Back to announcement
20260814_PTSP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120751_lamp1.pdf
Other Text extracted PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.906
N P dc IONEERINDO Nomor Surat : 089/PGI/LGL/Dir-MGMT/VII1/2026 Jakarta, 14 Agustus 2026 Nama Perusahaan : PT Pioneerindo Gourmet International Tbk Kode Emiten : PTSP Lampiran : 1 (satu) Berkas Perihal : Penjelasan atas Volatilitas Transaksi UP: Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 1 Dengan Hormat, Merujuk pada permintaan penjelasan oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S- 10602/BEI.PP2/08-2026 tanggal 12 Agustus 2026 perihal Permintaan Penjelasan atas Volatilitas Transaksi Efek, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: A. Tanggapan atas Volatilitas Transaksi 1. Informasi / Fakta Material (POJK No. 31/POJK.04/2015) o Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik? o Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015. 2. Kewajiban Penyampaian Informasi (Peraturan BEI No. I-E) o Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir III.2.1 dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025? o Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan I-E ketentuan butir III.2.1 dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor:.Kep-00087/BEI/12-2025. 3. Aktivitas Pemegang Saham (POJK No. 11/POJK.04/2017) o Pertanyaan: Apakah Perseroan mengetahui aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik PT. PIONEERINDO SOUF RMET INTERNATIONAL Tbk, basapan Website merah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 5366 8999 Facsimile : 462 21 5366 2012, 462 21 5366 2014 aa Png No. 88, Pangkalan Mansyur, Medan 20143 Telephone :462 61 7869709 Facsimile : 462 G1 7869786 z6 Jl S. Parman No. 143, Padang 25132 Telephone: 462 751 445310, 445312 Facsimile : 462 751 7052113 te Jl RE Martadinata No. 04, Kel. Sel Buah Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996 » « Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone :-462 31 867 1218, 462 31 8671617 1. www.dcindonesia.com
Page 2 OCR 0.908
@IONEERINDO Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka? o Jawaban: Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024. 4. Rencana Action Korporasi o Pertanyaan: Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi (corporate action) dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)? o Jawaban: Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan corporate action dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang). 5. Rencana Pemegang Saham Utama o Pertanyaan: Bagaimana rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan? o Jawaban: Pemegang saham utama tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan ke depan. 6. Informasi / Kejadian Material Lainnya o Pertanyaan: Apakah terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik? o Jawaban: Tidak ada informasi, fakta, maupun kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk diketahui. Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Pioneerindo Gourmet International Tbk PT. PIONEERINDO (SOURMET INTERNATIONAL Tbk. Palmerah Utara No. 100 Jakarta Barat 11480 Telephone : 462 21 5366 8999 Facsimile : 462 215366 2012, 462 2115366 2014 Prog Saka No. 0, Pangkalan Mang, Medan 20143 Telephone :#62 61 7869709 Facsimile : 462 61 7869786 JS. Parman No. 143, Padang 25132 Telephone : 462 751 445310, 445312 Facsimlle: 462 751 7052113 JL RE Martadinata No. 04, Kel. Sel Buah Kec Ilir Timur 2, Palembang Telephone / Facsimile : 462 711 562 5996 1 e Pergudangan Ramajaya No. 10-11, Jl. Raya By Pass Juanda Baru Sedati, Sidoarjo 61253 Telephone: 462 31 867 1218, 46231 8671617 Website : « www.cicindonesia.com
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Aktivit
· Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
PIONEERINDO SOUF RMET INTERNATIONAL Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. PIONEERINDO
p.2
unresolved
org
SOURMET INTERNATIONAL Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.