
    kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan.
    Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
    penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat
    Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau
    Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan pembangunan di lokasi baru
    yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang
    telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.

Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan vendor-vendor yang telah
memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo
Jaya, PT Lintas Daya Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti penawaran tersebut dengan penyelesaian
perjanjian definitif sesuai dengan kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.

Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
  • Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
  • Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
  • Pembayaran: Awal April 2026.

Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan akan memastikan
bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan,
termasuk antara lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone fiber optic maupun
ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan
diadakan.

Terkait dengan rencana pembangunan jaringan FTTH di Pulau Jawa, Perseroan tetap melaksanakan pembangunan
jaringan tersebut secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan jaringan serta kebutuhan pasar. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan masih berada dalam tahap pembangunan secara berkelanjutan dan telah
berhasil membangun sekitar 2.000.000 (dua juta) homepass di Pulau Jawa. Sejalan dengan rencana pengembangan
tersebut, Perseroan akan melanjutkan pembangunan jaringan FTTH secara bertahap guna memperluas jangkauan
layanan serta meningkatkan kapasitas jaringan yang ada. Adapun rencana penambahan homepass di Pulau Jawa
akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga tahun 2029.

Pada tahun 2026, Perseroan merencanakan penambahan sebanyak 2.700.000 homepass sehingga akumulasi
homepass di Pulau Jawa diproyeksikan mencapai sekitar 4.700.000 homepass. Selanjutnya pada tahun 2027
direncanakan penambahan sebanyak 550.000 homepass sehingga total akumulasi menjadi sekitar 5.250.000
homepass. Pada tahun 2028 Perseroan menargetkan penambahan sebesar 450.000 homepass dengan total
akumulasi mencapai sekitar 5.700.000 homepass. Kemudian pada tahun 2029 direncanakan penambahan kembali
sebanyak 450.000 homepass sehingga total akumulasi pembangunan homepass di Pulau Jawa diproyeksikan
mencapai sekitar 6.150.000 homepass.

Perseroan meyakini bahwa rencana pembangunan jaringan FTTH tersebut dapat terus berjalan sesuai dengan
rencana dengan dukungan sumber pendanaan yang tersedia saat ini maupun di masa yang akan datang. Sampai




                                                       41
Page 64
d
dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki sumber pendanaan yang berasal dari dana hasil penyetoran
investasi oleh NTT e-Asia serta kas internal Perseroan. Ke depan, Perseroan juga berencana untuk memperoleh
tambahan sumber pendanaan melalui berbagai alternatif pendanaan, baik dari internal grup maupun dari pihak
eksternal. Hal tersebut diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, dimana Perseroan
berkomitmen bahwa pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik Perseroan di Pulau Jawa
tetap dapat terlaksana dengan sumber pendanaan lain yaitu melalui masuknya investor baru yaitu NTT e-Asia yang
ditambah sumber pembiayaan lainnya seperti pinjaman pihak ketiga serta penggunaan kas internal Perseroan.

Adapun sehubungan dengan kelanjutan FTTH di Pulau Jawa tersebut, juga dilaksanakan pada lahan yang
sepenuhnya berada dalam pengelolaan PT KAI, sehingga pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan
pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh
PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk
memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau menggunakan tanah atau bangunan
tersebut. Sementara itu, untuk lokasi-lokasi lain yang berada di luar lahan yang dikelola oleh PT KAI, Perseroan telah
memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk area yang telah dilakukan pembangunan sebagaimana
diungkapkan dalam Bab VIII Prospektus yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal pelaksanaan
rencana penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, maka SSD selaku pengendali dari Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dari kedua peraturan
tersebut.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada POJK No. 40/2025 yang akan berlaku pada 22 Juni 2026,
maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPO dan RUPSI, serta melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi:

a.   perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
     total penawaran umum;

b.   perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
     berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau

c.   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus atau hasil
     keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai di atas 10% (sepuluh persen) dari total penawaran umum.

Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK dalam rangka
pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan (a) bersamaan dengan
pengumuman RUPO dan/atau RUPSI; atau (b) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan
RUPO dan/atau RUPSI.

Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO dan/atau RUPSI dalam hal terdapat kondisi
sebagai berikut:

a.   perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total penawaran umum;

b.   perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi
     kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau

c.   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus atau hasil
     keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penawaran
     umum.

Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan
dana hasil penawaran umum.

Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana sebelum tanggal 22 Juni 2026,
maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan




                                                         42
Page 65
d
Dana Hasil Penawaran Umum, yaitu melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau RUPSI.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.
40/2025. Laporan tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan
dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,2804%
(satu koma dua delapan nol empat Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

 1.   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee)                                            :         0,5000%
 2.   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee)                                               :         0,2500%
 3.   Biaya jasa penjualan (Selling Fee)                                                     :         0,2500%
 4.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Akuntan Publik                                                            :         0,0212%
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                           :         0,0220%
      - Biaya jasa Notaris                                                                   :         0,0060%
 5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                               :         0,0120%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                               :         0,1180%
 6.   Biaya lain-lain (Biaya Pendaftaran OJK, Audit Penjatahan, Biaya Pencatatan BEI,        :
                                                                                                       0,1012%
      Biaya Iklan Koran, Biaya Percetakan Prospektus, Biaya Pendaftaran KSEI)

Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,2496%
(satu koma dua empat sembilan enam Persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

 1.   Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee)                                            :         0,5000%
 2.   Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee)                                               :         0,2500%
 3.   Biaya jasa penjualan (Selling Fee)                                                     :         0,2500%
 4.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
          -    Biaya jasa Akuntan Publik                                                     :         0,0212%
          -    Biaya jasa Konsultan Hukum                                                    :         0,0220%
          -    Biaya jasa Notaris                                                            :         0,0060%
          -    Biaya Tim Ahli Syariah                                                        :         0,0072%
 5.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
          -    Biaya jasa Wali Amanat                                                        :         0,0120%
          -    Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                        :         0,1180%
 6.   Biaya lain-lain (Biaya Pendaftaran OJK, Audit Penjatahan, Biaya Pencatatan BEI,        :
                                                                                                       0,0632%
      Biaya Iklan Koran, Biaya Percetakan Prospektus, Biaya Pendaftaran KSEI)

Penggunaan dana hasil emisi Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Perseroan No. 006/CORSEC/IJE/I/2026 tanggal 15 Januari 2026.




                                                       43
Page 66
d
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp3.754.652.101.833,- dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
                                                                                          30 September
                                 Keterangan
                                                                                              2025
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                                                                             50.000.000.000
 Utang usaha                                                                                          69.061.522.040
 Utang lain -lain                                                                                        273.458.854
 Beban Akrual                                                                                         11.894.448.979
 Utang pajak                                                                                          96.908.877.821
 Uang muka penjualan                                                                                   2.281.183.949
 Liabilitas jangka panjang jatuh
   tempo dalam waktu satu tahun
   Utang lembaga keuangan lainnya                                                                    101.237.080.109
   Liabilitas sewa                                                                                    23.735.773.276
   Utang bank                                                                                                      -
   Utang obligasi                                                                                    849.289.505.117
   Sukuk                                                                                             684.891.761.041
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                    1.889.573.611.186
 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang pihak berelasi                                                                                457.009.335.797
 Uang muka penjualan                                                                                   8.294.890.743
 Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                                                 -
 Liabilitas jangka panjang setelah
   dikurangi bagian jatuh tempo
   Liabilitas sewa                                                                                   160.320.594.781
   Utang bank                                                                                                      -
   Utang lembaga keuangan lainnya                                                                    182.053.263.717
   Utang obligasi                                                                                    498.120.280.629
   Sukuk                                                                                             555.028.381.560
 Liabilitas imbalan kerja                                                                              4.251.743.420
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                   1.865.078.490.647
 TOTAL LIABILITAS                                                                                  3.754.652.101.833


Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

1.     Utang Usaha
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, utang usaha Perseroan masing-masing sebesar
Rp 69.061.522.040, Rp 21.921.588.464, dan Rp 15.627.782.209, - dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
     Keterangan                                       30 September 2025        31 Desember 2024    31 Desember 2023
 Pihak berelasi :
 PT Jaringan Infra Andalan                                    46.985.945.342                   -                   -
 Pihak ketiga :
 PT Nokia Solutions and Networks Indonesia                     9.936.579.807                   -                   -
 PT Telinco Networks Indonesia                                 3.510.430.189                   -                   -
 Koperasi Pegawai Indosat                                      2.676.534.344       6.251.564.087       3.003.228.904
 PT Cahaya Agung Oetama                                          132.755.386       3.535.762.908         266.336.449
 PT Laksana Bumi Berseri                                                           2.542.125.562                   -
 PT Cahaya Surya Kemilau                                                           2.508.957.725                   -
 PT Knet Indonesia                                                                 1.634.159.415                   -




                                                        44
Page 67
d
                                                                                                           (dalam Rupiah)
  Keterangan                                                30 September 2025     31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Lain-lain (masing – masing dibawah Rp.1.000.0000.0000)          5.819.276.972         5.449.018.767       12.358.216.856
     Jumlah                                                     69.061.522.040        21.921.588.464       15.627.782.209

Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam Rupiah)
     Keterangan                                            30 September 2025     31 Desember 2024      31 Desember 2023
     Belum jatuh tempo                                         66.167.922.369        16.055.909.033        5.938.093.439
     Jatuh tempo :
       Kurang dari 30 Hari                                        210.495.747         4.598.311.908         3.912.778.728
       31 - 60 Hari                                                85.916.301           664.823.767         2.300.810.542
       61 - 90 Hari                                                17.515.854           602.543.756         1.689.036.478
       90 - 120 Hari                                              127.785.798                     -         1.038.820.634
       Lebih dari 120 Hari                                      2.451.885.971                     -           748.242.388
     Jumlah                                                    69.061.522.040        21.921.588.464        15.627.782.209

Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang rupiah.

2.     Beban Akrual

Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, beban akrual Perseroan masing-masing sebesar Rp
11.894.448.979, Rp 4.827.647.449, dan Rp 2.263.944.650,- dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
     Keterangan                                           30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
     Retribusi                                                11.100.714.060         4.742.647.449         2.203.944.650
     Jasa profesional                                            380.000.000            85.000.000            60.000.000
     Retensi                                                     116.929.747                     -                     -
     Lain-lain                                                   296.805.172                     -                     -
     Jumlah                                                   11.894.448.979         4.827.647.449         2.263.944.650

3.     Uang Muka Penjualan

Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Uang muka Penjualan Perseroan masing-masing sebesar Rp
10.576.074.692, Rp 75.896.732.686, dan Rp 119.437.819.781, - dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam Rupiah)
    Keterangan                                            30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
    PT Berkat Anugrah Investindo                                6.213.574.693         7.026.962.654                     -
    PT Lintas Jaringan Nusantara                                3.695.833.332         4.093.333.332                     -
    PT Eka Mas Republik                                           666.666.667         1.383.333.334                     -
    PT XL Axiata Tbk                                                        -        48.018.103.366        89.075.630.252
    PT MNC Kabel Mediacom                                                   -        15.375.000.000        16.875.000.000
    Lain-lain                                                               -                     -        13.487.189.529
    Saldo akhir tahun                                         10.576.074.692         75.896.732.686      119.437.819.781
    Dikurangi bagian jangka pendek                            (2.281.183.949)      (10.211.154.592)      (20.844.556.476)
    Bagian jangka panjang                                       8.294.890.743        65.685.578.094        98.593.263.305

Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perseroan

Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line
milik Perusahaan.

4.     Liabilitas Sewa
                                                                                                          (dalam Rupiah)
 Keterangan                                               30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Saldo awal tahun                                            181.000.822.071       203.197.358.281       247.984.846.709
 Penambahan                                                                 -         2.395.482.771                     -
 Penambahan bunga                                               3.055.545.986         5.014.856.356        13.221.962.252
 Pembayaran                                                                 -      (29.606.875.337)      (58.009.450.680)
 Saldo akhir tahun                                           184.056.368.057       181.000.822.071       203.197.358.281
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu             (23.735.773.276)      (23.661.485.457)      (18.646.629.101)




                                                             45
Page 68
d
                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Keterangan                                         30 September 2025       31 Desember 2024     31 Desember 2023
   tahun
 Bagian jangka panjang                                 160.320.594.781        157.339.336.614      184.550.729.180

Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah. Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,
tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran 4,54% - 6,43%.

(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran yang
    semula 96 (sembilan puluh enam) bulan menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan.

(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu
    masing-masing 96 (sembilan puluh enam) bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 33). Kewajiban
    Perusahaan dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan. Perusahaan dibatasi untuk
    menyerahkan dan menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan
    yang akan dibahas lebih lanjut.

(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi

                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Keterangan                                         30 September 2025       31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Penyusutan aset hak guna                               19.256.128.597          27.021.680.624       24.396.607.613
 Beban bunga atas liabilitas sewa                        3.055.545.986           5.014.856.356       13.221.962.252
 Total yang diakui dalam laporan laba rugi              22.311.674.583          32.036.536.980       37.618.569.865

(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp -
    29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680.

Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perseroan

Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perseroan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset
milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.

Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan

Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat
untuk dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah
3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.

5.   Utang Pajak

Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, utang pajak Perseroan masing-masing sebesar Rp
96.908.877.821, Rp 68.785.479.156, dan Rp 11.916.117.035,- dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                      (dalam Rupiah)
 Keterangan                                         30 September 2025       31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Perseroan
  Pajak Pertambahan Nilai                              11.869.264.576         31.007.186.818                     -
  Pajak Penghasilan
    Pasal 4 (2)                                        10.882.553.245         12.852.466.740        9.867.861.017
    Pasal 21                                            1.851.474.428              7.704.000              807.675
    Pasal 23                                            1.712.469.376          1.029.103.104          664.437.254
    Pasal 29
       2025                                            46.704.097.702                      -                    -
       2024                                            23.889.018.494         23.889.018.494                    -
       2023                                                         -                      -        1.383.011.089
 Jumlah Utang Pajak                                    96.908.877.821         68.785.479.156       11.916.117.035

6.   Utang Bank
                                                                                                    (dalam Rupiah)
  Keterangan                                        30 September 2025       31 Desember 2024     31 Desember 2023
 Jangka pendek
 PT Bank HI Bank Indonesia                              50.000.000.000         50.000.000.000                        -
 Jangka panjang
 PT Bank Shinhan Indonesia                                              -     174.136.604.516                        -




                                                       46
Page 69
d
                                                                                                       (dalam Rupiah)
  Keterangan                                           30 September 2025    31 Desember 2024      31 Desember 2023
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                -                    -       212.476.592.826
 Sub-total                                                             -      174.136.604.516       212.476.592.826
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu
 tahun                                                                  -       41.792.785.083       42.152.008.920
 Bagian jangka panjang                                                  -      132.343.819.433      170.324.583.906

PT Bank Hibank Indonesia

Berdasarkan   Surat  Penegasan     Persetujuan   Kredit   (“SPPK”)    Pada   tanggal   29     Juli  2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Perusahaan.

Fasilitas Kredit yang disetujui

Tujuan Kredit          : Penjamin
Plafon Kredit          : Rp 115.000.000.000
Jangka Waktu           : 12 bulan
Opening Fee            : 1% flat
Acceptance Fee          : 1% p.a

Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Indonesia

                                                                Baki Debit Per tanggal
No          Jenis Fasilitas                   Plafond                29 Juli 2024                  Periode
1       PB - 1 (berjalan)                  Rp. 50.000.000.000       Rp. 50.000.000.000      25 Juni 2024 – 25 Juni
                                                                                            2025
 2      SKBD Line (Baru)                                                                    12 bulan sejak akad
                                        Rp. 115.000.000.000                             -   kredit

Daftar Agunan Kredit

 No     Jenis Agunan                                                                        Asuransi
 1      Jaminan Fasilitas PB-1
        Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000                                   Banker Clause hibank
 2      Jaminan Fasilitas SKBD Line
        Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan dengan
 3                                                                                          Banker Clause hibank
        nilai sebesar Rp 115.000.000.000.

PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada Fasilitas
Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), dengan rincian sebagai
berikut :

Pinjaman Korporasi (Investasi):

Mata uang           : Rupiah
Plafond kredit      : Rp 208.963.925.416
Tujuan              :Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”) yang
                      sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada
                      Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction
                      (“IDC”)
Suku bunga          : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua persen) per tahun

Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:


 No.         Jaminan / Guarantee
 1.          Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m 2.
             Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment
             Penthouse unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict,
             Kebayoran Baru Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
 2.          Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati




                                                          47
Page 70
d
 No.         Jaminan / Guarantee
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m 2. Kel.
             Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment
             Penthouse unit Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m 2, Senayan Subdistrict,
             Kebayoran Baru Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
 3.          Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan
             Upstrem & Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense
             Wavelength Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment,
             Huawei Equipment, Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment.
 4.          Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
             Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah).
 5.          Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the
             Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
 6.          Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking
             PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima.
 7.          Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee
             from PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
 8.          Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking
             Fund blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).

Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:

      -   Current ratio minimum 1,0x;
      -   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
      -   Debt Service Coverage: minimal 100%;
      -   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
      -   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
      -   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
      -   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
          (kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
          pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan
          (ultimate shareholder);
      -   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham
          dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit
          BNI (Sub-ordinated Loan);
      -   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
          Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
      -   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
      -   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
          kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
      -   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika
          pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
      -   Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
          kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
      -   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
          bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada bank,
          kepada pihak lain;
      -   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang
          barang agunan fasilitas bank;
      -   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
      -   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
          pada;
      -   Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan
          bagi Debitur dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
      -   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas
          usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur;
      -   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
          termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek
          praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
          lebih murah dari harga pasar;
      -   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara
          notarial;
      -   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
      -   Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
      -   Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
          Debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;




                                                          48
Page 71
d
     -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
         menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
     -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
         menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.

Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.


Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.

Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan Indonesia.
Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank Shinhan
No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.

Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, Perusahaan telah melunasi fasilitas
pinjaman "Pinjaman Korporasi (Investasi)".

7.   Utang Lembaga Keuangan Lainnya

                                                                                                  (dalam Rupiah)
  Keterangan                                   30 September 2025       31 Desember 2024       31 Desember 2023
 Export Development Canada                        260.404.168.664                     -                      -
 PT Mitsubishi HC Capital and Finance
 Indonesia                                         16.099.960.560                      -                       -
 PT KDB Tifa Finance Tbk                            6.786.214.602         18.182.082.362                       -
 PT Radana Bhaskara Finance Tbk                                 -          9.408.000.000                       -
 PT Akulaku Finance Indonesia                                   -          8.769.000.000                       -
 PT Pegadaian (Persero)                                         -          2.000.000.000                       -
 Saldo akhir tahun                                283.290.343.826         38.359.082.362                       -
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam
   satu tahun                                     101.237.080.109         35.603.986.093                       -
 Bagian jangka panjang                            182.053.263.717          2.755.096.269                       -

Perjanjian antara Export Development Canada dan Perusahaan

Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development Canada dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian fasilitas pinjaman EDC Ref 880-111311. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perusahaan akan
mendapatkan pinjman sebesar Rp 260.404.168.664 dengan jangak waktu pengembalian 36 bulan, serta, dengan
bunga tetap sebesar Base Rate obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya komitmen
0,80% per tahun dan biaya administrasi ASD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali cicilan kuartalan.
Sebagai jaminan, Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang, klaim asuransi, serta DSRA di Bank
Negara Indonesia.

Perjanjian antara PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan Perusahaan

Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan Perusahaan membuat
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan investasi - sewa pembiayaan No. IJE 25011887-001
dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan tersebut selama 36 bulan
dengan bungan 12,150% per tahun. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 1% per hari dari
sisa utang pokok.

Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Perusahaan

Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka waktu
pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari
dari sisa utang pokok.

Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“RDB”) dan Perusahaan

Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar Rp
4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 18 Januari 2025.




                                                       49
Page 72
d

Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp.
6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar Rp.
4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Februari 2025.

Berdasarkan Surat Keterangan No. 005/DIV-CRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman pengalihan hak atas piutang yang diberikan oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk.

Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) dan Perusahaan

Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total invoice yang di biayai sebesar Rp 8.769.000.000 dan nilai
yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai
dengan 18 Februari 2025.

Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah
hari x jumlah outstanding).

Berdasarkan Surat Keterangan No. SK.2025/1970/VI/AFI-JKT tanggal 19 Juni 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.

Perjanjian antara PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan

Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian pembiayaan modal kerja No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp
2.000.000.000. jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas invoice No.
SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas pinjaman ini.

Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman (0,05% x
jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya proses
penagihan dengan perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.

Berdasarkan Surat Pelunasan Kredit No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero).

8.    Utang Obligasi

                                                                                                    (dalam Rupiah)
 Keterangan                                    30 September 2025        31 Desember 2024        31 Desember 2023
 Obligasi II Seri A                               793.440.000.000                        -                     -
 Obligasi II Seri B                               456.560.000.000                        -                     -
 Obligasi I Seri C                                  41.000.000.000        150.500.000.000                      -
 Obligasi I Seri B                                   5.000.000.000        299.000.000.000                      -
 Obligasi I Seri A                                               -        150.500.000.000                      -
 Bunga Obligasi                                     64.185.144.445          17.342.377.778                     -
 Biaya Emisi Obligasi                             (12.775.358.699)         (3.257.302.844)                     -
 Sub-total                                      1.347.409.785.746         614.085.074.934                      -
   Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam
   satu tahun                                     849.289.505.117         166.632.590.847                           -
 Bagian jangka panjang                            498.120.280.629         447.452.484.087                           -

Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp
2.500.000.000.000.

Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:

i.     Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus
       tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 793.440.000.000.
ii.    Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
       sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 456.560.000.000.

Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia
(KRI), peringkat sukuk Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus)




                                                        50
Page 73
d
Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai wali amanat.

Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman baru
kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1, Debt
to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban depresiasi pada beban pokok pendapatan)
terhadap beban bunga minimum 1,75:1.

Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah
memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.


 Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024

 Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
 surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp 600.000.000.000.

 Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang pada 8
 Mei 2024 yang terdiri dari:

iii.   Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
       puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
iv.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
       tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.
v.     Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
       tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.

Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum obligasi, Perusahaan telah mendapatkan pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus).

Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk.

Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai
larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan
usaha, utang baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain
pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perusahaan.

Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang berada di
luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana obligasi akan digunakan
untuk modal kerja Perusahaan.




                                                         51
Page 74
d
9.      Sukuk

                                                                                                            (dalam Rupiah)
      Keterangan                                         30 September 2025       31 Desember 2024       31 Desember 2023
     Ijarah I Seri A                                        691.600.000.000                     -                      -
     Ija rah I Seri B                                       558.400.000.000                     -                      -
     Sub-Total                                            1.250.000.000.000                     -                      -
        Biaya transaksi yang belum diamortisasi             (10.079.857.399)                    -                      -
        Dikurangi: bagian jangka pendek                     684.891.761.041                     -                      -
     Bagian jangka panjang                                  555.028.381.560                     -                      -

 Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
 surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp
 2.500.000.000.000.

 Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:

i.        Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 691.600.000.000 dengan Cicilan Imbalan Ijarah
          sebesar Rp70.889.000.000 per tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
          Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh).
ii.       Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 558.400.000.000 dengan Cicilan Imbalan
          Ijarah sebesar Rp 64.216.000,000per ahun atau setara dengan 11,50%dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
          B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.

     Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran cicilan
     imbalan Ijarah.

     Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau seluruh sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan.
     Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating
     Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).

     Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu yang dimiliki oleh Perusahaan maupun oleh pihak lain. Semua
     aset Perusahaan digunakan sebagai jaminan pari-passu untuk semua kewajiban Perusahaan termasuk sukuk.
     Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan jaringan serta
     peralatan periklanan yang dimiliki Perusahaan.

     Utang sukuk di atas sejumlah Rp 300.000.000.000 (24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok
     obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar Rp 381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan melunasi
     sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar Rp 435.000.000.000
     (34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 homepass yang
     berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, dimana biaya
     pembangunan tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC)
     (iii) Fiber Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal
     (ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari
     dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian perlengkapan
     penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead.

     Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
     Tbk sebagai wali amanat.

     Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman
     baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha
     utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan lain
     yang menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
     Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1,
     Debt to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban depresiasi pada beban pokok
     pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75:1.

     Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah
     memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                              52
Page 75
d
10. Liabilitas Imbalan Kerja

Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan masing-
masing sebesar Rp 4.251.743.420, Rp 1.443.131.700, dan Rp 385.365.180, -, Liabilitas imbalan kerja pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen
No. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL4-AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya Gunawan
dan KKA Setya Widodo pada tanggal 28 November 2025, tanggal 15 Januari 2025 dan tanggal 16 Februari 2024.
Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai
berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                     30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Kenaikan gaji                                               5,00%                 4,42%                     8%
 Tingkat pengundunan karyawan                                5,32%                 5,00%                     5%
 Tingkat bunga diskonto                                      6,74%                 6,74%           6,37 - 7,10%
 Umur pensiun normal                                       59 tahun              58 tahun              55 tahun
                                                     Tabel Mortalita       Tabel Mortalita       Tabel Mortalita
 Tingkat mortalitas                                   Indonesia IV -        Indonesia IV -        Indonesia IV -
                                                               2019                  2019                  2019

Jumlah yang diakui di laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam Rupiah)
 Keterangan                                     30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Beban yang diakui dalam laba rugi:
   Biaya jasa kini                                   1.551.777.376           518.399.557            78.311.433
   Biaya bunga                                          72.095.797            25.954.345            39.097.190
 Pengukuran kembali yang diakui
   dalam penghasilan komprehensif lain :
 Kerugian aktuaria karena
   perubahan asumsi keuangan                         1.184.738.547           513.412.619            22,491,246
 Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
   pengalaman                                                    -                      -         (280,741,816)
 Saldo Akhir                                         2.808.611.720          1.057.766.521           140.841.947

Mutasi kini nilai imbalan kerja pasti adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                     30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Saldo awal                                          1.443.131.700           385.365.180           526.207.127
 Beban yang diakui dalam laba rugi:
   Biaya jasa kini                                   1.551.777.376           518.399.557             78.311.433
   Biaya bunga                                          72.095.797            25.954.345             39.097.190
 Kerugian aktuaria karena
   perubahan asumsi keuangan                         1.184.738.547           513.412.619             22,491,246
 Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
   pengalaman                                                    -                      -         (280,741,816)
 Saldo Akhir                                         4.251.743.420          1.443.131.700           385.365.180

Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
 Keterangan                                     30 September 2025      31 Desember 2024      31 Desember 2023
 Tingkat penurunan 1%
 Bunga diskonto                                       5.495.689.152         2.085.129.975           434.163.433
 Pertumbuhan gaji                                   (5.763.915.119)       (1.855.515.043)         (340.902.656)

 Tingkat kenaikan 1%
 Bunga diskonto                                     (6.153.496.113)       (1.855.232.073)         (342.910.919)
 Pertumbuhan gaji                                   (5.515.396.065)         2.081.877.479           435.346.463

11. Komitmen dan Kontinjensi

IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA

Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan

Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut terkait tukar
menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line milik
Perusahaan. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :




                                                           53
Page 76
d

a.   Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu) kali
     di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya.
b.   PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan ruas kabel fiber
     antara Jakarta hingga Malang sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), dengan ketentuan masa
     penggunaan selama 9 (sembilan) tahun.
c.   Perusahaan berkomitmen akan memberikan jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java Backbone
     yang dimiliki Perusahaan dengan jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan persyaratan teknis
     yang disepakati bersama.
d.   Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas yang dengan total nilai kesepakatan tukar menukar senilai Rp
     18.000.000.000 yang diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom, kapasitas Leased Line Java
     Backbone tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai dengan kredit kapasitas yang diberikan
     Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan sebagai
     berikut:
      •   Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu)
          kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya.
      •   Para pihak berhak menggunakan layanan dari pihak lainnya selama jumlah yang digunakan tersebut
          seimbang sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.
      •   Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui set off invoice dan dokumen pendukung lainnya terkait
          Kerjasama Tukar Menukar antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas
          Leased Line milik Perusahaan.

Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh PT MNC
Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak ditandatangani Term
Sheet Perjanjian yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.

Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”)
dan Perusahaan

Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi. Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset
yang dialihkan milik EXCL berupa:

     a.   Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa beserta;
     b.   In frastruktur pendukungnya berupa:
           •    Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik yang berfungsi sebagai crossing penghubung kabel fiber
                optik yang melintas rel kereta api KAI di pulau Jawa sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe
                2”, “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;
           •    Liaison handhole atau handhole yaitu penghubung antar kabel fiber optik termasuk joint closure,
                subduct (HDPE) dan peralatan pendukung lain di dalamnya;
           •    Optical Termination Box (OTB) yang berada pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan kepada
                Perusahaan pada tanggal penyelesaian.

Perusahaan bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perusahaan aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan dalam bisnis fibernya. Harga
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000. Perusahaan telah setuju untuk menyewakan
kembali kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic)
yang relevan pada aset yang dialihkan untuk digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL
sesuai dengan perjanjian sewa menyewa jaringan telekomunikasi. Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya
perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri lebih
awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini. Pada tanggal 16 Oktober 2024,
EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian No 3. Kesepakatan
tersebut terkait atas pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi pada
perjanjian sebelumnya.

Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan

Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik
KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun. Beberapa klausul
yang disepakati adalah sebagai berikut :

a.   Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
     operasional KAI;
b.   Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
     Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), dengan rincian pembayaran:




                                                          54
Page 77
d
            •   Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277.
            •   Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628.
            •   Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110.
            •   Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364.
            •   Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354.
            •   Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246.
            •   Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057.
            •   Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542.
            •   Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760.
c.         Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
           dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
           dalam berita acara;
d.         Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
           dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
           berdasarkan laporan keuangan yang diaudit;

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
   I.   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
        pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
        pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
        jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
  II.   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
        pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
 III.   Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
        dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
 IV.    Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
        dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk memberikan perpanjangan masa pembangunan dan
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh Perusahaan.
Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan semula November 2020 menjadi September 2021. Pada tanggal 13
Agustus 2021, KAI dan Perusahaan
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada No. KL.701/VIII/12/KA-2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10
tahun. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

a.         Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
           operasional KAI;
b.         Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
           Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
           pembayaran:
            •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c.         Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
           dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
           dalam berita acara.
d.         Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
           dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
           berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

      I.      Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
              pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
              pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
              jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
     II.      Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
              pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;




                                                               55
Page 78
d
    III.      Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
              dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
    IV.       Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
              dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik

Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I yang
seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari Januari 2022 sampai
30 April 2022. Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No.
KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun. Beberapa klausul yang disepakati adalah
sebagai berikut:

a.         Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
           operasional KAI;
b.         Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
           Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
           pembayaran:
            •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
            •   Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c.         Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
           dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
           dalam berita acara.
d.         Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
           dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
           berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

      I.      Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
              pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
              pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
              jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
     II.      Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
              pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
    III.      Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
              dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
    IV.       Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
              dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.

Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa untuk Termin II yang
seharusnya jatuh tempo pada 30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi 31 Januari 2023. Berdasarkan Surat
Keterangan Informasi Pembayaran Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023
tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei
2023.

Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang
pada No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada 31 Juli 2023. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:

a.         Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
           operasional KAI;
b.         Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
           Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
           pembayaran:
            •   Termin I sebesar Rp 24.804.725.339




                                                               56
Page 79
d
            •    Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
            •    Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c.         Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
           dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
           dalam berita acara.
d.         Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada 31 Desember 2023;
e.         Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
           dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
           berdasar laporan keuangan yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, Perusahaan belum memberikan bagi
           hasil dengan KAI karena pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI setelah
           dikali 30% masih lebih kecil dari biaya kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.

Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:

      I.      Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
              pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
              pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
              jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
     II.      Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
              pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;

Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun Brumbung dan
Lapangan PORKA milik KAI yang digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telekomunikasi. Perjanjian
tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027. Beberapa klausul yang
disepakati dalam perjanjian adalah sebagai berikut :

    a.      Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang dibayarkan
            dengan tahapan sebagai berikut :
             •   Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah dibayarkan pada 29 Februari 2024
             •   Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2025
             •   Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh tempo pada 15 januari 2026
    b.      Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan dilarang untuk melakukan Hal berikut:
             •   Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati dan untuk hal yang
                 melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku.
             •   Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum / atau fasilitas dan / atau fasilitas social.
             •   Menjaminkan atau membebani objek sewa, Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan dengan hak
                 tanggungan atau jaminan kebendaan lainnya.
             •   Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa seizin KAI.
             •   Menambah, mengubah dan /atau mendirikan bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa tanpa seijin
                 KAI .
             •   Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, SARA, politik dan materi
                 lain yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.

Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan

Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat untuk
dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun
dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:


    a.      Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta api jarak
            jauh milik PT Kereta Api Indonesia;
    b.      Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap tahunnya.

Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian utang
pemegang saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir
dengan Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14 tanggal 30 September 2025. Klausul yang disepakati adalah
SSD memberikan pinjaman yang digunakan untuk keperluan Perusahaan sebesar Rp 457.009.335.797 tanpa
dikenakan bunga. Pada 4 April 2023 telah diberitahukan bahwa SSD akan melakukan konversi piutang Perusahaan




                                                               57
Page 80
d
menjadi saham, berdasarkan Adendum 2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang Saham Nomor: 001/HPS/IJE-
SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE ("Perjanjian Hutang Piutang")
adalah sebesar Rp 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Adapun SSD bermaksud untuk melakukan
konversi terhadap atas sebagian besar nilai piutang SSD tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per saham
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)

Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 ("Akad
ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025. Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan
menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui penawaran umum dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025") sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018
("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum"). Perusahaan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.250.000.000.000, yang
terdiri dari:

 I.    Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
II.    Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap
addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025"). Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap milik Perusahaan dengan jenis dan
spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support yang dimiliki
oleh Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada Bank
BJB untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan Bank BJB
menerima pengalihan hak manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah Sukuk ljarah I
IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk ljarah kepada Bank BJB
untuk menggunakan dan/atau memperoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dan Bank BJB
sebagai musta'jir dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut
dari IJEE. Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan
kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Tahun
2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB. Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang dialihkan oleh
Perusahaan kepada Bank BJB tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal. Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas
telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak bertentangan Prinsip
Syariah.

Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)

Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025. Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat kembali kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil dengan ini menerima kuasa
khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari bank tersebut BJB untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:

•     Mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada
      menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
      I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 berdasarkan Akad ljarah
      Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025;
•     Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
      Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai
      penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025
      dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila diperlukan, membuat perubahan
      atas perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
      tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;




                                                          58
Page 81
d
 •     Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan perjanjian
       dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas
       untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad wakalah ini, menerima
       seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari pihak ketiga. Dalam hal telah
       diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek ljarah oleh
       Wakil (Perseroan) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh tempo sisa
       Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
       tersebut.

Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025.

Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek

Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:

  I.    Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
        ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
 II.    Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III.    Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
        Berharga Syariah No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
IV.     Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang
        dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.

Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:

  I.    Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
        ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
 II.    Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III.    Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
        Berharga Syariah No. SP-021/SKK/KSEI/0325.
IV.     Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah
        dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:

 a.    Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
       "Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024" sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
       dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri
       C, yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan
       ketentuan sebagai berikut:
        •   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 365 hari kalender;
        •   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
        •   Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.

Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian Perwaliamanatan.
  I.   Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
       melakukan Penawaran Umum.
 II.   Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
       Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Selanjutnya, PT RHB
       Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT
       Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh
       Penjamin Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
III.   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
IV.    Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
 V.    Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
       Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
VI.    Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Undang-Undang Pasar Modal.




                                                           59
Page 82
 d
VII.    Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
        Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu perjanjian perwaliamanatan.
        Untuk Penawaran Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat membuat dan menandatangani akta Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024.
VIII.   Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk maksud
        itu diperlukan adanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi persyaratan pencatatan pada
        Bursa Efek.
 IX.    Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah pokok
        sebesar Rp 600.000.000.000,
           a. Sebesar Rp 100.250.000.000 dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yaitu terdiri dari :
                   •    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370
                        hari kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 69.880.000.000;
                   •    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3
                        tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 30.120.000.000;
                   •    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5
                        tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 250.000.000;
           b. Sebanyak-banyak nya sebesar Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh
                ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).

 Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek

 Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
 berikut:

   I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
        ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
  II.   Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
 III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
        Berharga Syariah No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
 IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang
        dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.

 Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan

 Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
 seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. Berdasarkan Surat
 Keterangan Informasi Pembayaran Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024
 tanggal 13 Februari 2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi pembayaran tersebut hingga 30
 Oktober 2024.

 Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan

 Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
 seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.

 Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Perusahaan

 Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan No.
 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
 terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
 perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

   I.   Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen perjanjian ini
        disepakati.
  II.   Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan dokumen
        pendukung tagihan dinyatakan lengkap.

 Pada tanggal 1 Juli 2025, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat adendum perjanjian dengan
 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan jangka waktu penayangan dari 1 September 2024 sampai dengan
 tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah sebesar Rp 7.500.000.000.

 Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Perusahaan

 Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian dengan No.
 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
 terhitung efektif sejak 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
 perjanjian ini adalah sebesar Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:




                                                       60
Page 83
d

  I.   Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah perjanjian
       ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
 II.   Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari setelah perjanjian
       ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap..
III.   Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
       berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.

Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Perusahaan

Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan No.
021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

  I.   Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
       perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
 II.   Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak
       perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.

Pada tanggal 1 September 2025, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan No.
022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 42.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:

  I.   Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
       perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
 II.   Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak
       perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.

Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan Perusahaan

Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 063/PJB-FTTH/IJE-
LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp
276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:

  I.   Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
       28.125.000 meter.
 II.   Kabel ukuran 48 core dengan harga Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
       sebanyak 5.129.750 meter.

Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA sebesar 40% selambat-lambatnya 30 hari sejak
Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan
jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani
oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No.
006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan material passive FTTH dengan rincian sebagai berikut:

           Keterangan                               Tipe material / Jasa                        Harga/Price
           /Description                            Material type / Service                      (Rp/meter)
Material Passive FTTH                   ODP 8                                                            135.000
Material Passive FTTH                   ODC 64 per 48                                                  1.250.000
Material Passive FTTH                   Tiang 7                                                        1.665.000
Material Passive FTTH                   Tiang 9                                                          300.000
Material Passive FTTH                   Pipa Galvanis 2”                                                    8.000
Material Passive FTTH                   Clamp Galvanis 2”                                                 12.000
Material Passive FTTH                   HDPE 40/34                                                       135.000
Material Passive FO                     Kabel/cable 24 Core                                               11.000
Material Passive FO                     Kabel/cable 48 Core                                               16.500
Service Passive                         Penarikan kabel/cable pulling 24 Core                             40.750
Service Passive                         Penarikan kabel/cable pulling 48 Core                             60.500

Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan
akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak Purchase Order dan
Invoice dari LDA diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari,




                                                        61
Page 84
d
setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.

Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support dengan rincian sebagai berikut:

                                Tipe material/                                             Harga/Price
                                Material type                                               (Rp/unit)
     Router Huawei                                                                                       38.500.000
     OLT ZTE C600                                                                                        31.086.000
     Card GTGH 16 Port                                                                                   20.000.000
     Rack 42U                                                                                            18.000.000
     UPS/Battery                                                                                         10.000.000
     OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’                                                                         1.000.000
     SFP Mikrotik 10G 10Km                                                                                1.150.000
     ONT ZTE F670L                                                                                          250.000
     Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP                                                           30.288.540
     Electrical material/POP                                                                              4.788.000

Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan
akan melakukan pembayaran secara penuh diakhir kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima
dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.

Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan material ONT rincian harga ONT CPE Wifi Route sebesar Rp255.000 per unit dan Cable Drop Core
100 meter seharga Rp4.000 per unit. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang
diterbitkan Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri kepada LDA selambat-
lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh
perwakilan Perusahaan.

Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”) dan Perusahaan

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan No. 059/PJB-
FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait pengadaan material passive backbone. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.

Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 7 Juli 2023,
Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan No. 059/PJB-FFTH/IJE-
CSK/VI/2023/P1 terkait pengadaan material passive backbone. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa
kali, terakhir dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025, dengan
nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000. Pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan dan CSK membuat
perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 terkait pengadaan OLT. Jangka waktu perjanjian terhitung
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara
terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.

Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari sejak
Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan
jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani
oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK membuat adendum perjanjian
dengan No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material ONT. Perjanjian telah mengalami
perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31
Desember 2025.

Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran Perusahaan kepada CSK yang semula melalui uang muka 40%
dan pelunasan 60% menjadi pembayaran penuh 100% di akhir selambat - lambatnya 14 hari setelah barang diterima
yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Perusahaan. Pada tanggal 3 Maret
2025, Perusahaan dan CSK membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025 terkait pengadaan dan
instalasi POP dan Infra Support. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan
Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh 100% kepada CSK dengan selambat-lambatnya 30
hari setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.




                                                         62
Page 85
d

Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)

Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD-IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025, Perusahaan
dengan SSD mengadakan kerjasama pengelolaan media dengan mekanisme sebagai berikut:
  I.   SSD akan memberikan revenue sharing kepada Perusahaan atas pendapatan komersialisasi media iklan
       sesuai perjanjian ini sebesar 40%, dengan minimum guarantee tahunan sebesar Rp 27.000.000.000 yang
       dapat dibayarkan secara prorata setiap bulannya selama jangka waktu perjanjian.
 II.   Selama waktu perjanjian kerjasama, SSD sepakat untuk mengelola perangkat milik Perusahaan untuk
       dikomersialisasikan sebagai media iklan.
III.   Perusahaan dapat mengajukan refund pembayaran guarantee apabila pelaksanaan kerjasama tidak mencapai
       ketentuan yang disepakati.
IV.    SSD wajib untuk menyampaikan laporan hasil pendapatan selama periode perjanjian kepada Perusahaan dan
       dilakukan proses rekonsiliasi setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan atas revenue
       sharing.
 V.    Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan dapat segera mengajukan revenue sharing kepada SSD, dan
       pembayaran atas tagihan tersebut dilakukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
       dokumen tagihan diterima dengan lengkap.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat diperpanjang dengan
kesepakatan tertulis para pihak setidaknya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir.

Perusahaan dan SSD mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum pada Akta No 1 tanggal 2 Desember 2024
di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID (Passenger Information Display)
dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan terjadi
setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian aset dilakukan
dengan tata cara berikut ini:
    I.   Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024.
   II.   Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
         akta jual beli ditandatangani.
  III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
         sejak pembayaran uang muka tahap 2.
  IV.    Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
         sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.
   V.    Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
         dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.

Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No. 32
tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait perubahan
tahapan pembayaran pembelian aset, sehingga menjadi:
    I.   Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024.
   II.   Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
         akta jual beli ditandatangani.
  III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
         sejak pembayaran uang muka tahap 2.
  IV.    Progress payment pertama sebesar Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling lambat 60 hari sejak perjanjan
         awal ditandatangani.
   V.    Progress payment kedua sebesar Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima
         hari) sejak penandatanganan BAST.
  VI.    Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
         dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.

Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri (“LBB”)

Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi Berseri.
Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) minggu sejak tanggal
kontrak. Nilai material dan instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 dengan termin pembayaran sebagai
berikut:

     I.    Down payment (DP) sebesar 20% yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
           perjanjian ini ditandatangani.
    II.    Final payment sebesar 70% yang akan dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST (Berita Acara Serah
           Terima) disepakati.
    III.   Retention Payment sebesar 10% akan dibayarkan paling lambat 14 hari kalender sejak BA (Berita Acara)
           retensi ditandatangani.




                                                        63
Page 86
d
Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025, Perusahaan dan LBB mengadakan perjanjian
pekerjaan pengadaan material kabel serat optik dan material passive FTTH. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam
Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri
kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan. Perjanjian tersebut telah diamendemen berdasarkan perjanjian
No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025.

Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia

Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
pada tanggal 14 Januari 2025 dengan No. IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian tersebut adalah sebagai
berikut:

         Deskripsi Barang         :   DWDM Equipment for Cyber

         Rencana tanggal          :   28 Januari 2025
         penyerahan
         Biaya perolehan          :   Rp 27.696.753.572
         Pemasok                  :   PT Laksana Bumi Berseri
         Masa sewa pembiayaan     :   36 bulan
         Nilai pembiayaan         :   Rp 20.772.565.179
         Simpanan Jaminan         :   Rp 6.924.188.393
         Suku bunga               :   12,150% per tahun tetap

Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) dan Perusahaan

Pada tanggal 14 Maret 2025, EDC dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian fasilitas
EDC Ref 880-111311, Fasilitas ini berjangka waktu 36 bulan, dengan bunga tetap sebesar Base Rate obligasi
pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya administrasi USD
150.000. Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan, Perusahaan memberikan fidusia
atas peralatan, piutang, klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia. Perjanjian tersebut telah
diamendemen pada tanggal 16 Juli 2025. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan keuangan
tertentu, antara lain :
   a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt / EBITDA ≤ 3,50 : 1,00 pada setiap Testing Date.
   b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt /          Total Equity ≤ 2,20 : 1,00.
   c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + Bunga + Sewa) ≥ 1,20 : 1,00.

Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai:
  a. Gagal bayar yang disebabkan kesalahan administratif atau teknis.
  b. Tidak terpenuhinya batasan-batasan keuangan yang telah ditetapkan.
  c. Cross-default.
  d. Kepailitan.

Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan pemberitahuan kepada Perusahaan, EDC antara lain dapat:
  a. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya komitmen akan segera dibatalkan.
  b. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan seluruh jumlah
       lainnya yang terkumpul atau harus dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan, segera menjadi jatuh
       tempo dan terutang.
  c. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, yang mana
       setelahnya pinjaman segera menjadi terutang pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
  d. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kekuasaan atau wewenangnya berdasarkan dokumen
       jaminan dan/atau dokumen pembiayaan lainnya dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku di yuridiksi
       manapun.

Pada tanggal 23 Juli 2025 Perusahaan mengajukan permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan dengan
penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran
perjanjian pinjaman No. 20.5(b)(v)(A) mengenai utang keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perusahaan
memperoleh surat waiver No. MBC111311 dari EDC sehubungan dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang
menyatakan bahwa EDC:

    a.    Mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas, tetapi
          hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang keuangan dan
          hanya sejauh utang keuangan luar biasa yang diizinkan;




                                                        64
Page 87
d
    b.   Mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas, tetapi
         hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang keuangan dan
         hanya sejauh hutang keuangan luar biasa yang diizinkan; dan
    c.   Untuk jangka waktu yang tercantum dalam surat permohonan keringanan (yaitu, 370 hari dan tiga tahun sejak
         diterbitkan), menyetujui kewajiban utang keuangan luar biasa yang diizinkan.

    Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban keuangan
    yang diakibatkan oleh penerbitan obligasi tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban luar biasa yang
    diizinkan. Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu,
    antara lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal 30 September 2025, manajemen Perusahaan berkeyakinan
    bahwa seluruh batasan telah dipenuhi.

    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

    Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,
    Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai berikut:

    Kredit Investasi Pokok

    Mata uang           : Rupiah
    Plafond kredit      : Rp 256.595.405.000
    Tujuan              : Pembiayaan pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau Jawa - Madura
    Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029
    Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable

    Interest Credit Investment (“IDC”)

    Mata uang           : Rupiah
    Plafond kredit      : Rp 17.392.653.000
    Tujuan              : Pembiayaan 70% pembayaran bunga fasilitas kredit investasi pokok selama masa
                          pembangunan jaringan kabel fiber optic di Pulau Jawa - Madura
    Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029
    Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable

Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:

No.                              Jaminan / Guarantee                                        Fasilitas / Facility
 1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and                Seluruh Fasilitas / All
    Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000                                       Facilities
    1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
    dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
    Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
    31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
    Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
 2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building        Seluruh Fasilitas / All
    p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000                                                 Facilities
    1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
    dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
    Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
    20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
    Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
 3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to          Seluruh Fasilitas / All
    Rp 226,000,000,000                                                                        Facilities
 4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar            Seluruh Fasilitas / All
    Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network                  Facilities
    belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
 5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk             Seluruh Fasilitas / All
    senilai      Rp     227.356.000.000       /    Pledge    of    shares       of            Facilities
    the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
    Rp 227,356,000,000
 6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan           Seluruh Fasilitas / All
    Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of                   Facilities
    billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
    WEAVE Network belonging to the Company.
 7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of                   Seluruh Fasilitas / All
    Attorney and Transfer of your Escrow Account                                              Facilities




                                                        65
Page 88
d
No.                               Jaminan / Guarantee                                      Fasilitas / Facility
 8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee           Seluruh Fasilitas / All
    p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk                                                     Facilities
 9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of            Seluruh Fasilitas / All
    PT Lintas Maju Maxima                                                                    Facilities
10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima        Seluruh Fasilitas / All
                                                                                             Facilities
11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati                Seluruh Fasilitas / All
                                                                                             Facilities
12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from               Seluruh Fasilitas / All
    Hermansjah Haryono                                                                       Facilities
13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily          Seluruh Fasilitas / All
    Bonosusatya                                                                              Facilities
14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa                  Seluruh Fasilitas / All
    guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of           Facilities
    attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
    guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai                            Seluruh Fasilitas / All
    Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei                    Facilities
    amounted to Rp 67,100,000,000
16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai                         Seluruh Fasilitas / All
    Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight                 Facilities
    amounted to Rp 41,729,000,000
17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for              Seluruh Fasilitas / All
    Upstream Network Rp 2,147,000,000                                                        Facilities
18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network     Seluruh Fasilitas / All
    Stations amounted to Rp 3,784,000,000                                                    Facilities
19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station    Seluruh Fasilitas / All
    amounted to Rp 7,834,000,000                                                             Facilities

Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan non-keuangan, antara
lain:

-   Current ratio minimum 1,0x;
-   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
-   Debt Service Coverage: minimal 100%;
-   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
-   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan Perusahaan lain;
-   Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;
-   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
-   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
    (kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang
    saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
    shareholder);
-   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
    perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
    ordinated Loan);
-   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
    Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
-   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
-   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
    kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
-   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika pinjaman
    tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
-   Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
    kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
-   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
    dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara kepada BNI, kepada
    pihak lain;
-   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
    agunan fasilitas BNI;
-   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
-   Tidak diperkenankan melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak
    perusahaan, yang tidak berkaitan dengan proyek;
-   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
-   Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
    saudara dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;




                                                        66
Page 89
d
-   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
    saudara dan mengancam keberlangsungan usaha saudara;
-   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
    termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik
    praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
    murah dari harga pasar;
-   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat secara
    notarial;
-   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
-   Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
-   Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
    saudara yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
-   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
    menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
-   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
    menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.

Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau
Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir tahun
periode. Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor:
KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus 2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal 20 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
 •   Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit Investasi Maksimal sebesar Rp
     256.595.405.000.
 •   Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Investasi IDC Maksimal
     sebesar Rp 17.392.653.000.

Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah mengajukan
permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”). Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank BNI
No. ENB/3.1/365 tertanggal 20 Februari 2023. Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh fasilitas kredit
yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Pelunasan Fasilitas
Pinjaman Perusahaan No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.

Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal 24 Januari 2025 antara BNI dan Perusahaan, Perusahaan
memerlukan fasilitas kredit investasi dan fasilitas modal kerja untuk keperluan melunasi secara penuh Pinjaman
Shinhan, untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana hasil yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan untuk
pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan atas pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di Jabodetabek,
dengan keseluruhan fasilitas sampai dengan Rp 959.664.400.000.

Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah memberikan
mandat kepada BNI untuk bertindak sebagai Mandated Lead Arranger dan Agen untuk mengatur penyediaan fasilitas
kredit secara sindikasi dalam pembangunan proyek Perusahaan. Pemberian fasilitas kredit Bersama Aflopend / Non
revolving (menurun sesuai dengan schedule angsuran) dengan availability period 15 (lima belas) bulan dengan rincian
sebagai berikut:

      I.  Tranche A
          Maksimum sebesar Rp 170.653.900.000 atau sebesar outstanding pinjaman Bank Shinhan mana yang
          lebih rendah dengan suku bunga 9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai dengan bulan Maret
          2029.
      II. Tranche B
          Maksimum sebesar Rp 89.010.500.000 atau sebesar outstanding pinjaman pada bank Jtrust mana yang
          lebih rendah dengan suku bunga 9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai dengan bulan
          Desember 2027.
     III. Tranche C
          Maksimum sebesar Rp 700.000.000.000 atau maksimum sebesar Rp 630.000.000.000 jika Surat
          Persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh oleh Perusahaan dengan suku bunga 9,25% per tahun dan
          jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit termasuk grace period
          selama 12 (dua belas) bulan.




                                                        67
Page 90
d

Seluruh fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:

    No.                                                Jaminan / Guarantee
    1.       1 (satu) unit apartemen di The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl
             Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
             / 1 (one) apartment unit at The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl
             Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
    2.       3 (tiga) unit Ruko Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya,
             Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse
             Complex, Block B III Kav No. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, South
             Jakarta
    3.       2 (dua) unit Ruko di Komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati
             Raya, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan / 2 (two) Shophouse units at
             Roku Fatmawati Mas Complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
             Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, South Jakarta
    4.       1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara,
             Jakarta Selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan
             Cipete Utara, South Jakarta
    5.       2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Tebet Raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet Barat, Jakarta Selatan
             / 2 (two) plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta.
    6.       Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api Merak - Banyuwangi, Ruko Fatmawati,
             Gedung IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa /
             Telecommunication equipment located in Merak - Banyuwangi railroad crossing, Fatmawati
             Shophouse, IDC Jakarta building, Wisma Bumiputra building and several stations in Java Island.
    7.       Kabel fiber optic milik Perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah Jabodetabek - Pulau jawa
             / Fiber optic cable owned by the Company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area -
             Java Island
    8.       Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di Jabodetabek, Sukambumi
             dan Bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek,
             Sukambumi and Bandung.
    9.       Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan Passenger Information Display (PID) yang terletak di
             commuterline di daerah Jabodetabek / Telecommunication equipment - Passenger Information Display
             (PID) advertising media devices located on the commuterline in the Jabodetabek area
    10.      1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
             Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
             Kebayoran Baru, South Jakarta
    11.      1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran
             Baru, Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan
             Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta
    12.      Persediaan / Invetories
    13.      Piutang usaha / Trade receivables
    14.      Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
    15.      Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
    16.      Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
    17.      Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
    18.      Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
    19.      Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
    20.      Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
    21.      Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
    22.      Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of
             PT IJE held by PT JIA and PT LMM
    23.      Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary
             of revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
    24.      Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and
             assignment of billing rights for GB performance claims from contractors
    25.      Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi /
             Pledge of PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.

Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah Investindo “BAI”.

Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022 yang ditandatangani pada 25 November 2022, Para Pihak
sepakat melakukan kerja sama pembelian Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan Colocation. Perusahaan
bertindak sebagai penyedia layanan infrastruktur jaringan dan colocation, sedangkan BAI sebagai pihak pembeli
sekaligus reseller layanan kepada pelanggannya. Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan kapasitas jaringan
berbasis fiber optik (bandwidth) serta layanan colocation berupa sewa rack di data center. Aktivasi layanan dilakukan
berdasarkan Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya
Berita Acara Serah Terima (BAST). Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan, dengan ketentuan utama
sebagai berikut:




                                                         68
Page 91
d
•   Kapasitas jaringan: Rp5.000.000 per bulan per 1 Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas awal 250 Gbps
    dan dapat ditingkatkan sesuai kesepakatan.
•   Colocation: Rp3.500.000 per rack per bulan (sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang diterbitkan.

Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
3 Februari 2028, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak. Pembayaran dilakukan oleh
BAI kepada Perusahaan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur pajak yang sah, melalui mekanisme transfer bank.


SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT
DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
OBLIGASI.




                                                      69
Page 92
d
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Laporan posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja
keuangan interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan
keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dan Christiadi Tjahnadi,
CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 dan AP. 1164                              yang dalam laporannya
No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026, No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-
1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, dan No. 00091/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 22 Maret 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                   (dalam rupiah)
                                                 30 September                      31 Desember
                   Keterangan
                                                     2025                  2024                     2023

 ASET
 Aset Lancar
 Kas dan setara kas                              1.464.614.198.534       13.147.234.188            2.923.659.911
 Piutang usaha – neto                              361.887.777.557       80.548.559.458           61.938.596.019
 Uang muka                                          97.518.460.927      378.817.170.876           30.919.204.580
 Beban dibayar di muka                              16.985.261.988       20.947.107.421            8.720.973.796
 Pajak dibayar di muka                                     732.600       13.193.031.089           12.678.402.891
 Aset lancar lainnya                                 1.908.377.513          140.563.452               43.910.000
 Total Aset Lancar                               1.942.914.809.119      506.793.666.484          117.224.747.197

 Aset Tidak Lancar
 Aset pajak tangguhan 0 neto                         1.139.230.174                     -                       -
 Biaya dibayar di muka                               8.892.679.779         9.672.968.838          11.436.110.277
 Aset tetap - neto                               3.858.743.360.860     1.662.164.960.939         748.872.318.320
 Aset tak berwujud - neto                            3.479.166.667         1.166.666.667           1.416.666.667
 Total Aset Tidak Lancar                         3.872.254.437.480     1.673.004.596.444         761.725.095.264
 TOTAL ASET                                      5.815.169.246.599     2.179.798.262.928         878.949.842.461

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
 Utang bank jangka pendek                           50.000.000.000       50.000.000.000                        -
 Utang usaha                                        69.061.522.040       21.921.588.464           15.627.782.209
 Utang lain-lain                                       273.458.854          728.000.000                        -
 Beban akrual                                       11.894.448.979        4.827.647.449            2.263.944.650
 Utang pajak                                        96.908.877.821       68.785.479.156           11.916.117.035
 Uang muka penjualan                                 2.281.183.949       10.211.154.592           20.844.556.476
 Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam
 waktu satu tahun
   Liabilitas sewa                                  23.735.773.276       23.661.485.457           18.646.629.101
   Utang bank                                                    -       41.792.785.083           42.152.008.920
   Utang lembaga keuangan lainnya                  101.237.080.109       35.603.986.093                        -
   Utang Obligasi                                  849.289.505.117      166.632.590.847                        -
   Sukuk                                           684.891.761.041                    -                        -
 Total Liabilitas Jangka Pendek                  1.889.573.611.186      424.164.717.141          111.451.038.391

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang pihak berelasi                              457.009.335.797      143.706.755.520           11.995.093.852
 Uang muka penjualan                                 8.294.890.743       65.685.578.094           98.593.263.305
 Liabilitas pajak tangguhan – neto                               -        4.641.054.564            2.115.266.721
 Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi
 bagian jatuh tempo
   Liabilitas sewa                                 160.320.594.781      157.339.336.614          184.550.729.180




                                                      70
Page 93
d
                                                                                                                     (dalam rupiah)
                                                          30 September                              31 Desember
                    Keterangan
                                                              2025                          2024                       2023

  Utang bank                                                              -             132.343.819.433            170.324.583.906
  Utang lembaga keuangan lainnya                            182.053.263.717               2.755.096.269                          -
  Utang Obligasi                                            498.120.280.629             447.452.484.087                          -
  Sukuk                                                     555.028.381.560                           -                          -
Liabilitas imbalan kerja                                      4.251.743.420               1.443.131.700                385.365.180
Total Liabilitas Jangka Panjang                           1.865.078.490.647             955.367.256.281            467.964.302.144
TOTAL LIABILITAS                                          3.754.652.101.833           1.379.531.973.422            579.415.340.535

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 per lembar
saham pada tahun 2024 dan Rp 1.000.000 per
lembar saham pada tahun 2023
Modal dasar - 800.000.000 lembar saham
pada 2024 dan 250.000 lembar saham pada
2023
Modal ditempatkan dan disetor 713.773.020                 1.399.554.941.000
lembar saham pada 2024 dan 229.026 lembar
saham pada 2023                                                                        713.773.020.000             229.026.000.000
Tambahan modal disetor                                      314.218.079.000                          -                               -
Saldo laba
  telah ditentukan penggunaannya                                 100.000.000               100.000.000                 100.000.000
  belum ditentukan penggunaannya                            347.767.247.231             86.592.295.904              70.207.066.481
Penghasilan (rugi) komprehensif lain                         (1.123.122.465)             (199.026.398)                 201.435.445
TOTAL EKUITAS                                             2.060.517.144.766            800.266.289.506             299.534.501.926

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                              5.815.169.246.599           2.179.798.262.928            878.949.842.461

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                                      (dalam rupiah)
                                                                30 September                                 31 December
                                                        2025                   2024                 2024                   2023

PENDAPATAN                                           713.624.899.057    320.842.461.109         429.959.068.600     195.694.974.562
BEBAN POKOK PENDAPATAN                             (173.067.013.725)    (85.746.210.882)      (114.140.372.276)     (92.135.513.842)
LABA BRUTO                                          540.557.885.332     235.096.250.227        315.818.696.324      103.559.460.720

Beban administrasi dan umum                         (83.184.238.116)    (32.257.363.729)       (34.109.135.546)     (21.733.939.197)
Beban usaha lainnya - neto                           (1.095.136.906)        (55.739.428)          (192.459.333)         (26.368.063)
LABA USAHA                                          456.278.510.310     202.783.147.070        281.517.101.445       81.799.153.460

Penghasilan keuangan                                  16.003.862.736         183.991.098            227.337.153           11.500.236
Biaya keuangan                                     (168.985.545.167)    (53.994.796.583)       (86.486.059.376)     (36.869.972.473)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                      303.296.827.879     148.972.341.585        195.258.379.222       44.940.681.223

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                (47.641.518.810)    (15.625.045.039)       (24.487.391.180)      (4.035.370.020)
Tangguhan                                              5.519.642.258       1.182.638.211        (2.638.738.619)      (4.344.361.692)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO                      (42.121.876.552)    (14.442.406.828)       (27.126.129.799)      (8.379.731.712)

LABA NETO TAHUN BERJALAN                            261.174.951.327     134.529.934.757        168.132.249.423       36.560.949.511

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
  Pengukuran Kembali atas imbalan kerja              (1.184.738.547)      (189.727.955)            (513.412.619)        258.250.570
  Pajak penghasilan terkait                              260.642.480         41.740.150              112.950.776        (56.815.125)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH PAJAK                                          (924.096.067)      (147.987.805)            (400.461.843)           201.435.445

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN                                      260.250.855.260     134.381.946.952        167.731.787.580       36.762.384.956

LABA NETO PER SAHAM                                             289                   297                    334                  172
DIVIDEN PER SAHAM                                                 -                     -                  1.000                    -




                                                                71
Page 94
d
RASIO KEUANGAN
                                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        30 September                 31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                      2025         2024          2024            2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha                                                        121,30         118,60        119,71           73,05
Beban Pokok Pendapatan                                                  102,17          24,09         23,88          161,86
Laba Bruto                                                              128,21         202,69        204,96           32,94
Laba Usaha                                                              116,10         230,54        244,16           34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                          107,11         341,98        334,48           42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan                                             107,12         390,61        359,87            9,10
Jumlah Aset                                                             166,78         133,46        148,00            0,02
Jumlah Liabilitas                                                       172,17         121,79        138,09          -14,54
Jumlah Ekuitas                                                          157,48         156,04        167,17           49,19
EBITDA                                                                     101            141           146              57

Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha                                            75,75          73,27         73,45           52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha                           36,47          41,88         39,01           18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha                               101,13          90,53        112,99           32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE)                              24,26          33,60         20,96           12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA)                                  8,68          12,23          7,69            4,18

Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas                                                           1,55         1,60           1,58           1,52
Liabilitas / Ekuitas                                                        1,82         1,68           1,72           1,93
Liabilitas / Aset                                                           0,65         0,63           0,63           0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                      1,03         1,18           1,19           1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman)               3,14         4,76           9,47           3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)**                                        1,73         1,71           5,40           2,20

RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                                              Rasio yang dicapai   Rasio yang dicapai
              Rasio              Rasio yang dipersyaratkan                                                     Keterangan
                                                              30 September 2025    31 Desember 2024
    Current Ratio                     Minimum 1,00x                  1,03                 1,19
    Debt to Equity Ratio (DER)        Maksimal 2,20x                 1,82                 1,72
    Debt Service Coverage                                            1,73                 5,40
                                       Minimal 1,20x
    Ratio (DSCR)**
    Interest Coverage Ratio            Minimal 1,75x                 3,14                  9,47
    (ICR)


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SETELAH PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK

                                  Rasio yang dipersyaratkan         Posisi Performa
             Rasio                                                                                  Keterangan
                                      31 Desember 2024             30 September 2025
    Debt to Equity Ratio (DER)           Maksimal 5x                      1,82            Memenuhi Syarat




                                                              72
Page 95
d
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang
dalam laporannya No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026.


1.   UMUM

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub
pada Akta Pendirian Perseroan.

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 5 tanggal 5 November
2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0272211 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”),

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. Dalam bidang informasi dan komunikasi
meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan
periklanan. Sedangkan kegiatan usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan berupa Collocation, Bandwidth dan
Lease Core merupakan produk turunan dari Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel.


2.   KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.

Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang
terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dengan estimasi tersebut.

Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
 •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang
     dengan Kovenan
 •   Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
     sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
 •   Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
 •   Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan - Pengaturan
     Pembiayaan Pemasok
 •   Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
     balik

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
•    Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
     Ketertukaran
•    PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
•    Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
     (sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif




                                                         73
Page 96
d
Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih mengevaluasi dampak dari penerbitan, amendemen
dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait
dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.


3.   ANALISIS KEUANGAN

A.   POSISI KEUANGAN
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                   30 September                    31 Desember
                      Keterangan
                                                       2025                2024                     2023
 Aset
 Total aset lancar                               1.942.914.809.119     506.793.666.484           117.224.747.197
 Total aset tidak lancar                         3.872.254.437.480   1.673.004.596.444           761.725.095.264
 Total aset                                      5.815.169.246.599   2.179.798.262.928           878.949.842.461
 Total liabilitas jangka pendek                  1.889.573.611.186     424.164.717.141           111.451.038.392
 Total liabilitas jangka panjang                 1.865.078.490.647     955.367.256.281           467.964.302.144
 Total liabilitas                                3.754.652.101.833   1.379.531.973.422           579.415.340.535
 Total ekuitas                                   2.060.517.144.766     800.266.289.506           299.534.501.926

a.   Aset

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Total Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp3.635.370.983.671,- atau 166,80% menjadi Rp5.815.169.246.599,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp2.179.798.262.928,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh fokus Perseroan dalam
melakukan perluasan dan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang berkelanjutan, sehingga mendorong
kenaikan nilai aset tetap, khususnya aset jaringan kabel fiber optic dan jaringan FTTH (Fiber To The Home) yang
masih terus dilakukan perluasan jaringan sehingga untuk memperluas pangsa pasar Perseroan.

Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar Rp1.436.121.142.635,- atau
283,40% menjadi Rp1.942.914.809.119,- dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp506.793.666.484,-.
Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pada kas dan setara kas terutama pada PT Bank
Jtrust Indonesia Tbk dan PT Bank Hibank Indonesia yang masing-masing sebesar Rp514.949.943.656 dan
Rp850.000.000.000. Peningkatan pada kas dan setara kas ini disebabkan adanya pendanaan yang terjadi di tahun
2025 yang berasal dari penerbitan obligasi dan sukuk sebesar Rp2.500.000.000.000 dan penerbitan saham baru
sebesar Rp1.000.000.000.000;

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar Rp2.198.249.841.036,-
atau 288,60% menjadi Rp3.872.254.437.480,- dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap sehubungan
dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan FTTH
yang Perseroan targetkan untuk dapat memiliki 5.000.000 homepass. Hal ini akan membuat peningkatan aset tetap
Perseroan semakin meningkat sejalan dengan rencana pengembangan jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa
depan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.300.848.420.467,-
atau 148,00% menjadi Rp2.179.798.262.928,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp878.949.842.461,-. Hal ini terutama disebabkan karena adanya fokus Perseroan yang terus melakukan perluasan
jaringan kabel fiber optic yang semakin besar di tahun 2024, sehingga menyebabkan meningkatnya nilai aset tetap
Perseroan terutama pada aset jaringan kabel fiber optic yang masih terus dilakuan pengembangan agar lebih luas
sehingga akan dapat memperluas pangsa pasar Perseroan.

Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 389.568.919.287,- atau 332,33% menjadi Rp 506.793.666.484,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp117.224.747.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan uang muka
sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh Perseroan atas jaringan kabel fiber optic Perseroan.

Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 911.279.501.180,- atau 119,63% menjadi Rp 1.673.004.596.444,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap




                                                      74
Page 97
d
sehubungan dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki
agar dapat memperluas jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa depan.

b.   Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp2.375.120.128.411,- atau 172,20% menjadi Rp3.754.652.101.833,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp1.379.531.973.422,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penerbitan obligasi dan sukuk
yang dilakukan Perseroan pada tahun 2025 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan dalam rangka pengembangan jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan internet
FTTH (fiber to the home) yang dimiliki oleh Perseroan.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar
Rp1.465.408.894.045,- atau 345,40% menjadi Rp1.889.573.611.186,- dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp424.164.717.141,-. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi utang obligasi dan adanya
sukuk yang jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun, sehubungan dengan obligasi yang diterbitkan Perseroan
pada tahun 2024 untuk mendukung pengembangan jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan internet
FTTH (fiber to the home) yang dimiliki oleh Perseroan.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp909.711.234.366,- atau 95,20% menjadi Rp1.865.078.490.647,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp955.367.256.281,-. Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang obligasi dan sukuk serta utang
kepada pihak berelasi yang diperoleh Perseroan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk mendukung
rencana pengembangan dan perluasan jaringan kabel fiber optic milik Perseroan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp800.116.632.887,-
atau 138,09% menjadi Rp 1.379.531.973.422,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp579.415.340.535,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena Perseroan telah melakukan penerbitan obligasi
pada tahun 2024 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam pengembangan jaringan kabel fiber optik.

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 312.713.678.750,- atau 280,58% menjadi Rp 424.164.717.141,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp111.451.038.391,-. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas utang obligasi yang
jatuh tempo dalam satu tahun yang Perseroan telah terbitkan pada tahun 2024 untuk mendukung rencana
pengembangan jaringan kabel fiber optic yang dimiliki oleh Perseroan.

Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.402.954.137,- atau 104,15% menjadi Rp 955.367.256.281,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp467.964.302.144,-. Peningkatan ini terutama disebabkan utang obligasi dan utang pihak berelasi
yang didapatkan oleh Perseroan pada tahun 2024 yang digunakan sebagai alternatif pendanaan untuk kebutuhan
Perseroan dalam rencana Perseroan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki.

c.   Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024

Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp1.260.250.855.260,-
atau 157,46% menjadi Rp2.060.517.144.766,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp800.266.289.506,-. Peningkatan ekuitas tersebut terutama disebabkan karena adanya penambahan modal yang
dilakukan oleh Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000 yang disetorkan oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. Kemudian
Perseroan juga membukukan laba bersih sebesar Rp260.250.855.260 pada periode 30 September 2025 yang naik
signifikan dan membuat peningkatan yang signifikan terhadap saldo laba Perseroan. Atas peningkatan tersebut akan
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam mendukung rencana pengembangan dan ekspansi usaha ke
depan.

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.731.787.580,- atau
167,17% menjadi Rp 800.266.289.506,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp299.534.501.926,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan sehubungan dengan konversi utang pemegang saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk menjadi




                                                      75
Page 98
d
saham Perseroan serta peningkatan laba tahun 2024 yang signifikan sehingga memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rencana pengembangan usaha yang Perseroan miliki.

B.   LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
                                                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                             30 September                        31 Desember
                          Keterangan
                                                                 2025                     2024                     2023
 Pendapatan Usaha                                            713.624.899.057         429.959.068.600          195.694.974.562
 Beban Usaha                                               (410,328,071,178)       (234.700.689.378)        (150.754.293.339)
 Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                          (42.121.876.552)        (27.126.129.799)           (8.379.731.712)
 Total laba komprehensif tahun berjalan                      261.174.951.327         168.132.249.423           36.560.949.511

a.   Pendapatan Usaha

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
                                                                                                                (Dalam Rupiah)
                                                30 September                                    31 Desember
             Keterangan
                                           2025                 2024                    2024                     2023
 Bandwidth                             534.950.493.453      148.575.758.656         225.999.443.394           55.276.208.865
 Sewa core                              85.727.778.129       77.865.372.526         101.903.348.841           58.585.030.783
 Jaringan Internet                      61.057.303.604                    -                       -                        -
 Iklan                                  30.088.224.100       92.764.028.391          99.693.120.825           73.992.804.703
 Colocation                              1.801.099.771        1.637.301.536           2.363.155.540            7.840.930.211
 Jumlah Pendapatan                     713.624.899.057      320.842.461.109         429.959.068.600          195.694.974.562

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan
sebesar Rp392.782.437.948,- atau 122,39% menjadi Rp713.624.899.057,-, dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp320.842.461.109,-. Peningkatan pendapatan tersebut
terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan pada segmen bandwidth serta kontribusi pendapatan dari sewa
core, Kemudian pada tahun 2025 Perseroan juga telah mendapatkan pendapatan dari penjualan Jaringan Internet,
hal ini memberikan dampak yang positif dan signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan di tahun
2025 dan kedepannya selaras dengan target pembangunan 5.000.000 homepass yang dimiliki oleh Perseroan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 234.264.094.038,- atau 119,71% menjadi Rp 429.959.068.600,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp195.694.974.562,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena peningkatan penjualan pada bandwidth serta pendapatan dari penyewaan core Perseroan, hal ini sejalan
dengan pengembangan yang Perseroan lakukan atas jaringan kabel fiber optic yang dimiliki sehingga memberikan
peningkatan yang signifikan pada segmen usaha bandwidth dan sewa core.

b.   Beban Usaha

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:

                                                                                                               (Dalam Rupiah)
                                                         30 September                               31 Desember
                  Keterangan
                                                  2025                   2024                2024                 2023
 Beban Pokok Pendapatan :
 Iklan :
   Penyusutan                                  45.966.644.554      27.861.217.140          39.093.796.808       35.084.231.220
   Beban langsung                              18.223.516.323      18.739.542.678          20.859.542.678       16.982.446.987
   Amortisasi                                     187.500.000         187.500.000             250.000.000          250.000.000
 Telekomunikasi :
   Penyusutan                                  19.830.490.446      19.686.304.424          24.984.701.457       24.396.607.613
   Beban langsung                              73.557.036.821       8.886.733.862          18.567.418.555        7.624.069.268
 Jasa profesional                              15.301.825.581      10.384.912.778          10.384.912.778        7.798.158.754
 Sub-total                                    173.067.013.725      85.746.210.882         114.140.372.276       92.135.513.842

 Beban Umum dan Administrasi :
 Gaji                                          32.466.571.924           4.540.323.155       7.331.236.195        5.949.610.541
 Pemasaran                                      2.777.854.504           4.262.790.752       5.647.449.233        3.062.573.466
 Asuransi                                       3.458.942.791           2.894.955.140       3.917.836.160        3.176.334.056
 Penyusutan                                     3.548.540.985           6.329.990.575       3.281.569.988          551.405.819
 Jamuan dan sumbangan                           6.187.696.626           2.010.564.139       2.682.768.830          758.844.587
 Perjalanan dinas dan transportasi              4.652.314.947           1.255.706.256       2.221.684.181        1.028.506.798
 Legalitas                                     10.154.292.242           1.045.770.513       2.090.838.057           89.100.000
 Sewa                                             132.618.653           1.503.327.495       1.584.523.523        4.317.860.976
 Jasa profesional                               2.239.513.532             819.043.131       1.531.643.131          831.422.000
 Listrik air dan telepon                          590.513.102             878.157.993         961.484.470           69.200.334




                                                           76
Page 99
d
                                                                                                        (Dalam Rupiah)
                                                     30 September                            31 Desember
                  Keterangan
                                               2025               2024                2024                 2023
 Keperluan kantor                            1.993.057.727        239.427.394          636.732.239         144.564.778
 Imbalan kerja                               1.623.873.173      (138.981.925)          544.353.902         117.408.623
 Pengiriman                                  1.963.551.566        319.496.734          486.400.034         545.061.367
 Administrasi efek                           5.245.902.194      6.081.897.482          473.912.813         344.962.980
 Pelatihan, pengembangan dan rekrutmen         382.478.911         50.679.000          399.952.182         329.253.000
 Pemeliharaan dan perbaikan                    175.194.298         53.447.240          128.016.079           5.398.800
 Pajak                                       5.086.320.941         50.299.905          125.765.779         318.931.072
 Perizinan                                       5.000.000         60.468.750           62.968.750          93.500.000
 Amortisasi                                    500.000.000                  -                    -                   -
 Sub-total                                  83.184.238.116     32.257.363.729       34.109.135.546      21.733.939.197

 Penghasilan (Biaya) Keuangan
 Penghasilan keuangan - Bunga Bank
   Penghasilan bunga bank                    5.353.316.158          136.311.776         69.617.599                   -
   Penghasilan bunga deposito               10.650.478.366           46.087.322        156.127.554           3.445.122
   Selisih kurs                                     68.212            1.592.000          1.592.000           8.055.114
 Sub-total                                  16.003.862.736          183.991.098        227.337.153          11.500.236

 Biaya keuangan
   Biaya bunga pinjaman                    (32.265.424.074)   (34.845.959.088)     (43.353.854.734)    (23.636.977.091)
   Biaya bunga obligasi                   (116.825.211.780)   (17.745.688.889)    (35.491.377.778 )                   -
   Beban provisi                            (8.197.433.000)                  -                    -                   -
   Biaya bunga aset- hak-guna               (3.055.545.986)    (1.327.854.503)      (5.014.856.356)    (13.221.962.252)
   Amortisasi emisi obligasi                (4.628.846.746)                  -      (2.523.751.771)                   -
   Biaya administrasi bank                    (254.580.749)       (56.061.120)         (82.337.820)        (10.347.756)
   Biaya bunga bank                         (1.068.855.591)       (19.232.983)         (19.880.917)           (685.374)
   Biaya sanksi bank                        (2.689.647.241)                  -                    -                   -
 Sub-total                                (168.985.545.167)   (53.994.796.583)     (86.486.059.376)    (36.869.972.473)

 Neto                                     (152.981.682.431)   (53.810.805.485)    (86.258.722.223)     (36.858.472.237)

Beban Pokok Pendapatan

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat sebesar
Rp173.067.013.725, meningkat sebesar Rp87.320.802.843 atau 101,86% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp85.746.210.882. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban pada segmen telekomunikasi, khususnya beban langsung dan jasa profesional, serta peningkatan
beban penyusutan pada segmen iklan seiring dengan bertambahnya aset dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur
jaringan fiber optik, yang mendukung peningkatan skala dan aktivitas operasional Perseroan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar Rp 22.004.858.434,- atau 23,88% menjadi Rp 114.140.372.276,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.135.513.842,-. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada beban penyusutan, biaya interkoneksi dan jasa manajemen. Peningkatan beban
pokok pendapatan ini mendukung Perseroan dalam mencapai peningkatan pendapatan yang cukup signifikan.
Meningkatnya beban pokok yang dikarenakan peningkatan jumlah aset telekomunikasi dan sarana penunjang
jaringan fiber optik serta meningkatnya jumlah penyewa memberikan peningkatan pendapatan Perseroan.

Beban Umum dan Administrasi

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat
sebesar Rp83.184.238.116, meningkat sebesar Rp50.926.874.387 atau 157,78% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp32.257.363.729. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan beban gaji, legalitas, jamuan dan sumbangan, pemasaran, pajak, serta perjalanan dinas dan
transportasi, Kenaikan beban-beban tersebut sejalan dengan penguatan struktur organisasi, peningkatan sumber
daya manusia, serta pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha Perseroan yang menghasilkan peningkatan
pendapatan usaha Perseroan yang signifikan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 12.375.196.349,- atau 56,94% menjadi Rp 34.109.135.546,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp21.733.939.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena pengembangan usaha baik dalam perluasan pangsa pasar maupun pengembangan jaringan kabel fiber optik




                                                        77
Page 100
d
yang menyebabkan kebutuhan atas tenaga kerja semakin meningkat. Kemudian Perseroan juga memperkuat struktur
manajemen kunci Perseroan agar dapat membangun strategi usaha yang semakin baik kedepannya. Semua hal ini
menyebabkan kenaikan beban gaji, pemasaran, legalitas dan perizinan pada tahun 2024. Kenaikan beban umum dan
administrasi ini akan mendukung kegiatan usaha Persroan dan telah memberikan peningkatan pendapatan
Perseroan yang semakin besar.

Biaya Keuangan

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan membukukan penghasilan keuangan
sebesar Rp16.003.862.736, sementara biaya keuangan tercatat sebesar Rp168.985.545.167, sehingga
menghasilkan biaya keuangan bersih sebesar Rp152.981.682.431, meningkat dibandingkan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 yang mencatat biaya keuangan bersih sebesar Rp53.810.805.485. Peningkatan
biaya keuangan ini terutama disebabkan oleh timbulnya biaya bunga obligasi dan bunga pinjaman terkait strategi
pendanaan Perseroan untuk mendukung pengembangan infrastruktur jaringan fiber optik jaringan internet FTTH (fiber
to the home) yang dimiliki Perseroan agar dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pertumbuhan
pendapatan Perseroan kedepannya.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 49.616.086.903,- atau 134,57% menjadi Rp 86.486.059.376,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 36.869.972.473,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena adanya bunga obligasi atas penerbitan surat utang Perseroan pada tahun 2024 yang merupakan salah satu
sumber pendanaan yang dimiliki oleh Perseroan dalam rencana untuk pengembangan kegiatan usaha dan jaringan
kabel fiber optik yang Perseroan miliki kedepannya .

c.   Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Laba    komprehensif     periode     berjalan    Perseroan  untuk   tahun    yang    berakhir   pada    tanggal
30 September 2025 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 125.868.908.308,- atau 93,67% menjadi
Rp 260.250.855.260,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar
Rp134.381.946.952,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya
pada segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mempertahankan biaya pokok pendapatan serta biaya umum
dan administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan
laba komprehensif Perseroan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba    komprehensif      periode    berjalan    Perseroan   untuk   tahun    yang   berakhir   pada    tanggal
31 Desember 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 130.969.402.624,- atau 356,26% menjadi
Rp 167.731.787.580,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp36.762.384.956,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya pada
segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mempertahankan biaya pokok pendapatan serta biaya umum dan
administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan laba
komprehensif Perseroan.

4.   ARUS KAS

Rincian arus kas Perseroan berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam rupiah)
                                                30 September                             31 December
                                         2025                    2024               2024              2023

 Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari pelanggan       365.811.287.726         241.216.466.340    367.613.737.629    198.371.304.361
 Pembayaran kas kepada pemasok
 dan untuk beban operasional        (211.510.918.479)        (23.643.829.452)   (42.790.011.819)   (65.511.520.437)
 Pembayaran kas kepada
 karyawan                            (32.466.571.924)         (4.540.323.155)    (7.331.236.195)    (5.949.610.542)
 Pembayaran beban pajak
 penghasilan                            (937.421.108)         (1.660.983.387)    (1.981.383.775)    (2.652.358.931)




                                                        78
Page 101
d
                                                                                                       (dalam rupiah)
                                                 30 September                                31 December
                                          2025                    2024                  2024              2023

 Penerimaan penghasilan
 keuangan                               16.003.862.736            183.991.098           227.337.153          11.500.236
 Kas Neto Diperoleh dari
 Aktivitas Operasi                   136.900.238.951       211.555.321.444          315.738.442.993     124.269.314.687

 Arus Kas Dari Aktivitas
 Investasi
 Perolehan aset tetap               (1.705.813.736.906)     (883.022.518.177)     (978.257.228.101)     (22.729.572.215)
 Perolehan aset takberwujud             (3.000.000.000)                     -
 Pengembalian uang muka project          64.000.000.000                     -                     -                    -
 Pembayaran uang muka project                         -     (274.300.980.087)     (344.995.392.912)                    -
 Kas neto yang digunakan untuk
 aktivitas investasi                (1.644.813.736.905)   (1.157.323.498.264)    (1.323.252.621.013)    (22.729.572.215)

 Arus Kas Dari Aktivitas
 Pendanaan
 Penerimaan dari utang lembaga
 keuangan lainnya                      271.356.455.870          40.671.494.316       38.359.082.362                    -
 Pembayaran utang lembaga
 keuangan lainnya                     (47.197.759.584)                       -      464.711.661.668      10.996.842.267
 Penerimaan dari utang pihak
 berelasi                              102.345.963.031        345.409.913.757       332.101.299.319                    -
 Penerimaan utang bank                 779.485.932.058        258.963.925.416     (320.441.287.629)     (42.152.008.920)
 Pembayaran utang bank               (953.622.536.574)      (236.855.717.456)      (29.606.875.337)     (58.009.450.680)
 Pembayaran liabilitas sewa                          -         (8.802.150.000)      600.000.000.000                    -
 Penerimaan untuk obligasi           1.250.000.000.000        600.000.000.000
 Penerimaan dari sukuk               1.250.000.000.000                       -
 Penerimaan dari penerbitan
 saham baru                          1.000.000.000.000                       -     (67.386.128.086)     (23.648.010.221)
 Pelunasan obligasi                  (572.149.000.000)                       -      (5.781.054.615)                    -
 Kas neto yang diperoleh
 (digunakan untuk) dari aktivitas
 Pendanaan                           2.959.380.462.300         958.681.158.229    1.011.956.697.682    (112.812.627.554)

 Kenaikan (Penurunan) Neto Kas
 dan Bank                            1.451.466.964.346          12.912.981.409       10.223.574.277     (11.272.885.082)

 Kas dan bank Awal Periode/Tahun        13.147.234.188           2.923.659.911        2.923.659.911      14.196.544.993

 Kas dan Bank Akhir
 Periode/Tahun                       1.464.614.198.534          15.836.641.320       13.147.234.188       2.923.659.911

Arus Kas dari Kegiatan Operasi

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp 74.655.082.492,-, atau 35,29% menjadi Rp 136.900.238.952,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tangga 30 September 2024 yang sebesar Rp 211.555.321.444,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 191.469.128.306,-, atau 154,08% menjadi Rp 315.738.442.993,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tangga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 124.269.314.687,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.




                                                          79
Page 102
d
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.490.238.642,-, atau 42,12% menjadi Rp 1.644.813.736.906,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp 1.157.323.498.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.300.523.048.798,-, atau 5721,72% menjadi Rp 1.323.252.621.013,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 22.729.572.215,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.

Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan

Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024

Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan
sebesar Rp 2.000.699.304.071,- atau 208,69% menjadi Rp 2.959.380.462.300,-, bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp 958.681.158.229,-. Peningkatan terutama berasal
dari penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan penerimaan utang pihak berelasi
yang merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.

Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.124.769.325.236,- atau -997% menjadi Rp 1.011.956.697.682,-, bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp(112.812.627.554),-. Peningkatan terutama berasal dari
penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan penerimaan utang pihak berelasi yang
merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.

Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan
yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek
bersifat utang.

 Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan
untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari pinjaman pihak
berelasi, pinjaman pihak ketiga, utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan surat efek
bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu dengan menjaga
Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali). Sedangkan sumber likuiditas internal
Perseroan adalah dari hasil usaha.

Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja tidak mencukupi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan modal dari investor
• Penambahan modal dari pemegang saham utama
• Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank




                                                          80
Page 103
d
Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan kedepan, di mana
sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka Perseroan seharusnya memiliki
kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.

6.   SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio
liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):

                                                       30 September                         31 Desember
                   Keterangan
                                                           2025                      2024                   2023
 Imbal hasil aset (Return On Asset)                         4,48%                  7,69%                   4,18%
 Imbal hasil ekuitas (Return On Equity)                     12,63%                 20,96%                 12,27%

Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil
atas aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
berturut-turut adalah sebesar 4,48%, 7,69% dan 4,18%.

Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah 12,63%,
20,96% dan 12,27%.

7.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih                                terutang   sebesar
Rp 3.642.915.405.900. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:

                                                        Akan Jatuh Tempo Dalam
      PINJAMAN YANG MASIH                                                                                  Jumlah
           TERUTANG                       Kurang dari 1       1 - 2 Tahun      Lebih dari 2
                                             Tahun                               Tahun
 Utang usaha                              69.061 .522.040                 -                       -     69.061 .522.040
 Utang pihak berelasi                                   -     457.009.335.797                     -     457.009.335.797
 Beban akrual                              11.894.448.979                     -                   -      11.894.448.979
 Liabilitas sewa                                        -        23.735.773.276    160.320.594.781      184.056.368.057
 Utang lembaga keuangan lainnya                         -     101.237.080.109      182.053.263.717      283.290.343.826
 Sukuk                                                  -     684.891.761.041      555.028.381.560    1.239.920.142.601
 Utang obligasi                                         -     849.289.505.117      498.120.280.629    1.347.409.785.746
 Utang bank                                             -        50.000.000.000                   -      50.000.000.000
 Utang lain-lain                             273.458.854                      -                   -         273.458.854
 Jumlah Pinjaman yang Masih
 Terutang                                  81.229.429.873    2.166.163.455.340    1.395.522.520.687   3.642.915.405.900

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga 8,37% -
16%.

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga 11%-
12,8% per tahun.

Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 4,54% - 6,5% per
tahun.

Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank,obligasi dan Lembaga keuangan lainnya terdiri
dari mata uang Rupiah.




                                                            81
Page 104
d
8.   BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)

Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                           2024                     2023
 Pemilikan Langsung
 - Peralatan Teknis (Project equipment)                                   115.068.699.600                       -
 - Peralatan lainnya                                                          217.189.270             200.986.900
 Aset Hak Guna
 - Tanah                                                                     2.395.482.771                      -
 - Dark fiber                                                                            -         18.000.000.000
 Aset dalam penyelesaian
 - Serat Optik                                                            862.971.339.231          22.528.585.315
 Jumlah                                                                   980.652.710.872          40.729.572.215
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka
panjang maupun jangka pendek.

9.   INFORMASI SEGMEN

30 September 2025
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                 30 September 2025
           Keterangan
                                            Iklan                  Telekomunikasi                  Total
Pendapatan neto                               30.088.224.100              683.536.674.957          713.624.899.057
Beban pokok pendapatan                      (24.018.918.259)            (149.048.095.466)        (173.067.013.725)
Laba bruto                                     6.069.305.841              534.488.579.491          540.557.885.332
Beban usaha-neto                             (3.553.430.837)             (80.725.944.185)         (84.279.375.022)
Laba Usaha                                     2.515.875.004              453.762.635.306          456.278.510.310

31 Desember 2024
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember 2024
           Keterangan
                                            Iklan                  Telekomunikasi                   Total
Pendapatan neto                               99.693.120.825             330.265.947.775           429.959.068.600
Beban pokok pendapatan                      (24.625.217.761)             (89.515.154.515)        (114.140.372.276)
Laba bruto                                    75.067.903.064             240.750.793.260           315.818.696.324
Beban usaha-neto                             (7.953.392.061)             (26.348.202.818)         (34.301.594.879 )
Laba Usaha                                    67.114.511.003             214.402.590.442           281.517.101.445

31 Desember 2023
                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember 2023
           Keterangan
                                            Iklan                 Telekomunikasi                   Total
Pendapatan neto                              73.992.804.703             121.702.169.859           195.694.974.562
Beban pokok pendapatan                     (21.049.640.511)             (71.085.873.331)         (92.135.513.842 )
Laba bruto                                   52.943.164.192               50.616.296.528          103.559.460.720
Beban usaha-neto                             (8.453.976.016)            (13.306.331.244)          (21.760.307.260)
Laba Usaha                                   44.489.188.176               37.309.965.284            81.799.153.460

Segmen usaha Perseroan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu periklanan dan
telekomunikasi.

Pada periode 30 September 2025 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 99,45% atau setara Rp683.536.674.957,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp713.624.899.057,-.

Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 76,81% atau setara Rp 330.265.947.775,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp429.959.068.600,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 23,19%
atau sekitar Rp 99.693.120.825,-.

Pada periode 31 Desember 2023 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 62,19% atau setara Rp121.702.169.859,- dari total pendapatan Perseroan




                                                         82
Page 105
d
sebesar Rp195.694.974.562,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 54,79%
atau sekitar Rp44.489.188.176,-.

10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi berlaku efektif 1 Januari 2025:
     •   Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing -
         Kekurangan Ketertukaran

Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk periode berjalan.

11. MANAJEMEN RISIKO

A.   Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan

Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, Perseroan menghadapi risiko keuangan yaitu risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko nilai tukar mata uang dan mendefinisikan risiko-risiko tersebut sebagai berikut:
(i) Risiko kredit adalah risiko kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau sebagian piutang atau
      tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan dan entitas anak.
(ii) Risiko likuiditas adalah risiko Perusahaan dan entitas anak menetapkan risiko kolektibilitas dari piutang usaha
      sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas yang terkait dengan liabilitas
      keuangan.
(iii) Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
      keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara efektif, Perseroan memiliki beberapa strategi untuk pengelolaan
risiko keuangan, yang sejalan dengan tujuan Perseroan. Pedoman ini menetapkan tujuan dan tindakan yang harus
diambil dalam rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi Perseroan.
Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain, adalah sebagai berikut:
•      Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku bunga, mata uang, dan risiko pasar untuk semua jenis transaksi.
•      Memaksimalkan penggunaan ”lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak mungkin offsetting alami
       antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang sama. Strategi yang sama ditempuh
       sehubungan dengan risiko suku bunga.
•      Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan dan dipantau oleh Manajemen.
•      Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan mengikuti praktik
       pasar terbaik.

12. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a.   Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
     Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b.   Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban
     pajak dan biaya perolehan material tertentu.
c.   Kebijakan peraturan mengenai telekomunikasi akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
     telekomunikasi Perseroan.

Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a.   Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b.   Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi
     biaya gaji Perseroan.

13. KEJADIAN KHUSUS YANG JARANG TERJADI

Sampai dengan tanggal prospektus ini, tidak terdapat kejadian khusus yang jarang terjadi yang memiliki dampak
signifikan terhadap aktivitas operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha (going concern)
Perseroan, serta tidak mempengaruhi rencana kerja dan strategi usaha Perseroan pada periode berjalan maupun
periode-periode berikutnya.




                                                         83
Page 106
d
14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
    INVESTASI PERSEROAN

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin
di laporan keuangan.


15. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
    KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG

Risiko perubahan suku bunga acuan dapat berdampak signifikan terhadap arus kas dan profitabilitas perusahaan.
Jika suku bunga acuan meningkat, maka beban bunga atas pinjaman perusahaan juga akan naik, yang dapat
membatasi ruang gerak perusahaan dalam melakukan investasi, ekspansi, dan operasional bisnis secara
keseluruhan. Hal ini berpotensi mengurangi laba perusahaan serta menimbulkan tekanan terhadap struktur
keuangan.

Selain itu, pinjaman yang tidak memiliki proteksi terhadap fluktuasi suku bunga, terutama yang berbasis mata uang
asing atau memiliki suku bunga mengambang (floating rate), dapat semakin memperbesar risiko finansial. Apresiasi
nilai mata uang asing terhadap mata uang domestik dapat meningkatkan nilai kewajiban pinjaman, sehingga
memperburuk beban keuangan perusahaan.

Untuk mengelola risiko ini, perusahaan menerapkan strategi diversifikasi sumber pendanaan, salah satunya dengan
menerbitkan obligasi berbunga tetap. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian dalam perhitungan biaya
bunga, sehingga perusahaan dapat menjaga stabilitas arus kas dan memastikan kesinambungan strategi ekspansi
bisnis tanpa terganggu oleh volatilitas suku bunga pasar.

16. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
    LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
    PERUBAHAN KURS VALUTA ASING

Dalam tiga tahun terakhir, perubahan harga, inflasi, dan fluktuasi kurs mata uang asing telah memberikan dampak
yang bervariasi terhadap kinerja keuangan Perseroan, terutama pada aspek penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasional. Kenaikan harga bahan baku, biaya produksi, serta biaya logistik akibat inflasi dapat meningkatkan beban
usaha dan menekan margin keuntungan. Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar mata uang asing berpotensi memengaruhi
biaya impor bahan baku dan barang modal, serta nilai utang dalam mata uang asing yang dapat menambah tekanan
terhadap stabilitas keuangan perusahaan

Untuk mengatasi dampak dari faktor-faktor eksternal tersebut, Perseroan menerapkan strategi penyesuaian harga
yang fleksibel, dengan tetap memperhatikan daya beli konsumen dan kondisi pasar. Selain itu, Perseroan juga
berupaya meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi rantai pasokan, penggunaan teknologi dalam
proses produksi, serta pengelolaan biaya yang lebih ketat guna menjaga daya saing dan profitabilitas. Dengan
langkah-langkah tersebut, Perseroan berupaya mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan meskipun
menghadapi dinamika ekonomi yang berfluktuasi.




                                                        84
Page 107
d
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional
dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.

A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
     PERSEROAN

     Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik

     Persaingan dalam industri telekomunikasi, khususnya jaringan serat optik, tetap ketat dan kompetitif hingga akhir
     tahun 2025 dan diperkirakan berlanjut pada tahun 2026. Infrastruktur serat optik nasional terus berkembang
     seiring dengan meningkatnya kebutuhan konektivitas berkecepatan tinggi. Pelanggan Perseroan maupun pihak-
     pihak yang berminat menggunakan layanan utama Perseroan, yaitu LeaseCore, Leased Line, dan FTTH,
     memiliki berbagai alternatif penyedia layanan lain, termasuk dari kompetitor Perseroan.

     Berdasarkan survei APJII, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai lebih
     dari 229 juta pengguna dengan tingkat penetrasi sekitar 80–83% dari total populasi, dan diproyeksikan terus
     meningkat pada tahun 2026. Namun demikian, penetrasi layanan fixed broadband, termasuk FTTH berbasis
     serat optik, masih relatif rendah dibandingkan negara-negara regional, sehingga potensi pertumbuhan pelanggan
     pada segmen ini masih terbuka lebar. Kondisi ini mendorong intensitas persaingan di antara para penyedia
     layanan konektivitas dan backbone provider, antara lain Moratelindo, Fiberstar, LinkNet, Icon+, Biznet, serta
     pemain lainnya, baik di segmen korporasi maupun ritel.

     Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi meningkatnya tekanan
     kompetitif yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menarik dan mempertahankan pelanggan,
     meningkatkan pendapatan, serta menjaga tingkat profitabilitas. Risiko ini tetap relevan pada tahun 2025 dan
     2026 mengingat tingginya kebutuhan belanja modal dan lamanya periode pengembalian investasi untuk
     penggelaran infrastruktur serat optik, di satu sisi menciptakan hambatan masuk bagi pemain baru, namun di sisi
     lain mendorong persaingan yang agresif di antara pelaku usaha eksisting melalui strategi harga, cakupan
     jaringan, dan kualitas layanan.

     Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
     salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar
     telekomunikasi serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga
     dan marjin yang berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan
     mempertahankan pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi
     pasar di mana banyak penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan
     risiko tersendiri bagi Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing
     secara efektif. Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian
     dan pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan
     mereka melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha
     memperluas pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan
     mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau produk.

     Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
     mampu untuk menarik klien-klien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
     Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.

B.   RISIKO USAHA

1.   Risiko Perubahan Teknologi

     Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan risiko
     bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para pesaingnya.
     Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari kemajuan teknologi
     terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar. Dalam sektor telekomunikasi,
     risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat dan perubahan dalam teknologi
     dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.

     Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
     perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
     jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
     telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi teknologi




                                                         85
Page 108
d
     tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu model bisnis
     yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.

     Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat dan
     signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya dan
     tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk beradaptasi dengan
     perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan operasi Perseroan,
     dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya hal ini akan berdampak
     pada kegiatan usaha Perseroan.

2.   Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
     Perseroan

     Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu memperoleh
     ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan tetap tertutup
     (Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah terdaftar atau diizinkan
     oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka untuk pengguna umum atau
     publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke jaringan melalui otorisasi atau tindakan
     lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup digunakan untuk berbagai tujuan,
     termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia atau informasi sensitif, atau sebagai
     sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa
     contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor, jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila
     terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan
     merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.

     Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
     kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
     kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber optik
     Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan
     usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.

3.   Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset

     Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset yaitu
     PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik
     Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima persetujuan dari
     pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang
     memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin menghadapi risiko
     ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak
     secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak
     negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.

4.   Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien

     Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien memilih
     untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan,
     seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan klien
     dengan layanan atau produk perusahaan.

     Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
     atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
     hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien baru
     dan membangun kembali hubungan bisnis.

5.   Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik

     Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan bandwidth,
     maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-jaringan kabel
     milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun yang menggunakan
     tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian atau vandalisme,
     pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam konfigurasi maupun
     maintenance.

     Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama kepuasan
     dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal ini dapat




                                                         86
Page 109
d
     menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, penurunan laba, dan
     reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.

6.   Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi

     Merupakan risiko yang terjadi apabila Perseroan mengalami keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh
     pendanaan, baik yang berasal dari modal sendiri maupun pinjaman, yang diperlukan untuk pembangunan dan
     pengembangan infrastruktur jaringan serat optik. Keterlambatan atau kegagalan pengumpulan dana tersebut
     dapat menyebabkan tertundanya atau dibatalkannya proyek infrastruktur yang direncanakan.

     Perseroan bergerak dalam industri infrastruktur yang bersifat padat modal dan membutuhkan pendanaan dalam
     jumlah besar. Proses pengumpulan dana memerlukan waktu, negosiasi, serta perhitungan yang cermat. Apabila
     Perseroan tidak berhasil memperoleh pendanaan sesuai dengan rencana, maka pembangunan infrastruktur
     dapat tertunda, kapasitas operasional menjadi terbatas, serta dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan
     usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

7.   Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan

     Merupakan risiko yang dapat mempengaruhi kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya jika
     infrastruktur tersebut terletak di daerah yang rentan. Wilayah Indonesia adalah salah satu wilayah paling aktif
     secara vulkanik di dunia. Karena Indonesia terletak di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer besar,
     Indonesia dapat terkena berbagai kegiatan seismik yang signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung
     berapi, gempa bumi, tsunami, maupun gelombang pasang surut yang menghancurkan. Selain itu, dalam kurun
     waktu beberapa tahun terakhir ini, Indonesia juga mengalami anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya
     kondisi banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan
     hancurnya infrastruktur jaringan telekomunikasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan dan
     mengganggu koneksi.

     Meskipun perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi risiko geologis dan bencana alam, risiko
     tersebut tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana darurat
     yang efektif dan siap digunakan jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada infrastruktur jaringan
     telekomunikasi. Kejadian-kejadian geologis di masa depan dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia
     secara signifikan yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
     usaha dan prospek Perseroan.

8.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

     Merupakan risiko yang timbul setelah pendanaan investasi tersedia dan proyek atau ekspansi usaha telah
     dilaksanakan. Risiko ini terjadi apabila investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan lini bisnis baru, atau
     aksi korporasi lainnya tidak memberikan hasil sesuai dengan target dan proyeksi yang telah ditetapkan.

     Risiko ini mencakup antara lain potensi keterlambatan penyelesaian proyek, pembengkakan biaya (overbudget),
     perubahan kondisi pasar, tingkat pemanfaatan aset yang lebih rendah dari perkiraan, serta tidak tercapainya
     asumsi pendapatan. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tingkat pengembalian investasi, arus kas, serta
     kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.

9.   Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan

     Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik karena
     perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi dapat
     menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional Perseroan.

C.   RISIKO UMUM

1.   Risiko Makro Ekonomi

     Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk
     juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak
     langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak
     langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami
     perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di
     Indonesia ataupun negara lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
     ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan khususnya
     menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses pembiayaan, dan pengenaan
     tarif yang kurang kompetitif.




                                                          87
Page 110
d
     Pasca pandemi COVID-19, perekonomian Indonesia menunjukkan pemulihan yang didorong oleh pertumbuhan
     ekonomi digital dan meningkatnya kebutuhan akan konektivitas internet. Digitalisasi yang semakin matang telah
     menjadikan layanan data dan internet sebagai kebutuhan dasar masyarakat, sehingga mendorong permintaan
     terhadap infrastruktur telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Namun demikian, Perseroan tetap menghadapi
     risiko yang berasal dari perlambatan ekonomi, fluktuasi biaya pendanaan, perubahan kebijakan pemerintah,
     persaingan industri yang semakin ketat, serta perubahan teknologi yang cepat. Kondisi tersebut dapat
     memengaruhi kinerja operasional dan keuangan Perseroan di masa mendatang, sehingga Perseroan secara
     berkelanjutan memantau perkembangan makroekonomi dan menyesuaikan strategi usaha untuk menjaga
     keberlanjutan pertumbuhan.

2.   Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing

     Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen keuangan
     akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos dengan dampak
     risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada
     penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.

3.   Risiko Tingkat Suku Bunga

     Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga di
     pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk modal kerja dan
     investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi secara periodik perbandingan
     tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai
     suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
     mengambil keputusan untuk perikatan utang.

     Perubahan tingkat suku bunga dapat berdampak terhadap peningkatan beban bunga, yang selanjutnya dapat
     menurunkan laba bersih, arus kas, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
     Kenaikan suku bunga juga berpotensi meningkatkan biaya pendanaan dan membatasi ruang gerak Perseroan
     dalam melakukan ekspansi usaha. Sebaliknya, penurunan tingkat suku bunga dapat menurunkan beban
     keuangan dan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.

4.   Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan

     Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
     dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
     kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
     peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
     terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
     berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
     hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
     termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
     ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
     serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
     dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.

5.   Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan hukum
     yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan hukum dapat
     berasal dari pelanggan, penyedia jasa, mitra infrastruktur, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi
     pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat
     diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak
     dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat,
     termasuk Perseroan.

6.   Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
     Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
     kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
     kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra asing,
     pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha lintas
     yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi internasional,
     serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.




                                                         88
Page 111
d
D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
     imbal hasil Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
     lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
     yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS




                                                      89
Page 112
d
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
     INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-
3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026 atas laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berkahir pada
tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164, yang dalam laporannya
menyatakan opini audit tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.




                                                   90
Page 113
d
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20
Agustus 2018 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam BNRI No. 24315 tertanggal 20
Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27 Juli 2021.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                     Keterangan
                                                       Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rp)         (%)
     Modal Dasar                                                 2.000                 2.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Pemegang Saham :
     PT Pundi Pundi Kreasindo                                      420                 420.000.000                 70,00
     LMM                                                           180                 180.000.000                 30,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    600                 600.000.000                100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                 1.400               1.400.000.000

Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta No. 12/2025, struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                        Keterangan
                                                            Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                  (%)
     Modal Dasar                                              5.598.219.764            5.598.219.764.000                   -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. JIA                                                       711.652.120             711.652.120.000          50,85
     2. LMM                                                         2.120.900               2.120.900.000           0,15
     3. NTT e-ASIA Pte. Ltd                                       685.781.921             685.781.921.000          49,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.399.554.941           1.399.554.941.000         100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                4.198.664.823           4.198.664.823.000

Berdasarkan pasal 3 Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a)     Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (61100);

b)     Internet Service Provider (61921);

c)     Periklanan (73100);

d)     Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel (61200);

e)     Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924); dan

f)     Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (61994).

Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).

Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia.




                                                           91
Page 114
d

2.   PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tahun 2023

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2023 adalah
sebagaimana termaktub dalam:

Akta No. 22/2023, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp167.026.000.000,- menjadi Rp229.026.000.000,- dimana
SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp62.000.000.000,-, sehingga susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                  Keterangan
                                                   Jumlah Saham             Jumlah (Rp)                  (%)
 Modal Dasar                                               250.000             250.000.000.000                      -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. SSD                                                     227.356            227.356.000.000                  99,27
 2. LMM                                                       1.670              1.670.000.000                   0,73
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 229.026            229.026.000.000                 100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                 20.974             20.974.000.000

 Berdasarkan Akta No. 22/2023:
  i. Penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
     mengacu pada berdasarkan Perjanjian Utang sebagaimana telah diubah dengan addendum No. 001/HPS/IJE-
     SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022;
 ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 12 April 2023 dan
     Surat Harian Media Indonesia tanggal 18 April 2023; dan
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya;

Tahun 2024

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah
sebagaimana termaktub dalam:

1.   Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi
     Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
     Menkumham No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan
     kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
     AH.01.03-0076101 tertanggal 28 Maret 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 26 serta Tambahan BNRI No.
     10391 tanggal 29 Maret 2024.(“Akta No. 69/2024”)

     Berdasarkan Akta No. 69/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk
     menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari semula Rp250.000.000.000,- menjadi Rp500.000.000.000,-; dan
     (ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi
     Rp262.026.000.000,- dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp33.000.000.000,-,
     sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan
                                                        Jumlah Saham             Jumlah (Rp)               (%)
      Modal Dasar                                               500.000              500.000.000.000                -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1. SSD                                                     260.356             260.356.000.000            99,36
      2. LMM                                                       1.670               1.670.000.000             0,64
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 262.026             262.026.000.000           100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                                237.974             237.974.000.000

     Berdasarkan Akta No. 69/2024:
       i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
          mengacu pada berdasarkan Pemegang Saham Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-
          Perseroan/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum No.
          001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
      ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Harian Media Indonesia tanggal 5 April 2024 dan
          Harian Ekonomi Neraca tanggal 18 Maret 2025; dan
     iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.




                                                       92
Page 115
d
2.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
     71 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
     yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
     0020202.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076981
     tanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN
     2024 tanggal 28 Maret 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 34 serta Tambahan BNRI No. 012727 tanggal
     26 April 2024 (“Akta No. 71/2024”), Dimana para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui (i)
     peningkatan modal dasar dari semula Rp500.000.000.000,- menjadi Rp800.000.000.000,-; dan (ii) peningkatan
     modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,-
     dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp300.000.000.000,-, sehingga susunan
     pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                       Keterangan
                                                       Jumlah Saham             Jumlah (Rp)             (%)
      Modal Dasar                                              800.000              800.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1. SSD                                                   560.356             560.356.000.000       99,70
      2. LMM                                                     1.670               1.670.000.000        0,30
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               562.026             562.026.000.000      100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                              237.974             237.974.000.000

     Berdasarkan Akta No. 71/2024:
       i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
          mengacu pada berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8
          tanggal 28 Maret 2024;
      ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Harian Media Indonesia tanggal 5 April 2024 dan
          Harian Ekonomi Neraca tanggal 18 Maret 2025; dan
     iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.

3.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat
     di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari
     2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14 Februari 2025, para pemegang saham Perseroan, antara
     lain, menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dengan rasio 1:1.000 dimana setiap
     satu saham lama yang nilai nominalnya sebelumnya Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp1.000 per saham,
     sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                       Keterangan
                                                       Jumlah Saham             Jumlah (Rp)             (%)
      Modal Dasar                                          800.000.000              800.000.000.000           -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      1. SSD                                               560.356.000             560.356.000.000       99,70
      2. LMM                                                 1.670.000               1.670.000.000        0,30
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           562.026.000             562.026.000.000      100,00
      Jumlah Saham Dalam Portepel                          237.974.000             237.974.000.000


4.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan
     Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
     berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0207935
     tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0238598.AH.01.11.Tahun
     2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 4/2024”).

     Akta No. 4/2024, antara lain, menyetujui (i) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari modal
     semula Rp562.026.000.000 menjadi Rp713.773.020.000, (ii) menyetujui peningkatan modal sebesar
     Rp151.747.020.000 berasal dari kapitalisasi laba Perseroan periode yang berakhir pada 30 September 2024
     dengan SSD mengambil sebesar Rp151.296.120.000 dan LMM mengambil sebesar Rp450.900.000, sehingga
     susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:




                                                      93
Page 116
d
                                                                    Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                        Keterangan
                                                         Jumlah Saham             Jumlah (Rp)              (%)
        Modal Dasar                                          800.000.000              800.000.000.000              -
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        1. SSD                                                 711.652.120            711.652.120.000          99,70
        2. LMM                                                   2.120.900              2.120.900.000           0,30
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             713.773.020            713.773.020.000         100,00
        Jumlah Saham Dalam Portepel                             86.226.980             86.226.980.000

5.     Akta No. 5/2024, antara lain, menyetujui (i) dilakukannya tukar menukar saham senilai Rp711.652.160.000
       antara SSD dengan JIA, (ii) Menyetujui SSD menukar kepemilikan saham senilai Rp711.652.160.000 dalam
       Perseroan dengan melakukan penyetoran modal dengan nilai yang sama ke dalam JIA, dan (iii) mendukung
       pengoperan hak-hal atas saham Perseroan yang dimiliki oleh SSD sebanyak 711.652.020 kepada JIA sehingga
       susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                        Keterangan
                                                         Jumlah Saham             Jumlah (Rp)              (%)
        Modal Dasar                                          800.000.000              800.000.000.000              -
        Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        1. JIA                                                 711.652.120            711.652.120.000          99,70
        2. LMM                                                   2.120.900              2.120.900.000           0,30
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             713.773.020            713.773.020.000         100,00
        Jumlah Saham Dalam Portepel                             86.226.980             86.226.980.000

Tahun 2025

Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2025 adalah
sebagaimana termaktub dalam:

Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 12 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah
(i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0047195.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162494.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tertanggal 18 Juli 2025.(“Akta
No. 12/2025”)

Berdasarkan Akta No. 12/2025, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui
(i) peningkatan modal dasar dari semula Rp800.000.000.000,- menjadi Rp5.598.219.764.000,-; dan (ii) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp713.773.020.000,- menjadi Rp1.399.554.941.000,- (iii)
pengeluaran 685.781.921 saham baru dengan nilai nominal Rp1.000,- atau sebesar 685.781.921.000,- yang
seluruhnya diambil bagian oleh NTT e-ASIA Pte. Ltd, sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
    Keterangan
                                                        Jumlah Saham      Jumlah (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                                            5.598.219.764         5.598.219.764.000                 -
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    1. JIA                                                     711.652.120           711.652.120.000         50,85
    2. LMM                                                       2.120.900             2.120.900.000          0,15
    3. NTT e-ASIA Pte. Ltd                                     685.781.921           685.781.921.000         49,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               1.399.554.941         1.399.554.941.000        100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                              4.198.664.823         4.198.664.823.000

NTT E-Asia telah menyetorkan saham yang diambilnya secara tunai pada Perseroan seluruhnya sebesar
Rp1.000.000.000.000, sebagaimana dibuktikan dengan dua bukti pembayaran tanggal 10 Juni 2025 yang masing-
masing senilai Rp500.000.000.000, dan keduanya diterbitkan oleh PT Bank Mizuho Indonesia. Sehubungan dengan
hal tersebut, terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang disetorkan dengan total nilai nominal saham yang
diterbitkan sebesar Rp314.218.079.000, yang telah dicatat dan dibukukan sebagai tambahan modal disetor dalam
neraca Perseroan, sebagaimana tercermin pada halaman 4 dan halaman 60 Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.




                                                        94
Page 117
d
3.    KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Kejadian penting Perseroan yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
meliputi hal-hal berikut ini:

            •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
                Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF

    2023
            •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
                Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
            •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
                menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
            •   Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
                dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
            •   Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
                Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.

    2024
            •   Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan nilai
                Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
            •   Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
                layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
            •   Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
                Perseroan secara tidak langsung.
            •   PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”), yang merupakan anak perusahaan PT Solusi Sinergi Digital Tbk
                (“SSD”) dengan kepemilikan sebesar 99%, telah menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
                Sehubungan dengan hal tersebut, pengendalian langsung atas Perseroan beralih dari SSD kepada
                JIA. Setelah perubahan tersebut, SSD mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui
                kepemilikannya pada JIA
            •   Perseroan memperkuat fondasi pertumbuhan melalui kolaborasi strategis global dengan NTT East
                dimana NTT E-Asia melakukan investasi dengan peningkatan modal Perseroan sebesar
                Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) setara dengan 49% dari modal ditempatkan dan disetor
                Perseroan. Transaksi tersebut merupakan penyertaan saham (equity participation) dan tidak
                mengakibatkan terjadinya penggabungan, peleburan, pemisahan, maupun pengambilalihan
                Perseroan, sehingga Perseroan tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang sama.Adapun akibat
    2025        dari transaksi ini adalah masuknya NTT E-Asia sebagai pemegang saham strategis Perseroan serta
                peningkatan kapasitas operasional dan dukungan sinergi bisnis.
            •   Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
                I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan nilai Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
                miliar Rupiah)
            •   Perseroan terus berekspansi di bisnis FTTH (Fiber To The Home) untuk meningkatkan penetrasi
                Internet murah di Indonesia
            •   Perseroan melakukan addendum Perjanjian dengan KAI dimana isi addendum Perjanjian dimaksud
                adalah perluasan koridor fiber optik ke Pulau Sumatera.

Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat kepailitan, keadaan di bawah pengawasan
kurator, penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses sejenis lainnya yang berdampak signifikan terhadap
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat transaksi pembelian dan/atau penjualan aset
material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat penambahan sarana produksi yang signifikan
atau penggunaan teknologi baru yang berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.


4.    PERIZINAN

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah
memiliki izin operasional sebagai berikut:
                                                                                                 Instansi
                                                                   Tanggal      Masa
 No. Izin                    No. Izin                                                            Penerbit
                                                                   Penerbitan Berlaku
 1.        Perizinan          9120403701509                            10 Juli       Selama           Lembaga
           Berusaha                                                    2019          Perseroan        Pengelola dan




                                                          95
Page 118
d
                                                                                         Instansi
                                                           Tanggal      Masa
No.   Izin                 No. Izin                                                      Penerbit
                                                           Penerbitan   Berlaku
      Berbasis Risiko                                                   menjalankan      Penyelenggara
      Nomor Induk                                                       kegiatan         Online Single
      Berusaha (NIB)                                                    usaha            Submission

2.    Nomor Pokok          85.683.397.5-018.000            -                             Kantor
      Wajib Pajak                                                                        Pelayanan
3.    Surat                S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019   29 Juli                       Pajak Pratama
      Pengukuhan                                           2019                          Jakarta
      Pengusaha Kena                                                                     Cilandak
      Pajak
4.    Surat Keterangan     S-8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019    29 Juli
      Terdaftar                                            2019
5.    Persetujuan          17112210213329056               17           3 (tiga) tahun   Menteri
      Kesesuaian                                           November     sejak            Agraria dan
      Kegiatan                                             2023         diterbitkan      Tata Ruang
      Pemanfaatan                                                                        (“ATR”) atau
      Ruang Untuk                                                                        Kepala Badan
      Kegiatan                                                                           Pertanahan
      Berusaha                                                                           Nasional
                                                                                         (“BPN”) atau
                                                                                         Kepala BKPM




6.    Konfirmasi           19032410113173205               26           3 (tiga) tahun   Lembaga
      Kesesuaian                                           September    sejak            Pengelola dan
      Kegiatan                                             2024         diterbitkan      Penyelenggara
      Pemanfaatan          15052510113578435               18 Juli                       Online Single
      Ruang Untuk                                          2025                          Submission
      Kegiatan             17112510213274023               17
      Berusaha                                             November
                                                           2025




      Izin Penanaman
      Jaringan Kabel
      Fiber Optik
      Melintasi Jalur
      Kereta Api di 96
      titik pada Wilayah
      Kerja Balai
      Teknik
      Perkeretaapian
      Wilayah Jakarta
      dan Banten,
      Balai Teknik                                         24 Oktober                    Kementerian
7.                         KA.008/A/17/KS/DJKA/2022                     5 (lima) tahun
      Perkeretaapian                                       2022                          Perhubungan
      Wilayah Jawa
      Bagian Barat,
      dan Balai Teknik
      Perkeretaapian
      Wilayah Jawa
      Bagian Timur
      kepada PT
      Integrasi
      Jaringan
      Ekosistem




                                                      96
Page 119
d
                                                                                               Instansi
                                                                Tanggal       Masa
No.   Izin               No. Izin                                                              Penerbit
                                                                Penerbitan    Berlaku
      Izin Penanaman
      Jaringan Kabel
      Fiber Optik
      Persinggungan
      Melintasi Jalur
      Kereta Api
      Jakarta Banten,
      Jawa Barat,
      Jawa Tengah,
      Jawa Timur pada
      Wilayah Kerja
      Balai Teknik
      Perkeretaapian
      Wilayah Jakarta
      dan Banten,                                               23
                                                                                               Kementerian
8.    Balai Teknik       KA.009/A/XI/17/DJKA/2022               November      5 (lima) tahun
                                                                                               Perhubungan
      Perkeretaapian                                            2022
      Wilayah Jawa
      Bagian Barat,
      Balai Teknik
      Perkeretaapian
      Wilayah Jawa
      Bagian Tengah
      dan Balai Teknik
      Perkeretaapian
      Wilayah Jawa
      Bagian Timur
      kepada PT
      Integrasi
      Jaringan
      Ekosistem
9     Izin               65/TEL.01.02/2019                      3 Agustus     Selama           Kementerian
      Penyelenggaraan                                           2019          Perseroan        Komunikasi
      Jaringan                                                                menjalankan      dan
      Telekomunikasi –                                                        kegiatan         Informatika
      Penyelenggaraan                                                         usaha
      Jaringan
      Telekomunikasi
      Tetap Tertutup
10.   Surat Keterangan   253/TEL.04.02/2020                     20 Februari
      Laik Operasi                                              2020

11.   Izin               91204037015090012                      19
      Penyelenggaraan                                           September
      Jasa Akses                                                2023
      Internet
12.   Izin Pemanfaatan   Surat Direktorat Jenderal Bina Marga   4 Februari    10 tahun         Kementerian
      Ruang Milik        pada Kementerian Pekerjaan Umum        2026          sejak            Pekerjaan
      Jalan Tol          No. PS0301/B/DB/2026/11 perihal Izin                 diterbitkannya   Umum
                         Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol                    izin, atau
                         (Rumijatol) Ruas Jakarta-Cikampek                    sampai
                         KM 3+000 s.d. KM 72+6000 untuk                       dengan 4
                         Penempatan Kabel Fiber Optik                         Februari 2036

13.   Izin Pemanfaatan   Surat Direktorat Jenderal Bina Marga   23 Februari   10 tahun         Kementerian
      Ruang Manfaat      pada Kementerian Pekerjaan Umum        2026          sejak            Pekerjaan
      Jalan Tol          No. BM0602/B.Mn/2026/22 perihal                      diterbitkannya   Umum
                         Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat                       izin, atau
                         Jalan Tol (Rumajatol) Ruas Cawang–                   sampai
                         Tomang–Pluit KM 2+900–KM 6+500                       dengan 23
                         untuk Penempatan Kabel Fiber Optik                   Februari 2036




                                                    97
Page 120
d
5.     PERJANJIAN PENTING PERSEROAN

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ikatan dan perjanjian penting dengan pihak ketiga dan pihak
terafiliasi sebagai berikut:

    No.   Nama Perjanjian                  Pihak                    Jangka Waktu        Deskripsi Singkat
                                                               Perjanjian Kredit
    Pihak Terafiliasi
    1.    Perjanjian Utang Pemegang        1.   Perseroan; dan     109       (seratus   Bahwa Pemegang Saham sepakat untuk
          Saham No. 001/HPS/IJE-           2.   SSD.               sembilan)    bulan   memberikan pinjaman yang akan digunakan
          SSD/XII/2019 tertanggal 31                               sejak 31 Desember    untuk operasional Perusahaan sebesar
          Desember              2019                               2019 sampai 28       Rp457.009.335.796
          sebagaimana terakhir kali                                Februari     2029,
          diubah     dengan   diubah                               kecuali       SSD
          dengan Addendum ke-14                                    memutuskan untuk     Hubungan Afiliasi:
          No.           001/HPS/IJE-                               menggunakan          SSD merupakan pengendali tidak langsung
          SSD/XII/2019/P14 tanggal                                 haknya       untuk   atas Perseroan yang memiliki 99% saham
          30 September 2025                                        mengkonversi utang   pada JIA selaku pemegang saham
                                                                   menjadi saham di     mayoritas Perseroan.
                                                                   Perseroan
          Nilai outstanding per 30                                                      Bunga: enam persen
          September           2025:
          Rp457.009.335.796                                                             Perseroan wajib untuk diantaranya:

                                                                                        1.   melunasi utang pada 28 Februari 2029;
                                                                                             dan
                                                                                        2.   setelah diterimanya pemberitahuan
                                                                                             dari SSD terkait pelaksanaan opsi
                                                                                             konversi, maka, Perseroan wajib
                                                                                             segera melaksanakan opsi konversi
                                                                                             tersebut dalam kurun waktu tertentu
                                                                                             yang disepakati Para Pihak


    Pihak Tidak Terafiliasi
    2.    Akta      Perjanjian    Kredit   1. Perseroan; dan       Berlaku sejak 25     Fasilitas
          Fasilitas            Pinjaman                            Juni 2025 dan akan   fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
          Berjangka 1 (PB-1) No. 41        2. Hibank.              berakhir sampai 25   setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 yang
          tertanggal 25 Juni 2024,                                 Juli 2026.           dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
          dibuat di hadapan Sindian                                                     sampai dengan jumlah maksimal plafond
          Osaputra, S.H., M.Kn.,                                                        kredit tersebut.
          Notaris        di      Jakarta
          sebagaimana       terakhir                                                    Penggunaan Dana
          diubah dan dinyatakan                                                         Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
          kembali           dengan                                                      adalah untuk pembiayaan AR dan uang
                                                                                        muka pembelian kepada supplier.
          Perubahan             dan
          Pernyataan       Kembali
          Perjanjian Kredit No.                                                         Nilai Fasilitas
          180/PRPK/JKT/VII/2025                                                         Rp50.000.000.000
          tanggal 24 Juli 2025 dan
          Syarat-Syarat         dan                                                     Bunga
          Ketentuan          Umum                                                       1. Bunga sebesar 9% per tahun;
          Perjanjian Kredit PT                                                          2. Provisi sebesar 0,25% per annum
                                                                                           dibayar dimuka
          Bank Hibank Indonesia
                                                                                        3. Hibank dapat meninjau dan
          No.                                                                              menyesuaikan tarif suku bunga setiap
          209/SKU/JKT/VIII/2025                                                            saat dan dari waktu-ke waktu
          tanggal 24 Juli 2025.                                                            memberitahukan Perseroan apabila
                                                                                           terdapat perubahan tarif.
          (“PK Hibank No. 41/2024”)
                                                                                        Hak dan Kewajiban
          Nilai outstanding per 30                                                      Selama perjanjian ini belum lunas,
          September           2025:                                                     Perseroan wajib melakukan hal-hal sebagai
          Rp50.000.000.000                                                              berikut:

                                                                                        Perseroan   dengan     ini   wajib    pula
                                                                                        melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

                                                                                        1.   Perseroan wajib membuka dan
                                                                                             memelihara rekening atas nama
                                                                                             Perseroan     pada    Hibank,     yang
                                                                                             diadministrasikan oleh Hibank dengan
                                                                                             nomor     6003366958      (selanjutnya




                                                                   98
Page 121
d
              disebut “Rekening Debitur”) serta
              wajib menyediakan dana yang cukup
              pada      Rekening      Debitur   untuk
              membayar          seluruh     kewajiban
              pembayaran Perseroan berdasarkan
              Perjanjian    Kredit     ini  selambat-
              lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
              tanggal jatuh tempo pembayaran
              Fasilitas Kredit.

         2.   Perseroan wajib menyerahkan laporan
              keuangan tahunan yang telah diaudit
              oleh     auditor   independen/Kantor
              Akuntan Publik (KAP) yang terdafttar di
              Otoritas   Jasa   keuangan      (OJK)
              selambat-lambatnya     180    (seratus
              delapan puluh) hari kalender sejak
              laporan berakhir;

         3.   Perseroan wajib menyerahkan laporan
              keuangan inhouse selambat-lambatnya
              90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
              tanggal laporan berakhir;

         4.   Perseroan bersedia menggunakan
              produk funding (termasuk namun tidak
              terbatas pada tabungan/giro/deposit) di
              Hibank atau produk yang dipasarkan
              melalui Hibank seperti reksadana,
              bancassurance, atau produk jasa
              keuangan lainnya dan menyalurkan
              aktivitas keuangan perusahaan melalui
              Hibank;

         5.   Diperkenankan       untuk       dapat
              menggunakan        KJPP       rekanan
              Perseroan;

         6.   Atas jaminan fasilitas kredit Pinjaman
              Berjangka akan diilakukan pengikatan
              fidusia    tetapi    tidak    dilakukan
              pendaftaran, pendaftaran Akta Fidusia
              akan didaftarkan saat dibutuhkan;

         7.   Dikenakan commitment fee sebesar 2%
              (dua persen) dari plafon fasilitas
              Pinjaman Berjangka apabila fasilitas
              tidak dipergunakan dalam 1 (satu)
              bulan.


         Selama Fasilitas Kredit dan kewajiban
         lainnya kepada Bank belum dilunasi secara
         keseluruhan, Perseroan tidak
         diperkenankan tanpa persetujuan secara
         tertulis dari Bank untuk:

         1.   menerima suatu fasilitas kredit atau
              fasilitas keuangan dari pihak ketiga
              yang berdampak kepada kemampuan
              Perseroan untuk melakukan
              pembayaran atau melaksanakan
              kewajibannya berdasarkan Dokumen
              Kredit kepada Hibank;

         2.   melakukan pembayaran kembali
              sebelum jatuh tempo atas semua
              pinjaman Perseroan kepada pihak
              ketiga mana pun selain pembayaran
              yang telah disepakati dan disyaratkan
              atau karena sifat bidang usaha
              Perseroan;

         3.   dalam hal Perseroan merupakan
              badan hukum atau badan usaha:




    99
Page 122
d
               i.     melakukan perubahan susunan
                      Pengurus atau pemegang saham;
               ii.    melakukan atau dilakukan
                      Likuidasi, Penggabungan,
                      Akuisisi, Peleburan dan
                      Pemisahan (untuk Perseroan
                      badan usaha atau badan hukum),
                      Pailit, Penundaan Pembayaran
                      Utang (mengajukan permohonan
                      kepailitan atau penundaan
                      kewajiban pembayaran
                      hutang/sureance van betaling),
                      membubarkan;
               iii.   mengubah bentuk hukum atau
                      status hukum Perseroan;
               iv.    mengubah bidang/jenis usaha
                      Perseroan;
               v.     memindahtangankan perusahaan
                      dalam bentuk apapun juga dan
                      dengan maksud apapun juga
                      kepada pihak ketiga; dan
               vi.    membayar utangnya kepada para
                      pemegang saham dan/atau para
                      perseorangan dalam bentuk
                      apapun juga yang sekarang telah
                      ada maupun yang akan timbul di
                      kemudian hari.

          8.   memberikan pinjaman kepada pihak
               lain (khusus Perseroan badan usaha
               atau badan hukum termasuk
               pemberian pinjaman kepada
               pemegang saham, perusahaan anak
               dan perusahaan afiliasinya), kecuali
               pinjaman kepada karyawan,
               pengusaha kecil dan koperasi yang
               ditentukan oleh Pemerintah, atau
               pinjaman yang memang biasa dan
               harus dilakukan dalam rangka kegiatan
               operasional normal usaha Perseroan
               sehari-hari yang wajar;

          9.   melakukan penyertaan modal,
               pengambilalihan saham (termasuk
               melakukan akuisisi), investasi baru di
               dalam perusahaan lain atau khusus
               untuk Perseroan badan usaha atau
               badan hukum membuat anak
               perusahaan;

          10. menggadaikan saham perusahaan
              Perseroan, melakukan penerbitan
              saham atau efek bersifat hutang baik
              di dalam maupun di Pasar Modal;

          11. memberikan penjaminan baik dalam
              bentuk penjaminan perusahaan
              (corporate guarantee) atau
              Penjaminan Perorangan (Personal
              Guarantee).

          Berdasarkan PK Hibank No. 41/2024,
          terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk
          menerima suatu fasilitas kredit atau fasilitas
          keuangan dari pihak ketiga yang akan
          berdampak pada kemampuan bayar
          Perseroan kepada Hibank selama kredit
          kepada Hibank belum dilunasi oleh
          Perseroan

          Sehubungan      dengan     hal   tersebut,
          Perseroan        telah      menyampaikan
          pemberitahuan kepada Hibank terkait
          konfirmasi tersebut melalui Surat IJE No.




    100
Page 123
d
                                                                                 014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9
                                                                                 Januari 2026 perihal Pemberitahuan dan
                                                                                 Permohonan Konfirmasi atas Rencana
                                                                                 Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
                                                                                 Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
                                                                                 Jaringan Ekosistem. Sebagai tanggapan,
                                                                                 Hibank melalui Surat No. 27.01/SK-
                                                                                 EPB/DH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026
                                                                                 perihal    Surat     Persetujuan     Hibank
                                                                                 menyatakan bahwa Hibank memberikan
                                                                                 persetujuan kepada Perseroan untuk
                                                                                 menerima kredit atau fasilitas keuangan dari
                                                                                 pihak ketiga, dalam hal ini yaitu Rencana
                                                                                 Penawaran Umum Obligasi III Tahun 2026
                                                                                 dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
                                                                                 Jaringan Ekosistem.

    3.   Perjanjian         Sewa     1.   Perseroan; dan   Berlaku selama 36     Fasilitas
         Pembiayaan           No.    2.   KDB Tifa         bulan sejak Barang    Fasilitas     Pinjaman           Berjangka
         JJKLS24030006 tanggal 19                          diterima      oleh    Rp30.000.000.000
         Maret 2024                                        Perseroan     atau
                                                           pembayaran harga      Penggunaan Dana
         (“PK KDB 19/2024”)                                pelunasan             Pembiayaan modal kerja
                                                           pembelian Barang
         Nilai outstanding per 30                          oleh KDB.             Jangka Waktu
         September           2025:                                               Sampai dengan 27 Maret 2027 atau tanggal
         Rp6.786.214.602                                   Berdasarkan Daftar    dimana fasilitas pembiayaan dilunasi.
                                                           PK KDB 19/2024,
                                                           penyerahan     atas   Hak dan Kewajiban
                                                           Barang    dilakukan   Selama perjanjian ini belum lunas,
                                                           pada tanggal 27       Perseroan wajib melakukan hal-hal sebagai
                                                           maret         2024.   berikut:
                                                           Sehingga,     masa
                                                           berlaku PK KDB        1.   Menanggung semua biaya yang harus
                                                           19/2024      adalah        dibayar       sehubungan     dengan
                                                           sampai dengan 27           penyerahan        pemasangan    atau
                                                           Maret 2027.                instalasi Barang;

                                                                                 2.   Membayar uang sewa pembiayaan
                                                                                      untuk    seluruh jangka  waktu
                                                                                      pembiayaan berdasarkan PK KDB
                                                                                      19/2023;

                                                                                 3.   Menggunakan Barang dengan baik,
                                                                                      dengan      memperhatikan       dan
                                                                                      mengusahakan        semua      surat
                                                                                      pendaftaran, izin, dan lisensi yang
                                                                                      diperlukan untuk pemakaian Barang,
                                                                                      serta membayar pajak dan mematuhi
                                                                                      semua peraturan dan instruksi pihak
                                                                                      berwenang berkenaan dengan Barang
                                                                                      dan pemakaiannya;

                                                                                 4.   Menjamin bahwa Barang dijalankan
                                                                                      dengan baik oleh orang-orang yang
                                                                                      ahli   dan    memiliki   izin untuk
                                                                                      menggunakannya, apabila disyaratkan
                                                                                      oleh peraturan perundang-undangan;

                                                                                 5.   Merawat, memelihara, menjaga, dan
                                                                                      mengurus Barang sebaik-baiknya dan
                                                                                      melakukan segala pemeliharaan dan
                                                                                      perbaikan;

                                                                                 6.   Memperhatikan dan mematuhi semua
                                                                                      instruksi dan prosedur perbaikan dari
                                                                                      pabrik pembuat Barang;

                                                                                 7.   Memperbaiki dan/atau mengganti
                                                                                      bagian-bagian yang hilang, rusak,
                                                                                      patah, aus, atau usang dari Barang
                                                                                      dengan suku cadang yang diberikan




                                                           101
Page 124
d
                                                                                       atau disarankan oleh pabrik pembuat
                                                                                       Barang dengan persetujuan KDB;

                                                                                  8.   Membayar biaya asuransi atas Barang;

                                                                                  9.   Menyerahkan        simpanan     jaminan
                                                                                       (security deposit) untuk ditahan selama
                                                                                       PK KDB 19/2023 berlaku.

                                                                                  Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
                                                                                  KDB belum dilunasi, Perseroan berjanji
                                                                                  untuk:

                                                                                  1.   Tidak menggunakan alasan apapun
                                                                                       untuk menunda pembayaran atau
                                                                                       membuat permohonan penjadwalan
                                                                                       kembali pembayaran uang sewa
                                                                                       pembiayaan;

                                                                                  2.   Tidak     menambah,        mengurangi,
                                                                                       mengganti, mengubah Barang tanpa
                                                                                       persetujuan tertulis dari KDB;

                                                                                  3.   Tidak membubuhkan, menyatukan,
                                                                                       mengikatkan,     melekatkan,   atau
                                                                                       dengan cara lainnya menyatukan
                                                                                       Barang terhadap tanah dan bangunan
                                                                                       atau benda tak bergerak pada tempat
                                                                                       yang bukan milik KDB;

                                                                                  4.   Tidak mengalihkan Barang kepada
                                                                                       pihak ketiga untuk dimiliki atau
                                                                                       digunakan;

                                                                                  5.   Tidak mengakhiri PK KDB 19/2023
                                                                                       sebelum berakhirnya jangka waktu
                                                                                       sewa pembiayaan, kecuali dengan
                                                                                       permintaan tertulis yang disetujui oleh
                                                                                       KDB dan telah membayar nilai
                                                                                       pelunasan lebih awal;

                                                                                  6.   Tidak melakukan perubahan pada
                                                                                       susunan pemegang saham dan/atau
                                                                                       susunan direksi dan komisaris tanpa
                                                                                       persetujuan KDB;

                                                                                  7.   Tidak mengalihkan hak-hak maupun
                                                                                       kewajiban-kewajibannya kepada pihak
                                                                                       ketiga tanpa izin tertulis dari KDB.

    4.   Perjanjian   Pembiayaan     1.   Perseroan; dan     28 Januari 2025-25   Nilai Fasilitas
         Investasi    –    Sewa      2.   Mitsubishi    HC   Januari 2028
         Pembiayaan          No.          Capital      and                        MHCI memberikan pembiayaan investasi
         IJE25011887 tanggal 14           Finance                                 kepada        Perseroan     sebesar
         Januari 2025                     Indonesia                               Rp20.772.565.179
                                          “MHCI”)
         (“Perjanjian     Leasing                                                 Penggunaan Dana
         MHCI”).                                                                  Pembiayaan Barang untuk kebutuhan usaha
                                                                                  dan/atau konsumsi
         Nilai outstanding per 30
         September           2025:                                                Bunga: 12,5% p.a.
         Rp16.099.960.561
                                                                                  Agunan: Corporate Guarantee PT Solusi
                                                                                  Sinergi Digital Tbk

                                                                                  Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan Perseroan

                                                                                  Perseroan sepakat dan setuju dengan MHCI
                                                                                  bahwa selama Perseroan masih mempunyai
                                                                                  kewajiban berdasarkan Perjanjian ini,
                                                                                  Perseroan harus:




                                                             102
Page 125
d
                                                                                      1.   memberikan kepada MHCI laporan
                                                                                           keuangan yang telah diaudit termasuk
                                                                                           neraca dan perhitungan laba rugi (yang
                                                                                           dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip
                                                                                           akuntansi yang telah diterima secara
                                                                                           umum di Indonesia dan diterapkan
                                                                                           secara konsisten) yang dibuat oleh
                                                                                           akuntan publik terdaftar yang dapat
                                                                                           diterima oleh MHCI dalam waktu 120
                                                                                           hari kalender setelah akhir setiap tahun
                                                                                           buku Perseroan;

                                                                                      2.   setiap waktu mempertahankan izin-izin
                                                                                           yang disyaratkan untuk menjalankan
                                                                                           usahanya     berdasarkan  peraturan
                                                                                           perundang-undangan yang berlaku;

                                                                                      3.   setuju untuk mematuhi semua undang-
                                                                                           undang dan peraturan yang berkaitan
                                                                                           dengan Perjanjian ini dan Barang;

                                                                                      4.   setuju untuk menanggung semua risiko
                                                                                           tanggung jawab yang timbul dari atau
                                                                                           berkaitan dengan pengoperasian atau
                                                                                           penggunaan Barang;

                                                                                      5.   memberikan pemberitahuan tertulis
                                                                                           kepada MHCI dalam waktu tiga puluh
                                                                                           (30) hari kalender setelah melakukan
                                                                                           perubahan anggota Direksi dan/atau
                                                                                           Dewan Komisaris; dan

                                                                                      6.   memperoleh persetujuan tertulis dari
                                                                                           MHCI untuk melakukan hal-hal sebagai
                                                                                           berikut:

                                                                                           (i)   setiap perubahan pemegang
                                                                                                 saham yang dapat mengakibatkan
                                                                                                 perubahan       kendali     atas
                                                                                                 Perseroan;
                                                                                           (ii) setiap perubahan Anggaran Dasar
                                                                                                 yang memerlukan persetujuan
                                                                                                 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                                                                                 Manusia; atau
                                                                                           (iii) melakukan      peleburan    atau
                                                                                                 penggabungan             dengan
                                                                                                 perusahaan atau badan hukum
                                                                                                 lain mana pun.

                                                                                           Pemberitahuan berikut akta dan
                                                                                           penerimaan pemberitahuan dan/atau
                                                                                           keputusan Menteri Hukum sehubungan
                                                                                           dengan perubahan tersebut, wajib
                                                                                           diberikan oleh Perseroan kepada MHCI
                                                                                           selambat-lambatnya tujuh hari kalender
                                                                                           setelah       tanggal      penerimaan
                                                                                           pemberitahuan dan/atau keputusan
                                                                                           Menteri Hukum tersebut.

    5.   Perjanjian Fasilitas untuk PT   1.   Perseroan,     36 bulan sejak:          Nilai Fasilitas
         Integrasi            Jaringan        sebagai
         Ekosistem tanggal 14 Maret           peminjam;      (b) hari      terakhir   EDC memberikan Fasilitasfasilitas pinjaman
         2025 sebagaimana diubah         2.   SSD, sebagai         Periode            berjangka kepada Perseroan sebesar USD
         terakhir              dengan         penanggung;          Ketersediaan       30.000.000
         Amandemen tanggal 16 Juli            dan                  (yaitu 14 Maret
         2025                            3.   Export               2025 sampai 9      Penggunaan Dana:
                                              Development          bulan              Pembelian peralatan oleh Perseroan dari
         (“PK EDC”)                           Canada               setelahnya);       Nokia OYJ
                                              (“EDC”),
                                                                                      Bunga:




                                                             103
Page 126
d
    Nilai outstanding per 30    (c) Tanggal
    September           2025:       penggunaan           Jumlah keseluruhan dari:
    Rp494.317.859.849               untuk pinjaman
                                    keempat              1.   suku bunga dasar yang berlaku, yakni
                                    berdasarkan               imbal hasil pertengahan tiga tahun
                                    PK         EDC;           obligasi pemerintah Indonesia yang
                                    dan/atau                  sedang berjalan, yang ditentukan pada
                                (d) tanggal       lain        tanggal yang jatuh dua hari kerja
                                    ketika komitmen           sebelum tanggal penggunaan untuk
                                    yang     tersedia         pinjaman tersebut; dan
                                    dibatalkan atau
                                                         2.   margin, sebesar 2,40%
                                    dikurangi
                                    menjadi nol
                                                         Agunan:
                                                         Kewajiban Perseroan berdasarkan PK EDC
                                                         dijamin dengan agunan-agunan sebagai
                                                         berikut :

                                                         1.   Jaminan Fidusia atas aset berupa
                                                              peralatan, sebagaimana dituangkan
                                                              dalam Akta Jaminan Fidusia atas Aset
                                                              No. 6 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di
                                                              hadapan Notaris Liestiani Wang, S.H.,
                                                              M.Kn., dan telah didaftarkan pada
                                                              kantor fidusia berdasarkan Sertifikat
                                                              Jaminan            Fidusia        No.
                                                              W10.00391437.AH.05.01. Tahun 2025
                                                              tanggal 26 Mei 2025, dan diubah
                                                              dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
                                                              W10.00562640.AH.05.01. Tahun 2025
                                                              tanggal 14 Juli 2025;

                                                         2.   Jaminan Fidusia atas klaim asuransi,
                                                              sebagaimana dituangkan dalam Akta
                                                              Jaminan Fidusia atas Klaim Asuransi
                                                              No. 7 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di
                                                              hadapan Notaris Liestiani Wang, S.H.,
                                                              M.Kn. berdasarkan Sertifikat Jaminan
                                                              Fidusia No. W10.00391439.AH.05.01.
                                                              Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025;

                                                         3.   Jaminan     Fidusia    atas    piutang,
                                                              sebagaimana dituangkan dalam Akta
                                                              Jaminan Fidusia atas Piutang No. 8
                                                              tanggal 5 Mei 2025, dibuat di hadapan
                                                              Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
                                                              berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
                                                              No. W10.00391438.AH.05.01. Tahun
                                                              2025 tanggal 26 Mei 2025;

                                                         4.   Jaminan Fidusia atas Klaim Asuransi
                                                              dan Gadai DSRA, sebagaimana
                                                              dituangkan dalam Akta Perjanjian
                                                              Gadai atas Rekening No. 9 tanggal 5
                                                              Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris
                                                              Liestiani Wang, S.H., M.Kn.     atas
                                                              rekening Perseroan pada bank BNI No.
                                                              8888113685;


                                                         Hal-hal   yang      Wajib    Dilaksanakan
                                                         Perseroan

                                                         Kewajiban-kewajiban di bawah ini tetap
                                                         berlaku sejak tanggal PK EDC ini selama
                                                         suatu jumlah masih belum dilunasi
                                                         berdasarkan dokumen pembiayaan atau
                                                         suatu komitmen masih berlaku, antara lain:




                                104
Page 127
d

          1.   Perseroan dan SSD ( secara bersama-
               sama disebut “Obligor”) harus segera
               memperoleh,      mematuhi,        dan
               melakukan seluruh hal yang diperlukan
               untuk mempertahankan keberlakuan
               dan keabsahan sepenuhnya, setiap
               otoriasasi yang disyaratkan oleh
               Hukum yang Berlaku agar dirinya dapat
               melaksanakan            kewajibannya
               berdasarkan PK EDC;

          2.   Setiap Obligor harus mematuhi hukum
               yang berlaku dan memastikan tidak ada
               hasil dari pinjaman yang digunakan
               untuk tujuan apapun yang dilarang oleh
               Hukum;

          3.   setiap Obligor harus memastikan
               bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan
               tanpa     subordinasi    dari     EDC
               terhadapnya berdasarkan PK EDC dan
               dokumen pembiayaan EDC lainnya
               akan selalu memiliki peringkat yang
               sekurang-kurangnya dari pari passu
               dengan klaim dari semua kreditur tanpa
               jaminan lainnya;

          4.   Setiap Obligor harus dan harus
               memastikan bahwa anggota grupnya
               membayar dan melunasi pajak yang
               dikenakan;

          5.   Setiap Obligor wajib (dan wajib
               memastikan bahwa setiap anggota
               grup akan) mempertahankan asuransi
               (dengan perusahaan asuransi atau
               underwriter yang memiliki reputasi baik,
               memiliki kredit yang baik dan
               independen) atas dan sehubungan
               dengan bisnis dan asetnya

          6.   Izin Material: Setiap Obligor wajib (i)
               melakukan upaya terbaiknya untuk
               memastikan bahwa setiap Izin Material
               akan    selalu sah     dan     berlaku
               sepenuhnya dan untuk melindungi hak-
               haknya

          7.   Perjanjian lainnya

               a.   Sejauh:

                    (i)    suatu               Obligor
                           menandatangani        suatu
                           perjanjian   lain   dengan
                           pemberi pinjaman, bank
                           atau lembaga keuangan
                           ("Pemodal") selain dari EDC
                           sehubungan dengan suatu
                           utang     keuangan,     atau
                           menandatangani        suatu
                           amendemen       sehubungan
                           dengan utang keuangan
                           tersebut atau perjanjian-
                           perjanjian yang berkaitan
                           dengannya; dan

                    (ii)   setiap   perjanjian    (atau
                           amendemen)          tersebut
                           mencakup ketentuan (A)
                           yang secara substansial
                           memiliki efek yang serupa
                           dengan      klausul     Janji




    105
Page 128
d
                           keuangan     atau    klausul
                           cross-default dan/atau (B)
                           yang mengatur pemberian
                           Jaminan      atau     Kuasi-
                           Jaminan (yang tidak spesifik
                           terhadap aset tertentu yang
                           pembeliannya dibiayai atau
                           dibiayai kembali oleh Utang
                           Keuangan tersebut) untuk
                           kepentingan Pemodal yang
                           bersangkutan,

                    Perseroan harus memberitahukan
                    kepada EDC mengenai hal
                    tersebut dan, jika ketentuan
                    sebagaimana dimaksudkan dalam
                    ayat (ii) di atas, menurut pendapat
                    EDC (yang bertindak secara
                    wajar),      lebih   ringan     atau
                    menguntungkan          bagi     EDC
                    daripada yang diberikan kepada
                    EDC           dalam         dokumen
                    pembiayaan, maka Obligor harus,
                    atas          biaya       perseroan,
                    menandatangani          kesepakatan
                    yang dianggap perlu oleh EDC
                    untuk memberikan ketentuan yang
                    setara      kepada     edc     dalam
                    dokumen pembiayaan.

          Janji Negatif:

          1.   Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
               harus memastikan bahwa tidak ada
               anggota Grup lainnya yang akan)
               membuat atau mengizinkan dibuatnya
               jaminan atas asetnya, kecuali untuk
               kondisi tertentu yang diatur dalam PK
               EDC.

          2.   Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
               harus memastikan bahwa tidak ada
               anggota Grup lainnya yang akan)
               melakukan      satu   transaksi   atau
               serangkaian transaksi (baik yang
               berkaitan maupun tidak) dan baik
               secara sukarela maupun tidak sukarela
               untuk      menjual,       menyewakan,
               mengalihkan atau, dengan cara
               lainnya, melepaskan aset apapun,
               kecuali untuk kondisi tertentu yang
               diatur dalam PK EDC.

          3.   Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
               harus memastikan bahwa tidak ada
               anggota Grup lainnya yang akan)
               menimbulkan atau mengizinkan untuk
               tetap terutangnya segala Utang
               Keuangan (termasuk menerbitkan
               Obligasi), kecuali untuk kondisi tertentu
               yang diatur dalam PK EDC atau telah
               mendapatkan persetujuan sebelumnya
               dari EDC.

          8.   Obligor tidak akan (dan Perseroan
               harus memastikan bahwa tidak ada
               anggota Grup lainnya yang akan)
               menjadi kreditur sehubungan dengan
               utang keuangan, kecuali untuk kondisi
               tertentu yang diatur dalam PK EDC.

          9.   Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
               harus memastikan bahwa tidak ada
               anggota Grup lainnya yang akan)
               melakukan      akuisisi,   amalgamasi,




    106
Page 129
d
               pemekaran,      penggabungan       atau
               rekonstruksi     perusahaan      tanpa
               persetujuan tertulis dari EDC

          SSD telah melakukan pengumuman
          transaksi material atas PK EDC melalui situs
          web BEI dan melalui situs SSD sebagaimana
          dibuktikan      dengan       Surat      No.
          096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1
          Juli 2025.

          Terdapat larangan dan/atau pembatasan
          pada PK EDC yang dapat menghambat
          Perseroan untuk melakukan penerbitan
          Obligasi III dan Sukuk II Perseroan Tahun
          2026.

          Berdasarkan (a) ketentuan Pasal 20.5 huruf
          a PK EDC, Perseroan tidak akan (dan
          Perseroan harus memastikan bahwa tidak
          ada anggota Grup lainnya yang akan)
          menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap
          terutangnya segala utang keuangan, dan (b)
          ketentuan Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5
          PK EDC, Perseroan tidak diperkenankan
          untuk membayar atau membagikan dividen,
          tanpa       mendapatkan         persetujuan
          sebelumnya dari EDC.

          Sehubungan dengan pembatasan tersebut,
          Perseroan telah mengajukan permohonan
          pengesampingan        atas     pembatasan
          sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat
          (1)    serta    permohonan      pencabutan
          pembatasan sebagaimana diatur dalam
          Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 kepada
          EDC melalui Surat Perseroan No.
          001/CORSEC/IJE.I/2026 tanggal 8 Januari
          2026 perihal Permohonan Persetujuan dan
          Penyampaian Pemberitahuan atas Rencana
          Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II
          PT Integrasi Jaringan Ekosistem.

          Atas permohonan tersebut, EDC melalui
          Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari
          2026 telah menyampaikan persetujuannya
          kepada Perseroan untuk mengesampingkan
          pembatasan dalam menimbulkan atau
          mengizinkan tetap terutangnya setiap utang
          keuangan (termasuk penerbitan obligasi)
          sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 huruf
          a PK. Selain itu, EDC juga memberikan
          persetujuan kepada Perseroan untuk
          mengungkapkan informasi terkait dalam
          prospektus serta menyetujui rencana
          penggunaan dana hasil Penawaran Umum
          Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan
          Tahun 2026.

          Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak
          menerima pengesampingan (waiver) dari
          EDC sehubungan dengan pembatasan
          pembayaran atau pembagian dividen
          sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a)
          Lampiran 5 Perjanjian Kredit EDC. Namun
          demikian, Perseroan berencana untuk
          melunasi fasilitas berdasarkan Perjanjian
          Kredit EDC tersebut melalui dana dari
          Penawaran Umum Obligasi III Perseroan
          Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan
          Tahun 2026. Dengan pelunasan ini,
          pembatasan yang dimaksud secara otomatis
          akan berakhir seiring dengan penyelesaian
          kewajiban Perseroan sesuai ketentuan
          perjanjian.




    107
Page 130
d

                                                      Perjanjian Kerjasama
    Pihak Terafiliasi
    6.    Perjanjian       Kerjasama    1. Perseroan,          1 Maret 2025 – 31   Perseroan menyediakan perangkat milik
          Pengelolaan Media No.            selaku   pemilik                        Perseroan salah satunya pada KRL
                                                                Desember 2027
          037/PKPM/SSD-IJE/2025            perangkat; dan                          Commuterline        Jabodetabek      untuk
          tertanggal 14 Februari 2025                                              dikomersialisasikan sebagai media iklan
                                        2. SSD,      selaku                        oleh SSD, dimana SSD akan memberikan
                                           pengguna dan                            revenue     sharing   kepada    Perseroan
                                           penyewa                                 sehubungan        dengan     komersialisasi
                                           perangkat.                              perangkat tersebut.

                                                                                   Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
                                                                                   pengendali tidak langsung dari Perseroan,
                                                                                   dimana SSD merupakan pemegang saham
                                                                                   mayoritas dari JIA selaku pemegang saham
                                                                                   mayoritas Perseroan.

                                                                                   Nilai perjanjian: Rp27.000.000.000 per
                                                                                   tahun, yang dapat dibayarkan secara prorata
                                                                                   setiap bulannya selama jangka waktu
                                                                                   perjanjian.

                                                                                   Perseroan memiliki hak dan kewajiban
                                                                                   antara lain sebagai berikut:

                                                                                    1.    Perseroan      wajib     merawat,
                                                                                          memasang, dan mengasuransikan
                                                                                          perangkat yang dimilikinya untuk
                                                                                          dapat beroperasi dengan baik pada
                                                                                          lokasi yang telah ditentukan oleh
                                                                                          Perseroan dan SSD;

                                                                                    2.    Perseroan berhak mendapatkan
                                                                                          jaminan bahwa lokasi Kerjasama
                                                                                          dapat dipergunakan dan aman dari
                                                                                          gangguan pihak lainnya untuk
                                                                                          kepentingan SSD;

                                                                                    3.    Perseroan berhak mendapatkan
                                                                                          revenue sharing dari SSD.

                                                                                   SSD memiliki hak dan kewajiban sebagai
                                                                                   berikut:

                                                                                   1.     SSD wajib mengurus dan membayar
                                                                                          seluruh biaya sewa, perizinan, pajak
                                                                                          reklame, utilitas, dan biaya lainnya
                                                                                          kepada pihak atau instansi terkait di
                                                                                          Lokasi Kerjasama yang telah
                                                                                          ditentukan SSD dan Perseroan;

                                                                                   2.     SSD wajib membayar revenue
                                                                                          sharing kepada Perseroan;

                                                                                   3.     SSD berhak memandaatkan dan
                                                                                          mengelola perangkat milik Perseroan
                                                                                          untuk dikomersialisaikan sebagai
                                                                                          media iklan

                                                                                   SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
                                                                                   transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                                   No. 42/2020 terhadap Perjanjian Kerja Sama
                                                                                   Pengelolaan Media dengan SSD No.
                                                                                   037/PKPM/SSD-IJE/2025 tanggal 14 Februari
                                                                                   2025 ini, sebagaimana dibuktikan dengan
                                                                                   pelaporan kepada OJK melalui surat No.
                                                                                   031/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April
                                                                                   2025.




                                                              108
Page 131
d
    7.    Perjanjian      Kerjasama        1.   PT      Integrasi   1 September 2024 –     Penayangan produk milik Perseroan atau
          Penayangan Iklan Media                Media Terkini                              klien Perseroan pada media reklame luar
                                                                      31 Agustus 2026
          Reklame Luar Ruang No.                (“IMT”), selaku                            ruangan milik IMT.
          002/SPKFF/IMT-                        pemilik
          IJE/IX/2024 tertanggal 1              reklame; dan                               Hubungan Afiliasi: IMT merupakan
          September             2024                                                       perusahaan yang dikendalikan secara
          sebagaimana         diubah       2.   Perseroan,                                 langsung oleh SSD berdasarkan laporan
          dengan Addendum tanggal               selaku                                     keuangan SSD per 30 September 2024,
          1 Juli 2025                           pengguna                                   sehingga baik Perseroan dan IMT
                                                reklame.                                   merupakan perusahaan yang dikendalikan
          (“PKS Periklanan IMT”)                                                           oleh SSD

                                                                                           Nilai Perjanjian: Rp 15.000.000.000 untuk
                                                                                           selama jangka waktu perjanjian.

                                                                                           SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
                                                                                           transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
                                                                                           No. 42/2020 terhadap PKS Periklanan IMT,
                                                                                           sebagaimana dibuktikan dengan pelaporan
                                                                                           kepada OJK melalui surat No. 029/CORSEC/IJE-
                                                                                           OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

    Pihak Tidak Terafiliasi
    8.    Perjanjian Sewa Menyewa          1.   Perseroan,          Sampai dengan 31       Penyewaan           jaringan      telekomunikasi
          Jaringan    Telekomunikasi            sebagai pemilik                            sepanjang 3.599 beserta crossing di jalur
                                                                    Oktober 2032
          tanggal 6 Desember 2022               infrastruktur                              kereta api di pulau Jawa dan fasilitasnya
          sebagaimana terakhir kali             telekomunikasi;                            antara lain (i) crossing; (ii) penghubung hand
          diubah oleh Surat Perjanjian          dan                                        hole antara kabel fiber optik termasuk joint
          Ketentuan         Tambahan                                                       closure; (iii) optical terminal box.
          tanggal 23 Desember 2022         2.   PT XL Axiata
                                                Tbk.     (“XL”),                           Nilai Perjanjian: Rp100.000.000.000 untuk
                                                sebagai                                    selama jangka waktu perjanjian.
                                                penyewa.

    9.    Perjanjian    Berlangganan       1.   Perseroan,          Sampai       dengan    Perseroan         menyewakan       layanan
          Layanan          Infrastruktur        sebagai pemilik                            infrastruktur telekomunikasi kepada EMR,
                                                                    berakhirnya seluruh
          Telekomunikan             No.         infrastruktur                              yang     mencakup     pemberian     fasilitas
          060/PKS/EMR-IJE/V/2022                telekomunikasi;     jangka waktu pada      colocation area & spaces serta layanan
          atau No. 156/EMR-IJE/PKS-             dan                 berita acara serah     periklanan digital melalui Passenger
          Project/SI tanggal 24 Mei                                                        Information Display pada rangkaian gerbong
                                                                    terima, atau minimal
          2022 sebagaimana diubah          2.   PT Eka Mas                                 kereta api Commuter Line Jakarta-Bogor
                                                Republik            10 tahun sepanjang
          terakhir    kali      dengan
          Addendum          II      No.         (“EMR”),            tidak diakhiri oleh    Nilai perjanjian:
                                                sebagai             Para Pihak (24 Mei     1.     Sewa Core: Rp10.000.000.000
          019/ADD/IJE/EMR/III/2024
                                                penyewa.                                          selama jangka waktu perjanjian; dan
          tanggal 13 Maret 2024                                     2032)                  2.     Sewa Fasilitas kolokasi:
                                                                                                  Rp8.000.000,- per bulan untuk 1
                                                                                                  (satu) rack.

    10.   Perjanjian    Pemanfaatan        1. Perseroan,            Sejak 1 November       Pemanfaatan lahan milik KAI oleh Perseroan
          Aset Milik PT Kereta Api            sebagai                                      untuk melakukan penempatan kabel fiber
                                                                    2019 sampai dengan
          Indonesia (Persero) untuk           penyewa; dan                                 optik dan tiang, yang terletak di wilayah Jawa
          Penempatan Kabel Fiber                                    31 Oktober 2032        dan Sumatra, yang mana wilayah Jawa
          Optik Milik PT Integrasi         2. PT Kereta Api                                meliputi Daop 1 Jakarta sampai dengan
          Jaringan Ekosistem di Jalur         Indonesia                                    Daop 9 Jember, dan wilayah Sumatera yang
          Kereta Api No. Perseroan:           (Persero)                                    meliputi Divre I Sumatera Utara sampai
          050/PKS/IJE-KAI/XI/2019             (“KAI”), sebagai                             dengan Divre IV Tanjungkarang.
          tanggal 1 November 2019             pemilik    objek
                                              pemanfaatan                                  Nilai perjanjian: Rp316.674.619.068 untuk
          sebagaimana telah diubah
                                              berupa lahan.                                selama jangka waktu perjanjian
          terakhir    kali     dengan
          Addendum         IV     No.
          Perseroan:
          171/ADD/LGL/KAI-
          IJE/XI/2025     tanggal   4
          Desember 2025

    11.   Perjanjian  Kerja   Sama         1. PT Jasamarga          10   tahun,   atau     Pengusahaan Jaringan Backbone Fiber
          Pengusahaan       Jaringan          Related                                      Optic di Rumija Tol Ruas Cawang – Tomang
                                                                    sampai dengan 30
          Backbone Fiber Optic di             Business                                     – Pluit KM 06+600 sampai dengan ruas
          Rumija Tol Ruas Cawang –            (“JRB”); dan          Oktober 2032.          Jakarta Cikampek KM 72+600.
          Tomang – Pluit KM 06+600         2. Perseroan.
                                                                    Perseroan   belum      Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          sampai dengan ruas Jakarta
                                                                    menjalankan            antara lain sebagai berikut:
          Cikampek KM 72+600 No.
                                                                    kegiatan usahanya




                                                                    109
Page 132
d
    146B/PKS/IJE-               dan melaksanakan        1.     Perseroan      berhak           untuk
    JMRB/IX/2022 teranggal 30   penanaman jaringan             melaksanakan pemanfaatan lahan
    September 2022              kabel fiber optik              atas penempatan utilitas fiber optic;
                                pada lokasi terkait
    (“Perjanjian JRB”)          sesuai       dengan     2.     Perseroan        wajib       untuk
                                ketentuan                      mengasuransikan pemasangan dan
                                sebagaimana                    penempatan peralatan perlengkapan
                                tercantum      dalam           di lahan JRB yang digunakan untuk
                                Perjanjian                     penempatan utilitas jaringan fiber
                                Jasamarga        No.           optic;
                                146B/2022 karena
                                Perseroan      masih    3.     Perseroan wajib untuk mengizinkan
                                menunggu                       berbagai   macam        ISP   dalam
                                diterbitkannya                 melakukan              komersialisasi
                                Teknis dari Dirjen             penyewaan fiber optic;
                                Binamarga dan Izin
                                Pemanfaatan      dari   4.     Perseroan wajib untuk menggunakan
                                Sekjen PUPR,                   rekening      bersama        dalam
                                                               melaksanakan komersialisasi;

                                                        5.     Perseroan wajib untuk menyediakan
                                                               dashboard monitoring real time terkait
                                                               penggunaan jaringan fiber optic;

                                                        6.     Perseroan wajib untuk mendapatkan
                                                               persetujuan terlebih dahulu dari JRB
                                                               dalam melaksanakan komersialisasi.
                                                               Pelaksanaan komersialisasi oleh
                                                               Perseroan tanpa persetujuan JRB
                                                               akan dikenakan sanksi berupa ganti
                                                               rugi;

                                                        7.     Perseroan wajib untuk mendapatkan
                                                               izin dari JRB dalam melakukan
                                                               penempatan/pemasangan,
                                                               perawatan dan pemeliharaan utilitas
                                                               jaringan fiber optic; dan

                                                        8.     Perseroan wajib membayarkan 50%
                                                               dari     pendapatan       kotor atas
                                                               komersialisasi jaringan backbone
                                                               fiber optic di Tol Rumija.

                                                        JRB memiliki hak dan kewajiban antara lain
                                                        sebagai berikut:

                                                        1.     JRB     berhak      untuk menerima
                                                               pembayaran bagi hasil dan minimum
                                                               payment dari penempatan utilitas
                                                               jaringan fiber optic;

                                                        2.     JRB berhak untuk mencairkan
                                                               jaminan konstruksi atau jaminan
                                                               perbaikan      dalam      hal terjadi
                                                               kerusakan atas lahan JRB yang
                                                               digunakan untuk penempatan utilitas
                                                               jaringan fiber optic; dan

                                                        3.     JRB berhak untuk memberikan
                                                               bantuan kepada Perseroan dalam
                                                               melaksanakan penempatan utilitas
                                                               jaringan fiber optic.

                                                        Perseroan        belum        melaksanakan
                                                        penempatan utilitas jaringan kabel fiber optic
                                                        berdasarkan Perjanjian JRB dikarenakan
                                                        Perseroan masih dalam proses perolehan
                                                        izin pemanfaatan ruas milik jalan tol (“Izin
                                                        Rumija”).

                                                        Sehubungan     dengan     hal   tersebut,
                                                        Perseroan telah secara resmi mengajukan
                                                        permohonan      Izin   Rumija     kepada
                                                        Kementerian       PUPR      sebagaimana




                                110
Page 133
d
                                                                                     dinyatakan    dalam     Surat    Pernyataan
                                                                                     Perseroan No. 001/IJE/OPS/BM/I/2023
                                                                                     tanggal 3 Januari 2023 perihal Permohonan
                                                                                     Izin Penempatan Kabel Serat Optik di Ruas
                                                                                     Jalan Tol (Rumija) Cawang-Tomang-Pluit
                                                                                     hingga Jakarta-Cikampek. Lebih lanjut, pada
                                                                                     tanggal 8 Maret 2023, Perseroan telah
                                                                                     melakukan      rapat   koordinasi   dengan
                                                                                     Kementerian PUPR dan Jasamarga untuk
                                                                                     membahas tindak lanjut dari permohonan
                                                                                     izin tersebut. Hal ini dikonfirmasi melalui
                                                                                     Surat Kementerian PUPR No. UM 0102
                                                                                     BK/148 tanggal 12 Maret 2023, yang
                                                                                     menyatakan bahwa Perseroan diwajibkan
                                                                                     untuk melakukan evaluasi ulang terhadap
                                                                                     aspek teknis penempatan kabel fiber optik.
                                                                                     Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah
                                                                                     menyampaikan kembali gambar desain
                                                                                     terbaru kepada Kementerian PUPR untuk
                                                                                     dilakukan peninjauan lebih lanjut.

                                                                                     Sebagai tindak lanjut atas evaluasi
                                                                                     penempatan kabel fiber optik, Perseroan
                                                                                     telah mengajukan permohonan izin kembali
                                                                                     dengan ID Izin I-202601271758540868311
                                                                                     pada situs perizinan Kementerian PUPR
                                                                                     (perizinan.pu.go.id) pada tanggal 27 Januari
                                                                                     2026, dimana pada sampai dengan
                                                                                     Prospektus ini diterbitkan, status pengajuan
                                                                                     izin tersebut masih dalam proses verifikasi
                                                                                     sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan
                                                                                     layar situs perizinan Kementerian PUPR
                                                                                     tanggal 5 Februari 2026.

                                                                                     Atas hal tersebut, Perseroan belum
                                                                                     melakukan transaksi dengan JRB sesuai
                                                                                     dengan nilai perjanjian di bawah ini.



                                                                                     Nilai perjanjian:
                                                                                     Rp53.709.136.875 selama jangka waktu
                                                                                     perjanjian.

    12.   Perjanjian    Rack     Co-   1. Perseroan,          12 bulan, dan akan     IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
          Location    tertanggal   3      sebagai             terus   berlangsung    kepada Perseroan
          Januari 2022                    pengguna jasa       sampai diakhiri oleh
                                          kolokasi; dan       salah satu pihak.      Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          (“Perjanjian         Rack    2. PT Internetindo                            antara lain sebagai berikut:
          Colocation IDC”)                Data       Centra   Catatan:
                                          (“IDC”), sebagai    Hingga Prospektus      1.    Perseroan berhak untuk mempunyai
                                          penyedia     jasa   diterbitkan,                 akses yang memadai untuk masuk ke
                                          kolokasi.           Perjanjian   Rack            rak kolokasi
                                                              Colocation    IDC
                                                              masih                  2.    Perseroan wajib bertanggungjawab
                                                              berlangsung.                 atas segala kerusakan yang terjadi
                                                                                           oleh agen, pegawai atau kontraktor;
                                                                                           dan

                                                                                     3.    Perseroan wajib untuk mendapatkan
                                                                                           izin tertulis dari IDC dalam hal
                                                                                           melakukan      interkoneksi    secara
                                                                                           lansgung      antara    perangkatnya
                                                                                           dengan fasilitas kolokasi IDC.

                                                                                     IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
                                                                                     sebagai berikut:

                                                                                     1.    IDC    berhak     untuk   menerima
                                                                                           pembayaran       penyediaan   jasa
                                                                                           kolokasi

                                                                                     2.    IDC wajib untuk menyediakan jasa
                                                                                           layanan kolokasi kepada Perseroan
                                                                                           sesuai        perjanjian      dan




                                                              111
Page 134
d
                                                                                          bertanggungjawab      atas    kualitas
                                                                                          fasilitas kolokasi.

                                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                                    Rp13.750.000 per bulan

    13.   Perjanjian    Rack      Co-   1.   Perseroan,        24 Februari 2025 –   IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
          Location No. 014/Rack Co-          sebagai           23 Februari 2027     kepada Perseroan
          Location/IDC-3D/24/II/2020         pengguna jasa
          tanggal 24 Februari 2020           kolokasi; dan                          Perseroan memiliki hak dan kewajiban
          sebagaimana          diubah   2.   IDC,    sebagai                        antara lain sebagai berikut:
          terakhir dengan Lampiran           penyedia jasa
          VIII                               kolokasi                               1.   Perseroan berhak untuk mempunyai
                                                                                         akses yang memadai untuk masuk ke
                                                                                         rak kolokasi

                                                                                    2.    Perseroan wajib bertanggungjawab
                                                                                          atas segala kerusakan yang terjadi
                                                                                          oleh agen, pegawai atau kontraktor;
                                                                                          dan

                                                                                    3.    Perseroan wajib untuk mendapatkan
                                                                                          izin tertulis dari IDC dalam hal
                                                                                          melakukan      interkoneksi    secara
                                                                                          lansgung      antara    perangkatnya
                                                                                          dengan fasilitas kolokasi IDC.

                                                                                    IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
                                                                                    sebagai berikut:

                                                                                    1.    IDC    berhak     untuk   menerima
                                                                                          pembayaran       penyediaan   jasa
                                                                                          kolokasi

                                                                                    2.    IDC wajib untuk menyediakan jasa
                                                                                          layanan kolokasi kepada Perseroan
                                                                                          sesuai          perjanjian     dan
                                                                                          bertanggungjawab       atas kualitas
                                                                                          fasilitas kolokasi.

                                                                                    Nilai perjanjian:
                                                                                    Rp10.500.000 per bulan

                                                        Perjanjian Sewa
    Pihak Afiliasi
    14.   Perjanjian Pinjam Pakai No. 1. SSDm sebagai           Lima tahun, atau    SSD adalah pemegang Tanah atau
          025/PPP/SSD-IJE/XI/2023        peenerima pinjam     sampai dengan 26      Bangunan Rumah Kantor yang berlokasi di
          tertanggal 27 November         pakai dan              November 2028.      Fatmawati Mas Blok III Kavling 328-329, Jl.
          2023                        2. Perseroan,                                 RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat,
                                         sebagai pemberi                            Cilandak Jakarta Selatan berdasarkan
                                         pinjam pakai atau                          Perjanjian Addendum Sewa Menyewa
                                         pemilik                                    (“Bangunan”) yang dipergunakan oleh
                                         bangunan.                                  Perseroan untuk kantor pusat Perseroan.

                                                                                    Hubungan Afiliasi:
                                                                                    SSD     merupakan    pemegang   saham
                                                                                    pengendali Perseroan yang memiliki
                                                                                    mayoritas saham pada Perseroan:

                                                                                    Nilai Sewa:
                                                                                    SSD meminjamkan          Bangunan     tanpa
                                                                                    dikenakan biaya.

            Perjanjian sehubungan Penerbitan Obligasi II dan Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
    15.   Akta             Perjanjian 1. Perseroan,             Sampai dengan     Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
          Perwaliamanatan Obligasi       sebagai emiten;      tanggal pelunasan   penerbitan Obligasi II Tahun 2025:
          II Perseroan Tahun 2025        dan                       obligasi.
          No. 1 tanggal 4 Maret 2025 2. BJB, sebagai wali                         Pembatasan:
          sebagaimana         diubah     amanat.
          terakhir dengan       Akta                                              Beberapa pembatatasan kepada Perseroan
          Addendum III Perjanjian                                                 berdasarkan Akta PWA 2025 antara lain:
          Perwaliamanatan Obligasi
                                                                                  1. Membuat pinjaman baru kepada
          II PT Integrasi Jaringan
                                                                                        kreditur lain; dan/atau mengagunkan
          Ekosistem Tahun 2025 No.




                                                               112
Page 135
d
    48 tanggal 26 Juni 2025,                  harta kekayaan Perseroan kepada
    seluruhnya di buat di                     pihak lain, yang mengakibatkan rasio
    hadapan Rini Yulianti, S.H.,              keuangan sebagaimana diatur dalam
    Notaris di Jakarta Timur                  Akta PWA 2025 tidak dapat dipenuhi
    (“Akta PWA 2025”)                         oleh Perseroan kecuali tindakan
                                              tersebut sehubungan dengan atau
    Nilai outstanding per 30                  mendukung kegiatan usaha sesuai
    September           2025:                 dengan ketentuan anggaran dasar
    Rp1.250.000.000.000                       Perseroan.

                                         2.    Melaksanakan       perubahan       bidang
                                               usaha utama.

                                         3.    Mengurangi modal dasar dan modal
                                               disetor.

                                         4.    Mengadakan           penggabungan,
                                               konsolidasi,    akuisisi   dengan
                                               perusahaan lain yang menyebabkan
                                               bubarnya Perseroan.

                                         Kewajiban:

                                         Berdasarkan Akta PWA 2025, Perseroan
                                         wajib untuk, antara lain:

                                         1.   Menjaga rasio keuangan: (a) current
                                              ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1;
                                              dan (c) EBITDA terhadap beban bunga
                                              ≥ 1,75:1.

                                         2.    Menyediakan dana pelunasan obligasi
                                               1 hari kerja sebelum jatuh tempo.

                                         3.    Menyampaikan informasi keuangan
                                               dan operasional kepada BJB sesuai
                                               permintaan.

                                         4.    Melaporkan kejadian material yang
                                               mempengaruhi bisnis atau keuangan
                                               Perseroan,      setiap   perubahan
                                               anggaran dasar yang disetujui atau
                                               diberitahukan kepada Menteri Hukum ,
                                               pembagian dividen, dan perkara
                                               apapun yang dapat mengakibatkan
                                               ketidakmampuan            Perseroan
                                               menjalankan            kewajibannya
                                               berdasarkan Akta PWA

                                         5.    Memberikan      salinan     laporan
                                               keuangan dan informasi pasar modal
                                               ke BJB dan OJK tepat waktu.

                                         6.    Mematuhi standar akuntansi, pajak,
                                               asuransi, dan perizinan.

                                         7.    Melakukan penjatahan proporsional
                                               dalam pembelian kembali obligasi.

                                         8.    Melaporkan     pembelian    kembali
                                               obligasi kepada OJK, BJB, dan publik
                                               dalam dua hari kerja.

                                         Berdasarkan Akta PWA 2025, terdapat
                                         pembatasan bagi Perseroan untuk membuat
                                         pinjaman baru kepada kreditur lain yang
                                         mengakibatkan         rasio      keuangan
                                         sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025
                                         tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan kecuali
                                         tindakan tersebut sehubungan dengan atau
                                         mendukung kegiatan usaha sesuai dengan
                                         ketentuan anggaran dasar Perseroan.

                                         Sehubungan        dengan       hal  tersebut,
                                         Perseroan         telah        menyampaikan




                                   113
Page 136
d
                                                                                 pemberitahuan resmi kepada BJB selaku
                                                                                 Wali Amanat berdasarkan kedua akta
                                                                                 dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-
                                                                                 /BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025.
                                                                                 BJB kemudian telah memberikan konfirmasi
                                                                                 kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan
                                                                                 dengan (i) tangkapan layar surat elektronik
                                                                                 (email) yang dikirimkan oleh BJB pada
                                                                                 tanggal 30 Desember 2025, serta (ii) Surat
                                                                                 BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26
                                                                                 Februari 2026, yang pada pokoknya
                                                                                 menyatakan bahwa BJB telah menerima
                                                                                 pemberitahuan           Perseroan       serta
                                                                                 menegaskan bahwa sehubungan dengan
                                                                                 rencana Penawaran Umum Obligasi III dan
                                                                                 Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
                                                                                 Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak
                                                                                 diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
                                                                                 tertulis terlebih dahulu dari BJB selaku Wali
                                                                                 Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 .

    16.   Akta            Perjanjian 1. Perseroan,             Sampai dengan     Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
          Perwaliamanatan      Sukuk    sebagai emiten;      tanggal pelunasan   penerbitan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun
          Ijarah I Perseroan Tahun      dan                       sukuk.         2025:
          2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2. BJB, sebagai wali
          2025 sebagaimana diubah       amanat.                                  Pembatasan:
          terakhir dengan        Akta
          Addendum III Perjanjian                                                Beberapa pembatatasan kepada Perseroan
          Perwaliamanatan      Sukuk                                             berdasarkan Akta PWAS 2025 antara lain:
          Ijarah I Perseroan Tahun
                                                                                 1.   Membuat pinjaman baru kepada
          2025 No. 51 tanggal 26 Juni
                                                                                      kreditur lain; dan/atau mengagunkan
          2025, seluruhnya dibuat di                                                  harta kekayaan Perseroan kepada
          hadapan Rini Yulianti, S.H.,                                                pihak lain, yang mengakibatkan rasio
          Notaris di Jakarta Timur                                                    keuangan sebagaimana diatur dalam
          (“Akta PWAS 2025”)                                                          Akta PWAS 2025 tidak dapat dipenuhi
                                                                                      oleh Perseroan kecuali tindakan
          Nilai outstanding per 30                                                    tersebut sehubungan dengan atau
          September           2025:                                                   mendukung kegiatan usaha sesuai
          Rp1.250.000.000.000                                                         dengan ketentuan anggaran dasar
                                                                                      Perseroan.

                                                                                 2.    Melaksanakan       perubahan       bidang
                                                                                       usaha utama.

                                                                                 3.    Mengurangi modal dasar dan modal
                                                                                       disetor.

                                                                                 4.    Mengadakan           penggabungan,
                                                                                       konsolidasi,    akuisisi   dengan
                                                                                       perusahaan lain yang menyebabkan
                                                                                       bubarnya Perseroan.

                                                                                 Kewajiban:

                                                                                 Berdasarkan Akta PWAS 2025, Perseroan
                                                                                 wajib untuk, antara lain:

                                                                                 1.   Menjaga rasio keuangan: (a) current
                                                                                      ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1;
                                                                                      dan (c) EBITDA terhadap beban bunga
                                                                                      ≥ 1,75:1.

                                                                                 2.    Menyediakan dana pelunasan sukuk 1
                                                                                       hari kerja sebelum jatuh tempo.

                                                                                 3.    Menyampaikan informasi keuangan
                                                                                       dan operasional kepada BJB sesuai
                                                                                       permintaan.

                                                                                 4.    Melaporkan kejadian material yang
                                                                                       mempengaruhi bisnis atau keuangan
                                                                                       Perseroan,      setiap   perubahan
                                                                                       anggaran dasar yang disetujui atau
                                                                                       diberitahukan kepada Menteri Hukum ,




                                                            114
Page 137
d
                                                                                     pembagian dividen, dan perkara
                                                                                     apapun yang dapat mengakibatkan
                                                                                     ketidakmampuan          Perseroan
                                                                                     menjalankan          kewajibannya
                                                                                     berdasarkan Akta PWA

                                                                               5.    Memberikan      salinan     laporan
                                                                                     keuangan dan informasi pasar modal
                                                                                     ke BJB dan OJK tepat waktu.

                                                                               6.    Mematuhi standar akuntansi, pajak,
                                                                                     asuransi, dan perizinan.

                                                                               7.    Melakukan penjatahan proporsional
                                                                                     dalam pembelian kembali obligasi.

                                                                               8.    Melaporkan     pembelian    kembali
                                                                                     obligasi kepada OJK, BJB, dan publik
                                                                                     dalam dua hari kerja.

                                                                               Berdasarkan Akta PWA Sukuk 2025,
                                                                               terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk
                                                                               membuat pinjaman baru kepada kreditur lain
                                                                               yang mengakibatkan rasio keuangan
                                                                               sebagaimana diatur dalam Akta PWA Sukuk
                                                                               2025 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
                                                                               kecuali tindakan tersebut sehubungan
                                                                               dengan atau mendukung kegiatan usaha
                                                                               sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                                                                               Perseroan.

                                                                               Sehubungan         dengan      hal   tersebut,
                                                                               Perseroan          telah       menyampaikan
                                                                               pemberitahuan resmi kepada BJB selaku
                                                                               Wali Amanat berdasarkan kedua akta
                                                                               dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-
                                                                               /BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025.
                                                                               BJB kemudian telah memberikan konfirmasi
                                                                               kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan
                                                                               dengan (i) tangkapan layar surat elektronik
                                                                               (email) yang dikirimkan oleh BJB pada
                                                                               tanggal 30 Desember 2025, serta (ii) Surat
                                                                               BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26
                                                                               Februari 2026, yang pada pokoknya
                                                                               menyatakan bahwa BJB telah menerima
                                                                               pemberitahuan           Perseroan        serta
                                                                               menegaskan bahwa sehubungan dengan
                                                                               rencana Penawaran Umum Obligasi III dan
                                                                               Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
                                                                               Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak
                                                                               diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
                                                                               tertulis terlebih dahulu dari BJB selaku Wali
                                                                               Amanat berdasarkan Akta PWA Sukuk 2025.


6.    ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN

Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan :

i. Aset Tetap

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, aset tetap material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
                                                                                                Nilai Buku
        Nomor                                   Jenis Aset
                                                                                        Per 30 September 2025
 Aset Hak Guna
    FAA.2021.09.00005    Aset Hak Guna - IJE x SSD                                                              Rp.0
    FAA.2021.10.00003    Aset Hak Guna - IJE x KAI                                                  Rp81.505.375.491
    FAA.2022.12.00004    Aset Hak Guna - IJE x KAI.2                                                Rp91.042.355.120
    FAA.2024.03.00003    005/GRD/IJE/II/2024 BIAYA SEWA LAHAN SPACE X                                 Rp998.117.821
                         TERMIN 1 DARI 3 UNTUK PERJANJIAN KERJASAMA PT




                                                         115
Page 138
d
                          IJE BERSAMA PT. KAI NO. 701/1/2/KA-2024 ATAS SEWA
                          ASET MILIK PT KAI
    Fiber Optic
    FAA.2021.10.00001     FITEL S179 Fusion Spilcer S179A                                         Rp122.915.625
    FAA.2021.10.00002     Kabel dan Tools Koneksi FO                                                  Rp47.250
    FAA.2022.04.00001     PEMBELIAN 1 UNIT GENSET 2000 WATT SILENT                                    Rp1.209.581
                          INVERTER GENKI GK 3000IS
    FAA.2022.12.00001     Project Fiber Optic 2                                                  Rp4.687.500.000
    FAA.2022.12.00003     Project Fiber Optic 1                                                 Rp19.603.025.959
    FAA.2024.03.00002     10 SET DATA CENTER                                                     Rp4.009.565.588
    FAA.2025.01.00002     Project Equipment - Fiber Optic                                        Rp3.764.062.500
    FAA.2025.09.00034     Project - Fiber Optic Backbone Reclass per September                  Rp50.669.444.606
                          2025
    FAA.2025.09.00035     Project - FTTH Reclass per September 2025                             Rp53.228.438.113
    FAA.2025.09.00036     Project - FTTH Cahaya Surya Kemilau PO-2025.03-                        Rp2.949.748.176
                          FTTG.00008, PT Reclass per September 2025
    FAA.2025.09.00037     Project - FTTH Cahaya Surya Kemilau PO-2025.03-                       Rp76.972.500.000
                          FTTG.00009, PT Reclass per September 2025
    FAA.2025.09.00038     Project - FTTH EKA JAYA MAXIMA 016/SPK-FFTH/IJE-                     Rp127.693.910.000
                          EJM/IV/2025, PT Reclass per September 2025
    FAA.2025.09.00039     Project - FTTH Laksana Bumi Berseri PO-2025.03-                      Rp213.084.665.581
                          FTTG.00007 Reclass per September 2025
    FAA.2025.09.00040     MATERIAL TRA-QSFP-100G-LR4 SEBANYAK 120 UNIT-                           Rp432.000.000
                          Project FTTH Starlite
    Fiber Optic
    FAA.2023.09.00001     Add Revenue Barter IJE x SSD (One Shot)                                Rp9.000.000.000
    Project Equipment - FTTH
    FAA.2024.10.00005     PROJECT FTTH VB                                                       Rp68.157.812.500
    FAA.2025.02.00001     PROJECT EQUIPMENT - PID                                              Rp129.474.583.333

ii. Aset Material

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi
pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis
Perseroan.

Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan
yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

Merek

                                                                                                Kelas
    No.   Nomor Pendaftaran      Jangka Waktu                            Etiket
                                                                                                Barang/Jasa
    1.    IDM001018806           10 tahun                                WEAVE                  38
                                 (10-11-2021 s/d 10-11-2031)
    2.    IDM000999268           10 tahun                                WEAVE                  42
                                 (10-11-2021 s/d 10-11-2031)

Hak Cipta

                                                             Jenis Ciptaan                           Jangka
          Nomor                                                                   Tanggal
    No.                     Judul Ciptaan                                                            Waktu
          Permohonan                                                              Pengumuman
                                                                                                     Perlindungan
    1.    EC00201975514     #FreeWi-Fi:Macroad               Perangkat            10 Oktober         50 tahun
                                                             Lunak                2019               sejak
                                                                                                     diumumkan
                                                                                                     (s/d 10
                                                                                                     Oktober 2069)




                                                       116
Page 139
d
7.    ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan
kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:

                                                Objek
    No.   Polis Asuransi        Penanggung                             Nilai Pertanggungan     Jangka Waktu
                                                Pertanggungan
     1.   Property All Risks    PT Asuransi     Telecommunication      Rp414.453.600.000       4 Juli 2025 – 4
          Insurance No.         Tri Pakarta     Operator yang                                  Juli 2026
          022581/CN/PAR/235.                    bergerak dalam
          027-KBRU/02/2025                      penyediaan
          tanggal 4 Juli 2025                   komunikasi suara
                                                dan data telepon,
                                                termasuk transmisi
                                                teleponnya seperti
                                                serat optik dan
                                                fasilitas gelombang
                                                mikro atau satelit,
                                                dan/atau kegiatan
                                                penjualan dan/atau
                                                kegiatan
                                                operasional
                                                dan/atau kegiatan
                                                lainnya yang
                                                berkaitan dengan
                                                usaha Perseroan.
     2.   Property All Risks    PT Asuransi     Gudang Umum            Rp4.000.000.000         8 Juli 2025 – 8
          Insurance No.         Umum Mega       (Public                                        Juli 2026
          024995/CV/PAR/A96.                    Warehouses),
          O05-KBRU/07/2025                      dan/atau kegiatan
          tanggal 8 Juli 2025                   penjualan dan/atau
                                                kegiatan
                                                operasional
                                                dan/atau lainnya
                                                yang terkait dengan
                                                usaha tertanggung
     3.   Property All Risk     PT Asuransi     Gudang Pribadi         Rp8.000.000.000         3 Juli 2025 – 3
          Insurance No.         Umum Mega       (Private                                       Juli 2026
          025255/CV/PAR/A96.                    Warehouses),
          O05-KBRU/07/2025
          tanggal 9 Juli 2025


Nilai pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dapat menutup kerugian
tertanggung.

8.    ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Dampak
Mengenai Lingkungan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap kegiatan aktivitas telekomunikasi dengan kabel (di darat)
KBLI 61100 semua besaran wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL). Perseroan juga telah telah memiliki (i) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
tanggal 12 Februari 2024, (ii) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
tanggal 17 Desember 2025, dan (iii) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup tanggal 30 Desember 2025, dimana Perseroan menjelaskan terkait hal-hal yang dilakukan Perseroan dalam
pengelolaan lingkungan. Perseroan bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan dari operasional yang
dijalankan hingga memperhitungkan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.

Perseroan dalam menjalankan setiap usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan
berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah khususnya peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup. Bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
kelestarian lingkungan adalah dengan turut serta melestarikan alam secara konsisten.




                                                     117
Page 140
d
Program-program yang pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan di antaranya:
1. Kebijakan efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas di kantor Perusahaan
2. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Pengelolaan sampah di kantor Perusahaan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan non organik
    disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di
    manapun berada.

9.   DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN

Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan prospektus ini diterbitkan:

                                                       HERMANSJAH HARYONO                                        VIDIA ASYIFHA
                                                             99,98%                                                  0,02%




                                                                              PT SINERGI INVESTASI DIGITAL                                   TINAWATI
                                                                                         30,00%                                               70,00%




                                                            ARWIN RASYID                                  PT SINERGI INVESTASI DIGITAL                        FADEL MUHAMMAD
                                                               27,20%                                                45,60%                                        27,20%




      PT ARSARI SENTRA DATA                                                                            PT MEDIA WIGUNA NUSANTARA
             45,00%                                                                                               55,00%




              PUBLIC                                PT INVESTASI SUKSES BERSAMA                                     TINAWATI
              46,05%                                           53,65%                                                 0,28%




                           PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK                          PT LINTAS MAJU MAXIMA
                                       99,99%                                              0,01%




                                                     PT JARINGAN INFRA ANDALAN                                                                                             NTT E-ASIA


                                                                     50,85%                                                    0,15%                                                49,00%




                       99,99%


     PT INVESTASI JARINGAN NUSANTARA

                       99,99%

        PT DHARMA SINAR SEMESTA

                       99,99%

     PT TELEMDIA KOMUNIKASI PRATAMA




Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Ibu Tinawati melalui PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan mengacu
pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Ibu Tinawati. Lebih lanjut, Ibu Tinawati telah sesuai
dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.

Berikut adalah hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham:
       Nama                     Perseroan                  JIA             SSD               LMM                   ISB                 MWN              ASD          DDD                 SID
 Yune Marketatmo                   KU                       -              DU                 -                      -                  -                -            -                   -
 Reo Kusaka                         K                       -               -                 -                      -                  -                -            -                   -
 Krisnaraga
                                       KI
 Syarfuan
 Hermansjah                                                D                                                          -                  -               -             D                     -
                                      DU                                   KU                   -
 Haryono
 Rudy Chandra                          D                   -                  -                 -                     -                  -               -             -                     -
 Moh Mustaghfirin                      D                   K                  D                 -                     -                  -               -             -                     -
 Yasuyuki Nagae                        D                   -                  -                 -                     -                  -               -             -                     -
 Hironori Enda                         D                   -                  -                 -                     -                  -               -             -                     -
 Yuichi Kumaki                         D                   -                  -                 -                     -                  -               -             -                     -
 Andrew                                D                   -                  D                 -                     -                  -               -             -                     -




                                                                                             118
Page 141
d
Keterangan :
 KU      =   Komisaris Utama           K      =    Komisaris                    KI   =    Komisaris Independen
 DU      =   Direktur Utama            D      =    Direktur


10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM


PENGENDALI LANGSUNG

PT Jaringan Infra Andalan

PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan di atas
5% (lima persen), dimana JIA sebagai pemilik/pemegang 711.652.120 saham dalam Perseroan atau mewakili 50,82%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Pendirian dan Anggaran Dasar JIA
JIA didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No.47 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 1 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101400.AH.01.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).

Sejak pendirian, anggaran dasar JIA mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Para Pemegang Saham PT Jaringan Infra Andalan No. 2 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- 0036822.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124753.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Anggaran
Dasar JIA”).

JIA berkantor terdaftar di Ruko Fatmawati Mas Blok III Kaveling 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Indonesia.


Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di bidang:

▪     Informasi dan Komunikasi;
▪     Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪     Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama

1.    Informasi dan Komunikasi

      a.   Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)

           Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
           suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
           pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengirimanuntuk menyediakan komunikasi titik
           ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
           system pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
           telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi
           yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
           Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
           menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
           penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
           jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
           sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
           paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
           Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
           antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.

      b.   Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)




                                                        119
Page 142
d

           mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
           seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
           pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
           komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
           jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
           transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
           kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
           operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
           rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.

      c.   Internet Service Provider (KBLI 61921)

           Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
           mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

      d.   Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)

           Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
           Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
           interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
           interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
           melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet;

      e.   Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi lainnya (61994)

           Mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel)
           yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti
           Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.

2.    Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

      Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
      sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding
      Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
      diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
      perusahaan;

3.    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, yaitu:

      a.   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)

           mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
           komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;

      b.   Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)

           mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang
           tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.

Kegiatan usaha yang benar-benar dan secara aktif dijalankan oleh JIA adalah kegiatan jual beli perangkat
telekomunikasi.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIA

Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 7 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan,dan telaghh menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                       120
Page 143
d
                                                                 Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham              Jumlah (Rp)              (%)
 Modal Dasar                                        1.000.000.000              1.000.000.000.000                -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Solusi Sinergi Digital                            715.000.000               715.000.000.000             99,99
 Tinawati                                                   1.000                     1.000.000              0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           715.001.000               715.001.000.000            100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                          284.999.000               284.999.000.000

Susunan Pengurus JIA

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Jaringan Infra Andalan No. 4 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, adalah sebagai berikut:


Direksi:
Direktur Utama             : Hermansjah Haryono

Dewan Komisaris:
Komisaris Utama            : Mohammad Mustaghfirin

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JIA sebagaimana di atas, telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247695 tanggal 20
Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108770.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei
2025.


PENGENDALI TIDAK LANGSUNG

PT Solusi Sinergi Digital Tbk

PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (“SSD”) merupakan pemegang saham JIA dengan persentase kepemilikan di atas 5%
(lima persen), dimana SSD sebagai pemilik/pemegang 715.000.000 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,99%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh JIA. Sehingga, SSD memiliki pengendalian tidak langsung
atas Perseroan melalui kepemilikan sahamnya atas JIA.

Pendirian dan Anggaran Dasar SSD

SSD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SSD awalnya
didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara No. 23336 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2019 ("Akta Pendirian SSD").

Anggaran dasar SSD telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir SSD adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2024
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5
Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5
Februari 2024 (“Akta SSD No. 3/2024”) (“Anggaran Dasar SSD”)

SSD berkantor terdaftar di Fatmawati Mas Blok 328 - 329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SSD, maksud dan tujuan SSD ialah berusaha di bidang:

▪    Perdagangan Besar Eceran;
▪    Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
▪    Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪    Informasi dan Komunikasi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:




                                                       121
Page 144
d
Kegiatan Usaha Utama

a.   Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314) mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan
     kakao.

b.   Periklanan (KBLI 73100) mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
     disubkontrakkan, meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
     pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
     dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
     papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames,
     iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan
     ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
     pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
     lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan
     jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
     pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

c.   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
     yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
     kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
     subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
     dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang

a.   Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
     penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
     infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
     untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
     data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
     dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
     fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
     teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
     menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
     penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
     untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
     Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
     sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
     penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
     dan jasa radio panggil untuk umum.

b.   Internet Service Provider (KBLI 61921) Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
     kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

c.   Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) Mencakup pengoperasian situs
     web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
     data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. pengoperasian situs web
     yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
     berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital
     dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
     pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
     elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
     mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
     pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
     platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
     mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising,
     dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
     Peer (P2P) - Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, SSD menjalankan kegiatan usaha periklanan dan pembuatan serta
pengembangan aplikasi dalam smartphone dan platform digital lainnya yang menawarkan berbagai produk dan
layanan digital, dan aktivitas perusahaan holding sebagai kegiatan usaha utama.




                                                         122
Page 145
d
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SSD

Sebagaimana termaktub dalam Akta SSD No.3/2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Solusi
Sinergi Digital Indonesia surat No. 007/CORSEC/SSD/II/2026 untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan
                                                  Jumlah Saham              Jumlah (Rp)             (%)
 Modal Dasar                                         6.030.000.000              603.000.000.000                -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Investasi Sukses Bersama                         2.889.087.404              288.908.740.400            54,42
 Tinawati                                               15.187.500                1.518.750.000             0,29
 Djoni                                                 280.000.000               28.000.000.000             5,28
 Masyarakat <5%                                      2.124.274.111              212.427.411.100            40,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          5.308.549.015              530.854.901.500           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                           721.450.985               72.145.098.500

Susunan Pengurus SSD

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SSD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 17 tanggal 5 Desember 2024 yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284673 tanggal 6
Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024tanggal 6
Desember 2024, adalah sebagai berikut:

Direksi:
Direktur Utama           : Yune Marketatmo
Direktur                 : Moh Mustaghfirin
Direktur                 : Shannedy Ong
Direktur                 : Andrew


Dewan Komisaris:
Komisaris Utama          : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen     : Doni Satiaji Soetadi


11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Berdasarkan (i) Akta No. 12/2025, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 14 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dihadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. (“Akta No. 14/2025”) susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                     :     Yune Marketatmo
Komisaris Independen                                :     Krisnaraga Syarfuan
Komisaris                                           :     Reo Kusaka

Direksi
Direktur Utama                                      :     Hermansjah Haryono
Direktur                                            :     Rudy Chandra
Direktur                                            :     Mohammad Mustaghfirin
Direktur                                            :     Yasuyuki Nagae
Direktur                                            :     Hironori Enda
Direktur                                            :     Yuichi Kumaki
Direktur                                            :     Andrew

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, oleh RUPS untuk masa jabatan selama 1 (satu) periode yaitu terhitung
sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
pertama setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa jabatan dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah 1 tahun. Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta No. 12/2025 dan Akta No. 14/2025.




                                                        123
Page 146
d

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali.

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris

                                  Yune Marketatmo – Komisaris Utama

                                  Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 56 tahun. Pendidikan formal terakhir
                                  adalah Magister (S2) di bidang Telecommunication dari Royal Melbourne
                                  Institute of Technology pada tahun 1997 serta Sarjana (S1) di bidang
                                  Telecommunication dari Bandung Institute of Technology pada tahun 1993.

                                  Pengalaman Kerja :
                                   2024 – sekarang :       Komisaris Utama – Perseroan
                                   2023 – 2024       :     Direktur – Perseroan
                                   2023 – sekarang :       Direktur utama – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
                                   2022 – 2023       :     Komisaris – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
                                   2021              :     COO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
                                   2019 – 2020       :     Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega Media
                                                           (IM2)
                                    2018 – 2022        :   CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
                                    2017               :   Care taker Chief Technology Officer - Indosat
                                                           Ooredoo
                                    2016 – 2018        :   Group Head Network (SVP) Network Planning -
                                                           Indosat Ooredoo

                                  Krisnaraga Syarfuan – Komisaris Independen

                                  Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 73 tahun. Lulus dengan gelar
                                  Sarjana di Civil Engineering dari Kanto Gakuin University Jepang tahun 1977
                                  pada tahun 1995 dan gelar MM Degree di IPMI tahun 2000.

