Skip to content
Back to announcement

20240105_TUFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31565087_lamp1.pdf

Other Text extracted TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 443

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                  JADWAL
                                                                                                                                          Tanggal Efektif                                                    27 Desember 2018              Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                8 Januari 2019
                                                                                                                                          Masa Penawaran Umum                         28 & 31 Desember 2018, 2 & 3 Januari 2019            Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                      8 Januari 2019




                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2018
                                                                                                                                          Tanggal Penjatahan                                                     4 Januari 2019            Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         9 Januari 2019

                                                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                                                                          ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                          PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                          BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                                                                                                                                          INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE




                                                                                                                             PROSPEKTUS
                                                                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama : Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja,dan Pembiayaan Multiguna

                                                                                                                                                                                                               Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat :
                                                                                                                                                                                                       Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
                                                                                                                                                                                                              Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
                                                                                                                                                                                                                        Website : www.mtf.co.id
                                                                                                                                                                                                               E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id

                                                                                                                                                                                                                       Kantor Cabang :
                                                                                                                                          102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2 cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat,
                                                                                                                                          Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal Pinang, Tanggamus, Tulang
                                                                                                                                          Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren, Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Selatan, Cilegon,
                                                                                                                                          Pecenongan, Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), Bogor, Cirebon, Garut, Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus,
                                                                                                                                          Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang), Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang, Mataram,
                                                                                                                                          Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang, Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan,
                                                                                                                                          Ambon, Banggai, Gorontalo, Jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua puluh) kantor satelit yang terletak di
                                                                                                                                          Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa, Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
                                                                                                                                          Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.

                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                                     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT UTANG TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2019 (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                          Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri dari 2 (dua) Seri. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
                                                                                                                                          memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                                                                          Seri A          : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,40% (sembilan koma empat nol persen) per tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                                                                              Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu
                                                                                                                                                              pada tanggal 8 Januari 2022.
                                                                                                                                          Seri B          : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                                                                                                                                              Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada
                                                                                                                                                              tanggal 8 Januari 2024.

                                                                                                                                          Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                                                                                                                                          tanggal 8 April 2019 sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                                                                          (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
                                                                                                                                          sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
                                                                                                                                          dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

                                                                                                                                                                      Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN

                                                                                                                                          OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA BERUPA PIUTANG PERFORMING SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI
                                                                                                                                          NILAI POKOK OBLIGASI YANG PENGIKATANNYA DILAKUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA JUMLAH PIUTANG PERFORMING KURANG
                                                                                                                                          DARI YANG DIPERSYARATKAN MAKA WAJIB DIPENUHI DENGAN UANG TUNAI SEJUMLAH KEKURANGAN NILAI JAMINAN TERSEBUT YANG DITEMPATKAN PADA
                                                                                                                                          REKENING ATAS NAMA PERSEROAN PADA BANK YANG DITENTUKAN OLEH WALI AMANAT DAN PERSEROAN. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA
                                                                                                                                          BAB I TENTANG PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                                                                                          PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAPAT DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                                                                                                                                          DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
                                                                                                                                          KETENTUANKETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN
                                                                                                                                          KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. RENCANA
                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA
                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA
                                                                                                                                          PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
                                                                                                                                          YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.

                                                                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                                                                                                                                          PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN
                                                                                                                                          PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO.

                                                                                                                                          RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                                                          ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                                          DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                            DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI)
                                                                                                                                                                                       DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                           idAA+
                                                                                                                                                                                                       (Double A plus)
                                                                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                       Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia

                                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Mandiri Tunas Finance
Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61                                                                                                                                                                  PT CGS-CIMB SEKURITAS INDONESIA                                    PT MANDIRI SEKURITAS
Jakarta 10310                                                                                                                                                                                                                                                    WHUDÀOLDVL

Tel : (+62 21) 230 5608                                                                                                                                                           PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
Fax : (+62 21) 230 5618                                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
www.mtf.co.id
                                                                                                                                                                                                              PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk

                                                                                                                                                                                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018
Page 2
PT Mandiri Tunas Finance (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance seluruhnya sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 247/MTF-CLC.
CCS/X/2018 tanggal 10 Oktober2018.

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Perjanjian
Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00016/BEI.PP1/10-2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat antara Perseroan dengan BEI.
Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan
pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang
disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHPXD SLKDN WHUPDVXN VHWLDS 3LKDN 7HUD¿OLDVL WLGDN GLSHUNHQDQNDQ PHPEHULNDQ
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

37 0DQGLUL 6HNXULWDV VHODNX 3HQMDPLQ 3HODNVDQD (PLVL 2EOLJDVL PHUXSDNDQ SLKDN \DQJ WHUD¿OLDVL GHQJDQ 3HUVHURDQ /HPEDJD
GDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODPUDQJND3HQDZDUDQ8PXP2EOLJDVLLQLEXNDQPHUXSDNDQSLKDN\DQJWHUD¿OLDVLGHQJDQ
3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHVXDLGHQJDQGH¿QLVL$¿OLDVLGDODP8QGDQJ8QGDQJ5HSXEOLN,QGRQHVLD
1RPRU7DKXQWHQWDQJ3DVDU0RGDO ³8QGDQJ8QGDQJ3DVDU0RGDO8830´ 3HQMHODVDQPHQJHQDLGH¿QLVL$¿OLDVLGDSDWGLOLKDW
pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi.


  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN
  2019” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU
  DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN
  TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN
  DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
  TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
  ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


  SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
  TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................                iii
RINGKASAN .........................................................................................................................................   xiii
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................                                     1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
      OBLIGASI ................................................................................................................................       19
III. PERNYATAAN UTANG ...............................................................................................................                 21
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ..................................................................................                                 29
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................                                            33
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................            57
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR .........................................                                                       59
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA ...........................................................................................................                    61
      A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN.........................................................................                                       61
           1.     Riwayat Singkat .......................................................................................................              61
           2.     Kegiatan Usaha .......................................................................................................               62
           3.     Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan .....................................................                                       64
           4.     Pengurusan Dan Pengawasan ................................................................................                           64
           5.     Sumber Daya Manusia ............................................................................................                     71
           6.     Struktur Organisasi Perseroan ................................................................................                       75
           7.     Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan Dan Pengurusan ...........................                                                 76
           8.     Aset Tetap................................................................................................................           76
           9.     Keterangan Singkat Mengenai Pemegang Saham .................................................                                         77
          7UDQVDNVL'HQJDQ3LKDN$¿OLDVL ..............................................................................                          83
           11. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga ...............................................                                       85
           12. Perlindungan Asuransi Atas Harta Kekayaan ..........................................................                                   224
           13. Perkara Pengadilan & Somasi Yang Sedang Dihadapi Perseroan .........................                                                   233
           14. Lisensi, Franchise, Konsesi Utama Dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi) ....                                                        236
           15. Jaringan Kantor .......................................................................................................                237
      B.   KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .........................................................                                             238
           1.     Umum ......................................................................................................................         238
           2.     Keunggulan Kompetitif ............................................................................................                  238
           3.     Kegiatan Usaha .......................................................................................................              239
           4.     Pembiayaan Konsumen ..........................................................................................                      239
           5.     Prospek Usaha ........................................................................................................              242
           6.     Persaingan Usaha ...................................................................................................                242




                                                                                                                                                       i
Page 4
           7.   Proses Pembiayaan Konsumen ..............................................................................                         244
           8.   Pemasaran ..............................................................................................................          245
           9.   Teknologi Dan Informasi ..........................................................................................                246
           10. Strategi Usaha .........................................................................................................           248
           11. Tingkat Kesehatan Perseroan .................................................................................                      249
           12. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) .....                                                       249
           13. Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perseroan ...................................................                                    253
           14. Penghargaan ...........................................................................................................            256
IX. PERPAJAKAN .............................................................................................................................      259
X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................                  261
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................                                              263
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT................................................................................                               265
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI .......................................................................................                        271
XIV. AGEN PEMBAYARAN .................................................................................................................            277
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      OBLIGASI ................................................................................................................................   279
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................                    281
XVII. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.................                                                                  297




    ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN

                       :   Berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UUPM,
 Afiliasi
                           yaitu:
                           x Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                              derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
                           x Hubungan antara pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris
                              dari pihak tersebut;
                           x Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau
                              lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
                           x Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung
                              maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                              perusahaan tersebut;
                           x Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                           x Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 Agen Pembayaran       :   Berarti KSEI, yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan
                           Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                           Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
                           (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                           untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam
                           Perjanjian Agen Pembayaran.

 ATPM                  :   Berarti Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor.

 Bank Kustodian        :   Berarti berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
                           untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam               :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                           pasal 3 ayat 1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan
                           kewajibannya.

 Bapepam dan LK        :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan
                           penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                           Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
                           Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember
                           2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal
                           dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik
                           Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
                           tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para
                           pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

 BEI                   :   Berarti PT Bursa Efek Indonesia.

 Bunga Obligasi        :   Berarti bunga Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi yang harus
                           dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                           yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5
                           Perjanjian Perwaliamanatan.

 Bursa Efek            :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                           dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
                           pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara
                           mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek
                           Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan
                           penerima hak dan kewajibannya.


                                                                                             iii
Page 6
     Consumer Financing          :   Berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada
     Receivable                      konsumennya.

     Daftar Pemegang Rekening    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                     tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                     Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang
                                     memuat keterangan, antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                                     status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                                     data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

     Dealer/ Showroom            :   Berarti perusahaan yang melakukan penjualan kendaraan bermotor.

     Denda                       :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                                     Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat
                                     Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang
                                     terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                     keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                     harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                     ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan
                                     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

     Dokumen Emisi               :   Berarti :
                                         Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan;
                                         Pengakuan Hutang;
                                         Prospektus;
                                         Perjanjian Perwaliamanatan;
                                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
                                         Perjanjian Agen Pembayaran;
                                         Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI;
                                         Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek;
                                         Prospektus;
                                         Dokumen Jaminan;
                                         Dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                                          Obligasi;

     Dokumen Jaminan             :   Berarti dokumen yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
                                     sehubungan dengan Jaminan.

     EBITDA                      :   Berarti laba usaha sebelum pajak, bunga, amortisasi dan depresiasi.

     Efek                        :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
                                     komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, Unit Penyertaan
                                     Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                                     derivatif Efek.

     Emisi                       :   Berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                     dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

     Emiten dan/atau Perseroan   :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, dalam hal ini adalah PT Mandiri
                                     Tunas Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan
                                     penerima hak dan kewajibannya.

     Force Majeure               :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                     kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                                     gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang
                                     mempunyai akibat negatif terhadap kemampuan masing-masing
                                     pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian


iv
Page 7
                                Perwaliamanatan.

Hari Bank                   :   Berarti hari pada setiap saat Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
                                menyelenggarakan kegiatan kliring antar bank.

Hari Bursa                  :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.

Hari Kalender               :   Berarti berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan
                                Gregorius Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan
                                hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia.

Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                                biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Jaminan                     :   Berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

Joint Financing             :   Berarti kerjasama antara perbankan dengan Perseroan dalam hal
                                penerusan pinjaman untuk pembiayaan.

Jumlah Terhutang            :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                                termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
                                serta Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

Kantor Cabang               :   Berarti kantor penjualan Perseroan di lokasi-lokasi tertentu yang telah
                                mendapat ijin sebagai Kantor Cabang dari OJK.

Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                                dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO (KTUR)                     KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                                diselenggarakannya RUPO.

KSEI                        :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                                Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen
                                Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                                mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                Obligasi di KSEI.


Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis atas kepemilikan Obligasi dan/atau laporan


                                                                                                      v
Page 8
                                     saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                     Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                     Efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi
                                     dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran
                                     Bunga Obligasi, pelunasan Pokok dan hak-hak lain yang berkaitan
                                     dengan Obligasi.

     Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
     RUPO atau KTUR                  KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                     untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO,
                                     dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

     Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Obligasi dan harta lain
                                     yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                                     pembayaran bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek
                                     dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                                     dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan
                                     Bank Kustodian.

     Masyarakat                  :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara
                                     Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing
                                     baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                                     bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

     Merek Dagang                :   Berarti perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk
                                     atau merk tertentu di Indonesia oleh produsen (principle) yang
                                     umumnya berada di luar negeri.

     Obligasi                    :   Berarti surat berharga bersifat hutang, sesuai dengan Seri Obligasi,
                                     dengan nama Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
                                     Tahun 2019, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang
                                     dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                                     Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan
                                     obligasi tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan,
                                     dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi,
                                     dalam jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
                                     Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
                                     Kepastian jumlah Pokok Obligasi dan jumlah pokok masing-masing
                                     Seri Obligasi akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
                                     perwaliamanatan. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang
                                     sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                                     Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                                     pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                     Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                     Perwaliamanatan.

     Otoritas Jasa Keuangan      :   Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
     atau OJK                        pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang peraturan,
                                     pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                     dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011
                                     tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor: 21 Tahun 2011). Sejak
                                     tanggal 31-12-2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas),
                                     fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
                                     jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke
                                     OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor: 21 Tahun 2011, atau para
                                     pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.

     Pemegang Obligasi           :   Berarti pemegang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance


vi
Page 9
                               Tahap I Tahun 2019 yaitu Masyarakat yang memiliki manfaat atas
                               sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan
                               dalam:
                               x Rekening Efek pada KSEI; atau
                               x Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening

Pemegang Rekening          :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                               KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                               dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                               peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemeringkat                :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                               dan penerima hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat
                               lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh
                               Wali Amanat.

Pemerintah                 :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan penawaran
                               umum Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I, yang dilakukan oleh
                               Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada
                               Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
                               Pasar Modal.

Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap oleh Perseroan.

Pengakuan Utang            :   Berarti pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi
                               Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 19
                               Tanggal 9 Oktober 2018 dan perubahan dan pengakuan kembali akta
                               Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
                               Tahap I Tahun 2018 No. 19 Tanggal 19 November 2018 serta
                               perubahan I akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
                               Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 18 Tanggal 14 Desember 2018
                               yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif         :   Berarti jasa penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh
                               lebih dari 1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Penjamin Emisi Obligasi    :   Berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                               melakukan Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan
                               melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                               Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang dalam
                               hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan PT Mandiri
                               Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                               dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi                       Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas
                               Indonesia dan PT Mandiri Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
                               ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Peraturan Nomor IX.A.2     :   Berarti Peraturan Nomor: IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                               dan LK Nomor: Kep-122/BL/2009 tanggal 29-05-2009 (dua puluh
                               sembilan Mei dua ribu sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.

                                                                                                   vii
Page 10
       Peraturan Nomor VI.C.3    :   Berarti Peraturan Nomor: VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                     dan LK Nomor: Kep-309/BL/2008 tanggal 01-08-2008 (satu Agustus
                                     dua ribu delapan) tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara
                                     Wali Amanat dengan Perseroan.

       Peraturan Nomor VI.C.4    :   Berarti Peraturan Nomor: VI.C.4, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                     dan LK Nomor: Kep-412/BL/2010 tanggal 06-09-2010 (enam
                                     September dua ribu sepuluh) tentang Ketentuan Umum dan Kontrak
                                     Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

       Peraturan Nomor IX.C.11   :   Berarti Peraturan Nomor: IX.C.11, Lampiran Keputusan Ketua
                                     Bapepam dan LK Nomor: Kep-712/BL/2012 tanggal 26-12-2012 (dua
                                     puluh enam Desember dua ribu dua belas) tentang pemeringkatan
                                     Atas Efek Bersifat Utang.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017
       7/POJK.04/2017                tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
                                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                                     Utang, Dan/Atau Sukuk.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017
       9/POJK.04/2017                tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
                                     Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                                     Utang.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015
       30/POJK.04/2015               tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua ribu lima belas)
                                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/POJK.04/2014
       34/POJK.04/2014               tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tanggal
                                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                                     Publik.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.04/2014
       35/POJK.04/2014               tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
                                     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

       Peraturan OJK Nomor       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014
       36/POJK.04/2014               tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas) tentang
                                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

       Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
       55/POJK.04/2015               puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
                                     dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

       Peraturan OJK No.         :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29-12-2015 (dua
       56/POJK.04/2015               puluh sembilan Desember dua ribu lima belas) tentang Pembentukan
                                     dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

       Perjanjian Agen           :   Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
       Pembayaran                    Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 21 tanggal 9 Oktober 2018 dan
                                     perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Agen Pembayaran
                                     Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
                                     No. 21 tanggal 19 November 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah
                                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.



viii
Page 11
Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI             pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-089/OBL/KSEI/0918 tanggal
                             9 Oktober 2018 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup.

Perjanjian Pendahuluan   :   Berarti perjanjian yang akan dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pencatatan Efek              Efek Indonesia perihal pencatatan efek No. SP-00016/BEI.PP1/10-
                             2018 tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat di bawah tangan dan
                             bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV
Emisi Efek                   Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Oktober
                             2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Penjaminan
                             Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
                             Tahun 2018 No. 20 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I
                             Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
                             Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal 14 Desember 2018
                             yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Perjanjian               :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Perwaliamanatan              Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 18 tanggal 9 Oktober 2018 dan
                             perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                             Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
                             No. 18 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I Perjanjian
                             Penjaminan Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas
                             Finance Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 14 Desember 2018 yang
                             dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran     :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan           Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance No. 17 tanggal 9 Oktober
Obligasi                     2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Pernyataan Penawaran
                             Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
                             No. 17 tanggal 19 November 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah
                             Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
                             Tunas Finance Tahap I Tahun 2019.

Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif              sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan Nomor: IX.A.2 yaitu:
                             Pernyataan     Pendaftaran    dapat    menjadi    efektif   dengan
                             memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
                             1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 a. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                      Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                      mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                      yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                      Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
                                      Penawaran Umum; atau
                                 b. 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                      yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                      atau
                             2. atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                 diperlukan.


Perseroan                :   Berarti PT Mandiri Tunas Finance, berkedudukan di Jakarta Pusat.


                                                                                                ix
Page 12
    Perusahaan Efek          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                                 Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

    Piutang                  :   Berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen dan/atau
                                 anjak piutang dan/atau sewa operasi dan/atau piutang lainnya sesuai
                                 dengan kegiatan usaha Perseroan.

    Piutang Performing       :   Berarti Piutang selain Piutang Non Performing.

    Piutang Non Performing   :   Berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah
                                 melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo
                                 angsuran masing-masing piutang tersebut.

    Pokok Obligasi           :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                 yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                                 yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan IV
                                 Tahap I, berdasarkan Obligasi yang terhutang dari waktu ke waktu
                                 bernilai nominal sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
                                 Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                 pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai
                                 pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                                 Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                 Perwaliamanatan.

    Program Referral         :   Berarti program kerja sama antara Perseroan dan PT Bank Mandiri
                                 (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”) untuk meningkatkan pembiayaan
                                 konsumen dengan memanfaatkan infrastruktur dan jaringan Bank
                                 Mandiri untuk mereferensikan nasabah-nasabah Bank Mandiri kepada
                                 Perseroan.

    Prospektus               :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi
                                 yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                 Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar masyarakat membeli
                                 Obligasi sebagaimana diatur dalam UUPM juncto Peraturan OJK
                                 Nomor 7/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan
                                 Bapepam Nomor: IX.A.2 serta Peraturan OJK Nomor
                                 36/POJK.04/2014.

    Prospektus Awal          :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
                                 Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari
                                 Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai jumlah
                                 penjaminan emisi Obligasi, tingkat suku Bunga Obligasi atau hal-hal
                                 lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum
                                 dapat ditentukan.

    Prospektus Ringkas       :   Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                                 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                 diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                                 Emisi Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017.

    Rekening Efek            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                 milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                 Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                 rekening efek yang ditandatangani oleh Pemegang Obligasi.

    RUPO                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam


x
Page 13
                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan       :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                                dalam Pasal 5.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.

Satuan Perdagangan          :   Berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                                senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                                sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                                ditentukan dalam peraturan Bursa Efek.

Seri Obligasi               :   Berarti 2 (dua) Seri Obligasi, yaitu:
                                x Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
                                    (delapan ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                    sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut
                                    akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                    (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
                                    Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                                x Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,-
                                    (dua ratus miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
                                    sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                                    akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                    (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
                                    Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan
                                kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
                                Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan Obligasi Seri
                                B.

SO                          :   Berarti Sales Officer, adalah karyawan Perseroan yang bertugas untuk
                                mencari calon pelanggan potensial, melakukan survey dan analisa
                                serta mengajukan usulan kredit.

Tanggal Distribusi          :   Berarti tanggal penyerahan Sertipikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
                                kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                                didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi               :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Pelaksana Emisi Efek berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                                Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                                tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                                Emisi Efek kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya akan
                                ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan.

Tanggal Pembayaran          :   Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
                                Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Efek melalui
                                Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada Perseroan berdasarkan
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, yang juga merupakan Tanggal
                                Emisi.

Tanggal Pembayaran Bunga    :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi                        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5

                                                                                                     xi
Page 14
                                    Perjanjian Perwaliamanatan.

      Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
      Obligasi                      Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                                    Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                    melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan
                                    ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan, dengan
                                    memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

      Tanggal Penjatahan        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi.

      TURI                      :   Berarti PT Tunas Ridean Tbk.

      Undang-Undang Pasar       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995
      Modal/UUPM                    tanggal 10-11-1995 (sepuluh November seribu sembilan ratus
                                    sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                                    pelaksanaannya.

      Wali Amanat               :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                    sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah
                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                                    terbuka, berkedudukan di Jakarta Pusat, para pengganti dan penerima
                                    hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




xii
Page 15
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus
ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan.

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas Financindo Corporation No. 262 tanggal
17 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah
didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal 21
Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989,
Tambahan No.1369.

Nama Perseroan mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun 2009 melalui akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009
tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula anggaran dasar Perseroan
yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.

Anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-
akta, sebagai berikut:
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal
       13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
       memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
       Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar
       dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23 tanggal
       24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
       0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0034268.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016; dan
      Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 53 tanggal
       29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
       diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
       0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0048600.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 06 April 2018.

Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga
pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 1021/KMK.013/1989 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
Kepada PT Tunas Financindo Corporation Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 19/KMK.017/2001, yang menyatakan pengesahan perubahan nama menjadi
PT Mandiri Tunas Finance.




                                                                                                    xiii
Page 16
      KEGIATAN USAHA PERSEROAN

      Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
      Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dihadapan
      Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015
      tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN
      2015 tanggal 20 April 2015, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:

      1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan.

      2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
         sebagai berikut:
         a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang
            diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
            usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
         b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran
            yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling
            lama 2 (dua) tahun;
         c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
            debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka
            waktu yang diperjanjikan;
         d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

      3. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
         sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
         peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

      Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di
      bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
      No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan
      No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir
      diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.

      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

      Sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tunas Financindo Sarana No. 08
      tanggal 06 Februari 2009, dibuat oleh Dr. A. Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah
      diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan PT Tunas Financindo Sarana No. AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11
      Maret 2009 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009
      tanggal 11 Maret 2009, komposisi struktur permodalan pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagai berikut:

      Keterangan                                              Nilai Nominal Rp100,- per saham          Persentase
                                                          Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal          (%)
                                                                                     (Rp)
      Modal Dasar                                         10.000.000.000         1.000.000.000.000
      Pemegang Saham:
      1. Bank Mandiri                                      1.275.000.000            127.500.000.000          51,00
      2. TURI                                              1.225.000.000            122.500.000.000          49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           2.500.000.000            250.000.000.000         100,00
      Jumlah Saham dalam Portepel                          7.500.000.000            750.000.000.000




xiv
Page 17
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni              Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian                                              2018                    tanggal 31 Desember
                                                                             2017               2016
Jumlah Aset                                          16.171.580             14.739.458       11.404.062
Jumlah Liabilitas                                    14.222.534             12.971.116        9.929.933
Jumlah Ekuitas                                        1.949.046              1.768.342        1.474.129
Pendapatan                                            1.529.206              2.738.364        2.449.269
Laba sebelum beban pajak                                268.685                468.378          448.885
Laba Penghasilan Komprehensif
  Periode/Tahun Berjalan                                215.728                327.750             332.171

Rasio

                                                         30 Juni                  31 Desember
                       Deskripsi
                                                          2018                    2017        2016
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan                                              21,23%            11,80%                23,23%
Laba tahun berjalan                                           72,11%             4,43%                 9,26%
Total asset                                                    9,72%            29,25%                23,92%
Total liabilitas                                               9,65%            30,63%                23,65%
Total ekuitas                                                 10,22%            19,96%                25,71%

Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak / pendapatan                         17,57%            17,10%                18,33%
Pendapatan / total aset                                        9,46%            18,58%                21,48%
Laba tahun berjalan / pendapatan                              13,11%            12,79%                13,69%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset                        1,74%             3,58%                 4,36%
Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas                       10,79%            21,60%                25,34%
Laba tahun berjalan / rata-rata aset                           1,30%             2,68%                 3,25%
Total liabilitas / total ekuitas (x)                            7,29x             7,34x                 6,74x
Total liabilitas / total aset (x)                               0,88x             0,88x                 0,87x
Piutang non performing*                                        0,90%             0,80%                 1.49%
Gearing ratio (x)                                               6,65x             6,72x                 6,05x
Rasio lancar (current ratio)                                    0,88x             1,02x                 0,89x
*) Tunggakan lebih dari 90 hari




                                                                                                       xv
Page 18
      FAKTOR RISIKO

      A. Risiko Yang Berkaitan Dengan Usaha Perseroan

      Risiko utama Perseroan adalah risiko pembiayaan dimana konsumen tidak mampu untuk membayar kembali
      fasilitas pembiayaan yang diberikan. Hal ini menyebabkan tidak tertagihnya piutang pembiayaan kepada
      konsumen, yang berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan. Sedangkan urutan risiko yang dihadapi
      Perseroan adalah sebagai berikut :
      1. Risiko pembiayaan
      2. Risiko likuiditas
      3. Risiko pasar
      4. Risiko operasional
      5. Risiko hukum
      6. Risiko kepatuhan
      7. Risiko reputasi
      8. Risiko strategik

      B. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi

      Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
      1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
           karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
      2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
           pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
           ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
           perkembangan usaha Perseroan.

      Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan tersebut dapat dilihat dalam Bab VI Prospektus tentang
      Faktor Risiko.

      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

      Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
      akan dipergunakan, sebagai berikut:
      1. 50% untuk pelunasan seluruhnya (refinancing) pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap
         I Tahun 2015 Seri A dimana refinancing tersebut tidak termasuk bunga; dan
      2. 50% sebagai modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan.

      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

      Nama Obligasi                :   Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
      Jumlah Pokok Obligasi        :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), yang terdiri dari:
                                       Obligasi Seri A : dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,-
                                                          (delapan ratus miliar Rupiah).
                                       Obligasi Seri B : dengan jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,-
                                                          (dua ratus miliar Rupiah).

      Jangka Waktu                 :   x Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                       x Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

      Harga Penawaran              :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

      Tingkat Bunga Obligasi       :   x Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap 9,40% (sembilan koma empat
                                         nol persen) per tahun.
                                       x Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap 9,75% (sembilan koma tujuh
                                         lima persen) per tahun.



xvi
Page 19
                             Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
                             nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
                             dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                             dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari. Bunga Obligasi dibayarkan
                             setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
                             Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
                             tanggal 14 Maret 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
                             akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
                             Obligasi.

Harga Penawaran          :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan    :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga   :   Triwulanan.

Jaminan                  :   Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang performing
                             sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai Pokok
                             Obligasi yang pengikatannya dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal
                             emisi. Apabila jumlah piutang performing kurang dari yang dipersyaratkan
                             maka wajib dipenuhi dengan uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan
                             tersebut yang ditempatkan pada rekening atas nama Perseroan pada bank
                             yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.

Penyisihan Dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                             Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                             dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali        :   Pembelian kembali Obligasi dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                             Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau
                             disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
                             kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang
                             tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan
                             kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                             pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
                             Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan setelah pengumuman
                             rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib
                             dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
                             Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
                             sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai. Keterangan
                             lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan dalam Bab I Prospektus
                             perihal Keterangan Mengenai Obligasi.

Wali Amanat              :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                                                                xvii
Page 20
    OBLIGASI YANG BELUM DILUNASI PERSEROAN

                                          Jumlah                                           Tanggal                  Jumlah
                                          Nominal      Tingkat      Jangka                              Jatuh      Terhutang
        No.   Nama Obligasi       Seri                                         Peringkat    Efektif
                                                       Bunga        Waktu                              Tempo
                                         (Rp juta)                                           OJK                   (Rp juta)

                                                                    36 (tiga
              PUB II Obligasi                                                                             18
                                                                     puluh
               Mandiri Tunas       A      500.000      10,20%                                          Desember      500.000
                                                                    enam)                     11
              Finance Tahap I                                                                            2018
         1                                                           bulan       idAA      Desember
                Tahun 2015
                                                                                             2015
              Dengan Tingkat                                       60 (enam                               18
                Bunga Tetap        B      100.000      10,80%       puluh)                             Desember      100.000
                                                                     bulan                               2020
                                                                    36 (tiga
                                                                     puluh                              1 Juni
                                   A      720.000       8,95%                                                        720.000
               PUB II Obligasi                                      enam)                               2019
               Mandiri Tunas                                         bulan
                                                                                              11
              Finance Tahap II
         2                                                                       idAA      Desember
                Tahun 2016
                                                                   60 (enam                  2015
              Dengan Tingkat                                                                            1 Juni
                                   B      680.000       9,25%       puluh)                                           680.000
                Bunga Tetap                                                                             2021
                                                                     bulan



                                                                    36 (tiga
                                                                     puluh                             7 Oktober
                                   A      400.000       8,20%                    idAA+                              400.000
              PUB III Obligasi                                      enam)                                2019
               Mandiri Tunas                                         bulan
                                                                                               29
              Finance Tahap I
         3                                                                                 September
                Tahun 2016
                                                                                              2016
              Dengan Tingkat
                Bunga Tetap                                        60 (enam
                                                                                                       7 Oktober
                                   B      100.000       8,55%       puluh)       idAA+                              100.000
                                                                                                         2021
                                                                     bulan



                                                                    36 (tiga
                                                                     puluh                              6 Juni
               PUB III Obligasi    A      610.000       8,50%                    idAA+                              610.000
                                                                    enam)                               2020
               Mandiri Tunas                                         bulan
              Finance Tahap II                                                                 29
         4         Tahun                                                                   September
                2017Dengan                                                                    2016
               Tingkat Bunga                                       60 (enam
                   Tetap                                                                                6 Juni
                                   B      240.000       8,85%       puluh)       idAA+                              240.000
                                                                                                        2022
                                                                     bulan


                                         Total Obligasi Yang Masih Terhutang                                        3.350.000




xviii
Page 21
 I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
       OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN BERSIFAT UTANG TERSEBUT,
                        PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN IV MANDIRI TUNAS FINANCE TAHAP I TAHUN 2019 (”OBLIGASI”)
             DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) yang terdiri
dari 2 (dua) Seri. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,40% (sembilan koma empat nol persen) per tahun
              berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang
              ditawarkan adalah sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah). Tanggal
              Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A yaitu pada tanggal 8 Januari 2022.
Seri B     : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun
              berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang
              ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah). Tanggal Pelunasan
              Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B yaitu pada tanggal 8 Januari 2024.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 8 April 2019 sedangkan
Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus pada saat jatuh tempo masing-masing seri Obligasi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
       Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
                                        akan ditentukan kemudian.
                    OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
 Dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas
                 surat utang jangka panjang dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
                                                   idAA+
                                              (Double A plus)
     Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019




                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE

      Kegiatan Usaha Utama : Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, dan Pembiayaan Multiguna
                                Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                                Kantor Pusat:
                          Graha Mandiri Lt.3A, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
                                 Tel. (021) 230 5608; Fax. (021) 230 5618
                                          Website : www.mtf.co.id
                                  E-mail : corporate.secretary@mtf.co.id

                                             Kantor Cabang:
102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan
(2 cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar
Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal
Pinang, Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,


                                                                                                         1
Page 22
    Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
    Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
    Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
    Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
    Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
    Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
    jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
    puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
    Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
    Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.

     RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN
     KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, SEHINGGA
     MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN YANG DAPAT
     MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.

    NAMA OBLIGASI

    ”Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019”

    JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

    Perseroan menawarkan Obligasi dalam 2 (dua) Seri yaitu, Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
    sejak Tanggal Emisi dan Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

    JENIS OBLIGASI

    Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
    nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
    untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
    didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
    kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan
    Efek atau Bank Kustodian.

    JUMLAH POKOK OBLIGASI

    Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terdiri
    dari 2 (dua) Seri yaitu:

    Obligasi Seri A :    Jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000,- (delapan ratus miliar Rupiah)
    Obligasi Seri B :    Jumlah pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)

    Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai
    pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.

    HARGA PENAWARAN

    100,00% (seratus persen) dari Jumlah Nominal Obligasi.




2
Page 23
BUNGA OBLIGASI

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                 Tanggal Pembayaran Bunga
     Bunga Ke
                                     Seri A                                            Seri B
       1                     a) 8 April 2019                                       b) 8 April 2019
       2                       c) 8 Juli 2019                                        d) 8 Juli 2019
       3                  e) 8 Oktober 2019                                   f) 8 Oktober 2019
       4                   g) 8 Januari 2020                                    h) 8 Januari 2020
       5                     i) 8 April 2020                                       j) 8 April 2020
       6                       k) 8 Juli 2020                                        l) 8 Juli 2020
       7                  m) 8 Oktober 2020                                   n) 8 Oktober 2020
       8                   o) 8 Januari 2021                                    p) 8 Januari 2021
       9                     q) 8 April 2021                                       r) 8 April 2021
      10                       s) 8 Juli 2021                                        t) 8 Juli 2021
      11                  u) 8 Oktober 2021                                   v) 8 Oktober 2021
      12                   w) 8 Januari 2022                                    x) 8 Januari 2022
      13                          y) -                                             z) 8 April 2022
      14                          å) -                                               ä) 8 Juli 2022
      15                          ö) -                                        aa) 8 Oktober 2022
      16                          bb) -                                         cc) 8 Januari 2023
      17                          gg) -                                            hh) 8 April 2023
      18                          ii) -                                              jj) 8 Juli 2023
      19                          kk) -                                       ll) 8 Oktober 2023
      20                  mm)          -                                        nn) 8 Januari 2024

Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan).

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan
dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JATUH TEMPO OBLIGASI

a.    Jadwal Pelunasan Pokok Obligasi:
      Tanggal jatuh tempo Obligasi berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-
      masing Seri Obligasi, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
      perwaliamanatan, hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, khususnya ketentuan Pasal 15.12. dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b.    Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
      dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
      oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.


                                                                                                        3
Page 24
    c.   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi:
         1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
         2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
             Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
             melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
             diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
             Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
             melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
         Obligasi terdiri dari beberapa seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan
         Pokok Obligasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
          a. Untuk Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
             tanggal 8 Januari 2022;
          b. Untuk Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada
             tanggal 8 Januari 2024;
    Hal tersebut dengan mengindahkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

    BUNGA OBLIGASI

    a.   Sifat dan besarnya tingkat bunga:
         Tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap, yang besarnya akan ditentukan dalam perubahan
         perjanjian perwaliamanatan.

    b.   Jadwal dan periode pembayaran:
         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
         pembayaran masing-masing Bunga Obligasi.
         Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan dan
         dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15.12. Perjanjian Perwaliamanatan.

    c.   Penghitungan bunga:
         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
         Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.

    d.   Tata cara pembayaran bunga:
          1) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
                Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal
                Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
                berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
                oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          2) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
               Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
               bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
          3) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh
               Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
          4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terhutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
               kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




4
Page 25
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

1.      HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 dan Peraturan Nomor IX.C.11, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Indonesia (Pefindo).

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo
No.RC-1011 /PEF-Dir/RC/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Obligasi ini telah memperoleh peringkat:
                                                 idAA+
                                            (Double A Plus)

Hasil Pemeringkatan ini berlaku untuk periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sesuai dengan yang didefinisikan dalam UUPM. Sesuai dengan Peraturan No. IX.C.11,
Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.

2.      SKALA PEMERINGKATAN EFEK HUTANG JANGKA PANJANG

Tabel di bawah ini menunjukkan urutan peringkat yang berlaku sampai dengan yang tertinggi, untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Perseroan.

 Id AAA       Efek hutang dengan peringkat id AAA merupakan efek hutang dengan peringkat tertinggi di
              Pefindo yang didukung oleh kemampuan Obligor yang superior relatif dibanding entitas
              Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan
              yang diperjanjikan.
 Id AA        Efek hutang dengan peringkat id AA memiliki kualitas kredit sedikit di bawah peringkat
              tertinggi, didukung oleh kemampuan Obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban
              finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, relatif dibanding entitas
              Indonesia lainnya.
 Id A         Efek hutang dengan peringkat id A memiliki dukungan kemampuan Obligor yang kuat
              dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
              sesuai dengan yang diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan keadaan yang
              merugikan.
 Id BBB       Efek hutang dengan peringkat id BBB didukung oleh kemampuan Obligor yang memadai relatif
              dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya
              sesuai dengan yang diperjanjikan, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh
              perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan.
 Id BB        Efek hutang dengan peringkat id BB menunjukkan dukungan kemampuan Obligor yang agak
              lemah relatif dibanding entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
              panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis dan
              perekonomian yang tidak menentu dan merugikan.
 Id B         Efek hutang dengan peringkat id B menunjukkan parameter perlindungan yang sangat lemah.
              Walaupun Obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka
              panjangnya, namun adanya perubahan keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan
              akan memperburuk kemampuan tersebut untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
 Id CCC       Efek hutang dengan peringkat id CCC menunjukkan efek hutang yang tidak mampu lagi
              memenuhi kewajiban finansialnya, serta hanya bergantung pada perbaikan keadaan
              eksternal.
 Id D         Efek hutang dengan peringkat id D menandakan efek hutang yang macet atau perseroannya
              sudah berhenti berusaha.




                                                                                                       5
Page 26
    Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “ id AA”
    hingga “id CCC”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa suatu kategori peringkat lebih mendekati kategori
    peringkat diatasnya. Tanda kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat lebih baik dari kategori peringkat
    di bawahnya, walaupun semakin mendekati.

    3.   PERTIMBANGAN (RATIONALE) DARI PEFINDO

    Faktor-faktor pendukung peringkat tersebut adalah:

    x    Anak perusahaan inti dari Bank Mandiri. PEFINDO memandang Perseroan sebagai anak perusahaan inti
         dari Bank Mandiri dan menjalankan peran penting sebagai unit pembiayaan konsumen yang membantu
         Bank Mandiri menyediakan layanan keuangan yang lengkap. Aset kelolaan bersih (net service
         assets/”NSA”) Perseroan terhadap total kredit Bank MandiriI berkontribusi sebesar 5,4% pada semester
         pertama tahun 2018, naik dari 5,2% pada tahun 2017, dan 4,8% pada tahun 2016. PEFINDO berpendapat
         jika terjadi kesulitan keuangan, Bank Mandiri memiliki kepentingan yang kuat untuk menjaga kesehatan
         keuangan Perseroan. Dukungan yang kuat tercermin dari keterkaitan reputasi yang dekat dengan
         penggunaan nama yang sama, penyediaan sumber pendanaan, dan kebijakan dividen yang moderat.
         Selain itu, Perseroan mengikuti kebijakan manajemen risiko yang sama dengan Bank Mandiri, yang
         meliputi standar underwriting, pemantauan kualitas aset dan kebijakan pencadangan. Sebagai bank
         komersial terbesar di Indonesia, dengan profil bisnis dan kinerja keuangan yang sangat kuat, PEFINDO
         memandang Bank Mandiri memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk memberikan dukungan
         kepada Perseroan. Pada semester pertama tahun 2018, total aset dan laba bersih Bank Mandiri masing-
         masing adalah Rp1.155,5 triliun dan Rp12,6 triliun.

    x    Posisi bisnis yang kuat. PEFINDO memproyeksikan posisi bisnis Perseroan tetap kuat dalam jangka pendek
         hingga menengah, didukung oleh jaringan yang luas dan sinergi yang kuat dengan Bank Mandiri melalui
         fasilitas pendanaan dan rujukan bisnis. PEFINDO memandang Perseroan dapat mempertahankan
         pertumbuhan bisnis yang stabil sebesar 8%-10% dalam jangka menengah. Pembiayaan baru Perseroan
         tercatat sebesar Rp22,2 triliun pada tahun 2017, naik 19,2% dari Rp18,6 triliun pada tahun 2016. Hingga
         akhir Juni 2018, total pembiayaan baru mencapai Rp13,4 triliun, atau sekitar 53% dari target 2018.
         Perseroan dapat mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan mobil terbesar di
         Indonesia, dengan pangsa pasar sebesar 10,2% dari total penjualan mobil baru per semester pertama
         tahun 2018. PEFINDO juga memproyeksikan Perseroan dapat mempertahankan pangsa pasarnya dalam
         hal aset kelolaan bersih/NSA sebesar 6,5%-7,0% dari total industri pembiayaan. Pada semester pertama
         tahun 2018, NSA tercatat sebesar Rp40,4 triliun, setara dengan 6,8% pangsa pasar dalam industri
         pembiayaan.

    x    Fleksibilitas keuangan yang kuat. PEFINDO memproyeksikan likuiditas Perusahaan akan tetap kuat dalam
         jangka menengah, dengan mempertimbangkan fleksibilitas keuangan Perseroan yang kuat. Secara
         keseluruhan Perseroan dapat menyeimbangkan jatuh tempo aset dan kewajibannya serta efektif dalam
         mengelola kesenjangan likuiditas. Risiko likuiditas Perseroan dimitigasi oleh fleksibilitas keuangan yang
         kuat sebagai anak perusahaan Bank Mandiri untuk mengakses sumber pendanaan. Perseroan memiliki
         fasilitas pembiayaan bersama (joint financing) dengan Bank Mandiri, yang menyumbang sekitar 65% dari
         total pendanaan. Sekitar 20% dari pendanaan berasal dari bank lain dan sisanya dari penerbitan obligasi
         dan ekuitas. Perseroan juga memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi off-shore sebagai sumber pendanaan
         tambahan.

    x    Profil kualitas aset yang baik. PEFINDO memandang bahwa Perseroan memiliki kinerja kualitas aset yang
         baik didukung oleh kebijakan kredit yang hati-hati, pemantauan kredit yang kuat, dan fokus pada debitur
         berisiko rendah. Rasio piutang bermasalah terhadap NSA (non performing receivables/NPR, tunggakan >30
         hari) diperkirakan akan tetap di bawah 2,8% dalam waktu dekat hingga menengah. Rasio NPR Perseroan
         tercatat sebesar 2,6% pada semester pertama tahun 2018 dan 2,3% pada tahun 2017, lebih baik jika
         dibandingkan dengan perusahaan pembiayaan lain dalam database PEFINDO, dengan rata-rata rasio NPR
         di atas 3,0%. Rasio NPR di atas 90 hari Perseroan juga dikelola dengan baik di level 0,7% pada semester
         pertama tahun 2018 dan tahun 2017, lebih baik dari rata-rata industri sebesar 3,2% per semester pertama
         tahun 2018.




6
Page 27
Faktor-faktor membatasi peringkat tersebut adalah:

x   Tingkat profitabilitas yang moderat. Profil profitabilitas Perseroan diekspektasikan akan tetap moderat
    dalam jangka menengah, dengan rasio biaya terhadap pendapatan (cost to income/”CIR”) di kisaran
    45%-50% dan rasio return on average assets (ROAA, termasuk JF) sebesar 1,0% -1,3%. Profil profitabilitas
    yang moderat ini terutama disebabkan oleh fokus bisnis Perseroan pada debitur dengan risiko kredit
    rendah, dengan tingkat suku bunga pinjaman yang rendah. Akibatnya, Perseroan menghasilkan margin
    bunga bersih (net interest margin, pendapatan bunga bersih/rata-rata NSA) yang tipis di kisaran 2,9% -
    3,3% selama periode pemantauan, dan PEFINDO memproyeksikan ini akan berlanjut dalam waktu dekat.
    Rasio CIR tercatat sebesar 49,7% pada semester pertama tahun 2018 dan 46,5% pada tahun 2017, lebih
    tinggi dari rata-rata peers PEFINDO dengan rasio CIR di bawah 45%. Struktur biaya operasional Perseroan
    yang moderat mencerminkan ekspansi bisnis yang dilakukan saat ini, di mana Perseroan harus
    mempertahankan jaringan dan sumber daya manusia yang signifikan.

Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi ini setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor: IX.C.11.

JAMINAN

Guna menjamin pembayaran dari seluruh jumlah uang yang oleh sebab apapun juga terhutang dan wajib
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi.

Jenis benda jaminan adalah jaminan fidusia berupa piutang performing untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan fidusia.

Nilai benda Jaminan:
a. Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
   persen) dari nilai Pokok Obligasi;
b. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat nilai jaminan
   sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan berkewajiban untuk menambah
   uang tunai sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, jika nilai jaminan fidusia berupa
   piutang performing kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Perseroan wajib melakukan penyetoran uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan tersebut selambat-
   lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
   mengenai adanya kewajiban penyetoran uang tunai tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada
   rekening penampungan atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.
   Uang tunai dalam rekening penampungan tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito atau
   instrumen bank lainnya yang disetujui oleh Wali Amanat. Pendapatan atas penempatan uang tunai tersebut
   menjadi milik Perseroan. Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah kembali memenuhi 60% (enam puluh
   persen) dari nilai Pokok Obligasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka uang tunai yang
   ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

Status Kepemilikan :
Piutang performing yang dijaminkan adalah piutang milik Perseroan.

Pembebanan Jaminan Fidusia :
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya
UU Jaminan Fidusia. Pembebanan tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali
Amanat, dan Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
dalam waktu selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris berkewajiban
mendaftarkan akta jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari Kalender setelah penandatanganan akta
jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan
tersebut dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan
memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia

                                                                                                        7
Page 28
    tersebut dan terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun
    Wali Amanat tidak bertanggung jawab apabila tidak diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Hak Pemegang Obligasi atas piutang performing yang dijaminkan adalah dengan preferen terhadap hak-hak
    kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia.

    PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) sebagai
        berikut:
      1) Melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam melakukan
          pembayaran Jumlah Terhutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran jumlah terhutang
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Hutang, kecuali apabila Perseroan melakukan
          penawaran umum saham.
      2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman
          tersebut melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari ekuitas Perseroan (mana yang lebih kecil), kecuali a)
          hutang yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani; b) pinjaman dalam rangka
          menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
      3) Menjual, mentransfer atau mengalihkan suatu transaksi atau beberapa transaksi baik yang berhubungan
          maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam suatu jangka waktu mengenai
          seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik satu persatu ataupun jumlah total dari
          pengalihan berdasarkan butir 4) ini adalah sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari harta
          kekayaan Perseroan, kecuali kegiatan usaha Perseroan sehari-hari.
      4) Melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan kecuali dengan perusahaan lain kecuali sepanjang
          dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
          Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok
          Obligasi dan/atau Bunga Obligasi.

    b.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas akan diberikan oleh Wali
         Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:

         1) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
         2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/ dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
            dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10
            (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan
            tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah
            memberikan persetujuannya; dan
         3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/ dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/
            dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
            waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari
            Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

    c.   Perseroan berkewajiban untuk:
         1) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau
             pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari
             Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
             menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
             Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/ atau Tanggal Pembayaran Bunga
             Obligasi, Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
             hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan
             besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
         2) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal- hal yang diperlukan untuk menjaga
             tetap berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan

8
Page 29
    dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
    menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
    satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap dokumen
    Emisi di Republik Indonesia;
3) Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
    tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
    diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal c.7, harus berada dalam rasio jumlah
    pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding satu) dengan tetap
    memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014
    tentang Perusahaan Pembiayaan atau perubahan-perubahannya;
4) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan
    harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala risiko yang
    biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
    Perseroan;
6) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
    (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut) dari
    waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
    pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
    tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, dengan ketentuan Wali
    Amanat memberitahukan secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada
    Perseroan 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya;
7) Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-
    persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
    untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
    termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
    a) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di
         OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan
         tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
    b) Laporan-laporan keuangan intern tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
         Perseroan.
    Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajiban
    menyerahkan laporan keuangan triwulan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
    selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir;
8) Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-prinsip
    Akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip
    Akutansi yang diterapkan di Indonesia;
9) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
    dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
    kegiatan usaha Perseroan;
10) Memberitahu Wali Amanat atas:
  a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
       Perseroan dan pembagian dividen;
  b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
       material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
       kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
  c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
       Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
       seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
       bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat
       konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi peristiwa kelalaian,
       memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang
       diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
11) Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari
    Wali Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen
    berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian



                                                                                                       9
Page 30
         Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
         diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi;
     12) Dalam hal nilai jaminan kurang dari 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi yang
         terhutang, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan wajib
         melakukan penyetoran uang tunai sejumlah kekurangan nilai Jaminan tersebut selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimannya surat pemberitahuan dari Wali Amanat
         mengenai adanya kewajiban penyetoran uang tunai tersebut. Uang tunai tersebut ditempatkan pada
         rekening atas nama Perseroan pada bank yang ditentukan oleh Wali Amanat dan Perseroan.
         Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah kembali memenuhi 60% (enam puluh perseratus) dari nilai
         Pokok Obligasi sampai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka uang tunai yang ada dalam
         rekening tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
         Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai uang tunai senilai
         kekurangan jaminan tersebut diatas dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan
         sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut. Apabila PERSEROAN melakukan kelalaian
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
         untuk mengambil, menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan uang tunai
         yang ada dalam rekening tersebut diatas termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang
         diperlukan, yang akan dipergunakan untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
     13) Mempertahankan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan setiap saat
         dengan nilai sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi; dan -dengan
         memperhatikan ketentuan perjanjian penjaminan fidusia (tagihan) yang akan ditandatangani oleh
         Perseroan dan Wali Amanat pada Tanggal Emisi dengan nilai jaminan fidusia - berupa Piutang
         Performing sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam puluh perseratus) dari nilai Pokok Obligasi
         dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
         Perseroan berkewajiban mengganti dengan Piutang baru apabila-terdapat Piutang yang dijaminkan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan sudah lunas dan/atau Piutang Non Performing.
     14) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo
         Obligasi kepada Wali Amanat;
     15) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.C.11, antara lain
         melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu:
       a) Pemeringkatan atas Obligasi yang dilakukan setiap tahun sekali selama jangka waktu Obligasi, dan
           Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
           melakukan pemeringkatan tahunan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum periode
           peringkatan terakhir berakhir, dan selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
           masa berlakunya hasil pemeringkatan terakhir berakhir Perseroan wajib menyampaikan hasil
           pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil
           pemeringkatan dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional.
       b) Pemeringkatan atas Obligasi wajib dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak adanya
           fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi kewajiban atas Obligasi dan mempengaruhi risiko yang dihadapi oleh Pemegang Obligasi
           dan Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut kepada OJK, Wali Amanat dan
           Bursa Efek selambat-lambatnya akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya hasil
           pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat serta mengumumkan hasil pemeringkatan baru,
           pernyataan atau pendapat dimaksud dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa
           Indonesia yang berperedaran nasional, selambat-lambatnya Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
           diterimanya hasil pemeringkatan baru, pernyataan atau pendapat tersebut.
       c) Perseroan wajib menyampaikan kepada Pemeringkat seluruh dokumen yang diperlukan untuk
           melakukan pemeringkatan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sebelum Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan tersebut
           kepada OJK, Wali Amanat dan Bursa Efek dan mengumumkan hasil pemeringkat dimaksud dalam
           sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     16) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang diberikan Perseroan kepada Pemegang Obligasi
         kepada pihak manapun.




10
Page 31
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.

PERPAJAKAN

Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.

CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-
masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas menyatakan
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25,00% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan
Peraturan VI.C.3.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan. Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili
Pemegang Obligasi ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                          Divisi Investment Services
                                      Bagian Trust & Corporate Services
                                               Gedung BRI II Lt.30
                                         Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                           Jakarta 10210 - Indonesia
                                               Tel. (021) 575 8144

KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
     kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau mentaati ketentuan dalam Kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan tidak memberikan jaminan sebagaimana ditentukan dalam pasal 11 Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1.a dan Pasal 9.1.b); atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
         krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang yang melebihi 25% ( dua puluh lima perseratus) dari
         ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
         berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya

                                                                                                        11
Page 32
             menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
             bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
     2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
         Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
         a. Butir 1 huruf a dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama
             14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
             kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
             upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
             Amanat; atau
         b. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
             ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
             tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 45 (empat puluh lima) Hari Kalender
             setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
             atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
             diterima oleh Wali Amanat;
         c. Butir 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
             yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
             sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (Sembilan puluh) Hari
             Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
             tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat
             disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
         maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat berhak memanggil RUPO menurut tata cara
         yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
         Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
         dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
         Perseroan, serta RUPO tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
         maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang
         ditentukan dalam keputusan RUPO tersebut harus mengajukan tagihan kepada Perseroan;
     3. Apabila:
           a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
               perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
           b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
               keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ; atau
           c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan
               yang berwenang; atau
           d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan
               cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan EMITEN atau telah mengambil
               tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya
               sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
               kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
           e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
               kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
               mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
               kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
           maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
           dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali
           Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
           menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.




12
Page 33
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini; tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
         perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan Nomor: VI.C.4.
    b) Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
         kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
         dengan kelalaian;
    c) Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan;
    d) Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor: VI.C.4; dan
    e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal Pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
         RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
         diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
         permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
         mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b) Perseroan;
    c) Wali Amanat; atau
    d) OJK
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara
    tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya
    surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
    diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
    a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan.
    b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui
         paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa dalam RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
         lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

                                                                                                        13
Page 34
     6) Tata cara RUPO ;
        a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO
            dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya. Obligasi yang dimiliki
            oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
            kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi Karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
        b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
            dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
            yang diterbitkan oleh KSEI.
        c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
        d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
            dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
            dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
            atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
            jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
            tanggal pelaksanaan RUPO.
        e) Setiap Obligasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
            dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara
            sejumlah yang dimilikinya.
        f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
            Amanat memutuskan lain.
        g) Sebelum pelaksanaan RUPO :
            (1) Perseroan wajib menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
            (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
                 dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
            (3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
                 membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
                 tidak memiliki Afiliasi dengan Perseroan.
        h) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
            dan Wali Amanat.
        i) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
        j) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
            membuat berita acara RUPO.
        k) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
            dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
            Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
            mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
            RUPO.
     7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) PerjanjianPerwaliamanatan, kuorum dan
        pengambilan keputusan :
        a) Dalam hal RUPO bertujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
            (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                 berikut:
                 (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                      jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                      hadir dalam RUPO.
                 (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                      wajib diadakan RUPO yang kedua.
                 (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                      paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                      berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
                      per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
                 (d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
                 (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                      paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan



14
Page 35
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                 jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
                 hadir dalam RUPO.
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                 maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                 paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu
                 per dua ) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   b) RUPO yang diadakan untuk tujuan lain selain Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)bagian dari jumlah
             Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
             RUPO.
        (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPO yang kedua.
        (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (4) Dalam hal kuorum kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
   paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
   yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

                                                                                                      15
Page 36
     9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
     10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
         Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
         dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
         perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
         perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
         Obligasi.
     11) Perseroan bersama-sama dengan Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya untuk pengumuman hasil
         RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
     12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
         Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran bunga Obligasi, dan
         perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
         RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
         melakukan penagihan Jumlah terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
     13) Peraturan-peraturan lain lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat
         dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
         mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
     14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
         bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

     PROSEDUR PEMESANAN

     Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Prospektus Bab XIII Prospektus ini perihal Tata Cara
     Pemesanan Obligasi.

     PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

     Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
     a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
         dengan harga pasar;
     b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
     c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
         dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
         sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
     f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi;
     g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
     h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
         Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
         berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
         penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
     i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan sebagaimana dimaksud
         dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
         1) Periode penawaran pembelian kembali;
         2) Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3) Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         4) Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         5) Tata cara penyelesaian transaksi;
         6) Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7) Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;

16
Page 37
   8) Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9) Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
   dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
   disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
   dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
   1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-
        masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
        dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
        pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
   waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang
   meliputi antara lain:
   Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
   1) Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
   2) Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
   3) Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Dalam hal terdapat lebih dari (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali
   obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
o. Dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
   mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
p. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
   aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut;
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak
        suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
        dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

 1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga
      yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi.
 2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dengan
      demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
      Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga
      Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
      ketentuan KSEI yang berlaku.
 3.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang
      Obligasi berhak untuk menerima pembayaran denda atas setiap kelalaian pembayaran pelunasan Pokok
      Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi
      masing-masing Seri Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
      Terhutang. Jumlah denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
      perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
      30 (tiga puluh) Hari Kalender.
 4.   Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah
      Pokok Obligasi yang terhutang (tidak termasuk obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasi

                                                                                                      17
Page 38
           Perseroan) berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
           dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dengan ketentuan sejak
           diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut.
      5.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,- (satu Rupiah)
           memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

     HAK DIUTAMAKAN ATAS UTANG

     Kewajiban Perseroan berhubungan dengan atau berdasarkan Dokumen Perjanjian dan perjanjian-perjanjian
     lain yang ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan Dokumen Perjanjian adalah kewajiban Perseroan
     yang berkedudukan sekurang-kurangnya pari passu dengan kewajiban Perseroan lainnya, baik yang telah ada
     maupun yang akan ada.

     TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA AKAN DATANG

     Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan
     Bunga Obligasi, Perseroan tidak akan melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen
     utang lain yang sejenis dengan obligasi dengan jaminan preferen yang memiliki rasio jaminan lebih tinggi tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat.

     PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

     Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
     diatur dalam Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
     a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode
         2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
         Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
         sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
     b. Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
         pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
         Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
     c. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 3 September 2018 dan oleh Kantor
         Akuntan Publik dengan Laporan No. RPC-8063/PSS/2018 tanggal 3 Oktober 2018.
     d. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki
         peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
         peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
         oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

     Tidak ada persyaratan dan/atau pembatasan atau pembayaran lebih dini atas Efek bersifat utang.

     Mata uang yang digunakan dalam transaksi Obligasi ini berdenominasi dalam Rupiah.




18
Page 39
 II.          RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
              UMUM OBLIGASI
Perseroan merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan sebagai berikut:

1.     50% untuk pelunasan seluruhnya (refinancing) pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance
       Tahap I Tahun 2015 Seri A dimana refinancing tersebut tidak termasuk bunga :

                                  Tingkat bunga
 Obligasi       Nilai nominal                        Jatuh tempo               Cicilan pokok Obligasi
                                 tetap per tahun
                                                                        Pembayaran penuh pada saat jatuh
     Seri A    500.000.000.000       10,20%        18 Desember 2018
                                                                        tempo.

Pada 11 Desember 2015, Perseroan menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Mandiri Tunas Finance tahap I Tahun 2015 dengan tingkat bunga tetap seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 tahun dan bunga 10,20% pertahun.

Obligasi ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa piutang performing sekurang-kurangnya sebesar 60% dari
nilai pokok obligasi. Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan di mana pembayaran bunga obligasi
pertama kali pada 18 Maret 2015, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir akan dilakukan pada
18 Desember 2018. Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan
obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) dengan peringkat: idAA (double A) untuk periode
30 September 2015 sampai dengan 1 September 2016. Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance tahap I
Tahun 2015 dengan tingkat bunga tetap dan telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia pada 14 Desember
2015. Dana hasil Obligasi ini telah digunakan 100% untuk menambah modal kerja dalam rangka pembiayaan
kendaraan bermotor oleh Perseroan.

Pada tanggal 11 Desember 2018, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari MUFG Bank,
Ltd berdasarakan Perjanjian kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018 yang dipergunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal
18 Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang akan diterima Perseroan akan digunakan sebagian untuk
melunasi fasilitas pembiayaan jangka pendek dari MUFG Bank, Ltd berdasarakan Perjanjian kredit No. 17-0366-
GC-LN tanggal 11 Februari 2018.

2.     50% modal kerja untuk pembiayaan kendaraan bermotor Perseroan.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan Wali Amanat serta
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara berkala setiap setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan disimpan dalam bentuk deposito dan/atau tabungan.

Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang,
maka sesuai dengan Pasal 10 dari Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 Perseroan wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat
   utang kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Obligasi; dan
b. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi.

Perseroan harus menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi.


                                                                                                        19
Page 40
     Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017, total biaya (belum termasuk perpajakan yang berlaku)
     yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,539% dari nilai emisi Obligasi yang
     meliputi:
     ¾ Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,170% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan (underwriting
         fee): 0,025%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120% dan biaya jasa penjualan (selling fee)
         0,025%);
     ¾ Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,156% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan: 0,102%; Konsultan
         Hukum: 0,045%; dan Notaris: 0,009%);
     ¾ Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,053% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat: 0,008% dan
         Badan Pemeringkat Efek: 0,045%);
     ¾ Biaya Registrasi OJK: 0,075%
     ¾ Biaya Pencatatan: 0,022% (yang terdiri dari Biaya KSEI dan BEI);
     ¾ Biaya Lain-lain (percetakan, iklan dan public expose: 0,063%.

     Penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berlanjutan I Obligasi Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015,
     setelah dikurangi biaya-biaya emisi, telah digunakan seluruhnya sebagaimana telah disampaikan dalam
     pelaporan penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam surat Perseroan perihal Penyampaian
     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas
     Finance Tahap III Tahun 2015 per 30 Juni 2015 No.100/MTF-CSC/VII/2015 Tanggal 1 Juli 2015 dan Surat
     Perseroan perihal Penyampaian Revisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2016 No. 009/MTF-CLC.CSC/I/2017 tanggal 12
     Januari 2017 yang telah diterima sesuai Surat Tanda Terima OJK Nomor 022714 pada tanggal 13 Januari 2017
     serta Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 No.009/MTF-CLC.CCS/I/2018
     tanggal 11 Januari 2018 yang telah diterima sesuai Surat Tanda Terima OJK Nomor 13 Januari 2017.




20
Page 41
 III.    PERNYATAAN UTANG
Jumlah kewajiban dalam Pernyataan utang diambil dari angka-angka dalam laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”),
firma anggota Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan
publik independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
dalam laporannya tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain
sehubungan dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2017 tidak diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit
maupun bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2019 di Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai
dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan. Segala
perbedaan dalam penjumlahan merupakan akibat dari pembulatan.

Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp14.222.534 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 30 Juni
                                         Uraian
                                                                                                  2018
Liabilitas
Utang usaha                                                                                         616.982
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                                     227.880
   Pihak berelasi                                                                                   182.034
Utang pajak kini                                                                                     12.497
Beban yang masih harus dibayar
   Pihak ketiga                                                                                     136.501
   Pihak berelasi                                                                                     1.627
Pinjaman bank
  Pihak ketiga                                                                                    8.064.467
  Pihak berelasi                                                                                  1.593.937
                                                                                                  9.658.404
Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                               (31.956)
                                                                                                  9.626.448
Surat berharga yang diterbitkan                                                                   3.342.215
Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                     76.350
Jumlah Liabilitas                                                                                14.222.534

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak
pemegang Obligasi, sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

A. Utang Usaha

Saldo utang usaha pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp616.982 juta yang merupakan utang kepada
pemasok atas pembiayaan kendaraan bermotor serta utang kepada perusahaan asuransi yang berkaitan
dengan pembiayaan kendaraan bermotor. Saldo utang usaha pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                                                                                 Jumlah
Pihak ketiga
Utang kendaraan                                                                                       492.736
Utang asuransi                                                                                        124.246
Jumlah                                                                                                616.982




                                                                                                       21
Page 42
     B. Utang Lain-lain

     Saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp409.914 juta yang merupakan titipan
     konsumen dan lain-lain. Titipan konsumen terutama berhubungan dengan cicilan pembayaran piutang
     pembiayaan konsumen yang masih dalam proses identifikasi. Lain-lain terutama terdiri dari utang kepada pihak
     ketiga yang berkaitan dengan biaya notaris, fidusia, dan pembelian aset tetap. Utang lain-lain kepada pihak
     berelasi terutama berhubungan dengan utang angsuran pokok termasuk bunga kepada pemberi pembiayaan
     bersama. Rincian saldo utang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
     Uraian                                                                                                 Jumlah
     Pihak ketiga
     Titipan konsumen                                                                                       78.147
     Liabilitas pajak
     - Pasal 21                                                                                              8.301
     - Pasal 23                                                                                                843
     - PPh Final                                                                                               146
     - PPN keluaran                                                                                         59.442
     Lain-lain                                                                                              81.001

     Pihak berelasi
     Pembiayaan bersama                                                                                    181.794
     Lain - lain                                                                                               240
     Total                                                                                                 409.914

     C.   Beban yang Masih Harus Dibayar

     Saldo beban yang masih harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp138.128 juta. Yang merupakan
     beban bunga pinjaman, gaji dan tunjangan dan lain-lain. Lain-lain terutama terdiri dari beban yang masih harus
     dibayar jamuan, materai, sewa PC, sewa kendaran, perjalanan dinas dan pelatihan. Saldo beban yang masih
     harus dibayar pada tanggal 30 Juni 2018 terdiri dari:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
      Uraian                                                                                              Jumlah
      Pihak ketiga
        Bunga yang masih harus dibayar                                                                     57.586
        Gaji dan tunjangan                                                                                 56.070
        Promosi                                                                                             2.553
        Telepon                                                                                             1.226
        Perbaikan dan pemeliharaan                                                                            563
        Jasa Profesional                                                                                      922
        Listrik dan Air                                                                                       517
        Lain-lain                                                                                          17.064
      Pihak berelasi
        Bunga yang masih harus dibayar                                                                     1.627
      Total                                                                                              138.128




22
Page 43
D. Pinjaman Bank

Saldo pinjaman bank pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp 9.626.448 juta yang terdiri dari:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Uraian                                                                                                Jumlah
 Revolving                                                                                            821.974
 Non revolving                                                                                      8.836.430
 Sub-Total                                                                                          9.658.404
 Beban provisi yang belum diamortisasi                                                                (31.956)
 Jumlah                                                                                             9.626.448

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Jumlah            Jumlah               Jatuh tempo
                  Fasilitas
                                                  fasilitas        pinjaman                Fasilitas
Revolving Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                             55.000                  -                 Maret 2019
PT Bank OCBC NISP Tbk                               200.000                  -                 Maret 2019
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                       100.000            100.000                    Juli 2018
                                                     65.000             30.694              November 2019
                                                     50.000             25.000              Desember 2019
                                                     52.000             34.667                   Juni 2020
                                                     56.639                  -                Agustus 2018
PT HSBC Indonesia Tbk                               150.000            150.000                    Juli 2018
PT Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd,               720.200                  -               Februari 2019
PT Bank UOB Indonesia                               300.000                  -              November 2018
PT Bank Tabungan Pensiun Negara                     150.000                  -                  April 2019
Sub-total                                         1.898.839            340.361

Pihak yang berelasi
Bank Mandiri                                        300.000             30.000              Desember 2018
                                                    150.000            127.570              Desember 2020
                                                    100.000             92.603                 Maret 2021
                                                    250.000            231.440                 Maret 2021
Sub-total                                           800.000            481.613
Total revolving                                   2.698.839            821.974

Non-Revolving Rupiah
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk.                            50.000            28.125                 Agustus 2020
                                                    250.000           138.889                Februari 2020
                                                    200.000           116.667                   Maret 2020
                                                    200.000           138.889                      Juli 2020
                                                    100.000            75.000                 Agustus 2020
                                                    300.000           300.000                     Mei 2021
                                                    700.000           700.000                     Juni 2021
PT Bank UOB Indonesia                               300.000           275.000                   Maret 2021
PT Maybank Indonesia                                500.000           458.333                   Maret 2021
PT Bank Panin Tbk                                   100.000            14.894                  Januari 2019
                                                     30.000             4.565                  Januari 2019
                                                    100.000            11.111                 Oktober 2018
                                                    100.000            11.111                 Oktober 2018
                                                    100.000            11.111                 Oktober 2018
                                                    100.000            11.111                 Oktober 2018
                                                    100.000            13.889               November 2018
                                                    100.000            35.417               November 2019
                                                    100.000            13.889               November 2018


                                                                                                        23
Page 44
                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                             Jumlah       Jumlah       Jatuh tempo
                     Fasilitas
                                             fasilitas   pinjaman        Fasilitas
                                               100.000       13.889       November 2018
                                               100.000       16.667       Desember 2018
                                               100.000       16.667       Desember 2018
                                              150.000        33.333         Februari 2019
                                              100.000        22.222         Februari 2019
                                              100.000        43.750            Maret 2020
                                              200.000        50.000            Maret 2019
                                               100.000       43.750            Maret 2020
                                               100.000       45.833             April 2020
                                               100.000       33.333              Juni 2019
                                               100.000       36.111               Juli 2019
                                               100.000       36.111               Juli 2019
                                               100.000       36.111               Juli 2019
                                               100.000       36.111               Juli 2019
                                               100.000       41.667      September 2019
                                                25.000       15.104       November 2020
                                                50.000       31.250       Desember 2020
                                              200.000        25.000       Desember 2018
                                              150.000        96.875       Desember 2020
                                              150.000        95.745       Desember 2020
                                               100.000       66.667       Desember 2020
                                               100.000       68.182       Desember 2020
                                               100.000       68.182       Desember 2020
                                              125.000        85.227       Desember 2020
                                              100.000        68.182       Desember 2020
                                              200.000       166.667       Desember 2020
                                              400.000       355.556         Februari 2021
                                              400.000       366.667            Maret 2021
     OCBC NISP                                575.000             -            Maret 2019
     Bank of China                            576.160             -            Maret 2019
     PT Bank KEB Hana Indonesia                 50.000        3.240         Agustus 2018
                                                50.000        4.838      September 2018
                                               100.000        9.675      September 2018
                                               100.000        9.675      September 2018
                                               100.000       33.781              Mei 2019
                                               100.000       36.702              Juni 2019
     PT Bank DKI                                50.000        9.514       Desember 2018
                                              100.000        30.991             April 2019
                                              150.000        46.371             April 2019
                                                25.000       12.658       November 2019
                                                50.000       26.706       Desember 2019
                                              125.000        70.214          Januari 2020
                                              275.000       268.267              Mei 2021
     PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
     dan Banten Tbk                           100.000       16.667        Desember 2018
                                              100.000       16.667        Desember 2018
                                               75.000       22.917             Mei 2019
                                               75.000       25.000             Juni 2019
                                              100.000       58.333           Maret 2020
                                              100.000       62.857            April 2020
                                              100.000       64.706            April 2020
                                              100.000       64.706            April 2020
                                              100.000       80.556        November 2020
                                              100.000       83.333        Desember 2020
     Bank Mizuho Indonesia                    720.200            -             Juni 2019

24
Page 45
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Jumlah             Jumlah             Jatuh tempo
                   Fasilitas
                                                 fasilitas          pinjaman              Fasilitas
                                                11.276.360           5.431.234
Mata Uang Asing
Kredit Sindikasi                                 1.194.750            972.400              September 2020
                                                 1.491.600          1.320.472              November 2020
                                                 1.800.500                  -                Oktober 2018
                                                   599.840                  -                Oktober 2018
Subtotal                                         5.086.690          2.292.872


Pihak Berelasi
Bank Mandiri                                        34.000              3.290              September 2018
                                                   100.000             39.582                      Juli 2019
                                                   100.000             42.454                 Agustus 2019
                                                   100.000             42.454                 Agustus 2019
                                                    50.000             21.227                 Agustus 2019
                                                   100.000             45.229              September 2019
                                                    50.000             25.335              November 2019
                                                    50.000             25.335              November 2019
                                                   100.000             53.357               Desember 2019
                                                   100.000             53.357               Desember 2019
                                                   150.000             80.036               Desember 2019
                                                   100.000             56.116                  Januari 2020
                                                   100.000             64.271                    April 2020
                                                   100.000             66.949                     Mei 2020
                                                   100.000             66.949                     Mei 2020
                                                   100.000             66.949                     Mei 2020
                                                   100.000             69.607                    June 2020
                                                   100.000             69.607                    June 2020
                                                   100.000             69.607                    June 2020
                                                   100.000             72.245                     July 2020
                                                    95.000             78.368              November 2020
                                                 1.929.000          1.112.324
Total non-revolving                             18.292.050          8.836.430
Total                                           20.990.889          9.658.404

Berdasarkan perjanjian sindikasi tanggal 19 Juli 2017, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari Anggota
Sindikasi, dengan batas kredit maksimum sejumlah AS $200.000.000. Dengan nilai pinjaman sebesar:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                                                        Juni 2018
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                     343.931
Industrial and Commercial Bank of China Limited, Singapore Branch                                   183.430
RHB Bank Berhad                                                                                     177.698
BDO Unibank, Inc., Hong Kong Branch                                                                 137.572
Eastspring Investments SICAV-FIS -Asia Pacific Loan Fund                                            137.572
The Gunma Bank, Ltd.                                                                                137.572
PT Bank CTBC Indonesia                                                                              114.643
Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch                                                              80.251
Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch                                             80.251
The Export - Import Bank of the Republic of China                                                    80.251
Far Eastern International Bank                                                                       80.251
The Hyakugo Bank, Ltd                                                                                80.251
KGI Bank                                                                                             80.251
Land Bank of Taiwan, Singapore Branch                                                                80.251


                                                                                                      25
Page 46
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
     Keterangan                                                                                      Juni 2018
     Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore Banking Branch                              80.251
     Taiwan Cooperative Bank, Offshore Banking Branch                                                   80.251
     Taiwan Shin Kong Commercial Bank                                                                   80.251
     The Korea Development Bank                                                                         68.786
     The Korea Development Bank Singapore Branch                                                        68.786
     BDO Private Bank, Inc.                                                                             40.124
     Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch                                             40.124
     Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Singapore Branch                                                    40.124
     Total                                                                                           2.292.872

     Cicilan pinjaman bank dan pinjaman sindikasi sesuai dengan tanggal jatuh temponya.

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
     Tahun                                                                                                Jumlah
     2018                                                                                              2.643.233
     2019                                                                                              3.935.091
     2020 dan sesudahnya                                                                               3.080.080
     Total                                                                                             9.658.404

     Pinjaman bank dalam Rupiah di atas dikenakan bunga antara 6,27% - 12,00% per tahun pada tahun yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Pinjaman bank dalam mata uang asing dikenakan bunga LIBOR 3M+1,13%
     per tahun pada tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018. Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan
     pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal yang ditetapkan. Pinjaman-pinjaman ini dijamin dengan piutang
     pembiayaan konsumen sejumlah Rp4.783.671 pada tanggal 30 Juni 2018 dan piutang sewa pembiayaan
     sejumlah Rp1.741.985 pada tanggal 30 Juni 2018.

     Fasilitas pinjaman dari beberapa bank dan bank sindikasi tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan
     pemberitahuan tertulis dalam hal pembagian dividen, perubahan modal dan pemegang saham, perubahan
     susunan direksi dan komisaris, perubahan bisnis utama, investasi dan perolehan pinjaman baru dari bank lain.
     Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan
     seperti rasio jumlah utang bunga terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 dan kewajiban penyampaian
     laporan lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

     E.   Surat Berharga yang Diterbitkan

     Utang Obligasi

     Saldo bersih utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp3.342.215 juta, dengan rincian sebagai
     berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
      Uraian                                                                                             Jumlah
      Obligasi Berkelanjutan II tahap I                                                                 600.000
      Obligasi Berkelanjutan II tahap II                                                              1.400.000
      Obligasi Berkelanjutan III tahap I                                                                500.000
      Obligasi Berkelanjutan III tahap II                                                               850.000
      Total utang obligasi                                                                            3.350.000
      Beban emisi belum diamortisasi                                                                     (7.785)
      Total utang obligasi – bersih                                                                   3.342.215




26
Page 47
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
 Tahun                                                                                                   Jumlah
 2018                                                                                                   500.000
 2019                                                                                                 1.120.000
 2020                                                                                                   710.000
 2021 dan sesudahnya                                                                                  1.020.000
 Total utang obligasi – bersih                                                                        3.350.000

Perseroan mempunyai utang obligasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebagai berikut:

Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015

              Nilai nominal        Tingkat bunga
 Obligasi                                               Jatuh tempo                Cicilan pokok Obligasi
             (jutaan Rupiah)      tetap per tahun

Seri A               500.000             10,20%        18 Desember           Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                           2018                          tempo.
Seri B               100.000             10,80%        18 Desember           Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                           2020                          tempo.

Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2016

               Nilai nominal         Tingkat bunga
 Obligasi                                                Jatuh tempo               Cicilan pokok Obligasi
              (jutaan Rupiah)       tetap per tahun

Seri A                 720.000                8,95%      1 Juni 2019         Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                         tempo.
Seri B                 680.000               9,25%       1 Juni 2021         Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                         tempo.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2016

                                  Tingkat bunga
 Obligasi    Nilai nominal                            Jatuh tempo                Cicilan pokok Obligasi
                                 tetap per tahun

Seri A             400.000               8,20%      7 Oktober 2019         Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                       tempo.
Seri B             100.000               8,55%      7 Oktober 2021         Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                       tempo.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2017

                                  Tingkat bunga
 Obligasi    Nilai nominal                            Jatuh tempo                Cicilan pokok Obligasi
                                 tetap per tahun

Seri A             610.000                8,50%       6 Juni 2020          Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                       tempo.
Seri B             240.000                8,85%       6 Juni 2022          Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                       tempo.

F.   Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan

Saldo Liabilitas Imbalan Kerja pada tanggal 30 Juni 2018, sebesar Rp 76.350 juta. Imbalan kerja sehubungan
dengan pensiun, uang pisah, uang jasa, uang kompensasi hak dan hak-hak lainnya diakui sesuai dengan masa
kerja karyawan yang bersangkutan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 dan Peraturan Perusahaan.

Perseroan tidak memiliki liabilitas kontijensi yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2018.



                                                                                                            27
Page 48
     Pada tanggal 30 Juni 2018 dan sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
     batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan telah melakukan
     pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.


      SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2018 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
      PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TELAH
      MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

      SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI. PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
      DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
      AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN TANGGAL 3 OKTOBER 2018. DAN YANG
      TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL
      EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN. SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
      DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS. SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI
      DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.

      DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN
      HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG. PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
      DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA
      MESTINYA.

      PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
      UTANG PERSEROAN.

      TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
      OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

      TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
      DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
      LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
      TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

      SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2018 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
      SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
      PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH
      PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

      MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
      TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
      TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
      YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

      TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN
      HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.




28
Page 49
 IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni
2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
tahun yang berahir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 tersedia secara publik dan dapat diperoleh di “www.mtf.co.id/hubungan_investor”.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                       30 Juni                   31 Desember
                         Uraian
                                                        2018              2017                 2016
Aset
Kas dan setara kas                                        205.682           160.550                257.894
Piutang pembiayaan konsumen
  Pihak ketiga                                         11.887.531        11.444.554              9.956.989
  Pihak berelasi                                            7.282             7.957                 10.532
                                                       11.894.813        11.452.511              9.967.521
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai            (298.052)         (271.205)              (298.650)
                                                       11.596.761        11.181.306              9.668.871
Piutang sewa pembiayaan
  Pihak ketiga                                          3.271.866         2.364.629                834.483
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai              (12.596)           (7.739)                (4.538)
                                                        3.259.270         2.356.890                829.945
Piutang lain-lain neto
  Pihak ketiga                                            131.251           104.140                 69.420
  Pihak berelasi                                          450.936           564.131                274.585
                                                          582.187           668.271                344.005
Dikurangi: cadangan kerugian penurunan nilai               (3.563)           (2.896)                 (785)
                                                          578.624           665.375                343.220
Aset pajak tangguhan                                       34.819            38.004                 23.079
Tagihan kelebihan pajak                                    53.538            65.538                 65.538
Piutang derivatif                                         153.092            23.202                      -
Aset tetap                                                163.379           165.907                141.322
Aset lain-lain                                            126.415            82.686                 74.193
Jumlah Aset                                            16.171.580        14.739.458             11.404.062
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Utang usaha                                               616.982           606.513                593.910
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                           227.880           194.491                150.048


                                                                                                      29
Page 50
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni                     31 Desember
                           Uraian
                                                                2018                2017                  2016
       Pihak berelasi                                             182.034              30.344                 106.733
     Utang pajak kini                                              12.497              33.916                  13.594
     Beban yang masih harus dibayar
       Pihak ketiga                                                136.501             135.559                  89.259
       Pihak berelasi                                                1.627               1.227                     868
     Pinjaman bank
       Pihak ketiga                                            8.064.467             6.641.977              4.118.987
       Pihak berelasi                                          1.593.937             1.602.605              1.502.505
                                                               9.658.404             8.244.582              5.621.492
     Biaya provisi yang belum diamortisasi                       (31.956)              (34.152)               (12.340)
                                                               9.626.448             8.210.430              5.609.152
     Surat berharga yang diterbitkan                           3.342.215             3.665.251              3.316.234
     Utang Derivatif                                                    -                19.540                      -
     Liabilitas imbalan kerja karyawan                             76.350                73.845                 50.135
     Jumlah Liabilitas                                        14.222.534            12.971.116              9.929.933

     Ekuitas
     Modal dasar                                                   250.000             250.000                250.000
     Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja
       karyawan                                                    (22.048)           (24.567)                (14.695)
     Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk
       lindung nilai arus kas- neto                                      45           (12.620)                        -
     Saldo laba
       sudah ditentukan penggunaannya                             50.000                50.000                 50.000
       belum ditentukan penggunaannya                          1.671.049             1.505.529              1.188.824
     Total Ekuitas                                             1.949.046             1.768.342              1.474.129
     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                            16.171.580            14.739.458             11.404.062

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 Juni                          31 Desember
                       Uraian
                                                     2018               2017*)              2017         2016
     Pendapatan
     Pembiayaan konsumen                                 968.007         884.733            1.830.424       1.772.265
     Sewa pembiayaan                                     179.649          68.258              178.983          92.307
     Bunga                                                 4.738           5.070                9.036          10.099
     Lain-lain neto                                   376.812             303.331             719.921         574.598
     Total pendapatan                               1.529.206           1.261.392           2.738.364       2.449.269
     Beban
     Beban keuangan                                  (608.266)          (488.986)         (1.035.442)       (921.263)
     Gaji dan tunjangan                              (263.223)          (191.942)           (437.812)       (342.088)
     Beban umum dan administrasi                     (194.088)          (170.939)           (354.063)       (309.840)
     Penyisihan kerugian penurunan nilai:
       Pembiayaan konsumen                           (186.934)         (246.178)            (434.774)       (426.997)
       Sewa pembiayaan                                  (6.331)           (4.992)              (5.784)          (196)
       Piutang lain-lain                                (1.679)                 -              (2.111)              -
     Total beban                                   (1.260.521)       (1.103.037)          (2.269.986)     (2.000.384)
     Laba sebelum beban pajak                          268.685           158.355              468.378         448.885
     Beban pajak                                      (68.141)          (41.836)            (118.136)       (113.515)
     Laba Periode/Tahun Berjalan                       200.544           116.519              350.242         335.370
     Penghasilan komprehensif lain
     Pos-Pos yang tidak akan di reklasifikasi ke



30
Page 51
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 Juni                       31 Desember
                   Uraian
                                               2018             2017*)           2017         2016
laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas
  liabilitas imbalan kerja                        3.359                   -       (13.162)         (4.266)
Pajak penghasilan terkait                         (840)                   -          3.290           1.067
                                                  2.519                   -        (9.872)         (3.199)
Pos-Pos yang akan di reklasifikasi ke laba
rugi:
Bagian efektif dari kerugian instrumen
  lindung nilai dalam rangka lindung nilai
  arus kas                                       16.886                   -       (16.826)                -
Pajak penghasilan terkait                        (4.221)                  -          4.206                -
                                                 12.665                   -       (12.620)                -
Penghasilan komprehensif lain setelah
   pajak                                         15.184                   -       (22.492)         (3.199)
 Laba Penghasilan Komprehensif
   Periode/Tahun Berjalan                       215.728          116.519          327.750         332.171
Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                  80               47              140             134
*) tidak diaudit dan tidak direviu

Rasio Data Keuangan Penting

                                                           30 Juni                31 Desember
                       Deskripsi
                                                            2018                  2017        2016
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan                                                21,23%         11,80%              23,23%
Laba tahun berjalan                                             72,11%          4,43%               9,26%
Total asset                                                      9,72%         29,25%              23,92%
Total liabilitas                                                 9,65%         30,63%              23,65%
Total ekuitas                                                   10,22%         19,96%              25,71%

Rasio Usaha
Laba sebelum beban pajak / pendapatan                           17,57%         17,10%              18,33%
Pendapatan / total aset                                          9,46%         18,58%              21,48%
Laba tahun berjalan / pendapatan                                13,11%         12,79%              13,69%
Laba sebelum beban pajak/rata-rata aset                          1,74%          3,58%               4,36%
Laba tahun berjalan / rata-rata ekuitas                         10,79%         21,60%              25,34%
Laba tahun berjalan / rata-rata aset                             1,30%          2,68%               3,25%
Total liabilitas / total ekuitas (x)                              7,29x          7,34x               6,74x
Total liabilitas / total aset (x)                                 0,88x          0,88x               0,87x
Piutang non performing*                                          0,90%          0,80%               1.49%
Gearing ratio (x)                                                 6,65x          6,72x               6,05x
Rasio lancar (current ratio)                                      0,88x          1,02x               0,89x
*) Tunggakan lebih dari 90 hari

Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

Dalam rangka penerbitan Obligasi ini dan obligasi-obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan sebelumnya,
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi
10:1, dimana yang dimaksud dengan pinjaman berarti total kewajiban Perseroan pada setiap saat. Rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 berturut-turut
sebesar 6,65 kali, 6,72 kali dan 6,05 kali.




                                                                                                     31
Page 52
     Halaman ini sengaja dikosongkan




32
Page 53
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dibawah ini harus dibaca bersama-
sama dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan-catatan di dalamnya, untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 yang terdapat pada Bab XVII (Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan) dari Prospektus ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko
dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud
dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk
dalam kalimat-kalimat tersebut, tetapi tidak terbatas pada analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang
terkait dalam Prospektus, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota Ernst
& Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik independen,
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporannya
tertanggal 9 November 2018 dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain sehubungan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017 tidak
diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit maupun bentuk
keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 di
Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai dengan
beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.

A. UMUM

Perseroan didirikan dan mulai beroperasi pada tahun 1989. Meskipun Perseroan telah memperoleh ijin untuk
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dan anjak piutang,
pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan
memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai merk kendaraan bermotor.

Perseroan bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen. Sampai dengan saat ini, Perseroan memiliki 102
(seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2 cabang),
Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar Lampung,
Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal Pinang,
Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,
Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pahuwanto, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
Ogan Komering Ulu, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Banjarnegara,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.

Perseroan memfokuskan usahanya pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan
pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merk-merk Toyota, Daihatsu,
Honda, Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual secara resmi melalui ATPM.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki visi yaitu: “To be the most progressive and reliable
multifinance in Indonesia”.

Adapun misi yang diemban oleh Perseroan adalah “Berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan kredit
masyarakat untuk mensejahterakan bangsa, ikut berkontribusi positif dalam perekonomian nasional,


                                                                                                     33
Page 54
     mengembangkan sumber daya manusia profesional dan memberikan keuntungan maksimal bagi
     Stakeholders”.

     Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menerapkan bahwa setiap karyawan Perseroan wajib memiliki
     budaya kerja PERWIRA, yang merupakan singkatan dari:

     1.   KEPERCAYAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai:
          x Jujur dan dapat dipercaya;
          x Bertanggung jawab;
          x Berkomitmen.

     2.   KEWIRAUSAHAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan wajib mempunyai:
          x Rasa memiliki yang tinggi terhadap Perseroan;
          x Profesionalisme;
          x Fokus kepada pelanggan.

     3.   KEGEMBIRAAN, bahwa setiap karyawan Perseroan harus:
          x Antusias, Ulet dan Pantang Menyerah;
          x Bersinergi;
          x Gembira.

     Faktor-faktor yang mempengaruhi kegiatan usaha dan kondisi keuangan Perseroan antara lain kondisi
     perekonomian, kompetisi dalam industri pembiayaan dan otomotif, tingkat suku bunga dan variasi produk baru
     dari bidang otomotif. Saat ini, pasar pembiayaan semakin kompetitif karena bertambahnya perusahaan
     pembiayaan serta regulasi/aturan baru yang keluar terkait bisnis pembiayaan. Dengan adanya regulasi serta
     aturan baru ini, semakin banyaknya perusahaan-perusahaan pembiayaan baru yang terbentuk di Indonesia. Di
     samping dengan dukungan regulator yang mendukung lembaga pembiayaan yang ada, jumlah penduduk
     menengah yang ada di Indonesia menjadi salah satu pemicu munculnya lembaga pembiayaan di Indonesia. Hal
     ini didukung oleh produk-produk otomotif yang semakin bervariasi dengan design terkini menjadikan lembaga
     pembiayaan menjadi industri usaha di Indonesia yang mempunyai potensi besar di Indonesia di masa
     mendatang.

     Perseroan berupaya untuk senantiasa dekat dengan konsumen dan penjual (Dealer) dengan prinsip bahwa
     kepuasan konsumen dan Dealer adalah misi utama Perseroan. Adapun cara yang Perseroan lakukan adalah
     menambah jaringan operasional agar lebih dekat dengan konsumen dan Dealer termasuk dengan membuka
     kantor satelit di beberapa cabang Bank Mandiri sebagai perluasan jaringan pemasaran Perseroan, membuat
     produk pembiayaan yang lebih kompetitif di pasar dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

     Kompetisi yang ketat dalam industri pembiayaan dan otomotif membuat kompetitor selalu mengeluarkan
     berbagai program untuk menarik konsumen dan Dealer. Sehingga Perseroan dituntut untuk lebih profesional,
     kreatif dan efisien dalam mengelola Perseroan agar tetap memiliki competitive advantage yang lebih dari para
     kompetitor. Dengan semakin banyaknya perusahaan pembiayaan-pembiayaan yang ada di Indonesia,
     Perseroan memiliki strategi usaha untuk menciptakan produk-produk yang inovatif serta sesuai dengan kondisi
     pasar yang ada. Salah satu produk yang dihasilkan adalah melakukan sinergi dengan Bank Mandiri selaku
     pemegang saham dalam melakukan pemasaran dimana hal ini merupakan salah satu kelebihan yang dimiliki
     dari Perseroan.

     Perseroan dikenal oleh industri sebagai lembaga pembiayaan yang memiliki track record yang baik dalam hal
     mendapatkan pendanaan serta pelunasannya. Berdasarkan hal tersebut, Perseroan telah memiliki akses
     kepada lembaga perbankan serta instrument obligasi dalam sumber pendanaan usaha. Perseroan telah
     beberapa kali menerbitkan obligasi sehingga industri pasar modal sudah mengenal karakter dan kemampuan
     Perseroan yang berimplikasi pada biaya dana yang menarik.

     Masyarakat Indonesia saat ini sudah mulai bisa memilih antara fasilitas pembiayaan dengan DP murah atau
     cicilian murah. Hal ini disebabkan oleh kondisi perekonomian yang sedang melambat serta kemampuan daya
     beli masyarakat yang sedikit menurun. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US Dollar turut serta



34
Page 55
menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga masyarakat akan cenderung memilih pembiayaan yang
menawarkan DP murah atau cicilan murah.

Perkembangan pemasaran Perseroan sangat progresif, karena kemajuan teknologi dan customer needs yang
sudah semakin mature terhadap produk. Disamping itu, dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di
Indonesia, kegiatan pemasaran Perseroan dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Dukungan
pemegang saham, Bank Mandiri, juga memperkuat posisi Perseroan dalam penyebarluasan informasi
mengenai produk-produk terbaru dan inovatif dari Perseroan.

Perusahaan pembiayaan khususnya Perseroan memiliki nature business yang amat bergantung pada tingkat
suku bunga. Perubahan tingkat suku bunga yang sangat mempengaruhi bunga jual perusahaan, sehingga akan
mengakibatkan penjualan produk pembiayaan perusahaan.

Volume penjualan sangat dipengaruhi oleh tingkat harga (suku bunga) dan kecepatan servis karena harga
sangat berpengaruh dalam industri pembiayaan otomotif. Konsumen cenderung mencari alternatif
pembiayaan dengan suku bunga yang komptetitif sedangkan untuk dapat memberikan pembiayan dengan
suku bunga yang kompetitif maka Perseroan harus mendapatkan dukungan dana pembiayaan dari bank
maupun kreditor dengan suku bunga pinjaman yang kompetitif juga. Untuk itu Perseroan senantiasa mencari
alternatif funding yang terbaik salah satunya adalah penerbitan surat hutang agar tetap dapat berkompetisi di
lapangan. Selain itu Perseroan juga dituntut untuk menjaga profesionalisme dan efisiensi perusahaan dengan
meningkatkan profesionalisme dan produktivitas karyawan.

Ditengah ketatnya kompetisi dengan perusahaan pembiayaan lain, Perseroan dituntut untuk terus
meningkatkan dan memperbaiki kinerja untuk dapat menyokong kebutuhan pembiayaan dari masyarakat. Hal-
hal yang dilakukan Perseroan dalam menjawab tantangan tersebut diantaranya adalah memahami lebih dalam
kondisi pasar yang sangat fluktuatif dan memberikan produk pembiayaan yang memenuhi keinginan
konsumen, serta meningkatkan efektifitas kinerja tenaga pemasaran dan tenaga penunjang.

Semakin banyak variasi produk baru dari otomotif maka minat konsumen untuk memiliki produk tersebut juga
makin besar sehingga kebutuhan akan pembiayaan oleh konsumen juga makin tinggi. Dengan demikian akan
tercipta pasar pembiayaan yang makin besar yang mendorong Perseroan untuk menciptakan berbagai paket
program pembiayaan yang menarik bagi konsumen secara inovatif

Perkembangan aktivitas pemasaran juga semakin progresif karena kemajuan teknologi dan produk yang
disesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Dengan dukungan 102 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia
dan pemegang saham sehingga informasi produk-produk perseroan dapat dikenal masyarakat.

Perseroan berkeyakinan peluang usaha dimana Perseroan beroperasi akan ikut membaik seiring dengan
membaiknya perekonomian Indonesia.

Selain itu, kinerja keuangan Perseroan dari tahun ketahun dapat dikatakan relatife baik karena Kinerja
Perseroan meningkat hal ini dilihat dari meningkatnya laba perseroran saat ini dibandingkan periode tahun
sebelumnya. Perseroan dapat memenuhi semua kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.

B. KEUANGAN

Bersama ini disajikan analisis manajemen Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018 dan 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.




                                                                                                      35
Page 56
                          Tabel Pertumbuhan Pendapatan, Beban dan Laba Periode/Tahun Berjalan
                                                 (Dalam Miliar Rupiah)


                              Total pendapatan          Total beban           Laba Periode/Tahun Berjalan

                                                                      2.738
                                                                                              2.449
                                                                          2.270
                                                                                                  2.000

                        1.529
                             1.261           1.261
                                                  1.103


                                                                                   350                    335
                                      201                 117

                           30-Jun-18             30-Jun-17              31-Dec-17               31-Dec-16




                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 Juni                             31 Desember
     Uraian
                                                          2018                  2017*             2017          2016
     Pendapatan                                           1.529.206              1.261.392        2.738.364     2.449.269
     Beban                                                1.260.521              1.103.037      (2.269.986)   (2.000.384)
     Laba sebelum pajak penghasilan                         268.685                158.355          468.378       448.885
     Beban pajak penghasilan                                (68.141)               (41.836)       (118.136)     (113.515)
     Laba Periode/Tahun Berjalan                            200.544                116.519          350.242       335.370
     *) tidak diaudit/tidak direviu

     1.   PENDAPATAN USAHA

     Pendapatan Perseroan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, terdiri dari pendapatan
     pembiayaan konsumen sebesar 63,30% pendapatan sewa pembiayaan sebesar 11,75%, pendapatan bunga
     sebesar 0,31% dan administrasi lainnya 24,64%. Adapun kontribusi pendapatan pada periode enam bulan yang
     berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, ditopang oleh pembiayaan konsumen sebesar 70,14%, pendapatan sewa
     pembiayaan sebesar 5,41%, pendapatan bunga sebesar 0,40% dan lain-lain 24,05%. Tabel di bawah ini
     memperlihatkan pendapatan Perseroan dari tahun ke tahun.

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                    Uraian                                30 Juni                                  31 Desember
                                              2018          ȴй           2017*             2017         ȴй       2016
      Pembiayaan konsumen                     968.007       9,41%         884.733        1.830.424       3,28% 1.772.265
      Sewa pembiayaan                         179.649     163,19%          68.258          178.983      93,90%    92.307
      Bunga                                     4.738      -6,55%           5.070            9.036     -10,53%    10.099
      Lain-lain – bersih                      376.812      24,22%         303.331          719.921      25,29%   574.598
      Jumlah Pendapatan                     1.529.206      21,23%       1.261.392        2.738.364      11,80% 2.449.269
     *) tidak diaudit/tidak direviu




36
Page 57
a.   Pendapatan Pembiayaan Konsumen

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan pembiayaan konsumen
adalah sebesar Rp968.007 juta atau tumbuh sebesar Rp83.274 juta atau 9,41% dibandingkan dengan
pendapatan pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp884.733 juta. Pertumbuhan tersebut
disebabkan oleh realisasi pendapatan pembiayaan konsumen.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Pada tahun 2017, Pendapatan pembiayaan konsumen adalah sebesar Rp1.830.424 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp58.159 juta atau 3,28% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2016 yang mencapai
Rp1.772.265 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh realisasi pendapatan pembiayaan konsumen.

b. Pendapatan Sewa Pembiayaan

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan sewa pembiayaan adalah
sebesar Rp179.649 juta meningkat sebesar Rp111.391 juta atau 163,19% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp68.258 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
realisasi pendapatan sewa pembiayaan.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Pada tahun 2017, pendapatan sewa adalah sebesar Rp178.983 juta mengalami peningkatan sebesar Rp86.676
juta atau 93,90% dibandingkan dengan pendapatan tahun 2016 yang mencapai Rp92.307 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh Peningkatan tersebut disebabkan oleh realisasi pendapatan sewa pembiayaan.

c.   Pendapatan Bunga

Pendapatan bunga merupakan pendapatan bunga yang diperoleh dari penempatan dana pada deposito
berjangka dan rekening koran. Tren peningkatan pendapatan bunga dipengaruhi oleh kebijakan Perseroan
untuk menempatkan dana pada bank lebih besar dibandingkan dengan bunga instrumen utang yang telah
ditetapkan.

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan bunga Perseroan adalah
sebesar Rp4.738 juta mengalami penurunan sebesar Rp332 juta atau 6,55% dibandingkan dengan pendapatan
pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp5.070 juta. Penurunan tersebut disebabkan karena
bunga Deposito berjangka dan rekening koran.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Pada tahun 2017, Pendapatan bunga adalah sebesar Rp9.036 juta mengalami penurunan sebesar Rp1.063 juta
atau 10,53% dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2016 yang mencapai Rp10.099 juta. Penurunan
tersebut disebabkan bunga Deposito berjangka dan rekening koran.




                                                                                                37
Page 58
     d. Pendapatan Lain-Lain-bersih

     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
     bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

     Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, pendapatan lain-lain bersih Perseroan
     adalah sebesar Rp376.812 juta mengalami peningkatan sebesar Rp73.481 juta atau 24,22% dibandingkan
     dengan pendapatan pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp303.331 juta. Peningkatan ini
     disebabkan oleh pendapatan akseptasi klaim.

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tahun 2017, Pendapatan lain-lain-bersih adalah sebesar Rp719.921 juta mengalami peningkatan sebesar
     145.323 juta atau 25,29% dari tahun 2016 sebesar Rp574.598 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh
     pendapatan akseptasi klaim.

     2.   BEBAN
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 Juni                              31 Desember
                                        2018          ȴй        2017*           2017         ȴй            2016
     Beban keuangan                    (608.266)     24,39%     (488.986)    (1.035.442)     12,39%       (921.263)
     Gaji dan tunjangan                (263.223)    37,14%      (191.942)      (437.812)     27,98%       (342.088)
     Beban umum dan administrasi       (194.088)    13,54%      (170.939)      (354.063)     14,27%       (309.840)
     Penyisihan kerugian penurunan
       nilai
        Pembiayaan konsumen             (186.934)   -24,07%      (246.178)     (434.774)      1,82%       (426.997)
        Sewa pembiayaan                   (6.331)    26,82%        (4.992)       (5.784)   2851,02%           (196)
        Piutang lain-lain                 (1.679)          -             -       (2.111)                          -
     Jumlah Beban                     (1.260.521)    14,28%    (1.103.037)   (2.269.986)     13,48%     (2.000.384)
     *) tidak diaudit/tidak direviu

     a. Beban Keuangan

     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
     bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

     Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban keuangan Perseroan adalah
     sebesar Rp608.266 juta mengalami peningkatan sebesar Rp119.280 juta atau 24,39% dibandingkan dengan
     beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp488.986 juta. Peningkatan beban keuangan
     tersebut disebabkan bunga pinjaman bank.

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tahun 2017, beban keuangan Perseroan adalah sebesar Rp1.035.442 juta mengalami peningkatan sebesar
     Rp114.179 juta atau 12,39% dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp921.263 juta.
     Peningkatan beban ini terutama disebabkan oleh bunga surat berharga yang diterbitkan.

     b. Beban Gaji dan Tunjangan

     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
     bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

     Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban gaji dan tunjangan Perseroan
     adalah sebesar Rp263.223 juta mengalami peningkatan sebesar Rp71.281 juta atau 37,14% dibandingkan
     dengan beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp 191.942 juta. Peningkatan tersebut
     dikarenakan adanya kenaikan gaji dan tunjangan pihak ketiga.


38
Page 59
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Pada tahun 2017 beban gaji dan tunjangan Perseroan adalah sebesar Rp437.812 juta meningkat sebesar
Rp95.724 juta atau 27,98% dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp342.088 juta. Peningkatan
tersebut dikarenakan adanya kenaikan gaji dan tunjangan pihak ketiga.

c. Beban Umum dan Administrasi

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, beban umum dan administrasi
Perseroan adalah sebesar Rp194.088 juta mengalami peningkatan sebesar Rp23.149 juta atau 13,54%
dibandingkan dengan beban pada periode yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp170.939 juta. Peningkatan
tersebut sebagian besar disebabkan oleh peningkatan ini disebabkan oleh beban lain-lain. Lain-lain merupakan
beban legal, perijinan, piknik perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan, publikasi, koran, ekspedisi dan
majalah.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Pada tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017, beban umum dan administrasi Perseroan pada
tahun 2017 adalah sebesar Rp354.063 juta mengalami peningkatan sebesar Rp44.223 juta atau 14,27%
dibandingkan dengan beban tahun 2016 yang mencapai Rp309.840 juta. Peningkatan tersebut sebagian besar
disebabkan oleh peningkatan ini disebabkan oleh beban lain-lain. Lain-lain merupakan beban legal, perijinan,
piknik perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan, publikasi, koran, ekspedisi dan majalah.

3.   LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Laba periode berjalan Perseroan adalah
sebesar Rp200.544 juta, mengalami peningingkatan sebesar Rp84.025 juta atau 72,11% dari Rp116.519 juta di
30 Juni 2017. Peningkatan laba tersebut disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan sebesar 21,23% dari
Rp1.261.392 juta menjadi Rp1.529.206 juta di 30 Juni 2018.

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2016

Laba periode tahun berjalan Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp350.242 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp14.872 juta atau 4,43% dibandingkan dengan laba tahun 2016 yang mencapai
Rp335.370 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan.

4.   PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 penghasilan komprehensif lain Perseroan
adalah sebesar Rp15.184 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp15.184 juta dibandingkan dengan periode 30
Juni 2017. Peningkatan penghasilan komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan peningkatan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung
nilai.




                                                                                                        39
Page 60
     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2016

     Penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp(22.492) juta, mengalami
     penurunan sebesar Rp19.293 juta atau 603,09% dari Rp(3.199) juta di tahun 2016. Penurunan penghasilan
     komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan
     penurunan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.

     5.   TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Periode 6 (enam)
     bulan yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017

     Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 total penghasilan komprehensif lain Perseroan
     adalah sebesar Rp215.728 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp99.209 juta atau 85,14% dari Rp116.519
     juta di 30 Juni 2017. Peningkatan total penghasilan komprehensif lain tersebut disebabkan oleh peningkatan
     laba tahun berjalan, pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan peningkatan kurs valuta
     asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.

     Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Tahun yang Berakhir pada
     Tanggal 31 Desember 2016

     Total penghasilan komprehensif lain Perseroan pada tahun 2017 adalah sebesar Rp327.750 juta, mengalami
     penurunan sebesar Rp4.421 juta atau 1,33% dari Rp332.171 juta di tahun 2016. Penurunan total penghasilan
     komprehensif lain tersebut disebabkan oleh pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja oleh aktuari dan
     penurunan kurs valuta asing dalam perhitungan instrumen lindung nilai.


                                        Tabel Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
                                                    (Dalam Miliar Rupiah)


                           Jumlah Liabilitas dan Ekuitas         Jumlah Liabilitas    Total Ekuitas

                      16.172
                               14.223                14.739
                                                              12.971
                                                                                 11.404
                                                                                          9.930




                                        1.949                          1.768                      1.474


                           30-Jun-18                      31-Dec-17                  31-Dec-16




40
Page 61
6.   ASET

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                Uraian                             30 Juni                      31 Desember
                                                 2018         ȴй          2017       ȴй      2016
 Kas dan setara kas                                 205.682 28,11%         160.550 -37,75%   257.894
 Piutang pembiayaan konsumen neto                11.596.761   3,72%     11.181.306 15,64% 9.668.871
 Piutang sewa pembiayaan neto                     3.259.270 38,29%       2.356.890 184,00%   829.945
 Piutang lain-lain                                  578.624 -13,04%        665.375 93,86%    343.220
 Aset pajak tangguhan                                34.819 -8,38%          38.004 64,67%     23.079
 Tagihan kelebihan pajak                             53.538 -18,31%         65.538    0,0%    65.538
 Piutang derivatif                                  153.092 559,82%         23.202        -        -
 Aset tetap                                         163.379 -1,52%         165.907 17,40%    141.322
 Aset lain-lain                                     126.415 52,89%          82.686 11,45%     74.193
 Jumlah Aset                                     16.171.580   9,72%     14.739.458 29,25% 11.404.062

Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset Perseroan sebesar Rp16.171.580 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp1.432.122 juta atau 9,72% dari Rp14.739.458 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan aset disebabkan oleh
piutang sewa pembiayaan.

Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp6.094.865 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp620.442 juta atau 11,33% dari Rp5.474.423 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan aset lancar
disebabkan oleh peningkatan piutang lancar atas pembiayaan konsumen.

Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah aset tidak lancar Perseroan sebesar Rp10.076.715 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp811.680 juta atau 8,76% dari Rp9.265.035 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan
aset tidak lancar disebabkan oleh peningkatan piutang tidak lancar atas sewa pembiayaan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset Perseroan sebesar Rp14.739.458 juta mengalami peningkatan
meningkat sebesar Rp3.335.396 juta atau 29,25% dibandingkan dengan jumlah aset pada tanggal 31 Desember
2016 sebesar Rp11.404.062 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh oleh piutang sewa
pembiayaan.

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset lancar Perseroan sebesar Rp5.474.423 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp1.587.526 juta atau 40,84% dari Rp3.886.897 juta per 31 Desember 2016. Peningkatan
aset lancar disebabkan oleh peningkatan piutang lancar atas pembiayaan konsumen.

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah aset tidak lancar Perseroan sebesar Rp9.265.035 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp1.747.870 juta atau 23,25% dari Rp7.517.165 juta per 31 Desember 2016. Peningkatan
aset tidak lancar disebabkan oleh peningkatan piutang tidak lancar atas sewa pembiayaan.

(i) Piutang Pembiayaan Konsumen

Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada tanggal 30 Juni 2018, Piutang pembiayaan konsumen sebesar Rp11.596.761 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp415.455 juta atau 3,72% dari Rp11.181.306 juta per 31 Desember 2017. Peningkatan tersebut
disebabkan oleh peningkatan realisasi pembiayaan baru seiring dengan ekspansi bisnis Perseroan.




                                                                                                   41
Page 62
     Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tanggal 31 Desember 2017, saldo piutang pembiayaan konsumen Perseroan adalah sebesar Rp
     Rp11.181.306 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp1.512.435 juta atau sebesar 15,64% dibandingkan
     dengan saldo piutang pembiayaan konsumen Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp9.668.871
     juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan realisasi pembiayaan baru.

     (ii) Piutang sewa pembiayaan

     Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

     Pada tanggal 30 Juni 2018 piutang sewa pembiayaan Perseroan adalah sebesar Rp3.259.270 juta, mengalami
     peningkatan sebesar Rp902.380 juta atau 38,29% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
     Rp2.356.890 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan realisasi pembiayaan baru
     seiring dengan bisnis Perseroan khususnya untuk corporate fleet.

     Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tanggal 31 Desember 2017 piutang sewa pembiayaan Perseroan adalah sebesar Rp2.356.890 juta,
     mengalami peningkatan sebesar Rp1.526.945 juta atau sebesar 184,0% dibandingkan dengan piutang sewa
     pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp829.945 juta. Peningkatan tersebut terutama
     disebabkan oleh kenaikan realisasi pembiayaan baru.

     (iii) Aset Tetap

     Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

     Pada tanggal 30 Juni 2018, aset tetap Perseroan sebesar Rp163.379 juta mengalami penurunan sebesar
     Rp2.528 juta atau 1,52% dari Rp165.907 juta pada 31 Desember 2017. Penurunan aset tetap Perseroan
     disebabkan oleh berkurangnya aset dalam penyelesaian.

     Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

     pada tanggal 31 Desember 2017, saldo aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp165.907 juta, mengalami
     peningkatan sebesar Rp24.585 juta atau 17,40% dibandingkan dengan saldo aset tetap Perseroan pada tanggal
     31 Desember 2016 sebesar Rp141.322 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh penambahan perabotan
     dan peralatan kantor.

     7.     LIABILITAS
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                         Uraian                        30 Juni                        31 Desember
                                                2018             ȴй        2017          ȴй           2016
          Utang usaha
             Pihak ketiga                       616.982            1,73%    606.513       2,12%        593.910
          Utang lain-lain
             Pihak ketiga                       227.880           17,17%    194.491      29,62%        150.048
             Pihak berelasi                     182.034          499,90%     30.344     -71,57%        106.733
          Utang pajak kini                       12.497          -63,15%     33.916     149,49%         13.594
          Beban yang masih harus dibayar
             Pihak ketiga                        136.501           0,69%    135.559      51,87%         89.259
             Pihak berelasi                        1.627          32,60%      1.227      41,36%            868
          Pinjaman bank                        9.626.448          17,25% 8.210.430       46,38%      5.609.152
          Surat berharga yang diterbitkan      3.342.215          -8,81% 3.665.251       10,52%      3.316.234
          Utang Derivatif                              -                -    19.540            -             -
          Liabilitas imbalan kerja karyawan       76.350           3,39%     73.845      47,29%         50.135
          Jumlah Liabilitas                   14.222.534           9,65% 12.971.116      30,63%      9.929.933




42
Page 63
Dalam hal potensi perubahan tingkat suku bunga, tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap Perseroan
untuk mengembalikan pinjaman atau membayar kewajiban karena Perseroan selalu menerapkan pinjaman
kepada kreditur ataupun debitur dengan tingkat suku bunga tetap sepanjang tenor dengan tenor yang
disesuaikan antara pijaman dari kreditur dengan pembiayaan ke debitur.

Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp14.222.534 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.251.418 juta atau 9,65% dari Rp12.971.116 juta pada 31 Desember 2017. Peningkatan jumlah
liabilitas ini disebabkan oleh kebutuhan dana Perseroan yang meningkat seiring dengan ekspansi bisnis
pembiayaan Perseroan. Pinjaman Bank merupakan kontributor terbesar terhadap liabilitas Perseroan.

Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp6.910.360 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.548.861 juta atau 28,88% dari Rp5.361.499 juta pada 31 Desember 2017. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka pendek ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank jangka pendek.

Pada Tanggal 30 Juni 2018, jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp7.312.174 juta mengalami penurunan
sebesar Rp297.443 juta atau 3,91% dari Rp7.609.617 juta pada 31 Desember 2017. Penurunan jumlah liabilitas
jangka panjang ini disebabkan oleh penurunan utang obligasi jangka panjang sebesar Rp717.878 juta dan
dikompensasi oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang .

Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp12.971.116 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp3.041.183 juta atau 30,63% dibandingkan dengan jumlah kewajiban sebesar
Rp9.929.933 juta pada tanggal 31 Desember 2016. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pencairan
fasilitas pinjaman bank baru untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan konsumen Perseroan.

Pada Tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp5.361.499 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp987.559 juta atau 22,57% dari Rp4.373.940 juta pada 31 Desember 2016. Peningkatan
jumlah liabilitas jangka pendek ini disebabkan oleh peningkatan pinjaman bank jangka pendek.

Pada Tanggal 31 Desember 2017, jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp7.609.617 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp2.053.624 juta atau 36,96% dari Rp5.555.993 juta pada 31 Desember 2016.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank jangka panjang.

(i) Utang Usaha

Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada tanggal 30 Juni 2018, utang usaha Perseroan sebesar Rp616.982 juta mengalami peningkatan sebesar
Rp10.469 juta atau 1,73% dibandingkan dengan jumlah utang usaha pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar
Rp606.513 juta. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan utang kendaraan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah utang usaha Perseroan sebesar Rp606.513 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp12.603 juta atau 2,12% dibandingkan dengan jumlah utang usaha pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp593.910 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh utang asuransi.

(ii) Pinjaman Bank

Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah pinjaman bank Perseroan sebesar Rp9.626.448 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp1.416.018 juta atau 17,25% dibandingkan dengan jumlah pinjaman bank Perseroan pada tanggal



                                                                                                   43
Page 64
     31 Desember 2017 sebesar Rp8.210.430 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan realisasi
     pembiayaan baru yang didanai dari pinjaman bank.

     Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah pinjaman bank Perseroan sebesar Rp8.210.430 juta mengalami
     peningkatan sebesar Rp2.601.278 juta atau 46,38% dibandingkan dengan jumlah pinjaman bank Perseroan
     pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp5.609.152 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh kenaikan
     realisasi pembiayaan baru yang didanai dari pinjaman bank.

     (iii) Surat Berharga yang Diterbitkan

     Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

     Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar Rp3.342.215 juta
     mengalami penurunan sebesar Rp323.036 juta atau 8,81% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang
     diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2017 sebesar Rp3.665.251 juta. Penurunan tersebut
     terutama disebabkan oleh pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
     yang telah jatuh tempo.

     Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

     Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah surat berharga yang diterbitkan Perseroan sebesar Rp3.665.251 juta
     mengalami peningkatan sebesar Rp349.017 juta atau 10,52% dibandingkan dengan jumlah surat berharga yang
     diterbitkan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2016 sebesar Rp3.316.234 juta. Pertumbuhan tersebut
     terutama disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sebesar Rp850.000 juta.

     Tidak terdapat dampak bagi Perseroan jika berutang dalam mata uang asing atau merubah denominasi dalam
     mata uang lain karena sudah melakukan lindung nilai penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu,
     tidak ada pengaruh tingkat suku bunga dan perubahannya terhadap kemampuan Perseroan mengembalikan
     pinjaman atau membayar kewajiban karena Perseroan memberikan pinjaman kepada debitur dalam fixed rate
     selama masa tenor, begitu pula pinjaman yang diberikan oleh Bank kepada Perseroan dalam fixed rate selama
     masa tenor. Perseroan tidak mempunyai utang yang suku bunganya belum ditentukan.

     Kebijakan lindung nilai atas pinjaman dan ikatan dalam mata uang asing cukup memadai karena Perseroan
     menggunakan kebijakan lindung nilai penuh.

     Pengakuan bunga terutang pada tanggal laporan posisi keuangan 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp59.213 juta.

     Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal laporan terakhir sebesar Rp13.008.404 juta, sebelum
     dikurangi biaya provisi dan biaya emisi yang belum diamortisasi, dengan pinjaman sindikasi yang berasal dari
     luar negeri sebesar US$159.183.000 (Rp2.292.872 juta).

     8.     EKUITAS
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                           Uraian                           30 Juni                       31 Desember
                                                       2018            ȴй         2017        ȴй         2016
          Modal dasar                                  250.000          0,00%     250.000      0,00%     250.000
          Kerugian aktuarial atas liabilitas
            imbalan kerja karyawan                     (22.048)        -10,25%    (24.567)   67,18%      (14.695)
          Kerugian kumulatif atas instrumen
            derivatif untuk lindung nilai arus kas-
            neto                                            45        -100,36%    (12.620)    0,00%             -
          Saldo laba
            sudah ditentukan penggunaannya               50.000         0,00%       50.000    0,00%        50.000
            belum ditentukan penggunaannya            1.671.049        10,99%    1.505.529   26,64%     1.188.824
          Total Ekuitas                               1.949.046        10,22%    1.768.342   19,96%     1.474.129


44
Page 65
Posisi Tanggal 30 Juni 2018 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2017

Pada tanggal 30 Juni 2018, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.949.046 juta mengalami peningkatan
sebesar Rp180.704 juta atau 10,22% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp1.768.342 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih Perseroan.

Posisi Tanggal 31 Desember 2017 Dibandingkan Dengan Posisi Tanggal 31 Desember 2016

Pada tanggal 31 Desember 2017, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.768.342 juta mengalami
peningkatan sebesar Rp294.213 juta atau 19,96% dibandingkan dengan jumlah ekuitas pada tanggal
31 Desember 2016 sebesar Rp1.474.129 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya laba bersih
Perseroan.

9.   ARUS KAS

Tabel di bawah ini menampilkan data historis mengenai arus kas Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan
2016 adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30Juni                         31Desember
Uraian
                                                      2018               2017           2017         2016
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi           (1.011.481)      (1.166.793)    (2.970.105) (1.329.902)
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi             (12.632)         (15.517)       (49.941)    (59.268)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan            1.069.245        1.069.391      2.922.702   1.555.098

(i) Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi

Analisa arus kas untuk aktivitas operasi pada perusahaan pembiayaan berbeda dengan perusahaan-perusahaan
di industri lain pada umumnya, yang mana nilai negatif atau penggunaan kas yang berlebihan terutama untuk
pembiayaan baru menunjukkan kemampuan dari perusahaan pembiayaan tersebut dalam mendapatkan
pembiayaan baru. Atau dengan kata lain, semakin besar penggunaan kas dari aktivitas operasi terutama pada
pembiayaan baru mencerminkan pertumbuhan perusahaan pembiayaan tersebut semakin baik.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.011.481 juta, Rp1.166.793 juta, Rp2.970.105 juta
dan Rp1.329.902 juta masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2018 berjumlah sebesar Rp1,01 triliun,
mengalami penurunan 13,31% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp1,16 triliun, penurunan ini disebabkan oleh
adanya kenaikan penerimaan pendapatan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp2,87 triliun yang
dikompensasi dengan kenaikan pembayaran kepada penyalur kendaraan sebesar Rp3,42 triliun.

Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi di tahun 2017 berjumlah sebesar Rp2,97 triliun, mengalami
Kenaikan 123,33% dari tahun 2016 yang berjumlah Rp1,33 triliun, peningkatan ini disebabkan oleh adanya
kenaikan penerimaan pendapatan dari pembiayaan konsumen sebesar Rp 3,6 triliun yang dikompensasi
dengan kenaikan pembayaran kepada penyalur kendaraan sebesar Rp3,56 triliun. Kenaikan kas yang digunakan
tersebut dikontribusi juga oleh peningkatan pembayaran fasilitas pembiayaan bersama sebesar Rp2,03 triliun.

(ii) Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp12.632 juta, Rp15.517 juta, Rp49.941 juta dan
Rp59.268 juta, masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017
dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2018 sebesar Rp12,6 miliar, mengalami
penurunan 18,59% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp15,5 miliar, penurunan ini disebabkan oleh adanya
penurunan pembelian aset tetap.
                                                     44

                                                                                                        45
Page 66
     Di tahun 2017, penggunaan kas bersih untuk aktivitas investasi tercatat berjumlah sebesar Rp49,94 miliar,
     turun sebesar 15,74% dibandingkan dengan tahun 2016 yang berjumlah Rp59,27 miliar. Kas bersih ini
     digunakan untuk aktivitas investasi terutama untuk perolehan aset tetap sehubungan dengan penambahan
     prasarana, perabotan, peralatan kantor, tanah dan gedung.

     (iii) Kas Bersih diperoleh dari/ (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

     Kas neto yang diperoleh dari/digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp1.069.245 juta, Rp1.069.391
     juta, Rp2.922.702 juta dan Rp1.555.098 juta, masing-masing untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016.

     Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar Rp1,06 triliun,
     mengalami penurunan sebesar 0,01% dari tahun 2017 yang berjumlah Rp1,06 triliun, penurunan ini disebabkan
     oleh adanya penurunan pembayaran surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp175.000 juta.

     Di tahun 2017, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan adalah sebesar Rp2,92 triliun, mengalami
     kenaikan sebesar 87,94% dari tahun 2016 yang berjumlah Rp1,56 triliun. Peningkatan ini disebabkan oleh
     adanya kenaikan penerimaan pinjaman bank sebesar Rp3,9 triliun, tahun 2016 berjumlah Rp9,06 triliun
     dikompensasi dengan kenaikan pembayaran pinjaman bank sebesar 1,49 triliun di tahun 2017 dibanding 2016,
     penerimaan utang obligasi turun Rp1,05 triliun di 2017 dibanding 2016.

     10. LIKUIDITAS, SOLVABILITAS, IMBAL HASIL INVESTASI, IMBAL HASIL MODAL SENDIRI DAN SUMBER
         PENDANAAN

                        Rasio                        30 Juni                         31 Desember
                                                      2018                    2017                  2016
      Current Ratio (x)                               0,88                            1,02                  0,89
      Debt to Equity Ratio (x)                        7,29                            7,34                  6,74
      Debt to Asset Ratio (x)                         0,88                            0,88                  0,87
      Return on Asset (%)                             1,30                            2,68                  3,22
      Return on Equity (%)                            10,29                          21,60                 25,34

     a.   Likuiditas

     Likuiditas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek dengan
     menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Likuiditas diukur dengan menggunakan rasio lancar (current ratio),
     yaitu perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. Aset lancar terdiri dari aset yang akan jatuh
     tempo kurang dari 1 tahun. Sedangkan liabilitas lancar terdiri liabilitas yang akan jatuh tempo di bawah 1
     tahun. Perbandingan antara aset lancar dan liabilitas lancar pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
     2016 masing-masing adalah sebesar 0,88X, 1,02X, dan 0,89X.

     Perseroan juga melakukan manajemen arus kas yang berasal dari kegiatan operasional dengan mengurangi
     saldo kas Perseroan dan mengoptimalkan penggunaan arus kas masuk untuk membiayai modal kerja
     pembiayaan konsumen. Likuiditas Perseroan tetap dijaga untuk membayar liabilitas Perseroan kepada
     pemasok, serta pengeluaran-pengeluaran rutin operasional Perseroan pada saat jatuh tempo.

     Sumber likuiditas Perseroan secara internal berasal dari aktivitas operasional Perseroan, sedangkan sumber
     likuiditas secara eksternal berasal dari penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga.
     Perseroan berupaya untuk mengelola sumber-sumber likuiditas yang material yang meliputi kas yang diperoleh
     dari kegiatan operasional, serta pinjaman jangka pendek dan jangka panjang, baik yang berasal dari perbankan
     maupun pasar modal, dan Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan. Untuk
     menjaga sumber kas dari kegiatan operasional, Perseroan berupaya mengelola kualitas aset lancar, terutama
     piutang usaha dalam kondisi baik. Sementara untuk menjaga sumber likuiditas dari pinjaman bank, Perseroan
     senantiasa menjaga kepercayaan dengan selalu memenuhi kewajiban jatuh tempo tepat waktu dan menjaga
     rasio utang berada pada ketentuan term pinjaman yang ditetapkan.


                                                          45

46
Page 67
Sampai dengan saat ini tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang
material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan berkeyakinan bahwa dengan menjaga sumber kas dari
kegiatan operasional dan dari pinjaman bank, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal
kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya. Apabila likuiditas pendanaan tidak
mencukupi, Perseroan memiliki alternatif sumber dana lain yaitu kas internal Perseroan yang dihasilkan dari
kegiatan operasional Perseroan dan sumber pembiayaan lainnya.

Mengingat Perseroan memperoleh dukungan keuangan yang kuat dari entitas induk melalui skema
pembiayaan bersama maka risiko likuiditas ini dapat dikelola dengan baik. Berikut rincian liabilitas keuangan
Perseroan sesuai dengan jadwal jatuh tempo:
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                          30 Juni 2018         31 Desember 2017        31 Desember 2016
 Kurang dari 1 bulan                         1.506.470               1.020.550               1.266.437
 Antara 1 bulan dan 6 bulan                  2.600.588               2.042.627               1.847.738
 Antara 6 bulan dan 1 tahun                  2.803.302               2.298.322               1.259.765
 Lebih dari 1 tahun                          7.030.441               7.329.489               5.357.012

b. Solvabilitas

Solvabilitas Perseroan merupakan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek dan
jangka panjangnya yang tercermin dari perbandingan antara jumlah liabilitas dengan modal sendiri dan juga
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset. Perbandingan antara jumlah liabilitas dengan modal
sendiri pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebesar 7,29X, 7,34X, dan 6,74X.

c.   Imbal Hasil Investasi

Kemampuan imbal hasil aset Perseroan dapat diukur dengan mempergunakan rasio laba bersih dibandingkan
dengan jumlah aset. Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, rasio imbal hasil aset Perseroan
masing-masing 1,30%, 2,68%, dan 3,25%.

d. Imbal Hasil Modal Sendiri

Rasio imbal hasil modal sendiri dipergunakan untuk mengetahui kemampuan Perseroan meraih laba dari
modal yang ditanamkan dan dicerminkan dari perbandingan antara laba bersih dengan modal sendiri. Pada
tanggal 30 Juni 2018, 30 Juni 2017, 31 Desember 2017 dan 2016, rasio imbal hasil modal sendiri masing-masing
sebesar 10,29%, 21,60%, dan 25,34%.

e.   Sumber Pendanaan

Selain dari ekuitas, Perseroan juga menggunakan sumber pendanaan berupa pinjaman bank, penerbitan
obligasi untuk disalurkan sebagai pembiayaan konsumen.

Pada tanggal 30 Juni 2018, saldo pinjaman bank Perseroan adalah sebesar Rp9.626.448 juta atau naik sebesar
Rp1.416.018 juta atau 17,25% dibandingkan dengan saldo pinjaman bank pada tanggal 31 Desember 2017
sebesar Rp8.210.430 juta. Peningkatan tersebut karena pencairan fasilitas pinjaman bank baru untuk
mendukung pertumbuhan pembiayaan konsumen Perseroan.

11. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)

Capital Expenditure merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa
hak atas tanah, bangunan & prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang
berhubungan dengan keperluan pembukaan cabang-cabang baru. Capital Expenditure dilakukan Perseroan
dengan tujuan untuk memenuhi kegiatan operasional Perseroan dan memperluas jaringan layanan kepada
nasabah Perseroan dengan pengembangan kantor cabang di seluruh kota-kota di Indonesia dan mendukung
inovasi layanan kepada nasabah secara komprehensif sesuai permintaan dan perkembangan pasar yang terkini.
Manajemen berpendapat bahwa dampak dari fluktuasi mata uang asing tidak berpengaruh signifikan terhadap
ikatan untuk investasi capital expenditure.

                                                                                                      47
Page 68
     Pada periode enam bulan tahun 2018, pembelian aset tetap adalah sebesar Rp 12.632 juta atau turun sebesar
     Rp2.922 juta atau 18,79% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 yaitu sebesar Rp15.554 juta.

     Pada tahun 2017, pembelian aset tetap adalah sebesar Rp49.979 juta atau turun sebesar Rp9.378 juta atau
     15,80% dibandingkan dengan pembelian aset tetap pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp59.357 juta.

     Perseroan memiliki ikatan material yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan berupa hak atas tanah,
     bangunan dan prasarana, peralatan kantor, perabotan dan kendaraan terutama yang berhubungan dengan
     keperluan cabang. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari hasil usaha Perseroan yang seluruhnya dalam
     mata uang Rupiah.

     Terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi, yaitu
     pembelian aplikasi SLIK (Sistem layanan Informasi Keuangan) untuk membantu penyampaian informasi debitur.

     C.   KEMAMPUAN MANAJEMEN

     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya didukung oleh manajemen yang terdiri dari para Direksi dan
     diawasi oleh jajaran Dewan Komisaris yang memiliki pengalaman dibidang pembiayaan konsumen dalam
     industri kendaraan bermotor. Dalam jajaran pejabat seniornya Perseroan juga didukung oleh karyawan-
     karyawan yang memiliki kapabilitas dan pengalaman yang luas dalam industri pembiayaan keuangan dan
     otomotif.

     D. MANAJEMEN RISIKO

     Sejak awal berdiri, Perseroan telah menyadari bahwa penerapan manajemen risiko yang baik akan mendukung
     kinerja dari Perseroan sehingga manajemen risiko menjadi faktor yang penting bagi Perseroan dalam aktivitas
     kegiatan usahanya. Tujuan utama penerapan manajemen risiko adalah untuk menjaga dan melindungi
     Perseroan dari risiko-risiko yang mungkin terjadi sehingga kegiatan usaha Perseroan dapat berjalan sesuai yang
     ditetapkan Perseroan.

     Dalam aktivitas sehari-hari sebagai Perusahaan Pembiayaan, Perseroan mewajibkan penerapan manajemen
     risiko yang menyeluruh sehingga bermanfaat bagi Perseroan dan seluruh pihak terkait yang berkepentingan
     terhadap Perseroan. Dalam penerapannya, Perseroan banyak mengadopsi pola yang diterapkan oleh sektor
     perbankan sebagai sektor usaha di Indonesia yang lebih dahulu menerapkan konsep manajemen risiko.

     Konsep manajemen risiko Perseroan adalah mengacu dari konsep Enterprise Risk Management (ERM) yang
     digunakan oleh induk entitas Perseroan yaitu Bank Mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan
     operasional Perseroan. ERM adalah sebuah proses pengelolaan risiko yang melekat dalam proses bisnis
     Perseroan, artinya pengelolaan risiko menjadi bagian yang menyatu dalam pengambilan keputusan bisnis
     Perseroan sehari-hari. Dengan ERM, Perseroan akan memiliki kerangka kerja pengelolaan risiko yang sistematis
     dan menyeluruh (risiko kredit, risiko pasar dan risiko operasional) dengan menghubungkan pengelolaan modal
     dan proses bisnis dengan risiko yang dihadapi secara utuh. Tahun ini merupakan kelanjutan dari tahun-tahun
     sebelumnya terkait dengan “Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan
     Pengendalian terhadap Entitas Anak”, yang dilaksanakan Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Entitas Anak
     dari Bank Mandiri, pemegang saham pengendali Perseroan. Kerangka pengelolaan risiko ini mengacu pada
     Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko
     bagi Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang
     Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
     Bank Umum




48
Page 69
a.   Risiko kredit

Pengelolaan risiko kredit perseroan diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang
sehat dengan pengelolaan kredit secara prudent agar terhindar dari penurunan kualitas atau menjadi Non
Performing Loan (NPL), serta mengelola penggunaan modal untuk memperoleh return yang optimal. Dimulai
dari proses awal penerimaan aplikasi kredit yang selektif dan ditangani dengan prinsip kehati-hatian, yang
mana aplikasi kredit akan melalui proses survey dan analisa kredit sebelum disetujui oleh Komite Kredit.
Perseroan juga menerapkan Pedoman Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur oleh Peraturan
Menteri Keuangan No.30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga
Keuangan Non Bank dan Peraturan Ketua Bapepam-LK No.PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perseroan Pembiayaan.

Tahun 2012, Perseroan juga telah menjalankan aturan uang muka kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan No.43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk kendaraan Bermotor Pada
Perusahaan Pembiayaan serta Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan
Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan
Bermotor yang diberlakukan sejak 15 Juni 2012.

b. Risiko likuiditas

Untuk mengatasi risiko likudiditas, maka Perseroan menjalin kerja sama dengan beberapa bank besar baik
nasional maupun multinasional dalam berbagai alternatif sumber pendanaan yang kompetitif serta didukung
dari Bank Mandiri untuk sumber pendanaan secara Joint Financing.

c.   Risiko pasar

Risiko pasar merupakan risiko yang terutama disebabkan karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar
mata uang Rupiah, harga komoditas dan harga modal atau pinjaman, yang dapat membawa risiko bagi
Perseroan. Dalam perencanaan usaha Perseroan, risiko pasar yang memiliki dampak langsung kepada
Perseroan adalah dalam hal pengelolaan tingkat bunga. Perubahan tingkat bunga acuan akan menjadi risiko
pada saat perubahannya, terutama ketika tingkat bunga dinaikkan, yang menyebabkan kerugian bagi
Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit Perseroan meningkat. Untuk itu, Perseroan menerapkan
pengelolaan tingkat bunga tetap secara konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit terhadap tingkat
bunga pinjaman dan beban dana.

d. Risiko operasional

Perseroan juga sangat peduli terhadap risiko operasional, karena permasalahan yang timbul sehubungan
dengan risiko ini dapat berdampak dan berpengaruh luas terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan.
Secara umum, risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan karena kekurangan dan kegagalan proses
internal, kesalahan manusia, kegagalan system ataupun permasalahan-permasalahan yang berdampak pada
operasi Perseroan. Penanganan risiko operasional dalam Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) langkah, yaitu:
- Pengidentifikasian risiko
- Pengukuran risiko
- Manajemen, pengawasan dan pengendalian risiko
Ketiga langkah di atas merupakan satu kesatuan proses yang tidak terpisahkan.

e.   Risiko kepatuhan

Untuk mengurangi risiko kepatuhan, maka Perseroan memiliki satuan kerja internal audit dan juga compliance
untuk memastikan dipatuhinya semua peraturan dan kebijakan yang ada. Perseroan juga memiliki komite
Audit untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal yang dapat mengurangi kesempatan
terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan. Sebagai anak perusahaan Bank Mandiri, Perseroan
akan selalu menjadi bagian perusahaan yang mengikuti kebijakan dan ketentuan regulator sepanjang sesuai
dengan bisnis utama Perseroan.




                                                                                                   49
Page 70
     f.    Risiko hukum

     Untuk mengurangi risiko hukum maka Perseroan melakukan pengelolaan risiko hukum dan menetapkan suatu
     kebijakan terkait hukum yang dari waktu ke waktu dilakukan kaji ulang untuk memenuhi dan menyesuaikan
     dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kebijakan hukum dapat diakses oleh seluruh unit kerja.

     g.    Risiko reputasi

     Untuk mengurangi risiko reputasi, maka pengelolaan risiko reputasi dilakukan oleh unit kerja Corporate
     Secretary yang memiliki satuan-satuan kerja yang bertugas menangani keluhan konsumen, menjalankan fungsi
     kehumasan dan melakukan respon pemberitaan negatif yang mempengaruhi reputasi Perseroan /
     menyebabkan kerugian Perseroan serta mengkomunikasikan informasi yang diperlukan para pemangku
     kepentingan yaitu Stakeholder.

     h. Risiko strategik

     Pengelolaan risiko strategik sudah dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Dean Direksi. Perseroan
     sudah memiliki kebijakan dan prosedur untuk menyusun dan menyetujui rencana strategik termasuk
     pengukuran pencapaian realisasi rencana bisnis dan kinerja serta penetapan batasan penyimpangan jika
     dimungkinkan dari rencana strategik.

     i.    Risiko Aset & Liabilitas

     Dalam pelaksanaan manajemen Risiko Aset dan Liabilitas perusahaan telah menyusun kebijakan dan
     penetapan limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriksnya adalah
     Current ratio, Debt to Equity Ratio, dan cash ratio.

     Perusahaan telah memiliki rencana kerja pengelolaan Aset dan Liabilitas yang memadai dan diatur didalam
     Kebijakan Treasury perusahaan, dimana kebijakan ini mencakup tentang pengelolaan sumber dana dan
     penggunaan dana.

     j.    Risiko Dukungan Dana

     Dalam pelaksanaan manajemen risiko dukungan dana perusahaan telah menyusun kebijakan dan penetapan
     limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Dalam mengukur Risiko Dukungan Dana (Permodalan), tambahan
     pendanaan perusahaan dapat dilihat dari tingkat rentabilitas, sehingga saat ini perusahaan menggunakan
     indikator rentabilitas seperti ROA (Return on Asset), ROE (Return on Equity), NII (Net Interest Income), dan
     BOPO (Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional) untuk melihat tingkat return yang akan
     diperoleh. Perusahaan telah memiliki Ketentuan mengenai tata cara melakukan penilaian Tingkat Kesehatan
     Keuangan perusahaan yang diatur di dalam SOP Manajemen Risiko, yang didalamnya memuat dengan jelas
     pengukuran rasio TKK (permodalan, kualitas piutang pembiayaan, rentabilitas, dan likuiditas).

     k.    Risiko Tata Kelola

     Dalam pelaksanaan manajemen risiko tata kelola perseroan telah menyusun kebijakan dan penetapan limit
     Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriks nya adalah pemenuhan
     penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan OJK.

     Aspek yang diperhatikan dalam memantau Risiko Tata Kelola :

          a.   Tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
          b.   Kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas komite-komite dan pengendalian intern
          c.   Kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern
          d.   Kebijakan dan Prosedur penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern
          e.   Kebijakan remunerasi
          f.   Kebijakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan
          g.   Tata cara penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan


50
Page 71
l.   Risiko Kepengurusan

Dalam pelaksanaan manajemen Risiko Kepengurusan perusahaan telah menyusun kebijakan dan penetapan
limit Risk Appetite dan Risk Tolerance. Parameter yang digunakan sebagai metriksnya adalah Aspek Direksi dan
Komisaris.

Aspek yang diperhatikan dalam memantau Risiko Kepengurusan adalah :
1.   Aspek Direksi
     a.   Setiap anggota Direksi perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper
          Test).
     b.   PP beraset > Rp 200 M wajib memiliki minimal 3 orang anggota Direksi. Sedangkan PP PP beraset <=
          200 M wajib memiliki minimal 2 anggota Direksi.
     c.   PP wajib memiliki paling sedikit 50% anggota Direksi yang merupakan warga negara Republik
          Indonesia.
     d.   Anggota Direksi perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai
          anggota Dewan Komisaris pada 3 perusahaan lain.
     e.   Direksi perusahaan wajib menyelengarakan rapat direksi secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1
          bulan dan wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1
          tahun.
     f.   Perusahaan pembiayaan wajib memiliki anggota Direksi yang membawahi fungsi kepatuhan.

2.   Aspek Komisaris
     a. Setiap anggota Dewan Komisaris perusahaan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan.
     b. PP dengan aset > 200 M wajib memiliki minimal 2 orang anggota Dewan Komisaris dan salah satunya
         adalah 1 Komisaris Independen.
     c. Perusahaan wajib mempunyai paling sedikit 1 orang anggota Dewan Komisaris yang berdomisili di
         wilayah negara Republik Indonesia.
     d. Anggota Dewan Komisaris perusahaan dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan
         Komisaris pada lebih dari 3 PP lain.
     e. Dewan Komisaris perusahaan wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling sedikit 1 kali dalam
         3 bulan dan wajib menghadiri rapat paling sedikit 75% dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam
         periode 1 tahun.

E.   IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

Kebijakan akuntansi yang signifikan, yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan pada tanggal
30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:

a.   Piutang Pembiayaan Konsumen

Piutang pembiayaan konsumen diakui pada awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya-biaya transaksi dan
dikurangi yield enhancing income yang dapat diatribusikan secara langsung dan selanjutnya diukur dengan
biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode tingkat bunga efektif. Piutang pembiayaan konsumen
diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas
pinjaman yang diberikan dan piutang.

Penyelesaian kontrak sebelum masa pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan sebagai pembatalan
kontrak pembiayaan konsumen dan laba atau rugi yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain periode/tahun berjalan pada tanggal terjadinya transaksi.
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui merupakan selisih antara jumlah keseluruhan
pembayaran angsuran yang akan diterima dari konsumen dengan jumlah pokok pembiayaan yang akan diakui
sebagai penghasilan sesuai dengan jangka waktu kontrak dengan menggunakan metode tingkat suku bunga
efektif.



                                                                                                        51
Page 72
     Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan cara pengalihan kredit, melanjutkan kredit, mengangsur kembali,
     merubah jatuh tempo, merubah tenor dan/atau menambah down payment.

     Pembiayaan bersama

     Piutang pembiayaan konsumen merupakan jumlah piutang setelah dikurangi dengan bagian pembiayaan
     bersama dimana risiko kredit ditanggung oleh pemberi pembiayaan bersama sesuai dengan porsinya (without
     recourse), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan cadangan kerugian penurunan nilai.

     Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai bersama pihak-pihak lain dimana masing-masing pihak
     menanggung risiko kredit sesuai dengan porsinya (without recourse) disajikan di laporan posisi keuangan
     secara bersih. Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban bunga yang terkait dengan pembiayaan bersama
     without recourse disajikan secara bersih di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

     Dalam pembiayaan bersama without recourse, Perseroan berhak menentukan tingkat bunga yang lebih tinggi
     kepada pelanggan dari tingkat bunga yang ditetapkan dalam perjanjian dengan pemberi pembiayaan bersama.
     Selisihnya merupakan pendapatan bagi Perseroan dan disajikan sebagai “Pendapatan Pembiayaan Konsumen”.

     b. Piutang sewa pembiayaan

     Piutang sewa pembiayaan merupakan jumlah piutang sewa pembiayaan ditambah nilai sisa yang akan diterima
     pada akhir masa sewa pembiayaan dikurangi dengan pendapatan sewa pembiayaan tangguhan, simpanan
     jaminan dan cadangan kerugian penurunan nilai. Selisih antara nilai piutang usaha bruto dan nilai tunai piutang
     diakui sebagai pendapatan sewa pembiayaan tangguhan. Pendapatan sewa pembiayaan tangguhan
     dialokasikan sebagai pendapatan di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain periode/tahun
     berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian konstan atas investasi bersih dengan menggunakan suku
     bunga efektif.

     Penyewa pembiayaan memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa-pembiayaankan pada akhir masa
     sewa pembiayaan dengan harga yang telah disetujui bersama pada saat dimulainya perjanjian sewa
     pembiayaan.

     Penyelesaian kontrak sebelum masa sewa pembiayaan berakhir diperlakukan sebagai pembatalan kontrak
     sewa dan laba atau rugi yang timbul diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
     periode/tahun berjalan.

     Piutang sewa pembiayaan diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c untuk
     kebijakan akuntansi atas pinjaman yang diberikan dan piutang.

     c.   Cadangan Kerugian Penurunan Nilai

     Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Perseroan mengevaluasi apakah terdapat bukti yang objektif
     bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Kerugian penurunan nilai
     telah terjadi, jika dan hanya jika, terdapat bukti yang obyektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai
     akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa yang
     merugikan), dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset
     keuangan atau kelompok aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.

     Kesulitan keuangan yang dialami debitur, kemungkinan debitur akan bangkrut, atau kegagalan atau penundaan
     pembayaran angsuran dapat dipertimbangkan sebagai indikasi adanya penurunan nilai atas aset keuangan
     tersebut.

     Perseroan menentukan penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual,
     dan untuk aset keuangan yang tidak signifikan secara individual, penentuan penurunan nilai dilakukan secara
     kolektif.




52
Page 73
Jika Perseroan menentukan tidak terdapat bukti obyektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang
dinilai secara individual, maka Perseroan memasukkan aset keuangan tersebut ke dalam kelompok aset
keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut
secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dinilai secara individual tidak termasuk dalam penilaian
penurunan nilai secara kolektif.

Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif,
diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko
kredit yang serupa dengan karakteristik risiko kredit kelompok tersebut di dalam Perseroan. Kerugian historis
yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi untuk
mencerminkan kondisi saat ini yang tidak berpengaruh pada periode terjadinya kerugian historis tersebut, dan
untuk menghilangkan pengaruh kondisi yang ada pada periode historis namun sudah tidak ada lagi saat ini.

