Back to announcement
20240108_WINE_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31565846_lamp2.pdf
Board change Needs review WINESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.939
HATTEN
WINES
SURAT KEPUTUSAN
PT HATTEN BALI TBK
NOMOR : 002/HB-DIR/1/2024
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
MENIMBANG : 1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal ('POJK 56/2015”), setiap
emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki Audit Internal
yang menjalankan fungsi Audit Internal dalam Emiten atau
Perusahaan Publik.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 POJK 56/2015, Kepala Unit Audit
Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas
persetujuan Dewan Komisaris.
3. Bahwa sesuai dengan butir 1 dan 2 diatas, maka perlu dikeluarkan
Surat Keputusan Direksi PT. Hatten Bali Tbk untuk
pemberhentian dan pengangkatan Kepala Unit Audit Internal.
MENGINGAT : IWPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
2.Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan no. 001/HB-
KOM/I/2024 tertanggal 8 Januari 2024
MEMUTUSKAN : 1. Memberhentikan dengan hormat Ni Putu Devi Aryani, sebagai
Auditor Internal dan sekaligus Kepala Unit Audit Internal
Perseroan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Keputusan ini
dan Direksi mengucapkan terima kasih atas pencapaian kinerja
selama melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Auditor
Internal dan sekaligus Kepala Unit Audit Internal.
2. Menunjuk dan mengangkat saudara Ni Putu Cinthya Astika Devi
sebagai Auditor Internal dan sekaligus Kepala Unit Audit Internal
Perseroan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Keputusan ini,
dengan tidak mengurangi hak Direksi Perseroan dengan
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menugaskan Kepala Unit Audit Internal yang baru diangkat untuk
melaksanakan menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan
PT. Hatten Bali - Jl Bypass Ngurah Rai No. 393 Sanur, Denpasar - Bali 80227
T.t623614721377 1 F.4623614721277 1 E. corsec@hattenwines.com
Page 2 OCR 0.914
HATTEN WINES tanggung jawab serta hal — hal lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Unit Audit Internal Perseroan, Kepala Unit Audit Internal bersama — sama dengan Anggota Unit Audit Internal Perseroan mengacu kepada Piagam Audit Internal Perseroan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan diketahui serta disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan yang telah ditetapkan di Denpasar pada tanggal 8 Januari 2024, No: 001/HB- KOM/I/2024 yang ketentuannya tidak terlepas dan merujuk pada Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. 4. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam surat keputusan ini, dapat diatur kemudian dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Perseroan secara tersendiri yang akan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan surat keputusan ini. Ditetapkan di : Denpasar : 8 Januari 2024 Tanggal Direksi PT Hatten Bali Tbk LI HATTEN PT, HATTEI gus Direktur U ama IRai Budamen sar scKetu sumbrwap Direktur Keuangan PT. Hatten Bali - Jl Bypass Ngurah Rai No. 393 Sanur, Denpasar - Bali 80227 T.t623614721377 1 F.t623614721277 1 E. corsec@hattenwines.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
89 ms
13 Sep 2026 17:12
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Hatten Bali Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}