Skip to content
Back to announcement

20240108_MAYA_Penyampaian Bukti Iklan_31565803_lamp1.pdf

Other Text extracted MAYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1
                                     BUKTI PEMBERITAHUAN
 Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bank Mayapada
Internasional Tbk (Perseroan) Terkait Dengan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                       Terlebih Dahulu (PMHMETD) [KOREKSI]




WEBSITE




OJK/IDX
Page 2
Go To English Page

 Nomor Surat                           014/DIR/I/2024

 Nama Perusahaan                       PT Bank Mayapada Internasional Tbk

 Kode Emiten                           MAYA

 Lampiran                              1
                                       Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi Kepada
 Perihal
                                       Pemegang Saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (Perseroan) Terkait
                                       Dengan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
                                       Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) (KOREKSI)


Mengoreksi surat kami nomor : 002/DIR/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 perihal Informasi Tambahan Dan/Atau
Perbaikan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Pt Bank Mayapada Internasionaltbk. (Perseroan)
Terkait Dengan Rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD),
dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:

Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Bank Mayapada Internasional Tbk

 Bidang Usaha                                  Perbankan



 Telepon                                       021-5212288

 Faksimili                                     021-57940100

 Alamat Surat Elektronik (email)               corsec@bankmayapada.com


 Tanggal Kejadian                              02 Januari 2024
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Informasi Tambahan Dan/Atau Perbaikan Atas Keterbukaan
                                               Informasi Kepada Pemegang Saham PT Bank Mayapada
                                               Internasional Tbk. (Perseroan) Terkait Dengan Rencana
                                               Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                               Terlebih Dahulu (PMHMETD)

 Uraian Informasi atau Fakta Material          Sebagaimana lampiran




 Dampak kejadian, informasi atau fakta         -
 material tersebut terhadap kegiatan
 operasional, hukum, kondisi keuangan,
 atau kelangsungan usaha Emiten atau
 Perusahaan Publik



 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
 PT Bank Mayapada Internasional Tbk




 Jennifer Ann

 Corporate Secretary
Page 3
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Mayapada Tower Lt. 1
Telepon : 021-5212288, Fax : 021-57940100, www.bankmayapada.com



Nama Pengirim                    Jennifer Ann

Jabatan                          Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                08-01-2024 11:25

Lampiran                        1. 014 Intam Keterbukaan Informasi Publik efctv REV.pdf


Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Mayapada Internasional Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
    karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                    bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.            014/DIR/I/2024

 Issuer Name                          PT Bank Mayapada Internasional Tbk

 Issuer Code                          MAYA

 Attachment                           1

 Subject                              Additional Information andor Adjustment of Information Disclosure to
                                      Shareholders of PT Bank Mayapada Internasional tbk. (Company) Related to
                                      the Capital Increase Plan with Pre-emptive Rights (PMHMETD)
                                      (CORRECTION)

Correction to our previous announcement number : 002/DIR/I/2024 dated 02 January 2024 with the subject of Material
Information or Facts Report , the company hereby submit the following information:


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company             PT Bank Mayapada Internasional Tbk

 Business Activities                          Perbankan


 Telephone                                    021-5212288

 Faximile                                     021-57940100

 Email Address                                corsec@bankmayapada.com


 Date of Event                                02 January 2024

                                              Additional Information andor Adjustment of Information
 Type of Material Information or Facts        Disclosure to Shareholders of PT Bank Mayapada
                                              Internasional tbk. (Company) Related to the Capital Increase
                                              Plan with Pre-emptive Rights (PMHMETD)
 Description of Material Information or       Information as attached
 Facts


 Impact of event, material information or     -
 facts towards Issuers or Public
 Company’s operational activities, legal,
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Mayapada Internasional Tbk




Jennifer Ann

Corporate Secretary




PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Mayapada Tower Lt. 1
Page 5
Phone : 021-5212288, Fax : 021-57940100, www.bankmayapada.com



Sender Name                        Jennifer Ann

Function                           Corporate Secretary

Date and Time                      08-01-2024 11:25

Attachment                        1. 014 Intam Keterbukaan Informasi Publik efctv REV.pdf


   This is an official document of PT Bank Mayapada Internasional Tbk that does not require a signature as it was
      generated electronically by the electronic reporting system. PT Bank Mayapada Internasional Tbk is fully
                            responsible for the information contained within this document.
Page 6
      INFO RMASI TA MBA HAN D AN/ATAU P ERBA IK A N AT AS KETE RBU KAAN INF ORMASI K EPAD A P EMEG ANG S AHA M P T B ANK MAYA PADA INTE R NASIONA L TBK . (“PERSE ROA N”) TE RKA IT
                                 DENGAN REN CANA P ENA MBAH AN MODAL DE NGAN MEMB ER IKAN H AK ME MESA N EFEK TE R LEBIH D AHUL U (“P MH METD”)
   I NFORM ASI I NI M ERUPAKAN INFORM ASI TAM BAHAN DAN/ ATAU PERBAI KAN ATAS KETERBUKAAN INFORM ASI KEPADA PEM EGANG SAHAM PT BANK M AYAPA DA I NTERNASI ONAL TBK TERKAI T DENGAN
   RENCANA PM HM ETD YANG TELAH DI PUBLI KASIKAN PADA SI TUS PERSEROAN DAN BURSA EFEK I NDONESI A (‘ BEI ”) TANGGAL 9 OKTOBER 2023.
   I NFORM ASI SEBAGAIM ANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN I NFORM ASI I NI PENTI NG DAN PERLU DI PERHATI KAN OLEH PEM EGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
   PENAM BAHAN M ODAL DENGAN M EM BERI KAN HAK M EM ESAN EFEK TERLEBI H DAHULU
   KETERBUKAAN I NFORM ASI KEPADA PARA PEM EGANG SAHAM I NI DI SAM PAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA M EM ENUHI KETENTUAN PERATURAN OTO RI TAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOM OR
   32/ POJK. 04/ 2015 TENTANG PENAM BAHAN M ODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN M EM BERI KAN HAK M EM ESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK 32/ 2015”)
   JI KA ANDA M ENGALAM I KESULI TAN UNTUK M EM AHAM I I NFORM ASI SEBAGAIM ANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN I NFORM ASI I NI SEBAI KNYA ANDA B ERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM ,
   AKUNTAN PUBLI K, ATAU PROFESI ONAL LAI NNYA.




                                                                                                       PT M AYAPADA I NTERNASIONAL TBK. (”Perse roa n”)
                                                                                                                         Kegi atan Usaha Utam a
                                                                                                                Berge rak dal am bi dang usaha pe rban kan
                                                                                                                  Berkedudukan di Jaka rta , I ndonesi a
                                                           Kantor Pusa t                                                                                                            Kantor Cabang dan Kanto r Perwaki l an
                                        M ayapada Tower Jl . Jende ral Sudi rm an Kav. 28                                                         Per 30 Juni 2023, j ari ngan l ayanan Pe rse roan m encakup 39 Kant or Caban g, 94 Kant or Cabang
                                                        Jakart a Pusat , 12920                                                                    Pem bant u, dan 66 Kant or Fungsi onal yang t erseb ar di provi nsi DKI Jakart a, Bant en, Jawa Barat ,
                                 Tel p: (62 21) 521 2288, 521 230 0 ; Faks: (62 21) 521 1995                                                      Jawa Tengah, Jawa Ti m ur, Yogya kart a, Sum at ra Ut a ra, Sum at ra Sel at an, Sum at ra Barat , Lam pung,
                                              W ebsi t e: www. bankm ayapada. com                                                                 Jam bi , Ri au, Kepul auan Ri au, Kal im ant an Barat , Kalim ant an Ti m ur, Kal i m ant an Tengah, Kal i m ant an
                                              Em ai l : corsec@bankm ayapa da. com                                                                Sel at an, Sul awesi Ut ara, Sul awesi Tengah, Sul awe si Sel at an, Sul awesi Tengga ra, NTB, Bal i , M al uku
                                                                                                                                                  dan Papua.
                               PENAW ARAN UM UM TERBATAS DALAM RANGKA PENAM BAHAN M ODAL DENGAN M EM BERI KAN HAK M EM ESAN EFEK TERLEBI H DAHULU XI V (“PM HMETD XI V”)

