Skip to content
Back to announcement

20240105_BFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565218_lamp2.pdf

Other Text extracted BFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
          KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                              NOMOR KEP-203/PL.02/2023


                                         TENTANG


   HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SAURABH NARAYAN
    AGARWAL SELAKU CALON KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK


                 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,




 Menimbang :      a.    bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                        Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
                        Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
                        Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan
                        dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon
                        Komisaris;
                  b.    bahwa Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk melalui surat-surat
                        nomor Corp/Sjn/L/X/23-0179 tanggal 6 Oktober 2023 dan
                        terakhir nomor Corp/Sjn/L/XI/23-0203 tanggal 21 November
                        2023, mengajukan Sdr. Saurabh Narayan Agarwal sebagai
                        Komisaris PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
                  c.    bahwa berdasarkan penilaian kemampuan dan kepatutan yang
                        dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Saurabh Narayan
                        Agarwal memenuhi persyaratan sebagai Komisaris PT BFI
                        Finance Indonesia, Tbk;
                  d.    bahwa berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
                        terhadap Sdr. Saurabh Narayan Agarwal sebagaimana dimaksud
                        pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan
                        Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 Mengingat :      1.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
                        dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 6845);
                  2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
                        Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
                        Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                        Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                        2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 6845);
                  3.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016
                        Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama
                        Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia



Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                      OJK-301123-155471
Page 2
                      Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik
                      Indonesia Nomor 5098);
                  4.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
                      Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
                      Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
                      Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                      Nomor 6505);
                  5.  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286),
                      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
                      Keuangan Nomor 7/POJK.05/2022 Tentang Perubahan Atas
                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018
                      Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
                      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 125,
                      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6795);
                   6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020
                      Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
                      Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (Lembaran
                      Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 264, Tambahan
                      Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6582);
                   7. Surat     Edaran     Otoritas    Jasa    Keuangan    Nomor
                      31/SEOJK.05/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan
                      Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank;
                   8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      6/SEDK.05/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian
                      Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                      Keuangan Nonbank;
                   9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                      33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
                      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
                  10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan;
                  11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
                      Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
                      Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan
                      Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
                  12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
                      nomor KEP- 4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023 Tentang
                      Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan
                      dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
                      NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023, sebagaimana telah

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                OJK-301123-155471
Page 3
                        diubah dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
                        Jasa Keuangan nomor KEP- 14/D.05/2023 tanggal Tentang
                        Perubahan Atas Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa
                        Keuangan nomor KEP- 4/D.05/2023 tanggal 1 Februari 2023
                        Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian
                        Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa
                        Keuangan NonBank Untuk Tahun Anggaran 2023.



                                        MEMUTUSKAN:
 Menetapkan         :   KEPUTUSAN DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
                        TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
                        SDR. SAURABH NARAYAN AGARWAL SELAKU CALON
                        KOMISARIS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK.
 KESATU             :   Sdr. Saurabh Narayan Agarwal selaku Calon Komisaris PT BFI
                        Finance Indonesia Tbk memenuhi persyaratan untuk menjadi
                        Komisaris pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.

 KEDUA              :   Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
                        Saurabh Narayan Agarwal disetujui untuk menjadi Komisaris
                        pada PT BFI Finance Indonesia, Tbk.

 KETIGA             :   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini
                        berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 KEEMPAT            :   Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
                        terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
                        kekeliruan.



 Keputusan ini disampaikan kepada:

 a.   Sdr. Saurabh Narayan Agarwal;
 b.   Direksi PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 c.   Pemegang Saham PT BFI Finance Indonesia, Tbk;
 d.   Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
      LKM dan LJK Lainnya;
 e.   Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya;
      dan
 f.   Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
      Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                  OJK-301123-155471
Page 4
                                                  Ditetapkan di Jakarta
                                                  Pada tanggal 08 Desember 2023
                                                a.n.DEWAN KOMISIONER
                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN
                                                  KEPALA DEPARTEMEN PERIZINAN,
                                                  PEMERIKSAAN KHUSUS DAN
                                                  PENGENDALIAN KUALITAS
                                                  PENGAWASAN LEMBAGA
                                                  PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN
                                                  MODAL VENTURA, LEMBAGA
                                                  KEUANGAN MIKRO DAN LJK
                                                  LAINNYA




                                                  ADIEF RAZALI




Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.


                                                                          OJK-301123-155471
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published5 Jan 2024
Pages4
Characters10,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result