                                  Pengalaman Kerja :
                                   2025 – Sekarang   :     Komisaris Independen – Perseroan
                                   2023 – Sekarang   :     Komisaris Independen – Danatama Makmur
                                                           Sekuritas
                                   2022 – Sekarang     :   Komisaris – PT Pendopo Energi Batubara
                                   2022 – Sekarang     :   Komisaris – PT Gayo Mineral Resource
                                   2013 – 2022         :   Direktur – PT Pendopo Energi Batubara
                                   2018                :   Direktur – PT Bakrie Mina Bahari
                                   2012 – 2017         :   Direktur – PT Bakrie Indo Infrastructure
                                   2002 – 2011         :   CEO – PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia
                                   2000 – 2010         :   CFO – PT Barata Nusatama Prima
                                   1997 – 1999         :   PT Bakrie Securities
                                   1989 – 1996         :   Vice President Director – PT Bank Nusa International
                                   1982 – 1989         :   Vice President – Citibank, N.A
                                   1978 – 1982         :   Senior Engineers – PT Indonesia Asahan
                                                           Alumunium (INALUM)




                                                     124
Page 147
d
          Reo Kusaka – Komisaris

          Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 49 tahun. Memperoleh gelar Bachelor
          of Environmental Information dari Keio University, Jepang pada tahun 1999 dan
          gelar Master of Business Administration (MBA) dari Massachusetts Institute of
          Technology (MIT), Amerika Serikat pada tahun 2020.

          Pengalaman Kerja :
           2025 – Sekarang   :     Komisaris Independen – Perseroan
           2022 – Sekarang   :     Head of Global Business Office – NTT East
           2023 – Sekarang   :     Anggota Dewan Direksi – NTT e-MOI JSC, Vietnam
           2022 – Sekarang   :     Anggota Dewan Direksi – NTT e-Asia Corporation
           2020 – 2022       :     Director,   Service   Operations    and    Facility
                                   Management, Kanagawa Division – NTT East
           2015 – 2018         :   Senior Manager, Partner Alliance, Global Business
                                   Office – NTT
           2012 – 2015         :   Senior Manager, Procurement, Technology Planning
                                   Department – NTT

Direksi

          Hermansjah Haryono - Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun. Pendidikan formal terakhir
          adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie University, Sydney
          2008, Magister Administrasi Bisnis dari Cleveland State University, Cleveland
          2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Trisakti, Jakarta 1996.

          Pengalaman Kerja :
           2024 - sekarang   :     Direktur Utama - Perseroan
           2024 - sekarang   :     Komisaris Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
           2019 - 2024       :     Direktur Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
           2018 - sekarang   :     Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
           2017 - 2018       :     Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
           2005 - 2017       :     Wakil Direktur - Channel dan Bisnis Internasional
                                   Hutchison 3 Indonesia
           2004 - 2005         :   Manager Brand – PT XL Axiata

          Rudy Chandra - Direktur

          Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun. Beliau menyelesaikan
          pendidikan menengah di SMAN 66 Jakarta tahun 1996. Pada tahun 2001,
          beliau menempuh pendidikan di bidang Manajemen pada Jakarta International
          Management Studies dan American World University.

          Pengalaman Kerja :
           2024 – Sekarang :       Direktur – Perseroan
           2023 – 2024       :     Direktur – PT Era Media Sejahtera Tbk
           2014 – 2022       :     Head of Operations – Pulau-Pulau Media
           2013 – 2014       :     Finance Manager – Better-B Mobile Apps Developer
           2010 – 2013       :     Support Service Supervisor - ANZ
           2006 – 2010       :     RBS as Delivery, Embossing, Printing Team – ABN
                                   Amro
           2006 – 2006         :   Billing Support Administration – Cigna Insurance
           2005 – 2006         :   Billing Statement Delivery Management Staff –
                                   Citibank, N.A
           2003 – 2005         :   Pin, Gift and Adhoc Delivery Management Staff -
                                   Citibank, N.A




                             125
Page 148
d
    Moh. Mustaghfirin - Direktur

    Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
    Magister Manajemen dari Telkom University Bandung pada tahun 2001 dan
    Sarjana Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tahun 1991.

    Pengalaman Kerja :
     2024- Sekarang    :       Direktur – Perseroan
     2024 - Sekarang   :       Direktur - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
     2021-2023         :       VP Network Performance & Service Management -
                               Telkomsel
     2019-2021           :     VP Network Collaboration – Telkomsel
     2015-2019           :     VP Network Planning & Engineering – Telkomel
                         :     VP ICT Network MNGT Great Jakarta, Banten and
     2013-2015                 West Java - Telkomsel
     2011-2013           :     VP Radio Access Engineering Outside Java-Bali -
                               Telkomsel
     2010-2011           :     VP Network Operation Outside Java-Bali -
                               Telkomsel
     2007-2010           :     VP Service Layer Engineering – Telkomsel

    Yasuyuki Nagae - Direktur

    Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 61 tahun. Memperoleh pendidikan
    Diploma Bahasa Indonesia dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1992 dan
    melanjutkan Diploma Bahasa Indonesia di Universitas Kristen Satya Wacana
    pada tahun 1995.

    Pengalaman Kerja :
     2025 – Sekarang   :       President & Chief Executive Officer sekaligus
                               Representative Director – NTT e-Asia Corporation
     2024 – Sekarang     :     CEO dan Anggota Dewan Direksi – Vietnam
                               AWING Media & Technologies JSC /NTT e-Asia
                               Pte. Ltd., Singapura
     2022 – 2025         :     Chairman dan Anggota Dewan Direksi – NTT e-
                               MOI JSC, Vietnam
     2020 – 2025         :     Senior      Executive    Vice    President   dan
                               Representative Director – NTT e-Asia Corporation
     2016 – 2022         :     Head of Global Business Office – NTT East
     2014 – 2016         :     Director, Global Business Office – NTT East
     2007 – 2007         :     JICA Expert – Ministry of KOMINFO, Indonesia
     2002 – 2004         :     Anggota Dewan Direksi dan Kepala Network
                               Technology & Development – PT Mitra Global
                               Telekomunikasi Indonesia
     1999 – 2002         :     Senior Manager, Global Business Office – NTT
                               East
     1995 – 1999         :     Mentor dan Senior Manager, OSP Operations
                               Department – PT Mitra Global Telekomunikasi
                               Indonesia
     1990 – 1992         :     JICA Junior Expert, Network Planning & Design,
                               WITEL III – PT Telkom Indonesia
    Hironori Enda - Direktur

    Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Master of
    Mechanical Engineering dari Shibaura Institute of Technology pada tahun
    1996.

    Pengalaman Kerja :
     2025 - Sekarang   :       Head of Global Business Office - NTT EAST
                       :       Executive Officer, Technical Relation Dept - NTT-
     2023 - 2025               ME
                       :       Director and Branch Manager, South Hokkaido -
     2021 - 2023               NTT EAST
                       :       Head of Access Operation Center - NTT EAST
     2018 - 2021               Minami Kanto
     2016 - 2018       :       Senior Research Engineer - NTT




                       126
Page 149
d
                                                          :   General Manager, Engineering Dept - NTT EAST
                                     2013 - 2016              Kanshinetsu
                                                          :   General Manager, Strategic Network Management
                                                              Department, Network Division, Kanagawa Branch -
                                     2011 – 2013              NTT EAST
                                                          :   Senior Manager, Strategic Network Management
                                                              Department, Network Division, Kanagawa Branch -
                                    2011 – 2013               NTT EAST
                                   Yuichi Kumaki - Direktur

                                   Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Master of
                                   Biophysics dari Waseda University pada tahun 1999.

                                   Pengalaman Kerja :
                                    2016 – Sekarang   :       Senior Manager, Global Business Office
                                                              (Indonesia) – NTT East
                                     2014 – 2016          :   Senior Manager, Research and Development
                                                              Strategy – NTT
                                     2010 – 2014          :   Manager, Global Business Office – NTT East




                                   Andrew - Direktur

                                   Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 40 tahun. Memperoleh gelar Sarjana
                                   Sistem Informasi dari Bina Nusantara University pada tahun 2006.

                                   Pengalaman Kerja :
                                    2025 – Sekarang   :       Direktur – Perseroan
                                    2021 – 2024       :       Direktur Utama – PT Kioson Komersial Indonesia
                                                              Tbk
                                     2019 – 2021          :   Chief Executive Officer – PT Gudang Anak Bangsa
                                     2015 – 2019          :   Head of Digital – PT Stucel Media Kreatif
                                     2016 – 2020          :   Certified Regional Google Trainer – Cardinal Path
                                                              (Dentsu Global)
                                     2012 – 2020          :   Chief Executive Officer – Dapur Buntut
                                     2009 – 2019          :   Corporate Secretary – PT Sarichem Polywarna
                                     2006 – 2009          :   Senior Sales Manager – Bank DBS Indonesia

Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja
Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan. Besaran kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-masing sebesar Rp3.195.000.000 dan Rp1.859.285.714
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, serta Rp 2.520.000.000,- dan
Rp2.451.000.000,- untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023

Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah RUPS
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merumuskan besaran remunerasi dan jenis tunjangan yang
akan diberikan kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan komisaris dalam hal ini
mempertimbangkan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta kemampuan finansial
Perseroan. Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan daya saingnya di industri.

Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada kepentingan lain yang bersifat material
di luar kapasitas anggota Direksi.




                                                       127
Page 150
d
Tidak terdapat Sarana kesejahteraan, aktivitas serikat pekerja, serta perjanjian yang melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya kepada para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam Perseroan
serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.

Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat cara-
cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan
diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.

Dewan Komisaris

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
   umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang
    Saham jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
    dibuktikan kepada pihak ketiga.
3. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
   tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan. Kepada anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan
   diri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang
   bersangkutan sampai dengan tanggal efektif sahnya pengunduran yang bersangkutan dalam RUPS berikutnya.

Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
   a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di
       bank);
   b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
       Perseroan;
   c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan
       Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
   d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
       bangunan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
   e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
       bangunan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
   f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain, baik di dalam
       maupun di luar negeri.
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor
   Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh
   Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, bukti-bukti, memeriksa dan mencocokkan
   keadaan uang kas dan lain sebagainya serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
   Direksi.
3. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak berhak memberhentikan untuk sementara waktu anggota
   (anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya dan wajib memberitahukan
   secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
   undangan di bidang Pasar Modal.

Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Komisaris dalam rangka meningkatkan
kompetensi Komisaris Perseroan.




                                                       128
Page 151
d
Direksi

Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
3. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan
   Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

4. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha
   Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
6. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan
   atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
   bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran dasar
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang
   mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya

Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 7 (tujuh) orang anggota Direksi, dengan
susunan sebagai berikut:

a.   seorang Direktur Utama dan 3 (tiga) Direktur yang dicalonkan oleh JIA;
b.   seorang Wakil Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur yang ditunjuk oleh NTT e-Asia.

Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus dan
wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
    Perseroan;
c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan
    Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau bangunan
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau bangunan,
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain, baik di dalam maupun
    di luar negeri.

Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai
   sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
   kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
   sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi
   Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan.

Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka meningkatkan
kompetensi Direksi Perseroan.




                                                         129
Page 152
d
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan oleh Perseroan
sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:

                                                                                                  Rapat Dewan Komisaris
                                            Rapat Direksi            Rapat Dewan Komisaris
                                                                                                        dan Direksi
              Nama
                                       Jumlah       Presentase       Jumlah       Presentase      Jumlah     Presentase
                                        Rapat        Kehadiran        Rapat       Kehadiran        Rapat      Kehadiran
  Yune Marketatmo                          -              -             8            100%            4          100%
  Reo Kusaka*                              -              -             4            100%            4          100%
  Krisnaraga Syarfuan**                    -              -             1            100%            1          100%
  Hermansjah Haryono                      12           100%             -              -             4          100%
  Moh Mustaghfirin                        12           100%             -              -             4          100%
  Rudy Chandra                            12           100%             -              -             4          100%
  Yasuyuki Nagae***                        6           100%             -              -             4          100%
  Hironori Enda***                         6           100%             -              -             4          100%
  Yuichi Kumaki***                         6           100%             -              -             4          100%
  Andrew****                               2           100%             -              -             1          100%
*Reo Kusaka baru diangkat sebagai Dewan Komisaris 17 Juli 2025.
**Krisnaraga Syarfuan baru diangkat sebagai Dewan Komisaris pada 13 November 2025.
***Yasuyuki Nagae, Hironori Enda dan Yuichi Kumaki baru diangkat sebagai Direksi pada 17 Juli 20025.
****Andrew baru diangkat sebagai Direksi pada 13 November 2025

Komite Audit

Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 004/SK-DEKOM/IJE/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025
tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua : Krisnaraga Syarfuan
Anggota : Mohamad Mahfudin
Anggota : Fajar Adzani Akbar

Krisnaraga Syarfuan

Profil Krisnaraga Syarfuan tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.

Mohamad Mahfudin

Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Bekasi pada
tahun 2019. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Officer di Suse Consultant (2020 - 2021), menjabat
sebagai Accounting and Tax Senior Officer di PT Karuna Sumber Jaya (2021 - 2022).

Fajar Adzani Akbar

Warga Negara Indonesia, 25 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari UIN Syarif Hidayatullah pada tahun
2023. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Staff di PT Terang Bagi Bangsa (2023-2024), dan menjabat
sebagai Accounting Staff di PT Graha Cendikia Sentosa (2022 - 2023).

Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.

Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter) yang isinya
antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi, tugas kewenangan dan tanggung
jawab komite audit.

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
 1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada Publik dan/atau
    pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
    Perusahaan;
 2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
    dengan kegiatan Perusahaan;
 3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas
    jasa yang diberikannya;
 4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;




                                                            130
Page 153
d
5.    Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
      tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6.    Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7.    Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
8.    Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan
      Perusahaan;
9.    Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.

Mekanisme Kerja
 1. Rapat dan Penyelenggarannya:
     a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
     b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
        anggota;
     c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat
        dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
     d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat
        (dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
        kepada Dewan Komisaris.

 2.   Pelaporan
       a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
       b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
          Laporan Tahunan Perseroan;
       c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
          pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan
          diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Komite Audit yang diadakan oleh Perseroan sepanjang
tahun 2025:

Selama tahun 2025, Komite Audit Perseroan telah mengadakan dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                            Rapat Direksi
                        Nama
                                                             Jumlah Rapat                Presentase Kehadiran
 Krisnaraga Syarfuan*                                             -                            -
 Mohamad Mahfudin                                                 4                          100%
 Fajar Adzani Akbar*                                              -                            -
*Krisnaraga Syarfuan dan Fajar Adzani Akbar baru diangkat sebagai Komite Audit pada tanggal 17 Desember 2025.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan

Komite Audit Perseroan dalam periode tahun yang berakhir pada 2025 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan
dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan. Komite Audit telah melakukan antara lain
penelaahan atas keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik, melakukan penelaahan atas ketaatan
peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Merujuk pada Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan
Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan
Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk efisiensi dan mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.

Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris adalah :

1.    Terkait Fungsi Nominasi :
      a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
          •    komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          •    kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
          •    kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris




                                                      131
Page 154
d
      b.  Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
          yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
      c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
          anggota Dewan Komisaris.
2.    Terkait Fungsi Remunerasi :
      a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
          •    struktur Remunerasi
          •    kebijakan atas Remunerasi
          •    besaran atas Remunerasi
      b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Total Remunerasi pada 31 September 2025 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp. 1.100.000.000,- sedangkan nilai
remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp.2.095.000.000,-. Penentuan nilai remunerasi ini telah
mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dilaporkan kepada
Dewan Komisaris.

Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam
periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyusun, komposisi,
kebijakan, dan kriteria serta membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja, menelaah dan mengusulkan calon anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dalam fungsi remunerasi juga menyusun struktur remunerasi
menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi yang diberikan Perseroan.

Mengingat Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Pada tahun 2025 tidak diadakan rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi
sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:

1.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
     Modal.
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
     ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
      a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
      b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
      c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; dan
      e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4.   Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
     pemangku kepentingan lainnya.

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Rudy Chandra
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 084/SK-
DIR/CORSEC/IJE/XI/2024 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pembentukan dan Penunjukan Fungsi Sekretaris
Perusahaan:

Nama             : Rudy Chandra
Alamat           : Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon          : (021) 765 9228
Faksimili        : (021) 765 9229
Email            : corporate@weave.co.id

Pengalaman kerja Sekretaris :
 2024          – : Direktur - Perseroan
 Sekarang




                                                       132
Page 155
d
 2023 – 2024          :   Direktur PT Era Media Sejahtera Tbk
 2013 - 2022          :   Head of Operations Pulau-Pulau Media

Perseroan tidak mengadakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan.

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.
Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan
Komisaris.

Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/IJE/III/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris melalui pembentukan Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 7 Februari 2023, maka susunan
anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah:

Ketua            : Desi Nur Aprina

Warga Negara Indonesia, 33 Tahun. Beliau Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi dari Telkom University pada Tahun
2015. Beliau Memulai Karir Sebagai Accounting staff di PT Mega Utama Rekanindo (2024), Menjabat Sebagai
Finance Staff di PT BCA Multi Finance (2016), dan Menjabat sebagai SPC Accounting and Tax PTCitra Marga
Nusapala Persada (2016 – 2024).

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
   kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

Upaya Pengelolaan Risiko

Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan peran penting
dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk membantu mengatisipasi
potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai. Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah
dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1. Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan usaha
     penyewaan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, dengan terus berupaya untuk menambah jumlah
     kapasitas, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas pembangunan jaringan fiber optik Perseroan dari
     waktu ke waktu;
2. Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama, Perseroan
     berfokus untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik, sebaran jaringan yang aman pada private area,
     serta mempertahankan hubungan yang kuat dengan para pelanggan;
3. Dalam hal penyewaan lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi penyewaan lahan dalam skala sewa
     untuk jangka panjang sehingga memberikan ruang kepada Perseroan untuk dapat memaksimalkan kegiatan
     usahanya;
4. Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya; dan
5. Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah memiliki
     proteksi asuransi terhadap asset – asset telekomunikasi untuk segara risiko termasuk pertanggungan atas
     gangguan usaha dan kerugian pihak ketiga.

13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)

Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta ketentuan dan peraturan perundangan lain yang
berlaku, Perseroan senantiasa turut aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui berbagai
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara Obligasi karena Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan aktivitas
dan kegiatan usaha Perseroan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak serta merupakan hubungan timbal balik




                                                       133
Page 156
d
dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mencapai manfaat bersama yang akan terus membawa dampak bagi
masyarakat luas dan untuk generasi mendatang. Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara
bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh
terhadap brand perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara
tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.

Perseroan telah melakukan program CSR pada tahun 2023, 2024 dan 2025:

     No             Program                                          Realisasi Program
    1.    Program CSR Santunan
          Lebaran untuk Anak Yatim
          Piatu sebagai wujud nyata
          berbagi kebahagiaan di hari
          yang suci, April 2024.




                                          Melalui program ini, Perseroan berharap dapat memberikan keceriaan dan
                                          kehangatan bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan
                                          penuh sukacita. Inisiatif ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi juga
                                          bentuk komitmen perusahaan dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih
                                          sayang, empati, dan kebersamaan di tengah masyarakat.

    2.    Berpartisipasi dalam kegiatan
          CSR bersama OJK, BEI, dan
          berbagai           pemangku
          kepentingan industri pasar
          modal, September 2024.




                                          Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya
                                          terhadap keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat
                                          eksistensinya sebagai emiten. Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan
                                          bagi perusahaan untuk menjalin komunikasi dengan wartawan pasar
                                          modal serta berbagi informasi terkini mengenai perkembangan dan inovasi
                                          yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini, Surge menegaskan komitmennya
                                          dalam mendukung ekosistem pasar modal yang lebih inklusif dan
                                          berkelanjutan.




                                                         134
Page 157
d
     No            Program                                         Realisasi Program
    3.    Program CSR sosialisasi
          kerjasama    ke    sekolah-
          sekolah swasta di Jawa
          Barat, Desember 2024




                                        Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan.
                                        PT Solusi Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah Perguruan
                                        Swasta (BMPS) mengadakan program CSR sosialisasi kerjasama ke
                                        sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk
                                        menyediakan akses internet cepat dan terjangkau, guna mendukung
                                        digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Melalui
                                        inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu sekolah dalam mengadopsi
                                        teknologi digital, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih inovatif
                                        dan inklusif bagi para siswa dan tenaga pendidik.

    4.    Program CSR pemberian
          Jaringan wi-fi gratis ke 9
          Sekolah di Kalimantan Barat
          September 2025




                                        Sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat, terutama di sektor
                                        pendidikan, PT Integrasi Jaringan Ekosistem memberikan secara gratis
                                        jaringan internetnya kepada sekolah-sekolah di Kalimantan Barat. Bekerja
                                        sama dengan Pemprov Kalimantan Barat, PT Integrasi Jaringan
                                        Ekosistem memberikan fasilitas tersebut kepada 9 Sekolah yang nantinya
                                        akan diberikan kepada seluruh sekolah di Kalimantan Barat




                                                       135
Page 158
d
     No             Program                                          Realisasi Program
    5.    Program CSR pemberian
          Jaringan wi-fi gratis ke SMPN
          15 Denpasar pada Oktober
          2025




                                          Sekali lagi dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia, PT Integrasi
                                          Jaringan Ekosistem mengadakan program CSR ke sekolah-sekolah di
                                          Indonesia. Pemberian jaringan wi-fi gratis melalui WIFI 7 ini dimulai dari
                                          SMPN 15 Denpasar yang bertujuan untuk mendukung program
                                          pembelajaran yang ter-digitalize.


14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:




15. SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 287 karyawan, dengan rincian sebagai
berikut:




                                                         136
Page 159
d
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                       30 September                     31 Desember
                       Jabatan
                                                           2025                  2024                 2023
 Director & Associate Director                              11                     3                    -
 Vice President                                              7                     6                    3
 Senior Manager                                              6                     3                    -
 Manager                                                    37                     13                   8
 Assistant Manager                                           -                     1                    -
 Supervisor                                                 42                     10                   9
 Senior Staff                                               21                     3                    -
 Staff                                                      163                    61                  36
                        Jumlah                              287                   100                  56

Komposisi Karyawan Menurut Usia

                                                       30 September                     31 Desember
                        Usia
                                                           2025                  2024                 2023
 ≥ 50 tahun                                                 19                     9                    2
 40-49 tahun                                                  49                  16                    9
 30-39 tahun                                                  80                  34                   18
 ≤ 29 tahun                                                  139                  41                   27
                       Jumlah                                287                  100                  56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                       30 September                     31 Desember
                      Pendidikan
                                                           2025                  2024                 2023
 S2                                                         23                     7                    -
 S1                                                         135                   52                   31
 Diploma                                                    43                     9                   3
 SMA atau sederajat                                         86                    32                   22
                       Jumlah                               287                   100                  56

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                      30 September                      31 Desember
                        Status
                                                          2025                  2024                  2023
 Tetap (PKWTT)                                              29                   13                    56
 Tidak Tetap (PKWT)                                        258                   87                     -
                       Jumlah                              287                  100                    56

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                      30 September                      31 Desember
                       Lokasi
                                                          2025                  2024                  2022
 Pusat                                                     287                  100                    56
 Representatif                                              -                     -                     -
 Cabang                                                     -                     -                     -
                       Jumlah                              287                  100                    56

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                      30 September                      31 Desember
                       Lokasi
                                                          2025                  2024                  2022
 Operasional & Jaringan                                    157                   53                    41
 Engineering & IT                                           31                   14                    3
 Penjualan & Pemasaran                                      46                   21                    5
 Keuangan & Administrasi                                    42                   19                    5
 Manajemen & Umum                                           11                   2                     2
                       Jumlah                              287                  100                    56


Serikat Pekerja

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.




                                                       137
Page 160
d
Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus

Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.

Tenaga Kerja Asing

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing dengan rincian Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas sebagai beriku t:

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Perseroan telah memiliki:

1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan
     Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
     B.3/73939/PK.04.00/X/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
     Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 30 Oktober 2025, yang mengatur
     sebagai berikut:

     Pemberi Kerja                                      :   PT Integrasi Jaringan Ekosistem
     Telepon                                            :   08121702050
     Jenis Usaha                                        :   Jasa Penunjang Telekomunikasi
     Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui       :       2 (orang)
     Masa berlaku                                       :   Sampai dengan 31 Desember 2026

2.   Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
     B.3/64294/PK.04.00/IX/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
     Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari Enam Bukan Pada Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 26 September 2025,
     yang mengatur sebagai berikut:

       Pemberi Kerja                                    :   PT Integrasi Jaringan Ekosistem
       Jenis Usaha                                      :   Jasa Penunjang Telekomunikasi
       Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui     :   Sepuluh orang
       Masa berlaku                                     :   Sampai dengan 31 Desember 2026


Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Masing-masing tenaga kerja asing yang bekerja pada Perseroan secara langsung di Indonesia telah memiliki izin
tinggal terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                       Tanggal Berakhirnya
 No.    Nama                                     Nomor ITAS
                                                                                       ITAS
 Direksi
  1.   Yuichi Kumaki                             E232C12JD032642-B                     3 November 2026
  2.   Hironori Enda                             E232C12JD032637-B                     1 November 2026
 Tenaga Kerja
  3.   Amamiya Tatsusuke                         E232C1200JE250834611                  1 November 2026
  4.   Sugasawa Koichi                           E232C1200JE250830541                  1 November 2026
  5.   Suzuki Yukihito                           E232C12AF041861-B                     1 November 2026
  6.   Yabuki Takahiro                           E232C1200JE250834634                  1 November 2026
  7.   Yamagishi Ryosuke                         E232C1200JE250834598                  1 November 2026
  8.   Yoshida Kazuki                            E232C1200JE250834673                  1 November 2026
  9.   Zhang Zhongqiang                          E232C1200JE250834649                  1 November 2026
  10. Abe Akira                                  E232C1200JE250834660                  1 November 2026

Bahwa sehubungan dengan Direktur Perseroan atas nama Yasuyuki Nagae dan Komisaris Perseroan atas nama
Reo Kusaka, keduanya tidak berdomisili di Indonesia sehingga tidak melakukan pengurusan atau pengawasan atas
Perseroan secara langsung di Indonesia dan oleh karenanya tidak memiliki ITAS. Dalam pelaksanaan tugasnya
sebagai Direktur, Yasuyuki Nagae menjalankan fungsi pengurusan Perseroan dengan sistem kunjungan sementara
ke Indonesia, sehingga tidak menetap atau memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia dan menghadiri Perseroan
untuk menghadiri rapat dengan menggunakan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC. Lebih lanjut, Komisaris Perseroan
atas nama Reo Kusaka, dalam kedudukannya sebagai Komisaris Perseroan, melaksanakan tugas dan kewenangan
Komisaris dilakukan secara jarak jauh dari luar negeri.




                                                      138
Page 161
d
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

Direktur Perseroan atas nama Yasuyuki Nagae 1 (satu) APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Pebisnis
APEC atau “KPP APEC”) No. 137140 yang diterbitkan oleh Pemerintah Jepang yang berlaku sampai dengan 26
Februari 2029.

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) jo. ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC yang diterbitkan oleh anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP
APEC berlaku sebagai Visa Kunjungan bagi pemegangnya untuk memasuki wilayah Indonesia guna melakukan
kegiatan bisnis, termasuk menghadiri rapat, serta memberikan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 60 (enam puluh)
hari untuk setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang. Berdasarkan informasi keanggotaan APEC pada situs
resmi APEC (About APEC | APEC), Jepang merupakan salah satu anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam
skema tersebut.

Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signifikan
pada jumlah pegawai Perseroan.

Perseroan menyadari bahwa peran sumber daya manusia sangat penting bagi kesuksesan Perseroan dalam
menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya karena sumber daya manusia merupakan aset yang
menggerakkan seluruh aktifitas dan produktifitas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berupaya untuk terus
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan menerapkan program pelatihan yang
berkesinambungan, baik dalam hal kepemimpinan, pengembangan diri, perspektif bisnis dan manajemen, serta
pengetahuan teknis.

Perseroan senantiasa aktif dan peduli terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusianya melalui beberapa
seminar dan/atau workshop yang diikuti para karyawan untuk dapat menjadi penunjang dalam peningkatan
kompentensi dan profesionalisme karyawan dalam bekerja untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik. Adapun
beberapa program pelatihan yang sudah dijalankan oleh Perseroan adalah:

Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif dan kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut diatas, Perseroan juga memberikan fasilitas dan tunjangan
berupa:

1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
   a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
   b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang diadakan oleh perusahaan untuk karyawan dan
   keluarga karyawan (istri & anak).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sarana kesejahteraan karyawan berupa
perjanjian kerja bersama, koperasi karyawan, maupun dana pensiun, sehingga tidak terdapat pengungkapan lebih
lanjut terkait hal tersebut.

16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.

Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 31 Maret 2026, sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa
pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), Tata
Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan
terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat menyurat
atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau
perselisihan apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
31 Maret 2026, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara perdata,
pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat,
dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan




                                                       139
Page 162
d
tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang
menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri.

17. MANAJEMEN RISIKO

Berikut ini disajikan manajemen risiko atas faktor-faktor risiko yang telah diungkapkan dalam Bab VI Prospektus:

                     Nama Risiko                                             Mitigasi Risiko
                                                        Perseroan melakukan penguatan diferensiasi layanan
                                                        melalui peningkatan kualitas jaringan, keandalan layanan,
                                                        serta pengembangan produk yang sesuai dengan
                                                        kebutuhan pelanggan korporasi dan ritel. Selain itu,
                                                        Perseroan secara aktif memperluas cakupan jaringan dan
                                                        membangun kemitraan strategis untuk meningkatkan daya
                                                        saing Perseroan. Perseroan juga menerapkan strategi
                                                        harga yang kompetitif dengan menekan biaya capex dan
    Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik
                                                        opex, antara lain melalui pemanfaatan jalur kereta api
                                                        sebagai lokasi penggelaran jaringan fiber optik yang
                                                        memungkinkan proses instalasi dengan biaya yang lebih
                                                        efisien dibandingkan penggelaran melalui jalur jalan
                                                        umum. Perseroan juga melakukan optimalisasi utilisasi
                                                        jaringan serta peningkatan brand awareness guna
                                                        mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa
                                                        pasar.
                                                        Perseroan        secara      berkelanjutan       memantau
                                                        perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi,
                                                        termasuk fiber optik, jaringan berkapasitas tinggi, dan
                                                        teknologi pendukung lainnya, untuk memastikan
                                                        infrastruktur tetap relevan dan kompetitif. Selain itu,
                                                        Perseroan melakukan investasi bertahap pada pembaruan
                                                        jaringan, pelatihan sumber daya manusia, serta kerja sama
    Risiko Perubahan Teknologi                          dengan mitra teknologi guna mendukung adopsi teknologi
                                                        baru secara efektif. Perseroan juga melakukan investasi
                                                        dalam riset dan pengembangan serta berkolaborasi
                                                        dengan pihak ketiga untuk terus berinovasi dan
                                                        mengadopsi teknologi pengelolaan jaringan yang lebih
                                                        efisien, serta menjaga fleksibilitas operasional agar dapat
                                                        beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi
                                                        maupun kebutuhan pasar.
                                                        Perseroan memastikan kepatuhan terhadap seluruh
                                                        ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku melalui
                                                        pemantauan berkala dan koordinasi aktif dengan instansi
                                                        terkait. Perseroan juga memiliki tim yang secara khusus
                                                        memantau perubahan peraturan dan persyaratan yang
    Risiko Tidak Diperolehnya/Perpanjangan Izin
                                                        berlaku, serta membina hubungan baik dengan regulator
    Jartup
                                                        untuk memastikan kelancaran proses perizinan. Selain itu,
                                                        Perseroan menyiapkan dokumentasi perizinan secara
                                                        lengkap, melakukan evaluasi internal secara rutin, dan
                                                        mengantisipasi proses perpanjangan izin sejak dini untuk
                                                        meminimalkan risiko keterlambatan.
                                                        Perseroan menjaga hubungan kerja sama yang baik
                                                        dengan pemilik aset melalui komunikasi yang intensif,
                                                        kepatuhan terhadap perjanjian, serta pemenuhan seluruh
                                                        kewajiban kontraktual. Perseroan juga melakukan
    Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak        pemantauan kontrak secara berkala untuk memastikan
    dari Pemilik Aset                                   seluruh ketentuan dipatuhi serta mengantisipasi potensi
                                                        permasalahan sejak dini. Selain itu, Perseroan berupaya
                                                        meningkatkan nilai kerja sama melalui pemeliharaan
                                                        infrastruktur yang optimal serta penyusunan perjanjian
                                                        jangka panjang yang saling menguntungkan.
                                                        Perseroan meningkatkan kualitas layanan, responsivitas
                                                        teknis, dan dukungan pelanggan untuk menjaga tingkat
    Risiko Pemutusan Kontrak oleh Klien
                                                        kepuasan klien. Perseroan juga melakukan diversifikasi
                                                        basis pelanggan untuk mengurangi ketergantungan pada




                                                        140
Page 163
d
                     Nama Risiko                                            Mitigasi Risiko
                                                       pelanggan tertentu, termasuk dengan menargetkan kerja
                                                       sama dengan berbagai penyedia layanan internet (ISP) di
                                                       Pulau Jawa. Selain itu, Perseroan melakukan penguatan
                                                       kontrak jangka panjang serta evaluasi berkala terhadap
                                                       kebutuhan klien guna mempertahankan hubungan kerja
                                                       sama yang berkelanjutan.
                                                       Perseroan menerapkan sistem pemeliharaan preventif,
                                                       monitoring jaringan secara real-time, serta peningkatan
                                                       standar keamanan jaringan untuk meminimalkan risiko
    Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik         gangguan. Selain itu, Perseroan menyiapkan prosedur
                                                       penanganan      gangguan       darurat,   cadangan    jalur
                                                       (redundancy), dan kerja sama dengan pihak terkait untuk
                                                       percepatan pemulihan jaringan.
                                                       Perseroan menyusun perencanaan pendanaan yang
                                                       matang, melakukan diversifikasi sumber pendanaan, serta
                                                       menjaga hubungan dengan lembaga keuangan dan
    Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
                                                       investor. Perseroan juga melakukan evaluasi kelayakan
                                                       proyek secara komprehensif serta pengendalian anggaran
                                                       untuk memastikan keberlanjutan pendanaan proyek.
                                                       Perseroan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana,
                                                       penguatan desain infrastruktur, serta penempatan sistem
                                                       proteksi jaringan di lokasi strategis untuk meminimalkan
                                                       potensi gangguan terhadap jaringan. Perseroan juga
                                                       melakukan evaluasi risiko dan perencanaan mitigasi
                                                       secara berkala, termasuk menunjuk pihak ketiga untuk
    Risiko Geologis dan Bencana Alam                   melakukan pengawasan dan perbaikan apabila terjadi
                                                       gangguan akibat bencana. Selain itu, Perseroan
                                                       melengkapi jaringan dengan teknologi Automatically
                                                       Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan
                                                       pengalihan jalur jaringan secara otomatis apabila terjadi
                                                       gangguan, sehingga dapat meminimalkan dampak
                                                       terhadap layanan.
                                                       Perseroan menerapkan proses analisis kelayakan
                                                       investasi yang ketat, termasuk studi pasar, proyeksi
                                                       keuangan, dan manajemen proyek. Perseroan juga
    Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
                                                       melakukan pengawasan berkala atas pelaksanaan proyek,
                                                       pengendalian biaya, serta evaluasi kinerja investasi untuk
                                                       memastikan pencapaian target.
                                                       Perseroan membentuk fungsi kepatuhan internal yang
                                                       bertugas memantau perubahan regulasi serta memastikan
    Risiko  Kegagalan       Memenuhi       Peraturan   penerapan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan
    Perundang-undangan                                 melakukan pelatihan kepatuhan bagi karyawan, audit
                                                       internal secara berkala, serta konsultasi dengan konsultan
                                                       hukum dan regulator terkait.




                                                       141
Page 164
d
B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Umum

Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021.Perseroan
merupakan salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal ini penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
berbasis fiber optik serta layanan periklanan. Jaringan serat optik milik Perseroan membentang di sepanjang jalur
kereta Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu sepanjang jalur kereta dari
Pelabuhan Merak di Cilegon sampai dengan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi yang melewati 591 stasiun kereta.

Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah penyelenggaraan jaringan tertutup berbasis fiber optik
dan periklanan berlandaskan dengan KBLI yaitu Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); Internet
Service Provider (KBLI 61921); dan menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
antara lain Periklanan.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 7.289
km jaringan serat optik terbentang di sepanjang jalur rel kereta api, jalur jalan tol, serta jalan provinsi yang melewati
seluruh kota-kota utama di Pulau Jawa. Seluruh infrastruktur serat optik ini terkoneksi dengan perangkat
telekomunikasi Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) milik perseroan dengan kapasitas maksimum
mencapai 128 Tbps.

Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia. Selain itu, Saat ini Perseroan menargetkan lini bisnis baru yaitu melakukan penetrasi pasar
sebagai Internet Service Provider (ISP) langsung kepada pelanggan melalui layanan Fixed Broadband (FBB) dengan
harga yang ekonomis dengan melakukan penggelaran sendiri jaringan FTTH (Fiber To The Home) dan juga menjajaki
potensi kerjasama dengan berbagai pihak termasuk ISP lokal.




     Gambar 1. Java Backbone dan Infrastruktur Jaringan serat optik Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)




                                                          142
Page 165
d
Rekam Jejak Perseroan:
 2018 • Perseroan didirikan pada 16 Agustus 2018.

    2019   •   Penandatanganan Perjanjian antara KAI dan Perseroan tentang Pemanfaatan Aset Milik KAI Untuk
               Penempatan Kabel Fiber Optik Milik Perseroan Di Jalur Kereta Api.
    2021   •   Perseroan mulai menggelar pembangunan fiber optik sepanjang 2.800 km di sepanjang jalur rel
               kereta api milik PT KAI di pulau Jawa yang bertujuan agar dapat menghadirkan layanan internet lebih
               berkualitas, terjangkau, dan berkapasitas besar bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang jalur
               pulau Jawa.
           •   Perseroan berkolaborasi bersama Lintasarta dan Trans Hybrid Communication dorong pemanfaatan
               infrastruktur serat optik berkapasitas besar, yang akan menghadirkan solusi internet, edge data center
               hingga telekomunikasi.
           •   Kerjasama Perseroan Bersama PGNCOM dalam utilisasi jaringan telekomunikasi milik masing-masing
               Pihak.
    2022   •   Perseroan mendukung peningkatan kecepatan layanan Surge untuk internet WiFi gratis di seluruh
               stasiun Jabodetabek dengan pemanfaatan jaringan serat optik milik Perseroan yang memiliki
               kehandalan konektivitas berkualitas, dari 100 Mbps menjadi Up to 2000 Mbps yang meraih Rekor
               MURI pada 31 Maret 2022.
           •   Kolaborasi bersama HUAWEI Indonesia dalam pemanfaatan ekosistem teknologi Content Delivery
               Network (CDN) dari Huawei pada Edge Data Center (EDC) milik Perseroan.
           •   29 September Perseroan menjalin kerjasama dengan PT Sinergi Inti Andalan Prima (Sinergy
               Networks) dalam penyediaan kapasitas jaringan (managed service) dan colocation, yang telah
               memiliki keunggulan dalam mengakses pasar dan memiliki berbagai Point of Presence di berbagai
               data center utama di Indonesia maupun di Singapura, yang mempermudah cross connect dan
               interkoneksi.
           •   Perseroan bekerjasama dengan Jasamarga untuk Jaringan Backbone fiber optic di rumija tol ruas
               cawang-tomang-pluit KM 06+600 sampai dengan ruas Jakarta cikampek KM 71+600, pada 30
               September 2022
           •   Perseroan dengan XL Axiata resmi menandatangani penyewaan jaringan telekomunikasi & fasilitas
               oleh XL Axiata berdasarkan Fiber Lease Agreement yaitu XL Axiata menyewa jaringan telekomunikasi
               milik Weave sepanjang 3.599 km selama 10 tahun hingga tahun 2032.Pada 26 Desember 2022.
    2023   •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
               Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
               Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
           •   Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
               menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
    2024   •   Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
               dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
           •   Perseroan mendapatkan pendanaan senilai Rp600.000.000.000 melalui Penawaran Umum Obligasi I
               Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
           •   Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
               layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
           •   Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
               Perseroan secara tidak langsung.
           •   Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
               langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
               di seluruh Indonesia.
           •   Perseroan mendapatkan pendanaan senilai Rp2.500.000.000.000 melalui Penawaran Umum Obligasi
               II dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem 2025.
    2025   •   Perseroan mendapatkan pendanaan strategis sebagai fondasi pertumbuhan berupa peningkatan
               modal dari dari NTT e-Asia sebesar Rp1.000.000.000.000 setara dengan kepemilikan 49,00%
           •   Perseroan melakukan addendum perjanjian dengan KAI dimana isi perjanjian tersebut adalah
               perluasan kerjasama segmen fiber optik di Pulau Sumatera




                                                         143
Page 166
d
KEGIATAN OPERASIONAL

Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:

Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)

Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik (point
to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan tinggi
sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center, dan
penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
Perseroan sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan
bertanggung jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola
jaringan.

Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.




                     Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)

Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara dua
lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang handal,
berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan penyelenggara layanan
internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah mengkoneksikan serat optik yang
dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dalam menghasilkan bandwidth yang
siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan digunakan Perseroan terdiri atas DWDM
dari Nokia, Huawei dan Packetlight. Perseroan juga melengkapi keandalan konektivitas dengan menggunakan
teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan perpindahan konektivitas
secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA layanan Perseroan.




                                                       144
Page 167
d




              Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki Perseroan
adalah sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.

Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas jaringan
komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet tradisional,
memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.

Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum kontrak
1 tahun dan skema pembayaran bulanan.




                   Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)

Layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh
pelaku pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-
rata take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan Perseroan untuk
mendapatkan market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.

Untuk mempercepat penetrasi pasar, Perseroan juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini Perseroan berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih
besar dalam waktu yang singkat.

Tingginya take up rate ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment
per subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan melalui




                                                      145
Page 168
d
Internet Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih
terjangkau.

Layanan Fiber To The Home

Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik untuk
menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi lama yang
menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih stabil, dan
dengan bandwidth yang jauh lebih besar.

Selain beroperasi secara B2B,Perseroan juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi
secara B2C dimana Perseroan telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan
menawarkan layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk
rakyat Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan,
usaha UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen
menengah-kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi
konektivitas untuk semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.


Layanan Produk Digital

Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. Perseroan menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan Perseroan mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan Perseroan dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.

Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000 pengguna
per hari.




                    Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Layanan Kolokasi Data (Colocation)

Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. Perseroan menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak
penyimpanan server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun Perseroan
adalah Edge Data Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit
perangkat server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.

Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan peralatan
Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center sendiri. Beberapa
manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan biaya modal, dan akses




                                                       146
Page 169
d
kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki Perseroan. Pelanggan colocation juga
mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara banyak pelanggan. Adapun target
pelanggan layanan kolokasi Perseroan adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease core maupun leased line
Perseroan, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.

Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack (42
U) dengan harga promo tertentu.




             Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)

Layanan Content Delivery Network

Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan konten
ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider), Penyedia
Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.

Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten ke
pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.




              Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)




                                                       147
Page 170
d
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN ini,
Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei Cloud
di beberapa kota di Pulau Jawa.

Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.

Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.

Layanan Tower Fiberization

Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini melibatkan
instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki Perseroan ke berbagai menara di sepanjang jalur kereta.
Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan kabel serat
optik Perseroan di sepanjang jalur kereta.

Adapun pada tahap awal layanan ini menargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur kereta.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah baik
perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan
internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih luas serta
kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih reliabel dan
aman.




                  Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)



PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I DAN
II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan
Perseroan. Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini
Perseroan bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang
dimaksud adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
Perseroan yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO Perseroan
untuk menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.




                                                         148
Page 171
d




Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh masyarakat
kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan Perseroan merupakan layanan
internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat masyarakat untuk
menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet yang cenderung
membutuhkan biaya lebih besar.




Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat pembangunan
dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan pendidikan pada kawasan
sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.

Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun
Perseroan pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan
stasiun-stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai
dengan ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta
Api Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Milyar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Milyar.

Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, Perseroan
telah menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek tahap
I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap II telah
mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai dengan
pendanaan yang didapatkan Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
dan juga dari pendanaan lainnya.




                                                       149
Page 172
d




PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I

Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT. Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau oleh
operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber optik pada
lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan Perseroan yang sudah ada pada Lintasan Kereta Api
dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan Perseroan yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di integrasikan
dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi Perseroan.




TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK

1.   Survey Lapangan;
2.   Penerbitan Surat Perintah Kerja kepada Kontraktor Pelaksana;
3.   Pemesanan material kepada vendor dan supplier yang ditunjuk;
4.   Penggelaran kabel, dan diakhiri dengan pemasangan perlengkapan penunjang dan perangkat yang diperlukan;
5.   Pengujian; dan
6.   Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan.

2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
  Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol, serta
  jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya diantaranya:
  - Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
      (Persero)
  - Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek lainnya.
  - Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas yang
      dapat mengganggu kualitas konektivitas




                                                         150
Page 173
d
     -     Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI Persero
           termasuk aset jaringan serat optik.

● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
  Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali, sehingga
  berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien dibandingkan pesaing.
  Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman serat optik jauh lebih
  rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak yang sama.

     Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar FTTH
     yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.

● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
  Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
  harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
  Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
  rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
  memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen menengah
  kebawah.

● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
  Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi tanah
  air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri
  telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.

3.       PERSAINGAN USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia jasa
penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi salah
satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet.

Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024 diurutkan berdasarkan jumlah
aset dan pendapatan:

                                                                                           (dalam Miliar Rupiah)
                                                                           30 September 2025
     No.                    Nama Emiten
                                                                  Jumlah Aset        Jumlah Pendapatan
   1    PT Mora Telematika Indonesia Tbk                                   14.475                        979
   2    Link Net Tbk                                                       15.084                        818
   3    Perseroan                                                           5.815                        714
Sumber data : www.idx.co.id, Perseroan

4.       PEMASARAN DAN PENJUALAN

Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki peranan yang
penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan pangsa pasar Perseroan dalam
industri penyedia infrastruktur konektivitas. Kegiatan pemasaran Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang
telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penyedia jasa layanan internet di
Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:

● Penyelenggaraan event/aktivasi bagi ISP yang memiliki operasi bisnis di sekitar jalur kereta api Pulau Jawa;
● Menyediakan layanan yang terintegrasi (bundling package) antara layanan bandwidth, core lease, IP transit,
  colocation, dan lainnya;
● Promosi harga terendah bagi lease line maupun core lease, memposisikan yang termurah di pasar;
● Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
  pelanggan baik secara door to door, business to business ataupun business to government, dan juga melalui
  social media;
● Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan;
● Memberikan promo seperti gratis berlangganan 1 bulan pertama untuk layanan FTTH.




                                                         151
Page 174
d
Untuk kegiatan usaha utama yaitu lease line dan core lease mencakup seluruh kota/kabupaten di sepanjang jalur
kereta pulau Jawa. Saat ini, daerah pemasaran produk Perseroan adalah berfokus di wilayah pulau Jawa sesuai
dengan hak penggelaran jaringan serat optik yang telah dimiliki Perseroan di sepanjang jalur rel kereta api di pulau
Jawa.


Berikut adalah data penjualan Perseroan berdasarkan kelompok usaha utama Perseroan:

     Detail Produk                     Amount                                        Lokasi
 30 September 2025
 Iklan                                   Rp30.088.224.100        80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
 Core Lease                              Rp85.727.778.129        Seluruh Pulau Jawa
 Bandwidth                              Rp534.950.493.453        Seluruh Pulau Jawa
 Colocation                               Rp1.801.099.771        Seluruh Pulau Jawa
 Jaringan Internet                       Rp61.057.303.604        Seluruh Pulau Jawa

 31 Desember 2024
 Iklan                                   Rp99.693.120.825        80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
 Core Lease                             Rp101.987.210.452        Seluruh Pulau Jawa
 Bandwidth                              Rp225.915.581.783        Seluruh Pulau Jawa
 Colocation                               Rp2.363.155.540        Seluruh Pulau Jawa

 31 Desember 2023
 Iklan                                   Rp73.992.804.703        80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
 Core Lease                              Rp80.305.481.923        Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
 Bandwidth                               Rp33.495.928.792        Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
 Colocation                               Rp7.900.759.144        Bogor, Cikarang dan Bandung


5.   PROSPEK USAHA

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa, Indonesia terus
menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri telekomunikasi diperkirakan tetap
menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang terus meningkat terhadap layanan data yang cepat
dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara
permanen, di mana konektivitas internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan
listrik dan air bagi seluruh lapisan masyarakat.

Peningkatan Pengguna Internet

Hingga akhir tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 231 juta orang
atau setara dengan sekitar 82% dari total populasi nasional. Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan bahwa
meskipun adopsi internet telah meluas, kebutuhan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang andal dan
berkapasitas tinggi, khususnya jaringan backbone fiber optik, masih terus meningkat.

Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan infrastruktur jaringan antara wilayah Jawa dan luar Jawa, termasuk di Pulau
Sumatera, sehingga menciptakan peluang pengembangan jaringan backbone untuk meningkatkan kualitas
konektivitas antarwilayah. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan pembangunan segmen
backbone fiber optic di Pulau Sumatera sebagai bagian dari strategi pengembangan jaringan Perseroan guna
memperkuat kapasitas transmisi data serta memperluas jangkauan layanan konektivitas.

Selain berperan dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, pengembangan jaringan backbone tersebut juga
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan layanan digital lainnya, termasuk pengembangan jaringan Fiber to the
Home (FTTH), kebutuhan konektivitas bagi pusat data (data center), serta peningkatan kapasitas jaringan untuk
mendukung pertumbuhan trafik data yang terus meningkat di Indonesia.

Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia

Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada tahun 2025,
meningkat sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/number-of-
households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran 76,4 juta unit,
menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini
mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras dengan urbanisasi dan peningkatan
jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga




                                                        152
Page 175
d
berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus
meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.

Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan internet rumah
tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan dari
ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan tahunan tetap broadband
sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya konektivitas berkualitas
tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital (streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh
(remote      working),     pembelajaran       daring,     dan        layanan      berbasis      cloud      (sumber:
https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-industry-report-2023-2030;
https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-overview).

FTTH (Fiber to the Home) hadir sebagai solusi paling unggul dari sisi kualitas, dibandingkan dengan DSL atau koneksi
nirkabel, dengan kemampuan menyediakan koneksi internet hingga 1 Gbps dan latensi rendah. Namun demikian,
adopsi FTTH di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek harga yang relatif tinggi dibandingkan
daya beli segmen menengah ke bawah. Penetrasi FTTH saat ini masih terbatas – sekitar 12%–15% dari total rumah
tangga – karena sebagian besar layanan FTTH premium menyasar pasar menengah atas dan perkotaan utama
(sumber:     https://apjatel.or.id; https://openpr.com/news/2948125/fixed-broadband-in-indonesia-key-trends-and-
forecasts).

Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah pemukiman
padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer
dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan kanan rel utama, mulai dari Merak hingga
Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis oleh Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang
bermukim di sepanjang jalur ini merupakan keluarga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini
belum dapat menikmati layanan FTTH secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.

Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan, banyak masyarakat di
segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki keterbatasan kuota dan kecepatan. Ini
membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia FTTH lainnya untuk masuk dengan strategi harga
ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui model paket prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan
RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui pemanfaatan infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan
utilitas BUMN (sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband-
nasional/0/berita_satker).

Sebagai perbandingan, inisiatif serupa telah sukses dijalankan oleh beberapa penyedia internet di India dan
Bangladesh dengan menggunakan model prepaid fiber (misalnya paket harian atau mingguan) dan teknologi micro-
FTTH untuk menekan biaya instalasi. Dengan dukungan regulasi pemerintah dan program digitalisasi inklusif dari
Kominfo, peluang untuk mengembangkan layanan FTTH yang inklusif, efisien, dan scalable di kawasan padat
berpenduduk – seperti sepanjang jalur rel kereta api – menjadi sangat menjanjikan. Terlebih lagi, pemerintah
menargetkan konektivitas internet menjangkau lebih dari 80% kecamatan dan 86% populasi Indonesia pada 2030
(sumber: https://s.id/visi-digital-2030-kominfo).

Dengan demikian, strategi penetrasi FTTH di kawasan strategis namun underserved seperti ini akan memberikan
nilai ekonomi dan sosial yang besar. Selain membuka pangsa pasar baru, hal ini turut mendukung pemerataan akses
internet berkecepatan tinggi, sekaligus mempercepat transformasi digital nasional secara lebih inklusif.

Ekonomi Digital dan E-Commerce

Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari 200
juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce Indonesia
diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025 (McKinsey &
Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen beralih ke platform
online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah Indonesia juga aktif
mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000 Startup Digital, yang
bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti kesenjangan akses
internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan
dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-commerce dan ekonomi digital
secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis yang bergantung pada internet, seperti
e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan internet yang stabil dan cepat. Membangun dan
mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor
ini merupakan peluang yang sangat besar.




                                                         153
Page 176
d
Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi

Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi dalam
pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan industri fiber
optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia layanan
backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk memperluas
infrastruktur mereka.

Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud

Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal untuk
mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.

Internet fixed broadband

Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.

Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas dan
keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar 12%, relatif
rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk
meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa tahun
terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah telah
mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan dan
pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas yang
andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.

Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan rata-
rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband seluler.
Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat masih diatas
Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan layanan fixed
broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.




         Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
                              (Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)

Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan pengguna




                                                         154
Page 177
d
internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan konektivitas
dan aktivitas digital masyarakat.

Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih ada
tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat di
seluruh pelosok tanah air.

Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD 13,76
miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2%( Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed broadband di
Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23% pada 2027 dengan
asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027 (Wellington Data Advisory),
Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan broadband tetap dapat
berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan jaringan, keterjangkauan,
serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.

Potensi Pasar Indonesia Kaitannya dengan Prospek Bisnis Perseroan

Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroan memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Perseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.

Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2026. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (sumber: helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap
peningkatan adopsi fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum
terjangkau layanan berkualitas dengan harga ekonomis.

6.    INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL

Seiring waktu berjalan demi menunjang perkembangan dan ekspansi usaha dan bisnis Perseroan yang berfokus
pada infrastruktur jaringan serat optic serta infrastruktur pendukung lainnya, berikut terlampir realisasi investasi
barang modal Perseroan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan dalam periode 1 tahun hingga saat ini.

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                      Posisi per 31 Desember 2024
                 Realisasi Investasi                              Nilai Capex             Sumber Pendanaan
    Pengembangan Data Center                                            42.768.699.600 Financing dari KDB Tifa
                                                                                        Finance
 Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya                       617.242.351.199 Penerbitan Obligasi
 Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol                               97.691.131.250 Penerbitan Obligasi
 Pembangunan Access Fiber Optik                                       220.555.046.052 Kas Internal
 Total                                                               1.060.453.142.049

                                                                      Posisi per 30 September 2025
                  Realisasi Investasi                             Nilai Capex             Sumber Pendanaan
    Penambahan Media Iklan                                            141.245.000.000    Financing dari Bank BNI
    Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya                    444.692.639.650                Kas Internal
    Penambahan Jumlah Kapasitas Bandwidth                               40.150.000.000             Financing dari
                                                                                            Mitsubishi HC Capital
                                                                                          and Finance Indonesia
    Pembangunan Access Fiber Optik                                                          Penerbitan Obligasi II
                                                                    1.639.836.436.256
                                                                                                       dan Sukuk
 Total                                                              2.265.924.075.906

Realisasi investasi barang modal tersebut di atas sesuai dengan rencana ekspansi Perseroan di rute jalur kereta
active, inactive di pulau jawa serta pada rute jalan tol strategis di Jabodetabek.




                                                        155
Page 178
d

Perseroan memiliki anggaran belanja modal untuk lanjutan pembangunan penggelaran kabel fiber optic & access
sebesar Rp. 2.488.879.988.600.

Per 31 Desember 2024, Perseroan telah merealiasikan investasi belanja modal material sebesar
Rp.1.060.453.142.049 dari total anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealiasasi sebesar Rp. 1.428.426.846.551 yang sebagian besar merupakan biaya material dan konstruksi
penggelaran kabel fiber optic.

Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan belanja modal ini diantarnya PT Laksana Bumi Berseri, PT Pradikta Unggul
Perkasa, PT Multipolar Technology, PT IP Network Solusindo dan CV Ragaku hingga Kopindosat.

Tujuan dari investasi belanja modal ini untuk menambah cakupan layanan dan bisnis Perseroan, Dimana investasi
belanja modal ini tersebar dibeberapa lokasi mulai dari Jabodetabek hingga Surabaya.

Seluruh pembelian investasi belanja modal dilakukan dengan mata uang rupiah yang bersumber dari hasil usaha
Perseroan. Dengan investasi belanja modal ini, diharapkan berimpact secara langsung pada peningkatan pendapatan
seiring dengan meningkatnya kapasitas cakupan layanan Perseroan.

7.   STRATEGI USAHA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:

a.   Mempercepat Market Acceptance dengan Strategi Promosi Harga.

     Perseroan melakukan strategi promosi harga bagi layanan konektivitas dengan menetapkan harga jual 70%
     lebih rendah dibandingkan harga pasar/pesaing. Strategi harga ini dilakukan untuk memperbesar traksi
     penambahan klien atas layanan konektivitas di awal masa operasional terutama pelanggan leased line dan
     pelanggan core leased. Adapun Perseroan menetapkan harga jual sebesar Rp5 juta per bulan bagi layanan
     leased line sebesar 1 Gbps, harga ini merupakan harga yang terendah di pasar. Sementara untuk layanan
     leased core, Perseroan juga menetapkan kebijakan harga rendah yang akan bergantung kepada panjang
     segmen yang disewa dan jangka waktu Kerjasama.

b.   Melakukan Penetrasi Pasar FTTH dengan Target Market Masyarakat Berpendapatan Menengah Kebawah

     Perseroan melakukan strategi penetrasi pasar sebagai perusahaan Internet Service Provider (ISP) dengan
     layanan unggulan up to 100 mbps dengan harga terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan. Layanan ini berfokus
     untuk menggaet pasar rumah tangga yang selama ini belum mampu berlangganan internet fixed broadband
     dikarenakan harga yang ditawarkan pesaing masih relatif mahal. Terlebih lagi, target pasar ini mudah dijangkau
     oleh jaringan backbone Perseroan dimana area kanan dan kiri rel kereta relatif berisi pemukiman dengan
     kepadatan yang tinggi dan kebanyakan rumah tangga yang belum berlangganan fixed broadband.

     Dengan penawaran harga yang sangat terjangkau tersebut sehingga menyebabkan tingginya Take Up Rate
     (TUR) yang ditargetkan, dengan tingginya TUR tersebut menyebabkan acquisition cost per user Perseroan
     menurun secara signifikan. Hal ini menjadikan investasi Perseroan menjadi sangat efisien.




     sumber : internal Perseroan

c.   Melakukan Perencanaan Belanja Modal yang Optimal dan Efisien

     Sejak awal perencanaan pembangunan konektivitas, Perseroan berfokus dalam membangun infrastruktur yang
     menghasilkan konektivitas handal dan terjangkau. Dalam menjalankan hal tersebut, Perseroan berkolaborasi
     dengan PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan, dan dengan pembangunan di jalur kereta Perseroan




                                                       156
Page 179
d
     berdampak pada kecepatan penyelesaian pekerjaan proyek dan belanja modal yang efisien. Sehingga
     perseroan dapat menetapkan harga jual konektivitas yang jauh lebih rendah dibandingkan pesaing.

     Dari lini bisnis FTTH, sebagai ISP yang menyasar target market masyarakat berpendapatan menengah kebawah
     mengharuskan Perseroan sangat efisien termasuk dalam hal pengadaan. Untuk melakukan pengadaan barang,
     Perseroan melakukan kontrak dan kerjasama dengan suplier yang langsung melakukan import dari produsen
     perangkat dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga yang kompetitif dan
     efisien.

d.   Melakukan Efisiensi Beban Operasional Perseroan Operasional

     Perseroan berusaha melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi terus menerus sejak
     awal beroperasi di tahun 2022 terhadap biaya operasional rutin, biaya tenaga kerja, maupun melakukan
     penyesuaian metode operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perseroan juga
     bekerjasama dengan pihak ketiga (managed service) dalam melakukan pemeliharaan atas infrastruktur jaringan
     serat optik sebagai bagian dari upaya mencapai efektivitas dan efisiensi.

e.   Meningkatkan SLA atas layanan konektivitas

     Perseroan terus melakukan peningkatan atas reliabilitas jaringan yang akan meningkatkan Service Level
     Agreement (SLA) kepada pelanggan. Perseroan juga terus melakukan inovasi dengan penggunaan teknologi
     terbaru seperti teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang dapat mengotomasi perpindahan
     konektivitas saat adanya gangguan dan memastikan jaringan tetap terkoneksi (seamless switching)

f.   Bekerjasama dengan ISP Lokal Menggunakan Sistem Mini CEO

      Perseroan melakukan penetrasi pasar untuk layanan FTTH pada wilayah-wilayah yang belum disasar oleh ISP
      besar namun di beberapa lokasi Perseroan berhadapan dengan pengusaha ISP berskala kecil baik itu yang
      bersifat ilegal maupun yang telah berizin. Alih-alih bersaing dengan tidak sehat dengan para pengusaha ISP
      lokal ini, Perseroan menawarkan kerjasama bagi hasil dengan para pengusaha ISP yang mana hal ini menjadi
      strategi Perseroan untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat, mengurangi biaya akuisisi pelanggan
      dan biaya operasional, serta meminimalisir churn rate.




                                               sumber: internal Perseroan

g.   Pengembangan bisnis konektivitas ke depan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki oleh
     Perseroan

     Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan jaringan infrastruktur serat optik
     yang telah dibangun Perseroan di sepanjang jalur kereta Pulau Jawa yang akan berlanjut ke jalur kereta non
     aktif Pulau Jawa dan Jalur kereta Pulau Sumatera, adapun sejak tahun 2022 Perseroan telah merambah bisnis
     Content Delivery Network (CDN) yang memanfaatkan jaringan serat optic dan Edge Data Center yang dibangun
     Perseroan.

8.   KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN

Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.




                                                      157
Page 180
d

9.   KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN

Berikut ini adalah biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir dan persentasenya terhadap pendapatan Perseroan:
                                                                                                 (dalam Rupiah)
         Tahun                  Biaya Riset & Pengembangan             Net Pendapatan                %
          2024                           399.952.182                   429.959.068.600            0,09%
          2023                           329.253.000                   195.694.974.562            0,17%

Perseroan menegaskan bahwa kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan penggunaan modal kerja tidak
menimbulkan risiko khusus yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha, dan pengelolaannya dilakukan
secara terukur sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.

Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap kontrak industrial,
komersial, maupun keuangan tertentu, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.

Perseroan menegaskan bahwa selama 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang bersifat material.




                                                       158
Page 181
d
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan
atas Imbalan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
     berjalan (accrued interest);
c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
     bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
     luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi;
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
     investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada
     OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
     dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan,
maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.


CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.




                                                          159
Page 182
d
X.PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 kepada Masyarakat
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                             Nominal Porsi Penjaminan                  Persentase
                Penjaminan
                                                  Seri A        Seri B        Seri C         Total          (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 PT RHB Sekuritas Indonesia                        305.200        22.000       166.200       493.400          39,47
 PT KB Valbury Sekuritas                           306.700        77.000       128.000       511.700          40,94
 PT BNI Sekuritas                                  195.000           900        49.000       244.900          19,59
 Total                                             806.900        99.900       343.200     1.250.000         100,00

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam juta Rupiah)
                                                             Nominal Porsi Penjaminan                  Persentase
                Penjaminan
                                                  Seri A        Seri B        Seri C         Total          (%)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
 PT RHB Sekuritas Indonesia                        265.000               -      77.500       342.500          27,40
 PT KB Valbury Sekuritas                           130.700        50.000       145.000       325.700          26,06
 PT BNI Sekuritas                                  280.500        20.000       281.300       581.800          46,54
 Total                                             676.200        70.000       503.800     1.250.000         100,00

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Ijarah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu:
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
    dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,




                                                         160
Page 183
d
     mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
     kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
     dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
     atau
g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
     tersebut

Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                     161
Page 184
d
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Akuntan Publik         :   KAP Anwar & Rekan
                            Permata Kuningan Building lantai 5
                            Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
                            Telp : +62 21 8378 0750

 Nama Partner           :   Soaduon Tampubolon, (Izin Akuntan Publik No. AP. 1432)
 Nomor STTD             :   STTD.AP-017/PM.223/2019 tanggal 25 Februari 2019
 Keanggotaan Asosiasi   :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.2231
 Pedoman Kerja          :   Standar Profesional Akuntan Publik
 Surat Penunjukan       :   No. 175/CORSEC/IJE/KAP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025

 Tugas Pokok            :   Tugas dari Akuntan Publik adalah melakukan audit berdasarkan standar audit yang
                            ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
                            Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
                            yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
                            audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
                            jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
                            atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
                            manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
                            keseluruhan.

 Konsultan Hukum        :   Hanafiah Ponggawa & Partners
                            Wisma 46 – Kota BNI
                            32nd and 41st Floor Main Reception
                            Jl. Jend. Sudirman Kav.1
                            Jakarta, 10220
                            Indonesia
                            P +62 21 5701837
                            F +62 21 5701835

 Nama Partner           :   Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
 Nomor STTD             :   STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
 Keanggotaan Asosiasi   :   Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) No. 201313
 Pedoman Kerja          :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                            tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                            Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                            Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
 Surat Penunjukan       :   No. No. 172/CORSEC/IJE/DENTONS/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025

 Tugas Pokok            :   Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
                            Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
                            tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
                            berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
                            mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
                            dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
                            hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
                            sepanjang menyangkut segi hukum.




                                                    162
Page 185
d
Notaris                :    Rini Yulianti, SH.
                            Komplek Bina Marga II,
                           Jl. Swakarsa V No. 57B,
                           Kel. Duren Sawit, Kec. Pondok Kelapa, Jakarta Timur – 13450

Nomor STTD             :   STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0046519650703
Pedoman Kerja          :   Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                           Notaris Indonesia
Surat Penunjukan       :   No. 171/CORSEC/IJE/NOT/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025

Tugas Pokok            :   Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
                           antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
                           • Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
                              Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
                           • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
                           • Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
                           • Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
                           • Perjanjian Agen Pembayaran.

Pemeringkat Efek       :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

                           Equity Tower Lt.30
                           Sudirman Central Business District, Lot.9
                           Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                           Jakarta 12190, Indonesia

Nomor Izin Usaha       :   KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan       :   No. 170/CORSEC/IJE/BJB/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025

Tugas Pokok            :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
                           Sukuk Ijarah Perseroan.

Pemeringkat Efek       :   PT Kredit Rating Indonesia

                           Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11,
                           Jl. M.H Thamrin No.51 Kav.22
                           Jakarta Pusat 10350, Indonesia


Nomor Izin Usaha       :   KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 juli 2019
Surat Penunjukan       :   173/ CORSEC/IJE/KRI/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok            :   Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
                           Sukuk Ijarah Perseroan.




                                                    163
Page 186
 d
  Wali Amanat           :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                            Divisi Treasury
                            Grup Kustodian dan Wali Amanat
                            Gedung T Tower Lt. 17
                            Jl. Gatot Subroto No 93
                            Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                            Jakarta Selatan 12780

  Nomor STTD            :   1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
  Keanggotan Asosiasi   :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
  Surat Penunjukan      :   No. 176/CORSEC/IJE/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025

  Tugas Pokok           :   Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
                            dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                            Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
                            ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                            berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                            Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                            KSEI mengenai Efek.

                            Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
                            dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
                            peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                            Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
                            dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
                            a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
                                tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
                            b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
                                Peraturan OJK No. 19/2020.
                            c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
                                kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
                                keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
                                memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
                            Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
                            sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020

PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI AMANAT.

PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.




                                                   164
Page 187
d
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UU P2SK.

Bank bjb dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan Bank bjb.

Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 6625/TRE-KWA/2025 dan 6626/TRE-KWA/2025 tanggal 18 Desember
2025, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 6630/TRE-KWA/2025 dan 6629/TRE-KWA/2025 tanggal 18
Desember 2025, serta menyatakan telah memiliki 1 (satu) Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah yang
memenuhi ketentuan, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan No. 6631/TRE-KWA/2025 tanggal 18
Desember 2025.

Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 6657/TRE-KWA/2025 dan 6658/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Desember 2025, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
    Surat]
1) Riwayat Singkat

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische
Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.
7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan Peraturan Daerah
No. 11 tahun 1995.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H.,
M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.
C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No.
W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29
November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank,
serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan
Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan
penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “Bank BJB”.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah
beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.43 tanggal 16 April 2025 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-02680110204421.




                                                       165
Page 188
d
2)   Struktur Permodalan

Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Januari 2026 adalah sebagai
berikut:

                                                                         Jenis Seri B
                                       Jenis Seri A
                                                                  Nilai nominal Rp 250 per
                             Nilai nominal Rp 250 per saham
                                                                           saham                Jumlah Saham       %
        Keterangan                                                                   Jumlah      Kelas A & B     Jumlah
                                                 Jumlah
                                                                     Jumlah         Nominal                       Saham
                             Jumlah Saham     Nominal (jutaan
                                                                     Saham           (jutaan
                                                   Rp)
                                                                                       Rp)
 Modal Dasar                  9.600.000.000         2.400.000     6.400.000.000     1.600.000   16.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
 1 Pemerintah Provinsi        3.756.415.785          939.104       296.756.810        74.189     4.053.172.595     38,52
   .Jawa Barat
 2 Pemerintah Kota & Kab.
   .Se-Jawa Barat
    Kota Bandung               116.000.006            29.000         8.048.569         2.012      124.048.575       1,18
    Kota Cirebon                17.837.704             4.459         1.237.655           309       19.075.359       0,18
    Kota Sukabumi               38.545.063             9.636         2.674.412           669       41.219.475       0,39
    Kota Bekasi                 62.493.022            15.623         4.336.029         1.084       66.829.051       0,64
    Kota Bogor                  46.737.809            11.684         3.242.866           811       49.980.675       0,48
    Kota Cimahi                104.000.000            26.000         7.215.958         1.804      111.215.958       1,06
    Kota Depok                  93.777.672            23.444                 -             -       93.777.672       0,89
    Kota Tasikmalaya            62.810.189            15.703         4.428.044         1.107       67.238.233       0,64
    Kota Banjar                 41.000.000            10.250         2.878.228           720       43.878.228       0,42
    Kabupaten Bandung          712.485.914           178.121        49.435.275        12.359      761.921.189       7,24
    Kabupaten Cirebon           56.121.123            14.030         3.893.920           973       60.015.043       0,57
    Kabupaten Karawang          56.863.937            14.216         9.841.711         2.460       66.705.648       0,63
    Kabupaten Ciamis            32.721.097             8.180         4.059.040         1.015       36.780.137       0,35
    Kabupaten Tasikmalaya      130.953.800            32.738         9.963.099         2.491      140.916.899       1,34
    Kabupaten Sukabumi          86.889.260            21.722         6.028.743         1.507       92.918.003       0,88
    Kabupaten Subang            44.937.610            11.234                 -             -       44.937.610       0,43
    Kabupaten Indramayu         87.986.270            21.997         7.380.073         1.845       95.366.343       0,91
    Kabupaten Bekasi            73.550.504            18.388         5.103.243         1.276       78.653.747       0,75
    Kabupaten Sumedang          46.052.684            11.513         3.195.329           799       49.248.013       0,47
    Kabupaten Bogor            202.523.232            50.631        14.051.915         3.513      216.575.147       2,06
    Kabupaten Cianjur          102.416.760            25.604                 -             -      102.416.760       0,97
    Kabupaten Kuningan          28.797.110             7.199         1.845.018           461       30.642.128       0,29
    Kabupaten Majalengka        35.462.669             8.866         7.380.073         1.845       42.842.742       0,41
    Kabupaten Garut             26.366.698             6.592         4.428.044         1.107       30.794.742       0,29
    Kabupaten Purwakarta        51.219.171            12.805         5.904.059         1.476       57.123.230       0,54
    Kabupaten Bandung            5.263.157             1.316         7.380.073         1.845       12.643.230       0,12
    Barat
    Kabupaten                             -                   -       2.656.826          664         2.656.826      0,03
    Pangandaran
 3 Pemerintah Provinsi         520.589.856           130.147                   -            -     520.589.856       4,95
   .Banten
 4 Pemerintah Kota & Kab.
   .Se-Banten
    Kota Tangerang             125.117.942             31.279        8.681.210         2.170      133.799.152       1,27
    Kota Cilegon                60.631.578             15.158        4.059.041         1.015       64.690.619       0,61
    Kota Tangerang Selatan               -                  -        7.380.073         1.845        7.380.073       0,07
    Kota Serang                          -                  -        7.380.073         1.845        7.380.073       0,07
    Kabupaten Serang           151.092.304             37.773       10.332.103         2.583      161.424.407       1,53
    Kabupaten Tangerang        289.306.189             72.327       20.073.282         5.018      309.379.471       2,94
    Kabupaten Lebak             37.586.022              9.397        2.607.876           652       40.193.898       0,38
    Kabupaten Pandeglang       110.162.524             27.541                -             -      110.162.524       1,05




                                                       166
Page 189
d
                                                                         Jenis Seri B
                                       Jenis Seri A
                                                                  Nilai nominal Rp 250 per
                             Nilai nominal Rp 250 per saham
                                                                           saham                Jumlah Saham       %
        Keterangan                                                                  Jumlah       Kelas A & B     Jumlah
                                                  Jumlah
                                                                     Jumlah         Nominal                       Saham
                            Jumlah Saham       Nominal (jutaan
                                                                     Saham           (jutaan
                                                    Rp)
                                                                                       Rp)
 5  Publik                               -                    -   2.572.850.355       643.213    2.572.850.355     24,45
   .
 Jumlah Modal                7.414.714.661           1.853.677    3.106.729.025      776.682    10.521.443.686      100
   Ditempatkan dan
   Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam          2.185.285.339            546.323     3.293.270.975      823.318     5.478.556.314     34,24
   Portepel




3)   Pengurus Dan Pengawasan

Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
nomor 73 tanggal 09 Desember 2025, yang saat ini akta tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonseia masih dalam proses pengurusan oleh Raden
Tedy suwarman, Sarjana Hukum, Notaris tersebut sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09
Desember 2025 nomor 597/NOT/TS/XII/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut

Dewan Komisaris
Komisaris                                             : Herman Suryatman
Komisaris                                             : Tomsi Tohir
Komisaris                                             : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen                                  : Novian Herodwijanto

Dewan Direksi
Direktur Keuangan                                     : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi          : Ayi Subarna*
Direktur Konsumer dan Ritel                           : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM                           : Mulyana

*Selanjutnya Tuan Ayi Subarna ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat
keputusan Direksi nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

4)   Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank
bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang
mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
     sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
     baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
     mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
     kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.




                                                        167
Page 190
d
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
    dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025, bank bjb
memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu, 1599 ATM bank bjb, 186
cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5)   Tugas Utama Wali Amanat

Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban Wali Amanat,
maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
    Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
    sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.


6)   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
    - Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
       ketentuan peraturan perundang undangan;
    - izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    - pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;




                                                        168
Page 191
d
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
        berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
        keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
        sektor jasa keuangan;
     - timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
     - timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
     - atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
     - memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
     - Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau
        imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
        kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
     - tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah
        pokok Obligasi dan sisa imbalan Sukuk Ijarah; atau
     - setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September            31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                          2025*           2024           2023
 ASET
 Kas                                                                      3.228.096      4.701.454      3.530.074
 Giro pada Bank Indonesia                                                10.231.051      8.778.253     14.879.767
 Giro pada bank lain – pihak ketiga                                       1.457.568      1.015.497      1.196.787
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (442)        (1.792)           (57)
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga              4.773.389      6.708.469      3.886.989
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (6.034)        (2.583)         (296)
 Tagihan derivatif                                                             2.532          2.591         1.289
 Surat berharga – pihak ketiga                                           44.693.596     43.024.970     30.965.610
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                        1.391.781        954.598               -
 Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                            140.235        354.148        689.623
 Kredit yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                         657.826         432.080        710.248
   - Pihak ketiga                                                      130.887.764     135.223.972    115.589.821
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (3.085.985)     (2.533.144)    (1.913.951)
 Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
 margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                                           15.694         17.935         10.881
  - Pihak ketiga                                                         11.337.868     10.731.758      8.767.233
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (249.824)      (237.887)      (216.946)
 Tagihan akseptasi                                                           56.694        114.112        288.425
 Penyertaan saham                                                            82.834         82.834        190.089
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                -              -         (1.303)
 Aset tetap
  - Harga perolehan                                                       8.769.342      8.441.740       7.225.400
  - Akumulasi penyusutan                                                (3.492.184)    (3.120.678)     (2.429.907)
 Aset pajak tangguhan – neto                                                 26.247        253.736          62.046
 Bunga yang masih akan diterima                                           1.487.825      1.529.827       1.367.656
 Goodwill                                                                    47.264         47,264          47,264




                                                       169
Page 192
d
Aset lain-lain – neto                                               3.413.659     3.441.539     3.496.010
TOTAL ASET                                                        215.866.796   219.960.693   188.295.488

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   1.151.388     1.293.147     2.212.830
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                                 20.234.890     6.308.920     6.401.344
  - Pihak ketiga                                                  128.034.414   136.302.931   120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                         84           482          480
  - Pihak ketiga                                                    1.153.859     1.164.593      947.836
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                                     80.133        73.079        86.755
  - Pihak ketiga                                                    1.881.290     4.076.610     2.454.785
Liabilitas derivative                                                   3.131         7.534            23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                      97.615    10.546.667     4.244.805
Liabilitas akseptasi                                                   56.755       114.231       288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto                                  2.048.180     2.044.884       957.991
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                                   22.818.307    21.524.974    20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                             19.511        13.833        13.131
Utang pajak                                                            81.649       171.186        82.159
Bunga yang masih harus dibayar                                        353.937       363.027       285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                           -             -             -
Liabilitas imbalan kerja                                              414.034       439.169       293.605
Liabilitas lain-lain                                                1.347.628     1.309.983     1.229.508
Obligasi subordinasi                                                4.583.572     4.424.844     3.678.849
TOTAL LIABILITAS                                                  184.360.377   190.180.094   163.579.102

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                                      38.829        25.026         9.316
 - Pihak ketiga                                                    10.809.557    10.053.035     9.172.780
Bank
 - Pihak ketiga                                                        57.480        63.837        85.272
Total dana syirkah temporer                                        10.905.866    10.141.898     9.267.368

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                 2.630.361     2.630.361     2.630.361
Tambahan modal disetor                                              1.812.876     1.812.876     1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                   2.237.956     2.237.956     2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                          507.947      (422.190)     (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                         (174.826)     (172.505)     (167.121)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                  4.913.641     4.900.385     4.786.067
  - Belum ditentukan penggunaannya                                  4.977.034     5.304.084     4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                               16.904.989    16.290.967    15.559.877
Kepentingan non-pengendali                                          3.695.564     3.347.734     (110.859)




                                                    170
Page 193
d
TOTAL EKUITAS                                                      20.600.553     19.638.701    15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
                                                                  215.866.796    219.960.693   188.295.488
EKUITAS


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30
                                                                                     31 Desember
KETERANGAN                                                     September
                                                                 2025*           2024            2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                               11.825.424         7.253.931    13.287.106
Pendapatan syariah                                                 939.518          491.199        916.628
Pedapatan provisi dan komisi                                         1.872            8.292         34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah                               21.115            6.415         20.474
                                                               12.787.929         7.759.837    14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                             (7.277.944)      (4.471.382)    (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                5.509.985        3.288.455      7.063.622

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan             1.012.418         654.459      1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                  156.431         117.218        335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto                            17.617               -         14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang
                                                                  264.257           50.395          86.529
diperdagangkan – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
                                                                  156.009           36.169          40.041
surat berharga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain                                                          149.826         131.030        249.380
                                                                 1.756.558         989.271      1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                    (2.173.290)      (1.285.100)    (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                               (2.324.376)      (1.396.030)    (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
non keuangan – neto                                              (872.757)       (298.655)      (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto                                   -         (2.788)              -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto                            -               -       (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                        (5.678)         (8.930)            631

Lain-lain                                                        (509.520)        (341.179)      (762.191)
                                                               (5.885.621)      (3.332.682)    (6.837.152)
LABA OPERASIONAL                                                 1.380.922          945.044      2.148.725

BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO                                      (14.055)         (13.947)       (22.358)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                         1.366.867         931.097      2.126.367

BEBAN PAJAK                                                      (228.362)       (328.597)      (445.190)

LABA TAHUN BERJALAN                                              1.138.505       1.455.186      1.681.177

Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                      (2.322)          21.599        (39.442)
Revaluasi aset tetap                                                     -               -         (4.844)
Pajak penghasilan                                                        -               -          38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
                                                                  930.138        (221.345)         131.107
dalam kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
                                                                           -     (199.746)         125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                           2.066.321         571.178      1.806.591

LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                             790.675          725.862      1.778.395




                                                     171
Page 194
d
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30
                                                                                         31 Desember
     KETERANGAN                                                  September
                                                                   2025*           2024             2023
     Kepentingan non-pengendali                                      347.830         45.062           (97.218)
     TOTAL                                                         1.138.505        770.924         1.681.177

     LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
     KEPADA:
     Pemilik entitas induk                                         1.718.491           526.116      1.903.820
     Kepentingan non pengendali                                      347.830            45.062        (97.229)
     TOTAL                                                         2.066.321           571.178      1.806.591

     LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
     DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK                        75.15             68.99         169,03
     (NILAI PENUH)


8)     PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah
bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.     Obligasi / Sukuk
        -    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
        -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
        -    Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
        -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
        -    Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
        -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
        -    Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
        -    Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
        -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
        -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
        -    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
        -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
        -    Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
        -    Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
        -    Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
        -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
        -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
        -    Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
        -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
        -    Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
        -    Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
        -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
        -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
        -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
        -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
        -    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
        -    Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C




                                                      172
Page 195
d
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
    -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
    -   Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
    -   Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
    -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
    -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
    -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
    -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
    -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
    -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
    -   Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
    -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
    -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
    -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
    -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B




                                                    173
Page 196
d
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
      -   Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -   Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -   MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -   MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -   MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -   MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri A
      -   Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
          Seri B
      -   LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -   MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -   MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -   MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -   MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -   MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
      -   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
      -   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
      -   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
      -   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
      -   MTN III LEN Industri Tahun 2016
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
      -   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
      -   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
      -   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
      -   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
      -   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
      -   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
      -   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
      -   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
      -   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
      -   MTN II PTPN V Tahun 2021
      -   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A




                                                     174
Page 197
d
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
      -   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
      -   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
      -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
      -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
      -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
      -   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
      -   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
      -   MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
      -   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
      -   MTN XIV PP Properti Tbk
      -   MTN XV PP Properti Tahun 2022
      -   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
      -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
      -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
      -   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
      -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
      -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
      -   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
      -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
      -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
      -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
      -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
      -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
      -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
      -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
      -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
      -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
      -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
      -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
      -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
      -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
      -   MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
      -   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
      -   MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
      -   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
          Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024

9)   INFORMASI

                           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
                                                   Divisi Treasury
                                       Grup Kustodian dan Wali Amanat
                                           Gedung T Tower Lantai 17
                                              Jl. Gatot Subroto No 93
                                         Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                              Jakarta Selatan 12780
                                                  Tel: (021) 26966553,
                                     E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id




                                                 175
Page 198
d
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI).

Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
     yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
     dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
       (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
       (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
             16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
       (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
       (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Ijarah (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang
     tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
     yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
     pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
     persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
     mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
     dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
     Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
     nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI

3. Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 1 April 2026 dan ditutup pada tanggal 6 April 2026
pukul 16.00 WIB.

      Masa Penawaran Umum                   Tanggal Penawaran Umum                      Waktu Pemesanan
           Hari Pertama                            1 April 2026                        00:00 WIB – 23:59 WIB
            Hari Kedua                             2 April 2026                        00:00 WIB – 23:59 WIB
            Hari Ketiga                            6 April 2026                        00:00 WIB – 16:00 WIB

5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang




                                                         176
Page 199
d
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
 a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
      Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
      Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
      Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
      pada tanggal 9 April 2026;
 b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
      Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
      dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
      atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
      Efek dan Bank Kustodian;
 c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
      Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
      Rekening;
 d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
      Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah,
      memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hakhak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau
      Sukuk Ijarah;
 e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
      Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
      KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
      manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
      sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
      Obligasi, dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
      Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
      Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
 f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
      Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
      diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
      RUPO dan/atau RUPSI;
 g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
      atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
      dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
tanggal 7 April 2026.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.




                                                        177
Page 200
d
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 8 April 2026 pada rekening berikut:

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek               Obligasi                             Sukuk Ijarah
                                       PT Bank Maybank Indonesia Tbk         PT Bank Maybank Indonesia Tbk
    PT RHB Sekuritas Indonesia                Cabang Thamrin                        Cabang Thamrin
                                         No. Rekening: 200-300-1403            No. Rekening: 2-703-001422
                                          PT Bank Negara Indonesia           PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                (Persero) Tbk
    PT BNI Sekuritas                        Cabang Mega Kuningan                       Cabang JPU
                                          No. Rekening: 788-889-9787            No. Rekening: 449-317-4290
                                          PT Bank Central Asia Tbk                 PT KB Bank Syariah
    PT KB Valbury Sekuritas                    Cabang Kuningan                      Cabang: Melawai
                                          No. Rekening: 217-313-0554              No. Rek: 880-098-1019

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 9 April 2026 ke rekening Perseroan.

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah sematamata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.




                                                      178
Page 201
d
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/ atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
    i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
         Bursa berturut-turut;
    ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
         kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
    iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
         oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada
OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan
mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
     Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
     kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
 b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
     kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
 c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu)
     Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
 d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
     dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek
     kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
     di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
     setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
     persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
     dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
     lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
     dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
     peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.




                                                      179
Page 202
d
     Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
     massa lainnya; dan
4.   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK paling
     lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

13. Lain-Lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                    180
Page 203
d
XIV. PENYEBARLUASAN    PROSPEKTUS      DAN     FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 1 April 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 6 April 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berikut ini:

       PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

              PT RHB Sekuritas Indonesia                            PT KB Valbury Sekuritas
        District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11,                 Sahid Sudirman Center Lantai 41
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190                  Jl. Jenderal Sudirman No. 86
                    Tel. (021) 5093 9868                                   Jakarta 10220
                   Fax. (021) 5093 9859                                 Tel. (021) 2509 8300
     Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com                          Fax. (021) 2509 8400
                                                                  Email: dcm.ib@kbvalbury.com


                                              PT BNI Sekuritas
                                   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
                                               Jakarta 12190
                                          Telepon: (021) 2554 3946
                                         Faksimile: (021) 5793 5831
                                       Email: dcm@bnisekuritas.co.id




                                                    181
Page 204
d
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                          182
Page 205
                                                                 Erwin K Winenda                                                                  Hanafiah Ponggawa & Partners
                                                                 Partner                                                                  Wisma 46 - Kota BNI, 32nd & 41st Floors
                                                                                                                                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
                                                                 erwin.winenda@dentons.com
                                                                                                                                                                    Jakarta 10220
                                                                 D +62 21 5701837 x117
                                                                                                                                                                        Indonesia
                                                                 M +62 812 90732284
                                                                                                                                                                    dentons.com



No. Ref.: 490/EKW/III/26

Jakarta, 31 Maret 2026


Kepada Yth.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329,
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12430


U.p.: Direksi PT Integrasi Jaringan Ekosistem


Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perseroan”) Sehubungan dengan
         Rencana Penerbitan Obligasi III dan Sukuk II Perseroan Tahun 2026

Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas
kepada kami sebagaimana tercantum di dalam surat Nomor Ref.: 1807/EKW/XII/25 tanggal 5 Desember 2025
untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi
Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:

a.        Penerbitan dan penawaran Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
          Rp1.250.000.000.000, yang terdiri tiga seri Obligasi yaitu sebagai berikut:

          i.     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam
                 miliar   sembilan    ratus    juta   Rupiah)     dengan    tingkat   bunga     tetap     sebesar
                 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak
                 Tanggal Emisi;

          ii.    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan
                 miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                 persen) per tahun, berjangka waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

          iii. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh
               tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
               lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

          Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
          dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
          Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan
          pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
          akan dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan
          tanggal 9 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
          payment) pada saat jatuh tempo.

          (“Obligasi III Perseroan Tahun 2026”).


Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms

Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 206
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -2-


b.    Penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah sebesar
      Rp1.250.000.000.000, yang terdiri dari tiga seri sukuk Ijarah sebagai berikut:


      i.    Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar
            dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua
            miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% (tujuh koma
            tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 hari
            kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;

      ii.   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan
            Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
            per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa
            Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

      iii. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus
           juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar
           seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75% (sembilan koma
           tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu tiga tahun
           terhitung sejak Tanggal Emisi.

      Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
      Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
      terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026,
      sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
      dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B
      dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
      Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

      (“Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026”).

Emisi Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini akan dijamin oleh PT BNI
Sekurita (“BNIS”), PT RHB Sekuritas Indonesia (“RHB”), dan PT KB Valbury Sekuritas (“KBVS”) selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah dengan (i)
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 8 tanggal
9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 No. 2 tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 25 tertanggal 27 Maret 2026 (“PPEO”) dan Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 12 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah
dengan (i) Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
No. 10 tanggal 9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 4 tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 28 tertanggal 27 Maret 2026 (“PPES”), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Penjamin Emisi Obligasi serta
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PPEO dan PPES.

Sehubungan dengan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”) selaku Wali Amanat
yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci
dalam suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 No. 9 tanggal 14 Januari 2026
sebagaimana diubah dengan (i) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2026 No.
Page 207
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -3-


7 tanggal 9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2026 No. 1
tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 23 tertanggal 27 Maret 2026 (“PWA Obligasi”) serta Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 11 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah
dengan (i) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 9 tanggal 9
Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 3 tanggal
5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 26 tertanggal 27 Maret 2026 (“PWA Sukuk”), yang seluruhnya dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. BJB dalam posisinya sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa
dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 13 tanggal 15 Januari 2026, yang di buat di hadapan Rini Yulianti,
      S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Obligasi”);

2.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 tanggal 15 Januari 2026, yang di buat di hadapan Rini Yulianti,
      S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Sukuk”)

3.    Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tertanggal 14
      Januari 2026, antara Perseroan dengan BJB sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
      Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
      Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akad Ijarah”);

4.    Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tertanggal
      14 Januari 2026, antara Perseroan dengan BJB sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
      Kembali Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
      Ekosistem Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akad Wakalah”);

5.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-143/OBL/KSEI/1225 tanggal 15 Januari 2026
      (“Perjanjian Pendaftaran EBUS”);

6.    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-071/SKK/KSEI/1225 tanggal 15 Januari
      2026 (“Perjanjian Pendaftaran EBUS Syariah”);

7.    Akta Pengakuan Utang Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 24 tanggal 27 Maret
      2026 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“APU Obligasi”); dan

8.    Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 27 tanggal 27
      Maret 2026 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“APK Sukuk Ijarah”)

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk, Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI, di mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip No. S-
02940/BEI.PP1/03-2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI pada tanggal 4
Maret 2026.
Page 208
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -4-


Dalam rangka Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini, Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 16 Desember 2025.

Bahwa selain persetujuan dewan komisaris Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan telah
mendapatkan perizinan dan/atau persetujuan dari kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang
atas rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II serta penggunaan
dananya, yakni:

a.    Konfirmasi BJB selaku wali amanat atas Obligasi II dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2025.

      Berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta Sukuk 2025 (sebagaimana dibawah ini), terdapat pembatasan bagi
      Perseroan untuk membuat pinjaman baru kepada kreditur lain yang mengakibatkan rasio keuangan
      sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025 dan/atau Akta PWA Sukuk 2025 (sebagaimana didefinisikan
      di bawah ini) tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau
      mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Penerbitan Obligasi III Perseroan dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
      2026 tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dan tidak akan menyebabkan pelanggaran
      rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA Obligasi 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.
      Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada BJB
      selaku Wali Amanat berdasarkan kedua akta dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-/BJB/XII/2025
      tanggal 17 Desember 2025. BJB kemudian telah memberikan konfirmasi kepada Perseroan sebagaimana
      dibuktikan dengan (i) tangkapan layar surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh BJB pada tanggal 30
      Desember 2025, serta (ii) Surat BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang pada
      pokoknya menyatakan bahwa BJB telah menerima pemberitahuan Perseroan serta menegaskan bahwa
      sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
      Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari BJB selaku Wali Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.

b.    Persetujuan Export Development Canada (“EDC”)

      Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 20.5 ayat (1) jo. Pasal 1 PK EDC (sebagaimana didefinisikan di bawah
      ini), Perseroan tidak diperkenankan menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap terutangnya segala utang
      keuangan apa pun (termasuk setiap jumlah dana yang diperoleh berdasarkan obligasi); dan (b) ketentuan
      Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 PK EDC, Perseroan tidak diperkenankan untuk membayar atau
      membagikan dividen, tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari EDC.

      Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan pengesampingan
      atas pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat (1) serta permohonan pencabutan
      pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 kepada EDC melalui Surat
      Perseroan No. 001/CORSEC/IJE.I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan dan
      Penyampaian Pemberitahuan atas Rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II PT Integrasi
      Jaringan Ekosistem.

      Menindaklanjuti permohonan tersebut, EDC melalui Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari 2026 telah
      memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk mengesampingkan pembatasan terkait penambahan
      atau keberlanjutan utang keuangan, termasuk penerbitan obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      20.5 ayat (1) PK EDC. EDC juga menyetujui pengungkapan informasi terkait dalam prospektus serta
      rencana penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan tidak menerima pengesampingan (waiver)
      dari EDC sehubungan dengan pembatasan pembayaran atau pembagian dividen sebagaimana diatur
      dalam Pasal 5 huruf (a) Lampiran 5 PK EDC. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa Perseroan
Page 209
                                                                                                        dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -5-


      berencana melunasi fasilitas berdasarkan PK EDC tersebut melalui dana dari Penawaran Umum Obligasi
      III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026. Dengan pelunasan ini, pembatasan
      yang dimaksud secara otomatis akan berakhir seiring dengan penyelesaian kewajiban Perseroan sesuai
      ketentuan perjanjian.

c.    Persetujuan PT Bank Hibank Indonesia (“Hibank”).

      Berdasarkan Pasal 17 PK Hibank No. 41/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), Perseroan tidak
      diperkenankan, selama fasilitas kredit dan kewajiban lainnya kepada Hibank belum dilunasi dan tanpa
      persetujuan tertulis dari Hibank, untuk menerima suatu kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
      berdampak pada kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank.

      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi III Perseroan
      Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan berdampak pada kemampuan
      membayar Perseroan kepada Hibank. Perseroan juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Hibank
      terkait konfirmasi tersebut melalui Surat IJE No. 014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9 Januari 2026
      perihal Pemberitahuan dan Permohonan Konfirmasi atas Rencana Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
      Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Atas permohonan tersebut, Hibank melalui
      Surat No. 27.01/SK-EPB/DH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 telah memberikan persetujuan kepada
      Perseroan untuk menerima kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga, yakni dalam rangka Rencana
      Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem.

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah
yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, objek
Ijarah yang merupakan aset dasar penerbitan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 dan sepanjang jangka waktu
Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, yakni hak manfaat atas aset tetap milik Perseroan berupa Cable &
Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support (“Objek Ijarah”) adalah sesuai dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta memenuhi ketentuan dalam Peraturuan OJK No.
53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah
tersebut, yakni hak manfaat berupa aset tetap milik Perseroan sebagaimana disebutkan di atas berupa Cable &
Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan atau
dibebani dengan hak/jaminan apa pun, serta tidak disewakan kepada pihak mana pun.

Sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026 yang akan digunakan akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen
backbone fiber optik di Pulau Sumatera, Pembangunan ring last mile dan juga pengadaan perangkat berupa
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), Perseroan telah
memiliki perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut, yaitu Izin Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019
tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses
Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha.

Adapun lokasi yang akan dilakukan pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera
adalah sebagai berikut:

                                                                         Panjang Backbone
     No.     Lokasi                          Segmen
                                                                         (meter)
       1     Sumatera Selatan                tarahan-rengas              55.569
       2     Sumatera Selatan                rengas-cempaka              59.505
       3     Sumatera Selatan                cempaka-giham               69.291
       4     Sumatera Selatan                Giham - Tiga Gajah          59.883
Page 210
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -6-


       5     Sumatera Selatan               Tiga Gajah - Kotabaru       58.102
       6     Sumatera Selatan               Kotabaru - Prabu Mulih      40.727
       7     Sumatera Selatan               Prabu Mulih - Ujanmas       60.104
       8     Sumatera Selatan               Ujanmas - Lahat             62.646
       9     Sumatera Selatan               Lahat - Saung Naga          51.253
                                            Saung Naga - Lubuk
       10    Sumatera Selatan                                           65.359
                                            Lianggau
       11    Sumatera Selatan               Prabu Mulih - Payakabung    51.518
       12    Sumatera Selatan               Payakabung - Kertapati      31.757
       13    Sumatera Barat                 Pauh Lima - Lubu Kalung     57.313
       14    Sumatera Barat                 Lubu Kalung - Naras         29.351
       15    Sumatera Barat                 Lubu Kalung - Kayu Tanam    20.944
       16    Sumatera Utara                 Rantau Prapat - Situngir    53.665
       17    Sumatera Utara                 Situngir - Kisaran          83.646
       18    Sumatera Utara                 Kisaran - Perlanaan         47.052
       19    Sumatera Utara                 Perlanaan - Bandar Tinggi   38.665
                                            Bandar Tinggi -
       20    Sumatera Utara                                             61.361
                                            Perbaungan
       21  Sumatera Utara                   Perbaungan - Ujung Baru     83.856
       22  Sumatera Utara                   Tebing Tinggi - Siantar     48.707
     TOTAL                                                              1.190.274

Sehubungan dengan rencana pembangunan pada lokasi-lokasi di atas, Perseroan masih dalam proses seleksi,
diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic
maupun ring last mile fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu
yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan
berkeyakinan bahwa proses penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone
di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan
melakukan pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah
dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan
backbone di Pulau Jawa.


Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.

Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
Perseroan Tahun 2026 pari passu berdasarkan PWA dan PWA Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, yang ringkasan eksekutifnya
diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan Uji Tuntas
No. Ref.: 485/EKW/III/26 tanggal 30 Maret 2026 yang kami lakukan atas hingga tanggal Pendapat Segi Hukum
ini diterbitkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).
Page 211
                                                                                                  dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -7-



Pendapat Segi Hukum ini, menggantikan Pendapat Segi Hukum No. 417/EKW/III/26 tanggal 12 Maret 2026, yang
pernah kami terbitkan sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun
2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026.

Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (“HKHSK”) (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 dan telah memuat hal-hal yang diatur
dalam POJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

I.    BATASAN - BATASAN

      Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:

      1.   Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di
           Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.

      2.   Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan dalam
           peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.

      3.   Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen dan
           keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026;

      4.   Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
           perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan dalam
           Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta kekayaan,
           penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh langsung secara
           material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;

      5.   Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
           finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
           menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
           aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Obligasi III
           Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026;

      6.   Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
           hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
           yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
           harta kekayaan Perseroan.


II.   ASUMSI-ASUMSI

      Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

      1.   Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, lengkap dan
           apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka fotokopi atau salinan
           tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;

      2.   Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi atau
           salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai
           dengan keadaan sebenarnya;
Page 212
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -8-


       3.    Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
             maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris Perseroan,
             karyawan Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan
             yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
             dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;

       4.    Surat-surat pernyataan Perseroan yang telah kami terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas
             aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang
             sebenarnya;

       5.    Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat pemerintah yang
             mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk kebutuhan Perseroan, berwenang
             melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak mengetahui sesuatu fakta atau adanya
             petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak benar;

       6.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
             pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
             melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai
             peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
             pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut
             peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait;

       7.    Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
             Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
             hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;

       8.    Pendapat Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan Laporan Uji Tuntas yang merupakan
             hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 31 Maret
             2026 (“Tanggal Pemeriksaan”);

       9.    Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
             bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik Indonesia; dan

       10.   Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum
             dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
             sesuai dengan kenyataannya.