Perse roan akan m el akukan Penam baha n M odal dengan M em beri kan Hak M em esan Ef ek Terl ebi h Dahul u XI V (“ PM HM ETD XI V ”) sebanyak-b anyak nya 26. 741. 1 53. 601 (dua pul uh enam m il i ar t uj uh rat us em pat pul uh satu
j ut a serat us l i m a pul uh t i ga ri bu enam rat us sat u ) s aham Seri B at as n am a ( “ Saham Baru ”) at au seban yak -b anyak nya 69, 33% (enam pul uh sem bi l an kom a t i ga t i ga persen ) da ri t ot al m odal di t e m pat kan at au di set or
penuh dal am Pers eroa n set el ah PM HM ETD XI V, dengan ni l ai nom i nal Rp100, - (se rat us Rupi ah ) set i ap sa ham yang akan di t awar kan den gan Har ga Pel aksan a an sebesa r Rp150, - (se rat us l i m a pul uh Rupi ah), se h i ngga
j um l ah dana yang di perol eh dari P M HM ETD XI V sel uruhnya berj um l ah seban yak -banya knya seb esa r Rp4. 011. 173. 040. 150, - (em pat t ri l i un sebel as m i l i ar serat us t uj uh pul uh ti ga j ut a em pat pul uh ri bu serat us l im a pul uh
Rupi ah).
Set i ap pem egang 100 (s erat us ) Saham Lam a yang na m anya t ercat at dal am Daf t ar Pem egang Saham (“ DP S”) pada t ang gal 11 Janua ri 2024 puk ul 16. 00 W I B berhak at as 22 6 (dua rat us dua pul u h enam ) HM ETD. Set i ap
1 (sat u) HM ETD m em beri kan ha k kepa da pem egang ny a unt uk m em bel i sebanyak 1 (sat u ) Saham Baru yang harus di ba yar penuh pa da saa t m engaj uk an pem esan an pem bel i an saham . Dal am hal pem egan g saham m e m i l i ki
HM ETD dal am bent uk pecahan, sesuai d engan Pa sa l 33 Perat u ran OJK No. 32/ POJK. 04/ 2015 T ahun 2 0 15 t ent ang Penam bah an M odal Pe ru sah aan Te rbuka Dengan M em beri ka n Hak M em esan Ef e k Terl ebi h Dahul u
sebagai m ana t erakhi r kal i di ubah berdasa rka n Per a t uran OJK No. 14/ POJK. 04/ 2019 Tahun 2019 t ent ang Perubaha n at as Perat uran Ot ori t as Jasa Keuan gan Nom or 32/ POJK. 04/ 2015 t ent a ng Penam bahan M odal
Perusah aan Terbu ka Dengan M em beri kan Hak M em esan Ef ek Terl ebi h Dahul u (“ Pera turan OJK No. 32/ 2015 ” ), m aka at as pecahan HM ETD t ersebut waj i b di jual ol eh Perseroan dan hasi l penj ual annya di m asukk an ke
dal am rekeni ng Per sero an.
Sel uruh Saham Bar u yang di t awar kan dal am PM HM ETD XI V i ni akan di kel uarkan da ri port epel Per ser oan dan akan di cat at kan di PT B u rsa Ef ek I ndone si a (“BE I ”) denga n m em perhat i kan pe rat ur an per undang -un da ngan
yang berl a ku. Saham Baru da ri PM HM ETD XI V m em i liki hak yang sam a dan sede raj at dal am segal a hal , yai t u hak -hak yang be rkai t an deng an saham , ant ara l ai n hak sua ra dal am Rapat Um um Pem egang Saham (“RUPS”),
hak at as pem bagi an di vi den, hak at as saham bonus, dan hak at as HM ETD. Ti dak t erdapat pem bat asan -pem bat asan at as pencat at an Saham Baru, kecual i t erkai t pem enuhan ket ent uan sebagai m ana di at ur dal am Perat uran
Pem eri nt ah No. 29 Tahun 1999 t ent ang Pem bel i an Saham Bank Um um . Set i ap HM ETD dal am bent uk pecahan akan di bul at kan ke bawah ( round down ). Pecahan HM ETD t ersebut waj i b di j ual ol eh Perseroa n dan hasi l
penj ual annya di m asuk kan ke dal am reke ni ng Pers ero an.
Dat o’ Sri Prof . DR. Tahi r, M BA sel aku Pem ega ng Saham Pengendal i Perse roan dan p em egang seb anyak 1 5. 850. 000 (l i m a bel as j ut a del apan rat us l i m a pul uh ri bu) saham Seri A a t au m ewaki l i 0, 13% (nol kom a sat u t i ga
persen ) dari sel u ruh m odal di t em pat kan dan di set or penuh Perse roan dan 551. 42 4. 105 (l i m a rat us l i m a pul uh sat u j ut a em pat rat us dua pul uh em pat ri bu serat us l i m a) saham Seri B at au m ewaki li 4 , 66% (em pat kom a
enam enam persen) dari sel ur uh m odal di t em pat kan dan di set or penuh Perse roan t el ah m enyat akan akan m el aksanakan sel uruh HM ETD yang di m i li ki nya sej um l ah 1. 282. 039. 477 (sat u m i li ar dua rat us del apan pul uh
dua j ut a t i ga pul uh sem bi l an ri bu em pat rat us t uj uh pul uh t uj uh) HM ETD sesuai Surat Pe rnyat aan yang bersan gkut an t ert an ggal 1 4 Desem be r 2023. Sehu bu ngan denga n hal t erseb ut , Dat o’ Sri Prof . DR. Tahi r, M BA
t el ah m el akukan penyet oran uan g m uka set oran m odal kepada Perse roan sebe sar Rp752. 12 7. 249. 950 (t uj uh rat us l i m a pul uh dua mi l i ar serat us dua pul uh t uj uh j ut a dua rat us em pat pul uh sem bi l an ri bu sem bi l an rat us
l i m a pul uh Rupi ah) sebagai m ana di bukt i kan dengan b ukt i set oran m odal t anggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
Jonat han Tahi r sel aku Pem egang Saham Persero an dan pem egang sebanyak 354. 661. 85 6 (t i ga rat us l i m a pul uh em pat j ut a enam rat us enam pul uh sat u ri bu del apan rat us l i m a pul uh enam ) saham Seri B at au m ewaki l i
3, 00% (t i ga kom a nol pe rsen ) da ri sel ur uh m odal di t em pat kan dan di set o r pen uh Pe rse roan t el ah m eny at akan aka n m el aksana kan s e l uruh HM ETD yang di m i l i ki nya sej um l ah 801. 53 5. 794 ( del apan rat us s at u j ut a l i m a
rat us t i ga pul uh l i m a ri bu t uj uh rat us sem bi l an pul u h em pat ) HM ETD sesuai Surat Pe rnyat aan yang be r sangkut an t e rt anggal 14 Des em ber 202 3. Sehubung an den gan h al t ersebut , Jon at han Tahi r t el ah m el ak ukan
penyet ora n uang m uka set oran m odal kepada Perse ro an sebesa r Rp165. 970. 750 . 050 (se rat us enam pul uh l i m a mi l i ar sem bi l an rat us t uj uh pul uh j ut a t uj uh rat us li m a pul uh ri bu li m a pul uh Rupi ah) sebagai m a na di buk t i kan
dengan bukt i set ora n m odal t anggal 26 Juni 2023 dan 26 Okt ober 2023.
PT M ayapada Karuni a sel aku Pem egang Saham Ut am a Perseroan dan pem egang sebany ak 299. 750. 000 (dua rat us sem bi l an pul uh sem bil an j ut a t uj uh rat us l im a pul uh ri bu) saham Seri A at au m ewakil i 2, 53% (dua
kom a l i m a t i ga persen ) da ri sel u ruh m odal di t em pat ka n dan di set o r pen uh Pe rse roan d an 3. 237. 334. 60 0 (t i g a m i l i ar dua r at us t i ga pul uh t uj uh j ut a t i ga rat us t i g a pul uh em pat ri b u enam rat us) saham Se ri B at au m e waki l i
27, 36% (dua pul uh t uj uh kom a t i ga enam persen) dar i sel uruh m odal di t em pat kan dan di set or penuh Perseroan t el ah m enyat akan ak an m el aksanakan se bagi a n HM ETD yang dim i l i ki nya 2. 785. 993. 333 (dua m i li ar t uj uh
rat us del apan pul uh l i m a j ut a sem bi l an rat us sem bi l an pul uh t i ga ri bu t i ga rat us t i ga pul uh t i ga ) HM ETD sesu ai Surat Pernyat aa n yang b ersa ngkut an t e rt anggal 2 8 Desem ber 202 3, dan si sa HM ETD yang t i dak di l aksan akan
ol eh PT M ayapada Karuni a akan di al okasi kan kep ad a Pem egang Saham HM ETD l ai nnya yang m el akukan pem esanan l ebi h dari haknya. PT M ayapada Karuni a t el ah m el akukan penyet oran uang m uka set oran m odal
kepada Per ser oan sebe sar Rp41 7. 899. 000. 000 (em p at rat us t uj uh bel as m i l i ar del apan rat us sem bi l an pul uh sem bi l an j ut a Rupi ah) sebagai m ana di bukt i kan de ngan bukt i set ora n m odal t anggal 26 Juni 2023.
PT M ayapada Kasi h sel ak u Pem egang Saham Per ser oan dan pem egan g seban yak 6. 740. 000 (enam j ut a t uj uh rat us em pat pul uh ri bu ) saham Se ri A at au m ewaki l i 0, 06% (nol kom a nol enam persen ) dari sel u ruh m odal
di t em pat kan dan di set or penuh Per ser oan dan 557. 1 22. 707 (l i m a rat us l i m a pul uh t uj uh j ut a serat us dua pul uh dua ri bu t uj uh ra t us t uj uh) sah am Seri B at a u m ewaki l 4, 71% (em pat kom a t uj uh sat u persen) da ri sel uru h
m odal di t em pat kan dan di set or penuh Perseroan t el ah m enyat akan akan m el aksanakan sel u ruh HM ETD yang di m i li ki nya sej um l ah 1. 27 4. 329. 717 (sat u m i li ar dua rat us t uj uh pul uh em pat j ut a ti ga rat us dua pul uh sembi l an
ri bu t uj uh rat us t uj uh bel as) HM ETD sesuai Surat Pernyat aan t ert an ggal 28 Desem ber 2023. Sehubung an dengan hal t ersebut , PT M ayapada Kasi h t el ah m el akukan penyet o ran uang m uka set oran m odal ke pada
Perse roan dal am j um l ah sebesar Rp398. 415. 000 . 000 (t i ga rat us sem bil an pul uh del apan m i li ar em pat rat us l i m a bel as j ut a Rupi ah) sebagai m ana di bukt i kan dengan bukt i set ora n m odal t anggal 26 Juni 2023 dan 26
Okt ober 2023.
Apabi l a Saham Baru yang di t awark an dal am PM HM ETD XI V i ni t i dak sel uruhnya di am bi l bagi an ol eh Pem egang Saham at au Pem egang Bukt i HM ETD, m aka sisanya aka n di al okasi kan k epada Pem egan g Saham HM ETD
l ai nnya, yang m el akukan pem es anan l ebi h da ri hakn ya, sepert i yang t er cant um dal am Sert i f i kat Bukt i HM ETD at au Form ul i r Pem esa nan Pem bel i an Sah am Tam bahan seca ra p ropo rsi onal be rdasa rkan h ak yang t el ah
di l aksanakan.
Apabi l a set el ah al okasi pem esanan Saham Tam bahan, m asi h t erdapat si sa HM ETD yang bel um di l aksanakan, Dat o’ Sri Prof . DR. Tahi r, M BA, Jonat han Tahi r, PT M ayapada Kasi h, dan PT Gat su G ri ya M egat am a akan
bert i ndak seb agai Pem bel i Si aga yang akan m em bel i sebagi an si sa sah am yang t i dak di am bi l ol eh pem egang HM ETD, dengan ri nci an:
 Dat o’ Sri Prof . DR. Tahi r, M BA akan m em bel i si sa saham sebanya k -b anyak nya 3. 732. 142. 18 9 (t i ga m i l i ar t uj uh rat us t i ga pul uh dua j ut a se rat us em pat pul u h dua ri bu se rat us del a pan pul uh s em bi l an) saham b aru
  yang aka n di t erbi t kan dal am PM HM ETD XI V berdasa rkan Akt a Pe rj anj i an Kesa nggupa n Pem bel i an Si sa Saham Penam bahan M odal de ngan M em beri k an Hak M em esan Ef ek Terl e bi h Dahul u XI V PT Ban k M ayap ada
  I nt ernasi onal Tbk Nom or 85 t anggal 14 Desem be r 20 23, di buat di hadapan Bunt ari o Ti gri s Darm awa Ng, Sarj ana Hukum , Sarj ana Eko n om i , M agi st er Hukum , Not ari s di Jakart a Pusat . Sehubun gan denga n hal t erse but ,
  Dat o’ Sri Prof . DR. Tahi r, M BA t el ah m el akukan penyet oran ua ng m uka set o ran m odal k epada Pe rse roan sebesa r Rp752. 127. 24 9. 950 (t uj uh rat us l i m a pu l uh dua m i l i ar serat us dua pul uh t uj uh j ut a du a rat us em pat
  pul uh sem bi l an ri bu sem bi l an rat us l i m a pul uh Rupi ah) sebagai m ana di bu kt i kan dengan bu kt i set oran m odal t anggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.
 Jonat han Tahi r akan m em bel i si sa sah am sebanya k -b anyakny a 304. 935. 873 (t i ga rat us em pat j ut a sem bi l an rat us t i ga pul uh l i m a ri bu del apa n rat us t uj uh pul uh t i ga) saham bar u y ang a kan di t erbi t kan dal am PM HMETD
  XI V berdasark an Akt a Perj anj i an Kesanggupan Pem bel i an Si sa Saham Penam bahan M odal dengan M emberi kan Hak M em esan Ef ek Terl ebi h Dahul u XI V PT Bank M ayapada I nt ernasi onal Tbk Nom or 86 t anggal 14
  Desem ber 2023, di buat di hadap an Bunt ar i o Ti gri s Darm awa Ng, Sarj ana Hukum , Sarj ana Ekonom i , M agi st er Hukum , Not ari s di Jakart a Pusat . Sehubun ga n dengan hal t erse bu t , Jonat han Tahi r t el ah m el aku kan
  penyet ora n uang m uka set or an m odal kepada Per se roan sebe sar Rp16 5. 970. 750. 050 ( ser at us enam pul uh l i m a mi l i ar sem bi l an rat us t uj uh pul uh j ut a t uj uh rat us l i m a pul uh ri bu l i m a pul uh Rupi ah) sebagai m ana
  di bukt i kan dengan bu kt i set oran m odal t anggal 26 Juni 2023 dan 26 Okt ober 2023.
 PT M ayapada Kasi h akan m em bel i si sa saham sebanyak - banya knya 1. 381. 770. 28 3 (sat u m i l i ar t i ga rat us del apan pul uh sat u j ut a t uj uh rat us t uj uh pul uh ri bu dua rat us del apan pul uh t i ga) saham ba ru yan g a kan
  di t erbi t kan dal am PM HM ETD XI V berdasar kan Akt a P erj anj i an Kesang gupan Pem bel i an Si sa Saham Pena m bahan M odal dengan M em beri ka n Hak M em esan Ef ek Terl ebi h Dahul u XI V PT Bank M ayapad a I nt ernasi onal
  Tbk Nom or 77 t anggal 30 Jan uari 202 3 sebag ai m ana di ubah ol eh Akt a Addendum Perj a nj i an Kesangg upan Pem bel i an Si sa Saham Penam b ahan M odal dengan M em beri kan Hak M em esan Ef ek Terl ebi h Dahul u XI V PT
  Bank M ayapada I nt ernasi onal Tbk Nom or 49 t anggal 9 Okt ober 2023, keduanya di buat di hadapan Bunt ari o Ti gri s Darm awa Ng, Sarj a na Hukum , Sarj ana Ekonom i, M agi st er Hukum , Not ari s di Jakart a Pusat . Sehubungan
  dengan hal t ers ebut , PT M ayapada Kasi h t el a h m el akukan pen yet ora n uang m uka set o ran m odal kep ada Perse roan dal am j um l ah sebesa r Rp398. 41 5. 000. 000 (t i ga rat us sem bi l an p ul uh del ap an m i l i ar em pat rat us
  l i m a bel as j ut a Rupi ah) sebagai m ana di bukt i kan de n gan bukt i set oran m odal t anggal 26 Juni 2023 dan 26 Okt ober 2023.
 PT Gat su Gri ya M egat am a akan m em bel i si sa saham sebanyak -bany aknya 1. 770. 58 6. 666 (sat u m i l i ar t uj uh rat us t uj uh pul uh j ut a li m a rat us del apan pul uh enam ri bu enam rat us enam pul uh enam ) saham baru yang
  akan di t erbi t kan dal am PM HM ETD XI V be rdasark an Akt a Perj anj i an Kesanggupan Pem bel i an Si sa Saham Penam bahan M odal dengan M em beri kan Hak Mem esan Ef ek Terl ebi h Dahul u XI V PT Bank M ayapada
  I nt ernasi onal Tbk Nom o r 76 t ang gal 30 Jan uari 2 023 sebagai m ana di ub ah ol eh Akt a Add endum Perj a nj i an Kesanggu pan Pem bel i an Si sa Sah am Penam bahan M odal dengan M em beri k an Hak M em esan Ef ek T erl ebi h
  Dahul u XI V PT Bank M ayapada I nt ernasi onal Tbk No m or 48 t anggal 9 Okt ober 2023, keduanya di buat di hadapan Bunt ari o Ti gri s Da r m awa Ng, Sarj ana Hukum , Sarj ana Ekonom i , M agi st er Hukum , Not ari s di Jakart a
  Pusat . Sehubungan denga n hal t ersebut , PT Gat su Gri ya M egat am a t el ah m el akukan penyet oran uang m uka set oran m odal kepada Per s er oan dal am j um l ah sebesar Rp265. 58 8. 000. 000 (du a rat us enam pul uh l i m a
  m i l i ar l im a rat us del apan pu l uh del apan j ut a Rupi ah) sebagai m ana di bukt i kan den gan bukt i set oran m odal t anggal 26 Juni 2023.
Apabi l a set el ah pel aksanaan HM ETD ol eh pem egang HM ETD, al okasi pem esanan saham t am bahan ol eh pem egang HM ETD dan penyet oran ol eh Pem bel i Si aga sesuai kom i t m enny a, m asi h t erdapat si sa saham , m aka
si sa saham t ersebut t i dak akan di t erbi t kan da ri port e pel .

