Back to announcement
20260409_IJEE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32069437_lamp1.pdf
Listing Text extracted IJEESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 385
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 31 Maret 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 April 2026
Masa Penawaran Umum : 1 – 6 April 2026 Tanggal Distribusi Obligasi/Sukuk Secara Elektronik : 9 April 2026
Tanggal Penjatahan : 7 April 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 April 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. PROSPEKTUS INI PENTING
DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PROSPEKTUS OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026 DAN SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kantor Pusat
Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon: (021) 765 9228
Faksimili: (021) 765 9229
Email: corporate@weave.co.id
Website: www.weave.co.id
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
PROSPEKTUS
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi te rakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus
lima puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,-
(empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing
seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA
KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN
AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN
DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
irA+ (Single A Plus) irA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT RHB SEKURITAS INDONESIA PT KB VALBURY SEKURITAS PT BNI SEKURITAS
WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
Page 2
PT Integrasi Jaringan Ekosistem, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Obligasi”) dan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”) melalui surat 179/CORSEC/IJE/OJK/XII/2025 tertanggal 20 Januari 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) . Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dimana Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk dari BEI sesuai dengan surat No. S-02940/BEI.PP1/03-2026 tanggal 4 Maret 2026. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan uang pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah diterima wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah serta Peraturan IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK IJARAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK IJARAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NOMOR 15/POJK 04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................ ii
RINGKASAN ................................................................................................................................................................................. xiii
I. PENAWARAN UMUM .............................................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................. 35
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................................... 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................................................. 70
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................................................... 73
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................................... 85
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............................................................. 90
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................. 91
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ..................................................................................................................... 91
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ............................................................................................................................ 91
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ....................................................... 92
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN ...................................... 95
4. PERIZINAN................................................................................................................................................................. 95
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN ...................................................................................................................... 98
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN ............................................................ 115
7. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN ....................................................................................... 117
8. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN ....................................................................................................... 117
9. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN ............................................................................................ 118
10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM ........................ 119
11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN ............................................................................................... 123
12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) .......................................................................................................... 128
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) ..................................................... 133
14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ................................................................................................................ 136
15. SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................................................... 136
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. .......................... 139
17. MANAJEMEN RISIKO .............................................................................................................................................. 140
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ........................................ 142
1. KEGIATAN USAHA................................................................................................................................................... 142
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF ................................................................................................................................... 150
3. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................................................................. 151
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN ............................................................................................................................. 151
5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................... 152
6. INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL .................................................................................................... 155
7. STRATEGI USAHA ................................................................................................................................................... 156
8. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN .......................................... 157
9. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN .................................................................................... 158
IX. PERPAJAKAN ..................................................................................................................................................................... 159
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ..................................................................................................... 160
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................................................ 162
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ...................................................................................................................... 165
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ........................................................................................... 176
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ... 181
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ......................................................................................................................................... 182
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ........................................................... 183
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang akan membuat Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah dengan Perseroan serta berkewajiban membantu
kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran pembayaran jumlah
Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Ijarah.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Ijarah tertanggal 14 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup, sebagaimana telah diubah dengan addendum I tertanggal 20
Maret 2026.
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat
sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 53/2015,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah tertanggal 14 Januari 2026, yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, sebagaimana telah diubah dengan
addendum I tertanggal 20 Maret 2026.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
Bunga Obligasi : Berarti tingkat bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali untuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan,
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
ii
Page 5
Bursa Efek : Berarti pihak penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa dan/atau
penyedia sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek di antara para pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
Cicilan Imbalan Ijarah : Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat yang diterima oleh
Perseroan dari pengguna akhir atas pemanfaatan Objek Ijarah, yang
pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau setara
dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri A, Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar
Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau setara dengan 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B,
dan Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar
Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh juta lima
ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C
atau setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi kepemilikan efek oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Sukuk Ijarah kepemilikan Sukuk Ijarah oleh Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
hari.
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban dan Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Ijarah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan di KSEI, Persetujuan
Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah, Prospektus dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari
pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 UUPPSK, termasuk Obligasi ini.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
iii
Page 6
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Efektif : Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
ketentuan Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan
dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Force Majeure : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana
alam lainnya, kebakaran, machinery break down, perang atau huru hara di
Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana nasional yang
mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau
perubahan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas
ketentuan dalam bidang moneter di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan
dibidang valuta asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau pemberlakuan
atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan undang-undang peraturan,
penetapan atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintah yang memiliki
dampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Kewajiban : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah sehubungan dengan Sukuk Ijarah, yakni berupa Sisa Imbalan Ijarah
dan Cicilan Imbalan Ijarah serta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama berlakunya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jumlah Terutang : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan emisi ini termasuk yakni berupa jumlah Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi, dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Fatwa
(Ta’widh) Akibat Nomor 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Keterlambatan Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An An- Nukul) sebagai akibat
adanya keterlambatan kewajiban pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang sudah
iv
Page 7
menjadi hak Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dimana dalam
hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang
Sukuk Ijarah dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang
dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya
peluang yang hilang opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk Cicilan Imbalan
Ijarah per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah:
• Sukuk Ijarah Seri A sebesar-besarnya Rp243.056,- (dua ratus empat puluh
tiga ribu lima puluh enam Rupiah) per hari
• Sukuk Ijarah Seri B sebesar-besarnya Rp263.889,- (dua ratus enam puluh
tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari
• Sukuk Ijarah Seri C sebesar-besarnya Rp298.611,- (dua ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus sebelas Rupiah) per hari
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari, yang dihitung secara
proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
pembayaran efektif.
Konfirmasi Tertulis : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/ atau Sukuk
Ijarah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang
RUPO/RUPSI atau KTUR diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSI atau meminta
diselenggarakan RUPO/RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan
Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPPSK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum yang dimuat dalam
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 dalam Penawaran Umum Obligasi
adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.
Masa Penawaran Umum : Berarti jangka waktu Penawaran Umum kepada Masyarakat untuk mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, yang berlangsung pada tanggal
1 April 2026 sampai dengan 6 April 2026.
v
Page 8
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga
negara dan badan hukum dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya,
dimana penawaran dan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dipandang
sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
Menkum : Menteri Hukum (sebagaimana dulu dikenal sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia).
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan
dikenal sebagai Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
atau “OJK” independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”).
Objek Ijarah : Berarti hak manfaat atas aset tetap milik Perseroan berupa infrastruktur
telekomunikasi yang terdiri dari Cable & Network Infrastructure dan Advertising
Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah yang dialihkan musta’jir untuk
digunakan dan/atau dialihkan kembali sesuai dengan ketentuan perjanjian, serta
tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memenuhi
ketentuan POJK No. 53/POJK.04/2015.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi, dengan nama
Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026, yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Penawaran Umum Obligasi dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah). Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar
Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar sembilan ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar
Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan
ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2
(dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar
Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar dua ratus
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pasar Modal : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
vi
Page 9
b. pengelola investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau
(ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk Ijarah : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Ijarah dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah, yang terdiri dari:
a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Ijarah;
dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia dan PT Kredit Rating Indonesia, yang
terdaftar di OJK sesuai dengan POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK, peraturan pelaksanaannya
dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Pengakuan Kewajiban : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah II
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 27 tertanggal 27 Maret 2026, dibuat
di hadapan Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 No. 24 tertanggal 27 Maret 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti S.H.,
Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Obligasi yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPPSK.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
dan Sukuk Ijarah penawaran umum Obligasi dan Sukuk Ijarah bagi kepentingan Perseroan dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang akan memberikan
jaminan kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan Penawaran Awal
(book building) terhadap penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang dalam hal ini
adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT BNI
Sekuritas.
Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Emisi Obligasi dan Sukuk yang dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Ijarah dan PT BNI Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
vii
Page 10
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung Jawab
Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Obligasi tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 13 tertanggal 15 Januari 2026, yang dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Pembayaran Sukuk Ijarah tercantum dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 14 tertanggal 15 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Obligasi di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-143/OBL/KSEI/1225 tertanggal
15 Januari 2026, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Perjanjian
Sukuk Ijarah di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Sukuk di KSEI No. SP-071/SKK/KSEI/1225 tertanggal
15 Januari 2026, dibuat di bawah tangan bermeterai cukup dan salinannya cukup
diperlihatkan kepada Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi Emisi Obligasi dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2026 No. 8 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 2 tertanggal 5
Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 25 tertanggal 27 Maret 2026 yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 12 tertanggal 14 Januari 2026,
Addendum I Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2026 No. 4 tertanggal 5 Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No.
28 tertanggal 27 Maret 2026 yang seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Obligasi ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 9 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
No. 7 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 1 tertanggal 5 Maret
2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 23 tertanggal 27 Maret 2026 yang seluruhnya
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan Sukuk ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi
Ijarah Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 11 tertanggal 14 Januari 2026, Addendum I
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 No. 9 tertanggal 9 Februari 2026, Addendum II Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 3
tertanggal 5 Maret 2026, dan Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 26 tertanggal 27
Maret 2026 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : berarti Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum sesuai
dengan Pasal 22 angka 18 UUPPSK.
Perseroan : Berarti PT Integrasi Jaringan Ekosistem, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Obligasi,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPPSK.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tentang Prospektus Awal dan Info
Memo tanggal 21 Juni 2017.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
ix
Page 12
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan tujuan agar
masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah yang wajib disusun sesuai dengan
peraturan di sektor Pasar Modal termasuk ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 9/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan
emisi efek, tingkat indikasi imbal hasil Sukuk Ijarah, besaran Imbalan Ijarah, atau
hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 POJK No. 23/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang
dapat dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Ijarah KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dalam jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima
puluh miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar
Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar dua
ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat ratus lima juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75%
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,-
(tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima
x
Page 13
puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar
Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar seratus dua
puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan
9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan
mempunyai peredaran nasional.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah
yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Penawaran
Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk
Ijarah, yaitu pada tanggal 9 April 2026.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal
penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada tanggal 10 April 2026.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi,
Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran, dimana
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulanan, terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Bab I Penawaran Umum, Subbab Ketentuan
Umum Pembayaran Bunga Obligasi.
Tanggal Pembayaran Sisa : Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa Imbalan Ijarah
Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Daftar Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
Rekening, melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh tempo dan wajib
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung
sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
masing-masing Seri Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam dalam Bab I
Penawaran Umum, Subbab Ketentuan Umum Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah, yaitu pada
tanggal 7 April 2026.
xi
Page 14
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 sebagaimana
terakhir kali diubah dengan UUP2SK.
UUP2SK : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Perseroan Terbatas atau Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara
UUPT Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, yang telah diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang .
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah,
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang pada saat ini adalah PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk., berkedudukan di Bandung.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam Rupiah penuh dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta
disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2021 dan Tambahan Berita Negara No.
24315. (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan dan perubahan terakhirnya adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
12 tanggal 17 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah (i)
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0047195.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162494.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli
2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 12/2025”), yang diantaranya menyetujui
perubahan Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai pembagian dividen interim (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Berdasarkan pasal 3 Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (61100);
b) Internet Service Provider (61921);
c) Periklanan (73100);
d) Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel (61200);
e) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924); dan
f) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (61994).
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).
Perseroan berkantor pusat di Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan,
Indonesia.
Prospek usaha
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa, Indonesia terus
menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri telekomunikasi diperkirakan tetap
menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang terus meningkat terhadap layanan data yang cepat
dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara
permanen, di mana konektivitas internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan
listrik dan air bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hingga akhir tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan telah mencapai angka 231 juta orang,
yang setara dengan sekitar 82% dari total populasi nasional. Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan bahwa
meskipun adopsi internet sudah luas, kebutuhan akan infrastruktur pendukung yang lebih berkualitas seperti backbone
fiber optik masih sangat tinggi. Peluang untuk menyediakan konektivitas yang lebih luas tetap terbuka lebar, terutama
di daerah-daerah penyangga dan wilayah yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap jaringan
internet berkecepatan tinggi.
xiii
Page 16
Seiring dengan peningkatan jumlah rumah tangga kelas menengah dan pesatnya arus urbanisasi, kebutuhan akan
layanan Fiber-to-the-Home (FTTH) menjadi semakin krusial untuk mendukung gaya hidup digital dan layanan berbasis
cloud. Segmen pasar yang sangat potensial teridentifikasi di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa, di mana
terdapat sekitar 12,5 juta rumah dalam radius 1 kilometer dari sisi rel. Sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut
merupakan segmen menengah ke bawah yang selama ini masih memiliki tingkat penetrasi internet FTTH yang rendah
akibat kendala harga layanan yang belum terjangkau.
Perseroan melihat kesenjangan ini sebagai pangsa pasar yang sangat besar, mengingat penetrasi fixed broadband
nasional pada awal tahun 2026 diperkirakan masih berada di kisaran 17% hingga 18%. Keterbatasan penyedia
layanan internet yang mampu memberikan kualitas konsisten dengan harga di bawah Rp 250 ribu memberikan
keuntungan kompetitif bagi Perseroan. Dengan menawarkan solusi produk yang konsisten pada tingkat harga
ekonomis sekitar Rp 100 ribu, Perseroan memproyeksikan mampu melakukan penetrasi pasar secara lebih agresif
namun tetap terukur di wilayah-wilayah strategis tersebut.
Sebagai langkah nyata, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan target 5.000.000
homepass pada akhir tahun 2025. Memasuki tahun 2026, Perseroan akan berfokus pada optimalisasi pemanfaatan
jaringan yang telah terbangun sambil melanjutkan ekspansi secara konservatif untuk mencapai target kebutuhan
sekitar 5,5 juta hingga 6 juta homepass pada tahun 2027. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
signifikan terhadap peningkatan adopsi fixed broadband nasional, sekaligus memperkuat posisi Perseroan sebagai
penyedia layanan internet pilihan bagi masyarakat segmen menengah ke bawah.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek Usaha ini dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Obligasi
Nama Obligasi : Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Obligasi”)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam miliar
sembilan ratus juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus juta Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh tiga miliar
dua ratus juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : selama 2 (dua) Tahun sejak tanggal emisi
Seri C : selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun
Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun
Seri C : 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan tanggal
Obligasi pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Obligasi
xiv
Page 17
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 kitab
undang-undang hukum perdata indonesia, tidak yaitu dijamin dengan seluruh
harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak pemegang obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : IrA+ (Single A Plus) dari PT Kredit Rating Indonesia
idA (Single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan dana Obligasi
(Sinking Fund) dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (BUY : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali obligasi ditujukan sebagai
BACK) pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) obligasi perseroan tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Pembelian kembali (buy back) obligasi hanya dapat dilakukan oleh perseroan
dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib dilaporkan
perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pengumuman
rencana pembelian kembali obligasi. Perseroan wajib mengumumkan rencana
pembelian obligasi paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing (paling sedikit bahasa Inggris) dan 1 (satu) surat
kabar kabar harian berbahasa indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal penawaran pembelian kembali
dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 (“Sukuk Ijarah”)
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah : Sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah)
sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam
miliar dua ratus juta Rupiah)
Seri B : Sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi
Seri B : selama 2 (dua) Tahun sejak tanggal emisi
Seri C : selama 3 (tiga) Tahun sejak tanggal emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Seri A : Sebesar Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua miliar empat
ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara
dengan 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun
Seri B : Sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima
puluh juta Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun
Seri C : Sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar
seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
setara dengan 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per
tahun
xv
Page 18
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
Ijarah
Periode Pembayaran Cicilan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan agunan khusus maupun oleh pihak ketiga
lainnya, namun sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, tidak yaitu dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. Hak Pemegang
Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur
perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat Efek : IrA+(sy) (Single A Plus Syariah) dari PT Kredit Rating Indonesia.
idA(sy) (Single A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk
Ijarah (Sinking Fund) Ijarah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Pembelian Kembali (BUY : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai
BACK) pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar,
dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah perseroan tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat
mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh
perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali wajib
dilaporkan perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Perseroan wajib
mengumumkan rencana pembelian Sukuk Ijarah paling sedikit melalui situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing (paling sedikit bahasa
Inggris) dan 1 (satu) surat kabar kabar harian berbahasa indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal
penawaran pembelian kembali dimulai.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
xvi
Page 19
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Terutang
Tanggal Total Emisi Tingkat Jangka Jatuh
Nama Efek Seri
Penerbitan (Rp) Bunga Waktu Tempo
(Rp)
Obligasi II Integrasi Jaringan 370 Hari
A 9 Juli 2025 793,44 Miliar 10.25% 18 Juli 2026 793,44 Miliar
Ekosistem Tahun 2025 Kalender
Obligasi II Integrasi Jaringan
B 9 Juli 2025 456,56 Miliar 11.50% 3 Tahun 8 Juli 2028 456,56 Miliar
Ekosistem Tahun 2025
Sukuk Ijarah I Integrasi
370 Hari
Jaringan Ekosistem Tahun A 9 Juli 2025 691,60 Miliar 10.25% 18 Juli 2026 691,60 Miliar
Kalender
2025
Sukuk Ijarah I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun B 9 Juli 2025 558,40 Miliar 11.50% 3 Tahun 8 Juli 2028 558,40 Miliar
2025
Jumlah 2.500,00 Miliar
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025;
b. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025;
c. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC);
d. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik
di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength
Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar
50,90% untuk pembangunan ring last mile fiber optic.
Sukuk Ijarah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan
dipergunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025;
b. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025;
c. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC);
d. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik
di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength
Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar
50,90% untuk pembangunan ring last mile fiber optic.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah
di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
xvii
Page 20
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 12 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah
(i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0047195.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162494.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tertanggal 18 Juli 2025.(“Akta
No. 12/2025”).
Berdasarkan Akta No. 12/2025, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 5.598.219.764 5.598.219.764.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 50,85
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,15
3. NTT e-ASIA Pte. Ltd 685.781.921 685.781.921.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.399.554.941 1.399.554.941.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.198.664.823 4.198.664.823.000
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Laporan posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja
keuangan interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan
keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dan Christiadi Tjahnadi, CPA
dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 dan AP. 1164 yang dalam laporannya No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-
3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026, No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, dan
No. 00091/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 22 Maret 2024.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset
Total aset lancar 1.942.914.809.119 506.793.666.484 117.224.747.197
Total aset tidak lancar 3.872.254.437.480 1.673.004.596.444 761.725.095.264
Total aset 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461
Total liabilitas jangka pendek 1.889.573.611.186 424.164.717.141 111.451.038.391
Total liabilitas jangka panjang 1.865.078.490.647 955.367.256.281 467.964.302.144
Total liabilitas 3.754.652.101.833 1.379.531.973.422 579.415.340.535
Total ekuitas 2.060.517.144.766 800.266.289.506 299.534.501.926
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan 2024
2025 2024 2023
(tidak diaudit)
Pendapatan Usaha 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562
Beban Pokok Pendapatan (173.067.013.725) (85.746.210.882) (114.140.372.276) (92.135.513.842)
Laba Usaha 456.278.510.310 202.783.147.070 281.517.101.445 81.799.153.460
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 303.296.827.879 148.972.341.585 195.258.379.222 44.940.681.223
Laba Periode/Tahun Berjalan 261.174.951.327 134.529.934.757 168.132.249.423 36.560.949.511
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain (924.096.067) (147.987.805) (400.461.843) 201.435.445
Jumlah Penghasilan Komprehensif 260.250.855.260 134.381.946.952 167.731.787.580 36.762.384.956
Periode/Tahun Berjalan
Laba per Saham 289 297 334 172
xviii
Page 21
DATA LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Kas Neto Diperolah dari Aktivitas Operasi 136.900.238.951 211.555.321.444 315.738.442.993 124.269.314.687
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.644.813.736.905) (1.157.323.498.264) (1.323.252.621.013) (22.729.572.215)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) 2.959.380.462.300 958.681.158.229 1.017.737.752.297 (112.812.627.554)
Aktivitas pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan setara 1.451.466.964.346 12.912.981.409 10.223.574.277 (11.272.885.082)
Kas
Kas dan setara kas pada Awal Tahun 13.147.234.188 2.923.659.911 2.923.659.911 14.196.544.993
Kas dan setara kas pada Akhir Tahun 1.464.614.198.534 15.836.641.320 13.147.234.188 2.923.659.911
RASIO-RASIO KEUANGAN
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 121,30 118,60 119,71 73,05
Beban Pokok Pendapatan 102,17 24,09 23,88 161,86
Laba Bruto 128,21 202,69 204,96 32,94
Laba Usaha 116,10 230,54 244,16 34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 107,11 341,98 334,48 42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan 107,12 390,61 359,87 9,10
Jumlah Aset 166,78 133,46 148,00 0,02
Jumlah Liabilitas 172,17 121,79 138,09 -14,54
Jumlah Ekuitas 157,48 156,04 167,17 49,19
EBITDA 101 141 146 57
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 75,75 73,27 73,45 52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 36,47 41,88 39,01 18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 101,13 90,53 112,99 32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 24,26 33,60 20,96 12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 8,68 12,23 7,69 4,18
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,55 1,60 1,58 1,52
Liabilitas / Ekuitas 1,82 1,68 1,72 1,93
Liabilitas / Aset 0,65 0,63 0,63 0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,03 1,18 1,19 1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 3,14 4,76 9,47 3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,73 1,71 5,40 2,20
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dicapai Rasio yang dicapai
Rasio Rasio yang dipersyaratkan
30 September 2025 31 Desember 2024
Current Ratio Minimum 1,0x 1,03 1,19
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,20x 1,82 1,72
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Minimal 1,20x 1,73 5,40
Interest Coverage Ratio (ICR) Minimal 1,75x 3,14 9,47
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil usaha
Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha
dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Menurut manajemen Perseroan,
faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA
Risiko utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik. Risiko usaha lainnya
yang mungkin dihadapi Perseroan dapat dilihat pada bab VI Prospektus ini.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Perubahan Teknologi
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang dioperasikan Perseroan
3. Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak dari Pemilik Asset
xix
Page 22
4. Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
5. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
6. Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
7. Risiko Geologis dan Bencana Alam Yang Dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
9. Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai Faktor Risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xx
Page 23
d
I. PENAWARAN UMUM
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Kegiatan Usaha Utama :
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Internet Service Provider, dan Periklanan.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Kantor Pusat
Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,
Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon: (021) 765 9228
Faksimili: (021) 765 9229
Email: corporate@weave.co.id
Website: www.weave.co.id
PENAWARAN UMUM
OBLIGASI III INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus Jumlah Pokok Ob
enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh dengan tingkat bu
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender tujuh puluh) hari k
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh Jumlah Pokok Ob
sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% dengan tingkat bu
(delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; Tanggal Emisi;
dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat
puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan pembayaran
Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April 2029
untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
DAN
1
Page 24
d
SUKUK IJARAH II INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM TAHUN 2026
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.250.000.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK IJARAH”)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam Jumlah Sisa Im
miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima sebesar Rp●,- (
puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% sebesar Rp1.00
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka Imbalan Ijarah
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Jumlah Sisa Im
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta sebesar Rp●,- (
Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari sebesar Rp●,- (
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; Imbalan Ijarah S
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan
ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh
sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah
terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk
Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-
masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idA (Single A) idA(sy) (Single A Syariah)
PT Kredit Rating Indonesia (KRI):
irA+ (Single A Plus) irA+(sy) (Single A Plus Syariah)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH
(FULL COMMITMENT)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN INDUSTRI JARINGAN
FIBER OPTIK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA
BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
2
Page 25
d
A. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi ini adalah ”Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026”.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh
KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus
enam miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender
sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh
sembilan miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus
empat puluh tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 9 April
2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan. Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
1 9 Juli 2026 9 Juli 2026 9 Juli 2026
2 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026
3 9 Januari 2027 9 Januari 2027 9 Januari 2027
4 19 April 2027 9 April 2027 9 April 2027
5 - 9 Juli 2027 9 Juli 2027
6 - 9 Oktober 2027 9 Oktober 2027
3
Page 26
d
Bunga Tanggal Pembayaran
Ke Seri A Seri B Seri C
7 - 9 Januari 2028 9 Januari 2028
8 - 9 April 2028 9 April 2028
9 - - 9 Juli 2028
10 - - 9 Oktober 2028
11 - - 9 Januari 2029
12 - - 9 April 2029
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi
tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan
atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan
keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang
Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Emiten dalam
bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Emiten
yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. bertindak
sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
4
Page 27
d
Alamat Wali Amanat:
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(ii) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 di bawah ini tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk menghindari
keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan pengendalian
Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk kepada pihak
lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka
Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi, dengan ketentuan
kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio (Total Current Asset dibagi Total Current Liabilities) sebesar minimal 1 : 1 (satu
berbanding satu);
- Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban Depresiasi
pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima
berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo
yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja. Sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan
tersebut.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran
mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada
Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
5
Page 28
d
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum
Republik Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
OJK, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada Pemegang
Saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut
diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan
LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh
Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT KRI dan PT
PEFINDO, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Bunga Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB-(triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT KRI dan PT
PEFINDO maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan
6
Page 29
d
hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang berikut perubahannya, dan/atau pengaturan lainnya yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada).
2. Pemegang Obligasi berhak atas Pokok Obligasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
3. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga
Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan
KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6. Pembelian Kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7
Page 30
d
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing
jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan wajib
dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Efek bersifat utang yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Efek bersifat utang yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri rapat umum pemegang Efek bersifat utang, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 13 di atas paling sedikit memuat:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan
atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai
tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain Angka 1 huruf a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a, c, dan d, keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
8
Page 31
d
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf b dan d, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
teguran tertulis Wali Amanat, paling -lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan.
Apabila :
i. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
ii. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham; atau
iii. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
iv. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
v. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dengan
mengajukan tagihan sebesar Jumlah Terutang kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi
dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
9
Page 32
d
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Selain pelaksanaan RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
Yang dimaksud RUPO secara elektronik atau e-RUPO adalah pelaksanaan RUPO oleh Perseroan dengan
menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPO secara elektronik (e-RUPO), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO, yaitu
KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang disetujui
OJK;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui OJK tetap
berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
suara diatur oleh Penyedia e-RUPO atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO dari Perseroan
dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan.
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
memastikan Pemegang obligasi yang berhak hadir dalam e-RUPO dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku RUPO dan/atau e-RUPO dapat
diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO dan/atau e-RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO dan/atau e-RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Tata Cara RUPO dan/atau e-RUPO:
a. RUPO dan/atau e-RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
10
Page 33
d
b. Pengumuman RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO.
c. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO dan/atau e-RUPO
pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO dan/atau e-RUPO kedua
atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO dan/atau e-RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO dan/atau e-RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan/atau e-RUPO
dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO;
- agenda RUPO dan/atau e-RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO dan/atau e-RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO dan/atau e-
RUPO.
e. RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan/atau e-RUPO dan bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO serta menunjuk
Notaris yang harus membuat berita acara RUPO dan/atau e-RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat
yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dan/atau e-RUPO dipimpin oleh Perseroan
atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan/atau e-RUPO, dan Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO dan/atau e-RUPO tersebut harus mempersiapkan
acara RUPO dan/atau e-RUPO dan bahan-bahan RUPO dan/atau e-RUPO serta menunjuk Notaris yang
harus membuat Berita acara RUPO dan/atau e-RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan/atau e-RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO dan/atau e-RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan
asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan
Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO dan/atau e-
RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali
Wali Amanat memutuskan lain
l. Suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik (e-RUPO)
namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO dan/atau e-RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO.
11
Page 34
d
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO dan/atau e-RUPO, Perseroan
wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO dan/atau e-RUPO:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO dan/atau e-RUPO wajib
membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Obligasi yang dimilikinya baik yang
terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 3.9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta semua biaya penyelenggaraan RUPO
dan/atau e-RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO dan/atau e-RUPO yang
dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan
Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal diselenggarakannya
RUPO dan/atau e-RUPO.
6. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam poin 1 diatas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut;
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO
7. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan diselenggarakan
dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
12
Page 35
d
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO keempat;
g. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Dengan memperhatikan ketentuan poin 5 huruf i, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:
1. e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
dilakukan dengan ketentuan:
a. Jika e-RUPO dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
RUPO
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum;
b. Jika e-RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka Wali Amanat
menyelenggarakan e-RUPO dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-
RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
13
Page 36
d
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
c. Bila e-RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPO
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
(iii) e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO ketiga;
(v) e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
2. e-RUPO yang dilaksanakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPO kedua;
c. e-RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam e-RUPO;
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas tidak tercapai, maka diadakan
e-RUPO ketiga;
e. e-RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas tidak tercapai, maka dapat
diadakan e-RUPO keempat;
g. e-RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
h. pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan e-RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
9. Penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh, dan terikat pada keputusan-keputusan
yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO dan/atau e-RUPO.
Keputusan RUPO dan/atau e-RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut.
11. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPO dan/atau e-RUPO kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO dan/atau e-RUPO
diselenggarakan.
12. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO, antara lain termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya
pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO dan/atau e-RUPO serta
biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dan/atau e-RUPO dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan, dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
14
Page 37
d
13. Apabila RUPO dan/atau e-RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi, dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO dan/atau e-RUPO atau tanggal lain yang diputuskan dalam RUPO
dan/atau e-RUPO (jika RUPO dan/atau e-RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPO dan/atau e-RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dan/atau e-RUPO
dapat dibuat dan, bila perlu, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau e-RUPO.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO;
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib
melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
16. Apabila ketentuan mengenai RUPO dan/atau e-RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS OBLIGASI
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebelum dilunasinya Jumlah Yang Menjadi
Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat pinjaman
baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan
pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum sebelum Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
15
Page 38
d
Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan
PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan:
Surat Pefindo Nomor Nomor RC-0027/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 untuk periode 23 Januari 2026
sampai dengan 1 Januari 2027, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
idA (Single A)
PEFINDO memberikan peringkat idA untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta
mempertahankan peringkat perusahaan pada level A dengan outlook stabil, yang mencerminkan manfaat dari kualitas
infrastruktur yang baik, potensi pertumbuhan pendapatan yang signifikan seiring dengan ekspansi usaha, serta
struktur permodalan yang konservatif. Peringkat tersebut didukung oleh kontrak jangka panjang Perseroan dengan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemanfaatan aset untuk penempatan jaringan serat optik, serta dukungan
pemegang saham utama. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh risiko stabilitas kinerja mengingat
Perseroan relatif masih berada pada tahap awal operasional dan adanya risiko regulasi terkait ekspansi jaringan.
PEFINDO menyatakan bahwa peringkat berpotensi meningkat apabila Perseroan berhasil melaksanakan ekspansi
FTTH sesuai rencana dengan tingkat akuisisi pelanggan yang kuat dan arus kas yang memadai, serta tetap menjaga
struktur permodalan yang sehat, sementara tekanan terhadap peringkat dapat terjadi apabila kinerja Perseroan
berada di bawah proyeksi atau Perseroan menerapkan strategi pendanaan yang lebih agresif tanpa diimbangi
penguatan posisi usaha.
Surat KRI Nomor Nomor RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 untuk periode 14 Januari 2026 sampai
dengan 1 Januari 2027, Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
irA+ (Single A Plus)
KRI memberikan peringkat A+ untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta mempertahankan
peringkat perusahaan pada level A+ dengan outlook direvisi menjadi Positif, didukung oleh peningkatan kinerja usaha
yang signifikan, tercermin dari pertumbuhan pendapatan dari Rp430 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp713 miliar
pada periode 9M2025, peningkatan pendapatan leased line, ekspansi kapasitas dan utilisasi jaringan, serta kontribusi
pendapatan baru dari layanan jaringan internet dan pengembangan FTTH. Peringkat tersebut juga didukung oleh
kontrak kerja sama jangka panjang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga tahun 2037, rencana ekspansi
backbone di Sumatera, struktur permodalan yang semakin sehat dengan proyeksi penurunan rasio utang terhadap
ekuitas menjadi 0,55x pada tahun 2026, serta dukungan kuat dari pemegang saham melalui pinjaman tanpa bunga
dan kemitraan strategis dengan NTT e-Asia Pte. Ltd. yang membuka akses ke ekosistem global NTT Group. Namun
demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh pangsa pasar dan diversifikasi wilayah layanan yang relatif terbatas
dibandingkan pesaing. Outlook Positif mencerminkan ekspektasi berlanjutnya perbaikan kinerja usaha dan penguatan
permodalan melalui peningkatan modal disetor pada tahun 2025 yang diharapkan mendukung pertumbuhan
pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
16
Page 39
d
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
B. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini adalah ”Sukuk Ijarah II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026”.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah dan Pemegang Rekening.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang terdiri dari 3 (tiga) seri Sukuk Ijarah yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam Jumlah Sisa Im
miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima sebesar Rp**,-
puluh dua miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% Sisa Imbalan Ija
(tujuh koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka Tanggal Emisi;
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan Jumlah Sisa Im
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta sebesar Rp**,-
Rupiah) per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari Sisa Imbalan Ija
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan Jumlah Sisa Im
ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh sebesar Rp**,-
sembilan miliar seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75% Sisa Imbalan Ija
(sembilan koma tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan Cicilan
Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 19 April
2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah
Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
17
Page 40
d
TANGGAL PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN SUKUK IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Cicilan Imbalan Tanggal Pembayaran
Ijarah ke- Seri A Seri B Seri C
1 9 Juli 2026 9 Juli 2026 9 Juli 2026
2 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026 9 Oktober 2026
3 9 Januari 2027 9 Januari 2027 9 Januari 2027
4 19 April 2027 9 April 2027 9 April 2027
5 - 9 Juli 2027 9 Juli 2027
6 - 9 Oktober 2027 9 Oktober 2027
7 - 9 Januari 2028 9 Januari 2028
8 - 9 April 2028 9 April 2028
9 - - 9 Juli 2028
10 - - 9 Oktober 2028
11 - - 9 Januari 2029
12 - - 9 April 2029
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang
bukan Hari Kerja, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan
satuan jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan kelipatannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah hak manfaat dari
aset tetap milik Perseroan dengan jenis dan spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan
Advertising Equipment dengan rincian sebagaimana dalam Lampiran Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Ijarah.
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar
Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/2015.
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset
yang menjadi dasar Sukuk Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk
menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
18
Page 41
d
SKEMA SUKUK IJARAH
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
1. PT Integrasi Jaringan Ekosistem (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk Ijarah
(yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Ijarah
A. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada Objek Ijarah
berupa hak manfaat atas aset tetap Perseroan untuk menyediakan infrastruktur telekomunikasi;
B. Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan sejumlah Dana Sukuk (Pembayaran Ujrah) kepada
Perseroan; dan
C. terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari Perseroan ke Pemegang Sukuk
2. Pemegang Sukuk (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat memberikan kuasa (Akad Wakalah) kepada
Perseroan untuk mengalihkan hak manfaat (ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir.
3. Dengan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa (Wakil) dari Pemegang Sukuk
melakukan ijarah atas Objek Ijarah kepada Pengguna Akhir termasuk kepada dirinya sendiri (Perseroan);
4. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir membayar sewa (ujrah) atas Objek Ijarah tersebut
kepada Perseroan; dan
5. Perseroan meneruskan ujrah kepada Pemegang Sukuk berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai
waktu yang diperjanjikan, serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah. Dalam hal telah
diterimanya pembayaran sewa dari Pengguna Akhir oleh Perseroan sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
Perseroan untuk menggunakan dana tersebut.
Setelah Sukuk jatuh tempo dan setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk yang diwakili oleh
Wali Amanat mengalihkan kembali Objek Ijarah (mahalul manfaat) kepada Perseroan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI nomor U-0024/DSN-MUI/I/2026 tanggal 24 Rajab 1447 H atau 13
Januari 2026, Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Izin
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira Ketua KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
Tanggal 12 Maret 2026
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
Tanggal 21 Oktober 2024
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk Perseroan sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
19
Page 42
d
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
Perseroan;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk Perseroan; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
Penerbitan Sukuk Perseroan apabila diperlukan.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DARI TIM AHLI SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
25 Rajab 1447 H atau bertepatan dengan 14 Januari 2026, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah
menyatakan bahwa Perjanjian-perjanjian dan Akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah
II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN–MUI).
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan berupa layanan jasa telekomunikasi
dengan memanfaatkan sumber daya produktif dari aset tetap milik Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah.
AKAD IJARAH
Berikut adalah ringkasan Akad Ijarah:
Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJB), yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah (musta’jir) dengan Perseroan (mu’jir)
Mu’jir berniat menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu
triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Mu’jir setuju untuk mengalihkan hak manfaat dari aset tetap milik Perseroan untuk menyediakan infrastruktur
telekomunikasi berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment untuk seluruh Seri Sukuk Ijarah
(Objek Ijarah) kepada BJB untuk menggunakan dan/atau mengalihkan kembali Objek Ijarah dan BJB sebagai
musta’jir setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah tersebut dari mu’jir. Objek Ijarah yang dialihkan tidak akan
digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Jangka waktu pengalihan Objek Ijarah sesuai dengan Seri Sukuk Ijarah yang diterbitkan. Akad ijarah dibuat untuk
jangka waktu Seri Sukuk Ijarah dan Akad Ijarah akan berakhir pada tanggal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dengan
telah dilunasinya seluruh Imbalan Ijarah.
Nilai Sisa Imbalan Ijarah adalah Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah). Dalam hal
terjadi force majeure atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah atau terjadi penurunan nilai Objek
Ijarah, maka mu’jir akan mengganti dengan Objek Ijarah Pengganti yang dimiliki atau dikuasai mu’jir dengan jumlah
yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah yang merupakan nilai Sisa Imbalan Ijarah.
AKAD WAKALAH
Berikut adalah ringkasan Akad Wakalah:
Para pihak adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (BJB) yang merupakan wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dengan Perseroan.
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Ijarah dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Berdasarkan Akad Ijarah yang telah dilakukan antara Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Ijarah dan Pemegang Sukuk
Ijarah (yang diwakili oleh Wali Amanat yaitu Bank BJB), telah terjadi pengalihan hak manfaat (Objek Ijarah) dari
Perseroan ke Pemegang Sukuk. Pemegang Sukuk yang diwakili oleh Wali Amanat (Bank BJB) setuju bertindak
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada
20
Page 43
d
Perseroan dan Perseroan selaku wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat
ditarik kembali tersebut dari BJB untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengoperasikan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
b. Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang
sudah ditandatangani oleh Perseroan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan
praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
c. Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Wakalah, menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pihak
ketiga. Dalam hal telah diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari
pengguna Objek Ijarah oleh Wakil (Perseroan) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada
Perseroan untuk menggunakan dana tersebut; dan
d. Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk menggunakan Objek
Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku sejak Tanggal Emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam hal telah diterimanya hasil penggunaan Objek Ijarah oleh Perseroan, sebelum jadwal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah memberikan izin kepada Perseroan
untuk menggunakan dana tersebut, dan wajib membayarkannya kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
jadwal pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan akan membayar Imbalan Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah dan Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan nilai dan tata cara
pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN AKAD SYARIAH, ISI AKAD SYARIAH DAN/ATAU OBJEK IJARAH
Sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) adalah:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang
Sukuk (RUP Sukuk);
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah; dan
3. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, yakni
berupa pelunasan Sukuk.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN SISA IMBALAN IJARAH DAN PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Sukuk Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
PENARIKAN SUKUK IJARAH
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
PENGALIHAN SUKUK IJARAH
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
21
Page 44
d
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah utang yang di
waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembali semua Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah, atau biaya-biaya lain yang menjadi
tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. (i) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(i) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada Pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Poin 3 ini tidak dapat dipenuhi oleh
Perseroan dan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
b. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali Perseroan. Untuk
menghindari keragu-raguan, perubahan pemegang saham Perseroan yang tidak menyebabkan perubahan
pengendalian Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk
kepada pihak lain hanya memerlukan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen
pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung
lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuan.
22
Page 45
d
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
rasio keuangan sebagai berikut:
- Current ratio (Total Current Asset dibagi Total Current Liabilities) sebesar minimal 1 : 1 (satu
berbanding satu);
- Debt to equity ratio (Total Liabilitas dibagi Total Equity) sebesar maksimum 5 : 1 (lima berbanding satu);
- Ebitda (Operating Profit + Beban Depresiasi pada Beban Umum dan Administrasi + Beban Depresiasi
pada Beban Pokok Pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75 : 1 (satu koma tujuh lima
berbanding satu).
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja.
Sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut. Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Agen Pembayaran
berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan keuangan
Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib menyampaikan informasi yang
dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah Sukuk Ijarah ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menkum , susunan Direksi dan Dewan Komisaris
yang telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan penyerahan akta-
akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, setelah
akta-akta/ dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang
keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan ketidakmampuan
Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan ini.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal yang disampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
kepada Pemegang Saham dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan
tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebut di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas
Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke Otoritas Jasa
Keuangan.
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang
diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian
tersebut atau diterimanya oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan basil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan melakukan hal-
hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
23
Page 46
d
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Sukuk Ijarah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan oleh PT KRI dan PT
PEFINDO, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali
periode Cicilan Imbalan Jasa yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT BANK PEMBANGUNAN
DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk., dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah keluarnya hasil peringkat Sukuk Ijarah tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai dengan peringkat Sukuk Ijarah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana Perjanjian dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan (tanpa diperlukannya
suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan
tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut termasuk menandatangani dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
- Apabila hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah kembali ke minimal BBB- (triple B minus) dari PT KRI dan PT
PEFINDO maka dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal
diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan
hasil pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan.
l. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
1. Menerima pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, dan/atau Denda (jika ada).
2. Pemegang Sukuk Ijarah berhak atas Sisa Imbalan Ijarah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan
Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah. Kompensasi kerugian
akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak
atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- berhak
mengeluarkan 1 suara dalam RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
b. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal
dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan
g. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
24
Page 47
d
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan Pasal 17 POJK
No. 20/2020, sebagai berikut:Berdasar
1. pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan;
6. pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang bukan merupakan
Afiliasi Perseroan;
7. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Ijarah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8, paling sedikit memuat informasi:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Ijarah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh pemegang Sukuk Ijarah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin 8 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk masing-masing
Seri Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali, dan
wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian Kembali Sukuk Ijarah;
14. pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah;
17. pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSI,
hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat lain dari Sukuk
Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan 8 di atas wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian kembali dimulai, paling
sedikit melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris; dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
25
Page 48
d
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila Perseroan tidak melaksanakan
atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, meliputi:
a. kewajiban pembayaran Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah;
b. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan Perseroan;
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik
yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang
mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali
(akselerasi pembayaran kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 (dua ribu empat) Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang.
e. Tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain poin 1 huruf a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Poin a huruf a, c, dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Poin 1 huruf b dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan
untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut
ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPSI tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan kelalaian
tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Ijarah sesuai
dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus mengajukan tagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan dengan tetap memperhatikan prinsip Syariah di Pasar Modal.
3. Apabila :
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin,
dan/atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
26
Page 49
d
maka dalam hal ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan Wali Amanat bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah berhak mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Sukuk Ijarah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah di Pasar Modal dengan mengajukan tagihan sebesar
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Ijarah
dicatatkan:
1. RUPSI diadakan untuk tujuan :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, suku Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah
termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasar Modal dan KSEI.
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
i. mengambil keputusan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk mengubah jenis dari akad syariah,
isi dari perjanjian-perjanjian yang dibuat sehubungan Sukuk Ijarah (termasuk namun tidak terbatas pada
Akad Ijarah), dan/atau jenis aset tertentu yang mendasar penerbitan Sukuk Ijarah, termasuk mekanisme
pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju dengan perubahan dimaksud dengan ketentuan
perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah (sebagaimana relevan).
2. Perseroan dapat melaksanakan RUPSI secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 14 Tahun 2025. Yang dimaksud RUPSI secara elektronik atau e-RUPSI adalah pelaksanaan RUPSI
oleh Perseroan dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik
lainnya, yang menggunakan:
a. Sistem Penyelenggaraan RUPSI secara elektronik (e-RUPSI), yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSI,
yaitu KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau pihak lain yang
disetujui OJK;
b. Sistem yang disediakan oleh Perseroan dengan ketentuan kewajiban pihak lain yang disetujui OJK tetap
berlaku, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan Perseroan,
dengan mengikuti mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan
suara diatur oleh Penyedia e-RUPSI atau prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPSI dari Perseroan
dalam hal sistem yang disediakan oleh Perseroan.
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
memastikan Pemegang Sukuk yang berhak hadir dalam e-RUPSI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSI dapat diselenggarakan
bilamana:
27
Page 50
d
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPSI dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi KTUR
dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Ijarah akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Ijarah oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
4. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan, dan Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat lambatnya 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Tata Cara RUPSI dan/atau e-RUPSI:
a. RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain
dimana Sukuk Ijarah dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
c. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum diselenggarakannya RUPSI kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSI dan/atau e-RUPSI pertama
atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
RUPSI dan/atau e-RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender
dan paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSI pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSI dan/atau e-RUPSI harus dengan tegas memuat rencana RUPSI dan/atau e-RUPSI
dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- agenda RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI;
- Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI dan/atau e-
RUPSI.
e. RUPSI dan/atau e-RUPSI dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan-bahan RUPSI dan/atau e-RUPSI serta
menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI. Dalam hal penggantian
Wali Amanat yang diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI dan/atau e-RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau
e-RUPSI, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI dan/atau e-
RUPSI tersebut harus mempersiapkan acara RUPSI dan/atau e-RUPSI dan bahan bahan RUPSI dan/atau
e-RUPSI serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI.
f. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
g. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh
KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
i. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib memperlihatkan atau
menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI
28
Page 51
d
dan/atau e-RUPSI. Suara Dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
m. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI dan/atau e-RUPSI, yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI,
Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPSI dan/atau e-RUPSI:
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dan/atau e-
RUPSI wajib membuat surat pernyataan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah yang dimilikinya
baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat 9 Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI serta semua biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-
RUPSI termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPSI dan/atau e-RUPSI dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara RUPSI dan/atau e-RUPSI
yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Sukuk Ijarah, Wali Amanat
dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPSI dan/atau e-RUPSI.
6. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam poin 1, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4
huruf i.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4
huruf i.
b. Bila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
29
Page 52
d
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan ayat 4 huruf i.
c. Bila RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan
memperhatikan ayat 4 huruf i.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI kedua.
iii. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSI ketiga.
v. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
7. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI kedua.
c. RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI, dengan memperhatikan poin 4 huruf i.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSI ketiga.
e. RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSI yang keempat; dan
g. RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Ijarah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.
8. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 5 huruf i, kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam hal e-
RUPSI yang dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Perseroan, Perseroan menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam e-RUPSI;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI kedua;
iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
30
Page 53
d
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI ketiga;
v. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
b. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat, Wali Amanat
menyelenggarakan e-RUPSI dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
e-RUPSI;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI kedua;
iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI ketiga;
v. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
c. Jika e-RUPSI dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Wali Amanat menyelenggarakan e-RUPSI dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI kedua;
iii. e-RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (iii) di atas tidak tercapai, maka
diadakan e-RUPSI ketiga;
v. e-RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (v) di atas tidak tercapai, maka
pelaksanaan e-RUPSI dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, dengan menyampaikan informasi bahwa e-RUPSI sebelumnya
telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
9. e-RUPSI untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk
Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam e-RUPSI;
b. jika kuorum tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI kedua;
c. e-RUPSI kedua diselenggarakan dengan kuorum dan keputusan yang sama;
d. jika kuorum tidak tercapai, maka diadakan e-RUPSI ketiga;
e. e-RUPSI ketiga sah dengan kuorum 3/4 dan keputusan suara terbanyak;
f. jika kuorum tidak tercapai, dapat diadakan e-RUPSI keempat;
31
Page 54
d
g. e-RUPSI keempat dilaksanakan dengan kuorum dan keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas permohonan Wali Amanat;
h. pengumuman dan pemanggilan e-RUPSI keempat mengikuti ketentuan Poin 5.
10. Penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI wajib dibuatkan berita acara notarial oleh notaris yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
11. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib tunduk pada keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
Keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
12. Wali Amanat wajib menyampaikan Ringkasan Risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI kepada Ototitas Jasa
Keuangan dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSI
dan/atau e-RUPSI diselenggarakan.
13. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada biaya
pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSI dan/atau e-RUPSI, serta
biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSI dan/atau e-RUPSI, dibebankan kepada dan
menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
14. Apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya, antara lain sehubungan dengan perubahan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah, perubahan jumlah Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI dan/atau e-RUPSI atau tanggal lain
yang diputuskan dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI (apabila RUPSI dan/atau e-RUPSI menetapkan tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut),
Wali Amanat berhak untuk langsung melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
15. Peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dan/atau e-RUPSI dapat dibuat
dan, apabila diperlukan, kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan
bahwa perubahan Perjanjian Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh
persetujuan RUPSI dan/atau e-RUPSI.
16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah e-RUPSI wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPSI;
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk diadministrasikan pada KSEI
selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Ijarah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan
wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSI dan/atau e-RUPSI melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
diumumkan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
17. Apabila ketentuan mengenai RUPSI dan/atau e-RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
32
Page 55
d
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya Jumlah Yang
Menjadi Kewajiban, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak dapat membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain yang
mengakibatkan pelanggaran batasan rasio keuangan sebagaimana termaktub dalam Pasal 6.1 huruf a Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan
kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila
dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang
berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan:
Surat Pefindo Nomor RC-0028/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 untuk periode 23 Januari 2026 sampai
dengan 1 Januari 2027, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:
idA(sy) (Single A Syariah)
PEFINDO memberikan peringkat idA(sy) untuk Sukuk Ijarah II dengan outlook stabil, yang mencerminkan manfaat
dari kualitas infrastruktur yang baik, potensi pertumbuhan pendapatan yang signifikan seiring dengan ekspansi usaha,
serta struktur permodalan yang konservatif. Peringkat tersebut didukung oleh kontrak jangka panjang Perseroan
dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait pemanfaatan aset untuk penempatan jaringan serat optik, serta
dukungan pemegang saham utama. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh risiko stabilitas kinerja
mengingat Perseroan relatif masih berada pada tahap awal operasional dan adanya risiko regulasi terkait ekspansi
jaringan. PEFINDO menyatakan bahwa peringkat berpotensi meningkat apabila Perseroan berhasil melaksanakan
ekspansi FTTH sesuai rencana dengan tingkat akuisisi pelanggan yang kuat dan arus kas yang memadai, serta tetap
menjaga struktur permodalan yang sehat, sementara tekanan terhadap peringkat dapat terjadi apabila kinerja
Perseroan berada di bawah proyeksi atau Perseroan menerapkan strategi pendanaan yang lebih agresif tanpa
diimbangi penguatan posisi usaha.
Surat KRI Nomor RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 untuk periode 14 Januari 2026 sampai dengan 1
Januari 2027, Sukuk Ijarah ini telah memperoleh peringkat:
irA+(sy) (Single A Plus Syariah)
KRI memberikan peringkat A+(sy) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 serta
mempertahankan peringkat perusahaan pada level A+ dengan outlook direvisi menjadi Positif, didukung oleh
peningkatan kinerja usaha yang signifikan, tercermin dari pertumbuhan pendapatan dari Rp430 miliar pada tahun
2024 menjadi Rp713 miliar pada periode 9M2025, peningkatan pendapatan leased line, ekspansi kapasitas dan
utilisasi jaringan, serta kontribusi pendapatan baru dari layanan jaringan internet dan pengembangan FTTH. Peringkat
tersebut juga didukung oleh kontrak kerja sama jangka panjang dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) hingga
tahun 2037, rencana ekspansi backbone di Sumatera, struktur permodalan yang semakin sehat dengan proyeksi
penurunan rasio utang terhadap ekuitas menjadi 0,55x pada tahun 2026, serta dukungan kuat dari pemegang saham
melalui pinjaman tanpa bunga dan kemitraan strategis dengan NTT e-Asia Pte. Ltd. yang membuka akses ke
ekosistem global NTT Group. Namun demikian, peringkat tersebut masih dibatasi oleh pangsa pasar dan diversifikasi
wilayah layanan yang relatif terbatas dibandingkan pesaing. Outlook Positif mencerminkan ekspektasi berlanjutnya
perbaikan kinerja usaha dan penguatan permodalan melalui peningkatan modal disetor pada tahun 2025 yang
diharapkan mendukung pertumbuhan pendapatan jangka panjang yang berkelanjutan.
33
Page 56
d
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
Indonesia.
34
Page 57
d
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Obligasi akan
digunakan untuk:
1. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 Hari Kalender
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Kupon : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari 2026 : Rp793.440.000.000,-
Nilai pokok Obligasi yang akan dilunasi : Rp396.720.000.000,-
Sisa dari pokok Obligasi terutang setelah pelunasan : Rp396.720.000.000,-
Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan bunga.
Sisa dari pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A sebesar Rp396.720.000.000,- akan
dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara
untuk bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas internal
Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan
pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan,
serta biaya overhead.
2. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dipergunakan
untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Cicilan imbalan ijarah : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari 2026 : Rp691.600.000.000,-
Nilai Pokok Obligasi yang dilunasi : Rp345.800.000.000,-
Sisa nilai pokok setelah pelunasan : Rp345.800.000.000,-
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan imbalan.
Sisa dari pokok Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A sebesar Rp345.800.000.000,-
akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan.
Sementara untuk cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar
menggunakan kas internal Perseroan.
35
Page 58
d
Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i)
pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas
perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The
Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
lain adalah biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
3. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC) berdasarkan atas
pinjaman sebagai berikut:
Nama Pihak : Export Development Canada (EDC)
Nomor & Tanggal Perjanjian : No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
Tingkat Bunga Pinjaman : Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia tenor 3
(tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
Hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Saldo terutang per 14 Januari 2026 : Rp501.000.000.000,-
Nilai Pokok Pinjaman yang dilunasi : Rp250.500.000.000,-
Sisa nilai pokok setelah pelunasan : Rp250.500.000.000,-
Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan telekomunikasi dari Nokia guna
mendukung pengembangan infrastruktur Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan
akan dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman tidak dikenakan denda atau
penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.
Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur permodalan
Perseroan, pengurangan beban bunga, serta penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran
bunga pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.
4. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di
Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76%
untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90%
untuk pembangunan ring last mile fiber optic.
Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Pembangunan backbone Sumatra akan dimulai pada bulan April 2026
Konstruksi
dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
Backbone Umum
keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai pada akhir kuartal III
Sumatra
2026.
Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis dan logistik
Bulan 0–2
awal
Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct; Penggelaran fiber;
Bulan 2–5
Splicing serta pekerjaan pendukung lainnya
Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting); Memastikan kesiapan
Bulan 5–6
setiap PoP, ruang OLT, serta infrastruktur pendukung lainnya
Pengadaan Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal menjelang tahap
DWDM dan Umum aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan
MPLS lebih awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time
produksi, pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,
36
Page 59
d
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
backbone yang telah selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
mengalami keterlambatan akibat kesiapan perangkat.
Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program terpisah dan
Pembangunan tidak berkaitan langsung dengan proyek backbone Sumatra.
Umum
Ring Last Mile Pengerjaannya kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang direncanakan
berlangsung pada Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.
Bulan 0–1 Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi perizinan area
Bulan 1–3 Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor
Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan, serta integrasi
Bulan 3–6
dengan backbone eksisting
Bulan 6 Testing jaringan dan aktivasi ring
Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perizinan Konstruksi Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE telah
memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus
2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No.
91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan
kegiatan usaha. Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT Kereta Api
Indonesia (PT KAI) sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga
Oktober 2037 dari sebelumnya Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas
pemanfaatan koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jaringan. Sehubungan dengan
kesesuaian tata ruang, mengingat penggelaran jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang
sepenuhnya berada dalam pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka
pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang
yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha
Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan tersebut sesuai dengan
Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk
memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah,
selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau menggunakan tanah
atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara
langsung dikuasai dan digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja sama
pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti ketentuan dan pengaturan yang berlaku
dalam pengelolaan koridor oleh PT KAI.
b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah memperoleh izin operasional
yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi
Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19
September 2023.
Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Konstruksi Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di Pulau Sumatra, IJE bekerja
sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP
setempat, serta pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan pembangunan
infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP) dan penarikan kabel fiber, dengan tetap
memperhatikan ketentuan serta regulasi yang berlaku di setiap wilayah.
b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan berkoordinasi dan bekerja sama
dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai
kebutuhan penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara
37
Page 60
d
terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi
terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang memiliki
kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan.
Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat
Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau
Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan pembangunan di lokasi baru
yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang
telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.
Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan vendor-vendor yang telah
memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo
Jaya, PT Lintas Daya Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti penawaran tersebut dengan penyelesaian
perjanjian definitif sesuai dengan kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.
Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
• Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
• Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
Pembayaran: Awal April 2026.
Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan akan memastikan
bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan,
termasuk antara lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone fiber optic maupun
ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan
diadakan.
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi Sukuk Ijarah
akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus dua puluh juta Rupiah) akan
dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Kupon : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari 2026 setelah pelunasan : Rp396.720.000.000,-
dengan dana Obligasi III
Nilai Pokok Obligasi II yang dilunasi : Rp396.720.000.000,-
Sisa nilai pokok setelah pelunasan : -
Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan bunga.
Bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan
pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk
homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah
biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan,
serta biaya overhead.
38
Page 61
d
2. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dipergunakan
untuk melunasi sebagian Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan
rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Cicilan imbalan ijarah : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari 2026 setelah pelunasan dari : Rp345.800.000.000,-
dana Obligasi III
Nilai Pokok Sukuk Ijarah I yang dilunasi : Rp345.800.000.000,-
Sisa nilai pokok setelah pelunasan : -
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada tanggal 18 Juli 2026, melalui PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana
dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat tanggal 18
Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal
20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek
pada tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan imbalan.
Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan kas
internal Perseroan.
Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut untuk melakukan: (i)
pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas
perbankan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The
Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara
lain adalah biaya pembelian perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
3. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah) akan dipergunakan untuk
pelunasan sebagian pokok fasilitas pinjaman dari Export Development Canada (EDC) berdasarkan atas
pinjaman sebagai berikut:
Nama Pihak : Export Development Canada (EDC)
Nomor & Tanggal Perjanjian : No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
Tingkat Bunga Pinjaman : Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia tenor 3
(tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
Hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Saldo terutang per 14 Januari 2026 : Rp250.500.000.000,-
setelah pelunasan dari dana Obligasi III
Nilai Pokok Pinjaman yang dilunasi : Rp250.500.000.000,-
Sisa nilai pokok setelah pelunasan : -
Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan telekomunikasi dari Nokia guna
mendukung pengembangan infrastruktur Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan
akan dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman tidak dikenakan denda atau
penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas pinjaman.
Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka optimalisasi struktur permodalan
Perseroan, pengurangan beban bunga, serta penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran
bunga pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.
4. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di
Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense
Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76%
untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera, sekitar 8,79% untuk
pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90%
untuk pembangunan ring last mile fiber optic.
39
Page 62
d
Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Pembangunan backbone Sumatra akan dimulai pada bulan April 2026
Konstruksi
dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
Backbone Umum
keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai pada akhir kuartal III
Sumatra
2026.
Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis dan logistik
Bulan 0–2
awal
Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct; Penggelaran fiber;
Bulan 2–5
Splicing serta pekerjaan pendukung lainnya
Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting); Memastikan kesiapan
Bulan 5–6
setiap PoP, ruang OLT, serta infrastruktur pendukung lainnya
Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal menjelang tahap
aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan
Pengadaan
lebih awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time
DWDM dan Umum
produksi, pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,
MPLS
backbone yang telah selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
mengalami keterlambatan akibat kesiapan perangkat.
Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program terpisah dan
Pembangunan tidak berkaitan langsung dengan proyek backbone Sumatra.
Umum
Ring Last Mile Pengerjaannya kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang direncanakan
berlangsung pada Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.
Bulan 0–1 Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi perizinan area
Bulan 1–3 Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor
Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan, serta integrasi
Bulan 3–6
dengan backbone eksisting
Bulan 6 Testing jaringan dan aktivasi ring
Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut adalah sebagai berikut:
a) Perizinan Konstruksi Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE telah
memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus
2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No.
91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan
kegiatan usaha. Lebih lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT KAI sebagaimana
dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 4 Desember 2025.
Addendum tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari sebelumnya
Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas pemanfaatan koridor yang digunakan
untuk pembangunan infrastruktur jaringan. Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat
penggelaran jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang sepenuhnya berada dalam pengelolaan
dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan
Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan
dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum
yang mengelola lahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal
ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana
diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah
atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung
menguasai atau menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran jaringan
Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan digunakan oleh PT KAI berdasarkan
persetujuan yang diberikan dalam kerja sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya
mengikuti ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT KAI.
40
Page 63
d
b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah memperoleh izin operasional
yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi
Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19
September 2023.
Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Konstruksi Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di Pulau Sumatra, IJE bekerja
sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP
setempat, serta pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan pembangunan
infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP) dan penarikan kabel fiber, dengan tetap
memperhatikan ketentuan serta regulasi yang berlaku di setiap wilayah.
b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan berkoordinasi dan bekerja sama
dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai
kebutuhan penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara
terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi
terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang memiliki
kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan.
Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat
Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau
Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan pembangunan di lokasi baru
yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang
telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.
Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan vendor-vendor yang telah
memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo
Jaya, PT Lintas Daya Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti penawaran tersebut dengan penyelesaian
perjanjian definitif sesuai dengan kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.
Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
• Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
• Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
• Pembayaran: Awal April 2026.
Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan akan memastikan
bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan,
termasuk antara lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone fiber optic maupun
ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan
diadakan.
Terkait dengan rencana pembangunan jaringan FTTH di Pulau Jawa, Perseroan tetap melaksanakan pembangunan
jaringan tersebut secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan jaringan serta kebutuhan pasar. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan masih berada dalam tahap pembangunan secara berkelanjutan dan telah
berhasil membangun sekitar 2.000.000 (dua juta) homepass di Pulau Jawa. Sejalan dengan rencana pengembangan
tersebut, Perseroan akan melanjutkan pembangunan jaringan FTTH secara bertahap guna memperluas jangkauan
layanan serta meningkatkan kapasitas jaringan yang ada. Adapun rencana penambahan homepass di Pulau Jawa
akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga tahun 2029.
Pada tahun 2026, Perseroan merencanakan penambahan sebanyak 2.700.000 homepass sehingga akumulasi
homepass di Pulau Jawa diproyeksikan mencapai sekitar 4.700.000 homepass. Selanjutnya pada tahun 2027
direncanakan penambahan sebanyak 550.000 homepass sehingga total akumulasi menjadi sekitar 5.250.000
homepass. Pada tahun 2028 Perseroan menargetkan penambahan sebesar 450.000 homepass dengan total
akumulasi mencapai sekitar 5.700.000 homepass. Kemudian pada tahun 2029 direncanakan penambahan kembali
sebanyak 450.000 homepass sehingga total akumulasi pembangunan homepass di Pulau Jawa diproyeksikan
mencapai sekitar 6.150.000 homepass.
Perseroan meyakini bahwa rencana pembangunan jaringan FTTH tersebut dapat terus berjalan sesuai dengan
rencana dengan dukungan sumber pendanaan yang tersedia saat ini maupun di masa yang akan datang. Sampai
41
Page 64
d
dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan memiliki sumber pendanaan yang berasal dari dana hasil penyetoran
investasi oleh NTT e-Asia serta kas internal Perseroan. Ke depan, Perseroan juga berencana untuk memperoleh
tambahan sumber pendanaan melalui berbagai alternatif pendanaan, baik dari internal grup maupun dari pihak
eksternal. Hal tersebut diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, dimana Perseroan
berkomitmen bahwa pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik Perseroan di Pulau Jawa
tetap dapat terlaksana dengan sumber pendanaan lain yaitu melalui masuknya investor baru yaitu NTT e-Asia yang
ditambah sumber pembiayaan lainnya seperti pinjaman pihak ketiga serta penggunaan kas internal Perseroan.
Adapun sehubungan dengan kelanjutan FTTH di Pulau Jawa tersebut, juga dilaksanakan pada lahan yang
sepenuhnya berada dalam pengelolaan PT KAI, sehingga pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan
pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh
PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk
memanfaatkan atau melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau menggunakan tanah atau bangunan
tersebut. Sementara itu, untuk lokasi-lokasi lain yang berada di luar lahan yang dikelola oleh PT KAI, Perseroan telah
memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk area yang telah dilakukan pembangunan sebagaimana
diungkapkan dalam Bab VIII Prospektus yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, dalam hal pelaksanaan
rencana penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau merupakan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020, maka SSD selaku pengendali dari Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dari kedua peraturan
tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada POJK No. 40/2025 yang akan berlaku pada 22 Juni 2026,
maka Perseroan wajib memperoleh persetujuan RUPO dan RUPSI, serta melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus atau hasil
keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai di atas 10% (sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK dalam rangka
pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan (a) bersamaan dengan
pengumuman RUPO dan/atau RUPSI; atau (b) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan
RUPO dan/atau RUPSI.
Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO dan/atau RUPSI dalam hal terdapat kondisi
sebagai berikut:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi
kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam prospektus atau hasil
keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penawaran
umum.
Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada OJK
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan
dana hasil penawaran umum.
Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana sebelum tanggal 22 Juni 2026,
maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
42
Page 65
d
Dana Hasil Penawaran Umum, yaitu melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh
persetujuan RUPO dan/atau RUPSI.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.
40/2025. Laporan tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan
dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang
aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip Syariah di
pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,2804%
(satu koma dua delapan nol empat Persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) : 0,5000%
2. Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) : 0,2500%
3. Biaya jasa penjualan (Selling Fee) : 0,2500%
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,0212%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0220%
- Biaya jasa Notaris : 0,0060%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0120%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,1180%
6. Biaya lain-lain (Biaya Pendaftaran OJK, Audit Penjatahan, Biaya Pencatatan BEI, :
0,1012%
Biaya Iklan Koran, Biaya Percetakan Prospektus, Biaya Pendaftaran KSEI)
Sukuk Ijarah
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,2496%
(satu koma dua empat sembilan enam Persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
1. Biaya jasa penyelenggaraan (Management Fee) : 0,5000%
2. Biaya jasa penjaminan (Underwriting Fee) : 0,2500%
3. Biaya jasa penjualan (Selling Fee) : 0,2500%
4. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,0212%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0220%
- Biaya jasa Notaris : 0,0060%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,0072%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0120%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,1180%
6. Biaya lain-lain (Biaya Pendaftaran OJK, Audit Penjatahan, Biaya Pencatatan BEI, :
0,0632%
Biaya Iklan Koran, Biaya Percetakan Prospektus, Biaya Pendaftaran KSEI)
Penggunaan dana hasil emisi Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2025, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah
disampaikan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa Keuangan
dalam surat Perseroan No. 006/CORSEC/IJE/I/2026 tanggal 15 Januari 2026.
43
Page 66
d
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025 yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 telah diaudit
berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut yang ditandatangani oleh
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang dalam laporannya
No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp3.754.652.101.833,- dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 September
Keterangan
2025
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 50.000.000.000
Utang usaha 69.061.522.040
Utang lain -lain 273.458.854
Beban Akrual 11.894.448.979
Utang pajak 96.908.877.821
Uang muka penjualan 2.281.183.949
Liabilitas jangka panjang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun
Utang lembaga keuangan lainnya 101.237.080.109
Liabilitas sewa 23.735.773.276
Utang bank -
Utang obligasi 849.289.505.117
Sukuk 684.891.761.041
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.889.573.611.186
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 457.009.335.797
Uang muka penjualan 8.294.890.743
Liabilitas pajak tangguhan - neto -
Liabilitas jangka panjang setelah
dikurangi bagian jatuh tempo
Liabilitas sewa 160.320.594.781
Utang bank -
Utang lembaga keuangan lainnya 182.053.263.717
Utang obligasi 498.120.280.629
Sukuk 555.028.381.560
Liabilitas imbalan kerja 4.251.743.420
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.865.078.490.647
TOTAL LIABILITAS 3.754.652.101.833
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, utang usaha Perseroan masing-masing sebesar
Rp 69.061.522.040, Rp 21.921.588.464, dan Rp 15.627.782.209, - dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pihak berelasi :
PT Jaringan Infra Andalan 46.985.945.342 - -
Pihak ketiga :
PT Nokia Solutions and Networks Indonesia 9.936.579.807 - -
PT Telinco Networks Indonesia 3.510.430.189 - -
Koperasi Pegawai Indosat 2.676.534.344 6.251.564.087 3.003.228.904
PT Cahaya Agung Oetama 132.755.386 3.535.762.908 266.336.449
PT Laksana Bumi Berseri 2.542.125.562 -
PT Cahaya Surya Kemilau 2.508.957.725 -
PT Knet Indonesia 1.634.159.415 -
44
Page 67
d
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lain-lain (masing – masing dibawah Rp.1.000.0000.0000) 5.819.276.972 5.449.018.767 12.358.216.856
Jumlah 69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Belum jatuh tempo 66.167.922.369 16.055.909.033 5.938.093.439
Jatuh tempo :
Kurang dari 30 Hari 210.495.747 4.598.311.908 3.912.778.728
31 - 60 Hari 85.916.301 664.823.767 2.300.810.542
61 - 90 Hari 17.515.854 602.543.756 1.689.036.478
90 - 120 Hari 127.785.798 - 1.038.820.634
Lebih dari 120 Hari 2.451.885.971 - 748.242.388
Jumlah 69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang rupiah.
2. Beban Akrual
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, beban akrual Perseroan masing-masing sebesar Rp
11.894.448.979, Rp 4.827.647.449, dan Rp 2.263.944.650,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Retribusi 11.100.714.060 4.742.647.449 2.203.944.650
Jasa profesional 380.000.000 85.000.000 60.000.000
Retensi 116.929.747 - -
Lain-lain 296.805.172 - -
Jumlah 11.894.448.979 4.827.647.449 2.263.944.650
3. Uang Muka Penjualan
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Uang muka Penjualan Perseroan masing-masing sebesar Rp
10.576.074.692, Rp 75.896.732.686, dan Rp 119.437.819.781, - dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PT Berkat Anugrah Investindo 6.213.574.693 7.026.962.654 -
PT Lintas Jaringan Nusantara 3.695.833.332 4.093.333.332 -
PT Eka Mas Republik 666.666.667 1.383.333.334 -
PT XL Axiata Tbk - 48.018.103.366 89.075.630.252
PT MNC Kabel Mediacom - 15.375.000.000 16.875.000.000
Lain-lain - - 13.487.189.529
Saldo akhir tahun 10.576.074.692 75.896.732.686 119.437.819.781
Dikurangi bagian jangka pendek (2.281.183.949) (10.211.154.592) (20.844.556.476)
Bagian jangka panjang 8.294.890.743 65.685.578.094 98.593.263.305
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perseroan
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line
milik Perusahaan.
4. Liabilitas Sewa
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Saldo awal tahun 181.000.822.071 203.197.358.281 247.984.846.709
Penambahan - 2.395.482.771 -
Penambahan bunga 3.055.545.986 5.014.856.356 13.221.962.252
Pembayaran - (29.606.875.337) (58.009.450.680)
Saldo akhir tahun 184.056.368.057 181.000.822.071 203.197.358.281
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu (23.735.773.276) (23.661.485.457) (18.646.629.101)
45
Page 68
d
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
tahun
Bagian jangka panjang 160.320.594.781 157.339.336.614 184.550.729.180
Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah. Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,
tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan dalam kisaran 4,54% - 6,43%.
(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran yang
semula 96 (sembilan puluh enam) bulan menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan.
(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka waktu
masing-masing 96 (sembilan puluh enam) bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 33). Kewajiban
Perusahaan dalam sewa ini dijamin dengan hak milik lessor atas aset sewaan. Perusahaan dibatasi untuk
menyerahkan dan menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak sewa yang mencakup opsi perpanjangan
yang akan dibahas lebih lanjut.
(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Penyusutan aset hak guna 19.256.128.597 27.021.680.624 24.396.607.613
Beban bunga atas liabilitas sewa 3.055.545.986 5.014.856.356 13.221.962.252
Total yang diakui dalam laporan laba rugi 22.311.674.583 32.036.536.980 37.618.569.865
(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp -
29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perseroan
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perseroan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset
milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun.
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat
untuk dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah
3 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000.
5. Utang Pajak
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, utang pajak Perseroan masing-masing sebesar Rp
96.908.877.821, Rp 68.785.479.156, dan Rp 11.916.117.035,- dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Perseroan
Pajak Pertambahan Nilai 11.869.264.576 31.007.186.818 -
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 10.882.553.245 12.852.466.740 9.867.861.017
Pasal 21 1.851.474.428 7.704.000 807.675
Pasal 23 1.712.469.376 1.029.103.104 664.437.254
Pasal 29
2025 46.704.097.702 - -
2024 23.889.018.494 23.889.018.494 -
2023 - - 1.383.011.089
Jumlah Utang Pajak 96.908.877.821 68.785.479.156 11.916.117.035
6. Utang Bank
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Jangka pendek
PT Bank HI Bank Indonesia 50.000.000.000 50.000.000.000 -
Jangka panjang
PT Bank Shinhan Indonesia - 174.136.604.516 -
46
Page 69
d
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - - 212.476.592.826
Sub-total - 174.136.604.516 212.476.592.826
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun - 41.792.785.083 42.152.008.920
Bagian jangka panjang - 132.343.819.433 170.324.583.906
PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Perusahaan.
Fasilitas Kredit yang disetujui
Tujuan Kredit : Penjamin
Plafon Kredit : Rp 115.000.000.000
Jangka Waktu : 12 bulan
Opening Fee : 1% flat
Acceptance Fee : 1% p.a
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Indonesia
Baki Debit Per tanggal
No Jenis Fasilitas Plafond 29 Juli 2024 Periode
1 PB - 1 (berjalan) Rp. 50.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 25 Juni 2024 – 25 Juni
2025
2 SKBD Line (Baru) 12 bulan sejak akad
Rp. 115.000.000.000 - kredit
Daftar Agunan Kredit
No Jenis Agunan Asuransi
1 Jaminan Fasilitas PB-1
Peralatan dengan nilai sebesar Rp. 75.000.000.000 Banker Clause hibank
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line
Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan dengan
3 Banker Clause hibank
nilai sebesar Rp 115.000.000.000.
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada Fasilitas
Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), dengan rincian sebagai
berikut :
Pinjaman Korporasi (Investasi):
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 208.963.925.416
Tujuan :Take Over fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (”BNI”) yang
sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik pada
Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk melunasi fasilitas Interest During Construction
(“IDC”)
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua persen) per tahun
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan / Guarantee
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m 2.
Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment
Penthouse unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict,
Kebayoran Baru Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
47
Page 70
d
No. Jaminan / Guarantee
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m 2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment
Penthouse unit Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m 2, Senayan Subdistrict,
Kebayoran Baru Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan
Upstrem & Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense
Wavelength Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment,
Huawei Equipment, Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment.
4. Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah).
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the
Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
6. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking
PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima.
7. Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee
from PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
8. Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking
Fund blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, antara
lain:
- Current ratio minimum 1,0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar
pemegang saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan
(ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham
dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit
BNI (Sub-ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam
bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada bank,
kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang
barang agunan fasilitas bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas
pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan
bagi Debitur dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha Debitur;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas
usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan usaha Debitur;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek
praktek dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat secara
notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
Debitur yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
48
Page 71
d
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam
perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE-SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan telah
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan Indonesia.
Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank Shinhan
No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024.
Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, Perusahaan telah melunasi fasilitas
pinjaman "Pinjaman Korporasi (Investasi)".
7. Utang Lembaga Keuangan Lainnya
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Export Development Canada 260.404.168.664 - -
PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Indonesia 16.099.960.560 - -
PT KDB Tifa Finance Tbk 6.786.214.602 18.182.082.362 -
PT Radana Bhaskara Finance Tbk - 9.408.000.000 -
PT Akulaku Finance Indonesia - 8.769.000.000 -
PT Pegadaian (Persero) - 2.000.000.000 -
Saldo akhir tahun 283.290.343.826 38.359.082.362 -
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun 101.237.080.109 35.603.986.093 -
Bagian jangka panjang 182.053.263.717 2.755.096.269 -
Perjanjian antara Export Development Canada dan Perusahaan
Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development Canada dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian fasilitas pinjaman EDC Ref 880-111311. Berdasarkan perjanjian tersebut, Perusahaan akan
mendapatkan pinjman sebesar Rp 260.404.168.664 dengan jangak waktu pengembalian 36 bulan, serta, dengan
bunga tetap sebesar Base Rate obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya komitmen
0,80% per tahun dan biaya administrasi ASD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali cicilan kuartalan.
Sebagai jaminan, Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang, klaim asuransi, serta DSRA di Bank
Negara Indonesia.
Perjanjian antara PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan Perusahaan
Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan Perusahaan membuat
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan investasi - sewa pembiayaan No. IJE 25011887-001
dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan tersebut selama 36 bulan
dengan bungan 12,150% per tahun. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 1% per hari dari
sisa utang pokok.
Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Perusahaan
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka waktu
pembiayaan tersebut selama 24 bulan. Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari
dari sisa utang pokok.
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk (“RDB”) dan Perusahaan
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE-IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp
6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar Rp
4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 18 Januari 2025.
49
Page 72
d
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar Rp.
6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar 16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar Rp.
4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai dengan 13 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 005/DIV-CRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman pengalihan hak atas piutang yang diberikan oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk.
Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total invoice yang di biayai sebesar Rp 8.769.000.000 dan nilai
yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai
dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x jumlah
hari x jumlah outstanding).
Berdasarkan Surat Keterangan No. SK.2025/1970/VI/AFI-JKT tanggal 19 Juni 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku Finance Indonesia.
Perjanjian antara PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian pembiayaan modal kerja No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp
2.000.000.000. jangka waktu pinjaman tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas invoice No.
SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas pinjaman ini.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman (0,05% x
jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya proses
penagihan dengan perhitungan (jumlah hari keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.
Berdasarkan Surat Pelunasan Kredit No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, Perusahaan telah melunasi
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Pegadaian (Persero).
8. Utang Obligasi
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Obligasi II Seri A 793.440.000.000 - -
Obligasi II Seri B 456.560.000.000 - -
Obligasi I Seri C 41.000.000.000 150.500.000.000 -
Obligasi I Seri B 5.000.000.000 299.000.000.000 -
Obligasi I Seri A - 150.500.000.000 -
Bunga Obligasi 64.185.144.445 17.342.377.778 -
Biaya Emisi Obligasi (12.775.358.699) (3.257.302.844) -
Sub-total 1.347.409.785.746 614.085.074.934 -
Dikurangi: bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun 849.289.505.117 166.632.590.847 -
Bagian jangka panjang 498.120.280.629 447.452.484.087 -
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp
2.500.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:
i. Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 793.440.000.000.
ii. Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 456.560.000.000.
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia
(KRI), peringkat sukuk Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus)
50
Page 73
d
Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai wali amanat.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman baru
kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1, Debt
to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban depresiasi pada beban pokok pendapatan)
terhadap beban bunga minimum 1,75:1.
Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah
memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp 600.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang pada 8
Mei 2024 yang terdiri dari:
iii. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
iv. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 299.000.000.000.
v. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar Rp 150.500.000.000.
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum obligasi, Perusahaan telah mendapatkan pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A Minus).
Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia,
PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai
larangan pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan atau peleburan
usaha, utang baru yang memiliki hak tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan pinjaman selain
pinjaman kepada pegawai dan pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari
Perusahaan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan telah memenuhi ketentuan
tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan digunakan untuk
Capital Expenditures (CAPEX) pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Pulau Jawa yang berada di
luar wilayah konsesi DJKA dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari dana obligasi akan digunakan
untuk modal kerja Perusahaan.
51
Page 74
d
9. Sukuk
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Ijarah I Seri A 691.600.000.000 - -
Ija rah I Seri B 558.400.000.000 - -
Sub-Total 1.250.000.000.000 - -
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (10.079.857.399) - -
Dikurangi: bagian jangka pendek 684.891.761.041 - -
Bagian jangka panjang 555.028.381.560 - -
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar Rp
2.500.000.000.000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia dikeluarkan pada 22 Mei 2025:
i. Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 691.600.000.000 dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp70.889.000.000 per tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh).
ii. Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp 558.400.000.000 dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp 64.216.000,000per ahun atau setara dengan 11,50%dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
B, berjangka waktu 3 (tiga) tahun.
Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran cicilan
imbalan Ijarah.
Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau seluruh sukuk setelah satu tahun dari tanggal penjatahan.
Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating
Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).
Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu yang dimiliki oleh Perusahaan maupun oleh pihak lain. Semua
aset Perusahaan digunakan sebagai jaminan pari-passu untuk semua kewajiban Perusahaan termasuk sukuk.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan jaringan serta
peralatan periklanan yang dimiliki Perusahaan.
Utang sukuk di atas sejumlah Rp 300.000.000.000 (24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok
obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar Rp 381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan melunasi
sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar Rp 435.000.000.000
(34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 homepass yang
berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, dimana biaya
pembangunan tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC)
(iii) Fiber Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal
(ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari
dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian perlengkapan
penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead.
Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk sebagai wali amanat.
Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman
baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan lain
yang menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali
Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1,
Debt to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban depresiasi pada beban pokok
pendapatan) terhadap beban bunga minimum 1,75:1.
Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah
memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
52
Page 75
d
10. Liabilitas Imbalan Kerja
Per 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, liabilitas imbalan kerja jangka panjang Perseroan masing-
masing sebesar Rp 4.251.743.420, Rp 1.443.131.700, dan Rp 385.365.180, -, Liabilitas imbalan kerja pada tanggal
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen
No. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL4-AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya Gunawan
dan KKA Setya Widodo pada tanggal 28 November 2025, tanggal 15 Januari 2025 dan tanggal 16 Februari 2024.
Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan asumsi-asumsi utama sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Kenaikan gaji 5,00% 4,42% 8%
Tingkat pengundunan karyawan 5,32% 5,00% 5%
Tingkat bunga diskonto 6,74% 6,74% 6,37 - 7,10%
Umur pensiun normal 59 tahun 58 tahun 55 tahun
Tabel Mortalita Tabel Mortalita Tabel Mortalita
Tingkat mortalitas Indonesia IV - Indonesia IV - Indonesia IV -
2019 2019 2019
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Beban yang diakui dalam laba rugi:
Biaya jasa kini 1.551.777.376 518.399.557 78.311.433
Biaya bunga 72.095.797 25.954.345 39.097.190
Pengukuran kembali yang diakui
dalam penghasilan komprehensif lain :
Kerugian aktuaria karena
perubahan asumsi keuangan 1.184.738.547 513.412.619 22,491,246
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
pengalaman - - (280,741,816)
Saldo Akhir 2.808.611.720 1.057.766.521 140.841.947
Mutasi kini nilai imbalan kerja pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Saldo awal 1.443.131.700 385.365.180 526.207.127
Beban yang diakui dalam laba rugi:
Biaya jasa kini 1.551.777.376 518.399.557 78.311.433
Biaya bunga 72.095.797 25.954.345 39.097.190
Kerugian aktuaria karena
perubahan asumsi keuangan 1.184.738.547 513.412.619 22,491,246
Keuntungan aktuaria karena penyesuaian
pengalaman - - (280,741,816)
Saldo Akhir 4.251.743.420 1.443.131.700 385.365.180
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja jangka panjang terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing
pada tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Tingkat penurunan 1%
Bunga diskonto 5.495.689.152 2.085.129.975 434.163.433
Pertumbuhan gaji (5.763.915.119) (1.855.515.043) (340.902.656)
Tingkat kenaikan 1%
Bunga diskonto (6.153.496.113) (1.855.232.073) (342.910.919)
Pertumbuhan gaji (5.515.396.065) 2.081.877.479 435.346.463
11. Komitmen dan Kontinjensi
IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut terkait tukar
menukar antara kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Line milik
Perusahaan. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut :
53
Page 76
d
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu) kali
di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya.
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan ruas kabel fiber
antara Jakarta hingga Malang sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), dengan ketentuan masa
penggunaan selama 9 (sembilan) tahun.
c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line Java Backbone
yang dimiliki Perusahaan dengan jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik sesuai dengan persyaratan teknis
yang disepakati bersama.
d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas yang dengan total nilai kesepakatan tukar menukar senilai Rp
18.000.000.000 yang diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom, kapasitas Leased Line Java
Backbone tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai dengan kredit kapasitas yang diberikan
Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
• Para pihak saling melakukan penagihan secara penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan 1 (satu)
kali di depan serta biaya maintenance fee yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap bulannya.
• Para pihak berhak menggunakan layanan dari pihak lainnya selama jumlah yang digunakan tersebut
seimbang sesuai dengan kesepakatan dari para pihak.
• Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui set off invoice dan dokumen pendukung lainnya terkait
Kerjasama Tukar Menukar antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas
Leased Line milik Perusahaan.
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh PT MNC
Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak ditandatangani Term
Sheet Perjanjian yaitu pada tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk (“EXCL”)
dan Perusahaan
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian
pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi. Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset
yang dialihkan milik EXCL berupa:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa beserta;
b. In frastruktur pendukungnya berupa:
• Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik yang berfungsi sebagai crossing penghubung kabel fiber
optik yang melintas rel kereta api KAI di pulau Jawa sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe 1”, “Tipe
2”, “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”;
• Liaison handhole atau handhole yaitu penghubung antar kabel fiber optik termasuk joint closure,
subduct (HDPE) dan peralatan pendukung lain di dalamnya;
• Optical Termination Box (OTB) yang berada pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan kepada
Perusahaan pada tanggal penyelesaian.
Perusahaan bermaksud untuk membeli dan mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud untuk menjual dan
mengalihkan kepada Perusahaan aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan dalam bisnis fibernya. Harga
pembelian dari aset yang dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000. Perusahaan telah setuju untuk menyewakan
kembali kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic)
yang relevan pada aset yang dialihkan untuk digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis telekomunikasi EXCL
sesuai dengan perjanjian sewa menyewa jaringan telekomunikasi. Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya
perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober 2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri lebih
awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini. Pada tanggal 16 Oktober 2024,
EXCL dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian No 3. Kesepakatan
tersebut terkait atas pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa menyewa jaringan telekomunikasi pada
perjanjian sebelumnya.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik
KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun. Beberapa klausul
yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), dengan rincian pembayaran:
54
Page 77
d
• Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277.
• Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628.
• Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110.
• Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364.
• Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354.
• Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246.
• Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057.
• Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542.
• Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760.
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasarkan laporan keuangan yang diaudit;
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
I. Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
II. Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
III. Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
IV. Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk memberikan perpanjangan masa pembangunan dan
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh Perusahaan.
Dalam hal ini masa perpanjangan yang diberikan semula November 2020 menjadi September 2021. Pada tanggal 13
Agustus 2021, KAI dan Perusahaan
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada No. KL.701/VIII/12/KA-2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 10
tahun. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara.
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
I. Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
II. Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
55
Page 78
d
III. Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
IV. Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin I yang
seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari Januari 2022 sampai
30 April 2022. Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No.
KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun. Beberapa klausul yang disepakati adalah
sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara.
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
I. Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
II. Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
III. Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik terawat
dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak lain;
IV. Denda terkait keterlambatan pembayaran dikenakan sebesar 2% perhari dari harga Pemanfaatan per tahun
dihitung mulai jatuh tempo pembayaran.
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa untuk Termin II yang
seharusnya jatuh tempo pada 30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi 31 Januari 2023. Berdasarkan Surat
Keterangan Informasi Pembayaran Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023
tanggal 27 Maret 2023, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei
2023.
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang
pada No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan jatuh tempo
pada 31 Juli 2023. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatan pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di sembilan daerah
operasional KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti rugi.
Kompensasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar PPN) dengan rincian
pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339
56
Page 79
d
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap setiap masa pembangunan selesai dengan terbitnya invoice
dalam waktu 30 hari kalender kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja setelah invoice terbit dan tertuang
dalam berita acara.
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada 31 Desember 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas setelah
dikurangi harga pemanfaatan dan pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun masa pemanfaatan
berdasar laporan keuangan yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, Perusahaan belum memberikan bagi
hasil dengan KAI karena pendapatan Perusahaan atas komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI setelah
dikali 30% masih lebih kecil dari biaya kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran atas perjanjian ini adalah:
I. Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran objek
pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 kali dengan
jeda masing-masing paling lambat 7 hari kerja;
II. Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali harga
pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung sejak diketahuinya pelanggaran tersebut;
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No.
KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun Brumbung dan
Lapangan PORKA milik KAI yang digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telekomunikasi. Perjanjian
tersebut berlaku selama 3 tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari 2027. Beberapa klausul yang
disepakati dalam perjanjian adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang dibayarkan
dengan tahapan sebagai berikut :
• Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah dibayarkan pada 29 Februari 2024
• Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2025
• Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh tempo pada 15 januari 2026
b. Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan dilarang untuk melakukan Hal berikut:
• Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan peruntukan yang sudah disepakati dan untuk hal yang
melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku.
• Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum / atau fasilitas dan / atau fasilitas social.
• Menjaminkan atau membebani objek sewa, Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan dengan hak
tanggungan atau jaminan kebendaan lainnya.
• Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa seizin KAI.
• Menambah, mengubah dan /atau mendirikan bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa tanpa seijin
KAI .
• Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang mengandung unsur pornografi, SARA, politik dan materi
lain yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Nomor:
278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama pengelolaan perangkat untuk
dikomersialisasikan termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun
dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000. Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai berikut:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta api jarak
jauh milik PT Kereta Api Indonesia;
b. Perusahaan wajib melakukan pembayaran kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap tahunnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian utang
pemegang saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir
dengan Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14 tanggal 30 September 2025. Klausul yang disepakati adalah
SSD memberikan pinjaman yang digunakan untuk keperluan Perusahaan sebesar Rp 457.009.335.797 tanpa
dikenakan bunga. Pada 4 April 2023 telah diberitahukan bahwa SSD akan melakukan konversi piutang Perusahaan
57
Page 80
d
menjadi saham, berdasarkan Adendum 2 atas Perjanjian Hutang Piutang Pemegang Saham Nomor: 001/HPS/IJE-
SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE ("Perjanjian Hutang Piutang")
adalah sebesar Rp 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Adapun SSD bermaksud untuk melakukan
konversi terhadap atas sebagian besar nilai piutang SSD tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per saham
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 ("Akad
ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025. Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan
menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui penawaran umum dengan jumlah sebesar-besarnya
Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025") sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018
("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum"). Perusahaan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp 1.250.000.000.000, yang
terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap
addendum, perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025"). Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap milik Perusahaan dengan jenis dan
spesifikasi yang jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support yang dimiliki
oleh Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada Bank
BJB untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan Bank BJB
menerima pengalihan hak manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah Sukuk ljarah I
IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk ljarah kepada Bank BJB
untuk menggunakan dan/atau memperoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dan Bank BJB
sebagai musta'jir dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut
dari IJEE. Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan
kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Tahun
2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB. Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang dialihkan oleh
Perusahaan kepada Bank BJB tidak akan digunakan untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal. Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas
telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak bertentangan Prinsip
Syariah.
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun
2025 antara Perusaha dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025. Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat kembali kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil dengan ini menerima kuasa
khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari bank tersebut BJB untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut:
• Mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 berdasarkan Akad ljarah
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025;
• Membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek
Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai
penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila diperlukan, membuat perubahan
atas perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
58
Page 81
d
• Mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka pelaksanaan perjanjian
dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas
untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dalam Akad wakalah ini, menerima
seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari pihak ketiga. Dalam hal telah
diterimanya pembayaran sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek ljarah oleh
Wakil (Perseroan) sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik dan/atau jatuh tempo sisa
Imbalan Ijarah, maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
tersebut.
Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang
dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah No. SP-021/SKK/KSEI/0325.
IV. Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat Berharga Syariah
dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
I PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan sebagai berikut:
a. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi dengan nama
"Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024" sebesar Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri
C, yang masing-masing nilainya akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan dengan
ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jangka waktu 365 hari kalender;
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 tahun;
• Obligasi Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian Perwaliamanatan.
I. Perusahaan telah mendapatkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) untuk
melakukan Penawaran Umum.
II. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Selanjutnya, PT RHB
Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas dan PT
Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi diberikan kuasa oleh
Penjamin Emisi Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk sebagai Agen Pembayaran.
IV. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perusahaan dan KSEI.
V. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan surat persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
VI. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk sebagai Wali Amanat sesuai Undang-Undang Pasar Modal.
59
Page 82
d
VII. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. 20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu perjanjian perwaliamanatan.
Untuk Penawaran Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat membuat dan menandatangani akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024.
VIII. Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Untuk maksud
itu diperlukan adanya Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi persyaratan pencatatan pada
Bursa Efek.
IX. Para pihak merubah struktur obligasi dikarenakan masa penawaran awal telah berakhir. Jumlah pokok
sebesar Rp 600.000.000.000,
a. Sebesar Rp 100.250.000.000 dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yaitu terdiri dari :
• Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 11% per tahun dengan jangka waktu 370
hari kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 69.880.000.000;
• Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,3% per tahun dengan jangka waktu 3
tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 30.120.000.000;
• Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 12,8% per tahun dengan jangka waktu 5
tahun kalender sejak Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Rp 250.000.000;
b. Sebanyak-banyak nya sebesar Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh
ratus lima puluh juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort).
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek dengan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan menandatangani Dokumen Penerbitan.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat Utang
dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. Berdasarkan Surat
Keterangan Informasi Pembayaran Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024
tanggal 13 Februari 2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan relaksasi pembayaran tersebut hingga 30
Oktober 2024.
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV yang
seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024.
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Perusahaan
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan No.
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen perjanjian ini
disepakati.
II. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan dokumen
pendukung tagihan dinyatakan lengkap.
Pada tanggal 1 Juli 2025, Perusahaan dan PT Integrasi Media Terkini membuat adendum perjanjian dengan
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan jangka waktu penayangan dari 1 September 2024 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah sebesar Rp 7.500.000.000.
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Perusahaan
Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian dengan No.
025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
60
Page 83
d
I. Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah perjanjian
ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II. Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari setelah perjanjian
ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap..
III. Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak perjanjian
berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Perusahaan
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan No.
021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak
perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Pada tanggal 1 September 2025, Perusahaan dan PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan No.
022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu perjanjian ini
terhitung efektif sejak 1 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas
perjanjian ini adalah sebesar Rp 42.000.000.000 dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari setelah dokumen
perjanjian ini ditandatangani dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
II. Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama yang akan dibayarkan penuh paling lambat 30 hari sejak
perjanjian ini berakhir dan dokumen pendukung lainnya diterima secara lengkap.
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan Perusahaan
Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 063/PJB-FTTH/IJE-
LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan 28 Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar Rp
276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
I. Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
28.125.000 meter.
II. Kabel ukuran 48 core dengan harga Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini adalah
sebanyak 5.129.750 meter.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA sebesar 40% selambat-lambatnya 30 hari sejak
Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan
jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani
oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No.
006/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025 terkait pengadaan material passive FTTH dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Tipe material / Jasa Harga/Price
/Description Material type / Service (Rp/meter)
Material Passive FTTH ODP 8 135.000
Material Passive FTTH ODC 64 per 48 1.250.000
Material Passive FTTH Tiang 7 1.665.000
Material Passive FTTH Tiang 9 300.000
Material Passive FTTH Pipa Galvanis 2” 8.000
Material Passive FTTH Clamp Galvanis 2” 12.000
Material Passive FTTH HDPE 40/34 135.000
Material Passive FO Kabel/cable 24 Core 11.000
Material Passive FO Kabel/cable 48 Core 16.500
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 24 Core 40.750
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 48 Core 60.500
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan
akan melakukan pembayaran uang muka kepada LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak Purchase Order dan
Invoice dari LDA diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari,
61
Page 84
d
setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan dan instalasi POP dan Infra Support dengan rincian sebagai berikut:
Tipe material/ Harga/Price
Material type (Rp/unit)
Router Huawei 38.500.000
OLT ZTE C600 31.086.000
Card GTGH 16 Port 20.000.000
Rack 42U 18.000.000
UPS/Battery 10.000.000
OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’ 1.000.000
SFP Mikrotik 10G 10Km 1.150.000
ONT ZTE F670L 250.000
Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP 30.288.540
Electrical material/POP 4.788.000
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025,
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan
akan melakukan pembayaran secara penuh diakhir kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima
dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-LDA/I/2025
terkait pengadaan material ONT rincian harga ONT CPE Wifi Route sebesar Rp255.000 per unit dan Cable Drop Core
100 meter seharga Rp4.000 per unit. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang
diterbitkan Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri kepada LDA selambat-
lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh
perwakilan Perusahaan.
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”) dan Perusahaan
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan No. 059/PJB-
FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait pengadaan material passive backbone. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak
perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% selambat-
lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. Perusahaan akan
melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah barang diterima dan dibuktikan
dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 7 Juli 2023,
Perusahaan dan PT Cahaya Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan No. 059/PJB-FFTH/IJE-
CSK/VI/2023/P1 terkait pengadaan material passive backbone. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa
kali, terakhir dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025, dengan
nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000. Pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan dan CSK membuat
perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025 terkait pengadaan OLT. Jangka waktu perjanjian terhitung
efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara
terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka kepada CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari sejak
Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima. Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran sebesar 60% dengan
jangka waktu 14 hari, setelah barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani
oleh perwakilan Perusahaan. Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK membuat adendum perjanjian
dengan No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material ONT. Perjanjian telah mengalami
perubahan beberapa kali, terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31
Desember 2025.
Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran Perusahaan kepada CSK yang semula melalui uang muka 40%
dan pelunasan 60% menjadi pembayaran penuh 100% di akhir selambat - lambatnya 14 hari setelah barang diterima
yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Perusahaan. Pada tanggal 3 Maret
2025, Perusahaan dan CSK membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025 terkait pengadaan dan
instalasi POP dan Infra Support. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini ditandatangani sampai
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase Order yang diterbitkan
Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh 100% kepada CSK dengan selambat-lambatnya 30
hari setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan
Perusahaan.
62
Page 85
d
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”)
Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD-IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025, Perusahaan
dengan SSD mengadakan kerjasama pengelolaan media dengan mekanisme sebagai berikut:
I. SSD akan memberikan revenue sharing kepada Perusahaan atas pendapatan komersialisasi media iklan
sesuai perjanjian ini sebesar 40%, dengan minimum guarantee tahunan sebesar Rp 27.000.000.000 yang
dapat dibayarkan secara prorata setiap bulannya selama jangka waktu perjanjian.
II. Selama waktu perjanjian kerjasama, SSD sepakat untuk mengelola perangkat milik Perusahaan untuk
dikomersialisasikan sebagai media iklan.
III. Perusahaan dapat mengajukan refund pembayaran guarantee apabila pelaksanaan kerjasama tidak mencapai
ketentuan yang disepakati.
IV. SSD wajib untuk menyampaikan laporan hasil pendapatan selama periode perjanjian kepada Perusahaan dan
dilakukan proses rekonsiliasi setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna menentukan jumlah tagihan atas revenue
sharing.
V. Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan dapat segera mengajukan revenue sharing kepada SSD, dan
pembayaran atas tagihan tersebut dilakukan paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak
dokumen tagihan diterima dengan lengkap.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat diperpanjang dengan
kesepakatan tertulis para pihak setidaknya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian
berakhir.
Perusahaan dan SSD mengadakan perjanjian jual beli aset yang tercantum pada Akta No 1 tanggal 2 Desember 2024
di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID (Passenger Information Display)
dengan harga sebelum PPN yang disepakati sebesar Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan terjadi
setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian aset dilakukan
dengan tata cara berikut ini:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024.
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
akta jual beli ditandatangani.
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak pembayaran uang muka tahap 2.
IV. Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.
V. Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.
Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No. 32
tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait perubahan
tahapan pembayaran pembelian aset, sehingga menjadi:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 yang telah dibayarkan pada tanggal 21 November 2024.
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) hari sejak
akta jual beli ditandatangani.
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak pembayaran uang muka tahap 2.
IV. Progress payment pertama sebesar Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling lambat 60 hari sejak perjanjan
awal ditandatangani.
V. Progress payment kedua sebesar Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh lima
hari) sejak penandatanganan BAST.
VI. Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
dokumen BAST (Berita Acara Serah terima) ditandatangani.
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri (“LBB”)
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM-FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi Berseri.
Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) minggu sejak tanggal
kontrak. Nilai material dan instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 dengan termin pembayaran sebagai
berikut:
I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
perjanjian ini ditandatangani.
II. Final payment sebesar 70% yang akan dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST (Berita Acara Serah
Terima) disepakati.
III. Retention Payment sebesar 10% akan dibayarkan paling lambat 14 hari kalender sejak BA (Berita Acara)
retensi ditandatangani.
63
Page 86
d
Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025, Perusahaan dan LBB mengadakan perjanjian
pekerjaan pengadaan material kabel serat optik dan material passive FTTH. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam
Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Perusahaan akan melakukan pembayaran secara penuh diakhiri
kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima
yang ditandatangani oleh perwakilan Perusahaan. Perjanjian tersebut telah diamendemen berdasarkan perjanjian
No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025.
Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia
pada tanggal 14 Januari 2025 dengan No. IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian tersebut adalah sebagai
berikut:
Deskripsi Barang : DWDM Equipment for Cyber
Rencana tanggal : 28 Januari 2025
penyerahan
Biaya perolehan : Rp 27.696.753.572
Pemasok : PT Laksana Bumi Berseri
Masa sewa pembiayaan : 36 bulan
Nilai pembiayaan : Rp 20.772.565.179
Simpanan Jaminan : Rp 6.924.188.393
Suku bunga : 12,150% per tahun tetap
Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) dan Perusahaan
Pada tanggal 14 Maret 2025, EDC dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian fasilitas
EDC Ref 880-111311, Fasilitas ini berjangka waktu 36 bulan, dengan bunga tetap sebesar Base Rate obligasi
pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya administrasi USD
150.000. Pokok pinjaman dilunasi dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan, Perusahaan memberikan fidusia
atas peralatan, piutang, klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia. Perjanjian tersebut telah
diamendemen pada tanggal 16 Juli 2025. Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan keuangan
tertentu, antara lain :
a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt / EBITDA ≤ 3,50 : 1,00 pada setiap Testing Date.
b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt / Total Equity ≤ 2,20 : 1,00.
c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + Bunga + Sewa) ≥ 1,20 : 1,00.
Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai:
a. Gagal bayar yang disebabkan kesalahan administratif atau teknis.
b. Tidak terpenuhinya batasan-batasan keuangan yang telah ditetapkan.
c. Cross-default.
d. Kepailitan.
Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan pemberitahuan kepada Perusahaan, EDC antara lain dapat:
a. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya komitmen akan segera dibatalkan.
b. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan seluruh jumlah
lainnya yang terkumpul atau harus dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan, segera menjadi jatuh
tempo dan terutang.
c. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, yang mana
setelahnya pinjaman segera menjadi terutang pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
d. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kekuasaan atau wewenangnya berdasarkan dokumen
jaminan dan/atau dokumen pembiayaan lainnya dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku di yuridiksi
manapun.
Pada tanggal 23 Juli 2025 Perusahaan mengajukan permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan dengan
penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran
perjanjian pinjaman No. 20.5(b)(v)(A) mengenai utang keuangan. Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perusahaan
memperoleh surat waiver No. MBC111311 dari EDC sehubungan dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang
menyatakan bahwa EDC:
a. Mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas, tetapi
hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang keuangan dan
hanya sejauh utang keuangan luar biasa yang diizinkan;
64
Page 87
d
b. Mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas, tetapi
hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang keuangan dan
hanya sejauh hutang keuangan luar biasa yang diizinkan; dan
c. Untuk jangka waktu yang tercantum dalam surat permohonan keringanan (yaitu, 370 hari dan tiga tahun sejak
diterbitkan), menyetujui kewajiban utang keuangan luar biasa yang diizinkan.
Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban keuangan
yang diakibatkan oleh penerbitan obligasi tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban luar biasa yang
diizinkan. Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu,
antara lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal 30 September 2025, manajemen Perusahaan berkeyakinan
bahwa seluruh batasan telah dipenuhi.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021,
Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai berikut:
Kredit Investasi Pokok
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 256.595.405.000
Tujuan : Pembiayaan pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau Jawa - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable
Interest Credit Investment (“IDC”)
Mata uang : Rupiah
Plafond kredit : Rp 17.392.653.000
Tujuan : Pembiayaan 70% pembayaran bunga fasilitas kredit investasi pokok selama masa
pembangunan jaringan kabel fiber optic di Pulau Jawa - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and Seluruh Fasilitas / All
Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000 Facilities
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building Seluruh Fasilitas / All
p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000 Facilities
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to Seluruh Fasilitas / All
Rp 226,000,000,000 Facilities
4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar Seluruh Fasilitas / All
Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network Facilities
belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk Seluruh Fasilitas / All
senilai Rp 227.356.000.000 / Pledge of shares of Facilities
the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
Rp 227,356,000,000
6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan Seluruh Fasilitas / All
Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of Facilities
billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
WEAVE Network belonging to the Company.
7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of Seluruh Fasilitas / All
Attorney and Transfer of your Escrow Account Facilities
65
Page 88
d
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee Seluruh Fasilitas / All
p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk Facilities
9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of Seluruh Fasilitas / All
PT Lintas Maju Maxima Facilities
10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima Seluruh Fasilitas / All
Facilities
11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati Seluruh Fasilitas / All
Facilities
12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from Seluruh Fasilitas / All
Hermansjah Haryono Facilities
13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily Seluruh Fasilitas / All
Bonosusatya Facilities
14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa Seluruh Fasilitas / All
guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of Facilities
attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai Seluruh Fasilitas / All
Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei Facilities
amounted to Rp 67,100,000,000
16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai Seluruh Fasilitas / All
Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight Facilities
amounted to Rp 41,729,000,000
17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for Seluruh Fasilitas / All
Upstream Network Rp 2,147,000,000 Facilities
18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network Seluruh Fasilitas / All
Stations amounted to Rp 3,784,000,000 Facilities
19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station Seluruh Fasilitas / All
amounted to Rp 7,834,000,000 Facilities
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus mematuhi pembatasan keuangan dan non-keuangan, antara
lain:
- Current ratio minimum 1,0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau konsolidasi dengan Perusahaan lain;
- Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau status hukum perusahaan, mengubah anggaran dasar
(kecuali untuk peningkatan modal), memindahtangankan resipis atau saham Perusahaan baik antar pemegang
saham maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau sebagian utang Perusahaan kepada pemegang saham dan/atau
perusahaan afiliasi yang belum atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi fasilitas kredit BNI (Sub-
ordinated Loan);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang saham
kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika pinjaman
tersebut diterima dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari perusahaan leasing, sehingga secara signifikan memengaruhi
kemampuan bayar Perusahaan kepada BNI;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk
dan maksud apapun (baik untuk yang belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara kepada BNI, kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang barang
agunan fasilitas BNI;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan dan meminta dinyatakan pailit;
- Tidak diperkenankan melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak
perusahaan, yang tidak berkaitan dengan proyek;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
saudara dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi kelancaran usaha saudara;
66
Page 89
d
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha
saudara dan mengancam keberlangsungan usaha saudara;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun perusahaan,
termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktik
praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih
murah dari harga pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat secara
notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ atau kewajiban
saudara yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal.
Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic di pulau
Jawa-Madura telah beroperasi secara komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan auditan akhir tahun
periode. Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan melakukan
tambahan self-financing/top-up untuk mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak laporan keuangan yang menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit nomor:
KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus 2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal 20 Agustus 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit Investasi Maksimal sebesar Rp
256.595.405.000.
• Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Investasi IDC Maksimal
sebesar Rp 17.392.653.000.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE-BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah mengajukan
permohonan persetujuan tertulis atas rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(“BNI”). Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari Bank BNI
No. ENB/3.1/365 tertanggal 20 Februari 2023. Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh fasilitas kredit
yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Pelunasan Fasilitas
Pinjaman Perusahaan No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal 24 Januari 2025 antara BNI dan Perusahaan, Perusahaan
memerlukan fasilitas kredit investasi dan fasilitas modal kerja untuk keperluan melunasi secara penuh Pinjaman
Shinhan, untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana hasil yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan untuk
pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan atas pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di Jabodetabek,
dengan keseluruhan fasilitas sampai dengan Rp 959.664.400.000.
Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah memberikan
mandat kepada BNI untuk bertindak sebagai Mandated Lead Arranger dan Agen untuk mengatur penyediaan fasilitas
kredit secara sindikasi dalam pembangunan proyek Perusahaan. Pemberian fasilitas kredit Bersama Aflopend / Non
revolving (menurun sesuai dengan schedule angsuran) dengan availability period 15 (lima belas) bulan dengan rincian
sebagai berikut:
I. Tranche A
Maksimum sebesar Rp 170.653.900.000 atau sebesar outstanding pinjaman Bank Shinhan mana yang
lebih rendah dengan suku bunga 9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai dengan bulan Maret
2029.
II. Tranche B
Maksimum sebesar Rp 89.010.500.000 atau sebesar outstanding pinjaman pada bank Jtrust mana yang
lebih rendah dengan suku bunga 9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai dengan bulan
Desember 2027.
III. Tranche C
Maksimum sebesar Rp 700.000.000.000 atau maksimum sebesar Rp 630.000.000.000 jika Surat
Persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh oleh Perusahaan dengan suku bunga 9,25% per tahun dan
jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit termasuk grace period
selama 12 (dua belas) bulan.
67
Page 90
d
Seluruh fasilitas pinjaman ini dijamin dengan:
No. Jaminan / Guarantee
1. 1 (satu) unit apartemen di The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl
Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
/ 1 (one) apartment unit at The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl
Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. 3 (tiga) unit Ruko Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya,
Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse
Complex, Block B III Kav No. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, South
Jakarta
3. 2 (dua) unit Ruko di Komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati
Raya, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan / 2 (two) Shophouse units at
Roku Fatmawati Mas Complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, South Jakarta
4. 1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara,
Jakarta Selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan
Cipete Utara, South Jakarta
5. 2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Tebet Raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet Barat, Jakarta Selatan
/ 2 (two) plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta.
6. Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api Merak - Banyuwangi, Ruko Fatmawati,
Gedung IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa /
Telecommunication equipment located in Merak - Banyuwangi railroad crossing, Fatmawati
Shophouse, IDC Jakarta building, Wisma Bumiputra building and several stations in Java Island.
7. Kabel fiber optic milik Perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah Jabodetabek - Pulau jawa
/ Fiber optic cable owned by the Company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area -
Java Island
8. Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di Jabodetabek, Sukambumi
dan Bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek,
Sukambumi and Bandung.
9. Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan Passenger Information Display (PID) yang terletak di
commuterline di daerah Jabodetabek / Telecommunication equipment - Passenger Information Display
(PID) advertising media devices located on the commuterline in the Jabodetabek area
10. 1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
Kebayoran Baru, South Jakarta
11. 1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan
Senayan, Kebayoran Baru, South Jakarta
12. Persediaan / Invetories
13. Piutang usaha / Trade receivables
14. Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
15. Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
16. Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
17. Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
18. Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
19. Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
20. Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
21. Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
22. Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of
PT IJE held by PT JIA and PT LMM
23. Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary
of revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
24. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and
assignment of billing rights for GB performance claims from contractors
25. Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi /
Pledge of PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.
Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah Investindo “BAI”.
Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022 yang ditandatangani pada 25 November 2022, Para Pihak
sepakat melakukan kerja sama pembelian Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan Colocation. Perusahaan
bertindak sebagai penyedia layanan infrastruktur jaringan dan colocation, sedangkan BAI sebagai pihak pembeli
sekaligus reseller layanan kepada pelanggannya. Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan kapasitas jaringan
berbasis fiber optik (bandwidth) serta layanan colocation berupa sewa rack di data center. Aktivasi layanan dilakukan
berdasarkan Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya
Berita Acara Serah Terima (BAST). Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan, dengan ketentuan utama
sebagai berikut:
68
Page 91
d
• Kapasitas jaringan: Rp5.000.000 per bulan per 1 Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas awal 250 Gbps
dan dapat ditingkatkan sesuai kesepakatan.
• Colocation: Rp3.500.000 per rack per bulan (sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang diterbitkan.
Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan
3 Februari 2028, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak. Pembayaran dilakukan oleh
BAI kepada Perusahaan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur pajak yang sah, melalui mekanisme transfer bank.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM
PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DIDALAM
PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN TERHADAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT
DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO
TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN PEMEGANG
OBLIGASI.
69
Page 92
d
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk periode-periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca
Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Laporan posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja
keuangan interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan
keuangan tersebut yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dan Christiadi Tjahnadi,
CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 dan AP. 1164 yang dalam laporannya
No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026, No. 00320/2.1035/AU.1/05/1164-
1/V/2025 pada tanggal 2 Mei 2025, dan No. 00091/2.1035/AU.1/05/1432-2/1/III/2024 pada tanggal 22 Maret 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.464.614.198.534 13.147.234.188 2.923.659.911
Piutang usaha – neto 361.887.777.557 80.548.559.458 61.938.596.019
Uang muka 97.518.460.927 378.817.170.876 30.919.204.580
Beban dibayar di muka 16.985.261.988 20.947.107.421 8.720.973.796
Pajak dibayar di muka 732.600 13.193.031.089 12.678.402.891
Aset lancar lainnya 1.908.377.513 140.563.452 43.910.000
Total Aset Lancar 1.942.914.809.119 506.793.666.484 117.224.747.197
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 0 neto 1.139.230.174 - -
Biaya dibayar di muka 8.892.679.779 9.672.968.838 11.436.110.277
Aset tetap - neto 3.858.743.360.860 1.662.164.960.939 748.872.318.320
Aset tak berwujud - neto 3.479.166.667 1.166.666.667 1.416.666.667
Total Aset Tidak Lancar 3.872.254.437.480 1.673.004.596.444 761.725.095.264
TOTAL ASET 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 50.000.000.000 50.000.000.000 -
Utang usaha 69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209
Utang lain-lain 273.458.854 728.000.000 -
Beban akrual 11.894.448.979 4.827.647.449 2.263.944.650
Utang pajak 96.908.877.821 68.785.479.156 11.916.117.035
Uang muka penjualan 2.281.183.949 10.211.154.592 20.844.556.476
Liabilitas jangka panjang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun
Liabilitas sewa 23.735.773.276 23.661.485.457 18.646.629.101
Utang bank - 41.792.785.083 42.152.008.920
Utang lembaga keuangan lainnya 101.237.080.109 35.603.986.093 -
Utang Obligasi 849.289.505.117 166.632.590.847 -
Sukuk 684.891.761.041 - -
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.889.573.611.186 424.164.717.141 111.451.038.391
Liabilitas Jangka Panjang
Utang pihak berelasi 457.009.335.797 143.706.755.520 11.995.093.852
Uang muka penjualan 8.294.890.743 65.685.578.094 98.593.263.305
Liabilitas pajak tangguhan – neto - 4.641.054.564 2.115.266.721
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi
bagian jatuh tempo
Liabilitas sewa 160.320.594.781 157.339.336.614 184.550.729.180
70
Page 93
d
(dalam rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Utang bank - 132.343.819.433 170.324.583.906
Utang lembaga keuangan lainnya 182.053.263.717 2.755.096.269 -
Utang Obligasi 498.120.280.629 447.452.484.087 -
Sukuk 555.028.381.560 - -
Liabilitas imbalan kerja 4.251.743.420 1.443.131.700 385.365.180
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.865.078.490.647 955.367.256.281 467.964.302.144
TOTAL LIABILITAS 3.754.652.101.833 1.379.531.973.422 579.415.340.535
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 1.000 per lembar
saham pada tahun 2024 dan Rp 1.000.000 per
lembar saham pada tahun 2023
Modal dasar - 800.000.000 lembar saham
pada 2024 dan 250.000 lembar saham pada
2023
Modal ditempatkan dan disetor 713.773.020 1.399.554.941.000
lembar saham pada 2024 dan 229.026 lembar
saham pada 2023 713.773.020.000 229.026.000.000
Tambahan modal disetor 314.218.079.000 - -
Saldo laba
telah ditentukan penggunaannya 100.000.000 100.000.000 100.000.000
belum ditentukan penggunaannya 347.767.247.231 86.592.295.904 70.207.066.481
Penghasilan (rugi) komprehensif lain (1.123.122.465) (199.026.398) 201.435.445
TOTAL EKUITAS 2.060.517.144.766 800.266.289.506 299.534.501.926
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam rupiah)
30 September 31 December
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562
BEBAN POKOK PENDAPATAN (173.067.013.725) (85.746.210.882) (114.140.372.276) (92.135.513.842)
LABA BRUTO 540.557.885.332 235.096.250.227 315.818.696.324 103.559.460.720
Beban administrasi dan umum (83.184.238.116) (32.257.363.729) (34.109.135.546) (21.733.939.197)
Beban usaha lainnya - neto (1.095.136.906) (55.739.428) (192.459.333) (26.368.063)
LABA USAHA 456.278.510.310 202.783.147.070 281.517.101.445 81.799.153.460
Penghasilan keuangan 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236
Biaya keuangan (168.985.545.167) (53.994.796.583) (86.486.059.376) (36.869.972.473)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 303.296.827.879 148.972.341.585 195.258.379.222 44.940.681.223
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini (47.641.518.810) (15.625.045.039) (24.487.391.180) (4.035.370.020)
Tangguhan 5.519.642.258 1.182.638.211 (2.638.738.619) (4.344.361.692)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN - NETO (42.121.876.552) (14.442.406.828) (27.126.129.799) (8.379.731.712)
LABA NETO TAHUN BERJALAN 261.174.951.327 134.529.934.757 168.132.249.423 36.560.949.511
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran Kembali atas imbalan kerja (1.184.738.547) (189.727.955) (513.412.619) 258.250.570
Pajak penghasilan terkait 260.642.480 41.740.150 112.950.776 (56.815.125)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN –
SETELAH PAJAK (924.096.067) (147.987.805) (400.461.843) 201.435.445
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 260.250.855.260 134.381.946.952 167.731.787.580 36.762.384.956
LABA NETO PER SAHAM 289 297 334 172
DIVIDEN PER SAHAM - - 1.000 -
71
Page 94
d
RASIO KEUANGAN
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha 121,30 118,60 119,71 73,05
Beban Pokok Pendapatan 102,17 24,09 23,88 161,86
Laba Bruto 128,21 202,69 204,96 32,94
Laba Usaha 116,10 230,54 244,16 34,12
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 107,11 341,98 334,48 42,31
Laba Periode/Tahun Berjalan 107,12 390,61 359,87 9,10
Jumlah Aset 166,78 133,46 148,00 0,02
Jumlah Liabilitas 172,17 121,79 138,09 -14,54
Jumlah Ekuitas 157,48 156,04 167,17 49,19
EBITDA 101 141 146 57
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Usaha 75,75 73,27 73,45 52,92
Laba Periode/Tahun Berjalan / Pendapatan Usaha 36,47 41,88 39,01 18,79
Laba Periode/Tahun Berjalan / Beban Usaha 101,13 90,53 112,99 32,28
Laba Periode/Tahun Berjalan / Ekuitas (ROE) 24,26 33,60 20,96 12,27
Laba Periode/Tahun Berjalan / Aset (ROA) 8,68 12,23 7,69 4,18
Rasio Keuangan (x)
Aset / Liabilitas 1,55 1,60 1,58 1,52
Liabilitas / Ekuitas 1,82 1,68 1,72 1,93
Liabilitas / Aset 0,65 0,63 0,63 0,66
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 1,03 1,18 1,19 1,05
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 3,14 4,76 9,47 3,85
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)** 1,73 1,71 5,40 2,20
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio yang dicapai Rasio yang dicapai
Rasio Rasio yang dipersyaratkan Keterangan
30 September 2025 31 Desember 2024
Current Ratio Minimum 1,00x 1,03 1,19
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 2,20x 1,82 1,72
Debt Service Coverage 1,73 5,40
Minimal 1,20x
Ratio (DSCR)**
Interest Coverage Ratio Minimal 1,75x 3,14 9,47
(ICR)
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT SETELAH PENERBITAN OBLIGASI DAN
SUKUK
Rasio yang dipersyaratkan Posisi Performa
Rasio Keterangan
31 Desember 2024 30 September 2025
Debt to Equity Ratio (DER) Maksimal 5x 1,82 Memenuhi Syarat
72
Page 95
d
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan keuangan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian atas laporan keuangan tersebut
yang ditandatangani oleh Akuntan Publik Soaduon Tampubolon, CPA dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1432 yang
dalam laporannya No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan. IJE didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana termaktub
pada Akta Pendirian Perseroan.
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 5 tanggal 5 November
2024 yang dibuat di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0272211 tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”),
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan adalah berusaha dalam
bidang informasi dan komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. Dalam bidang informasi dan komunikasi
meliputi aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan
periklanan. Sedangkan kegiatan usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan berupa Collocation, Bandwidth dan
Lease Core merupakan produk turunan dari Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel.
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Kebijakan
akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan.
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perseroan, manajemen diwajibkan untuk membuat pertimbangan, estimasi,
dan asumsi tentang jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang
terkait didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin
berbeda dengan estimasi tersebut.
Dalam periode berjalan, Perseroan telah menerapkan PSAK revisi, yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang
dengan Kovenan
• Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas
sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
• Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
• Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan - Pengaturan
Pembiayaan Pemasok
• Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa-
balik
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
Ketertukaran
• PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
• Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
(sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif
73
Page 96
d
Hingga tanggal laporan keuangan diotorisasi, Perseroan masih mengevaluasi dampak dari penerbitan, amendemen
dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait
dengan hal tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.
3. ANALISIS KEUANGAN
A. POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset
Total aset lancar 1.942.914.809.119 506.793.666.484 117.224.747.197
Total aset tidak lancar 3.872.254.437.480 1.673.004.596.444 761.725.095.264
Total aset 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461
Total liabilitas jangka pendek 1.889.573.611.186 424.164.717.141 111.451.038.392
Total liabilitas jangka panjang 1.865.078.490.647 955.367.256.281 467.964.302.144
Total liabilitas 3.754.652.101.833 1.379.531.973.422 579.415.340.535
Total ekuitas 2.060.517.144.766 800.266.289.506 299.534.501.926
a. Aset
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Total Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp3.635.370.983.671,- atau 166,80% menjadi Rp5.815.169.246.599,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp2.179.798.262.928,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh fokus Perseroan dalam
melakukan perluasan dan pengembangan jaringan kabel fiber optic yang berkelanjutan, sehingga mendorong
kenaikan nilai aset tetap, khususnya aset jaringan kabel fiber optic dan jaringan FTTH (Fiber To The Home) yang
masih terus dilakukan perluasan jaringan sehingga untuk memperluas pangsa pasar Perseroan.
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar Rp1.436.121.142.635,- atau
283,40% menjadi Rp1.942.914.809.119,- dibandingkan dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp506.793.666.484,-.
Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan pada kas dan setara kas terutama pada PT Bank
Jtrust Indonesia Tbk dan PT Bank Hibank Indonesia yang masing-masing sebesar Rp514.949.943.656 dan
Rp850.000.000.000. Peningkatan pada kas dan setara kas ini disebabkan adanya pendanaan yang terjadi di tahun
2025 yang berasal dari penerbitan obligasi dan sukuk sebesar Rp2.500.000.000.000 dan penerbitan saham baru
sebesar Rp1.000.000.000.000;
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar Rp2.198.249.841.036,-
atau 288,60% menjadi Rp3.872.254.437.480,- dibandingkan dengan 31 Desember 2023 sebesar
Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap sehubungan
dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan FTTH
yang Perseroan targetkan untuk dapat memiliki 5.000.000 homepass. Hal ini akan membuat peningkatan aset tetap
Perseroan semakin meningkat sejalan dengan rencana pengembangan jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa
depan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 1.300.848.420.467,-
atau 148,00% menjadi Rp2.179.798.262.928,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp878.949.842.461,-. Hal ini terutama disebabkan karena adanya fokus Perseroan yang terus melakukan perluasan
jaringan kabel fiber optic yang semakin besar di tahun 2024, sehingga menyebabkan meningkatnya nilai aset tetap
Perseroan terutama pada aset jaringan kabel fiber optic yang masih terus dilakuan pengembangan agar lebih luas
sehingga akan dapat memperluas pangsa pasar Perseroan.
Jumlah Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 389.568.919.287,- atau 332,33% menjadi Rp 506.793.666.484,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp117.224.747.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan uang muka
sehubungan dengan pengembangan yang dilakukan oleh Perseroan atas jaringan kabel fiber optic Perseroan.
Jumlah Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 911.279.501.180,- atau 119,63% menjadi Rp 1.673.004.596.444,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp761.725.095.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya penambahan aset tetap
74
Page 97
d
sehubungan dengan rencana Perseroan dalam pengembangan atas jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki
agar dapat memperluas jangkauan pangsa pasar Perseroan dimasa depan.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp2.375.120.128.411,- atau 172,20% menjadi Rp3.754.652.101.833,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2024 sebesar Rp1.379.531.973.422,-. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penerbitan obligasi dan sukuk
yang dilakukan Perseroan pada tahun 2025 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk memenuhi
kebutuhan pendanaan dalam rangka pengembangan jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan internet
FTTH (fiber to the home) yang dimiliki oleh Perseroan.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2025 meningkat sebesar
Rp1.465.408.894.045,- atau 345,40% menjadi Rp1.889.573.611.186,- dibandingkan dengan 31 Desember 2024
sebesar Rp424.164.717.141,-. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya porsi utang obligasi dan adanya
sukuk yang jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun, sehubungan dengan obligasi yang diterbitkan Perseroan
pada tahun 2024 untuk mendukung pengembangan jaringan kabel fiber optic dan pembangunan jaringan internet
FTTH (fiber to the home) yang dimiliki oleh Perseroan.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp909.711.234.366,- atau 95,20% menjadi Rp1.865.078.490.647,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024
sebesar Rp955.367.256.281,-. Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang obligasi dan sukuk serta utang
kepada pihak berelasi yang diperoleh Perseroan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk mendukung
rencana pengembangan dan perluasan jaringan kabel fiber optic milik Perseroan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp800.116.632.887,-
atau 138,09% menjadi Rp 1.379.531.973.422,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp579.415.340.535,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena Perseroan telah melakukan penerbitan obligasi
pada tahun 2024 sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pendanaan
Perseroan dalam pengembangan jaringan kabel fiber optik.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 312.713.678.750,- atau 280,58% menjadi Rp 424.164.717.141,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp111.451.038.391,-. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan atas utang obligasi yang
jatuh tempo dalam satu tahun yang Perseroan telah terbitkan pada tahun 2024 untuk mendukung rencana
pengembangan jaringan kabel fiber optic yang dimiliki oleh Perseroan.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.402.954.137,- atau 104,15% menjadi Rp 955.367.256.281,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023
yang sebesar Rp467.964.302.144,-. Peningkatan ini terutama disebabkan utang obligasi dan utang pihak berelasi
yang didapatkan oleh Perseroan pada tahun 2024 yang digunakan sebagai alternatif pendanaan untuk kebutuhan
Perseroan dalam rencana Perseroan untuk pengembangan jaringan kabel fiber optic yang Perseroan miliki.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp1.260.250.855.260,-
atau 157,46% menjadi Rp2.060.517.144.766,- dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2024 sebesar
Rp800.266.289.506,-. Peningkatan ekuitas tersebut terutama disebabkan karena adanya penambahan modal yang
dilakukan oleh Perseroan sebesar Rp1.000.000.000.000 yang disetorkan oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. Kemudian
Perseroan juga membukukan laba bersih sebesar Rp260.250.855.260 pada periode 30 September 2025 yang naik
signifikan dan membuat peningkatan yang signifikan terhadap saldo laba Perseroan. Atas peningkatan tersebut akan
memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam mendukung rencana pengembangan dan ekspansi usaha ke
depan.
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 500.731.787.580,- atau
167,17% menjadi Rp 800.266.289.506,- bila dibandingkan dengan 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp299.534.501.926,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena adanya peningkatan modal ditempatkan dan
modal disetor Perseroan sehubungan dengan konversi utang pemegang saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk menjadi
75
Page 98
d
saham Perseroan serta peningkatan laba tahun 2024 yang signifikan sehingga memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rencana pengembangan usaha yang Perseroan miliki.
B. LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan Usaha 713.624.899.057 429.959.068.600 195.694.974.562
Beban Usaha (410,328,071,178) (234.700.689.378) (150.754.293.339)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (42.121.876.552) (27.126.129.799) (8.379.731.712)
Total laba komprehensif tahun berjalan 261.174.951.327 168.132.249.423 36.560.949.511
a. Pendapatan Usaha
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Bandwidth 534.950.493.453 148.575.758.656 225.999.443.394 55.276.208.865
Sewa core 85.727.778.129 77.865.372.526 101.903.348.841 58.585.030.783
Jaringan Internet 61.057.303.604 - - -
Iklan 30.088.224.100 92.764.028.391 99.693.120.825 73.992.804.703
Colocation 1.801.099.771 1.637.301.536 2.363.155.540 7.840.930.211
Jumlah Pendapatan 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan
sebesar Rp392.782.437.948,- atau 122,39% menjadi Rp713.624.899.057,-, dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp320.842.461.109,-. Peningkatan pendapatan tersebut
terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan pada segmen bandwidth serta kontribusi pendapatan dari sewa
core, Kemudian pada tahun 2025 Perseroan juga telah mendapatkan pendapatan dari penjualan Jaringan Internet,
hal ini memberikan dampak yang positif dan signifikan terhadap pertumbuhan pendapatan usaha Perseroan di tahun
2025 dan kedepannya selaras dengan target pembangunan 5.000.000 homepass yang dimiliki oleh Perseroan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan Usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 234.264.094.038,- atau 119,71% menjadi Rp 429.959.068.600,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp195.694.974.562,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena peningkatan penjualan pada bandwidth serta pendapatan dari penyewaan core Perseroan, hal ini sejalan
dengan pengembangan yang Perseroan lakukan atas jaringan kabel fiber optic yang dimiliki sehingga memberikan
peningkatan yang signifikan pada segmen usaha bandwidth dan sewa core.
b. Beban Usaha
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Beban Pokok Pendapatan :
Iklan :
Penyusutan 45.966.644.554 27.861.217.140 39.093.796.808 35.084.231.220
Beban langsung 18.223.516.323 18.739.542.678 20.859.542.678 16.982.446.987
Amortisasi 187.500.000 187.500.000 250.000.000 250.000.000
Telekomunikasi :
Penyusutan 19.830.490.446 19.686.304.424 24.984.701.457 24.396.607.613
Beban langsung 73.557.036.821 8.886.733.862 18.567.418.555 7.624.069.268
Jasa profesional 15.301.825.581 10.384.912.778 10.384.912.778 7.798.158.754
Sub-total 173.067.013.725 85.746.210.882 114.140.372.276 92.135.513.842
Beban Umum dan Administrasi :
Gaji 32.466.571.924 4.540.323.155 7.331.236.195 5.949.610.541
Pemasaran 2.777.854.504 4.262.790.752 5.647.449.233 3.062.573.466
Asuransi 3.458.942.791 2.894.955.140 3.917.836.160 3.176.334.056
Penyusutan 3.548.540.985 6.329.990.575 3.281.569.988 551.405.819
Jamuan dan sumbangan 6.187.696.626 2.010.564.139 2.682.768.830 758.844.587
Perjalanan dinas dan transportasi 4.652.314.947 1.255.706.256 2.221.684.181 1.028.506.798
Legalitas 10.154.292.242 1.045.770.513 2.090.838.057 89.100.000
Sewa 132.618.653 1.503.327.495 1.584.523.523 4.317.860.976
Jasa profesional 2.239.513.532 819.043.131 1.531.643.131 831.422.000
Listrik air dan telepon 590.513.102 878.157.993 961.484.470 69.200.334
76
Page 99
d
(Dalam Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Keperluan kantor 1.993.057.727 239.427.394 636.732.239 144.564.778
Imbalan kerja 1.623.873.173 (138.981.925) 544.353.902 117.408.623
Pengiriman 1.963.551.566 319.496.734 486.400.034 545.061.367
Administrasi efek 5.245.902.194 6.081.897.482 473.912.813 344.962.980
Pelatihan, pengembangan dan rekrutmen 382.478.911 50.679.000 399.952.182 329.253.000
Pemeliharaan dan perbaikan 175.194.298 53.447.240 128.016.079 5.398.800
Pajak 5.086.320.941 50.299.905 125.765.779 318.931.072
Perizinan 5.000.000 60.468.750 62.968.750 93.500.000
Amortisasi 500.000.000 - - -
Sub-total 83.184.238.116 32.257.363.729 34.109.135.546 21.733.939.197
Penghasilan (Biaya) Keuangan
Penghasilan keuangan - Bunga Bank
Penghasilan bunga bank 5.353.316.158 136.311.776 69.617.599 -
Penghasilan bunga deposito 10.650.478.366 46.087.322 156.127.554 3.445.122
Selisih kurs 68.212 1.592.000 1.592.000 8.055.114
Sub-total 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236
Biaya keuangan
Biaya bunga pinjaman (32.265.424.074) (34.845.959.088) (43.353.854.734) (23.636.977.091)
Biaya bunga obligasi (116.825.211.780) (17.745.688.889) (35.491.377.778 ) -
Beban provisi (8.197.433.000) - - -
Biaya bunga aset- hak-guna (3.055.545.986) (1.327.854.503) (5.014.856.356) (13.221.962.252)
Amortisasi emisi obligasi (4.628.846.746) - (2.523.751.771) -
Biaya administrasi bank (254.580.749) (56.061.120) (82.337.820) (10.347.756)
Biaya bunga bank (1.068.855.591) (19.232.983) (19.880.917) (685.374)
Biaya sanksi bank (2.689.647.241) - - -
Sub-total (168.985.545.167) (53.994.796.583) (86.486.059.376) (36.869.972.473)
Neto (152.981.682.431) (53.810.805.485) (86.258.722.223) (36.858.472.237)
Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat sebesar
Rp173.067.013.725, meningkat sebesar Rp87.320.802.843 atau 101,86% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp85.746.210.882. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban pada segmen telekomunikasi, khususnya beban langsung dan jasa profesional, serta peningkatan
beban penyusutan pada segmen iklan seiring dengan bertambahnya aset dan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur
jaringan fiber optik, yang mendukung peningkatan skala dan aktivitas operasional Perseroan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami
peningkatan sebesar Rp 22.004.858.434,- atau 23,88% menjadi Rp 114.140.372.276,- bila dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp92.135.513.842,-. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena kenaikan pada beban penyusutan, biaya interkoneksi dan jasa manajemen. Peningkatan beban
pokok pendapatan ini mendukung Perseroan dalam mencapai peningkatan pendapatan yang cukup signifikan.
Meningkatnya beban pokok yang dikarenakan peningkatan jumlah aset telekomunikasi dan sarana penunjang
jaringan fiber optik serta meningkatnya jumlah penyewa memberikan peningkatan pendapatan Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Beban Umum dan Administrasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 tercatat
sebesar Rp83.184.238.116, meningkat sebesar Rp50.926.874.387 atau 157,78% dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp32.257.363.729. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh kenaikan beban gaji, legalitas, jamuan dan sumbangan, pemasaran, pajak, serta perjalanan dinas dan
transportasi, Kenaikan beban-beban tersebut sejalan dengan penguatan struktur organisasi, peningkatan sumber
daya manusia, serta pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha Perseroan yang menghasilkan peningkatan
pendapatan usaha Perseroan yang signifikan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban Umum dan Administrasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 12.375.196.349,- atau 56,94% menjadi Rp 34.109.135.546,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp21.733.939.197,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena pengembangan usaha baik dalam perluasan pangsa pasar maupun pengembangan jaringan kabel fiber optik
77
Page 100
d
yang menyebabkan kebutuhan atas tenaga kerja semakin meningkat. Kemudian Perseroan juga memperkuat struktur
manajemen kunci Perseroan agar dapat membangun strategi usaha yang semakin baik kedepannya. Semua hal ini
menyebabkan kenaikan beban gaji, pemasaran, legalitas dan perizinan pada tahun 2024. Kenaikan beban umum dan
administrasi ini akan mendukung kegiatan usaha Persroan dan telah memberikan peningkatan pendapatan
Perseroan yang semakin besar.
Biaya Keuangan
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, Perseroan membukukan penghasilan keuangan
sebesar Rp16.003.862.736, sementara biaya keuangan tercatat sebesar Rp168.985.545.167, sehingga
menghasilkan biaya keuangan bersih sebesar Rp152.981.682.431, meningkat dibandingkan periode yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 yang mencatat biaya keuangan bersih sebesar Rp53.810.805.485. Peningkatan
biaya keuangan ini terutama disebabkan oleh timbulnya biaya bunga obligasi dan bunga pinjaman terkait strategi
pendanaan Perseroan untuk mendukung pengembangan infrastruktur jaringan fiber optik jaringan internet FTTH (fiber
to the home) yang dimiliki Perseroan agar dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan pertumbuhan
pendapatan Perseroan kedepannya.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Biaya Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 49.616.086.903,- atau 134,57% menjadi Rp 86.486.059.376,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 36.869.972.473,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
karena adanya bunga obligasi atas penerbitan surat utang Perseroan pada tahun 2024 yang merupakan salah satu
sumber pendanaan yang dimiliki oleh Perseroan dalam rencana untuk pengembangan kegiatan usaha dan jaringan
kabel fiber optik yang Perseroan miliki kedepannya .
c. Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 125.868.908.308,- atau 93,67% menjadi
Rp 260.250.855.260,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar
Rp134.381.946.952,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya
pada segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mempertahankan biaya pokok pendapatan serta biaya umum
dan administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan
laba komprehensif Perseroan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba komprehensif periode berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 mengalami peningkatan signifikan menjadi sebesar Rp 130.969.402.624,- atau 356,26% menjadi
Rp 167.731.787.580,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar
Rp36.762.384.956,-. Peningkatan ini karena Perseroan berhasil membukukan kenaikan pendapatan khususnya pada
segmen telekomunikasi ditahun 2024 dan dapat mempertahankan biaya pokok pendapatan serta biaya umum dan
administrasi agar lebih efisien dan efektif sehingga memberikan manfaat yang lebih besar dalam peningkatan laba
komprehensif Perseroan.
4. ARUS KAS
Rincian arus kas Perseroan berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
30 September 31 December
2025 2024 2024 2023
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 365.811.287.726 241.216.466.340 367.613.737.629 198.371.304.361
Pembayaran kas kepada pemasok
dan untuk beban operasional (211.510.918.479) (23.643.829.452) (42.790.011.819) (65.511.520.437)
Pembayaran kas kepada
karyawan (32.466.571.924) (4.540.323.155) (7.331.236.195) (5.949.610.542)
Pembayaran beban pajak
penghasilan (937.421.108) (1.660.983.387) (1.981.383.775) (2.652.358.931)
78
Page 101
d
(dalam rupiah)
30 September 31 December
2025 2024 2024 2023
Penerimaan penghasilan
keuangan 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236
Kas Neto Diperoleh dari
Aktivitas Operasi 136.900.238.951 211.555.321.444 315.738.442.993 124.269.314.687
Arus Kas Dari Aktivitas
Investasi
Perolehan aset tetap (1.705.813.736.906) (883.022.518.177) (978.257.228.101) (22.729.572.215)
Perolehan aset takberwujud (3.000.000.000) -
Pengembalian uang muka project 64.000.000.000 - - -
Pembayaran uang muka project - (274.300.980.087) (344.995.392.912) -
Kas neto yang digunakan untuk
aktivitas investasi (1.644.813.736.905) (1.157.323.498.264) (1.323.252.621.013) (22.729.572.215)
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan
Penerimaan dari utang lembaga
keuangan lainnya 271.356.455.870 40.671.494.316 38.359.082.362 -
Pembayaran utang lembaga
keuangan lainnya (47.197.759.584) - 464.711.661.668 10.996.842.267
Penerimaan dari utang pihak
berelasi 102.345.963.031 345.409.913.757 332.101.299.319 -
Penerimaan utang bank 779.485.932.058 258.963.925.416 (320.441.287.629) (42.152.008.920)
Pembayaran utang bank (953.622.536.574) (236.855.717.456) (29.606.875.337) (58.009.450.680)
Pembayaran liabilitas sewa - (8.802.150.000) 600.000.000.000 -
Penerimaan untuk obligasi 1.250.000.000.000 600.000.000.000
Penerimaan dari sukuk 1.250.000.000.000 -
Penerimaan dari penerbitan
saham baru 1.000.000.000.000 - (67.386.128.086) (23.648.010.221)
Pelunasan obligasi (572.149.000.000) - (5.781.054.615) -
Kas neto yang diperoleh
(digunakan untuk) dari aktivitas
Pendanaan 2.959.380.462.300 958.681.158.229 1.011.956.697.682 (112.812.627.554)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas
dan Bank 1.451.466.964.346 12.912.981.409 10.223.574.277 (11.272.885.082)
Kas dan bank Awal Periode/Tahun 13.147.234.188 2.923.659.911 2.923.659.911 14.196.544.993
Kas dan Bank Akhir
Periode/Tahun 1.464.614.198.534 15.836.641.320 13.147.234.188 2.923.659.911
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 30 September 2025 mengalami penurunan sebesar
Rp 74.655.082.492,-, atau 35,29% menjadi Rp 136.900.238.952,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tangga 30 September 2024 yang sebesar Rp 211.555.321.444,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 191.469.128.306,-, atau 154,08% menjadi Rp 315.738.442.993,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tangga 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 124.269.314.687,-. Peningkatan ini terutama disebabkan karena
peningkatan penerimaan kas dari Pelanggan. hal ini dikarenakan pendapatan Perseroan yang meningkat akibat dari
pengembangan dan perluasan usaha Perseroan dilakukan pada tahun 2024 sehingga dapat memberikan arus kas
dari pelanggan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
79
Page 102
d
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan sebesar
Rp 487.490.238.642,-, atau 42,12% menjadi Rp 1.644.813.736.906,- bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp 1.157.323.498.264,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.300.523.048.798,-, atau 5721,72% menjadi Rp 1.323.252.621.013,- bila dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp 22.729.572.215,-. Peningkatan ini terutama disebabkan
peningkatan pembangunan aset tetap Perseroan sehubungan dengan project telco khususnya jaringan kabel fiber
optik yang merupakan salah satu fokus Perseroan agar kedepannya dapat menghasilkan dan meningkatkan
pendapatan bagi Perseroan.
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Periode yang berakhir 30 September 2025 dibandingkan dengan 30 September 2024
Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 30 September 2025 mengalami peningkatan
sebesar Rp 2.000.699.304.071,- atau 208,69% menjadi Rp 2.959.380.462.300,-, bila dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp 958.681.158.229,-. Peningkatan terutama berasal
dari penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan penerimaan utang pihak berelasi
yang merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.
Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Kas neto yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp 1.124.769.325.236,- atau -997% menjadi Rp 1.011.956.697.682,-, bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 yang sebesar Rp(112.812.627.554),-. Peningkatan terutama berasal dari
penerimaan atas obligasi yang diterbitkan Perseroan pada tahun 2024 dan penerimaan utang pihak berelasi yang
merupakan alternatif sumber pendanaan Perseroan selain dari pada peningkatan permodalan Perseroan yang
digunakan untuk pengembangan usaha yang Perseroan miliki.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan surat efek bersifat utang, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan
yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, pembayaran pinjaman dan pelunasan surat efek
bersifat utang.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan persediaan
untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara eksternal adalah berasal dari pinjaman pihak
berelasi, pinjaman pihak ketiga, utang perbankan, utang lembaga keuangan non-bank dan penerbitan surat efek
bersifat utang. Perseroan menjaga likuiditas jangka panjangnya melalui gearing ratio yaitu dengan menjaga
Debt/Equity Ratio Perseroan tidak lebih dari 2,5x (dua koma lima kali). Sedangkan sumber likuiditas internal
Perseroan adalah dari hasil usaha.
Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja tambahan jika modal kerja tidak mencukupi
adalah sebagai berikut:
• Penambahan modal dari investor
• Penambahan modal dari pemegang saham utama
• Pinjaman dari bank dan institusi keuangan non-bank
80
Page 103
d
Dari sisi operasional, mengingat bisnis telekomunikasi jaringan merupakan bisnis utama Perseroan kedepan, di mana
sistem pembayaran pelanggan sebagian besar dilakukan secara bulanan, maka Perseroan seharusnya memiliki
kepastian penerimaan kas setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan modal kerjanya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
6. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal rasio‑rasio keuangan seperti: rasio
liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah aset (Solvabilitas Aset):
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Imbal hasil aset (Return On Asset) 4,48% 7,69% 4,18%
Imbal hasil ekuitas (Return On Equity) 12,63% 20,96% 12,27%
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang dimiliki
Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah aset yang dimiliki Perseroan. Imbal hasil
atas aset Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
berturut-turut adalah sebesar 4,48%, 7,69% dan 4,18%.
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari ekuitas yang
ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba bersih dengan jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut adalah 12,63%,
20,96% dan 12,27%.
7. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp 3.642.915.405.900. Adapun pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut terdiri dari:
Akan Jatuh Tempo Dalam
PINJAMAN YANG MASIH Jumlah
TERUTANG Kurang dari 1 1 - 2 Tahun Lebih dari 2
Tahun Tahun
Utang usaha 69.061 .522.040 - - 69.061 .522.040
Utang pihak berelasi - 457.009.335.797 - 457.009.335.797
Beban akrual 11.894.448.979 - - 11.894.448.979
Liabilitas sewa - 23.735.773.276 160.320.594.781 184.056.368.057
Utang lembaga keuangan lainnya - 101.237.080.109 182.053.263.717 283.290.343.826
Sukuk - 684.891.761.041 555.028.381.560 1.239.920.142.601
Utang obligasi - 849.289.505.117 498.120.280.629 1.347.409.785.746
Utang bank - 50.000.000.000 - 50.000.000.000
Utang lain-lain 273.458.854 - - 273.458.854
Jumlah Pinjaman yang Masih
Terutang 81.229.429.873 2.166.163.455.340 1.395.522.520.687 3.642.915.405.900
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang bank Perseroan memiliki suku bunga 8,37% -
16%.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas utang obligasi Perseroan memiliki suku bunga 11%-
12,8% per tahun.
Berdasarkan jenis bunga pinjaman, pinjaman Perseroan atas liabilitas sewa memiliki suku bunga 4,54% - 6,5% per
tahun.
Berdasarkan jenis mata uang pinjaman, pinjaman Perseroan dari bank,obligasi dan Lembaga keuangan lainnya terdiri
dari mata uang Rupiah.
81
Page 104
d
8. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk periode-periode sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pemilikan Langsung
- Peralatan Teknis (Project equipment) 115.068.699.600 -
- Peralatan lainnya 217.189.270 200.986.900
Aset Hak Guna
- Tanah 2.395.482.771 -
- Dark fiber - 18.000.000.000
Aset dalam penyelesaian
- Serat Optik 862.971.339.231 22.528.585.315
Jumlah 980.652.710.872 40.729.572.215
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank baik jangka
panjang maupun jangka pendek.
9. INFORMASI SEGMEN
30 September 2025
(dalam Rupiah)
30 September 2025
Keterangan
Iklan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 30.088.224.100 683.536.674.957 713.624.899.057
Beban pokok pendapatan (24.018.918.259) (149.048.095.466) (173.067.013.725)
Laba bruto 6.069.305.841 534.488.579.491 540.557.885.332
Beban usaha-neto (3.553.430.837) (80.725.944.185) (84.279.375.022)
Laba Usaha 2.515.875.004 453.762.635.306 456.278.510.310
31 Desember 2024
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan
Iklan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 99.693.120.825 330.265.947.775 429.959.068.600
Beban pokok pendapatan (24.625.217.761) (89.515.154.515) (114.140.372.276)
Laba bruto 75.067.903.064 240.750.793.260 315.818.696.324
Beban usaha-neto (7.953.392.061) (26.348.202.818) (34.301.594.879 )
Laba Usaha 67.114.511.003 214.402.590.442 281.517.101.445
31 Desember 2023
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023
Keterangan
Iklan Telekomunikasi Total
Pendapatan neto 73.992.804.703 121.702.169.859 195.694.974.562
Beban pokok pendapatan (21.049.640.511) (71.085.873.331) (92.135.513.842 )
Laba bruto 52.943.164.192 50.616.296.528 103.559.460.720
Beban usaha-neto (8.453.976.016) (13.306.331.244) (21.760.307.260)
Laba Usaha 44.489.188.176 37.309.965.284 81.799.153.460
Segmen usaha Perseroan secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama yaitu periklanan dan
telekomunikasi.
Pada periode 30 September 2025 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 99,45% atau setara Rp683.536.674.957,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp713.624.899.057,-.
Pada periode 31 Desember 2024 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 76,81% atau setara Rp 330.265.947.775,- dari total pendapatan Perseroan
sebesar Rp429.959.068.600,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 23,19%
atau sekitar Rp 99.693.120.825,-.
Pada periode 31 Desember 2023 kontribusi pendapatan Perseroan terbesar didominasi oleh sektor telekomunikasi
dengan kontribusi pendapatan sekitar 62,19% atau setara Rp121.702.169.859,- dari total pendapatan Perseroan
82
Page 105
d
sebesar Rp195.694.974.562,-. Selanjutnya, dari sisi laba usaha kontribusi oleh sektor periklanan sebesar 54,79%
atau sekitar Rp44.489.188.176,-.
10. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi berlaku efektif 1 Januari 2025:
• Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing -
Kekurangan Ketertukaran
Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk periode berjalan.
11. MANAJEMEN RISIKO
A. Faktor-faktor dan Kebijakan Manajemen Risiko Keuangan
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan, Perseroan menghadapi risiko keuangan yaitu risiko
kredit, risiko likuiditas dan risiko nilai tukar mata uang dan mendefinisikan risiko-risiko tersebut sebagai berikut:
(i) Risiko kredit adalah risiko kemungkinan bahwa pelanggan tidak membayar semua atau sebagian piutang atau
tidak membayar secara tepat waktu dan akan menyebabkan kerugian Perusahaan dan entitas anak.
(ii) Risiko likuiditas adalah risiko Perusahaan dan entitas anak menetapkan risiko kolektibilitas dari piutang usaha
sehingga perusahaan dapat mengalami kesulitan dalam memenuhi liabilitas yang terkait dengan liabilitas
keuangan.
(iii) Risiko nilai tukar mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara efektif, Perseroan memiliki beberapa strategi untuk pengelolaan
risiko keuangan, yang sejalan dengan tujuan Perseroan. Pedoman ini menetapkan tujuan dan tindakan yang harus
diambil dalam rangka mengelola risiko keuangan yang dihadapi Perseroan.
Pedoman utama dari kebijakan ini antara lain, adalah sebagai berikut:
• Meminimalkan risiko fluktuasi tingkat suku bunga, mata uang, dan risiko pasar untuk semua jenis transaksi.
• Memaksimalkan penggunaan ”lindung nilai alamiah” yang menguntungkan sebanyak mungkin offsetting alami
antara penjualan dan biaya dan utang dan piutang dalam mata uang yang sama. Strategi yang sama ditempuh
sehubungan dengan risiko suku bunga.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan dan dipantau oleh Manajemen.
• Semua kegiatan manajemen risiko keuangan dilakukan secara bijaksana dan konsisten dan mengikuti praktik
pasar terbaik.
12. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan produk
Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada meningkatnya beban
pajak dan biaya perolehan material tertentu.
c. Kebijakan peraturan mengenai telekomunikasi akan berdampak pada kepastian perizinan penyelenggaraan
telekomunikasi Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya bagi
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi
biaya gaji Perseroan.
13. KEJADIAN KHUSUS YANG JARANG TERJADI
Sampai dengan tanggal prospektus ini, tidak terdapat kejadian khusus yang jarang terjadi yang memiliki dampak
signifikan terhadap aktivitas operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha (going concern)
Perseroan, serta tidak mempengaruhi rencana kerja dan strategi usaha Perseroan pada periode berjalan maupun
periode-periode berikutnya.
83
Page 106
d
14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI PERSEROAN
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik
yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang tercermin
di laporan keuangan.
15. RISIKO SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP HASIL USAHA ATAU
KEADAAN KEUANGAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Risiko perubahan suku bunga acuan dapat berdampak signifikan terhadap arus kas dan profitabilitas perusahaan.
Jika suku bunga acuan meningkat, maka beban bunga atas pinjaman perusahaan juga akan naik, yang dapat
membatasi ruang gerak perusahaan dalam melakukan investasi, ekspansi, dan operasional bisnis secara
keseluruhan. Hal ini berpotensi mengurangi laba perusahaan serta menimbulkan tekanan terhadap struktur
keuangan.
Selain itu, pinjaman yang tidak memiliki proteksi terhadap fluktuasi suku bunga, terutama yang berbasis mata uang
asing atau memiliki suku bunga mengambang (floating rate), dapat semakin memperbesar risiko finansial. Apresiasi
nilai mata uang asing terhadap mata uang domestik dapat meningkatkan nilai kewajiban pinjaman, sehingga
memperburuk beban keuangan perusahaan.
Untuk mengelola risiko ini, perusahaan menerapkan strategi diversifikasi sumber pendanaan, salah satunya dengan
menerbitkan obligasi berbunga tetap. Pendekatan ini bertujuan untuk memperoleh kepastian dalam perhitungan biaya
bunga, sehingga perusahaan dapat menjaga stabilitas arus kas dan memastikan kesinambungan strategi ekspansi
bisnis tanpa terganggu oleh volatilitas suku bunga pasar.
16. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH EMITEN SERTA
LABA OPERASI EMITEN SELAMA 3 (TIGA) TAHUN TERAKHIR SERTA DAMPAK INFLASI DAN
PERUBAHAN KURS VALUTA ASING
Dalam tiga tahun terakhir, perubahan harga, inflasi, dan fluktuasi kurs mata uang asing telah memberikan dampak
yang bervariasi terhadap kinerja keuangan Perseroan, terutama pada aspek penjualan, pendapatan bersih, dan laba
operasional. Kenaikan harga bahan baku, biaya produksi, serta biaya logistik akibat inflasi dapat meningkatkan beban
usaha dan menekan margin keuntungan. Di sisi lain, fluktuasi nilai tukar mata uang asing berpotensi memengaruhi
biaya impor bahan baku dan barang modal, serta nilai utang dalam mata uang asing yang dapat menambah tekanan
terhadap stabilitas keuangan perusahaan
Untuk mengatasi dampak dari faktor-faktor eksternal tersebut, Perseroan menerapkan strategi penyesuaian harga
yang fleksibel, dengan tetap memperhatikan daya beli konsumen dan kondisi pasar. Selain itu, Perseroan juga
berupaya meningkatkan efisiensi operasional melalui optimalisasi rantai pasokan, penggunaan teknologi dalam
proses produksi, serta pengelolaan biaya yang lebih ketat guna menjaga daya saing dan profitabilitas. Dengan
langkah-langkah tersebut, Perseroan berupaya mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan meskipun
menghadapi dinamika ekonomi yang berfluktuasi.
84
Page 107
d
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan operasional
dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang
material bagi Perseroan. Faktor risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko
yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik
Persaingan dalam industri telekomunikasi, khususnya jaringan serat optik, tetap ketat dan kompetitif hingga akhir
tahun 2025 dan diperkirakan berlanjut pada tahun 2026. Infrastruktur serat optik nasional terus berkembang
seiring dengan meningkatnya kebutuhan konektivitas berkecepatan tinggi. Pelanggan Perseroan maupun pihak-
pihak yang berminat menggunakan layanan utama Perseroan, yaitu LeaseCore, Leased Line, dan FTTH,
memiliki berbagai alternatif penyedia layanan lain, termasuk dari kompetitor Perseroan.
Berdasarkan survei APJII, jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai lebih
dari 229 juta pengguna dengan tingkat penetrasi sekitar 80–83% dari total populasi, dan diproyeksikan terus
meningkat pada tahun 2026. Namun demikian, penetrasi layanan fixed broadband, termasuk FTTH berbasis
serat optik, masih relatif rendah dibandingkan negara-negara regional, sehingga potensi pertumbuhan pelanggan
pada segmen ini masih terbuka lebar. Kondisi ini mendorong intensitas persaingan di antara para penyedia
layanan konektivitas dan backbone provider, antara lain Moratelindo, Fiberstar, LinkNet, Icon+, Biznet, serta
pemain lainnya, baik di segmen korporasi maupun ritel.
Risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik mengacu pada potensi meningkatnya tekanan
kompetitif yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam menarik dan mempertahankan pelanggan,
meningkatkan pendapatan, serta menjaga tingkat profitabilitas. Risiko ini tetap relevan pada tahun 2025 dan
2026 mengingat tingginya kebutuhan belanja modal dan lamanya periode pengembalian investasi untuk
penggelaran infrastruktur serat optik, di satu sisi menciptakan hambatan masuk bagi pemain baru, namun di sisi
lain mendorong persaingan yang agresif di antara pelaku usaha eksisting melalui strategi harga, cakupan
jaringan, dan kualitas layanan.
Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap risiko persaingan dalam industri telekomunikasi serat optik
salah satunya adalah jumlah pesaing, terutama semakin banyak perusahaan yang memasuki pasar
telekomunikasi serat optik yang menyebabkan persaingan menjadi lebih ketat dan menyebabkan tekanan harga
dan marjin yang berkurang. Selain itu, diferensiasi produk diperlukan dalam menarik pelanggan baru dan
mempertahankan pelanggan karena layanan pada industri ini pada dasarnya cukup homogen. Dengan kondisi
pasar di mana banyak penyedia serat optik yang telah hadir selama 20 tahun terakhir, hal ini akan menimbulkan
risiko tersendiri bagi Perseroan sebagai pendatang baru untuk mendapatkan market acceptance dan bersaing
secara efektif. Perseroan berfokus pada membangun pengenalan merek yang kuat, berinvestasi dalam penelitian
dan pengembangan agar tetap berada di depan kemajuan teknologi, dan berupaya membedakan layanan
mereka melalui penetapan harga, kualitas layanan, atau faktor lainnya. Lebih lanjut, Perseroan juga berusaha
memperluas pangsa pasar ke pasar baru atau mengejar kemitraan strategis untuk memperluas jangkauan dan
mengurangi ketergantungan pada satu pasar atau produk.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk mengatasi persaingan dan peluang usaha yang ada, Perseroan tidak akan
mampu untuk menarik klien-klien baru yang pada akhirnya akan menyebabkan utilisasi jaringan serat optik
Perseroan tidak maksimal dan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA
1. Risiko Perubahan Teknologi
Kemajuan teknologi dapat dengan cepat membuat infrastruktur yang ada menjadi usang dan menimbulkan risiko
bahwa perusahaan yang gagal mengimbangi inovasi teknologi mungkin akan tertinggal dari para pesaingnya.
Risiko perubahan teknologi di sektor telekomunikasi merujuk pada potensi dampak dari kemajuan teknologi
terhadap kemampuan suatu perusahaan untuk tetap bersaing dan relevan di pasar. Dalam sektor telekomunikasi,
risiko ini sangat signifikan karena teknologi terus berkembang dengan cepat dan perubahan dalam teknologi
dapat mempengaruhi cara konsumen menggunakan layanan telekomunikasi.
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi risiko perubahan teknologi di bidang telekomunikasi diantaranya
perubahan preferensi konsumen, perkembangan teknologi infrastruktur seperti teknologi baru serat optik,
jaringan 5G, dan Internet of Things (IoT) yang dapat mengubah cara Perseroan menyediakan layanan
telekomunikasi dan memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan yang lebih cepat mengadopsi teknologi
85
Page 108
d
tersebut. Selain itu, perusahaan baru atau teknologi baru dapat memasuki pasar dan mengganggu model bisnis
yang sudah mapan dengan menyediakan layanan yang lebih inovatif atau efisien.
Secara keseluruhan, risiko perubahan teknologi dapat mempengaruhi sektor telekomunikasi secara cepat dan
signifikan, sehingga Perseroan harus mengambil langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampaknya dan
tetap kompetitif di pasar yang semakin berubah. Apabila Perseroan tidak mampu untuk beradaptasi dengan
perubahan teknologi yang dinamis, hal ini dapat berdampak langsung pada kegiatan operasi Perseroan,
dikarenakan Perseroan akan kalah bersaing dengan para kompetitor dan pada akhirnya hal ini akan berdampak
pada kegiatan usaha Perseroan.
2. Risiko Tidak Diperolehnya Izin/Perpanjangan Izin atas jaringan tetap tertutup yang Dioperasikan
Perseroan
Sebagai salah satu penyedia jaringan serat optik/Backbone Provider di Pulau Jawa, Perseroan perlu memperoleh
ijin/perpanjangan ijin atas jaringan tetap tertutup (jartup) yang dioperasikan Perseroan. Jaringan tetap tertutup
(Jartup) adalah jaringan komunikasi yang hanya dapat diakses oleh pengguna yang telah terdaftar atau diizinkan
oleh administrator jaringan. Ini berarti bahwa jaringan tetap tertutup tidak terbuka untuk pengguna umum atau
publik dan hanya dapat diakses oleh orang-orang yang memiliki akses ke jaringan melalui otorisasi atau tindakan
lain yang diberikan oleh administrator jaringan. Jaringan tetap tertutup digunakan untuk berbagai tujuan,
termasuk sebagai solusi keamanan untuk membatasi akses ke data rahasia atau informasi sensitif, atau sebagai
sarana untuk memastikan kualitas layanan pada jaringan yang digunakan untuk bisnis atau organisasi. Beberapa
contoh jaringan tetap tertutup meliputi jaringan kantor, jaringan perusahaan, dan jaringan pemerintah. Apabila
terjadi tidak diperpanjangnya ijin-ijin yang dimiliki Perseroan, maka hal ini dapat berdampak secara material dan
merugikan pada kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan likuiditas Perseroan.
Risiko tidak diperoleh/ tidak diperpanjangnya ijin atas jartup mungkin terjadi mengingat kepada evaluasi faktor
kepatuhan Perseroan terhadap peraturan-peraturan di sektor telekomunikasi. Hal tersebut dapat berdampak
kepada bisnis dan usaha Perseroan karena jika izin tidak diperpanjang atau tidak diperoleh jaringan fiber optik
Perseroan tidak dapat beroperasi yang selanjutnya dapat berdampak negatif secara material pada kegiatan
usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
3. Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak Dari Pemilik Aset
Sebagian besar lokasi penggelaran jaringan serat optik berada di atas lahan yang dimiliki oleh pemilik aset yaitu
PT KAI (persero) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Transportasi Republik
Indonesia (“DJKA”). Penggelaran jaringan serat optik yang dibangun Perseroan telah menerima persetujuan dari
pemilik aset yaitu PT KAI (Persero) dan DJKA. Perseroan merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang
memiliki kontrak dan ijin dari kedua institusi tersebut. Perseroan masih mungkin menghadapi risiko
ketidaksetujuan dari pemilik aset pada saat kontrak masih berlangsung, hal ini dapat menimbulkan dampak
secara material dan merugikan pada pendapatan dan arus kas Perseroan, yang selanjutnya dapat berdampak
negatif secara material pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional dan likuiditas Perseroan.
4. Risiko Pemutusan Kontrak atau Tidak Diperpanjangnya Kontrak oleh Klien
Risiko pemutusan kontrak oleh klien adalah risiko bisnis yang harus dihadapi oleh Perseroan ketika klien memilih
untuk mengakhiri hubungan bisnis mereka dengan Perseroan. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan,
seperti perubahan kebijakan internal klien, kinerja buruk dari layanan Perseroan, atau ketidakpuasan klien
dengan layanan atau produk perusahaan.
Risiko pemutusan kontrak dapat berdampak negatif pada perusahaan, terutama jika klien adalah klien utama
atau penting bagi perusahaan dengan nilai kontrak yang material. Pemutusan kontrak dapat mengakibatkan
hilangnya pendapatan, penurunan laba, reputasi yang buruk, dan biaya yang tinggi untuk mengakuisisi klien baru
dan membangun kembali hubungan bisnis.
5. Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik
Dari model bisnis Perseroan yang menyediakan layanan penyewaan core serat optik, jasa penjualan bandwidth,
maupun penyedia jasa layanan internet / internet service provider (ISP), bergantung pada jaringan-jaringan kabel
milik Perseroan yang terbentang ribuan kilometer baik yang tertanam di dalam tanah maupun yang menggunakan
tiang. Jaringan kabel ini dapat mengalami gangguan yang disebabkan oleh pencurian atau vandalisme,
pemutusan akibat aktivitas pihak ketiga, gangguan teknis dan juga kesalahan dalam konfigurasi maupun
maintenance.
Risiko gangguan jaringan kabel serat optik dapat berdampak negatif kepada perusahaan, terutama kepuasan
dari klien dapat menurun apabila terjadi risiko tersebut. Apabila terjadi secara terus-menerus hal ini dapat
86
Page 109
d
menurunkan kepercayaan dari pengguna dan dapat menyebabkan hilangnya pendapatan, penurunan laba, dan
reputasi yang buruk yang akan menurunkan kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
6. Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
Merupakan risiko yang terjadi apabila Perseroan mengalami keterlambatan atau kegagalan dalam memperoleh
pendanaan, baik yang berasal dari modal sendiri maupun pinjaman, yang diperlukan untuk pembangunan dan
pengembangan infrastruktur jaringan serat optik. Keterlambatan atau kegagalan pengumpulan dana tersebut
dapat menyebabkan tertundanya atau dibatalkannya proyek infrastruktur yang direncanakan.
Perseroan bergerak dalam industri infrastruktur yang bersifat padat modal dan membutuhkan pendanaan dalam
jumlah besar. Proses pengumpulan dana memerlukan waktu, negosiasi, serta perhitungan yang cermat. Apabila
Perseroan tidak berhasil memperoleh pendanaan sesuai dengan rencana, maka pembangunan infrastruktur
dapat tertunda, kapasitas operasional menjadi terbatas, serta dapat berdampak negatif terhadap pertumbuhan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
7. Risiko Geologis dan Bencana Alam yang dapat Berdampak pada Kondisi Infrastruktur Jaringan
Merupakan risiko yang dapat mempengaruhi kondisi infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya jika
infrastruktur tersebut terletak di daerah yang rentan. Wilayah Indonesia adalah salah satu wilayah paling aktif
secara vulkanik di dunia. Karena Indonesia terletak di zona konvergensi dari tiga lempeng litosfer besar,
Indonesia dapat terkena berbagai kegiatan seismik yang signifikan yang dapat menyebabkan letusan gunung
berapi, gempa bumi, tsunami, maupun gelombang pasang surut yang menghancurkan. Selain itu, dalam kurun
waktu beberapa tahun terakhir ini, Indonesia juga mengalami anomali cuaca yang menyebabkan terjadinya
kondisi banjir di beberapa wilayah di Indonesia. Bencana alam dapat menyebabkan kerusakan atau bahkan
hancurnya infrastruktur jaringan telekomunikasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan dan
mengganggu koneksi.
Meskipun perusahaan dapat mengambil tindakan untuk mengurangi risiko geologis dan bencana alam, risiko
tersebut tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki rencana darurat
yang efektif dan siap digunakan jika terjadi bencana alam atau kerusakan pada infrastruktur jaringan
telekomunikasi. Kejadian-kejadian geologis di masa depan dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia
secara signifikan yang dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek Perseroan.
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Merupakan risiko yang timbul setelah pendanaan investasi tersedia dan proyek atau ekspansi usaha telah
dilaksanakan. Risiko ini terjadi apabila investasi, pembangunan infrastruktur, pengembangan lini bisnis baru, atau
aksi korporasi lainnya tidak memberikan hasil sesuai dengan target dan proyeksi yang telah ditetapkan.
Risiko ini mencakup antara lain potensi keterlambatan penyelesaian proyek, pembengkakan biaya (overbudget),
perubahan kondisi pasar, tingkat pemanfaatan aset yang lebih rendah dari perkiraan, serta tidak tercapainya
asumsi pendapatan. Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap tingkat pengembalian investasi, arus kas, serta
kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
9. Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan Perundang-undangan
Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan ketidakpatuhan Perseroan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam industri telekomunikasi, penyiaran internet, dan pasar modal, baik karena
perubahan kebijakan pemerintah maupun kelalaian administratif. Kegagalan memenuhi regulasi dapat
menimbulkan sanksi hukum, administratif, atau reputasi yang berpengaruh terhadap operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan di Indonesia, termasuk
juga bagi Perseroan. Penguatan ataupun pelemahan perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak
langsung terhadap permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak
langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan negara yang mengalami
perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila terjadi perubahan kondisi perekonomian di
Indonesia ataupun negara lain yang memiliki hubungan kerjasama dengan Indonesia seperti, krisis ekonomi
ataupun resesi ekonomi maka hal tersebut dapat berdampak bagi kinerja usaha Perseroan khususnya
menyebabkan penurunan permintaan, peningkatan biaya hingga kesulitan akses pembiayaan, dan pengenaan
tarif yang kurang kompetitif.
87
Page 110
d
Pasca pandemi COVID-19, perekonomian Indonesia menunjukkan pemulihan yang didorong oleh pertumbuhan
ekonomi digital dan meningkatnya kebutuhan akan konektivitas internet. Digitalisasi yang semakin matang telah
menjadikan layanan data dan internet sebagai kebutuhan dasar masyarakat, sehingga mendorong permintaan
terhadap infrastruktur telekomunikasi dan jaringan fiber optik. Namun demikian, Perseroan tetap menghadapi
risiko yang berasal dari perlambatan ekonomi, fluktuasi biaya pendanaan, perubahan kebijakan pemerintah,
persaingan industri yang semakin ketat, serta perubahan teknologi yang cepat. Kondisi tersebut dapat
memengaruhi kinerja operasional dan keuangan Perseroan di masa mendatang, sehingga Perseroan secara
berkelanjutan memantau perkembangan makroekonomi dan menyesuaikan strategi usaha untuk menjaga
keberlanjutan pertumbuhan.
2. Risiko Perubahan Kurs Mata Uang Asing
Risiko mata uang adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa mendatang dari suatu instrumen keuangan
akan berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar mata uang asing. Perseroan dapat terekspos dengan dampak
risiko nilai tukar mata uang asing apabila terjadi fluktuasi pada nilai tukar mata uang asing yang berdampak pada
penurunan nilai aset/pendapatan atau peningkatan nilai liabilitas / pengeluaran.
3. Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko di mana nilai wajar arus kas di masa depan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga di
pasar. Eksposur yang ada saat ini terutama berasal dari utang bank yang digunakan untuk modal kerja dan
investasi. Perseroan mengantisipasi risiko suku bunga dengan melakukan evaluasi secara periodik perbandingan
tingkat suku bunga dengan perubahan suku bunga di pasar. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai
suku bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
mengambil keputusan untuk perikatan utang.
Perubahan tingkat suku bunga dapat berdampak terhadap peningkatan beban bunga, yang selanjutnya dapat
menurunkan laba bersih, arus kas, dan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.
Kenaikan suku bunga juga berpotensi meningkatkan biaya pendanaan dan membatasi ruang gerak Perseroan
dalam melakukan ekspansi usaha. Sebaliknya, penurunan tingkat suku bunga dapat menurunkan beban
keuangan dan memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan.
4. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Perseroan
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
5. Risiko atas Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya gugatan hukum. Gugatan hukum
yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan hukum dapat
berasal dari pelanggan, penyedia jasa, mitra infrastruktur, kreditur, pemegang saham Perseroan, instansi
pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak
dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat,
termasuk Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Risiko ketentuan negara lain atau peraturan internasional merupakan risiko yang dapat timbul apabila terdapat
kebijakan, peraturan, atau regulasi dari negara lain dan/atau lembaga internasional yang berdampak pada
kegiatan usaha atau aksi korporasi Perseroan, terutama yang berkaitan dengan kerjasama dengan mitra asing,
pengadaan barang impor, penggunaan perangkat teknologi tertentu, serta kegiatan ekspansi usaha lintas
yurisdiksi. Risiko ini juga mencakup pembatasan perdagangan, regulasi siber dan telekomunikasi internasional,
serta kebijakan perpajakan atau investasi dari negara mitra.
88
Page 111
d
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga obligasi dan
imbal hasil Sukuk Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan
lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL DALAM
MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN SUSUNAN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS
89
Page 112
d
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen No. 00007/2.1035/AU.1/05/1432-
3/1/II/2026 pada tanggal 10 Februari 2026 atas laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berkahir pada
tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang
ditandatangani oleh Christiadi Tjahnadi dengan Izin Akuntan Publik No. AP. 1164, yang dalam laporannya
menyatakan opini audit tanpa modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
90
Page 113
d
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan dengan nama PT Jaringan Pulau Media sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jaringan Pulau Media No. 28 tanggal 16 Agustus 2018 yang
dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham No. AHU- 0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018,
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 20
Agustus 2018 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam BNRI No. 24315 tertanggal 20
Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27 Juli 2021.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 2.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang Saham :
PT Pundi Pundi Kreasindo 420 420.000.000 70,00
LMM 180 180.000.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 600 600.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 1.400 1.400.000.000
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta No. 12/2025, struktur kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 5.598.219.764 5.598.219.764.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 50,85
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,15
3. NTT e-ASIA Pte. Ltd 685.781.921 685.781.921.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.399.554.941 1.399.554.941.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.198.664.823 4.198.664.823.000
Berdasarkan pasal 3 Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang (i) Informasi dan
Komunikasi; dan (ii) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (61100);
b) Internet Service Provider (61921);
c) Periklanan (73100);
d) Aktivitas Telekomunikasi tanpa Kabel (61200);
e) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (61924); dan
f) Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (61994).
Kegiatan usaha yang saat ini telah dan sedang dijalankan oleh Perseroan adalah Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), Internet Service Provider (KBLI 61921), dan Periklanan (KBLI 73100).
Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia.
91
Page 114
d
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2023
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2023 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
Akta No. 22/2023, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp167.026.000.000,- menjadi Rp229.026.000.000,- dimana
SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp62.000.000.000,-, sehingga susunan pemegang saham
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 250.000 250.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 227.356 227.356.000.000 99,27
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,73
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 229.026 229.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.974 20.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 22/2023:
i. Penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
mengacu pada berdasarkan Perjanjian Utang sebagaimana telah diubah dengan addendum No. 001/HPS/IJE-
SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 2022;
ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 12 April 2023 dan
Surat Harian Media Indonesia tanggal 18 April 2023; dan
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya;
Tahun 2024
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2024 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
1. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi
Jaringan Ekosistem No. 69 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0020052.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 28 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0065294.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0076101 tertanggal 28 Maret 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 26 serta Tambahan BNRI No.
10391 tanggal 29 Maret 2024.(“Akta No. 69/2024”)
Berdasarkan Akta No. 69/2024, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk
menyetujui (i) peningkatan modal dasar dari semula Rp250.000.000.000,- menjadi Rp500.000.000.000,-; dan
(ii) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp229.026.000.000,- menjadi
Rp262.026.000.000,- dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp33.000.000.000,-,
sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 260.356 260.356.000.000 99,36
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 262.026 262.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974 237.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 69/2024:
i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
mengacu pada berdasarkan Pemegang Saham Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-
Perseroan/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 sebagaimana diubah dengan Addendum No.
001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8 tanggal 28 Maret 2024;
ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Harian Media Indonesia tanggal 5 April 2024 dan
Harian Ekonomi Neraca tanggal 18 Maret 2025; dan
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.
92
Page 115
d
2. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No.
71 tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0020202.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0076981
tanggal 28 Maret 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065817.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 28 Maret 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 34 serta Tambahan BNRI No. 012727 tanggal
26 April 2024 (“Akta No. 71/2024”), Dimana para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui (i)
peningkatan modal dasar dari semula Rp500.000.000.000,- menjadi Rp800.000.000.000,-; dan (ii) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp262.026.000.000,- menjadi Rp562.026.000.000,-
dimana SSD melakukan konversi atas utang Perseroan sebesar Rp300.000.000.000,-, sehingga susunan
pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 560.356 560.356.000.000 99,70
2. LMM 1.670 1.670.000.000 0,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 562.026 562.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974 237.974.000.000
Berdasarkan Akta No. 71/2024:
i. penyetoran atas saham yang diambil oleh SSD dilakukan melalui konversi utang pemegang saham dengan
mengacu pada berdasarkan Perjanjian Utang Pemegang Saham No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P8
tanggal 28 Maret 2024;
ii. Konversi utang di atas telah diumumkan melalui Surat Harian Media Indonesia tanggal 5 April 2024 dan
Harian Ekonomi Neraca tanggal 18 Maret 2025; dan
iii. Adapun LMM tidak mengambil saham baru sesuai dengan porsi kepemilikannya.
3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 3 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat
di hadapan Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0207923 tertanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
AH.01.09.0272161 tanggal 5 November 2024 serta diumumkan dalam BNRI No. 013 tertanggal 14 Februari
2025 serta Tambahan BNRI No. 003845 tertanggal 14 Februari 2025, para pemegang saham Perseroan, antara
lain, menyetujui pemecahan nilai nominal saham Perseroan (stock split) dengan rasio 1:1.000 dimana setiap
satu saham lama yang nilai nominalnya sebelumnya Rp1.000.000 menjadi sebesar Rp1.000 per saham,
sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 560.356.000 560.356.000.000 99,70
2. LMM 1.670.000 1.670.000.000 0,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 562.026.000 562.026.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 237.974.000 237.974.000.000
4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan
Selo Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0207935
tanggal 5 November 2024 yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0238598.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 5 November 2024 (“Akta No. 4/2024”).
Akta No. 4/2024, antara lain, menyetujui (i) peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari modal
semula Rp562.026.000.000 menjadi Rp713.773.020.000, (ii) menyetujui peningkatan modal sebesar
Rp151.747.020.000 berasal dari kapitalisasi laba Perseroan periode yang berakhir pada 30 September 2024
dengan SSD mengambil sebesar Rp151.296.120.000 dan LMM mengambil sebesar Rp450.900.000, sehingga
susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
93
Page 116
d
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. SSD 711.652.120 711.652.120.000 99,70
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
5. Akta No. 5/2024, antara lain, menyetujui (i) dilakukannya tukar menukar saham senilai Rp711.652.160.000
antara SSD dengan JIA, (ii) Menyetujui SSD menukar kepemilikan saham senilai Rp711.652.160.000 dalam
Perseroan dengan melakukan penyetoran modal dengan nilai yang sama ke dalam JIA, dan (iii) mendukung
pengoperan hak-hal atas saham Perseroan yang dimiliki oleh SSD sebanyak 711.652.020 kepada JIA sehingga
susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 800.000.000 800.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 99,70
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,30
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 713.773.020 713.773.020.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 86.226.980 86.226.980.000
Tahun 2025
Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada tahun 2025 adalah
sebagaimana termaktub dalam:
Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan
Ekosistem No. 12 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur yang telah
(i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0047195.AH.01.02.TAHUN 2025 tertanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162494.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tertanggal 18 Juli 2025.(“Akta
No. 12/2025”)
Berdasarkan Akta No. 12/2025, para pemegang saham para pemegang saham Perseroan sepakat untuk menyetujui
(i) peningkatan modal dasar dari semula Rp800.000.000.000,- menjadi Rp5.598.219.764.000,-; dan (ii) peningkatan
modal ditempatkan dan disetor Perseroan dari semula Rp713.773.020.000,- menjadi Rp1.399.554.941.000,- (iii)
pengeluaran 685.781.921 saham baru dengan nilai nominal Rp1.000,- atau sebesar 685.781.921.000,- yang
seluruhnya diambil bagian oleh NTT e-ASIA Pte. Ltd, sehingga susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 5.598.219.764 5.598.219.764.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JIA 711.652.120 711.652.120.000 50,85
2. LMM 2.120.900 2.120.900.000 0,15
3. NTT e-ASIA Pte. Ltd 685.781.921 685.781.921.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.399.554.941 1.399.554.941.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 4.198.664.823 4.198.664.823.000
NTT E-Asia telah menyetorkan saham yang diambilnya secara tunai pada Perseroan seluruhnya sebesar
Rp1.000.000.000.000, sebagaimana dibuktikan dengan dua bukti pembayaran tanggal 10 Juni 2025 yang masing-
masing senilai Rp500.000.000.000, dan keduanya diterbitkan oleh PT Bank Mizuho Indonesia. Sehubungan dengan
hal tersebut, terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang disetorkan dengan total nilai nominal saham yang
diterbitkan sebesar Rp314.218.079.000, yang telah dicatat dan dibukukan sebagai tambahan modal disetor dalam
neraca Perseroan, sebagaimana tercermin pada halaman 4 dan halaman 60 Laporan Keuangan Perseroan per 30
September 2025.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
94
Page 117
d
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Kejadian penting Perseroan yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir
meliputi hal-hal berikut ini:
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
2023
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
• Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
• Perseroan mendapatkan pendanaan senilai 600 miliar Rupiah melalui Penawaran Umum Obligasi I
Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
2024
• Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 dengan nilai
Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
• Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
• Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
Perseroan secara tidak langsung.
• PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”), yang merupakan anak perusahaan PT Solusi Sinergi Digital Tbk
(“SSD”) dengan kepemilikan sebesar 99%, telah menjadi pemegang saham pengendali Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengendalian langsung atas Perseroan beralih dari SSD kepada
JIA. Setelah perubahan tersebut, SSD mengendalikan Perseroan secara tidak langsung melalui
kepemilikannya pada JIA
• Perseroan memperkuat fondasi pertumbuhan melalui kolaborasi strategis global dengan NTT East
dimana NTT E-Asia melakukan investasi dengan peningkatan modal Perseroan sebesar
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) setara dengan 49% dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Transaksi tersebut merupakan penyertaan saham (equity participation) dan tidak
mengakibatkan terjadinya penggabungan, peleburan, pemisahan, maupun pengambilalihan
Perseroan, sehingga Perseroan tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang sama.Adapun akibat
2025 dari transaksi ini adalah masuknya NTT E-Asia sebagai pemegang saham strategis Perseroan serta
peningkatan kapasitas operasional dan dukungan sinergi bisnis.
• Perseroan berhasil menerbitkan Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dan Sukuk Ijarah
I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan nilai Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus
miliar Rupiah)
• Perseroan terus berekspansi di bisnis FTTH (Fiber To The Home) untuk meningkatkan penetrasi
Internet murah di Indonesia
• Perseroan melakukan addendum Perjanjian dengan KAI dimana isi addendum Perjanjian dimaksud
adalah perluasan koridor fiber optik ke Pulau Sumatera.
Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat kepailitan, keadaan di bawah pengawasan
kurator, penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses sejenis lainnya yang berdampak signifikan terhadap
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat transaksi pembelian dan/atau penjualan aset
material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa sampai dengan saat ini tidak terdapat penambahan sarana produksi yang signifikan
atau penggunaan teknologi baru yang berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
4. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, Perseroan telah
memiliki izin operasional sebagai berikut:
Instansi
Tanggal Masa
No. Izin No. Izin Penerbit
Penerbitan Berlaku
1. Perizinan 9120403701509 10 Juli Selama Lembaga
Berusaha 2019 Perseroan Pengelola dan
95
Page 118
d
Instansi
Tanggal Masa
No. Izin No. Izin Penerbit
Penerbitan Berlaku
Berbasis Risiko menjalankan Penyelenggara
Nomor Induk kegiatan Online Single
Berusaha (NIB) usaha Submission
2. Nomor Pokok 85.683.397.5-018.000 - Kantor
Wajib Pajak Pelayanan
3. Surat S-1191PKP/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli Pajak Pratama
Pengukuhan 2019 Jakarta
Pengusaha Kena Cilandak
Pajak
4. Surat Keterangan S-8986KT/WPJ.30/KP.0803/2019 29 Juli
Terdaftar 2019
5. Persetujuan 17112210213329056 17 3 (tiga) tahun Menteri
Kesesuaian November sejak Agraria dan
Kegiatan 2023 diterbitkan Tata Ruang
Pemanfaatan (“ATR”) atau
Ruang Untuk Kepala Badan
Kegiatan Pertanahan
Berusaha Nasional
(“BPN”) atau
Kepala BKPM
6. Konfirmasi 19032410113173205 26 3 (tiga) tahun Lembaga
Kesesuaian September sejak Pengelola dan
Kegiatan 2024 diterbitkan Penyelenggara
Pemanfaatan 15052510113578435 18 Juli Online Single
Ruang Untuk 2025 Submission
Kegiatan 17112510213274023 17
Berusaha November
2025
Izin Penanaman
Jaringan Kabel
Fiber Optik
Melintasi Jalur
Kereta Api di 96
titik pada Wilayah
Kerja Balai
Teknik
Perkeretaapian
Wilayah Jakarta
dan Banten,
Balai Teknik 24 Oktober Kementerian
7. KA.008/A/17/KS/DJKA/2022 5 (lima) tahun
Perkeretaapian 2022 Perhubungan
Wilayah Jawa
Bagian Barat,
dan Balai Teknik
Perkeretaapian
Wilayah Jawa
Bagian Timur
kepada PT
Integrasi
Jaringan
Ekosistem
96
Page 119
d
Instansi
Tanggal Masa
No. Izin No. Izin Penerbit
Penerbitan Berlaku
Izin Penanaman
Jaringan Kabel
Fiber Optik
Persinggungan
Melintasi Jalur
Kereta Api
Jakarta Banten,
Jawa Barat,
Jawa Tengah,
Jawa Timur pada
Wilayah Kerja
Balai Teknik
Perkeretaapian
Wilayah Jakarta
dan Banten, 23
Kementerian
8. Balai Teknik KA.009/A/XI/17/DJKA/2022 November 5 (lima) tahun
Perhubungan
Perkeretaapian 2022
Wilayah Jawa
Bagian Barat,
Balai Teknik
Perkeretaapian
Wilayah Jawa
Bagian Tengah
dan Balai Teknik
Perkeretaapian
Wilayah Jawa
Bagian Timur
kepada PT
Integrasi
Jaringan
Ekosistem
9 Izin 65/TEL.01.02/2019 3 Agustus Selama Kementerian
Penyelenggaraan 2019 Perseroan Komunikasi
Jaringan menjalankan dan
Telekomunikasi – kegiatan Informatika
Penyelenggaraan usaha
Jaringan
Telekomunikasi
Tetap Tertutup
10. Surat Keterangan 253/TEL.04.02/2020 20 Februari
Laik Operasi 2020
11. Izin 91204037015090012 19
Penyelenggaraan September
Jasa Akses 2023
Internet
12. Izin Pemanfaatan Surat Direktorat Jenderal Bina Marga 4 Februari 10 tahun Kementerian
Ruang Milik pada Kementerian Pekerjaan Umum 2026 sejak Pekerjaan
Jalan Tol No. PS0301/B/DB/2026/11 perihal Izin diterbitkannya Umum
Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol izin, atau
(Rumijatol) Ruas Jakarta-Cikampek sampai
KM 3+000 s.d. KM 72+6000 untuk dengan 4
Penempatan Kabel Fiber Optik Februari 2036
13. Izin Pemanfaatan Surat Direktorat Jenderal Bina Marga 23 Februari 10 tahun Kementerian
Ruang Manfaat pada Kementerian Pekerjaan Umum 2026 sejak Pekerjaan
Jalan Tol No. BM0602/B.Mn/2026/22 perihal diterbitkannya Umum
Izin Pemanfaatan Ruang Manfaat izin, atau
Jalan Tol (Rumajatol) Ruas Cawang– sampai
Tomang–Pluit KM 2+900–KM 6+500 dengan 23
untuk Penempatan Kabel Fiber Optik Februari 2036
97
Page 120
d
5. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ikatan dan perjanjian penting dengan pihak ketiga dan pihak
terafiliasi sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian Kredit
Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Utang Pemegang 1. Perseroan; dan 109 (seratus Bahwa Pemegang Saham sepakat untuk
Saham No. 001/HPS/IJE- 2. SSD. sembilan) bulan memberikan pinjaman yang akan digunakan
SSD/XII/2019 tertanggal 31 sejak 31 Desember untuk operasional Perusahaan sebesar
Desember 2019 2019 sampai 28 Rp457.009.335.796
sebagaimana terakhir kali Februari 2029,
diubah dengan diubah kecuali SSD
dengan Addendum ke-14 memutuskan untuk Hubungan Afiliasi:
No. 001/HPS/IJE- menggunakan SSD merupakan pengendali tidak langsung
SSD/XII/2019/P14 tanggal haknya untuk atas Perseroan yang memiliki 99% saham
30 September 2025 mengkonversi utang pada JIA selaku pemegang saham
menjadi saham di mayoritas Perseroan.
Perseroan
Nilai outstanding per 30 Bunga: enam persen
September 2025:
Rp457.009.335.796 Perseroan wajib untuk diantaranya:
1. melunasi utang pada 28 Februari 2029;
dan
2. setelah diterimanya pemberitahuan
dari SSD terkait pelaksanaan opsi
konversi, maka, Perseroan wajib
segera melaksanakan opsi konversi
tersebut dalam kurun waktu tertentu
yang disepakati Para Pihak
Pihak Tidak Terafiliasi
2. Akta Perjanjian Kredit 1. Perseroan; dan Berlaku sejak 25 Fasilitas
Fasilitas Pinjaman Juni 2025 dan akan fasilitas pinjaman berjangka plafon kredit
Berjangka 1 (PB-1) No. 41 2. Hibank. berakhir sampai 25 setinggi-tingginya Rp50.000.000.000 yang
tertanggal 25 Juni 2024, Juli 2026. dapat ditarik sekaligus maupun bertahap
dibuat di hadapan Sindian sampai dengan jumlah maksimal plafond
Osaputra, S.H., M.Kn., kredit tersebut.
Notaris di Jakarta
sebagaimana terakhir Penggunaan Dana
diubah dan dinyatakan Tujuan fasilitas kredit dalam perjanjian ini
kembali dengan adalah untuk pembiayaan AR dan uang
muka pembelian kepada supplier.
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit No. Nilai Fasilitas
180/PRPK/JKT/VII/2025 Rp50.000.000.000
tanggal 24 Juli 2025 dan
Syarat-Syarat dan Bunga
Ketentuan Umum 1. Bunga sebesar 9% per tahun;
Perjanjian Kredit PT 2. Provisi sebesar 0,25% per annum
dibayar dimuka
Bank Hibank Indonesia
3. Hibank dapat meninjau dan
No. menyesuaikan tarif suku bunga setiap
209/SKU/JKT/VIII/2025 saat dan dari waktu-ke waktu
tanggal 24 Juli 2025. memberitahukan Perseroan apabila
terdapat perubahan tarif.
(“PK Hibank No. 41/2024”)
Hak dan Kewajiban
Nilai outstanding per 30 Selama perjanjian ini belum lunas,
September 2025: Perseroan wajib melakukan hal-hal sebagai
Rp50.000.000.000 berikut:
Perseroan dengan ini wajib pula
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan wajib membuka dan
memelihara rekening atas nama
Perseroan pada Hibank, yang
diadministrasikan oleh Hibank dengan
nomor 6003366958 (selanjutnya
98
Page 121
d
disebut “Rekening Debitur”) serta
wajib menyediakan dana yang cukup
pada Rekening Debitur untuk
membayar seluruh kewajiban
pembayaran Perseroan berdasarkan
Perjanjian Kredit ini selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran
Fasilitas Kredit.
2. Perseroan wajib menyerahkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh auditor independen/Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang terdafttar di
Otoritas Jasa keuangan (OJK)
selambat-lambatnya 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender sejak
laporan berakhir;
3. Perseroan wajib menyerahkan laporan
keuangan inhouse selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari kalender sejak
tanggal laporan berakhir;
4. Perseroan bersedia menggunakan
produk funding (termasuk namun tidak
terbatas pada tabungan/giro/deposit) di
Hibank atau produk yang dipasarkan
melalui Hibank seperti reksadana,
bancassurance, atau produk jasa
keuangan lainnya dan menyalurkan
aktivitas keuangan perusahaan melalui
Hibank;
5. Diperkenankan untuk dapat
menggunakan KJPP rekanan
Perseroan;
6. Atas jaminan fasilitas kredit Pinjaman
Berjangka akan diilakukan pengikatan
fidusia tetapi tidak dilakukan
pendaftaran, pendaftaran Akta Fidusia
akan didaftarkan saat dibutuhkan;
7. Dikenakan commitment fee sebesar 2%
(dua persen) dari plafon fasilitas
Pinjaman Berjangka apabila fasilitas
tidak dipergunakan dalam 1 (satu)
bulan.
Selama Fasilitas Kredit dan kewajiban
lainnya kepada Bank belum dilunasi secara
keseluruhan, Perseroan tidak
diperkenankan tanpa persetujuan secara
tertulis dari Bank untuk:
1. menerima suatu fasilitas kredit atau
fasilitas keuangan dari pihak ketiga
yang berdampak kepada kemampuan
Perseroan untuk melakukan
pembayaran atau melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Dokumen
Kredit kepada Hibank;
2. melakukan pembayaran kembali
sebelum jatuh tempo atas semua
pinjaman Perseroan kepada pihak
ketiga mana pun selain pembayaran
yang telah disepakati dan disyaratkan
atau karena sifat bidang usaha
Perseroan;
3. dalam hal Perseroan merupakan
badan hukum atau badan usaha:
99
Page 122
d
i. melakukan perubahan susunan
Pengurus atau pemegang saham;
ii. melakukan atau dilakukan
Likuidasi, Penggabungan,
Akuisisi, Peleburan dan
Pemisahan (untuk Perseroan
badan usaha atau badan hukum),
Pailit, Penundaan Pembayaran
Utang (mengajukan permohonan
kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran
hutang/sureance van betaling),
membubarkan;
iii. mengubah bentuk hukum atau
status hukum Perseroan;
iv. mengubah bidang/jenis usaha
Perseroan;
v. memindahtangankan perusahaan
dalam bentuk apapun juga dan
dengan maksud apapun juga
kepada pihak ketiga; dan
vi. membayar utangnya kepada para
pemegang saham dan/atau para
perseorangan dalam bentuk
apapun juga yang sekarang telah
ada maupun yang akan timbul di
kemudian hari.
8. memberikan pinjaman kepada pihak
lain (khusus Perseroan badan usaha
atau badan hukum termasuk
pemberian pinjaman kepada
pemegang saham, perusahaan anak
dan perusahaan afiliasinya), kecuali
pinjaman kepada karyawan,
pengusaha kecil dan koperasi yang
ditentukan oleh Pemerintah, atau
pinjaman yang memang biasa dan
harus dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional normal usaha Perseroan
sehari-hari yang wajar;
9. melakukan penyertaan modal,
pengambilalihan saham (termasuk
melakukan akuisisi), investasi baru di
dalam perusahaan lain atau khusus
untuk Perseroan badan usaha atau
badan hukum membuat anak
perusahaan;
10. menggadaikan saham perusahaan
Perseroan, melakukan penerbitan
saham atau efek bersifat hutang baik
di dalam maupun di Pasar Modal;
11. memberikan penjaminan baik dalam
bentuk penjaminan perusahaan
(corporate guarantee) atau
Penjaminan Perorangan (Personal
Guarantee).
Berdasarkan PK Hibank No. 41/2024,
terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk
menerima suatu fasilitas kredit atau fasilitas
keuangan dari pihak ketiga yang akan
berdampak pada kemampuan bayar
Perseroan kepada Hibank selama kredit
kepada Hibank belum dilunasi oleh
Perseroan
Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan kepada Hibank terkait
konfirmasi tersebut melalui Surat IJE No.
100
Page 123
d
014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9
Januari 2026 perihal Pemberitahuan dan
Permohonan Konfirmasi atas Rencana
Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
Jaringan Ekosistem. Sebagai tanggapan,
Hibank melalui Surat No. 27.01/SK-
EPB/DH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026
perihal Surat Persetujuan Hibank
menyatakan bahwa Hibank memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk
menerima kredit atau fasilitas keuangan dari
pihak ketiga, dalam hal ini yaitu Rencana
Penawaran Umum Obligasi III Tahun 2026
dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
Jaringan Ekosistem.
3. Perjanjian Sewa 1. Perseroan; dan Berlaku selama 36 Fasilitas
Pembiayaan No. 2. KDB Tifa bulan sejak Barang Fasilitas Pinjaman Berjangka
JJKLS24030006 tanggal 19 diterima oleh Rp30.000.000.000
Maret 2024 Perseroan atau
pembayaran harga Penggunaan Dana
(“PK KDB 19/2024”) pelunasan Pembiayaan modal kerja
pembelian Barang
Nilai outstanding per 30 oleh KDB. Jangka Waktu
September 2025: Sampai dengan 27 Maret 2027 atau tanggal
Rp6.786.214.602 Berdasarkan Daftar dimana fasilitas pembiayaan dilunasi.
PK KDB 19/2024,
penyerahan atas Hak dan Kewajiban
Barang dilakukan Selama perjanjian ini belum lunas,
pada tanggal 27 Perseroan wajib melakukan hal-hal sebagai
maret 2024. berikut:
Sehingga, masa
berlaku PK KDB 1. Menanggung semua biaya yang harus
19/2024 adalah dibayar sehubungan dengan
sampai dengan 27 penyerahan pemasangan atau
Maret 2027. instalasi Barang;
2. Membayar uang sewa pembiayaan
untuk seluruh jangka waktu
pembiayaan berdasarkan PK KDB
19/2023;
3. Menggunakan Barang dengan baik,
dengan memperhatikan dan
mengusahakan semua surat
pendaftaran, izin, dan lisensi yang
diperlukan untuk pemakaian Barang,
serta membayar pajak dan mematuhi
semua peraturan dan instruksi pihak
berwenang berkenaan dengan Barang
dan pemakaiannya;
4. Menjamin bahwa Barang dijalankan
dengan baik oleh orang-orang yang
ahli dan memiliki izin untuk
menggunakannya, apabila disyaratkan
oleh peraturan perundang-undangan;
5. Merawat, memelihara, menjaga, dan
mengurus Barang sebaik-baiknya dan
melakukan segala pemeliharaan dan
perbaikan;
6. Memperhatikan dan mematuhi semua
instruksi dan prosedur perbaikan dari
pabrik pembuat Barang;
7. Memperbaiki dan/atau mengganti
bagian-bagian yang hilang, rusak,
patah, aus, atau usang dari Barang
dengan suku cadang yang diberikan
101
Page 124
d
atau disarankan oleh pabrik pembuat
Barang dengan persetujuan KDB;
8. Membayar biaya asuransi atas Barang;
9. Menyerahkan simpanan jaminan
(security deposit) untuk ditahan selama
PK KDB 19/2023 berlaku.
Selama kredit dan kewajiban lainnya kepada
KDB belum dilunasi, Perseroan berjanji
untuk:
1. Tidak menggunakan alasan apapun
untuk menunda pembayaran atau
membuat permohonan penjadwalan
kembali pembayaran uang sewa
pembiayaan;
2. Tidak menambah, mengurangi,
mengganti, mengubah Barang tanpa
persetujuan tertulis dari KDB;
3. Tidak membubuhkan, menyatukan,
mengikatkan, melekatkan, atau
dengan cara lainnya menyatukan
Barang terhadap tanah dan bangunan
atau benda tak bergerak pada tempat
yang bukan milik KDB;
4. Tidak mengalihkan Barang kepada
pihak ketiga untuk dimiliki atau
digunakan;
5. Tidak mengakhiri PK KDB 19/2023
sebelum berakhirnya jangka waktu
sewa pembiayaan, kecuali dengan
permintaan tertulis yang disetujui oleh
KDB dan telah membayar nilai
pelunasan lebih awal;
6. Tidak melakukan perubahan pada
susunan pemegang saham dan/atau
susunan direksi dan komisaris tanpa
persetujuan KDB;
7. Tidak mengalihkan hak-hak maupun
kewajiban-kewajibannya kepada pihak
ketiga tanpa izin tertulis dari KDB.
4. Perjanjian Pembiayaan 1. Perseroan; dan 28 Januari 2025-25 Nilai Fasilitas
Investasi – Sewa 2. Mitsubishi HC Januari 2028
Pembiayaan No. Capital and MHCI memberikan pembiayaan investasi
IJE25011887 tanggal 14 Finance kepada Perseroan sebesar
Januari 2025 Indonesia Rp20.772.565.179
“MHCI”)
(“Perjanjian Leasing Penggunaan Dana
MHCI”). Pembiayaan Barang untuk kebutuhan usaha
dan/atau konsumsi
Nilai outstanding per 30
September 2025: Bunga: 12,5% p.a.
Rp16.099.960.561
Agunan: Corporate Guarantee PT Solusi
Sinergi Digital Tbk
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan Perseroan
Perseroan sepakat dan setuju dengan MHCI
bahwa selama Perseroan masih mempunyai
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini,
Perseroan harus:
102
Page 125
d
1. memberikan kepada MHCI laporan
keuangan yang telah diaudit termasuk
neraca dan perhitungan laba rugi (yang
dibuat sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang telah diterima secara
umum di Indonesia dan diterapkan
secara konsisten) yang dibuat oleh
akuntan publik terdaftar yang dapat
diterima oleh MHCI dalam waktu 120
hari kalender setelah akhir setiap tahun
buku Perseroan;
2. setiap waktu mempertahankan izin-izin
yang disyaratkan untuk menjalankan
usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. setuju untuk mematuhi semua undang-
undang dan peraturan yang berkaitan
dengan Perjanjian ini dan Barang;
4. setuju untuk menanggung semua risiko
tanggung jawab yang timbul dari atau
berkaitan dengan pengoperasian atau
penggunaan Barang;
5. memberikan pemberitahuan tertulis
kepada MHCI dalam waktu tiga puluh
(30) hari kalender setelah melakukan
perubahan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris; dan
6. memperoleh persetujuan tertulis dari
MHCI untuk melakukan hal-hal sebagai
berikut:
(i) setiap perubahan pemegang
saham yang dapat mengakibatkan
perubahan kendali atas
Perseroan;
(ii) setiap perubahan Anggaran Dasar
yang memerlukan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia; atau
(iii) melakukan peleburan atau
penggabungan dengan
perusahaan atau badan hukum
lain mana pun.
Pemberitahuan berikut akta dan
penerimaan pemberitahuan dan/atau
keputusan Menteri Hukum sehubungan
dengan perubahan tersebut, wajib
diberikan oleh Perseroan kepada MHCI
selambat-lambatnya tujuh hari kalender
setelah tanggal penerimaan
pemberitahuan dan/atau keputusan
Menteri Hukum tersebut.
5. Perjanjian Fasilitas untuk PT 1. Perseroan, 36 bulan sejak: Nilai Fasilitas
Integrasi Jaringan sebagai
Ekosistem tanggal 14 Maret peminjam; (b) hari terakhir EDC memberikan Fasilitasfasilitas pinjaman
2025 sebagaimana diubah 2. SSD, sebagai Periode berjangka kepada Perseroan sebesar USD
terakhir dengan penanggung; Ketersediaan 30.000.000
Amandemen tanggal 16 Juli dan (yaitu 14 Maret
2025 3. Export 2025 sampai 9 Penggunaan Dana:
Development bulan Pembelian peralatan oleh Perseroan dari
(“PK EDC”) Canada setelahnya); Nokia OYJ
(“EDC”),
Bunga:
103
Page 126
d
Nilai outstanding per 30 (c) Tanggal
September 2025: penggunaan Jumlah keseluruhan dari:
Rp494.317.859.849 untuk pinjaman
keempat 1. suku bunga dasar yang berlaku, yakni
berdasarkan imbal hasil pertengahan tiga tahun
PK EDC; obligasi pemerintah Indonesia yang
dan/atau sedang berjalan, yang ditentukan pada
(d) tanggal lain tanggal yang jatuh dua hari kerja
ketika komitmen sebelum tanggal penggunaan untuk
yang tersedia pinjaman tersebut; dan
dibatalkan atau
2. margin, sebesar 2,40%
dikurangi
menjadi nol
Agunan:
Kewajiban Perseroan berdasarkan PK EDC
dijamin dengan agunan-agunan sebagai
berikut :
1. Jaminan Fidusia atas aset berupa
peralatan, sebagaimana dituangkan
dalam Akta Jaminan Fidusia atas Aset
No. 6 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di
hadapan Notaris Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., dan telah didaftarkan pada
kantor fidusia berdasarkan Sertifikat
Jaminan Fidusia No.
W10.00391437.AH.05.01. Tahun 2025
tanggal 26 Mei 2025, dan diubah
dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.00562640.AH.05.01. Tahun 2025
tanggal 14 Juli 2025;
2. Jaminan Fidusia atas klaim asuransi,
sebagaimana dituangkan dalam Akta
Jaminan Fidusia atas Klaim Asuransi
No. 7 tanggal 5 Mei 2025, dibuat di
hadapan Notaris Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn. berdasarkan Sertifikat Jaminan
Fidusia No. W10.00391439.AH.05.01.
Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025;
3. Jaminan Fidusia atas piutang,
sebagaimana dituangkan dalam Akta
Jaminan Fidusia atas Piutang No. 8
tanggal 5 Mei 2025, dibuat di hadapan
Notaris Liestiani Wang, S.H., M.Kn.,
berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00391438.AH.05.01. Tahun
2025 tanggal 26 Mei 2025;
4. Jaminan Fidusia atas Klaim Asuransi
dan Gadai DSRA, sebagaimana
dituangkan dalam Akta Perjanjian
Gadai atas Rekening No. 9 tanggal 5
Mei 2025, dibuat di hadapan Notaris
Liestiani Wang, S.H., M.Kn. atas
rekening Perseroan pada bank BNI No.
8888113685;
Hal-hal yang Wajib Dilaksanakan
Perseroan
Kewajiban-kewajiban di bawah ini tetap
berlaku sejak tanggal PK EDC ini selama
suatu jumlah masih belum dilunasi
berdasarkan dokumen pembiayaan atau
suatu komitmen masih berlaku, antara lain:
104
Page 127
d
1. Perseroan dan SSD ( secara bersama-
sama disebut “Obligor”) harus segera
memperoleh, mematuhi, dan
melakukan seluruh hal yang diperlukan
untuk mempertahankan keberlakuan
dan keabsahan sepenuhnya, setiap
otoriasasi yang disyaratkan oleh
Hukum yang Berlaku agar dirinya dapat
melaksanakan kewajibannya
berdasarkan PK EDC;
2. Setiap Obligor harus mematuhi hukum
yang berlaku dan memastikan tidak ada
hasil dari pinjaman yang digunakan
untuk tujuan apapun yang dilarang oleh
Hukum;
3. setiap Obligor harus memastikan
bahwa setiap klaim tanpa jaminan dan
tanpa subordinasi dari EDC
terhadapnya berdasarkan PK EDC dan
dokumen pembiayaan EDC lainnya
akan selalu memiliki peringkat yang
sekurang-kurangnya dari pari passu
dengan klaim dari semua kreditur tanpa
jaminan lainnya;
4. Setiap Obligor harus dan harus
memastikan bahwa anggota grupnya
membayar dan melunasi pajak yang
dikenakan;
5. Setiap Obligor wajib (dan wajib
memastikan bahwa setiap anggota
grup akan) mempertahankan asuransi
(dengan perusahaan asuransi atau
underwriter yang memiliki reputasi baik,
memiliki kredit yang baik dan
independen) atas dan sehubungan
dengan bisnis dan asetnya
6. Izin Material: Setiap Obligor wajib (i)
melakukan upaya terbaiknya untuk
memastikan bahwa setiap Izin Material
akan selalu sah dan berlaku
sepenuhnya dan untuk melindungi hak-
haknya
7. Perjanjian lainnya
a. Sejauh:
(i) suatu Obligor
menandatangani suatu
perjanjian lain dengan
pemberi pinjaman, bank
atau lembaga keuangan
("Pemodal") selain dari EDC
sehubungan dengan suatu
utang keuangan, atau
menandatangani suatu
amendemen sehubungan
dengan utang keuangan
tersebut atau perjanjian-
perjanjian yang berkaitan
dengannya; dan
(ii) setiap perjanjian (atau
amendemen) tersebut
mencakup ketentuan (A)
yang secara substansial
memiliki efek yang serupa
dengan klausul Janji
105
Page 128
d
keuangan atau klausul
cross-default dan/atau (B)
yang mengatur pemberian
Jaminan atau Kuasi-
Jaminan (yang tidak spesifik
terhadap aset tertentu yang
pembeliannya dibiayai atau
dibiayai kembali oleh Utang
Keuangan tersebut) untuk
kepentingan Pemodal yang
bersangkutan,
Perseroan harus memberitahukan
kepada EDC mengenai hal
tersebut dan, jika ketentuan
sebagaimana dimaksudkan dalam
ayat (ii) di atas, menurut pendapat
EDC (yang bertindak secara
wajar), lebih ringan atau
menguntungkan bagi EDC
daripada yang diberikan kepada
EDC dalam dokumen
pembiayaan, maka Obligor harus,
atas biaya perseroan,
menandatangani kesepakatan
yang dianggap perlu oleh EDC
untuk memberikan ketentuan yang
setara kepada edc dalam
dokumen pembiayaan.
Janji Negatif:
1. Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
harus memastikan bahwa tidak ada
anggota Grup lainnya yang akan)
membuat atau mengizinkan dibuatnya
jaminan atas asetnya, kecuali untuk
kondisi tertentu yang diatur dalam PK
EDC.
2. Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
harus memastikan bahwa tidak ada
anggota Grup lainnya yang akan)
melakukan satu transaksi atau
serangkaian transaksi (baik yang
berkaitan maupun tidak) dan baik
secara sukarela maupun tidak sukarela
untuk menjual, menyewakan,
mengalihkan atau, dengan cara
lainnya, melepaskan aset apapun,
kecuali untuk kondisi tertentu yang
diatur dalam PK EDC.
3. Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
harus memastikan bahwa tidak ada
anggota Grup lainnya yang akan)
menimbulkan atau mengizinkan untuk
tetap terutangnya segala Utang
Keuangan (termasuk menerbitkan
Obligasi), kecuali untuk kondisi tertentu
yang diatur dalam PK EDC atau telah
mendapatkan persetujuan sebelumnya
dari EDC.
8. Obligor tidak akan (dan Perseroan
harus memastikan bahwa tidak ada
anggota Grup lainnya yang akan)
menjadi kreditur sehubungan dengan
utang keuangan, kecuali untuk kondisi
tertentu yang diatur dalam PK EDC.
9. Para Obligor tidak akan (dan Perseroan
harus memastikan bahwa tidak ada
anggota Grup lainnya yang akan)
melakukan akuisisi, amalgamasi,
106
Page 129
d
pemekaran, penggabungan atau
rekonstruksi perusahaan tanpa
persetujuan tertulis dari EDC
SSD telah melakukan pengumuman
transaksi material atas PK EDC melalui situs
web BEI dan melalui situs SSD sebagaimana
dibuktikan dengan Surat No.
096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1
Juli 2025.
Terdapat larangan dan/atau pembatasan
pada PK EDC yang dapat menghambat
Perseroan untuk melakukan penerbitan
Obligasi III dan Sukuk II Perseroan Tahun
2026.
Berdasarkan (a) ketentuan Pasal 20.5 huruf
a PK EDC, Perseroan tidak akan (dan
Perseroan harus memastikan bahwa tidak
ada anggota Grup lainnya yang akan)
menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap
terutangnya segala utang keuangan, dan (b)
ketentuan Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5
PK EDC, Perseroan tidak diperkenankan
untuk membayar atau membagikan dividen,
tanpa mendapatkan persetujuan
sebelumnya dari EDC.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut,
Perseroan telah mengajukan permohonan
pengesampingan atas pembatasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat
(1) serta permohonan pencabutan
pembatasan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 kepada
EDC melalui Surat Perseroan No.
001/CORSEC/IJE.I/2026 tanggal 8 Januari
2026 perihal Permohonan Persetujuan dan
Penyampaian Pemberitahuan atas Rencana
Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II
PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Atas permohonan tersebut, EDC melalui
Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari
2026 telah menyampaikan persetujuannya
kepada Perseroan untuk mengesampingkan
pembatasan dalam menimbulkan atau
mengizinkan tetap terutangnya setiap utang
keuangan (termasuk penerbitan obligasi)
sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 huruf
a PK. Selain itu, EDC juga memberikan
persetujuan kepada Perseroan untuk
mengungkapkan informasi terkait dalam
prospektus serta menyetujui rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan
Tahun 2026.
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak
menerima pengesampingan (waiver) dari
EDC sehubungan dengan pembatasan
pembayaran atau pembagian dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a)
Lampiran 5 Perjanjian Kredit EDC. Namun
demikian, Perseroan berencana untuk
melunasi fasilitas berdasarkan Perjanjian
Kredit EDC tersebut melalui dana dari
Penawaran Umum Obligasi III Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan
Tahun 2026. Dengan pelunasan ini,
pembatasan yang dimaksud secara otomatis
akan berakhir seiring dengan penyelesaian
kewajiban Perseroan sesuai ketentuan
perjanjian.
107
Page 130
d
Perjanjian Kerjasama
Pihak Terafiliasi
6. Perjanjian Kerjasama 1. Perseroan, 1 Maret 2025 – 31 Perseroan menyediakan perangkat milik
Pengelolaan Media No. selaku pemilik Perseroan salah satunya pada KRL
Desember 2027
037/PKPM/SSD-IJE/2025 perangkat; dan Commuterline Jabodetabek untuk
tertanggal 14 Februari 2025 dikomersialisasikan sebagai media iklan
2. SSD, selaku oleh SSD, dimana SSD akan memberikan
pengguna dan revenue sharing kepada Perseroan
penyewa sehubungan dengan komersialisasi
perangkat. perangkat tersebut.
Hubungan Afiliasi: SSD merupakan
pengendali tidak langsung dari Perseroan,
dimana SSD merupakan pemegang saham
mayoritas dari JIA selaku pemegang saham
mayoritas Perseroan.
Nilai perjanjian: Rp27.000.000.000 per
tahun, yang dapat dibayarkan secara prorata
setiap bulannya selama jangka waktu
perjanjian.
Perseroan memiliki hak dan kewajiban
antara lain sebagai berikut:
1. Perseroan wajib merawat,
memasang, dan mengasuransikan
perangkat yang dimilikinya untuk
dapat beroperasi dengan baik pada
lokasi yang telah ditentukan oleh
Perseroan dan SSD;
2. Perseroan berhak mendapatkan
jaminan bahwa lokasi Kerjasama
dapat dipergunakan dan aman dari
gangguan pihak lainnya untuk
kepentingan SSD;
3. Perseroan berhak mendapatkan
revenue sharing dari SSD.
SSD memiliki hak dan kewajiban sebagai
berikut:
1. SSD wajib mengurus dan membayar
seluruh biaya sewa, perizinan, pajak
reklame, utilitas, dan biaya lainnya
kepada pihak atau instansi terkait di
Lokasi Kerjasama yang telah
ditentukan SSD dan Perseroan;
2. SSD wajib membayar revenue
sharing kepada Perseroan;
3. SSD berhak memandaatkan dan
mengelola perangkat milik Perseroan
untuk dikomersialisaikan sebagai
media iklan
SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 terhadap Perjanjian Kerja Sama
Pengelolaan Media dengan SSD No.
037/PKPM/SSD-IJE/2025 tanggal 14 Februari
2025 ini, sebagaimana dibuktikan dengan
pelaporan kepada OJK melalui surat No.