Ketika suatu piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik cadangan kerugian
penurunan nilai. Piutang tersebut dapat dihapus buku setelah semua prosedur yang diperlukan telah dilakukan
dan jumlah kerugian telah ditentukan. Beban penurunan nilai yang terkait dengan pinjaman yang diberikan dan
piutang diklasifikasikan ke dalam “cadangan kerugian penurunan nilai”.

Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang dan pengurangan tersebut dapat
dikaitkan secara obyektif pada peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai diakui (seperti meningkatnya
peringkat piutang debitur), maka kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui harus dipulihkan, dengan
menyesuaikan akun cadangan kerugian penurunan nilai. Jumlah pemulihan aset keuangan diakui pada laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

Penerimaan kemudian atas piutang yang telah dihapusbukukan, dikreditkan dengan menyesuaikan pada akun
cadangan kerugian penurunan nilai.

d. Pengakuan pendapatan dan beban

Pendapatan dari pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan, komisi asuransi dan biaya jasa perantara
asuransi serta beban bunga untuk semua instrumen keuangan dengan interest bearing diakui sesuai dengan
jangka waktu kontrak berdasarkan metode suku bunga efektif.

Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban
bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan
estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan,
atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan atau liabilitas keuangan.

Pada saat menghitung suku bunga efektif, Perseroan mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan
seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, namun tidak mempertimbangkan
kerugian kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup biaya transaksi dan pendapatan administrasi.

Pendapatan bunga bank dan denda keterlambatan pembayaran diakui pada saat terjadinya. Pendapatan bunga
bank disajikan secara bruto pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain .

Pendapatan dan beban diakui pada saat terjadinya, menggunakan dasar akrual.

e.   Perubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan

Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2016 yang dianggap relevan:
- Amandemen PSAK No. 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan
   Amortisasi. Amandemen ini mengklarifikasi prinsip yang terdapat dalam PSAK 16 dan PSAK 19 Aset
   Takberwujud bahwa pendapatan mencerminkan suatu pola manfaat ekonomik yang dihasilkan dari
   pengoperasian usaha (yang mana aset tersebut adalah bagiannya) dari pada manfaat ekonomik dari
   pemakaian melalui penggunaan aset. Sebagai kesimpulan bahwa penggunaan metode penyusutan aset
   tetap yang berdasarkan pada pendapatan adalah tidak tepat.

                                                                                                        53
Page 74
     -   Amandemen PSAK No. 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja. PSAK 24 meminta
         entitas untuk memperhatikan iuran dari pekerja atau pihak ketiga ketika memperhitungkan program
         manfaat pasti. Ketika iuran tersebut sehubungan dengan jasa, harus diatribusikan pada periode jasa sebagai
         imbalan negatif. Amandemen ini mengklarifikasi bahwa, jika jumlah iuran tidak bergantung pada jumlah
         tahun jasa, entitas diperbolehkan untuk mengakui iuran tersebut sebagai pengurang dari biaya jasa dalam
         periode ketika jasa terkait diberikan, daripada alokasi iuran tersebut pada periode jasa.
     -   PSAK No. 5 (Penyesuaian 2015): Segmen Operasi.
         Penyesuaian ini mengklarifikasi:
         -     Entitas mengungkapkan pertimbangan yang dibuat manajemen dalam penerapan kriteria agregasi
               PSAK 5 paragraf 12 termasuk penjelasan singkat segmen operasi yang digabungkan dan karakteristik
               ekonomi.
         -     Pengungkapan rekonsiliasi aset segmen terhadap total aset jika rekonsiliasi dilaporkan kepada
               pengambil keputusan operasional, demikian juga untuk pengungkapan liabilitas segmen.
     -   PSAK No. 7 (Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
         entitas manajemen (entitas yang menyediakan jasa personil manajemen kunci) adalah pihak berelasi yang
         dikenakan pengungkapan pihak berelasi. Dan entitas yang memakai entitas manajemen mengungkapkan
         biaya yang terjadi untuk jasa manajemennya.
     -   PSAK No. 16 (Penyesuaian 2015): Aset Tetap. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa dalam PSAK 16 dan
         PSAK 19 aset dapat direvaluasi dengan mengacu pada data pasar yang dapat diobservasi terhadap jumlah
         tercatat bruto ataupun neto. Dan akumulasi penyusutan atau amortisasi adalah perbedaan antara jumlah
         tercatat bruto dan jumlah tercatat aset tersebut. Jumlah tercatat aset tersebut disajikan kembali pada
         jumlah revaluasiannya.
     -   PSAK No. 25 (Penyesuaian 2015): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
         Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan. Penyesuaian ini memberikan koreksi
         editorial pada PSAK 25 paragraf 27.
     -   PSAK No. 68 (Penyesuaian 2015): Pengukuran Nilai Wajar. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
         pengecualian portofolio dalam PSAK 68 dapat diterapkan tidak hanya kelompok aset keuangan dan liabilitas
         keuangan, tetapi juga diterapkan pada kontrak lain dalam ruang lingkup PSAK 55.

     Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2017 yang dianggap relevan:
     - Amandemen PSAK No. 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini
        mengklarifikasi, bukan mengubah secara signifikan, persyaratan PSAK No. 1, antara lain, mengklarifikasi
        mengenai materialitas, fleksibilitas urutan sistematis penyajian catatan atas laporan keuangan dan
        pengidentifikasian kebijakan akuntansi signifikan.
     - PSAK No. 3 (Penyesuaian 2016): Laporan Keuangan Interim. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa
        pengungkapan interim yang dipersyaratkan harus dicantumkan dalam laporan keuangan interim atau
        melalui referensi silang dari laporan keuangan interim seperti komentar manajemen atau laporan risiko
        yang tersedia untuk pengguna laporan keuangan interim dan pada saat yang sama.
     - PSAK No. 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja. Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa pasar obligasi
        korporasi berkualitas tinggi dinilai berdasarkan denominasi mata uang obligasi tersebut dan bukan
        berdasarkan negara di mana obligasi tersebut berada.
     - PSAK No. 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
        Penyesuaian ini mengklarifikasi bahwa perubahan dari satu metode pelepasan ke metode pelepasan
        lainnya dianggap sebagai rencana awal yang berkelanjutan dan bukan sebagai rencana pelepasan baru.
        Penyesuaian ini juga mengklarifikasi bahwa perubahan metode pelepasan ini tidak mengubah tanggal
        klasifikasi sebagai aset atau kelompok lepasan.
     - PSAK No. 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan. Penyesuaian ini mengklarifikasi
        bahwa entitas harus menilai sifat dari imbalan kontrak jasa untuk menentukan apakah entitas memiliki
        keterlibatan berkelanjutan dalam aset keuangan dan apakah persyaratan pengungkapan terkait
        keterlibatan berkelanjutan terpenuhi.

     Perseroan telah menerapkan standar akuntansi berikut pada tanggal 1 Januari 2018 yang dianggap relevan:
     - Amandemen PSAK No. 2: Laporan Arus Kas tentang Prakarsa Pengungkapan. Amandemen ini mensyaratkan
        entitas untuk menyediakan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
        mengevaluasi perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan, termasuk perubahan yang
        timbul dari arus kas maupun perubahan non-kas.
     - Amandemen PSAK No. 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang
        Belum Direalisasi. Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk menentukan apakah laba kena pajak akan

54
Page 75
     tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan; estimasi atas
     kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas
     melebihi jumlah tercatatnya.

Perubahan kebijakan akuntansi tersebut mengikuti perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Perseroan telah menganalisa penerapan standar akuntansi tersebut di atas dan penerapan tersebut tidak
memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan.

F.   KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA

Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya yang berdampak langsung maupun tidak langsung
secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.

G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING DALAM EKONOMI

Tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi
yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas sampai tanggal laporan keuangan.

H. PENGUNGKAPAN KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA

Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan atas komisi asuransi, pendapatan akseptasi klaim, pendapatan
penagihan, pendapatan penalti, dan lain-lain. Komisi asuransi merupakan pendapatan premi asuransi yang
diterima oleh Perseroan sehubungan dengan kegiatan pembiayaan konsumen. Pendapatan akseptasi klaim
merupakan pendapatan yang diterima Perseroan sehubungan dengan kepengurusan administrasi penerimaan
asuransi.

I.   KUALITAS PENDAPATAN

Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari aktivitas pembiayaan konsumen dalam bentuk
pendapatan bunga, administrasi dan lain-lain. Untuk mempertahankan kualitas pendapatan, strategi Perseroan
antara lain sebagai berikut:
1. Senantiasa membina kerjasama dengan Dealer
2. Standarisasi prosedur pada semua proses kerja
3. Penyempurnaan dan peningkatan kemampuan sistem teknologi informasi
4. Prinsip kehati-hatian dalam hal pembiayaan konsumen
5. Memperkuat analisa risiko dan sistem pengelolaan manajemen risiko
6. Kecepatan penanganan kredit bermasalah secara efektif dan efisien
7. Pengawasan internal yang kuat
8. Meningkatkan SDM yang kompeten sejak proses penyeleksian sampai dengan pemberian program
    pelatihan dan pendidikan.




                                                                                                    55
Page 76
     Halaman ini sengaja dikosongkan




56
Page 77
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha
dan laba Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Dalam
penyusunan profil risiko, Perseroan mempertimbangkan aspek materialitas atas dampak risiko tertentu dengan
memberikan bobot yang lebih kepada risiko yang lebih material. Beberapa risiko di bawah ini yang dapat
mempengaruhi usaha serta laba yang dihasilkan Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi
hingga bobot yang terendah, adalah sebagai berikut :

1. Risiko Pembiayaan

   Risiko pembiayaan yang dihadapi Perseroan adalah ketidakmampuan nasabah untuk membayar kembali
   pinjaman/kredit yang diberikan, baik pokok maupun bunga pinjaman/kredit. Risiko ini timbul dari
   pengelolaan piutang dan pemilihan target nasabah yang kurang hati-hati. Ketidaklancaran pembayaran
   angsuran maupun pokok jika terjadi dalam jumlah yang cukup besar, berdampak kepada menurunnya
   pendapatan dan keberlangsungan usaha Perseroan dimana, lini usaha pertanian dan sarana pertanian
   mendapatkan fasilitas kredit terbesar atau sebesar 35,47% dari total fasilitas kredit yang ada untuk periode
   6 (enam) bulan yang berakhir pada tangal 30 Juni 2018.

2. Risiko Likuiditas

   Risiko likuiditas timbul jika perseroan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo
   dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari asset likuid yang dapat diagunkan tanpa mengganggu
   aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan serta kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan usaha
   pembiayaannya baik melalui dana perbankan maupun sumber pendanaan lainnya seperti pasar modal yang
   berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan. Risiko pendanaan dari perbankan antara lain terkait
   dengan kebijakan perbankan mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu kebijakan dimana
   suatu bank memiliki batas nilai kredit maksimal yang dapat diberikan kepada satu kelompok usaha.
   Perseroan sebagai anak perusahaan Bank Mandiri sehingga BMPK nya terkait dengan BMPK Bank Mandiri.

   Sedangkan sumber pendanaan lainnya dari pasar modal terkait dengan batasan-batasan rasio keuangan
   yang ditetapkan dimana Perseroan harus mempertahankan rasio DER 10 kali, sehingga apabila rasio
   keuangan tersebut mendekati batas yang diperbolehkan membuat Perseroan tidak mungkin lagi
   menambah jumlah pinjamannya. Kesulitan mendapatkan sumber pendanaan eksternal ini menghambat
   perkembangan usaha Perseroan dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada para pelanggaannya yang
   berdampak pada penurunan pendapatan perseroan.

3. Risiko Pasar

   Risiko kerugian yang dihadapi Perseroan akibat posisi yang tercatat pada on dan off balance sheet karena
   pergerakan faktor pasar. Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel
   harga pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Variabel pasar
   mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk deviasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar
   antara lain terdapat pada aktivitas treasury serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta
   kegiatan pembiayaan perdagangan. Akan tetapi perusahaan tidak terekspose risiko ini karena : valuta yang
   digunakan baik funding maupun lending adalah Rupiah sehingga bisnis tidak terekspose pada perubahan
   nilai tukar, suku bunga funding maupun lending bersifat fix sehingga tidak terpengaruh oleh pergerakan
   suku bunga pasar, baik funding maupun lending telah memperhatikan dengan cermat missmatch maturity,
   dan Perseroan juga mendapatkan sumber pendanaan yang berasal dari Join Financing Bank Mandiri yang
   telah diikat dengan perjanjian kerjasama dengan komposisi 99% : 1%.

4. Risiko Operasional

   Risiko operasional yang dihadapi oleh Perseroan akibat adanya ketidakcukupan proses internal, kesalahan
   manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
   Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan
   kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan. Risiko ini merupakan risiko yang


                                                                                                       57
Page 78
        melekat pada setiap aktivitas fungsional Perseroan, seperti kegiatan pembiayaan, operasional, treasury dan
        investasi, teknologi sistem informasi dan sistem informasi manajemen, dan pengelolaan sumber daya
        manusia.

     5. Risiko Hukum

        Risiko yang dihadapi oleh Perseroan terkait permasalahan hukum adalah ketidakmampuan manajemen
        Perseroan tidak mampu dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan
        kerugian atau kebangkrutan bagi Perseroan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada
        operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
        hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim.

     6. Risiko Kepatuhan

        Risiko kepatuhan adalah sejauh mana Perseroan sudah memastikan kegiatannya mematuhi semua
        peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Regulator. Dikarenakan adanya pelanggaran terhadap
        peraturan dan ketentuan dapat dikenakan sanksi yang berat dari Regulator. Risiko kepatuhan mencakup
        identifikasi semua ketentuan hukum, peraturan industri, kode etik, praktik terbaik, standar internal, dan
        sebagainya dan sejauh mana Perseroan telah menerapkannya dalam setiap kegiatan operasional yang
        dilakukan.

     7. Risiko Reputasi

        Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder kepada Perseroan akibat
        adanya persepsi negatif terhadap Perseroan. Risiko ini dapat timbul dari adanya publikasi negatif yang
        terkait dengan kegiatan usaha Perseroan atau persepsi negatif mengenai Perseroan. Penilaian terhadap
        risiko ini dapat dilihat dari beberapa indikator diantaranya adalah pengaruh reputasi dari pemilik Perseroan,
        parameter pelanggaran etika bisnis, kompleksitas produk dan kerjasama bisnis, kualitas pemberitaan
        terhadap Perseroan, dan adanya pengaduan nasabah terhadap Perseroan.

     8. Risiko Strategik

        Risiko yang disebabkan oleh adanya pengambilan keputusan dan/atau penerapan strategi yang tidak tepat
        atau terjadi kegagalan pada perseroan dalam merespon terjadinya perubahan-perubahan kondisi eksternal.
        Risiko ini juga merupakan risiko risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan
        strategi Perseroan yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau Perseroan tidak
        mematuhi / tidak melaksanakan perubahan / penyesuaian kegiatan operasional sesuai perundang-
        undangan, peraturan dan ketentuan lain yang berlaku.

     Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi

     Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
     a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan
          karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
     b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang
          pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
          ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
          perkembangan usaha Perseroan.

     Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa risiko-risiko di atas adalah risiko yang dihadapi
     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

     Manajemen Perseroan yang menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
     melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing
     risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam prospektus.




58
Page 79
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR

Laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2017 dan 2016 yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), firma anggota
Ernst & Young Global Limited (partner penanggung jawab: Danil Setiadi Handaja, CPA), akuntan publik
independen, berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam
laporannya tertanggal 9 November 2018, dengan opini audit tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain
sehubungan dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2017 tidak diaudit dan tidak direviu, dan oleh karena itu, KAP PSS tidak menyatakan suatu opini audit
maupun bentuk keyakinan lainnya atas laporan keuangan tersebut dan laporan diterbitkan sehubungan
dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I
Tahun 2018 di Indonesia, dan Perseroan telah menerbitkan kembali laporan keuangan tersebut yang disertai
dengan beberapa perubahan dan tambahan pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan.

Kejadian penting setelah tanggal Laporan auditor Independen tersebut adalah sebagai berikut.

Pada tanggal 11 Desember 2018, Perseroan telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari MUFG Bank,
Ltd berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018 yang dipergunakan untuk
pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal 18
Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang akan diterima Perseroan akan digunakan sebagian untuk
melunasi fasilitas pembiayaan jangka pendek dari MUFG Bank, Ltd berdasarkan Perjanjian Kredit No. 17-0366-
GC-LN tanggal 11 Februari 2018.




                                                                                                      59
Page 80
     Halaman ini sengaja dikosongkan




60
Page 81
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                KEGIATAN          USAHA       SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas Financindo Corporation No. 262 tanggal
17 Mei 1989 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
Indonesia) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989 serta telah
didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1206/1989 tanggal
21 Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.57, tanggal 18 Juli 1989,
Tambahan No.1369. Susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian sebagai berikut :

             Keterangan                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham           Persentase (%)
                                     Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                       10.000                10.000.000.000
 Pemegang Saham:
 1. TURI                                           2.500                 2.500.000.000              50,00
 2. PT Kharisma Setia Utama                        2.500                 2.500.000.000              50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan      dan
 Disetor Penuh                                     5.000                 5.000.000.000             100,00
 Saham dalam Portepel                              5.000                 5.000.000.000

Nama Perseroan mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun 2009 melalui akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr.
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun 2009
tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula anggaran dasar Perseroan
yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.

Anggaran dasar Perseroan kemudian mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana dimuat dalam akta-
akta, sebagai berikut:
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal
    13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
    memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
    Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam
    Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23 tanggal
    24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
    diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
    0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
    0034268.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 17 Maret 2016; dan
   Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 53 tanggal
    29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
    diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-
    0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
    0048600.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 06 April 2018.




                                                                                                   61
Page 82
     Untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut di atas, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai lembaga
     pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
     Keuangan Republik Indonesia No. 1021/KMK.013/1989 Tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan
     Kepada PT Tunas Financindo Corporation Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri
     Keuangan Republik Indonesia No. 19/KMK.017/2001, yang menyatakan pengesahan perubahan nama menjadi
     PT Mandiri Tunas Finance.

     2.   KEGIATAN USAHA
     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat dihadapan
     Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015
     tanggal 20 April 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3494516.AH.01.11.TAHUN
     2015 tanggal 20 April 2015, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, sebagai berikut:

     1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan.

     2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha,
        sebagai berikut:
        a. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal beserta jasa yang
           diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat
           usaha/investasi yang diberikan kepada debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
        b. Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran-pengeluaran
           yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling
           lama 2 (dua) tahun;
        c. Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
           debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka
           waktu yang diperjanjikan;
        d. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

     3. Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
          sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan
          peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

     Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di
     bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
     No.1021/KMK.013/1989 tanggal 07 September 1989 yang kemudian diperbaharui oleh Surat Keputusan
     No. 54/KMK.013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir
     diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.

     Perseroan telah memperoleh ijin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang Pembiayaan Investasi,
     Pembiayaan Modal Kerja dan Pembiayaan Multiguna, pada saat ini Perseroan fokus dalam bidang pembiayaan
     konsumen. Dalam menjalankan usahanya Perseroan memberikan kredit konsumen untuk pembelian berbagai
     merk kendaraan bermotor. Perseroan memfokuskan usaha pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat
     memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang terkendali yaitu terutama merek-
     merek Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi dan Suzuki yang sudah menguasai lebih dari 80% pangsa
     pasar otomotif.

     Pemilikan kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran kembali secara angsuran tetap setiap bulannya.
     Perseroan mengklasifikasikan fasilitas pembiayaannya ke dalam 3 jenis, yaitu mobil baru, mobil bekas dan
     sepeda motor. Perseroan juga menetapkan persyaratan kredit yang berbeda untuk ke 3 jenis usaha tersebut.
     Secara umum, jangka waktu pembiayaan ditetapkan 1 (satu) sampai 7 (tujuh) tahun dengan jangka waktu
     pembiayaan terbanyak adalah selama 4 (empat) tahun. Sebagai agunan untuk kredit tersebut adalah berupa
     Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli yang di simpan oleh Peseroan. Dokumen tersebut akan
     diserahkan kepada konsumen apabila seluruh kewajibannya kepada Perseroan telah dilunasi.



62
Page 83
Selain itu, Perseroan menawarkan pembiayaan leasing bagi perusahaan untuk memperoleh barang- barang
modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.

Adapun harta kekayaan Perseroan hingga tanggal 30 Juni 2018 adalah sebagai berikut:
                                                          Luas                              Nilai Buku (Rp)
No.     Kantor                    Alamat                             Bukti Kepemilikan                             Atas Nama
                                                          (m2)                             per 30 Juni 2018
1     Bandung       Kopo Plaza, Kav. C10-11, Jl.           190      HGB No. 390,                   292.296.519   Perseroan
                    Peta Lingkar Selatan, Kota                      Kotamadya Bandung
                    Bandung, Provinsi Jawa Barat

2     Bogor         Jl. Siliwangi No. 60B & B-1,        100 & 101   HGB No. 2, Kel.             4.115.796.073    Perseroan
                    RT. 005/RW. 004,                                Lawanggintung
                    Kel. Lawanggintung,                             HGB No. 6, Kel.
                    Kec. Bogor Selatan, Kota                        Lawanggintung
                    Bogor, Provinsi Jawa Barat

3     Cibubur       Jl. Cibubur Time Square B-           50, 50     HGB No. 2387 Kel.           4.231.801.562    Perseroan
                    4/22, 23, 23A                         & 50      Jatikarya
                    RT. 001/RW. 10,                                 HGB No. 2388, Kel.
                    Kel. Jati Karya, Kec. Jati                      Jatikarya
                    Sampurna, Kota Bekasi,                          HGB No. 2389, Kel.
                    Provinsi Jawa Barat                             Jatikarya

4     Cilegon       Ruko Cilegon Business Square         75 & 75    HGB No. 1833, Kel.          4.706.132.654    Perseroan
                    Blok A No. 06, 07 Kel.                          Kedaleman
                    Kedaleman, Kec. Cibeber, Kota                   SHGB No. 1834, Kel.
                    Cilegon, Provinsi Banten                        Kedaleman

5     Denpasar      Jl. Buluh Indah No. 53 Kav. 1,        159       HGB No. 64, Kel.            3.692.357.299    Perseroan
                    Kel. Pemecutan Kaja, Kec.                       Pemecutan Kata
                    Denpasar Utara, Provinsi Bali

6     Depok         Jl. Raya Margonda Blok B-1             78       HGB No. 134, Kel.              97.244.583    Perseroan
                    No. 50, Kemirimuka, Beji,                       Kemiri.
                    Depok

7     Jakarta       Jl. Duren Tiga No. 29 A-B, RT.       93 & 99    HGB No. 1597, Kel.          9.400.892.017    Perseroan
      Selatan       005/RW. 001, Kel. Duren Tiga,                   Duren Tiga
      (Durentiga)   Kec. Pancoran Kota Jakarta                      HGB No. 1598, Kel.
                    Selatan, Provinsi DKI Jakarta                   Duren Tiga

8     Makassar      Jl. AP Pettarani, Kel. Tidung,        111       HGB No. 20217,              8.283.783.088    Perseroan
                    Kec. Rappocini, Kota                            Kel.Tidung
                    Makassar, Provinsi Sulawesi
                    Selatan

9     Matraman      Jl. Jatinegara Timur No. 37 RT.     58 & 117    HGB No. 1312, Kel.          3.648.881.621    Perseroan
                    008/RW. 04, Kel. Balimester,                    Balimester
                    Kec. Jatinegara, Kota Jakarta                   HGB No, 1389, Kel.
                    Timur, Provinsi DKI Jakarta                     Balimester

10    Medan         Jl. Ring Road, Kel. Tanjung Sari,   120, 120,   HGB No. 1386, Kel.          8.393.896.538    Perseroan
                    Kec. Medan Selayang, Kab.           80 & 196    Tanjung Sari
                    Medan, Provinsi Sumatera                        HGB No. 1387, Kel.
                    Utara                                           Tanjung Sari
                                                                    HGB No. 2113, Kel.
                                                                    Tanjung Sari
                                                                    HGB No. 2396, Kel.
                                                                    Tanjungsari

11    Palembang     Kel. 8 Ilir, Kec. Ilir Timur II,     67 & 67    HGB No. 1751, Kel. 8        8.853.323.397    Perseroan
                    Kota Palembang, Provinsi                        ilir
                    Sumatera Selatan                                HGB No. 1752, Kel. 8
                                                                    ilir

12    Pecenongan    Jl. Sukardjo Wirjopranoto No.         103       HGB No. 2594, Kec.          4.265.719.775    Perseroan
                    2/6, RT. 002/RW. 004, Kel.                      Gambir
                    Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
                    Kota Jakarta Pusat, Provinsi
                    DKI Jakarta




                                                                                                                       63
Page 84
                                                              Luas                                  Nilai Buku (Rp)
     No.      Kantor                 Alamat                              Bukti Kepemilikan                                 Atas Nama
                                                              (m2)                                 per 30 Juni 2018
     13     Pontianak    Jln. Ahmad yani Komplek             81 & 81    HGB No. 6162                     5.633.564.241   Perseroan
                         Sentra Bisnis Ayani Megamall                   HGB No. 6163
                         Blok B No. 35 & 36 Pontianak

     14     Semarang     Jl. Indraprasta No. 30 A & B       177 & 176   HGB No. 67, Kel.                4.492.272.318    Perseroan
                         Kel. Pendrikan Kidul, Kec.                     Pindrikan Kidul
                         Semarang Tengah, Kota                          HGB No. 68, Kel.
                         Semarang, Provinsi Jawa                        Pindrikan Kidul
                         Tengah

     15     Surabaya     Jl. Raya Tenggilis No. 23 Kav 5-    72, 106    HGB No. 774,                    9.992.954.883    Perseroan
                         6, RT. 005/RW. 002, Kel.             & 72      Kel.Kendangsari
                         Kendangsari, Kec. Tenggilis                    HGB No. 776,
                         Mejoyo, Kota Surabaya,                         Kel.Kendangsari
                         Provinsi Jawa Timur                            HGB No.779,
                                                                        Kel.Kendangsari
     16     Tangerang    Kelurahan Pabuaran,                  104       HGB No. 183                        25.793.763    Perseroan
                         Kecamatan Tangerang, Kota
                         Tangerang, Provinsi Banten
            TOTAL                                                                                     80.126.710.331


     3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

     Tahun 2009 – Sekarang

     Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 8 tanggal 6 Februari
     2009 yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah
     diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.AHU-AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009, dan didaftarkan
     pada Daftar Perseroan No.AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009, tanggal 11 Maret 2009, para pemegang saham
     Perseroan menyetujui penjualan saham-saham kepunyaan dan atau milik PT Tunas Mobilindo Parama
     sebanyak 625.000.000 (enam ratus dua puluh lima juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
     Rp62.500.000.000,00 (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dan saham-saham kepunyaan dan atau
     milik TURI sebanyak 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
     Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar Rupiah) kepada Bank Mandiri dengan nilai transaksi sebesar nilai
     nominal tersebut di atas, sebagaimana telah dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Dalam Rangka
     Pengambilalihan Perusahaan No.4 tanggal 6 Februari 2009, yang dibuat dihadapan Dr. Amrul Partomuan
     Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sehingga dengan adanya jual beli saham tersebut, susunan pemegang
     saham Perseroan berubah menjadi sebagai berikut :

                    Keterangan                                Nilai Nominal Rp100 per saham                         Persentase (%)
                                                    Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                        10.000.000.000              1.000.000.000.000
      Pemegang Saham:
      1. Bank Mandiri                                       1.275.000.000                    127.500.000.000                    51,00
      2. TURI                                               1.225.000.000                    122.500.000.000                    49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan             dan
      Disetor Penuh                                         2.500.000.000                    250.000.000.000                   100,00
      Saham dalam Portepel                                  7.500.000.000                    750.000.000.000

     Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham
     Perseroan hingga diterbitkannya Prospektus.

     4.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Dewan Direksi, yang terdiri
     dari seorang Direktur atau lebih, bila diperlukan satu diantaranya menjabat sebagai Direktur Utama di bawah
     pengawasan Dewan Komisaris, yang terdiri dari seorang Komisaris atau lebih, bila diperlukan satu diantaranya
     menjabat sebagai Komisaris Utama. Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan



64
Page 85
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu yang ditentukan lamanya yaitu 3 (tiga) tahun. Tugas
dan Wewenang Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Dewan Komisaris

Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 23
tanggal 26 April 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0132306 tanggal 02
Mei 2017 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056462.AH.01.11.TAHUN 2017
tanggal 02 Mei 2017, telah diangkat anggota Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
Komisaris Utama                     : Tuan Rico Adisurja Setiawan
Komisaris                           : Tuan Harry Gale, S.E.
Komisaris Independen                : Tuan Prof. Dr. Ravik Karsidi M.Si.

Anggota Direksi

Anggota Direksi Perseroan yang saat ini menjabat diangkat melalui akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 42 tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis
Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Mandiri Tunas
Finance No. AHU-AH.01.03-0128132 tanggal 28 Maret 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0044227.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Maret 2018, sebagai berikut:
Direktur Utama                           :   Tuan Arya Suprihadi
Direktur                                 :   Tuan Harjanto Tjitohardjojo
Direktur                                 :   Tuan Armendra

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

DEWAN KOMISARIS
                            Rico Adisurja Setiawan, Komisaris Utama

                            Warga negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1971 dan berusia
                            46 tahun. Beliau lulus dari University of Southern California dengan gelar
                            Bachelor of Science pada tahun 1992 dan memperoleh gelar Master dari School
                            of Business Administration, Woodbury University pada tahun 1994.

                            Menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak April 2017 sampai saat ini.
                            Sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT Mandiri Utama Finance sejak tahun
                            20015 hingga Januari 2017. Selain itu beliau juga menjabat sebagai Komisaris
                            Utama PT Asia Surya Perkasa (2015 – sekarang), Komisaris Utama PT Tunas
                            Dwipa Matra (2013 – sekarang), Komisaris PT Rahardja Ekalancar
                            (2010 – sekarang), Direktur Utama TURI (2010 – sekarang), Direktur PT Surya
                            Sudeco (2005– sekarang), Direktur Utama PT Surya Mobil Megahtama
                            (2005 – sekarang), Direktur Utama PT Tunas Asset Sarana (2005 – sekarang),
                            Direktur Utama PT Tunas Mobilindo Perkasa (2017 – sekarang) dan Direktur
                            Utama PT Tunas Mobilindo Parama (1997 – sekarang). Beliau pernah menjabat
                            sebagai Direktur PT Tunas Dwipa Matra (2005 – 2013), Direktur TURI
                            (2001 - 2010), Komisaris PT Tunas Financindo Sarana (2005 - 2009), Direktur
                            PT Tunas Financindo Sarana (2000 - 2005), Direktur Utama PT Tunas Andalan
                            Pratama (1998 – 2010), Komisaris PT Tunas Dwipa Matra (1997 – 2010),
                            Direktur Provisions (Asia) Trading Singapore (1998 – 2001), Direktur PT Tunas
                            Financindo Corp (1995 – 1999) dan Direktur TURI (1996 – 1998). Memulai
                            karirnya sebagai Management Consultant Prasetio Utomo Arthur Andersen
                            (1995 – 1996).




                                                                                                    65
Page 86
               Harry Gale, Komisaris

               Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Palembang pada tahun 1971 dan berusia
               46 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ekonomi Manajemen
               di Universitas Sriwijaya, Palembang, pada tahun 1996 dan S2 Magister
               Manajemen di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, pada tahun 2007.

               Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak April 2017 sampai saat ini. Selain
               sebagai Komisaris Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Senior Vice
               President Consumer Loans Group Bank Mandiri (2016 – saat ini). Sebelumnya
               pernah menjabat di berbagai posisi penting di Bank Mandiri sejak tahun 1997.


               Dr. Ravik Karsidi, Komisaris Independen

               Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Sragen pada tahun 1957 dan berusia
               59 tahun. Menyelesaikan pendidikan S1 jurusan Ilmu Pendidikan di Universitas
               Sebelas Maret Surakarta pada tahun 1980, S2 Magister Sains jurusan Prodi
               Sosiologi Pedesaan untuk Studi Pembangunan di Institut Pertanian Bogor pada
               tahun 1984 dan S3 Doktor jurusan Prodi Ilmu Penyuluhan Pembangunan di
               Institut Pertanian Bogor pada tahun 1989.

               Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan juga sebagai Ketua
               Komite Audit sejak tahun 2009 hingga saat ini. Sebelumnya menjabat sebagai,
               Komisaris Independen di PT Tunas Financindo (2005 – 2008), Vice President
               Treasury Operations HSBC Indonesia Management Office (2002 – 2003),
               Operations and Credit Manager PT HSBC Securities Indonesia (2000 –
               2001), Direktur Operasi dan Keuangan PT Kharisma Bank (1991 – 1998), General
               Manager PT Tritunggal Duta Perkasa tahun 1990, dan Cost Analyst Electronic
               Plating Service Inc, Gardena, Amerika Serikat (1988 – 1989) dan Analyst di Wells
               Fargo Bank N.A, Commercial Banking Group, Los Angeles, Amerika Serikat (1987
               – 1988).


     DIREKSI
               Arya Suprihadi, Direktur Utama
               Warga Negara Indonesia, Kelahiran Surabaya 17 Februari 1971, berumur
               46 tahun, berdomisili di Jakarta Selatan. Menyelesaikan pendidikan S1 dari
               Fakultas Teknik Sipil Universitas Indonesia pada tahun 1996 dan Master Science
               in Finance serta Master of Business Administration dari University of Colorado,
               Denver, USA pada tahun 1999.

               Bergabung dengan perseroan pada Mei 2016 sebagai Deputi Direktur dan
               kemudian sebagai Direktur Keuangan. Beliau pernah menjabat berbagai posisi di
               Bank Mandiri yaitu sebagai SVP – Group Head Corporate Banking VII (Januari
               2015 – Mei 2016), SVP – Kepala Wilayah Kalimantan (Juli 2013 – Desember
               2014), VP – Deputy Kanwil Makassar (April 2012 – Juni 2013), VP Area Manager
               Makassar (Juli 2011 – Maret 2012), VP Area Manager Jakarta Tanjung Priok (Mei
               2010 – Juni 2011), VP Area Manager Bandung Braga (April 2009 – April 2010),
               AVP Department Head PMS – Jakarta Network Group ( Desember 2004 – Maret
               2009), Senior Manager – Priority Banking (Januari 2003 – November 2004),
               Assistant Manager Priority Banking (April 2001 – Desember 2002). Karir beliau
               di Bank Mandiri diawali sebagai peserta Officer Development Program (ODP)
               pada tahun 2000.

               Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
               Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh



66
Page 87
                            Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan
                            penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.

                            Armendra, Direktur

                            Warga Negara Indonesia, kelahiran Jakarta, pada tahun 1971, berumur
                            47 tahun, berdomisili di Jakarta. Menyelesaikan pendidikan Sarjana bidang
                            Matematika dari Universitas Indonesia pada tahun 1995.

                            Bergabung dengan perseroan pada Maret 2018 sebagai Direktur. Sebelumnya,
                            Beliau menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Asuransi Jiwa Inhealth
                            Indonesia (Mandiri Inhealth) (2015-2018). Beliau pernah menjabat berbagai
                            posisi di Bank Mandiri, yaitu sebagai Financial Planning Department Head (2009-
                            2015), Decision Support - Micro Retail Banking Department Head (2006-2009),
                            Team Leader Pengembangan Sistem Pengukuran dan Supporting Unit (2000-
                            2006) dan Corporate Planning (2000).Diangkat sebagai Direktur Perseroan
                            berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 42
                            tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di
                            Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan penutupan Rapat Umum
                            Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.

                            Harjanto Tjitohardjojo, Direktur

                            Warga Negara Indonesia, dilahirkan di Jakarta pada tahun 1968. Menyelesaikan
                            pendidikan S1 di Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Krida
                            Wacana, Jakarta pada tahun 1991.

                            Bergabung dengan Perseroan pada tahun 2010 sebagai Direktur Perseroan.
                            Sebelumnya menjabat sebagai Vice President TURI - Tunas Toyota
                            (2006 – 2010), Operation Director TURI Tbk - Tunas Toyota (2004 – 2006),
                            Operation Manager TURI - Tunas Toyota (2000 – 2004), Branch Manager
                            TURI - Tunas Toyota (1995 – 2000), Sales Manager PT Astra International Tbk -
                            Toyota (1994 – 1995) dan Sales Supervisor PT Astra International Tbk – Toyota
                            Sales Operation (1993-1994).

                            Diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
                            Pemegang Saham Perseroan No. 42 tanggal 26 Maret 2018, yang dibuat oleh
                            Lenny Janis Ishak, SH, Notaris di Jakarta, dengan masa jabatan sampai dengan
                            penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2021.

Penunjukkan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Komisaris Perseroan Atau Perusahaan Publik dan Peraturan OJK Nomor
4/POJK.05/2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan
Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Penjaminan.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan juga telah memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

Jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 masing-masing sebesar Rp2.274
juta, Rp3.471 juta dan Rp3.693 sedangkan jumlah gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada para Direksi
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016, masing-
masing sebesar Rp7.401 juta, Rp11.036 juta, dan Rp9.198 juta yang ditentukan berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan.




                                                                                                     67
Page 88
     Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

     Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
     Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 8 Desember 2014, Direksi Perseroan telah menunjuk
     dan mengangkat Arif Reza Fahlepi sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan terhitung sejak tanggal
     26 November 2018 sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Perseroan No. 01324/SK-
     HCP.SVC/HC/11/2018 yang dikeluarkan tanggal 26 November 2018 tentang Merangkap Pegawai. Berikut ini
     adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan:

     Nama                 :   Arif Reza Fahlepi
     Jabatan                  Corporate Secretary & Legal Business Division Head
     Nomor Telepon        :   (62-21) 2305608
     Faksmili             :   (62-21) 2305618
     E-mail               :   corporate.secretary@mtf.co.id
     Alamat               :   Graha Mandiri Lt. 3A, Jl. Imam Bonjol 61, Jakarta 10310

     Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
     1. Mempersiapkan dan memastikan penyampaian informasi material dan laporan-laporan yang
         diwajibkan/berkala kepada regulator secara tepat waktu dan akurat untuk meningkatkan kepatuhan
         Perusahaan terhadap regulasi.
     2. Memastikan terlaksananya prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
     3. Membuat Laporan Tahunan sesuai regulasi untuk diikutsertakan dalam penilaian award.
     4. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan memastikan pelaksanaan Corporate Action seperti RUPS, Public
         Expose, CSR, pembagian dividen, dan penerbitan obligasi/MTN agar terlaksana dengan baik dan lancar.
     5. Mempersiapkan pelaksanaan Rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi, Rapat Kepala Divisi, Rapat Komite
         Audit, Rapat Komite Kredit dan Acara Direksi termasuk pembuatan notulensinya agar terlaksana dengan
         baik tepat waktu dan lancar.
     6. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan memonitor pelaksanaan kegiatan internal perusahaan agar
         sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencapaian target perusahaan dan meningkatkan reputasi
         perusahaan.
     7. Melakukan mitigasi atas risiko hukum dan melindungi kepentingan hukum Perusahaan pada setiap
         perjanjian-perjanjian serta melakukan strategi penanganan dan penyelesaian perkara non-litigasi maupun
         litigasi secara komprehensif.
     8. Memastikan anggaran dasar Perusahaan, perizinan-perizinan Perusahaan dan perjanjian-perjanjian yang
         dibuat oleh Perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
     9. Mengawasi dan mengkoordinasikan whitleblowing sistem untuk mengefektifkan pengendalian internal.
     10. Melakukan evaluasi kegiatan dan penilaian karyawan untuk peningkatan produktivitas, motivasi dan
         pengembangan diri.

     Komite Audit

     Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor POJK 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan
     Kerja Komite Audit. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana termaktub dalam Keputusan
     Dewan Komisaris Perseroan No.Kep.Kom/002/2017 tertanggal 10 April 2017, dengan susunan sebagai berikut:

     Ketua                :   Ravik Karsidi
     Anggota              :   Allen Situngkir
     Anggota              :   Irene Yudhistira Junarso

     Tugas Komite Audit Perseroan meliputi :
     1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perseroan seperti laporan
        keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
     2. Melakukan penelaahan atas pemeriksaan oleh internal maupun eksternal auditor.
     3. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
        berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
     4. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian internal perusahaan serta
        pelaksanaannya.
     5. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan

68
Page 89
   manajemen risiko oleh Direksi.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang dalam lingkup tugas dan kewajiban
   Komite Audit.
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan dan hanya digunakan untuk kepentingan
   pelaksanaan tugas.

Ravik Karsidi, Ketua Komite Audit
Beliau selain menjabat sebagai Komisaris Independen juga merangkap sebagai Ketua Komite Audit sejak
tahun 2005 hingga saat ini.

Allen Situngkir, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, anggota Komite Audit sejak April 2017 hingga saat ini. Beliau menjabat
sebagai anggota Komite Audit sejak April 2017. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Cabang
Bekasi di PT Cakrawala Mitra Bersama (cash management) (2015), beberapa jabatan penting hingga terakhir
sebagai Assistant Vice President di Bank Mandiri (1998 – 2015), juga beberapa jabatan Kepala Bagian di Bank
Ekspor Impor Indonesia, Bandar Lampung (1994 – 1998). Memulai karirnya di Bank Ekspor Impor Indonesia,
Kantor Pusat Jakarta sebagai Senior Clerk – Assistant Auditor (1984 – 1993). Memperoleh gelar Sarjana Muda
(D3) dari Akademi Akuntansi YKPN Yogyakarta tahun 1983.

Irene Yudhistira Junarso, Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 51 tahun, Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Prasetyo Utomo (saat ini
Ernst & Young) sebagai Senior Auditor (1987 – 1990). Usai dari sana karir beliau semakin cemerlang dengan
menjabat berbagai posisi penting di PT Bank Bali Group – Holding Company (1990 – 2002). Beliau juga
pernah menjabat sebagai President Director sekaligus Pemegang saham di PT Grahaniaga Anugerah (2002 -
2008 & 2013 – 2016), Associate Director – Commercial Sales Director di PT Jones Lang Lasalle Indonesia
(Procon) (2008-2013), GM Property Management Mangga Dua Square di PT Mandiri Dipta Cipta (2004 –
2005), Finance & Administration Director di PT Asuransi Sarjaya – General Insurance (1999 – 2002), President
Director di PT Bali Tunas Finance (1998 – 1999), Director, Building Management di PT Yacolt Graha (1996 –
1998). Peraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara jurusan akuntansi menjabat sebagai
anggota Komite Audit Perseroan sejak April 2017 hingga saat ini. Beliau saat tercatat pula masih menjabat
sebagai Director of Investment & Business Development di PT Nai Indonesia.

Komite Pemantau Risiko

Sesuai dengan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. KEP.KOM/004/2017 tanggal 10 April 2017 perihal
Pengangkatan Komite Pemantau Risiko, susunan anggota Komite Pemantau Risiko, sebagai berikut:

 Nama                                             Jabatan
 Ravik Karsidi                                    Komisaris Independen/Ketua Komite Pemantau Risiko
 Harry Gale                                       Komisaris/Anggota Komite
 RM Indra Wardhana                                Anggota Komite

Sesuai dengan Laporan Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan
ditandatangani oleh Direktur Perseroan, wewenang serta tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko,
sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pemantau Risiko mempunyai wewenang untuk dapat mengakses
dokumen, data dan informasi perseroan, berkomunikasi langsung dengan karyawan termasuk Direksi dan
pihak yang menjalankan fungsi audit internal dan manajemen risiko, melibatkan pihak independen yang
diperlukan dan melakukan kewenangan lain yang diberikan Dewan Komisaris sehingga mampun dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas Komite Pemantau Risiko antara lain:
a.     Mengarahkan kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko sesuai dengan risk appetite dan risk
       tolerance.
b.     Melakukan review atas kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko perusahaan dengan pelaksanaan
       kebijakan tersebut.
c.     Melakukan pemantauan atas pelaksanaan tugas satuan kerja Manajemen Risiko.
d.     Melakukan review atas laporan profil risiko dan / atau tingkat risiko.


                                                                                                       69
Page 90
     Komite Nominasi dan Remunerasi

     Sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
     Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.Kep.Kom/01/2014 tentang Pembentukan
     dan Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Mandiri Tunas Finance tertanggal 26 November 2014
     yang telah diubah dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.KEP/KOM/003/2017 tanggal 10
     April 2017, dengan susunan sebagai berikut:

     Nama                                            Jabatan
     Ravik Karsidi                                   Komisaris Independen/Ketua       Komite    Remunerasi    dan
                                                     Nominasi
     Harry Gale                                      Komisaris/Anggota Komite
     Vivid Zulprimiadanni                            Anggota Komite

     Sesuai dengan Laporan Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan
     ditandatangani oleh Direktur Perseroan, tugas dan tanggung jawab Komite Remunerasi dan Nominasi, sebagai
     berikut:

     Tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan fungsi Remunerasi adalah:
     a.    Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi Perusahaan yang meliputi Gaji, Honorarium,
           Tunjangan Hari Raya (THR), Benefit (medical, health, loan facility, dan lainnya), Bonus/Insentif (untuk
           karyawan), dan Tantiem (untuk Dewan Komisaris dan Direksi). Memberikan rekomendasi kepada Dewan
           Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk
           disampaikan ke RUPS serta kebijaksanaan remunerasi pejabat Eksekutif dan karyawan secara
           keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.
     b.    Memastikan bahwa kebijakan remunerasi Perseroan telah sesuai dengan kinerja keuangan Perusahaan
           dan pemenuhan cadangan sesuai peraturan/regulasi yang berlaku, evaluasi prestasi kerja individual,
           kewajaran per grup di dalam maupun di luar Perseroan, dan strategi pengembangan Perseroan jangka
           panjang.

     Tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan Fungsi Nominasi adalah:
     a.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi
           dan/atau Dewan Komisaris.
     b.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan, dan kriteria yang dibutuhkan
           dalam nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     c.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai nama calon anggota Direksi dan/atau
           Dewan Komisaris.
     d.    Menelaah, dan mengusulkan perencanaan suksesi (succession plan) anggota Direksi dan/atau Dewan
           Komisaris.
     e.    Melakukan penilaian berdasarkan tolok ukur (benchmark) yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
           kinerja dan pengembangan kemampuan Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     f.    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
           Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
     g.    Memberikan rekomendasi mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite penunjang
           Dewan Komisaris.
     h.    Merekomendasikan persetujuan perubahan struktur organisasi sampai dengan satu tingkat di bawah
           Direksi.




70
Page 91
Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
melalui Keputusan Direksi Perseroan No. 0935/SK-HCP.SVC/HC/VI/2016 tanggal 14 Juni 2016, bahwa sampai
dengan 31 Desember 2017 pegawai Divisi Audit Internal berjumlah 22 orang, dengan komposisi, sebagai
berikut:

          Jabatan             Jumlah (Orang)
 Kepala Divisi                        1
 Kepala Departeman                    1
 Supervisor                           9
 Staff                              11
 Total                              22

Jumlah pegawai tersebut merupakan hasil dari identifikasi dan kajian atas pengelolaan sistem pengendalian
internal dan efektivitas pengawasannya yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Adapun rincian pejabat
di Divisi Audit Internal adalah, sebagai berikut:
1. Kepala Divisi             : Dayu Rasmini
2. Kepala Departmen          : Ricky Harris

Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal (Pedoman Pelaksanaan Kerja Audit Internal) yang disusun
secara sinergi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015. Sesuai dengan Laporan
Transparansi Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disetujui dan ditandatangani oleh Direktur
Perseroan, tugas dan tanggung jawab Internal Audit, sebagai berikut:
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Tahunan (Annual Audit Plan).
2. Merencanakan dan melaksanakan Aktivitas Internal Audit dengan penekanan pada bidang/aktivitas yang
    mempunyai risiko tinggi serta mengevaluasi prosedur/kontrol sistem yang ada untuk memperoleh
    keyakinan bahwa tujuan dan sasaran Perusahaan dapat dicapai secara optimal dan berkesinambungan.
3. Menyusun program untuk mengevaluasi kegiatan internal audit yang dilakukannya.
4. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
    Direksi lainnya serta Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
5. Memonitor, menganalisis dan melaporkan tindak lanjut hasil Aktivitas Internal Audit dan Aktivitas
    Investigasi.
6. Bekerja sama dengan Komite Audit.
7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
8. Tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan operasional.

5.   SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari pentingnya sumber daya manusia sebagai salah satu faktor utama dalam mencapai
tujuan perusahaan. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pembiayaan konsumen, sumber daya
manusia yang profesional adalah mutlak.

Rekrutmen Sumber Daya Manusia
Human Capital Perseroan menyadari bahwa Sumber Daya Manusia merupakan aset utama yang menjadi
penggerak sebuah perusahaan. Penting bagi Perseroan untuk melakukan pencarian kandidat terbaik pada
seluruh Cabang Perseroan di Indonesia untuk menjadi bagian dari Perseroan. Penerapan standar kompetensi
dalam melakukan proses rekrutmen untuk memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial dan
berkualitas diperlukan dalam memenuhi kebutuhan perusahaan serta untuk menghadapi tantangan bisnis yang
semakin ketat dan kompetitif. Kebutuhan perusahaan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam Manpower
Planning (MPP). MPP yang ditetapkan sejalan dengan tujuan dan strategi bisnis Perseroan, berdasarkan
rencana kerja tahunan (Business Plan) Perseroan sesuai dengan keputusan dari Manajemen. Beragam strategi
telah dilakukan pada tahun 2017 untuk menjaring kandidat terbaik dan berpotensi. Sumber pemenuhan tenaga
kerja perusahaan di peroleh dari:
1. Sumber Internal Perusahaan, yaitu seleksi karyawan existing perusahaan untuk mengisi lowongan jabatan
     pada suatu unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan terbuka bagi karyawan dari unit kerja lain
     dalam perusahaan.


                                                                                                     71
Page 92
     2.   Sumber Eksternal Perusahaan, yaitu mencari calon karyawan dari eksternal perusahaan dengan beragam
          program dan media publikasi. Media yang di pergunakan oleh Perseroan dalam mencari sumber kandidat
          antara lain melalui website Perseroan, web karir Perseroan, job portal, Referensi dari internal karyawan,
          partisipasi pada bursa tenaga kerja (Job Fair maupun campus hiring) dan walk in interview.

     Pelatihan dan Potensi

     Perseroan selalu berusaha untuk menjaga dan meningkatkan mutu sumber daya manusianya. Sistem pelatihan
     ditujukan sebagai media pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ditata secara sistematis berdasar
     kebutuhan. Pelatihan dilakukan secara rutin dan terstruktur untuk memastikan terpenuhinya kompetensi yang
     dibutuhkan, sekaligus untuk mempersiapkan karyawan-karyawan handal yang direncanakan menduduki posisi
     strategis di masa yang akan datang. Dalam sistem pelatihan, Perseroan memilki model standar kompetensi
     yang menjadi dasar dan arah pengembangan karyawan dan dalam pelaksanannya selalu dilakukan secara
     terjadwal berdasarkan matriks pelatihan yang telah ditetapkan dan dikaji ulang setiap tahunnya. Bentuk
     pelatihan dan pendidikan yang diberikan pada dasarnya terdiri dari 2 fokus, yaitu hard skill dan soft skill.
     1. Program Pendidikan Management Trainee (MT)
          Program pengembangan SDM yang dikembangkan secara khusus bagi para Fresh Graduates agar dapat
          menghasilkan pemimpin masa depan yang mampu mendukung pencapaian visi perusahaan. Peserta MT
          berasal dari internal & eksternal yang merupakan lulusan mahasiswa (sarjana dan magister) dari
          universitas terkemuka. Sampai dengan tahun 2017 Perseroan telah melakukan proses program
          Management Trainee sebanyak 5 Batch.
     2. Program Pendidikan Supervisor Development Program (SDP)
          Program pengembangan karir untuk karyawan internal level staff dan officer menjadi level
          Supervisor/Asisten Manager. Selama tahun 2017 ini, Program Pendidikan SDP dilaksanakan sebanyak 2
          Batch. SDP Batch 1 dilaksanakan pada Bulan Oktober 2017 dengan total peserta sebanyak 26 (dua puluh
          enam) orang. Sedangkan SDP Batch 2 dilaksanakan pada Bulan November 2017 dengan total peserta
          sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.
     3. Program Pendidikan Junior - Manager Development Program (Jr - MDP)
          Program yang dirancang untuk menyiapkan para pemimpin masa depan perseroan melalui pengembangan
          karir jalur cepat setingkat manager. Peserta Jr - MDP berasal dari karyawan internal perseroan yang
          memiliki prestasi serta potensi dan berasal dari seluruh unit kerja baik Kantor Pusat maupun Kantor
          Cabang. Untuk tahun 2017 perseroan menyelenggarakan Program Pendidikan Jr - MDP sebanyak 2 Batch.
          Jr - MDP Batch 6 dilaksanakan pada bulan Februari 2017 dengan total peserta sebanyak 11 (sebelas) orang.
          Sedangkan Jr - MDP Batch 7 dilaksanakan pada bulan Juli 2017 dengan total peserta sebanyak 11 (sebelas)
          orang.
     4. Program Pendidikan Middle Manager Development Program (MMDP)
          Program yang dirancang untuk pengembangan level middle manager untuk mendapatkan pembekalan,
          yang mencakup leadership, business sense, customer centric, sense of competitiveness, innovative &
          creative, risk management, and technology savvy.
     5. Program Pendidikan General Manager Development Program (GMDP)
          Program General Manager Development Program (GMDP) merupakn program pengembangan untuk level
          Division Head untuk mendapatkan pembekalan komprehensif yang mencakup fungsi (strategi bisnis,
          strategi keuangan, strategi eksekusi dan transformasi, dan visionary leadership). Pada Tahun 2017 ini,
          Program GMDP dilaksanakan sebanyak 1 batch dengan total peserta sebanyak 10 (sepuluh) orang.

     Serikat Pekerja
     Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.




72
Page 93
Komposisi Jumlah Karyawan
Pada tanggal 30 Juni 2018 memiliki sumber daya manusia sejumlah 3.461 karyawan yang terdiri dari berbagai
tingkat pendidikan dan keahlian.

                                            Menurut Jabatan

                                                                                 31 Desember
                        Jabatan                      30 Juni 2018
                                                                          2017                 2016
Staff                                                         2.305              2.411                2.600
Supervisor                                                      930                839                  778
Manager                                                         213                211                  193
Direksi/ Dewan Komisaris                                         13                  6                    6
Jumlah                                                        3.461              3.467                3.577

                                          Menurut Pendidikan

                                                                                 31 Desember
                      Pendidikan                    30 Juni 2018
                                                                          2017                 2016
SLTP dan sederajat                                                -                  -                    -
SLTA dan sederajat                                              497                534                  580
Akademi                                                         657                668                  721
Sarjana                                                       2.307              2.265                2.276
Jumlah                                                        3.461              3.467                3.577

                                          Menurut Jenjang Usia

                                                                                 31 Desember
                           Usia                      30 Juni 2018
                                                                          2017                 2016
< 20 Tahun                                                       2                   5                    3
20 – 29 Tahun                                                1.349               1.404                1.336
30 – 39 Tahun                                                1.768               1.741                1.896
40 – 49 Tahun                                                  318                 294                  315
> 50 Tahun                                                      24                  23                   27
Total                                                        3.461               3.467                3.577

                                        Menurut Aktivitas Utama

                                                                                 31 Desember
                     Aktivitas Utama                 30 Juni 2018
                                                                          2017                 2016
Accounting & Tax Management                                        28               -                        -
AR Management                                                      13             141                      126
Dewan Komisaris                                                     7               6                        5
Direksi                                                             6               6                        5
Corporate Secretary & Legal Business                               15              14                       19
Corporate Audit                                                    19               -                        -
Corporate Fleet                                                    58              63                       66
Credit Management                                                  32              14                       14
Human Capital                                                      30              33                       41
Information Technology                                             44              35                       32
KKB Mandiri & BSM OTO                                              22              16                        7
Kredit Multiguna                                                   10               9                        7
Marketing                                                          13              20                       17
Operation Support                                                  35               -                        -
Procurement                                                         1               -                        -
Recovery Management                                                72               -                        -
Risk Management                                                    16              15                       15
Strategic Business Initiative                                      12               -                        -
Strategic Marketing                                                17               -                        -
Treasury & Finance                                                 21               -                        -
Business Excellence Management                                      -              10                       14
Finance & Accounting                                                -              47                       45


                                                                                                      73
Page 94
                                                                                      31 Desember
                            Aktivitas Utama                30 Juni 2018
                                                                               2017                 2016
     General Affairs & Branch Support                                  -                29                   27
     Internal Audit                                                    -                22                   28
     Special Account Management                                        -                16                    5
     Strategic Partner & Marketing Communication                       -                13                   10
     Total                                                           471               508                  484

                                                   Menurut Lokasi

                                                                                      31 Desember
                                Lokasi                     30 Juni 2018
                                                                               2017                 2016
     Sumatera                                                         743               760                  832
     Jawa                                                           2.042             2.037                2.101
     Bali & Nusa Tenggara                                             143               139                  126
     Kalimantan                                                       236               251                  261
     Sulawesi                                                         270               256                  257
     Papua dan Maluku                                                  27                24                    -
     Total                                                          3.461             3.467                3.577

                                                   Menurut Status

                                                                                      31 Desember
                                  Usia                     30 Juni 2018
                                                                               2017                 2016
     Tetap                                                          2.912             3.007                2.977
     Kontrak                                                          549               460                  600
     Total                                                          3.461             3.467                3.577

     Dari jumlah karyawan 3.461 orang tersebut, sebanyak 549 orang merupakan karyawan kontrak. Sampai saat ini
     Perseroan tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu
     mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga Kerja.

     Pelatihan dan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh Perseroan untuk pengembangan kompetensi
     karyawannya dengan tujuan pelatihan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang profesional selama
     tahun 2017 adalah sebagai berikut:

      Jenis Pelatihan                                                                         Peserta Program
      Basic & Sertifikasi                                                                          1.335
      Sales                                                                                          936
      Operation                                                                                      146
      Credit                                                                                         327
      Collection                                                                                     327
      Tchnical                                                                                       404
      Soft Skill                                                                                     468
      Support                                                                                        630
      Total                                                                                        4.573

     Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang apabila pegawai tersebut
     tidak ada maka tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan. Seluruh pegawai Perseroan memiliki
     keahliannya masing-masing pada bidang yang dibawahinya.

     Kesejahteraan Karyawan
     Kesejahteraan karyawan merupakan salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Perseroan, yang salah satunya
     dapat dipenuhi lewat remunerasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan. Perseroan
     menerapkan pemberian sistem remunerasi yang proporsional dan transparan sesuai dengan jenjang karir atau
     jabatan dengan memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan perundang-undangan yang
     berlaku. Perseroan senantiasa berupaya terus meningkatkan kesejahteraan Karyawan melalui berbagai aspek
     antara lain:


74
Page 95
•    Pemberian dan perbaikan remunerasi dan benefit, kepesertaan jaminan sosial BPJS Kesehatan,
     kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas kesehatan serta Asuransi;
•    Program pengembangan karyawan seperti program peningkatan jenjang pendidikan, dukungan pada
     kebutuhan Karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan dengan penyediaan
     sarana dan prasarana serta anggaran pelaksanan kegiatan keagamaan;
•    Dukungan pada kebutuhan Karyawan untuk melaksanakan kegiatan olah raga dengan penyediaan sarana
     dan prasarana serta anggaran pelaksanaan kegiatan olah raga;
•    Bantuan bagi Karyawan yang mengalami duka cita.

6.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




Keterangan :
UKPN : Unit Kerja Pengenalan Nasabah




                                                                                             75
Page 96
     7.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

     Berikut ini adalah struktur hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan :




     Sumber: Perseroan

     Berikut ini merupakan tabel hubungan kepemilikan, pengawasan dan pengurusan Perseroan:

                    Nama                  Jabatan pada Perseroan            Jabatan pada        Jabatan pada BM
                                                                                TURI
     Rico Adisurja Setiawan          Komisaris Utama                      Direktur Utama      -
     Harry Gale                      Komisaris                            -                   Regional CEO Jawa 1
     Ravik Karsidi                   Komisaris (independen)               -                   -
     Arya Suprihadi                  Direktur Utama                       -                   -
     Armendra                        Direktur                             -                   -
     Harjanto Tjitohardjojo          Direktur                             -                   -
     Catatan :
     TURI : PT Tunas Ridean Tbk
     BM : Bank Mandiri

     8.   ASET TETAP

     Perseroan memiliki dan/atau menguasai bidang-bidang tanah yang terletak hampir di seluruh propinsi di
     Indonesia dengan jenis hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
     (HMSRS), serta sertifikat lainnya seperti penguasaan tanah, perjanjian pemindahan hak dan kuasa, perjanjian
     jual beli ruangan, perjanjian pengikatan jual beli berdasarkan Ijin Pemakaian Tanah dan Akta Jual Beli, dimana
     sebagian besar diantaranya dipergunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.




76
Page 97
Perseroan sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 memiliki 17 bidang tanah dengan Sertifikat HGB yang
mempunyai masa manfaat 20 (dua puluh) hingga 30 (tiga puluh) tahun yang terletak di seluruh wilayah
Indonesia.

Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018 adalah Rp163.379 juta, dengan
ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018 sebagai berikut:
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                 Aset Tetap                      Nilai Perolehan     Akumulasi Penyusutan        Nilai Buku
Tanah                                                   42.445                      -             42.445
Bangunan, termasuk renovasi dan Instalasi               79.003               (33.718)             45.285
Perlengkapan, mesin dan perabot kantor                 159.813               (84.182)             75.631
Kendaraan bermotor                                          28                   (10)                  18
Total Aset Tetap                                       281.289             (117.910)             163.379

9.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan mempunyai 2 (dua) pemegang saham utama yang berbentuk
badan hukum yaitu Bank Mandiri dan TURI.

1.   Bank Mandiri

a.   Riwayat Singkat

Bank Mandiri berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 75 Tahun 1998, tanggal 1 Oktober 1998, dan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
10 tanggal 2 Oktober 1998 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman Republik Indonesia), berdasarkan Surat Keputusan No. C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal
02 Oktober 1998 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan tanggal 9 Oktober 1998 di bawah No. 3264/BH.09.03/X/98 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 4 Desember 1998 Tambahan No. 6859.

Pendirian Bank Mandiri dilakukan dengan cara penyetoran secara inbreng atas seluruh saham-saham milik
Negara Republik Indonesia (kecuali masing-masing satu saham) dalam masing-masing PT Bank Bumi Daya
(Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank
Pembangunan Indonesia (Persero) (secara bersama-sama disebut “Bank Peserta Penggabungan”), serta
penyetoran sejumlah uang tunai.

Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 98 tanggal 24 Juli 1999 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H.,
Notaris di Jakarta, antara lain menyetujui dan memutuskan untuk menggabungkan Bank Peserta
Penggabungan ke dalam Perseroan, dimana Perseroan akan menjadi perusahaan hasil penggabungan usaha
dan sebagai akibatnya Bank Peserta Penggabungan bubar demi hukum tanpa terlebih dahulu dilakukan
likuidasi. Penggabungan usaha tersebut dimuat dalam Akta Merger No. 100 tanggal 24 Juli 1999 yang dibuat di
hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang efektif pada tanggal 31 Juli 1999. Dalam rangka penggabungan
usaha, akta penggabungan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No. C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal
29 Juli 1999 dan disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia dengan Surat Keputusan No. 1/9/KEP.GBI/1999
tanggal 29 Juli 1999.

Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Akta No.
21 tanggal 11 April 2018 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Bank Mandiri No. AHU-AH.01.03-0712245 tanggal 30 April 2018.




                                                                                                        77
Page 98
     b. Maksud dan Tujuan

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mandiri sebagimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Bank Mandiri (Persero) No.14 tanggal 14 April 2015 yang dibuat
     dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Bank Mandiri No. AHU-AH.01.03-0924779 tanggal 16 April 2015 dan telah terdaftar dalam
     Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3493045.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 16 April 2015, maksud dan tujuan
     Bank Mandiri adalah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan
     perundang-undangan.

     c.   Permodalan

     Berdasarkan keputusan rapat komisaris yang dikeluarkan berdasarkan pelimpahan wewenang dari RUPS
     Tahunan yang dimuat dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.15 tanggal 25 Februari 2011, dibuat di
     hadapan DR. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, serta Berdasarkan Daftar Komposisi
     Pemilikan Saham per 30 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
     Bank Mandiri, kepemilikan saham Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp250 per saham
      Keterangan
                                                             Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)      (%)
      Modal Dasar
      Saham Seri A Dwiwarna                                              1                     250       0,0
      Saham Biasa Seri B                                    63.999.999.999      15.999.999.999.750     100,0
      Total Modal Dasar                                     64.000.000.000      16.000.000.000.000     100,0
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
      Negara Republik Indonesia                                            1                   250       0,0
      Saham Biasa Seri B
      Negara Republik Indonesia                             27.999.999.999       6.999.999.999.750      60,0
      Direksi                                                    4.152.658           1.038.164.500       0,0
      Publik (masing-masing di bawah 5%)                    18.662.514.008       4.665.628.502.000      40,0
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            46.666.666.666      11.666.666.666.500     100,0

     d. Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta tertanggal sebelas April tahun dua ribu delapan belas (11-04-2018), No.20, dibuat di
     hadapan ASHOYA RATAM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
     penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
     suratnya tanggal tujuh belas April tahun dua ribu delapan belas (17-04-2018) No.AHU-AH.01.03-0151744,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris Utama/Komisaris Independen           :   Hartadi Agus Sarwono
     Wakil Komisaris Utama                          :   Imam Apriyanto Putro
     Komisaris Independen                           :   Goei Siauw Hong
     Komisaris Independen                           :   Bangun Sarwito Kusmulyono
     Komisaris Independen                           :   Makmur Keliat
     Komisaris                                      :   R. Widyo Pramono
     Komisaris                                      :   Askolani
     Komisaris                                      :   Ardan Adiperdana

     Direksi
     Direktur Utama                                 :   Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Direktur Utama                           :   Sulaiman Arif Arianto
     Direktur Corporate Banking                     :   Royke Tumilaar


78
Page 99
Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan                       :   Hery Gunardi
Direktur Manajemen Risiko                                :   Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Teknologi Informasi dan Operasi                 :   Rico Usthavia Frans
Direktur Treasury dan International Banking              :   Darmawan Junaidi
Direktur Hubungan Kelembagaan                            :   Alexandra Askandar*)
Direktur Kepatuhan                                       :   Agus Dwi Handaya*)
Direktur Keuangan                                        :   Panji Irawan*)
Direktur Retail Banking                                  :   Donsuwan Simatupang*)

Catatan:
*) Pengangkatan Anggota Direksi di atas berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa
  Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan
  perundang-undangan yang berlaku.

e.   Kegiatan Usaha

Bank Mandiri adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia yang memberikan pelayanan kepada konsumen
yang meliputi segmen usaha Corporate, Commercial, Micro & Retail, Consumer Finance dan Treasury &
International Banking. Bank Mandiri pada saat ini memiliki anak-anak perusahaan untuk mendukung bisnis
utamanya yaitu Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) (jasa dan layanan pasar modal), Bank Syariah Mandiri (perbankan
syariah), AXA-Mandiri Financial Services (asuransi jiwa), Bank Sinar Harapan Bali (UMKM) dan Mandiri Tunas
Finance (perusahaan multifinance).

f.   Ikhtisar Keuangan Pokok

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2018 yang tidak diaudit, laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank Mandiri
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan entitas anak Bank
Mandiri untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang menyatakan pendapat tanpa modifikasian, sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan – Konsolidasi
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni                  31 DESEMBER
                        KETERANGAN
                                                                     2018*               2017               2016
ASET
Kas                                                                    28.008.308         24.268.563        22.906.775
Penempatan pada Bank Indonesia                                         96.891.858       104.624.672       111.261.518
Penempatan pada bank lain - bersih                                     31.409.425         32.547.351        25.286.905
Tagihan spot & derivatif                                                1.453.833            448.166           240.870
Efek-efek - bersih                                                   135.905.589        158.216.153       151.446.139
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali                 28.153.396          4.187.398         3.914.691
Tagihan reverse repo                                                      648.848          2.629.315         5.054.488
Tagihan akseptasi                                                      12.783.761         12.544.494        14.789.244
Kredit                                                               743.396.608         712.037865       649.322.953
Piutang pembiayaan konsumen                                            15.885.798         15.145.219        11.855.216
Penyertaan                                                                355.182            346.236           255.409
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan                      (34.177.327)       (35.867.366)      (35.278.138)
Aset tidak berwujud                                                     2.328.243          2.401.377         1.955.496
Aset tetap dan inventaris                                              36.522.897         36.618.753        35.663.290
Aset non produktif                                                      3.581.989          1.695.650           964.140
Cadangan kerugian penurunan nilai aset non keuangan                     (332.698)          (321.173)         (292.430)
Sewa Pembiayaan                                                         3.256.338          2.364.629           834.483
Aset pajak tangguhan                                                    5.840.623          5.564.319         5.990.101
Aset lainnya                                                           43.634.990         45.249.136        32.534.859
JUMLAH ASET                                                        1.155.547.664      1.124.700.847     1.038.706.009


                                                                                                               79
Page 100
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 Juni                      31 DESEMBER
                            KETERANGAN
                                                                      2018*                   2017               2016
     LIABILITAS DAN EKUITAS
     LIABILITAS
     Giro                                                             186.728.203         203.390.145             187.052.253
     Tabungan                                                         332.086.021         336.912.644             302.327.614
     Deposito Berjangka                                               284.212.670         275.503.802             273.120.837
     Pinjaman dari bank lain                                           17.498.276           8.794.796               9.668.280
     Liabilitas spot dan derivatif                                      3.183.609             278.262                 503.667
     Utang atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli
                                                                       26.974.782              3.592.883             3.353.042
           kembali
     Utang akseptasi                                                   12.783.761          12.544.494              14.789.244
     Surat berharga yang diterbitkan                                   16.504.987          16.776.200               8.953.959
     Pinjaman yang diterima                                            47.409.614          35.895.180               36.05.018
     Setoran jaminan                                                    1.179.322           1.416.164               1.517.665
     Liabilitas pajak tangguhan                                                 0                   -                       -
     Liabilitas kepada pemegang polis unit-linked                      20.175.620          23.254.035              19.602.950
     Liabilitas lainnya                                                36.468.657          36.336.110              28.341.757
     JUMLAH LIABILITAS                                                985.505.522         954.694.715             885.336.286
     EKUITAS
     Modal saham                                                       11.666.667              11.66.667            11.666.667
     Tambahan modal disetor/agio saham                                 17.316.192             17.316.192            17.316.192
     Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata
                                                                            171.822              169.523               202.363
           uang asing
     Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan
                                                                       (2.130.787)             1.402.359             (924.074)
     dalam kelompok tersedia untuk dijual
     Bagian efektif lindung nilai arus kas                                     37                (10.643)                    -
     Keuntungan revaluasi aset tetap                                   25.666.631             25.666.631            25.140.523
     Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti              (616.214)              (619.004)                17.658
     Pajak penghasilan terkait dengan penghasilan komprehensif
                                                                            617.745             (124.403               196.567
           lain
     Ekuitas lainnya                                                    (106.001)              (106.001)               (92.751)
     Cadangan umum                                                      2.333.333              2.333.333             2.333.333
     Cadangan Tujuan                                                                                                          -
     Laba (rugi) tahun-tahun lalu                                      99.736.332           88.384.506              80.790.895
     Laba (rugi) tahun berjalan                                        12.178.075           20.639.683              13.806.565
     Kepentingan non pengendali                                         3.208.310            3.287.289               2.915.785
     JUMLAH EKUITAS                                                   170.042.142          170.006.132             153.369.723
     JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  1.155.547.664        1.124.700.847           1.038.406.009
     *Tidak diaudit
     Laporan Laba Rugi – Konsolidasi
                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 JUNI                            31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                  2018*               2017*             2017            2016
     Pendapatan dan Beban Operasional
     Pendapatan bunga dan pendapatan Syariah - bersih         26.564.724        25.686.829         52.327.159          51.825.369
     Pendapatan premi - bersih                                 1.537.565         1.290.661          2.465.075           2.652.431
     Pendapatan bunga syariah dan premi - bersih              28.102.289        26.977.490         54.792.234          54.477.800
     Pendapatan operasional lainnya                           13.224.607        11.297.629         23.912.357          20.230.420
     Beban operasional lainnya                              (25.596.594)      (25.793.061)         51.534.840          56.095.493
     Pendapatan (beban) operasional selain bunga - bersih   (12.371.987)      (14.495.432)       (27.622.483)        (35.865.073)
     Laba operasional                                         15.730.302        12.482.058         27.169.751          18.612.727
     Rugi non operasional - bersih                               (31.983)          (47.334)           (12.888)            (39.762)
     Laba periode berjalan sebelum pajak                      15.698.319        12.434.724         27.156.863          18.572.965
     Beban pajak - bersih                                    (3.119.289)       (2.577.504)        (5.713.821)         (3.922.802)
     Laba bersih                                              12.579.030         9.857.220         21.443.042          14.650.163
     *Tidak diaudit




80
Page 101
2.   “TURI

a. Riwayat Singkat

TURI berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan akta Perseroan Terbatas TURI No. 102 tanggal 24 Juli
1980 juncto akta Perubahan No. 141 tanggal 24 Oktober 1980, kedua akta mana dibuat di hadapan Winanto
Wiryomartani, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik Indonesia) dengan Surat Keputusan No.
Y.A.5/140/1 tanggal 7 April 1981 dan telah didaftarkan dalam buku Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 1431/1983 tanggal 17 Maret 1983 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 84 tanggal 21 Oktober 1983 Tambahan No. 935/1983. Anggaran Dasar TURI telah
beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat TURI No.
48 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar TURI Nomor: AHU-AH.01.03-0954985
tanggal 06 Agustus 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3538770.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 06 Agustus 2015.

b. Maksud dan Tujuan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TURI sebagaimana tersebut dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat TURI No. 48 tanggal 31 Juli 2015 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, tersebut, maksud dan tujuan TURI, sebagai berikut:

1.    Maksud dan tujuan TURI ialah berusaha dalam bidang keagenan, distributor, industri, perdagangan,
      pengangkutan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor dan kontraktor.
2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TURI dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai
      berikut:
      1.     Menjalankan usaha dalam bidang keagenan penjualan kendaraan bermotor baik dari dalam
             maupun luar negeri termasuk pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor;
      2.     Menjalankan usaha dalam grosir, leveransir dan distributor barang-barang dagangan yang
             berhubungan dengan kendaraan bermotor;
      3.     Menjalankan usaha dalam bidang industri yang berhubungan dengan kendaraan bermotor;
      4.     Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, baik atas tanggungan sendiri maupun
             atas tanggungan pihak lain secara komisi termasuk di dalamnya perdagangan impor, ekspor, lokal
             dan antar pulau;
      5.     Menjalankan usaha dalam bidang angkutan darat;
      6.     Menjalankan usaha dalam bidang perencana, pelaksana dan pemborong dari bangunan, jalan
             dan jembatan serta pekerjaan sipil lainnya.

c. Permodalan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham TURI yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom per tanggal
30 Juni 2016, struktur permodalan TURI, sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp25 per saham               Persentase
                Keterangan
                                             Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                   10.000.000.000             250.000.000.000          100,000
Pemegang Saham:
1. PT Tunas Andalan Pratama                    2.446.009.000               61.150.225.000          43,835
2. Jardine Cycle & Carriage Ltd                2.446.009.000               61.150.225.000          43,835
3. Masyarakat (masing-masing di bawah            687.982.000               17.199.550.000          12,329
5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor           5.580.000.000              139.500.000.000         100,000
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel                    4.420.000.000              110.500.000.000



                                                                                                    81
Page 102
     d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

     Sesuai dengan akta Pernyataan Keputusan Rapat TURI No. 03 tanggal 03 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Ir.
     Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
     Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan TURI No. AHU-AH.01.03-0188137 tanggal 11 Mei 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0066080.AH.01.11 TAHUN 2018 tanggal 11 Mei 2018, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris TURI, sebagai berikut:

     Anggota DireksI:
     Direktur Utama                             :        Tuan Rico Adisurja Setiawan
     Direktur                                   :        Tuan Nugraha Indra Permadi
     Direktur                                   :        Tuan Kent Teo
     Direktur                                   :        Nyonya Tenny Febyana Halim
     Direktur Independen                        :        Tuan Nyonya Tan Fony Salim

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                            :       Tuan Anton Setiawan
     Wakil Komisaris Utama Independen           :       Tuan DR Cosmas Batubara
     Komisaris                                  :       Tuan Haslam Preeston
     Komisaris                                  :       Tuan Hong Anton Leoman
     Komisaris Independen                       :       Nyonya Sarastri Baskoro

     e. Kegiatan Usaha

     TURI pada awalnya adalah importir dan penjual mobil baru dan bekas merek Fiat, Holden, dan Mercedes-Benz
     yang mengawali usahanya dengan nama Tunas Motor pada tahun 1967. Sejak tahun 1974, TURI mendapat
     kepercayaan dari PT Astra International Inc (ATPM Toyota dan Daihatsu) untuk menyalurkan kendaraan
     bermotor tersebut di daerah Jakarta.

     Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, TURI kemudian juga ditunjuk menjadi Dealer resmi mobil
     BMW untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandung, Peugeot dan mobil Daihatsu untuk wilayah DKI Jakarta, Banten,
     Jawa Barat, Bengkulu dan Lampung Selatan. Untuk sepeda motor Honda, TURI menjadi main Dealer untuk
     wilayah Lampung dan Dealer untuk wilayah Riau, Bengkulu, Bangka, Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta
     dan sekitarnya, Bandung, Yogyakarta, Kalimantan bagian Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Bali.

     TURI adalah grup otomotif independen terbesar di Indonesia yang mempunyai jaringan pemasaran mencakup
     kota-kota besar di Indonesia yaitu 138 outlet di seluruh Indonesia. Melalui anak perusahaannya, TURI memiliki
     cabang Toyota sebanyak 20 cabang, BMW sebanyak 7 cabang, Daihatsu sebanyak 17 cabang, Peugeot
     sebanyak 1 cabang, Honda sebanyak 74 cabang, rental sebanyak 17 dan Isuzu sebanyak 2 cabang.
     f. Ikhtisar Keuangan Pokok

     Di bawah ini disajikan data keuangan penting TURI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan
     2017 serta 31 Desember 2017, dan 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana
     & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) akuntan publik independen, yang berisi pendapat Wajar Tanpa
     Pengecualian.

                                                                                               (dalam jutaan rupiah)
                                                               30 Juni                     31 Desember
     Uraian
                                                         2018           2017           2017           2016
     Jumlah Aset                                        5.646.629      5.172.997       5.464.898      4.977.673
     Jumlah Liabilitas                                  2.332.748      2.236.629       2.327.069      2.155.109
     Jumlah Ekuitas                                     3.313.881      2.936.368       3.137.829      2.822.564
     Jumlah Pendapatan bersih                           6.894.112      6.712.625      12.917.257     12.453.772
     Jumlah Beban pokok pendapatan                    (6.352.121)    (6.220.024)    (11.919.225)   (11.337.289)
     Laba Kotor                                           541.991        492.601         998.032      1.116.483
     Laba Tahun Berjalan                                  280.521        221.223         476.203        552.456



82
Page 103
10. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Pihak afiliasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepemilikan atau kepengurusan secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perusahaan. Perusahaan-perusahaan afiliasi adalah Bank Mandiri dan TURI.

Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi tertentu dengan pihak afiliasi. Transaksi-transaksi
tersebut antara lain:
a. Aset
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           30 Juni 2018
Kas pada bank
Bank Mandiri                                                                                      101.351
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                841
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                                27
PT Bank Mandiri Taspen                                                                                  7
Jumlah Kas pada bank                                                                              102.226
Deposito berjangka
PT Bank Mandiri Taspen                                                                             50.000
Jumlah Deposito berjangka                                                                          50.000

Piutang pembiayaan konsumen
Personel manajemen kunci Grup                                                                        7.232
PT Balai Pustaka (Persero)                                                                              46
PT Perikanan Nusantara                                                                                   4
Jumlah Piutang pembiayaan konsumen                                                                   7.282

Piutang lain-lain
Bank Mandiri                                                                                      400.758
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                                                               29.325
PT Jamkrindo                                                                                       18.902
PT Mandiri Axa General Insurance                                                                    1.331
TURI                                                                                                  620
Jumlah piutang lain-lain                                                                          450.936

Sewa dibayar di muka
PT Bumi Daya Plaza                                                                                  1.475
Jumlah sewa dibayar di muka                                                                         1.475
Jumlah aset kepada pihak afiliasi                                                                 611.919

b. Liabilitas
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 Juni 2018
Utang lain-lain
Bank Mandiri                                                                                      181.794
TURI                                                                                                  240
Jumlah utang lain-lain                                                                            182.034

Beban masih harus dibayar
Bank Mandiri                                                                                         1.627
Jumlah beban masih harus dibayar                                                                     1.627

Pinjaman bank
Bank Mandiri                                                                                    1.593.937
Jumlah pinjaman bank                                                                            1.593.937

Surat berharga yang diterbitkan
PT Taspen (Persero)                                                                               694.000


                                                                                                   83
Page 104
                                                           30 Juni 2018
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)                         273.700
     Dana Pensiun Bank Mandiri                                  108.000
     PT AXA Mandiri Financial Service                            24.000
     PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                         3.000
     PT Bumi Daya Plaza                                           2.000
     PT Mandiri AXA General Insurance                             2.000
     Jumlah surat berharga yang diterbitkan                  1.106.700
     Jumlah liabilitas kepada pihak afiliasi                 2.884.298

     c.   Pendapatan
                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      30 Juni 2018
     Pembiayaan konsumen
     Personil manajemen kunci Grup                                   464
     PT Balai Pustaka (Persero)                                       26
     PT Perikanan Nusantara                                            2
     Jumlah Pembiayaan konsumen                                      492

     Bunga
     Bank Mandiri                                                 2.583
     PT Bank Mandiri Taspen                                       1.736
     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                           6
     Jumlah Pendapatan Bunga                                      4.325

     Lain-lain
     PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                       46.450
     PT Mandiri AXA General Insurance                            3.587
     PT Jamkrindo                                                  964
     Jumlah Pendapatan Lain-lain                                51.001
     Jumlah pendapatan dari pihak afiliasi                      55.818

     d. Beban
                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 Juni 2018
     Beban umum dan administrasi
     Beban sewa gedung
     PT Bumi Daya Plaza                                           6.506
     PT Wahana Optima Permai                                         10
     Jumlah beban umum dan administrasi                           6.516
     Beban gaji dan tunjangan
     Kompensasi Dewan Komisaris Dan Direksi
     Dewan Komisaris Imbalan kerja jangka pendek:
     Gaji dan tunjangan                                           2.274
     Tantiem                                                      1.552
     Dewan Direksi Imbalan kerja jangka pendek:
     Gaji dan tunjangan                                          7.401
     Tantiem                                                     5.018
     Jumlah beban gaji dan tunjangan                            16.245

     Beban Keuangan
     Bank Mandiri                                               74.452
     Jumlah beban kepada pihak afiliasi                         97.213




84
Page 105
e.   Sifat hubungan dengan pihak afiliasi

                 Pihak Afiliasi                               Sifat hubungan dengan pihak afiliasi
Bank Mandiri                                                          Pemegang saham mayoritas
TURI                                                                   Pemegang saham minoritas
PT Bumi Daya Plaza                                             Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Bank Mandiri Taspen                                         Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT AXA Mandiri Financial Service                               Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Mandiri Sekuritas                                           Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
PT Mandiri AXA General Insurance                               Dimiliki sebagian besar oleh Bank Mandiri
Dana Pensiun Bank Mandiri                                             Bank Mandiri sebagai pendiri
DPLK Bank Mandiri                                                     Bank Mandiri sebagai pendiri
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                                 Badan usaha milik Negara
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                 Badan usaha milik Negara
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.                                  Badan usaha milik Negara
PT Adhi Karya                                                           Badan usaha milik Negara
PT Taspen (Persero)                                                     Badan usaha milik Negara
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                                    Badan usaha milik Negara
PT Asuransi Jasa Raharja Putra                                          Badan usaha milik Negara
PT Reasuransi Internasional Indonesia                                   Badan usaha milik Negara
PT Perikanan Nusantara                                                  Badan usaha milik Negara
PT Jamkrindo                                                            Badan usaha milik Negara
PT Berdikari (Persero)                                                  Badan usaha milik Negara
PT Balai Pustaka (Persero)                                              Badan usaha milik Negara
PT Wahana Optima Permai                                     Dikendalikan oleh Dana Pensiun Bank Mandiri
Personil manajemen kunci Grup                               Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri

Dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Perseroan menerapkan kebijakan harga dan syarat yang sama dengan
transaksi dengan pihak ketiga.

Manajemen berpendapat, transaksi-transaksi afiliasi dilakukan dengan syarat-syarat normal sebagaimana
halnya dilakukan dengan pihak ketiga.

11. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

PERJANJIAN KERJASAMA

     1.   Perjanjian Kerja sama No. MTF: 055A1/PKS-CLC/MTF/VI/2018 dan No Kresna : 05/PKS-KL/VI/2018
          tanggal 4 Juni 2016 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
          (“Perseroan”) dengan PT Asuransi Jiwa Kresna (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

             a.   Objek              :   Kerja sama perihal memasarkan Program Asuransi Extra Protection bagi
                  Perjanjian             debitur Perseroan
             b.   Nilai Perjanjian   :   Imbalan jasa 55% (lima puluh lima) persen dari setiap premi yang
                                         diterima oleh Kresna atas asuransi kendaraan yang diberikan
                                         tertanggung
             c.   Hak dan            :   Perseroan wajib memberikan faktur pajak kepada pihak kedua
                  Kewajiban              Perseroan diberikan hak oleh Pihak Kedua untuk melakukan
                  Perseroan              pengurangan atas premi yang akan dipindahbukukan oleh perseroan ke
                                         rekening Pihak kedua sesuai dengan jumlah imbalan jasa yang diatur
                                         dalam perjanjian
             d.   Hak dan            :   Wajib memberikan imbalan jasa kepada MTF atas setiap premi yang
                  Kewajiban              diperoleh dari MTF
                  Pihak Kedua            Wajib melakukan proses klaim dari perseroan.
             e.   Klausul            :   Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 3 (tiga) tahun
                  Pengakhiran            terhitung sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai 30 Juni 2021



                                                                                                      85
Page 106
             f.   Keadaan            :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
                  Cidera Janji
             g.   Dampak             :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian             Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h.   Pembatasan         :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian kerja sama ini;

     2.   Perjanjian Kerja sama No. MTF: 110D/PKS-CLC/MTF/XII/2017 dan No. 398/PKS-LS/MTF-ASM/XI/2017
          tanggal 4 Desember 2017 di jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
          (“Perseroan”) dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:

             a.   Objek              :  Kerja sama perihal penunjukan Pihak Kedua sebagai rekanan penutupan
                  Perjanjian            asuransi alat berat
             b.   Nilai Perjanjian   : Perseroan memperoleh imbalan jasa atas setiap penutupan asuransi
                                        yang dilakukan melalui perseroan
             c.   Hak dan            : 1. Menerima imbalan jasa
                  Kewajiban            Membantu tertanggung dalam pengajuan proses klaim manfaat asuransi
                  Perseroan            ke Pihak Kedua
                                       Kewajiban perseroan meliputi:
                                       1. Membayar premi asuransi Tertanggung kepada pihak kedua dalam
                                            hal premi dibayarkan melalui perseroan
                                       2. Membantu menyediakan data-data yang diminta oleh pihak kedua
                                            dari waktu ke waktu
                                       3. Menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah perseroan yang
                                            menjadi tertanggung terkait dengan penyediaan produk asuransi
                                            oleh pihak kedua kepada nasabah perseroan
                                       4. Memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di wilayah
                                            Republik Indonesia.
                                       5. Melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                            perundangan yang berlaku
             d.   Hak dan            : Hak pihak kedua:
                  Kewajiban            1. Menentukan bersarnya premi dalam produk asuransi dan menerima
                  Pihak Kedua               pembayaran premi masing-masing tertanggung
                                       2. Menentukan keputusan penerimaan, penundaaan atau penolakan
                                            pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip underwriting yang
                                            berlaku
                                       3. Menolak pembayaran manfaat asuransi atau klaim yang diajukan
                                            yang tidak sesuai dengan polis
                                       Kewajiban Pihak Kedua;
                                       1. Melakukan pembayaran atas imbalan Jasa Kepada Pihak Pertama
                                       2. Menjadi penanggung atas masing-masing objek pertanggungan yang
                                            telah terdaftar pada pihak kedua
                                       3. Membayar pengajuan klaim apabila klaim yang diajukan layak bayar
                                            sesuai dengan ketentuan Polis.
                                       4. Melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses underwriting
                                            terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi
                                       5. Memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan klaim kepada
                                            petugas yang berwenang atau ditunjuk dari pihak perseroan
                                       6. Menyediakan perangkat produk asuransi berupa benda, instrument,
                                            media yang memuat penawaran, informasi dan/atau penjelasan
                                            Produk Asuransi
                                       7. Melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                            perundangan yang berlaku.
             e.   Klausul               Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 (satu) tahun
                  Pengakhiran           terhitung sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai 30 November 2018
                                        (saat ini sedang dalam proses perpanjangan berdasarkan surat
                                        pernyataan perseroan tanggal 8 November 2018)


86
Page 107
        f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
             Cidera Janji
        g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
             Perjanjian          Obligasi Perseroan;
             terhadap
             Perseroan
        h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian kerja sama ini.

3.   Perjanjian Kerja sama No. MTF: 068A/PKS-CLC/MTF/IX/2017 dan No. 041/AGR-Leg/Pihak
     Kedua/VIII/2017 tanggal 4 September 2017 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT
     Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Axa Mandiri Financial Service (“Pihak Kedua”) dengan
     ketentuan sebagai berikut:
        a. Objek             : Kerja sama perihal pemberian referensi Produk Asuransi Jiwa Kendaraan
             Perjanjian          Axa kepada debitur Perseroan
        b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
        c. Hak dan           :    1. Berhak mendapatkan perlindungan atas saldo kredit debitur yang
             Kewajiban                sesuai dengan produk asuransi dari Pihak Kedua;
             Perseroan            2. Berhak mendapatkan laporan data jumlah para debitur yang
                                      mengikuti produk asuransi beserta jumlah premi yang dibayarkan
                                      pada Pihak Kedua;
                                  3. Berhak menerima informasi salinan dokumen yang dibutuhkan
                                      perseroan dalam rangka penerapan anti pencucian uang dan
                                      pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan;
                                  4. Perseroan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
                                      berdasarkan perjanjian ini dengan itikad baik;
                                  5. Wajib tidak membuat pernyataan tentang usaha perlindungan
                                      asuransi yang diberikan Pihak Kedua yang tidak sesuai dengan
                                      ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini;
                                  6. Wajib meneruskan seluruh keluhan yang berkaitan dengan produk
                                      asuransi termasuk namun tidak terbatas pada keluhan mengenai
                                      persetujuan pembelian, layanan pengiriman polis, layanan klaim
                                      dan layanan lainnya kepada Pihak Kedua;
                                  7. Wajib mengikat diri untuk menerapkan peraturan yang berlaku
                                      atasnya mengenai prinsip mengenal debitur atau know your
                                      customer;
        d. Hak dan           :    1. Berhak mendapatkan pembayaran atas Premi Produk Asuransi yang
             Kewajiban                telah dibayarkan oleh para debitur yang mengikuti produk asuransi
             Pihak Kedua              melalui Perseroan;
                                  2. Berhak mendapatkan laporan mengenai data para debitur yang
                                      bersedia mengikuti produk asuransi berikut jumlah premi yang
                                      dibayarkan kepada Pihak Kedua sebagai persyaratan kepesertaan
                                      produk asuransi;
                                  3. Berhak menentukan bentuk dan isi dari syarat-syarat dan
                                      ketentuan-ketentuan polis dari produk asuransi;
                                  4. Berhak menerima informasi dan salinan dokumen pendukung
                                      segera apabila dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam rangka
                                      penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan
                                      terorisme di sektor jasa keuangan;
                                  5. Wajib elaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan
                                      Perjanjian ini dengan itikad baik;
                                  6. Wajib memberikan perlindungan asuransi kepada Tertanggung
                                      yang telah memilih Produk Asuransi Pihak Kedua;
                                  7. Wajib memastikan bahwa setiap persetujuan dan/atau izin atau
                                      otorisasi terkait dari instansi berwenang telah diperoleh untuk
                                      produk asuransi sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;
                                  8. Wajib menerbitkan polis produk asuransi mandiri jiwa kredit
                                      kendaraan;
                                  9. Wajib memberikan sertifikat polis asuransi mandiri jiwa kredit


                                                                                                     87
Page 108
                                           kendaraan kepada pemegang polis dalam bentuk cetak atau
                                           elektronik melalui Perseroan;
                                       10. Wajib tidak membuat pernyataan tetang usaha dan produk yang
                                           dimiliki Perseroan yang mana produk Perseroan bukan merupakan
                                           produk Pihak Kedua;
             e.   Klausul         :    1. Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 3 (tiga)
                  Pengakhiran              tahun terhitung sejak tanggal 1 Februari 2017 sampai 29 Februari
                                           2020
                                       2. Beberapa ketentuan tentang berakhirnya perjanjian yaitu:
                                           a. Kesepakatan bersama para pihak untuk mengakhiri perjanjian
                                               yang dibuat secara tertulis;
                                           b. Salah satu pihak dinyatakan bangkrut atau pailit oleh PIHAK
                                               yang berwenang;
                                           c. Salah satu pihak menyatakan atau berada dalam keadaan
                                               likuidasi;
                                           d. Salah satu pihak dicabut ijin usahanya oleh instansi yang
                                               berwenang;
                                           e. Otoritas berwenang memerintahkan Pihak Kedua atau
                                               Perseroan untuk mengakhiri kerja sama;
             f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
                  Cidera Janji
             g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian          Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

     4.   Perjanjian Kerja sama No. 20/410A-PKS/DIR dan No. 061/PKS-CLC/MTF/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018
          di jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
          PT Bank Syariah Mandiri (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. Objek              : Kerja sama perihal penjualan produk Pembiayaan Bank syariah mandiri
                  Perjanjian            OTO;
              b. Nilai Perjanjian : Perseroan memperoleh imbalan jasa atas setiap penutupan asuransi
                                        yang dilakukan melalui perseroan yang diatur dalam lampiran terpisah;
              c. Hak dan            : 1. Memperoleh fee based income dari hasil pengelolaan pembiayaan
                  Kewajiban                  kepada nasabah
                  Perseroan              2. Memperoleh referral nasabah yang ada pada pihak kesatu
                                         3. Melakukan survey nasabah sekaligus menawarkan produk
                                             pembiayaan kepada nasabah.
                                         4. Melakukan proses administrasi pembayaran biaya kepada mitra
                                             pembiayaan
                                         5. Melakukan penagihan untuk menjamin keseluruhan kewajiban
                                             nasabah terbayar kepada bank syariah mandiri
                                         6. Melakukan rekonsiliasi data pembiayaan setiap bulan bersama-
                                             sama pihak Bank Mandiri syariah
                                         7. Menyampaikan laporan evaluasi portofolio pembiayaan dari proses
                                             front-end hingga back-end
                                         8. Menyesuaikan standar kualitas pembiayaan berdasarkan ketentuan
                                             Bank Syariah Mandiri
              d. Hak dan            : 1. Memperoleh pendapatan dari setiap pembayaran atas pembiayaan
                  Kewajiban                  nasabah berdasarkan perjanjian;
                  Pihak Kedua            2. Memperoleh hasil analisa dan usulan kelayakan calon nasabah dari
                                             Bank syariah mandiri;
                                         3. Memperoleh rekapitulasi agunan nasabah sesuai portofolio
                                             pembiayaan kepada nasabah yang telah dicairkan termasuk
                                             penguasaan dokumen agunan;
                                         4. Memperoleh hasil pengelolaan dokumen pembiayaan dan
                                             dokumen transaksi secara baik;


88
Page 109
                                 5.   Mendapatkan laporan evaluasi portofolio pembiayaan dari proses
                                      front-end hingga back-end setiap bulannya;

        e.   Klausul         :   Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 2 (dua) tahun
             Pengakhiran         terhitung sejak tanggal 29 Maret 2018 sampai 28 Maret 2020

        f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
             Cidera Janji

        g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
             Perjanjian          Obligasi Perseroan;
             terhadap
             Perseroan
        h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

5.   Perjanjian Kerja sama No. 22A/PKS-CLC/MTF/III/2017 tanggal 24 Maret 2017 di Jakarta. Perjanjian
     kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Sokonindo
     Automobile (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
        a. Objek             : Kerja sama perihal pembiayaan kendaraan Merek DFSK;
             Perjanjian
        b. Nilai Perjanjian : Perolehan komisi atas pembelian kendaraan dengan menggunakan
                                fasilitas pembiayaan dari Perseroan;
        c. Hak dan           : 1. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan untuk produk
             Kewajiban                 Keluaran Pihak Kedua;
             Perseroan           2. Perseroan menunjuk PIC untuk menangani bisnis Pihak Kedua;
                                 3. Dalam hal perubahan skema pembiayaan Perseroan wajib
                                       memberitahukan secara tertulis kepada sokon selambat-lambatnya
                                       30 hari kalender sejak diterbitkannya skema pembiayaan;
                                 4. Perseroan dapat menggunakan prasarana kantor dealer-dealer
                                       resmi SOKON, termasuk menempatkan karyawan Perseroan di
                                       kantor tersebut;
                                 5. Perseroan berhak memberikan persetujuan ataupun penolakan
                                       dalam hal aplikasi yang diajukan tidak memenuhi persyaratan
                                       pembiayaan;
                                 6. Perseroan berhak dan berwenang penuh untuk menetapkan
                                       aturandan kebijakan untuk memberikan pembiayaan kendaraan
                                       hasil tarikan, bila telah tersedia;
        d. Hak dan           : 1. Pihak Kedua wajib menyerahkan daftar beserta harga kendaraan
             Kewajiban                 yang akan dipasarkan di Indonesia pada Perseroan
             Pihak Kedua         2. Pihak Kedua wajib menyerahkan daftar Dealer-dealer resmi Pihak
                                       Kedua yang ditunjuk untuk menjual kendaraan di wilayah Indonesia
                                 3. Pihak Kedua akan merekomendasikan secara tertulis atau lisan
                                       namun tidak berkewajiban untuk meminta setiap dealer-dealer
                                       resmi sokon untuk menggunakan fasilitas pembiayaan dari
                                       Perseroan
                                 4. Pihak Kedua wajib membantu atas penerbitan STNK dan BPKB yang
                                       dikeluarkan oleh dealer-dealer resmi Pihak Kedua agar diserahkan
                                       kepada Perseroan
                                 5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab untuk menyediakan
                                       komponen, suku cadang, perlengkapan dan pelayanan/ perbaikan
                                       untuk kendaraan yang dibiayaai oleh Perseroan
                                 6. Pihak Kedua berhak untuk menunjuk satu atau lebih bank atau
                                       perusahaan pembiayaan untuk membiayai penjualan kendaraan di
                                       Indonesia
        e. Klausul           : Jangka waktu Perjanjian Kerja sama berlangsung selama 2 (dua) tahun
             Pengakhiran        terhitung sejak 1 April 2017 sampai 31 Maret 2019;
        f. Keadaan           : Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
             Cidera Janji
                                                  86

                                                                                                     89
Page 110
             g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian          Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

     6.   Perjanjian Kerja sama tanggal 31 Mei 2018 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT
          Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Bank Mandiri (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan
          sebagai berikut:
             a. Objek             : Kerja sama perihal Pengambilalihan piutang pembiayaan
                  Perjanjian
             b. Nilai             : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
                  Perjanjian
             c. Hak dan           :   1. Perseroan wajib mengganti piutang yang telah diambilalih oleh
                  Kewajiban                pihak kedua dengan piutang lain di kemudian hari
                  Perseroan           2. Perseroan wajib membuka rekening penampungan/Escrow
                                           Account di pihak kedua, guna menampung pembayaran angsuran
                                           debitur
                                      3. Perseroan wajib membayar angsuran kepada pihak kedua sesuai
                                           porsi angsuran setelah menerima pembayaran angsuran debitur
                                      4. Perseroan wajib mempersiapkan data dan dokumen terkait
                                           piutang yang akan dialihkan dan melakukan analisis sesuai dengan
                                           RAC.
                                      5. Perseroan wajib melakukan penagihan, termasuk melakukan
                                           penarikan dan pengasaan agunan bila diperlukan, penerimaan
                                           pembayaran, pembuatan rincian/catatan perhitungan atas setiap
                                           kewajiban pembayaran kepada bank.
             d. Hak dan           :   1. Pihak kedua berhak untuk melakukan peninjauan kerjasama dan
                  Kewajiban                menangguhkan pencairan kelonggaran limit kerjasama yang belum
                  Pihak Kedua              ditarik
             e. Klausul           : Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 (satu) tahun
                  Pengakhiran        terhitung sejak tanggal 31 Mei 2018 sampai 31 Mei 2019;
             f. Keadaan           : Peristiwa Cidera Janji meliputi:
                  Cidera Janji          1. Perseroan dan atau Bank melanggar ketentuan dalam perjanjian
                                             Kerja sama ini dan/atau setiap perjanjian terkait lainnya yang
                                             dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Bank
                                        2. Pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
                                             Bank dalam Perjanjian kerja sama ini terbukti tidak benar atau
                                             tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada waktu
                                             dibuat atau diserahkan kepada Perseroan dan atau Bank
                                        3. Suatu dokumen, baik dokumen pembiayaan ataupun dokumen-
                                             dokumen terkait lainnya yang diserahkan oleh para pihak terbukti
                                             tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya pada
                                             waktu dibuat atau diserahkan
                                             Para pihak dibubarkan/dilikuidasi/dinyatakan pailit, baik atas
                                             kemauannya sendiri maupun atas permintaan pihak lain.
             g. Dampak            : Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian         Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h. Pembatasan        : Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

     7.   Perjanjian kerja sama No. 116/PKS-CLC/MTF/XII/2017 dan No. 12/Pihak Kedua-Agr/VI/17 tanggal 12
          Desember 2017 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance
          (“Perseroan”) dengan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai
          berikut:
             a. Objek             : Kerja sama perihal paket pembiayaan kendaraan bermotor merek Isuzu
                  Perjanjian
                                                      87

90
Page 111
        b.   Nilai Perjanjian   :   Perolehan komisi atas pembelian kendaraan dengan menggunakan
                                    fasilitas pembiayaan dari Perseroan

        c.   Hak dan            : 1.    Perseroan dilarang melakukan penagihan subsidi pembiayaan
             Kewajiban                  kepada Pihak kedua terhadap penjualan kendaraan dengan melalui
             Perseroan                  Paket pembiayaan yang tidak direalisasikan atau dibatalkan
                                    2. Perseroan wajib mengirimkan tagihan kepada Pihak Kedua yang
                                        dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk setiap kendaraan
                                        yang dibiayai oleh MTF dengan melalui Paket Pembiayaan.
        d.   Hak dan            :   1. Pihak kedua wajib membuat skema paket dasar yang akan diberikan
             Kewajiban                  kepada konsumen di area/wilayah pemasaran dengan
             Pihak Kedua                mempertimbangkan kebutuhan konsumen di tiap area/wilayah.
        e.   Klausul            :   Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 14 (empat
             Pengakhiran            belas) bulan terhitung sejak 1 Oktober 2017 sampai 31 Desember 2018;
        f.   Keadaan            :   Pengakhiran perjanjian dapat dilakukan bila terjadi hal-hal sebagai
             Cidera Janji           berikut:
                                      1. Salah satu pihak terbukti lalai melaksanakan salah satu dari
                                         kewajibannya;
                                      2. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang;
                                      3. Salah satu pihak dinyatakan tidak berhak dan berwenang untuk
                                         mengurus dan menguasai sendiri harta kekayaannya oleh instansi
                                         yang berwenang;
                                      4. Salah satu pihak dibubarkan/dilikuidasi oleh RUPS atau menjadi
                                         bubar menurut hukum;
                                      5. Izin yang menjadi dasar para pihak melaksanakan kewajiban
                                         dinyatakan tidak berlaku lagi oleh instansi yang berwenang;
                                      6. Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian;
        g.   Dampak             :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
             Perjanjian             Obligasi Perseroan;
             terhadap
             Perseroan
        h.   Pembatasan         :   Pembatasan dalam kontrak bagi Perseroan meliputi:
                                     1. Pemberian Subsidi dari Pihak Kedua kepada Perseroan hanya
                                        berlaku untuk pembiayaan kendaraan yang permohonan fasilitas
                                        pembiayaannya sudah disetujui oleh Perseroan dalam periode yang
                                        ditentukan
                                     2. Penjualan unit kendaraan dilakukan melalui dealer resmi Pihak
                                        Kedua
                                     3. Unit kendaraan tersebut belum pernah diajukan untuk mengikuti
                                        program sales campaign yang diadakan oleh Pihak Kedua
                                     4. Perseroan dilarang menggunakan subsidi pembiayaan kepada Pihak
                                        Kedua terhadap penjualan kendaraan melalui paket pembiayaan
                                        yang tidak direalisasikan atau dibatalkan.
                                     5. Perseroan dilarang menggunakan subsidi pembiayaan untuk tujuan
                                        pembiayaan produk lain selain kendaraan yang dimaksud dalam
                                        perjanjian

8.   Perjanjian Kerja sama No. 037A/PKS-CLC/MTF/IV/2018 dan No. 079/PKSMV/MTF-AMP/IV/2018 tangal
     9 April 2018 di Jakarta. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
     dengan PT Asuransi Mega Pratama (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Objek                 : Penyediaan asuransi kendaraan bermotor yang dibeli oleh konsumen
           Perjanjian             yang menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan
      b. Nilai                 : Imbalan jasa kepada Perseroan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
           Perjanjian             Premi yang diterma oleh Pihak Kedua atas asuransi kendaraan Bermotor
                                  yang diberikan Tertanggung;




                                                                                                    91
Page 112
     c.   Hak dan       :   1.  Berhak menerima imbal jasa dari Pihak Kedua sessuai dengan
          Kewajiban             kesepakatan para pihak ;
          Perseroan         2. Berhak memberikan usulan dan maskan yang dianggap perlu untuk
                                mendukung kelancaran kerja sama;
                            3. Berhak menerima polis yang telah dilekatkan klausula bank (Banker’s
                                Clause) Perseroan atas nama Tertanggung dari Pihak Kedua;
                            4. Berhak mengarahkan dan mereferensikan kepada Pihak Kedua atas
                                setiap pertanyaan yang berkaitan dengan produk Asuransi yang
                                diatur dalam perjanjian tersebut dan/atau usaha Pihak Kedua;
                            5. Wajib melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya dengan
                                itikad baik;
                            6. Wajib mereferinsi produk asuransi kepada konsumen atau orang-
                                orang lain yang perlu didistribusikan produk asuransi untuk
                                kepentingan para pihak
                            7. Wajib memenuhi prosedur prinsip mengenal nasabah (know your
                                customer) atau customer due diligence (CDD) kepada para konsumen
                                sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka
                                kewajiban penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                Pendanaan Terorisme (APU-PPT);
                            8. Wajib memiliki izin-izin lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
                                kewajiban-kewajiban Perseroan;
                            9. Wajib melakukan pembayaran premi Tertanggung kepada Pihak
                                Kedua melalui system pembayaran yang telah disepakati oleh para
                                pihak
     d.   Hak dan       :   1. Berhak menerima pembayaran premi tertanggung dari Perseroan
          Kewajiban             melalui sistem pembayaran yang telah disepakati oleh para pihak;
          Pihak Kedua       2. Berhak emperoleh data debitur yang akan menjadi Tertanggung
                                Asuransi Kerugian dari Perseroan;
                            3. Berhak Memberikan usulan dan masukan kepada Perseroan dan
                                pihak terkait lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung
                                kelancaran kerja sama;
                            4. Berhak menerima pemberitahuan dari Perseroan apabila terdapat
                                perubahan atas data tertanggung;
                            5. Berhak memberikan persertujuan atau penolakan atas permintaan
                                penutupan asuransi melalui keputusan underwriting atas
                                permintaan penutupan asuransi dari Perseroan kepada Pihak Kedua;
                            6. Wajib membuka rekening baru;
                            7. Wajib melakukan perhitungan dan pembayaran ganti rugi dan komisi
                                kepada Perseroan;
                            8. Wajib menerbitkan dan mengirimkan Polis beserta syar'at-syarat
                                dan ketentuan-ketentuan umum asuransi kepada pemegang Polis;
                            9. Wajib mengelola produk asuransi yang ditawarkan kepada
                                konsumen dan memberikan perlindungan asuransi kepada
                                tertanggung sesuai dengan ketentuan-ketentuan polis dan
                                ketentuan hukum mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia;
                            10. Wajib memberitahukan kepada pemegang polis dan Perseroan atas
                                setiap perubahan dalam ketentuan dan persyaratan Produk Asuransi
                                sebelum berlakunya perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan
                                hukum yang berlaku;
                            11. Wajib bertanggung jawab terhadap seluruh risiko dan kewajiban-
                                kewajiban seperti risiko pelayanan, klaim, risiko asuransi dengan
                                ketentuan yang tercantum di dalam Polis kepada pemegang Polis
                                dan Debitur;
                            12. Wajib menyatakan bahwa setiap produk Asuransi yang ditawarkan
                                kepada Debitur berdasarkan Perjanjian tersebut telah memperoleh
                                persetujuan dan otorisasi yang terkait dari pejabat yang berwenang;
                            13. Wajib memenuhi prosedur prinsip mengenal nasabah (know your
                                customer) atau customer due diligence (CDD) kepada para konsumen


92
Page 113
                                     sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka
                                     kewajiban penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
                                     Pendanaan Terorisme (APU-PPT);
      e.   Klausul          :    1. Jangka waktu perjanjian Kerja sama berlangsung selama 1 tahun
           Pengakhiran               terhitung sejak tanggal 9 April 2018 sampai dengan 9 April 2019;
                                 2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan
                                     menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
                                     lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
                                     Perjanjian yang diinginkan
                                 3. Sebagai akibat dari pengakhiran Perjanjian ini, maka Para Pihak
                                     sepakat bahwa Pihak Kedua akan meneruskan pertanggungan yang
                                     dijamin di bawah setiap Polis yang masih berjalan sampai dengan
                                     berakhirnya periode asuransi atas setiap polis tersebut;
                                 4. Para pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
                                     Kitab undang-Undang Hukum Perdata sejauh suatu penetapan
                                     pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian ini;
                                 5. Perjanjian ini sewaktu-waktu dapat diakhiri oleh Pihak Kedua atau
                                     Perseroan dengan ketentuan bahwa masing-masing pihak harus
                                     memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu
                                     30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran;
                                 6. Perjanjian akan berakhir apabila ada salah satu Pihak yang izin
                                     usahanya telah dicabut oleh yang berwenang;
                                 7. Apabila terjadi pengakhiran perjanjian, Para Pihak akan
                                     menyelesaikan kewajiban-kewajiban mengenai pembayaran dan hal-
                                     hal lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak
                                     tanggal kesepakatan pembatalan;
                                 8. Semua kewajiban dan tanggung jawab untuk polis yang dikeluarkan
                                     sebelum pengakhiran tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
                                     pertanggung kecuali jika Perseroan dengan permintaan tertulis
                                     mengakhiri Polis;
      f.   Keadaan Cidera   :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
           Janji
      g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
           Perjanjian           Obligasi Perseroan;
           terhadap
           Perseroan
      h.   Pembatasan       :   1.   Bertindak hanya berdasarkan instruksi dari pihak lainnya berkenaan
                                     dengan perlindungan, pengumpulan, penyimpanan, dan lainnya
                                     pemrosesan informasi rahasia dan Data Pribadi
                                2.   Tidak menyalin atau mereproduksi Informasi Rahasia dan Data
                                     Pribadi tanpa ijin tertulis secara tegas dari pihak lainnya, kecuali
                                     secara teknis diperlukan untuk mematuhi Perjanjian
                                3.   Ketika mengumpulkan, menyimpan, memindahkan dan lainnya
                                     memproses, masing-masing pihak akan mematuhi semua hukum
                                     yang berlaku, terutama hukum data pribadi dan hukum privasi,
                                     peraturan dan aturan yang berlaku;


9.   Perjanjian Kerja sama No. 023A/PKS-CLC/MTF/III/2018 dan 102/DIR-ACI/PKS/VII/18 tanggal 8 Maret
     2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) Dengan
     PT Asuransi Ciputra Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Objek               : Penunjukkan Perseroan sebagai penyedia fasilitas pembiyaan terkait
          Perjanjian            dengan pengadaan kendaraan bagi karyawan Pihak kedua
      b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini




                                                                                                  93
Page 114
     c.   Hak dan       :   1.   Berhak untuk menyetujui atau menolak setiap permohonan fasilitas
          Kewajiban              pembiayaan yang diajukan oleh karyawan setelah semua
          Perseroan              persyaratan dan berkas permohonan Fasilitas Pembiayaan
                                 konsumen dipenuhi oleh Debitur/Pihak Kedua;
                            2.   Berhak melakukan pemeriksaan (termasuk peninjauan lapangan)
                                 terhadap kebenaran data Debitur, serta meminta keterangan dan
                                 data kepada Pihak Kedua maupun pada pihak lainnya mengenai
                                 kendaraan para Debitur dimaksud;
                            3.   Berhak menentukan dan menerapkan persyaratan pemberian
                                 Fasilitas Pembiayaan Konsumen baik persyaratan yang diberlakukan
                                 pada Pihak Kedua maupun kepada debitur sesuai ketentuan yang
                                 berlaku dan/atau ditetapkan Pihak Kedua;
                            4.   Berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh
                                 pembayaran atau pelunasan dari seluruh kewajiban pembayaran
                                 debitur, tersebut dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu
                                 yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur maupun
                                 keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya Angsuran Debitur;
                            5.   Berhak untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kelanjutan
                                 Fasilitas pembiayaan Konsumen berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
                                 Konsumen dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku
                                 dan ditetapkan oleh Perseroan serta tunduk dan taat keada setiap
                                 peaturan-peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan
                                 serta tunduk dan taat kepada setiap peraturan-peraturan yang
                                 dikeluarkan oleh Regulator yang membawahi Perseroan, dalam hal
                                 Debitur tersebut berhenti bekerja, pension atau pension dipercepat,
                                 atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau
                                 terdapat kejadian lain yang menyebabkan hilangnya status
                                 kepegawaian Debitur di Pihak Kedua
                            6.   Berhak menerima pembayaran Angsuran Debitur dan juga seluruh
                                 kewajiban Debitur dan/atau Pihak Kedua
                            7.   Wajib memberitahukan dan menjelaskan kepada Pihak Kedua
                                 maupun seluruh karyawan dan/atau Debitur mengenai segala hal
                                 dan persyaratan yang harus dipenuhi dan harus dilaksanakan oleh
                                 Pihak Kedua, Karyawan Pihak Kedua dan/atau Debitur berkaitan
                                 dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen
                            8.   Wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari Debitur kepada
                                 Pihak Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal 20 (dua puluh hari)
                                 setiap bulannya. Bila tanggal penagihan tersebut jatuh pada hari
                                 libur, maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan daftar
                                 tagihan Angsuran tersebut pada hari kerja sebelumnya;
     d.   Hak dan       :   1.   Wajib mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Perseroan yang
          Kewajiban              sesuai dengan syarat dan/atau ketentuan kualifikasi yang
          Pihak Kedua            berlaku/ditetapkan oleh Perseroan;
                            2.   Wajib menyampaikan daftar nama karyawan yang telah diberikan
                                 surat rekomendasi yang akan mengajukan permohonan fasilitas
                                 pembiayaan konsumen kepada Perseroan, dengan melamirkan
                                 kelengkapan berkas-berkas atau persyaraan pemberian Fasilitas
                                 Pembiayaan Konsumen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                 berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan;
                            3.   Wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap kelancaran
                                 pembayaran angsuran dan pengembalian Fasilitas pembiayaan
                                 Konsumen dari seluruh Debitur kepada Perseroan, termasuk tetapi
                                 tidak terbatas pada kelancaran dan ketertiban pemotongan gaji
                                 Debitur oleh Pihak Kedua untuk selanjutnya disetorkan kepada
                                 Perseroan sebagai pembayaran angsuran setiap bulannya sampai
                                 seluruh Fasilitas Pembiayaan Konsumen lunas;
                            4.   Wajib melakukan pelunasan Fasilitas Pembiayaan Konsumen
                                 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada Perseroan dalam hal


94
Page 115
                                    Debitur tersebut berhenti bekerja, pension, atau pension
                                    dipercepat, atau diberhentikan, atau terdapat kejadian lain yang
                                    menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak Kedua;
                                5. Wajib menjadikan Perseroan sebagai prioritas pertama untuk
                                    memperoleh pembayaran dan/atau pelunasan dari seluruh
                                    kewajiban Pembayaran Debitur, termasuk untuk menetapkan cara
                                    pengaman pembayaran pembiayaan dalam hal terjadinya keadaan-
                                    keadaan tertentu yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian
                                    Debitur maupun keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya
                                    Angsuran Debitur;
                                6. Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling
                                    lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif Debitur
                                    tersebut berhenti bekerja, atau pension atau pension dipercepat,
                                    atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau hal
                                    lain yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di
                                    Pihak Kedua;
                                7. Wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-data lain yang
                                    diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
                                    Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada Debitur, termasuk untuk
                                    meneliti keadaan/kondisi Debitur jika diperlukan oleh Perseroan;
                                8. Pihak kedua berhak mendapatkan Fasilitas pembiayaan konsumen
                                    bagi para karyawan sepanjang permohonan Fasilitas pembiayaan
                                    Konsumen tersebut disetujui oleh Perseroan;
                                9. Pihak Kedua berhak menentukan karyawan direkomendasikan untuk
                                    mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
     e.   Klausul          :    1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 5 tahun
          Pengakhiran               terhitung sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8
                                    Maret 2023
                                2. Pihak yang menginginkan untuk mengakhiri perjanjian ini maka
                                    Pihak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
                                    kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30
                                    (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian
                                    yang dikehendaki oleh salah satu Pihak dimaksud;
                                3. Pengakhiran perjanjian ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban
                                    para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan sebagai akibat
                                    berlakunya Perjanjian ini dan oleh karenanya Pihak yang masih
                                    mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan terhadap Pihak
                                    lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
                                    disepakati dalam Perjanjian ini.
                                4. Untuk kepentingan pengakhiran ini Para Pihak sepakat untuk
                                    mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 KUH Perdata
     f.   Keadaan Cidera   :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
          Janji

     g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
          Perjanjian           Obligasi Perseroan;
          terhadap
          Perseroan
     h.   Pembatasan       :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

10. Perjanjian Kerja sama No. 009A6A/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 012/DIR-ACI/PKS/I/2018 tanggal
    15 Januari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
    dengan PT Asuransi Ciputra Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Objek              : Kerja sama dalam melakukan penawaran produk asuransi;
          Perjanjian
     b. Nilai Perjanjian : Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen yang dibayarkan kepada Perseroan
                               diperhitungkan berdasarkan dari total Premi yang dibayarkan oleh
                               Pemegang Polis melalui pendebetan rekening setiap bulannya;

                                                                                               95
Page 116
     c.   Hak dan       :   1.  Wajib untuk menyediakan Data Konsumen secara berkala untuk
          Kewajiban             kepentingan penawaran melalui Telemarketing dan penjualan
          Perseroan             Produk Asuransi sesuai dengan Kriteria Data Konsumen yang telah
                                disepakati dalam bentuk softcopy/compact disk dan dilengkapi
                                dengan bukti serah terima;
                            2. Wajib menginformasikan Pihak Kedua atas setiap pemberitahuan,
                                klaim, pengaduan, peringatan, panggilan pengadilan dana tau
                                informasi lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian tersebut yang
                                dapat menimbulkan kewajiban bagi Pihak Kedua;
                            3. Wajib untuk meneruskan seluruh keluhan yang berkaitan dengan
                                Produk Asuransi kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 1 (satu)
                                hari kerja setelah keluhan tersebut diterima oleh Perseroan;
                            4. Wajib memberikan faktur pajak terkait dengan penyetoran PPN atas
                                Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen;
                            5. Berhak untuk menerima laporan produksi setiap bulannya dari Pihak
                                Kedua;
                            6. Berhak menerima laporan hasil pembayaran Premi dari Pemegang
                                Polis;
                            7. Berhak menerima Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen dari Pihak
                                Kedua;
                            8. Berhak mendapatkan bukti pemotongan PPh atas Biaya Jasa
                                Penggunaan Data Konsumen.
     d.   Hak dan       :   1. Wajib menyediakan produk Asuransi Citra Proteksi Kesehatan dan
          Kewajiban             Credit Protection serta Xtra Protection untuk dijadikan produk
          Pihak Kedua           bundel dengan aplikasi pembiayaan yang masuk untuk dicover
                                asuransi oleh Pihak Kedua dan/atau bersamaan dengan menawarkan
                                Produk Citra Proteksi Kesehatan melalui Telemarketing Pihak Kedua;
                            2. Wajib untuk membayar Biaya Jasa penggunaan Data Konsumen
                                kepada Perseroan sebagaiman diatur dalam Perjanjian ini;
                            3. Wajib untuk memberikan laporan produksi setiap bulannya kepada
                                Perseroan;
                            4. Wajib memberikan laporan hasil pembayaran Premi dari Pemegang
                                Polis;
                            5. Wajib untuk melakukan penawaran dan penjualan Produk Asuransi
                                kepada Konsumen berdasarkan Data Konsumen melalui
                                Telemarketing dengan tunduk pada ketentuan dalam perjanjian ini
                                termasuk namun tidak terbatas pada script telemarketing
                                sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 3 Perjanjian ini;
                            6. Wajib untuk menerbitkan, menyiapkan, mendistribusikan Polis
                                termasuk namun tidak terbatas pada Surat Transaksi atau surat
                                konfirmasi atau surat pembatalan Polis dan dokumen dokumen
                                pendukung lainnya yang berkaitan dengan Produk Asuransi yang
                                menjadi wajib untuk dilakukan Pihak Kedua untuk diberikan kepada
                                tertanggung dan/atau pemegang polis;
                            7. Wajib untuk menanggung biaya atas program pemasaran produk
                                asuransi yang telah disetujui para pihak
                            8. Wajib untuk menyelesaikan setiap keluhan sesuai ketentuan
                                perjanjian tersebut;
                            9. Wajib untuk memberikan bukti pemotongan PPh atas Biaya Jasa
                                Penggunaan Data Konsumen;
                            10. Dilarang untuk melakukan cross selling ataupun menjual produk
                                asuransi lain selain produk asuransi yang diatur berdasarkan
                                Perjanjian tersebut;
                            11. Berhak untuk menerima invoice atas Biaya Jasa Penggunaan Data
                                Konsumen yang sesuai dengan laporan hasil pembayaran Premi dari
                                Pemegang Polis;
                            12. Berhak untuk mendapatkan fakur pajak terkait dengan penyetoran
                                PPN atas Biaya Jasa Penggunaan Data konsumen yang diperoleh


96
Page 117
                                    Perseroan;
     e.   Klausul          :    1.  Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 2 tahun
          Pengakhiran               terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14
                                    Januari 2020
                                2. Perjanjian ini dapat berakhir dan/atau dinyatakan berakhir oleh salah
                                    satu Pihak dengan terpenuhinya salah satu hal sebagaimana
                                    dijelaskan sebagai berikut:
                                    a. Salah satu Pihak menginginkan pengakhiran Perjanjian tanpa
                                        sebab apapun sebelum jangka waktu perjanjian berakhir dengan
                                        menyampaikan pemberitahuan atas maksud tersebut secara
                                        tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                        Hari Kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
                                    b. Salah satu Pihak tidak memenuhi atau melanggar salah satu atau
                                        lebih ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, atau ketentuan-
                                        ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini atau
                                        perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini,
                                        setelah sebelumnya diberi kesempatan oleh Pihak lainnya untuk
                                        memenuhi atau memperbaiki apa yang tidak dipenuhi atau
                                        dilanggarnya tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
                                        Kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis yang
                                        mensyaratkan hal tersebut;
                                    c. alah satu Pihak dinyatakan pailit oleh pihak yang berwenang atau
                                        sedang dalam keadaan likuidasi;
                                    d. Salah satu pihak dicabut ijin usahanya oleh instansi yang
                                        berwenang;
                                3. Dengan berakhirnya Perjanjian ini dengan sebab apapun, tidak
                                    membebaskan masing-masing Pihak atas kewajibannya yang sudah
                                    timbul akibat berlakunya Perjanjian ini sampai kewajiban tersebut
                                    dinyatakan selesai oleh masing-masing Pihak;
                                4. Berakhirnya Perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban Pihak
                                    Kedua untuk membayar Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen dan
                                    pelayanan perlindungan sesuai Polis. Hak dan kewajiban terkait
                                    pembayaran Biaya Jasa Penggunaan Data Konsumen serta layanan
                                    polis akan berakhir dengan sendirinya pada saat tidak ada Pemegang
                                    Polis yang melakukan pembayaran Premi sebagaimana diatur dalam
                                    Lampiran Perjanjian ini;
                                5. Sehubungan dengan pengakhiran perjanjian ini, Para Pihak dengan
                                    ini sepakat dan setuju untuk mengesampingkan ketentuan di dalam
                                    Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     f.   Keadaan Cidera   :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
          Janji
     g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
          Perjanjian           Obligasi Perseroan;
          terhadap
          Perseroan
     h.   Pembatasan       :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

11. Perjanjian Kerja sama No. 011/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 002/PKS/MNCAI-MTF/2018/LGL tanggal 1
    Februari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
    PT MNC Asuransi Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek              : Kerja sama penutupan Asuransi Alat Berat
            Perjanjian
       b. Nilai              : Perseroan akan memperoleh Imbalan Jasa dari Pihak Kedua atas setiap
            Perjanjian           penutupan asuransi yang dilakukan melalui Perseroan;




                                                                                                  97
Page 118
     c.   Hak dan       :   1.  Berhak menerima Imbalan Jasa;
          Kewajiban         2.  Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
          Perseroan             manfaat asuransi;
                            3. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
                                dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
                                dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
                                kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
                                melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
                            4. Wajib membayarkan Premi asuransi Tertanggung kepada pihak
                                kedua dalam hal Premi dibayarkan Tertanggung melalui Perseroan
                                untuk kemudian disampaikan kepada Pihak Kedua dengan cara dan
                                waktu yang ditentukan dalam lampiran;
                            5. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
                                Kedua dari waktu ke waktu termasuk diantaranya data Nasabahna
                                yang memiliki Produk Asuransi yang menjadi Tertanggung;
                            6. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur Perseroan
                                yang menjadi Tertanggung terkait dengan penyediaan Produk
                                Asuransi oleh Pihak Kedua kepada Debitur Perseroan;
                            7. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
                                wilayah Republik Indonesia;
                            8. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                perundangan yang berlaku;
                            9. Wajib memberikan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap
                                keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
                                Produk Asuransi
                            10. Wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau
                                reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali dalam 1
                                (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi
                                kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui melalui
                                berbagai sumber informasi (“evaluasi”)
     d.   Hak dan       :   1. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
          Kewajiban             menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
          Pihak Kedua       2. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
                                penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
                                underwriting yang berlaku;
                            3. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
                                diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
                            4. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
                                penutupan asuransi;
                            5. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
                            6. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
                                Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
                                sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
                                maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
                            7. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
                                underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
                            8. Wajib membayar pengajuan klaim apabil klaim yang diajukan layak
                                bayar sesuai dengan ketentuan Polis. Apabila berdasarkan proses
                                peninjauan (survey), yang dapat dilakukan oleh Pihak Kedua atas
                                kewenangannya sendiri secara penuh, klaim asuransi dapat
                                disetujui oleh Pihak Kedua untuk dipenuhi dan dibayarkan, maka
                                Pihak Kedua wajib membayar klaim asuransi Tertanggung yang
                                diajukan oleh atau melalui Perseroan secara sah atas timbulnya
                                setiap peristiwa yang dipertanggungkan berdasarkan Polis asuransi
                                dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayar melalui Perseroan;
                            9. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
                                kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
                            10. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan


98
Page 119
                             ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
                             Keuangan;
                         11. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
                             instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
                             penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
                             elektronik;
                         12. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
                             waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
                         13. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                             perundangan yang berlaku;
e.   Klausul        :    1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
     Pengakhiran             terhitung sejak tanggal 1 februari 2018 sampai dengan tanggal 31
                             Januari 2019;
                         2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian sebelum
                             berakhirnya Jangka Waktu dengan memberitahukan maksudnya
                             tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnyaa
                             30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pengakhiran yang
                             dikehendaki;
                         3. Dalam hal Perseroan melakukan pengakhiran Perjanjian maka
                             Perseroan:
                             a. Menghentikan penggunaan Produk Asuransi yang termuat di
                                  dalam Lampiran perjanjian ini;
                             b. Menginformasikan kelanjutan penyelesaian hak dan kewajiban
                                  Debitur sehubungan dengan Produk Asuransi yang telah
                                  berjalan berdasarkan Perjanjian ini;
                         4. Dalam hal Perjanjian diakhiri maka:
                             a. Para pihak sepakat bahwa pertanggungan asuransi yang telah
                                  berjalan tetap berlangsung sampai dengan berakhirnya masa
                                  asuransi;
                             b. Pihak Kedua tetap bertanggung jawab untuk polis yang telah
                                  terbit sebelum Perjanjian berakhir sebagai pihak yang
                                  menanggung risiko yang dijamin dengan kewajiban untuk
                                  membayar manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan Polis;
                             c. Tidak ada lagi bisnis baru atas Perjanjian;
                             d. Pihak Kedua tetap bertanggung jawab atas pembayaran
                                  imbalan jasa yang masih terhutang kepada Perseroan atau
                                  semua imbalan jasa lanjutan yang jatuh tempo dari Produk
                                  Asuransi yang terjual melalui kerja sama dalam Perjanjian
                         5. Pengakhiran Perjanjian tidak menghapus kewajiban masing-masing
                             pihak yang masih ada berdasarkan perjanjian berikut lampiran-
                             lampirannya dan para pihak tetap wajib menyelesaikan seluruh
                             kewajiban-kewajibannya yang masih ada walaupun salah satu pihak
                             berada dalam likuidasi dan merger, sampai seluruh kewajiban
                             tersebut selesai;
                         6. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak setuju
                             untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 KUH
                             Perdata
c.   Keadaan        :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanian ini;
     Cidera Janji
d.   Dampak         :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
     Perjanjian         Obligasi Perseroan;
     terhadap
     Perseroan
e.   Pembatasan     :   Perseroan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian Kerja sama
                        ini atau setelah pengakhirannnya tidak melakukan hal-hal berikut:
                            1. Menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewenangan untuk
                               mengeluarkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
                               Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainya atas


                                                                                        99
Page 120
                                             nama Pihak Kedua;
                                          2. Mengesahkan atau mengizinkan atau meminta pegawainya untuk
                                             mengesahkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
                                             Lampiran/Endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas
                                             nama Pihak Kedua;
                                          3. Mengubah atau dengan cara lain mengganti pedoman, kutipan
                                             atau     dokumen       asuransi    berupa     Polis, Sertifikat,
                                             Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainnya yang
                                             diberikan atau yang disahkan oleh Pihak Kedua;

      12. Perjanjian Kerja sama No. 015/PKS-CLC/MTF/II/2017 dan 036-A/AAD-LEG-AGR/II/2017 tanggal 16
          Februari 2017. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
          PT Asuransi Adira Dinamika (“Pihak Kedua”) dengan ketetuan sebagai berikut:
             a. Objek               : Kerja sama terkait Asuransi kecelakaan diri
                  Perjanjian
             b. Nilai Perjanjian : Imbalan jasa dari Pihak Kedua
             c. Hak dan             :   1. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
                  Kewajiban                 memberitahukan        kepada      pihak    manapun      yang     tidak
                  Perseroan                 berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
                                            menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                            a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
                                                 Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
                                                 izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                            b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
                                                 intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
                                                 dalam rangka penegakkan hukum;
                                            c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                                 Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak
                                                 lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
                                                 undangan tersebut
                                        2. Berhak menerima imbalan jasa dari Pihak Kedua
             d. Hak dan             :   1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan
                  Kewajiban             2. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
                  Pihak Kedua               memberitahukan        kepada      pihak    manapun      yang     tidak
                                            berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
                                            menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                            a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
                                                 Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
                                                 izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                            b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
                                                 intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
                                                 dalam rangka penegakkan hukum;
                                            c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                                 Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak
                                                 lain yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
                                                 undangan tersebut
             d. Klausul             :   1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 2 tahun
                  Pengakhiran               terhitung sejak tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1
                                            Januari 2019;
                                        2. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan terlebih
                                            dahulu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak
                                            lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
                                            pengakhiran Perjanjian yang diinginkan;
                                        3. Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian, maka semua polis yang
                                            telah terdaftar pada pihak kedua, pertanggungannya masih tetap
                                            berlaku samapi dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan
                                            tersebut sebagaimana tercantum dalam Polis
                                        4. Berakhirnya perjanjian ini tidak menghapuskan hak, kewajiban, dan


100
Page 121
                                       tanggung jawab masing-masing pihak yang masih harus
                                       dilakukan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan
                                       ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini;
                                   5. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
                                       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh suatu penetapan
                                       pengadilan diperlukan untuk mengakhiri perjanjian ini.
       e.   Keadaan           :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
            Cidera Janji
       f.   Dampak            :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
            Perjanjian            Obligasi Perseroan;
            terhadap
            Perseroan
       g.   Pembatasan        :   Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;


13. Perjanjian Kerja sama No.068/PKS-CLC/MTF/IX/2017 dan 087/DIR-PKS/IX/2017 tanggal 1 September
    2017. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
    PT Asuransi Ramayana (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek             : Penunjukkan Pihak Kedua untuk menyediakan asuransi kendaraan
            Perjanjian         bermotor yang dibeli dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari
                               Perseroan
       b. Nilai Perjanjian : Imbalan jasa kepada Perseroan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
                               premi yang diterima oleh Pihak Kedua atas asuransi kendaraam
                               bermotor yang ditutup oleh Perseroan;
       c. Hak dan           :   Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
            Kewajiban           memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
            Perseroan           dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi rahasia
                                untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik Indonesia
                                    yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-izin tentang hal-
                                    hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau intansi
                                    Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis dalam rangka
                                    penegakkan hukum;
                               Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
                               informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain yang disebut secara
                               jelas dalam peraturan perundang-undangan tersebut
       d. Hak dan           :   1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan;
            Kewajiban           2. Wajib untuk melakukan pembaharuan data terkait perjanjian ini
            Pihak Kedua              kepada Perseroan secara berkala paling lambat tanggal 1 (satu)
                                     setiap bulannya yang dikirim secara e-mail, soft copy, dan hard
                                     copy kepada Perseroan
                                3. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
                                     memberitahukan        kepada     pihak     manapun     yang       tidak
                                     berkepentingan dengan alasan apapun dan/atau tidak
                                     menggunakan informasi rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                    a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
                                         Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
                                         izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                    b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
                                         intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
                                         dalam rangka penegakkan hukum;
                                    c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                         Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
                                         yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-undangan
                                         tersebut
       e. Klausul           :   1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 3 tahun
            Pengakhiran              terhitung sejak tanggal 1 September 2017 sampai dengan tanggal 1


                                                                                                   101
Page 122
                                           September 2020
                                      2.   Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan
                                           menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
                                           lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
                                           perjanjian yang diinginkan;
             f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
                  Cidera Janji
             g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian          Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;

      14. Perjanjian Kerja sama No. 010A/PKS-CLC/MTF/I/2018 dan 063/PKS-LKS/MTF-SM/II/2018 tanggal
          26 Januari 2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”)
          dengan PT Asuransi Sinar Mas (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
             a. Objek              : Kerja sama penutupan asuransi property all risk
                  Perjanjian
             b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
             c. Hak dan            : 1. Berhak menerima Imbalan Jasa;
                  Kewajiban            2. Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
                  Perseroan                manfaat asuransi;
                                       3. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
                                           dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
                                           dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
                                           kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
                                           melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
                                       4. Wajib membayarkan Premi kepada Pihak Kedua dengan cara dan
                                           waktu yang ditentukan;
                                       5. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
                                           Kedua dari waktu kewaktu termasuk diantaranya data Debitur yang
                                           memiliki Produk Asuransi;
                                       6. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur yang menjadi
                                           Tertanggung terkait dengan penyediaan produk Asuransi oleh Pihak
                                           Kedua kepada Debitur;
                                       7. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
                                           wilayah Republik Indonesia;
                                       8. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                           perundangan yang berlaku;
                                       9. Wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap
                                           keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
                                           Produk Asuransi;
             d. Hak dan            : 1. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
                  Kewajiban                menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
                  Pihak Kedua          2. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
                                           penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
                                           underwriting yang berlaku;
                                       3. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
                                           diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
                                       4. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
                                           penutupan asuransi;
                                       5. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
                                       6. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
                                           Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
                                           sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
                                           maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
                                       7. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
                                           underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;


102
Page 123
                                8.   Wajib membayar atau menyelesaikan klaim yang diajukan oleh
                                     Perseroan atau Debitur atau melalui Perseroan sesuai dengan
                                     ketentuan Polis dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayarkan
                                     melalui Perseroan;
                                 9. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
                                     kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
                                 10. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan
                                     ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
                                     Keuangan;
                                 11. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
                                     instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
                                     penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
                                     elektronik;
                                 12. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
                                     waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
       e.   Klausul         :       1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
            Pengakhiran                  terhitung sejak tanggal 1 Februari 2018;
                                    2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian sebelum
                                         berakhirnya jangka waktu dengan memberitahukan maksudnya
                                         tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-
                                         kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
                                         pengakhiran yang dikehendaki;
       f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini
            Cidera Janji
       g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
            Perjanjian          Obligasi Perseroan;
            terhadap
            Perseroan
       h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan di dalam perjanjian ini;


15. Perjanjian Kerja sama No. 014/PKS-CLC/MTF/II/2018 dan 001/PKS/MNCAI-MTF tanggal 1 Februari
    2018. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Pihak Pertana”) dengan
    PT MNC Asuransi Indonesia (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek              : Kerja sama penutupan asuransi
             Perjanjian
       b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
       c. Hak dan            : a. Berhak menerima Imbalan Jasa;
            Kewajiban           b. Berhak membantu tertanggung dalam pengajuan proses Klaim
            Perseroan                manfaat asuransi;
                                c. Berhak memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja
                                     dan/atau reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali
                                     dalam 1 (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan
                                     kondisi kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui
                                     melalui berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
                                d. Wajib membayarkan Premi kepada Pihak Kedua dengan cara dan
                                     waktu yang ditentukan;
                                e. Wajib membantu menyediakan data-data yang diminta oleh Pihak
                                     Kedua dari waktu kewaktu termasuk diantaranya data Debitur yang
                                     memiliki Produk Asuransi;
                                f. Wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Debitur yang menjadi
                                     Tertanggung terkait dengan penyediaan produk Asuransi oleh Pihak
                                     Kedua kepada Debitur;
                                g. Wajib memenuhi seluruh ketentuan perundangan yang berlaku di
                                     wilayah Republik Indonesia;
                                h. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                     perundangan yang berlaku;
                                i. Wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua atas terjadinya setiap


                                                                                               103
Page 124
                                   keadaan/peristiwa terkait dengan pelaksanaan dan pemenuhan
                                   Produk Asuransi
                               j. Wajib memantau, menganalisa dan mengevaluasi kinerja dan/atau
                                   reputasi Pihak Kedua secara berkala paling kurang sekali dalam 1
                                   (satu) tahun sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan kondisi
                                   kinerja dan/atau reputasi Pihak Kedua yang diketahui melalui
                                   berbagai sumber informasi (“evaluasi”);
      d.   Hak dan        :    a. Berhak menentukan besarnya Premi dalam Produk Asuransi dan
           Kewajiban               menerima pembayaran Premi masing-masing Tertanggung;
           Pihak Kedua         b. Berhak menentukan keputusan penerimaan, penundaan atau
                                   penolakan pertanggungan asuransi sesuai dengan prinsip
                                   underwriting yang berlaku;
                               c. Berhak menolak pembayaran manfaat asuransi atau Klaim yang
                                   diajukan yang tidak sesuai dengan ketentuan Polis;
                               d. Berhak melakukan peninjauan (survey) terhadap setiap permintaan
                                   penutupan asuransi;
                               e. Wajib melakukan pembayaran atas imbalan jasa kepada Perseroan;
                               f. Wajib menjadi penanggung asuransi atas masing-masing Obyek
                                   Pertanggungan yang telah terdaftar sebagai perserta asuransi,
                                   sehingga bila timbul risiko atas Obyek Pertanggungan sesuai Polis
                                   maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
                               g. Wajib melaksanakan sepenuhnya Produk Asuransi dan proses
                                   underwriting terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
                               h. Wajib membayar pengajuan klaim apabil klaim yang diajukan layak
                                   bayar sesuai dengan ketentuan Polis. Apabila berdasarkan proses
                                   peninjauan (survey), yang dapat dilakukan oleh Pihak Kedua atas
                                   kewenangannya sendiri secara penuh, klaim asuransi dapat
                                   disetujui oleh Pihak Kedua untuk dipenuhi dan dibayarkan, maka
                                   Pihak Kedua wajib membayar klaim asuransi Tertanggung yang
                                   diajukan oleh atau melalui Perseroan secara sah atas timbulnya
                                   setiap peristiwa yang dipertanggungkan berdasarkan Polis asuransi
                                   dan klaim yang disetujui tersebut akan dibayar melalui Perseroan;
                               i. Wajib memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan Klaim
                                   kepada petugas yang berwenang atau ditunjuk dari Perseroan;
                               j. Wajib menjaga tingkat solvabilitas paling kurang sesuai dengan
                                   ketentuan yang berlaku berdasarkan data terkini dari Otoritas Jasa
                                   Keuangan;
                               k. Wajib menyediakan perangkat Produk Asuransi berupa benda,
                                   instrument, media yang memuat penawaran, informasi, dan/atau
                                   penjelasan Produk Asuransi baik berbentuk cetakan maupun
                                   elektronik;
                               l. Wajib menyediakan data-data yang diminta oleh Perseroan dari
                                   waktu ke waktu terkait dengan pelaksanaan Produk Asuransi;
                               m. Wajib melakukan proses CDD dan EDD sesuai dengan ketentuan
                                   perundangan yang berlaku;
      e.   Klausul        :    1. Jangka waktu perjanjian kerja sama berlangsung selama 1 tahun
           Pengakhiran             terhitung sejak tanggal 1 Februari 2018;
                               2. Salah satu Pihak berhak untuk mengakhiri perjanjian sebelum
                                   berakhirnya jangka waktu dengan memberitahukan maksudnya
                                   tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya
                                   30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang
                                   dikehendaki;
      f.   Keadaan        :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
           Cidera Janji
      g.   Dampak         :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
           Perjanjian         Obligasi Perseroan;
           terhadap
           Perseroan


104
Page 125
       h.   Pembatasan       :   Perseroan pada setiap saat selama berlangsungnya Perjanjian Kerja sama
                                 ini atau setelah pengakhirannnya tidak melakukan hal-hal berikut:
                                      a. Menyatakan bahwa Perseroan memiliki kewenangan untuk
                                           mengeluarkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
                                           Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainya atas
                                           nama Pihak Kedua;
                                      b. Mengesahkan atau mengizinkan atau meminta pegawainya
                                           untuk mengesahkan dokumen asuransi berupa Polis, Sertifikat,
                                           Lampiran/Endorsemen dan atau dokumen asuransi lainnya atas
                                           nama Pihak Kedua;
                                      c. Mengubah atau dengan cara lain mengganti pedoman, kutipan
                                           atau    dokumen       asuransi   berupa     Polis,  Sertifikat,
                                           Lampiran/Endorsemen dana tau dokumen asuransi lainnya yang
                                           diberikan atau yang disahkan oleh Pihak Kedua;

16. Perjanjian Kerja sama No. 005/BTEL-PKS/MTF/I/2013 dan No. 001/PKS-LGL/MTF/I/2013 Tentang
    Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat Antara PT Mandiri Tunas Finance
    (“Perseroan”) dengan PT Bakrie Telecom Tbk (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek             : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
            Perjanjian         Empat
       b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
       c. Hak dan           : a. Menyetujui atau menolak permohon fasilitas pembiayaan konsumen
            Kewajiban                yang telah diajukan Pihak Kedua;
            Perseroan           b. Menentukan dan menerapkan persyaratan dan ketentuan
                                     pemberian fasilitas pembiayaan konsumen;
                                c. Mendapatkan prioritas atau hak terlebih dahulu untuk memperoleh
                                     pembayaran atau pelunasan fasilitas pembiayaan konsumen dari
                                     Pihak kedua;
                                d. Menerima pembayaran Angsuran dari Pihak Kedua dengan lancar
                                     dan tertib tanpa ada tunggakan;
                                e. Menerima pembayaran denda keterlambatan (jika ada) apabila
                                     pihak kedua lalai atau terlambar dalam melakukan pembayaran;
                                f. Memproses setiap permohonan fasilitas pembiayaan konsumen dari
                                     pihak kedua setelah semua persyaratan dan ketentuan serta berkas
                                     permohonan fasilitas pembiayaan konsumen dipenuhi dan
                                     dilengkapi oleh karyawan dan/atau pihak kedua;
                                g. Memberikan fasilitas pembiayaan konsumen yang telah lengkap dan
                                     disetujui sepenuhnya oleh pohak pertama;
                                h. Memberikan daftar norminatif tagihan angsuran fasilitas
                                     pembiayaan konsumen kepada Pihak kedua;
       d. Hak dan           : 1. Mendapatkan          fasilitas   pembiayaan     konsumen      sepanjang
            Kewajiban               permohonan fasilitas pembiayaan konsumen tersebut tunduk dan
            Pihak Kedua             berdasarkan pernyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dan
                                    disetujui sepenuhnya oleh Perseroan;
                                2. Menentukan dan memutuskan karyawan yang berhak mengajukan
                                    permohonan fasilitas;
                                3. Pihak kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan, Surat
                                     rekomendasi dari karyawan yang membutuhkan fasilitas dari
                                     Perseroan;
                                4. Pihak kedua wajib bertanggung jawab terhadap seluruh pembayaran
                                     dan kelancaran pembayaran seluruh Angsuran dari Fasilitas
                                     Pembiyaan Konsumen yang diperoleh Pihak Kedua kepada
                                     Perseroan setiap bulannya sampai seluruh Angsuran lunas;
                                5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
                                     pemotongan gaji para karyawan tanpa terkecuali (jika perlu) sebagai
                                     pembayaran Angsuran dan menyetorkannya kepada Perseroan
                                     sesuai dengan jangka waktu dan tanggal yang disepakati dalam
                                     perjanjian ini;


                                                                                                  105
Page 126
                                      6.   Pihak Kedua wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-
                                           data lain yang diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan
                                           karyawan dan pemberian Fasilitas serta fasilitas pembiyaan
                                           konsumen kepada Pihak Kedua/Debitur, termasuk meneliti
                                           keadaan/kondisi karyawan jika diperlukan;
                                       7. Pihak Kedua wajib memerintahkan kepada karyawan untuk
                                           membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Beda Nama BPKB
                                           & STNK untuk diberikan kepada Perseroan dan Surat Kuasa
                                           Pemotongan Gaji;
                                       8. Pihak Kedua selaku wajib memenuhi dan mentaati seluruh
                                           persyaratan dan ketentuan dan/atau peraturan-peraturan internal
                                           termasuk namun tidak terbatas pada Standar Operational Procedure
                                           (SOP) yang berlaku di Perseroan ;
            e.   Klausul          :    1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2013 sampai 1 Januari
                 Pengakhiran                 2019
                                       2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian
                                             ini, maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib
                                             menyampaikan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender
                                             sebelum tanggal pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah
                                             satu pihak yang dimaksud
            f.   Keadaan          :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
                 Cidera Janji
            g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                 Perjanjian           Obligasi Perseroan;
                 terhadap
                 Perseroan
            h.   Pembatasan       :   Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian ini.