III.   PENDAPAT SEGI HUKUM

       Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
       Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di atas, dengan ini kami
       memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:


       A.    RENCANA PENERBITAN OBLIGASI III PERSEROAN TAHUN 2026 DAN SUKUK II
             PERSEROAN TAHUN 2026

             Sehubungan dengan Rencana Penawaran Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
             Ijarah II Perseroan Tahun 2026, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan:

             1.    Dalam rangka Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026
                   ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris Perseroan
                   berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
                   tertanggal 16 Desember 2025. Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan,
Page 213
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -9-


                 persetujuan rapat umum pemegang saham tidak diperlukan bagi Perseroan untuk melakukan
                 Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
                 2026. Sehingga, Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
                 (“RUPS”) untuk menyetujui rencana Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
                 Perseroan Tahun 2026.

           2.    Sehubungan dengan penggunaan dana:

                 a.    Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026,
                       setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:


                      i.   Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus
                           dua puluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
                           Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai
                           berikut:

                            Seri                            :   Seri A
                            Tenor                           :   370 Hari Kalender
                            Jatuh Tempo                     :   18 Juli 2026
                            Kupon                           :   10,25%
                            Saldo terutang per 14 Januari   :   Rp793.440.000.000,-
                            2026
                            Nilai Pokok Obligasi yang       :   Rp396.720.000.000,-
                            dilunasi
                            Sisa nilai pokok setelah        :   Rp396.720.000.000,-
                            pelunasan

                           Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
                           tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
                           dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
                           1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
                           tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
                           pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
                           kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
                           tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
                           bunga.

                           Sisa dari pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
                           sebesar Rp396.720.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh
                           dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara untuk bunga
                           Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan
                           kas internal Perseroan.

                           Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut
                           untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
                           Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank
                           Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
                           To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
                           modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
                           perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
                           pelatihan, serta biaya overhead.
Page 214
                                                                                                        dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -10-


                     ii.    Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta
                            Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Sukuk Ijarah I
                            Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

                             Seri                              :   Seri A
                             Tenor                             :   370 hari
                             Jatuh Tempo                       :   18 Juli 2026
                             Cicilan imbalan ijarah            :   10,25%
                             Saldo terutang per 14 Januari     :   Rp691.600.000.000,-
                             2026
                             Nilai Pokok Obligasi yang         :   Rp345.800.000.000,-
                             dilunasi
                             Sisa nilai pokok setelah          :   Rp345.800.000.000,-
                             pelunasan

                            Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
                            tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
                            dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
                            1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
                            tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
                            pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
                            kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
                            tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
                            imbalan.

                            Sisa dari pokok Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
                            sebesar Rp345.800.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh
                            dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara untuk cicilan
                            imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan
                            dibayar menggunakan kas internal Perseroan.

                            Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
                            tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan
                            Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT
                            Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH
                            (Fiber To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
                            modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
                            perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
                            pelatihan, serta biaya overhead.

                     iii.   Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah)
                            akan dipergunakan untuk pelunasan dipercepat pokok fasilitas pinjaman dari
                            Export Development Canada (EDC) atas pinjaman sebagai berikut:


                              Nama Pihak                  :   Export Development Canada (EDC)
                              Nomor      &      Tanggal   :   No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
                              Perjanjian
                              Tingkat Bunga Pinjaman      :   Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia
                                                              tenor 3 (tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun

                              Tanggal Jatuh Tempo         :   14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
Page 215
                                                                                                          dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -11-


                               Hubungan Afiliasi            :   Tidak terafiliasi
                               Saldo terutang per 14        :   Rp501.000.000.000,-
                               Januari 2026
                               Nilai Pokok Pinjaman yang    :   Rp250.500.000.000,-
                               dilunasi
                               Sisa nilai pokok setelah     :   Rp250.500.000.000,-
                               pelunasan

                            Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan
                            telekomunikasi dari Nokia guna mendukung pengembangan infrastruktur
                            Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan akan
                            dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil
                            Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.

                            Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman
                            tidak dikenakan denda atau penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas
                            pinjaman.

                            Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka
                            optimalisasi struktur permodalan Perseroan, pengurangan beban bunga, serta
                            penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran bunga
                            pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.

                     iv.    Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-
                            segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile
                            Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
                            Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar
                            30,76% untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau
                            Sumatera, sekitar 8,79% untuk pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk
                            pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90% untuk pembangunan
                            ring last mile fiber optic.

                            Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah
                            sebagai berikut:
                                            Tahapan
                             Kegiatan                                          Uraian Kegiatan
                                             Waktu

                                                           Pembangunan backbone Sumatra telah dimulai sejak bulan
                                                           April 2026 dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar
                                           Umum
                                                           kurang lebih 6 bulan. Secara keseluruhan, penggelaran fiber
                                                           ditargetkan selesai pada akhir kuartal III 2026.

                                                           Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis
                           Konstruksi      Bulan 0–2
                                                           dan logistik awal
                           Backbone
                           Sumatra                         Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct;
                                           Bulan 2–5       Penggelaran fiber; Splicing serta pekerjaan pendukung
                                                           lainnya

                                                           Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting);
                                           Bulan 5–6       Memastikan kesiapan setiap PoP, ruang OLT, serta
                                                           infrastruktur pendukung lainnya
Page 216
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -12-


                                           Tahapan
                           Kegiatan                                        Uraian Kegiatan
                                            Waktu

                                                      Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal
                                                      menjelang tahap aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5),
                                                      proses pengadaan akan dilakukan lebih awal atau pada
                         Pengadaan
                                                      kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time produksi,
                         DWDM dan         Umum
                                                      pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,
                         MPLS
                                                      backbone yang telah selesai dibangun dapat segera
                                                      dioperasikan tanpa mengalami keterlambatan akibat
                                                      kesiapan perangkat.

                                                      Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program
                                                      terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan proyek
                                          Umum        backbone Sumatra. Pengerjaannya kira-kira akan memakan
                                                      waktu 6 bulan, yang direncanakan berlangsung pada
                                                      Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.

                         Pembangunan                  Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi
                                          Bulan 0–1
                         Ring Last Mile               perizinan area

                                          Bulan 1–3   Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor

                                                      Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan,
                                          Bulan 3–6
                                                      serta integrasi dengan backbone eksisting

                                          Bulan 6     Testing jaringan dan aktivasi ring


                           Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut
                           adalah sebagai berikut:

                          a) Perizinan Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE
                             telah memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin
                             Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
                             Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019
                             atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa
                             Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang
                             keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan kegiatan usaha. Lebih
                             lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT Kereta Api
                             Indonesia ("PT KAI“) sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah
                             ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum
                             tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari
                             sebelumnya Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang
                             atas pemanfaatan koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur
                             jaringan. Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat
                             penyelenggaraan jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang
                             sepenuhnya berada dalam pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja
                             sama tersebut, maka pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan
                             Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku
                             pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha
                             Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola
                             lahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun
                             2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
                             tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
                             2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
                             penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau
                             bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
Page 217
                                                                                               dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -13-


                              telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
                              menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran
                              jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan
                              digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja
                              sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti
                              ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT
                              KAI.

                          b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah
                             memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan
                             Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan
                             Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT
                             Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet
                             No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023.

                         Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan
                         mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

                         a) Perizinan Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di
                            Pulau Sumatra, IJE bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT
                            KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP setempat, serta
                            pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan
                            pembangunan infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP)
                            dan penarikan kabel fiber, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta
                            regulasi yang berlaku di setiap wilayah.

                         b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan
                            berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik
                            tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan
                            penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan
                            dilakukan secara terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan
                            persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

                         Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan masih dalam proses seleksi,
                         diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan
                         pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile fiber optic tersebut.
                         Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang
                         memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi
                         dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan
                         penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
                         penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
                         terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman
                         melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa.
                         Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
                         pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan
                         Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan
                         lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.

                         Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan
                         vendor-vendor yang telah memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain
                         PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo Jaya, PT Lintas Daya
                         Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan
                         afiliasi dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti
                         penawaran tersebut dengan penyelesaian perjanjian definitif sesuai dengan
                         kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.
Page 218
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -14-



                           Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
                           • Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
                           • Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
                             Pembayaran: Awal April 2026.

                           Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas,
                           Perseroan akan memastikan bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki
                           perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan, termasuk antara
                           lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone
                           fiber optic maupun ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk
                           setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan diadakan.

                 b.   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
                      2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

                      i.    Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus
                            dua puluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
                            Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai
                            berikut:

                              Seri                            :   Seri A
                              Tenor                           :   370 hari
                              Jatuh Tempo                     :   18 Juli 2026
                              Kupon                           :   10,25%
                              Saldo terutang per 14           :   Rp396.720.000.000,-
                              Januari      2026    setelah
                              pelunasan dengan dana
                              Obligasi III
                              Nilai Pokok Obligasi II yang    :   Rp396.720.000.000,-
                              dilunasi
                              Sisa nilai pokok setelah        :   -
                              pelunasan

                            Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
                            tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
                            dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
                            1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
                            tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
                            pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
                            kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
                            tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
                            bunga.

                            Bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar
                            menggunakan kas internal Perseroan.

                            Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut
                            untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
                            Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank
                            Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
                            To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
                            modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
Page 219
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -15-


                            perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
                            pelatihan, serta biaya overhead.

                     ii.    Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta
                            Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Sukuk Ijarah I
                            Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

                             Seri                            :   Seri A
                             Tenor                           :   370 hari
                             Jatuh Tempo                     :   18 Juli 2026
                             Cicilan imbalan ijarah          :   10,25%
                             Saldo terutang per 14 Januari   :   Rp345.800.000.000,-
                             2026 setelah pelunasan dari
                             dana Obligasi III
                             Nilai Pokok Sukuk Ijarah I      :   Rp345.800.000.000,-
                             yang dilunasi
                             Sisa nilai pokok setelah        :   -
                             pelunasan

                            Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
                            tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
                            dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
                            1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
                            tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
                            pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
                            kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
                            tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
                            imbalan.

                            Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
                            akan dibayar menggunakan kas internal Perseroan.

                            Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
                            tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan
                            Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT
                            Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH
                            (Fiber To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
                            modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
                            perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
                            pelatihan, serta biaya overhead.

                     iii.   Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah)
                            akan dipergunakan untuk pelunasan dipercepat pokok fasilitas pinjaman dari
                            Export Development Canada (EDC) atas pinjaman sebagai berikut:


                              Nama Pihak                 :   Export Development Canada (EDC)
                              Nomor      &   Tanggal     :   No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret
                              Perjanjian                     2025
                              Tingkat Bunga Pinjaman     :   Base Rate obligasi pemerintah Republik
                                                             Indonesia tenor 3 (tiga) tahun ditambah
                                                             2,40% per tahun
Page 220
                                                                                                       dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -16-


                                Tanggal Jatuh Tempo        :   14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal
                                                               perjanjian)
                                Hubungan Afiliasi          :   Tidak terafiliasi
                                Saldo terutang per 14      :   Rp250.500.000.000,-
                                Januari 2026 setelah
                                pelunasan dari dana
                                Obligasi III
                                Nilai Pokok Pinjaman       :   Rp250.500.000.000,-
                                yang dilunasi
                                Sisa nilai pokok setelah   :   -
                                pelunasan

                              Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan
                              telekomunikasi dari Nokia guna mendukung pengembangan infrastruktur
                              Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan akan
                              dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil
                              Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.

                              Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman
                              tidak dikenakan denda atau penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas
                              pinjaman.

                              Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka
                              optimalisasi struktur permodalan Perseroan, pengurangan beban bunga, serta
                              penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran bunga
                              pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.

                     iv.      Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-
                              segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile,
                              serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dan
                              MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
                              pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera,
                              sekitar 8,79% untuk pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk
                              pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90% untuk pembangunan
                              ring last mile fiber optic.

                              Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah
                              sebagai berikut:

                                             Tahapan
                             Kegiatan                                       Uraian Kegiatan
                                              Waktu

                                                           Pembangunan backbone Sumatra telah dimulai
                                                           sejak bulan April 2026 dengan estimasi durasi
                           Konstruksi       Umum           pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
                           Backbone                        keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai
                           Sumatra                         pada akhir kuartal III 2026.

                                                           Pengadaan     material;     Mobilisasi   kontraktor;
                                            Bulan 0–2
                                                           Persiapan teknis dan logistik awal
Page 221
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -17-


                                         Tahapan
                          Kegiatan                                   Uraian Kegiatan
                                          Waktu

                                                    Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan
                                        Bulan 2–5   duct; Penggelaran fiber; Splicing serta pekerjaan
                                                    pendukung lainnya

                                                    Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting);
                                        Bulan 5–6   Memastikan kesiapan setiap PoP, ruang OLT, serta
                                                    infrastruktur pendukung lainnya

                                                    Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi
                                                    kritikal menjelang tahap aktivasi jaringan (sekitar
                                                    bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan lebih
                       Pengadaan                    awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi
                       DWDM dan         Umum        lead time produksi, pengiriman, instalasi, dan
                       MPLS                         konfigurasi. Dengan demikian, backbone yang telah
                                                    selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
                                                    mengalami      keterlambatan     akibat   kesiapan
                                                    perangkat.

                                                    Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan
                                                    program terpisah dan tidak berkaitan langsung
                                                    dengan proyek backbone Sumatra. Pengerjaannya
                                        Umum
                                                    kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang
                                                    direncanakan berlangsung pada Kuartal II sampai
                                                    dengan Kuartal III tahun 2026.

                       Pembangunan                  Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan
                                        Bulan 0–1
                       Ring Last Mile               koordinasi perizinan area

                                                    Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi
                                        Bulan 1–3
                                                    kontraktor

                                                    Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan
                                        Bulan 3–6
                                                    jaringan, serta integrasi dengan backbone eksisting

                                        Bulan 6     Testing jaringan dan aktivasi ring


                          Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut
                          adalah sebagai berikut:

                          a) Perizinan Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE
                             telah memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin
                             Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
                             Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019
                             atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa
                             Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang
                             keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan kegiatan usaha. Lebih
                             lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT KAI
                             sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh
                             kedua belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum tersebut juga mencakup
                             perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari sebelumnya Oktober
                             2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas pemanfaatan
Page 222
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -18-


                              koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jaringan.
                              Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat penggelaran jaringan
                              direncanakan dilaksanakan pada koridor yang sepenuhnya berada dalam
                              pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka
                              pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya
                              mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang
                              dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana
                              Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
                              tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010.
                              Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
                              tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
                              2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
                              penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau
                              bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
                              telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
                              menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran
                              jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan
                              digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja
                              sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti
                              ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT
                              KAI.

                          b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah
                             memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan
                             Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan
                             Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT
                             Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet
                             No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023.

                          Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan
                          mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

                          a) Perizinan Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di
                             Pulau Sumatra, IJE bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT
                             KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP setempat, serta
                             pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan
                             pembangunan infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP)
                             dan penarikan kabel fiber, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta
                             regulasi yang berlaku di setiap wilayah.

                          b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan
                             berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik
                             tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan
                             penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan
                             dilakukan secara terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan
                             persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

                          Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan masih dalam proses
                          seleksi, diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan
                          melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile fiber optic
                          tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
                          vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan
                          spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum
                          melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa
                          proses penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
Page 223
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -19-


                          terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman
                          melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa.
                          Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
                          pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan
                          Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan
                          lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.

                          Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan
                          vendor-vendor yang telah memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain
                          PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo Jaya, PT Lintas Daya
                          Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan
                          afiliasi dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti
                          penawaran tersebut dengan penyelesaian perjanjian definitif sesuai dengan
                          kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.

                          Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:

                          • Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
                          • Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
                          • Pembayaran: Awal April 2026.

                          Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas,
                          Perseroan akan memastikan bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki
                          perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan, termasuk antara
                          lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone
                          fiber optic maupun ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk
                          setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan diadakan.

                 Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Perseroan sebagaimana dimaksud di atas,
                 dalam hal pelaksanaan rencana penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material
                 sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan transaksi afiliasi
                 dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka SSD
                 selaku pengendali dari Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dari kedua peraturan
                 tersebut.

                 Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
                 Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada
                 Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                 (“POJK No. 40/2025”) yang akan berlaku pada 22 Juni 2026, maka Perseroan wajib
                 memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat
                 Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), serta melakukan keterbukaan informasi kepada
                 masyaratakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi:

                 a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh
                    persen) atau lebih dari total penawaran umum;

                 b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
                    dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau

                 c.   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                      prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai di atas 10%
                      (sepuluh persen) dari total penawaran umum.

                 Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada
                 OJK dalam rangka pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dimaksud di atas wajib
Page 224
                                                                                                 dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -20-


                 dilakukan (a) bersamaan dengan pengumuman RUPO dan/atau RUPSI; atau (b) paling
                 lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI.

                 Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
                 menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO
                 dan/atau RUPSI dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:

                 a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
                    total penawaran umum;

                 b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
                    positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau

                 c.   perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                      prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai paling banyak 10%
                      (sepuluh persen) dari total penawaran umum.

                 Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada
                 masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
                 penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
                 kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil
                 penawaran umum.

                 Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana sebelum
                 tanggal 22 Juni 2026, maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No.
                 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
                 yaitu melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
                 kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan
                 memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI.

                 Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
                 dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada kepada OJK dan mengumumkan
                 kepada masyarakat sesuai dengan POJK No. 40/2025. Laporan tersebut untuk pertama kali
                 dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi.

                 Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum
                 tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir
                 lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.

                 Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum
                 Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
                 Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
                 Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada
                 rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.

                 Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
                 dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
                 keuangan lainnya.

                 Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan
                 dengan prinsip Syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.

           3.    Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
                 Ijarah Perseroan II Tahun 2026.
Page 225
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -21-


                 Dalam rangka Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan
                 Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan pernyataan sebagai
                 berikut:

                 a.    PPEO;

                 b.    PWA;

                 c.    PPES;

                 d.    PWA Sukuk;

                 e.    PAP Obligasi;

                 f.    PAP Sukuk;

                 g.    Akad Ijarah;

                 h.    Akad Wakalah;

                 i.    Perjanjian Pendaftaraan EBUS;

                 j.    Perjanjian Pendaftaran EBUS Syariah;

                 k.    APU Obligasi;

                 l.    APK Sukuk Ijarah.

                 Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut
                 perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas telah sah, mengikat dan sesuai dengan
                 Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak
                 terbatas pada (i) PWA dan PWA Sukuk yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
                 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Dan/Atau Sukuk dan
                 (ii) Akad Ijarah dan Akad Wakalah yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
                 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                 Modal.

                 Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui
                 Surat No.RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Perseroan, dengan irA+
                 (Single A) untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan irA+ (sy) (Single A
                 Syariah) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026. Selanjutnya,
                 berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) No. RC-0027/PEF-
                 DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat No. RC-0028/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26
                 Januari 2026, PT PEFINDO memberikan peringkat irA (Single A) untuk Obligasi III Integrasi
                 Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan A (sy) (Single A Syariah) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi
                 Jaringan Ekosistem Tahun 2026.

           4.    Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta tidak
                 memiliki hubungan kredit dengan BJB, yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam
                 Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan berdasarkan hasil
                 pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan BJB No. 6630/TRE-KWA/2025 tanggal 18
                 Desember 2025 perihal Pernyataan Mengenai Hubungan Kredit antara PT Bank
                 Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat dengan PT Integrasi
Page 226
                                                                                                 dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -22-


                 Jaringan Ekosistem selaku Emiten dan berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, BJB tidak
                 mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan.

           5.    Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
                 Penjamin Emisi Obligasi, Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Wali
                 Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.

           6.    Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak dijamin
                 dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
                 dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
                 baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
                 ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
                 krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
                 yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi III Perseroan
                 Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 pari passu berdasarkan PWA dan
                 PWA Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                 Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
                 Perseroan Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                 lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                 Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                 maupun yang akan ada di kemudian hari.

           7.    Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah tanggal
                 14 Januari 2026, perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
                 Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
                 syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
                 (DSN-MUI).

           8.    Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026
                 sebagaimana dijabarkan di atas, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan
                 Prinsip Syariah Di Pasar Modal.

           9.    Dalam melakukan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana penawaran Sukuk
                 Ijarah II Perseroan Tahun 2026, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                 Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018.

           10.   Sehubungan dengan Objek Ijarah, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan:

                 a.    Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Objek Ijarah adalah sah dan telah
                       didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
                       sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
                       berlaku di Indonesia;

                 b.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                       sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
                       Perseroan, Objek Ijarah Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan

                 c.    Objek Ijarah tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya
                       guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
                       afiliasinya atau kepada pihak ketiga.
Page 227
                                                                                                     dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -23-


           11.   Dalam hal terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan wajib melakukan penutupan
                 kekurangan nilai Objek Ijarah tersebut melalui penggantian dan/atau penambahan Objek
                 Ijarah melalui RUPSI sesuai dengan ketentuan Akad Ijarah dan PWA Sukuk.

           12.   Bahwa tidak diperlukan perizinan dan/atau persetujuan dari wali amanat sebelumnya,
                 kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang atas rencana Perseroan
                 melakukan Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II serta penggunaan dananya,
                 kecuali dari:

                 a.   BJB

                      Berdasarkan:

                      i.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 No. 1 tanggal
                            4 Maret 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian
                            Perwaliamanatan Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 48
                            tanggal 26 Juni 2025, seluruhnya di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
                            Jakarta Timur (“Akta PWA Obligasi 2025”); dan

                      ii.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 3
                            tanggal 4 Maret 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III
                            Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 51 tanggal
                            26 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
                            Timur (“Akta PWA Sukuk 2025”)

                      terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk membuat pinjaman baru kepada kreditur
                      lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA
                      Obligasi 2025 dan/atau Akta PWA Sukuk 2025 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
                      kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
                      dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
                      Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Penawaran Umum Obligasi III
                      Perseroan dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan mempengaruhi
                      kondisi keuangan Perseroan dan tidak akan menyebabkan pelanggaran rasio
                      keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.
                      Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
                      resmi kepada BJB selaku Wali Amanat berdasarkan kedua akta dimaksud melalui surat
                      No. 493/SK/IJE-/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025. BJB kemudian telah
                      memberikan konfirmasi kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan (i)
                      tangkapan layar surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh BJB pada tanggal 30
                      Desember 2025, serta (ii) Surat BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26 Februari
                      2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa BJB telah menerima pemberitahuan
                      Perseroan serta menegaskan bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
                      Obligasi III dan Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem pada tahun 2026,
                      Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                      BJB selaku Wali Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025

                 b.   Export Development Canada (“EDC”)

                      Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 20.5 ayat (1) jo. Pasal 1 Perjanjian Fasilitas untuk
                      PT Intergrasi Jaringan Ekosistem tanggal 14 Maret 2025 (“PK EDC”), Perseroan tidak
                      diperkenankan menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap terutangnya segala utang
                      keuangan apa pun (termasuk setiap jumlah dana yang diperoleh berdasarkan obligasi);
                      dan (b) ketentuan Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 PK EDC, Perseroan tidak
Page 228
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -24-


                      diperkenankan untuk membayar atau membagikan dividen, tanpa mendapatkan
                      persetujuan sebelumnya dari EDC.

                      Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan
                      pengesampingan atas pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat (1)
                      serta permohonan pencabutan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
                      (a) atas Lampiran 5 kepada EDC melalui Surat Perseroan No. 001/CORSEC/IJE.I/2026
                      tanggal 8 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan dan Penyampaian
                      Pemberitahuan atas Rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II PT Integrasi
                      Jaringan Ekosistem.

                      Atas permohonan tersebut, EDC melalui Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari
                      2026    telah    menyampaikan      persetujuannya    kepada      Perseroan    untuk
                      mengesampingkan pembatasan dalam menimbulkan atau mengizinkan tetap
                      terutangnya setiap utang keuangan (termasuk penerbitan obligasi) sebagaimana diatur
                      dalam Pasal 20.5 huruf a PK. Selain itu, EDC juga memberikan persetujuan kepada
                      Perseroan untuk mengungkapkan informasi terkait dalam prospektus serta menyetujui
                      rencana penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan
                      Tahun 2026.

                      Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak menerima pengesampingan
                      (waiver) dari EDC sehubungan dengan pembatasan pembayaran atau pembagian
                      dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Lampiran 5 PK EDC. Namun
                      demikian, Perseroan berencana melunasi fasilitas berdasarkan PK EDC tersebut
                      melalui dana dari Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
                      Ijarah II Perseroan Tahun 2026. Dengan pelunasan ini, pembatasan yang dimaksud
                      secara otomatis akan berakhir seiring dengan penyelesaian kewajiban Perseroan
                      sesuai ketentuan perjanjian.


                 c.   PT Bank Hibank Indonesia (“Hibank”).

                      Berdasarkan Pasal 17 dari Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman Berjangka 1 (PB-
                      1) No. 41 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
                      Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan
                      Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 180/PRPK/JKT/VII/2025
                      tanggal 24 Juli 2025 dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit PT
                      Bank Hibank Indonesia No. 209/SKU/JKT/VIII/2025 (“PK Hibank No. 41/2024”),
                      Perseroan tidak diperkenankan, selama fasilitas kredit dan kewajiban lainnya kepada
                      Hibank belum dilunasi dan tanpa persetujuan tertulis dari Hibank, untuk menerima
                      suatu kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang berdampak pada
                      kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank.

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum kami terhadap Surat Pernyataan Perseroan tanggal
                      11 Maret 2026, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi III Perseroan
                      Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan berdampak pada
                      kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank. Perseroan juga telah
                      menyampaikan pemberitahuan kepada Hibank terkait konfirmasi tersebut melalui Surat
                      IJE No. 014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Pemberitahuan
                      dan Permohonan Konfirmasi atas Rencana Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
                      Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem.

                      Atas permohonan tersebut, Hibank melalui Surat No. 27.01/SK-EPB/DH/I/2026 tanggal
                      27 Januari 2026 telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menerima
                      kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga, yakni dalam rangka Rencana
Page 229
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -25-


                       Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
                       Jaringan Ekosistem.

           13.   Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
                 diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, tidak terdapat izin material
                 maupun persetujuan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
                 FTTH di Pulau Sumatera selain izin dan/atau persetujuan yang telah diungkapkan kepada
                 kami yang telah dituangkan LPSH dan PSH, sebagaimana direncanakan dalam penggunaan
                 dana yang berasal dari Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
                 2026.

            14. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh Surat Pernyataan
                Perseroan tanggal 11 Maret 2026, atas rencana penggunaan dana Obligasi III dan Sukuk
                Ijarah II Perseroan Tahun 2026 untuk pembangunan backbone fiber optic dan ring last mile
                fiber optic, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi terkait penunjukan
                calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
                fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
                vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi
                dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan
                vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses penunjukan tersebut berjalan
                dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan
                telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di
                Pulau Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
                pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan
                adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan lingkup kerja
                terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.

           15.   Sehubungan dengan pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik
                 Perseroan di Pulau Jawa yang semula direncanakan menggunakan pendanaan melalui
                 Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi
                 Sinergi Digital Tbk (“SSD”) pada tahun 2025, SSD berencana untuk melakukan perubahan
                 atas rencana penggunaan dana dimaksud menjadi penyertaan pada PT Telemedia
                 Komunikasi Pratama sehubungan dengan kebutuhan modal kerja dan belanja modal atas
                 proyek Fixed Wireless Access. Sebagai bagian dari kepatuhan atas Pasal 16 ayat (1) huruf
                 a Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                 (“POJK No. 40/2025”), SSD wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, melakukan
                 keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
                 kepada OJK sehubungan dengan perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
                 rencana penggunaan dana dalam prospektus. Pada Tanggal Pemeriksaan, SSD telah:

                 a.      menyampaikan kepada OJK mata acara RUPS sehubungan dengan hal tersebut
                         sebagaimana tertuang dalam Surat No. 013/CORSEC/SSD/II/2026 tanggal 24
                         Februari 2026 perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
                         Luar Biasa I 2026 PT Solusi Sinergi Digital Tbk;

                 b.      melakukan pengumuman RUPS sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
                         dibuktikan dengan Surat No. 015/CORSEC/SSD/III/2026 tanggal 3 Maret 2026
                         perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa I 2026
                         PT Solusi Sinergi Digital Tbk, yang telah diunggah pada situs SSD dan IDX; dan

                 c.      melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan hal
                         tersebut yang dibuktikan dengan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
                         PT Solusi Sinergi Digital Tbk tanggal 3 Maret 2026, yang telah diunggah pada situs
                         SSD dan IDX.
Page 230
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -26-


                 Sehubungan dengan hal tersebut, RUPS SSD wajib dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
                 seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui
                 oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
                 dalam RUPS tersebut. Lebih lanjut, selaku emiten yang telah melakukan penawaran umum,
                 Perseroan juga wajib untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
                 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
                 Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dicabut
                 sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                 Emiten dan Perusahaan Publik, sehubungan dengan fakta material atas dibatalkannya
                 penyaluran rencana penggunaan dana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
                 Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Perseroan, yang mana laporan tersebut harus
                 dilakukan sesegara mungkin pada saat Perseroan mengetahui telah disetujuinya oleh RUPS
                 SSD atas rencana tersebut atau paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan
                 di BEI pada hari kerja berikutnya setelah RUPS tersebut.

                 Adapun sehubungan dengan kelanjutan FTTH di Pulau Jawa tersebut, juga dilaksanakan
                 pada lahan yang sepenuhnya berada dalam pengelolaan PT KAI, sehingga pemanfaatan
                 ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang
                 yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan
                 Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
                 tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan
                 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
                 sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang pada
                 prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau
                 melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah,
                 selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
                 menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Sementara itu, untuk lokasi-lokasi lain yang
                 berada di luar lahan yang dikelola oleh PT KAI, Perseroan telah memperoleh kesesuaian
                 kegiatan pemanfaatan ruang untuk area yang telah dilakukan pembangunan sebagaimana
                 diungkapkan dalam PSH dan LPSH yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                 Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan
                 sebagaimana diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan
                 berkomitmen bahwa pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik
                 Perseroan di Pulau Jawa tetap dapat terlaksana dengan sumber pendanaan lain yaitu melalui
                 masuknya investor baru yaitu NTT e-Asia yang ditambah sumber pembiayaan lainnya seperti
                 pinjaman pihak ketiga serta penggunaan kas internal Perseroan.

           16.   Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
                 telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
                 Hukum ini.

     B.    PERSEROAN

           1.    Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                 Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
                 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
                 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUCK”) (“UUPT”) dan ketentuan peraturan
                 perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

                 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
                 Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018, dibuat di hadapan Janty Lega,
                 S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum
                 dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan dikenal sebagai Menteri
Page 231
                                                                                                    dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -27-


                 Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia) (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan
                 Menkumham No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta
                 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018
                 tertanggal 20 Agustus 2018 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                 (“BNRI") No. 24315 tertanggal 20 Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27
                 Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”) telah mengalami beberapa kali perubahan dan
                 perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada saat ini adalah
                 sebagaimana tertuang dalam:

                 a.   Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 54 tanggal
                      18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
                      yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
                      Menkumham No. AHU-0039461.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 19 Juli 2019 dan telah
                      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115133.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
                      19 Juli 2019; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300708
                      tanggal 19 Juli 2019, serta diumumkan dalam BNRI No. 24391 tanggal 19 Juli 2019
                      serta Tambahan BNRI No. 61 tanggal 30 Juli 2021 (“Akta No. 54/2019”);

                 b.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 Juni 2025, yang
                      dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah
                      diberitahukan kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan
                      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267
                      tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                      0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).

                 c.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang
                      dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah disetujui
                      oleh    Menkum     berdasarkan     Surat   Keputusan       Menkum      No.     AHU-
                      0042815.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0146638.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 (“Akta
                      No. 4 Juli/2025”).

                 d.   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 17 Juli 2025, yang
                      dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah (i)
                      disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
                      0047195.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam
                      Daftar Perseroan No. AHU-0162494.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan
                      (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
                      Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tanggal 18 Juli 2025 serta
                      diumumkan dalam BNRI No. 64 serta Tambahan BNRI No. 022319 tahun 2025 (“Akta
                      No. 12/2025”).

                 (Akta Pendirian Perseroan, perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
                 tertuang dalam Akta No. 54/2019, Akta No. 4/2025, Akta No. 4 Juli/2025 dan Akta No.
                 12/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).

                 Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan
                 yang berlaku.

           2.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan, pengungkapan
                 maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Akta No. 4 Juli/2025, telah sesuai dengan
                 ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali
                 sehubungan dengan belum dilakukannye penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan
Page 232
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -28-


                 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam
                 Peraturan BPS No. 7/2025

                 Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh pihak yang telah menggunakan
                 klasifikasi KBLI sebelumnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2025
                 paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan BPS
                 No. 7/2025, yaitu sejak 17 Desember 2025 sampai dengan paling lambat 17 Juni 2026.
                 Dengan demikian, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan masih berada dalam masa transisi
                 dan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan usaha
                 Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.

                 Namun demikian, sehubungan dengan belum diimplementasikannya opsi perubahan KBLI
                 2025 dalam sistem Online Single Submission (OSS), berdasarkan konfirmasi verbal dengan
                 OSS, OSS belum meminta pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian KBLI 2025,
                 sehingga hingga Tanggal Pemeriksaan Perseroan belum dapat melakukan penyesuaian ke
                 dalam KBLI 2025 sebagaimana dimaksud.

                 Sehubungan dengan belum dilaksanakannya penyesuaian KBLI tersebut, Peraturan BPS No.
                 7/2025 tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi administratif tertentu yang dapat
                 dibebankan kepada pelaku usaha. Namun demikian, tidak dilakukannya penyesuaian KBLI
                 dimaksud berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan administratif bagi Perseroan,
                 termasuk namun tidak terbatas pada potensi kendala dalam proses pengajuan, perubahan,
                 maupun perpanjangan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi
                 secara elektronik.

                 Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
                 Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas
                 Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) dengan tingkat risiko tinggi; (ii) Internet Service
                 Provider (KBLI 61921) dengan tingkat risiko tinggi; dan (iii) Periklanan (KBLI 73100) dengan
                 tingkat risiko rendah.

           3.    Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
                 selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
                 sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai
                 dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                 kecuali sehubungan dengan:

                 a.    Belum dilakukannya kewajiban pengumuman rencana akuisisi pada surat kabar
                       berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi
                       Jaringan Ekosistem No. 5 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo
                       Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
                       Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                       Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272211 tanggal 5 November 2024 yang telah
                       didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
                       5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”).

                       Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) juncto Pasal 127 ayat (8) UUPT, direksi perseroan
                       yang pemegang sahamnya akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan
                       rencana pengambilalihan tersebut dalam paling sedikit satu (1) Surat Kabar serta
                       mengumumkannya kepada karyawan Perseroan.

                       Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas ketiadaan pengumuman atas
                       hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya teguran dan/atau gugatan,
                       baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait dengan keabsahan
                       pengambilalihan JIA atas Perseroan.
Page 233
                                                                                                  dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -29-



                      Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab Direksi
                      Perseroan, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota Direksi bertanggung
                      jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila bersalah
                      atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
                      undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat keterlambatan
                      pengumuman pra-akuisi dimaksud. Namun, berdasarkan pemeriksaan hukum kami
                      sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, sejak terjadinya pengambilalihan
                      Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat gugatan dari pihak
                      ketiga manapun sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh JIA
                      berdasarkan Akta No.5/2024.

                 b.   Keterlambatan dilakukannya pengumuman pada surat kabar sehubungan dengan hasil
                      pengambilalihan Perseroan oleh JIA berdasarkan Akta No. 5/2024.

                      Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih
                      wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam
                      jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
                      Namun demikian, dalam hal ini Perseroan baru melaksanakan pengumuman hasil
                      pengambilalihan oleh JIA sebagaimana dibuktikan dengan pengumuman pada surat
                      kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 30 April 2025.

                      Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas keterlambatan pengumuman
                      atas hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya teguran dan/atau
                      gugatan, baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait dengan keabsahan
                      pengambilalihan JIA atas Perseroaan.

                      Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab Direksi
                      Perseroan, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota Direksi bertanggung
                      jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila bersalah
                      atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
                      undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat keterlambatan
                      pengumuman hasil pengambilalihan dimaksud. Namun, berdasarkan pemeriksaan
                      hukum kami sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, sejak terjadinya
                      pengambilalihan Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
                      gugatan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan
                      oleh JIA berdasarkan Akta No.5/2024.

                 c.   Belum diterimanya dokumen dan kewajiban pemenuhan dividen interim sesuai Pasal
                      72 UUPT saat peningkatan modal Perseroan melalui kapitalisasi laba.

                      Pada Akta No. 4/2024, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui kapitalisasi
                      laba Perseroan yang diambil dari laba Perseroan. Mengingat kapitalisasi laba
                      Perseroan diambil dari laba Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30
                      September 2024, maka hal ini dikategorikan sebagai pemberian dividen interim yang
                      dilakukan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.

                      Berdasarkan Pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) UUPT, dividen interim dapat diberikan oleh
                      Perseroan sepanjang memenuhi persyaratan berikut ini:

                      i.    pembagian dividen interim diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;

                      ii.   pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
                            Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan
                            disetor ditambah cadangan wajib;
Page 234
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -30-



                       iii.   pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
                              Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
                              kegiatan Perseroan; dan

                       iv.    pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah
                              memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.

                       Namun demikian, mengingat pada saat pelaksanaan peningkatan modal sebagaimana
                       dituangkan dalam Akta No. 4/2024 Anggaran Dasar Perseroan belum secara eksplisit
                       mencantumkan ketentuan mengenai pembagian dividen interim sebagaimana
                       dipersyaratkan dalam Pasal 72 UUPT, Perseroan telah melakukan tindak lanjut
                       dengan meratifikasi tindakan peningkatan modal yang bersumber dari kapitalisasi laba
                       tersebut sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 4/2025 yang sekaligus memuat
                       penambahan ketentuan eksplisit mengenai pembagian dividen interim ke dalam
                       Anggaran Dasar Perseroan.

                       Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September
                       2024 selaku laporan keuangan terakhir dan relevan pada saat pembagian dividen
                       interim dilakukan, Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp320.842.461.109, yang
                       dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembagian dividen interim sekaligus kapitalisasi
                       laba untuk peningkatan modal. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
                       diperkuat oleh konfirmasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pelaksanaan
                       pembagian dividen interim tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap
                       kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maupun
                       terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan secara umum.

                       Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan finansial tersebut, kami
                       berpendapat bahwa tindakan pembagian dividen interim oleh Perseroan, sebagaimana
                       telah diratifikasi, telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
                       selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
                       ketentuan UUPT.

           4.    Pihak pengendali langsung Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah JIA selaku
                 pemegang saham Perseroan yang memiliki 50,82% (lima puluh koma delapan dua persen)
                 saham dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun pengendali tidak langsung
                 Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah SSD selaku pemegang saham JIA
                 yang memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dari
                 modal ditempatkan dan disetor JIA.

           5.    Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
                 Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                 Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
                 Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
                 Perseroan telah melaporkan Tinawati sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat
                 Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
                 sistem online tanggal 5 Januari 2023. Lebih lanjut, Tinawati telah sesuai dengan kriteria dalam
                 Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.

           6.    Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap
                 tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
                 UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan cadangan wajib sampai
                 dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Page 235
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -31-


                 Berdasarkan (i) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
                 (“RUPS”) Tahunan Perseroan untuk tahun 2018-2021 tanggal 28 Maret 2023; (ii) keputusan
                 sirkuler sebagai pengganti RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun 2022 tanggal 29 Maret
                 2023; dan (iii) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan Perseroan untuk tahun 2023 tanggal 21 Maret 2024 (“Keputusan Sirkuler RUPST
                 2023”), Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib untuk memenuhi persyaratan
                 Pasal 70 ayat (1) UUPT, sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) atau setara
                 dengan 0,043% (nol koma nol empat tiga) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
                 saat ini.

                 Penyisihan cadangan wajib sebagaimana dimaksud di atas belum memenuhi ketentuan
                 penyisihan cadangan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal
                 Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
                 Namun demikian, UUPT tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu harus
                 dipenuhinya angsuran cadangan wajib sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total
                 jumlah modal ditempatkan dan disetor. Lebih lanjut, UUPT tidak mengatur adanya sanksi
                 ataupun konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20% (dua
                 puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
                 dalam Pasal 70 UUPT. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi
                 Perseroan dapat bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas kerugian
                 yang mungkin akan timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perseroan atas kewajiban
                 tersebut.

                 Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk
                 memenuhi persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap
                 tahunnya sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai
                 dengan 20% dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

           7.    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
                 Uji Tuntas telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
                 baik pada saat pengangkatan maupun selama menjabat, (i) berdasarkan pemeriksaan yang
                 diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
                 selama menjabat masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan rangkap
                 jabatan yang melanggar ketentuan dalam POJK No. 33/2014, dan (ii) pengangkatan Direksi
                 dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT.

                 Keberadaan Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan telah
                 memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dimana dalam hal lebih dari dua orang anggota
                 Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
                 anggota Dewan Komisaris.

                 Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
                 Perseroan tanggal 11 Januari 2026, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
                 melaksanakan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris secara berkala sebagaimana
                 diwajibkan berdasarkan POJK No. 33/2014. Namun demikian, hasil beberapa rapat tersebut
                 tidak dituangkan dalam suatu risalah atau pun berita acara.

                 Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 33/2014, direksi dari emiten dan perusahaan
                 terbuka wajib mengadakan rapat direksi paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Lebih
                 lanjut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) POJK , hasil rapat direksi tersebut harus dituangkan
                 dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota direksi. Pasal 31 ayat (1) POJK No.
                 33/2014, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat dewan komisaris paling kurang satu kali
                 dalam dua bulan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 31 POJK 33/2014, hasil
Page 236
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -32-


                 rapat dewan komisaris tersebut harus dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
                 seluruh anggota dewan komisaris.

                 Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif
                 baik secara bertahap maupun secara langsung, terhadap setiap pihak yang melakukan
                 pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan
                 terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:

                 a.    peringatan tertulis;

                 b.    denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                 c.    pembatasan kegiatan usaha;

                 d.    pembekuan kegiatan usaha;

                 e.    pencabutan izin usaha;

                 f.    pembatalan persetujuan; dan

                 g.    pembatalan pendaftaran.


           8.    Organ Tata Kelola Perusahaan

                 a.    Sekretaris Perusahaan

                       Pengangkatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
                       Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
                       No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
                       (“POJK No. 35/2014”).

                 b.    Unit Audit Internal

                       Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Audit Internal
                       Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan
                       dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                       Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                       Audit Internal.

                 c.    Komite Audit Perseroan

                       Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah
                       dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
                       Kerja Komite Audit.

                 d.    Komite Nominasi dan Remunerasi

                       Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan oleh Dewan Komisaris
                       sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan dengan
                       memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                       Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
Page 237
                                                                                                      dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -33-


           9.    Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari
                 pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan tujuan serta kegiatan
                 usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
                 menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                 dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan hal-hal
                 sebagai berikut:

                 a.        Belum efektifnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut dalam Nomor Induk
                           Berusaha Perseroan karena harus melakukan pemenuhan izin terlebih dahulu atas
                           kegiatan usaha sebagai berikut :

                             i.      KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di
                                     Gedung Siola Lt. 3, Jl. Tunjungan No. 1–3, Genteng, Kec. Genteng, Kota
                                     Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60275;

                            ii.      KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di
                                     Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec.
                                     Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421.

                           iii.      KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di Jl.
                                     Bhayangkara No.20,Desa/Kelurahan Miji, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto,
                                     Provinsi Jawa Timur

                      Mengingat seluruh kegiatan di atas memiliki tingkat risiko tinggi, maka sesuai dengan
                      ketentan Pasal 133 ayat (1) jo. (4) PP No. 28/2025, perizinan berusaha untuk melakukan
                      kegiatan operasional dan/atau komerisal atas masing-masing kegiatan usaha tersebut
                      terdiri dari NIB dan Izin. Sementara itu, NIB hanya dapat digunakan untuk melakukan
                      persiapan atas kegiatan usaha tersebut.

                      Sehubungan dengan hal tersebut, kami mencatat bahwa Perseroan telah memiliki izin
                      yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan
                      Kabel (KBLI 61100), yaitu berupa Izin Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana
                      didefinisikan di bawah ini) serta Surat Keterangan Laik Operasi Nomor
                      253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”). Berdasarkan ketentuan
                      peraturan perundang-undangan yang berlaku, izin jaringan telekomunikasi tersebut
                      berlaku secara nasional. Dengan demikian, secara substantif Perseroan telah memiliki
                      izin usaha yang dipersyaratkan, namun belum menyampaikan pernyataan pemenuhan
                      izin dimaksud melalui sistem OSS.

                      Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025, pelaku usaha yang melanggar perizinan usaha
                      dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa:

                      i.          peringatan;

                      ii.         penghentian sementara kegiatan usaha;

                      iii.        pengenaan denda administratif;

                      iv.         pengenaan daya paksa polisional;

                      v.          pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau

                      vi.         pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha
                                  untuk melakukan kegiatan usaha (PB UMKU).
Page 238
                                                                                                 dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -34-


                      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami sampai dengan Tanggal Pemeriksaan,
                      sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi dari Perseroan, Perseroan belum
                      melaksanakan kegiatan usaha secara efektif pada ketiga lokasi dimaksud.
                      Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan komitmennya untuk
                      melakukan pemenuhan kewajiban administratif yang relevan, termasuk memastikan
                      keefektifan kegiatan usaha terkait dalam NIB, paling lambat dalam jangka waktu 6
                      (enam) bulan sejak tanggal Pendapat Segi Hukum ini diterbitkan, pada saat kegiatan
                      usaha pada lokasi-lokasi tersebut mulai dijalankan secara operasional.

                      Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami yang juga didukung oleh
                      konfirmasi dari Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
                      pernah menerima sanksi administratif maupun teguran dari instansi berwenang
                      sehubungan dengan belum efektifnya kegiatan usaha pada lokasi dimaksud dalam NIB
                      Perseroan.


                 b.   Belum diperolehnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (“KKPR”) untuk
                      kegiatan usaha sebagai berikut:

                      i.     KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Jl.
                             Stasiun Ciganea Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta – Prov. Jawa Barat
                             41152 – Jl. Stasiun Cikadongdong, Puteran, Cikalong Wetan, Jawa Barat, 4056,
                             Desa Kelurahan Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa
                             Barat.

                      ii.    KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Jl. KH.
                             Mas Mansyur No.26, Desa/Kelurahan Mayangan, Kec. Mayangan, Kota
                             Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;

                      iii.   KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Area
                             Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan Pucung Kidul, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi
                             Jawa Tengah;

                      iv.    KBLI 61921 - Aktivitas Internet Service Provider, yang berlokasi di Jl. Arif
                             Rahman Hakim, Desa/Kelurahan Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab.
                             Karawang, Provinsi Jawa Barat;

                      v.     KBLI 73100 – Periklanan, yang berlokasi pada Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav.
                             328-329, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
                             Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;

                      vi.    KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Stasiun
                             Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec. Kalipuro, Kab.
                             Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421; dan

                      vii.   Kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), yang
                             berlokasi pada Jl. Bhayangkara No.20,Desa/Kelurahan Miji, Kec.Kranggan,
                             Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

                      Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) PP No. 21/2021, Pelaku Usaha wajib
                      memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Lebih
                      lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021, Kesesuaian Pemanfaatan
                      Ruang untuk kegiatan berusaha non-Usaha Mikro Kecil dilakukan melalui (i) Konfirmasi
                      KKPR; atau (ii) Persetujuan KKPR.
Page 239
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -35-


                      Meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat dikenakan kepada
                      pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat potensi pelaku usaha
                      dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat mengurus dokumen administratif,
                      khususnya dokumen yang berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan
                      kegiatan usahanya.

                      Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021 mengatur bahwa apabila dalam pelaksanaan
                      pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri ditemukan adanya pelanggaran
                      rencana tata ruang, maka pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:

                      i.      peringatan tertulis;

                      ii.     denda administratif;

                      iii.    penghentian sementara kegiatan;

                      iv.     penghentian sementara pelayanan umum;

                      v.      penutupan lokasi;

                      vi.     pencabutan KKPR;

                      vii.    pembatalan KKPR;

                      viii.   pembongkaran bangunan; dan/atau

                      ix.     pemulihan fungsi ruang.

                      Namun demikian, kami mencatat bahwa kegiatan usaha Perseroan dengan Aktivitas
                      Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) pada lokasi usaha sebagaimana
                      disebutkan dalam poin (i) – (iii) di atas merupakan kegiatan usaha yang telah efektif
                      sebelum implementasi UUCK yang mana perizinan berusaha serta persyaratannya
                      telah terpenuhi melalui perolehan SLO No. 253.

                      Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan PP No. 24/2018 dan Pasal 2 ayat (2)
                      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan
                      Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
                      selaku peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perseroan
                      memperoleh SLO No. 253, SLO No. 253 merupakan izin komersial atau operasional
                      yang diterbitkan setelah Perseroan memperoleh izin usaha yang dalam hal ini adalah
                      Izin Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Selanjutnya,
                      mengacu pada Pasal 32 PP No. 24/2018, Izin Usaha dapat diperoleh ketika pelaku
                      usaha memperoleh Izin Lokasi.

                      Dengan demikian, dikarenakan Perseroan telah memperoleh SLO No. 253 dan Izin
                      Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang mana telah
                      dinyatakan sebagai efektif berdasarkan NIB Perseroan, maka, Perseroan telah
                      memenuhi persyaratan-persyaratan perolehan izin usaha yang diantaranya adalah
                      perolehan Izin Lokasi untuk KBLI 61100 pada lokasi usaha sebagaimana disebutkan
                      dalam poin (i) – (iii) di atas. Perlu dicatat bahwa berdasarkan informasi yang terdapat
                      pada situs laman OSS Izin Lokasi merupakan nomenklatur lama dari KKPR. Mengingat
                      izin lokasi, KKPR, dan PKKPR merupakan perizinan yang menjadi persyaratan bagi
                      pelaku usaha untuk memperoleh SLO dan Izin Jaringan Telekomunikasi, dengan masih
                      efektif dan berlakunya SLO No. 253 dan Izin Jaringan Telekomunikasi hingga Tanggal
Page 240
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -36-


                      Pemeriksaan, maka Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
                      diwajibkan untuk mendapatkan izin tersebut, termasuk izin lokasi, KKPR, dan PKKPR.

                      Sehingga, dengan sudah diperolehnya izin sebagaimana dimaksud di atas Perseroan
                      sudah dapat melakukan kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI
                      61100) pada lokasi usaha pada poin (i) – (iii) tersebut.

                      Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan di bidang Internet Service
                      sebagaimana diuraikan pada poin (iv), Perseroan telah memiliki perizinan berusaha
                      yang sah, efektif, dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu Izin
                      Penyelenggara Jasa Akses Internet Nomor 91204037015090012 tertanggal 19
                      September 2023. Selanjutnya, untuk kegiatan usaha Perseroan di bidang Periklanan
                      sebagaimana diuraikan pada poin (v), Perseroan juga telah memiliki perizinan
                      berusaha yang berlaku, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Lebih lanjut, berdasarkan
                      Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang berlaku saat
                      perizinan berusaha untuk kedua kegiatan usaha tersebut diterbitkan, dokumen KKPR
                      merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha.
                      Dengan demikian, dengan telah dipenuhinya dan efektifnya perizinan berusaha yang
                      relevan, Perseroan dapat melaksanakan kedua kegiatan usaha tersebut pada lokasi
                      dimaksud.

                      Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
                      poin (vi) sampai dengan poin (vii), Perseroan belum memperoleh KKPR karena
                      Perseroan belum melaksanakan kegiatan usaha pada lokasi tersebut, dan oleh
                      karenanya Perseroan baru akan melaksanakan pemenuhan persyaratan yang
                      diperlukan untuk memperoleh KKPR dimaksud apabila akan melaksanakan kegiatan
                      usaha pada lokasi-lokasi tersebut.

                      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami, sebagaimana didukung oleh konfirmasi
                      dari Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak pernah
                      menerima sanksi administratif maupun teguran dari instansi berwenang sehubungan
                      dengan ketiadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana
                      dimaksud di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berkomitmen untuk
                      menyelesaikan pemenuhan persyaratan KKPR yang relevan dalam jangka waktu
                      paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, serta
                      senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
                      KKPR, termasuk untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang akan
                      dilaksanakan ke depan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian
                      tata ruang yang dipersyaratkan.

                 c.   Tidak tersedianya dokumen yang membuktikan pemenuhan kewajiban Laporan
                      Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”).

                      Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak memiliki dokumen yang
                      membuktikan telah dilakukannya pelaporan LKPM atas KBLI-KBLI sebagai berikut:

                       i.   Periode Triwulan I Tahun 2025 dan Period Triwulan III Tahun 2025:

                            (a) LKPM untuk KBLI No. 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
                                untuk lokasi pada Area Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan Pucung Kidul, Kec.
                                Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;

                            (b) KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, untuk lokasi pada
                                Gedung Siola Lt. 3, Jl. Tunjungan No. 1–3, Genteng, Kec. Genteng, Kota
                                Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60275.
Page 241
                                                                                               dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -37-



                             (c) KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, untuk Lokasi pada
                                 Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec.
                                 Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421.

                      ii.    Periode Triwulan II Tahun 2025, untuk seluruh kegiatan usaha yang tercantum
                             dalam NIB Perseroan.

                      Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha
                      berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) Peraturan BKPM
                      No. 5/2021 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilakukan
                      untuk setiap bidang usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.

                      Mengacu pada Pasal 364 ayat (1) jo. Pasal 364 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025,
                      Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
                      antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara
                      berjenjang berupa:

                      i.     peringatan tertulis;

                      ii.    penghentian sementara kegiatan usaha;

                      iii.   pencabutan Perizinan Berusaha;

                      iv.    pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;

                      v.     pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau

                      vi.    pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan/atau perizinan
                             berusaha untuk melakukan kegiatan usaha (PB UMKU).

                      Sehubungan dengan tidak tersedianya pelaporan LKPM untuk kegiatan usaha yang
                      disebutkan di atas, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana
                      diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, Perseroan sudah tidak dapat menyampaikan
                      perbaikan tersebut dikarenakan periode penyampaian LKPM ketiga periode tersebut
                      telah berakhir.

                      Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana dikonfirmasi
                      oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima sanksi apapun sehubungan dengan
                      belum dipenuhinya kewajiban penyampaian LKPM untuk periode dan kegiatan usaha
                      tersebut.


                 d.   Belum adanya dokumen yang membuktikan pemenuhan perjanjian/kontrak
                      pemanfaatan lahan, bukti setor pemanfaatan lahan, dan laporan hasil pemeliharaan
                      dan perawatan berdasarkan:

                      i.     Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api
                             berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
                             Perkeretaapian No. KA.008/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang Pemberian Izin
                             Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96
                             (Sembilan Puluh Enam) Titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
                             Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian
                             Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT
Page 242
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -38-


                            Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 24 Oktober 2022 (“Izin Jaringan Kabel
                            Fiber Optik No. 008/2022”); dan

                      ii.   Keputusan Menteri Perhubungan No. KA.009/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang
                            Pemberian Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan Melintasi
                            Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur pada
                            Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai
                            Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian
                            Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa
                            Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 23 November
                            2022 (“Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan”).

                      Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
                      konfirmasi Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, ketiadaan dokumen
                      pemenuhan kewajiban untuk Izin Jaringan Kabel Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin
                      Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan sebagaimana di atas
                      dikarenakan Perseroan masih dalam proses menunggu penerbitan e-billing oleh
                      instansi yang berwenang guna memperoleh kontrak pemanfaatan lahan dalam rangka
                      penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api.

                      Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan konfirmasi Perseroan
                      berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026 bahwa keterlambatan
                      penerbitan e-billing dan kontrak pemanfaatan lahan disebabkan oleh sengketa
                      kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
                      Republik Indonesia (“DJKA”) dan PT KAI. PT KAI berpendapat bahwa penanaman
                      kabel di jalur kereta api merupakan kewenangan PT KAI, mengingat lahan jalur kereta
                      api dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana
                      Perkretaapian Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun
                      2010. Terkait hal tersebut, DJKA telah mengajukan permohonan pendapat hukum
                      kepada Kejaksaan Agung mengenai izin perpotongan jalur kereta api dengan
                      bangunan lain berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Perhubungan No.
                      KA.003/15/DJKA/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Permohonan Pendapat Hukum
                      (Legal Opinion) terhadap Izin Perpotongan dan Izin Persinggungan antara Jalur Kereta
                      Api dengan Bangunan Lain. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung mengundang
                      Perseroan dan PT KAI untuk turut hadir dalam rapat pada tanggal 9 Desember 2024
                      terkait permohonan tersebut, yang dibuktikan dengan Surat Kejaksaan Agung No. B-
                      1431/G/Gph.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.

                      Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
                      Perkeretaapian, kewenangan DJKA terbatas pada ruang milik jalur kereta api dan
                      ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat mencakup jalan rel dan area sekitarnya
                      yang digunakan untuk operasional kereta api, sedangkan ruang milik adalah lahan di
                      kiri dan kanan ruang manfaat dengan lebar minimal enam meter, digunakan untuk
                      pengamanan konstruksi. Sesuai Surat Kementerian Keuangan No. S-199/KN.2/2013,
                      ruang milik dan ruang manfaat jalur merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN)
                      di bawah kewenangan DJKA, sedangkan lahan di luar keduanya berada dalam
                      penguasaan KAI.

                      Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran kewenangan dimaksud, Perseroan
                      telah secara aktif melakukan koordinasi dengan DJKA, termasuk melalui audiensi pada
                      tanggal 8 Agustus 2025 untuk membahas mekanisme penerbitan e-billing. Dalam
                      audiensi tersebut, DJKA menyampaikan rencana untuk melakukan perhitungan nilai
                      Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan area konsesi DJKA dalam
                      hal Perseroan akan melakukan penanaman atau pembangunan kabel pada area
                      tersebut.
Page 243
                                                                                               dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -39-



                      Menindaklanjuti pembahasan tersebut, melalui Surat No. 385/SK/IJE-DJKA/VIII/2025
                      tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat No. 444/SK/IJE-DJKA/X/2025 tanggal 6 Oktober
                      2025, Perseroan kembali mengajukan permohonan penerbitan izin kepada DJKA
                      sekaligus mengusulkan agar perhitungan PNBP, termasuk kemungkinan penyesuaian
                      atau pengurangan, hanya diberlakukan atas area yang berada dalam konsesi DJKA.
                      Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pemanfaatan lahan pada area
                      yang berada di bawah pengelolaan PT KAI telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
                      Pemanfaatan Lahan KAI (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan kewajiban
                      pembayarannya telah dipenuhi oleh Perseroan. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan,
                      berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan Surat
                      Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan masih menunggu tanggapan
                      dari DJKA atas permohonan dimaksud sehingga belum terdapat perkembangan lebih
                      lanjut terkait pemenuhan (i) Perjanjian/Kontrak Pemanfaatan Lahan, (ii) Bukti Setor
                      Biaya Pemanfaatan Lahan, dan (iii) Laporan Pemeliharaan dan Perawatan, dan
                      Perseroan tidak pernah menerima teguran atau sanksi terkait belum dipenuhinya
                      kewajiban -kewajiban tersebut.

           10.   Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, dan aset tidak
                 berwujud Perseroan, yang material yang digunakan dan dimiliki oleh Perseroan untuk
                 menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”), pada Tanggal Pemeriksaan:

                 a.   Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan adalah sah
                      dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
                      penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku di Indonesia.

                 b.   Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                      sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
                      Perseroan, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan

                 c.   Aset Material Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau
                      afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan
                      dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:

                      (i)    beberapa persediaan/stok barang yang dimiliki oleh Perseoran kepada PT Bank
                             Hibank Indonesia (“Hibank”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
                             W10.00486220.AH.05.91 Tahun 2024 tertangal 15 Agustus 2024 dan Sertifikat
                             Jaminan Fidusia Nomor W10.00489100.AH.05.01 Tahun 2024 tertangal 16
                             Agustus 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
                             sebagaimana tercermin dalam Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 24 Juni
                             2024 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., No.
                             870/L/JL/NOT/IV.2024;

                      (ii)   beberapa peralatan yang dimiliki oleh Perseroan kepada Export Development
                             Canada (“EDC”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia                 No.
                             W10.000391437.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, yang telah
                             memperoleh oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan tercermin dalam
                             Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 7 Februari 2025.

                      Bahwa seluruh penjaminan aset-aset Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
                      ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
                      berlaku.
Page 244
                                                                                                  dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -40-


                       Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh Surat
                       Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, dalam hal aset-aset yang dijadikan
                       jaminan, sebagaimana disebutkan di atas, dieksekusi oleh kreditur-kreditur Perseroan,
                       maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan
                       usaha Perseroan.

           11.   Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan, pada
                 tanggal Pendapat Segi Hukum ini:

                 a.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
                       sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026,
                       Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
                       sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan menutup resiko yang
                       dipertanggungkan.

                 b.    Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material Perseroan
                       tersebut masih berlaku.

           12.   Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan Pihak Ketiga
                 (“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan
                 pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan
                 Perjanjian Afiliasi Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
                 Perseroan”), pada Tanggal Pemeriksaan:

                 a.    Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                       Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian
                       Perseroan sah dan mengikat Perseroan;

                       Namun demikian, sebagai perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
                       SSD yang merupakan perusahaan terbuka, kami mencatat bahwa SSD, selaku suatu
                       perusahaan terbuka yang tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di
                       bidang pasar modal, terlambat dalam melakukan pemenuhan terhadap ketentuan
                       sebagai berikut:

                       i.    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                             Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) untuk transaksi pinjaman Perseroan,
                             yakni sehubungan dengan PK EDC.

                             Transaksi pinjaman dan pemberian jaminan dalam PK EDC termasuk ke dalam
                             transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK
                             No. 17/2020, dikarenakan nilai pinjaman yang diberikan oleh EDC kepada
                             Perseroan sebesar USD30.000.000 mencapai 50,82% dari ekuitas SSD yakni
                             Rp 969.843.329.191.berdasarkan posisi Laporan Keuangan tahunan SSD yang
                             telah diaudit per-31 Desember 2024 selaku laporan keuangan yang tersedia
                             pada saat transaksi dilakukan.

                             Mengingat PK EDC merupakan transaksi material berupa pinjaman yang
                             diterima langsung dari bank atau perusahaan pembiayaan baik dalam negeri
                             maupun luar negeri, maka SSD selaku perusahaan terbuka dikecualikan dari
                             kewajiban menggunakan penilai dan persetujuan RUPS namun tetap harus
                             mengumumkan transaksi tersebut dalam situs web BEI dan situs web SSD serta
                             menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling lambat dua hari
                             kerja setelah transaksi tersebut dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal
                             6 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11 dan Pasal 27 POJK No. 17/2020.
Page 245
                                                                                             dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -41-


                            Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan, sampai dengan tanggal
                            Pendapat Segi Hukum ini, SSD telah melakukan pelaporan atas PK EDC
                            kepada     OJK       sebagaimana       dibuktikan dengan  Surat     No.
                            096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang telah diumumkan
                            dalam situs BEI dan situs SSD, yang mana pelaporan tersebut dilakukan
                            melampaui jangka waktu yang ditetapkan oleh POJK No. 17/2020, yaitu hari
                            kerja kedua setelah tanggal transaksi material.

                            Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sampai dengan Tanggal
                            Pemeriksaan, SSD telah melakukan pengumuman transaksi material atas PK
                            EDC melalui situs web BEI dan melalui situs SSD sebagaimana dibuktikan
                            dengan Surat No. 096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025.

                            Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
                            Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
                            administratif berupa:

                            (a)   peringatan tertulis;

                            (b)   denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                            (c)   pembatasan kegiatan usaha;

                            (d)   pembekuan kegiatan usaha;

                            (e)   pencabutan izin usaha;

                            (f)   pembatalan persetujuan; dan

                            (g)   pembatalan pendaftaran.

                      ii.   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                            Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), untuk transaksi-transaksi di
                            bawah ini:

                            (a)   Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 tertanggal 27
                                  November 2023 antara Perseroan dan SSD (“Perjanjian Pinjam Pakai
                                  SSD”);

                            (b)   Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-IJE/2025
                                  tertanggal 14 Februari 2025 antara Perseroan dan SSD (“PKS
                                  Pengelolaan Media SSD”);

                            (c)   Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan Media Reklame Luar Ruang No.
                                  002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 tanggal 1 September 2024 antara PT
                                  Integrasi Media Terkini (“IMT”) dan Perseroan sebagaimana diubah
                                  dengan Addendum tanggal 1 Juli 2025 (“PKS Periklanan IMT”);

                            (d)   Jaminan perusahaan yang diberikan oleh SSD untuk menjamin
                                  pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa
                                  Pembiayaan No. JJKLS24030006 tanggal 19 Maret 2024 antara
                                  Perseroan dan PT KDB Tifa Finance Tbk (“PK KDB 19/2024”); dan

                            (e)   Jaminan perusahaan yang diberikan oleh SSD untuk menjamin
                                  pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Page 246
                                                                                                dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -42-


                                  Investasi – Sewa Pembiayaan No. IJE25011887 tanggal 14 Januari 2025
                                  antara Perseroan dan Mitsubishi HC Capital Finance Indonesia
                                  (“Perjanjian Leasing MHCI”); dan

                            Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, transaksi-transaksi afiliasi yang
                            dijabarkan di atas masuk ke dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban
                            prosedur pada Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang
                            dijabarkan pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, SSD
                            selaku perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-transaksi
                            afiliasi di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah
                            tanggal transaksi-transaksi afiliasi tersebut. Hal ini dikarenakan transaksi-
                            transaksi tersebut:

                            (a)   transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor
                                  SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.
                                  42/2020, khususnya untuk transaksi Perjanjian Pinjam Pakai SSD;

                            (b)   dilakukan oleh SSD selaku perusahaan terbuka dengan dengan
                                  Perseroan selaku perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
                                  sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sebagaimana diatur
                                  dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK No. 42/2020, khususnya untuk
                                  transaksi PKS Pengelolaan SSD;

                            (c)   dilakukan oleh IMT dan Perseroan selaku sesama perusahaan terkendali
                                  yang sahamnya dimiliki 99% oleh SSD selaku perusahaan terbuka
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 3 POJK No.
                                  42/2020, khususnya untuk PKS Pengelolaan IMT; dan

                            (d)   Merupakan pemberian jaminan yang diberikan langsung kepada bank
                                  dan/atau perusahaan pembiayaan, baik dalam negeri maupun luar negeri,
                                  sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020, khususnya
                                  untuk jaminan perusahaan yang diberikan sehubungan dengan PK KDB
                                  19/2024 dan Perjanjian Leasing MHCI.

                            SSD telah melakukan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi kepada OJK untuk
                            seluruh perjanjian di atas. Namun demikian, terdapat keterlamatan pelaporan
                            kepada OJK yang seharusnya dilakukan oleh SSD pada akhir hari kerja kedua
                            setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK No.
                            42/2020.

                            Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
                            Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat menyebabkan
                            SSD selaku perusahaan terbuka dikenai sanksi administratif berupa:

                            (a)   peringatan tertulis;

                            (b)   denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;

                            (c)   pembatasan kegiatan usaha;

                            (d)   pembekuan kegiatan usaha;

                            (e)   pencabutan izin usaha;

                            (f)   pembatalan persetujuan; dan
Page 247
                                                                                                   dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -43-



                             (g)   pembatalan pendaftaran.

                       Sehubungan dengan permasalahan pada butir i dan ii di atas, meskipun POJK No.
                       17/2020 dan POJK No. 42/2020 juga berlaku kepada setiap transaksi material dan/atau
                       transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan perusahaan
                       terbuka, pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 atas
                       transaksi tersebut dibebankan kepada perusahaan terbuka yang menjadi pengendali
                       dari perusahaan terkendali tersebut. Sehingga, kewajiban dan sanksi administratif pada
                       POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 sebagaimana diuraikan di atas, hanya
                       berlaku kepada SSD sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan
                       secara tidak langsung. Perseroan yang merupakan perusahaan tertutup yang tidak
                       tunduk kepada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, tidak dalam posisi
                       melakukan pelanggaran atas POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas hal
                       tersebut, sanksi yang diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020
                       sebagaimana di atas, tidak berlaku kepada Perseroan.

                 b.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
                       sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026,
                       sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera
                       janji atas suatu perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang
                       mengakibatkan Perseroan dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula
                       dengan perjanjian lainnya (cross default);

                 c.    Berdasarkan pemeriksaan hukum yang telah kami lakukan atas PK EDC, PK KDB
                       19/2024, Perjanjian Leasing MHCI, perjanjian utang pemegang saham antara
                       Perseroan dan SSD, serta dokumen dan informasi yang disampaikan kepada kami
                       sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menemukan adanya
                       indikasi pengaturan mengenai hak dan/atau kewajiban tersendiri maupun kesepakatan
                       tambahan antara Perseroan dan SSD sehubungan dengan pemberian jaminan
                       perusahaan oleh SSD untuk kepentingan Perseroan berdasarkan PK EDC maupun PK
                       KDB 19/2024. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan
                       tertanggal 11 Maret 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat
                       perjanjian, transaksi, maupun pengaturan lain secara terpisah antara Perseroan dan SSD
                       yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban tersendiri bagi masing-masing pihak
                       sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan tersebut.

                 d.    Berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan sebagaimana diperkuat oleh Surat
                       Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perjanjian Afiliasi Perseroan telah
                       dilakukan oleh Perseroan secara wajar (arm’s length basis).

           13.   Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
                 ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, upah minimum, Wajib Lapor
                 Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program Badan Penyelenggaraan
                 Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan
                 Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk seluruh karyawan Perseroan, dan
                 perizinan terkait tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.

           14.   Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perseroan sebagaimana
                 diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 31
                 Maret 2026 dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                 sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
                 Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret 2026, pada Tanggal Pemeriksaan:
Page 248
                                                                                               dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -44-


                 a.   Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
                      apa pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban
                      Pembayaran Utang (“PKPU”), Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase,
                      Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
                      berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah
                      menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun
                      serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun
                      diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga
                      peradilan manapun di luar negeri.

                 b.   Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
                      menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara
                      perdata, pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial,
                      arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga
                      peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
                      pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
                      manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
                      apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di
                      lembaga peradilan manapun di luar negeri.
Page 249
                                                                                                           dentons.com



PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -45-


Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi
dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Untuk dan atas nama
Hanafiah Ponggawa & Partners




____________________________
Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A.
STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023
HKHSK No. 201313

Tembusan:
1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; dan
3. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek.
Page 250
d
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
     PERSEROAN




                         183
Page 251
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
Laporan Keuangan Interim
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Dan untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 20�!4 dan 2023
Interim Financial Statements
September 3q, 2025, December 31, 2024 and 2023
And for the Nine-Month Periods Ended September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
And for the Y,rs Ended December 31, 2024 and 2023

Dan Lapora;    uditor lndependen / And Independent Auditors' R,epo,t
              j
Page 252
                    Daftar Isi                                        Table of Contents



                                                      Halaman/
                                                       Page

Surat pernyataan direksi                                                             Directors’ statement

Laporan auditor independen                                                  Independent auditors’ report

Laporan posisi keuangan interim                          1-2       Interim statement of financial position

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain       3        Interim statement of profit or loss and
  interim                                                                 other comprehensive income

Laporan perubahan ekuitas interim                        4-6      Interim statement of changes in equity

Laporan arus kas interim                                 7-8              Interim statement of cash flows

Catatan atas laporan keuangan interim                   9-125    Interim notes to the financial statements
Page 253

          
Page 254
ANWAR & REKAN                                                                                                             ~ i)-1(
                                                                                                                          ~   r
Registered Public Accountants and Business Advisors                                                                       ~            I NTE RNITIONIL
Business License No. KEP6651KM.II2015
                                                                                    The original report included herein is in Indonesian language.



                LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN                                     INDEPENDENT AUDITORS' REPORT

                Laporan No. 00007/2.1 035/AU .1/05/1432-3/1111/2026            Report No. 0000712.1035/AU 110511432-31111112026
                Pemegang Sa ham, Dewan Komisaris dan Direksi                   The Shareholders, Board of Commissioners and
                                                                               Directors

                PT lntegrasi Jaringan Ekosistem                                PT lntegrasi Jaringan Ekosistem

                Opini                                                          Opinion

                Kami Ielah mengaudit laporan keuangan interim                   We have audited the interim financial statements of
                PT lntegrasi Jaringan Ekosistem ("Perusahaan"), yang           PT lntegrasi Jaringan Ekosisl'em (the "Company"), which
                terdiri dari laporan posisi keuangan interim tanggal           comprise the interim statement of financial position as of
                30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta            September 30, 2025, Decem'Jer 31, 2024 and 2023, and
                laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain interim,   the interim statement of profit or loss and other
                laporan perubahan ekuitas interim, dan laporan arus kas        comprehensive income, t11e interim statement of
                interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada        changes in equity, and the interim statement of cash
                tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang           flows for the nine-month period ended September 30,
                berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 , serta        2025 and for the years ended December 31 , 2024 and
                catatan alas laporan keuangan interim, termasuk informasi      2023 then ended, and notos to the interim financial
                kebijakan akuntansi material.                                  statements, including material accounting policy
                                                                               information.

               Menurut opini kami, laporan keuangan interim terlampir          In our opinion, the accompanying interim financial
               menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,         statements present fairly, in all material respects, the
               posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September         interim financial position of the Company as of
               2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja keuangan         September 30, 2025, Decem1'Jer 31, 2024 and 2023, and
               interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan       its interim financial perform.3nce and its interim cash
               yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk          flows for the nine-month period ended September 30,
               tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024         2025 and for the years ended December 31, 2024 and
               dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di           2023, in accordance with Indonesian Financial
               Indonesia.                                                      Accounting Standards.

                Basis Opini                                                    Basis for Opinion

               Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit          We conducted our audit in <lccordance with Standards
               yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia.         on Auditing established by the Indonesian Institute of
               Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan          Certified Public Accountants. Our responsibilities under
               lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor              those standards are further described in the Auditors'
               terhadap Audit alas Laporan Keuangan Interim pada               Responsibilities for the Auo'it of the Interim Financial
               laporan kami. Kami independen terhadap Perusahaan               Statements paragraph of our report. We are independent
               berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami       of the Company in accordance with the ethical
               alas laporan keuangan interim di Indonesia, dan kami telah      requirements that are relevant to our audit of the interim
               memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan               financial statements in lndo~ •esia, and we have fulfilled
               ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang Ielah     our other ethical responsibilities in accordance with
               kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan           these requirements. We belicwe that the audit evidence
               suatu basis bagi opini kami.                                    we have obtained is sufficieni and appropriate to provide
                                                                               a basis for our opinion.

               Hal Audit Utama                                                 Key Audit Matters

               Hal audit utama adalah hal-hal yang , menurut pertimbangan      Key audit matters are those matters that, in our
               profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan          professional judgment, were of most significance in our
               dalam audit kami atas laporan keuangan interim periode          audit of the interim financial statements of the current
               kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami     period. These matters were addressed in the context of
               atas laporan keuangan interim secara keseluruhan, dan           our audit of the interim financial statements as a whole,
               dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan               and in forming our opinion thereon, and we do not
               interim terkait, dan kami tidak menyatakan suatu opini          provide a separate opinion on these matters.
               terpisah alas hal audit utama tersebut.




                                                                                               PERMATA KUNINGAN BUILDING S'H FLOOR
                                                                                                         Jl. KUNINGAN MULIA KAV. 9C
                                                                                                                      jAKARTA 12980

                                                                                                                          PHONE: 021 - 83780750
                                                                                                                               FAX : 02 I - 83780735
Page 255
ANWAR & REKAN                                                                                                            ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Business Advisors                                                                      ~           INTERNATIONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015

                                                                               The original report included herein is in Indonesian language.


             Hal Audit Utama (lanjutan)                                   Key Audit Matters (continued)


             Penqukuran dan Penurunan Nilai Aset Tetap                    Measurement and Impairment of Fixed Assets

             Lihat Catatan 2 (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material -    See Note 2 (Material Accounting Policies Information -
             Aset Tetap), Catatan 3 (Estimasi dan Pertimbangan            Fixed Assets), Note 3 (Significant Accounting Estimates
             Akuntansi yang Signifikan - Mengestimasi Masa Manfaat        and Judgments - Estimated Useful Lives of Fixed
             Aset Tetap) dan Catatan 9 (Aset Tetap) atas laporan          Assets), and Note 9 (Fixed Assets) to the interim
             keuangan interim.                                            financial statements.   ·

             Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 9 atas laporan          As described in Note 9 tc the interim financial
             keuangan interim, nilai buku neto aset tetap sebesar         statements, the net book value offixed assets amounted
             Rp 3.858.743.360.860 pada tanggal 30 September 2025.         to Rp3, 858, 743,360,860 as of September 30, 2025. The
             Peningkatan aset tetap yang signifikan untuk periode         significant increase in fixed assets for the nine-month
             sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September       period ended September 30, 2025 primarily relates to
             2025 disebabkan oleh perolehan fiber optic yang diakui       the acquisition of fiber optic recognized as project
             sebagai project equipments pad a akun aset tetap.            equipments in the fixed assets account.

             PSAK 216, "Aset Tetap", mensyaratkan untuk mengatasi         PSAK 216, "Fixed Assets", mquires to address the
             masalah-masalah utama dalam akuntansi aset tetap seperti     principal issues in accounting for fixed assets such as
             pengakuan aset, penentuan jumlah tercatatnya dan beban       recognition of the assets, the determination of their
             penyusutan dan kerugian penurunan nilai yang diakui          carrying amounts and the depreciation charges and
             sehubungan dengan aset terse but.                            impairment losses to be recognized in relation to them.

             Aset tetap dianggap sebagai hal audit utama karena           Fixed assets are considered a key audit matter as
             pengukuran penyusutan dan penurunan nilai aset tetap         measurement of depreciation and impairment of fixed
             mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan,           assets require the management to make judgments,
             estimasi dan asumsi terkait dengan penentuan masa            estimates and assumptions rei'ated to detennining the
             manfaat, metode penyusutan, dan pelaksanaan pengujian        useful life, method of depreciation and performing a test
             penurunan nilai aset tetap Uika ada).                        for the impairment of fixed assets (if any).

             Baqaimana audit kami merespons Hal Audit Utama:              How our audit addressed the Kev Audit Matter:

             •   Kami memahami dan mengevaluasi proses perolehan          •    We understood and evaluated the process of the
                 aset tetap;                                                  acquisition of the fixed ass,~ts;
             •   Kami memeriksa dan menelaah pengendalian internal        •   We examined and reviewed the internal controls
                 yang terkait dengan operasi keuangan sehubungan              related to financial operalions in connection with
                 dengan aset tetap;                                           fixed assets;
             •   Kami melakukan tinjauan ana litis dan memeriksa bukti-   •   We performed an analytical review and checked the
                 bukti pendukung pergerakan penambahan dan                    supporting evidences for the movements of
                 pengurangan pada akun aset tetap;                            additions and deductions in fixed assets account;
             •   Kami memeriksa dan memverifikasi keberadaan fisik        •   We examined and verifiecf the physical existence
                 dan kepemilikan Perusahaan atas aset tetap tersebut;         and ownership of the Company of the fixed assets;
             •   Kami menguji ketepatan perhitungan penyusutan            •   We tested the correctness of the computation of
                 sesuai dengan estimasi manajemen untuk masa                  depreciation in accordance' with the management's
                 manfaat aset tetap;                                          estimate for the useful live:; offixed assets;
             •   Kami mengevaluasi dan memverifikasi bahwa tidak          •   We evaluated and verif.ied that there are no
                 terdapat indikator penurunan nilai aset tetap yang           indicators of impairment of fixed assets that require
                 memerlukan reviu penurunan nilai; dan                        an impairment review; and
             •   Kami menilai kecukupan dan kebenaran penyajian,          •   We assessed the adequacy and correctness of the
                 pengungkapan dan kebijakan akuntansi sesuai dengan           presentation, disclosures and accounting policies in
                 PSAK 216, "Aset Tetap".                                      accordance with PSAK 2W, "Fixed Assets".
Page 256
ANWAR & REKAN                                                                                                              ~ i)i=l(
Reg1stered Public Accountants and Business Advisors                                                                        ~           INTERNATIONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015
                                                                                The original report included herein is in Indonesian language.

            Hal Audit Utama (lanjutan)                                     Key Audit Matters (continued)

            Pengukuran dan Penurunan Nilai Aset Tetap (lanjutanl           Measurement and lmpairmE,nt of Fixed Assets
                                                                           (continued)

            Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama:                How our audit addressed the Jl(ey Audit Matter:
            (lanjutanl                                                     (continued)

             •   Kami menguji keakuratan matematis perhitungan arus        •   We tested the mathematical accuracy of the
                 kas terdiskonto yang digunakan manajemen.                     discounted cash flow calculation used by
                                                                               management.
             •   Kami menilai asumsi utama yang digunakan dalam            •   We assessed the key assumptions used in
                 prakiraan manajemen, dengan mempertimbangkan                  management's forecasts, by considering the
                 kine~a historis Perusahaan, hasil aktual pada periode         Company's historical performance, actual results in
                 berjalan.                                                     current period.

            Pengakuan Pendapatan                                           Revenue Recognition

            Lihat Catatan 2 (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material -      See Note 2 (Material Accounting Policies Information
            Pengakuan Pendapatan dan Beban) dan Catatan 23                 and Revenue and Expenses Re>cognition) and Note 23
            (Pendapatan) atas laporan keuangan interim.                    (Revenues) to the interim financial statements.
            Pendapatan Perusahaan sebesar Rp713.624.899.057                The Company's revenue of Rpi'13,624,899,057 for the
            untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal        nine-month period ended September 30, 2025 came
            30 September 2025 berasal dari beberapa lini bisnis            from several revenue busine.ss lines consisting of
            pendapatan yang terdiri dari bandwidth, sewa core, jaringan    bandwidth, core lease, internet network, advertising and
            internet, iklan dan colocation.                                colocation.
            Kami berfokus kepada pengakuan pendapatan, karena              We focus on revenue recognition, because there is an
            adanya risiko bawaan pada pengakuan pendapatan jasa            inherent risk in recognizing service revenue considering
            mengingat penjualan jasa diakui dalam suatu periode waktu      that sales of services are recognized over the period in
            dimana jasa diberikan. Untuk kontrak harga tetap,              which the services are rendered. For fixed price
            pendapatan diakui berdasarkan layanan aktual yang              contracts, revenue is recognizod on the basis of the
            diberikan hingga akhir periode pelaporan sebagai proporsi      actual services provided to th19 end of the reporting
            dari total layanan yang akan disediakan. Hal ini               period as a proportion of tho total services to be
            mengakibatkan sebagian besar upaya audit kami diarahkan        provided. This has resulted in the majority of our audit
            terhadap area ini.                                             effort being directed towards thi:; area.
            Bagaimana audit kami meres pons Hal Audit Utama:               How our audit addressed the ,l(ey Audit Matters:

             •   Kami memeroleh pemahaman mengenai sumber                  •    We obtained an understanding of revenue streams
                 pendapatan dan mengidentifikasi pengendalian                   and identified relevant intemal controls.
                 internal.
             •   Kami mengevaluasi kebijakan akuntansi pendapatan          •    We assessed the Company's revenue accounting
                 Perusahaan, tennasuk pertimbangan dan estimasi                 policies, including the key judgments and estimates
                 kunci yang diterapkan manajemen sehubungan dengan              applied by management to recognized.
                 pengakuan pendapatan.
             •   Kami melakukan uji pengendalian internal yang relevan     •    We performed tests of internal controls relevant to
                 terhadap penjualan barang, dan prosedur substantif             sales of goods, as well as substantive procedures,
                 untuk memverifikasi keakuratan dan kete~adian                  to verify the accuracy and occurrence of revenue.
                 pendapatan.
             •   Menggunakan pendekatan uji petik, kami menguji            •    On sampling basis, we tested revenues to ensure
                 pendapatan untuk memastikan bahwa pendapatan                   that the revenue was appropriately recognized
                 tersebut telah diakui secara tepat sesuai dengan               under requirements of the accounting standards.
                 persyaratan di dalam standar akuntansi.
             •   Kami melakukan cut-off testing untuk hari-hari tertentu   •   We performed cut-off testing for certain days before
                 sebelum dan sesudah periode pelaporan untuk                   and after the reporting peri-;d in order to determine
                 menentukan bahwa transaksi penjualan dicatat dalam            that sales transactions are recorded within the
                 periode pelaporan yang benar.                                 correct reporting period.
             •   Kami menilai kecukupan pengungkapan di dalam              •   We assessed the adequacy of the disclosures in
                 laporan keuangan interim sehubungan dengan                    the interim financial sta1'ements in respect to
                 pendapatan dalam kaitannya dengan pengungkapan                revenue in the context of tire accounting standards
                 yang disyaratkan di dalam standar akuntansi.                  disclosure requirement.
Page 257
ANWAR & REKAN                                                                                                             ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Business Advisors                                                                       ~           I NTERNAT IONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015
                                                                                The original report included herein is in Indonesian language.

             Hal-hal Lain                                                  Other Matters

             Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan auditor   Prior to this report, we had previously issued an
             independen No. 00653/2.1035/AU .1/05/1432-3/1/XII/2025        independent auditors' report No. 0065312.1035/AU. 11
             pad a tanggal 10 Desember 2025 atas laporan keuangan          0511432-311/X/112025 on December 10, 2025 on the
             interim Perusahaan tanggal 30 September 2025 dan untuk        interim financial statements of the Company as of
             periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal             September 30, 2025 and for the· nine-month period then
             tersebut, dengan opini tanpa modifikasian. Beberapa           ended with an unmodified opinion. Several changes in
             perubahan     penyajian      dan   pengungkapan      telah    presentation and disclosure have been made to the
             ditambahkan pada Catatan atas laporan keuangan interim        Notes to the interim financial statements, as disclosed in
             sebagaimana yang disebutkan pada Catatan 35 atas              Note 35 of the interim financial statements, to comply
             laporan keuangan interim, untuk memenuhi pengungkapan         with the disclosure requiremeni's under Regulation No.
             sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian        VIII. G. 7 on the Presentation anct Disclosure of Financial
             dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                 Statements of Issuers or Public Companies.
             Perusahaan Publik.

             Laporan keuangan interim Perusahaan untuk periode             The Company's interim financial' statements for the nine-
             sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September        month period ended September 30, 2024, have not been
             2024, tidak diaudit atau direviu, dan oleh karena itu, kami   audited or reviewed, and there.Fore, we do not express
             tidak menyatakan suatu opini maupun bentuk asurans            an opinion or any other form of assurance on those
             lainnya atas laporan tersebut.                                statements.

             Laporan ini diterbitkan kembali dengan tujuan untuk           This report is issued solely for inclusion in the
             dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan                prospectus in connection with the Company's plan to
             rencana Perusahaan untuk melakukan Penawaran umum             conduct an Initial Public Offering of Bonds Ill and Sharia
             Obligasi Ill dan Sukuk ljarah II.                             Bonds II.

             Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                       Responsibilities of Managemont and Those Charged
             Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan           with Governance for the Interim Financial
             Keuangan Interim                                              Statements

             Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan               Management is responsible for the preparation and fair
             penyajian wajar laporan keuangan interim tersebut sesuai      presentation of the interim J'inancial statements in
             dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas      accordance with Indonesian Financial Accounting
             pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen      Standards, and for such internal' control as management
             untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan                determines is necessary to enal>le the preparation of the
             interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik    interim financial statements thc•t are free from material
             yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.             misstatement, whether due to fraud or error.


             Dalam penyusunan laporan keuangan interim, manajemen          In preparing the interim financial statements,
             bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan          management is responsible· for assessing the
             dalam      mempertahankan      kelangsungan    usahanya,      Company's ability to continue' as a going concern,
             mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang         disclosing, as applicable, m<.Jtters related to going
             berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan          concern and using the going concern basis of
             basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen         accounting unless management either intends to
             memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau            liquidate the Company or to cease operations, or has no
             menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang     realistic alternative but to do so.
             realistis selain melaksanakannya.

             Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung     Those charged with governance are responsible for
             jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan interim       overseeing the Company's inl'erim financial reporting
             Perusahaan.                                                   process.
Page 258
ANWAR & REKAN                                                                                                             ~ i)rl<
Registered Public Accountants and Busmess Advisors                                                                        ~           I NT ERNA TIO NA l
Business License No. KEP.665/KMI/2015
                                                                                The original report included herein is in Indonesian language.

             Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan            Auditors' Responsibilities j'Qr the Audit of the
             Keuangan Interim                                              Interim Financial Statements

              Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai          Our objectives are to obtain reasonable assurance
             tentang apakah laporan keuangan interim secara                about whether the interim financial statements as a
              keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik    whole are free from material mi:>statement, whether due
              yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan        to fraud or error, and to issue an auditors' report that
              untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini        includes our opinion. Reasonable assurance is a high
              kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat              level of assurance, but is not a guarantee that an audit
              keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan        conducted in accordance with Standards on Auditing will
             bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit       always detect a material misstatement when it exists.
             akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika    Misstatements can arise from fraud or error and are
              hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan       considered material if, individually or in the aggregate,
             oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material        they could reasonably be expected to influence the
             jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat     economic decisions of users taken on the basis of these
             diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi                 interim financial statements.
             keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
             berdasarkan laporan keuangan interim tersebut.

             Sebagai bag ian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit,   As part of an audit in accordance with Standards on
             kami    menerapkan      pertimbangan     profesional   dan    Auditing, we exercise professional judgment and
             mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.          maintain professional skepticism throughout the audit.
             Kamijuga:                                                     We also:
                Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian        Identify and assess tt1e risks of material
                material dalam laporan keuangan interim, baik yang              misstatement of the interim financial statements,
                disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan,                    whether due to fraud or error, design and perform
                mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang                  audit procedures responsive to those risks, and
                responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh             obtain audit evidence that is sufficient and
                bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan              appropriate to provide a basis for our opinion. The
                basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya               risk of not detecting a material misstatement
                kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh               resulting from fraud is higt.,er than for one resulting
                kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh               from error, as fraud may involve collusion, forgery,
                kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,           intentional omissions, misrepresentations, or the
                pemalsuan, penghilangan secara sengaja , pernyataan             override of internal control.
                salah, atau pengabaian pengendalian internal.
                Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian                 Obtain an understanding ol internal control relevant
                internal yang relevan dengan audit untuk mendesain             to the audit in order to design audit procedures that
                prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya,            are appropriate in the circumstances, but not for the
                tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas                purpose of expressing an opinion on the
                keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan.              effectiveness of the Company's internal control.
                Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang                Evaluate the appropriateness of accounting policies
                digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan               used and the reasonableness of accounting
                pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.               estimates and related disclosures made by
                                                                               management.
                 Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi             Conclude on the appropriateness of management's
                 kelangsungan        usaha     oleh   manajemen    dan ,       use of the going concern basis of accounting and,
                 berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah                based on the audit evidence obtained, whether a
                 terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait           material uncertainty exis1's related to events or
                 dengan      peristiwa    atau    kondisi    yang dapat        conditions that may cast significant doubt on the
                 menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan                Company's ability to continue as a going concern.
                 Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan                  If we conclude that a matelial uncertainty exists, we
                 usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat             are required to draw attention in our auditors' report
                 suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk          to the related disclosure~ · in the interim financial
                 menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke               statements or, if such disc:losures are inadequate,
                 pengungkapan terkait dalam laporan keuangan interim           to modify our opinion. Our conclusions are based
                 atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus         on the audit evidence obtained up to the date of our
                 menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini              auditors' report. However, future events or
                 kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit             conditions may cause tho Company to cease to
                 yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami.           continue as a going concern.
                 Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
                 menyebabkan           Perusahaan         tidak   dapat
                 mempertahankan kelangsungan usaha.
Page 259
ANWAR & REKAN                                                                                                                  ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Busmess Advisors                                                                             ~           I NT EINAT IO NAL
Business License No. KEP665/KMI/2015

                                                                                   The original report induded herein i:; in Indonesian language.


           Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan                 Auditors' Responsibilities for the Audit of the
           Keuangan Interim (lanjutan)                                        Interim Financial Statements ~r:ontinued)

                Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan                  Evaluate the overall prese·ntation, structure, and
                keuangan interim secara keseluruhan, termasuk                      content of the interim financial statements,
                pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan                       including the disclosures, s•nd whether the interim
                interim mencerminkan transaksi dan peristiwa yang                  financial statements represent the underlying
                mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai                       transactions and events in a manner that achieves
                penyajian wajar.                                                   fair presentation.

           Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung                We communicate with those charged with governance
           jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup        regarding, among other matters, the planned scope and
           dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit          timing of the audit and significant audit findings,
           signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam            including any significant deficiencies in internal control
           pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama        that we identify during our audit.
           audit.

           Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak                 We also provide those charged with governance with a
           yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah           statement that we have compliod with relevant ethical
           mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai                     requirements regarding indopendence, and to
           independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan,               communicate with them all mlationships and other
           serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh          matters that may reasonably be thought to bear on our
           terhadap independensi kami, dan jika relevan pengamanan            independence,     and   where    applicable   related
           terkait.                                                           safeguards.

           Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang                From the matters communicated with those charged with
           bertanggung jawab atas tata kelola , kami menentukan hal-          governance, we determine those matters that were of
           hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan       most significance in the audit of the interim financial
           keuangan interim periode kini dan oleh karenanya menjadi           statements of the current periocf and are therefore the
           hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam            key audit matters. We describo these matters in our
           laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-                 auditors' report unless law or regulation precludes public
           undangan melarang pengungkapan publik tentang hal                  disclosure about the matter or when, in extremely rare
           tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang             circumstances, we determine that a matter should not be
           te~adi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh                communicated in our report because the adverse
           dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi              consequences of doing so would reasonably be
           merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan                  expected to outweigh the public 1nterest benefits of such
           diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan          communication.
           publik atas komunikasi tersebut.

                                   KANTOR AKUNTAN PUBLIK I REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS
                                                     ANWAR & REKAN




                                                           Soaduon Tampubolon
                             Registrasi Akuntan Publik No. AP.1432/ Public Accountant Registration No. AP. 1432

                                                     10 Februari 2026 I February 10, 2026




                     00007'
Page 260
                                                                                             The original interim financial statements included herein is in
                                                                                                                                     Indonesian language.
.
            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
           LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM                                        INTERIM STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
       30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023                               September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
      (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                                   31 Desember / December 31
                                                    30 September 2025
                                  Catatan /          / September 30,
                                   Notes                   2025                    2024                       2023

ASET                                                                                                                                              ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                                          CURRENT ASSETS
                                                                                                                                        Cash and cash
Kas dan setara kas                2,4,29,30          1.464.614.198.534          13.147.234.188              2.923.659.911                equivalents
                                   2,5,28,
Piutang usaha - neto                29,30              361.887.777.557          80.548.559.458             61.938.596.019         Trade receivables - net
Uang muka                            6,28               97.518.460.927         378.817.170.876             30.919.204.580                     Advances
Biaya dibayar di muka                 2,7               16.985.261.988          20.947.107.421              8.720.973.796             Prepaid expenses
Pajak dibayar di muka                15a                       732.600          13.193.031.089             12.678.402.891                  Prepaid taxes
Aset lancar lainnya               2,8,29,30              1.908.377.513             140.563.452                 43.910.000           Other current assets

Total Aset Lancar                                    1.942.914.809.119         506.793.666.484            117.224.747.197          Total Current Assets
                                                                                                                                       NON-CURRENT
ASET TIDAK LANCAR                                                                                                                              ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto         2,15d                1.139.230.174                        -                             -   Deferred tax assets - net
Biaya dibayar di muka - neto          2,7                8.892.679.779            9.672.968.838           11.436.110.277         Prepaid expenses - net
Aset tetap - neto                     2,9            3.858.743.360.860        1.662.164.960.939          748.872.318.320              Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto              2,10                3.479.166.667            1.166.666.667            1.416.666.667          Intangible assets - net
                                                                                                                                        Total Non-current
Total Aset Tidak Lancar                              3.872.254.437.480        1.673.004.596.444           761.725.095.264                       Assets

TOTAL ASET                                           5.815.169.246.599        2.179.798.262.928           878.949.842.461                TOTAL ASSETS

                                                                                                                                      LIABILITIES AND
LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                                                      EQUITY

LIABILITAS JANGKA
  PENDEK                                                                                                                        CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek         2,16,29,30              50.000.000.000         50.000.000.000                             -      Short-term bank loan
                                  2,11,28,
                                                         69.061.522.040         21.921.588.464             15.627.782.209
Utang usaha                        29,30                                                                                                  Trade payables
Utang lain-lain                  2,28,29,30                 273.458.854            728.000.000                          -                 Other payables
Beban akrual                     2,12,29,30              11.894.448.979          4.827.647.449              2.263.944.650              Accrued expenses
Utang pajak                         15b                  96.908.877.821         68.785.479.156             11.916.117.035                  Taxes payable
Uang muka penjualan                 2,13                  2.281.183.949         10.211.154.592             20.844.556.476                  Advance sales
Liabilitas jangka panjang                                                                                                            Current maturities of
   jatuh tempo dalam waktu                                                                                                                  long-term
   satu tahun                      2,29,30                                                                                                   liabilities
   Liabilitas sewa                   14                  23.735.773.276         23.661.485.457             18.646.629.101             Lease liabilities
   Utang bank                        16                               -         41.792.785.083             42.152.008.920                 Bank loans
                                                                                                                                       Other financial
    Utang lembaga                                                                                                                          institutions
      keuangan lainnya                17               101.237.080.109          35.603.986.093                             -                    loans
    Utang obligasi                    18               849.289.505.117         166.632.590.847                             -          Bonds payable
    Sukuk                             19               684.891.761.041                       -                             -            Sharia bonds
Total Liabilitas Jangka                                                                                                                    Total Current
  Pendek                                             1.889.573.611.186         424.164.717.141            111.451.038.391                  Liabilities




    Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan                         See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
     bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim                   which are an integral part of the interim financial statements taken as a
                         secara keseluruhan.                                                                         whole.

                                                                          1
Page 261
                                                                                               The original interim financial statements included herein is in
                                                                                                                                       Indonesian language.


           PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
               LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                         INTERIM STATEMENT OF
                     INTERIM (lanjutan)                                                    FINANCIAL POSITION (continued)
      30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023                                  September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
     (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                     31 Desember / December 31
                                                   30 September 2025
                                 Catatan /          / September 30,
                                  Notes                   2025                       2024                       2023
LIABILITAS JANGKA                                                                                                                         NON-CURRENT
   PANJANG                                                                                                                                LIABILITIES
Utang pihak berelasi            2,28,29,30            457.009.335.797            143.706.755.520             11.995.093.852         Due to a related party
Uang muka penjualan                2,13                 8.294.890.743             65.685.578.094             98.593.263.305                  Advance sales
Liabilitas pajak                                                                                                                                Deferred tax
                                                                      -            4.641.054.564              2.115.266.721
   tangguhan - neto                2,15d                                                                                                liabilities - net
Liabilitas jangka panjang                                                                                                         Long-term liabilities - net
   setelah dikurangi bagian                                                                                                                   of current
   jatuh tempo                    2,29,30                                                                                                    maturities
   Liabilitas sewa                  14                160.320.594.781            157.339.336.614            184.550.729.180           Lease liabilities
   Utang bank                       16                              -            132.343.819.433            170.324.583.906                 Bank loans
                                                                                                                                       Loans to other
   Utang lembaga                                                                                                                              financial
      keuangan lainnya               17               182.053.263.717              2.755.096.269                          -                institutions
   Utang obligasi                    18               498.120.280.629            447.452.484.087                          -            Bonds payable
   Sukuk                             19               555.028.381.560                          -                          -              Sharia bonds
Liabilitas imbalan kerja            2,20                4.251.743.420              1.443.131.700                385.365.180      Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka                                                                                                                Total Non-current
  Panjang                                          1.865.078.490.647            955.367.256.281            467.964.302.144                 Liabilities

TOTAL LIABILITAS                                   3.754.652.101.833           1.379.531.973.422          579.415.340.535            TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                                                             EQUITY

Modal saham -
  nilai nominal Rp 1.000 per
  lembar saham pada tahun                                                                                                                Share capital -
  2025, 2024 dan,                                                                                                             par value Rp 1,000 per
  Rp 1.000.000 per lembar                                                                                                   share in 2025, 2024, and
  saham pada 2023                                                                                                            Rp 1,000,000 per share
  Modal dasar -                                                                                                                               in 2023
     5.598.219.764 lembar                                                                                                                Authorized -
     saham                                                                                                                          5,598,219,764
     pada 2025,                                                                                                                          shares in
     800.000.000 lembar                                                                                                        2025, 800,000,000
     saham pada 2024, dan                                                                                                      shares in 2024 and
     250.000 lembar saham                                                                                                       250,000 shares in
     pada 2023                                                                                                                                2023
  Modal ditempatkan dan                                                                                                            Issued and paid -
     disetor                                                                                                                1,399,554,941 shares
      1.399.554.941 lembar                                                                                                                 in 2025
      saham pada 2025 dan                                                                                                        and 713,773,020
      713.773.020 lembar                                                                                                                 shares in
      saham pada 2024,                                                                                                           in 2024, 229,026
      229.026 lembar saham                                                                                                               shares in
      pada 2023                      21              1.399.554.941.000           713.773.020.000            229.026.000.000                in 2023
Tambahan modal disetor               22                314.218.079.000                         -                          -    Additional paid in capital
Saldo laba                                                                                                                           Retained earnings
    Telah ditentukan
      penggunaannya                  21                    100.000.000               100.000.000                 100.000.000                Appropriated
    Belum ditentukan
      penggunaannya                                    347.767.247.231            86.592.295.904             70.207.066.481             Unappropriated
Penghasilan (rugi)                                                                                                                    Other comprehensive
  komprehensif lain                                     (1.123.122.465 )            (199.026.398 )               201.435.445              income (loss)

TOTAL EKUITAS                                        2.060.517.144.766           800.266.289.506            299.534.501.926                TOTAL EQUITY

TOTAL LIABILITAS DAN                                                                                                            TOTAL LIABILITIES AND
  EKUITAS                                            5.815.169.246.599          2.179.798.262.928           878.949.842.461                EQUITY




   Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan                            See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
    bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim                      which are an integral part of the interim financial statements taken as a
                        secara keseluruhan.                                                                            whole.



