Skip to content
Back to announcement

20260812_ACST_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120161_lamp1.pdf

Other Text extracted ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
             Nomor                 : 042/AI-HO/CRSL/VIII/26                                       Jakarta, 14 Agustus 2026


             Kepada Yth.
             PT Bursa Efek Indonesia
             Indonesia Stock Exchange, Tower I 6th Floor
             Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190


             Up.              :   Ibu Lidia M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3


             Perihal      :       Tanggapan atas Surat Bursa Efek Indonesia nomor S-10567/BEI.PP3/08-2026
                                  mengenai Permintaan Penjelasan Bursa


             Dengan hormat,

             Merujuk pada Surat Bursa Efek Indonesia nomor S-10567/BEI.PP3/08-2026 tanggal 12 Agustus 2026
             (“Surat”) perihal Permintaan Penjelasan Bursa dari PT Acset Indonusa Tbk (”Perseroan”), maka dengan
             ini kami sampaikan tanggapan atas Surat, sebagai berikut:

             1. Berdasarkan       informasi   SIPP      Jakarta     Pusat     dengan     nomor        perkara
                236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst., terdapat informasi perkara hukum yaitu Penundaan
                Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dengan pihak termohon adalah Perseroan. Atas hal tersebut,
                agar disampaikan:

                   a. Konfirmasi atas perkara hukum tersebut.

                        Tanggapan Perseroan:

                        Pada tanggal 2 Agustus 2026, Perseroan menerima panggilan dari Pengadilan Niaga pada
                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan PKPU terhadap Perseroan oleh PT Intan
                        Sarana Teknik (“IST”) dengan nomor perkara 236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

                   b. Kronologis dari perkara hukum tersebut.

                        Tanggapan Perseroan:

                        Perkara terkait perjanjian kerjasama pemborongan pekerjaan konstruksi antara Perseroan sebagai
                        kontraktor utama dan IST sebagai sub-kontraktor melakukan kerja sama pemborongan pekerjaan
                        konstruksi struktur baja pada salah satu proyek Perseroan.

                        Pokok permasalahan dalam perkara PKPU disebabkan oleh adanya perbedaan perhitungan antara
                        nilai retensi yang diajukan IST dengan perhitungan Perseroan.

                   c.   Informasi perkembangan perkara hukum tersebut.

                        Tanggapan Perseroan:

                        Saat ini proses persidangan sedang berlangsung dan Perseroan akan menjaga hak-hak hukum
                        Perseroan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.




               ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
                                         corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

Integrated Construction Company

Page 2
                d. Dampak perkara hukum tersebut secara finansial dan non finansial kepada Perseroan atas perkara
                   hukum tersebut.

                     Tanggapan Perseroan:

                     Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi finansial dan non finansial
                     Perseroan.

                e. Informasi nilai dampak finansial dari perkara hukum tersebut serta dampak materialitas atas perkara
                   hukum terhadap Perseroan.

                     Tanggapan Perseroan:

                     Sampai dengan saat ini, tidak terdapat dampak material terhadap kondisi finansial dan non finansial
                     Perseroan.

                f.   Upaya penyelesaian perkara hukum tersebut.

                     Tanggapan Perseroan:

                     Perseroan akan menjaga hak-hak hukum Perseroan sesuai dengan ketentuan perundangan yang
                     berlaku.

                g. Agar Perseroan menyampaikan Keterbukaan Informasi di website IDXNet sehubungan dengan
                   perkara hukum tersebut serta perkembangan perkara hukum tersebut sesuai dengan Ketentuan
                   III.2.2. pada Peraturan Bursa Nomor I-E.

                     Tanggapan Perseroan:

                     Perseroan berpendapat bahwa perkara hukum tersebut bukan merupakan informasi material yang
                     dapat memengaruhi harga efek Perseroan dan/atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana
                     dimaksud dalam ketentuan III.2.2 pada Peraturan Bursa Nomor I-E, sehingga Perseroan tidak
                     menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan tersebut.

             2. Sehubungan dengan perkara hukum yang telah disampaikan oleh Perseroan sebelumnya pada surat
                Perseroan nomor 034/AI-HO/CRSL/VI/26 tanggal 23 Juni 2026, agar disampaikan perkembangan dari
                perkara hukum tersebut.

                 Tanggapan Perseroan:

                 Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah
                 berkekuatan hukum tetap pada 26 Juni 2026.

             3. Agar disampaikan perkara hukum lainnya yang melibatkan Perseroan, Entitas Anak, dan/atau
                manajemen Perseroan dan Entitas Anak yang belum diungkapkan ke publik atau melalui website
                IDXNet (apabila ada).

                 Tanggapan Perseroan:

                 Saat ini Perseroan tidak memiliki perkara hukum yang berdampak material, serta dapat
                 mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, atau dapat mempengaruhi harga saham
                 Perseroan, selain yang sudah diungkapkan oleh Perseroan. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan
                 senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal.

               ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
                                         corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

Integrated Construction Company

Page 3
                 Perseroan tetap berkomitmen untuk senantiasa menjalankan prinsip tata kelola yang baik (good
                 corporate governance), senantiasa patuh dalam menjalankan kegiatan usaha agar tunduk dan sesuai
                 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada
                 peraturan pasar modal serta peraturan lain yang mana Perseroan tunduk padanya.


             Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
             kasih.


             Hormat kami,
             PT Acset Indonusa Tbk




             Kadek Ratih Paramitha A.
             Sekretaris Perusahaan




               ACSET Building, Jalan Majapahit No.26, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta 10160
                                         corporate.secretary@acset.co | www.acset.co

Integrated Construction Company


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published14 Aug 2026
Pages3
Characters6,891
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Acset Indonusa Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Lidia M. Panjaitan p.1
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org PT Intan Sarana Teknik p.1
unresolved person Kadek Ratih Paramitha A. · Sekretaris Perusahaan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result