Back to announcement
20240105_TUFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31565087_lamp1.pdf
Other Text extracted TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 443
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 27 Desember 2018 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 8 Januari 2019
Masa Penawaran Umum 28 & 31 Desember 2018, 2 & 3 Januari 2019 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik 8 Januari 2019
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2018
Tanggal Penjatahan 4 Januari 2019 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia 9 Januari 2019
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
PROSPEKTUS
Kegiatan Usaha Utama : Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
Website : www.mtf.co.id
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Kantor Cabang :
102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2 cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat,
Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal Pinang, Tanggamus, Tulang
Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren, Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Selatan, Cilegon,
Pecenongan, Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), Bogor, Cirebon, Garut, Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus,
Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang), Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang, Mataram,
Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang, Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan,
Ambon, Banggai, Gorontalo, Jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua puluh) kantor satelit yang terletak di
Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa, Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT UTANG TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2019 (”OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) Seri. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,40% (sembilan koma empat nol persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu
pada tanggal 8 Januari 2022.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada
tanggal 8 Januari 2024.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 April 2019 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PERFORMING SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
NILAI POKOK OBLIGASI YANG PENGIKATANNYA DILAKUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA JUMLAH PIUTANG PERFORMING KURANG
DARI YANG DIPERSYARATKAN MAKA WAJIB DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI SEJUMLAH KEKURANGAN NILAI JAMINAN TERSEBUT YANG DITEMPATKAN PADA
REKENING ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI AMANAT DAN PERSEROAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA
BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAPAT DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUANKETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN
PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI)
DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA+
(Double A plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROPEKTUS INI.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61 PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA PT MANDIRI SEKURITAS
Jakarta 10310 WHUDÀOLDVL
Tel : (+62 21) 230 5608 PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Fax : (+62 21) 230 5618 WALI AMANAT
www.mtf.co.id
PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
Page 2
PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance seluruhnya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 247/MTF-CLC. CCS/X/2018 tanggal 10 Oktober2018. Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00016/BEI.PP1/10-2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHPXD SLKDN WHUPDVXN VHWLDS 3LKDN 7HUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. 37 0DQGLUL 6HNXULWDV VHODNX 3HQMDPLQ 3HODNVDQD (PLVL 2EOLJDVL PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ /HPEDJD GDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGHQJDQ 3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL$¿OLDVLGDODP8QGDQJ8QGDQJ5HSXEOLN,QGRQHVLD 1RPRU7DKXQWHQWDQJ3DVDU0RGDO ³8QGDQJ8QGDQJ3DVDU0RGDO8830´ 3HQMHODVDQPHQJHQDLGH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDW pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2019” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................ iii
RINGKASAN ......................................................................................................................................... xiii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................ 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI ................................................................................................................................ 19
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................... 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. 29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................. 33
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................ 57
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR ......................................... 59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ........................................................................................................... 61
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN......................................................................... 61
1. Riwayat Singkat ....................................................................................................... 61
2. Kegiatan Usaha ....................................................................................................... 62
3. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan ..................................................... 64
4. Pengurusan Dan Pengawasan ................................................................................ 64
5. Sumber Daya Manusia ............................................................................................ 71
6. Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................ 75
7. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan Dan Pengurusan ........................... 76
8. Aset Tetap................................................................................................................ 76
9. Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham ................................................. 77
7UDQVDNVL'HQJDQ3LKDN$¿OLDVL .............................................................................. 83
11. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga ............................................... 85
12. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan .......................................................... 224
13. Perkara Pengadilan & Somasi Yang Sedang Dihadapi Perseroan ......................... 233
14. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi) .... 236
15. Jaringan Kantor ....................................................................................................... 237
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ......................................................... 238
1. Umum ...................................................................................................................... 238
2. Keunggulan Kompetitif ............................................................................................ 238
3. Kegiatan Usaha ....................................................................................................... 239
4. Pembiayaan Konsumen .......................................................................................... 239
5. Prospek Usaha ........................................................................................................ 242
6. Persaingan Usaha ................................................................................................... 242
i
Page 4
7. Proses Pembiayaan Konsumen .............................................................................. 244
8. Pemasaran .............................................................................................................. 245
9. Teknologi Dan Informasi .......................................................................................... 246
10. Strategi Usaha ......................................................................................................... 248
11. Tingkat Kesehatan Perseroan ................................................................................. 249
12. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) ..... 249
13. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan ................................................... 253
14. Penghargaan ........................................................................................................... 256
IX. PERPAJAKAN ............................................................................................................................. 259
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................ 261
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................... 263
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT................................................................................ 265
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ....................................................................................... 271
XIV. AGEN PEMBAYARAN ................................................................................................................. 277
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI ................................................................................................................................ 279
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................ 281
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN................. 297
ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
: Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UUPM,
Afiliasi
yaitu:
x Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
x Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
dari pihak tersebut;
x Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
x Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut;
x Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
x Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Agen Pembayaran : Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
ATPM : Berarti Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor.
Bank Kustodian : Berarti berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 ayat 1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan
kewajibannya.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
BEI : Berarti PT Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
iii
Page 6
Consumer Financing : Berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada
Receivable konsumennya.
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang
memuat keterangan, antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Dealer/ Showroom : Berarti perusahaan yang melakukan penjualan kendaraan bermotor.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Dokumen Emisi : Berarti :
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan;
Pengakuan Hutang;
Prospektus;
Perjanjian Perwaliamanatan;
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
Perjanjian Agen Pembayaran;
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI;
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek;
Prospektus;
Dokumen Jaminan;
Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi;
Dokumen Jaminan : Berarti dokumen yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
sehubungan dengan Jaminan.
EBITDA : Berarti laba usaha sebelum pajak, bunga, amortisasi dan depresiasi.
Efek : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Emisi : Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Emiten dan/atau Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah PT Mandiri
Tunas Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing
pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
iv
Page 7
Perwaliamanatan.
Hari Bank : Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.
Hari Bursa : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
Hari Kalender : Berarti berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan
hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jaminan : Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Joint Financing : Berarti kerjasama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal
penerusan pinjaman untuk pembiayaan.
Jumlah Terhutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
Kantor Cabang : Berarti kantor penjualan Perseroan di lokasi-lokasi tertentu yang telah
mendapat ijin sebagai Kantor Cabang dari OJK.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR) KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakannya RUPO.
KSEI : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis atas kepemilikan Obligasi dan/atau laporan
v
Page 8
saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta lain
yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
pembayaran bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Merek Dagang : Berarti perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk
atau merk tertentu di Indonesia oleh produsen (principle) yang
umumnya berada di luar negeri.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang, sesuai dengan Seri Obligasi,
dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
obligasi tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan,
dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
dalam jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
Kepastian jumlah Pokok Obligasi dan jumlah pokok masing-masing
Seri Obligasi akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011). Sejak
tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas),
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor: 21 Tahun 2011, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
Pemegang Obligasi : Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
vi
Page 9
Tahap I Tahun 2019 yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan
dalam:
x Rekening Efek pada KSEI; atau
x Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap oleh Perseroan.
Pengakuan Utang : Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 19
Tanggal 9 Oktober 2018 dan perubahan dan pengakuan kembali akta
Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2018 No. 19 Tanggal 19 November 2018 serta
perubahan I akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 18 Tanggal 14 Desember 2018
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh
lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi : Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam
hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri
Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas
Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan Nomor IX.A.2 : Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh
sembilan Mei dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
vii
Page 10
Peraturan Nomor VI.C.3 : Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus
dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara
Wali Amanat dengan Perseroan.
Peraturan Nomor VI.C.4 : Berarti Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK Nomor: Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam
September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Peraturan Nomor IX.C.11 : Berarti Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26-12-2012 (dua
puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang pemeringkatan
Atas Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, Dan/Atau Sukuk.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017
9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas)
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014
34/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tanggal
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2014
35/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Nomor : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
36/POJK.04/2014 tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
55/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
56/POJK.04/2015 puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Pembayaran Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 21 tanggal 9 Oktober 2018 dan
perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
No. 21 tanggal 19 November 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
viii
Page 11
Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-089/OBL/KSEI/0918 tanggal
9 Oktober 2018 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.
Perjanjian Pendahuluan : Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pencatatan Efek Efek Indonesia perihal pencatatan efek No. SP-00016/BEI.PP1/10-
2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Emisi Efek Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Oktober
2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2018 No. 20 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal 14 Desember 2018
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Perwaliamanatan Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 18 tanggal 9 Oktober 2018 dan
perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
No. 18 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I Perjanjian
Penjaminan Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas
Finance Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 14 Desember 2018 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance No. 17 tanggal 9 Oktober
Obligasi 2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
No. 17 tanggal 19 November 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Tunas Finance Tahap I Tahun 2019.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor: IX.A.2 yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
Perseroan : Berarti PT Mandiri Tunas Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat.
ix
Page 12
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Piutang : Berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen dan/atau
anjak piutang dan/atau sewa operasi dan/atau piutang lainnya sesuai
dengan kegiatan usaha Perseroan.
Piutang Performing : Berarti Piutang selain Piutang Non Performing.
Piutang Non Performing : Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah
melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo
angsuran masing-masing piutang tersebut.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan IV
Tahap I, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu
bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Program Referral : Berarti program kerja sama antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (”Bank Mandiri”) untuk meningkatkan pembiayaan
konsumen dengan memanfaatkan infrastruktur dan jaringan Bank
Mandiri untuk mereferensikan nasabah-nasabah Bank Mandiri kepada
Perseroan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi
yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar masyarakat membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam UUPM juncto Peraturan OJK
Nomor 7/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan
Bapepam Nomor: IX.A.2 serta Peraturan OJK Nomor
36/POJK.04/2014.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum
dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas : Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
x
Page 13
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Perdagangan : Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.
Seri Obligasi : Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
x Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
x Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Sertifikat Jumbo Obligasi : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan
kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri
B.
SO : Berarti Sales Officer, adalah karyawan Perseroan yang bertugas untuk
mencari calon pelanggan potensial, melakukan survey dan analisa
serta mengajukan usulan kredit.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertipikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang juga merupakan Tanggal
Emisi.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
xi
Page 14
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.
TURI : Berarti PT Tunas Ridean Tbk.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995
Modal/UUPM tanggal 10-11-1995 (sepuluh November seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka, berkedudukan di Jakarta Pusat, para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xii
Page 15
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas Financindo Corporation No. 262 tanggal
17 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah
didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal 21
Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989,
Tambahan No.1369.
Nama Perseroan mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun 2009 melalui akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009
tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula anggaran dasar Perseroan
yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-
akta, sebagai berikut:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal
13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23 tanggal
24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0034268.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016; dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 53 tanggal
29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0048600.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 06 April 2018.
Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1021/KMK.013/1989 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
Kepada PT Tunas Financindo Corporation Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 19/KMK.017/2001, yang menyatakan pengesahan perubahan nama menjadi
PT Mandiri Tunas Finance.
xiii
Page 16
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dihadapan
Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015
tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN
2015 tanggal 20 April 2015, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran
yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun;
c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka
waktu yang diperjanjikan;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
3. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan
No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir
diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tunas Financindo Sarana No. 08
tanggal 06 Februari 2009, dibuat oleh Dr. A. Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan PT Tunas Financindo Sarana No. AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11
Maret 2009 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009
tanggal 11 Maret 2009, komposisi struktur permodalan pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Bank Mandiri 1.275.000.000 127.500.000.000 51,00
2. TURI 1.225.000.000 122.500.000.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500.000.000 250.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.500.000.000 750.000.000.000
xiv
Page 17
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian 2018 tanggal 31 Desember
2017 2016
Jumlah Aset 16.171.580 14.739.458 11.404.062
Jumlah Liabilitas 14.222.534 12.971.116 9.929.933
Jumlah Ekuitas 1.949.046 1.768.342 1.474.129
Pendapatan 1.529.206 2.738.364 2.449.269
Laba sebelum beban pajak 268.685 468.378 448.885
Laba Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 215.728 327.750 332.171
Rasio
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2018 2017 2016
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 21,23% 11,80% 23,23%
Laba tahun berjalan 72,11% 4,43% 9,26%
Total asset 9,72% 29,25% 23,92%
Total liabilitas 9,65% 30,63% 23,65%
Total ekuitas 10,22% 19,96% 25,71%
Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak / pendapatan 17,57% 17,10% 18,33%
Pendapatan / total aset 9,46% 18,58% 21,48%
Laba tahun berjalan / pendapatan 13,11% 12,79% 13,69%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset 1,74% 3,58% 4,36%
Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas 10,79% 21,60% 25,34%
Laba tahun berjalan / rata-rata aset 1,30% 2,68% 3,25%
Total liabilitas / total ekuitas (x) 7,29x 7,34x 6,74x
Total liabilitas / total aset (x) 0,88x 0,88x 0,87x
Piutang non performing* 0,90% 0,80% 1.49%
Gearing ratio (x) 6,65x 6,72x 6,05x
Rasio lancar (current ratio) 0,88x 1,02x 0,89x
*) Tunggakan lebih dari 90 hari
xv
Page 18
FAKTOR RISIKO
A. Risiko Yang Berkaitan Dengan Usaha Perseroan
Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan dimana konsumen tidak mampu untuk membayar kembali
fasilitas pembiayaan yang diberikan. Hal ini menyebabkan tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada
konsumen, yang berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan. Sedangkan urutan risiko yang dihadapi
Perseroan adalah sebagai berikut :
1. Risiko pembiayaan
2. Risiko likuiditas
3. Risiko pasar
4. Risiko operasional
5. Risiko hukum
6. Risiko kepatuhan
7. Risiko reputasi
8. Risiko strategik
B. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI Prospektus tentang
Faktor Risiko.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipergunakan, sebagai berikut:
1. 50% untuk pelunasan seluruhnya (refinancing) pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap
I Tahun 2015 Seri A dimana refinancing tersebut tidak termasuk bunga; dan
2. 50% sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
Obligasi Seri A : dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
(delapan ratus miliar Rupiah).
Obligasi Seri B : dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : x Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
x Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : x Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap 9,40% (sembilan koma empat
nol persen) per tahun.
x Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap 9,75% (sembilan koma tujuh
lima persen) per tahun.
xvi
Page 19
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 14 Maret 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
Obligasi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang performing
sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok
Obligasi yang pengikatannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal
emisi. Apabila jumlah piutang performing kurang dari yang dipersyaratkan
maka wajib dipenuhi dengan uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan
tersebut yang ditempatkan pada rekening atas nama Perseroan pada bank
yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Keterangan
lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Prospektus
perihal Keterangan Mengenai Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xvii
Page 20
OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN
Jumlah Tanggal Jumlah
Nominal Tingkat Jangka Jatuh Terhutang
No. Nama Obligasi Seri Peringkat Efektif
Bunga Waktu Tempo
(Rp juta) OJK (Rp juta)
36 (tiga
PUB II Obligasi 18
puluh
Mandiri Tunas A 500.000 10,20% Desember 500.000
enam) 11
Finance Tahap I 2018
1 bulan idAA Desember
Tahun 2015
2015
Dengan Tingkat 60 (enam 18
Bunga Tetap B 100.000 10,80% puluh) Desember 100.000
bulan 2020
36 (tiga
puluh 1 Juni
A 720.000 8,95% 720.000
PUB II Obligasi enam) 2019
Mandiri Tunas bulan
11
Finance Tahap II
2 idAA Desember
Tahun 2016
60 (enam 2015
Dengan Tingkat 1 Juni
B 680.000 9,25% puluh) 680.000
Bunga Tetap 2021
bulan
36 (tiga
puluh 7 Oktober
A 400.000 8,20% idAA+ 400.000
PUB III Obligasi enam) 2019
Mandiri Tunas bulan
29
Finance Tahap I
3 September
Tahun 2016
2016
Dengan Tingkat
Bunga Tetap 60 (enam
7 Oktober
B 100.000 8,55% puluh) idAA+ 100.000
2021
bulan
36 (tiga
puluh 6 Juni
PUB III Obligasi A 610.000 8,50% idAA+ 610.000
enam) 2020
Mandiri Tunas bulan
Finance Tahap II 29
4 Tahun September
2017Dengan 2016
Tingkat Bunga 60 (enam
Tetap 6 Juni
B 240.000 8,85% puluh) idAA+ 240.000
2022
bulan
Total Obligasi Yang Masih Terhutang 3.350.000
xviii
Page 21
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT UTANG TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2019 (”OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) Seri. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,40% (sembilan koma empat nol persen) per tahun
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 8 Januari 2022.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 8 Januari 2024.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 April 2019 sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
akan ditentukan kemudian.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
surat utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
idAA+
(Double A plus)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019
PT MANDIRI TUNAS FINANCE
Kegiatan Usaha Utama : Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Graha Mandiri Lt.3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
Website : www.mtf.co.id
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Kantor Cabang:
102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan
(2 cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar
Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal
Pinang, Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,
1
Page 22
Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN
KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, SEHINGGA
MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT
MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
NAMA OBLIGASI
”Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Perseroan menawarkan Obligasi dalam 2 (dua) Seri yaitu, Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi dan Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri
dari 2 (dua) Seri yaitu:
Obligasi Seri A : Jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
Obligasi Seri B : Jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Nominal Obligasi.
2
Page 23
BUNGA OBLIGASI
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 a) 8 April 2019 b) 8 April 2019
2 c) 8 Juli 2019 d) 8 Juli 2019
3 e) 8 Oktober 2019 f) 8 Oktober 2019
4 g) 8 Januari 2020 h) 8 Januari 2020
5 i) 8 April 2020 j) 8 April 2020
6 k) 8 Juli 2020 l) 8 Juli 2020
7 m) 8 Oktober 2020 n) 8 Oktober 2020
8 o) 8 Januari 2021 p) 8 Januari 2021
9 q) 8 April 2021 r) 8 April 2021
10 s) 8 Juli 2021 t) 8 Juli 2021
11 u) 8 Oktober 2021 v) 8 Oktober 2021
12 w) 8 Januari 2022 x) 8 Januari 2022
13 y) - z) 8 April 2022
14 å) - ä) 8 Juli 2022
15 ö) - aa) 8 Oktober 2022
16 bb) - cc) 8 Januari 2023
17 gg) - hh) 8 April 2023
18 ii) - jj) 8 Juli 2023
19 kk) - ll) 8 Oktober 2023
20 mm) - nn) 8 Januari 2024
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan).
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JATUH TEMPO OBLIGASI
a. Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
masing Seri Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan, hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, khususnya ketentuan Pasal 15.12. dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
3
Page 24
c. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Obligasi terdiri dari beberapa seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
tanggal 8 Januari 2022;
b. Untuk Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
tanggal 8 Januari 2024;
Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
BUNGA OBLIGASI
a. Sifat dan besarnya tingkat bunga:
Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, yang besarnya akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan.
b. Jadwal dan periode pembayaran:
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan dan
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15.12. Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Penghitungan bunga:
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
d. Tata cara pembayaran bunga:
1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
4
Page 25
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
1. HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 dan Peraturan Nomor IX.C.11, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No.RC-1011 /PEF-Dir/RC/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
idAA+
(Double A Plus)
Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
2. SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG
Tabel di bawah ini menunjukkan urutan peringkat yang berlaku sampai dengan yang tertinggi, untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Perseroan.
Id AAA Efek hutang dengan peringkat id AAA merupakan efek hutang dengan peringkat tertinggi di
Pefindo yang didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas
Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan
yang diperjanjikan.
Id AA Efek hutang dengan peringkat id AA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat
tertinggi, didukung oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban
finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas
Indonesia lainnya.
Id A Efek hutang dengan peringkat id A memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat
dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang
merugikan.
Id BBB Efek hutang dengan peringkat id BBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif
dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh
perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan.
Id BB Efek hutang dengan peringkat id BB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak
lemah relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan
perekonomian yang tidak menentu dan merugikan.
Id B Efek hutang dengan peringkat id B menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah.
Walaupun Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
panjangnya, namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan
akan memperburuk kemampuan tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
Id CCC Efek hutang dengan peringkat id CCC menunjukkan efek hutang yang tidak mampu lagi
memenuhi kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung pada perbaikan keadaan
eksternal.
Id D Efek hutang dengan peringkat id D menandakan efek hutang yang macet atau perseroannya
sudah berhenti berusaha.
5
Page 26
Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “ id AA”
hingga “id CCC”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat diatasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat
di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
3. PERTIMBANGAN (RATIONALE) DARI PEFINDO
Faktor-faktor pendukung peringkat tersebut adalah:
x Anak perusahaan inti dari Bank Mandiri. PEFINDO memandang Perseroan sebagai anak perusahaan inti
dari Bank Mandiri dan menjalankan peran penting sebagai unit pembiayaan konsumen yang membantu
Bank Mandiri menyediakan layanan keuangan yang lengkap. Aset kelolaan bersih (net service
assets/”NSA”) Perseroan terhadap total kredit Bank MandiriI berkontribusi sebesar 5,4% pada semester
pertama tahun 2018, naik dari 5,2% pada tahun 2017, dan 4,8% pada tahun 2016. PEFINDO berpendapat
jika terjadi kesulitan keuangan, Bank Mandiri memiliki kepentingan yang kuat untuk menjaga kesehatan
keuangan Perseroan. Dukungan yang kuat tercermin dari keterkaitan reputasi yang dekat dengan
penggunaan nama yang sama, penyediaan sumber pendanaan, dan kebijakan dividen yang moderat.
Selain itu, Perseroan mengikuti kebijakan manajemen risiko yang sama dengan Bank Mandiri, yang
meliputi standar underwriting, pemantauan kualitas aset dan kebijakan pencadangan. Sebagai bank
komersial terbesar di Indonesia, dengan profil bisnis dan kinerja keuangan yang sangat kuat, PEFINDO
memandang Bank Mandiri memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk memberikan dukungan
kepada Perseroan. Pada semester pertama tahun 2018, total aset dan laba bersih Bank Mandiri masing-
masing adalah Rp1.155,5 triliun dan Rp12,6 triliun.
x Posisi bisnis yang kuat. PEFINDO memproyeksikan posisi bisnis Perseroan tetap kuat dalam jangka pendek
hingga menengah, didukung oleh jaringan yang luas dan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri melalui
fasilitas pendanaan dan rujukan bisnis. PEFINDO memandang Perseroan dapat mempertahankan
pertumbuhan bisnis yang stabil sebesar 8%-10% dalam jangka menengah. Pembiayaan baru Perseroan
tercatat sebesar Rp22,2 triliun pada tahun 2017, naik 19,2% dari Rp18,6 triliun pada tahun 2016. Hingga
akhir Juni 2018, total pembiayaan baru mencapai Rp13,4 triliun, atau sekitar 53% dari target 2018.
Perseroan dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan mobil terbesar di
Indonesia, dengan pangsa pasar sebesar 10,2% dari total penjualan mobil baru per semester pertama
tahun 2018. PEFINDO juga memproyeksikan Perseroan dapat mempertahankan pangsa pasarnya dalam
hal aset kelolaan bersih/NSA sebesar 6,5%-7,0% dari total industri pembiayaan. Pada semester pertama
tahun 2018, NSA tercatat sebesar Rp40,4 triliun, setara dengan 6,8% pangsa pasar dalam industri
pembiayaan.
x Fleksibilitas keuangan yang kuat. PEFINDO memproyeksikan likuiditas Perusahaan akan tetap kuat dalam
jangka menengah, dengan mempertimbangkan fleksibilitas keuangan Perseroan yang kuat. Secara
keseluruhan Perseroan dapat menyeimbangkan jatuh tempo aset dan kewajibannya serta efektif dalam
mengelola kesenjangan likuiditas. Risiko likuiditas Perseroan dimitigasi oleh fleksibilitas keuangan yang
kuat sebagai anak perusahaan Bank Mandiri untuk mengakses sumber pendanaan. Perseroan memiliki
fasilitas pembiayaan bersama (joint financing) dengan Bank Mandiri, yang menyumbang sekitar 65% dari
total pendanaan. Sekitar 20% dari pendanaan berasal dari bank lain dan sisanya dari penerbitan obligasi
dan ekuitas. Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi off-shore sebagai sumber pendanaan
tambahan.
x Profil kualitas aset yang baik. PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki kinerja kualitas aset yang
baik didukung oleh kebijakan kredit yang hati-hati, pemantauan kredit yang kuat, dan fokus pada debitur
berisiko rendah. Rasio piutang bermasalah terhadap NSA (non performing receivables/NPR, tunggakan >30
hari) diperkirakan akan tetap di bawah 2,8% dalam waktu dekat hingga menengah. Rasio NPR Perseroan
tercatat sebesar 2,6% pada semester pertama tahun 2018 dan 2,3% pada tahun 2017, lebih baik jika
dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan lain dalam database PEFINDO, dengan rata-rata rasio NPR
di atas 3,0%. Rasio NPR di atas 90 hari Perseroan juga dikelola dengan baik di level 0,7% pada semester
pertama tahun 2018 dan tahun 2017, lebih baik dari rata-rata industri sebesar 3,2% per semester pertama
tahun 2018.
6
Page 27
Faktor-faktor membatasi peringkat tersebut adalah:
x Tingkat profitabilitas yang moderat. Profil profitabilitas Perseroan diekspektasikan akan tetap moderat
dalam jangka menengah, dengan rasio biaya terhadap pendapatan (cost to income/”CIR”) di kisaran
45%-50% dan rasio return on average assets (ROAA, termasuk JF) sebesar 1,0% -1,3%. Profil profitabilitas
yang moderat ini terutama disebabkan oleh fokus bisnis Perseroan pada debitur dengan risiko kredit
rendah, dengan tingkat suku bunga pinjaman yang rendah. Akibatnya, Perseroan menghasilkan margin
bunga bersih (net interest margin, pendapatan bunga bersih/rata-rata NSA) yang tipis di kisaran 2,9% -
3,3% selama periode pemantauan, dan PEFINDO memproyeksikan ini akan berlanjut dalam waktu dekat.
Rasio CIR tercatat sebesar 49,7% pada semester pertama tahun 2018 dan 46,5% pada tahun 2017, lebih
tinggi dari rata-rata peers PEFINDO dengan rasio CIR di bawah 45%. Struktur biaya operasional Perseroan
yang moderat mencerminkan ekspansi bisnis yang dilakukan saat ini, di mana Perseroan harus
mempertahankan jaringan dan sumber daya manusia yang signifikan.
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor: IX.C.11.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.
Jenis benda jaminan adalah jaminan fidusia berupa piutang performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
persen) dari nilai Pokok Obligasi;
b. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai jaminan
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan berkewajiban untuk menambah
uang tunai sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai jaminan fidusia berupa
piutang performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan tersebut selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
mengenai adanya kewajiban penyetoran uang tunai tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada
rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.
Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau
instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut
menjadi milik Perseroan. Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah kembali memenuhi 60% (enam puluh
persen) dari nilai Pokok Obligasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka uang tunai yang
ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
Status Kepemilikan :
Piutang performing yang dijaminkan adalah piutang milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia :
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
UU Jaminan Fidusia. Pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris berkewajiban
mendaftarkan akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah penandatanganan akta
jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan
tersebut dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan
memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia
7
Page 28
tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun
Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi atas piutang performing yang dijaminkan adalah dengan preferen terhadap hak-hak
kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) sebagai
berikut:
1) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah terhutang
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali apabila Perseroan melakukan
penawaran umum saham.
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
tersebut melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan (mana yang lebih kecil), kecuali a)
hutang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; b) pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
3) Menjual, mentransfer atau mengalihkan suatu transaksi atau beberapa transaksi baik yang berhubungan
maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun jumlah total dari
pengalihan berdasarkan butir 4) ini adalah sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan, kecuali kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
4) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan kecuali dengan perusahaan lain kecuali sepanjang
dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal- hal yang diperlukan untuk menjaga
tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan
8
Page 29
dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen
Emisi di Republik Indonesia;
3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal c.7, harus berada dalam rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014
tentang Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-perubahannya;
4) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
6) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari
waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, dengan ketentuan Wali
Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada
Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya;
7) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan
tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b) Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
Perseroan.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban
menyerahkan laporan keuangan triwulan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir;
8) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-prinsip
Akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip
Akutansi yang diterapkan di Indonesia;
9) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan;
10) Memberitahu Wali Amanat atas:
a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
Perseroan dan pembagian dividen;
b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
11) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
9
Page 30
Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
12) Dalam hal nilai jaminan kurang dari 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi yang
terhutang, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib
melakukan penyetoran uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan tersebut selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimannya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
mengenai adanya kewajiban penyetoran uang tunai tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada
rekening atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah kembali memenuhi 60% (enam puluh perseratus) dari nilai
Pokok Obligasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka uang tunai yang ada dalam
rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
kekurangan jaminan tersebut diatas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila PERSEROAN melakukan kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai
yang ada dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
13) Mempertahankan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan setiap saat
dengan nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi; dan -dengan
memperhatikan ketentuan perjanjian penjaminan fidusia (tagihan) yang akan ditandatangani oleh
Perseroan dan Wali Amanat pada Tanggal Emisi dengan nilai jaminan fidusia - berupa Piutang
Performing sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan berkewajiban mengganti dengan Piutang baru apabila-terdapat Piutang yang dijaminkan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan sudah lunas dan/atau Piutang Non Performing.
14) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
Obligasi kepada Wali Amanat;
15) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11, antara lain
melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu:
a) Pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, dan
Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
melakukan pemeringkatan tahunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode
peringkatan terakhir berakhir, dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil
pemeringkatan dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b) Pemeringkatan atas Obligasi wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban atas Obligasi dan mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh Pemegang Obligasi
dan Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan
Bursa Efek selambat-lambatnya akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya hasil
pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru,
pernyataan atau pendapat dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat tersebut.
c) Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
melakukan pemeringkatan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut
kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkat dimaksud dalam
sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
16) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kepada pihak manapun.
10
Page 31
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
PERPAJAKAN
Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25,00% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan
Peraturan VI.C.3.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan. Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili
Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8144
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau mentaati ketentuan dalam Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan tidak memberikan jaminan sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b); atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang yang melebihi 25% ( dua puluh lima perseratus) dari
ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
11
Page 32
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat; atau
b. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
c. Butir 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan;
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan
yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan EMITEN atau telah mengambil
tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
12
Page 33
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini; tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4.
b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa dalam RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
13
Page 34
6) Tata cara RUPO ;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi Karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
sejumlah yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g) Sebelum pelaksanaan RUPO :
(1) Perseroan wajib menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
(3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki Afiliasi dengan Perseroan.
h) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
i) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
j) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
k) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) PerjanjianPerwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
14
Page 35
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan lain selain Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
15
Page 36
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11) Perseroan bersama-sama dengan Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lain lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Prospektus Bab XIII Prospektus ini perihal Tata Cara
Pemesanan Obligasi.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan sebagaimana dimaksud
dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) Periode penawaran pembelian kembali;
2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) Tata cara penyelesaian transaksi;
6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
16
Page 37
8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
meliputi antara lain:
Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
1) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Dalam hal terdapat lebih dari (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak
suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Pokok Obligasi yang terhutang (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi
17
Page 38
Perseroan) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut.
5. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
HAK DIUTAMAKAN ATAS UTANG
Kewajiban Perseroan berhubungan dengan atau berdasarkan Dokumen Perjanjian dan perjanjian-perjanjian
lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Perjanjian adalah kewajiban Perseroan
yang berkedudukan sekurang-kurangnya pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya, baik yang telah ada
maupun yang akan ada.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan
Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen
utang lain yang sejenis dengan obligasi dengan jaminan preferen yang memiliki rasio jaminan lebih tinggi tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
c. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 3 September 2018 dan oleh Kantor
Akuntan Publik dengan Laporan No. RPC-8063/PSS/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
d. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Tidak ada persyaratan dan/atau pembatasan atau pembayaran lebih dini atas Efek bersifat utang.
Mata uang yang digunakan dalam transaksi Obligasi ini berdenominasi dalam Rupiah.
18
Page 39
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM OBLIGASI
Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:
1. 50% untuk pelunasan seluruhnya (refinancing) pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2015 Seri A dimana refinancing tersebut tidak termasuk bunga :
Tingkat bunga
Obligasi Nilai nominal Jatuh tempo Cicilan pokok Obligasi
tetap per tahun
Pembayaran penuh pada saat jatuh
Seri A 500.000.000.000 10,20% 18 Desember 2018
tempo.
Pada 11 Desember 2015, Perseroan menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Mandiri Tunas Finance tahap I Tahun 2015 dengan tingkat bunga tetap seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 tahun dan bunga 10,20% pertahun.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang performing sekurang-kurangnya sebesar 60% dari
nilai pokok obligasi. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan di mana pembayaran bunga obligasi
pertama kali pada 18 Maret 2015, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir akan dilakukan pada
18 Desember 2018. Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat: idAA (double A) untuk periode
30 September 2015 sampai dengan 1 September 2016. Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance tahap I
Tahun 2015 dengan tingkat bunga tetap dan telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia pada 14 Desember
2015. Dana hasil Obligasi ini telah digunakan 100% untuk menambah modal kerja dalam rangka pembiayaan
kendaraan bermotor oleh Perseroan.
Pada tanggal 11 Desember 2018, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari MUFG Bank,
Ltd berdasarakan Perjanjian kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018 yang dipergunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal
18 Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang akan diterima Perseroan akan digunakan sebagian untuk
melunasi fasilitas pembiayaan jangka pendek dari MUFG Bank, Ltd berdasarakan Perjanjian kredit No. 17-0366-
GC-LN tanggal 11 Februari 2018.
2. 50% modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat serta
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan disimpan dalam bentuk deposito dan/atau tabungan.
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang,
maka sesuai dengan Pasal 10 dari Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 Perseroan wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat
utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Obligasi; dan
b. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.
Perseroan harus menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.
19
Page 40
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku)
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,539% dari nilai emisi Obligasi yang
meliputi:
¾ Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,170% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan (underwriting
fee): 0,025%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120% dan biaya jasa penjualan (selling fee)
0,025%);
¾ Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,156% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,102%; Konsultan
Hukum: 0,045%; dan Notaris: 0,009%);
¾ Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,053% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,008% dan
Badan Pemeringkat Efek: 0,045%);
¾ Biaya Registrasi OJK: 0,075%
¾ Biaya Pencatatan: 0,022% (yang terdiri dari Biaya KSEI dan BEI);
¾ Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose: 0,063%.
Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berlanjutan I Obligasi Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015,
setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam
pelaporan penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas
Finance Tahap III Tahun 2015 per 30 Juni 2015 No.100/MTF-CSC/VII/2015 Tanggal 1 Juli 2015 dan Surat
Perseroan perihal Penyampaian Revisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2016 No. 009/MTF-CLC.CSC/I/2017 tanggal 12
Januari 2017 yang telah diterima sesuai Surat Tanda Terima OJK Nomor 022714 pada tanggal 13 Januari 2017
serta Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 No.009/MTF-CLC.CCS/I/2018
tanggal 11 Januari 2018 yang telah diterima sesuai Surat Tanda Terima OJK Nomor 13 Januari 2017.
20
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Jumlah kewajiban dalam Pernyataan utang diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”),
firma anggota Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan
publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
dalam laporannya tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain
sehubungan dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2017 tidak diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit
maupun bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2019 di Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai
dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan. Segala
perbedaan dalam penjumlahan merupakan akibat dari pembulatan.
Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp14.222.534 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni
Uraian
2018
Liabilitas
Utang usaha 616.982
Utang lain-lain
Pihak ketiga 227.880
Pihak berelasi 182.034
Utang pajak kini 12.497
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 136.501
Pihak berelasi 1.627
Pinjaman bank
Pihak ketiga 8.064.467
Pihak berelasi 1.593.937
9.658.404
Biaya provisi yang belum diamortisasi (31.956)
9.626.448
Surat berharga yang diterbitkan 3.342.215
Liabilitas imbalan kerja karyawan 76.350
Jumlah Liabilitas 14.222.534
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
A. Utang Usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp616.982 juta yang merupakan utang kepada
pemasok atas pembiayaan kendaraan bermotor serta utang kepada perusahaan asuransi yang berkaitan
dengan pembiayaan kendaraan bermotor. Saldo utang usaha pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Utang kendaraan 492.736
Utang asuransi 124.246
Jumlah 616.982
21
Page 42
B. Utang Lain-lain
Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp409.914 juta yang merupakan titipan
konsumen dan lain-lain. Titipan konsumen terutama berhubungan dengan cicilan pembayaran piutang
pembiayaan konsumen yang masih dalam proses identifikasi. Lain-lain terutama terdiri dari utang kepada pihak
ketiga yang berkaitan dengan biaya notaris, fidusia, dan pembelian aset tetap. Utang lain-lain kepada pihak
berelasi terutama berhubungan dengan utang angsuran pokok termasuk bunga kepada pemberi pembiayaan
bersama. Rincian saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Titipan konsumen 78.147
Liabilitas pajak
- Pasal 21 8.301
- Pasal 23 843
- PPh Final 146
- PPN keluaran 59.442
Lain-lain 81.001
Pihak berelasi
Pembiayaan bersama 181.794
Lain - lain 240
Total 409.914
C. Beban yang Masih Harus Dibayar
Saldo beban yang masih harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp138.128 juta. Yang merupakan
beban bunga pinjaman, gaji dan tunjangan dan lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari beban yang masih harus
dibayar jamuan, materai, sewa PC, sewa kendaran, perjalanan dinas dan pelatihan. Saldo beban yang masih
harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak ketiga
Bunga yang masih harus dibayar 57.586
Gaji dan tunjangan 56.070
Promosi 2.553
Telepon 1.226
Perbaikan dan pemeliharaan 563
Jasa Profesional 922
Listrik dan Air 517
Lain-lain 17.064
Pihak berelasi
Bunga yang masih harus dibayar 1.627
Total 138.128
22
Page 43
D. Pinjaman Bank
Saldo pinjaman bank pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp 9.626.448 juta yang terdiri dari:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Revolving 821.974
Non revolving 8.836.430
Sub-Total 9.658.404
Beban provisi yang belum diamortisasi (31.956)
Jumlah 9.626.448
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Jumlah Jatuh tempo
Fasilitas
fasilitas pinjaman Fasilitas
Revolving Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 55.000 - Maret 2019
PT Bank OCBC NISP Tbk 200.000 - Maret 2019
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 100.000 100.000 Juli 2018
65.000 30.694 November 2019
50.000 25.000 Desember 2019
52.000 34.667 Juni 2020
56.639 - Agustus 2018
PT HSBC Indonesia Tbk 150.000 150.000 Juli 2018
PT Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, 720.200 - Februari 2019
PT Bank UOB Indonesia 300.000 - November 2018
PT Bank Tabungan Pensiun Negara 150.000 - April 2019
Sub-total 1.898.839 340.361
Pihak yang berelasi
Bank Mandiri 300.000 30.000 Desember 2018
150.000 127.570 Desember 2020
100.000 92.603 Maret 2021
250.000 231.440 Maret 2021
Sub-total 800.000 481.613
Total revolving 2.698.839 821.974
Non-Revolving Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk. 50.000 28.125 Agustus 2020
250.000 138.889 Februari 2020
200.000 116.667 Maret 2020
200.000 138.889 Juli 2020
100.000 75.000 Agustus 2020
300.000 300.000 Mei 2021
700.000 700.000 Juni 2021
PT Bank UOB Indonesia 300.000 275.000 Maret 2021
PT Maybank Indonesia 500.000 458.333 Maret 2021
PT Bank Panin Tbk 100.000 14.894 Januari 2019
30.000 4.565 Januari 2019
100.000 11.111 Oktober 2018
100.000 11.111 Oktober 2018
100.000 11.111 Oktober 2018
100.000 11.111 Oktober 2018
100.000 13.889 November 2018
100.000 35.417 November 2019
100.000 13.889 November 2018
23
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Jumlah Jatuh tempo
Fasilitas
fasilitas pinjaman Fasilitas
100.000 13.889 November 2018
100.000 16.667 Desember 2018
100.000 16.667 Desember 2018
150.000 33.333 Februari 2019
100.000 22.222 Februari 2019
100.000 43.750 Maret 2020
200.000 50.000 Maret 2019
100.000 43.750 Maret 2020
100.000 45.833 April 2020
100.000 33.333 Juni 2019
100.000 36.111 Juli 2019
100.000 36.111 Juli 2019
100.000 36.111 Juli 2019
100.000 36.111 Juli 2019
100.000 41.667 September 2019
25.000 15.104 November 2020
50.000 31.250 Desember 2020
200.000 25.000 Desember 2018
150.000 96.875 Desember 2020
150.000 95.745 Desember 2020
100.000 66.667 Desember 2020
100.000 68.182 Desember 2020
100.000 68.182 Desember 2020
125.000 85.227 Desember 2020
100.000 68.182 Desember 2020
200.000 166.667 Desember 2020
400.000 355.556 Februari 2021
400.000 366.667 Maret 2021
OCBC NISP 575.000 - Maret 2019
Bank of China 576.160 - Maret 2019
PT Bank KEB Hana Indonesia 50.000 3.240 Agustus 2018
50.000 4.838 September 2018
100.000 9.675 September 2018
100.000 9.675 September 2018
100.000 33.781 Mei 2019
100.000 36.702 Juni 2019
PT Bank DKI 50.000 9.514 Desember 2018
100.000 30.991 April 2019
150.000 46.371 April 2019
25.000 12.658 November 2019
50.000 26.706 Desember 2019
125.000 70.214 Januari 2020
275.000 268.267 Mei 2021
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk 100.000 16.667 Desember 2018
100.000 16.667 Desember 2018
75.000 22.917 Mei 2019
75.000 25.000 Juni 2019
100.000 58.333 Maret 2020
100.000 62.857 April 2020
100.000 64.706 April 2020
100.000 64.706 April 2020
100.000 80.556 November 2020
100.000 83.333 Desember 2020
Bank Mizuho Indonesia 720.200 - Juni 2019
24
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah Jumlah Jatuh tempo
Fasilitas
fasilitas pinjaman Fasilitas
11.276.360 5.431.234
Mata Uang Asing
Kredit Sindikasi 1.194.750 972.400 September 2020
1.491.600 1.320.472 November 2020
1.800.500 - Oktober 2018
599.840 - Oktober 2018
Subtotal 5.086.690 2.292.872
Pihak Berelasi
Bank Mandiri 34.000 3.290 September 2018
100.000 39.582 Juli 2019
100.000 42.454 Agustus 2019
100.000 42.454 Agustus 2019
50.000 21.227 Agustus 2019
100.000 45.229 September 2019
50.000 25.335 November 2019
50.000 25.335 November 2019
100.000 53.357 Desember 2019
100.000 53.357 Desember 2019
150.000 80.036 Desember 2019
100.000 56.116 Januari 2020
100.000 64.271 April 2020
100.000 66.949 Mei 2020
100.000 66.949 Mei 2020
100.000 66.949 Mei 2020
100.000 69.607 June 2020
100.000 69.607 June 2020
100.000 69.607 June 2020
100.000 72.245 July 2020
95.000 78.368 November 2020
1.929.000 1.112.324
Total non-revolving 18.292.050 8.836.430
Total 20.990.889 9.658.404
Berdasarkan perjanjian sindikasi tanggal 19 Juli 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari Anggota
Sindikasi, dengan batas kredit maksimum sejumlah AS $200.000.000. Dengan nilai pinjaman sebesar:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Juni 2018
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 343.931
Industrial and Commercial Bank of China Limited, Singapore Branch 183.430
RHB Bank Berhad 177.698
BDO Unibank, Inc., Hong Kong Branch 137.572
Eastspring Investments SICAV-FIS -Asia Pacific Loan Fund 137.572
The Gunma Bank, Ltd. 137.572
PT Bank CTBC Indonesia 114.643
Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch 80.251
Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch 80.251
The Export - Import Bank of the Republic of China 80.251
Far Eastern International Bank 80.251
The Hyakugo Bank, Ltd 80.251
KGI Bank 80.251
Land Bank of Taiwan, Singapore Branch 80.251
25
Page 46
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Juni 2018
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore Banking Branch 80.251
Taiwan Cooperative Bank, Offshore Banking Branch 80.251
Taiwan Shin Kong Commercial Bank 80.251
The Korea Development Bank 68.786
The Korea Development Bank Singapore Branch 68.786
BDO Private Bank, Inc. 40.124
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch 40.124
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Singapore Branch 40.124
Total 2.292.872
Cicilan pinjaman bank dan pinjaman sindikasi sesuai dengan tanggal jatuh temponya.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun Jumlah
2018 2.643.233
2019 3.935.091
2020 dan sesudahnya 3.080.080
Total 9.658.404
Pinjaman bank dalam Rupiah di atas dikenakan bunga antara 6,27% - 12,00% per tahun pada tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Pinjaman bank dalam mata uang asing dikenakan bunga LIBOR 3M+1,13%
per tahun pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan
pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan. Pinjaman-pinjaman ini dijamin dengan piutang
pembiayaan konsumen sejumlah Rp4.783.671 pada tanggal 30 Juni 2018 dan piutang sewa pembiayaan
sejumlah Rp1.741.985 pada tanggal 30 Juni 2018.
Fasilitas pinjaman dari beberapa bank dan bank sindikasi tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan
pemberitahuan tertulis dalam hal pembagian dividen, perubahan modal dan pemegang saham, perubahan
susunan direksi dan komisaris, perubahan bisnis utama, investasi dan perolehan pinjaman baru dari bank lain.
Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
seperti rasio jumlah utang bunga terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 dan kewajiban penyampaian
laporan lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
E. Surat Berharga yang Diterbitkan
Utang Obligasi
Saldo bersih utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp3.342.215 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Obligasi Berkelanjutan II tahap I 600.000
Obligasi Berkelanjutan II tahap II 1.400.000
Obligasi Berkelanjutan III tahap I 500.000
Obligasi Berkelanjutan III tahap II 850.000
Total utang obligasi 3.350.000
Beban emisi belum diamortisasi (7.785)
Total utang obligasi – bersih 3.342.215
26
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun Jumlah
2018 500.000
2019 1.120.000
2020 710.000
2021 dan sesudahnya 1.020.000
Total utang obligasi – bersih 3.350.000
Perseroan mempunyai utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebagai berikut:
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015
Nilai nominal Tingkat bunga
Obligasi Jatuh tempo Cicilan pokok Obligasi
(jutaan Rupiah) tetap per tahun
Seri A 500.000 10,20% 18 Desember Pembayaran penuh pada saat jatuh
2018 tempo.
Seri B 100.000 10,80% 18 Desember Pembayaran penuh pada saat jatuh
2020 tempo.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2016
Nilai nominal Tingkat bunga
Obligasi Jatuh tempo Cicilan pokok Obligasi
(jutaan Rupiah) tetap per tahun
Seri A 720.000 8,95% 1 Juni 2019 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
Seri B 680.000 9,25% 1 Juni 2021 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2016
Tingkat bunga
Obligasi Nilai nominal Jatuh tempo Cicilan pokok Obligasi
tetap per tahun
Seri A 400.000 8,20% 7 Oktober 2019 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
Seri B 100.000 8,55% 7 Oktober 2021 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2017
Tingkat bunga
Obligasi Nilai nominal Jatuh tempo Cicilan pokok Obligasi
tetap per tahun
Seri A 610.000 8,50% 6 Juni 2020 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
Seri B 240.000 8,85% 6 Juni 2022 Pembayaran penuh pada saat jatuh
tempo.
F. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Saldo Liabilitas Imbalan Kerja pada tanggal 30 Juni 2018, sebesar Rp 76.350 juta. Imbalan kerja sehubungan
dengan pensiun, uang pisah, uang jasa, uang kompensasi hak dan hak-hak lainnya diakui sesuai dengan masa
kerja karyawan yang bersangkutan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan Peraturan Perusahaan.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontijensi yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2018.
27
Page 48
Pada tanggal 30 Juni 2018 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan telah melakukan
pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2018 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH
MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 3 OKTOBER 2018. DAN YANG
TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN. SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS. SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG. PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
28
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni
2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
tahun yang berahir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 tersedia secara publik dan dapat diperoleh di “www.mtf.co.id/hubungan_investor”.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017 2016
Aset
Kas dan setara kas 205.682 160.550 257.894
Piutang pembiayaan konsumen
Pihak ketiga 11.887.531 11.444.554 9.956.989
Pihak berelasi 7.282 7.957 10.532
11.894.813 11.452.511 9.967.521
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (298.052) (271.205) (298.650)
11.596.761 11.181.306 9.668.871
Piutang sewa pembiayaan
Pihak ketiga 3.271.866 2.364.629 834.483
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (12.596) (7.739) (4.538)
3.259.270 2.356.890 829.945
Piutang lain-lain neto
Pihak ketiga 131.251 104.140 69.420
Pihak berelasi 450.936 564.131 274.585
582.187 668.271 344.005
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai (3.563) (2.896) (785)
578.624 665.375 343.220
Aset pajak tangguhan 34.819 38.004 23.079
Tagihan kelebihan pajak 53.538 65.538 65.538
Piutang derivatif 153.092 23.202 -
Aset tetap 163.379 165.907 141.322
Aset lain-lain 126.415 82.686 74.193
Jumlah Aset 16.171.580 14.739.458 11.404.062
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang usaha 616.982 606.513 593.910
Utang lain-lain
Pihak ketiga 227.880 194.491 150.048
29
Page 50
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017 2016
Pihak berelasi 182.034 30.344 106.733
Utang pajak kini 12.497 33.916 13.594
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 136.501 135.559 89.259
Pihak berelasi 1.627 1.227 868
Pinjaman bank
Pihak ketiga 8.064.467 6.641.977 4.118.987
Pihak berelasi 1.593.937 1.602.605 1.502.505
9.658.404 8.244.582 5.621.492
Biaya provisi yang belum diamortisasi (31.956) (34.152) (12.340)
9.626.448 8.210.430 5.609.152
Surat berharga yang diterbitkan 3.342.215 3.665.251 3.316.234
Utang Derivatif - 19.540 -
Liabilitas imbalan kerja karyawan 76.350 73.845 50.135
Jumlah Liabilitas 14.222.534 12.971.116 9.929.933
Ekuitas
Modal dasar 250.000 250.000 250.000
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja
karyawan (22.048) (24.567) (14.695)
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk
lindung nilai arus kas- neto 45 (12.620) -
Saldo laba
sudah ditentukan penggunaannya 50.000 50.000 50.000
belum ditentukan penggunaannya 1.671.049 1.505.529 1.188.824
Total Ekuitas 1.949.046 1.768.342 1.474.129
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 16.171.580 14.739.458 11.404.062
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017*) 2017 2016
Pendapatan
Pembiayaan konsumen 968.007 884.733 1.830.424 1.772.265
Sewa pembiayaan 179.649 68.258 178.983 92.307
Bunga 4.738 5.070 9.036 10.099
Lain-lain neto 376.812 303.331 719.921 574.598
Total pendapatan 1.529.206 1.261.392 2.738.364 2.449.269
Beban
Beban keuangan (608.266) (488.986) (1.035.442) (921.263)
Gaji dan tunjangan (263.223) (191.942) (437.812) (342.088)
Beban umum dan administrasi (194.088) (170.939) (354.063) (309.840)
Penyisihan kerugian penurunan nilai:
Pembiayaan konsumen (186.934) (246.178) (434.774) (426.997)
Sewa pembiayaan (6.331) (4.992) (5.784) (196)
Piutang lain-lain (1.679) - (2.111) -
Total beban (1.260.521) (1.103.037) (2.269.986) (2.000.384)
Laba sebelum beban pajak 268.685 158.355 468.378 448.885
Beban pajak (68.141) (41.836) (118.136) (113.515)
Laba Periode/Tahun Berjalan 200.544 116.519 350.242 335.370
Penghasilan komprehensif lain
Pos-Pos yang tidak akan di reklasifikasi ke
30
Page 51
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017*) 2017 2016
laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas
liabilitas imbalan kerja 3.359 - (13.162) (4.266)
Pajak penghasilan terkait (840) - 3.290 1.067
2.519 - (9.872) (3.199)
Pos-Pos yang akan di reklasifikasi ke laba
rugi:
Bagian efektif dari kerugian instrumen
lindung nilai dalam rangka lindung nilai
arus kas 16.886 - (16.826) -
Pajak penghasilan terkait (4.221) - 4.206 -
12.665 - (12.620) -
Penghasilan komprehensif lain setelah
pajak 15.184 - (22.492) (3.199)
Laba Penghasilan Komprehensif
Periode/Tahun Berjalan 215.728 116.519 327.750 332.171
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 80 47 140 134
*) tidak diaudit dan tidak direviu
Rasio Data Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Deskripsi
2018 2017 2016
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 21,23% 11,80% 23,23%
Laba tahun berjalan 72,11% 4,43% 9,26%
Total asset 9,72% 29,25% 23,92%
Total liabilitas 9,65% 30,63% 23,65%
Total ekuitas 10,22% 19,96% 25,71%
Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak / pendapatan 17,57% 17,10% 18,33%
Pendapatan / total aset 9,46% 18,58% 21,48%
Laba tahun berjalan / pendapatan 13,11% 12,79% 13,69%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset 1,74% 3,58% 4,36%
Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas 10,79% 21,60% 25,34%
Laba tahun berjalan / rata-rata aset 1,30% 2,68% 3,25%
Total liabilitas / total ekuitas (x) 7,29x 7,34x 6,74x
Total liabilitas / total aset (x) 0,88x 0,88x 0,87x
Piutang non performing* 0,90% 0,80% 1.49%
Gearing ratio (x) 6,65x 6,72x 6,05x
Rasio lancar (current ratio) 0,88x 1,02x 0,89x
*) Tunggakan lebih dari 90 hari
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini dan obligasi-obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
10:1, dimana yang dimaksud dengan pinjaman berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat. Rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 berturut-turut
sebesar 6,65 kali, 6,72 kali dan 6,05 kali.
31
Page 52
Halaman ini sengaja dikosongkan 32
Page 53
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dibawah ini harus dibaca bersama-
sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya, untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 yang terdapat pada Bab XVII (Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan) dari Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko
dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud
dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk
dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang
terkait dalam Prospektus, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.
A. UMUM
Perseroan didirikan dan mulai beroperasi pada tahun 1989. Meskipun Perseroan telah memperoleh ijin untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dan anjak piutang,
pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan
memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai merk kendaraan bermotor.
Perseroan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 102
(seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2 cabang),
Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar Lampung,
Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal Pinang,
Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,
Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pahuwanto, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
Ogan Komering Ulu, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Banjarnegara,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.
Perseroan memfokuskan usahanya pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan
pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merk-merk Toyota, Daihatsu,
Honda, Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual secara resmi melalui ATPM.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi yaitu: “To be the most progressive and reliable
multifinance in Indonesia”.
Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah “Berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan kredit
masyarakat untuk mensejahterakan bangsa, ikut berkontribusi positif dalam perekonomian nasional,
33
Page 54
mengembangkan sumber daya manusia profesional dan memberikan keuntungan maksimal bagi
Stakeholders”.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menerapkan bahwa setiap karyawan Perseroan wajib memiliki
budaya kerja PERWIRA, yang merupakan singkatan dari:
1. KEPERCAYAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai:
x Jujur dan dapat dipercaya;
x Bertanggung jawab;
x Berkomitmen.
2. KEWIRAUSAHAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan wajib mempunyai:
x Rasa memiliki yang tinggi terhadap Perseroan;
x Profesionalisme;
x Fokus kepada pelanggan.
3. KEGEMBIRAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan harus:
x Antusias, Ulet dan Pantang Menyerah;
x Bersinergi;
x Gembira.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain kondisi
perekonomian, kompetisi dalam industri pembiayaan dan otomotif, tingkat suku bunga dan variasi produk baru
dari bidang otomotif. Saat ini, pasar pembiayaan semakin kompetitif karena bertambahnya perusahaan
pembiayaan serta regulasi/aturan baru yang keluar terkait bisnis pembiayaan. Dengan adanya regulasi serta
aturan baru ini, semakin banyaknya perusahaan-perusahaan pembiayaan baru yang terbentuk di Indonesia. Di
samping dengan dukungan regulator yang mendukung lembaga pembiayaan yang ada, jumlah penduduk
menengah yang ada di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya lembaga pembiayaan di Indonesia. Hal
ini didukung oleh produk-produk otomotif yang semakin bervariasi dengan design terkini menjadikan lembaga
pembiayaan menjadi industri usaha di Indonesia yang mempunyai potensi besar di Indonesia di masa
mendatang.
Perseroan berupaya untuk senantiasa dekat dengan konsumen dan penjual (Dealer) dengan prinsip bahwa
kepuasan konsumen dan Dealer adalah misi utama Perseroan. Adapun cara yang Perseroan lakukan adalah
menambah jaringan operasional agar lebih dekat dengan konsumen dan Dealer termasuk dengan membuka
kantor satelit di beberapa cabang Bank Mandiri sebagai perluasan jaringan pemasaran Perseroan, membuat
produk pembiayaan yang lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Kompetisi yang ketat dalam industri pembiayaan dan otomotif membuat kompetitor selalu mengeluarkan
berbagai program untuk menarik konsumen dan Dealer. Sehingga Perseroan dituntut untuk lebih profesional,
kreatif dan efisien dalam mengelola Perseroan agar tetap memiliki competitive advantage yang lebih dari para
kompetitor. Dengan semakin banyaknya perusahaan pembiayaan-pembiayaan yang ada di Indonesia,
Perseroan memiliki strategi usaha untuk menciptakan produk-produk yang inovatif serta sesuai dengan kondisi
pasar yang ada. Salah satu produk yang dihasilkan adalah melakukan sinergi dengan Bank Mandiri selaku
pemegang saham dalam melakukan pemasaran dimana hal ini merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki
dari Perseroan.
Perseroan dikenal oleh industri sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki track record yang baik dalam hal
mendapatkan pendanaan serta pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah memiliki akses
kepada lembaga perbankan serta instrument obligasi dalam sumber pendanaan usaha. Perseroan telah
beberapa kali menerbitkan obligasi sehingga industri pasar modal sudah mengenal karakter dan kemampuan
Perseroan yang berimplikasi pada biaya dana yang menarik.
Masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai bisa memilih antara fasilitas pembiayaan dengan DP murah atau
cicilian murah. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang sedang melambat serta kemampuan daya
beli masyarakat yang sedikit menurun. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar turut serta
34
Page 55
menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga masyarakat akan cenderung memilih pembiayaan yang
menawarkan DP murah atau cicilan murah.
Perkembangan pemasaran Perseroan sangat progresif, karena kemajuan teknologi dan customer needs yang
sudah semakin mature terhadap produk. Disamping itu, dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di
Indonesia, kegiatan pemasaran Perseroan dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dukungan
pemegang saham, Bank Mandiri, juga memperkuat posisi Perseroan dalam penyebarluasan informasi
mengenai produk-produk terbaru dan inovatif dari Perseroan.
Perusahaan pembiayaan khususnya Perseroan memiliki nature business yang amat bergantung pada tingkat
suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga yang sangat mempengaruhi bunga jual perusahaan, sehingga akan
mengakibatkan penjualan produk pembiayaan perusahaan.
Volume penjualan sangat dipengaruhi oleh tingkat harga (suku bunga) dan kecepatan servis karena harga
sangat berpengaruh dalam industri pembiayaan otomotif. Konsumen cenderung mencari alternatif
pembiayaan dengan suku bunga yang komptetitif sedangkan untuk dapat memberikan pembiayan dengan
suku bunga yang kompetitif maka Perseroan harus mendapatkan dukungan dana pembiayaan dari bank
maupun kreditor dengan suku bunga pinjaman yang kompetitif juga. Untuk itu Perseroan senantiasa mencari
alternatif funding yang terbaik salah satunya adalah penerbitan surat hutang agar tetap dapat berkompetisi di
lapangan. Selain itu Perseroan juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan efisiensi perusahaan dengan
meningkatkan profesionalisme dan produktivitas karyawan.
Ditengah ketatnya kompetisi dengan perusahaan pembiayaan lain, Perseroan dituntut untuk terus
meningkatkan dan memperbaiki kinerja untuk dapat menyokong kebutuhan pembiayaan dari masyarakat. Hal-
hal yang dilakukan Perseroan dalam menjawab tantangan tersebut diantaranya adalah memahami lebih dalam
kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan memberikan produk pembiayaan yang memenuhi keinginan
konsumen, serta meningkatkan efektifitas kinerja tenaga pemasaran dan tenaga penunjang.
Semakin banyak variasi produk baru dari otomotif maka minat konsumen untuk memiliki produk tersebut juga
makin besar sehingga kebutuhan akan pembiayaan oleh konsumen juga makin tinggi. Dengan demikian akan
tercipta pasar pembiayaan yang makin besar yang mendorong Perseroan untuk menciptakan berbagai paket
program pembiayaan yang menarik bagi konsumen secara inovatif
Perkembangan aktivitas pemasaran juga semakin progresif karena kemajuan teknologi dan produk yang
disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia
dan pemegang saham sehingga informasi produk-produk perseroan dapat dikenal masyarakat.
Perseroan berkeyakinan peluang usaha dimana Perseroan beroperasi akan ikut membaik seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.
Selain itu, kinerja keuangan Perseroan dari tahun ketahun dapat dikatakan relatife baik karena Kinerja
Perseroan meningkat hal ini dilihat dari meningkatnya laba perseroran saat ini dibandingkan periode tahun
sebelumnya. Perseroan dapat memenuhi semua kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
B. KEUANGAN
Bersama ini disajikan analisis manajemen Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018 dan 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
35
Page 56
Tabel Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Periode/Tahun Berjalan
(Dalam Miliar Rupiah)
Total pendapatan Total beban Laba Periode/Tahun Berjalan
2.738
2.449
2.270
2.000
1.529
1.261 1.261
1.103
350 335
201 117
30-Jun-18 30-Jun-17 31-Dec-17 31-Dec-16
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017* 2017 2016
Pendapatan 1.529.206 1.261.392 2.738.364 2.449.269
Beban 1.260.521 1.103.037 (2.269.986) (2.000.384)
Laba sebelum pajak penghasilan 268.685 158.355 468.378 448.885
Beban pajak penghasilan (68.141) (41.836) (118.136) (113.515)
Laba Periode/Tahun Berjalan 200.544 116.519 350.242 335.370
*) tidak diaudit/tidak direviu
1. PENDAPATAN USAHA
Pendapatan Perseroan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, terdiri dari pendapatan
pembiayaan konsumen sebesar 63,30% pendapatan sewa pembiayaan sebesar 11,75%, pendapatan bunga
sebesar 0,31% dan administrasi lainnya 24,64%. Adapun kontribusi pendapatan pada periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, ditopang oleh pembiayaan konsumen sebesar 70,14%, pendapatan sewa
pembiayaan sebesar 5,41%, pendapatan bunga sebesar 0,40% dan lain-lain 24,05%. Tabel di bawah ini
memperlihatkan pendapatan Perseroan dari tahun ke tahun.
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember
2018 ȴй 2017* 2017 ȴй 2016
Pembiayaan konsumen 968.007 9,41% 884.733 1.830.424 3,28% 1.772.265
Sewa pembiayaan 179.649 163,19% 68.258 178.983 93,90% 92.307
Bunga 4.738 -6,55% 5.070 9.036 -10,53% 10.099
Lain-lain – bersih 376.812 24,22% 303.331 719.921 25,29% 574.598
Jumlah Pendapatan 1.529.206 21,23% 1.261.392 2.738.364 11,80% 2.449.269
*) tidak diaudit/tidak direviu
36
Page 57
a. Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan pembiayaan konsumen
adalah sebesar Rp968.007 juta atau tumbuh sebesar Rp83.274 juta atau 9,41% dibandingkan dengan
pendapatan pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp884.733 juta. Pertumbuhan tersebut
disebabkan oleh realisasi pendapatan pembiayaan konsumen.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp1.830.424 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp58.159 juta atau 3,28% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2016 yang mencapai
Rp1.772.265 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pendapatan pembiayaan konsumen.
b. Pendapatan Sewa Pembiayaan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan sewa pembiayaan adalah
sebesar Rp179.649 juta meningkat sebesar Rp111.391 juta atau 163,19% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp68.258 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
realisasi pendapatan sewa pembiayaan.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017, pendapatan sewa adalah sebesar Rp178.983 juta mengalami peningkatan sebesar Rp86.676
juta atau 93,90% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2016 yang mencapai Rp92.307 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh Peningkatan tersebut disebabkan oleh realisasi pendapatan sewa pembiayaan.
c. Pendapatan Bunga
Pendapatan bunga merupakan pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan dana pada deposito
berjangka dan rekening koran. Tren peningkatan pendapatan bunga dipengaruhi oleh kebijakan Perseroan
untuk menempatkan dana pada bank lebih besar dibandingkan dengan bunga instrumen utang yang telah
ditetapkan.
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan bunga Perseroan adalah
sebesar Rp4.738 juta mengalami penurunan sebesar Rp332 juta atau 6,55% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp5.070 juta. Penurunan tersebut disebabkan karena
bunga Deposito berjangka dan rekening koran.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017, Pendapatan bunga adalah sebesar Rp9.036 juta mengalami penurunan sebesar Rp1.063 juta
atau 10,53% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2016 yang mencapai Rp10.099 juta. Penurunan
tersebut disebabkan bunga Deposito berjangka dan rekening koran.
37
Page 58
d. Pendapatan Lain-Lain-bersih
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan lain-lain bersih Perseroan
adalah sebesar Rp376.812 juta mengalami peningkatan sebesar Rp73.481 juta atau 24,22% dibandingkan
dengan pendapatan pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp303.331 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh pendapatan akseptasi klaim.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017, Pendapatan lain-lain-bersih adalah sebesar Rp719.921 juta mengalami peningkatan sebesar
145.323 juta atau 25,29% dari tahun 2016 sebesar Rp574.598 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
pendapatan akseptasi klaim.
2. BEBAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
2018 ȴй 2017* 2017 ȴй 2016
Beban keuangan (608.266) 24,39% (488.986) (1.035.442) 12,39% (921.263)
Gaji dan tunjangan (263.223) 37,14% (191.942) (437.812) 27,98% (342.088)
Beban umum dan administrasi (194.088) 13,54% (170.939) (354.063) 14,27% (309.840)
Penyisihan kerugian penurunan
nilai
Pembiayaan konsumen (186.934) -24,07% (246.178) (434.774) 1,82% (426.997)
Sewa pembiayaan (6.331) 26,82% (4.992) (5.784) 2851,02% (196)
Piutang lain-lain (1.679) - - (2.111) -
Jumlah Beban (1.260.521) 14,28% (1.103.037) (2.269.986) 13,48% (2.000.384)
*) tidak diaudit/tidak direviu
a. Beban Keuangan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban keuangan Perseroan adalah
sebesar Rp608.266 juta mengalami peningkatan sebesar Rp119.280 juta atau 24,39% dibandingkan dengan
beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp488.986 juta. Peningkatan beban keuangan
tersebut disebabkan bunga pinjaman bank.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017, beban keuangan Perseroan adalah sebesar Rp1.035.442 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp114.179 juta atau 12,39% dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp921.263 juta.
Peningkatan beban ini terutama disebabkan oleh bunga surat berharga yang diterbitkan.
b. Beban Gaji dan Tunjangan
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban gaji dan tunjangan Perseroan
adalah sebesar Rp263.223 juta mengalami peningkatan sebesar Rp71.281 juta atau 37,14% dibandingkan
dengan beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp 191.942 juta. Peningkatan tersebut
dikarenakan adanya kenaikan gaji dan tunjangan pihak ketiga.
38
Page 59
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun 2017 beban gaji dan tunjangan Perseroan adalah sebesar Rp437.812 juta meningkat sebesar
Rp95.724 juta atau 27,98% dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp342.088 juta. Peningkatan
tersebut dikarenakan adanya kenaikan gaji dan tunjangan pihak ketiga.
c. Beban Umum dan Administrasi
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban umum dan administrasi
Perseroan adalah sebesar Rp194.088 juta mengalami peningkatan sebesar Rp23.149 juta atau 13,54%
dibandingkan dengan beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp170.939 juta. Peningkatan
tersebut sebagian besar disebabkan oleh peningkatan ini disebabkan oleh beban lain-lain. Lain-lain merupakan
beban legal, perijinan, piknik perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan, publikasi, koran, ekspedisi dan
majalah.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Pada tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017, beban umum dan administrasi Perseroan pada
tahun 2017 adalah sebesar Rp354.063 juta mengalami peningkatan sebesar Rp44.223 juta atau 14,27%
dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp309.840 juta. Peningkatan tersebut sebagian besar
disebabkan oleh peningkatan ini disebabkan oleh beban lain-lain. Lain-lain merupakan beban legal, perijinan,
piknik perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan, publikasi, koran, ekspedisi dan majalah.
3. LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Laba periode berjalan Perseroan adalah
sebesar Rp200.544 juta, mengalami peningingkatan sebesar Rp84.025 juta atau 72,11% dari Rp116.519 juta di
30 Juni 2017. Peningkatan laba tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 21,23% dari
Rp1.261.392 juta menjadi Rp1.529.206 juta di 30 Juni 2018.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Laba periode tahun berjalan Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp350.242 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp14.872 juta atau 4,43% dibandingkan dengan laba tahun 2016 yang mencapai
Rp335.370 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan.
4. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 penghasilan komprehensif lain Perseroan
adalah sebesar Rp15.184 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp15.184 juta dibandingkan dengan periode 30
Juni 2017. Peningkatan penghasilan komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan peningkatan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung
nilai.
39
Page 60
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp(22.492) juta, mengalami
penurunan sebesar Rp19.293 juta atau 603,09% dari Rp(3.199) juta di tahun 2016. Penurunan penghasilan
komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan
penurunan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.
5. TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 total penghasilan komprehensif lain Perseroan
adalah sebesar Rp215.728 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp99.209 juta atau 85,14% dari Rp116.519
juta di 30 Juni 2017. Peningkatan total penghasilan komprehensif lain tersebut disebabkan oleh peningkatan
laba tahun berjalan, pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan peningkatan kurs valuta
asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016
Total penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp327.750 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp4.421 juta atau 1,33% dari Rp332.171 juta di tahun 2016. Penurunan total penghasilan
komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan
penurunan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.
Tabel Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(Dalam Miliar Rupiah)
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas Jumlah Liabilitas Total Ekuitas
16.172
14.223 14.739
12.971
11.404
9.930
1.949 1.768 1.474
30-Jun-18 31-Dec-17 31-Dec-16
40
Page 61
6. ASET
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember
2018 ȴй 2017 ȴй 2016
Kas dan setara kas 205.682 28,11% 160.550 -37,75% 257.894
Piutang pembiayaan konsumen neto 11.596.761 3,72% 11.181.306 15,64% 9.668.871
Piutang sewa pembiayaan neto 3.259.270 38,29% 2.356.890 184,00% 829.945
Piutang lain-lain 578.624 -13,04% 665.375 93,86% 343.220
Aset pajak tangguhan 34.819 -8,38% 38.004 64,67% 23.079
Tagihan kelebihan pajak 53.538 -18,31% 65.538 0,0% 65.538
Piutang derivatif 153.092 559,82% 23.202 - -
Aset tetap 163.379 -1,52% 165.907 17,40% 141.322
Aset lain-lain 126.415 52,89% 82.686 11,45% 74.193
Jumlah Aset 16.171.580 9,72% 14.739.458 29,25% 11.404.062
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset Perseroan sebesar Rp16.171.580 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp1.432.122 juta atau 9,72% dari Rp14.739.458 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan aset disebabkan oleh
piutang sewa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp6.094.865 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp620.442 juta atau 11,33% dari Rp5.474.423 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan aset lancar
disebabkan oleh peningkatan piutang lancar atas pembiayaan konsumen.
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset tidak lancar Perseroan sebesar Rp10.076.715 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp811.680 juta atau 8,76% dari Rp9.265.035 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan
aset tidak lancar disebabkan oleh peningkatan piutang tidak lancar atas sewa pembiayaan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset Perseroan sebesar Rp14.739.458 juta mengalami peningkatan
meningkat sebesar Rp3.335.396 juta atau 29,25% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember
2016 sebesar Rp11.404.062 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh oleh piutang sewa
pembiayaan.
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp5.474.423 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp1.587.526 juta atau 40,84% dari Rp3.886.897 juta per 31 Desember 2016. Peningkatan
aset lancar disebabkan oleh peningkatan piutang lancar atas pembiayaan konsumen.
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset tidak lancar Perseroan sebesar Rp9.265.035 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp1.747.870 juta atau 23,25% dari Rp7.517.165 juta per 31 Desember 2016. Peningkatan
aset tidak lancar disebabkan oleh peningkatan piutang tidak lancar atas sewa pembiayaan.
(i) Piutang Pembiayaan Konsumen
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, Piutang pembiayaan konsumen sebesar Rp11.596.761 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp415.455 juta atau 3,72% dari Rp11.181.306 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan realisasi pembiayaan baru seiring dengan ekspansi bisnis Perseroan.
41
Page 62
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, saldo piutang pembiayaan konsumen Perseroan adalah sebesar Rp
Rp11.181.306 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.512.435 juta atau sebesar 15,64% dibandingkan
dengan saldo piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp9.668.871
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan realisasi pembiayaan baru.
(ii) Piutang sewa pembiayaan
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018 piutang sewa pembiayaan Perseroan adalah sebesar Rp3.259.270 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp902.380 juta atau 38,29% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp2.356.890 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan realisasi pembiayaan baru
seiring dengan bisnis Perseroan khususnya untuk corporate fleet.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017 piutang sewa pembiayaan Perseroan adalah sebesar Rp2.356.890 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.526.945 juta atau sebesar 184,0% dibandingkan dengan piutang sewa
pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp829.945 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan realisasi pembiayaan baru.
(iii) Aset Tetap
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, aset tetap Perseroan sebesar Rp163.379 juta mengalami penurunan sebesar
Rp2.528 juta atau 1,52% dari Rp165.907 juta pada 31 Desember 2017. Penurunan aset tetap Perseroan
disebabkan oleh berkurangnya aset dalam penyelesaian.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
pada tanggal 31 Desember 2017, saldo aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp165.907 juta, mengalami
peningkatan sebesar Rp24.585 juta atau 17,40% dibandingkan dengan saldo aset tetap Perseroan pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp141.322 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan perabotan
dan peralatan kantor.
7. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember
2018 ȴй 2017 ȴй 2016
Utang usaha
Pihak ketiga 616.982 1,73% 606.513 2,12% 593.910
Utang lain-lain
Pihak ketiga 227.880 17,17% 194.491 29,62% 150.048
Pihak berelasi 182.034 499,90% 30.344 -71,57% 106.733
Utang pajak kini 12.497 -63,15% 33.916 149,49% 13.594
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 136.501 0,69% 135.559 51,87% 89.259
Pihak berelasi 1.627 32,60% 1.227 41,36% 868
Pinjaman bank 9.626.448 17,25% 8.210.430 46,38% 5.609.152
Surat berharga yang diterbitkan 3.342.215 -8,81% 3.665.251 10,52% 3.316.234
Utang Derivatif - - 19.540 - -
Liabilitas imbalan kerja karyawan 76.350 3,39% 73.845 47,29% 50.135
Jumlah Liabilitas 14.222.534 9,65% 12.971.116 30,63% 9.929.933
42
Page 63
Dalam hal potensi perubahan tingkat suku bunga, tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap Perseroan
untuk mengembalikan pinjaman atau membayar kewajiban karena Perseroan selalu menerapkan pinjaman
kepada kreditur ataupun debitur dengan tingkat suku bunga tetap sepanjang tenor dengan tenor yang
disesuaikan antara pijaman dari kreditur dengan pembiayaan ke debitur.
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp14.222.534 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.251.418 juta atau 9,65% dari Rp12.971.116 juta pada 31 Desember 2017. Peningkatan jumlah
liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan ekspansi bisnis
pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas Perseroan.
Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp6.910.360 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.548.861 juta atau 28,88% dari Rp5.361.499 juta pada 31 Desember 2017. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka pendek ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank jangka pendek.
Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp7.312.174 juta mengalami penurunan
sebesar Rp297.443 juta atau 3,91% dari Rp7.609.617 juta pada 31 Desember 2017. Penurunan jumlah liabilitas
jangka panjang ini disebabkan oleh penurunan utang obligasi jangka panjang sebesar Rp717.878 juta dan
dikompensasi oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang .
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp12.971.116 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp3.041.183 juta atau 30,63% dibandingkan dengan jumlah kewajiban sebesar
Rp9.929.933 juta pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pencairan
fasilitas pinjaman bank baru untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan konsumen Perseroan.
Pada Tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp5.361.499 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp987.559 juta atau 22,57% dari Rp4.373.940 juta pada 31 Desember 2016. Peningkatan
jumlah liabilitas jangka pendek ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank jangka pendek.
Pada Tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp7.609.617 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp2.053.624 juta atau 36,96% dari Rp5.555.993 juta pada 31 Desember 2016.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang.
(i) Utang Usaha
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, utang usaha Perseroan sebesar Rp616.982 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp10.469 juta atau 1,73% dibandingkan dengan jumlah utang usaha pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp606.513 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang kendaraan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah utang usaha Perseroan sebesar Rp606.513 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp12.603 juta atau 2,12% dibandingkan dengan jumlah utang usaha pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp593.910 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh utang asuransi.
(ii) Pinjaman Bank
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah pinjaman bank Perseroan sebesar Rp9.626.448 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.416.018 juta atau 17,25% dibandingkan dengan jumlah pinjaman bank Perseroan pada tanggal
43
Page 64
31 Desember 2017 sebesar Rp8.210.430 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan realisasi
pembiayaan baru yang didanai dari pinjaman bank.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah pinjaman bank Perseroan sebesar Rp8.210.430 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp2.601.278 juta atau 46,38% dibandingkan dengan jumlah pinjaman bank Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp5.609.152 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan
realisasi pembiayaan baru yang didanai dari pinjaman bank.
(iii) Surat Berharga yang Diterbitkan
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar Rp3.342.215 juta
mengalami penurunan sebesar Rp323.036 juta atau 8,81% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang
diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp3.665.251 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
yang telah jatuh tempo.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar Rp3.665.251 juta
mengalami peningkatan sebesar Rp349.017 juta atau 10,52% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang
diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp3.316.234 juta. Pertumbuhan tersebut
terutama disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sebesar Rp850.000 juta.
Tidak terdapat dampak bagi Perseroan jika berutang dalam mata uang asing atau merubah denominasi dalam
mata uang lain karena sudah melakukan lindung nilai penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu,
tidak ada pengaruh tingkat suku bunga dan perubahannya terhadap kemampuan Perseroan mengembalikan
pinjaman atau membayar kewajiban karena Perseroan memberikan pinjaman kepada debitur dalam fixed rate
selama masa tenor, begitu pula pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan dalam fixed rate selama
masa tenor. Perseroan tidak mempunyai utang yang suku bunganya belum ditentukan.
Kebijakan lindung nilai atas pinjaman dan ikatan dalam mata uang asing cukup memadai karena Perseroan
menggunakan kebijakan lindung nilai penuh.
Pengakuan bunga terutang pada tanggal laporan posisi keuangan 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp59.213 juta.
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan terakhir sebesar Rp13.008.404 juta, sebelum
dikurangi biaya provisi dan biaya emisi yang belum diamortisasi, dengan pinjaman sindikasi yang berasal dari
luar negeri sebesar US$159.183.000 (Rp2.292.872 juta).
8. EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 30 Juni 31 Desember
2018 ȴй 2017 ȴй 2016
Modal dasar 250.000 0,00% 250.000 0,00% 250.000
Kerugian aktuarial atas liabilitas
imbalan kerja karyawan (22.048) -10,25% (24.567) 67,18% (14.695)
Kerugian kumulatif atas instrumen
derivatif untuk lindung nilai arus kas-
neto 45 -100,36% (12.620) 0,00% -
Saldo laba
sudah ditentukan penggunaannya 50.000 0,00% 50.000 0,00% 50.000
belum ditentukan penggunaannya 1.671.049 10,99% 1.505.529 26,64% 1.188.824
Total Ekuitas 1.949.046 10,22% 1.768.342 19,96% 1.474.129
44
Page 65
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017
Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.949.046 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp180.704 juta atau 10,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp1.768.342 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016
Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.768.342 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp294.213 juta atau 19,96% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp1.474.129 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih
Perseroan.
9. ARUS KAS
Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30Juni 31Desember
Uraian
2018 2017 2017 2016
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (1.011.481) (1.166.793) (2.970.105) (1.329.902)
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (12.632) (15.517) (49.941) (59.268)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 1.069.245 1.069.391 2.922.702 1.555.098
(i) Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi
Analisa arus kas untuk aktivitas operasi pada perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan-perusahaan
di industri lain pada umumnya, yang mana nilai negatif atau penggunaan kas yang berlebihan terutama untuk
pembiayaan baru menunjukkan kemampuan dari perusahaan pembiayaan tersebut dalam mendapatkan
pembiayaan baru. Atau dengan kata lain, semakin besar penggunaan kas dari aktivitas operasi terutama pada
pembiayaan baru mencerminkan pertumbuhan perusahaan pembiayaan tersebut semakin baik.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.011.481 juta, Rp1.166.793 juta, Rp2.970.105 juta
dan Rp1.329.902 juta masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2018 berjumlah sebesar Rp1,01 triliun,
mengalami penurunan 13,31% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp1,16 triliun, penurunan ini disebabkan oleh
adanya kenaikan penerimaan pendapatan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp2,87 triliun yang
dikompensasi dengan kenaikan pembayaran kepada penyalur kendaraan sebesar Rp3,42 triliun.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di tahun 2017 berjumlah sebesar Rp2,97 triliun, mengalami
Kenaikan 123,33% dari tahun 2016 yang berjumlah Rp1,33 triliun, peningkatan ini disebabkan oleh adanya
kenaikan penerimaan pendapatan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp 3,6 triliun yang dikompensasi
dengan kenaikan pembayaran kepada penyalur kendaraan sebesar Rp3,56 triliun. Kenaikan kas yang digunakan
tersebut dikontribusi juga oleh peningkatan pembayaran fasilitas pembiayaan bersama sebesar Rp2,03 triliun.
(ii) Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp12.632 juta, Rp15.517 juta, Rp49.941 juta dan
Rp59.268 juta, masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017
dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp12,6 miliar, mengalami
penurunan 18,59% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp15,5 miliar, penurunan ini disebabkan oleh adanya
penurunan pembelian aset tetap.
44
45
Page 66
Di tahun 2017, penggunaan kas bersih untuk aktivitas investasi tercatat berjumlah sebesar Rp49,94 miliar,
turun sebesar 15,74% dibandingkan dengan tahun 2016 yang berjumlah Rp59,27 miliar. Kas bersih ini
digunakan untuk aktivitas investasi terutama untuk perolehan aset tetap sehubungan dengan penambahan
prasarana, perabotan, peralatan kantor, tanah dan gedung.
(iii) Kas Bersih diperoleh dari/ (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.069.245 juta, Rp1.069.391
juta, Rp2.922.702 juta dan Rp1.555.098 juta, masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp1,06 triliun,
mengalami penurunan sebesar 0,01% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp1,06 triliun, penurunan ini disebabkan
oleh adanya penurunan pembayaran surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp175.000 juta.
Di tahun 2017, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp2,92 triliun, mengalami
kenaikan sebesar 87,94% dari tahun 2016 yang berjumlah Rp1,56 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh
adanya kenaikan penerimaan pinjaman bank sebesar Rp3,9 triliun, tahun 2016 berjumlah Rp9,06 triliun
dikompensasi dengan kenaikan pembayaran pinjaman bank sebesar 1,49 triliun di tahun 2017 dibanding 2016,
penerimaan utang obligasi turun Rp1,05 triliun di 2017 dibanding 2016.
10. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL INVESTASI, IMBAL HASIL MODAL SENDIRI DAN SUMBER
PENDANAAN
Rasio 30 Juni 31 Desember
2018 2017 2016
Current Ratio (x) 0,88 1,02 0,89
Debt to Equity Ratio (x) 7,29 7,34 6,74
Debt to Asset Ratio (x) 0,88 0,88 0,87
Return on Asset (%) 1,30 2,68 3,22
Return on Equity (%) 10,29 21,60 25,34
a. Likuiditas
Likuiditas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dengan
menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Likuiditas diukur dengan menggunakan rasio lancar (current ratio),
yaitu perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. Aset lancar terdiri dari aset yang akan jatuh
tempo kurang dari 1 tahun. Sedangkan liabilitas lancar terdiri liabilitas yang akan jatuh tempo di bawah 1
tahun. Perbandingan antara aset lancar dan liabilitas lancar pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
2016 masing-masing adalah sebesar 0,88X, 1,02X, dan 0,89X.
Perseroan juga melakukan manajemen arus kas yang berasal dari kegiatan operasional dengan mengurangi
saldo kas Perseroan dan mengoptimalkan penggunaan arus kas masuk untuk membiayai modal kerja
pembiayaan konsumen. Likuiditas Perseroan tetap dijaga untuk membayar liabilitas Perseroan kepada
pemasok, serta pengeluaran-pengeluaran rutin operasional Perseroan pada saat jatuh tempo.
Sumber likuiditas Perseroan secara internal berasal dari aktivitas operasional Perseroan, sedangkan sumber
likuiditas secara eksternal berasal dari penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga.
Perseroan berupaya untuk mengelola sumber-sumber likuiditas yang material yang meliputi kas yang diperoleh
dari kegiatan operasional, serta pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, baik yang berasal dari perbankan
maupun pasar modal, dan Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan. Untuk
menjaga sumber kas dari kegiatan operasional, Perseroan berupaya mengelola kualitas aset lancar, terutama
piutang usaha dalam kondisi baik. Sementara untuk menjaga sumber likuiditas dari pinjaman bank, Perseroan
senantiasa menjaga kepercayaan dengan selalu memenuhi kewajiban jatuh tempo tepat waktu dan menjaga
rasio utang berada pada ketentuan term pinjaman yang ditetapkan.
45
46
Page 67
Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjaga sumber kas dari
kegiatan operasional dan dari pinjaman bank, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal
kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya. Apabila likuiditas pendanaan tidak
mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan yang dihasilkan dari
kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.
Mengingat Perseroan memperoleh dukungan keuangan yang kuat dari entitas induk melalui skema
pembiayaan bersama maka risiko likuiditas ini dapat dikelola dengan baik. Berikut rincian liabilitas keuangan
Perseroan sesuai dengan jadwal jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018 31 Desember 2017 31 Desember 2016
Kurang dari 1 bulan 1.506.470 1.020.550 1.266.437
Antara 1 bulan dan 6 bulan 2.600.588 2.042.627 1.847.738
Antara 6 bulan dan 1 tahun 2.803.302 2.298.322 1.259.765
Lebih dari 1 tahun 7.030.441 7.329.489 5.357.012
b. Solvabilitas
Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan
jangka panjangnya yang tercermin dari perbandingan antara jumlah liabilitas dengan modal sendiri dan juga
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Perbandingan antara jumlah liabilitas dengan modal
sendiri pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebesar 7,29X, 7,34X, dan 6,74X.
c. Imbal Hasil Investasi
Kemampuan imbal hasil aset Perseroan dapat diukur dengan mempergunakan rasio laba bersih dibandingkan
dengan jumlah aset. Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, rasio imbal hasil aset Perseroan
masing-masing 1,30%, 2,68%, dan 3,25%.
d. Imbal Hasil Modal Sendiri
Rasio imbal hasil modal sendiri dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari
modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba bersih dengan modal sendiri. Pada
tanggal 30 Juni 2018, 30 Juni 2017, 31 Desember 2017 dan 2016, rasio imbal hasil modal sendiri masing-masing
sebesar 10,29%, 21,60%, dan 25,34%.
e. Sumber Pendanaan
Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, penerbitan
obligasi untuk disalurkan sebagai pembiayaan konsumen.
Pada tanggal 30 Juni 2018, saldo pinjaman bank Perseroan adalah sebesar Rp9.626.448 juta atau naik sebesar
Rp1.416.018 juta atau 17,25% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp8.210.430 juta. Peningkatan tersebut karena pencairan fasilitas pinjaman bank baru untuk
mendukung pertumbuhan pembiayaan konsumen Perseroan.
11. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Capital Expenditure merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
hak atas tanah, bangunan & prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang
berhubungan dengan keperluan pembukaan cabang-cabang baru. Capital Expenditure dilakukan Perseroan
dengan tujuan untuk memenuhi kegiatan operasional Perseroan dan memperluas jaringan layanan kepada
nasabah Perseroan dengan pengembangan kantor cabang di seluruh kota-kota di Indonesia dan mendukung
inovasi layanan kepada nasabah secara komprehensif sesuai permintaan dan perkembangan pasar yang terkini.
Manajemen berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap
ikatan untuk investasi capital expenditure.
47
Page 68
Pada periode enam bulan tahun 2018, pembelian aset tetap adalah sebesar Rp 12.632 juta atau turun sebesar
Rp2.922 juta atau 18,79% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yaitu sebesar Rp15.554 juta.
Pada tahun 2017, pembelian aset tetap adalah sebesar Rp49.979 juta atau turun sebesar Rp9.378 juta atau
15,80% dibandingkan dengan pembelian aset tetap pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp59.357 juta.
Perseroan memiliki ikatan material yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak atas tanah,
bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan
keperluan cabang. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari hasil usaha Perseroan yang seluruhnya dalam
mata uang Rupiah.
Terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi, yaitu
pembelian aplikasi SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) untuk membantu penyampaian informasi debitur.
C. KEMAMPUAN MANAJEMEN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen yang terdiri dari para Direksi dan
diawasi oleh jajaran Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman dibidang pembiayaan konsumen dalam
industri kendaraan bermotor. Dalam jajaran pejabat seniornya Perseroan juga didukung oleh karyawan-
karyawan yang memiliki kapabilitas dan pengalaman yang luas dalam industri pembiayaan keuangan dan
otomotif.
D. MANAJEMEN RISIKO
Sejak awal berdiri, Perseroan telah menyadari bahwa penerapan manajemen risiko yang baik akan mendukung
kinerja dari Perseroan sehingga manajemen risiko menjadi faktor yang penting bagi Perseroan dalam aktivitas
kegiatan usahanya. Tujuan utama penerapan manajemen risiko adalah untuk menjaga dan melindungi
Perseroan dari risiko-risiko yang mungkin terjadi sehingga kegiatan usaha Perseroan dapat berjalan sesuai yang
ditetapkan Perseroan.
Dalam aktivitas sehari-hari sebagai Perusahaan Pembiayaan, Perseroan mewajibkan penerapan manajemen
risiko yang menyeluruh sehingga bermanfaat bagi Perseroan dan seluruh pihak terkait yang berkepentingan
terhadap Perseroan. Dalam penerapannya, Perseroan banyak mengadopsi pola yang diterapkan oleh sektor
perbankan sebagai sektor usaha di Indonesia yang lebih dahulu menerapkan konsep manajemen risiko.
Konsep manajemen risiko Perseroan adalah mengacu dari konsep Enterprise Risk Management (ERM) yang
digunakan oleh induk entitas Perseroan yaitu Bank Mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan
operasional Perseroan. ERM adalah sebuah proses pengelolaan risiko yang melekat dalam proses bisnis
Perseroan, artinya pengelolaan risiko menjadi bagian yang menyatu dalam pengambilan keputusan bisnis
Perseroan sehari-hari. Dengan ERM, Perseroan akan memiliki kerangka kerja pengelolaan risiko yang sistematis
dan menyeluruh (risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional) dengan menghubungkan pengelolaan modal
dan proses bisnis dengan risiko yang dihadapi secara utuh. Tahun ini merupakan kelanjutan dari tahun-tahun
sebelumnya terkait dengan “Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan
Pengendalian terhadap Entitas Anak”, yang dilaksanakan Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Entitas Anak
dari Bank Mandiri, pemegang saham pengendali Perseroan. Kerangka pengelolaan risiko ini mengacu pada
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum
48
Page 69
a. Risiko kredit
Pengelolaan risiko kredit perseroan diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang
sehat dengan pengelolaan kredit secara prudent agar terhindar dari penurunan kualitas atau menjadi Non
Performing Loan (NPL), serta mengelola penggunaan modal untuk memperoleh return yang optimal. Dimulai
dari proses awal penerimaan aplikasi kredit yang selektif dan ditangani dengan prinsip kehati-hatian, yang
mana aplikasi kredit akan melalui proses survey dan analisa kredit sebelum disetujui oleh Komite Kredit.
Perseroan juga menerapkan Pedoman Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur oleh Peraturan
Menteri Keuangan No.30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga
Keuangan Non Bank dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No.PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perseroan Pembiayaan.
Tahun 2012, Perseroan juga telah menjalankan aturan uang muka kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk kendaraan Bermotor Pada
Perusahaan Pembiayaan serta Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan
Bermotor yang diberlakukan sejak 15 Juni 2012.
b. Risiko likuiditas
Untuk mengatasi risiko likudiditas, maka Perseroan menjalin kerja sama dengan beberapa bank besar baik
nasional maupun multinasional dalam berbagai alternatif sumber pendanaan yang kompetitif serta didukung
dari Bank Mandiri untuk sumber pendanaan secara Joint Financing.
c. Risiko pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang terutama disebabkan karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar
mata uang Rupiah, harga komoditas dan harga modal atau pinjaman, yang dapat membawa risiko bagi
Perseroan. Dalam perencanaan usaha Perseroan, risiko pasar yang memiliki dampak langsung kepada
Perseroan adalah dalam hal pengelolaan tingkat bunga. Perubahan tingkat bunga acuan akan menjadi risiko
pada saat perubahannya, terutama ketika tingkat bunga dinaikkan, yang menyebabkan kerugian bagi
Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Untuk itu, Perseroan menerapkan
pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat
bunga pinjaman dan beban dana.
d. Risiko operasional
Perseroan juga sangat peduli terhadap risiko operasional, karena permasalahan yang timbul sehubungan
dengan risiko ini dapat berdampak dan berpengaruh luas terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Secara umum, risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan karena kekurangan dan kegagalan proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan system ataupun permasalahan-permasalahan yang berdampak pada
operasi Perseroan. Penanganan risiko operasional dalam Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) langkah, yaitu:
- Pengidentifikasian risiko
- Pengukuran risiko
- Manajemen, pengawasan dan pengendalian risiko
Ketiga langkah di atas merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan.
e. Risiko kepatuhan
Untuk mengurangi risiko kepatuhan, maka Perseroan memiliki satuan kerja internal audit dan juga compliance
untuk memastikan dipatuhinya semua peraturan dan kebijakan yang ada. Perseroan juga memiliki komite
Audit untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal yang dapat mengurangi kesempatan
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan. Sebagai anak perusahaan Bank Mandiri, Perseroan
akan selalu menjadi bagian perusahaan yang mengikuti kebijakan dan ketentuan regulator sepanjang sesuai
dengan bisnis utama Perseroan.
49
Page 70
f. Risiko hukum
Untuk mengurangi risiko hukum maka Perseroan melakukan pengelolaan risiko hukum dan menetapkan suatu
kebijakan terkait hukum yang dari waktu ke waktu dilakukan kaji ulang untuk memenuhi dan menyesuaikan
dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kebijakan hukum dapat diakses oleh seluruh unit kerja.
g. Risiko reputasi
Untuk mengurangi risiko reputasi, maka pengelolaan risiko reputasi dilakukan oleh unit kerja Corporate
Secretary yang memiliki satuan-satuan kerja yang bertugas menangani keluhan konsumen, menjalankan fungsi
kehumasan dan melakukan respon pemberitaan negatif yang mempengaruhi reputasi Perseroan /
menyebabkan kerugian Perseroan serta mengkomunikasikan informasi yang diperlukan para pemangku
kepentingan yaitu Stakeholder.
h. Risiko strategik
Pengelolaan risiko strategik sudah dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Dean Direksi. Perseroan
sudah memiliki kebijakan dan prosedur untuk menyusun dan menyetujui rencana strategik termasuk
pengukuran pencapaian realisasi rencana bisnis dan kinerja serta penetapan batasan penyimpangan jika
dimungkinkan dari rencana strategik.
i. Risiko Aset & Liabilitas
Dalam pelaksanaan manajemen Risiko Aset dan Liabilitas perusahaan telah menyusun kebijakan dan
penetapan limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriksnya adalah
Current ratio, Debt to Equity Ratio, dan cash ratio.
Perusahaan telah memiliki rencana kerja pengelolaan Aset dan Liabilitas yang memadai dan diatur didalam
Kebijakan Treasury perusahaan, dimana kebijakan ini mencakup tentang pengelolaan sumber dana dan
penggunaan dana.
j. Risiko Dukungan Dana
Dalam pelaksanaan manajemen risiko dukungan dana perusahaan telah menyusun kebijakan dan penetapan
limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Dalam mengukur Risiko Dukungan Dana (Permodalan), tambahan
pendanaan perusahaan dapat dilihat dari tingkat rentabilitas, sehingga saat ini perusahaan menggunakan
indikator rentabilitas seperti ROA (Return on Asset), ROE (Return on Equity), NII (Net Interest Income), dan
BOPO (Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional) untuk melihat tingkat return yang akan
diperoleh. Perusahaan telah memiliki Ketentuan mengenai tata cara melakukan penilaian Tingkat Kesehatan
Keuangan perusahaan yang diatur di dalam SOP Manajemen Risiko, yang didalamnya memuat dengan jelas
pengukuran rasio TKK (permodalan, kualitas piutang pembiayaan, rentabilitas, dan likuiditas).
k. Risiko Tata Kelola
Dalam pelaksanaan manajemen risiko tata kelola perseroan telah menyusun kebijakan dan penetapan limit
Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriks nya adalah pemenuhan
penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan OJK.
Aspek yang diperhatikan dalam memantau Risiko Tata Kelola :
a. Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
b. Kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas komite-komite dan pengendalian intern
c. Kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern
d. Kebijakan dan Prosedur penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
e. Kebijakan remunerasi
f. Kebijakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
g. Tata cara penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan
50
Page 71
l. Risiko Kepengurusan
Dalam pelaksanaan manajemen Risiko Kepengurusan perusahaan telah menyusun kebijakan dan penetapan
limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriksnya adalah Aspek Direksi dan
Komisaris.
Aspek yang diperhatikan dalam memantau Risiko Kepengurusan adalah :
1. Aspek Direksi
a. Setiap anggota Direksi perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper
Test).
b. PP beraset > Rp 200 M wajib memiliki minimal 3 orang anggota Direksi. Sedangkan PP PP beraset <=
200 M wajib memiliki minimal 2 anggota Direksi.
c. PP wajib memiliki paling sedikit 50% anggota Direksi yang merupakan warga negara Republik
Indonesia.
d. Anggota Direksi perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai
anggota Dewan Komisaris pada 3 perusahaan lain.
e. Direksi perusahaan wajib menyelengarakan rapat direksi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1
bulan dan wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1
tahun.
f. Perusahaan pembiayaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.
2. Aspek Komisaris
a. Setiap anggota Dewan Komisaris perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
b. PP dengan aset > 200 M wajib memiliki minimal 2 orang anggota Dewan Komisaris dan salah satunya
adalah 1 Komisaris Independen.
c. Perusahaan wajib mempunyai paling sedikit 1 orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di
wilayah negara Republik Indonesia.
d. Anggota Dewan Komisaris perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan
Komisaris pada lebih dari 3 PP lain.
e. Dewan Komisaris perusahaan wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 kali dalam
3 bulan dan wajib menghadiri rapat paling sedikit 75% dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam
periode 1 tahun.
E. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Kebijakan akuntansi yang signifikan, yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pada tanggal
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:
a. Piutang Pembiayaan Konsumen
Piutang pembiayaan konsumen diakui pada awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya-biaya transaksi dan
dikurangi yield enhancing income yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur dengan
biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode tingkat bunga efektif. Piutang pembiayaan konsumen
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas
pinjaman yang diberikan dan piutang.
Penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan sebagai pembatalan
kontrak pembiayaan konsumen dan laba atau rugi yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain periode/tahun berjalan pada tanggal terjadinya transaksi.
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan selisih antara jumlah keseluruhan
pembayaran angsuran yang akan diterima dari konsumen dengan jumlah pokok pembiayaan yang akan diakui
sebagai penghasilan sesuai dengan jangka waktu kontrak dengan menggunakan metode tingkat suku bunga
efektif.
51
Page 72
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara pengalihan kredit, melanjutkan kredit, mengangsur kembali,
merubah jatuh tempo, merubah tenor dan/atau menambah down payment.
Pembiayaan bersama
Piutang pembiayaan konsumen merupakan jumlah piutang setelah dikurangi dengan bagian pembiayaan
bersama dimana risiko kredit ditanggung oleh pemberi pembiayaan bersama sesuai dengan porsinya (without
recourse), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan cadangan kerugian penurunan nilai.
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing pihak
menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di laporan posisi keuangan
secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan pembiayaan bersama
without recourse disajikan secara bersih di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
Dalam pembiayaan bersama without recourse, Perseroan berhak menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi
kepada pelanggan dari tingkat bunga yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pemberi pembiayaan bersama.
Selisihnya merupakan pendapatan bagi Perseroan dan disajikan sebagai “Pendapatan Pembiayaan Konsumen”.
b. Piutang sewa pembiayaan
Piutang sewa pembiayaan merupakan jumlah piutang sewa pembiayaan ditambah nilai sisa yang akan diterima
pada akhir masa sewa pembiayaan dikurangi dengan pendapatan sewa pembiayaan tangguhan, simpanan
jaminan dan cadangan kerugian penurunan nilai. Selisih antara nilai piutang usaha bruto dan nilai tunai piutang
diakui sebagai pendapatan sewa pembiayaan tangguhan. Pendapatan sewa pembiayaan tangguhan
dialokasikan sebagai pendapatan di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain periode/tahun
berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian konstan atas investasi bersih dengan menggunakan suku
bunga efektif.
Penyewa pembiayaan memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa-pembiayaankan pada akhir masa
sewa pembiayaan dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa
pembiayaan.
Penyelesaian kontrak sebelum masa sewa pembiayaan berakhir diperlakukan sebagai pembatalan kontrak
sewa dan laba atau rugi yang timbul diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
periode/tahun berjalan.
Piutang sewa pembiayaan diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c untuk
kebijakan akuntansi atas pinjaman yang diberikan dan piutang.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Perseroan mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif
bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai
telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang obyektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai
akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang
merugikan), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset
keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Kesulitan keuangan yang dialami debitur, kemungkinan debitur akan bangkrut, atau kegagalan atau penundaan
pembayaran angsuran dapat dipertimbangkan sebagai indikasi adanya penurunan nilai atas aset keuangan
tersebut.
Perseroan menentukan penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual,
dan untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual, penentuan penurunan nilai dilakukan secara
kolektif.
52
Page 73
Jika Perseroan menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang
dinilai secara individual, maka Perseroan memasukkan aset keuangan tersebut ke dalam kelompok aset
keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut
secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dinilai secara individual tidak termasuk dalam penilaian
penurunan nilai secara kolektif.
Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif,
diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko
kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut di dalam Perseroan. Kerugian historis
yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi untuk
mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan
untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis namun sudah tidak ada lagi saat ini.
Ketika suatu piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik cadangan kerugian
penurunan nilai. Piutang tersebut dapat dihapus buku setelah semua prosedur yang diperlukan telah dilakukan
dan jumlah kerugian telah ditentukan. Beban penurunan nilai yang terkait dengan pinjaman yang diberikan dan
piutang diklasifikasikan ke dalam “cadangan kerugian penurunan nilai”.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan pengurangan tersebut dapat
dikaitkan secara obyektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya
peringkat piutang debitur), maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan, dengan
menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Jumlah pemulihan aset keuangan diakui pada laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Penerimaan kemudian atas piutang yang telah dihapusbukukan, dikreditkan dengan menyesuaikan pada akun
cadangan kerugian penurunan nilai.
d. Pengakuan pendapatan dan beban
Pendapatan dari pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan, komisi asuransi dan biaya jasa perantara
asuransi serta beban bunga untuk semua instrumen keuangan dengan interest bearing diakui sesuai dengan
jangka waktu kontrak berdasarkan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban
bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan
estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan,
atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan atau liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, Perseroan mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan
seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, namun tidak mempertimbangkan
kerugian kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup biaya transaksi dan pendapatan administrasi.
Pendapatan bunga bank dan denda keterlambatan pembayaran diakui pada saat terjadinya. Pendapatan bunga
bank disajikan secara bruto pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain .
Pendapatan dan beban diakui pada saat terjadinya, menggunakan dasar akrual.
e. Perubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan
Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2016 yang dianggap relevan:
- Amandemen PSAK No. 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan
Amortisasi. Amandemen ini mengklarifikasi prinsip yang terdapat dalam PSAK 16 dan PSAK 19 Aset
Takberwujud bahwa pendapatan mencerminkan suatu pola manfaat ekonomik yang dihasilkan dari
pengoperasian usaha (yang mana aset tersebut adalah bagiannya) dari pada manfaat ekonomik dari
pemakaian melalui penggunaan aset. Sebagai kesimpulan bahwa penggunaan metode penyusutan aset
tetap yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.
53
Page 74
- Amandemen PSAK No. 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja. PSAK 24 meminta
entitas untuk memperhatikan iuran dari pekerja atau pihak ketiga ketika memperhitungkan program
manfaat pasti. Ketika iuran tersebut sehubungan dengan jasa, harus diatribusikan pada periode jasa sebagai
imbalan negatif. Amandemen ini mengklarifikasi bahwa, jika jumlah iuran tidak bergantung pada jumlah
tahun jasa, entitas diperbolehkan untuk mengakui iuran tersebut sebagai pengurang dari biaya jasa dalam
periode ketika jasa terkait diberikan, daripada alokasi iuran tersebut pada periode jasa.
- PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015): Segmen Operasi.
Penyesuaian ini mengklarifikasi:
- Entitas mengungkapkan pertimbangan yang dibuat manajemen dalam penerapan kriteria agregasi
PSAK 5 paragraf 12 termasuk penjelasan singkat segmen operasi yang digabungkan dan karakteristik
ekonomi.
- Pengungkapan rekonsiliasi aset segmen terhadap total aset jika rekonsiliasi dilaporkan kepada
pengambil keputusan operasional, demikian juga untuk pengungkapan liabilitas segmen.
- PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
entitas manajemen (entitas yang menyediakan jasa personil manajemen kunci) adalah pihak berelasi yang
dikenakan pengungkapan pihak berelasi. Dan entitas yang memakai entitas manajemen mengungkapkan
biaya yang terjadi untuk jasa manajemennya.
- PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015): Aset Tetap. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa dalam PSAK 16 dan
PSAK 19 aset dapat direvaluasi dengan mengacu pada data pasar yang dapat diobservasi terhadap jumlah
tercatat bruto ataupun neto. Dan akumulasi penyusutan atau amortisasi adalah perbedaan antara jumlah
tercatat bruto dan jumlah tercatat aset tersebut. Jumlah tercatat aset tersebut disajikan kembali pada
jumlah revaluasiannya.
- PSAK No. 25 (Penyesuaian 2015): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan. Penyesuaian ini memberikan koreksi
editorial pada PSAK 25 paragraf 27.
- PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran Nilai Wajar. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
pengecualian portofolio dalam PSAK 68 dapat diterapkan tidak hanya kelompok aset keuangan dan liabilitas
keuangan, tetapi juga diterapkan pada kontrak lain dalam ruang lingkup PSAK 55.
Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2017 yang dianggap relevan:
- Amandemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini
mengklarifikasi, bukan mengubah secara signifikan, persyaratan PSAK No. 1, antara lain, mengklarifikasi
mengenai materialitas, fleksibilitas urutan sistematis penyajian catatan atas laporan keuangan dan
pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan.
- PSAK No. 3 (Penyesuaian 2016): Laporan Keuangan Interim. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan interim atau
melalui referensi silang dari laporan keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko
yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama.
- PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa pasar obligasi
korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan
berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada.
- PSAK No. 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa perubahan dari satu metode pelepasan ke metode pelepasan
lainnya dianggap sebagai rencana awal yang berkelanjutan dan bukan sebagai rencana pelepasan baru.
Penyesuaian ini juga mengklarifikasi bahwa perubahan metode pelepasan ini tidak mengubah tanggal
klasifikasi sebagai aset atau kelompok lepasan.
- PSAK No. 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Penyesuaian ini mengklarifikasi
bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa untuk menentukan apakah entitas memiliki
keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait
keterlibatan berkelanjutan terpenuhi.
Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2018 yang dianggap relevan:
- Amandemen PSAK No. 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mensyaratkan
entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang
timbul dari arus kas maupun perubahan non-kas.
- Amandemen PSAK No. 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang
Belum Direalisasi. Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan
54
Page 75
tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan; estimasi atas
kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas
melebihi jumlah tercatatnya.
Perubahan kebijakan akuntansi tersebut mengikuti perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Perseroan telah menganalisa penerapan standar akuntansi tersebut di atas dan penerapan tersebut tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan.
F. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung
secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI
Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas sampai tanggal laporan keuangan.
H. PENGUNGKAPAN KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan atas komisi asuransi, pendapatan akseptasi klaim, pendapatan
penagihan, pendapatan penalti, dan lain-lain. Komisi asuransi merupakan pendapatan premi asuransi yang
diterima oleh Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan konsumen. Pendapatan akseptasi klaim
merupakan pendapatan yang diterima Perseroan sehubungan dengan kepengurusan administrasi penerimaan
asuransi.
I. KUALITAS PENDAPATAN
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari aktivitas pembiayaan konsumen dalam bentuk
pendapatan bunga, administrasi dan lain-lain. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan, strategi Perseroan
antara lain sebagai berikut:
1. Senantiasa membina kerjasama dengan Dealer
2. Standarisasi prosedur pada semua proses kerja
3. Penyempurnaan dan peningkatan kemampuan sistem teknologi informasi
4. Prinsip kehati-hatian dalam hal pembiayaan konsumen
5. Memperkuat analisa risiko dan sistem pengelolaan manajemen risiko
6. Kecepatan penanganan kredit bermasalah secara efektif dan efisien
7. Pengawasan internal yang kuat
8. Meningkatkan SDM yang kompeten sejak proses penyeleksian sampai dengan pemberian program
pelatihan dan pendidikan.
55
Page 76
Halaman ini sengaja dikosongkan 56
Page 77
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha
dan laba Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Dalam
penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek materialitas atas dampak risiko tertentu dengan
memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material. Beberapa risiko di bawah ini yang dapat
mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi
hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut :
1. Risiko Pembiayaan
Risiko pembiayaan yang dihadapi Perseroan adalah ketidakmampuan nasabah untuk membayar kembali
pinjaman/kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga pinjaman/kredit. Risiko ini timbul dari
pengelolaan piutang dan pemilihan target nasabah yang kurang hati-hati. Ketidaklancaran pembayaran
angsuran maupun pokok jika terjadi dalam jumlah yang cukup besar, berdampak kepada menurunnya
pendapatan dan keberlangsungan usaha Perseroan dimana, lini usaha pertanian dan sarana pertanian
mendapatkan fasilitas kredit terbesar atau sebesar 35,47% dari total fasilitas kredit yang ada untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tangal 30 Juni 2018.
2. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas timbul jika perseroan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid yang dapat diagunkan tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan serta kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan usaha
pembiayaannya baik melalui dana perbankan maupun sumber pendanaan lainnya seperti pasar modal yang
berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan. Risiko pendanaan dari perbankan antara lain terkait
dengan kebijakan perbankan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu kebijakan dimana
suatu bank memiliki batas nilai kredit maksimal yang dapat diberikan kepada satu kelompok usaha.
Perseroan sebagai anak perusahaan Bank Mandiri sehingga BMPK nya terkait dengan BMPK Bank Mandiri.
Sedangkan sumber pendanaan lainnya dari pasar modal terkait dengan batasan-batasan rasio keuangan
yang ditetapkan dimana Perseroan harus mempertahankan rasio DER 10 kali, sehingga apabila rasio
keuangan tersebut mendekati batas yang diperbolehkan membuat Perseroan tidak mungkin lagi
menambah jumlah pinjamannya. Kesulitan mendapatkan sumber pendanaan eksternal ini menghambat
perkembangan usaha Perseroan dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelanggaannya yang
berdampak pada penurunan pendapatan perseroan.