031/CORSEC/IJE-OJK/IV/2025 tanggal 29 April
2025.
108
Page 131
d
7. Perjanjian Kerjasama 1. PT Integrasi 1 September 2024 – Penayangan produk milik Perseroan atau
Penayangan Iklan Media Media Terkini klien Perseroan pada media reklame luar
31 Agustus 2026
Reklame Luar Ruang No. (“IMT”), selaku ruangan milik IMT.
002/SPKFF/IMT- pemilik
IJE/IX/2024 tertanggal 1 reklame; dan Hubungan Afiliasi: IMT merupakan
September 2024 perusahaan yang dikendalikan secara
sebagaimana diubah 2. Perseroan, langsung oleh SSD berdasarkan laporan
dengan Addendum tanggal selaku keuangan SSD per 30 September 2024,
1 Juli 2025 pengguna sehingga baik Perseroan dan IMT
reklame. merupakan perusahaan yang dikendalikan
(“PKS Periklanan IMT”) oleh SSD
Nilai Perjanjian: Rp 15.000.000.000 untuk
selama jangka waktu perjanjian.
SSD telah memenuhi kewajiban pelaporan
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 terhadap PKS Periklanan IMT,
sebagaimana dibuktikan dengan pelaporan
kepada OJK melalui surat No. 029/CORSEC/IJE-
OJK/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Pihak Tidak Terafiliasi
8. Perjanjian Sewa Menyewa 1. Perseroan, Sampai dengan 31 Penyewaan jaringan telekomunikasi
Jaringan Telekomunikasi sebagai pemilik sepanjang 3.599 beserta crossing di jalur
Oktober 2032
tanggal 6 Desember 2022 infrastruktur kereta api di pulau Jawa dan fasilitasnya
sebagaimana terakhir kali telekomunikasi; antara lain (i) crossing; (ii) penghubung hand
diubah oleh Surat Perjanjian dan hole antara kabel fiber optik termasuk joint
Ketentuan Tambahan closure; (iii) optical terminal box.
tanggal 23 Desember 2022 2. PT XL Axiata
Tbk. (“XL”), Nilai Perjanjian: Rp100.000.000.000 untuk
sebagai selama jangka waktu perjanjian.
penyewa.
9. Perjanjian Berlangganan 1. Perseroan, Sampai dengan Perseroan menyewakan layanan
Layanan Infrastruktur sebagai pemilik infrastruktur telekomunikasi kepada EMR,
berakhirnya seluruh
Telekomunikan No. infrastruktur yang mencakup pemberian fasilitas
060/PKS/EMR-IJE/V/2022 telekomunikasi; jangka waktu pada colocation area & spaces serta layanan
atau No. 156/EMR-IJE/PKS- dan berita acara serah periklanan digital melalui Passenger
Project/SI tanggal 24 Mei Information Display pada rangkaian gerbong
terima, atau minimal
2022 sebagaimana diubah 2. PT Eka Mas kereta api Commuter Line Jakarta-Bogor
Republik 10 tahun sepanjang
terakhir kali dengan
Addendum II No. (“EMR”), tidak diakhiri oleh Nilai perjanjian:
sebagai Para Pihak (24 Mei 1. Sewa Core: Rp10.000.000.000
019/ADD/IJE/EMR/III/2024
penyewa. selama jangka waktu perjanjian; dan
tanggal 13 Maret 2024 2032) 2. Sewa Fasilitas kolokasi:
Rp8.000.000,- per bulan untuk 1
(satu) rack.
10. Perjanjian Pemanfaatan 1. Perseroan, Sejak 1 November Pemanfaatan lahan milik KAI oleh Perseroan
Aset Milik PT Kereta Api sebagai untuk melakukan penempatan kabel fiber
2019 sampai dengan
Indonesia (Persero) untuk penyewa; dan optik dan tiang, yang terletak di wilayah Jawa
Penempatan Kabel Fiber 31 Oktober 2032 dan Sumatra, yang mana wilayah Jawa
Optik Milik PT Integrasi 2. PT Kereta Api meliputi Daop 1 Jakarta sampai dengan
Jaringan Ekosistem di Jalur Indonesia Daop 9 Jember, dan wilayah Sumatera yang
Kereta Api No. Perseroan: (Persero) meliputi Divre I Sumatera Utara sampai
050/PKS/IJE-KAI/XI/2019 (“KAI”), sebagai dengan Divre IV Tanjungkarang.
tanggal 1 November 2019 pemilik objek
pemanfaatan Nilai perjanjian: Rp316.674.619.068 untuk
sebagaimana telah diubah
berupa lahan. selama jangka waktu perjanjian
terakhir kali dengan
Addendum IV No.
Perseroan:
171/ADD/LGL/KAI-
IJE/XI/2025 tanggal 4
Desember 2025
11. Perjanjian Kerja Sama 1. PT Jasamarga 10 tahun, atau Pengusahaan Jaringan Backbone Fiber
Pengusahaan Jaringan Related Optic di Rumija Tol Ruas Cawang – Tomang
sampai dengan 30
Backbone Fiber Optic di Business – Pluit KM 06+600 sampai dengan ruas
Rumija Tol Ruas Cawang – (“JRB”); dan Oktober 2032. Jakarta Cikampek KM 72+600.
Tomang – Pluit KM 06+600 2. Perseroan.
Perseroan belum Perseroan memiliki hak dan kewajiban
sampai dengan ruas Jakarta
menjalankan antara lain sebagai berikut:
Cikampek KM 72+600 No.
kegiatan usahanya
109
Page 132
d
146B/PKS/IJE- dan melaksanakan 1. Perseroan berhak untuk
JMRB/IX/2022 teranggal 30 penanaman jaringan melaksanakan pemanfaatan lahan
September 2022 kabel fiber optik atas penempatan utilitas fiber optic;
pada lokasi terkait
(“Perjanjian JRB”) sesuai dengan 2. Perseroan wajib untuk
ketentuan mengasuransikan pemasangan dan
sebagaimana penempatan peralatan perlengkapan
tercantum dalam di lahan JRB yang digunakan untuk
Perjanjian penempatan utilitas jaringan fiber
Jasamarga No. optic;
146B/2022 karena
Perseroan masih 3. Perseroan wajib untuk mengizinkan
menunggu berbagai macam ISP dalam
diterbitkannya melakukan komersialisasi
Teknis dari Dirjen penyewaan fiber optic;
Binamarga dan Izin
Pemanfaatan dari 4. Perseroan wajib untuk menggunakan
Sekjen PUPR, rekening bersama dalam
melaksanakan komersialisasi;
5. Perseroan wajib untuk menyediakan
dashboard monitoring real time terkait
penggunaan jaringan fiber optic;
6. Perseroan wajib untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari JRB
dalam melaksanakan komersialisasi.
Pelaksanaan komersialisasi oleh
Perseroan tanpa persetujuan JRB
akan dikenakan sanksi berupa ganti
rugi;
7. Perseroan wajib untuk mendapatkan
izin dari JRB dalam melakukan
penempatan/pemasangan,
perawatan dan pemeliharaan utilitas
jaringan fiber optic; dan
8. Perseroan wajib membayarkan 50%
dari pendapatan kotor atas
komersialisasi jaringan backbone
fiber optic di Tol Rumija.
JRB memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
1. JRB berhak untuk menerima
pembayaran bagi hasil dan minimum
payment dari penempatan utilitas
jaringan fiber optic;
2. JRB berhak untuk mencairkan
jaminan konstruksi atau jaminan
perbaikan dalam hal terjadi
kerusakan atas lahan JRB yang
digunakan untuk penempatan utilitas
jaringan fiber optic; dan
3. JRB berhak untuk memberikan
bantuan kepada Perseroan dalam
melaksanakan penempatan utilitas
jaringan fiber optic.
Perseroan belum melaksanakan
penempatan utilitas jaringan kabel fiber optic
berdasarkan Perjanjian JRB dikarenakan
Perseroan masih dalam proses perolehan
izin pemanfaatan ruas milik jalan tol (“Izin
Rumija”).
Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah secara resmi mengajukan
permohonan Izin Rumija kepada
Kementerian PUPR sebagaimana
110
Page 133
d
dinyatakan dalam Surat Pernyataan
Perseroan No. 001/IJE/OPS/BM/I/2023
tanggal 3 Januari 2023 perihal Permohonan
Izin Penempatan Kabel Serat Optik di Ruas
Jalan Tol (Rumija) Cawang-Tomang-Pluit
hingga Jakarta-Cikampek. Lebih lanjut, pada
tanggal 8 Maret 2023, Perseroan telah
melakukan rapat koordinasi dengan
Kementerian PUPR dan Jasamarga untuk
membahas tindak lanjut dari permohonan
izin tersebut. Hal ini dikonfirmasi melalui
Surat Kementerian PUPR No. UM 0102
BK/148 tanggal 12 Maret 2023, yang
menyatakan bahwa Perseroan diwajibkan
untuk melakukan evaluasi ulang terhadap
aspek teknis penempatan kabel fiber optik.
Sebagai tindak lanjut, Perseroan telah
menyampaikan kembali gambar desain
terbaru kepada Kementerian PUPR untuk
dilakukan peninjauan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut atas evaluasi
penempatan kabel fiber optik, Perseroan
telah mengajukan permohonan izin kembali
dengan ID Izin I-202601271758540868311
pada situs perizinan Kementerian PUPR
(perizinan.pu.go.id) pada tanggal 27 Januari
2026, dimana pada sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, status pengajuan
izin tersebut masih dalam proses verifikasi
sebagaimana dibuktikan dengan tangkapan
layar situs perizinan Kementerian PUPR
tanggal 5 Februari 2026.
Atas hal tersebut, Perseroan belum
melakukan transaksi dengan JRB sesuai
dengan nilai perjanjian di bawah ini.
Nilai perjanjian:
Rp53.709.136.875 selama jangka waktu
perjanjian.
12. Perjanjian Rack Co- 1. Perseroan, 12 bulan, dan akan IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
Location tertanggal 3 sebagai terus berlangsung kepada Perseroan
Januari 2022 pengguna jasa sampai diakhiri oleh
kolokasi; dan salah satu pihak. Perseroan memiliki hak dan kewajiban
(“Perjanjian Rack 2. PT Internetindo antara lain sebagai berikut:
Colocation IDC”) Data Centra Catatan:
(“IDC”), sebagai Hingga Prospektus 1. Perseroan berhak untuk mempunyai
penyedia jasa diterbitkan, akses yang memadai untuk masuk ke
kolokasi. Perjanjian Rack rak kolokasi
Colocation IDC
masih 2. Perseroan wajib bertanggungjawab
berlangsung. atas segala kerusakan yang terjadi
oleh agen, pegawai atau kontraktor;
dan
3. Perseroan wajib untuk mendapatkan
izin tertulis dari IDC dalam hal
melakukan interkoneksi secara
lansgung antara perangkatnya
dengan fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk menerima
pembayaran penyediaan jasa
kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan jasa
layanan kolokasi kepada Perseroan
sesuai perjanjian dan
111
Page 134
d
bertanggungjawab atas kualitas
fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp13.750.000 per bulan
13. Perjanjian Rack Co- 1. Perseroan, 24 Februari 2025 – IDC menyediakan jasa layanan kolokasi
Location No. 014/Rack Co- sebagai 23 Februari 2027 kepada Perseroan
Location/IDC-3D/24/II/2020 pengguna jasa
tanggal 24 Februari 2020 kolokasi; dan Perseroan memiliki hak dan kewajiban
sebagaimana diubah 2. IDC, sebagai antara lain sebagai berikut:
terakhir dengan Lampiran penyedia jasa
VIII kolokasi 1. Perseroan berhak untuk mempunyai
akses yang memadai untuk masuk ke
rak kolokasi
2. Perseroan wajib bertanggungjawab
atas segala kerusakan yang terjadi
oleh agen, pegawai atau kontraktor;
dan
3. Perseroan wajib untuk mendapatkan
izin tertulis dari IDC dalam hal
melakukan interkoneksi secara
lansgung antara perangkatnya
dengan fasilitas kolokasi IDC.
IDC memiliki hak dan kewajiban antara lain
sebagai berikut:
1. IDC berhak untuk menerima
pembayaran penyediaan jasa
kolokasi
2. IDC wajib untuk menyediakan jasa
layanan kolokasi kepada Perseroan
sesuai perjanjian dan
bertanggungjawab atas kualitas
fasilitas kolokasi.
Nilai perjanjian:
Rp10.500.000 per bulan
Perjanjian Sewa
Pihak Afiliasi
14. Perjanjian Pinjam Pakai No. 1. SSDm sebagai Lima tahun, atau SSD adalah pemegang Tanah atau
025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 peenerima pinjam sampai dengan 26 Bangunan Rumah Kantor yang berlokasi di
tertanggal 27 November pakai dan November 2028. Fatmawati Mas Blok III Kavling 328-329, Jl.
2023 2. Perseroan, RS Fatmawati No. 20, Cilandak Barat,
sebagai pemberi Cilandak Jakarta Selatan berdasarkan
pinjam pakai atau Perjanjian Addendum Sewa Menyewa
pemilik (“Bangunan”) yang dipergunakan oleh
bangunan. Perseroan untuk kantor pusat Perseroan.
Hubungan Afiliasi:
SSD merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan yang memiliki
mayoritas saham pada Perseroan:
Nilai Sewa:
SSD meminjamkan Bangunan tanpa
dikenakan biaya.
Perjanjian sehubungan Penerbitan Obligasi II dan Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
15. Akta Perjanjian 1. Perseroan, Sampai dengan Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan Obligasi sebagai emiten; tanggal pelunasan penerbitan Obligasi II Tahun 2025:
II Perseroan Tahun 2025 dan obligasi.
No. 1 tanggal 4 Maret 2025 2. BJB, sebagai wali Pembatasan:
sebagaimana diubah amanat.
terakhir dengan Akta Beberapa pembatatasan kepada Perseroan
Addendum III Perjanjian berdasarkan Akta PWA 2025 antara lain:
Perwaliamanatan Obligasi
1. Membuat pinjaman baru kepada
II PT Integrasi Jaringan
kreditur lain; dan/atau mengagunkan
Ekosistem Tahun 2025 No.
112
Page 135
d
48 tanggal 26 Juni 2025, harta kekayaan Perseroan kepada
seluruhnya di buat di pihak lain, yang mengakibatkan rasio
hadapan Rini Yulianti, S.H., keuangan sebagaimana diatur dalam
Notaris di Jakarta Timur Akta PWA 2025 tidak dapat dipenuhi
(“Akta PWA 2025”) oleh Perseroan kecuali tindakan
tersebut sehubungan dengan atau
Nilai outstanding per 30 mendukung kegiatan usaha sesuai
September 2025: dengan ketentuan anggaran dasar
Rp1.250.000.000.000 Perseroan.
2. Melaksanakan perubahan bidang
usaha utama.
3. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor.
4. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWA 2025, Perseroan
wajib untuk, antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current
ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1;
dan (c) EBITDA terhadap beban bunga
≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan obligasi
1 hari kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
Perseroan, setiap perubahan
anggaran dasar yang disetujui atau
diberitahukan kepada Menteri Hukum ,
pembagian dividen, dan perkara
apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan
menjalankan kewajibannya
berdasarkan Akta PWA
5. Memberikan salinan laporan
keuangan dan informasi pasar modal
ke BJB dan OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional
dalam pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali
obligasi kepada OJK, BJB, dan publik
dalam dua hari kerja.
Berdasarkan Akta PWA 2025, terdapat
pembatasan bagi Perseroan untuk membuat
pinjaman baru kepada kreditur lain yang
mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025
tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan kecuali
tindakan tersebut sehubungan dengan atau
mendukung kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menyampaikan
113
Page 136
d
pemberitahuan resmi kepada BJB selaku
Wali Amanat berdasarkan kedua akta
dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-
/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025.
BJB kemudian telah memberikan konfirmasi
kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan
dengan (i) tangkapan layar surat elektronik
(email) yang dikirimkan oleh BJB pada
tanggal 30 Desember 2025, serta (ii) Surat
BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26
Februari 2026, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa BJB telah menerima
pemberitahuan Perseroan serta
menegaskan bahwa sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Obligasi III dan
Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari BJB selaku Wali
Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 .
16. Akta Perjanjian 1. Perseroan, Sampai dengan Penunjukan BJB sebagai wali amanat pada
Perwaliamanatan Sukuk sebagai emiten; tanggal pelunasan penerbitan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun
Ijarah I Perseroan Tahun dan sukuk. 2025:
2025 No. 3 tanggal 4 Maret 2. BJB, sebagai wali
2025 sebagaimana diubah amanat. Pembatasan:
terakhir dengan Akta
Addendum III Perjanjian Beberapa pembatatasan kepada Perseroan
Perwaliamanatan Sukuk berdasarkan Akta PWAS 2025 antara lain:
Ijarah I Perseroan Tahun
1. Membuat pinjaman baru kepada
2025 No. 51 tanggal 26 Juni
kreditur lain; dan/atau mengagunkan
2025, seluruhnya dibuat di harta kekayaan Perseroan kepada
hadapan Rini Yulianti, S.H., pihak lain, yang mengakibatkan rasio
Notaris di Jakarta Timur keuangan sebagaimana diatur dalam
(“Akta PWAS 2025”) Akta PWAS 2025 tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan kecuali tindakan
Nilai outstanding per 30 tersebut sehubungan dengan atau
September 2025: mendukung kegiatan usaha sesuai
Rp1.250.000.000.000 dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
2. Melaksanakan perubahan bidang
usaha utama.
3. Mengurangi modal dasar dan modal
disetor.
4. Mengadakan penggabungan,
konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Kewajiban:
Berdasarkan Akta PWAS 2025, Perseroan
wajib untuk, antara lain:
1. Menjaga rasio keuangan: (a) current
ratio ≥ 1:1; (b) debt to equity ratio ≤ 5:1;
dan (c) EBITDA terhadap beban bunga
≥ 1,75:1.
2. Menyediakan dana pelunasan sukuk 1
hari kerja sebelum jatuh tempo.
3. Menyampaikan informasi keuangan
dan operasional kepada BJB sesuai
permintaan.
4. Melaporkan kejadian material yang
mempengaruhi bisnis atau keuangan
Perseroan, setiap perubahan
anggaran dasar yang disetujui atau
diberitahukan kepada Menteri Hukum ,
114
Page 137
d
pembagian dividen, dan perkara
apapun yang dapat mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan
menjalankan kewajibannya
berdasarkan Akta PWA
5. Memberikan salinan laporan
keuangan dan informasi pasar modal
ke BJB dan OJK tepat waktu.
6. Mematuhi standar akuntansi, pajak,
asuransi, dan perizinan.
7. Melakukan penjatahan proporsional
dalam pembelian kembali obligasi.
8. Melaporkan pembelian kembali
obligasi kepada OJK, BJB, dan publik
dalam dua hari kerja.
Berdasarkan Akta PWA Sukuk 2025,
terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk
membuat pinjaman baru kepada kreditur lain
yang mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana diatur dalam Akta PWA Sukuk
2025 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
kecuali tindakan tersebut sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
Perseroan telah menyampaikan
pemberitahuan resmi kepada BJB selaku
Wali Amanat berdasarkan kedua akta
dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-
/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025.
BJB kemudian telah memberikan konfirmasi
kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan
dengan (i) tangkapan layar surat elektronik
(email) yang dikirimkan oleh BJB pada
tanggal 30 Desember 2025, serta (ii) Surat
BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26
Februari 2026, yang pada pokoknya
menyatakan bahwa BJB telah menerima
pemberitahuan Perseroan serta
menegaskan bahwa sehubungan dengan
rencana Penawaran Umum Obligasi III dan
Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari BJB selaku Wali
Amanat berdasarkan Akta PWA Sukuk 2025.
6. ASET TETAP DAN ASET-ASET MATERIAL YANG DIMILIKI PERSEROAN
Berikut adalah daftar aset tetap dan aset-aset material yang dimiliki Perseroan :
i. Aset Tetap
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, aset tetap material yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Buku
Nomor Jenis Aset
Per 30 September 2025
Aset Hak Guna
FAA.2021.09.00005 Aset Hak Guna - IJE x SSD Rp.0
FAA.2021.10.00003 Aset Hak Guna - IJE x KAI Rp81.505.375.491
FAA.2022.12.00004 Aset Hak Guna - IJE x KAI.2 Rp91.042.355.120
FAA.2024.03.00003 005/GRD/IJE/II/2024 BIAYA SEWA LAHAN SPACE X Rp998.117.821
TERMIN 1 DARI 3 UNTUK PERJANJIAN KERJASAMA PT
115
Page 138
d
IJE BERSAMA PT. KAI NO. 701/1/2/KA-2024 ATAS SEWA
ASET MILIK PT KAI
Fiber Optic
FAA.2021.10.00001 FITEL S179 Fusion Spilcer S179A Rp122.915.625
FAA.2021.10.00002 Kabel dan Tools Koneksi FO Rp47.250
FAA.2022.04.00001 PEMBELIAN 1 UNIT GENSET 2000 WATT SILENT Rp1.209.581
INVERTER GENKI GK 3000IS
FAA.2022.12.00001 Project Fiber Optic 2 Rp4.687.500.000
FAA.2022.12.00003 Project Fiber Optic 1 Rp19.603.025.959
FAA.2024.03.00002 10 SET DATA CENTER Rp4.009.565.588
FAA.2025.01.00002 Project Equipment - Fiber Optic Rp3.764.062.500
FAA.2025.09.00034 Project - Fiber Optic Backbone Reclass per September Rp50.669.444.606
2025
FAA.2025.09.00035 Project - FTTH Reclass per September 2025 Rp53.228.438.113
FAA.2025.09.00036 Project - FTTH Cahaya Surya Kemilau PO-2025.03- Rp2.949.748.176
FTTG.00008, PT Reclass per September 2025
FAA.2025.09.00037 Project - FTTH Cahaya Surya Kemilau PO-2025.03- Rp76.972.500.000
FTTG.00009, PT Reclass per September 2025
FAA.2025.09.00038 Project - FTTH EKA JAYA MAXIMA 016/SPK-FFTH/IJE- Rp127.693.910.000
EJM/IV/2025, PT Reclass per September 2025
FAA.2025.09.00039 Project - FTTH Laksana Bumi Berseri PO-2025.03- Rp213.084.665.581
FTTG.00007 Reclass per September 2025
FAA.2025.09.00040 MATERIAL TRA-QSFP-100G-LR4 SEBANYAK 120 UNIT- Rp432.000.000
Project FTTH Starlite
Fiber Optic
FAA.2023.09.00001 Add Revenue Barter IJE x SSD (One Shot) Rp9.000.000.000
Project Equipment - FTTH
FAA.2024.10.00005 PROJECT FTTH VB Rp68.157.812.500
FAA.2025.02.00001 PROJECT EQUIPMENT - PID Rp129.474.583.333
ii. Aset Material
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sebagai strategi
pemasaran dan untuk menjaga reputasi serta melindungi merek yang digunakan dalam menjalankan bisnis
Perseroan.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, berikut adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan
yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Merek
Kelas
No. Nomor Pendaftaran Jangka Waktu Etiket
Barang/Jasa
1. IDM001018806 10 tahun WEAVE 38
(10-11-2021 s/d 10-11-2031)
2. IDM000999268 10 tahun WEAVE 42
(10-11-2021 s/d 10-11-2031)
Hak Cipta
Jenis Ciptaan Jangka
Nomor Tanggal
No. Judul Ciptaan Waktu
Permohonan Pengumuman
Perlindungan
1. EC00201975514 #FreeWi-Fi:Macroad Perangkat 10 Oktober 50 tahun
Lunak 2019 sejak
diumumkan
(s/d 10
Oktober 2069)
116
Page 139
d
7. ASURANSI ATAS ASET-ASET MATERIAL PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan kelangsungan
kegiatan usahanya antara lain dengan perlindungan asuransi dengan perincian sebagai berikut:
Objek
No. Polis Asuransi Penanggung Nilai Pertanggungan Jangka Waktu
Pertanggungan
1. Property All Risks PT Asuransi Telecommunication Rp414.453.600.000 4 Juli 2025 – 4
Insurance No. Tri Pakarta Operator yang Juli 2026
022581/CN/PAR/235. bergerak dalam
027-KBRU/02/2025 penyediaan
tanggal 4 Juli 2025 komunikasi suara
dan data telepon,
termasuk transmisi
teleponnya seperti
serat optik dan
fasilitas gelombang
mikro atau satelit,
dan/atau kegiatan
penjualan dan/atau
kegiatan
operasional
dan/atau kegiatan
lainnya yang
berkaitan dengan
usaha Perseroan.
2. Property All Risks PT Asuransi Gudang Umum Rp4.000.000.000 8 Juli 2025 – 8
Insurance No. Umum Mega (Public Juli 2026
024995/CV/PAR/A96. Warehouses),
O05-KBRU/07/2025 dan/atau kegiatan
tanggal 8 Juli 2025 penjualan dan/atau
kegiatan
operasional
dan/atau lainnya
yang terkait dengan
usaha tertanggung
3. Property All Risk PT Asuransi Gudang Pribadi Rp8.000.000.000 3 Juli 2025 – 3
Insurance No. Umum Mega (Private Juli 2026
025255/CV/PAR/A96. Warehouses),
O05-KBRU/07/2025
tanggal 9 Juli 2025
Nilai pertanggungan berdasarkan polis-polis asuransi yang dimiliki oleh Perseroan dapat menutup kerugian
tertanggung.
8. ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang wajib memiliki Analisis Dampak
Mengenai Lingkungan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 4
Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) Atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup, terhadap kegiatan aktivitas telekomunikasi dengan kabel (di darat)
KBLI 61100 semua besaran wajib memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (SPPL). Perseroan juga telah telah memiliki (i) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
tanggal 12 Februari 2024, (ii) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
tanggal 17 Desember 2025, dan (iii) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup tanggal 30 Desember 2025, dimana Perseroan menjelaskan terkait hal-hal yang dilakukan Perseroan dalam
pengelolaan lingkungan. Perseroan bertanggung jawab dalam mengurangi dampak lingkungan dari operasional yang
dijalankan hingga memperhitungkan kesehatan dan keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.
Perseroan dalam menjalankan setiap usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dampak lingkungan dan
berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah khususnya peraturan-peraturan di bidang lingkungan hidup. Bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap
kelestarian lingkungan adalah dengan turut serta melestarikan alam secara konsisten.
117
Page 140
d
Program-program yang pengelolaan lingkungan yang Perseroan jalankan di antaranya:
1. Kebijakan efisiensi penggunaan air, listrik, dan kertas di kantor Perusahaan
2. Larangan merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Perusahaan.
3. Pengelolaan sampah di kantor Perusahaan secara baik dengan memisahkan sampah organik dan non organik
disertai anjuran yang keras kepada seluruh karyawan untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan di
manapun berada.
9. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan Perseroan sampai dengan prospektus ini diterbitkan:
HERMANSJAH HARYONO VIDIA ASYIFHA
99,98% 0,02%
PT SINERGI INVESTASI DIGITAL TINAWATI
30,00% 70,00%
ARWIN RASYID PT SINERGI INVESTASI DIGITAL FADEL MUHAMMAD
27,20% 45,60% 27,20%
PT ARSARI SENTRA DATA PT MEDIA WIGUNA NUSANTARA
45,00% 55,00%
PUBLIC PT INVESTASI SUKSES BERSAMA TINAWATI
46,05% 53,65% 0,28%
PT SOLUSI SINERGI DIGITAL TBK PT LINTAS MAJU MAXIMA
99,99% 0,01%
PT JARINGAN INFRA ANDALAN NTT E-ASIA
50,85% 0,15% 49,00%
99,99%
PT INVESTASI JARINGAN NUSANTARA
99,99%
PT DHARMA SINAR SEMESTA
99,99%
PT TELEMDIA KOMUNIKASI PRATAMA
Pemegang saham Pengendali Perseroan adalah Ibu Tinawati melalui PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan mengacu
pada ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) dari Perseroan adalah Ibu Tinawati. Lebih lanjut, Ibu Tinawati telah sesuai
dengan kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres 13/2018.
Berikut adalah hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham:
Nama Perseroan JIA SSD LMM ISB MWN ASD DDD SID
Yune Marketatmo KU - DU - - - - - -
Reo Kusaka K - - - - - - - -
Krisnaraga
KI
Syarfuan
Hermansjah D - - - D -
DU KU -
Haryono
Rudy Chandra D - - - - - - - -
Moh Mustaghfirin D K D - - - - - -
Yasuyuki Nagae D - - - - - - - -
Hironori Enda D - - - - - - - -
Yuichi Kumaki D - - - - - - - -
Andrew D - D - - - - - -
118
Page 141
d
Keterangan :
KU = Komisaris Utama K = Komisaris KI = Komisaris Independen
DU = Direktur Utama D = Direktur
10. KETERANGAN TENTANG PENGENDALI DAN/ATAU PEMEGANG SAHAM BERBADAN HUKUM
PENGENDALI LANGSUNG
PT Jaringan Infra Andalan
PT Jaringan Infra Andalan (“JIA”) merupakan pemegang saham Perseroan dengan persentase kepemilikan di atas
5% (lima persen), dimana JIA sebagai pemilik/pemegang 711.652.120 saham dalam Perseroan atau mewakili 50,82%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.
Pendirian dan Anggaran Dasar JIA
JIA didirikan dengan nama PT Mitra Digital Ekosistem sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Mitra
Digital Ekosistem No.47 tanggal 27 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Janty Lega, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan Menkumham No. AHU-
0031056.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 1 Juli 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0101400.AH.01.01.11.Tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 (“Akta Pendirian JIA”).
Sejak pendirian, anggaran dasar JIA mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan yang terakhir kali dimuat
dalam Akta Pernyataan Para Pemegang Saham PT Jaringan Infra Andalan No. 2 tanggal 5 Juni 2025 yang dibuat di
hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, dan telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- 0036822.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124753.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Anggaran
Dasar JIA”).
JIA berkantor terdaftar di Ruko Fatmawati Mas Blok III Kaveling 328 – 329, Jl. RS Fatmawati No 20, Kelurahan
Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar JIA, maksud dan tujuan JIA adalah untuk berusaha di bidang:
▪ Informasi dan Komunikasi;
▪ Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪ Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, JIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
1. Informasi dan Komunikasi
a. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 6110)
Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman
suara, data, teks, bunyi dan video, dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengirimanuntuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian
system pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan
telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana Fasilitas transmisi
yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan
jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan
sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN).
Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
b. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200)
119
Page 142
d
mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi
seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya
jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan
transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau
kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan
operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
c. Internet Service Provider (KBLI 61921)
Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
d. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924)
Mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet.
Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi
melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet;
e. Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi lainnya (61994)
Mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti warung telepon (wartel)
yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti
Warung Internet/Internet Caf dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi lainnya.
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi yakni Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding
Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan;
3. Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, yaitu:
a. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi;
b. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (KBLI 46900)
mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang
tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Kegiatan usaha yang benar-benar dan secara aktif dijalankan oleh JIA adalah kegiatan jual beli perangkat
telekomunikasi.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham JIA
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Jaringan Infra
Andalan No. 7 tertanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo Selvieana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan,dan telaghh menerima penerimaan pemberitahuan dari Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0207956 Tahun 2024 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0239017.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 6 November 2024, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
120
Page 143
d
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Solusi Sinergi Digital 715.000.000 715.000.000.000 99,99
Tinawati 1.000 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 715.001.000 715.001.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 284.999.000 284.999.000.000
Susunan Pengurus JIA
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIA adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT Jaringan Infra Andalan No. 4 tanggal 19 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Bekasi, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Mohammad Mustaghfirin
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris JIA sebagaimana di atas, telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0247695 tanggal 20
Mei 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108770.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei
2025.
PENGENDALI TIDAK LANGSUNG
PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Solusi Sinergi Digital Tbk. (“SSD”) merupakan pemegang saham JIA dengan persentase kepemilikan di atas 5%
(lima persen), dimana SSD sebagai pemilik/pemegang 715.000.000 saham dalam Perseroan atau mewakili 99,99%
dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh JIA. Sehingga, SSD memiliki pengendalian tidak langsung
atas Perseroan melalui kepemilikan sahamnya atas JIA.
Pendirian dan Anggaran Dasar SSD
SSD didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan. SSD awalnya
didirikan dengan nama “PT Lucaffe Indonesia” sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Lucaffe Indonesia No. 21 tanggal 6 September 2012 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris
di Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
48121.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0081185.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 10 September 2012 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara No. 23336 pada Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 20 Agustus 2019 ("Akta Pendirian SSD").
Anggaran dasar SSD telah mengalami perubahan dan perubahan anggaran dasar terakhir SSD adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 3 tanggal 2 Februari 2024
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0032694 tanggal 5
Februari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0026952.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5
Februari 2024 (“Akta SSD No. 3/2024”) (“Anggaran Dasar SSD”)
SSD berkantor terdaftar di Fatmawati Mas Blok 328 - 329 Jl. RS Fatmawati No 20 Jakarta Selatan, Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SSD, maksud dan tujuan SSD ialah berusaha di bidang:
▪ Perdagangan Besar Eceran;
▪ Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
▪ Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
▪ Informasi dan Komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SSD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
121
Page 144
d
Kegiatan Usaha Utama
a. Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao (KBLI 46314) mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan
kakao.
b. Periklanan (KBLI 73100) mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan, meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan
pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah
dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya
papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames,
iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain, media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan, iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kempanye pemasaran dan
jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk,
pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
c. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies),
yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Aktivitas Komunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100) Mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan
infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran
data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi)
dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana
fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan
untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum.
b. Internet Service Provider (KBLI 61921) Mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan
kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
c. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI 63122) Mencakup pengoperasian situs
web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis
data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari. pengoperasian situs web
yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara
berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial; pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi
pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik, yaitu pemesanan,
pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau
platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau
mediasi layanan- layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising,
dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology (Fintech). Fintech Peer to
Peer (P2P) - Lending (6495) dan Fintech jasa pembayaran (6641).
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, SSD menjalankan kegiatan usaha periklanan dan pembuatan serta
pengembangan aplikasi dalam smartphone dan platform digital lainnya yang menawarkan berbagai produk dan
layanan digital, dan aktivitas perusahaan holding sebagai kegiatan usaha utama.
122
Page 145
d
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SSD
Sebagaimana termaktub dalam Akta SSD No.3/2024 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek PT Solusi
Sinergi Digital Indonesia surat No. 007/CORSEC/SSD/II/2026 untuk periode yang berakhir pada 31 Januari 2026,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah (Rp) (%)
Modal Dasar 6.030.000.000 603.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Investasi Sukses Bersama 2.889.087.404 288.908.740.400 54,42
Tinawati 15.187.500 1.518.750.000 0,29
Djoni 280.000.000 28.000.000.000 5,28
Masyarakat <5% 2.124.274.111 212.427.411.100 40,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.308.549.015 530.854.901.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 721.450.985 72.145.098.500
Susunan Pengurus SSD
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi SSD sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Solusi Sinergi Digital Tbk. No. 17 tanggal 5 Desember 2024 yang
dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0284673 tanggal 6
Desember 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0264942.AH.01.11.Tahun 2024tanggal 6
Desember 2024, adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Moh Mustaghfirin
Direktur : Shannedy Ong
Direktur : Andrew
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Hermansjah Haryono
Komisaris Independen : Doni Satiaji Soetadi
11. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Berdasarkan (i) Akta No. 12/2025, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. 14 tanggal 13 November 2025 yang dibuat dihadapan Rini
Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. (“Akta No. 14/2025”) susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yune Marketatmo
Komisaris Independen : Krisnaraga Syarfuan
Komisaris : Reo Kusaka
Direksi
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Rudy Chandra
Direktur : Mohammad Mustaghfirin
Direktur : Yasuyuki Nagae
Direktur : Hironori Enda
Direktur : Yuichi Kumaki
Direktur : Andrew
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, oleh RUPS untuk masa jabatan selama 1 (satu) periode yaitu terhitung
sejak ditutupnya RUPS yang mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang
pertama setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikan anggota Direksi tersebut sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masa jabatan dari masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah 1 tahun. Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta No. 12/2025 dan Akta No. 14/2025.
123
Page 146
d
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi
dan Pemegang Saham Pengendali.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan POJK No.
33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Yune Marketatmo – Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 56 tahun. Pendidikan formal terakhir
adalah Magister (S2) di bidang Telecommunication dari Royal Melbourne
Institute of Technology pada tahun 1997 serta Sarjana (S1) di bidang
Telecommunication dari Bandung Institute of Technology pada tahun 1993.
Pengalaman Kerja :
2024 – sekarang : Komisaris Utama – Perseroan
2023 – 2024 : Direktur – Perseroan
2023 – sekarang : Direktur utama – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
2022 – 2023 : Komisaris – PT. Solusi Sinergi Digital, Tbk
2021 : COO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
2019 – 2020 : Acting Chief Executive Officer - Indosat Mega Media
(IM2)
2018 – 2022 : CTIO & member of BoD - Indosat Mega Media (IM2)
2017 : Care taker Chief Technology Officer - Indosat
Ooredoo
2016 – 2018 : Group Head Network (SVP) Network Planning -
Indosat Ooredoo
Krisnaraga Syarfuan – Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 73 tahun. Lulus dengan gelar
Sarjana di Civil Engineering dari Kanto Gakuin University Jepang tahun 1977
pada tahun 1995 dan gelar MM Degree di IPMI tahun 2000.
Pengalaman Kerja :
2025 – Sekarang : Komisaris Independen – Perseroan
2023 – Sekarang : Komisaris Independen – Danatama Makmur
Sekuritas
2022 – Sekarang : Komisaris – PT Pendopo Energi Batubara
2022 – Sekarang : Komisaris – PT Gayo Mineral Resource
2013 – 2022 : Direktur – PT Pendopo Energi Batubara
2018 : Direktur – PT Bakrie Mina Bahari
2012 – 2017 : Direktur – PT Bakrie Indo Infrastructure
2002 – 2011 : CEO – PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia
2000 – 2010 : CFO – PT Barata Nusatama Prima
1997 – 1999 : PT Bakrie Securities
1989 – 1996 : Vice President Director – PT Bank Nusa International
1982 – 1989 : Vice President – Citibank, N.A
1978 – 1982 : Senior Engineers – PT Indonesia Asahan
Alumunium (INALUM)
124
Page 147
d
Reo Kusaka – Komisaris
Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 49 tahun. Memperoleh gelar Bachelor
of Environmental Information dari Keio University, Jepang pada tahun 1999 dan
gelar Master of Business Administration (MBA) dari Massachusetts Institute of
Technology (MIT), Amerika Serikat pada tahun 2020.
Pengalaman Kerja :
2025 – Sekarang : Komisaris Independen – Perseroan
2022 – Sekarang : Head of Global Business Office – NTT East
2023 – Sekarang : Anggota Dewan Direksi – NTT e-MOI JSC, Vietnam
2022 – Sekarang : Anggota Dewan Direksi – NTT e-Asia Corporation
2020 – 2022 : Director, Service Operations and Facility
Management, Kanagawa Division – NTT East
2015 – 2018 : Senior Manager, Partner Alliance, Global Business
Office – NTT
2012 – 2015 : Senior Manager, Procurement, Technology Planning
Department – NTT
Direksi
Hermansjah Haryono - Direktur Utama
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 52 tahun. Pendidikan formal terakhir
adalah Program Eksekutif Manajemen dari Macquarie University, Sydney
2008, Magister Administrasi Bisnis dari Cleveland State University, Cleveland
2000, dan Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Trisakti, Jakarta 1996.
Pengalaman Kerja :
2024 - sekarang : Direktur Utama - Perseroan
2024 - sekarang : Komisaris Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
2019 - 2024 : Direktur Utama - PT Solusi Sinergi Digital, Tbk
2018 - sekarang : Direktur Bisnis - PT Digi Asia Bios
2017 - 2018 : Direktur Komersial Asia-Pasifik - Digicel
2005 - 2017 : Wakil Direktur - Channel dan Bisnis Internasional
Hutchison 3 Indonesia
2004 - 2005 : Manager Brand – PT XL Axiata
Rudy Chandra - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 46 tahun. Beliau menyelesaikan
pendidikan menengah di SMAN 66 Jakarta tahun 1996. Pada tahun 2001,
beliau menempuh pendidikan di bidang Manajemen pada Jakarta International
Management Studies dan American World University.
Pengalaman Kerja :
2024 – Sekarang : Direktur – Perseroan
2023 – 2024 : Direktur – PT Era Media Sejahtera Tbk
2014 – 2022 : Head of Operations – Pulau-Pulau Media
2013 – 2014 : Finance Manager – Better-B Mobile Apps Developer
2010 – 2013 : Support Service Supervisor - ANZ
2006 – 2010 : RBS as Delivery, Embossing, Printing Team – ABN
Amro
2006 – 2006 : Billing Support Administration – Cigna Insurance
2005 – 2006 : Billing Statement Delivery Management Staff –
Citibank, N.A
2003 – 2005 : Pin, Gift and Adhoc Delivery Management Staff -
Citibank, N.A
125
Page 148
d
Moh. Mustaghfirin - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 58 tahun. Memperoleh gelar
Magister Manajemen dari Telkom University Bandung pada tahun 2001 dan
Sarjana Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tahun 1991.
Pengalaman Kerja :
2024- Sekarang : Direktur – Perseroan
2024 - Sekarang : Direktur - PT Solusi Sinergi Digital Tbk
2021-2023 : VP Network Performance & Service Management -
Telkomsel
2019-2021 : VP Network Collaboration – Telkomsel
2015-2019 : VP Network Planning & Engineering – Telkomel
: VP ICT Network MNGT Great Jakarta, Banten and
2013-2015 West Java - Telkomsel
2011-2013 : VP Radio Access Engineering Outside Java-Bali -
Telkomsel
2010-2011 : VP Network Operation Outside Java-Bali -
Telkomsel
2007-2010 : VP Service Layer Engineering – Telkomsel
Yasuyuki Nagae - Direktur
Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 61 tahun. Memperoleh pendidikan
Diploma Bahasa Indonesia dari Universitas Padjadjaran pada tahun 1992 dan
melanjutkan Diploma Bahasa Indonesia di Universitas Kristen Satya Wacana
pada tahun 1995.
Pengalaman Kerja :
2025 – Sekarang : President & Chief Executive Officer sekaligus
Representative Director – NTT e-Asia Corporation
2024 – Sekarang : CEO dan Anggota Dewan Direksi – Vietnam
AWING Media & Technologies JSC /NTT e-Asia
Pte. Ltd., Singapura
2022 – 2025 : Chairman dan Anggota Dewan Direksi – NTT e-
MOI JSC, Vietnam
2020 – 2025 : Senior Executive Vice President dan
Representative Director – NTT e-Asia Corporation
2016 – 2022 : Head of Global Business Office – NTT East
2014 – 2016 : Director, Global Business Office – NTT East
2007 – 2007 : JICA Expert – Ministry of KOMINFO, Indonesia
2002 – 2004 : Anggota Dewan Direksi dan Kepala Network
Technology & Development – PT Mitra Global
Telekomunikasi Indonesia
1999 – 2002 : Senior Manager, Global Business Office – NTT
East
1995 – 1999 : Mentor dan Senior Manager, OSP Operations
Department – PT Mitra Global Telekomunikasi
Indonesia
1990 – 1992 : JICA Junior Expert, Network Planning & Design,
WITEL III – PT Telkom Indonesia
Hironori Enda - Direktur
Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Master of
Mechanical Engineering dari Shibaura Institute of Technology pada tahun
1996.
Pengalaman Kerja :
2025 - Sekarang : Head of Global Business Office - NTT EAST
: Executive Officer, Technical Relation Dept - NTT-
2023 - 2025 ME
: Director and Branch Manager, South Hokkaido -
2021 - 2023 NTT EAST
: Head of Access Operation Center - NTT EAST
2018 - 2021 Minami Kanto
2016 - 2018 : Senior Research Engineer - NTT
126
Page 149
d
: General Manager, Engineering Dept - NTT EAST
2013 - 2016 Kanshinetsu
: General Manager, Strategic Network Management
Department, Network Division, Kanagawa Branch -
2011 – 2013 NTT EAST
: Senior Manager, Strategic Network Management
Department, Network Division, Kanagawa Branch -
2011 – 2013 NTT EAST
Yuichi Kumaki - Direktur
Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 56 tahun. Memperoleh gelar Master of
Biophysics dari Waseda University pada tahun 1999.
Pengalaman Kerja :
2016 – Sekarang : Senior Manager, Global Business Office
(Indonesia) – NTT East
2014 – 2016 : Senior Manager, Research and Development
Strategy – NTT
2010 – 2014 : Manager, Global Business Office – NTT East
Andrew - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 40 tahun. Memperoleh gelar Sarjana
Sistem Informasi dari Bina Nusantara University pada tahun 2006.
Pengalaman Kerja :
2025 – Sekarang : Direktur – Perseroan
2021 – 2024 : Direktur Utama – PT Kioson Komersial Indonesia
Tbk
2019 – 2021 : Chief Executive Officer – PT Gudang Anak Bangsa
2015 – 2019 : Head of Digital – PT Stucel Media Kreatif
2016 – 2020 : Certified Regional Google Trainer – Cardinal Path
(Dentsu Global)
2012 – 2020 : Chief Executive Officer – Dapur Buntut
2009 – 2019 : Corporate Secretary – PT Sarichem Polywarna
2006 – 2009 : Senior Sales Manager – Bank DBS Indonesia
Remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditentukan berdasarkan pencapaian indikator kinerja
Perseroan serta kinerja keseluruhan Perseroan. Besaran kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing-masing sebesar Rp3.195.000.000 dan Rp1.859.285.714
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024, serta Rp 2.520.000.000,- dan
Rp2.451.000.000,- untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Perseroan tidak memiliki perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan
Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah RUPS
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk merumuskan besaran remunerasi dan jenis tunjangan yang
akan diberikan kepada masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan komisaris dalam hal ini
mempertimbangkan kinerja masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta kemampuan finansial
Perseroan. Remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris senantiasa ditinjau untuk memastikan kesesuaiannya
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan daya saingnya di industri.
Bahwa tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan, serta tidak ada perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau
penunjukan sebagai Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Bahwa tidak ada hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan dan tidak ada kepentingan lain yang bersifat material
di luar kapasitas anggota Direksi.
127
Page 150
d
Tidak terdapat Sarana kesejahteraan, aktivitas serikat pekerja, serta perjanjian yang melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan
saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
12. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Dalam rangka penerapan ”Good Corporate Governance” atau GCG atau Tata Kelola Perusahaan yang baik,
Perseroan telah melakukan upaya-upaya untuk menjalankan dan mengelola perusahaan dengan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang baik tersebut serta secara berkesinambungan mempertanggungjawabkannya kepada para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Dalam menjalankan Tata Kelola Perusahaan yang baik tersebut Perseroan juga senantiasa mengedepankan prinsip-
prinsip integritas, profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi dalam segala aspek kegiatan di dalam Perseroan
serta pada setiap jenjang dan jabatan di dalam organisasi Perseroan.
Dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah
Perseroan. Langkah-langkah Perseroan guna meningkatkan kinerja dan bertumbuh harus dilaksanakan lewat cara-
cara yang sehat dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas dan transparansi. Penerapan GCG oleh Perseroan
diharapkan dapat terus menjaga kepercayaan para pemegang sahamnya, serta para mitra kerja Perseroan.
Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.
2. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat ditugaskan untuk memimpin Rapat Umum Pemegang
Saham jika semua Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga.
3. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Perseroan. Kepada anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan
diri tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang
bersangkutan sampai dengan tanggal efektif sahnya pengunduran yang bersangkutan dalam RUPS berikutnya.
Wewenang Dewan Komisaris Perseroan adalah:
1. Memberikan persetujuan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di
bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan;
c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
bangunan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau
bangunan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain, baik di dalam
maupun di luar negeri.
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh
Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat-surat, bukti-bukti, memeriksa dan mencocokkan
keadaan uang kas dan lain sebagainya serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.
3. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak berhak memberhentikan untuk sementara waktu anggota
(anggota) Direksi dari jabatannya (jabatan mereka) dengan menyebutkan alasannya dan wajib memberitahukan
secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Komisaris dalam rangka meningkatkan
kompetensi Komisaris Perseroan.
128
Page 151
d
Direksi
Perseroan menetapkan bahwa Direksi memiliki tanggung jawab yaitu:
1. Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
3. Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan wajib disampaikan kepada Dewan
Komisaris untuk memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
4. Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Direksi wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha
Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
6. Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan
atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
7. Dalam hal Direksi mengundurkan diri, sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembebasan tanggung jawab anggota Direksi yang
mengundurkan diri diberikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan membebaskannya
Wewenang Direksi adalah :
Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung, baik di dalam maupun di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 7 (tujuh) orang anggota Direksi, dengan
susunan sebagai berikut:
a. seorang Direktur Utama dan 3 (tiga) Direktur yang dicalonkan oleh JIA;
b. seorang Wakil Direktur Utama dan 2 (dua) Direktur yang ditunjuk oleh NTT e-Asia.
Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih
sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus dan
wewenang yang demikian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris untuk melakukan
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di bank);
b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin hutang dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan;
c. Membebani dengan hak tanggungan, menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan kekayaan
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau bangunan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan;
e. menjual/mendapatkan atau melepaskan barang tidak bergerak, termasuk hak-hak atas tanah dan/atau bangunan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
f. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain, baik di dalam maupun
di luar negeri.
Dalam mewakili Perseroan, Direksi harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk
melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai
sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta
kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain.
b. Perbuatan hukum untuk melakukan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
c. Perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi
Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Perseroan belum mengadakan program pelatihan yang dikhususkan kepada Direksi dalam rangka meningkatkan
kompetensi Direksi Perseroan.
129
Page 152
d
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada rapat
Direksi, rapat Dewan Komisaris, dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi yang diadakan oleh Perseroan
sepanjang tahun 2025 sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi
Nama
Jumlah Presentase Jumlah Presentase Jumlah Presentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Yune Marketatmo - - 8 100% 4 100%
Reo Kusaka* - - 4 100% 4 100%
Krisnaraga Syarfuan** - - 1 100% 1 100%
Hermansjah Haryono 12 100% - - 4 100%
Moh Mustaghfirin 12 100% - - 4 100%
Rudy Chandra 12 100% - - 4 100%
Yasuyuki Nagae*** 6 100% - - 4 100%
Hironori Enda*** 6 100% - - 4 100%
Yuichi Kumaki*** 6 100% - - 4 100%
Andrew**** 2 100% - - 1 100%
*Reo Kusaka baru diangkat sebagai Dewan Komisaris 17 Juli 2025.
**Krisnaraga Syarfuan baru diangkat sebagai Dewan Komisaris pada 13 November 2025.
***Yasuyuki Nagae, Hironori Enda dan Yuichi Kumaki baru diangkat sebagai Direksi pada 17 Juli 20025.
****Andrew baru diangkat sebagai Direksi pada 13 November 2025
Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris
sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 004/SK-DEKOM/IJE/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025
tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Krisnaraga Syarfuan
Anggota : Mohamad Mahfudin
Anggota : Fajar Adzani Akbar
Krisnaraga Syarfuan
Profil Krisnaraga Syarfuan tersedia pada profil pengurusan dan pengawasan bagian Dewan Komisaris.
Mohamad Mahfudin
Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Mercu Buana, Bekasi pada
tahun 2019. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Officer di Suse Consultant (2020 - 2021), menjabat
sebagai Accounting and Tax Senior Officer di PT Karuna Sumber Jaya (2021 - 2022).
Fajar Adzani Akbar
Warga Negara Indonesia, 25 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana Ekonomi dari UIN Syarif Hidayatullah pada tahun
2023. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Accounting Staff di PT Terang Bagi Bangsa (2023-2024), dan menjabat
sebagai Accounting Staff di PT Graha Cendikia Sentosa (2022 - 2023).
Masa tugas Komite Audit 5 (lima) tahun dan tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris.
Berdasarkan POJK No. 55/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Commitee Charter) yang isinya
antara lain memuat pembentukan dan pengangkatan komite audit serta fungsi, tugas kewenangan dan tanggung
jawab komite audit.
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada Publik dan/atau
pihak otoritas antara lain Laporan Keuangan, Proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas
jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisari mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
130
Page 153
d
5. Melakukan penelahahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan
Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
Mekanisme Kerja
1. Rapat dan Penyelenggarannya:
a. Rapat Komite Audit diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. Rapat Komite Audit hanya dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
anggota;
c. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal ini tidak dapat
dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
d. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan pendapat
(dissenting opinions), yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
2. Pelaporan
a. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
b. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
c. Komite Audit wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan
diumumkan dalam website Bursa Efek Indonesia.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut ini adalah tabel yang menunjukan tingkat kehadiran Komite Audit yang diadakan oleh Perseroan sepanjang
tahun 2025:
Selama tahun 2025, Komite Audit Perseroan telah mengadakan dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi
Nama
Jumlah Rapat Presentase Kehadiran
Krisnaraga Syarfuan* - -
Mohamad Mahfudin 4 100%
Fajar Adzani Akbar* - -
*Krisnaraga Syarfuan dan Fajar Adzani Akbar baru diangkat sebagai Komite Audit pada tanggal 17 Desember 2025.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan
Komite Audit Perseroan dalam periode tahun yang berakhir pada 2025 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan
dan tanggung jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan. Komite Audit telah melakukan antara lain
penelaahan atas keuangan yang dikeluarkan Perseroan kepada publik, melakukan penelaahan atas ketaatan
peraturan perundang-undangan, memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikan dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai
penunjukan Akuntan.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Merujuk pada Peraturan OJK No. 34/2014, maka Perseroan telah memiliki Pelaksanaan Fungsi Nominasi Dan
Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Dewan
Komisaris yang ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024. Perseroan tidak membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk efisiensi dan mempertimbangkan kompetensi yang telah dimiliki oleh Dewan Komisaris Perseroan
untuk menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi.
Adapun tugas dan tanggung jawab Fungsi Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan oleh Dewan Komisaris adalah :
1. Terkait Fungsi Nominasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
• kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi
• kebijakan kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
131
Page 154
d
b. Melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
c. Memberikan rekomendasi mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
2. Terkait Fungsi Remunerasi :
a. Melakukan evaluasi serta rekomendasi mengenai :
• struktur Remunerasi
• kebijakan atas Remunerasi
• besaran atas Remunerasi
b. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Total Remunerasi pada 31 September 2025 terhadap Dewan Komisaris adalah Rp. 1.100.000.000,- sedangkan nilai
remunerasi terhadap Direksi adalah sebesar Rp.2.095.000.000,-. Penentuan nilai remunerasi ini telah
mempertimbangkan pencapaian keberhasilan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi serta telah dilaporkan kepada
Dewan Komisaris.
Tidak ada kontrak terkait Imbalan Kerja setelah masa kerja berakhir dari Dewan Komisaris dan Direksi.
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam
periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 telah menjalankan fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung
jawabnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Dewan Komisaris telah menyusun, komposisi,
kebijakan, dan kriteria serta membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja, menelaah dan mengusulkan calon anggota
Direksi dan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dalam fungsi remunerasi juga menyusun struktur remunerasi
menyusun struktur, kebijakan dan besaran remunerasi yang diberikan Perseroan.
Mengingat Perseroan belum membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi, Pada tahun 2025 tidak diadakan rapat
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Sekretaris Perusahaan adalah orang perseorangan atau penanggung jawab dari unit kerja yang menjalankan fungsi
sekretaris perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
a. keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
b. penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; dan
e. pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan lainnya.
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah menunjuk dan mengangkat Rudy Chandra
sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 084/SK-
DIR/CORSEC/IJE/XI/2024 tanggal 10 Desember 2025 tentang Pembentukan dan Penunjukan Fungsi Sekretaris
Perusahaan:
Nama : Rudy Chandra
Alamat : Ruko Fatmawati Mas Blok 328 – 329,Jl. RS Fatmawati No 20, Jakarta Selatan, Indonesia.
Telepon : (021) 765 9228
Faksimili : (021) 765 9229
Email : corporate@weave.co.id
Pengalaman kerja Sekretaris :
2024 – : Direktur - Perseroan
Sekarang
132
Page 155
d
2023 – 2024 : Direktur PT Era Media Sejahtera Tbk
2013 - 2022 : Head of Operations Pulau-Pulau Media
Perseroan tidak mengadakan program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal adalah unit kerja dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang menjalankan fungsi Audit Internal.
Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk dan dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit
Internal. Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan
Komisaris.
Merujuk pada Surat Keputusan Direksi No. 002/SK-DIR/IJE/III/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang telah mendapat
persetujuan Dewan Komisaris melalui pembentukan Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam
Audit Internal (Internal Audit Charter) PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 7 Februari 2023, maka susunan
anggota Unit Audit Internal Perseroan adalah:
Ketua : Desi Nur Aprina
Warga Negara Indonesia, 33 Tahun. Beliau Memperoleh Gelar Sarjana Ekonomi dari Telkom University pada Tahun
2015. Beliau Memulai Karir Sebagai Accounting staff di PT Mega Utama Rekanindo (2024), Menjabat Sebagai
Finance Staff di PT BCA Multi Finance (2016), dan Menjabat sebagai SPC Accounting and Tax PTCitra Marga
Nusapala Persada (2016 – 2024).
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal, antara lain:
a. menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan Perseroan;
c. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan Dewan Komisaris;
f. memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. bekerja sama dengan Komite Audit;
h. menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
i. melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
Upaya Pengelolaan Risiko
Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam strategi Tata Kelola Perusahaan, dan memainkan peran penting
dalam pengelolaan bisnis. Perseroan menggunakan pedoman manajemen risiko untuk membantu mengatisipasi
potensi ketidakpastian dan merumusukan strategi mitigasi yang sesuai. Upaya-upaya pengelolaan risiko yang telah
dilakukan oleh Perseroan meliputi antara lain:
1. Meningkatkan dan menjaga keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan dalam kegiatan usaha
penyewaan jaringan telekomunikasi berbasis fiber optik, dengan terus berupaya untuk menambah jumlah
kapasitas, memperkuat jaringan fiber optik, dan memperluas pembangunan jaringan fiber optik Perseroan dari
waktu ke waktu;
2. Untuk bersaing secara efektif dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang usaha yang sama, Perseroan
berfokus untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik, sebaran jaringan yang aman pada private area,
serta mempertahankan hubungan yang kuat dengan para pelanggan;
3. Dalam hal penyewaan lahan, Perseroan menerapkan kebijakan negosiasi penyewaan lahan dalam skala sewa
untuk jangka panjang sehingga memberikan ruang kepada Perseroan untuk dapat memaksimalkan kegiatan
usahanya;
4. Perseroan berupaya untuk selalu mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dan perubahannya; dan
5. Untuk meminimalkan dampak bencana alam dan kerusakan yang tidak terduga, Perseroan telah memiliki
proteksi asuransi terhadap asset – asset telekomunikasi untuk segara risiko termasuk pertanggungan atas
gangguan usaha dan kerugian pihak ketiga.
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta ketentuan dan peraturan perundangan lain yang
berlaku, Perseroan senantiasa turut aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan melalui berbagai
kegiatan yang dilaksanakan oleh Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk senantiasa melakukan kegiatan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan secara Obligasi karena Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan aktivitas
dan kegiatan usaha Perseroan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak serta merupakan hubungan timbal balik
133
Page 156
d
dengan berbagai lapisan masyarakat untuk mencapai manfaat bersama yang akan terus membawa dampak bagi
masyarakat luas dan untuk generasi mendatang. Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara
bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh
terhadap brand perusahaan, tetapi Perseroan meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara
tidak langsung dapat berkontribusi dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.
Perseroan telah melakukan program CSR pada tahun 2023, 2024 dan 2025:
No Program Realisasi Program
1. Program CSR Santunan
Lebaran untuk Anak Yatim
Piatu sebagai wujud nyata
berbagi kebahagiaan di hari
yang suci, April 2024.
Melalui program ini, Perseroan berharap dapat memberikan keceriaan dan
kehangatan bagi mereka, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan
penuh sukacita. Inisiatif ini bukan sekadar pemberian santunan, tetapi juga
bentuk komitmen perusahaan dalam menumbuhkan nilai-nilai kasih
sayang, empati, dan kebersamaan di tengah masyarakat.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
CSR bersama OJK, BEI, dan
berbagai pemangku
kepentingan industri pasar
modal, September 2024.
Melalui program CSR ini, Surge tidak hanya menunjukkan dukungannya
terhadap keberlanjutan pasar modal, tetapi juga memperkuat
eksistensinya sebagai emiten. Selain itu, kegiatan ini menjadi kesempatan
bagi perusahaan untuk menjalin komunikasi dengan wartawan pasar
modal serta berbagi informasi terkini mengenai perkembangan dan inovasi
yang dilakukan. Dengan keterlibatan ini, Surge menegaskan komitmennya
dalam mendukung ekosistem pasar modal yang lebih inklusif dan
berkelanjutan.
134
Page 157
d
No Program Realisasi Program
3. Program CSR sosialisasi
kerjasama ke sekolah-
sekolah swasta di Jawa
Barat, Desember 2024
Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan.
PT Solusi Sinergi Digital (Surge) bersama Badan Musyawarah Perguruan
Swasta (BMPS) mengadakan program CSR sosialisasi kerjasama ke
sekolah-sekolah swasta di Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk
menyediakan akses internet cepat dan terjangkau, guna mendukung
digitalisasi pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Melalui
inisiatif ini, Surge berharap dapat membantu sekolah dalam mengadopsi
teknologi digital, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih inovatif
dan inklusif bagi para siswa dan tenaga pendidik.
4. Program CSR pemberian
Jaringan wi-fi gratis ke 9
Sekolah di Kalimantan Barat
September 2025
Sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat, terutama di sektor
pendidikan, PT Integrasi Jaringan Ekosistem memberikan secara gratis
jaringan internetnya kepada sekolah-sekolah di Kalimantan Barat. Bekerja
sama dengan Pemprov Kalimantan Barat, PT Integrasi Jaringan
Ekosistem memberikan fasilitas tersebut kepada 9 Sekolah yang nantinya
akan diberikan kepada seluruh sekolah di Kalimantan Barat
135
Page 158
d
No Program Realisasi Program
5. Program CSR pemberian
Jaringan wi-fi gratis ke SMPN
15 Denpasar pada Oktober
2025
Sekali lagi dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia, PT Integrasi
Jaringan Ekosistem mengadakan program CSR ke sekolah-sekolah di
Indonesia. Pemberian jaringan wi-fi gratis melalui WIFI 7 ini dimulai dari
SMPN 15 Denpasar yang bertujuan untuk mendukung program
pembelajaran yang ter-digitalize.
14. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan per 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
15. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 September 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 287 karyawan, dengan rincian sebagai
berikut:
136
Page 159
d
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 September 31 Desember
Jabatan
2025 2024 2023
Director & Associate Director 11 3 -
Vice President 7 6 3
Senior Manager 6 3 -
Manager 37 13 8
Assistant Manager - 1 -
Supervisor 42 10 9
Senior Staff 21 3 -
Staff 163 61 36
Jumlah 287 100 56
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 September 31 Desember
Usia
2025 2024 2023
≥ 50 tahun 19 9 2
40-49 tahun 49 16 9
30-39 tahun 80 34 18
≤ 29 tahun 139 41 27
Jumlah 287 100 56
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 September 31 Desember
Pendidikan
2025 2024 2023
S2 23 7 -
S1 135 52 31
Diploma 43 9 3
SMA atau sederajat 86 32 22
Jumlah 287 100 56
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 September 31 Desember
Status
2025 2024 2023
Tetap (PKWTT) 29 13 56
Tidak Tetap (PKWT) 258 87 -
Jumlah 287 100 56
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 September 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2022
Pusat 287 100 56
Representatif - - -
Cabang - - -
Jumlah 287 100 56
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
30 September 31 Desember
Lokasi
2025 2024 2022
Operasional & Jaringan 157 53 41
Engineering & IT 31 14 3
Penjualan & Pemasaran 46 21 5
Keuangan & Administrasi 42 19 5
Manajemen & Umum 11 2 2
Jumlah 287 100 56
Serikat Pekerja
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
137
Page 160
d
Pegawai yang Memiliki Keahlian Khusus
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, yang apabila karyawan tersebut
tidak ada akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usaha Perseroan.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempekerjakan tenaga kerja asing dengan rincian Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Tinggal Terbatas sebagai beriku t:
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perseroan telah memiliki:
1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/73939/PK.04.00/X/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing Direktur/Komisaris Pada Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 30 Oktober 2025, yang mengatur
sebagai berikut:
Pemberi Kerja : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Telepon : 08121702050
Jenis Usaha : Jasa Penunjang Telekomunikasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui : 2 (orang)
Masa berlaku : Sampai dengan 31 Desember 2026
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/64294/PK.04.00/IX/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari Enam Bukan Pada Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 26 September 2025,
yang mengatur sebagai berikut:
Pemberi Kerja : PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Jenis Usaha : Jasa Penunjang Telekomunikasi
Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disetujui : Sepuluh orang
Masa berlaku : Sampai dengan 31 Desember 2026
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Masing-masing tenaga kerja asing yang bekerja pada Perseroan secara langsung di Indonesia telah memiliki izin
tinggal terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal Berakhirnya
No. Nama Nomor ITAS
ITAS
Direksi
1. Yuichi Kumaki E232C12JD032642-B 3 November 2026
2. Hironori Enda E232C12JD032637-B 1 November 2026
Tenaga Kerja
3. Amamiya Tatsusuke E232C1200JE250834611 1 November 2026
4. Sugasawa Koichi E232C1200JE250830541 1 November 2026
5. Suzuki Yukihito E232C12AF041861-B 1 November 2026
6. Yabuki Takahiro E232C1200JE250834634 1 November 2026
7. Yamagishi Ryosuke E232C1200JE250834598 1 November 2026
8. Yoshida Kazuki E232C1200JE250834673 1 November 2026
9. Zhang Zhongqiang E232C1200JE250834649 1 November 2026
10. Abe Akira E232C1200JE250834660 1 November 2026
Bahwa sehubungan dengan Direktur Perseroan atas nama Yasuyuki Nagae dan Komisaris Perseroan atas nama
Reo Kusaka, keduanya tidak berdomisili di Indonesia sehingga tidak melakukan pengurusan atau pengawasan atas
Perseroan secara langsung di Indonesia dan oleh karenanya tidak memiliki ITAS. Dalam pelaksanaan tugasnya
sebagai Direktur, Yasuyuki Nagae menjalankan fungsi pengurusan Perseroan dengan sistem kunjungan sementara
ke Indonesia, sehingga tidak menetap atau memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia dan menghadiri Perseroan
untuk menghadiri rapat dengan menggunakan Kartu Perjalanan Pebisnis APEC. Lebih lanjut, Komisaris Perseroan
atas nama Reo Kusaka, dalam kedudukannya sebagai Komisaris Perseroan, melaksanakan tugas dan kewenangan
Komisaris dilakukan secara jarak jauh dari luar negeri.
138
Page 161
d
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
Direktur Perseroan atas nama Yasuyuki Nagae 1 (satu) APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Pebisnis
APEC atau “KPP APEC”) No. 137140 yang diterbitkan oleh Pemerintah Jepang yang berlaku sampai dengan 26
Februari 2029.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) jo. ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nomor 4 Tahun 2025, KPP APEC yang diterbitkan oleh anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP
APEC berlaku sebagai Visa Kunjungan bagi pemegangnya untuk memasuki wilayah Indonesia guna melakukan
kegiatan bisnis, termasuk menghadiri rapat, serta memberikan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 60 (enam puluh)
hari untuk setiap kunjungan dan tidak dapat diperpanjang. Berdasarkan informasi keanggotaan APEC pada situs
resmi APEC (About APEC | APEC), Jepang merupakan salah satu anggota APEC yang berpartisipasi penuh dalam
skema tersebut.
Pegawai Perseroan mengalami peningkatan setiap tahunnya sejalan dengan berkembangnya bisnis Perseroan dan
bertambahnya kebutuhan atas Tenaga Kerja. Tidak ada faktor eksternal yang menyebabkan perubahan signifikan
pada jumlah pegawai Perseroan.
Perseroan menyadari bahwa peran sumber daya manusia sangat penting bagi kesuksesan Perseroan dalam
menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya karena sumber daya manusia merupakan aset yang
menggerakkan seluruh aktifitas dan produktifitas Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan berupaya untuk terus
mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dengan menerapkan program pelatihan yang
berkesinambungan, baik dalam hal kepemimpinan, pengembangan diri, perspektif bisnis dan manajemen, serta
pengetahuan teknis.
Perseroan senantiasa aktif dan peduli terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusianya melalui beberapa
seminar dan/atau workshop yang diikuti para karyawan untuk dapat menjadi penunjang dalam peningkatan
kompentensi dan profesionalisme karyawan dalam bekerja untuk mencapai hasil kinerja yang terbaik. Adapun
beberapa program pelatihan yang sudah dijalankan oleh Perseroan adalah:
Selain menerima gaji yang telah sesuai dengan standar Upah Minimum Regional (UMR), insentif dan kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan seperti yang tersebut diatas, Perseroan juga memberikan fasilitas dan tunjangan
berupa:
1. Fasilitas transportasi berupa kendaraan dinas untuk karyawan tingkat manajerial
2. Penggantian biaya bensin dan tunjangan uang makan
3. Penggantian biaya pemakaian telepon seluler untuk karyawan operasional dan manajerial
4. Tunjangan hari raya untuk seluruh karyawan
5. Tunjangan nikah dan duka
6. Bonus tahunan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan berdasarkan hasil usaha Perseroan.
7. Program Asuransi Tenaga Keja mencakup:
a. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan
b. Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan
8. Asuransi kesehatan (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang diadakan oleh perusahaan untuk karyawan dan
keluarga karyawan (istri & anak).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sarana kesejahteraan karyawan berupa
perjanjian kerja bersama, koperasi karyawan, maupun dana pensiun, sehingga tidak terdapat pengungkapan lebih
lanjut terkait hal tersebut.
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 31 Maret 2026, sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa
pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), Tata
Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase, Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan
terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah menerima surat menyurat
atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau
perselisihan apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan
manapun di luar negeri.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal
31 Maret 2026, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara perdata,
pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat,
dan/atau pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan
139
Page 162
d
tidak pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang
menghadapi perkara-perkara di lembaga peradilan manapun di luar negeri.
17. MANAJEMEN RISIKO
Berikut ini disajikan manajemen risiko atas faktor-faktor risiko yang telah diungkapkan dalam Bab VI Prospektus:
Nama Risiko Mitigasi Risiko
Perseroan melakukan penguatan diferensiasi layanan
melalui peningkatan kualitas jaringan, keandalan layanan,
serta pengembangan produk yang sesuai dengan
kebutuhan pelanggan korporasi dan ritel. Selain itu,
Perseroan secara aktif memperluas cakupan jaringan dan
membangun kemitraan strategis untuk meningkatkan daya
saing Perseroan. Perseroan juga menerapkan strategi
harga yang kompetitif dengan menekan biaya capex dan
Risiko Persaingan Industri Jaringan Fiber Optik
opex, antara lain melalui pemanfaatan jalur kereta api
sebagai lokasi penggelaran jaringan fiber optik yang
memungkinkan proses instalasi dengan biaya yang lebih
efisien dibandingkan penggelaran melalui jalur jalan
umum. Perseroan juga melakukan optimalisasi utilisasi
jaringan serta peningkatan brand awareness guna
mempertahankan pelanggan dan memperluas pangsa
pasar.
Perseroan secara berkelanjutan memantau
perkembangan teknologi di bidang telekomunikasi,
termasuk fiber optik, jaringan berkapasitas tinggi, dan
teknologi pendukung lainnya, untuk memastikan
infrastruktur tetap relevan dan kompetitif. Selain itu,
Perseroan melakukan investasi bertahap pada pembaruan
jaringan, pelatihan sumber daya manusia, serta kerja sama
Risiko Perubahan Teknologi dengan mitra teknologi guna mendukung adopsi teknologi
baru secara efektif. Perseroan juga melakukan investasi
dalam riset dan pengembangan serta berkolaborasi
dengan pihak ketiga untuk terus berinovasi dan
mengadopsi teknologi pengelolaan jaringan yang lebih
efisien, serta menjaga fleksibilitas operasional agar dapat
beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi
maupun kebutuhan pasar.
Perseroan memastikan kepatuhan terhadap seluruh
ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku melalui
pemantauan berkala dan koordinasi aktif dengan instansi
terkait. Perseroan juga memiliki tim yang secara khusus
memantau perubahan peraturan dan persyaratan yang
Risiko Tidak Diperolehnya/Perpanjangan Izin
berlaku, serta membina hubungan baik dengan regulator
Jartup
untuk memastikan kelancaran proses perizinan. Selain itu,
Perseroan menyiapkan dokumentasi perizinan secara
lengkap, melakukan evaluasi internal secara rutin, dan
mengantisipasi proses perpanjangan izin sejak dini untuk
meminimalkan risiko keterlambatan.
Perseroan menjaga hubungan kerja sama yang baik
dengan pemilik aset melalui komunikasi yang intensif,
kepatuhan terhadap perjanjian, serta pemenuhan seluruh
kewajiban kontraktual. Perseroan juga melakukan
Risiko Ketidaksetujuan dan Pemutusan Kontrak pemantauan kontrak secara berkala untuk memastikan
dari Pemilik Aset seluruh ketentuan dipatuhi serta mengantisipasi potensi
permasalahan sejak dini. Selain itu, Perseroan berupaya
meningkatkan nilai kerja sama melalui pemeliharaan
infrastruktur yang optimal serta penyusunan perjanjian
jangka panjang yang saling menguntungkan.
Perseroan meningkatkan kualitas layanan, responsivitas
teknis, dan dukungan pelanggan untuk menjaga tingkat
Risiko Pemutusan Kontrak oleh Klien
kepuasan klien. Perseroan juga melakukan diversifikasi
basis pelanggan untuk mengurangi ketergantungan pada
140
Page 163
d
Nama Risiko Mitigasi Risiko
pelanggan tertentu, termasuk dengan menargetkan kerja
sama dengan berbagai penyedia layanan internet (ISP) di
Pulau Jawa. Selain itu, Perseroan melakukan penguatan
kontrak jangka panjang serta evaluasi berkala terhadap
kebutuhan klien guna mempertahankan hubungan kerja
sama yang berkelanjutan.
Perseroan menerapkan sistem pemeliharaan preventif,
monitoring jaringan secara real-time, serta peningkatan
standar keamanan jaringan untuk meminimalkan risiko
Risiko Gangguan Jaringan Kabel Serat Optik gangguan. Selain itu, Perseroan menyiapkan prosedur
penanganan gangguan darurat, cadangan jalur
(redundancy), dan kerja sama dengan pihak terkait untuk
percepatan pemulihan jaringan.
Perseroan menyusun perencanaan pendanaan yang
matang, melakukan diversifikasi sumber pendanaan, serta
menjaga hubungan dengan lembaga keuangan dan
Risiko Penundaan atau Kegagalan Investasi
investor. Perseroan juga melakukan evaluasi kelayakan
proyek secara komprehensif serta pengendalian anggaran
untuk memastikan keberlanjutan pendanaan proyek.
Perseroan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana,
penguatan desain infrastruktur, serta penempatan sistem
proteksi jaringan di lokasi strategis untuk meminimalkan
potensi gangguan terhadap jaringan. Perseroan juga
melakukan evaluasi risiko dan perencanaan mitigasi
secara berkala, termasuk menunjuk pihak ketiga untuk
Risiko Geologis dan Bencana Alam melakukan pengawasan dan perbaikan apabila terjadi
gangguan akibat bencana. Selain itu, Perseroan
melengkapi jaringan dengan teknologi Automatically
Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan
pengalihan jalur jaringan secara otomatis apabila terjadi
gangguan, sehingga dapat meminimalkan dampak
terhadap layanan.
Perseroan menerapkan proses analisis kelayakan
investasi yang ketat, termasuk studi pasar, proyeksi
keuangan, dan manajemen proyek. Perseroan juga
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
melakukan pengawasan berkala atas pelaksanaan proyek,
pengendalian biaya, serta evaluasi kinerja investasi untuk
memastikan pencapaian target.
Perseroan membentuk fungsi kepatuhan internal yang
bertugas memantau perubahan regulasi serta memastikan
Risiko Kegagalan Memenuhi Peraturan penerapan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan
Perundang-undangan melakukan pelatihan kepatuhan bagi karyawan, audit
internal secara berkala, serta konsultasi dengan konsultan
hukum dan regulator terkait.
141
Page 164
d
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Umum
Perseroan pertama kali didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2021.Perseroan
merupakan salah satu penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam hal ini penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
berbasis fiber optik serta layanan periklanan. Jaringan serat optik milik Perseroan membentang di sepanjang jalur
kereta Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), yaitu sepanjang jalur kereta dari
Pelabuhan Merak di Cilegon sampai dengan Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi yang melewati 591 stasiun kereta.
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah penyelenggaraan jaringan tertutup berbasis fiber optik
dan periklanan berlandaskan dengan KBLI yaitu Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100); Internet
Service Provider (KBLI 61921); dan menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis,
antara lain Periklanan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 7.289
km jaringan serat optik terbentang di sepanjang jalur rel kereta api, jalur jalan tol, serta jalan provinsi yang melewati
seluruh kota-kota utama di Pulau Jawa. Seluruh infrastruktur serat optik ini terkoneksi dengan perangkat
telekomunikasi Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) milik perseroan dengan kapasitas maksimum
mencapai 128 Tbps.
Dalam menjalankan operasinya, Perseroan memberikan beberapa layanan diantaranya penyewaan core (core lease),
layanan bandwidth (lease line), layanan produk digital, layanan kolokasi (colocation) pada edge data center yang
dimiliki Perseroan, dan juga layanan Content Delivery Network (CDN) yang ditujukan untuk mengakselerasi distribusi
konten di Indonesia. Selain itu, Saat ini Perseroan menargetkan lini bisnis baru yaitu melakukan penetrasi pasar
sebagai Internet Service Provider (ISP) langsung kepada pelanggan melalui layanan Fixed Broadband (FBB) dengan
harga yang ekonomis dengan melakukan penggelaran sendiri jaringan FTTH (Fiber To The Home) dan juga menjajaki
potensi kerjasama dengan berbagai pihak termasuk ISP lokal.
Gambar 1. Java Backbone dan Infrastruktur Jaringan serat optik Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
142
Page 165
d
Rekam Jejak Perseroan:
2018 • Perseroan didirikan pada 16 Agustus 2018.
2019 • Penandatanganan Perjanjian antara KAI dan Perseroan tentang Pemanfaatan Aset Milik KAI Untuk
Penempatan Kabel Fiber Optik Milik Perseroan Di Jalur Kereta Api.
2021 • Perseroan mulai menggelar pembangunan fiber optik sepanjang 2.800 km di sepanjang jalur rel
kereta api milik PT KAI di pulau Jawa yang bertujuan agar dapat menghadirkan layanan internet lebih
berkualitas, terjangkau, dan berkapasitas besar bagi masyarakat dan pelaku UMKM di sepanjang jalur
pulau Jawa.
• Perseroan berkolaborasi bersama Lintasarta dan Trans Hybrid Communication dorong pemanfaatan
infrastruktur serat optik berkapasitas besar, yang akan menghadirkan solusi internet, edge data center
hingga telekomunikasi.
• Kerjasama Perseroan Bersama PGNCOM dalam utilisasi jaringan telekomunikasi milik masing-masing
Pihak.
2022 • Perseroan mendukung peningkatan kecepatan layanan Surge untuk internet WiFi gratis di seluruh
stasiun Jabodetabek dengan pemanfaatan jaringan serat optik milik Perseroan yang memiliki
kehandalan konektivitas berkualitas, dari 100 Mbps menjadi Up to 2000 Mbps yang meraih Rekor
MURI pada 31 Maret 2022.
• Kolaborasi bersama HUAWEI Indonesia dalam pemanfaatan ekosistem teknologi Content Delivery
Network (CDN) dari Huawei pada Edge Data Center (EDC) milik Perseroan.
• 29 September Perseroan menjalin kerjasama dengan PT Sinergi Inti Andalan Prima (Sinergy
Networks) dalam penyediaan kapasitas jaringan (managed service) dan colocation, yang telah
memiliki keunggulan dalam mengakses pasar dan memiliki berbagai Point of Presence di berbagai
data center utama di Indonesia maupun di Singapura, yang mempermudah cross connect dan
interkoneksi.
• Perseroan bekerjasama dengan Jasamarga untuk Jaringan Backbone fiber optic di rumija tol ruas
cawang-tomang-pluit KM 06+600 sampai dengan ruas Jakarta cikampek KM 71+600, pada 30
September 2022
• Perseroan dengan XL Axiata resmi menandatangani penyewaan jaringan telekomunikasi & fasilitas
oleh XL Axiata berdasarkan Fiber Lease Agreement yaitu XL Axiata menyewa jaringan telekomunikasi
milik Weave sepanjang 3.599 km selama 10 tahun hingga tahun 2032.Pada 26 Desember 2022.
2023 • Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan Qualcomm CDMA Technologies Asia-
Pacific Pte. dalam pengembangan Perangkat Snapdragon X35 5G Modem RF
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Rumah Data Kita atau Bersama
Digital Data Center (BDDC) dalam penyediaan dan pemanfaatan Infrastruktur Telekomunikasi.
• Perseroan melakukan pengikatan Nota Kesepakatan dengan PT Starlink Service Indonesia dalam
menyediakan layanan telekomunikasi dan infrastruktur.
2024 • Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pertamina Gas Negara (PGN)
dalam pengembangan Jaringan Pipa Gas dan Penyediaan Layanan ICT.
• Perseroan mendapatkan pendanaan senilai Rp600.000.000.000 melalui Penawaran Umum Obligasi I
Integrasi Jaringan Ekosistem 2024.
• Perseroan dan ICONVEST menandatangani Nota Kesepahaman untuk kerjasama penyediaan
layanan internet murah, termasuk sharing competencies serta sharing capacities.
• Bergabungnya Arsari Group melalui PT Arsari Sentra Data sebagai jajaran pemegang saham
Perseroan secara tidak langsung.
• Perseroan memulai langkah untuk memasuki bisnis penyedia layanan internet secara B2C dengan
langsung melakukan penetrasi pasar kepada masyarakat dengan target jangka panjang 40 juta rumah
di seluruh Indonesia.
• Perseroan mendapatkan pendanaan senilai Rp2.500.000.000.000 melalui Penawaran Umum Obligasi
II dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem 2025.
2025 • Perseroan mendapatkan pendanaan strategis sebagai fondasi pertumbuhan berupa peningkatan
modal dari dari NTT e-Asia sebesar Rp1.000.000.000.000 setara dengan kepemilikan 49,00%
• Perseroan melakukan addendum perjanjian dengan KAI dimana isi perjanjian tersebut adalah
perluasan kerjasama segmen fiber optik di Pulau Sumatera
143
Page 166
d
KEGIATAN OPERASIONAL
Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai masing-masing kegiatan usaha Perseroan:
Layanan Penyewaan Core Serat Optik (Lease core)
Dalam menjalankan kegiatan usaha ini Perseroan awalnya melakukan penanaman kabel serat optik di sepanjang
jalur kereta di Pulau Jawa bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dengan periode kerjasama
sepanjang 10 tahun. Adapun kapasitas kabel yang ditanam sepanjang jalur tersebut sejumlah 144 core (12 tube).
Layanan sewa core mengacu pada sewa kabel serat optik, yang dianggap sebagai infrastruktur "inti" dari jaringan
komunikasi. Jenis layanan ini memberikan pelanggan Perseroan konektivitas khusus dan aman antara dua titik (point
to point) atau lebih, yang memungkinkan pelanggan membangun dan mengelola jaringan data berkecepatan tinggi
sendiri. Layanan sewa core (leased core) biasanya digunakan oleh perusahaan telekomunikasi, data center, dan
penyedia layanan cloud yang memerlukan koneksi latensi rendah berkecepatan tinggi untuk berbagai aplikasi.
Perseroan sebagai penyedia layanan memasang dan memelihara kabel serat optik, sedangkan pelanggan
bertanggung jawab atas peralatan dan teknologi yang digunakan untuk mengaktifkan serat optik dan mengelola
jaringan.
Pengguna dapat memanfaatkan layanan ini dengan minimum pemesanan 1 Pair (2 core) dengan jangka waktu
kontrak hingga 5-10 tahun. Adapun layanan core lease ini telah berjalan sejak tahun 2022 dan telah dimanfaatkan
beberapa pelanggan strategis seperti hyperscale data center dan berbagai perusahaan telekomunikasi. Adapun
keunggulan dari layanan ini adalah SLA (Service Level Agreement) yang mencapai 99,99%. Hal ini dimungkinkan
karena jaringan serat optic di sepanjang rel kereta memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dan probabilitas
putusnya serat optik yang lebih rendah dibandingkan jaringan serat optik yang terpasang di segmen lainnya.
Gambar 2. Layanan Lease Core Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Jasa Penjualan Bandwidth (Managed Capacity/leased line)
Koneksi komunikasi data point-to-point yang menyediakan koneksi jaringan dedicated berkecepatan tinggi antara dua
lokasi. Layanan lease line menyediakan bandwidth yang terjamin bagi pelanggan, dengan konektivitas yang handal,
berkecepatan tinggi, dan aman. Adapun layanan lease line ini ditujukan bagi para perusahaan penyelenggara layanan
internet (Internet Service Provider). Dalam menjalankan layanan ini Perseroan telah mengkoneksikan serat optik yang
dimiliki dengan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dalam menghasilkan bandwidth yang
siap untuk dimanfaatkan pelanggan. Perangkat DWDM yang dimiliki dan digunakan Perseroan terdiri atas DWDM
dari Nokia, Huawei dan Packetlight. Perseroan juga melengkapi keandalan konektivitas dengan menggunakan
teknologi terbaru Automatically Switched Optical Network (ASON) yang memungkinkan perpindahan konektivitas
secara cepat dan seamless jika terjadi gangguan tertentu, sehingga meningkatkan SLA layanan Perseroan.
144
Page 167
d
Gambar 3. Layanan Leased Line (Bandwidth) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Adapun kapasitas terpasang maksimal atas pemanfaatan kapasitas maksimum DWDM yang dimiliki Perseroan
adalah sebesar 128 Tbps (Terra Bit Per Second). Perseroan menggunakan teknologi yang berasal dari 3 brand
telekomunikasi terkemuka yaitu Nokia, Huawei dan Packetlight.
Leased line menawarkan beberapa manfaat termasuk peningkatan keandalan, keamanan, dan kontrol atas jaringan
komunikasi serta memberikan bandwidth yang lebih tinggi dibandingkan dengan layanan Internet tradisional,
memungkinkan transfer data yang lebih cepat dan real-time.
Para ISP dapat memanfaatkan layanan ini untuk memberikan layanan secara optimal kepada end user. Adapun
minimum pemesanan untuk layanan ini adalah 1 Gbps (Giga Bit Per Second) dengan jangka waktu minimum kontrak
1 tahun dan skema pembayaran bulanan.
Gambar 4. Produk FTTH Perseroan “Starlite” (Sumber : Internal Perseroan)
Layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan menargetkan pangsa pasar yang selama ini tidak banyak digarap oleh
pelaku pasar ISP lain yang lebih terfokus pada segmen pasar untuk harga layanan Rp 250 ribu keatas dimana rata-
rata take up rate dari ISP lain berkisar di angka 20%. Dengan mengutamakan kelebihan yaitu harga layanan yang
terjangkau yaitu Rp 100 ribu per bulan dengan kecepatan up to 100 Mbps, memungkinkan Perseroan untuk
mendapatkan market acceptance yang lebih tinggi dengan target take up rate sampai dengan 90%.
Untuk mempercepat penetrasi pasar, Perseroan juga melakukan strategi usaha yaitu dengan bekerja sama dengan
partner ISP lokal yang tersebar di seluruh Indonesia khususnya di Pulau Jawa dengan target kerjasama sebanyak
600 mitra ISP lokal. Dengan kerjasama ini Perseroan berkeyakinan dapat meningkatkan pangsa pasar yang lebih
besar dalam waktu yang singkat.
Tingginya take up rate ini memungkinkan Perseroan untuk melakukan efisiensi dimana perhitungan real investment
per subscriber atau acquisition cost menjadi lebih murah sehingga layanan FTTH yang ditawarkan Perseroan melalui
145
Page 168
d
Internet Rakyat ini tetap memiliki margin yang cukup menguntungkan walaupun harga layanan yang jauh lebih
terjangkau.
Layanan Fiber To The Home
Layanan FTTH (Fiber to the Home) adalah teknologi jaringan komunikasi yang menggunakan kabel serat optik untuk
menghubungkan layanan internet langsung ke rumah atau kantor pelanggan. Berbeda dengan teknologi lama yang
menggunakan kabel tembaga atau nirkabel, FTTH menawarkan koneksi internet yang lebih cepat, lebih stabil, dan
dengan bandwidth yang jauh lebih besar.
Selain beroperasi secara B2B,Perseroan juga melakukan penetrasi langsung kepada end user dengan beroperasi
secara B2C dimana Perseroan telah memiliki produk FTTH dengan nama Starlite, layanan yang dimiliki Perseroan
menawarkan layanan FTTH dengan kecepatan yang tinggi, jaringan yang stabil dan harga yang terjangkau untuk
rakyat Indonesia yang membutuhkan jaringan internet terutama untuk kebutuhan sehari-hari baik itu pendidikan,
usaha UKM dan mendukung ekonomi digital. Dengan pangsa pasar utama merupakan masyarakat segmen
menengah-kebawah dengan lokasi yang tidak jauh dari rel kereta api, Perseroan dapat menghadirkan solusi
konektivitas untuk semua kalangan dengan tagline Internet Rakyat.
Layanan Produk Digital
Layanan Perseroan yang memanfaatkan jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta bertujuan menyediakan
konektivitas di dalam ekosistem kereta api. Perseroan menyediakan jaringan internet WiFi gratis sebagai bagian dari
pelayanan publik dan Perseroan mendapatkan pendapatan atas pemanfaatan penyediaan internet bagi kebutuhan
periklanan. Konektivitas internet gratis yang disediakan Perseroan dapat dinikmati di berbagai stasiun commuterline
Jabodetabek dan stasiun antar kota di Pulau Jawa.
Saat ini Perseroan menyediakan internet berbasis Wifi secara gratis dengan kapasitas bandwidth yang disediakan
sampai dengan 1 (satu) Gbps per lokasi stasiun, adapun pengguna layanan free wifi ini mencapai 300.000 pengguna
per hari.
Gambar 4. Layanan Produk Digital Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Kolokasi Data (Colocation)
Jenis layanan data center di mana pelanggan dapat menyewa ruang, daya, dan cooling system untuk server dan
peralatan jaringan yang dimiliki. Perseroan menyediakan infrastruktur fisik, termasuk bangunan, daya, rak
penyimpanan server, sistem pendingin, hingga konektivitas. Adapun tipe Data Center yang dibangun Perseroan
adalah Edge Data Center dengan kapasitas 6-10 rak server dengan masing-masing rak mampu menampung 42 unit
perangkat server. Perseroan telah mengoperasikan 3 Edge Data Center di 3 lokasi berbeda dan telah menyelesaikan
pembangunan 55 Edge Data Center lainnya yang mulai beroperasi pada tahun 2023.
Layanan colocation diperlukan pelanggan yang membutuhkan layanan untuk melakukan hosting server dan peralatan
Teknologi Informasi tetapi tidak ingin berinvestasi dalam membangun dan memelihara data center sendiri. Beberapa
manfaat layanan colocation termasuk peningkatan keamanan dan keandalan, pengurangan biaya modal, dan akses
146
Page 169
d
kepada konektivitas jaringan berkecepatan tinggi di jalur kereta yang dimiliki Perseroan. Pelanggan colocation juga
mendapat manfaat dari skala ekonomi, karena biaya infrastruktur dibagi di antara banyak pelanggan. Adapun target
pelanggan layanan kolokasi Perseroan adalah ISP yang memanfaatkan layanan lease core maupun leased line
Perseroan, dan entitas bisnis lainnya yang memiliki kebutuhan pengelolaan server.
Adapun minimal pemesanan layanan ini adalah 1 U (Unit), dan pelanggan dapat melakukan pemesanan 1 rack (42
U) dengan harga promo tertentu.
Gambar 5. Layanan Kolokasi Data (Colocation) Perseroan (Sumber: Internal Perseroan)
Layanan Content Delivery Network
Layanan CDN adalah sistem server yang didistribusikan di berbagai lokasi yang dirancang untuk mengirimkan konten
ke pengguna akhir dengan ketersediaan (availability) dan kinerja tinggi. CDN biasanya digunakan untuk
mendistribusikan konten seperti halaman web, gambar, video, dan file audio sehingga meningkatkan kinerja dan
ketersediaan konten. Adapun pengguna layanan ini terdiri dari Penyedia Layanan Cloud (Cloud Provider), Penyedia
Konten (Content Provider), Perusahaan E-Commerce, dan lainnya.
Tujuan utama CDN adalah untuk mengurangi jarak antara pengguna akhir dan konten, sehingga meningkatkan
kecepatan dan keandalan pengiriman konten. Saat pengguna melakukan request atas konten, CDN akan secara
otomatis merutekan permintaan tersebut ke server terdekat di jaringan, yang kemudian akan mengirimkan konten ke
pengguna. Sehingga tingkat customer experience menjadi lebih baik.
Gambar 6. Layanan Content Delivery Network Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
147
Page 170
d
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya. Dalam menyediakan layanan CDN ini,
Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan layanan CDN pertama bagi Huawei Cloud
di beberapa kota di Pulau Jawa.
Layanan CDN biasanya digunakan oleh situs web, penyedia konten online, dan perusahaan e-niaga untuk
meningkatkan kinerja dan ketersediaan konten mereka. Mereka juga dapat digunakan untuk mendistribusikan
pembaruan perangkat lunak, aplikasi seluler, dan jenis konten digital lainnya.
Dalam menyediakan layanan CDN ini, Perseroan sejak Semester I 2022 telah bekerjasama dan mengoperasikan
layanan CDN Bersama Huawei Cloud.
Layanan Tower Fiberization
Merupakan layanan pemasangan/instalasi kabel serat optik ke menara komunikasi yang ada untuk memperluas
konektivitas internet berkecepatan tinggi kepada pelanggan di berbagai daerah di Pulau Jawa. Proses ini melibatkan
instalasi kabel serat optik dari jalur kereta yang dimiliki Perseroan ke berbagai menara di sepanjang jalur kereta.
Adapun aktivitas layanan ini akan menghubungkan menara ke berbagai data center melalui pemanfaatan kabel serat
optik Perseroan di sepanjang jalur kereta.
Adapun pada tahap awal layanan ini menargetkan menara-menara yang berada pada radius 1-5 km dari jalur kereta.
Layanan ini diharapkan dapat mempercepat proses fiberisasi menara dan menjangkau berbagai daerah baik
perkotaan maupun pedesaan. Layanan ini juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi dan penyedia layanan
internet untuk memperluas jangkauan jaringan mereka, efisiensi biaya, serta menjangkau pelanggan lebih luas serta
kualitas konektivitas yang lebih terjaga melalui jaringan serat optik di sepanjang jalur kereta yang lebih reliabel dan
aman.
Gambar 7. Layanan Tower Fiberization Perseroan (Sumber : Internal Perseroan)
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN KERETA API PULAU JAWA TAHAP I DAN
II
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II merupakan kelanjutan dari
proyek penggelaran kabel fiber optik lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I yang telah selesai dilaksanakan
Perseroan. Dalam kegiatan pergelaran segmen-segmen kabel serat optik di sepanjang jalur kereta di Pulau Jawa ini
Perseroan bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai pemilik lahan. Satu segmen yang
dimaksud adalah satu lokasi pembangunan yang menghubungkan dua stasiun kereta api. Proyek ini bertujuan untuk
menjangkau konsumen pengguna internet di seluruh pulau Jawa dimana bentangan rel kereta api menghubungkan
kota-kota yang menjadi pusat populasi di Pulau Jawa. Dengan terhubungnya kota-kota tersebut maka pelanggan
Perseroan yang bergerak di bidang internet service provider / ISP dapat langsung menggunakan kabel FO Perseroan
untuk menjangkau lokasi-lokasi dimana target pasar mereka berada. Hal ini menjadi sangat strategis dimana hanya
dengan jarak 0-10 KM dari rel kereta api di pulau jawa, terdapat sampai 40 juta rumah yang menunjukkan bahwa
persebaran populasi Pulau Jawa terletak di daerah-daerah di sekeliling rel kereta api.
148
Page 171
d
Sesuai dengan kondisi persebaran penduduk dimana di sekitar rel kereta api biasanya relatif dihuni oleh masyarakat
kalangan menengah kebawah, terlebih didukung dengan layanan yang ditawarkan Perseroan merupakan layanan
internet berkecepatan tinggi dengan biaya yang rendah, hal ini menjadikan meningkatnya minat masyarakat untuk
menggunakan internet dengan fixed broadband di rumah dibandingkan dengan mobile internet yang cenderung
membutuhkan biaya lebih besar.
Dengan adanya Proyek Penggelaran Segmen-Segmen Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa
diperkirakan akan ada lonjakan minat masyarakat untuk dapat terhubung dengan fixed broadband di rumah-rumah
karena layanan internet berbiaya rendah sudah dapat diakses. Dalam jangka yang lebih panjang, hal ini akan
berdampak cukup signifikan dimana pemerataan informasi ini dapat menjadi faktor yang mempercepat pembangunan
dimana pemerataan informasi tersebut akan mendukung pertumbuhan sosial, ekonomi dan pendidikan pada kawasan
sekitar rel kereta api di Pulau Jawa.
Saat ini Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I telah selesai dibangun
Perseroan pada tahun 2022 dengan panjang total 5.724 KM yang mana segmen-segmen tersebut menghubungkan
stasiun-stasiun kereta dan terbentang dari ujung paling barat pulau Jawa yaitu stasiun Merak di Cilegon sampai
dengan ujung paling timur pulau Jawa yaitu stasiun Ketapang di Banyuwangi. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta
Api Pulau Jawa Tahap I menghabiskan biaya sebesar Rp 529 Milyar yang didanai dengan pinjaman dari fasilitas
perbankan yang diperoleh dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 256,5 Milyar.
Setelah selesainya Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap I, Perseroan
telah menjalankan Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II pada segmen-segmen lain yang
bertujuan untuk dapat menjangkau lebih banyak lagi pangsa pasar di lokasi yang belum terjangkau dari proyek tahap
I. Saat ini pembangunan Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Kereta Api Pulau Jawa tahap II telah
mencapai 1.565 KM. Proyek Fiber Optik Lintasan Kereta Api Pulau Jawa Tahap II ini mayoritas didanai dengan
pendanaan yang didapatkan Perseroan dari Penawaran Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024
dan juga dari pendanaan lainnya.
149
Page 172
d
PROYEK PENGGELARAN KABEL FIBER OPTIK PADA LINTASAN JALAN TOL TAHAP I
Proyek Penggelaran Kabel Fiber Optik pada Lintasan Jalan Tol Tahap I merupakan proyek yang dikerjasamakan
Perseroan dengan PT. Jasa Marga Related Business (“JMRB”) yang bertujuan untuk membangun infrastruktur
telekomunikasi berupa penggelaran kabel fiber optik di Rumija Tol dengan Ruas Cawang – Tomang – Pluit KM
06+600 sampai dengan Ruas Jakarta – Cikampek 72+600. Proyek ini bertujuan untuk menghubungkan wilayah -
wilayah komersial dan perindustrian. Melalui proyek penggelaran kabel fiber optik pada lintasan jalan tol ini,
diperkirakan akan terjadi lonjakan kebutuhan trafik khususnya ke dan dari wilayah yang saat ini belum terjangkau oleh
operator telekomunikasi dibeberapa wilayah komersial dan perindustrian. Proyek penggelaran kabel fiber optik pada
lintasan jalan tol ini akan mengintegrasikan seluruh jaringan Perseroan yang sudah ada pada Lintasan Kereta Api
dengan jaringan baru ini. Jaringan ini akan menjadi alternatif bagi para pelanggan Perseroan yang merupakan
perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan/atau pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang di integrasikan
dengan jaringan yang telah dimiliki milik para pelanggan penyelenggara telekomunikasi Perseroan.
TAHAPAN PELAKSANAAN PROYEK
1. Survey Lapangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Kerja kepada Kontraktor Pelaksana;
3. Pemesanan material kepada vendor dan supplier yang ditunjuk;
4. Penggelaran kabel, dan diakhiri dengan pemasangan perlengkapan penunjang dan perangkat yang diperlukan;
5. Pengujian; dan
6. Serah terima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana kepada Perseroan.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
● Jaringan Konektivitas Serat Optik yang Aman dan Handal di Jalur Kereta dan Jalur Tol Pulau Jawa
Jaringan serat optik Perseroan dibangun di sepanjang 7.289 km yang terbentang pada jalur kereta, jalur tol, serta
jalan provinsi. Adapun jalur kereta dan jalur tol memiliki keunggulan yang tidak dimiliki jalur lainnya diantaranya:
- Jalur private dengan tingkat keamanan yang tinggi dimana jalur kereta merupakan jalur steril milik PT KAI
(Persero)
- Tingkat gangguan yang relatif rendah baik gangguan vandalisme maupun gangguan pekerjaan proyek lainnya.
- Kabel serat optik ditanam 150 cm dibawah permukaan jalur rel sehingga tidak terpengaruh cuaca panas yang
dapat mengganggu kualitas konektivitas
150
Page 173
d
- Terdapat satuan pengamanan yang turut melakukan pengamanan atas aset-aset pada lahan PT KAI Persero
termasuk aset jaringan serat optik.
● Kecepatan Pembangunan Infrastruktur dan Biaya Modal yang Efisien
Jalur kereta api di Pulau Jawa memiliki jalur yang relatif jalur lurus dan struktur lahan yang mudah digali, sehingga
berimbas kepada keunggulan kecepatan pengerjaan dan biaya modal yang lebih efisien dibandingkan pesaing.
Berdasarkan riset yang dilakukan Perseroan, biaya modal Perseroan atas penanaman serat optik jauh lebih
rendah 75% dibandingkan dengan biaya penanaman serat optik pesaing dengan jarak yang sama.
Tingginya kepadatan rumah hunian di kiri kanan sepanjang rel kereta api membuat proses penetrasi pasar FTTH
yang Perseroan miliki menjadi lebih cepat,mudah dan efisien.
● Keunggulan Harga (Price Competitiveness)
Dengan biaya modal yang efisien, Perseroan melakukan penetrasi pasar dengan memanfaatkan keunggulan
harga. Perseroan memulai operasi dengan menerapkan harga kompetitif pada layanan lease line, dimana
Perseroan menetapkan harga lease line per 1 Gbps yang terjangkau untuk setiap 1 bulan layanan, jauh lebih
rendah dibandingkan harga pasar (70% diskon dari harga pasar). Dan untuk harga layanan FTTH, Perseroan
memiliki harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat di sepanjang jalur rel kereta api dengan segmen menengah
kebawah.
● Tim Manajemen yang Berpengalaman dan Pemegang Saham yang Bereputasi Baik
Dengan tim manajemen memiliki kemampuan dan pengalaman puluhan tahun di industri telekomunikasi tanah
air, Perseroan yakin untuk senantiasa mengembangkan dan menumbuhkan bisnis Perseroan pada industri
telekomunikasi di Indonesia melalui pertumbuhan organik di masa yang akan datang.
3. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari beberapa perusahaan penyedia jasa
penunjang telekomunikasi lainnya, terutama dari perusahaan penyedia layanan serat optik lainnya (backbone
provider) yang memiliki kegiatan usaha utama sebagai penyedia jasa penyewaan jaringan serat optik. Perseroan
yakin bahwa potensi di industri jaringan serat optik masih terbuka lebar, meskipun tingkat persaingan semakin
meningkat. Dengan keunggulan kompetitif Perseroan atas keamanan dan kehandalan jaringan serat optik di jalur
kereta serta kompetitifnya harga yang dimiliki, Perseroan yakin dapat memenangkan persaingan dan menjadi salah
satu enabler terbesar bagi penyelenggara layanan internet.
Berikut adalah posisi Perseroan dibandingkan dengan beberapa pesaing yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia dan telah menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2024 diurutkan berdasarkan jumlah
aset dan pendapatan:
(dalam Miliar Rupiah)
30 September 2025
No. Nama Emiten
Jumlah Aset Jumlah Pendapatan
1 PT Mora Telematika Indonesia Tbk 14.475 979
2 Link Net Tbk 15.084 818
3 Perseroan 5.815 714
Sumber data : www.idx.co.id, Perseroan
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Dalam rangka menjaga keberlangsungan dan perkembangan usaha, kegiatan pemasaran memiliki peranan yang
penting, baik untuk memperluas kegiatan usaha maupun untuk mempertahankan pangsa pasar Perseroan dalam
industri penyedia infrastruktur konektivitas. Kegiatan pemasaran Perseroan dijalankan oleh unit pemasaran yang
telah berpengalaman di bidangnya dan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penyedia jasa layanan internet di
Indonesia. Secara umum, strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah sebagai berikut:
● Penyelenggaraan event/aktivasi bagi ISP yang memiliki operasi bisnis di sekitar jalur kereta api Pulau Jawa;
● Menyediakan layanan yang terintegrasi (bundling package) antara layanan bandwidth, core lease, IP transit,
colocation, dan lainnya;
● Promosi harga terendah bagi lease line maupun core lease, memposisikan yang termurah di pasar;
● Melakukan pemasaran produk Perseroan secara intensif untuk produk yang telah disesuaikan dengan kebutuhan
pelanggan baik secara door to door, business to business ataupun business to government, dan juga melalui
social media;
● Menerima tanggapan, saran, masukan dari klien untuk meningkatkan pelayanan Perseroan;
● Memberikan promo seperti gratis berlangganan 1 bulan pertama untuk layanan FTTH.
151
Page 174
d
Untuk kegiatan usaha utama yaitu lease line dan core lease mencakup seluruh kota/kabupaten di sepanjang jalur
kereta pulau Jawa. Saat ini, daerah pemasaran produk Perseroan adalah berfokus di wilayah pulau Jawa sesuai
dengan hak penggelaran jaringan serat optik yang telah dimiliki Perseroan di sepanjang jalur rel kereta api di pulau
Jawa.
Berikut adalah data penjualan Perseroan berdasarkan kelompok usaha utama Perseroan:
Detail Produk Amount Lokasi
30 September 2025
Iklan Rp30.088.224.100 80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
Core Lease Rp85.727.778.129 Seluruh Pulau Jawa
Bandwidth Rp534.950.493.453 Seluruh Pulau Jawa
Colocation Rp1.801.099.771 Seluruh Pulau Jawa
Jaringan Internet Rp61.057.303.604 Seluruh Pulau Jawa
31 Desember 2024
Iklan Rp99.693.120.825 80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
Core Lease Rp101.987.210.452 Seluruh Pulau Jawa
Bandwidth Rp225.915.581.783 Seluruh Pulau Jawa
Colocation Rp2.363.155.540 Seluruh Pulau Jawa
31 Desember 2023
Iklan Rp73.992.804.703 80 Stasiun Commuterline Jabodetabek
Core Lease Rp80.305.481.923 Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
Bandwidth Rp33.495.928.792 Ring Jabodetabek – Bandung - Sukabumi
Colocation Rp7.900.759.144 Bogor, Cikarang dan Bandung
5. PROSPEK USAHA
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara dengan populasi yang kini melampaui 280 juta jiwa, Indonesia terus
menunjukkan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di awal tahun 2026. Industri telekomunikasi diperkirakan tetap
menjadi motor penggerak utama, didorong oleh permintaan yang terus meningkat terhadap layanan data yang cepat
dan stabil. Fenomena digitalisasi yang semakin matang pasca-pandemi telah menggeser perilaku masyarakat secara
permanen, di mana konektivitas internet kini telah dianggap sebagai kebutuhan utilitas dasar yang setara dengan
listrik dan air bagi seluruh lapisan masyarakat.