      17. Perjanjian kerja sama No. 082A/PKS-LGL/MTF/VII/2014 Tanggal 16 Juli 2014 Perjanjian Kerja sama ini
          dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (Perseroan) dengan PT Arthaasia Finance (“Pihak Kedua”)
          dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
              a. Objek             : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
                 Perjanjian           Empat
              b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
              c. Hak dan           :   1. Perseroan berhak menerima atau menolak setiap permohonan
                 Kewajiban                  fasilitas kredit pembiayaan konsumen yang diajukan oleh
                 Perseroan                  karyawan Pihak Kedua.
                                       2. Perseroan berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan
                                            (termasuk peninjauan lapangan) terhadap kebenaran data
                                            debitur, serta meminta keterangan dan data Pihak Kedua
                                       3. Perseroan berhak menentukan dan menerapkan peryaratan
                                            pemberian fasilitas pembiayaan konsumen.
                                       4. Perseroan berhak mendapatkan pembayaran pelunasan dari pihak
                                            kedua atas kewajiban debitur dalam hal karyawan tersebut
                                            diberhentikan
                                       5. Perseroan wajib memberitahukan dan menjelaskan dan
                                            menjelaskan kepada pihak kedua maupun karyawan Pihak Kedua
                                            dan/atau debitur mengenai segala hal dan persyaratan yang harus
                                            dipenuhi dan harus dilaksanakan
                                       6. Perseroan wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari debitur
                                            kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 25 setiap
                                            bulannya.
              d. Hak dan           : 1. Pihak Kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan Surat
                 Kewajiban                Rekomendasi dari Karyawan yang memerlukan fasilitas pembiayaan
                 Pihak Kedua              Konsumen;
                                      2. Pihak Kedua wajib menyampaikan dan/atau menyerahkan daftar
                                          nama karyawan yang telah diberikan surat Rekomendasi yang akan
                                          mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;


106
Page 127
                                3.   Pihak Kedua wajib menjamin bahwa Karyawan yang
                                     direkomendasikan mendapatkan Fasilitas Pembiyaan Konsumen
                                     adalah karyawan dengan penghasilan perbulan yang memadai (Debt
                                     Service Ratio-DSR) tidak melebihi 30% (tigapuluh persen)
                                4. Pihak Kedua wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap
                                     kelancaran pembayaran konsumen dari seluruh Debitur kepada
                                     Perseroan.
                                5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
                                     untuk melakukan pemotongan gaji para Debitur tanpa terkecuali
                                     sebagai pembayaran Angsuran debitur
                                6. Pihak Kedua wajib memberitahukan acara tertulis kepada Perseroan
                                     Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif
                                     debitur tersebut berhenti bekerja, pensiun atau pensiun dipercepat,
                                     diberhentikan dan menyebabkan hilangnya status kepegawaian
                                     debitur di Pihak Kedua
                                7. Pihak Kedua wajib memberikan keterangan dan data-data lain yang
                                     diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
                                     Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada debitur
                                8. Pihak kedua berhak memberikan kesempatan kepada debitur untuk
                                     meneruskan fasilitas pembiayaan konsumen kepada Perseroan
                                     apabila debitur sudah tidak lagi menjadi karyawan Pihak Kedua
                                     dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku dan
                                     ditetapkan oleh Perseroan.
                                9. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kewajiban debitur kepada
                                     Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen apabila
                                     debitur meninggal dunia
                                10. Pihak kedua wajib memerintahkan karyawannya yang akan menjadi
                                     debitur dan/atau calon debitur di Perseroan untuk membuat dan
                                     menandatangani Surat Pernyataan debitur, Surat Kuasa Debitur dan
                                     Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk diberikan kepada Perseroan.
       e. Klausul           :    1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
          Pengakhiran               terhitung sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli
                                    2019
                                 2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian ini,
                                    maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
                                    sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
                                    pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah satu pihak yang
                                    dimaksud
       f. Keadaan Cidera    :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
          Janji
       g. Dampak            :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
          Perjanjian            Obligasi Perseroan;
          terhadap
          Perseroan
       h. Pembatasan        :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian

18. Perjanjian Kerja sama No. 096/PKS-LGL/MTF/VIII/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 Perjanjian Kerja sama
    ini dibuat antara PT Mandiri tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Panasonic Gobel Eco Solutions
    Sales Indonesia (“Pihak Kedua”) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek              : Pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Roda
            Perjanjian          Empat
       b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini




                                                                                                 107
Page 128
      c.   Hak dan       :  1. Perseroan berhak menerima atau menolak setiap permohonan
           Kewajiban             fasilitas kredit pembiayaan konsumen yang diajukan oleh karyawan
           Perseroan             Pihak Kedua.
                            2. Perseroan berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan (termasuk
                                 peninjauan lapangan) terhadap kebenaran data debitur, serta
                                 meminta keterangan dan data Pihak Kedua
                            3. Perseroan berhak menentukan dan menerapkan peryaratan
                                 pemberian fasilitas pembiayaan konsumen.
                            4. Perseroan berhak mendapatkan pembayaran pelunasan dari pihak
                                 kedua atas kewajiban debitur dalam hal karyawan tersebut
                                 diberhentikan
                            5. Perseroan wajib memberitahukan dan menjelaskan dan menjelaskan
                                 kepada pihak kedua maupun karyawan Pihak Kedua dan/atau
                                 debitur mengenai segala hal dan persyaratan yang harus dipenuhi
                                 dan harus dilaksanakan
                            6. Perseroan wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari debitur
                                 kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 25 setiap bulannya.
      d.   Hak dan       : 1. Pihak Kedua wajib menyampaikan kepada Perseroan Surat
           Kewajiban             Rekomendasi dari Karyawan yang memerlukan fasilitas pembiayaan
           Pihak Kedua           Konsumen;
                           2. Pihak Kedua wajib menyampaikan dan/atau menyerahkan daftar
                                nama karyawan yang telah diberikan surat Rekomendasi yang akan
                                mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
                           3. Pihak Kedua wajib menjamin bahwa Karyawan yang
                                direkomendasikan mendapatkan Fasilitas Pembiyaan Konsumen
                                adalah karyawan dengan penghasilan perbulan yang memadai (Debt
                                Service Ratio-DSR) tidak melebihi 30% (tiga puluh persen)
                           4. Pihak Kedua wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap
                                kelancaran pembayaran konsumen dari seluruh Debitur kepada
                                Perseroan.
                           5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab dan menyatakan menjamin
                                untuk melakukan pemotongan gaji para Debitur tanpa terkecuali
                                sebagai pembayaran Angsuran debitur
                           6. Pihak Kedua wajib memberitahukan acara tertulis kepada Perseroan
                                Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif
                                debitur tersebut berhenti bekerja, pensiun atau pensiun dipercepat,
                                diberhentikan dan menyebabkan hilangnya status kepegawaian
                                debitur di Pihak Kedua
                           7. Pihak Kedua wajib memberikan keterangan dan data-data lain yang
                                diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas
                                Pembiayaan Konsumen kepada debitur
                           8. Pihak kedua berhak memberikan kesempatan kepada debitur untuk
                                meneruskan fasilitas pembiayaan konsumen kepada Perseroan
                                apabila debitur sudah tidak lagi menjadi karyawan Pihak Kedua
                                dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku dan
                                ditetapkan oleh Perseroan.
                           9. Pihak Kedua wajib menyelesaikan kewajiban debitur kepada
                                Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen apabila
                                debitur meninggal dunia
                           10. Pihak kedua wajib memerintahkan karyawannya yang akan menjadi
                                 debitur dan/atau calon debitur di Perseroan untuk membuat dan
                                 menandatangani Surat Pernyataan debitur, Surat Kuasa Debitur dan
                                 Surat Kuasa Pemotongan Gaji untuk diberikan kepada Perseroan.
      e.   Klausul       : 1. Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
           Pengakhiran         terhitung sejak tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Juli 2019
                            2. Dalam hal salah satu pihak menginginkan pengakhiran perjanjian ini,
                               maka pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
                               sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal


108
Page 129
                                   pengakhiran perjanjian ini dikehendaki oleh salah satu pihak yang
                                   dimaksud
      f.   Keadaan          :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanjian ini;
           Cidera Janji
      g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
           Perjanjian           Obligasi Perseroan;
           terhadap
           Perseroan
      h.   Pembatasan       :   Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian ini

19. Perjanjian Kerja sama No. 014/PKS-LGL/MTF/III/2015 tanggal 5 maret 2015. Perjanjian kerja sama ini
    dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan PT Trouw Nutrition Indonesia (“Pihak
    Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek             : Pemberian fasilitas pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda
            Perjanjian          empat
       b. Nilai Perjanjian : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
       c. Hak dan           : 1. Berhak untuk menyetujui atau menolak setiap permohonan fasilitas
            Kewajiban               pembiayaan yang diajukan oleh karyawan setelah semua
            Perseroan               persyaratan dan berkas permohonan Fasilitas Pembiayaan
                                    konsumen dipenuhi oleh Debitur/Pihak Kedua;
                                 2. Berhak melakukan pemeriksaan (termasuk peninjauan lapangan)
                                    terhadap kebenaran data Debitur, serta meminta keterangan dan
                                    data kepada Pihak Kedua maupun pada pihak lainnya mengenai
                                    kendaraan para Debitur dimaksud;
                                 3. Berhak menentukan dan menerapkan persyaratan pemberian
                                    Fasilitas Pembiayaan Konsumen baik persyaratan yang
                                    diberlakukan pada Pihak Kedua maupun kepada debitur sesuai
                                    ketentuan yang berlaku dan/atau ditetapkan Pihak Kedua;
                                 4. Berhak mendapatkan prioritas pertama untuk memperoleh
                                    pembayaran atau pelunasan dari seluruh kewajiban pembayaran
                                    debitur, tersebut dalam hal terjadinya keadaan-keadaan tertentu
                                    yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur maupun
                                    keadaan lain yang mengakibatkan menunggaknya Angsuran
                                    Debitur;
                                 5. Berhak untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kelanjutan
                                    Fasilitas pembiayaan Konsumen berdasarkan Perjanjian
                                    Pembiayaan Konsumen dengan tunduk pada syarat dan ketentuan
                                    yang berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan serta tunduk dan taat
                                    keada setiap peaturan-peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh
                                    Perseroan serta tunduk dan taat kepada setiap peraturan-
                                    peraturan yang dikeluarkan oleh Regulator yang membawahi
                                    Perseroan, dalam hal Debitur tersebut berhenti bekerja, pension
                                    atau pension dipercepat, atau diberhentikan (dilakukan pemutusan
                                    hubungan kerja) atau terdapat kejadian lain yang menyebabkan
                                    hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak Kedua
                                 6. Berhak menerima pembayaran Angsuran Debitur dan juga seluruh
                                    kewajiban Debitur dan/atau Pihak Kedua
                                 7. Wajib memberitahukan dan menjelaskan kepada Pihak Kedua
                                    maupun seluruh karyawan dan/atau Debitur mengenai segala hal
                                    dan persyaratan yang harus dipenuhi dan harus dilaksanakan oleh
                                    Pihak Kedua, Karyawan Pihak Kedua dan/atau Debitur berkaitan
                                    dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan Konsumen
                                 8. Wajib memberikan daftar tagihan Angsuran dari Debitur kepada
                                    Pihak Kedua selambat-lambatnya setiap tanggal 20 (dua puluh hari)
                                    setiap bulannya. Bila tanggal penagihan tersebut jatuh pada hari
                                    libur, maka Perseroan berkewajiban untuk memberikan daftar
                                    tagihan Angsuran tersebut pada hari kerja sebelumnya;
       d. Hak dan           : 1. Wajib mengirimkan Surat Rekomendasi kepada Perseroan yang


                                                                                              109
Page 130
           Kewajiban              sesuai dengan syarat dan/atau ketentuan kualifikasi yang
           Pihak Kedua            berlaku/ditetapkan oleh Perseroan;
                             2.   Wajib menyampaikan daftar nama karyawan yang telah diberikan
                                  surat rekomendasi yang akan mengajukan permohonan fasilitas
                                  pembiayaan konsumen kepada Perseroan, dengan melamirkan
                                  kelengkapan berkas-berkas atau persyaraan pemberian Fasilitas
                                  Pembiayaan Konsumen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                  berlaku dan ditetapkan oleh Perseroan;
                             3.   Wajib menjamin dan bertanggung jawab terhadap kelancaran
                                  pembayaran angsuran dan pengembalian Fasilitas pembiayaan
                                  Konsumen dari seluruh Debitur kepada Perseroan, termasuk tetapi
                                  tidak terbatas pada kelancaran dan ketertiban pemotongan gaji
                                  Debitur oleh Pihak Kedua untuk selanjutnya disetorkan kepada
                                  Perseroan sebagai pembayaran angsuran setiap bulannya sampai
                                  seluruh Fasilitas Pembiayaan Konsumen lunas;
                             4.   Wajib melakukan pelunasan Fasilitas Pembiayaan Konsumen
                                  berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada Perseroan dalam hal
                                  Debitur tersebut berhenti bekerja, pension, atau pension
                                  dipercepat, atau diberhentikan, atau terdapat kejadian lain yang
                                  menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di Pihak
                                  Kedua;
                             5.   Wajib menjadikan Perseroan sebagai prioritas pertama untuk
                                  memperoleh pembayaran dan/atau pelunasan dari seluruh
                                  kewajiban Pembayaran Debitur, termasuk untuk menetapkan cara
                                  pengaman pembayaran pembiayaan dalam hal terjadinya keadaan-
                                  keadaan tertentu yang menyebabkan hilangnya status
                                  kepegawaian Debitur maupun keadaan lain yang mengakibatkan
                                  menunggaknya Angsuran Debitur;
                             6.   Wajib memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan paling
                                  lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal efektif Debitur
                                  tersebut berhenti bekerja, atau pension atau pension dipercepat,
                                  atau diberhentikan (dilakukan pemutusan hubungan kerja) atau hal
                                  lain yang menyebabkan hilangnya status kepegawaian Debitur di
                                  Pihak Kedua;
                             7.   Wajib memberikan keterangan-keterangan dan data-data lain yang
                                  diperlukan oleh Perseroan yang berkaitan dengan pemberian
                                  Fasilitas Pembiayaan Konsumen kepada Debitur, termasuk untuk
                                  meneliti keadaan/kondisi Debitur jika diperlukan oleh Perseroan;
                             8.   Pihak kedua berhak mendapatkan Fasilitas pembiayaan konsumen
                                  bagi para karyawan sepanjang permohonan Fasilitas pembiayaan
                                  Konsumen tersebut disetujui oleh Perseroan;
                             9.   Pihak Kedua berhak menentukan karyawan direkomendasikan
                                  untuk mengajukan permohonan Fasilitas Pembiayaan Konsumen;
      e.   Klausul       :   1.   Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk jangka waktu 5 tahun,
           Pengakhiran            hingga tanggal 5 Maret 2020;
                             2.   Pihak yang menghendaki pengakhiran wajib menyampaikan
                                  pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya sekurang-
                                  kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
                                  sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki oleh
                                  salah satu Pihak;
                             3.   Pengakhiran perjanjian ini tidak menghapuskan kewajiban-
                                  kewajiban para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan
                                  sebagai akibat berlakunya perjanjian ini dan oleh karenanya pihak
                                  yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
                                  terhadap pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-
                                  kewajiban yang disepakati dalam Perjanjian ini;
                             4.   Para pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya Pasal 1266
                                  KUH Perdata


110
Page 131
       f.   Keadaan          :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
            Cidera Janji
       g.   Dampak           :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
            Perjanjian           Obligasi Perseroan;
            terhadap
            Perseroan
       h.   Pembatasan       :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

20. Perjanjian Kerja sama No. 178/KTB-Agr/I/15 dan No. 001.1B/PKS-LGL/MTF/I/2015 tanggal 23 Januari
    2015. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) dengan
    PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (“Pihak Kedua”), dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Objek             : Kerja sama penyelenggaraan suatu paket pembiayaan atas kendaraan
            Perjanjian          bermotor merek Mitsubishi untuk konsumen
       b. Nilai Perjanjian : Pihak kedua akan memberikan insentif pembiayaan kepada pihak kedua
       c. Hak dan           : 1. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
            Kewajiban               memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
            Perseroan               dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi
                                    rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                    a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
                                         Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
                                         izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                    b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
                                         intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
                                         dalam rangka penegakkan hukum;
                                    c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                         Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
                                         yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
                                         undangan tersebut
                                 2. Berhak menerima imbalan jasa dari Pihak Kedua
       d. Hak dan           : 1. Wajib memberikan imbalan jasa kepada Perseroan
            Kewajiban            2. Wajib menjaga informasi yang bersifat rahasia dan tidak
            Pihak Kedua             memberitahukan kepada pihak manapun yang tidak berkepentingan
                                    dengan alasan apapun dan/atau tidak menggunakan informasi
                                    rahasia untuk tujuan apapun juga kecuali:
                                    a. Kepada institusi dan/atau instansi Pemerintah Republik
                                         Indonesia yang berwenang mengatur atau mengeluarkan izin-
                                         izin tentang hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian ini;
                                    b. Diperintahkan oleh badan peradilan atau institusi dan/atau
                                         intansi Pemerintah Republik Indonesia lainnya secara tertulis
                                         dalam rangka penegakkan hukum;
                                    c. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                         Indonesia, informasi tersebut harus diberikan kepada pihak lain
                                         yang disebut secara jelas dalam peraturan perundang-
                                         undangan tersebut
       e. Klausul           : 1. Jangka waktu perjanjian ini merujuk pada periode paket
            Pengakhiran             pembiayaan untuk masing-masing kendaraan
                                 2. Para pihak dari waktu ke waktu berhak untuk mengakhiri perjanjian
                                    bilamana terjadi hal berikut:
                                 3. Salah satu pihak terbukti lalai melaksanakan salah satu dari
                                    kewajibannya atau melanggar salah satu ketentuan yang tersebut
                                    dalam Perjanjian ini ataupun perjanjian-perjanjian lain yang
                                    sekarang telah ada yang berhubungan erat dengan perjanjian ini;
                                 4. Salah satu pihak dinyatakan pailit oleh intansi yang berwenang;
                                 5. Salah satu pihak dinyatakan tidak berhak dan berwenang untuk
                                    mengurus dan menguasai sendiri harta kekayaannya oleh instansi
                                    yang berwenang;
                                 6. Salah satu pihak dibubarkan/dilikuidasi oleh RUPS atau menjadi
                                    bubar menurut hukum;


                                                                                                     111
Page 132
                                      7.   Izin yang menjadi dasar para pihak melaksanakan kewajiban
                                           dinyatakan tidak berlaku lagi oleh instansi yang berwenang;
                                       8. Kesepakatan para pihak untuk mengakhiri perjanjian;
             f.   Keadaan         :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji dalam perjanjian ini;
                  Cidera Janji
             g.   Dampak          :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                  Perjanjian          Obligasi Perseroan;
                  terhadap
                  Perseroan
             h.   Pembatasan      :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

      21. Perjanjian Kerja sama No. 070/PKS-LGL/MTF/VIII/2012 dan No. IBG.DPLK/SPK.017/2012 tanggal
          27 Agustus 2012. Perjanjian kerja sama ini dibuat antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank
          Mandiri (Persero), Tbk. (“Pihak Pertama”) dengan PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”), dengan
          ketentuan sebagai berikut:
             f. Objek              : Kerja sama Pengelolaan Program pensiun
                  Perjanjian
             g. Nilai              : Tidak tertera nilai perjanjian di dalam Perjanjian Kerja Sama ini
                  Perjanjian
             h. Hak dan            :    1. Berhak menetapkan kebijakan-kebijakan terkait kepesertaan
                  Kewajiban                karyawannya pada Pihak Pertama, termasuk di dalamnya adalah
                  Perseroan                pilihan paket investasi;
                                        2. Berhak mendapatkan informasi terkait kepesertaan pegawainya di
                                           Pihak Pertama
                                        3. Wajib menyerahkan data nama dan contoh tanda tangan Pejabat
                                           yang berwenang untuk mewakili Perseroan dalam menandatangani
                                           surat perintah pembayaran iuran pensiun karyawan dan daftar
                                           iuran pensiun karyawan untuk diadministrasikan oleh Pihak
                                           Pertama, sebagai specimen untuk membuktikan bahwa data dan
                                           informasi dalam surat perintah pembayaran iuran penisun
                                           karyawan dan daftar iuran pensiun sah untuk digunakan oleh Pihak
                                           Pertama
                                        4. Wajib menyerahkan data-data dan dokumen calon Peserta kepada
                                           Pihak Pertama secara kolektif dalam bentuk hard copy dan soft
                                           copy dengan format yang ditentukan Pihak Pertama dalam rangka
                                           pendaftaran kepesertaan
                                        5. Wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulan pada tanggal yang
                                           ditentukan dengan menyetorkan dana ke rekening Bank yang
                                           ditentukan Pihak Pertama
                                        6. Wajib menginformasikan setiap perubahan data peserta baik
                                           berupa penambahan atau pengurangan kepada Pihak Pertama
                                        7. Wajib menerbitkan dokumen yang diperlukan peserta dalam
                                           rangka penarikan dana atau klaim atas manfaat pensiun peserta
                                        8. Wajib mendistribusikan laporan posisi dana peserta kepada peserta
                                           melalui person in charge Perseroan
                                        9. Wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai besarnya iuran
                                           dan saat jatuh tempo iuran beserta perubahannya (apabila ada)
                                           sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah RI
                                           No. 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
             i. Hak dan            :   1. Berhak meminta segala keterangan yang dibutuhkan mengenai
                  Kewajiban                Perseroan maupun Peserta yang berhubungan dengan kepesertaan
                  Pihak Pertama            dan pengelolaan Program Pensiun pada Pihak Pertama
                                       2. Berhak mengelola dana program pensiun karyawan Perseroan
                                           sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun dan Perjanjian ini, serta
                                           mengenakan dan memotong biaya-biaya yang menjadi hak Pihak
                                           Pertama;
                                       3. Wajib mengelola program pensiun karyawan Perseroan sesuai
                                           dengan Peraturan Dana Pensiun dan Perjanjian ini secara


112
Page 133
                                                 professional dan bertanggung jawab, dan dengan memperhatikan
                                                 ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
                                             4. Wajib menyediakan formulir-formulir yang diperlukan dalam
                                                 Program Pengelolaan Pensiun ini kepada Perseroan
                                             5. Wajib mengelola dana Peserta dengan melaksanakan kegiatan
                                                 investasi sesuai dengan pilihan paket investasi yang ditentukan
                                                 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
                                             6. Wajib memberikan laporan posisi dana Peserta yang diserahkan
                                                 secara kolektif kepada person in charge Perseroan yang ditunjuk
                                                 setiap jangka waktu 6 (enam) bulan sekali Perseroan;
                                             7. Membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta/Janda/Duda/Pihak
                                                 yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan
                                                 perundang-undangan yang berlaku
            j.   Klausul                :    1. Jangka waktu perjanjian ialah selama 5 (lima tahun) dan efektif
                 Pengakhiran                     berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan diperpanjang secara
                                                 otomatis berlaku selama 1 (satu) tahun, apabila tidak ada
                                                 konfirmasi dan telah lewatnya jangka waktu perjanjian;
                                             2. Dalam hal perjanjian ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka
                                                 pihak yang menghendaki pengakhiran perjanjian ini wajib
                                                 memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada
                                                 pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
                                                 pengakhiran Perjanjian yang dikehendaki;
                                             3. Pengakhiran Perjanjian ini tidak menghapus kewajiban-kewajiban-
                                                 kewajiban para pihak yang telah timbul dan belum dilaksanakan
                                                 pada saat berakhirnya Perjanjian termasuk dan oleh karenanya
                                                 pihak yang masih mempunyai kewajiban yang belum dilaksanakan
                                                 terhadap pihak lainnya tetap terikat atas pelaksanaan kewajiban-
                                                 kewajiban yang diperjanjikan dalam Perjanjian ini;
                                             4. Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian sebelum jangka waktu
                                                 sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 12 ayat (1) di atas,
                                                 Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
                                                 KUH Perdata, sepanjang pasal tersebut mengatur tata cara
                                                 menghentikan suatu perjanjian
            f.   Keadaan                :   Tidak terdapat klausul keadaan cidera janji di dalam perjanian ini;
                 Cidera Janji
            g.   Dampak                 :   Tidak terdapat dampak yang secara langsung mempengaruhi penerbitan
                 Perjanjian                 Obligasi Perseroan;
                 terhadap
                 Perseroan
            h.   Pembatasan             :   Tidak terdapat klausul pembatasan dalam perjanjian ini;

PERJANJIAN FASILITAS PEMBIAYAAN

1.   Akta Fasilitas Kredit No. 28 tanggal 22 Oktober 2014, dibuat di hadapan Antonious Wahono Prawirodirdjo,
     S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor                   :   PT Bank Pan Indonesia Tbk

b.   Debitor                    :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok                :   Pinjaman Tetap XII Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                    Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).

     Tingkat Bunga              :   -        Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan sebesar
                                             11,50% (sebelas koma lima persen) atau sebesar Tingkat Bunga Acuan
                                             ditambah 4,00% (empat persen); dan
                                    -        Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan sebesar
                                             12,25% (dua belas koma dua lima persen) atau sebesar Tingkat Bunga


                                                                                                          113
Page 134
                                    Acuan ditambah 4,75% (empat koma tujuh lima persen).

      Kewajiban Debitor   :   Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama berlakunya
                              perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib, kecuali bilamana Kreditor
                              melepaskan ketentuan secara tertulis, untuk:
                                  Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana ditetapkan dalam
                                   Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian.
                                  Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
                                   dan Akta Jaminan Fidusia.
                                  Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan keuangan
                                   tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Kantor Akuntan Publik
                                   selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari kelaender setelah laporan
                                   keuangan tersebut selesai.
                                  Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
                                   pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat maupun
                                   kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                   kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum pemeriksaan.
                                  Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
                                   mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajiban-
                                   kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                   peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemohokan karyawan dan
                                   sebagainya.
                                  Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang sekarang
                                   dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin usaha dan pendaftaran
                                   agar usaha Debitor berjalan berkesinambungan;
                                  Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
                                   penandatangan perjanjian.
                                  Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah diminta
                                   oleh Kreditor.
                                  Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-dokumen
                                   Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang diperlukan dari waktu ke
                                   waktu.
                                  Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang dipotong dan
                                   pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia.
                                  Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek pembiayaan yang
                                   telah dijaminkan kepada Kreditor.
                                  Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
                                   ×       Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang nilainya
                                           secara material dapat mempengaruhi stabilitas usaha Debitor.
                                   ×       Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi Pemerintah yang
                                           dinilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas usaha
                                           Debitor.
                                   ×       Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
                                           lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya akan
                                           menjadi kejadian kelalaian.
                                  Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha
                                   Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan pemberitahuan tertulis
                                   terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal kunjungan.
                                  Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang dengan pihak
                                   ketiga;
                                  Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan mengikatkan diri
                                   terhadap Kreditor untuk menjaga rasio keuangan Debitor sebagai
                                   berikut:
                                   ×       Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal 10:1
                                           (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang adalah seluruh
                                           pinjaman bank, obligasi, surat utang, instrumen utang lainnya
                                           yang dibebani bunga dan kewajiban contingent; (ii) total ekuitas


114
Page 135
            adalah penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor penuh,
            agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman subordinasi yang
            diterima dan dikurangi goodwil and aktiva tak berwujud lainnya
            (other intangable assets).
    ×       Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90 (sembilan
            puluh) hari kalender maksimal 2% (dua persen).
   Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan dan
    pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang berkaitan
    dengan piutang yang dijaminkan kepada Kreditor, termasuk namun tidak
    terbatas pada perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
    kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
    kelengkapan dokumen.
   Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar Umur
    Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan selambat-
    lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak akhir triwulan
    sebelumnya.
   Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi yang
    dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu.
   Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) hari kerja
    sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
    kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitor terutama
    tentang kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan dengan cara
    memeriksa catatan pembayaran atas piutang yang dijaminkan.
   Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
    sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
    kebenaran dan kelengkapan asli dokumentasi pembiayaan termasuk
    namun tidak terbatas pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
    (BPKB), perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur,
    polis asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang berhubungan
    dengan piutang yang dijaminkan.
   Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga dengan
    lancar;
   Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
    Pemerintah Indonesia;
   Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
    bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya (kecuali
    kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia) yang karena
    apapun juga wajib dibayarkan oleh Debitor kepada siapapun juga.
   Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila Debitor
    menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau fasilitas keuangan lain
    dalam bentuk apapun (termasuk tetapi tidak terbatas, fasilitas sewa
    guna usaha/finance lease dalam bentuk apapun) dari orang/pihak lain
    atau menerbitkan surat utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk
    apapun kepada pihak lain.
   Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
    perjanjian dan dokumen agunan;
   Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang sahamnya
    baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
   Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-tindakan
    sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia.
   Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
    Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
    langsung, minimum sebesar 51% (lima puuh satu persen) dari total
    modal disetor Debitor.
   Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila terjadi
    perubahan susunan pengurusan dalam Debitor.


                                                                     115
Page 136
                           Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap ada
                            perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-akta
                            perubahan tersebut selesai.

      Pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
                       -    Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit
                            atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya (surseance van
                            betaling) kepada pengadilan niaga;
                       -    Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam waktu
                            terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor oleh Kreditor,
                            maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut:
                            ×      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan
                                   keperluan yang telah disepakati sebelumnya;
                            ×      Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi modal
                                   ditempatkan dan modal disetor Debitor;
                            ×      Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap pihak
                                   lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset Debitor
                                   kecuali untuk mendukung kegiatan Debitor yang normal termasuk
                                   penerbitan obligasi dan pinjaman lain;
                            ×      Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang dapat
                                   menggangu kewajiban pengmbalian jumlah utang Debitor kepada
                                   Kreditor;
                            ×      Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
                                   pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi, subsidiari, maupun
                                   pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan timbul dikemudian
                                   hari (kecuali untuk kegiatan operasional Perusahaan atau dalam
                                   rangka transaksi dagang yang lazim);
                            ×      Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar aset
                                   kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam perusahaan;
                            ×      Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan perusahaan
                                   dalam bentuk apapun juga atau dengan cara apapun juga dengan
                                   maksud/tujuan apapun kepada pihak ketiga;
                            ×      Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset Debitor
                                   yang dipergunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit
                                   berdasarkan perjanjian;
                            ×      Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban Debitor
                                   berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
                            ×      Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik kembali
                                   modal yang telah disetor;
                            ×      Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
                            ×      Melakukan merger sehingga mengubah komposisi kepemilikan
                                   saham atau konsolidasi atau membeli atau dengan cara lain
                                   memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam perseroan
                                   lain atau menjual atau dengan cara lain memindahkan hak atau
                                   menyewakan semua atau sebagian bear perusahaan atau
                                   kekayaanya kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
                            ×      Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban pihak lain
                                   kecuali untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan yang
                                   normal;
                            ×      Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
                            ×      Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar bidang
                                   usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Debitor pada saat
                                   penandatangan perjanjian;
                            ×      Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa
                                   lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha Debitor dikendalikan
                                   oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif
                                   terhadap usaha Debitor;
                            ×      Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau


116
Page 137
                                       mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi atau
                                       restruktursasi kembali yang berakibatkan mengubah bentuk atau
                                       kepemilikan saham dalam Debitor atau membeli atau dengan
                                       cara lain memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
                                       perseroan lain;
                                ×      Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud dan tujuan
                                       usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan pemegang saham
                                       Debitor; dan
                                ×      Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-saham
                                       yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya kepemilikan
                                       saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
                                       langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari 51% (lima
                                       puluh satu persen) dari total modal disetor penuh.

Keadaan Cidera Janji   :   Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor berhak dan
                           berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah terjadi atau
                           selama berlangsung pelanggaran/kelalaian melakukan setiap tindakan sebagai
                           berikut:
                               Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada Debitor
                                menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas kredit telah
                                berhenti atau berakhir dan dalam kejadian demikian maka kesanggupan
                                menyediakan fasilitas kredit menjadi berhenti atau berakhir dengan
                                seketika;
                               Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
                                memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                                menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan seketika dan sekaligus
                                seluruh utang, ditambah dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib
                                dibayar oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian hingga
                                tanggal dimana seluruh jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam
                                kejadian demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang dan
                                belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut dengan bunga
                                dan lain jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian menjadi
                                wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para
                                pengganti/penerus hak Debitor) kepada Kreditor; dan
                               Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang dan
                                kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap dokumen-dokumen
                                Agunan yang bersangkutan.

                           Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi dengan
                           sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
                           Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari Kreditor mengenai diakhirinya
                           kesanggupan Kreditor dalam menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah
                           lewat jangka waktu yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga
                           melunasi seluruh utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan
                           denda yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
                           pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam menyediakan
                           fasilitas kredit tersebut.

Pengakhiran            :   Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya dari
                           Kreditor kepada Debitor) berhak (atas kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk
                           membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada
                           Debitor, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas nama
                           Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya menurun, menjadi
                           kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal terjadi demikian Debitor tidak
                           dapat mempergunakan Fasilitas Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor
                           wajib melunasi secara sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh
                           Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian.



                                                                                                 117
Page 138
       Penggunaaan Dana      :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
       Jangka Waktu          :   Tanggal Penarikan                                           Tanggal
                                                                                             Pelunasan

                                 Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu Perjanjian    22 Januari 2019.
                                 dimana setiap pinjaman tidak boleh melebihi Tanggal
                                 Pelunasan.

       Gearing Ratio         :   10x (sepuluh kali).

       Penyelesaian          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
       Sengketa

  2.   Akta Fasilitas Kredit No. 66 tanggal 30 September 2015, dibuat di hadapan Antonious Wahono
       Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                       :   PT Bank Pan Indonesia Tbk
  b.    Debitor                        :   Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                    :   Pinjaman Tetap XIV Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
                                           melebihi Rp1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh
                                           miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga                  :     -    Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
                                                  sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) atau sebesar
                                                  Tingkat Bunga Acuan ditambah 3,75% (tiga koma tujuh lima
                                                  persen); dan
                                             -    Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan)
                                                  bulan sebesar 12,00% (dua belas persen) atau sebesar Tingkat
                                                  Bunga Acuan ditambah 4,50% (empat koma lima persen).

        Kewajiban Debitor              :   Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
                                           berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
                                           kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
                                           untuk:
                                               Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
                                                ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
                                               Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
                                                perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
                                               Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
                                                keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
                                                Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
                                                kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
                                               Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
                                                pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
                                                maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
                                                terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
                                                pemeriksaan;
                                               Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
                                                dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
                                                kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
                                                tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
                                                pemohokan karyawan dan sebagainya;
                                               Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
                                                sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
                                                usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
                                                berkesinambungan;
                                               Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan


118
Page 139
    penandatangan perjanjian;
   Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
    diminta oleh Kreditor;
   Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
    dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
    diperlukan dari waktu ke waktu;
   Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
    dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
    Pemerintah Republik Indonesia;
   Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
    pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
   Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
    ×      Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
           nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
           usaha Debitor;
    ×      Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
           Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
           mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
    ×      Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
           dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
           kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
   Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
    tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
    kerja sebelum tanggal kunjungan;
   Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang
    dengan pihak ketiga;
   Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
    mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
    keuangan Debitor sebagai berikut:
    ×      Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
           10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
           adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
           instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
           kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
           penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
           penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
           subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
           aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
    ×      Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
           (sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
           persen).
   Bertanggung       jawab    atas   perolehan,    penyimpanan,
    pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
    dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
    kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
    perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
    kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
    kelengkapan dokumen;
   Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
    Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
    diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
    kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
   Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
    informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
   Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
    dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
    (lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan


                                                         119
Page 140
                            verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
                            oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
                            yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
                            atas piutang yang dijaminkan;
                           Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
                            dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
                            (tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
                            verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
                            dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
                            pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
                            pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
                            asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
                            berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
                           Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
                            dengan lancar;
                           Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
                            kepada Pemerintah Indonesia;
                           Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
                            terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
                            lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
                            Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
                            Debitor kepada siapapun juga;
                           Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
                            Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
                            fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
                            tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam
                            bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
                            utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
                            kepada pihak lain.
                           Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
                            dalam perjanjian dan dokumen agunan;
                           Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
                            sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                            dikemudian hari;
                           Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
                            tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
                            Jaminan Fidusia;
                           Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
                            langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
                            puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
                           Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
                            terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
                           Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
                            ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
                            akta perubahan tersebut selesai.

      Pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
                       -    Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
                            dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
                            utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
                       -    Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
                            waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
                            oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
                            sebagai berikut:
                            ×      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
                                   tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                                   sebelumnya;


120
Page 141
×   Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
    modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
×   Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
    terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau
    menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
    kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
    obligasi dan pinjaman lain;
×   Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
    dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
    utang Debitor kepada Kreditor;
×   Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
    kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
    subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
    yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
    kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
    transaksi dagang yang lazim);
×   Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
    aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
    dalam perusahaan;
×   Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
    perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
    cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
    kepada pihak ketiga;
×   Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
    Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
    fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;
×   Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
    Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
×   Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
    kembali modal yang telah disetor;
×   Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
×   Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
    kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
    dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
    saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
    cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
    atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
    kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
×   Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
    pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
    perusahaan yang normal;
×   Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
×   Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
    bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
    Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
×   Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
    serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
    Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
    mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
    Debitor;
×   Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
    mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
    atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
    mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
    Debitor atau membeli atau dengan cara lain
    memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
    perseroan lain;
×   Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud


                                                 121
Page 142
                                             dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
                                             pemegang saham Debitor; dan
                                      ×      Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
                                             saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
                                             turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
                                             Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
                                             langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
                                             persen) dari total modal disetor penuh.

      Keadaan Cidera Janji   :   Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
                                 berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
                                 setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
                                 melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
                                     Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
                                      Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
                                      kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
                                      demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
                                      menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
                                     Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
                                      memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                      yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
                                      seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
                                      dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
                                      Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
                                      jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
                                      demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang
                                      dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
                                      dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
                                      berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
                                      dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
                                      hak Debitor) kepada Kreditor; dan
                                     Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
                                      dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
                                      dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.

                                 Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
                                 dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
                                 yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
                                 Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
                                 menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
                                 yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
                                 utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
                                 yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
                                 pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
                                 menyediakan fasilitas kredit tersebut.

      Pengakhiran            :   Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
                                 sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
                                 kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
                                 fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
                                 termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
                                 nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atay Kreditor lainnya
                                 menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
                                 terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
                                 Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
                                 sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
                                 Kreditor berdasarkan perjanjian.



122
Page 143
     Penggunaaan Dana               :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     Jangka Waktu                   :   Tanggal Penarikan                            Tanggal Pelunasan

                                        Tanggal-tanggal penarikan selama jangka      30 Desember 2019.
                                        waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
                                        tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.

     Gearing Ratio                  :   10x (sepuluh kali).

     Penyelesaian Sengketa          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3.   Akta Fasilitas Kredit No. 44 tanggal 18 Maret 2016, dibuat di hadapan Antonious Wahono Prawirodirdjo,
     S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor                       :   PT Bank Pan Indonesia Tbk
b.   Debitor                        :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok                    :   Pinjaman Tetap XV Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
                                        melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).

     Tingkat Bunga                  :   -    Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
                                             sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan

                                        -    Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
                                             sebesar 11,00% (sebelas persen).

     Kewajiban Debitor              :   Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
                                        berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
                                        kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
                                        untuk:
                                            Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
                                             ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
                                            Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
                                             perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
                                            Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
                                             keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
                                             Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
                                             kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
                                            Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
                                             pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
                                             maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
                                             terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
                                             pemeriksaan;
                                            Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
                                             dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
                                             kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
                                             tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
                                             pemohokan karyawan dan sebagainya;
                                            Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
                                             sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
                                             usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
                                             berkesinambungan;
                                            Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
                                             penandatangan perjanjian;
                                            Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
                                             diminta oleh Kreditor;
                                            Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-


                                                                                                  123
Page 144
          dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
          diperlukan dari waktu ke waktu;
         Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
          dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
          Pemerintah Republik Indonesia;
         Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
          pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
         Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
          ×       Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
                  nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
                  usaha Debitor;
          ×       Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
                  Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
                  mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
          ×       Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
                  dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                  kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
         Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
          tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
          pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
          kerja sebelum tanggal kunjungan;
         Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang
          dengan pihak ketiga;
         Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
          mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
          keuangan Debitor sebagai berikut:
          ×       Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
                  10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
                  adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
                  instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
                  kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
                  penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
                  penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
                  subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
                  aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
          ×       Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
                  (sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
                  persen).
         Bertanggung       jawab    atas    perolehan,    penyimpanan,
          pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
          dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
          kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
          perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
          kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
          kelengkapan dokumen;
         Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
          Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
          diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
          kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
         Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
          informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
         Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
          dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
          (lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
          verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
          oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
          yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
          atas piutang yang dijaminkan;


124
Page 145
                     Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
                      dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
                      (tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
                      verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
                      dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
                      pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
                      pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
                      asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
                      berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
                     Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
                      dengan lancar;
                     Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
                      kepada Pemerintah Indonesia;
                     Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
                      terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
                      lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
                      Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
                      Debitor kepada siapapun juga;
                     Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
                      Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
                      fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
                      tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam
                      bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
                      utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
                      kepada pihak lain.
                     Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
                      dalam perjanjian dan dokumen agunan;
                     Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
                      sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                      dikemudian hari;
                     Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
                      tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
                      Jaminan Fidusia;
                     Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
                      langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
                      puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
                     Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
                      terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
                     Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
                      ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
                      akta perubahan tersebut selesai.

Pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
                 -    Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
                      dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
                      utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
                 -    Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
                      waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
                      oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
                      sebagai berikut:
                      ×      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
                             tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                             sebelumnya;
                      ×      Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
                             modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
                      ×      Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                             terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau


                                                                            125
Page 146
          menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
          kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
          obligasi dan pinjaman lain;
      ×   Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
          dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
          utang Debitor kepada Kreditor;
      ×   Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
          kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
          subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
          yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
          kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
          transaksi dagang yang lazim);
      ×   Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
          aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
          dalam perusahaan;
      ×   Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
          perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
          cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
          kepada pihak ketiga;
      ×   Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
          Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
          fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;
      ×   Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
          Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
      ×   Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
          kembali modal yang telah disetor;
      ×   Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
      ×   Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
          kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
          dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
          saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
          cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
          atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
          kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
      ×   Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
          pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
          perusahaan yang normal;
      ×   Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
      ×   Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
          bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
          Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
      ×   Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
          serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
          Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
          mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
          Debitor;
      ×   Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
          mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
          atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
          mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
          Debitor atau membeli atau dengan cara lain
          memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
          perseroan lain;
      ×   Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud
          dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
          pemegang saham Debitor; dan
      ×   Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
          saham yang telah ada yang dapat menyebabkan


126
Page 147
                                       turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
                                       Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
                                       langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
                                       persen) dari total modal disetor penuh.

Keadaan Cidera Janji   :   Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
                           berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
                           setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
                           melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
                               Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
                                Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
                                kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
                                demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
                                menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
                               Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
                                memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
                                seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
                                dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
                                Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
                                jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
                                demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang
                                dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
                                dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
                                berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
                                dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
                                hak Debitor) kepada Kreditor; dan
                               Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
                                dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
                                dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.

                           Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
                           dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
                           yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
                           Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
                           menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
                           yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
                           utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
                           yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
                           pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
                           menyediakan fasilitas kredit tersebut.

Pengakhiran            :   Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
                           sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
                           kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
                           fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
                           termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
                           nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya
                           menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
                           terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
                           Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
                           sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
                           Kreditor berdasarkan perjanjian.

Penggunaaan Dana       :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

Jangka Waktu           :   Tanggal Penarikan                             Tanggal Pelunasan



                                                                                     127
Page 148
                                            Tanggal-tanggal penarikan selama jangka       18 Juni 2020.
                                            waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
                                            tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.

       Gearing Ratio                :       10x (sepuluh kali).

       Penyelesaian Sengketa        :       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  4.   Akta Fasilitas Kredit No. 51 tanggal 28 September 2016, dibuat di hadapan Antonious Wahono
       Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Kreditor                 :       PT Bank Pan Indonesia Tbk
  b.   Debitor                  :       Perseroan
  c.   Fasilitas Pinjaman
       Nilai Pokok              :       Pinjaman Tetap XVI Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak melebihi
                                        Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).

       Tingkat Bunga            :       -     Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
                                              sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen); dan
                                        -     Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
                                              sebesar 9,75% (sembilan koma tujuh lima persen).

       Kewajiban Debitor        :       Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
                                        berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib, kecuali
                                        bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis, untuk:
                                            Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana ditetapkan
                                             dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
                                            Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
                                             perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
                                            Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
                                             keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh Kantor
                                             Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
                                             kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
                                            Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
                                             pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
                                             maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
                                             terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
                                             pemeriksaan;
                                            Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang dapat
                                             mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi kewajiban-
                                             kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi tidak terbatas
                                             pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja, pemohokan
                                             karyawan dan sebagainya;
                                            Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
                                             sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin usaha
                                             dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan berkesinambungan;
                                            Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
                                             penandatangan perjanjian;
                                            Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
                                             diminta oleh Kreditor;
                                            Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
                                             dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang diperlukan
                                             dari waktu ke waktu;
                                            Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
                                             dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
                                             Pemerintah Republik Indonesia;
                                            Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
                                             pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;


128
Page 149
   Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
    ×      Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
           nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
           usaha Debitor;
    ×      Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi Pemerintah
           yang dinilainya secara material dapat mempengaruhi
           stabilitas usaha Debitor;
    ×      Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang dengan
           lewatnya waktu atau pemberitahuan atau kedua-duanya
           akan menjadi kejadian kelalaian;
   Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
    tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
    sebelum tanggal kunjungan;
   Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang dengan
    pihak ketiga;
   Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
    mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
    keuangan Debitor sebagai berikut:
    ×      Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal 10:1
           (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang adalah
           seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang, instrumen
           utang lainnya yang dibebani bunga dan kewajiban
           contingent; (ii) total ekuitas adalah penjumlahan dari
           modal ditempatkan dan disetor penuh, agio saham, saldo
           laba ditahan, pinjaman subordinasi yang diterima dan
           dikurangi goodwil and aktiva tak berwujud lainnya (other
           intangable assets).
    ×      Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
           (sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua persen).
   Bertanggung jawab atas perolehan, penyimpanan, pemeliharaan
    dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh dokumen asli yang
    berkaitan dengan piutang yang dijaminkan kepada Kreditor,
    termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pembiayaan
    kendaraan bermotor, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)
    invoice, faktur, polis asuransi dan kelengkapan dokumen;
   Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan Daftar
    Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan diserahkan
    selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak akhir
    triwulan sebelumnya;
   Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh informasi
    yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
   Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5 (lima) hari kerja
    sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
    kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan oleh Debitor
    terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang yang dijaminkan
    dengan cara memeriksa catatan pembayaran atas piutang yang
    dijaminkan;
   Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja dengan
    pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari kerja
    sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan verifikasi terhadap
    kebenaran dan kelengkapan asli dokumentasi pembiayaan
    termasuk namun tidak terbatas pada asli Buku Pemilik Kendaraan
    Bermotor (BPKB), perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor,
    invoice, faktur, polis asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya
    yang berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
   Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga


                                                             129
Page 150
                            dengan lancar;
                           Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain kepada
                            Pemerintah Indonesia;
                           Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang terutang
                            bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran lainnya
                            (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia)
                            yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh Debitor kepada
                            siapapun juga;
                           Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila Debitor
                            menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau fasilitas
                            keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi tidak
                            terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam bentuk
                            apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
                            utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun kepada
                            pihak lain.
                           Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
                            perjanjian dan dokumen agunan;
                           Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
                            sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                            dikemudian hari;
                           Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
                            tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
                            Jaminan Fidusia;
                           Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                            Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara langsung
                            maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima puuh satu
                            persen) dari total modal disetor Debitor;
                           Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila terjadi
                            perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
                           Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap ada
                            perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-akta
                            perubahan tersebut selesai.

      Pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
                       -    Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk dinyatakan
                            pailit atau penundaan pembayaran atas utang-utangnya
                            (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
                       -    Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam waktu
                            terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor oleh
                            Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal sebagai
                            berikut:
                            ×      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
                                   tujuan dan keperluan yang telah disepakati sebelumnya;
                            ×      Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
                                   modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
                            ×      Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin terhadap
                                   pihak lain dan/atau menjaminkan atau menggadaikan aset
                                   Debitor kecuali untuk mendukung kegiatan Debitor yang
                                   normal termasuk penerbitan obligasi dan pinjaman lain;
                            ×      Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
                                   dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah utang
                                   Debitor kepada Kreditor;
                            ×      Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman kepada
                                   pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi, subsidiari,
                                   maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan yang akan
                                   timbul dikemudian hari (kecuali untuk kegiatan
                                   operasional Perusahaan atau dalam rangka transaksi
                                   dagang yang lazim);


130
Page 151
                                ×     Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
                                      aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum dalam
                                      perusahaan;
                                ×     Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
                                      perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan cara
                                      apapun juga dengan maksud/tujuan apapun kepada pihak
                                      ketiga;
                                ×     Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
                                      Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas fasilitas
                                      kredit berdasarkan perjanjian;
                                ×     Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
                                      Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
                                ×     Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
                                      kembali modal yang telah disetor;
                                ×     Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
                                ×     Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
                                      kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
                                      dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
                                      saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
                                      cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua atau
                                      sebagian bear perusahaan atau kekayaanya kecuali untuk
                                      keperluan aktifitas pokok Debitor;
                                ×     Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
                                      pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
                                      perusahaan yang normal;
                                ×     Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
                                ×     Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
                                      bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
                                      Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
                                ×     Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
                                      serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
                                      Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
                                      mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha Debitor;
                                ×     Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
                                      mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
                                      atau restruktursasi kembali yang berakibatkan mengubah
                                      bentuk atau kepemilikan saham dalam Debitor atau
                                      membeli atau dengan cara lain memperoleh perusahaan
                                      atau saham-saham dalam perseroan lain;
                                ×     Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud dan
                                      tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan pemegang
                                      saham Debitor; dan
                                ×     Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
                                      saham yang telah ada yang dapat menyebabkan turunnya
                                      kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada
                                      Debitor, baik secara langsung maupun tidak langsung
                                      menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dari
                                      total modal disetor penuh.

Keadaan Cidera Janji   :   Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor berhak
                           dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu setelah
                           terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian melakukan
                           setiap tindakan sebagai berikut:
                               Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada Debitor
                                menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
                                telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian demikian maka
                                kesanggupan menyediakan fasilitas kredit menjadi berhenti atau
                                berakhir dengan seketika;


                                                                                       131
Page 152
                                              Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
                                               memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                               berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan seketika
                                               dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga dan lain
                                               jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada Kreditor
                                               berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh jumlah
                                               uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian demikian maka
                                               seluruh utang yang pada waktu itu terutang dan belum dibayar
                                               lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut dengan bunga dan lain
                                               jumlah uang yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian menjadi
                                               wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Debitor
                                               (atau para pengganti/penerus hak Debitor) kepada Kreditor; dan
                                              Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
                                               dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap dokumen-
                                               dokumen Agunan yang bersangkutan.

                                          Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
                                          dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu yang
                                          ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari Kreditor
                                          mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam menyediakan
                                          fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu yang ditentukan
                                          oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh utang maka untuk
                                          kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda yang besarnya akan
                                          ditentukan oleh Kreditor dalam surat pemberitahuan pengakhiran
                                          kesanggupan Kreditor dalam menyediakan fasilitas kredit tersebut.

       Pengakhiran                :       Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya
                                          dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas kebijaksanaan Kreditor
                                          sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit yang diberikan
                                          oleh Kreditor kepada Debitor, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal
                                          kondisi pinjaman atas nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau
                                          Kreditor lainnya menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau
                                          macet. Dalam hal terjadi demikian Debitor tidak dapat
                                          mempergunakan Fasilitas Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor
                                          wajib melunasi secara sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang
                                          oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian.

       Penggunaaan Dana           :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

       Jangka Waktu               :       Tanggal Penarikan                                 Tanggal Pelunasan

                                          Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu     28 Desember 2020.
                                          Perjanjian dimana setiap pinjaman tidak boleh
                                          melebihi Tanggal Pelunasan.

       Gearing Ratio              :       10x (sepuluh kali).

       Penyelesaian Sengketa      :       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  5.   Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pinjaman No. 30 tanggal 13 Oktober 2017, dibuat di hadapan
       Antonious Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Kreditor                       :       PT Bank Pan Indonesia Tbk
  b.   Debitor                        :       Perseroan
  c.   Fasilitas Pinjaman
       Nilai Pokok                    :       Pinjaman Tetap XVII Non-Revolving hingga jumlah pokok tidak
                                              melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).



132
Page 153
Tingkat Bunga       :   -   Jangka waktu pinjaman selama 36 (tiga puluh enam) bulan
                            sebesar 9,00% (sembilan persen); dan
                        -   Jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan
                            sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen).

Kewajiban Debitor   :   Debitor berjanji dan menyetujui untuk mengikati diri untuk selama
                        berlakunya perjanjian dan utang belum dilunasi, Debitor wajib,
                        kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan secara tertulis,
                        untuk:
                            Menggunakan fasilitas kredit keperluan sebagaimana
                             ditetapkan dalam Pasal 2 ayat 2.2 Perjanjian;
                            Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana disyaratkan dalam
                             perjanjian dan Akta Jaminan Fidusia;
                            Menyerahkan laporan keuangan Debitor berupa laporan
                             keuangan tahunan yang telah diaudit dan disahkan oleh
                             Kantor Akuntan Publik selambat-lambatnya 30 (tiga Puluh) hari
                             kelaender setelah laporan keuangan tersebut selesai;
                            Mengizinkan Kreditor pada hari kerja dan jam kerja memeriksa
                             pembukuan yang dilakukan oleh Debitor pada kantor pusat
                             maupun kantor cabang Debitor dengan pemberitahuan tertulis
                             terlebih dahulu kepada Debitor minimal 5 (lima) hari sebelum
                             pemeriksaan;
                            Melaporkan setiap dan seluruh kejadian dan peristiwa yang
                             dapat mmpengaruhi kelancaran Debitor dalam memenuhi
                             kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian, termasuk tetapi
                             tidak terbatas pada peristiwa kebakaran, kecelakaan kerja,
                             pemohokan karyawan dan sebagainya;
                            Mempertahankan dan menjaga hak-hak dan izin-izin yang
                             sekarang dimiliki oleh Debitor serta memonitor setiap izin
                             usaha dan pendaftaran agar usaha Debitor berjalan
                             berkesinambungan;
                            Membayar semua biaya yang timbul sehubungan dengan
                             penandatangan perjanjian;
                            Menandatangani akta pengakuan utang Notarill segera setelah
                             diminta oleh Kreditor;
                            Membuat dan menandatangani setiap perubahan dokumen-
                             dokumen Agunan dan Jaminan serta perjanjian yang
                             diperlukan dari waktu ke waktu;
                            Membayar semua pajak termasuk pajak penghasilan yang
                             dipotong dan pungutan-pungutan lain yang ditetapkan oleh
                             Pemerintah Republik Indonesia;
                            Mengasuransi atas biaya Debitor sendiri seluruh objek
                             pembiayaan yang telah dijaminkan kepada Kreditor;
                            Memberitahukan segera kepada Kreditor tentang:
                             ×      Semua perkara perdata yang melibatkan Debitor, yang
                                    nilainya secara material dapat mempengaruhi stabilitas
                                    usaha Debitor;
                             ×      Suatu perkara yang terjadi antara dan instansi
                                    Pemerintah yang dinilainya secara material dapat
                                    mempengaruhi stabilitas usaha Debitor;
                             ×      Suatu kejadian kelalaian atau suatu kejadian yang
                                    dengan lewatnya waktu atau pemberitahuan atau
                                    kedua-duanya akan menjadi kejadian kelalaian;
                            Memperbolehkan Kreditor untuk melakukan kunjungan ke
                             tempat usaha Debitor pada hari kerja dan jam kerja dengan
                             pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) hari
                             kerja sebelum tanggal kunjungan;
                            Menjaga Debitor tidak lalai atas setiap perjanjian utang


                                                                                  133
Page 154
          dengan pihak ketiga;
         Memelihara dan oleh karena itu Debitor berjanji dan
          mengikatkan diri terhadap Kreditor untuk menjaga rasio
          keuangan Debitor sebagai berikut:
          ×       Total utang berbanding/dibagi total ekuitas maksimal
                  10:1 (sepuluh berbanding satu) dimana (i) total utang
                  adalah seluruh pinjaman bank, obligasi, surat utang,
                  instrumen utang lainnya yang dibebani bunga dan
                  kewajiban contingent; (ii) total ekuitas adalah
                  penjumlahan dari modal ditempatkan dan disetor
                  penuh, agio saham, saldo laba ditahan, pinjaman
                  subordinasi yang diterima dan dikurangi goodwil and
                  aktiva tak berwujud lainnya (other intangable assets).
          ×       Total piutang pembiayaan bermasalah lebih dari 90
                  (sembilan puluh) hari kalender maksimal 2% (dua
                  persen).
         Bertanggung       jawab     atas   perolehan,    penyimpanan,
          pemeliharaan dan pengadministrasian/pengelolaan seluruh
          dokumen asli yang berkaitan dengan piutang yang dijaminkan
          kepada Kreditor, termasuk namun tidak terbatas pada
          perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, buku pemilik
          kendaraan bermotor (BPKB) invoice, faktur, polis asuransi dan
          kelengkapan dokumen;
         Menyerahkan Laporan Daftar Piutang yang dijaminkan dan
          Daftar Umur Piutang (Aging Schedule) setiap triwulan dan
          diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
          kalender sejak akhir triwulan sebelumnya;
         Menyediakan dengan segera dan secara tepat seluruh
          informasi yang dibutuhkan Kreditor dari waktu ke waktu;
         Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
          dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 5
          (lima) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
          verifikasi terhadap kebenaran laporan-laporan yang dikirimkan
          oleh Debitor terutama tentang kualitas/kolektibilitas piutang
          yang dijaminkan dengan cara memeriksa catatan pembayaran
          atas piutang yang dijaminkan;
         Mengizinkan Kreditor untuk pada hari kerja dan jam kerja
          dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu minimal 3
          (tiga) hari kerja sebelumnya untuk memeriksa dan melakukan
          verifikasi terhadap kebenaran dan kelengkapan asli
          dokumentasi pembiayaan termasuk namun tidak terbatas
          pada asli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), perjanjian
          pembiayaan kendaraan bermotor, invoice, faktur, polis
          asuransi, dan kelengkapan dokumen lainnya yang
          berhubungan dengan piutang yang dijaminkan;
         Melunasi setiap utang atau kewajiban kepada pihak ketiga
          dengan lancar;
         Membayar dan melunasi semua pajak atau kewajiban lain
          kepada Pemerintah Indonesia;
         Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
          terutang bedasarkan akta ini dari pembayaran-pembayaran
          lainnya (kecuali kewajiban pembayaran kepada Pemerintah
          Indonesia) yang karena apapun juga wajib dibayarkan oleh
          Debitor kepada siapapun juga;
         Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
          Debitor menerima fasilitas kredit atau pinjaman uang atau
          fasilitas keuangan lain dalam bentuk apapun (termasuk tetapi
          tidak terbatas, fasilitas sewa guna usaha/finance lease dalam


134
Page 155
                      bentuk apapun) dari orang/pihak lain atau menerbitkan surat
                      utang/obligasi atau surat sanggup dalam bentuk apapun
                      kepada pihak lain.
                     Selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di
                      dalam perjanjian dan dokumen agunan;
                     Mensubordinasikan utang Debitor kepada para pemegang
                      sahamnya baik yang sekarang ada maupun yang akan ada
                      dikemudian hari;
                     Memperoleh persetujuan lain dan/atau melakukan tindakan-
                      tindakan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian dan Akta
                      Jaminan Fidusia;
                     Menjaga kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor, baik secara
                      langsung maupun tidak langsung, minimum sebesar 51% (lima
                      puuh satu persen) dari total modal disetor Debitor;
                     Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor apabila
                      terjadi perubahan susunan pengurusan dalam Debitor;
                     Menyerahkan fotokopi salinan kata-akta perusahaan setiap
                      ada perubahan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah akta-
                      akta perubahan tersebut selesai.

Pembatasan   :   Selama utang belum dilunasi seluruhnya oleh Debitor:
                 -    Debitor tidak boleh mengajukan permohonan untuk
                      dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran atas utang-
                      utangnya (surseance van betaling) kepada pengadilan niaga;
                 -    Tanpa persetujuan tertulis yang diberikan Kreditor dalam
                      waktu terhitung sejak diterimanya surat permohonan Debitor
                      oleh Kreditor, maka Debitor tidak boleh melakukan hal-hal
                      sebagai berikut:
                      ×      Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari
                             tujuan dan keperluan yang telah disepakati
                             sebelumnya;
                      ×      Mengubah maksud dan tujuan usaha serta mengurangi
                             modal ditempatkan dan modal disetor Debitor;
                      ×      Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
                             terhadap pihak lain dan/atau menjaminkan atau
                             menggadaikan aset Debitor kecuali untuk mendukung
                             kegiatan Debitor yang normal termasuk penerbitan
                             obligasi dan pinjaman lain;
                      ×      Melakukan perluasan ataupun penyempitan usaha yang
                             dapat menggangu kewajiban pengmbalian jumlah
                             utang Debitor kepada Kreditor;
                      ×      Membayar utang dan/atau memberikan pinjaman
                             kepada pemegang saham Debitor, perusahaan afiliasi,
                             subsidiari, maupun pihak ketiga lainnya yang ada dan
                             yang akan timbul dikemudian hari (kecuali untuk
                             kegiatan operasional Perusahaan atau dalam rangka
                             transaksi dagang yang lazim);
                      ×      Menjual atau menyewakan seluruh atau sebagian besar
                             aset kecuali untuk transaksi-transaksi yang umum
                             dalam perusahaan;
                      ×      Menjual atau dengan cara lain memindahtangankan
                             perusahaan dalam bentuk apapun juga atau dengan
                             cara apapun juga dengan maksud/tujuan apapun
                             kepada pihak ketiga;
                      ×      Menjual/memindahtangankan atau menyewakan aset
                             Debitor yang dipergunakan sebagai jaminan atas
                             fasilitas kredit berdasarkan perjanjian;


                                                                            135
Page 156
                                      ×      Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban
                                             Debitor berdasarkan perjanjian kepada pihak lain;
                                      ×      Memperbolehkan pemegang saham untuk menarik
                                             kembali modal yang telah disetor;
                                      ×      Menjamin atau menggadaikan saham Debitor;
                                      ×      Melakukan merger sehingga mengubah komposisi
                                             kepemilikan saham atau konsolidasi atau membeli atau
                                             dengan cara lain memperoleh perusahaan atau saham-
                                             saham dalam perseroan lain atau menjual atau dengan
                                             cara lain memindahkan hak atau menyewakan semua
                                             atau sebagian bear perusahaan atau kekayaanya
                                             kecuali untuk keperluan aktifitas pokok Debitor;
                                      ×      Menjamin dan/atau menjadi penjamin dari kewajiban
                                             pihak lain kecuali untuk mendukung kegiatan usaha
                                             perusahaan yang normal;
                                      ×      Mengubah badan hukum dan bentuk usaha Debitor;
                                      ×      Melakukan investasi baru atau melakukan usaha di luar
                                             bidang usaha yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
                                             Debitor pada saat penandatangan perjanjian;
                                      ×      Mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian
                                             serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
                                             Debitor dikendalikan oleh pihak lain yang dapat
                                             mengakibatkan dampak negatif terhadap usaha
                                             Debitor;
                                      ×      Membubarkan badan hukum Debitor atau berjanji atau
                                             mengizinkan untuk melakukan merger atau konsolidasi
                                             atau restruktursasi kembali yang berakibatkan
                                             mengubah bentuk atau kepemilikan saham dalam
                                             Debitor atau membeli atau dengan cara lain
                                             memperoleh perusahaan atau saham-saham dalam
                                             perseroan lain;
                                      ×      Mengubah Anggaran Dasar Debitor mengenai maksud
                                             dan tujuan usaha Debitor, serta kegiatan usaha, dan
                                             pemegang saham Debitor; dan
                                      ×      Mengeluarkan saham-saham baru dan menjual saham-
                                             saham yang telah ada yang dapat menyebabkan
                                             turunnya kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero)
                                             Tbk pada Debitor, baik secara langsung maupun tidak
                                             langsung menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
                                             persen) dari total modal disetor penuh.

      Keadaan Cidera Janji   :   Dalam hal Debitor melakukan keadaan kelalaian, maka Kreditor
                                 berhak dan berwenang, pada setiap waktu dan dari waktu ke waktu
                                 setelah terjadi atau selama berlangsung pelanggaran/kelalaian
                                 melakukan setiap tindakan sebagai berikut:
                                     Dengan suatu pemberitahuan tertulis yang dikirim kepada
                                      Debitor menyatakan bahwa kesanggupan menyediakan fasilitas
                                      kredit telah berhenti atau berakhir dan dalam kejadian
                                      demikian maka kesanggupan menyediakan fasilitas kredit
                                      menjadi berhenti atau berakhir dengan seketika;
                                     Menyimpang dari ketentuan dalam perjanjian ini dan dengan
                                      memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                      yang berlaku, menuntut pembayaran lunas, penuh dan dengan
                                      seketika dan sekaligus seluruh utang, ditambah dengan bunga
                                      dan lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh Debitor kepada
                                      Kreditor berdasarkan perjanjian hingga tanggal dimana seluruh
                                      jumlah uang tersebut telah dibayar lunas, dalam kejadian
                                      demikian maka seluruh utang yang pada waktu itu terutang


136
Page 157
                                                  dan belum dibayar lunas oleh Debitor kepada Kreditor, berikut
                                                  dengan bunga dan lain jumlah uang yang wajib dibayar
                                                  berdasarkan perjanjian menjadi wajib dibayar dengan seketika
                                                  dan sekaligus lunas oleh Debitor (atau para pengganti/penerus
                                                  hak Debitor) kepada Kreditor; dan
                                                 Melaksanakan/menjalankan semua dan setiap hak, wewenang
                                                  dan kekuasaan yang dimiliki oleh Kreditor dalam setiap
                                                  dokumen-dokumen Agunan yang bersangkutan.

                                             Debitor tanpa diperlukan somasi lagi diwajibkan untuk melunasi
                                             dengan sekaligus dan seketika seluruh utang dalam jangka waktu
                                             yang ditentukan oleh Kreditor setelah pemberitahuan tertulis dari
                                             Kreditor mengenai diakhirinya kesanggupan Kreditor dalam
                                             menyediakan fasilitas kredit. Apabila setelah lewat jangka waktu
                                             yang ditentukan oleh Kreditor, Debitor belum juga melunasi seluruh
                                             utang maka untuk kelalaian tersebut Debitor akan dikenakan denda
                                             yang besarnya akan ditentukan oleh Kreditor dalam surat
                                             pemberitahuan pengakhiran kesanggupan Kreditor dalam
                                             menyediakan fasilitas kredit tersebut.

     Pengakhiran                         :   Kreditor sewaktu-waktu (dengan pemberitahuan tertulis
                                             sebelumnya dari Kreditor kepada Debitor) berhak (atas
                                             kebijaksanaan Kreditor sendiri), untuk membatalkan tanpa syarat
                                             fasilitas kredit yang diberikan oleh Kreditor kepada Debitor,
                                             termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal kondisi pinjaman atas
                                             nama Debitor yang diperoleh dari Kreditor atau Kreditor lainnya
                                             menurun, menjadi kurang lancar, diragukan atau macet. Dalam hal
                                             terjadi demikian Debitor tidak dapat mempergunakan Fasilitas
                                             Kredit yang diberikan dan karenanya Debitor wajib melunasi secara
                                             sekaligus seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitor kepada
                                             Kreditor berdasarkan perjanjian.

     Penggunaaan Dana                    :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     Jangka Waktu                        :   Tanggal Penarikan                              Tanggal Pelunasan
                                             Tanggal-tanggal penarikan selama jangka        13 April 2022.
                                             waktu Perjanjian dimana setiap pinjaman
                                             tidak boleh melebihi Tanggal Pelunasan.

     Gearing Ratio                       :   10x (sepuluh kali).

     Penyelesaian Sengketa               :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

6.   Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja, S.H.,
     M Corp Admin, M Com, notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor (terafiliasi)          :       PT Bank Maybank Indonesia Tbk

b.   Debitor                         :       Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok                     :       Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
                                             ratus miliar Rupiah).

     Tingkat Bunga                   :       Suku bunga sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                             tahun dengan mengikuti kondisi suku bunga yang berlaku pada
                                             Kreditor.

     Kewajiban       Debitor   dan   :       Debitor dengan ini berjanji dan menyetujui selama fasilitas kredit
                                                         134

                                                                                                       137
Page 158
      Pembatasan   tersedia dan hingga pembayaran penuh dan lunas atas seluruh
                   jumlah uang yang terutang berdasarkan perjanjian kredit, maka
                   Debitor wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
                        Menyerahkan laporan keuangan audited tahunan yang diaudit
                         oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK dan
                         diserahkan paling lambat 180 (seratus delpan puluh) hari sejak
                         tanggal pelaporan.
                        Menyerahkan laporan keuangan inhouse periode 3 (tiga)
                         bulan, selmabtnya 60 (enam puluh) hari sejak akhir periode.
                        Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan dan paling
                         lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh) hari setelah
                         periode pelaporan.
                        Menyerahkan laporan Account Receivables triwulan (termasuk
                         informasi atas umur Account Receivables/aging Account
                         Receivables dan Delinguency) yang merupakan jaminan di
                         Kreditor paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
                         pelaporan.
                        Menyerahkan laporan Account Receivables triwulan on
                         Balance Sheet (termasuk informasi atas umut Account
                         Receiables/aging Account Receiables dan Delinguency), serta
                         laporan write off dengan recovery-nya dan repossessed asset
                         atas keseluruhan portofolio Debitor paling lambat 6 (enam)
                         hari setelah tanggal pelaporan.
                        Debitor wajib menyiapkan seluruh informasi dan dokumentasi
                         yang dibutuhkan oleh Kreditor dengan pemberitahuan 14
                         (empat belas) hari kerja sebelumnya.
                        Debitor agar memberikan pemberitahuan tertulis atas seluruh
                         kejadian yang dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
                         dalam memenuhi kewajibannya kepada Kreditor selambatnya
                         14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi peristiwa.
                        Debitor mengaktifkan secara proporsional transaksi aktivasi
                         keuangan Debitor melalui rekening operasional Debitor di
                         Kreditor.
                        Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk oleh
                         Kreditor untuk melakukan pemeriksaan secara periodik di
                         seluruh kantor cabang Debitor dengan surat pemeberitahuan
                         7 (tujuh) hari kerja sebelumnya.
                        Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan usahnya
                         dengan baik.
                        Setiap saat mengizinkan Kreditor ataupun pihak lain yang
                         ditunjuk oleh Kreditor dengan pemberitahuan tertulis 14
                         (empat belas) hari sebelumnya untuk:
                         ×      Melakukan peninjauan usaha (secara periodik),
                                bangunan-bangunan terkait lainnya atau kantor yang
                                digunakan oleh Debitor.
                         ×      Memeriksa keadaan jaminan khususnya jaminan yang
                                dijaminkan kepada Kreditor.
                        Setiap waktu memberikan segala keterangan informasi, data
                         dan/atau dokumen yang diminta oleh Kreditor maupun tidak,
                         antara lain:
                         ×      Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan
                                dan usaha Debitor.
                         ×      Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
                                dapat mempengarui keadaan usaha atau keuangan
                                Debitor.
                         ×      Segala sesuatu berkenaan dengan pelaksanaan
                                dokumen transaksi.
                        Debitor menjaga masa berlakunya dokumen-dokumen yang
                               135

138
Page 159
    dimiliki, memastikan kepatuhan kepada seluruh hukum dan
    peraturan yang berlaku serta segala persetujuan dan perizinan
    pemerintah yang harus dimiliki dalam rangka menjalankan
    kegiatan usahanya.
   Apabila setelah perjanjian kredit berakhir Debitor menunggak
    atau kredit dihentikan secara sepihak oleh Kreditor, maka
    bunga dan denda bunga yang telah ditentukan dalam
    perjanjian kredit tetap berlaku, demikian pula persyaratan
    lainnya.
   Membayar dan melunasi semua pajak-pajak atau kewajiban
    lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
   Memberitahukan kepada Kreditor selambat-lambatnya 14
    (empat belas) hari kerja setelah terjadinya kejadian di bawah
    ini berikut upaya penyelesaiannya:
    ×       Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
            bersifat material dan dapat menghambat pemenuhan
            kewajiban kepada Kreditor dan dapat mengganggu
            aktivitas usaha Debitor, baik perdata maupun pidana
            yang terjadi antara Debitor dengan Pihak lain yang
            menyangkut aktivitas maupun harta kekayaan Debitor.
    ×       Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
            harta kekayaan Debitor serta barang barang jaminan
            yang bersifat material dan dapat menghambat
            pemenuhan kewajiban kepada Kreditor.
    ×       Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
            Dasar Debitor yang bersifat material dan dapat
            menghambat pemenuhan kewajiban kepada Kreditor.
    ×       Setiap informasi yang mempengaruhi kemampuan
            Debitor dalam membayar kewajiban kepada Kreditor
            atau dalam menjalankan usahanya.
    ×       Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
   Memberitahukan kepada Kreditor selambat-lambatnya 14
    (empat belas) hari kerja setelah terjadinya peristiwa:
    ×       Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
            selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    ×       Melakukan investasi yang material (lebih dari 50% (lima
            puluh persen)) dari laba bersih Debitor untuk setiap
            tahun buku berjalan) dan/atau diluar aktivitas usaha
            perusahaan.
    ×       Membayar, membagikan dividen kepada para
            pemegang saham Debitor lebih dari 50% (lima puluh
            persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap tahun
            buku berjalan, sampai dengan pelunasan kredit.
    ×       Penambahan pinjaman di Kreditor lain termasuk
            menjaminkan aset-aset yang ada untuk kepentingan
            Kreditor.
    ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman lain dari
            lembaga keuangan atau pihak ketiga.
    ×       Debitor menjual atau menyetujui untuk melakukan
            penjualan aset atau usaha Debitor kecuali kinerja
            normal usaha Debitor.
    ×       Debitor melakukan pembayaran atau pembayaran
            kembali atas semua pinjaman kepada pihak ketiga
            siapapun selain pembayaran normal karena sifat usaha
            Debitor atau penjamin.
   Debitor wajib menjaga:
    ×       Rasio piutang dengan days past due (DPD) lebih dari 90
            (sembilan puluh) hari terhadap keseluruhan piutang on


                                                          139
Page 160
                                                  balance sheet maksimal 3% (tiga persen).
                                           ×      Gearing Ratio 10x (sepuluh kali).
                                          Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
                                           (Persero) Tbk di Debitor sekurang-kurangnya sebesar 51%
                                           (lima puluh satu persen).
                                          Selama fasilitas masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari
                                           Kreditor, maka Debitor tidak diperkenankan melakukan hal-hal
                                           sebagai berikut:
                                           ×      Menjual, mengalihkan atau menjamin seluruh atau
                                                  sebagian dari harta kekayaan (kecuali menjual dalam
                                                  rangka menjalankan sifat usaha yang normal).
                                           ×      Debitor tidak diperkenankan melakukan perubahan-
                                                  perubahan core business/bentuk usaha atau melakukan
                                                  investasi yang tidak berhubungan dengan kegiatan
                                                  operasional usaha.
                                           ×      Melakukan meger, peleburan, pengambilalihan saham
                                                  dalam badan usaha lain.
                                           ×      Melakukan pembayaran kepada pemegang saham yang
                                                  diberikan kepada Debitor dan/atau penjamin, baik
                                                  jumlah pokok, bunga, provisi dan biaya-biaya lainnya.
                                           ×      Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan
                                                  keputusan RUPS.
                                           ×      Mengubah struktur permodalan Debitor dan/atau
                                                  penjamin, kecuali untuk peningkatan modal yang
                                                  berasal dari laba yang ditahan (retained earnings) atau
                                                  pengeluaran saham baru atau setoran dari pemegang
                                                  saham.

      Keadaan Cidera Janji dan   :      Debitor dianggap lalai oleh Kreditor jika terjadi salah satu hal
      Pengakhiran                        atau lebih kejadian kelalaian sebagai berikut:
                                           ×      Menyatakan pailit.
                                           ×      Lalai melakukan kewajiban keuangan kepada Kreditor,
                                                  termasuk tapi tidak terbatas pada pokok pinjaman dan
                                                  bunga Kreditor.
                                           ×      Gagal melakukan persyaratan dalam perjanjian kredit.
                                           ×      Lalai terhadap pelaksanaan syarat Covenants (Financial,
                                                  positive dan negative covenants, other covenant).
                                           ×      Lalai terhadap kewajiban kepada pihak lain (cross
                                                  default).
                                           ×      Debitor terhenti kegiatan usahanya, berada dalam
                                                  keadaan tidak dapat membayar utangnya pada saat
                                                  jatuh tempo, baik secara sukarela atau terpaksa
                                                  mendapat subjek kepailitan berdasarkan UU kepailitan
                                                  dan insolvensi.
                                           ×      Izin-izin usaha yang diperlukan Debitor dicabut dan
                                                  pencabutan tersebut dapat mengakibatkan kerugian
                                                  material dan mempengaruhi kegiatan Debitor dalam
                                                  menjalankan kewajiban berdasarkan perjanjian.
                                           ×      Sebagai         akibat         terjadinya      kejadian
                                                  kelalaian/pelanggaran, maka Kreditor berhak untuk
                                                  mengakhiri fasilitas kredit secara sepihak.
      Penggunaaan Dana           :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu               :   Tanggal Penarikan          Tanggal Pelunasan

                                     02 Januari 2019.           3 (tiga) tahun terhitung sejak setiap
                                                                Tanggal Penarikan.



140
Page 161
     Gearing Ratio                 :   10x (sepuluh kali).

     Penyelesaian Sengketa         :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

7.   Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 07 Maret 2001, dibuat di hadapan Sjarmeini Safjan Candra, S.H.,
     notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan Keduapuluh Tiga Atas Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 17 Januari
     2018, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai
     berikut:

a.   Kreditor                      :   PT Bank Central Asia, Tbk
b.   Debitor                       :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok                   :       Fasilitas kredit lokal (rekening koran) dengan jumlah tidak
                                            melebihi Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah);
                                           Fasilitas Installment Loan X dengan jumlah pokok tidak melebihi
                                            Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah);
                                           Fasilitas Installment Loan XI dengan jumlah pokok tidak melebihi
                                            Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah); dan
                                           Fasilitas Installment Loan XII dengan jumlah pokok tidak
                                            melebihi Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).

     Tingkat Bunga                 :       Fasilitas Kredit Lokal (rekening koran) sebesar 10,00% (sepuluh
                                            persen) per tahun;
                                           Fasilitas Installment Loan X 10,25% (sepuluh koma dua lima
                                            persen) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan 9,75 (sembilan
                                            koma tujuh lima persen) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
                                           Fasilitas Installment Loan XI sebesar 9,50% (sembilan koma lima
                                            persen) per tahun; dan
                                           Fasilitas Installment Loan XII dengan suku bunga yang akan
                                            ditetapkan setiap tanggal penarikan.

     Kewajiban  Debitor      dan   :   Debitor wajib, kecuali bilamana Kreditor melepaskan ketentuan itu
     Pembatasan                        secara tertulis untuk:
                                           Menggunakan fasilitas kredit yang diberikan Kreditor hanya
                                            untuk keperluan sebagaimana 2.3 perjanjian kredit.
                                           Segera memberitahukan kepada Kreditor tentang adanya
                                            perkara yang menyangkut Debitor, baik perdata, pidana,
                                            maupun tata usaha negara yang akan mempengaruhi usaha
                                            maupun harta kekayaan Debitor.
                                           Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan
                                            pemberian fasilitas kredit serta pelaksanaan ketentuan-
                                            ketentuan perjanjian kredit meskipun fasilitas kredit tidak
                                            dipergunakan dan/atau perjanjian kredit dibatalkan.
                                           Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Kreditor yang
                                            berhubungan dengan pemberian fasilitas kredit.
                                           Mentaati semua UU, peraturan pemerintah, kebijakan
                                            pemerintah, petunjuk atau instruksi dari Pemerintah yang
                                            berlaku terhadap Debitor.
                                           Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi
                                            dan pengawasan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
                                            yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
                                            terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan
                                            kekayaan, keuangan serta hasil usaha debitor.
                                           Mempertahankan hak atas kekayaan intelektual antara lain hak
                                            cipta, paten dan merek yang telah atau akan dimiliki oleh
                                            Debitor.
                                           Mempertahankan dan menjaga status kelembagaan Debitor dan
                                            semua hak-hak serta izin-izin yang sekarang dipunyai Debitor


                                                                                                    141
Page 162
                                         dan segera memohon izin-izin baru bilamana izin-izin tersebut
                                         diperlukan untuk menjalankan usaha Debitor.
                                        Menyampaikan kepada Kreditor dalam bentuk dan dengan
                                         rincian yang dapat diterima oleh Kreditor, laporan keuangan
                                         tahunan dan laporan keuangan setiap pertengahan tahun
                                         (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah diaudit oleh
                                         Kantor Akuntan Publik terdaftar.
                                        Segera memberitahukan kepada Kreditor dalam hal:
                                         ×      Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain
                                                yang mengakibatkan perbandingan Debt to Equity Ratio
                                                melebihi 8:1 (delapan berbanding satu).
                                         ×      Mengikatkan diri sebagai penanggung dalam bentuk dan
                                                dengan nama apapun juga dengan nilai keseluruhan tidak
                                                melebihi Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
                                                Rupiah).
                                         ×      Mengagunkan harta kekayaan Debitor.
                                         ×      Meminjamkan uang kepada pihak lain, termasuk tetapi
                                                tidak terbatas kepada afiliasi dalam jumlah tidak melebihi
                                                24% (dua puluh empat persen) dari total ekuitas dimana
                                                total ekuitas tersebut akan ditinjau setiap 6 (enam)
                                                bulan.
                                        Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan dan
                                         pembubaran.
                                        Mengubah status kelembagaan.

      Keadaan Cidera Janji dan   :   Kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud, antara lain:
      Pengakhiran                        Kelalaian Debitor untuk membayar utang pada waktu dan
                                          dengan cara sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit.
                                         Debitor lalai atau tidak memenuhi syarat-syarat atau ketentuan-
                                          ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14
                                          perjanjian kredit.
                                         Debitor melalaikan kewajibannya berdasarkan Akta Pemberi
                                          Jaminan.
                                         Debitor menggunakan fasilitas kredit tersebut menyimpang dari
                                          maksud dan tujuan penggunaannya.
                                         Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan Debitor,
                                          bonafiditas dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa
                                          sehingga Debitor tidak dapat membayar utang.
                                         Debitor dan/atau penjamin mengajukan permohonan pailit atau
                                          dinyatakan pailit atau karena sebab apapun tidak berhak lagi
                                          untuk mengurus dan mengusai harta kekayaan Debitor dan/atau
                                          penjamin.
                                         Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor dan/atau
                                          penjamin disita akibat terkena suatu perkara atau sengketa.
                                         Agunan yang diberikan oleh Debitor musnah, berkurang nilainya
                                          atau disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena
                                          sesuatu hal berakhir hak penguasaannya.
                                         Suatu persetujuan yang dibuat atau agunan yang diserahkan
                                          oleh Debitor dan/atau penjamin kepada Kreditor atau suatu
                                          keterangan atau pernyataan yang diberikan kepada Kreditor.
                                         Perkara di pengadilan yang menurut penilaian Kreditor dapat
                                          mengakibatkan Debitor wajib membayar ganti rugi dan atau
                                          pembayaran lainnya yang secara material dapat mempengaruhi
                                          kemampuan Debitor untuk melakukan pembayaran utang.

                                     Dalam hal Debitor melakukan kejadian kelalalian, maka Kreditor
                                     berhak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian melalui
                                     Pengadilan Negeri, sehingga tidak diperlukan suatu pemberitahuan


142
Page 163
                                        atau surat lain yang serupa dengan itu, serta surat peringatan dari
                                        juru sita, menyatakan utang menjadi jatuh waktu seketika dan wajib
                                        dibayar sekaligus lunas oleh Debitor.

                                        Kreditor juga berhak untuk melaksanakan hak-haknya terhadap
                                        Debitor untuk memperoleh pengambilan utang dengan jalan
                                        pelaksanaan hak-haknya terhadap Debitor dan/atau harta
                                        kekayaannya, termasuk hak-hak Kreditor terhadap agunan.

     Penggunaaan Dana               :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     Jangka Waktu                   :   -       Fasilitas Kredit Lokal (rekening koran) terhitung sejak tanggal 17
                                                Januari 2018 sampai dengan 12 Maret 2019;
                                        -       Fasilitas Installment Loan X telah berakhir.
                                        -       Fasilitas Installment Loan XI telah berakhir;
                                        -       Fasilitas Installment Loan XII selama 12 (dua belas) bulan.

     Gearing Ratio                  :   8x (delapan kali).

     Penyelesaian Sengketa          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

8.    Akta Perjanjian Pinjaman No. 04 tanggal 10 November 2015, dibuat di hadapan Dedy Syamri, S.H.,
      notaris di Jakarta Selatan jo. Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman No. 120 tanggal 29 Maret 2018, dibuat
      di hadapan Sulistyaningsih, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor                       :   PT Bank OCBC NISP Tbk
b.   Debitor                        :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok                    :       -    Fasilitas Demand Loan (DL) dengan jumlah batas sebesar
                                                 Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan
                                            -    Fasilitas Term Loan (TL) dengan jumlah batas sebesar
                                                 Rp575.000.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar
                                                 Rupiah).

     Tingkat Bunga                  :   -        Fasilitas DL sebesar tingkat bunga yang akan diberitahukan
                                                 kepada Debitor 1 (satu) hari sebelum melakukan penarikan
                                                 Fasilitas DL; dan
                                        -        Fasilitas TL sebesar 8,70% (delapan koma tujuh persen) selama
                                                 3 (tiga) tahun jangka waktu penarikan.

     Kewajiban  Debitor       dan   :   Debitor selama Perjanjian Kredit berlaku untuk:
     Pembatasan                            Debitor wajib menjaga Gearing Ratio maksimum 10x (sepuluh
                                            kali).
                                           Janji-janji non-keuangan:
                                            ×      Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan kerjasama
                                                   atau perjanjian bagi hasil diluar kegiatan bisnis sehari-hari
                                                   Debitor atau melakukan kesepakatan pengelolaan atau
                                                   perjanjian lainnya yang menyebabkan aktivitas atau
                                                   kegiatan operasional Debitor.
                                            ×      Daftar piutang usaha harus berisi perincian nama dan
                                                   lokasi konsumen dan harus merupakan daftar terkini.
                                            ×      Debitor wajib memastikan bahwa PT Bank Mandiri
                                                   (Persero) Tbk tetap menjaga kepemilikan saham
                                                   mayoritasnya sebesar 51% (lima puluh satu persen) pada
                                                   Debitor.
                                            ×      Debitor wajib melakukan aktivitas keuangan dan
                                                   menyalurkan transaksi keuangan Debitor pada Kreditor,
                                                   dalam jumlah yang sebanding (proporsional) antara jumlah


                                                                                                         143
Page 164
                                                     pembiayaan yang diberikan Kreditor kepada Debitor.
                                                ×    Debitor wajib menyerahkan laporan triwulan atas piutang
                                                     usaha yang dijaminkan kepada Kreditor, termasuk laporan
                                                     umur piutang usaha selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                                     hari setelah berakhirnya setiap periode triwulan.
                                                ×    Debitor tidak boleh menjaminkan piutang usaha yang
                                                     jatuh temponya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
                                                     Debitor wajib mengganti piutang usaha yang jatuh
                                                     temponya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dengan
                                                     piutang usaha yang terkini untuk dijaminkan ke Kreditor,
                                                     paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
                                               Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
                                                meminjamkan sejumlah uang kepada orang atau badan hukum
                                                lain kecuali untuk pinjaman yang dilakukan dalam kegiatan
                                                usaha sehari-hari.
                                               Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak
                                                melakukan pembayaran dimuka atas pembelian barang, jasa
                                                atau pajak atau pembayaran dimuka lainnya kecuali dalam
                                                kegiatan usaha sehari-hari.
                                               Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
                                                mengikatkan diri dalam atau memperoleh pinjaman/kewajiban
                                                baru atau tambahan atas jumlah uang yang dipinjam (fasilitas)
                                                (termasuk kewajiban yang kontinjen dalam bentuk garansi atau
                                                bentuk lainnya) dari lembaga keuangan lain, yang menyebabkan
                                                meningkatnya Gearing Ratio lebih dari 10x (sepuluh kali),
                                                kecuali a) dalam kegiatan usaha sehari-hari; b) untuk kegiatan
                                                penggalanggan dana (funding); c) untuk pembiayaan yang telah
                                                ada karena merger, akuisisi, membubarkan perusahaan.
                                               Tanpa persetujuan tertulis dari Kreditor, Debitor tidak akan
                                                menjamin kewajiban pihak lain.

       Keadaan Cidera Janji dan        :       Apabila Debitor lalai melaksanakan kewajiban pembayaran
       Pengakhiran                              kepada Kreditor saat jatuh tempo berdasarkan perjanjian ini,
                                                maka Debitor wajib membayar kepada Kreditor denda lewat
                                                waktu pada tingkat bunga wanprestasi, dan diperhitungkan
                                                dengan dasar 360 (tiga ratus enam puluh) hari per tahun dan
                                                dengan jeda bulanan, sejak tanggal wanprestasi tersebut terjadi
                                                sampai dengan tanggal diterimanya pembayaran secara penuh
                                                oleh Kreditor.
                                               Debitor wajib membayar ganti rugi kepada Kreditor atas segala
                                                biaya, kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya pengakhiran
                                                pembiayaan) yang mungkin ditanggung/diderita oleh Kreditor
                                                berdasarkan fasilitas pinjaman.

       Penggunaaan Dana                :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

       Jangka Waktu                    :   -    Jangka waktu Fasilitas DL sampai dengan tanggal 10 November
                                                2018; dan
                                           -    Jangka waktu Fasilitas TL selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                                tanggal berakhirnya jangka waktu ketersediaan.

       Gearing Ratio                   :   10x (sepuluh kali).

       Penyelesaian Sengketa           :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  9.    Akta Perjanjian Fasilitas No. 47 tanggal 29 Maret 2018, dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., notaris
        di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:



144
Page 165
a.   Kreditor             :   Bank of China, Ltd.
b.   Debitor              :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     Nilai Pokok          :   Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar USD40.000.000,00 (empat
                              puluh juta Dollar Amerika Serikat).

     Tingkat Bunga        :   LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 1,15% (satu koma satu lima persen)
                              per tahun.

     Kewajiban Debitor    :   Debitor berjanji akan:
                                   Menggunakan hasil-hasil dari fasilitas hanya untuk tujuan
                                    sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 (b) perjanjian ini.
                                   Memastikan bahwa dari waktu ke waktu, dengan permintaan
                                    dari Kreditor, menyerahkan kepada Kreditor informasi lain
                                    yang berkaitan dengan usaha dan/atau kondisi keuangan
                                    Debitor.
                                   Menyampaikan a) laporan keuangan yang tidak diaudit
                                    (sesuai dengan PSAK) dalam jangka waktu 90 (sembilan
                                    puluh) hari setalah berakhirnya periode; dan b) laporan-
                                    laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit (sesuai
                                    dengan PSAK) dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
                                    puluh) hari setelah periode pelaporan tahun buku.
                                   Selama jangka waktu fasilitas dan sepanjang fasilitas masih
                                    terutang. Debitor akan mempertahankan janji keuangan
                                    sebagai berikut:
                                      ×       Total utang terhadap total rasio modal maksimum
                                              10x (sepuluh kali).
                                      ×       Maksimum rasio kredit bermasalah 3% (tiga
                                              persen).
                                   Memastikan bahwa, paling sedikit sekali setahun, wakil dari
                                    Kreditor berhak untuk memasuki kanto r Debitor.
                                   Debitor wajib mengelola asuransi atas dan sehubungan
                                    dengan usaha dan aset-asetnya dengan perusahaan asuransi.
                                   Memperoleh, tunduk pada syarat-syarat dari dan melakukan
                                    semua yang diperlukan untuk tetap memelihara semua yang
                                    diperlukan untuk tetap memelihara kekuatan penuh dan
                                    berlakunya semua persetujuan-persetujuan, lisensi-lisensi
                                    dan izin-izin sesuai dengan peratutan perundang-undangan.

     Pembatasan           :   Debitor tidak akan melakukan tindakan-tindakan berikut sebelum
                              mendapatkan persetujuan tertulis dari Kreditor, untuk termasuk
                              namun tidak terbatas pada:
                                   Untuk mengubah susunan pemegang saham yang
                                    menyebabkan perubahan pemegang saham mayoritas.
                                   Untuk mengurangi modal dasar dan modal disetor.
                                   Untuk memasuki transaksi tunggal atau transaksi berseri
                                    untuk menjual, memindahkan atau mengatur setiap asetnya,
                                    kecuali setiap penjualan, penyewaan, pemindahan atau
                                    pengalihan/pelelasan lainnya:
                                    ×     Dibuat dalam tujuan wajar untuk usaha;
                                    ×     Atas aset-aset dalam pertukaran dengan aset-aset
                                          lainnya yang sebanding atau lebih tinggi dari tipe, nilai
                                          dan kualitas dan untuk tujuan yang serupa; dan
                                    ×     Yang tidak akan memiliki pengaruh negatif yang
                                          merugikan.
                                   Untuk memasuki transaksi dan/atau perjanjian yang
                                    mengakibatkan usaha Debitor dikontrol oleh pihak-pihak lain
                                    yang memiliki dampak negatif pada urusan berjalan debitor.


                                                                                          145
Page 166
                                      Untuk menjalankan setiap meger, akuisisi, dan likuidasi
                                       Debitor.
                                      Untuk membeli saham atau untuk mengadakan kegiatan
                                       investasi dalam entitas manapun.
                                      Untuk menyediakan jaminan terhadap sebagian atau seluruh
                                       piutang, pendapatan dan aset yang telah menjadi jaminan
                                       kepada Kreditor.
                                      Untuk memberikan setiap pinjaman, kecuali:
                                       ×    Pinjaman yang sudah ada;
                                       ×    Pinjaman yang berkaitan dengan kegiatan usaha umum
                                            sehari-hari Debitor; dan
                                       ×    Pinjaman biasa kepada karyawan.
                                      Untuk mengubah bidang aktivitas-aktivitas usaha Debitor,
                                       kecuali yang berkaitan dengan perubahan peraturan-
                                       peraturan.
                                      Untuk memasuki transaksi pihak terkait di luar transaksi yang
                                       wajar (arm length).

      Keadaan Cidera Janji   :   Suatu peristiwa cidera janji terjadi apabila terdapat satu atau lebih
                                 atas hal-hal sebagai berikut:
                                     Tidak ada pembayaran.
                                     Pelanggaran setiap janji-janji atau kewajiban-kewajiban lain.
                                     Pelanggaran pernyataan dan jaminan.
                                     Cidera janji silang, yaitu:
                                      ×       Setiap kewajiban utang lainnya tidak dibayar ketika
                                              jatuh tempo atau pada waktu grace period yang berlaku
                                              pada perjanjian ini.
                                      ×       Setiap kewajiban lainnya diumumkan akan menjadi
                                              atau dapat dibatalkan atau diakhiri sebelum Tanggal
                                              Jatuh tempo yang normal sebagai akibat dari cidera
                                              janji yang benar terjadi atau potensi peristiwa cidera
                                              janji.
                                     Insolvensi dan proses-proses insolvensi.
                                     Adanya perkara yang dikenakan kepada Debitor baik Perdata,
                                      Pidana dan tata usaha.
                                     Melakukan pembubaran badan usaha Debitor.
                                     Melakukan penghentian usaha.
                                     Apabila dokumen jaminan untuk alasan apapun tidak lagi
                                      dapat dilaksanakan untuk uang yang dijaminkan di dalamnya
                                      atau apabila dokumen-dokumen jaminan ada dalam ancaman.
                                     Setiap tindakan yang diambil oleh pihak manapun dengan
                                      tujuan untuk menyita menguasai dengan paksa,
                                      mengambilalih atas semua sebagian besar dari properti milik
                                      Debitor.
                                     Pernyataan yang tidak benar.
                                     Setiap pengambialihan, pengikatan, penyitaan, pembebanan
                                      atau eksekusi yang mempengaruhi setiap harta-harta
                                      kekayaan Debitor yang mempunyai nilai sejumlah tidak kurang
                                      dari USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika) dan tidak
                                      dilepaskan dalam waktu 10 (sepuluh) hari.
                                     Melakukan perbuatan melawan hukum.
                                     Perubahan kegiatan usaha Debitor.

      Pengakhiran            :       Pada setiap waktu dan karena alasan apapun (dan baik di
                                      dalam atau di luar kendali dari pihak manapun pada perjanjian
                                      fasilitas) Kreditor dapat dan dengan pemberitahuan kepada
                                      peminjam menyatakan:
                                      ×       Perjanjian fasilitas ini akan dibatalkan dan karena itu


146
Page 167
                                                            menjadi batal; dan/atau
                                                     ×      Semua utang-utang dan jumlah-jumlah yang masih baki
                                                            debet dan terutang oleh Debitor dan jumlah lainnya
                                                            yang harus dibayar berdasarkan perjanjian fasilitas, baik
                                                            yang sebenarnya atau yang akan ditentukan kemudian
                                                            akan segera jatuhtempo dan dapat dibayar jika ada
                                                            cidera janji yang terjadi.
                                                    Debitor diperkenankan untuk membatalkan sebagian dan
                                                     seluruh porsi fasilitas yang belum digunakan selama jangka
                                                     waktu ketersediaan, dengan ketentuan dikenakan biaya
                                                     pembatalan 2% (dua persen) dari jumlah yang dibatalkan dan
                                                     memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kreditor
                                                     selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja.

      Penggunaaan Dana                  :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu                      :       3 (tiga) tahun terhitung sejak setiap Tanggal Penarikan.

      Gearing Ratio                     :       10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa             :       Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

10.    Perjanjian Kredit No. PKS.024/DIR/FINTF/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, dibuat di bawah tangan, dengan
       ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                      :       PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk

b.    Debitor                       :       Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                   :       Pinjaman Non Bank dengan jumlah fasilitas kredit sebesar
                                            Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                 :       Sesuai dengan suku bunga pasar yang berlaku pada saat Penarikan
                                            Pinjaman Non Bank.

      Kewajiban Debitor             :               Debitor wajib membuka rekening pada Kreditor, Rekening
                                                     koran/giro/tabungan dan atas pembukaan rekening itu akan
                                                     diberlakukan syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh
                                                     Kreditor yang telah disetujui oleh dan mengikat Debitor.
                                                    Menyerahkan kepada Kreditor laporan keuangan per 6 (enam)
                                                     bulanan internal selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh)
                                                     hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan keuangan.
                                                    Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit
                                                     oleh Kantor Akuntan Publik dalam bentuk long form audited
                                                     report selambatnya-lambatnya 180 (seratus delapan puluh)
                                                     hari setelah tanggal penutupan tahun buku.
                                                    Memberitahukan kepada Kreditor apabila terjadi perubahan
                                                     dalam susunan pengurus Debitor dan atas permintaan
                                                     Kreditor, wajib menyerahkan salinan akta-akta mengenai
                                                     setiap pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan
                                                     Dewan Komisaris dari Debitor, selambat-lambatnya 15 (lima
                                                     belas) hari kerja setelah permintaan Kreditor tersebut diterima
                                                     oleh Debitor.
                                                    Mempertahankan, memperpanjang atau memperbarui izin
                                                     usaha Debitor dan atas permintaan Kreditor menyerahkan
                                                     fotokopi dari izin usaha tersebut kepada Kreditor serta
                                                     menyimpan sebaik-baiknya izin usahanya.
                                                    Wajib menjalankan usaha sebaik-baiknya dan secara efisien


                                                                                                            147
Page 168
                                           sesuai dengan praktik keuangan yang umum dan peraturan
                                           perundang-undangan yang berlaku.
                                          Wajib segera memberitahukan kepada Kreditor jika terjadi
                                           perubahan material dalam sifat dan luas lingkup usaha
                                           Debitor.

      Pembatasan                 :        Debitor tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
                                           Kreditor, berjanji untuk tidak:
                                           ×      Menjual, menyewakan atau dengan secara apapun
                                                  mengalihkan dan melepaskan hak Debitor atas seluruh
                                                  atau sebagian besar harta kekayaan milik Debitor
                                                  (kecuali untuk transaksi sehari-hari dari Debitor).
                                           ×      Bertindak sebagai penjamin atau memberikan atas
                                                  utang perusahaan afiliasi, subsidiari maupun
                                                  perusahaan lainnya (kecuali dalam kegiatan usaha
                                                  sehari-hari Debitor).
                                          Melakukan pemberitahuan secara tertulis dan mengirimkan
                                           salinan akta-akta kepada Kreditor yang berkaitan dengan:
                                           ×      Perubahan Anggaran Dasar, apabila dilakukan
                                                  perubahan berupa apapun terhadap Anggaran Dasar
                                                  Kreditor.
                                           ×      Perubahan pemegang saham, Direksi dan/atau
                                                  Komisaris, apabila diadakan perubahan terhadap
                                                  susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau
                                                  Komisaris Debitor.

      Keadaan Cidera Janji dan   :    Kreditor berhak secara seketika tanpa somasi lagi mengakhiri
      Pengakhiran                    Perjanjian Kredit dan menurut pembayaran dengan seketika dan
                                     sekaligus lunas seluruhnya dari jumlah-jumlah yang terutang oleh
                                     Debitor berdasarkan Perjanjian ini sebelum Tanggal Jatuh Tempo
                                     apabila terjadi cidera janji yang timbul akibat telah terjadinya
                                     (disertai bukti yang wajar untuk itu) salah satu lebih dari kejadian-
                                     kejadian dibawah ini, baik karena utang pokok, bunga, provisi, dan
                                     karenanya pemberitahuan dengan surat juru sita atau surat-surat lain
                                     yang berkekuatan serupa itu tidak diperlukan lagi, bilamana Debitor:
                                           Debitor tidak melakukan pembayaran utang yang jatuh tempo
                                            dengan ketentuan Debitor diberikan waktu untuk
                                            memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu 5 (lima)
                                            hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran utang.
                                           Debitor mengajukan ataupun memperoleh ketetapan sebagai
                                            dinyatakan berada dalam keadaan pailit, mengajukan
                                            permohonan untuk atau memperoleh penundaan pembayaran
                                            utang-utangnya dari pengadilan atau tidak berhak lagi
                                            mengurus dan menguasai harta kekayaannya.
                                           Izin usaha Debitor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
                                            sehingga Debitor sudah tidak dapat lagi menjalankan usahanya
                                            secara sah.
                                           Kekayaan Debitor baik yang dijaminkan maupun yang tidak
                                            dijaminkan disita oleh instansi yang berwenang yang
                                            mengakibatkan Efek Material yang merugikan dan setiap
                                            kejadian tersebut tidak dihentikan dalam jangka waktu 60
                                            (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kejadian.
                                           Debitor tidah memenuhi kewajiban material yang telah
                                            ditetapkan dalam perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam
                                            Pasal 9 perjanjian ini dengan ketentuan Kreditor akan
                                            memberikan teguran tertulis mengenai kelalaian tersebut
                                            dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal
                                            pemberitahuan tertulis dari Kreditor diterima oleh Debitor.


148
Page 169
                            Debitor terlibat dalam suatu perkara pidana maupun perdata,
                             tuntutan pajak atau sengketa yang mengakibatkan Efek
                             Material Yang Merugikan bagi Debitor dimana untuk setiap
                             perkara tersebut tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat
                             ditempuh oleh Debitor.
                            Terdapat suatu keadaan yang menimbulkan kesulitan yang
                             diakibatkan oleh gangguan politik dan/atau ekonomi yang
                             mengakibatkan Efek Material Yang Merugikan bagi Kreditor.
                            Debitor karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi
                             melakukan pengurusan, pengelolaan ataupun penguasaan atas
                             seluruh atau sebagian kekayaannya atas perintah badan
                             pemerintah yan berwenang, kecuali sebab-sebab tersebut
                             bukan merupakan kesalahan Debitor dan untuk setiap kejadian
                             tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh)
                             hari kerja sejak dikeluarkannya perintah badan pemerintah
                             yang berwenang tersebut.
                            Debitor tidak mematuhi peraturan pemerintah, ataupun
                             peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku efektif
                             yang terkait dengan transaksi ini yang mengakibatkan Efek
                             Material Yang Merugikan bagi Debitor.
                            Debitor tercantum dalam daftar hitam kategori kredit macet
                             yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kecuali peristiwa
                             tersebut bukan karena kesalahan Debitor dan dapat
                             diselesaikan daam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja
                             sejak peristiwa tersebut terjadi.
                            Setelah lampaunya jangka waktu perbaikan (jika ada), Debitor
                             lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian ini, atau
                             perjanjian lain dimana Debitor terikat sebagai salah satu pihak,
                             yang nilainya sama dengan atau melebihi 30% (tiga puluh
                             persen) dari ekuitas Debitor, dan kelalaian atau pelanggaran
                             mana memberi hak kepada Kreditor atau Pihak lain dalam
                             perjanjian tersebut untuk menghentikan perjanjian tersebut
                             dan Debitor wajib dengan seketika memenuhi seluruh
                             kewajibannya kepda Kreditor atau Pihak lainnya.
                            Jika Debitor dibubarkan, melakukan atau terlibat dalam suatu
                             perbuatan yang mengakibatkan Efek Material Yang Merugikan
                             bagi Debitor.
                            Jika kepada Kreditor, memberikan keterangan, baik lisan atau
                             tertulis, yang tidak mempunyai kebenaran dalam arti materil
                             tentang keadaan kekayaannya, penghasil, perusahan dan
                             segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada
                             Kreditor sehubungan dengan Utang Debitor kepada Kreditor
                             sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 perjanjian ini atau jika
                             Debitor menyerahkan Surat Promes dan/atau surat
                             pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak-pihak yang
                             tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga Surat
                             Promes dan/atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah
                             dan Debitor diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk
                             memperbaiki kelalaian tersebut.

Penggunaaan Dana   :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

Jangka Waktu       :   Tanggal Penarikan                         Tanggal Pelunasan

                       Tanggal Penarikan telah berakhir.         16 April 2019.

Gearing Ratio      :   10x (sepuluh kali).



                                                                                     149
Page 170
        Penyelesaian Sengketa            :    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


  11.    Akta Perjanjian Kredit No 01 tanggal 02 Desember 2015, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                     :       PT Bank DKI
  b.    Debitor                      :       Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                  :       Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus
                                             miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga                :       11,00% (sebelas persen) per tahun.

        Kewajiban Debitor            :       Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
                                             Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
                                             ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, kecuali
                                             bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor wajib
                                             (affirmative covenant) untuk:
                                                   Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening giro/deposito
                                                    dan melakukan transaksi di Kreditor.
                                                   Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar calon
                                                    konsumen/end user dengan baik serta tidak diperkenankan
                                                    memberikan pembiayaan ganda.
                                                   Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
                                                   Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan
                                                    dana dari rekening giro Debitor untuk pembayaran
                                                    kewajibannya pada Kreditor.
                                                   Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan
                                                    angsuran yang akan didebet dari rekening giro Debitor di
                                                    Kreditor.
                                                   Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang dibiayai
                                                    disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat tersendiri
                                                    khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
                                                   Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
                                                    pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
                                                    dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
                                                    pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
                                                    sebelum dilakukan pengecekan.
                                                   Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                                                    kredit.
                                                   Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor kepada
                                                    Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
                                                    dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor lainnya.
                                                   Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
                                                    maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
                                                   Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
                                                    bank maksimum 1x (satu kali).
                                                   Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
                                                    receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari 5%
                                                    (lima persen) terhadap total utang.
                                                   Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90 (sembilan
                                                    puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen) terhadap total
                                                    piutang.
                                                   Memelihara cash flow perusahaan.
                                                   Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 60
                                                    (enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya perubahan
                                                    Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas pada


150
Page 171
                                 mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Komisaris)
                                 mengubah bentuk, status hukum dan lingkup usaha Debitor
                                 serta penerbitan obligasi/surat berharga juga terkait
                                 kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
                                Memperpanjang/memperbarui        perizinan-perizinan   yang
                                 dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada Kreditor.

Pembatasan             :   Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal perjanjian
                           ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
                           terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian ini,
                           Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini,
                           tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
                                  Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
                                  Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                                   seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                                   perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
                                  Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                                   harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke Kreditor
                                   kepada Pihak lain.

Keadaan Cidera Janji   :   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
                           merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
                                Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
                                 sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana
                                 lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
                                 bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
                                Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan
                                 penggunaannya.
                                Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas dan
                                 solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa sehingga
                                 menurut Kreditor dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
                                 dalam melakukan pembayaran utang.
                                Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit
                                 atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
                                 karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan
                                 menguasai harta kekayaan Debitor.
                                Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
                                 akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara material
                                 dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam memenuhi
                                 kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
                                Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
                                 disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena hal
                                 berakhir hak penguasaannya.
                                Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
                                 penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
                                 membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara
                                 material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor untuk
                                 melakukan pembayaran utang.
                                Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan
                                 atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan
                                 izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara langsung maupun
                                 tidak secara langsung dapat mempengaruhi kemampuan
                                 Debitor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
                                 ini.
                                Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
                                 Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak
                                 lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor dan hal tersebut
                                 tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam waktu 30 (tiga


                                                                                           151
Page 172
                                                    puluh) hari sejak tanggal diajukan permohonan penunjukan
                                                    tersebut.
                                                   Debitor dibubarkan atau likuidasi

        Pengakhiran                  :       Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
                                             memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
                                             dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
                                             menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
                                             dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana diatur
                                             dalam pasal 10 Perjanjian ini.

        Penggunaaan Dana             :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

        Jangka Waktu                 :       Tanggal Penarikan                  Tanggal Pelunasan
                                             Tanggal    Penarikan     telah     42 (empat puluh dua) bulan terhitung
                                             berakhir.                          sejak Tanggal Penarikan.
        Gearing Ratio                :       10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa        :       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


  12.    Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di hadapan Indah Fatmawati, S.H., notaris di
         Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                         :       PT Bank DKI
  b.    Debitor                          :       Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                      :       Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
                                                 ratus miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga                    :       10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.

        Kewajiban Debitor                :       Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
                                                 Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian
                                                 ini ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas,
                                                 kecuali bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor
                                                 wajib (affirmative covenant) untuk:
                                                       Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening
                                                        giro/deposito dan melakukan transaksi di Kreditor.
                                                       Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar
                                                        calon konsumen/end user dengan baik serta tidak
                                                        diperkenankan memberikan pembiayaan ganda.
                                                       Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
                                                       Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan
                                                        dana dari rekening giro Debitor untuk pembayaran
                                                        kewajibannya pada Kreditor.
                                                       Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai
                                                        dengan angsuran yang akan didebet dari rekening giro
                                                        Debitor di Kreditor.
                                                       Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang
                                                        dibiayai disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat
                                                        tersendiri khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
                                                       Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
                                                        pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
                                                        dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
                                                        pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
                                                        sebelum dilakukan pengecekan.
                                                       Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan


152
Page 173
                                 penggunaan kredit.
                                Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor
                                 kepada Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan
                                 yang sama dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor
                                 lainnya.
                                Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
                                 maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
                                Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
                                 bank maksimum 1x (satu kali).
                                Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
                                 receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari
                                 5% (lima persen) terhadap total utang.
                                Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90
                                 (sembilan puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen)
                                 terhadap total piutang.
                                Memelihara cash flow perusahaan.
                                Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya
                                 60 (enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya
                                 perubahan Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas
                                 pada mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau
                                 Komisaris) mengubah bentuk, status hukum dan lingkup
                                 usaha Debitor serta penerbitan obligasi/surat berharga juga
                                 terkait kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
                                Memperpanjang/memperbarui perizinan-perizinan yang
                                 dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada
                                 Kreditor.

Pembatasan             :   Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal
                           perjanjian ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh
                           kewajiban yang terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan
                           perjanjian ini, Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                           berikut ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
                                Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
                                Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                                 seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                                 perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
                                Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                                 harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke
                                 Kreditor kepada Pihak lain.

Keadaan Cidera Janji   :   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
                           merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
                                Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
                                 sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal
                                 mana lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah
                                 dan cukup bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
                                Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari
                                 tujuan penggunaannya.
                                Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas
                                 dan solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa
                                 sehingga    menurut      Kreditor    dapat   mempengaruhi
                                 kemampuan Debitor dalam melakukan pembayaran utang.
                                Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan
                                 pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran
                                 utang atau karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus
                                 dan menguasai harta kekayaan Debitor.
                                Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
                                 akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara


                                                                                        153
Page 174
                                                     material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
                                                     memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
                                                    Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
                                                     disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena
                                                     hal berakhir hak penguasaannya.
                                                    Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
                                                     penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
                                                     membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang
                                                     secara material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
                                                     untuk melakukan pembayaran utang.
                                                    Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu
                                                     ketentuan atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat
                                                     mengakibatkan izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara
                                                     langsung maupun tidak secara                langsung dapat
                                                     mempengaruhi kemampuan Debitor untuk memenuhi
                                                     kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
                                                    Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
                                                     Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk
                                                     orang/pihak lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor
                                                     dan hal tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam
                                                     waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diajukan
                                                     permohonan penunjukan tersebut.
                                                    Debitor dibubarkan atau likuidasi

        Pengakhiran                     :     Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
                                              memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
                                              dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
                                              menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
                                              dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana
                                              diatur dalam pasal 10 Perjanjian ini.

        Penggunaaan Dana                :     Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

        Jangka Waktu                    :     Tanggal Penarikan                Tanggal Pelunasan

                                              Tanggal Penarikan        telah   42 (empat puluh dua) bulan
                                              berakhir.                        terhitung sejak Tanggal Penarikan.

        Gearing Ratio                   :     10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa           :     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


  13.    Akta Perjanjian Kredit No. 97 tanggal 06 Maret 2018, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
         Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                    :       PT Bank DKI
  b.    Debitor                     :       Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                 :       Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua
                                            ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga               :       8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

        Kewajiban Debitor           :       Debitor dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada
                                            Kreditor bahwa selama perjanjian berlangsung mulai dari perjanjian ini
                                            ditandatangani sampai dengan seluruh utang dibayar lunas, kecuali
                                            bilamana Kreditor secara tertulis menetapkan lain, Debitor wajib


154
Page 175
                 (affirmative covenant) untuk:
                       Debitor dapat meningkatkan dana pada rekening giro/deposito
                        dan melakukan transaksi di Kreditor.
                       Debitor wajib melakukan analisis kemampuan membayar calon
                        konsumen/end user dengan baik serta tidak diperkenankan
                        memberikan pembiayaan ganda.
                       Pinjaman yang diberikan adalah atas nama Debitor.
                       Kreditor tanpa surat kuasa tersendiri berhak memindahkan dana
                        dari rekening giro Debitor untuk pembayaran kewajibannya
                        pada Kreditor.
                       Pembayaran angsuran dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan
                        angsuran yang akan didebet dari rekening giro Debitor di
                        Kreditor.
                       Asli bukti pemilikan kendaraan bermotor (BKBP) yang dibiayai
                        disimpan dikelola oleh Debitor dalam satu tempat tersendiri
                        khusus untuk jaminan yang dibiayai oleh Kreditor.
                       Kreditor sewaktu-waktu berhak melakukan pengecekan atau
                        pemeriksaan terhadap dokumen dan administrasi terkait
                        dengan pembiayaan yang telah yang telah diberikan, dengan
                        pemberitahuan secara tertulis minimal 7 (tujuh) hari kerja
                        sebelum dilakukan pengecekan.
                       Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan
                        kredit.
                       Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Debitor kepada
                        Kreditor, pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama
                        dengan kewajiban kepada seluruh Kreditor lainnya.
                       Menjaga agar Total Utang terhadap Ekuitas (gearing ratio)
                        maksimum sebesar 10x (sepuluh kali).
                       Menjaga agar total utang terhadap Piutang Usaha Dan Kas &
                        bank maksimum 1x (satu kali).
                       Menjaga agar piutang yang menunggak (non performing
                        receivable) lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan tidak lebih dari 5%
                        (lima persen) terhadap total utang.
                       Menjaga agar piutang yang menunggak lebih dari 90 (sembilan
                        puluh) hari harus kurang dari 3% (tiga persen) terhadap total
                        piutang.
                       Memelihara cash flow perusahaan.
                       Menyampaikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 60
                        (enam puluh) hari kalender setelah dilakukannya perubahan
                        Anggaran Dasar, termasuk namun tidak terbatas pada
                        mengubah susunan pengurus (Direksi dan/atau Komisaris)
                        mengubah bentuk, status hukum dan lingkup usaha Debitor
                        serta penerbitan obligasi/surat berharga juga terkait
                        kepemilikan perusahaan kepada pihak lain.
                       Memperpanjang/memperbarui             perizinan-perizinan      yang
                        dilakukan dan segera menyampaikan kopinya kepada Kreditor.

Pembatasan   :   Kecuali ditentukan lain oleh Kreditor, terhitung sejak tanggal perjanjian
                 ini ditandatangani sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang
                 terutang oleh Debitor kepada Kreditor berdasarkan perjanjian ini,
                 Debitor tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini,
                 tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditor:
                        Membayar/melunasi utang pemegang saham mayoritas.
                        Mengalihkan/menyerahkan kepada pihak lain, sebagian atau
                         seluruhnya atas kewajiban yang timbul berkaitan dengan
                         perjanjian kredit antara Kreditor dengan Debitor.
                        Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                         harta kekayaan perusahaan yang sudah dijaminkan ke Kreditor


                                                                                  155
Page 176
                                       kepada Pihak lain.

      Keadaan Cidera Janji   :   Satu atau lebih dari tindakan atau peristiwa tersebut di bawah ini
                                 merupakan kejadian kelalaian, yaitu:
                                      Debitor tidak membayar utang pada waktu dan dengan cara
                                       sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, dalam hal mana
                                       lewatnya waktu saja sudah memberi bukti yang sah dan cukup
                                       bahwa Debitor telah melalaikan kewajibannya.
                                      Debitor menggunakan fasilitas kredit menyimpang dari tujuan
                                       penggunaannya.
                                      Menurut penilaian Kreditor, keadaan keuangan, bonafiditas dan
                                       solvabilitas Debitor telah menurun sedemikian rupa sehingga
                                       menurut Kreditor dapat mempengaruhi kemampuan Debitor
                                       dalam melakukan pembayaran utang.
                                      Debitor mengajukan permohonan pailit atau dinyatakan pailit
                                       atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau
                                       karena sebab apapun tidak berhak lagi mengurus dan
                                       menguasai harta kekayaan Debitor.
                                      Sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Debitor disita
                                       akibat terkait suatu perkara atau sengketa yang secara material
                                       dapat mempengaruhi kemampuan Debitor dalam memenuhi
                                       kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
                                      Jaminan yang diberikan oleh Debitor berkurang nilainya atau
                                       disita pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya atau karena hal
                                       berakhir hak penguasaannya.
                                      Debitor terlibat dalam perkara di pengadilan yang menurut
                                       penilaian Kreditor dapat mengakibatkan Debitor wajib
                                       membayar ganti rugi dan/atau pembayaran lainnya yang secara
                                       material dapat mempengaruhi kemampuan Debitor untuk
                                       melakukan pembayaran utang.
                                      Debitor melakukan tindakan yang melanggar suatu ketentuan
                                       atau peraturan hukum yang berlaku yang dapat mengakibatkan
                                       izin usaha Debitor dicabut dan/atau secara langsung maupun
                                       tidak secara langsung dapat mempengaruhi kemampuan
                                       Debitor untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian
                                       ini.
                                      Dimasukannya suatu permohonan dari pihak lain terhadap
                                       Debitor untuk dinyatakan pailit atau untuk ditunjuk orang/pihak
                                       lain untuk menguasai harta kekayaan Debitor dan hal tersebut
                                       tidak dapat diselesaikan oleh Debitor dalam waktu 30 (tiga
                                       puluh) hari sejak tanggal diajukan permohonan penunjukan
                                       tersebut.
                                      Debitor dibubarkan atau likuidasi

      Pengakhiran                Kreditor berhak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Debitor,
                                 memblokir/membekukan dan/atau mencairkan dan/atau mendebet
                                 dana yang terdapat dalam Rekening Giro pada Kreditor dan
                                 menggunakan hasilnya untuk diperhitungkan atau dikompensasi
                                 dengan utang dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana diatur
                                 dalam pasal 10 Perjanjian ini.

      Penggunaaan Dana       :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu           :   Tanggal Penarikan                         Tanggal Pelunasan

                                 Tanggal Penarikan telah berakhir.         06 September 2021.

      Gearing Ratio          :   10x (sepuluh kali).


156
Page 177
      Penyelesaian Sengketa       :       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


14.   Akta Perjanjian Kredit No. 25 tanggal 04 Desember 2015, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto,
      S.H., M.Kn., notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                        :    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b.    Debitor                         :    Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                     :    Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
                                           ratus miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                   :    10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun efektif floating
                                           rate per penarikan.

      Kewajiban Debitor               :    Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
                                                Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
                                                 ditetapkan.
                                                Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
                                                 tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
                                                Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
                                                 lebih dari 3% (tiga persen).
                                                Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan dan
                                                 paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh) hari
                                                 setelah periode laporan.
                                                Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
                                                 lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
                                                 puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                                                Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-turut
                                                 diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
                                                Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
                                                 untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end user
                                                 di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer dengan
                                                 memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5 (lima) hari
                                                 kerja sebelunya.
                                                Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi, data
                                                 dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang tidak
                                                 diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang ditunjuk secara
                                                 resmi oleh Kreditor antara lain:
                                                 ×      Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan keuangan
                                                        dan usaha Debitor.
                                                 ×      Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
                                                        lingkup usaha Debitor.
                                                 ×      Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
                                                        dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
                                                        Debitor.
                                                Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
                                                 lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di bawah ini
                                                 berikut upaya penyelesaiannya:
                                                 ×      Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang bersifat
                                                        material dan dapat mengganggu aktivitas usaha
                                                        Debitor, baik perdata maupun pidana yang terjadi
                                                        antara Debitor/pengurusnya dengan pihak lain yang
                                                        menyangkut aktivitas maupun harta kekayaan Debitor.
                                                 ×      Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
                                                        harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
                                                        yang bersifat material.


                                                                                                        157
Page 178
                             ×       Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
                                     dasar Debitor yang bersifat material.
                             ×       Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
                                     kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
                                     kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
                             ×       Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
                            Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
                             lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
                             peristiwa di bawah ini.
                             ×       Melakukan investasi yang material lebih dari 50% (lima
                                     puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap
                                     tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas usaha
                                     perusahaan.
                             ×       Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51% (lima
                                     puluh satu persen) dari laba bersih Debitor untuk setiap
                                     tahun buku berjalan, sampai dengan pelunasan fasilitas
                                     kredit.
                             ×       Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
                                     selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                            Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
                             (Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak langsung
                             setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
                            Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
                             syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun yang
                             timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan, hukum dan
                             perundang-undang yang berlaku.
                            Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang telah
                             jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli perizinan
                             yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada Kreditor.
                            Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
                             kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
                            Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai dengan
                             ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan Banunan
                             (PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan pajak lainnya.
                            Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
                             melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
                             dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul dalam
                             kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.

      Pembatasan   :   Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                       Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
                            Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
                             pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
                            Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
                             mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
                             melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
                             Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
                             aktivitas usahanya.
                            Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun melepaskan
                             sebagaian atau seluruh harta Debitor selain dalam rangka
                             aktivitas usahanya.
                            Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
                             saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam rangka
                             kegiatan usahanya sehari-hari.
                            Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan
                             harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada
                             pihak lain.
                            Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit da/atau


158
Page 179
                                   menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
                                   Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
                                   pembayaran kepada instansi yang berwenang.
                                  Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban
                                   Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak lain.
                                  Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
                                   apapun kepada pihak ketiga.
                                  Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun atau
                                   melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan Debitor
                                   yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada Kreditor, selain
                                   dalam rangka aktivitas usahanya.
                                  Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari pihak
                                   lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan Kreditor.

Keadaan Cidera Janji dan   :      Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran                        maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah pokok
                                   dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini menjadi
                                   jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
                                   ×      Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
                                          biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul atas
                                          diberikan fasilitas oleh Kreditor.
                                   ×      Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
                                          pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                          dengan persiapan dan penandatangan perjanjian kredit
                                          dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk jasa
                                          Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional lainnya (jika
                                          ada) yang merupakan tanggungan Debitor dan
                                          berdasarkan persetujuan tertulis sebelumnya dari
                                          Debitor.
                                   ×      Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan, dokumen
                                          atau jaminan yang dibuat oleh Debitor tidak benar
                                          dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan (dengan
                                          pembuktian terlebih dahulu).
                                   ×      Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
                                          jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
                                          mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
                                          membubarkan perusahan atau melakukan reorganisasi.
                                   ×      Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
                                          bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela menjadi
                                          tergugat pailit berdasarkan peraturan kepailitan.
                                   ×      Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
                                          keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
                                          menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
                                          Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
                                   ×      Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
                                          kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                                          termasuk perubahannya.
                                  Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
                                   ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
                                   mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan hal-
                                   hal sebagai berikut:
                                   ×      Melakukan pengawasan dan pengamanan sebagaimana
                                          dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
                                   ×      Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
                                          pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
                                          dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
                                   ×      Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
                                          merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap


                                                                                         159
Page 180
                                                           kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
                                                           pada saat terjadinya kelalaian.
                                                   Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya atau
                                                    pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam rangka
                                                    penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh Debitor.

        Penggunaaan Dana             :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

        Jangka Waktu                 :       Tanggal Penarikan               Tanggal Pelunasan

                                             Tanggal Penarikan       telah   36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                             berakhir.                       sejak setiap penarikan.
        Gearing Ratio                :       10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa        :       Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

  15.   Akta Perjanjian Kredit No. 29 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto, S.H.,
        M.Kn. notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                         :       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
  b.    Debitor                          :       Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                      :       Fasilitas kredit non revolving sebesar Rp150.000.000.000,00
                                                 (seratus lima puluh miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga                    :       10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun efektif floating
                                                 rate per penarikan.

        Kewajiban Debitor                :       Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
                                                      Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
                                                       ditetapkan.
                                                      Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
                                                       tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
                                                      Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
                                                       lebih dari 3% (tiga persen).
                                                      Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan
                                                       dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
                                                       hari setelah periode laporan.
                                                      Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
                                                       lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
                                                       puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                                                      Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
                                                       turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
                                                      Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
                                                       untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
                                                       user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
                                                       dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
                                                       (lima) hari kerja sebelunya.
                                                      Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
                                                       data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
                                                       tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
                                                       ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
                                                       ×       Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
                                                               keuangan dan usaha Debitor.
                                                       ×       Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
                                                               lingkup usaha Debitor.
                                                       ×       Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
                                                               dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan


160
Page 181
                               Debitor.
                      Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
                       lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
                       bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
                       ×       Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
                               bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
                               usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
                               terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
                               lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
                               kekayaan Debitor.
                       ×       Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
                               harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
                               yang bersifat material.
                       ×       Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
                               dasar Debitor yang bersifat material.
                       ×       Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
                               kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
                               kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
                       ×       Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
                      Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
                       lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
                       peristiwa di bawah ini.
                       ×       Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
                               (lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
                               setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
                               usaha perusahaan.
                       ×       Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
                               (lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
                               untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
                               pelunasan fasilitas kredit.
                       ×       Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
                               selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                      Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
                       (Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
                       langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
                      Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
                       syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
                       yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
                       hukum dan perundang-undang yang berlaku.
                      Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
                       telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
                       perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
                       Kreditor.
                      Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
                       kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
                      Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai
                       dengan ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan
                       Banunan (PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan
                       pajak lainnya.
                      Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
                       melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
                       dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul
                       dalam kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.

Pembatasan   :    Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
                 dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
                       Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
                        pembayaran kewajiban kepada Kreditor.


                                                                          161
Page 182
                                            Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
                                             mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
                                             melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
                                             Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
                                             aktivitas usahanya.
                                            Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
                                             melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
                                             dalam rangka aktivitas usahanya.
                                            Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
                                             saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
                                             rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
                                            Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
                                             menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
                                             Kreditor kepada pihak lain.
                                            Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
                                             da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
                                             kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
                                             pembayaran kepada instansi yang berwenang.
                                            Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
                                             kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
                                             lain.
                                            Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
                                             apapun kepada pihak ketiga.
                                            Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
                                             atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
                                             Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
                                             Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
                                            Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
                                             pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
                                             Kreditor.

      Keadaan Cidera   Janji   dan   :      Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
      Pengakhiran                            maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
                                             pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
                                             menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
                                             ×       Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
                                                     biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                                                     atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
                                             ×       Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
                                                     pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                                     dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
                                                     kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
                                                     jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
                                                     lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
                                                     Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
                                                     sebelumnya dari Debitor.
                                             ×       Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
                                                     dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
                                                     tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                                     (dengan pembuktian terlebih dahulu).
                                             ×       Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
                                                     jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
                                                     mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
                                                     membubarkan          perusahan      atau melakukan
                                                     reorganisasi.
                                             ×       Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
                                                     bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
                                                     menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan


162
Page 183
                                                         kepailitan.
                                                  ×      Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
                                                         keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
                                                         menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
                                                         Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
                                                  ×      Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
                                                         kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                                                         termasuk perubahannya.
                                                 Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
                                                  ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
                                                  mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
                                                  hal-hal sebagai berikut:
                                                  ×      Melakukan       pengawasan      dan     pengamanan
                                                         sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
                                                  ×      Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
                                                         pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
                                                         dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
                                                  ×      Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
                                                         merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
                                                         kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
                                                         pada saat terjadinya kelalaian.
                                                 Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
                                                  atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
                                                  rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
                                                  Debitor.

      Penggunaaan Dana                 :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu                     :   Tanggal Penarikan               Tanggal Pelunasan

                                           Tanggal Penarikan       telah   36 (tiga puluh enam) bulan
                                           berakhir.                       terhitung sejak setiap penarikan.
      Gearing Ratio                    :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa            :   Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung.

16.    Akta Perjanjian Kredit No. 60 tanggal 27 Oktober 2016, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
       Adi Warsito, S.H., notaris di Jakarta jo. Addendum Perjanjian Kredit No. 60 Tanggal 27 Oktober 2016 No.
       0066/BL/BJB-KBY/2017 tanggal 18 Mei 2017, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
       berikut:

a.    Kreditor                         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b.    Debitor                          :   Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                      :   Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp400.000.000.000,00
                                           (empat ratus miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                    :   9,75% (sembilan koma tujuh lima persen) per tahun efektif
                                           floating rate per penarikan.

      Kewajiban Debitor                :   Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
                                                Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
                                                 ditetapkan.
                                                Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
                                                 tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
                                                Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
                                                 lebih dari 3% (tiga persen).
                                                Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan


                                                                                                      163
Page 184
          dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
          hari setelah periode laporan.
         Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
          lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
          puluh) hari setelah akhir periode laporan.
         Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
          turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
         Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
          untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
          user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
          dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
          (lima) hari kerja sebelunya.
         Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
          data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
          tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
          ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
          ×       Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
                  keuangan dan usaha Debitor.
          ×       Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
                  lingkup usaha Debitor.
          ×       Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
                  dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
                  Debitor.
         Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
          lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
          bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
          ×       Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
                  bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
                  usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
                  terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
                  lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
                  kekayaan Debitor.
          ×       Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
                  harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
                  yang bersifat material.
          ×       Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
                  dasar Debitor yang bersifat material.
          ×       Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
                  kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
                  kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
          ×       Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
         Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
          lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
          peristiwa di bawah ini.
          ×       Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
                  (lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
                  setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
                  usaha perusahaan.
          ×       Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
                  (lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
                  untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
                  pelunasan fasilitas kredit.
          ×       Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
                  selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
         Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
          (Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
          langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
         Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-


164
Page 185
                                         syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
                                         yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
                                         hukum dan perundang-undang yang berlaku.
                                        Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
                                         telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
                                         perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
                                         Kreditor.
                                        Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
                                         kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.
                                        Membayar semua jenis kewajiban pajak-pajak sesuai
                                         dengan ketentuan yang berlaku termasuk Pajak Bumi dan
                                         Banunan (PBB), pajak atas harta kekayaan Debitor, dan
                                         pajak lainnya.
                                        Debitor memberikan kuasa kepada kepada Kreditor untuk
                                         melakukan pendapatan rekening atas angsuran, biaya-biaya
                                         dan kewajiban-kewajiban Debitor lainnya yang timbul
                                         dalam kaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kredit.

Pembatasan                     :    Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                   dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
                                         Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
                                          pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
                                         Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
                                          mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
                                          melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
                                          Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
                                          aktivitas usahanya.
                                         Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
                                          melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
                                          dalam rangka aktivitas usahanya.
                                         Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
                                          saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
                                          rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
                                         Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
                                          menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
                                          Kreditor kepada pihak lain.
                                         Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
                                          da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
                                          kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
                                          pembayaran kepada instansi yang berwenang.
                                         Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
                                          kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
                                          lain.
                                         Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
                                          apapun kepada pihak ketiga.
                                         Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
                                          atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
                                          Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
                                          Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
                                         Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
                                          pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
                                          Kreditor.

Keadaan Cidera   Janji   dan   :        Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran                              maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
                                         pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
                                         menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
                                         ×       Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan


                                                                                             165
Page 186
                                               biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                                               atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
                                        ×      Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
                                               pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                               dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
                                               kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
                                               jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
                                               lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
                                               Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
                                               sebelumnya dari Debitor.
                                        ×      Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
                                               dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
                                               tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                               (dengan pembuktian terlebih dahulu).
                                        ×      Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
                                               jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
                                               mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
                                               membubarkan          perusahan      atau   melakukan
                                               reorganisasi.
                                        ×      Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
                                               bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
                                               menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                               kepailitan.
                                        ×      Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
                                               keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
                                               menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
                                               Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
                                        ×      Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
                                               kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                                               termasuk perubahannya.
                                       Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
                                        ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
                                        mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
                                        hal-hal sebagai berikut:
                                        ×      Melakukan       pengawasan        dan    pengamanan
                                               sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
                                        ×      Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
                                               pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
                                               dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
                                        ×      Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
                                               merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
                                               kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
                                               pada saat terjadinya kelalaian.
                                       Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
                                        atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
                                        rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
                                        Debitor.

      Penggunaaan Dana        :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu            :   Tanggal Penarikan             Tanggal Pelunasan

                                  Tanggal Penarikan     telah   36 (tiga puluh enam) bulan
                                  berakhir.                     terhitung sejak setiap penarikan.

      Gearing Ratio           :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa   :   Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tanpa membatasi


166
Page 187
                                           penyelesaian sengketa dimana Debitor berkedudukan atau harta
                                           kekayaan Debitor berada.

17.    Akta Perjanjian Kredit No. 83 tanggal 27 Oktober 2017, dibuat di hadapan Aristiawan Dwi Putranto, S.H.,
       M.Kn. notaris di Jakarta Timur, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                         :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
b.    Debitor                          :   Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                      :   Fasilitas kredit Non-Revolving sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua
                                           ratus miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                    :   8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun efektif floating
                                           rate per penarikan.

      Kewajiban Debitor                :   Selama kredit belum lunas, maka Debitor berkewajiban untuk:
                                                Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan yang telah
                                                 ditetapkan.
                                                Menyerahkan laporan aktivitas usaha triwulan yang berisi
                                                 tentang kinerja portofolio pembiayaan secara keseluruhan.
                                                Menjaga tingkat NPL di atas 90 (sembilan puluh) hari tidak
                                                 lebih dari 3% (tiga persen).
                                                Menyerahkan laporan keuangan unaudited setiap triwulan
                                                 dan paling lambat telah diterima Kreditor 60 (enam puluh)
                                                 hari setelah periode laporan.
                                                Menyerahkan laporan keuangan tahunan audited paling
                                                 lambat telah diterima oleh Kreditor 180 (seratus delapan
                                                 puluh) hari setelah akhir periode laporan.
                                                Penggunaan Kantor Akuntan Publik yang sama berturut-
                                                 turut diperbolehkan paling banyak selama 6 (enam) tahun.
                                                Mengizinkan Kreditor atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor
                                                 untuk melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan end
                                                 user di seluruh kantor cabang end user dan/atau dealer
                                                 dengan memberikan surat pemberitahuan setidaknya 5
                                                 (lima) hari kerja sebelunya.
                                                Setiap waktu memberikan segala keterangan, informasi,
                                                 data dan/atau dokumen baik yang diminta maupun yang
                                                 tidak diminta oleh Kreditor dan/atau oleh pihak yang
                                                 ditunjuk secara resmi oleh Kreditor antara lain:
                                                 ×       Segala sesuatu sehubungan dengan keadaan
                                                         keuangan dan usaha Debitor.
                                                 ×       Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
                                                         lingkup usaha Debitor.
                                                 ×       Bilamana terjadi suatu peristiwa atau keadaan yang
                                                         dapat mempengaruhi keadaan usaha atau keuangan
                                                         Debitor.
                                                Segera melaporkan kepada Kreditor secara tertulis paling
                                                 lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kejadian di
                                                 bawah ini berikut upaya penyelesaiannya:
                                                 ×       Adanya perkara atau tuntutan atau somasi yang
                                                         bersifat material dan dapat mengganggu aktivitas
                                                         usaha Debitor, baik perdata maupun pidana yang
                                                         terjadi antara Debitor/pengurusnya dengan pihak
                                                         lain yang menyangkut aktivitas maupun harta
                                                         kekayaan Debitor.
                                                 ×       Adanya kerusakan, kerugian, atau kemusnahan atas
                                                         harta kekayaan Debitor serta barang-barang jaminan
                                                         yang bersifat material.


                                                                                                      167
Page 188
                             ×       Adanya pengurus Debitor yang melanggar Anggaran
                                     dasar Debitor yang bersifat material.
                             ×       Setiap informasi penting dan dapat mempengaruhi
                                     kemampuan Debitor dalam membayar kewajiban
                                     kepada Kreditor atau dalam menjalankan usahanya.
                             ×       Perubahan atas setiap pernyataan dan jaminan.
                            Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis selambat-
                             lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya
                             peristiwa di bawah ini.
                             ×       Melakukan investasi yang material lebih dari 50%
                                     (lima puluh persen) dari laba bersih Debitor untuk
                                     setiap tahun buku berjalan dan/atau diluar aktivitas
                                     usaha perusahaan.
                             ×       Membayarkan membagikan dividen lebih dari 51%
                                     (lima puluh satu persen) dari laba bersih Debitor
                                     untuk setiap tahun buku berjalan, sampai dengan
                                     pelunasan fasilitas kredit.
                             ×       Mengubah susunan pengurus dan pemegang saham
                                     selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                            Mempertahankan kepemilikan saham PT Bank Mandiri
                             (Persero) Tbk, di Debitor secara langsung atau tidak
                             langsung setidaknya sebesar 51% (lima puluh satu persen).
                            Memperoleh, memilki atau memenuhi izin-izin dan syarat-
                             syarat yang diperlukan, baik yang sekarang ada maupun
                             yang timbul dikemudian hari sesuai dengan peraturan,
                             hukum dan perundang-undang yang berlaku.
                            Memperpanjang masa berlaku atas semua perizinan yang
                             telah jatuh tempo dan menyerahkan fotokopi sesuai asli
                             perizinan yang telah diperpanjang masa berlakunya kepada
                             Kreditor.
                            Menjaga/memelihara dengan baik kualitas dan nilai jaminan
                             kredit sesuai dengan perjanjian pengikatan jaminan.