3. Risiko Pasar
Risiko kerugian yang dihadapi Perseroan akibat posisi yang tercatat pada on dan off balance sheet karena
pergerakan faktor pasar. Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel
harga pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Variabel pasar
mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk deviasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar
antara lain terdapat pada aktivitas treasury serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta
kegiatan pembiayaan perdagangan. Akan tetapi perusahaan tidak terekspose risiko ini karena : valuta yang
digunakan baik funding maupun lending adalah Rupiah sehingga bisnis tidak terekspose pada perubahan
nilai tukar, suku bunga funding maupun lending bersifat fix sehingga tidak terpengaruh oleh pergerakan
suku bunga pasar, baik funding maupun lending telah memperhatikan dengan cermat missmatch maturity,
dan Perseroan juga mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari Join Financing Bank Mandiri yang
telah diikat dengan perjanjian kerjasama dengan komposisi 99% : 1%.
4. Risiko Operasional
Risiko operasional yang dihadapi oleh Perseroan akibat adanya ketidakcukupan proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan
kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang
57
Page 78
melekat pada setiap aktivitas fungsional Perseroan, seperti kegiatan pembiayaan, operasional, treasury dan
investasi, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya
manusia.
5. Risiko Hukum
Risiko yang dihadapi oleh Perseroan terkait permasalahan hukum adalah ketidakmampuan manajemen
Perseroan tidak mampu dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan
kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada
operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim.
6. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah sejauh mana Perseroan sudah memastikan kegiatannya mematuhi semua
peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Regulator. Dikarenakan adanya pelanggaran terhadap
peraturan dan ketentuan dapat dikenakan sanksi yang berat dari Regulator. Risiko kepatuhan mencakup
identifikasi semua ketentuan hukum, peraturan industri, kode etik, praktik terbaik, standar internal, dan
sebagainya dan sejauh mana Perseroan telah menerapkannya dalam setiap kegiatan operasional yang
dilakukan.
7. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder kepada Perseroan akibat
adanya persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini dapat timbul dari adanya publikasi negatif yang
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif mengenai Perseroan. Penilaian terhadap
risiko ini dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya adalah pengaruh reputasi dari pemilik Perseroan,
parameter pelanggaran etika bisnis, kompleksitas produk dan kerjasama bisnis, kualitas pemberitaan
terhadap Perseroan, dan adanya pengaduan nasabah terhadap Perseroan.
8. Risiko Strategik
Risiko yang disebabkan oleh adanya pengambilan keputusan dan/atau penerapan strategi yang tidak tepat
atau terjadi kegagalan pada perseroan dalam merespon terjadinya perubahan-perubahan kondisi eksternal.
Risiko ini juga merupakan risiko risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau Perseroan tidak
mematuhi / tidak melaksanakan perubahan / penyesuaian kegiatan operasional sesuai perundang-
undangan, peraturan dan ketentuan lain yang berlaku.
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa risiko-risiko di atas adalah risiko yang dihadapi
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Manajemen Perseroan yang menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam prospektus.
58
Page 79
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota
Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik
independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam
laporannya tertanggal 9 November 2018, dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain
sehubungan dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2017 tidak diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit
maupun bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2018 di Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai
dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.
Kejadian penting setelah tanggal Laporan auditor Independen tersebut adalah sebagai berikut.
Pada tanggal 11 Desember 2018, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari MUFG Bank,
Ltd berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018 yang dipergunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal 18
Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang akan diterima Perseroan akan digunakan sebagian untuk
melunasi fasilitas pembiayaan jangka pendek dari MUFG Bank, Ltd berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17-0366-
GC-LN tanggal 11 Februari 2018.
59
Page 80
Halaman ini sengaja dikosongkan 60
Page 81
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas Financindo Corporation No. 262 tanggal
17 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah
didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal
21 Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989,
Tambahan No.1369. Susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham Persentase (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000
Pemegang Saham:
1. TURI 2.500 2.500.000.000 50,00
2. PT Kharisma Setia Utama 2.500 2.500.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.000 5.000.000.000
Nama Perseroan mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun 2009 melalui akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009
tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula anggaran dasar Perseroan
yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-
akta, sebagai berikut:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal
13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23 tanggal
24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0034268.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016; dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 53 tanggal
29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0048600.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 06 April 2018.
61
Page 82
Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1021/KMK.013/1989 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
Kepada PT Tunas Financindo Corporation Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 19/KMK.017/2001, yang menyatakan pengesahan perubahan nama menjadi
PT Mandiri Tunas Finance.
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dihadapan
Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015
tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN
2015 tanggal 20 April 2015, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang
diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran
yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun;
c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka
waktu yang diperjanjikan;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
3. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di
bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan
No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir
diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.
Perseroan telah memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Pembiayaan Investasi,
Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna, pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan
konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai
merk kendaraan bermotor. Perseroan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat
memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali yaitu terutama merek-
merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi dan Suzuki yang sudah menguasai lebih dari 80% pangsa
pasar otomotif.
Pemilikan kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran kembali secara angsuran tetap setiap bulannya.
Perseroan mengklasifikasikan fasilitas pembiayaannya ke dalam 3 jenis, yaitu mobil baru, mobil bekas dan
sepeda motor. Perseroan juga menetapkan persyaratan kredit yang berbeda untuk ke 3 jenis usaha tersebut.
Secara umum, jangka waktu pembiayaan ditetapkan 1 (satu) sampai 7 (tujuh) tahun dengan jangka waktu
pembiayaan terbanyak adalah selama 4 (empat) tahun. Sebagai agunan untuk kredit tersebut adalah berupa
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang di simpan oleh Peseroan. Dokumen tersebut akan
diserahkan kepada konsumen apabila seluruh kewajibannya kepada Perseroan telah dilunasi.
62
Page 83
Selain itu, Perseroan menawarkan pembiayaan leasing bagi perusahaan untuk memperoleh barang- barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Adapun harta kekayaan Perseroan hingga tanggal 30 Juni 2018 adalah sebagai berikut:
Luas Nilai Buku (Rp)
No. Kantor Alamat Bukti Kepemilikan Atas Nama
(m2) per 30 Juni 2018
1 Bandung Kopo Plaza, Kav. C10-11, Jl. 190 HGB No. 390, 292.296.519 Perseroan
Peta Lingkar Selatan, Kota Kotamadya Bandung
Bandung, Provinsi Jawa Barat
2 Bogor Jl. Siliwangi No. 60B & B-1, 100 & 101 HGB No. 2, Kel. 4.115.796.073 Perseroan
RT. 005/RW. 004, Lawanggintung
Kel. Lawanggintung, HGB No. 6, Kel.
Kec. Bogor Selatan, Kota Lawanggintung
Bogor, Provinsi Jawa Barat
3 Cibubur Jl. Cibubur Time Square B- 50, 50 HGB No. 2387 Kel. 4.231.801.562 Perseroan
4/22, 23, 23A & 50 Jatikarya
RT. 001/RW. 10, HGB No. 2388, Kel.
Kel. Jati Karya, Kec. Jati Jatikarya
Sampurna, Kota Bekasi, HGB No. 2389, Kel.
Provinsi Jawa Barat Jatikarya
4 Cilegon Ruko Cilegon Business Square 75 & 75 HGB No. 1833, Kel. 4.706.132.654 Perseroan
Blok A No. 06, 07 Kel. Kedaleman
Kedaleman, Kec. Cibeber, Kota SHGB No. 1834, Kel.
Cilegon, Provinsi Banten Kedaleman
5 Denpasar Jl. Buluh Indah No. 53 Kav. 1, 159 HGB No. 64, Kel. 3.692.357.299 Perseroan
Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Pemecutan Kata
Denpasar Utara, Provinsi Bali
6 Depok Jl. Raya Margonda Blok B-1 78 HGB No. 134, Kel. 97.244.583 Perseroan
No. 50, Kemirimuka, Beji, Kemiri.
Depok
7 Jakarta Jl. Duren Tiga No. 29 A-B, RT. 93 & 99 HGB No. 1597, Kel. 9.400.892.017 Perseroan
Selatan 005/RW. 001, Kel. Duren Tiga, Duren Tiga
(Durentiga) Kec. Pancoran Kota Jakarta HGB No. 1598, Kel.
Selatan, Provinsi DKI Jakarta Duren Tiga
8 Makassar Jl. AP Pettarani, Kel. Tidung, 111 HGB No. 20217, 8.283.783.088 Perseroan
Kec. Rappocini, Kota Kel.Tidung
Makassar, Provinsi Sulawesi
Selatan
9 Matraman Jl. Jatinegara Timur No. 37 RT. 58 & 117 HGB No. 1312, Kel. 3.648.881.621 Perseroan
008/RW. 04, Kel. Balimester, Balimester
Kec. Jatinegara, Kota Jakarta HGB No, 1389, Kel.
Timur, Provinsi DKI Jakarta Balimester
10 Medan Jl. Ring Road, Kel. Tanjung Sari, 120, 120, HGB No. 1386, Kel. 8.393.896.538 Perseroan
Kec. Medan Selayang, Kab. 80 & 196 Tanjung Sari
Medan, Provinsi Sumatera HGB No. 1387, Kel.
Utara Tanjung Sari
HGB No. 2113, Kel.
Tanjung Sari
HGB No. 2396, Kel.
Tanjungsari
11 Palembang Kel. 8 Ilir, Kec. Ilir Timur II, 67 & 67 HGB No. 1751, Kel. 8 8.853.323.397 Perseroan
Kota Palembang, Provinsi ilir
Sumatera Selatan HGB No. 1752, Kel. 8
ilir
12 Pecenongan Jl. Sukardjo Wirjopranoto No. 103 HGB No. 2594, Kec. 4.265.719.775 Perseroan
2/6, RT. 002/RW. 004, Kel. Gambir
Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta
63
Page 84
Luas Nilai Buku (Rp)
No. Kantor Alamat Bukti Kepemilikan Atas Nama
(m2) per 30 Juni 2018
13 Pontianak Jln. Ahmad yani Komplek 81 & 81 HGB No. 6162 5.633.564.241 Perseroan
Sentra Bisnis Ayani Megamall HGB No. 6163
Blok B No. 35 & 36 Pontianak
14 Semarang Jl. Indraprasta No. 30 A & B 177 & 176 HGB No. 67, Kel. 4.492.272.318 Perseroan
Kel. Pendrikan Kidul, Kec. Pindrikan Kidul
Semarang Tengah, Kota HGB No. 68, Kel.
Semarang, Provinsi Jawa Pindrikan Kidul
Tengah
15 Surabaya Jl. Raya Tenggilis No. 23 Kav 5- 72, 106 HGB No. 774, 9.992.954.883 Perseroan
6, RT. 005/RW. 002, Kel. & 72 Kel.Kendangsari
Kendangsari, Kec. Tenggilis HGB No. 776,
Mejoyo, Kota Surabaya, Kel.Kendangsari
Provinsi Jawa Timur HGB No.779,
Kel.Kendangsari
16 Tangerang Kelurahan Pabuaran, 104 HGB No. 183 25.793.763 Perseroan
Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Provinsi Banten
TOTAL 80.126.710.331
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2009 – Sekarang
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 8 tanggal 6 Februari
2009 yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009, dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan No.AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 11 Maret 2009, para pemegang saham
Perseroan menyetujui penjualan saham-saham kepunyaan dan atau milik PT Tunas Mobilindo Parama
sebanyak 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp62.500.000.000,00 (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dan saham-saham kepunyaan dan atau
milik TURI sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar Rupiah) kepada Bank Mandiri dengan nilai transaksi sebesar nilai
nominal tersebut di atas, sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Dalam Rangka
Pengambilalihan Perusahaan No.4 tanggal 6 Februari 2009, yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sehingga dengan adanya jual beli saham tersebut, susunan pemegang
saham Perseroan berubah menjadi sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp100 per saham Persentase (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Pemegang Saham:
1. Bank Mandiri 1.275.000.000 127.500.000.000 51,00
2. TURI 1.225.000.000 122.500.000.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 2.500.000.000 250.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.500.000.000 750.000.000.000
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
Perseroan hingga diterbitkannya Prospektus.
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Dewan Direksi, yang terdiri
dari seorang Direktur atau lebih, bila diperlukan satu diantaranya menjabat sebagai Direktur Utama di bawah
pengawasan Dewan Komisaris, yang terdiri dari seorang Komisaris atau lebih, bila diperlukan satu diantaranya
menjabat sebagai Komisaris Utama. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan
64
Page 85
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu yang ditentukan lamanya yaitu 3 (tiga) tahun. Tugas
dan Wewenang Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23
tanggal 26 April 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0132306 tanggal 02
Mei 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056462.AH.01.11.TAHUN 2017
tanggal 02 Mei 2017, telah diangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
Komisaris Utama : Tuan Rico Adisurja Setiawan
Komisaris : Tuan Harry Gale, S.E.
Komisaris Independen : Tuan Prof. Dr. Ravik Karsidi M.Si.
Anggota Direksi
Anggota Direksi Perseroan yang saat ini menjabat diangkat melalui akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 42 tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mandiri Tunas
Finance No. AHU-AH.01.03-0128132 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0044227.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Maret 2018, sebagai berikut:
Direktur Utama : Tuan Arya Suprihadi
Direktur : Tuan Harjanto Tjitohardjojo
Direktur : Tuan Armendra
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
DEWAN KOMISARIS
Rico Adisurja Setiawan, Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1971 dan berusia
46 tahun. Beliau lulus dari University of Southern California dengan gelar
Bachelor of Science pada tahun 1992 dan memperoleh gelar Master dari School
of Business Administration, Woodbury University pada tahun 1994.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak April 2017 sampai saat ini.
Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Mandiri Utama Finance sejak tahun
20015 hingga Januari 2017. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Komisaris
Utama PT Asia Surya Perkasa (2015 – sekarang), Komisaris Utama PT Tunas
Dwipa Matra (2013 – sekarang), Komisaris PT Rahardja Ekalancar
(2010 – sekarang), Direktur Utama TURI (2010 – sekarang), Direktur PT Surya
Sudeco (2005– sekarang), Direktur Utama PT Surya Mobil Megahtama
(2005 – sekarang), Direktur Utama PT Tunas Asset Sarana (2005 – sekarang),
Direktur Utama PT Tunas Mobilindo Perkasa (2017 – sekarang) dan Direktur
Utama PT Tunas Mobilindo Parama (1997 – sekarang). Beliau pernah menjabat
sebagai Direktur PT Tunas Dwipa Matra (2005 – 2013), Direktur TURI
(2001 - 2010), Komisaris PT Tunas Financindo Sarana (2005 - 2009), Direktur
PT Tunas Financindo Sarana (2000 - 2005), Direktur Utama PT Tunas Andalan
Pratama (1998 – 2010), Komisaris PT Tunas Dwipa Matra (1997 – 2010),
Direktur Provisions (Asia) Trading Singapore (1998 – 2001), Direktur PT Tunas
Financindo Corp (1995 – 1999) dan Direktur TURI (1996 – 1998). Memulai
karirnya sebagai Management Consultant Prasetio Utomo Arthur Andersen
(1995 – 1996).
65
Page 86
Harry Gale, Komisaris
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Palembang pada tahun 1971 dan berusia
46 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ekonomi Manajemen
di Universitas Sriwijaya, Palembang, pada tahun 1996 dan S2 Magister
Manajemen di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2007.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak April 2017 sampai saat ini. Selain
sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Senior Vice
President Consumer Loans Group Bank Mandiri (2016 – saat ini). Sebelumnya
pernah menjabat di berbagai posisi penting di Bank Mandiri sejak tahun 1997.
Dr. Ravik Karsidi, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Sragen pada tahun 1957 dan berusia
59 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ilmu Pendidikan di Universitas
Sebelas Maret Surakarta pada tahun 1980, S2 Magister Sains jurusan Prodi
Sosiologi Pedesaan untuk Studi Pembangunan di Institut Pertanian Bogor pada
tahun 1984 dan S3 Doktor jurusan Prodi Ilmu Penyuluhan Pembangunan di
Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan juga sebagai Ketua
Komite Audit sejak tahun 2009 hingga saat ini. Sebelumnya menjabat sebagai,
Komisaris Independen di PT Tunas Financindo (2005 – 2008), Vice President
Treasury Operations HSBC Indonesia Management Office (2002 – 2003),
Operations and Credit Manager PT HSBC Securities Indonesia (2000 –
2001), Direktur Operasi dan Keuangan PT Kharisma Bank (1991 – 1998), General
Manager PT Tritunggal Duta Perkasa tahun 1990, dan Cost Analyst Electronic
Plating Service Inc, Gardena, Amerika Serikat (1988 – 1989) dan Analyst di Wells
Fargo Bank N.A, Commercial Banking Group, Los Angeles, Amerika Serikat (1987
– 1988).
DIREKSI
Arya Suprihadi, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, Kelahiran Surabaya 17 Februari 1971, berumur
46 tahun, berdomisili di Jakarta Selatan. Menyelesaikan pendidikan S1 dari
Fakultas Teknik Sipil Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan Master Science
in Finance serta Master of Business Administration dari University of Colorado,
Denver, USA pada tahun 1999.
Bergabung dengan perseroan pada Mei 2016 sebagai Deputi Direktur dan
kemudian sebagai Direktur Keuangan. Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
Bank Mandiri yaitu sebagai SVP – Group Head Corporate Banking VII (Januari
2015 – Mei 2016), SVP – Kepala Wilayah Kalimantan (Juli 2013 – Desember
2014), VP – Deputy Kanwil Makassar (April 2012 – Juni 2013), VP Area Manager
Makassar (Juli 2011 – Maret 2012), VP Area Manager Jakarta Tanjung Priok (Mei
2010 – Juni 2011), VP Area Manager Bandung Braga (April 2009 – April 2010),
AVP Department Head PMS – Jakarta Network Group ( Desember 2004 – Maret
2009), Senior Manager – Priority Banking (Januari 2003 – November 2004),
Assistant Manager Priority Banking (April 2001 – Desember 2002). Karir beliau
di Bank Mandiri diawali sebagai peserta Officer Development Program (ODP)
pada tahun 2000.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh
66
Page 87
Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.
Armendra, Direktur
Warga Negara Indonesia, kelahiran Jakarta, pada tahun 1971, berumur
47 tahun, berdomisili di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan Sarjana bidang
Matematika dari Universitas Indonesia pada tahun 1995.
Bergabung dengan perseroan pada Maret 2018 sebagai Direktur. Sebelumnya,
Beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Asuransi Jiwa Inhealth
Indonesia (Mandiri Inhealth) (2015-2018). Beliau pernah menjabat berbagai
posisi di Bank Mandiri, yaitu sebagai Financial Planning Department Head (2009-
2015), Decision Support - Micro Retail Banking Department Head (2006-2009),
Team Leader Pengembangan Sistem Pengukuran dan Supporting Unit (2000-
2006) dan Corporate Planning (2000).Diangkat sebagai Direktur Perseroan
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 42
tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di
Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.
Harjanto Tjitohardjojo, Direktur
Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1968. Menyelesaikan
pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Krida
Wacana, Jakarta pada tahun 1991.
Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2010 sebagai Direktur Perseroan.
Sebelumnya menjabat sebagai Vice President TURI - Tunas Toyota
(2006 – 2010), Operation Director TURI Tbk - Tunas Toyota (2004 – 2006),
Operation Manager TURI - Tunas Toyota (2000 – 2004), Branch Manager
TURI - Tunas Toyota (1995 – 2000), Sales Manager PT Astra International Tbk -
Toyota (1994 – 1995) dan Sales Supervisor PT Astra International Tbk – Toyota
Sales Operation (1993-1994).
Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh
Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.
Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Perseroan Atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK Nomor
4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan
Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Penjaminan.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
Jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp2.274
juta, Rp3.471 juta dan Rp3.693 sedangkan jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para Direksi
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, masing-
masing sebesar Rp7.401 juta, Rp11.036 juta, dan Rp9.198 juta yang ditentukan berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
67
Page 88
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014, Direksi Perseroan telah menunjuk
dan mengangkat Arif Reza Fahlepi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal
26 November 2018 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Perseroan No. 01324/SK-
HCP.SVC/HC/11/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 November 2018 tentang Merangkap Pegawai. Berikut ini
adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Arif Reza Fahlepi
Jabatan Corporate Secretary & Legal Business Division Head
Nomor Telepon : (62-21) 2305608
Faksmili : (62-21) 2305618
E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol 61, Jakarta 10310
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mempersiapkan dan memastikan penyampaian informasi material dan laporan-laporan yang
diwajibkan/berkala kepada regulator secara tepat waktu dan akurat untuk meningkatkan kepatuhan
Perusahaan terhadap regulasi.
2. Memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
3. Membuat Laporan Tahunan sesuai regulasi untuk diikutsertakan dalam penilaian award.
4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan memastikan pelaksanaan Corporate Action seperti RUPS, Public
Expose, CSR, pembagian dividen, dan penerbitan obligasi/MTN agar terlaksana dengan baik dan lancar.
5. Mempersiapkan pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi, Rapat Kepala Divisi, Rapat Komite
Audit, Rapat Komite Kredit dan Acara Direksi termasuk pembuatan notulensinya agar terlaksana dengan
baik tepat waktu dan lancar.
6. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan kegiatan internal perusahaan agar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencapaian target perusahaan dan meningkatkan reputasi
perusahaan.
7. Melakukan mitigasi atas risiko hukum dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan pada setiap
perjanjian-perjanjian serta melakukan strategi penanganan dan penyelesaian perkara non-litigasi maupun
litigasi secara komprehensif.
8. Memastikan anggaran dasar Perusahaan, perizinan-perizinan Perusahaan dan perjanjian-perjanjian yang
dibuat oleh Perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Mengawasi dan mengkoordinasikan whitleblowing sistem untuk mengefektifkan pengendalian internal.
10. Melakukan evaluasi kegiatan dan penilaian karyawan untuk peningkatan produktivitas, motivasi dan
pengembangan diri.
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor POJK 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
Kerja Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Dewan Komisaris Perseroan No.Kep.Kom/002/2017 tertanggal 10 April 2017, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Ravik Karsidi
Anggota : Allen Situngkir
Anggota : Irene Yudhistira Junarso
Tugas Komite Audit Perseroan meliputi :
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perseroan seperti laporan
keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
2. Melakukan penelaahan atas pemeriksaan oleh internal maupun eksternal auditor.
3. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
4. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal perusahaan serta
pelaksanaannya.
5. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan
68
Page 89
manajemen risiko oleh Direksi.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang dalam lingkup tugas dan kewajiban
Komite Audit.
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan dan hanya digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan tugas.
Ravik Karsidi, Ketua Komite Audit
Beliau selain menjabat sebagai Komisaris Independen juga merangkap sebagai Ketua Komite Audit sejak
tahun 2005 hingga saat ini.
Allen Situngkir, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, anggota Komite Audit sejak April 2017 hingga saat ini. Beliau menjabat
sebagai anggota Komite Audit sejak April 2017. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Cabang
Bekasi di PT Cakrawala Mitra Bersama (cash management) (2015), beberapa jabatan penting hingga terakhir
sebagai Assistant Vice President di Bank Mandiri (1998 – 2015), juga beberapa jabatan Kepala Bagian di Bank
Ekspor Impor Indonesia, Bandar Lampung (1994 – 1998). Memulai karirnya di Bank Ekspor Impor Indonesia,
Kantor Pusat Jakarta sebagai Senior Clerk – Assistant Auditor (1984 – 1993). Memperoleh gelar Sarjana Muda
(D3) dari Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta tahun 1983.
Irene Yudhistira Junarso, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetyo Utomo (saat ini
Ernst & Young) sebagai Senior Auditor (1987 – 1990). Usai dari sana karir beliau semakin cemerlang dengan
menjabat berbagai posisi penting di PT Bank Bali Group – Holding Company (1990 – 2002). Beliau juga
pernah menjabat sebagai President Director sekaligus Pemegang saham di PT Grahaniaga Anugerah (2002 -
2008 & 2013 – 2016), Associate Director – Commercial Sales Director di PT Jones Lang Lasalle Indonesia
(Procon) (2008-2013), GM Property Management Mangga Dua Square di PT Mandiri Dipta Cipta (2004 –
2005), Finance & Administration Director di PT Asuransi Sarjaya – General Insurance (1999 – 2002), President
Director di PT Bali Tunas Finance (1998 – 1999), Director, Building Management di PT Yacolt Graha (1996 –
1998). Peraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara jurusan akuntansi menjabat sebagai
anggota Komite Audit Perseroan sejak April 2017 hingga saat ini. Beliau saat tercatat pula masih menjabat
sebagai Director of Investment & Business Development di PT Nai Indonesia.
Komite Pemantau Risiko
Sesuai dengan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. KEP.KOM/004/2017 tanggal 10 April 2017 perihal
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko, susunan anggota Komite Pemantau Risiko, sebagai berikut:
Nama Jabatan
Ravik Karsidi Komisaris Independen/Ketua Komite Pemantau Risiko
Harry Gale Komisaris/Anggota Komite
RM Indra Wardhana Anggota Komite
Sesuai dengan Laporan Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan
ditandatangani oleh Direktur Perseroan, wewenang serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko,
sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pemantau Risiko mempunyai wewenang untuk dapat mengakses
dokumen, data dan informasi perseroan, berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan
pihak yang menjalankan fungsi audit internal dan manajemen risiko, melibatkan pihak independen yang
diperlukan dan melakukan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris sehingga mampun dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas Komite Pemantau Risiko antara lain:
a. Mengarahkan kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko sesuai dengan risk appetite dan risk
tolerance.
b. Melakukan review atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko perusahaan dengan pelaksanaan
kebijakan tersebut.
c. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas satuan kerja Manajemen Risiko.
d. Melakukan review atas laporan profil risiko dan / atau tingkat risiko.
69
Page 90
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.Kep.Kom/01/2014 tentang Pembentukan
dan Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 26 November 2014
yang telah diubah dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.KEP/KOM/003/2017 tanggal 10
April 2017, dengan susunan sebagai berikut:
Nama Jabatan
Ravik Karsidi Komisaris Independen/Ketua Komite Remunerasi dan
Nominasi
Harry Gale Komisaris/Anggota Komite
Vivid Zulprimiadanni Anggota Komite
Sesuai dengan Laporan Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan
ditandatangani oleh Direktur Perseroan, tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai
berikut:
Tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan fungsi Remunerasi adalah:
a. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi Perusahaan yang meliputi Gaji, Honorarium,
Tunjangan Hari Raya (THR), Benefit (medical, health, loan facility, dan lainnya), Bonus/Insentif (untuk
karyawan), dan Tantiem (untuk Dewan Komisaris dan Direksi). Memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
disampaikan ke RUPS serta kebijaksanaan remunerasi pejabat Eksekutif dan karyawan secara
keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
b. Memastikan bahwa kebijakan remunerasi Perseroan telah sesuai dengan kinerja keuangan Perusahaan
dan pemenuhan cadangan sesuai peraturan/regulasi yang berlaku, evaluasi prestasi kerja individual,
kewajaran per grup di dalam maupun di luar Perseroan, dan strategi pengembangan Perseroan jangka
panjang.
Tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan Fungsi Nominasi adalah:
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris.
b. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, dan kriteria yang dibutuhkan
dalam nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai nama calon anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris.
d. Menelaah, dan mengusulkan perencanaan suksesi (succession plan) anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
e. Melakukan penilaian berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
kinerja dan pengembangan kemampuan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
f. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
g. Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite penunjang
Dewan Komisaris.
h. Merekomendasikan persetujuan perubahan struktur organisasi sampai dengan satu tingkat di bawah
Direksi.
70
Page 91
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
melalui Keputusan Direksi Perseroan No. 0935/SK-HCP.SVC/HC/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016, bahwa sampai
dengan 31 Desember 2017 pegawai Divisi Audit Internal berjumlah 22 orang, dengan komposisi, sebagai
berikut:
Jabatan Jumlah (Orang)
Kepala Divisi 1
Kepala Departeman 1
Supervisor 9
Staff 11
Total 22
Jumlah pegawai tersebut merupakan hasil dari identifikasi dan kajian atas pengelolaan sistem pengendalian
internal dan efektivitas pengawasannya yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Adapun rincian pejabat
di Divisi Audit Internal adalah, sebagai berikut:
1. Kepala Divisi : Dayu Rasmini
2. Kepala Departmen : Ricky Harris
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal (Pedoman Pelaksanaan Kerja Audit Internal) yang disusun
secara sinergi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015. Sesuai dengan Laporan
Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan ditandatangani oleh Direktur
Perseroan, tugas dan tanggung jawab Internal Audit, sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Tahunan (Annual Audit Plan).
2. Merencanakan dan melaksanakan Aktivitas Internal Audit dengan penekanan pada bidang/aktivitas yang
mempunyai risiko tinggi serta mengevaluasi prosedur/kontrol sistem yang ada untuk memperoleh
keyakinan bahwa tujuan dan sasaran Perusahaan dapat dicapai secara optimal dan berkesinambungan.
3. Menyusun program untuk mengevaluasi kegiatan internal audit yang dilakukannya.
4. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Direksi lainnya serta Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
5. Memonitor, menganalisis dan melaporkan tindak lanjut hasil Aktivitas Internal Audit dan Aktivitas
Investigasi.
6. Bekerja sama dengan Komite Audit.
7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
8. Tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional.
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari pentingnya sumber daya manusia sebagai salah satu faktor utama dalam mencapai
tujuan perusahaan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan konsumen, sumber daya
manusia yang profesional adalah mutlak.
Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Human Capital Perseroan menyadari bahwa Sumber Daya Manusia merupakan aset utama yang menjadi
penggerak sebuah perusahaan. Penting bagi Perseroan untuk melakukan pencarian kandidat terbaik pada
seluruh Cabang Perseroan di Indonesia untuk menjadi bagian dari Perseroan. Penerapan standar kompetensi
dalam melakukan proses rekrutmen untuk memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial dan
berkualitas diperlukan dalam memenuhi kebutuhan perusahaan serta untuk menghadapi tantangan bisnis yang
semakin ketat dan kompetitif. Kebutuhan perusahaan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Manpower
Planning (MPP). MPP yang ditetapkan sejalan dengan tujuan dan strategi bisnis Perseroan, berdasarkan
rencana kerja tahunan (Business Plan) Perseroan sesuai dengan keputusan dari Manajemen. Beragam strategi
telah dilakukan pada tahun 2017 untuk menjaring kandidat terbaik dan berpotensi. Sumber pemenuhan tenaga
kerja perusahaan di peroleh dari:
1. Sumber Internal Perusahaan, yaitu seleksi karyawan existing perusahaan untuk mengisi lowongan jabatan
pada suatu unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan terbuka bagi karyawan dari unit kerja lain
dalam perusahaan.
71
Page 92
2. Sumber Eksternal Perusahaan, yaitu mencari calon karyawan dari eksternal perusahaan dengan beragam
program dan media publikasi. Media yang di pergunakan oleh Perseroan dalam mencari sumber kandidat
antara lain melalui website Perseroan, web karir Perseroan, job portal, Referensi dari internal karyawan,
partisipasi pada bursa tenaga kerja (Job Fair maupun campus hiring) dan walk in interview.
Pelatihan dan Potensi
Perseroan selalu berusaha untuk menjaga dan meningkatkan mutu sumber daya manusianya. Sistem pelatihan
ditujukan sebagai media pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ditata secara sistematis berdasar
kebutuhan. Pelatihan dilakukan secara rutin dan terstruktur untuk memastikan terpenuhinya kompetensi yang
dibutuhkan, sekaligus untuk mempersiapkan karyawan-karyawan handal yang direncanakan menduduki posisi
strategis di masa yang akan datang. Dalam sistem pelatihan, Perseroan memilki model standar kompetensi
yang menjadi dasar dan arah pengembangan karyawan dan dalam pelaksanannya selalu dilakukan secara
terjadwal berdasarkan matriks pelatihan yang telah ditetapkan dan dikaji ulang setiap tahunnya. Bentuk
pelatihan dan pendidikan yang diberikan pada dasarnya terdiri dari 2 fokus, yaitu hard skill dan soft skill.
1. Program Pendidikan Management Trainee (MT)
Program pengembangan SDM yang dikembangkan secara khusus bagi para Fresh Graduates agar dapat
menghasilkan pemimpin masa depan yang mampu mendukung pencapaian visi perusahaan. Peserta MT
berasal dari internal & eksternal yang merupakan lulusan mahasiswa (sarjana dan magister) dari
universitas terkemuka. Sampai dengan tahun 2017 Perseroan telah melakukan proses program
Management Trainee sebanyak 5 Batch.
2. Program Pendidikan Supervisor Development Program (SDP)
Program pengembangan karir untuk karyawan internal level staff dan officer menjadi level
Supervisor/Asisten Manager. Selama tahun 2017 ini, Program Pendidikan SDP dilaksanakan sebanyak 2
Batch. SDP Batch 1 dilaksanakan pada Bulan Oktober 2017 dengan total peserta sebanyak 26 (dua puluh
enam) orang. Sedangkan SDP Batch 2 dilaksanakan pada Bulan November 2017 dengan total peserta
sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
3. Program Pendidikan Junior - Manager Development Program (Jr - MDP)
Program yang dirancang untuk menyiapkan para pemimpin masa depan perseroan melalui pengembangan
karir jalur cepat setingkat manager. Peserta Jr - MDP berasal dari karyawan internal perseroan yang
memiliki prestasi serta potensi dan berasal dari seluruh unit kerja baik Kantor Pusat maupun Kantor
Cabang. Untuk tahun 2017 perseroan menyelenggarakan Program Pendidikan Jr - MDP sebanyak 2 Batch.
Jr - MDP Batch 6 dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dengan total peserta sebanyak 11 (sebelas) orang.
Sedangkan Jr - MDP Batch 7 dilaksanakan pada bulan Juli 2017 dengan total peserta sebanyak 11 (sebelas)
orang.
4. Program Pendidikan Middle Manager Development Program (MMDP)
Program yang dirancang untuk pengembangan level middle manager untuk mendapatkan pembekalan,
yang mencakup leadership, business sense, customer centric, sense of competitiveness, innovative &
creative, risk management, and technology savvy.
5. Program Pendidikan General Manager Development Program (GMDP)
Program General Manager Development Program (GMDP) merupakn program pengembangan untuk level
Division Head untuk mendapatkan pembekalan komprehensif yang mencakup fungsi (strategi bisnis,
strategi keuangan, strategi eksekusi dan transformasi, dan visionary leadership). Pada Tahun 2017 ini,
Program GMDP dilaksanakan sebanyak 1 batch dengan total peserta sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
72
Page 93
Komposisi Jumlah Karyawan
Pada tanggal 30 Juni 2018 memiliki sumber daya manusia sejumlah 3.461 karyawan yang terdiri dari berbagai
tingkat pendidikan dan keahlian.
Menurut Jabatan
31 Desember
Jabatan 30 Juni 2018
2017 2016
Staff 2.305 2.411 2.600
Supervisor 930 839 778
Manager 213 211 193
Direksi/ Dewan Komisaris 13 6 6
Jumlah 3.461 3.467 3.577
Menurut Pendidikan
31 Desember
Pendidikan 30 Juni 2018
2017 2016
SLTP dan sederajat - - -
SLTA dan sederajat 497 534 580
Akademi 657 668 721
Sarjana 2.307 2.265 2.276
Jumlah 3.461 3.467 3.577
Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Usia 30 Juni 2018
2017 2016
< 20 Tahun 2 5 3
20 – 29 Tahun 1.349 1.404 1.336
30 – 39 Tahun 1.768 1.741 1.896
40 – 49 Tahun 318 294 315
> 50 Tahun 24 23 27
Total 3.461 3.467 3.577
Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama 30 Juni 2018
2017 2016
Accounting & Tax Management 28 - -
AR Management 13 141 126
Dewan Komisaris 7 6 5
Direksi 6 6 5
Corporate Secretary & Legal Business 15 14 19
Corporate Audit 19 - -
Corporate Fleet 58 63 66
Credit Management 32 14 14
Human Capital 30 33 41
Information Technology 44 35 32
KKB Mandiri & BSM OTO 22 16 7
Kredit Multiguna 10 9 7
Marketing 13 20 17
Operation Support 35 - -
Procurement 1 - -
Recovery Management 72 - -
Risk Management 16 15 15
Strategic Business Initiative 12 - -
Strategic Marketing 17 - -
Treasury & Finance 21 - -
Business Excellence Management - 10 14
Finance & Accounting - 47 45
73
Page 94
31 Desember
Aktivitas Utama 30 Juni 2018
2017 2016
General Affairs & Branch Support - 29 27
Internal Audit - 22 28
Special Account Management - 16 5
Strategic Partner & Marketing Communication - 13 10
Total 471 508 484
Menurut Lokasi
31 Desember
Lokasi 30 Juni 2018
2017 2016
Sumatera 743 760 832
Jawa 2.042 2.037 2.101
Bali & Nusa Tenggara 143 139 126
Kalimantan 236 251 261
Sulawesi 270 256 257
Papua dan Maluku 27 24 -
Total 3.461 3.467 3.577
Menurut Status
31 Desember
Usia 30 Juni 2018
2017 2016
Tetap 2.912 3.007 2.977
Kontrak 549 460 600
Total 3.461 3.467 3.577
Dari jumlah karyawan 3.461 orang tersebut, sebanyak 549 orang merupakan karyawan kontrak. Sampai saat ini
Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu
mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga Kerja.
Pelatihan dan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh Perseroan untuk pengembangan kompetensi
karyawannya dengan tujuan pelatihan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang profesional selama
tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Jenis Pelatihan Peserta Program
Basic & Sertifikasi 1.335
Sales 936
Operation 146
Credit 327
Collection 327
Tchnical 404
Soft Skill 468
Support 630
Total 4.573
Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang apabila pegawai tersebut
tidak ada maka tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Seluruh pegawai Perseroan memiliki
keahliannya masing-masing pada bidang yang dibawahinya.
Kesejahteraan Karyawan
Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Perseroan, yang salah satunya
dapat dipenuhi lewat remunerasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan. Perseroan
menerapkan pemberian sistem remunerasi yang proporsional dan transparan sesuai dengan jenjang karir atau
jabatan dengan memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perseroan senantiasa berupaya terus meningkatkan kesejahteraan Karyawan melalui berbagai aspek
antara lain:
74
Page 95
• Pemberian dan perbaikan remunerasi dan benefit, kepesertaan jaminan sosial BPJS Kesehatan,
kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesehatan serta Asuransi;
• Program pengembangan karyawan seperti program peningkatan jenjang pendidikan, dukungan pada
kebutuhan Karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan dengan penyediaan
sarana dan prasarana serta anggaran pelaksanan kegiatan keagamaan;
• Dukungan pada kebutuhan Karyawan untuk melaksanakan kegiatan olah raga dengan penyediaan sarana
dan prasarana serta anggaran pelaksanaan kegiatan olah raga;
• Bantuan bagi Karyawan yang mengalami duka cita.
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Keterangan :
UKPN : Unit Kerja Pengenalan Nasabah
75
Page 96
7. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan :
Sumber: Perseroan
Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:
Nama Jabatan pada Perseroan Jabatan pada Jabatan pada BM
TURI
Rico Adisurja Setiawan Komisaris Utama Direktur Utama -
Harry Gale Komisaris - Regional CEO Jawa 1
Ravik Karsidi Komisaris (independen) - -
Arya Suprihadi Direktur Utama - -
Armendra Direktur - -
Harjanto Tjitohardjojo Direktur - -
Catatan :
TURI : PT Tunas Ridean Tbk
BM : Bank Mandiri
8. ASET TETAP
Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di
Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
(HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian
jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli, dimana
sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
76
Page 97
Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 memiliki 17 bidang tanah dengan Sertifikat HGB yang
mempunyai masa manfaat 20 (dua puluh) hingga 30 (tiga puluh) tahun yang terletak di seluruh wilayah
Indonesia.
Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018 adalah Rp163.379 juta, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018 sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 42.445 - 42.445
Bangunan, termasuk renovasi dan Instalasi 79.003 (33.718) 45.285
Perlengkapan, mesin dan perabot kantor 159.813 (84.182) 75.631
Kendaraan bermotor 28 (10) 18
Total Aset Tetap 281.289 (117.910) 163.379
9. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempunyai 2 (dua) pemegang saham utama yang berbentuk
badan hukum yaitu Bank Mandiri dan TURI.
1. Bank Mandiri
a. Riwayat Singkat
Bank Mandiri berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 75 Tahun 1998, tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman Republik Indonesia), berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal
02 Oktober 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan tanggal 9 Oktober 1998 di bawah No. 3264/BH.09.03/X/98 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998 Tambahan No. 6859.
Pendirian Bank Mandiri dilakukan dengan cara penyetoran secara inbreng atas seluruh saham-saham milik
Negara Republik Indonesia (kecuali masing-masing satu saham) dalam masing-masing PT Bank Bumi Daya
(Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank
Pembangunan Indonesia (Persero) (secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”), serta
penyetoran sejumlah uang tunai.
Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 98 tanggal 24 Juli 1999 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, antara lain menyetujui dan memutuskan untuk menggabungkan Bank Peserta
Penggabungan ke dalam Perseroan, dimana Perseroan akan menjadi perusahaan hasil penggabungan usaha
dan sebagai akibatnya Bank Peserta Penggabungan bubar demi hukum tanpa terlebih dahulu dilakukan
likuidasi. Penggabungan usaha tersebut dimuat dalam Akta Merger No. 100 tanggal 24 Juli 1999 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang efektif pada tanggal 31 Juli 1999. Dalam rangka penggabungan
usaha, akta penggabungan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No. C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal
29 Juli 1999 dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 1/9/KEP.GBI/1999
tanggal 29 Juli 1999.
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta No.
21 tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Bank Mandiri No. AHU-AH.01.03-0712245 tanggal 30 April 2018.
77
Page 98
b. Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mandiri sebagimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri (Persero) No.14 tanggal 14 April 2015 yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Bank Mandiri No. AHU-AH.01.03-0924779 tanggal 16 April 2015 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3493045.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 16 April 2015, maksud dan tujuan
Bank Mandiri adalah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan.
c. Permodalan
Berdasarkan keputusan rapat komisaris yang dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang dari RUPS
Tahunan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di
hadapan DR. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta Berdasarkan Daftar Komposisi
Pemilikan Saham per 30 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Bank Mandiri, kepemilikan saham Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 250 0,0
Saham Biasa Seri B 63.999.999.999 15.999.999.999.750 100,0
Total Modal Dasar 64.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 250 0,0
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia 27.999.999.999 6.999.999.999.750 60,0
Direksi 4.152.658 1.038.164.500 0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%) 18.662.514.008 4.665.628.502.000 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.666.666.666 11.666.666.666.500 100,0
d. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta tertanggal sebelas April tahun dua ribu delapan belas (11-04-2018), No.20, dibuat di
hadapan ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
suratnya tanggal tujuh belas April tahun dua ribu delapan belas (17-04-2018) No.AHU-AH.01.03-0151744,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Hartadi Agus Sarwono
Wakil Komisaris Utama : Imam Apriyanto Putro
Komisaris Independen : Goei Siauw Hong
Komisaris Independen : Bangun Sarwito Kusmulyono
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris : R. Widyo Pramono
Komisaris : Askolani
Komisaris : Ardan Adiperdana
Direksi
Direktur Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Direktur Utama : Sulaiman Arif Arianto
Direktur Corporate Banking : Royke Tumilaar
78
Page 99
Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan : Hery Gunardi
Direktur Manajemen Risiko : Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Teknologi Informasi dan Operasi : Rico Usthavia Frans
Direktur Treasury dan International Banking : Darmawan Junaidi
Direktur Hubungan Kelembagaan : Alexandra Askandar*)
Direktur Kepatuhan : Agus Dwi Handaya*)
Direktur Keuangan : Panji Irawan*)
Direktur Retail Banking : Donsuwan Simatupang*)
Catatan:
*) Pengangkatan Anggota Direksi di atas berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Kegiatan Usaha
Bank Mandiri adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan kepada konsumen
yang meliputi segmen usaha Corporate, Commercial, Micro & Retail, Consumer Finance dan Treasury &
International Banking. Bank Mandiri pada saat ini memiliki anak-anak perusahaan untuk mendukung bisnis
utamanya yaitu Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) (jasa dan layanan pasar modal), Bank Syariah Mandiri (perbankan
syariah), AXA-Mandiri Financial Services (asuransi jiwa), Bank Sinar Harapan Bali (UMKM) dan Mandiri Tunas
Finance (perusahaan multifinance).
f. Ikhtisar Keuangan Pokok
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018 yang tidak diaudit, laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank
Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 DESEMBER
KETERANGAN
2018* 2017 2016
ASET
Kas 28.008.308 24.268.563 22.906.775
Penempatan pada Bank Indonesia 96.891.858 104.624.672 111.261.518
Penempatan pada bank lain - bersih 31.409.425 32.547.351 25.286.905
Tagihan spot & derivatif 1.453.833 448.166 240.870
Efek-efek - bersih 135.905.589 158.216.153 151.446.139
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali 28.153.396 4.187.398 3.914.691
Tagihan reverse repo 648.848 2.629.315 5.054.488
Tagihan akseptasi 12.783.761 12.544.494 14.789.244
Kredit 743.396.608 712.037865 649.322.953
Piutang pembiayaan konsumen 15.885.798 15.145.219 11.855.216
Penyertaan 355.182 346.236 255.409
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan (34.177.327) (35.867.366) (35.278.138)
Aset tidak berwujud 2.328.243 2.401.377 1.955.496
Aset tetap dan inventaris 36.522.897 36.618.753 35.663.290
Aset non produktif 3.581.989 1.695.650 964.140
Cadangan kerugian penurunan nilai aset non keuangan (332.698) (321.173) (292.430)
Sewa Pembiayaan 3.256.338 2.364.629 834.483
Aset pajak tangguhan 5.840.623 5.564.319 5.990.101
Aset lainnya 43.634.990 45.249.136 32.534.859
JUMLAH ASET 1.155.547.664 1.124.700.847 1.038.706.009
79
Page 100
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 DESEMBER
KETERANGAN
2018* 2017 2016
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Giro 186.728.203 203.390.145 187.052.253
Tabungan 332.086.021 336.912.644 302.327.614
Deposito Berjangka 284.212.670 275.503.802 273.120.837
Pinjaman dari bank lain 17.498.276 8.794.796 9.668.280
Liabilitas spot dan derivatif 3.183.609 278.262 503.667
Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli
26.974.782 3.592.883 3.353.042
kembali
Utang akseptasi 12.783.761 12.544.494 14.789.244
Surat berharga yang diterbitkan 16.504.987 16.776.200 8.953.959
Pinjaman yang diterima 47.409.614 35.895.180 36.05.018
Setoran jaminan 1.179.322 1.416.164 1.517.665
Liabilitas pajak tangguhan 0 - -
Liabilitas kepada pemegang polis unit-linked 20.175.620 23.254.035 19.602.950
Liabilitas lainnya 36.468.657 36.336.110 28.341.757
JUMLAH LIABILITAS 985.505.522 954.694.715 885.336.286
EKUITAS
Modal saham 11.666.667 11.66.667 11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham 17.316.192 17.316.192 17.316.192
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
171.822 169.523 202.363
uang asing
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
(2.130.787) 1.402.359 (924.074)
dalam kelompok tersedia untuk dijual
Bagian efektif lindung nilai arus kas 37 (10.643) -
Keuntungan revaluasi aset tetap 25.666.631 25.666.631 25.140.523
Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti (616.214) (619.004) 17.658
Pajak penghasilan terkait dengan penghasilan komprehensif
617.745 (124.403 196.567
lain
Ekuitas lainnya (106.001) (106.001) (92.751)
Cadangan umum 2.333.333 2.333.333 2.333.333
Cadangan Tujuan -
Laba (rugi) tahun-tahun lalu 99.736.332 88.384.506 80.790.895
Laba (rugi) tahun berjalan 12.178.075 20.639.683 13.806.565
Kepentingan non pengendali 3.208.310 3.287.289 2.915.785
JUMLAH EKUITAS 170.042.142 170.006.132 153.369.723
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.155.547.664 1.124.700.847 1.038.406.009
*Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
(dalam jutaan Rupiah)
30 JUNI 31 Desember
KETERANGAN
2018* 2017* 2017 2016
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga dan pendapatan Syariah - bersih 26.564.724 25.686.829 52.327.159 51.825.369
Pendapatan premi - bersih 1.537.565 1.290.661 2.465.075 2.652.431
Pendapatan bunga syariah dan premi - bersih 28.102.289 26.977.490 54.792.234 54.477.800
Pendapatan operasional lainnya 13.224.607 11.297.629 23.912.357 20.230.420
Beban operasional lainnya (25.596.594) (25.793.061) 51.534.840 56.095.493
Pendapatan (beban) operasional selain bunga - bersih (12.371.987) (14.495.432) (27.622.483) (35.865.073)
Laba operasional 15.730.302 12.482.058 27.169.751 18.612.727
Rugi non operasional - bersih (31.983) (47.334) (12.888) (39.762)
Laba periode berjalan sebelum pajak 15.698.319 12.434.724 27.156.863 18.572.965
Beban pajak - bersih (3.119.289) (2.577.504) (5.713.821) (3.922.802)
Laba bersih 12.579.030 9.857.220 21.443.042 14.650.163
*Tidak diaudit
80
Page 101
2. “TURI
a. Riwayat Singkat
TURI berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan akta Perseroan Terbatas TURI No. 102 tanggal 24 Juli
1980 juncto akta Perubahan No. 141 tanggal 24 Oktober 1980, kedua akta mana dibuat di hadapan Winanto
Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/140/1 tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan dalam buku Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 1431/1983 tanggal 17 Maret 1983 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 84 tanggal 21 Oktober 1983 Tambahan No. 935/1983. Anggaran Dasar TURI telah
beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat TURI No.
48 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar TURI Nomor: AHU-AH.01.03-0954985
tanggal 06 Agustus 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3538770.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 06 Agustus 2015.
b. Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TURI sebagaimana tersebut dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat TURI No. 48 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, tersebut, maksud dan tujuan TURI, sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan TURI ialah berusaha dalam bidang keagenan, distributor, industri, perdagangan,
pengangkutan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor dan kontraktor.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TURI dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai
berikut:
1. Menjalankan usaha dalam bidang keagenan penjualan kendaraan bermotor baik dari dalam
maupun luar negeri termasuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
2. Menjalankan usaha dalam grosir, leveransir dan distributor barang-barang dagangan yang
berhubungan dengan kendaraan bermotor;
3. Menjalankan usaha dalam bidang industri yang berhubungan dengan kendaraan bermotor;
4. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, baik atas tanggungan sendiri maupun
atas tanggungan pihak lain secara komisi termasuk di dalamnya perdagangan impor, ekspor, lokal
dan antar pulau;
5. Menjalankan usaha dalam bidang angkutan darat;
6. Menjalankan usaha dalam bidang perencana, pelaksana dan pemborong dari bangunan, jalan
dan jembatan serta pekerjaan sipil lainnya.
c. Permodalan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham TURI yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal
30 Juni 2016, struktur permodalan TURI, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 10.000.000.000 250.000.000.000 100,000
Pemegang Saham:
1. PT Tunas Andalan Pratama 2.446.009.000 61.150.225.000 43,835
2. Jardine Cycle & Carriage Ltd 2.446.009.000 61.150.225.000 43,835
3. Masyarakat (masing-masing di bawah 687.982.000 17.199.550.000 12,329
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.580.000.000 139.500.000.000 100,000
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 4.420.000.000 110.500.000.000
81
Page 102
d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat TURI No. 03 tanggal 03 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan TURI No. AHU-AH.01.03-0188137 tanggal 11 Mei 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0066080.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 11 Mei 2018, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris TURI, sebagai berikut:
Anggota DireksI:
Direktur Utama : Tuan Rico Adisurja Setiawan
Direktur : Tuan Nugraha Indra Permadi
Direktur : Tuan Kent Teo
Direktur : Nyonya Tenny Febyana Halim
Direktur Independen : Tuan Nyonya Tan Fony Salim
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Tuan Anton Setiawan
Wakil Komisaris Utama Independen : Tuan DR Cosmas Batubara
Komisaris : Tuan Haslam Preeston
Komisaris : Tuan Hong Anton Leoman
Komisaris Independen : Nyonya Sarastri Baskoro
e. Kegiatan Usaha
TURI pada awalnya adalah importir dan penjual mobil baru dan bekas merek Fiat, Holden, dan Mercedes-Benz
yang mengawali usahanya dengan nama Tunas Motor pada tahun 1967. Sejak tahun 1974, TURI mendapat
kepercayaan dari PT Astra International Inc (ATPM Toyota dan Daihatsu) untuk menyalurkan kendaraan
bermotor tersebut di daerah Jakarta.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, TURI kemudian juga ditunjuk menjadi Dealer resmi mobil
BMW untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandung, Peugeot dan mobil Daihatsu untuk wilayah DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Bengkulu dan Lampung Selatan. Untuk sepeda motor Honda, TURI menjadi main Dealer untuk
wilayah Lampung dan Dealer untuk wilayah Riau, Bengkulu, Bangka, Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta
dan sekitarnya, Bandung, Yogyakarta, Kalimantan bagian Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Bali.
TURI adalah grup otomotif independen terbesar di Indonesia yang mempunyai jaringan pemasaran mencakup
kota-kota besar di Indonesia yaitu 138 outlet di seluruh Indonesia. Melalui anak perusahaannya, TURI memiliki
cabang Toyota sebanyak 20 cabang, BMW sebanyak 7 cabang, Daihatsu sebanyak 17 cabang, Peugeot
sebanyak 1 cabang, Honda sebanyak 74 cabang, rental sebanyak 17 dan Isuzu sebanyak 2 cabang.
f. Ikhtisar Keuangan Pokok
Di bawah ini disajikan data keuangan penting TURI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
2017 serta 31 Desember 2017, dan 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) akuntan publik independen, yang berisi pendapat Wajar Tanpa
Pengecualian.
(dalam jutaan rupiah)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 2017 2017 2016
Jumlah Aset 5.646.629 5.172.997 5.464.898 4.977.673
Jumlah Liabilitas 2.332.748 2.236.629 2.327.069 2.155.109
Jumlah Ekuitas 3.313.881 2.936.368 3.137.829 2.822.564
Jumlah Pendapatan bersih 6.894.112 6.712.625 12.917.257 12.453.772
Jumlah Beban pokok pendapatan (6.352.121) (6.220.024) (11.919.225) (11.337.289)
Laba Kotor 541.991 492.601 998.032 1.116.483
Laba Tahun Berjalan 280.521 221.223 476.203 552.456
82
Page 103
10. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Pihak afiliasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan. Perusahaan-perusahaan afiliasi adalah Bank Mandiri dan TURI.
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain:
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018
Kas pada bank
Bank Mandiri 101.351
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 841
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 27
PT Bank Mandiri Taspen 7
Jumlah Kas pada bank 102.226
Deposito berjangka
PT Bank Mandiri Taspen 50.000
Jumlah Deposito berjangka 50.000
Piutang pembiayaan konsumen
Personel manajemen kunci Grup 7.232
PT Balai Pustaka (Persero) 46
PT Perikanan Nusantara 4
Jumlah Piutang pembiayaan konsumen 7.282
Piutang lain-lain
Bank Mandiri 400.758
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 29.325
PT Jamkrindo 18.902
PT Mandiri Axa General Insurance 1.331
TURI 620
Jumlah piutang lain-lain 450.936
Sewa dibayar di muka
PT Bumi Daya Plaza 1.475
Jumlah sewa dibayar di muka 1.475
Jumlah aset kepada pihak afiliasi 611.919
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018
Utang lain-lain
Bank Mandiri 181.794
TURI 240
Jumlah utang lain-lain 182.034
Beban masih harus dibayar
Bank Mandiri 1.627
Jumlah beban masih harus dibayar 1.627
Pinjaman bank
Bank Mandiri 1.593.937
Jumlah pinjaman bank 1.593.937
Surat berharga yang diterbitkan
PT Taspen (Persero) 694.000
83
Page 104
30 Juni 2018
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 273.700
Dana Pensiun Bank Mandiri 108.000
PT AXA Mandiri Financial Service 24.000
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 3.000
PT Bumi Daya Plaza 2.000
PT Mandiri AXA General Insurance 2.000
Jumlah surat berharga yang diterbitkan 1.106.700
Jumlah liabilitas kepada pihak afiliasi 2.884.298
c. Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018
Pembiayaan konsumen
Personil manajemen kunci Grup 464
PT Balai Pustaka (Persero) 26
PT Perikanan Nusantara 2
Jumlah Pembiayaan konsumen 492
Bunga
Bank Mandiri 2.583
PT Bank Mandiri Taspen 1.736
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 6
Jumlah Pendapatan Bunga 4.325
Lain-lain
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 46.450
PT Mandiri AXA General Insurance 3.587
PT Jamkrindo 964
Jumlah Pendapatan Lain-lain 51.001
Jumlah pendapatan dari pihak afiliasi 55.818
d. Beban
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018
Beban umum dan administrasi
Beban sewa gedung
PT Bumi Daya Plaza 6.506
PT Wahana Optima Permai 10
Jumlah beban umum dan administrasi 6.516
Beban gaji dan tunjangan
Kompensasi Dewan Komisaris Dan Direksi
Dewan Komisaris Imbalan kerja jangka pendek:
Gaji dan tunjangan 2.274
Tantiem 1.552
Dewan Direksi Imbalan kerja jangka pendek:
Gaji dan tunjangan 7.401
Tantiem 5.018
Jumlah beban gaji dan tunjangan 16.245
Beban Keuangan
Bank Mandiri 74.452
Jumlah beban kepada pihak afiliasi 97.213
84
Page 105
e. Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Pihak Afiliasi Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Bank Mandiri Pemegang saham mayoritas
TURI Pemegang saham minoritas
PT Bumi Daya Plaza Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Bank Mandiri Taspen Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT AXA Mandiri Financial Service Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Mandiri Sekuritas Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Mandiri AXA General Insurance Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri
DPLK Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Badan usaha milik Negara
PT Adhi Karya Badan usaha milik Negara
PT Taspen (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Asuransi Jasa Raharja Putra Badan usaha milik Negara
PT Reasuransi Internasional Indonesia Badan usaha milik Negara
PT Perikanan Nusantara Badan usaha milik Negara
PT Jamkrindo Badan usaha milik Negara
PT Berdikari (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Balai Pustaka (Persero) Badan usaha milik Negara
PT Wahana Optima Permai Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri
Personil manajemen kunci Grup Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri
Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan
transaksi dengan pihak ketiga.
Manajemen berpendapat, transaksi-transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat-syarat normal sebagaimana
halnya dilakukan dengan pihak ketiga.
11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
PERJANJIAN KERJASAMA
1. Perjanjian Kerja sama No. MTF: 055A1/PKS-CLC/MTF/VI/2018 dan No Kresna : 05/PKS-KL/VI/2018
tanggal 4 Juni 2016 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
(“Perseroan”) dengan PT Asuransi Jiwa Kresna (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal memasarkan Program Asuransi Extra Protection bagi
Perjanjian debitur Perseroan
b. Nilai Perjanjian : Imbalan jasa 55% (lima puluh lima) persen dari setiap premi yang
diterima oleh Kresna atas asuransi kendaraan yang diberikan
tertanggung
c. Hak dan : Perseroan wajib memberikan faktur pajak kepada pihak kedua
Kewajiban Perseroan diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk melakukan
Perseroan pengurangan atas premi yang akan dipindahbukukan oleh perseroan ke
rekening Pihak kedua sesuai dengan jumlah imbalan jasa yang diatur
dalam perjanjian
d. Hak dan : Wajib memberikan imbalan jasa kepada MTF atas setiap premi yang
Kewajiban diperoleh dari MTF
Pihak Kedua Wajib melakukan proses klaim dari perseroan.
e. Klausul : Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 3 (tiga) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai 30 Juni 2021
85
Page 106
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian kerja sama ini;
2. Perjanjian Kerja sama No. MTF: 110D/PKS-CLC/MTF/XII/2017 dan No. 398/PKS-LS/MTF-ASM/XI/2017
tanggal 4 Desember 2017 di jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
(“Perseroan”) dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal penunjukan Pihak Kedua sebagai rekanan penutupan
Perjanjian asuransi alat berat
b. Nilai Perjanjian : Perseroan memperoleh imbalan jasa atas setiap penutupan asuransi
yang dilakukan melalui perseroan
c. Hak dan : 1. Menerima imbalan jasa
Kewajiban Membantu tertanggung dalam pengajuan proses klaim manfaat asuransi
Perseroan ke Pihak Kedua
Kewajiban perseroan meliputi:
1. Membayar premi asuransi Tertanggung kepada pihak kedua dalam
hal premi dibayarkan melalui perseroan
2. Membantu menyediakan data-data yang diminta oleh pihak kedua
dari waktu ke waktu
3. Menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah perseroan yang
menjadi tertanggung terkait dengan penyediaan produk asuransi
oleh pihak kedua kepada nasabah perseroan
4. Memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia.
5. Melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku
d. Hak dan : Hak pihak kedua:
Kewajiban 1. Menentukan bersarnya premi dalam produk asuransi dan menerima
Pihak Kedua pembayaran premi masing-masing tertanggung
2. Menentukan keputusan penerimaan, penundaaan atau penolakan
pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip underwriting yang
berlaku
3. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan
yang tidak sesuai dengan polis
Kewajiban Pihak Kedua;
1. Melakukan pembayaran atas imbalan Jasa Kepada Pihak Pertama
2. Menjadi penanggung atas masing-masing objek pertanggungan yang
telah terdaftar pada pihak kedua
3. Membayar pengajuan klaim apabila klaim yang diajukan layak bayar
sesuai dengan ketentuan Polis.
4. Melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses underwriting
terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi
5. Memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan klaim kepada
petugas yang berwenang atau ditunjuk dari pihak perseroan
6. Menyediakan perangkat produk asuransi berupa benda, instrument,
media yang memuat penawaran, informasi dan/atau penjelasan
Produk Asuransi
7. Melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
e. Klausul Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 (satu) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai 30 November 2018
(saat ini sedang dalam proses perpanjangan berdasarkan surat
pernyataan perseroan tanggal 8 November 2018)
86
Page 107
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian kerja sama ini.
3. Perjanjian Kerja sama No. MTF: 068A/PKS-CLC/MTF/IX/2017 dan No. 041/AGR-Leg/Pihak
Kedua/VIII/2017 tanggal 4 September 2017 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT
Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Axa Mandiri Financial Service (“Pihak Kedua”) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal pemberian referensi Produk Asuransi Jiwa Kendaraan
Perjanjian Axa kepada debitur Perseroan
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : 1. Berhak mendapatkan perlindungan atas saldo kredit debitur yang
Kewajiban sesuai dengan produk asuransi dari Pihak Kedua;
Perseroan 2. Berhak mendapatkan laporan data jumlah para debitur yang
mengikuti produk asuransi beserta jumlah premi yang dibayarkan
pada Pihak Kedua;
3. Berhak menerima informasi salinan dokumen yang dibutuhkan
perseroan dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan
pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
4. Perseroan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
berdasarkan perjanjian ini dengan itikad baik;
5. Wajib tidak membuat pernyataan tentang usaha perlindungan
asuransi yang diberikan Pihak Kedua yang tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini;
6. Wajib meneruskan seluruh keluhan yang berkaitan dengan produk
asuransi termasuk namun tidak terbatas pada keluhan mengenai
persetujuan pembelian, layanan pengiriman polis, layanan klaim
dan layanan lainnya kepada Pihak Kedua;
7. Wajib mengikat diri untuk menerapkan peraturan yang berlaku
atasnya mengenai prinsip mengenal debitur atau know your
customer;
d. Hak dan : 1. Berhak mendapatkan pembayaran atas Premi Produk Asuransi yang
Kewajiban telah dibayarkan oleh para debitur yang mengikuti produk asuransi
Pihak Kedua melalui Perseroan;
2. Berhak mendapatkan laporan mengenai data para debitur yang
bersedia mengikuti produk asuransi berikut jumlah premi yang
dibayarkan kepada Pihak Kedua sebagai persyaratan kepesertaan
produk asuransi;
3. Berhak menentukan bentuk dan isi dari syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan polis dari produk asuransi;
4. Berhak menerima informasi dan salinan dokumen pendukung
segera apabila dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam rangka
penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme di sektor jasa keuangan;
5. Wajib elaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan
Perjanjian ini dengan itikad baik;
6. Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada Tertanggung
yang telah memilih Produk Asuransi Pihak Kedua;
7. Wajib memastikan bahwa setiap persetujuan dan/atau izin atau
otorisasi terkait dari instansi berwenang telah diperoleh untuk
produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;
8. Wajib menerbitkan polis produk asuransi mandiri jiwa kredit
kendaraan;
9. Wajib memberikan sertifikat polis asuransi mandiri jiwa kredit
87
Page 108
kendaraan kepada pemegang polis dalam bentuk cetak atau
elektronik melalui Perseroan;
10. Wajib tidak membuat pernyataan tetang usaha dan produk yang
dimiliki Perseroan yang mana produk Perseroan bukan merupakan
produk Pihak Kedua;
e. Klausul : 1. Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 3 (tiga)
Pengakhiran tahun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2017 sampai 29 Februari
2020
2. Beberapa ketentuan tentang berakhirnya perjanjian yaitu:
a. Kesepakatan bersama para pihak untuk mengakhiri perjanjian
yang dibuat secara tertulis;
b. Salah satu pihak dinyatakan bangkrut atau pailit oleh PIHAK
yang berwenang;
c. Salah satu pihak menyatakan atau berada dalam keadaan
likuidasi;
d. Salah satu pihak dicabut ijin usahanya oleh instansi yang
berwenang;
e. Otoritas berwenang memerintahkan Pihak Kedua atau
Perseroan untuk mengakhiri kerja sama;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
4. Perjanjian Kerja sama No. 20/410A-PKS/DIR dan No. 061/PKS-CLC/MTF/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
di jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
PT Bank Syariah Mandiri (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal penjualan produk Pembiayaan Bank syariah mandiri
Perjanjian OTO;
b. Nilai Perjanjian : Perseroan memperoleh imbalan jasa atas setiap penutupan asuransi
yang dilakukan melalui perseroan yang diatur dalam lampiran terpisah;
c. Hak dan : 1. Memperoleh fee based income dari hasil pengelolaan pembiayaan
Kewajiban kepada nasabah
Perseroan 2. Memperoleh referral nasabah yang ada pada pihak kesatu
3. Melakukan survey nasabah sekaligus menawarkan produk
pembiayaan kepada nasabah.
4. Melakukan proses administrasi pembayaran biaya kepada mitra
pembiayaan
5. Melakukan penagihan untuk menjamin keseluruhan kewajiban
nasabah terbayar kepada bank syariah mandiri
6. Melakukan rekonsiliasi data pembiayaan setiap bulan bersama-
sama pihak Bank Mandiri syariah
7. Menyampaikan laporan evaluasi portofolio pembiayaan dari proses
front-end hingga back-end
8. Menyesuaikan standar kualitas pembiayaan berdasarkan ketentuan
Bank Syariah Mandiri
d. Hak dan : 1. Memperoleh pendapatan dari setiap pembayaran atas pembiayaan
Kewajiban nasabah berdasarkan perjanjian;
Pihak Kedua 2. Memperoleh hasil analisa dan usulan kelayakan calon nasabah dari
Bank syariah mandiri;
3. Memperoleh rekapitulasi agunan nasabah sesuai portofolio
pembiayaan kepada nasabah yang telah dicairkan termasuk
penguasaan dokumen agunan;
4. Memperoleh hasil pengelolaan dokumen pembiayaan dan
dokumen transaksi secara baik;
88
Page 109
5. Mendapatkan laporan evaluasi portofolio pembiayaan dari proses
front-end hingga back-end setiap bulannya;
e. Klausul : Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 2 (dua) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai 28 Maret 2020
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
5. Perjanjian Kerja sama No. 22A/PKS-CLC/MTF/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 di Jakarta. Perjanjian
kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Sokonindo
Automobile (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal pembiayaan kendaraan Merek DFSK;
Perjanjian
b. Nilai Perjanjian : Perolehan komisi atas pembelian kendaraan dengan menggunakan
fasilitas pembiayaan dari Perseroan;
c. Hak dan : 1. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk produk
Kewajiban Keluaran Pihak Kedua;
Perseroan 2. Perseroan menunjuk PIC untuk menangani bisnis Pihak Kedua;
3. Dalam hal perubahan skema pembiayaan Perseroan wajib
memberitahukan secara tertulis kepada sokon selambat-lambatnya
30 hari kalender sejak diterbitkannya skema pembiayaan;
4. Perseroan dapat menggunakan prasarana kantor dealer-dealer
resmi SOKON, termasuk menempatkan karyawan Perseroan di
kantor tersebut;
5. Perseroan berhak memberikan persetujuan ataupun penolakan
dalam hal aplikasi yang diajukan tidak memenuhi persyaratan
pembiayaan;
6. Perseroan berhak dan berwenang penuh untuk menetapkan
aturandan kebijakan untuk memberikan pembiayaan kendaraan
hasil tarikan, bila telah tersedia;
d. Hak dan : 1. Pihak Kedua wajib menyerahkan daftar beserta harga kendaraan
Kewajiban yang akan dipasarkan di Indonesia pada Perseroan
Pihak Kedua 2. Pihak Kedua wajib menyerahkan daftar Dealer-dealer resmi Pihak
Kedua yang ditunjuk untuk menjual kendaraan di wilayah Indonesia
3. Pihak Kedua akan merekomendasikan secara tertulis atau lisan
namun tidak berkewajiban untuk meminta setiap dealer-dealer
resmi sokon untuk menggunakan fasilitas pembiayaan dari
Perseroan
4. Pihak Kedua wajib membantu atas penerbitan STNK dan BPKB yang
dikeluarkan oleh dealer-dealer resmi Pihak Kedua agar diserahkan
kepada Perseroan
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab untuk menyediakan
komponen, suku cadang, perlengkapan dan pelayanan/ perbaikan
untuk kendaraan yang dibiayaai oleh Perseroan
6. Pihak Kedua berhak untuk menunjuk satu atau lebih bank atau
perusahaan pembiayaan untuk membiayai penjualan kendaraan di
Indonesia
e. Klausul : Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 2 (dua) tahun
Pengakhiran terhitung sejak 1 April 2017 sampai 31 Maret 2019;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
86
89
Page 110
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
6. Perjanjian Kerja sama tanggal 31 Mei 2018 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT
Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Bank Mandiri (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal Pengambilalihan piutang pembiayaan
Perjanjian
b. Nilai : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
Perjanjian
c. Hak dan : 1. Perseroan wajib mengganti piutang yang telah diambilalih oleh
Kewajiban pihak kedua dengan piutang lain di kemudian hari
Perseroan 2. Perseroan wajib membuka rekening penampungan/Escrow
Account di pihak kedua, guna menampung pembayaran angsuran
debitur
3. Perseroan wajib membayar angsuran kepada pihak kedua sesuai
porsi angsuran setelah menerima pembayaran angsuran debitur
4. Perseroan wajib mempersiapkan data dan dokumen terkait
piutang yang akan dialihkan dan melakukan analisis sesuai dengan
RAC.
5. Perseroan wajib melakukan penagihan, termasuk melakukan
penarikan dan pengasaan agunan bila diperlukan, penerimaan
pembayaran, pembuatan rincian/catatan perhitungan atas setiap
kewajiban pembayaran kepada bank.
d. Hak dan : 1. Pihak kedua berhak untuk melakukan peninjauan kerjasama dan
Kewajiban menangguhkan pencairan kelonggaran limit kerjasama yang belum
Pihak Kedua ditarik
e. Klausul : Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 (satu) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai 31 Mei 2019;
f. Keadaan : Peristiwa Cidera Janji meliputi:
Cidera Janji 1. Perseroan dan atau Bank melanggar ketentuan dalam perjanjian
Kerja sama ini dan/atau setiap perjanjian terkait lainnya yang
dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
2. Pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
Bank dalam Perjanjian kerja sama ini terbukti tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada waktu
dibuat atau diserahkan kepada Perseroan dan atau Bank
3. Suatu dokumen, baik dokumen pembiayaan ataupun dokumen-
dokumen terkait lainnya yang diserahkan oleh para pihak terbukti
tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya pada
waktu dibuat atau diserahkan
Para pihak dibubarkan/dilikuidasi/dinyatakan pailit, baik atas
kemauannya sendiri maupun atas permintaan pihak lain.
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
7. Perjanjian kerja sama No. 116/PKS-CLC/MTF/XII/2017 dan No. 12/Pihak Kedua-Agr/VI/17 tanggal 12
Desember 2017 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
(“Perseroan”) dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Objek : Kerja sama perihal paket pembiayaan kendaraan bermotor merek Isuzu
Perjanjian
87
90
Page 111
b. Nilai Perjanjian : Perolehan komisi atas pembelian kendaraan dengan menggunakan
fasilitas pembiayaan dari Perseroan
c. Hak dan : 1. Perseroan dilarang melakukan penagihan subsidi pembiayaan
Kewajiban kepada Pihak kedua terhadap penjualan kendaraan dengan melalui
Perseroan Paket pembiayaan yang tidak direalisasikan atau dibatalkan
2. Perseroan wajib mengirimkan tagihan kepada Pihak Kedua yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk setiap kendaraan
yang dibiayai oleh MTF dengan melalui Paket Pembiayaan.
d. Hak dan : 1. Pihak kedua wajib membuat skema paket dasar yang akan diberikan
Kewajiban kepada konsumen di area/wilayah pemasaran dengan
Pihak Kedua mempertimbangkan kebutuhan konsumen di tiap area/wilayah.
e. Klausul : Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 14 (empat
Pengakhiran belas) bulan terhitung sejak 1 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2018;
f. Keadaan : Pengakhiran perjanjian dapat dilakukan bila terjadi hal-hal sebagai
Cidera Janji berikut:
1. Salah satu pihak terbukti lalai melaksanakan salah satu dari
kewajibannya;
2. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang;
3. Salah satu pihak dinyatakan tidak berhak dan berwenang untuk
mengurus dan menguasai sendiri harta kekayaannya oleh instansi
yang berwenang;
4. Salah satu pihak dibubarkan/dilikuidasi oleh RUPS atau menjadi
bubar menurut hukum;
5. Izin yang menjadi dasar para pihak melaksanakan kewajiban
dinyatakan tidak berlaku lagi oleh instansi yang berwenang;
6. Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian;
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Pembatasan dalam kontrak bagi Perseroan meliputi:
1. Pemberian Subsidi dari Pihak Kedua kepada Perseroan hanya
berlaku untuk pembiayaan kendaraan yang permohonan fasilitas
pembiayaannya sudah disetujui oleh Perseroan dalam periode yang
ditentukan
2. Penjualan unit kendaraan dilakukan melalui dealer resmi Pihak
Kedua
3. Unit kendaraan tersebut belum pernah diajukan untuk mengikuti
program sales campaign yang diadakan oleh Pihak Kedua
4. Perseroan dilarang menggunakan subsidi pembiayaan kepada Pihak
Kedua terhadap penjualan kendaraan melalui paket pembiayaan
yang tidak direalisasikan atau dibatalkan.
5. Perseroan dilarang menggunakan subsidi pembiayaan untuk tujuan
pembiayaan produk lain selain kendaraan yang dimaksud dalam
perjanjian
8. Perjanjian Kerja sama No. 037A/PKS-CLC/MTF/IV/2018 dan No. 079/PKSMV/MTF-AMP/IV/2018 tangal
9 April 2018 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
dengan PT Asuransi Mega Pratama (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Penyediaan asuransi kendaraan bermotor yang dibeli oleh konsumen
Perjanjian yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan
b. Nilai : Imbalan jasa kepada Perseroan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
Perjanjian Premi yang diterma oleh Pihak Kedua atas asuransi kendaraan Bermotor
yang diberikan Tertanggung;
91
Page 112
c. Hak dan : 1. Berhak menerima imbal jasa dari Pihak Kedua sessuai dengan
Kewajiban kesepakatan para pihak ;
Perseroan 2. Berhak memberikan usulan dan maskan yang dianggap perlu untuk
mendukung kelancaran kerja sama;
3. Berhak menerima polis yang telah dilekatkan klausula bank (Banker’s
Clause) Perseroan atas nama Tertanggung dari Pihak Kedua;
4. Berhak mengarahkan dan mereferensikan kepada Pihak Kedua atas
setiap pertanyaan yang berkaitan dengan produk Asuransi yang
diatur dalam perjanjian tersebut dan/atau usaha Pihak Kedua;
5. Wajib melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya dengan
itikad baik;
6. Wajib mereferinsi produk asuransi kepada konsumen atau orang-
orang lain yang perlu didistribusikan produk asuransi untuk
kepentingan para pihak
7. Wajib memenuhi prosedur prinsip mengenal nasabah (know your
customer) atau customer due diligence (CDD) kepada para konsumen
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka
kewajiban penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT);
8. Wajib memiliki izin-izin lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
kewajiban-kewajiban Perseroan;
9. Wajib melakukan pembayaran premi Tertanggung kepada Pihak
Kedua melalui system pembayaran yang telah disepakati oleh para
pihak
d. Hak dan : 1. Berhak menerima pembayaran premi tertanggung dari Perseroan
Kewajiban melalui sistem pembayaran yang telah disepakati oleh para pihak;
Pihak Kedua 2. Berhak emperoleh data debitur yang akan menjadi Tertanggung
Asuransi Kerugian dari Perseroan;
3. Berhak Memberikan usulan dan masukan kepada Perseroan dan
pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung
kelancaran kerja sama;
4. Berhak menerima pemberitahuan dari Perseroan apabila terdapat
perubahan atas data tertanggung;
5. Berhak memberikan persertujuan atau penolakan atas permintaan
penutupan asuransi melalui keputusan underwriting atas
permintaan penutupan asuransi dari Perseroan kepada Pihak Kedua;
6. Wajib membuka rekening baru;
7. Wajib melakukan perhitungan dan pembayaran ganti rugi dan komisi
kepada Perseroan;
8. Wajib menerbitkan dan mengirimkan Polis beserta syar'at-syarat
dan ketentuan-ketentuan umum asuransi kepada pemegang Polis;
9. Wajib mengelola produk asuransi yang ditawarkan kepada
konsumen dan memberikan perlindungan asuransi kepada
tertanggung sesuai dengan ketentuan-ketentuan polis dan
ketentuan hukum mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia;
10. Wajib memberitahukan kepada pemegang polis dan Perseroan atas
setiap perubahan dalam ketentuan dan persyaratan Produk Asuransi
sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku;
11. Wajib bertanggung jawab terhadap seluruh risiko dan kewajiban-
kewajiban seperti risiko pelayanan, klaim, risiko asuransi dengan
ketentuan yang tercantum di dalam Polis kepada pemegang Polis
dan Debitur;
12. Wajib menyatakan bahwa setiap produk Asuransi yang ditawarkan
kepada Debitur berdasarkan Perjanjian tersebut telah memperoleh
persetujuan dan otorisasi yang terkait dari pejabat yang berwenang;
13. Wajib memenuhi prosedur prinsip mengenal nasabah (know your
customer) atau customer due diligence (CDD) kepada para konsumen
92
Page 113
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka
kewajiban penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APU-PPT);
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 9 April 2018 sampai dengan 9 April 2019;
2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
Perjanjian yang diinginkan
3. Sebagai akibat dari pengakhiran Perjanjian ini, maka Para Pihak
sepakat bahwa Pihak Kedua akan meneruskan pertanggungan yang
dijamin di bawah setiap Polis yang masih berjalan sampai dengan
berakhirnya periode asuransi atas setiap polis tersebut;
4. Para pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
Kitab undang-Undang Hukum Perdata sejauh suatu penetapan
pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini;
5. Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diakhiri oleh Pihak Kedua atau
Perseroan dengan ketentuan bahwa masing-masing pihak harus
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran;
6. Perjanjian akan berakhir apabila ada salah satu Pihak yang izin
usahanya telah dicabut oleh yang berwenang;
7. Apabila terjadi pengakhiran perjanjian, Para Pihak akan
menyelesaikan kewajiban-kewajiban mengenai pembayaran dan hal-
hal lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
tanggal kesepakatan pembatalan;
8. Semua kewajiban dan tanggung jawab untuk polis yang dikeluarkan
sebelum pengakhiran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
pertanggung kecuali jika Perseroan dengan permintaan tertulis
mengakhiri Polis;
f. Keadaan Cidera : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : 1. Bertindak hanya berdasarkan instruksi dari pihak lainnya berkenaan
dengan perlindungan, pengumpulan, penyimpanan, dan lainnya
pemrosesan informasi rahasia dan Data Pribadi
2. Tidak menyalin atau mereproduksi Informasi Rahasia dan Data
Pribadi tanpa ijin tertulis secara tegas dari pihak lainnya, kecuali
secara teknis diperlukan untuk mematuhi Perjanjian
3. Ketika mengumpulkan, menyimpan, memindahkan dan lainnya
memproses, masing-masing pihak akan mematuhi semua hukum
yang berlaku, terutama hukum data pribadi dan hukum privasi,
peraturan dan aturan yang berlaku;
9. Perjanjian Kerja sama No. 023A/PKS-CLC/MTF/III/2018 dan 102/DIR-ACI/PKS/VII/18 tanggal 8 Maret
2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) Dengan
PT Asuransi Ciputra Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Penunjukkan Perseroan sebagai penyedia fasilitas pembiyaan terkait
Perjanjian dengan pengadaan kendaraan bagi karyawan Pihak kedua
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
93
Page 114
c. Hak dan : 1. Berhak untuk menyetujui atau menolak setiap permohonan fasilitas
Kewajiban pembiayaan yang diajukan oleh karyawan setelah semua
Perseroan persyaratan dan berkas permohonan Fasilitas Pembiayaan
konsumen dipenuhi oleh Debitur/Pihak Kedua;
2. Berhak melakukan pemeriksaan (termasuk peninjauan lapangan)
terhadap kebenaran data Debitur, serta meminta keterangan dan
data kepada Pihak Kedua maupun pada pihak lainnya mengenai
kendaraan para Debitur dimaksud;
3. Berhak menentukan dan menerapkan persyaratan pemberian
Fasilitas Pembiayaan Konsumen baik persyaratan yang diberlakukan
pada Pihak Kedua maupun kepada debitur sesuai ketentuan yang
berlaku dan/atau ditetapkan Pihak Kedua;
4. Berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh
pembayaran atau pelunasan dari seluruh kewajiban pembayaran
debitur, tersebut dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu
yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur maupun
keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya Angsuran Debitur;
5. Berhak untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kelanjutan
Fasilitas pembiayaan Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku
dan ditetapkan oleh Perseroan serta tunduk dan taat keada setiap
peaturan-peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan
serta tunduk dan taat kepada setiap peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Regulator yang membawahi Perseroan, dalam hal
Debitur tersebut berhenti bekerja, pension atau pension dipercepat,
atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau
terdapat kejadian lain yang menyebabkan hilangnya status
kepegawaian Debitur di Pihak Kedua
6. Berhak menerima pembayaran Angsuran Debitur dan juga seluruh
kewajiban Debitur dan/atau Pihak Kedua
7. Wajib memberitahukan dan menjelaskan kepada Pihak Kedua
maupun seluruh karyawan dan/atau Debitur mengenai segala hal
dan persyaratan yang harus dipenuhi dan harus dilaksanakan oleh
Pihak Kedua, Karyawan Pihak Kedua dan/atau Debitur berkaitan
dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen
8. Wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari Debitur kepada
Pihak Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal 20 (dua puluh hari)
setiap bulannya. Bila tanggal penagihan tersebut jatuh pada hari
libur, maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan daftar
tagihan Angsuran tersebut pada hari kerja sebelumnya;
d. Hak dan : 1. Wajib mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Perseroan yang
Kewajiban sesuai dengan syarat dan/atau ketentuan kualifikasi yang
Pihak Kedua berlaku/ditetapkan oleh Perseroan;
2. Wajib menyampaikan daftar nama karyawan yang telah diberikan
surat rekomendasi yang akan mengajukan permohonan fasilitas
pembiayaan konsumen kepada Perseroan, dengan melamirkan
kelengkapan berkas-berkas atau persyaraan pemberian Fasilitas
Pembiayaan Konsumen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan;
3. Wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap kelancaran
pembayaran angsuran dan pengembalian Fasilitas pembiayaan
Konsumen dari seluruh Debitur kepada Perseroan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada kelancaran dan ketertiban pemotongan gaji
Debitur oleh Pihak Kedua untuk selanjutnya disetorkan kepada
Perseroan sebagai pembayaran angsuran setiap bulannya sampai
seluruh Fasilitas Pembiayaan Konsumen lunas;
4. Wajib melakukan pelunasan Fasilitas Pembiayaan Konsumen
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada Perseroan dalam hal
94
Page 115
Debitur tersebut berhenti bekerja, pension, atau pension
dipercepat, atau diberhentikan, atau terdapat kejadian lain yang
menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak Kedua;
5. Wajib menjadikan Perseroan sebagai prioritas pertama untuk
memperoleh pembayaran dan/atau pelunasan dari seluruh
kewajiban Pembayaran Debitur, termasuk untuk menetapkan cara
pengaman pembayaran pembiayaan dalam hal terjadinya keadaan-
keadaan tertentu yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian
Debitur maupun keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya
Angsuran Debitur;
6. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif Debitur
tersebut berhenti bekerja, atau pension atau pension dipercepat,
atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau hal
lain yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di
Pihak Kedua;
7. Wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-data lain yang
diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada Debitur, termasuk untuk
meneliti keadaan/kondisi Debitur jika diperlukan oleh Perseroan;
8. Pihak kedua berhak mendapatkan Fasilitas pembiayaan konsumen
bagi para karyawan sepanjang permohonan Fasilitas pembiayaan
Konsumen tersebut disetujui oleh Perseroan;
9. Pihak Kedua berhak menentukan karyawan direkomendasikan untuk
mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 5 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8
Maret 2023
2. Pihak yang menginginkan untuk mengakhiri perjanjian ini maka
Pihak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian
yang dikehendaki oleh salah satu Pihak dimaksud;
3. Pengakhiran perjanjian ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban
para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan sebagai akibat
berlakunya Perjanjian ini dan oleh karenanya Pihak yang masih
mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Pihak
lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
disepakati dalam Perjanjian ini.
4. Untuk kepentingan pengakhiran ini Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUH Perdata
f. Keadaan Cidera : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
10. Perjanjian Kerja sama No. 009A6A/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 012/DIR-ACI/PKS/I/2018 tanggal
15 Januari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
dengan PT Asuransi Ciputra Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama dalam melakukan penawaran produk asuransi;
Perjanjian
b. Nilai Perjanjian : Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen yang dibayarkan kepada Perseroan
diperhitungkan berdasarkan dari total Premi yang dibayarkan oleh
Pemegang Polis melalui pendebetan rekening setiap bulannya;
95
Page 116
c. Hak dan : 1. Wajib untuk menyediakan Data Konsumen secara berkala untuk
Kewajiban kepentingan penawaran melalui Telemarketing dan penjualan
Perseroan Produk Asuransi sesuai dengan Kriteria Data Konsumen yang telah
disepakati dalam bentuk softcopy/compact disk dan dilengkapi
dengan bukti serah terima;
2. Wajib menginformasikan Pihak Kedua atas setiap pemberitahuan,
klaim, pengaduan, peringatan, panggilan pengadilan dana tau
informasi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian tersebut yang
dapat menimbulkan kewajiban bagi Pihak Kedua;
3. Wajib untuk meneruskan seluruh keluhan yang berkaitan dengan
Produk Asuransi kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu)
hari kerja setelah keluhan tersebut diterima oleh Perseroan;
4. Wajib memberikan faktur pajak terkait dengan penyetoran PPN atas
Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen;
5. Berhak untuk menerima laporan produksi setiap bulannya dari Pihak
Kedua;
6. Berhak menerima laporan hasil pembayaran Premi dari Pemegang
Polis;
7. Berhak menerima Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen dari Pihak
Kedua;
8. Berhak mendapatkan bukti pemotongan PPh atas Biaya Jasa
Penggunaan Data Konsumen.
d. Hak dan : 1. Wajib menyediakan produk Asuransi Citra Proteksi Kesehatan dan
Kewajiban Credit Protection serta Xtra Protection untuk dijadikan produk
Pihak Kedua bundel dengan aplikasi pembiayaan yang masuk untuk dicover
asuransi oleh Pihak Kedua dan/atau bersamaan dengan menawarkan
Produk Citra Proteksi Kesehatan melalui Telemarketing Pihak Kedua;
2. Wajib untuk membayar Biaya Jasa penggunaan Data Konsumen
kepada Perseroan sebagaiman diatur dalam Perjanjian ini;
3. Wajib untuk memberikan laporan produksi setiap bulannya kepada
Perseroan;
4. Wajib memberikan laporan hasil pembayaran Premi dari Pemegang
Polis;
5. Wajib untuk melakukan penawaran dan penjualan Produk Asuransi
kepada Konsumen berdasarkan Data Konsumen melalui
Telemarketing dengan tunduk pada ketentuan dalam perjanjian ini
termasuk namun tidak terbatas pada script telemarketing
sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 3 Perjanjian ini;
6. Wajib untuk menerbitkan, menyiapkan, mendistribusikan Polis
termasuk namun tidak terbatas pada Surat Transaksi atau surat
konfirmasi atau surat pembatalan Polis dan dokumen dokumen
pendukung lainnya yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang
menjadi wajib untuk dilakukan Pihak Kedua untuk diberikan kepada
tertanggung dan/atau pemegang polis;
7. Wajib untuk menanggung biaya atas program pemasaran produk
asuransi yang telah disetujui para pihak
8. Wajib untuk menyelesaikan setiap keluhan sesuai ketentuan
perjanjian tersebut;
9. Wajib untuk memberikan bukti pemotongan PPh atas Biaya Jasa
Penggunaan Data Konsumen;
10. Dilarang untuk melakukan cross selling ataupun menjual produk
asuransi lain selain produk asuransi yang diatur berdasarkan
Perjanjian tersebut;
11. Berhak untuk menerima invoice atas Biaya Jasa Penggunaan Data
Konsumen yang sesuai dengan laporan hasil pembayaran Premi dari
Pemegang Polis;
12. Berhak untuk mendapatkan fakur pajak terkait dengan penyetoran
PPN atas Biaya Jasa Penggunaan Data konsumen yang diperoleh
96
Page 117
Perseroan;
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 2 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14
Januari 2020
2. Perjanjian ini dapat berakhir dan/atau dinyatakan berakhir oleh salah
satu Pihak dengan terpenuhinya salah satu hal sebagaimana
dijelaskan sebagai berikut:
a. Salah satu Pihak menginginkan pengakhiran Perjanjian tanpa
sebab apapun sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan
menyampaikan pemberitahuan atas maksud tersebut secara
tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
b. Salah satu Pihak tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau
lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, atau ketentuan-
ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini atau
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini,
setelah sebelumnya diberi kesempatan oleh Pihak lainnya untuk
memenuhi atau memperbaiki apa yang tidak dipenuhi atau
dilanggarnya tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis yang
mensyaratkan hal tersebut;
c. alah satu Pihak dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang atau
sedang dalam keadaan likuidasi;
d. Salah satu pihak dicabut ijin usahanya oleh instansi yang
berwenang;
3. Dengan berakhirnya Perjanjian ini dengan sebab apapun, tidak
membebaskan masing-masing Pihak atas kewajibannya yang sudah
timbul akibat berlakunya Perjanjian ini sampai kewajiban tersebut
dinyatakan selesai oleh masing-masing Pihak;
4. Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban Pihak
Kedua untuk membayar Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen dan
pelayanan perlindungan sesuai Polis. Hak dan kewajiban terkait
pembayaran Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen serta layanan
polis akan berakhir dengan sendirinya pada saat tidak ada Pemegang
Polis yang melakukan pembayaran Premi sebagaimana diatur dalam
Lampiran Perjanjian ini;
5. Sehubungan dengan pengakhiran perjanjian ini, Para Pihak dengan
ini sepakat dan setuju untuk mengesampingkan ketentuan di dalam
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
f. Keadaan Cidera : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
11. Perjanjian Kerja sama No. 011/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 002/PKS/MNCAI-MTF/2018/LGL tanggal 1
Februari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
PT MNC Asuransi Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama penutupan Asuransi Alat Berat
Perjanjian
b. Nilai : Perseroan akan memperoleh Imbalan Jasa dari Pihak Kedua atas setiap
Perjanjian penutupan asuransi yang dilakukan melalui Perseroan;
97
Page 118
c. Hak dan : 1. Berhak menerima Imbalan Jasa;
Kewajiban 2. Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
Perseroan manfaat asuransi;
3. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
4. Wajib membayarkan Premi asuransi Tertanggung kepada pihak
kedua dalam hal Premi dibayarkan Tertanggung melalui Perseroan
untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Kedua dengan cara dan
waktu yang ditentukan dalam lampiran;
5. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
Kedua dari waktu ke waktu termasuk diantaranya data Nasabahna
yang memiliki Produk Asuransi yang menjadi Tertanggung;
6. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur Perseroan
yang menjadi Tertanggung terkait dengan penyediaan Produk
Asuransi oleh Pihak Kedua kepada Debitur Perseroan;
7. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia;
8. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku;
9. Wajib memberikan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap
keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
Produk Asuransi
10. Wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau
reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali dalam 1
(satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi
kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui melalui
berbagai sumber informasi (“evaluasi”)
d. Hak dan : 1. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
Kewajiban menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
Pihak Kedua 2. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
underwriting yang berlaku;
3. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
4. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
penutupan asuransi;
5. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
6. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
7. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
8. Wajib membayar pengajuan klaim apabil klaim yang diajukan layak
bayar sesuai dengan ketentuan Polis. Apabila berdasarkan proses
peninjauan (survey), yang dapat dilakukan oleh Pihak Kedua atas
kewenangannya sendiri secara penuh, klaim asuransi dapat
disetujui oleh Pihak Kedua untuk dipenuhi dan dibayarkan, maka
Pihak Kedua wajib membayar klaim asuransi Tertanggung yang
diajukan oleh atau melalui Perseroan secara sah atas timbulnya
setiap peristiwa yang dipertanggungkan berdasarkan Polis asuransi
dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayar melalui Perseroan;
9. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
10. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan
98
Page 119
ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
Keuangan;
11. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
elektronik;
12. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
13. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku;
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 februari 2018 sampai dengan tanggal 31
Januari 2019;
2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian sebelum
berakhirnya Jangka Waktu dengan memberitahukan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnyaa
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran yang
dikehendaki;
3. Dalam hal Perseroan melakukan pengakhiran Perjanjian maka
Perseroan:
a. Menghentikan penggunaan Produk Asuransi yang termuat di
dalam Lampiran perjanjian ini;
b. Menginformasikan kelanjutan penyelesaian hak dan kewajiban
Debitur sehubungan dengan Produk Asuransi yang telah
berjalan berdasarkan Perjanjian ini;
4. Dalam hal Perjanjian diakhiri maka:
a. Para pihak sepakat bahwa pertanggungan asuransi yang telah
berjalan tetap berlangsung sampai dengan berakhirnya masa
asuransi;
b. Pihak Kedua tetap bertanggung jawab untuk polis yang telah
terbit sebelum Perjanjian berakhir sebagai pihak yang
menanggung risiko yang dijamin dengan kewajiban untuk
membayar manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis;
c. Tidak ada lagi bisnis baru atas Perjanjian;
d. Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas pembayaran
imbalan jasa yang masih terhutang kepada Perseroan atau
semua imbalan jasa lanjutan yang jatuh tempo dari Produk
Asuransi yang terjual melalui kerja sama dalam Perjanjian
5. Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus kewajiban masing-masing
pihak yang masih ada berdasarkan perjanjian berikut lampiran-
lampirannya dan para pihak tetap wajib menyelesaikan seluruh
kewajiban-kewajibannya yang masih ada walaupun salah satu pihak
berada dalam likuidasi dan merger, sampai seluruh kewajiban
tersebut selesai;
6. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak setuju
untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUH
Perdata
c. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanian ini;
Cidera Janji
d. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
e. Pembatasan : Perseroan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian Kerja sama
ini atau setelah pengakhirannnya tidak melakukan hal-hal berikut:
1. Menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainya atas
99
Page 120
nama Pihak Kedua;
2. Mengesahkan atau mengizinkan atau meminta pegawainya untuk
mengesahkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas
nama Pihak Kedua;
3. Mengubah atau dengan cara lain mengganti pedoman, kutipan
atau dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainnya yang
diberikan atau yang disahkan oleh Pihak Kedua;
12. Perjanjian Kerja sama No. 015/PKS-CLC/MTF/II/2017 dan 036-A/AAD-LEG-AGR/II/2017 tanggal 16
Februari 2017. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
PT Asuransi Adira Dinamika (“Pihak Kedua”) dengan ketetuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama terkait Asuransi kecelakaan diri
Perjanjian
b. Nilai Perjanjian : Imbalan jasa dari Pihak Kedua
c. Hak dan : 1. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
Kewajiban memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak
Perseroan berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
dalam rangka penegakkan hukum;
c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak
lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
undangan tersebut
2. Berhak menerima imbalan jasa dari Pihak Kedua
d. Hak dan : 1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan
Kewajiban 2. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
Pihak Kedua memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak
berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
dalam rangka penegakkan hukum;
c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak
lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
undangan tersebut
d. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 2 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1
Januari 2019;
2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan terlebih
dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak
lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
3. Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian, maka semua polis yang
telah terdaftar pada pihak kedua, pertanggungannya masih tetap
berlaku samapi dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan
tersebut sebagaimana tercantum dalam Polis
4. Berakhirnya perjanjian ini tidak menghapuskan hak, kewajiban, dan
100
Page 121
tanggung jawab masing-masing pihak yang masih harus
dilakukan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
5. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh suatu penetapan
pengadilan diperlukan untuk mengakhiri perjanjian ini.
e. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
f. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
g. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;
13. Perjanjian Kerja sama No.068/PKS-CLC/MTF/IX/2017 dan 087/DIR-PKS/IX/2017 tanggal 1 September
2017. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
PT Asuransi Ramayana (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Penunjukkan Pihak Kedua untuk menyediakan asuransi kendaraan
Perjanjian bermotor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari
Perseroan
b. Nilai Perjanjian : Imbalan jasa kepada Perseroan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
premi yang diterima oleh Pihak Kedua atas asuransi kendaraam
bermotor yang ditutup oleh Perseroan;
c. Hak dan : Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
Kewajiban memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
Perseroan dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi rahasia
untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik Indonesia
yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-izin tentang hal-
hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau intansi
Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis dalam rangka
penegakkan hukum;
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain yang disebut secara
jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut
d. Hak dan : 1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan;
Kewajiban 2. Wajib untuk melakukan pembaharuan data terkait perjanjian ini
Pihak Kedua kepada Perseroan secara berkala paling lambat tanggal 1 (satu)
setiap bulannya yang dikirim secara e-mail, soft copy, dan hard
copy kepada Perseroan
3. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak
berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
dalam rangka penegakkan hukum;
c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan
tersebut
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 3 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 1
101
Page 122
September 2020
2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
perjanjian yang diinginkan;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;
14. Perjanjian Kerja sama No. 010A/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 063/PKS-LKS/MTF-SM/II/2018 tanggal
26 Januari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama penutupan asuransi property all risk
Perjanjian
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : 1. Berhak menerima Imbalan Jasa;
Kewajiban 2. Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
Perseroan manfaat asuransi;
3. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
4. Wajib membayarkan Premi kepada Pihak Kedua dengan cara dan
waktu yang ditentukan;
5. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
Kedua dari waktu kewaktu termasuk diantaranya data Debitur yang
memiliki Produk Asuransi;
6. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur yang menjadi
Tertanggung terkait dengan penyediaan produk Asuransi oleh Pihak
Kedua kepada Debitur;
7. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia;
8. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku;
9. Wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap
keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
Produk Asuransi;
d. Hak dan : 1. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
Kewajiban menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
Pihak Kedua 2. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
underwriting yang berlaku;
3. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
4. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
penutupan asuransi;
5. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
6. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
7. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
102
Page 123
8. Wajib membayar atau menyelesaikan klaim yang diajukan oleh
Perseroan atau Debitur atau melalui Perseroan sesuai dengan
ketentuan Polis dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayarkan
melalui Perseroan;
9. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
10. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
Keuangan;
11. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
elektronik;
12. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 Februari 2018;
2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian sebelum
berakhirnya jangka waktu dengan memberitahukan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-
kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
pengakhiran yang dikehendaki;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;
15. Perjanjian Kerja sama No. 014/PKS-CLC/MTF/II/2018 dan 001/PKS/MNCAI-MTF tanggal 1 Februari
2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Pihak Pertana”) dengan
PT MNC Asuransi Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama penutupan asuransi
Perjanjian
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : a. Berhak menerima Imbalan Jasa;
Kewajiban b. Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
Perseroan manfaat asuransi;
c. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
d. Wajib membayarkan Premi kepada Pihak Kedua dengan cara dan
waktu yang ditentukan;
e. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
Kedua dari waktu kewaktu termasuk diantaranya data Debitur yang
memiliki Produk Asuransi;
f. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur yang menjadi
Tertanggung terkait dengan penyediaan produk Asuransi oleh Pihak
Kedua kepada Debitur;
g. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
wilayah Republik Indonesia;
h. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku;
i. Wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap
103
Page 124
keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
Produk Asuransi
j. Wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau
reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali dalam 1
(satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi
kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui melalui
berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
d. Hak dan : a. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
Kewajiban menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
Pihak Kedua b. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
underwriting yang berlaku;
c. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
d. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
penutupan asuransi;
e. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
f. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
g. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
h. Wajib membayar pengajuan klaim apabil klaim yang diajukan layak
bayar sesuai dengan ketentuan Polis. Apabila berdasarkan proses
peninjauan (survey), yang dapat dilakukan oleh Pihak Kedua atas
kewenangannya sendiri secara penuh, klaim asuransi dapat
disetujui oleh Pihak Kedua untuk dipenuhi dan dibayarkan, maka
Pihak Kedua wajib membayar klaim asuransi Tertanggung yang
diajukan oleh atau melalui Perseroan secara sah atas timbulnya
setiap peristiwa yang dipertanggungkan berdasarkan Polis asuransi
dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayar melalui Perseroan;
i. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
j. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
Keuangan;
k. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
elektronik;
l. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
m. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku;
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 1 Februari 2018;
2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian sebelum
berakhirnya jangka waktu dengan memberitahukan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang
dikehendaki;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
104
Page 125
h. Pembatasan : Perseroan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian Kerja sama
ini atau setelah pengakhirannnya tidak melakukan hal-hal berikut:
a. Menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewenangan untuk
mengeluarkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainya atas
nama Pihak Kedua;
b. Mengesahkan atau mengizinkan atau meminta pegawainya
untuk mengesahkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas
nama Pihak Kedua;
c. Mengubah atau dengan cara lain mengganti pedoman, kutipan
atau dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainnya yang
diberikan atau yang disahkan oleh Pihak Kedua;
16. Perjanjian Kerja sama No. 005/BTEL-PKS/MTF/I/2013 dan No. 001/PKS-LGL/MTF/I/2013 Tentang
Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat Antara PT Mandiri Tunas Finance
(“Perseroan”) dengan PT Bakrie Telecom Tbk (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
Perjanjian Empat
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : a. Menyetujui atau menolak permohon fasilitas pembiayaan konsumen
Kewajiban yang telah diajukan Pihak Kedua;
Perseroan b. Menentukan dan menerapkan persyaratan dan ketentuan
pemberian fasilitas pembiayaan konsumen;
c. Mendapatkan prioritas atau hak terlebih dahulu untuk memperoleh
pembayaran atau pelunasan fasilitas pembiayaan konsumen dari
Pihak kedua;
d. Menerima pembayaran Angsuran dari Pihak Kedua dengan lancar
dan tertib tanpa ada tunggakan;
e. Menerima pembayaran denda keterlambatan (jika ada) apabila
pihak kedua lalai atau terlambar dalam melakukan pembayaran;
f. Memproses setiap permohonan fasilitas pembiayaan konsumen dari
pihak kedua setelah semua persyaratan dan ketentuan serta berkas
permohonan fasilitas pembiayaan konsumen dipenuhi dan
dilengkapi oleh karyawan dan/atau pihak kedua;
g. Memberikan fasilitas pembiayaan konsumen yang telah lengkap dan
disetujui sepenuhnya oleh pohak pertama;
h. Memberikan daftar norminatif tagihan angsuran fasilitas
pembiayaan konsumen kepada Pihak kedua;
d. Hak dan : 1. Mendapatkan fasilitas pembiayaan konsumen sepanjang
Kewajiban permohonan fasilitas pembiayaan konsumen tersebut tunduk dan
Pihak Kedua berdasarkan pernyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dan
disetujui sepenuhnya oleh Perseroan;
2. Menentukan dan memutuskan karyawan yang berhak mengajukan
permohonan fasilitas;
3. Pihak kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan, Surat
rekomendasi dari karyawan yang membutuhkan fasilitas dari
Perseroan;
4. Pihak kedua wajib bertanggung jawab terhadap seluruh pembayaran
dan kelancaran pembayaran seluruh Angsuran dari Fasilitas
Pembiyaan Konsumen yang diperoleh Pihak Kedua kepada
Perseroan setiap bulannya sampai seluruh Angsuran lunas;
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
pemotongan gaji para karyawan tanpa terkecuali (jika perlu) sebagai
pembayaran Angsuran dan menyetorkannya kepada Perseroan
sesuai dengan jangka waktu dan tanggal yang disepakati dalam
perjanjian ini;
105
Page 126
6. Pihak Kedua wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-
data lain yang diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan
karyawan dan pemberian Fasilitas serta fasilitas pembiyaan
konsumen kepada Pihak Kedua/Debitur, termasuk meneliti
keadaan/kondisi karyawan jika diperlukan;
7. Pihak Kedua wajib memerintahkan kepada karyawan untuk
membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Beda Nama BPKB
& STNK untuk diberikan kepada Perseroan dan Surat Kuasa
Pemotongan Gaji;
8. Pihak Kedua selaku wajib memenuhi dan mentaati seluruh
persyaratan dan ketentuan dan/atau peraturan-peraturan internal
termasuk namun tidak terbatas pada Standar Operational Procedure
(SOP) yang berlaku di Perseroan ;
e. Klausul : 1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai 1 Januari
Pengakhiran 2019
2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian
ini, maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib
menyampaikan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum tanggal pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah
satu pihak yang dimaksud
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian ini.
17. Perjanjian kerja sama No. 082A/PKS-LGL/MTF/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014 Perjanjian Kerja sama ini
dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (Perseroan) dengan PT Arthaasia Finance (“Pihak Kedua”)
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
Perjanjian Empat
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : 1. Perseroan berhak menerima atau menolak setiap permohonan
Kewajiban fasilitas kredit pembiayaan konsumen yang diajukan oleh
Perseroan karyawan Pihak Kedua.
2. Perseroan berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan
(termasuk peninjauan lapangan) terhadap kebenaran data
debitur, serta meminta keterangan dan data Pihak Kedua
3. Perseroan berhak menentukan dan menerapkan peryaratan
pemberian fasilitas pembiayaan konsumen.
4. Perseroan berhak mendapatkan pembayaran pelunasan dari pihak
kedua atas kewajiban debitur dalam hal karyawan tersebut
diberhentikan
5. Perseroan wajib memberitahukan dan menjelaskan dan
menjelaskan kepada pihak kedua maupun karyawan Pihak Kedua
dan/atau debitur mengenai segala hal dan persyaratan yang harus
dipenuhi dan harus dilaksanakan
6. Perseroan wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari debitur
kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 25 setiap
bulannya.
d. Hak dan : 1. Pihak Kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan Surat
Kewajiban Rekomendasi dari Karyawan yang memerlukan fasilitas pembiayaan
Pihak Kedua Konsumen;
2. Pihak Kedua wajib menyampaikan dan/atau menyerahkan daftar
nama karyawan yang telah diberikan surat Rekomendasi yang akan
mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
106
Page 127
3. Pihak Kedua wajib menjamin bahwa Karyawan yang
direkomendasikan mendapatkan Fasilitas Pembiyaan Konsumen
adalah karyawan dengan penghasilan perbulan yang memadai (Debt
Service Ratio-DSR) tidak melebihi 30% (tigapuluh persen)
4. Pihak Kedua wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap
kelancaran pembayaran konsumen dari seluruh Debitur kepada
Perseroan.
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
untuk melakukan pemotongan gaji para Debitur tanpa terkecuali
sebagai pembayaran Angsuran debitur
6. Pihak Kedua wajib memberitahukan acara tertulis kepada Perseroan
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif
debitur tersebut berhenti bekerja, pensiun atau pensiun dipercepat,
diberhentikan dan menyebabkan hilangnya status kepegawaian
debitur di Pihak Kedua
7. Pihak Kedua wajib memberikan keterangan dan data-data lain yang
diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada debitur
8. Pihak kedua berhak memberikan kesempatan kepada debitur untuk
meneruskan fasilitas pembiayaan konsumen kepada Perseroan
apabila debitur sudah tidak lagi menjadi karyawan Pihak Kedua
dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku dan
ditetapkan oleh Perseroan.
9. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kewajiban debitur kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen apabila
debitur meninggal dunia
10. Pihak kedua wajib memerintahkan karyawannya yang akan menjadi
debitur dan/atau calon debitur di Perseroan untuk membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan debitur, Surat Kuasa Debitur dan
Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk diberikan kepada Perseroan.
e. Klausul : 1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli
2019
2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian ini,
maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah satu pihak yang
dimaksud
f. Keadaan Cidera : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian
18. Perjanjian Kerja sama No. 096/PKS-LGL/MTF/VIII/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 Perjanjian Kerja sama
ini dibuat antara PT Mandiri tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Panasonic Gobel Eco Solutions
Sales Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
Perjanjian Empat
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
107
Page 128
c. Hak dan : 1. Perseroan berhak menerima atau menolak setiap permohonan
Kewajiban fasilitas kredit pembiayaan konsumen yang diajukan oleh karyawan
Perseroan Pihak Kedua.
2. Perseroan berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan (termasuk
peninjauan lapangan) terhadap kebenaran data debitur, serta
meminta keterangan dan data Pihak Kedua
3. Perseroan berhak menentukan dan menerapkan peryaratan
pemberian fasilitas pembiayaan konsumen.
4. Perseroan berhak mendapatkan pembayaran pelunasan dari pihak
kedua atas kewajiban debitur dalam hal karyawan tersebut
diberhentikan
5. Perseroan wajib memberitahukan dan menjelaskan dan menjelaskan
kepada pihak kedua maupun karyawan Pihak Kedua dan/atau
debitur mengenai segala hal dan persyaratan yang harus dipenuhi
dan harus dilaksanakan
6. Perseroan wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari debitur
kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya.
d. Hak dan : 1. Pihak Kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan Surat
Kewajiban Rekomendasi dari Karyawan yang memerlukan fasilitas pembiayaan
Pihak Kedua Konsumen;
2. Pihak Kedua wajib menyampaikan dan/atau menyerahkan daftar
nama karyawan yang telah diberikan surat Rekomendasi yang akan
mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
3. Pihak Kedua wajib menjamin bahwa Karyawan yang
direkomendasikan mendapatkan Fasilitas Pembiyaan Konsumen
adalah karyawan dengan penghasilan perbulan yang memadai (Debt
Service Ratio-DSR) tidak melebihi 30% (tiga puluh persen)
4. Pihak Kedua wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap
kelancaran pembayaran konsumen dari seluruh Debitur kepada
Perseroan.
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
untuk melakukan pemotongan gaji para Debitur tanpa terkecuali
sebagai pembayaran Angsuran debitur
6. Pihak Kedua wajib memberitahukan acara tertulis kepada Perseroan
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif
debitur tersebut berhenti bekerja, pensiun atau pensiun dipercepat,
diberhentikan dan menyebabkan hilangnya status kepegawaian
debitur di Pihak Kedua
7. Pihak Kedua wajib memberikan keterangan dan data-data lain yang
diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas
Pembiayaan Konsumen kepada debitur
8. Pihak kedua berhak memberikan kesempatan kepada debitur untuk
meneruskan fasilitas pembiayaan konsumen kepada Perseroan
apabila debitur sudah tidak lagi menjadi karyawan Pihak Kedua
dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku dan
ditetapkan oleh Perseroan.
9. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kewajiban debitur kepada
Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen apabila
debitur meninggal dunia
10. Pihak kedua wajib memerintahkan karyawannya yang akan menjadi
debitur dan/atau calon debitur di Perseroan untuk membuat dan
menandatangani Surat Pernyataan debitur, Surat Kuasa Debitur dan
Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk diberikan kepada Perseroan.
e. Klausul : 1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
Pengakhiran terhitung sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019
2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian ini,
maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
108
Page 129
pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah satu pihak yang
dimaksud
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian ini
19. Perjanjian Kerja sama No. 014/PKS-LGL/MTF/III/2015 tanggal 5 maret 2015. Perjanjian kerja sama ini
dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Trouw Nutrition Indonesia (“Pihak
Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Pemberian fasilitas pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda
Perjanjian empat
b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
c. Hak dan : 1. Berhak untuk menyetujui atau menolak setiap permohonan fasilitas
Kewajiban pembiayaan yang diajukan oleh karyawan setelah semua
Perseroan persyaratan dan berkas permohonan Fasilitas Pembiayaan
konsumen dipenuhi oleh Debitur/Pihak Kedua;
2. Berhak melakukan pemeriksaan (termasuk peninjauan lapangan)
terhadap kebenaran data Debitur, serta meminta keterangan dan
data kepada Pihak Kedua maupun pada pihak lainnya mengenai
kendaraan para Debitur dimaksud;
3. Berhak menentukan dan menerapkan persyaratan pemberian
Fasilitas Pembiayaan Konsumen baik persyaratan yang
diberlakukan pada Pihak Kedua maupun kepada debitur sesuai
ketentuan yang berlaku dan/atau ditetapkan Pihak Kedua;
4. Berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh
pembayaran atau pelunasan dari seluruh kewajiban pembayaran
debitur, tersebut dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu
yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur maupun
keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya Angsuran
Debitur;
5. Berhak untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kelanjutan
Fasilitas pembiayaan Konsumen berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Konsumen dengan tunduk pada syarat dan ketentuan
yang berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan serta tunduk dan taat
keada setiap peaturan-peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh
Perseroan serta tunduk dan taat kepada setiap peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Regulator yang membawahi
Perseroan, dalam hal Debitur tersebut berhenti bekerja, pension
atau pension dipercepat, atau diberhentikan (dilakukan pemutusan
hubungan kerja) atau terdapat kejadian lain yang menyebabkan
hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak Kedua
6. Berhak menerima pembayaran Angsuran Debitur dan juga seluruh
kewajiban Debitur dan/atau Pihak Kedua
7. Wajib memberitahukan dan menjelaskan kepada Pihak Kedua
maupun seluruh karyawan dan/atau Debitur mengenai segala hal
dan persyaratan yang harus dipenuhi dan harus dilaksanakan oleh
Pihak Kedua, Karyawan Pihak Kedua dan/atau Debitur berkaitan
dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen
8. Wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari Debitur kepada
Pihak Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal 20 (dua puluh hari)
setiap bulannya. Bila tanggal penagihan tersebut jatuh pada hari
libur, maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan daftar
tagihan Angsuran tersebut pada hari kerja sebelumnya;
d. Hak dan : 1. Wajib mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Perseroan yang
109
Page 130
Kewajiban sesuai dengan syarat dan/atau ketentuan kualifikasi yang
Pihak Kedua berlaku/ditetapkan oleh Perseroan;
2. Wajib menyampaikan daftar nama karyawan yang telah diberikan
surat rekomendasi yang akan mengajukan permohonan fasilitas
pembiayaan konsumen kepada Perseroan, dengan melamirkan
kelengkapan berkas-berkas atau persyaraan pemberian Fasilitas
Pembiayaan Konsumen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan;
3. Wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap kelancaran
pembayaran angsuran dan pengembalian Fasilitas pembiayaan
Konsumen dari seluruh Debitur kepada Perseroan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada kelancaran dan ketertiban pemotongan gaji
Debitur oleh Pihak Kedua untuk selanjutnya disetorkan kepada
Perseroan sebagai pembayaran angsuran setiap bulannya sampai
seluruh Fasilitas Pembiayaan Konsumen lunas;
4. Wajib melakukan pelunasan Fasilitas Pembiayaan Konsumen
berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada Perseroan dalam hal
Debitur tersebut berhenti bekerja, pension, atau pension
dipercepat, atau diberhentikan, atau terdapat kejadian lain yang
menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak
Kedua;
5. Wajib menjadikan Perseroan sebagai prioritas pertama untuk
memperoleh pembayaran dan/atau pelunasan dari seluruh
kewajiban Pembayaran Debitur, termasuk untuk menetapkan cara
pengaman pembayaran pembiayaan dalam hal terjadinya keadaan-
keadaan tertentu yang menyebabkan hilangnya status
kepegawaian Debitur maupun keadaan lain yang mengakibatkan
menunggaknya Angsuran Debitur;
6. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif Debitur
tersebut berhenti bekerja, atau pension atau pension dipercepat,
atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau hal
lain yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di
Pihak Kedua;
7. Wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-data lain yang
diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada Debitur, termasuk untuk
meneliti keadaan/kondisi Debitur jika diperlukan oleh Perseroan;
8. Pihak kedua berhak mendapatkan Fasilitas pembiayaan konsumen
bagi para karyawan sepanjang permohonan Fasilitas pembiayaan
Konsumen tersebut disetujui oleh Perseroan;
9. Pihak Kedua berhak menentukan karyawan direkomendasikan
untuk mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
e. Klausul : 1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 tahun,
Pengakhiran hingga tanggal 5 Maret 2020;
2. Pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki oleh
salah satu Pihak;
3. Pengakhiran perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-
kewajiban para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan
sebagai akibat berlakunya perjanjian ini dan oleh karenanya pihak
yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
terhadap pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-
kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian ini;
4. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266
KUH Perdata
110
Page 131
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
20. Perjanjian Kerja sama No. 178/KTB-Agr/I/15 dan No. 001.1B/PKS-LGL/MTF/I/2015 tanggal 23 Januari
2015. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Objek : Kerja sama penyelenggaraan suatu paket pembiayaan atas kendaraan
Perjanjian bermotor merek Mitsubishi untuk konsumen
b. Nilai Perjanjian : Pihak kedua akan memberikan insentif pembiayaan kepada pihak kedua
c. Hak dan : 1. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
Kewajiban memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
Perseroan dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi
rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
dalam rangka penegakkan hukum;
c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
undangan tersebut
2. Berhak menerima imbalan jasa dari Pihak Kedua
d. Hak dan : 1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan
Kewajiban 2. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
Pihak Kedua memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi
rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
dalam rangka penegakkan hukum;
c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
undangan tersebut
e. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian ini merujuk pada periode paket
Pengakhiran pembiayaan untuk masing-masing kendaraan
2. Para pihak dari waktu ke waktu berhak untuk mengakhiri perjanjian
bilamana terjadi hal berikut:
3. Salah satu pihak terbukti lalai melaksanakan salah satu dari
kewajibannya atau melanggar salah satu ketentuan yang tersebut
dalam Perjanjian ini ataupun perjanjian-perjanjian lain yang
sekarang telah ada yang berhubungan erat dengan perjanjian ini;
4. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh intansi yang berwenang;
5. Salah satu pihak dinyatakan tidak berhak dan berwenang untuk
mengurus dan menguasai sendiri harta kekayaannya oleh instansi
yang berwenang;
6. Salah satu pihak dibubarkan/dilikuidasi oleh RUPS atau menjadi
bubar menurut hukum;
111
Page 132
7. Izin yang menjadi dasar para pihak melaksanakan kewajiban
dinyatakan tidak berlaku lagi oleh instansi yang berwenang;
8. Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian;
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
21. Perjanjian Kerja sama No. 070/PKS-LGL/MTF/VIII/2012 dan No. IBG.DPLK/SPK.017/2012 tanggal
27 Agustus 2012. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk. (“Pihak Pertama”) dengan PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”), dengan
ketentuan sebagai berikut:
f. Objek : Kerja sama Pengelolaan Program pensiun
Perjanjian
g. Nilai : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
Perjanjian
h. Hak dan : 1. Berhak menetapkan kebijakan-kebijakan terkait kepesertaan
Kewajiban karyawannya pada Pihak Pertama, termasuk di dalamnya adalah
Perseroan pilihan paket investasi;
2. Berhak mendapatkan informasi terkait kepesertaan pegawainya di
Pihak Pertama
3. Wajib menyerahkan data nama dan contoh tanda tangan Pejabat
yang berwenang untuk mewakili Perseroan dalam menandatangani
surat perintah pembayaran iuran pensiun karyawan dan daftar
iuran pensiun karyawan untuk diadministrasikan oleh Pihak
Pertama, sebagai specimen untuk membuktikan bahwa data dan
informasi dalam surat perintah pembayaran iuran penisun
karyawan dan daftar iuran pensiun sah untuk digunakan oleh Pihak
Pertama
4. Wajib menyerahkan data-data dan dokumen calon Peserta kepada
Pihak Pertama secara kolektif dalam bentuk hard copy dan soft
copy dengan format yang ditentukan Pihak Pertama dalam rangka
pendaftaran kepesertaan
5. Wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulan pada tanggal yang
ditentukan dengan menyetorkan dana ke rekening Bank yang
ditentukan Pihak Pertama
6. Wajib menginformasikan setiap perubahan data peserta baik
berupa penambahan atau pengurangan kepada Pihak Pertama
7. Wajib menerbitkan dokumen yang diperlukan peserta dalam
rangka penarikan dana atau klaim atas manfaat pensiun peserta
8. Wajib mendistribusikan laporan posisi dana peserta kepada peserta
melalui person in charge Perseroan
9. Wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai besarnya iuran
dan saat jatuh tempo iuran beserta perubahannya (apabila ada)
sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah RI
No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
i. Hak dan : 1. Berhak meminta segala keterangan yang dibutuhkan mengenai
Kewajiban Perseroan maupun Peserta yang berhubungan dengan kepesertaan
Pihak Pertama dan pengelolaan Program Pensiun pada Pihak Pertama
2. Berhak mengelola dana program pensiun karyawan Perseroan
sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan Perjanjian ini, serta
mengenakan dan memotong biaya-biaya yang menjadi hak Pihak
Pertama;
3. Wajib mengelola program pensiun karyawan Perseroan sesuai
dengan Peraturan Dana Pensiun dan Perjanjian ini secara
112
Page 133
professional dan bertanggung jawab, dan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4. Wajib menyediakan formulir-formulir yang diperlukan dalam
Program Pengelolaan Pensiun ini kepada Perseroan
5. Wajib mengelola dana Peserta dengan melaksanakan kegiatan
investasi sesuai dengan pilihan paket investasi yang ditentukan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
6. Wajib memberikan laporan posisi dana Peserta yang diserahkan
secara kolektif kepada person in charge Perseroan yang ditunjuk
setiap jangka waktu 6 (enam) bulan sekali Perseroan;
7. Membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta/Janda/Duda/Pihak
yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
j. Klausul : 1. Jangka waktu perjanjian ialah selama 5 (lima tahun) dan efektif
Pengakhiran berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang secara
otomatis berlaku selama 1 (satu) tahun, apabila tidak ada
konfirmasi dan telah lewatnya jangka waktu perjanjian;
2. Dalam hal perjanjian ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka
pihak yang menghendaki pengakhiran perjanjian ini wajib
memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada
pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki;
3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban-
kewajiban para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan
pada saat berakhirnya Perjanjian termasuk dan oleh karenanya
pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
terhadap pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-
kewajiban yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini;
4. Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu
sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 12 ayat (1) di atas,
Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
KUH Perdata, sepanjang pasal tersebut mengatur tata cara
menghentikan suatu perjanjian
f. Keadaan : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanian ini;
Cidera Janji
g. Dampak : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
Perjanjian Obligasi Perseroan;
terhadap
Perseroan
h. Pembatasan : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;
PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN
1. Akta Fasilitas Kredit No. 28 tanggal 22 Oktober 2014, dibuat di hadapan Antonious Wahono Prawirodirdjo,
S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pan Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Tetap XII Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : - Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar
11,50% (sebelas koma lima persen) atau sebesar Tingkat Bunga Acuan
ditambah 4,00% (empat persen); dan
- Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan sebesar
12,25% (dua belas koma dua lima persen) atau sebesar Tingkat Bunga
113
Page 134
Acuan ditambah 4,75% (empat koma tujuh lima persen).
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama berlakunya
perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib, kecuali bilamana Kreditor
melepaskan ketentuan secara tertulis, untuk:
Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian.
Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
dan Akta Jaminan Fidusia.
Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Kantor Akuntan Publik
selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kelaender setelah laporan
keuangan tersebut selesai.
Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat maupun
kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum pemeriksaan.
Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajiban-
kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada
peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemohokan karyawan dan
sebagainya.
Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang sekarang
dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran
agar usaha Debitor berjalan berkesinambungan;
Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
penandatangan perjanjian.
Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah diminta
oleh Kreditor.
Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-dokumen
Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang diperlukan dari waktu ke
waktu.
Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang dipotong dan
pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek pembiayaan yang
telah dijaminkan kepada Kreditor.
Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
× Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang nilainya
secara material dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitor.
× Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi Pemerintah yang
dinilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas usaha
Debitor.
× Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya akan
menjadi kejadian kelalaian.
Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha
Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal kunjungan.
Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang dengan pihak
ketiga;
Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan mengikatkan diri
terhadap Kreditor untuk menjaga rasio keuangan Debitor sebagai
berikut:
× Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal 10:1
(sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang adalah seluruh
pinjaman bank, obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
yang dibebani bunga dan kewajiban contingent; (ii) total ekuitas
114
Page 135
adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh,
agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi yang
diterima dan dikurangi goodwil and aktiva tak berwujud lainnya
(other intangable assets).
× Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari kalender maksimal 2% (dua persen).
Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitan
dengan piutang yang dijaminkan kepada Kreditor, termasuk namun tidak
terbatas pada perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen.
Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar Umur
Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak akhir triwulan
sebelumnya.
Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi yang
dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu.
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) hari kerja
sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitor terutama
tentang kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan dengan cara
memeriksa catatan pembayaran atas piutang yang dijaminkan.
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
kebenaran dan kelengkapan asli dokumentasi pembiayaan termasuk
namun tidak terbatas pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB), perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur,
polis asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang berhubungan
dengan piutang yang dijaminkan.
Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga dengan
lancar;
Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
Pemerintah Indonesia;
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya (kecuali
kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia) yang karena
apapun juga wajib dibayarkan oleh Debitor kepada siapapun juga.
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila Debitor
menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau fasilitas keuangan lain
dalam bentuk apapun (termasuk tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa
guna usaha/finance lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak lain
atau menerbitkan surat utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk
apapun kepada pihak lain.
Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
perjanjian dan dokumen agunan;
Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang sahamnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-tindakan
sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia.
Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
langsung, minimum sebesar 51% (lima puuh satu persen) dari total
modal disetor Debitor.
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila terjadi
perubahan susunan pengurusan dalam Debitor.
115
Page 136
Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap ada
perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-akta
perubahan tersebut selesai.
Pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
- Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya (surseance van
betaling) kepada pengadilan niaga;
- Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam waktu
terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor oleh Kreditor,
maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
× Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan
keperluan yang telah disepakati sebelumnya;
× Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi modal
ditempatkan dan modal disetor Debitor;
× Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak
lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset Debitor
kecuali untuk mendukung kegiatan Debitor yang normal termasuk
penerbitan obligasi dan pinjaman lain;
× Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang dapat
menggangu kewajiban pengmbalian jumlah utang Debitor kepada
Kreditor;
× Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi, subsidiari, maupun
pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan timbul dikemudian
hari (kecuali untuk kegiatan operasional Perusahaan atau dalam
rangka transaksi dagang yang lazim);
× Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam perusahaan;
× Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan perusahaan
dalam bentuk apapun juga atau dengan cara apapun juga dengan
maksud/tujuan apapun kepada pihak ketiga;
× Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset Debitor
yang dipergunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit
berdasarkan perjanjian;
× Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Debitor
berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
× Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik kembali
modal yang telah disetor;
× Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
× Melakukan merger sehingga mengubah komposisi kepemilikan
saham atau konsolidasi atau membeli atau dengan cara lain
memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam perseroan
lain atau menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau
menyewakan semua atau sebagian bear perusahaan atau
kekayaanya kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
× Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban pihak lain
kecuali untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan yang
normal;
× Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
× Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar bidang
usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Debitor pada saat
penandatangan perjanjian;
× Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitor dikendalikan
oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif
terhadap usaha Debitor;
× Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
116
Page 137
mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi atau
restruktursasi kembali yang berakibatkan mengubah bentuk atau
kepemilikan saham dalam Debitor atau membeli atau dengan
cara lain memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
perseroan lain;
× Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud dan tujuan
usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan pemegang saham
Debitor; dan
× Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51% (lima
puluh satu persen) dari total modal disetor penuh.
Keadaan Cidera Janji : Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor berhak dan
berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau
selama berlangsung pelanggaran/kelalaian melakukan setiap tindakan sebagai
berikut:
Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada Debitor
menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas kredit telah
berhenti atau berakhir dan dalam kejadian demikian maka kesanggupan
menyediakan fasilitas kredit menjadi berhenti atau berakhir dengan
seketika;
Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan seketika dan sekaligus
seluruh utang, ditambah dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib
dibayar oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian hingga
tanggal dimana seluruh jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam
kejadian demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang dan
belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut dengan bunga
dan lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian menjadi
wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para
pengganti/penerus hak Debitor) kepada Kreditor; dan
Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang dan
kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap dokumen-dokumen
Agunan yang bersangkutan.
Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi dengan
sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari Kreditor mengenai diakhirinya
kesanggupan Kreditor dalam menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah
lewat jangka waktu yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga
melunasi seluruh utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan
denda yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam menyediakan
fasilitas kredit tersebut.
Pengakhiran : Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya dari
Kreditor kepada Debitor) berhak (atas kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk
membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada
Debitor, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas nama
Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya menurun, menjadi
kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal terjadi demikian Debitor tidak
dapat mempergunakan Fasilitas Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor
wajib melunasi secara sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh
Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian.
117
Page 138
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal
Pelunasan
Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu Perjanjian 22 Januari 2019.
dimana setiap pinjaman tidak boleh melebihi Tanggal
Pelunasan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa
2. Akta Fasilitas Kredit No. 66 tanggal 30 September 2015, dibuat di hadapan Antonious Wahono
Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pan Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Tetap XIV Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : - Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) atau sebesar
Tingkat Bunga Acuan ditambah 3,75% (tiga koma tujuh lima
persen); dan
- Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan)
bulan sebesar 12,00% (dua belas persen) atau sebesar Tingkat
Bunga Acuan ditambah 4,50% (empat koma lima persen).
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
untuk:
Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
pemeriksaan;
Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemohokan karyawan dan sebagainya;
Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
berkesinambungan;
Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
118
Page 139
penandatangan perjanjian;
Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
diminta oleh Kreditor;
Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
diperlukan dari waktu ke waktu;
Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
× Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
usaha Debitor;
× Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
× Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal kunjungan;
Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang
dengan pihak ketiga;
Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
keuangan Debitor sebagai berikut:
× Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
× Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
(sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
persen).
Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen;
Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
(lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
119
Page 140
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
atas piutang yang dijaminkan;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
(tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
dengan lancar;
Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
kepada Pemerintah Indonesia;
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
Debitor kepada siapapun juga;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam
bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
kepada pihak lain.
Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
dalam perjanjian dan dokumen agunan;
Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari;
Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
Jaminan Fidusia;
Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
akta perubahan tersebut selesai.
Pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
- Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
- Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
× Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya;
120
Page 141
× Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
× Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau
menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
obligasi dan pinjaman lain;
× Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
utang Debitor kepada Kreditor;
× Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
transaksi dagang yang lazim);
× Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam perusahaan;
× Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
kepada pihak ketiga;
× Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;
× Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
× Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
kembali modal yang telah disetor;
× Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
× Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
× Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan yang normal;
× Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
× Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
× Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
Debitor;
× Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
Debitor atau membeli atau dengan cara lain
memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
perseroan lain;
× Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud
121
Page 142
dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
pemegang saham Debitor; dan
× Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor penuh.
Keadaan Cidera Janji : Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang
dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
hak Debitor) kepada Kreditor; dan
Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.
Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit tersebut.
Pengakhiran : Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atay Kreditor lainnya
menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian.
122
Page 143
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal-tanggal penarikan selama jangka 30 Desember 2019.
waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Akta Fasilitas Kredit No. 44 tanggal 18 Maret 2016, dibuat di hadapan Antonious Wahono Prawirodirdjo,
S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pan Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Tetap XV Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Tingkat Bunga : - Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan
- Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
sebesar 11,00% (sebelas persen).
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
untuk:
Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
pemeriksaan;
Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemohokan karyawan dan sebagainya;
Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
berkesinambungan;
Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
penandatangan perjanjian;
Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
diminta oleh Kreditor;
Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
123
Page 144
dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
diperlukan dari waktu ke waktu;
Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
× Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
usaha Debitor;
× Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
× Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal kunjungan;
Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang
dengan pihak ketiga;
Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
keuangan Debitor sebagai berikut:
× Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
× Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
(sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
persen).
Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen;
Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
(lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
atas piutang yang dijaminkan;
124
Page 145
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
(tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
dengan lancar;
Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
kepada Pemerintah Indonesia;
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
Debitor kepada siapapun juga;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam
bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
kepada pihak lain.
Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
dalam perjanjian dan dokumen agunan;
Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari;
Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
Jaminan Fidusia;
Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
akta perubahan tersebut selesai.
Pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
- Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
- Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
× Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya;
× Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
× Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau
125
Page 146
menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
obligasi dan pinjaman lain;
× Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
utang Debitor kepada Kreditor;
× Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
transaksi dagang yang lazim);
× Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam perusahaan;
× Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
kepada pihak ketiga;
× Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;
× Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
× Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
kembali modal yang telah disetor;
× Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
× Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
× Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan yang normal;
× Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
× Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
× Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
Debitor;
× Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
Debitor atau membeli atau dengan cara lain
memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
perseroan lain;
× Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud
dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
pemegang saham Debitor; dan
× Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
126
Page 147
turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor penuh.
Keadaan Cidera Janji : Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang
dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
hak Debitor) kepada Kreditor; dan
Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.
Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit tersebut.
Pengakhiran : Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya
menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
127
Page 148
Tanggal-tanggal penarikan selama jangka 18 Juni 2020.
waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
4. Akta Fasilitas Kredit No. 51 tanggal 28 September 2016, dibuat di hadapan Antonious Wahono
Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pan Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Tetap XVI Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Tingkat Bunga : - Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen); dan
- Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen).
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib, kecuali
bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis, untuk:
Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Kantor
Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
pemeriksaan;
Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajiban-
kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas
pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemohokan
karyawan dan sebagainya;
Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin usaha
dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan berkesinambungan;
Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
penandatangan perjanjian;
Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
diminta oleh Kreditor;
Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang diperlukan
dari waktu ke waktu;
Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
128
Page 149
Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
× Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
usaha Debitor;
× Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi Pemerintah
yang dinilainya secara material dapat mempengaruhi
stabilitas usaha Debitor;
× Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
akan menjadi kejadian kelalaian;
Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal kunjungan;
Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang dengan
pihak ketiga;
Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
keuangan Debitor sebagai berikut:
× Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal 10:1
(sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang adalah
seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang, instrumen
utang lainnya yang dibebani bunga dan kewajiban
contingent; (ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari
modal ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo
laba ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
dikurangi goodwil and aktiva tak berwujud lainnya (other
intangable assets).
× Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
(sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua persen).
Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
berkaitan dengan piutang yang dijaminkan kepada Kreditor,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan
kendaraan bermotor, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
invoice, faktur, polis asuransi dan kelengkapan dokumen;
Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar
Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak akhir
triwulan sebelumnya;
Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) hari kerja
sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitor
terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan
dengan cara memeriksa catatan pembayaran atas piutang yang
dijaminkan;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
kebenaran dan kelengkapan asli dokumentasi pembiayaan
termasuk namun tidak terbatas pada asli Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB), perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor,
invoice, faktur, polis asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya
yang berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
129
Page 150
dengan lancar;
Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
Pemerintah Indonesia;
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya
(kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia)
yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh Debitor kepada
siapapun juga;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila Debitor
menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau fasilitas
keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi tidak
terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam bentuk
apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun kepada
pihak lain.
Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
perjanjian dan dokumen agunan;
Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari;
Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
Jaminan Fidusia;
Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara langsung
maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima puuh satu
persen) dari total modal disetor Debitor;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila terjadi
perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap ada
perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-akta
perubahan tersebut selesai.
Pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
- Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan
pailit atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya
(surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
- Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam waktu
terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor oleh
Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal sebagai
berikut:
× Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya;
× Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
× Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap
pihak lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset
Debitor kecuali untuk mendukung kegiatan Debitor yang
normal termasuk penerbitan obligasi dan pinjaman lain;
× Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah utang
Debitor kepada Kreditor;
× Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi, subsidiari,
maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan
timbul dikemudian hari (kecuali untuk kegiatan
operasional Perusahaan atau dalam rangka transaksi
dagang yang lazim);
130
Page 151
× Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
perusahaan;
× Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara
apapun juga dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
ketiga;
× Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas fasilitas
kredit berdasarkan perjanjian;
× Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
× Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
kembali modal yang telah disetor;
× Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
× Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau
sebagian bear perusahaan atau kekayaanya kecuali untuk
keperluan aktifitas pokok Debitor;
× Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan yang normal;
× Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
× Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
× Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha Debitor;
× Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
atau restruktursasi kembali yang berakibatkan mengubah
bentuk atau kepemilikan saham dalam Debitor atau
membeli atau dengan cara lain memperoleh perusahaan
atau saham-saham dalam perseroan lain;
× Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud dan
tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan pemegang
saham Debitor; dan
× Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada
Debitor, baik secara langsung maupun tidak langsung
menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
total modal disetor penuh.
Keadaan Cidera Janji : Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor berhak
dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah
terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian melakukan
setiap tindakan sebagai berikut:
Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada Debitor
menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian demikian maka
kesanggupan menyediakan fasilitas kredit menjadi berhenti atau
berakhir dengan seketika;
131
Page 152
Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan seketika
dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga dan lain
jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor
berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh jumlah
uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian demikian maka
seluruh utang yang pada waktu itu terutang dan belum dibayar
lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut dengan bunga dan lain
jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian menjadi
wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Debitor
(atau para pengganti/penerus hak Debitor) kepada Kreditor; dan
Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap dokumen-
dokumen Agunan yang bersangkutan.
Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu yang
ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari Kreditor
mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam menyediakan
fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu yang ditentukan
oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh utang maka untuk
kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda yang besarnya akan
ditentukan oleh Kreditor dalam surat pemberitahuan pengakhiran
kesanggupan Kreditor dalam menyediakan fasilitas kredit tersebut.
Pengakhiran : Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas kebijaksanaan Kreditor
sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit yang diberikan
oleh Kreditor kepada Debitor, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal
kondisi pinjaman atas nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau
Kreditor lainnya menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau
macet. Dalam hal terjadi demikian Debitor tidak dapat
mempergunakan Fasilitas Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor
wajib melunasi secara sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang
oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu 28 Desember 2020.
Perjanjian dimana setiap pinjaman tidak boleh
melebihi Tanggal Pelunasan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pinjaman No. 30 tanggal 13 Oktober 2017, dibuat di hadapan
Antonious Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pan Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Tetap XVII Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
132
Page 153
Tingkat Bunga : - Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
sebesar 9,00% (sembilan persen); dan
- Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen).
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
untuk:
Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
pemeriksaan;
Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
pemohokan karyawan dan sebagainya;
Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
berkesinambungan;
Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
penandatangan perjanjian;
Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
diminta oleh Kreditor;
Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
diperlukan dari waktu ke waktu;
Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia;
Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
× Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
usaha Debitor;
× Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
× Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal kunjungan;
Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang
133
Page 154
dengan pihak ketiga;
Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
keuangan Debitor sebagai berikut:
× Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
× Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
(sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
persen).
Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
kelengkapan dokumen;
Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
(lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
atas piutang yang dijaminkan;
Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
(tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
dengan lancar;
Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
kepada Pemerintah Indonesia;
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
Debitor kepada siapapun juga;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam
134
Page 155
bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
kepada pihak lain.
Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
dalam perjanjian dan dokumen agunan;
Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
dikemudian hari;
Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
Jaminan Fidusia;
Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
akta perubahan tersebut selesai.
Pembatasan : Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
- Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
- Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
sebagai berikut:
× Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya;
× Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
× Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau
menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
obligasi dan pinjaman lain;
× Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
utang Debitor kepada Kreditor;
× Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
transaksi dagang yang lazim);
× Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
dalam perusahaan;
× Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
kepada pihak ketiga;
× Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;
135
Page 156
× Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
× Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
kembali modal yang telah disetor;
× Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
× Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
× Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
perusahaan yang normal;
× Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
× Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
× Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
Debitor;
× Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
Debitor atau membeli atau dengan cara lain
memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
perseroan lain;
× Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud
dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
pemegang saham Debitor; dan
× Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen) dari total modal disetor penuh.
Keadaan Cidera Janji : Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang
136
Page 157
dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
hak Debitor) kepada Kreditor; dan
Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.
Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
menyediakan fasilitas kredit tersebut.
Pengakhiran : Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya
menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
Kreditor berdasarkan perjanjian.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal-tanggal penarikan selama jangka 13 April 2022.
waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
6. Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
M Corp Admin, M Com, notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Maybank Indonesia Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : Suku bunga sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun dengan mengikuti kondisi suku bunga yang berlaku pada
Kreditor.
Kewajiban Debitor dan : Debitor dengan ini berjanji dan menyetujui selama fasilitas kredit
134
137
Page 158
Pembatasan tersedia dan hingga pembayaran penuh dan lunas atas seluruh
jumlah uang yang terutang berdasarkan perjanjian kredit, maka
Debitor wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK dan
diserahkan paling lambat 180 (seratus delpan puluh) hari sejak
tanggal pelaporan.
Menyerahkan laporan keuangan inhouse periode 3 (tiga)
bulan, selmabtnya 60 (enam puluh) hari sejak akhir periode.
Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan dan paling
lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh) hari setelah
periode pelaporan.
Menyerahkan laporan Account Receivables triwulan (termasuk
informasi atas umur Account Receivables/aging Account
Receivables dan Delinguency) yang merupakan jaminan di
Kreditor paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
pelaporan.
Menyerahkan laporan Account Receivables triwulan on
Balance Sheet (termasuk informasi atas umut Account
Receiables/aging Account Receiables dan Delinguency), serta
laporan write off dengan recovery-nya dan repossessed asset
atas keseluruhan portofolio Debitor paling lambat 6 (enam)
hari setelah tanggal pelaporan.
Debitor wajib menyiapkan seluruh informasi dan dokumentasi
yang dibutuhkan oleh Kreditor dengan pemberitahuan 14
(empat belas) hari kerja sebelumnya.
Debitor agar memberikan pemberitahuan tertulis atas seluruh
kejadian yang dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditor selambatnya
14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi peristiwa.
Debitor mengaktifkan secara proporsional transaksi aktivasi
keuangan Debitor melalui rekening operasional Debitor di
Kreditor.
Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Kreditor untuk melakukan pemeriksaan secara periodik di
seluruh kantor cabang Debitor dengan surat pemeberitahuan
7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan usahnya
dengan baik.
Setiap saat mengizinkan Kreditor ataupun pihak lain yang
ditunjuk oleh Kreditor dengan pemberitahuan tertulis 14
(empat belas) hari sebelumnya untuk:
× Melakukan peninjauan usaha (secara periodik),
bangunan-bangunan terkait lainnya atau kantor yang
digunakan oleh Debitor.
× Memeriksa keadaan jaminan khususnya jaminan yang
dijaminkan kepada Kreditor.
Setiap waktu memberikan segala keterangan informasi, data
dan/atau dokumen yang diminta oleh Kreditor maupun tidak,
antara lain:
× Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan
dan usaha Debitor.
× Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
dapat mempengarui keadaan usaha atau keuangan
Debitor.
× Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan
dokumen transaksi.
Debitor menjaga masa berlakunya dokumen-dokumen yang
135
138
Page 159
dimiliki, memastikan kepatuhan kepada seluruh hukum dan
peraturan yang berlaku serta segala persetujuan dan perizinan
pemerintah yang harus dimiliki dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya.
Apabila setelah perjanjian kredit berakhir Debitor menunggak
atau kredit dihentikan secara sepihak oleh Kreditor, maka
bunga dan denda bunga yang telah ditentukan dalam
perjanjian kredit tetap berlaku, demikian pula persyaratan
lainnya.
Membayar dan melunasi semua pajak-pajak atau kewajiban
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Memberitahukan kepada Kreditor selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja setelah terjadinya kejadian di bawah
ini berikut upaya penyelesaiannya:
× Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
bersifat material dan dapat menghambat pemenuhan
kewajiban kepada Kreditor dan dapat mengganggu
aktivitas usaha Debitor, baik perdata maupun pidana
yang terjadi antara Debitor dengan Pihak lain yang
menyangkut aktivitas maupun harta kekayaan Debitor.
× Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
harta kekayaan Debitor serta barang barang jaminan
yang bersifat material dan dapat menghambat
pemenuhan kewajiban kepada Kreditor.
× Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
Dasar Debitor yang bersifat material dan dapat
menghambat pemenuhan kewajiban kepada Kreditor.
× Setiap informasi yang mempengaruhi kemampuan
Debitor dalam membayar kewajiban kepada Kreditor
atau dalam menjalankan usahanya.
× Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
Memberitahukan kepada Kreditor selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja setelah terjadinya peristiwa:
× Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
× Melakukan investasi yang material (lebih dari 50% (lima
puluh persen)) dari laba bersih Debitor untuk setiap
tahun buku berjalan) dan/atau diluar aktivitas usaha
perusahaan.
× Membayar, membagikan dividen kepada para
pemegang saham Debitor lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap tahun
buku berjalan, sampai dengan pelunasan kredit.
× Penambahan pinjaman di Kreditor lain termasuk
menjaminkan aset-aset yang ada untuk kepentingan
Kreditor.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari
lembaga keuangan atau pihak ketiga.
× Debitor menjual atau menyetujui untuk melakukan
penjualan aset atau usaha Debitor kecuali kinerja
normal usaha Debitor.
× Debitor melakukan pembayaran atau pembayaran
kembali atas semua pinjaman kepada pihak ketiga
siapapun selain pembayaran normal karena sifat usaha
Debitor atau penjamin.
Debitor wajib menjaga:
× Rasio piutang dengan days past due (DPD) lebih dari 90
(sembilan puluh) hari terhadap keseluruhan piutang on
139
Page 160
balance sheet maksimal 3% (tiga persen).
× Gearing Ratio 10x (sepuluh kali).
Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk di Debitor sekurang-kurangnya sebesar 51%
(lima puluh satu persen).
Selama fasilitas masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari
Kreditor, maka Debitor tidak diperkenankan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
× Menjual, mengalihkan atau menjamin seluruh atau
sebagian dari harta kekayaan (kecuali menjual dalam
rangka menjalankan sifat usaha yang normal).
× Debitor tidak diperkenankan melakukan perubahan-
perubahan core business/bentuk usaha atau melakukan
investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan
operasional usaha.
× Melakukan meger, peleburan, pengambilalihan saham
dalam badan usaha lain.
× Melakukan pembayaran kepada pemegang saham yang
diberikan kepada Debitor dan/atau penjamin, baik
jumlah pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.
× Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan
keputusan RUPS.
× Mengubah struktur permodalan Debitor dan/atau
penjamin, kecuali untuk peningkatan modal yang
berasal dari laba yang ditahan (retained earnings) atau
pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang
saham.
Keadaan Cidera Janji dan : Debitor dianggap lalai oleh Kreditor jika terjadi salah satu hal
Pengakhiran atau lebih kejadian kelalaian sebagai berikut:
× Menyatakan pailit.
× Lalai melakukan kewajiban keuangan kepada Kreditor,
termasuk tapi tidak terbatas pada pokok pinjaman dan
bunga Kreditor.
× Gagal melakukan persyaratan dalam perjanjian kredit.
× Lalai terhadap pelaksanaan syarat Covenants (Financial,
positive dan negative covenants, other covenant).
× Lalai terhadap kewajiban kepada pihak lain (cross
default).
× Debitor terhenti kegiatan usahanya, berada dalam
keadaan tidak dapat membayar utangnya pada saat
jatuh tempo, baik secara sukarela atau terpaksa
mendapat subjek kepailitan berdasarkan UU kepailitan
dan insolvensi.
× Izin-izin usaha yang diperlukan Debitor dicabut dan
pencabutan tersebut dapat mengakibatkan kerugian
material dan mempengaruhi kegiatan Debitor dalam
menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian.
× Sebagai akibat terjadinya kejadian
kelalaian/pelanggaran, maka Kreditor berhak untuk
mengakhiri fasilitas kredit secara sepihak.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
02 Januari 2019. 3 (tiga) tahun terhitung sejak setiap
Tanggal Penarikan.
140
Page 161
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
7. Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 07 Maret 2001, dibuat di hadapan Sjarmeini Safjan Candra, S.H.,
notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Keduapuluh Tiga Atas Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 17 Januari
2018, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kreditor : PT Bank Central Asia, Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah tidak
melebihi Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah);
Fasilitas Installment Loan X dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah);
Fasilitas Installment Loan XI dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah); dan
Fasilitas Installment Loan XII dengan jumlah pokok tidak
melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
Tingkat Bunga : Fasilitas Kredit Lokal (rekening koran) sebesar 10,00% (sepuluh
persen) per tahun;
Fasilitas Installment Loan X 10,25% (sepuluh koma dua lima
persen) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan 9,75 (sembilan
koma tujuh lima persen) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
Fasilitas Installment Loan XI sebesar 9,50% (sembilan koma lima
persen) per tahun; dan
Fasilitas Installment Loan XII dengan suku bunga yang akan
ditetapkan setiap tanggal penarikan.
Kewajiban Debitor dan : Debitor wajib, kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan itu
Pembatasan secara tertulis untuk:
Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Kreditor hanya
untuk keperluan sebagaimana 2.3 perjanjian kredit.
Segera memberitahukan kepada Kreditor tentang adanya
perkara yang menyangkut Debitor, baik perdata, pidana,
maupun tata usaha negara yang akan mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan Debitor.
Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan ketentuan-
ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak
dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan.
Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Kreditor yang
berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit.
Mentaati semua UU, peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah yang
berlaku terhadap Debitor.
Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan serta hasil usaha debitor.
Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual antara lain hak
cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Debitor.
Mempertahankan dan menjaga status kelembagaan Debitor dan
semua hak-hak serta izin-izin yang sekarang dipunyai Debitor
141
Page 162
dan segera memohon izin-izin baru bilamana izin-izin tersebut
diperlukan untuk menjalankan usaha Debitor.
Menyampaikan kepada Kreditor dalam bentuk dan dengan
rincian yang dapat diterima oleh Kreditor, laporan keuangan
tahunan dan laporan keuangan setiap pertengahan tahun
(neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik terdaftar.
Segera memberitahukan kepada Kreditor dalam hal:
× Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain
yang mengakibatkan perbandingan Debt to Equity Ratio
melebihi 8:1 (delapan berbanding satu).
× Mengikatkan diri sebagai penanggung dalam bentuk dan
dengan nama apapun juga dengan nilai keseluruhan tidak
melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
Rupiah).
× Mengagunkan harta kekayaan Debitor.
× Meminjamkan uang kepada pihak lain, termasuk tetapi
tidak terbatas kepada afiliasi dalam jumlah tidak melebihi
24% (dua puluh empat persen) dari total ekuitas dimana
total ekuitas tersebut akan ditinjau setiap 6 (enam)
bulan.
Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan dan
pembubaran.
Mengubah status kelembagaan.
Keadaan Cidera Janji dan : Kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud, antara lain:
Pengakhiran Kelalaian Debitor untuk membayar utang pada waktu dan
dengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit.
Debitor lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-
ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
perjanjian kredit.
Debitor melalaikan kewajibannya berdasarkan Akta Pemberi
Jaminan.
Debitor menggunakan fasilitas kredit tersebut menyimpang dari
maksud dan tujuan penggunaannya.
Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan Debitor,
bonafiditas dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa
sehingga Debitor tidak dapat membayar utang.
Debitor dan/atau penjamin mengajukan permohonan pailit atau
dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
untuk mengurus dan mengusai harta kekayaan Debitor dan/atau
penjamin.
Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor dan/atau
penjamin disita akibat terkena suatu perkara atau sengketa.
Agunan yang diberikan oleh Debitor musnah, berkurang nilainya
atau disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena
sesuatu hal berakhir hak penguasaannya.
Suatu persetujuan yang dibuat atau agunan yang diserahkan
oleh Debitor dan/atau penjamin kepada Kreditor atau suatu
keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada Kreditor.
Perkara di pengadilan yang menurut penilaian Kreditor dapat
mengakibatkan Debitor wajib membayar ganti rugi dan atau
pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor untuk melakukan pembayaran utang.
Dalam hal Debitor melakukan kejadian kelalalian, maka Kreditor
berhak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui
Pengadilan Negeri, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan
142
Page 163
atau surat lain yang serupa dengan itu, serta surat peringatan dari
juru sita, menyatakan utang menjadi jatuh waktu seketika dan wajib
dibayar sekaligus lunas oleh Debitor.
Kreditor juga berhak untuk melaksanakan hak-haknya terhadap
Debitor untuk memperoleh pengambilan utang dengan jalan
pelaksanaan hak-haknya terhadap Debitor dan/atau harta
kekayaannya, termasuk hak-hak Kreditor terhadap agunan.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : - Fasilitas Kredit Lokal (rekening koran) terhitung sejak tanggal 17
Januari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019;
- Fasilitas Installment Loan X telah berakhir.
- Fasilitas Installment Loan XI telah berakhir;
- Fasilitas Installment Loan XII selama 12 (dua belas) bulan.
Gearing Ratio : 8x (delapan kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
8. Akta Perjanjian Pinjaman No. 04 tanggal 10 November 2015, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
notaris di Jakarta Selatan jo. Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 120 tanggal 29 Maret 2018, dibuat
di hadapan Sulistyaningsih, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank OCBC NISP Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : - Fasilitas Demand Loan (DL) dengan jumlah batas sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan
- Fasilitas Term Loan (TL) dengan jumlah batas sebesar
Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah).
Tingkat Bunga : - Fasilitas DL sebesar tingkat bunga yang akan diberitahukan
kepada Debitor 1 (satu) hari sebelum melakukan penarikan
Fasilitas DL; dan
- Fasilitas TL sebesar 8,70% (delapan koma tujuh persen) selama
3 (tiga) tahun jangka waktu penarikan.
Kewajiban Debitor dan : Debitor selama Perjanjian Kredit berlaku untuk:
Pembatasan Debitor wajib menjaga Gearing Ratio maksimum 10x (sepuluh
kali).
Janji-janji non-keuangan:
× Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan kerjasama
atau perjanjian bagi hasil diluar kegiatan bisnis sehari-hari
Debitor atau melakukan kesepakatan pengelolaan atau
perjanjian lainnya yang menyebabkan aktivitas atau
kegiatan operasional Debitor.
× Daftar piutang usaha harus berisi perincian nama dan
lokasi konsumen dan harus merupakan daftar terkini.
× Debitor wajib memastikan bahwa PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk tetap menjaga kepemilikan saham
mayoritasnya sebesar 51% (lima puluh satu persen) pada
Debitor.
× Debitor wajib melakukan aktivitas keuangan dan
menyalurkan transaksi keuangan Debitor pada Kreditor,
dalam jumlah yang sebanding (proporsional) antara jumlah
143
Page 164
pembiayaan yang diberikan Kreditor kepada Debitor.
× Debitor wajib menyerahkan laporan triwulan atas piutang
usaha yang dijaminkan kepada Kreditor, termasuk laporan
umur piutang usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya setiap periode triwulan.
× Debitor tidak boleh menjaminkan piutang usaha yang
jatuh temponya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Debitor wajib mengganti piutang usaha yang jatuh
temponya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dengan
piutang usaha yang terkini untuk dijaminkan ke Kreditor,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan hukum
lain kecuali untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan
usaha sehari-hari.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak
melakukan pembayaran dimuka atas pembelian barang, jasa
atau pajak atau pembayaran dimuka lainnya kecuali dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman/kewajiban
baru atau tambahan atas jumlah uang yang dipinjam (fasilitas)
(termasuk kewajiban yang kontinjen dalam bentuk garansi atau
bentuk lainnya) dari lembaga keuangan lain, yang menyebabkan
meningkatnya Gearing Ratio lebih dari 10x (sepuluh kali),
kecuali a) dalam kegiatan usaha sehari-hari; b) untuk kegiatan
penggalanggan dana (funding); c) untuk pembiayaan yang telah
ada karena merger, akuisisi, membubarkan perusahaan.
Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
menjamin kewajiban pihak lain.
Keadaan Cidera Janji dan : Apabila Debitor lalai melaksanakan kewajiban pembayaran
Pengakhiran kepada Kreditor saat jatuh tempo berdasarkan perjanjian ini,
maka Debitor wajib membayar kepada Kreditor denda lewat
waktu pada tingkat bunga wanprestasi, dan diperhitungkan
dengan dasar 360 (tiga ratus enam puluh) hari per tahun dan
dengan jeda bulanan, sejak tanggal wanprestasi tersebut terjadi
sampai dengan tanggal diterimanya pembayaran secara penuh
oleh Kreditor.
Debitor wajib membayar ganti rugi kepada Kreditor atas segala
biaya, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya pengakhiran
pembiayaan) yang mungkin ditanggung/diderita oleh Kreditor
berdasarkan fasilitas pinjaman.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : - Jangka waktu Fasilitas DL sampai dengan tanggal 10 November
2018; dan
- Jangka waktu Fasilitas TL selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal berakhirnya jangka waktu ketersediaan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
9. Akta Perjanjian Fasilitas No. 47 tanggal 29 Maret 2018, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris
di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
144
Page 165
a. Kreditor : Bank of China, Ltd.
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar USD40.000.000,00 (empat
puluh juta Dollar Amerika Serikat).
Tingkat Bunga : LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 1,15% (satu koma satu lima persen)
per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji akan:
Menggunakan hasil-hasil dari fasilitas hanya untuk tujuan
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 (b) perjanjian ini.
Memastikan bahwa dari waktu ke waktu, dengan permintaan
dari Kreditor, menyerahkan kepada Kreditor informasi lain
yang berkaitan dengan usaha dan/atau kondisi keuangan
Debitor.
Menyampaikan a) laporan keuangan yang tidak diaudit
(sesuai dengan PSAK) dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari setalah berakhirnya periode; dan b) laporan-
laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit (sesuai
dengan PSAK) dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah periode pelaporan tahun buku.
Selama jangka waktu fasilitas dan sepanjang fasilitas masih
terutang. Debitor akan mempertahankan janji keuangan
sebagai berikut:
× Total utang terhadap total rasio modal maksimum
10x (sepuluh kali).
× Maksimum rasio kredit bermasalah 3% (tiga
persen).
Memastikan bahwa, paling sedikit sekali setahun, wakil dari
Kreditor berhak untuk memasuki kanto r Debitor.
Debitor wajib mengelola asuransi atas dan sehubungan
dengan usaha dan aset-asetnya dengan perusahaan asuransi.
Memperoleh, tunduk pada syarat-syarat dari dan melakukan
semua yang diperlukan untuk tetap memelihara semua yang
diperlukan untuk tetap memelihara kekuatan penuh dan
berlakunya semua persetujuan-persetujuan, lisensi-lisensi
dan izin-izin sesuai dengan peratutan perundang-undangan.
Pembatasan : Debitor tidak akan melakukan tindakan-tindakan berikut sebelum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Kreditor, untuk termasuk
namun tidak terbatas pada:
Untuk mengubah susunan pemegang saham yang
menyebabkan perubahan pemegang saham mayoritas.
Untuk mengurangi modal dasar dan modal disetor.
Untuk memasuki transaksi tunggal atau transaksi berseri
untuk menjual, memindahkan atau mengatur setiap asetnya,
kecuali setiap penjualan, penyewaan, pemindahan atau
pengalihan/pelelasan lainnya:
× Dibuat dalam tujuan wajar untuk usaha;
× Atas aset-aset dalam pertukaran dengan aset-aset
lainnya yang sebanding atau lebih tinggi dari tipe, nilai
dan kualitas dan untuk tujuan yang serupa; dan
× Yang tidak akan memiliki pengaruh negatif yang
merugikan.
Untuk memasuki transaksi dan/atau perjanjian yang
mengakibatkan usaha Debitor dikontrol oleh pihak-pihak lain
yang memiliki dampak negatif pada urusan berjalan debitor.
145
Page 166
Untuk menjalankan setiap meger, akuisisi, dan likuidasi
Debitor.
Untuk membeli saham atau untuk mengadakan kegiatan
investasi dalam entitas manapun.
Untuk menyediakan jaminan terhadap sebagian atau seluruh
piutang, pendapatan dan aset yang telah menjadi jaminan
kepada Kreditor.
Untuk memberikan setiap pinjaman, kecuali:
× Pinjaman yang sudah ada;
× Pinjaman yang berkaitan dengan kegiatan usaha umum
sehari-hari Debitor; dan
× Pinjaman biasa kepada karyawan.
Untuk mengubah bidang aktivitas-aktivitas usaha Debitor,
kecuali yang berkaitan dengan perubahan peraturan-
peraturan.
Untuk memasuki transaksi pihak terkait di luar transaksi yang
wajar (arm length).
Keadaan Cidera Janji : Suatu peristiwa cidera janji terjadi apabila terdapat satu atau lebih
atas hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada pembayaran.
Pelanggaran setiap janji-janji atau kewajiban-kewajiban lain.
Pelanggaran pernyataan dan jaminan.
Cidera janji silang, yaitu:
× Setiap kewajiban utang lainnya tidak dibayar ketika
jatuh tempo atau pada waktu grace period yang berlaku
pada perjanjian ini.
× Setiap kewajiban lainnya diumumkan akan menjadi
atau dapat dibatalkan atau diakhiri sebelum Tanggal
Jatuh tempo yang normal sebagai akibat dari cidera
janji yang benar terjadi atau potensi peristiwa cidera
janji.
Insolvensi dan proses-proses insolvensi.
Adanya perkara yang dikenakan kepada Debitor baik Perdata,
Pidana dan tata usaha.
Melakukan pembubaran badan usaha Debitor.
Melakukan penghentian usaha.
Apabila dokumen jaminan untuk alasan apapun tidak lagi
dapat dilaksanakan untuk uang yang dijaminkan di dalamnya
atau apabila dokumen-dokumen jaminan ada dalam ancaman.
Setiap tindakan yang diambil oleh pihak manapun dengan
tujuan untuk menyita menguasai dengan paksa,
mengambilalih atas semua sebagian besar dari properti milik
Debitor.
Pernyataan yang tidak benar.
Setiap pengambialihan, pengikatan, penyitaan, pembebanan
atau eksekusi yang mempengaruhi setiap harta-harta
kekayaan Debitor yang mempunyai nilai sejumlah tidak kurang
dari USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika) dan tidak
dilepaskan dalam waktu 10 (sepuluh) hari.
Melakukan perbuatan melawan hukum.
Perubahan kegiatan usaha Debitor.
Pengakhiran : Pada setiap waktu dan karena alasan apapun (dan baik di
dalam atau di luar kendali dari pihak manapun pada perjanjian
fasilitas) Kreditor dapat dan dengan pemberitahuan kepada
peminjam menyatakan:
× Perjanjian fasilitas ini akan dibatalkan dan karena itu
146
Page 167
menjadi batal; dan/atau
× Semua utang-utang dan jumlah-jumlah yang masih baki
debet dan terutang oleh Debitor dan jumlah lainnya
yang harus dibayar berdasarkan perjanjian fasilitas, baik
yang sebenarnya atau yang akan ditentukan kemudian
akan segera jatuhtempo dan dapat dibayar jika ada
cidera janji yang terjadi.
Debitor diperkenankan untuk membatalkan sebagian dan
seluruh porsi fasilitas yang belum digunakan selama jangka
waktu ketersediaan, dengan ketentuan dikenakan biaya
pembatalan 2% (dua persen) dari jumlah yang dibatalkan dan
memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kreditor
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun terhitung sejak setiap Tanggal Penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
10. Perjanjian Kredit No. PKS.024/DIR/FINTF/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, dibuat di bawah tangan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Pinjaman Non Bank dengan jumlah fasilitas kredit sebesar
Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : Sesuai dengan suku bunga pasar yang berlaku pada saat Penarikan
Pinjaman Non Bank.
Kewajiban Debitor : Debitor wajib membuka rekening pada Kreditor, Rekening
koran/giro/tabungan dan atas pembukaan rekening itu akan
diberlakukan syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh
Kreditor yang telah disetujui oleh dan mengikat Debitor.
Menyerahkan kepada Kreditor laporan keuangan per 6 (enam)
bulanan internal selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh)
hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan keuangan.
Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik dalam bentuk long form audited
report selambatnya-lambatnya 180 (seratus delapan puluh)
hari setelah tanggal penutupan tahun buku.
Memberitahukan kepada Kreditor apabila terjadi perubahan
dalam susunan pengurus Debitor dan atas permintaan
Kreditor, wajib menyerahkan salinan akta-akta mengenai
setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dari Debitor, selambat-lambatnya 15 (lima
belas) hari kerja setelah permintaan Kreditor tersebut diterima
oleh Debitor.
Mempertahankan, memperpanjang atau memperbarui izin
usaha Debitor dan atas permintaan Kreditor menyerahkan
fotokopi dari izin usaha tersebut kepada Kreditor serta
menyimpan sebaik-baiknya izin usahanya.
Wajib menjalankan usaha sebaik-baiknya dan secara efisien
147
Page 168
sesuai dengan praktik keuangan yang umum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wajib segera memberitahukan kepada Kreditor jika terjadi
perubahan material dalam sifat dan luas lingkup usaha
Debitor.
Pembatasan : Debitor tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
Kreditor, berjanji untuk tidak:
× Menjual, menyewakan atau dengan secara apapun
mengalihkan dan melepaskan hak Debitor atas seluruh
atau sebagian besar harta kekayaan milik Debitor
(kecuali untuk transaksi sehari-hari dari Debitor).
× Bertindak sebagai penjamin atau memberikan atas
utang perusahaan afiliasi, subsidiari maupun
perusahaan lainnya (kecuali dalam kegiatan usaha
sehari-hari Debitor).
Melakukan pemberitahuan secara tertulis dan mengirimkan
salinan akta-akta kepada Kreditor yang berkaitan dengan:
× Perubahan Anggaran Dasar, apabila dilakukan
perubahan berupa apapun terhadap Anggaran Dasar
Kreditor.
× Perubahan pemegang saham, Direksi dan/atau
Komisaris, apabila diadakan perubahan terhadap
susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau
Komisaris Debitor.
Keadaan Cidera Janji dan : Kreditor berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri
Pengakhiran Perjanjian Kredit dan menurut pembayaran dengan seketika dan
sekaligus lunas seluruhnya dari jumlah-jumlah yang terutang oleh
Debitor berdasarkan Perjanjian ini sebelum Tanggal Jatuh Tempo
apabila terjadi cidera janji yang timbul akibat telah terjadinya
(disertai bukti yang wajar untuk itu) salah satu lebih dari kejadian-
kejadian dibawah ini, baik karena utang pokok, bunga, provisi, dan
karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain
yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana Debitor:
Debitor tidak melakukan pembayaran utang yang jatuh tempo
dengan ketentuan Debitor diberikan waktu untuk
memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran utang.
Debitor mengajukan ataupun memperoleh ketetapan sebagai
dinyatakan berada dalam keadaan pailit, mengajukan
permohonan untuk atau memperoleh penundaan pembayaran
utang-utangnya dari pengadilan atau tidak berhak lagi
mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
Izin usaha Debitor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
sehingga Debitor sudah tidak dapat lagi menjalankan usahanya
secara sah.
Kekayaan Debitor baik yang dijaminkan maupun yang tidak
dijaminkan disita oleh instansi yang berwenang yang
mengakibatkan Efek Material yang merugikan dan setiap
kejadian tersebut tidak dihentikan dalam jangka waktu 60
(enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kejadian.
Debitor tidah memenuhi kewajiban material yang telah
ditetapkan dalam perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 perjanjian ini dengan ketentuan Kreditor akan
memberikan teguran tertulis mengenai kelalaian tersebut
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari Kreditor diterima oleh Debitor.
148
Page 169
Debitor terlibat dalam suatu perkara pidana maupun perdata,
tuntutan pajak atau sengketa yang mengakibatkan Efek
Material Yang Merugikan bagi Debitor dimana untuk setiap
perkara tersebut tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat
ditempuh oleh Debitor.
Terdapat suatu keadaan yang menimbulkan kesulitan yang
diakibatkan oleh gangguan politik dan/atau ekonomi yang
mengakibatkan Efek Material Yang Merugikan bagi Kreditor.
Debitor karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi
melakukan pengurusan, pengelolaan ataupun penguasaan atas
seluruh atau sebagian kekayaannya atas perintah badan
pemerintah yan berwenang, kecuali sebab-sebab tersebut
bukan merupakan kesalahan Debitor dan untuk setiap kejadian
tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
hari kerja sejak dikeluarkannya perintah badan pemerintah
yang berwenang tersebut.
Debitor tidak mematuhi peraturan pemerintah, ataupun
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku efektif
yang terkait dengan transaksi ini yang mengakibatkan Efek
Material Yang Merugikan bagi Debitor.
Debitor tercantum dalam daftar hitam kategori kredit macet
yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kecuali peristiwa
tersebut bukan karena kesalahan Debitor dan dapat
diselesaikan daam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja
sejak peristiwa tersebut terjadi.
Setelah lampaunya jangka waktu perbaikan (jika ada), Debitor
lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian ini, atau
perjanjian lain dimana Debitor terikat sebagai salah satu pihak,
yang nilainya sama dengan atau melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari ekuitas Debitor, dan kelalaian atau pelanggaran
mana memberi hak kepada Kreditor atau Pihak lain dalam
perjanjian tersebut untuk menghentikan perjanjian tersebut
dan Debitor wajib dengan seketika memenuhi seluruh
kewajibannya kepda Kreditor atau Pihak lainnya.
Jika Debitor dibubarkan, melakukan atau terlibat dalam suatu
perbuatan yang mengakibatkan Efek Material Yang Merugikan
bagi Debitor.
Jika kepada Kreditor, memberikan keterangan, baik lisan atau
tertulis, yang tidak mempunyai kebenaran dalam arti materil
tentang keadaan kekayaannya, penghasil, perusahan dan
segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada
Kreditor sehubungan dengan Utang Debitor kepada Kreditor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 perjanjian ini atau jika
Debitor menyerahkan Surat Promes dan/atau surat
pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang
tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga Surat
Promes dan/atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah
dan Debitor diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
memperbaiki kelalaian tersebut.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah berakhir. 16 April 2019.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
149
Page 170
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
11. Akta Perjanjian Kredit No 01 tanggal 02 Desember 2015, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank DKI
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 11,00% (sebelas persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, kecuali
bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor wajib
(affirmative covenant) untuk:
Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening giro/deposito
dan melakukan transaksi di Kreditor.
Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar calon
konsumen/end user dengan baik serta tidak diperkenankan
memberikan pembiayaan ganda.
Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan
dana dari rekening giro Debitor untuk pembayaran
kewajibannya pada Kreditor.
Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan
angsuran yang akan didebet dari rekening giro Debitor di
Kreditor.
Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang dibiayai
disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat tersendiri
khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
sebelum dilakukan pengecekan.
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit.
Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor kepada
Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor lainnya.
Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
bank maksimum 1x (satu kali).
Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari 5%
(lima persen) terhadap total utang.
Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen) terhadap total
piutang.
Memelihara cash flow perusahaan.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya perubahan
Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas pada
150
Page 171
mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Komisaris)
mengubah bentuk, status hukum dan lingkup usaha Debitor
serta penerbitan obligasi/surat berharga juga terkait
kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
Memperpanjang/memperbarui perizinan-perizinan yang
dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada Kreditor.
Pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian ini,
Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke Kreditor
kepada Pihak lain.
Keadaan Cidera Janji : Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana
lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan
penggunaannya.
Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas dan
solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa sehingga
menurut Kreditor dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
dalam melakukan pembayaran utang.
Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan
menguasai harta kekayaan Debitor.
Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara material
dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena hal
berakhir hak penguasaannya.
Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara
material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor untuk
melakukan pembayaran utang.
Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan
atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan
izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara langsung maupun
tidak secara langsung dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
ini.
Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak
lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor dan hal tersebut
tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam waktu 30 (tiga
151
Page 172
puluh) hari sejak tanggal diajukan permohonan penunjukan
tersebut.
Debitor dibubarkan atau likuidasi
Pengakhiran : Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana diatur
dalam pasal 10 Perjanjian ini.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 42 (empat puluh dua) bulan terhitung
berakhir. sejak Tanggal Penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
12. Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Indah Fatmawati, S.H., notaris di
Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank DKI
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas,
kecuali bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor
wajib (affirmative covenant) untuk:
Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening
giro/deposito dan melakukan transaksi di Kreditor.
Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar
calon konsumen/end user dengan baik serta tidak
diperkenankan memberikan pembiayaan ganda.
Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan
dana dari rekening giro Debitor untuk pembayaran
kewajibannya pada Kreditor.
Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai
dengan angsuran yang akan didebet dari rekening giro
Debitor di Kreditor.
Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang
dibiayai disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat
tersendiri khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
sebelum dilakukan pengecekan.
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
152
Page 173
penggunaan kredit.
Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor
kepada Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan
yang sama dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor
lainnya.
Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
bank maksimum 1x (satu kali).
Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari
5% (lima persen) terhadap total utang.
Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90
(sembilan puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen)
terhadap total piutang.
Memelihara cash flow perusahaan.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya
60 (enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya
perubahan Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas
pada mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau
Komisaris) mengubah bentuk, status hukum dan lingkup
usaha Debitor serta penerbitan obligasi/surat berharga juga
terkait kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
Memperpanjang/memperbarui perizinan-perizinan yang
dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada
Kreditor.
Pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal
perjanjian ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh
kewajiban yang terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan
perjanjian ini, Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
berikut ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke
Kreditor kepada Pihak lain.
Keadaan Cidera Janji : Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal
mana lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah
dan cukup bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari
tujuan penggunaannya.
Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas
dan solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa
sehingga menurut Kreditor dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam melakukan pembayaran utang.
Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan
pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
utang atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus
dan menguasai harta kekayaan Debitor.
Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara
153
Page 174
material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena
hal berakhir hak penguasaannya.
Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang
secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
untuk melakukan pembayaran utang.
Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu
ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat
mengakibatkan izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara
langsung maupun tidak secara langsung dapat
mempengaruhi kemampuan Debitor untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk
orang/pihak lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor
dan hal tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diajukan
permohonan penunjukan tersebut.
Debitor dibubarkan atau likuidasi
Pengakhiran : Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana
diatur dalam pasal 10 Perjanjian ini.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 42 (empat puluh dua) bulan
berakhir. terhitung sejak Tanggal Penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
13. Akta Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 06 Maret 2018, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank DKI
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, kecuali
bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor wajib
154
Page 175
(affirmative covenant) untuk:
Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening giro/deposito
dan melakukan transaksi di Kreditor.
Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar calon
konsumen/end user dengan baik serta tidak diperkenankan
memberikan pembiayaan ganda.
Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan dana
dari rekening giro Debitor untuk pembayaran kewajibannya
pada Kreditor.
Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan
angsuran yang akan didebet dari rekening giro Debitor di
Kreditor.
Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang dibiayai
disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat tersendiri
khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
sebelum dilakukan pengecekan.
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
kredit.
Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor kepada
Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor lainnya.
Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
bank maksimum 1x (satu kali).
Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari 5%
(lima persen) terhadap total utang.
Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen) terhadap total
piutang.
Memelihara cash flow perusahaan.
Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya perubahan
Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas pada
mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Komisaris)
mengubah bentuk, status hukum dan lingkup usaha Debitor
serta penerbitan obligasi/surat berharga juga terkait
kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
Memperpanjang/memperbarui perizinan-perizinan yang
dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada Kreditor.
Pembatasan : Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal perjanjian
ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian ini,
Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke Kreditor
155
Page 176
kepada Pihak lain.
Keadaan Cidera Janji : Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana
lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan
penggunaannya.
Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas dan
solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa sehingga
menurut Kreditor dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
dalam melakukan pembayaran utang.
Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan
menguasai harta kekayaan Debitor.
Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara material
dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena hal
berakhir hak penguasaannya.
Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara
material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor untuk
melakukan pembayaran utang.
Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan
atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan
izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara langsung maupun
tidak secara langsung dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
ini.
Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak
lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor dan hal tersebut
tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diajukan permohonan penunjukan
tersebut.
Debitor dibubarkan atau likuidasi
Pengakhiran Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana diatur
dalam pasal 10 Perjanjian ini.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah berakhir. 06 September 2021.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
156
Page 177
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
14. Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 04 Desember 2015, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun efektif floating
rate per penarikan.
Kewajiban Debitor : Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
lebih dari 3% (tiga persen).
Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan dan
paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh) hari
setelah periode laporan.
Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-turut
diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end user
di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer dengan
memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5 (lima) hari
kerja sebelunya.
Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi, data
dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang tidak
diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang ditunjuk secara
resmi oleh Kreditor antara lain:
× Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan
dan usaha Debitor.
× Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitor.
× Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
Debitor.
Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di bawah ini
berikut upaya penyelesaiannya:
× Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang bersifat
material dan dapat mengganggu aktivitas usaha
Debitor, baik perdata maupun pidana yang terjadi
antara Debitor/pengurusnya dengan pihak lain yang
menyangkut aktivitas maupun harta kekayaan Debitor.
× Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
yang bersifat material.
157
Page 178
× Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
dasar Debitor yang bersifat material.
× Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
× Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
peristiwa di bawah ini.
× Melakukan investasi yang material lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap
tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas usaha
perusahaan.
× Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51% (lima
puluh satu persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap
tahun buku berjalan, sampai dengan pelunasan fasilitas
kredit.
× Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak langsung
setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun yang
timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan, hukum dan
perundang-undang yang berlaku.
Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang telah
jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli perizinan
yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada Kreditor.
Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan Banunan
(PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan pajak lainnya.
Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul dalam
kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.
Pembatasan : Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
aktivitas usahanya.
Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun melepaskan
sebagaian atau seluruh harta Debitor selain dalam rangka
aktivitas usahanya.
Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
kegiatan usahanya sehari-hari.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada
pihak lain.
Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit da/atau
158
Page 179
menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang.
Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak lain.
Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
apapun kepada pihak ketiga.
Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau
melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan Debitor
yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada Kreditor, selain
dalam rangka aktivitas usahanya.
Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak
lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan Kreditor.
Keadaan Cidera Janji dan : Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah pokok
dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini menjadi
jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
× Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul atas
diberikan fasilitas oleh Kreditor.
× Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
dengan persiapan dan penandatangan perjanjian kredit
dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk jasa
Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional lainnya (jika
ada) yang merupakan tanggungan Debitor dan
berdasarkan persetujuan tertulis sebelumnya dari
Debitor.
× Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen
atau jaminan yang dibuat oleh Debitor tidak benar
dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan (dengan
pembuktian terlebih dahulu).
× Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
membubarkan perusahan atau melakukan reorganisasi.
× Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela menjadi
tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan.
× Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
× Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
termasuk perubahannya.
Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan hal-
hal sebagai berikut:
× Melakukan pengawasan dan pengamanan sebagaimana
dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
× Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
× Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
159
Page 180
kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
pada saat terjadinya kelalaian.
Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya atau
pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam rangka
penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh Debitor.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
berakhir. sejak setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
15. Akta Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto, S.H.,
M.Kn. notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun efektif floating
rate per penarikan.
Kewajiban Debitor : Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
lebih dari 3% (tiga persen).
Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan
dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
hari setelah periode laporan.
Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
(lima) hari kerja sebelunya.
Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
× Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
keuangan dan usaha Debitor.
× Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitor.
× Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
160
Page 181
Debitor.
Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
× Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
kekayaan Debitor.
× Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
yang bersifat material.
× Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
dasar Debitor yang bersifat material.
× Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
× Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
peristiwa di bawah ini.
× Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
usaha perusahaan.
× Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
(lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
pelunasan fasilitas kredit.
× Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
hukum dan perundang-undang yang berlaku.
Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
Kreditor.
Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan
Banunan (PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan
pajak lainnya.
Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul
dalam kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.
Pembatasan : Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
161
Page 182
Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
aktivitas usahanya.
Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
dalam rangka aktivitas usahanya.
Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
Kreditor kepada pihak lain.
Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang.
Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
lain.
Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
apapun kepada pihak ketiga.
Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
Kreditor.
Keadaan Cidera Janji dan : Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
× Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
× Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Debitor.
× Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
(dengan pembuktian terlebih dahulu).
× Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
membubarkan perusahan atau melakukan
reorganisasi.
× Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
162
Page 183
kepailitan.
× Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
× Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
termasuk perubahannya.
Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
× Melakukan pengawasan dan pengamanan
sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
× Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
× Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
pada saat terjadinya kelalaian.
Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
Debitor.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 36 (tiga puluh enam) bulan
berakhir. terhitung sejak setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.
16. Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 27 Oktober 2016, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta jo. Addendum Perjanjian Kredit No. 60 Tanggal 27 Oktober 2016 No.
0066/BL/BJB-KBY/2017 tanggal 18 Mei 2017, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun efektif
floating rate per penarikan.
Kewajiban Debitor : Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
lebih dari 3% (tiga persen).
Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan
163
Page 184
dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
hari setelah periode laporan.
Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
(lima) hari kerja sebelunya.
Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
× Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
keuangan dan usaha Debitor.
× Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitor.
× Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
Debitor.
Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
× Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
kekayaan Debitor.
× Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
yang bersifat material.
× Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
dasar Debitor yang bersifat material.
× Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
× Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
peristiwa di bawah ini.
× Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
usaha perusahaan.
× Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
(lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
pelunasan fasilitas kredit.
× Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
164
Page 185
syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
hukum dan perundang-undang yang berlaku.
Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
Kreditor.
Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan
Banunan (PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan
pajak lainnya.
Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul
dalam kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.
Pembatasan : Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
aktivitas usahanya.
Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
dalam rangka aktivitas usahanya.
Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
Kreditor kepada pihak lain.
Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang.
Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
lain.
Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
apapun kepada pihak ketiga.
Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
Kreditor.
Keadaan Cidera Janji dan : Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
× Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
165
Page 186
biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
× Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Debitor.
× Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
(dengan pembuktian terlebih dahulu).
× Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
membubarkan perusahan atau melakukan
reorganisasi.
× Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
kepailitan.
× Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
× Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
termasuk perubahannya.
Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
× Melakukan pengawasan dan pengamanan
sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
× Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
× Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
pada saat terjadinya kelalaian.
Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
Debitor.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 36 (tiga puluh enam) bulan
berakhir. terhitung sejak setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tanpa membatasi
166
Page 187
penyelesaian sengketa dimana Debitor berkedudukan atau harta
kekayaan Debitor berada.
17. Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 27 Oktober 2017, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto, S.H.,
M.Kn. notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun efektif floating
rate per penarikan.
Kewajiban Debitor : Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
ditetapkan.
Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
lebih dari 3% (tiga persen).
Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan
dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
hari setelah periode laporan.
Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah akhir periode laporan.
Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
(lima) hari kerja sebelunya.
Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
× Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
keuangan dan usaha Debitor.
× Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitor.
× Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
Debitor.
Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
× Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
kekayaan Debitor.
× Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
yang bersifat material.
167
Page 188
× Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
dasar Debitor yang bersifat material.
× Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
× Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
peristiwa di bawah ini.
× Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
(lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
usaha perusahaan.
× Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
(lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
pelunasan fasilitas kredit.
× Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
hukum dan perundang-undang yang berlaku.
Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
Kreditor.
Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
Pembatasan : Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
aktivitas usahanya.
Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
dalam rangka aktivitas usahanya.
Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
Kreditor kepada pihak lain.
Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran kepada instansi yang berwenang.
Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
lain.
168
Page 189
Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
apapun kepada pihak ketiga.
Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
Kreditor.
Keadaan Cidera Janji dan : Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
× Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
× Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
sebelumnya dari Debitor.
× Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
(dengan pembuktian terlebih dahulu).
× Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
membubarkan perusahan atau melakukan
reorganisasi.
× Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
kepailitan.
× Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
× Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
termasuk perubahannya.
Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
× Melakukan pengawasan dan pengamanan
sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
× Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
× Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
pada saat terjadinya kelalaian.
169
Page 190
Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
Debitor.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 36 (tiga puluh enam) bulan
berakhir. terhitung sejak setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung
18. Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 20 Mei 2010 jo. Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit No. 13 tanggal 05 Desember 2016, keduanya dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., notaris di
Jakarta jis. Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. 444/PPWK/CBD/VIII/2017 tanggal 28
Agusutus 2017 jis Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. /PPWK/CBD/IX/2018 bulan
Mei 2018 jis Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. /PP/CBD/V/2018 bulan Mei 2018,
ketiganya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : - Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) Revolving
(uncommitted) setinggi-tingginya sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
dan
- Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving (uncommitted) setinggi-
tingginya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah).
Tingkat Bunga : - Fasilitas KAB sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen) per
tahun; dan
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar 8,50% (delapan koma
lima persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Menjalankan usahanya secara layak dan efisien
Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
Mengizinkan karyawan-karyawan Bank atau kuasanya untuk
melakukan pemeriksaan terhadap piutang/tagihan Debitor
yang dijaminkan pada bank
Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan
dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
keuangan perusahaan Debitor yang sesungguhnya serta
hasil pengoperasian perusahan Debitor yang sesuai dengan
prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang
mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara
konsisten
Memberikan pada Kreditor segala
informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak
terbatas pada laporan keuangan Debitor), yaitu:
x Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan
usaha Debitor;
170
Page 191
x Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
lingkup usaha Debitor bilamana terjadi sautu
peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi
keadaan usaha atau keuangan Debitor, setiap
waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh
Bank
Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya
semua izin usaha dan izin-izin lainyya yang dipunyai oleh
Debitor dalam rangka menjalankan usahanya dan
menyerahkan fotokopi dari izin-izin tersebut kepada
Kreditor serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
dan persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang
berwenang apabila ternyata dikemudian hari diperlukan
surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitor
wajib segera mengurusnya.
Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
ditetapkan oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan
semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitor
sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
mestinya;
Menjaga agar kewajiban Debitor terhadap Kreditor
berdasarkan Perjanjian kredit mempunyai kedudukan
sekurang-kurangnya pari-passu dengan kewajiban-
kewajiban lain Debitor;
Menjaga seluruh utang terhadap seluruh dan setiap Kreditor
Debitor berada dalam kategori lancar atau kolektibilitas 1
(satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia;
Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
berlaku, menjaga keberlakuan seluruh izin-izin yang
diperlukan dan pemenuhan ketentuan yang diperlukan dan
pemenuhan ketentuan yang disyaratkan guna menjalankan
usaha atau memiliki harta kekayaannya, termasuk izin di
bidang lingkungan maupun tenaga kerja
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan tetap bertindak sebagai
pemegang saham pengendali dari Debitor
Pembatasan : Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor dan Kreditor tanpa
alasan yang wajar untuk menolak permohonan Debitor, Debitor
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
sebagian kekayaan/asset Debitor, baik barang barang
bergerak maupun tidak bergerak milik Debitor, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Debitor sehari-hari;
Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
kekayaan Debitor kepada orang/pihak lain, kecuali
menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Kreditor
sebagaimana termaktub dalam Perjanjian-perjanjian
Jaminan
Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
Debitor untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha Debitor sehari-hari
Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga
lainnya, kecuali melakukan endorsement atas surat-surat
yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran
atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
dalam menjalankan usaha;
171
Page 192
Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman
dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha
Debitor sehari-hari;
Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
Debitor seperti yang sedang dijalankan;
Melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi; dan
Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang-
piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
Debitor baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar
Debitor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor
dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
Merubah anggaran dasar termasuk tetapi tidak terbatas
pada susunan pengurus, susunan para pemegang saham
(kepemilikan shaam) dan nilai saham Debitor;
Mengumumkan dan membagikan dividen saham Debitor.
Keadaan Cidera Janji dan : Bilamana angsuran utang pokok dan/atau bunga dan/atau
Pengakhiran jumlah yang terutang lain yang timbul berdasarkan
perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
cara yang telah ditentukan;
Bilamana Debitor tidak memenuhi, terlambat memenuhi
atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah
satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam
perjanjian ini dan/atau terjadi kelalaian atau pelanggaran
yang termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang
dibuat berkenaan dengan Perjanjian ini.
Jika suatu pernyataan, surat ketetangan atau dokumen yang
diberikan sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau
perubahan dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai
dengan pernyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-
hal yang oleh Bank dianggap penting.
Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank, keadaan
kauangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitor mundur
sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Debitor tidak
dapat membayar utangnya lagi atau bilamana terjadi suatu
persitiwa atau keadaan yang dapat berpengaruh buruk
terhadap keadaan usaha atau keuangan Debitor ataupun
terhadap manfaat yang diperoleh Bank dari fasilitas kredit
berdasarkan perjanjian ini.
Bilamana Debitor berdasarkan perjanjian ini mengajukan
permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
pembayaran utang-utang kepada instasi yang berwenang
atau tidak membayar utangnya kepada pihak ketiga ang
telah dapat ditagih jatuh waktu atau karena sebab apapun
tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya
atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitor
keapada instansi yang berwenang.
Bilamana Debitor dibubarkan atau mengambil keputusanya
untuk bubar atau menangguhkan untuk sementara
usahanya atau dinyatakan berada dibawah pengampuan.
Bilamana kekayaan Debitor seluruhnya atau sebagian disita
oleh instansi yang berwajib; atau apabila menurut penilaian
Kreditor kekayaan Debitor dianggap menjadi berkurang
172
Page 193
sehingga dapat membahayakan fasilitas kredit yang
dimaksud dalam perjanjian ini.
Bilamana jaminan untuk pembayaran utang debitor kepada
bank berdasarkan perjanjian ini disita oleh instansi yang
berwenang atau bilamana jaminan tersebut tidak ada lagi.
Apabila Debitor telah lalai atau melanggar sesuatu
ketentuan dalam suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
namun tidak terbatas pada perjanjian yang mengenai atau
berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit
dimana Debitor adalah sebagai pihak yang meminjam dan
bilamana kelalaian/atau pelanggaran tersebut
mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain
dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa utang
atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut
menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika
dan sekaligus pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
telah ditentukan.
Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa
atau seluruh izin, persetujuan atau wewenang, baru
maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka
pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan
dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit ini.
Apabila nilai aset/kekayaan milik Debitor menurun, sehingga
Debitor tidak dapat membayar utangnya lagi.
Jika Debitor masuk dalam daftar kredit macet dan/atau
daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia
Jika terjadi salah satu atau lebih dari wanprestasi ini Bank
akan memberikan pernyataan adanya wanprestasi tersebut
kepada Debitor, pernyataan tersebut harus dianggap benar
dan tanpa adanya wanprestasi tersebut.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Sampai dengan 30 Agustus 2019 dan dapat diperpanjang untuk
jangka waktu yang ditentukan oleh Kreditor.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
19. Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/160595/U00335358 tanggal 31 Mei 2016 jo.
Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826 tanggal 08 Februari
2017, keduanya dibuat di bawah tangan jis. Surat Kreditor No. CDT/2018/07/1005 tanggal 10 Juli 2018
perihal Amandemen Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826
tanggal 08 Februari 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Perbankan Revolving Loan sebesar
Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : Bunga ditetapkan setiap penarikan.
Kewajiban Debitor dan : Debitor harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada
173
Page 194
Pembatasan Kreditor untuk tindakan-tindakan seperti yang disebutkan di
bawah ini:
Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau
membagikan modal atau kekayaan kepada pemegang
saham dan/atau direksi dari Debitor.
Membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu
penjaminan atas aktiva tidak bergerak, gadai, hak
tanggungan atau hak jaminan apapun juga atas properti,
aktiva atau pendapat dari Debitor, baik yang saat ini atau
yang akan diperoleh di kemudian hari.
Membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui
suatu utang ataupun kewajiban apapun (termasuk
kewajiban sewa atau jaminan) kecuali untuk (a) utang yang
timbul berdasarkan perjanjian ini (b) utang dagang yang
timbul dalam praktik bisnis sehari-hari.
Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada
perusahaan atau orang lain siapapun juga kecuali untuk
kredit yang diberikan secara independen dan lugas dalam
praktik bisnis sehari-hari.
Setiap adanya perubahan akan komposisi dari para
pemegang saham dan manajemen, pemberitahuan akan
adanya perubahan komposisi itu harus diserahkan dalam
waktu 14 (empat puluh) kalender sejak perubahan
dilakukan.
Hak Kreditor : Kreditor mempunyai hak untuk melakukan permintaan
kepada Debitor untuk pembayaran sebelum jatuh tempo
dari pinjaman yang sedang berjalan jika kepemilikan saham
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor berada di
bawah 51% (lima puluh satu persen).
Kreditor berhak mengubah dasar pendanaan yang saat ini
menggunakan Term Lending Rate dari Kreditor dari waktu
ke waktu sesuai dengan kebijakannya. Pemberitahuan
dalam waktu yang wajar, yaitu 3 (tiga) hari kerja Kreditor
(untuk tujuan perjanjian ini, “Hari Kerja Bank” adalah hari
dimana bank-bank di Indonesia buka untuk kegiatan bisnis
dan melakukan penyelesaian satu dengan lainnya) akan
disampaikan kepada Debitor sebelum perubahan tersebut
diberlakukan.
Kreditor berhak atas dasar kebijakan mutlaknya, dapat
menolak penarikan/penggunaan fasilitas apabila yang
melakukan penarikan dianggap tidak dapat disetujui oleh
Kreditor dan/atau apabila transaksi yang bersangkutan
tidak memenuhi persyaratan operasional Kreditor
sehubungan dengan fasilitas tersebut.
Kreditor berhak untuk dapat memilih untuk menjual,
mengalihalihkan dan dengan cara lain memindahkan
kepada pihak lain baik seluruh atau sebagian dari dan
penyertaan dalam hak Kreditor atas fasilitas ini dari waktu
ke waktu dan secara tegas sepakat bahwa pemegang suatu
hak atas fasilitas ini adalah pemberi pinjaman dengan hak
dan kewajiban yang sama seperti yang diberikan kepada
Kreditor dengan cara yang dianggap tepat oleh Kreditor.
Keadaan Cidera Janji dan : Dengan tidak mengurangi salah satu hak Kreditor sebagaimana
Pengakhiran ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak
terbatas pada hak Kreditor untuk menarik ketersediaan fasilitas
serta untuk meminta dari waktu ke waktu). Debitor harus segera
174
Page 195
tanpa penundaan apapun menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada Kreditor mengenai terjadinya sa;ah satu peristiwa berikut
ini (a) tidak dapat dipenuhi atau dilaksanakan lahal satu syarat
atau ketentuan perjanjian ini atau perjanjian lain; (b) tidak dapat
dilakukannnya pembayaran atas utang pokok, bunga dari
kewajiban Debitor kepada Kreditor sewaktu jatuh tempo; (c)
penurunan mutu arau rusaknya agunannya atau penurunan atau
penyusutan nilai atau harga pasarnya (baik sebenanrnya atau
yang secara wajar telah diantisipas), yang membuat agunan
tersebut, menuruti penilaian Kreditor, menjadi tidak memenuhi
syarat dalam hal sifat atau nilainya; (d) penyitaan, eksekusi atau
proses lain terhadap Debitor atau salah satu agunannya; atau (e)
ketidakmampuan membayar, kegagalan dalam bisnis, penetapan
tindak kepailitan, pengalihan umum bagi kepentingan Kreditor,
pengajuan permohonanan dalam kepailitan Debitor atau suatu
pihak yang turut mengadakan, pihak mengadakan akomodasi,
penjamin atau pemberi jaminan atau kewajiban Debitor kepada
Kreditor, atau pengesah suatu surat utang atau dokumen lain
yang membuktikan suatu kewajiban kepada Kreditor.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jangka Waktu : Berdasarkan Surat Kreditor No. CDT/2018/07/1005 tanggal 10 Juli
2018 perihal Amandemen Perubahan Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826 tanggal 08
Februari 2017, menyatakan bahwa Perjanjian ini masih tetap
berlaku sampai dengan peninjauan adendum Perjanjian ini telah
selesai ditinjau oleh Kreditor.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
20. Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang No. 62 tanggal 31 Juli 2015, dibuat di hadapan Antonious
Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank KEB Hana Indonesia
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Working Capital Installment 2 sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 11,25% (sebelas koma dua lima persen) fixed 3 (tiga) tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor tunduk kepada peraturan dan kebiasan mengenai
perjanjian utang serta perjanjian-perjanjian pemberian
jaminan/tanggungan yang ada pada Kreditor dan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan/atau OJK, baik yang sekarang maupun
yang akan ditetapkan kelak.
Debitor sanggup menyelenggarakan pembukuan menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang lazim berlaku, dalam Bahasa Indonesia.
Debitor wajib melaporkan keadaan keuangan dan hal-hal lainnya
sesuai dengan kebutuhan Kreditor, sebagai berikut:
Laporan piutang pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali sebulan/triwulan;
Realisasi pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
175
Page 196
sebulan/triwulan; dan
Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Rugi Laba dan
Neraca, yang (tidak diaudit/diaudit Akuntan terdaftar)
disampaikan kepada kreditor selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun buku.
Selama Perjanjian ini berlangsung Kreditor dengan surat
pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, berhak
melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas
penggunaan kredit cara memeriksa administrasi pembukuan
lainnya dan dalam pelaksanaan ini nantinya dapat:
Kreditor melaksanakan sendiri, dengan menunjuk seorang
atau beberapa stafnya; dan
Menguasakan kepada suatu Biro Konsultan/atau pihak
profesional independen lain (bukan kompetitor Debitor)
yang dianggap mempunyai keahlian untuk tugas-tugas
dimaksud dan akan diperinci dalam Terms of Reference
penugasannya. Semua biaya yang timbul sehubungan
pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi beban Debitor.
Pembatasan : Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi :
Memberikan pemberitahuan secara tertulis apabila
memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau
Bank lain kepada Kreditor.
Memberi kuasa kepada Kreditor untuk mendebet secara
otomatis rekening giro atau tabungan atas nama Debitor
untuk pembayaran angsuran pada tanggal yang telah
ditentukan setiap bulannya dan biaya-biaya lain yang
berhubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut.
Menerima petugas Kreditor yang melaksanakan kunjungan
untuk penilaian aktivitas usaha dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada Debitor minimal 7 (tujuh) hari kerja
sebelum tanggal pemeriksaan.
Menyalurkan aktivitas keuangan usaha melalui rekening di
Kreditor.
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
Menjaga saldo rekening koran/tabungan pada kreditor
untuk pembebanan bunga/angsuran minimum sejumlah 1
(satu) bulan (best effort).
Tidak melakukan perubahaan pemegang saham mayoritas
(PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk) dan penurunan modal tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor, dan memberikan
informasi resmi secara tertulis kepada Kreditor apabila
Debitor melakukan perubahan Anggaran Dasar dan
perubahan susunan pengurus Debitor.
Keadaan Cidera Janji dan : Kreditor berhak untuk dengan segera menghentikan Perjanjian ini
Pengakhiran serta perjanjian-perjanjian lainnya dan berhak menagih sekaligus
seluruh jumlah pinjaman yang terutang oleh Debitor kepada
Kreditor berikut bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda dan
biaya-biaya lainnya apabila:
Debitor/Pihak Pemberi Jaminan/Tanggungan telah
melanggar atau tidak memenuhi peraturan-
peraturan/ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan
mengenai Perjanjian Utang yang telah maupun yang akan
berlaku pada Kreditor atau yang telah maupun yang akan
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
176
Page 197
Keuangan, lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
pemberian jaminan/tanggungan yang merupakan lampiran
dan bagian dari Perjanjian ini dan surat-surat atau akta-akta
lainnya yang bersangkutan.
Atas harta kekayaan milik Debitor dan/atau pemberi
jaminan/tanggungan, baik sebagian maupun seluruhnya,
ditaruh Beslag Executorial atau apabila suatu Beslag
Conservatoir yang ditaruh atas harta milik itu dinyatakan sah
atau berharga.
Harta kekayaan Debitor dan/atau pemberian
tanggungan/jaminan atau nilai barang-barang yang
dijaminkan menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga
tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi utang debitor
kepada Kreditor, satu dan lain menurut penetapan Kreditor.
Debitor dan/atau Pemberi Jaminan/tanggungan jatuh pailit,
meminta penundaan pembayaran (surcenace van betaling),
melakukan suatu perubahan atau terlibat suatu perbuatan
atau suatu peristiwa yang menurut pertimbangan Kreditor
dapat membahayakan pemberian pinjaman tersebut,
meninggalkan tempat tinggalnya tanpa meninggalkan kuasa,
dibubarkan (sejauh mengenai Badan Hukum) atau
kehilangan hak untuk menguasai harta bendanya;
Likuiditas Debitor dan keadaannya tidak mengizinkan antara
lain force majeur, keadaan kritis, kemacetan likuiditas atau
adanya kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah di
bidang ekonomi/moneter;
Debitor mempergunakan Fasilitas Kredit atau lainnya
menyimpang dari ketentuan dan tujuannya semula;
Rekening Debitor atau pengurusnya tercantum dalam black
list dan atau kredit macet Bank Indonesia dan/atau OJK,
penarikan cek/giro kosong atau tindakan-tindakan lain dari
instansi berwajib yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Debitor;
Pengurus perusahaan dan/atau pemegang saham dan
penjaminnya meninggal dunia;
Debitor tidak memenuhi salah satu kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini baik syarat, kondisi maupun kewajiban
angsuran atau pembayaran bunga, dan lainnya yang dapat
dianggap suatu kelalian Debitor, dan tidak diperlukan adanya
suatu teguran/pernyataan tertulis dalam bentuk apapun juga
sebelumnya;
Debitor tanpa adanya persetujuan tertulis Kreditor telah
melakukan:
× Mengikat diri sebagai jaminan (borg) terhadap Pihak
Ketiga;
× Menyewakan, memindah-tangankan perusahaan
dalam bentuk apapun termasuk menjual sebagian
saham yang telah ada atau mengeluarkan saham baru
yang dimiliki pihak ketiga;
Debitor tanpa adanya pemberitahuan tertulis Kreditor telah
melakukan:
× Menerima Fasilitas Kredit apapun bentuknya dari Bank
lain dalam jumlah di atas 25% (dua puluh lima persen)
dari fasilitas yang tercantum pada Pasal 1 tersebut di
atas.
× Membagi dividen di atas 50% (lima puluh persen),
membayar utang kepada pemegang saham atau
177
Page 198
peseron dalam bentuk apapun juga.
Jika terjadi peristiwa cidera janji oleh Debitor terhadap perjanjian
ini harus diartikan juga terjadi hal serupa oleh Debitor dan atau
kelompok usahanya terhadap perjanjian-perjanjian/fasilitas
lainnya langsung atau tidak langsung yang dibuat debitor dan atau
kelompok usahanya dengan Kreditor, demikian pula sebaliknya.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
berakhir. setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
21. Akta Fasilitas Kredit dan Pengakuan Utang No. 34 tanggal 23 Mei 2016, dibuat di hadapan Antonious
Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank KEB Hana Indonesia
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Working Capital Installment 3 sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
Tingkat Bunga : 10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor tunduk kepada peraturan dan kebiasan mengenai
perjanjian utang serta perjanjian-perjanjian pemberian
jaminan/tanggungan yang ada pada Kreditor dan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia dan/atau OJK, baik yang sekarang maupun
yang akan ditetapkan kelak.
Debitor sanggup menyelenggarakan pembukuan menurut prinsip-
prinsip akuntansi yang lazim berlaku, dalam Bahasa Indonesia.
Debitor wajib melaporkan keadaan keuangan dan hal-hal lainnya
sesuai dengan kebutuhan Kreditor, sebagai berikut:
Laporan piutang pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu)
kali sebulan/triwulan;
Realisasi pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
sebulan/triwulan; dan
Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Rugi Laba dan
Neraca, yang (tidak diaudit/diaudit Akuntan terdaftar)
disampaikan kepada kreditor selambat-lambatnya 6 (enam)
bulan setelah tahun buku.
Selama Perjanjian ini berlangsung Kreditor dengan surat
pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, berhak
melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas
penggunaan kredit cara memeriksa administrasi pembukuan
lainnya dan dalam pelaksanaan ini nantinya dapat:
Kreditor melaksanakan sendiri, dengan menunjuk seorang
atau beberapa stafnya; dan
Menguasakan kepada suatu Biro Konsultan/atau pihak
profesional independen lain (bukan kompetitor Debitor)
178
Page 199
yang dianggap mempunyai keahlian untuk tugas-tugas
dimaksud dan akan diperinci dalam Terms of Reference
penugasannya. Semua biaya yang timbul sehubungan
pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi beban Debitor.
Pembatasan : Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi :
Memberikan pemberitahuan secara tertulis apabila
memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau
Bank lain kepada Kreditor.
Memberi kuasa kepada Kreditor untuk mendebet secara
otomatis rekening giro atau tabungan atas nama Debitor
untuk pembayaran angsuran pada tanggal yang telah
ditentukan setiap bulannya dan biaya-biaya lain yang
berhubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut.
Menerima petugas Kreditor yang melaksanakan kunjungan
untuk penilaian aktivitas usaha dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada Debitor minimal 7 (tujuh) hari kerja
sebelum tanggal pemeriksaan.
Menyalurkan aktivitas keuangan usaha melalui rekening di
Kreditor.
Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
penggunaan kredit.
Menjaga saldo rekening koran/tabungan pada kreditor
untuk pembebanan bunga/angsuran minimum sejumlah 1
(satu) bulan (best effort).
Tidak melakukan perubahaan pemegang saham mayoritas
(PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk) dan penurunan modal tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor, dan memberikan
informasi resmi secara tertulis kepada Kreditor apabila
Debitor melakukan perubahan Anggaran Dasar dan
perubahan susunan pengurus Debitor.
Keadaan Cidera Janji dan : Kreditor berhak untuk dengan segera menghentikan Perjanjian ini
Pengakhiran serta perjanjian-perjanjian lainnya dan berhak menagih sekaligus
seluruh jumlah pinjaman yang terutang oleh Debitor kepada
Kreditor berikut bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda dan
biaya-biaya lainnya apabila:
Debitor/Pihak Pemberi Jaminan/Tanggungan telah
melanggar atau tidak memenuhi peraturan-
peraturan/ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan
mengenai Perjanjian Utang yang telah maupun yang akan
berlaku pada Kreditor atau yang telah maupun yang akan
ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan, lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
pemberian jaminan/tanggungan yang merupakan lampiran
dan bagian dari Perjanjian ini dan surat-surat atau akta-akta
lainnya yang bersangkutan.
Atas harta kekayaan milik Debitor dan/atau pemberi
jaminan/tanggungan, baik sebagian maupun seluruhnya,
ditaruh Beslag Executorial atau apabila suatu Beslag
Conservatoir yang ditaruh atas harta milik itu dinyatakan sah
atau berharga.
Harta kekayaan Debitor dan/atau pemberian
tanggungan/jaminan atau nilai barang-barang yang
dijaminkan menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga
tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi utang debitor
kepada Kreditor, satu dan lain menurut penetapan Kreditor.
179
Page 200
Debitor dan/atau Pemberi Jaminan/tanggungan jatuh pailit,
meminta penundaan pembayaran (surcenace van betaling),
melakukan suatu perubahan atau terlibat suatu perbuatan
atau suatu peristiwa yang menurut pertimbangan Kreditor
dapat membahayakan pemberian pinjaman tersebut,
meninggalkan tempat tinggalnya tanpa meninggalkan kuasa,
dibubarkan (sejauh mengenai Badan Hukum) atau
kehilangan hak untuk menguasai harta bendanya;
Likuiditas Debitor dan keadaannya tidak mengizinkan antara
lain force majeur, keadaan kritis, kemacetan likuiditas atau
adanya kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah di
bidang ekonomi/moneter;
Debitor mempergunakan Fasilitas Kredit atau lainnya
menyimpang dari ketentuan dan tujuannya semula;
Rekening Debitor atau pengurusnya tercantum dalam black
list dan atau kredit macet Bank Indonesia dan/atau OJK,
penarikan cek/giro kosong atau tindakan-tindakan lain dari
instansi berwajib yang dapat membahayakan kelangsungan
usaha Debitor;
Pengurus perusahaan dan/atau pemegang saham dan
penjaminnya meninggal dunia;
Debitor tidak memenuhi salah satu kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini baik syarat, kondisi maupun kewajiban
angsuran atau pembayaran bunga, dan lainnya yang dapat
dianggap suatu kelalian Debitor, dan tidak diperlukan adanya
suatu teguran/pernyataan tertulis dalam bentuk apapun juga
sebelumnya;
Debitor tanpa adanya persetujuan tertulis Kreditor telah
melakukan:
× Mengikat diri sebagai jaminan (borg) terhadap Pihak
Ketiga;
× Menyewakan, memindah-tangankan perusahaan
dalam bentuk apapun termasuk menjual sebagian
saham yang telah ada atau mengeluarkan saham baru
yang dimiliki pihak ketiga;
Debitor tanpa adanya pemberitahuan tertulis Kreditor telah
melakukan:
× Menerima Fasilitas Kredit apapun bentuknya dari Bank
lain dalam jumlah di atas 25% (dua puluh lima persen)
dari fasilitas yang tercantum pada Pasal 1 tersebut di
atas.
× Membagi dividen di atas 50% (lima puluh persen),
membayar utang kepada pemegang saham atau
peseron dalam bentuk apapun juga.
Jika terjadi peristiwa cidera janji oleh Debitor terhadap perjanjian
ini harus diartikan juga terjadi hal serupa oleh Debitor dan atau
kelompok usahanya terhadap perjanjian-perjanjian/fasilitas
lainnya langsung atau tidak langsung yang dibuat debitor dan atau
kelompok usahanya dengan Kreditor, demikian pula sebaliknya.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
Tanggal Penarikan telah 2 (dua) tahun atau 3 (tiga) tahun
berakhir. terhitung sejak setiap penarikan.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
180
Page 201
22. Perjanjian Kredit No. 15-0581LN tanggal 11 Februari 2016 jo. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 16-
0227/LN tanggal 11 November 2016 jis. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 16-0604LN tanggal 11
Februari 2017 jis. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018,
keempatnya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : The Bank of Tokyo-Misubishi UFJ. Ltd.
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Fasilitas Kredit sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dollar
Amerika Serikat).
Tingkat Bunga : LIBOR ditambah margin 1,00% (satu persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
Perjanjian ini, Debitor harus kecuali Kreditor menyetujui lain secara
tertulis.
Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kreditor (i) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan
dengan badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum
manapun atau pihak lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap
hal lainnya yang mungkin dapat berakibat pada suatu
perubahan merugikan yang bersifat material atas keadaan
keuangan Debitor atau kemampuannya untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, dalam jangka
waktu tujuh hari sejak terjadinya hal-hal tersebut.
Menyampaikan kepada Kreditor dalam bentuk dan dengan
rincian yang dapat diterima oleh Kreditor.
× Laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap
tahun fiskal dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari sejak tanggal penutupan dan setiap tahun
fiskal.
× Laporan keuangan triwulan dan/atau semesteran
untuk setiap triwulan dan semester fiskal dalam
jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak hari
jangka waktu yang bersangkutan.
× Setiap dokumen yang terkait dengan (i) setiap
perubahan Anggaran Dasar, susunan pemegang
saham, dan/atau kepemilikikan saham Debitor, dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Jakarta sejak
stanggal efektif dari perubahan tersebut.
× Setiap dokumen lainnya, daftar-daftar kekayaan,
rekening, anggaran, perkiraan atau laporan Debitor
yang mungkin diminta oleh Kreditor dari waktu ke
waktu.
(i) memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
hukum serta seluruh hak, lisensi, izin, hak istimewa dan
waralaba, paten, hak cipta, merek dagang dan nama
dagangnya yang ada pada saat ini dan dimasa yang akan
datang yang penting bagi Debitor dalam menjalankan
usahnya secara teratur, efisien dan wajar (ii) menjaga
seluruh kekayaannya agar senantiasa dalam susunan dan
keadaan kerja yang teratur serta melakukan perbaikan-
perbaikan atau pembaruan-pembaruan atau penggantian-
penggantian yang diperlukan atas kekayaan-kekayaan
tersebut dari waktu ke waktu (iii) memelihara aset-asetnya
yang diberikan sebagai jaminan sesuai dengan tingkatan
181
Page 202
yang dipersyaratkan oleh Kreditor, dan (iv) menyimpan
pembukuan-pembukuan yang berisikan catatan-catatan dan
rekening-rekening sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
yang diterima secara umum.
Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajiban secara tepat
waktu, termasuk namun tidak terbatas ada tagihan-tagihan
pajak, kecuali dalam hal diprotes oleh Debitor dengan itikad
baik dan dengan cara-cara yang layak.
Setiap saat mematuhi dan mengupayakan dipatuhinya,
seluruh UU dan aturan dari setiap otoritas pemerinthan atau
pengadilan yang berlaku atas (i) Debitor atau usaha atau
aset-asetnya dan/atau (ii) Kreditor termasuk namun tidak
terbatas pada kebijakan internal Kreditor dan UU atau
aturan pembatasan yang diterbitkan, diundangkan dan
dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan otoritas
pemerintah lannya yang berlaku terkait dengan pencegahan
penipuan, pencucian uang, terorisme atau aktivitas-aktivitas
kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan
layanan lainnya kepada orang-orang atau entitas-entitas
atau negara-negara yang terkena sanksi (secaralangsung
maupun tidak langsung).
Memberikan jaminan tambahan apapun untuk menjamin
kewajiban-kewajiban Debitor berdasarkan perjanjian ini,
setiap saat atas permintaan Kreditor, apabila dan ketika
dianggap perlu oleh Kreditor, dalam bentuk dan subtansi
yang dapat diterima oleh Kreditor.
Segera memberitahukan kepada Kreditor secara tertulis
mengenai terjadinya suatu kejadian kelalaian, atau kejadian
apapun yang dengan diberikannya pemberitahuan atau
lewatnya waktu atau keduanya merupakan suatu kejadian
kelalaian dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kejadian
tersebut.
Atas permintaan Kreditor mengasuransikan seluruh
kekayaan dan asetnya pada perusahaan asuransi yang dapat
diterima oleh Kreditor.
Setelah disampaikan suatu pemberitahuan terlebih dahulu
oleh Kreditor paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada
Debitor atau berdasarkan permintaan dari badan otoritas
yang berwenang atau perintah dari hukum yang berlaku,
setiap saat selama jam kerja Debitor, mengizinkan Kreditor
untuk mengunjungi dan memasuki kantor dan setiap tempat
lainnya milik Debitor untuk menginspeksi, memeriksa,
membuat salinan atau membuat kutipan dari seluruh
pembukuan yang berisikan rekening, catatan, dan dokumen
milik Debitor dan Debitor harus mengupayakan agar
perwakilan, karyawan dan akuntan-nya untuk bekerja sama
dan memberikan bantuan penuh sehubungan dengan
inspeksi tersebut.
Memastikan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan
selalu mempertahankan kepemilkikan langsung dan/atau
tidak langsung pada PT Mandiri Tunas Finance lebih dari atau
sama dengan 51% (lima puluh satu persen).
Memastikan bahwa:
× Total utang yang terkonsolidasi terhadap tangible net
worth yang terkonsolidasi tidak melebihi 10x (sepuluh
kali).
× Non perfoming loan (NPL) tidak melebihi 3% (tiga
persen) dari total utang.
182
Page 203
× Total utang kotor terhadap piutang bersih tidak
melebihi 90% (sembilan puluh persen).
Pembatasan : Debitor berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
perjanjian ini, Debitor tidak akan tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Kreditor.
Menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan cara lain,
melepaskan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan
ushanya sehari-hari atau memberikan kepentingan jaminan
apapun atas salah satu dari aset-aset Debitor.
Memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu
pinjaman dari pihak lainnya manapun, kecuali dalam rangka
menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari atau melakukan
investasi apapun atau meningkatkan partisipasi modal saat
ini dalam pihak lainnya.
Bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun
atau mengubah susunan permodalan, pemegang sahamnya
atau kepemilkikan-kepemilikan saham mereka.
Bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan
apapun yang memiliki dampak sejenis sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun.
Keadaan Cidera Janji dan : Suatu kejadian kelalaian terjadi apabila:
Pengakhiran
a. Debitor gagal membayar kepada Bank pada saat jatuh
tempo dan dapat ditagih setiap jumlah pokok, bunga atau
jumlah lainnya manapun yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian ini atau dokumen-dokumen apapun lainnya
yang dimaksud dalam Perjanjian ini;
b. Debitor gagal melaksanakan atau mematuhi salah satu
dari janji-janji atau kewajiban-kewajibannya, atau
ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya
apapun berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-
dokumen lainnya apapun yang dimaksud oleh Perjanjian
ini;
c. Pernyataan, jaminan atau pernyataan yang manapun yang
diberikan oleh Debitor berdasarkan atau sehubungan
dengan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen apapun
lainnya yang dimaksud oleh Perjanjian ini, atau dalam
setiap sertifikat, pemberitahuan atau laporan yang
manapun yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau
sehubungan dengan Perjanjian ini, terbukti tidak benar,
palsu atau menyesatkan pada saat diberikan atau
diberikan ulang.
d. Debitor atau para pemegang saham mayoritasnya gagal
melakukan kewajiban-kewajiban pembayarannya kepada
pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo atau utang
yang manapun dari Debitor atau para pemegang saham
mayoritasnya kepada pihak ketiga manapun dinyatakan
telah jatuh tempo dan dapat ditagih atau diminta untuk
dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo sebagaimana
telah ditetapkan dari utang tersebut;
e. Salah satu dari kejadian-kejadian berikut ini terjadi
sehubungan dengan suatu Debitor:
Debitor tidak dapat membayar utang-utangnya
pada saat utang-utang tersebut jatuh tempo atau
berada dalam keadaan tidak mampu membayar;
183
Page 204
Debitor menunda atau terdapat suatu ancaman
penundaan atas seluruh atau sebagian yang
substansial dari kegiatan-kegiatan usahanya;
Seluruh atau sebagian yang substansial dari aset-
aset Pemberi Jaminan diakuisisi atau diambil alih
secara paksa;
Debitor melakukan suatu pengalihan kepada,
atau mengadakan suatu kompromi atau
pengaturan dengan seluruh atau setiap kelompok
Kreditor-Kreditornya;
Melakukan tindakan-tindakan apapun dalam
rangka likuidasi, kepailitan, penutupan atau
pembubaran Pemberi jaminan; atau
Pelaksanaan atas kepentingan jaminan manapun
atau pembebanan lainnya yang mempengaruhi
sebagian besar aset-aset Debitor;
f. Debitor gagal memberikan kepada Bank jaminan
tambahan yang diminta oleh Bank atau jaminan tambahan
dalam bentuk dan substansi yang dapat diterima oleh
Kreditor; atau Dokumen-dokumen jaminan yang manapun
akan, dengan alasan apapun, tidak lagi merupakan suatu
dokumen jaminan yang sah;
g. Terjadinya kejadian atau keadaan merugikan apapun yang
bersifat materiil apapun yang memberikan dasar-dasar
yang masuk akal bagi Kreditor untuk menyimpulkan, atas
dasar pertimbangan Kreditor yang wajar, bahwa Debitor
tidak akan, atau tidak akan dapat menjalankan atau
memenuhi, dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya
sehari-hari, kewajiban-kewajiban pembayaran kembali
Debitor berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-
dokumen lainnya apapun yang dimaksud oleh Perjanjian
ini;
h. Izin atau persetujuan apapun yang diperoleh saat ini atau
di masa yang akan datang yang diperlukan oleh Debitor
dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dicabut, atau
dimodifikasi atau diubah dengan cara yang merugikan
terhadap kepentingan Kreditor berdasarkan Perjanjian ini;
i. Pihak ketiga manapun telah mengambil tindakan apapun
untuk menguasai, menyita atau mengambil tindakan
apapun yang menurut pendapat Kreditor, mungkin
memiliki suatu dampak merugikan yang bersifat materiil
atas kemampuan Debitor dalam melaksanakan atau
memnuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang
dimaksud oleh Perjanjian ini;
j. Debitor (i) mengajukan suatu permohonan insolvensi,
kepailitan, likuidasi atau proses hukum lainnya yang
sejenis dari sisi tujuan atau akibatnya; (ii) gagal dalam
mengupayakan agar setiap permohonan yang dimaksud
dalam butir (i) yang diajukan oleh pihak lain manapun
dihentikan atau dicabut dalam jangka waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja Jakarta; atau (iii) melakukan suatu
pengalihan umum untuk kepentingan Kreditor-
Kreditornya.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
184
Page 205
11 Februari 2019. 6 (enam) bulan terhitung sejak setiap
Tanggal Penarikan atau sampai dengan
11 Agustus 2019.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
23. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 152/MA/MZH/0618 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di bawah tangan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank Mizuho Indonesia
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : Maksimum pokok pinjaman sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh
juta Dollar Amerika Serikat).
Tingkat Bunga : USD LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah margin 0,80% (nol koma delapan
persen) per tahun.
Kewajiban Debitor : Debitor setuju bahwa hingga dilunasinya seluruh jumlah uang
apapun yang wajib dibayar oleh Debitor berdasarkan perjanjian ini,
dan sepanjang Fasilitas Kredit yang diberikan Kreditor tetap
berlaku, Debitor:
Wajib menyerahkan kepada Kreditor:
× Salinan laporan keuangan tahunan Debitor yang
lengkap termasuk surat pernyataan tanggung jawab
Direksi, laporan auditor independen, neraca
keuangannya (laporan posisi keuangan) pada akhir
tahun buku dan laporan laba-rugi yang berkaitan
(laporan laba-rugi komprehensif lainnya), laporan arus
kas, laporan perubahan enkuitas, dan catatan atas
laporan keuangan dari akuntan publik independen yang
bereputasi, segera setelah laporan-laporan tersebut
tersedia namun harus dalam 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah penutupan tahun buku.
× Salinan laporan tahunan 3 (tiga) bulanan Debitor untuk
periode dari awal tahun buku hingga akhir setiap
kuartal tahun tersebut, termasuk neraca keuangan per
akhir periode tersebut dan laporan rugi-labanya yang
berkaitan (seluruh laporan keuangan harus dibuat
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia dan praktik yang berlaku), segera
setelah laoran tersebut tersedia namun dalam 60
(enam puluh) hari kalender setelah penutupan tiap
kuartal dari tahun buku.
× Pemberitahuan tertulis yang menyebutkan Peristiwa
Cidera Janji dan langkah-langka yang diambil Debitor
untuk memperbaiki Peristiwa Cidera Janji tersebut,
yang wajib disampaikan dalam 2 (dua) hari kerja
Kreditor setelah terjadinya Peristiwa Cidera Janji.
× Fotokopi terbaru serta masih berlaku (i) NPWP; (ii) surat
keterangan domisili; dan (iii) kartu identitas dari
Debitor, Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan para
pemegang saham Debitor.
× Informasi lainnya mengenai permasalahan usahanya
dan kondisi keuangannya sebagaimana yang diminta
185
Page 206
oleh Kredito, dari waktu ke waktu.
Wajib segera memperoleh atau mengurus segala izin,
persetujuan dan pendaftaran yang diperlukan baik saat ini
ataupun dikemudian hari berdasarkan hukum di Republik
Indonesia untuk dapat membuat dan melaksanakan perjanjian
ini dan dokumen penjaminan dan wajib segera
menandatangani, mengakui, menyerahkan, mengajukan,
menotariskan dan mendaftarkan segala perjanjian, surat dan
dokumen tambahan tersebut atas biaya Debitor sendiri dan
melakukan tindakan-tindakan lain, sebagaimana yang
dipandang perlu oleh Kreditor untuk mencapai tujuan
Perjanjian dan Dokumen Penjaminan.
Wajib mempertahankan keberadaanya secara sah berdasarkan
hukum di Indonesia dan mempertahankan seluruh hak dan
kepentingannya, wajib memelihara seluruh hartanya untuk
tetap berguna dan bermanfaat dalam usahanya dan supaya
tetap dalam keadaan berfungsi baik, wajib menjalankan
usahanya dengan cara teratur, efisien, dan seperti biasanya,
wajib mematuhi persyaratan-persyaratan dari hukum yang
berlaku, dan melakukan pembayaran-pembayaran atas
kewajiban pajak dan segala pungutan, biaya jasa atau beban-
beban non-pajak dengan tepat waktu.
Wajib memelihara dan menjaga seluruh catatan, pembukuan
dan kekayaannya dengan semestinya dan atas permintaan
Kreditor, wajib mengizinkan wakil Kreditor yang berwenang
dan/atau setiap konsultan profesional yang ditunjuk oleh
Kreditor, untuk senantiasa mengakses, baik di dalam atau di
luar memeriksa, menginpeksi, mengaudit dan/atau meneliti
segala pembukuan, catatan, kekayaan dan kegiatan Debitor
dan memberikan izin kepada wakil Kreditor dan/atau setiap
konsultan profesional yang ditunjuk oleh Kreditor tersebut
untuk membuat fotokopi atau menyalin dari segala
pembukuan, catatan, dan dokumen-dokumen lainnya milik
Debitor yang berada di tangan Debitor.