Peningkatan Pengguna Internet
Hingga akhir tahun 2025, jumlah pengguna internet di Indonesia diperkirakan telah mencapai sekitar 231 juta orang
atau setara dengan sekitar 82% dari total populasi nasional. Pertumbuhan tahunan yang stabil ini menunjukkan bahwa
meskipun adopsi internet telah meluas, kebutuhan terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi yang andal dan
berkapasitas tinggi, khususnya jaringan backbone fiber optik, masih terus meningkat.
Di sisi lain, masih terdapat kesenjangan infrastruktur jaringan antara wilayah Jawa dan luar Jawa, termasuk di Pulau
Sumatera, sehingga menciptakan peluang pengembangan jaringan backbone untuk meningkatkan kualitas
konektivitas antarwilayah. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berencana melakukan pembangunan segmen
backbone fiber optic di Pulau Sumatera sebagai bagian dari strategi pengembangan jaringan Perseroan guna
memperkuat kapasitas transmisi data serta memperluas jangkauan layanan konektivitas.
Selain berperan dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah, pengembangan jaringan backbone tersebut juga
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan layanan digital lainnya, termasuk pengembangan jaringan Fiber to the
Home (FTTH), kebutuhan konektivitas bagi pusat data (data center), serta peningkatan kapasitas jaringan untuk
mendukung pertumbuhan trafik data yang terus meningkat di Indonesia.
Peluang Pasar FTTH (Fiber To The Home) di Indonesia
Berdasarkan data dari HelgiLibrary, jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 77,3 juta unit pada tahun 2025,
meningkat sekitar 1,08% dari tahun sebelumnya (https://www.helgilibrary.com/indicators/number-of-
households/indonesia/). Estimasi jumlah rumah tangga pada tahun 2024 berada pada kisaran 76,4 juta unit,
menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar rumah tangga terbesar di Asia Tenggara. Pertumbuhan ini
mencerminkan dinamika demografis Indonesia yang terus berkembang, selaras dengan urbanisasi dan peningkatan
jumlah keluarga baru yang membutuhkan layanan konektivitas rumah tangga. Dengan lebih dari 70% rumah tangga
152
Page 175
d
berada di wilayah urban dan sub-urban, kebutuhan akan layanan broadband yang cepat dan stabil akan terus
meningkat secara signifikan dalam lima tahun ke depan.
Dengan pertumbuhan jumlah kelas menengah dan pesatnya urbanisasi, permintaan akan layanan internet rumah
tangga yang cepat, stabil, dan berkualitas mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan laporan dari
ResearchAndMarkets dan GlobalData, Indonesia diproyeksikan mengalami pertumbuhan tahunan tetap broadband
sekitar 7,6% (CAGR), seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen akan pentingnya konektivitas berkualitas
tinggi untuk mendukung aktivitas harian seperti hiburan digital (streaming video, gim online), pekerjaan jarak jauh
(remote working), pembelajaran daring, dan layanan berbasis cloud (sumber:
https://www.researchandmarkets.com/reports/5572712/indonesia-telecoms-industry-report-2023-2030;
https://www.globaldata.com/store/report/indonesia-telecom-market-overview).
FTTH (Fiber to the Home) hadir sebagai solusi paling unggul dari sisi kualitas, dibandingkan dengan DSL atau koneksi
nirkabel, dengan kemampuan menyediakan koneksi internet hingga 1 Gbps dan latensi rendah. Namun demikian,
adopsi FTTH di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama pada aspek harga yang relatif tinggi dibandingkan
daya beli segmen menengah ke bawah. Penetrasi FTTH saat ini masih terbatas – sekitar 12%–15% dari total rumah
tangga – karena sebagian besar layanan FTTH premium menyasar pasar menengah atas dan perkotaan utama
(sumber: https://apjatel.or.id; https://openpr.com/news/2948125/fixed-broadband-in-indonesia-key-trends-and-
forecasts).
Salah satu segmen dengan potensi pasar besar namun belum tergarap optimal adalah wilayah-wilayah pemukiman
padat di sepanjang jalur rel kereta api Pulau Jawa. Tercatat terdapat lebih dari 12 juta rumah dalam radius 1 kilometer
dan sekitar 25 juta rumah dalam radius 5 kilometer dari sisi kiri dan kanan rel utama, mulai dari Merak hingga
Banyuwangi (sumber: Survei Bappenas 2022 dan dianalisis oleh Internal Perseroan). Mayoritas masyarakat yang
bermukim di sepanjang jalur ini merupakan keluarga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, yang hingga kini
belum dapat menikmati layanan FTTH secara luas karena harga paket internet yang belum terjangkau.
Dengan harga layanan FTTH saat ini yang berkisar antara Rp250.000–Rp500.000 per bulan, banyak masyarakat di
segmen ini masih bergantung pada layanan mobile broadband yang memiliki keterbatasan kuota dan kecepatan. Ini
membuka peluang sangat besar bagi Perseroan atau penyedia FTTH lainnya untuk masuk dengan strategi harga
ekonomis namun tetap berkualitas, misalnya melalui model paket prabayar FTTH, kerja sama distribusi dengan
RT/RW atau koperasi setempat, atau melalui pemanfaatan infrastruktur eksisting milik negara seperti jalur rel dan
utilitas BUMN (sumber: https://kominfo.go.id/content/detail/30225/palapa-ring-tulang-punggung-jaringan-broadband-
nasional/0/berita_satker).
Sebagai perbandingan, inisiatif serupa telah sukses dijalankan oleh beberapa penyedia internet di India dan
Bangladesh dengan menggunakan model prepaid fiber (misalnya paket harian atau mingguan) dan teknologi micro-
FTTH untuk menekan biaya instalasi. Dengan dukungan regulasi pemerintah dan program digitalisasi inklusif dari
Kominfo, peluang untuk mengembangkan layanan FTTH yang inklusif, efisien, dan scalable di kawasan padat
berpenduduk – seperti sepanjang jalur rel kereta api – menjadi sangat menjanjikan. Terlebih lagi, pemerintah
menargetkan konektivitas internet menjangkau lebih dari 80% kecamatan dan 86% populasi Indonesia pada 2030
(sumber: https://s.id/visi-digital-2030-kominfo).
Dengan demikian, strategi penetrasi FTTH di kawasan strategis namun underserved seperti ini akan memberikan
nilai ekonomi dan sosial yang besar. Selain membuka pangsa pasar baru, hal ini turut mendukung pemerataan akses
internet berkecepatan tinggi, sekaligus mempercepat transformasi digital nasional secara lebih inklusif.
Ekonomi Digital dan E-Commerce
Pertumbuhan ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa tahun
terakhir, didorong oleh peningkatan akses internet, adopsi teknologi, dan perubahan perilaku konsumen yang lebih
memilih belanja online. Menurut laporan dari We Are Social dan Hootsuite (2024), Indonesia memiliki lebih dari 200
juta pengguna internet, menjadikannya pasar potensial terbesar di Asia Tenggara. Sektor e-commerce Indonesia
diprediksi akan terus berkembang, dengan transaksi diperkirakan mencapai $70 miliar pada 2025 (McKinsey &
Company). Pandemi COVID-19 turut mempercepat adopsi digital, dengan lebih banyak konsumen beralih ke platform
online untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja, hiburan, dan pembayaran. Pemerintah Indonesia juga aktif
mendukung transformasi ini melalui kebijakan seperti Gerakan 100 Smart City dan 1.000 Startup Digital, yang
bertujuan mendorong digitalisasi di seluruh sektor, termasuk UKM. Namun, tantangan seperti kesenjangan akses
internet dan keamanan data masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan
dalam sektor ini. Indonesia adalah pasar yang berkembang pesat untuk sektor e-commerce dan ekonomi digital
secara umum. Sektor ini terus mengalami pertumbuhan yang luar biasa. Bisnis yang bergantung pada internet, seperti
e-commerce, fintech, dan layanan streaming, membutuhkan jaringan internet yang stabil dan cepat. Membangun dan
mengembangkan backbone fiber optik yang mampu mendukung kebutuhan bandwidth yang tinggi untuk sektor-sektor
ini merupakan peluang yang sangat besar.
153
Page 176
d
Pertumbuhan Sektor Telekomunikasi
Perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata, terus berinvestasi dalam
pengembangan jaringan fiber optik untuk memperkuat layanan mereka. Kerjasama antara perusahaan industri fiber
optik dengan penyedia layanan telekomunikasi membuka peluang bisnis yang luas. Menjadi penyedia layanan
backbone fiber optik yang handal dan dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi besar untuk memperluas
infrastruktur mereka.
Peningkatan Penggunaan Layanan Cloud
Layanan cloud semakin banyak digunakan oleh perusahaan untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi.
Penggunaan layanan cloud memerlukan konektivitas internet yang sangat cepat dan stabil, yang membuat
infrastruktur fiber optik menjadi sangat penting. Kebutuhan penyediaan jaringan fiber optik yang kuat dan handal untuk
mendukung infrastruktur cloud yang terus berkembang akan semakin besar.
Internet fixed broadband
Aspek konektivitas penting lainnya di Indonesia adalah pertumbuhan penggunaan ponsel dan smartphone. Pasar
Indonesia sudah menjadi salah satu pasar ponsel terbesar dan paling cepat berkembang di dunia, dan tren ini
diperkirakan akan terus berlanjut di masa mendatang. Pertumbuhan penggunaan seluler ini akan mendorong
permintaan untuk data seluler dan layanan internet seluler, dan akan mengarah pada peningkatan investasi dalam
infrastruktur seluler. Lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia masih mengandalkan konektivitas selular
sehingga adanya keterbatasan dalam akselerasi digital karena terbatasnya kuota internet yang dimiliki per masing-
masing individu.
Tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan kebutuhan digital, pasar internet fixed broadband di Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang ke depan seiring peningkatan kebutuhan konektivitas dan
keterbatasan kuota internet mobile. Per tahun 2021, tingkat penetrasi fixed broadband di Indonesia sekitar 12%, relatif
rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk
meningkatkan infrastruktur digital negara dan meningkatkan akses internet bagi warganya. Dalam beberapa tahun
terakhir, terdapat tren yang positif menuju transformasi digital dan ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah telah
mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas internet kepada
masyarakat. Salah satu inisiatif pemerintah adalah melalui Proyek Palapa Ring, sebuah jaringan serat optik yang
akan menghubungkan seluruh wilayah di Indonesia dengan internet berkecepatan tinggi agar tercapai perluasan dan
pemerataan akses internet ke daerah terpencil, di mana banyak orang masih kekurangan akses konektivitas yang
andal dan melalui program USO, yang memberikan subsidi untuk penyebaran infrastruktur internet di daerah
terpencil.
Penetrasi di Indonesia masih tergolong sangat rendah dibandingkan dengan sebagian besar negara lain di Asia
Tenggara, dengan hanya 15% rumah tangga yang memiliki koneksi fixed broadband pada tahun 2024 dengan rata-
rata konsumsi data pada segmen menengah kebawah lebih dari 320 GB per bulan menggunakan broadband seluler.
Hal ini disebabkan karena harga layanan Fixed Broadband yang saat ini banyak beredar di masyarakat masih diatas
Rp 250 Ribu dimana harga tersebut masih terlalu tinggi untuk dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Perseroan hadir untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut dengan memberikan layanan fixed
broadband dengan kecepatan 100 Mbps dengan harga Rp100 ribu.
Gambar 7. Penetrasi internet Fixed Broadband dan Kecepatan Fixed Broadband di Asia Tenggara
(Sumber : Speedtest Global Index – July 2024, Ookla)
Saat ini terdapat sekitar 11 juta rumah tangga di Indonesia yang menikmati internet cepat unlimited berbasis fixed
broadband dari total rumah tangga di Indonesia yang berjumlah lebih dari 90 juta rumah tangga. Penetrasi internet
Fixed Broadband ini yang terendah di Asia Tenggara jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga lainnya
seperti Vietnam (95%), Malaysia (45%), dan Thailand (59%). Hal ini menunjukkan bahwa potensi kenaikan pengguna
154
Page 177
d
internet fixed broadband yang tinggi pada tahun-tahun ke depan seiring dengan peningkatan kebutuhan konektivitas
dan aktivitas digital masyarakat.
Prospek infrastruktur konektivitas di Indonesia ke depan cukup menjanjikan, upaya pemerintah untuk memperbaiki
infrastruktur digital dan meningkatkan akses internet, seiring dengan tren yang berkembang menuju transformasi
digital dan pertumbuhan penggunaan mobile dan e-commerce, menjadi faktor yang akan berkontribusi pada
pertumbuhan bisnis konektivitas yang berkelanjutan di tanah air. Terlepas dari potensi pertumbuhannya, masih ada
tantangan yang harus dihadapi di pasar fixed broadband di Indonesia. Salah satu tantangan signifikan adalah
keterjangkauan layanan internet, terutama di daerah pedesaan. Pemerintah dan perusahaan swasta perlu bekerja
sama untuk mengembangkan strategi agar layanan internet lebih terjangkau dan dapat diakses oleh masyarakat di
seluruh pelosok tanah air.
Sebagai kesimpulan, Telekomunikasi di Indonesia diproyeksikan akan tumbuh dan kuat, mencapai nilai USD 13,76
miliar pada tahun 2031, dengan CAGR sebesar 14,2%( Reportlinker.com). Selain itu, pasar fixed broadband di
Indonesia juga memiliki potensi yang sangat besar dan diperkirakan akan meningkat menjadi 23% pada 2027 dengan
asumsi PDB per rumah tangga tumbuh sebesar 6% CAGR menjadi US$70.000 pada 2027 (Wellington Data Advisory),
Dengan prakarsa pemerintah dan investasi sektor swasta, infrastruktur untuk layanan broadband tetap dapat
berkembang pesat. Namun, masih ada tantangan yang harus diatasi, seperti kehandalan jaringan, keterjangkauan,
serta aksesibilitas, sebelum potensi pasar dapat direalisasikan secara penuh.
Potensi Pasar Indonesia Kaitannya dengan Prospek Bisnis Perseroan
Sejalan dengan potensi pasar fixed broadband yang besar, penetrasi yang masih rendah (15%) dan keterbatasan
internet servis provider yang mampu memberikan layanan dengan kualitas yang konsisten dan harga terjangkau di
bawah Rp 250 ribu. Perseroan memperkirakan mampu untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat
didukung dengan solusi produk dengan harga yang terjangkau Rp 100 ribu dan layanan yang konsisten, Perseroan
memperkirakan, kebutuhan homepass Perseroan di tahun 2027 adalah sekitar 5 juta homepass.
Sebagai tindak lanjut dari proyeksi tersebut, Perseroan telah memulai pembangunan Project FTTH Tahap I dengan
target 5.000.000 homepass hingga akhir tahun 2026. Target ini diperkirakan mencakup sekitar 6,47% dari total 77,3
juta rumah tangga di Indonesia (sumber: helgilibrary.com), dan memberikan kontribusi signifikan terhadap
peningkatan adopsi fixed broadband tetap di segmen masyarakat menengah ke bawah yang selama ini belum
terjangkau layanan berkualitas dengan harga ekonomis.
6. INVESTASI BARANG MODAL YANG MATERIAL
Seiring waktu berjalan demi menunjang perkembangan dan ekspansi usaha dan bisnis Perseroan yang berfokus
pada infrastruktur jaringan serat optic serta infrastruktur pendukung lainnya, berikut terlampir realisasi investasi
barang modal Perseroan sesuai dengan rencana bisnis Perseroan dalam periode 1 tahun hingga saat ini.
(dalam Rupiah)
Posisi per 31 Desember 2024
Realisasi Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Pengembangan Data Center 42.768.699.600 Financing dari KDB Tifa
Finance
Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya 617.242.351.199 Penerbitan Obligasi
Penggelaran Kabel FO pada Roadside & Tol 97.691.131.250 Penerbitan Obligasi
Pembangunan Access Fiber Optik 220.555.046.052 Kas Internal
Total 1.060.453.142.049
Posisi per 30 September 2025
Realisasi Investasi Nilai Capex Sumber Pendanaan
Penambahan Media Iklan 141.245.000.000 Financing dari Bank BNI
Penggelaran Kabel FO pada Jalur Kereta lainnya 444.692.639.650 Kas Internal
Penambahan Jumlah Kapasitas Bandwidth 40.150.000.000 Financing dari
Mitsubishi HC Capital
and Finance Indonesia
Pembangunan Access Fiber Optik Penerbitan Obligasi II
1.639.836.436.256
dan Sukuk
Total 2.265.924.075.906
Realisasi investasi barang modal tersebut di atas sesuai dengan rencana ekspansi Perseroan di rute jalur kereta
active, inactive di pulau jawa serta pada rute jalan tol strategis di Jabodetabek.
155
Page 178
d
Perseroan memiliki anggaran belanja modal untuk lanjutan pembangunan penggelaran kabel fiber optic & access
sebesar Rp. 2.488.879.988.600.
Per 31 Desember 2024, Perseroan telah merealiasikan investasi belanja modal material sebesar
Rp.1.060.453.142.049 dari total anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum
terealiasasi sebesar Rp. 1.428.426.846.551 yang sebagian besar merupakan biaya material dan konstruksi
penggelaran kabel fiber optic.
Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan belanja modal ini diantarnya PT Laksana Bumi Berseri, PT Pradikta Unggul
Perkasa, PT Multipolar Technology, PT IP Network Solusindo dan CV Ragaku hingga Kopindosat.
Tujuan dari investasi belanja modal ini untuk menambah cakupan layanan dan bisnis Perseroan, Dimana investasi
belanja modal ini tersebar dibeberapa lokasi mulai dari Jabodetabek hingga Surabaya.
Seluruh pembelian investasi belanja modal dilakukan dengan mata uang rupiah yang bersumber dari hasil usaha
Perseroan. Dengan investasi belanja modal ini, diharapkan berimpact secara langsung pada peningkatan pendapatan
seiring dengan meningkatnya kapasitas cakupan layanan Perseroan.
7. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan strategi usaha sebagai berikut:
a. Mempercepat Market Acceptance dengan Strategi Promosi Harga.
Perseroan melakukan strategi promosi harga bagi layanan konektivitas dengan menetapkan harga jual 70%
lebih rendah dibandingkan harga pasar/pesaing. Strategi harga ini dilakukan untuk memperbesar traksi
penambahan klien atas layanan konektivitas di awal masa operasional terutama pelanggan leased line dan
pelanggan core leased. Adapun Perseroan menetapkan harga jual sebesar Rp5 juta per bulan bagi layanan
leased line sebesar 1 Gbps, harga ini merupakan harga yang terendah di pasar. Sementara untuk layanan
leased core, Perseroan juga menetapkan kebijakan harga rendah yang akan bergantung kepada panjang
segmen yang disewa dan jangka waktu Kerjasama.
b. Melakukan Penetrasi Pasar FTTH dengan Target Market Masyarakat Berpendapatan Menengah Kebawah
Perseroan melakukan strategi penetrasi pasar sebagai perusahaan Internet Service Provider (ISP) dengan
layanan unggulan up to 100 mbps dengan harga terjangkau yaitu Rp100 ribu per bulan. Layanan ini berfokus
untuk menggaet pasar rumah tangga yang selama ini belum mampu berlangganan internet fixed broadband
dikarenakan harga yang ditawarkan pesaing masih relatif mahal. Terlebih lagi, target pasar ini mudah dijangkau
oleh jaringan backbone Perseroan dimana area kanan dan kiri rel kereta relatif berisi pemukiman dengan
kepadatan yang tinggi dan kebanyakan rumah tangga yang belum berlangganan fixed broadband.
Dengan penawaran harga yang sangat terjangkau tersebut sehingga menyebabkan tingginya Take Up Rate
(TUR) yang ditargetkan, dengan tingginya TUR tersebut menyebabkan acquisition cost per user Perseroan
menurun secara signifikan. Hal ini menjadikan investasi Perseroan menjadi sangat efisien.
sumber : internal Perseroan
c. Melakukan Perencanaan Belanja Modal yang Optimal dan Efisien
Sejak awal perencanaan pembangunan konektivitas, Perseroan berfokus dalam membangun infrastruktur yang
menghasilkan konektivitas handal dan terjangkau. Dalam menjalankan hal tersebut, Perseroan berkolaborasi
dengan PT KAI (Persero) sebagai pemilik lahan, dan dengan pembangunan di jalur kereta Perseroan
156
Page 179
d
berdampak pada kecepatan penyelesaian pekerjaan proyek dan belanja modal yang efisien. Sehingga
perseroan dapat menetapkan harga jual konektivitas yang jauh lebih rendah dibandingkan pesaing.
Dari lini bisnis FTTH, sebagai ISP yang menyasar target market masyarakat berpendapatan menengah kebawah
mengharuskan Perseroan sangat efisien termasuk dalam hal pengadaan. Untuk melakukan pengadaan barang,
Perseroan melakukan kontrak dan kerjasama dengan suplier yang langsung melakukan import dari produsen
perangkat dan melakukan pemesanan dalam jumlah besar sehingga mendapatkan harga yang kompetitif dan
efisien.
d. Melakukan Efisiensi Beban Operasional Perseroan Operasional
Perseroan berusaha melakukan efisiensi beban operasional dengan melakukan evaluasi terus menerus sejak
awal beroperasi di tahun 2022 terhadap biaya operasional rutin, biaya tenaga kerja, maupun melakukan
penyesuaian metode operasional dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi. Perseroan juga
bekerjasama dengan pihak ketiga (managed service) dalam melakukan pemeliharaan atas infrastruktur jaringan
serat optik sebagai bagian dari upaya mencapai efektivitas dan efisiensi.
e. Meningkatkan SLA atas layanan konektivitas
Perseroan terus melakukan peningkatan atas reliabilitas jaringan yang akan meningkatkan Service Level
Agreement (SLA) kepada pelanggan. Perseroan juga terus melakukan inovasi dengan penggunaan teknologi
terbaru seperti teknologi Automatically Switched Optical Network (ASON) yang dapat mengotomasi perpindahan
konektivitas saat adanya gangguan dan memastikan jaringan tetap terkoneksi (seamless switching)
f. Bekerjasama dengan ISP Lokal Menggunakan Sistem Mini CEO
Perseroan melakukan penetrasi pasar untuk layanan FTTH pada wilayah-wilayah yang belum disasar oleh ISP
besar namun di beberapa lokasi Perseroan berhadapan dengan pengusaha ISP berskala kecil baik itu yang
bersifat ilegal maupun yang telah berizin. Alih-alih bersaing dengan tidak sehat dengan para pengusaha ISP
lokal ini, Perseroan menawarkan kerjasama bagi hasil dengan para pengusaha ISP yang mana hal ini menjadi
strategi Perseroan untuk melakukan penetrasi pasar dengan lebih cepat, mengurangi biaya akuisisi pelanggan
dan biaya operasional, serta meminimalisir churn rate.
sumber: internal Perseroan
g. Pengembangan bisnis konektivitas ke depan dengan pemanfaatan infrastruktur yang telah dimiliki oleh
Perseroan
Perseroan mengupayakan mengembangkan bisnis lain dengan memanfaatkan jaringan infrastruktur serat optik
yang telah dibangun Perseroan di sepanjang jalur kereta Pulau Jawa yang akan berlanjut ke jalur kereta non
aktif Pulau Jawa dan Jalur kereta Pulau Sumatera, adapun sejak tahun 2022 Perseroan telah merambah bisnis
Content Delivery Network (CDN) yang memanfaatkan jaringan serat optic dan Edge Data Center yang dibangun
Perseroan.
8. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Bahwa tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan, serta
tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat
mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
157
Page 180
d
9. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir dan persentasenya terhadap pendapatan Perseroan:
(dalam Rupiah)
Tahun Biaya Riset & Pengembangan Net Pendapatan %
2024 399.952.182 429.959.068.600 0,09%
2023 329.253.000 195.694.974.562 0,17%
Perseroan menegaskan bahwa kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan penggunaan modal kerja tidak
menimbulkan risiko khusus yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha, dan pengelolaannya dilakukan
secara terukur sesuai dengan kebutuhan operasional Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki ketergantungan yang signifikan terhadap kontrak industrial,
komersial, maupun keuangan tertentu, termasuk kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
Perseroan menegaskan bahwa selama 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan yang bersifat material.
158
Page 181
d
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang Efek
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak Penghasilan
atas Imbalan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak
investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada
OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan peraturan perpajakan,
maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan dengan
Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
159
Page 182
d
X.PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah
ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 kepada Masyarakat
sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 sebesar Rp1.250.000.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Nominal Porsi Penjaminan Persentase
Penjaminan
Seri A Seri B Seri C Total (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
PT RHB Sekuritas Indonesia 305.200 22.000 166.200 493.400 39,47
PT KB Valbury Sekuritas 306.700 77.000 128.000 511.700 40,94
PT BNI Sekuritas 195.000 900 49.000 244.900 19,59
Total 806.900 99.900 343.200 1.250.000 100,00
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
(dalam juta Rupiah)
Nominal Porsi Penjaminan Persentase
Penjaminan
Seri A Seri B Seri C Total (%)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
PT RHB Sekuritas Indonesia 265.000 - 77.500 342.500 27,40
PT KB Valbury Sekuritas 130.700 50.000 145.000 325.700 26,06
PT BNI Sekuritas 280.500 20.000 281.300 581.800 46,54
Total 676.200 70.000 503.800 1.250.000 100,00
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah tersebut di atas tidak terdapat
perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Ijarah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Ijarah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
secara tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Berdasarkan UUPPSK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
160
Page 183
d
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut
Metode Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta
risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
161
Page 184
d
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : KAP Anwar & Rekan
Permata Kuningan Building lantai 5
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C, Jakarta 12980
Telp : +62 21 8378 0750
Nama Partner : Soaduon Tampubolon, (Izin Akuntan Publik No. AP. 1432)
Nomor STTD : STTD.AP-017/PM.223/2019 tanggal 25 Februari 2019
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No.2231
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : No. 175/CORSEC/IJE/KAP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok : Tugas dari Akuntan Publik adalah melakukan audit berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan
yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-
jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian
atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
Konsultan Hukum : Hanafiah Ponggawa & Partners
Wisma 46 – Kota BNI
32nd and 41st Floor Main Reception
Jl. Jend. Sudirman Kav.1
Jakarta, 10220
Indonesia
P +62 21 5701837
F +62 21 5701835
Nama Partner : Erwin Kurnia Winenda, S.H., M.B.A
Nomor STTD : STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK) No. 201313
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. No. 172/CORSEC/IJE/DENTONS/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok : Tugas dari Konsultan Hukum adalah memberikan Pendapat Hukum mengenai
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas
mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan Segi Hukum yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum.
162
Page 185
d
Notaris : Rini Yulianti, SH.
Komplek Bina Marga II,
Jl. Swakarsa V No. 57B,
Kel. Duren Sawit, Kec. Pondok Kelapa, Jakarta Timur – 13450
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 0046519650703
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 171/CORSEC/IJE/NOT/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum
antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Obligasi.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Obligasi
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot.9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Nomor Izin Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No. 170/CORSEC/IJE/BJB/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan.
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
Sinarmas Land Plaza Tower 3 Lantai 11,
Jl. M.H Thamrin No.51 Kav.22
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Nomor Izin Usaha : KEP-47/D.04/2019 tanggal 15 juli 2019
Surat Penunjukan : 173/ CORSEC/IJE/KRI/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025
Tugas Pokok : Tugas pokok Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Ijarah Perseroan.
163
Page 186
d
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Nomor STTD : 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016
Keanggotan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. 176/CORSEC/IJE/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan pemegang Efek baik di dalam maupun di luar pengadilan
dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
Pemegang Efek sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal serta
peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 19/2020, sampai
dengan berakhirnya tugas Wali Amanat, Wali Amanat dilarang:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
c. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek.
Merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN DENGAN
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA TIDAK
MEMPUNYAI HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM UUPPSK.
164
Page 187
d
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk (selanjutnya disebut sebagai "bank bjb") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan
untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UU P2SK.
Bank bjb dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan Bank bjb.
Bank bjb sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan
dalam surat pernyataan tidak terafiliasi No. 6625/TRE-KWA/2025 dan 6626/TRE-KWA/2025 tanggal 18 Desember
2025, dan Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak mempunyai hubungan kredit No. 6630/TRE-KWA/2025 dan 6629/TRE-KWA/2025 tanggal 18
Desember 2025, serta menyatakan telah memiliki 1 (satu) Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah yang
memenuhi ketentuan, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan No. 6631/TRE-KWA/2025 tanggal 18
Desember 2025.
Bank BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. 6657/TRE-KWA/2025 dan 6658/TRE-KWA/2025 tanggal 19 Desember 2025, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Surat]
1) Riwayat Singkat
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan milik Belanda di Indonesia yang dikenakan nasionalisasi. Salah satu
perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yaitu N.V. Denis (De Eerste Nederlandsche Indische
Shareholding) terkena ketentuan tersebut dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa
Barat. Bank telah mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 20 Mei 1961.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1960, Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I
Jawa Barat mendirikan Bank Karya Pembangunan, dengan Akta Notaris Noezar No. 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
No. 184 tanggal 13 Mei 1961 yang kemudian dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No.
7/GKDN/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 dengan nama PD Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat. Berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972, kedudukan hukum PD Bank Karya
Pembangunan Daerah Jawa Barat dikukuhkan sebagai Perusahaan Daerah yang berusaha di bidang perbankan.
Selanjutnya, melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1/DP-40/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat mendapat sebutan “Bank Jabar” dan logo baru berdasarkan Peraturan Daerah
No. 11 tahun 1995.
Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992, Bank
memperoleh status sebagai bank devisa. Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas
dinyatakan dalam Akta Notaris No. 4 tanggal 8 April 1999 yang dibuat dihadapan Notaris Popy Kuntari Sutresna, S.H.,
M. Hum., yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No.
C27103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39
tanggal 14 Mei 1999. Pada tanggal 12 September 2007, nama Bank diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten berdasarkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui surat No.
W8-02673 HT.01.04-TH.2007. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 1065/SK/DIR - PPN/2007 tanggal 29
November 2007, Bank mengubah penyebutan nama menjadi “Bank Jabar Banten”.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal Rencana Perubahan Logo Bank,
serta Surat Keputusan Direksi No. 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Perubahan Logo dan
Penyebutan Nama serta pemberlakuan Brand Identity Guidelines, maka pada tanggal 2 Agustus 2010 perubahan
penyebutan nama “Bank Jabar Banten” secara resmi diubah menjadi “Bank BJB”.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. sebagaimana tertuang di Akta
Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April 1999 yang telah
beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No.43 tanggal 16 April 2025 yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum Republik Indonesia tanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-02680110204421.
165
Page 188
d
2) Struktur Permodalan
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144 tanggal 29 Maret
2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01 April 2022 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan
perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan dilakukannya pengeluaran saham baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 31 Januari 2026 adalah sebagai
berikut:
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp 250 per
Nilai nominal Rp 250 per saham
saham Jumlah Saham %
Keterangan Jumlah Kelas A & B Jumlah
Jumlah
Jumlah Nominal Saham
Jumlah Saham Nominal (jutaan
Saham (jutaan
Rp)
Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1 Pemerintah Provinsi 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
.Jawa Barat
2 Pemerintah Kota & Kab.
.Se-Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Barat
Kabupaten - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
Pangandaran
3 Pemerintah Provinsi 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
.Banten
4 Pemerintah Kota & Kab.
.Se-Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
166
Page 189
d
Jenis Seri B
Jenis Seri A
Nilai nominal Rp 250 per
Nilai nominal Rp 250 per saham
saham Jumlah Saham %
Keterangan Jumlah Kelas A & B Jumlah
Jumlah
Jumlah Nominal Saham
Jumlah Saham Nominal (jutaan
Saham (jutaan
Rp)
Rp)
5 Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
.
Jumlah Modal 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
Portepel
3) Pengurus Dan Pengawasan
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,
nomor 73 tanggal 09 Desember 2025, yang saat ini akta tersebut berikut pemberitahuan perubahan ke dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonseia masih dalam proses pengurusan oleh Raden
Tedy suwarman, Sarjana Hukum, Notaris tersebut sebagaimana ternyata dalam surat keterangan tertanggal 09
Desember 2025 nomor 597/NOT/TS/XII/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto
Dewan Direksi
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna*
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
*Selanjutnya Tuan Ayi Subarna ditetapkan sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat
keputusan Direksi nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang
Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
4) Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta No. 12 Tanggal 04 April 2023 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3 Anggaran Dasar, bank
bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang
mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional, meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka,
sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada Bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain yang
mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
167
Page 190
d
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan
dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-
Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa keuangan lainnya milik
pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb,
atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa dana,
Bancassurance, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union, Inkaso, BPDnet
Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan
Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb
Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking,
Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki imej yang
kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional. Saat ini bank bjb telah
memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta Jakarta yang merupakan pusat
perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking (bjb DIGI) telah mendorong berkembangnya
berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas
jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota
besar seperti Medan, Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta,
Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di
bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tanggal 31 Agustus 2025, bank bjb
memiliki 1 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu, 1599 ATM bank bjb, 186
cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
Pada 4 Januari 2016 bank bjb telah mendapatkan izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. bank bjb
adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang
dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
5) Tugas Utama Wali Amanat
Sesuai Peraturan No. 19/POJK.04/2020 dan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan tentang Kewajiban Wali Amanat,
maka tugas pokok Wali Amanat adalah:
Bank umum yang melakukan kegiatan Wali Amanat wajib melakukan tugas pokok dan tanggung jawabnya meliputi:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kontrak Perwaliamanatan
Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan ; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas perwaliamanatan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
6) Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat,
ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal
sebagai berikut:
i. penunjukkan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan
ii. penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan;
- izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
168
Page 191
d
- Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat;
- atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
- memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali Amanat.
iii. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dilunasi baik jumlah pokok atau nilai pokok, bunga, bagi hasil, marjin, atau
imbal jasa termasuk denda, jika terdapat denda, dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan
kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
- tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo jumlah
pokok Obligasi dan sisa imbalan Sukuk Ijarah; atau
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah laporan posisi keuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi keuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember 2023 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.781 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Goodwill 47.264 47,264 47,264
169
Page 192
d
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.564 3.347.734 (110.859)
170
Page 193
d
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
215.866.796 219.960.693 188.295.488
EKUITAS
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30
31 Desember
KETERANGAN September
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 7.253.931 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 491.199 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 8.292 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 6.415 20.474
12.787.929 7.759.837 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (4.471.382) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 3.288.455 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 654.459 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 117.218 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 - 14.095
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang
264.257 50.395 86.529
diperdagangkan – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar
156.009 36.169 40.041
surat berharga yang diperdagangkan – neto
Lain-lain 149.826 131.030 249.380
1.756.558 989.271 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (1.285.100) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (1.396.030) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan
non keuangan – neto (872.757) (298.655) (746.262)
Kerugian transaksi valuta asing – neto - (2.788) -
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) (8.930) 631
Lain-lain (509.520) (341.179) (762.191)
(5.885.621) (3.332.682) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 945.044 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) (13.947) (22.358)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 1.366.867 931.097 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 21.599 (39.442)
Revaluasi aset tetap - - (4.844)
Pajak penghasilan - - 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
930.138 (221.345) 131.107
dalam kelompok tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak
- (199.746) 125.414
penghasilan
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 725.862 1.778.395
171
Page 194
d
(dalam jutaan Rupiah)
30
31 Desember
KETERANGAN September
2025* 2024 2023
Kepentingan non-pengendali 347.830 45.062 (97.218)
TOTAL 1.138.505 770.924 1.681.177
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 526.116 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 45.062 (97.229)
TOTAL 2.066.321 571.178 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK 75.15 68.99 169,03
(NILAI PENUH)
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin Wali
Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk adalah
bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
172
Page 195
d
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
173
Page 196
d
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas Tahun 2020
Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
174
Page 197
d
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- MTN II PT Multi Sandang Tamajaya Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum PT
Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
9) INFORMASI
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lantai 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Tel: (021) 26966553,
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
175
Page 198
d
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan
yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir
Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI).
Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, harus diajukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSI
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui email para Penjamin Emisi Obligasi,
dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul 08.00 –
16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSI yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/ atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (FPPSI) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening efek yang
tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening
yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait
pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 7 Juli 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening dan
persyaratan yang tercantum dalam subbab Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
mengisi lengkap FPPO dan/atau FPPSI yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO
dan/atau FPPSI yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi, Dan
Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan
nomor FPPO dan/atau FPPSI serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi, dan/atau Sukuk Ijarah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah dimulai pada tanggal 1 April 2026 dan ditutup pada tanggal 6 April 2026
pukul 16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Tanggal Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama 1 April 2026 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Kedua 2 April 2026 00:00 WIB – 23:59 WIB
Hari Ketiga 6 April 2026 00:00 WIB – 16:00 WIB
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI serta
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang
176
Page 199
d
akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi,
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Obligasi dan Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan
Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
pada tanggal 9 April 2026;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Ijarah, dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Sisa Imbalan Ijarah,
memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hakhak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian,
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
Obligasi, dan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data kepemilikan
Obligasi, Dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSI dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan, Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSI;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau FPPSI yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/ atau Sukuk Ijarah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai
dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah
tanggal 7 April 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
177
Page 200
d
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah selambat-lambatnya tanggal 8 April 2026 pada rekening berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Efek Obligasi Sukuk Ijarah
PT Bank Maybank Indonesia Tbk PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT RHB Sekuritas Indonesia Cabang Thamrin Cabang Thamrin
No. Rekening: 200-300-1403 No. Rekening: 2-703-001422
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
(Persero) Tbk
PT BNI Sekuritas Cabang Mega Kuningan Cabang JPU
No. Rekening: 788-889-9787 No. Rekening: 449-317-4290
PT Bank Central Asia Tbk PT KB Bank Syariah
PT KB Valbury Sekuritas Cabang Kuningan Cabang: Melawai
No. Rekening: 217-313-0554 No. Rek: 880-098-1019
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, wajib mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 9 April 2026 ke rekening Perseroan.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 April 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan
Sukuk Ijarah sematamata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan
Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
178
Page 201
d
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah dari masing-masing seri Sukuk Ijarah dengan mengacu dan mempertimbangkan
kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/ atau kompensasi
kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal tidak
dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dan Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah, tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang relevan, dengan menunjukan
atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh OJK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada
OJK serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berperedaran nasional. Dengan
mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan efek
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan akan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja
setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2. Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada)
dan mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum.
179
Page 202
d
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media
massa lainnya; dan
4. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
180
Page 203
d
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 1 April 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan 6 April 2026 pukul 16.00 WIB, dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT RHB Sekuritas Indonesia PT KB Valbury Sekuritas
District 8 - SCBD, Revenue Tower Lt. 11, Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Tel. (021) 5093 9868 Jakarta 10220
Fax. (021) 5093 9859 Tel. (021) 2509 8300
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com Fax. (021) 2509 8400
Email: dcm.ib@kbvalbury.com
PT BNI Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 5793 5831
Email: dcm@bnisekuritas.co.id
181
Page 204
d
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
182
Page 205
Erwin K Winenda Hanafiah Ponggawa & Partners
Partner Wisma 46 - Kota BNI, 32nd & 41st Floors
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
erwin.winenda@dentons.com
Jakarta 10220
D +62 21 5701837 x117
Indonesia
M +62 812 90732284
dentons.com
No. Ref.: 490/EKW/III/26
Jakarta, 31 Maret 2026
Kepada Yth.
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav. 328-329,
Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12430
U.p.: Direksi PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Perihal: Pendapat Segi Hukum atas PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perseroan”) Sehubungan dengan
Rencana Penerbitan Obligasi III dan Sukuk II Perseroan Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Kantor Konsultan Hukum Hanafiah
Ponggawa & Partners (“Dentons HPRP”) berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Kurnia
Winenda, S.H., M.B.A., selaku Rekan, yang terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal
pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan
Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) No. 201313, yang telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat tugas
kepada kami sebagaimana tercantum di dalam surat Nomor Ref.: 1807/EKW/XII/25 tanggal 5 Desember 2025
untuk mempersiapkan Laporan Uji Tuntas dan memberikan Pendapat dari Segi Hukum (“Pendapat Segi
Hukum”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan:
a. Penerbitan dan penawaran Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.250.000.000.000, yang terdiri tiga seri Obligasi yaitu sebagai berikut:
i. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp806.900.000.000,- (delapan ratus enam
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi;
ii. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp99.900.000.000,- (sembilan puluh sembilan
miliar sembilan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun, berjangka waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
iii. Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp343.200.000.000,- (tiga ratus empat puluh
tiga miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu tiga tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri
akan dilakukan pada tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri A, 9 April 2028 untuk Obligasi Seri B dan
tanggal 9 April 2029 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
(“Obligasi III Perseroan Tahun 2026”).
Puyat Jacinto & Santos ► Link Legal ► Zaanouni Law Firm & Associates ► LuatViet ► For more information on the firms that have come together to
form Dentons, go to dentons.com/legacyfirms
Dentons is a global legal practice providing client services worldwide through its member firms and affiliates. Please see dentons.com for Legal Notices.
Page 206
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -2-
b. Penerbitan dan penawaran Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 dengan sisa imbalan ijarah sebesar
Rp1.250.000.000.000, yang terdiri dari tiga seri sukuk Ijarah sebagai berikut:
i. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp676.200.000.000,- (enam ratus tujuh puluh enam miliar
dua ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp52.405.500.000,- (lima puluh dua
miliar empat ratus lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 7,75% (tujuh koma
tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 370 hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
ii. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.950.000.000,- (lima miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)
per tahun atau setara dengan 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu dua tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
iii. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C sebesar Rp503.800.000.000,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp49.120.500.000,- (empat puluh sembilan miliar
seratus dua puluh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau setara dengan 9,75% (sembilan koma
tujuh lima persen) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C, yang berjangka waktu tiga tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Cicilan Imbalan
Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli 2026,
sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah akan
dibayarkan pada tanggal 19 April 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 9 April 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B
dan tanggal 9 April 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri
Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(“Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026”).
Emisi Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini akan dijamin oleh PT BNI
Sekurita (“BNIS”), PT RHB Sekuritas Indonesia (“RHB”), dan PT KB Valbury Sekuritas (“KBVS”) selaku
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, serta Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang mana dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 10 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah dengan (i)
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 8 tanggal
9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 No. 2 tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 25 tertanggal 27 Maret 2026 (“PPEO”) dan Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 12 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah
dengan (i) Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026
No. 10 tanggal 9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III PT Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 4 tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 28 tertanggal 27 Maret 2026 (“PPES”), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Penjamin Emisi Obligasi serta
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PPEO dan PPES.
Sehubungan dengan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (“BJB”) selaku Wali Amanat
yang ketentuan penunjukkannya serta ketentuan-ketentuan tentang obligasi lainnya dimuat secara lebih rinci
dalam suatu Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 No. 9 tanggal 14 Januari 2026
sebagaimana diubah dengan (i) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2026 No.
Page 207
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -3-
7 tanggal 9 Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2026 No. 1
tanggal 5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 23 tertanggal 27 Maret 2026 (“PWA Obligasi”) serta Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 11 tanggal 14 Januari 2026 sebagaimana diubah
dengan (i) Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 9 tanggal 9
Februari 2026, (ii) Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 No. 3 tanggal
5 Maret 2026, dan (iii) Addendum III Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 No. 26 tertanggal 27 Maret 2026 (“PWA Sukuk”), yang seluruhnya dibuat di hadapan
Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. BJB dalam posisinya sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa
dirinya tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah obligasi yang diwaliamanati sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”).
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 13 tanggal 15 Januari 2026, yang di buat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Obligasi”);
2. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 14 tanggal 15 Januari 2026, yang di buat di hadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta Timur (“PAP Sukuk”)
3. Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tertanggal 14
Januari 2026, antara Perseroan dengan BJB sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akad Ijarah”);
4. Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tertanggal
14 Januari 2026, antara Perseroan dengan BJB sebagaimana diubah dengan Addendum I dan Pernyataan
Kembali Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 (“Akad Wakalah”);
5. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-143/OBL/KSEI/1225 tanggal 15 Januari 2026
(“Perjanjian Pendaftaran EBUS”);
6. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-071/SKK/KSEI/1225 tanggal 15 Januari
2026 (“Perjanjian Pendaftaran EBUS Syariah”);
7. Akta Pengakuan Utang Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 24 tanggal 27 Maret
2026 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“APU Obligasi”); dan
8. Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 No. 27 tanggal 27
Maret 2026 di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“APK Sukuk Ijarah”)
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk, Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk, Wali Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 akan dicatatkan pada
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan atas nama KSEI, di mana Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Prinsip No. S-
02940/BEI.PP1/03-2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari BEI pada tanggal 4
Maret 2026.
Page 208
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -4-
Dalam rangka Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini, Direksi
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris tertanggal 16 Desember 2025.
Bahwa selain persetujuan dewan komisaris Perseroan sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan telah
mendapatkan perizinan dan/atau persetujuan dari kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang
atas rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II serta penggunaan
dananya, yakni:
a. Konfirmasi BJB selaku wali amanat atas Obligasi II dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2025.
Berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta Sukuk 2025 (sebagaimana dibawah ini), terdapat pembatasan bagi
Perseroan untuk membuat pinjaman baru kepada kreditur lain yang mengakibatkan rasio keuangan
sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025 dan/atau Akta PWA Sukuk 2025 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau
mendukung kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Penerbitan Obligasi III Perseroan dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026 tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan dan tidak akan menyebabkan pelanggaran
rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA Obligasi 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada BJB
selaku Wali Amanat berdasarkan kedua akta dimaksud melalui surat No. 493/SK/IJE-/BJB/XII/2025
tanggal 17 Desember 2025. BJB kemudian telah memberikan konfirmasi kepada Perseroan sebagaimana
dibuktikan dengan (i) tangkapan layar surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh BJB pada tanggal 30
Desember 2025, serta (ii) Surat BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26 Februari 2026, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa BJB telah menerima pemberitahuan Perseroan serta menegaskan bahwa
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan
Ekosistem pada tahun 2026, Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BJB selaku Wali Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.
b. Persetujuan Export Development Canada (“EDC”)
Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 20.5 ayat (1) jo. Pasal 1 PK EDC (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini), Perseroan tidak diperkenankan menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap terutangnya segala utang
keuangan apa pun (termasuk setiap jumlah dana yang diperoleh berdasarkan obligasi); dan (b) ketentuan
Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 PK EDC, Perseroan tidak diperkenankan untuk membayar atau
membagikan dividen, tanpa mendapatkan persetujuan sebelumnya dari EDC.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan pengesampingan
atas pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat (1) serta permohonan pencabutan
pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 kepada EDC melalui Surat
Perseroan No. 001/CORSEC/IJE.I/2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan dan
Penyampaian Pemberitahuan atas Rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II PT Integrasi
Jaringan Ekosistem.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, EDC melalui Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari 2026 telah
memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk mengesampingkan pembatasan terkait penambahan
atau keberlanjutan utang keuangan, termasuk penerbitan obligasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.5 ayat (1) PK EDC. EDC juga menyetujui pengungkapan informasi terkait dalam prospektus serta
rencana penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026.
Sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan tidak menerima pengesampingan (waiver)
dari EDC sehubungan dengan pembatasan pembayaran atau pembagian dividen sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 huruf (a) Lampiran 5 PK EDC. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa Perseroan
Page 209
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -5-
berencana melunasi fasilitas berdasarkan PK EDC tersebut melalui dana dari Penawaran Umum Obligasi
III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026. Dengan pelunasan ini, pembatasan
yang dimaksud secara otomatis akan berakhir seiring dengan penyelesaian kewajiban Perseroan sesuai
ketentuan perjanjian.
c. Persetujuan PT Bank Hibank Indonesia (“Hibank”).
Berdasarkan Pasal 17 PK Hibank No. 41/2024 (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), Perseroan tidak
diperkenankan, selama fasilitas kredit dan kewajiban lainnya kepada Hibank belum dilunasi dan tanpa
persetujuan tertulis dari Hibank, untuk menerima suatu kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang
berdampak pada kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi III Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan berdampak pada kemampuan
membayar Perseroan kepada Hibank. Perseroan juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Hibank
terkait konfirmasi tersebut melalui Surat IJE No. 014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9 Januari 2026
perihal Pemberitahuan dan Permohonan Konfirmasi atas Rencana Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Atas permohonan tersebut, Hibank melalui
Surat No. 27.01/SK-EPB/DH/I/2026 tanggal 27 Januari 2026 telah memberikan persetujuan kepada
Perseroan untuk menerima kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga, yakni dalam rangka Rencana
Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 14 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah
yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, objek
Ijarah yang merupakan aset dasar penerbitan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 dan sepanjang jangka waktu
Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, yakni hak manfaat atas aset tetap milik Perseroan berupa Cable &
Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support (“Objek Ijarah”) adalah sesuai dengan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta memenuhi ketentuan dalam Peraturuan OJK No.
53/POJK.04/2015 Tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, bahwa Objek Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah
tersebut, yakni hak manfaat berupa aset tetap milik Perseroan sebagaimana disebutkan di atas berupa Cable &
Network Infrastructure dan Advertising Equipment Support, tidak sedang dalam sengketa, tidak dijaminkan atau
dibebani dengan hak/jaminan apa pun, serta tidak disewakan kepada pihak mana pun.
Sehubungan dengan penggunaan dana Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026 yang akan digunakan akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-segmen
backbone fiber optik di Pulau Sumatera, Pembangunan ring last mile dan juga pengadaan perangkat berupa
DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), Perseroan telah
memiliki perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha tersebut, yaitu Izin Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019
tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses
Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang keduanya berlaku selama Perseroan
melaksanakan kegiatan usaha.
Adapun lokasi yang akan dilakukan pembangunan segmen-segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera
adalah sebagai berikut:
Panjang Backbone
No. Lokasi Segmen
(meter)
1 Sumatera Selatan tarahan-rengas 55.569
2 Sumatera Selatan rengas-cempaka 59.505
3 Sumatera Selatan cempaka-giham 69.291
4 Sumatera Selatan Giham - Tiga Gajah 59.883
Page 210
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -6-
5 Sumatera Selatan Tiga Gajah - Kotabaru 58.102
6 Sumatera Selatan Kotabaru - Prabu Mulih 40.727
7 Sumatera Selatan Prabu Mulih - Ujanmas 60.104
8 Sumatera Selatan Ujanmas - Lahat 62.646
9 Sumatera Selatan Lahat - Saung Naga 51.253
Saung Naga - Lubuk
10 Sumatera Selatan 65.359
Lianggau
11 Sumatera Selatan Prabu Mulih - Payakabung 51.518
12 Sumatera Selatan Payakabung - Kertapati 31.757
13 Sumatera Barat Pauh Lima - Lubu Kalung 57.313
14 Sumatera Barat Lubu Kalung - Naras 29.351
15 Sumatera Barat Lubu Kalung - Kayu Tanam 20.944
16 Sumatera Utara Rantau Prapat - Situngir 53.665
17 Sumatera Utara Situngir - Kisaran 83.646
18 Sumatera Utara Kisaran - Perlanaan 47.052
19 Sumatera Utara Perlanaan - Bandar Tinggi 38.665
Bandar Tinggi -
20 Sumatera Utara 61.361
Perbaungan
21 Sumatera Utara Perbaungan - Ujung Baru 83.856
22 Sumatera Utara Tebing Tinggi - Siantar 48.707
TOTAL 1.190.274
Sehubungan dengan rencana pembangunan pada lokasi-lokasi di atas, Perseroan masih dalam proses seleksi,
diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic
maupun ring last mile fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi dan jangka waktu
yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan
berkeyakinan bahwa proses penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone
di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan
melakukan pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan adalah
dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan
backbone di Pulau Jawa.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 ini tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak dijamin dengan jaminan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin
oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus
kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
Perseroan Tahun 2026 pari passu berdasarkan PWA dan PWA Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, kami telah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen yang kami
terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, yang ringkasan eksekutifnya
diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum sebagaimana tercantum di dalam Laporan Uji Tuntas
No. Ref.: 485/EKW/III/26 tanggal 30 Maret 2026 yang kami lakukan atas hingga tanggal Pendapat Segi Hukum
ini diterbitkan dan merupakan satu kesatuan dengan Pendapat Segi Hukum ini (“Laporan Uji Tuntas”).
Page 211
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -7-
Pendapat Segi Hukum ini, menggantikan Pendapat Segi Hukum No. 417/EKW/III/26 tanggal 12 Maret 2026, yang
pernah kami terbitkan sehubungan dengan pernyataan pendaftaran dalam rangka Obligasi II Perseroan Tahun
2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026.
Pendapat Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK (“HKHSK”) (dahulu bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 dan telah memuat hal-hal yang diatur
dalam POJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
I. BATASAN - BATASAN
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada batasan-batasan sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di
Republik Indonesia dan tidak mengacu pada hukum lainnya.
2. Ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini hanya terbatas pada hal-hal yang telah ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan terkait dengan pasar modal.
3. Dalam rangka pembuatan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada dokumen-dokumen dan
keterangan yang kami terima dari Perseroan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026;
4. Sehubungan dengan pendapat hukum kami, secara umum dan khususnya yang menyangkut
perizinan, harta kekayaan, penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang telah kami uraikan dalam
Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas dimana, izin-izin, harta kekayaan,
penjaminan dan perjanjian-perjanjian yang kami opinikan tersebut berpengaruh langsung secara
material terhadap keberlangsungan usaha Perseroan;
5. Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran atau
finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan
menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya yang terkait, dan/atau (ii)
aspek komersial dan finansial terkait rencana dan pelaksanaan penggunaan dana hasil Obligasi III
Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026;
6. Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut
hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas hukum atau
yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan usaha maupun
harta kekayaan Perseroan.
II. ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Segi Hukum ini didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Dokumen-dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, lengkap dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan, maka fotokopi atau salinan
tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya;
2. Tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut, baik asli maupun fotokopi atau
salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai
dengan keadaan sebenarnya;
Page 212
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -8-
3. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik tertulis
maupun lisan, yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan, Direksi, Komisaris Perseroan,
karyawan Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada kami adalah benar, akurat dan sesuai dengan
yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material dan tambahan sampai dengan tanggal
dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum ini;
4. Surat-surat pernyataan Perseroan yang telah kami terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas
aspek hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan adalah benar, akurat, dan sesuai dengan yang
sebenarnya;
5. Pihak-pihak yang mengadakan perikatan dengan Perseroan atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan untuk kebutuhan Perseroan, berwenang
melakukan tindakan-tindakan tersebut dan kami tidak mengetahui sesuatu fakta atau adanya
petunjuk bahwa anggapan tersebut di atas adalah tidak benar;
6. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
pencatatan untuk kepentingan Perseroan: (i) mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk
melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat; (ii) telah melakukan tindakannya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan perizinan atau dokumen
pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh prasyarat yang ditentukan menurut
peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang terkait;
7. Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
Perseroan memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan
hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh pemerintah pusat;
8. Pendapat Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan Laporan Uji Tuntas yang merupakan
hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 31 Maret
2026 (“Tanggal Pemeriksaan”);
9. Dalam memberikan Pendapat Segi Hukum ini kami berpegang pada peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal serta peraturan terkait lainnya di dalam wilayah Hukum Republik Indonesia; dan
10. Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi Hukum
dapat terpengaruh bilamana asumsi-asumsi tersebut di atas tidak tepat atau tidak benar atau tidak
sesuai dengan kenyataannya.
III. PENDAPAT SEGI HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam Laporan Uji
Tuntas serta berdasarkan pembatasan dan asumsi-asumsi yang diuraikan di atas, dengan ini kami
memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
A. RENCANA PENERBITAN OBLIGASI III PERSEROAN TAHUN 2026 DAN SUKUK II
PERSEROAN TAHUN 2026
Sehubungan dengan Rencana Penawaran Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah II Perseroan Tahun 2026, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan:
1. Dalam rangka Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026
ini, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari dewan komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
tertanggal 16 Desember 2025. Lebih lanjut, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan,
Page 213
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -9-
persetujuan rapat umum pemegang saham tidak diperlukan bagi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026. Sehingga, Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) untuk menyetujui rencana Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
Perseroan Tahun 2026.
2. Sehubungan dengan penggunaan dana:
a. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
i. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus
dua puluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai
berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 Hari Kalender
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Kupon : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari : Rp793.440.000.000,-
2026
Nilai Pokok Obligasi yang : Rp396.720.000.000,-
dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : Rp396.720.000.000,-
pelunasan
Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
bunga.
Sisa dari pokok Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
sebesar Rp396.720.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara untuk bunga
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar menggunakan
kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut
untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
Page 214
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -10-
ii. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Sukuk Ijarah I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Cicilan imbalan ijarah : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari : Rp691.600.000.000,-
2026
Nilai Pokok Obligasi yang : Rp345.800.000.000,-
dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : Rp345.800.000.000,-
pelunasan
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
imbalan.
Sisa dari pokok Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
sebesar Rp345.800.000.000,- akan dilunasi menggunakan dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan. Sementara untuk cicilan
imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan
dibayar menggunakan kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH
(Fiber To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
iii. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah)
akan dipergunakan untuk pelunasan dipercepat pokok fasilitas pinjaman dari
Export Development Canada (EDC) atas pinjaman sebagai berikut:
Nama Pihak : Export Development Canada (EDC)
Nomor & Tanggal : No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret 2025
Perjanjian
Tingkat Bunga Pinjaman : Base Rate obligasi pemerintah Republik Indonesia
tenor 3 (tiga) tahun ditambah 2,40% per tahun
Tanggal Jatuh Tempo : 14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal perjanjian)
Page 215
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -11-
Hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Saldo terutang per 14 : Rp501.000.000.000,-
Januari 2026
Nilai Pokok Pinjaman yang : Rp250.500.000.000,-
dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : Rp250.500.000.000,-
pelunasan
Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan
telekomunikasi dari Nokia guna mendukung pengembangan infrastruktur
Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan akan
dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman
tidak dikenakan denda atau penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas
pinjaman.
Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka
optimalisasi struktur permodalan Perseroan, pengurangan beban bunga, serta
penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran bunga
pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.
iv. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-
segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile
Pulau Jawa, serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division
Multiplexing) dan MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar
30,76% untuk pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau
Sumatera, sekitar 8,79% untuk pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk
pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90% untuk pembangunan
ring last mile fiber optic.
Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah
sebagai berikut:
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Pembangunan backbone Sumatra telah dimulai sejak bulan
April 2026 dengan estimasi durasi pengerjaan sekitar
Umum
kurang lebih 6 bulan. Secara keseluruhan, penggelaran fiber
ditargetkan selesai pada akhir kuartal III 2026.
Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor; Persiapan teknis
Konstruksi Bulan 0–2
dan logistik awal
Backbone
Sumatra Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan duct;
Bulan 2–5 Penggelaran fiber; Splicing serta pekerjaan pendukung
lainnya
Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting);
Bulan 5–6 Memastikan kesiapan setiap PoP, ruang OLT, serta
infrastruktur pendukung lainnya
Page 216
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -12-
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi kritikal
menjelang tahap aktivasi jaringan (sekitar bulan ke-5),
proses pengadaan akan dilakukan lebih awal atau pada
Pengadaan
kuartal II 2026 untuk mengantisipasi lead time produksi,
DWDM dan Umum
pengiriman, instalasi, dan konfigurasi. Dengan demikian,
MPLS
backbone yang telah selesai dibangun dapat segera
dioperasikan tanpa mengalami keterlambatan akibat
kesiapan perangkat.
Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan program
terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan proyek
Umum backbone Sumatra. Pengerjaannya kira-kira akan memakan
waktu 6 bulan, yang direncanakan berlangsung pada
Kuartal II sampai dengan Kuartal III tahun 2026.
Pembangunan Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan koordinasi
Bulan 0–1
Ring Last Mile perizinan area
Bulan 1–3 Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi kontraktor
Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan jaringan,
Bulan 3–6
serta integrasi dengan backbone eksisting
Bulan 6 Testing jaringan dan aktivasi ring
Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut
adalah sebagai berikut:
a) Perizinan Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE
telah memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019
atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa
Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang
keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan kegiatan usaha. Lebih
lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT Kereta Api
Indonesia ("PT KAI“) sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah
ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum
tersebut juga mencakup perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari
sebelumnya Oktober 2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang
atas pemanfaatan koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur
jaringan. Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat
penyelenggaraan jaringan direncanakan dilaksanakan pada koridor yang
sepenuhnya berada dalam pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja
sama tersebut, maka pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan
Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku
pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha
Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola
lahan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun
2010. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau
bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
Page 217
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -13-
telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran
jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan
digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja
sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti
ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT
KAI.
b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah
memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT
Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet
No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023.
Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Perizinan Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di
Pulau Sumatra, IJE bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT
KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP setempat, serta
pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan
pembangunan infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP)
dan penarikan kabel fiber, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta
regulasi yang berlaku di setiap wilayah.
b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan
berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik
tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan
penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan
dilakukan secara terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan
persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan masih dalam proses seleksi,
diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan melakukan
pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile fiber optic tersebut.
Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan vendor yang
memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi
dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan
penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses
penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman
melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa.
Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan
Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan
lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.
Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan
vendor-vendor yang telah memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain
PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo Jaya, PT Lintas Daya
Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti
penawaran tersebut dengan penyelesaian perjanjian definitif sesuai dengan
kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.
Page 218
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -14-
Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
• Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
• Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
Pembayaran: Awal April 2026.
Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan akan memastikan bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki
perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan, termasuk antara
lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone
fiber optic maupun ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk
setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan diadakan.
b. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
i. Sekitar Rp396.720.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus
dua puluh juta Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai
berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Kupon : 10,25%
Saldo terutang per 14 : Rp396.720.000.000,-
Januari 2026 setelah
pelunasan dengan dana
Obligasi III
Nilai Pokok Obligasi II yang : Rp396.720.000.000,-
dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : -
pelunasan
Pelunasan sebagian pokok Obligasi dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
kepada Pemegang Obligasi yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
bunga.
Bunga Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 akan dibayar
menggunakan kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 tersebut
untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH (Fiber
To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
Page 219
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -15-
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
ii. Sekitar Rp345.800.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima miliar delapan ratus juta
Rupiah) akan dipergunakan untuk melunasi sebagian pokok Sukuk Ijarah I
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Seri : Seri A
Tenor : 370 hari
Jatuh Tempo : 18 Juli 2026
Cicilan imbalan ijarah : 10,25%
Saldo terutang per 14 Januari : Rp345.800.000.000,-
2026 setelah pelunasan dari
dana Obligasi III
Nilai Pokok Sukuk Ijarah I : Rp345.800.000.000,-
yang dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : -
pelunasan
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu pada
tanggal 18 Juli 2026, melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan penyediaan dana dilakukan paling lambat
1 (satu) Hari Kerja sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Juli 2026. Mengingat
tanggal 18 Juli 2026 bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayaran dilakukan
pada Hari Kerja berikutnya, yaitu tanggal 20 Juli 2026. Pembayaran dilakukan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam daftar pemegang Efek pada
tanggal pencatatan (recording date) yang ditetapkan, tanpa dikenakan tambahan
imbalan.
Cicilan imbalan ijarah Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
akan dibayar menggunakan kas internal Perseroan.
Penggunaan Dana Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025
tersebut untuk melakukan: (i) pelunasan pokok Obligasi I Integrasi Jaringan
Ekosistem Tahun 2024; (ii) melunasi Sebagian pokok fasilitas perbankan dari PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; (iii) untuk pembangunan jaringan FTTH
(Fiber To The Home) untuk homepass yang berlokasi di Pulau Jawa; dan (iv) untuk
modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah biaya pembelian
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, biaya pemasaran, biaya
pelatihan, serta biaya overhead.
iii. Sekitar Rp250.500.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar lima ratus juta Rupiah)
akan dipergunakan untuk pelunasan dipercepat pokok fasilitas pinjaman dari
Export Development Canada (EDC) atas pinjaman sebagai berikut:
Nama Pihak : Export Development Canada (EDC)
Nomor & Tanggal : No. Ref. 880-111311 tertanggal 14 Maret
Perjanjian 2025
Tingkat Bunga Pinjaman : Base Rate obligasi pemerintah Republik
Indonesia tenor 3 (tiga) tahun ditambah
2,40% per tahun
Page 220
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -16-
Tanggal Jatuh Tempo : 14 Maret 2028 (36 bulan sejak tanggal
perjanjian)
Hubungan Afiliasi : Tidak terafiliasi
Saldo terutang per 14 : Rp250.500.000.000,-
Januari 2026 setelah
pelunasan dari dana
Obligasi III
Nilai Pokok Pinjaman : Rp250.500.000.000,-
yang dilunasi
Sisa nilai pokok setelah : -
pelunasan
Dana pinjaman digunakan untuk pembiayaan pembelian perangkat jaringan
telekomunikasi dari Nokia guna mendukung pengembangan infrastruktur
Perseroan. Pelunasan sebagian pokok pinjaman tersebut direncanakan akan
dilakukan pada bulan April 2026, atau segera setelah diterimanya dana hasil
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh Perseroan.
Perseroan menegaskan bahwa percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman
tidak dikenakan denda atau penalti sebagaimana diatur dalam perjanjian fasilitas
pinjaman.
Percepatan pelunasan sebagian pokok pinjaman dilakukan dalam rangka
optimalisasi struktur permodalan Perseroan, pengurangan beban bunga, serta
penguatan arus kas dan posisi keuangan Perseroan. Pembayaran bunga
pinjaman bersumber dari kas internal Perseroan.
iv. Sisanya akan digunakan sebagai belanja modal untuk pembangunan segmen-
segmen backbone fiber optik di Pulau Sumatera, pembangunan ring last mile,
serta pengadaan perangkat DWDM (Dense Wavelength Division Multiplexing) dan
MPLS (Multiprotocol Label Switching), dengan rincian sekitar 30,76% untuk
pembangunan backbone fiber optic di sepanjang rel kereta di Pulau Sumatera,
sekitar 8,79% untuk pengadaan perangkat DWDM, sekitar 9,55% untuk
pengadaan perangkat MPLS, serta sisanya sekitar 50,90% untuk pembangunan
ring last mile fiber optic.
Sehubungan dengan rencana tersebut di atas, timeline pelaksanaannya adalah
sebagai berikut:
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Pembangunan backbone Sumatra telah dimulai
sejak bulan April 2026 dengan estimasi durasi
Konstruksi Umum pengerjaan sekitar kurang lebih 6 bulan. Secara
Backbone keseluruhan, penggelaran fiber ditargetkan selesai
Sumatra pada akhir kuartal III 2026.
Pengadaan material; Mobilisasi kontraktor;
Bulan 0–2
Persiapan teknis dan logistik awal
Page 221
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -17-
Tahapan
Kegiatan Uraian Kegiatan
Waktu
Trenching dan/atau aerial stringing; Pemasangan
Bulan 2–5 duct; Penggelaran fiber; Splicing serta pekerjaan
pendukung lainnya
Testing jaringan; Aktivasi backbone (fiber lighting);
Bulan 5–6 Memastikan kesiapan setiap PoP, ruang OLT, serta
infrastruktur pendukung lainnya
Mengingat kebutuhan DWDM dan MPLS menjadi
kritikal menjelang tahap aktivasi jaringan (sekitar
bulan ke-5), proses pengadaan akan dilakukan lebih
Pengadaan awal atau pada kuartal II 2026 untuk mengantisipasi
DWDM dan Umum lead time produksi, pengiriman, instalasi, dan
MPLS konfigurasi. Dengan demikian, backbone yang telah
selesai dibangun dapat segera dioperasikan tanpa
mengalami keterlambatan akibat kesiapan
perangkat.
Pembangunan ring last mile di Jawa merupakan
program terpisah dan tidak berkaitan langsung
dengan proyek backbone Sumatra. Pengerjaannya
Umum
kira-kira akan memakan waktu 6 bulan, yang
direncanakan berlangsung pada Kuartal II sampai
dengan Kuartal III tahun 2026.
Pembangunan Perencanaan rute, finalisasi desain teknis, dan
Bulan 0–1
Ring Last Mile koordinasi perizinan area
Pengadaan material seperti kabel dan mobilisasi
Bulan 1–3
kontraktor
Penggelaran fiber menuju tower, penyambungan
Bulan 3–6
jaringan, serta integrasi dengan backbone eksisting
Bulan 6 Testing jaringan dan aktivasi ring
Selanjutnya, perizinan yang diperlukan sehubungan dengan rencana tersebut
adalah sebagai berikut:
a) Perizinan Backbone Sumatra: Terkait penggelaran backbone di Sumatra, IJE
telah memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019
atas nama PT Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa
Akses Internet No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023, yang
keduanya berlaku selama Perseroan melaksanakan kegiatan usaha. Lebih
lanjut, Perseroan juga telah melakukan kerja kerja sama dengan PT KAI
sebagaimana dituangkan dalam Addendum IV yang telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak pada 4 Desember 2025. Addendum tersebut juga mencakup
perpanjangan masa kontrak hingga Oktober 2037 dari sebelumnya Oktober
2032, sehingga memberikan kepastian jangka panjang atas pemanfaatan
Page 222
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -18-
koridor yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur jaringan.
Sehubungan dengan kesesuaian tata ruang, mengingat penggelaran jaringan
direncanakan dilaksanakan pada koridor yang sepenuhnya berada dalam
pengelolaan dan konsesi PT KAI berdasarkan kerja sama tersebut, maka
pemanfaatan ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya
mengikuti pemanfaatan ruang yang telah berlaku pada koridor yang
dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana
Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja, yang pada prinsipnya memperbolehkan
penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau melintasi tanah atau
bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah, selama
telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Dalam hal ini, penggelaran
jaringan Perseroan dilakukan pada koridor yang secara langsung dikuasai dan
digunakan oleh PT KAI berdasarkan persetujuan yang diberikan dalam kerja
sama pemanfaatan koridor tersebut, sehingga pelaksanaannya mengikuti
ketentuan dan pengaturan yang berlaku dalam pengelolaan koridor oleh PT
KAI.
b) Pembangunan ring last mile: Terkait pembangunan ring last mile, IJEE telah
memperoleh izin operasional yang dibutuhkan yakni Izin Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 65/TEL.01.02/2019 tanggal 3 Agustus 2019 atas nama PT
Integrasi Jaringan Ekosistem, serta Izin Penyelenggara Jasa Akses Internet
No. 91204037015090012 tanggal 19 September 2023.
Selain itu, terkait dengan kerja sama dengan pihak tertentu, Perseroan
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a) Perizinan Backbone Sumatra: Dalam pengembangan jaringan fiber optik di
Pulau Sumatra, IJE bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PT
KAI sebagai pemilik koridor, kontraktor pelaksana, ISP setempat, serta
pemangku kepentingan lokal lainnya. Kolaborasi ini mencakup kegiatan
pembangunan infrastruktur fiber optik, termasuk peletakan outside plant (OSP)
dan penarikan kabel fiber, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta
regulasi yang berlaku di setiap wilayah.
b) Pembangunan ring last mile: Untuk pembangunan ring last mile, IJE akan
berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemilik
tower serta pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan
penggelaran jaringan. Pendekatan ini memungkinkan proses pembangunan
dilakukan secara terintegrasi sekaligus memastikan kesesuaian dengan
persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, Perseroan masih dalam proses
seleksi, diskusi dan negosiasi terkait penunjukan calon vendor yang akan
melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile fiber optic
tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan
spesifikasi dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum
melakukan penunjukan vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa
proses penunjukan tersebut berjalan dengan baik, dan proses pembangunan akan
Page 223
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -19-
terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan telah memiliki pengalaman
melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di Pulau Jawa.
Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan
Perseroan adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan
lingkup kerja terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.
Terkait pengadaan perangkat DWDM dan MPLS, Perseroan akan menggunakan
vendor-vendor yang telah memberikan penawaran kepada Perseroan, antara lain
PT Nokia Solutions and Networks Indonesia, PT ECS Indo Jaya, PT Lintas Daya
Andalan, dan PT Fiberhome Technologies Indonesia, yang tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan. Perseroan berkomitmen untuk menindaklanjuti
penawaran tersebut dengan penyelesaian perjanjian definitif sesuai dengan
kebutuhan pengembangan jaringan Perseroan.
Timeline pengadaan perangkat DWDM dan MPLS adalah sebagai berikut:
• Penunjukan Vendor: 2 (dua) Hari Kerja sebelum penerbitan Purchase Order (PO);
• Penerbitan Purchase Order (PO): 3 (tiga) Hari Kerja sebelum pembayaran;
• Pembayaran: Awal April 2026.
Sehubungan dengan penunjukkan vendor-vendor sebagaimana dimaksud di atas,
Perseroan akan memastikan bahwa vendor-vendor tersebut telah memiliki
perizinan-perizinan yang relevan untuk melaksanakan pekerjaan, termasuk antara
lain (i) NIB dan perizinan jasa konstruksi untuk kegiatan pembangunan backbone
fiber optic maupun ring last mile, dan (ii) sertifikat perangkat telekomunikasi untuk
setiap perangkat DWDM dan MPLS yang akan diadakan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Perseroan sebagaimana dimaksud di atas,
dalam hal pelaksanaan rencana penggunaan dana tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan/atau merupakan transaksi afiliasi
dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka SSD
selaku pengendali dari Perseroan wajib untuk memenuhi ketentuan dari kedua peraturan
tersebut.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, dengan mengacu kepada
Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”) yang akan berlaku pada 22 Juni 2026, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”), serta melakukan keterbukaan informasi kepada
masyaratakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal terjadi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai di atas 10%
(sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Keterbukaan informasi kepada masyarakat dan penyampaian dokumen pendukung kepada
OJK dalam rangka pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI sebagaimana dimaksud di atas wajib
Page 224
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -20-
dilakukan (a) bersamaan dengan pengumuman RUPO dan/atau RUPSI; atau (b) paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau RUPSI.
Lebih lanjut, Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK tanpa memerlukan persetujuan RUPO
dan/atau RUPSI dalam hal terdapat kondisi sebagai berikut:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
total penawaran umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
prospektus atau hasil keputusan RUPO dan/atau RUPSI dengan nilai paling banyak 10%
(sepuluh persen) dari total penawaran umum.
Dalam hal perubahan penggunaan dana hanya memerlukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
penyampaian dokumen pendukung kepada OJK wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal keputusan Direksi mengenai perubahan penggunaan dana hasil
penawaran umum.
Dalam hal Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana sebelum
tanggal 22 Juni 2026, maka Perseroan wajib memenuhi Peraturan OJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
yaitu melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan RUPO dan/atau RUPSI.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada kepada OJK dan mengumumkan
kepada masyarakat sesuai dengan POJK No. 40/2025. Laporan tersebut untuk pertama kali
dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Emisi.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum
tanggal laporan, Perseroan dapat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan.
Sesuai dengan Pasal 22 POJK No. 40/2025, dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum
Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama
Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga.
Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada
rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga
keuangan lainnya.
Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan
dengan prinsip Syariah di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 18/2015.
3. Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah Perseroan II Tahun 2026.
Page 225
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -21-
Dalam rangka Penerbitan Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan
Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dan pernyataan sebagai
berikut:
a. PPEO;
b. PWA;
c. PPES;
d. PWA Sukuk;
e. PAP Obligasi;
f. PAP Sukuk;
g. Akad Ijarah;
h. Akad Wakalah;
i. Perjanjian Pendaftaraan EBUS;
j. Perjanjian Pendaftaran EBUS Syariah;
k. APU Obligasi;
l. APK Sukuk Ijarah.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap perjanjian-perjanjian tersebut
perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas telah sah, mengikat dan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk namun tidak
terbatas pada (i) PWA dan PWA Sukuk yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Dan/Atau Sukuk dan
(ii) Akad Ijarah dan Akad Wakalah yang disusun sesuai dengan Peraturan OJK No.
53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Kredit Rating Indonesia melalui
Surat No.RC-001/KRI-DIR/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Perseroan, dengan irA+
(Single A) untuk Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan irA+ (sy) (Single A
Syariah) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026. Selanjutnya,
berdasarkan Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) No. RC-0027/PEF-
DIR/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 dan Surat No. RC-0028/PEF-DIR/I/2026 tanggal 26
Januari 2026, PT PEFINDO memberikan peringkat irA (Single A) untuk Obligasi III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dan A (sy) (Single A Syariah) untuk Sukuk Ijarah II Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026.
4. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi serta tidak
memiliki hubungan kredit dengan BJB, yang akan bertindak selaku Wali Amanat dalam
Obligasi II Perseroan Tahun 2025 serta Sukuk I Perseroan Tahun 2025 dan berdasarkan hasil
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan BJB No. 6630/TRE-KWA/2025 tanggal 18
Desember 2025 perihal Pernyataan Mengenai Hubungan Kredit antara PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. selaku Wali Amanat dengan PT Integrasi
Page 226
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -22-
Jaringan Ekosistem selaku Emiten dan berdasarkan ketentuan POJK No. 19/2020, BJB tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan.
5. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjamin Emisi Obligasi, Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, Wali
Amanat dan perusahaan pemeringkat efek obligasi.
6. Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak dijamin
dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada
krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi III Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 pari passu berdasarkan PWA dan
PWA Sukuk, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II
Perseroan Tahun 2026 adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari.
7. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah tanggal
14 Januari 2026, perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah yang terdapat dalam Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI).
8. Rencana Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026
sebagaimana dijabarkan di atas, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan
Prinsip Syariah Di Pasar Modal.
9. Dalam melakukan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan rencana penawaran Sukuk
Ijarah II Perseroan Tahun 2026, Perseroan telah memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018.
10. Sehubungan dengan Objek Ijarah, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Objek Ijarah adalah sah dan telah
didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang
sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia;
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Objek Ijarah Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Objek Ijarah tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau afiliasinya
guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya atau kepada pihak ketiga.
Page 227
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -23-
11. Dalam hal terjadi penurunan nilai Objek Ijarah, Perseroan wajib melakukan penutupan
kekurangan nilai Objek Ijarah tersebut melalui penggantian dan/atau penambahan Objek
Ijarah melalui RUPSI sesuai dengan ketentuan Akad Ijarah dan PWA Sukuk.
12. Bahwa tidak diperlukan perizinan dan/atau persetujuan dari wali amanat sebelumnya,
kreditur, pihak lain, dan/atau instansi lain yang berwenang atas rencana Perseroan
melakukan Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II serta penggunaan dananya,
kecuali dari:
a. BJB
Berdasarkan:
i. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi II Perseroan Tahun 2025 No. 1 tanggal
4 Maret 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II PT Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 No. 48
tanggal 26 Juni 2025, seluruhnya di buat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta Timur (“Akta PWA Obligasi 2025”); dan
ii. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 3
tanggal 4 Maret 2025 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Perseroan Tahun 2025 No. 51 tanggal
26 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur (“Akta PWA Sukuk 2025”)
terdapat pembatasan bagi Perseroan untuk membuat pinjaman baru kepada kreditur
lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA
Obligasi 2025 dan/atau Akta PWA Sukuk 2025 tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan
kecuali tindakan tersebut sehubungan dengan atau mendukung kegiatan usaha sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Penawaran Umum Obligasi III
Perseroan dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan dan tidak akan menyebabkan pelanggaran rasio
keuangan sebagaimana diatur dalam Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan
resmi kepada BJB selaku Wali Amanat berdasarkan kedua akta dimaksud melalui surat
No. 493/SK/IJE-/BJB/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025. BJB kemudian telah
memberikan konfirmasi kepada Perseroan sebagaimana dibuktikan dengan (i)
tangkapan layar surat elektronik (email) yang dikirimkan oleh BJB pada tanggal 30
Desember 2025, serta (ii) Surat BJB No. 1015/TRE-KWA/2026 tanggal 26 Februari
2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa BJB telah menerima pemberitahuan
Perseroan serta menegaskan bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Obligasi III dan Sukuk Ijarah II oleh PT Integrasi Jaringan Ekosistem pada tahun 2026,
Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
BJB selaku Wali Amanat berdasarkan Akta PWA 2025 dan Akta PWA Sukuk 2025
b. Export Development Canada (“EDC”)
Berdasarkan: (a) ketentuan Pasal 20.5 ayat (1) jo. Pasal 1 Perjanjian Fasilitas untuk
PT Intergrasi Jaringan Ekosistem tanggal 14 Maret 2025 (“PK EDC”), Perseroan tidak
diperkenankan menimbulkan atau mengizinkan untuk tetap terutangnya segala utang
keuangan apa pun (termasuk setiap jumlah dana yang diperoleh berdasarkan obligasi);
dan (b) ketentuan Pasal 5 huruf (a) atas Lampiran 5 PK EDC, Perseroan tidak
Page 228
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -24-
diperkenankan untuk membayar atau membagikan dividen, tanpa mendapatkan
persetujuan sebelumnya dari EDC.
Sehubungan dengan pembatasan tersebut, Perseroan telah mengajukan permohonan
pengesampingan atas pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20.5 ayat (1)
serta permohonan pencabutan pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf
(a) atas Lampiran 5 kepada EDC melalui Surat Perseroan No. 001/CORSEC/IJE.I/2026
tanggal 8 Januari 2026 perihal Permohonan Persetujuan dan Penyampaian
Pemberitahuan atas Rencana Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk II PT Integrasi
Jaringan Ekosistem.
Atas permohonan tersebut, EDC melalui Surat No. 880-111311 tanggal 3 Februari
2026 telah menyampaikan persetujuannya kepada Perseroan untuk
mengesampingkan pembatasan dalam menimbulkan atau mengizinkan tetap
terutangnya setiap utang keuangan (termasuk penerbitan obligasi) sebagaimana diatur
dalam Pasal 20.5 huruf a PK. Selain itu, EDC juga memberikan persetujuan kepada
Perseroan untuk mengungkapkan informasi terkait dalam prospektus serta menyetujui
rencana penggunaan dana hasil Penerbitan Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan
Tahun 2026.
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak menerima pengesampingan
(waiver) dari EDC sehubungan dengan pembatasan pembayaran atau pembagian
dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Lampiran 5 PK EDC. Namun
demikian, Perseroan berencana melunasi fasilitas berdasarkan PK EDC tersebut
melalui dana dari Penawaran Umum Obligasi III Perseroan Tahun 2026 dan Sukuk
Ijarah II Perseroan Tahun 2026. Dengan pelunasan ini, pembatasan yang dimaksud
secara otomatis akan berakhir seiring dengan penyelesaian kewajiban Perseroan
sesuai ketentuan perjanjian.
c. PT Bank Hibank Indonesia (“Hibank”).
Berdasarkan Pasal 17 dari Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pinjaman Berjangka 1 (PB-
1) No. 41 tanggal 25 Juni 2024, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dan dinyatakan kembali dengan
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 180/PRPK/JKT/VII/2025
tanggal 24 Juli 2025 dan Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit PT
Bank Hibank Indonesia No. 209/SKU/JKT/VIII/2025 (“PK Hibank No. 41/2024”),
Perseroan tidak diperkenankan, selama fasilitas kredit dan kewajiban lainnya kepada
Hibank belum dilunasi dan tanpa persetujuan tertulis dari Hibank, untuk menerima
suatu kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga yang berdampak pada
kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami terhadap Surat Pernyataan Perseroan tanggal
11 Maret 2026, Perseroan mengonfirmasi bahwa penerbitan Obligasi III Perseroan
Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun 2026 tidak akan berdampak pada
kemampuan membayar Perseroan kepada Hibank. Perseroan juga telah
menyampaikan pemberitahuan kepada Hibank terkait konfirmasi tersebut melalui Surat
IJE No. 014/SK.F/IJE-HIBANK/I/2026 tanggal 9 Januari 2026 perihal Pemberitahuan
dan Permohonan Konfirmasi atas Rencana Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan
Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Atas permohonan tersebut, Hibank melalui Surat No. 27.01/SK-EPB/DH/I/2026 tanggal
27 Januari 2026 telah memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk menerima
kredit atau fasilitas keuangan dari pihak ketiga, yakni dalam rangka Rencana
Page 229
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -25-
Penerbitan Obligasi III Tahun 2026 dan Sukuk Ijarah II Tahun 2026 PT Integrasi
Jaringan Ekosistem.
13. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, tidak terdapat izin material
maupun persetujuan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan
FTTH di Pulau Sumatera selain izin dan/atau persetujuan yang telah diungkapkan kepada
kami yang telah dituangkan LPSH dan PSH, sebagaimana direncanakan dalam penggunaan
dana yang berasal dari Penawaran Umum Obligasi III dan Sukuk Ijarah II Perseroan Tahun
2026.
14. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Maret 2026, atas rencana penggunaan dana Obligasi III dan Sukuk
Ijarah II Perseroan Tahun 2026 untuk pembangunan backbone fiber optic dan ring last mile
fiber optic, Perseroan masih dalam proses seleksi, diskusi dan negosiasi terkait penunjukan
calon vendor yang akan melakukan pembangunan backbone fiber optic maupun ring last mile
fiber optic tersebut. Perseroan memastikan bahwa vendor yang akan ditunjuk merupakan
vendor yang memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan lingkup kerja sesuai dengan spesifikasi
dan jangka waktu yang ditentukan. Walaupun Perseroan belum melakukan penunjukan
vendor, Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa proses penunjukan tersebut berjalan
dengan baik, dan proses pembangunan akan terlaksana dengan lancar mengingat Perseroan
telah memiliki pengalaman melakukan pembangunan backbone di sepanjang rel kereta api di
Pulau Jawa. Dalam hal terjadi kendala dalam penunjukan vendor yang akan melakukan
pembangunan di lokasi baru yakni di Pulau Sumatera, mitigasi yang akan dilakukan Perseroan
adalah dengan menunjuk kembali vendor yang telah berhasil melakukan lingkup kerja
terdahulu terkait pembangunan backbone di Pulau Jawa.
15. Sehubungan dengan pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik
Perseroan di Pulau Jawa yang semula direncanakan menggunakan pendanaan melalui
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Solusi
Sinergi Digital Tbk (“SSD”) pada tahun 2025, SSD berencana untuk melakukan perubahan
atas rencana penggunaan dana dimaksud menjadi penyertaan pada PT Telemedia
Komunikasi Pratama sehubungan dengan kebutuhan modal kerja dan belanja modal atas
proyek Fixed Wireless Access. Sebagai bagian dari kepatuhan atas Pasal 16 ayat (1) huruf
a Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(“POJK No. 40/2025”), SSD wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, melakukan
keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
kepada OJK sehubungan dengan perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan
rencana penggunaan dana dalam prospektus. Pada Tanggal Pemeriksaan, SSD telah:
a. menyampaikan kepada OJK mata acara RUPS sehubungan dengan hal tersebut
sebagaimana tertuang dalam Surat No. 013/CORSEC/SSD/II/2026 tanggal 24
Februari 2026 perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa I 2026 PT Solusi Sinergi Digital Tbk;
b. melakukan pengumuman RUPS sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dibuktikan dengan Surat No. 015/CORSEC/SSD/III/2026 tanggal 3 Maret 2026
perihal Penyampaian Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa I 2026
PT Solusi Sinergi Digital Tbk, yang telah diunggah pada situs SSD dan IDX; dan
c. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat sehubungan dengan hal
tersebut yang dibuktikan dengan Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham
PT Solusi Sinergi Digital Tbk tanggal 3 Maret 2026, yang telah diunggah pada situs
SSD dan IDX.
Page 230
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -26-
Sehubungan dengan hal tersebut, RUPS SSD wajib dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam RUPS tersebut. Lebih lanjut, selaku emiten yang telah melakukan penawaran umum,
Perseroan juga wajib untuk melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dicabut
sebagian dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik, sehubungan dengan fakta material atas dibatalkannya
penyaluran rencana penggunaan dana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Perseroan, yang mana laporan tersebut harus
dilakukan sesegara mungkin pada saat Perseroan mengetahui telah disetujuinya oleh RUPS
SSD atas rencana tersebut atau paling lambat sebelum dimulainya sesi I waktu perdagangan
di BEI pada hari kerja berikutnya setelah RUPS tersebut.
Adapun sehubungan dengan kelanjutan FTTH di Pulau Jawa tersebut, juga dilaksanakan
pada lahan yang sepenuhnya berada dalam pengelolaan PT KAI, sehingga pemanfaatan
ruang untuk penggelaran jaringan Perseroan pada prinsipnya mengikuti pemanfaatan ruang
yang telah berlaku pada koridor yang dialokasikan dan dikelola oleh PT KAI sebagai Badan
Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum yang mengelola lahan
tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun 2010. Hal ini sejalan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
sebagaimana diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang pada
prinsipnya memperbolehkan penyelenggara telekomunikasi untuk memanfaatkan atau
melintasi tanah atau bangunan milik pemerintah atau yang dikuasai instansi pemerintah,
selama telah mendapatkan izin dari instansi yang secara langsung menguasai atau
menggunakan tanah atau bangunan tersebut. Sementara itu, untuk lokasi-lokasi lain yang
berada di luar lahan yang dikelola oleh PT KAI, Perseroan telah memperoleh kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang untuk area yang telah dilakukan pembangunan sebagaimana
diungkapkan dalam PSH dan LPSH yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan
sebagaimana diperkuat oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan
berkomitmen bahwa pembangunan Fiber To The Home (FTTH) empat juta homepass milik
Perseroan di Pulau Jawa tetap dapat terlaksana dengan sumber pendanaan lain yaitu melalui
masuknya investor baru yaitu NTT e-Asia yang ditambah sumber pembiayaan lainnya seperti
pinjaman pihak ketiga serta penggunaan kas internal Perseroan.
16. Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam Prospektus
telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Segi
Hukum ini.
B. PERSEROAN
1. Perseroan telah sah didirikan sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUCK”) (“UUPT”) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Jaringan Pulau Media No. 28 tertanggal 16 Agustus 2018, dibuat di hadapan Janty Lega,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (sebagaimana sekarang dipisahkan dan dikenal sebagai Menteri
Page 231
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -27-
Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia) (“Menkumham”) berdasarkan surat keputusan
Menkumham No. AHU-0039330.AH.01.01.Tahun 2018 tertanggal 20 Agustus 2018, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108972.AH.01.11.Tahun 2018
tertanggal 20 Agustus 2018 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
(“BNRI") No. 24315 tertanggal 20 Agustus 2018 serta Tambahan BNRI No. 60 tertanggal 27
Juli 2021 (“Akta Pendirian Perseroan”) telah mengalami beberapa kali perubahan dan
perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada saat ini adalah
sebagaimana tertuang dalam:
a. Akta Pernyataan Keputusan/Resolusi Sirkuler Para Pemegang Saham No. 54 tanggal
18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Kezia Janty Lega, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah (i) mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham No. AHU-0039461.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 19 Juli 2019 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0115133.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal
19 Juli 2019; dan (ii) diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0300708
tanggal 19 Juli 2019, serta diumumkan dalam BNRI No. 24391 tanggal 19 Juli 2019
serta Tambahan BNRI No. 61 tanggal 30 Juli 2021 (“Akta No. 54/2019”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum, sebagaimana dibuktikan dengan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0153267
tanggal 5 Juni 2025 dan pencatatan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125305.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 5 Juni 2025 (“Akta No.4/2025”).
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 4 tanggal 1 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Delny Toebroto, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, dan telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0042815.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0146638.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2 Juli 2025 (“Akta
No. 4 Juli/2025”).
d. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 12 tanggal 17 Juli 2025, yang
dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H., Notaris di Jakarta Timur, dan telah (i)
disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0047195.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0162494.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025; dan
(ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0188757 tanggal 18 Juli 2025 serta
diumumkan dalam BNRI No. 64 serta Tambahan BNRI No. 022319 tahun 2025 (“Akta
No. 12/2025”).
(Akta Pendirian Perseroan, perubahan-perubahan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Akta No. 54/2019, Akta No. 4/2025, Akta No. 4 Juli/2025 dan Akta No.
12/2025 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan, telah sesuai dengan UUPT dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan, pengungkapan
maksud dan kegiatan usaha Perseroan dalam Akta No. 4 Juli/2025, telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kecuali
sehubungan dengan belum dilakukannye penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan
Page 232
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -28-
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam
Peraturan BPS No. 7/2025
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS No. 7/2025, seluruh pihak yang telah menggunakan
klasifikasi KBLI sebelumnya diwajibkan untuk melakukan penyesuaian terhadap KBLI 2025
paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan BPS
No. 7/2025, yaitu sejak 17 Desember 2025 sampai dengan paling lambat 17 Juni 2026.
Dengan demikian, pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan masih berada dalam masa transisi
dan memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan usaha
Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.
Namun demikian, sehubungan dengan belum diimplementasikannya opsi perubahan KBLI
2025 dalam sistem Online Single Submission (OSS), berdasarkan konfirmasi verbal dengan
OSS, OSS belum meminta pelaku usaha untuk segera melakukan penyesuaian KBLI 2025,
sehingga hingga Tanggal Pemeriksaan Perseroan belum dapat melakukan penyesuaian ke
dalam KBLI 2025 sebagaimana dimaksud.
Sehubungan dengan belum dilaksanakannya penyesuaian KBLI tersebut, Peraturan BPS No.
7/2025 tidak mengatur secara tegas mengenai sanksi administratif tertentu yang dapat
dibebankan kepada pelaku usaha. Namun demikian, tidak dilakukannya penyesuaian KBLI
dimaksud berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan administratif bagi Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada potensi kendala dalam proses pengajuan, perubahan,
maupun perpanjangan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi
Perseroan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah (i) Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) dengan tingkat risiko tinggi; (ii) Internet Service
Provider (KBLI 61921) dengan tingkat risiko tinggi; dan (iii) Periklanan (KBLI 73100) dengan
tingkat risiko rendah.
3. Perubahan-perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
selama dua tahun terakhir sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas adalah
sesuai dan peralihan pemilikan saham telah dilakukan secara berkesinambungan dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
kecuali sehubungan dengan:
a. Belum dilakukannya kewajiban pengumuman rencana akuisisi pada surat kabar
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Integrasi
Jaringan Ekosistem No. 5 tanggal 5 November 2024 yang dibuat di hadapan Selo
Selviana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0272211 tanggal 5 November 2024 yang telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0239011.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
5 November 2024 (“Akta No. 5/2024”).
Berdasarkan Pasal 127 ayat (3) juncto Pasal 127 ayat (8) UUPT, direksi perseroan
yang pemegang sahamnya akan melakukan pengambilalihan wajib mengumumkan
rencana pengambilalihan tersebut dalam paling sedikit satu (1) Surat Kabar serta
mengumumkannya kepada karyawan Perseroan.
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas ketiadaan pengumuman atas
hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya teguran dan/atau gugatan,
baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait dengan keabsahan
pengambilalihan JIA atas Perseroan.
Page 233
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -29-
Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab Direksi
Perseroan, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat keterlambatan
pengumuman pra-akuisi dimaksud. Namun, berdasarkan pemeriksaan hukum kami
sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, sejak terjadinya pengambilalihan
Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat gugatan dari pihak
ketiga manapun sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan oleh JIA
berdasarkan Akta No.5/2024.
b. Keterlambatan dilakukannya pengumuman pada surat kabar sehubungan dengan hasil
pengambilalihan Perseroan oleh JIA berdasarkan Akta No. 5/2024.
Berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, direksi Perseroan yang sahamnya diambil alih
wajib mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam
jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya pengambilalihan.
Namun demikian, dalam hal ini Perseroan baru melaksanakan pengumuman hasil
pengambilalihan oleh JIA sebagaimana dibuktikan dengan pengumuman pada surat
kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 30 April 2025.
Meskipun UUPT tidak secara tegas mengatur sanksi atas keterlambatan pengumuman
atas hasil pengambilalihan tersebut, tetap terdapat risiko adanya teguran dan/atau
gugatan, baik dari instansi berwenang maupun pihak ketiga, terkait dengan keabsahan
pengambilalihan JIA atas Perseroaan.
Mengingat kewajiban pengumuman tersebut merupakan tanggung jawab Direksi
Perseroan, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UUPT setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian yang dialami perseroan apabila bersalah
atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, termasuk apabila timbul gugatan dari pihak ketiga akibat keterlambatan
pengumuman hasil pengambilalihan dimaksud. Namun, berdasarkan pemeriksaan
hukum kami sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, sejak terjadinya
pengambilalihan Perseroan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, tidak terdapat
gugatan dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pengambilalihan Perseroan
oleh JIA berdasarkan Akta No.5/2024.
c. Belum diterimanya dokumen dan kewajiban pemenuhan dividen interim sesuai Pasal
72 UUPT saat peningkatan modal Perseroan melalui kapitalisasi laba.
Pada Akta No. 4/2024, Perseroan melakukan peningkatan modal melalui kapitalisasi
laba Perseroan yang diambil dari laba Perseroan. Mengingat kapitalisasi laba
Perseroan diambil dari laba Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2024, maka hal ini dikategorikan sebagai pemberian dividen interim yang
dilakukan sebelum tahun buku Perseroan berakhir.
Berdasarkan Pasal 72 ayat (2), (3) dan (4) UUPT, dividen interim dapat diberikan oleh
Perseroan sepanjang memenuhi persyaratan berikut ini:
i. pembagian dividen interim diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
ii. pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan
disetor ditambah cadangan wajib;
Page 234
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -30-
iii. pembagian dividen interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan; dan
iv. pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Namun demikian, mengingat pada saat pelaksanaan peningkatan modal sebagaimana
dituangkan dalam Akta No. 4/2024 Anggaran Dasar Perseroan belum secara eksplisit
mencantumkan ketentuan mengenai pembagian dividen interim sebagaimana
dipersyaratkan dalam Pasal 72 UUPT, Perseroan telah melakukan tindak lanjut
dengan meratifikasi tindakan peningkatan modal yang bersumber dari kapitalisasi laba
tersebut sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 4/2025 yang sekaligus memuat
penambahan ketentuan eksplisit mengenai pembagian dividen interim ke dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September
2024 selaku laporan keuangan terakhir dan relevan pada saat pembagian dividen
interim dilakukan, Perseroan mencatat pendapatan sebesar Rp320.842.461.109, yang
dijadikan dasar dalam pelaksanaan pembagian dividen interim sekaligus kapitalisasi
laba untuk peningkatan modal. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana
diperkuat oleh konfirmasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pelaksanaan
pembagian dividen interim tersebut tidak menimbulkan gangguan terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maupun
terhadap keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan secara umum.
Dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek hukum dan finansial tersebut, kami
berpendapat bahwa tindakan pembagian dividen interim oleh Perseroan, sebagaimana
telah diratifikasi, telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya
ketentuan UUPT.
4. Pihak pengendali langsung Perseroan pada Tanggal Pemeriksaan adalah JIA selaku
pemegang saham Perseroan yang memiliki 50,82% (lima puluh koma delapan dua persen)
saham dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Adapun pengendali tidak langsung
Perseroan pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini adalah SSD selaku pemegang saham JIA
yang memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) saham dari
modal ditempatkan dan disetor JIA.
5. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) huruf (b) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”),
Perseroan telah melaporkan Tinawati sebagai pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online tanggal 5 Januari 2023. Lebih lanjut, Tinawati telah sesuai dengan kriteria dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
6. Perseroan telah memenuhi ketentuan terkait penyisihan jumlah tertentu dari laba bersih setiap
tahun buku sebagai pemenuhan cadangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
UUPT, kecuali sehubungan dengan belum terpenuhinya penyisihan cadangan wajib sampai
dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Page 235
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -31-
Berdasarkan (i) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) Tahunan Perseroan untuk tahun 2018-2021 tanggal 28 Maret 2023; (ii) keputusan
sirkuler sebagai pengganti RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun 2022 tanggal 29 Maret
2023; dan (iii) keputusan sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan untuk tahun 2023 tanggal 21 Maret 2024 (“Keputusan Sirkuler RUPST
2023”), Perseroan telah melakukan penyisihan cadangan wajib untuk memenuhi persyaratan
Pasal 70 ayat (1) UUPT, sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) atau setara
dengan 0,043% (nol koma nol empat tiga) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
saat ini.
Penyisihan cadangan wajib sebagaimana dimaksud di atas belum memenuhi ketentuan
penyisihan cadangan sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) UUPT.
Namun demikian, UUPT tidak mengatur terkait dengan jangka waktu pasti terkait waktu harus
dipenuhinya angsuran cadangan wajib sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total
jumlah modal ditempatkan dan disetor. Lebih lanjut, UUPT tidak mengatur adanya sanksi
ataupun konsekuensi atas belum disisihkannya cadangan wajib sampai dengan 20% (dua
puluh persen) dari total jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sebagaimana diatur
dalam Pasal 70 UUPT. Namun demikian, mengacu kepada Pasal 97 ayat (3) UUPT, direksi
Perseroan dapat bertanggung jawab secara pribadi, sebagaimana relevan, atas kerugian
yang mungkin akan timbul sebagai akibat dari ketidakpatuhan Perseroan atas kewajiban
tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Sirkuler RUPST 2023, Perseroan berkomitmen untuk
memenuhi persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT dengan melakukan pencadangan laba setiap
tahunnya sesuai dengan hasil operasional tahunan yang diperoleh dari Perseroan, sampai
dengan 20% dari total jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.
7. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Uji Tuntas telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”),
baik pada saat pengangkatan maupun selama menjabat, (i) berdasarkan pemeriksaan yang
diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
selama menjabat masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan rangkap
jabatan yang melanggar ketentuan dalam POJK No. 33/2014, dan (ii) pengangkatan Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UUPT.
Keberadaan Komisaris Independen dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan telah
memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014, dimana dalam hal lebih dari dua orang anggota
Dewan Komisaris, jumlah Komisaris Independen wajib paling kurang 30% dari jumlah seluruh
anggota Dewan Komisaris.
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 11 Januari 2026, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah
melaksanakan rapat Direksi dan rapat Dewan Komisaris secara berkala sebagaimana
diwajibkan berdasarkan POJK No. 33/2014. Namun demikian, hasil beberapa rapat tersebut
tidak dituangkan dalam suatu risalah atau pun berita acara.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK No. 33/2014, direksi dari emiten dan perusahaan
terbuka wajib mengadakan rapat direksi paling kurang satu kali dalam setiap bulan. Lebih
lanjut, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) POJK , hasil rapat direksi tersebut harus dituangkan
dalam risalah rapat, ditandatangani oleh seluruh anggota direksi. Pasal 31 ayat (1) POJK No.
33/2014, Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat dewan komisaris paling kurang satu kali
dalam dua bulan. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 34 juncto Pasal 31 POJK 33/2014, hasil
Page 236
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -32-
rapat dewan komisaris tersebut harus dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh
seluruh anggota dewan komisaris.
Berdasarkan Pasal 38 POJK No. 33/2014, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif
baik secara bertahap maupun secara langsung, terhadap setiap pihak yang melakukan
pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
8. Organ Tata Kelola Perusahaan
a. Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji
Tuntas telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 35/2014”).
b. Unit Audit Internal
Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Audit Internal
Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan
dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
c. Komite Audit Perseroan
Pembentukan Komite Audit sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah
dilakukan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit.
d. Komite Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan oleh Dewan Komisaris
sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas telah dilakukan dengan
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).
Page 237
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -33-
9. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok dan penting dari
pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
menjalankan kewajibannya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
dengan dikeluarkannya Pendapat Segi Hukum, kecuali sehubungan dengan hal-hal
sebagai berikut:
a. Belum efektifnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut dalam Nomor Induk
Berusaha Perseroan karena harus melakukan pemenuhan izin terlebih dahulu atas
kegiatan usaha sebagai berikut :
i. KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di
Gedung Siola Lt. 3, Jl. Tunjungan No. 1–3, Genteng, Kec. Genteng, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60275;
ii. KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di
Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec.
Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421.
iii. KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel yang berlokasi di Jl.
Bhayangkara No.20,Desa/Kelurahan Miji, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto,
Provinsi Jawa Timur
Mengingat seluruh kegiatan di atas memiliki tingkat risiko tinggi, maka sesuai dengan
ketentan Pasal 133 ayat (1) jo. (4) PP No. 28/2025, perizinan berusaha untuk melakukan
kegiatan operasional dan/atau komerisal atas masing-masing kegiatan usaha tersebut
terdiri dari NIB dan Izin. Sementara itu, NIB hanya dapat digunakan untuk melakukan
persiapan atas kegiatan usaha tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mencatat bahwa Perseroan telah memiliki izin
yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel (KBLI 61100), yaitu berupa Izin Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta Surat Keterangan Laik Operasi Nomor
253/TEL.04.02/2020 tanggal 20 Februari 2020 (“SLO No. 253”). Berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, izin jaringan telekomunikasi tersebut
berlaku secara nasional. Dengan demikian, secara substantif Perseroan telah memiliki
izin usaha yang dipersyaratkan, namun belum menyampaikan pernyataan pemenuhan
izin dimaksud melalui sistem OSS.
Berdasarkan Pasal 355 PP No. 28/2025, pelaku usaha yang melanggar perizinan usaha
dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa:
i. peringatan;
ii. penghentian sementara kegiatan usaha;
iii. pengenaan denda administratif;
iv. pengenaan daya paksa polisional;
v. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
vi. pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan/atau perizinan berusaha
untuk melakukan kegiatan usaha (PB UMKU).
Page 238
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -34-
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami sampai dengan Tanggal Pemeriksaan,
sebagaimana diperkuat oleh konfirmasi dari Perseroan, Perseroan belum
melaksanakan kegiatan usaha secara efektif pada ketiga lokasi dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menyampaikan komitmennya untuk
melakukan pemenuhan kewajiban administratif yang relevan, termasuk memastikan
keefektifan kegiatan usaha terkait dalam NIB, paling lambat dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal Pendapat Segi Hukum ini diterbitkan, pada saat kegiatan
usaha pada lokasi-lokasi tersebut mulai dijalankan secara operasional.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami yang juga didukung oleh
konfirmasi dari Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak
pernah menerima sanksi administratif maupun teguran dari instansi berwenang
sehubungan dengan belum efektifnya kegiatan usaha pada lokasi dimaksud dalam NIB
Perseroan.
b. Belum diperolehnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (“KKPR”) untuk
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Jl.
Stasiun Ciganea Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta – Prov. Jawa Barat
41152 – Jl. Stasiun Cikadongdong, Puteran, Cikalong Wetan, Jawa Barat, 4056,
Desa Kelurahan Mekargalih, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa
Barat.
ii. KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Jl. KH.
Mas Mansyur No.26, Desa/Kelurahan Mayangan, Kec. Mayangan, Kota
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
iii. KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Area
Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan Pucung Kidul, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi
Jawa Tengah;
iv. KBLI 61921 - Aktivitas Internet Service Provider, yang berlokasi di Jl. Arif
Rahman Hakim, Desa/Kelurahan Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kab.
Karawang, Provinsi Jawa Barat;
v. KBLI 73100 – Periklanan, yang berlokasi pada Ruko Fatmawati Mas Blok III Kav.
328-329, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, Desa/Kelurahan Cilandak Barat, Kec.
Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
vi. KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, yang berlokasi di Stasiun
Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec. Kalipuro, Kab.
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421; dan
vii. Kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100), yang
berlokasi pada Jl. Bhayangkara No.20,Desa/Kelurahan Miji, Kec.Kranggan,
Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Mengacu pada ketentuan Pasal 100 ayat (2) PP No. 21/2021, Pelaku Usaha wajib
memperoleh KKPR untuk dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. Lebih
lanjut, berdasarkan pasal 101 ayat (2) PP No.21/2021, Kesesuaian Pemanfaatan
Ruang untuk kegiatan berusaha non-Usaha Mikro Kecil dilakukan melalui (i) Konfirmasi
KKPR; atau (ii) Persetujuan KKPR.