                                                                           2
Page 262
                                                                                               The original interim financial statements included herein is in
                                                                                                                                       Indonesian language.


        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                LAPORAN LABA RUGI                                                      INTERIM STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
  DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN INTERIM                                              AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                         For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
    Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                            And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                              30 September / September 30                  31 Desember / December 31
                                                                    2024
                            Catatan /                          (Tidak Diaudit /
                             Notes              2025             Unaudited)                 2024                   2023

                              2,23,
PENDAPATAN                     28         713.624.899.057        320.842.461.109      429.959.068.600        195.694.974.562                       REVENUES

BEBAN POKOK
 PENDAPATAN                  2,24,28      (173.067.013.725 )     (85.746.210.882 )   (114.140.372.276 )      (92.135.513.842 )        COSTS OF REVENUES

LABA BRUTO                                540.557.885.332        235.096.250.227      315.818.696.324        103.559.460.720                  GROSS PROFIT

Beban umum dan                                                                                                                                    General and
  administrasi                2,25         (83.184.238.116 )     (32.257.363.729 )    (34.109.135.546 )      (21.733.939.197 )     administrative expenses
                                                                                                                                               Other operating
Beban usaha lainnya           2,26          (1.095.136.906 )         (55.739.428 )        (192.459.333 )          (26.368.063 )                   expenses

LABA USAHA                                456.278.510.310        202.783.147.070      281.517.101.445         81.799.153.460            OPERATING PROFIT

Penghasilan keuangan          2,27          16.003.862.736           183.991.098          227.337.153             11.500.236                   Finance income
Biaya keuangan                2,27        (168.985.545.167 )     (53.994.796.583 )    (86.486.059.376 )      (36.869.972.473 )                   Finance costs

LABA SEBELUM PAJAK                                                                                                                          PROFIT BEFORE
  PENGHASILAN                             303.296.827.879        148.972.341.585      195.258.379.222         44.940.681.223                 INCOME TAX

                                                                                                                                                INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN)                                                                                                                                 BENEFITS
 PAJAK PENGHASILAN                                                                                                                            (EXPENSES)

 Kini                         2,15c        (47.641.518.810 )     (15.625.045.039 )    (24.487.391.180 )        (4.035.370.020 )                     Current
 Tangguhan                    2,15d          5.519.642.258         1.182.638.211       (2.638.738.619 )        (4.344.361.692 )                    Deferred

BEBAN PAJAK                                                                                                                                   INCOME TAX
 PENGHASILAN - NETO                        (42.121.876.552 )     (14.442.406.828 )     (27.126.129.799 )       (8.379.731.712 )          EXPENSES - NET

LABA NETO                                                                                                                                     NET PROFIT
 PERIODE / TAHUN                                                                                                                       FOR THE PERIOD /
  BERJALAN                                261.174.951.327        134.529.934.757      168.132.249.423         36.560.949.511                     YEAR

PENGHASILAN (RUGI)                                                                                                                                    OTHER
  KOMPREHENSIF                                                                                                                           COMPREHENSIVE
  LAIN                                                                                                                                     INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak                                                                                                                      Items that will not be
 akan direklasifikasi                                                                                                                       reclassified to
 ke laba rugi                                                                                                                                profit or loss

                                                                                                                                      Remeasurements of
 Pengukuran kembali                                                                                                                     defined benefit
  atas imbalan kerja          2,20          (1.184.738.547 )        (189.727.955 )        (513.412.619 )          258.250.570                 program
 Pajak penghasilan
  terkait                    2,15d             260.642.480           41.740.150           112.950.776             (56.815.125 )        Related income tax

PENGHASILAN (RUGI)                                                                                                                                 OTHER
 KOMPREHENSIF                                                                                                                            COMPREHENSIVE
 LAIN -                                                                                                                              INCOME (LOSS) - NET
 SETELAH PAJAK                                (924.096.067 )        (147.987.805 )       (400.461.843)            201.435.445                   OF TAX

TOTAL PENGHASILAN                                                                                                                                    TOTAL
  KOMPREHENSIF                                                                                                                             COMPREHENSIVE
  PERIODE / TAHUN                                                                                                                        INCOME FOR THE
  BERJALAN                                260.250.855.260        134.381.946.952      167.731.787.580         36.762.384.956               PERIOD / YEAR

LABA NETO PER SAHAM                                    289                   297                   334                     172       EARNINGS PER SHARE




  Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan                             See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
   bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim                       which are an integral part of the interim financial statements taken as a
                       secara keseluruhan.                                                                             whole.



                                                                         3
Page 263
                                                                                                                                     The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                       LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM                                                                                 INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
                    Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                                                             For the Nine-Month Periods Ended
                   Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                                                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
                   Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                                                  And for the Years Ended
                               31 Desember 2024 dan 2023                                                                                           December 31, 2024 and 2023
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                           Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                                             Penghasilan (Rugi)
                                                           Tambahan Modal                                          Belum                       Komprehensif
                                                               Disetor /               Telah Ditentukan          Ditentukan                      Lain / Other
                                   Modal Saham /           Additional Paid in          Penggunaannya /         Penggunaannya/                 Comprehensive                Total Ekuitas /
                                   Share Capital                Capital                 Appropriated           Unappropriated                  Income (Loss)                Total Equity

Saldo per                                                                                                                                                                                                    Balance as of
   1 Januari 2023                  167.026.000.000                             -                      -            33.746.116.970                                  -       200.772.116.970                January 1, 2023
Penerbitan modal saham                                                                                                                                                                                     Issuance of share
   melalui konversi                                                                                                                                                                                   capital through debt
   utang (Catatan 21)                62.000.000.000                            -                      -                              -                            -          62.000.000.000          conversion (Note 21)
Laba neto periode
   berjalan                                          -                         -            100.000.000            36.460.949.511                                 -          36.560.949.511          Net profit for the period
Penghasilan
   komprehensif lain -                                                                                                                                                                                 Other comprehensive
   neto                                              -                         -                      -                              -               201.435.445                201.435.445                  income - net
Saldo per                                                                                                                                                                                                 Balance as of
   31 Desember 2023                229.026.000.000                             -            100.000.000             70.207.066.481                   201.435.445           299.534.501.926           December 31, 2023




Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari             See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
                         laporan keuangan interim secara keseluruhan.                                                                           statements taken as a whole.




                                                                                   4
Page 264
                                                                                                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                       LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM                                                                                 INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
                    Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                                                             For the Nine-Month Periods Ended
                   Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                                                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
                   Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                                                  And for the Years Ended
                               31 Desember 2024 dan 2023                                                                                           December 31, 2024 and 2023
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                           Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                                              Penghasilan (Rugi)
                                                           Tambahan Modal                                          Belum                        Komprehensif
                                                               Disetor /               Telah Ditentukan          Ditentukan                       Lain / Other
                                   Modal Saham /           Additional Paid in          Penggunaannya /         Penggunaannya/                  Comprehensive                 Total Ekuitas /
                                   Share Capital                Capital                 Appropriated           Unappropriated                   Income (Loss)                 Total Equity

Saldo per                                                                                                                                                                                                    Balance as of
   31 Desember 2023                229.026.000.000                             -            100.000.000            70.207.066.481                      201.435.445            299.534.501.926           December 31, 2023
Penambahan modal                                                                                                                                                                                        Share capital increase
  saham melalui                                                                                                                                                                                                through debt
  konversi utang                                                                                                                                                                                                 conversion
  (Catatan 21)                     333.000.000.000                             -                      -                             -                                -        333.000.000.000                     (Note 21)
                                                                                                                                                                                                        Issuance share capital
Penerbitan modal saham                                                                                                                                                                                      through retained
  melalui konversi laba                                                                                                                                                                                 earnings conversion
  ditahan (Catatan 21)             151.747.020.000                             -                      -          (151.747.020.000 )                                  -                           -                (Note 21)
Laba neto periode
  berjalan                                           -                         -                      -           168.132.249.423                                    -        168.132.249.423          Net profit for the period
Rugi komprehensif                                                                                                                                                                                        Other comprehensive
  lain - neto                                        -                         -                      -                             -                 (400.461.843 )              (400.461.843 )                  loss - net
Saldo per                                                                                                                                                                                                     Balance as of
   31 Desember 2024                713.773.020.000                             -            100.000.000            86.592.295.904                     (199.026.398 )          800.266.289.506           December 31, 2024
Penambahan modal                                                                                                                                                                                        Share issuance capital
   saham melalui                                                                                                                                                                                             through paid in
   setoran modal                                                                                                                                                                                           capital (Notes 21
   (Catatan 21 dan 22)              685.781.921.000          314.218.079.000                          -                              -                               -      1.000.000.000.000                        dan 22)
Laba neto periode                                                                                     -
   berjalan                                          -                         -                                  261.174.951.327                                    -        261.174.951.327           Net profit for the period
Rugi komprehensif lain -                                                                                                                                                                                 Other comprehensive
  neto                                               -                         -                      -                              -                (924.096.067 )              (924.096.067)                   loss - net
Saldo per                                                                                                                                                                                                    Balance as of
   30 September 2025             1.399.554.941.000            314.218.079.000               100.000.000           347.767.247.231                   (1.123.122.465 )        2.060.517.144.766          September 30, 2025


Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari             See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
                         laporan keuangan interim secara keseluruhan.                                                                           statements taken as a whole.


                                                                                   5
Page 265
                                                                                                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.


                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                  LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM (lanjutan)                                                                INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
                   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                                                        For the Nine-Month Periods Ended
                  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                                                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
                  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                                             And for the Years Ended
                              31 Desember 2024 dan 2023                                                                                      December 31, 2024 and 2023
                   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                                                                           Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                                            Penghasilan (Rugi)
                                                           Tambahan Modal                                          Belum                      Komprehensif
                                                               Disetor /               Telah Ditentukan          Ditentukan                     Lain / Other
                                   Modal Saham /           Additional Paid in          Penggunaannya /         Penggunaannya/                Comprehensive                 Total Ekuitas /
                                   Share Capital                Capital                 Appropriated           Unappropriated                 Income (Loss)                 Total Equity

Saldo per                                                                                                                                                                                                    Balance as of
   1 Januari 2024                  229.026.000.000                             -            100.000.000            70.207.066.481                    201.435.445           299.534.501.926                January 1, 2024
Penambahan modal                                                                                                                                                                                     Share capital increase
  saham melalui                                                                                                                                                                                             through debt
  konversi utang                                                                                                                                                                                              conversion
  (Catatan 21)                     333.000.000.000                             -                      -                             -                              -       333.000.000.000                     (Note 21)
Laba neto periode
  berjalan                                           -                         -                      -           134.529.934.757                                  -       134.529.934.757           Net profit for the period
Rugi komprehensif                                                                                                                                                                                      Other comprehensive
  lain - neto                                        -                         -                      -                             -               (147.987.805 )              (147.987.805)                   loss - net
Saldo per                                                                                                                                                                                                   Balance as of
   30 September 2024                                                                                                                                                                                 September 30, 2024
   (Tidak Diaudit)                 562.026.000.000                             -            100.000.000           204.737.001.238                     53.447.640           766.916.448.878                 (Unaudited)




Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari             See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
                         laporan keuangan interim secara keseluruhan.                                                                           statements taken as a whole.




                                                                                   6
Page 266
                                                                                       The original interim financial statements included herein is in Indonesian
                                                                                                                                                        language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
             LAPORAN ARUS KAS INTERIM                                                      INTERIM STATEMENT OF CASH FLOW
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir                                             For the Nine-month Period Ended
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
                                      30 September / September 30                         31 Desember / December 31
                                                             2024
                                                        (Tidak Diaudit /
                                      2025                Unaudited)                     2024                       2023
                                                                                                                                           CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI                                                                                                                                  OPERATING
  AKTIVITAS OPERASI                                                                                                                             ACTIVITIES
Penerimaan kas dari                                                                                                                           Cash receipt from
  pelanggan                         365.811.287.726         241.216.466.340           367.613.737.629            198.371.304.361                  customers
Pembayaran kas                                                                                                                               Cash paid to suppliers
 kepada pemasok dan                                                                                                                            and operating
 untuk beban operasional           (211.510.918.479)         (23.643.829.452 )         (42.790.011.819)           (65.511.520.437)                 expenses
Pembayaran kas kepada
 karyawan                           (32.466.571.924)          (4.540.323.155 )          (7.331.236.195)            (5.949.610.542)       Cash paid to employees
Pembayaran beban pajak                                                                                                                   Payment for income tax
  penghasilan                          (937.421.108)          (1.660.983.387 )          (1.981.383.775)            (2.652.358.931)                  expenses
Penerimaan penghasilan                                                                                                                      Receipt from finance
  keuangan                           16.003.862.736             183.991.098                227.337.153                 11.500.236                     income

Kas Neto                                                                                                                                       Net Cash Flows
  Diperoleh dari Aktivitas                                                                                                                      Provided by
  Operasi                           136.900.238.951         211.555.321.444           315.738.442.993            124.269.314.687         Operating Activities
                                                                                                                                          CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI                                                                                                                                     INVESTING
  AKTIVITAS INVESTASI                                                                                                                             ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                                                                                                                   Acquisition of fixed assets
   (Catatan 9)                   (1.705.813.736.905)       (883.022.518.177 )        (978.257.228.101 )          (22.729.572.215 )                    (Note 9)

Perolehan aset takberwujud                                                                                                               Acquisition of intangible
   (Catatan 10)                      (3.000.000.000)                        -                         -                           -         assets (Note 10)
Pengembalian
   uang muka project                                                                                                                         Refund of advance
   (Catatan 6)                       64.000.000.000                         -                         -                           -          project (Note 6)
Pembayaran
   uang muka project                                                                                                                         Payment of advance
   (Catatan 6)                                     -       (274.300.980.087 )        (344.995.392.912 )                           -           project (Note 6)
Kas Neto                                                                                                                                        Net Cash Flows
  Digunakan untuk                                                                                                                                      Used in
  Aktivitas Investasi            (1.644.813.736.905)      (1.157.323.498.264 )      (1.323.252.621.013 )         (22.729.572.215 )        Investing Activities

ARUS KAS DARI                                                                                                                              CASH FLOWS FROM
  AKTIVITAS                                                                                                                                       FINANCING
  PENDANAAN                                                                                                                                       ACTIVITIES
Penerimaan dari obligasi                                                                                                                   Proceeds from bonds
 (Catatan 1 dan 18)               1.250.000.000.000         600.000.000.000           600.000.000.000                             -          (Notes 1 and 18)
                                                                                                                                           Proceeds from sharia
Penerimaan dari sukuk                                                                                                                                    bonds
 (Catatan 1 dan 19)               1.250.000.000.000                         -                         -                           -         (Notes 1 and 19)
Penerimaan dari                                                                                                                             Proceeds from issue
 penerbitan saham baru                                                                                                                         of new shares
 (Catatan 21 dan 22)              1.000.000.000.000                         -                         -                           -         (Note 21 and 22)
                                                                                                                                            Proceeds from bank
Penerimaan utang bank               779.485.932.058         258.963.925.416           332.101.299.319                          -                          loans
Pembayaran utang bank              (953.622.536.574 )      (236.855.717.456 )        (320.441.287.629 )          (42.152.008.920 )       Payments of bank loans
                                                                                                                                          Proceeds from loans to
Penerimaan dari utang                                                                                                                           other financial
 lembaga keuangan                                                                                                                                    institutions
 lainnya (Catatan 17)               271.356.455.870          40.671.494.316            38.359.082.362                             -                    (Note 17)
Penerimaan dari utang                                                                                                                     Proceeds from due to a
 pihak berelasi                     102.345.963.031         345.409.913.757           464.711.661.668             10.996.842.267                  related party
Pembayaran
 liabilitas sewa                                                                                                                                 Payment of lease
 (Catatan 14)                                      -          (8.802.150.000 )         (29.606.875.337 )         (58.009.450.680 )          liabilities (Note 14)




Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian                          See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
     yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim secara                       which are an integral part of the interim financial statements taken as a
                            keseluruhan.                                                                                 whole.




                                                                                7
Page 267
                                                                                           The original interim financial statements included herein is in Indonesian
                                                                                                                                                            language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
        LAPORAN ARUS KAS INTERIM (lanjutan)                                              INTERIM STATEMENT OF CASH FLOW (continued)
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir                                                 For the Nine-month Period Ended
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)                                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                    And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                                            December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

                                      30 September / September 30                             31 Desember / December 31
                                                             2024
                                                        (Tidak Diaudit /
                                      2025                Unaudited)                         2024                       2023

                                                                                                                                               CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI                                                                                                                                          FINANCING
  AKTIVITAS                                                                                                                                            ACTIVITIES
  PENDANAAN (lanjutan)                                                                                                                                 (continued)
                                                                                                                                                Payments of loans to
Pembayaran kepada utang                                                                                                                             other financial
  lembaga keuangan                                                                                                                                      institutions
  lainnya (Catatan 17)              (47.197.759.584 )                       -                            -                           -                    (Note 17)
                                                                                                                                                  Bonds payable and
Biaya emisi dari                                                                                                                            sharia bond issuance
  obligasi dan sukuk                (24.226.760.000 )         (5.785.054.615 )             (5.781.054.615 )                          -                        cost
Pembayaran biaya                                                                                                                                  Payment of finance
  keuangan                          (96.611.832.501 )        (34.921.253.189 )            (61.605.073.471 )          (23.648.010.221 )                         costs
Pelunasan obligasi                 (572.149.000.000 )                      -                            -                          -             Repayment of bond

Kas Neto                                                                                                                                           Net Cash Flows
  Diperoleh dari                                                                                                                                    Provided by
  (Digunakan untuk)                                                                                                                          (Used in) Financing
  Aktivitas Pendanaan             2.959.380.462.300         958.681.158.229             1.017.737.752.297           (112.812.627.554 )                 Activities

KENAIKAN                                                                                                                                           NET INCREASE
  (PENURUNAN)                                                                                                                                   (DECREASE) IN
  NETO KAS DAN                                                                                                                                 CASH AND CASH
  SETARA KAS                      1.451.466.964.346          12.912.981.409                10.223.574.277            (11.272.885.082 )           EQUIVALENTS

                                                                                                                                                 CASH AND CASH
                                                                                                                                                EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS                                                                                                                          AT THE BEGINNING
   PADA AWAL                                                                                                                                  OF THE PERIOD /
   PERIODE / TAHUN                  13.147.234.188            2.923.659.911                 2.923.659.911             14.196.544.993                    YEAR

                                                                                                                                                 CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS                                                                                                                              EQUIVALENTS
   PADA AKHIR                                                                                                                                  AT THE END OF
   PERIODE / TAHUN                                                                                                                          THE PERIOD / YEAR
   (Catatan 4)                    1.464.614.198.534          15.836.641.320                13.147.234.188               2.923.659.911                 (Note 4)




 Lihat Catatan 32 atas laporan keuangan interim untuk informasi                     See Note 32 to the interim financial statements for the supplementary
 tambahan arus kas                                                                  cash flow information




Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian                              See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
     yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim secara                           which are an integral part of the interim financial statements taken as a
                            keseluruhan.                                                                                     whole.




                                                                                8
Page 268
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

1.   UMUM                                                          1.    GENERAL

     a. Pendirian Perusahaan                                             a.    The Company’s Establishment
        PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perusahaan”)                         PT Integrasi Jaringan Ekosistem (the “Company”)
        dahulu bernama PT Jaringan Pulau Media,                                formerly named PT Jaringan Pulau Media, was
        didirikan pada tanggal 16 Agustus 2018                                 established on August 16, 2018 based on Notarial
        berdasarkan Akta Notaris No. 28 Notaris Janty                          Deed No. 28 of Janty Lega, S.H., M.Kn. The deed
        Lega, S.H., M.Kn. Akta pendirian tersebut telah                        of establishment was approved by the Ministry of
        disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi                          Law and Human Right of the Republic of Indonesia
        Manusia     Republik   Indonesia      No.    AHU-                      in its Decision Letter No. AHU-0039330.AH.01.01.
        0039330.AH.01.01.     Tahun      2018      tanggal                     Tahun 2018 dated August 20, 2018. The
        20 Agustus 2018. Anggaran Dasar Perusahaan                             Company’s Articles of Association have been
        telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir                      amended for several times, the most recent being
        dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 17 Juli 2025                        based on the Notarial Deed No. 12 dated July 17,
        yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., notaris                    2025, of Rini Yulianti, S.H., notary in East Jakarta,
        di Jakarta Timur, mengenai peningkatan modal                           regarding authorized capital increase, issued and
        dasar, peningkatan modal ditempatkan/disetor,                          paid in capital increase, issued 685,781,921 new
        mengeluarkan 685.781.921 lembar saham baru,                            shares, changes of business entity from Domestic
        perubahan badan usaha dari Penanaman Modal                             Investment (PMDN) to a Company with Foreign
        Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan                                 Investment (PMA) facilities and changes to the
        dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)                           composition of the board of commissioners and
        dan perubahan susunan dewan komisaris dan                              directors. The deed amendment was approved by
        direksi. Perubahan akta tersebut telah disetujui                       the Minister of Law of the Republic of Indonesia in
        oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam                            its Decision Letter No.AHU-0047195.AH.01.02
        Surat Keputusannya No.AHU-0047195.AH.01.02.                            Year 2025 dated July 18, 2025.
        Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025.

        Berdasarkan      Pasal     3    Anggaran      Dasar                    According to Article 3 of the Company’s Articles of
        Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan                          Association, the Company’s scope of activities is
        adalah berusaha dalam bidang informasi dan                             engaged in information and communication,
        komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis.                   scientific and technical professional activity. In
        Dalam bidang informasi dan komunikasi meliputi                         information and communication such as
        aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet                        telecommunications activities with cable, internet
        service provider, periklanan, telekomunikasi tanpa                     service     provider,      advertising,    wireless
        kabel, jasa interkoneksi internet (NAP) dan jual                       telecommunications, internet interconnection
        kembali jasa telekomunikasi. Sedangkan kegiatan                        service (NAP) and resale of telecommunications
        usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan                               services. While business activities/services carried
        berupa Collocation, Bandwidth dan Lease Core                           out by the Company in the form of Collocation,
        merupakan produk turunan dari Aktivitas                                Bandwidth and Lease Core are derivative products
        Telekomunikasi dengan Kabel.                                           from Cable Telecommunication Activities.

        Perusahaan mulai beroperasi secara aktif pada                          The Company began operating actively in 2019
        tahun 2019 dan secara komersial pada tahun                             and commercially in 2021.
        2021.

        Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas                             The Company's located at Ruko Fatmawati Mas
        Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya                      Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya
        No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan                            No. 20, Cilandak Barat Village, Cilandak
        Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan,                           Subdistrict, South Jakarta Administrative City, DKI
        Provinsi DKI Jakarta.                                                  Jakarta Province.

        Entitas Induk Perusahaan adalah PT Jaringan                            The holding Company is PT Jaringan Infra
        Infra Andalan dan Entitas Induk Terakhir adalah                        Andalan and the Ultimate holding Company is
        PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Pemilik manfaat                         PT Solusi Sinergi Digital Tbk. The ultimate
        terakhir / pengendali terakhir Perusahaan adalah                       beneficial owner / ultimate controller of the
        Ibu Tinawati.                                                          Company is Mrs.Tinawati




                                                               9
Page 269
                                                              The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                     NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                  For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                             September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                       And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.   UMUM (lanjutan)                                                      1.    GENERAL (continued)

     b. Dewan Komisaris dan Direksi, serta Karyawan                             b.   Board of Commissioners and Directors, and
                                                                                     Employees

         Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                                 As of September 30, 2025, December 31, 2024
         2024 dan 2023, Dewan Komisaris dan Direksi                                  and    2023,  the    Company’s      Board   of
         Perusahaan adalah sebagai berikut:                                          Commissioners and Directors are as follows:

                                                                            31 Desember / December 31
                                        30 September 2025
                                         / September 30,
                                               2025                        2024                    2023
                                                                                                                                     Board of
        Dewan Komisaris
                                                                                                                           Commissioners
        Komisaris Utama             :    Yune Marketatmo               Yune Marketatmo            Wahyudi            : President Commissioner
        Komisaris                   :      Reo Kusaka                          -                                     :           Commissioner
        Komisaris                           Krisnaraga                    Leonardus                                               Independent
                                    :
          Independen                         Syarfuan                    Crisbiantoro        Raihan Nabil Zakiy      :        Commissioner

        Direksi                                                                                                                        Directors
                                                                                               Hermansjah            :
        Direktur Utama              :   Hermansjah Haryono        Hermansjah Haryono                                          President Director
                                                                                                Haryono
        Direktur                    :      Rudy Chandra                Rudy Chandra          Yune Marketatmo         :                   Director
                                           Erwin Tanjung               Erwin Tanjung                -                :
                                          Moh Mustagfirin              Moh Mustagfirin              -
                                          Yasuyuki Nagae                     -                      -
                                           Hironori Enda                     -                      -
                                           Yuichi Kumaki                     -                      -

         Manajemen kunci memiliki kewenangan dan                                The     key     management        has  the authority
         tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin,                           and responsibility for planning, directing and
         dan mengendalikan aktivitas Perusahaan.                                controlling the activities of the Company.
         Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi                           Board of Commissioners and Directors are
         seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi                            the Company’s key management personnel
         (namun tidak termasuk Komisaris Independen).                           (excluding Independent Commissioner).

         Susunan Komite     Audit       Perusahaan       adalah                 The composition of the Company’s Audit Committee
         sebagai berikut:                                                       are as follows:

                                                                         31 Desember / December 31
                                         30 September
                                             2025 /
                                         September 30,
                                              2025                        2024                   2023
                                           Krisnaraga                  Krisnaraga            Leonardus
        Ketua                   :           Syarfuan                    Syarfuan             Crisbiantoro        :                     Chairman
                                           Mohamad                     Mohamad                Mohamad
        Anggota                 :           Mahfudin                    Mahfudin              Mahfudin           :                      Members
                                            Dwi Putri                   Dwi Putri             Dwi Putri
        Anggota                 :          Kemuning                    Kemuning               Kemuning           :                      Members

         Susunan unit audit internal Perusahaan adalah                          The composition of the Company’s internal audit unit
         sebagai berikut:                                                       are as follows:

                                                                         31 Desember / December 31
                                         30 September
                                             2025 /
                                         September 30,
                                              2025                       2024                  2023
                                                                                           Ocky Octaviani
        Ketua                   :        Desi Nur Aprina          Desi Nur Aprina             Nirmala            :                     Chairman

        Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                                  As of September 30, 2025, December 31, 2024
        2024 dan 2023, Perusahaan memiliki masing-                                   and 2023, the Company has a total of 24, 13, and
        masing sebanyak 24, 13, dan 8 karyawan tetap                                 8    permanent     employees,       respectively
        (tidak diaudit).                                                             (unaudited).


                                                                  10
Page 270
                                                                The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1.    UMUM (lanjutan)                                                   1.    GENERAL (continued)

       c.    Penawaran Umum Obligasi Perusahaan                                c.      The Company’s Bonds Public Offering

             Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah                             On June 30, 2025, the Company received an
             menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa                          effective statement from the Financial Services
             Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-78/D.04/2025                       Authority     (“OJK”)     through    letter No.
             untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II                              S-78/D.04/2025 to conduct the 2025 Public
             Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada                          Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
             masyarakat dengan nilai nominal sebesar                                 to the public with a nominal value of
             Rp 1.250.000.000.000.                                                   Rp 1,250,000,000,000.

             Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                            Approval for listing on the Indonesia Stock
             dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2025 yang terdiri                         Exchange was issued on May 22, 2025
             dari:                                                                     consisting of the following:

             I.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap                        I.    Series A Bonds with a fixed interest rate of
                   sebesar 10,25% per tahun dan berjangka                                  10.25% per annum and a tenor of 370 (three
                   waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender                        hundred seventy) calendar days from the
                   sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar                               date of issuance, in the amount of
                   Rp 793.440.000.000.                                                     Rp 793,440,000,000.
            II.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap                       II.    Series B bonds with a fixed interest rate of
                   sebesar 11,50% per tahun dan berjangka                                  11.50% per annum and a maturity of 3
                   waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam                         (three) years from the date of issuance, in
                   jumlah sebesar Rp 456.560.000.000.                                      the amount of Rp 456,560,000,000.

             Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah                              On June 25, 2024, the Company received an
             menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa                           effective statement from the Financial Services
             Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-75/D.04/2024                        Authority     (“OJK”)     through    letter No.
             untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I                                S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
             Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 kepada                           Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
             masyarakat dengan nilai nominal sebesar                                  to the public with a nominal value of
             Rp 600.000.000.000.                                                      Rp 600,000,000,000.
             Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                           Approval for listing on the Indonesia Stock
             dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi                          Exchange was issued on April 17, 2023 and
             ulang pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari:                                 reconfirmed on May 8, 2024 consisting of the
                                                                                      following:

             I.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap                        I.    Series A Bonds with a fixed interest rate of
                   sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu                               11% per annum and a tenor of 370 (three
                   370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                        hundred seventy) calendar days from the
                   tanggal emisi, dalam jumlah sebesar                                     date of issuance, in the amount of
                   Rp 150.500.000.000.                                                     Rp 150,500,000,000.
             II.   Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap                        II.   Series B bonds with a fixed interest rate of
                   sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu                             12.3% per annum and a maturity of 3 (three)
                   3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam                               years from the date of issuance, in the
                   jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.                                      amount of Rp 299,000,000,000.
            III.   Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap                       III.   Series C bonds with a fixed interest rate of
                   sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu                             12.8% per annum and a maturity of 5 (five)
                   5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam                               years from the date of issuance, in the
                   jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.                                      amount of Rp 150,500,000,000.

       d.    Penawaran Umum Sukuk Perusahaan                                   d. The Company’s Sharia Bonds Public Offering

             Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah                             On June 30, 2025, the Company received an
             menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa                          effective statement from the Financial Services
             Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-78/D.04/2025                       Authority     (“OJK”)    through    letter   No.
             untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I                           S-78/D.04/2025 to conduct the 2025 Public
             Integrasi Jaringan Ekosistem kepada masyarakat                          Offering of the Integrasi Jaringan Ekosistem
             dengan          nilai      nominal        sebesar                       sharia Ijarah I bond to the public with a nominal
             Rp 1.250.000.000.000.                                                   value of Rp 1,250,000,000,000.


                                                                 11
Page 271
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan)                                                  1. GENERAL (continued)

   d.   Penawaran Umum Sukuk Perusahaan (lanjutan)                       d.    The Company’s Sharia Bonds Public Offering
                                                                               (continued)

        Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                        Approval for listing on the Indonesia Stock
        dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2025 yang terdiri                     Exchange was issued on May 22, 2025 consisting
        dari:                                                                 of the following:

         I.   Sukuk Ijarah Seri A dengan sisa imbalan Ijarah                   I. Series A Sukuk Ijarah with remaining Series
              Seri A sebesar Rp691.600.000.000 dengan                             A      Ijarah    returns     amounting      to
              cicilan      imbalan       Ijarah     sebesar                       Rp691,600,000,000 with Ijarah return
              Rp70.889.000.000 per tahun atau setara                              installments amounting to Rp70,889,000,000
              dengan 10,25% per tahun dari jumlah sisa                            per year or equivalent to 10.25% per annum
              imbalan Ijarah Seri A dan berjangka waktu 370                       of the remaining Series A Ijarah returns and a
              (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                        term of 370 (three hundred seventy) calendar
              tanggal emisi.                                                      days from the date of issuance.
        II.   Sukuk Ijarah Seri B dengan sisa imbalan Ijarah                  II. Series B Sukuk Ijarah with remaining Series
              Seri B sebesar Rp558.400.000.000 dengan                             B      Ijarah    returns     amounting      to
              cicilan      imbalan       Ijarah     sebesar                       Rp558,400,000,000 with Ijarah return
              Rp64.216.000.000 per tahun atau setara                              installments amounting to Rp64,216,000,000
              dengan 11,50% per tahun dari jumlah sisa                            per year or equivalent to 11.50% per annum
              imbalan Ijarah Seri B dan berjangka waktu 3                         of the remaining Series B Ijarah returns and a
              (tiga) tahun sejak tanggal emisi.                                   term of 3 (three) years from the date of
                                                                                  issuance.

  e.    Penerbitan Laporan Keuangan Interim                              e.   Issuance of Financial Statements Interim

        Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas                           The management of the Company is responsible
        penyusunan laporan keuangan interim ini yang                          of the preparation of these interim financial
        telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada                   statements that have been authorized for issue by
        tanggal 10 Februari 2026.                                             the Directors on February 10, 2026.

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                           2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION

   Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan                        Compliance with Financial Accounting Standards
   (“SAK”)                                                              (“SAK”)

  Laporan keuangan interim Perusahaan telah disusun                     The interim financial statements of the Company have
  dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang                     been prepared and presented in accordance with
  meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan                        Indonesian SAK which comprise of the Statements of
  (“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan                  Financial Accounting Standards (“PSAK”) and the
  (“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar                          Interpretation of Financial Accounting Standards
  Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia                         (“ISAK”) issued by Financial Accounting Standards
  (“DSAK-IAI”), serta peraturan regulator pasar modal                   Board of the Institute of Indonesia Chartered
  yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan                    Accountants (“DSAK-IAI”), Regarding capital market
  Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau                             regulatory regulations, namely Regulation No. VIII.G.7
  Perusahaan Publik.                                                    concerning the Presentation and Disclosure of
                                                                        Financial Statements of Issuers or Public Companies.




                                                              12
Page 272
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        2.     MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
       (lanjutan)                                                           (continued)

       Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan                            Basis of Measurement in Preparation of the Interim
       Keuangan Interim                                                     Financial Statements

       Laporan keuangan interim disusun berdasarkan                         The interim financial statements have been prepared
       asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual,                   on the assumption of going concern and accrual basis
       kecuali laporan arus kas interim yang menggunakan                    except for interim statement of cash flows using cash
       dasar kas.                                                           basis.

       Laporan keuangan interim, kecuali laporan arus kas                   The interim financial statements, except for the interim
       interim, telah disusun secara akrual dengan                          statement of cash flows, have been prepared based on
       menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost),                the accrual basis using the historical cost concept of
       kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur                         accounting, except for certain accounts which are
       berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam                 measured on the basis described in the related
       kebijakan akuntansi terkait                                          accounting policies.

       Laporan arus kas interim disusun dengan                              The interim statement of cash flows are prepared using
       menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan                       the direct method, and classified into operating,
       ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.                 investing and financing activities.

       Kebijakan akuntansi      yang digunakan dalam                        The accounting policies adopted in the preparation of
       penyusunan laporan keuangan interim konsisten                        the interim financial statements are consistent with
       dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan                       those adopted in the preparation of the financial
       keuangan untuk untuk tahun yang berakhir pada                        statements for the years ended December 31, 2024,
       tanggal 31 Desember 2024, beberapa PSAK yang                         several revised PSAK effective January 1, 2025 and as
       direvisi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari                 disclosed in this Note.
       2025 seperti yang diungkapkan dalam Catatan ini.

       Penyusunan laporan keuangan interim sesuai dengan                    The preparation of the interim financial statements in
       SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk                        conformity with Indonesian SAK requires management
       membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang                       to make judgment, estimates and assumptions that
       memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan                        affect the application of accounting policies and the
       jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang                   reported amounts of assets, liabilities, income and
       dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan                 expenses. Although these estimates are based on
       pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan                       management’s best knowledge and judgment of
       atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang                      current events and actions, actual results may
       sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang                          ultimately differ from those estimates. The areas
       diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau                involving a higher degree of judgment or complexity, or
       kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana                   areas where assumptions and estimates are significant
       asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan               to the interim financial statements are disclosed in
       keuangan interim diungkapkan dalam Catatan 3 atas                    Note 3 to the interim financial statements.
       laporan keuangan interim.
       Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan                     The reporting currency used in the preparation of the
       keuangan interim adalah Rupiah atau Rp yang juga                     interim financial statements is Rupiah or Rp which also
       merupakan mata uang fungsional Perusahaan.                           represents functional currency of the Company.

       Penerapan PSAK yang Direvisi                                         Adoption of Revised PSAK

       Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi                       The Company adopted the following revised PSAK that
       berlaku efektif 1 Januari 2025:                                      are mandatory for application effective January 1,
                                                                            2025:

       •   Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10):                         •    Amendments to PSAK 221 (formerly PSAK 10):
           Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing -                                The Effects of Changes in Foreign Exchanges
           Kekurangan Ketertukaran                                               Rates - Lack of Exchangeability




                                                                13
Page 273
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2.     MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
       (lanjutan)                                                            (continued)

       Penerapan PSAK yang Direvisi (lanjutan)                                Adoption of Revised PSAK (continued)

       Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan                      Adoption of revised PSAK did not result in substantial
       perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi                    changes to the Company’s accounting policies and had
       Perusahaan dan tidak memiliki dampak material                         no material effect on the amounts reported for the
       terhadap jumlah yang dilaporkan untuk periode                         current period.
       berjalan.

       Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing                             Foreign Currency Transactions and Balances

       a. Mata Uang Fungsional dan Penyajian                                 a. Functional and Presentation Currency

         Laporan keuangan interim disajikan dalam Rupiah                        The interim financial statements are presented in
         (“Rp”), yang merupakan mata uang fungsional                            Indonesian Rupiah (“Rp”), which is the functional
         Perusahaan.                                                            currency of the Company.

       b. Transaksi dan Saldo                                                b. Transactions and balances

         Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke mata                        Transactions in foreign currencies are translated in
         uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang                               to Rupiah using the exchange rates prevailing at the
         berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal                           dates of the transactions. Monetary assets and
         laporan posisi keuangan interim, aset dan liabilitas                   liabilities denominated in foreign currencies are
         moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan                        translated at the rate of exchange prevailing at the
         kurs yang berlaku saat itu. Pos non-moneter dalam                      interm statement of financial position date. Non-
         mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai                          monetary items that are measured in terms of
         historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang                   historical cost in a foreign currency are not
         timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan                           retranslated. Exchange differences arising on the
         penjabaran kembali pos-pos moneter diakui pada                         settlement of monetary items and on retranslation of
         laba rugi                                                              monetary items are included in profit or loss.

         Kurs penutup yang digunakan pada tanggal                               The closing exchange rates used as of
         30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023                           September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
         adalah sebagai berikut:                                                were as follows:

                                                                     31 Desember / December 31
                                         30 September
                                             2025 /
                                         September 30,
          Jenis Mata Uang                     2025                    2024                     2023                      Foreign Currencies
          1 Dolar Amerika Serikat            16.680                  16.162                   15.416                    1 United States Dollar

       Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi                                 Transaction with Related Parties

       Sesuai dengan PSAK 224, “Pengungkapan Pihak-                           In accordance with PSAK 224, “Related Party
       Pihak Berelasi”, suatu pihak dianggap berelasi jika                    Disclosures”, parties are considered to be related if one
       salah satu pihak memiliki kemampuan untuk                              party has the ability to control (by way of ownership,
       mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara                         directly or indirectly) or exercise significant influence
       langsung atau tidak langsung) atau mempunyai                           (by way of participation in the financial and operating
       pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam                     policies) over the other party in making financial and
       kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain                    operating decisions.
       dalam mengambil keputusan keuangan dan
       operasional.

       Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak                        All significant transactions with related parties are
       berelasi diungkapkan dalam Catatan 28 atas laporan                     disclosed in Note 28 to the interim financial statements.
       keuangan interim.




                                                                14
Page 274
                                                              The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                 NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                              For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                         September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                   And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                           2.    MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                             (continued)

     Instrumen Keuangan                                                     Financial Instruments

     Aset Keuangan                                                          Financial Assets

     Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan                       The Company determines the classification of its
     tersebut pada pengakuan awal. Klasifikasi dan                         financial assets at initial recognition. Classification and
     pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada                        measurement of financial assets are based on business
     bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah                        model and contractual cash flows - whether from solely
     semata dari pembayaran pokok dan bunga.                               payment of principal and interest.

     Aset keuangan      diklasifikasikan   dalam   kategori                Financial assets are classified in the following
     berikut:                                                              categories:

     • Aset keuangan yang diukur dengan biaya                               •   Financial assets at amortized cost; and
       diamortisasi; dan
     • Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar                         •   Financial assets at fair value through profit or loss
       melalui laba rugi atau melalui penghasilan                               (“FVTPL”) or other comprehensive income
       komprehensif lain.                                                       (“FVOCI”).

     Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar                        All financial assets are recognized initially at fair value
     nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya                             plus transaction costs, except in the case of financial
     transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai                    assets which are recorded at fair value through profit or
     wajar melalui laba rugi.                                               loss.
     Pembelian atau penjualan aset keuangan yang                            Purchases or sales of financial assets that require
     memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu                           delivery of assets within a time frame established by
     yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang                     regulation or convention in the market place (regular
     berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui                       way trades) are recognized on the trade date, i.e., the
     pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal                           date that the Company commits to purchase or sell the
     Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau                              assets.
     menjual aset tersebut.

     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                            As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     2024 dan 2023, Perusahaan hanya memiliki aset                          2023, the Company had only financial assets classified
     keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan                        as financial assets at amortized cost. The Company’s
     yang diukur dengan biaya diamortisasi. Aset                            financial assets include cash and cash equivalents,
     keuangan Perusahaan meliputi kas dan setara kas,                       trade receivables and other current assets. Financial
     piutang usaha dan aset lancar lainnya. Aset                            assets in this category are classified as current assets
     keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika                    if expected to be settled within 12 months, otherwise
     jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka                      they are classified as non-current.
     aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak
     lancar.

     Aset keuangan yang diukur dengan biaya                                 Financial assets at amortized cost are subsequently
     diamortisasi      selanjutnya      diukur    dengan                    measured using the Effective Interest Rate (“EIR”)
     menggunakan metode suku bunga efektif (Effective                       method, less impairment. Amortized cost is calculated
     Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan                       by taking into account any discount or premium on
     penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi                     acquisition fees or costs that are an integral part of the
     dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau                          EIR. The EIR amortization is included in the profit or
     premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan                    loss. The losses arising from impairment are also
     bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR                      recognized in the profit or loss.
     dicatat dalam laba rugi. Kerugian yang timbul dari
     penurunan nilai juga diakui pada laba rugi.

     Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak                       Financial assets are derecognized when the rights to
     untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah                       receive cash flows from the assets have ceased to exist
     berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah                    or have been transferred and the Company has
     secara substansial mentransfer seluruh risiko dan                      transferred substantially all risks and rewards of
     manfaat kepemilikannya.                                                ownership.



                                                               15
Page 275
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                  NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                               For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                          September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                    And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                            2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                           (continued)

     Instrumen Keuangan (lanjutan)                                        Financial Instruments (continued)

     Liabilitas Keuangan                                                  Financial Liabilities

     Liabilitas keuangan dalam lingkup          PSAK     109              Financial liabilities within the scope of PSAK 109 are
     diklasifikasikan sebagai berikut:                                    classified as follows:

     • Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya                       •    Financial liabilities at amortized cost; and
       diamortisasi; dan
     • Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar                 •    Financial liabilities at fair value through profit or loss
       melalui laba rugi.                                                      (“FVTPL”).


     Perusahaan   menentukan     klasifikasi liabilitas                   The Company determines the classification of its financial
     keuangan mereka pada saat pengakuan awal.                            liabilities at initial recognition.

     Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya                      All financial liabilities are recognized initially at fair value
     sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan                      and, in the case of loans and borrowings, inclusive of
     utang, termasuk biaya transaksi yang dapat                           directly attributable transaction costs.
     diatribusikan secara langsung.
     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                     As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023, Perusahaan hanya memiliki liabilitas                       2023, the Company had only financial liabilities classified
     keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan                as financial assets at amortized cost. The Company’s
     yang diukur dengan biaya diamortisasi. Liabilitas                    financial liabilities include trade payables, other payables,
     keuangan Perusahaan meliputi utang usaha, utang                      due to a related party, accrued expenses, loans to other
     lain-lain, utang pihak berelasi, beban akrual, utang                 financial institutions, bonds payable, sharia bonds, lease
     lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, sukuk,                     liabilities and bank loans. Financial liabilities are classified
     liabilitas sewa dan utang bank. Liabilitas keuangan                  as non-current liabilities when the remaining maturity is
     diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika              more than 12 months, and as current liabilities when the
     jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas                 remaining maturity is less than 12 months.
     jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang
     dari 12 bulan.

     Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi                 Financial liabilities at amortized cost (e.g interest-bearing
     (misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga)                   loans and borrowings) are subsequently measured using
     selanjutnya diukur dengan menggunakan metode EIR.                    the EIR method. The EIR amortization is included in
     Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan                      finance costs in the profit or loss.
     dalam laba rugi.

     Sukuk diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan                       Sharia bond is recognized initially at nominal value,
     dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi                      adjusted with premium or discount and the related
     terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai nominal            transaction costs incurred. Any differences between
     diakui pada laporan laba rugi sebagai beban transaksi                 carrying amount and nominal value are recognized in the
     sukuk menggunakan metode garis lurus selama jangka                    profit or loss as sharia bond transaction costs using the
     waktu sukuk.                                                          straight-line method during the period of sharia bond.

     Imbal hasil terkait dibebankan dalam laba rugi sebagai                The related return element is charged to the profit or loss
     biaya keuangan.                                                       as finance cost.

     Sukuk, setelah disesuaikan dengan premium atau                        Sharia bond, adjusted with unamortised premium or
     diskonto dan biaya transaksi yang belum diamortisasi                  discount and transaction costs, is presented as part of
     disajikan sebagai bagian dari liabilitas.                             liabilities.

     Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada                      A financial liability is derecognized when the obligation
     saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau                under the liability is discharged or canceled or has
     kedaluwarsa.                                                          expired.




                                                                  16
Page 276
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                         (continued)

   Instrumen Keuangan (lanjutan)                                       Financial Instruments (continued)

   Liabilitas Keuangan (lanjutan)                                      Financial Liabilities (continued)

  Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada                          When an existing financial liability is replaced by another
  digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi                 from the same lender on substantially different terms, or
  pinjaman yang sama dengan persyaratan yang                            the terms of an existing liability are substantially modified,
  berbeda secara substansial, atau modifikasi secara                    such an exchange or modification is treated as a
  substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang               derecognition of the original liability and the recognition of
  ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan                 a new liability, and the difference in the respective carrying
  sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan                     amounts is recognized in the profit or loss.
  pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai
  tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laba rugi.

   Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan                     Offsetting Financial Assets and Liabilities

  Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan                  Financial assets and liabilities are offset and the net
  nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan                amount is presented in the interim statement of financial
  interim jika, dan hanya jika, 1) Perusahaan saat ini                 position if, and only if, 1) the Company currently has a
  memiliki hak yang berkekuatan aset untuk melakukan                   legally enforceable right to offset the recognized amounts
  saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut                  and 2) intends either to settle on a net basis, or to realize
  dan 2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau                  the asset and settle the liability simultaneously.
  untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
  liabilitasnya secara simultan.

  Penurunan Nilai Aset Keuangan                                        Impairment of Financial Assets

   Perusahaan menerapkan model kerugian kredit                         The Company applies expected credit loss (“ECL”) model
   ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan                           for measurement and recognition of impairment loss. At
   pengakuan kerugian penurunan nilai. Pada setiap                     each reporting date, the Company assesses whether the
   periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko                 credit risk on a financial instrument has increased
   kredit dari instrumen keuangan telah meningkat                      significantly since initial recognition. When making the
   secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika                      assessment, the Company uses the change in the risk of
   melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan                         a default occurring over the expected life of the financial
   perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi                      instrument instead of the change in the amount of ECL.
   sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan                         To make that assessment, the Company compares the
   daripada perubahan atas jumlah ECL. Dalam                           risk of a default occurring on the financial instrument as at
   melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan                       the reporting date with the risk of a default occurring on
   antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen               the financial instrument as at the date of initial recognition
   keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko                  and consider reasonable and supportable information,
   gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan                    that is available without undue cost or effort at the
   pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan                       reporting date about past events, current conditions and
   kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia               forecasts of future economic conditions, that is indicative
   tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan                  of significant increases in credit risk since initial
   terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan              recognition.
   perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
   mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak
   pengakuan awal.

   Perusahaan       menerapkan       metode      yang                   The Company applied a simplified approach to measure
   disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit                        such expected credit loss for trade receivables without
   ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha tanpa                   significant financing component.
   komponen pendanaan yang signifikan.




                                                              17
Page 277
                                                                    The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                   NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                           September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                     And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.     INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                                2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
       (lanjutan)                                                               (continued)

       Penentuan Nilai Wajar                                                    Estimation of Fair Value
       Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk                        Fair value is the price that would be received to sell an
       menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar                          asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
       untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi                       between market participants at the measurement date.
       teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.                     The fair value measurement is based on the presumption
       Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa                               that the transaction to sell the asset or transfer the liability
       transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan                            takes place either in the principal market or, in the
       liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat               absence of principal market, the most advantageous
       pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan                          market to which the Company has access at that date.
       dimana Perusahaan memiliki akses pada tanggal
       tersebut.
       Jika tersedia, Perusahaan mengukur nilai wajar                           When available, the Company measures the fair value of
       instrumen keuangan dengan menggunakan harga                              a financial instrument using the quoted price in an active
       kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika                  market for that instrument. If there is no quoted price in
       harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif,                           an active market, the Company uses valuation
       Perusahaan menggunakan teknik penilaian dengan                           techniques that maximize the use of relevant observable
       memaksimalkan penggunaan input yang dapat                                inputs and minimize the use of unobservable inputs.
       diobservasi dan relevan serta meminimalkan                               Such techniques may include using recent arm’s length
       penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.                           market transactions, reference to the current fair value of
       Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi                           another instrument that is substantially the same,
       pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak-                    discounted cash flow analysis, or other valuation models.
       pihak yang berkeinginan dan memahami (recent
       arm’s length market transactions), penggunaan nilai
       wajar terkini instrumen lain yang secara substansial
       sama, analisa arus kas yang didiskonto, atau model
       penilaian lain.
       Kas dan Setara Kas                                                        Cash and Cash Equivalents
       Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito                   Cash and cash equivalents consist of cash on hand, cash
       berjangka dengan waktu 3 (tiga) bulan atau kurang                        in banks and time deposits with 3 (three) months or less
       sejak tanggal penempatannya dan tidak dipergunakan                       from the date of placement and are not used as collateral
       sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya.                      and are not restricted.
       Biaya Dibayar di Muka                                                     Prepaid Expenses
       Biaya dibayar di muka diamortisasi sesuai masa                           Prepaid expenses are amortized over the periods
       manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus                         benefited using the straight-line method and advertising
       dan projek media iklan diamortisasi sesuai dengan                        media projects are amortized over the number of
       jumlah pemakaian spot iklan.                                             advertising spots used.
       Aset Tetap                                                                Fixed Assets
       Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya                            Fixed assets are initially recorded at cost. The cost of an
       perolehannya. Biaya perolehan aset terdiri dari harga                    asset comprises its purchase price and any directly
       pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan                     attributable cost of bringing the asset to its working
       secara langsung hingga aset siap dan telah diletakkan                    condition and location for its intended use. Subsequent
       pada lokasi untuk digunakan. Setelah pengakuan awal,                     to initial recognition, except for land, fixed assets are
       kecuali tanah, aset tetap diukur sebesar biaya                           measured at cost less accumulated depreciation and any
       perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan                             accumulated impairment losses. Land are measured at
       akumulasi kerugian penurunan nilai. Tanah dinyatakan                     cost and not depreciated.
       sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.




                                                                     18
Page 278
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     Aset Tetap (lanjutan)                                            Fixed Assets (continued)

     Sesuai dengan ISAK 336, Perusahaan menganalisa                   In accordance with ISAK 336, the Company analyzes the
     fakta dan keadaan untuk masing-masing jenis hak atas             facts and circumstances for each type of land rights in the
     tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak                   form of Business Usage Rights (Hak Guna Usaha or
     Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) dalam                 “HGU”), Building Usage Rights (Hak Guna Bangunan or
     menentukan akuntansi untuk masing-masing hak atas                “HGB”) and Usage Rights (Hak Pakai or “HP”) in
     tanah tersebut sehingga dapat merepresentasikan                  determining the accounting for each of these landrights so
     dengan tepat suatu kejadian atau transaksi ekonomik              that it can accurately represent an underlying economic
     yang mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut tidak            event or transaction. If the landrights do not transfer
     mengalihkan pengendalian atas aset pendasar kepada               control of the underlying assets to the Company, but gives
     Perusahaan, melainkan mengalihkan hak untuk                      the rights to use the underlying assets, the Company
     menggunakan        aset    pendasar,     Perusahaan              applies the accounting treatment of these transactions as
     menerapkan perlakuan akuntansi atas transaksi                    leases under PSAK 116, “Lease”. If landrights are
     tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK 116, “Sewa”.              substantially similar to land purchases, the Company
     Jika hak atas tanah secara substansi menyerupai                  applies PSAK 216 “Fixed Assets”.
     pembelian tanah, maka Perusahaan menerapkan
     PSAK 216 “Aset Tetap”.

     Biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai                Subsequent cost are included in the cost of an asset or
     bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai aset               recognized as a separate asset only when it is probable the
     yang terpisah hanya apabila kemungkinan besar                    Company will obtain for the future economic benefits
     Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di                  associated with the assets and cost of asset acquisition can
     masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya              be measured reliably. The carrying amount of the replaced
     perolehan aset dapat diukur dengan handal. Jumlah                part is derecognized during the financial year in which they
     tercatat   komponen      yang     diganti   dihentikan           are incurred. All other repairs and maintenance are charged
     pengakuannya pada tahun dimana pada saat                         to profit or loss.
     penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan
     dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.

     Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus               Depreciation is calculated using the straight-line method
     untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan selama                   to allocate the depreciable amount over the estimated
     estimasi masa manfaat aset tetap sebagai berikut:                useful lives of the fixed assets as follows:
                                 Masa Manfaat (Tahun) /                   Persentase/
     Jenis Aset Tetap             Useful Lives (Years)                    Percentage                                  Type of Fixed Assets
     Project equipments                   4-16                             25%-6,25%                                      Project equipments
     Peralatan                              4                                 25%                                                  Equipment

     Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya                  Construction in progress is stated at cost less any
     perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai.              impairment losses. Construction in progress is reclassified
     Aset dalam pembangunan akan direklasifikasi ke aset              to related fixed assets account when completed and ready
     tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut                  for use. Depreciation is charged from the date the assets
     selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai               are ready for use.
     dibebankan pada tanggal aset tersebut siap digunakan.


     Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat                     Fixed asset is derecognized upon disposal or when no
     dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa                  future economic benefits are expected from its use or
     depan yang diharapkan dari penggunaan atau                       disposal. Any gain or loss arising from derecognition of the
     pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul               asset, calculated as the difference between the net
     dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai                disposal proceeds and the carrying amount of the item, is
     perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan                 recognized in profit or loss in the year the item is
     jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laba rugi          derecognized.
     pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.




                                                             19
Page 279
                                                              The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                 NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                              For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                         September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                   And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                         (continued)
     Aset Takberwujud                                                    Intangible Assets
     Aset takberwujud merupakan Hak Atas Kekayaan                        Intangible assets are Intellectual Property Rights or HAKI
     Intelektual atau HAKI yang merupakan hak atas                       which are rights to the use of the wifi portal support
     penggunaan sistem penunjang portal wifi. Aset                       system. Intangible asset is stated at cost and amortized
     takberwujud dinyatakan berdasarkan biaya perolehan                  using the straight-line method over its estimated useful life
     dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis                    of 4 years.
     lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
     Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan                                    Impairment of Non-financial Assets
     Aset non keuangan yang memiliki masa manfaat                        Non-financial assets that have an indefinite useful life are
     yang tidak terbatas tidak diamortisasi namun diuji                  not subject to amortization but tested annually for
     penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering                  impairment, or more frequently if events or changes in
     apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada                      circumstances indicate that they might be impaired.
     kondisi     yang       mengindikasikan     kemungkinan              Non-financial assets that are subject to amortization are
     penurunan        nilai.  Aset     nonkeuangan     yang              reviewed for impairment whenever events or changes in
     diamortisasi ditelaah untuk penurunan nilai apabila                 circumstances indicate that the carrying amount may not
     terjadi kondisi atau perubahan yang mengindikasikan                 be recoverable. An impairment loss is recognized for the
     bahwa jumlah tercatat aset tidak dapat diperoleh                    amount by which the asset’s carrying amount exceeds its
     kembali. Kerugian penurunan nilai diakui sebesar                    recoverable amount. The recoverable amount is the
     selisih jumlah tercatat aset terhadap jumlah                        higher of an asset’s fair value less costs to sell and value
     terpulihkannya. Jumlah terpulihkan adalah jumlah                    in use. For the purposes of assessing impairment, assets
     yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi                 are grouped to the smallest identifiable unit that generates
     biaya penjualan dengan nilai pakai. Untuk tujuan                    separate cash flows (cash-generating unit). Non-financial
     menguji penurunan nilai, aset dikelompokkan hingga                  assets that suffered an impairment are reviewed for
     unit terkecil yang menghasilkan arus kas terpisah                   possible reversal of the impairment at each reporting date.
     teridentifikasi (unit penghasil kas). Aset nonkeuangan
     yang mengalami penurunan nilai ditelaah untuk
     kemungkinan pembalikkan atas penurunan nilai
     tersebut pada setiap tanggal pelaporan.

     Sewa                                                                Leases
     Perusahaan sebagai penyewa                                          Company as a lessee
     Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan                          At the inception of a contract, the Company assesses
     menilai     apakah   kontrak  merupakan,    atau                    whether the contract is, or contains, a lease. A contract
     mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau                      is or contains a lease if the contract conveys the right to
     mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan                    control the use of an identified assets for a period of time
     hak untuk mengendalikan penggunaan aset                             in exchange for consideration.
     identifikasian selama suatu jangka waktu untuk
     dipertukarkan dengan imbalan.

     Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk                   To assess whether a contract conveys the right to control
     mengendalikan penggunaan aset identifikasian,                       the use of an identified asset, the Company assesses
     Perusahaan menilai apakah:                                          whether:
     - Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan                         - The Company has the right to obtain substantially all
        secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari                      the economic benefits from use of the asset
        penggunaan aset identifikasian; dan                                 throughout the period of use; and
     - Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan                         - The Company has the right to direct the use of the
        penggunaan aset identifikasian. Perusahaan                          asset. The Company has this right when it has the
        memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak                     decision-making rights that are the most relevant to
        untuk pengambilan keputusan yang relevan                            changing how and for what purpose the asset is used
        tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset                         are predetermined:
        digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
        i) Perusahaan         memiliki    hak    untuk                       i)   The Company has the right to operate the asset;
            mengoperasikan aset;
        ii) Perusahaan telah mendesain aset dengan                           ii) The Company has designed the asset in a way
            cara menetapkan sebelumnya bagaimana                                 that predetermined how and for what purpose it
            dan untuk tujuan apa aset akan digunakan                             will be used.
            selama periode penggunaan.

                                                               20
Page 280
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     Sewa (lanjutan)                                                   Leases (continued)

     Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)                              Company as a lessee (continued)

     Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali                   At the inception or on reassessment of a contract that
     atas kontrak yang mengandung sebuah komponen                       contains a lease component, the Company allocates the
     sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam                      consideration in the contract to each lease component
     kontrak ke masing-masing komponen sewa                             on the basis of their relative stand-alone prices and the
     berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen                 aggregate stand-alone price of the non-lease
     sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen                    components. However, for the leases of improvements
     nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana                        in which the Company is a lessee, the Company has
     Perusahaan      bertindak    sebagai       penyewa,                elected not to separate non-lease components and
     Perusahaan memutuskan untuk tidak memisahkan                       account for the lease and non-lease components as a
     komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa                        single lease component.
     dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.

     Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan                            The Company recognizes a right-of-use asset and a
     mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset                   lease liability at the lease commencement date. The
     hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana                       right-of-use asset is initially measured at cost, which
     meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang               comprises the initial amount of the lease liabilities
     disesuaikan dengan pembayaran sewa yang                            adjusted for any lease payment made at or before the
     dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,                     commencement date, plus any initial direct cost incurred
     ditambah dengan biaya langsung awal yang                           and an estimate of costs to dismantle and remove the
     dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan                           underlying asset or to restore the underlying asset to the
     dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan                       condition required by the terms and conditions of the
     aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar                 lease, less any lease incentives received.
     ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa,
     dikurangi dengan insentif sewa yang diterima.

     Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan                      The right-of-use asset is subsequently depreciated
     metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga                   using the straight-line method from the commencement
     tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat                  date to the earlier of the end of the useful life of the right-
     aset hak-guna atau akhir masa sewa.                                of-use asset or the end of the lease term.

     Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran                  The lease liabilities is initially measured at the present
     sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan,                    value of the lease payments that are not paid at the
     didiskontokan dengan menggunakan suku bunga                        commencement date, discounted using the interest rate
     implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut                  implicit in the lease or, if that rate cannot be readily
     tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku                      determined, using incremental borrowing rate.
     bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya,                          Generally, the Company uses its incremental borrowing
     Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman                         rate as the discount rate.
     inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.

     Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran                     Lease payments included in the measurement of the
     liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini:                   lease liabilities comprise the following:
     - pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap                      - fixed payments, including in-substance fixed
         secara substansi dikurangi dengan piutang                         payments less any lease incentive receivable;
         insentif sewa;
     - pembayaran sewa variabel yang bergantung                         - variable lease payments that depend on an index or
         pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya                    a rate, initially measured using the index or rate as
         diukur dengan menggunakan indeks atau suku                       at the commencement date;
         bunga pada tanggal permulaan;
     - jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh                    - amounts expected to be payable under a residual
         penyewa dengan jaminan nilai residual;                           value guarantee;
     - harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup                   - the exercise price under a purchase option that the
         pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan                      Company is reasonably certain to exercise; and
     - penalti karena penghentian awal sewa kecuali                     - penalties for early termination of a lease unless the
         jika Perusahaan cukup pasti untuk tidak                          Company is reasonably certain not to terminate
         menghentikan lebih awal.                                         early.


                                                             21
Page 281
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     Sewa (lanjutan)                                                   Leases (continued)

     Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan)                              Company as a lessee (continued)

     Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian                        Each lease payment is allocated between the liability
     pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan                           and finance cost. The finance cost is charged to profit
     dibebankan pada laba rugi selama periode sewa                      or loss over the lease period so as to produce a
     sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik                  constant periodic rate of interest on the remaining
     yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap                    balance of the liability for each period.
     periode.

     Perusahaan menyajikan aset hak-guna sebagai                        The Company presents right-of-use assets as part of
     bagian dari “Aset Tetap” dan “Liabilitas Sewa” di                  “Fixed Assets” and “Lease Liabilities” in the statement
     dalam laporan posisi keuangan interim.                             of financial position interim.

     Sewa jangka pendek                                                 Short-term leases

     Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset                    The Company has elected not to recognize right-of-use
     hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka                     assets and lease liabilities for short-term leases that
     pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau                       have a lease term of 12 months or less. The Company
     kurang. Perusahaan mengakui pembayaran sewa                        recognizes the lease payments associated with these
     atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar                      leases as an expense on a straight-line basis over the
     garis lurus selama masa sewa.                                      lease term.

     Perusahaan sebagai pesewa                                         Company as a lessor

     Ketika Perusahaan bertindak sebagai pesewa,                       When the Company acts as a lessor, it shall classify
     Perusahaan     mengklasifikasi    masing-masing                   each of its leases as either an operating lease or a
     sewanya baik sewa operasi atau sewa pembiayaan.                   finance lease.

     Untuk      mengklasifikasi     masing-masing  sewa,               To classify each lease, the Company makes an overall
     Perusahaan membuat penilaian secara keseluruhan                   assessment of whether the lease transfers substantially
     atas apakah sewa mengalihkan secara substansial                   all of the risks and rewards incidental to ownership of the
     seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan                    underlying asset. If this is the case, then the lease is
     kepemilikan aset pendasar. Jika penilaian                         classified as a finance lease; if not, then it is an operating
     membuktikan        hal     tersebut,   maka    sewa               lease. As part of this assessment, the Company
     diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika tidak              considers certain indicators such as whether the lease
     maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari                 term is for the major part of the economic life of the
     penilaian ini, Perusahaan mempertimbangkan                        asset.
     beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah
     sebagian besar dari umur ekonomik aset pendasar.

     Liabilitas Imbalan Kerja                                          Employee Benefits Liability

     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                       As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     2024 dan 2023, Perusahaan menyediakan imbalan                     2023, the Company provides defined employee benefits
     kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan                      to their employees in accordance with Government
     Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 35 tahun 2021                     Regulation (“PP”) No. 35 of 2021 of Law No. 11 of 2020
     untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020                           (Job Creation Law) enacted in November 2020, as
     (Undang-Undang Cipta Kerja) yang diundangkan                      changed to Law of the Republic of Indonesia No. 6 of
     pada November 2020, sebagaimana diubah menjadi                    2023 concerning Government Regulation in lieu of Law
     Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun                      Number 2 of 2022 concerning Job Creation to become
     2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti                       Law. The defined benefit plan is unfunded.
     Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
     Kerja menjadi Undang-Undang. Program imbalan
     pasti ini tidak didanai.




                                                             22
Page 282
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                     NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                  For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                             September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                       And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                            2.    MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                              (continued)
     Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan)                                     Employee Benefits Liability (continued)
     Liabilitas neto Perusahaan atas program imbalan                        The Company’s net liabilities in respect of the defined
     pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan                      benefit plan is calculated as the present value of the
     pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan                          employee benefits liability at the end of the reporting
     dikurangi nilai wajar aset program, jika ada.                          period less the fair value of plan assets, if any. The
     Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan                  employee benefits liability is determined using the
     menggunakan metode Projected Unit Credit dalam                         Projected Unit Credit method with actuarial valuations
     perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir                       being carried out at the end of each reporting period.
     periode pelaporan.
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi                   Remeasurements of employee benefits liability,
     a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil                    comprise of a) actuarial gains and losses, b) the return
     atas aset program, tidak termasuk bunga, dan                            of plan assets, excluding interest, and c) the effect of
     c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak                       asset ceiling, excluding interest, are recognized
     termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif                      immediately in other comprehensive income in the
     lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak                     period in which they occur. Remeasurements are not
     direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya.                   reclassified to profit or loss in the subsequent periods.
     Perusahaan mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari                   The Company recognizes the (1) service costs,
     biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan                 comprising of current service cost, past-service cost,
     atau     kerugian       atas      penyelesaian,     dan                 and any gain or loss on settlement, and (2) net interest
     (2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi                      expense or income immediately in profit or loss.
     pada saat terjadinya.

     Pengakuan Pendapatan dan Beban                                          Revenue and Expenses Recognition
     Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan                                Revenue from contracts with customers
     Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah                           Revenue recognition have to fulfill 5 steps of
     analisa sebagai berikut:                                                assessment:
     (i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan.                              (i) Identify contract(s) with a customer.
     (ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam                           (ii) Identify the performance obligations in the contract.
           kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan                               Performance obligations are promises in a contract
           janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan                            to transfer to a customer goods or services that are
           barang atau jasa yang memiliki karakteristik                           distinct.
           berbeda ke pelanggan.
     (iii) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi                        (iii) Determine the transaction price. Transaction price is
           merupakan jumlah imbalan yang berhak                                    the amount of consideration to which an entity
           diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas                         expects to be entitled in exchange for transferring
           diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan                          promised goods or services to a customer. If the
           ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di                           consideration promised in a contract includes a
           kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat                           variable amount, the Company estimates the amount
           variabel, maka Perusahaan membuat estimasi                              of consideration to which it expects to be entitled in
           jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang                             exchange for transferring the promised goods or
           diharapkan berhak diterima atas diserahkannya                           services to a customer less the estimated amount of
           barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan                           service level guarantee which will be paid during the
           dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja                        contract period.
           jasa yang akan dibayarkan selama periode
           kontrak.
     (iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban                        (iv) Allocate the transaction price to each performance
           pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga                             obligation on the basis of the relative stand-alone
           jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau                   selling prices of each distinct goods or services
           jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika                        promised in the contract. Where these are not
           tidak dapat diamati secara langsung, harga jual                        directly observable, the relative standalone selling
           berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan                       price are estimated based on expected cost plus
           biaya yang diharapkan ditambah marjin.                                 margin.
     (v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban                               (v) Recognize revenue when performance obligation is
           pelaksanaan         telah      dipenuhi      dengan                    satisfied by transferring a promised goods or
           menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke                        services to a customer (which is when the customer
           pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki                             obtains control of that goods or services).
           kendali atas barang atau jasa tersebut).

                                                                  23
Page 283
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)                       Revenue and Expenses Recognition (continued)

     Pendapatan       dari   kontrak   dengan   pelanggan             Revenue from contracts with customers (continued)
     (lanjutan)

     Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara                A performance obligation may be satisfied at the
     sebagai berikut:                                                following:
     • Suatu titik waktu (umumnya janji untuk                        • A point in time (typically for promises to transfer
        menyerahkan barang ke pelanggan); atau                            goods to a customer); or
     • Suatu periode waktu (umumnya janji untuk                      • Over time (typically for promises to transfer services
        menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban                   to a customer). For a performance obligation
        pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode                     satisfied over time, the Company selects an
        waktu, Perusahaan memilih ukuran penyelesaian                     appropriate measure of progress to determine the
        yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan                     amount of revenue that should be recognized as the
        yang harus diakui karena telah terpenuhinya                       performance obligation is satisfied.
        kewajiban pelaksanaan.

     Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap                 Payment of the transaction price differs for each
     kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan           contracts. A contract asset is recognized once the
     dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban                      consideration paid by customer is less than the balance
     pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak              of performance obligation which has been satisfied.
     diakui ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih            A contract liability is recognized once the consideration
     dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi.           paid by customer is more than the balance of
     Aset kontrak disajikan dalam "Piutang usaha" dan                performance obligation which has been satisfied.
     liabilitas kontrak disajikan dalam "Uang muka                   Contract assets are presented under "Trade
     penjualan".                                                     receivables" and contract liabilities are presented under
                                                                     "Advances sales".

     Penjualan jasa                                                  Sale of services

     Pendapatan dari penjualan jasa diakui dalam suatu               Revenue from sale of services are recognized over time
     periode waktu dimana jasa diberikan. Untuk kontrak              in which the services are rendered. For fixed-price
     harga tetap, pendapatan diakui berdasarkan layanan              contracts, revenue is recognized based on the actual
     aktual yang diberikan hingga akhir periode pelaporan            service provided to the end of the reporting period as a
     sebagai proporsi dari total layanan yang akan                   proportion of the total services to be provided.
     disediakan.

     Pendapatan sewa                                                 Rent income

     Pendapatan dari sewa aset project equipment yang                Revenue arising from asset project equipment leasing
     dikelompokkan sebagai sewa operasi diakui dalam                 classified as an operating lease is recognized over time
     suatu periode waktu dengan metode garis lurus                   on the straight-line basis over the lease term.
     selama masa sewa.

     Penghasilan bunga                                               Interest income

     Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu              Interest income is recognized on a time-proportion basis
     dengan menggunakan metode suku bunga efektif.                   using the effective interest method.

     Beban                                                           Expenses

     Biaya yang secara langsung berhubungan dengan                   The costs that directly relate to the contract generate
     kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi                resources to satisfy the contract (“cost to fulfill“) or is
     kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan                incremental of obtaining a contract (“cost to obtain”) and
     untuk     mendapatkan     kontrak    ("biaya    untuk           are expected to be recovered. These costs are therefore
     memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan.                   eligible for capitalization under PSAK 115 and
     Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat                  recognized as prepaid expenses. Such cost will be
     kapitalisasi berdasarkan PSAK 115 dan diakui sebagai            amortized on a systematic basis that is consistent with
     beban dibayar dimuka. Beban tersebut diamortisasi               the transfer of the goods or services to which such asset
     dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan                relates.
     barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.

                                                             24
Page 284
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                          2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                         (continued)

  Beban (lanjutan)                                                    Expenses (continued)

  Beban bunga                                                          Interest expenses

  Beban keuangan untuk semua liabilitas keuangan yang                  Interest expense for all interest-bearing financial
  mengandung bunga diakui dalam ‘Biaya keuangan’                       liabilities are recognized in ‘Finance costs’ in profit or
  dalam laba rugi dengan menggunakan EIR liabilitas                    loss using the EIR of the financial liabilities to which they
  keuangan yang terkait.                                               relate.

  Beban lain-lain                                                      Other expenses

  Beban lain-lain diakui pada saat terjadinya.                         Other expenses are recognized when they are incurred.

  Pajak Penghasilan                                                    Income Tax

  Beban pajak penghasilan terdiri dari jumlah beban                    Income tax expense represents the sum of the current
  pajak kini dan pajak tangguhan.                                      tax and deferred tax.

  Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan                       Tax is recognized as income or an expense and
  termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan,                     included in profit or loss for the period, except to the
  kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau kejadian               extent that the tax arises from a transaction or event
  yang diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos              which is recognized outside profit or loss. Tax that
  yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain,                     relates to items recognized in other comprehensive
  diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan pajak                 income is recognized in other comprehensive income
  terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas,                  and tax that relates to items recognized directly in equity
  diakui langsung di ekuitas.                                          is recognized in equity.

  (i)   Pajak Kini                                                     (i) Current Tax

        Pajak terutang kini didasarkan pada laba kena                       The current tax payable is based on taxable profit
        pajak tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda                       for the year. Taxable profit differs from profit as
        dari laba yang dilaporkan dalam laba rugi dan                       reported in the profit or loss and other
        penghasilan komprehensif lain karena tidak                          comprehensive income in the Company because it
        termasuk pos-pos dari pendapatan atau beban                         excludes items of income or expense that are
        yang dapat dikenakan pajak atau dikurangkan di                      taxable or deductible in other years and it further
        tahun-tahun lainnya dan selanjutnya tidak                           excludes items that are not taxable nor deductible.
        termasuk pos-pos yang tidak dapat dikenakan                         The current tax liability of the Company is calculated
        pajak atau dikurangkan dari pajak. Liabilitas pajak                 using tax rates that have been enacted or
        kini Perusahaan dihitung dengan menggunakan                         substantively enacted by the end of the reporting
        tarif pajak yang berlaku atau secara substansial                    period.
        berlaku pada akhir periode pelaporan.

        Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah                        Management periodically evaluates the amount
        yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan                        reported in the Annual Tax Return in relation to the
        Tahunan terkait dengan keadaan dimana                               circumstances in which the applicable tax
        peraturan pajak yang berlaku memerlukan                             regulations are subject to interpretation and, if
        interpretasi dan, jika diperlukan, manajemen akan                   necessary, the management will calculate the
        menghitung provisi atas jumlah yang mungkin                         amount of provision that may arise.
        timbul.




                                                              25
Page 285
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                      (continued)

  Pajak Penghasilan (lanjutan)                                      Income Tax (continued)

  (ii) Pajak Tangguhan                                               (ii) Deferred Tax

      Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan                          Deferred tax is recognized using the liability method
      metode liabilitas atas perbedaan temporer antara                   on temporary differences at the reporting date
      dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan                 between the tax bases of assets and liabilities and
      jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan                          their carrying amounts for financial reporting
      keuangan. Aset pajak tangguhan diakui untuk                        purposes at the reporting date. Deferred tax assets
      seluruh perbedaan temporer yang dapat                              are recognized for all deductible temporary
      dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal belum                        differences and carry forward of unused tax losses
      dikompensasi, bila kemungkinan besar laba kena                     to the extent that it is probable that taxable profits
      pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer                    will be available against which deductible temporary
      dapat dikurangkan, dan rugi fiskal belum                           differences and the carry forward of unused tax
      dikompensasi, dapat dimanfaatkan. Liabilitas                       losses can be utilized. Deferred tax liabilities are
      pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan                       recognized for all taxable temporary differences.
      temporer kena pajak. Aset dan liabilitas pajak                     Such deferred tax assets and liabilities are not
      tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer                     recognized if the temporary differences arises from
      timbul dari (a) pengakuan awal goodwill; atau                      (a) the initial recognition of goodwill; or (b) of an
      (b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas                  asset or liability in a transaction that is (i) not a
      dari transaksi yang (i) bukan transaksi kombinasi                  business combination, and (ii) at the time of the
      bisnis, dan (ii) pada waktu transaksi tidak                        transaction, affects neither the accounting profit nor
      memengaruhi laba akuntansi dan laba kena                           taxable profit or loss.
      pajak/rugi pajak.

      Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah                      The carrying amount of a deferred tax asset is
      pada setiap tanggal pelaporan dan jumlah tercatat                  reviewed at each reporting date and reduced to the
      aset pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila                   extent that it is no longer probable that sufficient
      laba kena pajak mungkin tidak memadai untuk                        taxable profit will be available to allow all or part of
      mengkompensasi sebagian atau semua manfaat                         the benefit of that deferred tax asset to be utilized.
      aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang                    Unrecognized deferred tax assets are re-assessed
      belum diakui dinilai kembali pada setiap tanggal                   at each reporting date and are recognized to the
      pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan                         extent that it has become probable that future
      besar laba kena pajak di masa depan akan                           taxable profit will allow the deferred tax assets to be
      memungkinkan aset pajak tangguhan untuk                            recovered.
      dipulihkan.

      Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan                  Deferred tax assets and liabilities are measured at
      menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku                    the tax rates that are expected to apply to the year
      pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas                    when the asset is realized or the liability is settled
      diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan                           based on tax rates and tax laws that have been
      peraturan pajak yang berlaku atau secara                           enacted or substantively enacted as at the reporting
      substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan.                   date.

      Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling                   Deferred tax assets and liabilities can be offset if,
      hapus jika, dan hanya jika, (a) memiliki hak yang                  and only if, (a) there is a legally enforceable right to
      dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan                      offset the current tax assets and liabilities and
      saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini                 (b) the deferred tax assets and liabilities relate to the
      dan (b) aset serta liabilitas pajak tangguhan                      same taxable entity and the same taxation authority.
      tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang
      dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.

  Perubahan terhadap liabilitas perpajakan Perusahaan             Amendments to respective tax obligations of the
  diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (“SKP”)                  Company are recorded when Notice of Tax Assessment
  diterima atau, jika Perusahaan mengajukan keberatan             (“SKP”) is received or, if objected to or appealed against
  atau banding, pada saat keputusan atas keberatan atau           by the Company, when the result of the objection or
  banding tersebut telah ditetapkan.                              appeal is determined.




                                                           26
Page 286
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
   (lanjutan)                                                        (continued)

  Laba Neto per Saham                                                 Earnings per Share

  Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi                   Basic earnings per share is computed by dividing net
  laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan                   income for the period attributable to owners of the parent
  kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata                       by the weighted average number of shares outstanding
  tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun                   during the year.
  tersebut.

  Laba per saham dilusian dihitung manakala                           Diluted earnings per share is calculated when the
  Perusahaan memiliki instrumen berpotensi saham                      Company has instruments which are dilutive potential
  biasa yang bersifat dilutif.                                        ordinary shares.

  Segmen Operasi                                                      Operating Segment

  Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan yang                    A segment is a distinguishable component of the
  terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa                     Company that engaged either in providing certain
  (segmen usaha), maupun dalam menyediakan                            products (business segment), or in providing products
  produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu                   within a particular economic environment (geographical
  (segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan                segment), which is subject to risks and rewards that are
  yang berbeda dari segmen lainnya.                                   different from those of other segments.

  Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen                Segment revenue, expenses, results, assets and
  termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan                         liabilities include items directly attributable to a segment
  langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang                     as well as those that can be allocated on a reasonable
  dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada                  basis to that segment.
  segmen tersebut.

3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN              AKUNTANSI              3.   SIGNIFICANT          ACCOUNTING             ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN                                                    JUDGMENTS

  Penyusunan laporan keuangan interim mengharuskan                    The preparation of the interim financial statements
  manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi                      requires management to make judgments, estimates and
  dan asumsi yang akan memengaruhi jumlah-jumlah                      assumptions that affect the reported amounts of income,
  pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan,             expenses, assets and liabilities and disclosure of
  dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir             contingent liabilities at the reporting period. However,
  periode pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda                uncertainty about these assumptions and estimates
  dengan jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas                  could result in outcomes that could require a material
  asumsi serta asumsi tersebut dapat menimbulkan                      adjustment to the carrying amount of the asset or liability
  penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan              affected in future years.
  liabilitas pada tahun berikutnya.

  Pertimbangan                                                        Judgments

  Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi                          In the process of applying the Company’s accounting
  Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan                    policies, management made the following judgments,
  berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi,                 apart from those involving estimations, which has the
  yang memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah                  most significant effect on the amounts recognized in the
  yang diakui dalam laporan keuangan interim:                         interim financial statements:




                                                            27
Page 287
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN                 AKUNTANSI           3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                      ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                         JUDGMENTS (continued)

  Pertimbangan (lanjutan)                                             Judgments (continued)

  Penentuan Mata Uang Fungsional                                      Determination of Functional Currency

  Mata uang fungsional dari Perusahaan adalah mata                    The functional currency of the Company is the currency
  uang dari lingkungan ekonomi utama dimana                           from the primary economic environment where such
  Perusahaan tersebut beroperasi. Mata uang tersebut                  Company operates. Those currencies are the currencies
  adalah mata uang yang memengaruhi pendapatan dan                    that influence the revenues and costs of the Company.
  biaya dari Perusahaan. Penentuan mata uang                          The determination of functional currency may require
  fungsional mungkin memerlukan pertimbangan karena                   judgment due to various complexity, among others, the
  berbagai kompleksitas, antara lain, Perusahaan dapat                Company may transact in more than one currency in its
  bertransaksi di lebih dari satu mata uang dalam                     daily business activities.
  kegiatan usahanya sehari-hari.

  Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan                            Classification of Financial Assets and Liabilities

  Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya                      The Company classifies its financial assets depending on
  bergantung pada model bisnis untuk mengelola aset                   the business model for managing those financial assets
  keuangan tersebut dan apakah persyaratan kontraktual                and whether the contractual terms of the financial asset
  dari aset keuangan tersebut semata-mata pembayaran                  are solely payments of principal and interest on the
  pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. Aset dan                principal amount outstanding. The financial assets and
  liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai                 financial liabilities are accounted for in accordance with
  dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti                       the Company’s accounting policies disclosed in Note 2 to
  diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan                    the interim financial statements.
  interim.

  Menentukan Penilaian Model Bisnis                                   Determining Business Model Assessment

  Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung                 Classification and measurement of financial assets
  pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan                    depends on the results of the solely payment of principal
  bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model                 and interest (“SPPI”) on the principal amount
  bisnis. Perusahaan menentukan model bisnis pada                     outstanding and the business model test. The Company
  tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset                   determines the business model at a level that reflects
  keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan                     how grouped of financial assets are managed together
  bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang              to achieve a particular business objective. This
  mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk                      assessment includes judgment reflecting all relevant
  bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya                    evidence including how the performance of the assets is
  diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan                    evaluated and their performance measured, the risks
  bagaimana pengelolaannya. Perusahaan memantau                       that affect the performance of the assets and how these
  aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan                      are managed. The Company monitors financial assets
  diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan                    measured at amortized cost or fair value through other
  komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya                      comprehensive income that are derecognized prior to
  sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan                           their maturity to understand the reason for their disposal
  pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten                   and whether the reasons are consistent with the
  dengan tujuan bisnis dimana aset tersebut dimiliki.                 objective of the business for which the asset was held.
  Pemantauan        adalah     bagian   dari    penilaian             Monitoring is part of the Company’s continuous
  berkelanjutan Perusahaan tentang apakah model                       assessment of whether the business model for which the
  bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih               remaining financial assets are held continues to be
  sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi                   appropriate and if it is not appropriate whether there has
  perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat                 been a change in business model and so a prospective
  perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset                      change to the classification of those assets.
  keuangan tersebut.




                                                            28
Page 288
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN              AKUNTANSI             3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                     ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                        JUDGMENTS (continued)

  Pertimbangan (lanjutan)                                            Judgments (continued)

  Mengevaluasi Perjanjian Sewa                                       Evaluating Lease Agreements

  Perusahaan sebagai pesewa                                          Company as lessor

  Perusahaan telah menandatangani sewa properti                      The Company has entered into commercial property
  komersial.     Perusahaan      telah   menentukan,                 leases. The Company has determined, based on an
  berdasarkan evaluasi terhadap syarat dan ketentuan                 evaluation of the terms and conditions of the
  perjanjian, seperti masa sewa yang bukan merupakan                 arrangements, such as the lease term not constituting a
  sebagian besar dari umur ekonomi properti komersial                major part of the economic life of the commercial
  dan nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum                    property and the present value of the minimum lease
  yang tidak berjumlah substansial secara keseluruhan                payments not amounting to substantially all of the fair
  dari nilai wajar properti komersial, yang secara                   value of the commercial property, that it retains
  substansial mempertahankan semua risiko dan                        substantially all the risks and rewards incidental to
  manfaat terkait dengan kepemilikan properti ini dan                ownership of these properties and accounts for the
  mencatat kontrak sebagai sewa operasi.                             contracts as operating leases.

  Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan                    Company as lessee - Assessing lease arrangement and
  sewa dan jangka waktu sewa                                         lease term

  Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur                 Determining whether an arrangement is or contains a
  sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk                    lease requires careful judgment to assess whether the
  menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak                  arrangement conveys a right to obtain substantially all
  untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat                the economic benefits from use of the asset throughout
  ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak                the period of use and right to direct the use of the asset,
  untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian,                  even if the right is not explicitly specified in the
  bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara                   arrangement. In determining the lease term, the
  eksplisit di perjanjian. Dalam menentukan jangka waktu             Company considers all facts and circumstances that
  sewa, Perusahaan mempertimbangkan semua fakta                      create an economic incentive to exercise an extension
  dan keadaan yang menimbulkan insentif ekonomi untuk                option, or not exercise a termination option. Extension
  menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak                          options (or periods after termination options) are only
  menggunakan opsi penghentian. Opsi perpanjangan                    included in the lease term if the lease is reasonably
  (atau periode setelah opsi penghentian kontrak kerja)              certain to be extended (or not terminated).
  hanya termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup
  pasti akan diperpanjang (atau tidak dihentikan).


  Perusahaan sebagai penyewa - Memperkirakan suku                    Company as lessee - Estimating the incremental
  bunga pinjaman inkremental untuk liabilitas sewa                   borrowing rate for lease liabilities

  Karena Perusahaan tidak dapat langsung menentukan                  Since the Company could not readily determine the
  suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku                    implicit rate, management use the Company's
  bunga pinjaman inkremental Perusahaan sebagai                      incremental borrowing rate as a discount rate. There are
  tingkat diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu                   a number factors to consider in determining an
  dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga                        incremental borrowing rate, many of which need
  pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya                     judgment in order to be able to reliably quantify any
  memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal                   necessary adjustments to arrive at the final discount
  mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk                         rates. In determining incremental borrowing rate, the
  mencapai tingkat diskonto akhir. Dalam menentukan                  Company considers the following main factors: the
  suku bunga pinjaman inkremental, Perusahaan                        Company’s corporate credit risk, the lease term, the
  mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko               lease payment term, the economic environment, the
  kredit korporat Perusahaan, jangka waktu sewa,                     time at which the lease is entered into, and the currency
  jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi,                  in which the lease payments are denominated.
  waktu dimana sewa dimulai, dan mata uang dimana
  pembayaran sewa ditentukan.




                                                           29
Page 289
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN              AKUNTANSI          3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                        ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                     JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian                                  Sources of Estimation Uncertainty

  Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama                The key assumptions concerning the future and other
  estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang             key sources of estimation uncertainty at the reporting
  memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang                date that have a significant risk of causing a material
  material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas           adjustment to the carrying amounts of assets and
  untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini.               liabilities within the next financial year are disclosed
  Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada                 below. The Company based its assumptions and
  acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan                  estimates on parameters available when the interim
  interim disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai           financial     statements    were     prepared.   Existing
  perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat                circumstances       and   assumptions      about   future
  perubahan pasar atau situasi di luar kendali                    developments, may change due to market changes or
  Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam                circumstances arising beyond the control of the
  asumsi yang terkait pada saat terjadinya.                       Company. Such changes are reflected in the
                                                                  assumptions as they occur.

  Mengestimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset                   Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
  Takberwujud                                                     Assets

  Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomis                   The Company estimates the useful lives of fixed assets
  aset tetap dan aset takberwujud berdasarkan utilisasi           and intangible assets based on the expected utilization
  dari aset yang diharapkan dan didukung dengan                   of assets and supported by plans and business strategy
  rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar.                  and market behavior.

  Estimasi dari masa manfaat aset tetap dan aset                  Estimation of useful lives of fixed assets and intangible
  takberwujud     adalah   berdasarkan     penelaahan             assets are provided based on the Company’s evaluation
  Perusahaan terhadap praktek industri, evaluasi teknis           on industry practice, internal technical evaluation and
  internal dan pengalaman untuk aset yang setara.                 experience for assets equivalent.

  Biaya perolehan aset tetap dan aset takberwujud                 The costs of fixed assets and intangible assets are
  disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus                depreciated using the straight-line method over the
  berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya.                  estimated economic useful lives. Management
  Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis                    estimates the useful lives of fixed assets for equipment
  aset tetap untuk peralatan dan project equipment adalah         and project equipment is 4 until 16 years and intangible
  4 sampai 16 tahun dan aset takberwujud untuk Hak Atas           assets for Intellectual Property Rights or HAKI which are
  Kekayaan Intelektual atau HAKI yang merupakan hak               rights to the use of the wifi portal support system is
  atas penggunaan sistem penunjang portal wifi adalah             4 years. This is the age that is generally expected in the
  4 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan            industry in which the Company does business. More
  dalam industri dimana Perusahaan menjalankan                    detailed information disclosed in the Notes 9 and 10 to
  bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam             the interim financial statements.
  Catatan 9 dan 10 dalam laporan keuangan interim.




                                                        30
Page 290
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN               AKUNTANSI          3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                        ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                      JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)                        Sources of Estimation Uncertainty (continued)

  Penurunan Nilai Piutang Usaha                                    Impairment of Trade Receivables

  Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen          The level of a specific provision is evaluated by
  dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi tingkat              management on the basis of factors that affect the
  tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini,                   collectibility of the accounts. In these cases, the
  Perusahaan menggunakan pertimbangan berdasarkan                  Company uses judgment based on the best available
  fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi          facts and circumstances, including but not limited to, the
  tidak terbatas pada jangka waktu hubungan                        length of the Company’s relationship with the customers
  Perusahaan dengan pelanggan dan status kredit                    and customers’ credits status based on third-party credit
  pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan              reports and known market factors, to record specific
  faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat         reserves for customers against amounts due in order to
  pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah             reduce the Company’s receivables to amounts that it
  jatuh tempo untuk mengurangi piutang Perusahaan                  expects to collect.
  menjadi jumlah yang diharapkan tertagih.

  Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi dan                   These specific reserves are re-evaluated and adjusted
  disesuaikan kembali jika terdapat informasi tambahan             as additional information received affects the amounts
  yang diterima memengaruhi jumlah yang diestimasikan.             estimated. In addition to specific provision against
  Selain provisi khusus terhadap piutang yang signifikan           individually significant receivables, the Company also
  secara individual, Perusahaan juga mengakui provisi              recognizes a collective impairment provision against
  penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko kredit           credit exposure of its debtors which are grouped based
  debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik             on common credit characteristics, and although not
  kredit yang sama, dan meskipun tidak secara spesifik             specifically identified as requiring a specific provision,
  diidentifikasi membutuhkan provisi khusus, memiliki              have a greater risk of default than when the receivables
  risiko gagal bayar lebih tinggi daripada ketika awal             were originally granted to the debtors.
  piutang tersebut diberikan kepada debitur.

  Perusahaan       menerapkan       pendekatan      yang           The Company applies simplified approach to measuring
  disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit                    expected credit losses which uses a lifetime expected
  ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian                  loss allowance for all trade receivables. In determining
  kredit ekspektasian sepanjang umur untuk seluruh                 expected credit losses, management is required to
  piutang usaha. Dalam penentuan kerugian kredit                   exercise judgment in defining what is considered to be a
  ekspektasian,     manajemen       diharuskan     untuk           significant increase in credit risk and in making
  menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan hal                assumptions and estimates to incorporate relevant
  apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang            information about past events, current conditions and
  signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan estimasi,              forecasts of economic conditions. Judgment has been
  untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang               applied in determining the lifetime and point of initial
  kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas           recognition of receivables.
  kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam
  menentukan periode sepanjang umur dan saat
  pengakuan awal piutang.

  Jumlah tercatat piutang usaha Perusahaan pada                    The carrying amount of the Company’s trade receivables
  tanggal laporan keuangan interim diungkapkan di dalam            at the interim financial statements date is disclosed in
  Catatan 5 atas laporan keuangan interim.                         Note 5 to the interim financial statements.




                                                         31
Page 291
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN               AKUNTANSI          3.   SIGNIFICANT ACCOUNTING                        ESTIMATES           AND
   YANG SIGNIFIKAN (lanjutan)                                      JUDGMENTS (continued)

  Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan)                        Sources of Estimation Uncertainty (continued)

  Pajak Penghasilan                                                Income Tax

  Perusahaan selaku wajib pajak menghitung liabilitas              The Company as a taxpayer calculates its tax obligation
  perpajakannya secara self-assessment berdasarkan                 by self-assessment referring to current tax regulations.
  pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut                The calculation is considered correct to the extent that
  dianggap benar selama belum terdapat ketetapan dari              there is no tax assessment letter from the Director
  Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang terutang          General of Tax for the tax reported amount or if within
  atau ketika sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun            5 (five) years (maximum elapse tax period) there is tax
  (masa daluwarsa pajak) tidak terdapat ketetapan pajak            assessment letter issued.
  yang diterbitkan.

  Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang terutang                 The difference in the income tax liabilities might arise
  dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti                       from tax audit, new tax evidences and different
  pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti pajak baru               interpretation on certain tax regulations between
  dan perbedaan interpretasi antara manajemen dan                  management and the tax officer for specific tax rules.
  pejabat kantor pajak terhadap peraturan pajak tertentu.          Any differences between the actual result and the
  Perbedaan hasil aktual dan jumlah tercatat tersebut              carrying amount could affect the amount of tax claim, tax
  dapat memengaruhi jumlah tagihan pajak, utang pajak,             obligation, tax expense and deferred tax assets. The
  beban pajak dan aset pajak tangguhan. Saldo utang                balance of tax expense of the Company is disclosed in
  pajak dan aset pajak tangguhan Perusahaan                        Note 15 to the interim financial statements.
  diungkapkan dalam Catatan 15 atas laporan keuangan
  interim.

  Liabilitas Imbalan Kerja                                         Employee Benefits Liability

  Penentuan liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan             The determination of the Company’s employee benefits
  kerja Perusahaan bergantung pada pemilihan aktuaria              liability and employee benefits expense is dependent on
  yang digunakan dalam menghitung jumlah-jumlah                    its selection of certain assumptions used by independent
  tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat          actuary in calculating such amounts. Those assumptions
  diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat                 include among others, discount rates, future annual
  pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan,            salary increase, annual employee turn-over rate,
  umur pension dan tingkat kematian.                               disability rate, retirement age and mortality rate.

  Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang                     Actual results that differ from the Company’s
  diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan                  assumptions are treated in accordance with the policies
  sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan                  as mentioned in Note 2 to the interim financial
  keuangan interim. Sementara manajemen Perusahaan                 statements. While the Company believes that its
  berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah                   assumptions are reasonable and appropriate, significant
  wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dari hasil actual         differences in the Company’s actual experience or
  atau perubahan signifikan dalam asumsi yang                      significant changes in the Company’s assumptions may
  ditetapkan secara material dapat memengaruhi                     materially affect its employee benefits liability and
  perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja dan beban              employee benefits expense. The carrying amount of the
  imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat liabilitas               Company’s employee benefits liability is disclosed in
  imbalan kerja Perusahaan diungkapkan pada                        Note 20 to the interim financial statements.
  Catatan 20 atas laporan keuangan interim.




                                                         32
Page 292
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4.   KAS DAN SETARA KAS                     3.                   4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
                                 30 September 2025 /            31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025              2024              2023

     Kas                                 558.826.252           532.552.866                16.871.464                       Cash on hand

     Bank                                                                                                               Cash in banks
     Rupiah                                                                                                                     Rupiah
      PT Bank Jtrust                                                                                                   PT Bank Jtrust
          Indonesia Tbk              514.949.943.656               497.077                  1.209.490                Indonesia Tbk
      PT Bank Negara                                                                                                 PT Bank Negara
          Indonesia (Persero)                                                                                   Indonesia (Persero)
          Tbk                         73.789.603.631             19.037.399            2.801.271.897                            Tbk
      PT Bank Central Asia Tbk        12.571.838.641            149.471.157               95.317.181         PT Bank Central Asia Tbk
      PT Bank Shinhan Tbk              7.555.216.256         10.109.671.182                  950.315            PT Bank Shinhan Tbk
      PT Bank Hibank                                                                                                  PT Bank Hibank
          Indonesia                    4.491.908.656           459.524.571                            -                   Indonesia
                                                                                                                       PT Bank CIMB
      PT Bank CIMB Niaga Tbk             583.499.335            49.127.533                  2.891.059                    Niaga Tbk
      PT Bank DKI                         77.195.636                     -                          -                    PT Bank DKI
      PT Bank OCBC NISP                                                                                               PT Bank OCBC
      Tbk                                  9.289.750              9.605.000                           -                   NISP Tbk
      PT Bank UOB Indonesia                8.774.032              9.294.296                           -       PT Bank UOB Indonesia
      PT Bank Neo                                                                                                        PT Bank Neo
          Commmerce Tbk                    4.709.576              1.653.107                         -              Commmerce Tbk
      PT Bank Permata Tbk                  2.865.000              3.550.000                 5.000.000           PT Bank Permata Tbk
      PT Bank Mandiri                                                                                                PT Bank Mandiri
          (Persero) Tbk                    2.554.561              3.250.000                   148.505                 (Persero) Tbk
      PT Bank Amar                                                                                                      PT Bank Amar
          Indonesia Tbk                    1.504.597                       -                          -              Indonesia Tbk
      PT Bank Syariah                                                                                                PT Bank Syariah
          Indonesia Tbk                    1.156.541                       -                          -              Indonesia Tbk
      PT Bank Nationalnobu                                                                                                   PT Bank
          Tbk                                625.000                       -                          -           Nationalnobu Tbk

     Dolar Amerika Serikat                                                 -                          -              United States Dollar
      PT Bank Jtrust                                                                                                     PT Bank Jtrust
          Indonesia Tbk                    4.687.414                       -                          -                Indonesia Tbk

     Sub-total                       614.055.372.282         10.814.681.322            2.906.788.447                             Sub-total

     Deposito berjangka                                                                                                  Time deposit
      PT Bank Hibank                                                                                                   PT Bank Hibank
         Indonesia                   850.000.000.000                       -                          -                   Indonesia
                                                                                                                        PT BPR Kirana
      PT BPR Kirana Indonesia                      -          1.000.000.000                           -                    Indonesia
      PT Bank Neo                                                                                                        PT Bank Neo
         Commmerce Tbk                             -           800.000.000                            -              Commmerce Tbk

     Sub-total                       850.000.000.000          1.800.000.000                           -                          Sub-total
     Total                         1.464.614.198.534         13.147.234.188            2.923.659.911                                  Total

     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023 tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang            2023, there is no cash and cash equivalents in banks
     ditempatkan kepada pihak berelasi. Kas dan setara kas            placed with related parties. Cash and cash equivalents
     tidak dijaminkan.                                                is not pledged as collateral.