Wajib segera menyerahkan kepada Kreditor (i) salinan-salinan
resmi (dilegalisir sebagai salinan yang benar oleh wakil Debitor
yang berwenang) atas akta-akta notaris serta persetujuan-
persetujuan atau bukti pelaporan-pelaporan, pendaftaran-
pendaftaran, dan/atau pengumuman yang perlu dan
disyaratkan oleh pihak yang berwenang mengenai perubahan
Anggaran Dasar Debitor dan/atau perubahan komposisi para
pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris; dan (ii)
contoh tanda tangan para pihak yang diberikan wewenang
oleh Debitor berkenaan dengan perjanjian dan dokumen-
dokuemen lainnya.
Akan berjanji dan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban
pembayaran-pembayaran berdasarkan perjanjian ini yang
tidak dijamin oleh jaminan/agunan dan/atau Dokumen
Penjamin akan berperingkat setidaknya setara (pari passu)
dalam hal pembayaran dengan seluruh utang Debitor lainnya
yang tidak berjamin dan bersifat tanpa subordinasi
(unsubordinated), kecuali bila utang tersebut wajib dibayar
terlebih dahulu karena ditentukan oleh undang-Undang.
Pembatasan : Debitor dengan ini setuju bahwa selama Debitor memilki utang
yang belum dan wajib dibayar kepada Kreditor menurut perjanjian
ini dan selama fasilitas kredit masih berlaku, Debitor tanpa
persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor tidak dapat:
186
Page 207
Mengadakan transaksi apapun dengan pihak manapun kecuali
dengan ketentuan-ketentuan komersial yang wajar dan tidak
boleh melakukan transaksi dengan setiap Afiliasi dengan
syarat-syarat yang kurang menguntungkan bagi Debitor
daripada yang sebaliknya dapat diperoleh pada saat itu dengan
transaksi lainnya yang sebanding yang dilakukan Debitor atas
dasar ketentuan yang wajar dengan pihak lainnya manapun
selain dari Afiliasi.
Melakukan konsolidasi, atau penggabungan dengan orang,
perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau
mengizinkan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum
manapun melakukan penggabungan dengan Debitor atau
mengakusisi seluruh atau sebagian besar aset atau modal
saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
hukum manapun.
Memberikan pinjaman atau investasi pada atau dalam
Afiliasinya atau pada Perusahaan lain atau dalam usaha lain;
Mengizinkan saham-saham yang ada pada Debitor digadaikan,
dijual, dialihkan, dijaminkan atau dibebankan dengan cara
lainnya yang menyebabkan kepemilkikan saham dari PT Bank
Mandiri (persero) Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh
satu persen).
Mengubah struktur atau status badan hukum Debitor.
Membubarkan struktur perusahaan yang berlaku di Debitor
saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkap
apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan, dalam
pengampuan, penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium), pembubaran, likuidasi atau pemberesan, atau
langkah-langkah lain seupa berkenaan dengan Debitor.
Mengubah struktur para pemegang sahamnya yang
menyebabkan kepemilkikan saham dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
persen).
Membebankan dengan jaminan atau mengizinkan dibebankan
jaminan atau mengalihkan, memisahkan atau mengizinkan
adanya perjanjian utnuk menciptakan suatu hak jaminan yang
lebih tinggi tingkatannya arus aset, pendapatan atau hak
Debitor.
Menjual, menyewakan, menyewakan kembali, mengalihkan
atau dengan cara lainnya melepaskan kekayaan atau aset-
asetnya tersebut (baik dalam satu transaksi atau serangkaian
transaksi yang berhubungan ataupun tidak berhubungan) yang
menurut pendapat Kreditro merupakan bagian besar atau
material dari kekayaan atau aset-asetnya, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang dilakukan alam menjalankan usahanya
sehari-hari.
Secara signifikan megubah sifat usaha sebagaimana yang
dijalankan per tanggal perjanjian.
Mengubah rasio Total Utang Terkonsolidasi terhadap Total
Kekayaan Bersih Terkonsolidasi menjadi melebih 10x (sepuluh
kali).
Mengubah rasio Total Utang Kotor terhadap Penerimaan
Bersih menjadi lebih 90% (sembilan puluh persen).
Membiarkan Pinjaman Tidak Terbayar (Non-Performing Loan)
menjadi melebihi 3% (tiga persen).
Keadaan Cidera Janji : Peristiwa Cidera Janji, antara lain:
Debitor gagal membayar utang yang wajib dibayar
187
Page 208
berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian
manapun lainnya dengan Kreditor dimana Debitor merupakan
salah satu pihaknya.
Debitor gagal untuk dengan semestinya dan pada waktunya
melaksanakan atau mematuhi kewajiban-kewajiban atau janji-
janji atau syarat-syarat berdasarkan perjanjian ini dan/atau
dokumen-dokumen lainnya yang terkait dan kegagalan
tersebut, bila menurut kebijakan Kreditor dapat diperbaiki,
terus berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender setelah
diterimanya pemberitahuan tertulis dari Kreditor yang
mewajibkan Debitor untuk melakukan perbaikan.
Setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
dalam perjanjian ini atau dokumen-dokumen lainnya yang
diserahkan kepada Kreditor berdasarkan atau berkenaan
dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak
mencerminkan keadaan sesungguhnya dalam hal apapun.
Setiap perusahaan, izin atau persetujuan yang diberikan
kepada Debitor dibatalkan, ditarik atau ditahan atau
dimodifikasi atau diubah sedemikian rupa yang mempengaruhi
usaha atau keadaan finansial Debitor atau menurut pendapat
Kreditor mempengaruhi kemampuan Debitor melaksanakan
kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
Terdapat Kreditor lain yang menguasai seluruh atau sebagian
manapun dari usaha atau aset Debitor atau bila terjadi
eksekusi atau proses hukum lainnya yang dilaksnakan
terhadap usaha atau aset Debitor.
Pihak pemerintah yang berwenang mengambil tindakan untuk
menyita, merampas atau menguasai bagian manapun dari aset
Debitor yang, menurut pendapat Kreditor dapat memberikan
pengaruh negatif terhadap kemampuan Debitor dalam
melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian
ini.
Debitor dinyatakan bangkrut, pailit, diletakan dalam
pengampuan, penundaan kewajiban pembayran utang atau
restrukturisasi yang dapat dibuktikan dengan cara apapun atau
atas permintaan pailit, untuk diletakan dalam pengampuan,
penundaan kewajiban pembayaran utang atau rekstrukrisasi
(atau proses apapun yang serupa berdasarkan hukum di
Indonesia).
Menurut pandangan Kreditor, terjadi gangguan yang serius
dalam keadaan politik atau ekonomi termasuk tidak terbatas
pada:
× Goncangan mata uang di Indonesia atau.
× Perubahan negatif dalam situasi usaha Debitor.
× Perubahan keadaan-keadaan lainnya yang berdampak
buruk termasuk tidak terbatas pada tindakan
pemerintah untuk menyatakan hilangnya kekuasaan
atas, menetapkan penundaan pembayaran utang,
menyita atau menguasai atau mengambialih kekuasaan
seluruh atau sebagian besar manapun dari harta
Debitor atau mengganti manajemen Debitor.
Masing-masing yang menurut ketetapan Kreditor sendiri
secara mutlak dapat menyebabkan Debitor tidak mampu
melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan
dokumen-dokumen terkait lainnya pada saat harus
dilaksanakan.
Terjadinya peristiwa cidera janji manapun berdasarkan
perjanjian ini dimana Debitor memiliki atau mungkin miliki
188
Page 209
dengan Kreditor atau kelompok usaha Kreditor dan/atau pihak
ketiga lainnya, sepanjang cidera janji tersebut dapat
memberikan pengaruh buruk terhadap usaha atau jalannya
usaha Debitor.
Dokumen Penjaminan manapun (jika ada) setiap saat dan atas
alasan apapun:
× Sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilaksankan
keberlakuannya (unforceable).
× Tidak lagi merupakan jaminan yang berlaku sah
sebgaimana dimaksudkan.
× Ditolak, dipermasalahkan atau dinyatakan dapat
dibatalkan atau dicabut.
× Menjadi tidak sah menurut hukum bagi Debitor atau
pemberi jaminan lainnya untuk melaksanakan
kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
× Tidak lagi berlaku penuh.
Setiap dari peristiwa cidera janji yang disebutkan dalam setiap
ayat tersebut di atas dan/atau setiap peristiwa yang memilki
akibat yang setara atau serupa dengan setiap peristiwa yang
disebutkan dalam setiap ayat tersebut di atas terjadi, mutatis
mutandis, terkait dengan induk perusahaan atau Afiliasi
Debitor dan/atau Penanggunng (jika ada) atau bila
perorangan, badan, organisasi, atau badan hukum tersebut
melakukan tindakan berkenaan dengan kepailitan,
ketidakmampuan untuk membayar, meninggal, dibubarkan
atau menjadi tidak waras.
Pengakhiran : Kreditor dapat mengakhiri perjanjian ini atau satu atau lebih jenis
dan/atau atribut fasilitas kredit, yang merupakan subjek dari
perjanjian ini setiap saat berkenaan dengan “Fasilitas tanpa
komitmen” dan atas terjadinya Peristiwa Cidera Janji. Dalam hal
tersebut, seluruh utang menjadi jatuh waktu dan harus dibayar
seketika.
Untuk tujuan-tujuan pengakhiran atau pembatalan perjanjian ini,
Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
KUHper terkait dengan keharusan pembatalan perjanjian ini melalui
badan peradilan sebagai prasyarat untuk mengakhiri perjanjian ini.
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
29 Juni 2019. 29 Juni 2022.
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
24. Perjanjian Kredit No. 354/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 jo. Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
531/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 jis. Perubahan II Terhadap Perjanjian Kredit No. 594/11/2017
tanggal 21 November 2017, ketiganya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor : PT Bank UOB Indonesia
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
Nilai Pokok : - Fasilitas Revolving Credit Facility bersifat uncommited (RCF)
sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah);
- Fasilitas Term Loan bersifat commited (TL) sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah);
189
Page 210
- Fasilitas Foreign Exchange (FX) sebesar USD20.400.000,00
(dua puluh juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
- Fasilitas Cross Currency Swap/Interest Rate Swap 1 (CCS/IRS
1) sebesar USD20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus
ribu Dollar Amerika Serikat); dan
- Fasilitas Cross Currency Swap/Interest Rate Swap 2 (CCS/IRS
2) sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dollar Amerika
Serikat).
Tingkat Bunga : Suku bunga akan ditentukan oleh Kreditur setiap tanggal penarikan.
Kewajiban Debitor : Debitor setuju sejak penandatangan perjanjian kredit dan selama
jumlah terutang belum dibayar penuh, Debitor berkewajiban untuk
melaksanakan hal-hal berikut:
Mematuhi perjanjian kredit.
Mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam perjanjian
berserta segala perubahan-perubahan, pembaruan-
pembaruan, tambahan-tambahan, serta lampiran-
lampirannya dan mematuhi hal-hal lain yang diatur dokumen
lain yang berkaitan dengan perjanjian kredit.
Penggunaan fasilitas kredit sesuai dengan maksud dan tujuan
pemberian fasilitas kredit.
Menjaga dan memelihara barang-barang jaminan
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit agar selalu
berada dalam kondisi baik.
Menjaga dan memlihara perbandingan jumlah terutang
dengan nilai barang jaminan agar selalu berada dalam hal
nilai yang dianggap baik dan diterima oleh Kreditor.
Menjaga memlihara perbandingan nilai barang jaminan
dengan jumlah terutang dengan berada dalam nilai yang
dianggap baik dan diterima oleh Kreditor.
Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
terutang kepada Kreditor dari pembayaran lainnya yang
karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitor terhadap
siapapun juga.
Membayar kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang
ditetakan oleh Pemerintah Indonesia.
Mengizinkan atau mendapatkan izin dari pemilik barang
jaminan dan/atau penjamin, bagi pegawai atau wakil-wakil
Kreditor pada waktu yang layak yang ditetapkan oleh
Kreditor dan akan diberitahukan kepada Debitor selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum
pelaksanaan pemeriksaan untuk masuk ke dalam:
× Bangunan milik Debitor, pemilik barang jaminan
dan/atau penjamin dalam rangka memeriksa barang
jaminan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
kredit untuk mengetahui keadaan dan kebaradaanya,
serta memperoleh dan membuat keterangan yang
diperlukan tentang keadaan perusahaan Debitor.
× Bangunan milik Debitor, pemilik barang jaminan
dan/atau penjamin, dan/atau temat Debitor
melaksanakan kegiatan operasionalnya, dalam rangka
memeriksa keadaan usaha Debitor sebagaimana
ditentukan, dalam perjanjian kredit untuk mengetahui
keadaan usaha Debitor serta mengambil, memperoleh
dan membuat catatan-catatan sebagaimana
diperlukan tentang keadaan perusahaan Debitor.
Memberitahukan kepada Kreditor dengan segera dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja apabila terjadi perselisihan
atau perkara apapun dimana Debitor dan/atau penjamin
190
Page 211
menajdi pihak dan terlibat yang menyangkut sejumlah uang
atau berdampak terhadap kemampuan Debitor dan/atau
Penjamin dalam melaksanakan kewajibanya berdasarkan
perjanjian kredit dan dokumen lain yang berkaitan dengan
perjanjian kredit.
Memberitahukan kepada Kreditor dengan segera dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya.
× Keadaan lalai apapun sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 15 perjanjian kredit.
× Keadaan yang diketahui atau patut diketahui oleh
Debitor dapat mempengaruhi kemampuan untuk
melunasi seluruh kewajibannya kepada Kreditor
berdasarkan perjanjian kredit.
× Kejadian lainnya yang diatur dalam perjanjian kredit
yang dengan suatu pemberitahuan, lewatnya jangka
waktu atau keduanya merupakan suatu kejadian
pelanggaran.
Memenuhi, memilki dan memperbarui setiap dan segala
perizinan yang dipesyaratkan oleh ketentuan perundang-
undang yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan usha
Debitor dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
perjanjian kredit, serta menyerahkan kepada Kreditor salinan
dari setiap perizinan tersebut bila dipersyaratan oleh
Kreditor.
Mengizinkan Kreditor untuk melakukan penilaian barang
jaminan dalam periode waktu yang ditentukan dalam
perjanjian kredit serta saat-saat lain yang ditentukan oleh
Kreditor, baik penilai yang dilakukan sendiri oleh Kreditor
maupun dengan menggunakan Konsultan penilai independen
yang disetujui oleh Kreditor.
Menyerahkan kepada Kreditor suatu surat keterangan dari
notaris mengenai perubahan apapun atas anggaran dasar,
dan/atau pemegang saham Debitor dalam jangka waktu 5
(lima) hari kalender setelah terjadinya perubahan tersebut,
dan menyerahkan kepada Kreditor salinan akta notaris
berikut bukti pelaporan/persetujuan dari instansi yang
berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender.
Menjamin dan memastikan bahwa segala kewajiban yang
terdapat dalamperjanjian kredit memilki peringkat sekurang-
kurangnya setara dengan segala kewajiban Debitor yang
tidak dijamin, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Memastikan bahwa rasio keuangan sebagaimana tertara
dalam perjanjian kredit.
Memastikan tidak dilakukan perubahan kegiatan uasah yang
akan membawa pengaruh bagi kegiatan usaha Debitor.
Memastikan bahwa rasio pinjaman Debitor sebagai berikut:
Selama masa fasilitas masih berlaku ataupun selama baki
debet fasilitas kredit masih ada maka Debitor wajib
memenuhi Debt Equity Ratio tidak boleh melebih 10x
(sepuluh kali),.
Pinjaman diartikan sebagai pinjaman yang diterima baik dari
dalam maupun luar negeri termasuk pinjaman dari
pemegang saham dan surat-surat utang yang diterbitkan
(obligasi, MTN, dll)
Ekuitas diartikan sebagai total modal ditambah dengan laba
ditahan.
191
Page 212
Laporan keuangan dan laporan lainnya
Memastikan bahwa Kreditor akan menerima:
× Laporan keuangan tahunan (anually) Debitor yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik selambat-
lambatnya 180 (seratus delapan) hari kalender sejak
berakhirnya periode pelaporan.
× Laporan keuangan internal trwulan selambat-
lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender
setelah berakhirnya periode pelaporan.
× Laporan keuangan untuk periode-periode lainnya
sebagaiman diminta oleh Kreditor dari waktu ke
waktu.
Menyerahkan kepada Kreditor daftar fidusia piutang
setidaknya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
outstanding fasilitas kredit secara 3 (tiga) bulan.
Menyerahkan jaminan piutang pembiayaan konsumen
dan/atau sewa guna usaha yang terbaru yang nilainya setara
atau sama dengan piutang pembiayaan konsumen atau sewa
guna usaha yang dijaminkan kepada Kreditor namun telah
dilakukan pelunasan dipercepat oleh nasabah Debitor.
Melakukan pembaruan atas daftar fisusia piutang yang
piutang pembiayaan konsumen dan/atau sewa guna usaha
tidak dibayar oleh nasabah Debitor lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari kalender dari jatuh tempo piutang tersebut
dengan daftar piutang terbaru berisikan piutang pembiayaan
konsumen dan/atau sewa guna usaha yang lancar dan
nilainya setara atau sama dengan piutang pembiayaan
konsumen dan/atau sewa guna usaha tidak dibayar oleh
nasabah Debitor.
Memastikan agar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baik secara
langsung dan tidak secara langsung tetap menjadi pemilik
mayoritas saham Debitor dengan minimum porsi kepemilkan
saham sebesar miniman 51% (lima puluh satu persen) saham
dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Debitor.
Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor, selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari setelah Debitor
melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
Debitor.
Pembatasan : Debitor setuju bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan
selama jumlah terutang belum dibayar penuh, tanpa persetujuan
tertulis dahulu dari Kreditor, Debitor tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
Mengalihkan, menjaminkan dan menyewakan harta
kekayaan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
Debitor sehari-hari namun tidak termasuk harta kekayaan
Debitor berupa piutang Debitor yang telah dijaminkan
kepada Kreditor, menjual menghibahkan, melepaskan hak,
mewakafkan, menggadaikan, membebasni atau denga cara
apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia,
membebani dengan haktanggungan atau dengan cara
apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau
menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga, harta
kekayaan Debitor.
Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang, membubarkan, atau
192
Page 213
melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya
penggabungan usaha, akuisisi, peleburan usaha atau
pemisahan usaha, kecuali penggabungan usaha, akusisi,
peleburan usahan, dan pemisahan usaha yang bergerak
dibidang usaha dari Debitor dan penurunan kemampuan
pembayaran Debitor atas jumlah terutang.
Memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali pinjaman
kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang
ditentukan oleh Pemerintah atau pinjaman yang memamg
biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional
usaha Debitor sehari-hari yang wajar.
Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan, investasi
baru di dalam perusahaan lain atau mendirikan anak
perusahaan.
Menggadaikan saham perusahaan Debitor atau melakukan
penerbitan saham atau efek bersifat utang baik di dalam
maupun di luar pasar modal.
Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian
kredit kepada pihak manapun.
Melakukan perubahan atas pemagang saham Debitor.
Kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-
hari, mengikatkan diri sebagai penjamin corporate guarante
kepada pihak lain manapun.
Kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitor
sehari-hari, menerima pinjaman dalam bentuk apapun juga
dari pihak lain manapun juga.
Melakukan perubahan atas maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Debitor.
Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
Debitor, pada saat Debitor dinyatakan dalam keadaan lalai.
Keadaan Cidera Janji : Masing-masing dari kejadian atau peristiwa di bawah ini adalah
keadaan lalai atau wanprestasi berdasarkan perjanjian kredit, yaitu:
Pemenuhan syarat dan ketentuan perjanjian kredit:
- Debitor tidak membayar jumlah terutang sesuai
dengan jumlah, mata uang, tempat, waktu, dan tata
cara yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit
- Debitor tidak atau tidak cukup
memenuhi/melaksanakan salah satu atau lebih
ketentuan perjanjian kredit
- Debitor lalai memenuhi salah satu atau beberapa hal
yang wajib dilakukan oleh debitor, atau melakukan
salah satu atau beberapa hal yang dilarang untuk
dilakukan oleh Debitor, berdasarkan perjanjian kredit
- Debitor menggunakan fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian kredit untuk keperluan yang menyimpang
dari tujuan semula
- Debitor melanggar salah satu atau beberapa
kewajibannya kepada bank berdasarkan perjanjian-
perjanjian yang dibuat oleh dan antara Debitor dan
Bank
- Debitor akan melanggar hukum bila melaksanakan
kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
kredit, atau mengancam atau berusaha mengancam
193
Page 214
untuk tidak mematuhi perjanjian kredit
- Debitor menyewakan dan/atau mengalihkan usahanya
kepada pihak lain tanpa persetujuan dari bank
Kewenangan Penarikan Penarikan, pencairan atau
penggunaan fasillitas kredit dilakukan oleh pihak yang tidak
berwenang
Pernyataan dan jaminan, keterangan, data dan informasi
Informasi, data, keterangan, pernyataan atau jaminan yang
diberikan sehubungan dengan perjanjian kredit terbukti tidak
benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya
Perubahan Risiko
- Terjadi perubahan risiko terhadap fasilitas kredit atau
timbul kejadian-kejadian lain yang menurut pendapat
Bank membahayakan atau akan membahayakan
Debitor, usaha Debitor, maupun fasilitas kredit
- Debitor menurut penilaian bank berada atau akan
berada dalam kondisi atau situasi yang dapat
membawa akibat yang merugikan terhadap usaha
atau keadaan Debitor, dan pada akhirnya
mempengaruhi kemampuan Debitor dalam melunasi
seluruh kewajibannya kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit
- Terjadi penurunan kolektibilitas Debitor pada bank
manapun berdasarkan sistem informasi Debitor yang
menurut penilaian bank dapat mempengaruhi
kemampuan Debitor dalam melunasi jumlah terutang
Insolvensi
Debitor/Penjamin/Pemilik barang jaminan dibubarkan atau
mengambil keputusan untuk bubar, mengajukan
permohonan atau dinyatakan pailit, mengajukan
permohonan atau mendapat penundaan pembayaran
utang-utangnya, berada di bawah pengawasan
pengampuan, atau karena sebab apapun juga tidak berhak
atau tidak berkuasa lagi untuk mengurus dan/atau
menguasai kekayaannya sendiri
Jaminan
- Barang jaminan yang diserahkan kepada bank menjadi
hilang/musnah atau menurun/berkurang nilainya,
sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup
bagi pelunasan kembali jumlah terutang, dan Debitor
tidak mengganti dan/atau menambah barang jaminan
yang hilang atau menurun nilainya tersebut dengan
barang jaminan lain yang memenuhi syarat dan cukup
nilainya sekalipun telah diminta oleh Kreditor.
- Pembebanan jaminan atas barang jaminan untuk
kepentingan Kreditor, termasuk tetapi tidak terbatas
pada proses pendaftarannya, karena sebab apapun
tidak dapat dilakukan atau disempurnakan sesuai
dengan peratruran perundang-undangan yang berlaku
194
Page 215
- Barang jaminan yang diserahkan kepada bank
disewakan, dijual, dialihkan atau diletakkan dalam
status sita berdasarkan penetapan pengadilan,
lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
Cross Defauld dan Cross Collateral
- Terdapat Kreditur dari Debitor yang mempunyai hak
untuk menyatakan pinjaman atau kredit yang diterima
oleh Debitor menjadi wajib dibayar atau dibayar
kembali dengan seketika
- Terdapat komitmen yang telah dimiliki Debitor yang
dibatalkan/dihentikan sebagai akibat dari cidera janji
apapun
- Debitor telah lalai atau melanggar kewajibannya
dalam perjanjian lain yang berhubungan dengan
pinjaman uang atau pemberian kredit di aman debitor
bertindak sebagai peminjam atau penanggung
- Pihak ketiga yang menggunakan jaminan yang sama
dengan jaminan yang diberikan Debitor kepada bank
berdasarkan perjanjian kredit ini melanggar
kewajibannya
Perizinan
- Izin usaha Debitor dicabut atau Debitor berhenti
menjalankan kegiatan usahanya, baik untuk
sementara maupun seterusnya
- Pemberian fasilitas kredit bertentangan dengan
peraturan yang berlaku
- Debitor dan/atau usaha debitor melanggar peraturan
yang berlaku
- Debitor tidak mematuhi dan/atau tidak dapat
melakukan pembayaran jumlah terutang sesuai
dengan putusan lembaga peradilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap
Pengakhiran : Apabila suatu keadaan lalai tersebut di atas terjadi maka bank
tanpa peringatan terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan
atau pemberian wewenang dari pengadilan yang semuanya dengan
ini dinyatakan oleh Debitor secara tegas dikesampingkan, berhak:
Menyatakan sebagian atau seluruh fasilitas kredit berakhir
Menyatakan sebagian atau seluruh jumlah terutang menjadi
jatuh tempo dan wajib dibayar lunas oleh Debitor secara
seketika dan sekaligus
Membatalkan dan/atau mengurangi sebagian atau setiap
fasilitas kredit bagi Debitor berdasarkan perjanjian kredit
Mengeksekusi salah satu atau lebih barang jaminan
Melaksanakan tindakan-tindakan berdasarkan kuasa-kuasa
yang telah diberikan Debitor, pemilik barang jaminan dan/atau
penjamin kepada bank yang merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan dari perjanjian kredit dan/atau
mengambil setiap tindakan hukum yang sesuai dengan
peraturan perundang-undanagn yang berlaku
Mengajukan gugatan termasuk tetapi tidak terbatas untuk
195
Page 216
menuntut pembayaran atas jumlah terutang
Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan
Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- Tanggal Penarikan Fasilitas - Tanggal Pelunasan Fasilitas RCF
RCF telah berakhir. 23 Oktober 2018.
- Tanggal Penarikan Fasilitas - Tanggal Pelunasan Fasilitas TL 3
TL telah berakhir. (tiga) tahun terhitung sejak
setiap tanggal Penarikan
Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI
1. Perjanjian Fasilitas Sindikasi tanggal 19 Juli 2017, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kreditor : The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Cabang Jakarta sebesar
USD30.000.000,00 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat);
Industrial and Commercial Bank of China Limited, Cabang Singapura
sebesar USD16.000.000,00 (enam belas juta Dollar Amerika Serikat);
RHB Bank Berhad sebesar USD15.500.000,00 (lima belas juta lima
ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
BDO Unibank, Inc., Cabang Hong Kong sebesar USD12.000.000,00
(dua belas juta Dollar Amerika Serikat);
BDO Private Bank, Inc., sebesar USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus
ribu Dollar Amerika Serikat);
Eastspring Investment SICAV-FIS Asia Pasific Loan Fund sebesar
USD12.000.000,00 (dua belas juta Dollar Amerika Serikat);
The Gunma Bank, Ltd., sebesar USD12.000.000,00 (dua belas juta
Dollar Amerika Serikat);
The Korea Development Bank sebesar USD6.000.000,00 (enam juta
Dollar Amerika Serikat);
The Korea Development Bank, Cabang Singapura sebesar
USD6.000.000,00 (enam juta Dollar Amerika Serikat);
PT Bank CTBC Indonesia sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta
Dollar Amerika Serikat);
Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch sebesar USD7.000.000,00
(tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch sebesar
USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
The Export - Import Bank of The Republic of China sebesar
USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Far Eastern International Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta
Dollar Amerika Serikat);
The Hyakugo Bank, Ltd., sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar
Amerika Serikat);
KGI Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura sebesar USD7.000.000,00
(tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore Banking
Branch sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Taiwan Coorperative Bank Offshore Banking Branch sebesar
USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
Taiwan Shin Kong Commercial Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh
196
Page 217
juta Dollar Amerika Serikat);
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch sebesar
USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat); dan
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Cabang Singapura sebesar
USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
b. Debitor : Perseroan
c. Agen : The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.
d. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas pinjaman dari Anggota Sindikasi, dengan batas kredit maksimum
sejumlah USD200.000.000,00 (dua ratus juta Dollar Amerika Serikat).
- Tingkat Bunga : LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 1,13% (satu koma satu tiga persen) per tahun.
- Hak dan : Kewajiban masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan Dokumen-
Kewajiban Para dokumen Pembiayaan adalah terpisah. Kegagalan oleh suatu Pihak
Pihak Pembiayaan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Dokumen-
Dokumen Pembiayaan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban
Pihak lain berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan. Tidak satu
pun Pihak Pembiayaan bertanggung jawab atas kewajiban dari Pihak
Pembiayaan yang lain berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
Hak-hak dari masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan atau
sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan adalah hak yang
terpisah dan independen dan setiap utang yang timbul berdasarkan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan kepada suatu Pihak Pembiayaan dari
suatu Debitor harus menjadi utang yang terpisah dan independen
sehubungan dengannya suatu Pihak Pembiayaan berhak untuk
melaksanakan haknya berdasarkan ayat (c) di bawah. Hak dari setiap
Pihak Pembiayaan termasuk utang yang terutang kepada Pihak
Pembiayaan tersebut berdasarkan Dokumen Pembiayaan dan, untuk
menghindari keraguan, suatu bagian dari Pinjaman atau jumlah lain
yang terutang oleh Debitor sehubungan dengan partisipasi Pihak
Pembiayaan dalam Fasilitas atau perannya dalam Dokumen
Pembiayaan (termasuk jumlah yang terutang kepada Agen atas
namanya) adalah utang yang terutang kepada Pihak Pembiayaan
tersebut oleh Debitor.
Suatu Pihak Pembiayaan dapat, kecuali dinyatakan secara khusus
dalam Dokumen-Dokumen Pembiayaan, secara terpisah melaksanakan
haknya berdasarkan atau sehubungan dengan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan.
- Pembatasan : Setiap pemberitahuan pembatalan atau pembayaran lebih awal yang
diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan Pasal 7 ini tidak dapat ditarik
kembali dan, kecuali muncul indikasi yang bertentangan dalam
Perjanjian ini, akan menentukan tanggal atau tanggal-tanggal mana
pembatalan yang terkait atau pembayaran lebih awal akan dibuat dan
jumlah dari pembatalan atau pembayaran lebih awal tersebut.
Setiap pelunasan atau pembayaran lebih awal berdasarkan Perjanjian
ini akan dibayarkan bersama-sama dengan: (i) bunga yang masih harus
dibayar atas jumlah yang dilunasi atau dibayar lebih awal ; dan (ii)
Break Costs.
Debitor tidak dapat meminjam kembali setiap bagian apapun dari
Fasilitas yang dibayar lebih awal.
Debitor tidak akan melunasi atau membayar lebih awal seluruh atau
sebagian dari Pinjaman atau membatalkan seluruh atau suatu bagian
dari Komitmen kecuali pada waktu dan dengan cara yang secara tegas
ditentukan dalam Perjanjian ini.
Tidak ada jumlah dari Komitmen yang dibatalkan berdasarkan
197
Page 218
Perjanjian ini yang kemudian dapat dinyatakan kembali.
Apabila Agen menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 7 ini,
pihaknya wajib segera meneruskan salinan dari pemberitahuan
tersebut kepada baik Debitor ataupun Kreditor terpengaruh, yang
sesuai.
- Keadaan Cidera : Ketiadaan Pembayaran
Janji dan Debitur tidak membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus
Pengakhiran dibayar sesuai dengan Dokumen Pembiayaan di tempat dan di dalam mata
uang yang mana telah dinyatakan harus dibayar, kecuali:
× kegagalan pembayarannya disebabkan oleh:
(i) kesalahan administratif atau teknis; atau
(ii) Peristiwa Gangguan; dan
× pembayaran secara penuh dilakukan dalam waktu tiga Hari Kerja sejak
tanggal jatuh temponya.
Wanprestasi Silang
× Setiap Utang Keuangan dari Debitur manapun yang tidak dibayarkan
pada saat jatuh tempo atau dalam jangka waktu tenggang yang
berlaku dari awal.
× Setiap Utang Keuangan dari Debitur yang akan dinyatakan atau
sebaliknya dinyatakan jatuh tempo dan harus dibayar sebelum jatuh
tempo yang telah ditentukan sebelumnya sebagai hasil dari suatu
peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
× Setiap komitmen untuk setiap Utang Keuangan dari Debitur dibatalkan
atau diberhentikan oleh suatu kreditur lainnya sebagai hasil dari
peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
× Setiap kreditur dari Debitur menjadi berhak untuk menyatakan setiap
Utang Keuangan dari Debitur yang jatuh tempo dan harus dibayar
sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai hasil dari peristiwa
wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
× Tidak ada Peristiwa Wanprestasi yang terjadi berdasarkan Pasal 21.5
ini jika jumlah keseluruhan Utang Keuangan atau komitmen untuk
Utang Keuangan jatuh dalam ayat (a) sampai (d) di atas adalah kurang
dari lima juta Dolar AS (US$5.000.000) (atau yang setara dalam mata
uang lain) dengan ketentuan tidak ada kreditur lain dari Debitur yang
mengambil langkah eksekusi atau yang telah menimbulkan Peristiwa
Wanprestasi berdasarkan Pasal 21.5 dengan alasan daripadanya.
Segala Utang Keuangan Debitur dinyatakan tidak berlaku atau harus
dilunasi sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat dari
peristiwa wanprestasi (bagaimanapun juga dijelaskannya).
Ketidakmampuan Membayar
× Debitur adalah atau dinyatakan atau dianggap tidak mampu untuk
atau mengakui ketidakmampuan untuk membayar pinjamannya (atau
suatu kelas dari mereka) pada saat jatuh tempo, atau dinyatakan pailit,
menangguhkan atau mengancam untuk menangguhkan untuk
melakukan pembayaran atas salah satu dari utangnya atau, dengan
alasan yang nyata atau yang bersifat antisipasi terhadap kesulitan
keuangan, memulai negosiasi dengan satu atau lebih dari para
krediturnya (atau suatu kelas dari mereka) dengan maksud untuk
rescheduling salah satu dari utangnya.
× Nilai aset-aset dari Debitur adalah kurang dari kewajiban-kewajibannya
(dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang bersyarat dan
akan ada di masa yang kan datang).
× penundaan pembayaran yang dinyatakan berhubungan dengan setiap
utang dari Debitur.
198
Page 219
Proses Hukum Ketidakmampuan Membayar
Setiap tindakan korporasi, proses hukum atau prosedur atau langkah lain
yang diambil sehubungan dengan:
× penundaan pembayaran, kepailitan, sebuah moratorium atas utang
apapun, penutupan, pembubaran, administrasi, pengawasan
sementara atau reorganisasi (melalui pengaturan sukarela, skema
pengaturan atau lainnya) atas Debitur;
× sebuah komposisi, kompromi atau pengaturan dengan salah satu
kreditur dari Debitur atau pengalihan untuk manfaat para kreditur
secara umum dari Debitur (atau suatu kelas dari para kreditur
tersebut);
× penunjukan likuidator, kurator, pengurus, curator administratif,
manajer yang diwajibkan, curator, hakim pengawas, pengawas
sementara atau pejabat lain yang serupa sehubungan dengan atau
salah satu dari aset-asetnya; atau
× eksekusi atas Jaminan apapun terhadap setiap aset dari Debitur, atau
prosedur atau langkah sejenis yang diambil di setiap yurisdiksi.
Ketidaksesuaian Dengan Hukum dan Ketidakabsahan
× Tidak sah atau menjadi tidak sah terhadap Debitur untuk
melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan.
× Kewajiban atau kewajiban-kewajiban apa pun dari Debitur
berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan mana pun tidak atau
berhenti berlaku, sah, mengikat atau dapat dilaksanakan.
× Setiap Dokumen Pembiayaan tidak lagi menjadi berlaku penuh dan
efektif.
× Setiap Jaminan Transaksi tidak lagi berlaku, sah, mengikat, dapat
dilaksanakan atau efektif atau diduga oleh pihak di dalamnya (selain
dari Pihak Pembiayaan) menjadi
tidak efektif.
Kualifikasi Audit
× Para auditor Debitur memberikan kualifikasi pada laporan-laporan
keuangan tahunan Debitur yang telah diaudit.
Penolakan dan Pembatalan atas Perjanjian-perjanjian
× Debitur (atau setiap pihak terkait lainnya) membatalkan atau
bermaksud untuk membatalkan atau menolak atau bermaksud untuk
menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau salah satu Jaminan
berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan atau menunjukkan maksud
untuk membatalkan atau menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau
suatu Jaminan manapun.
Litigasi dan Putusan Akhir, Perintah Pengadilan atau Putusan Arbitrase
× Proses litigasi, arbitrase, administratif, pemerintahan, peraturan atau
penyelidikan lain, proses hukum atau perselisihan yang sedang
berlangsung atau diperlakukan sehubungan dengan Dokumen-
dokumen Pembiayaan atau transaksi yang diatur di dalamnya atau
terhadap Debitur atau asetnya yang telah atau mungkin menurut Agen
sewajarnya diduga mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara
Material.
× Putusan atau perintah pengadilan dibuat terhadap Debitur dan
putusan atau perintah tersebut dapat secara wajar dianggap
mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara Material.
× Debitur gagal untuk membayar atau melaksanakan atau mematuhi
setiap putusan atau perintah pengadilan yang berkekuatan hukum
199
Page 220
tetap atau putusan arbitrase.
Jaminan
× Setiap Jaminan yang dinyatakan diciptakan atau berdasarkan pada,
atau dibuktikan dalam, setiap Dokumen Jaminan yang tidak berlaku
dan berkekuatan penuh dengan peringkat dan prioritas yang
dinyatakan dimiliki atau setiap peristiwa wanprestasi atau peristiwa
pengakhiran (bagaimanapun dijelaskan) (apabila ada) yang dinyatakan
dalam Dokumen Jaminan, terjadi.
Moratorium Utang Luar Negeri
× Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia atau Badan Pemerintah
Indonesia lainnya menyatakan suatu moratorium, keadaan diam atau
penangguhan serupa atas pembayaran sehubungan dengan Utang Luar
Negerinya atau Utang Luar Negeri dari suatu pribadi yang berdiri,
berdomisili, bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
× Salah satu Badan Pemerintahan Indonesia memberikan larangan valuta
asing atau kebijakan kendali pertukaran mata uang yang
mempengaruhi atau dapat sewajarnya diduga mempengaruhi
kemampuan Debitur untuk mengirimkan dalam mata uang Dolar AS
atau mata uang lain apapun dari Indonesia untuk pelunasan
kewajibannya berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
Penghentian Usaha dan Pengambilalihan Paksa
× Debitur menangguhkan atau berhenti untuk melaksanakan atau
melepaskan (atau mengancam untuk melepaskan atau berhenti untuk
melaksanakan atau melepaskan) seluruh atau bagian yang penting dari
usahanya.
× Kewenangan atau kemampuan dari Debitur untuk melaksanakan
usahanya terbatas pada atau secara keseluruhan atau secara
substansial dibatasi oleh penyitaan, akuisisi yang diwajibkan,
pengambilalihan secara paksa, nasionalisasi, intervensi, pembatasan,
atau setiap tindakan lainnya oleh atau atas nama lembaga
pemerintahan, pengatur atau otoritas lainnya atau setiap pihak
sehubungan dengan Debitur atau salah satu dari asetnya.
Perubahan yang Merugikan secara Material
× Salah satu peristiwa atau suatu keadaan yang terjadi yang Para
Kreditur Mayoritas sewajarnya telah dimiliki atau mungkin memiliki
suatu Dampak yang Merugikan secara Material.
Percepatan
Pada saat dan pada kesempatan apapun setelah terjadinya Peristiwa
Wanprestasi yang berkelanjutan, Agen dapat, dan diwajibkan jika
diperintahkan oleh Para Kreditur Mayoritas, dengan pemberitahuan kepada
Debitur:
× Tanpa mengurangi partisipasi dari setiap Para Kreditur di dalam
Pinjaman yang terutang:
x membatalkan Total Komitmen (dan menguranginya sampai
nol) kemudian dengan seketika membatalkannya (dan
menguranginya sampai nol); atau
x membatalkan sebagian dari Komitmen (dan mengurangi
Komitmen dengan sesuai), di mana bagian yang relevan akan
dengan seketika dibatalkan (dan Komitmen terkait akan
dengan segera dikurangi dengan sesuai);
× menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-Pinjaman,
200
Page 221
bersama dengan bunga yang masih harus dibayar, dan seluruh atau
setiap jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang
berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan, akan seketika jatuh
tempo dan harus dibayar, yang pada saat tersebut jumlah tersebut
menjadi jatuh tempo dan harus dibayar;
× menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-Pinjaman,
sekaligus dengan bunga yang harus dibayar, dan seluruh atau setiap
jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang berdasarkan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan, menjadi harus dibayar atas
permintaan, di mana jumlah tersebut menjadi harus dibayar atas
permintaan Agen dengan perintah dari Para Kreditur Mayoritas;
dan/atau
× menjalankan, atau mengarahkan suatu Agen Jaminan untuk
menjalankan, setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kuasa atau
kebijakan berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
- Penggunaaan : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Dana
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak setiap
Tanggal Penarikan.
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian : Badan Arbitrase Singapore (SIAC)
Sengketa
2. Perjanjian Fasilitas Sindikasi tanggal 26 April 2018, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Kreditor : Tranche A Commitment
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta sebesar USD30.000.000,00
(tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat);
The Gunma Bank, Ltd., sebesar USD20.000.000,00 (dua puluh
juta Dollar Amerika Serikat);
Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore
Banking Branch sebesar USD20.000.000,00 (dua puluh juta
Dollar Amerika Serikat);
Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura sebesar
USD15.000.000,00 (lima belas juta Dollar Amerika Serikat);
Bank of Taiwan, Cabang Tokyo sebesar USD10.000.000,00
(sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch
sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dollar Amerika
Serikat);
The Joyo Bank, Ltd., sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta
Dollar Amerika Serikat);
Fuyo General Lease (HK) Limited sebesar USD5.000.000,00
(lima juta Dollar Amerika Serikat); dan
The Hokkoku Bank, Ltd., Cabang Singapura sebesar
USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).
Tranche B Commitment
The Nishi-Nippon City Bank, Ltd. sebesar JPY2.000.000.000,00
(dua miliar Yen);
201
Page 222
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tokyo
sebesar JPY1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta Yen);
dan
The Hachijuni Bank, Ltd., sebesar JPY1.000.000.000,00 (satu
miliar Yen);
b. Debitor : Perseroan
c. Agen : The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.
d. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Tranche A Commitment
USD125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Dollar Amerika
Serikat); dan
Tranche B Commitment
JPY4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta Yen).
- Tingkat Bunga : USD Tranche: USD LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 0.90% (nol
koma sembilan persen) per tahun.
JPY Tranche: JPY LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 0.50% (nol koma
lima persen) per tahun.
- Hak dan Kewajiban : Kewajiban masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan
Para Pihak Dokumen-dokumen Pembiayaan adalah terpisah. Kegagalan
oleh suatu Pihak Pembiayaan untuk melakukan kewajibannya
berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan tidak
mempengaruhi kewajiban-kewajiban Pihak lain berdasarkan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan. Tidak satu pun Pihak
Pembiayaan bertanggung jawab atas kewajiban dari Pihak
Pembiayaan yang lain berdasarkan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan.
Hak-hak dari masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan
atau sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan
adalah hak yang terpisah dan independen dan setiap utang
yang timbul berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan
kepada suatu Pihak Pembiayaan dari suatu Debitor harus
menjadi utang yang terpisah dan independen sehubungan
dengannya suatu Pihak Pembiayaan berhak untuk
melaksanakan haknya berdasarkan ayat (c) di bawah. Hak dari
setiap Pihak Pembiayaan termasuk utang yang terutang kepada
Pihak Pembiayaan tersebut berdasarkan Dokumen Pembiayaan
dan, untuk menghindari keraguan, suatu bagian dari Pinjaman
atau jumlah lain yang terutang oleh Debitor sehubungan
dengan partisipasi Pihak Pembiayaan dalam Fasilitas atau
perannya dalam Dokumen Pembiayaan (termasuk jumlah yang
terutang kepada Agen atas namanya) adalah utang yang
terutang kepada Pihak Pembiayaan tersebut oleh Debitor.
Suatu Pihak Pembiayaan dapat, kecuali dinyatakan secara
khusus dalam Dokumen-Dokumen Pembiayaan, secara terpisah
melaksanakan haknya berdasarkan atau sehubungan dengan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
- Pembatasan : Setiap pemberitahuan pembatalan atau pembayaran lebih awal
yang diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan Pasal 7 ini tidak
dapat ditarik kembali dan, kecuali muncul indikasi yang
bertentangan dalam Perjanjian ini, akan menentukan tanggal
atau tanggal-tanggal mana pembatalan yang terkait atau
202
Page 223
pembayaran lebih awal akan dibuat dan jumlah dari
pembatalan atau pembayaran lebih awal tersebut.
Setiap pelunasan atau pembayaran lebih awal berdasarkan
Perjanjian ini akan dibayarkan bersama-sama dengan: (i) bunga
yang masih harus dibayar atas jumlah yang dilunasi atau
dibayar lebih awal ; dan (ii) Break Costs.
Debitor tidak dapat meminjam kembali setiap bagian apapun
dari Fasilitas yang dibayar lebih awal.
Debitor tidak akan melunasi atau membayar lebih awal seluruh
atau sebagian dari Pinjaman atau membatalkan seluruh atau
suatu bagian dari Komitmen kecuali pada waktu dan dengan
cara yang secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini.
Tidak ada jumlah dari Komitmen yang dibatalkan berdasarkan
Perjanjian ini yang kemudian dapat dinyatakan kembali.
Apabila Agen menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 7
ini, pihaknya wajib segera meneruskan salinan dari
pemberitahuan tersebut kepada baik Debitor ataupun Kreditor
terpengaruh, yang sesuai.
- Keadaan Cidera Janji : Ketiadaan Pembayaran
dan Pengakhiran Debitur tidak membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah
yang harus dibayar sesuai dengan Dokumen Pembiayaan di tempat
dan di dalam mata uang yang mana telah dinyatakan harus dibayar,
kecuali:
× kegagalan pembayarannya disebabkan oleh:
(i) kesalahan administratif atau teknis; atau
(ii) Peristiwa Gangguan; dan
× pembayaran secara penuh dilakukan dalam waktu tiga Hari
Kerja sejak tanggal jatuh temponya.
Wanprestasi Silang
× Setiap Utang Keuangan dari Debitur manapun yang tidak
dibayarkan pada saat jatuh tempo atau dalam jangka waktu
tenggang yang berlaku dari awal.
× Setiap Utang Keuangan dari Debitur yang akan dinyatakan atau
sebaliknya dinyatakan jatuh tempo dan harus dibayar sebelum
jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya sebagai hasil
dari suatu peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
× Setiap komitmen untuk setiap Utang Keuangan dari Debitur
dibatalkan atau diberhentikan oleh suatu kreditur lainnya
sebagai hasil dari peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun
diartikan).
× Setiap kreditur dari Debitur menjadi berhak untuk menyatakan
setiap Utang Keuangan dari Debitur yang jatuh tempo dan
harus dibayar sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai
hasil dari peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
× Tidak ada Peristiwa Wanprestasi yang terjadi berdasarkan Pasal
21.5 ini jika jumlah keseluruhan Utang Keuangan atau
komitmen untuk Utang Keuangan jatuh dalam ayat (a) sampai
(d) di atas adalah kurang dari lima juta Dolar AS (US$5.000.000)
(atau yang setara dalam mata uang lain) dengan ketentuan
tidak ada kreditur lain dari Debitur yang mengambil langkah
eksekusi atau yang telah menimbulkan Peristiwa Wanprestasi
berdasarkan Pasal 21.5 dengan alasan daripadanya. Segala
Utang Keuangan Debitur dinyatakan tidak berlaku atau harus
dilunasi sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat
dari peristiwa wanprestasi (bagaimanapun juga dijelaskannya).
203
Page 224
Ketidakmampuan Membayar
× Debitur adalah atau dinyatakan atau dianggap tidak mampu
untuk atau mengakui ketidakmampuan untuk membayar
pinjamannya (atau suatu kelas dari mereka) pada saat jatuh
tempo, atau dinyatakan pailit, menangguhkan atau mengancam
untuk menangguhkan untuk melakukan pembayaran atas salah
satu dari utangnya atau, dengan alasan yang nyata atau yang
bersifat antisipasi terhadap kesulitan keuangan, memulai
negosiasi dengan satu atau lebih dari para krediturnya (atau
suatu kelas dari mereka) dengan maksud untuk rescheduling
salah satu dari utangnya.
× Nilai aset-aset dari Debitur adalah kurang dari kewajiban-
kewajibannya (dengan mempertimbangkan kewajiban-
kewajiban yang bersyarat dan akan ada di masa yang kan
datang).
× penundaan pembayaran yang dinyatakan berhubungan dengan
setiap utang dari Debitur.
Proses Hukum Ketidakmampuan Membayar
Setiap tindakan korporasi, proses hukum atau prosedur atau langkah
lain yang diambil sehubungan dengan:
× penundaan pembayaran, kepailitan, sebuah moratorium atas
utang apapun, penutupan, pembubaran, administrasi,
pengawasan sementara atau reorganisasi (melalui pengaturan
sukarela, skema pengaturan atau lainnya) atas Debitur;
× sebuah komposisi, kompromi atau pengaturan dengan salah
satu kreditur dari Debitur atau pengalihan untuk manfaat para
kreditur secara umum dari Debitur (atau suatu kelas dari para
kreditur tersebut);
× penunjukan likuidator, kurator, pengurus, curator administratif,
manajer yang diwajibkan, curator, hakim pengawas, pengawas
sementara atau pejabat lain yang serupa sehubungan dengan
atau salah satu dari aset-asetnya; atau
× eksekusi atas Jaminan apapun terhadap setiap aset dari
Debitur, atau prosedur atau langkah sejenis yang diambil di
setiap yurisdiksi.
Ketidaksesuaian Dengan Hukum dan Ketidakabsahan
× Tidak sah atau menjadi tidak sah terhadap Debitur untuk
melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Dokumen-
Dokumen Pembiayaan.
× Kewajiban atau kewajiban-kewajiban apa pun dari Debitur
berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan mana pun tidak
atau berhenti berlaku, sah, mengikat atau dapat dilaksanakan.
× Setiap Dokumen Pembiayaan tidak lagi menjadi berlaku penuh
dan efektif.
× Setiap Jaminan Transaksi tidak lagi berlaku, sah, mengikat,
dapat dilaksanakan atau efektif atau diduga oleh pihak di
dalamnya (selain dari Pihak Pembiayaan) menjadi
tidak efektif.
Kualifikasi Audit
× Para auditor Debitur memberikan kualifikasi pada laporan-
laporan keuangan tahunan Debitur yang telah diaudit.
Penolakan dan Pembatalan atas Perjanjian-perjanjian
× Debitur (atau setiap pihak terkait lainnya) membatalkan atau
204
Page 225
bermaksud untuk membatalkan atau menolak atau bermaksud
untuk menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau salah satu
Jaminan berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan atau
menunjukkan maksud untuk membatalkan atau menolak suatu
Dokumen Pembiayaan atau suatu Jaminan manapun.
Litigasi dan Putusan Akhir, Perintah Pengadilan atau Putusan
Arbitrase
× Proses litigasi, arbitrase, administratif, pemerintahan,
peraturan atau penyelidikan lain, proses hukum atau
perselisihan yang sedang berlangsung atau diperlakukan
sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan atau
transaksi yang diatur di dalamnya atau terhadap Debitur atau
asetnya yang telah atau mungkin menurut Agen sewajarnya
diduga mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara
Material.
× Putusan atau perintah pengadilan dibuat terhadap Debitur dan
putusan atau perintah tersebut dapat secara wajar dianggap
mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara Material.
× Debitur gagal untuk membayar atau melaksanakan atau
mematuhi setiap putusan atau perintah pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap atau putusan arbitrase.
Jaminan
× Setiap Jaminan yang dinyatakan diciptakan atau berdasarkan
pada, atau dibuktikan dalam, setiap Dokumen Jaminan yang
tidak berlaku dan berkekuatan penuh dengan peringkat dan
prioritas yang dinyatakan dimiliki atau setiap peristiwa
wanprestasi atau peristiwa pengakhiran (bagaimanapun
dijelaskan) (apabila ada) yang dinyatakan dalam Dokumen
Jaminan, terjadi.
Moratorium Utang Luar Negeri
× Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia atau Badan Pemerintah
Indonesia lainnya menyatakan suatu moratorium, keadaan
diam atau penangguhan serupa atas pembayaran sehubungan
dengan Utang Luar Negerinya atau Utang Luar Negeri dari suatu
pribadi yang berdiri, berdomisili, bertempat tinggal atau
berkedudukan di Indonesia.
× Salah satu Badan Pemerintahan Indonesia memberikan
larangan valuta asing atau kebijakan kendali pertukaran mata
uang yang mempengaruhi atau dapat sewajarnya diduga
mempengaruhi kemampuan Debitur untuk mengirimkan dalam
mata uang Dolar AS atau mata uang lain apapun dari Indonesia
untuk pelunasan kewajibannya berdasarkan Dokumen-
Dokumen Pembiayaan.
Penghentian Usaha dan Pengambilalihan Paksa
× Debitur menangguhkan atau berhenti untuk melaksanakan atau
melepaskan (atau mengancam untuk melepaskan atau berhenti
untuk melaksanakan atau melepaskan) seluruh atau bagian
yang penting dari usahanya.
× Kewenangan atau kemampuan dari Debitur untuk
melaksanakan usahanya terbatas pada atau secara keseluruhan
atau secara substansial dibatasi oleh penyitaan, akuisisi yang
diwajibkan, pengambilalihan secara paksa, nasionalisasi,
intervensi, pembatasan, atau setiap tindakan lainnya oleh atau
atas nama lembaga pemerintahan, pengatur atau otoritas
205
Page 226
lainnya atau setiap pihak sehubungan dengan Debitur atau
salah satu dari asetnya.
Perubahan yang Merugikan secara Material
× Salah satu peristiwa atau suatu keadaan yang terjadi yang Para
Kreditur Mayoritas sewajarnya telah dimiliki atau mungkin
memiliki suatu Dampak yang Merugikan secara Material.
Percepatan
Pada saat dan pada kesempatan apapun setelah terjadinya Peristiwa
Wanprestasi yang berkelanjutan, Agen dapat, dan diwajibkan jika
diperintahkan oleh Para Kreditur Mayoritas, dengan pemberitahuan
kepada Debitur:
× Tanpa mengurangi partisipasi dari setiap Para Kreditur di
dalam Pinjaman yang terutang:
x membatalkan Total Komitmen (dan menguranginya
sampai nol) kemudian dengan seketika
membatalkannya (dan menguranginya sampai nol);
atau
x membatalkan sebagian dari Komitmen (dan
mengurangi Komitmen dengan sesuai), di mana bagian
yang relevan akan dengan seketika dibatalkan (dan
Komitmen terkait akan dengan segera dikurangi
dengan sesuai);
× menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-
Pinjaman, bersama dengan bunga yang masih harus dibayar,
dan seluruh atau setiap jumlah lain yang masih harus
dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan, akan seketika jatuh tempo dan harus dibayar,
yang pada saat tersebut jumlah tersebut menjadi jatuh
tempo dan harus dibayar;
× menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-
Pinjaman, sekaligus dengan bunga yang harus dibayar, dan
seluruh atau setiap jumlah lain yang masih harus dibayar
atau terutang berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan,
menjadi harus dibayar atas permintaan, di mana jumlah
tersebut menjadi harus dibayar atas permintaan Agen
dengan perintah dari Para Kreditur Mayoritas; dan/atau
× menjalankan, atau mengarahkan suatu Agen Jaminan untuk
menjalankan, setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kuasa
atau kebijakan berdasarkan Dokumen-Dokumen
Pembiayaan.
- Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal
Pelunasan
- Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu 22 Januari 2019.
Perjanjian dimana setiap pinjaman tidak boleh
melebihi Tanggal Pelunasan.
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian : Badan Arbitrase Singapore (SIAC)
Sengketa
206
Page 227
PERJANJIAN KREDIT AFILIASI
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/313/KMK/14 No. 40 tanggal 19 Desember 2014, dibuat
di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.
- Tingkat Bunga : - Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
11,50% (sebelas koma lima persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
(dua) tahun sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen); dan
- Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
(tiga) tahun sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen).
- Kewajiban dan : Seluruh pembayaran kewajiban ke Kreditor dilakukan
Pembatasan Debitor dengan mekanisme debet rekening escrow/operasional dan
Debitor berkewajiban untuk menyediakan dana dalam
rekening tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran.
Menyerahkan kopi perubahan legalitas Debitor dan
perpanjangan leaglitas usaha.
Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham
Debitor sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
dalam transaksi yang wajar.
Memaksimalkan penyaluran transaksi keuangan melalui
Kreditor.
Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan ada
posisi akhir bulan.
Menyerahkan pengikatan dan pembaruan daftar piutang
yang dijaminkan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Debitor dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib untuk
tunduk dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia.
Dalam hal pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih Debitor, maka Debitor wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
Mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan-
207
Page 228
peraturan terkait dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia.
- Hak-Hak Istimewa Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
Kreditor Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
digunakan dalam perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang
bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
diberikan kepada Debitor.
- Keadaan Cidera Janji Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
dan Pengakhiran seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
apapun juga oleh pihak yang berwenang.
208
Page 229
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
oleh pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
kepada Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung
sejak tanggal penarikan fasilitas kredit atau
sampai dengan 18 Desember 2019.
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja I No. CRO.KP/125/KMK/16 No. 42 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di
hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.
- Tingkat Bunga : - Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
9,95% (sembilan koma sembilan lima persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
(dua) tahun sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
persen); dan
209
Page 230
- Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
(tiga) tahun sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
persen).
- Kewajiban dan : Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pembatasan Debitor Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham
Debitor sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
dalam transaksi yang wajar.
Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan.
- Hak-Hak Istimewa Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
Kreditor Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
digunakan dalam perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang
bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
210
Page 231
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
diberikan kepada Debitor.
- Keadaan Cidera Janji Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
dan Pengakhiran seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
apapun juga oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jalan apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
oleh pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
kepada Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
211
Page 232
- 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak setiap Tanggal penarikan
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesai Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja II No. CRO.KP/126/KMK/16 No. 43 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di
hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.
- Tingkat Bunga : - Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
10,00% (sepuluh persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
(dua) tahun sebesar 10,00% (sepuluh persen); dan
- Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
(tiga) tahun sebesar 10,00% (sepuluh persen).
- Kewajiban dan : Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pembatasan Debitor Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham
Debitor sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
dalam transaksi yang wajar.
Menyampaikan laporan keuangan tahunan audited kepada
Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan.
- Hak-Hak Istimewa : Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
Kreditor Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
212
Page 233
persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
digunakan dalam perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang
bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
diberikan kepada Debitor.
- Keadaan Cidera Janji : Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
dan Pengakhiran seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
apapun juga oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
oleh pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
213
Page 234
kepada Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
sejak setiap Tanggal penarikan
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/030/KMK/17 No. 29 tanggal 29 Maret 2017, dibuat di
hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan
setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.
- Tingkat Bunga : - Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
9,00% (sembilan persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
(dua) tahun sebesar 9,00% (sembilan persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
(tiga) tahun sebesar 9,00% (sembilan persen); dan
- Tenor pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4
(empat) tahun sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen).
- Kewajiban dan : Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pembatasan Debitor Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham
Debitor sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
214
Page 235
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
dalam transaksi yang wajar.
Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan.
- Hak-Hak Istimewa : Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
Kreditor Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
digunakan dalam perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang
bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
diberikan kepada Debitor.
- Keadaan Cidera Janji : Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
dan Pengakhiran seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
215
Page 236
sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
apapun juga oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
oleh pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
kepada Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 48 (empat puluh delapan) bulan
terhitung sejak setiap Tanggal penarikan
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
5. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/305/KMK/2017 No. 27 tanggal 21 Desember 2017,
dibuat di hadapan Devi Yuana Lisa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Akta Addendum I Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. CRO.KP/305/KMK/2017 No. 40 tanggal 26 Maret 2018, dibuat di hadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
ratus miliar Rupiah).
216
Page 237
- Tingkat Bunga : - Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
8,50% (delapan koma lima persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
(dua) tahun sebesar 8,50% (delapan koma lima persen);
- Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
(tiga) tahun sebesar 8,50% (delapan koma lima persen); dan
- Tenor pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen).
- Kewajiban dan : Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pembatasan Debitor Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham
Debitor sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
dalam transaksi yang wajar.
Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan.
- Hak-Hak Istimewa : Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
Kreditor Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
digunakan dalam perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang
bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
217
Page 238
tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
diberikan kepada Debitor.
- Keadaan Cidera Janji : Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
dan Pengakhiran seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
apapun juga oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
oleh pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
kepada Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
218
Page 239
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana : Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 20 Desember 2018. 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung
sejak setiap Tanggal Penarikan yaitu
sampai dengan 20 Desember 2022.
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian Sengketa : Pengadilan Neger Jakarta Selatan
6. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/058/KMK/12 No. 10 tanggal 10 April 2012, dibuat di
hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit
Modal Kerja No. CRO.KP/058/KMK/12 No. 26 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Devi
Yuana Lisa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kreditor (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Debitor : Perseroan
c. Fasilitas Pinjaman
- Nilai Pokok : Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00
(tiga ratus miliar Rupiah).
- Tingkat Bunga : 9% (sembilan persen) per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 23
setiap bulannya.
- Kewajiban dan : Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
Pembatasan Debitor Menjaga kemampuan bayar.
Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah akhir bulan.
Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah akhir bulan.
Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
berikut:
× Membayar utang kepada para pemegang saham Debitor
sendiri.
× Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
× Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali dalam
transaksi yang wajar.
Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode laporan.
- Hak-Hak Istimewa Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh Kreditor,
Kreditor maka Kreditor berhak:
× Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
Kreditor.
× Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh Kreditor.
× Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
219
Page 240
dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
× Turut serta atas kepemilikan Debitor.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa persetujuan
Debitor mengubah satuan mata uang yang digunakan dalam
perjanjian kredit.
Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu keadaan
ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-mata
penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas fasilitas kredit
sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit dan/atau
menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor berhak:
× Menunda penarikan fasilitas kredit yang bersangkutan
dalam hal masih terdapat kelonggaran tarik; atau
× Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor tetap
menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
Pihak Ketiga.
Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam Perjanjian
Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan sebagian
atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak Ketiga tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor.
Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor terganggu,
baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun oleh sebab-
sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu
mempertimbangkan kembali kredit yang diberikan kepada
Debitor.
- Keadaan Cidera Janji Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender sejak
kejadian kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak dapat
diperpanjang oleh karena alasan-alasan apapun juga
oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan jala
apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva Debitor
yang diagunkan kepada pihak lain, baik sebagian atau
seluruhnya yang dapat menurunkan nilai dan fungsi
manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit oleh
pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga menurut
Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan Debitor
tidak dapat melakukan hubungan hukum secara sah
dengan Kreditor.
220
Page 241
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor kepada
Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Penggunaaan Dana Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
- Jangka Waktu : Tanggal Penarikan Tanggal Pelunasan
- 23 Desember 2018. 3 (tiga) bulan terhitung sejak setiap
Tanggal Penarikan
- Gearing Ratio : 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sengketa
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN BERSAMA
Akta Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Bersama Kendaraan Bermotor No. 9 tanggal 6 Februari 2009, dibuat
di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LLM, notaris di Jakarta jo. Akta Addendum XII (Kedua Belas)
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Bersama Kendaraan Bermotor No. 27 tanggal 17 April 2018, dibuat di
hadapan Lenny Janis Ishak, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pihak Pertama (terafiliasi) : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Pihak Kedua : Perseroan
c. Fasilitas Kerja Sama
- Nilai Pokok : Limit Kerja Sama sebesar Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh
empat triliun Rupiah) dapat digunakan Joint Financing atau
pembiayaan Customer Asset Purchase (CAP) dan pola kerja lainnya.
- Tingkat Bunga : Tingkat suku bunga Pihak Pertama akan diberitahukan secara
tertulis dari waktu ke waktu oleh Phak Pertama kepada Pihak
Kedua dan mulai berlaku secara efektif sejak surat diterima Pihak
Kedua.
- Kewajiban dan : Dokumentasi
Pembatasan Debitor Dalam rangka mengurus, mengelola serta mengadministrasikan
segala sesuatu yang terkait dengan pembiayaan dan agunan, maka
selama berlakunya perjanjian dan selama pihak pertama belum
menerima pembayaran lunas atas baki debet seluruh pembiayaan
Pihak Pertama, Pihak Kedua atas risiko dan biayanya sendiri
bertanggung jawab untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
Memastikan bahwa seluruh dokumentasi kredit End User,
221
Page 242
termasuk namun tidak terbatas pada dokumen aplikasi
permohonan, perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor
dan pengikatan agunan, menggunakan format yang telah
mendapat persetujuan pihak pertama.
Menerima, memproses dan memeriksa kelayakan
pembiayaan dan agunan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
Memeriksa keabsahan, menyimpan, memantau dan
menindaklanjuti kelengkapan dokumen maupun persyaratan
pembiayaan Pihak Pertama dan Agunan yang ditetapkan
Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
Melakukan monitoring pengurusan, mengambil, menyimpan
dan mengadministrasikan BPKB yang telah selesai dari dealer
atau showroom dan apabila pembiayaan telah selesai/lunas
menyerahkannya kepada End User.
Memeriksa keabsahan dan menyimpan asli seluruh dokumen
yang menjadi bukti dan syarat permohonan pembiayaan
Pihak Pertama yang diajukan End User Kepada Pihak.
Memeriksa dan Memastikan:
× Tanda-tangan End User, suami/istri End User pada
setiap dokumen yang ditandatangani sama dengan
tanda-tangan pada bukti identitas diri yang menjadi
dasar verifikasi.
× Kesesuaian data pada setiap dokumen yang berkaitan
dengan pembiayaan dengan data pada bukti identitas
dan/atau asli dokumen terkait lainnya.
Laporan
Dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan
kepada Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Menyerahkan laporan per akhir bulan per End User kepada
Pihak Pertama dalam bentuk dan isi yang ditentukan Pihak
Pertama, selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal
10 (sepuluh) merupakan hari libur:
× Laporan ringkasan tunggakan End User berdasarkan
umur tunggakan untuk pembiayaan bersama Pihak
Pertama dan Pihak Kedua
× Laporan ringkasan tunggakan End User berdasarkan
umur tunggakan untuk seluruh pembiayaan yang
dikelola Pihak Kedua (termasuk pembiayaan bersama
Pihak Pertama dan Pihak Kedua)
× Laporan per akhir bulan BPKB yang masih dalam proses
× Laporan per akhir bulan penguasaan agunan untuk
pembiayaan Pihak Pertama
Menyerahkan kepada Pihak Pertama laporan keuangan
unaudited Pihak Kedua per tanggal 30 Juni dan 31 Desember
paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal lamporan;
laporan keuangan Pihak Kedua yang telah diaudit oleh
auditor yang disetujui Pihak Pertama per tanggal 31
Desember paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari
222
Page 243
kalender setelah tanggal laporan.
Menyerahkan dokumen daftar Pertanggungan Asuransi yang
ditandatangani oleh Perusahaan asuransi yang
ditandatangani oleh perusahaan asuransi yang terkait dalam
tenggang waktu 14 hari kerja setelah tanggal pencairan
pembiayaan Pihak Pertama.
Data pertanggungan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat 6.2 (c) sekurang-kurangnya data: jenis, nilai dan
jangka waktu penutupan asuransi serta pernyataan bahwa
perusahaan asuransi setuju bahwa banker’s clause atas nama
Pihak pertama serta menyetujui bahwa pengajuan dan
penerimaan pembayaran atas klaim asuransi kendaraan
dilakukan pihak kedua untuk dan atas nama pihak pertama,
namun tanpa mengurangi hak pihak pertama untuk
mengajukan dan menerima pembayaran klaim asuransi
tersebut setiap saat diperlukan
- Keadaan Cidera Janji Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor selambat-lambatnya 30 hari kelender sejak kejadian
kelalai sebagai berikut:
× Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan apapun
juga oleh pihak yang berwenang.
× Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
jalan apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
nilai dan fungsi manfaat jaminan.
× Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
sementara waktu.
× Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit oleh
pengadilan yang berwenang.
× Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
secara sah dengan Kreditor.
× Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor kepada
Debitor.
Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
× Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
× Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat umum.
Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
223
Page 244
menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.
- Pengakhiran Pengakhiran kerja sama tunduk pada ketentuan berikut:
Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian tanpa
harus mendapatkan persetujuan Pihak Kedua bilamana:
× Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian,.
× Pihak Kedua terancam dan/atau sedang dalam proses
dinyatakan bangkrut atau dinyatakan pailit oleh
pengadilan.
× Pihak Kedua telah melanggara material ketentuan dalam
Perjanjian.
Apabila salah satu Pihak mengingnkan pengakhiran kerja sama
selain yang diatur dalam butir (a) di atas, maka Pihak yang
menginginkan pengakhiran kerja sama harus mengajukan
pemberitahuan tertulis kepda pihak lainnya paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
Sejak tanggal surat pengakhiran tersebut di atas diajukan,
tidak akan dilakukan lagi pencairan pembiayaan Pihak
Pertama.
Bahwa untuk pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ini, Para Pihak seakat untuk mengesampingkan
segala ketentuan hukum yang berlaku yang mengsyaratkan
adanya tindakan hukum sebagaimana ditentukan dalam
kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 KUHPer perihal perlunya
putusan Hakim untuk pembatalan atau pengakhiran suatu
perjanjian.
Apabila Perjanjian berakhir atau diakhiri baik sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 maupun sebagaimana diatur dalam pasal
ini, maka Para Pihak sepakat bahwa dalam ketentuan
Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat terhadap pemberian
kredit kepada end user yang telah dilaksanakan pemberiannya
sebelum Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, Perjanjian ini
tidak meniadakan kewajiban dan tanggung jawab masing-
masing pihak berdasarkan Perjanjian ini terhadap kredit yang
telah diberikan kepada end user sebelum Perjanjian berakhir
atau diakhiri tanpa terkecuali sampai seluruh kewajiban kredit
end user dinyatakan lunas oleh Pihak Kedua.
Sehubungan dengan pengakhiran kerja sama, Pihak Pertama
berhak untuk mengambilalih tugas dan tanggung jawab Pihak
Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, baik untuk
dikerjakan sendiri atau diserahkan kepada Pihak lain, termasuk
tidak terbatas Pihak Pertama berhak memakai sistem
pengelolaan piutang pembiayaan milik Pihak Kedua tanpa ada
pungutan biaya oleh Pihak Kedua.
- Penggunaaan Dana Untuk pembiayaan bersama Perseroan dan Kreditor kepada End
User untuk kepemilikan kendaraan bermotor.
- Jangka Waktu : 28 Februari 2019.
-
- Gearing Ratio 10x (sepuluh kali).
- Penyelesaian Sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
12. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN
Untuk melindungi harta kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai Perseroan, dalam menjalankan kegiatan
224
Page 245
usahanya Perseroan melakukan perlindungan atas harta kekayaannya berupa tanah serta bangunan kantor dan
peralatannya baik yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan, adapun perlindungan asuransi
tersebut antara lain:
I. PT Mandiri AXA General Insurance (“MAGI”)
Property All Risk Insurance
Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor: 1020109071800002 tanggal 14 April
2018 dengan jenis asuransi Property All Risk dan total nilai pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam
tabel di bawah. Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
14 April 2018 sampai dengan 14 April 2019.
Tabel Nilai dan Lokasi Pertanggungan sebagai berikut:
Nilai Pertanggungan
No. Lokasi Kantor Obyek 2018-2019
(dalam Rupiah)
Regional 1 & 2 Building 588.958.873
1
Jl. H.M. Hasan Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh 23245 Office Equipment 129.448.010
Jl. Ringroad Gagak Hitam No.104ABC Kel.Medan Selayang Building 3.500.000.000
2
Kec.Tanjung Sari Kota Medan Office Equipment 684.120.412
Building 549.000.000
3 Jl. Kol. Haji Burlian No 1032, Kec Sukarami, Palembang
Office Equipment 129.000.000
Jl. AH. Nasution No.123 Blk VII RT.26 RW.09 Yosorejo Metro Building 500.000.000
4
Timur Kota Metro Lampung Office Equipment 200.000.000
Tanggamus Building 550.000.000
5
Jl. A. Yani No.46A, Pringsewu Timur Tanggamus Office Equipment 205.984.373
Jl. Lintas Timur Pasar Unit II (depan Telkom Unit II) Banjar Building 550.000.000
6
Agung Tulang Bawang Office Equipment 64.420.786
Jl. Jend. Sudirman No.88, Kel. Tj Aman, Kota Bumi, Lampung Building 50.000.000
7
Utara Office Equipment
Building 636.266.449
8 Jl. Pangeran Antasari No.91A-B-C, Bandar Lampung
Office Equipment 1.000.000.000
Rantau Prapat
Building 550.000.000
9 Ruko Komplek Mall Suzuya Jl.Singsingamangaraja, Rantau
Office Equipment 137.914.545
Prapat
Jl. S. Parman No.236A Kel. Urak Karang Barat Kec. Padang Utara Building 500.000.000
10
Padang Office Equipment 450.000.000
Building 550.000.000
11 Ruko Centre Park Blok A No.13A Batam (Simpang Kara)
Office Equipment 350.000.000
Jl. Raya Bukit Tinggi – Padang km.5 Padang Luar Bukit Tinggi Building 200.000.000
12
26181 Office Equipment
Bandar Jaya
Building 1.085.000.000
13 Jl. Proklamator RT/RW 15/06 LK III Kel Yukum Jaya Kec.
Office Equipment 258.497.820
Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
Baturaja
Building 562.500.000
14 Jl. Dr. Moh Hatta No.589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya Kec.
Office Equipment 165.380.805
Baturaja Timur Baturaja OKU
Duri
Building 592.830.600
15 Jl. Hang Tuah No.356 RT.04 RW.02 Kel. Balai Makam Kec.
Office Equipment 256.361.171
Mandau Kab. Bengkalis
Tanjung Pinang
Building 550.000.000
16 Jl. DI. Panjaitan km.9 No.19 Ruko Grand Bintan Center Kel Batu
Office Equipment 216.937.219
IX Kec. Tanjung Pinang Timur Tanjung Pinang
Jl.Arifin Ahmad No.25-26
Building 1.130.000.000
17 Komp.Platinum Bisnis Center
Office Equipment 389.763.449
Pekanbaru
Building 562.500.000
18 Jl. Sudirman RT.14 RW.05 Kel. Batang Kec. Pasar Muara Bungo
Office Equipment 152.630.791
Jl. Jend Sudirman No.142 Kel. Ujung Batu Kec. Ujung Batu Building 393.933.635
19
Rokan Hulu Riau Office Equipment 156.786.113
Building 637.875.000
20 Jl. Ringroad Utara Jombor Sinduadi, Mlate Sleman Yogyakarta
Office Equipment 199.166.885
Jl. Raya Tenggilis No.23 Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7, Building 6.800.843.432
21
Surabaya Office Equipment 251.984.652
225
Page 246
Jl. Tumenggung Suryo No.98 Kav.1 Purwantoro Blimbing Building 570.000.000
22
Malang Office Equipment 181.164.748
Building 570.000.000
23 Jl. Kawi Ruko Mojoroto Kediri 64112
Office Equipment 176.505.901
Building 570.000.000
24 Jl. Gajah Mada No.187 Ruko Gajah Mada Square A9 Jember
Office Equipment 208.645.274
Building 570.000.000
25 Jl. Selaparang No.47/A-B Kel. Cakranegara,mataram
Office Equipment 260.200.480
Building 570.000.000
26 Jl. Mayjend Panjaitan Blok A2 Perum Gading Madiun
Office Equipment 197.043.126
Building 570.000.000
27 Jl. Diponegoro No.34C Tuban
Office Equipment 130.708.347
Jl. Mojopahit No.456 Mojokerto Building 570.000.000
28
Office Equipment 190.836.625
Ruko Kartini Megah Jl. RA. Kartini No.151-152 Kav.A10 Kel. Building 580.633.534
29
Sidomoro Kec. Kebomas Gresik Office Equipment 173.367.215
Building 127.496.418
30 Jl. Timor Raya Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang.
Office Equipment 570.000.000
Jl. MT Haryono No.12 RT.33 Kel. Sungai Nangka Kec. Balikpapan Building 259.532.551
31
Selatan, Balikpapan Office Equipment 992.500.000
Jl.Dr Sutomo No.48 Kel Sidodadi, Kota Samarinda Building 992.500.000
32
Office Equipment 174.056.299
Building 188.020.000
33 Jl. Veteran Selatan No.135 B (311) Makassar, Sulsel
Office Equipment 250.532.868
Jl. Veteran KM. 4.5 Ruko A. Yani No.86 RT.14 RW.02 Kel. Building 992.500.000
34
Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur Office Equipment 138.825.161
Jl. Pierre Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H, Building 553.773.000
35
Manado Office Equipment 204.402.839
Komp. Senapati Land Blok A. No.8 Jl. Brigjen M. Yunus By Pass Building 750.000.000
36
Kendari Office Equipment 218.365.606
Jl. Ruko Grand Rivera No.A2 Jl Gatot Subroto, Kab Ketapang Building 738.699.000
37
Kalimantan Barat. Office Equipment 301.089.400
Building 750.000.000
38 Jl. Sultan Hasanudin No.16A Parepare
Office Equipment 188.288.000
Jl. G Obos Induk Kel. Menteng, Kota Palangkaraya. Building 992.500.000
39
Office Equipment 227.985.582
Building 750.000.000
40 Jl. Emmy Saelan No.38 Palu Selatan
Office Equipment 284.410.328
Jl. A. Yani KM.35 Ruko Fortuna No.48 RT/RW 005/001 Kel. Building 992.500.000
41
Guntung Paikat Kota Banjar Baru Office Equipment 185.131.823
Jl. A. Yani Komplek Bisnis A Yani Mega Mall Blok B. No.23 Building 3.900.000.000
42
Pontianak Office Equipment 285.339.816
Building 738.699.000
43 Ruko BTC Jl. Bhayangkara, Kota Bontang.
Office Equipment 156.814.613
Jl. P. Antasari Ruko No.7 RT.20 RW.03 Kel. Mentawa Baru Hilir, Building 738.699.000
44
Sampit 74322 Office Equipment 183.956.000
Jl. Lintas Melawi Komp. Ruko Golden Square Blok A.9 RT.3 RW Building 738.699.000
45
01, Kel. Ladang Sintang Office Equipment 221.643.509
Jl. Jend Sudirman (Depan Hotel Tipalayo) Kel. Simboro Kec. Building 188.607.685
46
Simboro, Kab Mamuju. Office Equipment 750.000.000
Building 750.000.000
47 Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing Kec. Kotamabagu Barat
Office Equipment 196.935.704
Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar I (sebelah Kantor Pos Antasari) Building 636.266.449
48
Bandar Lampung Office Equipment 1.000.000.000
49 Jl. Pangeran Antasari no.91A-B-C Bandar Lampung Stock Of Vehicle 13.849.000
Jl. Anggrek No.73 / 34 Kel. Kotagapura Kec. Sukabumi Kab.
50 Stock Of Vehicle 207.533.300
Lampung Utara
Jl. Gurame No.11 RT.001 RW.001 Kelurahan Yosodadi,
51 Stock Of Vehicle 942.518.330
Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro
52 Jl. A. Yani No.46A Pringsewu Timur-Tenggamus Stock Of Vehicle 122.500.000
Jl. Lintas Timur Unit II (Depan Telkom Unit II) Banjar Agung
53 Stock Of Vehicle 242.833.320
Tulang Bawang
Jl. RIngroad Pasar 2 Komplek TPI Kel. Tanjung Sari Kec. Medan
54 Office Equipment 692.437.000
Selayang Medan
55 Jl. Gotong Royong 1 Kec. Sako Baru Palembang Stock Of Vehicle 3.409.120.008
56 Jl. Rambutan III Marpoyan Barat, Pekanbaru Stock Of Vehicle 2.408.877.198
57 Jl. HM. Hasan Kota Banda Aceh Stock Of Vehicle 366.666.665
58 Jl.Parupuk Tabing No.50 Padang Stock Of Vehicle 1.028.461.001
59 Jl. Jend A. Yani No.38 Rantau Prapat-Sumut Stock Of Vehicle 557.100.000
60 Ds. Gawar RT.002 RW.036 Pandowoharjo Sleman Stock Of Vehicle 1.127.151.000
226
Page 247
61 Gang Mat Cokel Bebekan Jl. Wonocolo Sepanjang-Sidoarjo Stock Of Vehicle 2.900.666.000
62 Jl. Mayjen Panjaitan A3 Madiun Stock Of Vehicle 400.000.000
Building 790.000.000
63 Jl. Veteran Selatan No.135B (311) Makassar
Office Equipment 250.532.868
64 Jl. Beller RT.031 Kelurahan Damai Balikpapan Kota Stock Of Vehicle 330.000.000
65 Jl. Pangeran Hidayatullah Lingkar Dalam Utara, Banjarmasin Stock Of Vehicle 1.117.333.336
66 Jl. Cendana Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari Stock Of Vehicle 438.666.662
67 Jl. Gunung Potong Kel. Singkil, Kota Manado Stock Of Vehicle 1.278.095.236
68 Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Mitra Indah Utama 7 Pontianak Stock Of Vehicle 299.454.540
69 Jl. D.I. Panjaitan Samping Coto Makassar Marannu Samarinda Stock Of Vehicle 1.335.066.661
Jl. Munif Rahman Kel. Silae Palu Komp. BTN Silae Permai Kota
70 Stock Of Vehicle 900.000.000
Palu
Jl. Natadirja No.29 RT/RW 02/01 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Building 580.000.000
71
Cempaka Bengkulu Office Equipment 313.791.383
Jl. Yos Sudarso RT.06 Kel. Majapahit Kec. Lubuk Linggau Timur I Building 562.500.000
72
Lubuk Linggau Office Equipment 176.298.078
Jl. Gajah Mada no.82 Jelutung Jambi 36138 Building 562.500.000
73
Office Equipment 223.591.659
74 Jl. Soekarno Hatta Ruko BB Tower No.7A Pangkal Pinang Office Equipment 13.849.000
Building 4.100.000.000
75 Jl. Soekarjo Wiryopranoto 2/6 Pecenongan Jakarta Pusat
Office Equipment 254.865.711
Jl. Raya Boulevard Barat Plaza Inkopal Blok C2 No.63 Kelapa
76 Office Equipment 41.547.000
Gading Jakarta Utara
77 Jl. Raya Merdeka No.89-90 Pabuaran Cimone Tangerang Building 1.526.085.000
Building 3.529.515.000
Ruko Pondok Indah Plaza 5 Blok D-05, Jl Margaguna, Kebayoran
78 Office Equipment 203,875.129
Baru, Jakarta Selatan
Laptop 55.396.000
Jl. Margonda Raya No.88 Rukan Depok Mall Blok B. No.50 Building 3.500.000.000
79
Depok Office Equipment 168.116.276
Matraman Building 3.500.000.000
80
Jl. Jatinegara Timur No.37 Kel. Balimester Kec. Jatinegara Office Equipment 230.826.798
Building 562.500.000
81 WTC Mangga Dua Lt.3A Blok C 35 Jl. Mangga Dua Raya Jakut
Office Equipment 207.959.604
Building 4.100.000.000
82 Jl. Duren Tiga Raya No.29A-B Duren Tiga Jakarta Selatan
Office Equipment 215.485.932
Cibubur Times Square Blok B4 No.22-23 Jl. Alternatif Cibubur Building 4.100.000.000
83
Office Equipment 218.501.318
84 Ruko Graha Boulevard Blok D No.19 Gading Serpong Office Equipment 300.000.000
Rukan Tangcity Business Park Blok D60 Jl. Jend Sudirman No.I Building 1.185.375.000
85
Cikokol Tangerang Office Equipment 242.448.975
Ruko Mall Bekasi Square Jl. Jend A Yani Pekayon Jaya No.67 Building 1.395.000.000
86
Bekasi 17148 Office Equipment 246.852.000
Komp Ruko Season City Blok A No. 28 Jl. Prof Dr. Latumenten Building 1.910.375.000
87
Tambora Jakbar Office Equipment 193.731.644
BSD
88 Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junctions Blok A39-40 Kel. Office Equipment 253.686.000
Lengkong Wetan Kec. Serpong Tangsel
Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No.3 Jl. Building 708.750.000
91
Raya Meruya No.36-40 Office Equipment 209.067.000
Jl. Raya Jatimakmur Blok A No.16 GH Pondok Gede Building 992.250.336
92
Office Equipment 165.832.083
Ruko Cilegon Business Square Blok A No.6-7 Jl. Raya PCI Kec. Building 3.500.000.000
93
Kedaleman Kec. Cibeber Cilegon Office Equipment 281.590.336
Ruko Ranca Utama Jl Raya Serang Cilegon km.4 Kel. Drangong Building 562.500.000
94
Kec. Taktakan Office Equipment 284.841.651
Building 505.000.000
95
Cibinong City Centre Blok D/38 Jl. Tegar Beriman No.1 Cibinong Office Equipment 216.335.638
Building 820.000.000
96 Ruko Roxy B-16 Jl. MH. Thamrin Lippo Cikarang
Office Equipment 209.328.767
Jl.Soekarno Hatta By Pass Sumur Buang Cibadak Lebak Rangkas 562.500.000
97 Office Equipment
Bitung 158.434.426
Graha Mandiri lt. 3, 3A & Basement, Jl. Imam Bonjol No. 61,
98 Office Equipment 3.193.094.000
Jakarta Pusat
99 Graha Mandiri lt. 1 Jl. Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat Office Equipment 304.678.000
Kopo Plaza Kav. C.10 – 11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung Building 4.023.000.000
100
Office Equipment 205.012.405
Building 1.686.375.000
101 Jl. Karapitan No.106B Bandung
Office Equipment 187.388.497
102 Jl. Raya Kosambi Ruko Kesambi Regency No.4 Cirebon Office Equipment 664.500.000
227
Page 248
Ruko Tasik Indah Plaza No.29 Jl. HZ Mustofa Tasikmalaya Building 700.000.000
103
Office Equipment 300.000.000
Building 570.000.000
104 Jl. Adisucipto 67C Ruko Adi Sucipto Kerten Laweyan Solo 57143
Office Equipment 170.132.635
Jalan Indraprasta No.30A-B Building 4.100.000.000
105
Semarang 50613 Office Equipment 394.986.433
Building 552.375.000
106 JL. MT Haryono No.3A & 4A Ruko eks IAIN Purwokerto
Office Equipment 282.318.371
Jl. Yos Sudarso Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2 Tegal Building 570.000.000
107
Office Equipment 154.263.984
Jl. AKBP Agil Kusumadya No.32 Ruko No.8 Jati Kulon Kudus Building 570.000.000
108
Office Equipment 201.778.346
Ruko Metro Square Blok C No. 12A-14 Jl. Mayjend Bambang Building 570.000.000
109
Sugeng, Kab Magelang. Office Equipment 191.382.943
110 Jl. Otista No.80A Sukabumi Office Equipment 250.000.000
Building 679.520.000
111 Jl. Otista No.254 Karanganyar Subang
Office Equipment 162.808.929
112 Ruko IBC Blok C No.12 Jl. Pramuka Pakuwon Garut Office Equipment 216.661.000
Jl. Siliwangi 60 B-1 Bogor, Jawa Barat Building 4.100.000.000
113
Office Equipment 466.754.287
Building 725.400.000
114 Jl.Batununggal Indah Raya No.249 Kab Bandung
Office Equipment 340.542.149
Building 560.000.000
115 Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No.33, Kab Karawang
Office Equipment 169.514.937
Jl. Buluh Indah No.53 Kav.1 Kel Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Building 4.100.000.000
116
Utara Office Equipment 279.441.225
Jl. Airlangga No.15C Gianyar Building 987.500.000
117
Office Equipment 198.195.791
Jl. Nani Wartabone no.131 Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur Building 750.000.000
118
Gorontalo Office Equipment 245.013.507
Komplek BTN Jl. M. Kukuh RT.09 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru
119 Stock Of Vehicle 421.428.568
(Sebelah Kantor PTUN Kota Jambi)
Jl. Sawah Lebar Ujung RT.28 No.19 Kelurahan Sawah Lebar Baru
120 Stock Of Vehicle 1.864.500.000
Kota Bengkulu
Jl. Sumedang RT/RW 005/002 Kel. Kacang Pedang Kec.
121 Stock of Vehicle 279.111.000
Gerunggang Kota Pangkal Pinang
Building 191.184.000
122 Jl. Darma Bakti, Muaro Bungo, Jambi
Office Equipment 152.630.791
123 Jl. Caman Raya No.52, Jatibening Pondok Gede Bekasi Stock of Vehicle 9.495.566.000
124 Jl. Raya Cikunir No-Jakasampurna Bekasi Stock of Vehicle 1.625.000.000
Perum Karang Tineung Indah Jl. Karang Tineung Indah 2
125 Stock of Vehicle 2.445.000.000
Sukajadi Bandung
Jl. Gatot Subroto No. 133 Ruko Mutiara Unggaran, Kab Building 570.000.000
126
Semarang. Office Equipment 54.008.600
127 Ruko Kosambi Regency No.4 Cirebon Stock of Vehicle 664.500.000
128 Jl. Pesanggrahan RT/RW 001/009 Indihiang Tasikmalaya Stock of Vehicle 385.555.555
Jl. Raya Cilongok KM.10 (sebelum pasar Cilongok) Ds. Cilongok
129 Stock of Vehicle 1.589.555.555
Dalah Wangi Kec. Cilongok Kab. Banyumas
130 Jl. Cargo Permai Denpasar Stock of Vehicle 896.666.670
Jl. Madura (Samping Depo Aqualya) Kel. Dulalowo Kec. Kota
131 Stock Of Vehicle 225.000.000
Tengah, Kota Gorontalo
Ruko Dupan Square Blok B2 No.10 Jl Dr Sutomo Baros Building 115.906.312
132
Pekalongan Office Equipment 570.000.000
Building 54.008.600
133 Jl. Adam Malik 19 Sekip, Medan Petisah, Kota Medan
Office Equipment 700.000.000
Jl. SMAmin Gedung Royal Platinum no. 89 Kel. Simpang Baru Building 54.008.600
134
Kec. Tampan Kota Pekanbaru Office Equipment 550.000.000
135 Komplek Rukan Palembang Trade Center Blok G No.8B 8C Jl. R Building 3.500.000.000
Sukamto, Palembang Office Equipment 604.244.183
Jl. Boulevard Bintaro Raya Ruko Emerald Avenue 2 Tangerang Building 725.000.000
136
Selatan Office Equipment 184.748.764
Jl. Mayjen Sungkono 149 - 151 Ruko Rich Palace Blok I - 5 Building 810.000.000
137
Surabaya 60225 Office Equipment 315.852.102
Building 570.000.000
138 Ruko Golden City Jl. S. Parman No. 111 Banyuwangi
Office Equipment 246.027.831
Building 3.900.000.000
139 Ruko Pettarani Business Center Jl. AP Pettarani Makasar
Office Equipment 428.154.248
JL. Piere Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H Building 650.000.000
140.
Manado Office Equipment 204.402.839
228
Page 249
Jl. Urip Sumoharjo No.18-B Kel.Keraton Kec.Luwuk Kab Banggai Building 750.000.000
141
Sulawesi Tengah Office Equipment 154.701.111
Pertokoan Mutiara Super Blok No 3 A, JL Mutiara Rukun, Kel Building 750.000.000
142
Rijali , Sirimau , Kota Ambon Maluku Office Equipment 239.415.865
Ruko Toko Central Samping Bank Papua, Jl. Basuki Rahmat Building 1.447.434.186
143
KM.10 , Sorong Papua Barat Office Equipment 292.287.745
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan
kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan MAGI.
PSAGBI
Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk kantor
pusat dan kantor cabang berdasarkan Polis Nomor: 1020122071800001 tanggal 14 April 2018 dengan jenis
Earthquake Insurance dan total nilai pertanggungan adalah sebesar di bawah ini. Jangka waktu Polis Asuransi
tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan 14 April 2019.
Tabel Nilai dan Lokasi Pertanggungan sebagai berikut:
Nilai Pertanggungan
No. Lokasi Kantor 2018-2019
(dalam Rupiah)
1 Jl. H.M Hasan Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh - 23245 718.406.884
2 Jl. Ring Road/Gagak Hitam no.104 ABC, Kel. Medan Selayang, Kec.Tanjung Sari, Kota Medan 4.184.120.412
3 Jl. Arifin Ahmad No 25-26 Komp. Platinum Bisnis Center Pekanbaru 1.519.763.449
4 Ruko Komplek Mall Suzuya Jl. Sisingamangaraja, Rantau Prapat 687.914.545
5 Jl. S Parman No.236A Kel. Ulak Karang Barat, Kec. Padang Utara, Padang 743.342.664
6 Ruko Centre Park Blok A No. 13 A Batam (Simpang Kara) 975.884.045
7 Jl. Raya Bukit Tinggi - Padang km.5 Padang Luar Bukit Tinggi - 26181 759.678.661
8 Jl. Hang Tuah No.386 RT.04 RW.02 Kel. Balai Makam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis 849.191.771
9 Jl. DI Panjaitan KM.9 No.19 Ruko Grand Bintan Center, Kel.,Batu IX, Kec.,Tanjung Pinang Timur,
Tanjung Pinang 766.937.219
10 Jl. Jend Sudirman No.142 Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Riau 550.719.749
11 Jl. Adam Malik 19 Sekip, Medan Petisah, Kota Medan 754.008.600
12 Jl. SMAmin Gedung Royal Platinum no. 89 Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru 604.008.600
13 Jl. Kol. Haji Burlian No 1032 Kel. Sukabangun, Kec. Sukarami, Palembang 679.084.098
14 Jl. A. Yani No.46A , Pringsewu Timur Tanggamus 755.984.373
15 Jl. Lintas Timur Pasar Unit II (Depan Telkom Unit II) Banjar Agung, Tulang Bawang 614.420.786,10
16 Jl. Pangeran Antasari No.91A-B-C Bandar Lampung 1.636.266.449,26
17 Jl. P Natadirja No.29 RT/RW.02/01 KM. 65 Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka, Bengkulu 893.791.383,50
18 Jl. Soekarno-Hatta Ruko BB Tower No.7A Pangkal Pinang 732.230.241,21
19 Jl. Proklamator Blok A1-A2 RT.008 RW.003 Lingk.III Kel. Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi Besar,
Kab. Lampung Tengah 1.343.497.820,56
20 Jl. Yos Sudarso RT.06 Kel. Majapahit, Kec.Lubuk Linggau Timur I, Lubuk Linggau 738.798.078,87
21 Jl. Dr Moh.Hatta No.589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur, Baturaja OKU 727.880.805,93
22 Komplek Rukan Palembang Trande Center Blok G No.8B 8C Jl. R Sukamto, Palembang 4.104.244.183,99
23 Jl. Gajah Mada no.82 Jelutung Jambi 36136 786.091.659,93
24 Jl.Sudirman RT.14 RW.05 Kel.Batang Bungo Kec.Pasar Muara Bungo 715.130.791,72
25 Jl. Raya Boulevard Barat Plaza Inkopal Blok C2 No.63 Kelapa Gading, Jakut 884.914.644,48
26 Ruko Mall Bekasi Square Jl Jend A Yani Pekayon Jaya No.67 Bekasi - 17148 1.641.852.607
27 ITC Fatmawati Ruko Duta Mas Blok A1 No.43 Jl. RS Fatmawati, Jaksel 3.733.390.129
28 Komp.Ruko Seasons City Blok A No.28 Jl.Prof Dr.Latumenten Tambora Jakbar 2.104.106.644
29 Jl. Margonda Raya No.88, Rukan Depok Mall Blok B No.50 Depok 3.668.116.276
30 Jl.Jatinegara Timur No.37 Kel.Balimester Kec.Jatinegara 3.730.826.798
31 Rukan Mangga Dua Square Blok C-35 Jl. Gunung Sahari Raya No.1 Jakarta Utara 770.459.604
32 Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junctions Blok A39-40Kel.Lenmgkong Wetan Kec.Serpong Tangsel 253.686.703
33 Jl. Boulevard Bintaro Raya Ruko Emerald Avenue 2 Tangerang Selatan 909.748.764
34 Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No.3 Jl. Raya Meruya Ilir No.36-40
Kembangan, Jakarta Barat 917.817.627
35 Cibubur Times Square Blok B No.22-23-23A Jl.Alternative Cibubur 4.318.501.318
36 Cibinong City Centre Blok D/38 Jl.Tegar Beriman No.1 Cibinong 721.335.638
37 Ruko Roxy B-16 Jl.MH Thamrin Lippo Cikarang 1.029.328.767
38 Graha Mandiri lt.3, 3A & Basement Jl.Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat 46.073.884.932
39 Graha Mandiri lt.1 Jl.Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat 98.752.000
40 Gedung Bumi Mandiri lt 5 no. 802 Jl. Basuki Rahmat no. 129-137 Surabaya 266.263.970
229
Page 250
Nilai Pertanggungan
No. Lokasi Kantor 2018-2019
(dalam Rupiah)
41 Jl.Soekarjo Wiryopranoto 2/6 Pecenongan, Jakarta Pusat 4.354.865.711
42 Rukan Tangcity Business Park Blok D60 Jl. Jend Sudirman No.1 Cikokol Tangerang 1.427.823.975
43 Jl. Raya Merdeka No.89 Pabuaran Cimone Tangerang 1.526.085.000
44 Jl.Duren Tiga Raya No.29A-B Duren Tiga Jakarta Selatan 4.315.485.932
45 JL Raya Jatimakmur Blok A No.16G 16H Pondok Gede Bekasi 1.158.082.083
46 Ruko Cilegon Business Square Blok A No.6-7 Jl. Raya PCI Kel.Kedaleman Kec.Cibeber Cilegon 3.781.590.336
47 Ruko Ranca Utama Jl Raya Serang Cilegon km.4 Kp. Ranca Tales Kel.Drangong Kec.Taktakan Serang
42148 847.341.651
48 Jl. Soekarno-Hatta By Pass Sumur Buang Cibadak Lebak Rangkas Bitung 720.934.426
49 Jl. Karang Tengah Rukan Bisnis Bona Indah blok B1 no.8-O Lebak Bulus Jakarta Selatan 1.611.111.600
50 Kopo Plaza Kav. C10 11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung 4.228.012.405
51 Jl. Karapitan No. 106B, Bandung 1.873.763.497
52 Jl. Raya Kesambi Ruko Kesambi Regency No. 4 Cirebon 898.369.769
53 Ruko Plaza Asia Blok B 07-08 Jl. HZ Mustofa Tasikmalaya 46126 781.843.318
54 Jl. Jend Sudirman no.57F RT.01 RW.05 Kel Sriwidari Kec.Gunung Puyuh Sukabumi 836.884.713
55 Jl. Otista No.254B Subang 41211 842.328.929
56 Komplek Ruko IBC Blok I No.27 Jl. Pramuka Pakuwon Garut 216.611.822
57 Jl. Siliwangi 60 B-1 Bogor, Jawa Barat 4.566.754.287
58 Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No. 33 Grand Taruma Kel Sukamakmur Kec Telukjambe Timur
Karawang 729.514.937
59 JL Batununggal Indah Raya No. 249 Kel.Batununggal Kec.Bandung Kidul Bandung 1.065.942.149
60 Ruko Sumber Baru Square Kav.W Jl.Ringroad Utara Jombor Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta 837.041.885
61 Jl. Adi Sucipto 67C Ruko Adi Sucipto Kerten Laweyan Solo 57143 740.132.635
62 Jl. Indraprasta No. 30A-B Semarang 4.494.986.433
63 Jl. MT Haryono No.3A & 4A Ruko eks IAIN Purwokerto 834.693.371
64 Jl. Yos Sudarso Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2 Tegal 724.263.984
65 Regional 6 : Jl. AKBP Agil Kusumadya No.32 Ruko No.8 Jati Kulon Kudus 771.778.346
66 Ruko Metro Square Blok C No.12A-14 Jl. Mayjend Bambang Sugeng Kel Sumberejo Magelang 761.382.943
67 Ruko Dupan Square Blok B2 no.10 Jl. Dr Sutomo Baros Pekalongan 685.906.312
68 Jl. Gatot Subroto No. 133 Ruko Mutiara Ungaran, Kab. Semarang 624.008.600
69 jln mayjen sungkono 149 - 151 ruko rich palace blok i - 5 surabaya 60225 1.125.852.102
70 Jl. Raya Tenggilis No. 23 Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7, Surabaya 7.052.828.085
71 Jl. Tumenggung Suryo No. 98 Kav. 1, Purwantoro, Blimbing, Malang - 65122 751.164.748
72 Jl. Buluh Indah No. 53 Kav.1 Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara 4.379.441.225
73 Jl. Kawi No. 21, Mojoroto, Kediri - 64112 746.505.901
74 Jl. Airlangga No. 15C Gianyar 1.185.695.791
75 Jl. Gajah Mada No. 187 Ruko Gajah Mada Square A9, Jember 778.645.274
76 Jl. Selaparang No. 47A-B Kel. Cakranegara Timur, Kec. Cakranegara, Mataram - 83234 830.200.480
77 Jl. Mayjend Panjaitan BlokA2 Perum Gading Indah, Madiun 767.043.126
78 Jl. Diponegoro No. 34C, Tuban 700.708.347
79 Jl. Mojopahit No. 456 Mojokerto 760.836.625
80 Ruko Kartini Megah Jl. RA Kartini No. 150 - 152 Kav. A10, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Greasik 754.000.749
81 Jl. Timor Raya Kel. Oesapa Barat, kec. Kelapa Lima, Kota Kupang 697.496.418
82 Ruko Golden City Jl. S. Parman No. 111 Banyuwangi 816.027.831
83 Jl. MT Haryono no.12 RT.30 Kel. Sungai Nangka, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan 1.252.032.551
84 Jl. Dr. Sutomo No.4B RT.40 Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Samarinda 1.166.556.299
85 Jl. Veteran KM. 4.5 Ruko A. Yani No. 86 RT. 14 RW. 02, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur 1.131.325.161
86 Jl. Yos Soedarso No 5 RT 14 Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Tarakan Smart Blok H 920.617.721
87 Jl. G Obos Induk RT 005 RW 002 Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Palangkaraya 1.220.485.582
88 Jl. A. Yani KM. 35 Ruko Fortuna No. 48 RT/RW 005/001 Kel. Guntung Paikat, Kota Banjar Baru 1.177.631.823
89 Jl. A. Yani Komplek Bisnis A. Yani Mega Mall Blok B No.23 Pontianak 4.185.339.816
90 Jl. Bhayangkara Ruko BTC (depan Polres Bontang) Bontang Utara, Bontang, Kaltim 895.513.613
91 Jl. P. Antasari Ruko No. 7 RT. 20 RW. 03, Kel. Mentawa Baru Hilir, Sampit 74322 922.655.750
92 Jl. Lintas Melawi Komp. Ruko Golden Square Blok A 9 RT. 3 RW. 01, Kel. Ladang, Sintang 960.342.509
93 Ruko Grand Rivera No. A2 Jl. Gatot Subroto Rt. 002/001 Desa Paya Kumang Kec. Delta Pawan Kab.
Ketapang Kalimantan Barat 78814 1.039.788.400
94 Jl. Veteran Selatan No 135B ( 311 ), Makassar, Sulsel 1.040.532.868
95 Ruko Pettarani Business Center Jl. AP Pettarani Makasar 4.328.154.248
96 JL. Piere Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H Manado 854.402.839
97 Komp.Senapati Land Blok A No.8 Jl.Brigjen M.Yunus By Pass Kendari 968.365.606
98 Jl. Sultan Hasanuddin No.16A Parepare 938.288.000
99 Jl. Nani Wartabone no.131 Kel.Heledulaa Selatan Kec.Kota Timur Gorontalo 995.013.507
100 Jl. Emmy Saelan No.38 Palu Selatan 1.034.410.328
101 Jl. Jend Sudirman (Depan Hotel Tipalayo) Kel Simboro Kec Simboro Kab Mamuju 938.607.685
102 Jl. Adampe Dolot Kel.Mogolaing Kec.Kotamobagu Barat 946.935.704
103 Jl. Urip Sumoharjo No.18-B Kel.Keraton Kec.Luwuk Kab Banggai Sulawesi Tengah 904.701.111
230
Page 251
Nilai Pertanggungan
No. Lokasi Kantor 2018-2019
(dalam Rupiah)
104 Pertokoan Mutiara Super Blok No 3 A, JL Mutiara Rukun, Kel Rijali , Sirimau , Kota Ambon Maluku 989.415.865
105 Ruko Toko Central Samping Bank Papua, Jl. Basuki Rahmat KM.10 , Sorong Papua Barat 1.739.721.932
106 Jl. Raya Abepura Jayapura 1.099.212.952
II. PT ASURANSI BINA DANA ARTHA Tbk.
Money Insurance
a) No. Polis : 01001031800002
Jenis Asuransi : Cash In Transit;
Tertanggung : Perseroan;
Jangka Waktu : 29 Juni 2018 s/d 29 Juni 2019;
Lokasi & Jumlah Pertanggungan Cash In Transit, sebagai berikut:
JumlahPertanggungan
No Lokasi Cash in Transit
(dalam Rupiah)
1 Graha Mandiri Lt 3A, Jl. Imam Bonjol No 61 Jakarta Pusat 41.097.500
b) No. Polis : 01001121600006
Jenis Asuransi : Cash In Safe/Cash in Cashier Box;
Tertanggung : Perseroan;
Jangka Waktu : 29 Juni 2018 s/d 29 Juni 2019;
Lokasi & Jumlah Pertanggungan Cash In Safe/Cash in Cashier Box sebagai berikut:
Jumlah
No Lokasi Pertanggungan
(dalam Rupiah)
1 Jl. H.M. Hasan, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh 100.000.000
2 Jl. Ring Road / Gagak Hitam No. 104 ABC, Kel. Medan Selayang, Kec. Tanjung Sari, Kota Medan 100.000.000
3 Jl. Arifin Ahmad No. 25-26, Komp. Platinum Bisnis Center, Pekanbaru 100.000.000
4 Jl. Ruko Komplek Mall Suzuya Jl. Sisingamangaraja Rantau Prapat 75.000.000
5 Jl. A. Yani No. 46A, Pringsewu Timur, Tanggamus 75.000.000
6 Jl. Lintas Timur, Pasar Unit II (Depan Telkom Unit II), Banjar Agung, Tulang Bawang 100.000.000
7 Jl. Jend. Sudirman No. 88A, Kel. Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara 100.000.000
8 Jl. Gajah Mada No. 82, Jelutung, Jambi, 36136 100.000.000
9 Jl. Pangeran Antasari No. 91A-B-C, Bandar Lampung 125.000.000
10 Jl. P. Natadirja No. 29 RT. 02 RW. 01, Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka Km. 6,5 Kota Bengkulu 150.000.000
11 Pekanbaru 2 50.000.000
12 Jl. Sudirman RT. 14 RW. 05, Kel. Batang Bungo, Kec. Pasar Muara Bungo 75.000.000
13 Jl. S. Parman No. 236A, Kel. Ulak Karang Barat, Kec. Padang Utara, Padang 100.000.000
14 Jl. Proklamator No. A1, Kel. Bandar Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah 75.000.000
15 Jl. Soekarno-Hatta Ruko BB Tower No. 7A, Pangkal Pinang 75.000.000
16 Ruko Centre Park Blok A No. 13A, Batam (Simpang Kara) 100.000.000
17 Jl. Raya Bukit Tinggi, Padang Km. 5, Ruko Al Padang Luar Bukit Tinggi 26181 100.000.000
18 Medan 2 50.000.000
19 Jl. Yos Sudarso RT. 06, Kel. Majapahit, Kec. Lubuk Linggau Timur I, Lubuk Linggau 75.000.000
20 Jl. Dr. Moh. Hatta No. 589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur, Baturaja OKU 75.000.000
21 Jl. Hangtua No. 386 RT. 04 RW. 02, Kel. Balai Makam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis 100.000.000
22 Jl. DI Panjaitan Km. 9, Ruko Grand Bintan Center No. 19, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur, 50.000.000
Tanjung Pinang
23 Jl. Jend. Sudirman No. 142 Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Riau 75.000.000
24 Jl. Soekarjo Wiryopranoto 2/6, Pecenongan, Jakarta Pusat 100.000.000
25 Jl. Raya Boulevard Barat, Plaza Inkopal Blok C2 No. 63, Kelapa Gading, Jakarta Utara 100.000.000
26 Ruko Golden City, Jl.S Parman No II, Banyuwangi 50.000.000
27 Ruko Mall Bekasi Square, Jl. Jend. A. Yani, Pekayon Jaya No. 67, Bekasi 17148 200.000.000
28 ITC Fatmawati, Ruko Duta Mas Blok A1 No. 43, 100.000.000
Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan
29 Komp. Ruko Season City Blok A No. 28, Jl. Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat 75.000.000
30 Jl. Margonda Raya No. 88, Rukan Depok Mall Blok B No. 50, Depok 150.000.000
31 Jl. Jatinegara Timur No. 37 RT. 08 RW. 04, 100.000.000
Kel. Balimester, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
231
Page 252
Jumlah
No Lokasi Pertanggungan
(dalam Rupiah)
32 WTC Mangga Dua Lt. 3A Blok C-35. , Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Utara 75.000.000
33 Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junction Blok A39-40, 100.000.000
Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangsel
34 Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No. 3, Jl. Raya Meruya Ilir No. 36-40, 100.000.000
Kembangan, Jakbar
35 Jl. Duren Tiga Raya No. 29A-B, Duren Tiga, Jaksel 100.000.000
36 Plaza Pondok Gede Blok A No. 34-35 150.000.000
Jl. Raya Pondok Gede, Bekasi
37 Cibubur Times Square Blok B No. 22-23-23A 100.000.000
Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Bekasi
38 Ruko Graha Boulevard Blok D No. 19, Gading Serpong 150.000.000
39 Jl. Raya Abepura, Jayapura 50.000.000
40 Ruko Ranca Utama, Jl. Raya Serang – Cilegon Km. 4, 200.000.000
Kp. Ranca Tales, Kel. Drangong, Kec. Taktakan,
Serang 42148
41 Cibinong City Centre Blok D 38 Jl. Tegar Beriman No. 1 Cibinong 100.000.000
42 Ruko Roxy B- 16 Jl. MH Thamrin Lippo Cikarang 75.000.000
43 Rangkas Bitung Jl. By Pass Rangkas Cikande Kadu Agung Timur Cibadak Lebak 100.000.000
44 Ruko Grand Rivera No. A2 35.000.000
45 Fleet- Graha Mandiri Lt. 1 Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat 15.000.000
46 Kopo Plaza Kav C10-11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung 200.000.000
47 Bandung 2, Jl. Karapitan No. 106 B. Bandung 150.000.000
48 Cirebon Jl. Raya Kesambi Ruko Kesambi Regency No. 4 Cirebon 75.000.000
49 Yogyakarta, Ruko Sumber Baru Square Kav. W, 100.000.000
Jl. Ringroad Utara, Jombor Sinduadi Mlati, Sleman, Yogyakarta
50 Tasikmalaya, Ruko Plaza Asia Blok B 07-08, 100.000.000
Jl. HZ. Mustofa, Tasikmalaya 46126
51 Solo, Jl. Adi Sucipto 67C, Ruko Adi Sucipto, Kerten Laweyan, Solo 57143 100.000.000
52 Semarang, Jl. Indraprasta No. 30A-B, Semarang 125.000.000
53 Purwokerto, Jl. MT. Haryono No. 3A & 4A, Ruko eks IAIN, Purwokerto 100.000.000
54 Tegal, Jl. Yos Sudarso, Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2, Tegal 100.000.000
55 Kudus, Jl. AKBP Agil Kusumadya No. 32 Ruko No. 8, Jati Kulon, Kudus 100.000.000
56 Magelang, Ruko Metro Square Blok C No. 12A, Jl. Mayjend Bambang Sugeng, Magelang 100.000.000
57 Sukabumi, Jl. Jenderal Sudirman no.57F Kec Gunung Puyuh Sukabumi 100.000.000
58 Jl. Basuki Rahmat Km 10, Sorong, Papua Barat 50.000.000
59 Garut, Ruko IBC Blok C No. 12, Jl. Pramuka, Pakuwon, Garut 75.000.000
60 Bogor, Jl. Siliwangi 60 B-1, Bogor, Jawa Barat 150.000.000
61 Karawang, Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No. 33, Kel. Teluk Jambe Timur, Karawang 100.000.000
62 Pekalongan, Ruko Dupan Square Blok B2 No. 10, 75.000.000
Jl. Dr. Sutomo Baros, Pekalongan
63 Jl. Tumenggung Suryo No. 98, Kav. 1, Purwantoro – Blimbing, Malang 65122 100.000.000
64 Denpasar, Jl. Buluh Indah No. 53, Kav. 1, Kel. Pamecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Bali 300.000.000
65 Surabaya 1 & Surabaya 2, Jl. Raya Tenggilis No. 23, Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7, Surabaya 100.000.000
66 Kediri, Jl. Kawi No. 21 Mojoroto, Kediri 64112 100.000.000
67 Gianyar, Jl. Airlangga No. 15C, Gianyar 100.000.000
68 Jember, Jl. Gajah Mada No. 187, Ruko Gajah Mada Square A9, Jember 100.000.000
69 Mataram, Jl. Selaparang No. 47A-B, Kel. Cakranegara Timur, Kec. Cakranegara, Mataram 83234 100.000.000
70 Madiun, Jl. Mayjend. Panjaitan Blok A2, Perum Gading Indah, Madiun 100.000.000
71 Tuban, Jl. Diponegoro No. 34C, Tuban 100.000.000
72 Mojokerto, Jl. Mojopahit No. 456, Mojokerto 75.000.000
73 Gresik, Ruko Kartini Megah, Jl. RA. Kartini No. 150-152 Kav. A10, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Gresik 75.000.000
74 Kupang, Jl. Timor Raya, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang 50.000.000
75 Jl. MT. Haryono No. 12 RT. 30, Kel. Sungai Nangka, 125.000.000
Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan
76 Samarinda, Jl. Dr. Sutomo No.4B Kel Sidodadi, Samarinda 125.000.000
77 Jl. Makassar, Jl. Veteran Selatan No. 135B (311), Makassar, Sulawesi Selatan 200.000.000
78 Jl. Kol Hj Burlian, Kec Sukarami, Palembang 100.000.000
79 Manado, Jl. Piere Tendean No. 5, Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H, Manado 100.000.000
80 Kendari, Komp. Senapati Land Blok A No. 8, Jl. Brigjend. M. Yunus By Pass, Kendari 150.000.000
81 Tarakan, Jl. Yos Soedarso No. 5 RT. 14, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Tarakan 75.000.000
82 Pare-pare, Jl. Sultan Hasanuddin No. 16A, Pare-pare 75.000.000
83 Palangkaraya, Jl. G.Obos Induk, Kel Menteng, Palangkaraya, , Palangkaraya 100.000.000
84 Gorontalo, Jl. Nani Wartabone No. 131, Kel. Heledulaa Selatan, Kec. Kota Timur, Gorontalo 100.000.000
232
Page 253
Jumlah
No Lokasi Pertanggungan
(dalam Rupiah)
85 Palu, JL. Emmy Saelan No. 38, Palu Selatan 100.000.000
86 Banjar Baru / Banjarmasin 2, Jl. A. Yani Km. 35 75.000.000
Ruko Fortuna No. 48 RT/RW. 005/01, Kel. Guntung Paikat, Kota Banjar Baru
87 Pontianak, Jl. A. Yani, Komplek Bisnis A. Yani, 125.000.000
Mega Mall Blok B No. 23, Pontianak
88 Bontang, Jl. Bhayangkara Ruko BTC Bontang Utara, Bontang, Kaltim 100.000.000
89 Sampit, Jl. Pangeran Antasari Ruko No. 7 RT. 20 / RW. 03 75.000.000
Kel. Mentawa Baru, Hilir Sampit 74322
90 Sintang, Jl. Lintas Melawi, Komp. Ruko Golden Square Blok A9 RT. 3 / RW. 01, Kel. Ladang Sintang 75.000.000
91 Mamuju, Jl. Jend. Sudirman (Depan Hotel Tipalayo), 75.000.000
Kel. Simboro, Kec. Simboro, Kab. Mamuju
92 Kotamobagu, Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing, 75.000.000
Kec. Kotamobagu Barat
93 Komp Rukan Palembang Blok G no.8 R Sukamto, Palembang 100.000.000
94 Jl. Mayjen Sungkono 149-151, Surakarta 100.000.000
95 Jl. Boulevard Bintaro Emerald Evenue 2, Tangerang Selatan 75.000.0000
96 Jl. Lingkar Tengah, Ruko Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan 100.000.000
97 Jl. Gatot Subroto no.133 Ruko Mutiara Ungaran, Kab Semarang 50.000.000
98 Jl. Batununggal Indah raya no. 249, Bandung 100.000.000
99 Jl. Otista No.254B, Subang 100.000.000
100 Jl Urip Sumoharjo No. 18-D, Banggai, Sulawesi Tengah 50.000.000
101 Jl. Ruko Pettarani Business Center, Jl. AP Pettarani, Makasar 125.000.000
102 Pertokoan Mutiara Super Blok 3A, Jl. Mutiara, Kota Ambon 50.000.000
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian
atas aset yang dipertanggungkan.
