Back to announcement
20240105_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565218_lamp2.pdf
Other Text extracted BFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEP-203/PL.02/2023
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SAURABH NARAYAN
AGARWAL SELAKU CALON KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
Komisaris;
b. bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-surat
nomor Corp/Sjn/L/X/23-0179 tanggal 6 Oktober 2023 dan
terakhir nomor Corp/Sjn/L/XI/23-0203 tanggal 21 November
2023, mengajukan Sdr. Saurabh Narayan Agarwal sebagai
Komisaris PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Saurabh Narayan
Agarwal memenuhi persyaratan sebagai Komisaris PT BFI
Finance Indonesia, Tbk;
d. bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Saurabh Narayan Agarwal sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-301123-155471
Page 2
Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505);
5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan Nonbank;
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
nomor KEP- 4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-301123-155471
Page 3
diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang
Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP- 4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
SDR. SAURABH NARAYAN AGARWAL SELAKU CALON
KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK.
KESATU : Sdr. Saurabh Narayan Agarwal selaku Calon Komisaris PT BFI
Finance Indonesia Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi
Komisaris pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.
KEDUA : Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Saurabh Narayan Agarwal disetujui untuk menjadi Komisaris
pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.
KETIGA : Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
a. Sdr. Saurabh Narayan Agarwal;
b. Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
c. Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
d. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
LKM dan LJK Lainnya;
e. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
dan
f. Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-301123-155471
Page 4
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Desember 2023
a.n.DEWAN KOMISIONER
OTORITAS JASA KEUANGAN
KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
PENGENDALIAN KUALITAS
PENGAWASAN LEMBAGA
PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
MODAL VENTURA, LEMBAGA
KEUANGAN MIKRO DAN LJK
LAINNYA
ADIEF RAZALI
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-301123-155471
KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.