                                                                PENTI NG UNTUK DI PERHATI KAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
   PEM EGANG SAHAM LAM A YANG TI DAK M ELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PM HM ETD XI V INI AKAN M ENGALAM I PENURUNAN PERSENTASE KEPEM I LIKAN SAHA M (DI LUSI ) DALAM JUM LAH M AKSIM UM
   SEBESAR 69, 33% (ENAM PULUH SEM BI LAN KOM A TI GA TIGA PERSEN ).
   TANGGAL TERAKHI R PELAKSANAAN HM ETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2024 DENGAN KETERANGAN BAHW A HM ETD YANG TI DAK DI LAKSANAKAN SAM PAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT M ENJADI
   TI DAK BERLAKU LAGI .
   DI REKSI DAN DEW AN KOM I SARI S PERSEROAN, BAI K SECARA SENDI RI -SENDI RI M AUPUN BERSAM A SAM A, BERTANGGUNG JAW AB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORM ASI
   SEBAGAIM ANA DI UNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN I NFORM ASI I NI . DI REKSI DAN DEW AN KOM I SARI S PERSEROAN M ENYATAKAN KELENGKAPAN I NFO RM ASI SEBAGAIM ANA DI UNGKAPKAN DALAM
   KETERBUKAAN I NFORM ASI I NI DAN SETELAH M ELAKUKAN PENELI TI AN SECARA SEKSAM A, M ENEGASKAN BAHWA I NFORM ASI YANG DIM UAT DALAM KETERBUKAAN I NFOR M ASI I NI ADALAH BENAR
   DAN TIDAK ADA FAKTA PENTI NG M ATERI AL DAN RELEVAN YANG TIDAK DI UNGKAPKAN ATAU DI HI LANGKAN DALAM KETERBUKAAN I NFORM ASI I NI SEHI NGGA M ENYEBABKAN I NFORM ASI YANG
   DI BERI KAN DALAM KETERBUKAAN INFORM ASI INI M ENJADI TI DAK BENAR DAN/ ATAU M ENYESATKAN .
                                                    I nf orm asi dan/ at au Perbai kan at as Ket erb ukaan I nf or m asi i ni dit erbi t kan di Jakart a pada t anggal 2 Janu ari 2024.
Page 7
                                                          INDIKASI JADWAL
 Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“ RUPSLB”)                                               2 Oktober 2023
 Tanggal Efektif                                                                                     29 Desember 2023
 Tanggal terakhir pencatatan (recording date) untuk memperoleh HMETD                                   11 Januari 2024
 Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD ( cum-right) di:
 - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                     9 Januari 2024
 - Pasar Tunai                                                                                          11 Januari 2024
 Tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD ( ex-right) di:
 - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                                     10 Januari 2024
 - Pasar Tunai                                                                                           12 Januari 2024
 Tanggal Distribusi HMETD                                                                                12 Januari 2024
 Tanggal pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia                                                         15 Januari 2024
 Periode perdagangan HMETD                                                                          15 - 19 Januari 2024
 Periode pelaksanaan HMETD                                                                          15 - 19 Januari 2024
 Periode penyerahan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD                                              17 - 23 Januari 2024
 Tanggal akhir pembayaran pemesanan pembelian Saham Tambahan                                             22 Januari 2024
 Tanggal penjatahan pemesanan Saham Tambahan                                                             23 Januari 2024
 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                                             24 Januari 2024
 Tanggal pengembalian kelebihan uang pemesanan pembelian Saham Tambahan                                  24 Januari 2024


Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD XIV kepada OJK dengan surat
No.1579/DIR/XII/2022 pada tanggal 2 Desember 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No.
32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam
Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terl ebih Dahulu, yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (“Undang – Undang PPSK”), dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD XIV ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran semua informasi atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam P rospektus sesuai dengan
fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di wilayah Negara
Republik Indonesia dan kode etik, norma serta standar profesi masing -masing.

Sehubungan dengan PMHMETD XIV ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut dalam PMHMETD XIV ini dengan tegas me nyatakan tidak menjadi
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang PPSK.

 PMHMETD XIV INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN SELAIN YANG
 BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS DAN/ATAU
 SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETDXIV INI, MAKA
 DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI SUATU DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN TERSEBUT, ATAU PEMBELIAN
 SAHAM, MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
 MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
 MENYESATKAN.

                                            PENAWARAN UMUM TERBATAS

Dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV (“ PMHMETD
XIV”), Perseroan telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana termuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional Tbk No. 2 tanggal 2 Oktober
2023, yang dibuat di hadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Akta Perseroan No. 2/2023”), yang
mana telah menyetujui rencana Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
XIV dengan jumlah sebanyak-banyaknya 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar) saham biasa atas nama Seri B, dengan
nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratu s rupiah), atau dengan total nilai nominal sebanyak -banyaknya sebesar
                                                          2
Page 8
Rp2.700.000.000.000 (dua triliun tujuh ratus miliar rupiah) yang merupakan pengganti keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 29 November 2022 (sepanjang yang ber kaitan dengan PMHMETD XIV) sebagaimana
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Mayapada Internasional, Tbk.,
tertanggal 29 November 2022 nomor 110, yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Not aris
di Jakarta Pusat. Hasil RUPSLB tersebut telah diumumkan website Perseroan (www.bankmayapada.com), dan website
BEI pada tanggal 4 Oktober 2023, sesuai dengan POJK No. 15/2020.

Direksi atas nama Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD XIV sebanyak-banyaknya 26.741.153.601 (dua puluh enam
miliar tujuh ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus satu) saham Seri B atas nama (“ Saham
Baru”) atau sebanyak-banyaknya 69,33 % (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen) dari total modal di tempatkan atau
disetor penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD XIV, dengan nilai nominal Rp100, - (seratus Rupiah) setiap saham yang
akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150, - (seratus lima puluh Rupiah), sehingga jumlah dana yang
diperoleh dari PMHMETD XIV seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp4.011.173.040.150,- (empat triliun
sebelas miliar seratus tujuh puluh tiga juta empat puluh ribu seratus lima puluh Rupiah).

Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama yang namanya tercatat dala m Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal
11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD. Setiap 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian saham. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal
33 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Peraturan OJK No. 32/2 015”), maka atas pecahan HMETD tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dengan memperhatikan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Saham Baru dari PMHMETD XIV memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, yaitu hak -hak yang berkaitan
dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umu m Pemegang Saham (“RUPS”), hak atas pembagian dividen, hak
atas saham bonus, dan hak atas HMETD. Tidak terdapat pembatasan -pembatasan atas pencatatan Saham Baru, kecuali
terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tentang Pembelian
Saham Bank Umum. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah ( round down). Pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan pemegang sebanyak 15.850.000 (lima
belas juta delapan ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,13% (nol koma satu tiga persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 551. 424.105 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus dua puluh empat
ribu seratus lima) saham Seri B atau mewakili 4 ,66% (empat koma enam enam persen) dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HME TD yang dimilikinya sejumlah
1.282.039.477 (satu miliar dua ratus delapan puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) HMETD
sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, D ato’ Sri
Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
Rp752.127.249.950 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni
2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinj aman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau
pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan
OJK No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (“Peraturan OJK No. 12/2021”). Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir,
MBA juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran
modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran
modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh dita rik
kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan
OJK.


                                                            3
Page 9
Jonathan Tahir selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 354.661.856 (tiga ratus lima puluh empat
juta enam ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh enam) saham Seri B atau mewakili 3,00% (tiga koma nol
persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh
HMETD yang dimilikinya sejumlah 801.535.794 (delapan ra tus satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
puluh empat) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 14 Desember 2023. Sehubungan dengan hal
tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal k epada Perseroan sebesar
Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima puluh
Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
No. 12/2021. Selain itu, Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan
tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e)
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
(sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

PT Mayapada Karunia selaku Pemegang Saham Utama Perseroan dan pemegang sebanyak 299.7 50.000 (dua ratus
sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 2,53% (dua koma lima tiga persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dan 3.237.334.600 (tiga miliar dua ratus tiga puluh tujuh ju ta
tiga ratus tiga puluh empat ribu enam ratus) saham Seri B atau mewakili 27,36% (dua puluh tujuh koma tiga enam persen)
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD
yang dimilikinya sejumlah 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga
ribu tiga ratus tiga puluh tiga) HMETD sesuai Surat Pernyataan yang bersangkutan tertanggal 28 Desember 2023, dan
sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT M ayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. PT Mayapada Karunia telah melakukan penyetoran uang muka
setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp417.899.000.000 (empat ratus tujuh belas miliar delapan ratus sembilan puluh
sembilan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Karunia tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
No. 12/2021. Selain itu, PT Mayapada Karunia juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2
huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang K ewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
(sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk men yerap kerugian, dan
penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK. PT Mayapada Karunia tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk
melaksanakan sebagian HMETD-nya dan tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur
pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

PT Mayapada Kasih selaku Pemegang Saham Perseroan dan pemegang sebanyak 6.740.000 (enam juta tujuh ratus empat
puluh ribu) saham Seri A atau mewakili 0,06% (nol koma nol enam persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan dan 557.122.707 (lima ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh) saham
Seri B atau mewakil 4,71% (empat koma tujuh satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 1.274.329.717 (satu miliar dua ratus
tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh belas) HMETD sesuai Surat Pernyataan
tertanggal 28 Desember 2023. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang
muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus
lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal kepada
Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pi hak
lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK
No. 12/2021. Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah
disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2
                                                             4
Page 10
huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
(sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang
tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan
penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK. PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk
melaksanakan seluruh HMETD-nya dan tidak melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur
pada Pasal 33 Peraturan OJK No. 12/2021.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham
atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang
melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa HMETD yang belum dilaksanakan, Dato’ Sri
Prof. DR. Tahir, MBA, Jonathan Tahir, PT Mayapada Kasih, dan PT Gatsu Griya Megatama akan bertindak sebagai Pembeli
Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD, dengan rincian sebagai berikut:

 Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus
  tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham baru yang akan diterbitkan
  dalam PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan
  Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14
  Desember 2023, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
  Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA telah melakukan penyetoran
  uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.9 50 (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua
  puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
  bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023;

 Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga
  puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) s aham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD XIV berdasarkan
  Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023, dib uat di hadapan
  Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan
  dengan hal tersebut, Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
  Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu lima
  puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023;

 PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus delapan puluh
  satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
  XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak
  Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023
  sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan
  Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober
  2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
  Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Mayapada Kasih telah melakukan penyetoran uang
  muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp398.415.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan
  miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023
  dan 26 Oktober 2023; dan

 PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh
  puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham baru yang akan diterbitkan dalam
  PMHMETD XIV berdasarkan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan
  Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari
  2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal
  dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal
  9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana H ukum, Sarjana Ekonomi, Magister
  Hukum, Notaris di Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Gatsu Griya Megatama telah melakukan
  penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan dalam jumlah sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam


                                                          5
Page 11
   puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal
   tanggal 26 Juni 2023.

Hal tersebut di atas telah dinyatakan oleh Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA melalui Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR.
Tahir, MBA tertanggal 14 Desember 2023, Jonathan Tahir melalui Surat Pernyataan Jonathan Tahir tertanggal 14
Desember 2023, PT Mayapada Kasih melalui Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tertanggal 28 Desember 2023, dan
PT Gatsu Griya Megatama melalui Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tertanggal 28 Desember 2023.

Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang
HMETD dan penyetoran oleh Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham tersebut
tidak akan diterbitkan dari portepel.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan DPS per 19 Desember 2023 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan melalui Surat No. LB-01/MAYA/122023 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Laporan Bulanan tentang
Komposisi Pemegang Saham Perseroan, komposisi pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                                           Nilai Nominal Rp500,- per saham Seri A dan
                                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
 Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham             Jumlah Nominal
                                                                                                         %
                                                        (lembar)                 (Rupiah)
 Modal Dasar
   Saham Seri A                                              388.256.500          194.128.250.000
   Saham Seri B                                           51.058.717.500        5.105.871.750.000
 Jumlah Modal Dasar                                     51.446.974.000          5.300.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Saham Seri A
   PT Mayapada Karunia                                       299.750.000            149.875.000.000        2,53%
   Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA                             15.850.000              7.925.000.000        0,13%
   PT Mayapada Kasih                                           6.740.000              3.370.000.000        0,06%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                             65.916.500             32.958.250.000        0,56%
 Jumlah saham Seri A                                         388.256.500          194.128.250.000          3,28%
 Saham Seri B
   PT Mayapada Karunia                                     3.237.334.600            323.733.460.000       27,36%
   JPMCB Cathay Life Insurance Co Ltd                      2.290.706.676            229.070.667.600       19,36%
   Galasco Investments Limited                             1.499.488.261            149.948.826.100       12,67%
   Unity Rise Limited                                        864.724.845             86.472.484.500        7,31%
   PT Mayapada Kasih                                         557.122.707             55.712.270.700        4,71%
   Dato’Sri Prof DR. Tahir, MBA                              551.424.105             55.142.410.500        4,66%
   Jonathan Tahir                                            354.661.856             35.466.185.600        3,00%
   Masyarakat (masing-masing <5%)                          2.088.649.300            208.864.930.000       17,65%
 Jumlah saham Seri B                                      11.444.112.350          1.144.411.235.000       96,72%
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      11.832.368.850         1.338.539.485.000     100,00%
 Saham dalam Portepel
   Saham Seri A                                                         -                          -
   Saham Seri B                                           39.614.605.150          3.961.460.515.000

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:

1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya s ebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan
   sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) pemegang saham lain melaksanakan seluruh HMETD-nya dan melakukan pemesanan tambahan,