Page 239
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -35-
Meskipun tidak terdapat sanksi yang jelas secara langsung dapat dikenakan kepada
pelaku usaha yang tidak memenuhi KKPR, namun terdapat potensi pelaku usaha
dimaksud akan menghadapi kesulitan pada saat mengurus dokumen administratif,
khususnya dokumen yang berkaitan dengan perizinan berusaha untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
Pasal 195 ayat (1) PP No.21/2021 mengatur bahwa apabila dalam pelaksanaan
pengendalian pemanfaatan ruang oleh Menteri ditemukan adanya pelanggaran
rencana tata ruang, maka pelaku usaha dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. denda administratif;
iii. penghentian sementara kegiatan;
iv. penghentian sementara pelayanan umum;
v. penutupan lokasi;
vi. pencabutan KKPR;
vii. pembatalan KKPR;
viii. pembongkaran bangunan; dan/atau
ix. pemulihan fungsi ruang.
Namun demikian, kami mencatat bahwa kegiatan usaha Perseroan dengan Aktivitas
Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI 61100) pada lokasi usaha sebagaimana
disebutkan dalam poin (i) – (iii) di atas merupakan kegiatan usaha yang telah efektif
sebelum implementasi UUCK yang mana perizinan berusaha serta persyaratannya
telah terpenuhi melalui perolehan SLO No. 253.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan PP No. 24/2018 dan Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
selaku peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Perseroan
memperoleh SLO No. 253, SLO No. 253 merupakan izin komersial atau operasional
yang diterbitkan setelah Perseroan memperoleh izin usaha yang dalam hal ini adalah
Izin Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini). Selanjutnya,
mengacu pada Pasal 32 PP No. 24/2018, Izin Usaha dapat diperoleh ketika pelaku
usaha memperoleh Izin Lokasi.
Dengan demikian, dikarenakan Perseroan telah memperoleh SLO No. 253 dan Izin
Jaringan Telekomunikasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang mana telah
dinyatakan sebagai efektif berdasarkan NIB Perseroan, maka, Perseroan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan perolehan izin usaha yang diantaranya adalah
perolehan Izin Lokasi untuk KBLI 61100 pada lokasi usaha sebagaimana disebutkan
dalam poin (i) – (iii) di atas. Perlu dicatat bahwa berdasarkan informasi yang terdapat
pada situs laman OSS Izin Lokasi merupakan nomenklatur lama dari KKPR. Mengingat
izin lokasi, KKPR, dan PKKPR merupakan perizinan yang menjadi persyaratan bagi
pelaku usaha untuk memperoleh SLO dan Izin Jaringan Telekomunikasi, dengan masih
efektif dan berlakunya SLO No. 253 dan Izin Jaringan Telekomunikasi hingga Tanggal
Page 240
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -36-
Pemeriksaan, maka Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
diwajibkan untuk mendapatkan izin tersebut, termasuk izin lokasi, KKPR, dan PKKPR.
Sehingga, dengan sudah diperolehnya izin sebagaimana dimaksud di atas Perseroan
sudah dapat melakukan kegiatan usaha Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI
61100) pada lokasi usaha pada poin (i) – (iii) tersebut.
Sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan di bidang Internet Service
sebagaimana diuraikan pada poin (iv), Perseroan telah memiliki perizinan berusaha
yang sah, efektif, dan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, yaitu Izin
Penyelenggara Jasa Akses Internet Nomor 91204037015090012 tertanggal 19
September 2023. Selanjutnya, untuk kegiatan usaha Perseroan di bidang Periklanan
sebagaimana diuraikan pada poin (v), Perseroan juga telah memiliki perizinan
berusaha yang berlaku, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Lebih lanjut, berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang berlaku saat
perizinan berusaha untuk kedua kegiatan usaha tersebut diterbitkan, dokumen KKPR
merupakan salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha.
Dengan demikian, dengan telah dipenuhinya dan efektifnya perizinan berusaha yang
relevan, Perseroan dapat melaksanakan kedua kegiatan usaha tersebut pada lokasi
dimaksud.
Namun demikian, sehubungan dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
poin (vi) sampai dengan poin (vii), Perseroan belum memperoleh KKPR karena
Perseroan belum melaksanakan kegiatan usaha pada lokasi tersebut, dan oleh
karenanya Perseroan baru akan melaksanakan pemenuhan persyaratan yang
diperlukan untuk memperoleh KKPR dimaksud apabila akan melaksanakan kegiatan
usaha pada lokasi-lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum kami, sebagaimana didukung oleh konfirmasi
dari Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak pernah
menerima sanksi administratif maupun teguran dari instansi berwenang sehubungan
dengan ketiadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana
dimaksud di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berkomitmen untuk
menyelesaikan pemenuhan persyaratan KKPR yang relevan dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, serta
senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait
KKPR, termasuk untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan ke depan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kesesuaian
tata ruang yang dipersyaratkan.
c. Tidak tersedianya dokumen yang membuktikan pemenuhan kewajiban Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”).
Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, Perseroan tidak memiliki dokumen yang
membuktikan telah dilakukannya pelaporan LKPM atas KBLI-KBLI sebagai berikut:
i. Periode Triwulan I Tahun 2025 dan Period Triwulan III Tahun 2025:
(a) LKPM untuk KBLI No. 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel,
untuk lokasi pada Area Stasiun Kroya, Desa/Kelurahan Pucung Kidul, Kec.
Kroya, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
(b) KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, untuk lokasi pada
Gedung Siola Lt. 3, Jl. Tunjungan No. 1–3, Genteng, Kec. Genteng, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60275.
Page 241
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -37-
(c) KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, untuk Lokasi pada
Stasiun Argopuro, Lingkungan Sukowidi, Desa/Kelurahan Klatak, Kec.
Kalipuro, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 68421.
ii. Periode Triwulan II Tahun 2025, untuk seluruh kegiatan usaha yang tercantum
dalam NIB Perseroan.
Berdasarkan Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM No. 5/2025, setiap pelaku usaha
berkewajiban menyampaikan LKPM. Lebih lanjut, Pasal 285 ayat (1) Peraturan BKPM
No. 5/2021 mengatur bahwa penyampaian LKPM oleh pelaku usaha wajib dilakukan
untuk setiap bidang usaha dan lokasi setelah memperoleh NIB.
Mengacu pada Pasal 364 ayat (1) jo. Pasal 364 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025,
Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
antara lain untuk menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara
berjenjang berupa:
i. peringatan tertulis;
ii. penghentian sementara kegiatan usaha;
iii. pencabutan Perizinan Berusaha;
iv. pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
v. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
vi. pencabutan persyaratan dasar, perizinan berusaha (PB), dan/atau perizinan
berusaha untuk melakukan kegiatan usaha (PB UMKU).
Sehubungan dengan tidak tersedianya pelaporan LKPM untuk kegiatan usaha yang
disebutkan di atas, berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana
diperkuat oleh konfirmasi Perseroan, Perseroan sudah tidak dapat menyampaikan
perbaikan tersebut dikarenakan periode penyampaian LKPM ketiga periode tersebut
telah berakhir.
Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana dikonfirmasi
oleh Perseroan, Perseroan tidak pernah menerima sanksi apapun sehubungan dengan
belum dipenuhinya kewajiban penyampaian LKPM untuk periode dan kegiatan usaha
tersebut.
d. Belum adanya dokumen yang membuktikan pemenuhan perjanjian/kontrak
pemanfaatan lahan, bukti setor pemanfaatan lahan, dan laporan hasil pemeliharaan
dan perawatan berdasarkan:
i. Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api
berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal
Perkeretaapian No. KA.008/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang Pemberian Izin
Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api di 96
(Sembilan Puluh Enam) Titik pada Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jakarta dan Banten, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian
Barat, dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Timur kepada PT
Page 242
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -38-
Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 24 Oktober 2022 (“Izin Jaringan Kabel
Fiber Optik No. 008/2022”); dan
ii. Keputusan Menteri Perhubungan No. KA.009/A/XI/17/KS/DJKA/2022 tentang
Pemberian Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan Melintasi
Jalur Kereta Api Jakarta Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur pada
Wilayah Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta dan Banten, Balai
Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian
Wilayah Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa
Bagian Timur kepada PT Integrasi Jaringan Ekosistem tertanggal 23 November
2022 (“Izin Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan”).
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sebagaimana diperkuat dengan
konfirmasi Perseroan, sampai dengan Tanggal Pemeriksaan, ketiadaan dokumen
pemenuhan kewajiban untuk Izin Jaringan Kabel Fiber Optik No. 008/2022 dan Izin
Penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Persinggungan sebagaimana di atas
dikarenakan Perseroan masih dalam proses menunggu penerbitan e-billing oleh
instansi yang berwenang guna memperoleh kontrak pemanfaatan lahan dalam rangka
penanaman Jaringan Kabel Fiber Optik Melintasi Jalur Kereta Api.
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan konfirmasi Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026 bahwa keterlambatan
penerbitan e-billing dan kontrak pemanfaatan lahan disebabkan oleh sengketa
kewenangan antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia (“DJKA”) dan PT KAI. PT KAI berpendapat bahwa penanaman
kabel di jalur kereta api merupakan kewenangan PT KAI, mengingat lahan jalur kereta
api dikelola oleh PT KAI sebagai Badan Usaha Pelaksana Penyelenggara Prasarana
Perkretaapian Umum sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 219 Tahun
2010. Terkait hal tersebut, DJKA telah mengajukan permohonan pendapat hukum
kepada Kejaksaan Agung mengenai izin perpotongan jalur kereta api dengan
bangunan lain berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Perhubungan No.
KA.003/15/DJKA/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Permohonan Pendapat Hukum
(Legal Opinion) terhadap Izin Perpotongan dan Izin Persinggungan antara Jalur Kereta
Api dengan Bangunan Lain. Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung mengundang
Perseroan dan PT KAI untuk turut hadir dalam rapat pada tanggal 9 Desember 2024
terkait permohonan tersebut, yang dibuktikan dengan Surat Kejaksaan Agung No. B-
1431/G/Gph.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian, kewenangan DJKA terbatas pada ruang milik jalur kereta api dan
ruang manfaat jalur kereta api. Ruang manfaat mencakup jalan rel dan area sekitarnya
yang digunakan untuk operasional kereta api, sedangkan ruang milik adalah lahan di
kiri dan kanan ruang manfaat dengan lebar minimal enam meter, digunakan untuk
pengamanan konstruksi. Sesuai Surat Kementerian Keuangan No. S-199/KN.2/2013,
ruang milik dan ruang manfaat jalur merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN)
di bawah kewenangan DJKA, sedangkan lahan di luar keduanya berada dalam
penguasaan KAI.
Sehubungan dengan adanya perbedaan penafsiran kewenangan dimaksud, Perseroan
telah secara aktif melakukan koordinasi dengan DJKA, termasuk melalui audiensi pada
tanggal 8 Agustus 2025 untuk membahas mekanisme penerbitan e-billing. Dalam
audiensi tersebut, DJKA menyampaikan rencana untuk melakukan perhitungan nilai
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan area konsesi DJKA dalam
hal Perseroan akan melakukan penanaman atau pembangunan kabel pada area
tersebut.
Page 243
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -39-
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, melalui Surat No. 385/SK/IJE-DJKA/VIII/2025
tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat No. 444/SK/IJE-DJKA/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025, Perseroan kembali mengajukan permohonan penerbitan izin kepada DJKA
sekaligus mengusulkan agar perhitungan PNBP, termasuk kemungkinan penyesuaian
atau pengurangan, hanya diberlakukan atas area yang berada dalam konsesi DJKA.
Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pemanfaatan lahan pada area
yang berada di bawah pengelolaan PT KAI telah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Pemanfaatan Lahan KAI (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan kewajiban
pembayarannya telah dipenuhi oleh Perseroan. Sampai dengan Tanggal Pemeriksaan,
berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat dengan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perseroan masih menunggu tanggapan
dari DJKA atas permohonan dimaksud sehingga belum terdapat perkembangan lebih
lanjut terkait pemenuhan (i) Perjanjian/Kontrak Pemanfaatan Lahan, (ii) Bukti Setor
Biaya Pemanfaatan Lahan, dan (iii) Laporan Pemeliharaan dan Perawatan, dan
Perseroan tidak pernah menerima teguran atau sanksi terkait belum dipenuhinya
kewajiban -kewajiban tersebut.
10. Sehubungan dengan harta kekayaan berupa aset bergerak Perseroan, dan aset tidak
berwujud Perseroan, yang material yang digunakan dan dimiliki oleh Perseroan untuk
menjalankan usahanya (“Aset Material Perseroan”), pada Tanggal Pemeriksaan:
a. Kepemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas Aset Material Perseroan adalah sah
dan telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau
penguasaan yang sah menurut Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan konfirmasi Perseroan, sepanjang pengetahuan
Perseroan, Aset Material Perseroan bukan merupakan objek sengketa; dan
c. Aset Material Perseroan tidak sedang dijaminkan kepada kreditur Perseroan dan/atau
afiliasinya guna kepentingan pembayaran fasilitas kredit kepada kreditur Perseroan
dan/atau afiliasinya atau kepada pihak ketiga, kecuali sehubungan dengan:
(i) beberapa persediaan/stok barang yang dimiliki oleh Perseoran kepada PT Bank
Hibank Indonesia (“Hibank”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00486220.AH.05.91 Tahun 2024 tertangal 15 Agustus 2024 dan Sertifikat
Jaminan Fidusia Nomor W10.00489100.AH.05.01 Tahun 2024 tertangal 16
Agustus 2024, yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tercermin dalam Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 24 Juni
2024 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Janty Lega, S.H., M.Kn., No.
870/L/JL/NOT/IV.2024;
(ii) beberapa peralatan yang dimiliki oleh Perseroan kepada Export Development
Canada (“EDC”) sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W10.000391437.AH.05.01.Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025, yang telah
memperoleh oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan tercermin dalam
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 7 Februari 2025.
Bahwa seluruh penjaminan aset-aset Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 244
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -40-
Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan hukum kami sebagaimana diperkuat oleh Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, dalam hal aset-aset yang dijadikan
jaminan, sebagaimana disebutkan di atas, dieksekusi oleh kreditur-kreditur Perseroan,
maka hal tersebut tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan.
11. Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban asuransi atas Aset Material Perseroan, pada
tanggal Pendapat Segi Hukum ini:
a. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan,
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026,
Aset Material Perseroan telah diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang
sudah memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan dan menutup resiko yang
dipertanggungkan.
b. Polis-polis asuransi sehubungan dengan pengasuransian atas Aset Material Perseroan
tersebut masih berlaku.
12. Sehubungan dengan (i) perjanjian-perjanjian material Perseroan dengan Pihak Ketiga
(“Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan”), dan (ii) perjanjian-perjanjian Perseroan dengan
pihak afiliasi (“Perjanjian Afiliasi Perseroan”) (Perjanjian Pihak Ketiga Perseroan, dan
Perjanjian Afiliasi Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian
Perseroan”), pada Tanggal Pemeriksaan:
a. Perjanjian Perseroan telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya Perjanjian
Perseroan sah dan mengikat Perseroan;
Namun demikian, sebagai perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
SSD yang merupakan perusahaan terbuka, kami mencatat bahwa SSD, selaku suatu
perusahaan terbuka yang tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, terlambat dalam melakukan pemenuhan terhadap ketentuan
sebagai berikut:
i. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) untuk transaksi pinjaman Perseroan,
yakni sehubungan dengan PK EDC.
Transaksi pinjaman dan pemberian jaminan dalam PK EDC termasuk ke dalam
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a POJK
No. 17/2020, dikarenakan nilai pinjaman yang diberikan oleh EDC kepada
Perseroan sebesar USD30.000.000 mencapai 50,82% dari ekuitas SSD yakni
Rp 969.843.329.191.berdasarkan posisi Laporan Keuangan tahunan SSD yang
telah diaudit per-31 Desember 2024 selaku laporan keuangan yang tersedia
pada saat transaksi dilakukan.
Mengingat PK EDC merupakan transaksi material berupa pinjaman yang
diterima langsung dari bank atau perusahaan pembiayaan baik dalam negeri
maupun luar negeri, maka SSD selaku perusahaan terbuka dikecualikan dari
kewajiban menggunakan penilai dan persetujuan RUPS namun tetap harus
mengumumkan transaksi tersebut dalam situs web BEI dan situs web SSD serta
menyampaikan bukti pengumuman tersebut kepada OJK paling lambat dua hari
kerja setelah transaksi tersebut dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 11 dan Pasal 27 POJK No. 17/2020.
Page 245
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -41-
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan, sampai dengan tanggal
Pendapat Segi Hukum ini, SSD telah melakukan pelaporan atas PK EDC
kepada OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat No.
096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang telah diumumkan
dalam situs BEI dan situs SSD, yang mana pelaporan tersebut dilakukan
melampaui jangka waktu yang ditetapkan oleh POJK No. 17/2020, yaitu hari
kerja kedua setelah tanggal transaksi material.
Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan sampai dengan Tanggal
Pemeriksaan, SSD telah melakukan pengumuman transaksi material atas PK
EDC melalui situs web BEI dan melalui situs SSD sebagaimana dibuktikan
dengan Surat No. 096/CORSEC/SSD/KI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 34 POJK No. 17/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 27 POJK No. 17/2020 akan dikenai sanksi
administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
(g) pembatalan pendaftaran.
ii. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), untuk transaksi-transaksi di
bawah ini:
(a) Perjanjian Pinjam Pakai No. 025/PPP/SSD-IJE/XI/2023 tertanggal 27
November 2023 antara Perseroan dan SSD (“Perjanjian Pinjam Pakai
SSD”);
(b) Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Media No. 037/PKPM/SSD-IJE/2025
tertanggal 14 Februari 2025 antara Perseroan dan SSD (“PKS
Pengelolaan Media SSD”);
(c) Perjanjian Kerjasama Penayangan Iklan Media Reklame Luar Ruang No.
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 tanggal 1 September 2024 antara PT
Integrasi Media Terkini (“IMT”) dan Perseroan sebagaimana diubah
dengan Addendum tanggal 1 Juli 2025 (“PKS Periklanan IMT”);
(d) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh SSD untuk menjamin
pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa
Pembiayaan No. JJKLS24030006 tanggal 19 Maret 2024 antara
Perseroan dan PT KDB Tifa Finance Tbk (“PK KDB 19/2024”); dan
(e) Jaminan perusahaan yang diberikan oleh SSD untuk menjamin
pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Page 246
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -42-
Investasi – Sewa Pembiayaan No. IJE25011887 tanggal 14 Januari 2025
antara Perseroan dan Mitsubishi HC Capital Finance Indonesia
(“Perjanjian Leasing MHCI”); dan
Berdasarkan pemeriksaan hukum kami, transaksi-transaksi afiliasi yang
dijabarkan di atas masuk ke dalam transaksi yang dikecualikan dari kewajiban
prosedur pada Pasal 3 POJK No. 42/2020 serta kewajiban transaksi afiliasi yang
dijabarkan pada Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun demikian, SSD
selaku perusahaan terbuka tetap wajib untuk melaporkan transaksi-transaksi
afiliasi di atas kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja kedua setelah
tanggal transaksi-transaksi afiliasi tersebut. Hal ini dikarenakan transaksi-
transaksi tersebut:
(a) transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor
SSD sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK No.
42/2020, khususnya untuk transaksi Perjanjian Pinjam Pakai SSD;
(b) dilakukan oleh SSD selaku perusahaan terbuka dengan dengan
Perseroan selaku perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% dari modal disetor perusahaan terkendali sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1 POJK No. 42/2020, khususnya untuk
transaksi PKS Pengelolaan SSD;
(c) dilakukan oleh IMT dan Perseroan selaku sesama perusahaan terkendali
yang sahamnya dimiliki 99% oleh SSD selaku perusahaan terbuka
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 3 POJK No.
42/2020, khususnya untuk PKS Pengelolaan IMT; dan
(d) Merupakan pemberian jaminan yang diberikan langsung kepada bank
dan/atau perusahaan pembiayaan, baik dalam negeri maupun luar negeri,
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/2020, khususnya
untuk jaminan perusahaan yang diberikan sehubungan dengan PK KDB
19/2024 dan Perjanjian Leasing MHCI.
SSD telah melakukan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi kepada OJK untuk
seluruh perjanjian di atas. Namun demikian, terdapat keterlamatan pelaporan
kepada OJK yang seharusnya dilakukan oleh SSD pada akhir hari kerja kedua
setelah tanggal transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) POJK No.
42/2020.
Berdasarkan Pasal 27 POJK No. 42/2020, pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020 dapat menyebabkan
SSD selaku perusahaan terbuka dikenai sanksi administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
(c) pembatasan kegiatan usaha;
(d) pembekuan kegiatan usaha;
(e) pencabutan izin usaha;
(f) pembatalan persetujuan; dan
Page 247
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -43-
(g) pembatalan pendaftaran.
Sehubungan dengan permasalahan pada butir i dan ii di atas, meskipun POJK No.
17/2020 dan POJK No. 42/2020 juga berlaku kepada setiap transaksi material dan/atau
transaksi afiliasi yang dilakukan oleh perusahaan terkendali yang bukan perusahaan
terbuka, pemenuhan kewajiban POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 atas
transaksi tersebut dibebankan kepada perusahaan terbuka yang menjadi pengendali
dari perusahaan terkendali tersebut. Sehingga, kewajiban dan sanksi administratif pada
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 sebagaimana diuraikan di atas, hanya
berlaku kepada SSD sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan
secara tidak langsung. Perseroan yang merupakan perusahaan tertutup yang tidak
tunduk kepada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020, tidak dalam posisi
melakukan pelanggaran atas POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas hal
tersebut, sanksi yang diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020
sebagaimana di atas, tidak berlaku kepada Perseroan.
b. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026,
sepanjang pengetahuan Perseroan, Perseroan sedang tidak dalam keadaan cidera
janji atas suatu perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak di dalamnya yang
mengakibatkan Perseroan dalam keadaan wanprestasi dan dinyatakan cidera janji pula
dengan perjanjian lainnya (cross default);
c. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang telah kami lakukan atas PK EDC, PK KDB
19/2024, Perjanjian Leasing MHCI, perjanjian utang pemegang saham antara
Perseroan dan SSD, serta dokumen dan informasi yang disampaikan kepada kami
sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini, kami tidak menemukan adanya
indikasi pengaturan mengenai hak dan/atau kewajiban tersendiri maupun kesepakatan
tambahan antara Perseroan dan SSD sehubungan dengan pemberian jaminan
perusahaan oleh SSD untuk kepentingan Perseroan berdasarkan PK EDC maupun PK
KDB 19/2024. Hal ini sebagaimana diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan
tertanggal 11 Maret 2026, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tidak terdapat
perjanjian, transaksi, maupun pengaturan lain secara terpisah antara Perseroan dan SSD
yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban tersendiri bagi masing-masing pihak
sehubungan dengan pemberian jaminan perusahaan tersebut.
d. Berdasarkan pemeriksaan hukum kami dan sebagaimana diperkuat oleh Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 11 Maret 2026, Perjanjian Afiliasi Perseroan telah
dilakukan oleh Perseroan secara wajar (arm’s length basis).
13. Pada Tanggal Pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
ketenagakerjaan, antara lain pemenuhan kewajiban atas, upah minimum, Wajib Lapor
Ketenagakerjaan dan keikutsertaan Perseroan dalam program Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) untuk seluruh karyawan Perseroan, dan
perizinan terkait tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.
14. Berdasarkan pemeriksaan hukum yang kami lakukan terhadap (i) Perseroan sebagaimana
diperkuat dengan Surat Pernyataan Perseroan terkait keterangan bebas perkara tanggal 31
Maret 2026 dan (ii) masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana diperkuat dengan surat pernyataan masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tanggal 31 Maret 2026, pada Tanggal Pemeriksaan:
Page 248
dentons.com
PT Integrasi Jaringan Ekosistem
No. Ref.: 486/EKW/III/26
Halaman -44-
a. Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
apa pun baik Perkara Perdata, Pidana, kepailitan dan/atau Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (“PKPU”), Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase,
Persaingan Usaha, dan/atau Pajak pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Perseroan tidak pernah
menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak manapun
serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun
diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di lembaga
peradilan manapun di luar negeri.
b. Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara apa pun baik perkara
perdata, pidana, kepailitan dan/atau PKPU, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau pajak pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan tidak
pernah menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan apapun klaim dari pihak
manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan
apapun diluar lembaga peradilan, dan tidak sedang menghadapi perkara-perkara di
lembaga peradilan manapun di luar negeri.
Page 249
dentons.com PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. Ref.: 486/EKW/III/26 Halaman -45- Demikian Pendapat Segi Hukum ini kami berikan selaku Konsultan Hukum yang mandiri dan tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Segi Hukum ini. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Untuk dan atas nama Hanafiah Ponggawa & Partners ____________________________ Erwin K. Winenda, S.H., M.B.A. STTD No. STTD.KH-97/PJ-1/PM.02/2023 HKHSK No. 201313 Tembusan: 1. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan; 2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia; dan 3. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek.
Page 250
d
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
183
Page 251
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
Laporan Keuangan Interim
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023
Dan untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 20�!4 dan 2023
Interim Financial Statements
September 3q, 2025, December 31, 2024 and 2023
And for the Nine-Month Periods Ended September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
And for the Y,rs Ended December 31, 2024 and 2023
Dan Lapora; uditor lndependen / And Independent Auditors' R,epo,t
j
Page 252
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Surat pernyataan direksi Directors’ statement
Laporan auditor independen Independent auditors’ report
Laporan posisi keuangan interim 1-2 Interim statement of financial position
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 3 Interim statement of profit or loss and
interim other comprehensive income
Laporan perubahan ekuitas interim 4-6 Interim statement of changes in equity
Laporan arus kas interim 7-8 Interim statement of cash flows
Catatan atas laporan keuangan interim 9-125 Interim notes to the financial statements
Page 253
Page 254
ANWAR & REKAN ~ i)-1(
~ r
Registered Public Accountants and Business Advisors ~ I NTE RNITIONIL
Business License No. KEP6651KM.II2015
The original report included herein is in Indonesian language.
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN INDEPENDENT AUDITORS' REPORT
Laporan No. 00007/2.1 035/AU .1/05/1432-3/1111/2026 Report No. 0000712.1035/AU 110511432-31111112026
Pemegang Sa ham, Dewan Komisaris dan Direksi The Shareholders, Board of Commissioners and
Directors
PT lntegrasi Jaringan Ekosistem PT lntegrasi Jaringan Ekosistem
Opini Opinion
Kami Ielah mengaudit laporan keuangan interim We have audited the interim financial statements of
PT lntegrasi Jaringan Ekosistem ("Perusahaan"), yang PT lntegrasi Jaringan Ekosisl'em (the "Company"), which
terdiri dari laporan posisi keuangan interim tanggal comprise the interim statement of financial position as of
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta September 30, 2025, Decem'Jer 31, 2024 and 2023, and
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain interim, the interim statement of profit or loss and other
laporan perubahan ekuitas interim, dan laporan arus kas comprehensive income, t11e interim statement of
interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada changes in equity, and the interim statement of cash
tanggal 30 September 2025 dan untuk tahun-tahun yang flows for the nine-month period ended September 30,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 , serta 2025 and for the years ended December 31 , 2024 and
catatan alas laporan keuangan interim, termasuk informasi 2023 then ended, and notos to the interim financial
kebijakan akuntansi material. statements, including material accounting policy
information.
Menurut opini kami, laporan keuangan interim terlampir In our opinion, the accompanying interim financial
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, statements present fairly, in all material respects, the
posisi keuangan interim Perusahaan tanggal 30 September interim financial position of the Company as of
2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja keuangan September 30, 2025, Decem1'Jer 31, 2024 and 2023, and
interim dan arus kas interim untuk periode sembilan bulan its interim financial perform.3nce and its interim cash
yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan untuk flows for the nine-month period ended September 30,
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 2025 and for the years ended December 31, 2024 and
dan 2023, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di 2023, in accordance with Indonesian Financial
Indonesia. Accounting Standards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit We conducted our audit in <lccordance with Standards
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik Indonesia. on Auditing established by the Indonesian Institute of
Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Certified Public Accountants. Our responsibilities under
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor those standards are further described in the Auditors'
terhadap Audit alas Laporan Keuangan Interim pada Responsibilities for the Auo'it of the Interim Financial
laporan kami. Kami independen terhadap Perusahaan Statements paragraph of our report. We are independent
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami of the Company in accordance with the ethical
alas laporan keuangan interim di Indonesia, dan kami telah requirements that are relevant to our audit of the interim
memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan financial statements in lndo~ •esia, and we have fulfilled
ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang Ielah our other ethical responsibilities in accordance with
kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan these requirements. We belicwe that the audit evidence
suatu basis bagi opini kami. we have obtained is sufficieni and appropriate to provide
a basis for our opinion.
Hal Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang , menurut pertimbangan Key audit matters are those matters that, in our
profesional kami, merupakan hal yang paling signifikan professional judgment, were of most significance in our
dalam audit kami atas laporan keuangan interim periode audit of the interim financial statements of the current
kini. Hal-hal tersebut disampaikan dalam konteks audit kami period. These matters were addressed in the context of
atas laporan keuangan interim secara keseluruhan, dan our audit of the interim financial statements as a whole,
dalam merumuskan opini kami atas laporan keuangan and in forming our opinion thereon, and we do not
interim terkait, dan kami tidak menyatakan suatu opini provide a separate opinion on these matters.
terpisah alas hal audit utama tersebut.
PERMATA KUNINGAN BUILDING S'H FLOOR
Jl. KUNINGAN MULIA KAV. 9C
jAKARTA 12980
PHONE: 021 - 83780750
FAX : 02 I - 83780735
Page 255
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Business Advisors ~ INTERNATIONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015
The original report included herein is in Indonesian language.
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Penqukuran dan Penurunan Nilai Aset Tetap Measurement and Impairment of Fixed Assets
Lihat Catatan 2 (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material - See Note 2 (Material Accounting Policies Information -
Aset Tetap), Catatan 3 (Estimasi dan Pertimbangan Fixed Assets), Note 3 (Significant Accounting Estimates
Akuntansi yang Signifikan - Mengestimasi Masa Manfaat and Judgments - Estimated Useful Lives of Fixed
Aset Tetap) dan Catatan 9 (Aset Tetap) atas laporan Assets), and Note 9 (Fixed Assets) to the interim
keuangan interim. financial statements. ·
Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 9 atas laporan As described in Note 9 tc the interim financial
keuangan interim, nilai buku neto aset tetap sebesar statements, the net book value offixed assets amounted
Rp 3.858.743.360.860 pada tanggal 30 September 2025. to Rp3, 858, 743,360,860 as of September 30, 2025. The
Peningkatan aset tetap yang signifikan untuk periode significant increase in fixed assets for the nine-month
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September period ended September 30, 2025 primarily relates to
2025 disebabkan oleh perolehan fiber optic yang diakui the acquisition of fiber optic recognized as project
sebagai project equipments pad a akun aset tetap. equipments in the fixed assets account.
PSAK 216, "Aset Tetap", mensyaratkan untuk mengatasi PSAK 216, "Fixed Assets", mquires to address the
masalah-masalah utama dalam akuntansi aset tetap seperti principal issues in accounting for fixed assets such as
pengakuan aset, penentuan jumlah tercatatnya dan beban recognition of the assets, the determination of their
penyusutan dan kerugian penurunan nilai yang diakui carrying amounts and the depreciation charges and
sehubungan dengan aset terse but. impairment losses to be recognized in relation to them.
Aset tetap dianggap sebagai hal audit utama karena Fixed assets are considered a key audit matter as
pengukuran penyusutan dan penurunan nilai aset tetap measurement of depreciation and impairment of fixed
mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, assets require the management to make judgments,
estimasi dan asumsi terkait dengan penentuan masa estimates and assumptions rei'ated to detennining the
manfaat, metode penyusutan, dan pelaksanaan pengujian useful life, method of depreciation and performing a test
penurunan nilai aset tetap Uika ada). for the impairment of fixed assets (if any).
Baqaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Kev Audit Matter:
• Kami memahami dan mengevaluasi proses perolehan • We understood and evaluated the process of the
aset tetap; acquisition of the fixed ass,~ts;
• Kami memeriksa dan menelaah pengendalian internal • We examined and reviewed the internal controls
yang terkait dengan operasi keuangan sehubungan related to financial operalions in connection with
dengan aset tetap; fixed assets;
• Kami melakukan tinjauan ana litis dan memeriksa bukti- • We performed an analytical review and checked the
bukti pendukung pergerakan penambahan dan supporting evidences for the movements of
pengurangan pada akun aset tetap; additions and deductions in fixed assets account;
• Kami memeriksa dan memverifikasi keberadaan fisik • We examined and verifiecf the physical existence
dan kepemilikan Perusahaan atas aset tetap tersebut; and ownership of the Company of the fixed assets;
• Kami menguji ketepatan perhitungan penyusutan • We tested the correctness of the computation of
sesuai dengan estimasi manajemen untuk masa depreciation in accordance' with the management's
manfaat aset tetap; estimate for the useful live:; offixed assets;
• Kami mengevaluasi dan memverifikasi bahwa tidak • We evaluated and verif.ied that there are no
terdapat indikator penurunan nilai aset tetap yang indicators of impairment of fixed assets that require
memerlukan reviu penurunan nilai; dan an impairment review; and
• Kami menilai kecukupan dan kebenaran penyajian, • We assessed the adequacy and correctness of the
pengungkapan dan kebijakan akuntansi sesuai dengan presentation, disclosures and accounting policies in
PSAK 216, "Aset Tetap". accordance with PSAK 2W, "Fixed Assets".
Page 256
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Reg1stered Public Accountants and Business Advisors ~ INTERNATIONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015
The original report included herein is in Indonesian language.
Hal Audit Utama (lanjutan) Key Audit Matters (continued)
Pengukuran dan Penurunan Nilai Aset Tetap (lanjutanl Measurement and lmpairmE,nt of Fixed Assets
(continued)
Bagaimana audit kami merespons Hal Audit Utama: How our audit addressed the Jl(ey Audit Matter:
(lanjutanl (continued)
• Kami menguji keakuratan matematis perhitungan arus • We tested the mathematical accuracy of the
kas terdiskonto yang digunakan manajemen. discounted cash flow calculation used by
management.
• Kami menilai asumsi utama yang digunakan dalam • We assessed the key assumptions used in
prakiraan manajemen, dengan mempertimbangkan management's forecasts, by considering the
kine~a historis Perusahaan, hasil aktual pada periode Company's historical performance, actual results in
berjalan. current period.
Pengakuan Pendapatan Revenue Recognition
Lihat Catatan 2 (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material - See Note 2 (Material Accounting Policies Information
Pengakuan Pendapatan dan Beban) dan Catatan 23 and Revenue and Expenses Re>cognition) and Note 23
(Pendapatan) atas laporan keuangan interim. (Revenues) to the interim financial statements.
Pendapatan Perusahaan sebesar Rp713.624.899.057 The Company's revenue of Rpi'13,624,899,057 for the
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal nine-month period ended September 30, 2025 came
30 September 2025 berasal dari beberapa lini bisnis from several revenue busine.ss lines consisting of
pendapatan yang terdiri dari bandwidth, sewa core, jaringan bandwidth, core lease, internet network, advertising and
internet, iklan dan colocation. colocation.
Kami berfokus kepada pengakuan pendapatan, karena We focus on revenue recognition, because there is an
adanya risiko bawaan pada pengakuan pendapatan jasa inherent risk in recognizing service revenue considering
mengingat penjualan jasa diakui dalam suatu periode waktu that sales of services are recognized over the period in
dimana jasa diberikan. Untuk kontrak harga tetap, which the services are rendered. For fixed price
pendapatan diakui berdasarkan layanan aktual yang contracts, revenue is recognizod on the basis of the
diberikan hingga akhir periode pelaporan sebagai proporsi actual services provided to th19 end of the reporting
dari total layanan yang akan disediakan. Hal ini period as a proportion of tho total services to be
mengakibatkan sebagian besar upaya audit kami diarahkan provided. This has resulted in the majority of our audit
terhadap area ini. effort being directed towards thi:; area.
Bagaimana audit kami meres pons Hal Audit Utama: How our audit addressed the ,l(ey Audit Matters:
• Kami memeroleh pemahaman mengenai sumber • We obtained an understanding of revenue streams
pendapatan dan mengidentifikasi pengendalian and identified relevant intemal controls.
internal.
• Kami mengevaluasi kebijakan akuntansi pendapatan • We assessed the Company's revenue accounting
Perusahaan, tennasuk pertimbangan dan estimasi policies, including the key judgments and estimates
kunci yang diterapkan manajemen sehubungan dengan applied by management to recognized.
pengakuan pendapatan.
• Kami melakukan uji pengendalian internal yang relevan • We performed tests of internal controls relevant to
terhadap penjualan barang, dan prosedur substantif sales of goods, as well as substantive procedures,
untuk memverifikasi keakuratan dan kete~adian to verify the accuracy and occurrence of revenue.
pendapatan.
• Menggunakan pendekatan uji petik, kami menguji • On sampling basis, we tested revenues to ensure
pendapatan untuk memastikan bahwa pendapatan that the revenue was appropriately recognized
tersebut telah diakui secara tepat sesuai dengan under requirements of the accounting standards.
persyaratan di dalam standar akuntansi.
• Kami melakukan cut-off testing untuk hari-hari tertentu • We performed cut-off testing for certain days before
sebelum dan sesudah periode pelaporan untuk and after the reporting peri-;d in order to determine
menentukan bahwa transaksi penjualan dicatat dalam that sales transactions are recorded within the
periode pelaporan yang benar. correct reporting period.
• Kami menilai kecukupan pengungkapan di dalam • We assessed the adequacy of the disclosures in
laporan keuangan interim sehubungan dengan the interim financial sta1'ements in respect to
pendapatan dalam kaitannya dengan pengungkapan revenue in the context of tire accounting standards
yang disyaratkan di dalam standar akuntansi. disclosure requirement.
Page 257
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Business Advisors ~ I NTERNAT IONAL
Business License No. KEP665/KM.I/2015
The original report included herein is in Indonesian language.
Hal-hal Lain Other Matters
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan auditor Prior to this report, we had previously issued an
independen No. 00653/2.1035/AU .1/05/1432-3/1/XII/2025 independent auditors' report No. 0065312.1035/AU. 11
pad a tanggal 10 Desember 2025 atas laporan keuangan 0511432-311/X/112025 on December 10, 2025 on the
interim Perusahaan tanggal 30 September 2025 dan untuk interim financial statements of the Company as of
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal September 30, 2025 and for the· nine-month period then
tersebut, dengan opini tanpa modifikasian. Beberapa ended with an unmodified opinion. Several changes in
perubahan penyajian dan pengungkapan telah presentation and disclosure have been made to the
ditambahkan pada Catatan atas laporan keuangan interim Notes to the interim financial statements, as disclosed in
sebagaimana yang disebutkan pada Catatan 35 atas Note 35 of the interim financial statements, to comply
laporan keuangan interim, untuk memenuhi pengungkapan with the disclosure requiremeni's under Regulation No.
sesuai dengan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian VIII. G. 7 on the Presentation anct Disclosure of Financial
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Statements of Issuers or Public Companies.
Perusahaan Publik.
Laporan keuangan interim Perusahaan untuk periode The Company's interim financial' statements for the nine-
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September month period ended September 30, 2024, have not been
2024, tidak diaudit atau direviu, dan oleh karena itu, kami audited or reviewed, and there.Fore, we do not express
tidak menyatakan suatu opini maupun bentuk asurans an opinion or any other form of assurance on those
lainnya atas laporan tersebut. statements.
Laporan ini diterbitkan kembali dengan tujuan untuk This report is issued solely for inclusion in the
dicantumkan dalam prospektus sehubungan dengan prospectus in connection with the Company's plan to
rencana Perusahaan untuk melakukan Penawaran umum conduct an Initial Public Offering of Bonds Ill and Sharia
Obligasi Ill dan Sukuk ljarah II. Bonds II.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Managemont and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Interim Financial
Keuangan Interim Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsible for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan interim tersebut sesuai presentation of the interim J'inancial statements in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas accordance with Indonesian Financial Accounting
pengendalian internal yang dianggap perlu oleh manajemen Standards, and for such internal' control as management
untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan determines is necessary to enal>le the preparation of the
interim yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik interim financial statements thc•t are free from material
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. misstatement, whether due to fraud or error.
Dalam penyusunan laporan keuangan interim, manajemen In preparing the interim financial statements,
bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Perusahaan management is responsible· for assessing the
dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, Company's ability to continue' as a going concern,
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang disclosing, as applicable, m<.Jtters related to going
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan concern and using the going concern basis of
basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen accounting unless management either intends to
memiliki intensi untuk melikuidasi Perusahaan atau liquidate the Company or to cease operations, or has no
menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistic alternative but to do so.
realistis selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung Those charged with governance are responsible for
jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan interim overseeing the Company's inl'erim financial reporting
Perusahaan. process.
Page 258
ANWAR & REKAN ~ i)rl<
Registered Public Accountants and Busmess Advisors ~ I NT ERNA TIO NA l
Business License No. KEP.665/KMI/2015
The original report included herein is in Indonesian language.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors' Responsibilities j'Qr the Audit of the
Keuangan Interim Interim Financial Statements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai Our objectives are to obtain reasonable assurance
tentang apakah laporan keuangan interim secara about whether the interim financial statements as a
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik whole are free from material mi:>statement, whether due
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan to fraud or error, and to issue an auditors' report that
untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini includes our opinion. Reasonable assurance is a high
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat level of assurance, but is not a guarantee that an audit
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan conducted in accordance with Standards on Auditing will
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit always detect a material misstatement when it exists.
akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika Misstatements can arise from fraud or error and are
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan considered material if, individually or in the aggregate,
oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material they could reasonably be expected to influence the
jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat economic decisions of users taken on the basis of these
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi interim financial statements.
keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan interim tersebut.
Sebagai bag ian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, As part of an audit in accordance with Standards on
kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and
mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. maintain professional skepticism throughout the audit.
Kamijuga: We also:
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian Identify and assess tt1e risks of material
material dalam laporan keuangan interim, baik yang misstatement of the interim financial statements,
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, whether due to fraud or error, design and perform
mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang audit procedures responsive to those risks, and
responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh obtain audit evidence that is sufficient and
bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan appropriate to provide a basis for our opinion. The
basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya risk of not detecting a material misstatement
kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh resulting from fraud is higt.,er than for one resulting
kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh from error, as fraud may involve collusion, forgery,
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, intentional omissions, misrepresentations, or the
pemalsuan, penghilangan secara sengaja , pernyataan override of internal control.
salah, atau pengabaian pengendalian internal.
Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian Obtain an understanding ol internal control relevant
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain to the audit in order to design audit procedures that
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, are appropriate in the circumstances, but not for the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas purpose of expressing an opinion on the
keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan. effectiveness of the Company's internal control.
Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang Evaluate the appropriateness of accounting policies
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan used and the reasonableness of accounting
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. estimates and related disclosures made by
management.
Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi Conclude on the appropriateness of management's
kelangsungan usaha oleh manajemen dan , use of the going concern basis of accounting and,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah based on the audit evidence obtained, whether a
terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait material uncertainty exis1's related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Company's ability to continue as a going concern.
Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan If we conclude that a matelial uncertainty exists, we
usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat are required to draw attention in our auditors' report
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk to the related disclosure~ · in the interim financial
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke statements or, if such disc:losures are inadequate,
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan interim to modify our opinion. Our conclusions are based
atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus on the audit evidence obtained up to the date of our
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini auditors' report. However, future events or
kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit conditions may cause tho Company to cease to
yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. continue as a going concern.
Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat
menyebabkan Perusahaan tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
Page 259
ANWAR & REKAN ~ i)i=l(
Registered Public Accountants and Busmess Advisors ~ I NT EINAT IO NAL
Business License No. KEP665/KMI/2015
The original report induded herein i:; in Indonesian language.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditors' Responsibilities for the Audit of the
Keuangan Interim (lanjutan) Interim Financial Statements ~r:ontinued)
Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan Evaluate the overall prese·ntation, structure, and
keuangan interim secara keseluruhan, termasuk content of the interim financial statements,
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan including the disclosures, s•nd whether the interim
interim mencerminkan transaksi dan peristiwa yang financial statements represent the underlying
mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai transactions and events in a manner that achieves
penyajian wajar. fair presentation.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung We communicate with those charged with governance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup regarding, among other matters, the planned scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit timing of the audit and significant audit findings,
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam including any significant deficiencies in internal control
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama that we identify during our audit.
audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We also provide those charged with governance with a
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah statement that we have compliod with relevant ethical
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai requirements regarding indopendence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, communicate with them all mlationships and other
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh matters that may reasonably be thought to bear on our
terhadap independensi kami, dan jika relevan pengamanan independence, and where applicable related
terkait. safeguards.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola , kami menentukan hal- governance, we determine those matters that were of
hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan most significance in the audit of the interim financial
keuangan interim periode kini dan oleh karenanya menjadi statements of the current periocf and are therefore the
hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam key audit matters. We describo these matters in our
laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang- auditors' report unless law or regulation precludes public
undangan melarang pengungkapan publik tentang hal disclosure about the matter or when, in extremely rare
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang circumstances, we determine that a matter should not be
te~adi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh communicated in our report because the adverse
dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi consequences of doing so would reasonably be
merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan expected to outweigh the public 1nterest benefits of such
diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan communication.
publik atas komunikasi tersebut.
KANTOR AKUNTAN PUBLIK I REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS
ANWAR & REKAN
Soaduon Tampubolon
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1432/ Public Accountant Registration No. AP. 1432
10 Februari 2026 I February 10, 2026
00007'
Page 260
The original interim financial statements included herein is in
Indonesian language.
.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM INTERIM STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember / December 31
30 September 2025
Catatan / / September 30,
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Cash and cash
Kas dan setara kas 2,4,29,30 1.464.614.198.534 13.147.234.188 2.923.659.911 equivalents
2,5,28,
Piutang usaha - neto 29,30 361.887.777.557 80.548.559.458 61.938.596.019 Trade receivables - net
Uang muka 6,28 97.518.460.927 378.817.170.876 30.919.204.580 Advances
Biaya dibayar di muka 2,7 16.985.261.988 20.947.107.421 8.720.973.796 Prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 15a 732.600 13.193.031.089 12.678.402.891 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 2,8,29,30 1.908.377.513 140.563.452 43.910.000 Other current assets
Total Aset Lancar 1.942.914.809.119 506.793.666.484 117.224.747.197 Total Current Assets
NON-CURRENT
ASET TIDAK LANCAR ASSETS
Aset pajak tangguhan - neto 2,15d 1.139.230.174 - - Deferred tax assets - net
Biaya dibayar di muka - neto 2,7 8.892.679.779 9.672.968.838 11.436.110.277 Prepaid expenses - net
Aset tetap - neto 2,9 3.858.743.360.860 1.662.164.960.939 748.872.318.320 Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto 2,10 3.479.166.667 1.166.666.667 1.416.666.667 Intangible assets - net
Total Non-current
Total Aset Tidak Lancar 3.872.254.437.480 1.673.004.596.444 761.725.095.264 Assets
TOTAL ASET 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461 TOTAL ASSETS
LIABILITIES AND
LIABILITAS DAN EKUITAS EQUITY
LIABILITAS JANGKA
PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 2,16,29,30 50.000.000.000 50.000.000.000 - Short-term bank loan
2,11,28,
69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209
Utang usaha 29,30 Trade payables
Utang lain-lain 2,28,29,30 273.458.854 728.000.000 - Other payables
Beban akrual 2,12,29,30 11.894.448.979 4.827.647.449 2.263.944.650 Accrued expenses
Utang pajak 15b 96.908.877.821 68.785.479.156 11.916.117.035 Taxes payable
Uang muka penjualan 2,13 2.281.183.949 10.211.154.592 20.844.556.476 Advance sales
Liabilitas jangka panjang Current maturities of
jatuh tempo dalam waktu long-term
satu tahun 2,29,30 liabilities
Liabilitas sewa 14 23.735.773.276 23.661.485.457 18.646.629.101 Lease liabilities
Utang bank 16 - 41.792.785.083 42.152.008.920 Bank loans
Other financial
Utang lembaga institutions
keuangan lainnya 17 101.237.080.109 35.603.986.093 - loans
Utang obligasi 18 849.289.505.117 166.632.590.847 - Bonds payable
Sukuk 19 684.891.761.041 - - Sharia bonds
Total Liabilitas Jangka Total Current
Pendek 1.889.573.611.186 424.164.717.141 111.451.038.391 Liabilities
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim which are an integral part of the interim financial statements taken as a
secara keseluruhan. whole.
1
Page 261
The original interim financial statements included herein is in
Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM STATEMENT OF
INTERIM (lanjutan) FINANCIAL POSITION (continued)
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember / December 31
30 September 2025
Catatan / / September 30,
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Utang pihak berelasi 2,28,29,30 457.009.335.797 143.706.755.520 11.995.093.852 Due to a related party
Uang muka penjualan 2,13 8.294.890.743 65.685.578.094 98.593.263.305 Advance sales
Liabilitas pajak Deferred tax
- 4.641.054.564 2.115.266.721
tangguhan - neto 2,15d liabilities - net
Liabilitas jangka panjang Long-term liabilities - net
setelah dikurangi bagian of current
jatuh tempo 2,29,30 maturities
Liabilitas sewa 14 160.320.594.781 157.339.336.614 184.550.729.180 Lease liabilities
Utang bank 16 - 132.343.819.433 170.324.583.906 Bank loans
Loans to other
Utang lembaga financial
keuangan lainnya 17 182.053.263.717 2.755.096.269 - institutions
Utang obligasi 18 498.120.280.629 447.452.484.087 - Bonds payable
Sukuk 19 555.028.381.560 - - Sharia bonds
Liabilitas imbalan kerja 2,20 4.251.743.420 1.443.131.700 385.365.180 Employee benefits liability
Total Liabilitas Jangka Total Non-current
Panjang 1.865.078.490.647 955.367.256.281 467.964.302.144 Liabilities
TOTAL LIABILITAS 3.754.652.101.833 1.379.531.973.422 579.415.340.535 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham -
nilai nominal Rp 1.000 per
lembar saham pada tahun Share capital -
2025, 2024 dan, par value Rp 1,000 per
Rp 1.000.000 per lembar share in 2025, 2024, and
saham pada 2023 Rp 1,000,000 per share
Modal dasar - in 2023
5.598.219.764 lembar Authorized -
saham 5,598,219,764
pada 2025, shares in
800.000.000 lembar 2025, 800,000,000
saham pada 2024, dan shares in 2024 and
250.000 lembar saham 250,000 shares in
pada 2023 2023
Modal ditempatkan dan Issued and paid -
disetor 1,399,554,941 shares
1.399.554.941 lembar in 2025
saham pada 2025 dan and 713,773,020
713.773.020 lembar shares in
saham pada 2024, in 2024, 229,026
229.026 lembar saham shares in
pada 2023 21 1.399.554.941.000 713.773.020.000 229.026.000.000 in 2023
Tambahan modal disetor 22 314.218.079.000 - - Additional paid in capital
Saldo laba Retained earnings
Telah ditentukan
penggunaannya 21 100.000.000 100.000.000 100.000.000 Appropriated
Belum ditentukan
penggunaannya 347.767.247.231 86.592.295.904 70.207.066.481 Unappropriated
Penghasilan (rugi) Other comprehensive
komprehensif lain (1.123.122.465 ) (199.026.398 ) 201.435.445 income (loss)
TOTAL EKUITAS 2.060.517.144.766 800.266.289.506 299.534.501.926 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 5.815.169.246.599 2.179.798.262.928 878.949.842.461 EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim which are an integral part of the interim financial statements taken as a
secara keseluruhan. whole.
2
Page 262
The original interim financial statements included herein is in
Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN LABA RUGI INTERIM STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN INTERIM AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
Catatan / (Tidak Diaudit /
Notes 2025 Unaudited) 2024 2023
2,23,
PENDAPATAN 28 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562 REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 2,24,28 (173.067.013.725 ) (85.746.210.882 ) (114.140.372.276 ) (92.135.513.842 ) COSTS OF REVENUES
LABA BRUTO 540.557.885.332 235.096.250.227 315.818.696.324 103.559.460.720 GROSS PROFIT
Beban umum dan General and
administrasi 2,25 (83.184.238.116 ) (32.257.363.729 ) (34.109.135.546 ) (21.733.939.197 ) administrative expenses
Other operating
Beban usaha lainnya 2,26 (1.095.136.906 ) (55.739.428 ) (192.459.333 ) (26.368.063 ) expenses
LABA USAHA 456.278.510.310 202.783.147.070 281.517.101.445 81.799.153.460 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 2,27 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236 Finance income
Biaya keuangan 2,27 (168.985.545.167 ) (53.994.796.583 ) (86.486.059.376 ) (36.869.972.473 ) Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 303.296.827.879 148.972.341.585 195.258.379.222 44.940.681.223 INCOME TAX
INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) BENEFITS
PAJAK PENGHASILAN (EXPENSES)
Kini 2,15c (47.641.518.810 ) (15.625.045.039 ) (24.487.391.180 ) (4.035.370.020 ) Current
Tangguhan 2,15d 5.519.642.258 1.182.638.211 (2.638.738.619 ) (4.344.361.692 ) Deferred
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - NETO (42.121.876.552 ) (14.442.406.828 ) (27.126.129.799 ) (8.379.731.712 ) EXPENSES - NET
LABA NETO NET PROFIT
PERIODE / TAHUN FOR THE PERIOD /
BERJALAN 261.174.951.327 134.529.934.757 168.132.249.423 36.560.949.511 YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak Items that will not be
akan direklasifikasi reclassified to
ke laba rugi profit or loss
Remeasurements of
Pengukuran kembali defined benefit
atas imbalan kerja 2,20 (1.184.738.547 ) (189.727.955 ) (513.412.619 ) 258.250.570 program
Pajak penghasilan
terkait 2,15d 260.642.480 41.740.150 112.950.776 (56.815.125 ) Related income tax
PENGHASILAN (RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN - INCOME (LOSS) - NET
SETELAH PAJAK (924.096.067 ) (147.987.805 ) (400.461.843) 201.435.445 OF TAX
TOTAL PENGHASILAN TOTAL
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
PERIODE / TAHUN INCOME FOR THE
BERJALAN 260.250.855.260 134.381.946.952 167.731.787.580 36.762.384.956 PERIOD / YEAR
LABA NETO PER SAHAM 289 297 334 172 EARNINGS PER SHARE
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim which are an integral part of the interim financial statements taken as a
secara keseluruhan. whole.
3
Page 263
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-Month Periods Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Tambahan Modal Belum Komprehensif
Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Modal Saham / Additional Paid in Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Share Capital Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2023 167.026.000.000 - - 33.746.116.970 - 200.772.116.970 January 1, 2023
Penerbitan modal saham Issuance of share
melalui konversi capital through debt
utang (Catatan 21) 62.000.000.000 - - - - 62.000.000.000 conversion (Note 21)
Laba neto periode
berjalan - - 100.000.000 36.460.949.511 - 36.560.949.511 Net profit for the period
Penghasilan
komprehensif lain - Other comprehensive
neto - - - - 201.435.445 201.435.445 income - net
Saldo per Balance as of
31 Desember 2023 229.026.000.000 - 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 December 31, 2023
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
laporan keuangan interim secara keseluruhan. statements taken as a whole.
4
Page 264
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-Month Periods Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Tambahan Modal Belum Komprehensif
Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Modal Saham / Additional Paid in Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Share Capital Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per Balance as of
31 Desember 2023 229.026.000.000 - 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 December 31, 2023
Penambahan modal Share capital increase
saham melalui through debt
konversi utang conversion
(Catatan 21) 333.000.000.000 - - - - 333.000.000.000 (Note 21)
Issuance share capital
Penerbitan modal saham through retained
melalui konversi laba earnings conversion
ditahan (Catatan 21) 151.747.020.000 - - (151.747.020.000 ) - - (Note 21)
Laba neto periode
berjalan - - - 168.132.249.423 - 168.132.249.423 Net profit for the period
Rugi komprehensif Other comprehensive
lain - neto - - - - (400.461.843 ) (400.461.843 ) loss - net
Saldo per Balance as of
31 Desember 2024 713.773.020.000 - 100.000.000 86.592.295.904 (199.026.398 ) 800.266.289.506 December 31, 2024
Penambahan modal Share issuance capital
saham melalui through paid in
setoran modal capital (Notes 21
(Catatan 21 dan 22) 685.781.921.000 314.218.079.000 - - - 1.000.000.000.000 dan 22)
Laba neto periode -
berjalan - - 261.174.951.327 - 261.174.951.327 Net profit for the period
Rugi komprehensif lain - Other comprehensive
neto - - - - (924.096.067 ) (924.096.067) loss - net
Saldo per Balance as of
30 September 2025 1.399.554.941.000 314.218.079.000 100.000.000 347.767.247.231 (1.123.122.465 ) 2.060.517.144.766 September 30, 2025
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
laporan keuangan interim secara keseluruhan. statements taken as a whole.
5
Page 265
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS INTERIM (lanjutan) INTERIM STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-Month Periods Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Tambahan Modal Belum Komprehensif
Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Modal Saham / Additional Paid in Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Share Capital Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2024 229.026.000.000 - 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 January 1, 2024
Penambahan modal Share capital increase
saham melalui through debt
konversi utang conversion
(Catatan 21) 333.000.000.000 - - - - 333.000.000.000 (Note 21)
Laba neto periode
berjalan - - - 134.529.934.757 - 134.529.934.757 Net profit for the period
Rugi komprehensif Other comprehensive
lain - neto - - - - (147.987.805 ) (147.987.805) loss - net
Saldo per Balance as of
30 September 2024 September 30, 2024
(Tidak Diaudit) 562.026.000.000 - 100.000.000 204.737.001.238 53.447.640 766.916.448.878 (Unaudited)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari See accompanying Notes to the Interim Financial Statements which are an integral part of the interim financial
laporan keuangan interim secara keseluruhan. statements taken as a whole.
6
Page 266
The original interim financial statements included herein is in Indonesian
language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN ARUS KAS INTERIM INTERIM STATEMENT OF CASH FLOW
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir For the Nine-month Period Ended
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak Diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI OPERATING
AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas dari Cash receipt from
pelanggan 365.811.287.726 241.216.466.340 367.613.737.629 198.371.304.361 customers
Pembayaran kas Cash paid to suppliers
kepada pemasok dan and operating
untuk beban operasional (211.510.918.479) (23.643.829.452 ) (42.790.011.819) (65.511.520.437) expenses
Pembayaran kas kepada
karyawan (32.466.571.924) (4.540.323.155 ) (7.331.236.195) (5.949.610.542) Cash paid to employees
Pembayaran beban pajak Payment for income tax
penghasilan (937.421.108) (1.660.983.387 ) (1.981.383.775) (2.652.358.931) expenses
Penerimaan penghasilan Receipt from finance
keuangan 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236 income
Kas Neto Net Cash Flows
Diperoleh dari Aktivitas Provided by
Operasi 136.900.238.951 211.555.321.444 315.738.442.993 124.269.314.687 Operating Activities
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI INVESTING
AKTIVITAS INVESTASI ACTIVITIES
Perolehan aset tetap Acquisition of fixed assets
(Catatan 9) (1.705.813.736.905) (883.022.518.177 ) (978.257.228.101 ) (22.729.572.215 ) (Note 9)
Perolehan aset takberwujud Acquisition of intangible
(Catatan 10) (3.000.000.000) - - - assets (Note 10)
Pengembalian
uang muka project Refund of advance
(Catatan 6) 64.000.000.000 - - - project (Note 6)
Pembayaran
uang muka project Payment of advance
(Catatan 6) - (274.300.980.087 ) (344.995.392.912 ) - project (Note 6)
Kas Neto Net Cash Flows
Digunakan untuk Used in
Aktivitas Investasi (1.644.813.736.905) (1.157.323.498.264 ) (1.323.252.621.013 ) (22.729.572.215 ) Investing Activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS FINANCING
PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan dari obligasi Proceeds from bonds
(Catatan 1 dan 18) 1.250.000.000.000 600.000.000.000 600.000.000.000 - (Notes 1 and 18)
Proceeds from sharia
Penerimaan dari sukuk bonds
(Catatan 1 dan 19) 1.250.000.000.000 - - - (Notes 1 and 19)
Penerimaan dari Proceeds from issue
penerbitan saham baru of new shares
(Catatan 21 dan 22) 1.000.000.000.000 - - - (Note 21 and 22)
Proceeds from bank
Penerimaan utang bank 779.485.932.058 258.963.925.416 332.101.299.319 - loans
Pembayaran utang bank (953.622.536.574 ) (236.855.717.456 ) (320.441.287.629 ) (42.152.008.920 ) Payments of bank loans
Proceeds from loans to
Penerimaan dari utang other financial
lembaga keuangan institutions
lainnya (Catatan 17) 271.356.455.870 40.671.494.316 38.359.082.362 - (Note 17)
Penerimaan dari utang Proceeds from due to a
pihak berelasi 102.345.963.031 345.409.913.757 464.711.661.668 10.996.842.267 related party
Pembayaran
liabilitas sewa Payment of lease
(Catatan 14) - (8.802.150.000 ) (29.606.875.337 ) (58.009.450.680 ) liabilities (Note 14)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim secara which are an integral part of the interim financial statements taken as a
keseluruhan. whole.
7
Page 267
The original interim financial statements included herein is in Indonesian
language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
LAPORAN ARUS KAS INTERIM (lanjutan) INTERIM STATEMENT OF CASH FLOW (continued)
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir For the Nine-month Period Ended
pada Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak Diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI FINANCING
AKTIVITAS ACTIVITIES
PENDANAAN (lanjutan) (continued)
Payments of loans to
Pembayaran kepada utang other financial
lembaga keuangan institutions
lainnya (Catatan 17) (47.197.759.584 ) - - - (Note 17)
Bonds payable and
Biaya emisi dari sharia bond issuance
obligasi dan sukuk (24.226.760.000 ) (5.785.054.615 ) (5.781.054.615 ) - cost
Pembayaran biaya Payment of finance
keuangan (96.611.832.501 ) (34.921.253.189 ) (61.605.073.471 ) (23.648.010.221 ) costs
Pelunasan obligasi (572.149.000.000 ) - - - Repayment of bond
Kas Neto Net Cash Flows
Diperoleh dari Provided by
(Digunakan untuk) (Used in) Financing
Aktivitas Pendanaan 2.959.380.462.300 958.681.158.229 1.017.737.752.297 (112.812.627.554 ) Activities
KENAIKAN NET INCREASE
(PENURUNAN) (DECREASE) IN
NETO KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS 1.451.466.964.346 12.912.981.409 10.223.574.277 (11.272.885.082 ) EQUIVALENTS
CASH AND CASH
EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS AT THE BEGINNING
PADA AWAL OF THE PERIOD /
PERIODE / TAHUN 13.147.234.188 2.923.659.911 2.923.659.911 14.196.544.993 YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS
PADA AKHIR AT THE END OF
PERIODE / TAHUN THE PERIOD / YEAR
(Catatan 4) 1.464.614.198.534 15.836.641.320 13.147.234.188 2.923.659.911 (Note 4)
Lihat Catatan 32 atas laporan keuangan interim untuk informasi See Note 32 to the interim financial statements for the supplementary
tambahan arus kas cash flow information
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Interim yang merupakan bagian See accompanying Notes to the Interim Financial Statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan interim secara which are an integral part of the interim financial statements taken as a
keseluruhan. whole.
8
Page 268
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan a. The Company’s Establishment
PT Integrasi Jaringan Ekosistem (“Perusahaan”) PT Integrasi Jaringan Ekosistem (the “Company”)
dahulu bernama PT Jaringan Pulau Media, formerly named PT Jaringan Pulau Media, was
didirikan pada tanggal 16 Agustus 2018 established on August 16, 2018 based on Notarial
berdasarkan Akta Notaris No. 28 Notaris Janty Deed No. 28 of Janty Lega, S.H., M.Kn. The deed
Lega, S.H., M.Kn. Akta pendirian tersebut telah of establishment was approved by the Ministry of
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Law and Human Right of the Republic of Indonesia
Manusia Republik Indonesia No. AHU- in its Decision Letter No. AHU-0039330.AH.01.01.
0039330.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal Tahun 2018 dated August 20, 2018. The
20 Agustus 2018. Anggaran Dasar Perusahaan Company’s Articles of Association have been
telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir amended for several times, the most recent being
dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 17 Juli 2025 based on the Notarial Deed No. 12 dated July 17,
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., notaris 2025, of Rini Yulianti, S.H., notary in East Jakarta,
di Jakarta Timur, mengenai peningkatan modal regarding authorized capital increase, issued and
dasar, peningkatan modal ditempatkan/disetor, paid in capital increase, issued 685,781,921 new
mengeluarkan 685.781.921 lembar saham baru, shares, changes of business entity from Domestic
perubahan badan usaha dari Penanaman Modal Investment (PMDN) to a Company with Foreign
Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Investment (PMA) facilities and changes to the
dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) composition of the board of commissioners and
dan perubahan susunan dewan komisaris dan directors. The deed amendment was approved by
direksi. Perubahan akta tersebut telah disetujui the Minister of Law of the Republic of Indonesia in
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dalam its Decision Letter No.AHU-0047195.AH.01.02
Surat Keputusannya No.AHU-0047195.AH.01.02. Year 2025 dated July 18, 2025.
Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar According to Article 3 of the Company’s Articles of
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Association, the Company’s scope of activities is
adalah berusaha dalam bidang informasi dan engaged in information and communication,
komunikasi, aktivitas profesional ilmiah dan teknis. scientific and technical professional activity. In
Dalam bidang informasi dan komunikasi meliputi information and communication such as
aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet telecommunications activities with cable, internet
service provider, periklanan, telekomunikasi tanpa service provider, advertising, wireless
kabel, jasa interkoneksi internet (NAP) dan jual telecommunications, internet interconnection
kembali jasa telekomunikasi. Sedangkan kegiatan service (NAP) and resale of telecommunications
usaha/layanan yang dijalankan Perusahaan services. While business activities/services carried
berupa Collocation, Bandwidth dan Lease Core out by the Company in the form of Collocation,
merupakan produk turunan dari Aktivitas Bandwidth and Lease Core are derivative products
Telekomunikasi dengan Kabel. from Cable Telecommunication Activities.
Perusahaan mulai beroperasi secara aktif pada The Company began operating actively in 2019
tahun 2019 dan secara komersial pada tahun and commercially in 2021.
2021.
Perusahaan beralamat di Ruko Fatmawati Mas The Company's located at Ruko Fatmawati Mas
Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya Blok III, Kavling 328-329, Jl. RS. Fatmawati Raya
No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan No. 20, Cilandak Barat Village, Cilandak
Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Subdistrict, South Jakarta Administrative City, DKI
Provinsi DKI Jakarta. Jakarta Province.
Entitas Induk Perusahaan adalah PT Jaringan The holding Company is PT Jaringan Infra
Infra Andalan dan Entitas Induk Terakhir adalah Andalan and the Ultimate holding Company is
PT Solusi Sinergi Digital Tbk. Pemilik manfaat PT Solusi Sinergi Digital Tbk. The ultimate
terakhir / pengendali terakhir Perusahaan adalah beneficial owner / ultimate controller of the
Ibu Tinawati. Company is Mrs.Tinawati
9
Page 269
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
b. Dewan Komisaris dan Direksi, serta Karyawan b. Board of Commissioners and Directors, and
Employees
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember As of September 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, Dewan Komisaris dan Direksi and 2023, the Company’s Board of
Perusahaan adalah sebagai berikut: Commissioners and Directors are as follows:
31 Desember / December 31
30 September 2025
/ September 30,
2025 2024 2023
Board of
Dewan Komisaris
Commissioners
Komisaris Utama : Yune Marketatmo Yune Marketatmo Wahyudi : President Commissioner
Komisaris : Reo Kusaka - : Commissioner
Komisaris Krisnaraga Leonardus Independent
:
Independen Syarfuan Crisbiantoro Raihan Nabil Zakiy : Commissioner
Direksi Directors
Hermansjah :
Direktur Utama : Hermansjah Haryono Hermansjah Haryono President Director
Haryono
Direktur : Rudy Chandra Rudy Chandra Yune Marketatmo : Director
Erwin Tanjung Erwin Tanjung - :
Moh Mustagfirin Moh Mustagfirin -
Yasuyuki Nagae - -
Hironori Enda - -
Yuichi Kumaki - -
Manajemen kunci memiliki kewenangan dan The key management has the authority
tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, and responsibility for planning, directing and
dan mengendalikan aktivitas Perusahaan. controlling the activities of the Company.
Personel manajemen kunci Perusahaan meliputi Board of Commissioners and Directors are
seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi the Company’s key management personnel
(namun tidak termasuk Komisaris Independen). (excluding Independent Commissioner).
Susunan Komite Audit Perusahaan adalah The composition of the Company’s Audit Committee
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember / December 31
30 September
2025 /
September 30,
2025 2024 2023
Krisnaraga Krisnaraga Leonardus
Ketua : Syarfuan Syarfuan Crisbiantoro : Chairman
Mohamad Mohamad Mohamad
Anggota : Mahfudin Mahfudin Mahfudin : Members
Dwi Putri Dwi Putri Dwi Putri
Anggota : Kemuning Kemuning Kemuning : Members
Susunan unit audit internal Perusahaan adalah The composition of the Company’s internal audit unit
sebagai berikut: are as follows:
31 Desember / December 31
30 September
2025 /
September 30,
2025 2024 2023
Ocky Octaviani
Ketua : Desi Nur Aprina Desi Nur Aprina Nirmala : Chairman
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember As of September 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, Perusahaan memiliki masing- and 2023, the Company has a total of 24, 13, and
masing sebanyak 24, 13, dan 8 karyawan tetap 8 permanent employees, respectively
(tidak diaudit). (unaudited).
10
Page 270
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan c. The Company’s Bonds Public Offering
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah On June 30, 2025, the Company received an
menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Services
Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-78/D.04/2025 Authority (“OJK”) through letter No.
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II S-78/D.04/2025 to conduct the 2025 Public
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 kepada Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
masyarakat dengan nilai nominal sebesar to the public with a nominal value of
Rp 1.250.000.000.000. Rp 1,250,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock
dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2025 yang terdiri Exchange was issued on May 22, 2025
dari: consisting of the following:
I. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap I. Series A Bonds with a fixed interest rate of
sebesar 10,25% per tahun dan berjangka 10.25% per annum and a tenor of 370 (three
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender hundred seventy) calendar days from the
sejak tanggal emisi, dalam jumlah sebesar date of issuance, in the amount of
Rp 793.440.000.000. Rp 793,440,000,000.
II. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap II. Series B bonds with a fixed interest rate of
sebesar 11,50% per tahun dan berjangka 11.50% per annum and a maturity of 3
waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam (three) years from the date of issuance, in
jumlah sebesar Rp 456.560.000.000. the amount of Rp 456,560,000,000.
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah On June 25, 2024, the Company received an
menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Services
Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-75/D.04/2024 Authority (“OJK”) through letter No.
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I S-75/D.04/2024 to conduct the 2024 Public
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 kepada Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
masyarakat dengan nilai nominal sebesar to the public with a nominal value of
Rp 600.000.000.000. Rp 600,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock
dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi Exchange was issued on April 17, 2023 and
ulang pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari: reconfirmed on May 8, 2024 consisting of the
following:
I. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap I. Series A Bonds with a fixed interest rate of
sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu 11% per annum and a tenor of 370 (three
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak hundred seventy) calendar days from the
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar date of issuance, in the amount of
Rp 150.500.000.000. Rp 150,500,000,000.
II. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap II. Series B bonds with a fixed interest rate of
sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu 12.3% per annum and a maturity of 3 (three)
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam years from the date of issuance, in the
jumlah sebesar Rp 299.000.000.000. amount of Rp 299,000,000,000.
III. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap III. Series C bonds with a fixed interest rate of
sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu 12.8% per annum and a maturity of 5 (five)
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam years from the date of issuance, in the
jumlah sebesar Rp 150.500.000.000. amount of Rp 150,500,000,000.
d. Penawaran Umum Sukuk Perusahaan d. The Company’s Sharia Bonds Public Offering
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah On June 30, 2025, the Company received an
menerima pernyataan efektif dari Otoritas Jasa effective statement from the Financial Services
Keuangan (“OJK”) melalui surat No. S-78/D.04/2025 Authority (“OJK”) through letter No.
untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah I S-78/D.04/2025 to conduct the 2025 Public
Integrasi Jaringan Ekosistem kepada masyarakat Offering of the Integrasi Jaringan Ekosistem
dengan nilai nominal sebesar sharia Ijarah I bond to the public with a nominal
Rp 1.250.000.000.000. value of Rp 1,250,000,000,000.
11
Page 271
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Penawaran Umum Sukuk Perusahaan (lanjutan) d. The Company’s Sharia Bonds Public Offering
(continued)
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock
dikeluarkan pada tanggal 22 Mei 2025 yang terdiri Exchange was issued on May 22, 2025 consisting
dari: of the following:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan sisa imbalan Ijarah I. Series A Sukuk Ijarah with remaining Series
Seri A sebesar Rp691.600.000.000 dengan A Ijarah returns amounting to
cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp691,600,000,000 with Ijarah return
Rp70.889.000.000 per tahun atau setara installments amounting to Rp70,889,000,000
dengan 10,25% per tahun dari jumlah sisa per year or equivalent to 10.25% per annum
imbalan Ijarah Seri A dan berjangka waktu 370 of the remaining Series A Ijarah returns and a
(tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak term of 370 (three hundred seventy) calendar
tanggal emisi. days from the date of issuance.
II. Sukuk Ijarah Seri B dengan sisa imbalan Ijarah II. Series B Sukuk Ijarah with remaining Series
Seri B sebesar Rp558.400.000.000 dengan B Ijarah returns amounting to
cicilan imbalan Ijarah sebesar Rp558,400,000,000 with Ijarah return
Rp64.216.000.000 per tahun atau setara installments amounting to Rp64,216,000,000
dengan 11,50% per tahun dari jumlah sisa per year or equivalent to 11.50% per annum
imbalan Ijarah Seri B dan berjangka waktu 3 of the remaining Series B Ijarah returns and a
(tiga) tahun sejak tanggal emisi. term of 3 (three) years from the date of
issuance.
e. Penerbitan Laporan Keuangan Interim e. Issuance of Financial Statements Interim
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The management of the Company is responsible
penyusunan laporan keuangan interim ini yang of the preparation of these interim financial
telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada statements that have been authorized for issue by
tanggal 10 Februari 2026. the Directors on February 10, 2026.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan Compliance with Financial Accounting Standards
(“SAK”) (“SAK”)
Laporan keuangan interim Perusahaan telah disusun The interim financial statements of the Company have
dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia yang been prepared and presented in accordance with
meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Indonesian SAK which comprise of the Statements of
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan Financial Accounting Standards (“PSAK”) and the
(“ISAK”) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Interpretation of Financial Accounting Standards
Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (“ISAK”) issued by Financial Accounting Standards
(“DSAK-IAI”), serta peraturan regulator pasar modal Board of the Institute of Indonesia Chartered
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Accountants (“DSAK-IAI”), Regarding capital market
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau regulatory regulations, namely Regulation No. VIII.G.7
Perusahaan Publik. concerning the Presentation and Disclosure of
Financial Statements of Issuers or Public Companies.
12
Page 272
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Dasar Pengukuran dalam Penyusunan Laporan Basis of Measurement in Preparation of the Interim
Keuangan Interim Financial Statements
Laporan keuangan interim disusun berdasarkan The interim financial statements have been prepared
asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, on the assumption of going concern and accrual basis
kecuali laporan arus kas interim yang menggunakan except for interim statement of cash flows using cash
dasar kas. basis.
Laporan keuangan interim, kecuali laporan arus kas The interim financial statements, except for the interim
interim, telah disusun secara akrual dengan statement of cash flows, have been prepared based on
menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost), the accrual basis using the historical cost concept of
kecuali untuk akun-akun tertentu yang diukur accounting, except for certain accounts which are
berdasarkan basis lain seperti yang dijelaskan dalam measured on the basis described in the related
kebijakan akuntansi terkait accounting policies.
Laporan arus kas interim disusun dengan The interim statement of cash flows are prepared using
menggunakan metode langsung, dan dikelompokkan the direct method, and classified into operating,
ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam The accounting policies adopted in the preparation of
penyusunan laporan keuangan interim konsisten the interim financial statements are consistent with
dengan yang digunakan dalam penyusunan laporan those adopted in the preparation of the financial
keuangan untuk untuk tahun yang berakhir pada statements for the years ended December 31, 2024,
tanggal 31 Desember 2024, beberapa PSAK yang several revised PSAK effective January 1, 2025 and as
direvisi yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari disclosed in this Note.
2025 seperti yang diungkapkan dalam Catatan ini.
Penyusunan laporan keuangan interim sesuai dengan The preparation of the interim financial statements in
SAK di Indonesia mengharuskan manajemen untuk conformity with Indonesian SAK requires management
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang to make judgment, estimates and assumptions that
memengaruhi penerapan kebijakan akuntansi dan affect the application of accounting policies and the
jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang reported amounts of assets, liabilities, income and
dilaporkan. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan expenses. Although these estimates are based on
pengetahuan terbaik manajemen dan pertimbangan management’s best knowledge and judgment of
atas kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang current events and actions, actual results may
sebenarnya mungkin berbeda dari jumlah yang ultimately differ from those estimates. The areas
diestimasi. Hal-hal yang melibatkan pertimbangan atau involving a higher degree of judgment or complexity, or
kompleksitas yang lebih tinggi atau hal-hal dimana areas where assumptions and estimates are significant
asumsi dan estimasi adalah signifikan terhadap laporan to the interim financial statements are disclosed in
keuangan interim diungkapkan dalam Catatan 3 atas Note 3 to the interim financial statements.
laporan keuangan interim.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan The reporting currency used in the preparation of the
keuangan interim adalah Rupiah atau Rp yang juga interim financial statements is Rupiah or Rp which also
merupakan mata uang fungsional Perusahaan. represents functional currency of the Company.
Penerapan PSAK yang Direvisi Adoption of Revised PSAK
Perusahaan telah menerapkan PSAK yang direvisi The Company adopted the following revised PSAK that
berlaku efektif 1 Januari 2025: are mandatory for application effective January 1,
2025:
• Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): • Amendments to PSAK 221 (formerly PSAK 10):
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - The Effects of Changes in Foreign Exchanges
Kekurangan Ketertukaran Rates - Lack of Exchangeability
13
Page 273
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Penerapan PSAK yang Direvisi (lanjutan) Adoption of Revised PSAK (continued)
Penerapan PSAK yang direvisi tidak mengakibatkan Adoption of revised PSAK did not result in substantial
perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi changes to the Company’s accounting policies and had
Perusahaan dan tidak memiliki dampak material no material effect on the amounts reported for the
terhadap jumlah yang dilaporkan untuk periode current period.
berjalan.
Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing Foreign Currency Transactions and Balances
a. Mata Uang Fungsional dan Penyajian a. Functional and Presentation Currency
Laporan keuangan interim disajikan dalam Rupiah The interim financial statements are presented in
(“Rp”), yang merupakan mata uang fungsional Indonesian Rupiah (“Rp”), which is the functional
Perusahaan. currency of the Company.
b. Transaksi dan Saldo b. Transactions and balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke mata Transactions in foreign currencies are translated in
uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang to Rupiah using the exchange rates prevailing at the
berlaku pada tanggal transaksi. Pada tanggal dates of the transactions. Monetary assets and
laporan posisi keuangan interim, aset dan liabilitas liabilities denominated in foreign currencies are
moneter dalam mata uang asing dijabarkan dengan translated at the rate of exchange prevailing at the
kurs yang berlaku saat itu. Pos non-moneter dalam interm statement of financial position date. Non-
mata uang asing yang diukur berdasarkan nilai monetary items that are measured in terms of
historis tidak dijabarkan kembali. Selisih kurs yang historical cost in a foreign currency are not
timbul atas penyelesaian pos-pos moneter dan retranslated. Exchange differences arising on the
penjabaran kembali pos-pos moneter diakui pada settlement of monetary items and on retranslation of
laba rugi monetary items are included in profit or loss.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal The closing exchange rates used as of
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023
adalah sebagai berikut: were as follows:
31 Desember / December 31
30 September
2025 /
September 30,
Jenis Mata Uang 2025 2024 2023 Foreign Currencies
1 Dolar Amerika Serikat 16.680 16.162 15.416 1 United States Dollar
Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi Transaction with Related Parties
Sesuai dengan PSAK 224, “Pengungkapan Pihak- In accordance with PSAK 224, “Related Party
Pihak Berelasi”, suatu pihak dianggap berelasi jika Disclosures”, parties are considered to be related if one
salah satu pihak memiliki kemampuan untuk party has the ability to control (by way of ownership,
mengendalikan (dengan cara kepemilikan, secara directly or indirectly) or exercise significant influence
langsung atau tidak langsung) atau mempunyai (by way of participation in the financial and operating
pengaruh signifikan (dengan cara partisipasi dalam policies) over the other party in making financial and
kebijakan keuangan dan operasional) atas pihak lain operating decisions.
dalam mengambil keputusan keuangan dan
operasional.
Seluruh transaksi signifikan dengan pihak-pihak All significant transactions with related parties are
berelasi diungkapkan dalam Catatan 28 atas laporan disclosed in Note 28 to the interim financial statements.
keuangan interim.
14
Page 274
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Instrumen Keuangan Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
Perusahaan menentukan klasifikasi aset keuangan The Company determines the classification of its
tersebut pada pengakuan awal. Klasifikasi dan financial assets at initial recognition. Classification and
pengukuran aset keuangan harus didasarkan pada measurement of financial assets are based on business
bisnis model dan arus kas kontraktual - apakah model and contractual cash flows - whether from solely
semata dari pembayaran pokok dan bunga. payment of principal and interest.
Aset keuangan diklasifikasikan dalam kategori Financial assets are classified in the following
berikut: categories:
• Aset keuangan yang diukur dengan biaya • Financial assets at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar • Financial assets at fair value through profit or loss
melalui laba rugi atau melalui penghasilan (“FVTPL”) or other comprehensive income
komprehensif lain. (“FVOCI”).
Semua aset keuangan pada awalnya diakui sebesar All financial assets are recognized initially at fair value
nilai wajarnya ditambah dengan biaya-biaya plus transaction costs, except in the case of financial
transaksi, kecuali aset keuangan dicatat pada nilai assets which are recorded at fair value through profit or
wajar melalui laba rugi. loss.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang Purchases or sales of financial assets that require
memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu delivery of assets within a time frame established by
yang ditetapkan oleh peraturan atau kebiasaan yang regulation or convention in the market place (regular
berlaku di pasar (perdagangan yang lazim) diakui way trades) are recognized on the trade date, i.e., the
pada tanggal perdagangan, yaitu pada tanggal date that the Company commits to purchase or sell the
Perusahaan berkomitmen untuk membeli atau assets.
menjual aset tersebut.
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023, Perusahaan hanya memiliki aset 2023, the Company had only financial assets classified
keuangan diklasifikasikan sebagai aset keuangan as financial assets at amortized cost. The Company’s
yang diukur dengan biaya diamortisasi. Aset financial assets include cash and cash equivalents,
keuangan Perusahaan meliputi kas dan setara kas, trade receivables and other current assets. Financial
piutang usaha dan aset lancar lainnya. Aset assets in this category are classified as current assets
keuangan diklasifikasikan sebagai aset lancar, jika if expected to be settled within 12 months, otherwise
jatuh tempo dalam waktu 12 bulan, jika tidak maka they are classified as non-current.
aset keuangan ini diklasifikasikan sebagai aset tidak
lancar.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are subsequently
diamortisasi selanjutnya diukur dengan measured using the Effective Interest Rate (“EIR”)
menggunakan metode suku bunga efektif (Effective method, less impairment. Amortized cost is calculated
Interest Rate) (“EIR”), setelah dikurangi dengan by taking into account any discount or premium on
penurunan nilai. Biaya perolehan yang diamortisasi acquisition fees or costs that are an integral part of the
dihitung dengan memperhitungkan diskonto atau EIR. The EIR amortization is included in the profit or
premi atas biaya akuisisi atau biaya yang merupakan loss. The losses arising from impairment are also
bagian integral dari EIR tersebut. Amortisasi EIR recognized in the profit or loss.
dicatat dalam laba rugi. Kerugian yang timbul dari
penurunan nilai juga diakui pada laba rugi.
Aset keuangan dihentikan pengakuannya ketika hak Financial assets are derecognized when the rights to
untuk menerima arus kas dari aset tersebut telah receive cash flows from the assets have ceased to exist
berakhir atau telah ditransfer dan Perusahaan telah or have been transferred and the Company has
secara substansial mentransfer seluruh risiko dan transferred substantially all risks and rewards of
manfaat kepemilikannya. ownership.
15
Page 275
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK 109 Financial liabilities within the scope of PSAK 109 are
diklasifikasikan sebagai berikut: classified as follows:
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya • Financial liabilities at amortized cost; and
diamortisasi; dan
• Liabilitas keuangan yang diukur dengan nilai wajar • Financial liabilities at fair value through profit or loss
melalui laba rugi. (“FVTPL”).
Perusahaan menentukan klasifikasi liabilitas The Company determines the classification of its financial
keuangan mereka pada saat pengakuan awal. liabilities at initial recognition.
Seluruh liabilitas keuangan diakui pada awalnya All financial liabilities are recognized initially at fair value
sebesar nilai wajar dan, dalam hal pinjaman dan and, in the case of loans and borrowings, inclusive of
utang, termasuk biaya transaksi yang dapat directly attributable transaction costs.
diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, Perusahaan hanya memiliki liabilitas 2023, the Company had only financial liabilities classified
keuangan diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan as financial assets at amortized cost. The Company’s
yang diukur dengan biaya diamortisasi. Liabilitas financial liabilities include trade payables, other payables,
keuangan Perusahaan meliputi utang usaha, utang due to a related party, accrued expenses, loans to other
lain-lain, utang pihak berelasi, beban akrual, utang financial institutions, bonds payable, sharia bonds, lease
lembaga keuangan lainnya, utang obligasi, sukuk, liabilities and bank loans. Financial liabilities are classified
liabilitas sewa dan utang bank. Liabilitas keuangan as non-current liabilities when the remaining maturity is
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang jika more than 12 months, and as current liabilities when the
jatuh tempo melebihi 12 bulan dan sebagai liabilitas remaining maturity is less than 12 months.
jangka pendek jika jatuh tempo yang tersisa kurang
dari 12 bulan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya amortisasi Financial liabilities at amortized cost (e.g interest-bearing
(misalnya pinjaman dan utang yang dikenakan bunga) loans and borrowings) are subsequently measured using
selanjutnya diukur dengan menggunakan metode EIR. the EIR method. The EIR amortization is included in
Amortisasi EIR termasuk di dalam biaya keuangan finance costs in the profit or loss.
dalam laba rugi.
Sukuk diakui sebesar nilai nominal, disesuaikan Sharia bond is recognized initially at nominal value,
dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi adjusted with premium or discount and the related
terkait. Perbedaan antara nilai tercatat dan nilai nominal transaction costs incurred. Any differences between
diakui pada laporan laba rugi sebagai beban transaksi carrying amount and nominal value are recognized in the
sukuk menggunakan metode garis lurus selama jangka profit or loss as sharia bond transaction costs using the
waktu sukuk. straight-line method during the period of sharia bond.
Imbal hasil terkait dibebankan dalam laba rugi sebagai The related return element is charged to the profit or loss
biaya keuangan. as finance cost.
Sukuk, setelah disesuaikan dengan premium atau Sharia bond, adjusted with unamortised premium or
diskonto dan biaya transaksi yang belum diamortisasi discount and transaction costs, is presented as part of
disajikan sebagai bagian dari liabilitas. liabilities.
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya pada A financial liability is derecognized when the obligation
saat liabilitas tersebut berakhir atau dibatalkan atau under the liability is discharged or canceled or has
kedaluwarsa. expired.
16
Page 276
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Instrumen Keuangan (lanjutan) Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan (lanjutan) Financial Liabilities (continued)
Dalam hal suatu liabilitas keuangan yang ada When an existing financial liability is replaced by another
digantikan oleh liabilitas keuangan lain dari pemberi from the same lender on substantially different terms, or
pinjaman yang sama dengan persyaratan yang the terms of an existing liability are substantially modified,
berbeda secara substansial, atau modifikasi secara such an exchange or modification is treated as a
substansial atas persyaratan dari suatu liabilitas yang derecognition of the original liability and the recognition of
ada, pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan a new liability, and the difference in the respective carrying
sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan amounts is recognized in the profit or loss.
pengakuan liabilitas baru, dan selisih antara nilai
tercatat masing-masing liabilitas diakui dalam laba rugi.
Saling Hapus Antar Aset dan Liabilitas Keuangan Offsetting Financial Assets and Liabilities
Aset dan liabilitas keuangan dapat saling hapus dan Financial assets and liabilities are offset and the net
nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan amount is presented in the interim statement of financial
interim jika, dan hanya jika, 1) Perusahaan saat ini position if, and only if, 1) the Company currently has a
memiliki hak yang berkekuatan aset untuk melakukan legally enforceable right to offset the recognized amounts
saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut and 2) intends either to settle on a net basis, or to realize
dan 2) berniat untuk menyelesaikan secara neto atau the asset and settle the liability simultaneously.
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan
liabilitasnya secara simultan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Perusahaan menerapkan model kerugian kredit The Company applies expected credit loss (“ECL”) model
ekspektasian ("ECL") untuk pengukuran dan for measurement and recognition of impairment loss. At
pengakuan kerugian penurunan nilai. Pada setiap each reporting date, the Company assesses whether the
periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko credit risk on a financial instrument has increased
kredit dari instrumen keuangan telah meningkat significantly since initial recognition. When making the
secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika assessment, the Company uses the change in the risk of
melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan a default occurring over the expected life of the financial
perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi instrument instead of the change in the amount of ECL.
sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan To make that assessment, the Company compares the
daripada perubahan atas jumlah ECL. Dalam risk of a default occurring on the financial instrument as at
melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan the reporting date with the risk of a default occurring on
antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen the financial instrument as at the date of initial recognition
keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko and consider reasonable and supportable information,
gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan that is available without undue cost or effort at the
pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan reporting date about past events, current conditions and
kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia forecasts of future economic conditions, that is indicative
tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan of significant increases in credit risk since initial
terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan recognition.
perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang
mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak
pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan metode yang The Company applied a simplified approach to measure
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit such expected credit loss for trade receivables without
ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha tanpa significant financing component.
komponen pendanaan yang signifikan.
17
Page 277
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Penentuan Nilai Wajar Estimation of Fair Value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar asset or paid to transfer a liability in an orderly transaction
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi between market participants at the measurement date.
teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. The fair value measurement is based on the presumption
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan bahwa that the transaction to sell the asset or transfer the liability
transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan takes place either in the principal market or, in the
liabilitas terjadidi pasar utama atau, jika tidak terdapat absence of principal market, the most advantageous
pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan market to which the Company has access at that date.
dimana Perusahaan memiliki akses pada tanggal
tersebut.
Jika tersedia, Perusahaan mengukur nilai wajar When available, the Company measures the fair value of
instrumen keuangan dengan menggunakan harga a financial instrument using the quoted price in an active
kuotasian di pasar aktif untuk instrumen tersebut. Jika market for that instrument. If there is no quoted price in
harga kuotasian tidak tersedia di pasar aktif, an active market, the Company uses valuation
Perusahaan menggunakan teknik penilaian dengan techniques that maximize the use of relevant observable
memaksimalkan penggunaan input yang dapat inputs and minimize the use of unobservable inputs.
diobservasi dan relevan serta meminimalkan Such techniques may include using recent arm’s length
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi. market transactions, reference to the current fair value of
Teknik penilaian mencakup penggunaan transaksi another instrument that is substantially the same,
pasar terkini yang dilakukan secara wajar oleh pihak- discounted cash flow analysis, or other valuation models.
pihak yang berkeinginan dan memahami (recent
arm’s length market transactions), penggunaan nilai
wajar terkini instrumen lain yang secara substansial
sama, analisa arus kas yang didiskonto, atau model
penilaian lain.
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari kas, bank dan deposito Cash and cash equivalents consist of cash on hand, cash
berjangka dengan waktu 3 (tiga) bulan atau kurang in banks and time deposits with 3 (three) months or less
sejak tanggal penempatannya dan tidak dipergunakan from the date of placement and are not used as collateral
sebagai jaminan serta tidak dibatasi penggunaannya. and are not restricted.
Biaya Dibayar di Muka Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi sesuai masa Prepaid expenses are amortized over the periods
manfaatnya dengan menggunakan metode garis lurus benefited using the straight-line method and advertising
dan projek media iklan diamortisasi sesuai dengan media projects are amortized over the number of
jumlah pemakaian spot iklan. advertising spots used.
Aset Tetap Fixed Assets
Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya Fixed assets are initially recorded at cost. The cost of an
perolehannya. Biaya perolehan aset terdiri dari harga asset comprises its purchase price and any directly
pembelian dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan attributable cost of bringing the asset to its working
secara langsung hingga aset siap dan telah diletakkan condition and location for its intended use. Subsequent
pada lokasi untuk digunakan. Setelah pengakuan awal, to initial recognition, except for land, fixed assets are
kecuali tanah, aset tetap diukur sebesar biaya measured at cost less accumulated depreciation and any
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan accumulated impairment losses. Land are measured at
akumulasi kerugian penurunan nilai. Tanah dinyatakan cost and not depreciated.
sebesar biaya perolehan dan tidak disusutkan.
18
Page 278
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Aset Tetap (lanjutan) Fixed Assets (continued)
Sesuai dengan ISAK 336, Perusahaan menganalisa In accordance with ISAK 336, the Company analyzes the
fakta dan keadaan untuk masing-masing jenis hak atas facts and circumstances for each type of land rights in the
tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak form of Business Usage Rights (Hak Guna Usaha or
Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) dalam “HGU”), Building Usage Rights (Hak Guna Bangunan or
menentukan akuntansi untuk masing-masing hak atas “HGB”) and Usage Rights (Hak Pakai or “HP”) in
tanah tersebut sehingga dapat merepresentasikan determining the accounting for each of these landrights so
dengan tepat suatu kejadian atau transaksi ekonomik that it can accurately represent an underlying economic
yang mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut tidak event or transaction. If the landrights do not transfer
mengalihkan pengendalian atas aset pendasar kepada control of the underlying assets to the Company, but gives
Perusahaan, melainkan mengalihkan hak untuk the rights to use the underlying assets, the Company
menggunakan aset pendasar, Perusahaan applies the accounting treatment of these transactions as
menerapkan perlakuan akuntansi atas transaksi leases under PSAK 116, “Lease”. If landrights are
tersebut sebagai sewa berdasarkan PSAK 116, “Sewa”. substantially similar to land purchases, the Company
Jika hak atas tanah secara substansi menyerupai applies PSAK 216 “Fixed Assets”.
pembelian tanah, maka Perusahaan menerapkan
PSAK 216 “Aset Tetap”.
Biaya-biaya setelah perolehan awal diakui sebagai Subsequent cost are included in the cost of an asset or
bagian dari biaya perolehan aset atau sebagai aset recognized as a separate asset only when it is probable the
yang terpisah hanya apabila kemungkinan besar Company will obtain for the future economic benefits
Perusahaan akan mendapatkan manfaat ekonomis di associated with the assets and cost of asset acquisition can
masa depan berkenaan dengan aset tersebut dan biaya be measured reliably. The carrying amount of the replaced
perolehan aset dapat diukur dengan handal. Jumlah part is derecognized during the financial year in which they
tercatat komponen yang diganti dihentikan are incurred. All other repairs and maintenance are charged
pengakuannya pada tahun dimana pada saat to profit or loss.
penggantian tersebut terjadi. Seluruh biaya perbaikan
dan pemeliharaan dibebankan ke dalam laba rugi.
Penyusutan dihitung menggunakan metode garis lurus Depreciation is calculated using the straight-line method
untuk mengalokasikan jumlah tersusutkan selama to allocate the depreciable amount over the estimated
estimasi masa manfaat aset tetap sebagai berikut: useful lives of the fixed assets as follows:
Masa Manfaat (Tahun) / Persentase/
Jenis Aset Tetap Useful Lives (Years) Percentage Type of Fixed Assets
Project equipments 4-16 25%-6,25% Project equipments
Peralatan 4 25% Equipment
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya Construction in progress is stated at cost less any
perolehan dikurangi akumulasi rugi penurunan nilai. impairment losses. Construction in progress is reclassified
Aset dalam pembangunan akan direklasifikasi ke aset to related fixed assets account when completed and ready
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut for use. Depreciation is charged from the date the assets
selesai dan siap untuk digunakan. Penyusutan mulai are ready for use.
dibebankan pada tanggal aset tersebut siap digunakan.
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat Fixed asset is derecognized upon disposal or when no
dilepaskan atau tidak ada manfaat ekonomis masa future economic benefits are expected from its use or
depan yang diharapkan dari penggunaan atau disposal. Any gain or loss arising from derecognition of the
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul asset, calculated as the difference between the net
dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai disposal proceeds and the carrying amount of the item, is
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan recognized in profit or loss in the year the item is
jumlah tercatat dari aset tetap) diakui dalam laba rugi derecognized.
pada tahun aset tersebut itu dihentikan pengakuannya.
19
Page 279
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Aset Takberwujud Intangible Assets
Aset takberwujud merupakan Hak Atas Kekayaan Intangible assets are Intellectual Property Rights or HAKI
Intelektual atau HAKI yang merupakan hak atas which are rights to the use of the wifi portal support
penggunaan sistem penunjang portal wifi. Aset system. Intangible asset is stated at cost and amortized
takberwujud dinyatakan berdasarkan biaya perolehan using the straight-line method over its estimated useful life
dan diamortisasi dengan menggunakan metode garis of 4 years.
lurus selama estimasi masa manfaatnya dari 4 tahun.
Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan Impairment of Non-financial Assets
Aset non keuangan yang memiliki masa manfaat Non-financial assets that have an indefinite useful life are
yang tidak terbatas tidak diamortisasi namun diuji not subject to amortization but tested annually for
penurunan nilainya setiap tahun, atau lebih sering impairment, or more frequently if events or changes in
apabila terdapat peristiwa atau perubahan pada circumstances indicate that they might be impaired.
kondisi yang mengindikasikan kemungkinan Non-financial assets that are subject to amortization are
penurunan nilai. Aset nonkeuangan yang reviewed for impairment whenever events or changes in
diamortisasi ditelaah untuk penurunan nilai apabila circumstances indicate that the carrying amount may not
terjadi kondisi atau perubahan yang mengindikasikan be recoverable. An impairment loss is recognized for the
bahwa jumlah tercatat aset tidak dapat diperoleh amount by which the asset’s carrying amount exceeds its
kembali. Kerugian penurunan nilai diakui sebesar recoverable amount. The recoverable amount is the
selisih jumlah tercatat aset terhadap jumlah higher of an asset’s fair value less costs to sell and value
terpulihkannya. Jumlah terpulihkan adalah jumlah in use. For the purposes of assessing impairment, assets
yang lebih tinggi antara nilai wajar aset dikurangi are grouped to the smallest identifiable unit that generates
biaya penjualan dengan nilai pakai. Untuk tujuan separate cash flows (cash-generating unit). Non-financial
menguji penurunan nilai, aset dikelompokkan hingga assets that suffered an impairment are reviewed for
unit terkecil yang menghasilkan arus kas terpisah possible reversal of the impairment at each reporting date.
teridentifikasi (unit penghasil kas). Aset nonkeuangan
yang mengalami penurunan nilai ditelaah untuk
kemungkinan pembalikkan atas penurunan nilai
tersebut pada setiap tanggal pelaporan.
Sewa Leases
Perusahaan sebagai penyewa Company as a lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Perusahaan At the inception of a contract, the Company assesses
menilai apakah kontrak merupakan, atau whether the contract is, or contains, a lease. A contract
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan atau is or contains a lease if the contract conveys the right to
mengandung sewa jika kontrak tersebut memberikan control the use of an identified assets for a period of time
hak untuk mengendalikan penggunaan aset in exchange for consideration.
identifikasian selama suatu jangka waktu untuk
dipertukarkan dengan imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak untuk To assess whether a contract conveys the right to control
mengendalikan penggunaan aset identifikasian, the use of an identified asset, the Company assesses
Perusahaan menilai apakah: whether:
- Perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan - The Company has the right to obtain substantially all
secara subtansial seluruh manfaat ekonomi dari the economic benefits from use of the asset
penggunaan aset identifikasian; dan throughout the period of use; and
- Perusahaan memiliki hak untuk mengarahkan - The Company has the right to direct the use of the
penggunaan aset identifikasian. Perusahaan asset. The Company has this right when it has the
memiliki hak ini ketika Perusahaan memiliki hak decision-making rights that are the most relevant to
untuk pengambilan keputusan yang relevan changing how and for what purpose the asset is used
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa aset are predetermined:
digunakan telah ditentukan sebelumnya dan:
i) Perusahaan memiliki hak untuk i) The Company has the right to operate the asset;
mengoperasikan aset;
ii) Perusahaan telah mendesain aset dengan ii) The Company has designed the asset in a way
cara menetapkan sebelumnya bagaimana that predetermined how and for what purpose it
dan untuk tujuan apa aset akan digunakan will be used.
selama periode penggunaan.
20
Page 280
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Sewa (lanjutan) Leases (continued)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan) Company as a lessee (continued)
Pada tanggal insepsi atau pada penilaian kembali At the inception or on reassessment of a contract that
atas kontrak yang mengandung sebuah komponen contains a lease component, the Company allocates the
sewa, Perusahaan mengalokasikan imbalan dalam consideration in the contract to each lease component
kontrak ke masing-masing komponen sewa on the basis of their relative stand-alone prices and the
berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen aggregate stand-alone price of the non-lease
sewa dan harga tersendiri agregat dari komponen components. However, for the leases of improvements
nonsewa. Namun, untuk sewa penunjang dimana in which the Company is a lessee, the Company has
Perusahaan bertindak sebagai penyewa, elected not to separate non-lease components and
Perusahaan memutuskan untuk tidak memisahkan account for the lease and non-lease components as a
komponen nonsewa dan mencatat komponen sewa single lease component.
dan nonsewa tersebut sebagai satu komponen sewa.
Pada tanggal permulaan sewa, Perusahaan The Company recognizes a right-of-use asset and a
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa. Aset lease liability at the lease commencement date. The
hak-guna diukur pada biaya perolehan, dimana right-of-use asset is initially measured at cost, which
meliputi jumlah pengukuran awal liabilitas sewa yang comprises the initial amount of the lease liabilities
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang adjusted for any lease payment made at or before the
dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan, commencement date, plus any initial direct cost incurred
ditambah dengan biaya langsung awal yang and an estimate of costs to dismantle and remove the
dikeluarkan dan estimasi biaya yang akan underlying asset or to restore the underlying asset to the
dikeluarkan untuk membongkar dan memindahkan condition required by the terms and conditions of the
aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar lease, less any lease incentives received.
ke kondisi yang disyaratkan dan ketentuan sewa,
dikurangi dengan insentif sewa yang diterima.
Aset hak-guna kemudian disusutkan menggunakan The right-of-use asset is subsequently depreciated
metode garis lurus dari tanggal permulaan hingga using the straight-line method from the commencement
tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat date to the earlier of the end of the useful life of the right-
aset hak-guna atau akhir masa sewa. of-use asset or the end of the lease term.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran The lease liabilities is initially measured at the present
sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan, value of the lease payments that are not paid at the
didiskontokan dengan menggunakan suku bunga commencement date, discounted using the interest rate
implisit dalam sewa atau jika suku bunga tersebut implicit in the lease or, if that rate cannot be readily
tidak dapat ditentukan, maka menggunakan suku determined, using incremental borrowing rate.
bunga pinjaman inkremental. Pada umumnya, Generally, the Company uses its incremental borrowing
Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman rate as the discount rate.
inkremental sebagai tingkat bunga diskonto.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran Lease payments included in the measurement of the
liabilitas sewa meliputi pembayaran berikut ini: lease liabilities comprise the following:
- pembayaran tetap, termasuk pembayaran tetap - fixed payments, including in-substance fixed
secara substansi dikurangi dengan piutang payments less any lease incentive receivable;
insentif sewa;
- pembayaran sewa variabel yang bergantung - variable lease payments that depend on an index or
pada indeks atau suku bunga yang pada awalnya a rate, initially measured using the index or rate as
diukur dengan menggunakan indeks atau suku at the commencement date;
bunga pada tanggal permulaan;
- jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh - amounts expected to be payable under a residual
penyewa dengan jaminan nilai residual; value guarantee;
- harga eksekusi opsi beli jika Perusahaan cukup - the exercise price under a purchase option that the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan Company is reasonably certain to exercise; and
- penalti karena penghentian awal sewa kecuali - penalties for early termination of a lease unless the
jika Perusahaan cukup pasti untuk tidak Company is reasonably certain not to terminate
menghentikan lebih awal. early.
21
Page 281
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Sewa (lanjutan) Leases (continued)
Perusahaan sebagai penyewa (lanjutan) Company as a lessee (continued)
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi bagian Each lease payment is allocated between the liability
pokok dan biaya keuangan. Biaya keuangan and finance cost. The finance cost is charged to profit
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa or loss over the lease period so as to produce a
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga periodik constant periodic rate of interest on the remaining
yang konstan atas saldo liabilitas untuk setiap balance of the liability for each period.
periode.
Perusahaan menyajikan aset hak-guna sebagai The Company presents right-of-use assets as part of
bagian dari “Aset Tetap” dan “Liabilitas Sewa” di “Fixed Assets” and “Lease Liabilities” in the statement
dalam laporan posisi keuangan interim. of financial position interim.
Sewa jangka pendek Short-term leases
Perusahaan memutuskan untuk tidak mengakui aset The Company has elected not to recognize right-of-use
hak-guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka assets and lease liabilities for short-term leases that
pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan atau have a lease term of 12 months or less. The Company
kurang. Perusahaan mengakui pembayaran sewa recognizes the lease payments associated with these
atas sewa tersebut sebagai beban dengan dasar leases as an expense on a straight-line basis over the
garis lurus selama masa sewa. lease term.
Perusahaan sebagai pesewa Company as a lessor
Ketika Perusahaan bertindak sebagai pesewa, When the Company acts as a lessor, it shall classify
Perusahaan mengklasifikasi masing-masing each of its leases as either an operating lease or a
sewanya baik sewa operasi atau sewa pembiayaan. finance lease.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Company makes an overall
Perusahaan membuat penilaian secara keseluruhan assessment of whether the lease transfers substantially
atas apakah sewa mengalihkan secara substansial all of the risks and rewards incidental to ownership of the
seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan underlying asset. If this is the case, then the lease is
kepemilikan aset pendasar. Jika penilaian classified as a finance lease; if not, then it is an operating
membuktikan hal tersebut, maka sewa lease. As part of this assessment, the Company
diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan; jika tidak considers certain indicators such as whether the lease
maka, merupakan sewa operasi. Sebagai bagian dari term is for the major part of the economic life of the
penilaian ini, Perusahaan mempertimbangkan asset.
beberapa indikator seperti apakah masa sewa adalah
sebagian besar dari umur ekonomik aset pendasar.