      Pembatasan   :    Tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis terlebih dahulu
                       dari Kreditor, Debitor tidak diperkenankan untuk:
                             Melakukan merger, akuisisi yang dapat menghambat
                              pembayaran kewajiban kepada Kreditor.
                             Menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga yang dapat
                              mengurangi/mempengaruhi kemampuan Debitor dalam
                              melaksanakan kewajiban angsuran yang dimaksud dalam
                              Perjanjian Kredit ini kecuali dalam rangka menjalankan
                              aktivitas usahanya.
                             Menjual/memindahkan atau dengan cara apapun
                              melepaskan sebagaian atau seluruh harta Debitor selain
                              dalam rangka aktivitas usahanya.
                             Memberikan pinjaman termasuk kepada para pemegang
                              saham. Kecuali jika pinjaman tersebut diberikan dalam
                              rangka kegiatan usahanya sehari-hari.
                             Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
                              menjaminkan harta kekayaan Debitor yang dibiayai oleh
                              Kreditor kepada pihak lain.
                             Membubarkan perusahaan, meminta dinyatakan pailit
                              da/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan
                              kepada Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
                              pembayaran kepada instansi yang berwenang.
                             Menyerahkan sebagian atau seluruh hak dan/atau
                              kewajiban Debitor yang dibiayai oleh Kreditor kepada pihak
                              lain.


168
Page 189
                                      Memindahtangakan perusahaan dalam bentuk atau nama
                                       apapun kepada pihak ketiga.
                                      Menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun
                                       atau melepaskan sebagian atau seluruh harta kekayaan
                                       Debitor yang sudah diserahkan sebagai agunan kepada
                                       Kreditor, selain dalam rangka aktivitas usahanya.
                                      Memperoleh fasilitas kredit/pinjaman/pembiayaan dari
                                       pihak lain untuk objek pembiayaan yang sama dengan
                                       Kreditor.

Keadaan Cidera   Janji   dan   :      Jika salah satu atau lebih dari keadaan di bawah ini terjadi,
Pengakhiran                            maka Kreditor akan secara tertulis menyatakan jumlah
                                       pokok dan bunga yang terutang berdasarkan fasilitas ini
                                       menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, yaitu:
                                       ×       Debitor lalai dalam pembayaran pokok pinjaman dan
                                               biaya bunga serta biaya-biaya lainnya yang timbul
                                               atas diberikan fasilitas oleh Kreditor.
                                       ×       Kelalaian Debitor untuk membayar segala biaya dan
                                               pengeluaran yang masih tertunggak sehubungan
                                               dengan persiapan dan penandatangan perjanjian
                                               kredit dan/atau dokumen perjanjian kredit termasuk
                                               jasa Hukum, Akuntan, Notaris serta Profesional
                                               lainnya (jika ada) yang merupakan tanggungan
                                               Debitor dan berdasarkan persetujuan tertulis
                                               sebelumnya dari Debitor.
                                       ×       Salah satu atau lebih pernyataan, keterangan,
                                               dokumen atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
                                               tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan kenyataan
                                               (dengan pembuktian terlebih dahulu).
                                       ×       Debitor tidak dapat membayar kewajiban pada saat
                                               jatuh waktu tempo fasilitas kredit atau Debitor
                                               mengambil jalan hukum atau jalan lain untuk
                                               membubarkan         perusahan       atau   melakukan
                                               reorganisasi.
                                       ×       Debitor dibubarkan atau megambil keputusan untuk
                                               bubar atau secara sukarela atau tidak sukarela
                                               menjadi tergugat pailit berdasarkan peraturan
                                               kepailitan.
                                       ×       Terdapat perubahan yang material dalam kondisi
                                               keuangan Debitor atau perubahan lainnya yang
                                               menurut Debitor dapat mempengaruhi kemampuan
                                               Debitor memenuhi seluruh kewajibannya.
                                       ×       Debitor lalai memenuhi seluruh atau sebagian dari
                                               kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian Kredit
                                               termasuk perubahannya.
                                      Dalam hal terjadi kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud
                                       ayat 1 Pasal ini, Kreditor berhak dan dengan ini Debitor
                                       mengizinkan Kreditor melakukan dan dapat menetapkan
                                       hal-hal sebagai berikut:
                                       ×       Melakukan       pengawasan        dan    pengamanan
                                               sebagaimana dimaksud Pasal 19 Perjanjian Kredit ini.
                                       ×       Menyatakan Debitor lalai dengan mengirimkan surat
                                               pemberitahuan yang menyatakan bahwa Debitor
                                               dinyatakan lalai (“Surat Pernyataan Kelalaian”).
                                       ×       Pengiriman surat pernyataan kelalaian bukan
                                               merupakan syarat timbulnya hak Kreditor terhadap
                                               kejadian kelalaian namun hak Kreditor mulai berlaku
                                               pada saat terjadinya kelalaian.


                                                                                           169
Page 190
                                                  Apabila utang harus dibayar seketika, maka semua biaya
                                                   atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Kreditor dalam
                                                   rangka penyelesaian utang Debitor harus ditanggung oleh
                                                   Debitor.

        Penggunaaan Dana                 :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

        Jangka Waktu                     :   Tanggal Penarikan              Tanggal Pelunasan

                                             Tanggal Penarikan      telah   36 (tiga puluh enam) bulan
                                             berakhir.                      terhitung sejak setiap penarikan.

        Gearing Ratio                    :   10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa            :   Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung

  18.    Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 20 Mei 2010 jo. Akta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
         Kredit No. 13 tanggal 05 Desember 2016, keduanya dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., notaris di
         Jakarta jis. Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. 444/PPWK/CBD/VIII/2017 tanggal 28
         Agusutus 2017 jis Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. /PPWK/CBD/IX/2018 bulan
         Mei 2018 jis Perjanjian Perpanjangan Terhadap Perjanjian Kredit No. /PP/CBD/V/2018 bulan Mei 2018,
         ketiganya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                        :    PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
  b.    Debitor                         :    Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                     :    -   Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka (KAB) Revolving
                                                 (uncommitted)              setinggi-tingginya         sebesar
                                                 Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
                                                 dan
                                             -   Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving (uncommitted) setinggi-
                                                 tingginya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                                                 Rupiah).

        Tingkat Bunga                   :    -   Fasilitas KAB sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen) per
                                                 tahun; dan
                                             -   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar 8,50% (delapan koma
                                                 lima persen) per tahun.

        Kewajiban Debitor               :         Menjalankan usahanya secara layak dan efisien
                                                  Menggunakan fasilitas kredit semata-mata untuk keperluan
                                                   sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
                                                  Mengizinkan karyawan-karyawan Bank atau kuasanya untuk
                                                   melakukan pemeriksaan terhadap piutang/tagihan Debitor
                                                   yang dijaminkan pada bank
                                                  Melakukan pembukuan mengenai keuangan perusahaan
                                                   dan membuat catatan-catatan yang mencerminkan keadaan
                                                   keuangan perusahaan Debitor yang sesungguhnya serta
                                                   hasil pengoperasian perusahan Debitor yang sesuai dengan
                                                   prinsip-prinsip pembukuan yang diterima secara umum atau
                                                   sesuai dengan prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang
                                                   mencerminkan kewajaran dan dilaksanakan secara
                                                   konsisten
                                                  Memberikan            pada         Kreditor        segala
                                                   informasi/keterangan/data-data (seperti, namun tidak
                                                   terbatas pada laporan keuangan Debitor), yaitu:
                                                         x Segala sesuatu sehubungan dengan keuangan dan
                                                             usaha Debitor;


170
Page 191
                            x    Bilamana terjadi perubahan dalam sifat atau luas
                                 lingkup usaha Debitor bilamana terjadi sautu
                                 peristiwa atau keadaan yang dapat mempengaruhi
                                 keadaan usaha atau keuangan Debitor, setiap
                                 waktu, baik diminta maupun tidak diminta oleh
                                 Bank
                      Memperoleh, mempertahankan, memperpanjang atau
                       memperbaharui apabila sudah habis jangka waktunya
                       semua izin usaha dan izin-izin lainyya yang dipunyai oleh
                       Debitor dalam rangka menjalankan usahanya dan
                       menyerahkan fotokopi dari izin-izin tersebut kepada
                       Kreditor serta menyimpan sebaik-baiknya surat-surat izin
                       dan persetujuan yang telah diperolehnya dari pihak yang
                       berwenang apabila ternyata dikemudian hari diperlukan
                       surat izin dan persetujuan-persetujuan yang baru, Debitor
                       wajib segera mengurusnya.
                      Membayar pajak-pajak dan beban-beban lainnya yang
                       ditetapkan oleh Pemerintah, bea meterai, biaya-biaya dan
                       semua tagihan-tagihan yang wajib dibayar oleh Debitor
                       sehubungan dengan usahanya dengan sebagaimana
                       mestinya;
                      Menjaga agar kewajiban Debitor terhadap Kreditor
                       berdasarkan Perjanjian kredit mempunyai kedudukan
                       sekurang-kurangnya       pari-passu  dengan     kewajiban-
                       kewajiban lain Debitor;
                      Menjaga seluruh utang terhadap seluruh dan setiap Kreditor
                       Debitor berada dalam kategori lancar atau kolektibilitas 1
                       (satu) sesuai ketentuan Bank Indonesia;
                      Menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang
                       berlaku, menjaga keberlakuan seluruh izin-izin yang
                       diperlukan dan pemenuhan ketentuan yang diperlukan dan
                       pemenuhan ketentuan yang disyaratkan guna menjalankan
                       usaha atau memiliki harta kekayaannya, termasuk izin di
                       bidang lingkungan maupun tenaga kerja
                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan tetap bertindak sebagai
                       pemegang saham pengendali dari Debitor

Pembatasan   :   Tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor dan Kreditor tanpa
                 alasan yang wajar untuk menolak permohonan Debitor, Debitor
                 dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
                       Menjual atau dengan cara lain mengalihkan hak atau
                        menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh atau
                        sebagian kekayaan/asset Debitor, baik barang barang
                        bergerak maupun tidak bergerak milik Debitor, kecuali
                        dalam rangka menjalankan usaha Debitor sehari-hari;
                       Menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun
                        kekayaan Debitor kepada orang/pihak lain, kecuali
                        menjaminkan/mengagunkan kekayaan kepada Kreditor
                        sebagaimana termaktub dalam Perjanjian-perjanjian
                        Jaminan
                       Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban
                        Debitor untuk membayar kepada pihak ketiga, kecuali
                        dalam rangka menjalankan usaha Debitor sehari-hari
                       Menjamin langsung maupun tidak langsung pihak ketiga
                        lainnya, kecuali melakukan endorsement atas surat-surat
                        yang dapat diperdagangkan untuk keperluan pembayaran
                        atau penagihan transaksi-transaksi lain yang lazim dilakukan
                        dalam menjalankan usaha;

                                                                           171
Page 192
                                             Memberikan pinjaman kepada atau menerima pinjaman
                                              dari pihak lain kecuali dalam rangka menjalankan usaha
                                              Debitor sehari-hari;
                                             Mengadakan perubahan dari sifat dan kegiatan usaha
                                              Debitor seperti yang sedang dijalankan;
                                             Melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi; dan
                                             Membayar atau membayar kembali tagihan atau piutang-
                                              piutang berupa apapun juga yang sekarang dan/atau
                                              dikemudian hari akan diberikan oleh para pemegang saham
                                              Debitor baik berupa jumlah pokok, bunga dan lain-lain
                                              jumlah uang yang wajib dibayar

                                         Debitor wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor
                                         dalam hal melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
                                              Merubah anggaran dasar termasuk tetapi tidak terbatas
                                               pada susunan pengurus, susunan para pemegang saham
                                               (kepemilikan shaam) dan nilai saham Debitor;
                                              Mengumumkan dan membagikan dividen saham Debitor.

      Keadaan Cidera   Janji   dan   :       Bilamana angsuran utang pokok dan/atau bunga dan/atau
      Pengakhiran                             jumlah yang terutang lain yang timbul berdasarkan
                                              perjanjian ini tidak dibayar lunas pada waktu dan dengan
                                              cara yang telah ditentukan;
                                             Bilamana Debitor tidak memenuhi, terlambat memenuhi
                                              atau memenuhi namun hanya sebagian, paling tidak salah
                                              satu dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam
                                              perjanjian ini dan/atau terjadi kelalaian atau pelanggaran
                                              yang termaktub dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang
                                              dibuat berkenaan dengan Perjanjian ini.
                                             Jika suatu pernyataan, surat ketetangan atau dokumen yang
                                              diberikan sehubungan dengan perjanjian ini dan/atau
                                              perubahan dan/atau penambahan dan/atau sehubungan
                                              dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak sesuai
                                              dengan pernyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-
                                              hal yang oleh Bank dianggap penting.
                                             Apabila semata-mata menurut pertimbangan Bank, keadaan
                                              kauangan, bonafiditas dan solvabilitas Debitor mundur
                                              sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan Debitor tidak
                                              dapat membayar utangnya lagi atau bilamana terjadi suatu
                                              persitiwa atau keadaan yang dapat berpengaruh buruk
                                              terhadap keadaan usaha atau keuangan Debitor ataupun
                                              terhadap manfaat yang diperoleh Bank dari fasilitas kredit
                                              berdasarkan perjanjian ini.
                                             Bilamana Debitor berdasarkan perjanjian ini mengajukan
                                              permohonan untuk dinyatakan pailit atau penundaan
                                              pembayaran utang-utang kepada instasi yang berwenang
                                              atau tidak membayar utangnya kepada pihak ketiga ang
                                              telah dapat ditagih jatuh waktu atau karena sebab apapun
                                              tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya
                                              atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau
                                              tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap Debitor
                                              keapada instansi yang berwenang.
                                             Bilamana Debitor dibubarkan atau mengambil keputusanya
                                              untuk bubar atau menangguhkan untuk sementara
                                              usahanya atau dinyatakan berada dibawah pengampuan.
                                             Bilamana kekayaan Debitor seluruhnya atau sebagian disita
                                              oleh instansi yang berwajib; atau apabila menurut penilaian
                                              Kreditor kekayaan Debitor dianggap menjadi berkurang


172
Page 193
                                                     sehingga dapat membahayakan fasilitas kredit yang
                                                     dimaksud dalam perjanjian ini.
                                                    Bilamana jaminan untuk pembayaran utang debitor kepada
                                                     bank berdasarkan perjanjian ini disita oleh instansi yang
                                                     berwenang atau bilamana jaminan tersebut tidak ada lagi.
                                                    Apabila Debitor telah lalai atau melanggar sesuatu
                                                     ketentuan dalam suatu perjanjian-perjanjian lain, termasuk
                                                     namun tidak terbatas pada perjanjian yang mengenai atau
                                                     berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian kredit
                                                     dimana Debitor adalah sebagai pihak yang meminjam dan
                                                     bilamana        kelalaian/atau     pelanggaran      tersebut
                                                     mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak lain
                                                     dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa utang
                                                     atau kredit yang diberikan dalam perjanjian tersebut
                                                     menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika
                                                     dan sekaligus pada tanggal jatuh waktu pembayaran yang
                                                     telah ditentukan.
                                                    Bilamana tidak dapat diperoleh salah satu atau beberapa
                                                     atau seluruh izin, persetujuan atau wewenang, baru
                                                     maupun perpanjangannya, yang dikeluarkan oleh instansi
                                                     yang berwajib dan yang disyaratkan untuk dan dalam rangka
                                                     pembuatan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan
                                                     dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan
                                                     pemberian fasilitas kredit ini.
                                                    Apabila nilai aset/kekayaan milik Debitor menurun, sehingga
                                                     Debitor tidak dapat membayar utangnya lagi.
                                                    Jika Debitor masuk dalam daftar kredit macet dan/atau
                                                     daftar hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank
                                                     Indonesia
                                                    Jika terjadi salah satu atau lebih dari wanprestasi ini Bank
                                                     akan memberikan pernyataan adanya wanprestasi tersebut
                                                     kepada Debitor, pernyataan tersebut harus dianggap benar
                                                     dan tanpa adanya wanprestasi tersebut.

      Penggunaaan Dana                 :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu                     :       Sampai dengan 30 Agustus 2019 dan dapat diperpanjang untuk
                                               jangka waktu yang ditentukan oleh Kreditor.

      Gearing Ratio                    :       10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa            :       Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

19.    Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/160595/U00335358 tanggal 31 Mei 2016 jo.
       Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826 tanggal 08 Februari
       2017, keduanya dibuat di bawah tangan jis. Surat Kreditor No. CDT/2018/07/1005 tanggal 10 Juli 2018
       perihal Amandemen Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826
       tanggal 08 Februari 2017, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                             :    The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd.
b.    Debitor                              :    Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                          :    Fasilitas    Perbankan        Revolving       Loan        sebesar
                                                Rp.150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                        :    Bunga ditetapkan setiap penarikan.

      Kewajiban       Debitor    dan       :    Debitor harus memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada


                                                                                                         173
Page 194
      Pembatasan                         Kreditor untuk tindakan-tindakan seperti yang disebutkan di
                                         bawah ini:
                                              Menyatakan atau melakukan pembayaran dividen atau
                                               membagikan modal atau kekayaan kepada pemegang
                                               saham dan/atau direksi dari Debitor.
                                              Membuat, menanggung atau mengizinkan adanya suatu
                                               penjaminan atas aktiva tidak bergerak, gadai, hak
                                               tanggungan atau hak jaminan apapun juga atas properti,
                                               aktiva atau pendapat dari Debitor, baik yang saat ini atau
                                               yang akan diperoleh di kemudian hari.
                                              Membuat, mengadakan atau mengizinkan/menyetujui
                                               suatu utang ataupun kewajiban apapun (termasuk
                                               kewajiban sewa atau jaminan) kecuali untuk (a) utang yang
                                               timbul berdasarkan perjanjian ini (b) utang dagang yang
                                               timbul dalam praktik bisnis sehari-hari.
                                              Memberikan suatu pinjaman atau kredit kepada
                                               perusahaan atau orang lain siapapun juga kecuali untuk
                                               kredit yang diberikan secara independen dan lugas dalam
                                               praktik bisnis sehari-hari.
                                              Setiap adanya perubahan akan komposisi dari para
                                               pemegang saham dan manajemen, pemberitahuan akan
                                               adanya perubahan komposisi itu harus diserahkan dalam
                                               waktu 14 (empat puluh) kalender sejak perubahan
                                               dilakukan.

      Hak Kreditor                   :        Kreditor mempunyai hak untuk melakukan permintaan
                                               kepada Debitor untuk pembayaran sebelum jatuh tempo
                                               dari pinjaman yang sedang berjalan jika kepemilikan saham
                                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada Debitor berada di
                                               bawah 51% (lima puluh satu persen).
                                              Kreditor berhak mengubah dasar pendanaan yang saat ini
                                               menggunakan Term Lending Rate dari Kreditor dari waktu
                                               ke waktu sesuai dengan kebijakannya. Pemberitahuan
                                               dalam waktu yang wajar, yaitu 3 (tiga) hari kerja Kreditor
                                               (untuk tujuan perjanjian ini, “Hari Kerja Bank” adalah hari
                                               dimana bank-bank di Indonesia buka untuk kegiatan bisnis
                                               dan melakukan penyelesaian satu dengan lainnya) akan
                                               disampaikan kepada Debitor sebelum perubahan tersebut
                                               diberlakukan.
                                              Kreditor berhak atas dasar kebijakan mutlaknya, dapat
                                               menolak penarikan/penggunaan fasilitas apabila yang
                                               melakukan penarikan dianggap tidak dapat disetujui oleh
                                               Kreditor dan/atau apabila transaksi yang bersangkutan
                                               tidak memenuhi persyaratan operasional Kreditor
                                               sehubungan dengan fasilitas tersebut.
                                              Kreditor berhak untuk dapat memilih untuk menjual,
                                               mengalihalihkan dan dengan cara lain memindahkan
                                               kepada pihak lain baik seluruh atau sebagian dari dan
                                               penyertaan dalam hak Kreditor atas fasilitas ini dari waktu
                                               ke waktu dan secara tegas sepakat bahwa pemegang suatu
                                               hak atas fasilitas ini adalah pemberi pinjaman dengan hak
                                               dan kewajiban yang sama seperti yang diberikan kepada
                                               Kreditor dengan cara yang dianggap tepat oleh Kreditor.

      Keadaan Cidera   Janji   dan   :   Dengan tidak mengurangi salah satu hak Kreditor sebagaimana
      Pengakhiran                        ditetapkan berdasarkan Perjanjian ini (termasuk tetapi tidak
                                         terbatas pada hak Kreditor untuk menarik ketersediaan fasilitas
                                         serta untuk meminta dari waktu ke waktu). Debitor harus segera


174
Page 195
                                           tanpa penundaan apapun menyampaikan pemberitahuan tertulis
                                           kepada Kreditor mengenai terjadinya sa;ah satu peristiwa berikut
                                           ini (a) tidak dapat dipenuhi atau dilaksanakan lahal satu syarat
                                           atau ketentuan perjanjian ini atau perjanjian lain; (b) tidak dapat
                                           dilakukannnya pembayaran atas utang pokok, bunga dari
                                           kewajiban Debitor kepada Kreditor sewaktu jatuh tempo; (c)
                                           penurunan mutu arau rusaknya agunannya atau penurunan atau
                                           penyusutan nilai atau harga pasarnya (baik sebenanrnya atau
                                           yang secara wajar telah diantisipas), yang membuat agunan
                                           tersebut, menuruti penilaian Kreditor, menjadi tidak memenuhi
                                           syarat dalam hal sifat atau nilainya; (d) penyitaan, eksekusi atau
                                           proses lain terhadap Debitor atau salah satu agunannya; atau (e)
                                           ketidakmampuan membayar, kegagalan dalam bisnis, penetapan
                                           tindak kepailitan, pengalihan umum bagi kepentingan Kreditor,
                                           pengajuan permohonanan dalam kepailitan Debitor atau suatu
                                           pihak yang turut mengadakan, pihak mengadakan akomodasi,
                                           penjamin atau pemberi jaminan atau kewajiban Debitor kepada
                                           Kreditor, atau pengesah suatu surat utang atau dokumen lain
                                           yang membuktikan suatu kewajiban kepada Kreditor.

      Penggunaaan Dana                 :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      Jangka Waktu                     :   Berdasarkan Surat Kreditor No. CDT/2018/07/1005 tanggal 10 Juli
                                           2018 perihal Amandemen Perubahan Perjanjian Pemberian
                                           Fasilitas Perbankan No. JAK/170151/U/160826 tanggal 08
                                           Februari 2017, menyatakan bahwa Perjanjian ini masih tetap
                                           berlaku sampai dengan peninjauan adendum Perjanjian ini telah
                                           selesai ditinjau oleh Kreditor.

      Gearing Ratio                    :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa            :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

20.    Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang No. 62 tanggal 31 Juli 2015, dibuat di hadapan Antonious
       Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                        :    PT Bank KEB Hana Indonesia
b.    Debitor                         :    Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                     :    Fasilitas  Working      Capital      Installment     2     sebesar
                                           Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah).

      Tingkat Bunga                   :    11,25% (sebelas koma dua lima persen) fixed 3 (tiga) tahun.

      Kewajiban Debitor               :    Debitor tunduk kepada peraturan dan kebiasan mengenai
                                           perjanjian utang serta perjanjian-perjanjian pemberian
                                           jaminan/tanggungan yang ada pada Kreditor dan yang ditetapkan
                                           oleh Bank Indonesia dan/atau OJK, baik yang sekarang maupun
                                           yang akan ditetapkan kelak.

                                           Debitor sanggup menyelenggarakan pembukuan menurut prinsip-
                                           prinsip akuntansi yang lazim berlaku, dalam Bahasa Indonesia.

                                           Debitor wajib melaporkan keadaan keuangan dan hal-hal lainnya
                                           sesuai dengan kebutuhan Kreditor, sebagai berikut:
                                                 Laporan piutang pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu)
                                                  kali sebulan/triwulan;
                                                 Realisasi pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali


                                                                                                     175
Page 196
                                               sebulan/triwulan; dan
                                              Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Rugi Laba dan
                                               Neraca, yang (tidak diaudit/diaudit Akuntan terdaftar)
                                               disampaikan kepada kreditor selambat-lambatnya 6 (enam)
                                               bulan setelah tahun buku.

                                         Selama Perjanjian ini berlangsung Kreditor dengan surat
                                         pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, berhak
                                         melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas
                                         penggunaan kredit cara memeriksa administrasi pembukuan
                                         lainnya dan dalam pelaksanaan ini nantinya dapat:
                                               Kreditor melaksanakan sendiri, dengan menunjuk seorang
                                                atau beberapa stafnya; dan
                                               Menguasakan kepada suatu Biro Konsultan/atau pihak
                                                profesional independen lain (bukan kompetitor Debitor)
                                                yang dianggap mempunyai keahlian untuk tugas-tugas
                                                dimaksud dan akan diperinci dalam Terms of Reference
                                                penugasannya. Semua biaya yang timbul sehubungan
                                                pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi beban Debitor.

      Pembatasan                     :   Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi :
                                              Memberikan pemberitahuan secara tertulis apabila
                                               memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau
                                               Bank lain kepada Kreditor.
                                              Memberi kuasa kepada Kreditor untuk mendebet secara
                                               otomatis rekening giro atau tabungan atas nama Debitor
                                               untuk pembayaran angsuran pada tanggal yang telah
                                               ditentukan setiap bulannya dan biaya-biaya lain yang
                                               berhubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut.
                                              Menerima petugas Kreditor yang melaksanakan kunjungan
                                               untuk penilaian aktivitas usaha dengan pemberitahuan
                                               sebelumnya kepada Debitor minimal 7 (tujuh) hari kerja
                                               sebelum tanggal pemeriksaan.
                                              Menyalurkan aktivitas keuangan usaha melalui rekening di
                                               Kreditor.
                                              Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                               penggunaan kredit.
                                              Menjaga saldo rekening koran/tabungan pada kreditor
                                               untuk pembebanan bunga/angsuran minimum sejumlah 1
                                               (satu) bulan (best effort).
                                              Tidak melakukan perubahaan pemegang saham mayoritas
                                               (PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk) dan penurunan modal tanpa
                                               persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor, dan memberikan
                                               informasi resmi secara tertulis kepada Kreditor apabila
                                               Debitor melakukan perubahan Anggaran Dasar dan
                                               perubahan susunan pengurus Debitor.

      Keadaan Cidera   Janji   dan   :   Kreditor berhak untuk dengan segera menghentikan Perjanjian ini
      Pengakhiran                        serta perjanjian-perjanjian lainnya dan berhak menagih sekaligus
                                         seluruh jumlah pinjaman yang terutang oleh Debitor kepada
                                         Kreditor berikut bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda dan
                                         biaya-biaya lainnya apabila:
                                              Debitor/Pihak     Pemberi      Jaminan/Tanggungan    telah
                                               melanggar      atau      tidak    memenuhi      peraturan-
                                               peraturan/ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan
                                               mengenai Perjanjian Utang yang telah maupun yang akan
                                               berlaku pada Kreditor atau yang telah maupun yang akan
                                               ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa


176
Page 197
    Keuangan, lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai
    dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
    pemberian jaminan/tanggungan yang merupakan lampiran
    dan bagian dari Perjanjian ini dan surat-surat atau akta-akta
    lainnya yang bersangkutan.
   Atas harta kekayaan milik Debitor dan/atau pemberi
    jaminan/tanggungan, baik sebagian maupun seluruhnya,
    ditaruh Beslag Executorial atau apabila suatu Beslag
    Conservatoir yang ditaruh atas harta milik itu dinyatakan sah
    atau berharga.
   Harta      kekayaan       Debitor    dan/atau      pemberian
    tanggungan/jaminan atau nilai barang-barang yang
    dijaminkan menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga
    tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi utang debitor
    kepada Kreditor, satu dan lain menurut penetapan Kreditor.
   Debitor dan/atau Pemberi Jaminan/tanggungan jatuh pailit,
    meminta penundaan pembayaran (surcenace van betaling),
    melakukan suatu perubahan atau terlibat suatu perbuatan
    atau suatu peristiwa yang menurut pertimbangan Kreditor
    dapat membahayakan pemberian pinjaman tersebut,
    meninggalkan tempat tinggalnya tanpa meninggalkan kuasa,
    dibubarkan (sejauh mengenai Badan Hukum) atau
    kehilangan hak untuk menguasai harta bendanya;
   Likuiditas Debitor dan keadaannya tidak mengizinkan antara
    lain force majeur, keadaan kritis, kemacetan likuiditas atau
    adanya kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah di
    bidang ekonomi/moneter;
   Debitor mempergunakan Fasilitas Kredit atau lainnya
    menyimpang dari ketentuan dan tujuannya semula;
   Rekening Debitor atau pengurusnya tercantum dalam black
    list dan atau kredit macet Bank Indonesia dan/atau OJK,
    penarikan cek/giro kosong atau tindakan-tindakan lain dari
    instansi berwajib yang dapat membahayakan kelangsungan
    usaha Debitor;
   Pengurus perusahaan dan/atau pemegang saham dan
    penjaminnya meninggal dunia;
   Debitor tidak memenuhi salah satu kewajiban berdasarkan
    Perjanjian ini baik syarat, kondisi maupun kewajiban
    angsuran atau pembayaran bunga, dan lainnya yang dapat
    dianggap suatu kelalian Debitor, dan tidak diperlukan adanya
    suatu teguran/pernyataan tertulis dalam bentuk apapun juga
    sebelumnya;
   Debitor tanpa adanya persetujuan tertulis Kreditor telah
    melakukan:
      ×    Mengikat diri sebagai jaminan (borg) terhadap Pihak
           Ketiga;
      ×    Menyewakan, memindah-tangankan perusahaan
           dalam bentuk apapun termasuk menjual sebagian
           saham yang telah ada atau mengeluarkan saham baru
           yang dimiliki pihak ketiga;
   Debitor tanpa adanya pemberitahuan tertulis Kreditor telah
    melakukan:
      ×    Menerima Fasilitas Kredit apapun bentuknya dari Bank
           lain dalam jumlah di atas 25% (dua puluh lima persen)
           dari fasilitas yang tercantum pada Pasal 1 tersebut di
           atas.
      ×    Membagi dividen di atas 50% (lima puluh persen),
           membayar utang kepada pemegang saham atau


                                                        177
Page 198
                                                        peseron dalam bentuk apapun juga.

                                            Jika terjadi peristiwa cidera janji oleh Debitor terhadap perjanjian
                                            ini harus diartikan juga terjadi hal serupa oleh Debitor dan atau
                                            kelompok usahanya terhadap perjanjian-perjanjian/fasilitas
                                            lainnya langsung atau tidak langsung yang dibuat debitor dan atau
                                            kelompok usahanya dengan Kreditor, demikian pula sebaliknya.

        Penggunaaan Dana                :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan
        Jangka Waktu                    :   Tanggal Penarikan             Tanggal Pelunasan

                                            Tanggal   Penarikan      telah   3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                            berakhir.                        setiap penarikan.

        Gearing Ratio                   :   10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa           :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  21.    Akta Fasilitas Kredit dan Pengakuan Utang No. 34 tanggal 23 Mei 2016, dibuat di hadapan Antonious
         Wahono Prawirodirdjo, S.H., notaris di Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.    Kreditor                        :   PT Bank KEB Hana Indonesia
  b.    Debitor                         :   Perseroan
  c.    Fasilitas Pinjaman
        Nilai Pokok                     :   Fasilitas Working Capital Installment 3 sebesar
                                            Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).

        Tingkat Bunga                   :   10,25% (sepuluh koma dua lima persen) per tahun.

        Kewajiban Debitor               :   Debitor tunduk kepada peraturan dan kebiasan mengenai
                                            perjanjian utang serta perjanjian-perjanjian pemberian
                                            jaminan/tanggungan yang ada pada Kreditor dan yang ditetapkan
                                            oleh Bank Indonesia dan/atau OJK, baik yang sekarang maupun
                                            yang akan ditetapkan kelak.

                                            Debitor sanggup menyelenggarakan pembukuan menurut prinsip-
                                            prinsip akuntansi yang lazim berlaku, dalam Bahasa Indonesia.

                                            Debitor wajib melaporkan keadaan keuangan dan hal-hal lainnya
                                            sesuai dengan kebutuhan Kreditor, sebagai berikut:
                                                  Laporan piutang pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu)
                                                   kali sebulan/triwulan;
                                                  Realisasi pembiayaan, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
                                                   sebulan/triwulan; dan
                                                  Laporan Keuangan Tahunan terdiri dari Rugi Laba dan
                                                   Neraca, yang (tidak diaudit/diaudit Akuntan terdaftar)
                                                   disampaikan kepada kreditor selambat-lambatnya 6 (enam)
                                                   bulan setelah tahun buku.

                                            Selama Perjanjian ini berlangsung Kreditor dengan surat
                                            pemberitahuan minimal 7 (tujuh) hari kerja sebelumnya, berhak
                                            melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas
                                            penggunaan kredit cara memeriksa administrasi pembukuan
                                            lainnya dan dalam pelaksanaan ini nantinya dapat:
                                                  Kreditor melaksanakan sendiri, dengan menunjuk seorang
                                                   atau beberapa stafnya; dan
                                                  Menguasakan kepada suatu Biro Konsultan/atau pihak
                                                   profesional independen lain (bukan kompetitor Debitor)


178
Page 199
                                     yang dianggap mempunyai keahlian untuk tugas-tugas
                                     dimaksud dan akan diperinci dalam Terms of Reference
                                     penugasannya. Semua biaya yang timbul sehubungan
                                     pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi beban Debitor.

Pembatasan                 :   Selama Fasilitas Kredit ini belum dilunasi :
                                    Memberikan pemberitahuan secara tertulis apabila
                                     memperoleh fasilitas kredit/pinjaman dari pihak lain atau
                                     Bank lain kepada Kreditor.
                                    Memberi kuasa kepada Kreditor untuk mendebet secara
                                     otomatis rekening giro atau tabungan atas nama Debitor
                                     untuk pembayaran angsuran pada tanggal yang telah
                                     ditentukan setiap bulannya dan biaya-biaya lain yang
                                     berhubungan dengan fasilitas pinjaman tersebut.
                                    Menerima petugas Kreditor yang melaksanakan kunjungan
                                     untuk penilaian aktivitas usaha dengan pemberitahuan
                                     sebelumnya kepada Debitor minimal 7 (tujuh) hari kerja
                                     sebelum tanggal pemeriksaan.
                                    Menyalurkan aktivitas keuangan usaha melalui rekening di
                                     Kreditor.
                                    Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan
                                     penggunaan kredit.
                                    Menjaga saldo rekening koran/tabungan pada kreditor
                                     untuk pembebanan bunga/angsuran minimum sejumlah 1
                                     (satu) bulan (best effort).
                                    Tidak melakukan perubahaan pemegang saham mayoritas
                                     (PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk) dan penurunan modal tanpa
                                     persetujuan terlebih dahulu dari Kreditor, dan memberikan
                                     informasi resmi secara tertulis kepada Kreditor apabila
                                     Debitor melakukan perubahan Anggaran Dasar dan
                                     perubahan susunan pengurus Debitor.

Keadaan Cidera Janji dan   :   Kreditor berhak untuk dengan segera menghentikan Perjanjian ini
Pengakhiran                    serta perjanjian-perjanjian lainnya dan berhak menagih sekaligus
                               seluruh jumlah pinjaman yang terutang oleh Debitor kepada
                               Kreditor berikut bunga-bunga, provisi-provisi, denda-denda dan
                               biaya-biaya lainnya apabila:
                                    Debitor/Pihak Pemberi Jaminan/Tanggungan telah
                                     melanggar atau tidak memenuhi peraturan-
                                     peraturan/ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan
                                     mengenai Perjanjian Utang yang telah maupun yang akan
                                     berlaku pada Kreditor atau yang telah maupun yang akan
                                     ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
                                     Keuangan, lalai dalam melaksanakan kewajibannya sesuai
                                     dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tentang
                                     pemberian jaminan/tanggungan yang merupakan lampiran
                                     dan bagian dari Perjanjian ini dan surat-surat atau akta-akta
                                     lainnya yang bersangkutan.
                                    Atas harta kekayaan milik Debitor dan/atau pemberi
                                     jaminan/tanggungan, baik sebagian maupun seluruhnya,
                                     ditaruh Beslag Executorial atau apabila suatu Beslag
                                     Conservatoir yang ditaruh atas harta milik itu dinyatakan sah
                                     atau berharga.
                                    Harta kekayaan Debitor dan/atau pemberian
                                     tanggungan/jaminan atau nilai barang-barang yang
                                     dijaminkan menjadi berkurang sedemikian rupa sehingga
                                     tidak lagi merupakan jaminan yang cukup bagi utang debitor
                                     kepada Kreditor, satu dan lain menurut penetapan Kreditor.


                                                                                          179
Page 200
                                      Debitor dan/atau Pemberi Jaminan/tanggungan jatuh pailit,
                                       meminta penundaan pembayaran (surcenace van betaling),
                                       melakukan suatu perubahan atau terlibat suatu perbuatan
                                       atau suatu peristiwa yang menurut pertimbangan Kreditor
                                       dapat membahayakan pemberian pinjaman tersebut,
                                       meninggalkan tempat tinggalnya tanpa meninggalkan kuasa,
                                       dibubarkan (sejauh mengenai Badan Hukum) atau
                                       kehilangan hak untuk menguasai harta bendanya;
                                      Likuiditas Debitor dan keadaannya tidak mengizinkan antara
                                       lain force majeur, keadaan kritis, kemacetan likuiditas atau
                                       adanya kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah di
                                       bidang ekonomi/moneter;
                                      Debitor mempergunakan Fasilitas Kredit atau lainnya
                                       menyimpang dari ketentuan dan tujuannya semula;
                                      Rekening Debitor atau pengurusnya tercantum dalam black
                                       list dan atau kredit macet Bank Indonesia dan/atau OJK,
                                       penarikan cek/giro kosong atau tindakan-tindakan lain dari
                                       instansi berwajib yang dapat membahayakan kelangsungan
                                       usaha Debitor;
                                      Pengurus perusahaan dan/atau pemegang saham dan
                                       penjaminnya meninggal dunia;
                                      Debitor tidak memenuhi salah satu kewajiban berdasarkan
                                       Perjanjian ini baik syarat, kondisi maupun kewajiban
                                       angsuran atau pembayaran bunga, dan lainnya yang dapat
                                       dianggap suatu kelalian Debitor, dan tidak diperlukan adanya
                                       suatu teguran/pernyataan tertulis dalam bentuk apapun juga
                                       sebelumnya;
                                      Debitor tanpa adanya persetujuan tertulis Kreditor telah
                                       melakukan:
                                         ×    Mengikat diri sebagai jaminan (borg) terhadap Pihak
                                              Ketiga;
                                         ×    Menyewakan, memindah-tangankan perusahaan
                                              dalam bentuk apapun termasuk menjual sebagian
                                              saham yang telah ada atau mengeluarkan saham baru
                                              yang dimiliki pihak ketiga;
                                      Debitor tanpa adanya pemberitahuan tertulis Kreditor telah
                                       melakukan:
                                         ×    Menerima Fasilitas Kredit apapun bentuknya dari Bank
                                              lain dalam jumlah di atas 25% (dua puluh lima persen)
                                              dari fasilitas yang tercantum pada Pasal 1 tersebut di
                                              atas.
                                         ×    Membagi dividen di atas 50% (lima puluh persen),
                                              membayar utang kepada pemegang saham atau
                                              peseron dalam bentuk apapun juga.

                                  Jika terjadi peristiwa cidera janji oleh Debitor terhadap perjanjian
                                  ini harus diartikan juga terjadi hal serupa oleh Debitor dan atau
                                  kelompok usahanya terhadap perjanjian-perjanjian/fasilitas
                                  lainnya langsung atau tidak langsung yang dibuat debitor dan atau
                                  kelompok usahanya dengan Kreditor, demikian pula sebaliknya.

      Penggunaaan Dana        :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan
      Jangka Waktu            :   Tanggal Penarikan          Tanggal Pelunasan
                                  Tanggal Penarikan telah    2 (dua) tahun atau 3 (tiga) tahun
                                  berakhir.                  terhitung sejak setiap penarikan.
      Gearing Ratio           :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa   :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


180
Page 201
22.    Perjanjian Kredit No. 15-0581LN tanggal 11 Februari 2016 jo. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 16-
       0227/LN tanggal 11 November 2016 jis. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 16-0604LN tanggal 11
       Februari 2017 jis. Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018,
       keempatnya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                        :   The Bank of Tokyo-Misubishi UFJ. Ltd.
b.    Debitor                         :   Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                     :   Fasilitas Kredit sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dollar
                                          Amerika Serikat).

      Tingkat Bunga                   :   LIBOR ditambah margin 1,00% (satu persen) per tahun.

      Kewajiban Debitor               :   Debitor berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
                                          jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
                                          Perjanjian ini, Debitor harus kecuali Kreditor menyetujui lain secara
                                          tertulis.
                                                 Segera menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
                                                  Kreditor (i) mengenai setiap kasus litigasi atau perselisihan
                                                  dengan badan pemerintah, pengatur atau penegak hukum
                                                  manapun atau pihak lainnya, dan/atau (ii) mengenai setiap
                                                  hal lainnya yang mungkin dapat berakibat pada suatu
                                                  perubahan merugikan yang bersifat material atas keadaan
                                                  keuangan Debitor atau kemampuannya untuk memenuhi
                                                  kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, dalam jangka
                                                  waktu tujuh hari sejak terjadinya hal-hal tersebut.
                                                 Menyampaikan kepada Kreditor dalam bentuk dan dengan
                                                  rincian yang dapat diterima oleh Kreditor.
                                                  ×       Laporan keuangan yang telah diaudit untuk setiap
                                                          tahun fiskal dalam jangka waktu 180 (seratus delapan
                                                          puluh) hari sejak tanggal penutupan dan setiap tahun
                                                          fiskal.
                                                  ×       Laporan keuangan triwulan dan/atau semesteran
                                                          untuk setiap triwulan dan semester fiskal dalam
                                                          jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak hari
                                                          jangka waktu yang bersangkutan.
                                                  ×       Setiap dokumen yang terkait dengan (i) setiap
                                                          perubahan Anggaran Dasar, susunan pemegang
                                                          saham, dan/atau kepemilikikan saham Debitor, dalam
                                                          jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Jakarta sejak
                                                          stanggal efektif dari perubahan tersebut.
                                                  ×       Setiap dokumen lainnya, daftar-daftar kekayaan,
                                                          rekening, anggaran, perkiraan atau laporan Debitor
                                                          yang mungkin diminta oleh Kreditor dari waktu ke
                                                          waktu.
                                                 (i) memelihara dan mempertahankan keberadaannya secara
                                                  hukum serta seluruh hak, lisensi, izin, hak istimewa dan
                                                  waralaba, paten, hak cipta, merek dagang dan nama
                                                  dagangnya yang ada pada saat ini dan dimasa yang akan
                                                  datang yang penting bagi Debitor dalam menjalankan
                                                  usahnya secara teratur, efisien dan wajar (ii) menjaga
                                                  seluruh kekayaannya agar senantiasa dalam susunan dan
                                                  keadaan kerja yang teratur serta melakukan perbaikan-
                                                  perbaikan atau pembaruan-pembaruan atau penggantian-
                                                  penggantian yang diperlukan atas kekayaan-kekayaan
                                                  tersebut dari waktu ke waktu (iii) memelihara aset-asetnya
                                                  yang diberikan sebagai jaminan sesuai dengan tingkatan


                                                                                                       181
Page 202
          yang dipersyaratkan oleh Kreditor, dan (iv) menyimpan
          pembukuan-pembukuan yang berisikan catatan-catatan dan
          rekening-rekening sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi
          yang diterima secara umum.
         Membayar dan memenuhi kewajiban-kewajiban secara tepat
          waktu, termasuk namun tidak terbatas ada tagihan-tagihan
          pajak, kecuali dalam hal diprotes oleh Debitor dengan itikad
          baik dan dengan cara-cara yang layak.
         Setiap saat mematuhi dan mengupayakan dipatuhinya,
          seluruh UU dan aturan dari setiap otoritas pemerinthan atau
          pengadilan yang berlaku atas (i) Debitor atau usaha atau
          aset-asetnya dan/atau (ii) Kreditor termasuk namun tidak
          terbatas pada kebijakan internal Kreditor dan UU atau
          aturan pembatasan yang diterbitkan, diundangkan dan
          dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia dan otoritas
          pemerintah lannya yang berlaku terkait dengan pencegahan
          penipuan, pencucian uang, terorisme atau aktivitas-aktivitas
          kriminal lainnya atau pemberian fasilitas keuangan dan
          layanan lainnya kepada orang-orang atau entitas-entitas
          atau negara-negara yang terkena sanksi (secaralangsung
          maupun tidak langsung).
         Memberikan jaminan tambahan apapun untuk menjamin
          kewajiban-kewajiban Debitor berdasarkan perjanjian ini,
          setiap saat atas permintaan Kreditor, apabila dan ketika
          dianggap perlu oleh Kreditor, dalam bentuk dan subtansi
          yang dapat diterima oleh Kreditor.
         Segera memberitahukan kepada Kreditor secara tertulis
          mengenai terjadinya suatu kejadian kelalaian, atau kejadian
          apapun yang dengan diberikannya pemberitahuan atau
          lewatnya waktu atau keduanya merupakan suatu kejadian
          kelalaian dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kejadian
          tersebut.
         Atas permintaan Kreditor mengasuransikan seluruh
          kekayaan dan asetnya pada perusahaan asuransi yang dapat
          diterima oleh Kreditor.
         Setelah disampaikan suatu pemberitahuan terlebih dahulu
          oleh Kreditor paling lambat 5 (lima) hari kerja kepada
          Debitor atau berdasarkan permintaan dari badan otoritas
          yang berwenang atau perintah dari hukum yang berlaku,
          setiap saat selama jam kerja Debitor, mengizinkan Kreditor
          untuk mengunjungi dan memasuki kantor dan setiap tempat
          lainnya milik Debitor untuk menginspeksi, memeriksa,
          membuat salinan atau membuat kutipan dari seluruh
          pembukuan yang berisikan rekening, catatan, dan dokumen
          milik Debitor dan Debitor harus mengupayakan agar
          perwakilan, karyawan dan akuntan-nya untuk bekerja sama
          dan memberikan bantuan penuh sehubungan dengan
          inspeksi tersebut.
         Memastikan bahwa PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan
          selalu mempertahankan kepemilkikan langsung dan/atau
          tidak langsung pada PT Mandiri Tunas Finance lebih dari atau
          sama dengan 51% (lima puluh satu persen).
         Memastikan bahwa:
          ×       Total utang yang terkonsolidasi terhadap tangible net
                  worth yang terkonsolidasi tidak melebihi 10x (sepuluh
                  kali).
          ×       Non perfoming loan (NPL) tidak melebihi 3% (tiga
                  persen) dari total utang.


182
Page 203
                                        ×       Total utang kotor terhadap piutang bersih tidak
                                                melebihi 90% (sembilan puluh persen).

Pembatasan                 :   Debitor berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat
                               jumlah berapapun yang tersedia atau belum dilunasi berdasarkan
                               perjanjian ini, Debitor tidak akan tanpa persetujuan tertulis terlebih
                               dahulu dari Kreditor.
                                    Menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan cara lain,
                                     melepaskan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan
                                     ushanya sehari-hari atau memberikan kepentingan jaminan
                                     apapun atas salah satu dari aset-aset Debitor.
                                    Memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu
                                     pinjaman dari pihak lainnya manapun, kecuali dalam rangka
                                     menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari atau melakukan
                                     investasi apapun atau meningkatkan partisipasi modal saat
                                     ini dalam pihak lainnya.
                                    Bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun
                                     atau mengubah susunan permodalan, pemegang sahamnya
                                     atau kepemilkikan-kepemilikan saham mereka.
                                    Bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan
                                     apapun yang memiliki dampak sejenis sehubungan dengan
                                     kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun.

Keadaan Cidera Janji dan   :   Suatu kejadian kelalaian terjadi apabila:
Pengakhiran
                                   a.       Debitor gagal membayar kepada Bank pada saat jatuh
                                            tempo dan dapat ditagih setiap jumlah pokok, bunga atau
                                            jumlah lainnya manapun yang harus dibayar berdasarkan
                                            Perjanjian ini atau dokumen-dokumen apapun lainnya
                                            yang dimaksud dalam Perjanjian ini;
                                   b.       Debitor gagal melaksanakan atau mematuhi salah satu
                                            dari janji-janji atau kewajiban-kewajibannya, atau
                                            ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan lainnya
                                            apapun berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-
                                            dokumen lainnya apapun yang dimaksud oleh Perjanjian
                                            ini;
                                   c.       Pernyataan, jaminan atau pernyataan yang manapun yang
                                            diberikan oleh Debitor berdasarkan atau sehubungan
                                            dengan Perjanjian ini atau dokumen-dokumen apapun
                                            lainnya yang dimaksud oleh Perjanjian ini, atau dalam
                                            setiap sertifikat, pemberitahuan atau laporan yang
                                            manapun yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini atau
                                            sehubungan dengan Perjanjian ini, terbukti tidak benar,
                                            palsu atau menyesatkan pada saat diberikan atau
                                            diberikan ulang.
                                   d.       Debitor atau para pemegang saham mayoritasnya gagal
                                            melakukan kewajiban-kewajiban pembayarannya kepada
                                            pihak ketiga manapun pada saat jatuh tempo atau utang
                                            yang manapun dari Debitor atau para pemegang saham
                                            mayoritasnya kepada pihak ketiga manapun dinyatakan
                                            telah jatuh tempo dan dapat ditagih atau diminta untuk
                                            dibayarkan lebih awal sebelum jatuh tempo sebagaimana
                                            telah ditetapkan dari utang tersebut;
                                   e.       Salah satu dari kejadian-kejadian berikut ini terjadi
                                            sehubungan dengan suatu Debitor:
                                                     Debitor tidak dapat membayar utang-utangnya
                                                      pada saat utang-utang tersebut jatuh tempo atau
                                                      berada dalam keadaan tidak mampu membayar;


                                                                                             183
Page 204
                                              Debitor menunda atau terdapat suatu ancaman
                                               penundaan atas seluruh atau sebagian yang
                                               substansial dari kegiatan-kegiatan usahanya;
                                              Seluruh atau sebagian yang substansial dari aset-
                                               aset Pemberi Jaminan diakuisisi atau diambil alih
                                               secara paksa;
                                              Debitor melakukan suatu pengalihan kepada,
                                               atau mengadakan suatu kompromi atau
                                               pengaturan dengan seluruh atau setiap kelompok
                                               Kreditor-Kreditornya;
                                              Melakukan tindakan-tindakan apapun dalam
                                               rangka likuidasi, kepailitan, penutupan atau
                                               pembubaran Pemberi jaminan; atau
                                              Pelaksanaan atas kepentingan jaminan manapun
                                               atau pembebanan lainnya yang mempengaruhi
                                               sebagian besar aset-aset Debitor;
                                f.   Debitor gagal memberikan kepada Bank jaminan
                                     tambahan yang diminta oleh Bank atau jaminan tambahan
                                     dalam bentuk dan substansi yang dapat diterima oleh
                                     Kreditor; atau Dokumen-dokumen jaminan yang manapun
                                     akan, dengan alasan apapun, tidak lagi merupakan suatu
                                     dokumen jaminan yang sah;
                                g.   Terjadinya kejadian atau keadaan merugikan apapun yang
                                     bersifat materiil apapun yang memberikan dasar-dasar
                                     yang masuk akal bagi Kreditor untuk menyimpulkan, atas
                                     dasar pertimbangan Kreditor yang wajar, bahwa Debitor
                                     tidak akan, atau tidak akan dapat menjalankan atau
                                     memenuhi, dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya
                                     sehari-hari, kewajiban-kewajiban pembayaran kembali
                                     Debitor berdasarkan Perjanjian ini atau dokumen-
                                     dokumen lainnya apapun yang dimaksud oleh Perjanjian
                                     ini;
                                h.   Izin atau persetujuan apapun yang diperoleh saat ini atau
                                     di masa yang akan datang yang diperlukan oleh Debitor
                                     dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban-
                                     kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dicabut, atau
                                     dimodifikasi atau diubah dengan cara yang merugikan
                                     terhadap kepentingan Kreditor berdasarkan Perjanjian ini;
                                i.   Pihak ketiga manapun telah mengambil tindakan apapun
                                     untuk menguasai, menyita atau mengambil tindakan
                                     apapun yang menurut pendapat Kreditor, mungkin
                                     memiliki suatu dampak merugikan yang bersifat materiil
                                     atas kemampuan Debitor dalam melaksanakan atau
                                     memnuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                     ini atau dokumen-dokumen lainnya apapun yang
                                     dimaksud oleh Perjanjian ini;
                                j.   Debitor (i) mengajukan suatu permohonan insolvensi,
                                     kepailitan, likuidasi atau proses hukum lainnya yang
                                     sejenis dari sisi tujuan atau akibatnya; (ii) gagal dalam
                                     mengupayakan agar setiap permohonan yang dimaksud
                                     dalam butir (i) yang diajukan oleh pihak lain manapun
                                     dihentikan atau dicabut dalam jangka waktu 14 (empat
                                     belas) Hari Kerja Jakarta; atau (iii) melakukan suatu
                                     pengalihan umum untuk kepentingan Kreditor-
                                     Kreditornya.

      Penggunaaan Dana   :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan
      Jangka Waktu       :   Tanggal Penarikan      Tanggal Pelunasan


184
Page 205
                                         11 Februari 2019.          6 (enam) bulan terhitung sejak setiap
                                                                    Tanggal Penarikan atau sampai dengan
                                                                    11 Agustus 2019.

      Gearing Ratio                  :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

23.   Perjanjian Fasilitas Kredit No. 152/MA/MZH/0618 tanggal 29 Juni 2018, dibuat di bawah tangan, dengan
      ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                       :   PT Bank Mizuho Indonesia
b.    Debitor                        :   Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                    :   Maksimum pokok pinjaman sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh
                                         juta Dollar Amerika Serikat).

      Tingkat Bunga                  :   USD LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah margin 0,80% (nol koma delapan
                                         persen) per tahun.

      Kewajiban Debitor              :   Debitor setuju bahwa hingga dilunasinya seluruh jumlah uang
                                         apapun yang wajib dibayar oleh Debitor berdasarkan perjanjian ini,
                                         dan sepanjang Fasilitas Kredit yang diberikan Kreditor tetap
                                         berlaku, Debitor:
                                             Wajib menyerahkan kepada Kreditor:
                                              ×      Salinan laporan keuangan tahunan Debitor yang
                                                     lengkap termasuk surat pernyataan tanggung jawab
                                                     Direksi, laporan auditor independen, neraca
                                                     keuangannya (laporan posisi keuangan) pada akhir
                                                     tahun buku dan laporan laba-rugi yang berkaitan
                                                     (laporan laba-rugi komprehensif lainnya), laporan arus
                                                     kas, laporan perubahan enkuitas, dan catatan atas
                                                     laporan keuangan dari akuntan publik independen yang
                                                     bereputasi, segera setelah laporan-laporan tersebut
                                                     tersedia namun harus dalam 180 (seratus delapan
                                                     puluh) hari kalender setelah penutupan tahun buku.
                                              ×      Salinan laporan tahunan 3 (tiga) bulanan Debitor untuk
                                                     periode dari awal tahun buku hingga akhir setiap
                                                     kuartal tahun tersebut, termasuk neraca keuangan per
                                                     akhir periode tersebut dan laporan rugi-labanya yang
                                                     berkaitan (seluruh laporan keuangan harus dibuat
                                                     sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku
                                                     umum di Indonesia dan praktik yang berlaku), segera
                                                     setelah laoran tersebut tersedia namun dalam 60
                                                     (enam puluh) hari kalender setelah penutupan tiap
                                                     kuartal dari tahun buku.
                                              ×      Pemberitahuan tertulis yang menyebutkan Peristiwa
                                                     Cidera Janji dan langkah-langka yang diambil Debitor
                                                     untuk memperbaiki Peristiwa Cidera Janji tersebut,
                                                     yang wajib disampaikan dalam 2 (dua) hari kerja
                                                     Kreditor setelah terjadinya Peristiwa Cidera Janji.
                                              ×      Fotokopi terbaru serta masih berlaku (i) NPWP; (ii) surat
                                                     keterangan domisili; dan (iii) kartu identitas dari
                                                     Debitor, Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan para
                                                     pemegang saham Debitor.
                                              ×      Informasi lainnya mengenai permasalahan usahanya
                                                     dan kondisi keuangannya sebagaimana yang diminta


                                                                                                     185
Page 206
                                  oleh Kredito, dari waktu ke waktu.
                          Wajib segera memperoleh atau mengurus segala izin,
                           persetujuan dan pendaftaran yang diperlukan baik saat ini
                           ataupun dikemudian hari berdasarkan hukum di Republik
                           Indonesia untuk dapat membuat dan melaksanakan perjanjian
                           ini dan dokumen penjaminan dan wajib segera
                           menandatangani, mengakui, menyerahkan, mengajukan,
                           menotariskan dan mendaftarkan segala perjanjian, surat dan
                           dokumen tambahan tersebut atas biaya Debitor sendiri dan
                           melakukan tindakan-tindakan lain, sebagaimana yang
                           dipandang perlu oleh Kreditor untuk mencapai tujuan
                           Perjanjian dan Dokumen Penjaminan.
                          Wajib mempertahankan keberadaanya secara sah berdasarkan
                           hukum di Indonesia dan mempertahankan seluruh hak dan
                           kepentingannya, wajib memelihara seluruh hartanya untuk
                           tetap berguna dan bermanfaat dalam usahanya dan supaya
                           tetap dalam keadaan berfungsi baik, wajib menjalankan
                           usahanya dengan cara teratur, efisien, dan seperti biasanya,
                           wajib mematuhi persyaratan-persyaratan dari hukum yang
                           berlaku, dan melakukan pembayaran-pembayaran atas
                           kewajiban pajak dan segala pungutan, biaya jasa atau beban-
                           beban non-pajak dengan tepat waktu.
                          Wajib memelihara dan menjaga seluruh catatan, pembukuan
                           dan kekayaannya dengan semestinya dan atas permintaan
                           Kreditor, wajib mengizinkan wakil Kreditor yang berwenang
                           dan/atau setiap konsultan profesional yang ditunjuk oleh
                           Kreditor, untuk senantiasa mengakses, baik di dalam atau di
                           luar memeriksa, menginpeksi, mengaudit dan/atau meneliti
                           segala pembukuan, catatan, kekayaan dan kegiatan Debitor
                           dan memberikan izin kepada wakil Kreditor dan/atau setiap
                           konsultan profesional yang ditunjuk oleh Kreditor tersebut
                           untuk membuat fotokopi atau menyalin dari segala
                           pembukuan, catatan, dan dokumen-dokumen lainnya milik
                           Debitor yang berada di tangan Debitor.
                          Wajib segera menyerahkan kepada Kreditor (i) salinan-salinan
                           resmi (dilegalisir sebagai salinan yang benar oleh wakil Debitor
                           yang berwenang) atas akta-akta notaris serta persetujuan-
                           persetujuan atau bukti pelaporan-pelaporan, pendaftaran-
                           pendaftaran, dan/atau pengumuman yang perlu dan
                           disyaratkan oleh pihak yang berwenang mengenai perubahan
                           Anggaran Dasar Debitor dan/atau perubahan komposisi para
                           pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris; dan (ii)
                           contoh tanda tangan para pihak yang diberikan wewenang
                           oleh Debitor berkenaan dengan perjanjian dan dokumen-
                           dokuemen lainnya.
                          Akan berjanji dan memastikan bahwa kewajiban-kewajiban
                           pembayaran-pembayaran berdasarkan perjanjian ini yang
                           tidak dijamin oleh jaminan/agunan dan/atau Dokumen
                           Penjamin akan berperingkat setidaknya setara (pari passu)
                           dalam hal pembayaran dengan seluruh utang Debitor lainnya
                           yang tidak berjamin dan bersifat tanpa subordinasi
                           (unsubordinated), kecuali bila utang tersebut wajib dibayar
                           terlebih dahulu karena ditentukan oleh undang-Undang.

      Pembatasan   :   Debitor dengan ini setuju bahwa selama Debitor memilki utang
                       yang belum dan wajib dibayar kepada Kreditor menurut perjanjian
                       ini dan selama fasilitas kredit masih berlaku, Debitor tanpa
                       persetujuan tertulis sebelumnya dari Kreditor tidak dapat:


186
Page 207
                              Mengadakan transaksi apapun dengan pihak manapun kecuali
                               dengan ketentuan-ketentuan komersial yang wajar dan tidak
                               boleh melakukan transaksi dengan setiap Afiliasi dengan
                               syarat-syarat yang kurang menguntungkan bagi Debitor
                               daripada yang sebaliknya dapat diperoleh pada saat itu dengan
                               transaksi lainnya yang sebanding yang dilakukan Debitor atas
                               dasar ketentuan yang wajar dengan pihak lainnya manapun
                               selain dari Afiliasi.
                              Melakukan konsolidasi, atau penggabungan dengan orang,
                               perusahaan, organisasi atau badan hukum manapun atau
                               mengizinkan orang, perusahaan, organisasi atau badan hukum
                               manapun melakukan penggabungan dengan Debitor atau
                               mengakusisi seluruh atau sebagian besar aset atau modal
                               saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
                               hukum manapun.
                              Memberikan pinjaman atau investasi pada atau dalam
                               Afiliasinya atau pada Perusahaan lain atau dalam usaha lain;
                              Mengizinkan saham-saham yang ada pada Debitor digadaikan,
                               dijual, dialihkan, dijaminkan atau dibebankan dengan cara
                               lainnya yang menyebabkan kepemilkikan saham dari PT Bank
                               Mandiri (persero) Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh
                               satu persen).
                              Mengubah struktur atau status badan hukum Debitor.
                              Membubarkan struktur perusahaan yang berlaku di Debitor
                               saat ini dalam menjalankan usahanya atau mengambil langkap
                               apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan, dalam
                               pengampuan, penundaan kewajiban pembayaran utang
                               (moratorium), pembubaran, likuidasi atau pemberesan, atau
                               langkah-langkah lain seupa berkenaan dengan Debitor.
                              Mengubah struktur para pemegang sahamnya yang
                               menyebabkan kepemilkikan saham dari PT Bank Mandiri
                               (Persero) Tbk menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu
                               persen).
                              Membebankan dengan jaminan atau mengizinkan dibebankan
                               jaminan atau mengalihkan, memisahkan atau mengizinkan
                               adanya perjanjian utnuk menciptakan suatu hak jaminan yang
                               lebih tinggi tingkatannya arus aset, pendapatan atau hak
                               Debitor.
                              Menjual, menyewakan, menyewakan kembali, mengalihkan
                               atau dengan cara lainnya melepaskan kekayaan atau aset-
                               asetnya tersebut (baik dalam satu transaksi atau serangkaian
                               transaksi yang berhubungan ataupun tidak berhubungan) yang
                               menurut pendapat Kreditro merupakan bagian besar atau
                               material dari kekayaan atau aset-asetnya, kecuali untuk
                               transaksi-transaksi yang dilakukan alam menjalankan usahanya
                               sehari-hari.
                              Secara signifikan megubah sifat usaha sebagaimana yang
                               dijalankan per tanggal perjanjian.
                              Mengubah rasio Total Utang Terkonsolidasi terhadap Total
                               Kekayaan Bersih Terkonsolidasi menjadi melebih 10x (sepuluh
                               kali).
                              Mengubah rasio Total Utang Kotor terhadap Penerimaan
                               Bersih menjadi lebih 90% (sembilan puluh persen).
                              Membiarkan Pinjaman Tidak Terbayar (Non-Performing Loan)
                               menjadi melebihi 3% (tiga persen).

Keadaan Cidera Janji   :   Peristiwa Cidera Janji, antara lain:
                               Debitor gagal membayar utang yang wajib dibayar


                                                                                    187
Page 208
          berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian
          manapun lainnya dengan Kreditor dimana Debitor merupakan
          salah satu pihaknya.
         Debitor gagal untuk dengan semestinya dan pada waktunya
          melaksanakan atau mematuhi kewajiban-kewajiban atau janji-
          janji atau syarat-syarat berdasarkan perjanjian ini dan/atau
          dokumen-dokumen lainnya yang terkait dan kegagalan
          tersebut, bila menurut kebijakan Kreditor dapat diperbaiki,
          terus berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kalender setelah
          diterimanya pemberitahuan tertulis dari Kreditor yang
          mewajibkan Debitor untuk melakukan perbaikan.
         Setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat oleh Debitor
          dalam perjanjian ini atau dokumen-dokumen lainnya yang
          diserahkan kepada Kreditor berdasarkan atau berkenaan
          dengan perjanjian ini ternyata tidak benar atau tidak
          mencerminkan keadaan sesungguhnya dalam hal apapun.
         Setiap perusahaan, izin atau persetujuan yang diberikan
          kepada Debitor dibatalkan, ditarik atau ditahan atau
          dimodifikasi atau diubah sedemikian rupa yang mempengaruhi
          usaha atau keadaan finansial Debitor atau menurut pendapat
          Kreditor mempengaruhi kemampuan Debitor melaksanakan
          kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
         Terdapat Kreditor lain yang menguasai seluruh atau sebagian
          manapun dari usaha atau aset Debitor atau bila terjadi
          eksekusi atau proses hukum lainnya yang dilaksnakan
          terhadap usaha atau aset Debitor.
         Pihak pemerintah yang berwenang mengambil tindakan untuk
          menyita, merampas atau menguasai bagian manapun dari aset
          Debitor yang, menurut pendapat Kreditor dapat memberikan
          pengaruh negatif terhadap kemampuan Debitor dalam
          melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian
          ini.
         Debitor dinyatakan bangkrut, pailit, diletakan dalam
          pengampuan, penundaan kewajiban pembayran utang atau
          restrukturisasi yang dapat dibuktikan dengan cara apapun atau
          atas permintaan pailit, untuk diletakan dalam pengampuan,
          penundaan kewajiban pembayaran utang atau rekstrukrisasi
          (atau proses apapun yang serupa berdasarkan hukum di
          Indonesia).
         Menurut pandangan Kreditor, terjadi gangguan yang serius
          dalam keadaan politik atau ekonomi termasuk tidak terbatas
          pada:
          ×       Goncangan mata uang di Indonesia atau.
          ×       Perubahan negatif dalam situasi usaha Debitor.
          ×       Perubahan keadaan-keadaan lainnya yang berdampak
                  buruk termasuk tidak terbatas pada tindakan
                  pemerintah untuk menyatakan hilangnya kekuasaan
                  atas, menetapkan penundaan pembayaran utang,
                  menyita atau menguasai atau mengambialih kekuasaan
                  seluruh atau sebagian besar manapun dari harta
                  Debitor atau mengganti manajemen Debitor.
          Masing-masing yang menurut ketetapan Kreditor sendiri
          secara mutlak dapat menyebabkan Debitor tidak mampu
          melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini dan
          dokumen-dokumen terkait lainnya pada saat harus
          dilaksanakan.
         Terjadinya peristiwa cidera janji manapun berdasarkan
          perjanjian ini dimana Debitor memiliki atau mungkin miliki


188
Page 209
                                                 dengan Kreditor atau kelompok usaha Kreditor dan/atau pihak
                                                 ketiga lainnya, sepanjang cidera janji tersebut dapat
                                                 memberikan pengaruh buruk terhadap usaha atau jalannya
                                                 usaha Debitor.
                                                Dokumen Penjaminan manapun (jika ada) setiap saat dan atas
                                                 alasan apapun:
                                                 ×       Sebagian atau seluruhnya tidak dapat dilaksankan
                                                         keberlakuannya (unforceable).
                                                 ×       Tidak lagi merupakan jaminan yang berlaku sah
                                                         sebgaimana dimaksudkan.
                                                 ×       Ditolak, dipermasalahkan atau dinyatakan dapat
                                                         dibatalkan atau dicabut.
                                                 ×       Menjadi tidak sah menurut hukum bagi Debitor atau
                                                         pemberi jaminan lainnya untuk melaksanakan
                                                         kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
                                                 ×       Tidak lagi berlaku penuh.
                                                Setiap dari peristiwa cidera janji yang disebutkan dalam setiap
                                                 ayat tersebut di atas dan/atau setiap peristiwa yang memilki
                                                 akibat yang setara atau serupa dengan setiap peristiwa yang
                                                 disebutkan dalam setiap ayat tersebut di atas terjadi, mutatis
                                                 mutandis, terkait dengan induk perusahaan atau Afiliasi
                                                 Debitor dan/atau Penanggunng (jika ada) atau bila
                                                 perorangan, badan, organisasi, atau badan hukum tersebut
                                                 melakukan tindakan berkenaan dengan kepailitan,
                                                 ketidakmampuan untuk membayar, meninggal, dibubarkan
                                                 atau menjadi tidak waras.

      Pengakhiran                    :   Kreditor dapat mengakhiri perjanjian ini atau satu atau lebih jenis
                                         dan/atau atribut fasilitas kredit, yang merupakan subjek dari
                                         perjanjian ini setiap saat berkenaan dengan “Fasilitas tanpa
                                         komitmen” dan atas terjadinya Peristiwa Cidera Janji. Dalam hal
                                         tersebut, seluruh utang menjadi jatuh waktu dan harus dibayar
                                         seketika.
                                         Untuk tujuan-tujuan pengakhiran atau pembatalan perjanjian ini,
                                         Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal 1266
                                         KUHper terkait dengan keharusan pembatalan perjanjian ini melalui
                                         badan peradilan sebagai prasyarat untuk mengakhiri perjanjian ini.

      Penggunaaan Dana               :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan
      Jangka Waktu                   :   Tanggal Penarikan                Tanggal Pelunasan

                                         29 Juni 2019.                          29 Juni 2022.

      Gearing Ratio                  :   10x (sepuluh kali).

      Penyelesaian Sengketa          :   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

24.    Perjanjian Kredit No. 354/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 jo. Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No.
       531/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016 jis. Perubahan II Terhadap Perjanjian Kredit No. 594/11/2017
       tanggal 21 November 2017, ketiganya dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kreditor                       :   PT Bank UOB Indonesia
b.    Debitor                        :   Perseroan
c.    Fasilitas Pinjaman
      Nilai Pokok                    :       -    Fasilitas Revolving Credit Facility bersifat uncommited (RCF)
                                                  sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah);
                                             -    Fasilitas Term Loan bersifat commited (TL) sebesar
                                                  Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah);


                                                                                                        189
Page 210
                               -    Fasilitas Foreign Exchange (FX) sebesar USD20.400.000,00
                                    (dua puluh juta empat ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
                                -   Fasilitas Cross Currency Swap/Interest Rate Swap 1 (CCS/IRS
                                    1) sebesar USD20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus
                                    ribu Dollar Amerika Serikat); dan
                                -   Fasilitas Cross Currency Swap/Interest Rate Swap 2 (CCS/IRS
                                    2) sebesar USD50.000.000,00 (lima puluh juta Dollar Amerika
                                    Serikat).
      Tingkat Bunga       :   Suku bunga akan ditentukan oleh Kreditur setiap tanggal penarikan.
      Kewajiban Debitor   :   Debitor setuju sejak penandatangan perjanjian kredit dan selama
                              jumlah terutang belum dibayar penuh, Debitor berkewajiban untuk
                              melaksanakan hal-hal berikut:
                                   Mematuhi perjanjian kredit.
                                    Mematuhi segala ketentuan yang terdapat dalam perjanjian
                                    berserta segala perubahan-perubahan, pembaruan-
                                    pembaruan, tambahan-tambahan, serta lampiran-
                                    lampirannya dan mematuhi hal-hal lain yang diatur dokumen
                                    lain yang berkaitan dengan perjanjian kredit.
                                   Penggunaan fasilitas kredit sesuai dengan maksud dan tujuan
                                    pemberian fasilitas kredit.
                                   Menjaga dan memelihara barang-barang jaminan
                                    sebagaimana ditentukan dalam perjanjian kredit agar selalu
                                    berada dalam kondisi baik.
                                   Menjaga dan memlihara perbandingan jumlah terutang
                                    dengan nilai barang jaminan agar selalu berada dalam hal
                                    nilai yang dianggap baik dan diterima oleh Kreditor.
                                   Menjaga memlihara perbandingan nilai barang jaminan
                                    dengan jumlah terutang dengan berada dalam nilai yang
                                    dianggap baik dan diterima oleh Kreditor.
                                   Mendahulukan pembayaran-pembayaran apapun yang
                                    terutang kepada Kreditor dari pembayaran lainnya yang
                                    karena apapun juga wajib dibayar oleh Debitor terhadap
                                    siapapun juga.
                                   Membayar kewajiban pajak dan beban-beban lainnya yang
                                    ditetakan oleh Pemerintah Indonesia.
                                   Mengizinkan atau mendapatkan izin dari pemilik barang
                                    jaminan dan/atau penjamin, bagi pegawai atau wakil-wakil
                                    Kreditor pada waktu yang layak yang ditetapkan oleh
                                    Kreditor dan akan diberitahukan kepada Debitor selambat-
                                    lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum
                                    pelaksanaan pemeriksaan untuk masuk ke dalam:
                                    ×       Bangunan milik Debitor, pemilik barang jaminan
                                            dan/atau penjamin dalam rangka memeriksa barang
                                            jaminan sebagaimana ditentukan dalam perjanjian
                                            kredit untuk mengetahui keadaan dan kebaradaanya,
                                            serta memperoleh dan membuat keterangan yang
                                            diperlukan tentang keadaan perusahaan Debitor.
                                    ×       Bangunan milik Debitor, pemilik barang jaminan
                                            dan/atau penjamin, dan/atau temat Debitor
                                            melaksanakan kegiatan operasionalnya, dalam rangka
                                            memeriksa keadaan usaha Debitor sebagaimana
                                            ditentukan, dalam perjanjian kredit untuk mengetahui
                                            keadaan usaha Debitor serta mengambil, memperoleh
                                            dan membuat catatan-catatan sebagaimana
                                            diperlukan tentang keadaan perusahaan Debitor.
                                   Memberitahukan kepada Kreditor dengan segera dalam
                                    jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja apabila terjadi perselisihan
                                    atau perkara apapun dimana Debitor dan/atau penjamin


190
Page 211
    menajdi pihak dan terlibat yang menyangkut sejumlah uang
    atau berdampak terhadap kemampuan Debitor dan/atau
    Penjamin dalam melaksanakan kewajibanya berdasarkan
    perjanjian kredit dan dokumen lain yang berkaitan dengan
    perjanjian kredit.
   Memberitahukan kepada Kreditor dengan segera dalam
    jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya.
    ×       Keadaan lalai apapun sebagaimana ditentukan dalam
            Pasal 15 perjanjian kredit.
    ×       Keadaan yang diketahui atau patut diketahui oleh
            Debitor dapat mempengaruhi kemampuan untuk
            melunasi seluruh kewajibannya kepada Kreditor
            berdasarkan perjanjian kredit.
    ×       Kejadian lainnya yang diatur dalam perjanjian kredit
            yang dengan suatu pemberitahuan, lewatnya jangka
            waktu atau keduanya merupakan suatu kejadian
            pelanggaran.
   Memenuhi, memilki dan memperbarui setiap dan segala
    perizinan yang dipesyaratkan oleh ketentuan perundang-
    undang yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan usha
    Debitor dan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
    perjanjian kredit, serta menyerahkan kepada Kreditor salinan
    dari setiap perizinan tersebut bila dipersyaratan oleh
    Kreditor.
   Mengizinkan Kreditor untuk melakukan penilaian barang
    jaminan dalam periode waktu yang ditentukan dalam
    perjanjian kredit serta saat-saat lain yang ditentukan oleh
    Kreditor, baik penilai yang dilakukan sendiri oleh Kreditor
    maupun dengan menggunakan Konsultan penilai independen
    yang disetujui oleh Kreditor.
   Menyerahkan kepada Kreditor suatu surat keterangan dari
    notaris mengenai perubahan apapun atas anggaran dasar,
    dan/atau pemegang saham Debitor dalam jangka waktu 5
    (lima) hari kalender setelah terjadinya perubahan tersebut,
    dan menyerahkan kepada Kreditor salinan akta notaris
    berikut bukti pelaporan/persetujuan dari instansi yang
    berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
    kalender.
   Menjamin dan memastikan bahwa segala kewajiban yang
    terdapat dalamperjanjian kredit memilki peringkat sekurang-
    kurangnya setara dengan segala kewajiban Debitor yang
    tidak dijamin, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
    kemudian hari.
   Memastikan bahwa rasio keuangan sebagaimana tertara
    dalam perjanjian kredit.
   Memastikan tidak dilakukan perubahan kegiatan uasah yang
    akan membawa pengaruh bagi kegiatan usaha Debitor.
   Memastikan bahwa rasio pinjaman Debitor sebagai berikut:
    Selama masa fasilitas masih berlaku ataupun selama baki
    debet fasilitas kredit masih ada maka Debitor wajib
    memenuhi Debt Equity Ratio tidak boleh melebih 10x
    (sepuluh kali),.
    Pinjaman diartikan sebagai pinjaman yang diterima baik dari
    dalam maupun luar negeri termasuk pinjaman dari
    pemegang saham dan surat-surat utang yang diterbitkan
    (obligasi, MTN, dll)
    Ekuitas diartikan sebagai total modal ditambah dengan laba
    ditahan.


                                                        191
Page 212
                            Laporan keuangan dan laporan lainnya
                            Memastikan bahwa Kreditor akan menerima:
                             ×       Laporan keuangan tahunan (anually) Debitor yang
                                     telah diaudit oleh kantor akuntan publik selambat-
                                     lambatnya 180 (seratus delapan) hari kalender sejak
                                     berakhirnya periode pelaporan.
                             ×       Laporan keuangan internal trwulan selambat-
                                     lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender
                                     setelah berakhirnya periode pelaporan.
                             ×       Laporan keuangan untuk periode-periode lainnya
                                     sebagaiman diminta oleh Kreditor dari waktu ke
                                     waktu.
                            Menyerahkan kepada Kreditor daftar fidusia piutang
                             setidaknya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
                             outstanding fasilitas kredit secara 3 (tiga) bulan.
                            Menyerahkan jaminan piutang pembiayaan konsumen
                             dan/atau sewa guna usaha yang terbaru yang nilainya setara
                             atau sama dengan piutang pembiayaan konsumen atau sewa
                             guna usaha yang dijaminkan kepada Kreditor namun telah
                             dilakukan pelunasan dipercepat oleh nasabah Debitor.
                            Melakukan pembaruan atas daftar fisusia piutang yang
                             piutang pembiayaan konsumen dan/atau sewa guna usaha
                             tidak dibayar oleh nasabah Debitor lebih dari 90 (sembilan
                             puluh) hari kalender dari jatuh tempo piutang tersebut
                             dengan daftar piutang terbaru berisikan piutang pembiayaan
                             konsumen dan/atau sewa guna usaha yang lancar dan
                             nilainya setara atau sama dengan piutang pembiayaan
                             konsumen dan/atau sewa guna usaha tidak dibayar oleh
                             nasabah Debitor.
                            Memastikan agar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baik secara
                             langsung dan tidak secara langsung tetap menjadi pemilik
                             mayoritas saham Debitor dengan minimum porsi kepemilkan
                             saham sebesar miniman 51% (lima puluh satu persen) saham
                             dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh Debitor.
                            Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor, selambat-
                             lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari setelah Debitor
                             melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
                             Debitor.

      Pembatasan   :   Debitor setuju bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Kredit dan
                       selama jumlah terutang belum dibayar penuh, tanpa persetujuan
                       tertulis dahulu dari Kreditor, Debitor tidak akan melakukan hal-hal
                       sebagai berikut:
                              Mengalihkan, menjaminkan dan menyewakan harta
                               kekayaan, kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
                               Debitor sehari-hari namun tidak termasuk harta kekayaan
                               Debitor berupa piutang Debitor yang telah dijaminkan
                               kepada Kreditor, menjual menghibahkan, melepaskan hak,
                               mewakafkan, menggadaikan, membebasni atau denga cara
                               apapun melakukan tindakan pengalihan hak atau
                               kepentingan, membebani dengan jaminan fidusia,
                               membebani dengan haktanggungan atau dengan cara
                               apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan, atau
                               menyewakan kepada pihak ketiga manapun juga, harta
                               kekayaan Debitor.
                              Mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan
                               kewajiban pembayaran utang, membubarkan, atau


192
Page 213
                                 melakukan atau menyetujui untuk dilakukannya
                                 penggabungan usaha, akuisisi, peleburan usaha atau
                                 pemisahan usaha, kecuali penggabungan usaha, akusisi,
                                 peleburan usahan, dan pemisahan usaha yang bergerak
                                 dibidang usaha dari Debitor dan penurunan kemampuan
                                 pembayaran Debitor atas jumlah terutang.
                                Memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali pinjaman
                                 kepada karyawan, pengusaha kecil dan koperasi yang
                                 ditentukan oleh Pemerintah atau pinjaman yang memamg
                                 biasa dan wajib dilakukan dalam rangka kegiatan operasional
                                 usaha Debitor sehari-hari yang wajar.
                                Melakukan penyertaan modal, pengambilalihan, investasi
                                 baru di dalam perusahaan lain atau mendirikan anak
                                 perusahaan.
                                Menggadaikan saham perusahaan Debitor atau melakukan
                                 penerbitan saham atau efek bersifat utang baik di dalam
                                 maupun di luar pasar modal.
                                Mengalihkan hak dan kewajiban berdasarkan perjanjian
                                 kredit kepada pihak manapun.
                                Melakukan perubahan atas pemagang saham Debitor.
                                Kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sehari-
                                 hari, mengikatkan diri sebagai penjamin corporate guarante
                                 kepada pihak lain manapun.
                                Kecuali dalam rangka menjalankan kegiatan usaha Debitor
                                 sehari-hari, menerima pinjaman dalam bentuk apapun juga
                                 dari pihak lain manapun juga.
                                Melakukan perubahan atas maksud dan tujuan serta
                                 kegiatan usaha Debitor.
                                Melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham
                                 Debitor, pada saat Debitor dinyatakan dalam keadaan lalai.
Keadaan Cidera Janji   :   Masing-masing dari kejadian atau peristiwa di bawah ini adalah
                           keadaan lalai atau wanprestasi berdasarkan perjanjian kredit, yaitu:

                              Pemenuhan syarat dan ketentuan perjanjian kredit:
                                  -  Debitor tidak membayar jumlah terutang sesuai
                                     dengan jumlah, mata uang, tempat, waktu, dan tata
                                     cara yang telah ditetapkan dalam perjanjian kredit
                                  -  Debitor tidak atau tidak cukup
                                     memenuhi/melaksanakan salah satu atau lebih
                                     ketentuan perjanjian kredit
                                  -  Debitor lalai memenuhi salah satu atau beberapa hal
                                     yang wajib dilakukan oleh debitor, atau melakukan
                                     salah satu atau beberapa hal yang dilarang untuk
                                     dilakukan oleh Debitor, berdasarkan perjanjian kredit
                                  -  Debitor menggunakan fasilitas kredit berdasarkan
                                     perjanjian kredit untuk keperluan yang menyimpang
                                     dari tujuan semula
                                  -  Debitor melanggar salah satu atau beberapa
                                     kewajibannya kepada bank berdasarkan perjanjian-
                                     perjanjian yang dibuat oleh dan antara Debitor dan
                                     Bank
                                  -  Debitor akan melanggar hukum bila melaksanakan
                                     kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian
                                     kredit, atau mengancam atau berusaha mengancam



                                                                                       193
Page 214
                 untuk tidak mematuhi perjanjian kredit
             -   Debitor menyewakan dan/atau mengalihkan usahanya
                 kepada pihak lain tanpa persetujuan dari bank
         Kewenangan Penarikan Penarikan, pencairan atau
          penggunaan fasillitas kredit dilakukan oleh pihak yang tidak
          berwenang
         Pernyataan dan jaminan, keterangan, data dan informasi
          Informasi, data, keterangan, pernyataan atau jaminan yang
          diberikan sehubungan dengan perjanjian kredit terbukti tidak
          benar, menyesatkan, atau tidak sesuai dengan keadaan yang
          sebenarnya
         Perubahan Risiko
            -    Terjadi perubahan risiko terhadap fasilitas kredit atau
                 timbul kejadian-kejadian lain yang menurut pendapat
                 Bank membahayakan atau akan membahayakan
                 Debitor, usaha Debitor, maupun fasilitas kredit
            -    Debitor menurut penilaian bank berada atau akan
                 berada dalam kondisi atau situasi yang dapat
                 membawa akibat yang merugikan terhadap usaha
                 atau keadaan Debitor, dan pada akhirnya
                 mempengaruhi kemampuan Debitor dalam melunasi
                 seluruh kewajibannya kepada Bank berdasarkan
                 Perjanjian Kredit
            -    Terjadi penurunan kolektibilitas Debitor pada bank
                 manapun berdasarkan sistem informasi Debitor yang
                 menurut penilaian bank dapat mempengaruhi
                 kemampuan Debitor dalam melunasi jumlah terutang
           Insolvensi
            Debitor/Penjamin/Pemilik barang jaminan dibubarkan atau
            mengambil keputusan untuk bubar, mengajukan
            permohonan atau dinyatakan pailit, mengajukan
            permohonan atau mendapat penundaan pembayaran
            utang-utangnya, berada di bawah pengawasan
            pengampuan, atau karena sebab apapun juga tidak berhak
            atau tidak berkuasa lagi untuk mengurus dan/atau
            menguasai kekayaannya sendiri
           Jaminan
            -    Barang jaminan yang diserahkan kepada bank menjadi
                 hilang/musnah atau menurun/berkurang nilainya,
                 sehingga tidak lagi merupakan jaminan yang cukup
                 bagi pelunasan kembali jumlah terutang, dan Debitor
                 tidak mengganti dan/atau menambah barang jaminan
                 yang hilang atau menurun nilainya tersebut dengan
                 barang jaminan lain yang memenuhi syarat dan cukup
                 nilainya sekalipun telah diminta oleh Kreditor.
            -    Pembebanan jaminan atas barang jaminan untuk
                 kepentingan Kreditor, termasuk tetapi tidak terbatas
                 pada proses pendaftarannya, karena sebab apapun
                 tidak dapat dilakukan atau disempurnakan sesuai
                 dengan peratruran perundang-undangan yang berlaku


194
Page 215
                          -    Barang jaminan yang diserahkan kepada bank
                               disewakan, dijual, dialihkan atau diletakkan dalam
                               status sita berdasarkan penetapan pengadilan,
                               lembaga arbitrase atau instansi berwenang lainnya
                         Cross Defauld dan Cross Collateral
                          -    Terdapat Kreditur dari Debitor yang mempunyai hak
                               untuk menyatakan pinjaman atau kredit yang diterima
                               oleh Debitor menjadi wajib dibayar atau dibayar
                               kembali dengan seketika
                          -    Terdapat komitmen yang telah dimiliki Debitor yang
                               dibatalkan/dihentikan sebagai akibat dari cidera janji
                               apapun
                          -    Debitor telah lalai atau melanggar kewajibannya
                               dalam perjanjian lain yang berhubungan dengan
                               pinjaman uang atau pemberian kredit di aman debitor
                               bertindak sebagai peminjam atau penanggung
                          -    Pihak ketiga yang menggunakan jaminan yang sama
                               dengan jaminan yang diberikan Debitor kepada bank
                               berdasarkan perjanjian kredit ini melanggar
                               kewajibannya
                         Perizinan
                          -    Izin usaha Debitor dicabut atau Debitor berhenti
                               menjalankan kegiatan usahanya, baik untuk
                               sementara maupun seterusnya
                          -    Pemberian fasilitas kredit bertentangan dengan
                               peraturan yang berlaku
                          -    Debitor dan/atau usaha debitor melanggar peraturan
                               yang berlaku
                          -    Debitor tidak mematuhi dan/atau tidak dapat
                               melakukan pembayaran jumlah terutang sesuai
                               dengan putusan lembaga peradilan yang mempunyai
                               kekuatan hukum tetap

Pengakhiran   :   Apabila suatu keadaan lalai tersebut di atas terjadi maka bank
                  tanpa peringatan terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan
                  atau pemberian wewenang dari pengadilan yang semuanya dengan
                  ini dinyatakan oleh Debitor secara tegas dikesampingkan, berhak:
                       Menyatakan sebagian atau seluruh fasilitas kredit berakhir
                       Menyatakan sebagian atau seluruh jumlah terutang menjadi
                        jatuh tempo dan wajib dibayar lunas oleh Debitor secara
                        seketika dan sekaligus
                       Membatalkan dan/atau mengurangi sebagian atau setiap
                        fasilitas kredit bagi Debitor berdasarkan perjanjian kredit
                       Mengeksekusi salah satu atau lebih barang jaminan
                       Melaksanakan tindakan-tindakan berdasarkan kuasa-kuasa
                        yang telah diberikan Debitor, pemilik barang jaminan dan/atau
                        penjamin kepada bank yang merupakan satu kesatuan yang
                        tidak dapat terpisahkan dari perjanjian kredit dan/atau
                        mengambil setiap tindakan hukum yang sesuai dengan
                        peraturan perundang-undanagn yang berlaku
                       Mengajukan gugatan termasuk tetapi tidak terbatas untuk



                                                                             195
Page 216
                                                   menuntut pembayaran atas jumlah terutang

        Penggunaaan Dana                :     Untuk membiayai modal kerja Perseroan
        Jangka Waktu                    :     Tanggal Penarikan            Tanggal Pelunasan

                                              - Tanggal Penarikan Fasilitas   - Tanggal Pelunasan Fasilitas RCF
                                                RCF telah berakhir.             23 Oktober 2018.
                                              - Tanggal Penarikan Fasilitas   - Tanggal Pelunasan Fasilitas TL 3
                                                TL telah berakhir.              (tiga) tahun terhitung sejak
                                                                                setiap tanggal Penarikan
        Gearing Ratio                   :     10x (sepuluh kali).

        Penyelesaian Sengketa           :     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI

  1.     Perjanjian Fasilitas Sindikasi tanggal 19 Juli 2017, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
         berikut:

  a.   Kreditor                 :          The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., Cabang Jakarta sebesar
                                            USD30.000.000,00 (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Industrial and Commercial Bank of China Limited, Cabang Singapura
                                            sebesar USD16.000.000,00 (enam belas juta Dollar Amerika Serikat);
                                           RHB Bank Berhad sebesar USD15.500.000,00 (lima belas juta lima
                                            ratus ribu Dollar Amerika Serikat);
                                           BDO Unibank, Inc., Cabang Hong Kong sebesar USD12.000.000,00
                                            (dua belas juta Dollar Amerika Serikat);
                                           BDO Private Bank, Inc., sebesar USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus
                                            ribu Dollar Amerika Serikat);
                                           Eastspring Investment SICAV-FIS Asia Pasific Loan Fund sebesar
                                            USD12.000.000,00 (dua belas juta Dollar Amerika Serikat);
                                           The Gunma Bank, Ltd., sebesar USD12.000.000,00 (dua belas juta
                                            Dollar Amerika Serikat);
                                           The Korea Development Bank sebesar USD6.000.000,00 (enam juta
                                            Dollar Amerika Serikat);
                                           The Korea Development Bank, Cabang Singapura sebesar
                                            USD6.000.000,00 (enam juta Dollar Amerika Serikat);
                                           PT Bank CTBC Indonesia sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta
                                            Dollar Amerika Serikat);
                                           Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch sebesar USD7.000.000,00
                                            (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Chang Hwa Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch sebesar
                                            USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           The Export - Import Bank of The Republic of China sebesar
                                            USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Far Eastern International Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta
                                            Dollar Amerika Serikat);
                                           The Hyakugo Bank, Ltd., sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar
                                            Amerika Serikat);
                                           KGI Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura sebesar USD7.000.000,00
                                            (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore Banking
                                            Branch sebesar USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Taiwan Coorperative Bank Offshore Banking Branch sebesar
                                            USD7.000.000,00 (tujuh juta Dollar Amerika Serikat);
                                           Taiwan Shin Kong Commercial Bank sebesar USD7.000.000,00 (tujuh


196
Page 217
                                      juta Dollar Amerika Serikat);
                                     Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch sebesar
                                      USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat); dan
                                     Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Cabang Singapura sebesar
                                      USD3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
b.   Debitor                 :   Perseroan

c.   Agen                    :   The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.
d.   Fasilitas Pinjaman
     -       Nilai Pokok     :   Fasilitas pinjaman dari Anggota Sindikasi, dengan batas kredit maksimum
                                 sejumlah USD200.000.000,00 (dua ratus juta Dollar Amerika Serikat).

     -      Tingkat Bunga    :   LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 1,13% (satu koma satu tiga persen) per tahun.

     -      Hak dan          :       Kewajiban masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan Dokumen-
            Kewajiban Para            dokumen Pembiayaan adalah terpisah. Kegagalan oleh suatu Pihak
            Pihak                     Pembiayaan untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Dokumen-
                                      Dokumen Pembiayaan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban
                                      Pihak lain berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan. Tidak satu
                                      pun Pihak Pembiayaan bertanggung jawab atas kewajiban dari Pihak
                                      Pembiayaan yang lain berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
                                     Hak-hak dari masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan atau
                                      sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan adalah hak yang
                                      terpisah dan independen dan setiap utang yang timbul berdasarkan
                                      Dokumen-Dokumen Pembiayaan kepada suatu Pihak Pembiayaan dari
                                      suatu Debitor harus menjadi utang yang terpisah dan independen
                                      sehubungan dengannya suatu Pihak Pembiayaan berhak untuk
                                      melaksanakan haknya berdasarkan ayat (c) di bawah. Hak dari setiap
                                      Pihak Pembiayaan termasuk utang yang terutang kepada Pihak
                                      Pembiayaan tersebut berdasarkan Dokumen Pembiayaan dan, untuk
                                      menghindari keraguan, suatu bagian dari Pinjaman atau jumlah lain
                                      yang terutang oleh Debitor sehubungan dengan partisipasi Pihak
                                      Pembiayaan dalam Fasilitas atau perannya dalam Dokumen
                                      Pembiayaan (termasuk jumlah yang terutang kepada Agen atas
                                      namanya) adalah utang yang terutang kepada Pihak Pembiayaan
                                      tersebut oleh Debitor.
                                     Suatu Pihak Pembiayaan dapat, kecuali dinyatakan secara khusus
                                      dalam Dokumen-Dokumen Pembiayaan, secara terpisah melaksanakan
                                      haknya berdasarkan atau sehubungan dengan Dokumen-Dokumen
                                      Pembiayaan.
                                 
     -      Pembatasan       :       Setiap pemberitahuan pembatalan atau pembayaran lebih awal yang
                                      diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan Pasal 7 ini tidak dapat ditarik
                                      kembali dan, kecuali muncul indikasi yang bertentangan dalam
                                      Perjanjian ini, akan menentukan tanggal atau tanggal-tanggal mana
                                      pembatalan yang terkait atau pembayaran lebih awal akan dibuat dan
                                      jumlah dari pembatalan atau pembayaran lebih awal tersebut.
                                     Setiap pelunasan atau pembayaran lebih awal berdasarkan Perjanjian
                                      ini akan dibayarkan bersama-sama dengan: (i) bunga yang masih harus
                                      dibayar atas jumlah yang dilunasi atau dibayar lebih awal ; dan (ii)
                                      Break Costs.
                                     Debitor tidak dapat meminjam kembali setiap bagian apapun dari
                                      Fasilitas yang dibayar lebih awal.
                                     Debitor tidak akan melunasi atau membayar lebih awal seluruh atau
                                      sebagian dari Pinjaman atau membatalkan seluruh atau suatu bagian
                                      dari Komitmen kecuali pada waktu dan dengan cara yang secara tegas
                                      ditentukan dalam Perjanjian ini.
                                     Tidak ada jumlah dari Komitmen yang dibatalkan berdasarkan


                                                                                                     197
Page 218
                                    Perjanjian ini yang kemudian dapat dinyatakan kembali.
                                   Apabila Agen menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 7 ini,
                                    pihaknya wajib segera meneruskan salinan dari pemberitahuan
                                    tersebut kepada baik Debitor ataupun Kreditor terpengaruh, yang
                                    sesuai.

      -   Keadaan Cidera   :   Ketiadaan Pembayaran
          Janji dan            Debitur tidak membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah yang harus
          Pengakhiran          dibayar sesuai dengan Dokumen Pembiayaan di tempat dan di dalam mata
                               uang yang mana telah dinyatakan harus dibayar, kecuali:
                               ×    kegagalan pembayarannya disebabkan oleh:
                                    (i) kesalahan administratif atau teknis; atau
                                    (ii) Peristiwa Gangguan; dan
                               ×    pembayaran secara penuh dilakukan dalam waktu tiga Hari Kerja sejak
                                    tanggal jatuh temponya.

                               Wanprestasi Silang
                               ×   Setiap Utang Keuangan dari Debitur manapun yang tidak dibayarkan
                                   pada saat jatuh tempo atau dalam jangka waktu tenggang yang
                                   berlaku dari awal.
                               ×   Setiap Utang Keuangan dari Debitur yang akan dinyatakan atau
                                   sebaliknya dinyatakan jatuh tempo dan harus dibayar sebelum jatuh
                                   tempo yang telah ditentukan sebelumnya sebagai hasil dari suatu
                                   peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
                               ×   Setiap komitmen untuk setiap Utang Keuangan dari Debitur dibatalkan
                                   atau diberhentikan oleh suatu kreditur lainnya sebagai hasil dari
                                   peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
                               ×   Setiap kreditur dari Debitur menjadi berhak untuk menyatakan setiap
                                   Utang Keuangan dari Debitur yang jatuh tempo dan harus dibayar
                                   sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai hasil dari peristiwa
                                   wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
                               ×   Tidak ada Peristiwa Wanprestasi yang terjadi berdasarkan Pasal 21.5
                                   ini jika jumlah keseluruhan Utang Keuangan atau komitmen untuk
                                   Utang Keuangan jatuh dalam ayat (a) sampai (d) di atas adalah kurang
                                   dari lima juta Dolar AS (US$5.000.000) (atau yang setara dalam mata
                                   uang lain) dengan ketentuan tidak ada kreditur lain dari Debitur yang
                                   mengambil langkah eksekusi atau yang telah menimbulkan Peristiwa
                                   Wanprestasi berdasarkan Pasal 21.5 dengan alasan daripadanya.
                                   Segala Utang Keuangan Debitur dinyatakan tidak berlaku atau harus
                                   dilunasi sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat dari
                                   peristiwa wanprestasi (bagaimanapun juga dijelaskannya).

                               Ketidakmampuan Membayar
                               ×    Debitur adalah atau dinyatakan atau dianggap tidak mampu untuk
                                    atau mengakui ketidakmampuan untuk membayar pinjamannya (atau
                                    suatu kelas dari mereka) pada saat jatuh tempo, atau dinyatakan pailit,
                                    menangguhkan atau mengancam untuk menangguhkan untuk
                                    melakukan pembayaran atas salah satu dari utangnya atau, dengan
                                    alasan yang nyata atau yang bersifat antisipasi terhadap kesulitan
                                    keuangan, memulai negosiasi dengan satu atau lebih dari para
                                    krediturnya (atau suatu kelas dari mereka) dengan maksud untuk
                                    rescheduling salah satu dari utangnya.
                               ×    Nilai aset-aset dari Debitur adalah kurang dari kewajiban-kewajibannya
                                    (dengan mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang bersyarat dan
                                    akan ada di masa yang kan datang).
                               ×    penundaan pembayaran yang dinyatakan berhubungan dengan setiap
                                    utang dari Debitur.



198
Page 219
Proses Hukum Ketidakmampuan Membayar
Setiap tindakan korporasi, proses hukum atau prosedur atau langkah lain
yang diambil sehubungan dengan:
×     penundaan pembayaran, kepailitan, sebuah moratorium atas utang
      apapun, penutupan, pembubaran, administrasi, pengawasan
      sementara atau reorganisasi (melalui pengaturan sukarela, skema
      pengaturan atau lainnya) atas Debitur;
×     sebuah komposisi, kompromi atau pengaturan dengan salah satu
      kreditur dari Debitur atau pengalihan untuk manfaat para kreditur
      secara umum dari Debitur (atau suatu kelas dari para kreditur
      tersebut);
×     penunjukan likuidator, kurator, pengurus, curator administratif,
      manajer yang diwajibkan, curator, hakim pengawas, pengawas
      sementara atau pejabat lain yang serupa sehubungan dengan atau
      salah satu dari aset-asetnya; atau
×     eksekusi atas Jaminan apapun terhadap setiap aset dari Debitur, atau
      prosedur atau langkah sejenis yang diambil di setiap yurisdiksi.

Ketidaksesuaian Dengan Hukum dan Ketidakabsahan
 × Tidak sah atau menjadi tidak sah terhadap Debitur untuk
     melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Dokumen-Dokumen
     Pembiayaan.
 × Kewajiban atau kewajiban-kewajiban apa pun dari Debitur
     berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan mana pun tidak atau
     berhenti berlaku, sah, mengikat atau dapat dilaksanakan.
 × Setiap Dokumen Pembiayaan tidak lagi menjadi berlaku penuh dan
     efektif.
 × Setiap Jaminan Transaksi tidak lagi berlaku, sah, mengikat, dapat
     dilaksanakan atau efektif atau diduga oleh pihak di dalamnya (selain
     dari Pihak Pembiayaan) menjadi
     tidak efektif.

Kualifikasi Audit
 × Para auditor Debitur memberikan kualifikasi pada laporan-laporan
      keuangan tahunan Debitur yang telah diaudit.

Penolakan dan Pembatalan atas Perjanjian-perjanjian

 ×   Debitur (atau setiap pihak terkait lainnya) membatalkan atau
     bermaksud untuk membatalkan atau menolak atau bermaksud untuk
     menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau salah satu Jaminan
     berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan atau menunjukkan maksud
     untuk membatalkan atau menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau
     suatu Jaminan manapun.

Litigasi dan Putusan Akhir, Perintah Pengadilan atau Putusan Arbitrase
 × Proses litigasi, arbitrase, administratif, pemerintahan, peraturan atau
      penyelidikan lain, proses hukum atau perselisihan yang sedang
      berlangsung atau diperlakukan sehubungan dengan Dokumen-
      dokumen Pembiayaan atau transaksi yang diatur di dalamnya atau
      terhadap Debitur atau asetnya yang telah atau mungkin menurut Agen
      sewajarnya diduga mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara
      Material.
 × Putusan atau perintah pengadilan dibuat terhadap Debitur dan
      putusan atau perintah tersebut dapat secara wajar dianggap
      mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara Material.
 × Debitur gagal untuk membayar atau melaksanakan atau mematuhi
      setiap putusan atau perintah pengadilan yang berkekuatan hukum


                                                                  199
Page 220
           tetap atau putusan arbitrase.

      Jaminan
       × Setiap Jaminan yang dinyatakan diciptakan atau berdasarkan pada,
           atau dibuktikan dalam, setiap Dokumen Jaminan yang tidak berlaku
           dan berkekuatan penuh dengan peringkat dan prioritas yang
           dinyatakan dimiliki atau setiap peristiwa wanprestasi atau peristiwa
           pengakhiran (bagaimanapun dijelaskan) (apabila ada) yang dinyatakan
           dalam Dokumen Jaminan, terjadi.

      Moratorium Utang Luar Negeri
       × Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia atau Badan Pemerintah
          Indonesia lainnya menyatakan suatu moratorium, keadaan diam atau
          penangguhan serupa atas pembayaran sehubungan dengan Utang Luar
          Negerinya atau Utang Luar Negeri dari suatu pribadi yang berdiri,
          berdomisili, bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
       × Salah satu Badan Pemerintahan Indonesia memberikan larangan valuta
          asing atau kebijakan kendali pertukaran mata uang yang
          mempengaruhi atau dapat sewajarnya diduga mempengaruhi
          kemampuan Debitur untuk mengirimkan dalam mata uang Dolar AS
          atau mata uang lain apapun dari Indonesia untuk pelunasan
          kewajibannya berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.

      Penghentian Usaha dan Pengambilalihan Paksa
       × Debitur menangguhkan atau berhenti untuk melaksanakan atau
          melepaskan (atau mengancam untuk melepaskan atau berhenti untuk
          melaksanakan atau melepaskan) seluruh atau bagian yang penting dari
          usahanya.
       × Kewenangan atau kemampuan dari Debitur untuk melaksanakan
          usahanya terbatas pada atau secara keseluruhan atau secara
          substansial dibatasi oleh penyitaan, akuisisi yang diwajibkan,
          pengambilalihan secara paksa, nasionalisasi, intervensi, pembatasan,
          atau setiap tindakan lainnya oleh atau atas nama lembaga
          pemerintahan, pengatur atau otoritas lainnya atau setiap pihak
          sehubungan dengan Debitur atau salah satu dari asetnya.

      Perubahan yang Merugikan secara Material

       ×   Salah satu peristiwa atau suatu keadaan yang terjadi yang Para
           Kreditur Mayoritas sewajarnya telah dimiliki atau mungkin memiliki
           suatu Dampak yang Merugikan secara Material.

      Percepatan
      Pada saat dan pada kesempatan apapun setelah terjadinya Peristiwa
      Wanprestasi yang berkelanjutan, Agen dapat, dan diwajibkan jika
      diperintahkan oleh Para Kreditur Mayoritas, dengan pemberitahuan kepada
      Debitur:
          × Tanpa mengurangi partisipasi dari setiap Para Kreditur di dalam
               Pinjaman yang terutang:
                x membatalkan Total Komitmen (dan menguranginya sampai
                    nol) kemudian dengan seketika membatalkannya (dan
                    menguranginya sampai nol); atau
                x membatalkan sebagian dari Komitmen (dan mengurangi
                    Komitmen dengan sesuai), di mana bagian yang relevan akan
                    dengan seketika dibatalkan (dan Komitmen terkait akan
                    dengan segera dikurangi dengan sesuai);

           ×   menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-Pinjaman,

200
Page 221
                                                    bersama dengan bunga yang masih harus dibayar, dan seluruh atau
                                                    setiap jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang
                                                    berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan, akan seketika jatuh
                                                    tempo dan harus dibayar, yang pada saat tersebut jumlah tersebut
                                                    menjadi jatuh tempo dan harus dibayar;
                                            ×       menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-Pinjaman,
                                                    sekaligus dengan bunga yang harus dibayar, dan seluruh atau setiap
                                                    jumlah lain yang masih harus dibayar atau terutang berdasarkan
                                                    Dokumen-Dokumen Pembiayaan, menjadi harus dibayar atas
                                                    permintaan, di mana jumlah tersebut menjadi harus dibayar atas
                                                    permintaan Agen dengan perintah dari Para Kreditur Mayoritas;
                                                    dan/atau
                                            ×       menjalankan, atau mengarahkan suatu Agen Jaminan untuk
                                                    menjalankan, setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kuasa atau
                                                    kebijakan berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan.

     -         Penggunaaan       :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
               Dana
     -         Jangka Waktu      :   Tanggal Penarikan              Tanggal Pelunasan

     -                                                              36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak setiap
                                                                    Tanggal Penarikan.

     -         Gearing Ratio     :   10x (sepuluh kali).

     -         Penyelesaian      :   Badan Arbitrase Singapore (SIAC)
               Sengketa

2.        Perjanjian Fasilitas Sindikasi tanggal 26 April 2018, dibuat di bawah tangan, dengan ketentuan sebagai
          berikut:

a.       Kreditor                       :       Tranche A Commitment

                                                      MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta sebesar USD30.000.000,00
                                                       (tiga puluh juta Dollar Amerika Serikat);
                                                      The Gunma Bank, Ltd., sebesar USD20.000.000,00 (dua puluh
                                                       juta Dollar Amerika Serikat);
                                                      Mega International Commercial Bank Co., Ltd., Offshore
                                                       Banking Branch sebesar USD20.000.000,00 (dua puluh juta
                                                       Dollar Amerika Serikat);
                                                      Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura sebesar
                                                       USD15.000.000,00 (lima belas juta Dollar Amerika Serikat);
                                                      Bank of Taiwan, Cabang Tokyo sebesar USD10.000.000,00
                                                       (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat);
                                                      Hua Nan Commercial Bank, Ltd., Offshore Banking Branch
                                                       sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dollar Amerika
                                                       Serikat);
                                                      The Joyo Bank, Ltd., sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta
                                                       Dollar Amerika Serikat);
                                                      Fuyo General Lease (HK) Limited sebesar USD5.000.000,00
                                                       (lima juta Dollar Amerika Serikat); dan
                                                      The Hokkoku Bank, Ltd., Cabang Singapura sebesar
                                                       USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).

                                                Tranche B Commitment

                                                      The Nishi-Nippon City Bank, Ltd. sebesar JPY2.000.000.000,00
                                                       (dua miliar Yen);


                                                                                                              201
Page 222
                                          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tokyo
                                           sebesar JPY1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta Yen);
                                           dan
                                          The Hachijuni Bank, Ltd., sebesar JPY1.000.000.000,00 (satu
                                           miliar Yen);

  b.   Debitor                    :   Perseroan

  c.   Agen                       :   The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.
  d.   Fasilitas Pinjaman
       -       Nilai Pokok        :   Tranche A Commitment

                                      USD125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Dollar Amerika
                                      Serikat); dan

                                      Tranche B Commitment

                                      JPY4.600.000.000,00 (empat miliar enam ratus juta Yen).

       -      Tingkat Bunga       :       USD Tranche: USD LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 0.90% (nol
                                           koma sembilan persen) per tahun.
                                          JPY Tranche: JPY LIBOR 3 (tiga) bulan ditambah 0.50% (nol koma
                                           lima persen) per tahun.
                                      
       -      Hak dan Kewajiban   :       Kewajiban masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan
              Para Pihak                   Dokumen-dokumen Pembiayaan adalah terpisah. Kegagalan
                                           oleh suatu Pihak Pembiayaan untuk melakukan kewajibannya
                                           berdasarkan     Dokumen-Dokumen         Pembiayaan       tidak
                                           mempengaruhi kewajiban-kewajiban Pihak lain berdasarkan
                                           Dokumen-Dokumen Pembiayaan. Tidak satu pun Pihak
                                           Pembiayaan bertanggung jawab atas kewajiban dari Pihak
                                           Pembiayaan yang lain berdasarkan Dokumen-Dokumen
                                           Pembiayaan.
                                          Hak-hak dari masing-masing Pihak Pembiayaan berdasarkan
                                           atau sehubungan dengan Dokumen-Dokumen Pembiayaan
                                           adalah hak yang terpisah dan independen dan setiap utang
                                           yang timbul berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan
                                           kepada suatu Pihak Pembiayaan dari suatu Debitor harus
                                           menjadi utang yang terpisah dan independen sehubungan
                                           dengannya suatu Pihak Pembiayaan berhak untuk
                                           melaksanakan haknya berdasarkan ayat (c) di bawah. Hak dari
                                           setiap Pihak Pembiayaan termasuk utang yang terutang kepada
                                           Pihak Pembiayaan tersebut berdasarkan Dokumen Pembiayaan
                                           dan, untuk menghindari keraguan, suatu bagian dari Pinjaman
                                           atau jumlah lain yang terutang oleh Debitor sehubungan
                                           dengan partisipasi Pihak Pembiayaan dalam Fasilitas atau
                                           perannya dalam Dokumen Pembiayaan (termasuk jumlah yang
                                           terutang kepada Agen atas namanya) adalah utang yang
                                           terutang kepada Pihak Pembiayaan tersebut oleh Debitor.
                                          Suatu Pihak Pembiayaan dapat, kecuali dinyatakan secara
                                           khusus dalam Dokumen-Dokumen Pembiayaan, secara terpisah
                                           melaksanakan haknya berdasarkan atau sehubungan dengan
                                           Dokumen-Dokumen Pembiayaan.
       -      Pembatasan          :       Setiap pemberitahuan pembatalan atau pembayaran lebih awal
                                           yang diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan Pasal 7 ini tidak
                                           dapat ditarik kembali dan, kecuali muncul indikasi yang
                                           bertentangan dalam Perjanjian ini, akan menentukan tanggal
                                           atau tanggal-tanggal mana pembatalan yang terkait atau


202
Page 223
                                    pembayaran lebih awal akan dibuat dan jumlah dari
                                    pembatalan atau pembayaran lebih awal tersebut.
                                   Setiap pelunasan atau pembayaran lebih awal berdasarkan
                                    Perjanjian ini akan dibayarkan bersama-sama dengan: (i) bunga
                                    yang masih harus dibayar atas jumlah yang dilunasi atau
                                    dibayar lebih awal ; dan (ii) Break Costs.
                                   Debitor tidak dapat meminjam kembali setiap bagian apapun
                                    dari Fasilitas yang dibayar lebih awal.
                                   Debitor tidak akan melunasi atau membayar lebih awal seluruh
                                    atau sebagian dari Pinjaman atau membatalkan seluruh atau
                                    suatu bagian dari Komitmen kecuali pada waktu dan dengan
                                    cara yang secara tegas ditentukan dalam Perjanjian ini.
                                   Tidak ada jumlah dari Komitmen yang dibatalkan berdasarkan
                                    Perjanjian ini yang kemudian dapat dinyatakan kembali.
                                   Apabila Agen menerima pemberitahuan berdasarkan Pasal 7
                                    ini, pihaknya wajib segera meneruskan salinan dari
                                    pemberitahuan tersebut kepada baik Debitor ataupun Kreditor
                                    terpengaruh, yang sesuai.

-   Keadaan Cidera Janji   :   Ketiadaan Pembayaran
    dan Pengakhiran            Debitur tidak membayar pada tanggal jatuh tempo setiap jumlah
                               yang harus dibayar sesuai dengan Dokumen Pembiayaan di tempat
                               dan di dalam mata uang yang mana telah dinyatakan harus dibayar,
                               kecuali:
                               ×    kegagalan pembayarannya disebabkan oleh:
                                    (i) kesalahan administratif atau teknis; atau
                                    (ii) Peristiwa Gangguan; dan
                               ×    pembayaran secara penuh dilakukan dalam waktu tiga Hari
                                    Kerja sejak tanggal jatuh temponya.

                               Wanprestasi Silang
                               ×   Setiap Utang Keuangan dari Debitur manapun yang tidak
                                   dibayarkan pada saat jatuh tempo atau dalam jangka waktu
                                   tenggang yang berlaku dari awal.
                               ×   Setiap Utang Keuangan dari Debitur yang akan dinyatakan atau
                                   sebaliknya dinyatakan jatuh tempo dan harus dibayar sebelum
                                   jatuh tempo yang telah ditentukan sebelumnya sebagai hasil
                                   dari suatu peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
                               ×   Setiap komitmen untuk setiap Utang Keuangan dari Debitur
                                   dibatalkan atau diberhentikan oleh suatu kreditur lainnya
                                   sebagai hasil dari peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun
                                   diartikan).
                               ×   Setiap kreditur dari Debitur menjadi berhak untuk menyatakan
                                   setiap Utang Keuangan dari Debitur yang jatuh tempo dan
                                   harus dibayar sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai
                                   hasil dari peristiwa wanprestasi (sebagaimanapun diartikan).
                               ×   Tidak ada Peristiwa Wanprestasi yang terjadi berdasarkan Pasal
                                   21.5 ini jika jumlah keseluruhan Utang Keuangan atau
                                   komitmen untuk Utang Keuangan jatuh dalam ayat (a) sampai
                                   (d) di atas adalah kurang dari lima juta Dolar AS (US$5.000.000)
                                   (atau yang setara dalam mata uang lain) dengan ketentuan
                                   tidak ada kreditur lain dari Debitur yang mengambil langkah
                                   eksekusi atau yang telah menimbulkan Peristiwa Wanprestasi
                                   berdasarkan Pasal 21.5 dengan alasan daripadanya. Segala
                                   Utang Keuangan Debitur dinyatakan tidak berlaku atau harus
                                   dilunasi sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai akibat
                                   dari peristiwa wanprestasi (bagaimanapun juga dijelaskannya).



                                                                                           203
Page 224
      Ketidakmampuan Membayar
      ×    Debitur adalah atau dinyatakan atau dianggap tidak mampu
           untuk atau mengakui ketidakmampuan untuk membayar
           pinjamannya (atau suatu kelas dari mereka) pada saat jatuh
           tempo, atau dinyatakan pailit, menangguhkan atau mengancam
           untuk menangguhkan untuk melakukan pembayaran atas salah
           satu dari utangnya atau, dengan alasan yang nyata atau yang
           bersifat antisipasi terhadap kesulitan keuangan, memulai
           negosiasi dengan satu atau lebih dari para krediturnya (atau
           suatu kelas dari mereka) dengan maksud untuk rescheduling
           salah satu dari utangnya.
      ×    Nilai aset-aset dari Debitur adalah kurang dari kewajiban-
           kewajibannya (dengan mempertimbangkan kewajiban-
           kewajiban yang bersyarat dan akan ada di masa yang kan
           datang).
      ×    penundaan pembayaran yang dinyatakan berhubungan dengan
           setiap utang dari Debitur.

       Proses Hukum Ketidakmampuan Membayar
      Setiap tindakan korporasi, proses hukum atau prosedur atau langkah
      lain yang diambil sehubungan dengan:
       ×    penundaan pembayaran, kepailitan, sebuah moratorium atas
            utang apapun, penutupan, pembubaran, administrasi,
            pengawasan sementara atau reorganisasi (melalui pengaturan
            sukarela, skema pengaturan atau lainnya) atas Debitur;
       ×    sebuah komposisi, kompromi atau pengaturan dengan salah
            satu kreditur dari Debitur atau pengalihan untuk manfaat para
            kreditur secara umum dari Debitur (atau suatu kelas dari para
            kreditur tersebut);
       ×    penunjukan likuidator, kurator, pengurus, curator administratif,
            manajer yang diwajibkan, curator, hakim pengawas, pengawas
            sementara atau pejabat lain yang serupa sehubungan dengan
            atau salah satu dari aset-asetnya; atau
       ×    eksekusi atas Jaminan apapun terhadap setiap aset dari
            Debitur, atau prosedur atau langkah sejenis yang diambil di
            setiap yurisdiksi.

      Ketidaksesuaian Dengan Hukum dan Ketidakabsahan
       × Tidak sah atau menjadi tidak sah terhadap Debitur untuk
           melaksanakan setiap kewajibannya berdasarkan Dokumen-
           Dokumen Pembiayaan.
       × Kewajiban atau kewajiban-kewajiban apa pun dari Debitur
           berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan mana pun tidak
           atau berhenti berlaku, sah, mengikat atau dapat dilaksanakan.
       × Setiap Dokumen Pembiayaan tidak lagi menjadi berlaku penuh
           dan efektif.
       × Setiap Jaminan Transaksi tidak lagi berlaku, sah, mengikat,
           dapat dilaksanakan atau efektif atau diduga oleh pihak di
           dalamnya (selain dari Pihak Pembiayaan) menjadi
           tidak efektif.

      Kualifikasi Audit
       × Para auditor Debitur memberikan kualifikasi pada laporan-
            laporan keuangan tahunan Debitur yang telah diaudit.

      Penolakan dan Pembatalan atas Perjanjian-perjanjian

       ×   Debitur (atau setiap pihak terkait lainnya) membatalkan atau


204
Page 225
     bermaksud untuk membatalkan atau menolak atau bermaksud
     untuk menolak suatu Dokumen Pembiayaan atau salah satu
     Jaminan berdasarkan Dokumen-Dokumen Jaminan atau
     menunjukkan maksud untuk membatalkan atau menolak suatu
     Dokumen Pembiayaan atau suatu Jaminan manapun.

Litigasi dan Putusan Akhir, Perintah Pengadilan atau Putusan
Arbitrase
 × Proses litigasi, arbitrase, administratif, pemerintahan,
      peraturan atau penyelidikan lain, proses hukum atau
      perselisihan yang sedang berlangsung atau diperlakukan
      sehubungan dengan Dokumen-dokumen Pembiayaan atau
      transaksi yang diatur di dalamnya atau terhadap Debitur atau
      asetnya yang telah atau mungkin menurut Agen sewajarnya
      diduga mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara
      Material.
 × Putusan atau perintah pengadilan dibuat terhadap Debitur dan
      putusan atau perintah tersebut dapat secara wajar dianggap
      mengakibatkan Dampak yang Merugikan secara Material.
 × Debitur gagal untuk membayar atau melaksanakan atau
      mematuhi setiap putusan atau perintah pengadilan yang
      berkekuatan hukum tetap atau putusan arbitrase.

Jaminan
 × Setiap Jaminan yang dinyatakan diciptakan atau berdasarkan
     pada, atau dibuktikan dalam, setiap Dokumen Jaminan yang
     tidak berlaku dan berkekuatan penuh dengan peringkat dan
     prioritas yang dinyatakan dimiliki atau setiap peristiwa
     wanprestasi atau peristiwa pengakhiran (bagaimanapun
     dijelaskan) (apabila ada) yang dinyatakan dalam Dokumen
     Jaminan, terjadi.

Moratorium Utang Luar Negeri
 × Pemerintah Indonesia, Bank Indonesia atau Badan Pemerintah
    Indonesia lainnya menyatakan suatu moratorium, keadaan
    diam atau penangguhan serupa atas pembayaran sehubungan
    dengan Utang Luar Negerinya atau Utang Luar Negeri dari suatu
    pribadi yang berdiri, berdomisili, bertempat tinggal atau
    berkedudukan di Indonesia.
 × Salah satu Badan Pemerintahan Indonesia memberikan
    larangan valuta asing atau kebijakan kendali pertukaran mata
    uang yang mempengaruhi atau dapat sewajarnya diduga
    mempengaruhi kemampuan Debitur untuk mengirimkan dalam
    mata uang Dolar AS atau mata uang lain apapun dari Indonesia
    untuk pelunasan kewajibannya berdasarkan Dokumen-
    Dokumen Pembiayaan.

Penghentian Usaha dan Pengambilalihan Paksa
 × Debitur menangguhkan atau berhenti untuk melaksanakan atau
    melepaskan (atau mengancam untuk melepaskan atau berhenti
    untuk melaksanakan atau melepaskan) seluruh atau bagian
    yang penting dari usahanya.
 × Kewenangan atau kemampuan dari Debitur untuk
    melaksanakan usahanya terbatas pada atau secara keseluruhan
    atau secara substansial dibatasi oleh penyitaan, akuisisi yang
    diwajibkan, pengambilalihan secara paksa, nasionalisasi,
    intervensi, pembatasan, atau setiap tindakan lainnya oleh atau
    atas nama lembaga pemerintahan, pengatur atau otoritas


                                                          205
Page 226
                                      lainnya atau setiap pihak sehubungan dengan Debitur atau
                                      salah satu dari asetnya.

                                 Perubahan yang Merugikan secara Material

                                  ×   Salah satu peristiwa atau suatu keadaan yang terjadi yang Para
                                      Kreditur Mayoritas sewajarnya telah dimiliki atau mungkin
                                      memiliki suatu Dampak yang Merugikan secara Material.

                                 Percepatan
                                 Pada saat dan pada kesempatan apapun setelah terjadinya Peristiwa
                                 Wanprestasi yang berkelanjutan, Agen dapat, dan diwajibkan jika
                                 diperintahkan oleh Para Kreditur Mayoritas, dengan pemberitahuan
                                 kepada Debitur:
                                     × Tanpa mengurangi partisipasi dari setiap Para Kreditur di
                                          dalam Pinjaman yang terutang:
                                           x membatalkan Total Komitmen (dan menguranginya
                                               sampai     nol)    kemudian      dengan    seketika
                                               membatalkannya (dan menguranginya sampai nol);
                                               atau
                                           x membatalkan sebagian dari Komitmen (dan
                                               mengurangi Komitmen dengan sesuai), di mana bagian
                                               yang relevan akan dengan seketika dibatalkan (dan
                                               Komitmen terkait akan dengan segera dikurangi
                                               dengan sesuai);

                                      ×   menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-
                                          Pinjaman, bersama dengan bunga yang masih harus dibayar,
                                          dan seluruh atau setiap jumlah lain yang masih harus
                                          dibayar atau terutang berdasarkan Dokumen-Dokumen
                                          Pembiayaan, akan seketika jatuh tempo dan harus dibayar,
                                          yang pada saat tersebut jumlah tersebut menjadi jatuh
                                          tempo dan harus dibayar;
                                      ×   menyatakan bahwa seluruh atau sebagian dari Pinjaman-
                                          Pinjaman, sekaligus dengan bunga yang harus dibayar, dan
                                          seluruh atau setiap jumlah lain yang masih harus dibayar
                                          atau terutang berdasarkan Dokumen-Dokumen Pembiayaan,
                                          menjadi harus dibayar atas permintaan, di mana jumlah
                                          tersebut menjadi harus dibayar atas permintaan Agen
                                          dengan perintah dari Para Kreditur Mayoritas; dan/atau
                                      ×   menjalankan, atau mengarahkan suatu Agen Jaminan untuk
                                          menjalankan, setiap atau seluruh hak, upaya hukum, kuasa
                                          atau     kebijakan     berdasarkan     Dokumen-Dokumen
                                          Pembiayaan.

      -   Penggunaaan Dana   :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

      -   Jangka Waktu       :   Tanggal Penarikan                               Tanggal
                                                                                 Pelunasan

      -                          Tanggal-tanggal penarikan selama jangka waktu   22 Januari 2019.
                                 Perjanjian dimana setiap pinjaman tidak boleh
                                 melebihi Tanggal Pelunasan.

      -   Gearing Ratio      :   10x (sepuluh kali).

      -   Penyelesaian       :   Badan Arbitrase Singapore (SIAC)
          Sengketa

206
Page 227
PERJANJIAN KREDIT AFILIASI

1.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/313/KMK/14 No. 40 tanggal 19 Desember 2014, dibuat
         di hadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor (terafiliasi)              :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

b.   Debitor                             :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     -       Nilai Pokok                 :   Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
                                             sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
                                             setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.

     -         Tingkat Bunga             :   -    Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
                                                  11,50% (sebelas koma lima persen);
                                             -    Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
                                                  (dua) tahun sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen); dan
                                             -    Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
                                                  (tiga) tahun sebesar 11,50% (sebelas koma lima persen).

     -         Kewajiban          dan    :       Seluruh pembayaran kewajiban ke Kreditor dilakukan
               Pembatasan Debitor                 dengan mekanisme debet rekening escrow/operasional dan
                                                  Debitor berkewajiban untuk menyediakan dana dalam
                                                  rekening tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
                                                  Pembayaran.
                                                 Menyerahkan kopi perubahan legalitas Debitor dan
                                                  perpanjangan leaglitas usaha.
                                                 Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
                                                 Menjaga kemampuan bayar.
                                                 Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
                                                  (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                 Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
                                                  (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                 Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                                  memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                                  lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                                  berikut:
                                                  ×       Membayar utang kepada para pemegang saham
                                                          Debitor sendiri.
                                                  ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
                                                          lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                                  ×       Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
                                                          dalam transaksi yang wajar.
                                                 Memaksimalkan penyaluran transaksi keuangan melalui
                                                  Kreditor.
                                                 Menyerahkan rincian daftar piutang yang dijaminkan ada
                                                  posisi akhir bulan.
                                                 Menyerahkan pengikatan dan pembaruan daftar piutang
                                                  yang dijaminkan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
                                                 Debitor dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib untuk
                                                  tunduk dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di
                                                  Indonesia.
                                                 Dalam hal pembagian dividen lebih dari 50% (lima puluh
                                                  persen) dari laba bersih Debitor, maka Debitor wajib
                                                  memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor paling
                                                  lambat 30 (tiga puluh) hari kalender.
                                                 Mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan-


                                                                                                      207
Page 228
                                     peraturan terkait dengan Pendaftaran Jaminan Fidusia.

      -   Hak-Hak     Istimewa      Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
          Kreditor                   Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                     ×       Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                             dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                             Kreditor.
                                     ×       Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                             perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
                                             Kreditor.
                                     ×       Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
                                             perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
                                             dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                     ×       Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                    Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                     uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                     maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
                                     persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
                                     digunakan dalam perjanjian kredit.
                                    Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
                                     keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
                                     mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
                                     fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
                                     dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
                                     berhak:
                                     ×       Menunda       penarikan     fasilitas  kredit   yang
                                             bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
                                             tarik; atau
                                     ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                             biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
                                             tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                    Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                     Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                     Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                     seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                    Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
                                     menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                     Pihak Ketiga.
                                    Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
                                     Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                    Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
                                     sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
                                     Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                     Debitor.
                                    Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
                                     terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
                                     oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
                                     sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
                                     diberikan kepada Debitor.

      -   Keadaan Cidera Janji      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
          dan Pengakhiran            seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                     Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
                                     sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
                                     ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                            apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                            dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
                                            apapun juga oleh pihak yang berwenang.


208
Page 229
                                                 ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                                        jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                                        Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                                        sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                                        nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                                                 ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                                        sementara waktu.
                                                 ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                                        harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
                                                        oleh pengadilan yang berwenang.
                                                 ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                                        dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                                        menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                                        Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                                        secara sah dengan Kreditor.
                                                 ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                                        fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
                                                        kepada Debitor.
                                                Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                                 kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                                 yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                                Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                                 ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                                        persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                                        diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                                 ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                                        dalam syarat-syarat umum.
                                                Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                                 membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                                 belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
                                                 menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

     -        Penggunaaan Dana              Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     -        Jangka Waktu              :   Tanggal Penarikan     Tanggal Pelunasan
     -                                                            48 (empat puluh delapan) bulan terhitung
                                                                  sejak tanggal penarikan fasilitas kredit atau
                                                                  sampai dengan 18 Desember 2019.

     -        Gearing Ratio             :   10x (sepuluh kali).
     -        Penyelesaian Sengketa     :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja I No. CRO.KP/125/KMK/16 No. 42 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di
         hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor (terafiliasi)             :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

b.   Debitor                            :   Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     -       Nilai Pokok                :   Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
                                            sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
                                            setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.

     -        Tingkat Bunga             :   -    Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
                                                 9,95% (sembilan koma sembilan lima persen);
                                            -    Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
                                                 (dua) tahun sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
                                                 persen); dan


                                                                                                      209
Page 230
                                      -   Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
                                          (tiga) tahun sebesar 9,95% (sembilan koma sembilan lima
                                          persen).

      -   Kewajiban         dan   :      Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
          Pembatasan Debitor             Menjaga kemampuan bayar.
                                         Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
                                          (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                         Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
                                          (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                         Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                          memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                          lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                          berikut:
                                          ×       Membayar utang kepada para pemegang saham
                                                  Debitor sendiri.
                                          ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
                                                  lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                          ×       Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
                                                  dalam transaksi yang wajar.
                                         Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
                                          Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                          kalender setelah akhir periode laporan.

      -   Hak-Hak      Istimewa          Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
          Kreditor                        Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                          ×       Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                                  dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                                  Kreditor.
                                          ×       Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                                  perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
                                                  Kreditor.
                                          ×       Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
                                                  perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
                                                  dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                          ×       Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                         Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                          uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                          maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
                                          persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
                                          digunakan dalam perjanjian kredit.
                                         Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
                                          keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
                                          mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
                                          fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
                                          dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
                                          berhak:
                                          ×       Menunda       penarikan    fasilitas   kredit   yang
                                                  bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
                                                  tarik; atau
                                          ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                                  biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
                                                  tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                         Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                          Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                          Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                          seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                         Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk


210
Page 231
                                    menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                    Pihak Ketiga.
                                   Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
                                    Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                   Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
                                    sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
                                    Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                    Debitor.
                                   Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
                                    terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
                                    oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
                                    sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
                                    diberikan kepada Debitor.

-   Keadaan Cidera Janji           Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
    dan Pengakhiran                 seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                    Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
                                    sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
                                    ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                           apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                           dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
                                           apapun juga oleh pihak yang berwenang.
                                    ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                           jalan apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                           Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                           sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                           nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                                    ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                           sementara waktu.
                                    ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                           harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
                                           oleh pengadilan yang berwenang.
                                    ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                           dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                           menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                           Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                           secara sah dengan Kreditor.
                                    ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                           fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
                                           kepada Debitor.
                                   Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                    kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                    yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                   Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                    ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                           persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                           diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                    ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                           dalam syarat-syarat umum.
                                   Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                    membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                    belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
                                    menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

-   Penggunaaan Dana           Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

-   Jangka Waktu           :   Tanggal Penarikan        Tanggal Pelunasan



                                                                                         211
Page 232
       -                                                                 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                                                         sejak setiap Tanggal penarikan

       -        Gearing Ratio              :   10x (sepuluh kali).
       -        Penyelesai Sengketa        :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  3.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja II No. CRO.KP/126/KMK/16 No. 43 tanggal 26 Juli 2016, dibuat di
           hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Kreditor (terafiliasi)              :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

  b.   Debitor                             :   Perseroan
  c.   Fasilitas Pinjaman
       -       Nilai Pokok                 :   Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
                                               sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) dan
                                               setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.

       -        Tingkat Bunga              :   -    Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
                                                    10,00% (sepuluh persen);
                                               -    Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
                                                    (dua) tahun sebesar 10,00% (sepuluh persen); dan
                                               -    Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
                                                    (tiga) tahun sebesar 10,00% (sepuluh persen).
       -        Kewajiban         dan      :       Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
                Pembatasan Debitor                 Menjaga kemampuan bayar.
                                                   Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
                                                    (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                   Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
                                                    (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                   Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                                    memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                                    lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                                    berikut:
                                                    ×       Membayar utang kepada para pemegang saham
                                                            Debitor sendiri.
                                                    ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
                                                            lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                                    ×       Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
                                                            dalam transaksi yang wajar.
                                                   Menyampaikan laporan keuangan tahunan audited kepada
                                                    Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                                    kalender setelah akhir periode laporan.

       -        Hak-Hak         Istimewa   :       Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
                Kreditor                            Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                                    ×      Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                                           dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                                           Kreditor.
                                                    ×      Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                                           perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
                                                           Kreditor.
                                                    ×      Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
                                                           perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
                                                           dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                                    ×      Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                                   Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                                    uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                                    maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa


212
Page 233
                                   persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
                                   digunakan dalam perjanjian kredit.
                                  Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
                                   keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
                                   mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
                                   fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
                                   dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
                                   berhak:
                                   ×       Menunda       penarikan     fasilitas  kredit   yang
                                           bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
                                           tarik; atau
                                   ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                           biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
                                           tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                  Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                   Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                   Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                   seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                  Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
                                   menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                   Pihak Ketiga.
                                  Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
                                   Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                  Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
                                   sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
                                   Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                   Debitor.
                                  Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
                                   terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
                                   oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
                                   sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
                                   diberikan kepada Debitor.

-   Keadaan Cidera Janji   :      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
    dan Pengakhiran                seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                   Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
                                   sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
                                   ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                          apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                          dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
                                          apapun juga oleh pihak yang berwenang.
                                   ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                          jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                          Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                          sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                          nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                                   ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                          sementara waktu.
                                   ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                          harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
                                          oleh pengadilan yang berwenang.
                                   ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                          dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                          menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                          Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                          secara sah dengan Kreditor.
                                   ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                          fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor


                                                                                        213
Page 234
                                                          kepada Debitor.
                                                  Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                                   kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                                   yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                                  Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                                   ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                                          persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                                          diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                                   ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                                          dalam syarat-syarat umum.
                                                  Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                                   membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                                   belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
                                                   menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

       -        Penggunaaan Dana          :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

       -        Jangka Waktu              :   Tanggal Penarikan         Tanggal Pelunasan

       -                                                                36 (tiga puluh enam) bulan terhitung
                                                                        sejak setiap Tanggal penarikan
       -        Gearing Ratio             :   10x (sepuluh kali).

       -        Penyelesaian Sengketa     :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  4.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/030/KMK/17 No. 29 tanggal 29 Maret 2017, dibuat di
           hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Kreditor (terafiliasi)             :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

  b.   Debitor                            :   Perseroan
  c.   Fasilitas Pinjaman
       -       Nilai Pokok                :   Fasilitas Kredit Modal Kerja bersifat Revolving dengan batasan
                                              sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) dan
                                              setiap batch penarikan bersifat Non-Revolving.

       -        Tingkat Bunga             :   -    Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
                                                   9,00% (sembilan persen);
                                              -    Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
                                                   (dua) tahun sebesar 9,00% (sembilan persen);
                                              -    Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
                                                   (tiga) tahun sebesar 9,00% (sembilan persen); dan
                                              -    Tenor pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4
                                                   (empat) tahun sebesar 9,50% (sembilan koma lima persen).

       -        Kewajiban          dan    :       Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
                Pembatasan Debitor                Menjaga kemampuan bayar.
                                                  Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
                                                   (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                  Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
                                                   (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                  Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                                   memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                                   lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                                   berikut:
                                                   ×       Membayar utang kepada para pemegang saham
                                                           Debitor sendiri.
                                                   ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak


214
Page 235
                                          lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                   ×      Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
                                          dalam transaksi yang wajar.
                                  Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
                                   Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                   kalender setelah akhir periode laporan.

-   Hak-Hak     Istimewa   :      Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
    Kreditor                       Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                   ×       Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                           dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                           Kreditor.
                                   ×       Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                           perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
                                           Kreditor.
                                   ×       Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
                                           perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
                                           dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                   ×       Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                  Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                   uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                   maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
                                   persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
                                   digunakan dalam perjanjian kredit.
                                  Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
                                   keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
                                   mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
                                   fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
                                   dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
                                   berhak:
                                   ×       Menunda       penarikan     fasilitas  kredit   yang
                                           bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
                                           tarik; atau
                                   ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                           biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor
                                           tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                  Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                   Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                   Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                   seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                  Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
                                   menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                   Pihak Ketiga.
                                  Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
                                   Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                  Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
                                   sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
                                   Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                   Debitor.
                                  Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
                                   terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
                                   oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
                                   sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
                                   diberikan kepada Debitor.

-   Keadaan Cidera Janji   :      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
    dan Pengakhiran                seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                   Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender


                                                                                        215
Page 236
                                                      sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
                                                      ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                                             apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                                             dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
                                                             apapun juga oleh pihak yang berwenang.
                                                      ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                                             jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                                             Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                                             sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                                             nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                                                      ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                                             sementara waktu.
                                                      ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                                             harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
                                                             oleh pengadilan yang berwenang.
                                                      ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                                             dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                                             menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                                             Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                                             secara sah dengan Kreditor.
                                                      ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                                             fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
                                                             kepada Debitor.
                                                     Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                                      kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                                      yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                                     Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                                      ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                                             persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                                             diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                                      ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                                             dalam syarat-syarat umum.
                                                     Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                                      membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                                      belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
                                                      menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

       -         Penggunaaan Dana           :   Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

       -         Jangka Waktu               :   Tanggal Penarikan         Tanggal Pelunasan

       -                                                                  48 (empat puluh delapan) bulan
                                                                          terhitung sejak setiap Tanggal penarikan
       -         Gearing Ratio              :   10x (sepuluh kali).

       -         Penyelesaian Sengketa      :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

  5.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/305/KMK/2017 No. 27 tanggal 21 Desember 2017,
           dibuat di hadapan Devi Yuana Lisa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta jo. Akta Addendum I Perjanjian Kredit
           Modal Kerja No. CRO.KP/305/KMK/2017 No. 40 tanggal 26 Maret 2018, dibuat di hadapan Lenny Janis
           Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

  a.   Kreditor (terafiliasi)               :   PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

  b.   Debitor                              :   Perseroan
  c.   Fasilitas Pinjaman
       -       Nilai Pokok                  :   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima
                                                ratus miliar Rupiah).


216
Page 237
-   Tingkat Bunga              :   -   Tenor pinjaman sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar
                                       8,50% (delapan koma lima persen);
                                   -   Tenor pinjaman lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2
                                       (dua) tahun sebesar 8,50% (delapan koma lima persen);
                                   -   Tenor pinjaman lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3
                                       (tiga) tahun sebesar 8,50% (delapan koma lima persen); dan
                                   -   Tenor pinjaman lebih dari 3 (tiga) tahun sebesar 8,75%
                                       (delapan koma tujuh lima persen).

-   Kewajiban         dan      :      Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
    Pembatasan Debitor                Menjaga kemampuan bayar.
                                      Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30
                                       (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                      Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30
                                       (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
                                      Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                       memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                       lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                       berikut:
                                       ×       Membayar utang kepada para pemegang saham
                                               Debitor sendiri.
                                       ×       Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
                                               lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                       ×       Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali
                                               dalam transaksi yang wajar.
                                      Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
                                       Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                       kalender setelah akhir periode laporan.

-   Hak-Hak         Istimewa   :      Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh
    Kreditor                           Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                       ×       Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                               dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                               Kreditor.
                                       ×       Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                               perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh
                                               Kreditor.
                                       ×       Mengadakan perubahan dalam kepengurusan
                                               perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan
                                               dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                       ×       Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                      Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                       uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                       maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa
                                       persetujuan Debitor mengubah satuan mata uang yang
                                       digunakan dalam perjanjian kredit.
                                      Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu
                                       keadaan ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-
                                       mata penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas
                                       fasilitas kredit sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit
                                       dan/atau menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor
                                       berhak:
                                       ×       Menunda       penarikan    fasilitas   kredit   yang
                                               bersangkutan dalam hal masih terdapat kelonggaran
                                               tarik; atau
                                       ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                               biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor


                                                                                            217
Page 238
                                                tetap menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                        Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                         Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                         Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                         seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                        Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
                                         menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                         Pihak Ketiga.
                                        Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam
                                         Perjanjian Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                        Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan
                                         sebagian atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak
                                         Ketiga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
                                         Debitor.
                                        Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor
                                         terganggu, baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun
                                         oleh sebab-sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk
                                         sewaktu-waktu mempertimbangkan kembali kredit yang
                                         diberikan kepada Debitor.

      -   Keadaan Cidera Janji   :      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
          dan Pengakhiran                seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                         Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender
                                         sejak kejadian kelalai sebagai berikut:
                                         ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                                apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                                dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan
                                                apapun juga oleh pihak yang berwenang.
                                         ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                                jala apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                                Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                                sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                                nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                                         ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                                sementara waktu.
                                         ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                                harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit
                                                oleh pengadilan yang berwenang.
                                         ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                                dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                                menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                                Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                                secara sah dengan Kreditor.
                                         ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                                fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor
                                                kepada Debitor.
                                        Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                         kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                         yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                        Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                         ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                                persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                                diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                         ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                                dalam syarat-syarat umum.
                                        Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                         membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                         belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun


218
Page 239
                                                       menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

     -        Penggunaaan Dana            :       Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     -        Jangka Waktu                :       Tanggal Penarikan      Tanggal Pelunasan

     -                                            20 Desember 2018.      48 (empat puluh delapan) bulan terhitung
                                                                         sejak setiap Tanggal Penarikan yaitu
                                                                         sampai dengan 20 Desember 2022.

     -        Gearing Ratio               :       10x (sepuluh kali).

     -        Penyelesaian Sengketa       :       Pengadilan Neger Jakarta Selatan

6.       Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. CRO.KP/058/KMK/12 No. 10 tanggal 10 April 2012, dibuat di
         hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di Jakarta jo. Akta Addendum VI (Keenam) Perjanjian Kredit
         Modal Kerja No. CRO.KP/058/KMK/12 No. 26 tanggal 21 Desember 2017, dibuat di hadapan Devi
         Yuana Lisa, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Kreditor (terafiliasi)           :       PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

b.   Debitor                          :       Perseroan
c.   Fasilitas Pinjaman
     -       Nilai Pokok              :       Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving sebesar Rp300.000.000.000,00
                                              (tiga ratus miliar Rupiah).

     -        Tingkat Bunga           :       9% (sembilan persen) per tahun yang dibayarkan setiap tanggal 23
                                              setiap bulannya.

     -        Kewajiban      dan      :            Menjaga gearing ratio sesuai dengan POJK yang berlaku.
              Pembatasan Debitor                   Menjaga kemampuan bayar.
                                                   Menyampaikan laporan bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga
                                                    puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                   Menyampaikan laporan triwulan selambat-lambatnya 30 (tiga
                                                    puluh) hari setelah akhir bulan.
                                                   Selama perjanjian kredit ini masih berlaku, Debitor harus
                                                    memberitahukan secara tertulis kepada Kreditor selambat-
                                                    lambatnya 30 (tiga puluh) hari, dalam hal dilakukan sebagai
                                                    berikut:
                                                    ×      Membayar utang kepada para pemegang saham Debitor
                                                           sendiri.
                                                    ×      Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari pihak
                                                           lain kecuali dalam transaksi yang wajar.
                                                    ×      Mengadakan merger, akusisi, menjual aset kecuali dalam
                                                           transaksi yang wajar.
                                                   Menyampaikan laporan keuangan tahuanan audited kepada
                                                    Kreditor paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
                                                    kalender setelah akhir periode laporan.

