Back to announcement
20260812_ACST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120161_lamp1.pdf
Other Text extracted ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 042/AI-HO/CRSL/VIII/26 Jakarta, 14 Agustus 2026
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange, Tower I 6th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190
Up. : Ibu Lidia M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal : Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia nomor S-10567/BEI.PP3/08-2026
mengenai Permintaan Penjelasan Bursa
Dengan hormat,
Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia nomor S-10567/BEI.PP3/08-2026 tanggal 12 Agustus 2026
(“Surat”) perihal Permintaan Penjelasan Bursa dari PT Acset Indonusa Tbk (”Perseroan”), maka dengan
ini kami sampaikan tanggapan atas Surat, sebagai berikut:
1. Berdasarkan informasi SIPP Jakarta Pusat dengan nomor perkara
236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst., terdapat informasi perkara hukum yaitu Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dengan pihak termohon adalah Perseroan. Atas hal tersebut,
agar disampaikan:
a. Konfirmasi atas perkara hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Pada tanggal 2 Agustus 2026, Perseroan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU terhadap Perseroan oleh PT Intan
Sarana Teknik (“IST”) dengan nomor perkara 236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
b. Kronologis dari perkara hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Perkara terkait perjanjian kerjasama pemborongan pekerjaan konstruksi antara Perseroan sebagai
kontraktor utama dan IST sebagai sub-kontraktor melakukan kerja sama pemborongan pekerjaan
konstruksi struktur baja pada salah satu proyek Perseroan.
Pokok permasalahan dalam perkara PKPU disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan antara
nilai retensi yang diajukan IST dengan perhitungan Perseroan.
c. Informasi perkembangan perkara hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Saat ini proses persidangan sedang berlangsung dan Perseroan akan menjaga hak-hak hukum
Perseroan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co
Integrated Construction Company
Page 2
d. Dampak perkara hukum tersebut secara finansial dan non finansial kepada Perseroan atas perkara
hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi finansial dan non finansial
Perseroan.
e. Informasi nilai dampak finansial dari perkara hukum tersebut serta dampak materialitas atas perkara
hukum terhadap Perseroan.
Tanggapan Perseroan:
Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi finansial dan non finansial
Perseroan.
f. Upaya penyelesaian perkara hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan akan menjaga hak-hak hukum Perseroan sesuai dengan ketentuan perundangan yang
berlaku.
g. Agar Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi di website IDXNet sehubungan dengan
perkara hukum tersebut serta perkembangan perkara hukum tersebut sesuai dengan Ketentuan
III.2.2. pada Peraturan Bursa Nomor I-E.
Tanggapan Perseroan:
Perseroan berpendapat bahwa perkara hukum tersebut bukan merupakan informasi material yang
dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan III.2.2 pada Peraturan Bursa Nomor I-E, sehingga Perseroan tidak
menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan tersebut.
2. Sehubungan dengan perkara hukum yang telah disampaikan oleh Perseroan sebelumnya pada surat
Perseroan nomor 034/AI-HO/CRSL/VI/26 tanggal 23 Juni 2026, agar disampaikan perkembangan dari
perkara hukum tersebut.
Tanggapan Perseroan:
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah
berkekuatan hukum tetap pada 26 Juni 2026.
3. Agar disampaikan perkara hukum lainnya yang melibatkan Perseroan, Entitas Anak, dan/atau
manajemen Perseroan dan Entitas Anak yang belum diungkapkan ke publik atau melalui website
IDXNet (apabila ada).
Tanggapan Perseroan:
Saat ini Perseroan tidak memiliki perkara hukum yang berdampak material, serta dapat
mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, atau dapat mempengaruhi harga saham
Perseroan, selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan
senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal.
ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co
Integrated Construction Company
Page 3
Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good
corporate governance), senantiasa patuh dalam menjalankan kegiatan usaha agar tunduk dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
peraturan pasar modal serta peraturan lain yang mana Perseroan tunduk padanya.
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Acset Indonusa Tbk
Kadek Ratih Paramitha A.
Sekretaris Perusahaan
ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
corporate.secretary@acset.co | www.acset.co
Integrated Construction Company
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
PT Intan Sarana Teknik
p.1
unresolved
person
Kadek Ratih Paramitha A.
· Sekretaris Perusahaan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.