Liabilitas Imbalan Kerja Employee Benefits Liability
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
2024 dan 2023, Perusahaan menyediakan imbalan 2023, the Company provides defined employee benefits
kerja pasti kepada karyawannya sesuai dengan to their employees in accordance with Government
Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 35 tahun 2021 Regulation (“PP”) No. 35 of 2021 of Law No. 11 of 2020
untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Job Creation Law) enacted in November 2020, as
(Undang-Undang Cipta Kerja) yang diundangkan changed to Law of the Republic of Indonesia No. 6 of
pada November 2020, sebagaimana diubah menjadi 2023 concerning Government Regulation in lieu of Law
Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 tahun Number 2 of 2022 concerning Job Creation to become
2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Law. The defined benefit plan is unfunded.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang. Program imbalan
pasti ini tidak didanai.
22
Page 282
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) Employee Benefits Liability (continued)
Liabilitas neto Perusahaan atas program imbalan The Company’s net liabilities in respect of the defined
pasti dihitung dari nilai kini liabilitas imbalan benefit plan is calculated as the present value of the
pascakerja pasti pada akhir periode pelaporan employee benefits liability at the end of the reporting
dikurangi nilai wajar aset program, jika ada. period less the fair value of plan assets, if any. The
Perhitungan liabilitas imbalan kerja dilakukan dengan employee benefits liability is determined using the
menggunakan metode Projected Unit Credit dalam Projected Unit Credit method with actuarial valuations
perhitungan aktuaria yang dilakukan setiap akhir being carried out at the end of each reporting period.
periode pelaporan.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja, meliputi Remeasurements of employee benefits liability,
a) keuntungan dan kerugian aktuarial, b) imbal hasil comprise of a) actuarial gains and losses, b) the return
atas aset program, tidak termasuk bunga, dan of plan assets, excluding interest, and c) the effect of
c) setiap perubahan dampak batas atas aset, tidak asset ceiling, excluding interest, are recognized
termasuk bunga, diakui di penghasilan komprehensif immediately in other comprehensive income in the
lain pada saat terjadinya. Pengukuran kembali tidak period in which they occur. Remeasurements are not
direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya. reclassified to profit or loss in the subsequent periods.
Perusahaan mengakui (1) biaya jasa, yang terdiri dari The Company recognizes the (1) service costs,
biaya jasa kini, biaya jasa lalu, dan setiap keuntungan comprising of current service cost, past-service cost,
atau kerugian atas penyelesaian, dan and any gain or loss on settlement, and (2) net interest
(2) penghasilan atau beban bunga neto di laba rugi expense or income immediately in profit or loss.
pada saat terjadinya.
Pengakuan Pendapatan dan Beban Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers
Pengakuan pendapatan harus memenuhi 5 langkah Revenue recognition have to fulfill 5 steps of
analisa sebagai berikut: assessment:
(i) Identifikasi kontrak dengan pelanggan. (i) Identify contract(s) with a customer.
(ii) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam (ii) Identify the performance obligations in the contract.
kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan Performance obligations are promises in a contract
janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan to transfer to a customer goods or services that are
barang atau jasa yang memiliki karakteristik distinct.
berbeda ke pelanggan.
(iii) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi (iii) Determine the transaction price. Transaction price is
merupakan jumlah imbalan yang berhak the amount of consideration to which an entity
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas expects to be entitled in exchange for transferring
diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan promised goods or services to a customer. If the
ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di consideration promised in a contract includes a
kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable amount, the Company estimates the amount
variabel, maka Perusahaan membuat estimasi of consideration to which it expects to be entitled in
jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang exchange for transferring the promised goods or
diharapkan berhak diterima atas diserahkannya services to a customer less the estimated amount of
barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan service level guarantee which will be paid during the
dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja contract period.
jasa yang akan dibayarkan selama periode
kontrak.
(iv) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban (iv) Allocate the transaction price to each performance
pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga obligation on the basis of the relative stand-alone
jual berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau selling prices of each distinct goods or services
jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika promised in the contract. Where these are not
tidak dapat diamati secara langsung, harga jual directly observable, the relative standalone selling
berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan price are estimated based on expected cost plus
biaya yang diharapkan ditambah marjin. margin.
(v) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban (v) Recognize revenue when performance obligation is
pelaksanaan telah dipenuhi dengan satisfied by transferring a promised goods or
menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke services to a customer (which is when the customer
pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki obtains control of that goods or services).
kendali atas barang atau jasa tersebut).
23
Page 283
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pengakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan) Revenue and Expenses Recognition (continued)
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan Revenue from contracts with customers (continued)
(lanjutan)
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara A performance obligation may be satisfied at the
sebagai berikut: following:
• Suatu titik waktu (umumnya janji untuk • A point in time (typically for promises to transfer
menyerahkan barang ke pelanggan); atau goods to a customer); or
• Suatu periode waktu (umumnya janji untuk • Over time (typically for promises to transfer services
menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban to a customer). For a performance obligation
pelaksanaan yang dipenuhi dalam suatu periode satisfied over time, the Company selects an
waktu, Perusahaan memilih ukuran penyelesaian appropriate measure of progress to determine the
yang sesuai untuk penentuan jumlah pendapatan amount of revenue that should be recognized as the
yang harus diakui karena telah terpenuhinya performance obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price differs for each
kontrak. Aset kontrak diakui ketika jumlah penerimaan contracts. A contract asset is recognized once the
dari pelanggan kurang dari saldo kewajiban consideration paid by customer is less than the balance
pelaksanaan yang telah dipenuhi. Kewajiban kontrak of performance obligation which has been satisfied.
diakui ketika jumlah penerimaan dari pelanggan lebih A contract liability is recognized once the consideration
dari saldo kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. paid by customer is more than the balance of
Aset kontrak disajikan dalam "Piutang usaha" dan performance obligation which has been satisfied.
liabilitas kontrak disajikan dalam "Uang muka Contract assets are presented under "Trade
penjualan". receivables" and contract liabilities are presented under
"Advances sales".
Penjualan jasa Sale of services
Pendapatan dari penjualan jasa diakui dalam suatu Revenue from sale of services are recognized over time
periode waktu dimana jasa diberikan. Untuk kontrak in which the services are rendered. For fixed-price
harga tetap, pendapatan diakui berdasarkan layanan contracts, revenue is recognized based on the actual
aktual yang diberikan hingga akhir periode pelaporan service provided to the end of the reporting period as a
sebagai proporsi dari total layanan yang akan proportion of the total services to be provided.
disediakan.
Pendapatan sewa Rent income
Pendapatan dari sewa aset project equipment yang Revenue arising from asset project equipment leasing
dikelompokkan sebagai sewa operasi diakui dalam classified as an operating lease is recognized over time
suatu periode waktu dengan metode garis lurus on the straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Penghasilan bunga Interest income
Penghasilan bunga diakui atas dasar proporsi waktu Interest income is recognized on a time-proportion basis
dengan menggunakan metode suku bunga efektif. using the effective interest method.
Beban Expenses
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan The costs that directly relate to the contract generate
kontrak, menghasilkan sumber daya untuk memenuhi resources to satisfy the contract (“cost to fulfill“) or is
kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan incremental of obtaining a contract (“cost to obtain”) and
untuk mendapatkan kontrak ("biaya untuk are expected to be recovered. These costs are therefore
memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. eligible for capitalization under PSAK 115 and
Beban tersebut dengan demikian memenuhi syarat recognized as prepaid expenses. Such cost will be
kapitalisasi berdasarkan PSAK 115 dan diakui sebagai amortized on a systematic basis that is consistent with
beban dibayar dimuka. Beban tersebut diamortisasi the transfer of the goods or services to which such asset
dengan cara sistematis sejalan dengan penyerahan relates.
barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.
24
Page 284
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Beban (lanjutan) Expenses (continued)
Beban bunga Interest expenses
Beban keuangan untuk semua liabilitas keuangan yang Interest expense for all interest-bearing financial
mengandung bunga diakui dalam ‘Biaya keuangan’ liabilities are recognized in ‘Finance costs’ in profit or
dalam laba rugi dengan menggunakan EIR liabilitas loss using the EIR of the financial liabilities to which they
keuangan yang terkait. relate.
Beban lain-lain Other expenses
Beban lain-lain diakui pada saat terjadinya. Other expenses are recognized when they are incurred.
Pajak Penghasilan Income Tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari jumlah beban Income tax expense represents the sum of the current
pajak kini dan pajak tangguhan. tax and deferred tax.
Pajak diakui sebagai pendapatan atau beban dan Tax is recognized as income or an expense and
termasuk dalam laba rugi untuk periode berjalan, included in profit or loss for the period, except to the
kecuali pajak yang timbul dari transaksi atau kejadian extent that the tax arises from a transaction or event
yang diakui di luar laba rugi. Pajak terkait dengan pos which is recognized outside profit or loss. Tax that
yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, relates to items recognized in other comprehensive
diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan pajak income is recognized in other comprehensive income
terkait dengan pos yang diakui langsung di ekuitas, and tax that relates to items recognized directly in equity
diakui langsung di ekuitas. is recognized in equity.
(i) Pajak Kini (i) Current Tax
Pajak terutang kini didasarkan pada laba kena The current tax payable is based on taxable profit
pajak tahun berjalan. Laba kena pajak berbeda for the year. Taxable profit differs from profit as
dari laba yang dilaporkan dalam laba rugi dan reported in the profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain karena tidak comprehensive income in the Company because it
termasuk pos-pos dari pendapatan atau beban excludes items of income or expense that are
yang dapat dikenakan pajak atau dikurangkan di taxable or deductible in other years and it further
tahun-tahun lainnya dan selanjutnya tidak excludes items that are not taxable nor deductible.
termasuk pos-pos yang tidak dapat dikenakan The current tax liability of the Company is calculated
pajak atau dikurangkan dari pajak. Liabilitas pajak using tax rates that have been enacted or
kini Perusahaan dihitung dengan menggunakan substantively enacted by the end of the reporting
tarif pajak yang berlaku atau secara substansial period.
berlaku pada akhir periode pelaporan.
Manajemen secara berkala mengevaluasi jumlah Management periodically evaluates the amount
yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan reported in the Annual Tax Return in relation to the
Tahunan terkait dengan keadaan dimana circumstances in which the applicable tax
peraturan pajak yang berlaku memerlukan regulations are subject to interpretation and, if
interpretasi dan, jika diperlukan, manajemen akan necessary, the management will calculate the
menghitung provisi atas jumlah yang mungkin amount of provision that may arise.
timbul.
25
Page 285
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Pajak Penghasilan (lanjutan) Income Tax (continued)
(ii) Pajak Tangguhan (ii) Deferred Tax
Pajak tangguhan diakui dengan menggunakan Deferred tax is recognized using the liability method
metode liabilitas atas perbedaan temporer antara on temporary differences at the reporting date
dasar pengenaan pajak dari aset dan liabilitas dan between the tax bases of assets and liabilities and
jumlah tercatatnya untuk tujuan pelaporan their carrying amounts for financial reporting
keuangan. Aset pajak tangguhan diakui untuk purposes at the reporting date. Deferred tax assets
seluruh perbedaan temporer yang dapat are recognized for all deductible temporary
dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal belum differences and carry forward of unused tax losses
dikompensasi, bila kemungkinan besar laba kena to the extent that it is probable that taxable profits
pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer will be available against which deductible temporary
dapat dikurangkan, dan rugi fiskal belum differences and the carry forward of unused tax
dikompensasi, dapat dimanfaatkan. Liabilitas losses can be utilized. Deferred tax liabilities are
pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan recognized for all taxable temporary differences.
temporer kena pajak. Aset dan liabilitas pajak Such deferred tax assets and liabilities are not
tangguhan tidak diakui jika perbedaan temporer recognized if the temporary differences arises from
timbul dari (a) pengakuan awal goodwill; atau (a) the initial recognition of goodwill; or (b) of an
(b) pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas asset or liability in a transaction that is (i) not a
dari transaksi yang (i) bukan transaksi kombinasi business combination, and (ii) at the time of the
bisnis, dan (ii) pada waktu transaksi tidak transaction, affects neither the accounting profit nor
memengaruhi laba akuntansi dan laba kena taxable profit or loss.
pajak/rugi pajak.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset is
pada setiap tanggal pelaporan dan jumlah tercatat reviewed at each reporting date and reduced to the
aset pajak tangguhan tersebut diturunkan apabila extent that it is no longer probable that sufficient
laba kena pajak mungkin tidak memadai untuk taxable profit will be available to allow all or part of
mengkompensasi sebagian atau semua manfaat the benefit of that deferred tax asset to be utilized.
aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang Unrecognized deferred tax assets are re-assessed
belum diakui dinilai kembali pada setiap tanggal at each reporting date and are recognized to the
pelaporan dan diakui sepanjang kemungkinan extent that it has become probable that future
besar laba kena pajak di masa depan akan taxable profit will allow the deferred tax assets to be
memungkinkan aset pajak tangguhan untuk recovered.
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan Deferred tax assets and liabilities are measured at
menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku the tax rates that are expected to apply to the year
pada tahun saat aset dipulihkan atau liabilitas when the asset is realized or the liability is settled
diselesaikan berdasarkan tarif pajak dan based on tax rates and tax laws that have been
peraturan pajak yang berlaku atau secara enacted or substantively enacted as at the reporting
substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan. date.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling Deferred tax assets and liabilities can be offset if,
hapus jika, dan hanya jika, (a) memiliki hak yang and only if, (a) there is a legally enforceable right to
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan offset the current tax assets and liabilities and
saling hapus antara aset dan liabilitas pajak kini (b) the deferred tax assets and liabilities relate to the
dan (b) aset serta liabilitas pajak tangguhan same taxable entity and the same taxation authority.
tersebut terkait dengan pajak penghasilan yang
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama.
Perubahan terhadap liabilitas perpajakan Perusahaan Amendments to respective tax obligations of the
diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) Company are recorded when Notice of Tax Assessment
diterima atau, jika Perusahaan mengajukan keberatan (“SKP”) is received or, if objected to or appealed against
atau banding, pada saat keputusan atas keberatan atau by the Company, when the result of the objection or
banding tersebut telah ditetapkan. appeal is determined.
26
Page 286
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICIES INFORMATION
(lanjutan) (continued)
Laba Neto per Saham Earnings per Share
Laba neto per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing net
laba neto tahun berjalan yang dapat diatribusikan income for the period attributable to owners of the parent
kepada pemilik entitas induk dengan rata-rata by the weighted average number of shares outstanding
tertimbang jumlah saham yang beredar selama tahun during the year.
tersebut.
Laba per saham dilusian dihitung manakala Diluted earnings per share is calculated when the
Perusahaan memiliki instrumen berpotensi saham Company has instruments which are dilutive potential
biasa yang bersifat dilutif. ordinary shares.
Segmen Operasi Operating Segment
Segmen adalah bagian khusus dari Perusahaan yang A segment is a distinguishable component of the
terlibat baik dalam menyediakan produk dan jasa Company that engaged either in providing certain
(segmen usaha), maupun dalam menyediakan products (business segment), or in providing products
produk dan jasa dalam lingkungan ekonomi tertentu within a particular economic environment (geographical
(segmen geografis), yang memiliki risiko dan imbalan segment), which is subject to risks and rewards that are
yang berbeda dari segmen lainnya. different from those of other segments.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas segmen Segment revenue, expenses, results, assets and
termasuk akun-akun yang dapat diatribusikan liabilities include items directly attributable to a segment
langsung kepada suatu segmen serta hal-hal yang as well as those that can be allocated on a reasonable
dapat dialokasikan dengan dasar yang sesuai kepada basis to that segment.
segmen tersebut.
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan interim mengharuskan The preparation of the interim financial statements
manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi requires management to make judgments, estimates and
dan asumsi yang akan memengaruhi jumlah-jumlah assumptions that affect the reported amounts of income,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas yang dilaporkan, expenses, assets and liabilities and disclosure of
dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi pada akhir contingent liabilities at the reporting period. However,
periode pelaporan. Namun, hasil aktual dapat berbeda uncertainty about these assumptions and estimates
dengan jumlah yang diestimasi, ketidakpastian atas could result in outcomes that could require a material
asumsi serta asumsi tersebut dapat menimbulkan adjustment to the carrying amount of the asset or liability
penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan affected in future years.
liabilitas pada tahun berikutnya.
Pertimbangan Judgments
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi In the process of applying the Company’s accounting
Perusahaan, manajemen telah membuat pertimbangan policies, management made the following judgments,
berikut, selain yang telah tercakup dalam estimasi, apart from those involving estimations, which has the
yang memiliki dampak signifikan atas jumlah-jumlah most significant effect on the amounts recognized in the
yang diakui dalam laporan keuangan interim: interim financial statements:
27
Page 287
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional dari Perusahaan adalah mata The functional currency of the Company is the currency
uang dari lingkungan ekonomi utama dimana from the primary economic environment where such
Perusahaan tersebut beroperasi. Mata uang tersebut Company operates. Those currencies are the currencies
adalah mata uang yang memengaruhi pendapatan dan that influence the revenues and costs of the Company.
biaya dari Perusahaan. Penentuan mata uang The determination of functional currency may require
fungsional mungkin memerlukan pertimbangan karena judgment due to various complexity, among others, the
berbagai kompleksitas, antara lain, Perusahaan dapat Company may transact in more than one currency in its
bertransaksi di lebih dari satu mata uang dalam daily business activities.
kegiatan usahanya sehari-hari.
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Liabilities
Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya The Company classifies its financial assets depending on
bergantung pada model bisnis untuk mengelola aset the business model for managing those financial assets
keuangan tersebut dan apakah persyaratan kontraktual and whether the contractual terms of the financial asset
dari aset keuangan tersebut semata-mata pembayaran are solely payments of principal and interest on the
pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang. Aset dan principal amount outstanding. The financial assets and
liabilitas keuangan diakui dan dikelompokkan sesuai financial liabilities are accounted for in accordance with
dengan kebijakan akuntansi Perusahaan seperti the Company’s accounting policies disclosed in Note 2 to
diungkapkan pada Catatan 2 atas laporan keuangan the interim financial statements.
interim.
Menentukan Penilaian Model Bisnis Determining Business Model Assessment
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan bergantung Classification and measurement of financial assets
pada hasil pengujian semata pembayaran pokok dan depends on the results of the solely payment of principal
bunga (“SPPI”) atas jumlah pokok terutang dan model and interest (“SPPI”) on the principal amount
bisnis. Perusahaan menentukan model bisnis pada outstanding and the business model test. The Company
tingkat yang mencerminkan bagaimana kelompok aset determines the business model at a level that reflects
keuangan dikelola bersama untuk mencapai tujuan how grouped of financial assets are managed together
bisnis tertentu. Penilaian ini mencakup penilaian yang to achieve a particular business objective. This
mencerminkan semua bukti yang relevan termasuk assessment includes judgment reflecting all relevant
bagaimana kinerja aset dievaluasi dan kinerjanya evidence including how the performance of the assets is
diukur, risiko yang memengaruhi kinerja aset dan evaluated and their performance measured, the risks
bagaimana pengelolaannya. Perusahaan memantau that affect the performance of the assets and how these
aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan are managed. The Company monitors financial assets
diamortisasi atau nilai wajar melalui pendapatan measured at amortized cost or fair value through other
komprehensif lain yang dihentikan pengakuannya comprehensive income that are derecognized prior to
sebelum jatuh tempo untuk memahami alasan their maturity to understand the reason for their disposal
pelepasannya dan apakah alasan tersebut konsisten and whether the reasons are consistent with the
dengan tujuan bisnis dimana aset tersebut dimiliki. objective of the business for which the asset was held.
Pemantauan adalah bagian dari penilaian Monitoring is part of the Company’s continuous
berkelanjutan Perusahaan tentang apakah model assessment of whether the business model for which the
bisnis yang memiliki aset keuangan yang tersisa masih remaining financial assets are held continues to be
sesuai dan jika tidak sesuai apakah telah terjadi appropriate and if it is not appropriate whether there has
perubahan model bisnis dan oleh karena itu terdapat been a change in business model and so a prospective
perubahan prospektif terhadap klasifikasi aset change to the classification of those assets.
keuangan tersebut.
28
Page 288
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Pertimbangan (lanjutan) Judgments (continued)
Mengevaluasi Perjanjian Sewa Evaluating Lease Agreements
Perusahaan sebagai pesewa Company as lessor
Perusahaan telah menandatangani sewa properti The Company has entered into commercial property
komersial. Perusahaan telah menentukan, leases. The Company has determined, based on an
berdasarkan evaluasi terhadap syarat dan ketentuan evaluation of the terms and conditions of the
perjanjian, seperti masa sewa yang bukan merupakan arrangements, such as the lease term not constituting a
sebagian besar dari umur ekonomi properti komersial major part of the economic life of the commercial
dan nilai sekarang dari pembayaran sewa minimum property and the present value of the minimum lease
yang tidak berjumlah substansial secara keseluruhan payments not amounting to substantially all of the fair
dari nilai wajar properti komersial, yang secara value of the commercial property, that it retains
substansial mempertahankan semua risiko dan substantially all the risks and rewards incidental to
manfaat terkait dengan kepemilikan properti ini dan ownership of these properties and accounts for the
mencatat kontrak sebagai sewa operasi. contracts as operating leases.
Perusahaan sebagai penyewa - Menilai pengaturan Company as lessee - Assessing lease arrangement and
sewa dan jangka waktu sewa lease term
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung unsur Determining whether an arrangement is or contains a
sewa membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk lease requires careful judgment to assess whether the
menilai apakah perjanjian tersebut memberikan hak arrangement conveys a right to obtain substantially all
untuk mendapatkan secara subtansial seluruh manfaat the economic benefits from use of the asset throughout
ekonomi dari penggunaan aset identifikasian dan hak the period of use and right to direct the use of the asset,
untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian, even if the right is not explicitly specified in the
bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara arrangement. In determining the lease term, the
eksplisit di perjanjian. Dalam menentukan jangka waktu Company considers all facts and circumstances that
sewa, Perusahaan mempertimbangkan semua fakta create an economic incentive to exercise an extension
dan keadaan yang menimbulkan insentif ekonomi untuk option, or not exercise a termination option. Extension
menggunakan opsi perpanjangan, atau tidak options (or periods after termination options) are only
menggunakan opsi penghentian. Opsi perpanjangan included in the lease term if the lease is reasonably
(atau periode setelah opsi penghentian kontrak kerja) certain to be extended (or not terminated).
hanya termasuk dalam jangka waktu sewa jika cukup
pasti akan diperpanjang (atau tidak dihentikan).
Perusahaan sebagai penyewa - Memperkirakan suku Company as lessee - Estimating the incremental
bunga pinjaman inkremental untuk liabilitas sewa borrowing rate for lease liabilities
Karena Perusahaan tidak dapat langsung menentukan Since the Company could not readily determine the
suku bunga implisit, manajemen menggunakan suku implicit rate, management use the Company's
bunga pinjaman inkremental Perusahaan sebagai incremental borrowing rate as a discount rate. There are
tingkat diskonto. Ada beberapa faktor yang perlu a number factors to consider in determining an
dipertimbangkan dalam menentukan suku bunga incremental borrowing rate, many of which need
pinjaman inkremental, yang banyak di antaranya judgment in order to be able to reliably quantify any
memerlukan pertimbangan untuk dapat secara andal necessary adjustments to arrive at the final discount
mengukur penyesuaian yang diperlukan untuk rates. In determining incremental borrowing rate, the
mencapai tingkat diskonto akhir. Dalam menentukan Company considers the following main factors: the
suku bunga pinjaman inkremental, Perusahaan Company’s corporate credit risk, the lease term, the
mempertimbangkan faktor-faktor utama berikut: risiko lease payment term, the economic environment, the
kredit korporat Perusahaan, jangka waktu sewa, time at which the lease is entered into, and the currency
jangka waktu pembayaran sewa, lingkungan ekonomi, in which the lease payments are denominated.
waktu dimana sewa dimulai, dan mata uang dimana
pembayaran sewa ditentukan.
29
Page 289
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian Sources of Estimation Uncertainty
Asumsi utama terkait masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and other
estimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang key sources of estimation uncertainty at the reporting
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang date that have a significant risk of causing a material
material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas adjustment to the carrying amounts of assets and
untuk tahun berikutnya, diungkapkan di bawah ini. liabilities within the next financial year are disclosed
Perusahaan mendasarkan asumsi dan estimasi pada below. The Company based its assumptions and
acuan yang tersedia pada saat laporan keuangan estimates on parameters available when the interim
interim disusun. Situasi saat ini dan asumsi mengenai financial statements were prepared. Existing
perkembangan di masa depan, dapat berubah akibat circumstances and assumptions about future
perubahan pasar atau situasi di luar kendali developments, may change due to market changes or
Perusahaan. Perubahan tersebut dicerminkan dalam circumstances arising beyond the control of the
asumsi yang terkait pada saat terjadinya. Company. Such changes are reflected in the
assumptions as they occur.
Mengestimasi Masa Manfaat Aset Tetap dan Aset Estimated Useful Lives of Fixed Assets and Intangible
Takberwujud Assets
Perusahaan mengestimasi masa manfaat ekonomis The Company estimates the useful lives of fixed assets
aset tetap dan aset takberwujud berdasarkan utilisasi and intangible assets based on the expected utilization
dari aset yang diharapkan dan didukung dengan of assets and supported by plans and business strategy
rencana dan strategi usaha dan perilaku pasar. and market behavior.
Estimasi dari masa manfaat aset tetap dan aset Estimation of useful lives of fixed assets and intangible
takberwujud adalah berdasarkan penelaahan assets are provided based on the Company’s evaluation
Perusahaan terhadap praktek industri, evaluasi teknis on industry practice, internal technical evaluation and
internal dan pengalaman untuk aset yang setara. experience for assets equivalent.
Biaya perolehan aset tetap dan aset takberwujud The costs of fixed assets and intangible assets are
disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus depreciated using the straight-line method over the
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomisnya. estimated economic useful lives. Management
Manajemen mengestimasi masa manfaat ekonomis estimates the useful lives of fixed assets for equipment
aset tetap untuk peralatan dan project equipment adalah and project equipment is 4 until 16 years and intangible
4 sampai 16 tahun dan aset takberwujud untuk Hak Atas assets for Intellectual Property Rights or HAKI which are
Kekayaan Intelektual atau HAKI yang merupakan hak rights to the use of the wifi portal support system is
atas penggunaan sistem penunjang portal wifi adalah 4 years. This is the age that is generally expected in the
4 tahun. Ini adalah umur yang secara umum diharapkan industry in which the Company does business. More
dalam industri dimana Perusahaan menjalankan detailed information disclosed in the Notes 9 and 10 to
bisnisnya. Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam the interim financial statements.
Catatan 9 dan 10 dalam laporan keuangan interim.
30
Page 290
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan) Sources of Estimation Uncertainty (continued)
Penurunan Nilai Piutang Usaha Impairment of Trade Receivables
Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen The level of a specific provision is evaluated by
dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi tingkat management on the basis of factors that affect the
tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini, collectibility of the accounts. In these cases, the
Perusahaan menggunakan pertimbangan berdasarkan Company uses judgment based on the best available
fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi facts and circumstances, including but not limited to, the
tidak terbatas pada jangka waktu hubungan length of the Company’s relationship with the customers
Perusahaan dengan pelanggan dan status kredit and customers’ credits status based on third-party credit
pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan reports and known market factors, to record specific
faktor-faktor pasar yang telah diketahui, untuk mencatat reserves for customers against amounts due in order to
pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah reduce the Company’s receivables to amounts that it
jatuh tempo untuk mengurangi piutang Perusahaan expects to collect.
menjadi jumlah yang diharapkan tertagih.
Pencadangan secara spesifik ini dievaluasi dan These specific reserves are re-evaluated and adjusted
disesuaikan kembali jika terdapat informasi tambahan as additional information received affects the amounts
yang diterima memengaruhi jumlah yang diestimasikan. estimated. In addition to specific provision against
Selain provisi khusus terhadap piutang yang signifikan individually significant receivables, the Company also
secara individual, Perusahaan juga mengakui provisi recognizes a collective impairment provision against
penurunan nilai secara kolektif terhadap risiko kredit credit exposure of its debtors which are grouped based
debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik on common credit characteristics, and although not
kredit yang sama, dan meskipun tidak secara spesifik specifically identified as requiring a specific provision,
diidentifikasi membutuhkan provisi khusus, memiliki have a greater risk of default than when the receivables
risiko gagal bayar lebih tinggi daripada ketika awal were originally granted to the debtors.
piutang tersebut diberikan kepada debitur.
Perusahaan menerapkan pendekatan yang The Company applies simplified approach to measuring
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit expected credit losses which uses a lifetime expected
ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian loss allowance for all trade receivables. In determining
kredit ekspektasian sepanjang umur untuk seluruh expected credit losses, management is required to
piutang usaha. Dalam penentuan kerugian kredit exercise judgment in defining what is considered to be a
ekspektasian, manajemen diharuskan untuk significant increase in credit risk and in making
menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan hal assumptions and estimates to incorporate relevant
apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang information about past events, current conditions and
signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan estimasi, forecasts of economic conditions. Judgment has been
untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang applied in determining the lifetime and point of initial
kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas recognition of receivables.
kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam
menentukan periode sepanjang umur dan saat
pengakuan awal piutang.
Jumlah tercatat piutang usaha Perusahaan pada The carrying amount of the Company’s trade receivables
tanggal laporan keuangan interim diungkapkan di dalam at the interim financial statements date is disclosed in
Catatan 5 atas laporan keuangan interim. Note 5 to the interim financial statements.
31
Page 291
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. SIGNIFICANT ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG SIGNIFIKAN (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber Estimasi Ketidakpastian (lanjutan) Sources of Estimation Uncertainty (continued)
Pajak Penghasilan Income Tax
Perusahaan selaku wajib pajak menghitung liabilitas The Company as a taxpayer calculates its tax obligation
perpajakannya secara self-assessment berdasarkan by self-assessment referring to current tax regulations.
pada peraturan yang berlaku. Perhitungan tersebut The calculation is considered correct to the extent that
dianggap benar selama belum terdapat ketetapan dari there is no tax assessment letter from the Director
Direktur Jenderal Pajak atas jumlah pajak yang terutang General of Tax for the tax reported amount or if within
atau ketika sampai dengan jangka waktu 5 (lima) tahun 5 (five) years (maximum elapse tax period) there is tax
(masa daluwarsa pajak) tidak terdapat ketetapan pajak assessment letter issued.
yang diterbitkan.
Perbedaan jumlah pajak penghasilan yang terutang The difference in the income tax liabilities might arise
dapat disebabkan oleh beberapa hal seperti from tax audit, new tax evidences and different
pemeriksaan pajak, penemuan bukti-bukti pajak baru interpretation on certain tax regulations between
dan perbedaan interpretasi antara manajemen dan management and the tax officer for specific tax rules.
pejabat kantor pajak terhadap peraturan pajak tertentu. Any differences between the actual result and the
Perbedaan hasil aktual dan jumlah tercatat tersebut carrying amount could affect the amount of tax claim, tax
dapat memengaruhi jumlah tagihan pajak, utang pajak, obligation, tax expense and deferred tax assets. The
beban pajak dan aset pajak tangguhan. Saldo utang balance of tax expense of the Company is disclosed in
pajak dan aset pajak tangguhan Perusahaan Note 15 to the interim financial statements.
diungkapkan dalam Catatan 15 atas laporan keuangan
interim.
Liabilitas Imbalan Kerja Employee Benefits Liability
Penentuan liabilitas imbalan kerja dan beban imbalan The determination of the Company’s employee benefits
kerja Perusahaan bergantung pada pemilihan aktuaria liability and employee benefits expense is dependent on
yang digunakan dalam menghitung jumlah-jumlah its selection of certain assumptions used by independent
tersebut. Asumsi tersebut termasuk antara lain, tingkat actuary in calculating such amounts. Those assumptions
diskonto, tingkat kenaikan gaji tahunan, tingkat include among others, discount rates, future annual
pengunduran diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, salary increase, annual employee turn-over rate,
umur pension dan tingkat kematian. disability rate, retirement age and mortality rate.
Hasil aktual yang berbeda dengan jumlah yang Actual results that differ from the Company’s
diestimasi diperlakukan sesuai dengan kebijakan assumptions are treated in accordance with the policies
sebagaimana diatur dalam Catatan 2 atas laporan as mentioned in Note 2 to the interim financial
keuangan interim. Sementara manajemen Perusahaan statements. While the Company believes that its
berpendapat bahwa asumsi yang digunakan adalah assumptions are reasonable and appropriate, significant
wajar dan sesuai, perbedaan signifikan dari hasil actual differences in the Company’s actual experience or
atau perubahan signifikan dalam asumsi yang significant changes in the Company’s assumptions may
ditetapkan secara material dapat memengaruhi materially affect its employee benefits liability and
perkiraan jumlah liabilitas imbalan kerja dan beban employee benefits expense. The carrying amount of the
imbalan kerja karyawan. Jumlah tercatat liabilitas Company’s employee benefits liability is disclosed in
imbalan kerja Perusahaan diungkapkan pada Note 20 to the interim financial statements.
Catatan 20 atas laporan keuangan interim.
32
Page 292
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 3. 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Kas 558.826.252 532.552.866 16.871.464 Cash on hand
Bank Cash in banks
Rupiah Rupiah
PT Bank Jtrust PT Bank Jtrust
Indonesia Tbk 514.949.943.656 497.077 1.209.490 Indonesia Tbk
PT Bank Negara PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Indonesia (Persero)
Tbk 73.789.603.631 19.037.399 2.801.271.897 Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 12.571.838.641 149.471.157 95.317.181 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Shinhan Tbk 7.555.216.256 10.109.671.182 950.315 PT Bank Shinhan Tbk
PT Bank Hibank PT Bank Hibank
Indonesia 4.491.908.656 459.524.571 - Indonesia
PT Bank CIMB
PT Bank CIMB Niaga Tbk 583.499.335 49.127.533 2.891.059 Niaga Tbk
PT Bank DKI 77.195.636 - - PT Bank DKI
PT Bank OCBC NISP PT Bank OCBC
Tbk 9.289.750 9.605.000 - NISP Tbk
PT Bank UOB Indonesia 8.774.032 9.294.296 - PT Bank UOB Indonesia
PT Bank Neo PT Bank Neo
Commmerce Tbk 4.709.576 1.653.107 - Commmerce Tbk
PT Bank Permata Tbk 2.865.000 3.550.000 5.000.000 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 2.554.561 3.250.000 148.505 (Persero) Tbk
PT Bank Amar PT Bank Amar
Indonesia Tbk 1.504.597 - - Indonesia Tbk
PT Bank Syariah PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 1.156.541 - - Indonesia Tbk
PT Bank Nationalnobu PT Bank
Tbk 625.000 - - Nationalnobu Tbk
Dolar Amerika Serikat - - United States Dollar
PT Bank Jtrust PT Bank Jtrust
Indonesia Tbk 4.687.414 - - Indonesia Tbk
Sub-total 614.055.372.282 10.814.681.322 2.906.788.447 Sub-total
Deposito berjangka Time deposit
PT Bank Hibank PT Bank Hibank
Indonesia 850.000.000.000 - - Indonesia
PT BPR Kirana
PT BPR Kirana Indonesia - 1.000.000.000 - Indonesia
PT Bank Neo PT Bank Neo
Commmerce Tbk - 800.000.000 - Commmerce Tbk
Sub-total 850.000.000.000 1.800.000.000 - Sub-total
Total 1.464.614.198.534 13.147.234.188 2.923.659.911 Total
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023 tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang 2023, there is no cash and cash equivalents in banks
ditempatkan kepada pihak berelasi. Kas dan setara kas placed with related parties. Cash and cash equivalents
tidak dijaminkan. is not pledged as collateral.
33
Page 293
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, jangka waktu dan tingkat bunga deposito 2023, the term and interest rate of deposits are as
adalah sebagai berikut: follows:
Suku
Tanggal Tanggal Jangka Bunga/
Penyimpanan/ Jatuh Tempo/ Waktu/ Interest
Placement Date Maturity Date Period Rate
29 September
2025 / 06 Oktober
PT Bank Hibank September 29, 2025 / October 7 hari / PT Bank Hibank
Indonesia 2025 06, 2025 7 days 3,85% p.a Indonesia
29 September
2025 / 02 Oktober
PT Bank Hibank September 29, 2025 / October 3 hari / PT Bank Hibank
Indonesia 2025 02, 2025 3 days 3,7% p.a Indonesia
17 Desember 17 Januari
2024 / December 2025 / January 1 bulan / PT BPR Kirana
PT BPR Kirana Indonesia 17, 2024 17, 2024 1 month 5.25% p.a Indonesia
17 Desember
2024 / 17 Januari 2025
PT Bank Neo December 17, / January 17, 5 bulan / PT Bank Neo
Commerce Tbk 2024 2025 5 month 5.00% p.a Commerce Tbk
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Pihak berelasi
(Catatan 28) Related parties (Note 28)
PT Telemedia PT Telemedia Komunikasi
Komunikasi Pratama 502.830.001 - - Pratama
PT Sinergi Apta Media - - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Pihak ketiga Third parties
PT Satu Technology
Tepat 66.600.000.000 - - PT Satu Technology Tepat
PT Seraya Utama
Bahagia 49.950.000.000 - - PT Seraya Utama Bahagia
PT Usaha Raya Utama 44.400.000.000 - - PT Usaha Raya Utama
PT Panca Selaras
Sentosa 38.850.000.000 - - PT Panca Selaras Sentosa
PT Mitra Pulau Media 22.200.000.000 - - PT Mitra Pulau Media
PT Sapta Maju Langgeng 17.669.487.928 9.788.487.928 - PT Sapta Maju Langgeng
PT Pusat Fiber Indonesia 15.768.995.967 - - PT Pusat Fiber Indonesia
PT Berkat Anugerah PT Berkat Anugerah
Investindo 6.545.064.559 16.309.739.869 14.000.000.000 Investindo
PT Gemilang Lintang PT Gemilang Lintang
Nusantara 2.296.983.333 2.894.676.933 4.066.969.219 Nusantara
PT Sinergi Inti Andalan PT Sinergi Inti Andalan
Prima Tbk 2.060.709.021 12.061.097.275 592.570.837 Prima Tbk
PT Telemedia PT Telemedia Komunikasi
Komunikasi Pratama - 24.199.607.074 - Pratama
Lain-lain (masing-masing
dibawah Others (each below
Rp 2.000.000.000) 96.418.096.015 15.515.604.408 37.305.429.555 Rp 2,000,000,000)
Total 363.262.166.824 80.769.213.487 61.964.969.611 Total
Dikurangi penyisihan Less allowance for
kerugian penurunan nilai (1.374.389.267 ) (220.654.029 ) (26.373.592 ) impairment losses
Neto 361.887.777.557 80.548.559.458 61.938.596.019 Net
34
Page 294
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (continued)
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging analysis of trade receivables are as follows:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Belum jatuh tempo 339.045.956.393 73.824.272.713 46.724.282.431 Current
Jatuh tempo: Past due:
Kurang dari 30 hari 3.696.846.042 1.493.558.197 2.549.496.646 Less than 30 days
31 - 60 hari 16.948.057.938 4.708.621.889 6.086.549.669 31 - 60 days
61 - 90 hari 1.345.769.150 6.210.000 6.349.422.450 61 - 90 days
91 - 120 hari 316.123.000 421.384.729 148.290.450 91 - 120 days
Lebih dari 120 hari 1.909.414.301 315.165.959 106.927.965 More than 120 days
Total 363.262.166.824 80.769.213.487 61.964.969.611 Total
Dikurangi penyisihan
kerugian penurunan Less allowance for
nilai (1.374.389.267 ) (220.654.029 ) (26.373.592)) impairment losses
Neto 361.887.777.557 80.548.559.458 61.938.596.019 Net
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Movements in the allowance for impairment losses on
usaha adalah sebagai berikut: trade receivables were as follows:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Balance at beginning
Saldo awal tahun 220.654.029 26.373.592 - of year
Penyisihan penurunan
nilai tahun / periode Provisions during the
berjalan (Catatan 26) 1.153.735.238 194.280.437 26.373.592 year / period (Note 26)
Saldo Akhir Tahun / Balance at End of
Periode 1.374.389.267 220.654.029 26.373.592 Year / Period
Perusahaan memiliki piutang usaha yang digunakan The Company has trade receivables used as collateral
sebagai jaminan atas utang bank dan utang lembaga for bank loans and financial institution loans
keuangan lainnya (Catatan 16 dan 17). (Notes 16 and 17).
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan The management believes that the allowance for
penurunan nilai piutang usaha dari pihak ketiga adalah impairment of trade receivables from third parties was
cukup untuk menutup kemungkinan kerugian dari tidak adequate to cover probable losses from uncollectible
tertagihnya piutang usaha dari pihak ketiga di masa trade receivables from third parties in the future.
yang akan datang.
6. UANG MUKA 6. ADVANCES
31 Desember / December 31
30 September
2025 / September 2024 2023
30, 2025
Project Telco: Project Telco:
Pihak ketiga Third parties
PT Lintas Daya Andalan 80.500.000.000 110.519.000.000 - PT Lintas Daya Andalan
PT Cahaya Surya Kemilau - 161.854.400.000 PT Cahaya Surya
- Kemilau
PT Eka Jaya Maxima - 72.360.000.000 - PT Eka Jaya Maxima
Lain-lain Others
(masing-masing dibawah (each below
Rp 1.000.000.000) - 261.992.912 25.896.196.908 Rp1,000,000,000)
Sub-total 80.500.000.000 344.995.392.912 25.896.196.908 Sub-total
35
Page 295
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. UANG MUKA (lanjutan) 6. ADVANCES (continued)
31 Desember / December 31
30 September
2025 / September 2024 2023
30, 2025
Advertising
Project Media Iklan: media project:
Pihak berelasi (Catatan 28) Related party (Note 28)
PT Solusi Sinergi Digital PT Solusi Sinergi Digital
Tbk - 18.499.000.000 - Tbk
PT Integrasi Media Terkini - 7.500.000.000 - PT Integrasi Media Terkini
Pihak ketiga Third parties
PT Ads Plafrom Indonesia 5.800.000.000 5.800.000.000 3.500.000.000 PT Ads Plafrom Indonesia
PT Integrasi Media Terkini 5.625.000.000 - - PT Integrasi Media Terkini
PT Pulau Pulau Media - 1.081.999.979 1.081.999.979 PT Pulau Pulau Media
Lain-lain (masing-masing
di bawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) - 71.000.000 20.000.000 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 11.425.000.000 32.951.999.979 4.601.999.979 Sub-total
Operasional 5.593.460.927 869.777.985 421.007.693 Operational
Total 97.518.460.927 378.817.170.876 30.919.204.580 Total
Pada tahun 2025, Perusahaan membayar uang muka In 2025, the Company paid an advance in term of
dalam rangka melakukan kerja sama untuk keperluan cooperated for purposes telco projects and advertising
project telco dan project media iklan (Catatan 33). media projects (Note 33).
Pada tanggal 15 Maret 2024, Perusahaan dan PT Eka On March 15, 2024, the Company and PT Eka Jaya
Jaya Maxima (“EJM”) menandatangani Adendum Maxima (“EJM”) signed an Addendum to the Fiber Optic
Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Kabel Fiber Optik Cable Infrastructure Provision Agreement
No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 dengan nilai sebesar No. 095/SPKFF/IJE-EJM/2023/P1 with a value of
Rp 192.360.000.000 sesuai dengan Surat Perintah Rp 192,360,000,000 in accordance with the Work Order
Mulai Kerja “SPMK”. Berdasarkan perjanjian ini, “SPMK”. Based on this agreement, the Company can
Perusahaan dapat menggunakan infrastruktur use the telecommunications infrastructure including its
telekomunikasi termasuk perangkat pendukungnya supporting equipment for 15 years starting from July 1,
selama 15 tahun dimulai tanggal 1 Juli 2024. Pada 2024. On March 28, 2024, the Company has paid the
tanggal 28 Maret 2024, Perusahaan telah membayar rental fee of Rp 192,360,000,000. Based on a letter from
biaya sewa tersebut sebesar Rp 192.360.000.000. EJM dated July 5, 2024, EJM requested the Company to
Berdasarkan surat dari EJM tanggal 5 Juli 2024, EJM reschedule the date of use of the facility to March 1, 2025
meminta kepada Perusahaan untuk menjadwalkan and the payment received by EJM was compensated to
ulang tanggal pemakaian fasilitas ke tanggal 1 Maret pay the Company's debt for FTTH (Fiber to the Home)
2025 dan pembayaran yang diterima oleh EJM development services amounting to
dikompensasi untuk membayar utang Perusahaan atas Rp 120,000,000,000 in accordance with agreement No.
jasa pembangunan FTTH (Fiber to the Home) sebesar 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023.
Rp 120.000.000.000 sesuai dengan perjanjian
No. 178/PKS-FFTH/IJE-EJM/XI/2023.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah uang muka As of December 31, 2024, the amount of down payment
untuk biaya sewa tersebut sebesar Rp 72.360.000.000 for the rental fee was Rp 72,360,000,000 in accordance
sesuai dengan berita acara kesepakatan No. with agreement No. 057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024.
057A/BAK/IJE-EJM/VII/2024. Selanjutnya, berdasarkan Furthermore, based on Agreement Minutes No.
Berita Acara Kesepakatan No. 059A/BAK/IJE- 059A/BAK/IJE-EJM/IV/2025 dated April 30, 2025, agree
EJM/IV/2025 tanggal 30 April 2025, menyepakati EJM that EJM will return the advance to the Company in the
akan mengembalikan uang muka kepada Perusahaan amount of Rp 64,000,000,000, so that the remaining
sebesar Rp 64.000.000.000, sehingga sisanya sebesar amount of Rp 8,360,000,000 is considered as prepaid for
Rp 8.360.000.000 dianggap sebagai biaya dibayar di backbone service rent from June 1, 2025 to December
muka untuk layanan backbone dari tanggal 1 Juni 2025 31, 2025,(Note 7).
sampai dengan 31 Desember 2025,(Catatan 7).
Pengembalian uang muka telah diterima secara The refund of the advance payment was received in
bertahap pada tanggal 21 Februari 2025 dan 5 Mei installments on February 21, 2025, and May 5, 2025.
2025.
36
Page 296
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. BIAYA DIBAYAR DI MUKA 7. PREPAID EXPENSES
31 Desember / December 31
30 September
2025 / September
30, 2025 2024 2023
Bagian lancar Current portion
Project media iklan - Advertising media
neto 5.917.754.333 16.949.690.677 5.757.147.986 project - net
Asuransi dibayar
di muka - neto 4.388.064.205 3.693.588.106 2.963.825.810 Prepaid insurance - net
Sewa dibayar di muka - Prepaid rent - net
neto (Catatan 6) 6.037.583.333 12.000.000 - (Note 6)
Lainnya 641.860.117 291.828.638 - Others
Total 16.985.261.988 20.947.107.421 8.720.973.796 Total
Bagian tidak lancar Non-current portion
Asuransi dibayar di Prepaid
muka - neto 7.194.374.694 9.672.968.838 11.436.110.277 insurance - net
Lainnya 1.698.305.085 - - Other
Total 8.892.679.779 9.672.968.838 11.436.110.277 Total
Perjanjian project media iklan antara PT Ads Platfrom Agreement advertising media project between PT Ads
Indonesia dan Perusahaan Platfrom Indonesia and the Company
Pada tanggal 31 Oktober 2024, Perusahaan dan On On October 31, 2024, the Company and PT ADS
PT ADS Platform Indonesia membuat perjanjian Platform Indonesia entered into an agreement with No.
dengan No. 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 terkait 053/SPKFF/API-IJE/VII/2024 related to outdoor
penayangan iklan media reklame luar ruangan. Jangka billboard media advertising. The term of this agreement
waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 Januari is effective from January 1, 2025 to December 31, 2025.
2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. The total agreement value of this agreement is
Jumlah nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah Rp 30,000,000,000.
sebesar Rp 30.000.000.000.
8. ASET LANCAR LAINNYA 8. OTHER CURRENT ASSETS
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, akun ini merupakan uang jaminan dan aset 2023, this account represents security deposits and
lancar lainnya masing-masing sebesar other current asset amounting to Rp 1,908,377,513,
Rp 1.908.377.513, Rp 140.563.452 dan Rp 43.910.000. Rp 140,563,452, and Rp 43,910,000 respectively.
9. ASET TETAP 9. FIXED ASSETS
30 September 2025 / September 30, 2025
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 644.054.039.827 162.017.565.179 - 557.270.583.412 1.363.342.188.418 Project equipments
Peralatan 586.693.870 1.184.650.511 - - 1.771.344.381 Equipments
Aset dalam
pembangunan: Construction-in-progress:
Project equipments 895.024.442.449 2.102.721.860.216 - (557.270.583.412 ) 2.440.475.719.253 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 268.509.380.095 - - - 268.509.380.095 Land
Dark fiber 18.000.000.000 - - - 18.000.000.000 Dark fiber
Total Biaya Perolehan 1.826.174.556.241 2.265.924.075.906 - - 4.092.098.632.147 Total Acquisition Costs
37
Page 297
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
30 September 2025 (lanjutan) / September 30, 2025 (continued)
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 81.066.909.499 49.916.006.402 - - 130.982.915.901 Project equipments
Peralatan 193.616.071 173.540.986 - - 367.157.057 Equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 79.082.403.065 15.881.128.597 - - 94.963.531.662 Land
Dark fiber 3.666.666.667 3.375.000.000 - - 7.041.666.667 Dark fiber
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 164.009.595.302 69.345.675.985 - - 233.355.271.287 Depreciation
Nilai Buku Neto 1.662.164.960.939 3.858.743.360.860 Net Book Value
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 528.985.340.227 115.068.699.600 - - 644.054.039.827 Project equipments
Peralatan 369.504.600 217.189.270 - - 586.693.870 Equipments
Aset dalam
pembangunan: Construction-in-progress:
Project equipments 32.053.103.218 862.971.339.231 - - 895.024.442.449 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 266.113.897.324 2.395.482.771 - - 268.509.380.095 Land
Dark fiber 18.000.000.000 - - - 18.000.000.000 Dark fiber
Total Biaya Perolehan 845.521.845.369 980.652.710.872 - - 1.826.174.556.241 Total Acquisition Costs
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 40.843.425.191 40.223.484.308 - - 81.066.909.499 Project equipments
Peralatan 78.712.750 114.903.321 - - 193.616.071 Equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 55.227.389.108 23.855.013.957 - - 79.082.403.065 Land
Dark fiber 500.000.000 3.166.666.667 - - 3.666.666.667 Dark fiber
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 96.649.527.049 67.360.068.253 - - 164.009.595.302 Depreciation
Nilai Buku Neto 748.872.318.320 1.662.164.960.939 Net Book Value
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Reklasifikasi / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 528.985.340.227 - - - 528.985.340.227 Project equipments
Peralatan 168.517.700 200.986.900 - - 369.504.600 Equipment
Aset dalam
pembangunan: Construction-in-progress:
Project equipments 9.524.517.903 22.528.585.315 - - 32.053.103.218 Project equipments
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 266.113.897.324 - - - 266.113.897.324 Land
Dark fiber - 18.000.000.000 - 18.000.000.000 Dark fiber
Total Biaya Perolehan 804.792.273.154 40.729.572.215 - - 845.521.845.369 Total Acquisition Costs
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Project equipments 5.759.193.971 35.084.231.220 - - 40.843.425.191 Project equipments
Peralatan 27.306.931 51.405.819 - - 78.712.750 Equipment
Aset hak-guna Right-of-use assets
Tanah 30.830.781.495 24.396.607.613 - - 55.227.389.108 Land
Dark fiber - 500.000.000 - - 500.000.000 Dark fiber
Total Akumulasi Total Accumulated
Penyusutan 36.617.282.397 60.032.244.652 - - 96.649.527.049 Depreciation
Nilai Buku Neto 768.174.990.757 748.872.318.320 Net Book Value
38
Page 298
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
Beban penyusutan dibebankan pada akun-akun Depreciation expenses were charged to the following
sebagai berikut: accounts:
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Beban pokok pendapatan Costs of revenues
(Catatan 24) 65.797.135.000 64.078.498.265 59.480.838.833 (Note 24)
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 25) 3.548.540.985 3.281.569.988 551.405.819 expenses (Note 25)
Total 69.345.675.985 67.360.068.253 60.032.244.652 Total
Tabel berikut merupakan rincian dari aset dalam The following table is detail of constructions in progress:
pembangunan:
30 September 2025 / September 30, 2025
Persentase
Estimasi penyelesaian penyelesaian /
Jumlah / Amount / Estimation of Percentage of
(Rp) completion completion
Project equipments:
Serat optik / Fiber optic 2.440.475.719.253 Juni 2026 / June 2026 54%
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Persentase
Estimasi penyelesaian penyelesaian /
Jumlah / Amount / Estimation of Percentage of
(Rp) completion completion
Project equipments:
Desember 2025 /
Serat optik / Fiber optic 895.024.442.449 December 2025 38%
Terdapat penambahan segmen pembangunan aset serat There are additional construction segments of fiber
optik dalam penyelesaian pada tahun 2025 sehingga optics construction in progress in 2025, which were
yang sebelumnya diestimasikan akan selesai di tahun previously estimated to be completed in 2025, become
2025 menjadi diestimasikan baru akan selesai di tahun estimated to be completed in 2026.
2026.
Berikut merupakan lokasi pekerjaan aset dalam The following is the location of construction in progress
pembangunan project equipments pada tanggal of project equipment as of September 30, 2025:
30 September 2025:
No Nama Lokasi Project Equipment / Project Equipment Location Name
1 DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya / DAOP 2 : HaurPugur - Tasikmalaya
2 DAOP 2 : Cibatu - Garut / DAOP 2 : Cibatu - Garut
3 DAOP 3 : Cikampek - Cirebon / DAOP 3 : Cikampek - Cirebon
4 DAOP 4 : Brumbung - Gundih / DAOP 4 : Brumbung - Gundih
5 DAOP 5 : Prupuk - Tegal / DAOP 5 : Prupuk - Tegal
6 DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo / DAOP 5 : Kroya - Kutoarjo
7 DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta / DAOP 6 : Jenar - Yogyakarta
8 DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng / DAOP 6 : Solo - Kedung Banteng
9 DAOP 7 : Madiun - Jombang / DAOP 7 : Madiun - Jombang
10 DAOP 7 : Kertosono - Wlingi / DAOP 7 : Kertosono - Wlingi
11 DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo / DAOP 8 : Kesamben - Sidoarjo
12 RING 1 - DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten / RING 1 - DKI Jakarta, West Java & Banten
13 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
14 RING 2 - Jawa Tengah / RING 2 - Central Java
15 RING 3 - DI Yogyakarta / RING 3 - DI Yogyakarta
39
Page 299
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, tidak terdapat aset tetap yang tidak digunakan 2023, there were no fixed assets that were not used
sementara ataupun aset tetap yang dihentikan dari temporarily or fixed assets that were discontinued from
penggunaan aktif. Pada tanggal yang sama, tidak active use. As of the same date, there were no fixed
terdapat aset tetap yang telah sepenuhnya disusutkan assets that had been fully depreciated but were still in
tetapi masih digunakan. use.
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
dan 2023, aset tetap berupa project equipments, 2023, fixed assets in the form of project equipments,
peralatan dan aset dalam penyelesaian - serat optik, equipment and construction in progress - fiber optic were
telah diasuransikan melalui PT Avrist General Insurance insured PT Avrist General Insurance as the Leader and
selaku Leader serta PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Sahabat Artha
PT Asuransi Sahabat Artha Proteksi, PT Asuransi Umum Proteksi, PT Asuransi Umum BCA, PT Asuransi Malacca
BCA, PT Asuransi Malacca Trust Wuwungan Insurance, Trust Wuwungan Insurance, KB Insurance Indonesia,
KB Insurance Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, dan PT PT Asuransi Sinar Mas, and PT Asuransi Tri Pakarta,
Asuransi Tri Pakarta terhadap seluruh risiko dengan total against all risks with total insurance coverage amounting
pertanggungan masing-masing sebesar to Rp 704,685,105,000, Rp 241,658,878,883 and
Rp 704.685.105.000, Rp 241.658.878.883 dan Rp 124,474,259,283, respectively. The management
Rp 124.474.259.283. Manajemen berpendapat bahwa believes that the insurance coverage is adequate to
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi cover possible loss arising from such risks.
kemungkinan kerugian atas aset yang
dipertanggungkan.
Pada tanggal 6 Desember 2022 aset tetap berupa project On December 6, 2022, fixed assets project equipment
equipment, telah disewakan kepada have been leased to PT XL Axiata Tbk with term 10
PT XL Axiata Tbk dengan jangka waktu 10 tahun. Pada years. On October 16, 2024, EXCL and the Company
tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan Perusahaan signed an agreement set forth in Settlement Agreement
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian No. 3. The agreement relates to the termination of the
perdamain No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas cooperation on the purchase of assets and lease of
pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa telecommunications networks (Note 33).
menyewa jaringan telekomunikasi (Catatan 33).
Berdasarkan hasil penelaahan manajemen, tidak Based on management’s review, there are no events or
terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang changes in circumstances which may indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada impairment in value of fixed assets as of
tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023.
2023.
Perusahaan memiliki aset tetap yang digunakan sebagai The Company has fixed assets used as collateral for
jaminan atas utang bank (Catatan 16). bank loans (Note 16).
10. ASET TAKBERWUJUD 10. INTANGIBLE ASSETS
30 September 2025 / September 30, 2025
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Perangkat lunak 2.000.000.000 3.000.000.000 - 5.000.000.000 Software
Akumulasi Accumulated
Amortisasi Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Perangkat lunak 833.333.333 687.500.000 - 1.520.833.333 Software
Nilai Buku Neto 1.166.666.667 3.479.166.667 Net Book Value
40
Page 300
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. ASET TAKBERWUJUD (lanjutan) 10. INTANGIBLE ASSETS (continued)
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Perangkat lunak 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 Softwares
Akumulasi Accumulated
Amortisasi Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Perangkat lunak 583.333.333 250.000.000 - 833.333.333 Softwares
Nilai Buku Neto 1.416.666.667 1.166.666.667 Net Book Value
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Saldo Awal /
Beginning Penambahan / Pengurangan / Saldo Akhir /
Balance Additions Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Costs
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 Software
Akumulasi Accumulated
Amortisasi Amortization
Hak Atas Kekayaan Intellectual Property
Intelektual (“HAKI”) Rights (“HAKI”)
Captive Portal Captive Portal
Software 333.333.333 250.000.000 - 583.333.333 Software
Nilai Buku Neto 1.666.666.667 1.416.666.667 Net Book Value
Beban amortisasi dibebankan pada akun-akun sebagai Amortization expenses were charged to the following
berikut: accounts:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Beban pokok pendapatan Costs of revenues
(Catatan 24) 187.500.000 250.000.000 250.000.000 (Note 24)
Beban umum dan
administrasi General and administrative
(Catatan 25) 500.000.000 - - expenses (Note 25)
Total 687.500.000 250.000.000 250.000.000 Total
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there was no impairment in
penurunan nilai aset takberwujud pada tanggal the value of intangible assets as of September 30, 2025,
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023. December 31, 2024 and 2023.
41
Page 301
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. UTANG USAHA 11. TRADE PAYABLES
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Pihak berelasi Related party
(Catatan 28): (Note 28):
PT Jaringan Infra PT Jaringan Infra
Andalan 46.985.945.342 - - Andalan
Pihak ketiga: Third parties:
PT Nokia Solutions
PT Nokia Solutions and and Networks
Networks Indonesia 9.936.579.807 - - Indonesia
PT Telinco Networks Pt Telinco Networks
Indonesia 3.510.430.189 - - Indonesia
Koperasi Pegawai Koperasi Pegawai
Indosat 2.676.534.344 6.251.564.087 3.003.228.904 Indosat
PT Cahaya Agung PT Cahaya Agung
Oetama 132.755.386 3.535.762.908 266.336.449 Oetama
PT Laksana Bumi PT Laksana Bumi
Berseri - 2.542.125.562 - Berseri
PT Cahaya Surya PT Cahaya Surya
Kemilau - 2.508.957.725 - Kemilau
PT Knet Indonesia - 1.634.159.415 - PT Knet Indonesia
Lain-lain (masing-
masing dibawah Others (each below
Rp 1.000.000.000) 5.819.276.972 5.449.018.767 12.358.216.856 Rp 1,000,000,000)
Sub-total 22.075.576.698 21.921.588.464 15.627.782.209 Sub-total
Total 69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209 Total
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Belum jatuh tempo 66.167.922.369 16.055.909.033 5.938.093.439 Current
Jatuh tempo: Past due:
Kurang dari 30 hari 210.495.747 4.598.311.908 3.912.778.728 Less than 30 days
31 - 60 hari 85.916.301 664.823.767 2.300.810.542 31 - 60 days
61 - 90 hari 17.515.854 602.543.756 1.689.036.478 61 - 90 days
91 - 120 hari 127.785.798 - 1.038.820.634 91 - 120 days
Lebih dari 120 hari 2.451.885.971 - 748.242.388 More than 120 days
Total 69.061.522.040 21.921.588.464 15.627.782.209 Total
Semua utang usaha di denominasi dalam mata uang All trade payables are denominated in Rupiah.
Rupiah.
12. BEBAN AKRUAL 12. ACCRUED EXPENSES
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Retribusi 11.100.714.060 4.742.647.449 2.203.944.650 Retribution
Jasa professional 380.000.000 85.000.000 60.000.000 Professional fee
Retensi 116.929.747 - - Retensi
Lain-lain 296.805.172 - - Others
Total 11.894.448.979 4.827.647.449 2.263.944.650 Total
Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, On September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023,
beban akrual retribusi merupakan biaya hak penggunaan accrued retribution expenses are radio frequency usage
frekuensi radio yang harus dibayarkan kepada fees that must be paid to the Government, Professional
Pemerintahan, jasa profesional merupakan biaya services are accountant fees, and retention is the cost of
Akuntan, dan retensi merupakan biaya jasa atas services for FFTH work.
pekerjaan FFTH.
42
Page 302
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. UANG MUKA PENJUALAN 13. ADVANCES SALES
Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
akun ini merupakan uang muka yang diterima dari 2023, this account represent advances received from
pelanggan yang akan diakui sebagai pendapatan setelah customers which will be recognized as revenue after
kewajiban pelaksanaan dipenuhi oleh Perusahaan. performance obligation fulfilled by the Company.
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
PT Berkat Anugrah Investindo 6.213.574.693 7.026.962.654 - PT Berkat Anugrah Investindo
PT Lintas Jaringan Nusantara 3.695.833.332 4.093.333.332 - PT Lintas Jaringan Nusantara
PT Eka Mas Republik 666.666.667 1.383.333.334 - PT Eka Mas Republik
PT XL Axiata Tbk - 48.018.103.366 89.075.630.252 PT XL Axiata Tbk
PT MNC Kabel Mediacom - 15.375.000.000 16.875.000.000 PT MNC Kabel Mediacom
Lain-lain - - 13.487.189.529 Others
Saldo akhir 10.576.074.692 75.896.732.686 119.437.819.781 Ending balance
Dikurangi: bagian jangka
pendek (2.281.183.949 ) (10.211.154.592 ) (20.844.556.476 ) Less: short-term portion
Bagian jangka panjang 8.294.890.743 65.685.578.094 98.593.263.305 Long-term portion
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel Mediacom On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang Company made an agreement contained in the
dalam perjanjian No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 dan agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and No.
No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. Kesepakatan tersebut 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement relates to
terkait tukar menukar antara kapasitas Dark Fiber milik the exchange cooperation between PT MNC Kabel
PT MNC Kabel Mediacom dengan kapasitas Leased Mediacom’s Dark Fiber capacity and the Company’s
Line milik Perusahaan (Catatan 33). Leased Line capacity (Note 33).
14. LIABILITAS SEWA 14. LEASE LIABILITIES
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Saldo awal tahun 181.000.822.071 203.197.358.281 247.984.846.709 Beginning balance
Penambahan - 2.395.482.771 - Addition
Penambahan bunga 3.055.545.986 5.014.856.356 13.221.962.252 Addition of interest
Pembayaran - (29.606.875.337 ) (58.009.450.680 ) Payment
Saldo akhir 184.056.368.057 181.000.822.071 203.197.358.281 Ending balance
Dikurangi: bagian yang jatuh Less: current
tempo dalam satu tahun (23.735.773.276 ) (23.661.485.457 ) (18.646.629.101 ) maturities
Bagian jangka panjang 160.320.594.781 157.339.336.614 184.550.729.180 Long-term portion
Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah. This lease liability is related to the land use rights asset.
Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan 2023, the incremental interest rate of lease liabilities is
dalam kisaran 4,54% - 6,43%. set in the range of 4.54% - 6.43%.
(a) Pada Juli 2022, Perusahaan mengubah perjanjian (a) As of July 2022, the Company has amended the
tentang jangka waktu dan tata cara pembayaran agreement regarding the term and procedure for
yang semula 96 (sembilan puluh enam) bulan payment from 96 (ninety-six) months to 120 (one
menjadi 120 bulan (seratus dua puluh) bulan hundred twenty) months (Note 33).
(Catatan 33).
43
Page 303
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. LIABILITAS SEWA (lanjutan) 14. LEASE LIABILITIES (continued)
Liabilitas sewa ini terkait dengan aset hak-guna tanah. This lease liability is related to the land use rights asset.
Pada 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, As of September 30, 2025, December 31, 2024 and
tingkat bunga inkremental liabilitas sewa ditetapkan 2023, the incremental interest rate of lease liabilities is
dalam kisaran 4,54% - 6,43%. (lanjutan) set in the range of 4.54% - 6.43%. (continued)
(b) Pada Oktober 2021, Perusahaan memiliki kontrak (b) As of October 2021, the Company has lease
sewa ruang stasiun dan media iklan dengan jangka agreement contract for space station, and
waktu masing-masing 96 (sembilan puluh enam) advertising media with the term 96 (ninety-six)
bulan dan 36 (tiga puluh enam) bulan (Catatan 33). months and 36 (thirty-six) months, respectively
Kewajiban Perusahaan dalam sewa ini dijamin (Note 33). The Company’s obligations under these
dengan hak milik lessor atas aset sewaan. leases are secured by the lessor’s title to the leased
Perusahaan dibatasi untuk menyerahkan dan assets. The Company is restricted from assigning
menyewakan aset sewaan. Ada beberapa kontrak and sub-leasing the leased assets. There are
sewa yang mencakup opsi perpanjangan yang akan several lease contracts that include extension
dibahas lebih lanjut. options which are further discussed below.
(c) Nilai yang diakui dalam laba rugi (c) Amounts recognized in profit or loss
31 Desember / December 31
30 September 2025
/ September 30,
2025 2024 2023
Depreciation of
Penyusutan aset right-of-use
hak-guna (Catatan 9) 19.256.128.597 27.021.680.624 24.396.607.613 assets (Note 9)
Beban bunga atas Interest expense on
liabilitas sewa lease liabilities (Note
(Catatan 27) 3.055.545.986 5.014.856.356 13.221.962.252 27)
Total amount
Total yang diakui dalam recognized
laba rugi 22.311.674.583 32.036.536.980 37.618.569.865 in profit or loss
(d) Nilai yang diakui dalam arus kas per (d) Amounts recognized in cash flows as of
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing December 31, 2024 and 2023 amounted to
sebesar Rp 29.606.875.337 dan Rp 58.009.450.680. Rp 29,606,875,337 and Rp 58,009,450,680
respectively.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement contained in the agreements
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel assets for the placement of the Company's fiber optic
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian cable. The term of the agreement is 10 years (Note 33).
adalah 10 tahun (Catatan 33).
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
dan Perusahaan (“SSD”) and the Company
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement as stipulated in agreement Number:
Nomor: 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama to the Cooperation agreement for the management of
pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan devices for commercialization including equipment
termasuk peralatan yang terpasang di lokasi installed at the cooperation location. The term of the
kerjasama. Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun agreement is 3 years with a rental value of
dengan nilai sewa sebesar Rp 12.600.000.000 Rp 12,600,000,000 (Note 33).
(Catatan 33).
44
Page 304
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN 15. TAXATION
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember On September 30, 2025,December 31, 2024 and
2024 dan 2023, akun ini seluruhnya merupakan 2023, this account consisted entirely of Value
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) masing- Added Tax (“VAT”) amounting to Rp 732,600,
masing sebesar Rp 732.600, Rp 13.193.031.089 Rp 13,193,031,089 and Rp 12,678,402,891,
dan Rp 12.678.402.891. respectively.
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
31 Desember / December 31
30 September 2025
/ September 30,
2025 2024 2023
Pajak Pertambahan Nilai 11.869.264.576 31.007.186.818 - Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Income Taxes:
Pasal 4(2) 10.882.553.245 12.852.466.740 9.867.861.017 Article 4(2)
Pasal 21 1.851.474.428 7.704.000 807.675 Article 21
Pasal 23 1.712.469.376 1.029.103.104 664.437.254 Article 23
Pasal 29: Article 29:
2025 46.704.097.702 - - 2025
2024 23.889.018.494 23.889.018.494 - 2024
2023 - - 1.383.011.089 2023
Total 96.908.877.821 68.785.479.156 11.916.117.035 Total
c. Pajak Penghasilan c. Income Tax
Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan adalah Details of income tax benefits (expenses) are as
sebagai berikut: follows:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Income tax
benefit
Manfaat (beban) pajak (expenses)
Pajak kini (47.641.518.810) (15.625.045.039) 24.487.391.180 4.035.370.020 Current tax
Deferred
Pajak tangguhan 5.519.642.258 1.182.638.211 2.638.738.619 4.344.361.692 tax
Income tax
benefits
Manfaat (beban) pajak (expenses) -
penghasilan - neto (42.121.876.552 ) (14.442.406.828) 27.126.129.799 8.379.731.712 net
45
Page 305
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan A reconciliation between profit before income tax,
menurut laporan laba rugi dan komprehensif lain as shown in the interim statement of profit or loss
interim dengan taksiran laba kena pajak yang and other comprehensive income and estimated
dihitung oleh Perusahaan adalah sebagai berikut: taxable income which were calculated by the
Company are as follows:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Laba sebelum
pajak
penghasilan Profit before income
menurut laba tax per profit or
rugi 303.296.827.879 148.972.341.585 195.258.379.222 44.940.681.223 loss
Perbedaan
temporer Temporary differences
Aset hak-guna 22.311.674.583 2.824.479.971 2.429.661.641 (19.890.880.815 ) Right-of-use assets
Imbalan kerja 1.623.873.173 50.746.030 544.353.902 117.408.623 Employee benefits
Penyisihan
penurunan Provisions of
nilai impairment
piutang of trade
usaha 1.153.735.238 162.964.660 194.280.437 26.373.592 receivables
Perbedaan Permanent
permanen differences
Beban yang
tidak dapat Non-deductible
dikurangkan 6.343.332.497 294.658.155 2.192.831.908 898.723.124 expenses
Penghasilan
yang telah
dikenakan Income
pajak yang subjected to
bersifat final (16.003.794.524 ) (183.991.098 ) (225.745.153 ) (2.758.031 ) final tax
Lain-lain (102.173.290.620 ) (81.098.267.308 ) (89.087.438.413 ) (6.086.152.282 ) Others
Taksiran laba Estimated taxable
kena pajak profit of the
Perusahaan 216.552.358.226 71.022.931.995 111.306.323.544 20.003.395.434 Company
Akumulasi rugi Accumulated fiscal
fiskal: loss:
Tahun 2020 - - - (349.863.553 ) Year 2020
Tahun 2021 - - - (1.310.940.807 ) Year 2021
Laba kena
pajak tahun Taxable profit for
berjalan 216.552.358.226 71.022.931.995 111.306.323.544 18.342.591.074 current year
46
Page 306
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Perhitungan beban pajak kini dan pajak dibayar di Current tax expenses and prepaid tax are
muka adalah sebagai berikut: computed as follows:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Beban pajak Income tax expenses
penghasilan - - current
kini 47.641.518.810 15.625.045.039 24.487.391.180 4.035.370.020
Dikurangi pajak
penghasilan Less prepayment of
dibayar di muka: income tax:
Pasal 23 (937.421.108 ) (277.972.298 ) (598.372.686 ) (2.652.358.931 ) Article 23
Utang pajak
penghasilan Income tax payable
Pasal 29 46.704.097.702 15.347.072.741 23.889.018.494 1.383.011.089 Article 29
Rekonsiliasi antara manfaat (beban) pajak A reconciliation between income tax benefits
penghasilan dan hasil perkalian laba teoritis (expenses) and the theoretical profit before income
sebelum pajak penghasilan dengan tarif pajak tax at the applicable tax rate is as follows:
yang berlaku adalah sebagai berikut:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Laba sebelum
pajak Profit before
penghasilan income tax
menurut laba per profit
rugi 303.296.827.879 148.972.341.585 195.258.379.222 44.940.681.223 or loss
Tax
Pajak dihitung calculated
dengan at
tarif yang applicable
berlaku tax rate
(Catatan 15e) (66.725.302.133 ) (32.773.915.149 ) (42.956.843.429 ) (9.886.949.869 ) (Note 15e)
Dampak pajak Tax effect of
atas permanent
beda tetap: difference:
Beban yang Non-
tidak dapat deductible
dikurangkan 21.082.590.787 17.776.794.014 19.116.813.431 1.141.234.415 expenses
Penghasilan
yang telah
dikenakan Income
pajak yang subjected
bersifat final 3.520.834.795 40.478.042 49.663.934 606.767 to final tax
Aset (liabilitas)
pajak Unrecogniz-ed
tangguhan deferred
yang tidak tax assets
diakui - - 365.376.959 (liabiity)
Penyesuaian Adjustment
pajak deferred
tangguhan - 514.236.265 (3.335.763.734 ) - tax
Pembulatan (1 ) - (1 ) 16 Rounding
Beban pajak Income tax
penghasilan - expenses -
neto (42.121.876.552 ) (14.442.406.828 ) (27.126.129.799 ) (8.379.731.712 ) net
47
Page 307
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Pajak Penghasilan (lanjutan) c. Income Tax (continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi di atas menjadi The taxable profit resulted from the above
dasar dalam pengisian Surat Pemberitahuan reconciliation provides the basis for the Company’s
Tahunan Pajak Penghasilan Badan Perusahaan Annual Corporate Income Tax Return which is
yang disampaikan kepada otoritas perpajakan. submitted to the tax authorities.
d. Pajak Tangguhan d. Deferred Tax
Pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember As of September 30, 2025, December 31, 2024
2024 dan 2023, aset pajak tangguhan terdiri dari: and 2023, deferred tax assets are as follows:
30 September 2025 / September 30, 2025
Dikredit
Penghasilan
Komprehensif
Lain /
Manfaat Pajak Credited to
Saldo Awal / Penghasilan / Other
Beginning Deferred Tax Comprehensive Penyesuaian / Saldo Akhir /
Balance Benefit Income Adjustment Ending Balance
Right-of-use
Aset hak-guna (5.007.087.424 ) 4.908.568.408 - - (98.519.016) assets
Imbalan kerja 317.488.974 357.252.098 260.642.480 - 935.383.552 Employee benefits
Penyisihan
penurunan nilai Provisions of
piutang usaha 48.543.886 253.821.752 - - 302.365.638 trade receivables
Aset pajak Deferred tax
tangguhan (4.641.054.564 ) 5.519.642.258 260.642.480 - 1.139.230.174 assets
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Dikredit
Penghasilan
Komprehensif
Lain /
Manfaat Pajak Credited to
Saldo Awal / Penghasilan / Other
Beginning Deferred Tax Comprehensive Penyesuaian / Saldo Akhir /
Balance Benefit Income Adjustment Ending Balance
Right-of-use
Aset hak-guna (2.205.849.251 ) 534.525.561 - (3.335.763.734 ) (5.007.087.424) assets
Imbalan kerja 84.780.340 119.757.858 112.950.776 - 317.488.974 Employee benefits
Penyisihan
penurunan nilai Provisions of
piutang usaha 5.802.190 42.741.696 - - 48.543.886 trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan (2.115.266.721 ) 697.025.115 112.950.776 (3.335.763.734 ) (4.641.054.564) liabilities
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Dikredit
Penghasilan
Manfaat Pajak Komprehensif
Penghasilan Lain /
Saldo Awal / (Beban) / Deferred Credited to Other
Beginning Tax Benefit Comprehensive Penyesuaian / Saldo Akhir /
Balance (Expense) Income Adjustment Ending Balance
Aset hak-guna 2.170.144.528 (4.375.993.779 ) - - (2.205.849.251) Right-of-use assets
Imbalan kerja 115.765.568 25.829.897 (56.815.125) - 84.780.340 Employee benefits
Penyisihan
penurunan
nilai piutang Provisions of
usaha - 5.802.190 - - 5.802.190 trade receivables
Liabilitas pajak Deferred tax
tangguhan 2.285.910.096 (4.344.361.692 ) (56.815.125) - (2.115.266.721) liabilities
48
Page 308
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
e. Perubahan Peraturan Pajak e. Changes in Tax Regulations
Perubahan Tarif Pajak Changes in Tax Rates
Pada tanggal 29 Oktober 2021, Pemerintah On October 29, 2021, the Government approved
mengesahkan Rancangan Undang-Undang the Bill on the Harmonization of Tax Regulations
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“RUU HPP”) (“RUU HPP”) into Law Number 7 Year 2021 which
menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 yang stipulates, among others, the increase of Value
menetapkan, antara lain, kenaikan tarif Pajak Added Tax (“VAT”) from previously 10% to become
Pertambahan Nilai (“PPN”) dari semula 11% effective on April 1, 2022 and
10% menjadi 11% mulai tanggal 1 April 2022 dan 12% effective on January 1, 2025. In addition, the
12% mulai tanggal 1 Januari 2025. Selain itu, bill revokes the reduction of the tax rates for entitled
membatalkan penurunan tarif pajak penghasilan corporate income taxpayers and permanent
wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk establishments from previously decrease to 20% to
usaha tetap dari semula turun ke 20% menjadi remain at 22% for fiscal year 2022 onwards.
tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada
tahun pajak 2022.
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah In December 2024, the Government of Indonesia
Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri enacted the Minister of Finance Regulation of the
Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun Republic of Indonesia No. 131 Year 2024 related to
2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan the Treatment of Value Added Tax on the Import of
Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Taxable Goods, Delivery of Taxable Goods,
Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Delivery of Taxable Services, Utilization of
Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Intangible Taxable Goods from Outside the
Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Customs Area within the Customs Area, and
Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Utilization of Taxable Services from Outside the
Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Customs Area within Customs Area, which changes
Pabean yang mengubah cara perhitungan pajak of the method of calculating the value added tax
pertambahan nilai yang terutang dihitung dengan payable by multiplying the rate of 12% (twelve
cara mengalikan tarif 12% dengan dasar percent) with the tax base in the form of another
pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 value of 11/12 (eleven twelfths) of the selling price,
(sebelas per dua belas) dari harga jual mulai effective from January 1, 2025.
tanggal 1 Januari 2025.
16. UTANG BANK 16. BANK LOANS
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Jangka pendek Short-term
PT Bank Hibank
PT Bank Hibank Indonesia 50.000.000.000 50.000.000.000 - Indonesia
Jangka panjang Long-term
PT Bank Negara
PT Bank Negara Indonesia Indonesia (Persero)
(Persero) Tbk - - 212.476.592.826 Tbk
PT Bank Shinhan
PT Bank Shinhan Indonesia - 174.136.604.516 - Indonesia
Sub-total - 174.136.604.516 212.476.592.826 Sub-total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo Current maturity
dalam setahun - 41.792.785.083 42.152.008.920 in a year
Bagian jangka panjang - 132.343.819.433 170.324.583.906 Long-term portion
49
Page 309
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Hibank Indonesia PT Bank Hibank Indonesia
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit Based on the Letter of Affirmation of Credit
(“SPPK”) Pada tanggal 29 Juli 2024 Approval (“SPPK”) on July 29, 2024
No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank No. 021/OL/MLAC/DK/VII/2024, PT Bank Hibank
Indonesia menyetujui permohonan pengajuan kredit Indonesia approved the Company's credit application.
Perusahaan.
Fasilitas Kredit yang disetujui Approved Credit Facility
Tujuan Kredit : Penjamin Credit Purpose : Guarantor
Plafon Kredit : Rp 115.000.000.000 Credit Limit : Rp 115,000,000,000
Jangka Waktu : 12 bulan Term : 12 months
Opening Fee : 1% flat Opening Fee : 1% flat
Acceptance Fee : 1% p.a Acceptance Fee : 1% p.a
Fasilitas Kredit debitur pada PT Bank Hibank Credit facility for debtors at PT Bank Hibank
Indonesia Indonesia
Baki Debit Per
tanggal 29 Juli 2024 /
Jenis Fasilitas / Plafond / Outstanding Balance
No Type of Facility Plafond As of July 29, 2024 Periode / Period
1 PB - 1 (berjalan) / PB - 1 (Current) Rp. 50.000.000.000 Rp. 50.000.000.000 25 Juni 2024 – 25 Juni
2025 / June 25, 2024 -
June 25, 2025
2 SKBD Line (Baru) / SKBD Line Rp. 115.000.000.000 - 12 bulan sejak akad
(New) kredit / 12 months from
credit contract
Daftar Agunan Kredit List of Credit Collateral
No Jenis Agunan / Type of Collateral Asuransi / Insurance
1 Jaminan Fasilitas PB-1 / PB-1 Facility Guarantee
Peralatan dengan nilai sebesar Rp 75.000.000.000 / Equipment with a value Banker Clause hibank / Banker
of Rp 75,000,000,000 Clause hibank
2 Jaminan Fasilitas SKBD Line / SKBD Line Facility Guarantee
Margin Deposit sebesar 20% dari nilai pembukaan SKBDN Peralatan
Banker Clause hibank / Banker
dengan nilai sebesar Rp 115.000.000.000 / Margin Deposit of 20% of the
Clause hibank
opening value of SKBDN Equipment with a value of Rp 115,000,000,000
Perjanjian pinjaman tersebut telah mengalami The loan agreement has been amended, most recently
perubahan, terakhir berdasarkan perubahan dan based on the amendment and restatement of the credit
pernyataan Kembali perjanjian kredit No. agreement No. 180/PRPK/JKT/VII/2025 dated July 24,
180/PRPK/JKT/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025, fasilitas 2025, the PB-1 facility amounting to Rp50,000,000,000 is
PB-1 sebesar Rp50.000.000.000 dikenakan bunga subject to interest of 9% per annum with a maturity date of
sebesar 9% per annum dengan jatuh tempo sampai June 25, 2026.
dengan tanggal 25 Juni 2026.
50
Page 310
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit Based on Credit Approval Notification Letter
No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 tanggal 5 Februari 2024, No. 060/BSI-LAD/EXT/II/2024 dated February 5,
Perusahaan memeroleh fasilitas, untuk Take Over 2024, the Company obtained facilities for Take Over
fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) credit facilities from PT Bank Negara Indonesia
Tbk (”BNI”) yang sebelumnya digunakan untuk (Persero) Tbk (“BNI”) which was previously used to
membiayai pembangunan Jaringan Kabel Serat Optik finance the construction of the Fiber Optic Cable
pada Fasilitas Term Loan Pulau Jawa dan untuk Network at the Java Island Term Loan Facility and to
melunasi fasilitas Interest During Construction (“IDC”), pay off the Interest During Construction (“IDC”) facility,
dengan rincian sebagai berikut : with the following details:
Pinjaman Korporasi (Investasi): Corporate Loan (Investment):
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 208.963.925.416 Credit plafond : Rp 208,963,925,416
Tujuan : Take Over fasilitas kredit dari Purpose :Take Over credit facility from
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (”BNI”) yang (Persero) Tbk (“BNI”) which was
sebelumnya digunakan untuk previously used to finance the
membiayai pembangunan construction of the Fiber Optic
Jaringan Kabel Serat Optik pada Cable Network on the Java Island
Fasilitas Term Loan Pulau Jawa Term Loan Facility and to pay off
dan untuk melunasi fasilitas the Interest During Construction
Interest During Construction (“IDC”) facility
(“IDC”)
Jangka waktu : 60 Bulan, sampai dengan Terms : 60 Months, until February 25, 2029
25 Februari 2029
Suku bunga : JIBOR 1 (satu) bulan + 2,00% (dua Interest rate : JIBOR 1 (one) month + 2.00% (two
persen) per tahun percent) per year
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, dengan luas 506 m2. Kel.
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse
unit Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati, with an area of 506 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru
Disrict, South Jakarta Regency, DKI Jakarta.
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati / Land and Building p.p Tinawati
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati, dengan luas 162 m2. Kel. Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) apartment Penthouse unit Senopati
Suites II No. 20, JL. Senopati, with an area of 162 m2, Senayan Subdistrict, Kebayoran Baru Disrict, South
Jakarta Regency, DKI Jakarta.
3. Peralatan (perangkat Dense Wavelength Division Multiplexing (DWDM) dengan rincian: Peralatan Upstrem &
Server, Peralatan Huawei, Peralatan Packetlight, Peralatan Wifi Station / Equipment (Dense Wavelength
Division Multiplexing (DWDM) equipment with details: Upstrem & Server Equipment, Huawei Equipment,
Packetlight Equipment, Wifi Station Equipment.
4. Asuransi kredit senilai Rp 25.000.000.000, (dua puluh lima miliar rupiah) / Credit insurance worth
Rp 25,000,000,000 (twenty five billion rupiah).
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Pledge of shares of the Company
held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
6. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk dan PT Lintas Maju Maxima / Letter of Undertaking PT
Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Lintas Maju Maxima.
7. Corporate Guarantee dari PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar 100% fasilitas / Corporate Guarantee from
PT Solusi Sinergi Digital Tbk for 100% of facilities.
8. Sinking Fund yang diblokir direkening giro sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) / Sinking Fund
blocked in bank account amounting to Rp 10,000,000,000 (ten billion rupiah).
51
Page 311
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: covenants, among others:
- Current ratio minimum 1,0x; - Current ratio: minimum 1.0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x; - Debt to Equity Ratio: maksimal 2.2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%; - Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha; - Not allowed to change the line of business;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau - Not allowed to conduct merger or consolidation with
konsolidasi dengan perusahaan lain; another company;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain - Not allowed to allow other parties to use the
menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha Company for other party’s business activities;
pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau - Not allowed to change the form and/or legal status
status hukum perusahaan, mengubah anggaran of the Company, change the articles of association
dasar (kecuali untuk peningkatan modal), (except for capital increase), transfer receipts or
memindahtangankan resipis atau saham company shares both between shareholders and to
Perusahaan baik antar pemegang saham maupun other parties resulting in a change in the ultimate
kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan shareholder;
pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau - Not allowed to pay off all or part of the Company’s
sebagian utang Perusahaan kepada pemegang debts to shareholders and/or affiliated companies
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum that have not been or have been assigned as
atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan); ordinated Loans);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada - Not allowed to violate the terms of contract between
kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi which can affect the smooth running of your
kelancaran usaha Debitur; business;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau - Not allowed to distribute dividends or business
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun profits in any form;
juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada - Not allowed to provide loans to third parties,
pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang including shareholders, unless the loan is given in
saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan the context of a business transaction that is directly
dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang related;
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak - Not allowed to receive loans from other parties
lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika (including issuing bonds) unless the loan is received
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi in the context of a business activity transaction that
kegiatan usaha yang berkaitan langsung; is directly related;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari - Not allowed to take leases from leasing companies,
perusahaan leasing, sehingga secara signifikan thus significantly affecting the Company’s ability to
memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan pay to BNI;
kepada BNI;
52
Page 312
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai - Not allowed to bind oneself as a guarantor (borg),
penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan to guarantee wealth in any form and purpose (either
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang for those that have not been and/or have been
belum dan/ atau telah dijaminkan oleh Debitur guaranteed by the Debtor to the bank, to other
kepada bank, kepada pihak lain; parties;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa - Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang or goods as collateral for bank facilities;
barang agunan fasilitas bank;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan - Not allowed to dissolve the Company and ask to be
dan meminta dinyatakan pailit; declared bankrupt;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau - Not allowed to enter into unfair agreements and or
transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas transaction, including but not limited to;
pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau - Not allowed to enter into or cancel contracts or
membatalkan kontrak atau perjanjian yang agreements that have a significant impact on the
berdampak signifikan bagi Debitur dengan pihak lain Debtor with other parties and/or their affiliates which
dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi may affect the smooth running of the Debtor’s
kelancaran usaha Debitur; business;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang - Not allowed to hold a partnership that can have a
dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas negative impact on Debtor’s business activities and
usaha Debitur dan mengancam keberlangsungan threaten the sustainability of Debtor’s business;
usaha Debitur;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi - Not allowed to conduct transaction with other
dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun parties, both individuals and companies, including
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada but not limited to affiliated companies, in ways that
perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang are outside of normal practices and habits and
berada di luar praktek praktek dan kebiasaan yang make purchases that are more expensive and make
wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal sales that are cheaper than the market price;
serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham - Not allowed to issue/sell shares unless converted
kecuali di konversi menjadi modal, yang dibuat into capital, which is made notarial;
secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang - Not allowed to open a new business that is not
tidak terkait dengan usaha yang telah ada; related to the existing business;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang - Not allowed to make investments that exceed the
melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi); Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau - Not allowed to transfer all or part of your rights
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ and/or obligations arising under credit agreements
atau kewajiban Debitur yang timbul berdasarkan and/or collateral documents to other parties;
perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that case the cooperation agreement and/or
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau the guarantor agreement to be canceled by
perjanjian penjamin oleh asuransi batal; insurance;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang actions that cause the cooperation contract with KAI
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal. to be canceled.
53
Page 313
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. UTANG BANK (lanjutan) 16. BANK LOANS (continued)
PT Bank Shinhan Indonesia (lanjutan) PT Bank Shinhan Indonesia (continued)
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio If the Company fail to maintain financial ratios in
keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham accordance with financial covenants, shareholders are
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi responsible for improving the Company’s financial
keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan condition, including if necessary to carry out additional
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk self-financing/top-up to achieve the desired financial
mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu ratios within 3 (three) months at the latest from the
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang issuance of the reference financial statements.
menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan As of December 31, 2024 and 2023, the Company has
telah memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam complied with the requirement in the loan agreement.
perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 055/SK/IJE- Based on the Application Letter No. 055/SK/IJE-
SHINHAN/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Perusahaan SHINHAN/II/2024 dated February 26, 2024, the
telah mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas Company has submitted an application for written
rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Shinhan approval of the plan to issue bonds with PT Bank
Indonesia. Perusahaan telah mendapatkan waiver untuk Shinhan Indonesia. The Company has obtained a
penerbitan obligasi tersebut sebagaimana surat dari waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 tertanggal from Bank Shinhan No. 08/BSI-WBD/III/2024 of March
21 Maret 2024. 21, 2024.
Berdasarkan Surat No. 108/BSI-LAD/EXT/II/2025 Based on the Application Letter No. 108/BSI-
tanggal 10 Februari 2025, Perusahaan telah melunasi LAD/EXT/II/2025 dated February 10, 2025, the
fasilitas pinjaman "Pinjaman Korporasi (Investasi)". Company has repaid the “Corporate Loan (Investment)”
facility.
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Export Development Export Development
Canada 260.404.168.664 - - Canada
PT Mitsubishi HC Capital
PT Mitsubishi HC Capital and Finance
and Finance Indonesia 16.099.960.560 - - Indonesia
PT KDB Tifa
PT KDB Tifa Finance Tbk 6.786.214.602 18.182.082.362 - Finance Tbk
PT Radana Bhaskara PT Radana Bhaskara
Finance Tbk - 9.408.000.000 - Finance Tbk
PT Akulaku Finance PT Akulaku Finance
Indonesia - 8.769.000.000 - Indonesia
PT Pegadaian (Persero) - 2.000.000.000 - PT Pegadaian (Persero)
Total 283.290.343.826 38.359.082.362 - Total
Dikurangi: Less:
Bagian yang jatuh tempo Current maturity
dalam setahun 101.237.080.109 35.603.986.093 - in a year
Bagian jangka panjang 182.053.263.717 2.755.096.269 - Long-term portion
54
Page 314
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (lanjutan) 17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS
(continued)
Perjanjian antara Export Development Canada dan Agreement between Export Development Canada and
Perusahaan the Company
Pada tanggal 14 Maret 2025, Export Development On March 14, 2025, Export Development Canada and the
Canada dan Perusahaan membuat kesepakatan yang Company entered into an agreement set forth in EDC
tertuang dalam perjanjian fasilitas pinjaman EDC Ref facility loan agreement Ref 880-111311. Based on this
880-111311. Berdasarkan perjanian tersebut, agreement, the Company will receive loan amounting to
Perusahaan akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 260,404,168,664, wit term oof repayment 36 months,
Rp 260.404.168.664 dengan jangak waktu pengembalian and, with a fixed interest rate of the Base Rate of 3-year
36 bulan, serta, dengan bunga tetap sebesar Base Rate Indonesian government bonds + 2.40% per annum, as
obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, well as a commitment fee of 0.80% per annum and an
serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya administration fee of USD 150,000. The principal of the
administrasi USD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi loan is repaid in 12 quarterly installments. As collateral,
dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan, the Company provides fiduciary rights over equipment,
Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang, accounts receivable, insurance claims, and DSRA at
klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia Bank Negara Indonesia (Note 33).
(Catatan 33).
Perjanjian antara PT Mitsubishi HC Capital and Finance Agreement between PT Mitsubishi HC Capital and
Indonesia dan Perusahaan Finance Indonesia and the Company
Pada tanggal 14 Januari 2025, PT Mitsubishi HC Capital On January 14, 2025, PT Mitsubishi HC Capital and
and Finance Indonesia dan Perusahaan membuat Finance Indonesia and the Company entered into an
kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan investment financing agreement - finance lease
investasi - sewa pembiayaan No. IJE 25011887-001 No. IJE 25011887-001 with a total financing value of
dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 27,696,753,572. The financing period is 36 months
Rp 27.696.753.572. Jangka waktu pembiayaan tersebut with an interest rate of 12,150% per annum. The late
selama 36 bulan dengan bungan 12,150% per tahun. payment penalty in the agreement is 1% per day of the
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian outstanding principal debt (Notes 33).
tersebut 1% per hari dari sisa utang pokok (Catatan 33).
Perjanjian antara PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”) dan Agreement between PT KDB Tifa Finance Tbk (“KDB”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 13 Maret 2024, KDB dan Perusahaan On March 13, 2024, KDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in work financing agreement
pembiayaan kerja No. 33/MKT/COR/3/24 dengan total No. 33/MKT/COR/3/24 with a total financing value of
nilai pembiayaan sebesar Rp 30.000.000.000. Jangka Rp 30,000,000,000. The financing period is 24 months
waktu pembiayaan tersebut selama 24 bulan dengan with an interest rate of 12% per annum. The late payment
bunga sebesar 12% per tahun. Denda keterlambatan penalty in the agreement is 2% per day of the remaining
pembayaran dalam perjanjian tersebut 2% per hari dari principal debt.
sisa utang pokok.
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
(“RDB”) dan Perusahaan (RDB) and the Company
Pada tanggal 4 Oktober 2024, RDB dan Perusahaan On October 4, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 2030/LCS/CESSIE- receivables agreement No. 2030/LCS/CESSIE-
IJE/X/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar IJE/X/2024 with the value of receivables transferred
Rp 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar amounting to Rp 6,526,000,000 and factoring fees of
16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar 16% so that the total factoring financing amounted to
Rp 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut Rp 4,704,000,000. The financing period is until
sampai dengan 18 Januari 2025. January 18, 2025.
55
Page 315
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (lanjutan) 17. LOANS TO OTHER FINANCIAL INSTITUTIONS
(continued)
Perjanjian antara PT Radana Bhaskara Finance Tbk Agreement between PT Radana Bhaskara Finance Tbk
(“RDB”) dan Perusahaan (lanjutan) (RDB) and the Company (continued)
Pada tanggal 1 November 2024, RDB dan Perusahaan On November 1, 2024, RDB and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in the transfer of rights to
pengalihan hak atas piutang No. 2217/LCS/PP- receivables agreement No. 2217/LCS/PP-IJE/XI/2024
IJE/XI/2024 dengan nilai piutang yang dialihkan sebesar with the value of receivables transferred amounting to
Rp. 6.526.000.000 dan biaya anjak piutang sebesar Rp 6,526,000,000 and factoring fees of 16% so that the
16% sehingga total pembiayaan anjak piutang sebesar total factoring financing amounted to Rp 4,704,000,000.
Rp. 4.704.000.000. Jangka waktu pembiayaan tersebut The financing period is until February 13, 2025.
sampai dengan 13 Februari 2025.
Berdasarkan Surat Keterangan No. 005/DIV- Based on Certificatae No. 005/DIV-CRA/IV/2025 dated
CRA/IV/2025 tanggal 29 April 2025, Perusahaan telah April 29, 2025 the Company has repaid the loan of
melunasi pinjaman pengalihan hak atas piutang yang transfer of rights on receivables provided by PT Radana
diberikan oleh PT Radana Bhaskara Finance Tbk. Bhaskara Finance Tbk.
Perjanjian antara PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”) Agreement between PT Akulaku Finance Indonesia (AFI)
dan Perusahaan and the Company
Pada tanggal 30 Agustus 2024, AFI dan Perusahaan As of August 30, 2024, AFI and the Company made an
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian agreement as stated in working capital financing
pembiayaan modal kerja No. 91011032024 dengan total agreement No. 91011032024 with a total invoice funded
invoice yang di biayai sebesar Rp 8.769.000.000 dan nilai of Rp 8,769,000,000 and the value that can be disbursed
yang dapat dicairkan sebesar 91% dari nilai invoice yang is 91% of the invoice value being financed. The financing
di biayai. Jangka waktu pembiayaan tersebut sampai period is until February 18, 2025.
dengan 18 Februari 2025.
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement is 0.1%
tersebut 0,1% per hari dari outsanding terutang (0,1% x per day of outstanding outstanding (0.1% x number of
jumlah hari x jumlah outstanding). days x outstanding amount).
Berdasarkan Surat Keterangan No. SK.2025/1970/VI/AFI Based on Certificate No. SK.2025/1970/VI/AFI-JKT
-JKT tanggal 19 Juni 2025, Perusahaan telah melunasi dated June 19, 2025 the Company has repaid the
pinjaman modal kerja yang diberikan oleh PT Akulaku working capital financing provided by PT Akulaku
Finance Indonesia. Finance Indonesia.
Perjanjian antara PT Pegadaian (Persero) dan Agreement between PT Pegadaian (Persero) and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 28 Oktober 2024 PT Pegadaian (Persero) As of October 28, 2024, PT Pegadaian (Persero) and the
dan Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang Company made an agreement as stated in the working
dalam perjanjian pembiayaan modal kerja capital financing agreement No. 0004524800003099
No. 0004524800003099 dengan jumlah pinjaman with a loan amount of Rp 2,000,000,000. The loan period
sebesar Rp 2.000.000.000. jangka waktu pinjaman is until January 30, 2025. Invoice No. SI/2024/09/00238
tersebut sampai dengan 30 Januari 2025. Hak tagih atas is used as collateral for this loan (Note 5).
invoice No. SI/2024/09/00238 dijadikan jaminan atas
pinjaman ini (Catatan 5).
Denda keterlambatan pembayaran dalam perjanjian The penalty for late payment in the agreement are 0.05%
tersebut sebesar 0,05% per hari dari nilai pinjaman per day of the loan value (0.05% x number of days x loan
(0,05% x jumlah hari x jumlah pinjaman). Selain denda, amount). In addition to penalties, each late payment is
setiap keterlambatan pembayaran dikenakan biaya subject to a collection process fee with a calculation of
proses penagihan dengan perhitungan (jumlah hari (number of days late/360) x loan amount x lease capital.
keterlambatan/360) x uang pinjaman x sewa modal.
Berdasarkan Surat Pelunasan Kredit Based on Credit Repayment Letter No. 1747706098078
No. 1747706098078 tanggal 8 Mei 2025, Perusahaan dated May 8, 2025 the Company has repaid the working
telah melunasi pinjaman modal kerja yang diberikan oleh capital financing provided by PT Pegadaian (Persero).
PT Pegadaian (Persero).
56
Page 316
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI 18. BONDS PAYABLE
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Obligasi II Seri A 793.440.000.000 - - Series A Bonds II
Obligasi II Seri B 456.560.000.000 - - Series B Bonds II
Obligasi I Seri C 41.000.000.000 150.500.000.000 - Series C Bonds I
Obligasi I Seri B 5.000.000.000 299.000.000.000 - Series B Bonds I
Obligasi I Seri A - 150.500.000.000 - Series A Bonds I
Bunga obligasi 64.185.144.445 17.342.377.778 - Bonds interests
- Bonds issuance
Biaya emisi obligasi (12.775.358.699 ) (3.257.302.844 ) cost
Total 1.347.409.785.746 614.085.074.934 - Total
Dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam Less current portion
waktu satu tahun 849.289.505.117 166.632.590.847 - maturities
Bagian jangka Long-term
panjang 498.120.280.629 447.452.484.087 - portion
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Year 2025
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima On June 30, 2025, the Company received an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui statement from the Financial Services Authority (OJK)
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran through letter No. S-78/D.04/2025 to conduct the 2025
Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem and Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2025
Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal to the public with a nominal value of
sebesar Rp 2.500.000.000.000. Rp 2,500,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange was
dikeluarkan pada 22 Mei 2025: issued on May 22, 2025:
i. Obligasi II seri A dengan tingkat bunga tetap i. Series A bonds II with a fixed interest rate of 10,25%
sebesar 10,25% per tahun dan berjangka waktu per annum and a tenor of 370 (three hundred
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak seventy) calendar days from the date of issuance, in
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar the amount of Rp 793,440,000,000.
Rp 793.440.000.000.
ii. Obligasi II seri B dengan tingkat bunga tetap ii. Series B bonds II with a fixed interest rate of 11.5%
sebesar 11,5% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 3 (three) years from the
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 456.560.000.000. Rp 456,560,000,000.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak The interest on the bonds is paid every 3 (three) months
tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran bunga from the issuance date, in accordance with the bond interest
obligasi. payment date.
Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau The Company can buy back part or all of the bonds one year
seluruh obligasi setelah satu tahun dari tanggal after the allotment date. Based on the latest ratings from
penjatahan. Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) and PT Kredit
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI), the Company's sukuk ratings are
Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan idA (Single A) and irA+ (Single A Plus), respectively.
masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus).
57
Page 317
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 18. BONDS PAYABLE (continued)
Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Integrasi Jaringan Ekosistem Bond II Year 2025
2025 (lanjutan) (continued)
Obligasi telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan The bonds has been registered on the Indonesia Stock
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tbk sebagai wali amanat. Barat and Banten Tbk as a trustee.
Utang obligasi di atas jumlah Rp300.000.000.000 (24%) The bonds II payable above amounting to
akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok obligasi Rp300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part of
Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar the principal of the 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem
Rp381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan melunasi Bond I, approximately Rp381,435,425,198 (30.51%) will
sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank Negara be used to pay off part of the principal of the loan facility of
Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar Rp435.000.000.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and
(34,8%) akan digunakan untuk pembangunan jaringan approximately Rp435,000,000,000 (34.8%) will be used
FTTH (Fiber To The Home) untuk 300.000 homepass for the construction of the FTTH (Fiber To The Home)
yang berlokasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, network for 300,000 homepasses located in West Java,
Daerah Istimewa Yogyakarta dan Banten, dimana biaya Central Java, East Java, the Special Region of Yogyakarta
pembangunan tersebut antara lain untuk (i) Optical Line and Banten, where the construction costs include (i)
Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical Distribution
Fiber Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution Wire (iv)
(ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (ONT) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical
serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target Network Terminal (ONT) and (vii) deployment service
penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari costs with the target completion of construction at the end
dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja of 2025. The remaining of Bond funds will be used for the
Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian Company's working capital, including for the purchase of
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan layanan, supporting equipment, service development costs,
biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya overhead. marketing costs, training costs and overhead costs.
Perjanjian obligasi II mencakup beberapa pembatasan, The bonds II Agreement includes several negative
diantaranya mengenai larangan membuat pinjaman baru covenant, including a prohibition on making new loans to
kepada kreditur lain, menjaminkan aset Perusahaan other creditors, pledging the Company's assets to other
kepada pihak lain, melakukan perubahan bidang usaha parties, making changes to the main business field,
utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, reducing authorized and paid-up capital, business
penggabungan usaha, konsolidasi dengan Perusahaan mergers, consolidations with other companies that result
lain yang menyebabkan bubarnya Perusahaan dan/atau in the dissolution of the Company and/or acquisitions
akuisisi yang menyebabkan perubahan atas pengendali that result in changes to the Company's controller. In
Perusahaan. Selain itu Perusahaan diharuskan menjaga addition, the Company is required to maintain its
rasio keuangannya seperti current ratio minimal 1:1, Debt financial ratios such as a minimum current ratio of 1:1, a
to equity ratio maksimum 5:1, dan EBITDA (operating maximum Debt to equity ratio of 5:1, and EBITDA
profit +beban depresiasi pada beban pokok pendapatan) (operating profit + depreciation expense on cost of
terhadap beban bunga minimum 1,75:1. revenue) to interest expense of a minimum of 1.75:1.
Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir Until the nine-month period ended September 30, 2025,
pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah the Company has complied with the provisions regarding
memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan negative covenant and obligations as agreed in the
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Trustee Agreement.
Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024
Pada tanggal 25 Juni 2024, Perusahaan telah menerima On June 25, 2024, the Company received an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui statement from the Financial Services Authority (OJK)
surat No. S-75/D.04/2024 untuk melakukan Penawaran through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
Umum Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds I
2024 kepada masyarakat dengan nilai nominal sebesar to the public with a nominal value of
Rp 600.000.000.000. Rp 600,000,000,000.
58
Page 318
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 18. BOND PAYABLE (continued)
Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024
2024 (lanjutan) (continued)
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 17 April 2023 dan dikonfirmasi ulang was issued on April 17, 2023 and reconfirmed on May 8,
pada 8 Mei 2024 yang terdiri dari: 2024 consisting of the following:
i. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap i. Series A bonds with a fixed interest rate of 11%
sebesar 11% per tahun dan berjangka waktu per annum and a tenor of 370 (three hundred
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender sejak seventy) calendar days from the date of issuance,
tanggal emisi, dalam jumlah sebesar in the amount of Rp 150,500,000,000.
Rp 150.500.000.000.
ii. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap ii. Series B bonds with a fixed interest rate of 12.3%
sebesar 12,3% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 3 (three) years from
3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah the date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 299.000.000.000. Rp 299,000,000,000.
iii. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap iii. Series C bonds with a fixed interest rate of 12.8%
sebesar 12,8% per tahun dan berjangka waktu per annum and a maturity of 5 (five) years from the
5 (lima) tahun sejak tanggal emisi, dalam jumlah date of issuance, in the amount of
sebesar Rp 150.500.000.000. Rp 150,500,000,000.
Untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum To conduct the issuance and public offering of bonds,
obligasi, Perusahaan telah mendapatkan the Company has obtained a rating from
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) by obtaining
(Pefindo) dengan mendapatkan peringkat idA-(Single A a rating of idA- (Single A Minus).
Minus).
Wali amanat dari penerbit obligasi I Integrasi Jaringan The trustee of the bond issuer I Integrasi Jaringan
Ekosistem adalah PT Bank Pembangunan Daerah Ekosistem is PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Jawa Barat dan Banten Tbk. Barat and Banten Tbk.