     -        Hak-Hak      Istimewa                Dalam hal terjadi peningkatan risiko yang dipikul oleh Kreditor,
              Kreditor                              maka Kreditor berhak:
                                                    ×     Turut serta dalam pengurusan perusahaan Debitor
                                                          dengan cara apapun juga yang dianggap layak oleh
                                                          Kreditor.
                                                    ×     Menciptakan alat pengawasan apapun juga atas
                                                          perusahaan Debitor yang dianggap perlu oleh Kreditor.
                                                    ×     Mengadakan       perubahan       dalam      kepengurusan
                                                          perusahaan Debitor termasuk perubahan-perubahan


                                                                                                           219
Page 240
                                             dalam staf pimpinan dan staf lainnya.
                                     ×       Turut serta atas kepemilikan Debitor.
                                    Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang satuan mata
                                     uang yang menurut Kreditor mengakibatkan risiko kerugian,
                                     maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu tanpa persetujuan
                                     Debitor mengubah satuan mata uang yang digunakan dalam
                                     perjanjian kredit.
                                    Dalam hal terjadi perubahan peraturan tentang suatu keadaan
                                     ekonomi/moneter yang menurut Kreditor semata-mata
                                     penyediaan dana kredit dengan valuta asing atas fasilitas kredit
                                     sesuai dengan perjanjian kredit menjadi sulit dan/atau
                                     menambah biaya bagi Kreditor, maka Kreditor berhak:
                                     ×       Menunda penarikan fasilitas kredit yang bersangkutan
                                             dalam hal masih terdapat kelonggaran tarik; atau
                                     ×       Membebankan kepada Debitor atas seluruh jumlah
                                             biaya yang meningkat tersebut dalam hal Kreditor tetap
                                             menyediakan dana kredit dengan valuta asing.
                                    Apabila Debitor keberatan atau menolak hak-hak istimewa
                                     Kreditor, maka Kreditor berhak untuk mengakhiri Perjanjian
                                     Kredit ini sebelum tanggal jatuh tempo dan Debitor wajib
                                     seketika melunasi seluruh jumlah terutang.
                                    Kreditor berhak menurut pertimbangan Kreditor baik untuk
                                     menjual dan mengalihkan jaminan dengan cara lain kepada
                                     Pihak Ketiga.
                                    Mencessiekan hak-hak Kreditor yang timbul dalam Perjanjian
                                     Kredit ini kepada Pihak Ketiga.
                                    Kreditor berhak untuk menjual dan/atau mengalihkan sebagian
                                     atau seluruh hak tagih Kreditor kepada Pihak Ketiga tanpa
                                     pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor.
                                    Apabila kondisi keuangan dan/atau likuidasi Kreditor terganggu,
                                     baik oleh sebab-sebab intern Kreditor ataupun oleh sebab-
                                     sebab ekstern, maka Kreditor berhak untuk sewaktu-waktu
                                     mempertimbangkan kembali kredit yang diberikan kepada
                                     Debitor.

      -   Keadaan Cidera Janji      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
                                     seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                                     Debitor selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kelender sejak
                                     kejadian kelalai sebagai berikut:
                                     ×      Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                            apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak dapat
                                            diperpanjang oleh karena alasan-alasan apapun juga
                                            oleh pihak yang berwenang.
                                     ×      Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan jala
                                            apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva Debitor
                                            yang diagunkan kepada pihak lain, baik sebagian atau
                                            seluruhnya yang dapat menurunkan nilai dan fungsi
                                            manfaat jaminan.
                                     ×      Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                            sementara waktu.
                                     ×      Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                            harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit oleh
                                            pengadilan yang berwenang.
                                     ×      Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                            dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga menurut
                                            Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan Debitor
                                            tidak dapat melakukan hubungan hukum secara sah
                                            dengan Kreditor.


220
Page 241
                                                  ×      Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                                         fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor kepada
                                                         Debitor.
                                                 Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                                                  kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                                                  yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                                                 Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                                                  ×      Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                                         persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                                         diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                                                  ×      Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                                         dalam syarat-syarat umum.
                                                 Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                                                  membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                                                  belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun
                                                  menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

     -      Penggunaaan Dana               Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

     -      Jangka Waktu           :       Tanggal Penarikan            Tanggal Pelunasan

     -                                     23 Desember 2018.            3 (tiga) bulan terhitung sejak setiap
                                                                        Tanggal Penarikan

     -      Gearing Ratio          :       10x (sepuluh kali).

     -      Penyelesaian           :       Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
            Sengketa


PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN BERSAMA

Akta Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Bersama Kendaraan Bermotor No. 9 tanggal 6 Februari 2009, dibuat
di hadapan Dr. Amrul Partomuan Pohan, S.H., LLM, notaris di Jakarta jo. Akta Addendum XII (Kedua Belas)
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan Bersama Kendaraan Bermotor No. 27 tanggal 17 April 2018, dibuat di
hadapan Lenny Janis Ishak, S.H, Notaris di Jakarta Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Pihak Pertama (terafiliasi)       :       PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b.   Pihak Kedua                       :       Perseroan
c.   Fasilitas Kerja Sama
     -       Nilai Pokok               :       Limit Kerja Sama sebesar Rp24.000.000.000.000,00 (dua puluh
                                               empat triliun Rupiah) dapat digunakan Joint Financing atau
                                               pembiayaan Customer Asset Purchase (CAP) dan pola kerja lainnya.

     -      Tingkat Bunga              :       Tingkat suku bunga Pihak Pertama akan diberitahukan secara
                                               tertulis dari waktu ke waktu oleh Phak Pertama kepada Pihak
                                               Kedua dan mulai berlaku secara efektif sejak surat diterima Pihak
                                               Kedua.

     -      Kewajiban        dan       :       Dokumentasi
            Pembatasan Debitor                 Dalam rangka mengurus, mengelola serta mengadministrasikan
                                               segala sesuatu yang terkait dengan pembiayaan dan agunan, maka
                                               selama berlakunya perjanjian dan selama pihak pertama belum
                                               menerima pembayaran lunas atas baki debet seluruh pembiayaan
                                               Pihak Pertama, Pihak Kedua atas risiko dan biayanya sendiri
                                               bertanggung jawab untuk melakukan tindakan sebagai berikut:
                                                    Memastikan bahwa seluruh dokumentasi kredit End User,


                                                                                                         221
Page 242
           termasuk namun tidak terbatas pada dokumen aplikasi
           permohonan, perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor
           dan pengikatan agunan, menggunakan format yang telah
           mendapat persetujuan pihak pertama.
          Menerima, memproses dan memeriksa kelayakan
           pembiayaan dan agunan sesuai dengan ketentuan perjanjian.
          Memeriksa keabsahan, menyimpan, memantau dan
           menindaklanjuti kelengkapan dokumen maupun persyaratan
           pembiayaan Pihak Pertama dan Agunan yang ditetapkan
           Pihak Pertama dari waktu ke waktu.
          Melakukan monitoring pengurusan, mengambil, menyimpan
           dan mengadministrasikan BPKB yang telah selesai dari dealer
           atau showroom dan apabila pembiayaan telah selesai/lunas
           menyerahkannya kepada End User.
          Memeriksa keabsahan dan menyimpan asli seluruh dokumen
           yang menjadi bukti dan syarat permohonan pembiayaan
           Pihak Pertama yang diajukan End User Kepada Pihak.
          Memeriksa dan Memastikan:
           ×    Tanda-tangan End User, suami/istri End User pada
                setiap dokumen yang ditandatangani sama dengan
                tanda-tangan pada bukti identitas diri yang menjadi
                dasar verifikasi.
           ×    Kesesuaian data pada setiap dokumen yang berkaitan
                dengan pembiayaan dengan data pada bukti identitas
                dan/atau asli dokumen terkait lainnya.

      Laporan
      Dalam Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib menyerahkan laporan
      kepada Pihak Pertama, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          Menyerahkan laporan per akhir bulan per End User kepada
           Pihak Pertama dalam bentuk dan isi yang ditentukan Pihak
           Pertama, selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh)
           bulan berikutnya atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal
           10 (sepuluh) merupakan hari libur:
           ×      Laporan ringkasan tunggakan End User berdasarkan
                  umur tunggakan untuk pembiayaan bersama Pihak
                  Pertama dan Pihak Kedua
           ×    Laporan ringkasan tunggakan End User berdasarkan
                umur tunggakan untuk seluruh pembiayaan yang
                dikelola Pihak Kedua (termasuk pembiayaan bersama
                Pihak Pertama dan Pihak Kedua)
           ×    Laporan per akhir bulan BPKB yang masih dalam proses
           ×    Laporan per akhir bulan penguasaan agunan untuk
                pembiayaan Pihak Pertama
          Menyerahkan kepada Pihak Pertama laporan keuangan
           unaudited Pihak Kedua per tanggal 30 Juni dan 31 Desember
           paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal lamporan;
           laporan keuangan Pihak Kedua yang telah diaudit oleh
           auditor yang disetujui Pihak Pertama per tanggal 31
           Desember paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari


222
Page 243
                               kalender setelah tanggal laporan.
                              Menyerahkan dokumen daftar Pertanggungan Asuransi yang
                               ditandatangani      oleh     Perusahaan    asuransi       yang
                               ditandatangani oleh perusahaan asuransi yang terkait dalam
                               tenggang waktu 14 hari kerja setelah tanggal pencairan
                               pembiayaan Pihak Pertama.
                              Data pertanggungan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam
                               pasal 6 ayat 6.2 (c) sekurang-kurangnya data: jenis, nilai dan
                               jangka waktu penutupan asuransi serta pernyataan bahwa
                               perusahaan asuransi setuju bahwa banker’s clause atas nama
                               Pihak pertama serta menyetujui bahwa pengajuan dan
                               penerimaan pembayaran atas klaim asuransi kendaraan
                               dilakukan pihak kedua untuk dan atas nama pihak pertama,
                               namun tanpa mengurangi hak pihak pertama untuk
                               mengajukan dan menerima pembayaran klaim asuransi
                               tersebut setiap saat diperlukan

-   Keadaan Cidera Janji      Kreditor dapat menuntut dan menagih pembayaran atas
                               seluruh jumlah uang yang terutang dan wajib dibayar oleh
                               Debitor selambat-lambatnya 30 hari kelender sejak kejadian
                               kelalai sebagai berikut:
                               ×       Apabila Debitor berhenti menjalankan usahanya atau
                                       apabila izin usaha Debitor dicabut dan/atau tidak
                                       dapat diperpanjang oleh karena alasan-alasan apapun
                                       juga oleh pihak yang berwenang.
                               ×       Apabila Debitor menjual, mengalihkan atau dengan
                                       jalan apapun juga mengoperkan aset-aset atau aktiva
                                       Debitor yang diagunkan kepada pihak lain, baik
                                       sebagian atau seluruhnya yang dapat menurunkan
                                       nilai dan fungsi manfaat jaminan.
                               ×       Apabila Debitor menangguhkan usahanya untuk
                                       sementara waktu.
                               ×       Apabila Debitor kehilangan haknya untuk mengurus
                                       harta kekayaannya atau Debitor dimintakan pailit oleh
                                       pengadilan yang berwenang.
                               ×       Apabila terjadi perselisihan antara Direksi, Komisaris
                                       dan/atau pemegang saham Debitor, sehingga
                                       menurut Kreditor perselisihan tersebut menyebabkan
                                       Debitor tidak dapat melakukan hubungan hukum
                                       secara sah dengan Kreditor.
                               ×       Apabila Debitor dinyatakan lalai sehubungan dengan
                                       fasiitas kredit lain yang diberikan oleh Kreditor kepada
                                       Debitor.
                              Apabila Debitor berkewajiban untuk melakukan suatu
                               kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dalam suatu waktu
                               yang ditetapkan dan lalai melakukannya.
                              Sebagai akibat terjadi kelalaian, Kreditor berhak untuk:
                               ×       Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada atau
                                       persetujuan terlebih dahulu dari Debitor, kredit yang
                                       diperoleh Debitor berdasarkan perjanjian kredit ini.
                               ×       Melaksanakan hak-haknya sebagaimana tercantum
                                       dalam syarat-syarat umum.
                              Berdasarkan pertimbangan Kreditor, Kreditor berhak untuk
                               membatalkan secara otomatis, seluruh jumlah kredit yang
                               belum ditarik oleh Debitor, apabila kondisi Debitor menurun


                                                                                      223
Page 244
                                               menjadi tidak lancar, diragukan atau macet.

       -      Pengakhiran                 Pengakhiran kerja sama tunduk pada ketentuan berikut:
                                           Pihak Pertama berhak untuk mengakhiri Perjanjian tanpa
                                             harus mendapatkan persetujuan Pihak Kedua bilamana:
                                             ×     Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
                                                   diatur dalam Perjanjian,.
                                             ×     Pihak Kedua terancam dan/atau sedang dalam proses
                                                   dinyatakan bangkrut atau dinyatakan pailit oleh
                                                   pengadilan.
                                             ×     Pihak Kedua telah melanggara material ketentuan dalam
                                                   Perjanjian.
                                            Apabila salah satu Pihak mengingnkan pengakhiran kerja sama
                                             selain yang diatur dalam butir (a) di atas, maka Pihak yang
                                             menginginkan pengakhiran kerja sama harus mengajukan
                                             pemberitahuan tertulis kepda pihak lainnya paling lambat 3
                                             (tiga) bulan sebelum tanggal pengakhiran yang diinginkan.
                                            Sejak tanggal surat pengakhiran tersebut di atas diajukan,
                                             tidak akan dilakukan lagi pencairan pembiayaan Pihak
                                             Pertama.
                                            Bahwa untuk pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud
                                             dalam Pasal ini, Para Pihak seakat untuk mengesampingkan
                                             segala ketentuan hukum yang berlaku yang mengsyaratkan
                                             adanya tindakan hukum sebagaimana ditentukan dalam
                                             kalimat kedua dan ketiga Pasal 1266 KUHPer perihal perlunya
                                             putusan Hakim untuk pembatalan atau pengakhiran suatu
                                             perjanjian.
                                            Apabila Perjanjian berakhir atau diakhiri baik sebagaimana
                                             diatur dalam Pasal 7 maupun sebagaimana diatur dalam pasal
                                             ini, maka Para Pihak sepakat bahwa dalam ketentuan
                                             Perjanjian ini masih berlaku dan mengikat terhadap pemberian
                                             kredit kepada end user yang telah dilaksanakan pemberiannya
                                             sebelum Perjanjian ini berakhir atau diakhiri, Perjanjian ini
                                             tidak meniadakan kewajiban dan tanggung jawab masing-
                                             masing pihak berdasarkan Perjanjian ini terhadap kredit yang
                                             telah diberikan kepada end user sebelum Perjanjian berakhir
                                             atau diakhiri tanpa terkecuali sampai seluruh kewajiban kredit
                                             end user dinyatakan lunas oleh Pihak Kedua.
                                            Sehubungan dengan pengakhiran kerja sama, Pihak Pertama
                                             berhak untuk mengambilalih tugas dan tanggung jawab Pihak
                                             Kedua sebagaimana diatur dalam perjanjian ini, baik untuk
                                             dikerjakan sendiri atau diserahkan kepada Pihak lain, termasuk
                                             tidak terbatas Pihak Pertama berhak memakai sistem
                                             pengelolaan piutang pembiayaan milik Pihak Kedua tanpa ada
                                             pungutan biaya oleh Pihak Kedua.

       -      Penggunaaan Dana            Untuk pembiayaan bersama Perseroan dan Kreditor kepada End
                                          User untuk kepemilikan kendaraan bermotor.

       -      Jangka Waktu            :   28 Februari 2019.
       -
       -      Gearing Ratio               10x (sepuluh kali).

       -      Penyelesaian Sengketa       Badan Arbitrase Nasional Indonesia.

  12. PERLINDUNGAN ASURANSI ATAS HARTA KEKAYAAN

  Untuk melindungi harta kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai Perseroan, dalam menjalankan kegiatan


224
Page 245
usahanya Perseroan melakukan perlindungan atas harta kekayaannya berupa tanah serta bangunan kantor dan
peralatannya baik yang ada di kantor pusat maupun kantor cabang Perseroan, adapun perlindungan asuransi
tersebut antara lain:

I. PT Mandiri AXA General Insurance (“MAGI”)

   Property All Risk Insurance

   Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk
   kantor pusat dan kantor cabang Perseroan berdasarkan Polis Nomor: 1020109071800002 tanggal 14 April
   2018 dengan jenis asuransi Property All Risk dan total nilai pertanggungan sebagaimana disebutkan dalam
   tabel di bawah. Jangka waktu Polis Asuransi tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
   14 April 2018 sampai dengan 14 April 2019.

   Tabel Nilai dan Lokasi Pertanggungan sebagai berikut:

                                                                                              Nilai Pertanggungan
    No.                            Lokasi Kantor                               Obyek                2018-2019
                                                                                                 (dalam Rupiah)
          Regional 1 & 2                                                        Building                 588.958.873
    1
          Jl. H.M. Hasan Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh 23245             Office Equipment              129.448.010
          Jl. Ringroad Gagak Hitam No.104ABC Kel.Medan Selayang                 Building               3.500.000.000
    2
          Kec.Tanjung Sari Kota Medan                                      Office Equipment              684.120.412
                                                                                Building                 549.000.000
    3     Jl. Kol. Haji Burlian No 1032, Kec Sukarami, Palembang
                                                                           Office Equipment              129.000.000
          Jl. AH. Nasution No.123 Blk VII RT.26 RW.09 Yosorejo Metro            Building                 500.000.000
    4
          Timur Kota Metro Lampung                                         Office Equipment              200.000.000
          Tanggamus                                                             Building                 550.000.000
    5
          Jl. A. Yani No.46A, Pringsewu Timur Tanggamus                    Office Equipment              205.984.373
          Jl. Lintas Timur Pasar Unit II (depan Telkom Unit II) Banjar          Building                 550.000.000
    6
          Agung Tulang Bawang                                              Office Equipment               64.420.786
          Jl. Jend. Sudirman No.88, Kel. Tj Aman, Kota Bumi, Lampung            Building                  50.000.000
    7
          Utara                                                            Office Equipment
                                                                                Building                636.266.449
    8     Jl. Pangeran Antasari No.91A-B-C, Bandar Lampung
                                                                           Office Equipment           1.000.000.000
          Rantau Prapat
                                                                                Building                550.000.000
    9     Ruko Komplek Mall Suzuya Jl.Singsingamangaraja, Rantau
                                                                           Office Equipment             137.914.545
          Prapat
          Jl. S. Parman No.236A Kel. Urak Karang Barat Kec. Padang Utara        Building                500.000.000
    10
          Padang                                                           Office Equipment             450.000.000
                                                                                Building                550.000.000
    11    Ruko Centre Park Blok A No.13A Batam (Simpang Kara)
                                                                           Office Equipment             350.000.000
          Jl. Raya Bukit Tinggi – Padang km.5 Padang Luar Bukit Tinggi          Building                200.000.000
    12
          26181                                                            Office Equipment
          Bandar Jaya
                                                                                Building              1.085.000.000
    13    Jl. Proklamator RT/RW 15/06 LK III Kel Yukum Jaya Kec.
                                                                           Office Equipment             258.497.820
          Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
          Baturaja
                                                                                Building                562.500.000
    14    Jl. Dr. Moh Hatta No.589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya Kec.
                                                                           Office Equipment             165.380.805
          Baturaja Timur Baturaja OKU
          Duri
                                                                                Building                592.830.600
    15    Jl. Hang Tuah No.356 RT.04 RW.02 Kel. Balai Makam Kec.
                                                                           Office Equipment             256.361.171
          Mandau Kab. Bengkalis
          Tanjung Pinang
                                                                                Building                550.000.000
    16    Jl. DI. Panjaitan km.9 No.19 Ruko Grand Bintan Center Kel Batu
                                                                           Office Equipment             216.937.219
          IX Kec. Tanjung Pinang Timur Tanjung Pinang
          Jl.Arifin Ahmad No.25-26
                                                                                Building              1.130.000.000
    17    Komp.Platinum Bisnis Center
                                                                           Office Equipment             389.763.449
          Pekanbaru
                                                                                Building                562.500.000
    18    Jl. Sudirman RT.14 RW.05 Kel. Batang Kec. Pasar Muara Bungo
                                                                           Office Equipment             152.630.791
          Jl. Jend Sudirman No.142 Kel. Ujung Batu Kec. Ujung Batu              Building                393.933.635
    19
          Rokan Hulu Riau                                                  Office Equipment             156.786.113
                                                                                Building                637.875.000
    20    Jl. Ringroad Utara Jombor Sinduadi, Mlate Sleman Yogyakarta
                                                                           Office Equipment             199.166.885
          Jl. Raya Tenggilis No.23 Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7,            Building              6.800.843.432
    21
          Surabaya                                                         Office Equipment             251.984.652



                                                                                                           225
Page 246
           Jl. Tumenggung Suryo No.98 Kav.1 Purwantoro Blimbing                   Building        570.000.000
      22
           Malang                                                            Office Equipment     181.164.748
                                                                                  Building        570.000.000
      23   Jl. Kawi Ruko Mojoroto Kediri 64112
                                                                             Office Equipment     176.505.901
                                                                                  Building        570.000.000
      24   Jl. Gajah Mada No.187 Ruko Gajah Mada Square A9 Jember
                                                                             Office Equipment     208.645.274
                                                                                  Building        570.000.000
      25   Jl. Selaparang No.47/A-B Kel. Cakranegara,mataram
                                                                             Office Equipment     260.200.480
                                                                                  Building        570.000.000
      26   Jl. Mayjend Panjaitan Blok A2 Perum Gading Madiun
                                                                             Office Equipment     197.043.126
                                                                                  Building        570.000.000
      27   Jl. Diponegoro No.34C Tuban
                                                                             Office Equipment     130.708.347
           Jl. Mojopahit No.456 Mojokerto                                         Building        570.000.000
      28
                                                                             Office Equipment     190.836.625
           Ruko Kartini Megah Jl. RA. Kartini No.151-152 Kav.A10 Kel.             Building        580.633.534
      29
           Sidomoro Kec. Kebomas Gresik                                      Office Equipment     173.367.215
                                                                                  Building        127.496.418
      30   Jl. Timor Raya Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang.
                                                                             Office Equipment     570.000.000
           Jl. MT Haryono No.12 RT.33 Kel. Sungai Nangka Kec. Balikpapan          Building        259.532.551
      31
           Selatan, Balikpapan                                               Office Equipment     992.500.000
           Jl.Dr Sutomo No.48 Kel Sidodadi, Kota Samarinda                        Building        992.500.000
      32
                                                                             Office Equipment     174.056.299
                                                                                  Building        188.020.000
      33   Jl. Veteran Selatan No.135 B (311) Makassar, Sulsel
                                                                             Office Equipment     250.532.868
           Jl. Veteran KM. 4.5 Ruko A. Yani No.86 RT.14 RW.02 Kel.                Building        992.500.000
      34
           Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur                               Office Equipment     138.825.161
           Jl. Pierre Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H,           Building        553.773.000
      35
           Manado                                                            Office Equipment     204.402.839
           Komp. Senapati Land Blok A. No.8 Jl. Brigjen M. Yunus By Pass          Building        750.000.000
      36
           Kendari                                                           Office Equipment     218.365.606
           Jl. Ruko Grand Rivera No.A2 Jl Gatot Subroto, Kab Ketapang             Building        738.699.000
      37
           Kalimantan Barat.                                                 Office Equipment     301.089.400
                                                                                  Building        750.000.000
      38   Jl. Sultan Hasanudin No.16A Parepare
                                                                             Office Equipment     188.288.000
           Jl. G Obos Induk Kel. Menteng, Kota Palangkaraya.                      Building        992.500.000
      39
                                                                             Office Equipment     227.985.582
                                                                                  Building        750.000.000
      40   Jl. Emmy Saelan No.38 Palu Selatan
                                                                             Office Equipment     284.410.328
           Jl. A. Yani KM.35 Ruko Fortuna No.48 RT/RW 005/001 Kel.                Building        992.500.000
      41
           Guntung Paikat Kota Banjar Baru                                   Office Equipment     185.131.823
           Jl. A. Yani Komplek Bisnis A Yani Mega Mall Blok B. No.23              Building      3.900.000.000
      42
           Pontianak                                                         Office Equipment     285.339.816
                                                                                  Building        738.699.000
      43   Ruko BTC Jl. Bhayangkara, Kota Bontang.
                                                                             Office Equipment     156.814.613
           Jl. P. Antasari Ruko No.7 RT.20 RW.03 Kel. Mentawa Baru Hilir,         Building        738.699.000
      44
           Sampit 74322                                                      Office Equipment     183.956.000
           Jl. Lintas Melawi Komp. Ruko Golden Square Blok A.9 RT.3 RW            Building        738.699.000
      45
           01, Kel. Ladang Sintang                                           Office Equipment     221.643.509
           Jl. Jend Sudirman (Depan Hotel Tipalayo) Kel. Simboro Kec.             Building        188.607.685
      46
           Simboro, Kab Mamuju.                                              Office Equipment     750.000.000
                                                                                  Building        750.000.000
      47   Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing Kec. Kotamabagu Barat
                                                                             Office Equipment     196.935.704
           Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar I (sebelah Kantor Pos Antasari)        Building        636.266.449
      48
           Bandar Lampung                                                    Office Equipment   1.000.000.000
      49   Jl. Pangeran Antasari no.91A-B-C Bandar Lampung                   Stock Of Vehicle      13.849.000
           Jl. Anggrek No.73 / 34 Kel. Kotagapura Kec. Sukabumi Kab.
      50                                                                     Stock Of Vehicle    207.533.300
           Lampung Utara
           Jl. Gurame No.11 RT.001 RW.001 Kelurahan Yosodadi,
      51                                                                     Stock Of Vehicle    942.518.330
           Kecamatan Metro Timur Kotamadya Metro
      52   Jl. A. Yani No.46A Pringsewu Timur-Tenggamus                      Stock Of Vehicle    122.500.000
           Jl. Lintas Timur Unit II (Depan Telkom Unit II) Banjar Agung
      53                                                                     Stock Of Vehicle    242.833.320
           Tulang Bawang
           Jl. RIngroad Pasar 2 Komplek TPI Kel. Tanjung Sari Kec. Medan
      54                                                                     Office Equipment    692.437.000
           Selayang Medan
      55   Jl. Gotong Royong 1 Kec. Sako Baru Palembang                      Stock Of Vehicle   3.409.120.008
      56   Jl. Rambutan III Marpoyan Barat, Pekanbaru                        Stock Of Vehicle   2.408.877.198
      57   Jl. HM. Hasan Kota Banda Aceh                                     Stock Of Vehicle     366.666.665
      58   Jl.Parupuk Tabing No.50 Padang                                    Stock Of Vehicle   1.028.461.001
      59   Jl. Jend A. Yani No.38 Rantau Prapat-Sumut                        Stock Of Vehicle     557.100.000
      60   Ds. Gawar RT.002 RW.036 Pandowoharjo Sleman                       Stock Of Vehicle   1.127.151.000



226
Page 247
61    Gang Mat Cokel Bebekan Jl. Wonocolo Sepanjang-Sidoarjo            Stock Of Vehicle   2.900.666.000
62    Jl. Mayjen Panjaitan A3 Madiun                                    Stock Of Vehicle     400.000.000
                                                                             Building        790.000.000
63    Jl. Veteran Selatan No.135B (311) Makassar
                                                                        Office Equipment     250.532.868
64    Jl. Beller RT.031 Kelurahan Damai Balikpapan Kota                 Stock Of Vehicle     330.000.000
65    Jl. Pangeran Hidayatullah Lingkar Dalam Utara, Banjarmasin        Stock Of Vehicle   1.117.333.336
66    Jl. Cendana Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari              Stock Of Vehicle     438.666.662
67    Jl. Gunung Potong Kel. Singkil, Kota Manado                       Stock Of Vehicle   1.278.095.236
68    Jl. Sungai Raya Dalam Komplek Mitra Indah Utama 7 Pontianak       Stock Of Vehicle     299.454.540
69    Jl. D.I. Panjaitan Samping Coto Makassar Marannu Samarinda        Stock Of Vehicle   1.335.066.661
      Jl. Munif Rahman Kel. Silae Palu Komp. BTN Silae Permai Kota
70                                                                      Stock Of Vehicle    900.000.000
      Palu
      Jl. Natadirja No.29 RT/RW 02/01 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading          Building        580.000.000
71
      Cempaka Bengkulu                                                  Office Equipment     313.791.383
      Jl. Yos Sudarso RT.06 Kel. Majapahit Kec. Lubuk Linggau Timur I        Building        562.500.000
72
      Lubuk Linggau                                                     Office Equipment     176.298.078
      Jl. Gajah Mada no.82 Jelutung Jambi 36138                              Building        562.500.000
73
                                                                        Office Equipment     223.591.659
74    Jl. Soekarno Hatta Ruko BB Tower No.7A Pangkal Pinang             Office Equipment      13.849.000
                                                                             Building      4.100.000.000
75    Jl. Soekarjo Wiryopranoto 2/6 Pecenongan Jakarta Pusat
                                                                        Office Equipment     254.865.711
      Jl. Raya Boulevard Barat Plaza Inkopal Blok C2 No.63 Kelapa
76                                                                      Office Equipment     41.547.000
      Gading Jakarta Utara
77    Jl. Raya Merdeka No.89-90 Pabuaran Cimone Tangerang                    Building      1.526.085.000
                                                                             Building      3.529.515.000
      Ruko Pondok Indah Plaza 5 Blok D-05, Jl Margaguna, Kebayoran
78                                                                      Office Equipment     203,875.129
      Baru, Jakarta Selatan
                                                                             Laptop           55.396.000
      Jl. Margonda Raya No.88 Rukan Depok Mall Blok B. No.50                 Building      3.500.000.000
79
      Depok                                                             Office Equipment     168.116.276
      Matraman                                                               Building      3.500.000.000
80
      Jl. Jatinegara Timur No.37 Kel. Balimester Kec. Jatinegara        Office Equipment     230.826.798
                                                                             Building        562.500.000
81    WTC Mangga Dua Lt.3A Blok C 35 Jl. Mangga Dua Raya Jakut
                                                                        Office Equipment     207.959.604
                                                                             Building      4.100.000.000
82    Jl. Duren Tiga Raya No.29A-B Duren Tiga Jakarta Selatan
                                                                        Office Equipment     215.485.932
      Cibubur Times Square Blok B4 No.22-23 Jl. Alternatif Cibubur           Building      4.100.000.000
83
                                                                        Office Equipment     218.501.318
84    Ruko Graha Boulevard Blok D No.19 Gading Serpong                  Office Equipment     300.000.000
      Rukan Tangcity Business Park Blok D60 Jl. Jend Sudirman No.I           Building      1.185.375.000
85
      Cikokol Tangerang                                                 Office Equipment     242.448.975
      Ruko Mall Bekasi Square Jl. Jend A Yani Pekayon Jaya No.67             Building      1.395.000.000
86
      Bekasi 17148                                                      Office Equipment     246.852.000
      Komp Ruko Season City Blok A No. 28 Jl. Prof Dr. Latumenten            Building      1.910.375.000
87
      Tambora Jakbar                                                    Office Equipment     193.731.644
      BSD
88    Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junctions Blok A39-40 Kel.             Office Equipment    253.686.000
      Lengkong Wetan Kec. Serpong Tangsel
      Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No.3 Jl.          Building        708.750.000
91
      Raya Meruya No.36-40                                              Office Equipment     209.067.000
      Jl. Raya Jatimakmur Blok A No.16 GH Pondok Gede                        Building        992.250.336
92
                                                                        Office Equipment     165.832.083
      Ruko Cilegon Business Square Blok A No.6-7 Jl. Raya PCI Kec.           Building      3.500.000.000
93
      Kedaleman Kec. Cibeber Cilegon                                    Office Equipment     281.590.336
      Ruko Ranca Utama Jl Raya Serang Cilegon km.4 Kel. Drangong             Building        562.500.000
94
      Kec. Taktakan                                                     Office Equipment     284.841.651
                                                                             Building        505.000.000
95
      Cibinong City Centre Blok D/38 Jl. Tegar Beriman No.1 Cibinong    Office Equipment     216.335.638
                                                                             Building        820.000.000
96    Ruko Roxy B-16 Jl. MH. Thamrin Lippo Cikarang
                                                                        Office Equipment     209.328.767
      Jl.Soekarno Hatta By Pass Sumur Buang Cibadak Lebak Rangkas                            562.500.000
97                                                                      Office Equipment
      Bitung                                                                                 158.434.426
      Graha Mandiri lt. 3, 3A & Basement, Jl. Imam Bonjol No. 61,
98                                                                      Office Equipment   3.193.094.000
      Jakarta Pusat
99    Graha Mandiri lt. 1 Jl. Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat           Office Equipment     304.678.000
      Kopo Plaza Kav. C.10 – 11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung             Building      4.023.000.000
100
                                                                        Office Equipment     205.012.405
                                                                             Building      1.686.375.000
101   Jl. Karapitan No.106B Bandung
                                                                        Office Equipment     187.388.497
102   Jl. Raya Kosambi Ruko Kesambi Regency No.4 Cirebon                Office Equipment     664.500.000




                                                                                                227
Page 248
             Ruko Tasik Indah Plaza No.29 Jl. HZ Mustofa Tasikmalaya              Building        700.000.000
      103
                                                                             Office Equipment     300.000.000
                                                                                  Building        570.000.000
      104    Jl. Adisucipto 67C Ruko Adi Sucipto Kerten Laweyan Solo 57143
                                                                             Office Equipment     170.132.635
             Jalan Indraprasta No.30A-B                                           Building      4.100.000.000
      105
             Semarang 50613                                                  Office Equipment     394.986.433
                                                                                  Building        552.375.000
      106    JL. MT Haryono No.3A & 4A Ruko eks IAIN Purwokerto
                                                                             Office Equipment     282.318.371
             Jl. Yos Sudarso Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2 Tegal             Building        570.000.000
      107
                                                                             Office Equipment     154.263.984
             Jl. AKBP Agil Kusumadya No.32 Ruko No.8 Jati Kulon Kudus             Building        570.000.000
      108
                                                                             Office Equipment     201.778.346
             Ruko Metro Square Blok C No. 12A-14 Jl. Mayjend Bambang              Building        570.000.000
      109
             Sugeng, Kab Magelang.                                           Office Equipment     191.382.943
      110    Jl. Otista No.80A Sukabumi                                      Office Equipment     250.000.000
                                                                                  Building        679.520.000
      111    Jl. Otista No.254 Karanganyar Subang
                                                                             Office Equipment     162.808.929
      112    Ruko IBC Blok C No.12 Jl. Pramuka Pakuwon Garut                 Office Equipment     216.661.000
             Jl. Siliwangi 60 B-1 Bogor, Jawa Barat                               Building      4.100.000.000
      113
                                                                             Office Equipment     466.754.287
                                                                                  Building        725.400.000
      114    Jl.Batununggal Indah Raya No.249 Kab Bandung
                                                                             Office Equipment     340.542.149
                                                                                  Building        560.000.000
      115    Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No.33, Kab Karawang
                                                                             Office Equipment     169.514.937
             Jl. Buluh Indah No.53 Kav.1 Kel Pemecutan Kaja Kec. Denpasar         Building      4.100.000.000
      116
             Utara                                                           Office Equipment     279.441.225
             Jl. Airlangga No.15C Gianyar                                         Building        987.500.000
      117
                                                                             Office Equipment     198.195.791
             Jl. Nani Wartabone no.131 Heledulaa Selatan Kec. Kota Timur          Building        750.000.000
      118
             Gorontalo                                                       Office Equipment     245.013.507
             Komplek BTN Jl. M. Kukuh RT.09 Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru
      119                                                                    Stock Of Vehicle    421.428.568
             (Sebelah Kantor PTUN Kota Jambi)
             Jl. Sawah Lebar Ujung RT.28 No.19 Kelurahan Sawah Lebar Baru
      120                                                                    Stock Of Vehicle   1.864.500.000
             Kota Bengkulu
             Jl. Sumedang RT/RW 005/002 Kel. Kacang Pedang Kec.
      121                                                                    Stock of Vehicle    279.111.000
             Gerunggang Kota Pangkal Pinang
                                                                                  Building        191.184.000
      122    Jl. Darma Bakti, Muaro Bungo, Jambi
                                                                             Office Equipment     152.630.791
      123    Jl. Caman Raya No.52, Jatibening Pondok Gede Bekasi             Stock of Vehicle   9.495.566.000
      124    Jl. Raya Cikunir No-Jakasampurna Bekasi                         Stock of Vehicle   1.625.000.000
             Perum Karang Tineung Indah Jl. Karang Tineung Indah 2
      125                                                                    Stock of Vehicle   2.445.000.000
             Sukajadi Bandung
             Jl. Gatot Subroto No. 133 Ruko Mutiara Unggaran, Kab                 Building       570.000.000
      126
             Semarang.                                                       Office Equipment     54.008.600
      127    Ruko Kosambi Regency No.4 Cirebon                               Stock of Vehicle    664.500.000
      128    Jl. Pesanggrahan RT/RW 001/009 Indihiang Tasikmalaya            Stock of Vehicle    385.555.555
             Jl. Raya Cilongok KM.10 (sebelum pasar Cilongok) Ds. Cilongok
      129                                                                    Stock of Vehicle   1.589.555.555
             Dalah Wangi Kec. Cilongok Kab. Banyumas
      130    Jl. Cargo Permai Denpasar                                       Stock of Vehicle    896.666.670
             Jl. Madura (Samping Depo Aqualya) Kel. Dulalowo Kec. Kota
      131                                                                    Stock Of Vehicle    225.000.000
             Tengah, Kota Gorontalo
             Ruko Dupan Square Blok B2 No.10 Jl Dr Sutomo Baros                   Building        115.906.312
      132
             Pekalongan                                                      Office Equipment     570.000.000
                                                                                  Building         54.008.600
      133    Jl. Adam Malik 19 Sekip, Medan Petisah, Kota Medan
                                                                             Office Equipment     700.000.000
              Jl. SMAmin Gedung Royal Platinum no. 89 Kel. Simpang Baru           Building         54.008.600
      134
             Kec. Tampan Kota Pekanbaru                                      Office Equipment     550.000.000
      135    Komplek Rukan Palembang Trade Center Blok G No.8B 8C Jl. R           Building      3.500.000.000
             Sukamto, Palembang                                              Office Equipment     604.244.183
             Jl. Boulevard Bintaro Raya Ruko Emerald Avenue 2 Tangerang           Building        725.000.000
      136
             Selatan                                                         Office Equipment     184.748.764
             Jl. Mayjen Sungkono 149 - 151 Ruko Rich Palace Blok I - 5            Building        810.000.000
      137
             Surabaya 60225                                                  Office Equipment     315.852.102
                                                                                  Building        570.000.000
      138    Ruko Golden City Jl. S. Parman No. 111 Banyuwangi
                                                                             Office Equipment     246.027.831
                                                                                  Building      3.900.000.000
      139    Ruko Pettarani Business Center Jl. AP Pettarani Makasar
                                                                             Office Equipment     428.154.248
             JL. Piere Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H           Building        650.000.000
      140.
             Manado                                                          Office Equipment     204.402.839




228
Page 249
               Jl. Urip Sumoharjo No.18-B Kel.Keraton Kec.Luwuk Kab Banggai                  Building                    750.000.000
        141
               Sulawesi Tengah                                                          Office Equipment                 154.701.111
               Pertokoan Mutiara Super Blok No 3 A, JL Mutiara Rukun, Kel                    Building                    750.000.000
        142
               Rijali , Sirimau , Kota Ambon Maluku                                     Office Equipment                 239.415.865
               Ruko Toko Central Samping Bank Papua, Jl. Basuki Rahmat                       Building                  1.447.434.186
        143
               KM.10 , Sorong Papua Barat                                               Office Equipment                 292.287.745


    Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan
    kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan MAGI.

PSAGBI

Perseroan telah mengasuransikan seluruh harta kekayaannya, bangunan kantor dan peralatannya untuk kantor
pusat dan kantor cabang berdasarkan Polis Nomor: 1020122071800001 tanggal 14 April 2018 dengan jenis
Earthquake Insurance dan total nilai pertanggungan adalah sebesar di bawah ini. Jangka waktu Polis Asuransi
tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan 14 April 2019.


Tabel Nilai dan Lokasi Pertanggungan sebagai berikut:

                                                                                                                 Nilai Pertanggungan
   No.                                                   Lokasi Kantor                                                 2018-2019
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
    1         Jl. H.M Hasan Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh - 23245                                                       718.406.884
    2         Jl. Ring Road/Gagak Hitam no.104 ABC, Kel. Medan Selayang, Kec.Tanjung Sari, Kota Medan                    4.184.120.412
    3         Jl. Arifin Ahmad No 25-26 Komp. Platinum Bisnis Center Pekanbaru                                           1.519.763.449
    4         Ruko Komplek Mall Suzuya Jl. Sisingamangaraja, Rantau Prapat                                                 687.914.545
    5         Jl. S Parman No.236A Kel. Ulak Karang Barat, Kec. Padang Utara, Padang                                       743.342.664
    6         Ruko Centre Park Blok A No. 13 A Batam (Simpang Kara)                                                        975.884.045
    7         Jl. Raya Bukit Tinggi - Padang km.5 Padang Luar Bukit Tinggi - 26181                                         759.678.661
    8         Jl. Hang Tuah No.386 RT.04 RW.02 Kel. Balai Makam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis                               849.191.771
    9         Jl. DI Panjaitan KM.9 No.19 Ruko Grand Bintan Center, Kel.,Batu IX, Kec.,Tanjung Pinang Timur,
              Tanjung Pinang                                                                                            766.937.219
   10         Jl. Jend Sudirman No.142 Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Riau                          550.719.749
   11         Jl. Adam Malik 19 Sekip, Medan Petisah, Kota Medan                                                        754.008.600
   12         Jl. SMAmin Gedung Royal Platinum no. 89 Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru                      604.008.600
   13         Jl. Kol. Haji Burlian No 1032 Kel. Sukabangun, Kec. Sukarami, Palembang                                   679.084.098
   14         Jl. A. Yani No.46A , Pringsewu Timur Tanggamus                                                            755.984.373
   15         Jl. Lintas Timur Pasar Unit II (Depan Telkom Unit II) Banjar Agung, Tulang Bawang                       614.420.786,10
   16         Jl. Pangeran Antasari No.91A-B-C Bandar Lampung                                                       1.636.266.449,26
   17         Jl. P Natadirja No.29 RT/RW.02/01 KM. 65 Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka, Bengkulu               893.791.383,50
   18         Jl. Soekarno-Hatta Ruko BB Tower No.7A Pangkal Pinang                                                   732.230.241,21
   19         Jl. Proklamator Blok A1-A2 RT.008 RW.003 Lingk.III Kel. Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi Besar,
              Kab. Lampung Tengah                                                                                   1.343.497.820,56
   20         Jl. Yos Sudarso RT.06 Kel. Majapahit, Kec.Lubuk Linggau Timur I, Lubuk Linggau                          738.798.078,87
   21         Jl. Dr Moh.Hatta No.589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur, Baturaja OKU                727.880.805,93
   22         Komplek Rukan Palembang Trande Center Blok G No.8B 8C Jl. R Sukamto, Palembang                        4.104.244.183,99
   23         Jl. Gajah Mada no.82 Jelutung Jambi 36136                                                               786.091.659,93
   24         Jl.Sudirman RT.14 RW.05 Kel.Batang Bungo Kec.Pasar Muara Bungo                                          715.130.791,72
   25         Jl. Raya Boulevard Barat Plaza Inkopal Blok C2 No.63 Kelapa Gading, Jakut                               884.914.644,48
   26         Ruko Mall Bekasi Square Jl Jend A Yani Pekayon Jaya No.67 Bekasi - 17148                                 1.641.852.607
   27         ITC Fatmawati Ruko Duta Mas Blok A1 No.43 Jl. RS Fatmawati, Jaksel                                       3.733.390.129
   28         Komp.Ruko Seasons City Blok A No.28 Jl.Prof Dr.Latumenten Tambora Jakbar                                 2.104.106.644
   29         Jl. Margonda Raya No.88, Rukan Depok Mall Blok B No.50 Depok                                             3.668.116.276
   30         Jl.Jatinegara Timur No.37 Kel.Balimester Kec.Jatinegara                                                  3.730.826.798
   31         Rukan Mangga Dua Square Blok C-35 Jl. Gunung Sahari Raya No.1 Jakarta Utara                                770.459.604
   32         Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junctions Blok A39-40Kel.Lenmgkong Wetan Kec.Serpong Tangsel                    253.686.703
   33         Jl. Boulevard Bintaro Raya Ruko Emerald Avenue 2 Tangerang Selatan                                         909.748.764
   34         Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No.3 Jl. Raya Meruya Ilir No.36-40
              Kembangan, Jakarta Barat                                                                                   917.817.627
   35         Cibubur Times Square Blok B No.22-23-23A Jl.Alternative Cibubur                                          4.318.501.318
   36         Cibinong City Centre Blok D/38 Jl.Tegar Beriman No.1 Cibinong                                              721.335.638
   37         Ruko Roxy B-16 Jl.MH Thamrin Lippo Cikarang                                                              1.029.328.767
   38         Graha Mandiri lt.3, 3A & Basement Jl.Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat                                    46.073.884.932
   39         Graha Mandiri lt.1 Jl.Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat                                                       98.752.000
   40         Gedung Bumi Mandiri lt 5 no. 802 Jl. Basuki Rahmat no. 129-137 Surabaya                                    266.263.970



                                                                                                                            229
Page 250
                                                                                                               Nilai Pertanggungan
      No.                                             Lokasi Kantor                                                  2018-2019
                                                                                                                  (dalam Rupiah)
      41    Jl.Soekarjo Wiryopranoto 2/6 Pecenongan, Jakarta Pusat                                                     4.354.865.711
      42    Rukan Tangcity Business Park Blok D60 Jl. Jend Sudirman No.1 Cikokol Tangerang                             1.427.823.975
      43    Jl. Raya Merdeka No.89 Pabuaran Cimone Tangerang                                                           1.526.085.000
      44    Jl.Duren Tiga Raya No.29A-B Duren Tiga Jakarta Selatan                                                     4.315.485.932
      45    JL Raya Jatimakmur Blok A No.16G 16H Pondok Gede Bekasi                                                    1.158.082.083
      46    Ruko Cilegon Business Square Blok A No.6-7 Jl. Raya PCI Kel.Kedaleman Kec.Cibeber Cilegon                  3.781.590.336
      47    Ruko Ranca Utama Jl Raya Serang Cilegon km.4 Kp. Ranca Tales Kel.Drangong Kec.Taktakan Serang
            42148                                                                                                      847.341.651
      48    Jl. Soekarno-Hatta By Pass Sumur Buang Cibadak Lebak Rangkas Bitung                                        720.934.426
      49    Jl. Karang Tengah Rukan Bisnis Bona Indah blok B1 no.8-O Lebak Bulus Jakarta Selatan                     1.611.111.600
      50    Kopo Plaza Kav. C10 11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung                                                  4.228.012.405
      51    Jl. Karapitan No. 106B, Bandung                                                                          1.873.763.497
      52    Jl. Raya Kesambi Ruko Kesambi Regency No. 4 Cirebon                                                        898.369.769
      53    Ruko Plaza Asia Blok B 07-08 Jl. HZ Mustofa Tasikmalaya 46126                                              781.843.318
      54    Jl. Jend Sudirman no.57F RT.01 RW.05 Kel Sriwidari Kec.Gunung Puyuh Sukabumi                               836.884.713
      55    Jl. Otista No.254B Subang 41211                                                                            842.328.929
      56    Komplek Ruko IBC Blok I No.27 Jl. Pramuka Pakuwon Garut                                                    216.611.822
      57    Jl. Siliwangi 60 B-1 Bogor, Jawa Barat                                                                   4.566.754.287
      58    Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No. 33 Grand Taruma Kel Sukamakmur Kec Telukjambe Timur
            Karawang                                                                                                   729.514.937
      59    JL Batununggal Indah Raya No. 249 Kel.Batununggal Kec.Bandung Kidul Bandung                              1.065.942.149
      60    Ruko Sumber Baru Square Kav.W Jl.Ringroad Utara Jombor Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta                    837.041.885
      61    Jl. Adi Sucipto 67C Ruko Adi Sucipto Kerten Laweyan Solo 57143                                             740.132.635
      62    Jl. Indraprasta No. 30A-B Semarang                                                                       4.494.986.433
      63    Jl. MT Haryono No.3A & 4A Ruko eks IAIN Purwokerto                                                         834.693.371
      64    Jl. Yos Sudarso Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2 Tegal                                                   724.263.984
      65    Regional 6 : Jl. AKBP Agil Kusumadya No.32 Ruko No.8 Jati Kulon Kudus                                      771.778.346
      66    Ruko Metro Square Blok C No.12A-14 Jl. Mayjend Bambang Sugeng Kel Sumberejo Magelang                       761.382.943
      67    Ruko Dupan Square Blok B2 no.10 Jl. Dr Sutomo Baros Pekalongan                                             685.906.312
      68    Jl. Gatot Subroto No. 133 Ruko Mutiara Ungaran, Kab. Semarang                                              624.008.600
      69    jln mayjen sungkono 149 - 151 ruko rich palace blok i - 5 surabaya 60225                                 1.125.852.102
      70    Jl. Raya Tenggilis No. 23 Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7, Surabaya                                     7.052.828.085
      71    Jl. Tumenggung Suryo No. 98 Kav. 1, Purwantoro, Blimbing, Malang - 65122                                   751.164.748
      72    Jl. Buluh Indah No. 53 Kav.1 Kel. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara                                    4.379.441.225
      73    Jl. Kawi No. 21, Mojoroto, Kediri - 64112                                                                  746.505.901
      74    Jl. Airlangga No. 15C Gianyar                                                                            1.185.695.791
      75    Jl. Gajah Mada No. 187 Ruko Gajah Mada Square A9, Jember                                                   778.645.274
      76    Jl. Selaparang No. 47A-B Kel. Cakranegara Timur, Kec. Cakranegara, Mataram - 83234                         830.200.480
      77    Jl. Mayjend Panjaitan BlokA2 Perum Gading Indah, Madiun                                                    767.043.126
      78    Jl. Diponegoro No. 34C, Tuban                                                                              700.708.347
      79    Jl. Mojopahit No. 456 Mojokerto                                                                            760.836.625
      80    Ruko Kartini Megah Jl. RA Kartini No. 150 - 152 Kav. A10, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Greasik             754.000.749
      81    Jl. Timor Raya Kel. Oesapa Barat, kec. Kelapa Lima, Kota Kupang                                            697.496.418
      82    Ruko Golden City Jl. S. Parman No. 111 Banyuwangi                                                          816.027.831
      83    Jl. MT Haryono no.12 RT.30 Kel. Sungai Nangka, Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan                       1.252.032.551
      84    Jl. Dr. Sutomo No.4B RT.40 Kel. Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Samarinda                                  1.166.556.299
      85    Jl. Veteran KM. 4.5 Ruko A. Yani No. 86 RT. 14 RW. 02, Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur         1.131.325.161
      86    Jl. Yos Soedarso No 5 RT 14 Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Tarakan Smart Blok H                 920.617.721
      87    Jl. G Obos Induk RT 005 RW 002 Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Palangkaraya                               1.220.485.582
      88    Jl. A. Yani KM. 35 Ruko Fortuna No. 48 RT/RW 005/001 Kel. Guntung Paikat, Kota Banjar Baru               1.177.631.823
      89    Jl. A. Yani Komplek Bisnis A. Yani Mega Mall Blok B No.23 Pontianak                                      4.185.339.816
      90    Jl. Bhayangkara Ruko BTC (depan Polres Bontang) Bontang Utara, Bontang, Kaltim                             895.513.613
      91    Jl. P. Antasari Ruko No. 7 RT. 20 RW. 03, Kel. Mentawa Baru Hilir, Sampit 74322                            922.655.750
      92    Jl. Lintas Melawi Komp. Ruko Golden Square Blok A 9 RT. 3 RW. 01, Kel. Ladang, Sintang                     960.342.509
      93    Ruko Grand Rivera No. A2 Jl. Gatot Subroto Rt. 002/001 Desa Paya Kumang Kec. Delta Pawan Kab.
            Ketapang Kalimantan Barat 78814                                                                          1.039.788.400
      94    Jl. Veteran Selatan No 135B ( 311 ), Makassar, Sulsel                                                    1.040.532.868
      95    Ruko Pettarani Business Center Jl. AP Pettarani Makasar                                                  4.328.154.248
      96    JL. Piere Tendean No.5 Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H Manado                                          854.402.839
      97    Komp.Senapati Land Blok A No.8 Jl.Brigjen M.Yunus By Pass Kendari                                          968.365.606
      98    Jl. Sultan Hasanuddin No.16A Parepare                                                                      938.288.000
      99    Jl. Nani Wartabone no.131 Kel.Heledulaa Selatan Kec.Kota Timur Gorontalo                                   995.013.507
      100   Jl. Emmy Saelan No.38 Palu Selatan                                                                       1.034.410.328
      101   Jl. Jend Sudirman (Depan Hotel Tipalayo) Kel Simboro Kec Simboro Kab Mamuju                                938.607.685
      102   Jl. Adampe Dolot Kel.Mogolaing Kec.Kotamobagu Barat                                                        946.935.704
      103   Jl. Urip Sumoharjo No.18-B Kel.Keraton Kec.Luwuk Kab Banggai Sulawesi Tengah                               904.701.111


230
Page 251
                                                                                                                    Nilai Pertanggungan
      No.                                                  Lokasi Kantor                                                  2018-2019
                                                                                                                       (dalam Rupiah)
      104       Pertokoan Mutiara Super Blok No 3 A, JL Mutiara Rukun, Kel Rijali , Sirimau , Kota Ambon Maluku               989.415.865
      105       Ruko Toko Central Samping Bank Papua, Jl. Basuki Rahmat KM.10 , Sorong Papua Barat                          1.739.721.932
      106       Jl. Raya Abepura Jayapura                                                                                   1.099.212.952


 II. PT ASURANSI BINA DANA ARTHA Tbk.

Money Insurance
a)   No. Polis                       :          01001031800002
     Jenis Asuransi                  :          Cash In Transit;
     Tertanggung                     :          Perseroan;
     Jangka Waktu                    :          29 Juni 2018 s/d 29 Juni 2019;

 Lokasi & Jumlah Pertanggungan Cash In Transit, sebagai berikut:
                                                                                                                  JumlahPertanggungan
 No                                                        Lokasi                                                    Cash in Transit
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
  1         Graha Mandiri Lt 3A, Jl. Imam Bonjol No 61 Jakarta Pusat                                                          41.097.500

              b) No. Polis                      :          01001121600006
                 Jenis Asuransi                 :          Cash In Safe/Cash in Cashier Box;
                 Tertanggung                    :          Perseroan;
                 Jangka Waktu                   :          29 Juni 2018 s/d 29 Juni 2019;

 Lokasi & Jumlah Pertanggungan Cash In Safe/Cash in Cashier Box sebagai berikut:
                                                                                                                         Jumlah
 No                                                         Lokasi                                                   Pertanggungan
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
 1          Jl. H.M. Hasan, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh                                                                 100.000.000
 2          Jl. Ring Road / Gagak Hitam No. 104 ABC, Kel. Medan Selayang, Kec. Tanjung Sari, Kota Medan                      100.000.000
 3          Jl. Arifin Ahmad No. 25-26, Komp. Platinum Bisnis Center, Pekanbaru                                              100.000.000
 4          Jl. Ruko Komplek Mall Suzuya Jl. Sisingamangaraja Rantau Prapat                                                   75.000.000
 5          Jl. A. Yani No. 46A, Pringsewu Timur, Tanggamus                                                                   75.000.000
 6          Jl. Lintas Timur, Pasar Unit II (Depan Telkom Unit II), Banjar Agung, Tulang Bawang                              100.000.000
 7          Jl. Jend. Sudirman No. 88A, Kel. Tanjung Aman, Kotabumi, Lampung Utara                                           100.000.000
 8          Jl. Gajah Mada No. 82, Jelutung, Jambi, 36136                                                                    100.000.000
 9          Jl. Pangeran Antasari No. 91A-B-C, Bandar Lampung                                                                125.000.000
 10         Jl. P. Natadirja No. 29 RT. 02 RW. 01, Kel. Jalan Gedang, Kec. Gading Cempaka Km. 6,5 Kota Bengkulu              150.000.000
 11         Pekanbaru 2                                                                                                       50.000.000
 12         Jl. Sudirman RT. 14 RW. 05, Kel. Batang Bungo, Kec. Pasar Muara Bungo                                             75.000.000
 13         Jl. S. Parman No. 236A, Kel. Ulak Karang Barat, Kec. Padang Utara, Padang                                        100.000.000
 14         Jl. Proklamator No. A1, Kel. Bandar Jaya, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah                               75.000.000
 15         Jl. Soekarno-Hatta Ruko BB Tower No. 7A, Pangkal Pinang                                                           75.000.000
 16         Ruko Centre Park Blok A No. 13A, Batam (Simpang Kara)                                                            100.000.000
 17         Jl. Raya Bukit Tinggi, Padang Km. 5, Ruko Al Padang Luar Bukit Tinggi 26181                                      100.000.000
 18         Medan 2                                                                                                           50.000.000
 19         Jl. Yos Sudarso RT. 06, Kel. Majapahit, Kec. Lubuk Linggau Timur I, Lubuk Linggau                                 75.000.000
 20         Jl. Dr. Moh. Hatta No. 589E (jalan lintas) Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur, Baturaja OKU                       75.000.000
 21         Jl. Hangtua No. 386 RT. 04 RW. 02, Kel. Balai Makam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis                                 100.000.000
 22         Jl. DI Panjaitan Km. 9, Ruko Grand Bintan Center No. 19, Kel. Batu IX, Kec. Tanjung Pinang Timur,                 50.000.000
            Tanjung Pinang
 23         Jl. Jend. Sudirman No. 142 Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu, Riau                                75.000.000
 24         Jl. Soekarjo Wiryopranoto 2/6, Pecenongan, Jakarta Pusat                                                         100.000.000
 25         Jl. Raya Boulevard Barat, Plaza Inkopal Blok C2 No. 63, Kelapa Gading, Jakarta Utara                             100.000.000
 26         Ruko Golden City, Jl.S Parman No II, Banyuwangi                                                                   50.000.000
 27         Ruko Mall Bekasi Square, Jl. Jend. A. Yani, Pekayon Jaya No. 67, Bekasi 17148                                    200.000.000
 28         ITC Fatmawati, Ruko Duta Mas Blok A1 No. 43,                                                                     100.000.000
            Jl. RS. Fatmawati, Jakarta Selatan
 29         Komp. Ruko Season City Blok A No. 28, Jl. Prof. Dr. Latumenten, Tambora, Jakarta Barat                            75.000.000
 30         Jl. Margonda Raya No. 88, Rukan Depok Mall Blok B No. 50, Depok                                                  150.000.000
 31         Jl. Jatinegara Timur No. 37 RT. 08 RW. 04,                                                                       100.000.000
            Kel. Balimester, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur



                                                                                                                               231
Page 252
                                                                                                                   Jumlah
  No                                                   Lokasi                                                  Pertanggungan
                                                                                                               (dalam Rupiah)
  32   WTC Mangga Dua Lt. 3A Blok C-35. , Jl. Mangga Dua Raya, Jakarta Utara                                          75.000.000
  33   Jl. Pahlawan 1000 Ruko BSD Junction Blok A39-40,                                                              100.000.000
       Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangsel
  34   Ruko Rich Palace Shop House and Sweet Regency Blok B No. 3, Jl. Raya Meruya Ilir No. 36-40,                   100.000.000
       Kembangan, Jakbar
  35   Jl. Duren Tiga Raya No. 29A-B, Duren Tiga, Jaksel                                                             100.000.000
  36   Plaza Pondok Gede Blok A No. 34-35                                                                            150.000.000
       Jl. Raya Pondok Gede, Bekasi
  37   Cibubur Times Square Blok B No. 22-23-23A                                                                     100.000.000
       Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Bekasi
  38   Ruko Graha Boulevard Blok D No. 19, Gading Serpong                                                            150.000.000
  39   Jl. Raya Abepura, Jayapura                                                                                     50.000.000
  40   Ruko Ranca Utama, Jl. Raya Serang – Cilegon Km. 4,                                                            200.000.000
       Kp. Ranca Tales, Kel. Drangong, Kec. Taktakan,
       Serang 42148
  41   Cibinong City Centre Blok D 38 Jl. Tegar Beriman No. 1 Cibinong                                               100.000.000
  42   Ruko Roxy B- 16 Jl. MH Thamrin Lippo Cikarang                                                                  75.000.000
  43   Rangkas Bitung Jl. By Pass Rangkas Cikande Kadu Agung Timur Cibadak Lebak                                     100.000.000
  44   Ruko Grand Rivera No. A2                                                                                       35.000.000
  45   Fleet- Graha Mandiri Lt. 1 Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat                                                15.000.000
  46   Kopo Plaza Kav C10-11 Jl. Peta Lingkar Selatan Bandung                                                        200.000.000
  47   Bandung 2, Jl. Karapitan No. 106 B. Bandung                                                                   150.000.000
  48   Cirebon Jl. Raya Kesambi Ruko Kesambi Regency No. 4 Cirebon                                                    75.000.000
  49   Yogyakarta, Ruko Sumber Baru Square Kav. W,                                                                   100.000.000
       Jl. Ringroad Utara, Jombor Sinduadi Mlati, Sleman, Yogyakarta
  50   Tasikmalaya, Ruko Plaza Asia Blok B 07-08,                                                                    100.000.000
       Jl. HZ. Mustofa, Tasikmalaya 46126

  51   Solo, Jl. Adi Sucipto 67C, Ruko Adi Sucipto, Kerten Laweyan, Solo 57143                                       100.000.000
  52   Semarang, Jl. Indraprasta No. 30A-B, Semarang                                                                 125.000.000
  53   Purwokerto, Jl. MT. Haryono No. 3A & 4A, Ruko eks IAIN, Purwokerto                                            100.000.000
  54   Tegal, Jl. Yos Sudarso, Komp. Ruko Nirmala Square Blok D/2, Tegal                                             100.000.000
  55   Kudus, Jl. AKBP Agil Kusumadya No. 32 Ruko No. 8, Jati Kulon, Kudus                                           100.000.000
  56   Magelang, Ruko Metro Square Blok C No. 12A, Jl. Mayjend Bambang Sugeng, Magelang                              100.000.000
  57   Sukabumi, Jl. Jenderal Sudirman no.57F Kec Gunung Puyuh Sukabumi                                              100.000.000
  58   Jl. Basuki Rahmat Km 10, Sorong, Papua Barat                                                                   50.000.000
  59   Garut, Ruko IBC Blok C No. 12, Jl. Pramuka, Pakuwon, Garut                                                     75.000.000
  60   Bogor, Jl. Siliwangi 60 B-1, Bogor, Jawa Barat                                                                150.000.000
  61   Karawang, Ruko Dharmawangsa 2 Blok A No. 33, Kel. Teluk Jambe Timur, Karawang                                 100.000.000
  62   Pekalongan, Ruko Dupan Square Blok B2 No. 10,                                                                  75.000.000
       Jl. Dr. Sutomo Baros, Pekalongan
  63   Jl. Tumenggung Suryo No. 98, Kav. 1, Purwantoro – Blimbing, Malang 65122                                      100.000.000
  64   Denpasar, Jl. Buluh Indah No. 53, Kav. 1, Kel. Pamecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Bali                      300.000.000
  65   Surabaya 1 & Surabaya 2, Jl. Raya Tenggilis No. 23, Ruko Tenggilis Square Kav. 5-6-7, Surabaya                100.000.000
  66   Kediri, Jl. Kawi No. 21 Mojoroto, Kediri 64112                                                                100.000.000
  67   Gianyar, Jl. Airlangga No. 15C, Gianyar                                                                       100.000.000
  68   Jember, Jl. Gajah Mada No. 187, Ruko Gajah Mada Square A9, Jember                                             100.000.000
  69   Mataram, Jl. Selaparang No. 47A-B, Kel. Cakranegara Timur, Kec. Cakranegara, Mataram 83234                    100.000.000
  70   Madiun, Jl. Mayjend. Panjaitan Blok A2, Perum Gading Indah, Madiun                                            100.000.000
  71   Tuban, Jl. Diponegoro No. 34C, Tuban                                                                          100.000.000
  72   Mojokerto, Jl. Mojopahit No. 456, Mojokerto                                                                    75.000.000
  73   Gresik, Ruko Kartini Megah, Jl. RA. Kartini No. 150-152 Kav. A10, Kel. Sidomoro, Kec. Kebomas, Gresik          75.000.000

  74   Kupang, Jl. Timor Raya, Kel. Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang                                       50.000.000
  75   Jl. MT. Haryono No. 12 RT. 30, Kel. Sungai Nangka,                                                            125.000.000
       Kec. Balikpapan Selatan, Balikpapan
  76   Samarinda, Jl. Dr. Sutomo No.4B Kel Sidodadi, Samarinda                                                       125.000.000
  77   Jl. Makassar, Jl. Veteran Selatan No. 135B (311), Makassar, Sulawesi Selatan                                  200.000.000
  78   Jl. Kol Hj Burlian, Kec Sukarami, Palembang                                                                   100.000.000
  79   Manado, Jl. Piere Tendean No. 5, Kawasan Boulevard Mega Smart Blok H, Manado                                  100.000.000
  80   Kendari, Komp. Senapati Land Blok A No. 8, Jl. Brigjend. M. Yunus By Pass, Kendari                            150.000.000
  81   Tarakan, Jl. Yos Soedarso No. 5 RT. 14, Kel. Selumit Pantai, Kec. Tarakan Tengah, Tarakan                      75.000.000
  82   Pare-pare, Jl. Sultan Hasanuddin No. 16A, Pare-pare                                                            75.000.000
  83   Palangkaraya, Jl. G.Obos Induk, Kel Menteng, Palangkaraya, , Palangkaraya                                     100.000.000
  84   Gorontalo, Jl. Nani Wartabone No. 131, Kel. Heledulaa Selatan, Kec. Kota Timur, Gorontalo                     100.000.000


232
Page 253
                                                                                                                            Jumlah
No                                                       Lokasi                                                         Pertanggungan
                                                                                                                        (dalam Rupiah)
85       Palu, JL. Emmy Saelan No. 38, Palu Selatan                                                                           100.000.000
86       Banjar Baru / Banjarmasin 2, Jl. A. Yani Km. 35                                                                       75.000.000
         Ruko Fortuna No. 48 RT/RW. 005/01, Kel. Guntung Paikat, Kota Banjar Baru
87       Pontianak, Jl. A. Yani, Komplek Bisnis A. Yani,                                                                      125.000.000
         Mega Mall Blok B No. 23, Pontianak
88       Bontang, Jl. Bhayangkara Ruko BTC Bontang Utara, Bontang, Kaltim                                                     100.000.000
89       Sampit, Jl. Pangeran Antasari Ruko No. 7 RT. 20 / RW. 03                                                              75.000.000
         Kel. Mentawa Baru, Hilir Sampit 74322
90       Sintang, Jl. Lintas Melawi, Komp. Ruko Golden Square Blok A9 RT. 3 / RW. 01, Kel. Ladang Sintang                      75.000.000
91       Mamuju, Jl. Jend. Sudirman (Depan Hotel Tipalayo),                                                                    75.000.000
         Kel. Simboro, Kec. Simboro, Kab. Mamuju
92       Kotamobagu, Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing,                                                                         75.000.000
         Kec. Kotamobagu Barat
93       Komp Rukan Palembang Blok G no.8 R Sukamto, Palembang                                                                100.000.000
94       Jl. Mayjen Sungkono 149-151, Surakarta                                                                               100.000.000
95       Jl. Boulevard Bintaro Emerald Evenue 2, Tangerang Selatan                                                            75.000.0000
96       Jl. Lingkar Tengah, Ruko Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan                                                    100.000.000
97       Jl. Gatot Subroto no.133 Ruko Mutiara Ungaran, Kab Semarang                                                           50.000.000
98       Jl. Batununggal Indah raya no. 249, Bandung                                                                          100.000.000
99       Jl. Otista No.254B, Subang                                                                                           100.000.000
100      Jl Urip Sumoharjo No. 18-D, Banggai, Sulawesi Tengah                                                                  50.000.000
101      Jl. Ruko Pettarani Business Center, Jl. AP Pettarani, Makasar                                                        125.000.000
102      Pertokoan Mutiara Super Blok 3A, Jl. Mutiara, Kota Ambon                                                              50.000.000

Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian
atas aset yang dipertanggungkan.

13. PERKARA PENGADILAN & SOMASI YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN

Saat ini, Perseroan terlibat dalam 17 perkara perdata, 4 perkara niaga dan 3 perkara pajak. Perkara-perkara
perdata yang dihadapi oleh Perseroan pada umumnya timbul dalam kaitannya dengan tindakan Perseroan
melakukan eksekusi barang Jaminan Fidusia para nasabahnya berupa kendaraan bermotor (yang menjadi objek
pembiayaan) karena adanya kelalaian para nasabah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran atas fasilitas
pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan oleh Perseroan, sedangkan perkara niaga yang melibatkan
Perseroan timbul dalam kaitannya dengan tindakan Perseroan mempertahankan dan melakukan eksekusi
barang Jaminan Fidusia karena debitur dalam proses pailit. Dalam hal mana pada pokoknya tidak
menghilangkan hak tagih atau piutang Perseroan terhadap para nasabahnya dalam perkara. Perkara dimaksud,
sebagai berikut:

              NOMOR                                                                              NILAI PERKARA
                               TANGGAL         POSISI         PIHAK         MATERI
 NO          REGISTRASI                                                                                                   STATUS PERKARA
                               PERKARA       PERSEROAN       LAWAN         PERKARA          MATERIL         IMMATERIL
              PERKARA
                                                                           Pengajuan
                                                                             Kasasi                                      sedang dalam
               2597            9 Januari      Termohon        Raden      konsumen a.n          Rp                        proses pemeriksaan
     1                                                                                                          -
            K/PDT/2017           2017           Kasasi       Nawawi          Raden         165.977.000                   di Mahkamah
                                                                           Nawawi di                                     Agung
                                                                            PT Jambi
                                                             CV Mulia                                                    sedang dalam
                                  17
          37/Pdt.G/2016/P                     Termohon        Restu        Pengajuan           Rp                        proses pemeriksaan
     2                          Februari                                                                        -
               N.Kds                            Kasasi       Mandiri        Banding       4.751.608.000                  di Mahkamah
                                 2017
                                                             Trasindo                                                    Agung




                                                                                                                                233
Page 254
                                                                    Pengajuan
                                                                     Gugatan
                                                                    Perbuatan
                                                                     Melawan
                                                                      Hukum
                                                                    Konsumen
                                                       PT Mulia   (5011501453,                               sedang dalam
          26/Pdt.G/2018/P   Februari                    Restu      5011600072,         Rp                    proses persidangan
      3                                 Tergugat                                                    -
               N.Kds         2017                      Mandiri     5011501395,    8.000.000.000              dengan agenda
                                                        Group      5011600071,                               persidangan duplik
                                                                  5011501396)
                                                                   a.n PT Mulia
                                                                  Restu Mandiri
                                                                     Group di
                                                                    Pengadilan
                                                                  Negeri Kudus
                                                                    Pengajuan
                                                                     Gugatan
                                                                    Perbuatan
                                                                                                             masih dalam proses
                                                                     Melawan
                                                                                                             persidangan, sidang
                                                                      Hukum
                                                                                                             terakhir adalah
                                                         Yulia      Konsumen
          255/Pdt.G/2018/   Februari                                                   Rp                    agenda tanggapan
      4                                 Tergugat        Setiana   (9051700659)                      -
              PN.SMG         2017                                                 1.228.850.000              Tergugat atas
                                                        Mulder       a.n Yulia
                                                                                                             permohonan
                                                                      Setiana
                                                                                                             perdamaian dari
                                                                     Mulder di
                                                                                                             Penggugat.
                                                                    Pengadilan
                                                                      Negeri
                                                                    Semarang.
                                                                                                            Debitur Wahyu
                                                                                                            Thomo Wijaya
                                                                  Perkara Pailit                            dinyatakan Pailit
                                                                  Konsumen a.n                              oleh Pengadilan
                                                         Wahyu    Wahyu Thomi                               Niaga pada
            113/Pdt.Sus-     8 mei
      5                                Kreditur Lain     Thomi       Wijaya di        Rp            -       Pengadilan Negeri
          PKPU/2016/PN.N     2017
                                                         Wijaya     Pengadilan   2.188.980.900              Jakarta Pusat,
             iaga.Jkt.Pst
                                                                  Niaga Jakarta                             Sampai saat ini
                                                                       Pusat                                msih dalam proses
                                                                                                            pencarian harta
                                                                                                            boedle pailit.
                                                                                                            dalil-dalil yang
                                                                                                            dikemukakan Iin
                                                                                                            Inayah dalam
                                                                                                            gugatannya adalah
                                                                                                            tidak benar,
                                                                                                            sehingga Majelis PN
                                                                                                            Tangerang
                                                                    Pengajuan
                                                                                                            menolak.
                                                                  Banding oleh
          10/Pdt.G/2016/P   13 Juni                                                   Rp           Rp       Dikarenakan Iin
      6                                Terbanding      Iin Inayah konsumen a.n
               N.Srg.        2016                                                 520.800.000 2.000.000.000 inayah tidak
                                                                   Iin Inayah di
                                                                                                            menerima atas
                                                                     PT Serang
                                                                                                            putusan Majelis PN
                                                                                                            Tangerang, maka Iin
                                                                                                            inayah mengajukan
                                                                                                            banding ke PT
                                                                                                            Serang, sampai saat
                                                                                                            ini perkara masih
                                                                                                            berlansung.
                                                                    Pengajuan
                                                                                                            Debitur
                                                                  Banding oleh
                                                                                                            Mengajukan
          220/Pdt.G/2016/   22 Mei                     Muhamad konsumen a.n           Rp           Rp
      7                                Terbanding                                                           Banding & Berkas
              PN.TNG         2017                       Nawawi      Muhamad       500.428.000 2.000.000.000
                                                                                                            sudah diterima PT
                                                                  Nawawi di PT
                                                                                                            Banten
                                                                      Banten
                                                                    Pengajuan                               Debitur
                                                       Andri Bayu
                                                                  Banding oleh                              Mengajukan
          22/Pdt.G/2016/P   22 Mei                      Permana                       Rp           Rp
      8                                Terbanding                 konsumen a.n                              Banding & Berkas
             N.JKT.SEL       2017                         (YPK                    200.784.000 2.000.000.000
                                                                    Andri Bayu                              sudah diterima PT
                                                       Senopati)
                                                                     Permana                                Jakarta




234
Page 255
                                                              Debitur a.n
                                                              NURYANTO
                                                                                                       On Progress Sidang
                                                              (Pandawa)
       37/Pdt.Sus-       01                                                                            di Pengadilan
                                                  Nuryanto    dinyatakan         Rp
9    PKPU/2017/Pn.N    Agustus    Kreditur Lain                                                        Niaga, MTF sudah
                                                 (Pandawa)      PAILIT di    273.061.800
       iaga.Jkt.Pst     2016                                                                           mengajukan
                                                              Pengadilan
                                                                                                       tagihan ke kurator
                                                            Niaga Jakarta
                                                                 Pusat
                                                             Gugatan dari
                                                               YAPERMA
                                                             selaku kuasa
                          27                         Eni                                               masih dalam proses
     633/Pdt.G/2017/                                          Debitur a.n        Rp           Rp
10                     Desember     Tergugat     Suharyanti                                            persidangan
        PN.Jkt.Pst                                                 Eni       710.280.000 2.000.000.000
                         2017                   (YAPERMA)                                              .
                                                              Suharyanti
                                                            (5511600431)
                                                              di PN Pusat
                                                                Gugatan
                                                                 Kedua
                          27
     69/Pdt.G/2018/P                                Agung     Debitur a.n         Rp                   Masih dalam proses
11                     Desember     Tergugat                                                   -
        N.JKT.PST                                Kurniawan       Agung        93.357.600               persidangan
                         2017
                                                             Kurniawan di
                                                               PN Pusat
                                                   PT Citra     PT CMN
       111/Pdt.Sus-       29                                                                           Dalam Proses
                                                 Maharlika    dinyatakan          Rp
12   PKPU/2016/PN.N    Novembe    Kreditur Lain                                                -       Pemberesan Aset
                                                 Nusantara    Pailit di PN   1.011.011.400
        iaga.Jkt.Pst     r17                                                                           Pailit PT CMNC.
                                                  Corpora     Niaga Pusat
                                                                Gugatan
                                                  Julianus  Konsumen an.
     580/Pdt.G/2017/   7 Maret                      Ramli   Julianus Ramli       Rp                    On Progress Sidang
13                                  Tergugat                                                   -
         PN.Mdn         2018                       Arianto      Arianto      288.240.500               Pengadilan Negeri
                                                  Sihotang    Sihotang di
                                                              PN Medan
                                                                                                       Majelis Hakim
                                                                                                       menolak sebagian
                                                             Pengajuan                                 permohonan
                                                            Upaya Hukum                                banding MTF, dan
                         26                                  Kasasi atas                               selanjutnya MTF
     18/Pdt.G/2017/P                              Isra                           Rp
14                     Februari    Pemohon                  Gugatan PMH                        -       mengajukan upaya
         N.Pdg,                                 Mardianto                    126.522.600
                        2018                                 Debitur Isra                              hukum kasasi ke
                                                            Mardianto di                               Mahkamah Agung
                                                             PN Padang                                 yang sampai saat ini
                                                                                                       masih dalam proses
                                                                                                       pemeriksaan.
                                                              Pengajuan
                                                            Upaya Hukum
                                                             Bandingi ke
                                                             Pengadilan
                                                             Tinggi atas
                                                               Gugatan                                 Majelis Hakim Pada
                                                 PT Mulia      Perdata                                 Pengadilan Tinggi
                          22
     541/Pdt.G/2016/                              Restu       Perbuatan           Rp                   DKI Jakarta, masih
15                     Novembe    Terbanding                                                   -
        PN.Jkt.Pst                               Mandiri      Melawan        5.620.516.600             periksa perkara ini,
                        r 2017
                                                  Group      Hukum oleh                                Dalam Proses
                                                              Debitur PT                               banding
                                                             Mulia Restu
                                                               Mandiri
                                                            Group melalui
                                                             PN. Jakarta
                                                                Pusat




                                                                                                               235
Page 256
                                                                    Pengajuan
                                                                  Upaya Hukum
                                                                      Gugatan
                                                                                                               Sudah ada Putusan
                                                                    Perbuatan
                                                                                                               Majelis Hakim.
                                                                     Melawan
                                                                                                               Putusan Hakim
                                                                      Hukum
                                                                                                               intinya Majelis
                                                                      melalui
                                                                                                               Hakim Menyatakan
                                                                    Pengadilan
                                                                                                               Gugatan Penggugat
                                                                       Negeri
           2/Pdt.G/2018/P    25 Mei                                                    Rp                      Tidak Dapat
      16                                  Tergugat     Juanda        Ketapang                         -
               N.Ktp          2018                                                 420.260.000                 Diterima oleh
                                                                    Debitur an
                                                                                                               Majelis Hakim.
                                                                       Juanda
                                                                                                               Menunggu
                                                                   (559170086)
                                                                                                               pengambilan
                                                                       Nomor
                                                                                                               Salinan Putusan
                                                                      Perkara
                                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                      Gugatan
                                                                                                               Ketapang.
                                                                      Perdata:
                                                                  2/Pdt.G/2018
                                                                      /PN.Ktp
                                                                  Gugatan PMH
                                                                                                               On Progress
                                                                  yang diajukan
                                                                                                               Persidangan dalam
           44/PDT.G/2018/    4 Juni                                 Debitur a.n        Rp
      17                                  Tergugat   Yullyanti AR                                     -        proses mediasi di
               PN.GTO        2018                                  Yullyanti AR.   377.995.000
                                                                                                               Pengadilan Negeri
                                                                   Hasan di PN
                                                                                                               Gorontalo
                                                                     Gorontalo
                                                                    Pengajuan
                                                                   Permohonan
                                                                   Banding oleh
                                                                                                               Masih Proses
           35/Pdt.G/2017/P   24 Juli                      Siti      Debitur a.n        Rp
      18                                Terbanding                                                    -        Pemeriksaan
                N.BJB         2018                   Maimunah            Siti      414.000.000
                                                                                                               Banding.
                                                                  Maimunah di
                                                                         PT
                                                                   Banjarmasin
                                                                  Gugatan PMH
                                                                  yang diajukan                                Majelis Hakim
           81/Pdt.G/2018/P   23 Juli                 PT Rajawali    Debitur a.n         Rp           Rp        Masih memeriksa
      19                                  Tergugat
                N.Pdg         2018                   Duta Sarana PT Rajawali       1.743.500.000 150.000.000   perkara ini. Sidang
                                                                   Duta Sarana                                 Pertama.
                                                                  di PN Padang
                                                                  Gugatan PMH
                                                                  yang diajukan
                                                         Abd                                                   masih dalam proses
           47/Pdt.G/2018/P   5 Juli                                 Debitur a.n        Rp
      20                                  Tergugat     Rahman                                         -        persidangan
                N.Gto        2018                                 ABD. Rahman      287.073.000
                                                        Gobel                                                  pertama
                                                                    Gobel di PN
                                                                     Gorontalo
                                                                     PPN atas
                                                                       Diskon
                                                      Direktorat Asuransi dan           Rp
           013/TAX/MTF/VI    19 Juni                                                                           Menunggu hasil
      21                               Ex. Terbanding Jendral       PPh Badan      48.375.070.47      -
                /2017         2017                                                                             putusan
                                                        Pajak      atas WO list          1
                                                                  yang tidak Ber
                                                                       NPWP
                                                                     PPN atas
                                                                       Diskon
                                                      Direktorat Asuransi dan           Rp
           014/TAX/MTF/20    19 Juni                                                                           Menunggu Hasil
      22                               Ex. Terbanding Jendral       PPh Badan      57.521.998.20      -
                 17           2017                                                                             Putusan
                                                        Pajak      atas WO list          2
                                                                  yang tidak Ber
                                                                       NPWP
                                                                     PPN atas
                                                                       Diskon
                                                      Direktorat Asuransi dan           Rp
           013/TAX/MTF/VI    19 Juni
      23                               Ex. Terbanding Jendral       PPh Badan      64.557.300.89      -        Masih Proses
                /2017         2017
                                                        Pajak      atas WO list          4
                                                                  yang tidak Ber
                                                                       NPWP




236
Page 257
                                                              Debitur a.n
                                                               Nuryanto
                                                              (Pandawa)                          Masih dalam proses
         37/Pdt.Sus-    4 Juni                    Nuryanto    dinyatakan                         sidang, MTF sudah
 24                              Kreditur Lain                               Rp 50.466.900   -
         PKPU/2017      2018                     (Pandawa)      Pailit di                        mengajukan
                                                              Pengadilan                         tagihan ke kurator
                                                             Niaga Jakarta
                                                                 Pusat


Perseroan telah mengungkapkan semua perkara yang telah dihadapi pada Prospektus ini dan berdasarkan
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 September 2018, terhadap keterlibatan Perseroan dalam perkara
tersebut di atas tidak berpengaruh secara material terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan apabila
putusan perkara-perkara tersebut menghukum Perseroan untuk membayar ganti rugi.

SOMASI

Pada saat tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak menerima somasi dari pihak manapun.

14. LISENSI, FRANCHISE, KONSESI UTAMA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Dalam menjalankan kegiatan operasional dan usaha, Perseroan tidak memiliki lisensi, franchise, konsesi utama
dan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

15. JARINGAN KANTOR

102 (seratus dua) kantor cabang yang terletak di Agam, Banda Aceh, Batam, Bengkalis, Jambi, Medan (2
cabang), Muara Bungo, Padang, Pekanbaru (2 Cabang), Rantau Prapat, Rokan Hulu, Tanjung Pinang, Bandar
Lampung, Bengkulu, Lampung Tengah, Lubuklinggau, Ogan Komering Ulu, Palembang (2 cabang), Pangkal
Pinang, Tanggamus, Tulang Bawang, Bekasi, Cibubur, Cikarang, Cibinong, Depok, Kebon Jeruk, Tanjung Duren,
Fatmawati, Matraman, Kelapa Gading, Kemayoran, Tangerang, Tangerang Sekatan, Cikegon, Pecenongan,
Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Lebak, Pondok Gede, Serang, Cimone, Bandung (3 cabang), boor, Cirebon, Garut,
Karawang, Subang, Sukabumi, Tasikmalaya, Kudus, Magelang, Pekalongan, Purwokerto, Semarang (2 cabang),
Solo, Tegal, Yogyakarta, Denpasar, Banyuwangi, Gianyar, Gresik, Jember, Kediri, Kupang, Madiun, Malang,
Mataram, Mojokerto, Surabaya (2 cabang), Tuban, Balikpapan, Banjar Baru, Banjarmasin, Bontang, Ketapang,
Kotawaringin Timur, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Sintang, Tarakan, Ambon, Banggai, Gorontalo,
jayapura, Kendari, Kotamobagu, Makassar (2 Cabang), Mamuju, Manado, Palu, Pare-Pare, Sorong dan 20 (dua
puluh) kantor satelit yang terletak di Pasuruan, Pohuwato, Solok, Salatiga, Blitar, Pasaman Barat, Sumbawa,
Ogan Komering Ilir, Bone, Lahat, Belitung, Sumedang, Lamongan, Indramayu, Cilacap, Lampung Selatan,
Bulukumba, Kolaka, Palopo, Singaraja.

Sampai saat ini cabang Jakarta masih merupakan cabang yang memberikan kontribusi terbesar bagi
pendapatan nilai kontrak Perseroan secara keseluruhan.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi informasi yang cepat dan akurat antar cabang, Perseroan saat ini
telah mengimplementasikan sistem Teknologi Informasi dengan berbasis internet web yang andal untuk
keperluan proses kredit dan proses transaksi lainnya secara online dengan konsep single platform. Dengan
adanya sistem tersebut semua transaksi termasuk untuk keperluan pengambilan keputusan oleh manajemen
Perseroan dapat dilakukan dalam waktu yang singkat, tepat dan aman. Selain itu Perseroan telah mempunyai
Disaster Recovery Center yang berlokasi di Bandung, untuk mengantisipasi adanya gangguan yang disebabkan
oleh bencana alam.

Untuk menjaga keamanan dokumen transaksi pembiayaan yang berupa surat-surat kendaraan bermotor (Bukti
Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB) yang diagunkan kepada Perseroan, maka dokumen BPKB tersebut
disimpan dalam ruang khusus yang tahan api (fire proof strong room).




                                                                                                        237
Page 258
  B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

  1.   UMUM

  Perseroan didirikan dengan nama PT Tunas Financindo Corporation pada tahun 1989. Selanjutnya, Perseroan
  memperoleh ijin untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.1021/KMK.13/1989 tanggal 7 September 1989 yang kemudian
  diperbaharui oleh Surat Keputusan No. 54/KMK-013/1992 tanggal 15 Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001
  tanggal 19 Januari 2001 dan terakhir diubah dengan No. KEP-352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009.
  Pada awal kegiatan usahanya Perseroan hanya berfokus pada usaha pembiayaan untuk penjualan kendaraan
  bermotor yang dilakukan oleh TURI yang merupakan pemegang saham Perseroan. Namun sesuai dengan
  berjalannya waktu dan dengan berkembangnya kegiatan usaha, Perseroan mulai melakukan kegiatan usaha
  pembiayaan kendaraan bermotor yang dijual oleh Dealer resmi lain yang bukan merupakan afiliasi dari
  Perseroan. Kebijakan usaha tersebut terus berlanjut hingga saat ini. Pada tahun 2000, untuk memenuhi
  ketentuan Pemerintah mengenai penggunaan nama perusahaan, Perseroan mengubah nama menjadi PT Tunas
  Financindo Sarana. Kemudian pada bulan Agustus 2009, Perseroan resmi mengubah namanya menjadi PT
  Mandiri Tunas Finance.

  Tujuan Perseroan adalah untuk menjalankan usaha di bidang jasa pembiayaan investasi, pembiayaan modal
  kerja dan pembiayaan multiguna. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, pada saat ini Perseroan
  memfokuskan kegiatan usaha di bidang pembiayaan konsumen dalam bentuk penyediaan dana bagi para
  pelanggan yang ingin membeli dengan pembayaran secara angsuran baik dari TURI maupun dari luar kelompok
  usaha tersebut.

  Perseroan memfokuskan usahanya pada pada kegiatan pembiayaan mobil baru yang dapat memberikan
  pengembalian yang tinggi dengan tingkat risiko yang aman yang terdiri dari merek-merek Toyota, Daihatsu,
  Honda, Nissan, Mazda, Mitsubishi dan Suzuki maupun merk yang dijual dari ATPM.

  2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

  Perseroan berkeyakinan memiliki keunggulan bersaing di dalam industri pembiayaan di Indonesia sebagai
  berikut:

  1.   Dukungan penuh dari pemegang saham

  Bank Mandiri mendukung Program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) yang dapat dilaksanakan diseluruh cabang
  Bank Mandiri, sehingga memungkinkan penambahan lending dari segmen referral baik untuk pembelian ritel
  maupun fleet, selain itu aliansi kerjasama dengan bisnis unit terkait di Bank Mandiri memungkinkan Perseroan
  dapat menggarap nasabah mitra karya Bank Mandiri. Tunas Group mendukung Perseroan dengan memberikan
  kesempatan pertama (prioritas) Perseroan untuk membiayai kredit pembiayaan kendaraan Tunas Group, yang
  memungkinkan Perseroan dapat menambah lending dari segmen mobil baru.

  2.   Brand “Mandiri” menambah nilai jual

  Dengan menyandang nama besar Bank Mandiri memungkinkan Perseroan dapat bekerjasa sama dengan ATPM
  mobil baru untuk membantu pembiayaan kredit kendaraannya selain itu bagi pelanggan Perseroan, nama
  besar Bank Mandiri memberikan kepercayaan dan rasa aman untuk menjalin kerjasama dengan Perseroan.

  3.   Sumber pendanaan yang berkelanjutan melalui Joint Financing

  Faktor yang paling penting dari perusahaan pembiayaan adalah keberadaan sumber dana untuk pembiayaan
  yang memungkinkan perusahaan pembiayaan senantiasa mendukung Dealer/Showroom dalam menjual
  kendaraannya melalui pembelian kredit. Dan dengan adanya ketersediaan dana yang berkelanjutan akan
  memberikan rasa aman bagi Dealer/Showroom berbisnis dengan Perseroan.




238
Page 259
4.   Memiliki hubungan baik dengan sumber-sumber pendanaan utama

Selain dana dari joint financing, dana non joint financing juga diperlukan dalam struktur pembiayaan, oleh
karena itu hubungan baik dengan sumber dana non joint financing akan memberikan kepastian ketersediaan
dana bagi Perseroan.

5.   Jaringan yang tersebar luas di seluruh Indonesia dan didukung aliansi strategis Bank Mandiri

Guna memberikan layanan yang cepat dan berkualitas kepada Dealer/Showroom dan pelanggan, maka
diperlukan respon service level yang baik, untuk itu Perseroan perlu mendekati pasar yang potensial dengan
menambah jaringan kantor yang ada untuk medekatkan Perseroan dengan konsumennya.

6.   Hubungan baik dan luas dengan jaringan dealer dan ATPM

Perseroan telah menjalin hubungan baik dengan lebih dari 3.460 dealer dan lebih dari 28 ATPM terkemuka di
Indonesia, termasuk dengan dealer mobil premium/luxury car dan dealer motor besar.

3.   KEGIATAN USAHA

Pendapatan Perseroan berasal dari pembiayaan konsumen, administrasi, bunga, pendapatan penalti dan lain-
lain. Rincian dari pendapatan Perseroan beserta persentase peningkatannya untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 serta 31 Desember 2017, dan 2016 adalah sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali %)
                                              30 Juni                             31 Desember
             Uraian
                                   2018        ѐй           2017*          2017        ѐй       2016
  Pembiayaan konsumen              968.077        9,41       884.733      1.830.424     3,28  1.772.265
  Sewa Pembiayaan                  179.649     163,19         68.258        178.983    93,90     92.307
  Bunga                              4.738       -6,55         5.070          9.036 -10,53       10.099
  lain-lain neto                   376.812       24,22       303.331        719.921    25,29    574.598
  Jumlah Pendapatan              1.529.206       21,23     1.261.392      2.738.364    11,80  2.449.269
*) tidak diaudit/tidak direviu

4.   PEMBIAYAAN KONSUMEN

Pada tabel berikut ini terlihat data perkembangan nilai piutang pembiayaan konsumen yang menunjukkan
perkembangan kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018,
31 Desember 2017 dan 2016:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                  30 Juni                        31 Desember
                 Keterangan
                                                   2018                   2017                  2016
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto                 44.506.164         41.546.201             37.089.670
Peningkatan/penurunan                                     7,12%            14,55%                      -
Jumlah kontrak kelolaan                                356.627            342.814                327.962
Peningkatan/penurunan                                     4,03%             4,53%                      -

Kegiatan pembiayaan diberikan dalam bentuk kredit pemilikan kendaraan bermotor dengan ketentuan
pembayaran kembali secara angsuran tetap setiap bulannya Perseroan mengklasifikasikan fasilitas
pembiayaannya ke dalam tiga jenis yaitu mobil baru, mobil bekas dan sepeda motor. Karena itu Perseroan juga
menerapkan persyaratan yang berbeda untuk ketiga jenis usaha ini. Secara umum, jangka waktu pembiayaan
ditetapkan 1 (satu) sampai 7 (tujuh) tahun dengan jangka waktu pembiayaan terbanyak adalah 4 (empat)
tahun. Sebagai agunan untuk kredit tersebut adalah berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
yang ditahan dan disimpan oleh Perseroan. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada pelanggan apabila
seluruh kewajibannya kepada Perseroan telah dilunasi.




                                                                                                       239
Page 260
  Perkembangan nilai kontrak berdasarkan komposisi jenis kendaraan yang dibiayai oleh Perseroan pada tanggal
  30 Juni 2018 serta 31 Desember 2017 dan 2016 terlihat pada tabel di bawah ini:

                                                                        (dalam jutaan Rupiah, kecuali dalam persentase)
                                                                                        31 Desember
       Jenis Pembiayaan                30 Juni 2018
                                                                             2017                      2016
                                   UNIT           JUMLAH            UNIT         JUMLAH         UNIT      JUMLAH
  Mobil Baru                          56.997       11.078.335      107.122      19.939.921      98.622    17.809.309
  Peningkatan/ penurunan             -46,79%          -44,44%        8,62%           11,96%                         -
  Mobil Bekas                          3.842          517.905        3.635          454.790      1.920       254.677
  Peningkatan/ penurunan               5,69%           13,88%       89,32%           78,57%                         -
  Motor                                  342           21.708          413           32.126      3.169        73.033
  Peningkatan/ penurunan             -17,19%          -32,43%      -86,97%          -56,01%                         -
  Lainnya                                984        1.771.942        1.009        1.773.783        342       492.757
  Peningkatan/ penurunan              -2,48%           -0,10%      195,03%         259,97%                          -
  Total                               62.165       13.389.891      112.179      22.200.620     104.053    18.629.776
  Peningkatan/ penurunan             -44,58%          -39,69%        7,81%           19,17%    691,34%         8,68%



  Dari tabel di atas terlihat bahwa pembiayaan mobil baru dari tahun 2016 sampai dengan 30 Juni 2018 kian
  meningkat sebagai salah satu penyumbang terbesar bagi nilai kontrak yang diperoleh Perseroan. Sedangkan
  banyaknya jumlah kontrak baru pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
  2016 adalah sebagai berikut :

                      Keterangan                             30 Juni                         31 Desember
                                                               2018                 2017               2016
  Nilai pembiayaan (dalam jutaan Rupiah)                  13.389.891                 22.200.620         18.629.776
  Peningkatan/ penurunan                                     -39,69%                     19,17%                   -
  Jumlah kontrak baru                                         62.165                    112.179            104.053
  Peningkatan/ penurunan                                     -44,58%                      7,81%                  -

  Dalam melakukan kegiatannya, Perseroan tidak dibatasi hanya pada penjualan yang berasaI dari ataupun
  merek-merek kendaraan yang diageni oleh TURI. Namun Perseroan juga menjalin hubungan dengan para
  Dealer yang beroperasi di wilayah kerja Perseroan dan untuk para Dealer yang menjual berbagai merek
  kendaraan.

  Perkembangan nilai kontrak berdasarkan asal kontrak dari TURI atau Non Group yang berhasil diperoleh
  Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016 terlihat pada tabel di bawah ini:

                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dalam unit dan persentase)
                                              30 Juni                               31 Desember
                                               2018                        2017                         2016
                 Cabang
                                        UNIT       JUMLAH            UNIT        JUMLAH         UNIT        JUMLAH
      Group                              1.413        223.097          1.531        301.461       1.999        332.742
      Peningkatan/ penurunan            -7,71%        -25,99%        -23,41%         -9,40% -14,50%              8,88%
      Non Group                          8.236      1.841.683          9.927      2.046.396       9.901      1.876.706
      Peningkatan/ penurunan           -17,03%        -10,00%          0,26%          9,04%      1,18%          20,79%
      Total                              9.649      2.064.780         11.458      2.347.857     11.900       2.209.448
      Peningkatan/ penurunan           -15,79%        -12,06%         -3,71%          6,26%     -1,85%          18,84%

  Dalam mencari calon pelanggan Perseroan mengandalkan petugas Sales Officer (SO). SO bertugas untuk
  memperoleh aplikasi kredit dari Dealer dan Showroom rekanan Perseroan sekaligus melakukan analisa kredit,
  memproses kredit dan membantu memonitor kelancaran pembayaran kredit para pelanggan tersebut. Dengan
  demikian SO merupakan ujung tombak Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk tetap menjaga
  kualitas kredit yang dihasilkan, Perseroan menempatkan minimal 1 (satu) orang Credit Head pada setiap
  cabang Perseroan yang berfungsi sebagai penyeleksi atas usulan kredit yang diajukan para SO dan petugas
  Credit Head dimaksud merupakan karyawan Kantor Pusat Perseroan yang ditempatkan di cabang sehingga




240
Page 261
kemandirian keputusan kredit tetap terjaga dengan baik. Sampai dengan 30 Juni 2018, Perseroan memiliki 651
orang SO dalam menjalankan usahanya.

Adapun perkembangan jumlah SO dan jumlah kontrak yang berhasil diperoleh pada tanggal 30 Juni 2018,
31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:

                                                                    30 Juni              31 Desember
                Keterangan
                                                                      2018               2017                2016
Jumlah SO                                                              651                728                 852
Jumlah Kontrak baru                                                      25                23                  38

Pelayanan prima diberikan tidak terbatas hanya oleh setiap SO yang akan memproses aplikasi kredit di awal
transaksi, tetapi juga oleh seluruh bagian selama masa kredit dan hingga selesainya kredit di akhir periode
pembayaran.

FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTIBILITAS PIUTANG

Dalam menjalankan usahanya Perseroan selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudent). Setiap
pemohonan kredit harus melalui proses analisis kredit secara cermat dan berbagai tahapan persetujuan.
Pengelolaan portfolio secara konservatif dilakukan dengan menerapkan penyisihan secara progresif atas semua
piutang yang telah masuk kategori ragu-ragu. Saat ini Perseroan menerapkan penyisihan piutang ragu-ragu
berdasarkan review terhadap status saldo pada akhir periode.


Perseroan konsisten melakukan penanganan dalam pembiayaan yang bermasalah dengan lebih
menitikberatkan prinsip kehati-hatian atau (prudent) dan menjaga ketaatan konsumennya untuk melakukan
pembayaran tepat waktu dengan cara reminding (mengingatkan), collecting (menagih), dan repossess (menarik
kendaraan).

Perusahaan juga mempunyai divisi penyelamatan kredit yang dinamakan Account Receivable Management
Division yang dipimpin oleh seorang Account Receivable Division Head yang membawahi beberapa orang
Account Receivable Departemen Head dan setiap Account Receivable Department Head akan membawahi
beberapa orang Remedial Head dan Collection Head.

Tunggakan Piutang Pembiayaan Konsumen Berdasarkan Tunggakan Angsuran

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 Juni                            31 Desember
               Keterangan
                                                  2018 Porsi (%)            2017   Porsi (%)       2016 Porsi (%)
Total Piutang                               44.506.164     100,00     41.546.201     100,00 37.089.670       100,00
Lancar                                      41.662.150      93,61     39.403.525      94,84 34.725.908        93,63
Tunggakan 1 – 30 hari                        1.637.211       3,68      1.179.660       2,84   1.193.057        3,22
Tunggakan 31 – 60 hari                         483.881       1,09        403.192       0,97     412.365        1,11
Tunggakan 61-90 hari                           303.323       0,68        217.098       0,52     204.628        0,55
Tunggakan >90 hari (piutang non performing)    419.599       0,94        342.726       0,82     553.712        1,49

Sedangkan komposisi piutang yang tergolong lancar terhadap total piutang per 30 Juni 2018 adalah sebesar
93,61%, dimana masih dalam posisi terjaga bagi kesehatan keuangan Perseroan.

Tunggakan Piutang Pembiayaan Konsumen – Bersih
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
              Keterangan                          30 Juni                             31 Desember
                                             2018         ѐ (%)        2017         ѐ;йͿ       2016        ѐ;йͿ
Total Piutang                             15.208.326         2,80    14.794.655       10,42 13.398.790         19,95
Pendapatan pembiayaan konsumen yang
belum diakui                              (3.313.513)       -0,86    (3.342.144)       8,04   (3.431.269)          9,25
Piutang pembiayaan konsumen bersih        11.894.813         3,86    11.452.511       14,90     9.967.521         22,24




                                                                                                            241
Page 262
  Total pembiayaan konsumen Perseroan per Juni 2018 sebesar Rp11.894.813 juta. Berdasarkan tabel diatas,
  tren peningkatan terjadi pada piutang pembiayaan konsumen bersih yang menunjukan ekspansi dan
  peningkatan daya saing diantara perusahaan pembiayaan sejenis.

  5.   PROSPEK USAHA

  Pertumbuhan bisnis multifinance pada pertengahan 2018 mengalami pertumbuhan yang cukup baik
  dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Hal ini ditunjang dari prospek positif kondisi
  perekonomian Indonesia pada periode tersebut. Namun dengan adanya perubahan iklim ekonomi global
  seperti trade war, currency war, dan monetary policy war yang berimbas terhadap perekenomian global
  termasuk Indonesia, seperti melemahnya nilai tukar mata uang Rupiah serta defisit neraca perdagangan yang
  meningkat. Kondisi ini dapat menghambatan peluang pertumbuhan PDB Indonesia yang berujung pada
  melemahnya daya beli masyarakat.

  Namun perseroan perseroan tetap berupaya untuk mencapai target pembiayaan 2018 sebesar 24 triliun
  sebagaimana telah ditetapkan di awal tahun 2018. Sampai dengan bulan Juni 2018, Perseroan telah
  menyalurkan pembiayaan sebesar Rp13,19 triliun atau tumbuh 12,82% dibanding periode yang sama tahun
  2017. Perseroan optimis dapat mencapai pertumbuhan diatas rata-rata pertumbuhan industri. Keyakinan
  pertumbuhan di atas rata-rata industri ini didukung oleh adanya strategi peningkatan terhadap market share
  baik di bisnis pembiayaan mobil baru maupun peningkatan permintaaan pembiayaan alat berat sebagai
  dampak adanya peningkatan permintaan komoditas pertambangan. Selain itu, sektor industri transportasi,
  distribusi dan infrastruktur yang terus berkembang sejalan dengan program Pemerintah akan menjadi potensi
  pembiayaan bagi Perseroan dalam mengembangkan kinerjanya. Di sisi lain adanya bonus demografi dimana
  meningkatnya porsi populasi keluarga kelas menengah turut menjadi katalis terhadap meningkatnya penjualan
  kendaraan bermotor serta semakin banyaknya varian kendaraan bermotor dengan model yang menarik dan
  harga yang cukup terjangkau.

  Untuk mencapai target pembiayaan di tahun 2018, selain menciptakan produk-produk pembiayaan yang makin
  kompetitif, Perseroan juga akan semakin memperluas jaringan kantor pemasaran terutama dengan dukungan
  jaringan kantor satelit di kantor cabang Bank Mandiri. Perseroan tetap akan fokus pada pembiayaan mobil baru
  dengan melakukan diversifikasi pada pembiayaan multiguna dan KI/KMK sebagaimana telah diatur oleh
  Otoritas Jasa Keuangan. Program efisiensi biaya operasional dan pengembangan teknologi informasi tetap akan
  dilanjutkan di tahun 2019.

  Dengan semakin besarnya bisnis Perseroan dan jumlah pelanggan, Perseroan melihat adanya peluang untuk
  memanfaatkan database pelanggan sebagai upaya untuk melakukan strategi repeat order, upselling, maupun
  cross selling untuk meningkatkan pertumbuhan perusahaan secara efisien. Perseroan juga akan lebih
  mengoptimalkan menggarap customer based Bank Mandiri baik untuk segmen passenger car maupun
  commercial car. Melalui program aliansi strategis dengan Bank Mandiri, penetrasi market kepada anchor
  clients Bank Mandiri dapat dilakukan lebih efektif. Dengan dukungan dari group Bank Mandiri dan TURI,
  Perseroan optimis memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kinerjanya di tahun mendatang. Dengan
  demikian, prospek usaha Perseroan dalam industri pembiayaan kendaraan bermotor masih sangat
  menjanjikan.

  Dengan dukungan sumber pendanaan yang berkelanjutan, jaringan kantor cabang yang semakin luas,
  hubungan yang baik dengan jaringan dealer nasional dan SDM yang berkualitas, manajemen berkeyakinan
  mampu mencapai target di tahun 2019.

  Untuk memanfaatkan peluang bisnis di tahun 2019, Perseroan akan melakukan strategi bisnis guna
  meningkatkan kinerja Perseroan untuk tumbuh secara berkelanjutan seperti yang tercantum dalam
  pembahasan strategi bisnis dalam aspek pemasaran.

  6.   PERSAINGAN USAHA

  Berdasarkan data Bank Indonesia, total aset industri pembiayaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 adalah masing-masing sebesar Rp477.166.000 juta dan
  Rp442.768.000 juta sedangkan total aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017
  dan 31 Desember 2016 adalah masing-masing sebesar Rp14.739.458 juta Rp11.404.062 juta sehingga pangsa

242
Page 263
pasar Perseroan terhadap industri pembiayaan di tahun 2017 dan tahun 2016 masing-masing sebesar 3,09%
dan 2,58%.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa kompetitor di antaranya PT Astra Sedaya Finance,
Oto Multi Artha dan Summit Oto Finance, PT Adira Finance, PT Federal International Finance (FIF), BCA Finance
dan PT CIMB Niaga Auto Finance. Persaingan di antara kompetitor biasanya dalam hal tingkat suku bunga
(rate), down payment (DP), pemberian reward. Adapun Perseroan mencatatkan sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terbaik ketiga pada tahun 2014 berdasarkan data yang diperoleh dari APPI.

Pertumbuhan industri pembiayaan kendaraan bermotor mengalami lonjakan drastis selama lima tahun
terakhir yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan kendaraan bermotor khususnya roda empat.
Lonjakan pasar otomotif ini diluar perkiraan banyak pihak dan menjadikan industri otomotif sebagai salah satu
industri paling prospektif di Indonesia. Keadaan ini diiringi oleh meningkatnya penjualan kendaraan bermotor
melalui skema kredit yang menjadikan industri pembiayaan ini diminati oleh para pelaku industri pembiayaan
dan perbankan mengingat masih besarnya pangsa pasar pada sektor usaha pembiayaan ini.

Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis dan perbankan yang masuk dalam industri pembiayaan kendaraan
bermotor beberapa tahun terakhir ini telah menimbulkan tingkat persaingan yang semakin ketat di sektor ini.
Dengan semakin tingginya tingkat persaingan, maka perusahaan pembiayaan dituntut lebih kreatif dalam
menyalurkan kredit kepada pelanggannya, dengan cara memberikan pelayanan yang terbaik kepada para
konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan kredit kendaraan bermotor, kemudahan
melakukan pembayaran cicilan, kecepatan dalam survei dan juga memberikan paket kredit yang menarik dan
bersaing, baik dalam segi rate pembiayaan, masa tenor dan uang muka.

Dalam menghadapi persaingan usaha yang tinggi tersebut Perseroan telah mempersiapkan strategi yang secara
konsisten memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen dan juga dealer/showroom, diantaranya secara
konsisten mengembangkan jaringan kantor cabang maupun outlet. Perseroan memberikan penawaran yang
menarik dan menguntungkan bagi konsumen dengan memberikan paket kredit yang bersaing dan menarik baik
dalam hal rate, masa tenor dan uang muka yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen di berbagai wilayah
di Indonesia.

Menurut data Gaikindo per 30 Juni 2018, Perseroan memiliki kontribusi pembiayaan terhadap keseluruhan
penjualan (baik kredit maupun cash) sebagai berikut :

                                                                                                                    M/S Credit To MTF
                           POLREG NASIONAL                          POLREG CREDIT
MEREK MOBIL                                                                                        Passenger           Commercial                   Total
              Passenger      Commercial      Total     Passenger      Commercial     Total      Unit         %      Unit          %        Unit           %
 Daihatsu        51.917          28.321       80.238      36.342         19.825      56.167     5.248     14,44%    6.070       30,62%    11.318        20,15%
   Toyota       169.183           5.448      174.631     118.428          3.814     122.242     9.212      7,78%      441       11,56%     9.653         7,90%
 Mitsubishi      15.218          41.323       56.541      10.652         28.926      39.579     1.437     13,49%    8.071       27,90%     9.508        24,02%
   Suzuki        31.422          28.459       59.881      21.996         19.921      41.917     3.807     17,31%    7.259       36,44%    11.066        26,40%
    Isuzu         2.945           6.682        9.627       2.061          4.678       6.739        60      2,91%      499       10,67%       559         8,30%
   Honda         76.865               -       76.865      53.806               -     53.806     3.514      6,53%         -        0,00%    3.514         6,53%
   Nissan        29.787               -       29.787      20.851               -     20.851       411      1,97%         -        0,00%      411         1,97%
  Peogeot              -              -            -            -              -           -         -     0,00%         -        0,00%         -        0,00%
    BMW             969               -          969         678               -        678       211     31,11%         -        0,00%      211        31,11%
 UD Truck              -          6.908        6.908            -         4.836       4.836          -     0,00%       10         0,21%       10         0,21%
   Others        22.484           1.154       23.638      15.739            808      16.547     2.019     12,83%    1.494      184,97%     3.513        21,23%
   TOTAL        400.789         118.296      519.085     280.553         82.807     363.360    25.919      9,24%   23.844       28,79%    49.763        13,70%




                                                                                                                                             243
Page 264
  7.   PROSES PEMBIAYAAN KONSUMEN

  Berikut ini adalah skema proses pembiayaan konsumen yang dilakukan Perseroan :




                                                 ?




  Catatan : MH = Marketing Head; CH = Credit Head; WMK = Wewenang Memutus Kredit
  Sumber: Perseroan


  SO menghubungi calon pelanggan yang membutuhkan fasilitas pembiayaan. Diawali pada saat para SO
  menawarkan jasa pembiayaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan baik mobil ataupun motor.
  Setiap SO merupakan ujung tombak usaha Perseroan karena merupakan pihak yang terlibat secara langsung
  dengan calon pelanggan sekaligus bertindak sebagai tenaga penjual jasa pembiayaan. Selanjutnya analisis
  secara cermat dilakukan terhadap setiap aplikasi kredit termasuk wawancara dan kunjungan terhadap calon
  pelanggan dan verifikasi setiap data pendukungnya.

  Usulan kredit yang diajukan oleh SO selanjutnya akan diseleksi kembali oleh Credit Head sebelum diteruskan
  kepada pejabat cabang atau Kantor Pusat Perseroan sesuai dengan Wewenang Memutuskan Kredit (WMK)
  yang dimiliki masing-masing pejabat.

  Untuk membantu petugas yang melakukan proses kredit, Perseroan telah menerapkan sistem Credit Scoring
  yang terintegrasi dalam sistem yang digunakan oleh Perseroan yang disebut E-Star. Paramater dalam
  pembuatan Credit Scoring telah diuji dengan seksama dengan integritas data yang dapat
  dipertanggungjawabkan sehingga kebijakan Prudent Financing benar-benar dijalankan secara konsisten oleh
  Perseroan.

  Dalam melakukan pemberian kredit, Perseroan memperhatikan batasan-batasan seperti tersebut di bawah ini :
  1. Pembayaran uang muka sejumlah persentase tertentu dari harga mobil.
  2. Untuk pembiayaan mobil bekas, maksimum berumur 12 (dua belas) tahun.
  3. Jangka waktu kredit adalah minimum 6 (enam) bulan dan maksimum 7 (tujuh) tahun.
  4. Selama masa kredit, mobil tersebut harus dilindungi asuransi dari perusahaan asuransi yang telah
     ditetapkan oleh Perseroan, yang pada saat ini berjumlah lima perusahaan besar di Indonesia.

  Perseroan pada saat ini mengenakan biaya kepada pelanggannya terdiri atas :
  1. Biaya bunga dengan angsuran bulanan dalam jumlah yang tetap selama masa kredit.
  2. Biaya administrasi kredit.
  3. Denda, untuk pelanggan yang melakukan penunggakan atas kewajiban angsurannya.
  4. Biaya pembebanan fidusia.
  5. Biaya pelunasan dipercepat dan lain sebagainya.

244
Page 265
Sebagai penerapan prinsip kehati-hatian, maka plafon persetujuan kredit untuk setiap jenjang dibuat tidak
terlalu besar untuk setiap aplikasi kredit. Wewenang Memutuskan Kredit tersebut selalu ditinjau secara berkala
dan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari suatu Komite Kredit yang perlu mendapat persetujuan dari
Komisaris Perseroan. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudent financing) yang dianut Perseroan.

Dengan adanya kebijakan kredit sebagaimana diuraikan di atas, Perseroan diharapkan mampu menekan
tingkat piutang yang bermasalah seminimal mungkin dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Untuk mengelola kegiatan usaha pembiayaan serta upayanya untuk selalu menjaga tingkat kolektibilitas yang
baik maka kegiatan penagihan merupakan salah satu kunci keberhasilan Perseroan. Untuk itu Perseroan telah
menerapkan kebijakan penagihan yang cukup ketat dengan skema proses penagihan sebagai berikut :




Sumber:Perseroan

Aplikasi kredit yang hasilnya lulus scoring selanjutnya akan diseleksi kembali oleh Credit Head sebelum
diteruskan kepada pejabat cabang atau Kantor Pusat Perseroan sesuai dengan Wewenang Memutuskan Kredit
(WMK) yang dimiliki masing–masing pejabat. Dalam melakukan pemberian kredit, Perseroan memperhatikan
batasan-batasan :
x Kualitatif yaitu karakter, informasi-informasi industri/usaha, kemampuan manajemen dan kelangsungan
    usaha.
x Kuantitatif yaitu penghasilan, kondisi keuangan dan modal yang dimilikinya.

8.   PEMASARAN

Cakupan wilayah pemasaran bisnis pembiayaan Perseroan meliputi pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan,
Sulawesi, Bali, Nusa Tengara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Untuk menghadapi persaingan usaha di masa
yang akan datang dan untuk mempertahankan pangsa pasar yang sudah dimiliki di bidang pembiayaan
konsumen, Perseroan menerapkan langkah-langkah pemasaran sebagai berikut:
1. Memfokuskan pada pembiayaan mobil terutama mobil baru melalui program-program pembiayaan yang
    menarik dan kompetitif. Selain itu juga mengoptimalkan pembiayaan segmen luxury car serta pembiayaan
    sepeda motor besar seperti brand Harley Davidson dan Ducati.
2. Menggarap segmen pembiayaan baru yaitu pembiayaan multiguna pendidikan bekerja sama dengan
    berbagai institusi pendidikan. Perseroan juga berencana memasuki segmen pembiayaan Kredit Pemilikan
    Rumah (KPR), infrastruktur dan maritim setelah melakukan pengkajian bisnis lebih mendalam.
3. Menjalankan program Kredit Pemilikan Mobil (KPM) khusus nasabah Bank Mandiri.
4. Memberikan jasa layanan yang unggul dalam arti jasa pembiayaan yang cepat, fleksibel dan mudah
    dengan tetap berpegang pada konsep pembiayaan secara hati-hati ("Prudent Financing").
5. Meningkatkan porsi pembiayaan langsung (direct financing) kepada konsumen baik secara retail maupun
    fleet melalui berbagai aktifitas pemasaran seperti direct mail, telemarketing, iklan, kunjungan langsung ke
    calon pelanggan yang potensial, dsb dengan tujuan jangka panjang untuk lebih meningkatkan tingkat
    rentabilitas Perseroan.



                                                                                                      245
Page 266
  6.  Memperluas pasar retail maupun korporasi melalui utilisasi jaringan cabang dan pembukaan kantor-kantor
      satelit di cabang Bank Mandiri yang sebagian besar berlokasi di daerah tingkat 2, serta menjalin aliansi
      strategis dengan unit kerja dan grup usaha Bank Mandiri.
  7. Meningkatkan kegiatan promosi terutama yang bersifat below the line activities seperti turut aktif dalam
      pameran, sponsorship, Showroom gathering, dan sebagainya.
  8. Menyediakan program-program pembiayaan yang dibuat secara khusus atau customized kepada para
      Dealer dan Showroom seperti suku bunga yang bersaing disertai hadiah-hadiah menarik baik untuk para
      pelanggan maupun para Dealer dan Showroom rekanan Perseroan.
  9. Memelihara dan memanfaatkan database pelanggan potensial untuk menjaring kesempatan mendapatkan
      pembiayaan ulang (repeat order).
  10. Melakukan cross selling dari produk & database pelanggan Bank Mandiri maupun TURI Group.
  11. Melakukan review dan reposisi atas jaringan usaha yang telah ada, serta memperluas jaringan usaha
      dengan membuka cabang-cabang baru atas pertimbangan bisnis yang cermat.
  12. Melakukan diversifikasi portfolio yang meliputi jenis kendaraan, merek kendaraan, area/ daerah
      pelanggan.
  13. Memelihara dan meningkatkan kerjasama dengan Dealer/ sub-dealer/ ruang pamer (Showroom) yang
      merupakan keagenan (Dealer/sub-dealer) resmi dari berbagai ATPM di Indonesia.
  14. Meningkatkan kontribusi bisnis dari Dealer-dealer TURI Group.

  9.   TEKNOLOGI DAN INFORMASI

  Teknologi Informasi merupakan faktor yang penting dalam kegiatan Perseroan. Dukungan teknologi informasi
  dalam Perseroan menghasilkan data dan analisa akurat yang dapat digunakan dalam mengambil keputusan-
  keputusan strategis demi kepentingan Perseroan. Sejak awal berdiri hingga kini Perseroan terus melakukan
  investasi dan pengembangan yang dianggap perlu guna menggembangkan teknologi informasi.

  Divisi Teknologi Informasi dibentuk untuk memberikan dukungan penuh pada kegiatan bisnis Perseroan
  dengan cara menyediakan solusi dalam bentuk hardware ataupun software yang tepat guna sebagai media
  kerja proses bisnis Perseroan. Dukungan Divisi Teknologi Informasi adalah dalam rangka memastikan
  pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:

 1. Penyediaan pelayanan komputer dan jaringan yang tanpa interupsi/gangguan kepada unit kerja Perseroan.
 2. Kemampuan untuk memulihkan kembali secara efektif dan efisien dari kejadian yang mengganggu
    (troubleshooting).
 3. Pemeliharaan kerahasiaan, kehandalan, ketersediaan dan integritas sumber daya informasi Perseroan.
 4. Perlindungan aset-aset teknologi informasi Perseroan termasuk data, piranti lunak dan perangkat keras dari
    kemungkinan kerusakan atau kewajiban yang disebabkan penggunaan fasilitas untuk tujuan yang
    bertentangan dengan kebijakan teknologi informasi Perseroan.
 5. Penyediaan mekanisme yang efektif untuk merespon keluhan dan pertanyaan dari pihak internal dan pihak
    lain mengenai kemungkinan kejadian penggunaan fasilitas Teknologi Informasiyang tidak semestinya.
 6. Pertanggungjawaban atas perawatan dan pengimplementasian petunjuk-petunjuk yang berhubungan
    dengan Perseroan.

  Untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan pembayaran, Perseroan mengembangkan
  metode pembayaran dengan cara melakukan debet langsung ke rekening konsumen. Divisi Teknologi Informasi
  mengimplementasikan modul yang terintegrasi dengan bank untuk memberikan perintah pendebetan
  langsung rekening konsumen yang sudah diperjanjikan pada awal penandatanganan kontrak. Dengan adanya
  modul ini, diharapkan dapat mengurangi aktifitas manual pembayaran di kasir dan penginputan data serta
  mengurangi resiko adanya uang tunai di kantor cabang Perseroan.

  Semakin berkembangnya bisnis membuat Perseroan memiliki ketergantungan yang tinggi akan kelangsungan
  dan ketersediaan teknologi informasi. Untuk menjaga kelangsungan operasional, Divisi Teknologi Informasi
  melakukan desain dan implementasi Pusat Pemulihan Data atau yang dikenal sebagai Data Recovery Center.
  Pusat Pemulihan Data dibangun dan dikembangkan dengan kondisi serta area yang dianalisa dan diputuskan
  berdasarkan beberapa variabel yang umum digunakan. Pusat Pemulihan data dibangun dan telah
  diimplementasikan sejak tahun 2007, terdiri dari serangkaian server dan peralatan jaringan yang mampu di
  operasikan pada saat terjadi kegagalan fungsi pada server dan peralatan jaringan utama. Secara rutin dalam
  periode tertentu dilakukan uji coba yang mensimulasikan kemungkinan terburuk yang terjadi.

246
Page 267
Pada periode tahun 1990-an Perseroan mengerti akan pentingnya teknologi informasi dalam menunjang
kegiatan operasional, dimulai dengan pembuatan sistem yang sederhana yang terus dikembangkan menjadi
sistem yang cukup kompleks, mampu membantu Perseroan dalam menjalankan operasional secara baik. Ujian
awal Divisi Teknologi Informasi adalah mengimplementasikan sistem yang digunakan secara online di beberapa
cabang yang ada. Dengan keterbatasan teknologi jaringan yang ada pada masa itu Divisi Teknologi Informasi
bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa telekomunikasi menghubungkan cabang-cabang dengan kantor
pusat. Cabang-cabang yang berhasil dihubungkan dengan kantor pusat adalah cabang Surabaya, Semarang,
Bandung, Bogor dan Samanhudi. Krisis Moneter yang melanda Indonesia pada akhir tahun 90-an
mengakibatkan terhentinya perkembangan teknologi informasi. Divisi Teknologi Informasi harus melakukan
inovasi-inovasi yang tidak membebankan Perseroan dari sisi keuangan. Pada tahun 1999, Divisi Teknologi
Informasi kembali dihadapkan pada tantangan yang besar yaitu bahaya ancaman yang dikenal dengan
Millenium Bug. Bersama dengan manajemen dan operasional membuat Businness Contigency Plan sebagai
rencana pemulihan apabila terjadi masalah terutama pada sistem ketika terjadi peralihan tahun dari 1999 ke
tahun 2000. Di dalam internal Divisi Teknologi Informasi bekerja keras untuk melakukan review terhadap
semua kode program untuk mengantisipasi Millenium Bug, melakukan perubahan yang dirasa perlu dan
mencatat perubahan yang dilakukan. Semua kerja keras yang dilakukan berbulan-bulan terbayar, ketika
memasuki 1 Januari 2000, semua sistem mampu beroperasi secara normal dan sempurna tanpa mengalami
kendala yang berarti.

Divisi Teknologi Informasi pada awal milenium baru menyadari bahwa sistem yang digunakan saat itu sudah
tidak mampu lagi dikembangkan secara maximal karena keterbatasan teknologi. Divisi Teknologi Informasi
mulai mencari solusi teknologi baru yang dianggap bisa menggantikan peran dan fungsi sistem yang ada saat
itu. Sejak akhir tahun 2002 Divisi Teknologi Informasi bekerja sama dengan penyedia jasa pembuatan sistem
melakukan pemuktahiran sistem menggunakan teknologi berbasiskan Web yang digunakan untuk menunjang
bisnis Perseroan mulai dari akuisisi account, kustodian hingga ke collection. Dibuat berdasarkan cetak biru
bisnis proses multi finance yang lengkap, sehingga dapat memimalisasi aktifitas manual, meningkatkan
produktifitas, memastikan konsistensi data secara aman dan akurat serta menghasilkan laporan-laporan,
termasuk di dalamnya proses persetujuan diproses secara otomasi terintegrasi ke dalam system. Aplikasi yang
dinamakan e-loan ini telah diimplementasikan sejak akhir 2003 dan hingga kini tetap dikembangkan mengikuti
proses bisnis Perseroan yang dinamis.

Pada tahun 2004 seluruh kantor cabang telah terhubung dengan kantor pusat melalui media komunikasi yang
disediakan oleh pengelola jasa komunikasi dengan media yang bervariasi. Hal ini membuat aplikasi yang
dikembangkan dapat diimplementasikan di seluruh kantor cabang guna menunjang kegiatan operasional
secara terpusat.

Perbaikan dan perkembangan secara terus menerus diperlukan guna memperlancar dan mempermudah
operasional Perseroan. Salah satunya diwujudkan dengan pengembangan kerja sama dengan salah satu bank
terkemuka pada awal tahun 2005. Untuk memberikan kemudahan kepada konsumen dalam melakukan
pembayaran. Perseroan mengembangkan metode pembayaran dengan cara melakukan debet langsung ke
rekening konsumen. Divisi Teknologi Informasi mengimplementasikan modul yang terintegrasi dengan bank
untuk memberikan perintah pendebetan langsung rekening konsumen yang sudah diperjanjikan pada awal
penandatangan kontrak. Dengan adanya modul ini, diharapkan dapat mengurangi aktifitas manual
pembayaran di kasir dan penginputan data serta mengurangi resiko adanya uang tunai di kantor cabang
Perseroan. Modul ini diimplementasikan secara terpusat.

Tahun 2016, Divisi Teknologi Informasi fokus pada pengembangan perangkat keras serta jaringan untuk
membantu perusahaan melakukan pengembangan volume bisnis serta mencapai profit yang sudah
ditargetkan, selain itu dilakukan pengembangan secara terus menerus untuk aplikasi berbasis web dan mobile
untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.

Pekerjaan yang dilakukan Divisi Teknologi Informasi di Tahun 2016 adalah adalah :
1. Mobile Customer Portal, adalah aplikasi berbasis mobile yang terdiri dari versi android dan IOS merupakan
    salah satu bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan oleh Perseroan kepada pelanggan, informasi
    mengenai kredit di Perseroan dapat langsunga diakses melalui smartphone dimana pun dan kapan pun.




                                                                                                    247
Page 268
  2.   Mobile Report, Divisi Teknologi Informasi mengembangkan aplikasi mobile report, aplikasi ini memberikan
       secara update informasi yang mengenai KPI cabang maupun KPI perusahaan secara detail yang digunakan
       oleh manajemen untuk mengambil keputusan secara lebih cepat
  3.   GL System Upgrade, Divisi Teknologi Informasi melalkukan upgrade aplikasi Accounting untuk
       mempercepat proses closing accounting.
  4.   Upgrade perangkat keras di Data Center & DRC, Divisi Teknologi Informasi melakukan upgrade pada
       perangkat keras untuk meningkatkan pelayanan di internal perusahaan maupun eksternal perusahaan.
  5.   Pemasangan link backup di seluruh cabang Perseroan, yaitu jalur jaringan alternatif jika terjadi gangguan
       terhadap jaringan utama sehingga kegiatan operasional tidak terganggu.

  Pada tahun 2017, Divisi Teknologi Informasi Perseroan fokus melakukan inovasi dengan mengembangkan
  sistem Customer Retention Management (CRM) yang diharapkan dapat menjawab seluruh kebutuhan
  customer yang terkait dengan proses bisnis di Perseroan. Divisi Teknologi Informasi juga melakukan pengkinian
  teknologi untuk server core guna meningkatkan kapasitas server core Perseroan untuk dapat menampung
  pertumbuhan bisnis Perseroan 5 tahun ke depan. Selain itu Divisi Teknologi Informasi mengimplementasi
  teknologi thin client untuk meningkatkan efisiensi budget dan meningkatkan keamanan sistem informasi di
  seluruh kantor cabang.

  Sepanjang tahun 2017, berbagai langkah yang dilaksanakan Perseroan dalam bidang IT antara lain:
  1. Implementasi Thin Client
      Divisi Teknologi Informasi melakukan transformasi terhadap manajemen komputer user dengan
      memberikan proteksi kepada komputer yang digunakan user dan mengatur penyimpanan datanya secara
      bersama pada satu storage. Penerapan ini diharapkan adanya sentralisasi manajemen komputer dan
      efisiensi konsumsi daya listrik karena bentuk thin client yang jauh lebih kecil dari komputer biasa.
  2. Aplikasi Lelang Online
      Divisi Teknologi Informasi menyiapkan infrastruktur untuk pengembangan aplikasi ini dalam membantu
      menaikan nilai jual asset lelang Perseroan.
  3. Implementasi Proxy Server
      Divisi Teknologi Informasi menambahkan perangkat khusus untuk manajemen koneksi internet yang
      kebutuhannya semakin meningkat untuk mendukung operasional bisnis perusahaan.
  4. Implementasi Tape Library Robotic
      Divisi Teknologi Informasi melakukan pengkinian perangkat backup Data di data center dengan kapasitas
      lebih besar.
  5. Implementasi Endpoint Security
      Divisi Teknologi Informasi meningkatkan keamanan sistem melalui Endpoint Security seiring
      berkembangnya virus baru yang menyerang semua pengguna internet baik pribadi maupun institusi
      dengan dampak pada kerusakan sistem komputer dan data pengguna yang tidak bisa di buka (Encrypted)
      dapat secara langsung mengganggu jalannya operasional bisnis Perseroan.

  10. STRATEGI USAHA

  Dalam rangka menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam industri pembiayaan, Perseroan telah
  memiliki beberapa strategi untuk dapat terus tumbuh dan berkembang :
  1. Meningkatkan aliansi strategis antara Perseroan, Bank Mandiri, TURI sebagi pemegang saham.
  2. Melakukan ekspansi penjualan melalui pembukaan 3 cabang baru di Medan, Pekanbaru, dan Semarang.
  3. Meningkatkan pembiayaan produk multiguna melalui pengembangan sistem keagenan & penambahan
      dedicated sales di cabang.
  4. Melakukan pengembangan mobile platform untuk mempermudah akses produk ke customer melalui
      aplikasi mobile MTF Go serta meningkatkan kualitas proses internal aplikasi mobile survey & mobile
      collection.
  5. Melakukan kerjasama dengan eksternal online channel untuk penetrasi ke market digital.
  6. Mengembangkan sentraliasi process input (sprint) untuk mempercepat proses kredit serta meminimalisir
      potensi fraud.
  7. Meningkatkan sinergi dengan Mandiri Group dalam bentuk peningkatan referral produk KKB Mandiri dan
      pengembangan kerjasama dalam hal servicing internal process untuk produk BSM-OTO dengan Bank
      Syariah Mandiri.
  8. Mencari alternatif sumber pendanaan yang kompetitif melalui pinjaman sindikasi, penerbitan surat
      berharga dan/ atau pinjaman bank melalui penerbitan surat berharga dan atau pinjaman ban.k

248
Page 269
9.  Meningkatkan kompetensi SDM secara berkesinambungan melalui program sertifikasi, program training,
    dan program pendidikan lainnya.
10. Implementasi performance based culture dengan membuat program apresiasi karyawan yang mendukung
    akselerasi bisnis yang disesuaikan dengan kontribusi yang dihasilkan oleh karyawan .
11. Meningkatkan corporate image melalui kombinasi communication strategy above and below the line,
    implementasi corporate culture “PERWIRA” serta perbaikan infrastruktur.
12. Menyusun stakeholders management agar untuk mengantisipasi beberapa isu/kebijakan lebih awal
    dengan mengidentifikasi beberapa aktifitas yang dilakukan oleh stakeholders yang dapat menunjang
    pengembangan bisnis Perseroan.

11. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam KMK No. 84/PMK.012/2006 pada Bab VII, pasal 25 ayat 3 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan tanggal 19 November 2014 dijelaskan bahwa tingkat kesehatan pembiayaan diukur dengan
gearing ratio setinggi-tingginya 10 kali. Tingkat perbandingan antara kewajiban yang mengandung unsur bunga
dibandingan dengan ekuitas Perseroan berturut-turut pada periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018
dan 31 Desember 2017, dan 2016 adalah 6,66x, 6,72x, dan 6,05x.

12. PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Terbuka, Perseroan selalu
berusaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap operasional dan kegiatan
Perseroan. Implementasi tata kelola perusahan yang baik telah menjadi komitmen dari segenap manajemen
dan karyawan Perseroan untuk melaksanakan praktek penyelenggaraan bisnis yang sehat, beretika, dan
bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan. Manajemen berkeyakinan bahwa implementasi tata kelola
perusahaan yang baik akan mendukung pencapaian sasaran bisnis dalam jangka panjang dan memberikan
keunggulan kompetitif dalam menghadapi persaingan.

Adapun tujuan Perseroan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik antara lain untuk :
1. Memberikan nilai tambah bagi Perseroan maupun pemegang saham;
2. Memaksimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat;
3. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulator;
4. Mendorong pengelolaan Perseroan secara professional, transparan dan efisien serta memberdayakan
   fungsi Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Internal Audit dan
   Sekretaris Perusahaan;
5. Mendorong agar setiap pengambilan keputusan atau kebijakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan
   kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Melindungi Dewan Komisaris dan Direksi dari kemungkinan adanya tuntutan hukum.

Dalam kinerja Perseroan di tahun 2017 sampai dengan Juni 2018, Perseroan selalu berusaha memberikan yang
terbaik baik pemegang saham dan stakeholder lainnya agar mampu mencapai hasil yang maksimal. Untuk itu,
dalam menjalankan setiap aktifitas usahanya agar sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, Perseroan
selalu mengedepankan 5 (lima) prinsip, yaitu :

1.   TRANSPARANSI. Perseroan menilai prinsip transparansi sebagai keterbukaan dalam mengungkap
     informasi Perseroan sangat penting, seperti halnya pengungkapan informasi material dan non material
     informasi material tersebut tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga kepada seluruh stakeholder
     Perseroan. Perseroan telah menyajikan pengungkapan informasi materian dan non material dalam
     website Perseroan yaitu www.mtf.co.id, hal ini diharapkan bagi Perseroan untuk pemegang saham dan
     para stakeholder dapat lebih dini mengetahui perkembangan usaha Perseroan.

2.   AKUNTABILITAS. Perseroan menilaia prinsip akuntabilitas diperlukan untuk melihat sejauhmana kinerja
     yang telah dihasilkan oleh suatu organisasi di Perseroan Penerapan prinsip akuntabilitas
     diimplementasikan oleh Perseroan dengan menetapkan kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
     pertanggungjawaban masing-masing organ dalam Perseroan sehingga pengelolaan Perseroan dapat
     terlaksana secara efektif. Dengan diterapkannya prinsip akuntabilitas ini maka ada kejelasan fungsi, hak,



                                                                                                      249
Page 270
       kewajiban, wewenang dan tanggung jawab antara pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi
       maupun di setiap bagian dalam Perseroan.

  3.   PERTANGGUNGJAWABAN. Perseroan mendefinisikan prinsip pertanggungjawaban sebagai dipatuhinya
       baik prosedur operasional maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas
       bisnis yang dilaksanakan. Pertanggungjawaban juga diikuti dengan komitmen untuk menjalankan aktivitas
       bisnis sesuai dengan standar etika yang baik. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris
       lebih ditingkatkan terhadap pengelolaan Perseroan oleh Direksi sehingga dapat berjalan efektif, disertai
       adanya tuntutan pencapaian target terhadap Direksi.

  4.   INDEPENDENSI. Perseroan mengartikan kemandirian sebagai dijalankannya tugas, kewajiban serta
       wewenang masing-masing organ Perseroan tanpa campur tangan dari organ-organ Perseroan yang lain
       maupun pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemandirian
       diwujudkan antara lain dengan dihormatinya peran dan fungsi masing-masing Organ Perseroan serta
       keputusan pengurusan Perseroan merupakan keputusan Direksi demi sebaik-baiknya kepentingan
       Perseroan. Prinsip independensi sangat diperlukan terutama dalam proses pengambilan keputusan atau
       kebijakan manajemen yang harus dilakukan secara obyektif dan menempatkan kepentingan Perseroan
       sebagai prioritas utama.

  5.   KEWAJARAN. Perseroan mengartikan kewajaran atau keadilan sebagai perlakuan yang setara terhadap
       setiap pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
       penerapannya, antara lain Perseroan selalu menjaga hubungan baik dengan karyawan dan menghindari
       praktek diskriminasi serta menghormati hak-hak karyawan.

  Perseroan telah berupaya senantiasa memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.05/2014
  tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan. Implementasinya antara lain adalah :
   1. Perseroan selalu tepat waktu dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.
   2. Dewan Komisaris, Direksi dan Komite Audit melakukan pertemuan secara berkala minimal sebulan sekali.
   3. Perseroan menyampaikan laporan kepada regulator secara tepat waktu dan akurat.
   4. Melakukan transparansi kinerja keuangan baik melalui website maupun press conference secara berkala 3
       (tiga) bulan sekali.
   5. Mengoptimalkan whistleblowing system sebagai sarana pelaporan dan pengaduan pelanggaran etika.
   6. Mematuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
   7. Membentuk Pedoman Tata Kelola Terintegrasi dengan induk perusahaan Bank Mandiri.

  12.1 DEWAN KOMISARIS
  Dewan Komisaris adalah salah satu organ perusahaan yang diangkat melalui RUPS dan bertanggung jawab
  secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan
  bahwa Mandiri Tunas Finance melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dewan
  Komisaris memiliki pemahaman yang baik mengenai Perseroan, kemampuan untuk mengambil keputusan
  secara independen, mampu memberikan masukan yang membangun bagi manajemen dalam menghadapi
  permasalahan Perseroan dan mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara
  berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit
  dan Komite Manajemen Risiko.

  Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
  Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang secara kolektif bertugas melakukan pengawasan secara
  umum dan atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberikan nasihat kepada Direksi. Kedudukan
  masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama
  sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Dewan Komisaris diangkat
  dan diberhentikan oleh RUPS. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.
  Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas
  pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

  Rapat Dewan Komisaris
  Frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris mengadakan
  rapat dan pertemuan baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi serta komite-komite.
  Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan

250
Page 271
musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak. Rapat
Dewan Komisaris terdiri dari rapat internal dan rapat dengan mengundang Direksi untuk membahas berbagai
aspek operasional dan pengelolaan finansial Perseroan. Sepanjang 2017 sampai dengan 30 Juni 2018, Dewan
Komisaris mengadakan 9 kali pertemuan atau rapat dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota sebagai
berikut:

          Nama                     Jabatan                Jumlah Rapat     Jumlah Kehadiran    Presentase
Rico Adisurja Setiawan    Komisaris Utama            9                     8                  88,9%
Harry Gale                Komisaris                  9                     8                  88,9%
Ravik Karsidi             Komisaris Independen       9                     8                  88,9%

Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan umtuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp3.826 juta,
Rp4.980 juta dan Rp5.065 juta. Pemberian tantiem kepada anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan dibayarkan secara tahunan berdasarkan pencapain target
kinerja yang ditentukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya untuk
menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Komisaris. Komitmen tersebut tercermin dari beberapa
pelatihan yang diikuti oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris sebagaimana tabel di bawah ini:

                               Jenis Pelatihan/
                                                                                         Tanggal & Lokasi
      Nama                  Seminar/Workshop/                  Penyelenggara
                                                                                           Pelaksanaan
                             Sharing Knowledge
Rico Adisurja       Workshop                Peningkatan             OJK              8 November 2018/Jakarta
Setiawan            Kompetensi        Melalui   Edukasi
                    Terkait Perencanaan Keuangan
Harry Gale           Sertifikasi Dasar Pembiayaan                  SPPI               2 Agustus 2018/Jakarta
                      Komisaris
                     Workshop              Peningkatan             OJK              8 November 2018/Jakarta
                      Kompetensi Melalui Edukasi
                      Terkait Perencanaan Keuangan
Ravik Karsidi       Sertifikasi    Dasar     Pembiayaan             SPPI                4 April 2018/Jakarta
                    Komisaris

12.2 DIREKSI
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Secara prinsip Direksi, bertanggung jawab
secara kolektif untuk melakukan pengelolaan Mandiri Tunas Finance serta melaksanakan GCG pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi. Direksi memiliki kewenangan sebagai berikut:
1. Salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan penuh atas pengurusan dan hal-hal terkait
     kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2. Mewakili Perseroan untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar.

Komposisi Direksi disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan dengan ketentuan paling sedikit dua orang
anggota Direksi, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertugas secara penuh menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud serta tujuan Perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS. Berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan, tugas dan tanggung jawab Direksi sebagai berikut:




                                                                                                      251
Page 272
  Tugas pokok Direksi secara umum dan berdasarkan jabatannya sebagai berikut:
  1. Tugas pokok Direksi:
        i. Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk kepentingan
           Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.
       ii. Mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian
           dengan pembatasanpembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,
           Anggaran Dasar dan/ atau keputusan RUPS.
      iii. Menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan.

  2.   Tugas pokok kolegial Direksi:
         i. Menetapkan visi, misi, dan strategi Perusahaan
        ii. Menetapkan kebijakan Perusahaan yang berlaku secara Korporat.
       iii. Menetapkan usulan dan perubahan Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan
            Anggaran Perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku
       iv. Menetapkan sasaran kinerja serta evaluasi kinerja Perseroan termasuk kebijakan dividen melalui
            mekanisme organisasi Perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.