                                                          6
Page 12
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:

                                  Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                            Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                            Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
  Pemegang Saham
                       Jumlah Saham        Jumlah Nominal                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                          %                                                  %
                         (lembar)              (Rupiah)                             (lembar)             (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                 388.256.500     194.128.250.000                       388.256.500     194.128.250.000
Saham Seri B              51.058.717.500   5.105.871.750.000                    51.058.717.500   5.105.871.750.000
Jumlah Modal Dasar      51.446.974.000     5.300.000.000.000                  51.446.974.000     5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia         299.750.000        149.875.000.000        2,53%       299.750.000       149.875.000.000       0,78%
Dato’Sri Prof                15.850.000          7.925.000.000        0,13%        15.850.000         7.925.000.000       0,02%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih             6.740.000          3.370.000.000        0,06%         6.740.000         3.370.000.000       0,04%
Masyarakat                   65.916.500         32.958.250.000        0,56%        65.916.500        32.958.250.000       0,16%
Jumlah saham Seri A         388.256.500      194.128.250.000          3,28%       388.256.500     194.128.250.000         1,01%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia        3.237.334.600       323.733.460.000       27,36%      6.023.327.933      602.332.793.300      15,62%
JPMCB Cathay Life          2.290.706.676       229.070.667.600       19,36%      7.467.703.763      746.770.376.300      19,36%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment         1.499.488.261       149.948.826.100       12,67%      4.888.331.730      488.833.173.000      12,67%
Limited
Unity Rise Limited          864.724.845         86.472.484.500        7,31%      2.819.002.994      281.900.299.400       7,31%
PT Mayapada Kasih           557.122.707         55.712.270.700        4,71%      1.831.452.424      183.145.242.400       4,75%
Dato’ Sri Prof DR.          551.424.105         55.142.410.500        4,66%      1.833.463.582      183.346.358.200       4,75%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir              354.661.856         35.466.185.600        3,00%     1.156.197.650        115.619.765.000      3,00%
Masyarakat                2.088.649.300        208.864.930.000       17,65%    12.165.785.876      1.216.578.587.600     31,54%
Jumlah saham Seri B      11.444.112.350      1.144.411.235.000       96,72%    38.185.265.951      3.818.526.595.100     98,99%
Modal Ditempatkan                                                   100,00%                                            100,00%
                         11.832.368.850      1.338.539.485.000                  38.573.522.451     4.012.654.845.100
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A                                -                     -                              -                      -
Seri B                   39.614.605.150     3.961.460.515.000                 12.873.451.549      1.287.345.154.900


Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini dilaksanakan dengan asumsi:

1) Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.282.039.477 HMETD,
2) Jonathan Tahir akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 801.535.794 HMETD,
3) PT Mayapada Karunia akan melaksanakan sebagian HMETD yang dimilikinya sebanyak 2.785.993.333 HMETD dan
   sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh PT Mayapada Karunia akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD
   lainnya,
4) PT Mayapada Kasih akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sebanyak 1.274.329.717 HMETD,
5) Seluruh pemegang saham lainnya tidak melaksanakan HMETD, sehingga sebagai Pembeli Siaga:
   - Dato’ Prof. DR. Sri Tahir, MBA akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 3.732.142.189 saham,
   - Jonathan Tahir akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 304.935.873 saham,
   - PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya banyaknya 1.381.770.283 saham, dan
   - PT Gatsu Griya Megatama akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 1.770.586.666 saham,
maka struktur permodalan sebelum dan setelah PMHMETD XIV secara proforma adalah sebagai berikut:

                                  Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                            Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                            Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
  Pemegang Saham
                       Jumlah Saham        Jumlah Nominal                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                     %                                                 %
                         (lembar)              (Rupiah)                             (lembar)             (Rupiah)
Modal Dasar
Saham Seri A                388.256.500      194.128.250.000                      388.256.500      194.128.250.000
Saham Seri B             51.058.717.500    5.105.871.750.000                   51.058.717.500    5.105.871.750.000

                                                                7
Page 13
                                   Nilai Nominal Rp 500,- per saham Seri A dan Nilai Nominal Rp100,- per saham Seri B
                             Sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV                            Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV
     Pemegang Saham
                       Jumlah Saham         Jumlah Nominal                      Jumlah Saham          Jumlah Nominal
                                                                      %                                                 %
                          (lembar)              (Rupiah)                             (lembar)             (Rupiah)
Jumlah Modal Dasar      51.446.974.000      5.300.000.000.000                   51.446.974.000       5.300.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
Saham Seri A
PT Mayapada Karunia         299.750.000        149.875.000.000        2,53%       299.750.000      149.875.000.000      1,19%
Dato’Sri Prof                15.850.000          7.925.000.000        0,13%        15.850.000        7.925.000.000      0,03%
DR.Tahir, MBA
PT Mayapada Kasih             6.740.000          3.370.000.000        0,06%         6.740.000        3.370.000.000      0,06%
Masyarakat                   65.916.500         32.958.250.000        0,56%        65.916.500       32.958.250.000      0,26%
Jumlah saham Seri A         388.256.500      194.128.250.000          3,28%       388.256.500    194.128.250.000        1,54%
Saham Seri B
PT Mayapada Karunia       3.237.334.600        323.733.460.000       27,36%      6.023.327.933     602.332.793.300     23,93%
JPMCB Cathay Life         2.290.706.676        229.070.667.600       19,36%      2.290.706.676     229.070.667.600      9,10%
Insurance Co Ltd
Galasco Investment        1.499.488.261        149.948.826.100       12,67%      1.499.488.261     149.948.826.100      5,96%
Limited
Unity Rise Limited          864.724.845         86.472.484.500        7,31%        864.724.845      86.472.484.500      3,44%
PT Mayapada Kasih           557.122.707         55.712.270.700        4,71%      3.213.222.707     321.322.270.700     12,77%
Dato’ Sri Prof DR.          551.424.105         55.142.410.500        4,66%      5.565.605.771     556.560.577.100     22,12%
Tahir, MBA
Jonathan Tahir              354.661.856         35.466.185.600        3,00%      1.461.133.523     146.113.352.300      5,81%
PT Gatsu Griya                        -                      -             -     1.770.586.666     177.058.666.600      7,04%
Megatama
Masyarakat                2.088.649.300        208.864.930.000       17,65%      2.088.649.300      208.864.930.000     8,30%
Jumlah saham Seri B      11.444.112.350      1.144.411.235.000       96,72%     24.777.445.682    2.477.744.568.200    98,46%
Modal Ditempatkan                                                   100,00%                                           100,00%
                         11.832.368.850      1.338.539.485.000                  25.165.702.182    2.671.872.818.200
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel
Seri A                                -                     -                               -                    -
Seri B                   39.614.605.150     3.961.460.515.000                  26.281.271.818    2.628.127.181.800

Dalam hal tidak terdapat pemegang saham publik yang akan melaksanakan ( exercise) HMETD yang menjadi haknya dalam
PMHMETD XIV, sehingga mengakibatkan Perseroan tidak memenuhi ketentuan saham free float sebagaimana diatur dalam
romawi V.1.1 dan VI.4 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep -00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang
Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat ("Keputusan BEI No. 001/2021"), bahwa Perseroan sebagaimana dinyatakan
melalui Surat Pernyataan tertanggal 22 Desember 2023 berkomitmen untuk memenuhi ketentuan saham free float
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan BEI No. 001/2021 .

Dengan kondisi tersebut, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan h aknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini sesuai dengan HMETD -nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
saham atau dilusi atas saham Perseroan sampai dengan maksimum 69,33% (enam puluh sembilan koma tiga tiga persen).

KETERANGAN TENTANG HMETD

a.    Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024
pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 100 (seratus) Saham Lama akan mendapatkan 226 (dua
ratus dua puluh enam) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk
memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp 150,- (seratus lima puluh
Rupiah) setiap sahamnya yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Setiap
HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah ( rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD
dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut menjadi milik Perseroan dan akan djual oleh Perseroan serta
hasil penjualannya dimasukan ke dalam rekening Perseroan.




                                                                8
Page 14
b.   Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:

     i     Para pemegang saham Perseroan yang tidak dijual HMETD -nya; atau
     ii    Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endorsemen Sertifikat Bukti HMETD;
           atau
     iii   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI;

sampai dengan tanggal terakhir Periode Perdagangan HMETD.

c.   Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang pasar modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD mengalami keragu -raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penas ihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD yang berbentuk
Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan
melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan atas Rekening Efek atas nama Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan
HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

d.   Bentuk HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan keterangan
lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakuka n pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

e.   Permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai
dengan 19 Januari 2024. Sertifikat Bukti HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab
XII Prospektus.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

f.   Nilai HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dengan
yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD XIV ini. Perhitungan di bawah ini hanya merupakan
ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk
memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
                                                           9
Page 15
Diasumsikan harga pasar satu saham                        = Rp a
Harga saham PMHMETD XIV                                   = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD XIV             =A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV            =B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD XIV             =A+B
Harga teoritis saham baru                                 = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                   (A + B)
                                                          = Rp c
Harga teoritis HMETD                                      = Rp a - Rp c


g.   Pecahan HMETD

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

h.   Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD XIV dan diterbitkan untuk pemegang saham yang berhak yang belum
melakukan konversi saham. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan,
serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam
Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

i.   Pendistribusian HMETD

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing -masing di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024 pukul
16.00 WIB. Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“ FPPS Tambahan”) dan formulir lainnya dapat diunduh
pada website Perseroan www.bankmayapada.com.

j.   Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD -nya yang diperoleh
dalam rangka PMHMETD XIV ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode Perdagangan
HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme perdangan HMETD dilakukan
sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada u mumnya.

k.   Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham ya ng dimiliki,
jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham HMETD, jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah
harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan saham HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang
diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau anggota bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga penutupan tertinggi, harga penutupan
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran disampaikan kepada OJK:

                                                        10
Page 16
                                            Harga Penutupan       Harga Penutupan
       Tahun                 Bulan                                                    Total Volume Perdagangan (saham)
                                                Tertinggi            Terendah

       2021               Desember                 710                  660                       29.948.000
       2022                Januari                 670                  500                       32.587.800
       2022                Februari                725                  500                       99.068.400
       2022                 Maret                  630                  560                       23.921.900
       2022                 April                  615                  580                        8.824.400
       2022                  Mei                   585                  535                        7.921.800
       2022                  Juni                  605                  565                       11.177.100
       2022                  Juli                  595                  540                        6.996.300
       2022                Agustus                 610                  570                        9.999.900
       2022               September                595                  560                       12.629.300
       2022                Oktober                 685                  550                       63.052.600
       2022               November                 710                  575                      169.307.500
sumber: investing

Sejak pencatatan Saham Perseroan di BEI, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian perdagangan saham.

PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum
sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 7 tahun 1992
tentang Perbankan, ditetapkan bahwa:
a. Jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui
   pembelian secara langsung melalui Bursa Efek sebanyak -banyaknya adalah 99% (sembilan puluh sembilan persen)
   dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 3);
b. Pembelian saham oleh Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing melalui Bursa Efek dapat mencapai 100%
   (seratus persen) dari jumlah saham bank yang tercatat di Bursa Efek (Pasal 4 ayat 1);
c. Bank hanya dapat mencatatkan saham Bank di Bursa Efek sebanyak -banyaknya 99% (sembilan puluh sembilan persen)
   dari jumlah saham bank yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 2);
d. Sekurang-kurangnya 1% (satu persen) dari saham bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 yang tidak
   dicatatkan di Bursa Efek harus tetap dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia (Pasal 4
   ayat 3).

Perseroan selaku bank umum telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.03/2016 tanggal 9
Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang mengatur m engenai Batas Maksimum Kepemilikan Saham
Bank berdasarkan kategori pemegang saham yaitu:
a. Untuk pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang memenuhi 2 kriteria, maksimal 40% dari Modal Disetor bank Umum.
b. Untuk pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan atau pemegang saham berupa badan hukum
    lembaga keuangan bukan bank yang tidak memenuhi 2 kriteria, maksimal 30% dari Modal Disetor Bank Umum.
c. Pemegang saham perorangan maksimal 20% dari modal disetor bank umum.

Pada saat Prospektus diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang tidak dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak
118.323.689 (seratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) yang dimiliki
oleh PT Mayapada Karunia atau 1,00% (satu persen) dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan sebelum pelaksanaan PMHMETD XIV yang dimiliki oleh PT Mayapada Karunia, dan jumlah saham Perseroan
yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 11.714.045.161 (sebelas miliar tujuh ratus empat belas juta empat
puluh lima ribu seratus enam puluh satu) lembar saham atau 99,00% (sembilan puluh sembilan persen) dari total saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

Setelah pelaksanaan PMHMETD XIV ini, PT Mayapada Karunia selaku pemegang saham Perseroan melalui surat
pernyataan tanggal 6 Oktober 2023 akan tidak mencatatkan sejumlah saham Perseroan sebanyak 267.411.536 (dua ratus
enam puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu lima ratus tiga puluh enam) sehingga jumlah saham yang tidak dicatatkan
di BEI adalah sebanyak 385.735.225 (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh
lima) saham atau 1,00% (satu persen) dari total modal ditempatkan disetor penuh setelah PMHMETD XIV, Perseroan juga
                                                            11
Page 17
akan mencatatkan Saham baru Perseroan pada BEI sebanyak -banyaknya 26.473.742.065 (dua puluh enam miliar empat
ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu enam puluh lima) saham baru sehingga jumlah saham yang
akan dicatatkan di BEI sebanyak-banyaknya 38.187.787.226 (tiga puluh delapan miliar seratus delapan puluh tujuh juta
tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh enam) saham atau seban yak-banyaknya 99,00% (sembilan puluh
sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD XIV.

 TIDAK TERDAPAT PERSETUJUAN YANG DITERIMA DARI PIHAK-PIHAK YANG BERWENANG ATAS RENCANA
 PENERBITAN HMETD SELAIN PERSETUJUAN DARI RUPS.
 DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM
 RANGKA PMHMETD XIV INI, PERSEROAN TIDAK MERENCANAKAN UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
 SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.

           RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi biaya -biaya emisi akan dipergunakan seluruhnya oleh
Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Prospektus.

                                               PERNYATAAN UTANG

Ikhtisar pernyataan utang yang diungkapkan diambil dari laporan posisi keu angan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, dengan opini wajar tanpa modifikasian yang
ditandatangani oleh Patricia, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1821), Perseroan mempunyai Liabilitas yang
keseluruhannya berjumlah Rp122,83 triliun.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Prospektus.

                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN

Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan interim untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, dan (ii) tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf penekanan suatu hal atas laporan keu angan mengenai restrukturisasi pinjaman yang
diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid -19 dan ketidakpastian
yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur -debiturnya sebagaimana yang
tercantum dalam laporan auditor independen No. 01013/3.0357/AU.1/07/1821-1/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023,
yang tidak tercantum dalam Prospektus.

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang diteta pkan IAPI dan ditandatangani
oleh Riva Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing -masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu
selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid -19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari
tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur
yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid -19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih
dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen masing -masing No.