13. PERKARA PENGADILAN & SOMASI YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Saat ini, Perseroan terlibat dalam 17 perkara perdata, 4 perkara niaga dan 3 perkara pajak. Perkara-perkara
perdata yang dihadapi oleh Perseroan pada umumnya timbul dalam kaitannya dengan tindakan Perseroan
melakukan eksekusi barang Jaminan Fidusia para nasabahnya berupa kendaraan bermotor (yang menjadi objek
pembiayaan) karena adanya kelalaian para nasabah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran atas fasilitas
pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan oleh Perseroan, sedangkan perkara niaga yang melibatkan
Perseroan timbul dalam kaitannya dengan tindakan Perseroan mempertahankan dan melakukan eksekusi
barang Jaminan Fidusia karena debitur dalam proses pailit. Dalam hal mana pada pokoknya tidak
menghilangkan hak tagih atau piutang Perseroan terhadap para nasabahnya dalam perkara. Perkara dimaksud,
sebagai berikut:
NOMOR NILAI PERKARA
TANGGAL POSISI PIHAK MATERI
NO REGISTRASI STATUS PERKARA
PERKARA PERSEROAN LAWAN PERKARA MATERIL IMMATERIL
PERKARA
Pengajuan
Kasasi sedang dalam
2597 9 Januari Termohon Raden konsumen a.n Rp proses pemeriksaan
1 -
K/PDT/2017 2017 Kasasi Nawawi Raden 165.977.000 di Mahkamah
Nawawi di Agung
PT Jambi
CV Mulia sedang dalam
17
37/Pdt.G/2016/P Termohon Restu Pengajuan Rp proses pemeriksaan
2 Februari -
N.Kds Kasasi Mandiri Banding 4.751.608.000 di Mahkamah
2017
Trasindo Agung
233
Page 254
Pengajuan
Gugatan
Perbuatan
Melawan
Hukum
Konsumen
PT Mulia (5011501453, sedang dalam
26/Pdt.G/2018/P Februari Restu 5011600072, Rp proses persidangan
3 Tergugat -
N.Kds 2017 Mandiri 5011501395, 8.000.000.000 dengan agenda
Group 5011600071, persidangan duplik
5011501396)
a.n PT Mulia
Restu Mandiri
Group di
Pengadilan
Negeri Kudus
Pengajuan
Gugatan
Perbuatan
masih dalam proses
Melawan
persidangan, sidang
Hukum
terakhir adalah
Yulia Konsumen
255/Pdt.G/2018/ Februari Rp agenda tanggapan
4 Tergugat Setiana (9051700659) -
PN.SMG 2017 1.228.850.000 Tergugat atas
Mulder a.n Yulia
permohonan
Setiana
perdamaian dari
Mulder di
Penggugat.
Pengadilan
Negeri
Semarang.
Debitur Wahyu
Thomo Wijaya
Perkara Pailit dinyatakan Pailit
Konsumen a.n oleh Pengadilan
Wahyu Wahyu Thomi Niaga pada
113/Pdt.Sus- 8 mei
5 Kreditur Lain Thomi Wijaya di Rp - Pengadilan Negeri
PKPU/2016/PN.N 2017
Wijaya Pengadilan 2.188.980.900 Jakarta Pusat,
iaga.Jkt.Pst
Niaga Jakarta Sampai saat ini
Pusat msih dalam proses
pencarian harta
boedle pailit.
dalil-dalil yang
dikemukakan Iin
Inayah dalam
gugatannya adalah
tidak benar,
sehingga Majelis PN
Tangerang
Pengajuan
menolak.
Banding oleh
10/Pdt.G/2016/P 13 Juni Rp Rp Dikarenakan Iin
6 Terbanding Iin Inayah konsumen a.n
N.Srg. 2016 520.800.000 2.000.000.000 inayah tidak
Iin Inayah di
menerima atas
PT Serang
putusan Majelis PN
Tangerang, maka Iin
inayah mengajukan
banding ke PT
Serang, sampai saat
ini perkara masih
berlansung.
Pengajuan
Debitur
Banding oleh
Mengajukan
220/Pdt.G/2016/ 22 Mei Muhamad konsumen a.n Rp Rp
7 Terbanding Banding & Berkas
PN.TNG 2017 Nawawi Muhamad 500.428.000 2.000.000.000
sudah diterima PT
Nawawi di PT
Banten
Banten
Pengajuan Debitur
Andri Bayu
Banding oleh Mengajukan
22/Pdt.G/2016/P 22 Mei Permana Rp Rp
8 Terbanding konsumen a.n Banding & Berkas
N.JKT.SEL 2017 (YPK 200.784.000 2.000.000.000
Andri Bayu sudah diterima PT
Senopati)
Permana Jakarta
234
Page 255
Debitur a.n
NURYANTO
On Progress Sidang
(Pandawa)
37/Pdt.Sus- 01 di Pengadilan
Nuryanto dinyatakan Rp
9 PKPU/2017/Pn.N Agustus Kreditur Lain Niaga, MTF sudah
(Pandawa) PAILIT di 273.061.800
iaga.Jkt.Pst 2016 mengajukan
Pengadilan
tagihan ke kurator
Niaga Jakarta
Pusat
Gugatan dari
YAPERMA
selaku kuasa
27 Eni masih dalam proses
633/Pdt.G/2017/ Debitur a.n Rp Rp
10 Desember Tergugat Suharyanti persidangan
PN.Jkt.Pst Eni 710.280.000 2.000.000.000
2017 (YAPERMA) .
Suharyanti
(5511600431)
di PN Pusat
Gugatan
Kedua
27
69/Pdt.G/2018/P Agung Debitur a.n Rp Masih dalam proses
11 Desember Tergugat -
N.JKT.PST Kurniawan Agung 93.357.600 persidangan
2017
Kurniawan di
PN Pusat
PT Citra PT CMN
111/Pdt.Sus- 29 Dalam Proses
Maharlika dinyatakan Rp
12 PKPU/2016/PN.N Novembe Kreditur Lain - Pemberesan Aset
Nusantara Pailit di PN 1.011.011.400
iaga.Jkt.Pst r17 Pailit PT CMNC.
Corpora Niaga Pusat
Gugatan
Julianus Konsumen an.
580/Pdt.G/2017/ 7 Maret Ramli Julianus Ramli Rp On Progress Sidang
13 Tergugat -
PN.Mdn 2018 Arianto Arianto 288.240.500 Pengadilan Negeri
Sihotang Sihotang di
PN Medan
Majelis Hakim
menolak sebagian
Pengajuan permohonan
Upaya Hukum banding MTF, dan
26 Kasasi atas selanjutnya MTF
18/Pdt.G/2017/P Isra Rp
14 Februari Pemohon Gugatan PMH - mengajukan upaya
N.Pdg, Mardianto 126.522.600
2018 Debitur Isra hukum kasasi ke
Mardianto di Mahkamah Agung
PN Padang yang sampai saat ini
masih dalam proses
pemeriksaan.
Pengajuan
Upaya Hukum
Bandingi ke
Pengadilan
Tinggi atas
Gugatan Majelis Hakim Pada
PT Mulia Perdata Pengadilan Tinggi
22
541/Pdt.G/2016/ Restu Perbuatan Rp DKI Jakarta, masih
15 Novembe Terbanding -
PN.Jkt.Pst Mandiri Melawan 5.620.516.600 periksa perkara ini,
r 2017
Group Hukum oleh Dalam Proses
Debitur PT banding
Mulia Restu
Mandiri
Group melalui
PN. Jakarta
Pusat
235
Page 256
Pengajuan
Upaya Hukum
Gugatan
Sudah ada Putusan
Perbuatan
Majelis Hakim.
Melawan
Putusan Hakim
Hukum
intinya Majelis
melalui
Hakim Menyatakan
Pengadilan
Gugatan Penggugat
Negeri
2/Pdt.G/2018/P 25 Mei Rp Tidak Dapat
16 Tergugat Juanda Ketapang -
N.Ktp 2018 420.260.000 Diterima oleh
Debitur an
Majelis Hakim.
Juanda
Menunggu
(559170086)
pengambilan
Nomor
Salinan Putusan
Perkara
Pengadilan Negeri
Gugatan
Ketapang.
Perdata:
2/Pdt.G/2018
/PN.Ktp
Gugatan PMH
On Progress
yang diajukan
Persidangan dalam
44/PDT.G/2018/ 4 Juni Debitur a.n Rp
17 Tergugat Yullyanti AR - proses mediasi di
PN.GTO 2018 Yullyanti AR. 377.995.000
Pengadilan Negeri
Hasan di PN
Gorontalo
Gorontalo
Pengajuan
Permohonan
Banding oleh
Masih Proses
35/Pdt.G/2017/P 24 Juli Siti Debitur a.n Rp
18 Terbanding - Pemeriksaan
N.BJB 2018 Maimunah Siti 414.000.000
Banding.
Maimunah di
PT
Banjarmasin
Gugatan PMH
yang diajukan Majelis Hakim
81/Pdt.G/2018/P 23 Juli PT Rajawali Debitur a.n Rp Rp Masih memeriksa
19 Tergugat
N.Pdg 2018 Duta Sarana PT Rajawali 1.743.500.000 150.000.000 perkara ini. Sidang
Duta Sarana Pertama.
di PN Padang
Gugatan PMH
yang diajukan
Abd masih dalam proses
47/Pdt.G/2018/P 5 Juli Debitur a.n Rp
20 Tergugat Rahman - persidangan
N.Gto 2018 ABD. Rahman 287.073.000
Gobel pertama
Gobel di PN
Gorontalo
PPN atas
Diskon
Direktorat Asuransi dan Rp
013/TAX/MTF/VI 19 Juni Menunggu hasil
21 Ex. Terbanding Jendral PPh Badan 48.375.070.47 -
/2017 2017 putusan
Pajak atas WO list 1
yang tidak Ber
NPWP
PPN atas
Diskon
Direktorat Asuransi dan Rp
014/TAX/MTF/20 19 Juni Menunggu Hasil
22 Ex. Terbanding Jendral PPh Badan 57.521.998.20 -
17 2017 Putusan
Pajak atas WO list 2
yang tidak Ber
NPWP
PPN atas
Diskon
Direktorat Asuransi dan Rp
013/TAX/MTF/VI 19 Juni
23 Ex. Terbanding Jendral PPh Badan 64.557.300.89 - Masih Proses
/2017 2017
Pajak atas WO list 4
yang tidak Ber
NPWP
236
Page 257
Debitur a.n
Nuryanto
(Pandawa) Masih dalam proses
37/Pdt.Sus- 4 Juni Nuryanto dinyatakan sidang, MTF sudah
24 Kreditur Lain Rp 50.466.900 -
PKPU/2017 2018 (Pandawa) Pailit di mengajukan
Pengadilan tagihan ke kurator
Niaga Jakarta
Pusat
Perseroan telah mengungkapkan semua perkara yang telah dihadapi pada Prospektus ini dan berdasarkan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 September 2018, terhadap keterlibatan Perseroan dalam perkara
tersebut di atas tidak berpengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan apabila
putusan perkara-perkara tersebut menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi.
SOMASI
Pada saat tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak menerima somasi dari pihak manapun.
14. LISENSI, FRANCHISE, KONSESI UTAMA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Dalam menjalankan kegiatan operasional dan usaha, Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama
dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
15. JARINGAN KANTOR
102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2
cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar
Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal
Pinang, Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,
Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.
Sampai saat ini cabang Jakarta masih merupakan cabang yang memberikan kontribusi terbesar bagi
pendapatan nilai kontrak Perseroan secara keseluruhan.
Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi informasi yang cepat dan akurat antar cabang, Perseroan saat ini
telah mengimplementasikan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis internet web yang andal untuk
keperluan proses kredit dan proses transaksi lainnya secara online dengan konsep single platform. Dengan
adanya sistem tersebut semua transaksi termasuk untuk keperluan pengambilan keputusan oleh manajemen
Perseroan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tepat dan aman. Selain itu Perseroan telah mempunyai
Disaster Recovery Center yang berlokasi di Bandung, untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan
oleh bencana alam.
Untuk menjaga keamanan dokumen transaksi pembiayaan yang berupa surat-surat kendaraan bermotor (Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB) yang diagunkan kepada Perseroan, maka dokumen BPKB tersebut
disimpan dalam ruang khusus yang tahan api (fire proof strong room).
237
Page 258
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN 1. UMUM Perseroan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation pada tahun 1989. Selanjutnya, Perseroan memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1021/KMK.13/1989 tanggal 7 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK-013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009. Pada awal kegiatan usahanya Perseroan hanya berfokus pada usaha pembiayaan untuk penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh TURI yang merupakan pemegang saham Perseroan. Namun sesuai dengan berjalannya waktu dan dengan berkembangnya kegiatan usaha, Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha pembiayaan kendaraan bermotor yang dijual oleh Dealer resmi lain yang bukan merupakan afiliasi dari Perseroan. Kebijakan usaha tersebut terus berlanjut hingga saat ini. Pada tahun 2000, untuk memenuhi ketentuan Pemerintah mengenai penggunaan nama perusahaan, Perseroan mengubah nama menjadi PT Tunas Financindo Sarana. Kemudian pada bulan Agustus 2009, Perseroan resmi mengubah namanya menjadi PT Mandiri Tunas Finance. Tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, pada saat ini Perseroan memfokuskan kegiatan usaha di bidang pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana bagi para pelanggan yang ingin membeli dengan pembayaran secara angsuran baik dari TURI maupun dari luar kelompok usaha tersebut. Perseroan memfokuskan usahanya pada pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merek-merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual dari ATPM. 2. KEUNGGULAN KOMPETITIF Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan bersaing di dalam industri pembiayaan di Indonesia sebagai berikut: 1. Dukungan penuh dari pemegang saham Bank Mandiri mendukung Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) yang dapat dilaksanakan diseluruh cabang Bank Mandiri, sehingga memungkinkan penambahan lending dari segmen referral baik untuk pembelian ritel maupun fleet, selain itu aliansi kerjasama dengan bisnis unit terkait di Bank Mandiri memungkinkan Perseroan dapat menggarap nasabah mitra karya Bank Mandiri. Tunas Group mendukung Perseroan dengan memberikan kesempatan pertama (prioritas) Perseroan untuk membiayai kredit pembiayaan kendaraan Tunas Group, yang memungkinkan Perseroan dapat menambah lending dari segmen mobil baru. 2. Brand “Mandiri” menambah nilai jual Dengan menyandang nama besar Bank Mandiri memungkinkan Perseroan dapat bekerjasa sama dengan ATPM mobil baru untuk membantu pembiayaan kredit kendaraannya selain itu bagi pelanggan Perseroan, nama besar Bank Mandiri memberikan kepercayaan dan rasa aman untuk menjalin kerjasama dengan Perseroan. 3. Sumber pendanaan yang berkelanjutan melalui Joint Financing Faktor yang paling penting dari perusahaan pembiayaan adalah keberadaan sumber dana untuk pembiayaan yang memungkinkan perusahaan pembiayaan senantiasa mendukung Dealer/Showroom dalam menjual kendaraannya melalui pembelian kredit. Dan dengan adanya ketersediaan dana yang berkelanjutan akan memberikan rasa aman bagi Dealer/Showroom berbisnis dengan Perseroan. 238
Page 259
4. Memiliki hubungan baik dengan sumber-sumber pendanaan utama
Selain dana dari joint financing, dana non joint financing juga diperlukan dalam struktur pembiayaan, oleh
karena itu hubungan baik dengan sumber dana non joint financing akan memberikan kepastian ketersediaan
dana bagi Perseroan.
5. Jaringan yang tersebar luas di seluruh Indonesia dan didukung aliansi strategis Bank Mandiri
Guna memberikan layanan yang cepat dan berkualitas kepada Dealer/Showroom dan pelanggan, maka
diperlukan respon service level yang baik, untuk itu Perseroan perlu mendekati pasar yang potensial dengan
menambah jaringan kantor yang ada untuk medekatkan Perseroan dengan konsumennya.
6. Hubungan baik dan luas dengan jaringan dealer dan ATPM
Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan lebih dari 3.460 dealer dan lebih dari 28 ATPM terkemuka di
Indonesia, termasuk dengan dealer mobil premium/luxury car dan dealer motor besar.
3. KEGIATAN USAHA
Pendapatan Perseroan berasal dari pembiayaan konsumen, administrasi, bunga, pendapatan penalti dan lain-
lain. Rincian dari pendapatan Perseroan beserta persentase peningkatannya untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 serta 31 Desember 2017, dan 2016 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
30 Juni 31 Desember
Uraian
2018 ѐй 2017* 2017 ѐй 2016
Pembiayaan konsumen 968.077 9,41 884.733 1.830.424 3,28 1.772.265
Sewa Pembiayaan 179.649 163,19 68.258 178.983 93,90 92.307
Bunga 4.738 -6,55 5.070 9.036 -10,53 10.099
lain-lain neto 376.812 24,22 303.331 719.921 25,29 574.598
Jumlah Pendapatan 1.529.206 21,23 1.261.392 2.738.364 11,80 2.449.269
*) tidak diaudit/tidak direviu
4. PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pada tabel berikut ini terlihat data perkembangan nilai piutang pembiayaan konsumen yang menunjukkan
perkembangan kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018,
31 Desember 2017 dan 2016:
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2018 2017 2016
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto 44.506.164 41.546.201 37.089.670
Peningkatan/penurunan 7,12% 14,55% -
Jumlah kontrak kelolaan 356.627 342.814 327.962
Peningkatan/penurunan 4,03% 4,53% -
Kegiatan pembiayaan diberikan dalam bentuk kredit pemilikan kendaraan bermotor dengan ketentuan
pembayaran kembali secara angsuran tetap setiap bulannya Perseroan mengklasifikasikan fasilitas
pembiayaannya ke dalam tiga jenis yaitu mobil baru, mobil bekas dan sepeda motor. Karena itu Perseroan juga
menerapkan persyaratan yang berbeda untuk ketiga jenis usaha ini. Secara umum, jangka waktu pembiayaan
ditetapkan 1 (satu) sampai 7 (tujuh) tahun dengan jangka waktu pembiayaan terbanyak adalah 4 (empat)
tahun. Sebagai agunan untuk kredit tersebut adalah berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
yang ditahan dan disimpan oleh Perseroan. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada pelanggan apabila
seluruh kewajibannya kepada Perseroan telah dilunasi.
239
Page 260
Perkembangan nilai kontrak berdasarkan komposisi jenis kendaraan yang dibiayai oleh Perseroan pada tanggal
30 Juni 2018 serta 31 Desember 2017 dan 2016 terlihat pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dalam persentase)
31 Desember
Jenis Pembiayaan 30 Juni 2018
2017 2016
UNIT JUMLAH UNIT JUMLAH UNIT JUMLAH
Mobil Baru 56.997 11.078.335 107.122 19.939.921 98.622 17.809.309
Peningkatan/ penurunan -46,79% -44,44% 8,62% 11,96% -
Mobil Bekas 3.842 517.905 3.635 454.790 1.920 254.677
Peningkatan/ penurunan 5,69% 13,88% 89,32% 78,57% -
Motor 342 21.708 413 32.126 3.169 73.033
Peningkatan/ penurunan -17,19% -32,43% -86,97% -56,01% -
Lainnya 984 1.771.942 1.009 1.773.783 342 492.757
Peningkatan/ penurunan -2,48% -0,10% 195,03% 259,97% -
Total 62.165 13.389.891 112.179 22.200.620 104.053 18.629.776
Peningkatan/ penurunan -44,58% -39,69% 7,81% 19,17% 691,34% 8,68%
Dari tabel di atas terlihat bahwa pembiayaan mobil baru dari tahun 2016 sampai dengan 30 Juni 2018 kian
meningkat sebagai salah satu penyumbang terbesar bagi nilai kontrak yang diperoleh Perseroan. Sedangkan
banyaknya jumlah kontrak baru pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
2016 adalah sebagai berikut :
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2018 2017 2016
Nilai pembiayaan (dalam jutaan Rupiah) 13.389.891 22.200.620 18.629.776
Peningkatan/ penurunan -39,69% 19,17% -
Jumlah kontrak baru 62.165 112.179 104.053
Peningkatan/ penurunan -44,58% 7,81% -
Dalam melakukan kegiatannya, Perseroan tidak dibatasi hanya pada penjualan yang berasaI dari ataupun
merek-merek kendaraan yang diageni oleh TURI. Namun Perseroan juga menjalin hubungan dengan para
Dealer yang beroperasi di wilayah kerja Perseroan dan untuk para Dealer yang menjual berbagai merek
kendaraan.
Perkembangan nilai kontrak berdasarkan asal kontrak dari TURI atau Non Group yang berhasil diperoleh
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 terlihat pada tabel di bawah ini:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dalam unit dan persentase)
30 Juni 31 Desember
2018 2017 2016
Cabang
UNIT JUMLAH UNIT JUMLAH UNIT JUMLAH
Group 1.413 223.097 1.531 301.461 1.999 332.742
Peningkatan/ penurunan -7,71% -25,99% -23,41% -9,40% -14,50% 8,88%
Non Group 8.236 1.841.683 9.927 2.046.396 9.901 1.876.706
Peningkatan/ penurunan -17,03% -10,00% 0,26% 9,04% 1,18% 20,79%
Total 9.649 2.064.780 11.458 2.347.857 11.900 2.209.448
Peningkatan/ penurunan -15,79% -12,06% -3,71% 6,26% -1,85% 18,84%
Dalam mencari calon pelanggan Perseroan mengandalkan petugas Sales Officer (SO). SO bertugas untuk
memperoleh aplikasi kredit dari Dealer dan Showroom rekanan Perseroan sekaligus melakukan analisa kredit,
memproses kredit dan membantu memonitor kelancaran pembayaran kredit para pelanggan tersebut. Dengan
demikian SO merupakan ujung tombak Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk tetap menjaga
kualitas kredit yang dihasilkan, Perseroan menempatkan minimal 1 (satu) orang Credit Head pada setiap
cabang Perseroan yang berfungsi sebagai penyeleksi atas usulan kredit yang diajukan para SO dan petugas
Credit Head dimaksud merupakan karyawan Kantor Pusat Perseroan yang ditempatkan di cabang sehingga
240
Page 261
kemandirian keputusan kredit tetap terjaga dengan baik. Sampai dengan 30 Juni 2018, Perseroan memiliki 651
orang SO dalam menjalankan usahanya.
Adapun perkembangan jumlah SO dan jumlah kontrak yang berhasil diperoleh pada tanggal 30 Juni 2018,
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2018 2017 2016
Jumlah SO 651 728 852
Jumlah Kontrak baru 25 23 38
Pelayanan prima diberikan tidak terbatas hanya oleh setiap SO yang akan memproses aplikasi kredit di awal
transaksi, tetapi juga oleh seluruh bagian selama masa kredit dan hingga selesainya kredit di akhir periode
pembayaran.
FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG
Dalam menjalankan usahanya Perseroan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent). Setiap
pemohonan kredit harus melalui proses analisis kredit secara cermat dan berbagai tahapan persetujuan.
Pengelolaan portfolio secara konservatif dilakukan dengan menerapkan penyisihan secara progresif atas semua
piutang yang telah masuk kategori ragu-ragu. Saat ini Perseroan menerapkan penyisihan piutang ragu-ragu
berdasarkan review terhadap status saldo pada akhir periode.
Perseroan konsisten melakukan penanganan dalam pembiayaan yang bermasalah dengan lebih
menitikberatkan prinsip kehati-hatian atau (prudent) dan menjaga ketaatan konsumennya untuk melakukan
pembayaran tepat waktu dengan cara reminding (mengingatkan), collecting (menagih), dan repossess (menarik
kendaraan).
Perusahaan juga mempunyai divisi penyelamatan kredit yang dinamakan Account Receivable Management
Division yang dipimpin oleh seorang Account Receivable Division Head yang membawahi beberapa orang
Account Receivable Departemen Head dan setiap Account Receivable Department Head akan membawahi
beberapa orang Remedial Head dan Collection Head.
Tunggakan Piutang Pembiayaan Konsumen Berdasarkan Tunggakan Angsuran
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2018 Porsi (%) 2017 Porsi (%) 2016 Porsi (%)
Total Piutang 44.506.164 100,00 41.546.201 100,00 37.089.670 100,00
Lancar 41.662.150 93,61 39.403.525 94,84 34.725.908 93,63
Tunggakan 1 – 30 hari 1.637.211 3,68 1.179.660 2,84 1.193.057 3,22
Tunggakan 31 – 60 hari 483.881 1,09 403.192 0,97 412.365 1,11
Tunggakan 61-90 hari 303.323 0,68 217.098 0,52 204.628 0,55
Tunggakan >90 hari (piutang non performing) 419.599 0,94 342.726 0,82 553.712 1,49
Sedangkan komposisi piutang yang tergolong lancar terhadap total piutang per 30 Juni 2018 adalah sebesar
93,61%, dimana masih dalam posisi terjaga bagi kesehatan keuangan Perseroan.
Tunggakan Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember
2018 ѐ (%) 2017 ѐ;йͿ 2016 ѐ;йͿ
Total Piutang 15.208.326 2,80 14.794.655 10,42 13.398.790 19,95
Pendapatan pembiayaan konsumen yang
belum diakui (3.313.513) -0,86 (3.342.144) 8,04 (3.431.269) 9,25
Piutang pembiayaan konsumen bersih 11.894.813 3,86 11.452.511 14,90 9.967.521 22,24
241
Page 262
Total pembiayaan konsumen Perseroan per Juni 2018 sebesar Rp11.894.813 juta. Berdasarkan tabel diatas, tren peningkatan terjadi pada piutang pembiayaan konsumen bersih yang menunjukan ekspansi dan peningkatan daya saing diantara perusahaan pembiayaan sejenis. 5. PROSPEK USAHA Pertumbuhan bisnis multifinance pada pertengahan 2018 mengalami pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini ditunjang dari prospek positif kondisi perekonomian Indonesia pada periode tersebut. Namun dengan adanya perubahan iklim ekonomi global seperti trade war, currency war, dan monetary policy war yang berimbas terhadap perekenomian global termasuk Indonesia, seperti melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah serta defisit neraca perdagangan yang meningkat. Kondisi ini dapat menghambatan peluang pertumbuhan PDB Indonesia yang berujung pada melemahnya daya beli masyarakat. Namun perseroan perseroan tetap berupaya untuk mencapai target pembiayaan 2018 sebesar 24 triliun sebagaimana telah ditetapkan di awal tahun 2018. Sampai dengan bulan Juni 2018, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp13,19 triliun atau tumbuh 12,82% dibanding periode yang sama tahun 2017. Perseroan optimis dapat mencapai pertumbuhan diatas rata-rata pertumbuhan industri. Keyakinan pertumbuhan di atas rata-rata industri ini didukung oleh adanya strategi peningkatan terhadap market share baik di bisnis pembiayaan mobil baru maupun peningkatan permintaaan pembiayaan alat berat sebagai dampak adanya peningkatan permintaan komoditas pertambangan. Selain itu, sektor industri transportasi, distribusi dan infrastruktur yang terus berkembang sejalan dengan program Pemerintah akan menjadi potensi pembiayaan bagi Perseroan dalam mengembangkan kinerjanya. Di sisi lain adanya bonus demografi dimana meningkatnya porsi populasi keluarga kelas menengah turut menjadi katalis terhadap meningkatnya penjualan kendaraan bermotor serta semakin banyaknya varian kendaraan bermotor dengan model yang menarik dan harga yang cukup terjangkau. Untuk mencapai target pembiayaan di tahun 2018, selain menciptakan produk-produk pembiayaan yang makin kompetitif, Perseroan juga akan semakin memperluas jaringan kantor pemasaran terutama dengan dukungan jaringan kantor satelit di kantor cabang Bank Mandiri. Perseroan tetap akan fokus pada pembiayaan mobil baru dengan melakukan diversifikasi pada pembiayaan multiguna dan KI/KMK sebagaimana telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Program efisiensi biaya operasional dan pengembangan teknologi informasi tetap akan dilanjutkan di tahun 2019. Dengan semakin besarnya bisnis Perseroan dan jumlah pelanggan, Perseroan melihat adanya peluang untuk memanfaatkan database pelanggan sebagai upaya untuk melakukan strategi repeat order, upselling, maupun cross selling untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara efisien. Perseroan juga akan lebih mengoptimalkan menggarap customer based Bank Mandiri baik untuk segmen passenger car maupun commercial car. Melalui program aliansi strategis dengan Bank Mandiri, penetrasi market kepada anchor clients Bank Mandiri dapat dilakukan lebih efektif. Dengan dukungan dari group Bank Mandiri dan TURI, Perseroan optimis memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kinerjanya di tahun mendatang. Dengan demikian, prospek usaha Perseroan dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor masih sangat menjanjikan. Dengan dukungan sumber pendanaan yang berkelanjutan, jaringan kantor cabang yang semakin luas, hubungan yang baik dengan jaringan dealer nasional dan SDM yang berkualitas, manajemen berkeyakinan mampu mencapai target di tahun 2019. Untuk memanfaatkan peluang bisnis di tahun 2019, Perseroan akan melakukan strategi bisnis guna meningkatkan kinerja Perseroan untuk tumbuh secara berkelanjutan seperti yang tercantum dalam pembahasan strategi bisnis dalam aspek pemasaran. 6. PERSAINGAN USAHA Berdasarkan data Bank Indonesia, total aset industri pembiayaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 adalah masing-masing sebesar Rp477.166.000 juta dan Rp442.768.000 juta sedangkan total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 adalah masing-masing sebesar Rp14.739.458 juta Rp11.404.062 juta sehingga pangsa 242
Page 263
pasar Perseroan terhadap industri pembiayaan di tahun 2017 dan tahun 2016 masing-masing sebesar 3,09%
dan 2,58%.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa kompetitor di antaranya PT Astra Sedaya Finance,
Oto Multi Artha dan Summit Oto Finance, PT Adira Finance, PT Federal International Finance (FIF), BCA Finance
dan PT CIMB Niaga Auto Finance. Persaingan di antara kompetitor biasanya dalam hal tingkat suku bunga
(rate), down payment (DP), pemberian reward. Adapun Perseroan mencatatkan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terbaik ketiga pada tahun 2014 berdasarkan data yang diperoleh dari APPI.
Pertumbuhan industri pembiayaan kendaraan bermotor mengalami lonjakan drastis selama lima tahun
terakhir yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor khususnya roda empat.
Lonjakan pasar otomotif ini diluar perkiraan banyak pihak dan menjadikan industri otomotif sebagai salah satu
industri paling prospektif di Indonesia. Keadaan ini diiringi oleh meningkatnya penjualan kendaraan bermotor
melalui skema kredit yang menjadikan industri pembiayaan ini diminati oleh para pelaku industri pembiayaan
dan perbankan mengingat masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini.
Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis dan perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan kendaraan
bermotor beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor ini.
Dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka perusahaan pembiayaan dituntut lebih kreatif dalam
menyalurkan kredit kepada pelanggannya, dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada para
konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan kredit kendaraan bermotor, kemudahan
melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survei dan juga memberikan paket kredit yang menarik dan
bersaing, baik dalam segi rate pembiayaan, masa tenor dan uang muka.
Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dan juga dealer/showroom, diantaranya secara
konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun outlet. Perseroan memberikan penawaran yang
menarik dan menguntungkan bagi konsumen dengan memberikan paket kredit yang bersaing dan menarik baik
dalam hal rate, masa tenor dan uang muka yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di berbagai wilayah
di Indonesia.
Menurut data Gaikindo per 30 Juni 2018, Perseroan memiliki kontribusi pembiayaan terhadap keseluruhan
penjualan (baik kredit maupun cash) sebagai berikut :
M/S Credit To MTF
POLREG NASIONAL POLREG CREDIT
MEREK MOBIL Passenger Commercial Total
Passenger Commercial Total Passenger Commercial Total Unit % Unit % Unit %
Daihatsu 51.917 28.321 80.238 36.342 19.825 56.167 5.248 14,44% 6.070 30,62% 11.318 20,15%
Toyota 169.183 5.448 174.631 118.428 3.814 122.242 9.212 7,78% 441 11,56% 9.653 7,90%
Mitsubishi 15.218 41.323 56.541 10.652 28.926 39.579 1.437 13,49% 8.071 27,90% 9.508 24,02%
Suzuki 31.422 28.459 59.881 21.996 19.921 41.917 3.807 17,31% 7.259 36,44% 11.066 26,40%
Isuzu 2.945 6.682 9.627 2.061 4.678 6.739 60 2,91% 499 10,67% 559 8,30%
Honda 76.865 - 76.865 53.806 - 53.806 3.514 6,53% - 0,00% 3.514 6,53%
Nissan 29.787 - 29.787 20.851 - 20.851 411 1,97% - 0,00% 411 1,97%
Peogeot - - - - - - - 0,00% - 0,00% - 0,00%
BMW 969 - 969 678 - 678 211 31,11% - 0,00% 211 31,11%
UD Truck - 6.908 6.908 - 4.836 4.836 - 0,00% 10 0,21% 10 0,21%
Others 22.484 1.154 23.638 15.739 808 16.547 2.019 12,83% 1.494 184,97% 3.513 21,23%
TOTAL 400.789 118.296 519.085 280.553 82.807 363.360 25.919 9,24% 23.844 28,79% 49.763 13,70%
243
Page 264
7. PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN
Berikut ini adalah skema proses pembiayaan konsumen yang dilakukan Perseroan :
?
Catatan : MH = Marketing Head; CH = Credit Head; WMK = Wewenang Memutus Kredit
Sumber: Perseroan
SO menghubungi calon pelanggan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan. Diawali pada saat para SO
menawarkan jasa pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan baik mobil ataupun motor.
Setiap SO merupakan ujung tombak usaha Perseroan karena merupakan pihak yang terlibat secara langsung
dengan calon pelanggan sekaligus bertindak sebagai tenaga penjual jasa pembiayaan. Selanjutnya analisis
secara cermat dilakukan terhadap setiap aplikasi kredit termasuk wawancara dan kunjungan terhadap calon
pelanggan dan verifikasi setiap data pendukungnya.
Usulan kredit yang diajukan oleh SO selanjutnya akan diseleksi kembali oleh Credit Head sebelum diteruskan
kepada pejabat cabang atau Kantor Pusat Perseroan sesuai dengan Wewenang Memutuskan Kredit (WMK)
yang dimiliki masing-masing pejabat.
Untuk membantu petugas yang melakukan proses kredit, Perseroan telah menerapkan sistem Credit Scoring
yang terintegrasi dalam sistem yang digunakan oleh Perseroan yang disebut E-Star. Paramater dalam
pembuatan Credit Scoring telah diuji dengan seksama dengan integritas data yang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan Prudent Financing benar-benar dijalankan secara konsisten oleh
Perseroan.
Dalam melakukan pemberian kredit, Perseroan memperhatikan batasan-batasan seperti tersebut di bawah ini :
1. Pembayaran uang muka sejumlah persentase tertentu dari harga mobil.
2. Untuk pembiayaan mobil bekas, maksimum berumur 12 (dua belas) tahun.
3. Jangka waktu kredit adalah minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 7 (tujuh) tahun.
4. Selama masa kredit, mobil tersebut harus dilindungi asuransi dari perusahaan asuransi yang telah
ditetapkan oleh Perseroan, yang pada saat ini berjumlah lima perusahaan besar di Indonesia.
Perseroan pada saat ini mengenakan biaya kepada pelanggannya terdiri atas :
1. Biaya bunga dengan angsuran bulanan dalam jumlah yang tetap selama masa kredit.
2. Biaya administrasi kredit.
3. Denda, untuk pelanggan yang melakukan penunggakan atas kewajiban angsurannya.
4. Biaya pembebanan fidusia.
5. Biaya pelunasan dipercepat dan lain sebagainya.
244
Page 265
Sebagai penerapan prinsip kehati-hatian, maka plafon persetujuan kredit untuk setiap jenjang dibuat tidak
terlalu besar untuk setiap aplikasi kredit. Wewenang Memutuskan Kredit tersebut selalu ditinjau secara berkala
dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari suatu Komite Kredit yang perlu mendapat persetujuan dari
Komisaris Perseroan. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudent financing) yang dianut Perseroan.
Dengan adanya kebijakan kredit sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan diharapkan mampu menekan
tingkat piutang yang bermasalah seminimal mungkin dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Untuk mengelola kegiatan usaha pembiayaan serta upayanya untuk selalu menjaga tingkat kolektibilitas yang
baik maka kegiatan penagihan merupakan salah satu kunci keberhasilan Perseroan. Untuk itu Perseroan telah
menerapkan kebijakan penagihan yang cukup ketat dengan skema proses penagihan sebagai berikut :
Sumber:Perseroan
Aplikasi kredit yang hasilnya lulus scoring selanjutnya akan diseleksi kembali oleh Credit Head sebelum
diteruskan kepada pejabat cabang atau Kantor Pusat Perseroan sesuai dengan Wewenang Memutuskan Kredit
(WMK) yang dimiliki masing–masing pejabat. Dalam melakukan pemberian kredit, Perseroan memperhatikan
batasan-batasan :
x Kualitatif yaitu karakter, informasi-informasi industri/usaha, kemampuan manajemen dan kelangsungan
usaha.
x Kuantitatif yaitu penghasilan, kondisi keuangan dan modal yang dimilikinya.
8. PEMASARAN
Cakupan wilayah pemasaran bisnis pembiayaan Perseroan meliputi pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Untuk menghadapi persaingan usaha di masa
yang akan datang dan untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang pembiayaan
konsumen, Perseroan menerapkan langkah-langkah pemasaran sebagai berikut:
1. Memfokuskan pada pembiayaan mobil terutama mobil baru melalui program-program pembiayaan yang
menarik dan kompetitif. Selain itu juga mengoptimalkan pembiayaan segmen luxury car serta pembiayaan
sepeda motor besar seperti brand Harley Davidson dan Ducati.
2. Menggarap segmen pembiayaan baru yaitu pembiayaan multiguna pendidikan bekerja sama dengan
berbagai institusi pendidikan. Perseroan juga berencana memasuki segmen pembiayaan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), infrastruktur dan maritim setelah melakukan pengkajian bisnis lebih mendalam.
3. Menjalankan program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) khusus nasabah Bank Mandiri.
4. Memberikan jasa layanan yang unggul dalam arti jasa pembiayaan yang cepat, fleksibel dan mudah
dengan tetap berpegang pada konsep pembiayaan secara hati-hati ("Prudent Financing").
5. Meningkatkan porsi pembiayaan langsung (direct financing) kepada konsumen baik secara retail maupun
fleet melalui berbagai aktifitas pemasaran seperti direct mail, telemarketing, iklan, kunjungan langsung ke
calon pelanggan yang potensial, dsb dengan tujuan jangka panjang untuk lebih meningkatkan tingkat
rentabilitas Perseroan.
245
Page 266
6. Memperluas pasar retail maupun korporasi melalui utilisasi jaringan cabang dan pembukaan kantor-kantor
satelit di cabang Bank Mandiri yang sebagian besar berlokasi di daerah tingkat 2, serta menjalin aliansi
strategis dengan unit kerja dan grup usaha Bank Mandiri.
7. Meningkatkan kegiatan promosi terutama yang bersifat below the line activities seperti turut aktif dalam
pameran, sponsorship, Showroom gathering, dan sebagainya.
8. Menyediakan program-program pembiayaan yang dibuat secara khusus atau customized kepada para
Dealer dan Showroom seperti suku bunga yang bersaing disertai hadiah-hadiah menarik baik untuk para
pelanggan maupun para Dealer dan Showroom rekanan Perseroan.
9. Memelihara dan memanfaatkan database pelanggan potensial untuk menjaring kesempatan mendapatkan
pembiayaan ulang (repeat order).
10. Melakukan cross selling dari produk & database pelanggan Bank Mandiri maupun TURI Group.
11. Melakukan review dan reposisi atas jaringan usaha yang telah ada, serta memperluas jaringan usaha
dengan membuka cabang-cabang baru atas pertimbangan bisnis yang cermat.
12. Melakukan diversifikasi portfolio yang meliputi jenis kendaraan, merek kendaraan, area/ daerah
pelanggan.
13. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan Dealer/ sub-dealer/ ruang pamer (Showroom) yang
merupakan keagenan (Dealer/sub-dealer) resmi dari berbagai ATPM di Indonesia.
14. Meningkatkan kontribusi bisnis dari Dealer-dealer TURI Group.
9. TEKNOLOGI DAN INFORMASI
Teknologi Informasi merupakan faktor yang penting dalam kegiatan Perseroan. Dukungan teknologi informasi
dalam Perseroan menghasilkan data dan analisa akurat yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan-
keputusan strategis demi kepentingan Perseroan. Sejak awal berdiri hingga kini Perseroan terus melakukan
investasi dan pengembangan yang dianggap perlu guna menggembangkan teknologi informasi.
Divisi Teknologi Informasi dibentuk untuk memberikan dukungan penuh pada kegiatan bisnis Perseroan
dengan cara menyediakan solusi dalam bentuk hardware ataupun software yang tepat guna sebagai media
kerja proses bisnis Perseroan. Dukungan Divisi Teknologi Informasi adalah dalam rangka memastikan
pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyediaan pelayanan komputer dan jaringan yang tanpa interupsi/gangguan kepada unit kerja Perseroan.
2. Kemampuan untuk memulihkan kembali secara efektif dan efisien dari kejadian yang mengganggu
(troubleshooting).
3. Pemeliharaan kerahasiaan, kehandalan, ketersediaan dan integritas sumber daya informasi Perseroan.
4. Perlindungan aset-aset teknologi informasi Perseroan termasuk data, piranti lunak dan perangkat keras dari
kemungkinan kerusakan atau kewajiban yang disebabkan penggunaan fasilitas untuk tujuan yang
bertentangan dengan kebijakan teknologi informasi Perseroan.
5. Penyediaan mekanisme yang efektif untuk merespon keluhan dan pertanyaan dari pihak internal dan pihak
lain mengenai kemungkinan kejadian penggunaan fasilitas Teknologi Informasiyang tidak semestinya.
6. Pertanggungjawaban atas perawatan dan pengimplementasian petunjuk-petunjuk yang berhubungan
dengan Perseroan.
Untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan pembayaran, Perseroan mengembangkan
metode pembayaran dengan cara melakukan debet langsung ke rekening konsumen. Divisi Teknologi Informasi
mengimplementasikan modul yang terintegrasi dengan bank untuk memberikan perintah pendebetan
langsung rekening konsumen yang sudah diperjanjikan pada awal penandatanganan kontrak. Dengan adanya
modul ini, diharapkan dapat mengurangi aktifitas manual pembayaran di kasir dan penginputan data serta
mengurangi resiko adanya uang tunai di kantor cabang Perseroan.
Semakin berkembangnya bisnis membuat Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi akan kelangsungan
dan ketersediaan teknologi informasi. Untuk menjaga kelangsungan operasional, Divisi Teknologi Informasi
melakukan desain dan implementasi Pusat Pemulihan Data atau yang dikenal sebagai Data Recovery Center.
Pusat Pemulihan Data dibangun dan dikembangkan dengan kondisi serta area yang dianalisa dan diputuskan
berdasarkan beberapa variabel yang umum digunakan. Pusat Pemulihan data dibangun dan telah
diimplementasikan sejak tahun 2007, terdiri dari serangkaian server dan peralatan jaringan yang mampu di
operasikan pada saat terjadi kegagalan fungsi pada server dan peralatan jaringan utama. Secara rutin dalam
periode tertentu dilakukan uji coba yang mensimulasikan kemungkinan terburuk yang terjadi.
246
Page 267
Pada periode tahun 1990-an Perseroan mengerti akan pentingnya teknologi informasi dalam menunjang
kegiatan operasional, dimulai dengan pembuatan sistem yang sederhana yang terus dikembangkan menjadi
sistem yang cukup kompleks, mampu membantu Perseroan dalam menjalankan operasional secara baik. Ujian
awal Divisi Teknologi Informasi adalah mengimplementasikan sistem yang digunakan secara online di beberapa
cabang yang ada. Dengan keterbatasan teknologi jaringan yang ada pada masa itu Divisi Teknologi Informasi
bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa telekomunikasi menghubungkan cabang-cabang dengan kantor
pusat. Cabang-cabang yang berhasil dihubungkan dengan kantor pusat adalah cabang Surabaya, Semarang,
Bandung, Bogor dan Samanhudi. Krisis Moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 90-an
mengakibatkan terhentinya perkembangan teknologi informasi. Divisi Teknologi Informasi harus melakukan
inovasi-inovasi yang tidak membebankan Perseroan dari sisi keuangan. Pada tahun 1999, Divisi Teknologi
Informasi kembali dihadapkan pada tantangan yang besar yaitu bahaya ancaman yang dikenal dengan
Millenium Bug. Bersama dengan manajemen dan operasional membuat Businness Contigency Plan sebagai
rencana pemulihan apabila terjadi masalah terutama pada sistem ketika terjadi peralihan tahun dari 1999 ke
tahun 2000. Di dalam internal Divisi Teknologi Informasi bekerja keras untuk melakukan review terhadap
semua kode program untuk mengantisipasi Millenium Bug, melakukan perubahan yang dirasa perlu dan
mencatat perubahan yang dilakukan. Semua kerja keras yang dilakukan berbulan-bulan terbayar, ketika
memasuki 1 Januari 2000, semua sistem mampu beroperasi secara normal dan sempurna tanpa mengalami
kendala yang berarti.
Divisi Teknologi Informasi pada awal milenium baru menyadari bahwa sistem yang digunakan saat itu sudah
tidak mampu lagi dikembangkan secara maximal karena keterbatasan teknologi. Divisi Teknologi Informasi
mulai mencari solusi teknologi baru yang dianggap bisa menggantikan peran dan fungsi sistem yang ada saat
itu. Sejak akhir tahun 2002 Divisi Teknologi Informasi bekerja sama dengan penyedia jasa pembuatan sistem
melakukan pemuktahiran sistem menggunakan teknologi berbasiskan Web yang digunakan untuk menunjang
bisnis Perseroan mulai dari akuisisi account, kustodian hingga ke collection. Dibuat berdasarkan cetak biru
bisnis proses multi finance yang lengkap, sehingga dapat memimalisasi aktifitas manual, meningkatkan
produktifitas, memastikan konsistensi data secara aman dan akurat serta menghasilkan laporan-laporan,
termasuk di dalamnya proses persetujuan diproses secara otomasi terintegrasi ke dalam system. Aplikasi yang
dinamakan e-loan ini telah diimplementasikan sejak akhir 2003 dan hingga kini tetap dikembangkan mengikuti
proses bisnis Perseroan yang dinamis.
Pada tahun 2004 seluruh kantor cabang telah terhubung dengan kantor pusat melalui media komunikasi yang
disediakan oleh pengelola jasa komunikasi dengan media yang bervariasi. Hal ini membuat aplikasi yang
dikembangkan dapat diimplementasikan di seluruh kantor cabang guna menunjang kegiatan operasional
secara terpusat.
Perbaikan dan perkembangan secara terus menerus diperlukan guna memperlancar dan mempermudah
operasional Perseroan. Salah satunya diwujudkan dengan pengembangan kerja sama dengan salah satu bank
terkemuka pada awal tahun 2005. Untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan
pembayaran. Perseroan mengembangkan metode pembayaran dengan cara melakukan debet langsung ke
rekening konsumen. Divisi Teknologi Informasi mengimplementasikan modul yang terintegrasi dengan bank
untuk memberikan perintah pendebetan langsung rekening konsumen yang sudah diperjanjikan pada awal
penandatangan kontrak. Dengan adanya modul ini, diharapkan dapat mengurangi aktifitas manual
pembayaran di kasir dan penginputan data serta mengurangi resiko adanya uang tunai di kantor cabang
Perseroan. Modul ini diimplementasikan secara terpusat.
Tahun 2016, Divisi Teknologi Informasi fokus pada pengembangan perangkat keras serta jaringan untuk
membantu perusahaan melakukan pengembangan volume bisnis serta mencapai profit yang sudah
ditargetkan, selain itu dilakukan pengembangan secara terus menerus untuk aplikasi berbasis web dan mobile
untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Pekerjaan yang dilakukan Divisi Teknologi Informasi di Tahun 2016 adalah adalah :
1. Mobile Customer Portal, adalah aplikasi berbasis mobile yang terdiri dari versi android dan IOS merupakan
salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Perseroan kepada pelanggan, informasi
mengenai kredit di Perseroan dapat langsunga diakses melalui smartphone dimana pun dan kapan pun.
247
Page 268
2. Mobile Report, Divisi Teknologi Informasi mengembangkan aplikasi mobile report, aplikasi ini memberikan
secara update informasi yang mengenai KPI cabang maupun KPI perusahaan secara detail yang digunakan
oleh manajemen untuk mengambil keputusan secara lebih cepat
3. GL System Upgrade, Divisi Teknologi Informasi melalkukan upgrade aplikasi Accounting untuk
mempercepat proses closing accounting.
4. Upgrade perangkat keras di Data Center & DRC, Divisi Teknologi Informasi melakukan upgrade pada
perangkat keras untuk meningkatkan pelayanan di internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.
5. Pemasangan link backup di seluruh cabang Perseroan, yaitu jalur jaringan alternatif jika terjadi gangguan
terhadap jaringan utama sehingga kegiatan operasional tidak terganggu.
Pada tahun 2017, Divisi Teknologi Informasi Perseroan fokus melakukan inovasi dengan mengembangkan
sistem Customer Retention Management (CRM) yang diharapkan dapat menjawab seluruh kebutuhan
customer yang terkait dengan proses bisnis di Perseroan. Divisi Teknologi Informasi juga melakukan pengkinian
teknologi untuk server core guna meningkatkan kapasitas server core Perseroan untuk dapat menampung
pertumbuhan bisnis Perseroan 5 tahun ke depan. Selain itu Divisi Teknologi Informasi mengimplementasi
teknologi thin client untuk meningkatkan efisiensi budget dan meningkatkan keamanan sistem informasi di
seluruh kantor cabang.
Sepanjang tahun 2017, berbagai langkah yang dilaksanakan Perseroan dalam bidang IT antara lain:
1. Implementasi Thin Client
Divisi Teknologi Informasi melakukan transformasi terhadap manajemen komputer user dengan
memberikan proteksi kepada komputer yang digunakan user dan mengatur penyimpanan datanya secara
bersama pada satu storage. Penerapan ini diharapkan adanya sentralisasi manajemen komputer dan
efisiensi konsumsi daya listrik karena bentuk thin client yang jauh lebih kecil dari komputer biasa.
2. Aplikasi Lelang Online
Divisi Teknologi Informasi menyiapkan infrastruktur untuk pengembangan aplikasi ini dalam membantu
menaikan nilai jual asset lelang Perseroan.
3. Implementasi Proxy Server
Divisi Teknologi Informasi menambahkan perangkat khusus untuk manajemen koneksi internet yang
kebutuhannya semakin meningkat untuk mendukung operasional bisnis perusahaan.
4. Implementasi Tape Library Robotic
Divisi Teknologi Informasi melakukan pengkinian perangkat backup Data di data center dengan kapasitas
lebih besar.
5. Implementasi Endpoint Security
Divisi Teknologi Informasi meningkatkan keamanan sistem melalui Endpoint Security seiring
berkembangnya virus baru yang menyerang semua pengguna internet baik pribadi maupun institusi
dengan dampak pada kerusakan sistem komputer dan data pengguna yang tidak bisa di buka (Encrypted)
dapat secara langsung mengganggu jalannya operasional bisnis Perseroan.
10. STRATEGI USAHA
Dalam rangka menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri pembiayaan, Perseroan telah
memiliki beberapa strategi untuk dapat terus tumbuh dan berkembang :
1. Meningkatkan aliansi strategis antara Perseroan, Bank Mandiri, TURI sebagi pemegang saham.
2. Melakukan ekspansi penjualan melalui pembukaan 3 cabang baru di Medan, Pekanbaru, dan Semarang.
3. Meningkatkan pembiayaan produk multiguna melalui pengembangan sistem keagenan & penambahan
dedicated sales di cabang.
4. Melakukan pengembangan mobile platform untuk mempermudah akses produk ke customer melalui
aplikasi mobile MTF Go serta meningkatkan kualitas proses internal aplikasi mobile survey & mobile
collection.
5. Melakukan kerjasama dengan eksternal online channel untuk penetrasi ke market digital.
6. Mengembangkan sentraliasi process input (sprint) untuk mempercepat proses kredit serta meminimalisir
potensi fraud.
7. Meningkatkan sinergi dengan Mandiri Group dalam bentuk peningkatan referral produk KKB Mandiri dan
pengembangan kerjasama dalam hal servicing internal process untuk produk BSM-OTO dengan Bank
Syariah Mandiri.
8. Mencari alternatif sumber pendanaan yang kompetitif melalui pinjaman sindikasi, penerbitan surat
berharga dan/ atau pinjaman bank melalui penerbitan surat berharga dan atau pinjaman ban.k
248
Page 269
9. Meningkatkan kompetensi SDM secara berkesinambungan melalui program sertifikasi, program training,
dan program pendidikan lainnya.
10. Implementasi performance based culture dengan membuat program apresiasi karyawan yang mendukung
akselerasi bisnis yang disesuaikan dengan kontribusi yang dihasilkan oleh karyawan .
11. Meningkatkan corporate image melalui kombinasi communication strategy above and below the line,
implementasi corporate culture “PERWIRA” serta perbaikan infrastruktur.
12. Menyusun stakeholders management agar untuk mengantisipasi beberapa isu/kebijakan lebih awal
dengan mengidentifikasi beberapa aktifitas yang dilakukan oleh stakeholders yang dapat menunjang
pengembangan bisnis Perseroan.
11. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan tanggal 19 November 2014 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan pembiayaan diukur dengan
gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang mengandung unsur bunga
dibandingan dengan ekuitas Perseroan berturut-turut pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
dan 31 Desember 2017, dan 2016 adalah 6,66x, 6,72x, dan 6,05x.
12. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan selalu
berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional dan kegiatan
Perseroan. Implementasi tata kelola perusahan yang baik telah menjadi komitmen dari segenap manajemen
dan karyawan Perseroan untuk melaksanakan praktek penyelenggaraan bisnis yang sehat, beretika, dan
bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Manajemen berkeyakinan bahwa implementasi tata kelola
perusahaan yang baik akan mendukung pencapaian sasaran bisnis dalam jangka panjang dan memberikan
keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan.
Adapun tujuan Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik antara lain untuk :
1. Memberikan nilai tambah bagi Perseroan maupun pemegang saham;
2. Memaksimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat;
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulator;
4. Mendorong pengelolaan Perseroan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan
fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Internal Audit dan
Sekretaris Perusahaan;
5. Mendorong agar setiap pengambilan keputusan atau kebijakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melindungi Dewan Komisaris dan Direksi dari kemungkinan adanya tuntutan hukum.
Dalam kinerja Perseroan di tahun 2017 sampai dengan Juni 2018, Perseroan selalu berusaha memberikan yang
terbaik baik pemegang saham dan stakeholder lainnya agar mampu mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu,
dalam menjalankan setiap aktifitas usahanya agar sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan
selalu mengedepankan 5 (lima) prinsip, yaitu :
1. TRANSPARANSI. Perseroan menilai prinsip transparansi sebagai keterbukaan dalam mengungkap
informasi Perseroan sangat penting, seperti halnya pengungkapan informasi material dan non material
informasi material tersebut tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga kepada seluruh stakeholder
Perseroan. Perseroan telah menyajikan pengungkapan informasi materian dan non material dalam
website Perseroan yaitu www.mtf.co.id, hal ini diharapkan bagi Perseroan untuk pemegang saham dan
para stakeholder dapat lebih dini mengetahui perkembangan usaha Perseroan.
2. AKUNTABILITAS. Perseroan menilaia prinsip akuntabilitas diperlukan untuk melihat sejauhmana kinerja
yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi di Perseroan Penerapan prinsip akuntabilitas
diimplementasikan oleh Perseroan dengan menetapkan kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban masing-masing organ dalam Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan dapat
terlaksana secara efektif. Dengan diterapkannya prinsip akuntabilitas ini maka ada kejelasan fungsi, hak,
249
Page 270
kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi
maupun di setiap bagian dalam Perseroan.
3. PERTANGGUNGJAWABAN. Perseroan mendefinisikan prinsip pertanggungjawaban sebagai dipatuhinya
baik prosedur operasional maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas
bisnis yang dilaksanakan. Pertanggungjawaban juga diikuti dengan komitmen untuk menjalankan aktivitas
bisnis sesuai dengan standar etika yang baik. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris
lebih ditingkatkan terhadap pengelolaan Perseroan oleh Direksi sehingga dapat berjalan efektif, disertai
adanya tuntutan pencapaian target terhadap Direksi.
4. INDEPENDENSI. Perseroan mengartikan kemandirian sebagai dijalankannya tugas, kewajiban serta
wewenang masing-masing organ Perseroan tanpa campur tangan dari organ-organ Perseroan yang lain
maupun pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian
diwujudkan antara lain dengan dihormatinya peran dan fungsi masing-masing Organ Perseroan serta
keputusan pengurusan Perseroan merupakan keputusan Direksi demi sebaik-baiknya kepentingan
Perseroan. Prinsip independensi sangat diperlukan terutama dalam proses pengambilan keputusan atau
kebijakan manajemen yang harus dilakukan secara obyektif dan menempatkan kepentingan Perseroan
sebagai prioritas utama.
5. KEWAJARAN. Perseroan mengartikan kewajaran atau keadilan sebagai perlakuan yang setara terhadap
setiap pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
penerapannya, antara lain Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan karyawan dan menghindari
praktek diskriminasi serta menghormati hak-hak karyawan.
Perseroan telah berupaya senantiasa memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Implementasinya antara lain adalah :
1. Perseroan selalu tepat waktu dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit melakukan pertemuan secara berkala minimal sebulan sekali.
3. Perseroan menyampaikan laporan kepada regulator secara tepat waktu dan akurat.
4. Melakukan transparansi kinerja keuangan baik melalui website maupun press conference secara berkala 3
(tiga) bulan sekali.
5. Mengoptimalkan whistleblowing system sebagai sarana pelaporan dan pengaduan pelanggaran etika.
6. Mematuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Membentuk Pedoman Tata Kelola Terintegrasi dengan induk perusahaan Bank Mandiri.
12.1 DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris adalah salah satu organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan bertanggung jawab
secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan
bahwa Mandiri Tunas Finance melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dewan
Komisaris memiliki pemahaman yang baik mengenai Perseroan, kemampuan untuk mengambil keputusan
secara independen, mampu memberikan masukan yang membangun bagi manajemen dalam menghadapi
permasalahan Perseroan dan mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara
berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit
dan Komite Manajemen Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang secara kolektif bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi. Kedudukan
masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama
sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris diangkat
dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas
pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Rapat Dewan Komisaris
Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris mengadakan
rapat dan pertemuan baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi serta komite-komite.
Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
250
Page 271
musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Rapat
Dewan Komisaris terdiri dari rapat internal dan rapat dengan mengundang Direksi untuk membahas berbagai
aspek operasional dan pengelolaan finansial Perseroan. Sepanjang 2017 sampai dengan 30 Juni 2018, Dewan
Komisaris mengadakan 9 kali pertemuan atau rapat dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagai
berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Rico Adisurja Setiawan Komisaris Utama 9 8 88,9%
Harry Gale Komisaris 9 8 88,9%
Ravik Karsidi Komisaris Independen 9 8 88,9%
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan umtuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp3.826 juta,
Rp4.980 juta dan Rp5.065 juta. Pemberian tantiem kepada anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan dibayarkan secara tahunan berdasarkan pencapain target
kinerja yang ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya untuk
menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Komitmen tersebut tercermin dari beberapa
pelatihan yang diikuti oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris sebagaimana tabel di bawah ini:
Jenis Pelatihan/
Tanggal & Lokasi
Nama Seminar/Workshop/ Penyelenggara
Pelaksanaan
Sharing Knowledge
Rico Adisurja Workshop Peningkatan OJK 8 November 2018/Jakarta
Setiawan Kompetensi Melalui Edukasi
Terkait Perencanaan Keuangan
Harry Gale Sertifikasi Dasar Pembiayaan SPPI 2 Agustus 2018/Jakarta
Komisaris
Workshop Peningkatan OJK 8 November 2018/Jakarta
Kompetensi Melalui Edukasi
Terkait Perencanaan Keuangan
Ravik Karsidi Sertifikasi Dasar Pembiayaan SPPI 4 April 2018/Jakarta
Komisaris
12.2 DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Secara prinsip Direksi, bertanggung jawab
secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Mandiri Tunas Finance serta melaksanakan GCG pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi. Direksi memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar.
Komposisi Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dengan ketentuan paling sedikit dua orang
anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertugas secara penuh menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS. Berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan, tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai berikut:
251
Page 272
Tugas pokok Direksi secara umum dan berdasarkan jabatannya sebagai berikut:
1. Tugas pokok Direksi:
i. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
ii. Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian
dengan pembatasanpembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar dan/ atau keputusan RUPS.
iii. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.
2. Tugas pokok kolegial Direksi:
i. Menetapkan visi, misi, dan strategi Perusahaan
ii. Menetapkan kebijakan Perusahaan yang berlaku secara Korporat.
iii. Menetapkan usulan dan perubahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku
iv. Menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja Perseroan termasuk kebijakan dividen melalui
mekanisme organisasi Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain diberikan tugas dan tanggung jawab, Direksi juga diberikan hak dan berwenang untuk menetapkan
kebijakan-kebijakan dengan pengelolaan Perusahaan, termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan aturan internal Perseroan dan
peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Direksi juga berwenang untuk
mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam
dan di luar pengadilan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas serta mengembangkan kompetensi, Direksi senantiasa ikut serta dalam
program pelatihan maupun mengikuti seminar yang dilaksanakan oleh pihak Perseroan maupun pihak
eksternal. Adapun sepanjang tahun buku 2017 anggota Direksi mengikuti kegiatan seminar dan pelatihan
sebanyak 9 acara dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal Pelaksanaan Tema Pelatihan Tempat
24 Februari 2017 The Challenges In Developing Multifinance Company Bali
14 Februari 2017 Riding The Wave Of Asean Bond Market Integration Malaysia
25 April 2017 Menyongsong Era Konsumen Keuangan Digital Jakarta
8 Agustus 2017 Finance Companies And Its Issues In Asia Singapura
14 September 2017 Seminar Nasional Dan Infobank Multifinance Awards 2017 Jakarta
11 September 2017 The 9th Indonesia HR Summit Jogjakarta
20 Oktober 2017 Seminar Nasional "Peluang Dan Tantangan Tahun 2018" Jogjakarta
2 Maret 2017 Sertifikasi Ahli Pembiayaan Jakarta
5 Desember 2017 Peluang Kerjasama Perusahaan Pembiayaan Dengan Jakarta
Perbankan & Fintech
Rapat Direksi
Direksi mengadakan rapat dan pertemuan baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi
maupun bersama Dewan Komisaris yang diagendakan secara berkala setiap tahunnya untuk menindaklanjuti
berbagai pembahasan terkait rencana dan evaluasi kinerja bisnis. Rapat Direksi juga bisa dilaksanakan diluar
yang diagendakan dan ditetapkan jika terdapat hal-hal yang luar biasa serta mendesak. Sepanjang 2017 sampai
dengan 30 Juni 2018, Dewan Komisaris mengadakan 16 kali pertemuan atau rapat dengan tingkat kehadiran
masing masing anggota sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Presentase
Arya Suprihadi Direktur Utama 16 16 100%
Armendra Direktur 16 16 100%
Harjanto Tjitohardjojo Direktur 16 16 100%
Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan umtuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp12.419 juta, Rp15.623 juta
dan Rp12.579 juta. Pemberian tantiem kepada anggota Direksi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum
252
Page 273
Pemegang Saham dan dibayarkan secara tahunan berdasarkan pencapain target kinerja yang ditentukan oleh
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Seluruh anggota Direksi Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya untuk menunjang
pelaksanaan fungsi pengawasan Direksi. Komitmen tersebut tercermin dari beberapa pelatihan yang diikuti
oleh masing-masing anggota Direksi sebagaimana tabel di bawah ini:
Jenis Pelatihan/
Tanggal & Lokasi
Nama Seminar/Workshop/ Penyelenggara
Pelaksanaan
Sharing Knowledge
Arya Suprihadi Seminar Nasional Transparansi OJK & World Bank 28 April 2018/Jakarta
dan Disclosure Sektor Jasa
Keuangan di Indonesia : Praktik
Saat Ini vs International Best
Practices
Seminar Nasional Lembaga Manajemen 7 Mei 2018/Jakarta
Pengembangan Sumber Daya Indonesia Banking
Manusia di Era Revolusi Industri School
4.0 (Digital)
Seminar Nasional “Perusahaan APPI 8 Mei 2018/Jakarta
Pembiayaan Di Mata
Perbankan”
Armendra Seminar Nasional Industri APPI 26 Juli 2018/Jakarta
Pembiayaan Di Pasar Modal
Workshop “Mekanisme Internal BMPPVI 5-6 September 2018/Jakarta
Dispute Resolution dan
Implementasi Pada Pelaku
Usaha Jasa Keuangan”
Workshop Peningkatan OJK 8 November 2018/Jakarta
Kompetensi Melalui Edukasi
Terkait Perencanaan Keuangan
Harjanto Seminar Nasional Industri APPI 26 Juli 2018/Jakarta
Tjitohardjojo Pembiayaan Di Pasar Modal
13. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
Dalam menjalankan bisnis, Perseroan senantiasa menyelaraskan kegiatan-kegiatan sosial Perseroan terhadap
kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kegiatan sosial ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial
Perseroan (Corporate Social Responsibilities atau “CSR”) sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan dalam
rangka membantu program Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu atau yang
sedang tertimpa musibah serta memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
Selama tahun 2017 hingga Juni 2018, program CSR yang telah dijalankan oleh Perseroan meliputi :
Bidang sosial dan Kemitraan
Kebijakan CSR Perseroan dalam bidang tanggung jawab sosial dan kemitraan berfokus pada sektor pendidikan
dan kesehatan. Pada tahun 2017, CSR Perseroan melaksanakan kegiatan konstruktif dalam pengembangan di
bidang sosial dan kemitraan. Salah satu program unggulan dalam tanggung jawab CSR Perseroan di bidang
sosial dan kemitraan yakni ‘Direksi Mengajar’. Dalam kegiatan tersebut jajaran Direksi Perseroan
berkesempatan berbagi ilmu, pengalaman serta memotivasi para anak muda agar lebih kreatif dan inovatif
agar mampu menjawab segala tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang. Kegiatan ‘Direksi Mengajar’
berlangsung di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia terutama di wilayah
operasional Perseroan.
253
Page 274
‘Direksi Mengajar’
2017
1. 5 Januari 2017
MTF melalui program Management Trainee (MT) batch 3 menggelar aksi CSR di SDN Tunas Karya
Parongpong, Bandung Barat. Pada kesempatan tersebut, para peserta MT batch 3 MTF menggelar kegiatan
mengajar sebagai bagian dari kegiatan character building. Selain itu, Perseroan juga mendonasikan
sejumlah buku, tas sekolah beserta perlengkapan sekolah kepada seluruh siswa dan perlengkapan
kebersihan.
2. 18 April 2017
Program Direksi Mengajar dalam bentuk kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Bisnis Pembiayaan”
di Universitas Andalas, Padang dibawakan oleh Direktur Utama Perseroan Ignatius Susatyo Wijoyo.
3. 16 Mei 2017
Kegiatan Direksi Mengajar dilaksanakan di Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sebanyak 191 orang
mahasiswa hadir dan menyimak paparan Direktur Perseroan Harjanto Tjitohardjojo saat menyampaikan
kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Bisnis Pembiayaan”. Dalam acara tersebut juga dilakukan
penyerahan cinderamata dari Bapak Harjanto Tjitohardjojo kepada Bapak Dr. Herman Karamoy selaku
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
4. 26 September 2017
Kegiatan Direksi Mengajar ini dilaksanakan di Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawasih, Jayapura. Dalam
kegiatan ini, Ignatius Susatyo Wijoyo selaku Direktur Utama menjadi pembicara dan dihadiri juga oleh
Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawasih.
5. 31 Oktober 2017
Direksi Mengajar kembali diadakan di Institut Pertanian Bogor, dibawakan oleh Direktur MTF Harjanto
Tjitoharjojo dan diikuti oleh mahasiswa tingkat S1 hingga doktoral.
6. 7 Desember 2017
Universitas Padjajaran menjadi penutup serangkaian kegiatan direksi mengajar. William Francis Indra
selaku Deputi Direktur menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Fakultas Teknik
Informatika dan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Teknik Informatika.
2018
x 14 Februari 2018.
Perseroan melaksanakan kegiatan edukasi literasi keuangan bagi sekitar 1.000 mahasiswa di Universitas
Negeri Surakarta (UNS), Solo, Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut Rektor UNS Ravik Karsidi, Direktur
Utama Perseroan Ignatius Susatyo Wijoyo sebagai pemateri, didampingi oleh jajaran direksi Perseroan
lainnya, yakni Direktur Marketing Harjanto Tijohardjojo, Direktur Keuangan Arya Suprihadi, Deputy
Direktur Albertus Henditrianto, Deputy Direktur Bonifatius Perana Citra Ketaren, Deputy Direktur William
Francis Indra serta jajaran Manajemen Perseroan lainnya.
x 14 Maret 2018
MTF kembali melaksanakan kegiatan edukasi literasi keuangan dalam program “Direksi Mengajar”, kali ini
di Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat. Dalam acara tersebut, Direktur Utama Perseroan Arya
Suprihadi* membawakan materi di hadapan sekitar 160 orang mahasiswa yang menyimak dan
mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan antusias. Dari pihak Perseroan, hadir pula Deputy Direktur
MTF William Francis Indra, Corporate Secretary Perseroan Ahmad Reza, HC Division Head Vivid
Zulprimiadanni, dan team Perseroan lainnya. Sedangkan dari pihak Manajemen UI, hadir Direktur
Pengembangan dan Hubungan Alumni Career Development Center (CDC) Drs. Erwin Nurdin, M.Sc.
Bidang Pendidikan dan Ketenagakerjaan
x 28 Juli 2017
Untuk mendukung dan memajukan pendidikan, Perseroan memberikan bantuan komputer untuk SD Tunas
Karya, Parongpong, Jawa Barat. Dalam acara penyerahan bantuan tersebut Bapak William Francis Indra
selaku Deputi Direktur Perseroan juga berbagi pengetahuan mengenai cara menggunakan komputer dan
mengakses internet atau literasi komputer kepada 45 siswa kelas 4,5 dan 6 serta 10 orang guru. Selain
memberikan bantuan berupa 4 komputer dan 1 modem wifi kepada SD Tunas Karya, Perseroan juga
memberikan bantuan 1 unit komputer dan 1 modem wifi untuk masjid dan 1 unit komputer serta 1 printer
untuk kantor RW.
254
Page 275
x 14 Maret 2018
Perseroan mendukung program Sistem Informasi Keuangan Terpadu yang diselenggarakan oleh Yayasan
Dinamika Edukasi Dasar (DED). Yayasan DED merupakan sebuah yayasan di bidang pendidikan yang
didirikan Romo YB Mangunwijaya atau Romo Mangun, bertujuan untuk membantu dan memberdayakan
anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah agar memperoleh pendidikan yang layak.
Penyerahan dana bantuan secara simbolis dilaksanakan Semarang oleh Deputy Direktur Perseroan Albertus
Henditrianto kepada Romo Aria Dewa selaku Bendahara Yayasan DED.
Bantuan Kemanusiaan
x 26 Januari 2017
Perseroan memberikan bantuan untuk rekonstruksi pasca gempa di Akepada BPBA (Badan
Penanggulangan Bencana Aceh). Penyerahan bantuan ini diberikan langsung oleh Ignatius Susatyo Wijoyo
selaku Direktur Utama Perseroan.
x 8 Agustus 2018
PT Mandiri Tunas Finance memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gempa bumi di
Lombok, yang diberikan melalui kantor cabang di Mataram.
Santunan untuk anak Panti Asuhan
x 25 Mei 2018
Sebagai wujud kepedulian kepada anak-anak panti asuhan, Perseroan memberikan santunan dan
mengajak mereka untuk berbuka puasa bersama karyawan dan direksi Perseroan
Donor Darah
Donor darah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Perseroan setiap tahun, yang diikuti oleh para
karyawan Perseroan serta karyawan perusahaan lain yang berlokasi sekitar kantor Perseroan berada.
x 20 Maret 2017
Kegiatan donor darah dilaksanakan di cabang Bandung dan kantor pusat.
x 13 April 2017
Donor darah dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Kartini, dimana Direksi Perseroan turut serta
mendonorkan darah. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan PMI Tangerang berhasil
mengumpulkan 72 labu darah dari 120 orang pendaftar.
x 7 Agustus 2017
Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI, donor darah merupakan salah satu kegiatan yang
dilaksanakan di Kantor Pusat.
x 23 April 2018
Donor Darah dalam rangka Hari Kartini, diadakan tanggal 23 April 2018 dan bertempat di lantai 3 Gedung
Graha Mandiri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan dari perusahaan yang ada di Graha Mandiri.
Perwira Mengabdi
Merupakan serangkaian acara untuk memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh pada
tanggal 3 Desember 2017 dengan mengunjungi YPAC dan memberikan hal yang dibutuhkan oleh teman-teman
di YPAC tersebut. Kegiatan CSR ini adalah bagian dari kegiatan Culture Day yang merupakan kegiatan perayaan
ulang tahun budaya PERWIRA pada tanggal 11 Desember 2017. Pelaksanaan Perwira Mengabdi ini serentak
dilaksanakan di 8 kota di antaranya adalah Jakarta, Balikpapan, Semarang, Medan, Palembang, Bandung,
Surabaya, dan Makassar.
Perwira Mengajar
Merupakan kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh peserta program pendidikan Management Trainee (MT)
dalam serangkaian kegiatan Character Building. Pada tahun 2017, kegiatan perwira mengajar dilakukan secara
berkelanjutan oleh peserta program pendidikan MT Batch 3 & Batch 4 di SD Negeri Tunas Karya Parongpong
dan SDN Mega Mendung Kelas Jauh. Pada kegiatan ini peserta program beraktivitas bersama siswa-siswi
menggunakan media story telling, menyanyi dan bermain bersama mainan tradisional Nusantara.
Perwira Membangun Negeri
Merupakan kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh peserta program pendidikan Manager Development Program
(MDP) dalam serangkaian kegiatan Business Journey. Setiap peserta program dibagi dalam kelompok untuk
menjual masing-masing produknya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan tersebut kemudian digunakan
255
Page 276
untuk kegiatan CSR Perwira Membangun Negeri. Kegiatan CSR tersebut dilaksanakan di Desa Panyindangan
Kecamatan Jatiluhur. Kegiatan CSR yang dilakukan adalah :
x Renovasi Bak Penampungan
x Renovasi MCK & Bak Penampungan
x Pengecetan Madrasah & Majelis
x Pembuatan Gapura
x Kegiatan Ceremony & Liwetan
x Bantuan Lain-Lain
Bidang Lingkungan
Keberlanjutan lingkungan hidup yang berada di area lokasi bisnis Perseroan menjadi perhatian bagi CSR
Perseroan. Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan di antaranya mengenai pengelolaan
lingkungan hidup dengan upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, guna mencegah timbulnya
kerusakan, seperti terjadinya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya yang dapat
menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan karyawan dan masyarakat.
Bidang Kepedulian Konsumen
x Mengadakan kegiatan soalialisasi Safety Riding di Lampung bekerjasama dengan Dealer sepeda Motor
Honda, Kepolisian dan Mahasiswa.
x Mendukung setiap aksi sosial yang diadakan oleh mitra bisnis (dealer), contohnya sumbangan untuk korban
bencana alam, dll.
Selain aktivitas tersebut di atas, Perseroan dan karyawan Perseroan juga turut memberikan bantuan donasi
bagi karyawan atau keluarga karyawan yang sedang mengalami sakit atau kedukaan sebagai wujud solidaritas
serta agar dapat membantu meringankan beban karyawan dan keluarganya.
Berikut tabel besaran anggaran yang digunakan untuk program CSR:
Tahun Biaya yang disalurkan (Dalam Rupiah)
30 Juni 2018 144.000.000
2017 331.000.000
2016 350.000.000
Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
berdampak material terhadap penggunaaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.
14. PENGHARGAAN
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menerima penghargaan sebagai berikut:
No Penghargaan Tahun Penyelenggara
st
1 The 1 Best Subsidiaries Culture Execution Award 2016 Bank Mandiri
2 Top 2 Best Financial Performance 2016 Majalah Warta Ekonomi
3 Karya Terbaik Lembaga Pembiayaan Mobil Terprogresif 2016 Mobilinanews.com
Indonesia
4 Netizen Multifinance Choice Kategori Multifinance 2017 Warta Ekonomi
5 Indonesia Digital Innovation Award 2017 untuk Kategori 2017 Warta Ekonomi
Multifinance Company with Asset Above RP5 Trillion
6 The Best CEO Multifinance Indonesia 2017 Economic Review
7 Juara Umum I Multifinance Terbaik di Indonesia, Aset > 2017
Rp10 Triliun Kelompok Perusahaan Non Tbk
8 Multifinance yang Berpredikat “Sangat Bagus” atas 2017 Infobank
Kinerja Selama Tahun 2016
9 TOP CEO Multifinance 2017 2017 Indonesia Business News
10 TOP Multifinance 2017 Kategori Aset >10-20 Triliun 2017 Indonesia Business News
256
Page 277
No Penghargaan Tahun Penyelenggara
11 TOP Multifinance bidang Inklusi Keuangan 2017 2017 Indonesia Business News
12 The Most Popular Company Kategori Multifinance 2017 Warta Ekonomi
13 Multifinance Company with Good Performance Kategori 2017 Warta Ekonomi
Aset Lebih dari 10 Triliun
14 Peringkat III Indonesia Good Corporate Governance 2017 2017 Economic Review
Kategori Perusahaan Multifinance Non Tbk
15 Top 5 Indonesia Most Admired Companies 2018 in 2018 Warta Ekonomi Award
Financing Category
16 Top 100 Enterprises 2018 : Best in Financial Industry - 2018 Warta Ekonomi Award
Multifinance
17 Mandiri Synergy Award IT Summit 2018 – Building Mutual 2018 Bank Mandiri
Partnership in the Digital Ecosystem
18 Indonesia Human Capital Award IV- 2018 2018 Economic Review Award
19 Indonesia Sales Marketing Award II-2018 2018 Economic Review Award
20 Indonesia Legal Award I-2018 2018 Economic Review Award
21 Indonesia Corporate Secretary & Corporate 2018 Economic Review Award
Communication Award III-2018
22 Indonesia Information Technology Award I-2018 – 2018 Economic Review Award
23 Indonesia CSR Award II-2018 2018 Economic Review Award
Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan, peristiwa terjadinya
keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan
yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi Perseroan, mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi,
penggabungan, pengambilalihan, pemisahan atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan yang signifikan.
Tidak terdapat aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan.
Tidak terdapat penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru Perseroan.
257
Page 278
Halaman ini sengaja dikosongkan 258
Page 279
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
1. atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2. atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3. atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4. atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk tahun
2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
2. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
259
Page 280
Halaman ini sengaja dikosongkan 260
Page 281
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Oktober 2018 dan
perubahan dan pernyataan kembali Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal
14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan
Total Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B (%)
(Rp)
(Rp) (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 300.000.000.000 100.000.000.000 400.000.000.000 40,00
2. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) 500.000.000.000 100.000.000.000 600.000.000.000 60,00
TOTAL 800.000.000.000 200.000.000.000 1.000.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi adalah PT CGS-CIMB
Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.
Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
261
Page 282
Halaman ini sengaja dikosongkan 262
Page 283
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(Firma anggota Ernst & Young Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia
Tower 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5289 5000
Faksimili: (021) 5289 4111
Nomor STTD : 23/PM.22/STTD-AP/2018 atas nama Danil Setiadi Handaja, CPA tanggal 7
Mei 2014
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Surat Penunjukan : Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik berdasarkan Surat No.
224/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018
Tugas Pokok : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dasi salah saji
material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang
diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan
Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum : Hendro & Kanon, Advocates and Counsellors at Law
Nomor STTD : No. STTD.KH-226/PM.2/2018 tanggal 4 Oktober 2018 atas nama Kanon
Armiyanto, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.200809
Pedoman Kerja : Standar Profesi HKHPM
Surat Penunjukan : Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat No. 232/SPK-
PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018
Tugas Pokok: : Melakukan pemeriksaan segi hukum atas fakta yang ada mengenai
Perseroan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri.
263
Page 284
3. Notaris: : Fathiah Helmi, SH
Gedung Graha Irama Lt. 6C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav. 1-2
Jakarta Selatan
Tlp. : (021) 52907304, (021) 52907305-6
Fax. : (021) 5261136
Nomor STTD : N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama Fathiah Helmi, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat No. 194/SPK-
PROC/MTF/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasiantara lain
Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
Pengakuan Hutang, akta jaminan serta akta-akta pengubahannya.
4. Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Nomor STTD : No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat PT Mandiri Tunas
Finance No. 220/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 .
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal.
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
menyatakan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan
Nomor VI.C.3, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
dalam penerbitan Obligasi;
tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
sukuk dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
tidak menerima atau meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan Keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.
264
Page 285
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
UMUM
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun
2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "BRI") dalam penerbitan Obligasi ini
bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019, sesuai dengan Peraturan No. VI.C.3 tentang
Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.3683-DIS/TCS/20/2018 tanggal 8 Oktober 2018 sebagaimana diatur
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010
Peraturan No. VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan d3683-DIS/TCS/10ari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No. 54 tanggal 27
Oktober 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
1. Permodalan Wali Amanat
Perubahan struktur permodalan BRI pada bulan Oktober 2017 sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
saham Seri A Dwiwarna dan Seri B dari semula Rp.250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham menjadi
Rp.50,00 (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan rasio 1:5 (satu banding lima). Perubahan struktur
permodalan tersebut dimuat dalam Akta No.54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521
tanggal 3 November 2017.
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 tersebut dan dengan susunan pemegang saham per tanggal
31 Desember 2017 berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
265
Page 286
Nilai Nominal Rp250,- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 250 0,00
Saham Biasa Seri B 59.999.999.999 14.999.999.999.750 100,00
Jumlah Modal Dasar 60.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
Saham Seri A Dwiwarna 1 250 0,00
Saham Biasa Seri B Publik (masing- 13.999.999.999 3.499.999.999.750 56,75
masing dibawah 5%)
Saham Biasa Seri B 10.669.162.000 2.667.290.500.000 43,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan 24.669.162.000 6.167.290.500.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 35.330.838.000 8.832.709.500.000
2. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Maret 2018 yang dimuat dalam
Akta Berita Acara Rapat No.50 tanggal 22 Maret 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Andrinof A. Chaniago
Wakil Komisaris Utama : Gatot Trihargo
Komisaris Independen : A. Fuad Rahmany
Komisaris Independen : A. Sonny Keraf
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Mahmud
Komisaris : Nicolaus Teguh Budi Harjanto
Komisaris : Jeffry J. Wurangian
Komisaris : Hadiyanto
Direksi
Direktur Utama : Suprajarto
Direktur Corporate Banking : Kuswiyoto
Direktur Retail dan Menengah : Supari
Direktur Mikro dan Kecil : Priyastomo
Direktur Konsumer : Handayani
Direktur Jaringan dan Layanan : Osbal Saragi Rumahorbo
Direktur Keuangan : Haru Koesmahargyo
Direktur Teknologi Informasi dan Operasi : Indra Utoyo
Direktur Hubungan Kelembagaan : Sis Apik Wijayanto
Direktur Human Capital : R. Sophia Alizsa
Direktur Manajemen Risiko : Mohammad Irfan
Direktur Kepatuhan : Achmad Solichin Lutfiyanto
266
Page 287
3. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
PERSENTASE TAHUN STATUS
NO. PERUSAHAAN ANAK JENIS USAHA
KEPEMILIKAN PENYERTAAN OPERASIONAL
1 PT Bank BRISyariah Tbk Bank Umum Syariah 99,99% 2007 Beroperasi
2 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta 86,82% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
3 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan 100% 2011 Beroperasi
Remittance
4 PT Asuransi BRI Life Asuransi 91,00% 2015 Beroperasi
5 PT BRI Multifinance Pembiayaan 99,00% 2016 Beroperasi
Indonesia
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), Sinking
Fund Agent dan Jasa Kustodian.
1) Jasa Wali Amanat (Trustee)
Surat utang yang diwaliamanati BRI per 01 Januari 2018 antara lain:
Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017
2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran
Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
3) Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
- Jasa Agen Sinking Fund
- Jasa Agen Escrow
267
Page 288
- Jasa Agen Konversi
- Jasa Arranger Sindikasi
b. Custodian Services
c. Jasa Trustee
d. DPLK BRI
4. PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal 1
Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.
5. KANTOR CABANG BRI
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31
Desember 2017, BRI telah memiliki kantor yang terdiri 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor
cabang, 610 kantor cabang pembantu, 992 kantor kas, 5.382 BRI unit, 2,536 Teras BRI dan 638 Teras keliling
BRI.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3;
atau
Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
268
Page 289
Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan BRI per 30 Juni 2018 tidak diaudit sedangkan 31
Desember 2017, dan 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018 2017 2016
Uraian
(unaudited) (audited) (audited)
Total aset 1.153.228.286 1.126.248.442 1.003.644.426
Total liabilitas 986.548.641 958.900.948 856.831.836
Total ekuitas 166.679.645 167.347.494 146.421.342
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 2018 2017 2016
Uraian
(unaudited) (audited) (audited)
Laba operasional 18.474.487 36.805.834 33.962.645
Laba sebelum pajak 18.483.570 37.022.157 26.227.991
Beban pajak (3.549.434) (7.977.823) (7.745.779)
Laba tahun berjalan setelah
pajak bersih 14.934.136 29.044.334 33.962.645
Rasio Penting
(dalam %)
30 Juni 2018 2017 2016
Uraian
(unaudited) (audited)
Capital Adequate Ratio (CAR) 20,13 22.84 22.91
Return On Asset (ROA) 3,37 3.54 3.84
Return On Equity (ROE) 19,33 19.73 23.08
Net Interest Margin 7,64 7.78 8.27
Non Performing Loan Ratio
2,33 2.23 2.13
(Gross)
Alamat Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
Bagian Trust & Corporate Services
Divisi Investment Services
Gedung BRI II lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Tel. (021) 5758144
Faks. (021) 5752444
269
Page 290
Halaman ini sengaja dikosongkan 270
Page 291
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun merka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak
untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 28 Desember 2018 pada pukul 09.00 dan ditutup pada
tanggal 3 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Januari 2019.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
271
Page 292
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
No. Kep 691/BL/2011/ tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum. Tangal Penjatahan adalah tanggal 4 Januari 2019 dan penjatahan dilakukan pada pukul
16.00 WIB.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
Bank CIMB Niaga
Bank Mandiri
Cabang Graha Niaga
Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 800 043 680 000
No. Rekening: 1020005566028
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2019 (in good
funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
272
Page 293
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2019, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa Penawaran Umum Obligasi sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan
Penawaran Umum Obligasi, apabila terjadi kondisi berikut:
1) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun-melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
Bursa berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; yang
ditetapkan oleh OJK berdasarkan Peraturan No. IX.A.2.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
diberitahukan kepada OJK serta diumumkan kepada Masyarakat paling kurang melalui 1 (satu) Surat Kabar
Harian, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan
pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
(lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi -dasar penundaan.
Apabila pada suatu saat sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif terjadi
force majeure, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan berhak mengakhiri Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan selanjutnya melaporkan secara tertulis tentang pengakhiran Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI. Yang dimaksud dengan force majeure adalah
suatu atau lebih kejadian dibawah ini, yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:
1) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap Penawaran Umum; atau
2) perdagangan efek di Bursa Efek pada umumnya dihentikan oleh instansi yang berwenang, yang dapat
memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli Obligasi; atau
3) terjadinya penurunan indeks harga saham gabungan yang berlaku di Bursa Efek pada tingkat tertentu,
yang dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli
Obligasi; atau
4) terjadi krisis perbankan yang di akui oleh industri keuangan secara umum di Republik Indonesia yang
dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli Obligasi;
atau
5) terjadi perubahan dalam bidang ekonomi, pasar modal dan moneter baik didalam maupun diluar
Indonesia atau diberlakukannya peraturan di bidang valuta asing dapat mempunyai akibat negatif
secara material terhadap Penawaran Umum dan minat investor untuk membeli Obligasi; atau
6) terjadinya serangan atau pecahnya perang atau tindakan terorisme atau huru hara baik didalam
wilayah Indonesia ataupun diluar wilayah Indonesia atau adanya deklarasi perang yang dinyatakan
273
Page 294
oleh Pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara lain, yang membawa dampak negatif yang
material terhadap Penawaran Umum; atau
7) terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi efek di KSEI yang dapat mempunyai akibat
negatif secara material terhadap Penawaran Umum.
Dalam hal terjadi force majeure, maka pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut paling lambat 3
(tiga) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure kepada pihak lainnya secara tertulis
mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut. Apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
peristiwa force majeure tersebut maka mengakibatkan force majeure tersebut tidak diakui oleh pihak
lainnya.
12. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar
maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
para pemesan Obligasi.
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek, sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, penyelesaian yang akan dilakukan Perseroan dan
Penjamin Emisi Obligasi sebagi berikut:
1) Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan
penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek;
2) Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut
menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI, dalam hal
Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya;
3) Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
masing seri dan Bunga Obligasi per tahun yang diperhitungkan secara proporsional untuk tiap hari
keterlambatan, dengan ketentuan denda tersebut di atas dihitung dengan memakai dasar
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
4) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
274
Page 295
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
275
Page 296
Halaman ini sengaja dikosongkan 276
Page 297
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 21
tanggal 9 Oktober 2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Agen Pembayaran No. 21 tanggal
19 November 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu
atau hari libur lainnya maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon : (021) 5299 1099
Faksimili : (021) 5299 1199
Website: www.KSEI.co.id
Email: helpdesk@ksei.co.id
277
Page 298
Halaman ini sengaja dikosongkan 278
Page 299
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada pada masa Penawaran Umum
yaitu 28 & 31 Desember 2018 dan 2 & 3 Januari 2019 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para
Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri Tower I, Lantai 25 Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon : (021) 526 3445 Telepon: (021) 5154660
Faksimili : (021) 526 3507 Faksimili: (021) 5154661
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.itrade-cimb.com
Email: corp.comm@mandirisek.co.id Email: jk.dcmproject@cimb.com
279
Page 300
Halaman ini sengaja dikosongkan 280
Page 301
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
281
Page 302
Ref. No.: 409/PH/H&K/vp/XII/2018 21 Desember 2018
Kepada Yth.
PT Mandri Tunas Finance
Gedung Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61
Jakarta Pusat, Indonesia
U.p.: Bapak Arya Suprihadi
Direktur Utama
Perihal: Perbaikan Ketiga Terhadap Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandiri
Tunas Finance Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 dari Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), PT MANDIRI TUNAS FINANCE,
berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Emiten”), akan mengajukan pernyataan
pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) untuk melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
(“Obligasi”) dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun
2018” melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terbagi dalam dua seri, yaitu: (1) Seri A,
dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratur miliar rupiah) dan dengan
tingkat bunga sebesar 9,4% (sembilan koma empat persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dan (2) Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) dan dengan tingkat bunga sebesar 9,75%
(sembilan koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi, yang keduanya dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (“PPEO”) yaitu PT Mandiri Sekuritas dan
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, sebagaimana termaktub dalam akta Perubahan I
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dengan PPEO, akta
mana dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Setelah pernyataan pendaftaran yang diajukan dinyatakan efektif oleh OJK, Obligasi akan
dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada
tanggal emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Efek ke Rekening Efek lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Kami menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum independen sebagaimana termaktub
dalam Surat Perintah Kerja Emiten No. 232/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 16 Agustus
2018 perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadan Jasa Konsultan Hukum Penerbitan Obligasi
Berkelanjutan IV (PUB IV) 2018 PT Mandiri Tunas Finance.
Untuk menerima penugasan ini kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
282
Page 303
(“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK atas nama:
Kanon Armiyanto, S.H., M.H., No. STTD.KH-226/PM.2/2018 tanggal 04 Oktober 2018, Anggota
HKHPM No. 200320.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum independen dalam rangka Emisi Obligasi adalah
untuk memeriksa aspek hukum Emiten serta menerbitkan pendapat dari segi hukum (legal
opinion) atas Emiten dengan berpedoman pada Standar Profesi HKHPM, Lampiran Keputusan
HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 jo. Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 04/HKHPM/XII/2012 tentang Perubahan Standar Profesi
Tentang Pemeriksaan Atas Perkara Yang Melibatkan Perusahaan sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 66 UUPM jis Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”).
Untuk Emisi Obligasi, Emiten telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”).
Emiten telah memperoleh peringkat idAA+ (Double A Plus) peringkat nasional jangka panjang
untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2018 PT Mandiri Tunas Finance sejumlah maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) selaku
perusahaan pemeringkat, sebagaimana termaktub dalam Surat No. RC-1011/PEF-DIR/X/2018
tanggal 05 Oktober 2018 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahun
2018 PT Mandiri Tunas Finance Periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019.
Emiten merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi, sebesar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk refinancing obligasi
berkelanjutan II Emiten tahap I tahun 2015 seri A. Pada tanggal 11 Desember 2018, Emiten
telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ. Ltd.
(“MUFG Bank”), berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018
yang dipergunakan untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal 18 Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang
akan diterima Emiten akan digunakan sebagian untuk melunasi fasilitasi pembiayaan jangka
pendek dari MUFG Bank berdasarkan Perjanjian kredit No.: 17-0366-GC-LN tanggal 11
Februari 2018. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk modal kerja pembiayaan kendaraan
bermotor Emiten, sebagaimana termuat dalam Prospektus yang diterbitkan sehubungan
dengan Obligasi (“Prospektus”). Realisasi penggunaan dana hasil Obligasi tersebut wajib
disampaikan kepada OJK dan dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Emiten serta disampaikan kepada Wali Amanat sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
Pendapat dari segi hukum (legal opinion) ini (“Pendapat Hukum”) kami dasarkan atas uji tuntas
dari segi hukum (legal due diligence) yang telah kami lakukan sebagaimana dimuat dalam
Perbaikan ketiga Terhadap Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Mandiri Tunas
Finance Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2019 tanggal 14 Desember 2018 beserta lampiran-lampirannya (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Uji tuntas dari segi hukum tersebut meliputi antara lain pemeriksaan dan penelaahan terhadap:
283
Page 304
1. Pendirian Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas
Financindo Corporation No. 262 tanggal 17 Mei 1989, dibuat di hadapan Misahardi
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) dengan Surat Keputusannya C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989
dan telah didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 1206/1989 tanggal 21 Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 57, tanggal 18 Juli 1989, Tambahan No. 1369, akta pendirian
mana memuat anggaran dasar pertama Emiten.
Nama Emiten mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun
2009 melalui akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No.
181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun
2009 tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula
anggaran dasar Emiten yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Anggaran dasar Emiten tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana dimuat dalam akta-akta, sebagai berikut:
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
Tunas Finance No. 23 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny
Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas
Finance No. AHU-AH.01.03-0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034268.AH.01.11.TAHUN 2016
tanggal 17 Maret 2016; dan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
Tunas Finance No. 53 tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny
Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas
Finance No. AHU-AH.01.03-0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0048600.AH.01.11.TAHUN 2018
tanggal 06 April 2018.
Selanjutnya dalam Pendapat Hukum ini Anggaran Dasar Emiten sebagaimana dimuat
dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181
tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
Jakarta, sampai dengan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance
No. 53 tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
Jakarta, disebut dengan “Anggaran Dasar”.
Catatan: a. Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dari POJK 7/2017, pemeriksaan
terhadap anggaran dasar Emiten mencakup akta pendirian dan akta perubahan
284
Page 305
anggaran dasar terakhir.
b. Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
dalam proses pengurusan.
c. Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September 2018
perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan Pada
Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas nama
PT Mandiri Tunas Finance.
d. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.
2. Susunan modal dan pemegang saham Emiten 2 (dua) tahun terakhir, sebagaimana
dimuat dalam akta di bawah ini:
Sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Tunas Financindo Sarana No. 08 tanggal 06 Februari 2009 yang dibuat oleh Dr. A.
Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan PT Tunas Financindo Sarana No. AHU-
AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009, susunan
permodalan Emiten, sebagai berikut:
Modal Dasar Rp1.000.000.000.000,00
Nilai Nominal Saham Rp100,00 per saham
Jumlah saham 10.000.000.000
Keterangan Jumlah Saham Rupiah % Saham dalam
Modal Ditempatkan dan Portepel
2.500.000.000 250.000.000.000 100
Disetor
1. PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk 1.275.000.000 127.500.000.000 51,00
7.500.000.000
2. PT Tunas Ridean Tbk
1.225.000.000 122.500.000.000 49,00
Total Saham dalam Portepel 7.500.000.000
Catatan: a. Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dari POJK No. 7/2017,
pemeriksaan terhadap permodalan Emiten mencakup riwayat permodalan 2 (dua)
tahun terakhir.
b. Setoran modal sesuai dengan akta tersebut di atas telah disetor penuh ke dalam
kas Emiten oleh pemegang saham bersangkutan sebagaimana termaktub dalam
Laporan Posisi Keuangan Emiten Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
2016 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
tanggal 03 Oktober 2018 di bawah No. RPC-8046/PSS/2018 (lanjutan) (”Laporan
Keuangan Juni 2018”), halmana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
UUPT mengenai bukti penyetoran yang sah.
c. Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
dalam proses pengurusan.
d. Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September 2018
285
Page 306
perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan Pada
Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas nama PT
Mandiri Tunas Finance.
e. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.
3. Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang menetapkan tentang pendirian
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan PT Tunas Ridean Tbk (“TURI”)
sebagai pemegang saham Emiten.
4. Susunan anggota Direksi Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 42
tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0128132 tanggal 28 Maret
2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0044227.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Maret 2018, sebagai berikut:
Direktur Utama : Tuan Arya Suprihadi
Direktur : Tuan Harjanto Tjitohardjojo
Direktur : Tuan Armendra
Susunan anggota Dewan Komisaris Emiten sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance
No. 23 tanggal 26 April 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0132306 tanggal 02 Mei 2017 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056462.AH.01.11.TAHUN
2017 tanggal 02 Mei 2017, sebagai berikut:
Komisaris Utama : Tuan Rico Adisurja Setiawan
Komisaris : Tuan Harry Gale, S.E.
Komisaris Independen : Tuan Prof. Dr. Ravik Karsidi M.Si.
Catatan : a. Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
dalam proses pengurusan.
b. Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September
2018 perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan
Pada Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas
nama PT Mandiri Tunas Finance.
c. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.
5. Maksud dan tujuan Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April
2015 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, tersebut di atas,
286
Page 307
adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan dan untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut Emiten dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal
beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi,
modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada
debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan
merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk
keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan;
d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.
6. Izin-izin Emiten untuk menjalankan kegiatan usahanya yang termaktub dalam:
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-
352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang pemberian izin usaha
lembaga pembiayaan kepada Emiten.
Catatan: Izin diberikan kepada Emiten untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang
Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen.
b. Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) 09.05.1.65.17311 tanggal 31 Agustus 2018,
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
Jakarta Pusat yang berlaku sampai dengan 12 Desember 2020.
Catatan: TDP tersebut di atas dikeluarkan untuk KBLI: 64922 dengan kegiatan usaha
pokok Emiten adalah Pembiayaan Konsumen (Consumers Credit).
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.343.661.3-093.000 tanggal 01 April 2012 yang
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Empat.
8. Ketenagakerjaan yang meliputi:
a. Peraturan Perusahaan Emiten, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
350/PHIJSK-PK/PP/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pengesahan
Peraturan Perusahaan PT Mandiri Tunas Finance.
b. Sertifikat kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 95KJ0016 tanggal 07 Juli
2006 dan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan No. 01144187 tanggal 10
Januari 2015; dan
c. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.
9. Persetujuan Dewan Komisaris untuk Emisi Obligasi di Pasar Modal sebagaimana
termaktub dalam Surat Dewan Komisaris Emiten No. 009/MTF-DEKOM/VIII/2018
tertanggal 28 Agustus 2018.
10. Struktur organisasi dan tata kelola Emiten dalam rangka pelaksanaan Good Corporate
Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola”).
11. Perjanjian-perjanjian Emiten dengan pihak ketiga, antara lain:
287
Page 308
a. Perjanjian asuransi;
b. Perjanjian sewa menyewa dalam rangka pemenuhan jaringan operasional Emiten;
c. Perjanjian pinjam meminjam dimana Emiten berkedudukan selaku debitur;
d. Perjanjian afiliasi; dan
e. Perjanjian penting lainnya.
12. Bukti kekayaan Emiten berupa:
a. Hak atas tanah dengan Hak Guna Bangunan serta bangunan;
b. Hak atas kekayaan intelektual, jika ada;
c. Penyertaan Emiten berupa saham, jika ada; dan
d. Benda bergerak yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan.
13. Polis asuransi yang ditutup sehubungan dengan kegiatan usaha dan aset/kekayaan
Emiten.
14. Sehubungan dengan Emisi Obligasi tersebut Emiten telah menandatangani akta-akta
tersebut di bawah ini:
(i) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Pernyataan Pendaftaran Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 17 tanggal 19
November 2018, akta mana dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta;
(ii) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 18
tanggal 19 November 2018 jo. akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 17
tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dan Wali Amanat, kedua akta mana
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
(iii) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 19 tanggal 19
November 2018 jo. akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 18 tanggal 14
Desember 2018, antara Emiten dan Wali Amanat, kedua akta mana dibuat dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
(iv) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20
tanggal 19 November 2018 jo. akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
No. 19 tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dan PPEO, kedua akta mana
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
(v) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 21
tanggal 19 November 2018, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta;
(vi) Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-089/OBL/KSEI/0918 tanggal 09
Oktober 2018, dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan KSEI; dan
(vii) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00016/BEI.PPI/10-2018
tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan PT Bursa
Efek Indonesia.
288
Page 309
(semua akta dan surat tersebut di atas bersama-sama selanjutnya disebut “Perjanjian-
Perjanjian Emisi Obligasi”).
Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:
(i) selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk menyusun Laporan Uji
Tuntas, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
perubahan susunan anggota Direksi maupun susunan anggota Komisaris, pembubaran
dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan,
serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan,
pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan dari Emiten maupun perjanjian-perjanjian antara
Emiten dengan pihak lain;
(ii) semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan
aslinya;
(iii) semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan
dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut;
(iv) semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana yang
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
(v) semua perjanjian antara Emiten dengan pihak lain dibuat berdasarkan kesepakatan dan
itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami selaku Konsultan Hukum Emisi Obligasi yang
independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:
(a) Emiten yang bernama PT Mandiri Tunas Finance, berkedudukan di Kota Jakarta
Pusat, beralamat di Graha Mandiri Lt. 3A, Jalan Imam Bonjol No. 61, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, adalah badan hukum yang
didirikan dengan sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
Akta pendirian dan akta-akta yang memuat perubahan anggaran dasar Emiten telah
dibuat, disahkan, disetujui, didaftarkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-
undangan negara Republik Indonesia. Namun, akta-akta yang memuat perubahan
anggaran dasar terakhir Emiten tersebut belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat
sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”). Pada tanggal Pendapat Hukum ini,
Emiten sedang dalam proses pelaporan perubahan anggaran dasar tersebut pada
Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat sebagaimana
termaktub dalam Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 dan Surat
Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tertanggal 03 September 2018. Dalam hal Emiten
belum mendaftarkan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud UU WDP,
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU WDP, maka Emiten dapat dikenai
sanksi pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-
tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(b) Emiten melakukan kegiatan usaha dalam bidang perusahaan pembiayaan dan telah
memperoleh semua izin, dimana atas izin-izin tersebut sampai dengan diterbitkannya
Pendapat Hukum ini masih berlaku, dan melakukan semua pendaftaran yang
289
Page 310
diperlukan untuk menjalankan usaha dan kegiatannya sebagaimana sedang
dijalankannya.
Emiten menjalankan semua kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasar Emiten
dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap akhir
tahun buku dan Rencana Bisnis Tahunan kepada OJK, sesuai dengan ketentuan POJK
Tata Kelola, dan/atau laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh akuntan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK
Perusahaan Pembiayaan”).
(c) Sesuai dengan anggaran dasar Emiten, tidak terdapat klasifikasi saham Emiten atau
dengan kata lain saham Emiten hanya terdiri atas satu klasifikasi saham saja yaitu
saham biasa sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat 3 UUPT.
Sejak tahun 2016 atau dua tahun terakhir hingga tanggal Pendapat Hukum ini,
berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang kami lakukan, modal saham yang telah
ditempatkan Emiten telah diambil bagian dan disetor penuh sesuai dengan struktur
permodalan dan pemegang saham dalam bentuk uang tunai oleh para pemegang
sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah menurut hukum dan karenanya adalah sah serta memberikan
kewenangan bagi pemegangnya untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang
saham sesuai dengan anggaran dasar Emiten.
Pemegang saham Emiten yang berbentuk badan hukum yaitu Bank Mandiri, bergerak
di bidang perbankan, dan TURI, bergerak di bidang keagenan, distributor, industri,
perdagangan, pengangkutan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor dan
kontraktor, adalah badan hukum-badan hukum yang didirikan secara sah menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali, sebagaimana dimaksud Pasal 1
Angka 21 POJK Perusahaan Pembiayaan, telah lulus penilaian kemampuan dan
kepatutan sebagai pemegang saham pengendali perusahaan pembiayaan
sebagaimana diatur dalam POJK Tata Kelola jo. Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013
tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan
Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan
(“POJK Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama”) sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/NB.1/2014 tertanggal 27 Maret 2014
perihal Penetapan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance Atas Nama PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
Emiten tidak memiliki Pemegang Saham Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat
(2) UUPT.
(d) Penetapan dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris telah memenuhi
persyaratan umum dan khusus sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Emiten, POJK
Tata Kelola dan POJK Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama serta Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Seluruh anggota Direksi Emiten tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada
perusahaan lain dan seluruh anggota Dewan Komisaris Emiten tidak merangkap
jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain, sehingga telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Tata Kelola mengenai larangan
290
Page 311
rangkap jabatan anggota Direksi perusahaan pembiayaan dan Pasal 18 ayat (4) POJK
Tata Kelola mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris
pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain. Adapun Bapak Rico Adisurja Setiawan yang
saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Emiten, ternyata menjabat pula sebagai: (i)
Komisaris pada PT Rahardja Ekalancar, (ii) Komisaris Utama pada PT Tunas Dwipa
Matra, (iii) Komisaris Utama pada PT Asia Surya Perkasa, (iv) Komisaris Utama pada
PT Tunas Mobilindo Perkasa, dan (v) Komisaris pada PT Asuransi Ciputra Indonesia,
tidak terkualifikasikan sebagai rangkap jabatan menurut Pasal 18 ayat (5) huruf a POJK
Tata Kelola karena yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Komisaris non
independen yang menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Emiten yang
berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya.
Emiten telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite
Remunerasi dan Nominasi sebagaimana diamanatkan oleh dan sesuai dengan POJK
Tata Kelola, serta sebagaimana diatur oleh dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 55
/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
dan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik.