  Selain diberikan tugas dan tanggung jawab, Direksi juga diberikan hak dan berwenang untuk menetapkan
  kebijakan-kebijakan dengan pengelolaan Perusahaan, termasuk kebijakan di bidang ketenagakerjaan.
  Kebijakan-kebijakan terkait ketenagakerjaan dilaksanakan berdasarkan aturan internal Perseroan dan
  peraturan perundangundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Direksi juga berwenang untuk
  mengatur masalah pendelegasian wewenang/pemberian kuasa Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam
  dan di luar pengadilan.
  Dalam rangka meningkatkan kualitas serta mengembangkan kompetensi, Direksi senantiasa ikut serta dalam
  program pelatihan maupun mengikuti seminar yang dilaksanakan oleh pihak Perseroan maupun pihak
  eksternal. Adapun sepanjang tahun buku 2017 anggota Direksi mengikuti kegiatan seminar dan pelatihan
  sebanyak 9 acara dengan rincian sebagai berikut:

  Tanggal Pelaksanaan       Tema Pelatihan                                              Tempat
  24 Februari 2017          The Challenges In Developing Multifinance Company                     Bali
  14 Februari 2017          Riding The Wave Of Asean Bond Market Integration                   Malaysia
  25 April 2017             Menyongsong Era Konsumen Keuangan Digital                           Jakarta
  8 Agustus 2017            Finance Companies And Its Issues In Asia                          Singapura
  14 September 2017         Seminar Nasional Dan Infobank Multifinance Awards 2017              Jakarta
  11 September 2017         The 9th Indonesia HR Summit                                       Jogjakarta
  20 Oktober 2017           Seminar Nasional "Peluang Dan Tantangan Tahun 2018"               Jogjakarta
  2 Maret 2017              Sertifikasi Ahli Pembiayaan                                         Jakarta
  5 Desember 2017           Peluang Kerjasama Perusahaan Pembiayaan Dengan                      Jakarta
                            Perbankan & Fintech

  Rapat Direksi
  Direksi mengadakan rapat dan pertemuan baik rapat internal Dewan Komisaris maupun rapat bersama Direksi
  maupun bersama Dewan Komisaris yang diagendakan secara berkala setiap tahunnya untuk menindaklanjuti
  berbagai pembahasan terkait rencana dan evaluasi kinerja bisnis. Rapat Direksi juga bisa dilaksanakan diluar
  yang diagendakan dan ditetapkan jika terdapat hal-hal yang luar biasa serta mendesak. Sepanjang 2017 sampai
  dengan 30 Juni 2018, Dewan Komisaris mengadakan 16 kali pertemuan atau rapat dengan tingkat kehadiran
  masing masing anggota sebagai berikut:

             Nama                      Jabatan          Jumlah Rapat      Jumlah Kehadiran       Presentase
  Arya Suprihadi                 Direktur Utama        16                16                   100%
  Armendra                       Direktur              16                16                   100%
  Harjanto Tjitohardjojo         Direktur              16                16                   100%

  Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Direksi Perseroan umtuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
  30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 masing-masing sebesar Rp12.419 juta, Rp15.623 juta
  dan Rp12.579 juta. Pemberian tantiem kepada anggota Direksi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum


252
Page 273
Pemegang Saham dan dibayarkan secara tahunan berdasarkan pencapain target kinerja yang ditentukan oleh
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Seluruh anggota Direksi Perseroan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensinya untuk menunjang
pelaksanaan fungsi pengawasan Direksi. Komitmen tersebut tercermin dari beberapa pelatihan yang diikuti
oleh masing-masing anggota Direksi sebagaimana tabel di bawah ini:

                              Jenis Pelatihan/
                                                                                        Tanggal & Lokasi
      Nama                 Seminar/Workshop/                 Penyelenggara
                                                                                          Pelaksanaan
                            Sharing Knowledge
Arya Suprihadi       Seminar Nasional Transparansi         OJK & World Bank          28 April 2018/Jakarta
                      dan Disclosure Sektor Jasa
                      Keuangan di Indonesia : Praktik
                      Saat Ini vs International Best
                      Practices
                     Seminar                  Nasional    Lembaga Manajemen           7 Mei 2018/Jakarta
                      Pengembangan Sumber Daya               Indonesia Banking
                      Manusia di Era Revolusi Industri            School
                      4.0 (Digital)
                     Seminar Nasional “Perusahaan                APPI                 8 Mei 2018/Jakarta
                      Pembiayaan          Di      Mata
                      Perbankan”
Armendra             Seminar       Nasional    Industri          APPI                 26 Juli 2018/Jakarta
                      Pembiayaan Di Pasar Modal
                     Workshop “Mekanisme Internal              BMPPVI             5-6 September 2018/Jakarta
                      Dispute       Resolution      dan
                      Implementasi       Pada    Pelaku
                      Usaha Jasa Keuangan”
                     Workshop              Peningkatan           OJK               8 November 2018/Jakarta
                      Kompetensi Melalui Edukasi
                      Terkait Perencanaan Keuangan
Harjanto            Seminar        Nasional     Industri          APPI                 26 Juli 2018/Jakarta
Tjitohardjojo       Pembiayaan Di Pasar Modal

13. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN

Dalam menjalankan bisnis, Perseroan senantiasa menyelaraskan kegiatan-kegiatan sosial Perseroan terhadap
kebutuhan masyarakat dan lingkungan sekitar. Kegiatan sosial ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial
Perseroan (Corporate Social Responsibilities atau “CSR”) sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan dalam
rangka membantu program Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu atau yang
sedang tertimpa musibah serta memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.

Selama tahun 2017 hingga Juni 2018, program CSR yang telah dijalankan oleh Perseroan meliputi :

Bidang sosial dan Kemitraan

Kebijakan CSR Perseroan dalam bidang tanggung jawab sosial dan kemitraan berfokus pada sektor pendidikan
dan kesehatan. Pada tahun 2017, CSR Perseroan melaksanakan kegiatan konstruktif dalam pengembangan di
bidang sosial dan kemitraan. Salah satu program unggulan dalam tanggung jawab CSR Perseroan di bidang
sosial dan kemitraan yakni ‘Direksi Mengajar’. Dalam kegiatan tersebut jajaran Direksi Perseroan
berkesempatan berbagi ilmu, pengalaman serta memotivasi para anak muda agar lebih kreatif dan inovatif
agar mampu menjawab segala tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang. Kegiatan ‘Direksi Mengajar’
berlangsung di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Indonesia terutama di wilayah
operasional Perseroan.




                                                                                                    253
Page 274
  ‘Direksi Mengajar’
  2017
  1. 5 Januari 2017
       MTF melalui program Management Trainee (MT) batch 3 menggelar aksi CSR di SDN Tunas Karya
       Parongpong, Bandung Barat. Pada kesempatan tersebut, para peserta MT batch 3 MTF menggelar kegiatan
       mengajar sebagai bagian dari kegiatan character building. Selain itu, Perseroan juga mendonasikan
       sejumlah buku, tas sekolah beserta perlengkapan sekolah kepada seluruh siswa dan perlengkapan
       kebersihan.
  2. 18 April 2017
       Program Direksi Mengajar dalam bentuk kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Bisnis Pembiayaan”
       di Universitas Andalas, Padang dibawakan oleh Direktur Utama Perseroan Ignatius Susatyo Wijoyo.
  3. 16 Mei 2017
       Kegiatan Direksi Mengajar dilaksanakan di Universitas Sam Ratulangi, Manado. Sebanyak 191 orang
       mahasiswa hadir dan menyimak paparan Direktur Perseroan Harjanto Tjitohardjojo saat menyampaikan
       kuliah umum bertajuk “Mengenal Lebih Jauh Bisnis Pembiayaan”. Dalam acara tersebut juga dilakukan
       penyerahan cinderamata dari Bapak Harjanto Tjitohardjojo kepada Bapak Dr. Herman Karamoy selaku
       Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi.
  4. 26 September 2017
       Kegiatan Direksi Mengajar ini dilaksanakan di Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawasih, Jayapura. Dalam
       kegiatan ini, Ignatius Susatyo Wijoyo selaku Direktur Utama menjadi pembicara dan dihadiri juga oleh
       Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawasih.
  5. 31 Oktober 2017
       Direksi Mengajar kembali diadakan di Institut Pertanian Bogor, dibawakan oleh Direktur MTF Harjanto
       Tjitoharjojo dan diikuti oleh mahasiswa tingkat S1 hingga doktoral.
  6. 7 Desember 2017
       Universitas Padjajaran menjadi penutup serangkaian kegiatan direksi mengajar. William Francis Indra
       selaku Deputi Direktur menjadi pembicara dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Fakultas Teknik
       Informatika dan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen dari Fakultas Teknik Informatika.

  2018
  x 14 Februari 2018.
      Perseroan melaksanakan kegiatan edukasi literasi keuangan bagi sekitar 1.000 mahasiswa di Universitas
      Negeri Surakarta (UNS), Solo, Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut Rektor UNS Ravik Karsidi, Direktur
      Utama Perseroan Ignatius Susatyo Wijoyo sebagai pemateri, didampingi oleh jajaran direksi Perseroan
      lainnya, yakni Direktur Marketing Harjanto Tijohardjojo, Direktur Keuangan Arya Suprihadi, Deputy
      Direktur Albertus Henditrianto, Deputy Direktur Bonifatius Perana Citra Ketaren, Deputy Direktur William
      Francis Indra serta jajaran Manajemen Perseroan lainnya.

  x   14 Maret 2018
      MTF kembali melaksanakan kegiatan edukasi literasi keuangan dalam program “Direksi Mengajar”, kali ini
      di Universitas Indonesia (UI), Depok Jawa Barat. Dalam acara tersebut, Direktur Utama Perseroan Arya
      Suprihadi* membawakan materi di hadapan sekitar 160 orang mahasiswa yang menyimak dan
      mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan antusias. Dari pihak Perseroan, hadir pula Deputy Direktur
      MTF William Francis Indra, Corporate Secretary Perseroan Ahmad Reza, HC Division Head Vivid
      Zulprimiadanni, dan team Perseroan lainnya. Sedangkan dari pihak Manajemen UI, hadir Direktur
      Pengembangan dan Hubungan Alumni Career Development Center (CDC) Drs. Erwin Nurdin, M.Sc.

  Bidang Pendidikan dan Ketenagakerjaan

  x   28 Juli 2017
      Untuk mendukung dan memajukan pendidikan, Perseroan memberikan bantuan komputer untuk SD Tunas
      Karya, Parongpong, Jawa Barat. Dalam acara penyerahan bantuan tersebut Bapak William Francis Indra
      selaku Deputi Direktur Perseroan juga berbagi pengetahuan mengenai cara menggunakan komputer dan
      mengakses internet atau literasi komputer kepada 45 siswa kelas 4,5 dan 6 serta 10 orang guru. Selain
      memberikan bantuan berupa 4 komputer dan 1 modem wifi kepada SD Tunas Karya, Perseroan juga
      memberikan bantuan 1 unit komputer dan 1 modem wifi untuk masjid dan 1 unit komputer serta 1 printer
      untuk kantor RW.


254
Page 275
x   14 Maret 2018
    Perseroan mendukung program Sistem Informasi Keuangan Terpadu yang diselenggarakan oleh Yayasan
    Dinamika Edukasi Dasar (DED). Yayasan DED merupakan sebuah yayasan di bidang pendidikan yang
    didirikan Romo YB Mangunwijaya atau Romo Mangun, bertujuan untuk membantu dan memberdayakan
    anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah agar memperoleh pendidikan yang layak.
    Penyerahan dana bantuan secara simbolis dilaksanakan Semarang oleh Deputy Direktur Perseroan Albertus
    Henditrianto kepada Romo Aria Dewa selaku Bendahara Yayasan DED.

Bantuan Kemanusiaan
x 26 Januari 2017
    Perseroan memberikan bantuan untuk rekonstruksi pasca gempa di Akepada BPBA (Badan
    Penanggulangan Bencana Aceh). Penyerahan bantuan ini diberikan langsung oleh Ignatius Susatyo Wijoyo
    selaku Direktur Utama Perseroan.
x 8 Agustus 2018
    PT Mandiri Tunas Finance memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gempa bumi di
    Lombok, yang diberikan melalui kantor cabang di Mataram.

Santunan untuk anak Panti Asuhan
x 25 Mei 2018
    Sebagai wujud kepedulian kepada anak-anak panti asuhan, Perseroan memberikan santunan dan
    mengajak mereka untuk berbuka puasa bersama karyawan dan direksi Perseroan

Donor Darah
Donor darah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Perseroan setiap tahun, yang diikuti oleh para
karyawan Perseroan serta karyawan perusahaan lain yang berlokasi sekitar kantor Perseroan berada.
x 20 Maret 2017
    Kegiatan donor darah dilaksanakan di cabang Bandung dan kantor pusat.
x 13 April 2017
    Donor darah dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Kartini, dimana Direksi Perseroan turut serta
    mendonorkan darah. Kegiatan yang dilaksanakan bekerja sama dengan PMI Tangerang berhasil
    mengumpulkan 72 labu darah dari 120 orang pendaftar.
x 7 Agustus 2017
    Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI, donor darah merupakan salah satu kegiatan yang
    dilaksanakan di Kantor Pusat.
x 23 April 2018
    Donor Darah dalam rangka Hari Kartini, diadakan tanggal 23 April 2018 dan bertempat di lantai 3 Gedung
    Graha Mandiri. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh karyawan dari perusahaan yang ada di Graha Mandiri.

Perwira Mengabdi
Merupakan serangkaian acara untuk memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh pada
tanggal 3 Desember 2017 dengan mengunjungi YPAC dan memberikan hal yang dibutuhkan oleh teman-teman
di YPAC tersebut. Kegiatan CSR ini adalah bagian dari kegiatan Culture Day yang merupakan kegiatan perayaan
ulang tahun budaya PERWIRA pada tanggal 11 Desember 2017. Pelaksanaan Perwira Mengabdi ini serentak
dilaksanakan di 8 kota di antaranya adalah Jakarta, Balikpapan, Semarang, Medan, Palembang, Bandung,
Surabaya, dan Makassar.

Perwira Mengajar
Merupakan kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh peserta program pendidikan Management Trainee (MT)
dalam serangkaian kegiatan Character Building. Pada tahun 2017, kegiatan perwira mengajar dilakukan secara
berkelanjutan oleh peserta program pendidikan MT Batch 3 & Batch 4 di SD Negeri Tunas Karya Parongpong
dan SDN Mega Mendung Kelas Jauh. Pada kegiatan ini peserta program beraktivitas bersama siswa-siswi
menggunakan media story telling, menyanyi dan bermain bersama mainan tradisional Nusantara.

Perwira Membangun Negeri
Merupakan kegiatan CSR yang dilaksanakan oleh peserta program pendidikan Manager Development Program
(MDP) dalam serangkaian kegiatan Business Journey. Setiap peserta program dibagi dalam kelompok untuk
menjual masing-masing produknya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan tersebut kemudian digunakan


                                                                                                   255
Page 276
  untuk kegiatan CSR Perwira Membangun Negeri. Kegiatan CSR tersebut dilaksanakan di Desa Panyindangan
  Kecamatan Jatiluhur. Kegiatan CSR yang dilakukan adalah :
      x Renovasi Bak Penampungan
      x Renovasi MCK & Bak Penampungan
      x Pengecetan Madrasah & Majelis
      x Pembuatan Gapura
      x Kegiatan Ceremony & Liwetan
      x Bantuan Lain-Lain

  Bidang Lingkungan
  Keberlanjutan lingkungan hidup yang berada di area lokasi bisnis Perseroan menjadi perhatian bagi CSR
  Perseroan. Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan di antaranya mengenai pengelolaan
  lingkungan hidup dengan upaya untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, guna mencegah timbulnya
  kerusakan, seperti terjadinya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya yang dapat
  menggangu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan karyawan dan masyarakat.

  Bidang Kepedulian Konsumen
  x   Mengadakan kegiatan soalialisasi Safety Riding di Lampung bekerjasama dengan Dealer sepeda Motor
      Honda, Kepolisian dan Mahasiswa.
  x   Mendukung setiap aksi sosial yang diadakan oleh mitra bisnis (dealer), contohnya sumbangan untuk korban
      bencana alam, dll.

  Selain aktivitas tersebut di atas, Perseroan dan karyawan Perseroan juga turut memberikan bantuan donasi
  bagi karyawan atau keluarga karyawan yang sedang mengalami sakit atau kedukaan sebagai wujud solidaritas
  serta agar dapat membantu meringankan beban karyawan dan keluarganya.

  Berikut tabel besaran anggaran yang digunakan untuk program CSR:

            Tahun                                 Biaya yang disalurkan (Dalam Rupiah)
  30 Juni 2018                                                 144.000.000
  2017                                                         331.000.000
  2016                                                         350.000.000

  Tidak ada ketentuan hukum, kebijakan pemerintah atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
  berdampak material terhadap penggunaaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas
  tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup.

  14. PENGHARGAAN

  Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menerima penghargaan sebagai berikut:


      No                       Penghargaan                             Tahun             Penyelenggara
                 st
      1    The 1 Best Subsidiaries Culture Execution Award              2016      Bank Mandiri
      2    Top 2 Best Financial Performance                             2016      Majalah Warta Ekonomi
      3    Karya Terbaik Lembaga Pembiayaan Mobil Terprogresif          2016      Mobilinanews.com
           Indonesia
      4    Netizen Multifinance Choice Kategori Multifinance            2017      Warta Ekonomi
      5    Indonesia Digital Innovation Award 2017 untuk Kategori       2017      Warta Ekonomi
           Multifinance Company with Asset Above RP5 Trillion
      6    The Best CEO Multifinance Indonesia                          2017      Economic Review
      7    Juara Umum I Multifinance Terbaik di Indonesia, Aset >       2017
           Rp10 Triliun Kelompok Perusahaan Non Tbk
      8    Multifinance yang Berpredikat “Sangat Bagus” atas            2017      Infobank
           Kinerja Selama Tahun 2016
      9    TOP CEO Multifinance 2017                                    2017      Indonesia Business News
      10   TOP Multifinance 2017 Kategori Aset >10-20 Triliun           2017      Indonesia Business News

256
Page 277
 No                           Penghargaan                              Tahun            Penyelenggara
 11    TOP Multifinance bidang Inklusi Keuangan 2017                    2017      Indonesia Business News
 12    The Most Popular Company Kategori Multifinance                   2017      Warta Ekonomi
 13    Multifinance Company with Good Performance Kategori              2017      Warta Ekonomi
       Aset Lebih dari 10 Triliun
 14    Peringkat III Indonesia Good Corporate Governance 2017           2017       Economic Review
       Kategori Perusahaan Multifinance Non Tbk
 15    Top 5 Indonesia Most Admired Companies 2018 in                   2018       Warta Ekonomi Award
       Financing Category
 16    Top 100 Enterprises 2018 : Best in Financial Industry -          2018       Warta Ekonomi Award
       Multifinance
 17    Mandiri Synergy Award IT Summit 2018 – Building Mutual           2018       Bank Mandiri
       Partnership in the Digital Ecosystem
 18    Indonesia Human Capital Award IV- 2018                          2018       Economic Review Award
 19    Indonesia Sales Marketing Award II-2018                         2018       Economic Review Award
 20    Indonesia Legal Award I-2018                                    2018       Economic Review Award
 21    Indonesia      Corporate      Secretary &     Corporate         2018       Economic Review Award
       Communication Award III-2018
 22    Indonesia Information Technology Award I-2018 –                  2018      Economic Review Award
 23    Indonesia CSR Award II-2018                                      2018      Economic Review Award

Tidak terdapat kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan, peristiwa terjadinya
keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban
pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut Perseroan dalam kelompok usaha Perseroan
yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.

Tidak ada kejadian penting yang mempengaruhi Perseroan, mengenai sifat dan akibat dari restrukturisasi,
penggabungan, pengambilalihan, pemisahan atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan yang signifikan.

Tidak terdapat aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama Perseroan.

Tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Perseroan.

Tidak terdapat penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru Perseroan.




                                                                                                        257
Page 278
      Halaman ini sengaja dikosongkan




258
Page 279
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Pebruari 2009 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

1.   atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
     persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
2.   atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 20%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
     negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
3.   atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
     BUT; dan (ii) 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
     nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
4.   atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang
     terdaftar pada OJK sebesar 5,00% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10,00% untuk tahun
     2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak:
1. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
    2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan
2. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                                                                                          259
Page 280
      Halaman ini sengaja dikosongkan




260
Page 281
X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 9 Oktober 2018 dan
perubahan dan pernyataan kembali Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri
Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20 tanggal 19 November 2018 serta perubahan I Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal
14 Desember 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 secara kesanggupan penuh (full
commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau
perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah
itu tidak ada lagi Perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                        Penjaminan
                                                                                 Total Penjaminan
No.              Keterangan                    Seri A                Seri B                            (%)
                                                                                         (Rp)
                                                (Rp)                  (Rp)
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 1. PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia       300.000.000.000     100.000.000.000      400.000.000.000    40,00
 2. PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)    500.000.000.000     100.000.000.000      600.000.000.000    60,00
TOTAL                                     800.000.000.000     200.000.000.000    1.000.000.000.000   100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Nomor IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.

Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi adalah PT CGS-CIMB
Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan, usaha
bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
    maupun vertikal;
b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan
    komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau
    dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
    yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dengan pemegang saham utama.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM.

Tingkat kupon Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasli penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.



                                                                                                     261
Page 282
      Halaman ini sengaja dikosongkan




262
Page 283
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

 1. Akuntan Publik          :    Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
                                 (Firma anggota Ernst & Young Global Limited)
                                 Gedung Bursa Efek Indonesia
                                 Tower 2, Lantai 7
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                 Telepon: (021) 5289 5000
                                 Faksimili: (021) 5289 4111

 Nomor STTD                 :    23/PM.22/STTD-AP/2018 atas nama Danil Setiadi Handaja, CPA tanggal 7
                                 Mei 2014

 Keanggotaan Asosiasi       :    Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

 Pedoman Kerja              :    Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
                                 Akuntan Publik (SPAP).

 Surat Penunjukan           :    Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik berdasarkan Surat No.
                                 224/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018

 Tugas Pokok                :    Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
                                 Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
                                 Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
                                 keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dasi salah saji
                                 material. Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang
                                 diberikan terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan
                                 Publik meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian, bukti-bukti yang
                                 mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
                                 Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan
                                 estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
                                 terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 2. Konsultan Hukum          :   Hendro & Kanon, Advocates and Counsellors at Law

 Nomor STTD                  :   No. STTD.KH-226/PM.2/2018 tanggal 4 Oktober 2018 atas nama Kanon
                                 Armiyanto, S.H.

 Keanggotaan Asosiasi        :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.200809

 Pedoman Kerja               :   Standar Profesi HKHPM

 Surat Penunjukan            :   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat No. 232/SPK-
                                 PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018

 Tugas Pokok:                :   Melakukan pemeriksaan segi hukum atas fakta yang ada mengenai
                                 Perseroan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
                                 mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum yang
                                 menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara
                                 obyektif dan mandiri.




                                                                                                  263
Page 284
      3. Notaris:              :   Fathiah Helmi, SH
                                   Gedung Graha Irama Lt. 6C
                                   Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav. 1-2
                                   Jakarta Selatan
                                   Tlp. : (021) 52907304, (021) 52907305-6
                                    Fax. : (021) 5261136

      Nomor STTD               :   N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama Fathiah Helmi, S.H.

      Keanggotaan Asosiasi     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958.

      Pedoman Kerja            :   Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                   dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

      Surat Penunjukan         :   Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan           Surat   No.   194/SPK-
                                   PROC/MTF/VII/2018 tanggal 19 Juli 2018

      Tugas Pokok              :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasiantara lain
                                   Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Efek,
                                   Pengakuan Hutang, akta jaminan serta akta-akta pengubahannya.

      4. Wali Amanat           :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                   Divisi Investment Services
                                   Bagian Trust & Corporate Services
                                   Gedung BRI II Lt.30
                                   Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                   Jakarta 10210

        Nomor STTD             :   No.08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

                                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat PT Mandiri Tunas
                                   Finance No. 220/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 7 Agustus 2018 .
        Tugas Pokok            :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                                   pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                                   dan kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                   dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                   Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                   Pasar Modal.

  Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan tegas
  menyatakan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau penyertaan modal
  Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Peraturan
  Nomor VI.C.3, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat menyatakan hal-hal berikut ini:
   tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dan tidak akan memberikan kredit kepada Perseroan
     dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah pokok obligasi yang diwaliamanati selama menjadi Wali Amanat
     dalam penerbitan Obligasi;
   tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
     sukuk dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
     Perseroan.
   tidak menerima atau meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
     selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan Keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
     Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
     pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia.
  Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak
  mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUPM.



264
Page 285
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
UMUM

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun
2019, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai "BRI") dalam penerbitan Obligasi ini
bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.08/STTD-WA/PM/1996
tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah dengan Bank Mandiri selaku pemegang saham Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak
merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019, sesuai dengan Peraturan No. VI.C.3 tentang
Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. B.3683-DIS/TCS/20/2018 tanggal 8 Oktober 2018 sebagaimana diatur
dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-412/BL/2010
Peraturan No. VI.C.4 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.

Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja
dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali
perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan d3683-DIS/TCS/10ari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No. 54 tanggal 27
Oktober 2017 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.

1. Permodalan Wali Amanat

Perubahan struktur permodalan BRI pada bulan Oktober 2017 sehubungan dengan pemecahan nilai nominal
saham Seri A Dwiwarna dan Seri B dari semula Rp.250,00 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham menjadi
Rp.50,00 (lima puluh Rupiah) per saham atau dengan rasio 1:5 (satu banding lima). Perubahan struktur
permodalan tersebut dimuat dalam Akta No.54 tanggal 27 Oktober 2017 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.AHU-AH.01.03-0187521
tanggal 3 November 2017.

Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 27 Oktober 2017 tersebut dan dengan susunan pemegang saham per tanggal
31 Desember 2017 berdasarkan Laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                                                                   265
Page 286
                                                   Nilai Nominal Rp250,- per Saham              Persentase
                  Keterangan                  Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham         Kepemilikan
                                                 Saham                      (Rp)                Saham (%)
      Modal Dasar
        Saham Seri A Dwiwarna                                1                          250             0,00
        Saham Biasa Seri B                      59.999.999.999           14.999.999.999.750           100,00
      Jumlah Modal Dasar                        60.000.000.000           15.000.000.000.000           100,00
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Negara Republik Indonesia
        Saham Seri A Dwiwarna                                1                          250             0,00
        Saham Biasa Seri B Publik (masing-      13.999.999.999            3.499.999.999.750            56,75
        masing dibawah 5%)
       Saham Biasa Seri B                      10.669.162.000            2.667.290.500.000            43,25
      Jumlah Modal Ditempatkan dan              24.669.162.000            6.167.290.500.000           100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                      35.330.838.000            8.832.709.500.000

  2. Pengurus dan Pengawasan

  Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Maret 2018 yang dimuat dalam
  Akta Berita Acara Rapat No.50 tanggal 22 Maret 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
  susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
  berikut:

  Dewan Dewan Komisaris
  Komisaris Utama/Komisaris Independen               :   Andrinof A. Chaniago
  Wakil Komisaris Utama                              :   Gatot Trihargo
  Komisaris Independen                               :   A. Fuad Rahmany
  Komisaris Independen                               :   A. Sonny Keraf
  Komisaris Independen                               :   Rofikoh Rokhim
  Komisaris Independen                               :   Mahmud
  Komisaris                                          :   Nicolaus Teguh Budi Harjanto
  Komisaris                                          :   Jeffry J. Wurangian
  Komisaris                                          :   Hadiyanto

  Direksi
  Direktur Utama                                     :   Suprajarto
  Direktur Corporate Banking                         :   Kuswiyoto
  Direktur Retail dan Menengah                       :   Supari
  Direktur Mikro dan Kecil                           :   Priyastomo
  Direktur Konsumer                                  :   Handayani
  Direktur Jaringan dan Layanan                      :   Osbal Saragi Rumahorbo
  Direktur Keuangan                                  :   Haru Koesmahargyo
  Direktur Teknologi Informasi dan Operasi           :   Indra Utoyo
  Direktur Hubungan Kelembagaan                      :   Sis Apik Wijayanto
  Direktur Human Capital                             :   R. Sophia Alizsa
  Direktur Manajemen Risiko                          :   Mohammad Irfan
  Direktur Kepatuhan                                 :   Achmad Solichin Lutfiyanto




266
Page 287
3. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:

                                                                 PERSENTASE         TAHUN             STATUS
NO.          PERUSAHAAN ANAK                 JENIS USAHA
                                                                 KEPEMILIKAN      PENYERTAAN        OPERASIONAL
 1        PT Bank BRISyariah Tbk         Bank Umum Syariah          99,99%           2007            Beroperasi
 2        PT Bank Rakyat Indonesia       Bank Umum Swasta           86,82%           2011            Beroperasi
          Agroniaga Tbk                       Nasional
 3        BRI Remittance Co. Ltd.           Perusahaan               100%             2011           Beroperasi
                                             Remittance
 4    PT Asuransi BRI Life                    Asuransi         91,00%           2015          Beroperasi
 5    PT BRI Multifinance                   Pembiayaan         99,00%           2016          Beroperasi
      Indonesia
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), Sinking
Fund Agent dan Jasa Kustodian.

1) Jasa Wali Amanat (Trustee)

     Surat utang yang diwaliamanati BRI per 01 Januari 2018 antara lain:

           Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017
           Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
           Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
           Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap II Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
           Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017
           Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017

2) Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran
     Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-
     ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

3) Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
     a. JasaTrust & Corporate Services lainnya :
         - Jasa Agen Sinking Fund
         - Jasa Agen Escrow


                                                                                                         267
Page 288
          - Jasa Agen Konversi
          - Jasa Arranger Sindikasi
      b. Custodian Services
      c. Jasa Trustee
      d. DPLK BRI

  4. PERIZINAN BRI

      a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
         Perusahaan Perseroan;
      b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
      c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
         Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
      d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
         Devisa;
      e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BRI dari Pemerintah Propinsi DKI Jakarta No. 09.05.1.64.37895 tanggal 1
         Maret 2016, masa berlaku ijin usaha sampai dengan 11 Februari 2021.

  5. KANTOR CABANG BRI

      Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31
      Desember 2017, BRI telah memiliki kantor yang terdiri 1 kantor pusat, 19 kantor wilayah, 468 kantor
      cabang, 610 kantor cabang pembantu, 992 kantor kas, 5.382 BRI unit, 2,536 Teras BRI dan 638 Teras keliling
      BRI.

  6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

      Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
      maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
      Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
      Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

  7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

      Berdasarkan Peraturan No. VI.C.4, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
      Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
      a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
      b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
          Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
          Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
          Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
           dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
          Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
           atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
          Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
          Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan Pasar Modal;
          Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
          Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan No. VI.C.3;
             atau
          Atas permintaan Pemegang Obligasi;
      c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
          Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima
           laporan pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;



268
Page 289
         Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh
          tempo pokok Obligasi;
         Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. LAPORAN KEUANGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan BRI per 30 Juni 2018 tidak diaudit sedangkan 31
Desember 2017, dan 31 Desember 2016 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 Juni 2018              2017                        2016
              Uraian
                                        (unaudited)             (audited)                   (audited)
Total aset                                  1.153.228.286         1.126.248.442                1.003.644.426
Total liabilitas                              986.548.641           958.900.948                  856.831.836
Total ekuitas                                 166.679.645           167.347.494                  146.421.342

Laba Rugi Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 Juni 2018              2017                        2016
              Uraian
                                        (unaudited)             (audited)                   (audited)
Laba operasional                               18.474.487            36.805.834                   33.962.645
Laba sebelum pajak                             18.483.570            37.022.157                   26.227.991
Beban pajak                                   (3.549.434)            (7.977.823)                 (7.745.779)
Laba tahun berjalan setelah
  pajak bersih                                14.934.136             29.044.334                  33.962.645

Rasio Penting
                                                                                                   (dalam %)
                                        30 Juni 2018              2017                        2016
              Uraian
                                        (unaudited)                                         (audited)
Capital Adequate Ratio (CAR)                        20,13                 22.84                        22.91
Return On Asset (ROA)                                3,37                  3.54                         3.84
Return On Equity (ROE)                              19,33                 19.73                        23.08
Net Interest Margin                                  7,64                  7.78                         8.27
Non Performing Loan Ratio
                                                    2,33                      2.23                        2.13
  (Gross)


                                               Alamat Wali Amanat
                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
                                       Bagian Trust & Corporate Services
                                           Divisi Investment Services
                                                Gedung BRI II lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                   Jakarta 10210
                                                Tel. (021) 5758144
                                               Faks. (021) 5752444




                                                                                                    269
Page 290
      Halaman ini sengaja dikosongkan




270
Page 291
 XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat
     tinggal, serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun merka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
     tercantum pada Bab XV Prospektus mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
     Pembelian Obligasi. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak
     untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
     Pemesanan Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas
     tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah)
     atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi dimulai pada tanggal 28 Desember 2018 pada pukul 09.00 dan ditutup pada
     tanggal 3 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI yang
     ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas
     Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
         disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam bentuk
         elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran Umum akan
         dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 8 Januari 2019.
     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
         yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
         efek dengan Pemegang Obligasi.
     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
         di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
         Pemegang Rekening.
     4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
         pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
         Obligasi.
     5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan
         oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk
         selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening
         Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
         maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan
         Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
     6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
         membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
         bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.



                                                                                                    271
Page 292
       7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
            Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
            yang didistribusikan oleh Perseroan.

  6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

       Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
       Obligasi yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus dan Formulir
       Pemesanan Pembelian Obligasi.

  7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

       Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
       menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai
       bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini
       bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

  8.   Penjatahan Obligasi

       Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran Keputusan
       No. Kep 691/BL/2011/ tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
       Penawaran Umum. Tangal Penjatahan adalah tanggal 4 Januari 2019 dan penjatahan dilakukan pada pukul
       16.00 WIB.

       Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu)
       pemesanan Efek untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan
       terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan
       untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
       penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang
       pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

       Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
       5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2 tentang Tata
       Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

       Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan
       Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
       berpedoman pada peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
       dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 tentang Tanggung
       Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
       paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

  9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

       Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
       pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
       Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di:

                                                                    PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
               PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)
                                                                           Bank CIMB Niaga
                        Bank Mandiri
                                                                          Cabang Graha Niaga
                  Cabang Jakarta Sudirman
                                                                     No. Rekening: 800 043 680 000
                No. Rekening: 1020005566028
       Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus
       dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 7 Januari 2019 (in good
       funds) pada rekening tersebut diatas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan
       beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.



272
Page 293
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

    Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2019, Perseroan wajib
    menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI
    untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah
    dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

    Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin Pelaksana
    Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam Rekening Efek dari
    Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
    pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
    semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Pembatalan Penawaran Umum

    Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa Penawaran Umum Obligasi sampai dengan berakhirnya masa
    Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan
    Penawaran Umum Obligasi, apabila terjadi kondisi berikut:
    1) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun-melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari
        Bursa berturut-turut;
    2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
        terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
    3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; yang
        ditetapkan oleh OJK berdasarkan Peraturan No. IX.A.2.
    Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
    diberitahukan kepada OJK serta diumumkan kepada Masyarakat paling kurang melalui 1 (satu) Surat Kabar
    Harian, situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah keputusan
    pembatalan Penawaran Umum tersebut.

    Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penjaminan
    Emisi Obligasi, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan)
    Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50%
    (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi -dasar penundaan.

    Apabila pada suatu saat sampai dengan sebelum tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif terjadi
    force majeure, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan berhak mengakhiri Perjanjian
    Penjaminan Emisi Obligasi dan selanjutnya melaporkan secara tertulis tentang pengakhiran Perjanjian
    Penjaminan Emisi Obligasi kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI. Yang dimaksud dengan force majeure adalah
    suatu atau lebih kejadian dibawah ini, yang dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
    dari para pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi:
    1) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara
         material terhadap Penawaran Umum; atau
    2) perdagangan efek di Bursa Efek pada umumnya dihentikan oleh instansi yang berwenang, yang dapat
         memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli Obligasi; atau
    3) terjadinya penurunan indeks harga saham gabungan yang berlaku di Bursa Efek pada tingkat tertentu,
         yang dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli
         Obligasi; atau
    4) terjadi krisis perbankan yang di akui oleh industri keuangan secara umum di Republik Indonesia yang
         dapat memberikan dampak negatif yang material terhadap minat investor untuk membeli Obligasi;
         atau
    5) terjadi perubahan dalam bidang ekonomi, pasar modal dan moneter baik didalam maupun diluar
         Indonesia atau diberlakukannya peraturan di bidang valuta asing dapat mempunyai akibat negatif
         secara material terhadap Penawaran Umum dan minat investor untuk membeli Obligasi; atau
    6) terjadinya serangan atau pecahnya perang atau tindakan terorisme atau huru hara baik didalam
         wilayah Indonesia ataupun diluar wilayah Indonesia atau adanya deklarasi perang yang dinyatakan



                                                                                                    273
Page 294
         oleh Pemerintah Indonesia maupun pemerintah negara lain, yang membawa dampak negatif yang
         material terhadap Penawaran Umum; atau
      7) terjadi kegagalan dalam sistem administrasi dan transaksi efek di KSEI yang dapat mempunyai akibat
         negatif secara material terhadap Penawaran Umum.

      Dalam hal terjadi force majeure, maka pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan
      kepada pihak lainnya secara tertulis mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut paling lambat 3
      (tiga) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure kepada pihak lainnya secara tertulis
      mengenai terjadinya peristiwa force majeure tersebut. Apabila tidak ada pemberitahuan mengenai
      peristiwa force majeure tersebut maka mengakibatkan force majeure tersebut tidak diakui oleh pihak
      lainnya.

  12. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika pesanan Obligasi sudah dibayar
      maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
      Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

      Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi yang
      menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
      keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-
      masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
      sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
      dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
      adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

      Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
      untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan
      dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada
      para pemesan Obligasi.

      Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi
      Efek, sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, penyelesaian yang akan dilakukan Perseroan dan
      Penjamin Emisi Obligasi sebagi berikut:
      1) Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
           Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
           Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang
           pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan
           penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan
           Emisi Efek;
      2) Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut
           menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI, dalam hal
           Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin
           Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya;
      3) Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
           Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para
           pemesan denda untuk keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
           masing seri dan Bunga Obligasi per tahun yang diperhitungkan secara proporsional untuk tiap hari
           keterlambatan, dengan ketentuan denda tersebut di atas dihitung dengan memakai dasar
           perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
           30 (tiga puluh) Hari Kalender dan dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
           Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
      4) Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
           untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau
           pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka
           Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
           diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.



274
Page 295
13. Lain-lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi
    secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                             275
Page 296
      Halaman ini sengaja dikosongkan




276
Page 297
XIV. AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 21
tanggal 9 Oktober 2018 dan perubahan dan pernyataan kembali Perjanjian Agen Pembayaran No. 21 tanggal
19 November 2018 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari Minggu
atau hari libur lainnya maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                              Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                  Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
                                             Jakarta 12190
                                       Telepon : (021) 5299 1099
                                       Faksimili : (021) 5299 1199
                                        Website: www.KSEI.co.id
                                      Email: helpdesk@ksei.co.id




                                                                                                 277
Page 298
      Halaman ini sengaja dikosongkan




278
Page 299
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
    PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada pada masa Penawaran Umum
yaitu 28 & 31 Desember 2018 dan 2 & 3 Januari 2019 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Para
Penjamin Emisi Obligasi berikut ini:

                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

       PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                  PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
       Menara Mandiri Tower I, Lantai 25             Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lantai 11
        Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                  Jakarta 12190                                       Jakarta 12190
            Telepon : (021) 526 3445                             Telepon: (021) 5154660
            Faksimili : (021) 526 3507                           Faksimili: (021) 5154661
      Website: www.mandirisekuritas.co.id                   Website: www.itrade-cimb.com
      Email: corp.comm@mandirisek.co.id                     Email: jk.dcmproject@cimb.com




                                                                                                 279
Page 300
      Halaman ini sengaja dikosongkan




280
Page 301
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                281
Page 302
  Ref. No.: 409/PH/H&K/vp/XII/2018                                         21 Desember 2018

  Kepada Yth.
  PT Mandri Tunas Finance
  Gedung Graha Mandiri Lt. 3A
  Jl. Imam Bonjol No. 61
  Jakarta Pusat, Indonesia


  U.p.:   Bapak Arya Suprihadi
          Direktur Utama


  Perihal:         Perbaikan Ketiga Terhadap Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandiri
                   Tunas Finance Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
                   IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019


  Dengan hormat,

  Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 70 dari Undang-Undang Republik Indonesia
  No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), PT MANDIRI TUNAS FINANCE,
  berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Emiten”), akan mengajukan pernyataan
  pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) untuk melakukan
  penawaran umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018
  (“Obligasi”) dengan nama “Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun
  2018” melalui Bursa Efek Indonesia dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) yang terbagi dalam dua seri, yaitu: (1) Seri A,
  dengan jumlah pokok sebesar Rp800.000.000.000 (delapan ratur miliar rupiah) dan dengan
  tingkat bunga sebesar 9,4% (sembilan koma empat persen) per tahun dengan jangka waktu 3
  (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi, dan (2) Seri B, dengan jumlah pokok sebesar
  Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) dan dengan tingkat bunga sebesar 9,75%
  (sembilan koma tujuh puluh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun
  terhitung sejak Tanggal Emisi, yang keduanya dijamin secara kesanggupan penuh (full
  commitment) oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (“PPEO”) yaitu PT Mandiri Sekuritas dan
  PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, sebagaimana termaktub dalam akta Perubahan I
  Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
  Tahap I Tahun 2019 No. 19 tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dengan PPEO, akta
  mana dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

  Setelah pernyataan pendaftaran yang diajukan dinyatakan efektif oleh OJK, Obligasi akan
  dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia.

  Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi pada
  tanggal emisi dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
  Efek ke Rekening Efek lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
  atau kelipatannya.

  Kami menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum independen sebagaimana termaktub
  dalam Surat Perintah Kerja Emiten No. 232/SPK-PROC/MTF/VIII/2018 tanggal 16 Agustus
  2018 perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadan Jasa Konsultan Hukum Penerbitan Obligasi
  Berkelanjutan IV (PUB IV) 2018 PT Mandiri Tunas Finance.

  Untuk menerima penugasan ini kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
  dalam UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal




282
Page 303
(“HKHPM”) dan telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum Pasar Modal dengan memperoleh
Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK atas nama:

Kanon Armiyanto, S.H., M.H., No. STTD.KH-226/PM.2/2018 tanggal 04 Oktober 2018, Anggota
HKHPM No. 200320.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum independen dalam rangka Emisi Obligasi adalah
untuk memeriksa aspek hukum Emiten serta menerbitkan pendapat dari segi hukum (legal
opinion) atas Emiten dengan berpedoman pada Standar Profesi HKHPM, Lampiran Keputusan
HKHPM No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Februari 2005 jo. Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. 04/HKHPM/XII/2012 tentang Perubahan Standar Profesi
Tentang Pemeriksaan Atas Perkara Yang Melibatkan Perusahaan sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 66 UUPM jis Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang,
Dan/Atau Sukuk (“POJK 7/2017”).

Untuk Emisi Obligasi, Emiten telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai
wali amanat (selanjutnya disebut “Wali Amanat”).

Emiten telah memperoleh peringkat idAA+ (Double A Plus) peringkat nasional jangka panjang
untuk Obligasi Berkelanjutan IV Tahun 2018 PT Mandiri Tunas Finance sejumlah maksimum
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) selaku
perusahaan pemeringkat, sebagaimana termaktub dalam Surat No. RC-1011/PEF-DIR/X/2018
tanggal 05 Oktober 2018 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahun
2018 PT Mandiri Tunas Finance Periode 4 Oktober 2018 sampai dengan 1 Oktober 2019.

Emiten merencanakan untuk menggunakan penerimaan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 setelah dikurangi biaya-
biaya Emisi, sebesar 50% (lima puluh persen) akan digunakan untuk refinancing obligasi
berkelanjutan II Emiten tahap I tahun 2015 seri A. Pada tanggal 11 Desember 2018, Emiten
telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dari The Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ. Ltd.
(“MUFG Bank”), berdasarkan Perjanjian Kredit No.: 17-0366-GC-LN tanggal 11 Februari 2018
yang dipergunakan untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2015 Seri A pada tanggal 18 Desember 2018. Sehingga, dana Obligasi yang
akan diterima Emiten akan digunakan sebagian untuk melunasi fasilitasi pembiayaan jangka
pendek dari MUFG Bank berdasarkan Perjanjian kredit No.: 17-0366-GC-LN tanggal 11
Februari 2018. Sebesar 50% (lima puluh persen) untuk modal kerja pembiayaan kendaraan
bermotor Emiten, sebagaimana termuat dalam Prospektus yang diterbitkan sehubungan
dengan Obligasi (“Prospektus”). Realisasi penggunaan dana hasil Obligasi tersebut wajib
disampaikan kepada OJK dan dipertanggungjawabkan di dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Emiten serta disampaikan kepada Wali Amanat sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.

Pendapat dari segi hukum (legal opinion) ini (“Pendapat Hukum”) kami dasarkan atas uji tuntas
dari segi hukum (legal due diligence) yang telah kami lakukan sebagaimana dimuat dalam
Perbaikan ketiga Terhadap Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Atas PT Mandiri Tunas
Finance Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance
Tahap I Tahun 2019 tanggal 14 Desember 2018 beserta lampiran-lampirannya (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk
dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Uji tuntas dari segi hukum tersebut meliputi antara lain pemeriksaan dan penelaahan terhadap:




                                                                                                283
Page 304
  1.   Pendirian Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Tunas
       Financindo Corporation No. 262 tanggal 17 Mei 1989, dibuat di hadapan Misahardi
       Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman Republik
       Indonesia) dengan Surat Keputusannya C2-4868.HT.01.01.TH'89 tanggal 01 Juni 1989
       dan telah didaftarkan di dalam buku register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
       bawah No. 1206/1989 tanggal 21 Juni 1989 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
       Republik Indonesia No. 57, tanggal 18 Juli 1989, Tambahan No. 1369, akta pendirian
       mana memuat anggaran dasar pertama Emiten.

       Nama Emiten mengalami perubahan menjadi PT Mandiri Tunas Finance pada tahun
       2009 melalui akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No.
       181 tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
       Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-40506.AH.01.02.Tahun
       2009 tanggal 20 Agustus 2009 serta telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No.
       AHU-0053918.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009. Akta mana memuat pula
       anggaran dasar Emiten yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik
       Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

       Anggaran dasar Emiten tersebut kemudian mengalami beberapa kali perubahan
       sebagaimana dimuat dalam akta-akta, sebagai berikut:
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
            Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April 2015 yang dibuat di hadapan Lenny Janis
            Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
            Keputusan No. AHU-0933690.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015 dan
            telah   terdaftar    dalam   Daftar   Perseroan    di   bawah    No.    AHU-
            3494516.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 20 April 2015;
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
            Tunas Finance No. 23 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Lenny
            Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Angggaran Dasar PT Mandiri Tunas
            Finance No. AHU-AH.01.03-0032175 tanggal 17 Maret 2016 dan telah terdaftar
            dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0034268.AH.01.11.TAHUN 2016
            tanggal 17 Maret 2016; dan
           Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri
            Tunas Finance No. 53 tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny
            Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti
            Penerimaan Pemberitahuan Perubahaan Anggaran Dasar PT Mandiri Tunas
            Finance No. AHU-AH.01.03-0137486 tanggal 06 April 2018 dan telah terdaftar
            dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0048600.AH.01.11.TAHUN 2018
            tanggal 06 April 2018.

       Selanjutnya dalam Pendapat Hukum ini Anggaran Dasar Emiten sebagaimana dimuat
       dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tunas Financindo Sarana No. 181
       tanggal 26 Juni 2009, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di
       Jakarta, sampai dengan perubahan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam akta
       Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance
       No. 53 tanggal 29 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
       Jakarta, disebut dengan “Anggaran Dasar”.

       Catatan:   a.   Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dari POJK 7/2017, pemeriksaan
                       terhadap anggaran dasar Emiten mencakup akta pendirian dan akta perubahan




284
Page 305
                      anggaran dasar terakhir.

                b.    Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
                      menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
                      dalam proses pengurusan.

                c.    Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September 2018
                      perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan Pada
                      Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas nama
                      PT Mandiri Tunas Finance.

                d.    Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
                      Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
                      kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
                      Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran perubahan
                      anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.

2.   Susunan modal dan pemegang saham Emiten 2 (dua) tahun terakhir, sebagaimana
     dimuat dalam akta di bawah ini:

     Sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
     Tunas Financindo Sarana No. 08 tanggal 06 Februari 2009 yang dibuat oleh Dr. A.
     Partomuan Pohan, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahaan Data Perseroan PT Tunas Financindo Sarana No. AHU-
     AH.01.10-01575 tanggal 11 Maret 2009 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0008560.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 11 Maret 2009, susunan
     permodalan Emiten, sebagai berikut:
      Modal Dasar                                           Rp1.000.000.000.000,00
      Nilai Nominal Saham                                    Rp100,00 per saham
      Jumlah saham                                              10.000.000.000
      Keterangan                        Jumlah Saham             Rupiah              %       Saham dalam
      Modal Ditempatkan dan                                                                    Portepel
                                            2.500.000.000      250.000.000.000        100
      Disetor

      1. PT Bank Mandiri (Persero)
         Tbk                                1.275.000.000      127.500.000.000       51,00
                                                                                             7.500.000.000
      2. PT Tunas Ridean Tbk
                                            1.225.000.000      122.500.000.000       49,00
                                 Total Saham dalam Portepel                                  7.500.000.000


     Catatan:    a.    Merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dari POJK No. 7/2017,
                       pemeriksaan terhadap permodalan Emiten mencakup riwayat permodalan 2 (dua)
                       tahun terakhir.

                 b.    Setoran modal sesuai dengan akta tersebut di atas telah disetor penuh ke dalam
                       kas Emiten oleh pemegang saham bersangkutan sebagaimana termaktub dalam
                       Laporan Posisi Keuangan Emiten Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan
                       2016 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
                       tanggal 03 Oktober 2018 di bawah No. RPC-8046/PSS/2018 (lanjutan) (”Laporan
                       Keuangan Juni 2018”), halmana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2)
                       UUPT mengenai bukti penyetoran yang sah.

                 c.    Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
                       menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
                       dalam proses pengurusan.

                 d.    Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September 2018




                                                                                                           285
Page 306
                        perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan Pada
                        Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas nama PT
                        Mandiri Tunas Finance.

                   e.   Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
                        Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
                        kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
                        Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran perubahan
                        anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.

  3.   Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang menetapkan tentang pendirian
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) dan PT Tunas Ridean Tbk (“TURI”)
       sebagai pemegang saham Emiten.

  4.   Susunan anggota Direksi Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
       Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 42
       tanggal 26 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
       Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
       Perseroan PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0128132 tanggal 28 Maret
       2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
       0044227.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 28 Maret 2018, sebagai berikut:

       Direktur Utama                      : Tuan Arya Suprihadi
       Direktur                            : Tuan Harjanto Tjitohardjojo
       Direktur                            : Tuan Armendra

       Susunan anggota Dewan Komisaris Emiten sebagaimana termaktub dalam akta
       Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance
       No. 23 tanggal 26 April 2017 yang dibuat di hadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di
       Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dengan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
       Dasar PT Mandiri Tunas Finance No. AHU-AH.01.03-0132306 tanggal 02 Mei 2017 dan
       telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0056462.AH.01.11.TAHUN
       2017 tanggal 02 Mei 2017, sebagai berikut:

       Komisaris Utama                     : Tuan Rico Adisurja Setiawan
       Komisaris                           : Tuan Harry Gale, S.E.
       Komisaris Independen                : Tuan Prof. Dr. Ravik Karsidi M.Si.

       Catatan :   a.   Sesuai dengan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 yang
                        menyatakan bahwa Daftar Perusahaan atas akta-akta tersebut di atas sedang
                        dalam proses pengurusan.

                   b.   Sesuai dengan Surat Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tanggal 03 September
                        2018 perihal Permohonan Perkinian Data Perusahaan dalam Daftar Perusahaan
                        Pada Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat atas
                        nama PT Mandiri Tunas Finance.

                   c.   Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982 tentang
                        Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”), Emiten dapat dikenai sanksi pidana
                        kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
                        Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) apabila belum melakukan pendaftaran
                        perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam UU WDP.

  5.   Maksud dan tujuan Emiten sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
       Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance No. 31 tanggal 13 April
       2015 yang dibuat dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di Jakarta, tersebut di atas,




286
Page 307
      adalah berusaha dalam bidang perusahaan pembiayaan dan untuk mencapai maksud
      dan tujuan tersebut Emiten dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:

      a.    Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang-barang modal
            beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi,
            modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada
            debitur dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
      b.    Pembiayaan Modal Kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan
            pengeluaran-pengeluaran yang habis dalam satu siklus usaha debitur dan
            merupakan pembiayaan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
      c.    Pembiayaan Multiguna, yaitu pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
            yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk
            keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu yang diperjanjikan;
      d.    Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan dari OJK.

6.    Izin-izin Emiten untuk menjalankan kegiatan usahanya yang termaktub dalam:

      a.    Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-
            352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009 tentang pemberian izin usaha
            lembaga pembiayaan kepada Emiten.

            Catatan:     Izin diberikan kepada Emiten untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang
                         Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang dan Pembiayaan Konsumen.

      b.    Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) 09.05.1.65.17311 tanggal 31 Agustus 2018,
            dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
            Jakarta Pusat yang berlaku sampai dengan 12 Desember 2020.

            Catatan:     TDP tersebut di atas dikeluarkan untuk KBLI: 64922 dengan kegiatan usaha
                         pokok Emiten adalah Pembiayaan Konsumen (Consumers Credit).

7.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.343.661.3-093.000 tanggal 01 April 2012 yang
      dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Empat.

8.    Ketenagakerjaan yang meliputi:

      a.    Peraturan Perusahaan Emiten, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
            Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP.
            350/PHIJSK-PK/PP/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pengesahan
            Peraturan Perusahaan PT Mandiri Tunas Finance.

      b.    Sertifikat kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 95KJ0016 tanggal 07 Juli
            2006 dan sertifikat kepesertaan BPJS Kesehatan No. 01144187 tanggal 10
            Januari 2015; dan

      c.    Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.

9.    Persetujuan Dewan Komisaris untuk Emisi Obligasi di Pasar Modal sebagaimana
      termaktub dalam Surat Dewan Komisaris Emiten No. 009/MTF-DEKOM/VIII/2018
      tertanggal 28 Agustus 2018.

10.   Struktur organisasi dan tata kelola Emiten dalam rangka pelaksanaan Good Corporate
      Governance sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang
      Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK Tata Kelola”).

11.   Perjanjian-perjanjian Emiten dengan pihak ketiga, antara lain:




                                                                                                287
Page 308
        a.      Perjanjian asuransi;
        b.      Perjanjian sewa menyewa dalam rangka pemenuhan jaringan operasional Emiten;
        c.      Perjanjian pinjam meminjam dimana Emiten berkedudukan selaku debitur;
        d.      Perjanjian afiliasi; dan
        e.      Perjanjian penting lainnya.

  12.   Bukti kekayaan Emiten berupa:
        a.     Hak atas tanah dengan Hak Guna Bangunan serta bangunan;
        b.     Hak atas kekayaan intelektual, jika ada;
        c.     Penyertaan Emiten berupa saham, jika ada; dan
        d.     Benda bergerak yaitu kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan.

  13.   Polis asuransi yang ditutup sehubungan dengan kegiatan usaha dan aset/kekayaan
        Emiten.

  14.   Sehubungan dengan Emisi Obligasi tersebut Emiten telah menandatangani akta-akta
        tersebut di bawah ini:

        (i)     Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Pernyataan Pendaftaran Obligasi
                Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 17 tanggal 19
                November 2018, akta mana dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                Jakarta;

        (ii)    Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 18
                tanggal 19 November 2018 jo. akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan
                Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 17
                tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dan Wali Amanat, kedua akta mana
                dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

        (iii)   Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Pengakuan Hutang Obligasi
                Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 19 tanggal 19
                November 2018 jo. akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi
                Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019 No. 18 tanggal 14
                Desember 2018, antara Emiten dan Wali Amanat, kedua akta mana dibuat dibuat
                di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

        (iv)    Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 20
                tanggal 19 November 2018 jo. akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
                Efek Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2019
                No. 19 tanggal 14 Desember 2018, antara Emiten dan PPEO, kedua akta mana
                dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;

        (v)     Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Agen Pembayaran
                Obligasi Berkelanjutan IV Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2018 No. 21
                tanggal 19 November 2018, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                Jakarta;

        (vi)    Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-089/OBL/KSEI/0918 tanggal 09
                Oktober 2018, dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan KSEI; dan

        (vii)   Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00016/BEI.PPI/10-2018
                tanggal 26 Oktober 2018, dibuat di bawah tangan, antara Emiten dan PT Bursa
                Efek Indonesia.




288
Page 309
        (semua akta dan surat tersebut di atas bersama-sama selanjutnya disebut “Perjanjian-
        Perjanjian Emisi Obligasi”).

Dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian tersebut di atas, kami mengasumsikan bahwa:

(i)     selain dari dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk menyusun Laporan Uji
        Tuntas, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran dasar,
        perubahan susunan anggota Direksi maupun susunan anggota Komisaris, pembubaran
        dan likuidasi, izin-izin usaha, ataupun pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan,
        serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan,
        pelaksanaan kegiatan usaha, kekayaan dari Emiten maupun perjanjian-perjanjian antara
        Emiten dengan pihak lain;

(ii)    semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/copy adalah sama dengan
        aslinya;

(iii)   semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
        disampaikan adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang mempunyai kewenangan
        dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut;

(iv)    semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana yang
        dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan adalah benar; dan

(v)     semua perjanjian antara Emiten dengan pihak lain dibuat berdasarkan kesepakatan dan
        itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-
        undang Hukum Perdata Indonesia (“KUH Perdata”).

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas dan dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, kami selaku Konsultan Hukum Emisi Obligasi yang
independen menyampaikan Pendapat Hukum sebagai berikut:

(a)      Emiten yang bernama PT Mandiri Tunas Finance, berkedudukan di Kota Jakarta
         Pusat, beralamat di Graha Mandiri Lt. 3A, Jalan Imam Bonjol No. 61, Kelurahan
         Menteng, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, adalah badan hukum yang
         didirikan dengan sah menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara
         Republik Indonesia;

         Akta pendirian dan akta-akta yang memuat perubahan anggaran dasar Emiten telah
         dibuat, disahkan, disetujui, didaftarkan dan diumumkan sesuai peraturan perundang-
         undangan negara Republik Indonesia. Namun, akta-akta yang memuat perubahan
         anggaran dasar terakhir Emiten tersebut belum didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
         pada Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat
         sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 3 Tahun 1982
         tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU WDP”). Pada tanggal Pendapat Hukum ini,
         Emiten sedang dalam proses pelaporan perubahan anggaran dasar tersebut pada
         Kantor Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat sebagaimana
         termaktub dalam Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018 dan Surat
         Emiten No. 31/MTF-DIR/IX/2018 tertanggal 03 September 2018. Dalam hal Emiten
         belum mendaftarkan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud UU WDP,
         maka sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU WDP, maka Emiten dapat dikenai
         sanksi pidana kurungan selama-lamanya 2 (dua) bulan atau pidana denda setinggi-
         tingginya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(b)      Emiten melakukan kegiatan usaha dalam bidang perusahaan pembiayaan dan telah
         memperoleh semua izin, dimana atas izin-izin tersebut sampai dengan diterbitkannya
         Pendapat Hukum ini masih berlaku, dan melakukan semua pendaftaran yang




                                                                                           289
Page 310
        diperlukan untuk menjalankan     usaha   dan kegiatannya sebagaimana sedang
        dijalankannya.

        Emiten menjalankan semua kegiatan usahanya sesuai dengan anggaran dasar Emiten
        dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
        menyampaikan laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap akhir
        tahun buku dan Rencana Bisnis Tahunan kepada OJK, sesuai dengan ketentuan POJK
        Tata Kelola, dan/atau laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah
        diaudit oleh akuntan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan OJK No.
        29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK
        Perusahaan Pembiayaan”).

  (c)   Sesuai dengan anggaran dasar Emiten, tidak terdapat klasifikasi saham Emiten atau
        dengan kata lain saham Emiten hanya terdiri atas satu klasifikasi saham saja yaitu
        saham biasa sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat 3 UUPT.

        Sejak tahun 2016 atau dua tahun terakhir hingga tanggal Pendapat Hukum ini,
        berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang kami lakukan, modal saham yang telah
        ditempatkan Emiten telah diambil bagian dan disetor penuh sesuai dengan struktur
        permodalan dan pemegang saham dalam bentuk uang tunai oleh para pemegang
        sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta didukung oleh dokumen-
        dokumen yang sah menurut hukum dan karenanya adalah sah serta memberikan
        kewenangan bagi pemegangnya untuk melaksanakan haknya sebagai pemegang
        saham sesuai dengan anggaran dasar Emiten.

        Pemegang saham Emiten yang berbentuk badan hukum yaitu Bank Mandiri, bergerak
        di bidang perbankan, dan TURI, bergerak di bidang keagenan, distributor, industri,
        perdagangan, pengangkutan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor dan
        kontraktor, adalah badan hukum-badan hukum yang didirikan secara sah menurut dan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

        Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali, sebagaimana dimaksud Pasal 1
        Angka 21 POJK Perusahaan Pembiayaan, telah lulus penilaian kemampuan dan
        kepatutan sebagai pemegang saham pengendali perusahaan pembiayaan
        sebagaimana diatur dalam POJK Tata Kelola jo. Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013
        tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan
        Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan
        (“POJK Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama”) sebagaimana termaktub dalam
        Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-507/NB.1/2014 tertanggal 27 Maret 2014
        perihal Penetapan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pemegang
        Saham Pengendali PT Mandiri Tunas Finance Atas Nama PT Bank Mandiri (Persero)
        Tbk.

        Emiten tidak memiliki Pemegang Saham Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 50 ayat
        (2) UUPT.

  (d)   Penetapan dan pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris telah memenuhi
        persyaratan umum dan khusus sesuai dengan UUPT, Anggaran Dasar Emiten, POJK
        Tata Kelola dan POJK Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama serta Peraturan OJK
        No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan
        Publik.

        Seluruh anggota Direksi Emiten tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada
        perusahaan lain dan seluruh anggota Dewan Komisaris Emiten tidak merangkap
        jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain, sehingga telah
        sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) POJK Tata Kelola mengenai larangan




290
Page 311
      rangkap jabatan anggota Direksi perusahaan pembiayaan dan Pasal 18 ayat (4) POJK
      Tata Kelola mengenai larangan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris
      pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain. Adapun Bapak Rico Adisurja Setiawan yang
      saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Emiten, ternyata menjabat pula sebagai: (i)
      Komisaris pada PT Rahardja Ekalancar, (ii) Komisaris Utama pada PT Tunas Dwipa
      Matra, (iii) Komisaris Utama pada PT Asia Surya Perkasa, (iv) Komisaris Utama pada
      PT Tunas Mobilindo Perkasa, dan (v) Komisaris pada PT Asuransi Ciputra Indonesia,
      tidak terkualifikasikan sebagai rangkap jabatan menurut Pasal 18 ayat (5) huruf a POJK
      Tata Kelola karena yang bersangkutan merupakan anggota Dewan Komisaris non
      independen yang menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Emiten yang
      berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya.

      Emiten telah membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite
      Remunerasi dan Nominasi sebagaimana diamanatkan oleh dan sesuai dengan POJK
      Tata Kelola, serta sebagaimana diatur oleh dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 55
      /POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
      dan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi
      Emiten Atau Perusahaan Publik.

      Unit Internal Audit Emiten telah dibentuk sesuai dengan Peraturan OJK No.
      56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
      Internal.

      Emiten telah mempunyai Sekretaris Perusahaan (corporate secretary) yaitu Vivid
      Zulprimiadanni yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Emiten No. 00943/SK-
      HC.SVC/HC/05/2018 tanggal 22 Juni 2018 tentang Merangkap Pegawai, sebagaimana
      diatur oleh dan sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
      Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

(e)   Emiten telah didaftarkan sebagai Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
      dan telah melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya sebagaimana termaktub dalam
      Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26
      sejumlah Rp126.531.569,00 tertanggal 06 Juli 2018 untuk masa/tahun pajak Juni 2018.

(f)   Emiten telah melaksanakan kewajiban melakukan penilaian sendiri (self assesment)
      atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara berkala sebagaimana diatur
      POJK Tata Kelola jo. POJK Perusahaan Pembiayaan jis Surat Edaran OJK No.
      1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
      yang dituangkan dalam Nota Emiten No. 025/Nota.RMN.OOR/MTF/VII/2018 tanggal 09
      Juli 2018 perihal Pelaporan Tingkat Kesehatan Keuangan (TKK) MTF Periode Juni
      2018, dengan Nilai Kesehatan Keuangan 1,20 atau dikategorikan Sangat Sehat
      sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Perusahaan Pembiayaan
      dengan kondisi minimum Sehat, sebagai berikut:

                            No                  Faktor                 Nilai
                             1   Rasio Permodalan                      0,30
                             2   Kualitas Piutang Pembiayaan           0,40
                             3   Rentabilitas                          0,20
                             4   Likuiditas                            0,30
                                 Nilai Kesehatan Keuangan              1,20

(g)   Emiten telah memenuhi penyediaan modal minimum perusahaan pembiayaan
      sebagaimana ditetapkan dalam POJK Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK
      No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
      Pembiayaan (“POJK Perizinan Perusahaan Pembiayaan”) serta termaktub dalam
      Laporan Keuangan Juni 2018.




                                                                                           291
Page 312
  (h)   Pembukaan dan pengoperasian kantor pusat, kantor cabang dan kantor satelit Emiten
        telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin-izin
        dan melakukan semua pendaftaran yang diperlukan untuk dapat beroperasi sebagai
        kantor pusat, kantor cabang dan kantor satelit tersebut, antara lain sebagaimana diatur
        POJK Perizinan Perusahaan Pembiayaan. Adapun perpanjangan atas Tanda Daftar
        Perusahaan (“TDP”) atas kantor cabang Emiten tidak diperlukan mengingat Pasal 26
        huruf a Peraturan Pemerintah R.I. No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
        Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur bahwa Nomor Induk Berusaha
        (“NIB”) berlaku juga sebagai TDP, dimana sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi
        Emiten tertanggal 03 November 2018, bahwa Emiten sedang dalam proses
        pendaftaran NIB. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Wajib Lapor
        Ketenagakerjaan Emiten atas kantor cabang Emiten masih dalam proses pengurusan.

  (i)   Kekayaan Emiten berupa kekayaan tetap maupun kekayaan berupa benda bergerak
        yang wajib didaftarkan, setelah diteliti bukti kepemilikan haknya, adalah benar terdaftar
        atas nama dan dimiliki oleh Emiten sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku. Bangunan-bangunan dan kendaraan-kendaraan milik Emiten telah
        dimiliki dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah menurut hukum yang
        berlaku serta telah tercatat atas nama Emiten dan Emiten telah mengasuransikan
        bangunan-bangunan dan kendaraan miliknya dimana nilai pertanggungan atas objek
        yang diasuransikan tersebut adalah memadai untuk menanggung apabila terjadi risiko
        dan polis asuransi tersebut masih berlaku.

        Kekayaan Emiten tersebut di atas tidak sedang dijadikan jaminan dan/atau dalam
        keadaan sengketa dengan pihak lain. Dikecualikan dalam hal ini adalah piutang Emiten
        yang dijaminkan dalam rangka membiayai kegiatan usaha Emiten.

        Emiten tidak memiliki kekayaan selain dari yang tersebut di atas.

  (j)   Peraturan Perusahaan Emiten sebagaimana termaktub dalam Keputusan Direktur
        Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. 350/PHIJSK-
        PK/PP/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 perihal Pengesahan Peraturan Perusahaan PT
        Mandiri Tunas Finance yang berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal 12
        Maret 2018 sampai dengan 11 Maret 2020.

        Para karyawan Emiten dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku dan berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 03 September 2018
        sampai dengan diterbitkannya Pendapat Hukum ini Emiten tidak pernah terlibat dalam
        perselisihan perburuhan dengan karyawan dan serikat pekerjanya.

        Emiten tidak memiliki serikat pekerja sebagaimana dimaksud Undang-Undang Republik
        Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        Emiten senantiasa melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
        sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang
        Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan.

        Emiten telah mengikutsertakan seluruh karyawan Emiten dalam program BPJS
        Ketenagakerjaan dan sebagian karyawan Emiten dalam program BPJS Kesehatan
        serta program pensiun pada Mandiri DPLK. Pembayaran upah minimum dan kewajiban
        pelaporan ketenagakerjaan Emiten dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Berdasarkan pernyataan Emiten, Emiten tidak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.




292
Page 313
(k)   Perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan
      usaha Emiten telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang dan karenanya
      mengikat bagi pihak-pihak dalam masing-masing perjanjian tersebut.

      Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian
      tersebut yang dapat menghalangi Emiten dalam melakukan Emisi Obligasi dan/atau
      merugikan kepentingan pemegang Obligasi.

(l)   Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
      dalam masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi mengikat bagi para pihak di
      dalamnya.

      Emisi Obligasi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
      Emiten dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan
      dengan perjanjian-perjanjian Emiten dengan pihak ketiga.

      Selain persetujuan dari Dewan Komisaris yang telah diperoleh Emiten sesuai dengan
      anggaran dasar Emiten, Emisi Obligasi Emiten telah diberitahukan kepada OJK melalui
      Surat Emiten No. 053/TRF.TRS/MTF/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 perihal
      Pemberitahuan Penerbitan Obligasi PT Mandiri Tunas Finance Tahun 2018.

      Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Emiten masih memenuhi ketentuan gearing ratio
      paling tinggi 10 (sepuluh) kali sebagaimana diatur dalam POJK Perusahaan
      Pembiayaan, dimana gearing ratio Emiten per 30 Juni 2018 adalah 6,65 (enam koma
      enam lima) kali sebagaimana termaktub dalam Laporan Keuangan Juni 2018.

(m)   Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
      Direksi Emiten tertanggal 3 November 2018, bahwa sampai dengan tanggal per 30 Juni
      2018 Emiten tidak pernah mengalami kegagalan bayar (default) atas kewajiban-
      kewajiban keuangan terhadap kreditornya sebagaimana diatur Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
      Dan/Atau Sukuk.

(n)   Emiten tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, PT CGS-CIMB Sekuritas
      Indonesia selaku PPEO dan Wali Amanat, kecuali dengan PT Mandiri Sekuritas selaku
      satu dari dua PPEO dimana afiliasi harus diungkapkan berdasarkan ketentuan Pasal 40
      UUPM. Emiten juga bukan merupakan debitor ataupun kreditor dari Wali Amanat.

      Berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan
      Direksi Emiten tertanggal 3 November 2018, bahwa Emiten tidak mempunyai hubungan
      kredit dengan Wali Amanat Obligasi ini sebagaimana diatur UUPM jo. Peraturan No.
      VI.C.3, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
      Keuangan No. KEP- 309/BL/2008 Tentang Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara
      Wali Amanat Dengan Emiten.

(o)   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, tidak terdapat tuntutan/gugatan lain
      dalam suatu perkara pidana di hadapan badan peradilan umum, perkara tata usaha
      negara, perkara kepailitan, maupun sengketa arbitrase di Indonesia yang melibatkan
      Emiten sebagai pihak, kecuali perkara perdata sebanyak total 17 (tujuh belas) perkara,
      4 (empat) perkara niaga dan 3 (tiga) perkara pajak, dimana perkara perdata umumnya
      timbul dalam kaitannya dengan tindakan Emiten melakukan eksekusi barang Jaminan
      Fidusia para nasabahnya, berupa kendaraan bermotor (yang menjadi objek
      pembiayaan) karena adanya kelalaian para nasabah dalam melaksanakan kewajiban
      pembayaran atas fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan oleh
      Perseroan dan perkara niaga yang melibatkan Perseroan timbul dalam kaitannya




                                                                                           293
Page 314
         dengan tindakan Perseroan mempertahankan dan melakukan eksekusi barang
         Jaminan Fidusia karena debitur dalam proses pailit. Dalam hal mana pada pokoknya
         tidak menghilangkan hak tagih atau piutang Perseroan terhadap para nasabahnya
         dalam perkara.

         Bahwa berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh keterangan
         dari Emiten, selain dari perkara tersebut di atas, sampai saat ini Emiten tidak pernah
         menerima somasi dari pihak manapun yang dapat berdampak terhadap kelangsungan
         usaha Emiten, termasuk tidak terlibatnya Emiten dalam upaya penyelesaian sengketa
         melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) sebagaimana dimaksud
         Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian
         Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, yang mana Emiten bukan sebagai anggota LAPS.

         Bahwa berdasarkan pemeriksaan Konsultan Hukum yang didukung oleh keterangan
         dari semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, sampai saat ini tidak ada
         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten yang terlibat dalam suatu perkara,
         sebagai pihak, baik perdata atau pidana, tata usaha negara, kepailitan, perpajakan
         maupun sengketa di arbitrase.

  (p)    Obligasi ini dijamin dengan agunan khusus berupa piutang performing sebesar 60%
         (enam puluh persen) dari Pokok Obligasi yang diikat dengan fidusia dan didaftarkan
         kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, dimana pada tanggal Pendapat Hukum ini dibuat
         berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun
         1999 tentang Jaminan Fidusia dan dengan demikian kedudukan para pemegang
         Obligasi didahulukan dari pada kreditur Emiten yang tidak memegang jaminan secara
         khusus.

         Dalam hal ini, selanjutnya, 40% (empat puluh persen) dari Jumlah Pokok Obligasi yang
         tidak dijamin secara khusus akan tunduk pada ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132
         KUH Perdata yaitu akan dijamin dengan seluruh harta kekayaan Emiten, dimana
         kedudukan kreditur pemegang jaminan umum tersebut tidak didahulukan terhadap
         kreditur pemegang jaminan khusus dengan menganut asas pari passu pro rata parte.

  (q)    Keterangan yang dimuat dalam Prospektus khususnya bagian Ringkasan (kecuali
         ringkasan mengenai keuangan dan risiko usaha), Bab I (Penawaran Umum), Bab V
         (Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen) - A. Umum, Bab IX (Keterangan Tentang
         Emiten kecuali yang berhubungan dengan aspek bisnis Emiten) adalah sesuai dengan
         uji tuntas dari segi hukum yang telah kami lakukan.

  Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan catatan bahwa, kecuali secara khusus dikesampingkan
  oleh para pihak dalam masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi yang berhubungan
  dengan perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak mengikat), maka seluruh peraturan
  perundang-undangan Republik Indonesia yang ada hubungannya dengan Emisi Obligasi
  berlaku bagi para pihak baik pada waktu penandatanganan Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi
  maupun dalam pelaksanaan masing-masing Perjanjian-perjanjian Emisi Obligasi termasuk
  tetapi tidak terbatas pada ketentuan dalam KUH Perdata khususnya ketentuan sebagaimana
  dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

  Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
  dan tidak terafiliasi dengan Emiten dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan
  Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini. Pendapat
  Hukum ini dialamatkan pada dan sepenuhnya untuk kepentingan pihak penerima Pendapat
  Hukum tersebut pada awal Pendapat Hukum ini dan kecuali dengan persetujuan dari kami,
  tidak akan diberikan atau dipergunakan oleh pihak lain.




294
Page 315
Pendapat   Hukum     ini    meniadakan   keberlakuan         dari    Pendapat   Hukum   No.
396/PH/H&K/vp/XII/2018 tertanggal 14 Desember 2018.


                                                          Hormat kami,
                                                          HENDRO & KANON




                                                          Kanon Armiyanto, S.H, M.H.
                                                          Senior Partner
                                                          Advokat No. G.03.10264
                                                          No. STTD.KH-226/PM.2/2018



Tembusan:     Kepada Yth.

              1.     Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                     Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                     Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
                     Jakarta 10710, Indonesia

              2.     Direksi PT Mandiri Sekuritas
                     Plaza Mandiri Lt. 28
                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                     Jakarta 12190, Indonesia

              3.     Direksi PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
                     Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower II, Lt. 11
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                     Jakarta 12190, Indonesia




                                                                                          295
Page 316
      Halaman ini sengaja dikosongkan




296
Page 317
XVII. LAPORAN AUDITOR   INDEPENDEN   DAN   LAPORAN   KEUANGAN
      PERSEROAN




                                                         297
Page 318
      PT Mandiri Tunas Finance

      Laporan keuangan
      tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016
      dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
      30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016
      dengan angka perbandingan periode enam bulan yang berakhir
      pada tanggal 30 Juni 2017 (tidak diaudit)
      beserta laporan auditor independen/
      Financial statements
      as of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
      and for the six-month period ended 30 June 2018 and
      years ended 31 December 2017 and 2016
      with comparative figures for six-month period ended
      30 June 2017 (unaudited)
      with independent auditors’ report




298
Page 319
299
Page 320
300
Page 321
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH




                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
                    LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
                    TANGGAL 30 JUNI 2018,                                                                   AS OF 30 JUNE 2018,
                 31 DESEMBER 2017 DAN 2016                                                             31 DECEMBER 2017 AND 2016
              DAN UNTUK PERIODE ENAM BULAN                                                       AND FOR THE SIX-MONTH PERIOD ENDED
                YANG BERAKHIR PADA TANGGAL                                                             30 JUNE 2018 AND YEARS ENDED
       30 JUNI 2018 DAN PADA TAHUN YANG BERAKHIR                                                         31 DECEMBER 2017 AND 2016
           PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2017 DAN 2016                                              WITH COMPARATIVE FIGURES FOR SIX-MONTH
       DENGAN ANGKA PERBANDINGAN PERIODE ENAM                                                     PERIOD ENDED 30 JUNE 2017 (UNAUDITED)
             BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL                                                     WITH INDEPENDENT AUDITORS’ REPORT
                   30 JUNI 2017 (TIDAK DIAUDIT)
          BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

                                       Daftar Isi                                                                   Table of Contents


                                                                               Halaman/
                                                                                Page



     Laporan Auditor Independen                                                                                          Independent Auditors’ Report

     Laporan Posisi Keuangan ..............................................        1-2 ......................................Statement of Financial Position

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                                                                                       Statement of Profit or Loss and
         Komprehensif Lain ..................................................       3    .................................. Other Comprehensive Income

     Laporan Perubahan Ekuitas...........................................          4-5 .................................... Statement of Changes in Equity

     Laporan Arus Kas ..........................................................    6    ...............................................Statement of Cash Flows

     Catatan atas Laporan Keuangan ................................... 7-118 ................................. Notes to the Financial Statements


                                                                     ***************************




                                                                                                                                                         301
Page 322
302
Page 323
303
Page 324
304
Page 325
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH



                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN                                           STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
       Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                          As of 30 Juni 2018, 31 December 2017 and 2016
                (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        (Expressed in millions of Rupiah,
                    kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)



                                       Catatan/       30 Juni/          31 Desember/     31 Desember/
                                        Notes       30 June 2018      31 December 2017 31 December 2016

   ASET                                                                                                                          ASSETS
                                        2c,2e,2f
   Kas dan setara kas                    4,26                                                                   Cash and cash equivalents
     Kas                                                    32.328             20.198            24.074                  Cash on hand
     Kas pada bank                                                                                                       Cash in banks
       Pihak ketiga                                        21.128               8.944            21.521                 Third parties
       Pihak berelasi                  2r,4,25a           152.226             131.408           212.299               Related parties

                                                          205.682             160.550           257.894
                                      2c,2d,2g,5,
   Piutang pembiayaan konsumen         26,27,28                                                            Consumer financing receivables
      Pihak ketiga                                      11.887.531         11.444.554         9.956.989                   Third parties
      Pihak berelasi                   2r,5,25a              7.282              7.957            10.532                 Related parties

                                                        11.894.813         11.452.511         9.967.521
   Dikurangi: cadangan kerugian                                                                                        Less: Allowance for
      penurunan nilai                      2i             (298.052)          (271.205)         (298.650)              impairment losses

                                                        11.596.761         11.181.306         9.668.871

                                      2c,2d,2h,6,
   Piutang sewa pembiayaan               26,27                                                                    Finance lease receivable
      Pihak ketiga                                       3.271.866          2.364.629           834.483                     Third parties

   Dikurangi: cadangan kerugian                                                                                        Less: Allowance for
      penurunan nilai                      2i              (12.596)            (7.739)           (4.538)              impairment losses

                                                         3.259.270          2.356.890           829.945

   Piutang lain-lain                    2c,7,26                                                                          Other receivables
      Pihak ketiga                                        131.251             104.140            69.420                    Third parties
      Pihak berelasi                   2r,7,25a           450.936             564.131           274.585                  Related parties

                                                          582.187             668.271           344.005
   Dikurangi: cadangan kerugian                                                                                        Less: Allowance for
      penurunan nilai                      2i               (3.563)            (2.896)             (785)              impairment losses

                                                          578.624             665.375           343.220

   Aset pajak tangguhan                  2l,8d              34.819             38.004            23.079                Deferred tax assets

   Tagihan kelebihan pajak                8a                53.538             65.538            65.538               Claims for tax refund

   Piutang derivatif                  2c,2s,15,27         153.092              23.202                 -             Derivative receivables

   Aset tetap                                                                                                                 Fixed assets
     (setelah dikurangi akumulasi                                                                                   (net of accumulated
     penyusutan masing-masing                                                                                depreciation of Rp117,910,
     sebesar Rp117.910, Rp102.750                                                                              Rp102,750 and Rp80,059
     dan Rp80.059 pada tanggal                                                                                      as of 30 June 2018,
     30 Juni 2018 ,31 Desember 2017                                                                        31 December 2017 and 2016,
     dan 2016)                           2k,9             163.379             165.907           141.322                     respectively)

                                       2c,2j,10,
   Aset lain-lain                       26,28                                                                                Other assets
     Pihak ketiga                                         124.940              81.340            73.061                    Third parties
     Pihak berelasi                   2r,10,25a             1.475               1.346             1.132                  Related parties

   TOTAL ASET                                           16.171.580         14.739.458        11.404.062                TOTAL ASSETS




       Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                       The accompanying notes to the financial statements
       bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                      form an integral part of these financial statements
                       secara keseluruhan.                                                      taken as a whole.




                                                                                                                                     305
Page 326
                                                                                  7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                        ,QGRQHVLDODQJXDJH



              PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
              LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                   STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
                        (lanjutan)                                                                     (continued)
    Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                  As of 30 Juni 2018, 31 December 2017 and 2016
             (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                (Expressed in millions of Rupiah,
                 kecuali dinyatakan lain)                                                       unless otherwise stated)

                                        Catatan/          30 Juni/           31 Desember/     31 Desember/
                                         Notes          30 June 2018       31 December 2017 31 December 2016

LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                                LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS                                                                                                                          LIABILITIES
Utang usaha                             2c,11,26              616.982              606.513           593.910                     Trade payables

Utang lain-lain                         2c,12,26                                                                                 Other payables
  Pihak ketiga                                                227.880              194.491           150.048                     Third parties
  Pihak berelasi                       2r,12,25b              182.034               30.344           106.733                   Related parties

Utang pajak kini                          2l,8b                 12.497              33.916            13.594                Current tax liabilities

Beban yang masih harus dibayar          2c,13,26                                                                              Accrued expenses
  Pihak ketiga                                                136.501              135.559            89.259                     Third parties
  Pihak berelasi                       2r,13,25b                1.627                1.227               868                   Related parties

Pinjaman bank                       2c,2d,2e,14,26,27                                                                                Bank loans
   Pihak ketiga                                              8.064.467           6.641.977         4.118.987                     Third parties
   Pihak berelasi                      2r,14,25b             1.593.937           1.602.605         1.502.505                   Related parties

                                                             9.658.404           8.244.582         5.621.492
Biaya provisi yang belum
   diamortisasi                            14                  (31.956)            (34.152)          (12.340)         Unamortized provision cost

                                                             9.626.448           8.210.430         5.609.152

                                        2c,2d,2q,
Surat berharga yang diterbitkan         16,26,27                                                                               Securities issued
  Pihak ketiga                                               2.243.300           2.443.300         2.284.000                     Third parties
  Pihak berelasi                        2r,16,25b            1.106.700           1.231.700         1.041.000                   Related parties

                                                             3.350.000           3.675.000         3.325.000
Beban emisi yang belum
  diamortisasi                             16                   (7.785)             (9.749)           (8.766)         Unamortized issuance cost

                                                             3.342.215           3.665.251         3.316.234

Utang derivatif                       2c,2s,15,27                      -            19.540                 -                 Derivative payables

Liabilitas imbalan kerja karyawan        2m,17                  76.350              73.845            50.135        Employee benefits obligation

TOTAL LIABILITAS                                            14.222.534          12.971.116         9.929.933                TOTAL LIABILITIES


EKUITAS                                                                                                                                  EQUITY
Modal saham                                                                                                                         Share capital
                                                                                                                             Authorized capital -
Modal dasar - 10.000.000.000                                                                                          10,000,000,000 ordinary
  lembar saham biasa dengan                                                                                            shares with a par value
  nilai nominal Rp100 (nilai penuh)                                                                                     of Rp100 (full amount)
  per saham                                                                                                                          per share
Modal ditempatkan dan disetor                                                                                            Issued and fully paid up
  penuh - 2.500.000.000 lembar                                                                                         capital - 2,500,000,000
  saham                                  2n,18                250.000              250.000           250.000                   ordinary shares
Penghasilan kompehensif lain:                                                                                      Other comprehensive income:
Pengukuran kembali
  atas liabilitas imbalan                                                                                                     Remeasurement of
  kerja karyawan - neto                  2m,17                 (22.048)            (24.567)          (14.695) employee benefits obligation - net
Keuntungan (kerugian) kumulatif                                                                                           Cumulative gain (loss)
  atas instrumen derivatif untuk                                                                                   on derivative instrument for
  lindung nilai arus kas - neto            2s                      45              (12.620)                -            cash flow hedges - net
Saldo laba                                                                                                                     Retained earnings
  Sudah ditentukan penggunaannya           19                   50.000              50.000            50.000                      Appropriated
  Belum ditentukan penggunaannya                             1.671.049           1.505.529         1.188.824                   Unappropriated

TOTAL EKUITAS                                                1.949.046           1.768.342         1.474.129                    TOTAL EQUITY

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                16.171.580          14.739.458        11.404.062 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




    Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                               The accompanying notes to the financial statements
    bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                              form an integral part of these financial statements
                    secara keseluruhan.                                                              taken as a whole.




306
Page 327
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH



                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
           LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                              STATEMENT OF PROFIT OR LOSS
                     KOMPREHENSIF LAIN                                                                 AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
            Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir                                                          For the Six-Month Period Ended
       pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir                                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                      and 2016
        Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                 With Comparative Figures For The Six- Month
         yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2017 (tidak                                                 Period Ended 30 June 2017 (unaudited)
                            diaudit)                                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
                (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                 unless otherwise stated)
                    kecuali dinyatakan lain)

                                                         Untuk Periode Enam Bulan
                                                     yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni/
                                                          For the Six-Month Period                 Tahun yang Berakhir pada tanggal
                                                               Ended 30 June                     31 Desember/Year ended 31 December

                                                                               2017
                                                                          (tidak diaudit/
                                                                              direviu/
                                       Catatan/                             unaudited/
                                        Notes             2018             unreviewed)                2017              2016

   PENDAPATAN                              2t                                                                                                                 REVENUE
   Pembiayaan konsumen                2r,20a,25c             968.007               884.733              1.830.424         1.772.265                   Consumer financing
   Sewa pembiayaan                        20b                179.649                68.258                178.983            92.307                        Finance lease
   Bunga                              2r,20c,25c               4.738                 5.070                  9.036            10.099                              Interest
   Lain-lain - neto                   2r,20d,25c             376.812               303.331                719.921           574.598                          Others - net

   Total pendapatan                                         1.529.206            1.261.392              2.738.364         2.449.269                          Total revenue

   BEBAN                                   2t                                                                                                                EXPENSES
   Beban keuangan                     2r,2s,21,25d           (608.266)            (488.986)            (1.035.442)         (921.263)                    Finance charges
   Gaji dan tunjangan                  2r,22,25d             (263.223)            (191.942)              (437.812)         (342.088)                Salaries and benefits
   Umum dan administrasi               2r,23,25d             (194.088)            (170.939)              (354.063)         (309.840)           General and administration
   Penyisihan kerugian
      penurunan nilai:                                                                                                                    Provision for impairment losses:
      Pembiayaan konsumen               2c,2i,5              (186.934)            (246.178)              (434.774)         (426.997)               Consumer financing
      Sewa pembiayaan                   2c,2i,6                (6.331)              (4.992)                (5.784)             (196)                     Finance leases
      Piutang lain-lain                 2c,2i,7                (1.679)                   -                 (2.111)                -                   Other receivables

   Total beban                                             (1.260.521)          (1.103.037)            (2.269.986)       (2.000.384)                       Total expenses

   LABA SEBELUM BEBAN                                                                                                                                INCOME BEFORE
      PAJAK FINAL DAN                                                                                                                              FINAL TAX AND
   (
      PAJAK PENGHASILAN                                      268.685               158.355               468.378            448.885           INCOME TAX EXPENSE
   Beban pajak final                      2l                    (948)               (1.014)               (1.807)            (2.020)                  Final tax expense

   LABA SEBELUM BEBAN                                                                                                                                INCOME BEFORE
     PAJAK PENGHASILAN                                       267.737               157.341               466.571            446.865           INCOME TAX EXPENSE
       ,

   BEBAN PAJAK PENGHASILAN              2l,8c                 (67.193)              (40.822)             (116.329)         (111.495)             INCOME TAX EXPENSE

   LABA PERIODE/                                                                                                                            INCOME FOR THE PERIOD/
     TAHUN BERJALAN                                          200.544               116.519               350.242            335.370                        YEAR

   PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                                                                   OTHER COMPREHENSIVE
      LAIN                                                                                                                                                     INCOME
   Pos yang tidak akan                                                                                                                               Item that will not be
      direklasifikasi ke laba rugi:                                                                                                      reclassified to profit or loss:
   Pengukuran kembali
      atas liabilitas imbalan kerja                                                                                                                 Remeasurement of
      karyawan                          2m,17                    3.359                       -            (13.162)             (4.266)    employee benefits obligation
   Pajak penghasilan terkait             8d                       (840)                      -              3.290               1.067                 Income tax effect

                                                                 2.519                       -               (9.872)           (3.199)

   Pos yang akan                                                                                                                                           Item that will be
      direklasifikasi ke laba rugi:                                                                                                      reclassified to profit or loss:
   Bagian efektif dari kerugian                                                                                                                         Effective portion of
      instrumen lindung nilai dalam                                                                                                        loss on hedging instruments
      rangka lindung nilai arus kas       2s                  16.886                         -            (16.826)                  -              in a cash flow hedge
   Pajak penghasilan terkait              8d                  (4.221)                        -              4.206                   -                     Income tax effect

                                                              12.665                         -            (12.620)                  -

   Penghasilan komprehensif lain -                                                                                                         Other comprehensive income -
      setelah pajak                                           15.184                         -            (22.492)             (3.199)                     net of tax

   TOTAL PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF                                                                                                                           TOTAL COMPREHENSIVE
     PERIODE/                                                                                                                            INCOME FOR THE PERIOD/
     TAHUN BERJALAN                                          215.728               116.519               327.750            332.171                       YEAR

   LABA PER SAHAM DASAR                                                                                                                  BASIC EARNINGS PER SHARE
     (Rupiah penuh)                     2p,24                      80                       47                 140               134                 (Full amount)




           Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                                          The accompanying notes to the financial statements
           bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                         form an integral part of these financial statements
                           secara keseluruhan.                                                                         taken as a whole.




                                                                                                                                                                    307
Page 328
                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE




308
                                LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                               STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
                            Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir                                                                         For the Six-Month Period Ended
          pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember                                          30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017 and 2016
                                          2017 dan 2016                                                                 With Comparative Figures For The Six-Month Period Ended 30 June 2017
          Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal                                                                    (unaudited)
                                   30 Juni 2017 (tidak diaudit)                                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
                                 (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                               unless otherwise stated)
                                     kecuali dinyatakan lain)

                                                                                              Kerugian kumulatif
                                                                                               atas instrumen
                                                                                                derivatif untuk
                                                                                                    lindung
                                                                                                      nilai
                                                                       Pengukuran kembali      arus kas- neto/
                                                                       atas liabilitas imbalan Cumulative loss         Saldo laba          Saldo laba
                                                                       kerja karyawan- neto/     on derivative     sudah ditentukan    belum ditentukan
                                                                        Remesurement of         instrument for     penggunaannya/       penggunaannya/
                                       Catatan/    Modal saham/         employee benefits          cash flow         Appropriated       Unappropriated      Ekuitas/
                                        Notes      Share capital          obligation- net         hedges- net      retained earnings   retained earnings     Equity

      Saldo 31 Desember 2015                              250.000                 (11.496)                    -               50.000             884.134        1.172.638       Balance 31 December 2015

      Pengukuran kembali atas                                                                                                                                                   Remeasurement of employee
        liabilitas imbalan kerja                                                                                                                                                       benefit obligation -
        karyawan – setelah pajak        2m,17                      -               (3.199)                    -                    -                   -           (3.199)                      net of tax

      Laba tahun berjalan 2016                                     -                     -                    -                    -             335.370         335.370            Income for the year 2016
      Dividen yang dibayarkan           2o,19                      -                     -                    -                    -             (30.680)         (30.680)                   Dividends paid
      Saldo 31 Desember 2016                              250.000                 (14.695)                    -               50.000           1.188.824        1.474.129       Balance 31 December 2016

      Laba periode enam bulan                                                                                                                                                       Income for the six-month
        yang berakhir pada tanggal                                                                                                                                                         period ended
        30 Juni 2017 (tidak diaudit)    2o,19                      -                     -                    -                    -             116.519         116.519        30 June 2017 (unaudited)

      Dividen yang dibayarkan           2o,19                      -                     -                    -                    -             (33.537)         (33.537)                   Dividends paid

      Saldo 30 Juni 2017                                                                                                                                                             Balance 30 June 2017
        (tidak diaudit)                                   250.000                 (14.695)                    -               50.000           1.271.806        1.557.111                  (unaudited)




        Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                           The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these
                               laporan keuangan secara keseluruhan.                                                                       financial statements taken as a whole.
                                                                                                                                                                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                                                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH
Page 329
                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
                           LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (lanjutan)                                                                           STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (continued)
                            Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir                                                                                 For the Six-Month Period Ended
          pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember                                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017 and 2016
                                          2017 dan 2016                                                                         With Comparative Figures For The Six-Month Period Ended 30 June 2017
          Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal                                                                            (unaudited)
                                                                                                                                                                                                                         ,QGRQHVLDODQJXDJH




                                   30 Juni 2017 (tidak diaudit)                                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
                                 (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                       unless otherwise stated)
                                     kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                        Keuntungan
                                                                                                    (kerugian) kumulatif
                                                                                                       atas instrumen
                                                                                                       derivatif untuk
                                                                                                           lindung
                                                                                                              nilai
                                                                                                       arus kas- neto/
                                                                             Pengukuran kembali Cumulative gain
                                                                             atas liabilitas imbalan         (loss)            Saldo laba          Saldo laba
                                                                             kerja karyawan- neto/      on derivative      sudah ditentukan    belum ditentukan
                                                                              Remesurement of          instrument for      penggunaannya/       penggunaannya/
                                              Catatan/   Modal saham/         employee benefits           cash flow          Appropriated       Unappropriated      Ekuitas/
                                               Notes     Share capital          obligation- net          hedges- net       retained earnings   retained earnings     Equity
                                                                                                                                                                                                                         7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH




                                                                                                                                                                                             Balance 31 December
      Saldo 31 Desember 2016 (lanjutan)                         250.000                  (14.695)                     -               50.000           1.188.824        1.474.129               2016 (continued)
      Pengukuran kembali atas                                                                                                                                                          Remeasurement of employee
        liabilitas imbalan kerja                                                                                                                                                                  benefit obligation-
        karyawan – setelah pajak               2m,17                     -                (9.872)                     -                    -                   -           (9.872)                        net of tax
      Kerugian bersih                                                                                                                                                                                        Loss on
        atas instrumen derivatif untuk                                                                                                                                                      derivative instrument
        lindung nilai arus kas                  2s                       -                     -               (12.620 )                   -                   -         (12.620)           for cash flow hedging
      Laba tahun berjalan 2017                                           -                     -                     -                     -             350.242         350.242          Income for the year 2017
      Dividen yang dibayarkan                  2o,19                     -                     -                      -                    -             (33.537)         (33.537)                    Dividends paid
      Saldo 31 Desember 2017                                    250.000                  (24.567)              (12.620 )              50.000           1.505.529        1.768.342       Balance 31 December 2017

      Pengukuran kembali atas                                                                                                                                                          Remeasurement of employee
        liabilitas imbalan kerja                                                                                                                                                                   benefit obligation-
        karyawan – setelah pajak               2m,17                     -                 2.519                      -                    -                   -               2.519                      net of tax
      Keuntungan bersih                                                                                                                                                                               Dividends paid
        atas instrumen derivatif untuk                                                                                                                                                    on derivative instrument
        lindung nilai arus kas                  2s                       -                     -                12.665                     -                   -          12.665             for cash flow hedging
      Laba periode enam bulan yang berakhir                                                                                                                                                Income for the six - month
        pada tanggal 30 Juni 2018                                        -                     -                      -                    -             200.544         200.544       period ended 30 June 2018
      Dividen yang dibayarkan                  2o,19                     -                     -                      -                    -             (35.024)         (35.024)                    Dividends paid
      Saldo 30 Juni 2018                                        250.000                  (22.048)                   45                50.000           1.671.049        1.949.046            Balance 30 June 2018




        Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                   The accompanying notes to the financial statements form an integral part of these
                               laporan keuangan secara keseluruhan.                                                                               financial statements taken as a whole.




309
Page 330
                                                                                           7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                 ,QGRQHVLDODQJXDJH



               PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
                   LAPORAN ARUS KAS                                                                    STATEMENT OF CASH FLOW
         Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir                                                       For the Six-Month Period Ended
    pada Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir                                        30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
         pada Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                   and 2016
     Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                              With Comparative Figures For The Six- Month
      yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2017 (tidak                                              Period Ended 30 June 2017 (unaudited)
                          diaudit)                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
              (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                             unless otherwise stated)
                  kecuali dinyatakan lain)
                                                    Untuk Periode Enam Bulan
                                                yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni/
                                                     For the Six-Month Period              Tahun yang Berakhir pada tanggal
                                                           Ended 30 June                 31 Desember/Year ended 31 December

                                                                         2017
                                                                    (tidak diaudit/
                                                                        direviu/
                                     Catatan/                         unaudited/
                                      Notes          2018            unreviewed)              2017              2016

ARUS KAS DARI                                                                                                                             CASH FLOWS FROM
   AKTIVITAS OPERASI                                                                                                               OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari konsumen:                                                                                                     Cash received from customers:
   Pembiayaan konsumen                               16.440.843           13.567.165           29.784.343        26.126.969              Consumer financing
   Sewa pembiayaan                                    1.164.594              324.234              867.371           501.965                     Finance lease
Bunga                                                     4.702                5.065                9.053            10.132                                Interest
Pendapatan penalti                     20d               28.083               21.530               47.844            39.418              Late payment penalties
Penerimaan dari piutang                5,6                                                                                                         Recovery from
   yang telah dihapusbukukan                             63.770               24.818               72.005            55.179             written-off receivables
Premi asuransi                                          901.036              729.818            1.643.524         1.511.084                  Insurance premiums

Pengeluaran kas untuk:                                                                                                                   Cash disbursements for:
Pembayaran fasilitas                                                                                                                         Repayments of joint
   pembiayaan bersama                                 (4.375.279)         (4.495.426)          (9.844.625)       (7.815.580)                financing facilities
Pembayaran kepada
   penyalur kendaraan                                (13.378.552)         (9.958.959)         (22.647.364)      (19.091.556)           Payments to car dealers
Pembayaran beban keuangan                               (597.910)           (490.405)          (1.040.072)         (898.869)      Payments for finance charges
Pembayaran pajak penghasilan                             (91.436)            (51.063)            (113.687)         (122.487)          Payments for income tax
Pembayaran tagihan kelebihan pajak                             -                   -                    -           (65.538)    Payments for claim for tax refund
Pembayaran gaji dan                                                                                                                                Payments for
   tunjangan                                            (258.206)           (201.638)            (355.254)         (334.886)        salaries and allowances
Pembayaran beban                                                                                                                     Payments for general and
   umum dan administrasi                                (329.551)           (178.438)            (385.014)         (326.408)        administrative expenses
Pembayaran kepada perusahaan                                                                                                            Payments to insurance
   asuransi                                             (583.575)           (463.494)          (1.008.229)         (919.325)                      companies

Kas neto yang digunakan                                                                                                                        Net cash used in
   untuk aktivitas operasi                            (1.011.481)         (1.166.793)          (2.970.105)       (1.329.902)              operating activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                                   CASH FLOWS FROM
  INVESTASI                                                                                                                          INVESTING ACTIVITIES
                                                                                                                                          Proceeds from sale of
Hasil penjualan aset tetap              9                      -                   37                  38                89                     fixed assets
Pembelian aset tetap                    9                (12.632)             (15.554)            (49.979)          (59.357)           Purchased of fixed assets

Kas neto yang digunakan                                                                                                                       Net cash used in
   untuk aktivitas investasi                             (12.632)            (15.517)             (49.941)          (59.268)              investing activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                                   CASH FLOWS FROM
   PENDANAAN                                                                                                                         FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman bank                               9.661.272           4.351.826           13.034.928         9.055.000            Proceeds from bank loans
Penerimaan utang obligasi                                      -             850.000              850.000         1.900.000          Proceeds from bonds issued
Pembayaran pinjaman bank                              (8.230.564)         (3.595.623)         (10.424.457)       (8.934.851)            Repayment of bank loans
Pembayaran surat berharga
   yang diterbitkan                    16              (325.000)            (500.000)            (500.000)         (425.000)      Repayment of securities issued
Pembayaran beban emisi                                                                                                                   Payment of securities
   surat berharga                      16                 (1.439)              (3.275)             (4.232)           (9.371)                 issuance costs
Pembayaran dividen kas                 19                (35.024)             (33.537)            (33.537)          (30.680)         Payment of cash dividends

Kas neto yang diperoleh dari                                                                                                              Net cash provided by
   aktivitas pendanaan                                 1.069.245           1.069.391            2.922.702         1.555.098               financing activities

Kenaikan (penurunan) neto                                                                                                               Net increase (decrease)
  kas dan setara kas                                     45.132             (112.919)             (97.344)          165.928     in cash and cash equivalents

Kas dan setara kas pada                                                                                                              Cash and cash equivalents
   awal periode/tahun                                   160.550              257.894             257.894               91.966     at beginning of period/year

Kas dan setara kas pada                                                                                                             Cash and cash equivalents
   akhir periode/tahun                                  205.682              144.975             160.550           257.894             at end of period/year




     Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan                                        The accompanying notes to the financial statements
     bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan                                       form an integral part of these financial statements
                     secara keseluruhan.                                                                       taken as a whole.




310
Page 331
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    1.   INFORMASI UMUM                                          1.   GENERAL INFORMATION

         PT Mandiri Tunas Finance (“Perseroan”) didirikan             PT Mandiri Tunas Finance (the “Company”) was
         dengan nama PT Tunas Financindo Corporation                  incorporated with the name of PT Tunas Financindo
         pada tanggal 17 Mei 1989 berdasarkan Akta Notaris            Corporation on 17 May 1989 based on Notarial
         Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,               Deed of Misahardi Wilamarta, S.H., Notary in
         No. 262. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri            Jakarta, No. 262. The Company’s Articles of
         Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-                      Association were approved by the Ministry of
         4868.HT.01.01.TH’89 tanggal 1 Juni 1989 serta                Justice in its Decision Letter No. C2-
         diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik              4868.HT.01.01.TH’89 dated 1 June 1989 and were
         Indonesia No. 57, Tambahan No. 1369 tanggal                  published in the State Gazette of the Republic of
         18 Juli 1989. Pada tanggal 18 Agustus 2000,                  Indonesia No. 57, Supplement No. 1369 dated
         Perseroan melakukan perubahan nama menjadi PT                18 July 1989. On 18 August 2000, the Company
         Tunas Financindo Sarana berdasarkan Akta Notaris             changed its name to PT Tunas Financindo Sarana
         Adam Kasdarmadji S.H., M.H., Notaris di Jakarta No.          based on Notarial Deed of Adam Kasdarmadji S.H.,
         49. Akta perubahan ini disetujui oleh Menteri Hukum          M.H., Notary in Jakarta No. 49. This deed was
         dan Perundang-Undangan melalui Surat Keputusan               approved by the Minister of Law and Regulation in
         No.     C-21195HT.01.04.TH2000         tanggal    22         its Decision Letter No. C-21195HT.01.04.TH2000
         September         2000.          Pada         tanggal        dated 22 September 2000. On 30 November 2007,
         30 November 2007, Perseroan melakukan                        the Company complied its Articles of Association to
         penyesuaian Anggaran Dasar terhadap Undang-                  The Law No. 40 of 2007 concerning Limited Liability
         Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan                 Company based on Notarial Deed No. 94 of
         Terbatas berdasarkan Akta Notaris No. 94, Herawati,          Herawati, S.H., Notary in Jakarta. This Deed was
         S.H.,    Notaris  di    Jakarta.     Akta   tersebut         approved      by     Minister   of    Law      and
         telah   disetujui  oleh    Menteri     Hukum     dan         Human      Rights     in   its  Decision     Letter
         Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan                      No. AHU-06708.AH.01.02.Tahun 2008 dated
         No. AHU-06708.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal                    12 February 2008.
         12 Februari 2008.

         Pada tanggal 26 Juni 2009, Perseroan mengubah                On 26 June 2009, the Company changed its name
         nama Perseroan menjadi PT Mandiri Tunas Finance              to PT Mandiri Tunas Finance based on the
         berdasarkan perubahan Anggaran Dasar sesuai                  amendment of the Articles of Association by the
         dengan Akta Notaris No. 181 Dr. Irawan Soerodjo,             Notarial Deed No. 181 of Dr. Irawan Soerodjo,
         S.H.,Msi., Notaris di Jakarta. Anggaran Dasar                S.H.,Msi., Notary in Jakarta. The Articles of
         Perseroan    telah   mengalami      beberapa     kali        Association have been amended from time to time,
         perubahan, perubahan terakhir dengan Akta,                   the latest amendment was by Deed of No. 23 dated
         No. 23 tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat                  24 February 2016 made before Lenny Janis Ishak,
         dihadapan Lenny Janis Ishak, S.H., Notaris di                S.H., Notary in Jakarta. This deed was approved by
         Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatatkan         the Minister of Laws and Human Rights of the
         dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum               Republic of Indonesia in its Decision Letter No.
         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia                      AHU-AH.01.03-0032175 dated 17 March 2016.
         Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0032175
         tanggal 17 Maret 2016.

         Perubahan susunan Direksi dan anggota Dewan                  The latest change in the composition of Directors
         Komisaris yang terakhir dilakukan pada tanggal               and the composition of the Board of Commissioner
         26 Maret 2018, sebagaimana ternyata dalam Akta               was conducted on 26 March 2018 as stated in the
         No. 42 yang dibuat oleh Lenny Janis Ishak, S.H.,             Notary Deed No. 42 of Lenny Janis Ishak, S.H.,
         Notaris di Jakarta. Penerimaan      pemberitahuan            Notary in Jakarta. The notification receipt of the
         perubahan data Perseroannya telah diterima dan               change in the corporate data has been received
         dicatat di dalam database sistem administrasi Badan          and recorded in the database administration
         Hukum di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia              system of legal entity in the Ministry of Laws and
         Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0128132                  Human Rights of the Republic of Indonesia No.
         tanggal 28 Maret 2018.                                       AHU-AH.01.03-0128132 dated 28 March 2018.




                                                                                                                  311
Page 332
                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
1.     INFORMASI UMUM (lanjutan)                                      1.   GENERAL INFORMATION (continued)

       Kegiatan komersial Perseroan dimulai pada tahun                     The Company commenced commercial activities in
       1989. Perseroan memperoleh ijin usaha sebagai                       1989. The Company obtained a business license to
       Perseroan pembiayaan dalam bidang sewa guna                         operate in leasing, factoring and consumer
       usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen dari                   financing from the Ministry of Finance in its
       Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan                        Decision Letter No. 1021/KMK.013/1989 dated
       No. 1021/KMK.013/1989 tanggal                      7                7 September 1989, as amended by the Decision
       September 1989, sebagaimana diubah dengan Surat                     Letter No. 54/KMK.013/1992 dated 15 January
       Keputusan No. 54/KMK.013/1992 tanggal             15                1992 and No. 19/KMK.017/2001 dated 19 January
       Januari 1992 dan No. 19/KMK.017/2001 tanggal 19                     2001. The latest amendment was by the Ministry of
       Januari 2001. Amandemen terakhir diubah dengan                      Finance Decision Letter No. KEP-352/KM.10/2009
       Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-                           dated 29 September 2009. Currently, the Company
       352/KM.10/2009 tanggal 29 September 2009. Saat                      is engaged in investing, capitalize financing,
       ini, Perseroan bergerak dalam kegiatan usaha                        multipurpose financing and other financing
       pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna dan                    activities based on the approval of Financial
       kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas                Services Authority.
       Jasa Keuangan.

       Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dan                          The Company is domiciled in Central Jakarta and
       mempunyai 102 kantor cabang dan 20 kantor selain                    has 102 branches and 20 other branches that are
       kantor cabang yang berlokasi di beberapa tempat di                  located through other parts of Indonesia.
       Indonesia.

       Pada tanggal 6 Februari 2009, PT Tunas Ridean Tbk.                  On 6 February 2009, PT Tunas Ridean Tbk. and
       dan PT Tunas Mobilindo Parama mengalihkan                           PT Tunas Mobilindo Parama have transferred their
       kepemilikan sahamnya di Perseroan sejumlah                          ownership in the Company amounting to
       masing-masing 650.000.000 lembar saham dan                          650,000,000 shares and 625,000,000 shares,
       625.000.000 lembar saham atau sebesar 51% dari                      respectively, representing 51% of total issued and
       total saham ditempatkan dan disetor penuh kepada                    fully paid-up shares, to PT Bank Mandiri (Persero)
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan akta notaris                  Tbk. by the Notarial Deed No. 8 of Dr. A.
       No. 8, Dr. A. Partomuan Pohan, S.H., LL.M., tanggal                 Partomuan Pohan, S.H., LL.M., dated 6 February
       6 Februari 2009.                                                    2009.

       Perseroan menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi                     The Company issued and registered the following
       Mandiri Tunas Finance ke Bursa Efek Indonesia                       Mandiri Tunas Finance Bonds in the Indonesia
       sebagai berikut:                                                    Stock Exchange:

               Obligasi/Bonds                  Tanggal terbit/Issue date                 Nilai nominal/Nominal value

                        I                          29 Mei/May 2003                                 500.000
                        II                         22 Juni/June 2004                               350.000
                       III                          8 JuliJuly 2005                                350.000
                       IV                      22 Februari/February 2007                           600.000
                        V                      20 Februari/February 2008                           600.000
                       VI                           6 Mei/May 2011                                 600.000
      Berkelanjutan I tahap I/ Continuing
               Bonds I Phase I                     5 Juni/June 2013                                500.000
     Berkelanjutan I tahap II/ Continuing
              Bonds I Phase II                     23 Mei/May 2014                                 600.000
     Berkelanjutan I tahap III/ Continuing
              Bonds I Phase III                    9 Juni/June 2015                                150.000
     Berkelanjutan II tahap I/ Continuing
              Bonds II Phase I                18 Desember/December 2015                            600.000
     Berkelanjutan II tahap II/ Continuing
              Bonds II PhaseII                     1 Juni/June 2016                               1.400.000
     Berkelanjutan III tahap I/ Continuing
              Bonds III Phase I                 7 Oktober/October 2016                             500.000
     Berkelanjutan III tahap II/ Continuing
              Bonds III Phase II                    8 Mei/May 2017                                 850.000




312
Page 333
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                 1.   GENERAL INFORMATION (continued)

         Pada tanggal 20 Mei 2011, Perseroan telah                      On 20 May 2011, the Company issued and
         menerbitkan dan mendaftarkan Obligasi Mandiri                  registered Bonds Mandiri Tunas Finance VI
         Tunas Finance VI tahun 2011 (“Obligasi VI”) ke Bursa           (“Bonds VI”) in the Indonesia Stock Exchange. The
         Efek Indonesia. Penerbitan Obligasi VI tahun 2011              issuance of Bonds VI 2011 and Trusteeship
         serta Penunjukan Wali Amanat dilakukan sesuai                  Agreements No. 29 dated 25 February 2011 jo.
         dengan Perjanjian No. 29 tanggal 25 Februari 2011              Add.1 No. 7 dated 5 April 2011, jo. Add II No. 16
         jo. Add.1 No. 7 tanggal 5 April 2011, jo. Add II No. 16        dated 11 April 2011, jo. Add III No. 1 dated
         tanggal 11 April 2011, jo. Add III No. 1 tanggal 2 Mei         2 Mei 2011 were signed by the Company and
         2011 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank               PT Bank Mega Tbk., as the Trustee for the Bonds
         Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali Amanat                   VI holders.
         pemegang Obligasi VI.

         Pada tanggal 7 Juni 2013, Perseroan telah                      On 7 June 2013, the Company issued and
         menerbitkan       dan    mendaftarkan       Obligasi           registered Mandiri Tunas Finance Continuing
         Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2013 (”Obligasi                  Bonds I Phase I Year 2013 (“Continuing Bonds I
         Berkelanjutan I Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia.             Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
         Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I ini serta          issuance of Continuing Bonds I Phase I and
         Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   Trusteeship Agreements No. 29 dated 22 March
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 29 tanggal                 2013, jo. Addendum I No. 61 dated 17 April 2013,
         22 Maret 2013, jo. Addendum I No. 61 tanggal                   jo. Addendum II No. 47 dated 20 May 2013 were
         17 April 2013, jo Addendum II No. 47 tanggal 20 Mei            signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
         2013 yang dibuat antara Perseroan dengan                       as the Trustee for the Continuing Bonds I Phase I.
         PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali
         Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

         Pada tanggal 26 Mei 2014, Perseroan telah                      On 26 May 2014, the Company issued and
         menerbitkan      dan      mendaftarkan       Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
         Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2014 (”Obligasi                 Bonds I Phase II Year 2014 (“Continuing Bonds I
         Berkelanjutan I Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia.            Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
         Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II ini serta         issuance of Continuing Bonds I Phase II and
         Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   appoinment of Trustee based on Trusteeship
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 5 tanggal 2 Mei            Agreements No. 5 dated 2 May 2014 were signed
         2014 yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank               by the Company and PT Bank Mega Tbk., as the
         Mega Tbk., yang bertindak selaku Wali Amanat                   Trustee for the Continuing Bonds I Phase II.
         pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap II.

         Pada tanggal 9 Juni 2015, Perseroan telah                      On 9 June 2015, the Company issued and
         menerbitkan      dan      mendaftarkan       Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
         Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2015 (”Obligasi                Bonds I Phase III Year 2015 (“Continuing Bonds I
         Berkelanjutan I Tahap III”) ke Bursa Efek Indonesia.           Phase III”) in the Indonesia Stock Exchange. The
         Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III ini serta        issuance of Continuing Bonds I Phase III and
         Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   appoinment of Trustee based on Trusteeship
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan                No. 29          Agreements No. 29 dated 19 May 2015 were
         tanggal 19 Mei 2015 yang dibuat antara Perseroan               signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
         dengan PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku                as the Trustee for the Continuing Bonds I Phase III.
         Wali Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan I
         Tahap III.




                                                                                                                     313
Page 334
                                                                7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                      ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                         and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                              and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                     With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                        (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
1.    INFORMASI UMUM (lanjutan)                                 1.   GENERAL INFORMATION (continued)

      Pada tanggal 18 Desember 2015, Perseroan telah                 On 18 December 2015, the Company issued and
      menerbitkan      dan      mendaftarkan       Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
      Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2015 (”Obligasi                 Bonds II Phase I Year 2015 (“Continuing Bonds II
      Berkelanjutan II Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia.            Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
      Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I ini serta         issuance of Continuing Bonds II Phase I and
      Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   Trusteeship Agreements No. 7 dated 5 October
      Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 7 tanggal                  2015 were signed by the Company and PT Bank
      5 Oktober 2015 yang dibuat antara Perseroan                    Mega Tbk., as the Trustee for the Continuing
      dengan PT Bank Mega Tbk., yang bertindak selaku                Bonds II Phase I.
      Wali Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan II
      Tahap I.

      Pada tanggal 1 Juni 2016, Perseroan telah                      On 1 June 2016, the Company issued and
      menerbitkan       dan      mendaftarkan      Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
      Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2016 (”Obligasi                Bonds II Phase II Year 2016 (“Continuing Bonds II
      Berkelanjutan II Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia.           Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
      Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II ini serta        issuance of Continuing Bonds II Phase II and
      Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   Trusteeship Agreements No. 28 dated 12 May
      Akta           Perjanjian          Perwaliamanatan             2016, were signed by the Company and PT Bank
      No. 28 tanggal 12 Mei 2016, yang dibuat antara                 Mega Tbk., as the Trustee for the Continuing
      Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk., yang                       Bonds II Phase II.
      bertindak selaku Wali Amanat Pemegang Obligasi
      Berkelanjutan II Tahap II.

      Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan telah                   On 7 October 2016, the Company issued and
      menerbitkan       dan     mendaftarkan       Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
      Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2016 (”Obligasi                Bonds III Phase I Year 2016 (“Continuing Bonds III
      Berkelanjutan III Tahap I”) ke Bursa Efek Indonesia.           Phase I”) in the Indonesia Stock Exchange. The
      Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap I ini serta        issuance of Continuing Bonds III Phase I and
      Penunjukan Wali Amanat dilakukan berdasarkan                   appoinment of Trustee based on Trusteeship
      Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 2 tanggal 1                Agreements No. 2 dated 1 August 2016 were
      Agustus 2016 yang dibuat antara Perseroan dengan               signed by the Company and PT Bank Mega Tbk.,
      PT Bank Mega Tbk, yang bertindak selaku Wali                   as the Trustee for the Continuing Bonds III
      Amanat pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap               Phase I.
      I.

      Pada tanggal 8 Mei 2017, Perseroan telah                       On 8 May 2017, the Company issued and
      menerbitkan       dan       mendaftarkan     Obligasi          registered Mandiri Tunas Finance Continuing
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2017 (”Obligasi               Bonds III Phase II Year 2017 (“Continuing Bonds III
      Berkelanjutan III Tahap II”) ke Bursa Efek Indonesia.          Phase II”) in the Indonesia Stock Exchange. The
      Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II ini             issuance of Continuing Bonds III Phase II and
      serta   Penunjukan      Wali     Amanat     dilakukan          appoinment of Trustee based on Trusteeship
      berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan                    Agreements No. 16 dated 8 May 2017 were signed
      No. 16 tanggal 8 Mei 2017 yang dibuat antara                   by the Company and PT Bank Mega Tbk., as the
      Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, yang                        Trustee for the Continuing Bonds III Phase II.
      bertindak selaku Wali Amanat pemegang Obligasi
      Berkelanjutan III Tahap II.




314
Page 335
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                                  1.    GENERAL INFORMATION (continued)
         Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan                                     The members of the Company’s Board of
         Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:                                   Commissioners, Directors and Audit Committee
                                                                                          are as follows:
                                              30 Juni/             31 Desember/            31 Desember/
                                            30 June 2018         31 December 2017         31 December 2016

         Dewan Komisaris                                                                                                Board of Commissioners
                                                Rico Adisurja           Rico Adisurja
         Komisaris Utama                            Setiawan                Setiawan          Anton Setiawan              President Commissioner
         Komisaris                                Harry Gale              Harry Gale         Sarastri Baskoro                       Commissioner
         Komisaris Independen                   Ravik Karsidi           Ravik Karsidi       Hanifah Purnama            Independent Commissioner
          Direksi                                                                                                                        Directors
                                                                     Ignatius Susatyo        Ignatius Susatyo
          Direktur Utama                      Arya Suprihadi                    Wijoyo                 Wijoyo                    President Director
          Direktur                                  Armendra           Arya Suprihadi          Arya Suprihadi                              Director
          Direktur                      Harjanto Tjitohardjojo   Harjanto Tjitohardjojo Harjanto Tjitohardjojo                             Director

          Komite Audit                                                                                                           Audit Committee
          Ketua                                 Ravik Karsidi            Ravik Karsidi      Hanifah Purnama                             Chairman
          Anggota                              Allen Situngkir          Allen Situngkir     Sunardi Edirianto                            Member
                                             Irene Yudhistira         Irene Yudhistira       Rodion Wikanto
          Anggota                                    Junarso                  Junarso            Njotowidjojo                              Member

         Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai                                  The appointment of the Company’s Audit
         dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                          Committee is in compliance with Financial Services
         No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015.                                    Authority Regulation                           No.
                                                                                          55/POJK.04/2015 dated 23 December 2015.

         Sekretaris Perusahaan Perseroan dan Kepala Divisi                                The Company’s Corporate Secretary and the Head
         Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:                                 of Internal Audit Division are as follows:
                                              30 Juni/             31 Desember/            31 Desember/
                                            30 June 2018         31 December 2017         31 December 2016

         Sekretaris Perusahaan                  Ahmad Reza       Citra Judith Lupitadevi Nenny Lasmanawati                     Corporate Secretary
         Kepala Divisi Audit Internal          Dayu Rasmini              Dayu Rasmini         Dayu Rasmini           Head of Internal Audit Division


         Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah                                The establishment of the Company’s Corporate
         sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                   Secretary is in compliance with Financial Services
         No. 35/POJK.04/2014 tanggal                     8                                Authority Regulation No. 35/POJK.04/2014 dated
         Desember 2014.                                                                   8 December 2014.

         Pembentukan Divisi Audit Internal Perseroan telah                                The establishment of the Company’s Internal Audit
         sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan                                   Division is in compliance with Financial Services
         No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015.                                    Authority Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated
                                                                                          23 December 2015.

         Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan memiliki 3.461                              As of 30 June 2018, the Company has 3,461
         karyawan (31 Desember 2017 dan 2016: 3.467 dan                                   employees (31 December 2017 and 2016: 3,467
         3.577 karyawan) (tidak diaudit).                                                 and 3,577 employees, respectively) (unaudited).

         Entitas induk langsung dan entitas induk terakhir                                The direct and ultimate holding entity of the
         Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,                                  Company is PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, state-
         Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dimiliki oleh                               owned company, owned by the Government of the
         Pemerintah Republik Indonesia.                                                   Republic of Indonesia.




                                                                                                                                          315
Page 336
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2.    IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                     2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
                                                                    POLICIES

      Kebijakan akuntansi yang signifikan, yang diterapkan          The significant accounting policies, applied in the
      dalam penyusunan laporan keuangan Perseroan                   preparation of the Company’s financial statements
      adalah sebagai berikut:                                       were as follows:

      a.   Pernyataan kepatuhan                                     a. Statement of compliance

           Laporan keuangan telah disusun dan disajikan                 The financial statements have been prepared
           sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                  and presented in accordance with Indonesian
           Indonesia yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan               Financial Accounting Standards as issued by
           Indonesia (IAI).                                             the Indonesian Institute of Accountants.

      b.   Dasar penyusunan laporan keuangan                        b. Basis of preparation          of   the   financial
                                                                       statements

           Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep                  The financial statements have been prepared
           akrual, kecuali laporan arus kas, dan                        on the accrual basis, except for the statement
           menggunakan konsep biaya historis kecuali                    of cash flows, and using the historical cost
           seperti yang disebutkan dalam catatan atas                   concept of accounting, except as disclosed in
           laporan keuangan yang relevan.                               the relevant notes herein.

           Laporan arus kas disusun menggunakan metode                  The statement of cash flows are prepared
           langsung dan arus kas dikelompokkan atas                     based on direct method by classifying cash
           dasar    aktivitas  operasi,   investasi  dan                flows on the basis of operating, investing and
           pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas                financing activities. For the purposes of the
           dan setara kas mencakup kas, kas pada bank                   statement of cash flows, cash and cash
           dan deposito berjangka dengan jangka waktu                   equivalents include cash on hand, cash in
           jatuh tempo tiga bulan atau kurang, sepanjang                banks and time deposits with original maturity
           tidak digunakan sebagai jaminan atas pinjaman                of three months or less, as long as they are not
           atau dibatasi penggunaannya.                                 being pledged as collateral for borrowings or
                                                                        restricted.

           Pos-pos dalam Penghasilan Komprehensif                       The items under Other Comprehensive
           Lainnya disajikan terpisah antara akun - akun                Income (OCI) are presented separately
           yang akan direklasifikasikan ke laba rugi dan                between items to be reclassified to profit or
           akun - akun yang tidak akan direklasifikasikan ke            loss and those items not to be reclassified to
           laba rugi.                                                   profit or loss.

           Dalam penyusunan laporan keuangan sesuai                     The preparation of financial statements in
           dengan standar akuntansi keuangan Indonesia,                 conformity   with   Indonesian      Financial
           dibutuhkan estimasi dan asumsi yang                          Accounting Standards requires the use of
           mempengaruhi:                                                estimates and assumptions that affects:

           -   nilai aset dan liabilitas dilaporkan dan                 -    the reported amounts of assets and
               pengungkapan atas aset dan liabilitas                         liabilities and disclosure of contingent
               kontinjensi pada tanggal laporan keuangan,                    assets and liabilities at the date of the
               dan                                                           financial statements, and
           -   jumlah pendapatan dan beban selama                       -    the reported amounts of revenues and
               periode pelaporan.                                            expenses during the reported period.




316
Page 337
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                          and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                               and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                      With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                           2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                          POLICIES (continued)

         b.   Dasar penyusunan            laporan      keuangan            b. Basis of preparation          of   the   financial
              (lanjutan)                                                      statements (continued)

              Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan                        Although these estimates are based on
              pengetahuan terbaik manajemen atas kejadian                     management’s best knowledge of current
              dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin                events and activities, actual results may differ
              berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.                   from those estimates.

              Mata uang penyajian yang digunakan pada                         The presentation currency used in the
              laporan keuangan     adalah Rupiah, yang                        financial statements is Indonesian Rupiah,
              merupakan mata uang fungsional.                                 which is the functional currency of the
                                                                              Company.

              Seluruh angka dalam laporan keuangan ini,                       The amounts in the financial statements are
              kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan                    rounded to and stated in millions of Rupiah
              menjadi dan disajikan dalam jutaan Rupiah                       unless otherwise stated.
              kecuali dinyatakan lain.

         c.   Aset dan liabilitas keuangan                                 c. Financial assets and liabilities

              Aset keuangan                                                   Financial assets

              Perseroan           mengklasifikasikan        aset              The Company classifies its financial assets in
              keuangannya dalam kategori (i) aset keuangan                    the following categories of (i) financial assets
              yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba               measured at fair value through profit or loss, (ii)
              rugi, (ii) pinjaman yang diberikan dan piutang, (iii)           loans and receivables, (iii) held-to-maturity
              aset keuangan dimiliki hingga jatuh tempo, dan                  financial assets, and (iv) available-for-sale
              (iv) aset keuangan tersedia untuk dijual.                       financial assets. The classification depends on
              Klasifikasi ini tergantung dari tujuan perolehan                the purpose for which the financials assets
              aset        keuangan     tersebut.     Manajemen                were acquired. Management determines the
              menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut                   classification of its financial assets at initial
              pada saat awal pengakuannya.                                    recognition.

              Selama tahun berjalan dan pada tanggal laporan                  During the year and at the date of statement of
              posisi keuangan, Perseroan memiliki aset                        financial position, the Company only has
              keuangan       yang      diklasifikasikan  sebagai              financial assets classified as loans and
              pinjaman yang diberikan dan serta derivatif                     receivables     and     hedging     derivatives.
              lindung nilai sehingga kebijakan akuntansi                      Therefore, the accounting policies related to
              berkaitan dengan klasifikasi aset keuangan di                   classifications   other   than     loans    and
              luar pinjaman yang diberikan dan piutang serta                  receivables and hedging derivatives are not
              derivatif lindung nilai tidak diungkapkan.                      disclosed.


              Pinjaman yang diberikan dan piutang                             Loans and receivables

              Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah                      Loans and receivables are non-derivative
              aset    keuangan     non-derivatif       dengan                 financial assets with fixed or determinable
              pembayaran tetap atau telah ditentukan dan                      payments that are not quoted in an active
              tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif, kecuali:                market, other than:

              x   yang dimaksudkan oleh Perseroan untuk                       x    those that the Company intends to sell
                  dijual    dalam    waktu      dekat,    yang                     immediately or in the near future, which
                  diklasifikasikan      dalam        kelompok                      are classified as held-for-trading, and
                  diperdagangkan, serta yang pada saat                             those that the entity upon initial recognition
                  pengakuan awal ditetapkan sebagai diukur                         designates as at fair value through profit or
                  pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;                      loss;



                                                                                                                         317
Page 338
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

      c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                 c. Financial assets and liabilities (continued)

           Aset keuangan (lanjutan)                                    Financial assets (continued)

           Pinjaman yang diberikan dan piutang (lanjutan)              Loans and receivables (continued)

           x   yang pada saat pengakuan awal ditetapkan                x    those that the Company upon initial
               dalam kelompok tersedia untuk dijual; atau                   recognition designates as available-for-
                                                                            sale; or

           x   dalam hal Perseroan mungkin tidak akan                  x    those for which the Company may not
               memperoleh kembali investasi awal secara                     recover substantially all of its initial
               substansial, kecuali yang disebabkan oleh                    investment, other than because of credit
               penurunan kualitas pinjaman yang diberikan                   deterioration and receivables.
               dan piutang.

           Pada saat pengakuan awal, pinjaman yang                     Loans and receivables are initially recognized
           diberikan dan piutang diakui pada nilai wajarnya            at fair value plus transaction costs and
           ditambah biaya transaksi dan pendapatan                     administration income and subsequently
           administrasi dan selanjutnya diukur pada biaya              measured at amortized cost using the effective
           perolehan diamortisasi dengan menggunakan                   interest rate method.
           metode suku bunga efektif.

           Pinjaman yang diberikan dan piutang meliputi                Loans and receivables consist of cash and
           kas dan setara kas, piutang pembiayaan                      cash     equivalents,   consumer    financing
           konsumen, piutang sewa pembiayaan, piutang                  receivables, finance lease receivables, other
           lain-lain dan aset lain-lain (piutang karyawan,             receivables and other assets (employee
           piutang bunga, setoran dalam perjalanan dan                 receivables, interest receivables, deposit in
           uang jaminan).                                              transit and security deposit).

           Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok                Income from financial assets classified as
           pinjaman yang diberikan dan piutang dicatat di              loans and receivables is included in the
           dalam laporan laba rugi dan penghasilan                     statement of profit or loss and other
           komprehensif lain dan dilaporkan sebagai                    comprehensive income and is reported as
           ”Pendapatan pembiayaan konsumen” dan                        “Consumer financing income” and “Finance
           ”Pendapatan sewa pembiayaan”.                               lease income”.

           Dalam hal terjadi penurunan nilai, cadangan                 In the case of impairment, allowance for
           kerugian penurunan nilai dilaporkan sebagai                 impairment losses is reported as a deduction
           pengurang dari nilai tercatat dari aset keuangan            from the carrying value of the financial assets
           dalam kelompok pinjaman yang diberikan dan                  classified as loan and receivables recognized
           piutang, dan diakui di dalam laporan laba rugi              in the statement of profit or loss and other
           dan penghasilan komprehensif lain sebagai                   comprehensive income as “Provision for
           “Penyisihan kerugian penurunan nilai”.                      impairment losses”.

           Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar                  Financial assets measured at fair value through
           melalui laba rugi                                           profit or loss

           Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar                  Financial assets measured at fair value through
           melalui laba rugi termasuk aset keuangan untuk              profit or loss include financial assets held for
           diperdagangkan dan aset keuangan yang                       trading and financial assets designated upon
           ditetapkan pada saat pengakuan awal untuk                   initial recognition at fair value through profit or
           diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.                  loss.




318
Page 339
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                        2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                       POLICIES (continued)

         c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                   c. Financial assets and liabilities (continued)

              Aset keuangan (lanjutan)                                     Financial assets (continued)

              Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar                   Financial assets measured at fair value
              melalui laba rugi (lanjutan)                                 through profit or loss (continued)

              Aset derivatif diklasifikasikan sebagai kelompok             Derivative assets are classified as held for
              diperdagangkan kecuali mereka ditetapkan                     trading unless they are designated as effective
              sebagai instrumen lindung nilai efektif. Aset                hedging instruments. Financial assets at fair
              keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui                value through profit or loss are carried in the
              laba rugi disajikan dalam laporan posisi                     statement of financial position at fair value with
              keuangan pada nilai wajar dengan keuntungan                  gains or losses recognized in the profit or loss.
              atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui
              dalam laba rugi.

              Pengakuan                                                    Recognition

              Perseroan menggunakan akuntansi tanggal                      The Company uses settlement date
              penyelesaian untuk kontrak reguler ketika                    accounting for regular way contracts when
              mencatat transaksi aset keuangan.                            recording financial assets transactions.

              Penurunan nilai dari aset keuangan                           Impairment of financial assets

              Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan,                 The Company assesses at each reporting date
              Perseroan mengevaluasi apakah terdapat bukti                 whether there is objective evidence that a
              yang obyektif bahwa aset keuangan atau                       financial asset or group of financial assets is
              kelompok aset keuangan mengalami penurunan                   impaired. Impairment losses are incurred only
              nilai. Kerugian penurunan nilai terjadi, jika dan            if there is objective evidence of impairment as
              hanya jika, terdapat bukti yang obyektif                     a result of one or more events that occured
              mengenai penurunan nilai tersebut sebagai                    after the initial recognition of the asset (a “loss
              akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi           event”) and that loss event (or events) has an
              setelah pengakuan awal aset tersebut (peristiwa              impact on the estimated future cash flows of
              yang merugikan), dan peristiwa yang merugikan                the financial asset or group of financial assets
              tersebut berdampak pada estimasi arus kas                    that can be reliably estimated.
              masa depan atas aset keuangan atau kelompok
              aset keuangan yang dapat diestimasi secara
              andal.

              Kesulitan keuangan yang dialami debitur,                     Significant financial difficulties of the debtors,
              kemungkinan debitur akan bangkrut, atau                      probability that the debtors will bankrupt and
              kegagalan atau penundaan pembayaran                          default or delinquency in payments are
              angsuran dapat dipertimbangkan sebagai                       considered as indicators that the financial
              indikasi adanya penurunan nilai atas aset atau               assets or group of financial assets are
              bagian dari kelompok aset keuangan tersebut.                 impaired.

              Perseroan menentukan penurunan nilai secara                  The Company assesses impairment of
              individual atas aset keuangan yang signifikan                financial assets individually for financial assets
              secara individual, dan untuk aset keuangan yang              that are individually significant, and collectively
              tidak signifikan secara individual, penentuan                for financial assets that are not significant
              penurunan nilai dilakukan secara kolektif.                   individually.




                                                                                                                      319
Page 340
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                        2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                       POLICIES (continued)

      c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                  c. Financial assets and liabilities (continued)

           Aset keuangan (lanjutan)                                     Financial assets (continued)

           Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan)                Impairment of financial assets (continued)

           Jika Perseroan menentukan tidak terdapat bukti               If the Company determines that no objective
           obyektif mengenai penurunan nilai atas aset                  evidence of impairment exists for individually
           keuangan yang dinilai secara individual, maka                assessed financial assets, it includes the
           Perseroan memasukkan aset keuangan tersebut                  financial assets in a group of financial assets
           ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki                with similar credit risk characteristic and
           karakteristik risiko kredit yang serupa dan                  collectively assesses them for impairment.
           menilai penurunan nilai kelompok tersebut                    Financial assets that are individually assessed
           secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan                for impairment are not included in a collective
           nilainya dinilai secara individual tidak termasuk            assessment of impairment.
           dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.

           Arus kas masa datang dari kelompok aset                      Future cash flows from a group of financial
           keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi                  assets that are collectively evaluated for
           secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian             impairment are estimated on the basis of
           historis yang pernah dialami atas aset-aset yang             historical loss experience for assets with credit
           memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa             risk characteristics similar to those in the
           dengan karakteristik risiko kredit kelompok                  Company. Historical loss experience is
           tersebut di dalam Perseroan. Kerugian historis               adjusted on the basis of current observable
           yang pernah dialami kemudian disesuaikan                     data to reflect the effects of current conditions
           berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi              that did not affect the period on which the
           untuk mencerminkan kondisi saat ini yang tidak               historical loss experience is based and to
           berpengaruh pada periode terjadinya kerugian                 remove the effects of conditions in the historical
           historis tersebut, dan untuk menghilangkan                   period that do not currently exist.
           pengaruh kondisi yang ada pada periode historis
           namun sudah tidak ada lagi saat ini.

           Ketika suatu piutang tidak tertagih, piutang                 When a receivable is uncollectible, it is written
           tersebut dihapus buku dengan menjurnal balik                 off against the related allowance for
           cadangan kerugian penurunan nilai. Piutang                   impairment losses. Such receivables are
           tersebut dapat dihapus buku setelah semua                    written off after all the necessary procedures
           prosedur yang diperlukan telah dilakukan dan                 have been completed and the amount of the
           jumlah kerugian telah ditentukan. Beban                      loss has been determined. Impairment
           penurunan nilai yang terkait dengan pinjaman                 charges relating to loans and receivables are
           yang diberikan dan piutang diklasifikasikan ke               classified into “allowance for impairment
           dalam “cadangan kerugian penurunan nilai”.                   losses”.

           Jika pada periode berikutnya, jumlah kerugian                If in a subsequent period, the amount of the
           penurunan nilai berkurang dan pengurangan                    impairment loss decreases and the decrease
           tersebut dapat dikaitkan secara obyektif pada                can be related objectively to an event occurring
           peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai               after the impairment was recognized (such as
           diakui (seperti meningkatnya peringkat piutang               an improvement in the debtor’s receivable
           debitur), maka kerugian penurunan nilai yang                 rating), the previously recognized impairment
           sebelumnya diakui harus dipulihkan, dengan                   loss is reversed by adjusting the allowance for
           menyesuaikan     akun    cadangan     kerugian               impairment losses. The amount of the
           penurunan nilai. Jumlah pemulihan aset                       impairment reversal is recognized in the
           keuangan diakui pada laporan laba rugi dan                   statement of profit or loss and other
           penghasilan komprehensif lain.                               comprehensive income.




320
Page 341
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                          and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                               and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                      With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                           2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                          POLICIES (continued)

         c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                      c. Financial assets and liabilities (continued)

              Aset keuangan (lanjutan)                                        Financial assets (continued)

              Penurunan nilai dari aset keuangan (lanjutan)                   Impairment of financial assets (continued)

              Penerimaan kemudian atas piutang yang telah                     Subsequent recoveries of receivable written off
              dihapusbukukan,     dikreditkan     dengan                      are credited by adjusting the allowance for
              menyesuaikan pada akun cadangan kerugian                        impairment losses account.
              penurunan nilai.

              Liabilitas keuangan                                             Financial liabilities

              Perseroan          mengklasifikasikan      liabilitas           The Company classifies its financial liabilities
              keuangan dalam kategori (i) liabilitas keuangan                 in the category of (i) financial liabilities
              yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba               measured at fair value through profit or loss
              rugi dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada              and (ii) financial liabilities measured at
              biaya perolehan diamortisasi.                                   amortized cost.

              Selama tahun berjalan dan pada tanggal laporan                  During the year and at the date of statement of
              posisi keuangan, Perseroan tidak memiliki                       financial position, the Company does not have
              liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar                financial liabilities that are measured at fair
              melalui laporan laba rugi. Perseroan juga                       value through profit or loss. The Company has
              memiliki utang derivatif yang diakui sebagai                    derivatives payables that are accounted for as
              lindung nilai yang efektif.                                     an effective hedge.

              Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya                      Financial liabilities measured at amortized cost
              perolehan diamortisasi

              Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan                   Financial liabilities at amortized cost are
              yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi                   initially recognized at fair value less transaction
              diukur pada nilai wajar dikurangi biaya transaksi.              costs.

              Setelah pengakuan awal, Perseroan mengukur                      After initial recognition, the Company
              seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada                    measures all financial liabilities at amortized
              biaya     perolehan     diamortisasi  dengan                    cost using effective interest rates method.
              menggunakan metode suku bunga efektif.

              Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya                      Financial liabilities measured at amortized cost
              perolehan diamortisasi antara lain utang usaha,                 include trade payables, other payables,
              utang lain-lain, beban bunga yang masih harus                   accrued interest expenses, bank loans and
              dibayar, pinjaman bank dan surat berharga yang                  securities issued.
              diterbitkan.

              Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar                Financial liabilities measured at fair value
              melalui laba atau rugi                                          through profit or loss

              Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar                Financial liabilities measured at fair value
              melalui laba atau rugi mencakup liabilitas                      through profit or loss include financial liabilities
              keuangan yang diklasifikasikan dalam kelompok                   held for trading and financial liabilities
              diperdagangkan dan liabilitas keuangan yang                     designated upon initial recognition at fair value
              pada saat pengakuan awalnya, telah ditetapkan,                  through profit or loss.
              diukur pada nilai wajar melalui laba atau rugi.




                                                                                                                           321
Page 342
                                                                7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                      ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                         and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                              and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                     With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                        (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                         2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                        POLICIES (continued)

      c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                   c. Financial assets and liabilities (continued)

           Liabilitas keuangan (lanjutan)                                Financial liabilities (continued)

           Liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar              Financial liabilities measured at fair value
           melalui laba atau rugi (lanjutan)                             through profit or loss (continued)

           Liabilitas keuangan diklasifikasikan dalam                    Financial liabilities are classified as held for
           kelompok diperdagangkan jika diperoleh atau                   trading if these are incurred for the purpose of
           dimiliki untuk tujuan dijual dalam waktu dekat.               selling in the near term. Derivative liabilities are
           Liabilitas derivatif juga diklasifikasikan dalam              also classified as held for trading unless these
           kelompok diperdagangkan kecuali derivatif yang                are     designated     as    effective hedging
           ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai yang               instruments.
           efektif.

           Laba atau rugi atas liabilitas keuangan dalam                 Gains or losses on financial liabilities held for
           kelompok diperdagangkan harus diakui dalam                    trading are recognized in profit or loss.
           laba rugi.

           Penghentian pengakuan                                         Derecognition

           Penghentian      pengakuan       aset    keuangan             Financial assets are derecognized when the
           dilakukan ketika hak kontraktual atas arus kas                contractual rights to receive the cash flows
           yang berasal dari aset keuangan tersebut                      from these assets have ceased to exist or the
           berakhir, atau ketika aset keuangan tersebut                  assets have been transferred and substantially
           telah ditransfer dan secara subtansial seluruh                all the risks and rewards of ownership of the
           risiko dan manfaat atas kepemilikan aset                      assets are also transferred (if substantially all
           tersebut telah ditransfer (jika secara substansial            the risk and rewards were not transferred, the
           seluruh risiko dan manfaat tidak ditransfer, maka             Company tests control to ensure that
           Perseroan       melakukan        evaluasi    untuk            continuing involvement on the basis of any
           memastikan keterlibatan berkelanjutan atas                    retained powers of control does not prevent
           kendali yang masih dimiliki tidak mencegah                    derecognition).    Financial    liabilities  are
           penghentian pengakuan). Liabilitas keuangan                   derecognized when they have been redeemed
           dihentikan pengakuannya ketika liabilitas telah               or otherwise extinguished.
           dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.

           Penghentian pengakuan piutang pembiayaan                      Consumer       financing     receivables    are
           konsumen yang mengalami penurunan nilai,                      derecognized when the receivables have been
           akan    dilakukan     ketika    piutang     telah             written off. Doubtful are written off when they
           dihapusbukukan. Piutang ragu-ragu akan                        have been overdue for more than 180 days or
           dihapusbukukan setelah menunggak lebih dari                   determined to be not collectible. The write-off
           180 hari atau pada saat piutang tersebut                      of doubtful accounts do not eliminate the right
           diputuskan      tidak        dapat      tertagih.             to collect and hence are still to be pursued for
           Penghapusbukuan piutang ragu-ragu ini bukan                   collection continuously. Consumer financing
           merupakan hapus tagih, sehingga upaya                         receivables could be settled by selling their
           penagihan tetap dilakukan. Piutang pembiayaan                 motor vehicle that financed by the Company.
           konsumen dapat diselesaikan dengan menjual
           kendaraan yang dibiayai Perseroan.

           Perseroan menerima kendaraan dari konsumen                    The Company receives motor vehicles from
           dan membantu untuk menjual kendaraan                          customers and assist them in selling their
           tersebut sehingga konsumen dapat melunasi                     motor vehicles so that the customers are able
           utang pembiayaan konsumennya.                                 to settle their consumer financing payables.




322
Page 343
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                      and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                           and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                  With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

         c.   Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                  c. Financial assets and liabilities (continued)

              Penghentian pengakuan (lanjutan)                            Derecognition (continued)

              Konsumen memberi kuasa kepada Perseroan                     The customers give the right to the Company
              untuk menjual kendaraan ataupun melakukan                   to sell the motor vehicles or take any other
              tindakan lainnya dalam upaya penyelesaian                   actions to settle the outstanding consumer
              piutang pembiayaan konsumen bila terjadi                    financing receivables in the events of default.
              wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan.                 Customers are entitled to the positive
              Konsumen berhak atas selisih lebih antara nilai             difference between the proceeds from sale of
              penjualan dengan saldo piutang pembiayaan                   the motor vehicles and the outstanding
              konsumen. Jika terjadi selisih kurang, kerugian             consumer financing receivables. If difference is
              yang terjadi dibebankan pada laporan laba rugi              negative, the resulting loss is charged to the
              dan penghasilan komprehensif lain tahun                     current year statement of profit or loss and
              berjalan.                                                   other comprehensive income.