                                                         33
Page 293
                                                              The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                 NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                              For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                         September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                   And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4.   KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)           4.                      4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                        As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023, jangka waktu dan tingkat bunga deposito                       2023, the term and interest rate of deposits are as
     adalah sebagai berikut:                                                 follows:

                                                                                                       Suku
                                      Tanggal                 Tanggal              Jangka            Bunga/
                                   Penyimpanan/            Jatuh Tempo/            Waktu/            Interest
                                  Placement Date           Maturity Date           Period              Rate
                                    29 September
                                        2025 /              06 Oktober
     PT Bank Hibank                September 29,           2025 / October           7 hari /                                    PT Bank Hibank
         Indonesia                      2025                 06, 2025               7 days         3,85% p.a                     Indonesia
                                    29 September
                                        2025 /              02 Oktober
     PT Bank Hibank                September 29,           2025 / October           3 hari /                                    PT Bank Hibank
         Indonesia                      2025                  02, 2025              3 days          3,7% p.a                     Indonesia
                                    17 Desember              17 Januari
                                  2024 / December          2025 / January         1 bulan /                                      PT BPR Kirana
     PT BPR Kirana Indonesia          17, 2024                17, 2024            1 month          5.25% p.a                     Indonesia
                                    17 Desember
                                        2024 /             17 Januari 2025
     PT Bank Neo                    December 17,            / January 17,         5 bulan /                                     PT Bank Neo
         Commerce Tbk                   2024                    2025              5 month          5.00% p.a               Commerce Tbk
5.   PIUTANG USAHA                                                   5. TRADE RECEIVABLES
                                  30 September 2025 /            31 Desember / December 31
                                  September 30, 2025              2024              2023
     Pihak berelasi
       (Catatan 28)                                                                                               Related parties (Note 28)
        PT Telemedia                                                                                             PT Telemedia Komunikasi
          Komunikasi Pratama              502.830.001                         -                     -                          Pratama
      PT Sinergi Apta Media                         -                         -         6.000.000.000               PT Sinergi Apta Media
     Pihak ketiga                                                                                                                 Third parties
      PT Satu Technology
          Tepat                        66.600.000.000                         -                         -        PT Satu Technology Tepat
      PT Seraya Utama
          Bahagia                      49.950.000.000                         -                         -        PT Seraya Utama Bahagia
      PT Usaha Raya Utama              44.400.000.000                         -                         -           PT Usaha Raya Utama
      PT Panca Selaras
          Sentosa                      38.850.000.000                      -                            -       PT Panca Selaras Sentosa
      PT Mitra Pulau Media             22.200.000.000                      -                            -            PT Mitra Pulau Media
      PT Sapta Maju Langgeng           17.669.487.928          9.788.487.928                            -         PT Sapta Maju Langgeng
      PT Pusat Fiber Indonesia         15.768.995.967                      -                            -         PT Pusat Fiber Indonesia
      PT Berkat Anugerah                                                                                               PT Berkat Anugerah
          Investindo                    6.545.064.559         16.309.739.869          14.000.000.000                           Investindo
      PT Gemilang Lintang                                                                                             PT Gemilang Lintang
          Nusantara                     2.296.983.333          2.894.676.933            4.066.969.219                          Nusantara
      PT Sinergi Inti Andalan                                                                                       PT Sinergi Inti Andalan
          Prima Tbk                     2.060.709.021         12.061.097.275              592.570.837                          Prima Tbk
       PT Telemedia                                                                                              PT Telemedia Komunikasi
          Komunikasi Pratama                          -       24.199.607.074                            -                        Pratama
      Lain-lain (masing-masing
          dibawah                                                                                                          Others (each below
          Rp 2.000.000.000)            96.418.096.015         15.515.604.408          37.305.429.555                    Rp 2,000,000,000)
     Total                            363.262.166.824         80.769.213.487          61.964.969.611                                        Total
     Dikurangi penyisihan                                                                                                  Less allowance for
       kerugian penurunan nilai         (1.374.389.267 )        (220.654.029 )             (26.373.592 )                 impairment losses
      Neto                            361.887.777.557         80.548.559.458          61.938.596.019                                          Net




                                                               34
Page 294
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                   NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                           September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                     And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5.   PIUTANG USAHA (lanjutan)                                       5. TRADE RECEIVABLES (continued)

     Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut:                   The aging analysis of trade receivables are as follows:

                                 30 September 2025 /               31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                2024                2023

     Belum jatuh tempo              339.045.956.393            73.824.272.713               46.724.282.431                            Current
     Jatuh tempo:                                                                                                                   Past due:
       Kurang dari 30 hari             3.696.846.042            1.493.558.197                2.549.496.646               Less than 30 days
       31 - 60 hari                   16.948.057.938            4.708.621.889                6.086.549.669                     31 - 60 days
       61 - 90 hari                    1.345.769.150                6.210.000                6.349.422.450                     61 - 90 days
       91 - 120 hari                     316.123.000              421.384.729                  148.290.450                    91 - 120 days
       Lebih dari 120 hari             1.909.414.301              315.165.959                  106.927.965              More than 120 days

     Total                          363.262.166.824            80.769.213.487               61.964.969.611                                 Total
     Dikurangi penyisihan
       kerugian penurunan                                                                                                  Less allowance for
       nilai                          (1.374.389.267 )             (220.654.029 )               (26.373.592))             impairment losses

     Neto                           361.887.777.557            80.548.559.458               61.938.596.019                                   Net

     Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang                   Movements in the allowance for impairment losses on
     usaha adalah sebagai berikut:                                        trade receivables were as follows:
                                  30 September 2025 /              31 Desember / December 31
                                  September 30, 2025                2024               2023
                                                                                                                        Balance at beginning
     Saldo awal tahun                    220.654.029                26.373.592                             -                       of year
     Penyisihan penurunan
       nilai tahun / periode                                                                                           Provisions during the
       berjalan (Catatan 26)            1.153.735.238              194.280.437                 26.373.592           year / period (Note 26)
     Saldo Akhir Tahun /                                                                                                   Balance at End of
        Periode                         1.374.389.267              220.654.029                 26.373.592                    Year / Period


     Perusahaan memiliki piutang usaha yang digunakan                     The Company has trade receivables used as collateral
     sebagai jaminan atas utang bank dan utang lembaga                    for bank loans and financial institution loans
     keuangan lainnya (Catatan 16 dan 17).                                (Notes 16 and 17).
     Manajemen       berkeyakinan    bahwa       penyisihan               The management believes that the allowance for
     penurunan nilai piutang usaha dari pihak ketiga adalah               impairment of trade receivables from third parties was
     cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak                  adequate to cover probable losses from uncollectible
     tertagihnya piutang usaha dari pihak ketiga di masa                  trade receivables from third parties in the future.
     yang akan datang.

6.   UANG MUKA                                                       6.    ADVANCES

                                                                   31 Desember / December 31
                                     30 September
                                   2025 / September                 2024                       2023
                                        30, 2025
     Project Telco:                                                                                                            Project Telco:
     Pihak ketiga                                                                                                               Third parties
      PT Lintas Daya Andalan            80.500.000.000        110.519.000.000                              -        PT Lintas Daya Andalan
      PT Cahaya Surya Kemilau                        -        161.854.400.000                                             PT Cahaya Surya
                                                                                                           -                     Kemilau
      PT Eka Jaya Maxima                                 -     72.360.000.000                              -          PT Eka Jaya Maxima
      Lain-lain                                                                                                                      Others
        (masing-masing dibawah                                                                                               (each below
        Rp 1.000.000.000)                                -          261.992.912            25.896.196.908             Rp1,000,000,000)
     Sub-total                          80.500.000.000        344.995.392.912              25.896.196.908                               Sub-total




                                                              35
Page 295
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                 NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                              For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                         September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                   And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6.   UANG MUKA (lanjutan)                                          6.     ADVANCES (continued)

                                                                  31 Desember / December 31
                                      30 September
                                    2025 / September               2024                      2023
                                         30, 2025
                                                                                                                               Advertising
     Project Media Iklan:                                                                                                  media project:
     Pihak berelasi (Catatan 28)                                                                                   Related party (Note 28)
      PT Solusi Sinergi Digital                                                                                  PT Solusi Sinergi Digital
        Tbk                                            -       18.499.000.000                             -                         Tbk
      PT Integrasi Media Terkini                       -        7.500.000.000                             -     PT Integrasi Media Terkini
     Pihak ketiga                                                                                                             Third parties
      PT Ads Plafrom Indonesia           5.800.000.000           5.800.000.000            3.500.000.000         PT Ads Plafrom Indonesia
      PT Integrasi Media Terkini         5.625.000.000                       -                        -         PT Integrasi Media Terkini
      PT Pulau Pulau Media                           -           1.081.999.979            1.081.999.979             PT Pulau Pulau Media
      Lain-lain (masing-masing
        di bawah                                                                                                       Others (each below
        Rp 1.000.000.000)                              -           71.000.000                 20.000.000              Rp 1,000,000,000)
     Sub-total                          11.425.000.000         32.951.999.979             4.601.999.979                               Sub-total
     Operasional                         5.593.460.927            869.777.985               421.007.693                           Operational
     Total                              97.518.460.927      378.817.170.876              30.919.204.580                                   Total

     Pada tahun 2025, Perusahaan membayar uang muka                       In 2025, the Company paid an advance in term of
     dalam rangka melakukan kerja sama untuk keperluan                    cooperated for purposes telco projects and advertising
     project telco dan project media iklan (Catatan 33).                  media projects (Note 33).

     Pada tanggal 15 Maret 2024, Perusahaan dan PT Eka                    On March 15, 2024, the Company and PT Eka Jaya
     Jaya Maxima (“EJM”) menandatangani Adendum                           Maxima (“EJM”) signed an Addendum to the Fiber Optic
     Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Kabel Fiber Optik                Cable       Infrastructure     Provision        Agreement
     No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 dengan nilai sebesar                   No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 with a value of
     Rp 192.360.000.000 sesuai dengan Surat Perintah                      Rp 192,360,000,000 in accordance with the Work Order
     Mulai Kerja “SPMK”. Berdasarkan perjanjian ini,                      “SPMK”. Based on this agreement, the Company can
     Perusahaan     dapat    menggunakan       infrastruktur              use the telecommunications infrastructure including its
     telekomunikasi termasuk perangkat pendukungnya                       supporting equipment for 15 years starting from July 1,
     selama 15 tahun dimulai tanggal 1 Juli 2024. Pada                    2024. On March 28, 2024, the Company has paid the
     tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan telah membayar                     rental fee of Rp 192,360,000,000. Based on a letter from
     biaya sewa tersebut sebesar Rp 192.360.000.000.                      EJM dated July 5, 2024, EJM requested the Company to
     Berdasarkan surat dari EJM tanggal 5 Juli 2024, EJM                  reschedule the date of use of the facility to March 1, 2025
     meminta kepada Perusahaan untuk menjadwalkan                         and the payment received by EJM was compensated to
     ulang tanggal pemakaian fasilitas ke tanggal 1 Maret                 pay the Company's debt for FTTH (Fiber to the Home)
     2025 dan pembayaran yang diterima oleh EJM                           development           services        amounting          to
     dikompensasi untuk membayar utang Perusahaan atas                    Rp 120,000,000,000 in accordance with agreement No.
     jasa pembangunan FTTH (Fiber to the Home) sebesar                    178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023.
     Rp 120.000.000.000 sesuai dengan perjanjian
     No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023.

     Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah uang muka                      As of December 31, 2024, the amount of down payment
     untuk biaya sewa tersebut sebesar Rp 72.360.000.000                  for the rental fee was Rp 72,360,000,000 in accordance
     sesuai dengan berita acara kesepakatan No.                           with agreement No. 057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024.
     057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024. Selanjutnya, berdasarkan                  Furthermore, based on Agreement Minutes No.
     Berita Acara Kesepakatan No. 059A/BAK/IJE-                           059A/BAK/IJE-EJM/IV/2025 dated April 30, 2025, agree
     EJM/IV/2025 tanggal 30 April 2025, menyepakati EJM                   that EJM will return the advance to the Company in the
     akan mengembalikan uang muka kepada Perusahaan                       amount of Rp 64,000,000,000, so that the remaining
     sebesar Rp 64.000.000.000, sehingga sisanya sebesar                  amount of Rp 8,360,000,000 is considered as prepaid for
     Rp 8.360.000.000 dianggap sebagai biaya dibayar di                   backbone service rent from June 1, 2025 to December
     muka untuk layanan backbone dari tanggal 1 Juni 2025                 31, 2025,(Note 7).
     sampai dengan 31 Desember 2025,(Catatan 7).

     Pengembalian uang muka telah diterima secara                         The refund of the advance payment was received in
     bertahap pada tanggal 21 Februari 2025 dan 5 Mei                     installments on February 21, 2025, and May 5, 2025.
     2025.




                                                            36
Page 296
                                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7.   BIAYA DIBAYAR DI MUKA                                                     7.    PREPAID EXPENSES

                                                                              31 Desember / December 31
                                                30 September
                                              2025 / September
                                                   30, 2025                   2024                         2023
     Bagian lancar                                                                                                                       Current portion
       Project media iklan -                                                                                                          Advertising media
           neto                                   5.917.754.333           16.949.690.677                 5.757.147.986                   project - net
       Asuransi dibayar
          di muka - neto                          4.388.064.205            3.693.588.106                 2.963.825.810           Prepaid insurance - net
       Sewa dibayar di muka -                                                                                                       Prepaid rent - net
         neto (Catatan 6)                         6.037.583.333               12.000.000                             -                        (Note 6)
        Lainnya                                     641.860.117              291.828.638                             -                           Others
     Total                                       16.985.261.988           20.947.107.421                 8.720.973.796                               Total


     Bagian tidak lancar                                                                                                              Non-current portion
       Asuransi dibayar di                                                                                                                     Prepaid
          muka - neto                             7.194.374.694            9.672.968.838               11.436.110.277                  insurance - net
        Lainnya                                   1.698.305.085                        -                            -                             Other
     Total                                        8.892.679.779            9.672.968.838               11.436.110.277                                Total


     Perjanjian project media iklan antara PT Ads Platfrom                               Agreement advertising media project between PT Ads
     Indonesia dan Perusahaan                                                            Platfrom Indonesia and the Company
     Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perusahaan dan                                On On October 31, 2024, the Company and PT ADS
     PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian                                   Platform Indonesia entered into an agreement with No.
     dengan No. 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 terkait                                  053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 related to outdoor
     penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka                            billboard media advertising. The term of this agreement
     waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 Januari                         is effective from January 1, 2025 to December 31, 2025.
     2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.                                   The total agreement value of this agreement is
     Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah                            Rp 30,000,000,000.
     sebesar Rp 30.000.000.000.

8. ASET LANCAR LAINNYA                                                         8.    OTHER CURRENT ASSETS

     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                                    As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023, akun ini merupakan uang jaminan dan aset                                  2023, this account represents security deposits and
     lancar     lainnya      masing-masing       sebesar                                 other current asset amounting to Rp 1,908,377,513,
     Rp 1.908.377.513, Rp 140.563.452 dan Rp 43.910.000.                                 Rp 140,563,452, and Rp 43,910,000 respectively.

9.   ASET TETAP                                                                9.    FIXED ASSETS

                                                           30 September 2025 / September 30, 2025
                               Saldo Awal /
                                Beginning           Penambahan /       Pengurangan /        Reklasifikasi /        Saldo Akhir /
                                 Balance              Additions          Deduction         Reclassification       Ending Balance
     Biaya Perolehan                                                                                                                         Acquisition Costs
     Kepemilikan langsung                                                                                                                      Direct ownership
       Project equipments     644.054.039.827       162.017.565.179                  -      557.270.583.412       1.363.342.188.418       Project equipments
       Peralatan                  586.693.870         1.184.650.511                  -                    -           1.771.344.381               Equipments
     Aset dalam
        pembangunan:                                                                                                                   Construction-in-progress:
       Project equipments     895.024.442.449      2.102.721.860.216                 -     (557.270.583.412 )     2.440.475.719.253      Project equipments
     Aset hak-guna                                                                                                                          Right-of-use assets
       Tanah                  268.509.380.095                      -                 -                     -       268.509.380.095                      Land
       Dark fiber              18.000.000.000                      -                 -                     -        18.000.000.000                 Dark fiber
     Total Biaya Perolehan   1.826.174.556.241     2.265.924.075.906                 -                     -      4.092.098.632.147    Total Acquisition Costs




                                                                         37
Page 297
                                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9.   ASET TETAP (lanjutan)                                                      9.    FIXED ASSETS (continued)

                                                 30 September 2025 (lanjutan) / September 30, 2025 (continued)
                               Saldo Awal /
                                Beginning           Penambahan /        Pengurangan /       Reklasifikasi /       Saldo Akhir /
                                 Balance              Additions           Deduction        Reclassification      Ending Balance
     Akumulasi                                                                                                                                      Accumulated
       Penyusutan                                                                                                                              Depreciation
     Kepemilikan langsung                                                                                                                       Direct ownership
       Project equipments      81.066.909.499         49.916.006.402                  -                   -       130.982.915.901          Project equipments
       Peralatan                  193.616.071            173.540.986                  -                   -           367.157.057                  Equipments
     Aset hak-guna                                                                                                                            Right-of-use assets
       Tanah                   79.082.403.065         15.881.128.597                  -                   -         94.963.531.662                    Land
       Dark fiber               3.666.666.667          3.375.000.000                  -                   -          7.041.666.667               Dark fiber
     Total Akumulasi                                                                                                                         Total Accumulated
       Penyusutan             164.009.595.302         69.345.675.985                  -                   -       233.355.271.287              Depreciation
     Nilai Buku Neto         1.662.164.960.939                                                                   3.858.743.360.860              Net Book Value


                                                            31 Desember 2024 / December 31, 2024
                               Saldo Awal /
                                Beginning           Penambahan /        Pengurangan /       Reklasifikasi /       Saldo Akhir /
                                 Balance              Additions           Deduction        Reclassification      Ending Balance
     Biaya Perolehan                                                                                                                          Acquisition Costs
     Kepemilikan langsung                                                                                                                       Direct ownership
       Project equipments     528.985.340.227        115.068.699.600                  -                   -       644.054.039.827          Project equipments
       Peralatan                  369.504.600            217.189.270                  -                   -           586.693.870                  Equipments
     Aset dalam
        pembangunan:                                                                                                                    Construction-in-progress:
       Project equipments      32.053.103.218        862.971.339.231                  -                   -       895.024.442.449         Project equipments
     Aset hak-guna                                                                                                                           Right-of-use assets
       Tanah                  266.113.897.324          2.395.482.771                  -                   -       268.509.380.095                     Land
       Dark fiber              18.000.000.000                      -                  -                   -        18.000.000.000               Dark fiber

     Total Biaya Perolehan    845.521.845.369        980.652.710.872                  -                   -      1.826.174.556.241      Total Acquisition Costs
     Akumulasi                                                                                                                                      Accumulated
       Penyusutan                                                                                                                               Depreciation
     Kepemilikan langsung                                                                                                                       Direct ownership
       Project equipments      40.843.425.191         40.223.484.308                  -                   -         81.066.909.499         Project equipments
       Peralatan                   78.712.750            114.903.321                  -                   -            193.616.071                 Equipments
      Aset hak-guna                                                                                                                          Right-of-use assets
       Tanah                   55.227.389.108         23.855.013.957                  -                   -         79.082.403.065                      Land
       Dark fiber                 500.000.000          3.166.666.667                  -                   -          3.666.666.667                  Dark fiber
     Total Akumulasi                                                                                                                         Total Accumulated
        Penyusutan             96.649.527.049         67.360.068.253                  -                   -       164.009.595.302              Depreciation
     Nilai Buku Neto          748.872.318.320                                                                    1.662.164.960.939              Net Book Value


                                                                31 Desember 2023 / December 31, 2023
                               Saldo Awal /
                                Beginning           Penambahan /        Pengurangan /       Reklasifikasi /       Saldo Akhir /
                                 Balance              Additions           Deduction        Reclassification      Ending Balance
     Biaya Perolehan                                                                                                                          Acquisition Costs
     Kepemilikan langsung                                                                                                                       Direct ownership
       Project equipments     528.985.340.227                      -                  -                   -       528.985.340.227          Project equipments
       Peralatan                  168.517.700            200.986.900                  -                   -           369.504.600                   Equipment
     Aset dalam
        pembangunan:                                                                                                                    Construction-in-progress:
      Project equipments        9.524.517.903         22.528.585.315                  -                   -         32.053.103.218        Project equipments
     Aset hak-guna                                                                                                                           Right-of-use assets
       Tanah                  266.113.897.324                      -                  -                   -       266.113.897.324                        Land
       Dark fiber                           -         18.000.000.000                                      -        18.000.000.000                   Dark fiber

     Total Biaya Perolehan    804.792.273.154         40.729.572.215                  -                    -      845.521.845.369       Total Acquisition Costs

     Akumulasi                                                                                                                                      Accumulated
       Penyusutan                                                                                                                               Depreciation
     Kepemilikan langsung                                                                                                                       Direct ownership
       Project equipments       5.759.193.971         35.084.231.220                  -                   -         40.843.425.191         Project equipments
       Peralatan                   27.306.931             51.405.819                  -                   -             78.712.750                  Equipment
      Aset hak-guna                                                                                                                          Right-of-use assets
       Tanah                   30.830.781.495         24.396.607.613                  -                   -         55.227.389.108                       Land
       Dark fiber                           -            500.000.000                  -                   -            500.000.000                  Dark fiber

     Total Akumulasi                                                                                                                         Total Accumulated
        Penyusutan             36.617.282.397         60.032.244.652                  -                   -         96.649.527.049             Depreciation

     Nilai Buku Neto          768.174.990.757                                                                     748.872.318.320               Net Book Value




                                                                          38
Page 298
                                                                The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                     NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                  For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                             September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                       And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9.   ASET TETAP (lanjutan)                                             9.    FIXED ASSETS (continued)

     Beban penyusutan          dibebankan   pada    akun-akun                  Depreciation expenses were charged to the following
     sebagai berikut:                                                          accounts:

                                                                       31 Desember / December 31
                                     30 September 2025 /
                                     September 30, 2025                 2024                      2023
     Beban pokok pendapatan                                                                                                   Costs of revenues
       (Catatan 24)                         65.797.135.000         64.078.498.265             59.480.838.833                       (Note 24)
     Beban umum dan                                                                                                   General and administrative
       administrasi (Catatan 25)             3.548.540.985            3.281.569.988               551.405.819            expenses (Note 25)
     Total                                  69.345.675.985         67.360.068.253             60.032.244.652                                  Total

     Tabel berikut merupakan rincian dari aset dalam                           The following table is detail of constructions in progress:
     pembangunan:

                                                                               30 September 2025 / September 30, 2025
                                                                                                                                 Persentase
                                                                                         Estimasi penyelesaian                  penyelesaian /
                                                             Jumlah / Amount                 / Estimation of                    Percentage of
                                                                  (Rp)                         completion                        completion
     Project equipments:
       Serat optik / Fiber optic                               2.440.475.719.253          Juni 2026 / June 2026                                  54%


                                                                               31 Desember 2024 / December 31, 2024
                                                                                                                                 Persentase
                                                                                         Estimasi penyelesaian                  penyelesaian /
                                                             Jumlah / Amount                 / Estimation of                    Percentage of
                                                                  (Rp)                         completion                        completion
     Project equipments:
                                                                                             Desember 2025 /
       Serat optik / Fiber optic                                 895.024.442.449             December 2025                                       38%


     Terdapat penambahan segmen pembangunan aset serat                         There are additional construction segments of fiber
     optik dalam penyelesaian pada tahun 2025 sehingga                         optics construction in progress in 2025, which were
     yang sebelumnya diestimasikan akan selesai di tahun                       previously estimated to be completed in 2025, become
     2025 menjadi diestimasikan baru akan selesai di tahun                     estimated to be completed in 2026.
     2026.

     Berikut merupakan lokasi pekerjaan aset dalam                           The following is the location of construction in progress
     pembangunan project equipments pada tanggal                             of project equipment as of September 30, 2025:
     30 September 2025:

      No     Nama Lokasi Project Equipment / Project Equipment Location Name

      1      DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya / DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya
      2      DAOP 2 : Cibatu - Garut / DAOP 2 : Cibatu - Garut
      3      DAOP 3 : Cikampek - Cirebon / DAOP 3 : Cikampek - Cirebon
      4      DAOP 4 : Brumbung - Gundih / DAOP 4 : Brumbung - Gundih
      5      DAOP 5 : Prupuk - Tegal / DAOP 5 : Prupuk - Tegal
      6      DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo / DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo
      7      DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta / DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta
      8      DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng / DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng
      9      DAOP 7 : Madiun - Jombang / DAOP 7 : Madiun - Jombang
      10     DAOP 7 : Kertosono - Wlingi / DAOP 7 : Kertosono - Wlingi
      11     DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo / DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo
      12     RING 1 - DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten / RING 1 - DKI Jakarta, West Java & Banten
      13     RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
      14     RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
      15     RING 3 - DI Yogyakarta / RING 3 - DI Yogyakarta


                                                                 39
Page 299
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                      PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                 NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                              For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                         September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                   And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9.   ASET TETAP (lanjutan)                                         9.    FIXED ASSETS (continued)
     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                    As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023, tidak terdapat aset tetap yang tidak digunakan            2023, there were no fixed assets that were not used
     sementara ataupun aset tetap yang dihentikan dari                   temporarily or fixed assets that were discontinued from
     penggunaan aktif. Pada tanggal yang sama, tidak                     active use. As of the same date, there were no fixed
     terdapat aset tetap yang telah sepenuhnya disusutkan                assets that had been fully depreciated but were still in
     tetapi masih digunakan.                                             use.

     Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                    As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
     dan 2023, aset tetap berupa project equipments,                     2023, fixed assets in the form of project equipments,
     peralatan dan aset dalam penyelesaian - serat optik,                equipment and construction in progress - fiber optic were
     telah diasuransikan melalui PT Avrist General Insurance             insured PT Avrist General Insurance as the Leader and
     selaku Leader serta PT Asuransi Astra Buana,                        PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Sahabat Artha
     PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi, PT Asuransi Umum                Proteksi, PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca
     BCA, PT Asuransi Malacca Trust Wuwungan Insurance,                  Trust Wuwungan Insurance, KB Insurance Indonesia,
     KB Insurance Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan PT               PT Asuransi Sinar Mas, and PT Asuransi Tri Pakarta,
     Asuransi Tri Pakarta terhadap seluruh risiko dengan total           against all risks with total insurance coverage amounting
     pertanggungan            masing-masing          sebesar             to Rp 704,685,105,000, Rp 241,658,878,883 and
     Rp 704.685.105.000, Rp 241.658.878.883 dan                          Rp 124,474,259,283, respectively. The management
     Rp 124.474.259.283. Manajemen berpendapat bahwa                     believes that the insurance coverage is adequate to
     nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi                   cover possible loss arising from such risks.
     kemungkinan       kerugian      atas       aset    yang
     dipertanggungkan.
     Pada tanggal 6 Desember 2022 aset tetap berupa project              On December 6, 2022, fixed assets project equipment
     equipment,       telah      disewakan         kepada                have been leased to PT XL Axiata Tbk with term 10
     PT XL Axiata Tbk dengan jangka waktu 10 tahun. Pada                 years. On October 16, 2024, EXCL and the Company
     tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan Perusahaan                        signed an agreement set forth in Settlement Agreement
     membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                  No. 3. The agreement relates to the termination of the
     perdamain No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas                   cooperation on the purchase of assets and lease of
     pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa                    telecommunications networks (Note 33).
     menyewa jaringan telekomunikasi (Catatan 33).
     Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak                       Based on management’s review, there are no events or
     terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang                       changes in circumstances which may indicate
     mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada              impairment in value of fixed assets as of
     tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan                     September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023.
     2023.
     Perusahaan memiliki aset tetap yang digunakan sebagai                The Company has fixed assets used as collateral for
     jaminan atas utang bank (Catatan 16).                                bank loans (Note 16).
10. ASET TAKBERWUJUD                                               10. INTANGIBLE ASSETS

                                               30 September 2025 / September 30, 2025
                              Saldo Awal /
                               Beginning         Penambahan /           Pengurangan /          Saldo Akhir /
                                Balance            Additions              Deduction           Ending Balance
     Biaya Perolehan                                                                                                      Acquisition Costs
     Hak Atas Kekayaan                                                                                                   Intellectual Property
       Intelektual (“HAKI”)                                                                                                Rights (“HAKI”)
       Captive Portal                                                                                                       Captive Portal
       Perangkat lunak         2.000.000.000       3.000.000.000                        -         5.000.000.000                   Software
     Akumulasi                                                                                                                  Accumulated
       Amortisasi                                                                                                            Amortization
     Hak Atas Kekayaan                                                                                                   Intellectual Property
       Intelektual (“HAKI”)                                                                                                Rights (“HAKI”)
       Captive Portal                                                                                                       Captive Portal
       Perangkat lunak           833.333.333        687.500.000                         -         1.520.833.333                   Software
     Nilai Buku Neto           1.166.666.667                                                      3.479.166.667              Net Book Value




                                                             40
Page 300
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TAKBERWUJUD (lanjutan)                                     10. INTANGIBLE ASSETS (continued)

                                              31 Desember 2024 / December 31, 2024
                            Saldo Awal /
                             Beginning          Penambahan /          Pengurangan /           Saldo Akhir /
                              Balance             Additions             Deduction            Ending Balance
   Biaya Perolehan                                                                                                       Acquisition Costs
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                    Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                                 Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                        Captive Portal
     Perangkat lunak         2.000.000.000                     -                       -         2.000.000.000                  Softwares
   Akumulasi                                                                                                                   Accumulated
     Amortisasi                                                                                                             Amortization
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                    Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                                 Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                        Captive Portal
     Perangkat lunak          583.333.333           250.000.000                        -           833.333.333                  Softwares
   Nilai Buku Neto           1.416.666.667                                                       1.166.666.667              Net Book Value

                                              31 Desember 2023 / December 31, 2023
                            Saldo Awal /
                             Beginning          Penambahan /          Pengurangan /           Saldo Akhir /
                              Balance             Additions             Deduction            Ending Balance
   Biaya Perolehan                                                                                                       Acquisition Costs
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                    Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                                 Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                        Captive Portal
     Software                2.000.000.000                     -                       -         2.000.000.000                   Software
   Akumulasi                                                                                                                   Accumulated
     Amortisasi                                                                                                             Amortization
   Hak Atas Kekayaan                                                                                                    Intellectual Property
     Intelektual (“HAKI”)                                                                                                 Rights (“HAKI”)
     Captive Portal                                                                                                        Captive Portal
     Software                 333.333.333           250.000.000                        -           583.333.333                   Software
   Nilai Buku Neto           1.666.666.667                                                       1.416.666.667              Net Book Value

   Beban amortisasi dibebankan pada akun-akun sebagai                  Amortization expenses were charged to the following
   berikut:                                                            accounts:

                                 30 September 2025 /               31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                 2024               2023
   Beban pokok pendapatan                                                                                                 Costs of revenues
     (Catatan 24)                          187.500.000             250.000.000             250.000.000                        (Note 24)
   Beban umum dan
     administrasi                                                                                               General and administrative
     (Catatan 25)                          500.000.000                        -                          -         expenses (Note 25)
      Total                                687.500.000             250.000.000             250.000.000                               Total


   Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                           Management believes that there was no impairment in
   penurunan nilai aset takberwujud pada tanggal                        the value of intangible assets as of September 30, 2025,
   30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.                        December 31, 2024 and 2023.




                                                            41
Page 301
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. UTANG USAHA                                                 11. TRADE PAYABLES
                              30 September 2025 /               31 Desember / December 31
                              September 30, 2025                2024                2023
   Pihak berelasi                                                                                                          Related party
     (Catatan 28):                                                                                                            (Note 28):
     PT Jaringan Infra                                                                                                 PT Jaringan Infra
       Andalan                      46.985.945.342                         -                           -                    Andalan

   Pihak ketiga:                                                                                                           Third parties:
                                                                                                                   PT Nokia Solutions
     PT Nokia Solutions and                                                                                            and Networks
        Networks Indonesia           9.936.579.807                         -                           -                   Indonesia
     PT Telinco Networks                                                                                           Pt Telinco Networks
        Indonesia                    3.510.430.189                         -                           -                   Indonesia
     Koperasi Pegawai                                                                                                Koperasi Pegawai
        Indosat                      2.676.534.344         6.251.564.087                3.003.228.904                         Indosat
     PT Cahaya Agung                                                                                                PT Cahaya Agung
        Oetama                         132.755.386         3.535.762.908                  266.336.449                        Oetama
     PT Laksana Bumi                                                                                                 PT Laksana Bumi
        Berseri                                     -      2.542.125.562                               -                      Berseri
     PT Cahaya Surya                                                                                                 PT Cahaya Surya
        Kemilau                                     -      2.508.957.725                               -                     Kemilau
     PT Knet Indonesia                              -      1.634.159.415                               -            PT Knet Indonesia
     Lain-lain (masing-
        masing dibawah                                                                                             Others (each below
        Rp 1.000.000.000)            5.819.276.972         5.449.018.767              12.358.216.856              Rp 1,000,000,000)

     Sub-total                      22.075.576.698       21.921.588.464               15.627.782.209                             Sub-total
   Total                            69.061.522.040       21.921.588.464               15.627.782.209                                   Total

                              30 September 2025 /              31 Desember / December 31
                              September 30, 2025               2024                2023

   Belum jatuh tempo              66.167.922.369          16.055.909.033                5.938.093.439                            Current
   Jatuh tempo:                                                                                                                Past due:
     Kurang dari 30 hari             210.495.747              4.598.311.908             3.912.778.728               Less than 30 days
     31 - 60 hari                     85.916.301                664.823.767             2.300.810.542                     31 - 60 days
     61 - 90 hari                     17.515.854                602.543.756             1.689.036.478                     61 - 90 days
     91 - 120 hari                   127.785.798                           -            1.038.820.634                    91 - 120 days
     Lebih dari 120 hari           2.451.885.971                           -              748.242.388              More than 120 days

   Total                          69.061.522.040          21.921.588.464               15.627.782.209                                 Total


   Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang                     All trade payables are denominated in Rupiah.
   Rupiah.

12. BEBAN AKRUAL                                                12. ACCRUED EXPENSES
                                                               31 Desember / December 31
                               30 September 2025 /
                               September 30, 2025               2024                      2023

   Retribusi                        11.100.714.060            4.742.647.449            2.203.944.650                             Retribution
   Jasa professional                   380.000.000               85.000.000               60.000.000                        Professional fee
   Retensi                             116.929.747                        -                        -                                Retensi
   Lain-lain                           296.805.172                        -                            -                             Others
   Total                            11.894.448.979            4.827.647.449           2.263.944.650                                     Total

   Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                  On September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
   beban akrual retribusi merupakan biaya hak penggunaan               accrued retribution expenses are radio frequency usage
   frekuensi radio yang harus dibayarkan kepada                        fees that must be paid to the Government, Professional
   Pemerintahan, jasa profesional merupakan biaya                      services are accountant fees, and retention is the cost of
   Akuntan, dan retensi merupakan biaya jasa atas                      services for FFTH work.
   pekerjaan FFTH.

                                                         42
Page 302
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. UANG MUKA PENJUALAN                                          13. ADVANCES SALES

   Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                   As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
   akun ini merupakan uang muka yang diterima dari                      2023, this account represent advances received from
   pelanggan yang akan diakui sebagai pendapatan setelah                customers which will be recognized as revenue after
   kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan.                      performance obligation fulfilled by the Company.

                                                                31 Desember / December 31
                                  30 September 2025 /
                                  September 30, 2025            2024                        2023

   PT Berkat Anugrah Investindo         6.213.574.693        7.026.962.654                          -         PT Berkat Anugrah Investindo
   PT Lintas Jaringan Nusantara         3.695.833.332        4.093.333.332                          -         PT Lintas Jaringan Nusantara
   PT Eka Mas Republik                    666.666.667        1.383.333.334                          -                 PT Eka Mas Republik
   PT XL Axiata Tbk                                 -       48.018.103.366             89.075.630.252                     PT XL Axiata Tbk
   PT MNC Kabel Mediacom                            -       15.375.000.000             16.875.000.000            PT MNC Kabel Mediacom
   Lain-lain                                        -                    -             13.487.189.529                               Others
   Saldo akhir                         10.576.074.692       75.896.732.686            119.437.819.781                      Ending balance

   Dikurangi: bagian jangka
      pendek                           (2.281.183.949 )    (10.211.154.592 )           (20.844.556.476 )             Less: short-term portion
   Bagian jangka panjang                8.294.890.743       65.685.578.094              98.593.263.305                    Long-term portion

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                          Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan                                                           Company

   Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom                    On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
   dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                     Company made an agreement contained in the
   dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan                    agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and No.
   No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut                    172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement relates to
   terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik              the exchange cooperation between PT MNC Kabel
   PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased                        Mediacom’s Dark Fiber capacity and the Company’s
   Line milik Perusahaan (Catatan 33).                                  Leased Line capacity (Note 33).

14. LIABILITAS SEWA                                              14. LEASE LIABILITIES
                                                                31 Desember / December 31
                                  30 September 2025 /
                                  September 30, 2025             2024                       2023

   Saldo awal tahun                   181.000.822.071      203.197.358.281            247.984.846.709                      Beginning balance
   Penambahan                                       -        2.395.482.771                          -                                 Addition
   Penambahan bunga                     3.055.545.986        5.014.856.356             13.221.962.252                      Addition of interest
   Pembayaran                                       -      (29.606.875.337 )          (58.009.450.680 )                              Payment
   Saldo akhir                        184.056.368.057      181.000.822.071            203.197.358.281                       Ending balance
   Dikurangi: bagian yang jatuh                                                                                                   Less: current
     tempo dalam satu tahun           (23.735.773.276 )    (23.661.485.457 )           (18.646.629.101 )                          maturities
   Bagian jangka panjang              160.320.594.781      157.339.336.614            184.550.729.180                     Long-term portion

   Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah.              This lease liability is related to the land use rights asset.
   Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                   As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
   tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan                 2023, the incremental interest rate of lease liabilities is
   dalam kisaran 4,54% - 6,43%.                                         set in the range of 4.54% - 6.43%.
   (a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian                   (a) As of July 2022, the Company has amended the
       tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran                        agreement regarding the term and procedure for
       yang semula 96 (sembilan puluh enam) bulan                           payment from 96 (ninety-six) months to 120 (one
       menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan                          hundred twenty) months (Note 33).
       (Catatan 33).




                                                           43
Page 303
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS SEWA (lanjutan)                                      14. LEASE LIABILITIES (continued)

    Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah.                This lease liability is related to the land use rights asset.
    Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,                     As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
    tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan                   2023, the incremental interest rate of lease liabilities is
    dalam kisaran 4,54% - 6,43%. (lanjutan)                                set in the range of 4.54% - 6.43%. (continued)

   (b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak                     (b) As of October 2021, the Company has lease
       sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka                       agreement contract for space station, and
       waktu masing-masing 96 (sembilan puluh enam)                           advertising media with the term 96 (ninety-six)
       bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 33).                     months and 36 (thirty-six) months, respectively
       Kewajiban Perusahaan dalam sewa ini dijamin                            (Note 33). The Company’s obligations under these
       dengan hak milik lessor atas aset sewaan.                              leases are secured by the lessor’s title to the leased
       Perusahaan dibatasi untuk menyerahkan dan                              assets. The Company is restricted from assigning
       menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak                           and sub-leasing the leased assets. There are
       sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang akan                         several lease contracts that include extension
       dibahas lebih lanjut.                                                  options which are further discussed below.

   (c) Nilai yang diakui dalam laba rugi                                  (c) Amounts recognized in profit or loss
                                                                        31 Desember / December 31
                                       30 September 2025
                                         / September 30,
                                               2025                      2024                       2023
                                                                                                                                  Depreciation of
        Penyusutan aset                                                                                                            right-of-use
           hak-guna (Catatan 9)             19.256.128.597           27.021.680.624             24.396.607.613                assets (Note 9)
        Beban bunga atas                                                                                                     Interest expense on
          liabilitas sewa                                                                                                lease liabilities (Note
          (Catatan 27)                       3.055.545.986            5.014.856.356             13.221.962.252                               27)
                                                                                                                                    Total amount
        Total yang diakui dalam                                                                                                    recognized
          laba rugi                         22.311.674.583           32.036.536.980             37.618.569.865                in profit or loss

   (d) Nilai yang diakui dalam arus kas per                               (d) Amounts recognized in cash flows as of
       31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing                                December 31, 2024 and 2023 amounted to
       sebesar Rp 29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680.                       Rp 29,606,875,337 and Rp 58,009,450,680
                                                                              respectively.

    Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                  Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
    Perusahaan                                                             and the Company

    Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan                       On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
    membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                     an agreement contained in the agreements
    No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/                        No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
    XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan                           XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
    pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel                      assets for the placement of the Company's fiber optic
    fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian                  cable. The term of the agreement is 10 years (Note 33).
    adalah 10 tahun (Catatan 33).

    Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)                Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    dan Perusahaan                                                         (“SSD”) and the Company

    Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan                            On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
    membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                     an agreement as stipulated in agreement Number:
    Nomor:    278/PKP/SSD-IJE/V/2021.    Kesepakatan                       278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
    tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama                           to the Cooperation agreement for the management of
    pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan                        devices for commercialization including equipment
    termasuk peralatan yang terpasang di lokasi                            installed at the cooperation location. The term of the
    kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun                      agreement is 3 years with a rental value of
    dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000                            Rp 12,600,000,000 (Note 33).
    (Catatan 33).




                                                              44
Page 304
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN                                                     15. TAXATION

   a. Pajak Dibayar di Muka                                              a. Prepaid Taxes

       Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                             On September 30, 2025,December 31, 2024 and
       2024 dan 2023, akun ini seluruhnya merupakan                            2023, this account consisted entirely of Value
       Pajak      Pertambahan Nilai (“PPN”) masing-                            Added Tax (“VAT”) amounting to Rp 732,600,
       masing sebesar Rp 732.600, Rp 13.193.031.089                            Rp 13,193,031,089 and Rp 12,678,402,891,
       dan Rp 12.678.402.891.                                                  respectively.

   b. Utang Pajak                                                        b. Taxes Payable
                                                                        31 Desember / December 31
                                     30 September 2025
                                       / September 30,
                                             2025                       2024                       2023

       Pajak Pertambahan Nilai             11.869.264.576           31.007.186.818                              -            Value Added Tax
       Pajak Penghasilan:                                                                                                      Income Taxes:
         Pasal 4(2)                        10.882.553.245           12.852.466.740              9.867.861.017                   Article 4(2)
         Pasal 21                           1.851.474.428                7.704.000                    807.675                    Article 21
         Pasal 23                           1.712.469.376            1.029.103.104                664.437.254                    Article 23
         Pasal 29:                                                                                                               Article 29:
           2025                            46.704.097.702                        -                          -                       2025
           2024                            23.889.018.494           23.889.018.494                          -                       2024
           2023                                         -                        -              1.383.011.089                       2023
       Total                               96.908.877.821           68.785.479.156             11.916.117.035                              Total


   c. Pajak Penghasilan                                                  c. Income Tax

       Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan adalah                        Details of income tax benefits (expenses) are as
       sebagai berikut:                                                        follows:

                                    30 September / September 30                         31 Desember / December 31
                                                          2024
                                                     (Tidak diaudit /
                                     2025              Unaudited)                     2024                      2023
                                                                                                                                   Income tax
                                                                                                                                     benefit
       Manfaat (beban) pajak                                                                                                     (expenses)
         Pajak kini              (47.641.518.810)     (15.625.045.039)            24.487.391.180             4.035.370.020     Current tax
                                                                                                                                 Deferred
         Pajak tangguhan           5.519.642.258         1.182.638.211             2.638.738.619             4.344.361.692           tax
                                                                                                                              Income tax
                                                                                                                               benefits
       Manfaat (beban) pajak                                                                                               (expenses) -
        penghasilan - neto       (42.121.876.552 )    (14.442.406.828)            27.126.129.799             8.379.731.712         net




                                                             45
Page 305
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                   NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                           September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                     And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                              15. TAXATION (continued)

   c.   Pajak Penghasilan (lanjutan)                                         c. Income Tax (continued)

        Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan                       A reconciliation between profit before income tax,
        menurut laporan laba rugi dan komprehensif lain                          as shown in the interim statement of profit or loss
        interim dengan taksiran laba kena pajak yang                             and other comprehensive income and estimated
        dihitung oleh Perusahaan adalah sebagai berikut:                         taxable income which were calculated by the
                                                                                 Company are as follows:
                                   30 September / September 30                   31 Desember / December 31
                                                         2024
                                                    (Tidak diaudit /
                                    2025              Unaudited)                   2024                     2023
        Laba sebelum
          pajak
          penghasilan                                                                                                           Profit before income
          menurut laba                                                                                                           tax per profit or
          rugi                303.296.827.879         148.972.341.585        195.258.379.222           44.940.681.223                        loss

        Perbedaan
           temporer                                                                                                           Temporary differences
           Aset hak-guna       22.311.674.583           2.824.479.971           2.429.661.641          (19.890.880.815 )     Right-of-use assets
           Imbalan kerja         1.623.873.173             50.746.030             544.353.902              117.408.623        Employee benefits
           Penyisihan
            penurunan                                                                                                               Provisions of
            nilai                                                                                                                  impairment
            piutang                                                                                                                    of trade
            usaha                1.153.735.238            162.964.660             194.280.437               26.373.592             receivables


        Perbedaan                                                                                                                          Permanent
           permanen                                                                                                                   differences
           Beban yang
             tidak dapat                                                                                                          Non-deductible
             dikurangkan         6.343.332.497            294.658.155           2.192.831.908              898.723.124              expenses
           Penghasilan
             yang telah
             dikenakan                                                                                                                   Income
             pajak yang                                                                                                           subjected to
             bersifat final    (16.003.794.524 )         (183.991.098 )          (225.745.153 )              (2.758.031 )             final tax
         Lain-lain            (102.173.290.620 )      (81.098.267.308 )       (89.087.438.413 )         (6.086.152.282 )                  Others
        Taksiran laba                                                                                                            Estimated taxable
          kena pajak                                                                                                                profit of the
          Perusahaan          216.552.358.226          71.022.931.995        111.306.323.544           20.003.395.434                 Company


        Akumulasi rugi                                                                                                            Accumulated fiscal
          fiskal:                                                                                                                          loss:
        Tahun 2020                           -                         -                       -          (349.863.553 )                   Year 2020
        Tahun 2021                           -                         -                       -        (1.310.940.807 )                   Year 2021
        Laba kena
          pajak tahun                                                                                                             Taxable profit for
          berjalan            216.552.358.226          71.022.931.995        111.306.323.544           18.342.591.074              current year




                                                                46
Page 306
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                            15. TAXATION (continued)

   c.   Pajak Penghasilan (lanjutan)                                       c. Income Tax (continued)

        Perhitungan beban pajak kini dan pajak dibayar di                     Current tax expenses and prepaid tax are
        muka adalah sebagai berikut:                                          computed as follows:

                                 30 September / September 30                        31 Desember / December 31
                                                       2024
                                                  (Tidak diaudit /
                                  2025              Unaudited)                  2024                     2023
        Beban pajak                                                                                                       Income tax expenses
          penghasilan -                                                                                                         - current
          kini                 47.641.518.810       15.625.045.039          24.487.391.180            4.035.370.020
        Dikurangi pajak
          penghasilan                                                                                                          Less prepayment of
          dibayar di muka:                                                                                                           income tax:

          Pasal 23               (937.421.108 )       (277.972.298 )          (598.372.686 )          (2.652.358.931 )                Article 23
        Utang pajak
          penghasilan                                                                                                          Income tax payable
          Pasal 29             46.704.097.702       15.347.072.741          23.889.018.494            1.383.011.089                 Article 29

        Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak                            A reconciliation between income tax benefits
        penghasilan dan hasil perkalian laba teoritis                        (expenses) and the theoretical profit before income
        sebelum pajak penghasilan dengan tarif pajak                         tax at the applicable tax rate is as follows:
        yang berlaku adalah sebagai berikut:

                                30 September / September 30                       31 Desember / December 31
                                                       2024
                                                  (Tidak diaudit /
                                 2025               Unaudited)                    2024                        2023
        Laba sebelum
          pajak                                                                                                                      Profit before
          penghasilan                                                                                                               income tax
          menurut laba                                                                                                                per profit
          rugi                303.296.827.879        148.972.341.585          195.258.379.222              44.940.681.223               or loss
                                                                                                                                              Tax
        Pajak dihitung                                                                                                               calculated
          dengan                                                                                                                              at
          tarif yang                                                                                                                 applicable
          berlaku                                                                                                                       tax rate
          (Catatan 15e)       (66.725.302.133 )      (32.773.915.149 )         (42.956.843.429 )            (9.886.949.869 )        (Note 15e)
        Dampak pajak                                                                                                                Tax effect of
          atas                                                                                                                      permanent
          beda tetap:                                                                                                               difference:
          Beban yang                                                                                                                         Non-
            tidak dapat                                                                                                             deductible
            dikurangkan        21.082.590.787         17.776.794.014            19.116.813.431               1.141.234.415           expenses
          Penghasilan
            yang telah
            dikenakan                                                                                                                     Income
            pajak yang                                                                                                               subjected
            bersifat final      3.520.834.795             40.478.042                49.663.934                       606.767         to final tax
          Aset (liabilitas)
            pajak                                                                                                                 Unrecogniz-ed
            tangguhan                                                                                                                 deferred
            yang tidak                                                                                                              tax assets
            diakui                           -                                                  -               365.376.959            (liabiity)
          Penyesuaian                                                                                                                Adjustment
            pajak                                                                                                                     deferred
            tangguhan                        -          514.236.265             (3.335.763.734 )                           -                tax
        Pembulatan                          (1 )                       -                       (1 )                      16            Rounding
        Beban pajak                                                                                                                  Income tax
          penghasilan -                                                                                                             expenses -
          neto                (42.121.876.552 )      (14.442.406.828 )         (27.126.129.799 )            (8.379.731.712 )              net




                                                            47
Page 307
                                                                     The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                             PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                        NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                     For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                          And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                                    15. TAXATION (continued)

  c.   Pajak Penghasilan (lanjutan)                                                c. Income Tax (continued)

       Laba kena pajak hasil rekonsiliasi di atas menjadi                              The taxable profit resulted from the above
       dasar dalam pengisian Surat Pemberitahuan                                       reconciliation provides the basis for the Company’s
       Tahunan Pajak Penghasilan Badan Perusahaan                                      Annual Corporate Income Tax Return which is
       yang disampaikan kepada otoritas perpajakan.                                    submitted to the tax authorities.

   d. Pajak Tangguhan                                                             d. Deferred Tax

       Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember                                     As of September 30, 2025, December 31, 2024
       2024 dan 2023, aset pajak tangguhan terdiri dari:                               and 2023, deferred tax assets are as follows:

                                                        30 September 2025 / September 30, 2025
                                                                      Dikredit
                                                                    Penghasilan
                                                                   Komprehensif
                                                                       Lain /
                                                Manfaat Pajak       Credited to
                            Saldo Awal /        Penghasilan /          Other
                             Beginning          Deferred Tax      Comprehensive        Penyesuaian /                   Saldo Akhir /
                              Balance             Benefit             Income            Adjustment                    Ending Balance

                                                                                                                                            Right-of-use
       Aset hak-guna       (5.007.087.424 )       4.908.568.408                        -                        -          (98.519.016)        assets
       Imbalan kerja          317.488.974           357.252.098              260.642.480                        -          935.383.552 Employee benefits
       Penyisihan
         penurunan nilai                                                                                                                     Provisions of
         piutang usaha         48.543.886          253.821.752                           -                      -          302.365.638 trade receivables
        Aset pajak                                                                                                                             Deferred tax
         tangguhan         (4.641.054.564 )       5.519.642.258              260.642.480                        -        1.139.230.174            assets


                                                        31 Desember 2024 / December 31, 2024
                                                                      Dikredit
                                                                   Penghasilan
                                                                  Komprehensif
                                                                       Lain /
                                                Manfaat Pajak       Credited to
                           Saldo Awal /         Penghasilan /          Other
                            Beginning           Deferred Tax     Comprehensive         Penyesuaian /                   Saldo Akhir /
                             Balance               Benefit            Income             Adjustment                   Ending Balance

                                                                                                                                            Right-of-use
       Aset hak-guna       (2.205.849.251 )        534.525.561                         -         (3.335.763.734 )      (5.007.087.424)         assets
       Imbalan kerja           84.780.340          119.757.858               112.950.776                      -            317.488.974 Employee benefits
       Penyisihan
         penurunan nilai                                                                                                                     Provisions of
         piutang usaha          5.802.190            42.741.696                          -                      -           48.543.886 trade receivables

        Liabilitas pajak                                                                                                                       Deferred tax
         tangguhan         (2.115.266.721 )        697.025.115               112.950.776         (3.335.763.734 )      (4.641.054.564)         liabilities


                                                        31 Desember 2023 / December 31, 2023
                                                                       Dikredit
                                                                     Penghasilan
                                                Manfaat Pajak       Komprehensif
                                                 Penghasilan            Lain /
                           Saldo Awal /       (Beban) / Deferred  Credited to Other
                            Beginning            Tax Benefit       Comprehensive         Penyesuaian /                 Saldo Akhir /
                             Balance              (Expense)            Income             Adjustment                  Ending Balance

       Aset hak-guna        2.170.144.528         (4.375.993.779 )                      -                       -        (2.205.849.251)   Right-of-use assets
       Imbalan kerja          115.765.568             25.829.897              (56.815.125)                      -             84.780.340    Employee benefits
       Penyisihan
       penurunan
         nilai piutang                                                                                                                            Provisions of
       usaha                              -            5.802.190                         -                      -             5.802.190    trade receivables

       Liabilitas pajak                                                                                                                          Deferred tax
        tangguhan           2.285.910.096         (4.344.361.692 )            (56.815.125)                      -        (2.115.266.721)        liabilities




                                                                      48
Page 308
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                          15. TAXATION (continued)

   e.   Perubahan Peraturan Pajak                                      e. Changes in Tax Regulations

        Perubahan Tarif Pajak                                               Changes in Tax Rates

        Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah                            On October 29, 2021, the Government approved
        mengesahkan Rancangan Undang-Undang                                 the Bill on the Harmonization of Tax Regulations
        Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”)                        (“RUU HPP”) into Law Number 7 Year 2021 which
        menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 yang                                  stipulates, among others, the increase of Value
        menetapkan, antara lain, kenaikan tarif Pajak                       Added Tax (“VAT”) from previously 10% to become
        Pertambahan Nilai (“PPN”) dari semula                               11%      effective   on    April    1,    2022      and
        10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 dan                      12% effective on January 1, 2025. In addition, the
        12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu,                       bill revokes the reduction of the tax rates for entitled
        membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan                       corporate income taxpayers and permanent
        wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk                           establishments from previously decrease to 20% to
        usaha tetap dari semula turun ke 20% menjadi                        remain at 22% for fiscal year 2022 onwards.
        tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada
        tahun pajak 2022.

        Pada bulan Desember 2024, Pemerintah                                In December 2024, the Government of Indonesia
        Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri                             enacted the Minister of Finance Regulation of the
        Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun                           Republic of Indonesia No. 131 Year 2024 related to
        2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan                            the Treatment of Value Added Tax on the Import of
        Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan                      Taxable Goods, Delivery of Taxable Goods,
        Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena                             Delivery of Taxable Services, Utilization of
        Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak                          Intangible Taxable Goods from Outside the
        Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam                           Customs Area within the Customs Area, and
        Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena                            Utilization of Taxable Services from Outside the
        Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah                       Customs Area within Customs Area, which changes
        Pabean yang mengubah cara perhitungan pajak                         of the method of calculating the value added tax
        pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan                     payable by multiplying the rate of 12% (twelve
        cara mengalikan tarif 12% dengan dasar                              percent) with the tax base in the form of another
        pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12                     value of 11/12 (eleven twelfths) of the selling price,
        (sebelas per dua belas) dari harga jual mulai                       effective from January 1, 2025.
        tanggal 1 Januari 2025.

16. UTANG BANK                                                  16. BANK LOANS
                                30 September 2025 /               31 Desember / December 31
                                September 30, 2025                2024                2023

   Jangka pendek                                                                                                                 Short-term
                                                                                                                             PT Bank Hibank
   PT Bank Hibank Indonesia           50.000.000.000            50.000.000.000                             -                     Indonesia
   Jangka panjang                                                                                                                Long-term
                                                                                                                            PT Bank Negara
   PT Bank Negara Indonesia                                                                                            Indonesia (Persero)
     (Persero) Tbk                                 -                            -       212.476.592.826                               Tbk
                                                                                                                           PT Bank Shinhan
   PT Bank Shinhan Indonesia                       -         174.136.604.516                               -                    Indonesia
   Sub-total                                       -         174.136.604.516            212.476.592.826                              Sub-total

   Dikurangi:                                                                                                                           Less:
   Bagian yang jatuh tempo                                                                                                   Current maturity
     dalam setahun                                 -            41.792.785.083            42.152.008.920                          in a year
   Bagian jangka panjang                           -        132.343.819.433             170.324.583.906                  Long-term portion




                                                           49
Page 309
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                       16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Hibank Indonesia                                        PT Bank Hibank Indonesia

   Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit                  Based on the Letter of Affirmation of Credit
   (“SPPK”)    Pada     tanggal  29    Juli  2024                  Approval (“SPPK”)      on   July       29,       2024
   No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank                     No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank
   Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit                Indonesia approved the Company's credit application.
   Perusahaan.


   Fasilitas Kredit yang disetujui                                 Approved Credit Facility

   Tujuan Kredit          : Penjamin                               Credit Purpose : Guarantor
   Plafon Kredit          : Rp 115.000.000.000                     Credit Limit   : Rp 115,000,000,000
   Jangka Waktu           : 12 bulan                               Term           : 12 months
   Opening Fee            : 1% flat                                Opening Fee     : 1% flat
   Acceptance Fee          : 1% p.a                                Acceptance Fee : 1% p.a


   Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank                    Credit facility for debtors at PT Bank Hibank
   Indonesia                                                       Indonesia


                                                                               Baki Debit Per
                                                                            tanggal 29 Juli 2024 /
                   Jenis Fasilitas /                 Plafond /              Outstanding Balance
    No             Type of Facility                   Plafond                As of July 29, 2024                 Periode / Period
     1    PB - 1 (berjalan) / PB - 1 (Current)    Rp. 50.000.000.000           Rp. 50.000.000.000            25 Juni 2024 – 25 Juni
                                                                                                             2025 / June 25, 2024 -
                                                                                                             June 25, 2025
      2   SKBD Line (Baru) / SKBD Line           Rp. 115.000.000.000                                    -    12 bulan sejak akad
          (New)                                                                                              kredit / 12 months from
                                                                                                             credit contract

   Daftar Agunan Kredit                                            List of Credit Collateral

    No    Jenis Agunan / Type of Collateral                                                       Asuransi / Insurance
     1    Jaminan Fasilitas PB-1 / PB-1 Facility Guarantee
          Peralatan dengan nilai sebesar Rp 75.000.000.000 / Equipment with a value               Banker Clause hibank / Banker
          of Rp 75,000,000,000                                                                    Clause hibank
      2   Jaminan Fasilitas SKBD Line / SKBD Line Facility Guarantee
          Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan
                                                                                                  Banker Clause hibank / Banker
          dengan nilai sebesar Rp 115.000.000.000 / Margin Deposit of 20% of the
                                                                                                  Clause hibank
          opening value of SKBDN Equipment with a value of Rp 115,000,000,000

   Perjanjian pinjaman tersebut telah mengalami                 The loan agreement has been amended, most recently
   perubahan, terakhir berdasarkan perubahan dan                based on the amendment and restatement of the credit
   pernyataan    Kembali     perjanjian   kredit    No.         agreement No. 180/PRPK/JKT/VII/2025 dated July 24,
   180/PRPK/JKT/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, fasilitas        2025, the PB-1 facility amounting to Rp50,000,000,000 is
   PB-1 sebesar Rp50.000.000.000 dikenakan bunga                subject to interest of 9% per annum with a maturity date of
   sebesar 9% per annum dengan jatuh tempo sampai               June 25, 2026.
   dengan tanggal 25 Juni 2026.




                                                           50
Page 310
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                          16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia                                            PT Bank Shinhan Indonesia

   Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit                   Based on Credit Approval Notification Letter
   No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,                 No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 dated February 5,
   Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over                      2024, the Company obtained facilities for Take Over
   fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)             credit facilities from PT Bank Negara Indonesia
   Tbk (”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk                          (Persero) Tbk (“BNI”) which was previously used to
   membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik                     finance the construction of the Fiber Optic Cable
   pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk                        Network at the Java Island Term Loan Facility and to
   melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”),             pay off the Interest During Construction (“IDC”) facility,
   dengan rincian sebagai berikut :                                     with the following details:

   Pinjaman Korporasi (Investasi):                                      Corporate Loan (Investment):

   Mata uang          : Rupiah                                          Currency              : Rupiah
   Plafond kredit     : Rp 208.963.925.416                              Credit plafond        : Rp 208,963,925,416
   Tujuan             : Take Over fasilitas kredit dari                 Purpose               :Take Over credit facility from
                        PT Bank        Negara    Indonesia                                     PT Bank         Negara  Indonesia
                        (Persero) Tbk (”BNI”) yang                                             (Persero) Tbk (“BNI”) which was
                        sebelumnya       digunakan   untuk                                     previously used to finance the
                        membiayai             pembangunan                                      construction of the Fiber Optic
                        Jaringan Kabel Serat Optik pada                                        Cable Network on the Java Island
                        Fasilitas Term Loan Pulau Jawa                                         Term Loan Facility and to pay off
                        dan untuk melunasi fasilitas                                           the Interest During Construction
                        Interest    During     Construction                                    (“IDC”) facility
                        (“IDC”)
   Jangka waktu       : 60      Bulan,    sampai   dengan               Terms                 : 60 Months, until February 25, 2029
                          25 Februari 2029

   Suku bunga         : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua               Interest rate         : JIBOR 1 (one) month + 2.00% (two
                        persen) per tahun                                                       percent) per year

   Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:                             All of this facilities are guaranteed by:

  No.        Jaminan / Guarantee
  1.         Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
             Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse
             unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru
             Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
  2.         Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
             1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan,
             Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit Senopati
             Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict, South
             Jakarta Regency, DKI Jakarta.
  3.         Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem &
             Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense Wavelength
             Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment, Huawei Equipment,
             Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment.
  4.         Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
             Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah).
  5.         Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the Company
             held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
  6.         Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking PT
             Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima.
  7.         Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee from
             PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
  8.         Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking Fund
             blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).




                                                              51
Page 311
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                      16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                              PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                    comply with several financial and non-financial
   antara lain:                                                     covenants, among others:

   -   Current ratio minimum 1,0x;                                  -     Current ratio: minimum 1.0x;
   -   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;                         -     Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
   -   Debt Service Coverage: minimal 100%;                         -     Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
   -   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;                  -     Not allowed to change the line of business;
   -   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau              -     Not allowed to conduct merger or consolidation with
       konsolidasi dengan perusahaan lain;                                another company;
   -   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain                   -     Not allowed to allow other parties to use the
       menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha                        Company for other party’s business activities;
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau                 -     Not allowed to change the form and/or legal status
       status hukum perusahaan, mengubah anggaran                         of the Company, change the articles of association
       dasar (kecuali untuk peningkatan modal),                           (except for capital increase), transfer receipts or
       memindahtangankan          resipis    atau saham                   company shares both between shareholders and to
       Perusahaan baik antar pemegang saham maupun                        other parties resulting in a change in the ultimate
       kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan                     shareholder;
       pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
   -   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau                    -     Not allowed to pay off all or part of the Company’s
       sebagian utang Perusahaan kepada pemegang                          debts to shareholders and/or affiliated companies
       saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum                      that have not been or have been assigned as
       atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi                  subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
       fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan);                         ordinated Loans);
   -   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada             -     Not allowed to violate the terms of contract between
       kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api                     the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
       Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi                           which can affect the smooth running of your
       kelancaran usaha Debitur;                                          business;
   -   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau                  -     Not allowed to distribute dividends or business
       keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun                        profits in any form;
       juga;
   -   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada               -     Not allowed to provide loans to third parties,
       pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang                        including shareholders, unless the loan is given in
       saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan                     the context of a business transaction that is directly
       dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang                         related;
       berkaitan langsung;
   -   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak             -     Not allowed to receive loans from other parties
       lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika                  (including issuing bonds) unless the loan is received
       pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi                  in the context of a business activity transaction that
       kegiatan usaha yang berkaitan langsung;                            is directly related;
   -   Tidak diperkenankan mengambil lease dari                     -     Not allowed to take leases from leasing companies,
       perusahaan leasing, sehingga secara signifikan                     thus significantly affecting the Company’s ability to
       memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan                             pay to BNI;
       kepada BNI;




                                                        52
Page 312
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                         16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                                 PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                   Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                       comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                             covenants, among others: (continued)

   -   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai                    -     Not allowed to bind oneself as a guarantor (borg),
       penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan                           to guarantee wealth in any form and purpose (either
       dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang                       for those that have not been and/or have been
       belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur                         guaranteed by the Debtor to the bank, to other
       kepada bank, kepada pihak lain;                                       parties;
   -   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa                    -     Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
       dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang                       or goods as collateral for bank facilities;
       barang agunan fasilitas bank;
   -   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan                      -     Not allowed to dissolve the Company and ask to be
       dan meminta dinyatakan pailit;                                        declared bankrupt;
   -   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau                 -     Not allowed to enter into unfair agreements and or
       transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas                 transaction, including but not limited to;
       pada;
   -   Tidak       diperkenankan     mengadakan         atau           -     Not allowed to enter into or cancel contracts or
       membatalkan kontrak atau perjanjian yang                              agreements that have a significant impact on the
       berdampak signifikan bagi Debitur dengan pihak lain                   Debtor with other parties and/or their affiliates which
       dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi                           may affect the smooth running of the Debtor’s
       kelancaran usaha Debitur;                                             business;
   -   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang                   -     Not allowed to hold a partnership that can have a
       dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas                         negative impact on Debtor’s business activities and
       usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan                           threaten the sustainability of Debtor’s business;
       usaha Debitur;
   -   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi                        -     Not allowed to conduct transaction with other
       dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun                          parties, both individuals and companies, including
       perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada                        but not limited to affiliated companies, in ways that
       perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang                         are outside of normal practices and habits and
       berada di luar praktek praktek dan kebiasaan yang                     make purchases that are more expensive and make
       wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal                        sales that are cheaper than the market price;
       serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
       pasar;
   -   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham                   -     Not allowed to issue/sell shares unless converted
       kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat                        into capital, which is made notarial;
       secara notarial;
   -   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang                     -     Not allowed to open a new business that is not
       tidak terkait dengan usaha yang telah ada;                            related to the existing business;
   -   Tidak diperkenankan melakukan investasi yang                    -     Not allowed to make investments that exceed the
       melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);                       Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
   -   Tidak      diperkenankan      menyerahkan        atau           -     Not allowed to transfer all or part of your rights
       mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/                       and/or obligations arising under credit agreements
       atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan                        and/or collateral documents to other parties;
       perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan                 -     Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                       actions that case the cooperation agreement and/or
       menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau                             the guarantor agreement to be canceled by
       perjanjian penjamin oleh asuransi batal;                              insurance;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan                 -     Not allowed to take actions and/or not to take
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                       actions that cause the cooperation contract with KAI
       menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.                       to be canceled.




                                                           53
Page 313
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan)                                       16. BANK LOANS (continued)

   PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan)                               PT Bank Shinhan Indonesia (continued)

   Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio                    If the Company fail to maintain financial ratios in
   keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham                accordance with financial covenants, shareholders are
   bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi                responsible for improving the Company’s financial
   keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan                      condition, including if necessary to carry out additional
   melakukan tambahan self-financing/top-up untuk                     self-financing/top-up to achieve the desired financial
   mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu                ratios within 3 (three) months at the latest from the
   paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang           issuance of the reference financial statements.
   menjadi acuan dikeluarkan.

   Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan                As of December 31, 2024 and 2023, the Company has
   telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam                    complied with the requirement in the loan agreement.
   perjanjian pinjaman.

   Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-                     Based on the Application Letter No. 055/SK/IJE-
   SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan             SHINHAN/II/2024 dated February 26, 2024, the
   telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas            Company has submitted an application for written
   rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan               approval of the plan to issue bonds with PT Bank
   Indonesia. Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk             Shinhan Indonesia. The Company has obtained a
   penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari              waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
   Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal                  from Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 of March
   21 Maret 2024.                                                   21, 2024.

   Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025                    Based on the Application Letter No. 108/BSI-
   tanggal 10 Februari 2025, Perusahaan telah melunasi              LAD/EXT/II/2025 dated February 10, 2025, the
   fasilitas pinjaman "Pinjaman Korporasi (Investasi)".             Company has repaid the “Corporate Loan (Investment)”
                                                                    facility.


17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA                            17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS


                               30 September 2025 /            31 Desember / December 31
                               September 30, 2025             2024                2023
   Export Development                                                                                             Export Development
     Canada                       260.404.168.664                        -                              -                   Canada
                                                                                                              PT Mitsubishi HC Capital
   PT Mitsubishi HC Capital                                                                                            and Finance
     and Finance Indonesia          16.099.960.560                       -                              -                 Indonesia
                                                                                                                          PT KDB Tifa
   PT KDB Tifa Finance Tbk           6.786.214.602       18.182.082.362                                 -              Finance Tbk
   PT Radana Bhaskara                                                                                            PT Radana Bhaskara
     Finance Tbk                                 -        9.408.000.000                                 -              Finance Tbk
   PT Akulaku Finance                                                                                             PT Akulaku Finance
     Indonesia                                   -        8.769.000.000                                 -                 Indonesia
   PT Pegadaian (Persero)                        -        2.000.000.000                                 -     PT Pegadaian (Persero)
   Total                          283.290.343.826        38.359.082.362                                 -                            Total
   Dikurangi:                                                                                                                       Less:
   Bagian yang jatuh tempo                                                                                               Current maturity
     dalam setahun                101.237.080.109         35.603.986.093                                -                     in a year
   Bagian jangka panjang          182.053.263.717         2.755.096.269                                -             Long-term portion




                                                         54
Page 314
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (lanjutan)                      17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS
                                                                   (continued)

   Perjanjian antara Export Development Canada dan                 Agreement between Export Development Canada and
   Perusahaan                                                      the Company

   Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development                   On March 14, 2025, Export Development Canada and the
   Canada dan Perusahaan membuat kesepakatan yang                   Company entered into an agreement set forth in EDC
   tertuang dalam perjanjian fasilitas pinjaman EDC Ref             facility loan agreement Ref 880-111311. Based on this
   880-111311.       Berdasarkan     perjanian   tersebut,          agreement, the Company will receive loan amounting to
   Perusahaan akan mendapatkan pinjaman sebesar                     Rp 260,404,168,664, wit term oof repayment 36 months,
   Rp 260.404.168.664 dengan jangak waktu pengembalian              and, with a fixed interest rate of the Base Rate of 3-year
   36 bulan, serta, dengan bunga tetap sebesar Base Rate            Indonesian government bonds + 2.40% per annum, as
   obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun,          well as a commitment fee of 0.80% per annum and an
   serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya                   administration fee of USD 150,000. The principal of the
   administrasi USD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi                loan is repaid in 12 quarterly installments. As collateral,
   dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan,                the Company provides fiduciary rights over equipment,
   Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang,           accounts receivable, insurance claims, and DSRA at
   klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia              Bank Negara Indonesia (Note 33).
   (Catatan 33).


   Perjanjian antara PT Mitsubishi HC Capital and Finance          Agreement between PT Mitsubishi HC Capital and
   Indonesia dan Perusahaan                                        Finance Indonesia and the Company


   Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC Capital           On January 14, 2025, PT Mitsubishi HC Capital and
   and Finance Indonesia dan Perusahaan membuat                     Finance Indonesia and the Company entered into an
   kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan            investment financing agreement - finance lease
   investasi - sewa pembiayaan No. IJE 25011887-001                 No. IJE 25011887-001 with a total financing value of
   dengan      total     nilai     pembiayaan      sebesar          Rp 27,696,753,572. The financing period is 36 months
   Rp 27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan tersebut              with an interest rate of 12,150% per annum. The late
   selama 36 bulan dengan bungan 12,150% per tahun.                 payment penalty in the agreement is 1% per day of the
   Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian                  outstanding principal debt (Notes 33).
   tersebut 1% per hari dari sisa utang pokok (Catatan 33).


   Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan            Agreement between PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
   Perusahaan                                                       and the Company


   Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan                   On March 13, 2024, KDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian               agreement as stated in work financing agreement
   pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total                No. 33/MKT/COR/3/24 with a total financing value of
   nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka               Rp 30,000,000,000. The financing period is 24 months
   waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan dengan                 with an interest rate of 12% per annum. The late payment
   bunga sebesar 12% per tahun. Denda keterlambatan                 penalty in the agreement is 2% per day of the remaining
   pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari dari            principal debt.
   sisa utang pokok.


   Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk                 Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
   (“RDB”) dan Perusahaan                                           (RDB) and the Company


   Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan                  On October 4, 2024, RDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian               agreement as stated in the transfer of rights to
   pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-                 receivables   agreement      No.    2030/LCS/CESSIE-
   IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar           IJE/X/2024 with the value of receivables transferred
   Rp 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar                 amounting to Rp 6,526,000,000 and factoring fees of
   16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar              16% so that the total factoring financing amounted to
   Rp 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut               Rp 4,704,000,000. The financing period is until
   sampai dengan 18 Januari 2025.                                   January 18, 2025.


                                                         55
Page 315
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (lanjutan)                       17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS
                                                                    (continued)

   Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk                  Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
   (“RDB”) dan Perusahaan (lanjutan)                                 (RDB) and the Company (continued)

   Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan                  On November 1, 2024, RDB and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                agreement as stated in the transfer of rights to
   pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-                      receivables agreement No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024
   IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar           with the value of receivables transferred amounting to
   Rp. 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar                 Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
   16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar               total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
   Rp. 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut               The financing period is until February 13, 2025.
   sampai dengan 13 Februari 2025.

   Berdasarkan     Surat   Keterangan    No.   005/DIV-              Based on Certificatae No. 005/DIV-CRA/IV/2025 dated
   CRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Perusahaan telah               April 29, 2025 the Company has repaid the loan of
   melunasi pinjaman pengalihan hak atas piutang yang                transfer of rights on receivables provided by PT Radana
   diberikan oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk.                    Bhaskara Finance Tbk.

   Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”)            Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia (AFI)
   dan Perusahaan                                                    and the Company

   Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan                  As of August 30, 2024, AFI and the Company made an
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                agreement as stated in working capital financing
   pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total               agreement No. 91011032024 with a total invoice funded
   invoice yang di biayai sebesar Rp 8.769.000.000 dan nilai         of Rp 8,769,000,000 and the value that can be disbursed
   yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang          is 91% of the invoice value being financed. The financing
   di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai                period is until February 18, 2025.
   dengan 18 Februari 2025.

   Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian                   The penalty for late payment in the agreement is 0.1%
   tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x           per day of outstanding outstanding (0.1% x number of
   jumlah hari x jumlah outstanding).                                days x outstanding amount).

   Berdasarkan Surat Keterangan No. SK.2025/1970/VI/AFI              Based on Certificate No. SK.2025/1970/VI/AFI-JKT
   -JKT tanggal 19 Juni 2025, Perusahaan telah melunasi              dated June 19, 2025 the Company has repaid the
   pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku               working capital financing provided by PT Akulaku
   Finance Indonesia.                                                Finance Indonesia.

   Perjanjian antara    PT    Pegadaian     (Persero)   dan         Agreement between PT Pegadaian (Persero) and the
   Perusahaan                                                       Company

   Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero)               As of October 28, 2024, PT Pegadaian (Persero) and the
   dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                  Company made an agreement as stated in the working
   dalam      perjanjian     pembiayaan  modal      kerja            capital financing agreement No. 0004524800003099
   No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman                       with a loan amount of Rp 2,000,000,000. The loan period
   sebesar Rp 2.000.000.000. jangka waktu pinjaman                   is until January 30, 2025. Invoice No. SI/2024/09/00238
   tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas            is used as collateral for this loan (Note 5).
   invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas
   pinjaman ini (Catatan 5).

   Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian                   The penalty for late payment in the agreement are 0.05%
   tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman               per day of the loan value (0.05% x number of days x loan
   (0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda,            amount). In addition to penalties, each late payment is
   setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya                   subject to a collection process fee with a calculation of
   proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari                  (number of days late/360) x loan amount x lease capital.
   keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.

   Berdasarkan         Surat      Pelunasan         Kredit           Based on Credit Repayment Letter No. 1747706098078
   No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, Perusahaan                  dated May 8, 2025 the Company has repaid the working
   telah melunasi pinjaman modal kerja yang diberikan oleh           capital financing provided by PT Pegadaian (Persero).
   PT Pegadaian (Persero).




                                                          56
Page 316
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI                                            18. BONDS PAYABLE


                              30 September 2025 /             31 Desember / December 31
                              September 30, 2025              2024                 2023

   Obligasi II Seri A           793.440.000.000                       -                                   -         Series A Bonds II
   Obligasi II Seri B           456.560.000.000                       -                                   -         Series B Bonds II
   Obligasi I Seri C             41.000.000.000         150.500.000.000                                   -         Series C Bonds I
   Obligasi I Seri B              5.000.000.000         299.000.000.000                                   -         Series B Bonds I
   Obligasi I Seri A                          -         150.500.000.000                                   -         Series A Bonds I
   Bunga obligasi                64.185.144.445          17.342.377.778                                   -          Bonds interests
                                                                                                          -          Bonds issuance
   Biaya emisi obligasi          (12.775.358.699 )       (3.257.302.844 )                                                       cost
   Total                      1.347.409.785.746         614.085.074.934                                   -                         Total
   Dikurangi bagian yang
     jatuh tempo dalam                                                                                              Less current portion
     waktu satu tahun           849.289.505.117         166.632.590.847                                   -                maturities
   Bagian jangka                                                                                                            Long-term
     panjang                    498.120.280.629         447.452.484.087                                   -                   portion



   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025            Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Year 2025

   Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima           On June 30, 2025, the Company received an effective
   pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui         statement from the Financial Services Authority (OJK)
   surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran             through letter No. S-78/D.04/2025 to conduct the 2025
   Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun            Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
   2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem           and Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
   Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal              to    the    public    with    a    nominal    value   of
   sebesar Rp 2.500.000.000.000.                                  Rp 2,500,000,000,000.

   Persetujuan pencatatan di Bursa        Efek    Indonesia       Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange was
   dikeluarkan pada 22 Mei 2025:                                  issued on May 22, 2025:

    i.   Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap             i.     Series A bonds II with a fixed interest rate of 10,25%
         sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu                     per annum and a tenor of 370 (three hundred
         370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                 seventy) calendar days from the date of issuance, in
         tanggal     emisi,   dalam    jumlah     sebesar                 the amount of Rp 793,440,000,000.
         Rp 793.440.000.000.
   ii.   Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap            ii.     Series B bonds II with a fixed interest rate of 11.5%
         sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu                      per annum and a maturity of 3 (three) years from the
         3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah                 date    of  issuance,       in   the     amount     of
         sebesar Rp 456.560.000.000.                                      Rp 456,560,000,000.
   Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak         The interest on the bonds is paid every 3 (three) months
   tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga         from the issuance date, in accordance with the bond interest
   obligasi.                                                     payment date.

   Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau                The Company can buy back part or all of the bonds one year
   seluruh obligasi setelah satu tahun dari tanggal              after the allotment date. Based on the latest ratings from
   penjatahan. Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari           PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) and PT Kredit
   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit         Rating Indonesia (KRI), the Company's sukuk ratings are
   Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan            idA (Single A) and irA+ (Single A Plus), respectively.
   masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).




                                                        57
Page 317
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                      18. BONDS PAYABLE (continued)

   Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                       Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Year 2025
   2025 (lanjutan)                                                      (continued)

   Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan              The bonds has been registered on the Indonesia Stock
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                      Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
   Tbk sebagai wali amanat.                                              Barat and Banten Tbk as a trustee.

   Utang obligasi di atas jumlah Rp300.000.000.000 (24%)                 The bonds II payable above amounting to
   akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok obligasi                 Rp300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part of
   Integrasi   Jaringan     Ekosistem          2024,     sekitar         the principal of the 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem
   Rp381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan melunasi                    Bond I, approximately Rp381,435,425,198 (30.51%) will
   sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara                      be used to pay off part of the principal of the loan facility of
   Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar Rp435.000.000.000                 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and
   (34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan                     approximately Rp435,000,000,000 (34.8%) will be used
   FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 homepass                       for the construction of the FTTH (Fiber To The Home)
   yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,                network for 300,000 homepasses located in West Java,
   Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, dimana biaya                   Central Java, East Java, the Special Region of Yogyakarta
   pembangunan tersebut antara lain untuk (i) Optical Line               and Banten, where the construction costs include (i)
   Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii)          Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution
   Fiber Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point         Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution Wire (iv)
   (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (ONT)               Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical
   serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target                      Network Terminal (ONT) and (vii) deployment service
   penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari                   costs with the target completion of construction at the end
   dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja                        of 2025. The remaining of Bond funds will be used for the
   Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian                     Company's working capital, including for the purchase of
   perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan,                   supporting equipment, service development costs,
   biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead.                marketing costs, training costs and overhead costs.


   Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan,                    The bonds II Agreement includes several negative
   diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman baru                     covenant, including a prohibition on making new loans to
   kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan                       other creditors, pledging the Company's assets to other
   kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha                     parties, making changes to the main business field,
   utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,                        reducing authorized and paid-up capital, business
   penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan                       mergers, consolidations with other companies that result
   lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau                      in the dissolution of the Company and/or acquisitions
   akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali                     that result in changes to the Company's controller. In
   Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga                    addition, the Company is required to maintain its
   rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1, Debt               financial ratios such as a minimum current ratio of 1:1, a
   to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating                     maximum Debt to equity ratio of 5:1, and EBITDA
   profit +beban depresiasi pada beban pokok pendapatan)                   (operating profit + depreciation expense on cost of
   terhadap beban bunga minimum 1,75:1.                                    revenue) to interest expense of a minimum of 1.75:1.


   Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir                      Until the nine-month period ended September 30, 2025,
   pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah                        the Company has complied with the provisions regarding
   memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan                        negative covenant and obligations as agreed in the
   dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam                    Trustee Agreement.
   Perjanjian Perwaliamanatan.

   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024                      Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024

   Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima                    On June 25, 2024, the Company received an effective
   pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui                  statement from the Financial Services Authority (OJK)
   surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran                      through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
   Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                      Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
   2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar                     to   the    public     with   a    nominal    value of
   Rp 600.000.000.000.                                                     Rp 600,000,000,000.



                                                              58
Page 318
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan)                                     18. BOND PAYABLE (continued)

   Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                     Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024
   2024 (lanjutan)                                                   (continued)

    Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                   Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
    dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang            was issued on April 17, 2023 and reconfirmed on May 8,
    pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari:                               2024 consisting of the following:
    i.    Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap                 i.    Series A bonds with a fixed interest rate of 11%
          sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu                        per annum and a tenor of 370 (three hundred
          370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak                 seventy) calendar days from the date of issuance,
          tanggal     emisi,   dalam    jumlah     sebesar                 in the amount of Rp 150,500,000,000.
          Rp 150.500.000.000.
   ii.    Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap                 ii.    Series B bonds with a fixed interest rate of 12.3%
          sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu                       per annum and a maturity of 3 (three) years from
          3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah                  the date of issuance, in the amount of
          sebesar Rp 299.000.000.000.                                       Rp 299,000,000,000.
  iii.    Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap                iii.    Series C bonds with a fixed interest rate of 12.8%
          sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu                       per annum and a maturity of 5 (five) years from the
          5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah                  date of issuance, in the amount of
          sebesar Rp 150.500.000.000.                                       Rp 150,500,000,000.

   Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum                     To conduct the issuance and public offering of bonds,
   obligasi,    Perusahaan     telah     mendapatkan                 the Company has obtained a rating from
   pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia                  PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) by obtaining
   (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A              a rating of idA- (Single A Minus).
   Minus).

   Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan           The trustee of the bond issuer I Integrasi Jaringan
   Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah                       Ekosistem is PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
   Jawa Barat dan Banten Tbk.                                        Barat and Banten Tbk.

   Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan                   The bond underwriting manager is PT RHB Sekuritas
   dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas                  Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas and PT UOB Kay
   Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay                 Hian Sekuritas.
   Hian Sekuritas.

   Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem                The bond I Integrasi Jaringan Ekosistem agreement
   mencakup beberapa pembatasan, diantaranya                         includes several negative covenant, including the
   mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal                  prohibition on the reduction of authorized capital, issued
   ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan                   capital and paid-up capital, merger and or consolidation
   atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak                of businesses, new debt that has a higher charge than
   tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan            the bonds issued, and loans other than loans to
   pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan                       employees and loans given in the context of carrying out
   pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan                 the Company's daily business activities.
   kegiatan usaha sehari-hari Perusahaan.

   Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal                    Until the year ended on September 30, 2025, the
   30 September 2025, Perusahaan telah memenuhi                      Company has fulfilled the provisions regarding negative
   ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan                       covenant and obligations as agreed in the Trustee
   kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam                  Agreement.
   Perjanjian Perwaliamanatan.

   Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi I                    The 76.64% of the proceeds from the bond I issuance will
   Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan                         be used for Capital Expenditures (CAPEX) for the
   digunakan untuk Capital Expenditures (CAPEX)                      construction of fiber optic segments on train lines in Java
   pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di               Island outside the DJKA concession area and the
   Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi DJKA               Jakarta-Cikampek toll road segment. The remaining
   dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari             bond proceeds will be used for the Company's working
   dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja                    capital.
   Perusahaan.



                                                             59
Page 319
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. SUKUK                                                        19. SHARIA BONDS

                               30 September 2025 /               31 Desember / December 31
                               September 30, 2025                2024                 2023

    Ijarah I Seri A              691.600.000.000                             -                              -           Series A Ijarah I
    Ijarah I Seri B              558.400.000.000                             -                              -           Series B Ijarah I
    Total                      1.250.000.000.000                             -                              -                       Total
    Biaya transaksi yang                                                                                                   Unamortized
       belum diamortisasi        (10.079.857.399 )                           -                              -         transaction cost
    Dikurangi bagian yang
      jatuh tempo dalam                                                                                                     Less: current
      waktu satu tahun          684.891.761.041                              -                              -                maturities
    Bagian jangka                                                                                                             Long-term
     panjang                    555.028.381.560                              -                              -                  portion

    Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima             On June 30, 2025, the Company received an effective
    pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui           statement from the Financial Services Authority (OJK)
    surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran               through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
    Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun              Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
    2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem             and Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year
    Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal                2025 to the public with a nominal value of
    sebesar Rp 1.250.000.000.000.                                    Rp 1.250,000,000,000.

   Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia                    Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
   dikeluarkan pada 22 Mei 2025:                                     was issued on May 22, 2025:

   i.    Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah               i. Sukuk Ijarah Series A with a Remaining Ijarah
         sebesar Rp 691.600.000.000 dengan Cicilan                       Return of Rp 691,600,000,000 with Ijarah Return
         Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000 per                     Installments of Rp 70,889,000,000 per year or
         tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari                  equivalent to 10.25% per year of the remaining Ijarah
         jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka                    Compensation for Series A, with a term of 370 (three
         waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh).                             hundred and seventy) days.
   ii.   Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah              ii. Sukuk Ijarah Series B with a remaining Ijarah Series
         Seri B sebesar Rp 558.400.000.000 dengan                        B reward of Rp 558,400,000,000 with an Ijarah
         Cicilan    Imbalan      Ijarah    sebesar   Rp                  reward installment of Rp 64,216,000,000 per year or
         64.216.000,000per tahun atau setara dengan                      equivalent to 11.50% of the remaining Ijarah Series
         11,50%dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,                   B compensation amount, with a term of 3 (three)
         berjangka waktu 3 (tiga) tahun                                  years
   Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak              Ijarah installments are paid every 3 (three) months from
   tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran                    the issuance date, in accordance with the Ijarah return
   cicilan imbalan Ijarah.                                            installment payment date.
   Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau                     The Company can buy back part or all of the sharia
   seluruh sukuk setelah satu tahun dari tanggal                      bonds one year after the allotment date. Based on the
   penjatahan. Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari                latest ratings from PT Pemeringkat Efek Indonesia
   PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit              (Pefindo) and PT Kredit Rating Indonesia (KRI), the
   Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan                 Company's sukuk ratings are idA (Single A) and irA+
   masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).             (Single A Plus), respectively.
   Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu               All sharia bonds are neither collateralised by any specific
   yang dimiliki oleh Perusahaan maupun oleh pihak lain.              assets owned by the Company nor guaranteed by other
   Semua aset Perusahaan digunakan sebagai jaminan                    parties. All of the Company’s assets are used as pari-
   pari-passu untuk semua kewajiban Perusahaan                        passu security to all of the Company's obligations,
   termasuk sukuk.                                                    including the sharia bond.
   Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah                The ijarah objects underlying the issuance of the sharia
   hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan jaringan             bonds is the beneficial rights to the cable and network
   serta peralatan periklanan yang dimiliki Perusahaan.               infrastructure assets and advertising equipment owned
                                                                      by the Company.




                                                            60
Page 320
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. SUKUK (lanjutan)                                                19. SHARIA BONDS (continued)
   Utang sukuk di atas sejumlah Rp 300.000.000.000                     The sharia bond payable above amounting to
   (24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok                  Rp 300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part of
   obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar               the principal of the 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem
   Rp 381.435.425.198        (30,51%)   akan    digunakan              Bond I, approximately Rp 381,435,425,198 (30.51%)
   melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank                  will be used to pay off part of the principal of the loan
   Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar                          facility of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and
   Rp 435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk                     approximately Rp435,000,000,000 (34.8%) will be used
   pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home)                       for the construction of the FTTH (Fiber To The Home)
   untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat,                network for 300,000 homepasses located in West Java,
   Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa                            Central Java, East Java, the Special Region of
   Yogyakarta dan Banten, dimana biaya pembangunan                     Yogyakarta and Banten, where the construction costs
   tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal                include (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical
   (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber           Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution
   Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point             Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire
   (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal                   (vi) Optical Network Terminal (ONT) and (vii)
   (ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target              deployment service costs with the target completion of
   penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari                 construction at the end of 2025. The remaining of sharia
   dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja                         bond funds will be used for the Company's working
   Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian                   capital, including for the purchase of supporting
   perlengkapan penunjang, biaya pengembangan                          equipment, service development costs, marketing costs,
   layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya               training costs and overhead costs.
   overhead.

   Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan               The sharia bond has been registered on the Indonesia
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                    Stock Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah
   Tbk sebagai wali amanat.                                            Jawa Barat and Banten Tbk as a trustee.

   Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa                         The sharia bond of Ijarah I Agreement includes several
   pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat                   negative covenant, including a prohibition on making
   pinjaman baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset                new loans to other creditors, pledging the Company's
   Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan                   assets to other parties, making changes to the main
   bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan                      business field, reducing authorized and paid-up capital,
   modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi                      business mergers, consolidations with other companies
   dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya                    that result in the dissolution of the Company and/or
   Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan                       acquisitions that result in changes to the Company's
   perubahan atas pengendali Perusahaan. Selain itu                    controller. In addition, the Company is required to
   Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya                     maintain its financial ratios such as a minimum current
   seperti current ratio minimal 1:1, Debt to equity ratio             ratio of 1:1, a maximum Debt to equity ratio of 5:1, and
   maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban                   EBITDA (operating profit + depreciation expense on
   depresiasi pada beban pokok pendapatan) terhadap                    cost of revenue) to interest expense of a minimum of
   beban bunga minimum 1,75:1.                                         1.75:1.

   Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir                  Until the nine-month period ended September 30, 2025,
   pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah                    the Company has complied with the provisions
   memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan                    regarding restrictions and obligations as agreed in the
   dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati                      Trustee Agreement.
   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

20. LIABILITAS IMBALAN KERJA                                        20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY

   Perusahaan memiliki program pensiun manfaat pasti                   The Company has a wholly unfunded defined benefit
   yang sepenuhnya tidak didanai untuk mencakup seluruh                pension plan covering substantially all of its regular
   karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal               employees. The employee benefits liability as of
   30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023                        September 30, 2025,December 31, 2024 and 2023
   didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen                were based on the actuarial reports of independent
   No. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL4-                         actuary No,. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL
   AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya                  4-AP/I/2025 and No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA
   Gunawan dan KKA Setya Widodo pada tanggal                           Setya Gunawan dan KKA Setya Widodo dated
   28 November 2025, tanggal 15 Januari 2025 dan                       November 28, 2025, January 15, 2025 and February
   tanggal 16 Februari 2024. Liabilitas tersebut dihitung              16, 2024. The method used in the actuarial valuation is
   menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan                  the “Projected Unit Credit Method”, with the following
   asumsi-asumsi utama sebagai berikut:                                main assumptions:
                                                               61
Page 321
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                  NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                               For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                          September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                    And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

20. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                               20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)

                                30 September 2025 /                  31 Desember / December 31
                                September 30, 2025                   2024                2023

   Kenaikan gaji                       5,00%                       4,42%                         8%                        Salary increase
   Tingkat pengunduran                 5,32%                       5,00%                         5%                      Employee turnover
     karyawan                                                                                                                       rate
   Tingkat bunga                       6,74%                       6,74%                   6,37 - 7,10%                      Discount rate
      diskonto
   Umur pensiun normal                59 tahun /              58 tahun /                    55 tahun /                        Retirement age
                                    59 years old             58 years old                 55 years old
    Tingkat mortalitas            Indonesia - IV            Indonesia - IV                Indonesia - IV                         Mortality rate
                                       (2019)                   (2019)                       (2019)
    Tingkat kecacatan            10% dari Tabel            10% dari Tabel                10% dari Tabel                         Disability rate
                                Mortalita Indonesia            Mortalita                    Mortalita
                                     IV/10% of            Indonesia IV/10%             Indonesia IV/10%
                                    Indonesian              of Indonesian                of Indonesian
                                Mortality Table-IV        Mortality Table-IV           Mortality Table-IV

   Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan                            Amounts recognized in the interim statement of profit or
   penghasilan komprehensif lain interim adalah                           loss and other comprehensive income in respect of the
   sebagai berikut:                                                       defined benefit plan are as follows:

                                 30 September 2025 /              31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                2024               2023
   Beban yang diakui dalam                                                                                             Expense recognized in
    laba rugi (Catatan 25):                                                                                          profit or loss (Note 25):
     Biaya jasa kini                   1.551.777.376              518.399.557                 78.311.433              Current service costs
     Biaya bunga                          72.095.797               25.954.345                 39.097.190                        Interest costs
   Sub-total                           1.623.873.173              544.353.902                117.408.623                                Sub-total

   Pengukuran kembali yang                                                                                                    Remeasurements
     diakui dalam                                                                                                             recognized in
     penghasilan                                                                                                    Other comprehensive
     komprehensif lain:                                                                                                              income:
                                                                                                                           Actuarial losses
      Kerugian aktuaria                                                                                           arising from changes
        karena perubahan                                                                                                      in financial
        asumsi keuangan                1.184.738.547              513.412.619                 22.491.246                     assumption
      Keuntungan aktuaria                                                                                                  Actuarial losses
        karena penyesuaian                                                                                             from experience
        pengalaman                                   -                         -            (280.741.816 )                 adjustments
    Sub-total                          1.184.738.547              513.412.619               (258.250.570 )                              Sub-total
   Total                               2.808.611.720            1.057.766.521                140.841.947                                    Total

   Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai               Movements in the present value of the defined benefit
   berikut:                                                                liability are as follows:

                                 30 September 2025 /                 31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                  2024                2023

   Saldo awal                          1.443.131.700                  385.365.180                526.207.127                Beginning balance
   Beban yang diakui dalam                                                                                              Expense recognized in
    laba rugi:                                                                                                                  profitor loss:
     Biaya jasa kini                   1.551.777.376                  518.399.556                 78.311.433           Current service costs
     Biaya bunga                          72.095.797                   25.954.345                 39.097.190                  Interest costs




                                                                62
Page 322
                                                                    The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                             PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                        NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                     For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                          And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan)                                    20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)

   Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai                     Movements in the present value of the defined benefit
   berikut:(lanjutan)                                                            liability are as follows:(continued)

                                 30 September 2025 /                      31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                       2024                2023
   Pengukuran kembali yang                                                                                                        Remeasurements
     diakui dalam                                                                                                                    recognized in
     penghasilan                                                                                                           other comprehensive
     komprehensif lain:                                                                                                                   income:
    Kerugian aktuaria karen                                                                                               Actuarial losses arising
       perubahan asumsi                                                                                                        from changes in
       keuangan                         1.184.738.547                      513.412.619                   22.491.246        finance assumption
    Keuntungan aktuaria                                                                                                     Actuarial gain arising
       karena penyesuaian                                                                                                      from experience
       pengalaman                                       -                               -             (280.741.816 )               adjustments

    Sub-total                           1.184.738.547                     513.412.619                 (258,250,570 )                          Sub-total

   Saldo akhir                          4.251.743.420                   1.443.131.700                  385.365.180                   Ending balance


   Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja terhadap                               The sensitivity of the overall provision of employee
   perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing                               benefit   to changes in the weighted principal
   pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                              assumptions as of September 30, 2025, December 31,
   dan 2023 adalah sebagai berikut:                                              2024 and 2023, respectively are as follows:

                                 30 September 2025 /                      31 Desember / December 31
                                 September 30, 2025                        2024               2023

   Tingkat penurunan 1%                                                                                                 Discount rate decrease 1%
   Bunga diskonto                        5.495.689.152                  2.085.129.975                434.163.433               Interest discounted
   Pertumbuhan gaji                    (5.763.915.119)                (1.855.515.043)              (340.902.656)                   Salary increase

   Tingkat kenaikan 1%                                                                                                   Discount rate increase 1%
   Bunga diskonto                      (6.153.496.113)                (1.855.232.073)              (342.910.919)               Interest discounted
   Pertumbuhan gaji                    (5.515.396.065)                  2.081.877.479                435.346.463                    Salary increase

21. MODAL SAHAM                                                            21. SHARE CAPITAL

   Susunan pemegang saham Perusahaan pada                                        The composition of the Company’s shareholders as of
   tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan                               September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 are
   2023 adalah sebagai berikut:                                                  as follows:
                                                       30 September 2025 / September 30, 2025

                                 Total Saham Ditempatkan
                                   dan Disetor Penuh /            Persentase Kepemilikan /
                                 Number of Shares Issued               Percentage of                   Total /
            Pemegang Saham             and Fully Paid                   Ownerships                     Total                     Shareholders

    PT Jaringan Infra Andalan                 711.652.120                           50,85%         711.652.120.000               PT Jaringan Infra Andalan
    NTT e-Asia Pte.Ltd                        685.781.921                           49,00%         685.781.921.000                      NTT e-Asia Pte.Ltd
    PT Lintas Maju Maxima                       2.120.900                            0,15%           2.120.900.000                 PT Lintas Maju Maxima

    Total                                   1.399.554.941                           100,00%       1.399.554.941.000                                  Total


                                                           31 Desember 2024 / December 31, 2024

                                 Total Saham Ditempatkan
                                   dan Disetor Penuh /            Persentase Kepemilikan /
                                 Number of Shares Issued               Percentage of                   Total /
            Pemegang Saham             and Fully Paid                   Ownerships                     Total                     Shareholders

    PT Jaringan Infra Andalan                 711.652.120                           99,70%         711.652.120.000               PT Jaringan Infra Andalan
    PT Lintas Maju Maxima                       2.120.900                            0,30%           2.120.900.000                 PT Lintas Maju Maxima

    Total                                     713.773.020                           100,00%        713.773.020.000                                   Total




                                                                     63
Page 323
                                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan)                                                    21. SHARE CAPITAL (continued)
                                                              31 Desember 2023 / December 31, 2023

                                    Total Saham Ditempatkan
                                      dan Disetor Penuh /            Persentase Kepemilikan /
                                    Number of Shares Issued               Percentage of                  Total /
            Pemegang Saham                and Fully Paid                   Ownerships                    Total                       Shareholders

    PT Solusi Sinergi Digital Tbk                   227.356                            99,27%        227.356.000.000               PT Solusi Sinergi Digital Tbk
    PT Lintas Maju Maxima                             1.670                             0,73%          1.670.000.000                  PT Lintas Maju Maxima

    Total                                           229.026                            100,00%       229.026.000.000                                     Total


   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                                         Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 22 tanggal 10 April 2023 terdapat                                      No. 22 dated April 10, 2023 there was an increase in
   peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari                              issued and paid-up capital from Rp 167,026,000,000 to
   Rp 167.026.000.000 menjadi Rp 229.026.000.000                                     Rp 229,026,000,000 due to the conversion of the
   saham karena konversi utang Perusahaan kepada                                     Company’s debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   PT Solusi     Sinergi     Digital   Tbk     sebesar                               amounting to Rp 62,000,000,000 based on the
   Rp 62.000.000.000 atas dasar Adendum atas Perjanjian                              Addendum to the Shareholders Debt Agreement in
   Utang Pemegang Saham pada tanggal 30 Desember                                     December 30, 2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-
   2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5 dan Surat                                    P5 and Letter of Notification of Receivables
   Pemberitahuan Konversi Piutang kepada Perusahaan                                  Conversion to the Company into shares on April 4,
   menjadi saham pada tanggal 4 April 2023 No.                                       2023 No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023. The amendment
   065/SK/SSD-IJE/III/2023. Perubahan tersebut telah                                 was approved by the Minister of Law and Human
   disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                                 Rights of the Republic of Indonesia in Decision Letter
   Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-                               No. AHU-AH.01.03-0052000 dated April 11, 2023.
   AH.01.03-0052000 tanggal 11 April 2023.