                                                          12
Page 18
00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/1692 -1/1/IV2022
bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus.


Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam Jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                         31 Desember
                      Keterangan
                                                               2023                      2022              2021
 Jumlah Aset                                                     136.735.040           135.382.812        119.104.185
 Jumlah Liabilitas                                               122.832.860           121.526.152        105.125.905
 Jumlah Ekuitas                                                   13.902.180            13.856.660         13.978.280
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                   136.735.040           135.382.812        119.104.185

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                      (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                 30 Juni                             31 Desember
                      Keterangan
                                                            2023           2022                  2022             2021
Pendapatan Operasional -Neto                                  700.800      822.375               1.821.204         405.803
Jumlah Pendapatan Operasional Lainnya                         147.615       47.007                   80.699      1.052.597
Jumlah Beban Operasional Lainnya                            (817.016)    (834.159)             (1.849.123)     (1.371.717)
Laba Operasional                                               31.399       35.223                   52.780          86.683
Jumlah Pendapatan (Beban) Non Operasional - Bersih                426          320                     1.007       (14.472)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 31.825       35.543                   53.787          72.211
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                     (13.679)     (16.634)                 (27.790)        (28.084)
Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                             18.146       18.909                   25.997          44.127
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun
  Berjalan                                                     45.520      (124.705)             (121.620)         78.069
Laba per Saham Dasar                                             1,53           1,60                  2,20           3,99

Laporan Arus Kas
                                                                                                    (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                   30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                                            2023              2022                 2022         2021
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                        (4.775.595)               3.796.530      3.680.238     7.170.548
 aktivitas operasi
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi        (813.889)               (5.884)     (2.241.940)   (2.272.524)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                                            2.234.104              (23.205)      1.659.792       698.918
 aktivitas pendanaan
 Kenaikan (penurunan) bersih kas dan setara kas         (3.355.380)            3.767.441         3.098.090     5.596.942
 Kas dan setara kas awal periode / tahun                19.159.368            16.061.278        16.061.278    10.464.336
 Kas dan setara kas akhir periode / tahun               15.803.988            19.828.719        19.159.368    16.061.278

Rasio-Rasio Keuangan

                                                              30 Juni                           31 Desember
                      Keterangan
                                                               2023                      2022                 2021
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan Bunga – Bersih                                              -14,78%               348,79%            137,82%
 Laba Operasional                                                       -10,86%               -39,11%            -18,50%
 Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan                                      -4,04%               -41,09%            -31,23%
 Total Aset                                                               1,00%                13,67%             28,74%
 Total Liabilitas                                                         1,08%                15,60%             32,06%
 Total Ekuitas                                                            0,33%                -0,87%              8,24%

 Rasio Permodalan (%)
 Capital Adequacy Ratio                                              10,77%                    11,13%             14,37%
 Debt to Equity                                                     883,55%                   877,02%            752,07%
 Total Debt to Asset                                                 89,83%                    89,76%             88,26%

                                                       13
Page 19
                                                                30 Juni                       31 Desember
                     Keterangan
                                                                 2023                  2022                 2021

 Aset Produktif (%)
 Non Performing Loan - Gross                                              3,86%             4,70%                  3,93%
 Non Performing Loan - Nett                                               3,03%             3,36%                  2,17%

 Rentabilitas (%)
 Rasio Tingkat Pengembalian Aset                                          0,05%             0,04%                  0,07%
 Rasio Tingkat Pengembalian Ekuitas                                       0,30%             0,22%                  0,35%
 Net Interest Margin                                                      1,15%             1,71%                  0,49%
 Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan
 Operasional                                                              99,30%           99,32%             98,83%

 Likuiditas (%)
 Rasio Pinjaman terhadap Deposito                                         87,97%           82,13%             71,65%
 Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas                                     87,97%           82,13%             71,65%

 Kepatuhan (%)
 Giro Wajib Minimum Utama Rupiah                                          7,63%             7,61%                  3,51%
 Giro Wajib Minimum Sekunder Rupiah                                       7,05%             7,09%                  7,37%

Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus.

                               ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan Oleh Manajemen ini harus dibaca bersama -sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam Prospektus. Informasi
yang disajikan berikut berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradi redja, Suhartono berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI dan ditandatangani oleh Patricia, CPA (rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 1821) yang menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf pene kanan suatu hal atas
laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur yang memenuhi
persyaratan selama pandemi covid-19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari tuntutan hukum yang dilakukan
Bank terhadap debitur-debiturnya sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen No.
01013/3.0357/AU.1/07/1821/1/XII/2023 bertanggal 28 Desember 2023, yang tidak tercantum dalam Prospektus dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhi r pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan ditandatangani
oleh Riva Utama Winata, CPA (rekan pada Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP.1692) yang menyatakan masing -masing opini tanpa modifikasian dengan paragraf
penekanan suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu
selain debitur yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid -19 dan ketidakpastian yang terkait dengan hasil dari
tuntutan hukum yang dilakukan Bank terhadap debitur-debiturnya dan opini tanpa modifikasian dengan paragraf penekanan
suatu hal atas laporan keuangan mengenai restrukturisasi pinjaman yang diberikan kepada debitur tertentu selain debitur
yang memenuhi persyaratan selama pandemi covid-19 dan terdapat AYDA yang dokumen legalitas penguasaannya masih
dalam proses sebagaimana yang tercantum dalam laporan auditor independen masing -masing No.
00403/2.1051/AU.1/07/1692-2/1/IV/2023 bertanggal 10 April 2023 dan No. 00572/2.1051/AU.1/07/16 92-1/1/IV2022
bertanggal 27 April 2022, yang tidak tercantum dalam Prospektus.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang (forward
looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini be rkenaan dengan peristiwa dan kinerja keuangan
di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor -faktor yang telah
diuraikan dalam Prospektus Bab VI mengenai Faktor Risiko.



                                                          14
Page 20
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Pendapatan Bunga

Pendapatan Bunga Perseroan terutama diperoleh dari kegiatan penyaluran dana dalam bentuk kredit sesuai dengan
ketentuan perkreditan. Perseroan juga menerima pendapatan bunga dari penempatan pada Bank Indones ia dan bank lain
berupa Sertifikat Bank Indonesia, giro dan deposito.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp4,37 triliun, meningkat sebesar Rp670,37 miliar atau 18,13% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp3,70 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
pendapatan bunga dari pinjaman yang diberikan sebesar Rp386,79 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7 ,72 triliun
meningkat sebesar Rp1,38 triliun atau 21,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp6,33 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dari
pinjaman yang diberikan sebesar Rp1,30 triliun .

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,67
triliun, meningkat sebesar Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp2,87 triliun. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari
deposito berjangka sebesar Rp918,35 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5,89 triliun menurun
sebesar Rp34,83 miliar atau 0,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yaitu sebesar Rp5,93 triliun. Penurunan beban bunga dipengaruhi oleh penurunan suku bunga dana pihak ketiga.

Beban Bunga

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3,67
triliun, meningkat sebesar Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp2,88 triliun. Kenaikan ini terutama dis ebabkan oleh kenaikan beban bunga dari
deposito berjangka sebesar Rp918,35 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp5,89 triliun menurun
sebesar Rp34,83 miliar atau 0,59% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yaitu sebesar Rp5,93 triliun. Penurunan beban bunga dipengaruhi oleh pe nurunan suku bunga dana pihak ketiga.




                                                         15
Page 21
Pendapatan Bunga – Bersih

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp700,80 miliar, menurun sebesar Rp121,58 miliar atau 14,78% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp822 ,38 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
Beban Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar sebesar
Rp791,95 miliar atau 27,54% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022
sementara Pendapatan Bunga Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 meningkat
sebesar Rp670,37 miliar atau 18,13%.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Bunga – Bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1 ,82
triliun meningkat sebesar Rp1,42 triliun atau 348,79% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp405,80 miliar. Kenaikan pendapatan bunga bersih disebabkan oleh kenaikan
pemberian pinjaman yang diberikan.

Pendapatan Operasional Lainnya

Komponen pendapatan operasional lain perseroan mencakup pendapatan provisi dan komisi terutama terdiri dari provisi
dan komisi bank garansi yang diterbitkan, komisi asuransi dan diskon asuransi, Laba selisih kurs (neto) Pendapatan
operasional lainnya lain-lain terdiri dari administrasi kredit dan administrasi ATM.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan Operasional Lainnya untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2023 adalah sebesar
Rp147,62 miliar, meningkat sebesar Rp100,61 miliar atau 214,03% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp47,01 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh pemulihan
cadangan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan Operasional Lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 2 adalah sebesar Rp80,70
miliar menurun sebesar Rp971,90 miliar atau 92,33% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,05 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh pemulihan cadangan kerugian nilai
atas aset keuangan.

Beban Operasional Lainnya

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp817,02 miliar, menurun sebesar Rp1 7,14 miliar atau 2,06% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp834,16 miliar . Penurunan ini terutama oleh peningkatan pada
pemulihan penurunan nilai aset keuangan periode berjalan .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Operasional Lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1,85
triliun meningkat sebesar Rp477,41 miliar atau 34,80% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
                                                          16
Page 22
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp1,37 triliun. Kenaikan biaya operasional disebabkan oleh biaya umum dan
administrasi dan peningkatan pada pembentukan CKPN.


Laba Operasional

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar
Rp31,40 miliar, menurun sebesar Rp3,82 miliar atau 10,86% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,22 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp52,78 miliar
menurun sebesar Rp33,90 miliar atau 39,11% bila dibandingkan dengan tah un sebelumnya yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 yaitu sebesar Rp86,68 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan pembentukan CKPN.

Pendapatan (Beban) Non-Operasional

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp426 juta, meningkat sebesar Rp106 juta atau 33,13% bila dibandingkan dengan period e sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp320 juta. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan non-operasional dan menurunnya beban non-operasional.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Pendapatan (Beban) Non-Operasional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp1,01 miliar meningkat sebesar Rp15,48 miliar atau 106,96% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp14 ,47 miliar. Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya
pendapatan non-operasional dan menurunnya beban non-operasional.

Laba Sebelum Beban Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp31,83 miliar, menurun sebesar Rp3,72 miliar atau 10,46% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp35,54 miliar .

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp53,79
miliar menurun sebesar Rp18,42 miliar atau 25,51% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp72,21 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh peningkatan pembentukan CKPN.

Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp13,68 miliar, menurun sebesar Rp2,96 miliar atau 17,76% bila dibandingkan dengan periode sebelumnya yang

                                                        17
Page 23
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp16,63 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak
mengalami penurunan.


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Beban Pajak Penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp27,79
miliar menurun sebesar Rp294 juta atau 1,05% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya y ang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp28,08 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh penghasilan kena pajak mengalami
penurunan.

Laba Bersih Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Laba Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 adalah
sebesar Rp18,15 miliar, menurun sebesar Rp763 juta atau 4,04% bila dibandingkan dengan periode seb elumnya yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu sebesar Rp18,91 miliar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar
Rp26,00 miliar menurun sebesar Rp18,13 miliar atau 41,09% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp44,13 miliar. Penurunan laba tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan
pada pembentukan CKPN.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif lain Setelah Pajak

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni
2023 adalah sebesar Rp27,37 miliar, meningkat sebesar Rp170,99 miliar atau 119,06% bila dibandingkan dengan periode
sebelumnya yang berakhir pada tanggal 3 0 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp143,61 miliar. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan atas perubahan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain-neto.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021

Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 202 2 adalah sebesar
Rp147,62 miliar menurun sebesar Rp181,56 miliar atau 122,99% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu penghasilan komprehensif sebesar Rp33,94 miliar.

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Periode/Tahun Berjalan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode 30 Juni 2022

Total Penghasilan Komprehensif Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp45,52 miliar, meningkat sebesar Rp170,23 miliar atau 136,50% bila dibandingkan dengan
periode sebelumnya yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu rugi komprehensif sebesar Rp124,71 miliar. Kenaikan
ini terutama disebabkan oleh kenaikan nilai wajar efek-efek.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021


                                                         18
Page 24
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
sebesar Rp121,62 miliar menurun sebesar Rp199,69 miliar atau 255,79% bil a dibandingkan dengan tahun sebelumnya
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp78,07 miliar. Penurunan laba komprehensif tahun berjalan
disebabkan oleh penurunan nilai wajar surat berharga.

Analisis Laporan Posisi Keuangan

ASET

Seluruh transaksi antara Perseroan dengan Pihak Berelasi telah dilakukan secara wajar ( arm’s length transaction)
berdasarkan catatan auditor pada Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 30 Juni 202 3.

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 2
Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp136 ,73 triliun meningkat sebesar Rp1,35 triliun atau 1,00%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp135 ,38 triliun. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan pinjaman yang diberikan.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp135 ,38 triliun meningkat sebesar Rp16,28 triliun atau
13,67% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp119 ,10 triliun. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya pinjaman yang diberikan. Peningkatan pinjaman yang diberikan ini untuk meningkatkan
aset produktif.

LIABILITAS

Komponen liabilitas terbesar Perseroan berasal dari simpanan nasabah pihak ketiga yang stabil dari tahun ke tahun, baik
dari jumlah dana maupun jumlah nasabah. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat untuk menempatkan dananya
pada Perseroan yang bersaing dengan bank-bank lainnya dengan lebih meningkatkan pelayanan kepada nasabah.

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 2

Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp122, 83 triliun meningkat sebesar Rp1,30 triliun atau
1,08% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp121,53 triliun. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan penambahan dana yang diterima dari pemegang saham sebesar Rp2,11 triliun yang akan
dikonversi menjadi dana setoran modal atau modal disetor setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp121,53 triliun meningkat sebesar Rp16,40 triliun
atau 15,60% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp105,13 triliun. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan dana pihak ketiga. Peningkatan ini disebab kan oleh kepercayaan deposan terhadap Bank
dan Bank juga menghadirkan beberapa program untuk meningkatkan pertumbuhan dana, antara lain program gratis biaya
transaksi RTGS/SKN/kliring untuk nasabah tabungan mySAVING Super Benefit serta myGIRO promo, progra m poin
myREWARDS untuk nasabah tabungan mySAVING dan Kartu Kredit.