Unit Internal Audit Emiten telah dibentuk sesuai dengan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
Emiten telah mempunyai Sekretaris Perusahaan (corporate secretary) yaitu Vivid
Zulprimiadanni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Emiten No. 00943/SK-
HC.SVC/HC/05/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Merangkap Pegawai, sebagaimana
diatur oleh dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
(e) Emiten telah didaftarkan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan telah melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sebagaimana termaktub dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26
sejumlah Rp126.531.569,00 tertanggal 06 Juli 2018 untuk masa/tahun pajak Juni 2018.
(f) Emiten telah melaksanakan kewajiban melakukan penilaian sendiri (self assesment)
atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkala sebagaimana diatur
POJK Tata Kelola jo. POJK Perusahaan Pembiayaan jis Surat Edaran OJK No.
1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
yang dituangkan dalam Nota Emiten No. 025/Nota.RMN.OOR/MTF/VII/2018 tanggal 09
Juli 2018 perihal Pelaporan Tingkat Kesehatan Keuangan (TKK) MTF Periode Juni
2018, dengan Nilai Kesehatan Keuangan 1,20 atau dikategorikan Sangat Sehat
sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Perusahaan Pembiayaan
dengan kondisi minimum Sehat, sebagai berikut:
No Faktor Nilai
1 Rasio Permodalan 0,30
2 Kualitas Piutang Pembiayaan 0,40
3 Rentabilitas 0,20
4 Likuiditas 0,30
Nilai Kesehatan Keuangan 1,20
(g) Emiten telah memenuhi penyediaan modal minimum perusahaan pembiayaan
sebagaimana ditetapkan dalam POJK Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK
No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan (“POJK Perizinan Perusahaan Pembiayaan”) serta termaktub dalam
Laporan Keuangan Juni 2018.
291
Page 312
(h) Pembukaan dan pengoperasian kantor pusat, kantor cabang dan kantor satelit Emiten
telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin-izin
dan melakukan semua pendaftaran yang diperlukan untuk dapat beroperasi sebagai
kantor pusat, kantor cabang dan kantor satelit tersebut, antara lain sebagaimana diatur
POJK Perizinan Perusahaan Pembiayaan. Adapun perpanjangan atas Tanda Daftar
Perusahaan (“TDP”) atas kantor cabang Emiten tidak diperlukan mengingat Pasal 26
huruf a Peraturan Pemerintah R.I. No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur bahwa Nomor Induk Berusaha
(“NIB”) berlaku juga sebagai TDP, dimana sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
Emiten tertanggal 03 November 2018, bahwa Emiten sedang dalam proses
pendaftaran NIB. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Emiten atas kantor cabang Emiten masih dalam proses pengurusan.
(i) Kekayaan Emiten berupa kekayaan tetap maupun kekayaan berupa benda bergerak
yang wajib didaftarkan, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar
atas nama dan dimiliki oleh Emiten sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Bangunan-bangunan dan kendaraan-kendaraan milik Emiten telah
dimiliki dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah menurut hukum yang
berlaku serta telah tercatat atas nama Emiten dan Emiten telah mengasuransikan
bangunan-bangunan dan kendaraan miliknya dimana nilai pertanggungan atas objek
yang diasuransikan tersebut adalah memadai untuk menanggung apabila terjadi risiko
dan polis asuransi tersebut masih berlaku.
Kekayaan Emiten tersebut di atas tidak sedang dijadikan jaminan dan/atau dalam
keadaan sengketa dengan pihak lain. Dikecualikan dalam hal ini adalah piutang Emiten
yang dijaminkan dalam rangka membiayai kegiatan usaha Emiten.
Emiten tidak memiliki kekayaan selain dari yang tersebut di atas.
(j) Peraturan Perusahaan Emiten sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur
Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 350/PHIJSK-
PK/PP/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan PT
Mandiri Tunas Finance yang berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 12
Maret 2018 sampai dengan 11 Maret 2020.
Para karyawan Emiten dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018
sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum ini Emiten tidak pernah terlibat dalam
perselisihan perburuhan dengan karyawan dan serikat pekerjanya.
Emiten tidak memiliki serikat pekerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang Republik
Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Emiten senantiasa melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan.
Emiten telah mengikutsertakan seluruh karyawan Emiten dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan sebagian karyawan Emiten dalam program BPJS Kesehatan
serta program pensiun pada Mandiri DPLK. Pembayaran upah minimum dan kewajiban
pelaporan ketenagakerjaan Emiten dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pernyataan Emiten, Emiten tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
292
Page 313
(k) Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
usaha Emiten telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan karenanya
mengikat bagi pihak-pihak dalam masing-masing perjanjian tersebut.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat menghalangi Emiten dalam melakukan Emisi Obligasi dan/atau
merugikan kepentingan pemegang Obligasi.
(l) Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
dalam masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi mengikat bagi para pihak di
dalamnya.
Emisi Obligasi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Emiten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan
dengan perjanjian-perjanjian Emiten dengan pihak ketiga.
Selain persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah diperoleh Emiten sesuai dengan
anggaran dasar Emiten, Emisi Obligasi Emiten telah diberitahukan kepada OJK melalui
Surat Emiten No. 053/TRF.TRS/MTF/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 perihal
Pemberitahuan Penerbitan Obligasi PT Mandiri Tunas Finance Tahun 2018.
Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Emiten masih memenuhi ketentuan gearing ratio
paling tinggi 10 (sepuluh) kali sebagaimana diatur dalam POJK Perusahaan
Pembiayaan, dimana gearing ratio Emiten per 30 Juni 2018 adalah 6,65 (enam koma
enam lima) kali sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan Juni 2018.
(m) Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
Direksi Emiten tertanggal 3 November 2018, bahwa sampai dengan tanggal per 30 Juni
2018 Emiten tidak pernah mengalami kegagalan bayar (default) atas kewajiban-
kewajiban keuangan terhadap kreditornya sebagaimana diatur Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
Dan/Atau Sukuk.
(n) Emiten tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, PT CGS-CIMB Sekuritas
Indonesia selaku PPEO dan Wali Amanat, kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas selaku
satu dari dua PPEO dimana afiliasi harus diungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 40
UUPM. Emiten juga bukan merupakan debitor ataupun kreditor dari Wali Amanat.
Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
Direksi Emiten tertanggal 3 November 2018, bahwa Emiten tidak mempunyai hubungan
kredit dengan Wali Amanat Obligasi ini sebagaimana diatur UUPM jo. Peraturan No.
VI.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
Keuangan No. KEP- 309/BL/2008 Tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara
Wali Amanat Dengan Emiten.
(o) Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat tuntutan/gugatan lain
dalam suatu perkara pidana di hadapan badan peradilan umum, perkara tata usaha
negara, perkara kepailitan, maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang melibatkan
Emiten sebagai pihak, kecuali perkara perdata sebanyak total 17 (tujuh belas) perkara,
4 (empat) perkara niaga dan 3 (tiga) perkara pajak, dimana perkara perdata umumnya
timbul dalam kaitannya dengan tindakan Emiten melakukan eksekusi barang Jaminan
Fidusia para nasabahnya, berupa kendaraan bermotor (yang menjadi objek
pembiayaan) karena adanya kelalaian para nasabah dalam melaksanakan kewajiban
pembayaran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan oleh
Perseroan dan perkara niaga yang melibatkan Perseroan timbul dalam kaitannya
293
Page 314
dengan tindakan Perseroan mempertahankan dan melakukan eksekusi barang
Jaminan Fidusia karena debitur dalam proses pailit. Dalam hal mana pada pokoknya
tidak menghilangkan hak tagih atau piutang Perseroan terhadap para nasabahnya
dalam perkara.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh keterangan
dari Emiten, selain dari perkara tersebut di atas, sampai saat ini Emiten tidak pernah
menerima somasi dari pihak manapun yang dapat berdampak terhadap kelangsungan
usaha Emiten, termasuk tidak terlibatnya Emiten dalam upaya penyelesaian sengketa
melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) sebagaimana dimaksud
Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, yang mana Emiten bukan sebagai anggota LAPS.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh keterangan
dari semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, sampai saat ini tidak ada
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten yang terlibat dalam suatu perkara,
sebagai pihak, baik perdata atau pidana, tata usaha negara, kepailitan, perpajakan
maupun sengketa di arbitrase.
(p) Obligasi ini dijamin dengan agunan khusus berupa piutang performing sebesar 60%
(enam puluh persen) dari Pokok Obligasi yang diikat dengan fidusia dan didaftarkan
kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dimana pada tanggal Pendapat Hukum ini dibuat
berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun
1999 tentang Jaminan Fidusia dan dengan demikian kedudukan para pemegang
Obligasi didahulukan dari pada kreditur Emiten yang tidak memegang jaminan secara
khusus.
Dalam hal ini, selanjutnya, 40% (empat puluh persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang
tidak dijamin secara khusus akan tunduk pada ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132
KUH Perdata yaitu akan dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten, dimana
kedudukan kreditur pemegang jaminan umum tersebut tidak didahulukan terhadap
kreditur pemegang jaminan khusus dengan menganut asas pari passu pro rata parte.
(q) Keterangan yang dimuat dalam Prospektus khususnya bagian Ringkasan (kecuali
ringkasan mengenai keuangan dan risiko usaha), Bab I (Penawaran Umum), Bab V
(Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen) - A. Umum, Bab IX (Keterangan Tentang
Emiten kecuali yang berhubungan dengan aspek bisnis Emiten) adalah sesuai dengan
uji tuntas dari segi hukum yang telah kami lakukan.
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan bahwa, kecuali secara khusus dikesampingkan
oleh para pihak dalam masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi yang berhubungan
dengan perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak mengikat), maka seluruh peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan Emisi Obligasi
berlaku bagi para pihak baik pada waktu penandatanganan Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi
maupun dalam pelaksanaan masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUH Perdata khususnya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
dan tidak terafiliasi dengan Emiten dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini. Pendapat
Hukum ini dialamatkan pada dan sepenuhnya untuk kepentingan pihak penerima Pendapat
Hukum tersebut pada awal Pendapat Hukum ini dan kecuali dengan persetujuan dari kami,
tidak akan diberikan atau dipergunakan oleh pihak lain.
294
Page 315
Pendapat Hukum ini meniadakan keberlakuan dari Pendapat Hukum No.
396/PH/H&K/vp/XII/2018 tertanggal 14 Desember 2018.
Hormat kami,
HENDRO & KANON
Kanon Armiyanto, S.H, M.H.
Senior Partner
Advokat No. G.03.10264
No. STTD.KH-226/PM.2/2018
Tembusan: Kepada Yth.
1. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710, Indonesia
2. Direksi PT Mandiri Sekuritas
Plaza Mandiri Lt. 28
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190, Indonesia
3. Direksi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lt. 11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190, Indonesia
295
Page 316
Halaman ini sengaja dikosongkan 296
Page 317
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN
297
Page 318
PT Mandiri Tunas Finance
Laporan keuangan
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016
dengan angka perbandingan periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2017 (tidak diaudit)
beserta laporan auditor independen/
Financial statements
as of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
and for the six-month period ended 30 June 2018 and
years ended 31 December 2017 and 2016
with comparative figures for six-month period ended
30 June 2017 (unaudited)
with independent auditors’ report
298
Page 319
299
Page 320
300
Page 321
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 30 JUNI 2018, AS OF 30 JUNE 2018,
31 DESEMBER 2017 DAN 2016 31 DECEMBER 2017 AND 2016
DAN UNTUK PERIODE ENAM BULAN AND FOR THE SIX-MONTH PERIOD ENDED
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 30 JUNE 2018 AND YEARS ENDED
30 JUNI 2018 DAN PADA TAHUN YANG BERAKHIR 31 DECEMBER 2017 AND 2016
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2017 DAN 2016 WITH COMPARATIVE FIGURES FOR SIX-MONTH
DENGAN ANGKA PERBANDINGAN PERIODE ENAM PERIOD ENDED 30 JUNE 2017 (UNAUDITED)
BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
30 JUNI 2017 (TIDAK DIAUDIT)
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Daftar Isi Table of Contents
Halaman/
Page
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Posisi Keuangan .............................................. 1-2 ......................................Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statement of Profit or Loss and
Komprehensif Lain .................................................. 3 .................................. Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas........................................... 4-5 .................................... Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas .......................................................... 6 ...............................................Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan ................................... 7-118 ................................. Notes to the Financial Statements
***************************
301
Page 322
302
Page 323
303
Page 324
304
Page 325
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 Juni 2018, 31 December 2017 and 2016
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Notes 30 June 2018 31 December 2017 31 December 2016
ASET ASSETS
2c,2e,2f
Kas dan setara kas 4,26 Cash and cash equivalents
Kas 32.328 20.198 24.074 Cash on hand
Kas pada bank Cash in banks
Pihak ketiga 21.128 8.944 21.521 Third parties
Pihak berelasi 2r,4,25a 152.226 131.408 212.299 Related parties
205.682 160.550 257.894
2c,2d,2g,5,
Piutang pembiayaan konsumen 26,27,28 Consumer financing receivables
Pihak ketiga 11.887.531 11.444.554 9.956.989 Third parties
Pihak berelasi 2r,5,25a 7.282 7.957 10.532 Related parties
11.894.813 11.452.511 9.967.521
Dikurangi: cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai 2i (298.052) (271.205) (298.650) impairment losses
11.596.761 11.181.306 9.668.871
2c,2d,2h,6,
Piutang sewa pembiayaan 26,27 Finance lease receivable
Pihak ketiga 3.271.866 2.364.629 834.483 Third parties
Dikurangi: cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai 2i (12.596) (7.739) (4.538) impairment losses
3.259.270 2.356.890 829.945
Piutang lain-lain 2c,7,26 Other receivables
Pihak ketiga 131.251 104.140 69.420 Third parties
Pihak berelasi 2r,7,25a 450.936 564.131 274.585 Related parties
582.187 668.271 344.005
Dikurangi: cadangan kerugian Less: Allowance for
penurunan nilai 2i (3.563) (2.896) (785) impairment losses
578.624 665.375 343.220
Aset pajak tangguhan 2l,8d 34.819 38.004 23.079 Deferred tax assets
Tagihan kelebihan pajak 8a 53.538 65.538 65.538 Claims for tax refund
Piutang derivatif 2c,2s,15,27 153.092 23.202 - Derivative receivables
Aset tetap Fixed assets
(setelah dikurangi akumulasi (net of accumulated
penyusutan masing-masing depreciation of Rp117,910,
sebesar Rp117.910, Rp102.750 Rp102,750 and Rp80,059
dan Rp80.059 pada tanggal as of 30 June 2018,
30 Juni 2018 ,31 Desember 2017 31 December 2017 and 2016,
dan 2016) 2k,9 163.379 165.907 141.322 respectively)
2c,2j,10,
Aset lain-lain 26,28 Other assets
Pihak ketiga 124.940 81.340 73.061 Third parties
Pihak berelasi 2r,10,25a 1.475 1.346 1.132 Related parties
TOTAL ASET 16.171.580 14.739.458 11.404.062 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan form an integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
305
Page 326
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(lanjutan) (continued)
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 Juni 2018, 31 December 2017 and 2016
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, (Expressed in millions of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/ 30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
Notes 30 June 2018 31 December 2017 31 December 2016
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 2c,11,26 616.982 606.513 593.910 Trade payables
Utang lain-lain 2c,12,26 Other payables
Pihak ketiga 227.880 194.491 150.048 Third parties
Pihak berelasi 2r,12,25b 182.034 30.344 106.733 Related parties
Utang pajak kini 2l,8b 12.497 33.916 13.594 Current tax liabilities
Beban yang masih harus dibayar 2c,13,26 Accrued expenses
Pihak ketiga 136.501 135.559 89.259 Third parties
Pihak berelasi 2r,13,25b 1.627 1.227 868 Related parties
Pinjaman bank 2c,2d,2e,14,26,27 Bank loans
Pihak ketiga 8.064.467 6.641.977 4.118.987 Third parties
Pihak berelasi 2r,14,25b 1.593.937 1.602.605 1.502.505 Related parties
9.658.404 8.244.582 5.621.492
Biaya provisi yang belum
diamortisasi 14 (31.956) (34.152) (12.340) Unamortized provision cost
9.626.448 8.210.430 5.609.152
2c,2d,2q,
Surat berharga yang diterbitkan 16,26,27 Securities issued
Pihak ketiga 2.243.300 2.443.300 2.284.000 Third parties
Pihak berelasi 2r,16,25b 1.106.700 1.231.700 1.041.000 Related parties
3.350.000 3.675.000 3.325.000
Beban emisi yang belum
diamortisasi 16 (7.785) (9.749) (8.766) Unamortized issuance cost
3.342.215 3.665.251 3.316.234
Utang derivatif 2c,2s,15,27 - 19.540 - Derivative payables
Liabilitas imbalan kerja karyawan 2m,17 76.350 73.845 50.135 Employee benefits obligation
TOTAL LIABILITAS 14.222.534 12.971.116 9.929.933 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Authorized capital -
Modal dasar - 10.000.000.000 10,000,000,000 ordinary
lembar saham biasa dengan shares with a par value
nilai nominal Rp100 (nilai penuh) of Rp100 (full amount)
per saham per share
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid up
penuh - 2.500.000.000 lembar capital - 2,500,000,000
saham 2n,18 250.000 250.000 250.000 ordinary shares
Penghasilan kompehensif lain: Other comprehensive income:
Pengukuran kembali
atas liabilitas imbalan Remeasurement of
kerja karyawan - neto 2m,17 (22.048) (24.567) (14.695) employee benefits obligation - net
Keuntungan (kerugian) kumulatif Cumulative gain (loss)
atas instrumen derivatif untuk on derivative instrument for
lindung nilai arus kas - neto 2s 45 (12.620) - cash flow hedges - net
Saldo laba Retained earnings
Sudah ditentukan penggunaannya 19 50.000 50.000 50.000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 1.671.049 1.505.529 1.188.824 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 1.949.046 1.768.342 1.474.129 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 16.171.580 14.739.458 11.404.062 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan form an integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
306
Page 327
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir For the Six-Month Period Ended
pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For The Six- Month
yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2017 (tidak Period Ended 30 June 2017 (unaudited)
diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Untuk Periode Enam Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni/
For the Six-Month Period Tahun yang Berakhir pada tanggal
Ended 30 June 31 Desember/Year ended 31 December
2017
(tidak diaudit/
direviu/
Catatan/ unaudited/
Notes 2018 unreviewed) 2017 2016
PENDAPATAN 2t REVENUE
Pembiayaan konsumen 2r,20a,25c 968.007 884.733 1.830.424 1.772.265 Consumer financing
Sewa pembiayaan 20b 179.649 68.258 178.983 92.307 Finance lease
Bunga 2r,20c,25c 4.738 5.070 9.036 10.099 Interest
Lain-lain - neto 2r,20d,25c 376.812 303.331 719.921 574.598 Others - net
Total pendapatan 1.529.206 1.261.392 2.738.364 2.449.269 Total revenue
BEBAN 2t EXPENSES
Beban keuangan 2r,2s,21,25d (608.266) (488.986) (1.035.442) (921.263) Finance charges
Gaji dan tunjangan 2r,22,25d (263.223) (191.942) (437.812) (342.088) Salaries and benefits
Umum dan administrasi 2r,23,25d (194.088) (170.939) (354.063) (309.840) General and administration
Penyisihan kerugian
penurunan nilai: Provision for impairment losses:
Pembiayaan konsumen 2c,2i,5 (186.934) (246.178) (434.774) (426.997) Consumer financing
Sewa pembiayaan 2c,2i,6 (6.331) (4.992) (5.784) (196) Finance leases
Piutang lain-lain 2c,2i,7 (1.679) - (2.111) - Other receivables
Total beban (1.260.521) (1.103.037) (2.269.986) (2.000.384) Total expenses
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK FINAL DAN FINAL TAX AND
(
PAJAK PENGHASILAN 268.685 158.355 468.378 448.885 INCOME TAX EXPENSE
Beban pajak final 2l (948) (1.014) (1.807) (2.020) Final tax expense
LABA SEBELUM BEBAN INCOME BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 267.737 157.341 466.571 446.865 INCOME TAX EXPENSE
,
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2l,8c (67.193) (40.822) (116.329) (111.495) INCOME TAX EXPENSE
LABA PERIODE/ INCOME FOR THE PERIOD/
TAHUN BERJALAN 200.544 116.519 350.242 335.370 YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN INCOME
Pos yang tidak akan Item that will not be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Pengukuran kembali
atas liabilitas imbalan kerja Remeasurement of
karyawan 2m,17 3.359 - (13.162) (4.266) employee benefits obligation
Pajak penghasilan terkait 8d (840) - 3.290 1.067 Income tax effect
2.519 - (9.872) (3.199)
Pos yang akan Item that will be
direklasifikasi ke laba rugi: reclassified to profit or loss:
Bagian efektif dari kerugian Effective portion of
instrumen lindung nilai dalam loss on hedging instruments
rangka lindung nilai arus kas 2s 16.886 - (16.826) - in a cash flow hedge
Pajak penghasilan terkait 8d (4.221) - 4.206 - Income tax effect
12.665 - (12.620) -
Penghasilan komprehensif lain - Other comprehensive income -
setelah pajak 15.184 - (22.492) (3.199) net of tax
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
PERIODE/ INCOME FOR THE PERIOD/
TAHUN BERJALAN 215.728 116.519 327.750 332.171 YEAR
LABA PER SAHAM DASAR BASIC EARNINGS PER SHARE
(Rupiah penuh) 2p,24 80 47 140 134 (Full amount)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan form an integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
307
Page 328
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
308
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir For the Six-Month Period Ended
pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017 and 2016
2017 dan 2016 With Comparative Figures For The Six-Month Period Ended 30 June 2017
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal (unaudited)
30 Juni 2017 (tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Kerugian kumulatif
atas instrumen
derivatif untuk
lindung
nilai
Pengukuran kembali arus kas- neto/
atas liabilitas imbalan Cumulative loss Saldo laba Saldo laba
kerja karyawan- neto/ on derivative sudah ditentukan belum ditentukan
Remesurement of instrument for penggunaannya/ penggunaannya/
Catatan/ Modal saham/ employee benefits cash flow Appropriated Unappropriated Ekuitas/
Notes Share capital obligation- net hedges- net retained earnings retained earnings Equity
Saldo 31 Desember 2015 250.000 (11.496) - 50.000 884.134 1.172.638 Balance 31 December 2015
Pengukuran kembali atas Remeasurement of employee
liabilitas imbalan kerja benefit obligation -
karyawan – setelah pajak 2m,17 - (3.199) - - - (3.199) net of tax
Laba tahun berjalan 2016 - - - - 335.370 335.370 Income for the year 2016
Dividen yang dibayarkan 2o,19 - - - - (30.680) (30.680) Dividends paid
Saldo 31 Desember 2016 250.000 (14.695) - 50.000 1.188.824 1.474.129 Balance 31 December 2016
Laba periode enam bulan Income for the six-month
yang berakhir pada tanggal period ended
30 Juni 2017 (tidak diaudit) 2o,19 - - - - 116.519 116.519 30 June 2017 (unaudited)
Dividen yang dibayarkan 2o,19 - - - - (33.537) (33.537) Dividends paid
Saldo 30 Juni 2017 Balance 30 June 2017
(tidak diaudit) 250.000 (14.695) - 50.000 1.271.806 1.557.111 (unaudited)
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these
laporan keuangan secara keseluruhan. financial statements taken as a whole.
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
Page 329
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (lanjutan) STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir For the Six-Month Period Ended
pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017 and 2016
2017 dan 2016 With Comparative Figures For The Six-Month Period Ended 30 June 2017
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal (unaudited)
,QGRQHVLDODQJXDJH
30 Juni 2017 (tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Keuntungan
(kerugian) kumulatif
atas instrumen
derivatif untuk
lindung
nilai
arus kas- neto/
Pengukuran kembali Cumulative gain
atas liabilitas imbalan (loss) Saldo laba Saldo laba
kerja karyawan- neto/ on derivative sudah ditentukan belum ditentukan
Remesurement of instrument for penggunaannya/ penggunaannya/
Catatan/ Modal saham/ employee benefits cash flow Appropriated Unappropriated Ekuitas/
Notes Share capital obligation- net hedges- net retained earnings retained earnings Equity
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
Balance 31 December
Saldo 31 Desember 2016 (lanjutan) 250.000 (14.695) - 50.000 1.188.824 1.474.129 2016 (continued)
Pengukuran kembali atas Remeasurement of employee
liabilitas imbalan kerja benefit obligation-
karyawan – setelah pajak 2m,17 - (9.872) - - - (9.872) net of tax
Kerugian bersih Loss on
atas instrumen derivatif untuk derivative instrument
lindung nilai arus kas 2s - - (12.620 ) - - (12.620) for cash flow hedging
Laba tahun berjalan 2017 - - - - 350.242 350.242 Income for the year 2017
Dividen yang dibayarkan 2o,19 - - - - (33.537) (33.537) Dividends paid
Saldo 31 Desember 2017 250.000 (24.567) (12.620 ) 50.000 1.505.529 1.768.342 Balance 31 December 2017
Pengukuran kembali atas Remeasurement of employee
liabilitas imbalan kerja benefit obligation-
karyawan – setelah pajak 2m,17 - 2.519 - - - 2.519 net of tax
Keuntungan bersih Dividends paid
atas instrumen derivatif untuk on derivative instrument
lindung nilai arus kas 2s - - 12.665 - - 12.665 for cash flow hedging
Laba periode enam bulan yang berakhir Income for the six - month
pada tanggal 30 Juni 2018 - - - - 200.544 200.544 period ended 30 June 2018
Dividen yang dibayarkan 2o,19 - - - - (35.024) (35.024) Dividends paid
Saldo 30 Juni 2018 250.000 (22.048) 45 50.000 1.671.049 1.949.046 Balance 30 June 2018
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these
laporan keuangan secara keseluruhan. financial statements taken as a whole.
309
Page 330
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOW
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir For the Six-Month Period Ended
pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For The Six- Month
yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2017 (tidak Period Ended 30 June 2017 (unaudited)
diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
Untuk Periode Enam Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni/
For the Six-Month Period Tahun yang Berakhir pada tanggal
Ended 30 June 31 Desember/Year ended 31 December
2017
(tidak diaudit/
direviu/
Catatan/ unaudited/
Notes 2018 unreviewed) 2017 2016
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari konsumen: Cash received from customers:
Pembiayaan konsumen 16.440.843 13.567.165 29.784.343 26.126.969 Consumer financing
Sewa pembiayaan 1.164.594 324.234 867.371 501.965 Finance lease
Bunga 4.702 5.065 9.053 10.132 Interest
Pendapatan penalti 20d 28.083 21.530 47.844 39.418 Late payment penalties
Penerimaan dari piutang 5,6 Recovery from
yang telah dihapusbukukan 63.770 24.818 72.005 55.179 written-off receivables
Premi asuransi 901.036 729.818 1.643.524 1.511.084 Insurance premiums
Pengeluaran kas untuk: Cash disbursements for:
Pembayaran fasilitas Repayments of joint
pembiayaan bersama (4.375.279) (4.495.426) (9.844.625) (7.815.580) financing facilities
Pembayaran kepada
penyalur kendaraan (13.378.552) (9.958.959) (22.647.364) (19.091.556) Payments to car dealers
Pembayaran beban keuangan (597.910) (490.405) (1.040.072) (898.869) Payments for finance charges
Pembayaran pajak penghasilan (91.436) (51.063) (113.687) (122.487) Payments for income tax
Pembayaran tagihan kelebihan pajak - - - (65.538) Payments for claim for tax refund
Pembayaran gaji dan Payments for
tunjangan (258.206) (201.638) (355.254) (334.886) salaries and allowances
Pembayaran beban Payments for general and
umum dan administrasi (329.551) (178.438) (385.014) (326.408) administrative expenses
Pembayaran kepada perusahaan Payments to insurance
asuransi (583.575) (463.494) (1.008.229) (919.325) companies
Kas neto yang digunakan Net cash used in
untuk aktivitas operasi (1.011.481) (1.166.793) (2.970.105) (1.329.902) operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from sale of
Hasil penjualan aset tetap 9 - 37 38 89 fixed assets
Pembelian aset tetap 9 (12.632) (15.554) (49.979) (59.357) Purchased of fixed assets
Kas neto yang digunakan Net cash used in
untuk aktivitas investasi (12.632) (15.517) (49.941) (59.268) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman bank 9.661.272 4.351.826 13.034.928 9.055.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan utang obligasi - 850.000 850.000 1.900.000 Proceeds from bonds issued
Pembayaran pinjaman bank (8.230.564) (3.595.623) (10.424.457) (8.934.851) Repayment of bank loans
Pembayaran surat berharga
yang diterbitkan 16 (325.000) (500.000) (500.000) (425.000) Repayment of securities issued
Pembayaran beban emisi Payment of securities
surat berharga 16 (1.439) (3.275) (4.232) (9.371) issuance costs
Pembayaran dividen kas 19 (35.024) (33.537) (33.537) (30.680) Payment of cash dividends
Kas neto yang diperoleh dari Net cash provided by
aktivitas pendanaan 1.069.245 1.069.391 2.922.702 1.555.098 financing activities
Kenaikan (penurunan) neto Net increase (decrease)
kas dan setara kas 45.132 (112.919) (97.344) 165.928 in cash and cash equivalents
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents
awal periode/tahun 160.550 257.894 257.894 91.966 at beginning of period/year
Kas dan setara kas pada Cash and cash equivalents
akhir periode/tahun 205.682 144.975 160.550 257.894 at end of period/year
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan The accompanying notes to the financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan form an integral part of these financial statements
secara keseluruhan. taken as a whole.
310
Page 331
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) didirikan PT Mandiri Tunas Finance (the “Company”) was
dengan nama PT Tunas Financindo Corporation incorporated with the name of PT Tunas Financindo
pada tanggal 17 Mei 1989 berdasarkan Akta Notaris Corporation on 17 May 1989 based on Notarial
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, Deed of Misahardi Wilamarta, S.H., Notary in
No. 262. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Jakarta, No. 262. The Company’s Articles of
Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2- Association were approved by the Ministry of
4868.HT.01.01.TH’89 tanggal 1 Juni 1989 serta Justice in its Decision Letter No. C2-
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik 4868.HT.01.01.TH’89 dated 1 June 1989 and were
Indonesia No. 57, Tambahan No. 1369 tanggal published in the State Gazette of the Republic of
18 Juli 1989. Pada tanggal 18 Agustus 2000, Indonesia No. 57, Supplement No. 1369 dated
Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT 18 July 1989. On 18 August 2000, the Company
Tunas Financindo Sarana berdasarkan Akta Notaris changed its name to PT Tunas Financindo Sarana
Adam Kasdarmadji S.H., M.H., Notaris di Jakarta No. based on Notarial Deed of Adam Kasdarmadji S.H.,
49. Akta perubahan ini disetujui oleh Menteri Hukum M.H., Notary in Jakarta No. 49. This deed was
dan Perundang-Undangan melalui Surat Keputusan approved by the Minister of Law and Regulation in
No. C-21195HT.01.04.TH2000 tanggal 22 its Decision Letter No. C-21195HT.01.04.TH2000
September 2000. Pada tanggal dated 22 September 2000. On 30 November 2007,
30 November 2007, Perseroan melakukan the Company complied its Articles of Association to
penyesuaian Anggaran Dasar terhadap Undang- The Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Company based on Notarial Deed No. 94 of
Terbatas berdasarkan Akta Notaris No. 94, Herawati, Herawati, S.H., Notary in Jakarta. This Deed was
S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut approved by Minister of Law and
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Human Rights in its Decision Letter
Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-06708.AH.01.02.Tahun 2008 dated
No. AHU-06708.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 12 February 2008.
12 Februari 2008.
Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan mengubah On 26 June 2009, the Company changed its name
nama Perseroan menjadi PT Mandiri Tunas Finance to PT Mandiri Tunas Finance based on the
berdasarkan perubahan Anggaran Dasar sesuai amendment of the Articles of Association by the
dengan Akta Notaris No. 181 Dr. Irawan Soerodjo, Notarial Deed No. 181 of Dr. Irawan Soerodjo,
S.H.,Msi., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar S.H.,Msi., Notary in Jakarta. The Articles of
Perseroan telah mengalami beberapa kali Association have been amended from time to time,
perubahan, perubahan terakhir dengan Akta, the latest amendment was by Deed of No. 23 dated
No. 23 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat 24 February 2016 made before Lenny Janis Ishak,
dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di S.H., Notary in Jakarta. This deed was approved by
Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatatkan the Minister of Laws and Human Rights of the
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Republic of Indonesia in its Decision Letter No.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia AHU-AH.01.03-0032175 dated 17 March 2016.
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0032175
tanggal 17 Maret 2016.
Perubahan susunan Direksi dan anggota Dewan The latest change in the composition of Directors
Komisaris yang terakhir dilakukan pada tanggal and the composition of the Board of Commissioner
26 Maret 2018, sebagaimana ternyata dalam Akta was conducted on 26 March 2018 as stated in the
No. 42 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H., Notary Deed No. 42 of Lenny Janis Ishak, S.H.,
Notaris di Jakarta. Penerimaan pemberitahuan Notary in Jakarta. The notification receipt of the
perubahan data Perseroannya telah diterima dan change in the corporate data has been received
dicatat di dalam database sistem administrasi Badan and recorded in the database administration
Hukum di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia system of legal entity in the Ministry of Laws and
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0128132 Human Rights of the Republic of Indonesia No.
tanggal 28 Maret 2018. AHU-AH.01.03-0128132 dated 28 March 2018.
311
Page 332
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Kegiatan komersial Perseroan dimulai pada tahun The Company commenced commercial activities in
1989. Perseroan memperoleh ijin usaha sebagai 1989. The Company obtained a business license to
Perseroan pembiayaan dalam bidang sewa guna operate in leasing, factoring and consumer
usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen dari financing from the Ministry of Finance in its
Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Decision Letter No. 1021/KMK.013/1989 dated
No. 1021/KMK.013/1989 tanggal 7 7 September 1989, as amended by the Decision
September 1989, sebagaimana diubah dengan Surat Letter No. 54/KMK.013/1992 dated 15 January
Keputusan No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 1992 and No. 19/KMK.017/2001 dated 19 January
Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 2001. The latest amendment was by the Ministry of
Januari 2001. Amandemen terakhir diubah dengan Finance Decision Letter No. KEP-352/KM.10/2009
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- dated 29 September 2009. Currently, the Company
352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009. Saat is engaged in investing, capitalize financing,
ini, Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha multipurpose financing and other financing
pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dan activities based on the approval of Financial
kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Services Authority.
Jasa Keuangan.
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dan The Company is domiciled in Central Jakarta and
mempunyai 102 kantor cabang dan 20 kantor selain has 102 branches and 20 other branches that are
kantor cabang yang berlokasi di beberapa tempat di located through other parts of Indonesia.
Indonesia.
Pada tanggal 6 Februari 2009, PT Tunas Ridean Tbk. On 6 February 2009, PT Tunas Ridean Tbk. and
dan PT Tunas Mobilindo Parama mengalihkan PT Tunas Mobilindo Parama have transferred their
kepemilikan sahamnya di Perseroan sejumlah ownership in the Company amounting to
masing-masing 650.000.000 lembar saham dan 650,000,000 shares and 625,000,000 shares,
625.000.000 lembar saham atau sebesar 51% dari respectively, representing 51% of total issued and
total saham ditempatkan dan disetor penuh kepada fully paid-up shares, to PT Bank Mandiri (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan akta notaris Tbk. by the Notarial Deed No. 8 of Dr. A.
No. 8, Dr. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., tanggal Partomuan Pohan, S.H., LL.M., dated 6 February
6 Februari 2009. 2009.
Perseroan menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi The Company issued and registered the following
Mandiri Tunas Finance ke Bursa Efek Indonesia Mandiri Tunas Finance Bonds in the Indonesia
sebagai berikut: Stock Exchange:
Obligasi/Bonds Tanggal terbit/Issue date Nilai nominal/Nominal value
I 29 Mei/May 2003 500.000
II 22 Juni/June 2004 350.000
III 8 JuliJuly 2005 350.000
IV 22 Februari/February 2007 600.000
V 20 Februari/February 2008 600.000
VI 6 Mei/May 2011 600.000
Berkelanjutan I tahap I/ Continuing
Bonds I Phase I 5 Juni/June 2013 500.000
Berkelanjutan I tahap II/ Continuing
Bonds I Phase II 23 Mei/May 2014 600.000
Berkelanjutan I tahap III/ Continuing
Bonds I Phase III 9 Juni/June 2015 150.000
Berkelanjutan II tahap I/ Continuing
Bonds II Phase I 18 Desember/December 2015 600.000
Berkelanjutan II tahap II/ Continuing
Bonds II PhaseII 1 Juni/June 2016 1.400.000
Berkelanjutan III tahap I/ Continuing
Bonds III Phase I 7 Oktober/October 2016 500.000
Berkelanjutan III tahap II/ Continuing
Bonds III Phase II 8 Mei/May 2017 850.000
312
Page 333
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pada tanggal 20 Mei 2011, Perseroan telah On 20 May 2011, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi Mandiri registered Bonds Mandiri Tunas Finance VI
Tunas Finance VI tahun 2011 (“Obligasi VI”) ke Bursa (“Bonds VI”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Efek Indonesia. Penerbitan Obligasi VI tahun 2011 issuance of Bonds VI 2011 and Trusteeship
serta Penunjukan Wali Amanat dilakukan sesuai Agreements No. 29 dated 25 February 2011 jo.
dengan Perjanjian No. 29 tanggal 25 Februari 2011 Add.1 No. 7 dated 5 April 2011, jo. Add II No. 16
jo. Add.1 No. 7 tanggal 5 April 2011, jo. Add II No. 16 dated 11 April 2011, jo. Add III No. 1 dated
tanggal 11 April 2011, jo. Add III No. 1 tanggal 2 Mei 2 Mei 2011 were signed by the Company and
2011 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank PT Bank Mega Tbk., as the Trustee for the Bonds
Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali Amanat VI holders.
pemegang Obligasi VI.
Pada tanggal 7 Juni 2013, Perseroan telah On 7 June 2013, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2013 (”Obligasi Bonds I Phase I Year 2013 (“Continuing Bonds I
Berkelanjutan I Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini serta issuance of Continuing Bonds I Phase I and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan Trusteeship Agreements No. 29 dated 22 March
Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 29 tanggal 2013, jo. Addendum I No. 61 dated 17 April 2013,
22 Maret 2013, jo. Addendum I No. 61 tanggal jo. Addendum II No. 47 dated 20 May 2013 were
17 April 2013, jo Addendum II No. 47 tanggal 20 Mei signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
2013 yang dibuat antara Perseroan dengan as the Trustee for the Continuing Bonds I Phase I.
PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali
Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Pada tanggal 26 Mei 2014, Perseroan telah On 26 May 2014, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 (”Obligasi Bonds I Phase II Year 2014 (“Continuing Bonds I
Berkelanjutan I Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini serta issuance of Continuing Bonds I Phase II and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan appoinment of Trustee based on Trusteeship
Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 5 tanggal 2 Mei Agreements No. 5 dated 2 May 2014 were signed
2014 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank by the Company and PT Bank Mega Tbk., as the
Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali Amanat Trustee for the Continuing Bonds I Phase II.
pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.
Pada tanggal 9 Juni 2015, Perseroan telah On 9 June 2015, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2015 (”Obligasi Bonds I Phase III Year 2015 (“Continuing Bonds I
Berkelanjutan I Tahap III”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase III”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III ini serta issuance of Continuing Bonds I Phase III and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan appoinment of Trustee based on Trusteeship
Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 29 Agreements No. 29 dated 19 May 2015 were
tanggal 19 Mei 2015 yang dibuat antara Perseroan signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
dengan PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku as the Trustee for the Continuing Bonds I Phase III.
Wali Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III.
313
Page 334
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Pada tanggal 18 Desember 2015, Perseroan telah On 18 December 2015, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2015 (”Obligasi Bonds II Phase I Year 2015 (“Continuing Bonds II
Berkelanjutan II Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini serta issuance of Continuing Bonds II Phase I and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan Trusteeship Agreements No. 7 dated 5 October
Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 7 tanggal 2015 were signed by the Company and PT Bank
5 Oktober 2015 yang dibuat antara Perseroan Mega Tbk., as the Trustee for the Continuing
dengan PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku Bonds II Phase I.
Wali Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Tahap I.
Pada tanggal 1 Juni 2016, Perseroan telah On 1 June 2016, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2016 (”Obligasi Bonds II Phase II Year 2016 (“Continuing Bonds II
Berkelanjutan II Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini serta issuance of Continuing Bonds II Phase II and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan Trusteeship Agreements No. 28 dated 12 May
Akta Perjanjian Perwaliamanatan 2016, were signed by the Company and PT Bank
No. 28 tanggal 12 Mei 2016, yang dibuat antara Mega Tbk., as the Trustee for the Continuing
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk., yang Bonds II Phase II.
bertindak selaku Wali Amanat Pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II.
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan telah On 7 October 2016, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2016 (”Obligasi Bonds III Phase I Year 2016 (“Continuing Bonds III
Berkelanjutan III Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini serta issuance of Continuing Bonds III Phase I and
Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan appoinment of Trustee based on Trusteeship
Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 2 tanggal 1 Agreements No. 2 dated 1 August 2016 were
Agustus 2016 yang dibuat antara Perseroan dengan signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
PT Bank Mega Tbk, yang bertindak selaku Wali as the Trustee for the Continuing Bonds III
Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Phase I.
I.
Pada tanggal 8 Mei 2017, Perseroan telah On 8 May 2017, the Company issued and
menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi registered Mandiri Tunas Finance Continuing
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2017 (”Obligasi Bonds III Phase II Year 2017 (“Continuing Bonds III
Berkelanjutan III Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia. Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini issuance of Continuing Bonds III Phase II and
serta Penunjukan Wali Amanat dilakukan appoinment of Trustee based on Trusteeship
berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Agreements No. 16 dated 8 May 2017 were signed
No. 16 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat antara by the Company and PT Bank Mega Tbk., as the
Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, yang Trustee for the Continuing Bonds III Phase II.
bertindak selaku Wali Amanat pemegang Obligasi
Berkelanjutan III Tahap II.
314
Page 335
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan The members of the Company’s Board of
Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut: Commissioners, Directors and Audit Committee
are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
30 June 2018 31 December 2017 31 December 2016
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Rico Adisurja Rico Adisurja
Komisaris Utama Setiawan Setiawan Anton Setiawan President Commissioner
Komisaris Harry Gale Harry Gale Sarastri Baskoro Commissioner
Komisaris Independen Ravik Karsidi Ravik Karsidi Hanifah Purnama Independent Commissioner
Direksi Directors
Ignatius Susatyo Ignatius Susatyo
Direktur Utama Arya Suprihadi Wijoyo Wijoyo President Director
Direktur Armendra Arya Suprihadi Arya Suprihadi Director
Direktur Harjanto Tjitohardjojo Harjanto Tjitohardjojo Harjanto Tjitohardjojo Director
Komite Audit Audit Committee
Ketua Ravik Karsidi Ravik Karsidi Hanifah Purnama Chairman
Anggota Allen Situngkir Allen Situngkir Sunardi Edirianto Member
Irene Yudhistira Irene Yudhistira Rodion Wikanto
Anggota Junarso Junarso Njotowidjojo Member
Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai The appointment of the Company’s Audit
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Committee is in compliance with Financial Services
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015. Authority Regulation No.
55/POJK.04/2015 dated 23 December 2015.
Sekretaris Perusahaan Perseroan dan Kepala Divisi The Company’s Corporate Secretary and the Head
Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut: of Internal Audit Division are as follows:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
30 June 2018 31 December 2017 31 December 2016
Sekretaris Perusahaan Ahmad Reza Citra Judith Lupitadevi Nenny Lasmanawati Corporate Secretary
Kepala Divisi Audit Internal Dayu Rasmini Dayu Rasmini Dayu Rasmini Head of Internal Audit Division
Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah The establishment of the Company’s Corporate
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Secretary is in compliance with Financial Services
No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Authority Regulation No. 35/POJK.04/2014 dated
Desember 2014. 8 December 2014.
Pembentukan Divisi Audit Internal Perseroan telah The establishment of the Company’s Internal Audit
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Division is in compliance with Financial Services
No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015. Authority Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated
23 December 2015.
Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan memiliki 3.461 As of 30 June 2018, the Company has 3,461
karyawan (31 Desember 2017 dan 2016: 3.467 dan employees (31 December 2017 and 2016: 3,467
3.577 karyawan) (tidak diaudit). and 3,577 employees, respectively) (unaudited).
Entitas induk langsung dan entitas induk terakhir The direct and ultimate holding entity of the
Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Company is PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, state-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh owned company, owned by the Government of the
Pemerintah Republik Indonesia. Republic of Indonesia.
315
Page 336
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
POLICIES
Kebijakan akuntansi yang signifikan, yang diterapkan The significant accounting policies, applied in the
dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan preparation of the Company’s financial statements
adalah sebagai berikut: were as follows:
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan telah disusun dan disajikan The financial statements have been prepared
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di and presented in accordance with Indonesian
Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Financial Accounting Standards as issued by
Indonesia (IAI). the Indonesian Institute of Accountants.
b. Dasar penyusunan laporan keuangan b. Basis of preparation of the financial
statements
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep The financial statements have been prepared
akrual, kecuali laporan arus kas, dan on the accrual basis, except for the statement
menggunakan konsep biaya historis kecuali of cash flows, and using the historical cost
seperti yang disebutkan dalam catatan atas concept of accounting, except as disclosed in
laporan keuangan yang relevan. the relevant notes herein.
Laporan arus kas disusun menggunakan metode The statement of cash flows are prepared
langsung dan arus kas dikelompokkan atas based on direct method by classifying cash
dasar aktivitas operasi, investasi dan flows on the basis of operating, investing and
pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas financing activities. For the purposes of the
dan setara kas mencakup kas, kas pada bank statement of cash flows, cash and cash
dan deposito berjangka dengan jangka waktu equivalents include cash on hand, cash in
jatuh tempo tiga bulan atau kurang, sepanjang banks and time deposits with original maturity
tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman of three months or less, as long as they are not
atau dibatasi penggunaannya. being pledged as collateral for borrowings or
restricted.
Pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif The items under Other Comprehensive
Lainnya disajikan terpisah antara akun - akun Income (OCI) are presented separately
yang akan direklasifikasikan ke laba rugi dan between items to be reclassified to profit or
akun - akun yang tidak akan direklasifikasikan ke loss and those items not to be reclassified to
laba rugi. profit or loss.
Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai The preparation of financial statements in
dengan standar akuntansi keuangan Indonesia, conformity with Indonesian Financial
dibutuhkan estimasi dan asumsi yang Accounting Standards requires the use of
mempengaruhi: estimates and assumptions that affects:
- nilai aset dan liabilitas dilaporkan dan - the reported amounts of assets and
pengungkapan atas aset dan liabilitas liabilities and disclosure of contingent
kontinjensi pada tanggal laporan keuangan, assets and liabilities at the date of the
dan financial statements, and
- jumlah pendapatan dan beban selama - the reported amounts of revenues and
periode pelaporan. expenses during the reported period.
316
Page 337
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
b. Dasar penyusunan laporan keuangan b. Basis of preparation of the financial
(lanjutan) statements (continued)
Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan Although these estimates are based on
pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian management’s best knowledge of current
dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin events and activities, actual results may differ
berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula. from those estimates.
Mata uang penyajian yang digunakan pada The presentation currency used in the
laporan keuangan adalah Rupiah, yang financial statements is Indonesian Rupiah,
merupakan mata uang fungsional. which is the functional currency of the
Company.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, The amounts in the financial statements are
kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan rounded to and stated in millions of Rupiah
menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah unless otherwise stated.
kecuali dinyatakan lain.
c. Aset dan liabilitas keuangan c. Financial assets and liabilities
Aset keuangan Financial assets
Perseroan mengklasifikasikan aset The Company classifies its financial assets in
keuangannya dalam kategori (i) aset keuangan the following categories of (i) financial assets
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba measured at fair value through profit or loss, (ii)
rugi, (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang, (iii) loans and receivables, (iii) held-to-maturity
aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo, dan financial assets, and (iv) available-for-sale
(iv) aset keuangan tersedia untuk dijual. financial assets. The classification depends on
Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan the purpose for which the financials assets
aset keuangan tersebut. Manajemen were acquired. Management determines the
menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut classification of its financial assets at initial
pada saat awal pengakuannya. recognition.
Selama tahun berjalan dan pada tanggal laporan During the year and at the date of statement of
posisi keuangan, Perseroan memiliki aset financial position, the Company only has
keuangan yang diklasifikasikan sebagai financial assets classified as loans and
pinjaman yang diberikan dan serta derivatif receivables and hedging derivatives.
lindung nilai sehingga kebijakan akuntansi Therefore, the accounting policies related to
berkaitan dengan klasifikasi aset keuangan di classifications other than loans and
luar pinjaman yang diberikan dan piutang serta receivables and hedging derivatives are not
derivatif lindung nilai tidak diungkapkan. disclosed.
Pinjaman yang diberikan dan piutang Loans and receivables
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah Loans and receivables are non-derivative
aset keuangan non-derivatif dengan financial assets with fixed or determinable
pembayaran tetap atau telah ditentukan dan payments that are not quoted in an active
tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali: market, other than:
x yang dimaksudkan oleh Perseroan untuk x those that the Company intends to sell
dijual dalam waktu dekat, yang immediately or in the near future, which
diklasifikasikan dalam kelompok are classified as held-for-trading, and
diperdagangkan, serta yang pada saat those that the entity upon initial recognition
pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur designates as at fair value through profit or
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi; loss;
317
Page 338
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Pinjaman yang diberikan dan piutang (lanjutan) Loans and receivables (continued)
x yang pada saat pengakuan awal ditetapkan x those that the Company upon initial
dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau recognition designates as available-for-
sale; or
x dalam hal Perseroan mungkin tidak akan x those for which the Company may not
memperoleh kembali investasi awal secara recover substantially all of its initial
substansial, kecuali yang disebabkan oleh investment, other than because of credit
penurunan kualitas pinjaman yang diberikan deterioration and receivables.
dan piutang.
Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang Loans and receivables are initially recognized
diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya at fair value plus transaction costs and
ditambah biaya transaksi dan pendapatan administration income and subsequently
administrasi dan selanjutnya diukur pada biaya measured at amortized cost using the effective
perolehan diamortisasi dengan menggunakan interest rate method.
metode suku bunga efektif.
Pinjaman yang diberikan dan piutang meliputi Loans and receivables consist of cash and
kas dan setara kas, piutang pembiayaan cash equivalents, consumer financing
konsumen, piutang sewa pembiayaan, piutang receivables, finance lease receivables, other
lain-lain dan aset lain-lain (piutang karyawan, receivables and other assets (employee
piutang bunga, setoran dalam perjalanan dan receivables, interest receivables, deposit in
uang jaminan). transit and security deposit).
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok Income from financial assets classified as
pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di loans and receivables is included in the
dalam laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other
komprehensif lain dan dilaporkan sebagai comprehensive income and is reported as
”Pendapatan pembiayaan konsumen” dan “Consumer financing income” and “Finance
”Pendapatan sewa pembiayaan”. lease income”.
Dalam hal terjadi penurunan nilai, cadangan In the case of impairment, allowance for
kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai impairment losses is reported as a deduction
pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan from the carrying value of the financial assets
dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan classified as loan and receivables recognized
piutang, dan diakui di dalam laporan laba rugi in the statement of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain sebagai comprehensive income as “Provision for
“Penyisihan kerugian penurunan nilai”. impairment losses”.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets measured at fair value through
melalui laba rugi profit or loss
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets measured at fair value through
melalui laba rugi termasuk aset keuangan untuk profit or loss include financial assets held for
diperdagangkan dan aset keuangan yang trading and financial assets designated upon
ditetapkan pada saat pengakuan awal untuk initial recognition at fair value through profit or
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. loss.
318
Page 339
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial assets measured at fair value
melalui laba rugi (lanjutan) through profit or loss (continued)
Aset derivatif diklasifikasikan sebagai kelompok Derivative assets are classified as held for
diperdagangkan kecuali mereka ditetapkan trading unless they are designated as effective
sebagai instrumen lindung nilai efektif. Aset hedging instruments. Financial assets at fair
keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui value through profit or loss are carried in the
laba rugi disajikan dalam laporan posisi statement of financial position at fair value with
keuangan pada nilai wajar dengan keuntungan gains or losses recognized in the profit or loss.
atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui
dalam laba rugi.
Pengakuan Recognition
Perseroan menggunakan akuntansi tanggal The Company uses settlement date
penyelesaian untuk kontrak reguler ketika accounting for regular way contracts when
mencatat transaksi aset keuangan. recording financial assets transactions.
Penurunan nilai dari aset keuangan Impairment of financial assets
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, The Company assesses at each reporting date
Perseroan mengevaluasi apakah terdapat bukti whether there is objective evidence that a
yang obyektif bahwa aset keuangan atau financial asset or group of financial assets is
kelompok aset keuangan mengalami penurunan impaired. Impairment losses are incurred only
nilai. Kerugian penurunan nilai terjadi, jika dan if there is objective evidence of impairment as
hanya jika, terdapat bukti yang obyektif a result of one or more events that occured
mengenai penurunan nilai tersebut sebagai after the initial recognition of the asset (a “loss
akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi event”) and that loss event (or events) has an
setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa impact on the estimated future cash flows of
yang merugikan), dan peristiwa yang merugikan the financial asset or group of financial assets
tersebut berdampak pada estimasi arus kas that can be reliably estimated.
masa depan atas aset keuangan atau kelompok
aset keuangan yang dapat diestimasi secara
andal.
Kesulitan keuangan yang dialami debitur, Significant financial difficulties of the debtors,
kemungkinan debitur akan bangkrut, atau probability that the debtors will bankrupt and
kegagalan atau penundaan pembayaran default or delinquency in payments are
angsuran dapat dipertimbangkan sebagai considered as indicators that the financial
indikasi adanya penurunan nilai atas aset atau assets or group of financial assets are
bagian dari kelompok aset keuangan tersebut. impaired.
Perseroan menentukan penurunan nilai secara The Company assesses impairment of
individual atas aset keuangan yang signifikan financial assets individually for financial assets
secara individual, dan untuk aset keuangan yang that are individually significant, and collectively
tidak signifikan secara individual, penentuan for financial assets that are not significant
penurunan nilai dilakukan secara kolektif. individually.
319
Page 340
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Jika Perseroan menentukan tidak terdapat bukti If the Company determines that no objective
obyektif mengenai penurunan nilai atas aset evidence of impairment exists for individually
keuangan yang dinilai secara individual, maka assessed financial assets, it includes the
Perseroan memasukkan aset keuangan tersebut financial assets in a group of financial assets
ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki with similar credit risk characteristic and
karakteristik risiko kredit yang serupa dan collectively assesses them for impairment.
menilai penurunan nilai kelompok tersebut Financial assets that are individually assessed
secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan for impairment are not included in a collective
nilainya dinilai secara individual tidak termasuk assessment of impairment.
dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Arus kas masa datang dari kelompok aset Future cash flows from a group of financial
keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi assets that are collectively evaluated for
secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian impairment are estimated on the basis of
historis yang pernah dialami atas aset-aset yang historical loss experience for assets with credit
memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa risk characteristics similar to those in the
dengan karakteristik risiko kredit kelompok Company. Historical loss experience is
tersebut di dalam Perseroan. Kerugian historis adjusted on the basis of current observable
yang pernah dialami kemudian disesuaikan data to reflect the effects of current conditions
berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi that did not affect the period on which the
untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak historical loss experience is based and to
berpengaruh pada periode terjadinya kerugian remove the effects of conditions in the historical
historis tersebut, dan untuk menghilangkan period that do not currently exist.
pengaruh kondisi yang ada pada periode historis
namun sudah tidak ada lagi saat ini.
Ketika suatu piutang tidak tertagih, piutang When a receivable is uncollectible, it is written
tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik off against the related allowance for
cadangan kerugian penurunan nilai. Piutang impairment losses. Such receivables are
tersebut dapat dihapus buku setelah semua written off after all the necessary procedures
prosedur yang diperlukan telah dilakukan dan have been completed and the amount of the
jumlah kerugian telah ditentukan. Beban loss has been determined. Impairment
penurunan nilai yang terkait dengan pinjaman charges relating to loans and receivables are
yang diberikan dan piutang diklasifikasikan ke classified into “allowance for impairment
dalam “cadangan kerugian penurunan nilai”. losses”.
Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian If in a subsequent period, the amount of the
penurunan nilai berkurang dan pengurangan impairment loss decreases and the decrease
tersebut dapat dikaitkan secara obyektif pada can be related objectively to an event occurring
peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai after the impairment was recognized (such as
diakui (seperti meningkatnya peringkat piutang an improvement in the debtor’s receivable
debitur), maka kerugian penurunan nilai yang rating), the previously recognized impairment
sebelumnya diakui harus dipulihkan, dengan loss is reversed by adjusting the allowance for
menyesuaikan akun cadangan kerugian impairment losses. The amount of the
penurunan nilai. Jumlah pemulihan aset impairment reversal is recognized in the
keuangan diakui pada laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
320
Page 341
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Aset keuangan (lanjutan) Financial assets (continued)
Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Penerimaan kemudian atas piutang yang telah Subsequent recoveries of receivable written off
dihapusbukukan, dikreditkan dengan are credited by adjusting the allowance for
menyesuaikan pada akun cadangan kerugian impairment losses account.
penurunan nilai.
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Perseroan mengklasifikasikan liabilitas The Company classifies its financial liabilities
keuangan dalam kategori (i) liabilitas keuangan in the category of (i) financial liabilities
yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba measured at fair value through profit or loss
rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada and (ii) financial liabilities measured at
biaya perolehan diamortisasi. amortized cost.
Selama tahun berjalan dan pada tanggal laporan During the year and at the date of statement of
posisi keuangan, Perseroan tidak memiliki financial position, the Company does not have
liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar financial liabilities that are measured at fair
melalui laporan laba rugi. Perseroan juga value through profit or loss. The Company has
memiliki utang derivatif yang diakui sebagai derivatives payables that are accounted for as
lindung nilai yang efektif. an effective hedge.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya Financial liabilities measured at amortized cost
perolehan diamortisasi
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan Financial liabilities at amortized cost are
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi initially recognized at fair value less transaction
diukur pada nilai wajar dikurangi biaya transaksi. costs.
Setelah pengakuan awal, Perseroan mengukur After initial recognition, the Company
seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada measures all financial liabilities at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan cost using effective interest rates method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya Financial liabilities measured at amortized cost
perolehan diamortisasi antara lain utang usaha, include trade payables, other payables,
utang lain-lain, beban bunga yang masih harus accrued interest expenses, bank loans and
dibayar, pinjaman bank dan surat berharga yang securities issued.
diterbitkan.
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial liabilities measured at fair value
melalui laba atau rugi through profit or loss
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial liabilities measured at fair value
melalui laba atau rugi mencakup liabilitas through profit or loss include financial liabilities
keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok held for trading and financial liabilities
diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang designated upon initial recognition at fair value
pada saat pengakuan awalnya, telah ditetapkan, through profit or loss.
diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi.
321
Page 342
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Liabilitas keuangan (lanjutan) Financial liabilities (continued)
Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar Financial liabilities measured at fair value
melalui laba atau rugi (lanjutan) through profit or loss (continued)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam Financial liabilities are classified as held for
kelompok diperdagangkan jika diperoleh atau trading if these are incurred for the purpose of
dimiliki untuk tujuan dijual dalam waktu dekat. selling in the near term. Derivative liabilities are
Liabilitas derivatif juga diklasifikasikan dalam also classified as held for trading unless these
kelompok diperdagangkan kecuali derivatif yang are designated as effective hedging
ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang instruments.
efektif.
Laba atau rugi atas liabilitas keuangan dalam Gains or losses on financial liabilities held for
kelompok diperdagangkan harus diakui dalam trading are recognized in profit or loss.
laba rugi.
Penghentian pengakuan Derecognition
Penghentian pengakuan aset keuangan Financial assets are derecognized when the
dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas contractual rights to receive the cash flows
yang berasal dari aset keuangan tersebut from these assets have ceased to exist or the
berakhir, atau ketika aset keuangan tersebut assets have been transferred and substantially
telah ditransfer dan secara subtansial seluruh all the risks and rewards of ownership of the
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset assets are also transferred (if substantially all
tersebut telah ditransfer (jika secara substansial the risk and rewards were not transferred, the
seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, maka Company tests control to ensure that
Perseroan melakukan evaluasi untuk continuing involvement on the basis of any
memastikan keterlibatan berkelanjutan atas retained powers of control does not prevent
kendali yang masih dimiliki tidak mencegah derecognition). Financial liabilities are
penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan derecognized when they have been redeemed
dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah or otherwise extinguished.
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
Penghentian pengakuan piutang pembiayaan Consumer financing receivables are
konsumen yang mengalami penurunan nilai, derecognized when the receivables have been
akan dilakukan ketika piutang telah written off. Doubtful are written off when they
dihapusbukukan. Piutang ragu-ragu akan have been overdue for more than 180 days or
dihapusbukukan setelah menunggak lebih dari determined to be not collectible. The write-off
180 hari atau pada saat piutang tersebut of doubtful accounts do not eliminate the right
diputuskan tidak dapat tertagih. to collect and hence are still to be pursued for
Penghapusbukuan piutang ragu-ragu ini bukan collection continuously. Consumer financing
merupakan hapus tagih, sehingga upaya receivables could be settled by selling their
penagihan tetap dilakukan. Piutang pembiayaan motor vehicle that financed by the Company.
konsumen dapat diselesaikan dengan menjual
kendaraan yang dibiayai Perseroan.
Perseroan menerima kendaraan dari konsumen The Company receives motor vehicles from
dan membantu untuk menjual kendaraan customers and assist them in selling their
tersebut sehingga konsumen dapat melunasi motor vehicles so that the customers are able
utang pembiayaan konsumennya. to settle their consumer financing payables.
322
Page 343
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Konsumen memberi kuasa kepada Perseroan The customers give the right to the Company
untuk menjual kendaraan ataupun melakukan to sell the motor vehicles or take any other
tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian actions to settle the outstanding consumer
piutang pembiayaan konsumen bila terjadi financing receivables in the events of default.
wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Customers are entitled to the positive
Konsumen berhak atas selisih lebih antara nilai difference between the proceeds from sale of
penjualan dengan saldo piutang pembiayaan the motor vehicles and the outstanding
konsumen. Jika terjadi selisih kurang, kerugian consumer financing receivables. If difference is
yang terjadi dibebankan pada laporan laba rugi negative, the resulting loss is charged to the
dan penghasilan komprehensif lain tahun current year statement of profit or loss and
berjalan. other comprehensive income.
Jaminan kendaraan milik konsumen untuk Motor vehicle collaterals owned by customers
pelunasan piutang pembiayaan konsumen, for settlement of their consumer financing
dinyatakan sebesar nilai terendah antara nilai receivables, presented at the lower of carrying
tercatat piutang pembiayaan konsumen terkait value of the related consumer financing
atau realisasi neto dari jaminan kendaraan milik receivables or the net realizable value of motor
konsumen tersebut. Selisih antara nilai tercatat vehicle collaterals. The difference between the
dan nilai realisasi neto piutang dicatat sebagai carrying value and the net realizable value of
cadangan kerugian penurunan nilai dan receivables is recorded as allowance for
dibebankan pada laporan laba rugi dan impairment losses and charged to the current
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. year statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Saling hapus Offsetting
Aset dan liabilitas keuangan saling hapus Financial assets and liabilities are offset and
disajikan dalam laporan posisi keuangan jika the net amount presented in the statement of
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk financial position when there is a legally
melakukan saling hapus buku atas jumlah yang enforceable right to offset the recognized
telah diakui tersebut dan berniat untuk amounts and there is intention to settle on a net
menyelesaikan secara neto atau untuk basis or to realize the asset and settle the
merealisasikan aset dan menyelesaikan liability simultaneously. This means that the
liabilitasnya secara simultan. Hak yang right to set off:
berkekuatan hukum berarti:
a. tidak terdapat kontinjensi di masa yang akan a. must not be contigent on a future event,
datang, dan and
b. hak yang berkekuatan hukum pada kondisi- b. must be legally enforceable in all of the
kondisi berikut ini: following circumtances:
i. kegiatan bisnis normal; i. the normal course of business
ii. kondisi kegagalan usaha; dan ii. the event of default
iii. kondisi gagal bayar atau bangkrut. iii. the event of insolvency or bankruptcy.
323
Page 344
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
c. Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan) c. Financial assets and liabilities (continued)
Klasifikasi instrumen keuangan Classification of financial instruments
Perseroan mengklasifikasikan instrumen The Company classifies the financial
keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang instruments into classes that reflects the nature
mencerminkan sifat dari informasi dan of information and take into account the
mempertimbangkan karakteristik dari instrumen characteristic of those financial instruments.
keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat The classification can be seen in the table
pada tabel berikut: below:
Golongan
Kategori yang didefinisikan (ditentukan oleh Perseroan)/
oleh PSAK No.55 (Revisi 2014)/ Class
Category as defined by SFAS No.55 (as determined Subgolongan/
(Revised 2014) by the Company) Subclasses
Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
- Kas/Cash on hand
- Kas pada bank/Cash in banks
- Deposito berjangka/Time deposit
Piutang pembiayaan konsumen/Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan/Finance lease receivables
Pinjaman yang diberikan dan
piutang/Loans and Piutang lain-lain/Other receivables
Aset keuangan/
receivables
Financial
assets Aset lain-lain/Other assets
- Piutang karyawan/Employee receivables
- Piutang bunga/Interest receivables
- Setoran dalam perjalanan/Deposit in transit
- Uang jaminan/Security deposit
Derivatif lindung nilai/ Hedging Lindung nilai atas nilai arus kas/Hedging instruments in cash flow hedges
derivatives - Piutang derivatif/Derivative receivables
Utang usaha/Trade payables
- Utang kendaraan/Vehicle payables
- Utang asuransi/Insurance payables
Utang lain-lain/Other payables
Liabilitas keuangan yang diukur - Kantor pendaftaran fidusia/Fiduciary register office
Liabilitas dengan biaya perolehan - Premi asuransi/Insurance premium
keuangan/ diamortisasi/Financial - Pembiayaan bersama/Joint financing
Financial liabilities at amortized cost Lain-lain/Others
liabilities Beban bunga yang masih harus dibayar/Accrued interest expenses
Pinjaman bank/Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan/Securities issued
Derivatif lindung nilai/Hedging Lindung nilai atas nilai arus kas/Hedging instruments in cash flow hedges
derivatives - Utang Derivatif/ Derivative payables
324
Page 345
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
d. Penentuan nilai wajar d. Determination of fair value
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang akan to sell an asset or paid to transfer a liability in
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam an orderly transaction between market
transaksi teratur antara pelaku pasar pada participants at the measurement date. The fair
tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar value measurement is based on the
berdasarkan asumsi bahwa transaksi untuk presumption that the transaction to sell the
menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi asset or transfer the liability takes place either:
di:
x pasar utama untuk aset dan liabilitas x in the principal market for the asset or
tersebut, atau liability, or
x jika terdapat pasar utama, di pasar yang x in the absence of the principal market, in
paling menguntungkan untuk aset atau the most advantageous market for the
liabilitas tersebut. asset or liability.
Perseroan harus memiliki akses ke pasar utama The principal or the most advantageous market
atau pasar yang paling menguntungkan tersebut. must be accessible by the Company.
Nilai wajar aset dan liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau participants would use when pricing the asset
liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku or liability, assuming that market participants
pasar bertindak dalam kepentingan ekonomi act in their economic best interest.
terbaiknya.
Perseroan menggunakan teknik penilaian yang The Company uses valuation techniques that
sesuai dalam keadaan dan dimana data yang are appropriate in the circumtances and for
memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar, which sufficient data are available to measure
memaksimalkan penggunaan input yang tidak fair value, maximizing the use of relevant
dapat diobservasi. observable inputs and minimizing the use of
unobservable inputs.
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya All assets and liabilities for which fair value is
diukur atau diungkapkan dalam laporan measured or disclosed in the financial
keuangan dikategorikan dalam hirarki nilai wajar, statements are categorized within the fair value
sebagaimana dijelaskan di bawah ini, hierarchy, described as follows, based on the
berdasarkan tingkatan level input yang terendah lowest level input that is significant to the fair
yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar value measurement as a whole:
secara keseluruhan:
x Level 1 - harga kuotasian (tanpa x Level 1 - quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau prices in active markets for identical
liabilitas yang identik. assets or liabilities.
x Level 2 - teknik penilaian di mana tingkat x Level 2 - valuation techniques for which
level input terendah yang signifikan the lowest level input that is significant to
terhadap pengukuran nilai wajar dapat the fair value measurement is directly or
diobservasi baik secara langsung atau tidak indirectly observable.
langsung.
x Level 3 - teknik penilaian di mana tingkat x Level 3 - valuation techniques for which
level input terendah yang signifikan the lowest level input that is significant to
terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat the fair value measurement is directly or
diobservasi baik secara langsung atau tidak indirectly unobservable.
langsung.
325
Page 346
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
d. Penentuan nilai wajar (lanjutan) d. Determination of fair value (continued)
Untuk aset dan liabilitas yang diukur secara For assets and liabilities that are recognized in
berulang dalam laporan keuangan, Perseroan the financial statements on a recurring basis,
menentukan apakah perpindahan antar level the Company determines whether transfers
hirarki telah terjadi dengan melakukan evaluasi have occured between levels in hierarchy by
pengelompokan (berdasarkan level input yang reassessing categorization (based on the
terendah yang signifikan terhadap pengukuran lowest level input that is signifcant to the fair
nilai wajar secara menyeluruh) pada setiap akhir value measurement as a whole) at the end of
periode pelaporan. each reporting period.
e. Penjabaran mata uang asing e. Foreign currency translation
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke Transactions denominated in a foreign
mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs currency are translated into Rupiah at the
yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada exchange rate prevailing at the date of the
tanggal laporan posisi keuangan, aset dan transaction. At the date of statement of
liabilitas moneter dalam mata uang asing financial position, monetary assets and
dijabarkan dengan kurs yang berlaku pada liabilities in foreign currencies are translated at
tanggal laporan posisi keuangan. the exchange rates prevailing at that date.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses arising on
timbul dari transaksi dalam mata uang asing dan transactions in foreign currency and on the
dari penjabaran aset dan liabilitas moneter translation of foreign currency monetary assets
dalam mata uang asing, diakui pada laporan laba and liabilities are recognized in the statement
rugi dan penghasilan komprehensif lain. of profit or loss and other comprehensive
income.
Pada tanggal 30 Juni 2018, kurs nilai tukar yang As of 30 June 2018, the exchange rates used
digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebesar are the Bank Indonesia middle rate of
Rp14.404 (nilai penuh) (31 Desember 2017 dan Rp14,404 (full amount) (31 December 2017
2016: Rp13.548 dan Rp13.436 (nilai penuh) and 2016: Rp13,548 and Rp13,436 (full
untuk 1 Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”). amount)) for 1 United States Dollar (“US
Dollar”).
f. Kas dan setara kas f. Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas mencakup kas, kas di bank Cash and cash equivalents include cash on
dan deposito berjangka dengan jangka waktu hand, cash in banks and time deposits with
jatuh tempo tiga bulan atau kurang, yang tidak original maturity of three months or less, which
dibatasi penggunaannya, tidak digunakan are not restricted and are not pledged as
sebagai jaminan atas pinjaman dan dapat collateral for any borrowing and that are readily
segera dijadikan kas tanpa terjadi perubahan convertible to known amounts of cash which
nilai yang sangat signifikan. are subject to insignificant risk of changes in
value.
g. Piutang pembiayaan konsumen g. Consumer financing receivables
Piutang pembiayaan konsumen diakui pada Consumer financing receivables are
awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya- recognized initially at fair value, added with
biaya transaksi dan dikurangi yield enhancing directly attributable transactions costs and
income yang dapat diatribusikan secara deducted by yield enhancing income, and
langsung dan selanjutnya diukur dengan biaya subsequently measured at amortized cost
perolehan diamortisasi menggunakan metode using the effective interest rate method.
tingkat bunga efektif. Piutang pembiayaan Consumer financing receivables are classified
konsumen diklasifikasikan sebagai pinjaman as loans and receivables. Refer to Note 2c for
yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c the accounting policy for loans and
untuk kebijakan akuntansi atas pinjaman yang receivables.
diberikan dan piutang.
326
Page 347
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
g. Piutang pembiayaan konsumen (lanjutan) g. Consumer financing receivables
(continued)
Penyelesaian kontrak sebelum masa Early termination is treated as a cancellation of
pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan an existing contract and the resulting gain or
sebagai pembatalan kontrak pembiayaan loss is credited or charged to the current year
konsumen dan laba atau rugi yang terjadi diakui statement of profit or loss and other
dalam laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income at the transaction date.
komprehensif lain tahun berjalan pada tanggal
terjadinya transaksi.
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum Unearned consumer financing income is the
diakui merupakan selisih antara jumlah difference between total installments to be
keseluruhan pembayaran angsuran yang akan received from customers and the total
diterima dari konsumen dengan jumlah pokok financing which is recognized as income over
pembiayaan yang akan diakui sebagai the term of the contract using the effective
penghasilan sesuai dengan jangka waktu interest rate.
kontrak dengan menggunakan metode tingkat
suku bunga efektif.
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan Credit restructuring can be done by over
cara pengalihan kredit, melanjutkan kredit, contract, asset replacement, repay back,
mengangsur kembali, merubah jatuh tempo, change the due date, change the tenor and/or
merubah tenor dan/atau menambah down increase the down payment.
payment.
Pembiayaan bersama Joint financing
Piutang pembiayaan konsumen merupakan Consumer financing receivables are stated net
jumlah piutang setelah dikurangi dengan bagian of joint financing receivables where joint
pembiayaan bersama dimana risiko kredit financing providers bear credit risk in
ditanggung oleh pemberi pembiayaan bersama accordance with its portion (without recourse),
sesuai dengan porsinya (without recourse), unearned consumer financing income and
pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan allowance for impairment losses.
cadangan kerugian penurunan nilai.
Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai Joint financing receivables where the
bersama pihak-pihak lain dimana masing- Company and joint financing providers bear
masing pihak menanggung risiko kredit sesuai credit risk in accordance with their portion
dengan porsinya (without recourse) disajikan di (without recourse) are presented on a net basis
laporan posisi keuangan secara bersih. in the statement of financial position.
Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban Consumer financing income and interest
bunga yang terkait dengan pembiayaan bersama expenses related to joint financing without
without recourse disajikan secara bersih di recourse are also presented on a net basis in
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif the statement of profit or loss and other
lain. comprehensive income.
Dalam pembiayaan bersama without recourse, For joint financing without recourse, the
Perseroan berhak menentukan tingkat bunga Company has the right to set higher interest
yang lebih tinggi kepada pelanggan dari tingkat rates to customers than those as stated in the
bunga yang ditetapkan dalam perjanjian dengan joint financing agreements with joint financing
pemberi pembiayaan bersama. Selisihnya providers. The difference is recognized as the
merupakan pendapatan bagi Perseroan dan Company’s revenue and disclosed as
disajikan sebagai “Pendapatan Pembiayaan “Consumer Financing Income”.
Konsumen”.
327
Page 348
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
h. Piutang sewa pembiayaan h. Finance lease receivables
Piutang sewa pembiayaan merupakan jumlah Finance lease receivables represent lease
piutang sewa pembiayaan ditambah nilai sisa receivables plus the residual value at the end
yang akan diterima pada akhir masa sewa of the lease period and stated net of unearned
pembiayaan dikurangi dengan pendapatan sewa lease income, security deposits and
pembiayaan tangguhan, simpanan jaminan dan allowances for impairment losses. The
cadangan kerugian penurunan nilai. Selisih difference between the gross lease receivable
antara nilai piutang usaha bruto dan nilai tunai and the present value of the lease receivable is
piutang diakui sebagai pendapatan sewa recognized as unearned lease income.
pembiayaan tangguhan. Pendapatan sewa Unearned lease income is allocated to current
pembiayaan tangguhan dialokasikan sebagai year statement of profit or loss and other
pendapatan di laporan laba rugi dan penghasilan comprehensive income based on a constant
komprehensif lain tahun berjalan berdasarkan rate of return on the net investment using
suatu tingkat pengembalian konstan atas effective interest rates.
investasi bersih dengan menggunakan suku
bunga efektif.
Penyewa pembiayaan memiliki hak opsi untuk The lessee has the option to purchase the
membeli aset yang disewa-pembiayaankan leased asset at the end of the lease period at
pada akhir masa sewa pembiayaan dengan a price mutually agreed upon at the
harga yang telah disetujui bersama pada saat commencement of the agreement.
dimulainya perjanjian sewa pembiayaan.
Penyelesaian kontrak sebelum masa sewa Early termination is treated as a cancellation of
pembiayaan berakhir diperlakukan sebagai an existing contract and the resulting gain or
pembatalan kontrak sewa dan laba atau rugi loss is credited or charged to the current year
yang timbul diakui dalam laporan laba rugi dan statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. comprehensive income.
Piutang sewa pembiayaan diklasifikasikan Finance lease receivables are classified as
sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. loans and receivables. Refer to Note 2c for the
Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas accounting policy of loans and receivables.
pinjaman yang diberikan dan piutang.
i. Cadangan kerugian penurunan nilai i. Allowance for impairment losses
Perseroan melakukan perhitungan cadangan The Company calculates the allowance for
kerugian penurunan nilai dengan menggunakan impairment losses using the “incurred losses”
metode “incurred losses”. Lihat Catatan 2c. methodology. Refer to Note 2c.
j. Beban dibayar di muka j. Prepaid expenses
Beban dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over the
masa manfaat masing-masing biaya dengan periods benefited using the straight-line
menggunakan metode garis lurus. method.
k. Aset tetap dan penyusutan k. Fixed assets and depreciation
Aset tetap diakui sebesar harga perolehan Fixed assets are carried at cost less
setelah dikurangi dengan akumulasi accumulated depreciation.
penyusutan.
Harga perolehan mencakup semua pengeluaran Acquisition cost covers all expenditure that is
yang terkait secara langsung dengan perolehan directly attributable to the acquisition of the
aset tetap. items.
328
Page 349
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
k. Aset tetap dan penyusutan (lanjutan) k. Fixed assets and depreciation (continued)
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam The legal cost of land rights in the form of
bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Business Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or
Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika “HGU”), Building Usage Right (Hak Guna
tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai Bangunan or “HGB”) and Usage Rights (“Hak
bagian dari biaya perolehan tanah pada akun Pakai” or “HP”) when the land was acquired
“Aset Tetap” dan tidak diamortisasi. initially are recognized as part of the cost of the
land under the “Fixed Assets” account and not
amortized.
Sementara biaya pengurusan atas Meanwhile the extension or the legal renewal
perpanjangan atau pembaruan legal hak atas costs of land rights in the form of HGU, HGB
tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui and HP are recognized as intangible asset and
sebagai aset takberwujud dan diamortisasi amortized over the shorter of the rights' legal
sepanjang mana yang lebih pendek antara umur life and land's economic life.
hukum hak dan umur ekonomi tanah.
Tanah tidak disusutkan. Land is not depreciated.
Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar Construction in progress is stated at cost and
biaya perolehan dan akan dipindahkan ke transferred to the respective fixed asset
masing-masing aset tetap yang bersangkutan account when completed and ready to use.
pada saat selesai dan siap digunakan.
Penyusutan aset tetap selain tanah dan Depreciation on fixed assets other than land
bangunan dalam pengerjaan dihitung dengan and construction in progress are calculated
menggunakan metode garis lurus sepanjang using the straight-line method over their
estimasi masa manfaatnya sebagai berikut: estimated useful lives as follows:
Masa manfaat (tahun)/ Persentase/
Golongan Useful life (years) Percentage Classsification
Bangunan 20 5,00% Buildings
Perabotan dan peralatan kantor 5 20,00% Furniture and office equipment
Kendaraan 5 20,00% Vehicles
Renovasi bangunan sewa 3-5 20,00% - 33,33% Leasehold improvement
Aset tetap kecuali tanah dan bangunan dalam Fixed assets except land and construction in
pengerjaan disusutkan sampai dengan nilai progress are depreciated to their residual
sisanya. value.
Biaya-biaya setelah pengakuan awal aset diakui Subsequent costs are included in the asset’s
sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau carrying amount or recognized as a separate
sebagai aset yang terpisah, sebagaimana asset, as appropriate, only when it is probable
seharusnya, hanya apabila kemungkinan besar that future economic benefits associated with
Perseroan akan mendapatkan manfaat the item will flow to the Company and the cost
ekonomis di masa depan berkenaan dengan of the item can be measured reliably. Amounts
aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat in respect of replaced parts are derecognized.
diukur dengan andal. Nilai yang terkait dengan All other repairs and maintenance are charged
penggantian komponen tidak diakui. Biaya to the statement of profit or loss and other
perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke comprehensive income during the period in
dalam laporan laba rugi dan penghasilan which they are incurred.
komprehensif lain selama periode dimana biaya-
biaya tersebut terjadi.
329
Page 350
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
k. Aset tetap dan penyusutan (lanjutan) k. Fixed assets and depreciation (continued)
Nilai residu dan umur manfaat aset ditelaah dan The assets’ residual values and useful lives are
disesuaikan, setiap tanggal laporan posisi reviewed, and adjusted if appropriate, at each
keuangan jika diperlukan. date of statement of financial position.
Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau When assets are retired or otherwise disposed
dijual, maka nilai tercatat dan akumulasi of, their carrying values and the related
penyusutannya dikeluarkan dari laporan accumulated depreciation are eliminated from
keuangan dan keuntungan atau kerugian yang the financial statements and the resulting gain
dihasilkan dari penjualan aset tetap diakui dalam or loss on the disposal of fixed assets is
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif recognized in the statement of profit or loss
lain. and other comprehensive income.
Apabila nilai tercatat aset tetap lebih besar dari When the carrying amount of an asset is
nilai yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat greater than its estimated recoverable amount,
aset diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat it is written down immediately to its recoverable
diperoleh kembali. amount.
Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode An assessment is made at each reporting
pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi period as to whether there is any indication that
penurunan nilai yang telah diakui dalam periode previously recognized impairment losses
sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau recognized may no longer exist or may have
mungkin telah menurun. Jika indikasi yang decreased. If such indication exists, the
dimaksud ditemukan, maka entitas recoverable amount is estimated. A previously
mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut. recognized impairment losess is reversed only
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui if there has been a change in the assumptions
dalam periode sebelumnya dibalik hanya jika used to determine the asset’s recoverable
terdapat perubahan asumsi-asumsi yang amount since the last impairment loss was
digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan recognized. If that is the case, the carrying
aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir amount of the asset is increased to its
diakui. Dalam hal ini, jumlah tercatat aset recoverable amount.
dinaikkan ke jumlah terpulihkannya.
Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam Reversal of an impairment loss is recognized
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif in the statement of profit or loss and other
lain. Setelah pembalikan tersebut, penyusutan comprehensive income. After such a reversal,
aset tersebut disesuaikan di periode mendatang the depreciation charge on the asset is
untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang adjusted in future periods to allocate the
direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar asset’s revised carrying amount, less any
yang sistematis selama sisa umur masa residual value, on a systematic basis over its
manfaatnya. remaining useful life.
l. Perpajakan l. Taxation
Pajak Final Final Tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak certain taxable income is subject to final tax.
yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan Final tax applied to the gross value of
atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan transactions is applied even when the parties
walaupun atas transaksi tersebut pelaku carrying the transaction recognizing losses.
transaksi mengalami kerugian.
330
Page 351
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
l. Perpajakan (lanjutan) l. Taxation (continued)
Pajak Final (lanjutan) Final Tax (continued)
Mengacu pada PSAK No. 46, “Pajak Referring to PSAK No. 46, “Income Tax”, final tax
Penghasilan”, pajak final tersebut tidak termasuk is no longer governed by PSAK No. 46.
dalam lingkup yang diatur oleh PSAK No. 46. Therefore, the Company has decided to present
Oleh karena itu, Perusahaan memutuskan untuk all of the final tax arising from interest income as
menyajikan beban pajak final sehubungan separate line item.
dengan pendapatan bunga sebagai pos
tersendiri.
Pajak Kini Current Tax
Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan Current income tax assets and liabilities for the
diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat current year are measured at the amount
direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas expected to be recovered from or paid to the
perpajakan. taxation authority.
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba Current tax expense is determined based on the
kena pajak tahun berjalan yang dihitung taxable profit for the year computed using the
berdasarkan tarif pajak yang berlaku. prevailing tax rates.
Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak Underpayment/overpayment of income tax are
penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban presented as part of “Income Tax Expense” in
Pajak Penghasilan” dalam laporan laba rugi dan the statement of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain. Perusahaan juga comprehensive income. The Company also
menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai presented interest/penalty, if any, as part of
bagian dari “Beban Pajak Penghasilan”. “Income Tax Expense”.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, when a tax assessment letter is received or, if
jika diajukan keberatan, pada saat keputusan appealed against, when the result of the appeal
atas keberatan ditetapkan. is determined.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui Deferred tax assets and liabilities are
menggunakan metode posisi keuangan atas recognized using the financial position method
konsekuensi pajak pada masa mendatang yang for the future tax consequences attributable to
timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan differences between the carrying amounts of
liabilitas menurut laporan keuangan dengan existing assets and liabilities in the financial
dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada statements and their respective tax bases at
setiap tanggal pelaporan. Liabilitas pajak each reporting date. Deferred tax liabilities are
tangguhan diakui untuk semua perbedaan recognized for all taxable temporary differences
temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan and deferred tax assets are recognized for
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh deductible temporary differences and
dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal, accumulated fiscal losses to the extent that it is
sepanjang besar kemungkinan perbedaan probable that taxable profit will be available in
temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi future years against which the deductible
rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk temporary differences and accumulated fiscal
mengurangi laba kena pajak pada masa depan. losses can be utilized.
331
Page 352
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
l. Perpajakan (lanjutan) l. Taxation (continued)
Pajak Tangguhan (lanjutan) Deferred Tax (continued)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset is
ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan reviewed at the end of each reporting period
diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak and reduced to the extent that it is no longer
memadai untuk mengkompensasi sebagian atau probable that sufficient taxable profit will be
semua manfaat aset pajak tangguhan tersebut. available to allow the benefit of part or all of that
Pada akhir setiap periode pelaporan, deferred tax asset to be utilized. At the end of
Perusahaan menilai kembali aset pajak each reporting period, the Company
tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan reassesses unrecognized deferred tax assets.
mengakui aset pajak tangguhan yang The Company recognizes a previously
sebelumnya tidak diakui apabila besar unrecognized deferred tax assets to the extent
kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa that it has become probable that future taxable
depan akan tersedia untuk pemulihannya. profit will allow the deferred tax assets to be
recovered.
Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan Deferred tax is calculated at the tax rates that
tarif pajak yang berlaku atau secara substansial have been enacted or substantively enacted at
telah berlaku pada tanggal pelaporan. the reporting date. Changes in the carrying
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak amount of deferred tax assets and liabilities due
tangguhan yang disebabkan oleh perubahan to a change in tax rates are charged to current
tarif pajak dibebankan pada usaha tahun year operations, except to the extent that they
berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang relate to items previously charged or credited to
sebelumnya telah langsung dibebankan atau equity.
dikreditkan ke ekuitas.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset in the
secara saling hapus dalam laporan posisi statement of financial position, except if they are
keuangan, kecuali aset dan liabilitas pajak for different legal entities, consistent with the
tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai presentation of current tax assets and liabilities.
dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.
m. Imbalan kerja m. Employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat Short-term employee benefits are recognized
terutang kepada karyawan berdasarkan metode when it is liable to the employees based on
akrual. accrual method.
Imbalan pasca-kerja Post-employment benefits
Imbalan pasca-kerja, seperti pensiun, uang Post-employment employee benefits, such as
pisah, uang penghargaan, dan imbalan lainnya, pensions, severance pay, service pay, and other
ditentukan sesuai dengan Peraturan Perseroan benefits are provided in accordance with the
dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Company’s Regulations and Labor Law
No. 13/2003 (“UU 13/2003”). No. 13/2003 (“Law 13/2003”).
Karena UU 13/2003 menentukan rumus tertentu Since Law 13/2003 sets the formula for
untuk menghitung jumlah minimal imbalan determining the minimum amount of benefits, in
pensiun, pada dasarnya, program pensiun substance pension plans under this Law
berdasarkan UU 13/2003 adalah program 13/2003 represent defined benefit plans. A
imbalan pasti. Program pensiun imbalan pasti defined benefit plan is a pension plan that
adalah program pensiun yang menentukan defines an amount of pension benefit to be
jumlah imbalan pensiun yang akan diberikan, provided, usually as a function of one or more
biasanya berdasarkan pada satu faktor atau factors such as age, years of service or
lebih seperti usia, masa kerja atau kompensasi. compensation.
28
332
Page 353
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
m. Imbalan kerja (lanjutan) m. Employee benefits (continued)
Imbalan pasca-kerja (lanjutan) Post-employment benefits (continued)
Liabilitas program pensiun imbalan pasti yang The liability recognized in the statement of
diakui di laporan posisi keuangan adalah nilai financial position in respect of defined benefit
kini liabilitas imbalan pasti pada tanggal laporan pension plans is the present value of the defined
posisi keuangan, serta disesuaikan dengan benefit obligation at the date of statement of
keuntungan atau kerugian aktuarial dan biaya financial position, together with adjustments for
jasa lalu yang belum diakui. Nilai kini liabilitas unrecognized actuarial gains or losses and past
imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh aktuaris service cost. The present value of defined
independen menggunakan metode projected benefit obligation is calculated annually by an
unit credit. independent actuary using the projected unit
credit method.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti ditentukan The present value of the defined benefit
dengan mendiskontokan estimasi arus kas obligation is determined by discounting the
keluar masa depan dengan menggunakan estimated future cash outflows using yields on
tingkat obligasi pemerintah jangka panjang Indonesian Government bonds that are
dalam mata uang yang sama dengan mata uang denominated in the currency in which the
imbalan yang akan dibayarkan dan waktu jatuh benefits will be paid, and that have terms to
tempo yang kurang lebih sama dengan waktu maturity approximating the terms of the related
jatuh tempo imbalan yang bersangkutan. pension liability.
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang All past service costs are recognized at the
lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen earlier of when the amendment/curtailment
terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau occurs and when the related restructuring or
pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai termination costs are recognized. As a result,
akibatnya, biaya jasa lalu yang belum vested unvested past service costs can no longer be
tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama deferred and recognized over the future
periode vesting masa depan. vesting period.
Bunga neto atas imbalan pasti neto merupakan Net interest on the net defined benefit liabilites
komponen pendapatan bunga dari aset program, is the interest income component of plan
biaya bunga atas liabilitas imbalan pasti dan assets, interest expense of defined benefit
bunga atas dampak batas atas dari aset. obligation and interest on the effect of asset
ceiling.
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti neto Remeasurements of the net defined benefit
terdiri atas: obligation consists of:
- keuntungan dan kerugian aktuarial - Actuarial gains and losses
- imbal hasil atas aset program, tidak termasuk - Return on plan assets, excluding amount
jumlah yang dimasukan dalam bunga neto included in net interest on the net defined
atas liabilitas imbalan pasti neto benefit obligation
- setiap perubahan dampak batas atas aset, - Any change in effect of the asset ceiling,
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan excluding amount included in net interest on
dalam bunga neto atas liabilitas imbalan pasti the net defined benefit obligation.
neto.
29
333
Page 354
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
m. Imbalan kerja (lanjutan) m. Employee benefits (continued)
Pesangon pemutusan hubungan kerja Termination benefits
Pesangon pemutusan hubungan kerja terutang Termination benefits are payable whenever an
ketika karyawan dihentikan kontrak kerjanya employee’s employment is terminated before
sebelum usia pensiun normal. Perseroan the normal retirement date. The Company
mengakui pesangon pemutusan hubungan kerja recognizes termination benefits when it is
ketika Perseroan menunjukkan komitmennya demonstrably committed to terminate the
untuk memutuskan hubungan kerja dengan employment of current employment of current
karyawan berdasarkan suatu rencana formal employees according to a detailed formal plan
terperinci yang kecil kemungkinannya untuk and the possibility to withdraw the plan is low.
dibatalkan. Pesangon yang akan dibayarkan Benefits falling due more than 12 months after
dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal statement of financial position’s date are
laporan posisi keuangan didiskontokan untuk discounted to reflect its present value.
mencerminkan nilai kini.
n. Saham n. Share capital
Saham biasa diklasifikasikan sebagai ekuitas. Ordinary shares are classified as equity.
o. Dividen o. Dividends
Pembagian dividen final diakui sebagai liabilitas Final dividend distributions are recognized as
dalam laporan keuangan pada tanggal dividen a liability in the financial statements at the date
tersebut disetujui Rapat Umum Pemegang when the dividends are approved in the
Saham Perseroan. Company’s General Meeting of Shareholders.
p. Laba per saham p. Earnings per share
Laba per saham dihitung dengan membagi laba Earnings per share is calculated by dividing
tahun berjalan dengan jumlah rata-rata income for the year by the weighted average
tertimbang saham biasa yang beredar pada number of ordinary shares outstanding during
tahun yang bersangkutan. the year.
q. Surat berharga yang diterbitkan q. Securities issued
Surat berharga yang diterbitkan meliputi Securities issued consist of Medium-Term
Medium-Term Notes dan utang obligasi. Surat Notes and bonds payable. Securities issued
berharga yang diterbitkan diklasifikasikan are classified as financial liabilities at
sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan amortized cost. Incremental costs directly
biaya perolehan diamortisasi. Biaya tambahan attributable to the issuance of securities are
yang dapat diatribusikan secara langsung deducted from the amount of securities issued
dengan penerbitan surat berharga dikurangkan and amortized over the period of the securities
dari jumlah surat berharga yang diterbitkan dan issued using the effective interest rate method.
diamortisasi selama jangka waktu surat berharga Refer to Note 2c for the accounting policy of
yang diterbitkan tersebut dengan menggunakan financial liabilities at amortized cost.
metode suku bunga efektif. Lihat Catatan 2c
untuk kebijakan akuntansi atas liabilitas
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
diamortisasi.
334
Page 355
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
r. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi r. Transactions with related parties
Perseroan mempunyai transaksi dengan pihak The Company has transactions with related
berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai parties. The definition of related parties used is
adalah sebagai berikut: as follows:
Suatu pihak dianggap berelasi dengan The Company considers the following as its
Perseroan jika: related parties:
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. a person or a close member of that person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor family is related to a reporting entity if that
jika orang tersebut: person:
(i) memiliki pengendalian atau (i) has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas (ii) has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
(iii) merupakan personil manajemen kunci (iii) is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of
entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
b. suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor b. an entity is related to a reporting entity if any
jika memenuhi salah satu hal berikut: of the following conditions applies:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah (i) the entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent, subsidiary
anak, dan entitas anak berikutnya and fellow subsidiary is related to the
saling berelasi dengan entitas lainnya). others).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) one entity is an associate or joint
ventura bersama dari entitas lain (atau venture of the other entity (or an
entitas asosiasi atau ventura bersama associate or joint venture of a
yang merupakan anggota suatu member of a group of which the other
kelompok usaha, yang mana entitas entity is a member).
lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama. same third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama (iv) one entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity.
ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja benefit plan for the benefit of
dari salah satu entitas pelapor atau employees of either the reporting
entitas yang terkait dengan entitas entity or an entity related to the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity. If the reporting entity
entitas yang menyelenggarakan is itself such a plan, the sponsoring
program tersebut, maka entitas sponsor employers are also related to the
juga berelasi dengan entitas pelapor. reporting entity.
(vi) entitas yang dikendalikan atau (vi) the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in
diidentifikasi dalam huruf (a). (a).
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) a person identified in (a)(i) has
(a)(i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or
entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent
induk dari entitas). of the entity).
335
Page 356
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
r. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi r. Transactions with related parties
(lanjutan) (continued)
Seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi All transactions with related parties are
telah diungkapkan di catatan atas laporan disclosed in the notes to the financial
keuangan. statements.
s. Instrumen keuangan derivatif s. Derivative financial instruments
Instrumen derivatif diakui pertama-tama pada Derivative instruments are initially recognized
nilai wajar pada saat kontrak tersebut dilakukan, at fair value on the date the contracts are
dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya. entered into and are subsequently re-
Derivatif dicatat sebagai aset apabila memiliki measured at their fair values. Derivatives are
nilai wajar positif dan sebagai liabilitas apabila carried as assets when the fair value is positive
memiliki nilai wajar negatif. and as liabilities when the fair value is
negative.
Metode pengakuan keuntungan atau kerugian The method of recognizing the fair value gain
dari perubahan nilai wajar tergantung pada or loss depends on whether the derivative is
apakah derivatif tersebut adalah instrumen designated as a hedging instrument and, if so,
lindung nilai, dan sifat dari unsur yang dilindungi the nature of the item being hedged.
nilainya.
Perseroan menggunakan instrumen keuangan The Company uses derivative instruments,
derivatif, pertukaran (swap) mata uang asing dan cross currency and interest rate swap as part
tingkat suku bunga, sebagai bagian dari aktivitas of its management activities to manage
manajemen untuk melindungi dampak risiko exposures to foreign currency and interest rate
mata uang asing dan tingkat suku bunga atas on the Company’s bank loan. The Company
pinjaman Perusahaan. Perusahaan menerapkan applies cash flow hedge accounting when
akuntansi lindung nilai arus kas pada saat transactions meet the specified criteria for
transaksi tersebut memenuhi kriteria perlakuan hedge accounting treatment.
akuntansi lindung nilai.
Pada saat terjadinya transaksi, Perseroan The Company documents, at the inception of
membuat dokumentasi mengenai hubungan the transaction, the relationship between
antara instrumen lindung nilai dan unsur yang hedging instruments and hedged items, as well
dilindungi nilainya, juga tujuan manajemen risiko as its risk management objective and strategy
dan strategi yang diterapkan dalam melakukan for undertaking hedge transactions. This
transaksi lindung nilai. Proses dokumentasi ini process includes linking all derivatives
menghubungkan derivatif yang ditujukan designated as hedges to specific assets and
sebagai lindung nilai dengan aset dan liabilitas liabilities or to specific firm commitments or
tertentu atau dengan komitmen penuh tertentu forecast transactions.
atau transaksi yang diperkirakan.
Pada saat terjadinya transaksi lindung nilai dan The Company also documents its assessment,
pada periode berikutnya, Perseroan juga both at the hedge inception and on an ongoing
membuat dokumentasi atas penilaian apakah basis, as to whether the derivatives that are
derivatif yang digunakan sebagai transaksi used in hedging transactions are highly
lindung nilai memiliki efektivitas yang tinggi effective in offsetting changes in fair values or
dalam menandingi (offsetting) perubahan nilai cash flows of hedged items.
wajar atau arus kas dari unsur yang dilindungi
nilainya.
336
Page 357
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
s. Instrumen keuangan derivatif (lanjutan) s. Derivative financial instruments
(continued)
Lindung nilai dinyatakan efektif oleh Perseroan The Company assesses a hedge as highly
hanya jika memenuhi kriteria sebagai berikut: effective only if the following criteria are met:
i) pada saat terjadinya dan sepanjang umur i) At inception of the hedge and throughout
transaksi lindung nilai memiliki efektivitas its life, the hedge is expected to be highly
yang tinggi dalam menandingi (offsetting) effective in achieving offsetting changes
perubahan nilai wajar atau arus kas yang in fair value or cash flows attributable to
melekat pada risiko - risiko yang dilindungi the hedged risks, and
nilainya dan
ii) tingkat efektivitas lindung nilai berkisar ii) Actual results of the hedge are within a
antara 80% sampai dengan 125%. range of 80% to 125%. The Company
Perusahaan menghentikan penerapan discontinues hedge accounting when it
akuntansi lindung nilai ketika derivatif determines that a derivative is not, or has
tersebut tidak atau tidak lagi efektif; ketika ceased to be, highly effective as a hedge;
instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau when the derivative expires or is sold,
dijual, dihentikan atau dibayar, pada saat terminated or exercised; when the hedged
unsur yang dilindungi tersebut jatuh tempo, item matures, is sold or repaid; or when a
dijual atau dibayar kembali; atau ketika forecast transaction is no longer deemed
transaksi yang diperkirakan akan terjadi highly probable.
tidak lagi diperkirakan akan terjadi.
Bagian yang efektif atas perubahan nilai wajar The effective portion of changes in the fair
derivatif yang ditujukan dan memenuhi kualifikasi value of derivatives that are designated and
sebagai lindung nilai arus kas, diakui sebagai qualified as cash flow hedges are recognized
“penghasilan komprehensif lain” pada bagian in “other comprehensive income” and reported
ekuitas. Keuntungan atau kerugian atas bagian to equity. The gain or loss relating to the
yang tidak efektif diakui langsung sebagai laba ineffective portion is recognized immediately in
atau rugi. Jumlah akumulasi keuntungan atau profit or loss. Amounts accumulated in equity
kerugian dalam ekuitas dibebankan sebagai laba are recycled to profit or loss in the periods in
atau rugi komprehensif ketika unsur yang which the hedged item will affect net profit.
dilindungi nilainya mempengaruhi laba neto.
Ketika instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau When the hedging instrument expires or sold,
dijual, dihentikan, dilaksanakan, atau tidak lagi terminated, exercised or no longer qualifies for
memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai, hedge accounting, the cumulative amount
keuntungan atau kerugian kumulatif yang deferred in equity remains in the “other
ditangguhkan di ekuitas tetap diakui pada comprehensive income” and is subsequently
“penghasilan komprehensif lain” dan transferred to profit or loss when the hedged
direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang item is recognized in the statement of profit or
dilindungi nilai diakui dalam laporan laba rugi dan loss and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
t. Pengakuan pendapatan dan beban t. Income and expense recognition
Pendapatan dari pembiayaan konsumen dan Income from consumer financing and finance
sewa pembiayaan, komisi asuransi dan biaya lease, insurance commission and insurance
jasa perantara asuransi serta beban bunga untuk brokerage fee and expense for all interest
semua instrumen keuangan dengan interest bearing financial instruments are recognized
bearing diakui sesuai dengan jangka waktu over the term of the respective contracts using
kontrak berdasarkan metode suku bunga efektif. the effective interest rate method.
337
Page 358
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
t. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) t. Income and expense recognition
(continued)
Metode suku bunga efektif adalah metode yang The effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a financial
diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas asset or a financial liability and of allocating the
keuangan dan metode untuk mengalokasikan interest income or interest expense over the
pendapatan bunga atau beban bunga selama relevant period. The effective interest rate is
periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah the rate that exactly discounts estimated future
suku bunga yang secara tepat mendiskontokan cash payments or receipts through the
estimasi pembayaran atau penerimaan kas di expected life of the financial instrument or,
masa datang selama perkiraan umur dari when appropriate, a shorter period to the net
instrumen keuangan, atau jika lebih tepat, carrying amount of the financial asset or
digunakan periode yang lebih singkat untuk financial liability.
memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan atau liabilitas keuangan.
Pada saat menghitung suku bunga efektif, When calculating the effective interest rate, the
Perseroan mengestimasi arus kas dengan Company estimates cash flows considering all
mempertimbangkan seluruh persyaratan contractual terms of the financial instruments
kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, but does not consider future credit losses.
namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit These calculations include transaction costs
di masa datang. Perhitungan ini mencakup biaya and administration income.
transaksi dan pendapatan administrasi.
Pendapatan bunga bank dan denda Interest income and late payment penalties are
keterlambatan pembayaran diakui pada saat recognized upon receipt. Interest income is
terjadinya. Pendapatan bunga bank disajikan presented on a gross basis in the statement of
secara bruto pada laporan laba rugi dan profit or loss and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain.
Income and expense are recognized as
Pendapatan dan beban diakui pada saat incurred on an accrual basis.
terjadinya, menggunakan dasar akrual.
u. Segmen Operasi u. Operating Segment
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an
entitas, dimana: entity which:
i. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang i. involves with business activities to generate
memperoleh pendapatan dan menimbulkan income and expenses (including income
beban (termasuk pendapatan dan beban and expenses relating to the transactions
yang terkait dengan transaksi dengan with other components with the same entity);
komponen lain dari entitas yang sama);
ii. hasil operasinya dikaji ulang secara berkala ii. operation result is observed regularly by
oleh kepala operasional untuk pembuatan chief decision maker to make decisions
keputusan tentang sumber daya yang regarding the allocation of resources and to
dialokasikan pada segmen tersebut dan evaluate the works; and,
menilai kinerjanya; dan,
iii. tersedia informasi keuangan yang dapat iii. separate financial information is available.
dipisahkan.
Perseroan menyajikan segmen operasi The Company presents operating segments
berdasarkan informasi yang disiapkan secara based on the information that is internally
internal untuk pengambil keputusan operasional. provided to the chief operating decision maker.
Pengambil keputusan operasional Perseroan The Company’s chief operating decision
adalah Direksi. makers are the Directors.
338
Page 359
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
(lanjutan) POLICIES (continued)
u. Segmen Operasi (lanjutan) u. Operating Segment (continued)
Segmen operasi Perseroan disajikan The Company discloses the operating
berdasarkan segmen usaha yang terdiri dari fleet segment and presented based on business
dan retail (lihat Catatan 29). segment which consists of fleet and retail (refer
to Note 29).
v. Perubahan kebijakan akuntansi dan v. Changes in accounting policies and
pengungkapan disclosures
Perseroan telah menerapkan standar akuntansi The Company adopted the following
berikut pada tanggal 1 Januari 2018 yang accounting standards, which are considered
dianggap relevan: relevant, starting on 1 January 2018:
x Amandemen PSAK No. 2: Laporan Arus Kas x Amendments to SFAS 2: Statement of
tentang Prakarsa Pengungkapan, berlaku Cash Flows on the Disclosures Initiative,
efektif 1 Januari 2018, dengan penerapan effective 1 January 2018, with earlier
dini diperkenankan. application is permitted.
Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk This amendments requires entities to
menyediakan pengungkapan yang provide disclosures that enable the
memungkinkan pengguna laporan keuangan financial statements users to evaluate the
untuk mengevaluasi perubahan pada changes in liabilities arising from financing
liabilitas yang timbul dari aktivitas activities, including changes from cash
pendanaan, termasuk perubahan yang flow and non-cash.
timbul dari arus kas maupun perubahan non-
kas.
x Amandemen PSAK No. 46: Pajak x Amendments to SFAS No. 46: Income
Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Taxes on the Recognition of Deferred Tax
Tangguhan untuk Rugi yang Belum Assets for Unrealized Losses, effective 1
Direalisasi, berlaku efektif 1 Januari 2018, January 2018, with earlier application is
dengan penerapan dini diperkenankan. permitted.
Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk This amendments clarifies that to
menentukan apakah laba kena pajak akan determine whether the taxable income will
tersedia sehingga perbedaan temporer yang be available so that the deductible
dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan; temporary differences can be utilized;
estimasi atas kemungkinan besar laba kena estimates of the most likely future taxable
pajak masa depan dapat mencakup income can include recovery of certain
pemulihan beberapa aset entitas melebihi assets of the entity exceeds its carrying
jumlah tercatatnya. amount.
Perseroan telah menganalisa penerapan The Company has assessed that the adoption
standar akuntansi di atas tidak memiliki of the above mentioned accounting standards
pengaruh yang signifikan terhadap laporan do not have significant impact to the financial
keuangan. statements.
339
Page 360
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING JUDGMENTS
Penyusunan laporan keuangan Perseroan The preparation of the Company’s financial
mengharuskan manajemen untuk membuat statements requires management to make
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang judgments, estimates and assumptions that affect
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas the reported amounts of revenues, expenses,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas dan assets and liabilities, and the disclosure of
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir contingent liabilities, at the end of the reporting
periode pelaporan. period.
Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi Uncertainty about these assumptions and
tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material estimates could result in outcomes that require a
terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam material adjustment to the carrying amount of the
periode pelaporan berikutnya. asset and liability affected in future periods.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen The following judgments are made by management
dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi in the process of applying the Company’s
Perseroan yang memiliki pengaruh paling signifikan accounting policies that have the most significant
atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan: effects on the amounts recognized in the financial
statements:
Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan Classification of financial assets and financial
liabilities
Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai The financial assets and financial liabilities are
dengan kebijakan akuntansi Perseroan seperti accounted for in accordance with the Company’s
diungkapkan pada Catatan 2c. accounting policies disclosed in
Note 2c.
Sewa Leases
Perseroan mempunyai perjanjian-perjanjian sewa The Company has several leases whereby the
dimana perseroan bertindak sebagai lessee untuk Company act as lessee in respect of rental location.
sewa tempat. Perseroan mengevaluasi apakah The Company evaluates whether significant risks
terdapat risiko dan manfaat yang signifikan dari aset and rewards of ownership of the leased assets are
sewa yang diahlikan, yang mensyaratkan Perseroan transferred which requires the Company to make
untuk membuat pertimbangan dengan estimasi dari judgment and estimates of the transfer of risks and
pengalihan risiko dan manfaat terkait dengan rewards related to the ownership of assets.
kepemilikan aset.
Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan Based on the review performed by the Company for
Perseroan atas perjanjian sewa tempat yang ada the current rental agreement of rental location
saat ini, maka transaksi sewa tersebut accordingly, the rent transactions were classified as
diklasifikasikan sebagai sewa operasi. operating lease.
340
Page 361
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
Sumber utama ketidakpastian estimasi Source of uncertainty in estimates
a. Cadangan kerugian penurunan nilai a. Allowance for impairment losses
Perseroan melakukan reviu atas piutang yang The Company reviews its receivables at
diberikan pada setiap tanggal laporan untuk reporting date to evaluate the allowance for
melakukan penilaian atas cadangan penurunan impairment losses. Management’s judgment is
nilai yang telah dicatat. Justifikasi manajemen applied in the estimation when determining the
diperlukan dalam menentukan tingkat cadangan level of allowance required.
yang dibutuhkan.
Perseroan membentuk cadangan kerugian The Company estimates the collective
penurunan nilai kolektif atas eksposur piutang impairment allowance for its consumer
pembiayaan konsumen dan piutang sewa financing receivables and finance lease
pembiayaan, dimana evaluasi dilakukan receivables based on historical loss
berdasarkan data kerugian historis (lihat Catatan experience (refer to Note 2c).
2c).
b. Imbalan pasca kerja b. Post-employment benefits
Imbalan pasca kerja ditentukan berdasarkan Post-employment benefits are determined
perhitungan aktuarial. Perhitungan aktuaria based on actuarial valuation. The actuarial
menggunakan asumsi-asumsi seperti tingkat valuation involves making assumptions about
diskonto, tingkat pengembalian investasi, tingkat discount rate, expected rate of return, on
kenaikan gaji, tingkat kematian, tingkat investments, future salary increases, mortality
pengunduran diri dan lain-lain. Perubahan rate, resignation rate and others. Any changes
asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat in these assumptions will impact the carrying
liabilitas imbalan pasca kerja (lihat Catatan 2m). amount of post-employment benefits
obligations (refer to Note 2m).
c. Penyusutan dan estimasi umur manfaat aset c. Depreciation and estimated useful lives of
tetap fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a
menggunakan metode garis lurus berdasarkan straight-line method over their estimated useful
estimasi masa manfaat ekonomisnya. lives. Management properly estimates the
Manajemen mengestimasi masa manfaat useful lives of these fixed assets as disclosed
ekonomis aset tetap seperti diungkapkan pada in Note 2k. These are common life
Catatan 2k. Ini adalah umur yang secara umum expectancies applied in the industries where
diharapkan dalam industri dimana Perusahaan the Company conducts its businesses.
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat Changes in the expected level of usage and
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat technological development could impact the
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan economic useful lives and the residual values
nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan of these assets, and therefore future
masa depan mungkin direvisi. depreciation charges could be revised.
341
Page 362
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
3. ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES AND
YANG PENTING (lanjutan) JUDGMENTS (continued)
d. Pajak penghasilan d. Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgment is involved in determining
menentukan provisi atas pajak penghasilan provision for corporate income tax. There are
badan. Terdapat transaksi dan perhitungan certain transaction and computation for which
tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah the ultimate tax determination is uncertain
tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. during the ordinary course of business. The
Perusahaan mengakui liabilitas atas pajak Company recognizes liabilities for expected
penghasilan badan berdasarkan estimasi corporate income tax issues based on
apakah terdapat tambahan pajak penghasilan estimates of whether additional corporate
badan. income tax will be due.
e. Pajak tangguhan e. Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak Deferred tax assets are recognized for the
penghasilan terpulihkan (recoverable) pada future recoverable taxable income arising from
periode mendatang sebagai akibat perbedaan temporary difference.
temporer yang boleh dikurangkan.