              Jaminan kendaraan milik konsumen untuk                      Motor vehicle collaterals owned by customers
              pelunasan piutang pembiayaan konsumen,                      for settlement of their consumer financing
              dinyatakan sebesar nilai terendah antara nilai              receivables, presented at the lower of carrying
              tercatat piutang pembiayaan konsumen terkait                value of the related consumer financing
              atau realisasi neto dari jaminan kendaraan milik            receivables or the net realizable value of motor
              konsumen tersebut. Selisih antara nilai tercatat            vehicle collaterals. The difference between the
              dan nilai realisasi neto piutang dicatat sebagai            carrying value and the net realizable value of
              cadangan kerugian penurunan nilai dan                       receivables is recorded as allowance for
              dibebankan pada laporan laba rugi dan                       impairment losses and charged to the current
              penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.               year statement of profit or loss and other
                                                                          comprehensive income.

              Saling hapus                                                Offsetting

              Aset dan liabilitas keuangan saling hapus                   Financial assets and liabilities are offset and
              disajikan dalam laporan posisi keuangan jika                the net amount presented in the statement of
              memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk                   financial position when there is a legally
              melakukan saling hapus buku atas jumlah yang                enforceable right to offset the recognized
              telah diakui tersebut dan berniat untuk                     amounts and there is intention to settle on a net
              menyelesaikan secara neto atau untuk                        basis or to realize the asset and settle the
              merealisasikan   aset   dan    menyelesaikan                liability simultaneously. This means that the
              liabilitasnya secara simultan. Hak yang                     right to set off:
              berkekuatan hukum berarti:

              a.   tidak terdapat kontinjensi di masa yang akan           a.   must not be contigent on a future event,
                   datang, dan                                                 and
              b.   hak yang berkekuatan hukum pada kondisi-               b.   must be legally enforceable in all of the
                   kondisi berikut ini:                                        following circumtances:
                   i.   kegiatan bisnis normal;                                i. the normal course of business
                   ii. kondisi kegagalan usaha; dan                            ii. the event of default
                   iii. kondisi gagal bayar atau bangkrut.                     iii. the event of insolvency or bankruptcy.




                                                                                                                    323
Page 344
                                                                           7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                 ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                    and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                         and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                                    2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                                   POLICIES (continued)

      c.    Aset dan liabilitas keuangan (lanjutan)                              c. Financial assets and liabilities (continued)

            Klasifikasi instrumen keuangan                                           Classification of financial instruments

            Perseroan      mengklasifikasikan    instrumen                           The Company classifies the financial
            keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang                              instruments into classes that reflects the nature
            mencerminkan sifat dari informasi dan                                    of information and take into account the
            mempertimbangkan karakteristik dari instrumen                            characteristic of those financial instruments.
            keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat                         The classification can be seen in the table
            pada tabel berikut:                                                      below:

                                                                            Golongan
                     Kategori yang didefinisikan                  (ditentukan oleh Perseroan)/
                   oleh PSAK No.55 (Revisi 2014)/                              Class
                 Category as defined by SFAS No.55                        (as determined                     Subgolongan/
                           (Revised 2014)                                by the Company)                      Subclasses
                                                                 Kas dan setara kas/Cash and cash equivalents
                                                                 - Kas/Cash on hand
                                                                 - Kas pada bank/Cash in banks
                                                                 - Deposito berjangka/Time deposit
                                                                 Piutang pembiayaan konsumen/Consumer financing receivables
                                                                 Piutang sewa pembiayaan/Finance lease receivables
                             Pinjaman yang diberikan dan
                              piutang/Loans          and         Piutang lain-lain/Other receivables
           Aset keuangan/
                              receivables
            Financial
            assets                                               Aset lain-lain/Other assets
                                                                 - Piutang karyawan/Employee receivables
                                                                 - Piutang bunga/Interest receivables
                                                                 - Setoran dalam perjalanan/Deposit in transit
                                                                 - Uang jaminan/Security deposit

                            Derivatif lindung nilai/ Hedging     Lindung nilai atas nilai arus kas/Hedging instruments in cash flow hedges
                             derivatives                         - Piutang derivatif/Derivative receivables
                                                                 Utang usaha/Trade payables
                                                                 - Utang kendaraan/Vehicle payables
                                                                 - Utang asuransi/Insurance payables
                                                                 Utang lain-lain/Other payables
                             Liabilitas keuangan yang diukur     - Kantor pendaftaran fidusia/Fiduciary register office
           Liabilitas         dengan        biaya    perolehan   - Premi asuransi/Insurance premium
            keuangan/         diamortisasi/Financial             - Pembiayaan bersama/Joint financing
            Financial         liabilities at amortized cost      Lain-lain/Others
            liabilities                                          Beban bunga yang masih harus dibayar/Accrued interest expenses
                                                                 Pinjaman bank/Bank loans
                                                                 Surat berharga yang diterbitkan/Securities issued
                             Derivatif lindung nilai/Hedging     Lindung nilai atas nilai arus kas/Hedging instruments in cash flow hedges
                              derivatives                        - Utang Derivatif/ Derivative payables




324
Page 345
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                      and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                           and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                  With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

         d.   Penentuan nilai wajar                                    d. Determination of fair value

              Nilai wajar adalah harga yang akan diterima                 Fair value is the price that would be received
              untuk menjual suatu aset atau harga yang akan               to sell an asset or paid to transfer a liability in
              dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam            an orderly transaction between market
              transaksi teratur antara pelaku pasar pada                  participants at the measurement date. The fair
              tanggal pengukuran. Pengukuran nilai wajar                  value measurement is based on the
              berdasarkan asumsi bahwa transaksi untuk                    presumption that the transaction to sell the
              menjual aset atau mengalihkan liabilitas terjadi            asset or transfer the liability takes place either:
              di:
              x pasar utama untuk aset dan liabilitas                     x   in the principal market for the asset or
                   tersebut, atau                                             liability, or
              x jika terdapat pasar utama, di pasar yang                  x   in the absence of the principal market, in
                   paling menguntungkan untuk aset atau                       the most advantageous market for the
                   liabilitas tersebut.                                       asset or liability.

              Perseroan harus memiliki akses ke pasar utama               The principal or the most advantageous market
              atau pasar yang paling menguntungkan tersebut.              must be accessible by the Company.


              Nilai wajar aset dan liabilitas diukur                      The fair value of an asset or a liability is
              menggunakan asumsi yang akan digunakan                      measured using the assumptions that market
              pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau              participants would use when pricing the asset
              liabilitas tersebut, dengan asumsi bahwa pelaku             or liability, assuming that market participants
              pasar bertindak dalam kepentingan ekonomi                   act in their economic best interest.
              terbaiknya.

              Perseroan menggunakan teknik penilaian yang                 The Company uses valuation techniques that
              sesuai dalam keadaan dan dimana data yang                   are appropriate in the circumtances and for
              memadai tersedia untuk mengukur nilai wajar,                which sufficient data are available to measure
              memaksimalkan penggunaan input yang tidak                   fair value, maximizing the use of relevant
              dapat diobservasi.                                          observable inputs and minimizing the use of
                                                                          unobservable inputs.

              Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya               All assets and liabilities for which fair value is
              diukur atau diungkapkan dalam laporan                       measured or disclosed in the financial
              keuangan dikategorikan dalam hirarki nilai wajar,           statements are categorized within the fair value
              sebagaimana       dijelaskan  di   bawah ini,               hierarchy, described as follows, based on the
              berdasarkan tingkatan level input yang terendah             lowest level input that is significant to the fair
              yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar             value measurement as a whole:
              secara keseluruhan:
              x Level 1 - harga kuotasian (tanpa                          x   Level 1 - quoted (unadjusted) market
                  penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau                 prices in active markets for identical
                  liabilitas yang identik.                                    assets or liabilities.
              x Level 2 - teknik penilaian di mana tingkat                x   Level 2 - valuation techniques for which
                  level input terendah yang signifikan                        the lowest level input that is significant to
                  terhadap pengukuran nilai wajar dapat                       the fair value measurement is directly or
                  diobservasi baik secara langsung atau tidak                 indirectly observable.
                  langsung.
              x Level 3 - teknik penilaian di mana tingkat                x   Level 3 - valuation techniques for which
                  level input terendah yang signifikan                        the lowest level input that is significant to
                  terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat                 the fair value measurement is directly or
                  diobservasi baik secara langsung atau tidak                 indirectly unobservable.
                  langsung.




                                                                                                                     325
Page 346
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

      d.   Penentuan nilai wajar (lanjutan)                        d. Determination of fair value (continued)

           Untuk aset dan liabilitas yang diukur secara                 For assets and liabilities that are recognized in
           berulang dalam laporan keuangan, Perseroan                   the financial statements on a recurring basis,
           menentukan apakah perpindahan antar level                    the Company determines whether transfers
           hirarki telah terjadi dengan melakukan evaluasi              have occured between levels in hierarchy by
           pengelompokan (berdasarkan level input yang                  reassessing categorization (based on the
           terendah yang signifikan terhadap pengukuran                 lowest level input that is signifcant to the fair
           nilai wajar secara menyeluruh) pada setiap akhir             value measurement as a whole) at the end of
           periode pelaporan.                                           each reporting period.

      e.   Penjabaran mata uang asing                              e. Foreign currency translation

           Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke                Transactions denominated in a foreign
           mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs                     currency are translated into Rupiah at the
           yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada                    exchange rate prevailing at the date of the
           tanggal laporan posisi keuangan, aset dan                    transaction. At the date of statement of
           liabilitas moneter dalam mata uang asing                     financial position, monetary assets and
           dijabarkan dengan kurs yang berlaku pada                     liabilities in foreign currencies are translated at
           tanggal laporan posisi keuangan.                             the exchange rates prevailing at that date.

           Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang                    Exchange gains and losses arising on
           timbul dari transaksi dalam mata uang asing dan              transactions in foreign currency and on the
           dari penjabaran aset dan liabilitas moneter                  translation of foreign currency monetary assets
           dalam mata uang asing, diakui pada laporan laba              and liabilities are recognized in the statement
           rugi dan penghasilan komprehensif lain.                      of profit or loss and other comprehensive
                                                                        income.

           Pada tanggal 30 Juni 2018, kurs nilai tukar yang             As of 30 June 2018, the exchange rates used
           digunakan kurs tengah Bank Indonesia sebesar                 are the Bank Indonesia middle rate of
           Rp14.404 (nilai penuh) (31 Desember 2017 dan                 Rp14,404 (full amount) (31 December 2017
           2016: Rp13.548 dan Rp13.436 (nilai penuh)                    and 2016: Rp13,548 and Rp13,436 (full
           untuk 1 Dolar Amerika Serikat (“Dolar AS”).                  amount)) for 1 United States Dollar (“US
                                                                        Dollar”).

      f.   Kas dan setara kas                                      f.   Cash and cash equivalents

           Kas dan setara kas mencakup kas, kas di bank                 Cash and cash equivalents include cash on
           dan deposito berjangka dengan jangka waktu                   hand, cash in banks and time deposits with
           jatuh tempo tiga bulan atau kurang, yang tidak               original maturity of three months or less, which
           dibatasi penggunaannya, tidak digunakan                      are not restricted and are not pledged as
           sebagai jaminan atas pinjaman dan dapat                      collateral for any borrowing and that are readily
           segera dijadikan kas tanpa terjadi perubahan                 convertible to known amounts of cash which
           nilai yang sangat signifikan.                                are subject to insignificant risk of changes in
                                                                        value.

      g.   Piutang pembiayaan konsumen                             g. Consumer financing receivables

           Piutang pembiayaan konsumen diakui pada                      Consumer       financing     receivables  are
           awalnya dengan nilai wajar ditambah biaya-                   recognized initially at fair value, added with
           biaya transaksi dan dikurangi yield enhancing                directly attributable transactions costs and
           income yang dapat diatribusikan secara                       deducted by yield enhancing income, and
           langsung dan selanjutnya diukur dengan biaya                 subsequently measured at amortized cost
           perolehan diamortisasi menggunakan metode                    using the effective interest rate method.
           tingkat bunga efektif. Piutang pembiayaan                    Consumer financing receivables are classified
           konsumen diklasifikasikan sebagai pinjaman                   as loans and receivables. Refer to Note 2c for
           yang diberikan dan piutang. Lihat Catatan 2c                 the accounting policy for loans and
           untuk kebijakan akuntansi atas pinjaman yang                 receivables.
           diberikan dan piutang.


326
Page 347
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                     2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                    POLICIES (continued)

         g.   Piutang pembiayaan konsumen (lanjutan)                 g. Consumer          financing         receivables
                                                                        (continued)

              Penyelesaian      kontrak   sebelum      masa             Early termination is treated as a cancellation of
              pembiayaan konsumen berakhir diperlakukan                 an existing contract and the resulting gain or
              sebagai pembatalan kontrak pembiayaan                     loss is credited or charged to the current year
              konsumen dan laba atau rugi yang terjadi diakui           statement of profit or loss and other
              dalam laporan laba rugi dan penghasilan                   comprehensive income at the transaction date.
              komprehensif lain tahun berjalan pada tanggal
              terjadinya transaksi.

              Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum                 Unearned consumer financing income is the
              diakui merupakan selisih antara jumlah                    difference between total installments to be
              keseluruhan pembayaran angsuran yang akan                 received from customers and the total
              diterima dari konsumen dengan jumlah pokok                financing which is recognized as income over
              pembiayaan yang akan diakui sebagai                       the term of the contract using the effective
              penghasilan sesuai dengan jangka waktu                    interest rate.
              kontrak dengan menggunakan metode tingkat
              suku bunga efektif.

              Restrukturisasi kredit dapat dilakukan dengan             Credit restructuring can be done by over
              cara pengalihan kredit, melanjutkan kredit,               contract, asset replacement, repay back,
              mengangsur kembali, merubah jatuh tempo,                  change the due date, change the tenor and/or
              merubah tenor dan/atau menambah down                      increase the down payment.
              payment.

              Pembiayaan bersama                                        Joint financing

              Piutang pembiayaan konsumen merupakan                     Consumer financing receivables are stated net
              jumlah piutang setelah dikurangi dengan bagian            of joint financing receivables where joint
              pembiayaan bersama dimana risiko kredit                   financing providers bear credit risk in
              ditanggung oleh pemberi pembiayaan bersama                accordance with its portion (without recourse),
              sesuai dengan porsinya (without recourse),                unearned consumer financing income and
              pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan               allowance for impairment losses.
              cadangan kerugian penurunan nilai.

              Piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai                 Joint financing receivables where the
              bersama pihak-pihak lain dimana masing-                   Company and joint financing providers bear
              masing pihak menanggung risiko kredit sesuai              credit risk in accordance with their portion
              dengan porsinya (without recourse) disajikan di           (without recourse) are presented on a net basis
              laporan posisi keuangan secara bersih.                    in the statement of financial position.
              Pendapatan pembiayaan konsumen dan beban                  Consumer financing income and interest
              bunga yang terkait dengan pembiayaan bersama              expenses related to joint financing without
              without recourse disajikan secara bersih di               recourse are also presented on a net basis in
              laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif            the statement of profit or loss and other
              lain.                                                     comprehensive income.

              Dalam pembiayaan bersama without recourse,                For joint financing without recourse, the
              Perseroan berhak menentukan tingkat bunga                 Company has the right to set higher interest
              yang lebih tinggi kepada pelanggan dari tingkat           rates to customers than those as stated in the
              bunga yang ditetapkan dalam perjanjian dengan             joint financing agreements with joint financing
              pemberi pembiayaan bersama. Selisihnya                    providers. The difference is recognized as the
              merupakan pendapatan bagi Perseroan dan                   Company’s revenue and disclosed as
              disajikan sebagai “Pendapatan Pembiayaan                  “Consumer Financing Income”.
              Konsumen”.




                                                                                                                  327
Page 348
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

      h.   Piutang sewa pembiayaan                                 h. Finance lease receivables

           Piutang sewa pembiayaan merupakan jumlah                     Finance lease receivables represent lease
           piutang sewa pembiayaan ditambah nilai sisa                  receivables plus the residual value at the end
           yang akan diterima pada akhir masa sewa                      of the lease period and stated net of unearned
           pembiayaan dikurangi dengan pendapatan sewa                  lease income, security deposits and
           pembiayaan tangguhan, simpanan jaminan dan                   allowances for impairment losses. The
           cadangan kerugian penurunan nilai. Selisih                   difference between the gross lease receivable
           antara nilai piutang usaha bruto dan nilai tunai             and the present value of the lease receivable is
           piutang diakui sebagai pendapatan sewa                       recognized as unearned lease income.
           pembiayaan tangguhan. Pendapatan sewa                        Unearned lease income is allocated to current
           pembiayaan tangguhan dialokasikan sebagai                    year statement of profit or loss and other
           pendapatan di laporan laba rugi dan penghasilan              comprehensive income based on a constant
           komprehensif lain tahun berjalan berdasarkan                 rate of return on the net investment using
           suatu tingkat pengembalian konstan atas                      effective interest rates.
           investasi bersih dengan menggunakan suku
           bunga efektif.

           Penyewa pembiayaan memiliki hak opsi untuk                   The lessee has the option to purchase the
           membeli aset yang disewa-pembiayaankan                       leased asset at the end of the lease period at
           pada akhir masa sewa pembiayaan dengan                       a price mutually agreed upon at the
           harga yang telah disetujui bersama pada saat                 commencement of the agreement.
           dimulainya perjanjian sewa pembiayaan.

           Penyelesaian kontrak sebelum masa sewa                       Early termination is treated as a cancellation of
           pembiayaan berakhir diperlakukan sebagai                     an existing contract and the resulting gain or
           pembatalan kontrak sewa dan laba atau rugi                   loss is credited or charged to the current year
           yang timbul diakui dalam laporan laba rugi dan               statement of profit or loss and other
           penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.                comprehensive income.

           Piutang sewa pembiayaan diklasifikasikan                     Finance lease receivables are classified as
           sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.                 loans and receivables. Refer to Note 2c for the
           Lihat Catatan 2c untuk kebijakan akuntansi atas              accounting policy of loans and receivables.
           pinjaman yang diberikan dan piutang.

      i.   Cadangan kerugian penurunan nilai                       i.   Allowance for impairment losses

           Perseroan melakukan perhitungan cadangan                     The Company calculates the allowance for
           kerugian penurunan nilai dengan menggunakan                  impairment losses using the “incurred losses”
           metode “incurred losses”. Lihat Catatan 2c.                  methodology. Refer to Note 2c.

      j.   Beban dibayar di muka                                   j.   Prepaid expenses

           Beban dibayar di muka diamortisasi selama                    Prepaid expenses are amortized over the
           masa manfaat masing-masing biaya dengan                      periods benefited using the straight-line
           menggunakan metode garis lurus.                              method.

      k.   Aset tetap dan penyusutan                               k. Fixed assets and depreciation

           Aset tetap diakui sebesar harga perolehan                    Fixed assets are carried         at   cost   less
           setelah    dikurangi  dengan    akumulasi                    accumulated depreciation.
           penyusutan.

           Harga perolehan mencakup semua pengeluaran                   Acquisition cost covers all expenditure that is
           yang terkait secara langsung dengan perolehan                directly attributable to the acquisition of the
           aset tetap.                                                  items.



328
Page 349
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                          and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                               and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                      With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                           2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                          POLICIES (continued)

         k.   Aset tetap dan penyusutan (lanjutan)                         k. Fixed assets and depreciation (continued)

              Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam                      The legal cost of land rights in the form of
              bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna                          Business Usage Rights (“Hak Guna Usaha” or
              Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai (“HP”) ketika                     “HGU”), Building Usage Right (Hak Guna
              tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai                      Bangunan or “HGB”) and Usage Rights (“Hak
              bagian dari biaya perolehan tanah pada akun                      Pakai” or “HP”) when the land was acquired
              “Aset Tetap” dan tidak diamortisasi.                             initially are recognized as part of the cost of the
                                                                               land under the “Fixed Assets” account and not
                                                                               amortized.
              Sementara     biaya      pengurusan      atas                    Meanwhile the extension or the legal renewal
              perpanjangan atau pembaruan legal hak atas                       costs of land rights in the form of HGU, HGB
              tanah dalam bentuk HGU, HGB dan HP diakui                        and HP are recognized as intangible asset and
              sebagai aset takberwujud dan diamortisasi                        amortized over the shorter of the rights' legal
              sepanjang mana yang lebih pendek antara umur                     life and land's economic life.
              hukum hak dan umur ekonomi tanah.
              Tanah tidak disusutkan.                                          Land is not depreciated.

              Aset dalam penyelesaian dinyatakan sebesar                       Construction in progress is stated at cost and
              biaya perolehan dan akan dipindahkan ke                          transferred to the respective fixed asset
              masing-masing aset tetap yang bersangkutan                       account when completed and ready to use.
              pada saat selesai dan siap digunakan.

              Penyusutan aset tetap selain tanah dan                           Depreciation on fixed assets other than land
              bangunan dalam pengerjaan dihitung dengan                        and construction in progress are calculated
              menggunakan metode garis lurus sepanjang                         using the straight-line method over their
              estimasi masa manfaatnya sebagai berikut:                        estimated useful lives as follows:

                                           Masa manfaat (tahun)/    Persentase/
                      Golongan              Useful life (years)     Percentage                   Classsification

              Bangunan                              20                  5,00%                                             Buildings
              Perabotan dan peralatan kantor         5                 20,00%                       Furniture and office equipment
              Kendaraan                              5                 20,00%                                              Vehicles
              Renovasi bangunan sewa                3-5            20,00% - 33,33%                         Leasehold improvement

              Aset tetap kecuali tanah dan bangunan dalam                      Fixed assets except land and construction in
              pengerjaan disusutkan sampai dengan nilai                        progress are depreciated to their residual
              sisanya.                                                         value.

              Biaya-biaya setelah pengakuan awal aset diakui                   Subsequent costs are included in the asset’s
              sebagai bagian dari nilai tercatat aset atau                     carrying amount or recognized as a separate
              sebagai aset yang terpisah, sebagaimana                          asset, as appropriate, only when it is probable
              seharusnya, hanya apabila kemungkinan besar                      that future economic benefits associated with
              Perseroan     akan      mendapatkan    manfaat                   the item will flow to the Company and the cost
              ekonomis di masa depan berkenaan dengan                          of the item can be measured reliably. Amounts
              aset tersebut dan biaya perolehan aset dapat                     in respect of replaced parts are derecognized.
              diukur dengan andal. Nilai yang terkait dengan                   All other repairs and maintenance are charged
              penggantian komponen tidak diakui. Biaya                         to the statement of profit or loss and other
              perbaikan dan pemeliharaan dibebankan ke                         comprehensive income during the period in
              dalam laporan laba rugi dan penghasilan                          which they are incurred.
              komprehensif lain selama periode dimana biaya-
              biaya tersebut terjadi.




                                                                                                                          329
Page 350
                                                                7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                      ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                         and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                              and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                     With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                        (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                         2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                        POLICIES (continued)

      k.   Aset tetap dan penyusutan (lanjutan)                      k. Fixed assets and depreciation (continued)

           Nilai residu dan umur manfaat aset ditelaah dan                The assets’ residual values and useful lives are
           disesuaikan, setiap tanggal laporan posisi                     reviewed, and adjusted if appropriate, at each
           keuangan jika diperlukan.                                      date of statement of financial position.

           Apabila aset tetap tidak digunakan lagi atau                   When assets are retired or otherwise disposed
           dijual, maka nilai tercatat dan akumulasi                      of, their carrying values and the related
           penyusutannya      dikeluarkan     dari   laporan              accumulated depreciation are eliminated from
           keuangan dan keuntungan atau kerugian yang                     the financial statements and the resulting gain
           dihasilkan dari penjualan aset tetap diakui dalam              or loss on the disposal of fixed assets is
           laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                 recognized in the statement of profit or loss
           lain.                                                          and other comprehensive income.

           Apabila nilai tercatat aset tetap lebih besar dari             When the carrying amount of an asset is
           nilai yang dapat diperoleh kembali, nilai tercatat             greater than its estimated recoverable amount,
           aset diturunkan menjadi sebesar nilai yang dapat               it is written down immediately to its recoverable
           diperoleh kembali.                                             amount.

           Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode                  An assessment is made at each reporting
           pelaporan apakah terdapat indikasi bahwa rugi                  period as to whether there is any indication that
           penurunan nilai yang telah diakui dalam periode                previously recognized impairment losses
           sebelumnya mungkin tidak ada lagi atau                         recognized may no longer exist or may have
           mungkin telah menurun. Jika indikasi yang                      decreased. If such indication exists, the
           dimaksud       ditemukan,      maka       entitas              recoverable amount is estimated. A previously
           mengestimasi jumlah terpulihkan aset tersebut.                 recognized impairment losess is reversed only
           Kerugian penurunan nilai yang telah diakui                     if there has been a change in the assumptions
           dalam periode sebelumnya dibalik hanya jika                    used to determine the asset’s recoverable
           terdapat perubahan asumsi-asumsi yang                          amount since the last impairment loss was
           digunakan untuk menentukan jumlah terpulihkan                  recognized. If that is the case, the carrying
           aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir              amount of the asset is increased to its
           diakui. Dalam hal ini, jumlah tercatat aset                    recoverable amount.
           dinaikkan ke jumlah terpulihkannya.

           Pembalikan rugi penurunan nilai diakui dalam                   Reversal of an impairment loss is recognized
           laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                 in the statement of profit or loss and other
           lain. Setelah pembalikan tersebut, penyusutan                  comprehensive income. After such a reversal,
           aset tersebut disesuaikan di periode mendatang                 the depreciation charge on the asset is
           untuk mengalokasikan jumlah tercatat aset yang                 adjusted in future periods to allocate the
           direvisi, dikurangi nilai sisanya, dengan dasar                asset’s revised carrying amount, less any
           yang sistematis selama sisa umur masa                          residual value, on a systematic basis over its
           manfaatnya.                                                    remaining useful life.

      l.   Perpajakan                                                l.   Taxation

           Pajak Final                                                     Final Tax

           Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur                      Tax regulation in Indonesia determined that
           beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak                      certain taxable income is subject to final tax.
           yang bersifat final. Pajak final yang dikenakan                 Final tax applied to the gross value of
           atas nilai bruto transaksi tetap dikenakan                      transactions is applied even when the parties
           walaupun atas transaksi tersebut pelaku                         carrying the transaction recognizing losses.
           transaksi mengalami kerugian.




330
Page 351
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                         2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                        POLICIES (continued)

         l.   Perpajakan (lanjutan)                                      l. Taxation (continued)

              Pajak Final (lanjutan)                                        Final Tax (continued)

              Mengacu pada PSAK No. 46, “Pajak                               Referring to PSAK No. 46, “Income Tax”, final tax
              Penghasilan”, pajak final tersebut tidak termasuk              is no longer governed by PSAK No. 46.
              dalam lingkup yang diatur oleh PSAK No. 46.                    Therefore, the Company has decided to present
              Oleh karena itu, Perusahaan memutuskan untuk                   all of the final tax arising from interest income as
              menyajikan beban pajak final sehubungan                        separate line item.
              dengan pendapatan bunga sebagai pos
              tersendiri.

              Pajak Kini                                                    Current Tax

              Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan           Current income tax assets and liabilities for the
              diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat                   current year are measured at the amount
              direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas              expected to be recovered from or paid to the
              perpajakan.                                                   taxation authority.

              Beban pajak kini ditentukan berdasarkan laba                  Current tax expense is determined based on the
              kena pajak tahun berjalan yang dihitung                       taxable profit for the year computed using the
              berdasarkan tarif pajak yang berlaku.                         prevailing tax rates.

              Kekurangan/kelebihan     pembayaran       pajak               Underpayment/overpayment of income tax are
              penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Beban                presented as part of “Income Tax Expense” in
              Pajak Penghasilan” dalam laporan laba rugi dan                the statement of profit or loss and other
              penghasilan komprehensif lain. Perusahaan juga                comprehensive income. The Company also
              menyajikan bunga/denda, jika ada, sebagai                     presented interest/penalty, if any, as part of
              bagian dari “Beban Pajak Penghasilan”.                        “Income Tax Expense”.

              Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui                 Amendments to tax obligations are recorded
              pada saat surat ketetapan pajak diterima atau,                when a tax assessment letter is received or, if
              jika diajukan keberatan, pada saat keputusan                  appealed against, when the result of the appeal
              atas keberatan ditetapkan.                                    is determined.

              Pajak Tangguhan                                               Deferred Tax

              Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui                    Deferred tax assets and liabilities are
              menggunakan metode posisi keuangan atas                       recognized using the financial position method
              konsekuensi pajak pada masa mendatang yang                    for the future tax consequences attributable to
              timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan                differences between the carrying amounts of
              liabilitas menurut laporan keuangan dengan                    existing assets and liabilities in the financial
              dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada                statements and their respective tax bases at
              setiap tanggal pelaporan. Liabilitas pajak                    each reporting date. Deferred tax liabilities are
              tangguhan diakui untuk semua perbedaan                        recognized for all taxable temporary differences
              temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan                  and deferred tax assets are recognized for
              diakui untuk perbedaan temporer yang boleh                    deductible     temporary      differences    and
              dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal,                        accumulated fiscal losses to the extent that it is
              sepanjang besar kemungkinan perbedaan                         probable that taxable profit will be available in
              temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi                 future years against which the deductible
              rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk                 temporary differences and accumulated fiscal
              mengurangi laba kena pajak pada masa depan.                   losses can be utilized.




                                                                                                                       331
Page 352
                                                                     7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                           ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                              and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                   and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                          With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                             (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                              2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                             POLICIES (continued)

      l.   Perpajakan (lanjutan)                                          l.   Taxation (continued)

           Pajak Tangguhan (lanjutan)                                           Deferred Tax (continued)

           Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah                       The carrying amount of a deferred tax asset is
           ulang pada akhir setiap periode pelaporan dan                       reviewed at the end of each reporting period
           diturunkan apabila laba fiskal mungkin tidak                        and reduced to the extent that it is no longer
           memadai untuk mengkompensasi sebagian atau                          probable that sufficient taxable profit will be
           semua manfaat aset pajak tangguhan tersebut.                        available to allow the benefit of part or all of that
           Pada     akhir  setiap   periode    pelaporan,                      deferred tax asset to be utilized. At the end of
           Perusahaan menilai kembali aset pajak                               each reporting period,            the Company
           tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan                             reassesses unrecognized deferred tax assets.
           mengakui aset pajak tangguhan yang                                  The Company recognizes a previously
           sebelumnya tidak diakui apabila besar                               unrecognized deferred tax assets to the extent
           kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa                             that it has become probable that future taxable
           depan akan tersedia untuk pemulihannya.                             profit will allow the deferred tax assets to be
                                                                               recovered.
           Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan                         Deferred tax is calculated at the tax rates that
           tarif pajak yang berlaku atau secara substansial                    have been enacted or substantively enacted at
           telah berlaku pada tanggal pelaporan.                               the reporting date. Changes in the carrying
           Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas pajak                  amount of deferred tax assets and liabilities due
           tangguhan yang disebabkan oleh perubahan                            to a change in tax rates are charged to current
           tarif pajak dibebankan pada usaha tahun                             year operations, except to the extent that they
           berjalan, kecuali untuk transaksi-transaksi yang                    relate to items previously charged or credited to
           sebelumnya telah langsung dibebankan atau                           equity.
           dikreditkan ke ekuitas.
           Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan                       Deferred tax assets and liabilities are offset in the
           secara saling hapus dalam laporan posisi                            statement of financial position, except if they are
           keuangan, kecuali aset dan liabilitas pajak                         for different legal entities, consistent with the
           tangguhan untuk entitas yang berbeda, sesuai                        presentation of current tax assets and liabilities.
           dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini.

      m. Imbalan kerja                                                    m. Employee benefits

           Imbalan kerja jangka pendek                                         Short-term employee benefits

           Imbalan kerja jangka pendek diakui pada saat                        Short-term employee benefits are recognized
           terutang kepada karyawan berdasarkan metode                         when it is liable to the employees based on
           akrual.                                                             accrual method.

           Imbalan pasca-kerja                                                 Post-employment benefits

           Imbalan pasca-kerja, seperti pensiun, uang                          Post-employment employee benefits, such as
           pisah, uang penghargaan, dan imbalan lainnya,                       pensions, severance pay, service pay, and other
           ditentukan sesuai dengan Peraturan Perseroan                        benefits are provided in accordance with the
           dan      Undang-Undang       Ketenagakerjaan                        Company’s Regulations and Labor Law
           No. 13/2003 (“UU 13/2003”).                                         No. 13/2003 (“Law 13/2003”).

           Karena UU 13/2003 menentukan rumus tertentu                         Since Law 13/2003 sets the formula for
           untuk menghitung jumlah minimal imbalan                             determining the minimum amount of benefits, in
           pensiun, pada dasarnya, program pensiun                             substance pension plans under this Law
           berdasarkan UU 13/2003 adalah program                               13/2003 represent defined benefit plans. A
           imbalan pasti. Program pensiun imbalan pasti                        defined benefit plan is a pension plan that
           adalah program pensiun yang menentukan                              defines an amount of pension benefit to be
           jumlah imbalan pensiun yang akan diberikan,                         provided, usually as a function of one or more
           biasanya berdasarkan pada satu faktor atau                          factors such as age, years of service or
           lebih seperti usia, masa kerja atau kompensasi.                     compensation.
                                                                28

332
Page 353
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                             2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                            POLICIES (continued)

         m. Imbalan kerja (lanjutan)                                         m. Employee benefits (continued)

              Imbalan pasca-kerja (lanjutan)                                    Post-employment benefits (continued)

              Liabilitas program pensiun imbalan pasti yang                     The liability recognized in the statement of
              diakui di laporan posisi keuangan adalah nilai                    financial position in respect of defined benefit
              kini liabilitas imbalan pasti pada tanggal laporan                pension plans is the present value of the defined
              posisi keuangan, serta disesuaikan dengan                         benefit obligation at the date of statement of
              keuntungan atau kerugian aktuarial dan biaya                      financial position, together with adjustments for
              jasa lalu yang belum diakui. Nilai kini liabilitas                unrecognized actuarial gains or losses and past
              imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh aktuaris                 service cost. The present value of defined
              independen menggunakan metode projected                           benefit obligation is calculated annually by an
              unit credit.                                                      independent actuary using the projected unit
                                                                                credit method.

              Nilai kini liabilitas imbalan pasti ditentukan                    The present value of the defined benefit
              dengan mendiskontokan estimasi arus kas                           obligation is determined by discounting the
              keluar masa depan dengan menggunakan                              estimated future cash outflows using yields on
              tingkat obligasi pemerintah jangka panjang                        Indonesian Government bonds that are
              dalam mata uang yang sama dengan mata uang                        denominated in the currency in which the
              imbalan yang akan dibayarkan dan waktu jatuh                      benefits will be paid, and that have terms to
              tempo yang kurang lebih sama dengan waktu                         maturity approximating the terms of the related
              jatuh tempo imbalan yang bersangkutan.                            pension liability.

              Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang                     All past service costs are recognized at the
              lebih dulu antara ketika amandemen/kurtailmen                     earlier of when the amendment/curtailment
              terjadi atau ketika biaya restrukturisasi atau                    occurs and when the related restructuring or
              pemutusan hubungan kerja diakui. Sebagai                          termination costs are recognized. As a result,
              akibatnya, biaya jasa lalu yang belum vested                      unvested past service costs can no longer be
              tidak lagi dapat ditangguhkan dan diakui selama                   deferred and recognized over the future
              periode vesting masa depan.                                       vesting period.

              Bunga neto atas imbalan pasti neto merupakan                      Net interest on the net defined benefit liabilites
              komponen pendapatan bunga dari aset program,                      is the interest income component of plan
              biaya bunga atas liabilitas imbalan pasti dan                     assets, interest expense of defined benefit
              bunga atas dampak batas atas dari aset.                           obligation and interest on the effect of asset
                                                                                ceiling.

              Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti neto                  Remeasurements of the net defined benefit
              terdiri atas:                                                     obligation consists of:
              - keuntungan dan kerugian aktuarial                               - Actuarial gains and losses
              - imbal hasil atas aset program, tidak termasuk                   - Return on plan assets, excluding amount
                 jumlah yang dimasukan dalam bunga neto                           included in net interest on the net defined
                 atas liabilitas imbalan pasti neto                               benefit obligation
              - setiap perubahan dampak batas atas aset,                        - Any change in effect of the asset ceiling,
                 tidak termasuk jumlah yang dimasukkan                            excluding amount included in net interest on
                 dalam bunga neto atas liabilitas imbalan pasti                   the net defined benefit obligation.
                 neto.




                                                                   29

                                                                                                                           333
Page 354
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                        2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                       POLICIES (continued)

      m. Imbalan kerja (lanjutan)                                   m. Employee benefits (continued)

           Pesangon pemutusan hubungan kerja                            Termination benefits

           Pesangon pemutusan hubungan kerja terutang                   Termination benefits are payable whenever an
           ketika karyawan dihentikan kontrak kerjanya                  employee’s employment is terminated before
           sebelum usia pensiun normal. Perseroan                       the normal retirement date. The Company
           mengakui pesangon pemutusan hubungan kerja                   recognizes termination benefits when it is
           ketika Perseroan menunjukkan komitmennya                     demonstrably committed to terminate the
           untuk memutuskan hubungan kerja dengan                       employment of current employment of current
           karyawan berdasarkan suatu rencana formal                    employees according to a detailed formal plan
           terperinci yang kecil kemungkinannya untuk                   and the possibility to withdraw the plan is low.
           dibatalkan. Pesangon yang akan dibayarkan                    Benefits falling due more than 12 months after
           dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal              statement of financial position’s date are
           laporan posisi keuangan didiskontokan untuk                  discounted to reflect its present value.
           mencerminkan nilai kini.

      n.   Saham                                                    n. Share capital

           Saham biasa diklasifikasikan sebagai ekuitas.                Ordinary shares are classified as equity.

      o.   Dividen                                                  o. Dividends

           Pembagian dividen final diakui sebagai liabilitas            Final dividend distributions are recognized as
           dalam laporan keuangan pada tanggal dividen                  a liability in the financial statements at the date
           tersebut disetujui Rapat Umum Pemegang                       when the dividends are approved in the
           Saham Perseroan.                                             Company’s General Meeting of Shareholders.

      p.   Laba per saham                                           p. Earnings per share

           Laba per saham dihitung dengan membagi laba                  Earnings per share is calculated by dividing
           tahun berjalan dengan jumlah rata-rata                       income for the year by the weighted average
           tertimbang saham biasa yang beredar pada                     number of ordinary shares outstanding during
           tahun yang bersangkutan.                                     the year.

      q.   Surat berharga yang diterbitkan                          q. Securities issued

           Surat berharga yang diterbitkan meliputi                     Securities issued consist of Medium-Term
           Medium-Term Notes dan utang obligasi. Surat                  Notes and bonds payable. Securities issued
           berharga yang diterbitkan diklasifikasikan                   are classified as financial liabilities at
           sebagai liabilitas keuangan yang diukur dengan               amortized cost. Incremental costs directly
           biaya perolehan diamortisasi. Biaya tambahan                 attributable to the issuance of securities are
           yang dapat diatribusikan secara langsung                     deducted from the amount of securities issued
           dengan penerbitan surat berharga dikurangkan                 and amortized over the period of the securities
           dari jumlah surat berharga yang diterbitkan dan              issued using the effective interest rate method.
           diamortisasi selama jangka waktu surat berharga              Refer to Note 2c for the accounting policy of
           yang diterbitkan tersebut dengan menggunakan                 financial liabilities at amortized cost.
           metode suku bunga efektif. Lihat Catatan 2c
           untuk kebijakan akuntansi atas liabilitas
           keuangan yang diukur dengan biaya perolehan
           diamortisasi.




334
Page 355
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                          2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                         POLICIES (continued)
         r.   Transaksi dengan pihak-pihak berelasi                       r.   Transactions with related parties
              Perseroan mempunyai transaksi dengan pihak                       The Company has transactions with related
              berelasi. Definisi pihak berelasi yang dipakai                   parties. The definition of related parties used is
              adalah sebagai berikut:                                          as follows:
              Suatu pihak        dianggap     berelasi   dengan                The Company considers the following as its
              Perseroan jika:                                                  related parties:
              a.    Orang atau anggota keluarga dekatnya                       a.   a person or a close member of that person’s
                    mempunyai relasi dengan entitas pelapor                         family is related to a reporting entity if that
                    jika orang tersebut:                                            person:
                   (i) memiliki          pengendalian       atau                    (i) has control or joint control of the
                          pengendalian bersama atas entitas                              reporting entity;
                          pelapor;
                   (ii) memiliki pengaruh signifikan atas                           (ii)  has significant influence over the
                          entitas pelapor; atau                                           reporting entity; or
                   (iii) merupakan personil manajemen kunci                         (iii) is a member of the key management
                          entitas pelapor atau entitas induk dari                         personnel of the reporting entity or of
                          entitas pelapor.                                                a parent of the reporting entity.
              b.    suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor              b.    an entity is related to a reporting entity if any
                    jika memenuhi salah satu hal berikut:                            of the following conditions applies:
                   (i) entitas dan entitas pelapor adalah                           (i) the entity and the reporting entity are
                         anggota dari kelompok usaha yang                                 members of the same group (which
                         sama (artinya entitas induk, entitas                             means that each parent, subsidiary
                         anak, dan entitas anak berikutnya                                and fellow subsidiary is related to the
                         saling berelasi dengan entitas lainnya).                         others).
                   (ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau                   (ii) one entity is an associate or joint
                         ventura bersama dari entitas lain (atau                          venture of the other entity (or an
                         entitas asosiasi atau ventura bersama                            associate or joint venture of a
                         yang merupakan anggota suatu                                     member of a group of which the other
                         kelompok usaha, yang mana entitas                                entity is a member).
                         lain tersebut adalah anggotanya).
                   (iii) kedua entitas tersebut adalah ventura                      (iii) both entities are joint ventures of the
                         bersama dari pihak ketiga yang sama.                             same third party.
                   (iv) satu entitas adalah ventura bersama                         (iv) one entity is a joint venture of a third
                         dari entitas ketiga dan entitas yang lain                        entity and the other entity is an
                         adalah entitas asosiasi dari entitas                             associate of the third entity.
                         ketiga.
                   (v) entitas tersebut adalah suatu program                        (v)   the entity is a post-employment
                         imbalan pascakerja untuk imbalan kerja                           benefit plan for the benefit of
                         dari salah satu entitas pelapor atau                             employees of either the reporting
                         entitas yang terkait dengan entitas                              entity or an entity related to the
                         pelapor. Jika entitas pelapor adalah                             reporting entity. If the reporting entity
                         entitas      yang     menyelenggarakan                           is itself such a plan, the sponsoring
                         program tersebut, maka entitas sponsor                           employers are also related to the
                         juga berelasi dengan entitas pelapor.                            reporting entity.
                   (vi) entitas      yang     dikendalikan   atau                   (vi) the entity is controlled or jointly
                         dikendalikan bersama oleh orang yang                             controlled by a person identified in
                         diidentifikasi dalam huruf (a).                                  (a).
                   (vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf                      (vii) a person identified in (a)(i) has
                         (a)(i) memiliki pengaruh signifikan atas                         significant influence over the entity or
                         entitas atau merupakan personil                                  is a member of the key management
                         manajemen kunci entitas (atau entitas                            personnel of the entity (or of a parent
                         induk dari entitas).                                             of the entity).




                                                                                                                              335
Page 356
                                                                 7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                       ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                          and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                               and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                      With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                         (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                          2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                         POLICIES (continued)

      r.   Transaksi     dengan     pihak-pihak     berelasi          r.   Transactions       with     related      parties
           (lanjutan)                                                      (continued)

           Seluruh transaksi dengan pihak-pihak berelasi                   All transactions with related parties are
           telah diungkapkan di catatan atas laporan                       disclosed in the notes to the financial
           keuangan.                                                       statements.

      s.   Instrumen keuangan derivatif                               s. Derivative financial instruments

           Instrumen derivatif diakui pertama-tama pada                    Derivative instruments are initially recognized
           nilai wajar pada saat kontrak tersebut dilakukan,               at fair value on the date the contracts are
           dan selanjutnya diukur pada nilai wajarnya.                     entered into and are subsequently re-
           Derivatif dicatat sebagai aset apabila memiliki                 measured at their fair values. Derivatives are
           nilai wajar positif dan sebagai liabilitas apabila              carried as assets when the fair value is positive
           memiliki nilai wajar negatif.                                   and as liabilities when the fair value is
                                                                           negative.

           Metode pengakuan keuntungan atau kerugian                       The method of recognizing the fair value gain
           dari perubahan nilai wajar tergantung pada                      or loss depends on whether the derivative is
           apakah derivatif tersebut adalah instrumen                      designated as a hedging instrument and, if so,
           lindung nilai, dan sifat dari unsur yang dilindungi             the nature of the item being hedged.
           nilainya.

           Perseroan menggunakan instrumen keuangan                        The Company uses derivative instruments,
           derivatif, pertukaran (swap) mata uang asing dan                cross currency and interest rate swap as part
           tingkat suku bunga, sebagai bagian dari aktivitas               of its management activities to manage
           manajemen untuk melindungi dampak risiko                        exposures to foreign currency and interest rate
           mata uang asing dan tingkat suku bunga atas                     on the Company’s bank loan. The Company
           pinjaman Perusahaan. Perusahaan menerapkan                      applies cash flow hedge accounting when
           akuntansi lindung nilai arus kas pada saat                      transactions meet the specified criteria for
           transaksi tersebut memenuhi kriteria perlakuan                  hedge accounting treatment.
           akuntansi lindung nilai.

           Pada saat terjadinya transaksi, Perseroan                       The Company documents, at the inception of
           membuat dokumentasi mengenai hubungan                           the transaction, the relationship between
           antara instrumen lindung nilai dan unsur yang                   hedging instruments and hedged items, as well
           dilindungi nilainya, juga tujuan manajemen risiko               as its risk management objective and strategy
           dan strategi yang diterapkan dalam melakukan                    for undertaking hedge transactions. This
           transaksi lindung nilai. Proses dokumentasi ini                 process includes linking all derivatives
           menghubungkan derivatif yang ditujukan                          designated as hedges to specific assets and
           sebagai lindung nilai dengan aset dan liabilitas                liabilities or to specific firm commitments or
           tertentu atau dengan komitmen penuh tertentu                    forecast transactions.
           atau transaksi yang diperkirakan.

           Pada saat terjadinya transaksi lindung nilai dan                The Company also documents its assessment,
           pada periode berikutnya, Perseroan juga                         both at the hedge inception and on an ongoing
           membuat dokumentasi atas penilaian apakah                       basis, as to whether the derivatives that are
           derivatif yang digunakan sebagai transaksi                      used in hedging transactions are highly
           lindung nilai memiliki efektivitas yang tinggi                  effective in offsetting changes in fair values or
           dalam menandingi (offsetting) perubahan nilai                   cash flows of hedged items.
           wajar atau arus kas dari unsur yang dilindungi
           nilainya.




336
Page 357
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                          2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                         POLICIES (continued)

         s.   Instrumen keuangan derivatif (lanjutan)                     s. Derivative           financial        instruments
                                                                             (continued)

              Lindung nilai dinyatakan efektif oleh Perseroan                  The Company assesses a hedge as highly
              hanya jika memenuhi kriteria sebagai berikut:                    effective only if the following criteria are met:

              i)    pada saat terjadinya dan sepanjang umur                    i)    At inception of the hedge and throughout
                    transaksi lindung nilai memiliki efektivitas                     its life, the hedge is expected to be highly
                    yang tinggi dalam menandingi (offsetting)                        effective in achieving offsetting changes
                    perubahan nilai wajar atau arus kas yang                         in fair value or cash flows attributable to
                    melekat pada risiko - risiko yang dilindungi                     the hedged risks, and
                    nilainya dan

              ii)   tingkat efektivitas lindung nilai berkisar                 ii)   Actual results of the hedge are within a
                    antara 80% sampai dengan 125%.                                   range of 80% to 125%. The Company
                    Perusahaan menghentikan penerapan                                discontinues hedge accounting when it
                    akuntansi lindung nilai ketika derivatif                         determines that a derivative is not, or has
                    tersebut tidak atau tidak lagi efektif; ketika                   ceased to be, highly effective as a hedge;
                    instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau                         when the derivative expires or is sold,
                    dijual, dihentikan atau dibayar, pada saat                       terminated or exercised; when the hedged
                    unsur yang dilindungi tersebut jatuh tempo,                      item matures, is sold or repaid; or when a
                    dijual atau dibayar kembali; atau ketika                         forecast transaction is no longer deemed
                    transaksi yang diperkirakan akan terjadi                         highly probable.
                    tidak lagi diperkirakan akan terjadi.

              Bagian yang efektif atas perubahan nilai wajar                   The effective portion of changes in the fair
              derivatif yang ditujukan dan memenuhi kualifikasi                value of derivatives that are designated and
              sebagai lindung nilai arus kas, diakui sebagai                   qualified as cash flow hedges are recognized
              “penghasilan komprehensif lain” pada bagian                      in “other comprehensive income” and reported
              ekuitas. Keuntungan atau kerugian atas bagian                    to equity. The gain or loss relating to the
              yang tidak efektif diakui langsung sebagai laba                  ineffective portion is recognized immediately in
              atau rugi. Jumlah akumulasi keuntungan atau                      profit or loss. Amounts accumulated in equity
              kerugian dalam ekuitas dibebankan sebagai laba                   are recycled to profit or loss in the periods in
              atau rugi komprehensif ketika unsur yang                         which the hedged item will affect net profit.
              dilindungi nilainya mempengaruhi laba neto.

              Ketika instrumen lindung nilai kadaluwarsa atau                  When the hedging instrument expires or sold,
              dijual, dihentikan, dilaksanakan, atau tidak lagi                terminated, exercised or no longer qualifies for
              memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai,                       hedge accounting, the cumulative amount
              keuntungan atau kerugian kumulatif yang                          deferred in equity remains in the “other
              ditangguhkan di ekuitas tetap diakui pada                        comprehensive income” and is subsequently
              “penghasilan        komprehensif      lain”     dan              transferred to profit or loss when the hedged
              direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang                    item is recognized in the statement of profit or
              dilindungi nilai diakui dalam laporan laba rugi dan              loss and other comprehensive income.
              penghasilan komprehensif lain.

         t.   Pengakuan pendapatan dan beban                              t.   Income and expense recognition

              Pendapatan dari pembiayaan konsumen dan                          Income from consumer financing and finance
              sewa pembiayaan, komisi asuransi dan biaya                       lease, insurance commission and insurance
              jasa perantara asuransi serta beban bunga untuk                  brokerage fee and expense for all interest
              semua instrumen keuangan dengan interest                         bearing financial instruments are recognized
              bearing diakui sesuai dengan jangka waktu                        over the term of the respective contracts using
              kontrak berdasarkan metode suku bunga efektif.                   the effective interest rate method.




                                                                                                                          337
Page 358
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                       2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
   (lanjutan)                                                      POLICIES (continued)

      t.   Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)               t.   Income      and         expense        recognition
                                                                        (continued)

           Metode suku bunga efektif adalah metode yang                 The effective interest method is a method of
           digunakan untuk menghitung biaya perolehan                   calculating the amortized cost of a financial
           diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas              asset or a financial liability and of allocating the
           keuangan dan metode untuk mengalokasikan                     interest income or interest expense over the
           pendapatan bunga atau beban bunga selama                     relevant period. The effective interest rate is
           periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah              the rate that exactly discounts estimated future
           suku bunga yang secara tepat mendiskontokan                  cash payments or receipts through the
           estimasi pembayaran atau penerimaan kas di                   expected life of the financial instrument or,
           masa datang selama perkiraan umur dari                       when appropriate, a shorter period to the net
           instrumen keuangan, atau jika lebih tepat,                   carrying amount of the financial asset or
           digunakan periode yang lebih singkat untuk                   financial liability.
           memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
           keuangan atau liabilitas keuangan.

           Pada saat menghitung suku bunga efektif,                     When calculating the effective interest rate, the
           Perseroan mengestimasi arus kas dengan                       Company estimates cash flows considering all
           mempertimbangkan        seluruh    persyaratan               contractual terms of the financial instruments
           kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut,               but does not consider future credit losses.
           namun tidak mempertimbangkan kerugian kredit                 These calculations include transaction costs
           di masa datang. Perhitungan ini mencakup biaya               and administration income.
           transaksi dan pendapatan administrasi.

           Pendapatan     bunga   bank    dan   denda                   Interest income and late payment penalties are
           keterlambatan pembayaran diakui pada saat                    recognized upon receipt. Interest income is
           terjadinya. Pendapatan bunga bank disajikan                  presented on a gross basis in the statement of
           secara bruto pada laporan laba rugi dan                      profit or loss and other comprehensive income.
           penghasilan komprehensif lain.
                                                                        Income and expense are recognized as
           Pendapatan dan beban diakui pada saat                        incurred on an accrual basis.
           terjadinya, menggunakan dasar akrual.

      u.   Segmen Operasi                                          u. Operating Segment

           Segmen operasi adalah suatu komponen dari                    An operating segment is a component of an
           entitas, dimana:                                             entity which:

            i. yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang                i.     involves with business activities to generate
                 memperoleh pendapatan dan menimbulkan                         income and expenses (including income
                 beban (termasuk pendapatan dan beban                          and expenses relating to the transactions
                 yang terkait dengan transaksi dengan                          with other components with the same entity);
                 komponen lain dari entitas yang sama);
           ii. hasil operasinya dikaji ulang secara berkala             ii.    operation result is observed regularly by
                 oleh kepala operasional untuk pembuatan                       chief decision maker to make decisions
                 keputusan tentang sumber daya yang                            regarding the allocation of resources and to
                 dialokasikan pada segmen tersebut dan                         evaluate the works; and,
                 menilai kinerjanya; dan,
            iii. tersedia informasi keuangan yang dapat                 iii.   separate financial information is available.
                 dipisahkan.

           Perseroan      menyajikan   segmen     operasi               The Company presents operating segments
           berdasarkan informasi yang disiapkan secara                  based on the information that is internally
           internal untuk pengambil keputusan operasional.              provided to the chief operating decision maker.
           Pengambil keputusan operasional Perseroan                    The Company’s chief operating decision
           adalah Direksi.                                              makers are the Directors.



338
Page 359
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING                         2.   SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING
       (lanjutan)                                                        POLICIES (continued)

         u.   Segmen Operasi (lanjutan)                                  u. Operating Segment (continued)

              Segmen         operasi     Perseroan disajikan                The Company discloses the operating
              berdasarkan segmen usaha yang terdiri dari fleet              segment and presented based on business
              dan retail (lihat Catatan 29).                                segment which consists of fleet and retail (refer
                                                                            to Note 29).

         v.   Perubahan   kebijakan          akuntansi        dan        v. Changes in       accounting      policies    and
              pengungkapan                                                  disclosures

              Perseroan telah menerapkan standar akuntansi                  The Company adopted the following
              berikut pada tanggal 1 Januari 2018 yang                      accounting standards, which are considered
              dianggap relevan:                                             relevant, starting on 1 January 2018:

              x   Amandemen PSAK No. 2: Laporan Arus Kas                    x   Amendments to SFAS 2: Statement of
                  tentang Prakarsa Pengungkapan, berlaku                        Cash Flows on the Disclosures Initiative,
                  efektif 1 Januari 2018, dengan penerapan                      effective 1 January 2018, with earlier
                  dini diperkenankan.                                           application is permitted.

                  Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk                      This amendments requires entities to
                  menyediakan         pengungkapan      yang                    provide disclosures that enable the
                  memungkinkan pengguna laporan keuangan                        financial statements users to evaluate the
                  untuk mengevaluasi perubahan pada                             changes in liabilities arising from financing
                  liabilitas  yang timbul     dari   aktivitas                  activities, including changes from cash
                  pendanaan, termasuk perubahan yang                            flow and non-cash.
                  timbul dari arus kas maupun perubahan non-
                  kas.

              x   Amandemen PSAK No.               46:   Pajak              x   Amendments to SFAS No. 46: Income
                  Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak                      Taxes on the Recognition of Deferred Tax
                  Tangguhan untuk Rugi yang Belum                               Assets for Unrealized Losses, effective 1
                  Direalisasi, berlaku efektif 1 Januari 2018,                  January 2018, with earlier application is
                  dengan penerapan dini diperkenankan.                          permitted.

                  Amandemen ini mengklarifikasi bahwa untuk                     This amendments clarifies that to
                  menentukan apakah laba kena pajak akan                        determine whether the taxable income will
                  tersedia sehingga perbedaan temporer yang                     be available so that the deductible
                  dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan;                         temporary differences can be utilized;
                  estimasi atas kemungkinan besar laba kena                     estimates of the most likely future taxable
                  pajak masa depan dapat mencakup                               income can include recovery of certain
                  pemulihan beberapa aset entitas melebihi                      assets of the entity exceeds its carrying
                  jumlah tercatatnya.                                           amount.

              Perseroan telah menganalisa penerapan                         The Company has assessed that the adoption
              standar akuntansi di atas tidak memiliki                      of the above mentioned accounting standards
              pengaruh yang signifikan terhadap laporan                     do not have significant impact to the financial
              keuangan.                                                     statements.




                                                                                                                        339
Page 360
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
3.    ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                     3.   CRITICAL ACCOUNTING             ESTIMATES      AND
      YANG PENTING                                                 JUDGMENTS

      Penyusunan      laporan    keuangan       Perseroan          The preparation of the Company’s financial
      mengharuskan       manajemen     untuk     membuat           statements requires management to make
      pertimbangan,     estimasi   dan     asumsi    yang          judgments, estimates and assumptions that affect
      mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas                     the reported amounts of revenues, expenses,
      pendapatan, beban, aset dan liabilitas dan                   assets and liabilities, and the disclosure of
      pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir         contingent liabilities, at the end of the reporting
      periode pelaporan.                                           period.

      Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi                  Uncertainty about these assumptions and
      tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material            estimates could result in outcomes that require a
      terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam            material adjustment to the carrying amount of the
      periode pelaporan berikutnya.                                asset and liability affected in future periods.

      Pertimbangan                                                 Judgments

      Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen               The following judgments are made by management
      dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi                   in the process of applying the Company’s
      Perseroan yang memiliki pengaruh paling signifikan           accounting policies that have the most significant
      atas jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:              effects on the amounts recognized in the financial
                                                                   statements:

      Klasifikasi aset dan liabilitas keuangan                     Classification of financial assets and financial
                                                                   liabilities

      Aset keuangan dan liabilitas keuangan diakui sesuai          The financial assets and financial liabilities are
      dengan kebijakan akuntansi Perseroan seperti                 accounted for in accordance with the Company’s
      diungkapkan pada Catatan 2c.                                 accounting       policies     disclosed         in
                                                                   Note 2c.

      Sewa                                                         Leases

      Perseroan mempunyai perjanjian-perjanjian sewa               The Company has several leases whereby the
      dimana perseroan bertindak sebagai lessee untuk              Company act as lessee in respect of rental location.
      sewa tempat. Perseroan mengevaluasi apakah                   The Company evaluates whether significant risks
      terdapat risiko dan manfaat yang signifikan dari aset        and rewards of ownership of the leased assets are
      sewa yang diahlikan, yang mensyaratkan Perseroan             transferred which requires the Company to make
      untuk membuat pertimbangan dengan estimasi dari              judgment and estimates of the transfer of risks and
      pengalihan risiko dan manfaat terkait dengan                 rewards related to the ownership of assets.
      kepemilikan aset.

      Berdasarkan hasil penelaahan yang dilakukan                  Based on the review performed by the Company for
      Perseroan atas perjanjian sewa tempat yang ada               the current rental agreement of rental location
      saat     ini,  maka    transaksi   sewa tersebut             accordingly, the rent transactions were classified as
      diklasifikasikan sebagai sewa operasi.                       operating lease.




340
Page 361
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    3.   ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                       3.   CRITICAL ACCOUNTING             ESTIMATES      AND
         YANG PENTING (lanjutan)                                        JUDGMENTS (continued)

         Sumber utama ketidakpastian estimasi                           Source of uncertainty in estimates

         a.   Cadangan kerugian penurunan nilai                         a.   Allowance for impairment losses

              Perseroan melakukan reviu atas piutang yang                    The Company reviews its receivables at
              diberikan pada setiap tanggal laporan untuk                    reporting date to evaluate the allowance for
              melakukan penilaian atas cadangan penurunan                    impairment losses. Management’s judgment is
              nilai yang telah dicatat. Justifikasi manajemen                applied in the estimation when determining the
              diperlukan dalam menentukan tingkat cadangan                   level of allowance required.
              yang dibutuhkan.

              Perseroan membentuk cadangan kerugian                          The Company estimates the collective
              penurunan nilai kolektif atas eksposur piutang                 impairment allowance for its consumer
              pembiayaan konsumen dan piutang sewa                           financing receivables and finance lease
              pembiayaan,    dimana      evaluasi     dilakukan              receivables based on historical loss
              berdasarkan data kerugian historis (lihat Catatan              experience (refer to Note 2c).
              2c).

         b.   Imbalan pasca kerja                                       b.   Post-employment benefits

              Imbalan pasca kerja ditentukan berdasarkan                     Post-employment benefits are determined
              perhitungan aktuarial. Perhitungan aktuaria                    based on actuarial valuation. The actuarial
              menggunakan asumsi-asumsi seperti tingkat                      valuation involves making assumptions about
              diskonto, tingkat pengembalian investasi, tingkat              discount rate, expected rate of return, on
              kenaikan gaji, tingkat kematian, tingkat                       investments, future salary increases, mortality
              pengunduran diri dan lain-lain. Perubahan                      rate, resignation rate and others. Any changes
              asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat                   in these assumptions will impact the carrying
              liabilitas imbalan pasca kerja (lihat Catatan 2m).             amount      of     post-employment      benefits
                                                                             obligations (refer to Note 2m).

         c.   Penyusutan dan estimasi umur manfaat aset                 c.   Depreciation and estimated useful lives of
              tetap                                                          fixed assets

              Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan                   The costs of fixed assets are depreciated on a
              menggunakan metode garis lurus berdasarkan                     straight-line method over their estimated useful
              estimasi      masa     manfaat     ekonomisnya.                lives. Management properly estimates the
              Manajemen mengestimasi masa manfaat                            useful lives of these fixed assets as disclosed
              ekonomis aset tetap seperti diungkapkan pada                   in Note 2k. These are common life
              Catatan 2k. Ini adalah umur yang secara umum                   expectancies applied in the industries where
              diharapkan dalam industri dimana Perusahaan                    the Company conducts its businesses.
              menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat                       Changes in the expected level of usage and
              pemakaian dan perkembangan teknologi dapat                     technological development could impact the
              mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan                         economic useful lives and the residual values
              nilai sisa aset, dan karenanya biaya penyusutan                of these assets, and therefore future
              masa depan mungkin direvisi.                                   depreciation charges could be revised.




                                                                                                                      341
Page 362
                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                         As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                       30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                     and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                            With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                      Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                               (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                            unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
3.    ESTIMASI DAN PERTIMBANGAN AKUNTANSI                              3.   CRITICAL ACCOUNTING                ESTIMATES          AND
      YANG PENTING (lanjutan)                                               JUDGMENTS (continued)

      d.    Pajak penghasilan                                               d.   Income tax

            Pertimbangan signifikan dilakukan dalam                              Significant judgment is involved in determining
            menentukan provisi atas pajak penghasilan                            provision for corporate income tax. There are
            badan. Terdapat transaksi dan perhitungan                            certain transaction and computation for which
            tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah                        the ultimate tax determination is uncertain
            tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal.                         during the ordinary course of business. The
            Perusahaan mengakui liabilitas atas pajak                            Company recognizes liabilities for expected
            penghasilan badan berdasarkan estimasi                               corporate income tax issues based on
            apakah terdapat tambahan pajak penghasilan                           estimates of whether additional corporate
            badan.                                                               income tax will be due.

      e.    Pajak tangguhan                                                 e.   Deferred tax assets

            Aset pajak tangguhan diakui atas jumlah pajak                        Deferred tax assets are recognized for the
            penghasilan terpulihkan (recoverable) pada                           future recoverable taxable income arising from
            periode mendatang sebagai akibat perbedaan                           temporary difference.
            temporer yang boleh dikurangkan.

            Justifikasi  manajemen      diperlukan  untuk                        Management judgment is required to
            menentukan jumlah aset pajak tangguhan yang                          determine the amount of deferred tax assets
            dapat diakui, sesuai dengan waktu yang tepat                         that can be recognized, based upon the likely
            dan tingkat laba fiskal di masa mendatang                            timing on level of future taxable profits together
            sejalan dengan strategi rencana perpajakan ke                        with future strategic planning (Note 2l).
            depan (Catatan 2l).

4.    KAS DAN SETARA KAS                                               4.   CASH AND CASH EQUIVALENTS
                                       30 Juni 2018/    31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                       30 June, 2018    31 December, 2017   31 December, 2016

      Kas                                      32.328             20.198              24.074                            Cash on hand

      Kas pada bank                                                                                                    Cash in banks

      Pihak ketiga                                                                                                        Third parties
       Rupiah                                                                                                                 Rupiah
         PT Bank Central Asia Tbk              17.651               8.280             17.587             PT Bank Central Asia Tbk
         PT BPR Karyajatnika Sadaya             3.095                 391                364         PT BPR Karyajatnika Sadaya
         PT Bank Mega Tbk                          54                  54                 23                    PT Bank Mega Tbk
         PT Bank Danamon Indonesia Tbk             50                  17                 36     PT Bank Danamon Indonesia Tbk
         PT Bank Panin Tbk                         49                  47              3.292                    PT Bank Panin Tbk
         PT Bank UOB Indonesia                     45                   5                  3               PT Bank UOB Indonesia
         PT Bank HSBC Indonesia                                                                          PT Bank HSBC Indonesia
            (dahulu The Hongkong & Shanghai                                                          (formerly The Hongkong &
            Banking Corporation Limited,                                                         Shanghai Banking Corporation
            Cabang Jakarta)                        38                 11                  13            Limited, Jakarta Branch)
         PT Bank Pembangunan Daerah                                                               PT Bank Pembangunan Daerah
            Jawa Barat dan Banten Tbk              24                 30                  24       Jawa Barat and Banten Tbk
         PT Maybank Indonesia Tbk                  20                  5                   -           PT Maybank Indonesia Tbk
         PT Bank KEB Hana Indonesia                19                 24                  21        PT Bank KEB Hana Indonesia
         Bank of China Limited,                                                                              Bank of China Limited,
            Cabang Jakarta                         18                 23                  23                      Jakarta Branch
         PT Bank DKI                               18                 17                  14                          PT Bank DKI
         PT Bank OCBC NISP Tbk                     17                 20                  18             PT Bank OCBC NISP Tbk
         MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                         MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
            (dahulu Bank of Tokyo                                                                       (formerly Bank of Tokyo
            Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                                             Mitsubishi UFJ, Ltd,
            Cabang Jakarta)                        16                  5                   7                     Jakarta Branch)
         PT Bank CTBC Indonesia                    14                 14                  19                   PT CTBC Indonesia
         PT Bank Bukopin Tbk                        -                  1                   1                  PT Bank Bukopin Tbk
         PT Bank CIMB Niaga Tbk                     -                  -                  35             PT Bank CIMB Niaga Tbk
         PT Bank Commonwealth                       -                  -                  23              PT Bank Commonwealth

                                               21.128               8.944             21.503




342
Page 363
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    4.   KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                                                  4.    CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
                                            30 Juni 2018/           31 Desember 2017/        31 Desember 2016/
                                            30 June, 2018           31 December, 2017        31 December, 2016

         Pihak berelasi                                                                                                                     Related parties
          Rupiah                                                                                                                                  Rupiah
            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk           101.351                         79.640              160.950           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
            PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia
               (Persero) Tbk                             841                         1.734                1.296                        (Persero) Tbk
            PT Bank Negara Indonesia                                                                                          PT Bank Negara Indonesia
               (Persero) Tbk                              27                           27                     43                       (Persero) Tbk
            PT Bank Mandiri Taspen                                                                                              PT Bank Mandiri Taspen
               (dahulu PT Bank Mandiri                                                                                     (formerly PT Bank Mandiri
               Taspen Pos)                                   7                          7                      7                        Taspen Pos)

                                                    102.226                         81.408              162.296


         Deposito berjangka                                                                                                                  Time deposits

         Pihak ketiga                                                                                                                     Third parties
            Rupiah                                                                                                                           Rupiah
               PT Bank Mega Tbk                              -                           -                    18                 PT Bank Mega Tbk

         Pihak Berelasi                                                                                                                   Related Parties
            Rupiah                                                                                                                               Rupiah
               PT Bank Mandiri Taspen                                                                                         PT Bank Mandiri Taspen
                 (dahulu PT Bank Mandiri                                                                                  (formerly PT Bank Mandiri
                 Taspen Pos)                           50.000                       50.000               50.000                        Taspen Pos)
               PT Bank Tabungan Negara                                                                                      PT Bank Tabungan Negara
                 (Persero) Tbk                               -                           -                     3                      (Persero) Tbk

                                                       50.000                       50.000               50.003
                                                    205.682                        160.550              257.894



         Tingkat suku bunga deposito berjangka dan giro                                      The interest rates for time deposits and current
         dalam mata uang Rupiah untuk periode enam bulan                                     accounts for six-month period ended 30 June 2018
         yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017                                    and 2017 and for the year ended 31 December
         dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                    2017 and 2016, are as follows:
         2017 dan 2016, berkisar sebagai berikut:
                                            Periode Enam Bulan yang Berakhir                Tahun yang Berakhir
                                                  pada Tanggal 30 Juni/                  pada tanggal 31 Desember/
                                             Six-Month Period Ended 30 June               Year ended December 31,

                                                                      2017
                                                                 (tidak diaudit/
                                                                     direviu/
                                                                   unaudited/
                                                2018              unreviewed)            2017               2016

         Deposito                                    6,75%                 8,50%                7,25%     4,75% - 8,50%                           Time deposits
         Giro                                0,00% - 3,75%         0,00% - 5,00%        0,00% - 1,90%     0,00% - 3,00%                         Current accounts


         Penempatan deposito pada PT Bank Mandiri Taspen                                     Placement of time deposit at PT Bank Mandiri
         (dahulu PT Bank Mandiri Taspen Pos) sebesar                                         Taspen (formerly PT Bank Mandiri Taspen Pos)
         Rp50.000 adalah penempatan atas dana hasil usaha                                    amounting to Rp50,000 represents the placement
         yang berasal dari laba neto Perseroan seperti yang                                  of the funds derived from the Company’s net
         dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 40 pasal 70                                   income as required by Law No. 40 article
         tentang “Perseroan Terbatas” yaitu kewajiban                                        70 concerning “Limited Liability Companies”
         perusahaan untuk melakukan pencadangan atas                                         whereby the Company shall make a provision for a
         jumlah tertentu dari laba neto setiap tahun.                                        certain amount of the net income each year.

         Lihat Catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi                                 Refer to Note 25a for details of balances and
         dengan pihak berelasi.                                                              transaction with related parties.




                                                                                                                                                      343
Page 364
                                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
5.    PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN                                             5.    CONSUMER FINANCING RECEIVABLES

                                            30 Juni 2018/      31 Desember 2017/    31 Desember 2016/
                                            30 June, 2018      31 December, 2017    31 December, 2016

      Piutang pembiayaan konsumen -                                                                        Consumer financing receivables -
         bruto:                                  44.506.164           41.546.201          37.089.670                             gross:

      Dikurangi:                                                                                                                       Less:
         Piutang pembiayaan yang dibiayai
            bersama pihak-pihak lain                                                                                       Joint financing
            without recourse - bruto:                                                                          without recourse - gross:

         Rupiah                                                                                                                  Rupiah
           Pihak berelasi                       (29.297.838)         (26.751.546)         (23.690.880)                 Related parties

       Piutang pembiayaan konsumen -                                                                       Consumer financing receivables -
          bruto:                                                                                                                   gross:
             Pembiayaan sendiri                  15.208.326           14.794.655          13.398.790                   Direct financing

       Dikurangi:                                                                                                                    Less:
          Pendapatan pembiayaan konsumen                                                                              Unearned income
            yang belum diakui:                                                                                  on consumer financing:

              Rupiah                                                                                                            Rupiah
                Pihak Ketiga                     (7.338.830)          (7.061.514)          (6.651.761)                  Third parties

         Dikurangi:                                                                                                               Less:
            Piutang pembiayaan yang dibiayai
               bersama pihak-pihak lain                                                                                    Joint financing
               without recourse - bruto:                                                                       without recourse - gross:
              Rupiah                                                                                                           Rupiah
                Pihak berelasi                    4.025.317            3.719.370           3.220.492                 Related parties

       Pendapatan pembiayaan                                                                                Unearned income on consumer
         konsumen yang belum diakui:                                                                                           financing:
           Pembiayaan sendiri                    (3.313.513)          (3.342.144)          (3.431.269)                Direct financing

                                                 11.894.813           11.452.511           9.967.521
         Cadangan kerugian                                                                                                 Allowance for
           penurunan nilai                         (298.052)            (271.205)           (298.650)                impairment losses

       Neto                                      11.596.761           11.181.306           9.668.871                                      Net


      Seluruh kontrak pembiayaan yang disalurkan                                    All consumer financing contracts provided by
      Perseroan adalah untuk kendaraan bermotor,                                    Company are for motor vehicles, multipurpose,
      multiguna, investasi, dan modal kerja.                                        investment, and working capital.

      Jangka waktu kontrak pembiayaan yang disalurkan                               The period of consumer financing contracts for
      oleh Perseroan atas kendaraan bermotor berkisar                               motor vehicles ranged between 12 - 84 months.
      antara 12 - 84 bulan.

      Angsuran dari saldo piutang pembiayaan konsumen                               Installments of consumer financing receivables -
      - bruto per 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                gross balance as of 30 June 2018, 31 December
      2016 yang akan diterima dari konsumen berdasarkan                             2017 and 2016 which will be received from
      tanggal jatuh temponya adalah sebagai berikut:                                customers based on the maturity dates, are as
                                                                                    follows:

                                            30 Juni 2018/      31 Desember 2017/    31 Desember 2016/
                                            30 June, 2018      31 December, 2017    31 December, 2016

      Tahun                                                                                                                             Year
      2017                                                -                    -          14.958.019                                    2017
      2018                                        9.552.149           16.755.018          11.168.998                                    2018
      2019                                       15.595.067           12.317.949           6.820.529                                    2019
      2020                                       10.742.455            7.660.716           3.181.878                                    2020
      2021                                        5.886.012            3.653.352             912.824                                    2021
      2022                                        2.358.151            1.099.565              37.636                                    2022
      2023 dan sesudahnya                           372.330               59.601               9.786                        2023 and onwards

                                                 44.506.164           41.546.201          37.089.670




344
Page 365
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                           PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                    As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                           and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                       With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                 Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    5.   PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan)                                       5.    CONSUMER               FINANCING              RECEIVABLES
                                                                                            (continued)

         Rata-rata suku bunga efektif yang dikenakan kepada                                 Average effective interest rates charged to
         konsumen untuk periode enam bulan yang berakhir                                    customers for the six-month periods ended 30
         pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang                                  June 2018 and 2017 and years ended        31
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016,                                   December 2017 and 2016, are as follows:
         adalah sebagai berikut:

                                         Periode Enam Bulan yang Berakhir                 Tahun yang Berakhir
                                                pada Tanggal 30 Juni/                  pada tanggal 31 Desember/
                                          Six- Month Period Ended 30 June               Year ended December 31,

                                                                  2017
                                                             (tidak diaudit/
                                                                 direviu/
                                                               unaudited/
                                             2018             unreviewed)               2017               2016

         Mobil                                   12,77%               13,61%                12,97%             14,06%                                        Car
         Sepeda Motor                            14,53%               13,89%                13,39%             21,82%                                  Motorcycle
         Investasi                               13,50%               13,50%                13,50%             13,31%                                 Investment
         Multiguna                               18,21%               16,42%                17,63%             15,47%                               Multipurpose
         Modal Kerja                              9,35%                     -               10,36%                   -                            Working Capital


         Analisa umur piutang pembiayaan konsumen - bruto                                   The aging analysis of consumer                         financing
         adalah sebagai berikut:                                                            receivables – gross, are as follows:

                                         30 Juni 2018/          31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                         30 June, 2018          31 December, 2017           31 December, 2016

         Belum jatuh tempo                    41.662.150                   39.403.525                34.725.908                                         Current

         Lewat jatuh tempo:                                                                                                                           Overdue:
         1 - 90 hari                            2.424.415                      1.799.950              1.810.050                                    1 - 90 days
         91 - 120 hari                            155.162                        139.881                193.538                                  91 - 120 days
         121 - 180 hari                           247.229                        177.069                294.660                                 121 - 180 days
         > 180 hari                                17.208                         25.776                 65.514                                    > 180 days

                                              44.506.164                   41.546.201                37.089.670


         Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk                                     The movements in the allowance for impairment
         periode enam bulan yang berakhir pada tanggal                                      losses for six-month period ended 30 June 2018
         30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal                                  and years ended 31 December 2017 and 2016, are
         31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:                                  as follows:
                                         30 Juni 2018/          31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                         30 June, 2018          31 December, 2017           31 December, 2016

         Saldo awal                              271.205                        298.650                270.477                              Beginning balance
         Penyisihan selama periode/
             tahun berjalan                       186.934                        434.774                426.997          Provision made during the period/ year
         Penghapusan piutang ragu-ragu           (223.587)                      (533.362)              (451.285)                        Receivables written-off
         Pemulihan kembali piutang                                                                                                  Recovery from receivables
           yang telah dihapusbukukan                63.500                       71.143                 52.461                                   written-off

         Saldo akhir                             298.052                        271.205                298.650                                 Ending balance



         Seluruh piutang pembiayaan konsumen pada tanggal                                   All consumer financing receivables as of 30 June
         30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                            2018, 31 December 2017 and 2016 are collectively
         dievaluasi secara kolektif terhadap penurunan nilai                                evaluated for impairment and the Company has
         dan Perseroan telah mencadangkan cadangan                                          provided allowance for impairment losses.
         kerugian penurunan nilai.




                                                                                                                                                       345
Page 366
                                                                                    7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                          ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                              and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                   and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                          With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
5.     PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN (lanjutan)                                       5.    CONSUMER            FINANCING         RECEIVABLES
                                                                                          (continued)

       Piutang       pembiayaan       konsumen       yang                                 The percentage of restructured consumer financing
       direstrukturisasi pada tanggal 30 Juni 2018 adalah                                 receivables     as    of     30    June     2018
       sebesar 0,0017% dari saldo piutang pembiayaan                                       is 0.0017% of the consumer financing receivables
       konsumen - bruto (31 Desember 2017 dan 2016:                                       balance - gross (31 December 2017 and 2016:
       0,0425% dan 0,2029%).                                                              0.0425% and 0.2029%).

       Pada tanggal 30 Juni 2018, piutang pembiayaan                                      As of 30 June 2018, total consumer financing
       konsumen yang digunakan sebagai jaminan atas                                       receivables pledged as collateral for bank loans and
       pinjaman bank yang diterima oleh Perseroan dan                                     bonds payable as disclosed in Notes 14 and 16
       utang obligasi seperti yang dijelaskan pada                                        amounted to Rp6,676,065 (31 December 2017 and
       Catatan 14 dan 16 adalah sejumlah Rp6.676.065                                      2016: Rp6,674,756 and Rp6,103,601).
       (31 Desember 2017 dan 2016: Rp6.674.756 dan
       Rp6.103.601).

       Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian                                     Management believes that the allowance for
       penurunan nilai tersebut adalah cukup untuk                                        impairment losses is sufficient to cover any possible
       menutupi kemungkinan kerugian dari tidak                                           losses from uncollectible consumer financing
       tertagihnya piutang pembiayaan konsumen.                                           receivables.

6.     PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN                                                      6.    FINANCE LEASE RECEIVABLES

                                               30 Juni 2018/         31 Desember 2017/    31 Desember 2016/
                                               30 June, 2018         31 December, 2017    31 December, 2016

        Piutang sewa pembiayaan                                                                                        Finance lease receivables

        Piutang sewa pembiayaan - bruto                4.176.740             2.756.597             975.598        Finance lease receivable – gross
        Dikurangi:                                                                                                                           Less:
           Piutang sewa pembiayaan yang
           dibiayai bersama pihak-pihak lain                                                                                     Joint financing
           without recourse - bruto:                                                                                   without recourse - gross:

             Rupiah                                                                                                                       Rupiah
               Pihak berelasi                           (356.554)                    -                   -                      Related parties

        Nilai sisa yang terjamin                       1.259.686              796.442              317.305              Guaranteed residual value
        Piutang sewa pembiayaan - bruto:                                                                                         Direct financing
           Pembiayaan sendiri                          5.079.872             3.553.039           1.292.903

        Dikurangi:                                                                                                                           Less:
           Pendapatan sewa pembiayaan                                                                                          Unearned income
             yang belum diakui:                                                                                  on Finance lease receivables:
             Rupiah                                                                                                                    Rupiah
                Pihak ketiga                             (583.876)            (391.968)           (141.115)                    Third parties
                Simpanan jaminan                       (1.259.686)            (796.442)           (317.305)                 Security deposit

             Dikurangi:                                                                                                                    Less:
                Piutang sewa pembiayaan yang
                   dibiayai bersama pihak-pihak lain                                                                           Joint financing
                   without recourse - bruto:                                                                       without recourse - gross:

                  Rupiah                                                                                                           Rupiah
                    Pihak berelasi                        35.556                     -                   -                Related parties

      Pendapatan sewa                                                                                                      Unearned lease income
        pembiayaan yang belum diakui:                                                                                                 financing:
          Pembiayaan sendiri                           (1.808.006)          (1.188.410)           (458.420)                     Direct financing

      Piutang sewa pembiayaan                          3.271.866             2.364.629             834.483               Finance lease receivables
      Cadangan kerugian penurunan nilai                  (12.596)               (7.739)             (4.538)       Allowance for impairments losses

      Neto                                             3.259.270             2.356.890             829.945                                       Net




346
Page 367
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    6.   PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan)                                             6.    FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)

         Jangka waktu kontrak pembiayaan yang disalurkan                                      The period of consumer financing contracts for
         oleh Perseroan atas kendaraan bermotor dan alat                                      motor vehicles and heavy equipment ranged
         berat berkisar antara 12 - 60 bulan.                                                 between 12 - 60 months.

         Piutang sewa pembiayaan - bruto sesuai dengan                                        Finance lease receivables - gross based on
         tanggal jatuh temponya:                                                              maturity date:
                                          30 Juni 2018/           31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                          30 June, 2018           31 December, 2017           31 December, 2016

         Tahun                                                                                                                                        Year
         2017                                           -                                -              475.659                                       2017
         2018                                     972.139                        1.224.643              303.444                                       2018
         2019                                   1.713.020                          949.452              153.503                                       2019
         2020                                   1.152.392                          510.070               38.921                                       2020
         2021                                     290.937                           65.315                4.071                                       2021
         2022 dan seterusnya                       48.252                            7.117                    -                            2022 and onward

                                                 4.176.740                       2.756.597              975.598

         Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk                                       The movements in the allowance for impairment
         periode enam bulan yang berakhir pada tanggal                                        losses for six- month period ended 30 June 2018
         30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal                                    and years ended 31 December 2017 and 2016 are
         31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:                                    as follows:
                                          30 Juni 2018/           31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                          30 June, 2018           31 December, 2017           31 December, 2016

         Saldo awal                                   7.739                         4.538                 5.791                          Beginning balance
         Penyisihan selama                                                                                                                  Provision made
             periode/ tahun berjalan                  6.331                          5.784                   196                   during the period/ year
         Penghapusan piutang                         (1.744)                        (3.445)               (4.167)                    Receivables written-off
         Pemulihan kembali piutang yang
             telah dihapusbukukan                      270                            862                 2.718           Recovery of written-off receivables

         Saldo akhir                                 12.596                         7.739                 4.538                             Ending balance



         Seluruh piutang sewa pembiayaan pada tanggal                                         All finance lease receivables as of 30 June 2018,
         30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                              31 December 2017 and 2016 are collectively
         dievaluasi secara kolektif terhadap penurunan nilai                                  evaluated for impairment and the Company has
         dan Perseroan telah mencadangkan cadangan                                            provided allowance for impairment losses.
         kerugian penurunan nilai.

         Piutang sewa pembiayaan yang direstrukturisasi                                       The percentage of restructured finance lease
         pada tanggal 30 Juni 2018 adalah sebesar 0,4305%                                     receivables     as     of     30     June      2018
         dari saldo piutang sewa pembiayaan – bruto                                           is 0.4305% of the finance lease receivables balance
         (31 Desember 2017 dan 2016: 1,5039% dan                                              - gross (31 December 2017 and 2016: 1.5039% and
         8,0774%).                                                                            8.0774%).

         Rata-rata suku bunga efektif yang dikenakan kepada                                   Average effective interest rates charged to
         konsumen untuk periode enam bulan yang berakhir                                      customers for six-month period ended 30 June
         pada tanggal 30 Juni 2018 dan 2017 dan tahun yang                                    2018 and 2017 and years ended 31 December
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan 2016,                                     2017 and 2016, are as follows:
         adalah sebagai berikut:
                                          Periode Enam Bulan yang Berakhir                  Tahun yang Berakhir
                                                 pada Tanggal 30 Juni/                   pada tanggal 31 Desember/
                                           Six- Month Period Ended 30 June                Year ended December 31,

                                                                    2017
                                                               (tidak diaudit/
                                                                   direviu/
                                                                 unaudited/
                                              2018              unreviewed)               2017              2016

         Mobil                                    12,59%                11,98%                11,98%            13,09%                                    Car
         Alat berat                               12,43%                12,06%                12,10%            12,60%                        Heavy equipment
         Mesin                                    11,01%                14,25%                14,65%                  -                               Machine




                                                                                                                                                    347
Page 368
                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)

6.    PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN (lanjutan)                              6.    FINANCE LEASE RECEIVABLES (continued)

      Analisa umur piutang sewa pembiayaan - bruto                          The aging analysis of finance lease receivables -
      adalah sebagai berikut:                                               gross are as follows:
                                    30 Juni 2018/      31 Desember 2017/    31 Desember 2016/
                                    30 June, 2018      31 December, 2017    31 December, 2016

      Belum jatuh tempo                   3.992.415            2.695.432             922.613                                  Current
      Lewat jatuh tempo:                                                                                                    Overdue:
         1 - 90 hari                       160.820                45.730              39.393                           1 - 90 days
         91 - 120 hari                         505                 9.374               6.904                         91 - 120 days
         121 - 180 hari                        608                 5.227               6.538                        121 - 180 days
         > 180 hari                         22.392                   834                 150                           > 180 days

                                          4.176.740            2.756.597             975.598


      Pada      saat    transaksi   sewa     pembiayaan                     Upon signing of lease contracts, the lessee is
      ditandatangani, penyewa pembiayaan memberikan                         required to pay a security deposit, which will be
      uang jaminan yang akan diperhitungkan dengan nilai                    applied against the selling price of the leased asset
      jual aset sewa pembiayaan pada saat transaksi                         at the end of the lease term if the lessee exercises
      berakhir bila penyewa pembiayaan menggunakan                          his option to purchase the leased asset. Otherwise,
      hak opsinya untuk membeli aset sewa pembiayaan                        the security deposit will be refunded to the lessee.
      tersebut. Jika penyewa tidak menggunakan hak
      opsinya, jaminan tersebut akan dikembalikan kepada
      penyewa pembiayaan.

      Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
      2016, piutang sewa pembiayaan yang digunakan                          total finance lease receivables pledged as collateral
      sebagai jaminan atas pinjaman bank yang diterima                      for bank loans and bonds payable as disclosed in
      oleh Perseroan dan utang obligasi seperti yang                        Notes 14 and 16 amounted to Rp1,859,591 (31
      dijelaskan pada Catatan 14 dan 16 adalah sejumlah                     December 2017 and 2016: 1,328,105 and
      Rp1.859.591 (31 Desember 2017 dan 2016:                               Rp432,874).
      Rp1.328.105 dan Rp432.874).

      Manajemen berpendapat bahwa jumlah cadangan                           Management believes that the existing allowance
      kerugian penurunan nilai yang dibentuk adalah cukup                   for impairment losses is adequate to cover possible
      untuk menutup kerugian yang mungkin timbul akibat                     losses arising from uncollectible finance lease
      tidak tertagihnya piutang sewa pembiayaan.                            receivable.
7.    PIUTANG LAIN-LAIN                                               7.    OTHER RECEIVABLES

                                    30 Juni 2018/      31 Desember 2017/    31 Desember 2016/
                                    30 June, 2018      31 December, 2017    31 December, 2016

      Pihak ketiga                                                                                                      Third parties
      Piutang akseptasi klaim               55.212                51.515              34.162            Claim acceptance receivables
      Piutang asuransi                      28.347                21.709              15.500                   Insurance receivables
      Piutang penjualan kendaraan                                                                           Receivables from sales of
          jaminan                           19.116                 8.288               6.921                      collateral vehicle
      Lain-lain                             28.576                22.628              12.837                                   Others

                                           131.251               104.140              69.420
      Dikurangi:                                                                                                               Less:
      Cadangan kerugian                                                                                                Allowance for
         penurunan nilai                     (3.563)              (2.896)               (785)                    impairment losses

                                           127.688               101.244              68.635

      Pihak berelasi                                                                                                   Related parties
      Piutang pembiayaan bersama           400.758               502.570             227.994                Joint financing receivables
      Piutang akseptasi klaim               29.325                53.699              45.971             Claim acceptance receivables
      Lain-lain                             20.853                 7.862                 620                                     Others

                                           450.936               564.131             274.585

                                           578.624               665.375             343.220




348
Page 369
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                         As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                       30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                     and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                            With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                      Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                            unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    7.   PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan)                                                       7.   OTHER RECEIVABLES (continued)
         Lihat catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi                                     Refer to Note 25a for details of balances and
         dengan pihak berelasi.                                                                  transactions with related parties.

         Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai untuk                                          The movements in the allowance for impairment
         periode enam bulan yang berakhir pada tanggal                                           losses for six-month period ended 30 June 2018
         30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada tanggal                                       and years ended 31 December 2017 and 2016 are
         31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:                                       as follows:
                                              30 Juni 2018/             31 Desember 2017/        31 Desember 2016/
                                              30 June, 2018             31 December, 2017        31 December, 2016

         Saldo awal                                        2.896                          785                   785                         Beginning balance
         Penambahan selama periode/                                                                                           Provision made during the period/
             tahun berjalan                                  667                         2.111                     -                               the year

         Saldo akhir                                       3.563                         2.896                  785                            Ending balance


         Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian                                          Management believes that the allowance for
         penurunan nilai adalah cukup untuk menutupi                                             impairment losses is sufficient to cover any possible
         kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang.                                    losses from uncollectible receivables.
    8.   PERPAJAKAN                                                                         8.   TAXATION
         a.   Tagihan Kelebihan Pajak                                                            a.    Claims for tax refund
                                              30 Juni 2018/             31 Desember 2017/        31 Desember 2016/
                                              30 June, 2018             31 December, 2017        31 December, 2016

              Pajak pertambahan nilai:                                                                                                        Value added tax:
                  Tahun pajak 2011                        14.582                        14.582               14.582                        Fiscal year 2011
                 Tahun pajak 2012                         21.442                        21.442               21.442                        Fiscal year 2012
                 Tahun pajak 2013                         29.495                        29.495               29.495                        Fiscal year 2013

                                                          65.519                        65.519               65.519
              Pajak penghasilan badan:                                                                                                   Corporate income tax:
                 Tahun pajak 2013                             19                           19                     19                       Fiscal year 2013

                                                          65.538                        65.538               65.538
               Dikurangi:                                                                                                                               Less:
               Cadangan kerugian                                                                                                                Allowance for
                  penurunan nilai                         (12.000)                           -                     -                      impairment losses

                                                          53.538                        65.538               65.538


         b.   Utang pajak kini                                                                   b.    Current tax liabilities
                                              30 Juni 2018/             31 Desember 2017/        31 Desember 2016/
                                              June 30, 2018             31 December, 2017        31 December, 2016

              Pasal 29                                     1.387                         3.916                5.300                                    Article 29
              Pasal 25                                    11.110                        30.000                8.294                                    Article 25

                                                          12.497                        33.916               13.594


         c.   Beban pajak                                                                        c.    Tax expense
                                             Periode Enam Bulan yang Berakhir                   Tahun yang Berakhir
                                                     pada Tanggal 30 Juni/                   pada tanggal 31 Desember/
                                               Six- Month Period Ended 30 June                Year ended December 31,

                                                                          2017
                                                                     (tidak diaudit/
                                                                         direviu/
                                                                       unaudited/
                                                   2018               unreviewed)            2017               2016

              Kini - non final                         69.069                  34.570            123.758           113.600                      Current - non final
              Tangguhan (lihat Catatan 8d)             (1.876)                  6.252             (7.429)           (2.105)             Deferred (refer to Note 8d)

                                                       67.193                  40.822            116.329           111.495




                                                                                                                                                        349
Page 370
                                                                                             7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                   ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                      and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                           and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                  With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                  unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
8.    PERPAJAKAN (lanjutan)                                                                  8.   TAXATION (continued)
      c.   Beban pajak (lanjutan)                                                                 c.      Tax expense (continued)

           Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan                                                    The reconciliation between income tax expense
           dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum                                                  and the theoretical tax amount on the Company’s
           pajak penghasilan dan tarif pajak yang berlaku                                                 income before tax expense are as follows:
           adalah sebagai berikut:
                                                   Periode Enam Bulan yang Berakhir             Tahun yang Berakhir
                                                          pada Tanggal 30 Juni/               pada tanggal31 Desember/
                                                    Six- Month Period Ended 30 June            Year ended December 31,

                                                                            2017
                                                                       (tidak diaudit/
                                                                           direviu/
                                                                         unaudited/
                                                       2018             unreviewed)           2017               2016

           Laba sebelum beban pajak                                                                                                           Income before income tax
               penghasilan                                268.685               158.355           468.378           448.885                               expense
           Pajak dihitung pada tarif pajak                 67.171                39.589           117.095           112.221                  Tax calculated at tax rates
           Penghasilan bunga dikenakan                                                                                                     Interest income subjected to
               pajak final                                  (1.185)               (1.267)            (2.259)             (2.525)                           final tax
           Beban yang tidak dapat
               dikurangkan                                    1.207                2.500              1.493              1.799                Non-deductible expenses

           Beban pajak                                     67.193                40.822           116.329           111.495                               Tax expense


           Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak                                                   Reconciliation between income before tax
           menurut laporan laba rugi dan penghasilan                                                      expense, as shown in the statement of profit or
           komprehensif lain dengan penghasilan kena                                                      loss and other comprehensive income, and
           pajak adalah sebagai berikut:                                                                  estimated taxable income is as follows:
                                                   Periode Enam Bulan yang Berakhir              Tahun yang Berakhir
                                                          pada Tanggal 30 Juni/               pada tanggal 31 Desember/
                                                    Six- Month Period Ended 30 June            Year ended December 31,

                                                                            2017
                                                                       (tidak diaudit/
                                                                           direviu/
                                                                         unaudited/
                                                       2018             unreviewed)           2017               2016

           Laba sebelum beban pajak                                                                                                          Income before income tax
                penghasilan                               268.685               158.355           468.378           448.885                               expense
           Koreksi fiskal:                                                                                                                         Fiscal corrections:
           Beda temporer                                                                                                                      Temporary differences
           Selisih antara nilai buku aset                                                                                                 Difference in net book value
                 tetap komersial dan fiskal                (2.430)               (1.614)              (4.228)            (1.141)     between commercial and fiscal
           Penyisihan atas tagihan kelebihan pajak         12.000                     -                    -                  -      Provision for claims for tax refund
           Penyisihan imbalan kerja karyawan                5.864                 5.325              10.548               9.320        Provision for employee benefits
           Penyisihan bonus                                (8.818)              (29.015)             20.453                (278)                    Provision for bonus
           Penyisihan pos suspend                             218                   298                 834                 518       Provision for suspense accounts
           Penyisihan piutang lain                            667                     -                2.111                  -            Other receivables provision

                                                              7.501              (25.006)            29.718               8.419
           Beda tetap                                                                                                                          Permanent differences
           Beban yang tidak dapat dikurangkan                 4.828              10.002               5.972               7.194               Non-deductible expenses
           Penghasilan bunga dikenakan
               pajak final                                  (4.738)               (5.070)            (9.036)            (10.099)   Interest income subjected to final tax

                                                                90                 4.932             (3.064)             (2.905)

           Penghasilan kena pajak                         276.276               138.281           495.032           454.399                             Taxable income

           Beban pajak                                     69.069                34.570           123.758           113.600                                Tax expense
           Dikurangi:                                                                                                                                              Less:
                Pajak dibayar di muka                                                                                                                  Prepaid taxes
                Pasal 23                                    (4.951)                    -            (4.237)           (4.872)                              Article 23
                Pasal 25                                   (62.731)              (30.709)         (115.605)         (103.428)                              Article 25

           Utang pajak penghasilan badan                      1.387                3.861              3.916               5.300          Corporate income tax payable


           Pendapatan bunga yang                                                                                                                        Interest income
               dikenakan pajak final                          4.738                5.070              9.036             10.099                  subjected to final tax
           Pajak penghasilan pasal 4 (2) - final               948                 1.014              1.807               2.020           Income tax article 4 (2) - final
                Dikurangi:                                                                                                                                     Less:
                Pajak dibayar di muka                          (948)              (1.014)            (1.807)             (2.020)                        Prepaid tax

                                                                  -                      -                 -                  -




350
Page 371
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                          and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                               and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                      With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                         (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                      unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    8.   PERPAJAKAN (lanjutan)                                                       8.   TAXATION (continued)

         c.   Beban pajak (lanjutan)                                                      c.     Tax expense (continued)

              Laba kena pajak hasil rekonsiliasi tahun 2017                                      Taxable income which results from the
              dan 2016 menjadi dasar dalam pengisian Surat                                       reconciliation for the years 2017 and 2016 will be
              Pemberitahuan    Tahunan       (SPT)    Pajak                                      used as basis in the submission of the
              Penghasilan Badan.                                                                 Company’s Annual Corporate Tax Return.

         d.   Aset/(liabilitas) pajak tangguhan - neto                                    d.     Deferred tax assets/(liabilities) - net
                                                                   30 Juni/June 2018

                                                                       Manfaat
                                                                    (beban) pajak
                                                                     tangguhan/
                                                  Saldo awal/        Deferred tax              Saldo akhir/
                                                  Beginning            income                    Ending
                                                   balance           (expenses)                  balance
              Aset pajak tangguhan
                  dampak dari laporan                                                                                       Deferred tax assets effect
                  laba rugi dan                                                                                                    from statement of
                  penghasilan                                                                                               profit or loss and other
                  komprehensif lain                                                                                        comprehensive income
              Cadangan kerugian                                                                                                             Allowance for
                  penurunan nilai                           724                     167                       891                   impairment losses
              Selisih antara nilai buku                                                                                    Difference in net book value
                  aset tetap komersial                                                                                       of fixed assets between
                  dan fiskal                               (593)                (607)                    (1.200)               commercial and fiscal
              Penyisihan imbalan                                                                                                  Provision for employee
                  kerja karyawan                         10.273                 1.466                    11.739                                benefits
              Penyisihan bonus                           14.419                (2.205)                   12.214                       Provision for bonus
              Penyisihan pos suspend                        787                    55                       842        Provision for suspense accounts
              Penyisihan atas tagihan kelebihan pajak         -                 3.000                     3.000       Provision for claims for tax refund

              Aset pajak tangguhan                                                                                           Deferred tax assets effect
                 dampak dari ekuitas                                                                                                    from equity
              Pengukuran kembali atas
                 liabilitas imbalan                                                                                       Remeasurement of employee
                 kerja karyawan                           8.188                  (840)                    7.348                 benefits obligation
              Kerugian bersih
                 atas instrumen derivatif untuk                                                                                    Net loss on derivative
                 lindung nilai arus kas                   4.206                (4.221)                        (15)   instrument for cash flow hedging

                                                         38.004                (3.185)                   34.819




                                                                                                                                                  351
Page 372
                                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
8.    PERPAJAKAN (lanjutan)                                                           8.   TAXATION (continued)
      d.   Aset/(liabilitas)      pajak        tangguhan         -   neto                  d.     Deferred tax         assets/(liabilities)        -    net
           (lanjutan)                                                                             (continued)
                                                             31 Desember/December 2017

                                                                        Manfaat
                                                                     (beban) pajak
                                                                      tangguhan/
                                               Saldo awal/            Deferred tax              Saldo akhir/
                                               Beginning                income                    Ending
                                                balance               (expenses)                  balance

           Aset pajak tangguhan
               dampak dari laporan                                                                                            Deferred tax assets effect
               laba rugi dan                                                                                                         from statement of
               penghasilan                                                                                                   profit or loss and other
               komprehensif lain                                                                                             comprehensive income
           Cadangan kerugian                                                                                                                  Allowance for
               penurunan nilai                           196                         528                       724                    impairment losses
           Selisih antara nilai buku                                                                                         Difference in net book value
               aset tetap komersial                                                                                            of fixed assets between
               dan fiskal                                464                    (1.057)                        (593)             commercial and fiscal
           Penyisihan imbalan                                                                                                       Provision for employee
               kerja karyawan                          7.636                    2.637                     10.273                                 benefits
           Penyisihan bonus                            9.306                    5.113                     14.419                        Provision for bonus
           Penyisihan pos suspend                        579                      208                        787         Provision for suspense accounts

           Aset pajak tangguhan                                                                                               Deferred tax assets effect
              dampak dari ekuitas                                                                                                        from equity
           Pengukuran kembali atas
              liabilitas imbalan                                                                                            Remeasurement of employee
              kerja karyawan                           4.898                    3.290                      8.188                  benefits obligation
            Kerugian bersih
              atas instrumen derivatif untuk                                                                                         Net loss on derivative
              lindung nilai arus kas                         -                  4.206                      4.206       instrument for cash flow hedging

                                                      23.079                   14.925                     38.004


                                                             31 Desember/December 2016

                                                                        Manfaat
                                                                     (beban) pajak
                                                                      tangguhan/
                                               Saldo awal/            Deferred tax              Saldo akhir/
                                               Beginning                income                    Ending
                                                balance               (expenses)                  balance

           Aset pajak tangguhan
               dampak dari laporan                                                                                              Deferred tax assets effect
               laba rugi dan                                                                                                         from statement of
               penghasilan                                                                                                    profit or loss and other
               komprehensif lain                                                                                             comprehensive income
           Cadangan kerugian                                                                                                                    Allowance for
               penurunan nilai                           196                           -                       196                    impairment losses
           Selisih antara nilai buku                                                                                            Difference in net book value
               aset tetap komersial                                                                                            of fixed assets between
               dan fiskal                                750                     (286)                         464               commercial and fiscal
           Penyisihan imbalan                                                                                                          Provision for employee
               kerja karyawan                          5.306                    2.330                      7.636                                benefits
           Penyisihan bonus                            9.375                      (69)                     9.306                          Provision for bonus
           Penyisihan pos suspend                        449                      130                        579            Provision for suspense accounts

           Aset pajak tangguhan                                                                                                  Deferred tax assets effect
              dampak dari ekuitas                                                                                                        from equity
           Pengukuran kembali atas
              liabilitas imbalan                                                                                               Remeasurement of employee
              kerja karyawan                           3.831                    1.067                      4.898                   benefits obligation

                                                      19.907                    3.172                     23.079




352
Page 373
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016           As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                  and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada         30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                       and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan              With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                        Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    8.   PERPAJAKAN (lanjutan)                                8.   TAXATION (continued)

         e.   Surat ketetapan pajak                                e.   Tax assessment letter

              Tahun pajak 2013, 2012 dan 2011                           Fiscal year 2013, 2012 and 2011

              Pada tanggal 25 Januari 2016 dan 25 Oktober               On 25 January 2016 and 25 October 2016, the
              2016, Perseroan menerima Surat Ketetapan                  Company received an underpayment tax
              Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan              assessment letter (SKPKB) and tax billing (STP)
              Pajak (STP) atas berbagai macam pajak untuk               on various taxes for fiscal years 2013, 2012 and
              tahun pajak 2013, 2012 dan 2011, yang                     2011, which resulted in net tax underpayment of
              menghasilkan jumlah kurang bayar sebesar                  Rp172,497. For this underpayment, the
              Rp172.497. Atas kurang bayar tersebut,                    Company has paid the amount of Rp67,634
              Perseroan telah melakukan pembayaran                      and for the said payment, the Company has
              sebesar Rp67.634, dimana dari pembayaran                  submitted an objection for the amount of
              tersebut,  Perseroan     telah  mengajukan                Rp65,538, the remaining amount of Rp2,096
              keberatan sebesar Rp65.538, sisanya sebesar               was recorded as tax penalty in the statement
              Rp2.096 dicatat sebagai Beban denda pajak di              of profit or loss and other comprehensive
              dalam laporan laba rugi dan penghasilan                   income. For the remaining unpaid balance
              komprehensif lain. Untuk jumlah yang belum                amounting to Rp104,863, the Company filed on
              dibayarkan sebesar Rp104.863, Perseroan                   objection to the Tax Office.
              mengajukan keberatan ke Kantor Pajak.
              Pada tahun 2017, Kantor Pajak menolak semua               In 2017, the Tax Office has rejected all objections
              keberatan untuk tahun fiskal 2013, 2012, dan              for fiscal years 2013, 2012, and 2011. In the
              2011. Pada tahun yang sama, Perseroan                     same year, the Company appealed the decision
              mengajukan banding atas keputusan tersebut ke             to the Tax Court. Until the report date of the
              Pengadilan Pajak. Sampai dengan tanggal                   Company's financial statements, the Company
              laporan posisi keuangan Perseroan belum                   has not been informed of the decision of the Tax
              mengetahui keputusan Pengadilan Pajak.                    Court. Management believes that all of the
              Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh                      estimated claim for income tax can be recovered.
              taksiran tagihan pajak penghasilan tersebut
              dapat dipulihkan.
         f.   Administrasi                                         f.   Administration

              Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang                 Under the Taxation Laws of Indonesia, the
              berlaku di Indonesia, Perseroan menghitung,               Company submits tax returns on the basis of
              menetapkan dan membayar sendiri besarnya                  self-assessment. The Director General of
              jumlah pajak yang terutang. Direktur Jenderal             Taxes may assess or amend taxes within a
              Pajak dapat menetapkan atau mengubah                      certain period. For the fiscal years of 2008 and
              liabilitas pajak dalam jangka waktu tertentu.             onwards, the period is within five years from the
              Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya, jangka             time the tax becomes due.
              waktunya adalah lima tahun sejak saat
              terutangnya pajak.




                                                                                                                   353
Page 374
                                                                                            7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                  ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                      and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                           and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                  With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                     (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                  unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
9. ASET TETAP                                                                               9.   FIXED ASSETS
                                                                        30 Juni / June 2018

                                       1 Januari/      Penambahan/       (Pengurangan)/        Reklasifikasi/         30 Juni/
                                        January         Additions         (Deductions)        Reclassifications        June

      Aset tetap                                                                                                                                        Fixed assets
      Kepemilikan langsung                                                                                                                        Direct ownership
      Harga perolehan                                                                                                                                           Cost
      Tanah                                  42.445               -                     -                   -              42.445                               Land
      Bangunan                               42.555           1.410                     -               1.375              45.340                           Buildings
      Kendaraan                                  28               -                     -                   -                  28                            Vehicles
      Perabotan dan peralatan kantor        150.468           9.345                     -                   -             159.813     Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                 31.786           1.877                     -                   -              33.663            Leasehold improvement
      Aset dalam penyelesaian                 1.375               -                     -              (1.375)                  -           Construction in progress

                                            268.657          12.632                     -                   -             281.289


      Akumulasi penyusutan                                                                                                              Accumulated depreciation
      Bangunan                               (6.483)          (1.175)                   -                   -              (7.658)                          Buildings
      Kendaraan                                  (8)              (2)                   -                   -                 (10)                           Vehicles
      Perabot dan peralatan kantor          (72.186)         (11.996)                   -                   -             (84.182)    Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                (24.073)          (1.987)                   -                   -             (26.060)           Leasehold improvement

                                           (102.750)         (15.160)                   -                   -            (117.910)

      Nilai buku neto                       165.907                                                                       163.379                   Net book value


                                                                31 Desember / December 2017

                                       1 Januari/      Penambahan/       (Pengurangan)/        Reklasifikasi/       30 Desember/
                                        January         Additions         (Deductions)        Reclassifications      December

      Aset tetap                                                                                                                                        Fixed assets
      Kepemilikan langsung                                                                                                                        Direct ownership
      Harga perolehan                                                                                                                                           Cost
      Tanah                                  34.343               -                     -               8.102              42.445                               Land
      Bangunan                               32.986             437                     -               9.132              42.555                           Buildings
      Kendaraan                                  13              15                     -                   -                  28                            Vehicles
      Perabotan dan peralatan kantor        112.568          40.603                (2.703)                  -             150.468     Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                 25.917           5.869                     -                   -              31.786            Leasehold improvement
      Aset dalam penyelesaian                15.554           3.055                     -             (17.234)              1.375           Construction in progress

                                            221.381          49.979                (2.703)                      -         268.657


      Akumulasi penyusutan                                                                                                              Accumulated depreciation
      Bangunan                               (4.890)          (1.593)                   -                   -               (6.483)                         Buildings
      Kendaraan                                  (2)              (6)                   -                   -                   (8)                          Vehicles
      Perabot dan peralatan kantor          (54.299)         (20.542)               2.655                   -             (72.186)    Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                (20.868)          (3.205)                   -                   -             (24.073)           Leasehold improvement

                                            (80.059)         (25.346)               2.655                   -            (102.750)

      Nilai buku neto                       141.322                                                                       165.907                   Net book value


                                                                31 Desember / December 2016

                                       1 Januari/      Penambahan/       (Pengurangan)/        Reklasifikasi/       31 Desember/
                                        January         Additions         (Deductions)        Reclassifications      December

      Aset tetap                                                                                                                                        Fixed assets
      Kepemilikan langsung                                                                                                                        Direct ownership
      Harga perolehan                                                                                                                                           Cost
      Tanah                                  28.585               -                      -              5.758              34.343                               Land
      Bangunan                               28.960               -                      -              4.026              32.986                           Buildings
      Kendaraan                                   6              13                    (6)                  -                  13                            Vehicles
      Perabotan dan peralatan kantor         84.894          30.784                (3.110)                  -             112.568     Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                 22.495           3.422                      -                  -              25.917            Leasehold improvement
      Aset dalam penyelesaian                   200          25.138                      -             (9.784)             15.554           Construction in progress

                                            165.140          59.357                (3.116)                  -             221.381

      Akumulasi penyusutan                                                                                                              Accumulated depreciation
      Bangunan                               (3.528)          (1.362)                   -                   -              (4.890)                          Buildings
      Kendaraan                                  (2)              (3)                   3                   -                  (2)                           Vehicles
      Perabot dan peralatan kantor          (41.831)         (15.574)               3.106                   -             (54.299)    Furniture and office equipment
      Renovasi bangunan sewa                (16.927)          (3.941)                   -                   -             (20.868)           Leasehold improvement

                                            (62.288)         (20.880)               3.109                   -             (80.059)

      Nilai buku neto                       102.852                                                                       141.322                   Net book value




354
Page 375
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                           PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                    As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                           and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                       With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                 Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    9.   ASET TETAP (lanjutan)                                                         9.   FIXED ASSETS (continued)

         Rincian aset dalam penyelesaian pada tanggal                                       Details of construction in progress as                          of
         31 Desember 2017 dan 2016 adalah sebagai berikut:                                  31 December 2017 and 2016, are as follows:

                                                               31 Desember/December 2017

                                                                   Estimasi tahun               Persentase
                                                                   penyelesaian/               penyelesaian/
                                           Jumlah/                 Estimated year              Percentage of
                                           Amount                  of completion                completion

         Renovasi dalam penyelesaian
            untuk pembukaan jaringan                                                                                               Renovation in progress
            usaha baru                               1.375                           2018                  75%             for new business networks

                                                               31 Desember/December 2016

                                                                   Estimasi tahun               Persentase
                                                                   penyelesaian/               penyelesaian/
                                           Jumlah/                 Estimated year              Percentage of
                                           Amount                  of completion                completion

         Renovasi dalam penyelesaian
            untuk pembukaan jaringan                                                                                                Renovation in progress
            usaha baru                             15.554                            2017                  92%             for new business networks

         Seluruh aset tetap kepemilikan langsung kecuali                                    Directly owned fixed assets, except for land, are
         tanah, telah diasuransikan dengan pihak berelasi,                                  insured with a related party, PT Mandiri Axa
         PT Mandiri Axa General Insurance dengan jumlah                                     General Insurance, for a sum insured of Rp249,086,
         pertanggungan asuransi sebesar Rp249.086,                                          Rp131,610 and Rp115,700 as of        30 June 2018,
         Rp131.610 dan Rp115.700 masing-masing pada                                         31 December 2017 and 2016, respectively, which
         tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                    according to the management, is sufficient to cover
         yang menurut manajemen cukup untuk menutupi                                        possible losses due to fire, flood, public
         kemungkinan       kerugian   karena   kebakaran,                                   disorder/riots and earthquake.
         kebanjiran, huru-hara dan gempa bumi.

         Tanah Perseroan berupa sertifikat Hak Guna                                         Land is held in the form of certificates of Hak Guna
         Bangunan (“HGB”) yang mempunyai masa manfaat                                       Bangunan (“HGB”) which have useful lives of 20 to
         selama 20 sampai dengan 30 tahun yang akan jatuh                                   30 years and will be due between 2 February 2023
         tempo antara 2 Februari 2023 sampai dengan                                         to 31 March 2046. Management believes that the
         31 Maret 2046. Manajemen berpendapat bahwa                                         HGB can be renewed or extended upon expiration.
         HGB tersebut dapat diperbaharui atau diperpanjang
         pada saat jatuh tempo.

         Rincian keuntungan atas pelepasan aset tetap                                       Details of gain on disposal of fixed assets are as
         adalah sebagai berikut:                                                            follows:
                                        Periode Enam Bulan yang Berakhir                   Tahun yang Berakhir
                                              pada Tanggal 30 Juni/                     pada tanggal 31 Desember/
                                         Six-Month Period Ended 30 June                  Year ended December 31,

                                                                  2017
                                                             (tidak diaudit/
                                                                 direviu/
                                                               unaudited/
                                            2018              unreviewed)               2017               2016

         Hasil pelepasan aset tetap                   -                     37                   38                 89    Proceeds from disposal of fixed assets
         Nilai buku aset tetap                        -                    (42)                 (48)                (7)                              Book value

         (Rugi) laba atas pelepasan                                                                                            (Loss) gain on disposal of fixed
             aset tetap                               -                        (5)              (10)                82                           assets




                                                                                                                                                      355
Page 376
                                                                     7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                           ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                              and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                   and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                          With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                             (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
9.    ASET TETAP (lanjutan)                                          9.   FIXED ASSETS (continued)

      Kerugian atau keuntungan atas pelepasan aset tetap                  Loss or gain on disposal of fixed assets is
      diakui sebagai bagian dari “pendapatan lain-lain”                   recognized as part of “other income” in the
      pada laporan laba rugi dan penghasilan                              statement of profit or loss and other comprehensive
      komprehensif lain.                                                  income.

      Manajemen berpendapat tidak terdapat indikasi                       Management believes that there is no impairment
      penurunan nilai atas aset tetap yang dimiliki                       of Company’s fixed assets as of 30 June 2018,
      Perseroan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember                    31 December 2017 and 2016.
      2017 dan 2016.

      Pada 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016,                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
      jumlah bruto dari aset tetap yang telah disusutkan                  the gross amount of fixed assets which have been
      penuh dan masih digunakan adalah masing-masing                      fully depreciated and still being used amounted to
      sebesar Rp57.369, Rp48.557 dan Rp39.942.                            Rp57,369, Rp48,557 and Rp39,942, respectively.

      Tidak ada aset tetap yang dijadikan jaminan pada                    There were no fixed assets pledged as collateral as
      tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.                    of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016.

10. ASET LAIN-LAIN                                                   10. OTHER ASSETS
                                    30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                    30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

      Pihak ketiga                                                                                                    Third parties
         Setoran dalam perjalanan           59.288               45.669             35.160                    Deposit in transit
         Sewa dibayar di muka               20.376               21.650             17.271                        Prepaid rent
         Uang muka                           6.393                3.366              7.616                 Advance payments
         Asuransi dibayar di muka            5.298                  224                186                  Prepaid insurance
         Setoran jaminan                     3.760                3.316              2.334                    Security deposits
         Piutang karyawan                      309                  403                449               Employee receivables
         Piutang bunga                         218                  180                198                  Interest receivable
         Lain-lain                          29.298                6.532              9.847                              Others

                                           124.940               81.340             73.061
      Pihak berelasi                                                                                              Related parties
         Sewa dibayar di muka                 1.475               1.346              1.132                        Prepaid rent

                                           126.415               82.686             74.193


      Lain-lain merupakan persediaan materai Perseroan,                   Others mainly represent the Company’s stamp
      biaya provisi dibayar di muka, biaya emisi, biaya                   duty, prepaid provision cost, issuance cost, prepaid
      dibayar di muka dan pajak dibayar di muka.                          expenses and prepaid taxes.

      Lihat Catatan 25a untuk rincian saldo dan transaksi                 Refer to Note 25a for details of balances and
      dengan pihak berelasi.                                              transactions with related parties.

11. UTANG USAHA                                                      11. TRADE PAYABLES

                                    30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                    30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

      Pihak ketiga                                                                                                    Third parties
         Utang kendaraan                   492.736              469.144            472.535                     Vehicle payables
         Utang asuransi                    124.246              137.369            121.375                  Insurance payables

                                           616.982              606.513            593.910



      Utang usaha merupakan utang kepada pemasok atas                     Trade payables represent payables to suppliers for
      pembiayaan kendaraan bermotor dan utang kepada                      motor vehicle financing and payables to insurance
      perusahaan asuransi yang berkaitan dengan                           companies in relation to motor vehicle financing.
      pembiayaan kendaraan bermotor.




356
Page 377
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                           As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                  and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                         30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                       and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                              With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                        Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                              unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    12. UTANG LAIN-LAIN                                                       12. OTHER PAYABLES
                                             30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                             30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

         Pihak ketiga                                                                                                         Third parties
            Titipan konsumen                         78.147               68.264             46.444                   Customer deposits
            Liabilitas pajak                                                                                               Tax liabilities
                Pasal 21                              8.301                6.364              6.202                        Article 21
                Pasal 23                                843                1.139              1.057                        Article 23
                PPh final                               146                  128                209                         Final tax
                PPN keluaran                         59.442               75.955             74.759                         VAT out
            Lain-lain                                81.001               42.641             21.377                               Others

                                                    227.880              194.491            150.048


         Pihak berelasi                                                                                                    Related parties
            Pembiayaan bersama                      181.794               30.104            106.493                       Joint financing
            Lain-lain                                   240                  240                240                                Others

                                                    182.034               30.344            106.733

                                                    409.914              224.835            256.781


         Titipan konsumen terutama berhubungan dengan                              Customer deposits represent installment of
         cicilan pembayaran piutang pembiayaan konsumen                            consumer financing receivables which are still in
         yang masih dalam proses identifikasi.                                     identification process.

         Lain-lain terutama terdiri dari utang kepada pihak                        Others mainly consist of payables to third parties
         ketiga yang berkaitan dengan biaya notaris, fidusia,                      related to notary fee, fiduciary, insurance payable
         utang asuransi dan pembelian aset tetap.                                  and purchasing of fixed assets.

         Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi                       Refer to Note 25b for details of balances and
         pihak berelasi.                                                           transactions with related parties.

    13. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR                                        13. ACCRUED EXPENSES
                                             30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                             30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

         Pihak ketiga                                                                                                         Third parties
            Bunga yang masih harus dibayar           57.586               53.228             39.654                      Accrued interest
            Gaji dan tunjangan                       56.070               64.758             37.338              Salaries and allowances
            Promosi                                   2.553                6.810              4.465                            Promotion
            Telepon                                   1.226                1.028              1.581                            Telephone
            Jasa profesional                            922                  852                752                      Professional fee
            Perbaikan dan pemeliharaan                  563                  916                553             Repairs and maintenance
            Listrik dan air                             517                  515                528                               Utilities
            Lain-lain                                17.064                7.452              4.388                                Others

                                                    136.501              135.559             89.259

         Pihak berelasi                                                                                                    Related parties
            Bunga yang masih
               harus dibayar                           1.627               1.227                868                      Accrued interest

                                                    138.128              136.786             90.127



         Lain-lain terutama terdiri dari beban yang masih                          Others mainly consist of entertainment, stamps, PC
         harus dibayar jamuan, materai, sewa PC, sewa                              rent, vehicles rent , travelling and training.
         kendaran, perjalanan dinas dan pelatihan.

         Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi                       Refer to Note 25b for details of balances and
         pihak berelasi.                                                           transactions with related parties.




                                                                                                                                  357
Page 378
                                                                                                                   7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                                         ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                                      As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                             and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                                    30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                                  and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                         With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                         unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK                                                                                                  14. BANK LOANS

                                                             30 Juni 2018/                31 Desember 2017/               31 Desember 2016/
                                                             30 June, 2018                31 December, 2017               31 December, 2016

       Revolving                                                      821.974                          268.194                          348.194                                                   Revolving
       Non revolving                                                8.836.430                        7.976.388                        5.273.298                                                Non-revolving

                                                                    9.658.404                        8.244.582                        5.621.492
       Biaya provisi yang
          belum diamortisasi                                           (31.956)                        (34.152)                         (12.340)                            Unamortized provision cost

                                                                    9.626.448                        8.210.430                        5.609.152



                                                         Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                      Jatuh tempo fasilitas/
                                                          Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                        Maturity date of the facility

                                                30 Juni/         31 Des/          31 Des/           30 Juni/           31 Des/         31 Des/          30 Juni/               31 Des/              31 Des/
                                               June 2018        Dec 2017         Dec 2016          June 2018          Dec 2017        Dec 2016         June 2018              Dec 2017             Dec 2016

       Revolving
       Rupiah
       Pihak ketiga/Third parties
                                                                                                                                                           Maret/                  Maret/               Maret/
       PT Bank Central Asia Tbk                     55.000           55.000               55.000               -                 -               -     March 2019              March 2018           March 2017
                                                                                                                                                                                                        Maret/
                                                         -                 -          300.000                  -                 -               -                  -                      -        March 2017
                                                                                                                                                                                                           Mei/
       PT Bank Panin Tbk                                 -                 -          300.000                  -                 -               -                  -                      -         May 2017

                                                                                                                                                           Maret/                Februari/          November/
       PT Bank OCBC NISP Tbk                       200.000         150.000            150.000                  -                 -               -     March 2019           February 2018       November 2017
                                                                                                                                                                                                        Maret
       PT Bank Danamon Tbk                               -                 -          100.000                  -                 -        25.000                    -                      -       March 2017
                                                                                                                                                                                                         Juni/
                                                         -                 -          100.000                  -                 -               -                  -                      -        June 2017
                                                                                                                                                                                                         Juni/
                                                         -                 -              11.805               -                 -               -                 -                   -            June 2017
                                                                                                                                                        November/             November/             November/
                                                    65.000           65.000               65.000        30.694              41.528        63.194     November 2019        November 2019         November 2019
                                                                                                                                                        Desember/             Desember/             Desember/
                                                    50.000           50.000               50.000        25.000              33.333        50.000     December 2019        December 2019         December 2019
                                                                                                                                                               Juli/            Agustus/
                                                   100.000         100.000                     -       100.000                   -               -      July 2018*          August 2018                           -
                                                                                                                                                          Agustus/              Agustus/
                                                    56.639           31.806                    -               -                 -               -    August 2018*          August 2018                           -
                                                                                                                                                              Juni/                Juni/
                                                    52.000           52.000                    -        34.667              43.333               -      June 2020             June 2020                           -
       PT Bank HSBC Indonesia
           (dahulu The Hongkong &
           Shanghai Banking Corporation Limited,
           Cabang Jakarta)/(formerly The
           Hongkong &Shanghai Banking
           Corporation Limited,                                                                                                                                                                               Juli/
           Jakarta Branch)                               -                 -          150.000                  -                 -               -                 -                       -            July 2017
                                                                                                                                                                Juli/                  Juli/
                                                   150.000         150.000                     -       150.000                   -               -        July 2018              July 2018                        -
       MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
          (dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi
          UFJ, Ltd, Cabang Jakarta)/
          (formerly Bank of Tokyo Mitsubishi                                                                                                              Februari/              Februari/             Februari/
          UFJ, Ltd, Jakarta Branch)                720.200         677.400            677.200                  -                 -               -   February 2019          February 2018         February 2017
                                                                                                                                                                                                          Juni /
       PT Bank UOB Indonesia                             -                 -          500.000                  -                 -               -               -                    -              June 2017
                                                                                                                                                        November/             November/
                                                   300.000         300.000                     -               -                 -               -   November 2018        November 2018                           -
                                                                                                                                                                                                              Juli/
       PT Bank DKI                                       -                 -          100.000                  -                 -               -                  -                     -             July 2017
                                                                                                                                                               April/
       PT Bank Tabungan Pensiunan Negara           150.000                 -                   -               -                 -               -       April 2019                        -                      -

                                                1.898.839        1.631.206          2.559.005        340.361              118.194        138.194

       Revolving
       Rupiah
       Pihak berelasi/Related parties

       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                                                                          Desember/
                                                         -         100.000                     -                                 -               -               -        December 2018                     -
                                                                                                                                                        Desember/             Desember/             Desember/
                                                   300.000         300.000            300.000         30.000                     -       210.000     December 2018        December 2018         December 2017
                                                                                                                                                        Desember/             Desember/
                                                   150.000         150.000                     -     127.570              150.000                -   December 2020        December 2020                           -
                                                                                                                                                            Maret/
                                                   100.000                 -                   -      92.603                     -               -     March 2021                          -                      -
                                                                                                                                                           Maret/
                                                   250.000                 -                   -     231.440                     -               -     March 2021                          -                      -

                                                   800.000         550.000            300.000        481.613              150.000        210.000

       Jumlah/Total revolving                   2.698.839        2.181.206          2.859.005       821.974               268.194        348.194


      * telah diperpanjang hingga September 2019/has been extended until September 2019




358
Page 379
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                               and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                    and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                           With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                           unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                          14. BANK LOANS (continued)

                                                Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                     Jatuh tempo fasilitas/
                                                 Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                       Maturity date of the facility

                                         30 Juni/      31 Des/           31 Des/           30 Juni/           31 Des/         31 Des/          30 Juni/              31 Des/              31 Des/
                                        June 2018     Dec 2017          Dec 2016          June 2018          Dec 2017        Dec 2016         June 2018             Dec 2017             Dec 2016

         Non revolving
         Rupiah
         Pihak ketiga/Third parties
                                                                                                                                                                                                 Juni/
         PT Bank Central Asia Tbk               -                -           100.000                  -                 -        25.000                   -                     -           June 2017
                                                                                                                                                                                                 Juni/
                                                -                 -          150.000                  -                 -        37.500                   -                     -           June 2017
                                                                                                                                                                                                 Juni/
                                                -                -           150.000                  -                 -        37.500                   -                     -           June 2017
                                                                                                                                                                                                Maret/
                                                -                -           100.000                  -                 -        25.000                 -                     -            March 2017
                                                                                                                                                 Agustus/              Agustus/               Agustus/
                                           50.000           50.000               50.000        28.125              34.375        45.833       August 2020           August 2020           August 2020
                                                                                                                                                                                                Maret/
                                                -                -           450.000                  -                 -               -                 -                     -         March 2017
                                                                                                                                                 Februari/             Februari/
                                          250.000         250.000                     -       138.889            180.556                -   February 2020         February 2020                        -
                                                                                                                                                   Maret/                Maret/
                                          200.000         200.000                     -       116.667            150.000                -     March 2020            March 2020                         -
                                                                                                                                                      Juli/                 Juli/
                                          200.000         200.000                     -       138.889            172.222                -       July 2020             July 2020                        -
                                                                                                                                                 Agustus/              Agustus/
                                          100.000         100.000                     -        75.000              91.667               -     August 2020           August 2020                        -
                                                                                                                                                      Mei/
                                          300.000                 -                   -       300.000                   -               -       May 2021                        -                      -
                                                                                                                                                     Juni/
                                          700.000                 -                   -       700.000                   -               -      June 2021                        -                      -

                                                                                                                                                                                          Desember/
         PT Bank Chinatrust Indonesia           -                -               20.000               -                 -         6.667                   -                     -     December 2017
                                                                                                                                                                                          Desember/
                                                -                 -              80.000               -                 -        26.667                   -                     -     December 2017

                                                                                                                                                                                                   Juni/
         PT Bank Commonwealth                   -                -               50.000               -                 -         8.333                   -                     -             June 2017
                                                                                                                                                                                                   Juni/
                                                -                -               19.000               -                 -         3.167                   -                     -             June 2017

                                                                                                                                                  Maret/            November/
         PT Bank UOB Indonesia            300.000         300.000                     -       275.000                   -               -     March 2021        November 2018                          -

                                                                                                                                                  Maret/            Desember/
         PT Maybank Indonesia Tbk         500.000         500.000                     -       458.333                   -               -     March 2021        December 2018                          -

                                                                                                                                                                                           Desember/
         PT Bank Panin Tbk                      -                -               20.000               -                 -               -                 -                     -     December 2016
                                                                                                                                                                                               Maret/
                                                -                 -              50.000               -                 -         3.125                   -                     -          March2017
                                                                                                                                                                                           Desember/
                                                -                -               10.000               -                 -               -                 -                     -     December 2016
                                                                                                                                                                                               Maret//
                                                -                -           200.000                  -                 -        16.667                   -                     -         March 2017
                                                                                                                                                                                               Maret//
                                                -                -           190.000                  -                 -        15.833                   -                     -         March 2017
                                                                                                                                                                                               Maret//
                                                -                -           100.000                  -                 -         8.333                   -                     -         March 2017
                                                                                                                                                                                                 Mei/
                                                -                -               10.000               -                 -         1.389                   -                     -           May 2017
                                                                                                                                                                                                 Juni/
                                                -                -               80.000               -                 -        13.333                   -                     -          June 2017
                                                                                                                                                                                                 Juni/
                                                -                -           120.000                  -                 -        20.000                   -                     -          June 2017
                                                                                                                                                                                                 Juni/
                                                -                -           200.000                  -                 -        33.333                   -                     -          June 2017
                                                                                                                                                                                             Agustus/
                                                -                -               40.000               -                 -         8.889                   -                     -        August 2017
                                                                                                                                                                                          September/
                                                -                -               50.000               -                 -        12.500                   -                     -     September 2017
                                                                                                                                                                                           Desember/
                                                -                 -          200.000                  -                 -       100.000                   -                     -     December 2018
                                                                                                                                                                                           Desember/
                                                -                -               50.000               -                 -        16.667                   -                     -     December 2017
                                                                                                                                                                                           Desember/
                                                -                -               50.000               -                 -        16.667                   -                     -     December 2017
                                                                                                                                                                                           Desember/
                                                -                -               70.000               -                 -        23.333                 -                      -      December 2017
                                                                                                                                                 Januari/               Januari/              Januari/
                                          100.000         100.000            100.000           14.894              27.660        53.192     January 2019           January 2019         January 2019




                                                                                                                                                                                                 359
Page 380
                                                                                                                 7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                                       ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                           PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                                    As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                           and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                                and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                       With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                                 Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                       unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                                     14. BANK LOANS (continued)

                                                       Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                    Jatuh tempo fasilitas/
                                                        Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                      Maturity date of the facility

                                                30 Juni/      31 Des/           31 Des/           30 Juni/           31 Des/         31 Des/          30 Juni/             31 Des/              31 Des/
                                               June 2018     Dec 2017          Dec 2016          June 2018          Dec 2017        Dec 2016         June 2018            Dec 2017             Dec 2016

      Non revolving (lanjutan/continued)
      Rupiah (lanjutan/continued)
      Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
           (continued)
                                                                                                                                                         Januari/          Januari/                 Januari/
      PT Bank Panin Tbk (lanjutan/continued)      30.000           30.000               30.000         4.565               8.478        16.304      January 2019     January 2019             January 2019
                                                                                                                                                                               Mei/                      Mei/
                                                       -         100.000            100.000                  -            13.889        47.222                    -      May 2018                 May 2018
                                                                                                                                                                               Mei/                      Mei/
                                                       -         100.000            100.000                  -            13.889        47.222                    -      May 2018                 May 2018
                                                                                                                                                                               Mei/                      Mei/
                                                       -         100.000            100.000                  -            13.889        47.222                    -      May 2018                 May 2018
                                                                                                                                                                              Juni/                     Juni/
                                                       -         100.000            100.000                  -            16.667        50.000                    -     June 2018                June 2018
                                                                                                                                                                              Juni/                     Juni/
                                                       -         100.000            100.000                  -           16.667         50.000                    -     June 2018                June 2018
                                                                                                                                                                              Juni/                     Juni/
                                                       -         150.000            150.000                  -            25.000        75.000                    -     June 2018                June 2018
                                                                                                                                                                              Juni/                     Juni/
                                                       -         100.000            100.000                  -            16.667        50.000                    -     June 2018                June 2018
                                                                                                                                                         Oktober/         Oktober/                 Oktober/
                                                 100.000         100.000            100.000           11.111              27.778        61.111      October 2018     October 2018             October 2018
                                                                                                                                                         Oktober/         Oktober/                 Oktober/
                                                 100.000         100.000            100.000           11.111              27.778        61.111     October 2018      October 2018             October 2018
                                                                                                                                                         Oktober/         Oktober/                 Oktober/
                                                 100.000         100.000            100.000           11.111              27.778        61.111      October 2018     October 2018             October 2018
                                                                                                                                                         Oktober/         Oktober/                 Oktober/
                                                 100.000         100.000            100.000           11.111             27.778         61.111      October 2018     October 2018             October 2018
                                                                                                                                                      November/        November/                 November/
                                                 100.000         100.000            100.000           13.889              30.556        63.889     November 2018 November 2018              November 2018
                                                                                                                                                      November/        November/                 November/
                                                 100.000         100.000            100.000           35.417              47.917        72.917     November 2019 November 2019              November 2019
                                                                                                                                                      November/        November/                 November/
                                                 100.000         100.000            100.000           13.889              30.556        63.889     November 2018 November 2018              November 2018
                                                                                                                                                      November/        November/                 November/
                                                 100.000         100.000            100.000           13.889              30.556        63.889     November 2018 November 2018              November 2018
                                                                                                                                                      Desember/        Desember/                 Desember/
                                                 100.000         100.000            100.000           16.667             33.333         66.667     December 2018 December 2018              December 2018
                                                                                                                                                        Desember/      Desember/                 Desember/
                                                 100.000         100.000            100.000           16.667              33.333        66.667     December 2018 December 2018              December 2018
                                                                                                                                                         Februari/        Februari                 Februari/
                                                 150.000         150.000            150.000           33.333              58.333       108.333      February 2019   February 2019            February 2019
                                                                                                                                                         Februari/        Februari/                Februari
                                                 100.000         100.000            100.000           22.222              38.889        72.222     February 2019    February 2019            February 2019
                                                                                                                                                           Maret/           Maret/                   Maret/
                                                 100.000         100.000            100.000           43.750              56.250        81.250       March 2020       March 2020                March 2020
                                                                                                                                                           Maret/           Maret/                   Maret/
                                                 200.000         200.000            200.000           50.000              83.333       150.000       March 2019        March 2019               March 2019
                                                                                                                                                           Maret/           Maret/                    Maret/
                                                 100.000         100.000            100.000           43.750              56.250        81.250       March 2020        March 2020               March 2020
                                                                                                                                                             April/           April/                    April/
                                                 100.000         100.000            100.000           45.833              58.333        83.333         April 2020       April 2020                April 2020
                                                                                                                                                             Juni/            Juni/                     Juni/
                                                 100.000         100.000            100.000           33.333              50.000        83.333         June 2019        June 2019                June 2019
                                                                                                                                                              Juli/            Juli/                     Juli/
                                                 100.000         100.000            100.000           36.111              52.778        86.111          July 2019        July 2019                July 2019
                                                                                                                                                              Juli/            Juli/                     Juli/
                                                 100.000         100.000            100.000           36.111              52.778        86.111          July 2019        July 2019                July 2019
                                                                                                                                                              Juli/            Juli/                     Juli/
                                                 100.000         100.000            100.000           36.111              52.778        86.111          July 2019        July 2019                July 2019
                                                                                                                                                              Juli/            Juli/                     Juli/
                                                 100.000         100.000            100.000           36.111              52.778        86.111          July 2019        July 2019                July 2019
                                                                                                                                                      September/       September/               September/
                                                 100.000         100.000            100.000           41.667              58.333        91.667     September 2019 September 2019            September 2019
                                                                                                                                                      November/        November/                 November/
                                                  25.000           25.000               25.000        15.104              18.229        24.479     November 2020 November 2020              November 2020
                                                                                                                                                      Desember/        Desember/                 Desember/
                                                  50.000           50.000               50.000        31.250              37.500        50.000     December 2020 December 2020              December 2020
                                                                                                                                                                                                     Maret/
                                                       -                -           825.000                  -                 -               -               -                  -             March 2017
                                                                                                                                                      Desember/           Desember/
                                                 200.000         200.000                     -        25.000             50.000                -   December 2018      December 2018                          -
                                                                                                                                                      Desember/           Desember/
                                                 150.000         150.000                     -        96.875            115.625                -   December 2020      December 2020                          -
                                                                                                                                                      Desember/           Desember
                                                 150.000         150.000                     -        95.745            114.894                -   December 2020      December 2020                          -
                                                                                                                                                      Desember/           Desember/
                                                 100.000         100.000                     -        66.667              80.000               -   December 2020      December 2020                          -
                                                                                                                                                      Desember/           Desember/
                                                 100.000         100.000                     -        68.182              81.818               -   December 2020      December 2020                          -
                                                                                                                                                      Desember/           Desember/
                                                 100.000         100.000                     -        68.182              81.818               -   December 2020      December 2020                          -




360
Page 381
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                                    14. BANK LOANS (continued)

                                                          Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                      Jatuh tempo fasilitas/
                                                           Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                        Maturity date of the facility

                                                   30 Juni/      31 Des/           31 Des/           30 Juni/           31 Des/         31 Des/          30 Juni/               31 Des/              31 Des/
                                                  June 2018     Dec 2017          Dec 2016          June 2018          Dec 2017        Dec 2016         June 2018              Dec 2017             Dec 2016

         Non revolving (lanjutan/continued)
         Rupiah (lanjutan/continued)
         Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
             (continued)
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/
         PT Bank Panin Tbk (lanjutan/continued)     125.000         125.000                     -        85.227            102.273                -   December 2020        December 2020                         -
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/
                                                    100.000         100.000                     -        68.182              81.818               -   December 2020        December 2020                         -
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/
                                                    200.000         200.000                     -       166.667            200.000                -   December 2020        December 2020                         -
                                                                                                                                                                                      April/
                                                          -         800.000                     -               -                 -               -                -            April 2018                       -
                                                                                                                                                           Februari/
                                                    400.000                -                    -       355.556                   -               -   February 2021                        -                     -
                                                                                                                                                             Maret/
                                                    400.000                -                    -       366.667                   -               -     March 2021                         -                     -



                                                                                                                                                              Maret/
         PT Bank OCBC NISP Tbk                      575.000                -                    -               -                 -               -      March 2019                        -                     -


         Bank of China (Hong Kong)                                                                                                                           Maret/
              Limited - Jakarta Branch              576.160                -                    -               -                 -               -      March 2019                        -                     -


                                                                                                                                                                              Maret/                      Maret/
         PT Bank KEB Hana Indonesia                       -           50.000               50.000               -             4.838        22.889                   -    March 2018                 March 2018
                                                                                                                                                                                April/                      April/
                                                          -           50.000               50.000               -             6.420        24.304                  -      April 2018                  April 2018
                                                                                                                                                            Agustus/        Agustus/                   Agustus/
                                                     50.000           50.000               50.000         3.240              12.605        29.834       August 2018     August 2018                August 2018
                                                                                                                                                         September/      September/                 September/
                                                     50.000           50.000               50.000         4.838              14.116        31.184     September 2018 September 2018             September 2018
                                                                                                                                                         September/      September/                 September/
                                                    100.000         100.000            100.000            9.675             28.232         62.369     September 2018 September 2018             September2018
                                                                                                                                                         September/      September/                 September/
                                                    100.000         100.000            100.000            9.675              28.232        62.369     September 2018 September 2018             September2018
                                                                                                                                                                Mei/             Mei/                        Mei/
                                                    100.000         100.000            100.000           33.781              50.949        82.822          May 2019        May 2019                   May 2019
                                                                                                                                                               Juni/            Juni/                       Juni/
                                                    100.000         100.000            100.000           36.702              53.728        85.337         June 2019       June 2019                  June 2019
                                                                                                                                                                                                        Januari/
         PT Bank DKI                                      -                -               25.000               -                 -          811                    -                      -      January 2017
                                                                                                                                                                                                       Oktober/
                                                          -                -               35.500               -                 -        11.085                   -                      -      October 2017
                                                                                                                                                                                                     Desember/
                                                          -                -               30.000               -                 -        11.138                   -                      -    December 2017
                                                                                                                                                                                  Januari/              Januari/
                                                          -          35.000                35.000               -             1.139        14.013                   -        January 2018         January 2018
                                                                                                                                                                                 Februari/             Februari/
                                                          -           30.000               30.000               -             1.944        12.876                   -       February 2018        February 2018
                                                                                                                                                                                    Maret/                Maret/
                                                          -           50.000               50.000               -             4.838        22.889                   -          March 2018           March 2018
                                                                                                                                                                                    Maret/                Maret/
                                                          -           50.000               50.000               -             4.838        22.889                   -          March 2018           March 2018
                                                                                                                                                                                      April/                April/
                                                          -           19.500               19.500               -             2.504         9.479                    -          April 2018            April 2018
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/             Desember/
                                                     50.000           50.000               50.000         9.514              18.521        35.121     December 2018        December 2018        December 2018
                                                                                                                                                                April/                April/                April/
                                                    100.000         100.000            100.000           30.991              48.331        80.406         April 2019            April 2019            April 2019
                                                                                                                                                                April/                April/                April/
                                                    150.000         150.000            150.000           46.371              72.358       120.518         April 2019            April 2019            April 2019
                                                                                                                                                                                                        Januari/
                                                          -                 -          125.000                  -                 -               -                -                     -        January 2017
                                                                                                                                                         November/             November/             November/
                                                     25.000           25.000               25.000        12.658              16.750        24.394     November 2019        November 2019        November 2019
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/             Desember/
                                                     50.000           50.000               50.000        26.706              34.827        50.000     December 2019        December 2019       December 2019
                                                                                                                                                            Januari/              Januari/
                                                    125.000         125.000                     -        70.214              90.363               -    January 2020          January 2020                        -
                                                                                                                                                                Mei/
                                                    275.000                -                    -       268.267                   -               -       May 2021                         -                     -

         PT Bank Pembangunan Daerah                                                                                                                                                                         April/
              Jawa Barat dan Banten Tbk                   -                -               50.000               -                 -         5.715                   -                      -          April 2017
                                                                                                                                                                                                          Maret/
                                                          -                 -              75.000               -                 -         6.618                   -                      -        March 2017
                                                                                                                                                                                                            April/
                                                          -                 -              50.000               -                 -         5.882                   -                      -          April 2017
                                                                                                                                                                                                     Desember/
                                                          -                 -          100.000                  -                 -        33.333                   -                    -       December 2017
                                                                                                                                                                                     Mei/                    Mei/
                                                          -         100.000            100.000                  -            14.286        48.571                   -           May 2018              May 2018
                                                                                                                                                                                     Mei/                    Mei/
                                                          -         100.000            100.000                  -            15.625        53.125                 -             May 2018              May 2018
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/             Desember/
                                                    100.000         100.000            100.000           16.667              33.333        66.667     December 2018        December 2018         December 2018
                                                                                                                                                         Desember/             Desember/             Desember/
                                                    100.000         100.000            100.000           16.667              33.333        66.667     December 2018        December 2018         December 2018
                                                                                                                                                               Mei/                  Mei/                    Mei/
                                                     75.000          75.000                75.000        22.917             35.417         60.417         May 2019              May 2019              May 2019
                                                                                                                                                              Juni/                  Juni/                  Juni/
                                                     75.000           75.000               75.000        25.000              37.500        62.500        June 2019             June 2019             June 2019
                                                                                                                                                                                                            April/
                                                          -                -           400.000                  -                 -               -                 -                      -          April 2017




                                                                                                                                                                                                           361
Page 382
                                                                                                                 7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                                       ,QGRQHVLDODQJXDJH

           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                             and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                                  and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                          With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                         unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                                     14. BANK LOANS (continued)
                                                       Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                       Jatuh tempo fasilitas/
                                                        Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                         Maturity date of the facility

                                               30 Juni/       31 Des/           31 Des/           30 Juni/             31 Des/        31 Des/          30 Juni/               31 Des/             31 Des/
                                              June 2018      Dec 2017          Dec 2016          June 2018            Dec 2017       Dec 2016         June 2018              Dec 2017            Dec 2016

      Non revolving (lanjutan/continued)
      Rupiah (lanjutan/continued)
      Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
           (continued)
                                                                                                                                                           Maret/                 Maret/
      PT Bank Pembangunan Daerah                100.000          100.000                     -        58.333               75.000               -      March 2020             March 2020                     -
           Jawa Barat dan Banten Tbk
           (lanjutan/continued)                                                                                                                               April/                April/
                                                100.000          100.000                     -        62.857               80.000               -       April 2020            April 2020                     -
                                                                                                                                                              April/                April/
                                                100.000          100.000                     -        64.706               82.353               -       April 2020            April 2020                     -
                                                                                                                                                              April/                April/
                                                100.000          100.000                     -        64.706               82.353               -       April 2020            April 2020                     -
                                                                                                                                                       November/             November/
                                                100.000          100.000                     -        80.556               97.222               -   November 2020        November 2020                       -
                                                                                                                                                       Desember/             Desember/
                                                100.000          100.000                     -        83.333              100.000               -   December 2020        December 2020                       -
                                                                                                                                                              Juni/
      PT Bank Mizuho Indonesia                  720.200                 -                    -               -                   -              -      June 2019                         -                   -


                                              11.276.360        9.364.500         9.339.000        5.431.234            3.915.752     3.980.793


      Mata Uang Asing/ foreign currency
                                                                                                                                                       September/      September/
      Kredit sindikasi I/                      1.194.750        1.194.750                    -       972.400            1.117.751               -   September 2020 September 2020                            -
      Syndication credit I                                                                                                                             November/        November/
                                               1.491.600        1.491.600                    -     1.320.472            1.490.280               -   November 2020 November 2020                              -
                                                                                                                                                         Oktober/
      Kredit sindikasi II/                     1.800.500                 -                   -               -                   -              -    October 2018               -                            -
      Syndication credit II                                                                                                                              Oktober/
                                                599.840                  -                   -               -                   -              -    October 2018               -                            -


                                               5.086.690       2.686.350                     -     2.292.872            2.608.031               -


      Non revolving
      Rupiah (lanjutan/continued)
      Pihak berelasi/Related parties
                                                                                                                                                                                                    Desember/
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                    -                -               98.000                    -              -              -                        -               -     December 2016
                                                                                                                                                                                                      Januari/
                                                       -                 -              25.000                    -              -          805                          -               -       January 2017
                                                                                                                                                                                                      Januari/
                                                       -                 -              98.000                    -              -        3.158                          -               -       January 2017
                                                                                                                                                                                                     Februari/
                                                       -                 -              49.000                    -              -        3.154                          -               -      February 2017
                                                                                                                                                                                                     Februari/
                                                       -                 -              49.000                    -              -        3.154                          -               -      February 2017
                                                                                                                                                                                                     Februari/
                                                       -                 -              49.000                    -              -        3.165                          -               -      February 2017
                                                                                                                                                                                                     Februari/
                                                       -                 -              49.000                    -              -        3.165                          -               -      February 2017
                                                                                                                                                                                                        Maret/
                                                       -                 -              49.000                    -              -        4.741                          -               -         March 2017
                                                                                                                                                                                                        Maret/
                                                       -                 -              40.000                    -              -        3.870                          -               -         March 2017
                                                                                                                                                                                                         Juni/
                                                       -                 -              41.000                    -              -        7.847                          -               -          June 2017
                                                                                                                                                                                                   September/
                                                       -                -               49.000                    -              -       13.869                          -               -     September 2017
                                                                                                                                                                                                   September/
                                                       -                -               49.000                    -              -       13.869                          -               -     September 2017
                                                                                                                                                                                                   September/
                                                       -                -               49.000                    -              -       13.869                          -               -     September 2017
                                                                                                                                                                                                   September/
                                                       -                -               49.000                    -              -       13.869                          -               -     September 2017
                                                                                                                                                                                                      Oktober/
                                                       -                -               49.000                    -              -       15.338                          -               -       October 2017
                                                                                                                                                                                                      Oktober/
                                                       -                 -              49.000                    -              -       15.338                          -               -       October 2017
                                                                                                                                                                                                    November/
                                                       -                -               49.000                    -              -       16.753                          -               -     November 2017
                                                                                                                                                                                                    November/
                                                       -                 -              49.000                    -              -       16.753                          -               -     November 2017
                                                                                                                                                                                                    November/
                                                       -                 -              49.000                    -              -       16.753                          -               -     November 2017
                                                                                                                                                                                                    November/
                                                       -                -               49.000                    -              -       16.753                          -               -     November 2017
                                                                                                                                                                                                    Desember/
                                                       -                 -              49.000                    -              -       18.192                          -               -     December 2017
                                                                                                                                                                                                    Desember/
                                                       -                -               49.000                    -              -       18.193                          -               -     December 2017
                                                                                                                                                                                                    Desember/
                                                       -                 -              49.000                    -              -       18.193                          -             -       December 2017
                                                                                                                                                                                Januari/              Januari/
                                                       -           49.000               49.000                    -         1.595        19.619                          - January 2018          January 2018
                                                                                                                                                                                Januari/              Januari/
                                                       -           49.000               49.000                    -         1.595        19.619                          - January 2018          January 2018
                                                                                                                                                                                Januari/              Januari/
                                                       -           49.000               49.000                    -         1.595        19.619                          - January 2018          January 2018




362
Page 383
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                                    14. BANK LOANS (continued)
                                                          Jumlah fasilitas yang ditarik/                            Jumlah pinjaman/                                     Jatuh tempo fasilitas/
                                                           Withdrawn facility amount                                  Loan amount                                       Maturity date of the facility

                                                  30 Juni/       31 Des/           31 Des/           30 Juni/           31 Des/         31 Des/          30 Juni/              31 Des/              31 Des/
                                                 June 2018      Dec 2017          Dec 2016          June 2018          Dec 2017        Dec 2016         June 2018             Dec 2017             Dec 2016

         Non revolving (lanjutan/continued)
         Rupiah (lanjutan/continued)
         Pihak ketiga (lanjutan)/Third parties
             (continued)

         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                                                                                       Februari/                 Februari/
             (lanjutan/continued)                         -           49.000               49.000               -             3.175        21.031                   -  Februari 2018             February 2018
                                                                                                                                                                             Februari/                 Februari/
                                                          -           49.000               49.000               -             3.175        21.031                    - February 2018             February 2018
                                                                                                                                                                                Maret/                   Maret/
                                                          -           49.000               49.000               -             4.741        22.431                    -    March 2018                March 2018
                                                                                                                                                                                Maret/                   Maret/
                                                          -           49.000               49.000               -             4.741        22.431                    -    March 2018                March 2018
                                                                                                                                                                                Maret/                   Maret/
                                                          -           20.000               20.000               -             1.935         9.156                    -    March 2018                March 2018
                                                                                                                                                                                  Juni/                    Juni/
                                                          -           40.000               40.000                             7.633        21.676                    -     June 2018                 June 2018
                                                                                                                                                         September/       September/                September/
                                                    34.000            34.000               34.000         3.290               9.599        21.205     September 2018 September 2018             September 2018
                                                                                                                                                                 Juli/             Juli/                    Juli/
                                                   100.000          100.000            100.000           39.582              56.465        87.824          July 2019        July 2019                 July 2019
                                                                                                                                                            Agustus/         Agustus/                  Agustus/
                                                   100.000          100.000            100.000           42.454              59.198        90.299       August 2019      August 2019               August 2019
                                                                                                                                                            Agustus/         Agustus/                  Agustus/
                                                   100.000          100.000            100.000           42.454              59.198        90.299       August 2019      August 2019               August 2019
                                                                                                                                                            Agustus/         Agustus/                  Agustus/
                                                    50.000            50.000               50.000        21.227              29.599        45.150       August 2019      August 2019               August 2019
                                                                                                                                                         September/       September/                September/
                                                   100.000          100.000            100.000           45.229              61.839        92.734     September 2019 September 2019             September 2019
                                                                                                                                                         November/        November/                  November/
                                                    50.000            50.000               50.000        25.335              33.516        48.790     November 2019 November 2019               November 2019
                                                                                                                                                         November/        November/                  November/
                                                    50.000            50.000               50.000        25.335              33.516        48.790     November 2019 November 2019               November 2019
                                                                                                                                                         Desember/        Desember/                  Desember/
                                                   100.000          100.000            100.000           53.357             69.607        100.000     December 2019 December 2019               December 2019
                                                                                                                                                         Desember/        Desember/                  Desember/
                                                   100.000          100.000            100.000           53.357             69.607        100.000     December 2019 December 2019               December 2019
                                                                                                                                                         Desember/        Desember/                  Desember/
                                                   150.000          150.000            150.000           80.036            104.410        150.000     December 2019 December 2019               December 2019
                                                                                                                                                             Januari/         Januari/
                                                   100.000          100.000                     -        56.116              72.245               -    January 2020     January 2020                              -
                                                                                                                                                                April/            April/
                                                   100.000          100.000                     -        64.271              80.042               -       April 2020        April 2020                            -
                                                                                                                                                                 Mei/              Mei/
                                                   100.000          100.000                     -        66.949              82.602               -        May 2020         May 2020                              -
                                                                                                                                                                 Mei/              Mei/
                                                   100.000          100.000                     -        66.949              82.602               -        May 2020         May 2020                              -
                                                                                                                                                                 Mei/              Mei/
                                                   100.000          100.000                     -        66.949              82.602               -        May 2020         May 2020                              -
                                                                                                                                                                Juni/             Juni/
                                                   100.000          100.000                     -        69.607              85.144               -       June 2020        June 2020                              -
                                                                                                                                                                Juni/             Juni/
                                                   100.000          100.000                     -        69.607              85.144               -       June 2020        June 2020                              -
                                                                                                                                                                Juni/             Juni/
                                                   100.000          100.000                     -        69.607              85.144               -       June 2020        June 2020                              -
                                                                                                                                                                 Juli/             Juli/
                                                   100.000          100.000                     -        72.245              87.667               -        July 2020        July 2020                             -
                                                                                                                                                         November/         November/
                                                    95.000            95.000                    -        78.368              92.674               -   November 2020 November 2020                                 -
                                                                                                                                                                                                              Juli/
                                                          -                -           100.000                  -                 -               -                 -                     -             July 2017

                                                  1.929.000       2.332.000          2.621.000        1.112.324           1.452.605     1.292.505

         Jumlah/Total non-revolving              18.292.050      14.382.850         11.960.000        8.836.430           7.976.388     5.273.298

         Jumlah/Total                            20.990.889      16.564.056         14.819.005        9.658.404           8.244.582     5.621.492




                                                                                                                                                                                                           363
Page 384
                                                                           7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                 ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                     and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                          and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                 With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                14. BANK LOANS (continued)
       Berdasarkan perjanjian sindikasi tanggal 19 Juli                          Based on the syndication agreement dated 19 July
       2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman dari                        2017, the Company obtained a loan facility from a
       Anggota Sindikasi dengan batas kredit maksimum                            Syndicated Member with a maximum credit limit of
       sejumlah AS$200.000.000 (nilai penuh). Rincian nilai                      US$200,000,000 (full amount). Details are as
       pinjamannya sebagai berikut:                                              follows:

                                                        30 Juni/         31 Desember/
                                                       June 2018        December 2017

       MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                   MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
          (dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                            (formerly Bank of Tokyo
          Cabang Jakarta)                                  343.931                391.204          Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta Branch)
       Industrial and Commercial Bank of China                                                Industrial and Commercial Bank of China
          Limited, Cabang Singapura                        183.430                208.642                    Limited, Singapore Branch
       RHB Bank Berhad                                     177.698                202.122                                RHB Bank Berhad
       BDO Unibank, Inc., Cabang Hong Kong                 137.572                156.482          BDO Unibank, Inc., Hong Kong Branch
       Eastspring Investments SICAV-FIS -                                                             Eastspring Investments SICAV-FIS –
          Asia Pacific Loan Fund                           137.572                156.482                        Asia Pacific Loan Fund
       The Gunma Bank, Ltd.                                137.572                156.482                            The Gunma Bank, Ltd.
       PT Bank CTBC Indonesia                              114.643                130.402                         PT Bank CTBC Indonesia
       Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch              80.251                 91.281       Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch
       Chang Hwa Commercial Bank, Ltd.,                                                                Chang Hwa Commercial Bank, Ltd.,
          Offshore Banking Branch                           80.251                 91.281                      Offshore Banking Branch
       The Export - Import Bank of                                                                              The Export - Import Bank of
          the Republic of China                             80.251                 91.281                          the Republic of China
       Far Eastern International Bank                       80.251                 91.281                   Far Eastern International Bank
       The Hyakugo Bank, Ltd                                80.251                 91.281                           The Hyakugo Bank, Ltd
       KGI Bank                                             80.251                 91.281                                         KGI Bank
       Land Bank of Taiwan, Cabang Singapura                80.251                 91.281         Land Bank of Taiwan, Singapore Branch
       Mega International Commercial Bank Co.,                                                   Mega International Commercial Bank Co.,
          Ltd., Offshore Banking Branch                     80.251                 91.281                Ltd., Offshore Banking Branch
       Taiwan Cooperative Bank, Offshore                                                               Taiwan Cooperative Bank, Offshore
          Banking Branch                                    80.251                 91.281                               Banking Branch
       Taiwan Shin Kong Commercial Bank                     80.251                 91.281             Taiwan Shin Kong Commercial Bank
       The Korea Development Bank                           68.786                 78.241                    The Korea Development Bank
       The Korea Development Bank,                                                                          The Korea Development Bank,
          Cabang Singapura                                  68.786                 78.241                             Singapore Branch
       BDO Private Bank, Inc.                               40.124                 45.641                            BDO Private Bank, Inc.
       Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,                                                                     Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,
          Offshore Banking Branch                           40.124                 45.641                      Offshore Banking Branch
       Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,                                                                     Hua Nan Commercial Bank, Ltd.,
          Cabang Singapura                                  40.124                 45.641                             Singapore Branch

      Total                                              2.292.872               2.608.031                                           Total


       Cicilan pinjaman bank dan pinjaman sindikasi sesuai                       Bank loan and syndicated loans’ installment based
       dengan tanggal jatuh temponya sebagai berikut:                            on maturity date follows:

                                       30 Juni 2018/      31 Desember 2017/      31 Desember 2016/
                                       30 June, 2018      31 December, 2017      31 December, 2016

      Tahun                                                                                                                          Year
      2017                                           -                       -           3.075.165                                   2017
      2018                                   2.643.233               3.856.712           1.792.080                                   2018
      2019                                   3.935.091               2.809.092             706.851                                   2019
      2020 dan sesudahnya                    3.080.080               1.578.778              47.396                        2020 and onwards

                                             9.658.404               8.244.582           5.621.492




364
Page 385
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                   PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                            As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                   and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                          30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                        and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                               With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                         Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                               unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                                                                14. BANK LOANS (continued)
         Pada tanggal 30 Juni 2018, Perseroan memiliki                                                               As of 30 June 2018, Company has undrawn loan
         fasilitas pinjaman yang belum ditarik dengan rincian                                                        facilities with details as follows:
         sebagai berikut:
                                                                                                                                     Jumlah fasilitas
                                                                                                                                       yang belum
                                                                                                                                         ditarik/
                Nama Bank/                        Jenis Pinjaman/          Nomor Perjanjian/ Tanggal Perjanjian/ Jumlah Fasilitas/   Undrawn Facility         Tingkat Bunga/         Jatuh Tempo Fasilitas/
                Bank Name                           Loan Type             Agreement Number Agreement Date         Facility Amount       Amount                 Interest Rate         Maturity date facility

       Revolving:

       PT Bank Central Asia Tbk                 Fasilitas Kredit Lokal/        No .18            17 Januari/               55.000             55.000             10,00%                    12 Maret/
                                                 Local Credit Facility                          January 2018                                                                              March 2019

       PT Bank OCBC NISP                           Demand Loan                 No.120             29 Maret/               200.000            200.000     akan diberitahukan 1 hari      10 November/
                                                                                                 March 2018                                                sebelum penarikan/          November 2019
                                                                                                                                                           will be notified 1 day
                                                                                                                                                            before withdrawal

       PT Bank Danamon Tbk                         KMK Revolving          107/PPCBD/V/2018      Mei/May 2018               56.639             56.639    akan ditentukan pada saat        30 Agustus/
                                                                                                                                                             tanggal penarikan/          August 2019
                                                                                                                                                         will be determined at the
                                                                                                                                                             date of withdrawal

       MUFG Bank. Ltd Jakarta Branch               Fasilitas Kredit/         17-0604LN           11 Februari/             720.200            720.200    akan ditentukan pada saat        11 Februari/
         (dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi           Credit Facility                             February 2017                                                tanggal penarikan/         February 2019
          UFJ. Ltd. Cabang Jakarta)/                                                                                                                     will be determined at the
          (formerly Bank of Tokyo Mitsubishi                                                                                                                 date of withdrawal
          UFJ. Ltd. Jakarta Branch)

       PT Bank UOB Indonesia                    Fasitilitas Revolving       594/11/2017         21 November/              300.000            300.000    akan ditentukan pada saat      21 November/
                                                  Credit Facility                              November 2017                                                 tanggal penarikan/        November 2018
                                                                                                                                                         will be determined at the
                                                                                                                                                             date of withdrawal

       PT Bank Tabungan Pensiunan Negara        Pinjaman Non Bank/        PKS24/DIRFINTF/          25 Juni/               150.000            150.000    akan ditentukan pada saat          16 April/
                                                  Non Bank Credit             VI/2018             June 2018                                                  tanggal penarikan/           April 2019
                                                                                                                                                         will be determined at the
                                                                                                                                                             date of withdrawal

       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               KMK Revolving               No. 27          21 Desember/               300.000            270.000              8,50%                 23 Desember/
                                                                                               December 2017                                                                            December 2018
       Non revolving:


       PT Bank OCBC NISP                         Fasilitas Term Loan/          No. 120            29 Maret/               575.000            575.000    akan ditentukan pada saat          29 Maret/
                                                  Term Loan Facility                             March 2018                                                tanggal penarikan/             March 2019
                                                                                                                                                         will be determined at the
                                                                                                                                                             date of withdrawal


       Bank of China (Hong Kong)                  Fasilitas Pinjaman           No. 47             29 Maret/               576.160            576.160    LIBOR 3 Bulan + 1,15%/             29 Maret/
         Limited - Jakarta Branch                    Berjangka/                                  March 2018                                             LIBOR 3 Month + 1,15%             March 2019
                                                  Term Loan Facility

       Bank Mizuho Indonesia                   Fasilitas Jangka Panjang/ 152/MA/MZH/0618           29 Juni/               720.200            720.200         LIBOR + 0,8%                  29 Juni/
                                                  Long Term Facility                              June 2018                                                                               June 2019

       Kredit Sindikasi II/                      Pinjaman Sindikasi/              -                26 April/             1.800.500         1.800.500     LIBOR 3 Bulan + 0,9%/           20 Oktober/
       Syndication Credit II                      Syndication Loan                                April 2018                                             LIBOR 3 Month + 0,9%            October 2018

                                                                                  -                26 April/              599.840            599.840     LIBOR 3 Bulan + 0,5%/            20 Oktober/
                                                                                                  April 2018                                             LIBOR 3 Month + 0,5%            October 2018




                                                                                                                                                                                              365
Page 386
                                                            7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                  ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
14. PINJAMAN BANK (lanjutan)                                14. BANK LOANS (continued)

      Pinjaman bank dalam rupiah di atas dikenakan bunga        The bank loans denominated in Rupiah bear
      antara 6,27% - 12,00% per tahun, 6,23% - 12,00 per        interest rates ranging between 6.27% - 12.00% per
      tahun dan 9,00% - 12,00% per tahun untuk periode          annum, 6.23% - 12.00% per annum and 9.00% -
      enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2018        12.00% per annum for the six-month period ended
      dan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31              30 Juni 2018 and years ended 31 December 2017
      Desember 2017 dan 2016. Pinjaman bank dalam               and 2016, respectively. The bank loans
      mata uang asing dikenakan bunga LIBOR 3M+1,13%            denominated in foreign currency bear interest
      per tahun pada periode/tahun yang berakhir pada           LIBOR 3M+1.13% per annum for the period/year
      tanggal 30 Juni 2018 dan 31 Desember 2017.                ended 30 June 2018 dan 31 December 2017.