Penjamin pelaksana emisi obligasi yang berperan The bond underwriting manager is PT RHB Sekuritas
dalam emisi obligasi ini adalah PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas and PT UOB Kay
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
Hian Sekuritas.
Perjanjian obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem The bond I Integrasi Jaringan Ekosistem agreement
mencakup beberapa pembatasan, diantaranya includes several negative covenant, including the
mengenai larangan pengurangan modal dasar, modal prohibition on the reduction of authorized capital, issued
ditempatkan dan modal disetor, penggabungan dan capital and paid-up capital, merger and or consolidation
atau peleburan usaha, utang baru yang memiliki hak of businesses, new debt that has a higher charge than
tagih lebih tinggi dari obligasi yang diterbitkan, dan the bonds issued, and loans other than loans to
pinjaman selain pinjaman kepada pegawai dan employees and loans given in the context of carrying out
pinjaman yang diberikan dalam rangka melaksanakan the Company's daily business activities.
kegiatan usaha sehari-hari Perusahaan.
Sampai dengan tahun yang berakhir pada tanggal Until the year ended on September 30, 2025, the
30 September 2025, Perusahaan telah memenuhi Company has fulfilled the provisions regarding negative
ketentuan tentang pembatasan-pembatasan dan covenant and obligations as agreed in the Trustee
kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati dalam Agreement.
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi I The 76.64% of the proceeds from the bond I issuance will
Perusahaan rencananya sebesar 76,64% akan be used for Capital Expenditures (CAPEX) for the
digunakan untuk Capital Expenditures (CAPEX) construction of fiber optic segments on train lines in Java
pembangunan segmen fiber optik pada jalur kereta di Island outside the DJKA concession area and the
Pulau Jawa yang berada di luar wilayah konsesi DJKA Jakarta-Cikampek toll road segment. The remaining
dan segmen jalan tol ruas Jakarta-Cikampek. Sisa dari bond proceeds will be used for the Company's working
dana obligasi akan digunakan untuk modal kerja capital.
Perusahaan.
59
Page 319
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. SUKUK 19. SHARIA BONDS
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Ijarah I Seri A 691.600.000.000 - - Series A Ijarah I
Ijarah I Seri B 558.400.000.000 - - Series B Ijarah I
Total 1.250.000.000.000 - - Total
Biaya transaksi yang Unamortized
belum diamortisasi (10.079.857.399 ) - - transaction cost
Dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam Less: current
waktu satu tahun 684.891.761.041 - - maturities
Bagian jangka Long-term
panjang 555.028.381.560 - - portion
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perusahaan telah menerima On June 30, 2025, the Company received an effective
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan melalui statement from the Financial Services Authority (OJK)
surat No. S-78/D.04/2025 untuk melakukan Penawaran through letter No. S-75/D.04/2024 to conduct the 2024
Umum Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Public Offering of Integrasi Jaringan Ekosistem Bonds II
2025 dan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem and Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Year
Tahun 2025 kepada masyarakat dengan nilai nominal 2025 to the public with a nominal value of
sebesar Rp 1.250.000.000.000. Rp 1.250,000,000,000.
Persetujuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Approval for listing on the Indonesia Stock Exchange
dikeluarkan pada 22 Mei 2025: was issued on May 22, 2025:
i. Sukuk Ijarah Seri A dengan Sisa Imbalan Ijarah i. Sukuk Ijarah Series A with a Remaining Ijarah
sebesar Rp 691.600.000.000 dengan Cicilan Return of Rp 691,600,000,000 with Ijarah Return
Imbalan Ijarah sebesar Rp70.889.000.000 per Installments of Rp 70,889,000,000 per year or
tahun atau setara dengan 10,25% per tahun dari equivalent to 10.25% per year of the remaining Ijarah
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka Compensation for Series A, with a term of 370 (three
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh). hundred and seventy) days.
ii. Sukuk Ijarah Seri B dengan Sisa Imbalan Ijarah ii. Sukuk Ijarah Series B with a remaining Ijarah Series
Seri B sebesar Rp 558.400.000.000 dengan B reward of Rp 558,400,000,000 with an Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp reward installment of Rp 64,216,000,000 per year or
64.216.000,000per tahun atau setara dengan equivalent to 11.50% of the remaining Ijarah Series
11,50%dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, B compensation amount, with a term of 3 (three)
berjangka waktu 3 (tiga) tahun years
Cicilan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Ijarah installments are paid every 3 (three) months from
tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran the issuance date, in accordance with the Ijarah return
cicilan imbalan Ijarah. installment payment date.
Perusahaan dapat membeli kembali sebagian atau The Company can buy back part or all of the sharia
seluruh sukuk setelah satu tahun dari tanggal bonds one year after the allotment date. Based on the
penjatahan. Berdasarkan pemeringkatan terakhir dari latest ratings from PT Pemeringkat Efek Indonesia
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit (Pefindo) and PT Kredit Rating Indonesia (KRI), the
Rating Indonesia (KRI), peringkat sukuk Perusahaan Company's sukuk ratings are idA (Single A) and irA+
masing-masing idA (Single A) dan irA+ (Single A Plus). (Single A Plus), respectively.
Seluruh sukuk ini tidak dijamin dengan aset tertentu All sharia bonds are neither collateralised by any specific
yang dimiliki oleh Perusahaan maupun oleh pihak lain. assets owned by the Company nor guaranteed by other
Semua aset Perusahaan digunakan sebagai jaminan parties. All of the Company’s assets are used as pari-
pari-passu untuk semua kewajiban Perusahaan passu security to all of the Company's obligations,
termasuk sukuk. including the sharia bond.
Objek ijarah yang mendasari penerbitan sukuk adalah The ijarah objects underlying the issuance of the sharia
hak manfaat atas aset infrastruktur kabel dan jaringan bonds is the beneficial rights to the cable and network
serta peralatan periklanan yang dimiliki Perusahaan. infrastructure assets and advertising equipment owned
by the Company.
60
Page 320
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. SUKUK (lanjutan) 19. SHARIA BONDS (continued)
Utang sukuk di atas sejumlah Rp 300.000.000.000 The sharia bond payable above amounting to
(24%) akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok Rp 300,000,000,000 (24%) will be used to pay off part of
obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem 2024, sekitar the principal of the 2024 Integrasi Jaringan Ekosistem
Rp 381.435.425.198 (30,51%) akan digunakan Bond I, approximately Rp 381,435,425,198 (30.51%)
melunasi sebagian pokok fasilitas pinjaman PT Bank will be used to pay off part of the principal of the loan
Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sekitar facility of PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and
Rp 435.000.000.000 (34,8%) akan digunakan untuk approximately Rp435,000,000,000 (34.8%) will be used
pembangunan jaringan FTTH (Fiber To The Home) for the construction of the FTTH (Fiber To The Home)
untuk 300.000 homepass yang berlokasi di Jawa Barat, network for 300,000 homepasses located in West Java,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Central Java, East Java, the Special Region of
Yogyakarta dan Banten, dimana biaya pembangunan Yogyakarta and Banten, where the construction costs
tersebut antara lain untuk (i) Optical Line Terminal include (i) Optical Line Terminal (OLT) (ii) Optical
(OLT) (ii) Optical Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Distribution Cabinet (ODC) (iii) Fiber Optic Distribution
Optic Distribution Wire (iv) Optical Distribution Point Wire (iv) Optical Distribution Point (ODP) (v) Drop Wire
(ODP) (v) Drop Wire (vi) Optical Network Terminal (vi) Optical Network Terminal (ONT) and (vii)
(ONT) serta (vii) biaya jasa penggelaran dengan target deployment service costs with the target completion of
penyelesaian pembangunan pada akhir 2025. Sisa dari construction at the end of 2025. The remaining of sharia
dana sukuk akan digunakan untuk modal kerja bond funds will be used for the Company's working
Perusahaan yang antara lain untuk biaya pembelian capital, including for the purchase of supporting
perlengkapan penunjang, biaya pengembangan equipment, service development costs, marketing costs,
layanan, biaya pemasaran, biaya pelatihan serta biaya training costs and overhead costs.
overhead.
Sukuk telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dengan The sharia bond has been registered on the Indonesia
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Stock Exchange with PT Bank Pembangunan Daerah
Tbk sebagai wali amanat. Jawa Barat and Banten Tbk as a trustee.
Perjanjian Sukuk Ijarah I mencakup beberapa The sharia bond of Ijarah I Agreement includes several
pembatasan, diantaranya mengenai larangan membuat negative covenant, including a prohibition on making
pinjaman baru kepada kreditur lain, menjaminkan aset new loans to other creditors, pledging the Company's
Perusahaan kepada pihak lain, melakukan perubahan assets to other parties, making changes to the main
bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan business field, reducing authorized and paid-up capital,
modal disetor, penggabungan usaha, konsolidasi business mergers, consolidations with other companies
dengan Perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya that result in the dissolution of the Company and/or
Perusahaan dan/atau akuisisi yang menyebabkan acquisitions that result in changes to the Company's
perubahan atas pengendali Perusahaan. Selain itu controller. In addition, the Company is required to
Perusahaan diharuskan menjaga rasio keuangannya maintain its financial ratios such as a minimum current
seperti current ratio minimal 1:1, Debt to equity ratio ratio of 1:1, a maximum Debt to equity ratio of 5:1, and
maksimum 5:1, dan EBITDA (operating profit +beban EBITDA (operating profit + depreciation expense on
depresiasi pada beban pokok pendapatan) terhadap cost of revenue) to interest expense of a minimum of
beban bunga minimum 1,75:1. 1.75:1.
Sampai dengan periode sembilan bulan yang berakhir Until the nine-month period ended September 30, 2025,
pada tanggal 30 September 2025, Perusahaan telah the Company has complied with the provisions
memenuhi ketentuan tentang pembatasan-pembatasan regarding restrictions and obligations as agreed in the
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana disepakati Trustee Agreement.
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
20. LIABILITAS IMBALAN KERJA 20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY
Perusahaan memiliki program pensiun manfaat pasti The Company has a wholly unfunded defined benefit
yang sepenuhnya tidak didanai untuk mencakup seluruh pension plan covering substantially all of its regular
karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal employees. The employee benefits liability as of
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 September 30, 2025,December 31, 2024 and 2023
didasarkan pada laporan aktuaria aktuaris independen were based on the actuarial reports of independent
No. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL4- actuary No,. 257123/FRL4-AP/XI/2025, No. 25732/FRL
AP/I/2025 dan No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA Setya 4-AP/I/2025 and No. 092/KKA-SW/LA/II/2024, KKA
Gunawan dan KKA Setya Widodo pada tanggal Setya Gunawan dan KKA Setya Widodo dated
28 November 2025, tanggal 15 Januari 2025 dan November 28, 2025, January 15, 2025 and February
tanggal 16 Februari 2024. Liabilitas tersebut dihitung 16, 2024. The method used in the actuarial valuation is
menggunakan metode “Projected Unit Credit”, dengan the “Projected Unit Credit Method”, with the following
asumsi-asumsi utama sebagai berikut: main assumptions:
61
Page 321
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Kenaikan gaji 5,00% 4,42% 8% Salary increase
Tingkat pengunduran 5,32% 5,00% 5% Employee turnover
karyawan rate
Tingkat bunga 6,74% 6,74% 6,37 - 7,10% Discount rate
diskonto
Umur pensiun normal 59 tahun / 58 tahun / 55 tahun / Retirement age
59 years old 58 years old 55 years old
Tingkat mortalitas Indonesia - IV Indonesia - IV Indonesia - IV Mortality rate
(2019) (2019) (2019)
Tingkat kecacatan 10% dari Tabel 10% dari Tabel 10% dari Tabel Disability rate
Mortalita Indonesia Mortalita Mortalita
IV/10% of Indonesia IV/10% Indonesia IV/10%
Indonesian of Indonesian of Indonesian
Mortality Table-IV Mortality Table-IV Mortality Table-IV
Jumlah yang diakui di laporan laba rugi dan Amounts recognized in the interim statement of profit or
penghasilan komprehensif lain interim adalah loss and other comprehensive income in respect of the
sebagai berikut: defined benefit plan are as follows:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Beban yang diakui dalam Expense recognized in
laba rugi (Catatan 25): profit or loss (Note 25):
Biaya jasa kini 1.551.777.376 518.399.557 78.311.433 Current service costs
Biaya bunga 72.095.797 25.954.345 39.097.190 Interest costs
Sub-total 1.623.873.173 544.353.902 117.408.623 Sub-total
Pengukuran kembali yang Remeasurements
diakui dalam recognized in
penghasilan Other comprehensive
komprehensif lain: income:
Actuarial losses
Kerugian aktuaria arising from changes
karena perubahan in financial
asumsi keuangan 1.184.738.547 513.412.619 22.491.246 assumption
Keuntungan aktuaria Actuarial losses
karena penyesuaian from experience
pengalaman - - (280.741.816 ) adjustments
Sub-total 1.184.738.547 513.412.619 (258.250.570 ) Sub-total
Total 2.808.611.720 1.057.766.521 140.841.947 Total
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai Movements in the present value of the defined benefit
berikut: liability are as follows:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Saldo awal 1.443.131.700 385.365.180 526.207.127 Beginning balance
Beban yang diakui dalam Expense recognized in
laba rugi: profitor loss:
Biaya jasa kini 1.551.777.376 518.399.556 78.311.433 Current service costs
Biaya bunga 72.095.797 25.954.345 39.097.190 Interest costs
62
Page 322
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. LIABILITAS IMBALAN KERJA (lanjutan) 20. EMPLOYEE BENEFITS LIABILITY (continued)
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai Movements in the present value of the defined benefit
berikut:(lanjutan) liability are as follows:(continued)
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Pengukuran kembali yang Remeasurements
diakui dalam recognized in
penghasilan other comprehensive
komprehensif lain: income:
Kerugian aktuaria karen Actuarial losses arising
perubahan asumsi from changes in
keuangan 1.184.738.547 513.412.619 22.491.246 finance assumption
Keuntungan aktuaria Actuarial gain arising
karena penyesuaian from experience
pengalaman - - (280.741.816 ) adjustments
Sub-total 1.184.738.547 513.412.619 (258,250,570 ) Sub-total
Saldo akhir 4.251.743.420 1.443.131.700 385.365.180 Ending balance
Sensitivitas keseluruhan imbalan kerja terhadap The sensitivity of the overall provision of employee
perubahan tertimbang asumsi dasar masing-masing benefit to changes in the weighted principal
pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 assumptions as of September 30, 2025, December 31,
dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023, respectively are as follows:
30 September 2025 / 31 Desember / December 31
September 30, 2025 2024 2023
Tingkat penurunan 1% Discount rate decrease 1%
Bunga diskonto 5.495.689.152 2.085.129.975 434.163.433 Interest discounted
Pertumbuhan gaji (5.763.915.119) (1.855.515.043) (340.902.656) Salary increase
Tingkat kenaikan 1% Discount rate increase 1%
Bunga diskonto (6.153.496.113) (1.855.232.073) (342.910.919) Interest discounted
Pertumbuhan gaji (5.515.396.065) 2.081.877.479 435.346.463 Salary increase
21. MODAL SAHAM 21. SHARE CAPITAL
Susunan pemegang saham Perusahaan pada The composition of the Company’s shareholders as of
tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 dan September 30, 2025, December 31, 2024 and 2023 are
2023 adalah sebagai berikut: as follows:
30 September 2025 / September 30, 2025
Total Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh / Persentase Kepemilikan /
Number of Shares Issued Percentage of Total /
Pemegang Saham and Fully Paid Ownerships Total Shareholders
PT Jaringan Infra Andalan 711.652.120 50,85% 711.652.120.000 PT Jaringan Infra Andalan
NTT e-Asia Pte.Ltd 685.781.921 49,00% 685.781.921.000 NTT e-Asia Pte.Ltd
PT Lintas Maju Maxima 2.120.900 0,15% 2.120.900.000 PT Lintas Maju Maxima
Total 1.399.554.941 100,00% 1.399.554.941.000 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Total Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh / Persentase Kepemilikan /
Number of Shares Issued Percentage of Total /
Pemegang Saham and Fully Paid Ownerships Total Shareholders
PT Jaringan Infra Andalan 711.652.120 99,70% 711.652.120.000 PT Jaringan Infra Andalan
PT Lintas Maju Maxima 2.120.900 0,30% 2.120.900.000 PT Lintas Maju Maxima
Total 713.773.020 100,00% 713.773.020.000 Total
63
Page 323
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan) 21. SHARE CAPITAL (continued)
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Total Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh / Persentase Kepemilikan /
Number of Shares Issued Percentage of Total /
Pemegang Saham and Fully Paid Ownerships Total Shareholders
PT Solusi Sinergi Digital Tbk 227.356 99,27% 227.356.000.000 PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Lintas Maju Maxima 1.670 0,73% 1.670.000.000 PT Lintas Maju Maxima
Total 229.026 100,00% 229.026.000.000 Total
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 22 tanggal 10 April 2023 terdapat No. 22 dated April 10, 2023 there was an increase in
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dari issued and paid-up capital from Rp 167,026,000,000 to
Rp 167.026.000.000 menjadi Rp 229.026.000.000 Rp 229,026,000,000 due to the conversion of the
saham karena konversi utang Perusahaan kepada Company’s debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
PT Solusi Sinergi Digital Tbk sebesar amounting to Rp 62,000,000,000 based on the
Rp 62.000.000.000 atas dasar Adendum atas Perjanjian Addendum to the Shareholders Debt Agreement in
Utang Pemegang Saham pada tanggal 30 Desember December 30, 2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-
2022 No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019-P5 dan Surat P5 and Letter of Notification of Receivables
Pemberitahuan Konversi Piutang kepada Perusahaan Conversion to the Company into shares on April 4,
menjadi saham pada tanggal 4 April 2023 No. 2023 No. 065/SK/SSD-IJE/III/2023. The amendment
065/SK/SSD-IJE/III/2023. Perubahan tersebut telah was approved by the Minister of Law and Human
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Rights of the Republic of Indonesia in Decision Letter
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- No. AHU-AH.01.03-0052000 dated April 11, 2023.
AH.01.03-0052000 tanggal 11 April 2023.
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on the Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 69 tanggal 28 Maret 2024 terdapat No. 69 dated March 28, 2024, there are changes
perubahan mengenai peningkatan modal ditempatkan regarding the increase in issued and paid-up capital
dan disetor yang berasal dari konversi utang derived from the conversion of the Company's debt to
Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounting to
sebesar Rp 33.000.000.000. Hasil dari konversi utang Rp 33,000,000,000. As a result of the debt conversion,
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi the issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 262.026.000.000. Ekosistem became Rp 262,026,000,000.
Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan The amendments have been approved by the Ministry
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
Keputusan AHU-0020052.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal through Decision Letter AHU-0020052.AH.01.02.Year
28 Maret 2024. 2024 dated March 28, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Janty Lega S.H., Based on Notarial Deed of Janty Lega S.H., M.Kn.,
M.Kn., No. 71 tanggal 28 Maret 2024 terdapat perubahan No. 71 dated March 28, 2024, there were changes
mengenai peningkatan modal dasar dan modal regarding the increase in authorized capital and issued
ditempatkan dan disetor yang berasal dari konversi and paid-up capital originating from the conversion of
utang Perusahaan kepada PT Solusi Sinergi Digital Tbk the Company's debt to PT Solusi Sinergi Digital Tbk
sebesar Rp 300.000.000.000. Hasil dari konversi utang amounting to Rp 300,000,000,000. As a result of the
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi debt conversion, the issued and paid-up capital of
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 562.026.000.000 dan PT Integrasi Jaringan Ekosistem became
peningkatan modal dasar disetujui sebesar Rp 562,026,000,000 and the increase in authorized
Rp 250.000.000.000 sehingga nilai modal dasar menjadi capital was approved in the amount of
Rp 500.000.000.000. Perubahan telah disahkan oleh Rp 250,000,000,000, bringing the authorized capital to
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Rp 500,000,000,000. The amendment has been
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- approved by the Ministry of Law and Human Rights of
0020202.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024. the Republic of Indonesia through Decree No. AHU-
0020202.AH.01.02.Year 2024 dated March 28, 2024.
64
Page 324
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan) 21. SHARE CAPITAL (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
No. 3 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan No. 3 dated November 5, 2024, there was an
mengenai pemecahan nilai nominal saham (stock split) amendment regarding the stock split with a ratio of
dengan rasio 1:1000 sehingga nilai setiap satu lembar 1:1000 so that the value of each share became Rp
saham menjadi Rp 1.000 yang sebelumnya 1,000 which was previously Rp 1,000,000, Thus, the
Rp 1.000.000, dengan demikian jumlah lembar saham number of shares also changed from 800,000 shares to
juga berubah dari 800.000 saham menjadi 800.000.000 800,000,000 shares. The amendment has been
saham. Perubahan telah disahkan oleh Kementerian approved by the Ministry of Law and Human Rights of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Republic of Indonesia through Decision Letter No.
melalui Surat Keputusan No AHU- AHU-0238917.AH.01.11.Year 2024 dated November
0238917.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05 November 05, 2024.
2024.
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on Notarial Deed of Selo Selvieana S.H., M.Kn.,
No. 4 tanggal 5 November 2024 terdapat perubahan No. 4 dated November 5, 2024, there is an amendment
mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan regarding the increase in authorized capital, issued and
dan disetor yang berasal dari konversi laba ditahan paid-up capital derived from the conversion of the
Perusahaan tahun buku 30 September 2024 sebesar Company's retained earnings for the fiscal year
Rp 151.747.020.000. Hasil dari konversi laba ditahan September 30, 2024 amounting to Rp 151,747,020,000.
tersebut, modal ditempatkan dan disetor PT Integrasi As a result of the conversion of retained earnings, the
Jaringan Ekosistem menjadi Rp 713.773.020.000. issued and paid-up capital of PT Integrasi Jaringan
Perubahan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ekosistem became Rp 713,773,020,000.
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat The amendments have been approved by the Ministry of
Keputusan No AHU- 0238958.AH.01.11.Tahun 2024 Law and Human Rights of the Republic of Indonesia
tanggal 05 November 2024. through Decree No. AHU-0238958.AH.01.11.Year 2024
dated November 05, 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Selo Selvieana S.H., M.Kn., Based on the Notarial Deed of Selo Selvieana S.H.,
No. 5 tanggal 5 November 2024 Perusahaan menyetujui M.Kn., No. 5 dated November 5, 2024, the Company
dilakukannya tukar menukar saham antara PT Solusi approved the exchange of shares between
Sinergi Digital Tbk dengan PT Jaringan Infra Andalan, PT Solusi Sinergi Digital Tbk and PT Jaringan Infra
sehingga susunan pemegang saham Perusahaan Andalan, that the composition of the Company's
menjadi sebanyak Rp 711.652.120.000 dimiliki oleh shareholders becomes Rp 711,652,120,000 owned by
PT Jaringan Infra Andalan dan Rp 2.120.900.000 dimiliki PT Jaringan Infra Andalan and Rp 2,120,900,000 owned
oleh PT Lintas Maju Maxima. Perubahan telah diterima by PT Lintas Maju Maxima. The amendments has been
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum accepted and recorded in the Legal Entity Administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik System of the Ministry of Law and Human Rights of the
Indonesia melalui Surat No AHU-01.09-0272211 tanggal Republic of Indonesia through Letter No AHU-01.09-
05 November 2024. 0272211 dated November 05, 2024.
Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Umum Circular Resolution as a Substitute for the Extraordinary
Luar Biasa Para Pemegang Saham General Meeting of Shareholders
Berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Based on the Circular Resolution as a Substitute for the
Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Extraordinary General Meeting of Shareholders of
PT Integrasi Jaringan Ekosistem tanggal 28 Maret 2023, PT Integrasi Jaringan Ekosistem dated March 28, 2023,
para pemegang saham Perusahaan menyetujui the Company's shareholders agreed to use it according
penggunaan sesuai laba tahun berjalan Perusahaan per to the Company's profit for the year as of December 31,
tanggal 31 Desember 2021 dan laba ditahan 2021 and the Company's unappropriated retained
Perusahaan yang belum ditentukan penggunaannya earnings amounted to Rp 235,093,275 for use as
sebesar Rp 235.093.275 untuk digunakan sebagai follows:
berikut:
- Dana Cadangan Perusahaan untuk memenuhi - Company Reserve Fund to fulfill the
persyaratan Pasal 70 ayat (1) UUPT sebesar requirements of Article 70 paragraph (1) UUPT
Rp 100.000.000 amounted to Rp 100,000,000
- Sisanya sebesar Rp 135.093.275 dicatat kembali - The remaining amounted to Rp 135,093,275 was
sebagai laba ditahan oleh Perusahaan. recorded back as retained earnings by the
Company.
65
Page 325
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. MODAL SAHAM (lanjutan) 21. SHARE CAPITAL (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Rini Yulianti S.H., Based on the Notarial Deed No. 12 of Rini Yulianti S.H.,
No. 12 tanggal 17 Juli 2025 terdapat perubahan dated July 17, 2025, there were changes regarding the
mengenai peningkatan modal dasar dari sebesar increase in authorized capital from amounting to
Rp 800.000.000.000 menjadi sebesar Rp 800,000,000,000 to Rp5,598,219,764,000, issued
Rp 5.598.219.764.000, modal ditempatkan dan disetor and paid-up capital from amounting to
dari sebesar Rp 713.773.020.000 menjadi sebesar Rp 713,773,020,000 to Rp 1,399,554,941,000 and the
Rp 1.399.554.941.000 serta mengeluarkan saham issuance of new shares amounting to 685,781,921
baru sebesar 685.781.921 lembar saham dengan nilai shares with a nominal value of Rp 1,000 per share or
nominal Rp 1.000 per lembar atau sebesar amounting to Rp 685,781,921,000, all which were taken
Rp 685.781.921.000 yang seluruhnya diambil bagian by NTT e-Asia Pte. Ltd. with cash deposits.The
oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. dengan setoran tunai. amendments have been approved by the Decree of the
Perubahan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Minister of Law of the Republic of Indonesia Number
Hukum Republik Indonesia Nomor AHU- AHU-0047195.AH.01.02.Year 2025 dated July 18,
0047195.AH.01.02 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025. 2025.
22. TAMBAHAN MODAL DISETOR 22. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Pada tanggal 30 September 2025, saldo tambahan As of September 30, 2025, the balance of additional
modal disetor berasal dari selisih antara jumlah setoran paid-in capital represents the excess of capital
modal yang diterima dari pemegang saham dengan contributions received from shareholders over the
nilai nominal saham yang diterbitkan Perseroan nominal value of shares issued by the Company in
sehubungan dengan penerbitan saham baru kepada relation to the issuance of new shares to NTT e-Asia
NTT e-Asia Pte. Ltd. pada tahun 2025 sebagaimana Pte. Ltd. in 2025 as disclosed in Note 21. Based on
diungkapkan dalam Catatan 21. Berdasarkan Akta Notarial Deed No. 12 of Rini Yulianti, S.H. dated July 17,
Notaris Rini Yulianti, S.H. No. 12 tanggal 17 Juli 2025, 2025, the Company issued 685,781,921 new shares
Perseroan menerbitkan 685.781.921 saham baru with a nominal value of Rp1,000 per share, all of which
dengan nilai nominal Rp1.000 per saham yang were subscribed by NTT e-Asia Pte. Ltd. The excess of
seluruhnya diambil bagian oleh NTT e-Asia Pte. Ltd. the capital contribution over the nominal value of shares
Selisih antara jumlah setoran yang diterima dengan issued was recorded as additional paid-in capital
nilai nominal saham yang diterbitkan dicatat sebagai amounting to Rp314,218,079,000.
tambahan modal disetor sebesar Rp314.218.079.000.
23. PENDAPATAN 23. REVENUES
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024 (Tidak
diaudit) /
2025 (Unaudited) 2024 2023
Bandwidth 534.950.493.453 148.575.758.656 225.999.443.394 55.276.208.865 Bandwidth
Sewa core 85.727.778.129 77.865.372.526 101.903.348.841 58.585.030.783 Core lease
Jaringan Internet 61.057.303.604 - - - Internet network
Iklan 30.088.224.100 92.764.028.391 99.693.120.825 73.992.804.703 Advertising
Colocation 1.801.099.771 1.637.301.536 2.363.155.540 7.840.930.211 Colocation
Total 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562 Total
Rincian pendapatan kepada pelanggan yang The details of revenue obtained from individual
melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah customers representing more than 10% of the total
sebagai berikut: revenue are as follows:
30 September / September 30
Persentase Persentase
Pendapatan / 2024 Pendapatan /
Percentage (Tidak diaudit) / Percentage
2025 of Revenue (Unaudited) of Revenue
PT Telemedia PT Telemedia
Komunikasi Komunikasi
Pratama 79.530.664.804 11% 47.034.052.371 15% Pratama
PT Berkat PT Berkat
Anugerah Anugerah
Investindo 27.461.801.310 4% 88.327.253.564 28% Investindo
PT Media Milik PT Media Milik
Bersama - - 31.000.000.000 10% Bersama
Total 106.992.466.114 15% 166.361.305.935 53% Total
66
Page 326
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. PENDAPATAN (lanjutan) 23. REVENUES (continued)
Rincian pendapatan kepada pelanggan yang The details of revenue obtained from individual
melebihi 10% dari jumlah pendapatan adalah customers representing more than 10% of the total
sebagai berikut: (lanjutan) revenue are as follows: (continued)
31 Desember / December 31
Persentase Persentase
Pendapatan / Pendapatan /
Percentage Percentage
2024 of Revenue 2023 of Revenue
PT Berkat PT Berkat
Anugerah Anugerah
Investindo 91.782.841.492 21% 32.751.590.903 17% Investindo
PT XL Axiata Tbk 74.405.832.479 17% 12.225.727.187 6% PT XL Axiata Tbk
PT Telemedia PT Telemedia
Komunikasi Komunikasi
Pratama 61.457.552.371 14% - 0% Pratama
Total 227.646.226.342 52% 44.977.318.090 23% Total
Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah Details of revenue to customers are as follows:
sebagai berikut:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pihak berelasi: Related parties:
(Catatan 28) (Note 28)
PT Telemedia PT Telemedia
Komunikasi Komunikasi
Pratama 79.530.664.804 - - - Pratama
PT Sinergi Apta PT Sinergi Apta
Media - - - 6.000.000.000 Media
Pihak ketiga: Third parties:
PT Sapta Maju PT Sapta Maju
Langgeng 63.450.000.000 13.485.585.586 13.485.585.586 - Langgeng
PT Satu
Technology PT Satu Technology
Tepat 62.448.000.000 - - - Tepat
PT Panca Selaras PT Panca Selaras
Sentosa 60.000.000.000 6.700.000.000 6.700.000.000 - Sentosa
PT Seraya Utama PT Seraya Utama
Bahagia 49.950.000.000 - - - Bahagia
PT XL Axiata Tbk 48.018.103.366 13.794.669.077 74.405.832.479 12.225.727.187 PT XL Axiata Tbk
PT Usaha Raya PT Usaha Raya
Utama 44.400.000.000 - - - Utama
PT Mitra Pulau PT Mitra Pulau Media
Media 41.000.000.000 7.000.000.000 7.000.000.000 11.066.091.513
PT Berkat PT Berkat Anugerah
Anugerah Investindo
Investindo 27.461.801.310 88.327.253.564 91.782.841.492 32.751.590.903
PT Gemilang PT Gemilang Lintang
Lintang Nusantara
Nusantara 26.263.321.293 20.881.666.667 20.881.666.667 34.580.000.000
PT ADS Platfrom PT ADS Platfrom
Indonesia 25.000.000.000 26.693.000.000 31.238.313.154 23.575.426.308 Indonesia
PT Pusat Fiber PT Pusat Fiber
Indonesia 16.462.775.876 - - - Indonesia
PT MNC Kabel PT MNC Kabel
Mediacom 15.375.000.000 - - - Mediacom
PT Eka Mas PT Eka Mas
Republik 12.897.755.013 11.053.045.164 15.142.825.906 1.453.566.670 Republik
PT Era Media PT Era Media
Sejahtera Tbk 12.179.337.839 - - - Sejahtera Tbk
PT NTT Indonesia 3.183.500.000 2.909.500.000 4.054.000.000 1.344.000.000 PT NTT Indonesia
67
Page 327
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. PENDAPATAN (lanjutan) 23. REVENUES (continued)
Rincian pendapatan kepada pelanggan adalah Details of revenue to customers are as follows:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pihak ketiga: Third parties:
(lanjutan) (continued)
PT Phatria Inti PT Phatria Inti
Persada 3.110.033.636 1.100.719.476 1.595.352.413 - Persada
PT Aplikanusa PT Aplikanusa
Lintasarta 2.718.634.580 - 1.191.337.540 - Lintasarta
Indosat Singapore Indosat Singapore
Pte Ltd 1.981.550.206 - - - Pte Ltd
PT Mitra Visioner PT Mitra Visioner
Pratama 1.806.155.877 1.984.547.809 2.581.977.546 - Pratama
PT Indo Internet 1.091.941.857 - - - PT Indo Internet
PT Sinergi Inti PT Sinergi Inti
Andalan Andalan
Prima Tbk 1.076.919.840 11.134.929.251 18.823.691.131 1.456.732.141 Prima Tbk
PT Telemedia PT Telemedia
Komunikasi Komunikasi
Pratama - 47.034.052.371 61.457.552.371 - Pratama
PT Media Milik - PT Media Milik
Bersama 31.000.000.000 31.000.000.000 3.301.801.802 Bersama
PT Jaring Logistik - PT Jaring Logistik
Indonesia 22.000.000.000 24.379.279.280 14.000.000.000 Indonesia
PT Lightstorm PT Lightstorm
Indonesia Indonesia
Telekomunikasi - 2.897.244.269 2.891.810.853 1.020.182.402 Telekomunikasi
PT Sandya Sistem - PT Sandya Sistem
Indonesia 1.224.670.870 1.647.573.588 - Indonesia
PT Wifian Solution - - 1.066.732.000 1.159.932.000 PT Wifian Solution
Others
Lain-lain (masing-
(each below
masing
Rp
dibawah Rp
1,000,000,000
1.000.000.000)
114.219.403.560 11.621.577.005 18.632.696.594 51.759.923.636 )
Total 713.624.899.057 320.842.461.109 429.959.068.600 195.694.974.562 Total
24. BEBAN POKOK PENDAPATAN 24. COSTS OF REVENUES
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024 (Tidak
diaudit
2025 /Unaudited) 2024 2023
Iklan: Advertising:
Penyusutan Depreciations
(Catatan 9) 45.966.644.554 27.861.217.140 39.093.796.808 35.084.231.220 (Note 9)
Beban langsung 18.223.516.323 18.739.542.678 20.859.542.678 16.982.446.987 Direct costs
Amortisasi Amortization
(Catatan 10) 187.500.000 187.500.000 250.000.000 250.000.000 (Note 10)
Telekomunikasi: Telecoms:
Penyusutan Depreciations
(Catatan 9) 19.830.490.446 19.686.304.424 24.984.701.457 24.396.607.613 (Note 9)
Beban langsung 73.557.036.821 8.886.733.862 18.567.418.555 7.624.069.268 Direct costs
Jasa profesional 15.301.825.581 10.384.912.778 10.384.912.778 7.798.158.754 Professional fee
Total 173.067.013.725 85.746.210.882 114.140.372.276 92.135.513.842 Total
Tidak terdapat beban pokok pendapatan dari pemasok There are no cost of revenues from any suppliers which
yang jumlahnya di atas 10% dari jumlah pendapatan are above 10% of the total revenues.
usaha.
68
Page 328
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 25. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
Tidak diaudit /
2025 Unaudited 2024 2023
Gaji 32.466.571.924 4.540.323.155 7.331.236.195 5.949.610.541 Salaries
Legalitas 10.154.292.242 1.045.770.513 2.090.838.057 89.100.000 Legal
Jamuan dan Entertain and
sumbangan 6.187.696.626 2.010.564.139 2.682.768.830 758.844.587 donations
Securities
Administrasi efek 5.245.902.194 6.081.897.482 473.912.813 344.962.980 administration
Pajak 5.086.320.941 50.299.905 125.765.779 318.931.072 Tax
Perjalanan dinas Business trip and
dan transportasi 4.652.314.947 1.255.706.256 2.221.684.181 1.028.506.798 transportation
Penyusutan Depreciation
(Catatan 9) 3.548.540.985 6.329.990.575 3.281.569.988 551.405.819 (Note 9)
Asuransi 3.458.942.791 2.894.955.140 3.917.836.160 3.176.334.056 Insurance
Pemasaran 2.777.854.504 4.262.790.752 5.647.449.233 3.062.573.466 Marketing
Jasa profesional 2.239.513.532 819.043.131 1.531.643.131 831.422.000 Professional fee
Keperluan kantor 1.993.057.727 239.427.394 636.732.239 144.564.778 Office supplies
Pengiriman 1.963.551.566 319.496.734 486.400.034 545.061.367 Shipment
Imbalan kerja Employee benefits
(Catatan 20) 1.623.873.173 (138.981.925 ) 544.353.902 117.408.623 (Note 20)
Listrik air dan Electricity, water and
telepon 590.513.102 878.157.993 961.484.470 69.200.334 telephone
Amortisasi Amortization
(Catatan 10) 500.000.000 - - - (Note 10)
Pelatihan, Training,
pengembangan development and
dan rekrutmen 382.478.911 50.679.000 399.952.182 329.253.000 recruitment
Pemeliharaan Maintenance and
dan perbaikan 175.194.298 53.447.240 128.016.079 5.398.800 repair
Sewa 132.618.653 1.503.327.495 1.584.523.523 4.317.860.976 Rent
Perizinan 5.000.000 60.468.750 62.968.750 93.500.000 Licensing
Total 83.184.238.116 32.257.363.729 34.109.135.546 21.733.939.197 Total
26. BEBAN USAHA LAINNYA - NETO 26. OTHER OPERATING EXPENSES - NET
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
Tidak diaudit /
2025 Unaudited 2024 2023
Pendapatan lain Other operating
diluar usaha 58.598.332 107.225.232 1.821.104 5.529 income
Beban
penyisihan Allowance for
piutang (1.153.735.238 ) (162.964.660 ) (194.280.437 ) (26.373.592 ) receivables
Neto (1.095.136.906 ) (55.739.428 ) (192.459.333 ) (26.368.063 ) Net
69
Page 329
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. PENGHASILAN (BIAYA) KEUANGAN 27. FINANCE INCOME (COSTS)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024
Tidak diaudit /
2025 Unaudited 2024 2023
Penghasilan
keuangan Finance income
Peghasilan
bunga Deposit interest
deposito 10.650.478.366 46.087.322 156.127.554 3.445.122 income
Penghasilan Bank interest
bunga bank 5.353.316.158 136.311.776 69.617.599 - income
Selisih kurs 68.212 1.592.000 1.592.000 8.055.114 Exchange rate
Sub-total 16.003.862.736 183.991.098 227.337.153 11.500.236 Sub-total
Biaya keuangan Finance costs
Biaya bunga Bond interest
obligasi (116.825.211.780 ) (17.745.688.889 ) (35.491.377.778 ) - expenses
Biaya bunga Interest bank
pinjaman (32.265.424.074 ) (34.845.959.088 ) (43.353.854.734 ) (23.636.977.091 ) loans
Beban provisi (8.197.433.000 ) - - - Provision costs
Amortisasi emisi Amortize bond
obligasi (4.628.846.746 ) - (2.523.751.771 ) - issuance
Interest
expense of
Biaya bunga aset right-of use
hak-guna assets
(Catatan 14) (3.055.545.986 ) (1.327.854.503 ) (5.014.856.356 ) (13.221.962.252 ) (Note 14)
Biaya sanksi Bank penalty
bank (2.689.647.241 ) - - - costs
Biaya bunga Bank interest
bank (1.068.855.591 ) (19.232.983 ) (19.880.917 ) (685.374 ) expenses
Biaya
administrasi
bank (254.580.749 ) (56.061.120 ) (82.337.820 ) (10.347.756 ) Bank charges
Sub-total (168.985.545.167 ) (53.994.796.583 ) (86.486.059.376 ) (36.869.972.473 ) Sub-total
Neto (152.981.682.431 ) (53.810.805.485 ) (86.258.722.223 ) (36.858.472.237 ) Net
28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN 28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK-PIHAK BERELASI WITH RELATED PARTIES
Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan In addition to the related parties information disclosed
di catatan lain dalam laporan keuangan interim, berikut elsewhere in the interim financial statements, the
ini saldo dan transaksi signifikan antara Perusahaan dan following significant balances and transactions between
pihak-pihak terkait yang dilakukan dengan syarat-syarat the Company and its related parties took place at terms
yang disepakati antara pihak-pihak terkait: agreed between the parties concerned:
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Trade receivables
Piutang usaha (Catatan 5) (Note 5)
PT Telemedia Komunikasi PT Telemedia Komunikasi
Pratama 502.830.001 - - Pratama
PT Sinergi Apta Media - - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Total 502.830.001 - 6.000.000.000 Total
Percentage from total
Persentase dari total aset 0,01% - 0,68% assets
70
Page 330
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN 28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) WITH RELATED PARTIES (continued)
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Uang Muka (Catatan 6) Advances (Note 6)
PT Solusi Sinergi Digital PT Solusi Sinergi Digital
Tbk - 18.499.000.000 - Tbk
PT Integrasi Media Terkini - 7.500.000.000 - PT Integrasi Media Terkini
Total - 25.999.000.000 - Total
Percentage from total
Persentase dari total aset - 1,19% - assets
Utang usaha (Catatan 11) Trade payables (Note 11)
PT Jaringan Infra Andalan 46.985.945.342 - - PT Jaringan Infra Andalan
Persentase dari total Percentage from total
liabilitas 1,25% - - liabilities
Utang lain-lain Other payable
PT Telemedia Komunikasi PT Telemedia Komunikasi
Pratama 273.458.854 - - Pratama
Persentase dari total Percentage from total
liabilitas 0,01% - - liabilities
Utang pihak berelasi Due to a related party
PT Solusi Sinergi Digital PT Solusi Sinergi Digital
Tbk 457.009.335.797 143.706.755.520 11.995.093.852 Tbk
Persentase dari total Percentage from total
liabilitas 12,17% 10,42% 2,07% liabilities
Pendapatan (Catatan 23) Revenue (Note 23)
PT Telemedia Komunikasi PT Telemedia Komunikasi
Pratama 79.530.664.804 - - Pratama
PT Sinergi Apta Media - - 6.000.000.000 PT Sinergi Apta Media
Total 79.530.664.804 - 6.000.000.000 Total
Persentase dari total Percentage from total
pendapatan 11,14% - 3,07% revenue
Beban pokok pendaptan Costs of revenues
PT Solusi Sinergi Digital PT Solusi Sinergi Digital
Tbk - - 4.020.263.740 Tbk
Persentase dari total
beban pokok Percentage from total
pendapatan - - 4,36% cost of revenue
Utang pihak berelasi kepada PT Solusi Sinergi Due to a related party to PT Solusi Sinergi Digital Tbk.
Digital Tbk berdasarkan perjanjian No. 001/HPS/IJE- based on agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019
SSD/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019, terakhir dated December 31, 2019, last amended based on
diamendemen berdasarkan perjanjian agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P11. on
No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14. Pada tanggal September 30, 2025 this debt is a loan without interest
30 September 2025 utang ini merupakan pinjaman rates and collateral and will mature on October 31, 2026
tanpa suku bunga dan jaminan serta dapat jatuh tempo and there is an option to convert it into shares.
pada 31 Oktober 2026 dan terdapat opsi dapat
dikonversi menjadi saham.
71
Page 331
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. TRANSAKSI DAN SALDO SIGNIFIKAN DENGAN 28. SIGNIFICANT TRANSACTIONS AND BALANCES
PIHAK-PIHAK BERELASI (lanjutan) WITH RELATED PARTIES (continued)
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak The nature relationship and transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Pihak-Pihak Berelasi / Sifat Hubungan / Sifat Saldo Akun /
Related parties Nature of Relationship Nature of Account Balances
PT Telemedia Komunikasi Pratama Entitas sepengendalian / Entity Piutang usaha, Utang lain-lain,
under common control Pendapatan /Trade receivables, Other
payables, Revenue
PT Integrasi Media Terkini Entitas sepengendalian / Entity Uang muka / Advances
under common control
PT Jaringan Infra Andalan Pemegang saham / Share Utang usaha / Trade payables
holders
PT Solusi Sinergi Digital Tbk Entitas induk terkahir / Ultimate Uang muka, Utang pihak berelasi, Beban
holding company pokok pendapatan / Advances, Due to a
related party, Cost of revenues
PT Sinergi Apta Media Entitas sepengendalian / Entity Piutang usaha, Pendapatan / Trade
under common control receivables, Revenues
Anggota manajemen kunci didefinisikan sebagai Dewan Key management members are defined as Board of
Komisaris (“BOC”) dan Direksi (“BOD”). Kompensasi Commissioners (“BOC”) and Directors (“BOD”). The
kepada Direksi dan honorarium Dewan Komisaris hanya compensation to BOD and honorarium for BOC
merupakan imbalan jangka pendek berupa gaji masing- represents only short-term benefits in the form of
masing sebesar Rp 3.195.000.000, Rp 960.000.000 dan salaries which were amounted to Rp 3,195,000,000,
Rp 840.000.000 untuk periode / tahun yang berakhir Rp 960,000,000 and Rp 840,000,000 for the period /
pada tanggal 30 September 2025, 31 Desember 2024 year ended September 30, 2025, December 31, 2024
dan 2023. and 2023, respectively.
29. INSTRUMEN KEUANGAN 29. FINANCIAL INSTRUMENTS
Kecuali untuk utang pihak berelasi, utang obligasi, Except for due to a related party, bonds payable,
sukuk, utang lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa sharia bonds, loans to other financial institutions,
dan utang bank, manajemen mempertimbangkan bahwa lease liabilities and bank loans, the management
nilai tercatat dari aset keuangan dan kewajiban considers that the carrying amounts of the financial
keuangan yang diakui dalam laporan posisi keuangan assets and financial liabilities recognized in the
interim mendekati nilai wajarnya dikarenakan jangka interim statement of financial position approximate
waktu yang singkat atas instrumen keuangan tersebut. their fair values due to short-term maturities of these
financial instruments.
Nilai wajar dari utang pihak berelasi, utang obligasi, The fair values of due to a related party, bonds
sukuk, utang lembaga keuangan lainnya, liabilitas sewa payable, sharia bonds, loans to other financial
dan utang bank diperkirakan sebagai nilai kini dari institutions, lease liabilities and bank loans are
seluruh arus kas masa depan yang didiskontokan estimated as the present value of all future cash flows
menggunakan tingkat bunga saat ini untuk instrumen discounted using rates currently available for
dengan persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh instruments on similar terms, credit risk and
tempo yang sama. Nilai wajar dari utang pihak berelasi remaining maturities. The fair value of due to a
tidak dapat diukur secara handal karena tidak ada related party cannot be reliably determined because
tanggal pengembalian pasti, sehingga diukur pada there is no definite repayment date, thus
harga perolehan. carried at cost.
72
Page 332
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN AND POLICIES
Perusahaan memiliki beberapa eksposur risiko yaitu The Company is exposed to credit risk and liquidity
risiko kredit dan risiko likuiditas yang berasal dari risk arising in the normal course of business. The
kegiatan usaha normal. Manajemen secara management continually monitors the Company’s
berkelanjutan mengawasi proses manajemen risiko risk management process to ensure the appropriate
Perusahaan untuk meyakinkan keseimbangan antara balance between risk and control is achieved. Risk
risiko dan pengendaliannya. Kebijakan dan sistem management policies and systems are reviewed
manajemen risiko secara teratur dikaji untuk regularly to reflect changes in market conditions and
merefleksikan adanya perubahan dari kondisi pasar the Company’s activities.
serta aktivitas Perusahaan.
Risiko Kredit Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas Credit risk is the risk that counterparty will not meet
instrumen keuangan atau kontrak pelanggan akan gagal its obligations under a financial instrument or
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain customer contract, leading to a financial loss.
mengalami kerugian keuangan.
Tujuan Perusahaan adalah untuk mencari pertumbuhan Credit risk is the risk that counterparty will not meet
pendapatan yang berkelanjutan dan meminimalkan its obligations under a financial instrument or
kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur customer contract, leading to a financial loss. The
risiko kredit. Perusahaan melakukan transaksi hanya Company’s objective is to seek continual revenue
dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan growth while minimizing losses incurred due to
kredibilitas yang baik. increased credit risk exposure. The Company trades
only with recognized and creditworthy third parties.
Kas di bank dan setara kas ditempatkan pada lembaga Cash on banks and cash equivalents are placed with
keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang financial institutions which are regulated and
baik. reputable.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar The maximum exposure to credit risk is represented
jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset keuangan by the carrying amount of each class of financial
dalam laporan posisi keuangan interim Perusahaan tidak assets in the interim statement of financial position.
memiliki jaminan yang diterima terkait dengan risiko ini. The Company does not hold any collateral as security.
Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset The table below shows the aging analysis of financial
keuangan Perusahaan pada tanggal 30 September assets that the Company held as of September 30,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023: 2025,December 31, 2024 and 2023:
30 September 2025 / September 30,2025
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai /
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo
ataupun > 3 Bulan dan Penyisihan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > penurunan
Neither past due < 3 Bulan / 3 Months and > 1 Tahun / nilai / Total /
nor impaired < 3 Months < 1 Year > 1 Year Allowance Total
Cash and
Kas dan setara kas 1.464.614.198.534 - - - - 1.464.614.198.534 cash equivalents
Piutang usaha 339.045.956.393 21.990.673.130 2.225.537.301 - (1.374.389.267 ) 361.887.777.557 Trade receivables
Aset lancar
lainnya 1.908.377.513 - - - - 1.908.377.513 Other current assets
Total 1.805.568.532.440 21.990.673.130 2.225.537.301 - (1.374.389.267 ) 1.828.410.353.604 Total
73
Page 333
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Risiko Kredit (lanjutan) Credit Risk (continued)
Tabel di bawah ini menunjukkan analisis umur aset The table below shows the aging analysis of financial
keuangan Perusahaan pada tanggal 30 September assets that the Company held as of September 30,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023: (lanjutan) 2025,December 31, 2024 and 2023: (continued)
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai /
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo
ataupun > 3 Bulan dan Penyisihan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > penurunan
Neither past due < 3 Bulan / 3 Months and > 1 Tahun / nilai / Total /
nor impaired < 3 Months < 1 Year > 1 Year Allowance Total
Cash and
Kas dan setara kas 13.147.234.188 - - - - 13.147.234.188 cash equivalents
Piutang usaha 73.824.272.713 6.208.390.086 736.550.688 - (220.654.029 ) 80.548.559.458 Trade receivables
Aset lancar
lainnya 140.563.452 - - - - 140.563.452 Other current assets
Total 87.112.070.353 6.208.390.086 736.550.688 - (220.654.029 ) 93.836.357.098 Total
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Telah jatuh tempo tetapi tidak mengalami penurunan
nilai /
Past due but not impaired
Belum jatuh
tempo
ataupun > 3 Bulan dan Penyisihan
penurunan nilai / < 1 Tahun / > penurunan
Neither past due < 3 Bulan / 3 Months and > 1 Tahun / nilai / Total /
nor impaired < 3 Months < 1 Year > 1 Year Allowance Total
Cash and
Kas dan setara kas 2.923.659.911 - - - - 2.923.659.911 cash equivalents
Piutang usaha 46.724.282.431 14.985.468.765 255.218.415 - (26.373.592 ) 61.938.596.019 Trade receivables
Aset lancar
lainnya 43.910.000 - - - - 43.910.000 Other current assets
Total 49.691.852.342 14.985.468.765 255.218.415 - (26.373.592 ) 64.906.165.930 Total
Risiko pasar Market risks
i. Risiko tingkat suku bunga i. Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga adalah risiko dimana nilai Interest rate risk is the risk that the fair value of
wajar atau arus kas masa datang dari suatu future cash flows of financial instrument will
instrument keuangan akan berfluktuasi akibat fluctuate due to the changes in market interest rate.
perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian The Company’s exposure in this risk mainly arises
besar timbul dari pinjaman bank. from the bank loans.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajeman To minimize the interest rate risk, the management
menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan reviews all interest rate offered by creditors to obtain
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling the most profitable interest rate before obtaining the
menguntungkan sebelum melakukan perikatan loans.
utang.
Perusahaan tidak memiliki aset dengan tingkat As the Company has no significant interest-bearing
bunga signifikan, pendapatan dan arus kas dari assets, the Comapny income and operating cash
operasi Perusahan secara substansial bebas dari flows are not significantly affected by the changes
pengaruh perubahan tingkat suku bunga pasar. in market interest rates. The Company has no
Perusahaan tidak memiliki eksposur signifikan significant exposure to interest rate risk as it has no
terhadap risiko suku bunga karena tidak memiliki loan with floating interest rate.
pinjaman dengan tingkat bunga mengambang.
74
Page 334
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Risiko Likuiditas Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Perusahaan akan Liquidity risk is the risk that the Company will encounter
mengalami kesulitan dalam memeroleh dana guna difficulty in obtaining funds to meet its commitments to
memenuhi komitmennya atas liabilitas keuangan yang financial liabilities with short maturities.
jatuh tempo dalam waktu singkat.
Pengelolaan terhadap risiko likuiditas dilakukan dengan Liquidity risk is managed through maintaining/
cara menjaga profil jatuh tempo antara aset dan liabilitas synchronizing the maturity profile between financial
keuangan, penerimaan tagihan yang tepat waktu, assets and liabilities, on-time receivable collection,
manajemen kas yang mencakup proyeksi dan realisasi cash management which covers cash flows projection
arus kas hingga beberapa tahun ke depan serta and realization in the subsequent years and ensure
memastikan ketersediaan pendanaan melalui komitmen the availability of financing through committed credit
fasilitas kredit. facilities.
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas The table below summarizes the maturity profile of the
keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran Company’s financial liabilities based on contractual
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal undiscounted payments as of September 30,
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023: 2025,December 31, 2024 and 2023:
30 September 2025 / September 30, 2025
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less 1 - 2 tahun/ tahun/ More than Bunga/ Total/
than 1 year 1 - 2 years 2 years Interest Total
Utang usaha 69.061.522.040 - - - 69.061.522.040 Trade payables
Utang pihak Due to a related
berelasi - 457.009.335.797 - - 457.009.335.797 party
Beban akrual 11.894.448.979 - - - 11.894.448.979 Accrued expenses
Liabilitas sewa - 23.735.773.276 160.320.594.781 - 184.056.368.057 Lease liabilities
Utang
lembaga Other financial
keuangan institutions
lainnya - 101.237.080.109 182.053.263.717 - 283.290.343.826 payables
Sukuk - 684.891.761.041 555.028.381.560 - 1.239.920.142.601 Sharia bonds
Utang
obligasi - 849.289.505.117 498.120.280.629 - 1.347.409.785.746 Bond payables
Utang bank - 50.000.000.000 - - 50.000.000.000 Bank loans
Utang lain-
lain 273.458.854 - - - 273.458.854
Total 81.229.429.873 2.166.163.455.340 1.395.522.520.687 - 3.642.915.405.900 Total
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less 1 - 2 tahun/ tahun/ More than Bunga/ Total/
than 1 year 1 - 2 years 2 years Interest Total
Utang usaha 21.921.588.464 - - - 21.921.588.464 Trade payables
Utang pihak Due to a related
berelasi - 143.706.755.520 - - 143.706.755.520 party
Beban akrual 4.827.647.449 - - - 4.827.647.449 Accrued expenses
Liabilitas sewa - 23.661.485.457 157.339.336.614 - 181.000.822.071 Lease liabilities
Utang
lembaga Other financial
keuangan institutions
lainnya - 35.603.986.093 2.755.096.269 - 38.359.082.362 payables
Utang
obligasi - 166.632.590.847 447.452.484.087 614.085.074.934 Bond payables
Utang bank - 91.792.785.083 132.343.819.433 - 224.136.604.516 Bank loans
Utang lain-
lain 728.000.000 - - - 728.000.000 Other payables
Total 27.477.235.913 461.397.603.000 739.890.736.403 - 1.228.765.575.316 Total
75
Page 335
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 30. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN (lanjutan) AND POLICIES (continued)
Risiko Likuiditas (lanjutan) Liquidity Risk (continued)
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo liabilitas The table below summarizes the maturity profile of the
keuangan Perusahaan berdasarkan pembayaran Company’s financial liabilities based on contractual
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal undiscounted payments as of September 30, 2025,
30 September 2025, 31 Desember 2024 dan 2023: December 31, 2024 and 2023: (continued)
(lanjutan)
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Kurang dari 1 Lebih dari 2
tahun/ Less 1 - 2 tahun/ tahun/ More Bunga/ Total/
than 1 year 1 - 2 years than 2 years Interest Total
Utang usaha 15.627.782.209 - - - 15.627.782.209 Trade payables
Utang pihak Due to a related
berelasi - - 11.995.093.852 - 11.995.093.852 party
Beban akrual 2.263.944.650 - - - 2.263.944.650 Accrued expenses
Liabilitas sewa - 49.609.450.678 173.633.077.371 (20.045.169.768 ) 203.197.358.281 Lease liabilities
Utang bank 42.152.008.920 42.152.008.920 128.172.574.986 - 212.476.592.826 Bank loans
Total 60.043.735.779 91.761.459.598 313.800.746.209 (20.045.169.768 ) 445.560.771.818 Total
Manajemen Permodalan Capital Management
Tujuan utama dari pengelolaan modal Perusahaan The primary objective of the Company’s capital
adalah untuk memastikan bahwa Perusahaan management is to ensure that it maintains healthy
mempertahankan rasio modal yang sehat dalam rangka capital ratios in order to support its business and
mendukung bisnis dan memaksimalkan nilai pemegang maximize shareholder value. The Company is not
saham. Perusahaan tidak diwajibkan untuk memenuhi required to meet any capital requirements.
syarat-syarat modal tertentu.
Perusahaan mengelola risiko modal untuk memastikan The Company manages its capital to ensure that it will
bahwa mereka akan mampu melanjutkan be able to continue as a going concern while
keberlangsungan hidup, selain memaksimalkan maximizing the return to stakeholders through the
keuntungan para pemegang saham melalui optimalisasi optimisation of debt and equity balance.
saldo utang dan ekuitas.
Manajemen secara berkala melakukan reviu struktur Management periodically reviews the capital structure
permodalan Perusahaan. Sebagai bagian dari reviu ini, of the Company. As part of this review, management
manajemen mempertimbangkan biaya modal dan risiko considers the cost of capital and the risks associated.
yang terkait.
Rasio pengungkit pada tanggal 30 September 2025, The gearing ratio as of September 30, 2025,December
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 31, 2024 and 2023, are as follows:
31 Desember / December 31
30 September 2025 /
September 30, 2025 2024 2023
Total liabilitas 3.754.652.101.833 1.379.531.973.422 579.415.340.535 Total liabilities
Dikurangi: Kas Less: Cash and
dan setara kas 1.464.614.198.534 13.147.234.188 2.923.659.911 cash equivalents
Libilitas neto 2.290.037.903.299 1.366.384.739.234 576.491.680.624 Net liabilities
Total ekuitas 2.060.517.144.766 800.266.289.506 299.534.501.926 Total equity
Rasio
pengungkit 1,11 1,71 1,92 Gearing ratio
76
Page 336
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. SEGMEN OPERASI 31. OPERATING SEGMENT
Berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh Based on the financial information used by
manajemen dalam mengevaluasi kinerja segmen dan management in evaluating performance of segment
menentukan alokasi sumber daya yang dimiliki, and determining the allocation of its resources,
manajemen Perusahaan berpendapat bahwa pelaporan management believe that the Company’s segment
segmen adalah segmen usaha berdasarkan jenis reporting is based on the type of business.
kegiatan usaha.
Informasi menurut segmen produk adalah sebagai Information based on product segment is as follows:
berikut:
30 September 2025 / September 30, 2025
Iklan / Telekomunikasi / Total /
Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 30.088.224.100 683.536.674.957 713.624.899.057 Net revenues
Beban pokok pendapatan (24.018.918.259 ) (149.048.095.466 ) (173.067.013.725 ) Costs of revenues
Laba bruto 6.069.305.841 534.488.579.491 540.557.885.332 Gross profit
Beban usaha - neto (3.553.430.837 ) (80.725.944.185 ) (84.279.375.022 ) Operating expenses - net
Laba usaha 2.515.875.004 453.762.635.306 456.278.510.310 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 6.068.067.684 5.809.101.178.915 5.815.169.246.599 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen - 3.754.652.101.833 3.754.652.101.833 Segment liabilities
Informasi segmen lainnya Other segment information
Depresiasi dan amortisasi 1.742.616.333 68.290.559.652 70.033.175.985 Depreciation and amortization
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Iklan / Telekomunikasi / Total /
Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 99.693.120.825 330.265.947.775 429.959.068.600 Net revenues
Beban pokok pendapatan (24.625.217.761 ) (89.515.154.515 ) (114.140.372.276 ) Costs of revenues
Laba bruto 75.067.903.064 240.750.793.260 315.818.696.324 Gross profit
Beban usaha - neto (7.953.392.061 ) (26.348.202.818 ) (34.301.594.879 ) Operating expenses - net
Laba usaha 67.114.511.003 214.402.590.442 281.517.101.445 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 2.854.200.000 2.176.944.062.928 2.179.798.262.928 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 10.136.000.000 1.369.395.973.422 1.379.531.973.422 Segment liabilities
Informasi segmen lainnya Other segment information
Depresiasi dan amortisasi 2.783.859.009 64.826.209.244 67.610.068.253 Depreciation and amortization
77
Page 337
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 31. OPERATING SEGMENT (continued)
Informasi menurut segmen produk adalah sebagai Information based on product segment is as follows:
berikut: (lanjutan) (continued)
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Iklan / Telekomunikasi / Total /
Advertising Telecommunication Total
Pendapatan neto 73.992.804.703 121.702.169.859 195.694.974.562 Net revenues
Beban pokok pendapatan (21.049.640.511 ) (71.085.873.331 ) (92.135.513.842 ) Costs of revenues
Laba bruto 52.943.164.192 50.616.296.528 103.559.460.720 Gross profit
Beban usaha - neto (8.453.976.016 ) (13.306.331.244 ) (21.760.307.260 ) Operating expenses - net
Laba usaha 44.489.188.176 37.309.965.284 81.799.153.460 Operating profit
Aset Assets
Aset segmen 11.683.439.836 867.266.402.625 878.949.842.461 Segment assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segmen 385.365.180 579.029.975.355 579.415.340.535 Segment liabilities
Other segment
Informasi segmen lainnya information
Depreciation and
Depresiasi dan amortisasi 2.832.705.819 57.199.538.833 60.032.244.652 amortization
32. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 32. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows is as follows:
sebagai berikut:
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024 (Tidak
Diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Penambahan modal Addition of share
saham melalui capital through
konversi utang debt conversion
(Catatan 21) - 333.000.000.000 333.000.000.000 62.000.000.000 (Note 21)
Penambahan modal Addition of share
saham melalui capital through
konversi laba retained earnings
ditahan conversion
(Catatan 21) - - 151.747.020.000 - (Note 21)
Beban bunga atas Interest expense
liabilitas sewa on lease liabilities
(Catatan 14) 3.055.545.986 1.327.854.503 5.014.856.356 13.221.962.252 (Note 14)
Penambahan aset Addition of fixed
tetap melalui assets through
liabilitas sewa lease liability
(Catatan 14) - 2.395.482.771 2.395.482.771 - (Note 14)
Addition of fixed
Penambahan aset assets through
melalui uang muka advance
pembelian 285.778.017.235 - - - purchase
Addition of fixed
Penambahan aset assets through
melalui utang 42.603.139.342 - - - payables
Addition of fixed
Penambahan aset assets through
tetap melalui utang loans to other
lembaga keuangan financial
lainnya 20.772.565.178 - - - institutions
78
Page 338
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
32. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (lanjutan) 32. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(continued)
Aktivitas yang tidak memengaruhi arus kas adalah Activities not affecting cash flows is as follows:
sebagai berikut: (lanjutan) (continued)
30 September / September 30 31 Desember / December 31
2024 (Tidak
Diaudit /
2025 Unaudited) 2024 2023
Addition of fixed
Penambahan aset assets through
tetap melalui utang due to related
pihak berelasi 210.956.617.246 - - - party
Revenue from
Pendapatan atas exchange
transaksi transactions lease
pertukaran of right-of-use
sewa aset hak guna - - - 1.125.000.000 assets
Penambahan aset Addition of fixed
tetap melalui uang assets through
muka penjualan - - - 18.000.000.000 advance sales
Advance sales from
Uang muka penjualan exchange
atas transaksi transactions lease
pertukaran sewa of right-of-use
aset hak-guna - - - 16.875.000.000 assets
Perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas Changes in liabilities arising from financing activities
pendanaan: were as follows:
30 September 2025 / September 30, 2025
Saldo Awal /
Beginning Arus Kas-neto / Lain-lain / Saldo Akhir /
Balance Cash flows-net Others Ending Balance
Utang bank 224.136.604.516 (174.136.604.516 ) - 50.000.000.000 Bank loans
Liabilitas sewa 181.000.822.071 - 3.055.545.986 184.056.368.057 Lease liabilities
Due to a related
Utang pihak berelasi 143.706.755.520 102.345.963.031 210.956.617.246 457.009.335.797 party
Loans to other
Utang lembaga financial
keuangan lainnya 38.359.082.362 224.158.696.286 20.772.565.178 283.290.343.826 institutions
Utang obligasi 614.085.074.934 677.851.000.000 55.473.710.812 1.347.409.785.746 Bonds payable
Sukuk - 1.250.000.000.000 - 1.250.000.000.000 Sharia bond
31 Desember 2024 / December 31, 2024
Saldo Awal /
Beginning Arus Kas-neto / Lain-lain / Saldo Akhir /
Balance Cash flows-net Others Ending Balance
Utang bank 212.476.592.826 11.660.011.690 - 224.136.604.516 Bank loans
Liabilitas sewa 203.197.358.281 (29.606.875.337 ) 7.410.339.127 181.000.822.071 Lease liabilities
Due to a related
Utang pihak berelasi 11.995.093.852 464.711.661.668 (333.000.000.000 ) 143.706.755.520 party
Loans to other
Utang lembaga financial
keuangan lainnya - 38.359.082.362 - 38.359.082.362 institutions
Utang obligasi - 600.000.000.000 14.085.074.934 614.085.074.934 Bonds payable
31 Desember 2023 / December 31, 2023
Saldo Awal /
Beginning Arus Kas-neto / Lain-lain / Saldo Akhir /
Balance Cash flows-net Others Ending Balance
Utang bank 254.628.601.746 (42.152.008.920) - 212.476.592.826 Bank loans
Liabilitas sewa 247.984.846.709 (58.009.450.680) 13.221.962.252 203.197.358.281 Lease liabilities
Due to a related
Utang pihak berelasi 62.998.251.585 10.996.842.267 (62.000.000.000) 11.995.093.852 party
79
Page 339
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
AGREEMENTS
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 27 Maret 2023, PT MNC Kabel On March 27, 2023, PT MNC Kabel Mediacom and the
Mediacom dan Perusahaan membuat kesepakatan Company made an agreement contained in the
yang tertuang dalam perjanjian No. 2139/MKM- agreements No. 2139/MKM-IJE/LGL/XI/2022 and
IJE/LGL/XI/2022 dan No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. No. 172/PKS/IJE-MKM/XI/2022. The agreement
Kesepakatan tersebut terkait tukar menukar antara relates to the exchange cooperation between PT MNC
kapasitas Dark Fiber milik PT MNC Kabel Mediacom Kabel Mediacom’s Dark Fiber capacity and the
dengan kapasitas Leased Line milik Perusahaan. Company’s Leased Line capacity.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Para pihak saling melakukan penagihan secara a. Each parties bill each other in full for installation
penuh untuk biaya instalasi yang akan dikenakan costs which will be charged 1 (one) time up front
1 (satu) kali di depan serta biaya maintenance fee as well as maintenance fees which will be charged
yang akan dikenakan dan dibayarkan pada setiap and paid every month.
bulannya.
b. PT MNC Kabel Mediacom berkomitmen akan b. PT MNC Kabel Mediacom is committed to
memberikan layanan kapasitas Dark Fiber dengan providing Dark Fiber capacity services with fiber
ruas kabel fiber antara Jakarta hingga Malang optic cable sections between Jakarta and Malang
sepanjang 1187 KM dengan jumlah core 2 (dua), with a length of 1187 KM with a number of 2 (two)
dengan ketentuan masa penggunaan selama cores, with a usage period of 9 (nine) years.
9 (sembilan) tahun.
c. Perusahaan berkomitmen akan memberikan c. The Company is committed to providing
jaminan terhadap kualitas kapasitas Leased Line guarantees for the quality of the Company’s
Java Backbone yang dimiliki Perusahaan dengan Leased Line Java Backbone capacity with a total
jumlah total sebesar 3.600 gigabite per detik of 3,600 gigabites per second in accordance with
sesuai dengan persyaratan teknis yang disepakati mutually agreed technical requirements.
bersama.
d. Perusahaan akan memberikan kredit kapasitas d. The Company will provide capacity credit with a
yang dengan total nilai kesepakatan tukar total exchange agreement value of
menukar senilai Rp 18.000.000.000 yang Rp 18,000,000,000 given by the Company to
diberikan oleh Perusahaan kepada PT MNC Kabel PT MNC Kabel Mediacom. The Java Backbone
Mediacom, kapasitas Leased Line Java Backbone Leased Line capacity can be used flexibly until the
tersebut dapat digunakan secara fleksible sampai capacity credit given by the Company to PT MNC
dengan kredit kapasitas yang diberikan Kabel Mediacom is used up by following the
Perusahaan kepada PT MNC Kabel Mediacom following conditions:
habis dipergunakan dengan mengikuti ketentuan
sebagai berikut:
• Para pihak saling melakukan penagihan • Each parties bill each other in full for
secara penuh untuk biaya instalasi yang akan installation costs which will be charged 1 (one)
dikenakan 1 (satu) kali di depan serta biaya time up front as well as maintenance fees
maintenance fee yang akan dikenakan dan which will be charged and paid every month.
dibayarkan pada setiap bulannya.
• Para pihak berhak menggunakan layanan dari • The parties have the right to use the services
pihak lainnya selama jumlah yang digunakan of the other party as long as the amount used
tersebut seimbang sesuai dengan is balanced according to the agreement
kesepakatan dari para pihak. between the parties.
• Tata cara pembayaran akan dilakukan melalui • Payment procedures, will be paid through a
set off invoice dan dokumen pendukung set off invoice and other supporting
lainnya terkait Kerjasama Tukar Menukar documents related to the Exchange
antara kapasitas Dark Fiber PT MNC Kabel Cooperation between PT MNC Kabel
Mediacom dengan kapasitas Leased Line Mediacom's Dark Fiber capacity and the
milik Perusahaan. Company's Leased Line capacity.
80
Page 340
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT MNC Kabel Mediacom dan Agreement between PT MNC Kabel Mediacom and the
Perusahaan (lanjutan) Company (continued)
Jangka waktu Perjanjian ini adalah 9 (sembilan) tahun The term of this Agreement is 9 (nine) years from the
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian oleh signing of the agreement by PT MNC Kabel Mediacom
PT MNC Kabel Mediacom dan Perusahaan, namun isi and the Company, but the contents of the agreement
dari kesepakatan tersebut telah dilaksanakan sejak have been implemented since the Term Sheet
ditandatangani Term Sheet Perjanjian yaitu pada Agreement was signed, dated on October 7, 2022.
tanggal 7 Oktober 2022.
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan Perusahaan Tbk (“EXCL”) and the Company
Pada tanggal 6 Desember 2022, EXCL dan On December 6, 2022, EXCL and the Company made
Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang an agreement contained in the asset purchase and
dalam perjanjian pembelian aset dan sewa menyewa lease agreement for telecommunications networks.
jaringan telekomunikasi.
Kesepakatan tersebut terkait dengan penjualan aset The agreement is related to the sale of the transferred
yang dialihkan milik EXCL berupa: assets owned by EXCL in the form of:
a. Setiap kabel fiber optik sepanjang 3.984,5 km a. Each 3,984.5 km fiber optic cable located on the
yang terletak di jalur kereta api KAI di pulau Jawa KAI railway line on the island of Java along with;
beserta;
b. Infrastruktur pendukungnya berupa: b. Supporting infrastructure in the form of:
I. Setiap infrastruktur pipa dan kabel fiber optik I. Every fiber optic pipe and cable
yang berfungsi sebagai crossing infrastructure that functions as a crossing
penghubung kabel fiber optik yang melintas connecting the fiber optic cables that cross
rel kereta api KAI di pulau Jawa the KAI railroad on the island of Java as
sebagaimana diilustrasikan sebagai “Tipe illustrated as “Type 1”, “Type 2”, “Type 3a”,
1”, “Tipe 2”, “Tipe 3a”, dan “Tipe 3b”; and “Type 3b”;
II. Liaison handhole atau handhole yaitu II. Liaison handhole or handhole, namely the
penghubung antar kabel fiber optik termasuk link between fiber optic cables including joint
joint closure, subduct (HDPE) dan peralatan closures, subducts (HDPE) and other
pendukung lain di dalamnya; supporting equipment in them;
III. Optical Termination Box (OTB) yang berada III. Optical Termination Box (OTB) located on
pada ‘site’ yang akan dijual dan dialihkan the 'site' which will be sold and transferred to
kepada Perusahaan pada tanggal the Company on the settlement date.
penyelesaian.
Perusahaan bermaksud untuk membeli dan The Company intends to buy and take over from
mengambil alih dari EXCL, dan EXCL bermaksud EXCL, and EXCL intends to sell and transfer to the
untuk menjual dan mengalihkan kepada Perusahaan Company the assets for use by the Company in its fiber
aset yang dialihkan untuk digunakan oleh Perusahaan business. The purchase price of the transferred assets
dalam bisnis fibernya. Harga pembelian dari aset yang is Rp 100,000,000,000.
dialihkan yaitu sejumlah Rp 100.000.000.000.
Perusahaan telah setuju untuk menyewakan kembali The Company has agreed to lease back to EXCL, and
kepada EXCL, dan EXCL telah setuju untuk menyewa EXCL has agreed to lease from the Company, the
dari Perusahaan, Core (bagian inti kabel fiber optic) relevant Core (core part of fiber optic cable) in the
yang relevan pada aset yang dialihkan untuk transferred assets for continuous use by EXCL in
digunakan terus-menerus oleh EXCL dalam bisnis EXCL’s telecommunications business in accordance
telekomunikasi EXCL sesuai dengan perjanjian sewa with the lessee agreement telecommunication
menyewa jaringan telekomunikasi. networks.
81
Page 341
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Pembelian Aset dan Sewa Menyewa Asset Purchase and Lease Agreement for
Jaringan Telekomunikasi antara PT XL Axiata Tbk Telecommunications Networks between PT XL Axiata
(“EXCL”) dan Perusahaan (lanjutan) Tbk (“EXCL”) and the Company (continued)
Perjanjian mulai berlaku sejak ditandatanganinya This agreement has been effective since dated of sign
perjanjian ini dan berlaku hingga tanggal 31 Oktober this agreement and is valid until October 31, 2032. This
2032. Perjanjian ini akan terus berlaku, kecuali diakhiri agreement will continue to apply, unless terminated
lebih awal oleh salah satu Pihak sesuai dengan earlier by one of the Parties in accordance with the
ketentuan yang di atur dalam perjanjian ini. provisions stipulated in this agreement.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, EXCL dan Perusahaan On October 16, 2024, EXCL and the Company signed
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement set forth in Settlement Agreement No. 3.
perdamaian No 3. Kesepakatan tersebut terkait atas The agreement relates to the termination of the
pemberhentian kerja sama pembelian aset dan sewa cooperation on the purchase of assets and lease of
menyewa jaringan telekomunikasi pada perjanjian telecommunications networks in the previous
sebelumnya. agreement.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 1 November 2019, KAI dan Perusahaan On November 1, 2019, PT KAI and the Company made
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement contained in the agreements
No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/ No. KL.701/XI/1/KA-2019 and No. 050/PKS/IJEKAI/
XI/2019. Kesepakatan tersebut terkait dengan XI/2019. The agreement relates to the use of KAI's
pemanfaatan aset milik KAI untuk penempatan kabel assets for the placement of the Company's fiber optic
fiber optic milik Perusahaan. Jangka waktu perjanjian cable. The term of the agreement is 10 years.
adalah 10 tahun.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut : follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar b. The Company is obliged to pay compensation to
kompensasi kepada KAI termasuk pajak, denda, KAI including taxes, fines, and/or compensation.
dan/atau ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan Compensation paid is Rp 24,804,725,338
adalah sebesar Rp 24.804.725.338 (diluar PPN), (excluding VAT), with payment details:
dengan rincian pembayaran:
• Tahap I sebesar Rp 2.826.936.277 • Stage I amounting to Rp 2,826,936,277
• Tahap II sebesar Rp 1.247.216.628 • Stage II amounting to Rp 1,247,216,628
• Tahap III sebesar Rp 1.338.820.110 • Stage III amounting to Rp 1,338,820,110
• Tahap IV sebesar Rp 7.025.282.364 • Stage IV amounting to of Rp 7,025,282,364
• Tahap V sebesar Rp 2.721.680.354 • Stage V amounting to Rp 2,721,680,354
• Tahap VI sebesar Rp 2.360.551.246 • Stage VI amounting to Rp 2,360,551,246
• Tahap VII sebesar Rp 2.624.792.057 • Stage VII amounting to Rp 2,624,792,057
• Tahap VIII sebesar Rp 1.479.748.542 • Stage VIII amounting to Rp 1,479,748,542
• Tahap IX sebesar Rp 3.179.697.760 • Stage IX amounting to Rp 3,179,697,760
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasarkan laporan 1 year of use based on audited financial
keuangan yang diaudit; statements;
82
Page 342
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the obligation
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran to pay for the object of use and other matters
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari arising from this by giving warning letters 3 times
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan with intervals of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, to its original state, well maintained and free from
baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari any claims from other parties;
pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at 2%
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga per day of the utilization price per year calculated
Pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo from the due date of payment.
pembayaran.
Pada tanggal 5 Februari 2021, PT KAI sepakat untuk On February 5, 2021, PT KAI agreed to provide an
memberikan perpanjangan masa pembangunan dan extension of the construction period and a
penangguhan masa pemanfaatan atas instalasi kabel postponement of the utilization period for the
fiber optic di jalur kereta api yang diajukan oleh installation of fiber optic cables on the railway line
Perusahaan. Dalam hal ini masa perpanjangan yang proposed by the Company. In this case, the extension
diberikan semula November 2020 menjadi September period is given from November 2020 to September
2021. 2021.
Pada tanggal 13 Agustus 2021, KAI dan Perusahaan On August 13, 2021, PT KAI and the Company made
membuat adendum atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No.050/PKS/IJEKAI/XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VIII/12/KA-2021. Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VIII/12/KA-2021. The
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk agreement relates to the use of KAI's assets for the
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. placement of the Company’s fiber optic cable. The term
Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun. of the agreement is 10 years.
83
Page 343
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatatam a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in 9
sembilan daerah operasional KAI; operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti KAI including taxes, fines, and/or compensation.
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN) dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes.
acara.
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasarkan laporan 1 year of use based on audited financial
keuangan yang diaudit. statements.
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the obligation
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran to pay for the object of use and other matters
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari arising from this by giving warning letters 3 times
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan with intervals of no later than 7 working days;
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, to its original state, well maintained and free from
baik terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari any claims from other parties;
pihak lain;
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at 2%
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga per day of the utilization price per year calculated
pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo from the due date of payment.
pembayaran.
84
Page 344
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik Utilization of Fiber Optic Cables
Pada tanggal 31 Januari 2022, KAI dan Perusahaan On January 31, 2022, KAI and The Company made
membuat Berita Acara Negosiasi bahwa untuk Termin Minutes of Negotiations that for Term I which should
I yang seharusnya jatuh tempo pada 1 Oktober 2021 be due on October 1, 2021, relaxation is given to
diberikan relaksasi menjadi 4 kali angsuran dari 4 installments from January 2022 to April 30, 2022.
Januari 2022 sampai 30 April 2022.
Pada tanggal 19 Juli 2022, KAI dan Perusahaan On July 19, 2022, PT KAI and the Company made
membuat Adendum II atas kesepakatan yang tertuang an addendum on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019 dan the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019 and
No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 yang tertuang pada No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 which is stated in the
No. KL.701/VII/85/KA-2022, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/VII/85/KA-2022. The agreement
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk relates to the use of KAI's assets for the placement of
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. the Company’s fiber optic cable. The term of the
Jangka waktu perjanjian adalah 13 tahun. agreement is 13 years.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di supporting equipment is in 25 stations located in
9 daerah operasional KAI; 9 operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau KAI including taxes, fines, and/or compensation.
ganti rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar year (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Hak bagi hasil dengan jumlah presentase 30% dari d. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company's revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasarkan laporan 1 year of use based on audited financial
keuangan yang diaudit. statements.
85
Page 345
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the Prohibition in this
terhadap Larangan dalam perjanjian ini maka agreement, the Utilization Object is transferred to
Objek Pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh the control of KAI without eliminating the
KAI tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran obligation to pay for the object of use and other
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari hal matters arising from this by giving warning letters
tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 times with intervals of no later than 7 working
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat days;
7 hari kerja;
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
• Perusahaan mengembalikan objek pemanfaatan • The Company returns the utilization object at least
sekurang-kurangnya seperti keadaan semula, baik to its original state, well maintained and free from
terawat dan bebas dari tuntutan apapun dari pihak any claims from other parties; and
lain; dan
• Denda terkait keterlambatan pembayaran • Fines related to late payment are imposed at
dikenakan sebesar 2% perhari dari harga 2% per day of the utilization price per year
pemanfaatan per tahun dihitung mulai jatuh tempo calculated from the due date of payment.
pembayaran.
Pada tanggal 14 November 2022, sesuai surat On November 14, 2022, according to KAI's response
tanggapan KAI No. KF.202/XI/23/KA-2022 bahwa letter No. KF.202/XI/23/KA-2022 that for Term II, which
untuk Termin II yang seharusnya jatuh tempo pada should be due on October 30, 2022, relaxation is given
30 Oktober 2022 diberikan relaksasi menjadi to January 31, 2023.
31 Januari 2023.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin II Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik II Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 tanggal 27 Maret 2023, No. 062/SK/IJE-KAI/III/2023 dated March 27, 2023,
Perusahaan telah menyampaikan permohonan the Company has submitted a request for relaxation of
relaksasi pembayaran tersebut hingga 31 Mei 2023. the payment until May 31, 2023.
86
Page 346
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Pada tanggal 18 Desember 2023, KAI dan Perusahaan On December 18, 2023, PT KAI and the Company
membuat adendum III atas kesepakatan yang tertuang made an addendum III on agreement contained in
dalam perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2019, the agreements No. KL.701/XI/1/KA-2019,
No. 050/PKS/IJEKAI/ XI/2019 dan No. 050/PKS/IJEKAI/XI/2019 and
No. KL.701/VII/85/KA-2022 yang tertuang pada No. KL.701/VII/85/KA-2022 which is stated in the
No. KL.701/XII/14/KA-2023, Kesepakatan tersebut agreement No. KL.701/XII/14/KA-2023.
terkait dengan pemanfaatan aset milik KAI untuk The agreement relates to the use of KAI's assets for
penempatan kabel fiber optic milik Perusahaan. the placement of the Company’s fiber optic cable.
Jangka waktu perjanjian adalah 12 tahun yang akan The term of the agreement is 12 years which will
jatuh tempo pada 31 Juli 2023. mature on July 31, 2023.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 25 stasiun yang terletak di 9 supporting equipment is in 25 stations located in 9
daerah operasional KAI; operational areas of KAI;
b. Perusahaan berkewajiban membayar kompensasi b. The Company is obliged to pay compensation to
kepada KAI termasuk pajak, denda, dan/atau ganti KAI including taxes, fines, and/or compensation.
rugi. Kompensasi yang dibayarkan adalah Compensation paid is Rp 24,804,725,339 per year
sebesar Rp 24.804.725.339 per tahun (diluar (excluding VAT), with payment details:
PPN), dengan rincian pembayaran:
• Termin I sebesar Rp 24.804.725.339 • Term I amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin II sebesar Rp 24.804.725.339 • Term II amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin III sebesar Rp 24.804.725.339 • Term III amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IV sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IV amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin V sebesar Rp 24.804.725.339 • Term V amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin VIII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term VIII amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin IX sebesar Rp 24.804.725.339 • Term IX amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin X sebesar Rp 24.804.725.339 • Term X amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin XI sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XI amounting to Rp 24,804,725,339
• Termin XII sebesar Rp 24.804.725.339 • Term XII amounting to Rp 24,804,725,339
c. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap c. The payment is made in stages every time the
setiap masa pembangunan selesai dengan construction is completed with the issuance of an
terbitnya invoice dalam waktu 30 hari kalender invoice within 30 calendar days then it is paid no
kemudian dibayarkan paling lambat 14 hari kerja later than 14 working days after the invoice is
setelah invoice terbit dan tertuang dalam berita issued and contained in the minutes;
acara;
d. Pembayaran untuk Termin I - III telah lunas pada d. Payment for Terms I - III has been paid in full on
31 Desember 2023; December 31, 2023;
e. Hak bagi hasil dengan jumlah peresentase 30% e. Profit sharing rights with a percentage of 30% of
dari pendapatan Perusahaan atas komersialisasi the Company’s revenue from the
utilitas setelah dikurangi harga pemanfaatan dan commercialization of utilities after deducting the
pajak-pajak yang timbul dibayarkan setiap 1 tahun utilization price and taxes that arise are paid every
masa pemanfaatan berdasar laporan keuangan 1 year of use based on audited financial
yang diaudit. Pada tahun 2024 dan 2023, statements. In 2024 and 2023, the Company will
Perusahaan belum memberikan bagi hasil dengan not provide profit sharing with KAI because the
KAI karena pendapatan Perusahaan atas Company's income from the commercialization of
komersialisasi utilitas yang berlokasi di area KAI utilities located in the KAI area after being
setelah dikali 30% masih lebih kecil dari biaya multiplied by 30% is still smaller than the
kompensasi dari pemanfaatan lahan KAI. compensation costs from KAI’s land use.
87
Page 347
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Perpanjangan Masa Pembangunan dan Penangguhan Extension of Construction Period and Suspension of
Masa Pemanfaatan Kabel Fiber Optik (lanjutan) Utilization of Fiber Optic Cables (continued)
Sanksi yang disepakati apabila terdapat pelanggaran The sanctions agreed upon if there is a violation of this
atas perjanjian ini adalah: agreement are:
• Apabila Perusahaan melakukan pelanggaran • If the Company violates the prohibition in this
terhadap larangan dalam perjanjian ini maka objek agreement, the utilization object is transferred to
pemanfaatan beralih untuk dikuasai oleh KAI the control of KAI without eliminating the
tanpa menghilangkan kewajiban pembayaran obligation to pay for the object of use and other
objek pemanfaatan dan hal lain yang timbul dari matters arising from this by giving warning letters
hal tersebut dengan memberikan surat peringatan 3 times with intervals of no later than 7 working
3 kali dengan jeda masing-masing paling lambat days
7 hari kerja
• Setelah surat peringatan ketiga maka Perusahaan • After the third warning letter, the Company will be
dikenakan sanksi untuk membayar sebesar 5 kali subject to a sanction to pay 5 times the utilization
harga pemanfaatan pada tahun berjalan terhitung price in the current year as of the discovery of the
sejak diketahuinya pelanggaran tersebut; violation;
Pada tanggal 10 Januari 2024, KAI dan Perusahaan On January 10, 2024, KAI and the Company entered
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian into an agreement as stipulated in agreement No.
No. KL.701/I/2/KA-2024 Kesepakatan tersebut terkait KL.701/I/2/KA-2024. The agreement is related to the
dengan penyewaan lahan Emplasemen stasiun lease of the Brumbung station and PORKA Field land
Brumbung dan Lapangan PORKA milik KAI yang owned by KAI which is used for the placement of
digunakan untuk penempatan perangkat satelit jaringan telecommunications network satellite equipment. The
telekomunikasi. Perjanjian tersebut berlaku selama 3 agreement is valid for 3 years, from March 1, 2024 to
tahun, sejak 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Februari February 28, 2027.
2027.
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian Some of the clauses agreed upon in the agreement
adalah sebagai berikut : are as follows:
a) Perusahaan berkewajiban membayar biaya sewa a) The Company is obliged to pay land lease fees
lahan dengan total Rp 2.829.914.220 yang totaling Rp 2,829,914,220 paid in the following
dibayarkan dengan tahapan sebagai berikut : stages:
• Termin I sebesar Rp 890.386.500 yang telah • Termin I amounting to Rp 890,386,500
dibayarkan pada 29 Februari 2024 which has been paid on February 29, 2024
• Termin II sebesar Rp 996.300.480 yang jatuh • Termin II amounting to Rp 996,300,480
tempo pada 15 Januari 2025 which will mature on January 15, 2025.
• Termin III sebesar Rp 942.927.240 yang jatuh • Termin III amounting to Rp 942,927,240
tempo pada 15 januari 2026 which will mature on January 15, 2026.
b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan b) In the lease agreement, the Company is
dilarang untuk melakukan Hal berikut: prohibited to do the following:
• Menggunakan objek sewa tidak sesuai dengan • Using the rental object is not in accordance
peruntukan yang sudah disepakati dan untuk with the agreed designation and for things
hal yang melanggar peraturan perundang – that violate applicable laws and regulations.
undangan yang berlaku.
• Menggunakan objek sewa untuk fasilitas umum • Using the lease object for public facilities / or
/ atau fasilitas dan / atau fasilitas social. facilities and / or social facilities.
88
Page 348
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Beberapa klausul yang disepakati dalam perjanjian Some of the clauses agreed upon in the agreement
adalah sebagai berikut : are as follows:
b) Dalam perjanjian sewa menyewa Perusahaan b) In the lease agreement, the Company is
dilarang untuk melakukan Hal berikut: (lanjutan) prohibited to do the following: (continued)
• Menjaminkan atau membebani objek sewa, • Pledging or encumbering the lease object,
Fasilitas milik KAI dan sarana milik Perusahaan KAI's facilities and the Company's facilities
dengan hak tanggungan atau jaminan with mortgage rights or other material
kebendaan lainnya. collateral.
• Menjual objek sewa milik Perusahaan tanpa • Selling lease objects owned by the
seizin KAI. Company without KAI's permission.
• Menambah, mengubah dan /atau mendirikan • Adding, altering and/or constructing
bangunan dan /atau fasilitas pada objek sewa buildings and/or facilities on the lease object
tanpa seijin KAI . without the permission of KAI.
• Menggunakan objek sewa untuk kegiatan yang • Use the rental object for activities that
mengandung unsur pornografi, SARA, politik contain elements of pornography, SARA,
dan materi lain yang dilarang oleh peraturan politics and other materials prohibited by
perundang - undangan. laws and regulations.
Perjanjian antara PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD”) Agreement between PT Solusi Sinergi Digital Tbk
dan Perusahaan (“SSD”) and the Company
Pada tanggal 7 Mei 2021, SSD dan Perusahaan On May 7, 2021, SSD and the Company entered into
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian an agreement as stipulated in agreement Number:
Nomor: 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. Kesepakatan 278/PKP/SSD-IJE/V/2021. The agreement is related
tersebut terkait dengan perjanjian Kerjasama to the Cooperation agreement for the management of
pengelolaan perangkat untuk dikomersialisasikan devices for commercialization including equipment
termasuk peralatan yang terpasang di lokasi kerjasama. installed at the cooperation location. The term of the
Jangka waktu perjanjian adalah 3 tahun dengan nilai agreement is 3 years with a rental value of
sewa sebesar Rp 12.600.000.000. Rp 12,600,000,000.
Beberapa klausul yang disepakati adalah sebagai Some of the clauses that were agreed upon were as
berikut: follows:
a. Lokasi objek penempatan utilitas dan peralatan a. The location of objects for placing utilities and
pendukung ada di 80 stasiun dan rangkaian kereta supporting equipment is in 80 stations and in
api jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia; PT Kereta Api Indonesia’s long-distance train
series;
b. Perusahaan wajib melakukan pembayaran b. The Company is obliged to pay to SSD
kepada SSD sebesar Rp 4.200.000.000 setiap Rp 4,200,000,000 per year.
tahunnya.
Pada tanggal 31 Desember 2019, SSD dan On December 31, 2019, SSD and the Company made
Perusahaan membuat kesepakatan yang tertuang an agreement contained in the shareholder loan
dalam perjanjian utang pemegang saham agreement No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. The
No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019. Perjanjian telah agreement have been amended for several times, the
mengalami perubahan beberapa kali, terakhir dengan most recent being based on Addendum
Adendum No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14 tanggal No. 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P14 dated
30 September 2025. September 30, 2025.
Klausul yang disepakati adalah SSD memberikan The agreed clause is that SSD provides a loan to be
pinjaman yang digunakan untuk keperluan used for the Company's needs amounting to
Perusahaan sebesar Rp 457.009.335.797 tanpa Rp 457,009,335,797 without interest (Note 28).
dikenakan bunga (Catatan 28).
89
Page 349
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Konversi Piutang PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”SSD) Conversion of PT Solusi Sinergi Digital Tbk (“SSD)
Menjadi Saham Receivables into Shares
Pada 4 April 2023 telah diberitahukan bahwa SSD On April 4, 2023, it was announced that SSD would
akan melakukan konversi piutang Perusahaan menjadi convert receivables from the Company into shares,
saham, berdasarkan Adendum 2 atas Perjanjian based on Addendum 2 to the Shareholders’
Hutang Piutang Pemegang Saham Nomor: Receivables and Debts Agreement Number:
001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 tanggal 30 Desember 001/HPS/IJE-SSD/XII/2019/P5 dated December 30
2022 yang ditandatangani oleh SSD dan IJE 2022 signed by SSD and IJE ("Payables and
("Perjanjian Hutang Piutang") adalah sebesar Receivables Agreement") is Rp 62,000,000,000 (Sixty
Rp 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Miliar Rupiah). Two Billion Rupiah). Meanwhile, SSD intends to
Adapun SSD bermaksud untuk melakukan konversi convert the majority of the value of SSD receivables
terhadap atas sebagian besar nilai piutang SSD into shares in SSD with a value per share of
tersebut menjadi saham pada SSD dengan nilai per Rp 1,000,000,- (one million rupiah) (Note 21).
saham sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
(Catatan 21).
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan in 2025 between the Company and PT Bank
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”) Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa tanggal in 2025 ("ljarah agreement") was made on Tuesday,
4 Maret 2025. March 4, 2025.
Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui to the public through a public offering with a maximum
penawaran umum dengan jumlah sebesar-besarnya amount of Rp 1,250,000,000,000 (hereinafter referred
Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut sebagai to as "Public Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi
"Penawaran Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem in 2025") in accordance with the
Ekosistem Tahun 2025") sesuai dengan ketentuan provisions of Financial Services Authority ("OJK")
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Nomor Regulation Number 18/POJK.04/2015 concerning the
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan Issuance and Requirements of Sukuk as last amended
Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah by the Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK
dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018 No. 18/POJK.04/2015") ("Public Offering").
("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum").
Perusahaan berencana untuk menawarkan dan The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah I
menerbitkan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar amount of Rp 1,250,000,000,000, consisting of:
Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 I. Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak hundred and seventy) Calendar Days from the
Tanggal Emisi; dan Issuance Date; and
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) II. Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
tahun sejak Tanggal Emisi. years from the Issuance Date.
Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak The Company has appointed Bank BJB to act as
selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Holders I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025
Tahun 2025 berdasarkan Akta Perjanjian based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ijarah I Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2025,
Ekosistem Tahun 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum, along with any addendums, changes, amendments,
perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu additions from time to time ("Trustee Agreement of
ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I Sukuk Ijarah I IJEE year 2025")
IJEE Tahun 2025")
90
Page 350
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
2025 antara Perusahaan dan PT Bank Pembangunan in 2025 between the Company and PT Bank
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (“Bank BJB”) Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(lanjutan) (“Bank BJB”) (continued)
Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap The Company transfers the benefit rights to the
milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang Company's fixed assets with clear types and
jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan specifications, namely in the form of Cable & Network
Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh Infrastructure and Advertising Equipment Support
Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah I IJEE
2025") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada year 2025") This Ijarah Agreement, and grants Bank
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun Ijarah I IJEE Tahun 2025 and Bank BJB accepts the
2025 dan Bank BJB menerima pengalihan hak transfer of the benefit rights with the terms and
manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 from the Ijarah Contract of
İjarah I IJEE Tahun 2025 untuk seluruh Seri Sukuk Sukuk İjarah I IJEE Year 2025 for all Sukuk ljarah
ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan dan/atau Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
memperoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE Object of Sukuk ljarah I IJEE Year 2025 and Bank BJB
Tahun 2025 dan Bank BJB sebagai musta'jir dengan as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 tersebut dari IJEE. IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Ijarah Object of Sukuk Ijarah I IJEE Year 2025 from the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dari Perusahaan Company to Bank BJB is not followed by the burden on
kepada Bank BJB tidak diikuti dengan pembebanan and ownership of the Continuous ljarah Object of IJEE
atas dan kepemilikan Objek ljarah Berkelanjutan I IJEE Year 2025 from the Company to Bank BJB.
Tahun 2025 dari Perusahaan kepada Bank BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 yang The object of the Sukuk Ijarah IJEE I in 2025 transferred
dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak by the Company to Bank BJB will not be used for
akan digunakan untuk kegiatan usaha yang business activities that conflict with Sharia Principles in
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. the Capital Market.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah I IJEE The requirements regarding the Object of the Sukuk
Tahun 2025 sebagaimana disebutkan di atas telah Ijarah IJEE I in 2025 as mentioned above have fulfilled
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor the Financial Services Authority Regulation Number
53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan 53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal yaitu Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
berupa hak manfaat atas aset tetap yang tidak namely in the form of benefit rights to fixed assets that
bertentangan Prinsip Syariah. do not conflict with Sharia Principles.
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Intergrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 antara Perusaha dan PT Bank in 2025 between the Company and PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”) (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran The ljarah agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integration of Ecosystem
Tahun 2025 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Selasa Network in 2025 ("ljarah agreement") was made on
tanggal 4 Maret 2025. Tuesday, March 4, 2025.
91
Page 351
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 antara Perusahaan dan PT Bank in 2025 between the Company and PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”) (lanjutan) (“Bank BJB”) (continued)
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah I transmission of beneficial rights over the 2025 IJEE
IJEE Tahun 2025 dari IJEE berdasarkan Akad Ijarah Ijarah Ijarah Ijarah Objects from IJEE based on the
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dengan ini menyetujui 2025 IJEE Ijarah Ijarah Ijarah Agreement hereby
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus agrees as muwakkil to grant a special power (wakalah)
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali without conditions that cannot be returned to the
kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil Company and the Company as the representative
dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa hereby receives a special power (wakalah) without
syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari conditions that cannot be returned from the bank BJB
bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai to do the following things:
berikut:
- mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE - operating the Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Object,
Tahun 2025 termasuk namun tidak terbatas pada including but not limited to leasing back the Sukuk
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah I Ijarah I IJEE 2025 Object for the benefit of the
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Holders as recipients of
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 sebagai penerima the Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Object based on the
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 Sukuk Ijarah I IJEE 2025 Ijarah Agreement 5 and
berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah I IJEE the 2025 IJEE I Sukuk Ijarah Agreement;
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk
Ijarah I IJEE Tahun 2025;
- membuat dan melangsungkan serta - create, execute, and extend agreements with third
memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga parties as users of the 2025 IJEE Sukuk Ijarah
sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah I Objects for the benefit of the 2025 IJEE Sukuk
IJEE Tahun 2025 untuk kepentingan Pemegang Ijarah Holders as recipients of the 2025 IJEE
Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2025 sebagai penerima Sukuk Ijarah Objects based on the 2025 IJEE
Objek ljarah Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 Sukuk Ijarah Contract and the 2025 IJEE Sukuk
berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Ijarah Trust Agreement I IJEE 2025 and, if
Tahun 2025 dan Perjanjian Perwaliamanatan necessary, make changes to the agreement signed
Sukuk Ijarah I IJEE Tahun 2025 dan, apabila by the Company and the third party as long as the
diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian changes are in accordance with generally
yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan accepted and reasonable industry practices;
pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
tersebut sesuai dengan praktik industri yang
berlaku umum dan wajar;
- mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk - representing all interests of the Sukuk Ijarah
ljarah I IJEE Tahun 2025 dalam rangka Holders I IJEE Year 2025 in the framework of
pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga implementing the agreement with a third party as a
sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah I user of the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025,
IJEE Tahun 2025, termasuk tidak terbatas untuk including but not limited to collecting and, without
melakukan penagihan dan, tanpa prejudice to the provisions in this Wakalah
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Agreement, receiving all proceeds from the use of
wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan the Sukuk Ijarah Object I IJEE Year 2025 from a
Objek Ijarah Sukuk ljarah I IJEE Tahun 2025 dari third party. In the event that partial or full payment
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya of the proceeds from the use of the Ijarah Object
pembayaran sebagian atau seluruh hasil from the user of the Ijarah Object has been
penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek received by the Representative (Issuer) before the
ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal periodic Ijarah Installment Payment schedule
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
periodik dan/atau jatuh tempo sisa Imbalan Ijarah, the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin Company to use the funds.
kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
tersebut.
92
Page 352
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah I Integrasi Jaringan Ekosistem
Tahun 2025 antara Perusahaan dan PT Bank in 2025 between the Company and PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk.
(“Bank BJB”) (lanjutan) (“Bank BJB”) (continued)
Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal The Wakalah Agreement shall come into effect as of
emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya the date of issuance and shall end with the termination
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah I IJEE Tahun of the Sukuk Ijarah IJEE 2025 Trusteeship Agreement.
2025.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form.
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Surat Berharga Syariah No. SP- Agreement No. SP-038/OBL/KSEI/0225.
038/OBL/KSEI/0225.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau hak-hak lain atas Efek Bersifat redemption of principal, and/or payment of other
Utang dilaksanakan oleh KSEI selaku Agen matters for Debt Securities (if any) is carried out
Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent.
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- Sentral Efek Indonesia and the Issuer explains the
hal sebagai berikut: following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Sharia
Surat Berharga Syariah kepada Pemegang Securities to Securities Holders with the terms
Surat Berharga Syariah dengan syarat dan and conditions stated in the Distribution Form.
ketentuan yang tercantum dalam Formulir
Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Surat III. Securities Issuer has registered Sharia
Berharga Syariah di KSEI berdasarkan Securities at KSEI based on Sharia Securities
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Registration Agreement No. SP-
No. SP-021/SKK/KSEI/0325. 021/SKK/KSEI/0325.
IV. Pelaksanaan, pembayaran dana, pendapatan IV. Implementation, payment of funds, profit
bagi hasil, dan/atau hak-hak lain atas Surat sharing income, and/or payment of other
Berharga Syariah dilaksanakan oleh KSEI matters for Sharia Securities (if any) is carried
selaku Agen Pembayaran. out by KSEI as the Payment Agent.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Bond Underwriting Agreement I
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Based on the Trustee Agreement of Bond I Year 2024,
Tahun 2024, Addendum III Perjanjian Addendum III to the Trustee Agreement of Bond I
Perwaliamanatan Obligasi I PT Integrasi Jaringan PT Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2024, No. 23
Ekosistem Tahun 2024, No. 23 tertanggal 20 Juni 2024 dated June 20, 2024 PT Bank Pembangunan Daerah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Jawa Barat and Banten Tbk as the trustee explains as
Banten Tbk sebagai wali amanat menerangkan follows:
sebagai berikut:
93
Page 353
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan) Bond Underwriting Agreement I (continued)
I. Perusahaan bermaksud menerbitkan dan I. The Company intends to issue and offer through
menawarkan melalui Penawaran Umum Obligasi a Public Offering of Bonds under the name
dengan nama "Obligasi I Integrasi Jaringan "Integrasi Jaringan Ekosistem Bond I Year 2024"
Ekosistem Tahun 2024" sebesar in the amount of Rp 600,000,000,000 which will
Rp 600.000.000.000 yang selanjutnya akan then be listed on the Stock Exchange, divided
dicatatkan pada Bursa Efek, terbagi dalam 3 (tiga) into 3 (three) series, namely Series A Bonds,
seri yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Series B Bonds and Series C Bonds, each value
Obligasi Seri C, yang masing-masing nilainya of which will be determined in the Addendum to
akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian the Trustee Agreement with the following
Perwaliamanatan dengan ketentuan sebagai conditions:
berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jangka waktu a. Series A bonds with a maturity of
365 hari kalender; 365 calendar days;
b. Obligasi Seri B dengan jangka waktu b. Series B bonds with a maturity of 3 years;
3 tahun;
c. Obligasi Seri C dengan jangka waktu c. Series C bonds with a term of 5 years
5 tahun
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan.
I. Perusahaan telah mendapatkan hasil I. The Company has obtained a rating from
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) to
Indonesia (PT Pefindo) untuk melakukan conduct a Public Offering.
Penawaran Umum.
II. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan II. In the Public Offering, the Company appointed
menunjuk PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB PTRHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Valbury Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas, and PT UOB Kay Hian Sekuritas as
Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Joint Lead Underwriters. Furthermore, PT RHB
Obligasi. Selanjutnya, PT RHB Sekuritas Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas,
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, dan PT and PT UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana
UOB Kay Hian Sekuritas PT Bahana Sekuritas Sekuritas and PT Wanteg Sekuritas as Bond
dan PT Wanteg Sekuritas sebagai Penjamin Underwriters. The Joint Lead Underwriters are
Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi authorized by the Underwriters to distribute the
Obligasi diberikan kuasa oleh Penjamin Emisi bonds into the securities accounts of the
Obligasi untuk mendistribusikan obligasi ke Underwriters.
dalam rekening efek Penjamin Emisi Obligasi.
III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) III. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
ditunjuk sebagai Agen Pembayaran. was appointed as Payment Agent.
IV. Perusahaan menggunakan Ketentuan Penitipan IV. The Company uses the Collective Custody
Kolektif di KSEI, sebagaimana tertuang dalam Provisions, as stated in the Debt Securities
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di Registration Agreement at KSEI made privately
KSEI yang dibuat di bawah tangan oleh dan by and between the Company and KSEI.
antara Perusahaan dan KSEI.
V. Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek, dan V. The bonds will be listed on the Stock Exchange,
PT Bursa Efek Indonesia akan mengeluarkan and PT Bursa Efek Indonesia will issue a letter
surat persetujuan Prinsip Pencatatan Efek of approval for Debt Securities Listing
Bersifat Utang. Principles.
VI. Dalam rangka Penawaran Umum Perusahaan VI. In the framework of the Public Offering, the
menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Company appointed PT Bank Pembangunan
Barat dan Banten Tbk sebagai Wali Amanat Daerah Jaea Barat dan Banten Tbk as Trustee
sesuai Undang-Undang Pasar Modal. in accordance with the Capital Markets Law.
94
Page 354
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I (lanjutan) Bond Underwriting Agreement I (continued)
Terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan As of the Issuance Date, in accordance with the terms
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian and conditions of the Trusteeship Agreement.
Perwaliamanatan. (lanjutan) (continued)
VII. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang No. VII. Based on Article 52 of Law No.