EKUITAS

Tabel berikut merupakan ikhtisar jumlah ekuitas yang dimiliki oleh Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023, dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 202 2

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp13,90 triliun meningkat sebesar Rp45,52 miliar atau 0,33%
bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp13,86 triliun . Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan nilai wajar efek-efek.

                                                          19
Page 25
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,86 triliun menurun sebesar Rp121,62 miliar atau
0,87% bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2021 yaitu sebesar Rp13,98 triliun. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan penghasilan komprehensif lain.

Analisis Laporan Arus Kas

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasional

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 adalah sebesar Rp4,78 triliun, menurun sebesar Rp8,57 triliun atau 225,79% apabila dibandingkan dengan
periode sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas bersih diperolah dari aktivitas operasi sebesar Rp3,79 triliun .
Penurunan ini disebabkan karena penurunan deposito berjangka.

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp3,68 triliun, menurun sebesar Rp3,49 triliun atau 48,68% apabila dibandingkan dengan tah un 2021
sebesar Rp7,17 triliun. Arus kas masuk dari kegiatan operasi berasal dari penempatan dana pihak ketiga.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp813,89 miliar, meningkat sebesar Rp808,01 miliar atau 13.732,24% apabila dibandingkan
dengan periode sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 sebesar Rp5,88 miliar. Peningkatan ini disebabkan karena
pembelian efek-efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp2,24 triliun, menurun sebesar Rp3 0,58 miliar atau 1,35% apabila dibandingkan dengan tahun 2021
sebesar Rp2,27 triliun. Kas keluar tersebut berasal dari pembelian aset dan pembelian efek -efek.

Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Arus kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023 adalah sebesar Rp2,23 triliun, meningkat sebesar Rp2,26 triliun atau 9.727,68% apabila dibandingkan dengan
periode sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022 yaitu arus kas digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp23,21
miliar. Peningkatan ini disebabkan karena penerimaan uang muka setoran modal.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Dese mber 2022
adalah sebesar Rp1,66 triliun, meningkat sebesar Rp960,87 miliar atau 137,48% apabila dibandingkan dengan tahun 2021
sebesar Rp698,92 miliar. Perolehan kas dari kegiatan pendanaan berasal dari uang muka setoran modal dan pinjaman
yang diterima.

Penjelasan lebih lanjut mengenai analisis dan pembahasan oleh manajemen dapat dilihat pada Bab V Prospektus.

                                                        EKUITAS

PROFORMA EKUITAS PADA TANGGAL 30 JUNI 2023
Tabel berikut ini menggambarkan proforma posisi ekuitas (tidak diaudit) pada tanggal 30 Juni 2023 apabila seluruh
HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD XIV ini dilaksanakan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 2023 pada Harga
Pelaksanaan:




                                                            20
Page 26
                                                                                                                   (dalam Jutaan Rupiah)
                                                                  Keuntungan          Perubahan               Saldo Laba
                                                                  (Kerugian)          Nilai Wajar
                                                                  Aktuarial           dari Efek-Efek
                                           Tambahan      Surplus Program              yang Diukur
                                                                                                     Ditentukan Belum           Jumlah
Keterangan                  Modal Saham      Modal      Revaluasi Imbalan Kerja       pada Nilai
                                                                                                     Penggunaa Ditentukan       Ekuitas
                                            Disetor       Aset    Setelah             Wajar Melalui
                                                                                                     nnya         Penggunaannya
                                                                  Dikurangi           Penghasilan
                                                                  Pajak               Komprehensif
                                                                  Tangguhan           Lain

Posisi ekuitas menurut
laporan Keuangan per
tanggal 30 Juni 2023
                               1.338.539    8.364.829     713.659          (36.549)          47.389      130.600       3.343.713   13.902.180
 Perubahan        Ekuitas
 setelah tanggal 30 Juni
 2023, jika diasumsikan :
- PMHMETD             XIV
  sebanyak-banyaknya                                                                                                                4.011.173
                              2.674.115    1.337.058
  26.741.153.601 saham
  dengan           Harga
  Pelaksanaan Rp 150,-
  per saham
- Biaya Emisi                         -       (5.696)           -                -                -           -               -       (5.696)
 Proforma Ekuitas pada
 tanggal 30 Juni 2023          4.012.654 9.696.191        713.659       (36.549)             47389      130.600       3.343.713    17.907.657
 setelah PMHMETD XIV


                                            KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA

Berikut merupakan keterangan mengenai pembeli siaga dalam PMHMETD XIV ini:

   1.     PT Mayapada Kasih

    i.    Riwayat Singkat

          PT Mayapada Kasih merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang -
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dengan nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” dan
          diubah menjadi “PT Mayapada Kasih”, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
          Terbatas PT Mayapada Kasih Corporation No. 192 tanggal 19 Oktober 1993 yang dibuat di hadapan
          Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetuju an dari Menteri Kehakiman
          Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C2 -1971 HT.01.01.TH.94 yang ditetapkan pada 7
          Februari 1994.

          PT Mayapada Kasih mengalami perubahan atas nama awal “PT Mayapada Kasih Corporation” menjadi “PT
          Mayapada Kasih” berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 101 tanggal 12 April 2001, yang dibuat di
          hadapan Rachmat Santoso, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-00908.HT.01.04.TH.2001
          tanggal 17 Mei 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 402/RUB.09.03/IV/2002 di Kantor
          Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal 8 April 2002.

          Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
          Saham Luar Biasa PT Mayapada Kasih No. 3 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Muliani
          Santoso, S.H., Notaris di Jakarta Barat, telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat
          Keputusannya No. AHU-0058439.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 serta telah diterima dan
          dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih No. AHU-AH.01.03-0122595 tanggal 26
          September 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mayapada Kasih No. AHU-
          AH.01.09-0167429 tanggal 26 September 2023, ketiganya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
          0191439.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023 (“Akta MKS No. 3/2023”).

    ii.   Alamat Domisili

          Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Mayapada Kasih No. 9120202500435 yang ditetapkan tanggal 3
          Mei 2019, PT Mayapada Kasih beralamat di Gedung Menara Sudirman Lantai 20 , Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60,
          Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

                                                                      21
Page 27
iii. Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar PT Mayapada Kasih, sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani
     Francisca Suryanatha, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
     Surat Keputusannya No. AHU-98811.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0124403.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008, maksud dan tujuan PT
     Mayapada Kasih adalah berusaha dalam bidang pembangunan; perdagangan ; industri; pertambangan;
     transportasi; pertanian; percetakan; jasa (kecuali jasa di bidang hukum dan pajak).

iv. Permodalan

     Mengacu pada Akta MKS No. 3/2023, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Mayapada
     Kasih adalah sebagai berikut:

                                                     NILAI NOMINAL
               KETERANGAN                          Rp1.000 per saham                       PERSENTASE (%)
                                           Jumlah Saham            Rupiah
      Modal Dasar                            5.687.000.000     5.687.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal            1.421.758.000     1.421.758.000.000
      Disetor
      Pemegang Saham:
      a. Tahir                                  827.306.612         827.306.612.000             58,19%
      b. PT Gatsu Griya Megatama                594.108.000         594.108.000.000             41,79%
      c. Jane Dewi Tahir                            343.388             343.388.000              0,02%
      Jumlah Saham Dalam Portepel             4.265.242.000       4.265.242.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mayapada Kasih terakhir dinyatakan dalam Akta MKS No.
     3/2023, dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                              Jabatan                                                Nama
                              Direktur                                      Djoni Jonathan Lasmana
                             Komisaris                                         Grace Dewi Riady

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Mayapada Kasih merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (1) Undang -
     Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“ UUPM”) sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-
     Undang PPSK, karena Tahir selaku pemegang saham pengendali terakhir Perseroan merupakan pemegang
     saham pengendali juga dalam PT Mayapada Kasih dan PT Mayapada Kasih merupakan salah satu pemegang
     saham Perseroan. Sehingga Perseroan dan PT Mayapada Ka sih dikendalikan oleh satu pihak yang sama, yaitu
     Tahir. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam struktur pemegang saham dan pengurus PT Mayapada
     Kasih, yaitu Grace Dewi Riady yang merupakan anak kandung dari Tahir menjabat sebagai komisaris PT
     Mayapada Kasih.

vii. Sumber Dana

     PT Mayapada Kasih memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 1.381.770.283
     (satu miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tiga) saham
     atau sebesar Rp207.265.542.450,00 di mana sehubungan dengan hal tersebut PT Mayapada Kasih telah
     melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp398. 415.000.000 (tiga ratus
     sembilan puluh delapan miliar empat ratus lima belas juta Rupiah) sebagaim ana dibuktikan dengan bukti setoran
     modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Mayapada Kasih tanggal 2 8 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
     kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
     dan/atau pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1)
     huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu, PT Mayapada Kasih juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka
     setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam
     Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban
     Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan
     ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak b oleh ditarik kembali oleh
     pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

                                                       22
Page 28
    PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan korporasi untuk melaksanakan seluruh HMETD-nya dan tidak
    melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No.
    12/2021.


viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

    Perseroan dan PT Mayapada Kasih telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian
    Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
    Internasional Tbk Nomor 77 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum Perjanjian
    Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
    Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 49 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di hadapan
    Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta Pusat (“ Akta
    PPSS No. 77/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

     Pihak dalam Perjanjian             a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
                                        b. PT Mayapada Kasih sebagai Pembeli Siaga
                                        Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham
                                        yang merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang
     Obyek Perjanjian
                                        saham lain Perseroan jika tidak diambil oleh mereka (“ Sisa Saham”),
                                        sampai dengan periode pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan
                                        Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”).
                                        Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli sebagian jumlah Sisa
                                        Saham dalam Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                        Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD
                                        XIV”) sebanyak-banyaknya sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus
                                        delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh
     Pembelian Sisa Saham
                                        tiga) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham
                                        sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham atau
                                        seluruhnya sejumlah Rp207.265.542.450,00 (dua ratus tujuh miliar dua
                                        ratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima
                                        puluh Rupiah).
                                        Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian
                                        sesuai dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli
     Pembayaran
                                        Pembeli Siaga ke rekening bank Perseroan dan telah dicatat sebagai Uang
                                        Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.
                                        Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan
     Jangka Waktu                       berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan
                                        perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya .
                                        a. Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah
                                             Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan
                                             sebanyak-banyaknya sebesar 1.381.770.283 (satu miliar tiga ratus
                                             delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan
     Pernyataan dan Jaminan                  puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan
     Pembeli Siaga                           syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                        b. Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah Tanggal Penjatahan
                                             Pemesanan Saham Tambahan, Perseroan wajib memberitahukan
                                             kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang tidak dibeli oleh para
                                             pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli Siaga.
                                        a. Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan
                                             diri kecuali karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan
                                             (force mejeure) selaku pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang
                                             dimaksud dengan force majeure adalah berupa:

                                            i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru -hara di tempat
                                                 para pihak melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat
                                                 tidak dapat dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan
     Ketentuan-ketentuan lain                    Pernyataan, kecuali Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam
                                                 keadaan force majeure;
                                            ii. terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham
                                                 di Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat
                                                 mempunyai akibat negatif secara material terhadap PMHMETD
                                                 XIV;
                                            iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di
                                                 wilayah tempat Emiten melakukan kegiatan usahanya;
                                            iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia
                                                          23
Page 29
                                                      yang membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan
                                                      kewajibannya sesuai dengan pernyataan; atau
                                                 v.   perubahan dalam bidang ekonomi seperti ad anya pemberlakuan
                                                      peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di
                                                      Indonesia dan Singapura yaitu adanya peraturan di bidang pasar
                                                      modal dan peraturan berkaitan dengan investasi yang membatasi
                                                      keberadaan investor asing dan moneter.

                                            b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak
                                                 yang mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada
                                                 hari terjadinya peristiwa force majeure tersebut.

                                            c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya
                                                 pernyataan sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum
                                                 pemegang saham terkait dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan
                                                 Efek Terlebih Dahulu PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                                 dilaksanakan.
           Catatan:
           Berdasarkan Pasal 12 Anggaran Dasar PT Mayapada Kasih yang terakhir kali diubah pada Akta Pernyataan
           Keputusan Rapat PT Mayapada Kasih No. 46 tanggal 29 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Anggriyani
           Francisca Suryanatha S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
           Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-98811.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124403.AH.01.09.Tahun 2008 yang keduanya tertanggal 22 Desember 2008,
           PT Mayapada Kasih tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris untuk men gikatkan diri dalam Akta PPSS
           No. 77/2023 dengan Perseroan.


2.   PT Gatsu Griya Megatama

     i.    Riwayat Singkat

           PT Gatsu Griya Megatama merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan peraturan perundang -
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Akta
           Pendirian Perseroan Terbatas PT Gatsu Griya Megatama No. 01 tanggal 2 Juli 2008 yang dibuat di hadapan Heny
           Horiaty Setiawan, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-50717.AH.01.01.Tahun 2008 yang
           ditetapkan pada 13 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
           0070471.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Agustus 2008 (“Akta Pendirian GGM”).

           Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama terakhir telah diubah melalui Akta Berita Acara Rapat Umum
           Pemegang Saham Luar Biasa PT Gatsu Griya Megatama No. 4 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di
           hadapan Muliani Santoso, S.H., notaris di Kota Jakarta Barat, sebagaimana telah mendapatkan persetujuan dari
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU -
           0058442.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 26 September 2023 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
           Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Gatsu
           Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.03-0122598, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan PT Gatsu Griya Megatama Nomor AHU-AH.01.09-0167432 serta telah didaftarkan dalam Daftar
           Perseroan Nomor AHU-0191443.AH.01.11.Tahun 2023 ketiganya tertanggal 26 September 2023 (“ Akta GGM No.
           4/2023”).

     ii.   Alamat Domisili

           Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) PT Gatsu Griya Megatama No. 81201088 01561 yang ditetapkan
           tanggal 16 Agustus 2018, PT Gatsu Griya Megatama beralamat di Mayapada Tower Lantai 16, Jl. Jenderal
           Sudirman Kav. 28, Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Kota. Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

     iii. Kegiatan Usaha

           Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dalam Akta GGM No. 17/2018, maksud dan
           tujuan PT Gatsu Griya Megatama adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar genteng, batu
           bata, ubin dan sejenisnya dari tanah liat, kapur, semen atau kaca (KBLI 46633); dan dalam b idang real estat yang
           dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68110).

     iv. Permodalan



                                                             24
Page 30
     Berdasarkan Akta GGM No. 17/2018, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Gatsu Griya
     Megatama adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal
                                                  Rp1.000.000 per saham
                Keterangan                                                                  Persentase (%)
                                          Jumlah
                                                                  Rupiah
                                           Saham
      Modal Dasar                         1.464.000               1.464.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal           366.000                366.000.000.0000
      Disetor
      Pemegang Saham:
      a. Tahir                              316.000                 316.000.000.000             86,34%
      b. Jonathan Tahir                      50.000                  50.000.000.000             13,66%
      Jumlah Saham Dalam Portepel         1.098.000               1.098.000.000.000

v.   Pengawasan dan Pengurusan

     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama terakhir dinyatakan dalam Akta GGM
     No. 17/2018 dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                     Jabatan                                                Nama
                     Direktur                                      Ir. Wong Budi Setiawan
                    Komisaris                                           Jonathan Tahir

vi. Hubungan Afiliasi

     PT Gatsu Griya Megatama merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
     UUPM sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang
     saham pengendali terakhir di Perseroan merupakan salah satu pemegang saham dalam PT Gatsu Griya
     Megatama. Selain itu, terdapat hubungan keluarga di dalam strukt ur pemegang saham dan pengurus PT Gatsu
     Griya Megatama, yaitu Jonathan Tahir yang merupakan anak kandung dari Tahir menjabat sebagai komisaris dan
     pemegang saham dalam PT Gatsu Griya Megatama.

vii. Sumber Dana

     PT Gatsu Griya Megatama memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
     1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh
     enam) saham dengan total nilai nominal Rp265.587.999.900 (dua ratus enam puluh lima miliar lima rat us delapan
     puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana dibuktikan
     melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan hal tersebut PT Gatsu Griya Megatama telah
     melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp265.588.000.000 (dua ratus enam
     puluh lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran
     modal tanggal 26 Juni 2023.

     Berdasarkan Surat Pernyataan PT Gatsu Griya Megatama tanggal 28 Desember 2023, sumber dana penyetoran
     modal kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun
     dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal
     15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu, PT Gatsu Griya Megatama juga menyatakan bahwa
     dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal”
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a an gka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
     Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka
     setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, t idak
     boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
     dengan persetujuan OJK.

     Sesuai dengan Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama dan Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu) PT Gatsu Griya Megatama telah mendapatkan
     persetujuan dewan komisaris untuk membeli sisa saham sebanyak -banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh
     ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu enam ratus en am puluh enam) sebagaimana dinyatakan
     dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama tanggal 9 Oktober 2023 dan ditegaskan
     kembali dalam Akta PPSS No. 76/2023 (sebagaimana diuraikan di bawah ini). PT Gatsu Griya Megatama tidak
     melanggar batas kepemilikan bank oleh badan hukum sebagaimana diatur pada Pasal 33 Peraturan OJK No.
     12/2021.

viii. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

                                                       25
Page 31
Perseroan dan PT Gatsu Griya Megatama telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan
Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
Mayapada Internasional Tbk Nomor 76 tanggal 30 Januari 2023 sebagaimana diubah oleh Akta Addendum
Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Ha k Memesan Efek
Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 48 tanggal 9 Oktober 2023, keduanya dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, Notaris di Jakarta
Pusat (“Akta PPSS No. 76/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

 Pihak dalam        a. PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Perseroan
 Perjanjian         b. PT Gatsu Griya Megatama sebagai Pembeli Siaga
                    Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
                    merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain
 Obyek Perjanjian
                    Perseroan jika tidak diambil oleh mereka (“ Sisa Saham”), sampai dengan periode
                    pendaftaran saham (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak ”)

                    Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam
                    Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
                    Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya
                    sebesar 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh
 Pembelian Sisa     enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga
 Saham              penawaran setiap saham sebesar Rp1 50,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham
                    atau seluruhnya sejumlah Rp265.587.999.900 (dua ratus enam puluh lima miliar lima
                    ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
                    ratus rupiah).

                    Pembeli Siaga telah membayar kepada Perseroan seluruh harga pembelian sesuai
                    dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke
 Pembayaran         rekening bank Perseroan dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk
                    pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

                    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir
                    dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah
 Jangka Waktu
                    diselesaikan sebagaimana mestinya.

                    a.   Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
                         pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar
                         1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh
                         enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham biasa atas nama Seri B dengan
                         memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pernyataan dan
 Jaminan
                    b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham
                         tambahan, Perseroan wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga ju mlah saham
                         yang tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh
                         Pembeli Siaga.

                    a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali
                         karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku
                         pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure
                         adalah berupa:

                         i.    banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru -hara di tempat para pihak
                               melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
                               dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali
                               Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;
 Ketentuan-
                         ii.   terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di Kustodian
 ketentuan lain
                               Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat negatif secara
                               material terhadap PMHMETD XIV;

                         iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
                              Emiten melakukan kegiatan usahanya;

                         iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                             membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya sesuai
                             dengan Pernyataan; atau

                                                  26
Page 32
                                      v.   perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan -
                                           peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura
                                           yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan dengan
                                           investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                                 b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
                                      mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
                                      peristiwa force majeure tersebut.

                                 c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan
                                      sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait
                                      dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dah ulu PT Bank
                                      Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.

           Catatan:
           Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar PT Gatsu Griya Megatama yang tercantum dalam Akta Pendirian
           GGM, PT Gatsu Griya Megatama membutuhkan persetujuan Dewan Komisaris untuk mengikatkan di ri dalam Akta
           PPSS No. 76/2023 dengan Perseroan.

           Dalam menandatangani Akta PPSS No. 76/2023, PT Gatsu Griya Megatama telah persetujuan Dewan
           Komisarisnya sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan Dewan Komisaris PT Gatsu Griya Megatama
           yang dibuat dibawah tangan tertanggal 30 Januari 2023 dan bermeterai cukup.

3.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.)

     i.    Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

           Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.), Pembeli Siaga bernama Tahir (Dato’
           Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.), warga negara Indonesia, lahir di Surabaya pada 26 Maret 1952, dengan Nomor Induk
           Kependudukan 3174052603520002, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.   Sumber Dana

           Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham sebanyak-banyaknya
           3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh
           sembilan) saham dengan total nilai nominal Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan
           ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan
           melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan hal tersebut Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir,
           M.B.A.) telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar Rp752.127.249.950
           (tujuh ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus
           lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 23 Juni 2023 dan 26 Juni 2023.

           Berdasarkan Surat Pernyataan Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA tanggal 14 Desember 2023, sumber dana
           penyetoran modal kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk
           apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai
           Pasal 15 ayat (1) huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu, Dato’ Sri Prof. DR. Tahir, MBA juga menyatakan
           bahwa dalam hal uang muka setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal”
           sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016
           Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah ), maka uang muka
           setoran modal tersebut akan ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak
           boleh ditarik kembali oleh pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus
           dengan persetujuan OJK.

     iii. Hubungan Afiliasi

           Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) adalah pemegang saham pengendali terakhir di Perseroan

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

           Perseroan dan Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian
           Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
           Dahulu XIV PT Bank Mayapada Internasional Tbk Nomor 85 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan
           Buntario Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta
           PPSS No. 85/2023”), sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:


                                                              27
Page 33
Pihak      dalam       a.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
Perjanjian
                       b.   Tahir (Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir, M.B.A.) sebagai Pembeli Siaga

Obyek Perjanjian       Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
                       merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten
                       jika tidak diambil oleh mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran
                       saham (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertifikat Bukti Hak”)

Pembelian    Sisa      Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam
Saham                  Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT
                       Bank Mayapada Internasional Tbk (“PMHMET D XIV”) tersebut sebanyak-banyaknya
                       sebesar 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh
                       dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham biasa atas nama Seri B, dengan
                       harga penawaran setiap saham sebesar Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap
                       saham atau seluruhnya sejumlah Rp559.821.328.350 (lima ratus lima puluh sembilan
                       miliar delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus
                       lima puluh rupiah).

Pembayaran             Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai
                       dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke
                       rekening bank Emiten dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk
                       pemenuhan PMHMETD XIV Perseroan.

Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir
                       dengan sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah
                       diselesaikan sebagaimana mestinya.

Pernyataan       dan   a.   Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Sa ham setelah tanggal terakhir
Jaminan                     pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak -banyaknya sebesar
                            3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus empat puluh dua
                            ribu seratus delapan puluh sembilan) saham biasa atas nama Seri B dengan
                            memperhatikan syarat-syarat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                       b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham
                            tambahan, Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham
                            yang tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh
                            Pembeli Siaga.

Ketentuan-             a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali
ketentuan lain              karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan ( force mejeure)
                            selaku pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force
                            majeure adalah berupa:

                            i.    banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru -hara di tempat para pihak
                                  melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
                                  dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali
                                  Pendemi Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;

                            ii.   terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di
                                  Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat
                                  negatif secara material terhadap PMHMETD XIV;

                            iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
                                 Emiten melakukan kegiatan usahanya;

                            iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya
                                sesuai dengan Pernyataan; atau

                            v.    perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                  peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura
                                  yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan
                                  dengan investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                       b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
                                                   28
Page 34
                                     mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
                                     peristiwa force majeure tersebut.

                                c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya
                                     Pernyataan sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang
                                     saham terkait dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                                     PT Bank Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.


4.   Jonathan Tahir

     i.    Nama dan Alamat Domisili Pembeli Siaga

           Pembeli Siaga bernama Jonathan Tahir, warga negara Indonesia, lahir di Singapura pada 26 Februari 1987,
           dengan Nomor Induk Kependudukan 3174052602870016, berdomisili di Jakarta Selatan.

     ii.   Sumber Dana

           Jonathan Tahir memiliki dana yang cukup untuk membeli sisa saham seban yak-banyaknya 304.935.873 (tiga ratus
           empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham dengan total nilai nominal
           Rp45.740.380.950 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu sembilan
           ratus lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan melalui uang muka setoran modal di mana sehubungan dengan
           hal tersebut Jonathan Tahir telah melakukan penyetoran uang muka setoran modal kepada Perseroan sebesar
           Rp165.970.750.050 (seratus enam puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
           ribu lima puluh Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan bukti setoran modal tanggal 26 Juni 2023 dan 26 Oktober
           2023.

           Berdasarkan Surat Pernyataan Jonathan Tahir tanggal 14 Desember 2023, sumber dana penyetoran modal
           kepada Perseroan tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
           dan/atau pihak lain di Indonesia dan tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang sesuai Pasal 15 ayat (1)
           huruf j Peraturan OJK No. 12/2021. Selain itu, Jonathan Tahir juga menyatakan bahwa dalam hal uang muka
           setoran modal yang telah disetorkan tersebut merupakan “dana setoran modal” sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 2 huruf e) Perat uran OJK No. 11/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kewajiban
           Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (sebagaimana diubah), maka uang muka setoran modal tersebut akan
           ditempatkan pada rekening khusus Perseroan yang tidak diberikan imbal hasil, tidak boleh ditarik k embali oleh
           pemegang saham dan tersedia untuk menyerap kerugian, dan penggunaan dana harus dengan persetujuan OJK.

     iii. Hubungan Afiliasi

           Jonathan Tahir merupakan afiliasi dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
           sebagaimana diubah terakhir kali melalui Undang-Undang PPSK, karena Tahir yang selaku pemegang saham
           pengendali terakhir di Perseroan merupakan orang tua kandung dari Jonathan Tahir.

     iv. Perjanjian Pembelian Sisa Saham

           Perseroan dan Jonathan Tahir telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa
           Saham Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank Mayapada
           Internasional Tbk Nomor 86 tanggal 14 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
           Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum, notaris di Jakarta Pusat (“Akta PPSS No. 86/2023”),
           sebagaimana lebih lanjut dijabarkan di bawah ini:

            Pihak      dalam    a.   PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Emiten
            Perjanjian
                                b.   Jonathan Tahir sebagai Pembeli Siaga

            Obyek Perjanjian    Pembeli Siaga akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang
                                merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham lain Emiten
                                jika tidak diambil oleh mereka (“Sisa Saham”), sampai dengan periode pendaftaran saham
                                (“Tanggal Penutupan Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak ”)

            Pembelian    Sisa   Pembeli Siaga mengikatkan diri untuk membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam
            Saham               Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu XIV PT Bank
                                Mayapada Internasional Tbk (“PMHMETD XIV”) tersebut sebanyak -banyaknya sebesar
                                304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh
                                puluh tiga) saham biasa atas nama Seri B, dengan harga penawaran setiap saham sebesar
                                Rp150,00 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah
                                                             29
Page 35
                                Rp45.740.380.950 (empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus delapan
                                puluh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

         Pembayaran             Pembeli Siaga telah membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan
                                Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli Pembeli Siaga ke rekening bank
                                Emiten dan telah dicatat sebagai Uang Muka Setoran Modal untuk pemenuhan PMHMETD
                                XIV Perseroan.

         Jangka Waktu           Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan
                                sendirinya apabila segala kewajiban berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan
                                sebagaimana mestinya.