Justifikasi manajemen diperlukan untuk Management judgment is required to
menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang determine the amount of deferred tax assets
dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat that can be recognized, based upon the likely
dan tingkat laba fiskal di masa mendatang timing on level of future taxable profits together
sejalan dengan strategi rencana perpajakan ke with future strategic planning (Note 2l).
depan (Catatan 2l).
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Kas 32.328 20.198 24.074 Cash on hand
Kas pada bank Cash in banks
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 17.651 8.280 17.587 PT Bank Central Asia Tbk
PT BPR Karyajatnika Sadaya 3.095 391 364 PT BPR Karyajatnika Sadaya
PT Bank Mega Tbk 54 54 23 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 50 17 36 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PT Bank Panin Tbk 49 47 3.292 PT Bank Panin Tbk
PT Bank UOB Indonesia 45 5 3 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank HSBC Indonesia PT Bank HSBC Indonesia
(dahulu The Hongkong & Shanghai (formerly The Hongkong &
Banking Corporation Limited, Shanghai Banking Corporation
Cabang Jakarta) 38 11 13 Limited, Jakarta Branch)
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk 24 30 24 Jawa Barat and Banten Tbk
PT Maybank Indonesia Tbk 20 5 - PT Maybank Indonesia Tbk
PT Bank KEB Hana Indonesia 19 24 21 PT Bank KEB Hana Indonesia
Bank of China Limited, Bank of China Limited,
Cabang Jakarta 18 23 23 Jakarta Branch
PT Bank DKI 18 17 14 PT Bank DKI
PT Bank OCBC NISP Tbk 17 20 18 PT Bank OCBC NISP Tbk
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo (formerly Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ, Ltd, Mitsubishi UFJ, Ltd,
Cabang Jakarta) 16 5 7 Jakarta Branch)
PT Bank CTBC Indonesia 14 14 19 PT CTBC Indonesia
PT Bank Bukopin Tbk - 1 1 PT Bank Bukopin Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk - - 35 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Commonwealth - - 23 PT Bank Commonwealth
21.128 8.944 21.503
342
Page 363
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 101.351 79.640 160.950 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 841 1.734 1.296 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 27 27 43 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
(dahulu PT Bank Mandiri (formerly PT Bank Mandiri
Taspen Pos) 7 7 7 Taspen Pos)
102.226 81.408 162.296
Deposito berjangka Time deposits
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mega Tbk - - 18 PT Bank Mega Tbk
Pihak Berelasi Related Parties
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
(dahulu PT Bank Mandiri (formerly PT Bank Mandiri
Taspen Pos) 50.000 50.000 50.000 Taspen Pos)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - - 3 (Persero) Tbk
50.000 50.000 50.003
205.682 160.550 257.894
Tingkat suku bunga deposito berjangka dan giro The interest rates for time deposits and current
dalam mata uang Rupiah untuk periode enam bulan accounts for six-month period ended 30 June 2018
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 and 2017 and for the year ended 31 December
dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 and 2016, are as follows:
2017 dan 2016, berkisar sebagai berikut:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six-Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Deposito 6,75% 8,50% 7,25% 4,75% - 8,50% Time deposits
Giro 0,00% - 3,75% 0,00% - 5,00% 0,00% - 1,90% 0,00% - 3,00% Current accounts
Penempatan deposito pada PT Bank Mandiri Taspen Placement of time deposit at PT Bank Mandiri
(dahulu PT Bank Mandiri Taspen Pos) sebesar Taspen (formerly PT Bank Mandiri Taspen Pos)
Rp50.000 adalah penempatan atas dana hasil usaha amounting to Rp50,000 represents the placement
yang berasal dari laba neto Perseroan seperti yang of the funds derived from the Company’s net
dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 40 pasal 70 income as required by Law No. 40 article
tentang “Perseroan Terbatas” yaitu kewajiban 70 concerning “Limited Liability Companies”
perusahaan untuk melakukan pencadangan atas whereby the Company shall make a provision for a
jumlah tertentu dari laba neto setiap tahun. certain amount of the net income each year.
Lihat Catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25a for details of balances and
dengan pihak berelasi. transaction with related parties.
343
Page 364
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Piutang pembiayaan konsumen - Consumer financing receivables -
bruto: 44.506.164 41.546.201 37.089.670 gross:
Dikurangi: Less:
Piutang pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak-pihak lain Joint financing
without recourse - bruto: without recourse - gross:
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (29.297.838) (26.751.546) (23.690.880) Related parties
Piutang pembiayaan konsumen - Consumer financing receivables -
bruto: gross:
Pembiayaan sendiri 15.208.326 14.794.655 13.398.790 Direct financing
Dikurangi: Less:
Pendapatan pembiayaan konsumen Unearned income
yang belum diakui: on consumer financing:
Rupiah Rupiah
Pihak Ketiga (7.338.830) (7.061.514) (6.651.761) Third parties
Dikurangi: Less:
Piutang pembiayaan yang dibiayai
bersama pihak-pihak lain Joint financing
without recourse - bruto: without recourse - gross:
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi 4.025.317 3.719.370 3.220.492 Related parties
Pendapatan pembiayaan Unearned income on consumer
konsumen yang belum diakui: financing:
Pembiayaan sendiri (3.313.513) (3.342.144) (3.431.269) Direct financing
11.894.813 11.452.511 9.967.521
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (298.052) (271.205) (298.650) impairment losses
Neto 11.596.761 11.181.306 9.668.871 Net
Seluruh kontrak pembiayaan yang disalurkan All consumer financing contracts provided by
Perseroan adalah untuk kendaraan bermotor, Company are for motor vehicles, multipurpose,
multiguna, investasi, dan modal kerja. investment, and working capital.
Jangka waktu kontrak pembiayaan yang disalurkan The period of consumer financing contracts for
oleh Perseroan atas kendaraan bermotor berkisar motor vehicles ranged between 12 - 84 months.
antara 12 - 84 bulan.
Angsuran dari saldo piutang pembiayaan konsumen Installments of consumer financing receivables -
- bruto per 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan gross balance as of 30 June 2018, 31 December
2016 yang akan diterima dari konsumen berdasarkan 2017 and 2016 which will be received from
tanggal jatuh temponya adalah sebagai berikut: customers based on the maturity dates, are as
follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Tahun Year
2017 - - 14.958.019 2017
2018 9.552.149 16.755.018 11.168.998 2018
2019 15.595.067 12.317.949 6.820.529 2019
2020 10.742.455 7.660.716 3.181.878 2020
2021 5.886.012 3.653.352 912.824 2021
2022 2.358.151 1.099.565 37.636 2022
2023 dan sesudahnya 372.330 59.601 9.786 2023 and onwards
44.506.164 41.546.201 37.089.670
344
Page 365
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Rata-rata suku bunga efektif yang dikenakan kepada Average effective interest rates charged to
konsumen untuk periode enam bulan yang berakhir customers for the six-month periods ended 30
pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang June 2018 and 2017 and years ended 31
berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, December 2017 and 2016, are as follows:
adalah sebagai berikut:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Mobil 12,77% 13,61% 12,97% 14,06% Car
Sepeda Motor 14,53% 13,89% 13,39% 21,82% Motorcycle
Investasi 13,50% 13,50% 13,50% 13,31% Investment
Multiguna 18,21% 16,42% 17,63% 15,47% Multipurpose
Modal Kerja 9,35% - 10,36% - Working Capital
Analisa umur piutang pembiayaan konsumen - bruto The aging analysis of consumer financing
adalah sebagai berikut: receivables – gross, are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Belum jatuh tempo 41.662.150 39.403.525 34.725.908 Current
Lewat jatuh tempo: Overdue:
1 - 90 hari 2.424.415 1.799.950 1.810.050 1 - 90 days
91 - 120 hari 155.162 139.881 193.538 91 - 120 days
121 - 180 hari 247.229 177.069 294.660 121 - 180 days
> 180 hari 17.208 25.776 65.514 > 180 days
44.506.164 41.546.201 37.089.670
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk The movements in the allowance for impairment
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal losses for six-month period ended 30 June 2018
30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal and years ended 31 December 2017 and 2016, are
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Saldo awal 271.205 298.650 270.477 Beginning balance
Penyisihan selama periode/
tahun berjalan 186.934 434.774 426.997 Provision made during the period/ year
Penghapusan piutang ragu-ragu (223.587) (533.362) (451.285) Receivables written-off
Pemulihan kembali piutang Recovery from receivables
yang telah dihapusbukukan 63.500 71.143 52.461 written-off
Saldo akhir 298.052 271.205 298.650 Ending balance
Seluruh piutang pembiayaan konsumen pada tanggal All consumer financing receivables as of 30 June
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 2018, 31 December 2017 and 2016 are collectively
dievaluasi secara kolektif terhadap penurunan nilai evaluated for impairment and the Company has
dan Perseroan telah mencadangkan cadangan provided allowance for impairment losses.
kerugian penurunan nilai.
345
Page 366
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
5. PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan) 5. CONSUMER FINANCING RECEIVABLES
(continued)
Piutang pembiayaan konsumen yang The percentage of restructured consumer financing
direstrukturisasi pada tanggal 30 Juni 2018 adalah receivables as of 30 June 2018
sebesar 0,0017% dari saldo piutang pembiayaan is 0.0017% of the consumer financing receivables
konsumen - bruto (31 Desember 2017 dan 2016: balance - gross (31 December 2017 and 2016:
0,0425% dan 0,2029%). 0.0425% and 0.2029%).
Pada tanggal 30 Juni 2018, piutang pembiayaan As of 30 June 2018, total consumer financing
konsumen yang digunakan sebagai jaminan atas receivables pledged as collateral for bank loans and
pinjaman bank yang diterima oleh Perseroan dan bonds payable as disclosed in Notes 14 and 16
utang obligasi seperti yang dijelaskan pada amounted to Rp6,676,065 (31 December 2017 and
Catatan 14 dan 16 adalah sejumlah Rp6.676.065 2016: Rp6,674,756 and Rp6,103,601).
(31 Desember 2017 dan 2016: Rp6.674.756 dan
Rp6.103.601).
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai tersebut adalah cukup untuk impairment losses is sufficient to cover any possible
menutupi kemungkinan kerugian dari tidak losses from uncollectible consumer financing
tertagihnya piutang pembiayaan konsumen. receivables.
6. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN 6. FINANCE LEASE RECEIVABLES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Piutang sewa pembiayaan Finance lease receivables
Piutang sewa pembiayaan - bruto 4.176.740 2.756.597 975.598 Finance lease receivable – gross
Dikurangi: Less:
Piutang sewa pembiayaan yang
dibiayai bersama pihak-pihak lain Joint financing
without recourse - bruto: without recourse - gross:
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi (356.554) - - Related parties
Nilai sisa yang terjamin 1.259.686 796.442 317.305 Guaranteed residual value
Piutang sewa pembiayaan - bruto: Direct financing
Pembiayaan sendiri 5.079.872 3.553.039 1.292.903
Dikurangi: Less:
Pendapatan sewa pembiayaan Unearned income
yang belum diakui: on Finance lease receivables:
Rupiah Rupiah
Pihak ketiga (583.876) (391.968) (141.115) Third parties
Simpanan jaminan (1.259.686) (796.442) (317.305) Security deposit
Dikurangi: Less:
Piutang sewa pembiayaan yang
dibiayai bersama pihak-pihak lain Joint financing
without recourse - bruto: without recourse - gross:
Rupiah Rupiah
Pihak berelasi 35.556 - - Related parties
Pendapatan sewa Unearned lease income
pembiayaan yang belum diakui: financing:
Pembiayaan sendiri (1.808.006) (1.188.410) (458.420) Direct financing
Piutang sewa pembiayaan 3.271.866 2.364.629 834.483 Finance lease receivables
Cadangan kerugian penurunan nilai (12.596) (7.739) (4.538) Allowance for impairments losses
Neto 3.259.270 2.356.890 829.945 Net
346
Page 367
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 6. FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)
Jangka waktu kontrak pembiayaan yang disalurkan The period of consumer financing contracts for
oleh Perseroan atas kendaraan bermotor dan alat motor vehicles and heavy equipment ranged
berat berkisar antara 12 - 60 bulan. between 12 - 60 months.
Piutang sewa pembiayaan - bruto sesuai dengan Finance lease receivables - gross based on
tanggal jatuh temponya: maturity date:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Tahun Year
2017 - - 475.659 2017
2018 972.139 1.224.643 303.444 2018
2019 1.713.020 949.452 153.503 2019
2020 1.152.392 510.070 38.921 2020
2021 290.937 65.315 4.071 2021
2022 dan seterusnya 48.252 7.117 - 2022 and onward
4.176.740 2.756.597 975.598
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk The movements in the allowance for impairment
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal losses for six- month period ended 30 June 2018
30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal and years ended 31 December 2017 and 2016 are
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Saldo awal 7.739 4.538 5.791 Beginning balance
Penyisihan selama Provision made
periode/ tahun berjalan 6.331 5.784 196 during the period/ year
Penghapusan piutang (1.744) (3.445) (4.167) Receivables written-off
Pemulihan kembali piutang yang
telah dihapusbukukan 270 862 2.718 Recovery of written-off receivables
Saldo akhir 12.596 7.739 4.538 Ending balance
Seluruh piutang sewa pembiayaan pada tanggal All finance lease receivables as of 30 June 2018,
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 31 December 2017 and 2016 are collectively
dievaluasi secara kolektif terhadap penurunan nilai evaluated for impairment and the Company has
dan Perseroan telah mencadangkan cadangan provided allowance for impairment losses.
kerugian penurunan nilai.
Piutang sewa pembiayaan yang direstrukturisasi The percentage of restructured finance lease
pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar 0,4305% receivables as of 30 June 2018
dari saldo piutang sewa pembiayaan – bruto is 0.4305% of the finance lease receivables balance
(31 Desember 2017 dan 2016: 1,5039% dan - gross (31 December 2017 and 2016: 1.5039% and
8,0774%). 8.0774%).
Rata-rata suku bunga efektif yang dikenakan kepada Average effective interest rates charged to
konsumen untuk periode enam bulan yang berakhir customers for six-month period ended 30 June
pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang 2018 and 2017 and years ended 31 December
berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, 2017 and 2016, are as follows:
adalah sebagai berikut:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Mobil 12,59% 11,98% 11,98% 13,09% Car
Alat berat 12,43% 12,06% 12,10% 12,60% Heavy equipment
Mesin 11,01% 14,25% 14,65% - Machine
347
Page 368
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
6. PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan) 6. FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)
Analisa umur piutang sewa pembiayaan - bruto The aging analysis of finance lease receivables -
adalah sebagai berikut: gross are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Belum jatuh tempo 3.992.415 2.695.432 922.613 Current
Lewat jatuh tempo: Overdue:
1 - 90 hari 160.820 45.730 39.393 1 - 90 days
91 - 120 hari 505 9.374 6.904 91 - 120 days
121 - 180 hari 608 5.227 6.538 121 - 180 days
> 180 hari 22.392 834 150 > 180 days
4.176.740 2.756.597 975.598
Pada saat transaksi sewa pembiayaan Upon signing of lease contracts, the lessee is
ditandatangani, penyewa pembiayaan memberikan required to pay a security deposit, which will be
uang jaminan yang akan diperhitungkan dengan nilai applied against the selling price of the leased asset
jual aset sewa pembiayaan pada saat transaksi at the end of the lease term if the lessee exercises
berakhir bila penyewa pembiayaan menggunakan his option to purchase the leased asset. Otherwise,
hak opsinya untuk membeli aset sewa pembiayaan the security deposit will be refunded to the lessee.
tersebut. Jika penyewa tidak menggunakan hak
opsinya, jaminan tersebut akan dikembalikan kepada
penyewa pembiayaan.
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang sewa pembiayaan yang digunakan total finance lease receivables pledged as collateral
sebagai jaminan atas pinjaman bank yang diterima for bank loans and bonds payable as disclosed in
oleh Perseroan dan utang obligasi seperti yang Notes 14 and 16 amounted to Rp1,859,591 (31
dijelaskan pada Catatan 14 dan 16 adalah sejumlah December 2017 and 2016: 1,328,105 and
Rp1.859.591 (31 Desember 2017 dan 2016: Rp432,874).
Rp1.328.105 dan Rp432.874).
Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan Management believes that the existing allowance
kerugian penurunan nilai yang dibentuk adalah cukup for impairment losses is adequate to cover possible
untuk menutup kerugian yang mungkin timbul akibat losses arising from uncollectible finance lease
tidak tertagihnya piutang sewa pembiayaan. receivable.
7. PIUTANG LAIN-LAIN 7. OTHER RECEIVABLES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak ketiga Third parties
Piutang akseptasi klaim 55.212 51.515 34.162 Claim acceptance receivables
Piutang asuransi 28.347 21.709 15.500 Insurance receivables
Piutang penjualan kendaraan Receivables from sales of
jaminan 19.116 8.288 6.921 collateral vehicle
Lain-lain 28.576 22.628 12.837 Others
131.251 104.140 69.420
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (3.563) (2.896) (785) impairment losses
127.688 101.244 68.635
Pihak berelasi Related parties
Piutang pembiayaan bersama 400.758 502.570 227.994 Joint financing receivables
Piutang akseptasi klaim 29.325 53.699 45.971 Claim acceptance receivables
Lain-lain 20.853 7.862 620 Others
450.936 564.131 274.585
578.624 665.375 343.220
348
Page 369
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
7. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 7. OTHER RECEIVABLES (continued)
Lihat catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25a for details of balances and
dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk The movements in the allowance for impairment
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal losses for six-month period ended 30 June 2018
30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal and years ended 31 December 2017 and 2016 are
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Saldo awal 2.896 785 785 Beginning balance
Penambahan selama periode/ Provision made during the period/
tahun berjalan 667 2.111 - the year
Saldo akhir 3.563 2.896 785 Ending balance
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian Management believes that the allowance for
penurunan nilai adalah cukup untuk menutupi impairment losses is sufficient to cover any possible
kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang. losses from uncollectible receivables.
8. PERPAJAKAN 8. TAXATION
a. Tagihan Kelebihan Pajak a. Claims for tax refund
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pajak pertambahan nilai: Value added tax:
Tahun pajak 2011 14.582 14.582 14.582 Fiscal year 2011
Tahun pajak 2012 21.442 21.442 21.442 Fiscal year 2012
Tahun pajak 2013 29.495 29.495 29.495 Fiscal year 2013
65.519 65.519 65.519
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Tahun pajak 2013 19 19 19 Fiscal year 2013
65.538 65.538 65.538
Dikurangi: Less:
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (12.000) - - impairment losses
53.538 65.538 65.538
b. Utang pajak kini b. Current tax liabilities
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
June 30, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pasal 29 1.387 3.916 5.300 Article 29
Pasal 25 11.110 30.000 8.294 Article 25
12.497 33.916 13.594
c. Beban pajak c. Tax expense
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Kini - non final 69.069 34.570 123.758 113.600 Current - non final
Tangguhan (lihat Catatan 8d) (1.876) 6.252 (7.429) (2.105) Deferred (refer to Note 8d)
67.193 40.822 116.329 111.495
349
Page 370
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
c. Beban pajak (lanjutan) c. Tax expense (continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan The reconciliation between income tax expense
dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum and the theoretical tax amount on the Company’s
pajak penghasilan dan tarif pajak yang berlaku income before tax expense are as follows:
adalah sebagai berikut:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Laba sebelum beban pajak Income before income tax
penghasilan 268.685 158.355 468.378 448.885 expense
Pajak dihitung pada tarif pajak 67.171 39.589 117.095 112.221 Tax calculated at tax rates
Penghasilan bunga dikenakan Interest income subjected to
pajak final (1.185) (1.267) (2.259) (2.525) final tax
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 1.207 2.500 1.493 1.799 Non-deductible expenses
Beban pajak 67.193 40.822 116.329 111.495 Tax expense
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak Reconciliation between income before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan expense, as shown in the statement of profit or
komprehensif lain dengan penghasilan kena loss and other comprehensive income, and
pajak adalah sebagai berikut: estimated taxable income is as follows:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Laba sebelum beban pajak Income before income tax
penghasilan 268.685 158.355 468.378 448.885 expense
Koreksi fiskal: Fiscal corrections:
Beda temporer Temporary differences
Selisih antara nilai buku aset Difference in net book value
tetap komersial dan fiskal (2.430) (1.614) (4.228) (1.141) between commercial and fiscal
Penyisihan atas tagihan kelebihan pajak 12.000 - - - Provision for claims for tax refund
Penyisihan imbalan kerja karyawan 5.864 5.325 10.548 9.320 Provision for employee benefits
Penyisihan bonus (8.818) (29.015) 20.453 (278) Provision for bonus
Penyisihan pos suspend 218 298 834 518 Provision for suspense accounts
Penyisihan piutang lain 667 - 2.111 - Other receivables provision
7.501 (25.006) 29.718 8.419
Beda tetap Permanent differences
Beban yang tidak dapat dikurangkan 4.828 10.002 5.972 7.194 Non-deductible expenses
Penghasilan bunga dikenakan
pajak final (4.738) (5.070) (9.036) (10.099) Interest income subjected to final tax
90 4.932 (3.064) (2.905)
Penghasilan kena pajak 276.276 138.281 495.032 454.399 Taxable income
Beban pajak 69.069 34.570 123.758 113.600 Tax expense
Dikurangi: Less:
Pajak dibayar di muka Prepaid taxes
Pasal 23 (4.951) - (4.237) (4.872) Article 23
Pasal 25 (62.731) (30.709) (115.605) (103.428) Article 25
Utang pajak penghasilan badan 1.387 3.861 3.916 5.300 Corporate income tax payable
Pendapatan bunga yang Interest income
dikenakan pajak final 4.738 5.070 9.036 10.099 subjected to final tax
Pajak penghasilan pasal 4 (2) - final 948 1.014 1.807 2.020 Income tax article 4 (2) - final
Dikurangi: Less:
Pajak dibayar di muka (948) (1.014) (1.807) (2.020) Prepaid tax
- - - -
350
Page 371
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
c. Beban pajak (lanjutan) c. Tax expense (continued)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2017 Taxable income which results from the
dan 2016 menjadi dasar dalam pengisian Surat reconciliation for the years 2017 and 2016 will be
Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak used as basis in the submission of the
Penghasilan Badan. Company’s Annual Corporate Tax Return.
d. Aset/(liabilitas) pajak tangguhan - neto d. Deferred tax assets/(liabilities) - net
30 Juni/June 2018
Manfaat
(beban) pajak
tangguhan/
Saldo awal/ Deferred tax Saldo akhir/
Beginning income Ending
balance (expenses) balance
Aset pajak tangguhan
dampak dari laporan Deferred tax assets effect
laba rugi dan from statement of
penghasilan profit or loss and other
komprehensif lain comprehensive income
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 724 167 891 impairment losses
Selisih antara nilai buku Difference in net book value
aset tetap komersial of fixed assets between
dan fiskal (593) (607) (1.200) commercial and fiscal
Penyisihan imbalan Provision for employee
kerja karyawan 10.273 1.466 11.739 benefits
Penyisihan bonus 14.419 (2.205) 12.214 Provision for bonus
Penyisihan pos suspend 787 55 842 Provision for suspense accounts
Penyisihan atas tagihan kelebihan pajak - 3.000 3.000 Provision for claims for tax refund
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets effect
dampak dari ekuitas from equity
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan 8.188 (840) 7.348 benefits obligation
Kerugian bersih
atas instrumen derivatif untuk Net loss on derivative
lindung nilai arus kas 4.206 (4.221) (15) instrument for cash flow hedging
38.004 (3.185) 34.819
351
Page 372
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
d. Aset/(liabilitas) pajak tangguhan - neto d. Deferred tax assets/(liabilities) - net
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 2017
Manfaat
(beban) pajak
tangguhan/
Saldo awal/ Deferred tax Saldo akhir/
Beginning income Ending
balance (expenses) balance
Aset pajak tangguhan
dampak dari laporan Deferred tax assets effect
laba rugi dan from statement of
penghasilan profit or loss and other
komprehensif lain comprehensive income
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 196 528 724 impairment losses
Selisih antara nilai buku Difference in net book value
aset tetap komersial of fixed assets between
dan fiskal 464 (1.057) (593) commercial and fiscal
Penyisihan imbalan Provision for employee
kerja karyawan 7.636 2.637 10.273 benefits
Penyisihan bonus 9.306 5.113 14.419 Provision for bonus
Penyisihan pos suspend 579 208 787 Provision for suspense accounts
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets effect
dampak dari ekuitas from equity
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan 4.898 3.290 8.188 benefits obligation
Kerugian bersih
atas instrumen derivatif untuk Net loss on derivative
lindung nilai arus kas - 4.206 4.206 instrument for cash flow hedging
23.079 14.925 38.004
31 Desember/December 2016
Manfaat
(beban) pajak
tangguhan/
Saldo awal/ Deferred tax Saldo akhir/
Beginning income Ending
balance (expenses) balance
Aset pajak tangguhan
dampak dari laporan Deferred tax assets effect
laba rugi dan from statement of
penghasilan profit or loss and other
komprehensif lain comprehensive income
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 196 - 196 impairment losses
Selisih antara nilai buku Difference in net book value
aset tetap komersial of fixed assets between
dan fiskal 750 (286) 464 commercial and fiscal
Penyisihan imbalan Provision for employee
kerja karyawan 5.306 2.330 7.636 benefits
Penyisihan bonus 9.375 (69) 9.306 Provision for bonus
Penyisihan pos suspend 449 130 579 Provision for suspense accounts
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets effect
dampak dari ekuitas from equity
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan Remeasurement of employee
kerja karyawan 3.831 1.067 4.898 benefits obligation
19.907 3.172 23.079
352
Page 373
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
8. PERPAJAKAN (lanjutan) 8. TAXATION (continued)
e. Surat ketetapan pajak e. Tax assessment letter
Tahun pajak 2013, 2012 dan 2011 Fiscal year 2013, 2012 and 2011
Pada tanggal 25 Januari 2016 dan 25 Oktober On 25 January 2016 and 25 October 2016, the
2016, Perseroan menerima Surat Ketetapan Company received an underpayment tax
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan assessment letter (SKPKB) and tax billing (STP)
Pajak (STP) atas berbagai macam pajak untuk on various taxes for fiscal years 2013, 2012 and
tahun pajak 2013, 2012 dan 2011, yang 2011, which resulted in net tax underpayment of
menghasilkan jumlah kurang bayar sebesar Rp172,497. For this underpayment, the
Rp172.497. Atas kurang bayar tersebut, Company has paid the amount of Rp67,634
Perseroan telah melakukan pembayaran and for the said payment, the Company has
sebesar Rp67.634, dimana dari pembayaran submitted an objection for the amount of
tersebut, Perseroan telah mengajukan Rp65,538, the remaining amount of Rp2,096
keberatan sebesar Rp65.538, sisanya sebesar was recorded as tax penalty in the statement
Rp2.096 dicatat sebagai Beban denda pajak di of profit or loss and other comprehensive
dalam laporan laba rugi dan penghasilan income. For the remaining unpaid balance
komprehensif lain. Untuk jumlah yang belum amounting to Rp104,863, the Company filed on
dibayarkan sebesar Rp104.863, Perseroan objection to the Tax Office.
mengajukan keberatan ke Kantor Pajak.
Pada tahun 2017, Kantor Pajak menolak semua In 2017, the Tax Office has rejected all objections
keberatan untuk tahun fiskal 2013, 2012, dan for fiscal years 2013, 2012, and 2011. In the
2011. Pada tahun yang sama, Perseroan same year, the Company appealed the decision
mengajukan banding atas keputusan tersebut ke to the Tax Court. Until the report date of the
Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal Company's financial statements, the Company
laporan posisi keuangan Perseroan belum has not been informed of the decision of the Tax
mengetahui keputusan Pengadilan Pajak. Court. Management believes that all of the
Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh estimated claim for income tax can be recovered.
taksiran tagihan pajak penghasilan tersebut
dapat dipulihkan.
f. Administrasi f. Administration
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang Under the Taxation Laws of Indonesia, the
berlaku di Indonesia, Perseroan menghitung, Company submits tax returns on the basis of
menetapkan dan membayar sendiri besarnya self-assessment. The Director General of
jumlah pajak yang terutang. Direktur Jenderal Taxes may assess or amend taxes within a
Pajak dapat menetapkan atau mengubah certain period. For the fiscal years of 2008 and
liabilitas pajak dalam jangka waktu tertentu. onwards, the period is within five years from the
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, jangka time the tax becomes due.
waktunya adalah lima tahun sejak saat
terutangnya pajak.
353
Page 374
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP 9. FIXED ASSETS
30 Juni / June 2018
1 Januari/ Penambahan/ (Pengurangan)/ Reklasifikasi/ 30 Juni/
January Additions (Deductions) Reclassifications June
Aset tetap Fixed assets
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Cost
Tanah 42.445 - - - 42.445 Land
Bangunan 42.555 1.410 - 1.375 45.340 Buildings
Kendaraan 28 - - - 28 Vehicles
Perabotan dan peralatan kantor 150.468 9.345 - - 159.813 Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa 31.786 1.877 - - 33.663 Leasehold improvement
Aset dalam penyelesaian 1.375 - - (1.375) - Construction in progress
268.657 12.632 - - 281.289
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (6.483) (1.175) - - (7.658) Buildings
Kendaraan (8) (2) - - (10) Vehicles
Perabot dan peralatan kantor (72.186) (11.996) - - (84.182) Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa (24.073) (1.987) - - (26.060) Leasehold improvement
(102.750) (15.160) - - (117.910)
Nilai buku neto 165.907 163.379 Net book value
31 Desember / December 2017
1 Januari/ Penambahan/ (Pengurangan)/ Reklasifikasi/ 30 Desember/
January Additions (Deductions) Reclassifications December
Aset tetap Fixed assets
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Cost
Tanah 34.343 - - 8.102 42.445 Land
Bangunan 32.986 437 - 9.132 42.555 Buildings
Kendaraan 13 15 - - 28 Vehicles
Perabotan dan peralatan kantor 112.568 40.603 (2.703) - 150.468 Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa 25.917 5.869 - - 31.786 Leasehold improvement
Aset dalam penyelesaian 15.554 3.055 - (17.234) 1.375 Construction in progress
221.381 49.979 (2.703) - 268.657
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (4.890) (1.593) - - (6.483) Buildings
Kendaraan (2) (6) - - (8) Vehicles
Perabot dan peralatan kantor (54.299) (20.542) 2.655 - (72.186) Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa (20.868) (3.205) - - (24.073) Leasehold improvement
(80.059) (25.346) 2.655 - (102.750)
Nilai buku neto 141.322 165.907 Net book value
31 Desember / December 2016
1 Januari/ Penambahan/ (Pengurangan)/ Reklasifikasi/ 31 Desember/
January Additions (Deductions) Reclassifications December
Aset tetap Fixed assets
Kepemilikan langsung Direct ownership
Harga perolehan Cost
Tanah 28.585 - - 5.758 34.343 Land
Bangunan 28.960 - - 4.026 32.986 Buildings
Kendaraan 6 13 (6) - 13 Vehicles
Perabotan dan peralatan kantor 84.894 30.784 (3.110) - 112.568 Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa 22.495 3.422 - - 25.917 Leasehold improvement
Aset dalam penyelesaian 200 25.138 - (9.784) 15.554 Construction in progress
165.140 59.357 (3.116) - 221.381
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Bangunan (3.528) (1.362) - - (4.890) Buildings
Kendaraan (2) (3) 3 - (2) Vehicles
Perabot dan peralatan kantor (41.831) (15.574) 3.106 - (54.299) Furniture and office equipment
Renovasi bangunan sewa (16.927) (3.941) - - (20.868) Leasehold improvement
(62.288) (20.880) 3.109 - (80.059)
Nilai buku neto 102.852 141.322 Net book value
354
Page 375
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
Rincian aset dalam penyelesaian pada tanggal Details of construction in progress as of
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut: 31 December 2017 and 2016, are as follows:
31 Desember/December 2017
Estimasi tahun Persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Jumlah/ Estimated year Percentage of
Amount of completion completion
Renovasi dalam penyelesaian
untuk pembukaan jaringan Renovation in progress
usaha baru 1.375 2018 75% for new business networks
31 Desember/December 2016
Estimasi tahun Persentase
penyelesaian/ penyelesaian/
Jumlah/ Estimated year Percentage of
Amount of completion completion
Renovasi dalam penyelesaian
untuk pembukaan jaringan Renovation in progress
usaha baru 15.554 2017 92% for new business networks
Seluruh aset tetap kepemilikan langsung kecuali Directly owned fixed assets, except for land, are
tanah, telah diasuransikan dengan pihak berelasi, insured with a related party, PT Mandiri Axa
PT Mandiri Axa General Insurance dengan jumlah General Insurance, for a sum insured of Rp249,086,
pertanggungan asuransi sebesar Rp249.086, Rp131,610 and Rp115,700 as of 30 June 2018,
Rp131.610 dan Rp115.700 masing-masing pada 31 December 2017 and 2016, respectively, which
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 according to the management, is sufficient to cover
yang menurut manajemen cukup untuk menutupi possible losses due to fire, flood, public
kemungkinan kerugian karena kebakaran, disorder/riots and earthquake.
kebanjiran, huru-hara dan gempa bumi.
Tanah Perseroan berupa sertifikat Hak Guna Land is held in the form of certificates of Hak Guna
Bangunan (“HGB”) yang mempunyai masa manfaat Bangunan (“HGB”) which have useful lives of 20 to
selama 20 sampai dengan 30 tahun yang akan jatuh 30 years and will be due between 2 February 2023
tempo antara 2 Februari 2023 sampai dengan to 31 March 2046. Management believes that the
31 Maret 2046. Manajemen berpendapat bahwa HGB can be renewed or extended upon expiration.
HGB tersebut dapat diperbaharui atau diperpanjang
pada saat jatuh tempo.
Rincian keuntungan atas pelepasan aset tetap Details of gain on disposal of fixed assets are as
adalah sebagai berikut: follows:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six-Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Hasil pelepasan aset tetap - 37 38 89 Proceeds from disposal of fixed assets
Nilai buku aset tetap - (42) (48) (7) Book value
(Rugi) laba atas pelepasan (Loss) gain on disposal of fixed
aset tetap - (5) (10) 82 assets
355
Page 376
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP (lanjutan) 9. FIXED ASSETS (continued)
Kerugian atau keuntungan atas pelepasan aset tetap Loss or gain on disposal of fixed assets is
diakui sebagai bagian dari “pendapatan lain-lain” recognized as part of “other income” in the
pada laporan laba rugi dan penghasilan statement of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain. income.
Manajemen berpendapat tidak terdapat indikasi Management believes that there is no impairment
penurunan nilai atas aset tetap yang dimiliki of Company’s fixed assets as of 30 June 2018,
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 31 December 2017 and 2016.
2017 dan 2016.
Pada 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
jumlah bruto dari aset tetap yang telah disusutkan the gross amount of fixed assets which have been
penuh dan masih digunakan adalah masing-masing fully depreciated and still being used amounted to
sebesar Rp57.369, Rp48.557 dan Rp39.942. Rp57,369, Rp48,557 and Rp39,942, respectively.
Tidak ada aset tetap yang dijadikan jaminan pada There were no fixed assets pledged as collateral as
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016. of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016.
10. ASET LAIN-LAIN 10. OTHER ASSETS
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak ketiga Third parties
Setoran dalam perjalanan 59.288 45.669 35.160 Deposit in transit
Sewa dibayar di muka 20.376 21.650 17.271 Prepaid rent
Uang muka 6.393 3.366 7.616 Advance payments
Asuransi dibayar di muka 5.298 224 186 Prepaid insurance
Setoran jaminan 3.760 3.316 2.334 Security deposits
Piutang karyawan 309 403 449 Employee receivables
Piutang bunga 218 180 198 Interest receivable
Lain-lain 29.298 6.532 9.847 Others
124.940 81.340 73.061
Pihak berelasi Related parties
Sewa dibayar di muka 1.475 1.346 1.132 Prepaid rent
126.415 82.686 74.193
Lain-lain merupakan persediaan materai Perseroan, Others mainly represent the Company’s stamp
biaya provisi dibayar di muka, biaya emisi, biaya duty, prepaid provision cost, issuance cost, prepaid
dibayar di muka dan pajak dibayar di muka. expenses and prepaid taxes.
Lihat Catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25a for details of balances and
dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
11. UTANG USAHA 11. TRADE PAYABLES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak ketiga Third parties
Utang kendaraan 492.736 469.144 472.535 Vehicle payables
Utang asuransi 124.246 137.369 121.375 Insurance payables
616.982 606.513 593.910
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas Trade payables represent payables to suppliers for
pembiayaan kendaraan bermotor dan utang kepada motor vehicle financing and payables to insurance
perusahaan asuransi yang berkaitan dengan companies in relation to motor vehicle financing.
pembiayaan kendaraan bermotor.
356
Page 377
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
12. UTANG LAIN-LAIN 12. OTHER PAYABLES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak ketiga Third parties
Titipan konsumen 78.147 68.264 46.444 Customer deposits
Liabilitas pajak Tax liabilities
Pasal 21 8.301 6.364 6.202 Article 21
Pasal 23 843 1.139 1.057 Article 23
PPh final 146 128 209 Final tax
PPN keluaran 59.442 75.955 74.759 VAT out
Lain-lain 81.001 42.641 21.377 Others
227.880 194.491 150.048
Pihak berelasi Related parties
Pembiayaan bersama 181.794 30.104 106.493 Joint financing
Lain-lain 240 240 240 Others
182.034 30.344 106.733
409.914 224.835 256.781
Titipan konsumen terutama berhubungan dengan Customer deposits represent installment of
cicilan pembayaran piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivables which are still in
yang masih dalam proses identifikasi. identification process.
Lain-lain terutama terdiri dari utang kepada pihak Others mainly consist of payables to third parties
ketiga yang berkaitan dengan biaya notaris, fidusia, related to notary fee, fiduciary, insurance payable
utang asuransi dan pembelian aset tetap. and purchasing of fixed assets.
Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25b for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
13. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 13. ACCRUED EXPENSES
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pihak ketiga Third parties
Bunga yang masih harus dibayar 57.586 53.228 39.654 Accrued interest
Gaji dan tunjangan 56.070 64.758 37.338 Salaries and allowances
Promosi 2.553 6.810 4.465 Promotion
Telepon 1.226 1.028 1.581 Telephone
Jasa profesional 922 852 752 Professional fee
Perbaikan dan pemeliharaan 563 916 553 Repairs and maintenance
Listrik dan air 517 515 528 Utilities
Lain-lain 17.064 7.452 4.388 Others
136.501 135.559 89.259
Pihak berelasi Related parties
Bunga yang masih
harus dibayar 1.627 1.227 868 Accrued interest
138.128 136.786 90.127
Lain-lain terutama terdiri dari beban yang masih Others mainly consist of entertainment, stamps, PC
harus dibayar jamuan, materai, sewa PC, sewa rent, vehicles rent , travelling and training.
kendaran, perjalanan dinas dan pelatihan.
Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25b for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
357
Page 378
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK 14. BANK LOANS
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Revolving 821.974 268.194 348.194 Revolving
Non revolving 8.836.430 7.976.388 5.273.298 Non-revolving
9.658.404 8.244.582 5.621.492
Biaya provisi yang
belum diamortisasi (31.956) (34.152) (12.340) Unamortized provision cost
9.626.448 8.210.430 5.609.152
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Revolving
Rupiah
Pihak ketiga/Third parties
Maret/ Maret/ Maret/
PT Bank Central Asia Tbk 55.000 55.000 55.000 - - - March 2019 March 2018 March 2017
Maret/
- - 300.000 - - - - - March 2017
Mei/
PT Bank Panin Tbk - - 300.000 - - - - - May 2017
Maret/ Februari/ November/
PT Bank OCBC NISP Tbk 200.000 150.000 150.000 - - - March 2019 February 2018 November 2017
Maret
PT Bank Danamon Tbk - - 100.000 - - 25.000 - - March 2017
Juni/
- - 100.000 - - - - - June 2017
Juni/
- - 11.805 - - - - - June 2017
November/ November/ November/
65.000 65.000 65.000 30.694 41.528 63.194 November 2019 November 2019 November 2019
Desember/ Desember/ Desember/
50.000 50.000 50.000 25.000 33.333 50.000 December 2019 December 2019 December 2019
Juli/ Agustus/
100.000 100.000 - 100.000 - - July 2018* August 2018 -
Agustus/ Agustus/
56.639 31.806 - - - - August 2018* August 2018 -
Juni/ Juni/
52.000 52.000 - 34.667 43.333 - June 2020 June 2020 -
PT Bank HSBC Indonesia
(dahulu The Hongkong &
Shanghai Banking Corporation Limited,
Cabang Jakarta)/(formerly The
Hongkong &Shanghai Banking
Corporation Limited, Juli/
Jakarta Branch) - - 150.000 - - - - - July 2017
Juli/ Juli/
150.000 150.000 - 150.000 - - July 2018 July 2018 -
MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi
UFJ, Ltd, Cabang Jakarta)/
(formerly Bank of Tokyo Mitsubishi Februari/ Februari/ Februari/
UFJ, Ltd, Jakarta Branch) 720.200 677.400 677.200 - - - February 2019 February 2018 February 2017
Juni /
PT Bank UOB Indonesia - - 500.000 - - - - - June 2017
November/ November/
300.000 300.000 - - - - November 2018 November 2018 -
Juli/
PT Bank DKI - - 100.000 - - - - - July 2017
April/
PT Bank Tabungan Pensiunan Negara 150.000 - - - - - April 2019 - -
1.898.839 1.631.206 2.559.005 340.361 118.194 138.194
Revolving
Rupiah
Pihak berelasi/Related parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Desember/
- 100.000 - - - - December 2018 -
Desember/ Desember/ Desember/
300.000 300.000 300.000 30.000 - 210.000 December 2018 December 2018 December 2017
Desember/ Desember/
150.000 150.000 - 127.570 150.000 - December 2020 December 2020 -
Maret/
100.000 - - 92.603 - - March 2021 - -
Maret/
250.000 - - 231.440 - - March 2021 - -
800.000 550.000 300.000 481.613 150.000 210.000
Jumlah/Total revolving 2.698.839 2.181.206 2.859.005 821.974 268.194 348.194
* telah diperpanjang hingga September 2019/has been extended until September 2019
358
Page 379
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Non revolving
Rupiah
Pihak ketiga/Third parties
Juni/
PT Bank Central Asia Tbk - - 100.000 - - 25.000 - - June 2017
Juni/
- - 150.000 - - 37.500 - - June 2017
Juni/
- - 150.000 - - 37.500 - - June 2017
Maret/
- - 100.000 - - 25.000 - - March 2017
Agustus/ Agustus/ Agustus/
50.000 50.000 50.000 28.125 34.375 45.833 August 2020 August 2020 August 2020
Maret/
- - 450.000 - - - - - March 2017
Februari/ Februari/
250.000 250.000 - 138.889 180.556 - February 2020 February 2020 -
Maret/ Maret/
200.000 200.000 - 116.667 150.000 - March 2020 March 2020 -
Juli/ Juli/
200.000 200.000 - 138.889 172.222 - July 2020 July 2020 -
Agustus/ Agustus/
100.000 100.000 - 75.000 91.667 - August 2020 August 2020 -
Mei/
300.000 - - 300.000 - - May 2021 - -
Juni/
700.000 - - 700.000 - - June 2021 - -
Desember/
PT Bank Chinatrust Indonesia - - 20.000 - - 6.667 - - December 2017
Desember/
- - 80.000 - - 26.667 - - December 2017
Juni/
PT Bank Commonwealth - - 50.000 - - 8.333 - - June 2017
Juni/
- - 19.000 - - 3.167 - - June 2017
Maret/ November/
PT Bank UOB Indonesia 300.000 300.000 - 275.000 - - March 2021 November 2018 -
Maret/ Desember/
PT Maybank Indonesia Tbk 500.000 500.000 - 458.333 - - March 2021 December 2018 -
Desember/
PT Bank Panin Tbk - - 20.000 - - - - - December 2016
Maret/
- - 50.000 - - 3.125 - - March2017
Desember/
- - 10.000 - - - - - December 2016
Maret//
- - 200.000 - - 16.667 - - March 2017
Maret//
- - 190.000 - - 15.833 - - March 2017
Maret//
- - 100.000 - - 8.333 - - March 2017
Mei/
- - 10.000 - - 1.389 - - May 2017
Juni/
- - 80.000 - - 13.333 - - June 2017
Juni/
- - 120.000 - - 20.000 - - June 2017
Juni/
- - 200.000 - - 33.333 - - June 2017
Agustus/
- - 40.000 - - 8.889 - - August 2017
September/
- - 50.000 - - 12.500 - - September 2017
Desember/
- - 200.000 - - 100.000 - - December 2018
Desember/
- - 50.000 - - 16.667 - - December 2017
Desember/
- - 50.000 - - 16.667 - - December 2017
Desember/
- - 70.000 - - 23.333 - - December 2017
Januari/ Januari/ Januari/
100.000 100.000 100.000 14.894 27.660 53.192 January 2019 January 2019 January 2019
359
Page 380
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Non revolving (lanjutan/continued)
Rupiah (lanjutan/continued)
Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
(continued)
Januari/ Januari/ Januari/
PT Bank Panin Tbk (lanjutan/continued) 30.000 30.000 30.000 4.565 8.478 16.304 January 2019 January 2019 January 2019
Mei/ Mei/
- 100.000 100.000 - 13.889 47.222 - May 2018 May 2018
Mei/ Mei/
- 100.000 100.000 - 13.889 47.222 - May 2018 May 2018
Mei/ Mei/
- 100.000 100.000 - 13.889 47.222 - May 2018 May 2018
Juni/ Juni/
- 100.000 100.000 - 16.667 50.000 - June 2018 June 2018
Juni/ Juni/
- 100.000 100.000 - 16.667 50.000 - June 2018 June 2018
Juni/ Juni/
- 150.000 150.000 - 25.000 75.000 - June 2018 June 2018
Juni/ Juni/
- 100.000 100.000 - 16.667 50.000 - June 2018 June 2018
Oktober/ Oktober/ Oktober/
100.000 100.000 100.000 11.111 27.778 61.111 October 2018 October 2018 October 2018
Oktober/ Oktober/ Oktober/
100.000 100.000 100.000 11.111 27.778 61.111 October 2018 October 2018 October 2018
Oktober/ Oktober/ Oktober/
100.000 100.000 100.000 11.111 27.778 61.111 October 2018 October 2018 October 2018
Oktober/ Oktober/ Oktober/
100.000 100.000 100.000 11.111 27.778 61.111 October 2018 October 2018 October 2018
November/ November/ November/
100.000 100.000 100.000 13.889 30.556 63.889 November 2018 November 2018 November 2018
November/ November/ November/
100.000 100.000 100.000 35.417 47.917 72.917 November 2019 November 2019 November 2019
November/ November/ November/
100.000 100.000 100.000 13.889 30.556 63.889 November 2018 November 2018 November 2018
November/ November/ November/
100.000 100.000 100.000 13.889 30.556 63.889 November 2018 November 2018 November 2018
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 16.667 33.333 66.667 December 2018 December 2018 December 2018
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 16.667 33.333 66.667 December 2018 December 2018 December 2018
Februari/ Februari Februari/
150.000 150.000 150.000 33.333 58.333 108.333 February 2019 February 2019 February 2019
Februari/ Februari/ Februari
100.000 100.000 100.000 22.222 38.889 72.222 February 2019 February 2019 February 2019
Maret/ Maret/ Maret/
100.000 100.000 100.000 43.750 56.250 81.250 March 2020 March 2020 March 2020
Maret/ Maret/ Maret/
200.000 200.000 200.000 50.000 83.333 150.000 March 2019 March 2019 March 2019
Maret/ Maret/ Maret/
100.000 100.000 100.000 43.750 56.250 81.250 March 2020 March 2020 March 2020
April/ April/ April/
100.000 100.000 100.000 45.833 58.333 83.333 April 2020 April 2020 April 2020
Juni/ Juni/ Juni/
100.000 100.000 100.000 33.333 50.000 83.333 June 2019 June 2019 June 2019
Juli/ Juli/ Juli/
100.000 100.000 100.000 36.111 52.778 86.111 July 2019 July 2019 July 2019
Juli/ Juli/ Juli/
100.000 100.000 100.000 36.111 52.778 86.111 July 2019 July 2019 July 2019
Juli/ Juli/ Juli/
100.000 100.000 100.000 36.111 52.778 86.111 July 2019 July 2019 July 2019
Juli/ Juli/ Juli/
100.000 100.000 100.000 36.111 52.778 86.111 July 2019 July 2019 July 2019
September/ September/ September/
100.000 100.000 100.000 41.667 58.333 91.667 September 2019 September 2019 September 2019
November/ November/ November/
25.000 25.000 25.000 15.104 18.229 24.479 November 2020 November 2020 November 2020
Desember/ Desember/ Desember/
50.000 50.000 50.000 31.250 37.500 50.000 December 2020 December 2020 December 2020
Maret/
- - 825.000 - - - - - March 2017
Desember/ Desember/
200.000 200.000 - 25.000 50.000 - December 2018 December 2018 -
Desember/ Desember/
150.000 150.000 - 96.875 115.625 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember
150.000 150.000 - 95.745 114.894 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember/
100.000 100.000 - 66.667 80.000 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember/
100.000 100.000 - 68.182 81.818 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember/
100.000 100.000 - 68.182 81.818 - December 2020 December 2020 -
360
Page 381
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Non revolving (lanjutan/continued)
Rupiah (lanjutan/continued)
Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
(continued)
Desember/ Desember/
PT Bank Panin Tbk (lanjutan/continued) 125.000 125.000 - 85.227 102.273 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember/
100.000 100.000 - 68.182 81.818 - December 2020 December 2020 -
Desember/ Desember/
200.000 200.000 - 166.667 200.000 - December 2020 December 2020 -
April/
- 800.000 - - - - - April 2018 -
Februari/
400.000 - - 355.556 - - February 2021 - -
Maret/
400.000 - - 366.667 - - March 2021 - -
Maret/
PT Bank OCBC NISP Tbk 575.000 - - - - - March 2019 - -
Bank of China (Hong Kong) Maret/
Limited - Jakarta Branch 576.160 - - - - - March 2019 - -
Maret/ Maret/
PT Bank KEB Hana Indonesia - 50.000 50.000 - 4.838 22.889 - March 2018 March 2018
April/ April/
- 50.000 50.000 - 6.420 24.304 - April 2018 April 2018
Agustus/ Agustus/ Agustus/
50.000 50.000 50.000 3.240 12.605 29.834 August 2018 August 2018 August 2018
September/ September/ September/
50.000 50.000 50.000 4.838 14.116 31.184 September 2018 September 2018 September 2018
September/ September/ September/
100.000 100.000 100.000 9.675 28.232 62.369 September 2018 September 2018 September2018
September/ September/ September/
100.000 100.000 100.000 9.675 28.232 62.369 September 2018 September 2018 September2018
Mei/ Mei/ Mei/
100.000 100.000 100.000 33.781 50.949 82.822 May 2019 May 2019 May 2019
Juni/ Juni/ Juni/
100.000 100.000 100.000 36.702 53.728 85.337 June 2019 June 2019 June 2019
Januari/
PT Bank DKI - - 25.000 - - 811 - - January 2017
Oktober/
- - 35.500 - - 11.085 - - October 2017
Desember/
- - 30.000 - - 11.138 - - December 2017
Januari/ Januari/
- 35.000 35.000 - 1.139 14.013 - January 2018 January 2018
Februari/ Februari/
- 30.000 30.000 - 1.944 12.876 - February 2018 February 2018
Maret/ Maret/
- 50.000 50.000 - 4.838 22.889 - March 2018 March 2018
Maret/ Maret/
- 50.000 50.000 - 4.838 22.889 - March 2018 March 2018
April/ April/
- 19.500 19.500 - 2.504 9.479 - April 2018 April 2018
Desember/ Desember/ Desember/
50.000 50.000 50.000 9.514 18.521 35.121 December 2018 December 2018 December 2018
April/ April/ April/
100.000 100.000 100.000 30.991 48.331 80.406 April 2019 April 2019 April 2019
April/ April/ April/
150.000 150.000 150.000 46.371 72.358 120.518 April 2019 April 2019 April 2019
Januari/
- - 125.000 - - - - - January 2017
November/ November/ November/
25.000 25.000 25.000 12.658 16.750 24.394 November 2019 November 2019 November 2019
Desember/ Desember/ Desember/
50.000 50.000 50.000 26.706 34.827 50.000 December 2019 December 2019 December 2019
Januari/ Januari/
125.000 125.000 - 70.214 90.363 - January 2020 January 2020 -
Mei/
275.000 - - 268.267 - - May 2021 - -
PT Bank Pembangunan Daerah April/
Jawa Barat dan Banten Tbk - - 50.000 - - 5.715 - - April 2017
Maret/
- - 75.000 - - 6.618 - - March 2017
April/
- - 50.000 - - 5.882 - - April 2017
Desember/
- - 100.000 - - 33.333 - - December 2017
Mei/ Mei/
- 100.000 100.000 - 14.286 48.571 - May 2018 May 2018
Mei/ Mei/
- 100.000 100.000 - 15.625 53.125 - May 2018 May 2018
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 16.667 33.333 66.667 December 2018 December 2018 December 2018
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 16.667 33.333 66.667 December 2018 December 2018 December 2018
Mei/ Mei/ Mei/
75.000 75.000 75.000 22.917 35.417 60.417 May 2019 May 2019 May 2019
Juni/ Juni/ Juni/
75.000 75.000 75.000 25.000 37.500 62.500 June 2019 June 2019 June 2019
April/
- - 400.000 - - - - - April 2017
361
Page 382
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Non revolving (lanjutan/continued)
Rupiah (lanjutan/continued)
Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
(continued)
Maret/ Maret/
PT Bank Pembangunan Daerah 100.000 100.000 - 58.333 75.000 - March 2020 March 2020 -
Jawa Barat dan Banten Tbk
(lanjutan/continued) April/ April/
100.000 100.000 - 62.857 80.000 - April 2020 April 2020 -
April/ April/
100.000 100.000 - 64.706 82.353 - April 2020 April 2020 -
April/ April/
100.000 100.000 - 64.706 82.353 - April 2020 April 2020 -
November/ November/
100.000 100.000 - 80.556 97.222 - November 2020 November 2020 -
Desember/ Desember/
100.000 100.000 - 83.333 100.000 - December 2020 December 2020 -
Juni/
PT Bank Mizuho Indonesia 720.200 - - - - - June 2019 - -
11.276.360 9.364.500 9.339.000 5.431.234 3.915.752 3.980.793
Mata Uang Asing/ foreign currency
September/ September/
Kredit sindikasi I/ 1.194.750 1.194.750 - 972.400 1.117.751 - September 2020 September 2020 -
Syndication credit I November/ November/
1.491.600 1.491.600 - 1.320.472 1.490.280 - November 2020 November 2020 -
Oktober/
Kredit sindikasi II/ 1.800.500 - - - - - October 2018 - -
Syndication credit II Oktober/
599.840 - - - - - October 2018 - -
5.086.690 2.686.350 - 2.292.872 2.608.031 -
Non revolving
Rupiah (lanjutan/continued)
Pihak berelasi/Related parties
Desember/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - - 98.000 - - - - - December 2016
Januari/
- - 25.000 - - 805 - - January 2017
Januari/
- - 98.000 - - 3.158 - - January 2017
Februari/
- - 49.000 - - 3.154 - - February 2017
Februari/
- - 49.000 - - 3.154 - - February 2017
Februari/
- - 49.000 - - 3.165 - - February 2017
Februari/
- - 49.000 - - 3.165 - - February 2017
Maret/
- - 49.000 - - 4.741 - - March 2017
Maret/
- - 40.000 - - 3.870 - - March 2017
Juni/
- - 41.000 - - 7.847 - - June 2017
September/
- - 49.000 - - 13.869 - - September 2017
September/
- - 49.000 - - 13.869 - - September 2017
September/
- - 49.000 - - 13.869 - - September 2017
September/
- - 49.000 - - 13.869 - - September 2017
Oktober/
- - 49.000 - - 15.338 - - October 2017
Oktober/
- - 49.000 - - 15.338 - - October 2017
November/
- - 49.000 - - 16.753 - - November 2017
November/
- - 49.000 - - 16.753 - - November 2017
November/
- - 49.000 - - 16.753 - - November 2017
November/
- - 49.000 - - 16.753 - - November 2017
Desember/
- - 49.000 - - 18.192 - - December 2017
Desember/
- - 49.000 - - 18.193 - - December 2017
Desember/
- - 49.000 - - 18.193 - - December 2017
Januari/ Januari/
- 49.000 49.000 - 1.595 19.619 - January 2018 January 2018
Januari/ Januari/
- 49.000 49.000 - 1.595 19.619 - January 2018 January 2018
Januari/ Januari/
- 49.000 49.000 - 1.595 19.619 - January 2018 January 2018
362
Page 383
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Jumlah fasilitas yang ditarik/ Jumlah pinjaman/ Jatuh tempo fasilitas/
Withdrawn facility amount Loan amount Maturity date of the facility
30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/ 30 Juni/ 31 Des/ 31 Des/
June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016 June 2018 Dec 2017 Dec 2016
Non revolving (lanjutan/continued)
Rupiah (lanjutan/continued)
Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
(continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Februari/ Februari/
(lanjutan/continued) - 49.000 49.000 - 3.175 21.031 - Februari 2018 February 2018
Februari/ Februari/
- 49.000 49.000 - 3.175 21.031 - February 2018 February 2018
Maret/ Maret/
- 49.000 49.000 - 4.741 22.431 - March 2018 March 2018
Maret/ Maret/
- 49.000 49.000 - 4.741 22.431 - March 2018 March 2018
Maret/ Maret/
- 20.000 20.000 - 1.935 9.156 - March 2018 March 2018
Juni/ Juni/
- 40.000 40.000 7.633 21.676 - June 2018 June 2018
September/ September/ September/
34.000 34.000 34.000 3.290 9.599 21.205 September 2018 September 2018 September 2018
Juli/ Juli/ Juli/
100.000 100.000 100.000 39.582 56.465 87.824 July 2019 July 2019 July 2019
Agustus/ Agustus/ Agustus/
100.000 100.000 100.000 42.454 59.198 90.299 August 2019 August 2019 August 2019
Agustus/ Agustus/ Agustus/
100.000 100.000 100.000 42.454 59.198 90.299 August 2019 August 2019 August 2019
Agustus/ Agustus/ Agustus/
50.000 50.000 50.000 21.227 29.599 45.150 August 2019 August 2019 August 2019
September/ September/ September/
100.000 100.000 100.000 45.229 61.839 92.734 September 2019 September 2019 September 2019
November/ November/ November/
50.000 50.000 50.000 25.335 33.516 48.790 November 2019 November 2019 November 2019
November/ November/ November/
50.000 50.000 50.000 25.335 33.516 48.790 November 2019 November 2019 November 2019
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 53.357 69.607 100.000 December 2019 December 2019 December 2019
Desember/ Desember/ Desember/
100.000 100.000 100.000 53.357 69.607 100.000 December 2019 December 2019 December 2019
Desember/ Desember/ Desember/
150.000 150.000 150.000 80.036 104.410 150.000 December 2019 December 2019 December 2019
Januari/ Januari/
100.000 100.000 - 56.116 72.245 - January 2020 January 2020 -
April/ April/
100.000 100.000 - 64.271 80.042 - April 2020 April 2020 -
Mei/ Mei/
100.000 100.000 - 66.949 82.602 - May 2020 May 2020 -
Mei/ Mei/
100.000 100.000 - 66.949 82.602 - May 2020 May 2020 -
Mei/ Mei/
100.000 100.000 - 66.949 82.602 - May 2020 May 2020 -
Juni/ Juni/
100.000 100.000 - 69.607 85.144 - June 2020 June 2020 -
Juni/ Juni/
100.000 100.000 - 69.607 85.144 - June 2020 June 2020 -
Juni/ Juni/
100.000 100.000 - 69.607 85.144 - June 2020 June 2020 -
Juli/ Juli/
100.000 100.000 - 72.245 87.667 - July 2020 July 2020 -
November/ November/
95.000 95.000 - 78.368 92.674 - November 2020 November 2020 -
Juli/
- - 100.000 - - - - - July 2017
1.929.000 2.332.000 2.621.000 1.112.324 1.452.605 1.292.505
Jumlah/Total non-revolving 18.292.050 14.382.850 11.960.000 8.836.430 7.976.388 5.273.298
Jumlah/Total 20.990.889 16.564.056 14.819.005 9.658.404 8.244.582 5.621.492
363
Page 384
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Berdasarkan perjanjian sindikasi tanggal 19 Juli Based on the syndication agreement dated 19 July
2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari 2017, the Company obtained a loan facility from a
Anggota Sindikasi dengan batas kredit maksimum Syndicated Member with a maximum credit limit of
sejumlah AS$200.000.000 (nilai penuh). Rincian nilai US$200,000,000 (full amount). Details are as
pinjamannya sebagai berikut: follows:
30 Juni/ 31 Desember/
June 2018 December 2017
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, (formerly Bank of Tokyo
Cabang Jakarta) 343.931 391.204 Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch)
Industrial and Commercial Bank of China Industrial and Commercial Bank of China
Limited, Cabang Singapura 183.430 208.642 Limited, Singapore Branch
RHB Bank Berhad 177.698 202.122 RHB Bank Berhad
BDO Unibank, Inc., Cabang Hong Kong 137.572 156.482 BDO Unibank, Inc., Hong Kong Branch
Eastspring Investments SICAV-FIS - Eastspring Investments SICAV-FIS –
Asia Pacific Loan Fund 137.572 156.482 Asia Pacific Loan Fund
The Gunma Bank, Ltd. 137.572 156.482 The Gunma Bank, Ltd.
PT Bank CTBC Indonesia 114.643 130.402 PT Bank CTBC Indonesia
Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch 80.251 91.281 Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch
Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Chang Hwa Commercial Bank, Ltd.,
Offshore Banking Branch 80.251 91.281 Offshore Banking Branch
The Export - Import Bank of The Export - Import Bank of
the Republic of China 80.251 91.281 the Republic of China
Far Eastern International Bank 80.251 91.281 Far Eastern International Bank
The Hyakugo Bank, Ltd 80.251 91.281 The Hyakugo Bank, Ltd
KGI Bank 80.251 91.281 KGI Bank
Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura 80.251 91.281 Land Bank of Taiwan, Singapore Branch
Mega International Commercial Bank Co., Mega International Commercial Bank Co.,
Ltd., Offshore Banking Branch 80.251 91.281 Ltd., Offshore Banking Branch
Taiwan Cooperative Bank, Offshore Taiwan Cooperative Bank, Offshore
Banking Branch 80.251 91.281 Banking Branch
Taiwan Shin Kong Commercial Bank 80.251 91.281 Taiwan Shin Kong Commercial Bank
The Korea Development Bank 68.786 78.241 The Korea Development Bank
The Korea Development Bank, The Korea Development Bank,
Cabang Singapura 68.786 78.241 Singapore Branch
BDO Private Bank, Inc. 40.124 45.641 BDO Private Bank, Inc.
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,
Offshore Banking Branch 40.124 45.641 Offshore Banking Branch
Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,
Cabang Singapura 40.124 45.641 Singapore Branch
Total 2.292.872 2.608.031 Total
Cicilan pinjaman bank dan pinjaman sindikasi sesuai Bank loan and syndicated loans’ installment based
dengan tanggal jatuh temponya sebagai berikut: on maturity date follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Tahun Year
2017 - - 3.075.165 2017
2018 2.643.233 3.856.712 1.792.080 2018
2019 3.935.091 2.809.092 706.851 2019
2020 dan sesudahnya 3.080.080 1.578.778 47.396 2020 and onwards
9.658.404 8.244.582 5.621.492
364
Page 385
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan memiliki As of 30 June 2018, Company has undrawn loan
fasilitas pinjaman yang belum ditarik dengan rincian facilities with details as follows:
sebagai berikut:
Jumlah fasilitas
yang belum
ditarik/
Nama Bank/ Jenis Pinjaman/ Nomor Perjanjian/ Tanggal Perjanjian/ Jumlah Fasilitas/ Undrawn Facility Tingkat Bunga/ Jatuh Tempo Fasilitas/
Bank Name Loan Type Agreement Number Agreement Date Facility Amount Amount Interest Rate Maturity date facility
Revolving:
PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas Kredit Lokal/ No .18 17 Januari/ 55.000 55.000 10,00% 12 Maret/
Local Credit Facility January 2018 March 2019
PT Bank OCBC NISP Demand Loan No.120 29 Maret/ 200.000 200.000 akan diberitahukan 1 hari 10 November/
March 2018 sebelum penarikan/ November 2019
will be notified 1 day
before withdrawal
PT Bank Danamon Tbk KMK Revolving 107/PPCBD/V/2018 Mei/May 2018 56.639 56.639 akan ditentukan pada saat 30 Agustus/
tanggal penarikan/ August 2019
will be determined at the
date of withdrawal
MUFG Bank. Ltd Jakarta Branch Fasilitas Kredit/ 17-0604LN 11 Februari/ 720.200 720.200 akan ditentukan pada saat 11 Februari/
(dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi Credit Facility February 2017 tanggal penarikan/ February 2019
UFJ. Ltd. Cabang Jakarta)/ will be determined at the
(formerly Bank of Tokyo Mitsubishi date of withdrawal
UFJ. Ltd. Jakarta Branch)
PT Bank UOB Indonesia Fasitilitas Revolving 594/11/2017 21 November/ 300.000 300.000 akan ditentukan pada saat 21 November/
Credit Facility November 2017 tanggal penarikan/ November 2018
will be determined at the
date of withdrawal
PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Pinjaman Non Bank/ PKS24/DIRFINTF/ 25 Juni/ 150.000 150.000 akan ditentukan pada saat 16 April/
Non Bank Credit VI/2018 June 2018 tanggal penarikan/ April 2019
will be determined at the
date of withdrawal
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KMK Revolving No. 27 21 Desember/ 300.000 270.000 8,50% 23 Desember/
December 2017 December 2018
Non revolving:
PT Bank OCBC NISP Fasilitas Term Loan/ No. 120 29 Maret/ 575.000 575.000 akan ditentukan pada saat 29 Maret/
Term Loan Facility March 2018 tanggal penarikan/ March 2019
will be determined at the
date of withdrawal
Bank of China (Hong Kong) Fasilitas Pinjaman No. 47 29 Maret/ 576.160 576.160 LIBOR 3 Bulan + 1,15%/ 29 Maret/
Limited - Jakarta Branch Berjangka/ March 2018 LIBOR 3 Month + 1,15% March 2019
Term Loan Facility
Bank Mizuho Indonesia Fasilitas Jangka Panjang/ 152/MA/MZH/0618 29 Juni/ 720.200 720.200 LIBOR + 0,8% 29 Juni/
Long Term Facility June 2018 June 2019
Kredit Sindikasi II/ Pinjaman Sindikasi/ - 26 April/ 1.800.500 1.800.500 LIBOR 3 Bulan + 0,9%/ 20 Oktober/
Syndication Credit II Syndication Loan April 2018 LIBOR 3 Month + 0,9% October 2018
- 26 April/ 599.840 599.840 LIBOR 3 Bulan + 0,5%/ 20 Oktober/
April 2018 LIBOR 3 Month + 0,5% October 2018
365
Page 386
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan) 14. BANK LOANS (continued)
Pinjaman bank dalam rupiah di atas dikenakan bunga The bank loans denominated in Rupiah bear
antara 6,27% - 12,00% per tahun, 6,23% - 12,00 per interest rates ranging between 6.27% - 12.00% per
tahun dan 9,00% - 12,00% per tahun untuk periode annum, 6.23% - 12.00% per annum and 9.00% -
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 12.00% per annum for the six-month period ended
dan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 30 Juni 2018 and years ended 31 December 2017
Desember 2017 dan 2016. Pinjaman bank dalam and 2016, respectively. The bank loans
mata uang asing dikenakan bunga LIBOR 3M+1,13% denominated in foreign currency bear interest
per tahun pada periode/tahun yang berakhir pada LIBOR 3M+1.13% per annum for the period/year
tanggal 30 Juni 2018 dan 31 Desember 2017. ended 30 June 2018 dan 31 December 2017.
Selama periode yang berakhir pada tanggal During period ended 30 June 2018,
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, 31 December 2017 and 2016, the Company has
Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan paid the loan principal and interests installments on
pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal yang schedule.
ditetapkan.
Pinjaman-pinjaman ini dijamin dengan piutang These loans are secured by consumer financing
pembiayaan konsumen sejumlah Rp4.783.671 pada receivables amounting to Rp4,783,671 as of
tanggal 30 Juni 2018 (31 Desember 2017 dan 2016: 30 June 2018 (31 December 2017 dan 2016:
Rp4.671.455 dan Rp4.267.156) dan piutang sewa Rp4,671,455 and Rp4,267,156) and finance lease
pembiayaan sejumlah Rp1.741.985 pada tanggal receivables amounting to Rp1,741,985 as of
30 Juni 2018 (31 Desember 2017 dan 2016: 31 June 2018 (31 December 2017 and 2016:
Rp1.126.406 dan Rp274.319). Rp1,126,406 and Rp274,319).
Fasilitas pinjaman dari beberapa bank dan bank The loan facilities from those banks and syndicated
sindikasi tersebut mensyaratkan Perseroan untuk banks require the Company to provide a written
memberikan pemberitahuan tertulis dalam hal notice in respect of dividend payments, changes of
pembagian dividen, perubahan modal dan pemegang capital and shareholders, changes of directors and
saham, perubahan susunan direksi dan komisaris, commissioners, changes of main business,
perubahan bisnis utama, investasi dan perolehan investment and obtaining new loan facilities from
pinjaman baru dari bank lain. Dalam perjanjian other banks. Under the loan agreements, the
pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk Company is also obliged to comply with financial
memenuhi persyaratan keuangan seperti rasio covenants such as gearing ratio not exceeding 10:1
jumlah utang bunga terhadap ekuitas tidak melebihi and other reporting obligations. As of 30 June 2018,
rasio 10:1 dan kewajiban penyampaian laporan 31 December 2017 and 2016, the Company has
lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember complied with the above requirements.
2017 dan 2016, Perseroan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan di atas.
Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk The loan facilities are used for the Company’s
modal kerja kegiatan usaha Perseroan. working capital.
Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25b for details of balances and
dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
Lihat Catatan 28 untuk perjanjian kerjasama Refer to Note 28 for joint financing and credit
pembiayaan bersama dan penyaluran pemberian channeling cooperation agreements.
kredit.
366
Page 387
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF 15. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
30 Juni/ June 2018
Jumlah nosional Nilai wajar/Fair values
mata uang asing/
(jumlah penuh) Piutang Utang
Notional amount derivatif/ derivatif/
foreign currency Derivative Derivative
Instrumen (full amount) receivables payables Instruments
Terkait nilai tukar dan suku bunga Exchange and interest rate related
Swap mata uang asing dan Cross currency swaps and
suku bunga interest rate
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo (formerly Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ, Ltd, Mitsubishi UFJ, Ltd,
Cabang Jakarta) USD90.000.000 81.256 - Jakarta Branch)
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo (formerly Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ, Ltd, Mitsubishi UFJ, Ltd,
Cabang Jakarta) USD110.000.000 71.836 - Jakarta Branch)
31 Desember/ December 2017
Jumlah nosional Nilai wajar/Fair values
mata uang asing/
(jumlah penuh) Piutang Utang
Notional amount derivatif/ derivatif/
foreign currency Derivative Derivative
Instrumen (full amount) receivables payables Instruments
Terkait nilai tukar dan suku bunga Exchange and interest rate related
Swap mata uang asing dan Cross-currency swaps and
suku bunga interest rate
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo (formerly Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ, Ltd, Mitsubishi UFJ, Ltd,
Cabang Jakarta) USD90.000.000 23.202 - Jakarta Branch)
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
(dahulu Bank of Tokyo (formerly Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ, Ltd, Mitsubishi UFJ, Ltd,
Cabang Jakarta) USD110.000.000 - 19.540 Jakarta Branch)
MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu Bank MUFG Bank, Ltd., Jakarta branch (formerly
of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang Jakarta) Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
Branch)
Pada tahun 2017, Perseroan melakukan kontrak In 2017, the Company has several outstanding
swap mata uang dan suku bunga dengan MUFG cross-currency and interest rate swap contracts
Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu Bank of Tokyo with MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch (formerly
Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang Jakarta) sebagai Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
berikut: Branch). The details of these contracts are as
follows:
Dasar pinjaman/ Nilai kontrak/ Tanggal perjanjian/ Tanggal jatuh tempo/ Jenis kontrak swap/
Underlying loan Contract value Agreement date Maturity date Type of swap contract
Kredit sindikasi I/ 25 September/ Swap mata uang dan suku bunga/
Syndication credit I USD90.000.000 19 Juli/July 2017 25 September 2020 Cross currency interest rate swaps
Kredit sindikasi I/ 20 November/ Swap mata uang dan suku bunga/
Syndication credit I USD110.000.000 19 Juli/July 2017 20 November 2020 Cross currency interest rate swaps
Perseroan membayar angsuran pokok dan bunga The Company pays quarterly principal installments
setiap 3 (tiga) bulan dengan tingkat suku bunga tetap and interest with annual fixed interest rate ranging
berkisar antara 7,23%-7,74%, dan menerima from 7.23% - 7.74% and has received with a
dengan tingkat bunga mengambang LIBOR floating rate LIBOR 3M+1.13% for cross-currency
3M+1,13% untuk kontrak swap mata uang dan suku and interest rate swap.
bunga.
367
Page 388
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
15. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (lanjutan) 15. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
(continued)
Kontrak swap mata uang dan suku bunga Perseroan The Company’s cross currency and interest rate
telah memenuhi kriteria dan berlaku efektif sebagai swap contracts are designated as effective cash
lindung nilai arus kas. Oleh karenanya, nilai wajar flow hedge. Therefore, the fair value of the
instrumen lindung nilai yang belum mempengaruhi hedging instrument which has not yet affected the
laba rugi disajikan pada penghasilan komprehensif profit and loss is presented under other
lainnya di bagian ekuitas. Aset atau liabilitas terkait comprehensive income in the equity section. The
yang timbul dari transaksi swap tersebut disajikan related assets or liabilities arising from the swap
pada piutang atau utang derivatif. transaction is presented under derivative
receivables or payables.
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I - - 75.000 Continuing Bonds I Phase I
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II - 175.000 600.000 Continuing Bonds I Phase II
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III - 150.000 150.000 Continuing Bonds I Phase III
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I 600.000 600.000 600.000 Continuing Bonds II Phase I
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II 1.400.000 1.400.000 1.400.000 Continuing Bonds II Phase II
Obligasi Berkelanjutan III Tahap I 500.000 500.000 500.000 Continuing Bonds III Phase I
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II 850.000 850.000 - Continuing Bonds III Phase II
3.350.000 3.675.000 3.325.000
Dikurangi: Less:
Beban emisi yang belum diamortisasi: Unamortized issuance costs:
Saldo awal 9.749 8.766 4.590 Beginning balance
Penambahan 1.439 4.232 9.371 Additions
Amortisasi (lihat Catatan 21) (3.403) (3.249) (5.195) Amortization (refer to Note 21)
7.785 9.749 8.766
Total 3.342.215 3.665.251 3.316.234 Total
Surat berharga yang diterbitkan sesuai dengan jatuh Securities issued based on maturity profile:
temponya:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Tahun Year
2017 - - 500.000 2017
2018 500.000 825.000 825.000 2018
2019 1.120.000 1.120.000 1.120.000 2019
2020 710.000 710.000 100.000 2020
2021 dan sesudahnya 1.020.000 1.020.000 780.000 2021 and there after
3.350.000 3.675.000 3.325.000
a. Utang obligasi a. Bonds payable
Obligasi Berkelanjutan I Continuing Bonds I
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap I Tahun 2013 Phase I Year 2013
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 425.000 7,75% 5 Juni/June Pembayaran penuh pada saat jatuh
2016 tempo/Bullet payment on due date.
Seri/Series B 75.000 7,80% 5 Juni/June Pembayaran penuh pada saat jatuh
2017 tempo/Bullet payment on due date.
368
Page 389
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan) Continuing Bonds I (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap I Tahun 2013 (lanjutan) Phase I Year 2013 (continued)
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I amount of 60% of the nominal value of
Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds I Phase I. As of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang pembiayaan konsumen yang the amounts of consumer financing receivables
dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rpnihil dan that were pledged as security for bonds
Rp45.000 dan piutang sewa pembiayaan yang payable are Rpnil, Rpnil and Rp45,000 and
dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rpnihil dan finance lease receivables that were pledged
Rpnihil (lihat Catatan 5 dan 6). Jika jumlah are Rpnil, Rpnil and Rpnil (refer to Notes 5 and
piutang pembiayaan konsumen kurang dari yang 6), respectively. If the amount of consumer
dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang financing receivables is less than the
tunai yang ditempatkan pada rekening requirement, the Company has to place
penampungan atas nama Perseroan yang sufficient cash into an escrow account
ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
amanat untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I. for Continuing Bonds I Phase I.
Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur The trustee agreement provides several
beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh negative covenants to the Company, among
Perseroan, antara lain memberikan jaminan others, collateral with fiduciary transfer of
fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivables and debt to
dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok during the year that the bonds principals are
obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak still outstanding, the Company is not allowed
diperkenankan, antara lain melakukan to, among others, merge unless performed on
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada the same business and to sell or assign more
bidang usaha yang sama serta menjual atau than 50% of the Company’s asset, except for
mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan Company’s normal business transactions.
kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan The Company has complied with the
yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut covenants on the trustee agreements.
diatas.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 333/PEFDir/III/2015 tanggal letter No. 333/PEF-Dir/III/2015 dated
9 Maret 2015 telah menetapkan kembali 9 March 2015 has rated the Continuing Bonds
peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi I Phase I as idAA (Double A) for the period 6
Berkelanjutan I Tahap I untuk periode 6 Maret March 2015 until 1 March 2016.
2015 sampai dengan 1 Maret 2016.
369
Page 390
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan) Continuing Bonds I (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap I Tahun 2013 (lanjutan) Phase I Year 2013 (continued)
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1244/PEFDir/IX/2015 tanggal letter No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 dated
30 September 2015 telah menetapkan kembali 30 September 2015 has rated the Continuing
peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi Bonds I Phase I as idAA (Double A) for the
Berkelanjutan I Tahap I untuk periode period 30 September 2015 until 1 September
30 September 2015 sampai dengan 2016.
1 September 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA 28 July 2016 has raised its rating from idAA
(Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I untuk periode Continuing Bonds I Phase I for the period
28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017. 28 July 2016 until 1 July 2017.
Perseroan telah melunasi utang Obligasi The Company has settled the Continuing
Berkelanjutan I Tahap I Seri A sebesar Bonds I Phase I Series A amounting
Rp425.000 pada tanggal 3 Juni 2016. Rp425,000 on 3 June 2016.
Perseroan telah melunasi utang Obligasi The Company has settled the Continuing
Berkelanjutan I Tahap I Seri B sebesar Rp75.000 Bonds I Phase I Series B amounting to
pada tanggal 2 Juni 2017. Rp75,000 on 2 June 2017.
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap II Tahun 2014 Phase II Year 2014
Pada tanggal 23 Mei 2014, Perseroan telah On 23 May 2014, the Company issued Mandiri
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I Phase II
Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 (”Obligasi Year 2014 (“Continuing Bonds I Phase II”) with
Berkelanjutan I Tahap II”) dengan nilai nominal a nominal value of Rp600,000 which consists
Rp600.000 yang terdiri atas dua seri: of two series:
370
Page 391
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan) Continuing Bonds I (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap II Tahun 2014 (lanjutan) Phase II Year 2014 (continued)
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 425.000 10,70% 23 Mei/May Pembayaran penuh pada saat jatuh
2017 tempo/Bullet payment on due date.
Seri/Series B 175.000 10,85% 23 Mei/May Pembayaran penuh pada saat jatuh
2018 tempo/Bullet payment on due date.
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimal 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I amount of 60% of the nominal value of
Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds I Phase II. As of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang pembiayaan konsumen yang the amount of consumer financing receivables
dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rp104.854 that were pledged as security for bonds
dan Rp294.389 dan piutang sewa pembiayaan payable are Rpnil, Rp104,854 and Rp294,389
sejumlah Rpnihil, Rp146 dan Rp65.611 (lihat and finance lease receivables Rpnil, Rp146
Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang and Rp65,611 (refer to Notes 5 and 6),
pembiayaan konsumen dan piutang sewa respectively. If the amount of consumer
pembiayaan kurang dari yang dipersyaratkan, financing receivables and finance lease
maka akan dipenuhi dari uang tunai yang receivables is less than the requirement, the
ditempatkan pada rekening penampungan atas Company has to place sufficient cash into an
nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank escrow account established by PT Bank Mega
Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi Tbk. as trustee for Continuing Bonds I Phase
Berkelanjutan I Tahap II. II.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 333/PEF-Dir/III/2015 tanggal 9 letter No. 333/PEF-Dir/III/2015 dated
Maret 2015 telah menetapkan kembali peringkat 9 March 2015 has rated the Continuing Bonds
idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan I I Phase II as idAA (Double A) for the period
Tahap II untuk periode 6 Maret 2015 sampai 6 March 2015 until 1 March 2016.
dengan 1 Maret 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui
suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 tanggal In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
30 September 2015 telah menetapkan kembali letter No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 dated
peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi 30 September 2015 has rated the Continuing
Berkelanjutan I Tahap II untuk periode Bonds I Phase II as idAA (Double A) for the
30 September 2015 sampai dengan period 30 September 2015 until 1 September
1 September 2016. 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA 28 July 2016 has raised its rating from idAA
(Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II untuk periode Continuing Bonds I Phase II for the period
28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017. 28 July 2016 until 1 July 2017.
371
Page 392
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan) Continuing Bonds I (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap II Tahun 2014 (lanjutan) Phase II Year 2014 (continued)
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds I
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi Phase II as idAA+ (Double A plus) for the period
Berkelanjutan I Tahap II untuk periode 11 Juli 11 July 2017 until 1 July 2018.
2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
Perseroan telah melunasi utang Obligasi The Company has settled the Continuing
Berkelanjutan I Tahap II Seri A sebesar Bonds I Phase II Series A amounting to
Rp425.000 pada tanggal 22 Mei 2017. Rp425,000 on 22 May 2017.
Perseroan telah melunasi utang Obligasi The company has settled the Continuing
Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar Bonds I Phase II Series B amounting to
Rp175.000 pada tanggal 21 Mei 2018. Rp175,000 on 21 May 2018.
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap III Tahun 2015 Phase III Year 2015
Pada tanggal 9 Juni 2015, Perseroan telah On 9 June 2015, the Company issued Mandiri
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I Phase III
Tunas Finance Tahap III Tahun 2015 (“Obligasi Year 2015 (“Continuing Bonds I Phase III”) as
Berkelanjutan I Tahap III”) sebagai berikut: follows:
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Obligasi 150.000 9,75% 9 Juni/June Pembayaran penuh pada saat jatuh
Berkelanjutan I 2018 tempo/Bullet payment on due date.
Tahap
III/Continuing
Bonds I Phase III
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimal 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I amount of 60% of the nominal value of
Tahap III dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds I Phase III. As of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang pembiayaan konsumen yang the amount of consumer financing receivables
dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rp35.938 that were pledged as security for bonds
dan Rp90.000 dan piutang sewa pembiayaan payable are Rpnil, Rp35,938 and Rp90,000
sejumlah Rpnihil, Rp 54.062 dan Rpnihil (lihat and finance lease receivables amounting to
Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang Rpnil, Rp54,062 and Rpnil (refer to Notes 5 and
pembiayaan konsumen dan piutang sewa 6), respectively. If the amount of consumer
pembiayaan kurang dari yang dipersyaratkan, financing receivables and finance lease
maka akan dipenuhi dari uang tunai yang receivables is less than the requirement, the
ditempatkan pada rekening penampungan atas Company has to place sufficient cash into an
nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank escrow account established by PT Bank Mega
Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi Tbk. as trustee for Continuing Bonds I
Berkelanjutan I Tahap III. Phase III.
372
Page 393
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan) Continuing Bonds I (continued)
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
Tahap III Tahun 2015 (lanjutan) Phase III Year 2015 (continued)
PT Pefindo melalui suratnya PT Pefindo through letter
No. 769/PEF-Dir/V/2015 tanggal 19 Mei 2015 No. 769/PEF-Dir/V/2015 dated 19 May 2015
telah menetapkan kembali peringkat idAA has rated the Continuing Bonds I Phase III as
(Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap idAA (Double A) for the period 6 March 2015
III untuk periode 6 Maret 2015 sampai dengan 1 until 1 March 2016.
Maret 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 tanggal letter No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 dated
30 September 2015 telah menetapkan kembali 30 September 2015 has rated the Continuing
peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi Bonds I Phase III as idAA (Double A) for the
Berkelanjutan I Tahap III untuk periode period 30 September 2015 until 1 September
30 September 2015 sampai dengan 2016.
1 September 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA 28 July 2016 has raised its rating from idAA
(Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III untuk periode Continuing Bonds I Phase III for the period
28 Juli 2016 sampai dengan 28 July 2016 until 1 July 2017.
1 Juli 2017.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds I
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi Phase III as idAA+ (Double A plus) for the
Berkelanjutan I Tahap III untuk periode 11 Juli period 11 July 2017 until 1 July 2018.
2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
Perseroan telah melunasi utang Obligasi The company has settled the Continuing Bonds
Berkelanjutan I Tahap III sebesar Rp150.000 I Phase III amounting to Rp150,000 on
pada tanggal 7 Juni 2018. 7 June 2018.
373
Page 394
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan) Continuing Bonds II (continued)
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
Tahap I Tahun 2015 Phase I Year 2015
Pada tanggal 11 Desember 2015, Perseroan On 11 December 2015, the Company received
telah memperoleh persyaratan efektif dari the effective notification from the Financial
Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Services Authority through its letter
No. S-596/D.04/2015 dalam rangka penawaran No. S-596/D.04/2015 in conjunction with
umum Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas continuing public offering of Mandiri Tunas
Finance Tahap I Tahun 2015 (“Obligasi Finance continuing Bonds II Phase I Year 2015
Berkelanjutan II”) dengan nilai nominal (“continuing Bonds II”) with a nominal value of
Rp600.000 yang terdiri atas dua seri: Rp600,000 which consists of two series:
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 500.000 10,20% 18 Desember/ Pembayaran penuh pada saat jatuh
December tempo/Bullet payment on due date.
2018
Seri/Series B 100.000 10,80% 18 Desember/ Pembayaran penuh pada saat jatuh
December tempo/Bullet payment on due date.
2020
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan II amount of 60% of the nominal value of
Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds II Phase I. As of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang pembiayaan konsumen yang the amount of consumer financing receivables
dijaminkan adalah sejumlah Rp324.938, that were pledged as security for bonds
Rp351.464 dan Rp333.871 dan piutang sewa payable are Rp324,938, Rp351,464 and
pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah Rp333,871 and finance lease receivables that
Rp35.062, Rp8.536 dan Rp26.129 (lihat Catatan were pledged are Rp35,062, Rp8,536 and
5 dan 6). Jika jumlah piutang pembiayaan Rp26,129 (refer to Notes 5 and 6),
konsumen kurang dari yang dipersyaratkan, respectively. If the amount of consumer
maka akan dipenuhi dari uang tunai yang financing receivables is less than the
ditempatkan pada rekening penampungan atas requirement, the Company has to place
nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank sufficient cash into an escrow account
Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
Berkelanjutan II Tahap I. for Continuing Bonds II Phase I.
374
Page 395
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan) Continuing Bonds II (continued)
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
Tahap I Tahun 2015 (lanjutan) Phase I Year 2015 (continued)
Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur The trustee agreement provides several
beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh negative covenants to the Company, among
Perseroan, antara lain memberikan jaminan others, collateral with fiduciary transfer of
fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivables and debt to
dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok during the year that the bonds principals are
obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak still outstanding, the Company is not allowed
diperkenankan, antara lain melakukan to, among others, merge unless performed on
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada the same business and to sell or assign more
bidang usaha yang sama serta menjual atau than 50% of the Company’s asset, except for
mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan Company’s normal business transactions.
kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan The Company has complied with the
yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut covenants on the trustee agreements.
diatas.
PT Pefindo telah menetapkan peringkat idAA PT Pefindo has rated the Continuing Bonds as
(Double A) terhadap obligasi berkelanjutan idAA (Double A) based on its
sesuai suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 report No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 dated
tanggal 30 September 2015 untuk periode 30 September 2015 for period 30 September
30 September 2015 sampai dengan 2015 until 1 September 2016.
1 September 2016
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated 28 July
28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA 2016 has raised its rating from idAA (Double A)
(Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk to idAA+ (double A Plus) for the Continuing
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III untuk periode Bonds I Phase III for the period 28 July 2016
28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017. until 1 July 2017.
375
Page 396
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan) Continuing Bonds II (continued)
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
Tahap I Tahun 2015 (lanjutan) Phase I Year 2015 (continued)
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds II
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi Phase I as idAA+ (Double A plus)for the period
Berkelanjutan II Tahap I untuk periode 11 Juli 11 July 2017 until 1 July 2018.
2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated 11
11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat July 2018 has rated the Continuing Bonds II
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi Phase I as idAA+ (Double A plus) for the period
Berkelanjutan II Tahap I untuk periode 10 Juli 10 July 2018 until 1 July 2019.
2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
Tahap II Tahun 2016 Phase II Year 2016
Pada tanggal 1 Juni 2016, Perseroan telah On 1 June 2016, the Company issued Mandiri
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II Phase II
Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 (“Obligasi Year 2016 (“Continuing Bonds II Phase II”) as
Berkelanjutan II Tahap II”) sebagai berikut: follows:
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 720.000 8,95% 1 Juni/June Pembayaran penuh pada saat jatuh
2019 tempo/Bullet payment on due date.
Seri/Series B 680.000 9,25% 1 Juni/June Pembayaran penuh pada saat jatuh
2021 tempo/Bullet payment on due date.
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a
minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan II minimum amount of 60% of the nominal
Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada value of Continuing Bonds II Phase II. As of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, piutang pembiayaan konsumen yang the amount of consumer financing
dijaminkan adalah sejumlah Rp782.288, receivables that were pledged as security for
Rp751.903 dan Rp780.423 dan piutang sewa bonds payable are Rp782,288, Rp751,903
pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah and Rp780,423 and finance lease
Rp57.712, Rp88.097 dan Rp59.577 (lihat receivables that were pledged are Rp57,712,
Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang Rp88,097 and Rp59,577 (refer to Notes 5
pembiayaan konsumen kurang dari yang and 6), respectively. If the amount of
dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang consumer financing receivables is less than
tunai yang ditempatkan pada rekening the requirement, the Company has to place
penampungan atas nama Perseroan yang sufficient cash into an escrow account
ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali established by PT Bank Mega Tbk. as
amanat untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap trustee for Continuing Bonds II Phase II.
II.
376
Page 397
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan) Continuing Bonds II (continued)
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
Tahap II Tahun 2016 (lanjutan) Phase II Year 2016 (continued)
Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur The trustee agreement provides several
beberapa pembatasan yang harus dipenuhi negative covenants to the Company, among
oleh Perseroan, antara lain memberikan others, collateral with fiduciary transfer of
jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan consumer financing receivables and debt to
konsumen dan rasio jumlah pinjaman terhadap equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
ekuitas tidak melebihi rasio 10:1. Selain itu, during the year that the bonds principals are
selama pokok obligasi belum dilunasi, still outstanding, the Company is not allowed
Perseroan tidak diperkenankan, antara lain to, among others, merge unless performed
melakukan penggabungan usaha kecuali on the same business and to sell or assign
dilakukan pada bidang usaha yang sama serta more than 50% of the Company’s asset,
menjual atau mengalihkan lebih dari 50% aset except for Company’s normal business
Perseroan kecuali untuk kegiatan usaha transactions.
Perseroan sehari-hari.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan The Company has complied with the
yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut covenants on the trustee agreements.
diatas.
PT Pefindo telah menegaskan kembali PT Pefindo has rated the Continuing Bonds II
peringkat idAA (Double A) terhadap obligasi Phase II as idAA (Double A) based on its
Berkelanjutan II Tahap II sesuai suratnya report No. 847/PEF-Dir/V/2016 dated
No. 847/PEF-Dir/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 11 May 2016 for period 30 September 2015
untuk periode 30 September 2015 sampai until 1 September 2016.
dengan 1 September 2016.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
melalui suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated 28
tanggal 28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat July 2016 has raised its rating from idAA
dari idAA (Double A) menjadi idAA+ (Double A (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Continuing Bonds II Phase II for the period 28
untuk periode 28 Juli 2016 sampai dengan 1 July 2016 until 1 July 2017.
Juli 2017.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
melalui suratnya No. RC-584/PEF- letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
DIR/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 telah 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
menetapkan kembali peringkat idAA+ (Double II Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II period 11 July 2017 until 1 July 2018.
untuk periode 11 Juli 2017 sampai dengan
1 Juli 2018.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
melalui suratnya No.RC-747/PEFDIR/ VII/2018 letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated 11
tanggal 11 Juli 2018 telah menetapkan kembali July 2018 has rated the Continuing Bonds II
peringkat idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
Berkelanjutan II Tahap II untuk periode 10 Juli period 10 July 2018 until 1 July 2019.
2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
377
Page 398
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Continuing Bonds III
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2016 Phase I Year 2016
Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan telah On 7 October 2016, the Company received the
memperoleh persyaratan efektif dari Otoritas effective notification from the Financial
Jasa Keuangan melalui surat Services Authority through its letter
No.S-543/D.04/2016 dalam rangka penawaran No. S-543/D.04/2016 in conjunction with
umum Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas continuing public offering of Mandiri Tunas
Finance Tahap I Tahun 2016 (“Obligasi Finance continuing Bonds III Phase I Year
Berkelanjutan III”) dengan nilai nominal 2016 (“continuing Bonds III”) with a nominal
Rp500.000 yang terdiri atas dua seri: value of Rp500,000 which consists of two
series:
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 400.000 8,20% 7 Oktober/ Pembayaran penuh pada saat jatuh
October 2019 tempo/Bullet payment on due date.
Seri/Series B 100.000 8,55% 7 Oktober/ Pembayaran penuh pada saat jatuh
October 2021 tempo/Bullet payment on due date.
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan III amount of 60% of the nominal value of
Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds III Phase I. As of 30 June
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2018, 31 December 2017 and 2016, the
2016, piutang pembiayaan konsumen yang amount of consumer financing receivables that
dijaminkan adalah sejumlah Rp278.025, were pledged as security for bonds payable are
Rp268.893 dan Rp292.762. Piutang sewa Rp278,025, Rp268,893 and Rp292,762.
pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah Finance lease receivables that were pledged
Rp21.975, Rp31.107 dan Rp7.238 (lihat Catatan are Rp21,975, Rp31,107 and Rp7,238 (refer to
5 dan 6). Jika jumlah piutang pembiayaan Notes 5 and 6), respectively. If the amount of
konsumen kurang dari yang dipersyaratkan, consumer financing receivables is less than the
maka akan dipenuhi dari uang tunai yang requirement, the Company has to place
ditempatkan pada rekening penampungan atas sufficient cash into an escrow account
nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi for Continuing Bonds III Phase I.
Berkelanjutan III Tahap I.
Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur The trustee agreement provides several
beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh negative covenants to the Company, among
Perseroan, antara lain memberikan jaminan others, collateral with fiduciary transfer of
fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivables and debt to
dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok during the year that the bonds principals are
obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak still outstanding, the Company is not allowed
diperkenankan, antara lain melakukan to, among others, merge unless performed on
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada the same business and to sell or assign more
bidang usaha yang sama serta menjual atau than 50% of the Company’s asset, except for
mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan Company’s normal business transactions.
kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari.
378
Page 399
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan III (lanjutan) Continuing Bonds III (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
Tahap I Tahun 2016 (lanjutan) Phase I Year 2016 (continued)
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan The Company has complied with the
yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut covenants on the trustee agreements.
diatas.
PT Pefindo telah menetapkan peringkat idAA+ PT Pefindo has rated the Continuing Bonds as
(Double A plus) terhadap obligasi berkelanjutan idAA+ (Double A plus) based on its report
sesuai suratnya No. 1238/PEF-Dir/RC/VII/2016 No. 1238/PEF-Dir/RC/VII/2016 dated 28 July
tanggal 28 Juli 2016 untuk periode 28 Juli 2016 2016 for period 28 July 2016 until 1 July 2017.
sampai dengan 1 Juli 2017.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 tanggal letter No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 dated
12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi III Phase I as idAA+ (Double A plus) for the
Berkelanjutan III Tahap I untuk periode 11 Juli period 11 July 2017 until 1 July 2018.
2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated
11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat 11 July 2018 has rated the Continuing Bonds
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi III Phase I as idAA+ (Double A plus) for the
Berkelanjutan III Tahap I untuk periode 10 period 10 July 2018 until 1 July 2019.
Juli 2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
Tahap II Tahun 2017 Phase II Year 2017
Pada tanggal 6 Juni 2017 Perseroan telah On 6 June 2017, the Company issued Mandiri
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III Phase II
Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 (”Obligasi Year 2017 (“Continuing Bonds III Phase II”) as
Berkelanjutan III Tahap II”) sebagai berikut: follows:
Tingkat bunga
tetap per tahun/
Obligasi/ Nilai nominal/ Fixed interest Jatuh tempo/ Cicilan pokok Obligasi/
Bonds Nominal value rate per annum Due date Bonds principal installment
Seri/Series A 610.000 8,5% 6 Juni /6 Pembayaran penuh pada saat jatuh
June 2020 tempo/Bullet payment on due date.
Seri/Series B 240.000 8,85% 6 Juni /6 Pembayaran penuh pada saat jatuh
June 2022 tempo/Bullet payment on due date.
379
Page 400
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN 16. SECURITIES ISSUED (continued)
(lanjutan)
a. Utang obligasi (lanjutan) a. Bonds payable (continued)
Obligasi Berkelanjutan III (lanjutan) Continuing Bonds III (continued)
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
Tahap II Tahun 2017 (lanjutan) Phase II Year 2017 (continued)
Obligasi tersebut dijamin dengan piutang These bonds are secured by the Company’s
pembiayaan konsumen Perseroan sebesar consumer financing receivables for a minimum
minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan III amount of 60% of the nominal value of
Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada Continuing Bonds III Phase II. As of 30 June
tanggal 30 Juni 2018 dan 31 Desember 2017, 2018 and 31 December 2017, the amount of
piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan consumer financing receivables that were
adalah sejumlah Rp507.143 dan Rp490.249 dan pledged as security for bonds payable are
piutang sewa pembiayaan yang dijaminkan Rp507,143 and Rp490,249 and finance lease
adalah sejumlah Rp2.857 dan Rp19.751 (lihat receivables that were pledged are Rp2,857
Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang and Rp19,751 (refer to Notes 5 and 6),
pembiayaan konsumen kurang dari yang respectively. If the amount of consumer
dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang financing receivables is less than the
tunai yang ditempatkan pada rekening requirement, the Company has to place
penampungan atas nama Perseroan yang sufficient cash into an escrow account
ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
amanat untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II. for Continuing Bonds III Phase II.
Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur The trustee agreement provides several
beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh negative covenants to the Company, among
Perseroan, antara lain memberikan jaminan others, collateral with fiduciary transfer of
fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen consumer financing receivables and debt to
dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok during the year that the bonds principals are
obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak still outstanding, the Company is not allowed
diperkenankan, antara lain melakukan to, among others, merge unless performed on
penggabungan usaha kecuali dilakukan pada the same business and to sell or assign more
bidang usaha yang sama serta menjual atau than 50% of the Company’s asset, except for
mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan Company’s normal business transactions.
kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari.
Perseroan telah memenuhi batasan-batasan The Company has complied with the
yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut covenants on the trustee agreements.
diatas.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 tanggal letter No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 dated
12 Juli 2017 telah menetapkan peringkat idAA+ 12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
(Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan III III Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
Tahap II untuk periode 11 Juli 2017 sampai period 11 July 2017 until 1 July 2018.
dengan 1 Juli 2018.
Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated
11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat 11 July 2018 has rated the Continuing Bonds
idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi III Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
Berkelanjutan III Tahap II untuk periode 10 Juli period 10 July 2018 until 1 July 2019.
2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
380
Page 401
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 17. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION
Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan The amounts recognized in the statement of profit
penghasilan komprehensif lain adalah sebagai or loss and other comprehensive income are as
berikut: follows:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Biaya jasa kini 5.328 3.768 8.367 6.413 Current service costs
Biaya bunga 2.690 2.180 4.160 3.313 Interest costs
Biaya jasa lalu 41 - 470 415 Past service costs
8.059 5.948 12.997 10.141
Biaya pesangon pemutusan
hubungan kerja 1.229 - 1.445 1.808 Termination
Total 9.288 5.948 14.442 11.949 Total
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan pada laporan The movements in employee benefits obligation in
posisi keuangan adalah sebagai berikut: the statement of financial position are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Saldo awal, 1 Januari 73.845 50.135 36.549 Beginning balance, 1 January
Penyisihan pada laba rugi 9.288 14.442 11.949 Provision in profit or loss
Penyisihan pada penghasilan Provision in other
komprehensif lain (3.359) 13.162 4.266 comprehensive income
Pembayaran periode
berjalan (3.424) (3.894) (2.629) Payment during the period
Saldo akhir 76.350 73.845 50.135 Ending balance
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja karyawan The movements of present value of employee
yang diakui pada laporan posisi keuangan adalah benefit obligation in the statement of financial
sebagai berikut: position are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Saldo awal, 1 Januari 73.845 50.135 36.549 Beginning balance, 1 January
Biaya jasa kini 5.328 8.367 6.413 Current service costs
Biaya bunga 2.690 4.160 3.313 Interest costs
Biaya jasa lalu 41 470 415 Past service cost
Pembayaran periode berjalan (2.195) (2.449) (821) Payments during the period
(Keuntungan)/kerugian pada Actuarial (gains)/losses
kewajiban aktuaria: on obligation:
Perbedaan historis 5.839 4.443 826 Experience adjustment
Asumsi keuangan (9.198) 8.719 3.440 Financial assumption
Saldo akhir 76.350 73.845 50.135 Ending balance
Mutasi kerugian aktuarial yang diakui sebagai The movements in the balance of actuarial loss
penghasilan komprehensif lain, bruto pajak charged to other comprehensive income, gross
tangguhan: deferred tax:
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Saldo awal, 1 Januari 32.755 19.593 19.593 15.327 Beginning balance, 1 January
(Keuntungan) kerugian aktuarial Actuarial (gains) losses
yang diakui sebagai penghasilan charged to other
komprehensif lain (3.359) - 13.162 4.266 comprehensive income
Saldo akhir 29.396 19.593 32.755 19.593 Ending balance
381
Page 402
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 17. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION
(lanjutan) (continued)
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal The liability for employee benefits as of
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016 are
didasarkan atas estimasi perhitungan aktuaria yang based on the estimated actuarial calculation of
tercantum pada laporan PT Dayamandiri PT Dayamandiri Dharmakonsilindo which used the
Dharmakonsilindo dengan menggunakan metode projected unit credit method in its report dated
projected unit credit dalam laporan aktuarianya 27 August 2018, 2 January 2018 and 3 January
tanggal 27 Agustus 2018, 2017. The principal actuarial assumptions used by
2 Januari 2018 dan 3 Januari 2017. Asumsi-asumsi the independent actuary were as follows:
dasar yang digunakan aktuaris independen adalah
sebagai berikut:
30 Juni/ 31 Desember/ 31 Desember/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Tingkat diskonto 8,4% per tahun/per annum 7,4% per tahun/per annum 8,5% pertahun/per annum Discount rate
Tingkat kenaikan gaji 7% per tahun/per annum 7% per tahun/per annum 7% per tahun/per annum Salary increment rate
Tingkat kematian TMI 3 TMI 3 TMI 3 Rate of mortality
Tingkat cacat 10% dari/from TMI 3 10% dari/from TMI 3 10% dari/from TMI 3 Rate of disability
Tingkat pengunduran diri 7% per tahun pada usia 7% per tahun pada usia 7% per tahun pada usia Rate of resignations
sampai dengan 40 tahun sampai dengan 40 tahun sampai dengan 40 tahun
dan berkurang hingga dan berkurang hingga dan berkurang hingga
0,00% pada usia 55 tahun/ 0,00% pada usia 55 tahun/ 0,00% pada usia 55 tahun/
7% per annum up to 40 7% per annum up to 40 7% per annum up to 40
years old and decrease years old and decrease years old and decrease
linearly up to 0.00% at linearly up to 0.00% at linearly up to 0.00% at
55 years old 55 years old 55 years old
Tingkat pensiun 100,00% usia pensiun 100,00% usia pensiun 100,00% usia pensiun Rate of retirements
normal/ normal/ normal/
100,00% at normal 100,00% at normal 100,00% at normal
retirement age retirement age retirement age
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas The following table demonstrates the sensitivity to
kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan tingkat a reasonably possible change in discount rates and
kenaikan gaji sebesar 1%, dengan variabel lain salary increment rate of 1%, with all other variables
dianggap tetap, terhadap nilai kini kewajiban imbalan held constant, of the present value of employee
kerja karyawan: (tidak diaudit) benefits obligation: (unaudited)
30 Juni/June 2018
Tingkat diskonto/ Tingkat kenaikan gaji/
Discount rate Salary increment rate
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase Decrease Increase Decrease
Dampak pada nilai kini kewajiban (7.088) 8.227 8.493 (7.446) Effect on present value of
imbalan kerja karyawan employee benefit obligation
31 Desember/December 2017
Tingkat diskonto/ Tingkat kenaikan gaji/
Discount rate Salary increment rate
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase Decrease Increase Decrease
Dampak pada nilai kini kewajiban Effect on present value of
imbalan kerja karyawan (7.106) 8.282 8.470 (7.404) employee benefit obligation
31 Desember/December 2016
Tingkat diskonto/ Tingkat kenaikan gaji/
Discount rate Salary increment rate
Kenaikan/ Penurunan/ Kenaikan/ Penurunan/
Increase Decrease Increase Decrease
Dampak pada nilai kini kewajiban Effect on present value of
imbalan kerja karyawan (4.619) 5.365 5.570 (4.878) employee benefit obligation
382
Page 403
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN 17. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION
(lanjutan) (continued)
Analisa profil jatuh tempo pembayaran imbalan kerja The maturity profile analysis of the employee
karyawan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember benefits payments as of 30 June 2018,
2017 dan 2016: 31 December 2017 and 2016 are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
1 tahun 4.321 4.132 2.378 1 years
2 - 5 tahun 14.690 14.039 12.439 2 - 5 years
Lebih dari 5 tahun 174.813 179.888 123.184 More than 5 years
Saldo akhir 193.824 198.059 138.001 Ending balance
Durasi rata-rata tertimbang dari nilai kini kewajiban The weighted average duration of the present value
imbalan kerja karyawan diakhir periode pelaporan of employee benefits obligation at the end of
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 reporting period as of 30 June 2018, 31 December
masing-masing adalah 14,34, 14,87 dan 14,67 tahun. 2017 and 2016 is 14.34, 14.87 and 14.67 years,
respectively.
18. MODAL SAHAM 18. SHARE CAPITAL
Komposisi pemegang saham Perseroan pada The composition of the Company’s shareholders as
tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016 are
adalah sebagai berikut: as follows:
Jumlah Persentase
saham/ kepemilikan/
Number of Nilai/ Percentage of
Pemegang saham shares Value ownership (%) Shareholders
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.275.000.000 127.500 51,00 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Tunas Ridean Tbk 1.225.000.000 122.500 49,00 PT Tunas Ridean Tbk
2.500.000.000 250.000 100,00
19. PENGGUNAAN LABA 19. PROFIT DISTRIBUTIONS
Cadangan wajib telah dibentuk sesuai dengan A general reserve has been established in
Undang-undang No. 40/2007 mengenai Perseroan accordance with the Indonesian Limited Company
Terbatas, yang mengharuskan perseroan Indonesia Law No. 40/2007 which requires Indonesian
untuk membuat penyisihan cadangan wajib untuk companies to set up a general reserve amounting
ditentukan penggunaannya sebesar sekurang- to at least 20.00% of the Company’s issued and
kurangnya 20,00% dari jumlah modal Perseroan paid up share capital. There is no set period of time
yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang- over which this amount should be accumulated.
undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk The balance of the general reserve as of 30 June
mencapai cadangan wajib minimum tersebut. Saldo 2018, 31 December 2017 and 2016 is Rp50,000.
cadangan wajib pada tanggal 30 Juni 2018,
31 Desember 2017 dan 2016 adalah Rp50.000.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal The Annual General Shareholders Meeting on
9 Maret 2018 memutuskan hal-hal sebagai berikut: 9 March 2018 resolved the following:
- Menyetujui pembagian dividen final tahun 2017 - Approval of the declaration of 2017 final
sejumlah Rp35.024 dari laba neto tahun 2017. dividends amounting to Rp35,024 from the
2017 net income.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal The Annual General Shareholders Meeting on
10 April 2017 memutuskan hal-hal sebagai berikut: 10 April 2017 resolved the following:
- Menyetujui pembagian dividen final tahun 2016 - Approval of the declaration of 2016 final
sejumlah Rp33.537 dari laba neto tahun 2016. dividends amounting to Rp33,537 from the
2016 net income.
383
Page 404
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
19. PENGGUNAAN LABA (lanjutan) 19. PROFIT DISTRIBUTIONS (continued)
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal The Annual General Shareholders Meeting on
24 Februari 2016 memutuskan hal-hal sebagai 24 February 2016 resolved the following:
berikut:
- Menyetujui pembagian dividen final tahun 2015 - Approval of the declaration of 2015 final
sejumlah Rp30.680 dari laba neto tahun 2015. dividends amounting to Rp30,680 from the
2015 net income.
20. PENDAPATAN 20. REVENUE
a. Pembiayaan konsumen a. Consumer financing
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Realisasi pendapatan Realized consumer
pembiayaan konsumen 531.862 383.207 874.342 773.086 financing income
Amortisasi biaya transaksi dan Amortization of transaction cost
yield enhancing income 87.005 53.228 133.908 91.976 and yield enhancing income
Pendapatan dari piutang Income
yang mengalami penurunan nilai 9.170 12.364 7.230 14.352 from impaired asset
Pendapatan dari pembiayaan Income from joint
bersama without recourse 339.478 435.473 813.935 891.600 financing without recourse
967.515 884.272 1.829.415 1.771.014
Pihak berelasi Related parties
Realisasi pendapatan Realized consumer
pembiayaan konsumen 492 461 1.009 1.251 financing income
968.007 884.733 1.830.424 1.772.265
Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan Refer to Note 25c for details of balances and
transaksi pihak berelasi. transactions with related parties.
b. Sewa pembiayaan b. Finance lease
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Realisasi pendapatan Realized finance
Sewa pembiayaan 174.864 67.623 176.879 93.296 lease income
Amortisasi biaya transaksi dan Amortization of transaction cost
yield enhancing income 3.980 635 2.104 (989) and yield enhancing income
Pendapatam dari pembiayaan Income from joint
bersama without recourse 805 - - - financing without recourse
179.649 68.258 178.983 92.307
384
Page 405
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
20. PENDAPATAN (lanjutan) 20. REVENUE (continued)
c. Bunga c. Interest
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Deposito berjangka Time deposits
dan rekening koran 413 1.644 2.281 2.246 and current accounts
Pihak berelasi Related parties
Deposito berjangka Time deposits
dan rekening koran 4.325 3.426 6.755 7.853 and current accounts
4.738 5.070 9.036 10.099
Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan Refer to Note 25c for details of balances and
transaksi dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
d. Lain-lain - neto d. Others - net
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Komisi asuransi 120.972 107.252 233.753 230.894 Insurance commissions
Pendapatan akseptasi klaim 98.044 72.976 178.038 103.119 Acceptance claim income
Pendapatan penagihan 36.602 28.111 71.715 44.191 Collection income
Pendapatan penalti 28.083 21.530 47.844 39.418 Penalty income
Lain-lain 42.110 31.227 77.678 59.742 Others
325.811 261.096 609.028 477.364
Pihak berelasi Related parties
Pendapatan akseptasi klaim 51.001 42.235 110.893 97.234 Acceptance claim income
376.812 303.331 719.921 574.598
Komisi asuransi merupakan pendapatan premi Insurance commissions represents insurance
asuransi yang diterima oleh Perseroan premiums income received by the Company in
sehubungan dengan kegiatan pembiayaan relation to consumer financing activities.
konsumen. Pendapatan akseptasi klaim Acceptance claim income represents income
merupakan pendapatan yang diterima received by the Company in relation to
Perseroan sehubungan dengan kepengurusan handling the administrative insurance
administrasi penerimaan asuransi. Utang acceptance. The related payables to insurance
kepada perusahaan asuransi dicatat sebagai companies are recorded as trade payables in
utang usaha di laporan posisi keuangan (lihat the statement of financial position (refer to
Catatan 11). Note 11).
Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan Refer to Note 25c for details of balances and
transaksi dengan pihak berelasi. transactions with related parties.
385
Page 406
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
21. BEBAN KEUANGAN 21. FINANCE CHARGES
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Bunga pinjaman bank 332.433 236.281 505.032 525.039 Interest on bank loans
Bunga surat berharga yang diterbitkan Interest on issued securities:
Utang obligasi 165.792 157.506 326.103 244.380 Bonds payable
Administrasi dan provisi bank 31.568 23.359 49.545 39.991 Administration and bank provisions
Amortisasi biaya emisi surat Amortization of securities
berharga yang diterbitkan: issuance cost:
Utang obligasi 3.403 208 3.249 5.195 Bonds payable
(Laba) Rugi selisih kurs (157) 2.409 3.124 - Forex (Gain) Loss
Lain-lain 775 1.959 3.069 1.826 Others
533.814 421.722 890.122 816.431
Pihak berelasi Related parties
Bunga pinjaman bank 74.452 67.264 145.320 104.832 Interest on bank loans
608.266 488.986 1.035.442 921.263
Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25d for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
22. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN 22. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Gaji dan tunjangan 236.573 170.513 403.773 312.157 Salaries and allowances
Imbalan pasca kerja karyawan 5.864 5.325 10.548 9.320 Post-employment benefits
Biaya pesangon 4.541 989 2.888 2.967 Termination
246.978 176.827 417.209 324.444
Pihak berelasi Related parties
Gaji dan tunjangan 9.675 9.019 14.507 12.891 Salaries and allowances
Tantiem 6.570 6.096 6.096 4.753 Tantiem
16.245 15.115 20.603 17.644
263.223 191.942 437.812 342.088
Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25d for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
386
Page 407
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pihak ketiga Third parties
Biaya penagihan 77.472 84.085 171.328 161.368 Collection fees
Penyusutan aset tetap (Catatan 9) 15.160 11.825 25.346 20.880 Depreciation of fixed assets (Note 9)
Sewa 12.108 13.449 26.884 27.215 Rent
Perjalanan dinas 8.630 7.533 13.781 6.657 Travelling
Jasa pihak ketiga 8.359 4.892 11.255 6.643 Third parties service
Komunikasi 6.875 6.303 13.325 15.297 Communications
Perbaikan dan pemeliharaan 6.764 5.839 12.217 11.896 Repairs and maintenance
Keamanan 5.845 5.770 11.293 11.484 Security
Iuran OJK 4.817 3.556 6.122 4.925 OJK fees
Rekrutmen dan pelatihan 4.177 2.938 7.707 3.667 Recruitment and training
Listrik dan air 3.212 3.035 6.197 5.941 Utilities
Alat tulis dan cetakan 2.962 2.664 5.501 5.660 Stationaries and printings
Jamuan bisnis 2.370 1.786 4.577 4.218 Corporate entertainment
Jasa profesional 1.719 1.261 3.734 3.129 Professional fees
Lain-lain 27.102 11.274 24.798 13.394 Others
187.572 166.210 344.065 302.374
Pihak berelasi Related parties
Sewa 6.516 4.729 9.998 7.466 Rent
194.088 170.939 354.063 309.840
Lain-lain merupakan beban legal, perijinan, piknik Others represents legal, corporate event,
perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan, advertising, marketing, insurance expenses,
publikasi, koran, ekspedisi dan majalah. donation, publication, newspaper, expedition and
magazine.
Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi Refer to Note 25d for details of balances and
pihak berelasi. transactions with related parties.
24. LABA PER SAHAM 24. EARNINGS PER SHARE
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Laba periode/ tahun berjalan 200.544 116.519 350.242 335.370 Income for the period/ year
Number of ordinary shares
Jumlah saham biasa yang beredar outstanding (in thousands)
(dalam ribuan) (lihat Catatan 18) 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 (refer to Note 18)
Laba per saham dasar Basic earnings per share
(nilai penuh) 80 47 140 134 (full amount)
387
Page 408
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 25. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI RELATED PARTIES
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah The nature of relationships with related parties are
sebagai berikut: as follows:
Sifat hubungan dengan pihak berelasi/
Pihak berelasi/Related parties Nature of relationship with the related parties
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pemegang saham mayoritas/Controlling shareholder
PT Tunas Ridean Tbk. Pemegang saham minoritas/Minority shareholder
PT Bumi Daya Plaza Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Bank Mandiri Taspen Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
(dahulu/formerly PT Bank Mandiri Taspen Pos) Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT AXA Mandiri Financial Service Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Mandiri AXA General Insurance Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT Mandiri Sekuritas Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri/Bank Mandiri as founder
DPLK Bank Mandiri Bank Mandiri sebagai pendiri/Bank Mandiri as founder
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Adhi Karya Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Taspen (Persero) Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Asuransi Jasa Raharja Putera Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Perikanan Nusantara Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Jamkrindo Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Berdikari (Persero) Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Balai Pustaka (Persero) Badan usaha milik negara/State-owned company
PT Wahana Optima Permai Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank
Mandiri/Controlled by Bank Mandiri’s Pension Fund
Personil manajemen kunci Grup Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri/
Key management personnel of Bank Mandiri Group
Dalam kegiatan normal usaha, Perseroan melakukan In normal course of business, the Company enters
transaksi dengan pihak berelasi karena hubungan into certain transactions with parties which are
kepemilikan dan/atau kepengurusan. Transaksi related to the management and/or owned by the
dengan pihak berelasi tersebut dilaksanakan dengan same ultimate shareholder. Transactions with
syarat dan kondisi yang sama sebagaimana related parties were conducted under terms and
dilakukan dengan pihak tidak berelasi. Perseroan conditions similar to those granted to third parties.
mendapatkan suku bunga yang serupa untuk fasilitas The Company obtained similar interest rate for bank
pinjaman bank dengan pihak berelasi dan pihak loan facilities from related parties and third parties.
ketiga. Perseroan juga menggunakan suku bunga The Company also used similar interest rate
yang serupa antara pihak berelasi dan pihak ketiga between related parties and third parties for the
dalam rangka pemberian piutang pembiayaan consumer financing receivables.
konsumen.
388
Page 409
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 25. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
Saldo dan transaksi dengan pihak berelasi adalah Balances and transactions with related parties are
sebagai berikut: as follows:
a. Aset a. Assets
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Kas dan setara kas Cash and cash equivalents
Kas pada bank Cash in banks
(lihat Catatan 4) (refer to Note 4)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 101.351 79.640 160.950 (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 841 1.734 1.296 (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 27 27 43 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
(dahulu PT Bank Mandiri (formerly PT Bank Mandiri
Taspen Pos) 7 7 7 Taspen Pos)
102.226 81.408 162.296
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
(dahulu PT Bank Mandiri (formerly PT Bank Mandiri
Taspen Pos) 50.000 50.000 50.000 Taspen Pos)
PT Bank Tabungan Negara PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk - - 3 (Persero) Tbk
50.000 50.000 50.003
Piutang pembiayaan konsumen Consumer financing receivable
Personel manajemen kunci Group’s key management
Grup 7.232 7.953 10.522 personnel
PT Perikanan Nusantara 4 4 3 PT Perikanan Nusantara
PT Adhi Karya (Persero) Tbk - - 4 PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Berdikari (Persero) - - 3 PT Berdikari (Persero)
PT Balai Pustaka (Persero) 46 - - PT Balai Pustaka (Persero)
7.282 7.957 10.532
Piutang lain-lain Other receivables
(lihat Catatan 7) (refer to Note 7)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 400.758 502.570 227.994 (Persero) Tbk
PT Asuransi Jasa PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) 29.325 53.632 36.181 Indonesia (Persero)
PT Jamkrindo 18.902 7.309 - PT Jamkrindo
PT Tunas Ridean Tbk 620 620 620 PT Tunas Ridean Tbk
PT Mandiri AXA General PT Mandiri AXA General
Insurance 1.331 - 9.790 Insurance
450.936 564.131 274.585
Sewa dibayar di muka Prepaid rent
(lihat Catatan 10) (refer to Note 10)
PT Bumi Daya Plaza 1.475 1.337 1.123 PT Bumi Daya Plaza
PT Wahana Optima Permai - 9 9 PT Wahana Optima Permai
1.475 1.346 1.132
Total aset Total assets associated with
kepada pihak berelasi 611.919 704.842 498.548 related parties
Persentase terhadap total aset 3,78% 4,78% 4,37% Percentage to total assets
389
Page 410
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 25. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
a. Aset (lanjutan) a. Assets (continued)
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi kepada Other receivables from related parties to
PT Tunas Ridean Tbk, PT Jamkrindo, dan PT Tunas Ridean Tbk, PT Jamkrindo, and
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) terutama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) are in
berhubungan dengan transaksi usaha. respect of trade activities.
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi kepada Other receivables from related party to
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk represent
pembayaran ke dealer untuk porsi pembiayaan payment to dealers for joint financing portion
bersama yang dibayarkan terlebih dahulu oleh which was paid in advance by the Company.
Perseroan.
b. Liabilitas b. Liabilities
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Utang lain-lain (lihat Catatan 12) Other payables (refer to Note 12)
PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 181.794 30.104 106.493 (Persero) Tbk
PT Tunas Ridean Tbk 240 240 240 PT Tunas Ridean Tbk
182.034 30.344 106.733
Beban yang masih
harus dibayar
(lihat Catatan 13) Accrued expenses (refer to Note 13)
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 1.627 1.227 868 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
1.627 1.227 868
Pinjaman bank (lihat Catatan 14) Bank loans (refer to Note 14)
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk 1.593.937 1.602.605 1.502.505 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
1.593.937 1.602.605 1.502.505
Surat berharga
yang diterbitkan Securities issued
(lihat Catatan 16) (refer to Note16)
PT Taspen (Persero) 694.000 794.000 620.000 PT Taspen (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 273.700 273.700 200.000 (Persero) Tbk
Dana Pensiun Bank Mandiri 108.000 133.000 148.000 Dana Pensiun Bank Mandiri
PT AXA Mandiri
Financial Service 24.000 24.000 34.000 PT AXA Mandiri Financial Service
PT Asuransi Jasa PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) 3.000 3.000 3.000 Indonesia (Persero)
PT Bumi Daya Plaza 2.000 2.000 7.000 PT Bumi Daya Plaza
PT Mandiri AXA General
Insurance 2.000 2.000 2.000 PT Mandiri AXA General Insurance
PT Mandiri Sekuritas - - 21.000 PT Mandiri Sekuritas
PT Asuransi Jasa
Raharja Putra - - 5.000 PT Asuransi Jasa Raharja Putra
DPLK Bank Mandiri - - 1.000 DPLK Bank Mandiri
1.106.700 1.231.700 1.041.000
Total liabilitas kepada pihak Total liabilities associated
berelasi 2.884.298 2.865.876 2.651.106 with related parties
Persentase terhadap
total liabilitas 20,28% 22,09% 26,70% Percentage to total liabilities
390
Page 411
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 25. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
b. Liabilitas (lanjutan) b. Liabilities (continued)
Utang lain-lain kepada pihak berelasi terutama Other payables to related parties are mainly in
berhubungan dengan utang angsuran pokok respect of payables related with installments
termasuk bunga kepada pemberi pembiayaan including interest to joint financing principals
bersama. providers.
c. Pendapatan c. Revenue
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pembiayaan konsumen Consumer financing
(lihat Catatan 20a) (refer to Note 20a)
Personil manajemen kunci Grup 464 459 1.005 1.239 Group’s key management personnel
PT Perikanan Nusantara 2 2 4 5 PT Perikanan Nusantara
PT Adhi Karya (Persero) Tbk - - - 5 PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Berdikari (Persero) - - - 2 PT Berdikari (Persero)
PT Balai Pustaka (Persero) 26 - - - PT Balai Pustaka (Persero)
492 461 1.009 1.251
Bunga (lihat Catatan 20c) Interest (refer to Note 20c)
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen
(dahulu PT Bank Mandiri (formerly PT Bank Mandiri
Taspen Pos) 1.736 2.107 4.106 6.124 Taspen Pos)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.583 1.311 2.631 1.702 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 6 8 18 27 (Persero) Tbk
4.325 3.426 6.755 7.853
Lain-lain (lihat Catatan 20d) Others (refer to Note 20d)
PT Asuransi Jasa PT Asuransi Jasa
Indonesia (Persero) 46.450 41.916 102.053 70.986 Indonesia (Persero)
PT Mandiri AXA PT Mandiri AXA
General Insurance 3.587 319 8.175 26.248 General Insurance
PT Jamkrindo 964 - 665 - PT Jamkrindo
51.001 42.235 110.893 97.234
Total pendapatan dari Total revenue associated
pihak berelasi 55.818 46.122 118.657 106.338 with related parties
Persentase terhadap total
pendapatan 3,65% 3,66% 4,33% 4,34% Percentage to total revenue
Pendapatan bunga berkaitan dengan Interest income relates to funds placement to
penempatan dana kepada pihak berelasi dengan related parties with interest rates ranging from
tingkat bunga 0,00% - 6,75% (2017 dan 2016: 0.00% - 6.75% (2017 and 2016: 0.00% -
0,00% - 8,50%). 8.50%).
391
Page 412
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 25. BALANCES AND TRANSACTIONS WITH
BERELASI (lanjutan) RELATED PARTIES (continued)
d. Beban d. Expenses
Periode Enam Bulan yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Six- Month Period Ended 30 June Year ended December 31,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
General and
Beban umum dan administrasi administrative expenses
(lihat Catatan 23) (refer to Note 23)
Beban sewa gedung Building rental expense
PT Bumi Daya Plaza 6.506 4.671 9.880 7.378 PT Bumi Daya Plaza
PT Wahana Optima Permai 10 58 118 88 PT Wahana Optima Permai
6.516 4.729 9.998 7.466
Beban gaji dan tunjangan Salaries and benefits
(lihat Catatan 22) (refer to Note 22)
Kompensasi Dewan Boards of Commissioners and
Komisaris dan Direksi Directors compensation
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Imbalan kerja jangka pendek: Short-term employee benefits:
Gaji dan tunjangan 2.274 2.214 3.471 3.693 Salaries and allowances
Tantiem 1.552 1.509 1.509 1.372 Tantiem
Direksi Directors
Imbalan kerja jangka pendek: Short-term employee benefits:
Gaji dan tunjangan 7.401 6.805 11.036 9.198 Salaries and allowances
Tantiem 5.018 4.587 4.587 3.381 Tantiem
16.245 15.115 20.603 17.644
Beban keuangan Finance charges
(lihat Catatan 21) (refer to Note 21)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 74.452 67.264 145.320 103.861 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk - - - 971 (Persero) Tbk
74.452 67.264 145.320 104.832
Total beban kepada pihak Total expenses associated
berelasi 97.213 87.108 175.921 129.942 with related parties
Persentase terhadap total beban 7,71% 7,90% 7,75% 6,49% Percentage to total expenses
392
Page 413
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Pendahuluan dan gambaran umum Introduction and overview
Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko-risiko The Company has exposure to the following risks:
sebagai berikut:
x Risiko pasar x Market risk
x Risiko kredit x Credit risk
x Risiko likuiditas x Liquidity risk
x Risiko operasional x Operational risk
Kerangka manajemen risiko Risk management framework
Konsep manajemen risiko Perseroan adalah The concept of risk management of the Company
mengacu dari konsep Enterprise Risk Management refers to Enterprise Risk Management (ERM)
(ERM) yang digunakan oleh induk entitas Perseroan implemented by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang (parent company) which were adopted to the needs
disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan of business and operations of the Company. ERM
operasional Perseroan. ERM adalah sebuah proses is an inherent business risk management process
pengelolaan risiko yang melekat dalam proses bisnis in the Company’s business process, which means,
Perseroan, artinya pengelolaan risiko menjadi bagian risk management becomes part of daily business
yang menyatu dalam pengambilan keputusan bisnis decision making. By using ERM, the Company will
Perseroan sehari-hari. Dengan ERM, Perseroan have systematic and comprehensive framework for
akan memiliki kerangka kerja pengelolaan risiko yang risk management (credit risk, market risk and
sistematis dan menyeluruh (risiko kredit, risiko pasar operational risk) by connecting capital management
dan risiko operasional) dengan menghubungkan and business risk encountered as whole. This year
pengelolaan modal dan proses bisnis dengan risiko is a continuation from previous years in terms of
yang dihadapi secara utuh. Tahun ini merupakan “Implementation Of Consolidated Risk
kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya terkait Management For Bank’s Controlling Subsidiary
dengan “Penerapan Manajemen Risiko secara Companies”, which is implemented by the
Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Company in its capacity as the Subsidiary of
Pengendalian terhadap Entitas Anak”, yang PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, the controlling
dilaksanakan Perseroan dalam kapasitasnya sebagai shareholder of the Company. This risk
Entitas Anak dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, management framework refers to Bank Indonesia
pemegang saham pengendali Perseroan. Kerangka regulation (PBI) No 5/8/PBI/2003 dated 19 May
pengelolaan risiko ini mengacu pada Peraturan Bank 2003 concerning the Application of Risk
Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei Management for Commercial Bank as amended by
2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PBI No.11/25/PBI/2009 dated on 1 July 2009
Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI concerning the Amendment on Bank Indonesia
No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Regulation No. 5/8/PBI/2003 concerning the
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Application of Risk Management for Commercial
5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank.
bagi Bank Umum.
393
Page 414
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Kerangka manajemen risiko (lanjutan) Risk management framework (continued)
Kerangka ini tercantum dalam Kebijakan Manajemen This framework is included in the Risk Management
Risiko Bank Mandiri (KMRBM) agar sejalan dengan Policy of Bank Mandiri (KMRBM) in line with the
rencana penerapan Basel II Accord secara bertahap plan to apply Basel II Accord gradually in Indonesia.
di Indonesia. Dalam kerangka pengelolaan risiko Within this risk management framework, the
tersebut diatur berbagai kebijakan agar manajemen Company set up a range of policies in order for risk
risiko berfungsi sebagai business enabler sehingga management to function as a business enabler so
bisnis dapat tetap tumbuh dalam koridor prinsip that business can still grow within the corridor of
kehati-hatian dengan menerapkan proses prudential principle by applying the ideal risk
manajemen risiko yang ideal (identifikasi - management process (risk identification -
pengukuran - pemantauan - pengendalian risiko) measurement - monitoring - management risk) at all
pada semua level organisasi. levels of the organization.
Lebih lanjut, kemitraan antara Perseroan dengan Further, the partnership between the Company and
Entitas Induk merupakan hal yang sangat penting, the parent company is a very important thing
mengingat keduanya menghadapi tantangan regional considering both have to face the same regional
dan global yang sama dalam mengelola and global challenge in managing fast business
pertumbuhan bisnis yang cepat dan dalam suasana growth and strict competition, but at the same time
kompetisi yang ketat, namun pada saat yang the Company must implement such of business
bersamaan Perseroan harus tetap mampu practices based on prudential principle.
menyelenggarakan praktik bisnis tersebut
berdasarkan dan mengacu kepada prinsip kehati-
hatian.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang As a company engaging in financing activities, the
pembiayaan, manajemen Perseroan memiliki Company’s management is fully committed to
komitmen penuh untuk menerapkan manajemen implement risk management comprehensively,
risiko secara komprehensif yang secara esensi which essentially covers the adequacy of policies,
mencakup kecukupan kebijakan, prosedur dan procedures and risk management methodology,
metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan hence, the Company's business activities could
usaha Perseroan tetap dapat terarah dan terkendali remain be directed and controlled at an acceptable
pada batasan risiko yang dapat diterima, serta tetap risk limit, at the same time the Company can still be
menguntungkan Perseroan. Divisi Manajemen Risiko profitable. Risk Management Division is playing an
yang berperan secara aktif dalam active role in coordinating preventive, proactive and
mengkoordinasikan tindakan-tindakan pencegahan, responsive actions with all employees from various
proaktif dan responsif dengan seluruh karyawan dari levels within the Company in order to support the
berbagai tingkatan yang ada di dalam Perseroan implementation of risk management, because all
untuk mendukung penerapan manajemen risiko ini, divisions of the Company will play their respective
karena semua bagian di dalam Perseroan masing- important roles.
masing akan memainkan peranan penting.
Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan In the implementation of risk management, the
menyadari pentingnya untuk memiliki sebuah Company realizes the importance of having an
mekanisme yang memadai dalam mengakomodasi adequate mechanism to accommodate the risks
risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Perseroan faced by the Company. The Company has a
memiliki suatu mekanisme yang bertumpu pada 4 mechanism that is based upon 4 (four) risk
(empat) pilar manajemen risiko, yang dapat diuraikan management pillars, which could be described as
sebagai berikut: follows:
394
Page 415
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Pillar 1: Active Supervision by Boards of
Direksi Commissioners and Directors
Pengawasan aktif tersebut tercermin sejak Active supervision is reflected since annual
perencanaan bisnis tahunan, yang mencakup: business planning, which includes:
x Menyetujui dan melakukan evaluasi kebijakan x Approving and evaluating risk management
manajemen risiko secara berkala; policies on a regular basis;
x Melakukan evaluasi dan menyetujui aktivitas yang x Evaluating and approving activities that require
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris approval from the Board of Commissioners or
atau Direksi; Directors;
x Menetapkan kebijakan dan strategi manajemen x Establishing risk management policies and
risiko termasuk penetapan otoritas dalam strategies, which include determining the
pemberian batasan serta tinjauan atas kualitas authorization in limits and reviewing the quality
portofolio secara berkala; of portfolio on a regular basis;
x Terdapatnya Komite Audit dan sebagai organ x The presence of the Audit Committee as an
Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi organ of the Board of Commissioners in carrying
pengawasannya; dan melalui Surat Edaran out their supervisory functions; and through
No. 030/SE/MTF/VI/2012 membentuk Forum Circular Letter No.
Enterprise Risk Management dengan dikoordinir 030/SE/MTF/VI/2012 established Enterprised
oleh Direktorat Risk Management Risk Management Forum coordinated by PT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bentuk Bank Mandiri (Persero) Tbk Risk Management
konsolidasi manajemen risiko. Directorate in term of implementation of
consolidated risk management.
Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan The consolidated risk management framework with
Entitas Induk dibentuk dengan menempatkan wakil Parent Company is established through assigning
dari Entitas Induk sebagai Kepala Divisi yang representatives from Parent Company as Division
membawahi fungsi manajemen risiko Perseroan. Head of Risk Management. The framework is also
Kerangka tersebut juga dilaksanakan melalui implemented through regular performance
pemeriksaan kinerja secara berkala oleh Entitas assessment by the Parent Company on the
Induk terhadap Perseroan, menyangkut kinerja Company, concerning the financial performance,
keuangan, pengawasan sistem informasi akuntansi, monitoring on accounting information system, as
serta tingkat kesehatan dan profil risiko dari piutang well as the level of soundness and risk profile of the
pembiayaan konsumen. Company’s consumer financing receivables.
Pilar 2: Kebijakan dan Penerapan Batasan Pillar 2: Policy and Implementation of Limits
Perseroan menyusun kebijakan-kebijakan The Company develops policies related to risk
manajemen risiko yang diperiksa secara berkala dan management, which are assessed periodically and
selalu disesuaikan dengan keadaan usaha terkini. aligned constantly to fit the most recent business
Kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam Prosedur situation. The policy is translated into Standard
Operasi Standar dan Memo Internal yang Operating Procedures and Internal Memo, which
disosialisasikan kepada seluruh karyawan. are being socialized to all employees. The
Perseroan juga memiliki kebijakan-kebijakan Company also has policies regarding limitation on
mengenai batasan persetujuan/otorisasi untuk approval/authorization for both credit and non-credit
transaksi kredit maupun yang bukan transaksi kredit. transactions.
Salah satu contoh kemitraan dalam pengelolaan An example of partnership between the Company
manajemen risiko antara Perseroan dan Entitas and Parent Company in managing risk is joint
Induk adalah perjanjian kerjasama pemberian kredit financing without recourse agreement where the
without recourse dimana Perseroan bertindak Company acts as an agent to underwrite, collect
sebagai agen untuk kegiatan seleksi konsumen, and administer consumer financing based on
penagihan dan pengurusan dokumen administrasi limitation of product or pre-determined criteria
berdasarkan batasan produk ataupun kriteria yang established by Parent Company. The Company’s
telah ditentukan sebelumnya oleh Entitas Induk. policy in relation with allowance for impairment
Kebijakan penyisihan kerugian penurunan nilai losses on receivables also comply with the Parent
piutang Perseroan juga mengikuti kebijakan Company's policy, which is in line and in
penyisihan pada Entitas Induk yang sejalan dan compliance with Indonesian Financial Accounting
patuh terhadap Standar Akuntansi Keuangan di Standards.
Indonesia.
395
Page 416
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Pilar 3: Identifikasi, Pengukuran, Pengawasan Pillar 3: Identification, Measurement, Monitoring
dan Sistem Informasi Manajemen and Management Information System
Perseroan memiliki perangkat untuk The Company has a set of tools to identify, measure
mengidentifikasi, mengukur dan mengawasi risiko and monitor risks, especially credit risk and
terutama risiko kredit dan risiko operasional melalui operational risk through the existing reporting and
mekanisme pelaporan dan sistem informasi management information system mechanism, as
manajemen yang ada serta melalui pertemuan well as through the regular meetings of the
berkala Forum Enterprise Risk Management Company’s Enterprise Risk Management Forum
(FERMA) dengan Entitas induk. Selain itu, sistem (FERMA) with Parent Company. In addition, the
teknologi informasi utama Perseroan mampu Company’s major information technology system is
menyediakan data/informasi secara cepat dan akurat capable of providing instant and accurate
kepada pihak manajemen, Entitas Induk atau pihak data/information to the management, Parent
ketiga yang terkait lainnya. Company or other related third parties.
Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan The consolidated risk management framework with
Entitas Induk terlaksana melalui penyampaian Parent Company is conducted through the reporting
paparan risiko Perseroan yang ada secara berkala of the Company’s risk exposure periodically to
kepada Komite Manajemen Risiko Entitas Induk, Parent Company’s Risk Management Committee,
termasuk penyampaian laporan berkala terkait aspek including the periodic reporting in relation to the
kepatuhan, hukum dan lainnya kepada Entitas Induk. compliance, legal and other aspects to the Parent
Company.
Pilar 4: Pengendalian Internal Pillar 4: Internal Control
Perseroan memiliki Divisi Audit Internal yang secara The Company has an Internal Audit Division which
independen melaporkan proses dan hasil independently reports on the process and
pemeriksaannya kepada Direktur Utama dan assessment result to the President Director and
melakukan koordinasi dengan Komite Audit secara regularly coordinate with Audit Committee monthly.
rutin setiap bulan. Akuntabilitas dari Divisi Audit The accountability of the Internal Audit Division
Internal mencakup: includes:
x Menyediakan penilaian atas kecukupan dan x Providing assessment on the adequacy and
efektivitas dari semua proses yang ada di dalam effectiveness of all existing processes within the
Perseroan; Company;
x Melaporkan masalah-masalah penting yang x Reporting on important issues related to the
terkait dengan proses pengendalian aktivitas- control process of activities within the Company,
aktivitas didalam Perseroan, termasuk perbaikan including potential improvements to these
yang potensial terhadap proses-proses tersebut; processes; and
dan
x Koordinasi dengan fungsi pengendali dan x Coordinating with other controlling and
pengawasan lainnya (manajemen risiko, supervisory functions (risk management,
kepatuhan, hukum dan audit eksternal). compliance, legal and external audit).
Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan The consolidated risk management framework with
Entitas Induk juga dicerminkan dengan Parent Company is also reflected in the
dilaksanakannya audit reguler/audit teknologi implementation of regular audit/information
informasi/audit terintegrasi atas unit-unit di Perseroan technology audit/integrated audit on the business
oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Entitas Induk. units in the Company by Parent Company’s Internal
Audit Unit (SKAI).
Guna penguatan pengendalian internal dan proses For the purpose of strengthening Internal Control
konsolidasi antara Entitas Induk dengan Entitas and consolidation process between Parent
Anak, Kepala Divisi Internal Audit perseroan diseleksi Company and Subsidiary Company, the Head of
dan ditetapkan oleh Entitas Induk sebelum Internal Audit Division is selected and determined
ditempatkan di Perseroan. by Parent Company before being assigned in the
Company.
396
Page 417
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar Market risk
Risiko pasar merupakan risiko yang terutama Market risk is the risk which is primarily caused by
disebabkan karena perubahan tingkat suku bunga, the changes in interest rates, exchange rate of
nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan Rupiah currency, commodity prices and the price of
harga modal atau pinjaman, yang dapat membawa capital or loans, in which the Company may be
risiko bagi Perseroan. Dalam perencanaan usaha exposed to. In the Company's business planning,
Perseroan, risiko pasar yang memiliki dampak market risk with direct impact to the Company is in
langsung kepada Perseroan adalah dalam hal terms of interest rates management.
pengelolaan tingkat bunga.
Perubahan tingkat bunga acuan akan menjadi risiko Changes in interest rates would become a risk at
pada saat perubahannya, terutama ketika tingkat the point of change, especially when the interest
bunga dinaikkan, yang menyebabkan kerugian bagi rate increases, which would cause losses to the
Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Company, hence resulting in increased Company's
Perseroan meningkat. Untuk itu, Perseroan credit risk. Therefore, the Company consistently
menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara implements fixed interest rate management by
konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit making adjustments on lending interest rate and
terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana. cost of funds.
Sumber pendanaan Perseroan yang terbesar berasal The largest source of funding for the Company
dari skema pembiayaan bersama dengan PT Bank comes from a joint financing scheme with PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk dengan tingkat bunga tetap Mandiri (Persero) Tbk with fixed interest rate and
dan jangka waktu yang sama dengan piutang same period with the consumer financing
pembiayaan konsumen. receivables.
Perseroan juga menerbitkan obligasi dan medium- The Company’s source of funding is also derived
term notes yang sebagian besar mempunyai jangka from the issuance of bonds and medium-term notes
waktu yang panjang, yaitu 3 (tiga) - 5 (lima) tahun mostly for long-term, i.e. for 3 (three) - 5 (five) years,
dengan tingkat bunga tetap serta sejumlah kecil with fixed interest rates and as well as a small
pinjaman dari bank swasta nasional dan asing number of loans from the national and foreign
dengan tingkat bunga tetap dan mengambang. private banks with fixed and floating interest rates.
Dengan pola aktivitas usaha yang dijalankan With the pattern of business activity currently
Perseroan saat ini, risiko pasar Perseroan adalah operated by the Company, the market risk of the
minimal. Perseroan tidak mempunyai kegiatan usaha Company is minimal. The Company does not have
pembiayaan konsumen dalam mata uang asing. consumer financing business in foreign currency.
397
Page 418
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Tabel berikut menggambarkan rincian aset dan The following tables summarize the Company’s
liabilitas keuangan Perseroan yang dikelompokkan financial assets and liabilities categorized by the
menurut mana yang lebih awal antara tanggal earlier of contractual repricing or maturity dates to
repricing atau tanggal jatuh tempo kontraktual untuk see the impact of changes in interest rates (gross):
melihat dampak perubahan tingkat suku bunga
(bruto):
30 Juni/June 2018
Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate
Lebih dari
1 tahun
Bunga Lebih dari 3 sampai 2 Tidak
mengambang Kurang dari 1 1 bulan bulan sampai 1 tahun/ Lebih dari dikenakan
<3 bulan/ bulan/Less sampai 3 bulan/ tahun/Over 3 Over 1 2 tahun/ bunga/No
Floating Rate < 3 than 1 month months year to 2 Over 2 interest rate Jumlah/
months 1 month to 3 months to 1 year years years charges Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 173.354 - - - - - 32.328 205.682 Cash and cash equivalents
Consumer financing
Piutang pembiayaan konsumen - 352.526 744.737 2.842.286 3.364.438 4.590.826 - 11.894.813 receivables
Piutang sewa pembiayaan - 119.208 236.356 991.901 1.088.702 835.699 - 3.271.866 Finance lease receivables
Piutang lain lain - - - - - - 582.187 582.187 Other receivables
Piutang derivative - - - - - 153.092 - 153.092 Derivative receivables
Aset lain-lain - - - - - - 52.310 52.310 Other assets
Jumlah aset keuangan 173.354 471.734 981.093 3.834.187 4.453.140 5.579.617 666.825 16.159.950 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha - - - - - - 616.982 616.982 Trade payables
Utang lain-lain - - - - - - 295.943 295.943 Other payables
Beban bunga yang masih harus
dibayar - - 59.213 - - - - 59.213 Accrued interest expenses
Pinjaman bank - 593.545 891.579 3.234.883 3.381.550 1.524.891 - 9.626.448 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - - - 1.218.215 1.007.279 1.116.721 - 3.342.215 Securities issued
Jumlah liabilitas keuangan - 593.545 950.792 4.453.098 4.388.829 2.641.612 912.925 13.940.801 Total financial liabilities
Total interest
Jumlah selisih penilaian bunga 173.354 (121.811) 30.301 (618.911) 64.311 2.938.005 (246.100) 2.219.149 repricing gap
31 Desember/December 2017
Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate
Lebih dari
1 tahun
Bunga Lebih dari 3 sampai 2 Tidak
mengambang Kurang dari 1 1 bulan bulan sampai 1 tahun/ Lebih dari dikenakan
<3 bulan/ bulan/Less sampai 3 bulan/ tahun/Over 3 Over 1 2 tahun/ bunga/No
Floating Rate < 3 than 1 month months year to 2 Over 2 interest rate Jumlah/
months 1 month to 3 months to 1 year years years charges Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 140.352 - - - - - 20.198 160.550 Cash and cash equivalents
Consumer financing
Piutang pembiayaan konsumen - 324.806 641.025 2.666.672 3.263.760 4.556.248 - 11.452.511 receivables
Piutang sewa pembiayaan - 84.708 170.599 735.722 829.833 543.767 - 2.364.629 Finance lease receivables
Piutang lain lain - - - - - - 668.271 668.271 Other receivables
Piutang derivatif - - - - - 23.202 - 23.202 Derivative receivables
Aset lain-lain - - - - - - 42.268 42.268 Other assets
Jumlah aset keuangan 140.352 409.514 811.624 3.402.394 4.093.593 5.123.217 730.737 14.711.431 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha - - - - - - 606.513 606.513 Trade payables
Utang lain-lain - - - - - - 134.799 134.799 Other payables
Beban bunga yang masih harus
dibayar - - 54.455 - - - - 54.455 Accrued interest expenses
Pinjaman bank - 279.238 667.994 2.795.126 2.850.228 1.617.844 - 8.210.430 Bank loans
Utang derivatif - - - - - 19.540 - 19.540 Derivative payables
Surat berharga yang diterbitkan - - - 823.374 1.117.148 1.724.729 - 3.665.251 Securities issued
Jumlah liabilitas keuangan - 279.238 722.449 3.618.500 3.967.376 3.362.113 741.312 12.690.988 Total financial liabilities
Total interest
Jumlah selisih penilaian bunga 140.352 130.276 89.175 (216.106) 126.217 1.761.104 (10.575) 2.020.443 repricing gap
398
Page 419
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko pasar (lanjutan) Market risk (continued)
Tabel berikut menggambarkan rincian aset dan The following tables summarize the Company’s
liabilitas keuangan Perseroan yang dikelompokkan financial assets and liabilities categorized by the
menurut mana yang lebih awal antara tanggal earlier of contractual repricing or maturity dates to
repricing atau tanggal jatuh tempo kontraktual untuk see the impact of changes in interest rates (gross):
melihat dampak perubahan tingkat suku bunga (continued)
(bruto): (lanjutan)
31 Desember/December 2016
Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate
Lebih dari
1 tahun
Bunga Lebih dari 3 sampai 2 Tidak
mengambang Kurang dari 1 1 bulan bulan sampai 1 tahun/ Lebih dari dikenakan
<3 bulan/ bulan/Less sampai 3 bulan/ tahun/Over 3 Over 1 2 tahun/ bunga/No
Floating Rate < 3 than 1 month months year to 2 Over 2 interest rate Jumlah/
months 1 month to 3 months to 1 year years years charges Total
Aset keuangan Financial assets
Kas dan setara kas 233.820 - - - - - 24.074 257.894 Cash and cash equivalents
Consumer financing
Piutang pembiayaan konsumen - 241.879 485.978 2.191.289 2.816.876 4.231.499 - 9.967.521 receivable
Piutang sewa pembiayaan - 37.679 71.936 281.095 262.868 180.905 - 834.483 Finance lease receivables
Piutang lain lain - - - - - - 344.005 344.005 Other receivables
Aset lain-lain - - - - - - 38.142 38.142 Other assets
Jumlah aset keuangan 233.820 279.558 557.914 2.472.384 3.079.744 4.412.404 406.221 11.442.045 Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha - - - - - - 593.910 593.910 Trade payables
Utang lain-lain - - - - - - 171.134 171.134 Other payables
Beban bunga yang masih harus
dibayar - - 40.522 - - - - 40.522 Accrued interest expenses
Pinjaman bank - 501.393 570.336 1.996.755 1.788.168 752.500 - 5.609.152 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - - - 499.889 823.016 1.993.329 - 3.316.234 Securities issued
Jumlah liabilitas keuangan - 501.393 610.858 2.496.644 2.611.184 2.745.829 765.044 9.730.952 Total financial liabilities
Total interest
Jumlah selisih penilaian bunga 233.820 (221.835) (52.944) (24.260) 468.560 1.666.575 (358.823) 1.711.093 repricing gap
Risiko kredit Credit risk
Pengelolaan risiko kredit perseroan diarahkan untuk The Company’s credit risk management is directed
meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit to improve the balance between healthy credit
yang sehat dengan pengelolaan kredit secara expansion with a prudent credit management to
prudent agar terhindar dari penurunan kualitas atau avoid from the decline in the quality or being Non
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta Performing Loan (NPL), as well as, capital
mengelola penggunaan modal untuk memperoleh management to earn optimal return. It starts from
return yang optimal. Dimulai dari proses awal the process of receiving credit applications
penerimaan aplikasi kredit yang selektif dan ditangani selectively and handling them with prudence
dengan prinsip kehati-hatian, yang mana aplikasi principle, where by the credit application would go
kredit akan melalui proses survey dan analisa kredit through survey and credit analysis process before
sebelum disetujui oleh Komite Kredit. Perseroan juga being approved by the Credit Committee. The
menerapkan Pedoman Penerapan Prinsip Mengenal Company also implemented the Manual for
Nasabah yang diatur oleh Peraturan Menteri Implementation of Know Your Customer Principles
Keuangan No.30/PMK.010/2010 tentang Penerapan as regulated in the Ministry of Finance Regulation
Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan No.30/PMK.010/2010 regarding the
Non Bank dan Peraturan Ketua Bapepam-LK Implementation of Know Your Customer Principles
No.PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Penerapan for Non-Banking Financial Institutions and the
Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perseroan Chairman of the Capital Market and Financial
Pembiayaan. Institution Supervisory Board (Bapepam-LK)
Regulation No.PER-05/BL/2011 regarding the
Manual for Implementation of Know Your Customer
Principles for Multifinance Companies.
399
Page 420
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
Tahun 2012, Perseroan juga telah menjalankan In 2012, the Company also has implemented down
aturan uang muka kendaraan sesuai dengan payment regulation as regulated in the Ministry of
Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012 Finance Regulation No.43/PMK.010/2012
tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk concerning Down Payment for Consumer
kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan Financing, and Bank Indonesia Cirrcular Letter
serta Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal No.14/10/DPNP dated 15 March 2012 concerning
15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko The Application of Bank’s Risk Management on
pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Mortgages and Motor Vehicle Credit effective
Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor 15 June 2012.
yang diberlakukan sejak 15 Juni 2012.
Untuk setiap kategori aset keuangan, Perseroan For each financial asset category, the Company
harus mengungkapkan eksposur maksimum should disclose maximum exposure to credit risk
terhadap risiko kredit dan analisa konsentrasi risiko and concentration of credit risk analysis.
kredit.
i. Eksposur maksimum terhadap risiko kredit i. Maximum exposure to credit risk
Nilai tercatat dari aset keuangan Perseroan The carrying amount of the Company’s
selain piutang sewa pembiayaan dan piutang financial assets other than finance lease
pembiayaan konsumen menggambarkan receivables and consumer financing
eksposur maksimum atas risiko tersebut. Dalam receivables represent the maximum exposure
hal piutang pembiayaan konsumen dan sewa of credit. In case of consumer financing and
pembiayaan, Perseroan menggunakan agunan finance lease receivables, the Company uses
untuk meminimalkan risiko kredit. Perseroan the collateral to minimize the credit risk. The
menetapkan jenis dan nilai agunan yang diterima Company determined the type and value of
antara lain tanah, bangunan dan Bukti Pemilikan collaterals accepted such as land, buildings,
Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan and Certificate of Ownership of the vehicles
yang dibiayai Perseroan. Apabila terjadi default financed by the Company. In times of default,
(gagal bayar), Perseroan akan menggunakan the Company will use the collateral as the last
agunan tersebut sebagai pilihan terakhir untuk resort in recovering the obligation of the
pemenuhan kewajiban counterparty. counterparty.
ii. Analisis konsentrasi risiko kredit ii. Concentration of credit risk analysis
Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah Concentrations of credit risk arise when a
pelanggan bergerak dalam aktivitas usaha yang number of customers are engaged in similar
sama atau aktivitas dalam wilayah geografis business activities or activities within the same
yang sama, atau ketika mereka memiliki geographic region, or when they have similar
karakteristik yang sejenis yang akan characteristics that would cause their ability to
menyebabkan kemampuan untuk memenuhi meet contractual obligations to be similarly
kewajiban kontraktualnya sama-sama affected by changes in economic or other
dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi conditions.
atau yang lainnya.
Perseroan bergerak di bidang usaha The Company is currently engaged in
pembiayaan konsumen yang pelanggannya consumer financing business in which the
kebanyakan adalah individu dan tidak customers are mainly individuals and they are
terkonsentrasi pada wilayah geografis tertentu. not concentrated in the specific geographic
region.
400
Page 421
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
ii. Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan) ii. Concentration of credit risk analysis
(continued)
Tabel berikut menggambarkan jumlah risiko The following tables set out the total credit risk
kredit dan konsentrasi risiko aset keuangan and risk concentration of financial assets of the
konsumen yang dimiliki Perseroan (bruto): Company (gross):
a. Sektor geografis a. Geographical sector
30 Juni/June 2018
Lainnya/ Jumlah/
Jawa Bali Sumatera Kalimantan Sulawesi Others Total
Kas dan setara kas 171.705 620 300 684 45 173.354 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 7.434.712 2.151.472 927.113 1.327.474 54.042 11.894.813 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 3.220.388 26.826 9.475 13.253 1.924 3.271.866 corporate
Piutang lain-lain 26.482 10.513 2.700 4.232 538.260 582.187 Other receivables
Piutang derivatif 153.092 - - - - 153.092 Derivative receivables
Aset lain-lain 528 (70 ) (9 ) (14 ) 51.875 52.310 Other assets
11.006.907 2.189.361 939.579 1.345.629 646.146 16.127.622
31 Desember/December 2017
Lainnya/ Jumlah/
Jawa Bali Sumatera Kalimantan Sulawesi Others Total
Kas dan setara kas 139.556 375 183 205 33 140.352 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 7.352.207 2.029.396 860.746 1.184.658 25.504 11.452.511 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 2.332.438 4.116 2.146 25.929 - 2.364.629 corporate
Piutang lain-lain 19.544 5.382 2.238 2.269 638.838 668.271 Other receivables
Piutang derivatif 23.202 - - - - 23.202 Derivative receivables
Aset lain-lain 484 (40) 6 7 41.811 42.268 Other assets
9.867.431 2.039.229 865.319 1.213.068 706.186 14.691.233
31 Desember/December 2016
Lainnya/ Jumlah/
Jawa Bali Sumatera Kalimantan Sulawesi Others Total
Kas dan setara kas 232.524 720 279 297 - 233.820 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 6.779.693 1.743.318 661.274 783.236 - 9.967.521 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 766.315 291 2.944 64.933 - 834.483 corporate
Piutang lain-lain 10.449 2.392 1.082 972 329.110 344.005 Other receivables
Aset lain-lain 335 (50) 15 4 37.838 38.142 Other assets
7.789.316 1.746.671 665.594 849.442 366.948 11.417.971
b. Sektor industri b. Industry sector
30 Juni/June 2018
Lembaga
Keuangan/
Financial Konsumen/ Lain-lain/ Jumlah/
Institution Customers Others Total
Kas dan setara kas 173.354 - - 173.354 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan - 11.894.913 - 11.894.913 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi - 3.271.866 - 3.271.866 corporate
Piutang lain-lain - - 582.187 582.187 Other receivables
Piutang derivatif 153.092 - - 153.092 Derivative receivables
Aset lain-lain - - 52.310 52.310 Other assets
326.446 15.166.779 634.497 16.127.722
401
Page 422
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
ii. Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan) ii. Concentration of credit risk analysis
(continued)
b. Sektor industri (lanjutan) b. Industry sector (continued)
31 Desember/December 2017
Lembaga
Keuangan/
Financial Konsumen/ Lain-lain/ Jumlah/
Institution Customers Others Total
Kas dan setara kas 140.352 - - 140.352 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan - 11.452.511 - 11.452.511 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi - 2.364.629 - 2.364.629 corporate
Piutang lain-lain - - 668.271 668.271 Other receivables
Piutang derivatif 23.202 - - 23.202 Derivative receivables
Aset lain-lain - - 42.268 42.268 Other assets
163.554 13.817.140 710.539 14.691.233
31 Desember/December 2016
Lembaga
Keuangan/
Financial Konsumen/ Lain-lain/ Jumlah/
Institution Customers Others Total
Kas dan setara kas 233.820 - - 233.820 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan - 9.967.521 - 9.967.521 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi - 834.483 - 834.483 corporate
Piutang lain-lain - - 344.005 344.005 Other receivables
Aset lain-lain - - 38.142 38.142 Other assets
233.820 10.802.004 382.147 11.417.971
c. Berdasarkan kualitas kredit dari aset c. Based on quality of financial assets
keuangan
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember As of 30 June 2018, 31 December 2017
2017 dan 2016, eksposur risiko kredit atas and 2016, credit risk exposure of financial
aset keuangan terbagi atas: assets is divided into:
30 Juni/June 2018
Cadangan
Jatuh tempo kerugian
dan tidak penurunan
Belum jatuh tempo dan mengalami Mengalami nilai/
tidak mengalami penurunan penurunan Allowance for
penurunan nilai/ Neither nilai/Past due nilai/ impairment Jumlah/
past due nor impaired but not impaired Impaired losses Total
High grade Standard grade
Kas dan setara kas 173.354 - - - - 173.354 Cash and cash equivalent
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 4.552.359 6.212.985 954.784 174.685 (298.052) 11.596.761 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 1.804.085 1.313.875 137.300 16.606 (12.596) 3.259.270 corporate
Piutang lain-lain 582.187 - - - (3.563) 578.624 Other receivables
Piutang derivatif 153.092 - - - - 153.092 Derivative receivables
Aset lain-lain 52.310 - - - - 52.310 Other assets
7.317.387 7.526.860 1.092.084 191.291 (314.211) 15.813.411
402
Page 423
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
ii. Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan) ii. Concentration of credit risk analysis
(continued)
c. Berdasarkan kualitas kredit dari aset c. Based on quality of financial assets
keuangan (lanjutan) (continued)
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember As of 30 June 2018, 31 December 2017
2017 dan 2016 eksposur risiko kredit atas and 2016 credit risk exposure of financial
aset keuangan terbagi atas: (lanjutan) assets is divided into: (continued)
31 Desember/December 2017
Cadangan
Jatuh tempo kerugian
dan tidak penurunan
Belum jatuh tempo dan mengalami Mengalami nilai/
tidak mengalami penurunan penurunan Allowance for
penurunan nilai/ Neither nilai/Past due nilai/ impairment Jumlah/
past due nor impaired but not impaired Impaired losses Total
High grade Standard grade
Kas dan setara kas 140.352 - - - - 140.352 Cash and cash equivalent
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 4.195.304 6.424.858 693.163 139.186 (271.205) 11.181.306 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 1.559.415 755.726 38.815 10.673 (7.739) 2.356.890 corporate
Piutang lain-lain 668.271 - - - (2.896) 665.375 Other receivables
Piutang derivatif 23.202 - - - - 23.202 Derivative receivables
Aset lain-lain 42.268 - - - - 42.268 Other assets
6.628.812 7.180.584 731.978 149.859 (281.840) 14.409.393
31 Desember/December 2016
Cadangan
Jatuh tempo kerugian
dan tidak penurunan
Belum jatuh tempo dan mengalami Mengalami nilai/
tidak mengalami penurunan penurunan Allowance for
penurunan nilai/Neither nilai/Past due nilai/ impairment Jumlah/
past due nor impaired but not impaired Impaired losses Total
High grade Standard grade
Kas dan setara kas 233.820 - - - - 233.820 Cash and cash equivalent
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 9.056.501 292 649.780 260.948 (298.650) 9.668.871 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 788.684 - 35.031 10.768 (4.538) 829.945 corporate
Piutang lain-lain 344.005 - - - - 344.005 Other receivables
Aset lain-lain 38.142 - - - - 38.142 Other assets
10.461.152 292 684.811 271.716 (303.188) 11.114.783
Penjelasan pembagian kualitas kredit yang The explanation of loan under quality
diberikan yang belum jatuh tempo dan tidak “neither past due nor impaired” were as
mengalami penurunan nilai: follows:
- High grade, yaitu tidak pernah mengalami - High grade, which never have past
tunggakan sebelumnya. due in the past.
- Standard grade, yaitu pernah mengalami - Standard grade, which have past due
tunggakan sebelumnya, namun sampai in the past but until now there has not
saat ini belum terdapat keterlambatan been overdue in payment of principal
dalam pembayaran cicilan pokok dan and interest.
bunga.
Piutang pembiayaan konsumen dan piutang Consumer financing and finance lease
sewa pembiayaan yang pembayaran receivables which installments are
angsurannya menunggak lebih dari 90 hari overdue for more than 90 days are
diklasifikasikan sebagai aset keuangan classified as impaired financial assets.
yang mengalami penurunan nilai.
403
Page 424
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko kredit (lanjutan) Credit risk (continued)
ii. Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan) ii. Concentration of credit risk analysis
(continued)
c. Berdasarkan kualitas kredit dari aset c. Based on quality of financial assets
keuangan (lanjutan) (continued)
Sebagai jaminan atas piutang pembiayaan As collateral to the consumer financing
konsumen yang diberikan, Perseroan receivables, the Company receives the
menerima jaminan dari konsumen berupa Certificates of Ownership (“BPKB”) of the
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor motor vehicles financed by the Company.
(“BPKB”) atas kendaraan bermotor yang
dibiayai Perseroan.
Tabel berikut menunjukkan aging analysis The following table summarizes the aging
terhadap piutang pembiayaan konsumen analysis of consumer financing
dan piutang sewa pembiayaan yang telah receivables and finance lease receivables
jatuh tempo tetapi tidak mengalami which are past due but not impaired.
penurunan nilai.
30 Juni/June 2018
Jumlah/
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 614.520 207.502 132.762 954.784 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 98.115 5.707 33.478 137.300 corporate
712.635 213.209 166.240 1.092.084
31 Desember/December 2017
Jumlah/
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 443.837 154.881 94.445 693.163 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 19.148 6.300 13.367 38.815 corporate
462.985 161.181 107.812 731.978
31 Desember/December 2016
Jumlah/
1-30 hari/days 31-60 hari/days 61-90 hari/days Total
Piutang pembiayaan Consumer financing
konsumen: receivables:
perorangan 405.370 156.665 87.745 649.780 individual
Piutang sewa pembiayaan: Finance lease receivables:
korporasi 21.139 11.902 1.990 35.031 corporate
426.509 168.567 89.735 684.811
404
Page 425
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Risiko likuiditas merupakan risiko, yang mana Liquidity risk is the risk, whereby the Company does
Perseroan tidak memiliki sumber keuangan yang not have sufficient financial resources to discharge
mencukupi untuk memenuhi kewajibannya yang telah its matured liabilities. As the Company receives
jatuh tempo. Mengingat Perseroan memperoleh strong financial support from Parent Company
dukungan keuangan yang kuat dari Entitas Induk through joint financing scheme, this risk could be
melalui skema pembiayaan bersama, maka risiko ini managed properly.
dapat dikelola dengan baik.
Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh The following table summarizes the maturity gap
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan profile of the Company’s financial assets and
pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
2016: and 2016:
30 Juni/June 2018
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 173.354 - - - 32.328 205.682 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan konsumen 352.526 1.708.206 1.878.817 7.955.264 - 11.894.813 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 119.208 586.026 642.231 1.924.401 - 3.271.866 Finance lease receivables
Piutang lain-lain 582.187 - - - 582.187 Other receivables
Piutang derivatif - - 153.092 - 153.092 Derivative receivables
Aset lain-lain 52.310 - - - - 52.310 Other assets
Total aset 1.279.585 2.294.232 2.521.048 10.032.757 32.328 16.159.950 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 616.982 - - - - 616.982 Trade payables
Utang lain-lain 295.943 - - - - 295.943 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar - 59.213 - - - 59.213 interest expenses
Pinjaman bank 593.545 2.042.162 2.084.300 4.906.441 - 9.626.448 Bank loans
Utang derivatif - - - - - Derivative payables
Surat berharga yang diterbitkan - 499.213 719.002 2.124.000 - 3.342.215 Securities issued
Total liabilitas 1.506.470 2.600.588 2.803.302 7.030.441 - 13.940.801 Total liabilities
Total perbedaan jatuh tempo (226.885 ) (306.356) (282.254) 3.002.316 32.328 2.219.149 Total maturity gap
31 Desember/December 2017
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 140.352 - - - 20.198 160.550 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan konsumen 324.805 1.530.512 1.777.185 7.820.009 - 11.452.511 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 84.708 419.289 487.033 1.373.599 - 2.364.629 Finance lease receivables
Piutang lain-lain 668.271 - - - - 668.271 Other receivables
Piutang derivatif - - - 23.202 - 23.202 Derivative receivables
Aset lain-lain 42.268 - - - - 42.268 Other assets
Total aset 1.260.404 1.949.801 2.264.218 9.216.810 20.198 14.711.431 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 606.513 - - - - 606.513 Trade payables
Utang lain-lain 134.799 - - - - 134.799 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar - 54.455 - - - 54.455 interest expenses
Pinjaman bank 279.238 1.663.342 1.799.779 4.468.071 - 8.210.430 Bank loans
Utang derivatif - - - 19.540 - 19.540 Derivative payables
Surat berharga yang diterbitkan - 324.830 498.543 2.841.878 - 3.665.251 Securities issued
Total liabilitas 1.020.550 2.042.627 2.298.322 7.329.489 - 12.690.988 Total liabilities
Total perbedaan jatuh tempo 239.854 (92.826) (34.104) 1.887.321 20.198 2.020.443 Total maturity gap
405
Page 426
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh The following table summarizes the maturity gap
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan profile of the Company’s financial assets and
pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
31 Desember 2016: (lanjutan) and 31 December 2016: (continued)
31 Desember/December 2016
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
ASET ASSETS
Kas dan setara kas 233.820 - - - 24.074 257.894 Cash and cash equivalents
Piutang pembiayaan konsumen 241.879 1.217.795 1.459.472 7.048.375 - 9.967.521 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 37.679 169.672 183.360 443.772 - 834.483 Finance lease receivables
Piutang lain-lain 343.220 - - - 785 344.005 Other receivables
Aset lain-lain - - - - 38.142 38.142 Other assets
Total aset 856.598 1.387.467 1.642.832 7.492.147 63.001 11.442.045 Total assets
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 593.910 - - - - 593.910 Trade payables
Utang lain-lain 171.134 - - - - 171.134 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar - 40.522 - - - 40.522 interest expenses
Pinjaman bank 501.393 1.307.326 1.259.765 2.540.668 - 5.609.152 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 499.890 - 2.816.344 - 3.316.234 Securities issued
Total liabilitas 1.266.437 1.847.738 1.259.765 5.357.012 - 9.730.952 Total liabilities
Total perbedaan jatuh tempo (409.839 ) (460.271 ) 383.067 2.135.135 63.001 1.711.093 Total maturity gap
Tabel di bawah ini menunjukkan sisa jatuh tempo The tables below show the remaining contractual
kontraktual dari liabilitas keuangan berdasarkan maturities of financial liabilities based on
pada undiscounted cash flows pada tanggal undiscounted cash flows as of 30 June 2018,
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016: 31 December 2017 and 2016:
30 Juni/June 2018
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 616.982 - - - - 616.982 Trade payables
Utang lain-lain 295.943 - - - - 295.943 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar 59.213 - - - 59.213 interest expenses
Pinjaman bank 645.981 2.355.577 2.350.492 5.248.148 - 10.600.198 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 651.003 845.293 2.419.345 - 3.915.641 Securities issued
Total 1.558.906 3.065.793 3.195.785 7.667.493 - 15.487.977 Total
31 Desember/December 2017
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 606.513 - - - - 606.513 Trade payables
Utang lain-lain 134.799 - - - - 134.799 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar - 54.455 - - - 54.455 interest expenses
Pinjaman bank 325.035 1.952.123 2.045.158 4.806.835 - 9.129.151 Bank loans
Utang Derivatif - - - 19.540 - 19.540 Derivative payables
Surat berharga yang diterbitkan - 493.426 650.333 3.263.513 - 4.407.272 Securities issued
Total 1.066.347 2.500.004 2.695.491 8.089.888 - 14.351.730 Total
406
Page 427
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko likuiditas (lanjutan) Liquidity risk (continued)
Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh The following table summarizes the maturity gap
tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan profile of the Company’s financial assets and
pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
31 Desember 2016: (lanjutan) and 31 December 2016: (continued)
31 Desember/December 2016
Tidak
Lebih dari 6 mempunyai
Kurang dari bulan sampai 1 Lebih dari kontrak jatuh Nilai
satu bulan/ 1-6 tahun/Over than 1 tahun/ tempo/No tercatat/
Less than bulan/ 6 months up to Over than contractual Carrying
one month months 1 year 1 year maturity value
LIABILITAS LIABILITIES
Utang usaha 593.910 - - - - 593.910 Trade payables
Utang lain-lain 171.134 - - - - 171.134 Other payables
Beban bunga yang Accrued
masih harus dibayar - 40.522 - - - 40.522 interest expenses
Pinjaman bank 549.189 1.509.160 1.433.122 2.752.355 - 6.243.826 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 657.603 - 3.482.153 - 4.139.756 Securities issued
Total 1.314.233 2.207.285 1.433.122 6.234.508 - 11.189.148 Total
Risiko operasional Operational risk
Perseroan juga sangat peduli terhadap risiko The Company is also very concerned about the
operasional, karena permasalahan yang timbul operational risk, because the problems arising from
sehubungan dengan risiko ini dapat berdampak dan this risk could bring significant impact and affect the
berpengaruh luas terhadap kinerja Perseroan secara Company’s overall performance. In general,
keseluruhan. Secara umum, risiko operasional operational risk is the risk caused by shortcomings
merupakan risiko yang disebabkan karena and failures of internal processes, human errors,
kekurangan dan kegagalan proses internal, system failures or problems that could bring impact
kesalahan manusia, kegagalan system ataupun to the Company's operations. The operational risks
permasalahan-permasalahan yang berdampak pada in the Company are handled through 3 (three) steps
operasi Perseroan. Penanganan risiko operasional as follows:
dalam Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) langkah,
yaitu:
- Pengidentifikasian risiko - Risk identification
- Pengukuran risiko - Risk measurement
- Manajemen, pengawasan dan pengendalian - Risk management, supervision and control
risiko
Ketiga langkah di atas merupakan satu kesatuan The three steps above are inseparable unified
proses yang tidak terpisahkan. Langkah di atas telah process. These have been converted to the
diterjemahkan Perseroan dalam mekanisme Company's operational risk management
manajemen risiko operasional sebagai berikut: mechanism as follows:
Operational Risk Management System (ORMS) Operational Risk Management System (ORMS)
ORMS merupakan implementasi dari kewajiban ORMS is an implementation of the obligation of the
Perseroan sebagai Perseroan Anak dari PT Bank Company as a Subsidiary of PT Bank Mandiri
Mandiri (Persero) Tbk untuk melakukan (Persero) Tbk to carry out operational risk control by
pengendalian risiko operasional dengan cara recording risk event at the time this risk event
melakukan pencatatan kejadian berisiko pada saat occurred, as regulated in Bank Indonesia
terjadinya kejadian berisiko tersebut, seperti yang Regulation No. 8/6/PBI/2006 dated 30 January
diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia 2006 regarding "Implementation of Consolidated
No. 8/6/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 perihal Risk Management for Banks Performing Control on
“Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi Subsidiary Companies".
bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap
Perseroan Anak”.
407
Page 428
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko operasional (lanjutan) Operational risk (continued)
Operational Risk Management System (ORMS) Operational Risk Management System (ORMS)
(lanjutan) (continued)
ORMS adalah sebuah aplikasi intranet berbasis web ORMS is a web-based intranet application that is
yang digunakan sebagai alat bantu pengelola risiko used as an operational risk management tool and is
operasional yang dirancang agar pencatatan designed for recording the operational risk event at
kejadian berisiko dapat dilakukan pada saat the time of occurrence of this risk event and stored
terjadinya kejadian berisiko tersebut dan direkam ke into database. The report stored through the
dalam database. Laporan yang terekam melalui reporting menu would then be transferred to Parent
menu laporan tersebut kemudian akan dipindahkan Company’s ORMS application as the form of the
ke dalam aplikasi ORMS Entitas Induk sebagai consolidated Bank’s Operational Risk Report.
bentuk dari perwujudan konsolidasi Laporan Risiko
Operasional Bank.
Manajemen permodalan Capital management
Tujuan Perseroan dalam mengelola permodalannya The Company’s objectives when managing capital
adalah menjaga kelangsungan usaha Perseroan are to safeguard the Company’s ability to continue
untuk dapat memberikan hasil kepada pemegang as a going concern in order to provide returns for
saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan shareholders and benefits for other stakeholders
lainnya, dan memelihara optimalisasi struktur and to maintain an optimal capital structure to
permodalan untuk mengurangi biaya modal. reduce the cost of capital.
Dalam rangka memelihara atau menyesuaikan In order to maintain or adjust the capital structure,
struktur permodalan, Perseroan dapat menyesuaikan the Company may adjust the amount of dividends
jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang paid to shareholders, return capital to shareholders
saham, imbalan hasil modal kepada pemegang or issue new shares to reduce debt.
saham atau menerbitkan saham baru untuk
mengurangi pinjaman.
Konsisten dengan pelaku industri lainnya, Perseroan Consistent with other players in the industry, the
memonitor permodalan berdasarkan gearing ratio. Company monitors capital on the basis of the
Rasio ini dihitung dari nilai bersih pinjaman (termasuk gearing ratio. This ratio is calculated as net debt
obligasi dan medium-term notes) dibagi dengan (including bonds payable and medium-term notes)
jumlah modal. Jumlah modal diambil dari ekuitas divided by total capital. Total capital is calculated as
yang tercantum dalam laporan posisi keuangan. equity shown in the statements of financial position.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. Based on Ministry of Financial Services Authority
29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 No. 29/POJK.05/2014 dated 19 November 2014
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan regarding Implementation of Financing Company
Pembiayaan Perusahan Pembiayaan, jumlah Financing Business, the maximum gearing ratio is
maksimum gearing ratio adalah sebesar 10 kali dari 10 times from total capital.
total modal.
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Pinjaman Debt
Pinjaman yang diterima - neto 9.626.448 8.210.430 5.609.152 Borrowings - net
Obligasi 3.342.215 3.665.251 3.316.234 Bonds Payable
Total Pinjaman 12.968.663 11.875.681 8.925.386 Total Debt
Jumlah Modal 1.949.047 1.768.342 1.474.129 Total Capital
Gearing Ratio 6,65 6,72 6,05 Gearing Ratio
408
Page 429
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
Risiko operasional (lanjutan) Operational risk (continued)
Manajemen permodalan (lanjutan) Capital management
Perseroan senantiasa menjaga jumlah maksimum The Company always maintains the maximum
gearing ratio lebih kecil dari ketentuan yang amount of gearing ratio at lower level than the
ditetapkan melalui analisa alternatif pembiayaan baik applicable regulation by performing an analysis to
melalui pinjaman bank, penerbitan obligasi ataupun determine financing alternative whether through the
optimalisasi dana joint financing. Perseroan juga bank loans, bonds issuance or joint financing fund
menghitung biaya dana dari alternatif pembiayaan optimization. The Company also calculates the cost
yang dipilih untuk memastikan biaya dana tersebut of fund of each financing alternative selected by the
dapat menghasilkan pendapatan maksimum bagi Company to ensure it could generate a maximum
Perseroan. income for the Company.
27. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN LIABILITIES
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan the carrying value of the Company’s financial assets
Perseroan memiliki nilai yang hampir sama dengan and liabilities approximates their fair value except
nilai wajarnya kecuali untuk instrumen berikut: for the following financial instruments:
30 Juni/June 2018
Biaya
perolehan
diamortisasi Derivatif
Pinjaman yang lainnya/ lindung
diberikan dan Other nilai/ Nilai tercatat/
piutang/Loans and amortized Hedging Carrying Nilai wajar/
receivables cost derivatives value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan konsumen 11.596.761 - - 11.596.761 12.426.774 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 3.259.270 - - 3.259.270 3.568.101 Finance lease receivables
Piutang derivatif - - 153.092 153.092 153.092 Derivative receivables
Total aset keuangan 14.856.031 - 153.092 15.009.123 16.147.967 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank - 9.626.448 - 9.626.448 9.583.820 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 3.342.215 - 3.342.215 3.315.864 Securities issued
Total liabilitas keuangan - 12.968.663 - 12.968.663 12.899.684 Total financial liabilities
31 Desember/December 2017
Biaya
perolehan
diamortisasi Derivatif
Pinjaman yang lainnya/ lindung
diberikan dan Other nilai/ Nilai tercatat/
piutang/Loans and amortized Hedging Carrying Nilai wajar/
receivables cost derivatives value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan konsumen 11.181.306 - - 11.181.306 11.935.962 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 2.356.890 - - 2.356.890 2.571.662 Finance lease receivables
Piutang derivatif - - 23.202 23.202 23.202 Derivative receivables
Total aset keuangan 13.538.196 - 23.202 13.561.398 14.530.826 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank - 8.210.430 - 8.210.430 8.209.363 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 3.665.251 - 3.665.251 3.635.760 Securities issued
Utang derivatif - - 19.540 19.540 19.540 Derivative payables
Total liabilitas keuangan - 11.875.681 19.540 11.895.221 11.864.663 Total financial liabilities
409
Page 430
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
27. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
2016, nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan the carrying value of the Company’s financial assets
Perseroan memiliki nilai yang hampir sama dengan and liabilities approximates their fair value except
nilai wajarnya kecuali untuk instrumen berikut: for the following financial instruments: (continued)
(lanjutan)
31 Desember/December 2016
Biaya
perolehan
diamortisasi Derivatif
Pinjaman yang lainnya/ lindung
diberikan dan Other nilai/ Nilai tercatat/
piutang/Loans and amortized Hedging Carrying Nilai wajar/
receivables cost derivatives value Fair value
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan konsumen 9.668.871 - - 9.668.871 10.519.966 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 829.945 - - 829.945 928.918 Finance lease receivables
Total aset keuangan 10.498.816 - - 10.498.816 11.448.884 Total financial assets
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank - 5.609.152 - 5.609.152 5.644.324 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan - 3.316.234 - 3.316.234 3.304.169 Securities issued
Total liabilitas keuangan - 8.925.386 - 8.925.386 8.948.493 Total financial liabilities
Tabel di bawah ini menyajikan analisa atas instrumen The tables below present the analysis of the above
keuangan tersebut sesuai dengan masing-masing financial instruments by the level in the fair value
tingkat dalam hirarki nilai wajar: hierarchy:
30 Juni/June 2018
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang Pembiayaan konsumen 11.596.761 - 12.426.774 - 12.426.774 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 3.259.270 - 3.568.101 - 3.568.101 Finance lease receivables
Piutang derivatif 153.092 - 153.092 - 153.092 Derivative receivables
Total aset keuangan 15.009.123 - 16.147.967 - 16.147.967 Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank 9.626.448 - 9.583.820 - 9.583.820 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan 3.342.215 - 3.315.864 - 3.315.864 Securities issued
Total liabilitas keuangan 12.968.663 - 12.899.684 - 12.899.684 Total
31 Desember/December 2017
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan konsumen 11.181.306 - 11.935.962 - 11.935.962 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 2.356.890 - 2.571.662 - 2.571.662 Finance lease receivables
Piutang derivatif 23.202 - 23.202 - 23.202 Derivative receivables
Total 13.561.398 - 14.530.826 - 14.530.826 Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank 8.210.430 - 8.209.363 - 8.209.363 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan 3.665.251 - 3.635.760 - 3.635.760 Securities issued
Utang derivatif 19.540 - 19.540 - 19.540 Derivative payables
Total 11.895.221 - 11.864.663 - 11.864.663 Total
410
Page 431
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
27. NILAI WAJAR ASET DAN LIABILITAS 27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
KEUANGAN (lanjutan) LIABILITIES (continued)
Tabel di bawah ini menyajikan analisa atas instrumen The tables below present the analysis of the above
keuangan tersebut sesuai dengan masing-masing financial instruments by the level in the fair value
tingkat dalam hirarki nilai wajar: (lanjutan) hierarchy: (continued)
31 Desember/December 2016
Nilai tercatat/ Tingkat 1/ Tingkat 2/ Tingkat 3/
Carrying value Level 1 Level 2 Level 3 Total
ASET KEUANGAN FINANCIAL ASSETS
Piutang pembiayaan konsumen 9.668.871 - 10.519.966 - 10.519.966 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 829.945 - 928.918 - 928.918 Finance lease receivables
Total 10.498.816 - 11.448.884 - 11.448.884 Total
LIABILITAS KEUANGAN FINANCIAL LIABILITIES
Pinjaman bank 5.609.152 - 5.644.324 - 5.644.324 Bank loans
Surat berharga yang diterbitkan 3.316.234 - 3.304.169 - 3.304.169 Securities issued
Total 8.925.386 - 8.948.493 - 8.948.493 Total
Metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi The following methods and assumptions are used
nilai wajar adalah sebagai berikut: to estimate the fair values:
Nilai wajar kas dan setara kas, piutang lain-lain, aset The fair value of cash and cash equivalents, other
lain-lain, utang usaha, beban bunga yang masih receivables, other assets, trade payables, accrued
harus dibayar dan utang lain-lain mendekati nilai interest expenses and other payables approximate
tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang their carrying amounts largely due to short-term
singkat atas instrumen keuangan tersebut. maturities of these instruments.
Nilai wajar piutang pembiayaan konsumen, piutang The fair value of consumer financing receivables,
sewa pembiayaan, piutang derivatif, utang derivatif, finance lease receivables, derivative receivables,
pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan derivative payable, bank loan and securities issued
dinilai menggunakan diskonto arus kas berdasarkan are determined by discounting cash flows using
tingkat suku bunga pasar pada tanggal market interest rate as of 30 June 2018,
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016. 31 December 2017 and 2016.
28. PERJANJIAN KERJASAMA 28. COOPERATION AGREEMENTS
Pembiayaan bersama Joint financing
Perseroan mempunyai perjanjian kerjasama The Company entered into a joint financing without
pembiayaan bersama without recourse dengan recourse agreement with PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan bertindak (Persero) Tbk. The Company acts as an agent to
sebagai agen untuk kegiatan seleksi konsumen, underwrite, collect and administer consumer
penagihan dan pengurusan dokumen administrasi financing and earns the spread between the margin
dan mendapatkan pendapatan atas selisih marjin received from customers and the interest paid to the
yang diterima dari konsumen dan yang dibayarkan ke joint financing provider.
pemberi pembiayaan bersama.
Dalam perjanjian kerjasama dengan PT Bank Mandiri Based on the agreements with PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, porsi fasilitas pembiayaan yang akan (Persero) Tbk, the amount of funds to be financed
diberikan untuk konsumen dari masing-masing pihak by each party is a minimum of 5.00% from the
adalah minimal 5,00% dari Perseroan dan maksimal Company and a maximum of 95.00% from joint
95,00% dari pemberi pembiayaan bersama. Sejak financing providers. Since 20 December 2013, the
tanggal 20 Desember 2013, porsi fasilitas amount of funds to be financed by each party is a
pembiayaan yang akan diberikan untuk konsumen minimum of 1.00% from the Company and a
dari masing-masing pihak adalah minimal 1,00% dari maximum of 99.00% from joint financing providers.
Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi
pembiayaan bersama.
411
Page 432
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan) 28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
Pembiayaan bersama (lanjutan) Joint financing (continued)
Pada tanggal 6 Februari 2009, Perseroan dan On 6 February 2009, the Company and PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani Mandiri (Persero) Tbk signed a Joint Financing
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kendaraan Agreement with the total joint financing facility
Bermotor dengan total fasilitas pembiayaan bersama amounting to Rp2,000,000, whereby the Company
sebesar Rp2.000.000, dimana Perseroan bears the credit risk in accordance with its financing
menanggung risiko kredit sesuai dengan porsi portion (without recourse).
pembiayaannya (without recourse).
Pada tanggal 29 Agustus 2013, Perseroan dan On 29 August 2013, the Company and PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani Mandiri (Persero) Tbk signed a Customer Asset
Perjanjian Kerjasama Pengambilalihan Piutang Purchase Agreement with the total facility
Pembiayaan dengan total fasilitas pembiayaan amounting to Rp1,100,000, whereby the Company
sebesar Rp1.100.000, dimana Perseroan bears the credit risk in accordance with its financing
menanggung risiko kredit sesuai dengan porsi portion (without recourse).
pembiayaannya (without recourse).
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali The agreement was amended several times, the
perubahan, perubahan terakhir melalui amandemen latest of which is the amendment of the Joint
Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara Financing agreement between PT Mandiri Tunas
PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dated
(Persero) Tbk tertanggal 4 Desember 2014, yang 4 December 2014, which d the total joint financing
menaikkan fasilitas pembiayaan bersama menjadi facility to Rp20,500,000 with the portion of joint
sebesar Rp20.500.000 dengan porsi fasilitas financing facility minimum of 1.00% from the
pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari Company and a maximum of 99.00% from joint
Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi financing providers.
pembiayaan bersama.
Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara The Joint Financing agreement between PT Mandiri
PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri Tunas Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Persero) Tbk diamandemen pada tanggal 15 Maret was amended on 15 March 2017, which increased
2017, yang menaikkan fasilitas pembiayaan bersama the total joint financing and Customer Asset
dan fasilitas pengambilalihan piutang pembiayaan Purchase Agreement facility to Rp23,500,000 with
menjadi sebesar Rp23.500.000 dengan porsi fasilitas the portion of joint financing facility minimum of
pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari 1.00% from the Company and a maximum of
Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi 99.00% from joint financing providers. The
pembiayaan bersama. Perjanjian ini telah agreement was extended up to 28 February 2018.
diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari
2018.
Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara The Joint Financing agreement between PT Mandiri
PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri Tunas Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Persero) Tbk diamandemen pada tanggal 17 April was amended on 17 April 2018, which increased
2018, yang menaikkan fasilitas pembiayaan bersama the total joint financing and Customer Asset
dan fasilitas pengambilalihan piutang pembiayaan Purchase Agreement facility to Rp24,000,000 with
menjadi sebesar Rp24.000.000 dengan porsi fasilitas the portion of joint financing facility minimum of
pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari 1.00% from the Company and a maximum of
Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi 99.00% from joint financing providers. The
pembiayaan bersama. Perjanjian ini telah agreement was extended up to 23 February 2019.
diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Februari
2019.
412
Page 433
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan) 28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
Pembiayaan bersama (lanjutan) Joint financing (continued)
Pada tanggal 31 Mei 2018 dan 26 Juni 2018, On May 31, 2018 and June 26, 2018, the Company
Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk entered into a
menandatangani Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement for Acquisition of Finance
Pengambilalihan Piutang Sewa Pembiayaan Lease Receivables No.
No. RB6.SB6/PKS.01/2018 dan RB6.SB6/PKS.01/2018 and No.
No. RB6.SB6/PKS.02/2018 dengan total fasilitas RB6.SB6/PKS.02/2018, with the total joint financing
pembiayaan bersama akan ditetapkan dari waktu ke facility to be determined from time to time based on
waktu berdasarkan keputusan pemegang the decision of the authority holder at PT Bank
kewenangan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mandiri (Persero) Tbk whereby the Company bears
dimana Perseroan menanggung risiko kredit sesuai the credit risk in accordance with its financing
dengan porsi pembiayaannya (without recourse). portion (without recourse).
Jumlah pembiayaan bersama dengan Bank Mandiri Total joint financing amount with Bank Mandiri
yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni managed by the Company as of 30 June 2018,
2018, 31 Desember 2017 dan 2016: 31 December 2017 and 2016, are as follows:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Piutang pembiayaan konsumen 25.272.521 23.032.176 20.470.388 Consumer financing receivables
Piutang sewa pembiayaan 320.998 - - Finance lease receivables
Rata - rata jangka pembiayaan (tahun) 3-4 3 3 Average of financing period (years)
Asuransi Insurance
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan bekerja In the course of business, the Company entered
sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia, into insurance agreements with PT Asuransi Jasa
PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Cakrawala Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi
Proteksi Indonesia, PT Asuransi Central Asia, Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Central
PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Adira, Asia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk,
PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA PT Asuransi Adira, PT AXA Mandiri Financial
General Insurance (MAGI), PT Asuransi Wahana Services, PT Mandiri AXA General Insurance
Tata, PT Asuransi Artarindo, PT MNC Asuransi (MAGI), PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi
Indonesia, PT Bess Central Insurance, PT Asuransi Artarindo, PT MNC Asuransi Indonesia, PT Bess
Kresna Mitra Tbk, PT Pan Pacific Insurance, Central Insurance, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk,
PT Jasindo Life, PT Asuransi Raksa Pratikara, PT Pan Pacific Insurance, PT Jasindo Life,
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi PT Asuransi Raksa Pratikara, PT Asuransi Jiwa
Mitra Pelindung Mustika (MPM), PT Chubb General InHealth Indonesia, PT Asuransi Mitra Pelindung
Insurance Indonesia, PT Asuransi Ramayana, Perum Mustika (MPM), PT Chubb General Insurance
Jamkrindo, PT Sompo Insurance Indonesia, Asuransi Indonesia, PT Asuransi Ramayana, Perum
Mega Pratama dan PT Asuransi Ciputra Jamkrindo, PT Sompo Insurance Indonesia,
Indonesia. Asuransi Mega Pratama and PT Asuransi Ciputra
Indonesia.
Sewa gedung Building rental
Pada tanggal 31 Agustus 2009, Perseroan On 31 August 2009, the Company signed an office
menandatangani perjanjian sewa ruangan kantor space rental agreement with PT Bumi Daya Plaza
dengan PT Bumi Daya Plaza yang tidak dapat which is non-cancellable for the period of five years
dibatalkan untuk periode lima tahun. Perjanjian and will expire in 2014. The Company is required to
tersebut akan berakhir pada tahun 2014 dengan pay in advance of Rp507 for each quarter. The tariff
ketentuan pembayaran di muka sebesar Rp507 untuk will be reviewed on annual basis with a maximum
setiap jangka waktu 3 bulan dan akan ditinjau kembali tariff increase of 5.00% per annum.
setiap satu tahun sekali dengan kenaikan tarif
maksimal sebesar 5,00% per tahun.
413
Page 434
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan) 28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
Sewa gedung (lanjutan) Building rental (continued)
Pada tanggal 21 Agustus 2014, Perseroan On 21 August 2014, the Company signed a renewal
menandatangani pembaruan perjanjian sewa of the office space rental agreement with PT Bumi
ruangan kantor dengan PT Bumi Daya Plaza yang Daya Plaza which is non-cancellable for the period
tidak dapat dibatalkan untuk periode lima tahun. of five years and will expire in 2019, in which the
Perjanjian tersebut akan berakhir pada tahun 2019 Company is required to pay in advance an amount
dengan ketentuan pembayaran di muka sebesar of Rp882 for each quarter in the first year, Rp988
Rp882 untuk setiap jangka waktu 3 bulan pada tahun for each quarter in the second year, Rp1,106 for
pertama, Rp988 untuk setiap jangka waktu 3 bulan each quarter in the third year, Rp1,239 for each
pada tahun kedua, Rp1.106 untuk setiap jangka quarter in the fourth year, and Rp1,388 for each
waktu 3 bulan pada tahun ketiga, Rp1.239 untuk quarter in the fifth year.
setiap jangka waktu 3 bulan pada tahun keempat,
dan Rp1.388 untuk setiap jangka waktu 3 bulan pada
tahun kelima.
Selama periode enam bulan yang berakhir pada During six-month period ended 30 June 2018 and
tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada years ended 31 December 2017 and 2016, the
tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Perseroan Company recorded rental expense of Rp2,479,
mencatat beban sewa masing-masing sebesar Rp4,692 and Rp4,109 from this office space rental.
Rp2.479, Rp4.692 dan Rp4.109 dari sewa ruangan
kantor ini.
Pada 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
pembayaran sewa minimum masa depan dalam the future minimum rental payments under non-
sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan cancellable operating leases under this lease
berdasarkan perjanjian sewa tersebut adalah sebagai agreement are as follows:
berikut:
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Sampai dengan satu tahun 5.552 5.255 4.692 Within one year
Lebih dari satu tahun sampai After one year but not more than
lima tahun - 2.776 8.030 five years
Total 5.552 8.031 12.722 Total
29. SEGMEN OPERASI 29. OPERATING SEGMENT
Segmen operasi Perseroan dibagi berdasarkan The Company’s operating segments represent the
kelompok nasabah utama dan produk yang disebut, Company’s key customer and product groups
Fleet dan Retail. Dalam menentukan hasil segmen, namely, Fleet and Retail. In determining the
beberapa akun aset dan liabilitas serta pendapatan segment results, certain assets and liabilities items
dan biaya yang terkait diatribusikan ke masing- and related revenues and expenses are attributed
masing segmen berdasarkan kebijakan pelaporan to each segment based on internal management
internal manajemen. reporting policies.
414
Page 435
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
29. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 29. OPERATING SEGMENT (continued)
Ringkasan berikut menjelaskan operasi masing- The following summary describes the operations in
masing segmen dalam pelaporan segmen each of the Company’s reportable segments:
Perseroan:
- Fleet - Fleet
Termasuk dalam pelaporan segmen fleet adalah Included in the fleet segment reporting are
seluruh indikator penilaian segmen operasi yang operating segments assessment indicators
secara nyata dapat diatribusikan sebagai bagian that can be actually be attributed as part of
dari pembiayaan untuk nasabah korporasi. financing to corporate customers.
- Retail - Retail
Termasuk dalam pelaporan segmen retail adalah Included in the retail segment reporting are
seluruh indikator penilaian segmen operasi yang operating segments assessment indicators
secara nyata dapat diatribusikan sebagai bagian that can be actually be attributed as part of
dari pembiayaan konsumen untuk nasabah consumer financing to individual customers.
individu.
- Lain-lain - Others
Termasuk dalam pelaporan segmen lain-lain Included in the other segment reporting is
adalah informasi pelaporan segmen operasi reporting segment information associated with
terkait dengan aktivitas treasuri dan kantor pusat treasury and head office activities such as bank
seperti pendapatan bunga bank dan beban interest income and general and administrative
umum dan administrasi yang tidak dapat expenses that can not be allocated.
dialokasikan.
Informasi mengenai hasil dari masing-masing bisnis Information regarding the results of each reportable
segmen disajikan di bawah ini. Kinerja diukur segment is included below. Performance is
berdasarkan laba segmen sebelum pajak measured based on segment profit before income
penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam laporan tax, as included in the internal management reports
internal manajemen yang ditelaah oleh manajemen that are reviewed by the Company’s management.
Perseroan. Keuntungan segmen digunakan untuk Segment profit is used to measure performance of
mengukur kinerja dimana manajemen berkeyakinan that business segment as management believes
bahwa informasi tersebut paling relevan dalam that such information is the most relevant in
mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap evaluating the results of those segments relative to
entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut. other entities that operate within these industries.
30 Juni/June 2018
Retail Fleet
Mobil/ Motor/ Mobil/ Motor/ Lain/ Jumlah/ Information by
Informasi segmen usaha Car Motorcycle Car Motorcycle Other Total business segments
Pendapatan Revenue
Pembiayaan konsumen 868.529 25.344 73.549 585 - 968.007 Consumer financing
Sewa pembiayaan 3.703 9 175.937 - - 179.649 Finance lease
Bunga 3.333 7 1.395 3 - 4.738 Interest
Lain-lain - neto 326.314 10.665 39.700 133 - 376.812 Others - net
Total pendapatan 1.201.879 36.025 290.581 721 - 1.529.206 Total revenue
Beban Expenses
Beban keuangan (431.543 ) (12.576 ) (163.963 ) (184 ) - (608.266) Finance charges
Beban gaji dan tunjangan (236.159 ) (10.819 ) (16.245 ) - - (263.223) Salaries and benefits
Beban umum dan General and administration
administrasi (178.858 ) (5.799 ) (9.431 ) - - (194.088) expenses
Penyisihan kerugian Provision for
penurunan nilai (176.026 ) (2.422 ) (16.488 ) (8 ) - (194.944) impairment losses
Total beban (1.022.586 ) (31.616 ) (206.127 ) (192 ) - (1.260.521) Total expenses
Laba sebelum beban Income before
pajak final dan pajak final tax and income
penghasilan 179.293 4.409 84.454 529 - 268.685 tax expense
Total aset 10.469.612 192.509 4.361.871 9.747 1.137.841 16.171.580 Total assets
Total liabilitas 9.814.135 178.065 3.942.814 9.149 278.371 14.222.534 Total liabilities
415
Page 436
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
29. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 29. OPERATING SEGMENT (continued)
Informasi mengenai hasil dari masing-masing bisnis Information regarding the results of each reportable
segmen disajikan di bawah ini. Kinerja diukur segment is included below. Performance is
berdasarkan laba segmen sebelum pajak measured based on segment profit before income
penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam laporan tax, as included in the internal management reports
internal manajemen yang ditelaah oleh manajemen that are reviewed by the Company’s management.
Perseroan. Keuntungan segmen digunakan untuk Segment profit is used to measure performance of
mengukur kinerja dimana manajemen berkeyakinan that business segment as management believes
bahwa informasi tersebut paling relevan dalam that such information is the most relevant in
mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap evaluating the results of those segments relative to
entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut. other entities that operate within these industries.
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 2017
Retail Fleet
Mobil/ Motor/ Mobil/ Motor/ Lain/ Jumlah/ Information by
Informasi segmen usaha Car Motorcycle Car Motorcycle Other Total business segments
Pendapatan Revenue
Pembiayaan konsumen 1.640.512 50.531 138.328 1.053 - 1.830.424 Consumer financing
Sewa pembiayaan 8.171 - 170.812 - - 178.983 Finance lease
Bunga 6.747 130 2.159 - - 9.036 Interest
Lain-lain - neto 622.409 23.087 74.126 299 - 719.921 Others - net
Total pendapatan 2.277.839 73.748 385.425 1.352 - 2.738.364 Total revenue
Beban Expenses
Beban keuangan (794.857) (23.482) (216.915) (188 ) - (1.035.442) Finance charges
Beban gaji dan tunjangan (387.524) (24.602) (25.686) - - (437.812) Salaries and benefits
Beban umum dan General and administration
administrasi (327.391) (12.855) (13.817) - - (354.063) expenses
Penyisihan kerugian Provision for
penurunan nilai (422.902) (6.772) (12.946) (49 ) - (442.669) impairment losses
Total beban (1.932.674) (67.711) (269.364) (237 ) - (2.269.986) Total expenses
Laba sebelum beban Income before
pajak final dan pajak final tax and income
penghasilan 345.165 6.037 116.061 1.115 - 468.378 tax expense
Total aset 10.185.813 200.944 3.277.540 8.269 1.066.892 14.739.458 Total assets
Total liabilitas 9.634.949 190.171 2.879.681 7.324 258.991 12.971.116 Total liabilities
31 Desember/December 2016
Retail Fleet
Mobil/ Motor/ Mobil/ Motor/ Lain/ Jumlah/ Information by
Informasi segmen usaha Car Motorcycle Car Motorcycle Other Total business segments
Pendapatan Revenue
Pembiayaan konsumen 1.609.802 71.570 89.664 1.229 - 1.772.265 Consumer financing
Sewa pembiayaan 13.894 - 78.413 - - 92.307 Finance lease
Bunga 12 1 - - 10.086 10.099 Interest
Lain-lain - neto 526.726 16.069 31.621 182 - 574.598 Others - net
Total pendapatan 2.150.434 87.640 199.698 1.411 10.086 2.449.269 Total revenue
Beban Expenses
Beban keuangan (768.338 ) (33.820 ) (118.211 ) (894 ) - (921.263) Finance charges
Beban gaji dan tunjangan (199.648 ) (14.335 ) (10.404 ) (23 ) (117.678) (342.088) Salaries and benefits
Beban umum dan General and administration
administrasi (232.605 ) (10.696 ) (5.323 ) (1 ) (61.215) (309.840) expenses
Penyisihan kerugian Provision for
penurunan nilai (366.227 ) (33.988 ) (27.007 ) 29 - (427.193) impairment losses
Total beban (1.566.818 ) (92.839 ) (160.945 ) (889 ) (178.893) (2.000.384) Total expenses
Laba (rugi) sebelum beban Income (loss) before
pajak final dan pajak final tax and income
penghasilan 583.616 (5.199) 38.753 522 (168.807) 448.885 tax expense
Total aset 8.633.460 254.727 1.713.167 8.255 794.453 11.404.062 Total assets
Total liabilitas 7.966.907 233.786 1.531.315 7.374 190.551 9.929.933 Total liabilities
416
Page 437
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
29. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 29. OPERATING SEGMENT (continued)
Informasi wilayah geografis adalah sebagai berikut: Geographical information is as follows:
Tahun yang Berakhir Tahun yang Berakhir
pada Tanggal 30 Juni/ pada tanggal 31 Desember/
Year- Ended 30 June Year ended 31 December,
2017
(tidak diaudit/
direviu/
unaudited/
2018 unreviewed) 2017 2016
Pendapatan Revenue
Regional I (Sumatera) 103.950 93.385 198.874 214.756 Region I (Sumatera)
Regional II (Sumatera) 145.966 123.561 267.187 270.366 Region II (Sumatera)
Regional III(Jabodetabek) 162.030 155.495 322.511 259.325 Region III (Jabodetabek)
Regional IV (Jabodetabek) 186.150 176.687 368.653 455.569 Region IV (Jabodetabek)
Regional V (Jawa Barat) 127.727 123.302 257.322 215.481 Region V (Jawa Barat)
Regional VI Region VI
(Jawa Tengah, Yogyakarta) 118.084 100.544 219.968 196.075 (Jawa Tengah, Yogyakarta)
Regional VII (Jawa Timur) 134.735 131.510 273.118 244.758 Region VII (Jawa Timur)
Regional VIII (Kalimantan) 116.043 91.565 200.209 184.555 Region VIII (Kalimantan)
Regional IX (Sulawesi) 143.219 98.242 243.745 197.189 Region IX (Sulawesi)
Fleet 291.302 167.101 386.777 201.109 Fleet
Lainnya - - - 10.086 Others
Total pendapatan 1.529.206 1.261.392 2.738.364 2.449.269 Total revenue
Beban Expenses
Regional I (Sumatera) (85.415) (87.714) (171.621) (194.420) Region I (Sumatera)
Regional II (Sumatera) (129.050) (113.566) (225.203) (250.667) Region II (Sumatera)
Regional III (Jabodetabek) (146.394) (143.058) (286.372) (173.579) Region III (Jabodetabek)
Regional IV (Jabodetabek) (152.268) (156.820) (325.651) (312.920) RegionIV (Jabodetabek)
Regional V (Jawa Barat) (110.449) (101.015) (208.004) (138.784) Region V (Jawa Barat)
Regional VI Region VI
(Jawa Tengah, Yogyakarta) (115.143) (98.538) (202.245) (143.445) (Jawa Tengah, Yogyakarta)
Regional VII (Jawa Timur) (116.710) (107.976) (220.468) (153.210) Region VII (Jawa Timur)
Regional VIII (Kalimantan) (89.038) (84.903) (169.375) (152.359) Region VIII (Kalimantan)
Regional IX (Sulawesi) (109.735) (96.175) (191.446) (140.273) Region IX (Sulawesi)
Fleet (206.319) (113.272) (269.601) (161.834) Fleet
Lainnya - - - (178.893) Others
Total beban (1.260.521) (1.103.037) (2.269.986) (2.000.384) Total expenses
Laba sebelum beban pajak final Income before final tax and
dan pajak penghasilan 268.685 158.355 468.378 448.885 income tax expense
30 Juni 2018/ 31 Desember 2017/ 31 Desember 2016/
30 June, 2018 31 December, 2017 31 December, 2016
Aset Assets
Regional I (Sumatera) 805.741 784.021 738.456 Region I (Sumatera)
Regional II (Sumatera) 1.343.616 1.210.355 946.235 Region II (Sumatera)
Regional III (Jabodetabek) 1.399.667 1.482.875 1.164.410 Region III (Jabodetabek)
Regional IV (Jabodetabek) 1.611.507 1.692.481 1.942.579 Region IV (Jabodetabek)
Regional V (Jawa Barat) 979.219 1.008.700 798.423 Region V (Jawa Barat)
Regional VI Region VI
(Jawa Tengah, Yogyakarta) 1.139.250 1.044.953 785.905 (Jawa Tengah, Yogyakarta)
Regional VII (Jawa Timur) 1.076.692 1.093.190 1.031.294 Region VII (Jawa Timur)
Regional VIII (Kalimantan) 923.164 847.869 645.177 Region VIII (Kalimantan)
Regional IX (Sulawesi) 1.383.265 1.222.313 835.708 Region IX (Sulawesi)
Fleet 4.371.618 3.285.809 1.721.422 Fleet
Lainnya 1.137.841 1.066.892 794.453 Others
Total aset 16.171.580 14.739.458 11.404.062 Total assets
Liabilitas Liabilities
Regional I (Sumatera) 769.446 775.394 682.986 Region I (Sumatera)
Regional II (Sumatera) 1.239.408 1.123.177 856.667 Region II (Sumatera)
Regional III (Jabodetabek) 1.319.886 1.416.819 1.077.563 Region III (Jabodetabek)
Regional IV (Jabodetabek) 1.491.539 1.578.839 1.772.840 Region IV (Jabodetabek)
Regional V (Jawa Barat) 922.940 980.295 745.512 Region V (Jawa Barat)
Regional VI Region VI
(Jawa Tengah, Yogyakarta) 1.068.796 979.962 724.912 (Jawa Tengah, Yogyakarta)
Regional VII (Jawa Timur) 1.008.689 1.047.884 976.408 Region VII (Jawa Timur)
Regional VIII (Kalimantan) 883.749 774.565 599.040 Region VIII (Kalimantan)
Regional IX (Sulawesi) 1.287.747 1.148.185 764.765 Region IX (Sulawesi)
Fleet 3.951.963 2.887.005 1.538.689 Fleet
Lainnya 278.371 258.991 190.551 Others
Total liabilitas 14.222.534 12.971.116 9.929.933 Total liabilities
417
Page 438
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
30. LIABILITAS KONTINJENSI 30. CONTINGENT LIABILITIES
Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan The Company does not have any significant
2016 Perseroan tidak mempunyai liabilitas contingent liabilities as of 30 June 2018,
kontinjensi yang signifikan. 31 December 2017 and 2016.
31. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS 31. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION
Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas The reconciliation of liabilities that arised from
pendanaan adalah sebagai berikut: financing activities are as follows:
Perubahan
nonkas -
pergerakan
valuta asing/
Non-cash activities -
1 Januari/ Arus Kas/ movement of 30 Juni/
1 January 2018 Cash Flows foreign currency 30 June 2018
Pinjaman bank 8.244.582 1.430.708 (16.886) 9.658.404 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan 3.675.000 (325.000) - 3.350.000 Securities issued
Total liabilitas dari aktivitas pendanaan 11.919.582 1.105.708 (16.886) 13.008.404 Total liabilities from financing activities
Perubahan
nonkas - 30 Juni/
pergerakan 30 June 2017
valuta asing/ (tidak diaudit/
Non-cash activities - direviu/
1 Januari/ Arus Kas/ movement of unaudited/
1 January 2017 Cash Flows foreign currency unreviewed)
Pinjaman bank 5.621.492 756.203 - 6.377.695 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan 3.325.000 350.000 - 3.675.000 Securities issued
Total liabilitas dari aktivitas pendanaan 8.946.492 1.106.203 - 10.052.695 Total liabilities from financing activities
Perubahan
nonkas -
pergerakan
valuta asing/
Non-cash activities -
1 Januari/ Arus Kas/ movement of 31 Desemer/
1 January 2017 Cash Flows foreign currency 31 December 2017
Pinjaman bank 5.621.492 2.610.471 12.619 8.244.582 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan 3.325.000 350.000 - 3.675.000 Securities issued
Total liabilitas dari aktivitas pendanaan 8.946.492 2.960.471 12.619 11.919.582 Total liabilities from financing activities
Perubahan
nonkas -
pergerakan
valuta asing/
Non-cash activities -
1 Januari/ Arus Kas/ movement of 31 Desember/
1 January 2016 Cash Flows foreign currency 31 December 2016
Pinjaman bank 5.501.343 120.149 - 5.621.492 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan 1.850.000 1.475.000 - 3.325.000 Securities issued
Total liabilitas dari aktivitas pendanaan 11.919.582 1.595.149 - 8.946.492 Total liabilities from financing activities
418
Page 439
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. PERISTIWA SETELAH AKHIR PERIODE 32. EVENTS AFTER THE END OF REPORTING
PELAPORAN PERIOD
A. PINJAMAN BANK A. BANK LOANS
Pada tanggal 26 April 2018, Perseroan On 26 April 2018, the Company obtained a loan
memperoleh fasilitas pinjaman dari Anggota facility from a Syndicated Member with a
Sindikasi, dengan batas kredit maksimum maximum credit limit Tranche A amounting to
Tranche A sejumlah US$125,000,000 (full amount) and Tranche B
AS$125.000.000 (nilai penuh) dan Tranche B amounting to JPY4,600,000,000 (full amount).
JPY4.600.000.000 (nilai penuh). Penarikan The first drawdown was on 3 August 2018 with
pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2018 total Tranche A of US$60,000,000 (full amount)
dengan jumlah Tranche A US $60.000.000 (nilai and Tranche B of JPY2,208,000,000 (full
penuh) dan Tranche B JPY2.208.000.000 (nilai amount).
penuh).
Dalam perjanjian pinjaman dengan bank In the loan agreement with the syndicated bank
sindikasi pada tanggal 26 April 2018, terdapat on 26 April 2018, there are financial covenants
kondisi keuangan tertentu yang dipersyaratkan, required, namely:
yaitu:
a. Perseroan akan memastikan Total Utang a. The Company shall ensure that the Total
Kotor tidak melebihi 10 kali (atau (apabila Gross debt does not exceed 10 times (or
lebih kecil) dari tingkat yang ditentukan oleh (if lower) the level prescribed by the
Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) atas Indonesia Financial Services Authority) of
Nilai Bersih barang Berwujud untuk setiap the Tangible Net Worth for each of its
tahun buku dan semester tahun bukunya. financial years and its financial half-years.
b. Perseroan akan memastikan Total Utang
Kotor tidak melebihi 90 persen dari piutang b. The Company shall ensure that the Total
bersih untuk setiap tahun buku dan Gross Debt does not exceed 90 per cent
semester tahun bukunya. of the Net Receivables for each of its
c. Perseroan akan memastikan bahwa financial years and its financial half-years.
pinjaman-pinjaman macetnya tidak melebihi c. The Company shall ensure that its Non-
3 persen dari keseluruhan Piutangnya untuk Performing Loans does not exceed 3 per
setiap tahun buku dan semester tahun cent of its aggregate Receivables for each
bukunya. of its financial years and its financial half-
years.
B. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF B. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu MUFG Bank, Ltd., Jakarta branch (formerly
Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
Jakarta) Branch)
Pada bulan Agustus 2018, Perseroan On August 2018, the Company has several
melakukan kontrak swap mata uang dan suku outstanding cross-currency and interest rate
bunga dengan MUFG Bank, Ltd., cabang swap contracts with MUFG Bank, Ltd., Jakarta
Jakarta (dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, branch (formerly Bank of Tokyo Mitsubishi
Ltd, Cabang Jakarta) sebagai berikut: UFJ, Ltd, Jakarta Branch). The details of these
contracts are as follows:
Nilai kontrak
(nilai penuh)/
Dasar pinjaman/ Contract value Tanggal perjanjian/ Tanggal jatuh tempo/ Jenis kontrak swap/
Underlying loan (full amount) Agreement date Maturity date Type of swap contract
Kredit sindikasi I Tranche A/
Syndication credit I 3 Agustus/ Swap mata uang dan suku bunga/
Tranche A USD60.000.000 26 April/April 2018 3 August 2021 Cross currency interest rate swaps
Kredit sindikasi I Tranche B/
Syndication credit I 3 Agustus/ Swap mata uang dan suku bunga/
Tranche B JPY2.208.000.000 26 April/April 2018 3 August 2021 Cross currency interest rate swaps
419
Page 440
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
32. PERISTIWA SETELAH AKHIR PERIODE 32. EVENTS AFTER THE END OF REPORTING
PELAPORAN (lanjutan) PERIOD (continued)
B. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF B. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
(lanjutan) (continued)
Perseroan membayar angsuran pokok dan The Company pays quarterly principal
bunga setiap 3 (tiga) bulan dengan tingkat suku installment and interest with annual fixed
bunga tetap berkisar antara 8,85%-9,38%, dan interest rate ranging from 8.85%-9.38% and
menerima dengan tingkat bunga mengambang has received with a floating rate LIBOR
LIBOR 3M+0,90% untuk Tranche A dan LIBOR 3M+0.90% for Tranche A and LIBOR
3M+0,50% untuk Tranche B kontrak swap mata 3M+0.50% for Tranche B for cross currency
uang dan suku bunga. and interest rate swap.
C. KLAIM ASURANSI C. INSURANCE CLAIM
Pada tanggal 20 Juli 2018, sebagian bangunan On 20 July 2018, certain buildings of the
cabang Medan milik Perseroan mengalami Company's Medan branch were damaged due
kerusakan karena peristiwa kebakaran dengan to fire events with a book value of Rp610. The
nilai buku sebesar Rp610. Perseroan telah Company has filed a claim with the insurance
mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi company and until the date of the financial
dan sampai dengan tanggal laporan keuangan, statements, the claim is still in process by the
klaim tersebut masih dalam proses oleh insurance company.
perusahaan asuransi.
D. PEMERIKSAAN PAJAK D. TAX ASSESSMENT
Pada tanggal 12 September 2018, Perseroan On 12 September 2018, the Company received
menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tax Assessment Letter on Underpayment
(”SKPKB”) dari Direktorat Jendral Pajak (”DJP”) (“SKPKB”) from Directorate General of Taxes
atas Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak (“DGT”) on Corporate Income Tax for fiscal
2015 dan 2014 masing-masing sebesar year 2015 and 2014 amounting to Rp60,999
Rp60.999 dan Rp31.453. and Rp31,453, respectively.
Perseroan juga menerima SKPKB dari DJP atas The Company also received SKPKB from DGT
Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”) untuk tahun on Value Added Tax (”VAT”) for fiscal year
pajak 2015 dan 2014 masing-masing sebesar 2015 and 2014 amounting to Rp12,328 and
Rp12.328 dan Rp4.182 dan Surat Tagihan Pajak Rp4,182, respectively and Tax Assessment
(”STP”) atas SKPKB tahun 2015 dan 2014 yang Letter (“STP”) for SKPKB for year 2015 and
diterbitkan oleh DJP dengan jumlah masing- 2014 from DGT amounting to Rp1,666 and
masing sebesar Rp1.666 dan Rp565. Rp565, respectively.
Perseroan juga menerima SKPKB dari DJP atas The Company also received SKPKB from DGT
Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan on Income Tax Article 21, Income Tax
Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 4(2) Article 23 and Income Tax Article 4(2) for fiscal
untuk tahun pajak 2015 dan 2014 dengan jumlah year 2015 and 2014 amounting to Rp125 and
total masing-masing sebesar Rp125 dan Rp117. Rp117, respectively.
420
Page 441
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI 33. STATEMENTS OF FINANCIALS ACCOUNTING
KEUANGAN STANDARDS
Berikut ini adalah beberapa Standar Akuntansi The following are several Financial Accounting
Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Standards and Interpretations of Financial
Keuangan yang telah disahkan oleh Dewan Standar Accounting Standards issued by the Indonesian
Akuntansi Keuangan (DSAK) yang dipandang Financial Accounting Standards Board (DSAK) that
relevan terhadap pelaporan keuangan Perseroan are considered relevant to the financial reporting of
namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan the Company but are not yet effective for 30 June
30 Juni 2018: 2018 financial statements:
x ISAK No. 33: Transaksi Valuta Asing dan x x IFAS No. 33: Foreign Currency Transactions
Imbalan di Muka, berlaku efektif setelah and Advance Consideration, effective
1 Januari 2019. after 1 January 2019.
ISAK ini mengklarifikasi penggunaan tanggal This IFAS clarifies the use of transaction date to
transaksi untuk menentukan kurs yang determine the exchange rate used in the intial
digunakan pada pengakuan awal aset, beban recognition of assets, expenses or
atau penghasilan terkait pada saat entitas telah corresponding revenues when the entity has
menerima atau membayar imbalan di muka accepted or paid advance considerations in
dalam valuta asing. foreign currencies.
x ISAK No. 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan x x IFAS No. 34, ”Uncertainty of Income Tax
Pajak Penghasilan, berlaku efektif setelah Treatment, effective after 1 January 2019.
1 Januari 2019.
ISAK ini mengklarifikasi dan memberikan This IFAS clarifies and provides guidance to
panduan dalam merefleksikan ketidakpastian reflect the uncertainty of income tax treatments
perlakuan pajak penghasilan dalam laporan in the financial statements.
keuangan.
x PSAK 71: Instrumen Keuangan, yang diadopsi x PSAK 71: Financial Instruments, adopted from
dari IFRS 9, berlaku efektif 1 Januari 2020 IFRS 9, effective 1 January 2020 with earlier
dengan penerapan dini diperkenankan. application is permitted.
PSAK ini mengatur klasifikasi dan pengukuran This PSAK provides for classification and
instrumen keuangan berdasarkan karakteristik measurement of financial instruments based on
dari arus kas kontraktual dan model bisnis the characteristics of contractual cash flows and
entitas; metode kerugian kredit ekspektasian business model of the entity; expected credit
untuk penurunan nilai yang menghasilkan loss impairment model that resulting information
informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan more timely, relevant and understandable to
dimengerti oleh pemakai laporan keuangan; users of financial statements; accounting for
akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan hedging that reflect the entity's risk management
manajemen risiko entitas lebih baik dengan better by introduce a more general requirements
memperkenalkan persyaratan yang lebih umum based on management's judgment.
berdasarkan pertimbangan manajemen.
x PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan x PSAK 72: Revenue from Contracts with
Pelanggan, yang diadopsi dari IFRS 15, berlaku Customers, adopted from IFRS 15, effective
efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan dini 1 January 2020 with earlier application is
diperkenankan. permitted.
PSAK ini adalah standar tunggal untuk This PSAK is a single standard that a joint
pengakuan pendapatan yang merupakan hasil project between the International Accounting
dari joint project yang sukses antara Standards Board (IASB) and the Financial
International Accounting Standards Board dan Accounting Standards Board (FASB), provides
Financial Accounting Standards Board, revenue recognition from contracts with
mengatur model pengakuan pendapatan dari customers, and the entity is expected to have
kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas analizing before recognazing the revenue.
diharapkan dapat melakukan analisis sebelum
mengakui pendapatan.
421
Page 442
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH
PT MANDIRI TUNAS FINANCE PT MANDIRI TUNAS FINANCE
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 and 2016
Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan With Comparative Figures For Six-Month Period
yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017 Ended 30 June 2017 (unaudited)
(tidak diaudit) (Expressed in millions of Rupiah,
(Disajikan dalam jutaan Rupiah, unless otherwise stated)
kecuali dinyatakan lain)
33. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI 33. STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
KEUANGAN (lanjutan) STANDARDS (continued)
Berikut ini adalah beberapa Standar Akuntansi The following are several Financial Accounting
Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Standards and Interpretations of Financial
Keuangan yang telah disahkan oleh Dewan Standar Accounting Standards issued by the Indonesian
Akuntansi Keuangan (DSAK) yang dipandang Financial Accounting Standards Board (DSAK) that
relevan terhadap pelaporan keuangan Perseroan are considered relevant to the financial reporting of
namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan the Company but are not yet effective for 30 June
30 Juni 2018: (lanjutan) 2018 financial statements: (continued)
x PSAK 73: Sewa, yang diadopsi dari IFRS 16, x PSAK 73: Leases, adopted from IFRS 16,
berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan effective 1 January 2020 with earlier
penerapan dini diperkenankan untuk entitas application is permitted, but not before an
yang juga telah menerapkan PSAK 72: entity applies PSAK 72: Revenue from
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Contracts with Customers.
PSAK ini menetapkan prinsip pengakuan, This PSAK establishes the principles of
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas recognition, measurement, presentation, and
sewa dengan memperkenalkan model akuntansi disclosure of the lease by introducing a single
tunggal dengan mensyaratkan untuk mengakui accounting model, with the requirement to
aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas recognize the right-of-use assets and liability
sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam of the lease; there are 2 optional exclusions in
pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk: the recognition of the lease assets and
(i) sewa jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset liabilities: (i) short-term lease and (ii) lease with
pendasarnya (underlying assets) bernilai- low-value underlying assets.
rendah.
Perseroan sedang mengevaluasi dampak dari The Company is presently evaluating and has not
standar akuntansi tersebut dan belum menentukan yet determined the effects of these accounting
dampaknya terhadap laporan keuangan Perseroan. standards on its financial statements.
34. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 34. REISSUANCE OF THE FINANCIAL
STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Pursuant to the Company’s plan to conduct Public
Obligasi Berkelanjutan IV PT Mandiri Tunas Finance Offering of the Continuing Bonds IV of PT Mandiri
Tahap I Tahun 2018, Perseroan telah melakukan Tunas Finance Phase I Year 2018, the Company
perubahan dan penambahan pengungkapan pada had provided changes and additional disclosures in
Catatan 14, 31, 32, 34 dan 36 atas laporan keuangan. Notes 14, 31, 32, 34 and 36 to the financial
statements.
35. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN 35. PURPOSE OF FINANCIAL STATEMENTS
Laporan keuangan ini diterbitkan dengan tujuan These financial statements were prepared solely for
untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan inclusion in the prospectus in connection with the
dengan rencana Penawaran Umum Obligasi proposed Public Offering of the Continuing
Berkelanjutan IV PT Mandiri Tunas Finance Tahap I Bonds IV of PT Mandiri Tunas Finance Phase I
Tahun 2018 di Indonesia Year 2018 in the Indonesia.
36. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN 36. COMPLETION OF THE FINANCIAL
STATEMENTS
Manajemen Perseroan bertanggung jawab penuh The management of the Company is responsible for
atas penyusunan laporan keuangan ini yang the preparation of these financial statements that
diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan pada were completed and authorized to be issued on
tanggal 9 November 2018. 9 November 2018.
422
Page 443
Halaman ini sengaja dikosongkan
423
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.