20/POJK.04/2020 Tanggal 23 April 2020 tentang 20/POJK.04/2020 Dated April 23, 2020
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang concerning Trustee Contracts for Debt
dan/atau Sukuk; untuk membuat suatu Securities and/or Sukuk; to make a trustee
perjanjian perwaliamanatan. Untuk Penawaran agreement. For this Public Offering, the
Umum ini, Perusahaan dan Wali Amanat Company and the Trustee made and signed the
membuat dan menandatangani akta Perjanjian Deed of Trustee Agreement for Integrasi
Perwaliamanatan Obligasi I Integrasi Jaringan Jaringan Ekosistem Bonds I Year 2024.
Ekosistem Tahun 2024.
VIII. Perusahaan wajib menyampaikan Pernyataan VIII. The Company is required to submit a
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. Registration Statement to the Financial
Untuk maksud itu diperlukan adanya Pernyataan Services Authority. For this purpose, it is
Pendaftaran Menjadi Efektif serta memenuhi necessary to have a Registration Statement to
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek. Become Effective and meet the listing
requirements on the Stock Exchange.
IX. Para pihak merubah struktur obligasi IX. The parties changed the bond structure
dikarenakan masa penawaran awal telah because the initial offering period had ended.
berakhir. Jumlah pokok sebesar The principal amount was Rp 600,000,000,000,
Rp 600.000.000.000,
a. Sebesar Rp 100.250.000.000 dijamin a. Amounting to Rp 100,250,000,000
dengan kesanggupan penuh (full guaranteed with full commitment,
commitment) yaitu terdiri dari : consisting of:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga - Series A Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 11% per tahun dengan rate of 11% per annum with a tenor of
jangka waktu 370 hari kalender sejak 370 calendar days from the Issue Date
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar in the amount of Rp 69,880,000,000;
Rp 69.880.000.000;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga - Series B Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,3% per tahun dengan rate of 12.3% per annum with a period
jangka waktu 3 tahun kalender sejak of 3 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of
Rp 30.120.000.000; Rp 30,120,000,000;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga - Series C Bonds with a fixed interest
tetap sebesar 12,8% per tahun dengan rate of 12.8% per annum with a period
jangka waktu 5 tahun kalender sejak of 5 calendar years from the Issue
Tanggal Emisi dengan jumlah sebesar Date in the amount of Rp 250,000,000;
Rp 250.000.000;
b. Sebanyak-banyaknya sebesar b. A maximum of Rp 499,750,000,000 (four
Rp 499.750.000.000 (empat ratus sembilan hundred ninety-nine billion seven hundred
puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh and fifty million Rupiah) guaranteed with
juta Rupiah) dijamin dengan kesanggupan the best effort.
terbaik (best effort).
95
Page 355
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral Payment Agent Agreement between PT Kustodian
Efek Indonesia dan Penerbit Efek Sentral Efek Indonesia and Securities Issuer
Perjanjian Agen Pembayaran PT Kustodian Sentral The Payment Agent Agreement between
Efek Indonesia dan Penerbit Efek menerangkan hal- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and the Issuer
hal sebagai berikut: explains the following:
I. Penerbit Efek menerbitkan dan menawarkan I. Securities Issuers issue and offer Debt
Efek Bersifat Utang kepada Pemegang Efek Securities to Securities Holders with the terms
dengan syarat dan ketentuan yang tercantum and conditions stated in the Distribution Form.
dalam Formulir Distribusi.
II. Penerbit Efek telah membuat dan II. The Securities Issuer has prepared and signed
menandatangani Dokumen Penerbitan. the Issuance Documents.
III. Penerbit Efek telah mendaftarkan Efek Bersifat III. Securities Issuer has registered Debt Securities
Utang di KSEI berdasarkan Perjanjian at KSEI based on Debt Securities Registration
Pendaftaran Efek Bersifat Utang No. SP- Agreement No. SP-024/OBL/KSEI/0223.
024/OBL/KSEI/0223.
IV. Pelaksanaan, pembayaran bunga, pelunasan IV. Implementation, payment of interest,
pokok, dan/atau pembayaran hal-hal lain atas redemption of principal, and/or payment of other
Efek Bersifat Utang (jika ada) dilaksanakan oleh matters for Debt Securities (if any) is carried out
KSEI selaku Agen Pembayaran. by KSEI as the Payment Agent.
Perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (“KAI”) dan Agreement between PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
Berdasarkan Surat Keterangan Informasi Pembayaran Based on Payment Information Statement Letter Term
Termin IV Perjanjian Penempatan Kabel Fiber Optik IV Fiber Optic Cable Placement Agreement
No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 tanggal 13 Februari No. 004/IJE/GRDKAI/II//2024 dated February 13,
2024, Perusahaan telah menyampaikan permohonan 2024, the Company has submitted a request for
relaksasi pembayaran tersebut hingga 30 Oktober relaxation of the payment until October 30, 2024.
2024.
Perjanjian antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Agreement between PT Bank Pembangunan Daerah
Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Jawa Barat and Banten Tbk and the Company
Pada tanggal 7 Februari 2024, sesuai surat tanggapan On February 7, 2024, according to KAI's response
KAI No. KF.202/II/12/KA-2024 bahwa untuk Termin IV letter No. KF.202/II/12/KA-2024 that for Term IV, which
yang seharusnya jatuh tempo pada 20 Desember 2023 should be due on December 20, 2023, relaxation is
diberikan relaksasi menjadi 24 Januari 2024. given to January 24, 2024.
96
Page 356
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Integrasi Media Terkini dan Agreement between PT Integrasi Media Terkini and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan On September 1, 2024, the Company and PT Integrasi
PT Integrasi Media Terkini membuat perjanjian dengan Media Terkini entered into an agreement with
No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak agreement is effective from September 1, 2024 to
1 September 2024 sampai dengan tanggal September 30, 2025. The total agreement value of this
30 September 2025. Jumlah nilai kesepakatan atas agreement is Rp 15,000,000,000 with the following
perjanjian ini adalah sebesar Rp 15.000.000.000 payment scheme:
dengan skema pembayaran adalah sebagai berikut:
I. Uang muka 50% dari nilai kerjasama yang I. Down payment of 50% of the value of
dibayarkan paling lambat 30 hari setelah cooperation paid no later than 30 days after this
dokumen perjanjian ini disepakati. agreement document is agreed upon.
II. Pelunasan sisa tagihan dilakukan paling lambat II. Repayment of the remaining bills is made no
30 hari sejak tanggal perjanjian berakhir dan later than 30 days from the date the agreement
dokumen pendukung tagihan dinyatakan ends and the supporting documents for the bill
lengkap. are declared complete.
Pada tanggal 1 Juli 2025, Perusahaan dan PT Integrasi On July 1, 2025, the Company and PT Integrasi Media
Media Terkini membuat adendum perjanjian dengan Terkini entered into an addendum to agreement
002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 terkait perubahan 002/SPKFF/IMT-IJE/IX/2024/P1 regarding changes to
jangka waktu penayangan dari 1 September 2024 the broadcast period from September 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai August 31, 2026. The total value of the agreement for
kesepakatan atas adendum perjanjian ini adalah this addendum to the agreement is Rp 7,500,000,000
sebesar Rp 7.500.000.000 (Catatan 28). (Note 28).
Perjanjian antara PT ADS Platform Indonesia dan Agreement between PT ADS Platform Indonesia and
Perusahaan Company
Pada tanggal 22 Maret 2024, Perusahaan dan PT ADS On March 22, 2024, the Company and PT ADS
Platform Indonesia membuat perjanjian dengan Platform Indonesia entered into an agreement with
No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 terkait penayangan No. 025/SPKFF/API-IJE/III/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The term of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 April 2024 agreement is effective from April 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Jumlah December 31, 2025. The total agreement value of this
nilai kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 11,600,000,000 with the payment
Rp 11.600.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
I. Uang muka pertama sebesar Rp 3.500.000.000 I. The first down payment amounting to
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari Rp 3,500,000,000 which will be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 30 days after this agreement is signed and
dokumen pendukung lainnya diterima secara other supporting documents are received in full.
lengkap.
II. Uang muka kedua sebesar Rp 2.300.000.000 II. The second down payment of
yang harus dibayarkan paling lambat 270 hari Rp 2,300,000,000 which must be paid no later
setelah perjanjian ini ditandatangani dan than 270 days after this agreement is signed
dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
III. Pelunasan sebesar Rp 5.800.000.000 yang III. Repayment of Rp 5,800,000,000 which must be
harus dibayarkan penuh paling lambat 30 hari paid in full no later than 30 days after the
sejak perjanjian berakhir dan dokumen agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
97
Page 357
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Mitra Pulau Media dan Agreement between PT Mitra Pulau Media and the
Perusahaan Company
Pada tanggal 1 September 2024, Perusahaan dan On As of September 1, 2024, the Company and PT Mitra
PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan Pulau Media entered into an agreement with
No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 terkait penayangan No. 021/SPKFF/MPM-IJE/IX/2024 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The period of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2024 agreement is effective from September 1, 2024 to
sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Jumlah nilai March 31, 2025. The total agreement value of this
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 710,000,000 with the payment
Rp 710.000.000 dengan skema pembayaran adalah scheme as follows:
sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 10% dari nilai kerjasama I. Down payment of 10% of the value of
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari cooperation which will be paid no later than
setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani 30 days after this agreement document is signed
dan dokumen pendukung lainnya diterima secara and other supporting documents are received in
lengkap. full.
II. Pelunasan sebesar 90% dari nilai kerjasama II. Repayment of 90% of the value of cooperation
yang akan dibayarkan penuh paling lambat which will be paid in full no later than 30 days
30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan dokumen after this agreement ends and other supporting
pendukung lainnya diterima secara lengkap. documents are received in full.
Pada tanggal 1 September 2025, Perusahaan dan On As of September 1, 2025, the Company and
PT Mitra Pulau Media membuat perjanjian dengan PT Mitra Pulau Media entered into an agreement with
No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 terkait penayangan No. 022/SPKFF/MPM-IJE/IX/2025 related to outdoor
iklan media reklame luar ruangan. Jangka waktu billboard media advertising. The period of this
perjanjian ini terhitung efektif sejak 1 September 2025 agreement is effective from September 1, 2025 to
sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Jumlah nilai August 31, 2026. The total agreement value of this
kesepakatan atas perjanjian ini adalah sebesar agreement is Rp 42.000,000,000 with the payment
Rp 42.000.000.000 dengan skema pembayaran scheme as follows:
adalah sebagai berikut:
I. Uang muka sebesar 50% dari nilai kerjasama I. Down payment of 50% of the value of
yang akan dibayarkan paling lambat 30 hari cooperation which will be paid no later than
setelah dokumen perjanjian ini ditandatangani 30 days after this agreement document is
dan dokumen pendukung lainnya diterima signed and other supporting documents are
secara lengkap. received in full.
II. Pelunasan sebesar 50% dari nilai kerjasama II. Repayment of 50% of the value of cooperation
yang akan dibayarkan penuh paling lambat which will be paid in full no later than 30 days
30 hari sejak perjanjian ini berakhir dan after this agreement ends and other supporting
dokumen pendukung lainnya diterima secara documents are received in full.
lengkap.
98
Page 358
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
Perusahaan and the Company
Pada tanggal 3 September 2024, Perusahaan dan LDA As of September 3, 2024, the Company and LDA
membuat perjanjian dengan No. 063/PJB-FTTH/IJE- entered into an agreement with the following terms and
LDA/IX/2024 terkait pengadaan kabel serat optik. conditions No.063/PJB-FTTH/IJE-LDA/IX/2024 related
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak to the procurement of fiber optic cable. The term of this
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan 28 agreement is effective since the agreement was signed
Februari 2026. Jumlah nilai kesepakatan atas until February 28, 2026. The total agreement value of
perjanjian ini adalah sebesar this agreement is Rp 276,297,500,000 with details as
Rp 276.297.500.000 dengan rincian sebagai berikut: follows:
I. Kabel ukuran 24 core dengan harga Rp 8.000 I. Cable size 24 cores at a price of Rp 8,000
per m2. Total kuantitas pemesanan kabel jenis ini per m2. The total order quantity of this type of
adalah 28.125.000 meter. cable is 28,125,000 meters.
II. Kabel ukuran 48 core dengan harga II. Cable size 48 cores with price Rp 10,000 per m2.
Rp 10.000 per m2. Total kuantitas pemesanan The total order quantity of this type of cable is
kabel jenis ini adalah sebanyak 5.129.750 meter. 5,129,750 meters.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will prepay the down payment to
kepada LDA sebesar 40% selambat-lambatnya 30 hari LDA of 40% no later than 30 days since the Purchase
sejak Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima. Order and Invoice from LDA are received. The
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran Company will repay the remaining 60% with a period of
sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah 6 months, after the goods are received and evidenced
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara by the Minutes of Handover signed by the
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company’s representative.
Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA On January 8, 2025, the Company and LDA entered
membuat perjanjian dengan No. 006/PJB-FFTH/IJE- into an agreement with No. 006/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan material passive FTTH LDA/I/2025 regarding the procurement of passive
dengan rincian sebagai berikut: FTTH materials with the details are as follows:
Keterangan Tipe material / Jasa Harga/Price
/Description Material type / Service (Rp/meter)
Material Passive FTTH ODP 8 135.000
Material Passive FTTH ODC 64 per 48 1.250.000
Material Passive FTTH Tiang 7 1.665.000
Material Passive FTTH Tiang 9 300.000
Material Passive FTTH Pipa Galvanis 2” 8.000
Material Passive FTTH Clamp Galvanis 2” 12.000
Material Passive FTTH HDPE 40/34 135.000
Material Passive FO Kabel/cable 24 Core 11.000
Material Passive FO Kabel/cable 48 Core 16.500
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 24 Core 40.750
Service Passive Penarikan kabel/cable pulling 48 Core 60.500
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak The term of this agreement is effective from the date
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan this agreement was signed until December 31, 2025,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur with the procurement value regulated separately in the
secara terpisah dalam Purchase Order yang Purchase Order issued by the Company.
diterbitkan Perusahaan.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will make a down payment to PT Lintas
kepada LDA 40% selambat-lambatnya 7 hari sejak Daya Andalan of 40% no later than 7 days after the
Purchase Order dan Invoice dari LDA diterima. Purchase Order and Invoice from LDA are received.
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran The Company will make the remaining payment of 60%
sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah with a period of 14 days, after the goods are received
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara and proven by the Minutes of Handover signed by the
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company's representative.
Perusahaan.
99
Page 359
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
Perusahaan (lanjutan) and the Company (continued)
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA On January 8, 2025, the Company and LDA entered
membuat perjanjian dengan No. 007/PJB-FFTH/IJE- into an agreement with No. 007/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan LDA/I/2025 regarding the procurement and installation
Infra Support dengan rincian sebagai berikut: of POP and Infra Support with the detail sebagai
berikut:
Tipe material/ Harga/Price
Material type (Rp/unit)
Router Huawei 38.500.000
OLT ZTE C600 31.086.000
Card GTGH 16 Port 20.000.000
Rack 42U 18.000.000
UPS/Battery 10.000.000
OTB Switch 48 Core LC/UPC1U’ 1.000.000
SFP Mikrotik 10G 10Km 1.150.000
ONT ZTE F670L 250.000
Jasa instalasi, setting & konfigurasi/POP 30.288.540
Electrical material/POP 4.788.000
Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif sejak The term of this agreement is effective from the date
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan this agreement was signed until December 31, 2025,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur with the procurement value regulated separately in the
secara terpisah dalam Purchase Order yang Purchase Order issued by the Company.
diterbitkan Perusahaan.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to LDA no later
penuh diakhir kepada LDA selambat-lambatnya 14 hari than 14 days after the goods are received and
sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita evidenced by the Handover Report signed by the
Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Company's representative.
perwakilan Perusahaan.
Pada tanggal 8 Januari 2025, Perusahaan dan LDA On January 8, 2025, the Company and LDA entered
membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE- into an agreement with No. 008/PJB-FFTH/IJE-
LDA/I/2025 terkait pengadaan material ONT rincian LDA/I/2025 regarding the procurement ONTmaterial
harga ONT CPE Wifi Route sebesar Rp255.000 per with the detail price of ONT CPE Wifi Route amounting
unit dan Cable Drop Core 100 meter seharga Rp4.000 to Rp255,000 per unit and Cable Drop Core 100 meter
per unit. Jangka waktu perjanjian ini terhitung efektif amounting to Rp4,000 per unit. The term of this
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai dengan agreement is effective from the date this agreement
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur was signed until December 31, 2025, with the
secara terpisah dalam Purchase Order yang procurement value regulated separately in the
diterbitkan Perusahaan. Purchase Order issued by the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to LDA no later
penuh diakhiri kepada LDA selambat-lambatnya 14 than 14 days after the goods are received and
hari sejak barang diterima dan dibuktikan dengan evidenced by the Handover Report signed by the
Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Company's representative.
perwakilan Perusahaan.
100
Page 360
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”) Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
dan Perusahaan (“CSK”) and the Company
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan dan On As of June 30, 2023, the Company and PT Cahaya
PT Cahaya Surya Kemilau membuat perjanjian dengan Surya Kemilau entered into an agreement with No.
No. 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 terkait 059/PJB-FTTH/IJE-CSK/VI/2023 related to the
pengadaan material passive backbone. Jangka waktu procurement of passive backbone materials. The term
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini of the agreement is effective since the agreement was
ditandatangani sampai 31 Desember 2024, dengan signed until December 31, 2024, with an agreed value
nilai yang disepakati sebesar Rp 404.283.264.000. of Rp 404,283,264,000.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will prepay the down payment to
kepada PT Cahaya Surya Kemilau sebesar 40% PT Cahaya Surya Kemilau of 40% no later than
selambat-lambatnya 30 hari sejak Purchase Order dan 30 days since the Purchase Order and Invoice from
Invoice dari PT Cahaya Surya Kemilau diterima. PT Cahaya Surya Kemilau are received. The
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran Company will repay the remaining 60% with a period
sebesar 60% dengan jangka waktu 6 bulan, setelah of 6 months, after the goods are received and
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara evidenced by the Minutes of Handover signed by the
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan Company's representative.
Perusahaan.
Pada tanggal 7 Juli 2023, Perusahaan dan PT Cahaya On On July 7, 2023, the Company and PT Cahaya
Surya Kemilau membuat adendum perjanjian dengan Surya Kemilau made an addendum agreement with
No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 terkait No. 059/PJB-FFTH/IJE-CSK/VI/2023/P1 related to
pengadaan material passive backbone. Perjanjian the procurement of passive backbone materials.
telah mengalami perubahan beberapa kali, terakhir The agreement has been amended several times,
dengan adendum No. 059/PJB-FFTH/IJE- most recently with addendum No. 059/PJB-FFTH/IJE-
CSK/VI/2023/P1 sampai dengan 31 Desember 2025, CSK/VI/2023/P1 until December 31, 2025, with an
dengan nilai yang disepakati sebesar agreed value of Rp 404,283,264,000.
Rp 404.283.264.000.
Pada tanggal 3 Januari 2025, Perusahaan dan CSK On January 3, 2025, the Company and CSK entered
membuat perjanjian dengan No. 002/PJB-FFTH/IJE- into an agreement with No. 002/PJB-FFTH/IJE-
CSK/I/2025 terkait pengadaan OLT. Jangka waktu CSK/I/2025 regarding the procurement of OLT. The
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini term of the agreement is effective from the date this
ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2025, agreement was signed until December 31, 2025, with
dengan nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam the procurement value regulated separately in the
Purchase Order yang diterbitkan Perusahaan. Purchase Order issued by the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran uang muka The Company will make a down payment to CSK of
kepada CSK sebesar 40% selambat-lambatnya 14 hari 40% no later than 14 days after the Purchase Order
sejak Purchase Order dan Invoice dari CSK diterima. and Invoice from CSK are received. The Company will
Perusahaan akan melakukan sisa pembayaran make the remaining payment of 60% with a period of
sebesar 60% dengan jangka waktu 14 hari, setelah 14 days, after the goods are received and proven by
barang diterima dan dibuktikan dengan Berita Acara the Minutes of Handover signed by the Company's
Serah Terima yang ditandatangani oleh perwakilan representative.
Perusahaan.
Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK On March 3, 2025, the Company and CSK signed an
membuat adendum perjanjian dengan No 002/PJB- addendum to the agreement No. 002/PJB-FFTH/IJE-
FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1 terkait pengadaan material CSK/I/2025/P1 concerning the procurement of ONT
ONT. Perjanjian telah mengalami perubahan beberapa materials. The agreement has been amended several
kali, terakhir dengan adendum No 002/PJB-FFTH/IJE- times, with the most recent addendum being
CSK/I/2025/P1 sampai dengan 31 Desember 2025. No. 002/PJB-FFTH/IJE-CSK/I/2025/P1, until
December 31, 2025.
101
Page 361
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara PT Cahaya Surya Kemilau (“CSK”) Agreement between PT Cahaya Surya Kemilau
dan Perusahaan (lanjutan) (“CSK”) and the Company (continued)
Perubahan perjanjian terkait mengenai pembayaran The amendment to the agreement relates to the
Perusahaan kepada CSK yang semula melalui uang Company’s payment to CSK, which was originally
muka 40% dan pelunasan 60% menjadi pembayaran made through a 40% advance payment and 60% final
penuh 100% di akhir selambat - lambatnya 14 hari payment, and has now been changed to full payment
setelah barang diterima yang dibuktikan dengan Berita of 100% at the end, no later than 14 days after the
Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh goods are received, as evidenced by a Handover
Perusahaan. signed by the Company.
Pada tanggal 3 Maret 2025, Perusahaan dan CSK On March 3, 2025, the Company and CSK entered into
membuat perjanjian dengan No. 008/PJB-FFTH/IJE- an agreement No. 008/PJB-FFTH/IJE-CSK/III/2025
CSK/III/2025 terkait pengadaan dan instalasi POP dan concerning the procurement and installation of POP
Infra Support. Jangka waktu perjanjian terhitung efektif and Infra Support. The term of the agreement is
sejak perjanjian ini ditandatangani sampai effective from the date it is signed until December 31,
31 Desember 2025, dengan nilai pengadaan diatur 2025, with the procurement value to be stipulated
secara terpisah dalam Purchase Order yang separately in the Purchase Order issued by the
diterbitkan Perusahaan. Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran penuh The Company will make full payment of 100% to CSK
100% kepada CSK dengan selambat-lambatnya 30 no later than 30 days after the goods are received, as
hari setelah barang diterima yang dibuktikan dengan evidenced by a Handover Report (Berita Acara Serah
Berita Acara Serah Teirma yang ditandatangani oleh Terima) signed by the Company's representative.
perwakilan Perusahaan.
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Digital Tbk (“SSD”) (“SSD”)
Berdasarkan Surat Perjanjian No.037/PKPM/SSD- Based on the Agreement letter No.037/PKPM/SSD-
IJE/2025 yang dibuat pada tanggal 14 Februari 2025, IJE/2025 made on February 14, 2025, the Company
Perusahaan dengan SSD mengadakan kerjasama and SSD entered into a media management
pengelolaan media dengan mekanisme sebagai cooperation with the following mechanism:
berikut:
I. SSD akan memberikan revenue sharing kepada I. SSD will provide revenue sharing to the
Perusahaan atas pendapatan komersialisasi Company for advertising media
media iklan sesuai perjanjian ini sebesar 40%, commercialization revenue in accordance with
dengan minimum guarantee tahunan sebesar this agreement of 40%, with a minimum annual
Rp 27.000.000.000 yang dapat dibayarkan guarantee of Rp 27,000,000,000 which can be
secara prorata setiap bulannya selama jangka paid on a prorated monthly basis during the term
waktu perjanjian. of the agreement.
II. Selama waktu perjanjian kerjasama, SSD II. During the time of the cooperation agreement,
sepakat untuk mengelola perangkat milik SSD agreed to manage the Company's devices
Perusahaan untuk dikomersialisasikan sebagai to be commercialized as advertising media.
media iklan.
III. Perusahaan dapat mengajukan refund III. The Company can apply for a refund of the
pembayaran guarantee apabila pelaksanaan guarantee payment if the implementation of the
kerjasama tidak mencapai ketentuan yang cooperation does not reach the agreed
disepakati. conditions.
IV. SSD wajib untuk menyampaikan laporan hasil IV. SSD is required to submit a revenue report
pendapatan selama periode perjanjian kepada during the agreement period to the Company
Perusahaan dan dilakukan proses rekonsiliasi and a reconciliation process is carried out every
setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna menentukan 3 (three) months, in order to determine the
jumlah tagihan atas revenue sharing. amount of the bill for revenue sharing.
V. Setelah perjanjian ini disepakati Perusahaan V. After this agreement is agreed upon, the
dapat segera mengajukan revenue sharing Company can immediately submit revenue
kepada SSD, dan pembayaran atas tagihan sharing to SSD, and payment of the bill is made
tersebut dilakukan paling lambat dalam waktu no later than 14 (fourteen) calendar days after
14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen the bill document is received in full.
tagihan diterima dengan lengkap.
102
Page 362
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Digital Tbk (“SSD”) (lanjutan) (“SSD”) (continued)
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025 This agreement is valid from March 1, 2025 to
sampai dengan 31 Desember 2027 dan dapat December 31, 2027 and can be extended by written
diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak agreement of the parties at least 90 (ninety) calendar
setidaknya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum days before the end of the agreement period.
jangka waktu perjanjian berakhir.
Perusahaan dan SSD mengadakan perjanjian jual beli The Company and SSD entered into an asset sale and
aset yang tercantum pada Akta No 1 tanggal 2 purchase agreement as stated in deed No. 1 dated
Desember 2024 di hadapan notaris Janty Lega, S.H., December 2, 2024 before notary Janty Lega, S.H.,
M.Kn. Aset yang diperjual belikan berupa PID M.Kn. The assets sold are in the form of PID (Passenger
(Passenger Information Display) dengan harga Information Display) with an agreed price before VAT of
sebelum PPN yang disepakati sebesar Rp 141,245,000,000. The transfer of rights to the goods
Rp 141.245.000.000. Peralihan hak atas barang akan will occur after the parties sign the Minutes of Handover.
terjadi setelah para pihak menandatangani Berita The stages of payment for the purchase of assets are
Acara Serah terima. Tahapan pembayaran pembelian carried out in the following procedure:
aset dilakukan dengan tata cara berikut ini:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 I. Down payment phase I amounting to
yang telah dibayarkan pada tanggal Rp 445,000,000 which has been paid on
21 November 2024. November 21, 2024.
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 II. Down payment of phase II amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
hari sejak akta jual beli ditandatangani. days after the deed of sale and purchase is
signed.
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 III. Down payment phase III amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat Rp 7,054,000,000 paid no later than
belas) hari sejak pembayaran uang muka 14 (fourteen) days after payment of down
tahap 2. payment phase 2.
IV. Progress payment sebesar Rp 91.875.000.000 IV. Progress payment amounting to
yang dibayarkan paling lambat 45 (empat puluh Rp 91,875,000,000 which will be paid no later
lima) hari sejak dokumen BAST (Berita Acara than 45 (forty-five) days after the BAST
Serah terima) ditandatangani. document (Berita Acara Serah terima terima) is
signed.
V. Final Payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang V. Final Payment amounting to Rp 30,871,000,000
dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) which will be paid no later than 90 (ninety) days
hari sejak dokumen BAST (Berita Acara Serah after the BAST document (Berita Acara Serah
terima) ditandatangani . Terima) is signed.
Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian The Company and SSD entered into an addendum to
jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No. 32 the asset sale and purchase agreement as stated in
tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty Notarial Deed No. 32 dated February 18, 2025 before
Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait notary Janty Lega, S.H., M.Kn. This addendum
perubahan tahapan pembayaran pembelian aset, discusses changes in the stages of payment for the
sehingga menjadi: purchase of assets, so that it becomes:
I. Uang muka tahap I sebesar Rp 445.000.000 I. Down payment phase I amounting to
yang telah dibayarkan pada tanggal Rp 445,000,000 which has been paid on
21 November 2024. November 21, 2024.
II. Uang muka tahap II sebesar Rp 11.000.000.000 II. Down payment of phase II amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 7(tujuh) Rp 11,000,000,000 paid no later than 7 (seven)
hari sejak akta jual beli ditandatangani. days after the deed of sale and purchase is
signed.
III. Uang muka tahap III sebesar Rp 7.054.000.000 III. Down payment phase III amounting to
yang dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat Rp 7,054,000,000 paid no later than
belas) hari sejak pembayaran uang muka 14 (fourteen) days after payment of down
tahap 2. payment phase 2.
103
Page 363
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Perusahaan dengan PT Solusi Sinergi Company Agreement with PT Solusi Sinergi Digital Tbk
Digital Tbk (“SSD”) (lanjutan) (“SSD”) (continued)
Perusahaan dan SSD mengadakan adendum perjanjian The Company and SSD entered into an addendum to
jual beli aset yang tercantum pada Akta Notaris No 32 the asset sale and purchase agreement as stated in
tanggal 18 Februari 2025 di hadapan notaris Janty Notarial Deed No. 32 dated February 18, 2025 before
Lega, S.H., M.Kn. Adendum ini membahas terkait notary Janty Lega, S.H., M.Kn. This addendum
perubahan tahapan pembayaran pembelian aset, discusses changes in the stages of payment for the
sehingga menjadi: (lanjutan) purchase of assets, so that it becomes: (continued)
IV. Progress payment pertama sebesar IV. The first progress payment amounted to
Rp 3.739.583.329 yang dibayarkan paling lambat Rp 3,739,583,329 which was paid no later than
60 hari sejak perjanjan awal ditandatangani. 60 days after the initial agreement was signed.
V. Progress payment kedua sebesar V. The second progress payment amounted to
Rp 88.135.416.671 yang dibayarkan paling Rp 88,135,416,671 which was paid no later than
lambat 45 (empat puluh lima hari) sejak 45 (forty-five days) after the signing of the
penandatanganan BAST. BAST.
VI. Final payment sebesar Rp 30.871.000.000 yang VI. Final payment amounting to Rp 30,871,000,000
dibayarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) which will be paid no later than 90 (ninety) days
hari sejak BAST ditandatangani. after BAST is signed.
Perjanjian Jual Beli dengan PT Laksana Bumi Berseri Sale and purchase agreement with PT Laksana Bumi
(“LBB”) Berseri (“LBB”)
Berdasarkan surat perjanjian No.189/PJB/DWDM- Based on agreement letter No.189/PJB/DWDM-
FTTH/IX/2024 tanggal 20 November 2024 Perusahaan FTTH/IX/2024 dated November 20, 2024, the Company
mengadakan perjanjian pekerjaan pengadaan dan entered into a DWDM material procurement and
instalasi material DWDM dengan PT Laksana Bumi installation agreement with PT Laksana Bumi Berseri.
Berseri. Pelaksanaan pengadaan perjanjian ini akan The implementation of this procurement agreement will
mulai dilakukan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) begin no later than 7 (seven) weeks from the date of the
minggu sejak tanggal kontrak. Nilai material dan contract. The agreed value of materials and installation
instalasi yang disepakati sebesar Rp 40.150.000.000 is Rp 40,150,000,000 with the following
dengan termin pembayaran sebagai berikut: payment terms:
I. Down payment (DP) sebesar 20% yang akan I. Down payment (DP) of 20% which will be paid no
dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari later than 14 (fourteen) calendar days after this
kalender sejak perjanjian ini ditandatangani. agreement is signed.
II. Final payment sebesar 70% yang akan II. Final payment of 70% which will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari sejak BAST than 14 days after the BAST (Berita Acara Serah
(Berita Acara Serah Terima) disepakati. Terima) is agreed.
III. Retention Payment sebesar 10% akan III. Retention Payment of 10% will be paid no later
dibayarkan paling lambat 14 hari kaleder sejak than 14 days after the retention BA (Berita Acara)
BA (Berita Acara) retensi ditandatangani. is signed.
Pada tanggal 3 Januari 2025 No.003/PJB-FFTH/IJE- On January 3, 2025, No.003/PJB-FFTH/IJE-
LBB/I/2025, Perusahaan dan LBB mengadakan LBB/I/2025, the Company and LBB entered into an
perjanjian pekerjaan pengadaan material kabel serat agreement for the procurement of fiber optic cable
optik dan material passive FTTH. Jangka waktu materials and passive FTTH materials. The term of the
perjanjian terhitung efektif sejak perjanjian ini agreement is effective from the time this agreement is
ditandatangani sampai 31 Desember 2025, dengan signed until December 31, 2025, with the procurement
nilai pengadaan diatur secara terpisah dalam Purchase value regulated separately in the Purchase Order
Order yang diterbitkan Perusahaan. issued by the Company.
Perusahaan akan melakukan pembayaran secara The Company will make full payment to PT Laksana
penuh diakhiri kepada LBB selambat-lambatnya 14 hari Bumi Berseri no later than 14 days after the goods are
sejak barang diterima dan dibuktikan dengan Berita received and evidenced by the Handover Report
Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh signed by the Company's representative. The
perwakilan Perusahaan. Perjanjian tersebut telah agreement has been amended based on agreement
diamendemen berdasarkan perjanjian No.003/PJB- No.003/PJB-FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 dated March 4,
FFTH/IJE-LBB/I/2025/P1 pada tanggal 4 Maret 2025. 2025.
104
Page 364
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan PT Mitsubishi Investment Financing Agreement with PT Mitsubishi
HC Capital and Finance Indonesia HC Capital and Finance Indonesia
Perusahaan mengadakan perjanjian pembiayaan The Company entered into an investment financing
investasi dengan PT Mitsubishi HC Capital and Finance agreement with PT Mitsubishi HC Capital and Finance
Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025 dengan No. Indonesia on January 14, 2025 with No. IJE25011887-
IJE25011887-001. Ringkasan atas perjanjian tersebut 001. The summary of the agreement is as follows:
adalah sebagai berikut:
Deskripsi Barang : DWDM Equipment for Item Description : DWDM Equipment for
Cyber Cyber
Rencana tanggal : 28 Januari 2025 Delivery date plan : January 28, 2025
penyerahan
Biaya perolehan : Rp 27.696.753.572 Acquisition cost : Rp 27,696,753,572
Pemasok : PT Laksana Bumi Supplier : PT Laksana Bumi Berseri
Berseri
Masa sewa pembiayaan : 36 bulan Finance lease period : 36 months
Nilai pembiayaan : Rp 20.772.565.179 Financing value : Rp 20,772,565,179
Simpanan Jaminan : Rp 6.924.188.393 Collateral Deposits : Rp 6,924,188,393
Suku bunga : 12,150% per tahun Interest rate : 12.150% fixed per year
tetap
Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) Agreement between Export Development Canada
dan Perusahaan (EDC) and the Company
Pada tanggal 14 Maret 2025, EDC dan Perusahaan On March 14, 2025, EDC and the Company entered
membuat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian into an agreement set forth in EDC Facility Agreement
fasilitas EDC Ref 880-111311, Fasilitas ini berjangka Ref 880-111311, This facility has a term of 36 months,
waktu 36 bulan, dengan bunga tetap sebesar Base Rate with a fixed interest rate of the Base Rate of 3-year
obligasi pemerintah RI tenor 3 tahun + 2,40% per tahun, Indonesian government bonds + 2.40% per annum, as
serta biaya komitmen 0,80% per tahun dan biaya well as a commitment fee of 0.80% per annum and an
administrasi USD 150.000. Pokok pinjaman dilunasi administration fee of USD 150,000. The principal of the
dalam 12 kali cicilan kuartalan. Sebagai jaminan, loan is repaid in 12 quarterly installments. As collateral,
Perusahaan memberikan fidusia atas peralatan, piutang, the Company provides fiduciary rights over equipment,
klaim asuransi, serta DSRA di Bank Negara Indonesia. accounts receivable, insurance claims, and DSRA at
Perjanjian tersebut telah diamendemen pada tanggal 16 Bank Negara Indonesia. The agreement was amended
Juli 2025. on July 16, 2025.
Perusahaan diwajibkan untuk mematuhi batasan- The Company is required to comply with certain
batasan keuangan tertentu, antara lain : financial covenants, among others:
a) Peminjam harus memastikan Rasio Net Debt / a) The Borrower shall ensure Rasio Net Debt /
EBITDA ≤ 3,50 : 1,00 pada setiap Testing Date. EBITDA ≤ 3.50: 1.00 on each Testing Date.
b) Peminjam harus menjaga Rasio Total Debt / b) The Borrower shall maintain rasio Total Debt /
Total Equity ≤ 2,20 : 1,00. Total Equity ≤ 2.20 : 1.00.
c) Peminjam harus menjaga EBITDA / (Pokok + Bunga c) Borrower must maintain EBITDA / (Principal +
+ Sewa) ≥ 1,20 : 1,00. Interest + Rent) ≥ 1.20 : 1.00.
Kejadian atau keadaan wanprestasi yang diatur dalam The events or circumstances of default regulated in the
perjanjian tersebut antara lain adalah mengenai: agreement include:
a. Gagal bayar yang disebabkan kesalahan a. Payment failure caused by administrative or
administratif atau teknis. technical errors.
b. Tidak terpenuhinya batasan-batasan keuangan yang b. Failure to meet established financial covenants.
telah ditetapkan.
c. Cross-default. c. Cross-default.
d. Kepailitan. d. Bankruptcy.
105
Page 365
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) Agreement between Export Development Canada
dan Perusahaan (lanjutan) (EDC) and the Company (continued)
Ketika terjadi wanprestasi yang terus berlanjut dengan In the event of a continuing default with notification to
pemberitahuan kepada Perusahaan, EDC antara lain the Company, EDC may, among other things:
dapat:
a. Membatalkan komitmen, yang mana setelahnya a. Cancel the commitment, after which the
komitmen akan segera dibatalkan. commitment will be immediately cancelled.
b. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari b. Declares that all or part of the loan, including the
pinjaman beserta bunga yang terkumpul, dan interest collected, and all other amounts collected
seluruh jumlah lainnya yang terkumpul atau harus or payable based on the financing documents,
dibayarkan berdasarkan dokumen pembiayaan, immediately become due and payable.
segera menjadi jatuh tempo dan terutang.
c. Menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari c. Stating that all or part of the loan becomes payable
pinjaman menjadi terutang pada saat diminta, yang upon request, after which the loan immediately
mana setelahnya pinjaman segera menjadi terutang becomes payable upon request by EDC; and/or
pada saat diminta oleh EDC; dan/atau
d. Melaksanakan setiap atau seluruh hak, upaya d. Exercise any or all of its rights, legal remedies,
hukum, kekuasaan atau wewenangnya berdasarkan powers or authorities based on guarantee
dokumen jaminan dan/atau dokumen pembiayaan documents and/or other financing documents
lainnya dan/atau berdasarkan hukum yang berlaku and/or based on applicable laws in any jurisdiction.
di yuridiksi manapun.
Pada tanggal 23 Juli 2025 Perusahaan mengajukan On July 23, 2025, the Company submitted a request for
permintaan surat waiver kepada EDC sehubungan a waiver letter to EDC in connection with the issuance
dengan penerbitan utang obligasi II dan sukuk ijarah I of bonds II and sukuk ijarah I on July 8, 2025, which
pada tanggal 8 Juli 2025 yang mengakibatkan terjadinya resulted in a violation of loan agreement No.
pelanggaran perjanjian pinjaman No. 20.5(b)(v)(A) 20.5(b)(v)(A) regarding financial indebtedness.
mengenai utang keuangan.
Pada tanggal 7 Agustus 2025 Perusahaan memperoleh On August 7, 2025, the Company received waiver
surat waiver No. MBC111311 dari EDC sehubungan letter No. MBC111311 from EDC regarding a breach
dengan adanya pelanggaran utang keuangan, yang of financial debt, which stated that EDC:
menyatakan bahwa EDC:
a. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul a. waives any default that has arisen under clause
berdasarkan klausul 21.3(a) Perjanjian Fasilitas, 21.3(a) of the Facility Agreement, but only to the
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul extent that such default has arisen as a result of
sebagai akibat dari pelanggaran kewajiban utang the financial indebtedness undertaking breach
keuangan dan hanya sejauh utang keuangan luar and only to the extent of the permitted exceptional
biasa yang diizinkan; financial indebtedness;
b. mengesampingkan setiap wanprestasi yang timbul b. waives any default that has arisen under clause
berdasarkan klausul 21.4(a) Perjanjian Fasilitas, 21.4(a) of the Facility Agreement, but only to the
tetapi hanya sejauh wanprestasi tersebut timbul extent that such default has arisen as a result of
sebagai akibat dari pelanggaran pernyataan hutang the financial indebtedness representation breach
keuangan dan hanya sejauh hutang keuangan luar and only to the extent of the permitted exceptional
biasa yang diizinkan; dan financial indebtedness; and
c. untuk jangka waktu yang tercantum dalam surat c. for the duration of the respective terms set out in
permohonan keringanan (yaitu, 370 hari dan tiga the waiver request letter (being respectively, 370
tahun sejak diterbitkan), menyetujui kewajiban utang days and three years from issuance), consents to
keuangan luar biasa yang diizinkan. the permitted exceptional financial indebtedness.
Untuk menghindari keraguan, pengecualian di atas For the avoidance of doubt, the above waivers relate
hanya berkaitan dengan pelanggaran kewajiban solely to the financial indebtedness breaches which
keuangan yang diakibatkan oleh penerbitan obligasi resulted from July 8, 2025 bond issuances and only to
tanggal 8 Juli 2025 dan hanya sejauh kewajiban luar the extent of the permitted exceptional indebtedness.
biasa yang diizinkan.
106
Page 366
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) Agreement between Export Development Canada
dan Perusahaan (lanjutan) (EDC) and the Company (continued)
Sesuai dengan perjanjian pinjaman, Perusahaan In accordance with the loan agreements, the
diwajibkan untuk mematuhi batasan-batasan tertentu, Company is required to comply with certain
antara lain batasan rasio keuangan. Pada tanggal 30 covenants, such as financial ratio covenants. As of
September 2025, manajemen Perusahaan berkeyakinan September 30, 2025, the Company’s management
bahwa seluruh batasan telah dipenuhi. believed that all covenants of the loan were fully
complied with.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Based on the Approval for the Credit Facility Letter
Kredit No. KOM1/3.1/156/R tanggal 18 Agustus 2021, No. KOM1/3.1/156/R dated August 18, 2021, the
Perusahaan memeroleh beberapa fasilitas sebagai Company obtained a bank credit facility consisting of
berikut: the following:
Kredit Investasi Pokok Principal Credit Investment
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 256.595.405.000 Credit plafond : Rp 256,595,405,000
Tujuan : Pembiayaan pembangunan jaringan Purpose : Financing the construction of fiber
kabel fiber optic di pulau optic cable networks on the island
Jawa - Madura of Java - Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029 Terms : September 2021 - February 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable Interest rate : 9.5% annually reviewable
Interest Credit Investment (“IDC”) Interest Credit Investment (“IDC”)
Mata uang : Rupiah Currency : Rupiah
Plafond kredit : Rp 17.392.653.000 Credit plafond : Rp 17,392,653,000
Tujuan : Pembiayaan 70% pembayaran Purpose : Funding 70% interest payment of
bunga fasilitas kredit investasi pokok credit facility principal investment
selama masa pembangunan during the construction of fiber
jaringan kabel fiber optic di Pulau optic cable networks in Java -
Jawa - Madura Madura
Jangka waktu : September 2021 - Februari 2029 Terms : September 2021 - February 2029
Suku bunga : 9,5% per tahun bunga reviewable Interest rate : 9.5% annually reviewable
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: All of this facilities are guaranteed by:
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
1. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 25.968.000.000 / Land and Seluruh Fasilitas / All Facilities
Building p.p Tinawati amounted to Rp 25,968,000,000
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 31-32, JL. Senopati,
dengan luas 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta / 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
31-32, JL. Senopati, with an area 506 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta .
2. Tanah dan Bangunan a.n Tinawati senilai Rp 5.567.000.000 / Land and Building Seluruh Fasilitas / All Facilities
p.p Tinawati amounted to Rp 5,567,000,000
1 (satu) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No. 20, JL. Senopati,
dengan luas 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta/ 1 (one) unit Penthouse Apartemen Senopati Suites II No.
20, JL. Senopati, with an area 162 m2. Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
107
Page 367
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Seluruh fasilitas ini dijaminkan dengan: (lanjutan) All of this facilities are guaranteed by: (continued)
No. Jaminan / Guarantee Fasilitas / Facility
3. Asuransi kredit sebesar Rp 226.000.000.000 / Credit insurance amounting to Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 226,000,000,000
4. Proyeksi pendapatan jaringan Java Railway WEAVE milik Perusahaan sebesar Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 719.801.000.000 / Projected revenue of the Java Railway WEAVE Network
belonging to the Company amounting to Rp 719,801,000,000
5. Gadai saham Perusahaan yang dipegang oleh PT Solusi Sinergi Digital Tbk Seluruh Fasilitas / All Facilities
senilai Rp 227.356.000.000 / Pledge of shares of
the Company held by PT Solusi Sinergi Digital Tbk amounted to
Rp 227,356,000,000
6. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim asuransi pembangunan jaringan Seluruh Fasilitas / All Facilities
Java Railway WEAVE milik Perusahaan / Power of attorney and transfer of
billing rights on insurance claims for the construction of the Java Railway
WEAVE Network belonging to the Company.
7. Kuasa dan Pengalihan atas Rekening Penampungan Saudara / Power of Seluruh Fasilitas / All Facilities
Attorney and Transfer of your Escrow Account
8. Company Guarantee a.n. PT Solusi Sinergi Digital Tbk / Company Guarantee Seluruh Fasilitas / All Facilities
p.p of PT Solusi Sinergi Digital Tbk
9. Company Guarantee a.n. PT Lintas Maju Maxima / Company Guarantee p.p of Seluruh Fasilitas / All Facilities
PT Lintas Maju Maxima
10. Letter of Undertaking PT Solusi Sinergi Digital Tbk & PT Lintas Maju Maxima Seluruh Fasilitas / All Facilities
11. Personal Guarantee dari Tinawati / Personal Guarantee from Tinawati Seluruh Fasilitas / All Facilities
12. Personal Guarantee dari Hermansjah Haryono / Personal Guarantee from Seluruh Fasilitas / All Facilities
Hermansjah Haryono
13. Personal Guarantee dari Emily Bonosusatya / Personal Guarantee from Emily Seluruh Fasilitas / All Facilities
Bonosusatya
14. Kuasa dan pengalihan hak untuk keperluan penjaminan atas performa Seluruh Fasilitas / All Facilities
guarantee dan/atau technical guarantee dari supplier dan kontraktor / Power of
attorney and transfer of rights for the purposes of guaranteeing the performance
guarantee and/or technical guarantee from suppliers and contractors
15. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Huawei senilai Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 67.100.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Huawei
amounted to Rp 67,100,000,000
16. Fidusia atas DWDM Back Bone Network merk Packlight senilai Seluruh Fasilitas / All Facilities
Rp 41.729.000.000 / Fiduciary for DWDM Back Bone Network brand Packlight
amounted to Rp 41,729,000,000
17. Fidusia atas Upsteam Network senilai Rp 2.147.000.000 / Fiduciary for Seluruh Fasilitas / All Facilities
Upstream Network Rp 2,147,000,000
18. Fidusia atas Network Stations senilai Rp 3.784.000.000 / Fiduciary for Network Seluruh Fasilitas / All Facilities
Stations amounted to Rp 3,784,000,000
19. Fidusia atas Wifi Station senilai Rp 7.834.000.000 / Fiduciary for Wifi Station Seluruh Fasilitas / All Facilities
x
amounted to Rp 7,834,000,000
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan non-keuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: covenants, among others:
- Current ratio minimum 1,0x; - Current ratio: minimum 1.0x;
- Debt to Equity Ratio: maksimal 2,2x; - Debt to Equity Ratio: maximum 2.2x;
- Debt Service Coverage: minimal 100%; - Debt Service Cover Ratio: minimum 100%;
- Tidak di perkenankan mengubah bidang usaha; - Not allowed to change the line of business;
- Tidak diperkenankan untuk melakukan merger atau - Not allowed to conduct merger or consolidation
konsolidasi dengan Perusahaan lain; with another company;
108
Page 368
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak di perkenankan mengubah susunan Direksi, - Not allowed to change the composition of
Komisaris, atau kepemilikan saham perusahaan; Directors, Commissioner, or company share
ownership;
- Tidak diperkenankan mengizinkan pihak lain - Not allowed to allow other parties to use the
menggunakan Perusahaan untuk kegiatan usaha Company for other party’s business activities;
pihak lain;
- Tidak diperkenankan mengubah bentuk dan/atau - Not allowed to change the form and/or legal status
status hukum perusahaan, mengubah anggaran of the Company, change the articles of association
dasar (kecuali untuk peningkatan modal), (except for capital increase), transfer receipts or
memindahtangankan resipis atau saham Company shares both between shareholders and
Perusahaan baik antar pemegang saham maupun to other parties resulting in a change in the ultimate
kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan shareholder;
pemegang saham dominan (ultimate shareholder);
- Tidak diperkenankan melunasi seluruh atau - Not allowed to pay off all or part of the Company’s
sebagian utang Perusahaan kepada pemegang debts to shareholders and/or affiliated companies
saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum that have not been or have been assigned as
atau telah didudukan sebagai pinjaman subordinasi subordinated loans to BNI credit facilities (Sub-
fasilitas kredit BNI (Sub-ordinated Loan); ordinated Loans);
- Tidak diperkenankan melanggar syarat-syarat pada - Not allowed to violate the terms of contract between
kontrak antara Perusahaan dengan PT Kereta Api the Company and PT Kereta Api Indonesia (“KAI”)
Indonesia (“KAI”) yang dapat memengaruhi which can affect the smooth running of your
kelancaran usaha saudara; business;
- Tidak diperkenankan membagikan dividen atau - Not allowed to distribute dividends or business
keuntungan usaha (laba) dalam bentuk apapun profits in any form;
juga;
- Tidak diperkenankan memberikan pinjaman kepada - Not allowed to provide loans to third parties,
pihak ketiga, termasuk kepada para pemegang including shareholders, unless the loan is given in
saham kecuali jika pinjaman tersebut diberikan the context of a business transaction that is directly
dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang related;
berkaitan langsung;
- Tidak diperkenankan menerima pinjaman dari pihak - Not allowed to receive loans from other parties
lain (termasuk menerbitkan obligasi) kecuali jika (including issuing bonds) unless the loan is received
pinjaman tersebut diterima dalam rangka transaksi in the context of a business activity transaction that
kegiatan usaha yang berkaitan langsung; is directly related;
- Tidak diperkenankan mengambil lease dari - Not allowed to take leases from leasing companies,
perusahaan leasing, sehingga secara signifikan thus significantly affecting the Company’s ability to
memengaruhi kemampuan bayar Perusahaan pay to BNI;
kepada BNI;
- Tidak diperkenankan mengikatkan diri sebagai - Not allowed to bind oneself as guarantor (borg),
penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan pledge assets in any form and purpose (whether for
dalam bentuk dan maksud apapun (baik untuk yang those that have not been and/or have been
belum dan/ atau telah dijaminkan oleh saudara guaranteed by you to BNI, to other parties;
kepada BNI, kepada pihak lain;
- Tidak diperkenankan menjual dan/atau menyewa - Not allowed to sell and/or rent and/or pledge assets
dan/atau menjaminkan harta kekayaan atau barang or goods as collateral for BNI facilities;
barang agunan fasilitas BNI;
- Tidak diperkenankan membubarkan Perusahaan - Not allowed to dissolve the Company and ask to be
dan meminta dinyatakan pailit; declared bankrupt;
109
Page 369
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan perjanjian pinjaman, Perusahaan harus Based on loan agreement, the Company is required to
mematuhi pembatasan keuangan dan nonkeuangan, comply with several financial and non-financial
antara lain: (lanjutan) covenants, among others: (continued)
- Tidak diperkenankan melakukan interfinancing - Not allowed to do interfinancing with affiliated
dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan companies, parent companies and/or subsidiaries,
dan/atau anak perusahaan, yang tidak berkaitan which are not related to the project;
dengan proyek;
- Tidak diperkenankan membuat perjanjian dan atau - Not allowed to enter into unfair agreements and or
transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas transaction, including but not limited to;
pada;
- Tidak diperkenankan mengadakan atau - Not allowed to enter into or canceling contracts or
membatalkan kontrak atau perjanjian yang agreements that have significant impact on you with
berdampak signifikan bagi saudara dengan pihak other parties and/or affiliates that may affect the
lain dan/atau afiliasinya yang dapat memengaruhi smooth running of your business;
kelancaran usaha saudara;
- Tidak diperkenankan mengadakan kerjasama yang - Not allowed to hold a partnership that can have a
dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas negative impact on your business activities and
usaha saudara dan mengancam keberlangsungan threaten the sustainability of your business;
usaha saudara;
- Tidak diperkanankan mengadakan transaksi - Not allowed to conducted transaction with other
dengan pihak lain, baik, perseorangan maupun parties, both individuals and companies, including
perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada but not limited to affiliated companies, in ways that
perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang are outside of normal practices and habits and make
berada di luar praktik praktik dan kebiasaan yang purchases that are more expensive and make sales
wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal that are cheaper than the market price;
serta melakukan penjualan lebih murah dari harga
pasar;
- Tidak diperkenankan menerbitkan/menjual saham - Not allowed to issue/sell shares unless converted
kecuali dikonversi menjadi modal, yang dibuat into capital, which is made notarial;
secara notarial;
- Tidak diperkenankan membuka usaha baru yang - Not allowed to open a new business that is not
tidak terkait dengan usaha yang telah ada; related to the existing business;
- Tidak diperkenankan melakukan investasi yang - Not allowed to make investments that exceed the
melebihi proceed Perusahaan (EAT + Depresiasi); Company’s proceeds (EAT + Depreciation);
- Tidak diperkenankan menyerahkan atau - Not allowed to transfer all or part of your rights and/or
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/ obligations arising under credit agreements and/or
atau kewajiban saudara yang timbul berdasarkan collateral documents to other parties;
perjanjian kredit dan/atau dokumen jaminan kepada
pihak lain;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take actions
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang that case the cooperation agreement and/or the
menyebabkan perjanjian kerjasama dan/atau guarantor agreement to be canceled by insurance;
perjanjian penjamin oleh asuransi batal;
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan - Not allowed to take actions and/or not to take actions
dan/atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang that cause the cooperation contract with KAI to be
menyebabkan kontrak kerjasama dengan KAI batal. canceled.
Perhitungan financial covenants berlaku 2 (dua) tahun The calculation of financial covenants is valid for 2 (two)
setelah proyek pembangunan jaringan kabel fiber optic years after the construction project of the fiber optic cable
di pulau Jawa-Madura telah beroperasi secara network on the island of Java-Madura has started its
komersial dan berdasarkan pada laporan keuangan commercial operation and is based on the year-end
auditan akhir tahun periode. audited financial statements.
110
Page 370
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Apabila Perusahaan gagal dalam memelihara rasio If the Company fail to maintain financial ratios in
keuangan sesuai financial covenants, pemegang saham accordance with financial covenants, shareholders are
bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan kondisi responsible for improving the Company’s financial
keuangan Perusahaan, termasuk jika diperlukan condition, including if necessary to carry out additional
melakukan tambahan self-financing/top-up untuk self-financing/top-up to achieve the desired financial
mencapai rasio keuangan yang diinginkan dalam waktu ratios within 3 (three) months at the latest from the
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak laporan keuangan yang issuance of the reference financial statements.
menjadi acuan dikeluarkan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah As of December 31, 2023, the Company has met the
memenuhi rasio yang dipersyaratkan dalam perjanjian ratios required under the loan agreement.
pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perusahaan telah As of December 31, 2022, the Company credit facility
melakukan Pencairan Fasiltas Kredit yang diberikan granted by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) (“BNI”) as stated in the Letter of Approval for the
sebagaimana Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Provision of Credit Facilities number: KOM1/3.1/156/R
Kredit nomor: KOM1/3.1/156/R tertanggal 18 Agustus dated August 18, 2021 and Credit Agreement No. 14
2021 dan Perjanjian Kredit No. 14 dan 15 tertanggal and 15 dated August 20, 2021 drawn up before Notary
20 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Lenny Lenny Janis Ishak, S.H., as follows:
Janis Ishak, S.H., sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Investasi sebesar • Investment Credit Facility of Rp 256,595,405,000 of
Rp 256.595.405.000 dari total Fasilitas Kredit the total Maximum Investment Credit Facility of
Investasi Maksimal sebesar Rp 256.595.405.000. Rp 256,595,405,000.
• Fasilitas Kredit Investasi IDC sebesar • IDC Investment Credit Facility of
Rp 14.481.620.141 dari total Fasilitas Kredit Rp 14,481,620,141 of the total IDC Investment
Investasi IDC Maksimal sebesar Rp 17.392.653.000. Credit Facility Maximum of Rp 17,392,653,000.
Berdasarkan Surat Permohonan No. 018/SK/IJE- Based on the Application Letter No. 018/SK/IJE-
BNI/II/2023 tanggal 2 Februari 2023, Perusahaan telah BNI/II/2023 dated February 2, 2023, the Company has
mengajukan permohonan persetujuan tertulis atas submitted an application for written approval of the plan
rencana penerbitan obligasi dengan PT Bank Negara to issue bonds with PT Bank Negara Indonesia
Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”). Perusahaan telah (Persero) Tbk (“BNI”). The Company has obtained a
mendapatkan waiver untuk penerbitan obligasi tersebut waiver for the issuance of the bonds as stated in a letter
sebagaimana surat dari Bank BNI No. ENB/3.1/365 from Bank BNI No. ENB/3.1/365 of February 20, 2023.
tertanggal 20 Februari 2023.
Perusahaan telah melakukan take over atas seluruh The Company has taken over all credit facilities it has
fasilitas kredit yang dimilikinya pada BNI kepada Shinhan with BNI to Shinhan as confirmed by BNI through the
sebagaimana konfirmasi dari BNI melalui Surat Loan Facility Repayment Letter Perusahaan
Pelunasan Fasilitas Pinjaman Perusahaan No. ENB/6/364 dated February 22, 2024.
No. ENB/6/364 tanggal 22 Februari 2024.
Berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 39 pada tanggal 24 Based on Credit Agreement No. 39 dated January 24,
Januari 2025 antara BNI dan Perusahaan, Perusahaan 2025 between BNI and the Company, the Company
memerlukan fasilitas kredit investasi dan fasilitas modal requires investment credit facilities and working capital
kerja untuk keperluan melunasi secara penuh Pinjaman facilities for the purpose of repaying in full the Shinhan
Shinhan, untuk pembiayaan atas pembelian PID dimana Loan, for financing the purchase of PID where the
hasil yang diterima oleh Perusahaan wajib digunakan proceeds received by the Company shall be used for the
untuk pembayaran Pinjaman Jtrust, dan Pembiayaan repayment of the Jtrust Loan, and Financing the
atas pembangunan jaringan FTTH yang berlokasi di construction of FTTH network located in Jabodetabek,
Jabodetabek, dengan keseluruhan fasilitas sampai with a total facility of up to Rp 959,664,400,000.
dengan Rp 959.664.400.000.
111
Page 371
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Berdasarkan surat nomor 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 Based on letter number 280/SK/IJE-BNI/XI/2024 dated
pada tanggal 10 November 2024, Perusahaan telah November 10, 2024, the Company has given a
memberikan mandat kepada BNI untuk bertindak mandate to BNI to act as Mandated Lead Arranger and
sebagai Mandated Lead Arranger dan Agen untuk Agent to arrange the provision of syndicated credit
mengatur penyediaan fasilitas kredit secara sindikasi facilities in the construction of the Company's project.
dalam pembangunan proyek Perusahaan.
Pemberian fasilitas kredit Bersama Aflopend / Non Provision of joint Aflopend/Non-revolving credit facilities
revolving (menurun sesuai dengan schedule (decreasing according to the installment schedule) with
angsuran) dengan availability period 15 (lima belas) an availability period of 15 (fifteen) months with the
bulan dengan rincian sebagai berikut: following details:
I. Tranche A I. Tranche A
Maksimum sebesar Rp 170.653.900.000 atau Maximum amounting to Rp 170,653,900,000 or
sebesar outstanding pinjaman Bank Shinhan the outstanding amount of Shinhan Bank loan,
mana yang lebih rendah dengan suku bunga whichever is lower, with an interest rate of 9.25%
9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai per annum and a fixed term until March 2029.
dengan bulan Maret 2029.
II. Tranche B II. Tranche B
Maksimum sebesar Rp 89.010.500.000 atau Maximum amounting to Rp 89,010,400,000 or
sebesar outstanding pinjaman pada bank Jtrust the amount of the outstanding loan at Jtrust bank
mana yang lebih rendah dengan suku bunga whichever is lower, with an interest rate of 9.25%
9,25% per tahun dan jangka waktu tetap sampai per annum and a fixed term until December 2027.
dengan bulan Desember 2027.
III. Tranche C III. Tranche C
Maksimum sebesar Rp 700.000.000.000 atau Maximum amounting to Rp 700,000,000,000 or
maksimum sebesar Rp 630.000.000.000 jika maximum Rp 630,000,000,000 maximum if the
Surat Persetujuan PT KAI tidak dapat diperoleh PT KAI Approval Letter cannot be obtained by the
oleh Perusahaan dengan suku bunga 9,25% per Company with an interest rate 9.25% per annum
tahun dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan and a term of 60(sixty) months from the signing of
sejak penandatanganan perjanjian kredit the credit agreement including a grace period of
termasuk grace period selama 12 (dua belas) 12 (twelve) months.
bulan.
Seluruh fasilitas pinjaman ini dijamin dengan: The entire facility is secured by:
No. Jaminan / Guarantee
1. 1 (satu) unit apartemen di The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono
VI, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta / 1 (one) apartment
unit at The Pakubuwono Residence, Tower Basswood lt 27-28 No.B.27. Jl Pakubuwono VI, Kelurahan Gunung,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. 3 (tiga) unit Ruko Komplek Ruko Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 307- 309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan
Cilandak Barat, Jakarta Selatan / 3 (three) shophouse units Fatmawati Mas Shophouse Complex, Block B III
Kav No. 307-309, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, South Jakarta
3. 2 (dua) unit Ruko di Komplek Roku Fatmawati Mas, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya,
Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan / 2 (two) Shophouse units at Roku Fatmawati
Mas Complex, Blok B III Kav No. 328 -329, Jl RS Fatmawati Raya, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan
Cilandak, South Jakarta
4. 1 (satu) bidang tanah kosong di Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta
Selatan / 1 (one) plot of vacant land at Jalan Abdul Majid raya, Gg H Damih No 2A, Kelurahan Cipete Utara,
South Jakarta
112
Page 372
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(lanjutan) (continued)
Seluruh fasilitas pinjaman ini dijamin dengan: The entire facility is secured by: (continued)
(lanjutan)
No. Jaminan / Guarantee
5. 2 (dua) bidang tanah kosong di Jalan Tebet Raya No 8 RT 010 / RW 001, Tebet Barat, Jakarta Selatan /
2 (two) plots of vacant land at Jalan Tebet Raya No. 8 RT 010/RW 001, Tebet Barat, South Jakarta.
6. Peralatan telekomunikasi yang terletak di lintas rel kereta api Merak - Banyuwangi, Ruko Fatmawati, Gedung
IDC Jakarta, Gedung Wisma Bumiputra dan beberapa stasiun di pulau jawa / Telecommunication equipment
located in Merak - Banyuwangi railroad crossing, Fatmawati Shophouse, IDC Jakarta building, Wisma
Bumiputra building and several stations in Java Island.
7. Kabel fiber optic milik Perusahaan yang berada di rel kereta api KAI wilayah Jabodetabek - Pulau jawa / Fiber
optic cable owned by the Company that is on the KAI railroad tracks in the Jabodetabek area - Java Island
8. Feasibility study-RAB project fiber to the home (FTTH) yang berlokasi di Jabodetabek, Sukambumi dan
Bandung / Feasibility study - RAB of fiber to the home (FTTH) project located in Jabodetabek, Sukambumi
and Bandung.
9. Peralatan telekomunikasi-perangkat media iklan Passenger Information Display (PID) yang terletak di
commuterline di daerah Jabodetabek / Telecommunication equipment - Passenger Information Display (PID)
advertising media devices located on the commuterline in the Jabodetabek area
10. 1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati suites II unit 20, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
Kebayoran Baru, South Jakarta
11. 1 (satu) unti apartemen di Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan / 1 (one) apartment unit at Senopati Suites II unit 31-32, Jl Senopati, Kelurahan Senayan,
Kebayoran Baru, South Jakarta
12. Persediaan / Invetories
13. Piutang usaha / Trade receivables
14. Personal guarantee (PG) an tinawati dengan joint & several liability
15. Personal guarantee (PG) an Hermansjah haryono dengan joint & several liability
16. Company guarantee (PG) PT Solusi sinergi digital
17. Company guarantee (PG) PT Lintas Maju Maxima
18. Company guarantee (PG) PT Jaringan Infra Andalan
19. Letter of Undertaking (LoU) PT Solusi sinergi digital
20. Letter of Undertaking (LoU) PT Lintas Maju Maxima
21. Letter of Undertaking (LoU) PT Jaringan Infra Andalan
22. Seluruh saham (diikat gadai) PT IJE yang dipegang oleh PT JIA dan PT LMM / All shares (pledged) of PT
IJE held by PT JIA and PT LMM
23. Fidusia pendapatan atas kontrak PT IJE dengan custumer (security purposed over contract) / Fiduciary of
revenue on PT IJE's contract with customer (security purposed over contract)
24. Kuasa dan pengalihan hak tagihan atas klaim GB pelaksanaan dari kontraktor / Authorization and assignment
of billing rights for GB performance claims from contractors
25. Akan diikat gadai rekening penerimaan pendapatan PT IJE dan kuasa menerima klaim asuransi / Pledge of
PT IJE's revenue account and authorization to receive insurance claims.
Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah Agreement between the Company and PT Berkat
Investindo “BAI”. Anugerah Investindo “BAI”.
Berdasarkan Perjanjian No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022 Based on Agreement No. 124/SPKFF/IJE-BAI/2022
yang ditandatangani pada 25 November 2022, Para signed on November 25, 2022, the Parties agreed to
Pihak sepakat melakukan kerja sama pembelian collaborate on the purchase of Telecommunications
Layanan Kapasitas Jaringan Telekomunikasi dan Network Capacity and Colocation Services. The
Colocation. Perusahaan bertindak sebagai penyedia Company acts as a provider of network infrastructure
layanan infrastruktur jaringan dan colocation, and colocation services, while BAI acts as the purchaser
sedangkan BAI sebagai pihak pembeli sekaligus and reseller of services to its customers.
reseller layanan kepada pelanggannya.
113
Page 373
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
33. IKATAN DAN PERJANJIAN PENTING LAINNYA 33. OTHER IMPORTANT COMMITMENTS AND
(lanjutan) AGREEMENTS (continued)
Perjanjian antara Perusahaan dan PT Berkat Anugerah Agreement between the Company and PT Berkat
Investindo “BAI”. (lanjutan) Anugerah Investindo “BAI”. (continued)
Ruang lingkup perjanjian meliputi penyediaan The scope of the agreement includes the provision of
kapasitas jaringan berbasis fiber optik (bandwidth) fiber optic network capacity (bandwidth) and colocation
serta layanan colocation berupa sewa rack di data services in the form of rack rental in a data center.
center. Aktivasi layanan dilakukan berdasarkan Service activation is carried out based on a Purchase
Purchase Order (PO) dan Surat Perintah Kerja (SPK), Order (PO) and Work Order (SPK), and is declared
serta dinyatakan efektif setelah ditandatanganinya effective after the signing of the Handover Report
Berita Acara Serah Terima (BAST). (BAST).
Nilai transaksi ditetapkan berdasarkan satuan layanan, Transaction values are determined based on service
dengan ketentuan utama sebagai berikut: units, with the following main provisions:
• Kapasitas jaringan: Rp5.000.000 per bulan per 1 • Network capacity: IDR 5,000,000 per month per 1
Gbps (sebelum PPN 11%), dengan kapasitas awal Gbps (before 11% VAT), with an initial capacity of
250 Gbps dan dapat ditingkatkan sesuai 250 Gbps and subject to increase as agreed.
kesepakatan.
• Colocation: Rp3.500.000 per rack per bulan • Colocation: IDR 3,500,000 per rack per month
(sebelum PPN 11%), sesuai PO dan SPK yang (before 11% VAT), in accordance with the PO and
diterbitkan. SPK issued.
Jangka waktu perjanjian adalah 5 (lima) tahun, The term of the agreement is 5 (five) years, starting from
terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian the date of signing the agreement until February 3,
sampai dengan 3 Februari 2028, dan dapat 2028, and can be extended based on a written
diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis Para agreement between the Parties. Payments are made by
Pihak. Pembayaran dilakukan oleh BAI kepada BAI to the Company based on valid invoices, receipts,
Perusahaan berdasarkan invoice, kwitansi, dan faktur and tax invoices, through a bank transfer mechanism.
pajak yang sah, melalui mekanisme transfer bank.
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD
Perjanjian antara Export Development Canada (EDC) Agreement between Export Development Canada
dan Perusahaan (EDC) and the Company
Pada tanggal 19 November 2025, Export Development On November 19, 2025, PT Integrasi Jaringan Ekosistem
Canada dan Perusahaan PT Integrasi Jaringan submitted a request for the fourth drawdown of the loan
Ekosistem mengajukan permintaan pencairan pinjaman facility to Export Development Canada as stated in the
tahap keempat kepada Export Development Canada letter with EDC Ref. 880-111311. Based on the letter, the
yang tertuang dalam surat EDC Ref 880-111311. Company plans to draw down the loan on December 1,
Berdasarkan surat tersebut, Perusahaan akan 2025, or on the next Business Day if such date is not a
mencairkan pada 1 Desember 2025 atau pada hari kerja Business Day. The amount of the loan requested is the
berikutnya apabila tanggal tersebut bukan hari kerja. IDR equivalent of the lower of Rp89,228,463,286 or the
Jumlah pinjaman yang diminta adalah setara Rupiah dari remaining available commitment under the facility.
jumlah yang lebih rendah antara Rp89.228.463.286 atau
sisa komitmen fasilitas yang masih tersedia.
Perjanjian antara PT Lintas Daya Andalan (“LDA”) dan Agreement between PT Lintas Daya Andalan (“LDA”)
Perusahaan and the Company (continued)
Pada tanggal 8 Desember 2025, Perusahaan telah On December 8, 2025, the Company received a refund
menerima pengembalian dana sebesar amounting to Rp80,500,000,000 based on the Minutes of
Rp 80.500.000.000 atas berita acara kesepakatan Agreement No. 0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 dated
No.0029/BAK/IJE-LDA/IX/2025 pada tanggal 30 September 30, 2025, related to the partial refund of the
September 2025 terkait pengembalian sebagian advance payment made under Purchase Order No.
pembayaran uang muka yang telah dibayar pada 2025.06.00008 in connection with the advance payment
PO.2025.06.00008 atas perjanjian uang muka pembelian agreement for the purchase of FTTH passive materials
material passive FTTH No.006/PJB-FTTH/IJE- No. 006/PJB-FTTH/IJE-LDA/I/2025 on January 8, 2025.
LDA/I/2025 tanggal 8 Januari 2025 .
114
Page 374
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Jaringan Certificate of Full Payment of PT Integrasi
Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C Jaringan Ekosistem Bonds 2024 Series B and
Series C
Pada tanggal 19 November 2025, Perusahaan telah On November 19, 2025, the Company received a
menerima Surat Keterangan Lunas Obligasi I Integrasi Certificate of Full Payment of PT Integrasi Jaringan
Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C dari Ekosistem for the 2024 Bonds Series B and Series C
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten from PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Tbk selaku Wali Amanat, yang menyatakan bahwa Banten Tbk as the Trustee, stating that the Company
Perseroan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan has paid off all principal and interest obligations of the
bunga Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Series B and Series C Bonds of PT Integrasi
2024 Seri B dan Seri C kepada para investor, masing- Jaringan Ekosistem to investors, amounting to
masing sebesar Rp 46.716.588.890 untuk Seri B dan Rp 46,716,588,890 for Series B and Rp 6,816,880,990
Rp 6.816.880.990 untuk Seri C, sesuai dengan Akta for Series C, in accordance with the Addendum III to the
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang Bond Trustee Agreement signed on June 20, 2024.
ditandatangani pada tanggal 20 Juni 2024. Dengan Therefore, as of that date, the Company no longer has
demikian, sejak tanggal tersebut Perusahaan tidak lagi any obligations related to the 2024 Series B and Series
memiliki kewajiban terkait Obligasi I Integrasi Jaringan C Bonds of PT Integrasi Jaringan Ekosistem.
Ekosistem Tahun 2024 Seri B dan Seri C.
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad ljarah sehubungan dengan Penawaran Umum The ljarah agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem
2026 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu tanggal in 2026 ("ljarah agreement") was made on Wednesday,
14 Januari 2026. January 14, 2026.
Perusahaan bermaksud untuk menerbitkan dan The Company intends to issue and offer Sukuk Ijarah
menawarkan Sukuk ljarah kepada masyarakat melalui to the public through a PUBLIC OFFERING with a
PENAWARAN UMUM dengan jumlah sebesar- maximum amount of IDR 1,250,000,000,000
besarnya Rp1.250.000.000.000 (selanjutnya disebut (hereinafter referred to as "Public Offering of Sukuk
sebagai "Penawaran Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026") in
Jaringan Ekosistem Tahun 2026") sesuai dengan accordance with the provisions of Financial Services
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Authority ("OJK") Regulation Number
Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan 18/POJK.04/2015 concerning the Issuance and
Persyaratan Sukuk sebagaimana terakhir kali diubah Requirements of Sukuk as last amended by the
dengan Peraturan OJK Nomor 3 /POJK.04/2018 Regulation OJK No. 3 /POJK.04/2018 ("POJK No.
("POJK No. 18/POJK.04/2015") ("Penawaran Umum"). 18/POJK.04/2015") ("Public Offering").
Perusahaan berencana untuk menawarkan dan The Company plans to offer and issue Sukuk Ijarah II
menerbitkan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Integrasi Jaringan Ecosistem 2025 with a principal
Ekosistem Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar amount of IDR 1,250,000,000,000, consisting of:
Rp 1.250.000.000.000, yang terdiri dari:
I. Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 370 I. Sukuk Ijarah Series A with a term of 370 (three
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak hundred and seventy) Calendar Days from the
Tanggal Emisi; dan Issuance Date; and
II. Sukuk ljarah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) II. Sukuk Ijarah Series B with a term of 2 (two) years
tahun sejak Tanggal Emisi. from the Issuance Date.
III. Sukuk ljarah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) III. Sukuk Ijarah Series B with a term of 3 (three)
tahun sejak Tanggal Emisi. years from the Issuance Date.
115
Page 375
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Ijarah sehubungan dengan Penawaran Umum Ijarah Agreement in connection with the Public
Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) (lanjutan) Banten Tbk. (“Bank BJB”) (continued)
Perusahaan telah menunjuk Bank BJB untuk bertindak The Company has appointed Bank BJB to act as
selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Trustee representing the interests of Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Holders II Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2026
Ekosistem Tahun 2026 berdasarkan Akta Perjanjian based on the Deed of Trusteeship Agreement of Sukuk
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ijarah II Integrasi Jaringan Ecosistem Tahun 2026,
Ekosistem Tahun 2026, dibuat di hadapan Rini Yulianti made before Rini Yulianti SH., Notary in East Jakarta
SH., Notaris di Jakarta Timur berikut setiap addendum, along with any addendums, changes, amendments,
perubahan, amandemen, penambahannya dari waktu additions from time to time ("Trustee Agreement of
ke waktu ("Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026")
IJEE Tahun 2026")
Perusahaan mengalihkan hak manfaat atas aset tetap The Company transfers the benefit rights to the
milik Perusahaan dengan jenis dan spesifikasi yang Company's fixed assets with clear types and
jelas, yaitu berupa Cable & Network Infrastructure dan specifications, namely in the form of Cable & Network
Advertising Equipment Support yang dimiliki oleh Infrastructure and Advertising Equipment Support
Perusahaan ("Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun owned by the Company ("Object of Sukuk Ijarah II IJEE
2026") Akad ljarah ini, serta memberikan hak kepada Tahun 2026") This Ijarah Agreement, and grants Bank
Bank BJB untuk menggunakan dan/atau BJB the right to use and/or utilize the Object of Sukuk
memanfaatkan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun Ijarah II IJEE Tahun 2026 and Bank BJB accepts the
2026 dan Bank BJB menerima pengalihan hak transfer of the benefit rights with the terms and
manfaat tersebut dengan ketentuan dan syarat conditions as stipulated in this Ijarah Agreement.
sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah ini.
Perusahaan sebagai mu'jir dengan ini setuju untuk The Company as mu'jir hereby agrees to transfer the
mengalihkan hak manfaat (ljarah) atas Objek ljarah benefit rights (ljarah) over the ljarah Object of Sukuk
Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dari Akad Ijarah ljarah II IJEE Year 2026 from the Ijarah Contract of
Sukuk İjarah II IJEE Tahun 2026 untuk seluruh Seri Sukuk İjarah II IJEE Year 2026 for all Sukuk ljarah
Sukuk ljarah kepada Bank BJB untuk menggunakan Series to Bank BJB to use and/or revisit the ljarah
dan/atau menoleh kembali Objek ljarah Sukuk ljarah II Object of Sukuk ljarah II IJEE Year 2026 and Bank BJB
IJEE Tahun 2026 dan Bank BJB sebagai musta'jir as musta'jir hereby agrees to accept the transfer of the
dengan ini setuju untuk menerima pengalihan Objek Ijarah Object of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026 from
Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 tersebut dari IJEE. For the avoidance of doubt, the transfer of the
IJEE. Untuk menghindari keraguan, pengalihan Objek Ijarah Object of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026 from the
Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dari Company to Bank BJB is not followed by the burden on
Perusahaan kepada Bank BJB tidak diikuti dengan and ownership of the Continuous ljarah Object of II IJEE
pembebanan atas dan kepemilikan Objek ljarah Year 2026 from the Company to Bank BJB.
Berkelanjutan II IJEE Tahun 2026 dari Perusahaan
kepada Bank BJB.
Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 yang The object of the Sukuk Ijarah II IJEE in 2026
dialihkan oleh Perusahaan kepada Bank BJB tidak transferred by the Company to Bank BJB will not be
akan digunakan untuk kegiatan usaha yang used for business activities that conflict with Sharia
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Principles in the Capital Market.
Persyaratan mengenai Objek ljarah Sukuk ljarah II The requirements regarding the Object of the Sukuk
IJEE Tahun 2026 sebagaimana disebutkan di atas Ijarah II IJEE in 2026 as mentioned above have fulfilled
telah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan the Financial Services Authority Regulation Number
Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang 53/POJK.04/2015 concerning Contracts Used in the
Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Issuance of Sharia Securities in the Capital Market,
Modal yaitu berupa hak manfaat atas aset tetap yang namely in the form of benefit rights to fixed assets that
tidak bertentangan Prinsip Syariah. do not conflict with Sharia Principles.
116
Page 376
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) Banten Tbk. (“Bank BJB”)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran The ljarah agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah II Integration of Ecosystem
Tahun 2026 ("Akad ljarah") ini dibuat pada hari Rabu Network in 2026 ("ljarah agreement") was made on
tanggal 14 Januari 2026. Tuesday, January 14, 2026.
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II transmission of beneficial rights over the 2026 IJEE
IJEE Tahun 2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah Ijarah II Objects from IJEE based on the 2026 IJEE
Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees as
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus muwakkil to grant a special power (wakalah) without
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali conditions that cannot be returned to the Company and
kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil the Company as the representative hereby receives a
dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa special power (wakalah) without conditions that cannot
syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari be returned from the bank BJB to do the following
bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai things:
berikut:
- mengoperasikan Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE - operate the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE
Tahun 2026 termasuk namun tidak terbatas pada Year 2026, including but not limited to sub-leasing
menyewakan kembali Objek Ijarah Sukuk ljarah II the Ijarah Asset of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026
IJEE Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang for the benefit of the Holders of Sukuk Ijarah II IJEE
Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 sebagai Year 2026 as the recipients of the Ijarah Asset of
penerima Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026, pursuant to the
2026 berdasarkan Akad ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Ijarah Contract of Sukuk Ijarah II IJEE Year 2026
Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliaman Sukuk and the Trust Deed Agreement of Sukuk Ijarah II
Ijarah II IJEE Tahun 2026; IJEE Year 2026.
- membuat dan melangsungkan serta - create, execute, and extend agreements with third
memperpanjang perjanjian dengan pihak ketiga parties as users of the Ijarah Sukuk Ijarah II IJEE
sebagai pengguna Objek Ijarah Sukuk Ijarah II 2026 Object for the benefit of the Ijarah Sukuk IJEE
IJEE Tahun 2026 untuk kepentingan Pemegang 2026 Holders as recipients of the Ijarah Sukuk
Sukuk Ijarah IJEE Tahun 2026 sebagai penerima Ijarah II IJEE 2026 Object based on the Ijarah
Objek ljarah Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Contract and the I 2026
berdasarkan Akad Ijarah Sukuk ljarah II IJEE Sukuk Ijarah II IJEE Trust Agreement and, if
Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan necessary, make changes to the agreement signed
Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dan, apabila by the Company and the third party as long as the
diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian changes are in accordance with generally
yang telah ditandatangani oleh Perusahaan dan accepted and reasonable industry practices;
pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan
tersebut sesuai dengan praktik industri yang
berlaku umum dan wajar;
117
Page 377
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Akad Wakalah sehubungan dengan Penawaran Wakalah Agreement in connection with the Public
Umum Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem Offering of Sukuk Ijarah II Integrasi Jaringan
Tahun 2026 antara Perusahaan dan PT Bank Ekosistem in 2026 between the Company and
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and
(“Bank BJB”) (lanjutan) Banten Tbk. (“Bank BJB”) (continued)
Bank BJB sebagai pihak yang telah menerima Bank BJB as the party that has received the
transmisi hak manfaat atas Objek Ijarah Sukuk Ijarah II transmission of beneficial rights over the 2026 IJEE
IJEE Tahun 2026 dari IJEE berdasarkan Akad wakalah Ijarah II Objects from IJEE based on the 2026 IJEE
Sukuk Ijarah II IJEE Tahun 2026 dengan ini menyetujui Ijarah II wakalah Agreement hereby agrees as
sebagai muwakkil untuk memberikan kuasa khusus muwakkil to grant a special power (wakalah) without
(wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat kembali conditions that cannot be returned to the Company and
kepada Perusahaan dan Perusahaan selaku wakil the Company as the representative hereby receives a
dengan ini menerima kuasa khusus (wakalah) tanpa special power (wakalah) without conditions that cannot
syarat yang tidak dapat mengembalikan kembali dari be returned from the bank BJB to do the following
bank tersebut BJB untuk melakukan hal-hal sebagai things: (continued)
berikut: (lanjutan)
- mewakili segala kepentingan Pemegang Sukuk - representing all interests of the Sukuk Ijarah
ljarah II IJEE Tahun 2026 dalam rangka Holders II IJEE Year 2026 in the framework of
pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga implementing the agreement with a third party as a
sebagai pengguna Objek ljarah Sukuk Ijarah II user of the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year 2026,
IJEE Tahun 2026, termasuk tidak terbatas untuk including but not limited to collecting and, without
melakukan penagihan dan, tanpa prejudice to the provisions in this Wakalah
mengesampingkan ketentuan dalam Akad Agreement, receiving all proceeds from the use of
wakalah ini, menerima seluruh hasil penggunaan the Sukuk Ijarah Object II IJEE Year 2026 from a
Objek Ijarah Sukuk ljarah II IJEE Tahun 2026 dari third party. In the event that partial or full payment
pihak ketiga. Dalam hal telah diterimanya of the proceeds from the use of the Ijarah Object
pembayaran sebagian atau seluruh hasil from the user of the Ijarah Object has been
penggunaan Objek Ijarah dari pengguna Objek received by the Representative (Issuer) before the
ljarah oleh Wakil (Emiten) sebelum jadwal periodic Ijarah Installment Payment schedule
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah secara and/or the maturity of the Remaining Ijarah Return,
periodik dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah, the Sukuk Ijarah Holders grant permission to the
maka Pemegang Sukuk ljarah memberikan izin Company to use the funds; and
kepada Perusahaan untuk menggunakan dana
tersebut; dan
- mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah II - represent the interests of the Holders of Sukuk
IJEE 2026 dalam mencari pengganti pihak ketiga Ijarah II IJEE 2026 in seeking replacement third
untuk menggunakan Objek Ijarah Sukuk Ijarah II parties to use the Ijarah Assets of Sukuk Ijarah II
IJEE Tahun 2026. IJEE 2026.
Akad Wakalah ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal The Wakalah Agreement shall come into effect as of
emisi dan akan berakhir dengan berakhirnya the date of issuance and shall end with the termination
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II IJEE of the Sukuk Ijarah II IJEE 2026 Trusteeship
Tahun 2026. Agreement.
118
Page 378
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah II Trusteeship Agreement of Sukuk Ijarah II Integrasi
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 9 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 9 dated February 9, 2026,
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Sukuk Ijarah II Jakarta. Addendum I to the Sukuk Ijarah Agreement II
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan total Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026 with a total fund
dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari Seri of IDR 1,250,000,000,000. This Sukuk consists of
A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B Series A with a term of 370 calendar days, Series B
dengan jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan with a term of 2 years and Series C with a term of 3
jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini telah years. This issuance has received an A+ rating from PT
mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a Sharia
Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan Compliance Statement. In the process, PT Bank
Kesesuaian Syariah. Dalam prosesnya, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat and Banten Tbk
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk acted as Trustee, while several securities, such as PT
bertindak sebagai Wali Amanat, sementara beberapa RHB Sekuritas Indonesia and PT KB Valbury
sekuritas, seperti PT RHB Sekuritas Indonesia dan PT Sekuritas, were appointed as Underwriters. In addition,
KB Valbury Sekuritas, ditunjuk sebagai Penjamin PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
Emisi. Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Payment Agent.
(KSEI) berperan sebagai Agen Pembayaran.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah II Sukuk Ijarah I Underwriting Agreement II Integrasi
Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekonomi in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 10 dated February 9, 2026,
yang disusun oleh Notaris Rini Yulianti, S.H., di Jakarta prepared by Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
Selatan. Addendum I Perjanjian Penjamin Sukuk Ijarah Addendum I to the Underwriting Agreement for Sukuk
II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2026 dengan Ijarah II Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026. This
total dana Rp 1.250.000.000.000. Sukuk ini terdiri dari sukuk was issued with a maximum fund amount of
Seri A dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B Rp 1,250,000,000,000, consisting of Series A with a
dengan jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan term of 370 calendar days, Series B with a term of 2
jangka waktu 3 tahunn. Dalam penerbitan ini, years and Series C with a term of 3 years. In this
perusahaan telah memperoleh peringkat A+ dari issuance, the company has obtained an A+ rating from
PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and obtained a
mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang Sharia Compliance Statement, which ensures that the
memastikan bahwa penerbitan sukuk ini sesuai issuance of this sukuk is in accordance with applicable
dengan prinsip syariah yang berlaku. sharia principles.
Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk The Company appointed several parties to ensure
memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan regulatory compliance and smooth distribution of
kelancaran distribusi sukuk. PT RHB Sekuritas sukuk. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin as the Underwriters of Sukuk Ijarah Issuance, while
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, sementara PT Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Banten Tbk acted as the Trustee. In addition,
bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) was
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk appointed as the Payment Agent, which is responsible
sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab for the payment of yields and settlement of sukuk.
atas pembayaran imbal hasil dan pelunasan sukuk.
119
Page 379
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 34. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 34. EVENTS AFTER REPORTING PERIOD (continued)
(lanjutan)
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Trusteeship Agreement for Bond III Integrasi
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 7 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed Number 7 dated February 9, 2026,
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di made before Notary Rini Yulianti, S.H., in South
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Jakarta. Addendum I to the Trusteeship Agreement for
Perwaliamanatan Obligasi III Integrasi Jaringan Bonds III Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026, with a
Ekosistem Tahun 2026, dengan jumlah pokok maximum principal amount of Rp 1,250,000,000,000,
sebanyak-banyaknya Rp 1.250.000.000.000, yang consisting of Series A with a term of 370 calendar days,
terdiri dari Seri A dengan jangka waktu 370 hari Series B with a term of 2 years, and Series C with a
kalender, Seri B dengan jangka waktu 2 tahun, dan term of 3 years. This issuance has received an A+
Seri C dengan jangka waktu 3 tahun. Penerbitan ini rating from PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) and
telah mendapatkan peringkat A+ dari PT Kredit Rating obtained a Sharia Compliance Statement, which
Indonesia (PT KRI) serta memperoleh Pernyataan ensures compliance with sharia principles.
Kesesuaian Syariah, yang memastikan kepatuhan
terhadap prinsip-prinsip syariah.
Perusahaan menunjuk beberapa pihak untuk The Company appointed several parties to ensure
memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan compliance with regulations and smooth bond
kelancaran penerbitan obligasi. PT RHB Sekuritas issuance. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB Valbury
Indonesia, PT KB Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT BRI
Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan Danareksa Sekuritas, and PT Bahana Sekuritas acted
PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin as Underwriters for the Bond Issuance, while PT Bank
Pelaksana Emisi Obligasi, sedangkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk acted as Trustee. In addition, PT Kustodian Sentral
bertindak sebagai Wali Amanat. Selain itu, Efek Indonesia (KSEI) was appointed as the Payment
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ditunjuk Agent, which is responsible for interest payments and
sebagai Agen Pembayaran, yang bertanggung jawab bond redemptions.
atas pembayaran bunga dan pelunasan obligasi.
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Integrasi Underwriting Agreement for Bond Issuance III
Jaringan Ekosistem Tahun 2026 Integrasi Jaringan Ekosistem in 2026
Berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 9 Februari 2026, Based on Deed No. 8 dated February 9, 2026, made
yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti, S.H., di before Notary Rini Yulianti, S.H., in South Jakarta.
Jakarta Selatan. Addendum I Perjanjian Penjaminan Addebdum I to the Underwriting Agreement for Bonds
Emisi Obligasi III Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun III Integrasi Jaringan Ekosistem Year 2026. The bonds
2026. Obligasi ini diterbitkan melalui Penawaran were issued through a Public Offering with a maximum
Umum dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya principal amount of Rp 1,250,000,000,000 divided into
Rp 1.250.000.000.000, yang terbagi dalam Seri A Series A with a maturity of 370 calendar days, Series B
dengan jangka waktu 370 hari kalender, Seri B dengan with a maturity of 2 years, and Series C with a maturity
jangka waktu 2 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu of 3 years. This issuance has obtained an A+ rating
3 tahun. Penerbitan ini telah memperoleh peringkat A+ from PT Kredit Efek Indonesia (PT KRI) and obtained a
dari PT Kredit Rating Indonesia (PT KRI) serta Sharia Compliance Statement, which ensures that this
mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah, yang financial instrument is in accordance with applicable
memastikan bahwa instrumen keuangan ini sesuai sharia principles.
dengan prinsip syariah yang berlaku.
Perusahaan bekerja sama dengan berbagai pihak The Company collaborates with various parties to
guna memastikan kelancaran proses dan kepatuhan ensure smooth processes and compliance with
terhadap regulasi. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB regulations. PT RHB Sekuritas Indonesia, PT KB
Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Valbury Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia,
Indonesia, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT BRI Danareksa Sekuritas, and PT Bahana
PT Bahana Sekuritas bertindak sebagai Penjamin Sekuritas act as Underwriters for the Bond Issuance,
Pelaksana Emisi Obligasi, sementara PT Bank while PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Banten Tbk is appointed as Trustee. In addition,
ditunjuk sebagai Wali Amanat. Selain itu, PT Kustodian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) acts as the
Sentral Efek Indonesia (KSEI) berperan sebagai Agen Payment Agent, which is responsible for interest
Pembayaran, yang bertanggung jawab atas payments and bond redemptions to investors.
pembayaran bunga dan pelunasan obligasi kepada
investor.
120
Page 380
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL
INTERIM STATEMENTS
Untuk tujuan penerbitan instrumen surat utang/obligasi For the purpose to issue debt instruments/bonds
(“Obligasi”), Perusahaan telah menerbitkan kembali (“Bonds”), the Company has reissued the interim
laporan keuangan interim dengan beberapa financial statements with several changes in
perubahan penyajian dan perubahan atau presentation and change or additional disclosures in
penambahan pengungkapan pada Catatan atas Notes to the interim financial statements as follows:
laporan keuangan interim dengan rincian sebagai
berikut:
Catatan / Perubahan /
Notes Reissuance
Laporan posisi keuangan interim, Penambahan komparatif untuk audit laporan keuangan untuk tahun yang
laporan laba rugi dan komprehensif lain berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 / Comparative additions to the
interim, Laporan perubahan ekuitas audit of the financial statements for the year ended December 31, 2023
interim, laporan arus kas interim dan
Catatan 1 sampai dengan 33/ Interim
statement of financial position, interim
statement of profit or loss and other
comprehensive income, Interim
statement of changes in equity, interim
statement of cash flow, and Note 1 to 33
Catatan 1 atas laporan keuangan interim Penyesuaian terkait susunan Dewan Komisaris dan Direksi / Adjustments
/ Interim notes 1 to the financial related to the composition of the Board of Commissioners and Board of
statements Directors
Catatan 5 dan 28 atas laporan keuangan Penyesuaiaan terkait pengungkapan pihak berelasi / Adjustments related
interim / Interim notes 5 dan 28 to the to related party disclosures
financial statements
Catatan 34 atas laporan keuangan Penyesuaiaan terkait penambahan pengungkapan peristiwa setelah
interim / Interim note 34 to the financial periode pelaporan / Adjustments related to additional disclosures of events
statements after the reporting period
Laporan posisi keuangan interim, Penyesuaian atas laporan keuangan 30 September 2024 (Tidak Diaudit)
laporan laba rugi dan komprehensif lain terkait beban usaha lainnya, manfaat (beban) pajak penghasilan, dan
interim, Laporan perubahan ekuitas penghasilan (rugi) komprehensif lain / Adjustments to the financial
interim, dan Catatan 15c dan 26/ Interim statements as of September 30, 2024 (Unaudited) related to other
statement of financial position, interim operating expenses, income tax benefits (expenses), and other
statement of profit or loss and other comprehensive income (loss)
comprehensive income, Interim
statement of changes in equity, and Note
15c and 26
Laporan arus kas interim / Interim Penyesuaian terkait pembayaran dan pengembalian uang muka project /
statement of cash flow Adjustments related to payments and refunds of project deposits
Laporan laba rugi dan komprehensif lain Penyesuaian terkait laba neto per saham / Adjustments related to earnings
interim / Interim statement of profit or per share
loss and other comprehensive income
121
Page 381
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL
INTERIM (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain The interim statement of profit or loss and other
interim pada periode sembilan bulan yang berakhir comprehensive income for the nine-month period
pada tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit) ended September 30, 2024 (Unaudited)
Sebelum Penyesuaian Setelah
Penerbitan Penerbitan Penerbitan
Kembali / Kembali / kembali /
Before Reissuance After
Reissuance Adjustment Reissuance
PENDAPATAN 320.842.461.109 - 320.842.461.109 REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN (85.746.210.882 ) - (85.746.210.882 ) COSTS OF REVENUES
LABA BRUTO 235.096.250.227 - 235.096.250.227 GROSS PROFIT
Beban umum dan General and
administrasi (32.257.363.729 ) - (32.257.363.729 ) administrative expenses
Other operating
Beban usaha lainnya (161.987.083 ) 106.247.655 (55.739.428 ) expenses
LABA USAHA 202.676.899.415 106.247.655 202.783.147.070 OPERATING PROFIT
Penghasilan keuangan 183.991.098 - 183.991.098 Finance income
Biaya keuangan (53.994.796.583 ) - (53.994.796.583 ) Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK PROFIT BEFORE
PENGHASILAN 148.866.093.930 106.247.655 148.972.341.585 INCOME TAX
INCOME TAX
MANFAAT (BEBAN) BENEFITS
PAJAK PENGHASILAN (EXPENSES)
Kini (15.625.045.039 ) - (15.625.045.039 ) Current
Tangguhan (1.182.638.211 ) 2.365.276.422 1.182.638.211 Deferred
BEBAN PAJAK INCOME TAX
PENGHASILAN - NETO (16.807.683.250 ) 2.365.276.422 (14.442.406.828 ) EXPENSES - NET
LABA NETO PERIODE NET PROFIT FOR
BERJALAN 132.058.410.680 2.471.524.077 134.529.934.757 THE PERIOD
OTHER
PENGHASILAN (RUGI) COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN INCOME (LOSS)
Pos-pos yang tidak Items that will not be
akan direklasifikasi reclassified to
ke laba rugi profit or loss
Remeasurements of
Pengukuran kembali defined benefit
atas imbalan kerja - (189.727.955 ) (189.727.955 ) program
Pajak penghasilan
terkait 2.323.536.272 (2.281.796.122 ) 41.740.150 Related income tax
PENGHASILAN (RUGI) OTHER
KOMPREHENSIF COMPREHENSIVE
LAIN - INCOME (LOSS) - NET
SETELAH PAJAK 2.323.536.272 (2.471.524.077 ) (147.987.805 ) OF TAX
TOTAL PENGHASILAN TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME FOR THE
PERIODE BERJALAN 134.381.946.952 - 134.381.946.952 PERIOD
LABA NETO PER SAHAM 185 112 297 EARNINGS PER SHARE
122
Page 382
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dan For the Nine-month Period Ended
2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN INTERIM (lanjutan) 35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Laporan perubahan ekuitas interim pada periode sembilan bulan yang berakhir pada The interim statement of changes in equity for the nine-month period ended
tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2024 (Unaudited)
Sebelum Penerbitan Kembali Before Reissuance
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Tambahan Modal Belum Komprehensif
Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Modal Saham / Additional Paid in Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Share Capital Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2024 229.026.000.000 - 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 January 1, 2024
Penambahan modal Share capital increase
saham melalui through debt
konversi laba ditahan conversion
(Catatan 21) 333.000.000.000 - - - - 333.000.000.000 (Note 21)
Laba neto periode
berjalan - - - 132.058.410.680 - 132.058.410.680 Net profit for the period
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - neto - - - - 2.323.536.272 2.323.536.272 income - net
Saldo per Balance as of
30 September 2024 September 30, 2024
(Tidak Diaudit) 562.026.000.000 - 100.000.000 202.265.477.161 2.524.971.717 766.916.448.878 (Unaudited)
123
Page 383
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 September 2025 dan For the Nine-month Period Ended
2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN INTERIM (lanjutan) 35. REISSUANCE OF INTERIM FINANCIAL STATEMENTS (continued)
Laporan perubahan ekuitas interim pada periode sembilan bulan yang berakhir pada The interim statement of changes in equity for the nine-month period ended
tanggal 30 September 2024 (Tidak Diaudit) (lanjutan) September 30, 2024 (Unaudited) (continued)
Setelah penerbitan kembali After Reissuance
Saldo Laba / Retained Earnings
Penghasilan (Rugi)
Tambahan Modal Belum Komprehensif
Disetor / Telah Ditentukan Ditentukan Lain / Other
Modal Saham / Additional Paid in Penggunaannya / Penggunaannya/ Comprehensive Total Ekuitas /
Share Capital Capital Appropriated Unappropriated Income (Loss) Total Equity
Saldo per Balance as of
1 Januari 2024 229.026.000.000 - 100.000.000 70.207.066.481 201.435.445 299.534.501.926 January 1, 2024
Penambahan modal Share capital increase
saham melalui through debt
konversi utang conversion
(Catatan 21) 333.000.000.000 - - - - 333.000.000.000 (Note 21)
Laba neto periode
berjalan - - - 134.529.934.757 - 134.529.934.757 Net profit for the period
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - neto - - - - (147.987.805 ) (147.987.805) income - net
Saldo per Balance as of
30 September 2024 September 30, 2024
(Tidak Diaudit) 562.026.000.000 - 100.000.000 204.737.001.238 53.447.640 766.916.448.878 (Unaudited)
124
Page 384
The original interim financial statements included herein are in Indonesian language.
PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN INTERIM NOTES TO THE INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada For the Nine-month Period Ended
Tanggal 30 September 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) September 30, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal And for the Years Ended
31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
< 36. PENERBITAN, AMENDEMEN DAN PENYESUAIAN 36. ISSUANCE OF, AMENDMENTS AND
PSAK, PSAK DAN ISAK BARU IMPROVEMENTS TO PSAK, NEW PSAK AND ISAK
DSAK-IAI telah menerbitkan, amendemen dan DSAK-IAI has issued the following, amendments and
penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK baru yang akan improvements to PSAK, new PSAK and ISAK which will
berlaku efektif atas laporan keuangan untuk periode be applicable to the financial statements for annual
tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal periods beginning on or after:
sebagai berikut:
(a) 1 Januari 2026 (a) January 1, 2026
• Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK • 2024 Annual Improvements to PSAK 107:
107: Instrumen Keuangan - Pengungkapan, Financial Instruments - Disclosures,
PSAK 109: Instrumen Keuangan, PSAK 110: PSAK 109: Financial Instruments, PSAK 110:
Laporan Keuangan Konsolidasian dan PSAK Consolidated Financial Statements and
207: Laporan Arus Kas PSAK 207: Statement of Cash Flows
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan • Amendments to PSAK 109: Financial
dan PSAK 107: Instrumen Keuangan - Instruments and PSAK 107: Financial
Pengungkapan: Klasifikasi dan Pengukuran Instruments - Disclosures: Classification and
Instrumen Keuangan Measurement of Financial Instruments
• Amendemen PSAK 109: Instrumen Keuangan • Amendment to PSAK 109: Financial
dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Instruments and PSAK 107: Financial
Pengungkapan - Kontrak yang Mengacu pada Instruments: Disclosures - Contracts
Listrik Bergantung Alam referencing Nature-Dependent Electricity
• PSAK 338 (Revisi 2025): Kombinasi Bisnis • PSAK 338 (Revised 2025): Business
Entitas Sepengendali Combinations of Entities under Common
Control
(b) 1 Januari 2027 (b) January 1, 2027
• PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan • PSAK 118: Presentation and Disclosure in
dalam Laporan Keuangan Financial Statements
• PSAK 119: Entitas Anak tanpa Akuntabilitas • PSAK 119: Subsidiaries without Public
Publik Accountability
• PSAK 413: Penurunan Nilai • PSAK 413: Impairment
Perusahaan masih mengevaluasi dampak dari The Company is still evaluating the effects of those
amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK amendments and improvements PSAK, new PSAK and
baru di atas dan belum dapat menentukan dampak ISAK, and has not yet determined the related effects on
yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap the interim financial statements.
laporan keuangan interim secara keseluruhan.
125
Page 385
Names mentioned 164 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×26
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×8
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BNI SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×20
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×16
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Force Majeure
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.7
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran Umum
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia
p.8
unresolved
person
Rini Yulianti S.H.
· Notaris
p.9 ×24
unresolved
org
PT BNI Sekuritas. Penjamin Pelaksana
p.9
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×16
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Peraturan IX.
p.10
unresolved
org
PT Jaringan Pulau Media
p.15 ×2
unresolved
person
Kezia Janty Lega
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Dana Pelunasan Obligasi
p.17
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk
p.18
unresolved
org
ASIA Pte. Ltd
p.20 ×6
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.20 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Soaduon Tampubolon
p.20
unresolved
person
Christiadi Tjahnadi
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.28 ×2
unresolved
org
PT KRI
p.28 ×4
unresolved
org
PT PEFINDO
p.28 ×4
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.41
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.41 ×2
unresolved
—
Tri Meryta
· Anggota
p.41
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.45
unresolved
—
Saldo terutang per 14 Januari 2026
p.58 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.59 ×4
unresolved
org
PT KAI
p.59 ×16
unresolved
org
Pelaksana Penyelenggara Prasarana Perkretaapian Umum
p.59 ×3
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.59 ×3
unresolved
org
PT Nokia Solutions
p.60 ×3
unresolved
org
PT ECS Indo Jaya
p.60 ×2
unresolved
org
PT Lintas Daya Andalan
p.60 ×2
unresolved
org
PT Fiberhome Technologies Indonesia
p.60 ×2
unresolved
org
PT Telinco Networks Indonesia
p.66
unresolved
org
Koperasi Pegawai Indosat
p.66
unresolved
org
PT Cahaya Agung Oetama
p.66
unresolved
org
PT Laksana Bumi Berseri
p.66
unresolved
org
PT Cahaya Surya Kemilau
p.66
unresolved
org
PT Knet Indonesia
p.66
unresolved
org
PT Berkat Anugrah Investindo
p.67
unresolved
org
PT Lintas Jaringan Nusantara
p.67
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.67
unresolved
org
PT MNC Kabel Mediacom
p.67 ×12
unresolved
org
PT Bank HI Bank Indonesia
p.68
unresolved
org
Bank Indonesia
p.68 ×3
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia
p.69 ×2
unresolved
org
PT Bank Hibank Indonesia Baki Debit Per
p.69
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan
p.69
unresolved
org
PT Bank Shinhan Indonesia. Perusahaan
p.71
unresolved
org
Bank Shinhan
p.71
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.71 ×3
unresolved
org
PT Akulaku Finance Indonesia
p.71 ×2
unresolved
org
PT Akulaku Finance Indonesia. Perjanjian
p.72
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas. Perjanjian
p.73 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Anwar & Rekan
p.112
unresolved
org
PT Bank Mizuho Indonesia. Sehubungan
p.116
unresolved
person
Delny Toebroto
· Notaris
p.143
unresolved
org
PT Lucaffe Indonesia
p.143 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.143
unresolved
org
PT Investasi Sukses Bersama
p.145
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.145 ×2
unresolved
org
PT Pendopo Energi Batubara
p.146 ×2
unresolved
org
PT Gayo Mineral Resource
p.146
unresolved
org
PT Bakrie Mina Bahari
p.146
unresolved
org
PT Bakrie Indo Infrastructure
p.146
unresolved
org
PT Penjamin Kredit Pengusaha Indonesia
p.146
unresolved
org
PT Barata Nusatama Prima
p.146
unresolved
org
PT Bakrie Securities
p.146
unresolved
org
PT Bank Nusa International
p.146
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Alumunium
p.146
unresolved
org
Asia Corporation
p.147 ×3
unresolved
org
PT Digi Asia Bios
p.147
unresolved
org
PT XL Axiata Rudy Chandra
p.147
unresolved
org
Ministry of KOMINFO
p.148
unresolved
org
PT Telkom Indonesia Hironori Enda
p.148
unresolved
org
PT Gudang Anak Bangsa
p.149
unresolved
org
PT Stucel Media Kreatif
p.149
unresolved
org
PT Sarichem Polywarna
p.149
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Remunerasi
p.149
unresolved
org
PT Karuna Sumber Jaya
p.152
unresolved
org
PT Terang Bagi Bangsa
p.152
unresolved
org
PT Graha Cendikia Sentosa
p.152
unresolved
org
PT Mega Utama Rekanindo
p.155
unresolved
org
PT BCA Multi Finance
p.155
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan
p.160
unresolved
—
E232C1200JE250834660
p.160
unresolved
org
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
p.161
unresolved
org
Penyelenggara Jaminan Kesehatan
p.161 ×2
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.187
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
p.187 ×3
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat. Bank Pembangunan Daerah
p.187
unresolved
org
Bank Jabar
p.187
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
p.187
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.187
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.187
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.187 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.187
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonseia
p.189
unresolved
org
Hanafiah Ponggawa & Partners
p.205 ×2
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners
p.205
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem No. Ref.
p.208 ×2
unresolved
org
PT Integrasi Jaringan Ekosistem. Menindaklanjuti
p.208
unresolved
person
Erwin K. Winenda
p.249
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.