         Pernyataan       dan   a.   Pembeli Siaga mengikat diri untuk membeli Sisa Saham setelah tanggal terakhir
         Jaminan                     pembayaran pemesanan saham tambahan sebanyak-banyaknya sebesar 304.935.873
                                     (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan r atus tujuh puluh
                                     tiga) saham biasa atas nama Seri B dengan memperhatikan syarat-syarat dan
                                     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                b.   Selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah tanggal penjatahan pemesanan saham
                                     tambahan, Emiten wajib memberitahukan kepada Pembeli Siaga jumlah saham yang
                                     tidak dibeli oleh para pemegang saham dan wajib dibeli dan dibayar oleh Pembeli
                                     Siaga.

         Ketentuan-             a.   Pembeli Siaga dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali
         ketentuan lain              karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) selaku
                                     pihak yang menyatakan kesanggupan. Yang dimaksud dengan force majeure adalah
                                     berupa:

                                     i.   banjir, gempa bumi, kebakaran, perang, atau huru-hara di tempat para pihak
                                          melakukan kegiatan usahanya yang mempunyai akibat tidak dapat
                                          dilaksanakannya kewajiban para pihak berdasarkan Pernyataan, kecuali Pendemi
                                          Covid-19 bukan termasuk dalam keadaan force majeure;

                                          ii.   terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi saham di
                                                Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) yang dapat mempunyai akibat
                                                negatif secara material terhadap PMHMETD XIV;

                                          iii. terjadi kegagalan dalam sistem perbankan secara nasional di wilayah tempat
                                               Emiten melakukan kegiatan usahanya;

                                          iv. dikeluarkannya peraturan oleh pihak yang berwenang di Indonesia yang
                                              membatasi kemampuan para pihak dalam melaksanakan -kewajibannya
                                              sesuai dengan Pernyataan; atau

                                          v.    perubahan dalam bidang ekonomi seperti adanya pemberlakuan peraturan-
                                                peraturan yang berkaitan dengan perekonomian di Indonesia dan Singapura
                                                yaitu adanya peraturan di bidang pasar modal dan peraturan berkaitan
                                                dengan investasi yang membatasi keberadaan investor asing dan moneter.

                                b.   Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa, maka pihak yang
                                     mengalaminya wajib memberitahukan kepada pihak lainnya pada hari terjadinya
                                     peristiwa force majeure tersebut.

                                c.   Ketentuan mengenai force majeure ini berlaku sejak ditandatanganinya Pernyataan
                                     sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum rapat umum pemegang saham terkait
                                     dengan PMHMETD XIV dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Bank
                                     Mayapada Internasional Tbk dilaksanakan.


                                            TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini diterbitkan berdasarkan HMETD sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 32/2015. Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelolaan administrasi
saham dan sebagai agen pelaksana, sebagaimana termuat dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

                                                              30
Page 36
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman ( social distancing), maka Perseroan dan BAE akan
mengimplementasikan langkah - langkah antisipasi pada proses atau tatacara pemesanan pembelian saham sehubungan
dengan PMHMETD XIV Perseroan. Untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam bentuk tanpa warkat ( scriptless)
dilaksanakan dengan sistem (C-best) sehingga tidak ada kontak fisik. Adapun untuk pemesanan saham bagi HMETD dalam
bentuk warkat (jika ada) dilaksanakan dengan cara :

1.   Setiap Pemesan yang datang ke Kantor BAE wajib menggunakan masker
2.   Tempat duduk/ruang tunggu bagi Pemesan diberikan jarak
3.   Jalur antri diberikan jarak; dan
4.   Ketersediaan Hand Sanitizer.

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak untuk
mengajukan pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD XIV ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang saham
yang memiliki 100 (seratus) Saham Lama berhak memperoleh 226 (dua ratus dua puluh enam) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100, - (seratus
Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150, - (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus
dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan pembelian saham.

Pemesan yang berhak untuk membeli Saham Baru adalah para pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemesan dapat terdiri
dari perorangan dan/atau lembaga/badan hukum indonesia/asing sebagaimana dalam UUPM.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang saham
di luar Penitipan Kolektif KSEI (warkat) yang belum terdaftar dalam DPS Perseroan dan akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham
yaitu tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

2.   PENDISTRIBUSIAN HMETD, PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR

a.   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
     secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing -masing di KSEI selambat-
     lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal
     12 Januari 2024 pukul 16.00 WIB. Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (“ FPPS Tambahan”) dan formulir
     lainnya dapat diunduh pada website Perseroan www.bankmayapada.com.

b.   Bagi pemegang saham yang sahamnya belum diubah menjadi scripless dan tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat
     memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, di BAE Perseroan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024
     jam kerja (Senin – Jumat pukul 9.00 – 15.00 WIB) dengan mengajukan permohonan melalui e-mail ke opr@adimitra-
     jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:

      (i) Nama Pemegang Saham
      (ii) Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
      (iii) Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
      (iv) Hukum Indonesia.
      (v) Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
      (vi) Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

SBHMETD akan dididtribusikan secara elektronik melalui balasan dari e -mail pemegang saham selambat-lambatnya
1 (satu) hari kerja setalah Biro Administrasi Efek Perseroan menerima e -mail permohonan yang telah disampaikan oleh
pemegang saham tesebut diatas.

3.   PENDAFTARAN PEMESANAN PEMBELIAN HMETD

a.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD -nya, termasuk pemegang
     HMETD yang tidak berdomisili di Indonesia, wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank
     Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa/Bank Kustodian melakukan
     permohonan atau instruksi pelaksanaan ( exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah


                                                         31
Page 37
     ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian harus memenuhi
     ketentuan sebagai berikut:

     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD yang mencukupi pada saat mengajukan
          permohonan tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek
          dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Pada 1 (satu) Hari Bursa berikutnya KSEI akan menyampaikan daftar pemegang HMETD dalam Pen itipan Kolektif di
     KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening bank
     Perseroan.

     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE Perseroan dalam bentuk elektronik ke rekening
     yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing -masing Rekening Efek pemegang HMETD
     yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan oleh
     BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana
     pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD -nya harus
     mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, melalui e-mail ke opr@adimitra-
     jk.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
           susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
           fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
           permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk
           dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           - Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
                permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru dalam Penitipan
                Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           - Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                lengkap;
           - Untuk biaya konversi tersebut dikenakan biaya tarif konversi di BAE Perseroan.

     Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS, jika peme gang HMETD
     tidak menginginkan saham hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

     Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan.

     Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja
     (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

     Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum
     dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatka n penolakan pemesanan. HMETD
     hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds)
     di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat -syarat pembelian di Prospektus.

4.   PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/pemegang HMETD yang namanya tercantum dalam
Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI dapat memesan Saham Baru melebihi
hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan yang telah disediakan pada
Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang -kurangnya 100 (seratus) saham atau
kelipatannya.



                                                           32
Page 38
a.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
     penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan melalui Anggota
     Bursa/Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi lengkap dan benar;
     (ii) Scan copy surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian untuk mengajukan
           permohonan pemesanan pembelian Saham Tambahan dan melakukan pengelolaan efek ata s Saham Baru hasil
           penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
           pemesanan pembelian Saham Tambahan atas nama pemberi kuasa;
     (iii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fot okopi anggaran dasar dan lampiran
           susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/badan hukum);
     (iv) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran;
     (v) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
           pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (vi) Pelaksanaan tambahan ke dalam elektronik akan dikenakan biaya sebesar tarif di BAE Perseroan per Serti fikat
           Bukti HMETD.

b.   Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
     didistribusikan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang menjadi partisipan KSEI dengan
     melampirkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui sistem C-BEST yang
           sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
           yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
     (ii) Scan copy Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
           pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE Perseroan;
     (iii) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari b ank
           tempat menyetorkan pembayaran.

c.   Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
     penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
     menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     (i) Scan copy Sertifikat Bukti HMETD yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
     (ii) Scan copy KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
           susunan direksi/pengurus yang berhak mewakili (b agi lembaga/badan hukum);
     (iii) Scan copy surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
           fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (iv) Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/gir o/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
           tempat menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan pembelian Saham Tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan sebagaimana tercantum pada Sub Bab Persyaratan Pembayaran dalam Bab ini selambat -
lambatnya pada 22 Januari 2024 dalam keadaan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai
dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   PENJATAHAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
    a. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan tidak melebihi
    jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini maka seluruh pesanan atas Saham Tambahan
    akan dipenuhi.
    b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan pembelian Saham Tambahan melebihi
    jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini m aka kepada pemesan yang melakukan
    pemesanan pembelian Saham Tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas
    jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing -masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang
    meminta pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian
Saham Bonus dan POJK No. 32/2015 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan.

6.   PERSYARATAN PEMBAYARAN

                                                          33
Page 39
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara
tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan ( transfer) dengan mencantumkan nomor Sertifikat Bukti
HMETD atau nomor FPPS Tambahan. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:

                                      PT Bank Mayapada Internasional Tbk
                                                 No. rekening :
                                                100 300 70 135
                                                 Atas Nama :
                                     PMHMETD XIV BANK MAYAPADA TH 2023

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek dan wesel bank
tersebut ditolak oleh bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan dianggap batal. Bila pembayaran
dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal
penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening bank
Perseroan tersebut di atas.

Untuk pembelian Saham Tambahan, pembayaran dila kukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus
diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening bank Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 22 Januari
2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD XIV ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Pada saat penerimaan pengajuan pemesanan pembelian saham, BAE atas nama Perseroan akan menyampaikan melalui
e-mail kepada para pemohon scan copy bukti tanda terima pemesanan saham yang merupakan bagian dari HMETD, yang
telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti permohonan. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan
mendapat konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari sistem C -BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening
KSEI.

8.   PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM BARU

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan diumumkan bersamaan
dengan pengumuman penjatahan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
    a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat -syarat pemesanan
         saham yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan dan Prospektus.
    b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
    c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9.   PENGEMBALIAN UANG PESANAN PEMBELIAN SAHAM

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan pembelian Saham Tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan Saham Baru maka Perseroan akan menge mbalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan
tersebut dengan menggunakan cek/transfer atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut
dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dan dapat diambil oleh pemesan atau kuasanya di kantor
BAE pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB).

Uang pengembalian pemesanan saham hanya bisa diambil oleh pemesan atau kuasanya dengan menunjukkan Formulir
Konfirmasi Penjatahan, asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (ba gi perorangan), fotokopi anggaran dasar dan
perubahannya yang terakhir serta susunan pengurus terbaru (bagi badan hukum/lembaga) serta asli surat kuasa yang
telah ditandatangani di atas materai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dengan menunjukkan asli dan men yerahkan fotokopi
KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (bagi yang dikuasakan).



                                                         34
Page 40
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
diumumkannya pembatalan PMHMETD XIV berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang
diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan
PMHMETD XIV sampai dengan tanggal pengembalian uang.

Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata -rata tingkat suku
bunga deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia yang berlaku pada saat
pengembalian. Perseroan tidak memberikan bunga at as keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang
ditentukan.

Pengembalian uang tersebut dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan bilyet giro, cek atas nama pesan atau transfer
bank.

Bagi pemesan saham dalam Penitipan Kolektif KSEI maka uang pemesanan akan dikembalikan ke dalam Rekening Efek
yang melakukan permohonan tersebut oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik ( in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat -lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik ( in good funds) oleh
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan pembelian Saham Tambahan dapat diambil dalam bentuk SKS atau
dapat didistribusikan secara elektronik ke dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat -lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
proses penjatahan.

11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD XIV ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham
atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya, yang
melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan
Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
pemesanan Saham Tambahan, masih terdapa t sisa HMETD yang belum dilaksanakan, maka Dato’ Sri Prof. DR. Tahir,
MBA. akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 3.732.142.189 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seratus
empat puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan) saham, Jonathan Ta hir akan membeli sisa saham sebanyak-
banyaknya 304.935.873 (tiga ratus empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh tiga) saham,
PT Mayapada Kasih akan membeli sisa saham sebanyak -banyaknya banyaknya 2.785.993.333 (dua miliar tujuh ratus
delapan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham, dan PT Gatsu Griya
Megatama akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 1.770.586.666 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima
ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pembeli
Siaga. Dalam hal masih terdapat sisa HMETD, maka terhadap seluruh HMETD yang tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan
saham dari portepel.

          PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD XIV ini melalui iklan di website Perseroan
dan website BEI.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan
secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing -masing di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024.
                                                          35
Page 41
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan kepada KSEI dan dapat diperoleh oleh
pemegang saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Pe nitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham.

Sertifikat Bukti HMETD dapat diperoleh pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam DPS Perseroan mulai tanggal
15 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin - Jumat pukul 9.00 - 15.00 WIB) dengan
mengajukan permohonan melalui e-mail ke opr@adimitra-jk.co.id dengan memberikan informasi dan melampirkan:

a.      Nama Pemegang Saham
b.      Scan copy Identitas Pemegang Saham (KTP untuk Pemegang saham WNI dan Paspor untuk WNA)
c.      Akta anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terbaru bagi pemegang saham Badan
        Hukum Indonesia.
d.      Dokumen Pendaftaran bagi pemegang saham Badan Usaha Asing.
e.      Jumlah kepemilikan saham Perseroan.

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan per tanggal 11 Januari
2024 belum menerima atau memperoleh Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, F PPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan menjadi
tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemeg ang
saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada pemegang
saham melalui Pemegang Rekening KSEI.

                                            INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD XI V ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk menghubungi:

                                       PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
                                                   Mayapada Tower
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 28
                                                 Jakarta Pusat 12920
                             Telp: (62 21) 521 2288, 521 2300 ; Faks: (62 21) 521 1995
                                         Email: corsec@bankmayapada.com
                                         Website : www.bankmayapada.com




                                                        36

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.45 MB
Published8 Jan 2024
Pages41
Characters187,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result