   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                                         Based on the Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 69 tanggal 28 Maret 2024 terdapat                                      No. 69 dated March 28, 2024, there are changes
   perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan                                  regarding the increase in issued and paid-up capital
   dan disetor yang berasal dari konversi utang                                      derived from the conversion of the Company's debt to
   Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk                                   PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounting to
   sebesar Rp 33.000.000.000. Hasil dari konversi utang                              Rp 33,000,000,000. As a result of the debt conversion,
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi                              the issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 262.026.000.000.                                    Ekosistem      became       Rp       262,026,000,000.
   Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan                               The amendments have been approved by the Ministry
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat                                of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
   Keputusan AHU-0020052.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal                                 through Decision Letter AHU-0020052.AH.01.02.Year
   28 Maret 2024.                                                                    2024 dated March 28, 2024.

   Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H.,                                         Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
   M.Kn., No. 71 tanggal 28 Maret 2024 terdapat perubahan                            No. 71 dated March 28, 2024, there were changes
   mengenai peningkatan modal dasar dan modal                                        regarding the increase in authorized capital and issued
   ditempatkan dan disetor yang berasal dari konversi                                and paid-up capital originating from the conversion of
   utang Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk                             the Company's debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   sebesar Rp 300.000.000.000. Hasil dari konversi utang                             amounting to Rp 300,000,000,000. As a result of the
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi                              debt conversion, the issued and paid-up capital of
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 562.026.000.000 dan                                 PT      Integrasi   Jaringan      Ekosistem    became
   peningkatan     modal     dasar    disetujui   sebesar                            Rp 562,026,000,000 and the increase in authorized
   Rp 250.000.000.000 sehingga nilai modal dasar menjadi                             capital    was    approved     in   the    amount     of
   Rp 500.000.000.000. Perubahan telah disahkan oleh                                 Rp 250,000,000,000, bringing the authorized capital to
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                                  Rp 500,000,000,000. The amendment has been
   Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-                                        approved by the Ministry of Law and Human Rights of
   0020202.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024.                                the Republic of Indonesia through Decree No. AHU-
                                                                                     0020202.AH.01.02.Year 2024 dated March 28, 2024.




                                                                        64
Page 324
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan)                                    21. SHARE CAPITAL (continued)

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,               Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
   No. 3 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan                   No. 3 dated November 5, 2024, there was an
   mengenai pemecahan nilai nominal saham (stock split)               amendment regarding the stock split with a ratio of
   dengan rasio 1:1000 sehingga nilai setiap satu lembar              1:1000 so that the value of each share became Rp
   saham menjadi Rp 1.000 yang sebelumnya                             1,000 which was previously Rp 1,000,000, Thus, the
   Rp 1.000.000, dengan demikian jumlah lembar saham                  number of shares also changed from 800,000 shares to
   juga berubah dari 800.000 saham menjadi 800.000.000                800,000,000 shares. The amendment has been
   saham. Perubahan telah disahkan oleh Kementerian                   approved by the Ministry of Law and Human Rights of
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                     the Republic of Indonesia through Decision Letter No.
   melalui     Surat      Keputusan        No       AHU-              AHU-0238917.AH.01.11.Year 2024 dated November
   0238917.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 November                    05, 2024.
   2024.

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,             Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
   No. 4 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan                 No. 4 dated November 5, 2024, there is an amendment
   mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan              regarding the increase in authorized capital, issued and
   dan disetor yang berasal dari konversi laba ditahan              paid-up capital derived from the conversion of the
   Perusahaan tahun buku 30 September 2024 sebesar                  Company's retained earnings for the fiscal year
   Rp 151.747.020.000. Hasil dari konversi laba ditahan             September 30, 2024 amounting to Rp 151,747,020,000.
   tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi             As a result of the conversion of retained earnings, the
   Jaringan Ekosistem menjadi Rp 713.773.020.000.                   issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
   Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan              Ekosistem       became        Rp      713,773,020,000.
   Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat               The amendments have been approved by the Ministry of
   Keputusan No AHU- 0238958.AH.01.11.Tahun 2024                    Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
   tanggal 05 November 2024.                                        through Decree No. AHU-0238958.AH.01.11.Year 2024
                                                                    dated November 05, 2024.

   Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn.,             Based on the Notarial Deed of Selo Selvieana S.H.,
   No. 5 tanggal 5 November 2024 Perusahaan menyetujui              M.Kn., No. 5 dated November 5, 2024, the Company
   dilakukannya tukar menukar saham antara PT Solusi                approved the exchange of shares between
   Sinergi Digital Tbk dengan PT Jaringan Infra Andalan,            PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Jaringan Infra
   sehingga susunan pemegang saham Perusahaan                       Andalan, that the composition of the Company's
   menjadi sebanyak Rp 711.652.120.000 dimiliki oleh                shareholders becomes Rp 711,652,120,000 owned by
   PT Jaringan Infra Andalan dan Rp 2.120.900.000 dimiliki          PT Jaringan Infra Andalan and Rp 2,120,900,000 owned
   oleh PT Lintas Maju Maxima. Perubahan telah diterima             by PT Lintas Maju Maxima. The amendments has been
   dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum             accepted and recorded in the Legal Entity Administration
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                 System of the Ministry of Law and Human Rights of the
   Indonesia melalui Surat No AHU-01.09-0272211 tanggal             Republic of Indonesia through Letter No AHU-01.09-
   05 November 2024.                                                0272211 dated November 05, 2024.

   Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum                  Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary
   Luar Biasa Para Pemegang Saham                                   General Meeting of Shareholders

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti                  Based on the Circular Resolution as a Substitute for the
   Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham                         Extraordinary General Meeting of Shareholders of
   PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 28 Maret 2023,            PT Integrasi Jaringan Ekosistem dated March 28, 2023,
   para pemegang saham Perusahaan menyetujui                         the Company's shareholders agreed to use it according
   penggunaan sesuai laba tahun berjalan Perusahaan per              to the Company's profit for the year as of December 31,
   tanggal 31 Desember 2021 dan laba ditahan                         2021 and the Company's unappropriated retained
   Perusahaan yang belum ditentukan penggunaannya                    earnings amounted to Rp 235,093,275 for use as
   sebesar Rp 235.093.275 untuk digunakan sebagai                    follows:
   berikut:
   -    Dana Cadangan Perusahaan untuk memenuhi                         -     Company Reserve Fund to fulfill the
        persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar                            requirements of Article 70 paragraph (1) UUPT
        Rp 100.000.000                                                        amounted to Rp 100,000,000
   -    Sisanya sebesar Rp 135.093.275 dicatat kembali                  -     The remaining amounted to Rp 135,093,275 was
        sebagai laba ditahan oleh Perusahaan.                                 recorded back as retained earnings by the
                                                                              Company.




                                                         65
Page 325
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan)                                         21. SHARE CAPITAL (continued)
   Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti S.H.,                       Based on the Notarial Deed No. 12 of Rini Yulianti S.H.,
   No. 12 tanggal 17 Juli 2025 terdapat perubahan                     dated July 17, 2025, there were changes regarding the
   mengenai peningkatan modal dasar dari sebesar                      increase in authorized capital from amounting to
   Rp      800.000.000.000       menjadi      sebesar                 Rp 800,000,000,000 to Rp5,598,219,764,000, issued
   Rp 5.598.219.764.000, modal ditempatkan dan disetor                and     paid-up    capital   from     amounting       to
   dari sebesar Rp 713.773.020.000 menjadi sebesar                    Rp 713,773,020,000 to Rp 1,399,554,941,000 and the
   Rp 1.399.554.941.000 serta mengeluarkan saham                      issuance of new shares amounting to 685,781,921
   baru sebesar 685.781.921 lembar saham dengan nilai                 shares with a nominal value of Rp 1,000 per share or
   nominal Rp 1.000 per lembar atau sebesar                           amounting to Rp 685,781,921,000, all which were taken
   Rp 685.781.921.000 yang seluruhnya diambil bagian                  by NTT e-Asia Pte. Ltd. with cash deposits.The
   oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. dengan setoran tunai.                    amendments have been approved by the Decree of the
   Perubahan telah disahkan oleh Keputusan Menteri                    Minister of Law of the Republic of Indonesia Number
   Hukum     Republik    Indonesia    Nomor     AHU-                  AHU-0047195.AH.01.02.Year 2025 dated July 18,
   0047195.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025.                  2025.
22. TAMBAHAN MODAL DISETOR                                         22. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
   Pada tanggal 30 September 2025, saldo tambahan                     As of September 30, 2025, the balance of additional
   modal disetor berasal dari selisih antara jumlah setoran           paid-in capital represents the excess of capital
   modal yang diterima dari pemegang saham dengan                     contributions received from shareholders over the
   nilai nominal saham yang diterbitkan Perseroan                     nominal value of shares issued by the Company in
   sehubungan dengan penerbitan saham baru kepada                     relation to the issuance of new shares to NTT e-Asia
   NTT e-Asia Pte. Ltd. pada tahun 2025 sebagaimana                   Pte. Ltd. in 2025 as disclosed in Note 21. Based on
   diungkapkan dalam Catatan 21. Berdasarkan Akta                     Notarial Deed No. 12 of Rini Yulianti, S.H. dated July 17,
   Notaris Rini Yulianti, S.H. No. 12 tanggal 17 Juli 2025,           2025, the Company issued 685,781,921 new shares
   Perseroan menerbitkan 685.781.921 saham baru                       with a nominal value of Rp1,000 per share, all of which
   dengan nilai nominal Rp1.000 per saham yang                        were subscribed by NTT e-Asia Pte. Ltd. The excess of
   seluruhnya diambil bagian oleh NTT e-Asia Pte. Ltd.                the capital contribution over the nominal value of shares
   Selisih antara jumlah setoran yang diterima dengan                 issued was recorded as additional paid-in capital
   nilai nominal saham yang diterbitkan dicatat sebagai               amounting to Rp314,218,079,000.
   tambahan modal disetor sebesar Rp314.218.079.000.
23. PENDAPATAN                                                     23. REVENUES
                             30 September / September 30               31 Desember / December 31
                                               2024 (Tidak
                                                 diaudit) /
                               2025            (Unaudited)               2024                     2023

   Bandwidth              534.950.493.453     148.575.758.656       225.999.443.394          55.276.208.865                      Bandwidth
   Sewa core               85.727.778.129      77.865.372.526       101.903.348.841          58.585.030.783                      Core lease
   Jaringan Internet       61.057.303.604                   -                     -                       -                Internet network
   Iklan                   30.088.224.100      92.764.028.391        99.693.120.825          73.992.804.703                     Advertising
   Colocation               1.801.099.771       1.637.301.536         2.363.155.540           7.840.930.211                      Colocation

   Total                  713.624.899.057     320.842.461.109       429.959.068.600         195.694.974.562                             Total

   Rincian pendapatan kepada pelanggan yang                           The details of revenue obtained from individual
   melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah                         customers representing more than 10% of the total
   sebagai berikut:                                                   revenue are as follows:
                                                30 September / September 30
                                              Persentase                                         Persentase
                                             Pendapatan /            2024                       Pendapatan /
                                              Percentage        (Tidak diaudit) /                Percentage
                             2025             of Revenue          (Unaudited)                    of Revenue
   PT Telemedia                                                                                                              PT Telemedia
    Komunikasi                                                                                                              Komunikasi
    Pratama               79.530.664.804               11%             47.034.052.371                         15%               Pratama
   PT Berkat                                                                                                                     PT Berkat
     Anugerah                                                                                                                  Anugerah
     Investindo           27.461.801.310                4%             88.327.253.564                         28%             Investindo
   PT Media Milik                                                                                                           PT Media Milik
    Bersama                            -                      -        31.000.000.000                         10%              Bersama
   Total                 106.992.466.114               15%            166.361.305.935                         53%                      Total

                                                              66
Page 326
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

23. PENDAPATAN (lanjutan)                                           23. REVENUES (continued)

    Rincian pendapatan kepada pelanggan yang                           The details of revenue obtained from individual
    melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah                         customers representing more than 10% of the total
    sebagai berikut: (lanjutan)                                        revenue are as follows: (continued)
                                               31 Desember / December 31
                                              Persentase                                    Persentase
                                             Pendapatan /                                  Pendapatan /
                                              Percentage                                    Percentage
                           2024               of Revenue          2023                      of Revenue
   PT Berkat                                                                                                                   PT Berkat
     Anugerah                                                                                                                Anugerah
     Investindo         91.782.841.492                21%            32.751.590.903                       17%               Investindo
   PT XL Axiata Tbk     74.405.832.479                17%            12.225.727.187                        6%           PT XL Axiata Tbk
   PT Telemedia                                                                                                            PT Telemedia
    Komunikasi                                                                                                            Komunikasi
    Pratama             61.457.552.371                14%                          -                       0%                 Pratama
   Total               227.646.226.342                52%            44.977.318.090                       23%                         Total

    Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah                         Details of revenue to customers are as follows:
    sebagai berikut:
                           30 September / September 30                     31 Desember / December 31
                                                 2024
                                            (Tidak diaudit)/
                             2025             (Unaudited)                  2024                       2023
   Pihak berelasi:                                                                                                             Related parties:
     (Catatan 28)                                                                                                                  (Note 28)
   PT Telemedia                                                                                                                  PT Telemedia
     Komunikasi                                                                                                                  Komunikasi
     Pratama              79.530.664.804                    -                          -                          -                 Pratama
   PT Sinergi Apta                                                                                                              PT Sinergi Apta
     Media                               -                  -                          -           6.000.000.000                      Media
   Pihak ketiga:                                                                                                                 Third parties:
   PT Sapta Maju                                                                                                                 PT Sapta Maju
      Langgeng           63.450.000.000        13.485.585.586          13.485.585.586                             -               Langgeng
   PT Satu
     Technology                                                                                                            PT Satu Technology
     Tepat               62.448.000.000                         -                      -                          -                    Tepat
   PT Panca Selaras                                                                                                          PT Panca Selaras
     Sentosa             60.000.000.000         6.700.000.000           6.700.000.000                             -                 Sentosa
   PT Seraya Utama                                                                                                           PT Seraya Utama
     Bahagia             49.950.000.000                     -                       -                         -                     Bahagia
   PT XL Axiata Tbk      48.018.103.366        13.794.669.077          74.405.832.479            12.225.727.187              PT XL Axiata Tbk
   PT Usaha Raya                                                                                                               PT Usaha Raya
     Utama               44.400.000.000                         -                      -                          -                   Utama
   PT Mitra Pulau                                                                                                         PT Mitra Pulau Media
     Media               41.000.000.000         7.000.000.000           7.000.000.000            11.066.091.513
   PT Berkat                                                                                                               PT Berkat Anugerah
     Anugerah                                                                                                                    Investindo
     Investindo          27.461.801.310        88.327.253.564          91.782.841.492            32.751.590.903
   PT Gemilang                                                                                                            PT Gemilang Lintang
     Lintang                                                                                                                    Nusantara
     Nusantara           26.263.321.293        20.881.666.667          20.881.666.667            34.580.000.000
   PT ADS Platfrom                                                                                                            PT ADS Platfrom
     Indonesia           25.000.000.000        26.693.000.000          31.238.313.154            23.575.426.308                   Indonesia
   PT Pusat Fiber                                                                                                               PT Pusat Fiber
     Indonesia           16.462.775.876                         -                      -                          -               Indonesia
   PT MNC Kabel                                                                                                                 PT MNC Kabel
     Mediacom            15.375.000.000                         -                      -                          -              Mediacom
   PT Eka Mas                                                                                                                      PT Eka Mas
     Republik            12.897.755.013        11.053.045.164          15.142.825.906              1.453.566.670                   Republik
   PT Era Media                                                                                                                  PT Era Media
     Sejahtera Tbk       12.179.337.839                     -                       -                          -              Sejahtera Tbk
   PT NTT Indonesia       3.183.500.000         2.909.500.000           4.054.000.000              1.344.000.000             PT NTT Indonesia


                                                          67
Page 327
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. PENDAPATAN (lanjutan)                                           23. REVENUES (continued)

    Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah                         Details of revenue to customers are as follows:
    sebagai berikut: (lanjutan)                                        (continued)
                            30 September / September 30                   31 Desember / December 31
                                                  2024
                                             (Tidak diaudit)/
                              2025             (Unaudited)                  2024                      2023
   Pihak ketiga:                                                                                                            Third parties:
     (lanjutan)                                                                                                             (continued)
   PT Phatria Inti                                                                                                          PT Phatria Inti
      Persada              3.110.033.636        1.100.719.476           1.595.352.413                            -              Persada
   PT Aplikanusa                                                                                                            PT Aplikanusa
     Lintasarta            2.718.634.580                        -       1.191.337.540                            -            Lintasarta
   Indosat Singapore                                                                                                    Indosat Singapore
      Pte Ltd              1.981.550.206                        -                      -                         -               Pte Ltd
   PT Mitra Visioner                                                                                                     PT Mitra Visioner
      Pratama              1.806.155.877        1.984.547.809           2.581.977.546                            -              Pratama
   PT Indo Internet        1.091.941.857                    -                       -                            -        PT Indo Internet
   PT Sinergi Inti                                                                                                           PT Sinergi Inti
     Andalan                                                                                                                    Andalan
     Prima Tbk             1.076.919.840       11.134.929.251          18.823.691.131            1.456.732.141                Prima Tbk
   PT Telemedia                                                                                                             PT Telemedia
     Komunikasi                                                                                                             Komunikasi
     Pratama                            -      47.034.052.371          61.457.552.371                            -              Pratama
   PT Media Milik                       -                                                                                  PT Media Milik
     Bersama                                   31.000.000.000          31.000.000.000            3.301.801.802                 Bersama
   PT Jaring Logistik                   -                                                                                PT Jaring Logistik
     Indonesia                                 22.000.000.000          24.379.279.280           14.000.000.000                Indonesia
   PT Lightstorm                                                                                                             PT Lightstorm
     Indonesia                                                                                                                Indonesia
     Telekomunikasi                     -       2.897.244.269           2.891.810.853            1.020.182.402          Telekomunikasi
   PT Sandya Sistem                     -                                                                               PT Sandya Sistem
     Indonesia                                  1.224.670.870           1.647.573.588                        -                Indonesia
   PT Wifian Solution                   -                   -           1.066.732.000            1.159.932.000          PT Wifian Solution
                                                                                                                                    Others
   Lain-lain (masing-
                                                                                                                           (each below
     masing
                                                                                                                                     Rp
     dibawah Rp
                                                                                                                         1,000,000,000
     1.000.000.000)
                         114.219.403.560       11.621.577.005          18.632.696.594           51.759.923.636                         )
   Total                 713.624.899.057     320.842.461.109           429.959.068.600         195.694.974.562                          Total

24. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                          24. COSTS OF REVENUES

                            30 September / September 30                   31 Desember / December 31
                                              2024 (Tidak
                                                diaudit
                              2025            /Unaudited)                  2024                       2023

   Iklan:                                                                                                                      Advertising:
      Penyusutan                                                                                                          Depreciations
      (Catatan 9)         45.966.644.554       27.861.217.140           39.093.796.808           35.084.231.220              (Note 9)
      Beban langsung      18.223.516.323       18.739.542.678           20.859.542.678           16.982.446.987              Direct costs
      Amortisasi                                                                                                            Amortization
      (Catatan 10)          187.500.000           187.500.000              250.000.000               250.000.000            (Note 10)
   Telekomunikasi:                                                                                                              Telecoms:
      Penyusutan                                                                                                          Depreciations
      (Catatan 9)         19.830.490.446       19.686.304.424           24.984.701.457           24.396.607.613              (Note 9)
      Beban langsung      73.557.036.821        8.886.733.862           18.567.418.555            7.624.069.268             Direct costs
      Jasa profesional    15.301.825.581       10.384.912.778           10.384.912.778            7.798.158.754         Professional fee
   Total                 173.067.013.725       85.746.210.882          114.140.372.276           92.135.513.842                        Total

   Tidak terdapat beban pokok pendapatan dari pemasok                  There are no cost of revenues from any suppliers which
   yang jumlahnya di atas 10% dari jumlah pendapatan                   are above 10% of the total revenues.
   usaha.


                                                           68
Page 328
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                   25. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                          30 September / September 30                  31 Desember / December 31
                                               2024
                                           Tidak diaudit /
                           2025              Unaudited                   2024                     2023

   Gaji                32.466.571.924         4.540.323.155          7.331.236.195            5.949.610.541                        Salaries
   Legalitas           10.154.292.242         1.045.770.513          2.090.838.057               89.100.000                           Legal
   Jamuan dan                                                                                                                Entertain and
    sumbangan           6.187.696.626         2.010.564.139          2.682.768.830              758.844.587                   donations
                                                                                                                                 Securities
   Administrasi efek    5.245.902.194         6.081.897.482            473.912.813              344.962.980             administration
   Pajak                5.086.320.941            50.299.905            125.765.779              318.931.072                             Tax
   Perjalanan dinas                                                                                                    Business trip and
    dan transportasi    4.652.314.947         1.255.706.256          2.221.684.181            1.028.506.798             transportation
   Penyusutan                                                                                                                Depreciation
    (Catatan 9)         3.548.540.985         6.329.990.575          3.281.569.988              551.405.819                     (Note 9)
   Asuransi             3.458.942.791         2.894.955.140          3.917.836.160            3.176.334.056                      Insurance
   Pemasaran            2.777.854.504         4.262.790.752          5.647.449.233            3.062.573.466                      Marketing
   Jasa profesional     2.239.513.532           819.043.131          1.531.643.131              831.422.000             Professional fee
   Keperluan kantor     1.993.057.727           239.427.394            636.732.239              144.564.778               Office supplies
   Pengiriman           1.963.551.566           319.496.734            486.400.034              545.061.367                       Shipment
   Imbalan kerja                                                                                                      Employee benefits
    (Catatan 20)        1.623.873.173          (138.981.925 )          544.353.902              117.408.623                    (Note 20)
   Listrik air dan                                                                                                  Electricity, water and
    telepon               590.513.102           878.157.993            961.484.470               69.200.334                   telephone
   Amortisasi                                                                                                                 Amortization
    (Catatan 10)          500.000.000                         -                     -                        -                 (Note 10)
   Pelatihan,                                                                                                                      Training,
    pengembangan                                                                                                     development and
    dan rekrutmen         382.478.911            50.679.000            399.952.182              329.253.000                 recruitment
   Pemeliharaan                                                                                                        Maintenance and
    dan perbaikan         175.194.298            53.447.240            128.016.079                5.398.800                        repair
   Sewa                   132.618.653         1.503.327.495          1.584.523.523            4.317.860.976                            Rent
   Perizinan                5.000.000            60.468.750             62.968.750               93.500.000                       Licensing

   Total               83.184.238.116        32.257.363.729         34.109.135.546          21.733.939.197                            Total


26. BEBAN USAHA LAINNYA - NETO                                    26. OTHER OPERATING EXPENSES - NET

                           30 September / September 30                 31 Desember / December 31
                                                2024
                                            Tidak diaudit /
                            2025              Unaudited                  2024                     2023


   Pendapatan lain                                                                                                     Other operating
     diluar usaha          58.598.332            107.225.232              1.821.104                      5.529               income
   Beban
     penyisihan                                                                                                          Allowance for
     piutang            (1.153.735.238 )        (162.964.660 )        (194.280.437 )             (26.373.592 )           receivables
   Neto                 (1.095.136.906 )         (55.739.428 )        (192.459.333 )             (26.368.063 )                       Net




                                                         69
Page 329
                                                                The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                          PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                     NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                  For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                             September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                       And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. PENGHASILAN (BIAYA) KEUANGAN                                          27. FINANCE INCOME (COSTS)

                                 30 September / September 30                       31 Desember / December 31
                                                      2024
                                                  Tidak diaudit /
                                   2025             Unaudited                      2024                    2023
   Penghasilan
     keuangan                                                                                                                    Finance income
     Peghasilan
       bunga                                                                                                                   Deposit interest
       deposito              10.650.478.366               46.087.322              156.127.554               3.445.122               income
     Penghasilan                                                                                                                 Bank interest
       bunga bank               5.353.316.158           136.311.776                69.617.599                       -               income
     Selisih kurs                      68.212             1.592.000                 1.592.000               8.055.114           Exchange rate
   Sub-total                 16.003.862.736             183.991.098               227.337.153              11.500.236                    Sub-total

   Biaya keuangan                                                                                                                  Finance costs
     Biaya bunga                                                                                                                 Bond interest
        obligasi          (116.825.211.780 )         (17.745.688.889 )      (35.491.377.778 )                         -            expenses
     Biaya bunga                                                                                                                 Interest bank
        pinjaman           (32.265.424.074 )         (34.845.959.088 )      (43.353.854.734 )         (23.636.977.091 )                 loans
     Beban provisi          (8.197.433.000 )                       -                      -                         -          Provision costs
     Amortisasi emisi                                                                                                          Amortize bond
        obligasi                (4.628.846.746 )                    -           (2.523.751.771 )                      -             issuance
                                                                                                                                        Interest
                                                                                                                                 expense of
     Biaya bunga aset                                                                                                           right-of use
       hak-guna                                                                                                                        assets
       (Catatan 14)             (3.055.545.986 )      (1.327.854.503 )          (5.014.856.356 )      (13.221.962.252 )            (Note 14)
     Biaya sanksi                                                                                                                Bank penalty
        bank                    (2.689.647.241 )                    -                         -                       -                 costs
     Biaya bunga                                                                                                                 Bank interest
        bank                    (1.068.855.591 )         (19.232.983 )             (19.880.917 )             (685.374 )            expenses
     Biaya
     administrasi
        bank                     (254.580.749 )          (56.061.120 )             (82.337.820 )           (10.347.756 )         Bank charges
   Sub-total              (168.985.545.167 )         (53.994.796.583 )      (86.486.059.376 )         (36.869.972.473 )                  Sub-total

   Neto                   (152.981.682.431 )         (53.810.805.485 )      (86.258.722.223 )         (36.858.472.237 )                         Net

28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN                                28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK-PIHAK BERELASI                                                     WITH RELATED PARTIES

   Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan                       In addition to the related parties information disclosed
   di catatan lain dalam laporan keuangan interim, berikut                      elsewhere in the interim financial statements, the
   ini saldo dan transaksi signifikan antara Perusahaan dan                     following significant balances and transactions between
   pihak-pihak terkait yang dilakukan dengan syarat-syarat                      the Company and its related parties took place at terms
   yang disepakati antara pihak-pihak terkait:                                  agreed between the parties concerned:
                                                                         31 Desember / December 31
                                     30 September 2025 /
                                     September 30, 2025                  2024                       2023
                                                                                                                             Trade receivables
   Piutang usaha (Catatan 5)                                                                                                        (Note 5)
   PT Telemedia Komunikasi                                                                                           PT Telemedia Komunikasi
     Pratama                                    502.830.001                           -                        -                   Pratama
   PT Sinergi Apta Media                                  -                           -            6.000.000.000        PT Sinergi Apta Media
   Total                                        502.830.001                           -            6.000.000.000                        Total
                                                                                                                          Percentage from total
   Persentase dari total aset                        0,01%                            -                    0,68%                      assets




                                                                 70
Page 330
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN                      28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan)                                WITH RELATED PARTIES (continued)

                                                             31 Desember / December 31
                                30 September 2025 /
                                September 30, 2025           2024                        2023

   Uang Muka (Catatan 6)                                                                                            Advances (Note 6)
   PT Solusi Sinergi Digital                                                                                 PT Solusi Sinergi Digital
     Tbk                                          -     18.499.000.000                                -                        Tbk
   PT Integrasi Media Terkini                     -      7.500.000.000                                -     PT Integrasi Media Terkini
   Total                                          -     25.999.000.000                                -                         Total
                                                                                                              Percentage from total
   Persentase dari total aset                     -               1,19%                                -                    assets

   Utang usaha (Catatan 11)                                                                                 Trade payables (Note 11)
   PT Jaringan Infra Andalan         46.985.945.342                        -                          -     PT Jaringan Infra Andalan
   Persentase dari total                                                                                      Percentage from total
    liabilitas                               1,25%                         -                          -                   liabilities

   Utang lain-lain                                                                                                   Other payable
   PT Telemedia Komunikasi                                                                                  PT Telemedia Komunikasi
     Pratama                            273.458.854                        -                          -                   Pratama
   Persentase dari total                                                                                      Percentage from total
     liabilitas                              0,01%                         -                          -                 liabilities

   Utang pihak berelasi                                                                                         Due to a related party
   PT Solusi Sinergi Digital                                                                                  PT Solusi Sinergi Digital
    Tbk                             457.009.335.797     143.706.755.520              11.995.093.852                             Tbk
   Persentase dari total                                                                                        Percentage from total
    liabilitas                              12,17%                 10,42%                       2,07%                    liabilities

   Pendapatan (Catatan 23)                                                                                          Revenue (Note 23)
   PT Telemedia Komunikasi                                                                                  PT Telemedia Komunikasi
     Pratama                         79.530.664.804                        -                       -                      Pratama
   PT Sinergi Apta Media                          -                        -           6.000.000.000           PT Sinergi Apta Media
   Total                             79.530.664.804                        -           6.000.000.000                           Total
   Persentase dari total                                                                                        Percentage from total
    pendapatan                              11,14%                         -                    3,07%                     revenue

   Beban pokok pendaptan                                                                                            Costs of revenues
   PT Solusi Sinergi Digital                                                                                  PT Solusi Sinergi Digital
    Tbk                                           -                        -           4.020.263.740                            Tbk
   Persentase dari total
    beban pokok                                                                                                 Percentage from total
    pendapatan                                    -                        -                    4,36%              cost of revenue

   Utang pihak berelasi kepada PT Solusi Sinergi                    Due to a related party to PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
   Digital Tbk berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE-              based on agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019
   SSD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, terakhir                  dated December 31, 2019, last amended based on
   diamendemen            berdasarkan          perjanjian           agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11. on
   No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14. Pada tanggal                   September 30, 2025 this debt is a loan without interest
   30 September 2025 utang ini merupakan pinjaman                   rates and collateral and will mature on October 31, 2026
   tanpa suku bunga dan jaminan serta dapat jatuh tempo             and there is an option to convert it into shares.
   pada 31 Oktober 2026 dan terdapat opsi dapat
   dikonversi menjadi saham.




                                                        71
Page 331
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN                        28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
    PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan)                                  WITH RELATED PARTIES (continued)

   Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak                  The nature relationship and transactions with related
   berelasi adalah sebagai berikut:                                 parties are as follows:

          Pihak-Pihak Berelasi /                  Sifat Hubungan /                                  Sifat Saldo Akun /
             Related parties                    Nature of Relationship                         Nature of Account Balances
   PT Telemedia Komunikasi Pratama        Entitas sepengendalian / Entity            Piutang    usaha,    Utang   lain-lain,
                                          under common control                       Pendapatan /Trade receivables, Other
                                                                                     payables, Revenue
   PT Integrasi Media Terkini             Entitas sepengendalian / Entity            Uang muka / Advances
                                          under common control
   PT Jaringan Infra Andalan              Pemegang saham / Share                     Utang usaha / Trade payables
                                          holders
   PT Solusi Sinergi Digital Tbk          Entitas induk terkahir / Ultimate          Uang muka, Utang pihak berelasi, Beban
                                          holding company                            pokok pendapatan / Advances, Due to a
                                                                                     related party, Cost of revenues
   PT Sinergi Apta Media                  Entitas sepengendalian / Entity            Piutang usaha, Pendapatan / Trade
                                          under common control                       receivables, Revenues
   Anggota manajemen kunci didefinisikan sebagai Dewan              Key management members are defined as Board of
   Komisaris (“BOC”) dan Direksi (“BOD”). Kompensasi                Commissioners (“BOC”) and Directors (“BOD”). The
   kepada Direksi dan honorarium Dewan Komisaris hanya              compensation to BOD and honorarium for BOC
   merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-              represents only short-term benefits in the form of
   masing sebesar Rp 3.195.000.000, Rp 960.000.000 dan              salaries which were amounted to Rp 3,195,000,000,
   Rp 840.000.000 untuk periode / tahun yang berakhir               Rp 960,000,000 and Rp 840,000,000 for the period /
   pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024                 year ended September 30, 2025, December 31, 2024
   dan 2023.                                                        and 2023, respectively.

29. INSTRUMEN KEUANGAN                                            29. FINANCIAL INSTRUMENTS

   Kecuali untuk utang pihak berelasi, utang obligasi,                 Except for due to a related party, bonds payable,
   sukuk, utang lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa              sharia bonds, loans to other financial institutions,
   dan utang bank, manajemen mempertimbangkan bahwa                    lease liabilities and bank loans, the management
   nilai tercatat dari aset keuangan dan kewajiban                     considers that the carrying amounts of the financial
   keuangan yang diakui dalam laporan posisi keuangan                  assets and financial liabilities recognized in the
   interim mendekati nilai wajarnya dikarenakan jangka                 interim statement of financial position approximate
   waktu yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.                their fair values due to short-term maturities of these
                                                                       financial instruments.

   Nilai wajar dari utang pihak berelasi, utang obligasi,              The fair values of due to a related party, bonds
   sukuk, utang lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa              payable, sharia bonds, loans to other financial
   dan utang bank diperkirakan sebagai nilai kini dari                 institutions, lease liabilities and bank loans are
   seluruh arus kas masa depan yang didiskontokan                      estimated as the present value of all future cash flows
   menggunakan tingkat bunga saat ini untuk instrumen                  discounted using rates currently available for
   dengan persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh               instruments on similar terms, credit risk and
   tempo yang sama. Nilai wajar dari utang pihak berelasi              remaining maturities. The fair value of due to a
   tidak dapat diukur secara handal karena tidak ada                   related party cannot be reliably determined because
   tanggal pengembalian pasti, sehingga diukur pada                    there is no definite repayment date, thus
   harga perolehan.                                                    carried at cost.




                                                            72
Page 332
                                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                         For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                              And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                                           30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN                                                                            AND POLICIES

   Perusahaan memiliki beberapa eksposur risiko yaitu                                   The Company is exposed to credit risk and liquidity
   risiko kredit dan risiko likuiditas yang berasal dari                                risk arising in the normal course of business. The
   kegiatan      usaha    normal.    Manajemen   secara                                 management continually monitors the Company’s
   berkelanjutan mengawasi proses manajemen risiko                                      risk management process to ensure the appropriate
   Perusahaan untuk meyakinkan keseimbangan antara                                      balance between risk and control is achieved. Risk
   risiko dan pengendaliannya. Kebijakan dan sistem                                     management policies and systems are reviewed
   manajemen risiko secara teratur dikaji untuk                                         regularly to reflect changes in market conditions and
   merefleksikan adanya perubahan dari kondisi pasar                                    the Company’s activities.
   serta aktivitas Perusahaan.

   Risiko Kredit                                                                        Credit Risk

   Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas                             Credit risk is the risk that counterparty will not meet
   instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal                                 its obligations under a financial instrument or
   memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain                                    customer contract, leading to a financial loss.
   mengalami kerugian keuangan.

   Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan                                   Credit risk is the risk that counterparty will not meet
   pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan                                       its obligations under a financial instrument or
   kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur                                    customer contract, leading to a financial loss. The
   risiko kredit. Perusahaan melakukan transaksi hanya                                  Company’s objective is to seek continual revenue
   dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan                                       growth while minimizing losses incurred due to
   kredibilitas yang baik.                                                              increased credit risk exposure. The Company trades
                                                                                        only with recognized and creditworthy third parties.

   Kas di bank dan setara kas ditempatkan pada lembaga                                 Cash on banks and cash equivalents are placed with
   keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang                               financial institutions which are regulated and
   baik.                                                                               reputable.

   Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar                                 The maximum exposure to credit risk is represented
   jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan                              by the carrying amount of each class of financial
   dalam laporan posisi keuangan interim Perusahaan tidak                              assets in the interim statement of financial position.
   memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini.                           The Company does not hold any collateral as security.

   Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset                                   The table below shows the aging analysis of financial
   keuangan Perusahaan pada tanggal 30 September                                       assets that the Company held as of September 30,
   2025, 31 Desember 2024 dan 2023:                                                    2025,December 31, 2024 and 2023:
                                                             30 September 2025 / September 30,2025
                                            Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
                                                                    nilai /
                                                          Past due but not impaired
                          Belum jatuh
                             tempo
                            ataupun                             > 3 Bulan dan                          Penyisihan
                        penurunan nilai /                       < 1 Tahun / >                          penurunan
                        Neither past due     < 3 Bulan /        3 Months and         > 1 Tahun /          nilai /             Total /
                          nor impaired       < 3 Months            < 1 Year            > 1 Year        Allowance              Total
                                                                                                                                                       Cash and
   Kas dan setara kas   1.464.614.198.534                 -                   -                    -                -     1.464.614.198.534   cash equivalents
   Piutang usaha          339.045.956.393    21.990.673.130       2.225.537.301                    -   (1.374.389.267 )     361.887.777.557    Trade receivables
   Aset lancar
      lainnya              1.908.377.513                   -                    -                  -                -        1.908.377.513    Other current assets
   Total                1.805.568.532.440    21.990.673.130       2.225.537.301                    -   (1.374.389.267 )   1.828.410.353.604                Total




                                                                        73
Page 333
                                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                         For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                              And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                                           30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                                                 AND POLICIES (continued)

   Risiko Kredit (lanjutan)                                                             Credit Risk (continued)

   Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset                                   The table below shows the aging analysis of financial
   keuangan Perusahaan pada tanggal 30 September                                       assets that the Company held as of September 30,
   2025, 31 Desember 2024 dan 2023: (lanjutan)                                         2025,December 31, 2024 and 2023: (continued)
                                                              31 Desember 2024 / December 31, 2024
                                            Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
                                                                    nilai /
                                                          Past due but not impaired
                          Belum jatuh
                             tempo
                            ataupun                             > 3 Bulan dan                          Penyisihan
                        penurunan nilai /                       < 1 Tahun / >                          penurunan
                        Neither past due     < 3 Bulan /        3 Months and         > 1 Tahun /          nilai /           Total /
                          nor impaired       < 3 Months            < 1 Year            > 1 Year        Allowance            Total
                                                                                                                                                     Cash and
   Kas dan setara kas     13.147.234.188                  -                  -                     -              -       13.147.234.188    cash equivalents
   Piutang usaha          73.824.272.713      6.208.390.086        736.550.688                     -   (220.654.029 )     80.548.559.458     Trade receivables
   Aset lancar
      lainnya                140.563.452                   -                    -                  -                -        140.563.452   Other current assets
   Total                  87.112.070.353      6.208.390.086        736.550.688                     -   (220.654.029 )     93.836.357.098                Total

                                                              31 Desember 2023 / December 31, 2023
                                            Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
                                                                    nilai /
                                                          Past due but not impaired
                          Belum jatuh
                             tempo
                            ataupun                             > 3 Bulan dan                          Penyisihan
                        penurunan nilai /                       < 1 Tahun / >                          penurunan
                        Neither past due     < 3 Bulan /        3 Months and         > 1 Tahun /          nilai /           Total /
                          nor impaired       < 3 Months            < 1 Year            > 1 Year        Allowance            Total
                                                                                                                                                     Cash and
   Kas dan setara kas      2.923.659.911                  -                  -                     -              -        2.923.659.911    cash equivalents
   Piutang usaha          46.724.282.431     14.985.468.765        255.218.415                     -    (26.373.592 )     61.938.596.019     Trade receivables
   Aset lancar
      lainnya                 43.910.000                   -                    -                  -                -         43.910.000   Other current assets
   Total                  49.691.852.342     14.985.468.765        255.218.415                     -    (26.373.592 )     64.906.165.930                Total



   Risiko pasar                                                                         Market risks
   i. Risiko tingkat suku bunga                                                          i. Interest rate risk

       Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai                                 Interest rate risk is the risk that the fair value of
       wajar atau arus kas masa datang dari suatu                                           future cash flows of financial instrument will
       instrument keuangan akan berfluktuasi akibat                                         fluctuate due to the changes in market interest rate.
       perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian                                      The Company’s exposure in this risk mainly arises
       besar timbul dari pinjaman bank.                                                     from the bank loans.
       Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajeman                                      To minimize the interest rate risk, the management
       menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan                                         reviews all interest rate offered by creditors to obtain
       kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling                                    the most profitable interest rate before obtaining the
       menguntungkan sebelum melakukan perikatan                                            loans.
       utang.
       Perusahaan tidak memiliki aset dengan tingkat                                        As the Company has no significant interest-bearing
       bunga signifikan, pendapatan dan arus kas dari                                       assets, the Comapny income and operating cash
       operasi Perusahan secara substansial bebas dari                                      flows are not significantly affected by the changes
       pengaruh perubahan tingkat suku bunga pasar.                                         in market interest rates. The Company has no
       Perusahaan tidak memiliki eksposur signifikan                                        significant exposure to interest rate risk as it has no
       terhadap risiko suku bunga karena tidak memiliki                                     loan with floating interest rate.
       pinjaman dengan tingkat bunga mengambang.




                                                                        74
Page 334
                                                                The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                  NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                               For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                          September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                    And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                                30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                                      AND POLICIES (continued)

   Risiko Likuiditas                                                           Liquidity Risk

   Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan akan                      Liquidity risk is the risk that the Company will encounter
   mengalami kesulitan dalam memeroleh dana guna                               difficulty in obtaining funds to meet its commitments to
   memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang                          financial liabilities with short maturities.
   jatuh tempo dalam waktu singkat.

   Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan                     Liquidity risk is managed through maintaining/
   cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas                  synchronizing the maturity profile between financial
   keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu,                              assets and liabilities, on-time receivable collection,
   manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi                          cash management which covers cash flows projection
   arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta                               and realization in the subsequent years and ensure
   memastikan ketersediaan pendanaan melalui komitmen                          the availability of financing through committed credit
   fasilitas kredit.                                                           facilities.

   Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas                     The table below summarizes the maturity profile of the
   keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran                                 Company’s financial liabilities based on contractual
   kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal                          undiscounted payments as of September 30,
   30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:                              2025,December 31, 2024 and 2023:

                                                  30 September 2025 / September 30, 2025
                     Kurang dari 1                              Lebih dari 2
                      tahun/ Less          1 - 2 tahun/      tahun/ More than          Bunga/                     Total/
                      than 1 year          1 - 2 years            2 years             Interest                    Total
   Utang usaha       69.061.522.040                      -                       -                    -        69.061.522.040  Trade payables
   Utang pihak                                                                                                                 Due to a related
     berelasi                     -       457.009.335.797                     -                       -      457.009.335.797             party
   Beban akrual      11.894.448.979                     -                     -                       -       11.894.448.979 Accrued expenses
   Liabilitas sewa                -        23.735.773.276       160.320.594.781                       -      184.056.368.057    Lease liabilities
   Utang
      lembaga                                                                                                                        Other financial
      keuangan                                                                                                                         institutions
      lainnya                        -    101.237.080.109       182.053.263.717                       -      283.290.343.826             payables
   Sukuk                             -    684.891.761.041       555.028.381.560                       -    1.239.920.142.601          Sharia bonds
   Utang
      obligasi                       -    849.289.505.117       498.120.280.629                       -    1.347.409.785.746         Bond payables
   Utang bank                        -     50.000.000.000                     -                       -       50.000.000.000            Bank loans
   Utang lain-
      lain              273.458.854                      -                       -                    -           273.458.854
   Total             81.229.429.873      2.166.163.455.340   1.395.522.520.687                        -    3.642.915.405.900                   Total

                                                   31 Desember 2024 / December 31, 2024
                     Kurang dari 1                              Lebih dari 2
                      tahun/ Less          1 - 2 tahun/      tahun/ More than         Bunga/                      Total/
                      than 1 year          1 - 2 years            2 years            Interest                     Total
   Utang usaha       21.921.588.464                      -                       -                    -        21.921.588.464  Trade payables
   Utang pihak                                                                                                                 Due to a related
     berelasi                      -      143.706.755.520                     -                       -      143.706.755.520             party
   Beban akrual        4.827.647.449                    -                     -                       -        4.827.647.449 Accrued expenses
   Liabilitas sewa                 -       23.661.485.457       157.339.336.614                       -      181.000.822.071    Lease liabilities
   Utang
      lembaga                                                                                                                        Other financial
      keuangan                                                                                                                         institutions
      lainnya                        -     35.603.986.093         2.755.096.269                       -        38.359.082.362            payables
   Utang
      obligasi                       -    166.632.590.847       447.452.484.087                              614.085.074.934         Bond payables
   Utang bank                        -     91.792.785.083       132.343.819.433                       -      224.136.604.516            Bank loans
   Utang lain-
      lain              728.000.000                      -                       -                    -           728.000.000       Other payables
   Total             27.477.235.913       461.397.603.000       739.890.736.403                       -    1.228.765.575.316                   Total




                                                                 75
Page 335
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                  NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                               For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                          September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                    And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                             30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN (lanjutan)                                                   AND POLICIES (continued)

   Risiko Likuiditas (lanjutan)                                              Liquidity Risk (continued)

   Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas                   The table below summarizes the maturity profile of the
   keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran                               Company’s financial liabilities based on contractual
   kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal                        undiscounted payments as of September 30, 2025,
   30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023:                            December 31, 2024 and 2023: (continued)
   (lanjutan)

                                                  31 Desember 2023 / December 31, 2023
                       Kurang dari 1                          Lebih dari 2
                        tahun/ Less       1 - 2 tahun/        tahun/ More           Bunga/                     Total/
                        than 1 year       1 - 2 years        than 2 years          Interest                    Total
   Utang usaha         15.627.782.209                  -                     -                     -       15.627.782.209   Trade payables
   Utang pihak                                                                                                              Due to a related
     berelasi                       -                 -      11.995.093.852                       -        11.995.093.852             party
   Beban akrual         2.263.944.650                 -                   -                      -          2.263.944.650 Accrued expenses
   Liabilitas sewa                  -    49.609.450.678     173.633.077.371        (20.045.169.768 )      203.197.358.281    Lease liabilities
   Utang bank          42.152.008.920    42.152.008.920     128.172.574.986                       -       212.476.592.826       Bank loans
   Total               60.043.735.779    91.761.459.598     313.800.746.209        (20.045.169.768 )      445.560.771.818                   Total

   Manajemen Permodalan                                                     Capital Management

   Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan                           The primary objective of the Company’s capital
   adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan                                 management is to ensure that it maintains healthy
   mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka                       capital ratios in order to support its business and
   mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang                        maximize shareholder value. The Company is not
   saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi                        required to meet any capital requirements.
   syarat-syarat modal tertentu.

   Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan                       The Company manages its capital to ensure that it will
   bahwa      mereka     akan   mampu      melanjutkan                      be able to continue as a going concern while
   keberlangsungan     hidup,  selain  memaksimalkan                        maximizing the return to stakeholders through the
   keuntungan para pemegang saham melalui optimalisasi                      optimisation of debt and equity balance.
   saldo utang dan ekuitas.

   Manajemen secara berkala melakukan reviu struktur                        Management periodically reviews the capital structure
   permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini,                    of the Company. As part of this review, management
   manajemen mempertimbangkan biaya modal dan risiko                        considers the cost of capital and the risks associated.
   yang terkait.

   Rasio pengungkit pada tanggal 30 September 2025,                         The gearing ratio as of September 30, 2025,December
   31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                        31, 2024 and 2023, are as follows:

                                                                    31 Desember / December 31
                              30 September 2025 /
                              September 30, 2025                   2024                           2023

   Total liabilitas            3.754.652.101.833           1.379.531.973.422                 579.415.340.535                   Total liabilities
   Dikurangi: Kas                                                                                                            Less: Cash and
      dan setara kas           1.464.614.198.534             13.147.234.188                     2.923.659.911             cash equivalents
   Libilitas neto              2.290.037.903.299           1.366.384.739.234                 576.491.680.624                     Net liabilities
   Total ekuitas               2.060.517.144.766             800.266.289.506                 299.534.501.926                      Total equity
   Rasio
     pengungkit                              1,11                           1,71                             1,92                Gearing ratio




                                                              76
Page 336
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. SEGMEN OPERASI                                              31. OPERATING SEGMENT

  Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh                  Based on the financial information used by
  manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan                     management in evaluating performance of segment
  menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki,                       and determining the allocation of its resources,
  manajemen Perusahaan berpendapat bahwa pelaporan                    management believe that the Company’s segment
  segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis                        reporting is based on the type of business.
  kegiatan usaha.

  Informasi menurut segmen produk adalah sebagai                      Information based on product segment is as follows:
  berikut:

                                         30 September 2025 / September 30, 2025
                                 Iklan /          Telekomunikasi /            Total /
                               Advertising       Telecommunication            Total

  Pendapatan neto              30.088.224.100        683.536.674.957             713.624.899.057                           Net revenues
  Beban pokok pendapatan      (24.018.918.259 )     (149.048.095.466 )          (173.067.013.725 )                     Costs of revenues

  Laba bruto                    6.069.305.841        534.488.579.491             540.557.885.332                            Gross profit
  Beban usaha - neto           (3.553.430.837 )      (80.725.944.185 )           (84.279.375.022 )             Operating expenses - net
  Laba usaha                    2.515.875.004        453.762.635.306             456.278.510.310                         Operating profit
  Aset                                                                                                                           Assets
  Aset segmen                   6.068.067.684      5.809.101.178.915           5.815.169.246.599                          Segment assets

  Liabilitas                                                                                                                 Liabilities
  Liabilitas segmen                          -     3.754.652.101.833           3.754.652.101.833                       Segment liabilities

  Informasi segmen lainnya                                                                                 Other segment information
  Depresiasi dan amortisasi     1.742.616.333         68.290.559.652               70.033.175.985         Depreciation and amortization

                                         31 Desember 2024 / December 31, 2024
                                 Iklan /         Telekomunikasi /            Total /
                               Advertising      Telecommunication             Total

  Pendapatan neto              99.693.120.825        330.265.947.775             429.959.068.600                           Net revenues
  Beban pokok pendapatan      (24.625.217.761 )      (89.515.154.515 )          (114.140.372.276 )                     Costs of revenues

  Laba bruto                   75.067.903.064        240.750.793.260             315.818.696.324                            Gross profit
  Beban usaha - neto           (7.953.392.061 )      (26.348.202.818 )           (34.301.594.879 )             Operating expenses - net
  Laba usaha                   67.114.511.003        214.402.590.442             281.517.101.445                         Operating profit
  Aset                                                                                                                           Assets
  Aset segmen                   2.854.200.000      2.176.944.062.928           2.179.798.262.928                          Segment assets

  Liabilitas                                                                                                                 Liabilities
  Liabilitas segmen            10.136.000.000      1.369.395.973.422           1.379.531.973.422                       Segment liabilities

  Informasi segmen lainnya                                                                                 Other segment information
  Depresiasi dan amortisasi     2.783.859.009         64.826.209.244               67.610.068.253         Depreciation and amortization




                                                         77
Page 337
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
   CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
   Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
  Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
               31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                         31. OPERATING SEGMENT (continued)

   Informasi menurut segmen produk adalah sebagai                         Information based on product segment is as follows:
   berikut: (lanjutan)                                                    (continued)

                                                 31 Desember 2023 / December 31, 2023
                                         Iklan /         Telekomunikasi /             Total /
                                       Advertising      Telecommunication             Total

  Pendapatan neto                      73.992.804.703        121.702.169.859               195.694.974.562                       Net revenues
  Beban pokok pendapatan              (21.049.640.511 )      (71.085.873.331 )             (92.135.513.842 )                 Costs of revenues

   Laba bruto                          52.943.164.192          50.616.296.528              103.559.460.720                         Gross profit
   Beban usaha - neto                  (8.453.976.016 )       (13.306.331.244 )            (21.760.307.260 )          Operating expenses - net
   Laba usaha                          44.489.188.176         37.309.965.284                81.799.153.460                    Operating profit

   Aset                                                                                                                               Assets
   Aset segmen                         11.683.439.836        867.266.402.625               878.949.842.461                     Segment assets

   Liabilitas                                                                                                                      Liabilities
   Liabilitas segmen                      385.365.180        579.029.975.355               579.415.340.535                   Segment liabilities

                                                                                                                               Other segment
  Informasi segmen lainnya                                                                                                      information
                                                                                                                              Depreciation and
   Depresiasi dan amortisasi            2.832.705.819         57.199.538.833                60.032.244.652                       amortization

 32. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS                                      32. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION

     Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah                     Activities not affecting cash flows is as follows:
     sebagai berikut:
                                 30 September / September 30                31 Desember / December 31
                                                   2024 (Tidak
                                                     Diaudit /
                                   2025            Unaudited)                  2024                    2023
     Penambahan modal                                                                                                        Addition of share
      saham melalui                                                                                                          capital through
      konversi utang                                                                                                        debt conversion
      (Catatan 21)                           -     333.000.000.000       333.000.000.000         62.000.000.000                     (Note 21)
     Penambahan modal                                                                                                        Addition of share
      saham melalui                                                                                                          capital through
      konversi laba                                                                                                       retained earnings
      ditahan                                                                                                                     conversion
      (Catatan 21)                           -                    -      151.747.020.000                          -                 (Note 21)
     Beban bunga atas                                                                                                         Interest expense
      liabilitas sewa                                                                                                     on lease liabilities
      (Catatan 14)               3.055.545.986       1.327.854.503         5.014.856.356         13.221.962.252                     (Note 14)
     Penambahan aset                                                                                                           Addition of fixed
      tetap melalui                                                                                                          assets through
      liabilitas sewa                                                                                                           lease liability
      (Catatan 14)                           -       2.395.482.771         2.395.482.771                          -                 (Note 14)
                                                                                                                               Addition of fixed
     Penambahan aset                                                                                                         assets through
      melalui uang muka                                                                                                              advance
      pembelian                285.778.017.235                    -                        -                      -                 purchase
                                                                                                                               Addition of fixed
     Penambahan aset                                                                                                         assets through
      melalui utang             42.603.139.342                    -                        -                      -                 payables
                                                                                                                               Addition of fixed
     Penambahan aset                                                                                                         assets through
      tetap melalui utang                                                                                                      loans to other
      lembaga keuangan                                                                                                               financial
      lainnya                   20.772.565.178                    -                        -                      -               institutions




                                                             78
Page 338
                                                                 The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                             PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                        NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                                     For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                                September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                          And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
32. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (lanjutan)                                    32. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
                                                                                  (continued)

   Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah                              Activities not affecting cash flows is as follows:
   sebagai berikut: (lanjutan)                                                   (continued)

                                30 September / September 30                        31 Desember / December 31
                                                  2024 (Tidak
                                                    Diaudit /
                                  2025            Unaudited)                          2024                   2023
                                                                                                                                  Addition of fixed
   Penambahan aset                                                                                                               assets through
    tetap melalui utang                                                                                                           due to related
    pihak berelasi           210.956.617.246                              -                        -                    -                   party
                                                                                                                                     Revenue from
   Pendapatan atas                                                                                                                     exchange
    transaksi                                                                                                                transactions lease
    pertukaran                                                                                                                    of right-of-use
    sewa aset hak guna                          -                         -                        -     1.125.000.000                     assets
   Penambahan aset                                                                                                                Addition of fixed
    tetap melalui uang                                                                                                           assets through
    muka penjualan                              -                         -                        -    18.000.000.000           advance sales
                                                                                                                              Advance sales from
   Uang muka penjualan                                                                                                                 exchange
    atas transaksi                                                                                                           transactions lease
    pertukaran sewa                                                                                                               of right-of-use
    aset hak-guna                               -                         -                        -    16.875.000.000                     assets

   Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas                          Changes in liabilities arising from financing activities
   pendanaan:                                                                    were as follows:
                                                    30 September 2025 / September 30, 2025
                           Saldo Awal /
                            Beginning               Arus Kas-neto /              Lain-lain /            Saldo Akhir /
                             Balance                Cash flows-net                Others               Ending Balance

   Utang bank             224.136.604.516            (174.136.604.516 )                     -             50.000.000.000            Bank loans
   Liabilitas sewa        181.000.822.071                           -           3.055.545.986            184.056.368.057        Lease liabilities
                                                                                                                                Due to a related
   Utang pihak berelasi   143.706.755.520            102.345.963.031          210.956.617.246            457.009.335.797                 party
                                                                                                                                 Loans to other
   Utang lembaga                                                                                                                     financial
     keuangan lainnya      38.359.082.362             224.158.696.286          20.772.565.178            283.290.343.826          institutions
   Utang obligasi         614.085.074.934             677.851.000.000          55.473.710.812          1.347.409.785.746        Bonds payable
   Sukuk                                -           1.250.000.000.000                       -          1.250.000.000.000           Sharia bond

                                                    31 Desember 2024 / December 31, 2024
                            Saldo Awal /
                             Beginning               Arus Kas-neto /             Lain-lain /            Saldo Akhir /
                              Balance                Cash flows-net               Others               Ending Balance

   Utang bank              212.476.592.826            11.660.011.690                         -         224.136.604.516             Bank loans
   Liabilitas sewa         203.197.358.281           (29.606.875.337 )           7.410.339.127         181.000.822.071         Lease liabilities
                                                                                                                               Due to a related
   Utang pihak berelasi     11.995.093.852           464.711.661.668          (333.000.000.000 )       143.706.755.520                  party
                                                                                                                                Loans to other
   Utang lembaga                                                                                                                    financial
     keuangan lainnya                       -         38.359.082.362                        -           38.359.082.362           institutions
   Utang obligasi                           -        600.000.000.000           14.085.074.934          614.085.074.934         Bonds payable

                                                    31 Desember 2023 / December 31, 2023
                            Saldo Awal /
                             Beginning               Arus Kas-neto /             Lain-lain /            Saldo Akhir /
                              Balance                Cash flows-net               Others               Ending Balance

   Utang bank              254.628.601.746           (42.152.008.920)                       -          212.476.592.826             Bank loans
   Liabilitas sewa         247.984.846.709           (58.009.450.680)          13.221.962.252          203.197.358.281         Lease liabilities
                                                                                                                               Due to a related
   Utang pihak berelasi     62.998.251.585             10.996.842.267         (62.000.000.000)          11.995.093.852                 party

                                                                  79
Page 339
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT                       COMMITMENTS                AND
                                                                     AGREEMENTS

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                        Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan                                                         Company

   Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel                           On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
   Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan                        Company made an agreement contained in the
   yang tertuang dalam perjanjian No. 2139/MKM-                       agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
   IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022.                   No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
   Kesepakatan tersebut terkait tukar menukar antara                  relates to the exchange cooperation between PT MNC
   kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom                   Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
   dengan kapasitas Leased Line milik Perusahaan.                     Company’s Leased Line capacity.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                    Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut :                                                          follows:
   a. Para pihak saling melakukan penagihan secara                    a. Each parties bill each other in full for installation
       penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan                     costs which will be charged 1 (one) time up front
       1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee                  as well as maintenance fees which will be charged
       yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap                      and paid every month.
       bulannya.
   b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan                          b.    PT MNC Kabel Mediacom is committed to
       memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan                       providing Dark Fiber capacity services with fiber
       ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang                        optic cable sections between Jakarta and Malang
       sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua),                        with a length of 1187 KM with a number of 2 (two)
       dengan ketentuan masa penggunaan selama                              cores, with a usage period of 9 (nine) years.
       9 (sembilan) tahun.
   c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan                          c.    The Company is committed to providing
       jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line                      guarantees for the quality of the Company’s
       Java Backbone yang dimiliki Perusahaan dengan                        Leased Line Java Backbone capacity with a total
       jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik                        of 3,600 gigabites per second in accordance with
       sesuai dengan persyaratan teknis yang disepakati                     mutually agreed technical requirements.
       bersama.
   d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas                     d.    The Company will provide capacity credit with a
       yang dengan total nilai kesepakatan tukar                            total    exchange      agreement     value        of
       menukar senilai Rp 18.000.000.000 yang                               Rp 18,000,000,000 given by the Company to
       diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel                        PT MNC Kabel Mediacom. The Java Backbone
       Mediacom, kapasitas Leased Line Java Backbone                        Leased Line capacity can be used flexibly until the
       tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai                     capacity credit given by the Company to PT MNC
       dengan kredit kapasitas yang diberikan                               Kabel Mediacom is used up by following the
       Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom                              following conditions:
       habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan
       sebagai berikut:
       •     Para pihak saling melakukan penagihan                          •     Each parties bill each other in full for
             secara penuh untuk biaya instalasi yang akan                         installation costs which will be charged 1 (one)
             dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya                         time up front as well as maintenance fees
             maintenance fee yang akan dikenakan dan                              which will be charged and paid every month.
             dibayarkan pada setiap bulannya.
       •     Para pihak berhak menggunakan layanan dari                     •    The parties have the right to use the services
             pihak lainnya selama jumlah yang digunakan                          of the other party as long as the amount used
             tersebut     seimbang      sesuai    dengan                         is balanced according to the agreement
             kesepakatan dari para pihak.                                        between the parties.
       •     Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui                    •    Payment procedures, will be paid through a
             set off invoice dan dokumen pendukung                               set off invoice and other supporting
             lainnya terkait Kerjasama Tukar Menukar                             documents related to the Exchange
             antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel                            Cooperation between PT MNC Kabel
             Mediacom dengan kapasitas Leased Line                               Mediacom's Dark Fiber capacity and the
             milik Perusahaan.                                                   Company's Leased Line capacity.




                                                            80
Page 340
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                     PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                             For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                        September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                  And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                             33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                            AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan                             Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
   Perusahaan (lanjutan)                                                   Company (continued)

   Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun                   The term of this Agreement is 9 (nine) years from the
   terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh                       signing of the agreement by PT MNC Kabel Mediacom
   PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi                         and the Company, but the contents of the agreement
   dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak                      have been implemented since the Term Sheet
   ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada                         Agreement was signed, dated on October 7, 2022.
   tanggal 7 Oktober 2022.

   Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa                              Asset Purchase and Lease Agreement for
   Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk                         Telecommunications Networks between PT XL Axiata
   (“EXCL”) dan Perusahaan                                                 Tbk (“EXCL”) and the Company

   Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan                                   On December 6, 2022, EXCL and the Company made
   Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                             an agreement contained in the asset purchase and
   dalam perjanjian pembelian aset dan sewa menyewa                         lease agreement for telecommunications networks.
   jaringan telekomunikasi.

   Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset                      The agreement is related to the sale of the transferred
   yang dialihkan milik EXCL berupa:                                       assets owned by EXCL in the form of:

   a.    Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km                     a.    Each 3,984.5 km fiber optic cable located on the
         yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa                     KAI railway line on the island of Java along with;
         beserta;
   b.    Infrastruktur pendukungnya berupa:                                b.    Supporting infrastructure in the form of:
          I.   Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik                   I.     Every fiber optic pipe and cable
               yang       berfungsi      sebagai     crossing                           infrastructure that functions as a crossing
               penghubung kabel fiber optik yang melintas                               connecting the fiber optic cables that cross
               rel kereta api KAI di pulau Jawa                                         the KAI railroad on the island of Java as
               sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe                                 illustrated as “Type 1”, “Type 2”, “Type 3a”,
               1”, “Tipe 2”, “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;                                  and “Type 3b”;
         II.   Liaison handhole atau handhole yaitu                             II.     Liaison handhole or handhole, namely the
               penghubung antar kabel fiber optik termasuk                              link between fiber optic cables including joint
               joint closure, subduct (HDPE) dan peralatan                              closures, subducts (HDPE) and other
               pendukung lain di dalamnya;                                              supporting equipment in them;
        III.   Optical Termination Box (OTB) yang berada                        III.    Optical Termination Box (OTB) located on
               pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan                               the 'site' which will be sold and transferred to
               kepada       Perusahaan       pada      tanggal                          the Company on the settlement date.
               penyelesaian.

   Perusahaan bermaksud untuk membeli dan                                  The Company intends to buy and take over from
   mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud                            EXCL, and EXCL intends to sell and transfer to the
   untuk menjual dan mengalihkan kepada Perusahaan                         Company the assets for use by the Company in its fiber
   aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan                     business. The purchase price of the transferred assets
   dalam bisnis fibernya. Harga pembelian dari aset yang                   is Rp 100,000,000,000.
   dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.

   Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali                        The Company has agreed to lease back to EXCL, and
   kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa                        EXCL has agreed to lease from the Company, the
   dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic)                   relevant Core (core part of fiber optic cable) in the
   yang relevan pada aset yang dialihkan untuk                             transferred assets for continuous use by EXCL in
   digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis                          EXCL’s telecommunications business in accordance
   telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa                       with the lessee agreement telecommunication
   menyewa jaringan telekomunikasi.                                        networks.




                                                                 81
Page 341
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa                            Asset Purchase and Lease Agreement for
   Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk                       Telecommunications Networks between PT XL Axiata
   (“EXCL”) dan Perusahaan (lanjutan)                                    Tbk (“EXCL”) and the Company (continued)

   Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya                      This agreement has been effective since dated of sign
   perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober                  this agreement and is valid until October 31, 2032. This
   2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri             agreement will continue to apply, unless terminated
   lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan                        earlier by one of the Parties in accordance with the
   ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini.                          provisions stipulated in this agreement.

   Pada tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan Perusahaan                     On October 16, 2024, EXCL and the Company signed
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                    an agreement set forth in Settlement Agreement No. 3.
   perdamaian No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas                    The agreement relates to the termination of the
   pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa                      cooperation on the purchase of assets and lease of
   menyewa jaringan telekomunikasi pada perjanjian                       telecommunications networks in the previous
   sebelumnya.                                                           agreement.

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan                                                            and the Company

   Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan                      On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                    an agreement contained in the agreements
   No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/                       No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
   XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan                          XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
   pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel                     assets for the placement of the Company's fiber optic
   fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian                 cable. The term of the agreement is 10 years.
   adalah 10 tahun.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut :                                                             follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                     a. The location of objects for placing utilities and
        pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                          supporting equipment is in 25 stations located in
        9 daerah operasional KAI;                                             9 operational areas of KAI;
   b. Perusahaan             berkewajiban       membayar                 b. The Company is obliged to pay compensation to
        kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda,                          KAI including taxes, fines, and/or compensation.
        dan/atau ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan                       Compensation paid is Rp 24,804,725,338
        adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN),                        (excluding VAT), with payment details:
        dengan rincian pembayaran:
         •     Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277                                 •   Stage I amounting to Rp 2,826,936,277
         •     Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628                                •   Stage II amounting to Rp 1,247,216,628
         •     Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110                               •   Stage III amounting to Rp 1,338,820,110
         •     Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364                                •   Stage IV amounting to of Rp 7,025,282,364
         •     Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354                                 •   Stage V amounting to Rp 2,721,680,354
         •     Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246                                •   Stage VI amounting to Rp 2,360,551,246
         •     Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057                               •   Stage VII amounting to Rp 2,624,792,057
         •     Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542                              •   Stage VIII amounting to Rp 1,479,748,542
         •     Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760                                •   Stage IX amounting to Rp 3,179,697,760
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                      c.    The payment is made in stages every time the
        setiap masa pembangunan selesai dengan                                 construction is completed with the issuance of an
        terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                         invoice within 30 calendar days then it is paid no
        kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                        later than 14 working days after the invoice is
        setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                       issued and contained in the minutes;
        acara;
   d. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30%                       d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
        dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                         the       Company's       revenue        from     the
        utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                       commercialization of utilities after deducting the
        pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                      utilization price and taxes that arise are paid every
        masa       pemanfaatan      berdasarkan   laporan                      1 year of use based on audited financial
        keuangan yang diaudit;                                                 statements;

                                                               82
Page 342
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                   The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                           agreement are:
   •    Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                         •   If the Company violates the prohibition in this
       terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                     agreement, the utilization object is transferred to
       pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                           the control of KAI without eliminating the obligation
       tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                              to pay for the object of use and other matters
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                       arising from this by giving warning letters 3 times
       hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                       with intervals of no later than 7 working days;
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
       7 hari kerja;
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                   •     After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                          subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                         price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                                violation;
   • Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                          •     The Company returns the utilization object at least
       sekurang-kurangnya seperti keadaan semula,                              to its original state, well maintained and free from
       baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari                        any claims from other parties;
       pihak lain;
   • Denda        terkait   keterlambatan   pembayaran                   •     Fines related to late payment are imposed at 2%
       dikenakan sebesar 2% perhari dari harga                                 per day of the utilization price per year calculated
       Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo                        from the due date of payment.
       pembayaran.

   Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk                    On February 5, 2021, PT KAI agreed to provide an
   memberikan perpanjangan masa pembangunan dan                          extension of the construction period and a
   penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel                     postponement of the utilization period for the
   fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh                    installation of fiber optic cables on the railway line
   Perusahaan. Dalam hal ini masa perpanjangan yang                      proposed by the Company. In this case, the extension
   diberikan semula November 2020 menjadi September                      period is given from November 2020 to September
   2021.                                                                 2021.

   Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan                      On August 13, 2021, PT KAI and the Company made
   membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang                        an addendum on agreement contained in
   dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan                          the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
   No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada                          No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
   No. KL.701/VIII/12/KA-2021. Kesepakatan tersebut                      agreement      No.    KL.701/VIII/12/KA-2021.      The
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                       agreement relates to the use of KAI's assets for the
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                        placement of the Company’s fiber optic cable. The term
   Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.                              of the agreement is 10 years.




                                                            83
Page 343
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

  Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
  Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)

  Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
  berikut:                                                              follows:
  a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam                    a. The location of objects for placing utilities and
      pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                            supporting equipment is in 25 stations located in 9
      sembilan daerah operasional KAI;                                        operational areas of KAI;
  b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                         b. The Company is obliged to pay compensation to
      kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti                        KAI including taxes, fines, and/or compensation.
      rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                                 Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
      sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                             year (excluding VAT), with payment details:
      PPN) dengan rincian pembayaran:
       • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                     •   Term I amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term II amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term III amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                     •   Term V amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
       • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
  c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                      c.    The payment is made in stages every time the
      setiap masa pembangunan selesai dengan                                  construction is completed with the issuance of an
      terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                          invoice within 30 calendar days then it is paid no
      kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                         later than 14 working days after the invoice is
      setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                        issued and contained in the minutes.
      acara.
  d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari                   d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
      pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                               the       Company's       revenue        from     the
      utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                        commercialization of utilities after deducting the
      pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                       utilization price and taxes that arise are paid every
      masa       pemanfaatan      berdasarkan   laporan                       1 year of use based on audited financial
      keuangan yang diaudit.                                                  statements.

  Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                   The sanctions agreed upon if there is a violation of this
  atas perjanjian ini adalah:                                           agreement are:

  •   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                           •   If the Company violates the prohibition in this
      terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                      agreement, the utilization object is transferred to
      pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                            the control of KAI without eliminating the obligation
      tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                               to pay for the object of use and other matters
      objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                        arising from this by giving warning letters 3 times
      hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                        with intervals of no later than 7 working days;
      3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
      7 hari kerja;
  •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                    •     After the third warning letter, the Company will be
      dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                           subject to a sanction to pay 5 times the utilization
      harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                          price in the current year as of the discovery of the
      sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                                 violation;
  •   Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                         •     The Company returns the utilization object at least
      sekurang-kurangnya seperti keadaan semula,                               to its original state, well maintained and free from
      baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari                         any claims from other parties;
      pihak lain;
  •   Denda      terkait  keterlambatan    pembayaran                    •     Fines related to late payment are imposed at 2%
      dikenakan sebesar 2% perhari dari harga                                  per day of the utilization price per year calculated
      pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo                         from the due date of payment.
      pembayaran.



                                                           84
Page 344
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                         Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik                                    Utilization of Fiber Optic Cables

   Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan                       On January 31, 2022, KAI and The Company made
   membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin                      Minutes of Negotiations that for Term I which should
   I yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021                      be due on October 1, 2021, relaxation is given to
   diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari                       4 installments from January 2022 to April 30, 2022.
   Januari 2022 sampai 30 April 2022.

   Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan                          On July 19, 2022, PT KAI and the Company made
   membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang                      an addendum on agreement contained in
   dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan                           the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
   No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada                         No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
   No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut                        agreement No. KL.701/VII/85/KA-2022. The agreement
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                        relates to the use of KAI's assets for the placement of
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                         the Company’s fiber optic cable. The term of the
   Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun.                               agreement is 13 years.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                              follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                      a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di                            supporting equipment is in 25 stations located in
       9 daerah operasional KAI;                                               9 operational areas of KAI;
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                         b. The Company is obliged to pay compensation to
       kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau                              KAI including taxes, fines, and/or compensation.
       ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                           Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
       sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                             year (excluding VAT), with payment details:
       PPN), dengan rincian pembayaran:
        • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                     •    Term I amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term II amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term III amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                     •    Term V amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                                   •    Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                                  •    Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339                                    •    Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                       c.    The payment is made in stages every time the
       setiap masa pembangunan selesai dengan                                   construction is completed with the issuance of an
       terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                           invoice within 30 calendar days then it is paid no
       kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                          later than 14 working days after the invoice is
       setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                         issued and contained in the minutes;
       acara;
   d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari                    d.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
       pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                                the       Company's       revenue       from      the
       utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                         commercialization of utilities after deducting the
       pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                        utilization price and taxes that arise are paid every
       masa       pemanfaatan      berdasarkan   laporan                        1 year of use based on audited financial
       keuangan yang diaudit.                                                   statements.




                                                            85
Page 345
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                         Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                         Utilization of Fiber Optic Cables (continued)

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                    The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                            agreement are:

   •   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                           •     If the Company violates the Prohibition in this
       terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka                              agreement, the Utilization Object is transferred to
       Objek Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh                            the control of KAI without eliminating the
       KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                             obligation to pay for the object of use and other
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal                      matters arising from this by giving warning letters
       tersebut dengan memberikan surat peringatan                              3 times with intervals of no later than 7 working
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat                           days;
       7 hari kerja;
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                    •     After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                           subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                          price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                                 violation;
     • Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan                         •     The Company returns the utilization object at least
       sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik                          to its original state, well maintained and free from
       terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak                        any claims from other parties; and
       lain; dan
     • Denda      terkait  keterlambatan     pembayaran                   •     Fines related to late payment are imposed at
       dikenakan sebesar 2% perhari dari harga                                  2% per day of the utilization price per year
       pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo                         calculated from the due date of payment.
       pembayaran.

   Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat                            On November 14, 2022, according to KAI's response
   tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa                           letter No. KF.202/XI/23/KA-2022 that for Term II, which
   untuk Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada                       should be due on October 30, 2022, relaxation is given
   30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi                            to January 31, 2023.
   31 Januari 2023.
   Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran                      Based on Payment Information Statement Letter Term
   Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik                      II Fiber Optic Cable Placement Agreement
   No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023,                     No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 dated March 27, 2023,
   Perusahaan telah menyampaikan permohonan                               the Company has submitted a request for relaxation of
   relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023.                      the payment until May 31, 2023.




                                                             86
Page 346
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)
   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                         Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                         Utilization of Fiber Optic Cables (continued)

   Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan                      On December 18, 2023, PT KAI and the Company
   membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang                     made an addendum III on agreement contained in
   dalam     perjanjian    No.    KL.701/XI/1/KA-2019,                    the    agreements      No.    KL.701/XI/1/KA-2019,
   No.        050/PKS/IJEKAI/       XI/2019        dan                    No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019                      and
   No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang pada                           No. KL.701/VII/85/KA-2022 which is stated in the
   No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut                        agreement         No.       KL.701/XII/14/KA-2023.
   terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk                        The agreement relates to the use of KAI's assets for
   penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan.                         the placement of the Company’s fiber optic cable.
   Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan                      The term of the agreement is 12 years which will
   jatuh tempo pada 31 Juli 2023.                                         mature on July 31, 2023.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                              follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                     a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9                         supporting equipment is in 25 stations located in 9
       daerah operasional KAI;                                                operational areas of KAI;
   b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi                        b. The Company is obliged to pay compensation to
       kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti                       KAI including taxes, fines, and/or compensation.
       rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah                                Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per year
       sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar                            (excluding VAT), with payment details:
       PPN), dengan rincian pembayaran:
        • Termin I sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term I amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin II sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term II amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin III sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term III amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin V sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term V amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339                                 •   Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin X sebesar Rp 24.804.725.339                                    •   Term X amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339                                   •   Term XI amounting to Rp 24,804,725,339
        • Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339                                  •   Term XII amounting to Rp 24,804,725,339
   c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap                      c.    The payment is made in stages every time the
       setiap masa pembangunan selesai dengan                                  construction is completed with the issuance of an
       terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender                          invoice within 30 calendar days then it is paid no
       kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja                         later than 14 working days after the invoice is
       setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita                        issued and contained in the minutes;
       acara;
   d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada                   d.    Payment for Terms I - III has been paid in full on
       31 Desember 2023;                                                       December 31, 2023;
   e. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30%                       e.    Profit sharing rights with a percentage of 30% of
       dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi                          the       Company’s       revenue        from     the
       utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan                        commercialization of utilities after deducting the
       pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun                       utilization price and taxes that arise are paid every
       masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan                              1 year of use based on audited financial
       yang diaudit.      Pada tahun 2024 dan 2023,                            statements. In 2024 and 2023, the Company will
       Perusahaan belum memberikan bagi hasil dengan                           not provide profit sharing with KAI because the
       KAI karena pendapatan Perusahaan atas                                   Company's income from the commercialization of
       komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI                      utilities located in the KAI area after being
       setelah dikali 30% masih lebih kecil dari biaya                         multiplied by 30% is still smaller than the
       kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.                                  compensation costs from KAI’s land use.


                                                            87
Page 347
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                 Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                 and the Company (continued)

   Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan                         Extension of Construction Period and Suspension of
   Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan)                         Utilization of Fiber Optic Cables (continued)

   Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran                   The sanctions agreed upon if there is a violation of this
   atas perjanjian ini adalah:                                           agreement are:
   •   Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran                           •   If the Company violates the prohibition in this
       terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek                      agreement, the utilization object is transferred to
       pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI                            the control of KAI without eliminating the
       tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran                               obligation to pay for the object of use and other
       objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari                        matters arising from this by giving warning letters
       hal tersebut dengan memberikan surat peringatan                        3 times with intervals of no later than 7 working
       3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat                         days
       7 hari kerja
   •   Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan                    •      After the third warning letter, the Company will be
       dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali                            subject to a sanction to pay 5 times the utilization
       harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung                           price in the current year as of the discovery of the
       sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;                                  violation;

   Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan                           On January 10, 2024, KAI and the Company entered
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                         into an agreement as stipulated in agreement No.
   No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait                        KL.701/I/2/KA-2024. The agreement is related to the
   dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun                                  lease of the Brumbung station and PORKA Field land
   Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang                                 owned by KAI which is used for the placement of
   digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan                      telecommunications network satellite equipment. The
   telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama 3                       agreement is valid for 3 years, from March 1, 2024 to
   tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari                        February 28, 2027.
   2027.

   Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian                          Some of the clauses agreed upon in the agreement
   adalah sebagai berikut :                                                   are as follows:
   a) Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa                             a) The Company is obliged to pay land lease fees
       lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang                                   totaling Rp 2,829,914,220 paid in the following
       dibayarkan dengan tahapan sebagai berikut :                                stages:
       • Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah                                •    Termin I amounting to Rp 890,386,500
             dibayarkan pada 29 Februari 2024                                           which has been paid on February 29, 2024
       • Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh                               •    Termin II amounting to Rp 996,300,480
             tempo pada 15 Januari 2025                                                 which will mature on January 15, 2025.
       • Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh                              •    Termin III amounting to Rp 942,927,240
             tempo pada 15 januari 2026                                                 which will mature on January 15, 2026.
   b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan                                 b) In the lease agreement, the Company is
       dilarang untuk melakukan Hal berikut:                                       prohibited to do the following:
      •     Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan                             •    Using the rental object is not in accordance
            peruntukan yang sudah disepakati dan untuk                                  with the agreed designation and for things
            hal yang melanggar peraturan perundang –                                    that violate applicable laws and regulations.
            undangan yang berlaku.
      •     Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum                           •    Using the lease object for public facilities / or
            / atau fasilitas dan / atau fasilitas social.                              facilities and / or social facilities.




                                                            88
Page 348
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33.     OTHER  IMPORTANT     COMMITMENTS                               AND
    (lanjutan)                                                             AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan                   Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan (lanjutan)                                                   and the Company (continued)

   Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian                       Some of the clauses agreed upon in the agreement
   adalah sebagai berikut :                                                are as follows:

   b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan                              b)   In the lease agreement, the Company is
       dilarang untuk melakukan Hal berikut: (lanjutan)                          prohibited to do the following: (continued)
      •    Menjaminkan atau membebani objek sewa,                                •   Pledging or encumbering the lease object,
           Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan                           KAI's facilities and the Company's facilities
           dengan hak tanggungan atau jaminan                                        with mortgage rights or other material
           kebendaan lainnya.                                                        collateral.
      •    Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa                             •   Selling lease objects owned by the
           seizin KAI.                                                               Company without KAI's permission.
      •    Menambah, mengubah dan /atau mendirikan                               •   Adding, altering and/or constructing
           bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa                              buildings and/or facilities on the lease object
           tanpa seijin KAI .                                                        without the permission of KAI.
      •    Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang                            •   Use the rental object for activities that
           mengandung unsur pornografi, SARA, politik                                contain elements of pornography, SARA,
           dan materi lain yang dilarang oleh peraturan                              politics and other materials prohibited by
           perundang - undangan.                                                     laws and regulations.

   Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)               Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   dan Perusahaan                                                        (“SSD”) and the Company

   Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan                            On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                     an agreement as stipulated in agreement Number:
   Nomor:    278/PKP/SSD-IJE/V/2021.        Kesepakatan                   278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
   tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama                           to the Cooperation agreement for the management of
   pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan                        devices for commercialization including equipment
   termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama.                 installed at the cooperation location. The term of the
   Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun dengan nilai                    agreement is 3 years with a rental value of
   sewa sebesar Rp 12.600.000.000.                                        Rp 12,600,000,000.

   Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai                       Some of the clauses that were agreed upon were as
   berikut:                                                              follows:
   a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan                     a. The location of objects for placing utilities and
       pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta                       supporting equipment is in 80 stations and in
       api jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia;                          PT Kereta Api Indonesia’s long-distance train
                                                                              series;
   b.   Perusahaan wajib melakukan pembayaran                            b. The Company is obliged to pay to SSD
        kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap                            Rp 4,200,000,000 per year.
        tahunnya.

   Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan                                On December 31, 2019, SSD and the Company made
   Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang                          an agreement contained in the shareholder loan
   dalam   perjanjian  utang   pemegang         saham                    agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. The
   No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah                        agreement have been amended for several times, the
   mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan                    most   recent   being   based    on    Addendum
   Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14 tanggal                      No.      001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14       dated
   30 September 2025.                                                    September 30, 2025.

   Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan                         The agreed clause is that SSD provides a loan to be
   pinjaman   yang    digunakan   untuk keperluan                        used for the Company's needs amounting to
   Perusahaan sebesar Rp 457.009.335.797 tanpa                           Rp 457,009,335,797 without interest (Note 28).
   dikenakan bunga (Catatan 28).




                                                             89
Page 349
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”SSD)                Conversion of PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD)
   Menjadi Saham                                                        Receivables into Shares

   Pada 4 April 2023 telah diberitahukan bahwa SSD                      On April 4, 2023, it was announced that SSD would
   akan melakukan konversi piutang Perusahaan menjadi                   convert receivables from the Company into shares,
   saham, berdasarkan Adendum 2 atas Perjanjian                         based on Addendum 2 to the Shareholders’
   Hutang     Piutang  Pemegang      Saham    Nomor:                    Receivables and Debts Agreement Number:
   001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember                      001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 dated December 30
   2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE                            2022 signed by SSD and IJE ("Payables and
   ("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar                         Receivables Agreement") is Rp 62,000,000,000 (Sixty
   Rp 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah).                    Two Billion Rupiah). Meanwhile, SSD intends to
   Adapun SSD bermaksud untuk melakukan konversi                        convert the majority of the value of SSD receivables
   terhadap atas sebagian besar nilai piutang SSD                       into shares in SSD with a value per share of
   tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per                     Rp 1,000,000,- (one million rupiah) (Note 21).
   saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
   (Catatan 21).

   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                          Ijarah Agreement in connection with the Public
   Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                     Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   2025 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan                        in 2025 between the Company and PT Bank
   Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)                        Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
                                                                         (“Bank BJB”)

   Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum                         The ljarah agreement in connection with the Public
   Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                    Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal             in 2025 ("ljarah agreement") was made on Tuesday,
   4 Maret 2025.                                                        March 4, 2025.

   Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan                           The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
   menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui                    to the public through a public offering with a maximum
   penawaran umum dengan jumlah sebesar-besarnya                        amount of Rp 1,250,000,000,000 (hereinafter referred
   Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai                     to as "Public Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi
   "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan                    Jaringan Ekosistem in 2025") in accordance with the
   Ekosistem Tahun 2025") sesuai dengan ketentuan                       provisions of Financial Services Authority ("OJK")
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor                       Regulation Number 18/POJK.04/2015 concerning the
   18/POJK.04/2015     Tentang     Penerbitan     dan                   Issuance and Requirements of Sukuk as last amended
   Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah                   by the Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK
   dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018                           No. 18/POJK.04/2015") ("Public Offering").
   ("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum").

   Perusahaan berencana untuk menawarkan dan                            The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah I
   menerbitkan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan                        Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
   Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar                     amount of Rp 1,250,000,000,000, consisting of:
   Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
    I.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370                    I.     Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
         (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak                          hundred and seventy) Calendar Days from the
         Tanggal Emisi; dan                                                    Issuance Date; and
   II.   Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)               II.    Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
         tahun sejak Tanggal Emisi.                                            years from the Issuance Date.

   Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak                   The Company has appointed Bank BJB to act as
   selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan                         Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
   Pemegang Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                 Holders I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025
   Tahun     2025      berdasarkan      Akta     Perjanjian             based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
   Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan                    Ijarah I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025,
   Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti                made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
   SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum,               along with any addendums, changes, amendments,
   perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu                       additions from time to time ("Trustee Agreement of
   ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I                 Sukuk Ijarah I IJEE year 2025")
   IJEE Tahun 2025")


                                                              90
Page 350
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                        Ijarah Agreement in connection with the Public
   Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                   Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   2025 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan                      in 2025 between the Company and PT Bank
   Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)                      Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
   (lanjutan)                                                          (“Bank BJB”) (continued)

   Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap                 The Company transfers the benefit rights to the
   milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang                 Company's fixed assets with clear types and
   jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan             specifications, namely in the form of Cable & Network
   Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh                   Infrastructure and Advertising Equipment Support
   Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun                owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah I IJEE
   2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada                year 2025") This Ijarah Agreement, and grants Bank
   Bank       BJB    untuk     menggunakan       dan/atau             BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
   memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun                Ijarah I IJEE Tahun 2025 and Bank BJB accepts the
   2025 dan Bank BJB menerima pengalihan hak                          transfer of the benefit rights with the terms and
   manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat                       conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
   sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.

   Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk                  The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
   mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah                 benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
   Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk              ljarah I IJEE Year 2025 from the Ijarah Contract of
   İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk                  Sukuk İjarah I IJEE Year 2025 for all Sukuk ljarah
   ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan dan/atau                  Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
   memperoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE                Object of Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 and Bank BJB
   Tahun 2025 dan Bank BJB sebagai musta'jir dengan                   as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
   ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah                  Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from
   Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE.                 IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
   Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah                Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from the
   Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan                     Company to Bank BJB is not followed by the burden on
   kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan                    and ownership of the Continuous ljarah Object of IJEE
   atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE             Year 2025 from the Company to Bank BJB.
   Tahun 2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB.

   Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang                   The object of the Sukuk Ijarah IJEE I in 2025 transferred
   dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak                    by the Company to Bank BJB will not be used for
   akan digunakan untuk kegiatan usaha yang                           business activities that conflict with Sharia Principles in
   bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                the Capital Market.

   Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE              The requirements regarding the Object of the Sukuk
   Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas telah                    Ijarah IJEE I in 2025 as mentioned above have fulfilled
   memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor                    the Financial Services Authority Regulation Number
   53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan                        53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
   Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu                 Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
   berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak                      namely in the form of benefit rights to fixed assets that
   bertentangan Prinsip Syariah.                                      do not conflict with Sharia Principles.

   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                           Wakalah Agreement in connection with the Public
   Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem                  Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank                             in 2025 between the Company and PT Bank
   Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                      Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
   (“Bank BJB”)                                                       (“Bank BJB”)

   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                           The ljarah agreement in connection with the Public
   Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah I Integration of Ecosystem
   Tahun 2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa             Network in 2025 ("ljarah agreement") was made on
   tanggal 4 Maret 2025.                                              Tuesday, March 4, 2025.




                                                            91
Page 351
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            Wakalah Agreement in connection with the Public
   Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                    Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   Tahun 2025 antara Perusahaan dan PT Bank                            in 2025 between the Company and PT Bank
   Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
   (“Bank BJB”) (lanjutan)                                             (“Bank BJB”) (continued)

   Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima                          Bank BJB as the party that has received the
   transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I              transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
   IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah                   Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
   Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui                2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
   sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus                      agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
   (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali                     without conditions that cannot be returned to the
   kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil                       Company and the Company as the representative
   dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa                    hereby receives a special power (wakalah) without
   syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari                  conditions that cannot be returned from the bank BJB
   bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai                   to do the following things:
   berikut:
   -    mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE                -    operating the Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Object,
        Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada                       including but not limited to leasing back the Sukuk
        menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I                      Ijarah I IJEE 2025 Object for the benefit of the
        IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang                          Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Holders as recipients of
        Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima                     the Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Object based on the
        Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025                         Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Ijarah Agreement 5 and
        berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE                         the 2025 IJEE I Sukuk Ijarah Agreement;
        Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk
        Ijarah I IJEE Tahun 2025;
   -    membuat         dan     melangsungkan        serta             -    create, execute, and extend agreements with third
        memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga                        parties as users of the 2025 IJEE Sukuk Ijarah
        sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I                        Objects for the benefit of the 2025 IJEE Sukuk
        IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang                          Ijarah Holders as recipients of the 2025 IJEE
        Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai penerima                       Sukuk Ijarah Objects based on the 2025 IJEE
        Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025                         Sukuk Ijarah Contract and the 2025 IJEE Sukuk
        berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE                         Ijarah Trust Agreement I IJEE 2025 and, if
        Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan                           necessary, make changes to the agreement signed
        Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila                         by the Company and the third party as long as the
        diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian                       changes are in accordance with generally
        yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan                       accepted and reasonable industry practices;
        pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
        tersebut sesuai dengan praktik industri yang
        berlaku umum dan wajar;
   -    mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk                     -    representing all interests of the Sukuk Ijarah
        ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka                               Holders I IJEE Year 2025 in the framework of
        pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga                          implementing the agreement with a third party as a
        sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I                        user of the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025,
        IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas untuk                      including but not limited to collecting and, without
        melakukan         penagihan      dan,       tanpa                   prejudice to the provisions in this Wakalah
        mengesampingkan ketentuan dalam Akad                                Agreement, receiving all proceeds from the use of
        wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan                      the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025 from a
        Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari                    third party. In the event that partial or full payment
        pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya                           of the proceeds from the use of the Ijarah Object
        pembayaran sebagian atau seluruh hasil                              from the user of the Ijarah Object has been
        penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek                         received by the Representative (Issuer) before the
        ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal                           periodic Ijarah Installment Payment schedule
        pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara                            and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
        periodik dan/atau jatuh tempo sisa Imbalan Ijarah,                  the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
        maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin                          Company to use the funds.
        kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
        tersebut.



                                                             92
Page 352
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                           Wakalah Agreement in connection with the Public
   Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
   Tahun 2025 antara Perusahaan dan PT Bank                           in 2025 between the Company and PT Bank
   Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                      Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
   (“Bank BJB”) (lanjutan)                                            (“Bank BJB”) (continued)

   Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal             The Wakalah Agreement shall come into effect as of
   emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya                         the date of issuance and shall end with the termination
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun               of the Sukuk Ijarah IJEE 2025 Trusteeship Agreement.
   2025.

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                     Payment Agent Agreement between PT Kustodian
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek                                    Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                    The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                  Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
   hal sebagai berikut:                                               following:

    I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                       I.     Securities Issuers issue and offer Debt
         Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek                              Securities to Securities Holders with the terms
         dengan syarat dan ketentuan yang tercantum                            and conditions stated in the Distribution Form.
         dalam Formulir Distribusi.
   II.   Penerbit    Efek     telah   membuat      dan                 II.     The Securities Issuer has prepared and signed
         menandatangani Dokumen Penerbitan.                                    the Issuance Documents.
  III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat               III.     Securities Issuer has registered Debt Securities
         Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian                                  at KSEI based on Debt Securities Registration
         Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP-                            Agreement No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
         038/OBL/KSEI/0225.
  IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan                     IV.      Implementation,     payment        of     interest,
         pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat                       redemption of principal, and/or payment of other
         Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen                              matters for Debt Securities (if any) is carried out
         Pembayaran.                                                           by KSEI as the Payment Agent.

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                    The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                  Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
   hal sebagai berikut:                                               following:

    I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                       I.    Securities Issuers issue and offer Sharia
         Surat Berharga Syariah kepada Pemegang                                Securities to Securities Holders with the terms
         Surat Berharga Syariah dengan syarat dan                              and conditions stated in the Distribution Form.
         ketentuan yang tercantum dalam Formulir
         Distribusi.
   II.   Penerbit    Efek     telah   membuat     dan                  II.     The Securities Issuer has prepared and signed
         menandatangani Dokumen Penerbitan.                                    the Issuance Documents.
  III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat                       III.     Securities Issuer has registered Sharia
         Berharga Syariah di KSEI berdasarkan                                  Securities at KSEI based on Sharia Securities
         Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah                         Registration      Agreement        No.       SP-
         No. SP-021/SKK/KSEI/0325.                                             021/SKK/KSEI/0325.
  IV.    Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan                     IV.      Implementation, payment of funds, profit
         bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat                          sharing income, and/or payment of other
         Berharga Syariah dilaksanakan oleh KSEI                               matters for Sharia Securities (if any) is carried
         selaku Agen Pembayaran.                                               out by KSEI as the Payment Agent.

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I                             Bond Underwriting Agreement I

   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I                  Based on the Trustee Agreement of Bond I Year 2024,
   Tahun     2024,     Addendum        III   Perjanjian               Addendum III to the Trustee Agreement of Bond I
   Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan                   PT Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2024, No. 23
   Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024               dated June 20, 2024 PT Bank Pembangunan Daerah
   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                          Jawa Barat and Banten Tbk as the trustee explains as
   Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan                         follows:
   sebagai berikut:

                                                            93
Page 353
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan)                   Bond Underwriting Agreement I (continued)

   I.   Perusahaan      bermaksud     menerbitkan     dan              I.        The Company intends to issue and offer through
        menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi                               a Public Offering of Bonds under the name
        dengan nama "Obligasi I Integrasi Jaringan                               "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
        Ekosistem        Tahun       2024"       sebesar                         in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
        Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan                                 then be listed on the Stock Exchange, divided
        dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga)                       into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
        seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan                          Series B Bonds and Series C Bonds, each value
        Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya                             of which will be determined in the Addendum to
        akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian                                the Trustee Agreement with the following
        Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai                                 conditions:
        berikut:
          a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu                                 a. Series A bonds with a maturity of
               365 hari kalender;                                                   365 calendar days;
          b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu                                 b. Series B bonds with a maturity of 3 years;
               3 tahun;
          c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu                                 c.   Series C bonds with a term of 5 years
               5 tahun

   Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                         As of the Issuance Date, in accordance with the terms
   ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian                     and conditions of the Trusteeship Agreement.
   Perwaliamanatan.
    I.    Perusahaan      telah   mendapatkan     hasil                     I.    The Company has obtained a rating from
          pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek                                  PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
          Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan                                  conduct a Public Offering.
          Penawaran Umum.
   II.   Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan                         II.       In the Public Offering, the Company appointed
         menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB                               PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
         Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian                                   Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
         Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi                               Joint Lead Underwriters. Furthermore, PT RHB
         Obligasi. Selanjutnya, PT RHB Sekuritas                                  Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
         Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT                               and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
         UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas                               Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
         dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin                                 Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
         Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi                                 authorized by the Underwriters to distribute the
         Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi                             bonds into the securities accounts of the
         Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke                              Underwriters.
         dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
  III.   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)                    III.       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
         ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.                                        was appointed as Payment Agent.
  IV.    Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan                    IV.        The Company uses the Collective Custody
         Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam                             Provisions, as stated in the Debt Securities
         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di                            Registration Agreement at KSEI made privately
         KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan                                by and between the Company and KSEI.
         antara Perusahaan dan KSEI.
   V.    Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan                  V.        The bonds will be listed on the Stock Exchange,
         PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan                                and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
         surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek                                of approval for Debt Securities Listing
         Bersifat Utang.                                                          Principles.
  VI.    Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan                        VI.        In the framework of the Public Offering, the
         menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa                                 Company appointed PT Bank Pembangunan
         Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat                                 Daerah Jaea Barat dan Banten Tbk as Trustee
         sesuai Undang-Undang Pasar Modal.                                        in accordance with the Capital Markets Law.




                                                             94
Page 354
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                            33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                           AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan)                      Bond Underwriting Agreement I (continued)

   Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan                            As of the Issuance Date, in accordance with the terms
   ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian                        and conditions of the Trusteeship Agreement.
   Perwaliamanatan. (lanjutan)                                             (continued)

   VII.   Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No.                            VII. Based on Article 52 of Law No.
          20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang                          20/POJK.04/2020 Dated April 23, 2020
          Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang                            concerning Trustee Contracts for Debt
          dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu                                    Securities and/or Sukuk; to make a trustee
          perjanjian perwaliamanatan. Untuk Penawaran                            agreement. For this Public Offering, the
          Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat                                   Company and the Trustee made and signed the
          membuat dan menandatangani akta Perjanjian                             Deed of Trustee Agreement for Integrasi
          Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan                          Jaringan Ekosistem Bonds I Year 2024.
          Ekosistem Tahun 2024.
  VIII.   Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan                         VIII. The Company is required to submit a
          Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan.                             Registration Statement to the Financial
          Untuk maksud itu diperlukan adanya Pernyataan                          Services Authority. For this purpose, it is
          Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi                             necessary to have a Registration Statement to
          persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.                                Become Effective and meet the listing
                                                                                 requirements on the Stock Exchange.
   IX.    Para    pihak     merubah      struktur   obligasi                IX. The parties changed the bond structure
          dikarenakan masa penawaran awal telah                                  because the initial offering period had ended.
          berakhir.     Jumlah       pokok         sebesar                       The principal amount was Rp 600,000,000,000,
          Rp 600.000.000.000,
          a. Sebesar Rp 100.250.000.000 dijamin                                    a.    Amounting      to    Rp     100,250,000,000
              dengan       kesanggupan        penuh     (full                            guaranteed      with    full   commitment,
              commitment) yaitu terdiri dari :                                           consisting of:
               -    Obligasi Seri A dengan tingkat bunga                                 -   Series A Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 11% per tahun dengan                                       rate of 11% per annum with a tenor of
                    jangka waktu 370 hari kalender sejak                                     370 calendar days from the Issue Date
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                      in the amount of Rp 69,880,000,000;
                    Rp 69.880.000.000;
               -    Obligasi Seri B dengan tingkat bunga                                 -     Series B Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 12,3% per tahun dengan                                       rate of 12.3% per annum with a period
                    jangka waktu 3 tahun kalender sejak                                        of 3 calendar years from the Issue
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                        Date      in    the     amount     of
                    Rp 30.120.000.000;                                                         Rp 30,120,000,000;
               -    Obligasi Seri C dengan tingkat bunga                                 -     Series C Bonds with a fixed interest
                    tetap sebesar 12,8% per tahun dengan                                       rate of 12.8% per annum with a period
                    jangka waktu 5 tahun kalender sejak                                        of 5 calendar years from the Issue
                    Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar                                        Date in the amount of Rp 250,000,000;
                    Rp 250.000.000;
          b. Sebanyak-banyaknya                    sebesar                         b.    A maximum of Rp 499,750,000,000 (four
              Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan                                   hundred ninety-nine billion seven hundred
              puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh                               and fifty million Rupiah) guaranteed with
              juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan                                    the best effort.
              terbaik (best effort).




                                                                95
Page 355
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                    Payment Agent Agreement between PT Kustodian
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek                                   Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer

   Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral                    The     Payment       Agent    Agreement       between
   Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and the Issuer
   hal sebagai berikut:                                               explains the following:
    I.   Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan                      I.    Securities Issuers issue and offer Debt
         Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek                            Securities to Securities Holders with the terms
         dengan syarat dan ketentuan yang tercantum                          and conditions stated in the Distribution Form.
         dalam Formulir Distribusi.
   II.   Penerbit     Efek     telah     membuat     dan               II.     The Securities Issuer has prepared and signed
         menandatangani Dokumen Penerbitan.                                    the Issuance Documents.
  III.   Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat               III.     Securities Issuer has registered Debt Securities
         Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian                                  at KSEI based on Debt Securities Registration
         Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP-                               Agreement No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
         024/OBL/KSEI/0223.
  IV.    Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan                     IV.      Implementation,      payment       of     interest,
         pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas                          redemption of principal, and/or payment of other
         Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh                      matters for Debt Securities (if any) is carried out
         KSEI selaku Agen Pembayaran.                                          by KSEI as the Payment Agent.
   Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan              Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
   Perusahaan                                                         and the Company

   Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan               On February 7, 2024, according to KAI's response
   KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV                 letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
   yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023                  should be due on December 20, 2023, relaxation is
   diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.                       given to January 24, 2024.

   Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran                  Based on Payment Information Statement Letter Term
   Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik                  IV Fiber Optic Cable Placement Agreement
   No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari                    No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 dated February 13,
   2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan                     2024, the Company has submitted a request for
   relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober                    relaxation of the payment until October 30, 2024.
   2024.

   Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa                  Agreement between PT Bank Pembangunan Daerah
   Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan                                Jawa Barat and Banten Tbk and the Company

   Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan               On February 7, 2024, according to KAI's response
   KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV                 letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
   yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023                  should be due on December 20, 2023, relaxation is
   diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.                       given to January 24, 2024.




                                                            96
Page 356
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan                   Agreement between PT Integrasi Media Terkini and the
   Perusahaan                                                         Company

   Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan                       On September 1, 2024, the Company and PT Integrasi
   PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan                Media Terkini entered into an agreement with
   No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan                    No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 related to outdoor
   iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                      billboard media advertising. The term of this
   perjanjian      ini    terhitung     efektif     sejak              agreement is effective from September 1, 2024 to
   1 September 2024 sampai dengan tanggal                              September 30, 2025. The total agreement value of this
   30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas                    agreement is Rp 15,000,000,000 with the following
   perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000                     payment scheme:
   dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
     I.   Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang                      I.     Down payment of 50% of the value of
          dibayarkan paling lambat 30 hari setelah                            cooperation paid no later than 30 days after this
          dokumen perjanjian ini disepakati.                                  agreement document is agreed upon.
    II.   Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat              II.     Repayment of the remaining bills is made no
          30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan                       later than 30 days from the date the agreement
          dokumen pendukung tagihan dinyatakan                                ends and the supporting documents for the bill
          lengkap.                                                            are declared complete.

   Pada tanggal 1 Juli 2025, Perusahaan dan PT Integrasi              On July 1, 2025, the Company and PT Integrasi Media
   Media Terkini membuat adendum perjanjian dengan                    Terkini entered into an addendum to agreement
   002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan                     002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 regarding changes to
   jangka waktu penayangan dari 1 September 2024                      the broadcast period from September 1, 2024 to
   sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai                August 31, 2026. The total value of the agreement for
   kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah                     this addendum to the agreement is Rp 7,500,000,000
   sebesar Rp 7.500.000.000 (Catatan 28).                             (Note 28).

   Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan                    Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
   Perusahaan                                                         Company

     Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS                 On March 22, 2024, the Company and PT ADS
     Platform Indonesia membuat perjanjian dengan                      Platform Indonesia entered into an agreement with
     No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan                 No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
     iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                    billboard media advertising. The term of this
     perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024               agreement is effective from April 1, 2024 to
     sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah                    December 31, 2025. The total agreement value of this
     nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar              agreement is Rp 11,600,000,000 with the payment
     Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran                         scheme as follows:
     adalah sebagai berikut:
     I.     Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000                  I.     The first down payment amounting to
            yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari                         Rp 3,500,000,000 which will be paid no later
            setelah perjanjian ini ditandatangani dan                          than 30 days after this agreement is signed and
            dokumen pendukung lainnya diterima secara                          other supporting documents are received in full.
            lengkap.
    II.     Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000                   II.     The     second       down       payment     of
            yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari                       Rp 2,300,000,000 which must be paid no later
            setelah perjanjian ini ditandatangani dan                          than 270 days after this agreement is signed
            dokumen pendukung lainnya diterima secara                          and other supporting documents are received in
            lengkap.                                                           full.
   III.     Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang                   III.     Repayment of Rp 5,800,000,000 which must be
            harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari                       paid in full no later than 30 days after the
            sejak perjanjian berakhir dan dokumen                              agreement ends and other supporting
            pendukung lainnya diterima secara lengkap.                         documents are received in full.




                                                            97
Page 357
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
             31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
  (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

  Perjanjian antara    PT    Mitra   Pulau   Media   dan              Agreement between PT Mitra Pulau Media and the
  Perusahaan                                                          Company

  Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan                  On As of September 1, 2024, the Company and PT Mitra
  PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan                    Pulau Media entered into an agreement with
  No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan                  No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 related to outdoor
  iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                    billboard media advertising. The period of this
  perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024           agreement is effective from September 1, 2024 to
  sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai                 March 31, 2025. The total agreement value of this
  kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar                    agreement is Rp 710,000,000 with the payment
  Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah                     scheme as follows:
  sebagai berikut:

  I.    Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama                     I.        Down payment of 10% of the value of
        yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari                               cooperation which will be paid no later than
        setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani                            30 days after this agreement document is signed
        dan dokumen pendukung lainnya diterima secara                            and other supporting documents are received in
        lengkap.                                                                 full.
 II.    Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama                    II.        Repayment of 90% of the value of cooperation
        yang akan dibayarkan penuh paling lambat                                 which will be paid in full no later than 30 days
        30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen                        after this agreement ends and other supporting
        pendukung lainnya diterima secara lengkap.                               documents are received in full.

  Pada tanggal 1 September 2025, Perusahaan dan                        On As of September 1, 2025, the Company and
  PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan                       PT Mitra Pulau Media entered into an agreement with
  No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan                     No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 related to outdoor
  iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu                       billboard media advertising. The period of this
  perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2025              agreement is effective from September 1, 2025 to
  sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai                  August 31, 2026. The total agreement value of this
  kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar                       agreement is Rp 42.000,000,000 with the payment
  Rp 42.000.000.000 dengan skema pembayaran                            scheme as follows:
  adalah sebagai berikut:

   I.   Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama                          I.   Down payment of 50% of the value of
        yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari                               cooperation which will be paid no later than
        setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani                            30 days after this agreement document is
        dan dokumen pendukung lainnya diterima                                   signed and other supporting documents are
        secara lengkap.                                                          received in full.
  II.   Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama                      II.      Repayment of 50% of the value of cooperation
        yang akan dibayarkan penuh paling lambat                                 which will be paid in full no later than 30 days
        30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan                                after this agreement ends and other supporting
        dokumen pendukung lainnya diterima secara                                documents are received in full.
        lengkap.




                                                            98
Page 358
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan               Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
   Perusahaan                                                         and the Company

   Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan LDA                  As of September 3, 2024, the Company and LDA
   membuat perjanjian dengan No. 063/PJB-FTTH/IJE-                    entered into an agreement with the following terms and
   LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik.                   conditions No.063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 related
   Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak                to the procurement of fiber optic cable. The term of this
   perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 28                     agreement is effective since the agreement was signed
   Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas                       until February 28, 2026. The total agreement value of
   perjanjian          ini        adalah        sebesar               this agreement is Rp 276,297,500,000 with details as
   Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:                 follows:
   I.   Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000                     I.    Cable size 24 cores at a price of Rp 8,000
        per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini                    per m2. The total order quantity of this type of
        adalah 28.125.000 meter.                                             cable is 28,125,000 meters.
  II.   Kabel ukuran 48 core dengan harga                             II.    Cable size 48 cores with price Rp 10,000 per m2.
        Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan                          The total order quantity of this type of cable is
        kabel jenis ini adalah sebanyak 5.129.750 meter.                     5,129,750 meters.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                     The Company will prepay the down payment to
   kepada LDA sebesar 40% selambat-lambatnya 30 hari                  LDA of 40% no later than 30 days since the Purchase
   sejak Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima.                Order and Invoice from LDA are received. The
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                          Company will repay the remaining 60% with a period of
   sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah                   6 months, after the goods are received and evidenced
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                 by the Minutes of Handover signed by the
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                   Company’s representative.
   Perusahaan.

   Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA                    On January 8, 2025, the Company and LDA entered
   membuat perjanjian dengan No. 006/PJB-FFTH/IJE-                    into an agreement with No. 006/PJB-FFTH/IJE-
   LDA/I/2025 terkait pengadaan material passive FTTH                 LDA/I/2025 regarding the procurement of passive
   dengan rincian sebagai berikut:                                    FTTH materials with the details are as follows:

                     Keterangan                         Tipe material / Jasa                            Harga/Price
                     /Description                      Material type / Service                          (Rp/meter)
           Material Passive FTTH               ODP 8                                                           135.000
           Material Passive FTTH               ODC 64 per 48                                                 1.250.000
           Material Passive FTTH               Tiang 7                                                       1.665.000
           Material Passive FTTH               Tiang 9                                                         300.000
           Material Passive FTTH               Pipa Galvanis 2”                                                   8.000
           Material Passive FTTH               Clamp Galvanis 2”                                                12.000
           Material Passive FTTH               HDPE 40/34                                                      135.000
           Material Passive FO                 Kabel/cable 24 Core                                              11.000
           Material Passive FO                 Kabel/cable 48 Core                                              16.500
           Service Passive                     Penarikan kabel/cable pulling 24 Core                            40.750
           Service Passive                     Penarikan kabel/cable pulling 48 Core                            60.500

   Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak                The term of this agreement is effective from the date
   perjanjian ini ditandatangani sampai dengan                        this agreement was signed until December 31, 2025,
   31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur                    with the procurement value regulated separately in the
   secara terpisah dalam Purchase Order yang                          Purchase Order issued by the Company.
   diterbitkan Perusahaan.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                     The Company will make a down payment to PT Lintas
   kepada LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak                     Daya Andalan of 40% no later than 7 days after the
   Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima.                      Purchase Order and Invoice from LDA are received.
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                          The Company will make the remaining payment of 60%
   sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah                   with a period of 14 days, after the goods are received
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                 and proven by the Minutes of Handover signed by the
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                   Company's representative.
   Perusahaan.

                                                            99
Page 359
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                          33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                               AND
    (lanjutan)                                                         AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan                Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
   Perusahaan (lanjutan)                                               and the Company (continued)

   Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA                     On January 8, 2025, the Company and LDA entered
   membuat perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE-                     into an agreement with No. 007/PJB-FFTH/IJE-
   LDA/I/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan                  LDA/I/2025 regarding the procurement and installation
   Infra Support dengan rincian sebagai berikut:                       of POP and Infra Support with the detail sebagai
                                                                       berikut:

                                   Tipe material/                         Harga/Price
                                   Material type                           (Rp/unit)
                   Router Huawei                                              38.500.000
                   OLT ZTE C600                                               31.086.000
                   Card GTGH 16 Port                                          20.000.000
                   Rack 42U                                                   18.000.000
                   UPS/Battery                                                10.000.000
                   OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’                                1.000.000
                   SFP Mikrotik 10G 10Km                                       1.150.000
                   ONT ZTE F670L                                                 250.000
                   Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP                  30.288.540
                   Electrical material/POP                                     4.788.000

   Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak                 The term of this agreement is effective from the date
   perjanjian ini ditandatangani sampai dengan                         this agreement was signed until December 31, 2025,
   31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur                     with the procurement value regulated separately in the
   secara terpisah dalam Purchase Order yang                           Purchase Order issued by the Company.
   diterbitkan Perusahaan.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                         The Company will make full payment to LDA no later
   penuh diakhir kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari                 than 14 days after the goods are received and
   sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita                  evidenced by the Handover Report signed by the
   Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh                         Company's representative.
   perwakilan Perusahaan.

   Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA                     On January 8, 2025, the Company and LDA entered
   membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-                     into an agreement with No. 008/PJB-FFTH/IJE-
   LDA/I/2025 terkait pengadaan material ONT rincian                   LDA/I/2025 regarding the procurement ONTmaterial
   harga ONT CPE Wifi Route sebesar Rp255.000 per                      with the detail price of ONT CPE Wifi Route amounting
   unit dan Cable Drop Core 100 meter seharga Rp4.000                  to Rp255,000 per unit and Cable Drop Core 100 meter
   per unit. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif             amounting to Rp4,000 per unit. The term of this
   sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan                   agreement is effective from the date this agreement
   31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur                     was signed until December 31, 2025, with the
   secara terpisah dalam Purchase Order yang                           procurement value regulated separately in the
   diterbitkan Perusahaan.                                             Purchase Order issued by the Company.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                         The Company will make full payment to LDA no later
   penuh diakhiri kepada LDA selambat-lambatnya 14                     than 14 days after the goods are received and
   hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan                    evidenced by the Handover Report signed by the
   Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh                  Company's representative.
   perwakilan Perusahaan.




                                                             100
Page 360
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                               AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”)                 Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
   dan Perusahaan                                                    (“CSK”) and the Company
   Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan                     On As of June 30, 2023, the Company and PT Cahaya
   PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan                Surya Kemilau entered into an agreement with No.
   No.       059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023        terkait            059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 related to the
   pengadaan material passive backbone. Jangka waktu                procurement of passive backbone materials. The term
   perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini                of the agreement is effective since the agreement was
   ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan                   signed until December 31, 2024, with an agreed value
   nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.                of Rp 404,283,264,000.
   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                     The Company will prepay the down payment to
   kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40%                         PT Cahaya Surya Kemilau of 40% no later than
   selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan                30 days since the Purchase Order and Invoice from
   Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima.                     PT Cahaya Surya Kemilau are received. The
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                          Company will repay the remaining 60% with a period
   sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah                   of 6 months, after the goods are received and
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                 evidenced by the Minutes of Handover signed by the
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                   Company's representative.
   Perusahaan.
   Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya                 On On July 7, 2023, the Company and PT Cahaya
   Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan                    Surya Kemilau made an addendum agreement with
   No.    059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1        terkait              No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 related to
   pengadaan material passive backbone. Perjanjian                    the procurement of passive backbone materials.
   telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir                  The agreement has been amended several times,
   dengan     adendum        No.    059/PJB-FFTH/IJE-                 most recently with addendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-
   CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025,                     CSK/VI/2023/P1 until December 31, 2025, with an
   dengan     nilai     yang     disepakati    sebesar                agreed value of Rp 404,283,264,000.
   Rp 404.283.264.000.

   Pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan dan CSK                   On January 3, 2025, the Company and CSK entered
   membuat perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE-                   into an agreement with No. 002/PJB-FFTH/IJE-
   CSK/I/2025 terkait pengadaan OLT. Jangka waktu                    CSK/I/2025 regarding the procurement of OLT. The
   perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini                 term of the agreement is effective from the date this
   ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,                    agreement was signed until December 31, 2025, with
   dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam               the procurement value regulated separately in the
   Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.                       Purchase Order issued by the Company.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka                    The Company will make a down payment to CSK of
   kepada CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari                 40% no later than 14 days after the Purchase Order
   sejak Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima.               and Invoice from CSK are received. The Company will
   Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran                         make the remaining payment of 60% with a period of
   sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah                  14 days, after the goods are received and proven by
   barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara                the Minutes of Handover signed by the Company's
   Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan                  representative.
   Perusahaan.

   Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK                     On March 3, 2025, the Company and CSK signed an
   membuat adendum perjanjian dengan No 002/PJB-                     addendum to the agreement No. 002/PJB-FFTH/IJE-
   FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material                 CSK/I/2025/P1 concerning the procurement of ONT
   ONT. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa                materials. The agreement has been amended several
   kali, terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE-                times, with the most recent addendum being
   CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31 Desember 2025.                     No.      002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1,     until
                                                                     December 31, 2025.




                                                           101
Page 361
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”)                      Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
   dan Perusahaan (lanjutan)                                              (“CSK”) and the Company (continued)

   Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran                       The amendment to the agreement relates to the
   Perusahaan kepada CSK yang semula melalui uang                         Company’s payment to CSK, which was originally
   muka 40% dan pelunasan 60% menjadi pembayaran                          made through a 40% advance payment and 60% final
   penuh 100% di akhir selambat - lambatnya 14 hari                       payment, and has now been changed to full payment
   setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita                  of 100% at the end, no later than 14 days after the
   Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh                            goods are received, as evidenced by a Handover
   Perusahaan.                                                            signed by the Company.

   Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK                          On March 3, 2025, the Company and CSK entered into
   membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-                        an agreement No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025
   CSK/III/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan                   concerning the procurement and installation of POP
   Infra Support. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif               and Infra Support. The term of the agreement is
   sejak     perjanjian   ini  ditandatangani     sampai                  effective from the date it is signed until December 31,
   31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur                        2025, with the procurement value to be stipulated
   secara terpisah dalam Purchase Order yang                              separately in the Purchase Order issued by the
   diterbitkan Perusahaan.                                                Company.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh                             The Company will make full payment of 100% to CSK
   100% kepada CSK dengan selambat-lambatnya 30                           no later than 30 days after the goods are received, as
   hari setelah barang diterima yang dibuktikan dengan                    evidenced by a Handover Report (Berita Acara Serah
   Berita Acara Serah Teirma yang ditandatangani oleh                     Terima) signed by the Company's representative.
   perwakilan Perusahaan.

   Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi                         Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   Digital Tbk (“SSD”)                                                    (“SSD”)

   Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD-                          Based on the Agreement letter No.037/PKPM/SSD-
   IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025,                    IJE/2025 made on February 14, 2025, the Company
   Perusahaan dengan SSD mengadakan kerjasama                             and SSD entered into a media management
   pengelolaan media dengan mekanisme sebagai                             cooperation with the following mechanism:
   berikut:
    I.    SSD akan memberikan revenue sharing kepada                        I.     SSD will provide revenue sharing to the
          Perusahaan atas pendapatan komersialisasi                                Company         for     advertising       media
          media iklan sesuai perjanjian ini sebesar 40%,                           commercialization revenue in accordance with
          dengan minimum guarantee tahunan sebesar                                 this agreement of 40%, with a minimum annual
          Rp 27.000.000.000 yang dapat dibayarkan                                  guarantee of Rp 27,000,000,000 which can be
          secara prorata setiap bulannya selama jangka                             paid on a prorated monthly basis during the term
          waktu perjanjian.                                                        of the agreement.
   II.    Selama waktu perjanjian kerjasama, SSD                           II.     During the time of the cooperation agreement,
          sepakat untuk mengelola perangkat milik                                  SSD agreed to manage the Company's devices
          Perusahaan untuk dikomersialisasikan sebagai                             to be commercialized as advertising media.
          media iklan.
  III.    Perusahaan      dapat    mengajukan      refund                 III.     The Company can apply for a refund of the
          pembayaran guarantee apabila pelaksanaan                                 guarantee payment if the implementation of the
          kerjasama tidak mencapai ketentuan yang                                  cooperation does not reach the agreed
          disepakati.                                                              conditions.
  IV.     SSD wajib untuk menyampaikan laporan hasil                      IV.      SSD is required to submit a revenue report
          pendapatan selama periode perjanjian kepada                              during the agreement period to the Company
          Perusahaan dan dilakukan proses rekonsiliasi                             and a reconciliation process is carried out every
          setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna menentukan                            3 (three) months, in order to determine the
          jumlah tagihan atas revenue sharing.                                     amount of the bill for revenue sharing.
   V.     Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan                    V.       After this agreement is agreed upon, the
          dapat segera mengajukan revenue sharing                                  Company can immediately submit revenue
          kepada SSD, dan pembayaran atas tagihan                                  sharing to SSD, and payment of the bill is made
          tersebut dilakukan paling lambat dalam waktu                             no later than 14 (fourteen) calendar days after
          14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen                             the bill document is received in full.
          tagihan diterima dengan lengkap.

                                                              102
Page 362
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                       PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                  NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                               For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                          September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                    And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                              33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                             AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi                           Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   Digital Tbk (“SSD”) (lanjutan)                                           (“SSD”) (continued)

    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025                        This agreement is valid from March 1, 2025 to
    sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat                                 December 31, 2027 and can be extended by written
    diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak                      agreement of the parties at least 90 (ninety) calendar
    setidaknya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum                     days before the end of the agreement period.
    jangka waktu perjanjian berakhir.

   Perusahaan dan SSD mengadakan perjanjian jual beli                        The Company and SSD entered into an asset sale and
   aset yang tercantum pada Akta No 1 tanggal 2                              purchase agreement as stated in deed No. 1 dated
   Desember 2024 di hadapan notaris Janty Lega, S.H.,                        December 2, 2024 before notary Janty Lega, S.H.,
   M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID                              M.Kn. The assets sold are in the form of PID (Passenger
   (Passenger Information Display) dengan harga                              Information Display) with an agreed price before VAT of
   sebelum        PPN      yang        disepakati   sebesar                  Rp 141,245,000,000. The transfer of rights to the goods
   Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan                        will occur after the parties sign the Minutes of Handover.
   terjadi setelah para pihak menandatangani Berita                          The stages of payment for the purchase of assets are
   Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian                          carried out in the following procedure:
   aset dilakukan dengan tata cara berikut ini:
   I.     Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000                              I.   Down payment phase I amounting to
          yang     telah    dibayarkan       pada    tanggal                         Rp 445,000,000 which has been paid on
          21 November 2024.                                                          November 21, 2024.
  II.     Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000                         II.   Down payment of phase II amounting to
          yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh)                                Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
          hari sejak akta jual beli ditandatangani.                                  days after the deed of sale and purchase is
                                                                                     signed.
  III.    Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000                        III.   Down payment phase III amounting to
          yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat                               Rp 7,054,000,000      paid     no    later   than
          belas) hari sejak pembayaran uang muka                                     14 (fourteen) days after payment of down
          tahap 2.                                                                   payment phase 2.
  IV.     Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000                          IV.    Progress       payment         amounting        to
          yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh                              Rp 91,875,000,000 which will be paid no later
          lima) hari sejak dokumen BAST (Berita Acara                                than 45 (forty-five) days after the BAST
          Serah terima) ditandatangani.                                              document (Berita Acara Serah terima terima) is
                                                                                     signed.
  V.      Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang                         V.    Final Payment amounting to Rp 30,871,000,000
          dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh)                               which will be paid no later than 90 (ninety) days
          hari sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah                                after the BAST document (Berita Acara Serah
          terima) ditandatangani .                                                   Terima) is signed.

   Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian                         The Company and SSD entered into an addendum to
   jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No. 32                   the asset sale and purchase agreement as stated in
   tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty                        Notarial Deed No. 32 dated February 18, 2025 before
   Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait                           notary Janty Lega, S.H., M.Kn. This addendum
   perubahan tahapan pembayaran pembelian aset,                             discusses changes in the stages of payment for the
   sehingga menjadi:                                                        purchase of assets, so that it becomes:
     I.   Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000                           I.   Down payment phase I amounting to
          yang      telah   dibayarkan       pada   tanggal                        Rp 445,000,000 which has been paid on
          21 November 2024.                                                        November 21, 2024.
    II.   Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000                      II.   Down payment of phase II amounting to
          yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh)                              Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
          hari sejak akta jual beli ditandatangani.                                days after the deed of sale and purchase is
                                                                                   signed.
   III.   Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000                     III.   Down payment phase III amounting to
          yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat                             Rp 7,054,000,000      paid   no   later   than
          belas) hari sejak pembayaran uang muka                                   14 (fourteen) days after payment of down
          tahap 2.                                                                 payment phase 2.




                                                               103
Page 363
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                 AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi                    Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
   Digital Tbk (“SSD”) (lanjutan)                                    (“SSD”) (continued)

   Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian                  The Company and SSD entered into an addendum to
   jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No 32             the asset sale and purchase agreement as stated in
   tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty                 Notarial Deed No. 32 dated February 18, 2025 before
   Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait                    notary Janty Lega, S.H., M.Kn. This addendum
   perubahan tahapan pembayaran pembelian aset,                      discusses changes in the stages of payment for the
   sehingga menjadi: (lanjutan)                                      purchase of assets, so that it becomes: (continued)
  IV.     Progress       payment     pertama      sebesar           IV.    The first progress payment amounted to
          Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling lambat                    Rp 3,739,583,329 which was paid no later than
          60 hari sejak perjanjan awal ditandatangani.                      60 days after the initial agreement was signed.
   V.     Progress        payment      kedua      sebesar            V.    The second progress payment amounted to
          Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling                          Rp 88,135,416,671 which was paid no later than
          lambat 45 (empat puluh lima hari) sejak                           45 (forty-five days) after the signing of the
          penandatanganan BAST.                                             BAST.
  VI.     Final payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang              VI.    Final payment amounting to Rp 30,871,000,000
          dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh)                      which will be paid no later than 90 (ninety) days
          hari sejak BAST ditandatangani.                                   after BAST is signed.

   Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri                Sale and purchase agreement with PT Laksana Bumi
   (“LBB”)                                                            Berseri (“LBB”)

   Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-                      Based on agreement letter No.189/PJB/DWDM-
   FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan                   FTTH/IX/2024 dated November 20, 2024, the Company
   mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan                      entered into a DWDM material procurement and
   instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi                     installation agreement with PT Laksana Bumi Berseri.
   Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan                 The implementation of this procurement agreement will
   mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)                begin no later than 7 (seven) weeks from the date of the
   minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan                   contract. The agreed value of materials and installation
   instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000                is    Rp      40,150,000,000      with    the    following
   dengan termin pembayaran sebagai berikut:                          payment terms:
      I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan                       I.     Down payment (DP) of 20% which will be paid no
          dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari                      later than 14 (fourteen) calendar days after this
          kalender sejak perjanjian ini ditandatangani.                       agreement is signed.
     II. Final payment sebesar 70% yang akan                          II.     Final payment of 70% which will be paid no later
          dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST                         than 14 days after the BAST (Berita Acara Serah
          (Berita Acara Serah Terima) disepakati.                             Terima) is agreed.
    III. Retention Payment sebesar 10% akan                          III.     Retention Payment of 10% will be paid no later
          dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak                      than 14 days after the retention BA (Berita Acara)
          BA (Berita Acara) retensi ditandatangani.                           is signed.

   Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE-                   On January 3, 2025, No.003/PJB-FFTH/IJE-
   LBB/I/2025, Perusahaan dan LBB mengadakan                          LBB/I/2025, the Company and LBB entered into an
   perjanjian pekerjaan pengadaan material kabel serat                agreement for the procurement of fiber optic cable
   optik dan material passive FTTH. Jangka waktu                      materials and passive FTTH materials. The term of the
   perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini                  agreement is effective from the time this agreement is
   ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan                     signed until December 31, 2025, with the procurement
   nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase              value regulated separately in the Purchase Order
   Order yang diterbitkan Perusahaan.                                 issued by the Company.

   Perusahaan akan melakukan pembayaran secara                        The Company will make full payment to PT Laksana
   penuh diakhiri kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari               Bumi Berseri no later than 14 days after the goods are
   sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita                 received and evidenced by the Handover Report
   Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh                        signed by the Company's representative. The
   perwakilan Perusahaan. Perjanjian tersebut telah                   agreement has been amended based on agreement
   diamendemen berdasarkan perjanjian No.003/PJB-                     No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 dated March 4,
   FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025.                  2025.



                                                           104
Page 364
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                       33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                  AND
    (lanjutan)                                                      AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan PT Mitsubishi               Investment Financing Agreement with PT Mitsubishi
   HC Capital and Finance Indonesia                                   HC Capital and Finance Indonesia

   Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan                        The Company entered into an investment financing
   investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance              agreement with PT Mitsubishi HC Capital and Finance
   Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025 dengan No.                  Indonesia on January 14, 2025 with No. IJE25011887-
   IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian tersebut                001. The summary of the agreement is as follows:
   adalah sebagai berikut:

   Deskripsi Barang          :   DWDM Equipment for                   Item Description                : DWDM Equipment                   for
                                 Cyber                                                                  Cyber
   Rencana tanggal           :   28 Januari 2025                      Delivery date plan              : January 28, 2025
   penyerahan
   Biaya perolehan           :   Rp 27.696.753.572                    Acquisition cost                : Rp 27,696,753,572
   Pemasok                   :   PT Laksana Bumi                      Supplier                        : PT Laksana Bumi Berseri
                                 Berseri
   Masa sewa pembiayaan      :   36 bulan                             Finance lease period            :   36 months
   Nilai pembiayaan          :   Rp 20.772.565.179                    Financing value                 :   Rp 20,772,565,179
   Simpanan Jaminan          :   Rp 6.924.188.393                     Collateral Deposits             :   Rp 6,924,188,393
   Suku bunga                :   12,150% per tahun                    Interest rate                   :   12.150% fixed per year
                                 tetap

   Perjanjian antara Export Development Canada (EDC)                  Agreement between Export Development Canada
   dan Perusahaan                                                     (EDC) and the Company

   Pada tanggal 14 Maret 2025, EDC dan Perusahaan                     On March 14, 2025, EDC and the Company entered
   membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian                 into an agreement set forth in EDC Facility Agreement
   fasilitas EDC Ref 880-111311, Fasilitas ini berjangka              Ref 880-111311, This facility has a term of 36 months,
   waktu 36 bulan, dengan bunga tetap sebesar Base Rate               with a fixed interest rate of the Base Rate of 3-year
   obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun,            Indonesian government bonds + 2.40% per annum, as
   serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya                     well as a commitment fee of 0.80% per annum and an
   administrasi USD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi                  administration fee of USD 150,000. The principal of the
   dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan,                  loan is repaid in 12 quarterly installments. As collateral,
   Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang,             the Company provides fiduciary rights over equipment,
   klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia.               accounts receivable, insurance claims, and DSRA at
   Perjanjian tersebut telah diamendemen pada tanggal 16              Bank Negara Indonesia. The agreement was amended
   Juli 2025.                                                         on July 16, 2025.

   Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi          batasan-             The Company is required to comply with certain
   batasan keuangan tertentu, antara lain :                           financial covenants, among others:

   a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt /                      a)    The Borrower shall ensure Rasio Net Debt /
      EBITDA ≤ 3,50 : 1,00 pada setiap Testing Date.                        EBITDA ≤ 3.50: 1.00 on each Testing Date.
   b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt /                       b)    The Borrower shall maintain rasio Total Debt /
      Total Equity ≤ 2,20 : 1,00.                                           Total Equity ≤ 2.20 : 1.00.
   c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + Bunga                  c)    Borrower must maintain EBITDA / (Principal +
      + Sewa) ≥ 1,20 : 1,00.                                                Interest + Rent) ≥ 1.20 : 1.00.

   Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam                The events or circumstances of default regulated in the
   perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai:                   agreement include:

   a.   Gagal     bayar     yang   disebabkan  kesalahan              a.    Payment failure caused by administrative or
        administratif atau teknis.                                          technical errors.
   b.   Tidak terpenuhinya batasan-batasan keuangan yang              b.    Failure to meet established financial covenants.
        telah ditetapkan.
   c.   Cross-default.                                                c.    Cross-default.
   d.   Kepailitan.                                                   d.    Bankruptcy.




                                                        105
Page 365
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                  AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)
   Perjanjian antara Export Development Canada (EDC)                   Agreement between Export Development Canada
   dan Perusahaan (lanjutan)                                           (EDC) and the Company (continued)
   Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan              In the event of a continuing default with notification to
   pemberitahuan kepada Perusahaan, EDC antara lain                    the Company, EDC may, among other things:
   dapat:
   a. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya                       a.    Cancel the commitment, after which the
        komitmen akan segera dibatalkan.                                     commitment will be immediately cancelled.
   b. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari                      b.    Declares that all or part of the loan, including the
        pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan                           interest collected, and all other amounts collected
        seluruh jumlah lainnya yang terkumpul atau harus                     or payable based on the financing documents,
        dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan,                           immediately become due and payable.
        segera menjadi jatuh tempo dan terutang.
   c. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari                      c.    Stating that all or part of the loan becomes payable
        pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, yang                    upon request, after which the loan immediately
        mana setelahnya pinjaman segera menjadi terutang                     becomes payable upon request by EDC; and/or
        pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
   d. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, upaya                      d.    Exercise any or all of its rights, legal remedies,
        hukum, kekuasaan atau wewenangnya berdasarkan                        powers or authorities based on guarantee
        dokumen jaminan dan/atau dokumen pembiayaan                          documents and/or other financing documents
        lainnya dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku                      and/or based on applicable laws in any jurisdiction.
        di yuridiksi manapun.

   Pada tanggal 23 Juli 2025 Perusahaan mengajukan                     On July 23, 2025, the Company submitted a request for
   permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan                       a waiver letter to EDC in connection with the issuance
   dengan penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I              of bonds II and sukuk ijarah I on July 8, 2025, which
   pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan terjadinya              resulted in a violation of loan agreement No.
   pelanggaran perjanjian pinjaman No. 20.5(b)(v)(A)                   20.5(b)(v)(A) regarding financial indebtedness.
   mengenai utang keuangan.

   Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perusahaan memperoleh                   On August 7, 2025, the Company received waiver
   surat waiver No. MBC111311 dari EDC sehubungan                      letter No. MBC111311 from EDC regarding a breach
   dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang                      of financial debt, which stated that EDC:
   menyatakan bahwa EDC:
   a. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul                   a.    waives any default that has arisen under clause
        berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas,                    21.3(a) of the Facility Agreement, but only to the
        tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul                      extent that such default has arisen as a result of
        sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang                      the financial indebtedness undertaking breach
        keuangan dan hanya sejauh utang keuangan luar                        and only to the extent of the permitted exceptional
        biasa yang diizinkan;                                                financial indebtedness;
   b. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul                   b.    waives any default that has arisen under clause
        berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas,                    21.4(a) of the Facility Agreement, but only to the
        tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul                      extent that such default has arisen as a result of
        sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang                    the financial indebtedness representation breach
        keuangan dan hanya sejauh hutang keuangan luar                       and only to the extent of the permitted exceptional
        biasa yang diizinkan; dan                                            financial indebtedness; and
   c. untuk jangka waktu yang tercantum dalam surat                    c.    for the duration of the respective terms set out in
        permohonan keringanan (yaitu, 370 hari dan tiga                      the waiver request letter (being respectively, 370
        tahun sejak diterbitkan), menyetujui kewajiban utang                 days and three years from issuance), consents to
        keuangan luar biasa yang diizinkan.                                  the permitted exceptional financial indebtedness.

    Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas                    For the avoidance of doubt, the above waivers relate
    hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban                        solely to the financial indebtedness breaches which
    keuangan yang diakibatkan oleh penerbitan obligasi                  resulted from July 8, 2025 bond issuances and only to
    tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban luar                 the extent of the permitted exceptional indebtedness.
    biasa yang diizinkan.




                                                          106
Page 366
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                           33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                  AND
    (lanjutan)                                                          AGREEMENTS (continued)

   Perjanjian antara Export Development Canada (EDC)                      Agreement between Export Development Canada
   dan Perusahaan (lanjutan)                                              (EDC) and the Company (continued)

   Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan                           In accordance with the loan agreements, the
   diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu,                     Company is required to comply with certain
   antara lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal 30                     covenants, such as financial ratio covenants. As of
   September 2025, manajemen Perusahaan berkeyakinan                       September 30, 2025, the Company’s management
   bahwa seluruh batasan telah dipenuhi.                                   believed that all covenants of the loan were fully
                                                                           complied with.

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                         PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

   Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas                      Based on the Approval for the Credit Facility Letter
   Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,                     No. KOM1/3.1/156/R dated August 18, 2021, the
   Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai                        Company obtained a bank credit facility consisting of
   berikut:                                                               the following:
   Kredit Investasi Pokok                                                 Principal Credit Investment
   Mata uang           : Rupiah                                           Currency                : Rupiah
   Plafond kredit      : Rp 256.595.405.000                               Credit plafond          : Rp 256,595,405,000
   Tujuan              : Pembiayaan pembangunan jaringan                  Purpose                 : Financing the construction of fiber
                         kabel   fiber   optic  di   pulau                                          optic cable networks on the island
                         Jawa - Madura                                                              of Java - Madura
   Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029                   Terms                   : September 2021 - February 2029
   Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable                  Interest rate           : 9.5% annually reviewable
   Interest Credit Investment (“IDC”)                                     Interest Credit Investment (“IDC”)
   Mata uang           : Rupiah                                            Currency               : Rupiah
   Plafond kredit      : Rp 17.392.653.000                                 Credit plafond         : Rp 17,392,653,000
   Tujuan              : Pembiayaan 70% pembayaran                         Purpose                : Funding 70% interest payment of
                         bunga fasilitas kredit investasi pokok                                     credit facility principal investment
                         selama       masa       pembangunan                                        during the construction of fiber
                         jaringan kabel fiber optic di Pulau                                        optic cable networks in Java -
                         Jawa - Madura                                                              Madura
   Jangka waktu        : September 2021 - Februari 2029                    Terms                  : September 2021 - February 2029
   Suku bunga          : 9,5% per tahun bunga reviewable                   Interest rate          : 9.5% annually reviewable
   Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:                                All of this facilities are guaranteed by:
   No.                              Jaminan / Guarantee                                                         Fasilitas / Facility
    1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and                            Seluruh Fasilitas / All Facilities
       Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000
       1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
       dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
       Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
       31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
    2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building                    Seluruh Fasilitas / All Facilities
       p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000
       1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
       dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
       Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
       20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.




                                                             107
Page 367
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                   PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                              NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                           For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                      September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
    33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         33. OTHER   IMPORTANT      COMMITMENTS                                   AND
        (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
       (lanjutan)                                                           (continued)

       Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan)                  All of this facilities are guaranteed by: (continued)

       No.                                 Jaminan / Guarantee                                           Fasilitas / Facility
         3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to          Seluruh Fasilitas / All Facilities
            Rp 226,000,000,000
         4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar            Seluruh Fasilitas / All Facilities
            Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network
            belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
         5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk             Seluruh Fasilitas / All Facilities
            senilai      Rp     227.356.000.000          /    Pledge      of     shares    of
            the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
            Rp 227,356,000,000
         6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan           Seluruh Fasilitas / All Facilities
            Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of
            billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
            WEAVE Network belonging to the Company.
         7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of                   Seluruh Fasilitas / All Facilities
            Attorney and Transfer of your Escrow Account
         8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee            Seluruh Fasilitas / All Facilities
            p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk
         9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of             Seluruh Fasilitas / All Facilities
            PT Lintas Maju Maxima
        10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima         Seluruh Fasilitas / All Facilities
        11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati                 Seluruh Fasilitas / All Facilities
        12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from                Seluruh Fasilitas / All Facilities
            Hermansjah Haryono
        13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily           Seluruh Fasilitas / All Facilities
             Bonosusatya
        14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa                   Seluruh Fasilitas / All Facilities
             guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of
             attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
             guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
        15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai                             Seluruh Fasilitas / All Facilities
             Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei
             amounted to Rp 67,100,000,000
        16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai                          Seluruh Fasilitas / All Facilities
             Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight
             amounted to Rp 41,729,000,000
        17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for               Seluruh Fasilitas / All Facilities
             Upstream Network Rp 2,147,000,000
        18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network      Seluruh Fasilitas / All Facilities
             Stations amounted to Rp 3,784,000,000
        19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station     Seluruh Fasilitas / All Facilities
x
             amounted to Rp 7,834,000,000
       Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                   Based on loan agreement, the Company is required to
       mematuhi pembatasan keuangan dan non-keuangan,                      comply with several financial and non-financial
       antara lain:                                                        covenants, among others:

       -   Current ratio minimum 1,0x;                                      -     Current ratio: minimum 1.0x;
       -   Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;                             -     Debt to Equity Ratio: maximum 2.2x;
       -   Debt Service Coverage: minimal 100%;                             -     Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
       -   Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;                      -     Not allowed to change the line of business;
       -   Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau                  -     Not allowed to conduct merger or consolidation
           konsolidasi dengan Perusahaan lain;                                    with another company;




                                                               108
Page 368
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                     33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                   AND
    (lanjutan)                                                    AGREEMENTS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   (lanjutan)                                                       (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                    comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                          covenants, among others: (continued)

   -   Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi,               -      Not allowed to change the composition of
       Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;                       Directors, Commissioner, or company share
                                                                           ownership;
   -   Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain                      -   Not allowed to allow other parties to use the
       menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha                         Company for other party’s business activities;
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau                -       Not allowed to change the form and/or legal status
       status hukum perusahaan, mengubah anggaran                          of the Company, change the articles of association
       dasar (kecuali untuk peningkatan modal),                            (except for capital increase), transfer receipts or
       memindahtangankan          resipis   atau  saham                    Company shares both between shareholders and
       Perusahaan baik antar pemegang saham maupun                         to other parties resulting in a change in the ultimate
       kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan                      shareholder;
       pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
   -   Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau                   -       Not allowed to pay off all or part of the Company’s
       sebagian utang Perusahaan kepada pemegang                           debts to shareholders and/or affiliated companies
       saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum                       that have not been or have been assigned as
       atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi                   subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
       fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan);                          ordinated Loans);
   -   Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada            -       Not allowed to violate the terms of contract between
       kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api                      the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
       Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi                            which can affect the smooth running of your
       kelancaran usaha saudara;                                           business;
   -   Tidak diperkenankan membagikan dividen atau                 -       Not allowed to distribute dividends or business
       keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun                         profits in any form;
       juga;
   -   Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada              -       Not allowed to provide loans to third parties,
       pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang                         including shareholders, unless the loan is given in
       saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan                      the context of a business transaction that is directly
       dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang                          related;
       berkaitan langsung;
   -   Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak            -       Not allowed to receive loans from other parties
       lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika                   (including issuing bonds) unless the loan is received
       pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi                   in the context of a business activity transaction that
       kegiatan usaha yang berkaitan langsung;                             is directly related;
   -   Tidak diperkenankan mengambil lease dari                    -       Not allowed to take leases from leasing companies,
       perusahaan leasing, sehingga secara signifikan                      thus significantly affecting the Company’s ability to
       memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan                              pay to BNI;
       kepada BNI;
   -   Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai                -       Not allowed to bind oneself as guarantor (borg),
       penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan                         pledge assets in any form and purpose (whether for
       dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang                     those that have not been and/or have been
       belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara                       guaranteed by you to BNI, to other parties;
       kepada BNI, kepada pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa                -       Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
       dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang                     or goods as collateral for BNI facilities;
       barang agunan fasilitas BNI;
   -   Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan                  -       Not allowed to dissolve the Company and ask to be
       dan meminta dinyatakan pailit;                                      declared bankrupt;




                                                       109
Page 369
                                                          The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                   AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   (lanjutan)                                                        (continued)

   Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus                  Based on loan agreement, the Company is required to
   mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan,                      comply with several financial and non-financial
   antara lain: (lanjutan)                                            covenants, among others: (continued)

   -   Tidak diperkenankan melakukan interfinancing                   -     Not allowed to do interfinancing with affiliated
       dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan                         companies, parent companies and/or subsidiaries,
       dan/atau anak perusahaan, yang tidak berkaitan                       which are not related to the project;
       dengan proyek;
   -   Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau                -     Not allowed to enter into unfair agreements and or
       transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas                transaction, including but not limited to;
       pada;
   -   Tidak      diperkenankan      mengadakan         atau          -     Not allowed to enter into or canceling contracts or
       membatalkan kontrak atau perjanjian yang                             agreements that have significant impact on you with
       berdampak signifikan bagi saudara dengan pihak                       other parties and/or affiliates that may affect the
       lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi                     smooth running of your business;
       kelancaran usaha saudara;
   -   Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang                  -     Not allowed to hold a partnership that can have a
       dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas                        negative impact on your business activities and
       usaha saudara dan mengancam keberlangsungan                          threaten the sustainability of your business;
       usaha saudara;
   -   Tidak diperkanankan mengadakan transaksi                       -     Not allowed to conducted transaction with other
       dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun                         parties, both individuals and companies, including
       perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada                       but not limited to affiliated companies, in ways that
       perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang                        are outside of normal practices and habits and make
       berada di luar praktik praktik dan kebiasaan yang                    purchases that are more expensive and make sales
       wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal                       that are cheaper than the market price;
       serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
       pasar;
   -   Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham                  -     Not allowed to issue/sell shares unless converted
       kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat                        into capital, which is made notarial;
       secara notarial;
   -   Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang                    -     Not allowed to open a new business that is not
       tidak terkait dengan usaha yang telah ada;                           related to the existing business;
   -   Tidak diperkenankan melakukan investasi yang                   -     Not allowed to make investments that exceed the
       melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);                      Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
   -   Tidak      diperkenankan      menyerahkan        atau          -     Not allowed to transfer all or part of your rights and/or
       mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/                      obligations arising under credit agreements and/or
       atau kewajiban saudara yang timbul berdasarkan                       collateral documents to other parties;
       perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
       pihak lain;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan                -     Not allowed to take actions and/or not to take actions
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                      that case the cooperation agreement and/or the
       menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau                            guarantor agreement to be canceled by insurance;
       perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
   -   Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan                -     Not allowed to take actions and/or not to take actions
       dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang                      that cause the cooperation contract with KAI to be
       menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.                      canceled.

   Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun              The calculation of financial covenants is valid for 2 (two)
   setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic              years after the construction project of the fiber optic cable
   di pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara                       network on the island of Java-Madura has started its
   komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan                    commercial operation and is based on the year-end
   auditan akhir tahun periode.                                       audited financial statements.




                                                           110
Page 370
                                                         The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                       33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                   AND
    (lanjutan)                                                      AGREEMENTS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   (lanjutan)                                                        (continued)

   Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio                    If the Company fail to maintain financial ratios in
   keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham                accordance with financial covenants, shareholders are
   bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi                responsible for improving the Company’s financial
   keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan                      condition, including if necessary to carry out additional
   melakukan tambahan self-financing/top-up untuk                     self-financing/top-up to achieve the desired financial
   mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu                ratios within 3 (three) months at the latest from the
   paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang           issuance of the reference financial statements.
   menjadi acuan dikeluarkan.

   Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah                    As of December 31, 2023, the Company has met the
   memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian                ratios required under the loan agreement.
   pinjaman.

   Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah                    As of December 31, 2022, the Company credit facility
   melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan                 granted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                     (“BNI”) as stated in the Letter of Approval for the
   sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas                  Provision of Credit Facilities number: KOM1/3.1/156/R
   Kredit nomor: KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus                 dated August 18, 2021 and Credit Agreement No. 14
   2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal                and 15 dated August 20, 2021 drawn up before Notary
   20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Lenny               Lenny Janis Ishak, S.H., as follows:
   Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
   •   Fasilitas       Kredit       Investasi    sebesar              •     Investment Credit Facility of Rp 256,595,405,000 of
       Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit                       the total Maximum Investment Credit Facility of
       Investasi Maksimal sebesar Rp 256.595.405.000.                       Rp 256,595,405,000.
   •   Fasilitas    Kredit    Investasi    IDC   sebesar              •     IDC      Investment        Credit     Facility   of
       Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit                        Rp 14,481,620,141 of the total IDC Investment
       Investasi IDC Maksimal sebesar Rp 17.392.653.000.                    Credit Facility Maximum of Rp 17,392,653,000.

   Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-                       Based on the Application Letter No. 018/SK/IJE-
   BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah              BNI/II/2023 dated February 2, 2023, the Company has
   mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas                    submitted an application for written approval of the plan
   rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara                  to issue bonds with PT Bank Negara Indonesia
   Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah                  (Persero) Tbk (“BNI”). The Company has obtained a
   mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut              waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
   sebagaimana surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365                    from Bank BNI No. ENB/3.1/365 of February 20, 2023.
   tertanggal 20 Februari 2023.

   Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh                  The Company has taken over all credit facilities it has
   fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan          with BNI to Shinhan as confirmed by BNI through the
   sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat                      Loan    Facility  Repayment    Letter   Perusahaan
   Pelunasan          Fasilitas     Pinjaman     Perusahaan           No. ENB/6/364 dated February 22, 2024.
   No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.

   Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal 24             Based on Credit Agreement No. 39 dated January 24,
   Januari 2025 antara BNI dan Perusahaan, Perusahaan                 2025 between BNI and the Company, the Company
   memerlukan fasilitas kredit investasi dan fasilitas modal          requires investment credit facilities and working capital
   kerja untuk keperluan melunasi secara penuh Pinjaman               facilities for the purpose of repaying in full the Shinhan
   Shinhan, untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana                Loan, for financing the purchase of PID where the
   hasil yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan                proceeds received by the Company shall be used for the
   untuk pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan                   repayment of the Jtrust Loan, and Financing the
   atas pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di                   construction of FTTH network located in Jabodetabek,
   Jabodetabek, dengan keseluruhan fasilitas sampai                   with a total facility of up to Rp 959,664,400,000.
   dengan Rp 959.664.400.000.




                                                          111
Page 371
                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                        33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                       AGREEMENTS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   (lanjutan)                                                        (continued)

   Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024                    Based on letter number 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 dated
   pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah                   November 10, 2024, the Company has given a
   memberikan mandat kepada BNI untuk bertindak                      mandate to BNI to act as Mandated Lead Arranger and
   sebagai Mandated Lead Arranger dan Agen untuk                     Agent to arrange the provision of syndicated credit
   mengatur penyediaan fasilitas kredit secara sindikasi             facilities in the construction of the Company's project.
   dalam pembangunan proyek Perusahaan.

   Pemberian fasilitas kredit Bersama Aflopend / Non                 Provision of joint Aflopend/Non-revolving credit facilities
   revolving (menurun sesuai dengan schedule                         (decreasing according to the installment schedule) with
   angsuran) dengan availability period 15 (lima belas)              an availability period of 15 (fifteen) months with the
   bulan dengan rincian sebagai berikut:                             following details:

    I.  Tranche A                                                     I.    Tranche A
        Maksimum sebesar Rp 170.653.900.000 atau                            Maximum amounting to Rp 170,653,900,000 or
        sebesar outstanding pinjaman Bank Shinhan                           the outstanding amount of Shinhan Bank loan,
        mana yang lebih rendah dengan suku bunga                            whichever is lower, with an interest rate of 9.25%
        9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai                       per annum and a fixed term until March 2029.
        dengan bulan Maret 2029.
    II. Tranche B                                                    II.    Tranche B
        Maksimum sebesar Rp 89.010.500.000 atau                             Maximum amounting to Rp 89,010,400,000 or
        sebesar outstanding pinjaman pada bank Jtrust                       the amount of the outstanding loan at Jtrust bank
        mana yang lebih rendah dengan suku bunga                            whichever is lower, with an interest rate of 9.25%
        9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai                       per annum and a fixed term until December 2027.
        dengan bulan Desember 2027.
   III. Tranche C                                                    III.   Tranche C
        Maksimum sebesar Rp 700.000.000.000 atau                            Maximum amounting to Rp 700,000,000,000 or
        maksimum sebesar Rp 630.000.000.000 jika                            maximum Rp 630,000,000,000 maximum if the
        Surat Persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh                      PT KAI Approval Letter cannot be obtained by the
        oleh Perusahaan dengan suku bunga 9,25% per                         Company with an interest rate 9.25% per annum
        tahun dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan                        and a term of 60(sixty) months from the signing of
        sejak   penandatanganan     perjanjian   kredit                     the credit agreement including a grace period of
        termasuk grace period selama 12 (dua belas)                         12 (twelve) months.
        bulan.

   Seluruh fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:                    The entire facility is secured by:

   No.                                                      Jaminan / Guarantee
   1.         1 (satu) unit apartemen di The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono
              VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta / 1 (one) apartment
              unit at The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung,
              Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
   2.         3 (tiga) unit Ruko Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
              Cilandak Barat, Jakarta Selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse Complex, Block B III
              Kav No. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, South Jakarta
   3.         2 (dua) unit Ruko di Komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya,
              Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan / 2 (two) Shophouse units at Roku Fatmawati
              Mas Complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan
              Cilandak, South Jakarta
   4.         1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta
              Selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara,
              South Jakarta




                                                           112
Page 372
                                                        The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

        PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
  CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
  Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
 Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
 Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
              31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
   (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                         33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                AND
    (lanjutan)                                                        AGREEMENTS (continued)

   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
   (lanjutan)                                                        (continued)

   Seluruh fasilitas   pinjaman   ini   dijamin   dengan:           The entire facility is secured by: (continued)
   (lanjutan)

   No.                                                   Jaminan / Guarantee
   5.        2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Tebet Raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet Barat, Jakarta Selatan /
             2 (two) plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta.
   6.        Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api Merak - Banyuwangi, Ruko Fatmawati, Gedung
             IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa / Telecommunication equipment
             located in Merak - Banyuwangi railroad crossing, Fatmawati Shophouse, IDC Jakarta building, Wisma
             Bumiputra building and several stations in Java Island.
   7.        Kabel fiber optic milik Perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah Jabodetabek - Pulau jawa / Fiber
             optic cable owned by the Company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area - Java Island
   8.        Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di Jabodetabek, Sukambumi dan
             Bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek, Sukambumi
             and Bandung.
   9.        Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan Passenger Information Display (PID) yang terletak di
             commuterline di daerah Jabodetabek / Telecommunication equipment - Passenger Information Display (PID)
             advertising media devices located on the commuterline in the Jabodetabek area
   10.       1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
             Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
             Kebayoran Baru, South Jakarta
   11.       1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
             Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
             Kebayoran Baru, South Jakarta
   12.       Persediaan / Invetories
   13.       Piutang usaha / Trade receivables
   14.       Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
   15.       Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
   16.       Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
   17.       Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
   18.       Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
   19.       Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
   20.       Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
   21.       Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
   22.       Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of PT
             IJE held by PT JIA and PT LMM
   23.       Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary of
             revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
   24.       Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and assignment
             of billing rights for GB performance claims from contractors
   25.       Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi / Pledge of
             PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.

   Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah                Agreement between the Company and PT Berkat
   Investindo “BAI”.                                                  Anugerah Investindo “BAI”.

   Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022                  Based on Agreement No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022
   yang ditandatangani pada 25 November 2022, Para                    signed on November 25, 2022, the Parties agreed to
   Pihak sepakat melakukan kerja sama pembelian                       collaborate on the purchase of Telecommunications
   Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan                      Network Capacity and Colocation Services. The
   Colocation. Perusahaan bertindak sebagai penyedia                  Company acts as a provider of network infrastructure
   layanan infrastruktur jaringan dan colocation,                     and colocation services, while BAI acts as the purchaser
   sedangkan BAI sebagai pihak pembeli sekaligus                      and reseller of services to its customers.
   reseller layanan kepada pelanggannya.




                                                            113
Page 373
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
      33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA                     33. OTHER  IMPORTANT       COMMITMENTS                                  AND
          (lanjutan)                                                    AGREEMENTS (continued)

       Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah                Agreement between the Company and PT Berkat
       Investindo “BAI”. (lanjutan)                                       Anugerah Investindo “BAI”. (continued)
       Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan                       The scope of the agreement includes the provision of
       kapasitas jaringan berbasis fiber optik (bandwidth)                fiber optic network capacity (bandwidth) and colocation
       serta layanan colocation berupa sewa rack di data                  services in the form of rack rental in a data center.
       center. Aktivasi layanan dilakukan berdasarkan                     Service activation is carried out based on a Purchase
       Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK),                Order (PO) and Work Order (SPK), and is declared
       serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya                 effective after the signing of the Handover Report
       Berita Acara Serah Terima (BAST).                                  (BAST).

       Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan,             Transaction values are determined based on service
       dengan ketentuan utama sebagai berikut:                            units, with the following main provisions:
       •    Kapasitas jaringan: Rp5.000.000 per bulan per 1               • Network capacity: IDR 5,000,000 per month per 1
            Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas awal                     Gbps (before 11% VAT), with an initial capacity of
            250 Gbps dan dapat ditingkatkan sesuai                            250 Gbps and subject to increase as agreed.
            kesepakatan.
       •    Colocation: Rp3.500.000 per rack per bulan                    •   Colocation: IDR 3,500,000 per rack per month
            (sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang                         (before 11% VAT), in accordance with the PO and
            diterbitkan.                                                      SPK issued.

       Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun,                     The term of the agreement is 5 (five) years, starting from
       terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian                 the date of signing the agreement until February 3,
       sampai dengan 3 Februari 2028, dan dapat                           2028, and can be extended based on a written
       diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para                 agreement between the Parties. Payments are made by
       Pihak. Pembayaran dilakukan oleh BAI kepada                        BAI to the Company based on valid invoices, receipts,
       Perusahaan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur               and tax invoices, through a bank transfer mechanism.
       pajak yang sah, melalui mekanisme transfer bank.


<   34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                         34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD

       Perjanjian antara Export Development Canada (EDC)                  Agreement between Export Development Canada
       dan Perusahaan                                                     (EDC) and the Company

       Pada tanggal 19 November 2025, Export Development                On November 19, 2025, PT Integrasi Jaringan Ekosistem
       Canada dan Perusahaan PT Integrasi Jaringan                      submitted a request for the fourth drawdown of the loan
       Ekosistem mengajukan permintaan pencairan pinjaman               facility to Export Development Canada as stated in the
       tahap keempat kepada Export Development Canada                   letter with EDC Ref. 880-111311. Based on the letter, the
       yang tertuang dalam surat EDC Ref 880-111311.                    Company plans to draw down the loan on December 1,
       Berdasarkan surat tersebut, Perusahaan akan                      2025, or on the next Business Day if such date is not a
       mencairkan pada 1 Desember 2025 atau pada hari kerja             Business Day. The amount of the loan requested is the
       berikutnya apabila tanggal tersebut bukan hari kerja.            IDR equivalent of the lower of Rp89,228,463,286 or the
       Jumlah pinjaman yang diminta adalah setara Rupiah dari           remaining available commitment under the facility.
       jumlah yang lebih rendah antara Rp89.228.463.286 atau
       sisa komitmen fasilitas yang masih tersedia.

       Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan               Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
       Perusahaan                                                         and the Company (continued)

       Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah                   On December 8, 2025, the Company received a refund
       menerima       pengembalian         dana      sebesar            amounting to Rp80,500,000,000 based on the Minutes of
       Rp 80.500.000.000 atas berita acara kesepakatan                  Agreement No. 0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 dated
       No.0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025      pada    tanggal   30            September 30, 2025, related to the partial refund of the
       September 2025 terkait pengembalian sebagian                     advance payment made under Purchase Order No.
       pembayaran uang muka yang telah dibayar pada                     2025.06.00008 in connection with the advance payment
       PO.2025.06.00008 atas perjanjian uang muka pembelian             agreement for the purchase of FTTH passive materials
       material   passive     FTTH     No.006/PJB-FTTH/IJE-             No. 006/PJB-FTTH/IJE-LDA/I/2025 on January 8, 2025.
       LDA/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 .




                                                            114
Page 374
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN             34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Jaringan               Certificate of Full Payment of PT Integrasi
       Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C                             Jaringan Ekosistem Bonds 2024 Series B and
                                                                          Series C

       Pada tanggal 19 November 2025, Perusahaan telah                    On November 19, 2025, the Company received a
       menerima Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi               Certificate of Full Payment of PT Integrasi Jaringan
       Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C dari               Ekosistem for the 2024 Bonds Series B and Series C
       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                   from PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Tbk selaku Wali Amanat, yang menyatakan bahwa                      Banten Tbk as the Trustee, stating that the Company
       Perseroan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan               has paid off all principal and interest obligations of the
       bunga Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                2024 Series B and Series C Bonds of PT Integrasi
       2024 Seri B dan Seri C kepada para investor, masing-               Jaringan Ekosistem to investors, amounting to
       masing sebesar Rp 46.716.588.890 untuk Seri B dan                  Rp 46,716,588,890 for Series B and Rp 6,816,880,990
       Rp 6.816.880.990 untuk Seri C, sesuai dengan Akta                  for Series C, in accordance with the Addendum III to the
       Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang              Bond Trustee Agreement signed on June 20, 2024.
       ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2024. Dengan                   Therefore, as of that date, the Company no longer has
       demikian, sejak tanggal tersebut Perusahaan tidak lagi             any obligations related to the 2024 Series B and Series
       memiliki kewajiban terkait Obligasi I Integrasi Jaringan           C Bonds of PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
       Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C.

       Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                        Ijarah Agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                  Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
       2026    antara     Perusahaan     dan    PT   Bank                  Ekosistem in 2026 between the Company and
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
       (“Bank BJB”)                                                        Banten Tbk. (“Bank BJB”)

       Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum                       The ljarah agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                 Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
       2026 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu tanggal             in 2026 ("ljarah agreement") was made on Wednesday,
       14 Januari 2026.                                                   January 14, 2026.

       Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan                         The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
       menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui                  to the public through a PUBLIC OFFERING with a
       PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar-                              maximum amount of IDR 1,250,000,000,000
       besarnya Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut                  (hereinafter referred to as "Public Offering of Sukuk
       sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi                  Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026") in
       Jaringan Ekosistem Tahun 2026") sesuai dengan                      accordance with the provisions of Financial Services
       ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK")                 Authority       ("OJK")      Regulation       Number
       Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan                       18/POJK.04/2015 concerning the Issuance and
       Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah                 Requirements of Sukuk as last amended by the
       dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018                         Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK No.
       ("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum").                   18/POJK.04/2015") ("Public Offering").

       Perusahaan berencana untuk menawarkan dan                          The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah II
       menerbitkan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan                     Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
       Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar                   amount of IDR 1,250,000,000,000, consisting of:
       Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
        I.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370                     I.   Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
             (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak                         hundred and seventy) Calendar Days from the
             Tanggal Emisi; dan                                                   Issuance Date; and
       II.   Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)                II.   Sukuk Ijarah Series B with a term of 2 (two) years
             tahun sejak Tanggal Emisi.                                           from the Issuance Date.
       III.  Sukuk ljarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga)              III.   Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
             tahun sejak Tanggal Emisi.                                           years from the Issuance Date.




                                                                115
Page 375
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA    SETELAH       PERIODE     PELAPORAN              34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum                        Ijarah Agreement in connection with the Public
       Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun                  Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
       2026    antara     Perusahaan     dan    PT   Bank                  Ekosistem in 2026 between the Company and
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
       (“Bank BJB”) (lanjutan)                                             Banten Tbk. (“Bank BJB”) (continued)

       Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak                 The Company has appointed Bank BJB to act as
       selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan                       Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
       Pemegang Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan                        Holders II Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2026
       Ekosistem Tahun 2026 berdasarkan Akta Perjanjian                   based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan                 Ijarah II Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2026,
       Ekosistem Tahun 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti              made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
       SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum,             along with any addendums, changes, amendments,
       perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu                     additions from time to time ("Trustee Agreement of
       ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II              Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026")
       IJEE Tahun 2026")

       Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap                 The Company transfers the benefit rights to the
       milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang                 Company's fixed assets with clear types and
       jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan             specifications, namely in the form of Cable & Network
       Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh                   Infrastructure and Advertising Equipment Support
       Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun               owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah II IJEE
       2026") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada                Tahun 2026") This Ijarah Agreement, and grants Bank
       Bank       BJB    untuk     menggunakan       dan/atau             BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
       memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun               Ijarah II IJEE Tahun 2026 and Bank BJB accepts the
       2026 dan Bank BJB menerima pengalihan hak                          transfer of the benefit rights with the terms and
       manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat                       conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
       sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.

       Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk                  The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
       mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah                 benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
       Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dari Akad Ijarah                   ljarah II IJEE Year 2026 from the Ijarah Contract of
       Sukuk İjarah II IJEE Tahun 2026 untuk seluruh Seri                 Sukuk İjarah II IJEE Year 2026 for all Sukuk ljarah
       Sukuk ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan                     Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
       dan/atau menoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah II              Object of Sukuk ljarah II IJEE Year 2026 and Bank BJB
       IJEE Tahun 2026 dan Bank BJB sebagai musta'jir                     as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
       dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Objek                  Ijarah Object of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026 from
       Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 tersebut dari               IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
       IJEE. Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek                 Ijarah Object of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026 from the
       Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dari                        Company to Bank BJB is not followed by the burden on
       Perusahaan kepada Bank BJB tidak diikuti dengan                    and ownership of the Continuous ljarah Object of II IJEE
       pembebanan atas dan kepemilikan Objek ljarah                       Year 2026 from the Company to Bank BJB.
       Berkelanjutan II IJEE Tahun 2026 dari Perusahaan
       kepada Bank BJB.

       Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 yang                  The object of the Sukuk Ijarah II IJEE in 2026
       dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak                    transferred by the Company to Bank BJB will not be
       akan digunakan untuk kegiatan usaha yang                           used for business activities that conflict with Sharia
       bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.                Principles in the Capital Market.

       Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah II                  The requirements regarding the Object of the Sukuk
       IJEE Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas                     Ijarah II IJEE in 2026 as mentioned above have fulfilled
       telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                    the Financial Services Authority Regulation Number
       Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang                            53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
       Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar                   Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
       Modal yaitu berupa hak manfaat atas aset tetap yang                namely in the form of benefit rights to fixed assets that
       tidak bertentangan Prinsip Syariah.                                do not conflict with Sharia Principles.




                                                                116
Page 376
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN              34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            Wakalah Agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
       Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank                            Ekosistem in 2026 between the Company and
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
       (“Bank BJB”)                                                        Banten Tbk. (“Bank BJB”)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            The ljarah agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah II Integration of Ecosystem
       Tahun 2026 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu                Network in 2026 ("ljarah agreement") was made on
       tanggal 14 Januari 2026.                                            Tuesday, January 14, 2026.

       Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima                          Bank BJB as the party that has received the
       transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II             transmission of beneficial rights over the 2026 IJEE
       IJEE Tahun 2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah                  Ijarah II Objects from IJEE based on the 2026 IJEE
       Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui               Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees as
       sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus                      muwakkil to grant a special power (wakalah) without
       (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali                     conditions that cannot be returned to the Company and
       kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil                       the Company as the representative hereby receives a
       dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa                    special power (wakalah) without conditions that cannot
       syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari                  be returned from the bank BJB to do the following
       bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai                   things:
       berikut:

       -   mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE                -    operate the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE
           Tahun 2026 termasuk namun tidak terbatas pada                        Year 2026, including but not limited to sub-leasing
           menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah II                      the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026
           IJEE Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang                           for the benefit of the Holders of Sukuk Ijarah II IJEE
           Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 sebagai                              Year 2026 as the recipients of the Ijarah Asset of
           penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun                     Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026, pursuant to the
           2026 berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah II IJEE                    Ijarah Contract of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026
           Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk                          and the Trust Deed Agreement of Sukuk Ijarah II
           Ijarah II IJEE Tahun 2026;                                           IJEE Year 2026.
       -   membuat         dan    melangsungkan         serta              -    create, execute, and extend agreements with third
           memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga                         parties as users of the Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE
           sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah II                        2026 Object for the benefit of the Ijarah Sukuk IJEE
           IJEE Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang                           2026 Holders as recipients of the Ijarah Sukuk
           Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2026 sebagai penerima                        Ijarah II IJEE 2026 Object based on the Ijarah
           Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026                         Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Contract and the I 2026
           berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah II IJEE                         Sukuk Ijarah II IJEE Trust Agreement and, if
           Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan                            necessary, make changes to the agreement signed
           Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dan, apabila                         by the Company and the third party as long as the
           diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian                        changes are in accordance with generally
           yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan                        accepted and reasonable industry practices;
           pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
           tersebut sesuai dengan praktik industri yang
           berlaku umum dan wajar;




                                                                 117
Page 377
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                  PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                             NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                          For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                     September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                               And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA     SETELAH      PERIODE      PELAPORAN              34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran                            Wakalah Agreement in connection with the Public
       Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem                   Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
       Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank                            Ekosistem in 2026 between the Company and
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
       (“Bank BJB”) (lanjutan)                                             Banten Tbk. (“Bank BJB”) (continued)

       Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima                          Bank BJB as the party that has received the
       transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II             transmission of beneficial rights over the 2026 IJEE
       IJEE Tahun 2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah                  Ijarah II Objects from IJEE based on the 2026 IJEE
       Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui               Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees as
       sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus                      muwakkil to grant a special power (wakalah) without
       (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali                     conditions that cannot be returned to the Company and
       kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil                       the Company as the representative hereby receives a
       dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa                    special power (wakalah) without conditions that cannot
       syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari                  be returned from the bank BJB to do the following
       bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai                   things: (continued)
       berikut: (lanjutan)
       -    mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk                     -    representing all interests of the Sukuk Ijarah
            ljarah II IJEE Tahun 2026 dalam rangka                              Holders II IJEE Year 2026 in the framework of
            pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga                          implementing the agreement with a third party as a
            sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah II                       user of the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year 2026,
            IJEE Tahun 2026, termasuk tidak terbatas untuk                      including but not limited to collecting and, without
            melakukan        penagihan        dan,      tanpa                   prejudice to the provisions in this Wakalah
            mengesampingkan ketentuan dalam Akad                                Agreement, receiving all proceeds from the use of
            wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan                      the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year 2026 from a
            Objek Ijarah Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dari                   third party. In the event that partial or full payment
            pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya                           of the proceeds from the use of the Ijarah Object
            pembayaran sebagian atau seluruh hasil                              from the user of the Ijarah Object has been
            penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek                         received by the Representative (Issuer) before the
            ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal                           periodic Ijarah Installment Payment schedule
            pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara                            and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
            periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah,                  the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
            maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin                          Company to use the funds; and
            kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
            tersebut; dan
       -    mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah II                  -    represent the interests of the Holders of Sukuk
            IJEE 2026 dalam mencari pengganti pihak ketiga                      Ijarah II IJEE 2026 in seeking replacement third
            untuk menggunakan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II                      parties to use the Ijarah Assets of Sukuk Ijarah II
            IJEE Tahun 2026.                                                    IJEE 2026.

       Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal              The Wakalah Agreement shall come into effect as of
       emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya                          the date of issuance and shall end with the termination
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II IJEE                     of the Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Trusteeship
       Tahun 2026.                                                         Agreement.




                                                                 118
Page 378
                                                               The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                    PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                               NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                            For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                       September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                 And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA     SETELAH       PERIODE       PELAPORAN              34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah                II             Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah II Integrasi
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026                               Jaringan Ekosistem in 2026

       Berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 9 Februari 2026,                     Based on Deed Number 9 dated February 9, 2026,
       yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di                made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
       Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Sukuk Ijarah II                Jakarta. Addendum I to the Sukuk Ijarah Agreement II
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total                  Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026 with a total fund
       dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri                of IDR 1,250,000,000,000. This Sukuk consists of
       A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B                       Series A with a term of 370 calendar days, Series B
       dengan jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan                        with a term of 2 years and Series C with a term of 3
       jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah                            years. This issuance has received an A+ rating from PT
       mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating                        Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a Sharia
       Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan                        Compliance Statement. In the process, PT Bank
       Kesesuaian Syariah. Dalam prosesnya, PT Bank                          Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                          acted as Trustee, while several securities, such as PT
       bertindak sebagai Wali Amanat, sementara beberapa                     RHB Sekuritas Indonesia and PT KB Valbury
       sekuritas, seperti PT RHB Sekuritas Indonesia dan PT                  Sekuritas, were appointed as Underwriters. In addition,
       KB Valbury Sekuritas, ditunjuk sebagai Penjamin                       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
       Emisi. Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                Payment Agent.
       (KSEI) berperan sebagai Agen Pembayaran.

       Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II                            Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement II Integrasi
       Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026                                Jaringan Ekonomi in 2026

       Berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 9 Februari 2026,                    Based on Deed Number 10 dated February 9, 2026,
       yang disusun oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta             prepared by Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
       Selatan. Addendum I Perjanjian Penjamin Sukuk Ijarah                  Addendum I to the Underwriting Agreement for Sukuk
       II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan                     Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026. This
       total dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari               sukuk was issued with a maximum fund amount of
       Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B                  Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series A with a
       dengan jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan                        term of 370 calendar days, Series B with a term of 2
       jangka waktu 3 tahunn. Dalam penerbitan ini,                          years and Series C with a term of 3 years. In this
       perusahaan telah memperoleh peringkat A+ dari                         issuance, the company has obtained an A+ rating from
       PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta                             PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a
       mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang                       Sharia Compliance Statement, which ensures that the
       memastikan bahwa penerbitan sukuk ini sesuai                          issuance of this sukuk is in accordance with applicable
       dengan prinsip syariah yang berlaku.                                  sharia principles.

       Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk                              The Company appointed several parties to ensure
       memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan                            regulatory compliance and smooth distribution of
       kelancaran distribusi sukuk. PT RHB Sekuritas                         sukuk. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
       Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset                    Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
       Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan                  Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
       PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                        as the Underwriters of Sukuk Ijarah Issuance, while
       Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, sementara PT Bank                       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                          Banten Tbk acted as the Trustee. In addition,
       bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu,                            PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) was
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk                   appointed as the Payment Agent, which is responsible
       sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab                       for the payment of yields and settlement of sukuk.
       atas pembayaran imbal hasil dan pelunasan sukuk.




                                                                   119
Page 379
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   34. PERISTIWA    SETELAH       PERIODE     PELAPORAN              34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
        (lanjutan)

       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi                  Trusteeship Agreement for Bond III Integrasi
       Jaringan Ekosistem Tahun 2026                                      Jaringan Ekosistem in 2026

       Berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 9 Februari 2026,                  Based on Deed Number 7 dated February 9, 2026,
       yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di             made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
       Jakarta      Selatan.    Addendum    I    Perjanjian               Jakarta. Addendum I to the Trusteeship Agreement for
       Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan                    Bonds III Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026, with a
       Ekosistem Tahun 2026, dengan jumlah pokok                          maximum principal amount of Rp 1,250,000,000,000,
       sebanyak-banyaknya Rp 1.250.000.000.000, yang                      consisting of Series A with a term of 370 calendar days,
       terdiri dari Seri A dengan jangka waktu 370 hari                   Series B with a term of 2 years, and Series C with a
       kalender, Seri B dengan jangka waktu 2 tahun, dan                  term of 3 years. This issuance has received an A+
       Seri C dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini                 rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
       telah mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating               obtained a Sharia Compliance Statement, which
       Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan                     ensures compliance with sharia principles.
       Kesesuaian Syariah, yang memastikan kepatuhan
       terhadap prinsip-prinsip syariah.

       Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk                           The Company appointed several parties to ensure
       memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan                         compliance with regulations and smooth bond
       kelancaran penerbitan obligasi. PT RHB Sekuritas                   issuance. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
       Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset                 Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
       Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan               Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
       PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                     as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
       Pelaksana Emisi Obligasi, sedangkan PT Bank                        Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                       acted as Trustee. In addition, PT Kustodian Sentral
       bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu,                         Efek Indonesia (KSEI) was appointed as the Payment
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk                Agent, which is responsible for interest payments and
       sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab                    bond redemptions.
       atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi.

       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi                 Underwriting Agreement for Bond Issuance III
       Jaringan Ekosistem Tahun 2026                                      Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026
       Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 9 Februari 2026,                  Based on Deed No. 8 dated February 9, 2026, made
       yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di             before Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
       Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Penjaminan                  Addebdum I to the Underwriting Agreement for Bonds
       Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun              III Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2026. The bonds
       2026. Obligasi ini diterbitkan melalui Penawaran                   were issued through a Public Offering with a maximum
       Umum dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya                        principal amount of Rp 1,250,000,000,000 divided into
       Rp 1.250.000.000.000, yang terbagi dalam Seri A                    Series A with a maturity of 370 calendar days, Series B
       dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan               with a maturity of 2 years, and Series C with a maturity
       jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu               of 3 years. This issuance has obtained an A+ rating
       3 tahun. Penerbitan ini telah memperoleh peringkat A+              from PT Kredit Efek Indonesia (PT KRI) and obtained a
       dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta                     Sharia Compliance Statement, which ensures that this
       mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang                    financial instrument is in accordance with applicable
       memastikan bahwa instrumen keuangan ini sesuai                     sharia principles.
       dengan prinsip syariah yang berlaku.
       Perusahaan bekerja sama dengan berbagai pihak                      The Company collaborates with various parties to
       guna memastikan kelancaran proses dan kepatuhan                    ensure smooth processes and compliance with
       terhadap regulasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB               regulations. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB
       Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas                        Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,
       Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan                         PT BRI Danareksa Sekuritas, and PT Bahana
       PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin                     Sekuritas act as Underwriters for the Bond Issuance,
       Pelaksana Emisi Obligasi, sementara PT Bank                        while PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk                       Banten Tbk is appointed as Trustee. In addition,
       ditunjuk sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Kustodian             PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
       Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai Agen                Payment Agent, which is responsible for interest
       Pembayaran, yang bertanggung jawab atas                            payments and bond redemptions to investors.
       pembayaran bunga dan pelunasan obligasi kepada
       investor.
                                                                120
Page 380
                                                             The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                 PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                            NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                         For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                    September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                              And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                      December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                           35. REISSUANCE                 OF         INTERIM            FINANCIAL
        INTERIM                                                           STATEMENTS

       Untuk tujuan penerbitan instrumen surat utang/obligasi              For the purpose to issue debt instruments/bonds
       (“Obligasi”), Perusahaan telah menerbitkan kembali                  (“Bonds”), the Company has reissued the interim
       laporan keuangan interim dengan beberapa                            financial statements with several changes in
       perubahan      penyajian    dan    perubahan      atau              presentation and change or additional disclosures in
       penambahan pengungkapan pada Catatan atas                           Notes to the interim financial statements as follows:
       laporan keuangan interim dengan rincian sebagai
       berikut:

                      Catatan /                                                     Perubahan /
                        Notes                                                       Reissuance
           Laporan posisi keuangan interim,          Penambahan komparatif untuk audit laporan keuangan untuk tahun yang
      laporan laba rugi dan komprehensif lain        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 / Comparative additions to the
         interim, Laporan perubahan ekuitas          audit of the financial statements for the year ended December 31, 2023
        interim, laporan arus kas interim dan
        Catatan 1 sampai dengan 33/ Interim
       statement of financial position, interim
         statement of profit or loss and other
            comprehensive income, Interim
       statement of changes in equity, interim
      statement of cash flow, and Note 1 to 33

      Catatan 1 atas laporan keuangan interim        Penyesuaian terkait susunan Dewan Komisaris dan Direksi / Adjustments
             / Interim notes 1 to the financial      related to the composition of the Board of Commissioners and Board of
                         statements                  Directors
      Catatan 5 dan 28 atas laporan keuangan         Penyesuaiaan terkait pengungkapan pihak berelasi / Adjustments related
         interim / Interim notes 5 dan 28 to the     to related party disclosures
                    financial statements
           Catatan 34 atas laporan keuangan          Penyesuaiaan terkait penambahan pengungkapan peristiwa setelah
        interim / Interim note 34 to the financial   periode pelaporan / Adjustments related to additional disclosures of events
                         statements                  after the reporting period
            Laporan posisi keuangan interim,         Penyesuaian atas laporan keuangan 30 September 2024 (Tidak Diaudit)
       laporan laba rugi dan komprehensif lain       terkait beban usaha lainnya, manfaat (beban) pajak penghasilan, dan
          interim, Laporan perubahan ekuitas         penghasilan (rugi) komprehensif lain / Adjustments to the financial
      interim, dan Catatan 15c dan 26/ Interim       statements as of September 30, 2024 (Unaudited) related to other
         statement of financial position, interim    operating expenses, income tax benefits (expenses), and other
          statement of profit or loss and other      comprehensive income (loss)
             comprehensive income, Interim
      statement of changes in equity, and Note
                         15c and 26

          Laporan arus kas interim / Interim         Penyesuaian terkait pembayaran dan pengembalian uang muka project /
                statement of cash flow               Adjustments related to payments and refunds of project deposits
      Laporan laba rugi dan komprehensif lain        Penyesuaian terkait laba neto per saham / Adjustments related to earnings
        interim / Interim statement of profit or     per share
       loss and other comprehensive income




                                                                121
Page 381
                                                            The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                           NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                        For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                   September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                             And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                     December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                         35. REISSUANCE     OF      INTERIM                            FINANCIAL
        INTERIM (lanjutan)                                              STATEMENTS (continued)

       Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                The interim statement of profit or loss and other
       interim pada periode sembilan bulan yang berakhir                  comprehensive income for the nine-month period
       pada tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit)                     ended September 30, 2024 (Unaudited)

                                        Sebelum                Penyesuaian                     Setelah
                                       Penerbitan               Penerbitan                   Penerbitan
                                        Kembali /                Kembali /                    kembali /
                                         Before                Reissuance                       After
                                       Reissuance              Adjustment                    Reissuance

       PENDAPATAN                       320.842.461.109                          -             320.842.461.109                      REVENUES

       BEBAN POKOK
        PENDAPATAN                      (85.746.210.882 )                        -              (85.746.210.882 )       COSTS OF REVENUES
       LABA BRUTO                       235.096.250.227                          -             235.096.250.227                  GROSS PROFIT
       Beban umum dan                                                                                                                General and
         administrasi                   (32.257.363.729 )                        -              (32.257.363.729 )     administrative expenses
                                                                                                                                  Other operating
       Beban usaha lainnya                 (161.987.083 )             106.247.655                   (55.739.428 )                    expenses
       LABA USAHA                       202.676.899.415               106.247.655              202.783.147.070            OPERATING PROFIT

       Penghasilan keuangan                 183.991.098                          -                  183.991.098                  Finance income
       Biaya keuangan                   (53.994.796.583 )                        -              (53.994.796.583 )                  Finance costs
       LABA SEBELUM PAJAK                                                                                                     PROFIT BEFORE
         PENGHASILAN                    148.866.093.930               106.247.655              148.972.341.585                 INCOME TAX
                                                                                                                                  INCOME TAX
       MANFAAT (BEBAN)                                                                                                            BENEFITS
        PAJAK PENGHASILAN                                                                                                       (EXPENSES)
         Kini                           (15.625.045.039 )                       -               (15.625.045.039 )                     Current
         Tangguhan                       (1.182.638.211 )           2.365.276.422                 1.182.638.211                      Deferred
       BEBAN PAJAK                                                                                                              INCOME TAX
         PENGHASILAN - NETO             (16.807.683.250 )           2.365.276.422               (14.442.406.828 )          EXPENSES - NET
       LABA NETO PERIODE                                                                                                    NET PROFIT FOR
         BERJALAN                       132.058.410.680             2.471.524.077              134.529.934.757                THE PERIOD

                                                                                                                                        OTHER
       PENGHASILAN (RUGI)                                                                                                  COMPREHENSIVE
         KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                   INCOME (LOSS)
       Pos-pos yang tidak                                                                                                 Items that will not be
        akan direklasifikasi                                                                                                  reclassified to
        ke laba rugi                                                                                                           profit or loss

                                                                                                                        Remeasurements of
        Pengukuran kembali                                                                                                defined benefit
         atas imbalan kerja                            -             (189.727.955 )                (189.727.955 )               program
        Pajak penghasilan
         terkait                          2.323.536.272            (2.281.796.122 )                  41.740.150          Related income tax

       PENGHASILAN (RUGI)                                                                                                            OTHER
        KOMPREHENSIF                                                                                                      COMPREHENSIVE
        LAIN -                                                                                                         INCOME (LOSS) - NET
        SETELAH PAJAK                     2.323.536.272            (2.471.524.077 )                (147.987.805 )                 OF TAX

       TOTAL PENGHASILAN                                                                                             TOTAL COMPREHENSIVE
         KOMPREHENSIF                                                                                                    INCOME FOR THE
         PERIODE BERJALAN               134.381.946.952                          -             134.381.946.952                   PERIOD

       LABA NETO PER SAHAM                          185                       112                           297        EARNINGS PER SHARE




                                                             122
Page 382
                                                                                                                      The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                              PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                                        NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
    Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dan                                       For the Nine-month Period Ended
                                   2024 (Tidak Diaudit)                                                              September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
                  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                           And for the Years Ended
                               31 Desember 2024 dan 2023                                                                   December 31, 2024 and 2023
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                             (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

<   35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN INTERIM (lanjutan)                                   35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL STATEMENTS (continued)

       Laporan perubahan ekuitas interim pada periode sembilan bulan yang berakhir pada              The interim statement of changes in equity for the nine-month period ended
       tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit)                                                     September 30, 2024 (Unaudited)

       Sebelum Penerbitan Kembali                                                                    Before Reissuance

                                                                                Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                       Penghasilan (Rugi)
                                                       Tambahan Modal                                Belum               Komprehensif
                                                           Disetor /        Telah Ditentukan       Ditentukan              Lain / Other
                                   Modal Saham /       Additional Paid in   Penggunaannya /      Penggunaannya/         Comprehensive                  Total Ekuitas /
                                   Share Capital            Capital          Appropriated        Unappropriated          Income (Loss)                  Total Equity

        Saldo per                                                                                                                                                                        Balance as of
           1 Januari 2024          229.026.000.000                      -        100.000.000         70.207.066.481              201.435.445           299.534.501.926                January 1, 2024
        Penambahan modal                                                                                                                                                         Share capital increase
          saham melalui                                                                                                                                                                 through debt
          konversi laba ditahan                                                                                                                                                           conversion
          (Catatan 21)             333.000.000.000                      -                  -                      -                           -        333.000.000.000                     (Note 21)
        Laba neto periode
          berjalan                                 -                    -                  -        132.058.410.680                           -        132.058.410.680           Net profit for the period
        Penghasilan komprehensif                                                                                                                                                   Other comprehensive
          lain - neto                              -                    -                  -                      -            2.323.536.272              2.323.536.272                  income - net
        Saldo per                                                                                                                                                                      Balance as of
           30 September 2024                                                                                                                                                    September 30, 2024
           (Tidak Diaudit)         562.026.000.000                      -        100.000.000        202.265.477.161            2.524.971.717           766.916.448.878                (Unaudited)




                                                                                         123
Page 383
                                                                                                                       The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

                         PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                                                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
                    CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                                                         NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
    Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dan                                        For the Nine-month Period Ended
                                   2024 (Tidak Diaudit)                                                               September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
                  Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                                                            And for the Years Ended
                               31 Desember 2024 dan 2023                                                                    December 31, 2024 and 2023
                    (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
<   35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN INTERIM (lanjutan)                                    35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL STATEMENTS (continued)

       Laporan perubahan ekuitas interim pada periode sembilan bulan yang berakhir pada               The interim statement of changes in equity for the nine-month period ended
       tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit) (lanjutan)                                           September 30, 2024 (Unaudited) (continued)

       Setelah penerbitan kembali                                                                     After Reissuance

                                                                                 Saldo Laba / Retained Earnings
                                                                                                                         Penghasilan (Rugi)
                                                        Tambahan Modal                                Belum                Komprehensif
                                                            Disetor /        Telah Ditentukan       Ditentukan               Lain / Other
                                    Modal Saham /       Additional Paid in   Penggunaannya /      Penggunaannya/          Comprehensive                 Total Ekuitas /
                                    Share Capital            Capital          Appropriated        Unappropriated           Income (Loss)                 Total Equity

        Saldo per                                                                                                                                                                         Balance as of
           1 Januari 2024           229.026.000.000                      -        100.000.000         70.207.066.481              201.435.445           299.534.501.926                January 1, 2024
        Penambahan modal                                                                                                                                                          Share capital increase
          saham melalui                                                                                                                                                                  through debt
          konversi utang                                                                                                                                                                   conversion
          (Catatan 21)              333.000.000.000                      -                  -                      -                           -        333.000.000.000                     (Note 21)
        Laba neto periode
          berjalan                                  -                    -                  -        134.529.934.757                           -        134.529.934.757           Net profit for the period
        Penghasilan komprehensif                                                                                                                                                    Other comprehensive
          lain - neto                               -                    -                  -                      -             (147.987.805 )             (147.987.805)                 income - net
        Saldo per                                                                                                                                                                       Balance as of
           30 September 2024                                                                                                                                                     September 30, 2024
           (Tidak Diaudit)          562.026.000.000                      -        100.000.000        204.737.001.238               53.447.640           766.916.448.878                (Unaudited)




                                                                                          124
Page 384
                                                           The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.

            PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM                               PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM                          NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
      Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada                       For the Nine-month Period Ended
     Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)                  September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
     Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal                            And for the Years Ended
                  31 Desember 2024 dan 2023                                    December 31, 2024 and 2023
       (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)

<   36. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN                      36. ISSUANCE    OF,    AMENDMENTS        AND
        PSAK, PSAK DAN ISAK BARU                                       IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK

       DSAK-IAI telah menerbitkan, amendemen dan                         DSAK-IAI has issued the following, amendments and
       penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan                    improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which will
       berlaku efektif atas laporan keuangan untuk periode               be applicable to the financial statements for annual
       tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal                 periods beginning on or after:
       sebagai berikut:
       (a) 1 Januari 2026                                                (a) January 1, 2026

           • Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK                              • 2024 Annual Improvements to PSAK 107:
             107: Instrumen Keuangan - Pengungkapan,                               Financial    Instruments    -    Disclosures,
             PSAK 109: Instrumen Keuangan, PSAK 110:                               PSAK 109: Financial Instruments, PSAK 110:
             Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK                               Consolidated Financial Statements and
             207: Laporan Arus Kas                                                 PSAK 207: Statement of Cash Flows
           • Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan                              • Amendments to PSAK 109: Financial
             dan PSAK 107: Instrumen Keuangan -                                    Instruments and PSAK 107: Financial
             Pengungkapan: Klasifikasi dan Pengukuran                              Instruments - Disclosures: Classification and
             Instrumen Keuangan                                                    Measurement of Financial Instruments
           • Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan                              • Amendment to PSAK 109: Financial
             dan PSAK 107: Instrumen Keuangan:                                     Instruments and PSAK 107: Financial
             Pengungkapan - Kontrak yang Mengacu pada                              Instruments:    Disclosures    -    Contracts
             Listrik Bergantung Alam                                               referencing Nature-Dependent Electricity
           • PSAK 338 (Revisi 2025): Kombinasi Bisnis                            • PSAK 338 (Revised 2025): Business
             Entitas Sepengendali                                                  Combinations of Entities under Common
                                                                                   Control

       (b) 1 Januari 2027                                                  (b) January 1, 2027

           • PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan                                • PSAK 118: Presentation and Disclosure in
             dalam Laporan Keuangan                                                Financial Statements
           • PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas                          • PSAK 119: Subsidiaries without Public
             Publik                                                                Accountability
           • PSAK 413: Penurunan Nilai                                           • PSAK 413: Impairment

        Perusahaan masih mengevaluasi dampak dari                         The Company is still evaluating the effects of those
        amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK                     amendments and improvements PSAK, new PSAK and
        baru di atas dan belum dapat menentukan dampak                    ISAK, and has not yet determined the related effects on
        yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap                  the interim financial statements.
        laporan keuangan interim secara keseluruhan.




                                                             125
Page 385

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size12.97 MB
Published9 Apr 2026
Pages385
Characters2,055,469
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 164 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM p.1 ×123
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
linked org PT KB VALBURY SEKURITAS p.1 ×11
linked org BNI SEKURITAS p.1 ×5
linked org Export Development Canada · Nama Pihak p.19 ×11
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.27 ×34
linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.38 ×17
linked org PT Jaringan Infra Andalan p.66 ×3
linked org Koperasi Pegawai p.66
linked org XL Axiata Tbk p.67 ×6
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.68 ×3
linked org PT Lintas Maju Maxima p.70 ×9
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.71 ×5
linked org Radana Bhaskara Finance Tbk p.71 ×8
linked org Akulaku Finance p.71 ×3
linked person Hermansjah Haryono p.88 ×7
linked org Bank Mizuho Indonesia. p.116
linked person Mohammad Mustaghfirin p.143 ×5
linked org Investasi Sukses p.145
linked person Yune Marketatmo p.145 ×4
linked person Doni Satiaji Soetadi p.145
linked person Krisnaraga Syarfuan · Ketua p.145 ×9
linked person Reo Kusaka p.145 ×6
linked — Rudy Chandra · Sekretaris Perusahaan p.145 ×5
linked person Yasuyuki Nagae p.145 ×7
linked person Hironori Enda p.145 ×5
linked person Yuichi Kumaki p.145 ×5
linked org Era Media Sejahtera Tbk p.147 ×5
linked org Kioson Komersial Indonesia Tbk p.149 ×2
linked org Bank DBS Indonesia p.149
linked person Mohamad Mahfudin · Anggota p.152 ×3
linked person Fajar Adzani Akbar · Anggota p.152 ×4
linked person Desi Nur Aprina p.155
linked person Rudie Kusmayadi p.189
linked person Novian Herodwijanto p.189
linked person Nunung Suhartini p.189
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×55
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×8
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×16
possible org PT Pegadaian (Persero) p.71 ×4
possible — UOB Kay Hian p.73 ×2
possible person Shannedy Ong p.145
possible — Danatama Makmur p.146
possible org Telkom Indonesia p.148
possible person Herman Suryatman p.189
possible person Tomsi Tohir p.189
possible person Hana Dartiwan p.189
possible person Ayi Subarna p.189 ×2
possible person Erwin Kurnia Winenda p.205
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×26
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×8
unresolved org PT RHB SEKURITAS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.1 ×20
unresolved org Banten Tbk p.1 ×16
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Force Majeure p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.7
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran Umum p.7
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org Menteri p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia p.8
unresolved person Rini Yulianti S.H. · Notaris p.9 ×24
unresolved org PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana p.9
unresolved org Bapepam p.9 ×16
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan IX. p.10
unresolved org PT Jaringan Pulau Media p.15 ×2
unresolved person Kezia Janty Lega · Notaris p.15
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Dana Pelunasan Obligasi p.17
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk p.18
unresolved org ASIA Pte. Ltd p.20 ×6
unresolved org Anwar & Rekan p.20 ×2
unresolved person Akuntan Publik Soaduon Tampubolon p.20
unresolved person Christiadi Tjahnadi p.20
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.28 ×2
unresolved org PT KRI p.28 ×4
unresolved org PT PEFINDO p.28 ×4
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira · Ketua p.41
unresolved person KEP- · Ketua p.41 ×2
unresolved — Tri Meryta · Anggota p.41
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.45
unresolved — Saldo terutang per 14 Januari 2026 p.58 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.59 ×4
unresolved org PT KAI p.59 ×16
unresolved org Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum p.59 ×3
unresolved org Menteri Perhubungan p.59 ×3
unresolved org PT Nokia Solutions p.60 ×3
unresolved org PT ECS Indo Jaya p.60 ×2
unresolved org PT Lintas Daya Andalan p.60 ×2
unresolved org PT Fiberhome Technologies Indonesia p.60 ×2
unresolved org PT Telinco Networks Indonesia p.66
unresolved org Koperasi Pegawai Indosat p.66
unresolved org PT Cahaya Agung Oetama p.66
unresolved org PT Laksana Bumi Berseri p.66
unresolved org PT Cahaya Surya Kemilau p.66
unresolved org PT Knet Indonesia p.66
unresolved org PT Berkat Anugrah Investindo p.67
unresolved org PT Lintas Jaringan Nusantara p.67
unresolved org PT Eka Mas Republik p.67
unresolved org PT MNC Kabel Mediacom p.67 ×12
unresolved org PT Bank HI Bank Indonesia p.68
unresolved org Bank Indonesia p.68 ×3
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia p.69 ×2
unresolved org PT Bank Hibank Indonesia Baki Debit Per p.69
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan p.69
unresolved org PT Bank Shinhan Indonesia. Perusahaan p.71
unresolved org Bank Shinhan p.71
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.71 ×3
unresolved org PT Akulaku Finance Indonesia p.71 ×2
unresolved org PT Akulaku Finance Indonesia. Perjanjian p.72
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perjanjian p.73 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Anwar & Rekan p.112
unresolved org PT Bank Mizuho Indonesia. Sehubungan p.116
unresolved person Delny Toebroto · Notaris p.143
unresolved org PT Lucaffe Indonesia p.143 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.143
unresolved org PT Investasi Sukses Bersama p.145
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.145 ×2
unresolved org PT Pendopo Energi Batubara p.146 ×2
unresolved org PT Gayo Mineral Resource p.146
unresolved org PT Bakrie Mina Bahari p.146
unresolved org PT Bakrie Indo Infrastructure p.146
unresolved org PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia p.146
unresolved org PT Barata Nusatama Prima p.146
unresolved org PT Bakrie Securities p.146
unresolved org PT Bank Nusa International p.146
unresolved org PT Indonesia Asahan Alumunium p.146
unresolved org Asia Corporation p.147 ×3
unresolved org PT Digi Asia Bios p.147
unresolved org PT XL Axiata Rudy Chandra p.147
unresolved org Ministry of KOMINFO p.148
unresolved org PT Telkom Indonesia Hironori Enda p.148
unresolved org PT Gudang Anak Bangsa p.149
unresolved org PT Stucel Media Kreatif p.149
unresolved org PT Sarichem Polywarna p.149
unresolved org Bank DBS Indonesia Remunerasi p.149
unresolved org PT Karuna Sumber Jaya p.152
unresolved org PT Terang Bagi Bangsa p.152
unresolved org PT Graha Cendikia Sentosa p.152
unresolved org PT Mega Utama Rekanindo p.155
unresolved org PT BCA Multi Finance p.155
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan p.160
unresolved — E232C1200JE250834660 p.160
unresolved org Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan p.161
unresolved org Penyelenggara Jaminan Kesehatan p.161 ×2
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.187
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. p.187 ×3
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah p.187
unresolved org Bank Jabar p.187
unresolved person Popy Kuntari Sutresna p.187
unresolved org Menteri Kehakiman p.187
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.187
unresolved org Bank Jabar Banten p.187 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.187
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonseia p.189
unresolved org Hanafiah Ponggawa & Partners p.205 ×2
unresolved org Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners p.205
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. Ref. p.208 ×2
unresolved org PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Menindaklanjuti p.208
unresolved person Erwin K. Winenda p.249

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result