      Selama periode yang berakhir pada tanggal                 During     period    ended      30     June    2018,
      30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016,                  31 December 2017 and 2016, the Company has
      Perseroan telah melakukan pembayaran cicilan              paid the loan principal and interests installments on
      pokok dan bunga pinjaman sesuai jadwal yang               schedule.
      ditetapkan.

      Pinjaman-pinjaman ini dijamin dengan piutang              These loans are secured by consumer financing
      pembiayaan konsumen sejumlah Rp4.783.671 pada             receivables amounting to Rp4,783,671 as of
      tanggal 30 Juni 2018 (31 Desember 2017 dan 2016:          30 June 2018 (31 December 2017 dan 2016:
      Rp4.671.455 dan Rp4.267.156) dan piutang sewa             Rp4,671,455 and Rp4,267,156) and finance lease
      pembiayaan sejumlah Rp1.741.985 pada tanggal              receivables amounting to Rp1,741,985 as of
      30 Juni 2018 (31 Desember 2017 dan 2016:                  31 June 2018 (31 December 2017 and 2016:
      Rp1.126.406 dan Rp274.319).                               Rp1,126,406 and Rp274,319).

      Fasilitas pinjaman dari beberapa bank dan bank            The loan facilities from those banks and syndicated
      sindikasi tersebut mensyaratkan Perseroan untuk           banks require the Company to provide a written
      memberikan pemberitahuan tertulis dalam hal               notice in respect of dividend payments, changes of
      pembagian dividen, perubahan modal dan pemegang           capital and shareholders, changes of directors and
      saham, perubahan susunan direksi dan komisaris,           commissioners, changes of main business,
      perubahan bisnis utama, investasi dan perolehan           investment and obtaining new loan facilities from
      pinjaman baru dari bank lain. Dalam perjanjian            other banks. Under the loan agreements, the
      pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk        Company is also obliged to comply with financial
      memenuhi persyaratan keuangan seperti rasio               covenants such as gearing ratio not exceeding 10:1
      jumlah utang bunga terhadap ekuitas tidak melebihi        and other reporting obligations. As of 30 June 2018,
      rasio 10:1 dan kewajiban penyampaian laporan              31 December 2017 and 2016, the Company has
      lainnya. Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember           complied with the above requirements.
      2017 dan 2016, Perseroan telah memenuhi
      persyaratan-persyaratan di atas.

      Fasilitas-fasilitas pinjaman ini dipergunakan untuk       The loan facilities are used for the Company’s
      modal kerja kegiatan usaha Perseroan.                     working capital.

      Lihat Catatan 25b untuk rincian saldo dan transaksi       Refer to Note 25b for details of balances and
      dengan pihak berelasi.                                    transactions with related parties.

      Lihat Catatan 28 untuk perjanjian kerjasama               Refer to Note 28 for joint financing and credit
      pembiayaan bersama dan penyaluran pemberian               channeling cooperation agreements.
      kredit.




366
Page 387
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    15. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF                                           15. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
                                                             30 Juni/ June 2018

                                        Jumlah nosional                Nilai wajar/Fair values
                                        mata uang asing/
                                         (jumlah penuh)           Piutang                  Utang
                                        Notional amount           derivatif/             derivatif/
                                        foreign currency         Derivative              Derivative
                Instrumen                  (full amount)        receivables              payables                        Instruments

         Terkait nilai tukar dan suku bunga                                                                   Exchange and interest rate related
         Swap mata uang asing dan                                                                                     Cross currency swaps and
            suku bunga                                                                                                            interest rate
         MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                        MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
            (dahulu Bank of Tokyo                                                                                     (formerly Bank of Tokyo
            Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                                                           Mitsubishi UFJ, Ltd,
            Cabang Jakarta)                  USD90.000.000                81.256                      -                        Jakarta Branch)
         MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                        MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
            (dahulu Bank of Tokyo                                                                                     (formerly Bank of Tokyo
            Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                                                           Mitsubishi UFJ, Ltd,
            Cabang Jakarta)                 USD110.000.000                71.836                          -                    Jakarta Branch)
                                                             31 Desember/ December 2017

                                        Jumlah nosional                Nilai wajar/Fair values
                                        mata uang asing/
                                         (jumlah penuh)           Piutang                  Utang
                                        Notional amount           derivatif/             derivatif/
                                        foreign currency         Derivative              Derivative
                Instrumen                  (full amount)        receivables              payables                        Instruments
         Terkait nilai tukar dan suku bunga                                                                   Exchange and interest rate related
         Swap mata uang asing dan                                                                                    Cross-currency swaps and
            suku bunga                                                                                                            interest rate
         MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                        MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
            (dahulu Bank of Tokyo                                                                                     (formerly Bank of Tokyo
            Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                                                           Mitsubishi UFJ, Ltd,
            Cabang Jakarta)                  USD90.000.000                23.202                      -                        Jakarta Branch)
         MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                        MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch
            (dahulu Bank of Tokyo                                                                                     (formerly Bank of Tokyo
            Mitsubishi UFJ, Ltd,                                                                                           Mitsubishi UFJ, Ltd,
            Cabang Jakarta)                 USD110.000.000                      -                19.540                        Jakarta Branch)

         MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu Bank                               MUFG Bank, Ltd., Jakarta branch (formerly
         of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang Jakarta)                              Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
                                                                                    Branch)
         Pada tahun 2017, Perseroan melakukan kontrak                               In 2017, the Company has several outstanding
         swap mata uang dan suku bunga dengan MUFG                                  cross-currency and interest rate swap contracts
         Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu Bank of Tokyo                           with MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch (formerly
         Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang Jakarta) sebagai                               Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
         berikut:                                                                   Branch). The details of these contracts are as
                                                                                    follows:
                    Dasar pinjaman/      Nilai kontrak/      Tanggal perjanjian/    Tanggal jatuh tempo/             Jenis kontrak swap/
                    Underlying loan      Contract value       Agreement date           Maturity date                Type of swap contract

         Kredit sindikasi I/                                                             25 September/           Swap mata uang dan suku bunga/
            Syndication credit I           USD90.000.000        19 Juli/July 2017    25 September 2020         Cross currency interest rate swaps

         Kredit sindikasi I/                                                              20 November/           Swap mata uang dan suku bunga/
            Syndication credit I          USD110.000.000        19 Juli/July 2017     20 November 2020         Cross currency interest rate swaps

         Perseroan membayar angsuran pokok dan bunga                                The Company pays quarterly principal installments
         setiap 3 (tiga) bulan dengan tingkat suku bunga tetap                      and interest with annual fixed interest rate ranging
         berkisar antara 7,23%-7,74%, dan menerima                                  from 7.23% - 7.74% and has received with a
         dengan tingkat bunga mengambang LIBOR                                      floating rate LIBOR 3M+1.13% for cross-currency
         3M+1,13% untuk kontrak swap mata uang dan suku                             and interest rate swap.
         bunga.




                                                                                                                                            367
Page 388
                                                                                   7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                         ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                      As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                             and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                    30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                  and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                         With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                         unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
15. INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF (lanjutan)                                         15. DERIVATIVE              FINANCIAL           INSTRUMENTS
                                                                                        (continued)
      Kontrak swap mata uang dan suku bunga Perseroan                                     The Company’s cross currency and interest rate
      telah memenuhi kriteria dan berlaku efektif sebagai                                 swap contracts are designated as effective cash
      lindung nilai arus kas. Oleh karenanya, nilai wajar                                 flow hedge. Therefore, the fair value of the
      instrumen lindung nilai yang belum mempengaruhi                                     hedging instrument which has not yet affected the
      laba rugi disajikan pada penghasilan komprehensif                                   profit and loss is presented under other
      lainnya di bagian ekuitas. Aset atau liabilitas terkait                             comprehensive income in the equity section. The
      yang timbul dari transaksi swap tersebut disajikan                                  related assets or liabilities arising from the swap
      pada piutang atau utang derivatif.                                                  transaction is presented under derivative
                                                                                          receivables or payables.

16. SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN                                                 16. SECURITIES ISSUED
                                             30 Juni 2018/        31 Desember 2017/       31 Desember 2016/
                                             30 June, 2018        31 December, 2017       31 December, 2016

      Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                     -                        -                 75.000               Continuing Bonds I Phase I
      Obligasi Berkelanjutan I Tahap II                    -                  175.000                600.000               Continuing Bonds I Phase II
      Obligasi Berkelanjutan I Tahap III                   -                  150.000                150.000              Continuing Bonds I Phase III
      Obligasi Berkelanjutan II Tahap I              600.000                  600.000                600.000               Continuing Bonds II Phase I
      Obligasi Berkelanjutan II Tahap II           1.400.000                1.400.000              1.400.000              Continuing Bonds II Phase II
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap I             500.000                  500.000                500.000              Continuing Bonds III Phase I
      Obligasi Berkelanjutan III Tahap II            850.000                  850.000                      -              Continuing Bonds III Phase II

                                                   3.350.000                3.675.000              3.325.000

      Dikurangi:                                                                                                                                   Less:
      Beban emisi yang belum diamortisasi:                                                                                Unamortized issuance costs:
         Saldo awal                                    9.749                     8.766                 4.590                    Beginning balance
         Penambahan                                    1.439                     4.232                 9.371                               Additions
         Amortisasi (lihat Catatan 21)                (3.403)                   (3.249)               (5.195)        Amortization (refer to Note 21)

                                                       7.785                    9.749                 8.766

      Total                                        3.342.215                3.665.251              3.316.234                                      Total


      Surat berharga yang diterbitkan sesuai dengan jatuh                                 Securities issued based on maturity profile:
      temponya:

                                             30 Juni 2018/        31 Desember 2017/       31 Desember 2016/
                                             30 June, 2018        31 December, 2017       31 December, 2016

      Tahun                                                                                                                                       Year
      2017                                                 -                        -                500.000                                     2017
      2018                                           500.000                  825.000                825.000                                     2018
      2019                                         1.120.000                1.120.000              1.120.000                                     2019
      2020                                           710.000                  710.000                100.000                                     2020
      2021 dan sesudahnya                          1.020.000                1.020.000                780.000                       2021 and there after

                                                   3.350.000                3.675.000              3.325.000


      a.      Utang obligasi                                                              a.   Bonds payable

              Obligasi Berkelanjutan I                                                         Continuing Bonds I

              Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance                                   Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
              Tahap I Tahun 2013                                                               Phase I Year 2013

                                                              Tingkat bunga
                                                             tetap per tahun/
                Obligasi/          Nilai nominal/             Fixed interest        Jatuh tempo/                  Cicilan pokok Obligasi/
                 Bonds             Nominal value             rate per annum           Due date                  Bonds principal installment

              Seri/Series A                 425.000                 7,75%            5 Juni/June       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                            2016       tempo/Bullet payment on due date.
              Seri/Series B                  75.000                 7,80%            5 Juni/June       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                                            2017       tempo/Bullet payment on due date.



368
Page 389
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    16. SURAT      BERHARGA           YANG      DITERBITKAN      16. SECURITIES ISSUED (continued)
        (lanjutan)

         a.   Utang obligasi (lanjutan)                             a.   Bonds payable (continued)

              Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan)                        Continuing Bonds I (continued)

              Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance             Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
              Tahap I Tahun 2013 (lanjutan)                              Phase I Year 2013 (continued)

              Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                   These bonds are secured by the Company’s
              pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                      consumer financing receivables for a minimum
              minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I                 amount of 60% of the nominal value of
              Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada                 Continuing Bonds I Phase I. As of
              tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
              2016, piutang pembiayaan konsumen yang                     the amounts of consumer financing receivables
              dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rpnihil dan            that were pledged as security for bonds
              Rp45.000 dan piutang sewa pembiayaan yang                  payable are Rpnil, Rpnil and Rp45,000 and
              dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rpnihil dan            finance lease receivables that were pledged
              Rpnihil (lihat Catatan 5 dan 6). Jika jumlah               are Rpnil, Rpnil and Rpnil (refer to Notes 5 and
              piutang pembiayaan konsumen kurang dari yang               6), respectively. If the amount of consumer
              dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang               financing receivables is less than the
              tunai yang ditempatkan pada rekening                       requirement, the Company has to place
              penampungan atas nama Perseroan yang                       sufficient cash into an escrow account
              ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali                established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
              amanat untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.             for Continuing Bonds I Phase I.

              Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur               The trustee agreement provides several
              beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh               negative covenants to the Company, among
              Perseroan, antara lain memberikan jaminan                  others, collateral with fiduciary transfer of
              fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen                 consumer financing receivables and debt to
              dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak           equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
              melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok              during the year that the bonds principals are
              obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak                   still outstanding, the Company is not allowed
              diperkenankan,      antara    lain   melakukan             to, among others, merge unless performed on
              penggabungan usaha kecuali dilakukan pada                  the same business and to sell or assign more
              bidang usaha yang sama serta menjual atau                  than 50% of the Company’s asset, except for
              mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan                  Company’s normal business transactions.
              kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
              hari.

              Perseroan telah memenuhi batasan-batasan                   The Company has complied with               the
              yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut                  covenants on the trustee agreements.
              diatas.

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 333/PEFDir/III/2015 tanggal                   letter   No.    333/PEF-Dir/III/2015   dated
              9 Maret 2015 telah menetapkan kembali                      9 March 2015 has rated the Continuing Bonds
              peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi                   I Phase I as idAA (Double A) for the period 6
              Berkelanjutan I Tahap I untuk periode 6 Maret              March 2015 until 1 March 2016.
              2015 sampai dengan 1 Maret 2016.




                                                                                                                  369
Page 390
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT      BERHARGA          YANG      DITERBITKAN        16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)

      a.   Utang obligasi (lanjutan)                              a.   Bonds payable (continued)

           Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan)                         Continuing Bonds I (continued)

           Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance              Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
           Tahap I Tahun 2013 (lanjutan)                               Phase I Year 2013 (continued)

           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                 In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No. 1244/PEFDir/IX/2015 tanggal                    letter  No.   1244/PEF-Dir/IX/2015     dated
           30 September 2015 telah menetapkan kembali                  30 September 2015 has rated the Continuing
           peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi                    Bonds I Phase I as idAA (Double A) for the
           Berkelanjutan I Tahap I untuk periode                       period 30 September 2015 until 1 September
           30    September   2015    sampai   dengan                   2016.
           1 September 2016.
           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                 In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal                  letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
           28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA            28 July 2016 has raised its rating from idAA
           (Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk              (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
           Obligasi Berkelanjutan I Tahap I untuk periode              Continuing Bonds I Phase I for the period
           28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017.                     28 July 2016 until 1 July 2017.

           Perseroan telah melunasi utang Obligasi                     The Company has settled the Continuing
           Berkelanjutan I Tahap I Seri A sebesar                      Bonds I Phase I Series A amounting
           Rp425.000 pada tanggal 3 Juni 2016.                         Rp425,000 on 3 June 2016.

           Perseroan telah melunasi utang Obligasi                     The Company has settled the Continuing
           Berkelanjutan I Tahap I Seri B sebesar Rp75.000             Bonds I Phase I Series B amounting to
           pada tanggal 2 Juni 2017.                                   Rp75,000 on 2 June 2017.

           Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance              Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
           Tahap II Tahun 2014                                         Phase II Year 2014

           Pada tanggal 23 Mei 2014, Perseroan telah                   On 23 May 2014, the Company issued Mandiri
           menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri                Tunas Finance Continuing Bonds I Phase II
           Tunas Finance Tahap II Tahun 2014 (”Obligasi                Year 2014 (“Continuing Bonds I Phase II”) with
           Berkelanjutan I Tahap II”) dengan nilai nominal             a nominal value of Rp600,000 which consists
           Rp600.000 yang terdiri atas dua seri:                       of two series:




370
Page 391
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    16. SURAT      BERHARGA           YANG        DITERBITKAN           16. SECURITIES ISSUED (continued)
        (lanjutan)

         a.   Utang obligasi (lanjutan)                                     a.   Bonds payable (continued)

              Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan)                                Continuing Bonds I (continued)

              Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance                     Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
              Tahap II Tahun 2014 (lanjutan)                                     Phase II Year 2014 (continued)

                                                      Tingkat bunga
                                                     tetap per tahun/
                Obligasi/       Nilai nominal/        Fixed interest    Jatuh tempo/           Cicilan pokok Obligasi/
                 Bonds          Nominal value        rate per annum       Due date           Bonds principal installment

              Seri/Series A             425.000               10,70%    23 Mei/May       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                              2017       tempo/Bullet payment on due date.
              Seri/Series B             175.000               10,85%    23 Mei/May       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                              2018        tempo/Bullet payment on due date.
              Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                           These bonds are secured by the Company’s
              pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                              consumer financing receivables for a minimum
              minimal 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I                         amount of 60% of the nominal value of
              Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada                        Continuing Bonds I Phase II. As of
              tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                         30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
              2016, piutang pembiayaan konsumen yang                             the amount of consumer financing receivables
              dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rp104.854                      that were pledged as security for bonds
              dan Rp294.389 dan piutang sewa pembiayaan                          payable are Rpnil, Rp104,854 and Rp294,389
              sejumlah Rpnihil, Rp146 dan Rp65.611 (lihat                        and finance lease receivables Rpnil, Rp146
              Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang                              and Rp65,611 (refer to Notes 5 and 6),
              pembiayaan konsumen dan piutang sewa                               respectively. If the amount of consumer
              pembiayaan kurang dari yang dipersyaratkan,                        financing receivables and finance lease
              maka akan dipenuhi dari uang tunai yang                            receivables is less than the requirement, the
              ditempatkan pada rekening penampungan atas                         Company has to place sufficient cash into an
              nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank                          escrow account established by PT Bank Mega
              Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi                        Tbk. as trustee for Continuing Bonds I Phase
              Berkelanjutan I Tahap II.                                          II.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                        In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 333/PEF-Dir/III/2015 tanggal 9                        letter   No.    333/PEF-Dir/III/2015   dated
              Maret 2015 telah menetapkan kembali peringkat                      9 March 2015 has rated the Continuing Bonds
              idAA (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan I                     I Phase II as idAA (Double A) for the period
              Tahap II untuk periode 6 Maret 2015 sampai                         6 March 2015 until 1 March 2016.
              dengan 1 Maret 2016.

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui
              suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 tanggal                          In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              30 September 2015 telah menetapkan kembali                         letter  No.   1244/PEF-Dir/IX/2015     dated
              peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi                           30 September 2015 has rated the Continuing
              Berkelanjutan I Tahap II untuk periode                             Bonds I Phase II as idAA (Double A) for the
              30    September   2015    sampai   dengan                          period 30 September 2015 until 1 September
              1 September 2016.                                                  2016.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                        In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal                         letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
              28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA                   28 July 2016 has raised its rating from idAA
              (Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk                     (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
              Obligasi Berkelanjutan I Tahap II untuk periode                    Continuing Bonds I Phase II for the period
              28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017.                            28 July 2016 until 1 July 2017.




                                                                                                                           371
Page 392
                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT      BERHARGA             YANG        DITERBITKAN           16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)

      a.    Utang obligasi (lanjutan)                                     a.   Bonds payable (continued)

            Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan)                                 Continuing Bonds I (continued)

            Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance                      Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
            Tahap II Tahun 2014 (lanjutan)                                      Phase II Year 2014 (continued)

            Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
            suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal                        letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
            12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat                     12 July 2017 has rated the Continuing Bonds I
            idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                                Phase II as idAA+ (Double A plus) for the period
            Berkelanjutan I Tahap II untuk periode 11 Juli                      11 July 2017 until 1 July 2018.
            2017 sampai dengan 1 Juli 2018.

            Perseroan telah melunasi utang Obligasi                            The Company has settled the Continuing
            Berkelanjutan I Tahap II Seri A sebesar                            Bonds I Phase II Series A amounting to
            Rp425.000 pada tanggal 22 Mei 2017.                                Rp425,000 on 22 May 2017.

            Perseroan telah melunasi utang Obligasi                            The company has settled the Continuing
            Berkelanjutan I Tahap II Seri B sebesar                            Bonds I Phase II Series B amounting to
            Rp175.000 pada tanggal 21 Mei 2018.                                Rp175,000 on 21 May 2018.

            Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance                     Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
            Tahap III Tahun 2015                                               Phase III Year 2015

            Pada tanggal 9 Juni 2015, Perseroan telah                          On 9 June 2015, the Company issued Mandiri
            menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Mandiri                       Tunas Finance Continuing Bonds I Phase III
            Tunas Finance Tahap III Tahun 2015 (“Obligasi                      Year 2015 (“Continuing Bonds I Phase III”) as
            Berkelanjutan I Tahap III”) sebagai berikut:                       follows:
                                                    Tingkat bunga
                                                   tetap per tahun/
               Obligasi/       Nilai nominal/       Fixed interest    Jatuh tempo/            Cicilan pokok Obligasi/
                Bonds          Nominal value       rate per annum       Due date            Bonds principal installment


           Obligasi                   150.000             9,75%        9 Juni/June       Pembayaran penuh pada saat jatuh
           Berkelanjutan I                                                    2018       tempo/Bullet payment on due date.
           Tahap
           III/Continuing
           Bonds I Phase III

            Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                           These bonds are secured by the Company’s
            pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                              consumer financing receivables for a minimum
            minimal 60% untuk Obligasi Berkelanjutan I                         amount of 60% of the nominal value of
            Tahap III dari pokok obligasi terutang. Pada                       Continuing Bonds I Phase III. As of
            tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                         30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
            2016, piutang pembiayaan konsumen yang                             the amount of consumer financing receivables
            dijaminkan adalah sejumlah Rpnihil, Rp35.938                       that were pledged as security for bonds
            dan Rp90.000 dan piutang sewa pembiayaan                           payable are Rpnil, Rp35,938 and Rp90,000
            sejumlah Rpnihil, Rp 54.062 dan Rpnihil (lihat                     and finance lease receivables amounting to
            Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang                              Rpnil, Rp54,062 and Rpnil (refer to Notes 5 and
            pembiayaan konsumen dan piutang sewa                               6), respectively. If the amount of consumer
            pembiayaan kurang dari yang dipersyaratkan,                        financing receivables and finance lease
            maka akan dipenuhi dari uang tunai yang                            receivables is less than the requirement, the
            ditempatkan pada rekening penampungan atas                         Company has to place sufficient cash into an
            nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank                          escrow account established by PT Bank Mega
            Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi                        Tbk. as trustee for Continuing Bonds I
            Berkelanjutan I Tahap III.                                         Phase III.



372
Page 393
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    16. SURAT      BERHARGA           YANG      DITERBITKAN      16. SECURITIES ISSUED (continued)
        (lanjutan)
         a.   Utang obligasi (lanjutan)                             a.   Bonds payable (continued)
              Obligasi Berkelanjutan I (lanjutan)                        Continuing Bonds I (continued)

              Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance             Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds I
              Tahap III Tahun 2015 (lanjutan)                            Phase III Year 2015 (continued)
              PT         Pefindo        melalui      suratnya            PT         Pefindo       through       letter
              No. 769/PEF-Dir/V/2015 tanggal 19 Mei 2015                 No. 769/PEF-Dir/V/2015 dated 19 May 2015
              telah menetapkan kembali peringkat         idAA            has rated the Continuing Bonds I Phase III as
              (Double A) untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap            idAA (Double A) for the period 6 March 2015
              III untuk periode 6 Maret 2015 sampai dengan 1             until 1 March 2016.
              Maret 2016.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 tanggal                  letter  No.   1244/PEF-Dir/IX/2015     dated
              30 September 2015 telah menetapkan kembali                 30 September 2015 has rated the Continuing
              peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi                   Bonds I Phase III as idAA (Double A) for the
              Berkelanjutan I Tahap III untuk periode                    period 30 September 2015 until 1 September
              30    September   2015    sampai   dengan                  2016.
              1 September 2016.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal                 letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated
              28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA           28 July 2016 has raised its rating from idAA
              (Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk             (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
              Obligasi Berkelanjutan I Tahap III untuk periode           Continuing Bonds I Phase III for the period
              28       Juli     2016     sampai        dengan            28 July 2016 until 1 July 2017.
              1 Juli 2017.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal               letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
              12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat            12 July 2017 has rated the Continuing Bonds I
              idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                       Phase III as idAA+ (Double A plus) for the
              Berkelanjutan I Tahap III untuk periode 11 Juli            period 11 July 2017 until 1 July 2018.
              2017 sampai dengan 1 Juli 2018.
              Perseroan telah melunasi utang Obligasi                    The company has settled the Continuing Bonds
              Berkelanjutan I Tahap III sebesar Rp150.000                I Phase III amounting to Rp150,000 on
              pada tanggal 7 Juni 2018.                                  7 June 2018.




                                                                                                               373
Page 394
                                                                     7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                           ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT      BERHARGA          YANG        DITERBITKAN              16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)
      a.   Utang obligasi (lanjutan)                                      a.   Bonds payable (continued)
           Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan)                                Continuing Bonds II (continued)

           Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance                     Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
           Tahap I Tahun 2015                                                  Phase I Year 2015
           Pada tanggal 11 Desember 2015, Perseroan                            On 11 December 2015, the Company received
           telah memperoleh persyaratan efektif dari                           the effective notification from the Financial
           Otoritas Jasa Keuangan melalui surat                                Services     Authority   through    its   letter
           No. S-596/D.04/2015 dalam rangka penawaran                          No. S-596/D.04/2015 in conjunction with
           umum Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas                        continuing public offering of Mandiri Tunas
           Finance Tahap I Tahun 2015 (“Obligasi                               Finance continuing Bonds II Phase I Year 2015
           Berkelanjutan II”) dengan nilai nominal                             (“continuing Bonds II”) with a nominal value of
           Rp600.000 yang terdiri atas dua seri:                               Rp600,000 which consists of two series:
                                                   Tingkat bunga
                                                  tetap per tahun/
             Obligasi/      Nilai nominal/         Fixed interest     Jatuh tempo/            Cicilan pokok Obligasi/
              Bonds         Nominal value         rate per annum        Due date            Bonds principal installment

           Seri/Series A           500.000              10,20%       18 Desember/       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                        December        tempo/Bullet payment on due date.
                                                                            2018

           Seri/Series B           100.000              10,80%       18 Desember/       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                        December        tempo/Bullet payment on due date.
                                                                            2020


           Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                            These bonds are secured by the Company’s
           pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                               consumer financing receivables for a minimum
           minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan II                         amount of 60% of the nominal value of
           Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada                          Continuing Bonds II Phase I. As of
           tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                          30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
           2016, piutang pembiayaan konsumen yang                              the amount of consumer financing receivables
           dijaminkan adalah sejumlah        Rp324.938,                        that were pledged as security for bonds
           Rp351.464 dan Rp333.871 dan piutang sewa                            payable are Rp324,938, Rp351,464 and
           pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah                          Rp333,871 and finance lease receivables that
           Rp35.062, Rp8.536 dan Rp26.129 (lihat Catatan                       were pledged are Rp35,062, Rp8,536 and
           5 dan 6). Jika jumlah piutang pembiayaan                            Rp26,129      (refer to Notes 5 and 6),
           konsumen kurang dari yang dipersyaratkan,                           respectively. If the amount of consumer
           maka akan dipenuhi dari uang tunai yang                             financing receivables is less than the
           ditempatkan pada rekening penampungan atas                          requirement, the Company has to place
           nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank                           sufficient cash into an escrow account
           Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi                         established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
           Berkelanjutan II Tahap I.                                           for Continuing Bonds II Phase I.




374
Page 395
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                      and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                           and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                  With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                     (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
   16. SURAT      BERHARGA          YANG       DITERBITKAN       16. SECURITIES ISSUED (continued)
       (lanjutan)
         a.   Utang obligasi (lanjutan)                              a.   Bonds payable (continued)

              Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan)                        Continuing Bonds II (continued)

              Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance             Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
              Tahap I Tahun 2015 (lanjutan)                               Phase I Year 2015 (continued)


              Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur                The trustee agreement provides several
              beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh                negative covenants to the Company, among
              Perseroan, antara lain memberikan jaminan                   others, collateral with fiduciary transfer of
              fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen                  consumer financing receivables and debt to
              dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak            equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
              melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok               during the year that the bonds principals are
              obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak                    still outstanding, the Company is not allowed
              diperkenankan,      antara    lain   melakukan              to, among others, merge unless performed on
              penggabungan usaha kecuali dilakukan pada                   the same business and to sell or assign more
              bidang usaha yang sama serta menjual atau                   than 50% of the Company’s asset, except for
              mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan                   Company’s normal business transactions.
              kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
              hari.

              Perseroan telah memenuhi batasan-batasan                    The Company has complied with              the
              yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut                   covenants on the trustee agreements.
              diatas.

              PT Pefindo telah menetapkan peringkat idAA                  PT Pefindo has rated the Continuing Bonds as
              (Double A) terhadap obligasi berkelanjutan                  idAA    (Double     A)    based     on    its
              sesuai suratnya No. 1244/PEF-Dir/IX/2015                    report No. 1244/PEF-Dir/IX/2015 dated
              tanggal 30 September 2015 untuk periode                     30 September 2015 for period 30 September
              30 September     2015    sampai    dengan                   2015 until 1 September 2016.
              1 September 2016

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                 In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 tanggal                  letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated 28 July
              28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat dari idAA            2016 has raised its rating from idAA (Double A)
              (Double A) menjadi idAA+ (Double A Plus) untuk              to idAA+ (double A Plus) for the Continuing
              Obligasi Berkelanjutan I Tahap III untuk periode            Bonds I Phase III for the period 28 July 2016
              28 Juli 2016 sampai dengan 1 Juli 2017.                     until 1 July 2017.




                                                                                                                  375
Page 396
                                                                     7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                           ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                              and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                   and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                          With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                             (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT      BERHARGA          YANG        DITERBITKAN             16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)
      a.   Utang obligasi (lanjutan)                                     a.   Bonds payable (continued)
           Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan)                               Continuing Bonds II (continued)

           Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance                    Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
           Tahap I Tahun 2015 (lanjutan)                                      Phase I Year 2015 (continued)

           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                        In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 tanggal                       letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
           12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat                    12 July 2017 has rated the Continuing Bonds II
           idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                               Phase I as idAA+ (Double A plus)for the period
           Berkelanjutan II Tahap I untuk periode 11 Juli                     11 July 2017 until 1 July 2018.
           2017 sampai dengan 1 Juli 2018.

           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                        In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal                        letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated 11
           11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat                    July 2018 has rated the Continuing Bonds II
           idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                               Phase I as idAA+ (Double A plus) for the period
           Berkelanjutan II Tahap I untuk periode 10 Juli                     10 July 2018 until 1 July 2019.
           2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
           Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance                    Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
           Tahap II Tahun 2016                                                Phase II Year 2016

           Pada tanggal 1 Juni 2016, Perseroan telah                          On 1 June 2016, the Company issued Mandiri
           menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Mandiri                      Tunas Finance Continuing Bonds II Phase II
           Tunas Finance Tahap II Tahun 2016 (“Obligasi                       Year 2016 (“Continuing Bonds II Phase II”) as
           Berkelanjutan II Tahap II”) sebagai berikut:                       follows:
                                                   Tingkat bunga
                                                  tetap per tahun/
             Obligasi/      Nilai nominal/         Fixed interest    Jatuh tempo/            Cicilan pokok Obligasi/
              Bonds         Nominal value         rate per annum       Due date            Bonds principal installment

           Seri/Series A           720.000               8,95%        1 Juni/June      Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                             2019      tempo/Bullet payment on due date.

           Seri/Series B           680.000               9,25%        1 Juni/June      Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                             2021      tempo/Bullet payment on due date.


           Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                            These bonds are secured by the Company’s
           pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                               consumer financing receivables for a
           minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan II                         minimum amount of 60% of the nominal
           Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada                         value of Continuing Bonds II Phase II. As of
           tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                          30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
           2016, piutang pembiayaan konsumen yang                              the amount of consumer financing
           dijaminkan adalah sejumlah Rp782.288,                               receivables that were pledged as security for
           Rp751.903 dan Rp780.423 dan piutang sewa                            bonds payable are Rp782,288, Rp751,903
           pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah                          and Rp780,423 and finance lease
           Rp57.712, Rp88.097 dan Rp59.577 (lihat                              receivables that were pledged are Rp57,712,
           Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang                               Rp88,097 and Rp59,577 (refer to Notes 5
           pembiayaan konsumen kurang dari yang                                and 6), respectively. If the amount of
           dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang                        consumer financing receivables is less than
           tunai yang ditempatkan pada rekening                                the requirement, the Company has to place
           penampungan atas nama Perseroan yang                                sufficient cash into an escrow account
           ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali                         established by PT Bank Mega Tbk. as
           amanat untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap                        trustee for Continuing Bonds II Phase II.
           II.




376
Page 397
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    16. SURAT BERHARGA               YANG      DITERBITKAN       16. SECURITIES ISSUED (continued)
        (lanjutan)
         a.   Utang obligasi (lanjutan)                              a.   Bonds payable (continued)

              Obligasi Berkelanjutan II (lanjutan)                        Continuing Bonds II (continued)

              Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance             Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds II
              Tahap II Tahun 2016 (lanjutan)                              Phase II Year 2016 (continued)

              Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur                The trustee agreement provides several
              beberapa pembatasan yang harus dipenuhi                     negative covenants to the Company, among
              oleh Perseroan, antara lain memberikan                      others, collateral with fiduciary transfer of
              jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan                   consumer financing receivables and debt to
              konsumen dan rasio jumlah pinjaman terhadap                 equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
              ekuitas tidak melebihi rasio 10:1. Selain itu,              during the year that the bonds principals are
              selama pokok obligasi belum dilunasi,                       still outstanding, the Company is not allowed
              Perseroan tidak diperkenankan, antara lain                  to, among others, merge unless performed
              melakukan penggabungan usaha kecuali                        on the same business and to sell or assign
              dilakukan pada bidang usaha yang sama serta                 more than 50% of the Company’s asset,
              menjual atau mengalihkan lebih dari 50% aset                except for Company’s normal business
              Perseroan kecuali untuk kegiatan usaha                      transactions.
              Perseroan sehari-hari.

              Perseroan telah memenuhi batasan-batasan                    The Company has complied with             the
              yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut                   covenants on the trustee agreements.
              diatas.

              PT Pefindo telah menegaskan kembali                         PT Pefindo has rated the Continuing Bonds II
              peringkat idAA (Double A) terhadap obligasi                 Phase II as idAA (Double A) based on its
              Berkelanjutan II Tahap II sesuai suratnya                   report No. 847/PEF-Dir/V/2016 dated
              No. 847/PEF-Dir/V/2016 tanggal 11 Mei 2016                  11 May 2016 for period 30 September 2015
              untuk periode 30 September 2015 sampai                      until 1 September 2016.
              dengan 1 September 2016.

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              melalui suratnya No. 1240/PEF-Dir/VII/2016                  letter No. 1240/PEF-Dir/VII/2016 dated 28
              tanggal 28 Juli 2016 telah menaikkan peringkat              July 2016 has raised its rating from idAA
              dari idAA (Double A) menjadi idAA+ (Double A                (Double A) to idAA+ (Double A Plus) for the
              Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II              Continuing Bonds II Phase II for the period 28
              untuk periode 28 Juli 2016 sampai dengan 1                  July 2016 until 1 July 2017.
              Juli 2017.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              melalui      suratnya    No.     RC-584/PEF-                letter No. RC-584/PEF-DIR/VII/2017 dated
              DIR/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017 telah                     12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
              menetapkan kembali peringkat idAA+ (Double                  II Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
              A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap II            period 11 July 2017 until 1 July 2018.
              untuk periode 11 Juli 2017 sampai dengan
              1 Juli 2018.

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              melalui suratnya No.RC-747/PEFDIR/ VII/2018                 letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated 11
              tanggal 11 Juli 2018 telah menetapkan kembali               July 2018 has rated the Continuing Bonds II
              peringkat idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi              Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
              Berkelanjutan II Tahap II untuk periode 10 Juli             period 10 July 2018 until 1 July 2019.
              2018 sampai dengan 1 Juli 2019.




                                                                                                                  377
Page 398
                                                                   7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                         ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                      As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                             and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                    30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                  and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                         With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                            (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT BERHARGA               YANG        DITERBITKAN           16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)

      a.   Utang obligasi (lanjutan)                                    a.   Bonds payable (continued)

           Obligasi Berkelanjutan III                                        Continuing Bonds III

           Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance                  Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
           Tahap I Tahun 2016                                                Phase I Year 2016

           Pada tanggal 7 Oktober 2016, Perseroan telah                      On 7 October 2016, the Company received the
           memperoleh persyaratan efektif dari Otoritas                      effective notification from the Financial
           Jasa       Keuangan          melalui     surat                    Services    Authority   through    its letter
           No.S-543/D.04/2016 dalam rangka penawaran                         No. S-543/D.04/2016 in conjunction with
           umum Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas                     continuing public offering of Mandiri Tunas
           Finance Tahap I Tahun 2016 (“Obligasi                             Finance continuing Bonds III Phase I Year
           Berkelanjutan III”) dengan nilai nominal                          2016 (“continuing Bonds III”) with a nominal
           Rp500.000 yang terdiri atas dua seri:                             value of Rp500,000 which consists of two
                                                                             series:
                                                 Tingkat bunga
                                                tetap per tahun/
             Obligasi/      Nilai nominal/       Fixed interest     Jatuh tempo/           Cicilan pokok Obligasi/
              Bonds         Nominal value       rate per annum        Due date           Bonds principal installment

           Seri/Series A           400.000             8,20%         7 Oktober/       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                   October 2019       tempo/Bullet payment on due date.

           Seri/Series B           100.000             8,55%         7 Oktober/       Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                   October 2021       tempo/Bullet payment on due date.


           Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                          These bonds are secured by the Company’s
           pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                             consumer financing receivables for a minimum
           minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan III                      amount of 60% of the nominal value of
           Tahap I dari pokok obligasi terutang. Pada                        Continuing Bonds III Phase I. As of 30 June
           tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                        2018, 31 December 2017 and 2016, the
           2016, piutang pembiayaan konsumen yang                            amount of consumer financing receivables that
           dijaminkan adalah sejumlah Rp278.025,                             were pledged as security for bonds payable are
           Rp268.893 dan Rp292.762. Piutang sewa                             Rp278,025, Rp268,893 and Rp292,762.
           pembiayaan yang dijaminkan adalah sejumlah                        Finance lease receivables that were pledged
           Rp21.975, Rp31.107 dan Rp7.238 (lihat Catatan                     are Rp21,975, Rp31,107 and Rp7,238 (refer to
           5 dan 6). Jika jumlah piutang pembiayaan                          Notes 5 and 6), respectively. If the amount of
           konsumen kurang dari yang dipersyaratkan,                         consumer financing receivables is less than the
           maka akan dipenuhi dari uang tunai yang                           requirement, the Company has to place
           ditempatkan pada rekening penampungan atas                        sufficient cash into an escrow account
           nama Perseroan yang ditunjuk oleh PT Bank                         established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
           Mega Tbk. selaku wali amanat untuk Obligasi                       for Continuing Bonds III Phase I.
           Berkelanjutan III Tahap I.
           Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur                      The trustee agreement provides several
           beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh                      negative covenants to the Company, among
           Perseroan, antara lain memberikan jaminan                         others, collateral with fiduciary transfer of
           fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen                        consumer financing receivables and debt to
           dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak                  equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
           melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok                     during the year that the bonds principals are
           obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak                          still outstanding, the Company is not allowed
           diperkenankan,      antara    lain   melakukan                    to, among others, merge unless performed on
           penggabungan usaha kecuali dilakukan pada                         the same business and to sell or assign more
           bidang usaha yang sama serta menjual atau                         than 50% of the Company’s asset, except for
           mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan                         Company’s normal business transactions.
           kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
           hari.



378
Page 399
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                      As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                             and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                    30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                  and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                         With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                            (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                         unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    16. SURAT      BERHARGA           YANG         DITERBITKAN            16. SECURITIES ISSUED (continued)
        (lanjutan)
         a.   Utang obligasi (lanjutan)                                      a.   Bonds payable (continued)
              Obligasi Berkelanjutan III (lanjutan)                               Continuing Bonds III (continued)
              Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance                    Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
              Tahap I Tahun 2016 (lanjutan)                                       Phase I Year 2016 (continued)

              Perseroan telah memenuhi batasan-batasan                            The Company has complied with               the
              yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut                           covenants on the trustee agreements.
              diatas.
              PT Pefindo telah menetapkan peringkat idAA+                         PT Pefindo has rated the Continuing Bonds as
              (Double A plus) terhadap obligasi berkelanjutan                     idAA+ (Double A plus) based on its report
              sesuai suratnya No. 1238/PEF-Dir/RC/VII/2016                        No. 1238/PEF-Dir/RC/VII/2016 dated 28 July
              tanggal 28 Juli 2016 untuk periode 28 Juli 2016                     2016 for period 28 July 2016 until 1 July 2017.
              sampai dengan 1 Juli 2017.
              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 tanggal                        letter No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 dated
              12 Juli 2017 telah menetapkan kembali peringkat                     12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
              idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                                III Phase I as idAA+ (Double A plus) for the
              Berkelanjutan III Tahap I untuk periode 11 Juli                     period 11 July 2017 until 1 July 2018.
              2017 sampai dengan 1 Juli 2018.

              Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                         In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
              suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal                         letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated
              11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat                     11 July 2018 has rated the Continuing Bonds
              idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                                III Phase I as idAA+ (Double A plus) for the
              Berkelanjutan III Tahap I untuk periode     10                      period 10 July 2018 until 1 July 2019.
              Juli 2018 sampai dengan 1 Juli 2019.
              Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance                    Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
              Tahap II Tahun 2017                                                 Phase II Year 2017
              Pada tanggal 6 Juni 2017 Perseroan telah                            On 6 June 2017, the Company issued Mandiri
              menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Mandiri                      Tunas Finance Continuing Bonds III Phase II
              Tunas Finance Tahap II Tahun 2017 (”Obligasi                        Year 2017 (“Continuing Bonds III Phase II”) as
              Berkelanjutan III Tahap II”) sebagai berikut:                       follows:
                                                       Tingkat bunga
                                                       tetap per tahun/
                  Obligasi/       Nilai nominal/         Fixed interest     Jatuh tempo/          Cicilan pokok Obligasi/
                   Bonds          Nominal value         rate per annum        Due date          Bonds principal installment

                Seri/Series A        610.000                  8,5%             6 Juni /6      Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                              June 2020        tempo/Bullet payment on due date.

                Seri/Series B        240.000                  8,85%            6 Juni /6      Pembayaran penuh pada saat jatuh
                                                                              June 2022        tempo/Bullet payment on due date.




                                                                                                                          379
Page 400
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
16. SURAT      BERHARGA           YANG      DITERBITKAN        16. SECURITIES ISSUED (continued)
    (lanjutan)
      a.   Utang obligasi (lanjutan)                               a.   Bonds payable (continued)
           Obligasi Berkelanjutan III (lanjutan)                        Continuing Bonds III (continued)
           Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance             Mandiri Tunas Finance Continuing Bonds III
           Tahap II Tahun 2017 (lanjutan)                               Phase II Year 2017 (continued)

           Obligasi tersebut dijamin dengan piutang                     These bonds are secured by the Company’s
           pembiayaan konsumen Perseroan sebesar                        consumer financing receivables for a minimum
           minimum 60% untuk Obligasi Berkelanjutan III                 amount of 60% of the nominal value of
           Tahap II dari pokok obligasi terutang. Pada                  Continuing Bonds III Phase II. As of 30 June
           tanggal 30 Juni 2018 dan 31 Desember 2017,                   2018 and 31 December 2017, the amount of
           piutang pembiayaan konsumen yang dijaminkan                  consumer financing receivables that were
           adalah sejumlah Rp507.143 dan Rp490.249 dan                  pledged as security for bonds payable are
           piutang sewa pembiayaan yang dijaminkan                      Rp507,143 and Rp490,249 and finance lease
           adalah sejumlah Rp2.857 dan Rp19.751 (lihat                  receivables that were pledged are Rp2,857
           Catatan 5 dan 6). Jika jumlah piutang                        and Rp19,751 (refer to Notes 5 and 6),
           pembiayaan konsumen kurang dari yang                         respectively. If the amount of consumer
           dipersyaratkan, maka akan dipenuhi dari uang                 financing receivables is less than the
           tunai yang ditempatkan pada rekening                         requirement, the Company has to place
           penampungan atas nama Perseroan yang                         sufficient cash into an escrow account
           ditunjuk oleh PT Bank Mega Tbk. selaku wali                  established by PT Bank Mega Tbk. as trustee
           amanat untuk Obligasi Berkelanjutan III Tahap II.            for Continuing Bonds III Phase II.

           Dalam perjanjian perwaliamanatan juga diatur                 The trustee agreement provides several
           beberapa pembatasan yang harus dipenuhi oleh                 negative covenants to the Company, among
           Perseroan, antara lain memberikan jaminan                    others, collateral with fiduciary transfer of
           fidusia berupa piutang pembiayaan konsumen                   consumer financing receivables and debt to
           dan rasio jumlah pinjaman terhadap ekuitas tidak             equity ratio not to exceed 10:1. Moreover,
           melebihi rasio 10:1. Selain itu, selama pokok                during the year that the bonds principals are
           obligasi belum dilunasi, Perseroan tidak                     still outstanding, the Company is not allowed
           diperkenankan,      antara    lain   melakukan               to, among others, merge unless performed on
           penggabungan usaha kecuali dilakukan pada                    the same business and to sell or assign more
           bidang usaha yang sama serta menjual atau                    than 50% of the Company’s asset, except for
           mengalihkan lebih dari 50% aset Perseroan                    Company’s normal business transactions.
           kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-
           hari.

           Perseroan telah memenuhi batasan-batasan                     The Company has complied with                the
           yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut                    covenants on the trustee agreements.
           diatas.

           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                  In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 tanggal                 letter No. RC-583/PEF-DIR/VII/2017 dated
           12 Juli 2017 telah menetapkan peringkat idAA+                12 July 2017 has rated the Continuing Bonds
           (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan III             III Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
           Tahap II untuk periode 11 Juli 2017 sampai                   period 11 July 2017 until 1 July 2018.
           dengan 1 Juli 2018.

           Dalam pemantauan tahunan PT Pefindo melalui                  In the Annual Monitoring, PT Pefindo through
           suratnya No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 tanggal                  letter No.RC-747/PEF-DIR/VII/2018 dated
           11 Juli 2018 telah menetapkan kembali peringkat              11 July 2018 has rated the Continuing Bonds
           idAA+ (Double A Plus) untuk Obligasi                         III Phase II as idAA+ (Double A plus) for the
           Berkelanjutan III Tahap II untuk periode 10 Juli             period 10 July 2018 until 1 July 2019.
           2018 sampai dengan 1 Juli 2019.




380
Page 401
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    17. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN                                                       17. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATION
         Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan                                               The amounts recognized in the statement of profit
         penghasilan komprehensif lain adalah sebagai                                                 or loss and other comprehensive income are as
         berikut:                                                                                     follows:
                                               Periode Enam Bulan yang Berakhir                     Tahun yang Berakhir
                                                      pada Tanggal 30 Juni/                      pada tanggal 31 Desember/
                                                Six- Month Period Ended 30 June                   Year ended December 31,

                                                                           2017
                                                                      (tidak diaudit/
                                                                          direviu/
                                                                        unaudited/
                                                   2018                unreviewed)                2017              2016

         Biaya jasa kini                                  5.328                   3.768                   8.367              6.413             Current service costs
         Biaya bunga                                      2.690                   2.180                   4.160              3.313                    Interest costs
         Biaya jasa lalu                                     41                       -                     470                415               Past service costs

                                                          8.059                   5.948                  12.997             10.141
         Biaya pesangon pemutusan
             hubungan kerja                               1.229                         -                 1.445              1.808                       Termination

         Total                                            9.288                   5.948                  14.442             11.949                              Total


         Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan pada laporan                                        The movements in employee benefits obligation in
         posisi keuangan adalah sebagai berikut:                                                      the statement of financial position are as follows:
                                                30 Juni 2018/             31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                                30 June, 2018             31 December, 2017           31 December, 2016

         Saldo awal, 1 Januari                              73.845                          50.135                 36.549             Beginning balance, 1 January
         Penyisihan pada laba rugi                           9.288                          14.442                 11.949                 Provision in profit or loss
         Penyisihan pada penghasilan                                                                                                             Provision in other
             komprehensif lain                              (3.359)                         13.162                  4.266            comprehensive income
         Pembayaran periode
             berjalan                                       (3.424)                         (3.894)                (2.629)               Payment during the period

         Saldo akhir                                        76.350                          73.845                 50.135                          Ending balance


         Mutasi nilai kini kewajiban imbalan kerja karyawan                                           The movements of present value of employee
         yang diakui pada laporan posisi keuangan adalah                                              benefit obligation in the statement of financial
         sebagai berikut:                                                                             position are as follows:
                                                30 Juni 2018/             31 Desember 2017/           31 Desember 2016/
                                                30 June, 2018             31 December, 2017           31 December, 2016

         Saldo awal, 1 Januari                              73.845                          50.135                 36.549             Beginning balance, 1 January
         Biaya jasa kini                                     5.328                           8.367                  6.413                     Current service costs
         Biaya bunga                                         2.690                           4.160                  3.313                             Interest costs
         Biaya jasa lalu                                        41                             470                    415                         Past service cost
         Pembayaran periode berjalan                        (2.195)                         (2.449)                  (821)             Payments during the period
         (Keuntungan)/kerugian pada                                                                                                        Actuarial (gains)/losses
              kewajiban aktuaria:                                                                                                                 on obligation:
              Perbedaan historis                             5.839                           4.443                    826                Experience adjustment
              Asumsi keuangan                               (9.198)                          8.719                  3.440                  Financial assumption

         Saldo akhir                                        76.350                          73.845                 50.135                           Ending balance


         Mutasi kerugian aktuarial yang diakui sebagai                                                The movements in the balance of actuarial loss
         penghasilan komprehensif lain, bruto pajak                                                   charged to other comprehensive income, gross
         tangguhan:                                                                                   deferred tax:
                                               Periode Enam Bulan yang Berakhir                     Tahun yang Berakhir
                                                      pada Tanggal 30 Juni/                      pada tanggal 31 Desember/
                                                Six- Month Period Ended 30 June                   Year ended December 31,

                                                                           2017
                                                                      (tidak diaudit/
                                                                          direviu/
                                                                        unaudited/
                                                   2018                unreviewed)                2017              2016

         Saldo awal, 1 Januari                         32.755                   19.593                   19.593             15.327    Beginning balance, 1 January
         (Keuntungan) kerugian aktuarial                                                                                                   Actuarial (gains) losses
             yang diakui sebagai penghasilan                                                                                                    charged to other
             komprehensif lain                            (3.359)                       -                13.162              4.266       comprehensive income

         Saldo akhir                                   29.396                   19.593                   32.755             19.593                 Ending balance




                                                                                                                                                          381
Page 402
                                                                                           7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                 ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                     and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                          and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                 With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                 unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
17. LIABILITAS              IMBALAN            KERJA          KARYAWAN                      17. EMPLOYEE                        BENEFITS          OBLIGATION
    (lanjutan)                                                                                  (continued)

      Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal                                               The liability for employee benefits as of
      30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                      30 June 2018, 31 December 2017 and 2016 are
      didasarkan atas estimasi perhitungan aktuaria yang                                           based on the estimated actuarial calculation of
      tercantum     pada   laporan    PT    Dayamandiri                                            PT Dayamandiri Dharmakonsilindo which used the
      Dharmakonsilindo dengan menggunakan metode                                                   projected unit credit method in its report dated
      projected unit credit dalam laporan aktuarianya                                              27 August 2018, 2 January 2018 and 3 January
      tanggal          27         Agustus          2018,                                           2017. The principal actuarial assumptions used by
      2 Januari 2018 dan 3 Januari 2017. Asumsi-asumsi                                             the independent actuary were as follows:
      dasar yang digunakan aktuaris independen adalah
      sebagai berikut:
                                                 30 Juni/                  31 Desember/                   31 Desember/
                                              30 June, 2018             31 December, 2017               31 December, 2016
      Tingkat diskonto                   8,4% per tahun/per annum     7,4% per tahun/per annum      8,5% pertahun/per annum                                Discount rate
      Tingkat kenaikan gaji               7% per tahun/per annum       7% per tahun/per annum       7% per tahun/per annum                        Salary increment rate
      Tingkat kematian                                TMI 3                        TMI 3                         TMI 3                                 Rate of mortality
      Tingkat cacat                           10% dari/from TMI 3         10% dari/from TMI 3           10% dari/from TMI 3                           Rate of disability
      Tingkat pengunduran diri            7% per tahun pada usia       7% per tahun pada usia         7% per tahun pada usia                       Rate of resignations
                                          sampai dengan 40 tahun       sampai dengan 40 tahun        sampai dengan 40 tahun
                                            dan berkurang hingga         dan berkurang hingga          dan berkurang hingga
                                         0,00% pada usia 55 tahun/    0,00% pada usia 55 tahun/     0,00% pada usia 55 tahun/
                                           7% per annum up to 40        7% per annum up to 40         7% per annum up to 40
                                           years old and decrease       years old and decrease        years old and decrease
                                            linearly up to 0.00% at     linearly up to 0.00% at       linearly up to 0.00% at
                                                  55 years old                55 years old                  55 years old
      Tingkat pensiun                       100,00% usia pensiun         100,00% usia pensiun          100,00% usia pensiun                          Rate of retirements
                                                     normal/                      normal/                       normal/
                                               100,00% at normal           100,00% at normal             100,00% at normal
                                                 retirement age              retirement age                retirement age


      Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas                                                  The following table demonstrates the sensitivity to
      kemungkinan perubahan tingkat diskonto dan tingkat                                           a reasonably possible change in discount rates and
      kenaikan gaji sebesar 1%, dengan variabel lain                                               salary increment rate of 1%, with all other variables
      dianggap tetap, terhadap nilai kini kewajiban imbalan                                        held constant, of the present value of employee
      kerja karyawan: (tidak diaudit)                                                              benefits obligation: (unaudited)

                                                                              30 Juni/June 2018

                                                          Tingkat diskonto/                       Tingkat kenaikan gaji/
                                                            Discount rate                         Salary increment rate

                                                    Kenaikan/          Penurunan/           Kenaikan/             Penurunan/
                                                    Increase            Decrease            Increase               Decrease

      Dampak pada nilai kini kewajiban                    (7.088)               8.227                 8.493                (7.446)            Effect on present value of
         imbalan kerja karyawan                                                                                                       employee benefit obligation

                                                                        31 Desember/December 2017

                                                          Tingkat diskonto/                       Tingkat kenaikan gaji/
                                                            Discount rate                         Salary increment rate

                                                    Kenaikan/          Penurunan/           Kenaikan/             Penurunan/
                                                    Increase            Decrease            Increase               Decrease

      Dampak pada nilai kini kewajiban                                                                                                        Effect on present value of
         imbalan kerja karyawan                            (7.106)            8.282                  8.470                 (7.404)     employee benefit obligation


                                                                        31 Desember/December 2016

                                                          Tingkat diskonto/                       Tingkat kenaikan gaji/
                                                            Discount rate                         Salary increment rate

                                                    Kenaikan/          Penurunan/           Kenaikan/             Penurunan/
                                                    Increase            Decrease            Increase               Decrease

      Dampak pada nilai kini kewajiban                                                                                                        Effect on present value of
       imbalan kerja karyawan                              (4.619)              5.365                 5.570                (4.878)      employee benefit obligation




382
Page 403
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                              and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                   and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                          With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                             (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                          unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    17. LIABILITAS            IMBALAN    KERJA     KARYAWAN               17. EMPLOYEE              BENEFITS          OBLIGATION
        (lanjutan)                                                            (continued)

         Analisa profil jatuh tempo pembayaran imbalan kerja                   The maturity profile analysis of the employee
         karyawan pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember                       benefits payments as of 30 June 2018,
         2017 dan 2016:                                                        31 December 2017 and 2016 are as follows:
                                         30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                         30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

         1 tahun                                   4.321               4.132               2.378                                 1 years
         2 - 5 tahun                              14.690              14.039              12.439                             2 - 5 years
         Lebih dari 5 tahun                      174.813             179.888             123.184                      More than 5 years

         Saldo akhir                             193.824             198.059             138.001                        Ending balance


         Durasi rata-rata tertimbang dari nilai kini kewajiban                 The weighted average duration of the present value
         imbalan kerja karyawan diakhir periode pelaporan                      of employee benefits obligation at the end of
         tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       reporting period as of 30 June 2018, 31 December
         masing-masing adalah 14,34, 14,87 dan 14,67 tahun.                    2017 and 2016 is 14.34, 14.87 and 14.67 years,
                                                                               respectively.
    18. MODAL SAHAM                                                       18. SHARE CAPITAL
         Komposisi pemegang saham Perseroan pada                               The composition of the Company’s shareholders as
         tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                       of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016 are
         adalah sebagai berikut:                                               as follows:
                                           Jumlah                                    Persentase
                                           saham/                                   kepemilikan/
                                          Number of             Nilai/             Percentage of
         Pemegang saham                    shares               Value              ownership (%)                          Shareholders

         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk     1.275.000.000             127.500                51,00          PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         PT Tunas Ridean Tbk               1.225.000.000             122.500                49,00                 PT Tunas Ridean Tbk

                                           2.500.000.000             250.000               100,00


    19. PENGGUNAAN LABA                                                   19. PROFIT DISTRIBUTIONS
         Cadangan wajib telah dibentuk sesuai dengan                           A general reserve has been established in
         Undang-undang No. 40/2007 mengenai Perseroan                          accordance with the Indonesian Limited Company
         Terbatas, yang mengharuskan perseroan Indonesia                       Law No. 40/2007 which requires Indonesian
         untuk membuat penyisihan cadangan wajib untuk                         companies to set up a general reserve amounting
         ditentukan penggunaannya sebesar sekurang-                            to at least 20.00% of the Company’s issued and
         kurangnya 20,00% dari jumlah modal Perseroan                          paid up share capital. There is no set period of time
         yang ditempatkan dan disetor penuh. Undang-                           over which this amount should be accumulated.
         undang tersebut tidak mengatur jangka waktu untuk                     The balance of the general reserve as of 30 June
         mencapai cadangan wajib minimum tersebut. Saldo                       2018, 31 December 2017 and 2016 is Rp50,000.
         cadangan wajib pada tanggal 30 Juni 2018,
         31 Desember 2017 dan 2016 adalah Rp50.000.
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal                             The Annual General Shareholders Meeting on
         9 Maret 2018 memutuskan hal-hal sebagai berikut:                      9 March 2018 resolved the following:

         -    Menyetujui pembagian dividen final tahun 2017                    -    Approval of the declaration of 2017 final
              sejumlah Rp35.024 dari laba neto tahun 2017.                          dividends amounting to Rp35,024 from the
                                                                                    2017 net income.
         Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal                             The Annual General Shareholders Meeting on
         10 April 2017 memutuskan hal-hal sebagai berikut:                     10 April 2017 resolved the following:

         -    Menyetujui pembagian dividen final tahun 2016                    -    Approval of the declaration of 2016 final
              sejumlah Rp33.537 dari laba neto tahun 2016.                          dividends amounting to Rp33,537 from the
                                                                                    2016 net income.




                                                                                                                               383
Page 404
                                                                                         7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                               ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                           As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                  and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                         30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                       and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                              With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                        Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                 (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                              unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
19. PENGGUNAAN LABA (lanjutan)                                                           19. PROFIT DISTRIBUTIONS (continued)

      Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal                                               The Annual General Shareholders Meeting on
      24 Februari 2016 memutuskan hal-hal sebagai                                             24 February 2016 resolved the following:
      berikut:

      -    Menyetujui pembagian dividen final tahun 2015                                      -      Approval of the declaration of 2015 final
           sejumlah Rp30.680 dari laba neto tahun 2015.                                              dividends amounting to Rp30,680 from the
                                                                                                     2015 net income.
20. PENDAPATAN                                                                           20. REVENUE
      a.   Pembiayaan konsumen                                                                a.     Consumer financing
                                                Periode Enam Bulan yang Berakhir             Tahun yang Berakhir
                                                       pada Tanggal 30 Juni/              pada tanggal 31 Desember/
                                                 Six- Month Period Ended 30 June           Year ended December 31,

                                                                        2017
                                                                   (tidak diaudit/
                                                                       direviu/
                                                                     unaudited/
                                                    2018            unreviewed)           2017               2016

           Pihak ketiga                                                                                                                             Third parties
               Realisasi pendapatan                                                                                                        Realized consumer
                  pembiayaan konsumen                  531.862              383.207           874.342           773.086                  financing income
               Amortisasi biaya transaksi dan                                                                                 Amortization of transaction cost
                  yield enhancing income                87.005               53.228           133.908               91.976    and yield enhancing income
               Pendapatan dari piutang                                                                                                                 Income
                  yang mengalami penurunan nilai           9.170             12.364               7.230             14.352            from impaired asset
               Pendapatan dari pembiayaan                                                                                                   Income from joint
                  bersama without recourse             339.478              435.473           813.935           891.600        financing without recourse

                                                       967.515              884.272         1.829.415          1.771.014

           Pihak berelasi                                                                                                                        Related parties
               Realisasi pendapatan                                                                                                        Realized consumer
                  pembiayaan konsumen                       492                  461              1.009               1.251              financing income

                                                       968.007              884.733         1.830.424          1.772.265



           Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan                                                 Refer to Note 25c for details of balances and
           transaksi pihak berelasi.                                                                 transactions with related parties.

      b.   Sewa pembiayaan                                                                    b.     Finance lease
                                                Periode Enam Bulan yang Berakhir            Tahun yang Berakhir
                                                       pada Tanggal 30 Juni/              pada tanggal31 Desember/
                                                 Six- Month Period Ended 30 June           Year ended December 31,

                                                                        2017
                                                                   (tidak diaudit/
                                                                       direviu/
                                                                     unaudited/
                                                    2018            unreviewed)           2017               2016


           Pihak ketiga                                                                                                                              Third parties
               Realisasi pendapatan                                                                                                            Realized finance
                  Sewa pembiayaan                      174.864               67.623           176.879               93.296                   lease income
               Amortisasi biaya transaksi dan                                                                                  Amortization of transaction cost
                  yield enhancing income                   3.980                635               2.104               (989)   and yield enhancing income
               Pendapatam dari pembiayaan                                                                                                     Income from joint
                  bersama without recourse                  805                      -                -                   -     financing without recourse

                                                       179.649               68.258           178.983               92.307




384
Page 405
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    20. PENDAPATAN (lanjutan)                                                         20. REVENUE (continued)

         c.   Bunga                                                                       c.     Interest
                                               Periode Enam Bulan yang Berakhir          Tahun yang Berakhir
                                                      pada Tanggal 30 Juni/           pada tanggal 31 Desember/
                                                Six- Month Period Ended 30 June        Year ended December 31,

                                                                       2017
                                                                  (tidak diaudit/
                                                                      direviu/
                                                                    unaudited/
                                                   2018            unreviewed)         2017              2016

              Pihak ketiga                                                                                                                Third parties
                  Deposito berjangka                                                                                                   Time deposits
                     dan rekening koran                    413                1.644           2.281               2.246    and current accounts

              Pihak berelasi                                                                                                            Related parties
                 Deposito berjangka                                                                                                    Time deposits
                    dan rekening koran                    4.325               3.426           6.755               7.853    and current accounts

                                                          4.738               5.070           9.036             10.099



              Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan                                          Refer to Note 25c for details of balances and
              transaksi dengan pihak berelasi.                                                   transactions with related parties.

         d.   Lain-lain - neto                                                            d.     Others - net
                                               Periode Enam Bulan yang Berakhir          Tahun yang Berakhir
                                                      pada Tanggal 30 Juni/           pada tanggal 31 Desember/
                                                Six- Month Period Ended 30 June        Year ended December 31,

                                                                       2017
                                                                  (tidak diaudit/
                                                                      direviu/
                                                                    unaudited/
                                                   2018            unreviewed)         2017              2016

              Pihak ketiga                                                                                                                Third parties
                  Komisi asuransi                     120.972              107.252        233.753           230.894        Insurance commissions
                  Pendapatan akseptasi klaim           98.044               72.976        178.038           103.119       Acceptance claim income
                  Pendapatan penagihan                 36.602               28.111         71.715            44.191              Collection income
                  Pendapatan penalti                   28.083               21.530         47.844            39.418                Penalty income
                  Lain-lain                            42.110               31.227         77.678            59.742                          Others

                                                      325.811              261.096        609.028           477.364
              Pihak berelasi                                                                                                           Related parties
                  Pendapatan akseptasi klaim           51.001               42.235        110.893               97.234    Acceptance claim income

                                                      376.812              303.331        719.921           574.598



              Komisi asuransi merupakan pendapatan premi                                         Insurance commissions represents insurance
              asuransi yang diterima oleh Perseroan                                              premiums income received by the Company in
              sehubungan dengan kegiatan pembiayaan                                              relation to consumer financing activities.
              konsumen.    Pendapatan    akseptasi    klaim                                      Acceptance claim income represents income
              merupakan     pendapatan     yang    diterima                                      received by the Company in relation to
              Perseroan sehubungan dengan kepengurusan                                           handling   the    administrative    insurance
              administrasi penerimaan asuransi. Utang                                            acceptance. The related payables to insurance
              kepada perusahaan asuransi dicatat sebagai                                         companies are recorded as trade payables in
              utang usaha di laporan posisi keuangan (lihat                                      the statement of financial position (refer to
              Catatan 11).                                                                       Note 11).

              Lihat Catatan 25c untuk rincian saldo dan                                          Refer to Note 25c for details of balances and
              transaksi dengan pihak berelasi.                                                   transactions with related parties.




                                                                                                                                             385
Page 406
                                                                                          7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                   PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                            As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                   and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                          30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                        and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                               With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                         Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                               unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
21. BEBAN KEUANGAN                                                                        21. FINANCE CHARGES
                                                  Periode Enam Bulan yang Berakhir            Tahun yang Berakhir
                                                         pada Tanggal 30 Juni/             pada tanggal 31 Desember/
                                                   Six- Month Period Ended 30 June          Year ended December 31,

                                                                           2017
                                                                      (tidak diaudit/
                                                                          direviu/
                                                                        unaudited/
                                                      2018             unreviewed)         2017               2016

      Pihak ketiga                                                                                                                                      Third parties
          Bunga pinjaman bank                            332.433               236.281         505.032           525.039                   Interest on bank loans
          Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                                    Interest on issued securities:
             Utang obligasi                              165.792               157.506         326.103           244.380                      Bonds payable
          Administrasi dan provisi bank                   31.568                23.359          49.545            39.991      Administration and bank provisions
          Amortisasi biaya emisi surat                                                                                                 Amortization of securities
             berharga yang diterbitkan:                                                                                                        issuance cost:
             Utang obligasi                                  3.403                 208             3.249             5.195                    Bonds payable
          (Laba) Rugi selisih kurs                            (157)              2.409             3.124                 -                      Forex (Gain) Loss
          Lain-lain                                            775               1.959             3.069             1.826                                Others

                                                         533.814               421.722         890.122           816.431
      Pihak berelasi                                                                                                                                 Related parties
          Bunga pinjaman bank                             74.452                67.264         145.320           104.832                  Interest on bank loans

                                                         608.266               488.986       1.035.442           921.263



      Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi                                      Refer to Note 25d for details of balances and
      pihak berelasi.                                                                          transactions with related parties.

22. BEBAN GAJI DAN TUNJANGAN                                                              22. SALARIES AND BENEFITS EXPENSES
                                                  Periode Enam Bulan yang Berakhir            Tahun yang Berakhir
                                                         pada Tanggal 30 Juni/             pada tanggal 31 Desember/
                                                   Six- Month Period Ended 30 June          Year ended December 31,

                                                                           2017
                                                                      (tidak diaudit/
                                                                          direviu/
                                                                        unaudited/
                                                      2018             unreviewed)         2017               2016

      Pihak ketiga                                                                                                                                    Third parties
          Gaji dan tunjangan                             236.573               170.513         403.773           312.157                Salaries and allowances
          Imbalan pasca kerja karyawan                     5.864                 5.325          10.548             9.320               Post-employment benefits
          Biaya pesangon                                   4.541                   989           2.888             2.967                            Termination

                                                         246.978               176.827         417.209           324.444

      Pihak berelasi                                                                                                                                Related parties
          Gaji dan tunjangan                                 9.675                9.019           14.507             12.891             Salaries and allowances
          Tantiem                                            6.570                6.096            6.096              4.753                              Tantiem

                                                          16.245                15.115            20.603             17.644

                                                         263.223               191.942         437.812           342.088



      Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi                                      Refer to Note 25d for details of balances and
      pihak berelasi.                                                                          transactions with related parties.




386
Page 407
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                              and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                   and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                          With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                                        23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
                                                 Periode Enam Bulan yang Berakhir             Tahun yang Berakhir
                                                        pada Tanggal 30 Juni/              pada tanggal 31 Desember/
                                                  Six- Month Period Ended 30 June           Year ended December 31,

                                                                         2017
                                                                    (tidak diaudit/
                                                                        direviu/
                                                                      unaudited/
                                                     2018            unreviewed)           2017               2016

          Pihak ketiga                                                                                                                                    Third parties
             Biaya penagihan                             77.472               84.085           171.328           161.368                              Collection fees
             Penyusutan aset tetap (Catatan 9)           15.160               11.825            25.346            20.880       Depreciation of fixed assets (Note 9)
             Sewa                                        12.108               13.449            26.884            27.215                                        Rent
             Perjalanan dinas                             8.630                7.533            13.781             6.657                                   Travelling
             Jasa pihak ketiga                            8.359                4.892            11.255             6.643                        Third parties service
             Komunikasi                                   6.875                6.303            13.325            15.297                            Communications
             Perbaikan dan pemeliharaan                   6.764                5.839            12.217            11.896                 Repairs and maintenance
             Keamanan                                     5.845                5.770            11.293            11.484                                     Security
             Iuran OJK                                    4.817                3.556             6.122             4.925                                    OJK fees
             Rekrutmen dan pelatihan                      4.177                2.938             7.707             3.667                   Recruitment and training
             Listrik dan air                              3.212                3.035             6.197             5.941                                      Utilities
             Alat tulis dan cetakan                       2.962                2.664             5.501             5.660                  Stationaries and printings
             Jamuan bisnis                                2.370                1.786             4.577             4.218                   Corporate entertainment
             Jasa profesional                             1.719                1.261             3.734             3.129                           Professional fees
             Lain-lain                                   27.102               11.274            24.798            13.394                                      Others

                                                        187.572              166.210           344.065           302.374
          Pihak berelasi                                                                                                                              Related parties
             Sewa                                           6.516               4.729             9.998                7.466                                  Rent

                                                        194.088              170.939           354.063           309.840



         Lain-lain merupakan beban legal, perijinan, piknik                                    Others represents legal, corporate event,
         perayaan, iklan, marketing, asuransi, sumbangan,                                      advertising, marketing, insurance expenses,
         publikasi, koran, ekspedisi dan majalah.                                              donation, publication, newspaper, expedition and
                                                                                               magazine.

         Lihat Catatan 25d untuk rincian saldo dan transaksi                                   Refer to Note 25d for details of balances and
         pihak berelasi.                                                                       transactions with related parties.

    24. LABA PER SAHAM                                                                     24. EARNINGS PER SHARE
                                                 Periode Enam Bulan yang Berakhir             Tahun yang Berakhir
                                                        pada Tanggal 30 Juni/              pada tanggal 31 Desember/
                                                  Six- Month Period Ended 30 June           Year ended December 31,

                                                                         2017
                                                                    (tidak diaudit/
                                                                        direviu/
                                                                      unaudited/
                                                     2018            unreviewed)           2017               2016

         Laba periode/ tahun berjalan                   200.544              116.519           350.242           335.370                   Income for the period/ year

                                                                                                                                           Number of ordinary shares
        Jumlah saham biasa yang beredar                                                                                                  outstanding (in thousands)
            (dalam ribuan) (lihat Catatan 18)          2.500.000           2.500.000         2.500.000          2.500.000                         (refer to Note 18)

        Laba per saham dasar                                                                                                               Basic earnings per share
            (nilai penuh)                                     80                      47           140                  134                         (full amount)




                                                                                                                                                            387
Page 408
                                                           7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                 ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                    and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                         and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                   (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)

25. SALDO DAN         TRANSAKSI      DENGAN      PIHAK     25. BALANCES AND             TRANSACTIONS           WITH
    BERELASI                                                   RELATED PARTIES

      Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah              The nature of relationships with related parties are
      sebagai berikut:                                         as follows:

                                                               Sifat hubungan dengan pihak berelasi/
               Pihak berelasi/Related parties               Nature of relationship with the related parties
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                      Pemegang saham mayoritas/Controlling shareholder
       PT Tunas Ridean Tbk.                                Pemegang saham minoritas/Minority shareholder
       PT Bumi Daya Plaza                                  Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
                                                           Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
       PT Bank Mandiri Taspen                              Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
         (dahulu/formerly PT Bank Mandiri Taspen Pos)      Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
       PT AXA Mandiri Financial Service                    Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
                                                           Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
       PT Mandiri AXA General Insurance                    Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
                                                           Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
       PT Mandiri Sekuritas                                Mayoritas dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk./
                                                           Majority owned by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
       Dana Pensiun Bank Mandiri                           Bank Mandiri sebagai pendiri/Bank Mandiri as founder
       DPLK Bank Mandiri                                   Bank Mandiri sebagai pendiri/Bank Mandiri as founder
       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.             Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.             Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.              Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Adhi Karya                                       Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Taspen (Persero)                                 Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)                Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Asuransi Jasa Raharja Putera                     Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Perikanan Nusantara                              Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Jamkrindo                                        Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Berdikari (Persero)                              Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Balai Pustaka (Persero)                          Badan usaha milik negara/State-owned company
       PT Wahana Optima Permai                             Dikendalikan       oleh    Dana     Pensiun       Bank
                                                           Mandiri/Controlled by Bank Mandiri’s Pension Fund
       Personil manajemen kunci Grup                       Personil manajemen kunci Group Bank Mandiri/
                                                           Key management personnel of Bank Mandiri Group

      Dalam kegiatan normal usaha, Perseroan melakukan         In normal course of business, the Company enters
      transaksi dengan pihak berelasi karena hubungan          into certain transactions with parties which are
      kepemilikan dan/atau kepengurusan. Transaksi             related to the management and/or owned by the
      dengan pihak berelasi tersebut dilaksanakan dengan       same ultimate shareholder. Transactions with
      syarat dan kondisi yang sama sebagaimana                 related parties were conducted under terms and
      dilakukan dengan pihak tidak berelasi. Perseroan         conditions similar to those granted to third parties.
      mendapatkan suku bunga yang serupa untuk fasilitas       The Company obtained similar interest rate for bank
      pinjaman bank dengan pihak berelasi dan pihak            loan facilities from related parties and third parties.
      ketiga. Perseroan juga menggunakan suku bunga            The Company also used similar interest rate
      yang serupa antara pihak berelasi dan pihak ketiga       between related parties and third parties for the
      dalam rangka pemberian piutang pembiayaan                consumer financing receivables.
      konsumen.




388
Page 409
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                       and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                            and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                   With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    25. SALDO DAN TRANSAKSI                       DENGAN            PIHAK          25. BALANCES AND TRANSACTIONS                         WITH
        BERELASI (lanjutan)                                                            RELATED PARTIES (continued)
         Saldo dan transaksi dengan pihak berelasi adalah                               Balances and transactions with related parties are
         sebagai berikut:                                                               as follows:
         a.   Aset                                                                      a.   Assets
                                                30 Juni 2018/       31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                                30 June, 2018       31 December, 2017   31 December, 2016
              Kas dan setara kas                                                                                     Cash and cash equivalents
              Kas pada bank                                                                                                        Cash in banks
                 (lihat Catatan 4)                                                                                              (refer to Note 4)
                 PT Bank Mandiri                                                                                             PT Bank Mandiri
                     (Persero) Tbk                    101.351                  79.640            160.950                     (Persero) Tbk
                 PT Bank Rakyat Indonesia                                                                           PT Bank Rakyat Indonesia
                     (Persero) Tbk                        841                   1.734              1.296                     (Persero) Tbk
                 PT Bank Negara Indonesia                                                                           PT Bank Negara Indonesia
                     (Persero) Tbk                         27                      27                 43                      (Persero) Tbk
                 PT Bank Mandiri Taspen                                                                              PT Bank Mandiri Taspen
                     (dahulu PT Bank Mandiri                                                                     (formerly PT Bank Mandiri
                     Taspen Pos)                            7                       7                  7                       Taspen Pos)
                                                      102.226                  81.408            162.296
              Deposito berjangka                                                                                                  Time deposits
                 PT Bank Mandiri Taspen                                                                              PT Bank Mandiri Taspen
                   (dahulu PT Bank Mandiri                                                                       (formerly PT Bank Mandiri
                   Taspen Pos)                         50.000                  50.000             50.000                      Taspen Pos)
                 PT Bank Tabungan Negara                                                                           PT Bank Tabungan Negara
                   (Persero) Tbk                                -                   -                  3                     (Persero) Tbk
                                                       50.000                  50.000             50.003

              Piutang pembiayaan konsumen                                                                        Consumer financing receivable
                  Personel manajemen kunci                                                                          Group’s key management
                    Grup                                 7.232                  7.953             10.522                        personnel
                  PT Perikanan Nusantara                     4                      4                  3             PT Perikanan Nusantara
                  PT Adhi Karya (Persero) Tbk                -                      -                  4          PT Adhi Karya (Persero) Tbk
                  PT Berdikari (Persero)                     -                      -                  3                PT Berdikari (Persero)
                  PT Balai Pustaka (Persero)                46                      -                  -           PT Balai Pustaka (Persero)
                                                         7.282                  7.957             10.532
              Piutang lain-lain                                                                                               Other receivables
                 (lihat Catatan 7)                                                                                            (refer to Note 7)
                 PT Bank Mandiri                                                                                              PT Bank Mandiri
                     (Persero) Tbk                    400.758                 502.570            227.994                    (Persero) Tbk
                 PT Asuransi Jasa                                                                                            PT Asuransi Jasa
                     Indonesia (Persero)               29.325                  53.632             36.181               Indonesia (Persero)
                 PT Jamkrindo                          18.902                   7.309                  -                        PT Jamkrindo
                 PT Tunas Ridean Tbk                      620                     620                620                 PT Tunas Ridean Tbk
                 PT Mandiri AXA General                                                                               PT Mandiri AXA General
                     Insurance                           1.331                      -              9.790                         Insurance
                                                      450.936                 564.131            274.585
              Sewa dibayar di muka                                                                                                 Prepaid rent
                (lihat Catatan 10)                                                                                         (refer to Note 10)
                PT Bumi Daya Plaza                       1.475                  1.337              1.123                PT Bumi Daya Plaza
                PT Wahana Optima Permai                      -                      9                  9           PT Wahana Optima Permai
                                                         1.475                  1.346              1.132
              Total aset                                                                                           Total assets associated with
                 kepada pihak berelasi                611.919                 704.842            498.548                      related parties

               Persentase terhadap total aset           3,78%                  4,78%               4,37%               Percentage to total assets




                                                                                                                                        389
Page 410
                                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI                         DENGAN          PIHAK          25. BALANCES AND TRANSACTIONS                             WITH
    BERELASI (lanjutan)                                                            RELATED PARTIES (continued)

      a.   Aset (lanjutan)                                                          a.   Assets (continued)

           Piutang lain-lain kepada pihak berelasi kepada                                Other receivables from related parties to
           PT Tunas Ridean Tbk, PT Jamkrindo, dan                                        PT Tunas Ridean Tbk, PT Jamkrindo, and
           PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) terutama                                 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) are in
           berhubungan dengan transaksi usaha.                                           respect of trade activities.

           Piutang lain-lain kepada pihak berelasi kepada                                Other receivables from related party to
           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk merupakan                                       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk represent
           pembayaran ke dealer untuk porsi pembiayaan                                   payment to dealers for joint financing portion
           bersama yang dibayarkan terlebih dahulu oleh                                  which was paid in advance by the Company.
           Perseroan.

      b.   Liabilitas                                                               b.   Liabilities

                                            30 Juni 2018/       31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                            30 June, 2018       31 December, 2017   31 December, 2016
           Utang lain-lain (lihat Catatan 12)                                                                 Other payables (refer to Note 12)
              PT Bank Mandiri                                                                                             PT Bank Mandiri
                 (Persero) Tbk                     181.794                 30.104            106.493                      (Persero) Tbk
              PT Tunas Ridean Tbk                      240                    240                240                 PT Tunas Ridean Tbk

                                                   182.034                 30.344            106.733


           Beban yang masih
              harus dibayar
              (lihat Catatan 13)                                                                           Accrued expenses (refer to Note 13)
              PT Bank Mandiri
                  (Persero) Tbk                       1.627                 1.227                868         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                                      1.627                 1.227                868


           Pinjaman bank (lihat Catatan 14)                                                                      Bank loans (refer to Note 14)
               PT Bank Mandiri
                 (Persero) Tbk                    1.593.937             1.602.605           1.502.505         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                                  1.593.937             1.602.605           1.502.505
           Surat berharga
               yang diterbitkan                                                                                             Securities issued
               (lihat Catatan 16)                                                                                         (refer to Note16)
               PT Taspen (Persero)                 694.000                794.000            620.000                 PT Taspen (Persero)
               PT Bank Rakyat Indonesia                                                                          PT Bank Rakyat Indonesia
                   (Persero) Tbk                   273.700                273.700            200.000                     (Persero) Tbk
               Dana Pensiun Bank Mandiri           108.000                133.000            148.000            Dana Pensiun Bank Mandiri
               PT AXA Mandiri
                   Financial Service                24.000                 24.000             34.000       PT AXA Mandiri Financial Service
               PT Asuransi Jasa                                                                                           PT Asuransi Jasa
                   Indonesia (Persero)                3.000                 3.000              3.000               Indonesia (Persero)
               PT Bumi Daya Plaza                     2.000                 2.000              7.000                  PT Bumi Daya Plaza
               PT Mandiri AXA General
                   Insurance                          2.000                 2.000              2.000      PT Mandiri AXA General Insurance
               PT Mandiri Sekuritas                       -                     -             21.000                   PT Mandiri Sekuritas
               PT Asuransi Jasa
                   Raharja Putra                            -                   -              5.000         PT Asuransi Jasa Raharja Putra
               DPLK Bank Mandiri                            -                   -              1.000                    DPLK Bank Mandiri

                                                  1.106.700             1.231.700           1.041.000
           Total liabilitas kepada pihak                                                                            Total liabilities associated
               berelasi                           2.884.298             2.865.876           2.651.106                   with related parties

           Persentase terhadap
               total liabilitas                     20,28%                22,09%              26,70%                Percentage to total liabilities




390
Page 411
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                              PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                        NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                       As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                              and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                     30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                   and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                          With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                    Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                             (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                          unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    25. SALDO DAN TRANSAKSI                           DENGAN          PIHAK                25. BALANCES AND TRANSACTIONS                                     WITH
        BERELASI (lanjutan)                                                                    RELATED PARTIES (continued)

         b.   Liabilitas (lanjutan)                                                            b.    Liabilities (continued)

              Utang lain-lain kepada pihak berelasi terutama                                         Other payables to related parties are mainly in
              berhubungan dengan utang angsuran pokok                                                respect of payables related with installments
              termasuk bunga kepada pemberi pembiayaan                                               including interest to joint financing principals
              bersama.                                                                               providers.

         c.   Pendapatan                                                                       c.    Revenue
                                                  Periode Enam Bulan yang Berakhir            Tahun yang Berakhir
                                                         pada Tanggal 30 Juni/             pada tanggal 31 Desember/
                                                   Six- Month Period Ended 30 June          Year ended December 31,

                                                                          2017
                                                                     (tidak diaudit/
                                                                         direviu/
                                                                       unaudited/
                                                      2018            unreviewed)          2017               2016

              Pembiayaan konsumen                                                                                                                 Consumer financing
                 (lihat Catatan 20a)                                                                                                            (refer to Note 20a)
                 Personil manajemen kunci Grup                 464                459             1.005               1.239    Group’s key management personnel
                 PT Perikanan Nusantara                          2                  2                 4                   5               PT Perikanan Nusantara
                 PT Adhi Karya (Persero) Tbk                     -                  -                 -                   5           PT Adhi Karya (Persero) Tbk
                 PT Berdikari (Persero)                          -                  -                 -                   2                 PT Berdikari (Persero)
                 PT Balai Pustaka (Persero)                     26                  -                 -                   -            PT Balai Pustaka (Persero)

                                                               492                461             1.009                1.251

              Bunga (lihat Catatan 20c)                                                                                                    Interest (refer to Note 20c)
                  PT Bank Mandiri Taspen                                                                                                 PT Bank Mandiri Taspen
                       (dahulu PT Bank Mandiri                                                                                      (formerly PT Bank Mandiri
                       Taspen Pos)                           1.736               2.107            4.106                6.124                      Taspen Pos)
                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              2.583               1.311            2.631                1.702       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                  PT Bank Rakyat Indonesia                                                                                              PT Bank Rakyat Indonesia
                       (Persero) Tbk                            6                      8            18                   27                      (Persero) Tbk

                                                             4.325               3.426            6.755                7.853

              Lain-lain (lihat Catatan 20d)                                                                                                 Others (refer to Note 20d)
                   PT Asuransi Jasa                                                                                                             PT Asuransi Jasa
                       Indonesia (Persero)                46.450               41.916          102.053               70.986                Indonesia (Persero)
                   PT Mandiri AXA                                                                                                                 PT Mandiri AXA
                       General Insurance                     3.587                319             8.175              26.248                  General Insurance
                   PT Jamkrindo                                964                  -               665                   -                          PT Jamkrindo

                                                          51.001               42.235          110.893               97.234

              Total pendapatan dari                                                                                                       Total revenue associated
                  pihak berelasi                          55.818               46.122          118.657           106.338                  with related parties


              Persentase terhadap total
                  pendapatan                                 3,65%              3,66%             4,33%              4,34%                Percentage to total revenue


              Pendapatan      bunga    berkaitan    dengan                                           Interest income relates to funds placement to
              penempatan dana kepada pihak berelasi dengan                                           related parties with interest rates ranging from
              tingkat bunga 0,00% - 6,75% (2017 dan 2016:                                            0.00% - 6.75% (2017 and 2016: 0.00% -
              0,00% - 8,50%).                                                                        8.50%).




                                                                                                                                                            391
Page 412
                                                                                          7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                   PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                            As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                   and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                          30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                        and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                               With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                         Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                               unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
25. SALDO DAN TRANSAKSI                              DENGAN          PIHAK                25. BALANCES AND TRANSACTIONS                                   WITH
    BERELASI (lanjutan)                                                                       RELATED PARTIES (continued)

      d.   Beban                                                                               d.     Expenses
                                                 Periode Enam Bulan yang Berakhir             Tahun yang Berakhir
                                                        pada Tanggal 30 Juni/              pada tanggal 31 Desember/
                                                  Six- Month Period Ended 30 June           Year ended December 31,

                                                                         2017
                                                                    (tidak diaudit/
                                                                        direviu/
                                                                      unaudited/
                                                     2018            unreviewed)           2017               2016

                                                                                                                                                      General and
           Beban umum dan administrasi                                                                                               administrative expenses
              (lihat Catatan 23)                                                                                                             (refer to Note 23)
           Beban sewa gedung                                                                                                             Building rental expense
              PT Bumi Daya Plaza                            6.506               4.671              9.880               7.378              PT Bumi Daya Plaza
              PT Wahana Optima Permai                          10                  58                118                  88         PT Wahana Optima Permai

                                                            6.516               4.729              9.998               7.466


           Beban gaji dan tunjangan                                                                                                            Salaries and benefits
              (lihat Catatan 22)                                                                                                                (refer to Note 22)
           Kompensasi Dewan                                                                                                         Boards of Commissioners and
              Komisaris dan Direksi                                                                                                    Directors compensation
              Dewan Komisaris                                                                                                           Board of Commissioners
                  Imbalan kerja jangka pendek:                                                                                 Short-term employee benefits:
                  Gaji dan tunjangan                        2.274               2.214              3.471              3.693          Salaries and allowances
                  Tantiem                                   1.552               1.509              1.509              1.372                            Tantiem
              Direksi                                                                                                                                     Directors
                  Imbalan kerja jangka pendek:                                                                                 Short-term employee benefits:
                  Gaji dan tunjangan                        7.401              6.805              11.036              9.198          Salaries and allowances
                  Tantiem                                   5.018              4.587               4.587              3.381                            Tantiem

                                                         16.245               15.115              20.603             17.644

           Beban keuangan                                                                                                                        Finance charges
              (lihat Catatan 21)                                                                                                            (refer to Note 21)
              PT Bank Mandiri (Persero) Tbk              74.452               67.264           145.320           103.861         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
              PT Bank Negara Indonesia                                                                                              PT Bank Negara Indonesia
                  (Persero) Tbk                                 -                     -                -                971                  (Persero) Tbk

                                                         74.452               67.264           145.320           104.832

           Total beban kepada pihak                                                                                                    Total expenses associated
               berelasi                                  97.213               87.108           175.921           129.942                  with related parties

           Persentase terhadap total beban                  7,71%              7,90%              7,75%              6,49%             Percentage to total expenses




392
Page 413
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN                                 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT

         Pendahuluan dan gambaran umum                               Introduction and overview

         Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko-risiko          The Company has exposure to the following risks:
         sebagai berikut:
         x   Risiko pasar                                            x   Market risk
         x   Risiko kredit                                           x   Credit risk
         x   Risiko likuiditas                                       x   Liquidity risk
         x   Risiko operasional                                      x   Operational risk

         Kerangka manajemen risiko                                   Risk management framework

         Konsep manajemen risiko Perseroan adalah                    The concept of risk management of the Company
         mengacu dari konsep Enterprise Risk Management              refers to Enterprise Risk Management (ERM)
         (ERM) yang digunakan oleh induk entitas Perseroan           implemented by PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
         yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang                    (parent company) which were adopted to the needs
         disesuaikan dengan kebutuhan bisnis                dan      of business and operations of the Company. ERM
         operasional Perseroan. ERM adalah sebuah proses             is an inherent business risk management process
         pengelolaan risiko yang melekat dalam proses bisnis         in the Company’s business process, which means,
         Perseroan, artinya pengelolaan risiko menjadi bagian        risk management becomes part of daily business
         yang menyatu dalam pengambilan keputusan bisnis             decision making. By using ERM, the Company will
         Perseroan sehari-hari. Dengan ERM, Perseroan                have systematic and comprehensive framework for
         akan memiliki kerangka kerja pengelolaan risiko yang        risk management (credit risk, market risk and
         sistematis dan menyeluruh (risiko kredit, risiko pasar      operational risk) by connecting capital management
         dan risiko operasional) dengan menghubungkan                and business risk encountered as whole. This year
         pengelolaan modal dan proses bisnis dengan risiko           is a continuation from previous years in terms of
         yang dihadapi secara utuh. Tahun ini merupakan              “Implementation        Of     Consolidated    Risk
         kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya terkait              Management For Bank’s Controlling Subsidiary
         dengan “Penerapan Manajemen Risiko secara                   Companies”, which is implemented by the
         Konsolidasi     bagi    Bank     yang      Melakukan        Company in its capacity as the Subsidiary of
         Pengendalian terhadap Entitas Anak”, yang                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, the controlling
         dilaksanakan Perseroan dalam kapasitasnya sebagai           shareholder of the Company. This risk
         Entitas Anak dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,            management framework refers to Bank Indonesia
         pemegang saham pengendali Perseroan. Kerangka               regulation (PBI) No 5/8/PBI/2003 dated 19 May
         pengelolaan risiko ini mengacu pada Peraturan Bank          2003 concerning the Application of Risk
         Indonesia (PBI) No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei             Management for Commercial Bank as amended by
         2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi                PBI No.11/25/PBI/2009 dated on 1 July 2009
         Bank Umum, sebagaimana telah diubah dengan PBI              concerning the Amendment on Bank Indonesia
         No. 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang              Regulation No. 5/8/PBI/2003 concerning the
         Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor               Application of Risk Management for Commercial
         5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko             Bank.
         bagi Bank Umum.




                                                                                                                393
Page 414
                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                       and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                            and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                   With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                      (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                   unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                      26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
      Kerangka manajemen risiko (lanjutan)                        Risk management framework (continued)
      Kerangka ini tercantum dalam Kebijakan Manajemen            This framework is included in the Risk Management
      Risiko Bank Mandiri (KMRBM) agar sejalan dengan             Policy of Bank Mandiri (KMRBM) in line with the
      rencana penerapan Basel II Accord secara bertahap           plan to apply Basel II Accord gradually in Indonesia.
      di Indonesia. Dalam kerangka pengelolaan risiko             Within this risk management framework, the
      tersebut diatur berbagai kebijakan agar manajemen           Company set up a range of policies in order for risk
      risiko berfungsi sebagai business enabler sehingga          management to function as a business enabler so
      bisnis dapat tetap tumbuh dalam koridor prinsip             that business can still grow within the corridor of
      kehati-hatian     dengan     menerapkan     proses          prudential principle by applying the ideal risk
      manajemen risiko yang ideal (identifikasi -                 management process (risk identification -
      pengukuran - pemantauan - pengendalian risiko)              measurement - monitoring - management risk) at all
      pada semua level organisasi.                                levels of the organization.
      Lebih lanjut, kemitraan antara Perseroan dengan             Further, the partnership between the Company and
      Entitas Induk merupakan hal yang sangat penting,            the parent company is a very important thing
      mengingat keduanya menghadapi tantangan regional            considering both have to face the same regional
      dan global yang sama dalam mengelola                        and global challenge in managing fast business
      pertumbuhan bisnis yang cepat dan dalam suasana             growth and strict competition, but at the same time
      kompetisi yang ketat, namun pada saat yang                  the Company must implement such of business
      bersamaan Perseroan harus tetap mampu                       practices based on prudential principle.
      menyelenggarakan      praktik   bisnis   tersebut
      berdasarkan dan mengacu kepada prinsip kehati-
      hatian.

      Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang                  As a company engaging in financing activities, the
      pembiayaan, manajemen Perseroan memiliki                    Company’s management is fully committed to
      komitmen penuh untuk menerapkan manajemen                   implement risk management comprehensively,
      risiko secara komprehensif yang secara esensi               which essentially covers the adequacy of policies,
      mencakup kecukupan kebijakan, prosedur dan                  procedures and risk management methodology,
      metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan             hence, the Company's business activities could
      usaha Perseroan tetap dapat terarah dan terkendali          remain be directed and controlled at an acceptable
      pada batasan risiko yang dapat diterima, serta tetap        risk limit, at the same time the Company can still be
      menguntungkan Perseroan. Divisi Manajemen Risiko            profitable. Risk Management Division is playing an
      yang       berperan      secara     aktif     dalam         active role in coordinating preventive, proactive and
      mengkoordinasikan tindakan-tindakan pencegahan,             responsive actions with all employees from various
      proaktif dan responsif dengan seluruh karyawan dari         levels within the Company in order to support the
      berbagai tingkatan yang ada di dalam Perseroan              implementation of risk management, because all
      untuk mendukung penerapan manajemen risiko ini,             divisions of the Company will play their respective
      karena semua bagian di dalam Perseroan masing-              important roles.
      masing akan memainkan peranan penting.

      Dalam penerapan manajemen risiko, Perseroan                 In the implementation of risk management, the
      menyadari pentingnya untuk memiliki sebuah                  Company realizes the importance of having an
      mekanisme yang memadai dalam mengakomodasi                  adequate mechanism to accommodate the risks
      risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan. Perseroan       faced by the Company. The Company has a
      memiliki suatu mekanisme yang bertumpu pada 4               mechanism that is based upon 4 (four) risk
      (empat) pilar manajemen risiko, yang dapat diuraikan        management pillars, which could be described as
      sebagai berikut:                                            follows:




394
Page 415
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                      26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
         Pilar 1: Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan               Pillar 1: Active Supervision by Boards of
         Direksi                                                     Commissioners and Directors

         Pengawasan aktif tersebut tercermin sejak                   Active supervision is reflected since annual
         perencanaan bisnis tahunan, yang mencakup:                  business planning, which includes:
         x Menyetujui dan melakukan evaluasi kebijakan               x Approving and evaluating risk management
            manajemen risiko secara berkala;                            policies on a regular basis;
         x Melakukan evaluasi dan menyetujui aktivitas yang          x Evaluating and approving activities that require
            memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris                 approval from the Board of Commissioners or
            atau Direksi;                                               Directors;
         x Menetapkan kebijakan dan strategi manajemen               x Establishing risk management policies and
            risiko termasuk penetapan otoritas dalam                    strategies, which include determining the
            pemberian batasan serta tinjauan atas kualitas              authorization in limits and reviewing the quality
            portofolio secara berkala;                                  of portfolio on a regular basis;
         x Terdapatnya Komite Audit dan sebagai organ                x The presence of the Audit Committee as an
            Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi                   organ of the Board of Commissioners in carrying
            pengawasannya; dan melalui Surat Edaran                     out their supervisory functions; and through
            No. 030/SE/MTF/VI/2012 membentuk Forum                      Circular Letter                             No.
            Enterprise Risk Management dengan dikoordinir               030/SE/MTF/VI/2012 established Enterprised
            oleh       Direktorat      Risk  Management                 Risk Management Forum coordinated by PT
            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bentuk                Bank Mandiri (Persero) Tbk Risk Management
            konsolidasi manajemen risiko.                               Directorate in term of implementation of
                                                                        consolidated risk management.
         Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan                The consolidated risk management framework with
         Entitas Induk dibentuk dengan menempatkan wakil             Parent Company is established through assigning
         dari Entitas Induk sebagai Kepala Divisi yang               representatives from Parent Company as Division
         membawahi fungsi manajemen risiko Perseroan.                Head of Risk Management. The framework is also
         Kerangka tersebut juga dilaksanakan melalui                 implemented       through   regular    performance
         pemeriksaan kinerja secara berkala oleh Entitas             assessment by the Parent Company on the
         Induk terhadap Perseroan, menyangkut kinerja                Company, concerning the financial performance,
         keuangan, pengawasan sistem informasi akuntansi,            monitoring on accounting information system, as
         serta tingkat kesehatan dan profil risiko dari piutang      well as the level of soundness and risk profile of the
         pembiayaan konsumen.                                        Company’s consumer financing receivables.

         Pilar 2: Kebijakan dan Penerapan Batasan                    Pillar 2: Policy and Implementation of Limits
         Perseroan        menyusun        kebijakan-kebijakan        The Company develops policies related to risk
         manajemen risiko yang diperiksa secara berkala dan          management, which are assessed periodically and
         selalu disesuaikan dengan keadaan usaha terkini.            aligned constantly to fit the most recent business
         Kebijakan tersebut diterjemahkan ke dalam Prosedur          situation. The policy is translated into Standard
         Operasi Standar dan Memo Internal yang                      Operating Procedures and Internal Memo, which
         disosialisasikan    kepada     seluruh    karyawan.         are being socialized to all employees. The
         Perseroan     juga    memiliki   kebijakan-kebijakan        Company also has policies regarding limitation on
         mengenai batasan persetujuan/otorisasi untuk                approval/authorization for both credit and non-credit
         transaksi kredit maupun yang bukan transaksi kredit.        transactions.

         Salah satu contoh kemitraan dalam pengelolaan               An example of partnership between the Company
         manajemen risiko antara Perseroan dan Entitas               and Parent Company in managing risk is joint
         Induk adalah perjanjian kerjasama pemberian kredit          financing without recourse agreement where the
         without recourse dimana Perseroan bertindak                 Company acts as an agent to underwrite, collect
         sebagai agen untuk kegiatan seleksi konsumen,               and administer consumer financing based on
         penagihan dan pengurusan dokumen administrasi               limitation of product or pre-determined criteria
         berdasarkan batasan produk ataupun kriteria yang            established by Parent Company. The Company’s
         telah ditentukan sebelumnya oleh Entitas Induk.             policy in relation with allowance for impairment
         Kebijakan penyisihan kerugian penurunan nilai               losses on receivables also comply with the Parent
         piutang Perseroan juga mengikuti kebijakan                  Company's policy, which is in line and in
         penyisihan pada Entitas Induk yang sejalan dan              compliance with Indonesian Financial Accounting
         patuh terhadap Standar Akuntansi Keuangan di                Standards.
         Indonesia.


                                                                                                                    395
Page 416
                                                                 7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                       ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                          PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                   As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                          and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                 30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                               and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                      With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                         (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                      unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)

26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                         26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
      Pilar 3: Identifikasi, Pengukuran, Pengawasan                  Pillar 3: Identification, Measurement, Monitoring
      dan Sistem Informasi Manajemen                                 and Management Information System

      Perseroan        memiliki       perangkat      untuk           The Company has a set of tools to identify, measure
      mengidentifikasi, mengukur dan mengawasi risiko                and monitor risks, especially credit risk and
      terutama risiko kredit dan risiko operasional melalui          operational risk through the existing reporting and
      mekanisme pelaporan dan sistem informasi                       management information system mechanism, as
      manajemen yang ada serta melalui pertemuan                     well as through the regular meetings of the
      berkala Forum Enterprise Risk Management                       Company’s Enterprise Risk Management Forum
      (FERMA) dengan Entitas induk. Selain itu, sistem               (FERMA) with Parent Company. In addition, the
      teknologi informasi utama Perseroan mampu                      Company’s major information technology system is
      menyediakan data/informasi secara cepat dan akurat             capable of providing instant and accurate
      kepada pihak manajemen, Entitas Induk atau pihak               data/information to the management, Parent
      ketiga yang terkait lainnya.                                   Company or other related third parties.

      Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan                   The consolidated risk management framework with
      Entitas Induk terlaksana melalui penyampaian                   Parent Company is conducted through the reporting
      paparan risiko Perseroan yang ada secara berkala               of the Company’s risk exposure periodically to
      kepada Komite Manajemen Risiko Entitas Induk,                  Parent Company’s Risk Management Committee,
      termasuk penyampaian laporan berkala terkait aspek             including the periodic reporting in relation to the
      kepatuhan, hukum dan lainnya kepada Entitas Induk.             compliance, legal and other aspects to the Parent
                                                                     Company.

      Pilar 4: Pengendalian Internal                                 Pillar 4: Internal Control

      Perseroan memiliki Divisi Audit Internal yang secara           The Company has an Internal Audit Division which
      independen       melaporkan    proses    dan     hasil         independently reports on the process and
      pemeriksaannya kepada Direktur Utama dan                       assessment result to the President Director and
      melakukan koordinasi dengan Komite Audit secara                regularly coordinate with Audit Committee monthly.
      rutin setiap bulan. Akuntabilitas dari Divisi Audit            The accountability of the Internal Audit Division
      Internal mencakup:                                             includes:
       x Menyediakan penilaian atas kecukupan dan                      x Providing assessment on the adequacy and
          efektivitas dari semua proses yang ada di dalam                effectiveness of all existing processes within the
          Perseroan;                                                     Company;
       x Melaporkan masalah-masalah penting yang                       x Reporting on important issues related to the
          terkait dengan proses pengendalian aktivitas-                  control process of activities within the Company,
          aktivitas didalam Perseroan, termasuk perbaikan                including potential improvements to these
          yang potensial terhadap proses-proses tersebut;                processes; and
          dan
       x Koordinasi dengan fungsi pengendali dan                       x Coordinating with other controlling and
          pengawasan        lainnya  (manajemen      risiko,             supervisory functions (risk management,
          kepatuhan, hukum dan audit eksternal).                         compliance, legal and external audit).

      Kerangka konsolidasi manajemen risiko dengan                   The consolidated risk management framework with
      Entitas    Induk      juga     dicerminkan       dengan        Parent Company is also reflected in the
      dilaksanakannya audit reguler/audit teknologi                  implementation of       regular   audit/information
      informasi/audit terintegrasi atas unit-unit di Perseroan       technology audit/integrated audit on the business
      oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Entitas Induk.         units in the Company by Parent Company’s Internal
                                                                     Audit Unit (SKAI).

      Guna penguatan pengendalian internal dan proses                For the purpose of strengthening Internal Control
      konsolidasi antara Entitas Induk dengan Entitas                and consolidation process between Parent
      Anak, Kepala Divisi Internal Audit perseroan diseleksi         Company and Subsidiary Company, the Head of
      dan ditetapkan oleh Entitas Induk sebelum                      Internal Audit Division is selected and determined
      ditempatkan di Perseroan.                                      by Parent Company before being assigned in the
                                                                     Company.




396
Page 417
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                  PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                            NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016           As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                  and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada         30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                       and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan              With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                        Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                 (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                              unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                   26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko pasar                                             Market risk

         Risiko pasar merupakan risiko yang terutama              Market risk is the risk which is primarily caused by
         disebabkan karena perubahan tingkat suku bunga,          the changes in interest rates, exchange rate of
         nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan        Rupiah currency, commodity prices and the price of
         harga modal atau pinjaman, yang dapat membawa            capital or loans, in which the Company may be
         risiko bagi Perseroan. Dalam perencanaan usaha           exposed to. In the Company's business planning,
         Perseroan, risiko pasar yang memiliki dampak             market risk with direct impact to the Company is in
         langsung kepada Perseroan adalah dalam hal               terms of interest rates management.
         pengelolaan tingkat bunga.

         Perubahan tingkat bunga acuan akan menjadi risiko        Changes in interest rates would become a risk at
         pada saat perubahannya, terutama ketika tingkat          the point of change, especially when the interest
         bunga dinaikkan, yang menyebabkan kerugian bagi          rate increases, which would cause losses to the
         Perseroan sehingga dapat menyebabkan risiko kredit       Company, hence resulting in increased Company's
         Perseroan meningkat. Untuk itu, Perseroan                credit risk. Therefore, the Company consistently
         menerapkan pengelolaan tingkat bunga tetap secara        implements fixed interest rate management by
         konsisten dengan menyesuaikan tingkat bunga kredit       making adjustments on lending interest rate and
         terhadap tingkat bunga pinjaman dan beban dana.          cost of funds.

         Sumber pendanaan Perseroan yang terbesar berasal         The largest source of funding for the Company
         dari skema pembiayaan bersama dengan PT Bank             comes from a joint financing scheme with PT Bank
         Mandiri (Persero) Tbk dengan tingkat bunga tetap         Mandiri (Persero) Tbk with fixed interest rate and
         dan jangka waktu yang sama dengan piutang                same period with the consumer financing
         pembiayaan konsumen.                                     receivables.

         Perseroan juga menerbitkan obligasi dan medium-          The Company’s source of funding is also derived
         term notes yang sebagian besar mempunyai jangka          from the issuance of bonds and medium-term notes
         waktu yang panjang, yaitu 3 (tiga) - 5 (lima) tahun      mostly for long-term, i.e. for 3 (three) - 5 (five) years,
         dengan tingkat bunga tetap serta sejumlah kecil          with fixed interest rates and as well as a small
         pinjaman dari bank swasta nasional dan asing             number of loans from the national and foreign
         dengan tingkat bunga tetap dan mengambang.               private banks with fixed and floating interest rates.

         Dengan pola aktivitas usaha yang dijalankan              With the pattern of business activity currently
         Perseroan saat ini, risiko pasar Perseroan adalah        operated by the Company, the market risk of the
         minimal. Perseroan tidak mempunyai kegiatan usaha        Company is minimal. The Company does not have
         pembiayaan konsumen dalam mata uang asing.               consumer financing business in foreign currency.




                                                                                                                    397
Page 418
                                                                                                         7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                               ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                   PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                             NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                            As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                   and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                          30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                        and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                               With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                         Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                                  (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                               unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                                 26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko pasar (lanjutan)                                                                                    Market risk (continued)

      Tabel berikut menggambarkan rincian aset dan                                                               The following tables summarize the Company’s
      liabilitas keuangan Perseroan yang dikelompokkan                                                           financial assets and liabilities categorized by the
      menurut mana yang lebih awal antara tanggal                                                                earlier of contractual repricing or maturity dates to
      repricing atau tanggal jatuh tempo kontraktual untuk                                                       see the impact of changes in interest rates (gross):
      melihat dampak perubahan tingkat suku bunga
      (bruto):
                                                                                                     30 Juni/June 2018

                                                                                          Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate

                                                                                                                 Lebih dari
                                                                                                                  1 tahun
                                             Bunga                                              Lebih dari 3     sampai 2                       Tidak
                                         mengambang         Kurang dari 1   1 bulan           bulan sampai 1      tahun/       Lebih dari    dikenakan
                                           <3 bulan/         bulan/Less sampai 3 bulan/        tahun/Over 3       Over 1        2 tahun/      bunga/No
                                        Floating Rate < 3       than        1 month               months         year to 2       Over 2     interest rate   Jumlah/
                                            months            1 month     to 3 months            to 1 year         years         years         charges       Total

      Aset keuangan                                                                                                                                                               Financial assets
      Kas dan setara kas                       173.354                -                   -                  -             -            -        32.328       205.682    Cash and cash equivalents
                                                                                                                                                                               Consumer financing
      Piutang pembiayaan konsumen                     -         352.526           744.737          2.842.286      3.364.438    4.590.826              -     11.894.813               receivables
      Piutang sewa pembiayaan                         -         119.208           236.356            991.901      1.088.702      835.699              -      3.271.866    Finance lease receivables
      Piutang lain lain                               -               -                 -                  -              -            -        582.187        582.187            Other receivables
      Piutang derivative                              -               -                 -                  -              -      153.092              -        153.092        Derivative receivables
      Aset lain-lain                                  -               -                 -                  -              -            -         52.310         52.310                 Other assets

      Jumlah aset keuangan                     173.354          471.734           981.093           3.834.187     4.453.140    5.579.617        666.825     16.159.950        Total financial assets

      Liabilitas keuangan                                                                                                                                                      Financial liabilities
      Utang usaha                                     -               -                   -                  -             -            -       616.982       616.982              Trade payables
      Utang lain-lain                                 -               -                   -                  -             -            -       295.943       295.943              Other payables
      Beban bunga yang masih harus
          dibayar                                     -               -            59.213                  -              -             -              -        59.213    Accrued interest expenses
      Pinjaman bank                                   -         593.545           891.579          3.234.883      3.381.550    1.524.891               -     9.626.448                   Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan                 -               -                 -          1.218.215      1.007.279    1.116.721               -     3.342.215             Securities issued

      Jumlah liabilitas keuangan                      -         593.545           950.792           4.453.098     4.388.829    2.641.612        912.925     13.940.801       Total financial liabilities

                                                                                                                                                                                      Total interest
      Jumlah selisih penilaian bunga           173.354         (121.811)           30.301            (618.911)       64.311    2.938.005       (246.100)     2.219.149           repricing gap



                                                                                               31 Desember/December 2017

                                                                                          Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate

                                                                                                                 Lebih dari
                                                                                                                  1 tahun
                                             Bunga                                              Lebih dari 3     sampai 2                       Tidak
                                         mengambang         Kurang dari 1   1 bulan           bulan sampai 1      tahun/       Lebih dari    dikenakan
                                           <3 bulan/         bulan/Less sampai 3 bulan/        tahun/Over 3       Over 1        2 tahun/      bunga/No
                                        Floating Rate < 3       than        1 month               months         year to 2       Over 2     interest rate   Jumlah/
                                            months            1 month     to 3 months            to 1 year         years         years         charges       Total

      Aset keuangan                                                                                                                                                                 Financial assets
      Kas dan setara kas                       140.352                -                   -                  -             -            -        20.198       160.550     Cash and cash equivalents
                                                                                                                                                                                Consumer financing
      Piutang pembiayaan konsumen                     -         324.806           641.025           2.666.672     3.263.760    4.556.248              -     11.452.511                receivables
      Piutang sewa pembiayaan                         -          84.708           170.599             735.722       829.833      543.767              -      2.364.629     Finance lease receivables
      Piutang lain lain                               -               -                 -                   -             -            -        668.271        668.271             Other receivables
      Piutang derivatif                               -               -                 -                   -             -       23.202              -         23.202         Derivative receivables
      Aset lain-lain                                  -               -                 -                   -             -            -         42.268         42.268                  Other assets

      Jumlah aset keuangan                     140.352          409.514           811.624           3.402.394      4.093.593   5.123.217        730.737     14.711.431          Total financial assets


      Liabilitas keuangan                                                                                                                                                        Financial liabilities
      Utang usaha                                     -               -                   -                  -             -            -       606.513       606.513                Trade payables
      Utang lain-lain                                 -               -                   -                  -             -            -       134.799       134.799                Other payables
      Beban bunga yang masih harus
           dibayar                                    -               -            54.455                    -            -             -              -        54.455     Accrued interest expenses
      Pinjaman bank                                   -         279.238           667.994           2.795.126     2.850.228    1.617.844               -     8.210.430                    Bank loans
      Utang derivatif                                 -               -                 -                   -             -       19.540               -        19.540           Derivative payables
      Surat berharga yang diterbitkan                 -               -                 -             823.374     1.117.148    1.724.729               -     3.665.251              Securities issued

      Jumlah liabilitas keuangan                      -         279.238           722.449           3.618.500     3.967.376    3.362.113        741.312     12.690.988        Total financial liabilities

                                                                                                                                                                                       Total interest
      Jumlah selisih penilaian bunga           140.352          130.276            89.175            (216.106)      126.217    1.761.104        (10.575)     2.020.443           repricing gap




398
Page 419
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                          As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                 and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                        30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                      and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                             With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                       Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                                (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                             unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                                26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
         Risiko pasar (lanjutan)                                                                                    Market risk (continued)

         Tabel berikut menggambarkan rincian aset dan                                                               The following tables summarize the Company’s
         liabilitas keuangan Perseroan yang dikelompokkan                                                           financial assets and liabilities categorized by the
         menurut mana yang lebih awal antara tanggal                                                                earlier of contractual repricing or maturity dates to
         repricing atau tanggal jatuh tempo kontraktual untuk                                                       see the impact of changes in interest rates (gross):
         melihat dampak perubahan tingkat suku bunga                                                                (continued)
         (bruto): (lanjutan)
                                                                                                 31 Desember/December 2016

                                                                                             Tingkat bunga tetap/Fixed interest rate

                                                                                                                    Lebih dari
                                                                                                                     1 tahun
                                                Bunga                                              Lebih dari 3     sampai 2                       Tidak
                                            mengambang         Kurang dari 1   1 bulan           bulan sampai 1      tahun/       Lebih dari    dikenakan
                                              <3 bulan/         bulan/Less sampai 3 bulan/        tahun/Over 3       Over 1        2 tahun/      bunga/No
                                           Floating Rate < 3       than        1 month               months         year to 2       Over 2     interest rate   Jumlah/
                                               months            1 month     to 3 months            to 1 year         years         years         charges       Total

         Aset keuangan                                                                                                                                                               Financial assets
         Kas dan setara kas                       233.820                -                   -                  -             -           -         24.074       257.894    Cash and cash equivalents
                                                                                                                                                                                  Consumer financing
         Piutang pembiayaan konsumen                     -         241.879           485.978          2.191.289      2.816.876    4.231.499              -      9.967.521               receivable
         Piutang sewa pembiayaan                         -          37.679            71.936            281.095        262.868      180.905              -        834.483    Finance lease receivables
         Piutang lain lain                               -               -                 -                  -              -            -        344.005        344.005            Other receivables
         Aset lain-lain                                  -               -                 -                  -              -            -         38.142         38.142                 Other assets

         Jumlah aset keuangan                     233.820          279.558           557.914           2.472.384      3.079.744   4.412.404        406.221     11.442.045        Total financial assets

         Liabilitas keuangan                                                                                                                                                       Financial liabilities
         Utang usaha                                     -               -                   -                  -             -           -        593.910       593.910               Trade payables
         Utang lain-lain                                 -               -                   -                  -             -           -        171.134       171.134               Other payables
         Beban bunga yang masih harus
             dibayar                                     -               -            40.522                    -            -            -               -        40.522   Accrued interest expenses
         Pinjaman bank                                   -         501.393           570.336           1.996.755     1.788.168      752.500               -     5.609.152                  Bank loans
         Surat berharga yang diterbitkan                 -               -                 -             499.889       823.016    1.993.329               -     3.316.234            Securities issued

         Jumlah liabilitas keuangan                      -         501.393           610.858           2.496.644      2.611.184   2.745.829        765.044      9.730.952       Total financial liabilities

                                                                                                                                                                                         Total interest
         Jumlah selisih penilaian bunga           233.820         (221.835)          (52.944)            (24.260)      468.560    1.666.575       (358.823)     1.711.093           repricing gap



         Risiko kredit                                                                                              Credit risk

         Pengelolaan risiko kredit perseroan diarahkan untuk                                                        The Company’s credit risk management is directed
         meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit                                                           to improve the balance between healthy credit
         yang sehat dengan pengelolaan kredit secara                                                                expansion with a prudent credit management to
         prudent agar terhindar dari penurunan kualitas atau                                                        avoid from the decline in the quality or being Non
         menjadi Non Performing Loan (NPL), serta                                                                   Performing Loan (NPL), as well as, capital
         mengelola penggunaan modal untuk memperoleh                                                                management to earn optimal return. It starts from
         return yang optimal. Dimulai dari proses awal                                                              the process of receiving credit applications
         penerimaan aplikasi kredit yang selektif dan ditangani                                                     selectively and handling them with prudence
         dengan prinsip kehati-hatian, yang mana aplikasi                                                           principle, where by the credit application would go
         kredit akan melalui proses survey dan analisa kredit                                                       through survey and credit analysis process before
         sebelum disetujui oleh Komite Kredit. Perseroan juga                                                       being approved by the Credit Committee. The
         menerapkan Pedoman Penerapan Prinsip Mengenal                                                              Company also implemented the Manual for
         Nasabah yang diatur oleh Peraturan Menteri                                                                 Implementation of Know Your Customer Principles
         Keuangan No.30/PMK.010/2010 tentang Penerapan                                                              as regulated in the Ministry of Finance Regulation
         Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan                                                             No.30/PMK.010/2010             regarding        the
         Non Bank dan Peraturan Ketua Bapepam-LK                                                                    Implementation of Know Your Customer Principles
         No.PER-05/BL/2011 tentang Pedoman Penerapan                                                                for Non-Banking Financial Institutions and the
         Prinsip Mengenal Nasabah bagi Perseroan                                                                    Chairman of the Capital Market and Financial
         Pembiayaan.                                                                                                Institution Supervisory Board (Bapepam-LK)
                                                                                                                    Regulation No.PER-05/BL/2011 regarding the
                                                                                                                    Manual for Implementation of Know Your Customer
                                                                                                                    Principles for Multifinance Companies.




                                                                                                                                                                                            399
Page 420
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                       26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko kredit (lanjutan)                                     Credit risk (continued)

      Tahun 2012, Perseroan juga telah menjalankan                 In 2012, the Company also has implemented down
      aturan uang muka kendaraan sesuai dengan                     payment regulation as regulated in the Ministry of
      Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.010/2012                Finance      Regulation     No.43/PMK.010/2012
      tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen untuk                  concerning Down Payment for Consumer
      kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan                Financing, and Bank Indonesia Cirrcular Letter
      serta Surat Edaran BI No.14/10/DPNP tanggal                  No.14/10/DPNP dated 15 March 2012 concerning
      15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko             The Application of Bank’s Risk Management on
      pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit                    Mortgages and Motor Vehicle Credit effective
      Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor                15 June 2012.
      yang diberlakukan sejak 15 Juni 2012.
      Untuk setiap kategori aset keuangan, Perseroan               For each financial asset category, the Company
      harus   mengungkapkan        eksposur    maksimum            should disclose maximum exposure to credit risk
      terhadap risiko kredit dan analisa konsentrasi risiko        and concentration of credit risk analysis.
      kredit.

      i.    Eksposur maksimum terhadap risiko kredit               i.    Maximum exposure to credit risk

            Nilai tercatat dari aset keuangan Perseroan                  The carrying amount of the Company’s
            selain piutang sewa pembiayaan dan piutang                   financial assets other than finance lease
            pembiayaan       konsumen      menggambarkan                 receivables      and    consumer      financing
            eksposur maksimum atas risiko tersebut. Dalam                receivables represent the maximum exposure
            hal piutang pembiayaan konsumen dan sewa                     of credit. In case of consumer financing and
            pembiayaan, Perseroan menggunakan agunan                     finance lease receivables, the Company uses
            untuk meminimalkan risiko kredit. Perseroan                  the collateral to minimize the credit risk. The
            menetapkan jenis dan nilai agunan yang diterima              Company determined the type and value of
            antara lain tanah, bangunan dan Bukti Pemilikan              collaterals accepted such as land, buildings,
            Kendaraan Bermotor (BPKB) atas kendaraan                     and Certificate of Ownership of the vehicles
            yang dibiayai Perseroan. Apabila terjadi default             financed by the Company. In times of default,
            (gagal bayar), Perseroan akan menggunakan                    the Company will use the collateral as the last
            agunan tersebut sebagai pilihan terakhir untuk               resort in recovering the obligation of the
            pemenuhan kewajiban counterparty.                            counterparty.

      ii.   Analisis konsentrasi risiko kredit                     ii.   Concentration of credit risk analysis

            Konsentrasi risiko kredit timbul ketika sejumlah             Concentrations of credit risk arise when a
            pelanggan bergerak dalam aktivitas usaha yang                number of customers are engaged in similar
            sama atau aktivitas dalam wilayah geografis                  business activities or activities within the same
            yang sama, atau ketika mereka memiliki                       geographic region, or when they have similar
            karakteristik   yang    sejenis    yang     akan             characteristics that would cause their ability to
            menyebabkan kemampuan untuk memenuhi                         meet contractual obligations to be similarly
            kewajiban       kontraktualnya       sama-sama               affected by changes in economic or other
            dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi                   conditions.
            atau yang lainnya.

            Perseroan     bergerak    di   bidang     usaha              The Company is currently engaged in
            pembiayaan konsumen yang pelanggannya                        consumer financing business in which the
            kebanyakan adalah individu dan tidak                         customers are mainly individuals and they are
            terkonsentrasi pada wilayah geografis tertentu.              not concentrated in the specific geographic
                                                                         region.




400
Page 421
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                        and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                             and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                    With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                    unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                       26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko kredit (lanjutan)                                                                          Credit risk (continued)

         ii.   Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan)                                               ii.      Concentration              of       credit     risk       analysis
                                                                                                                    (continued)

               Tabel berikut menggambarkan jumlah risiko                                                            The following tables set out the total credit risk
               kredit dan konsentrasi risiko aset keuangan                                                          and risk concentration of financial assets of the
               konsumen yang dimiliki Perseroan (bruto):                                                            Company (gross):

               a.     Sektor geografis                                                                              a.   Geographical sector
                                                                                   30 Juni/June 2018

                                                                                                                         Lainnya/             Jumlah/
                                          Jawa Bali       Sumatera         Kalimantan             Sulawesi                Others               Total

               Kas dan setara kas              171.705               620                300                  684                    45              173.354         Cash and cash equivalents
               Piutang pembiayaan                                                                                                                                         Consumer financing
                 konsumen:                                                                                                                                                    receivables:
                 perorangan                  7.434.712        2.151.472          927.113               1.327.474               54.042           11.894.813                       individual
               Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                             Finance lease receivables:
                 korporasi                   3.220.388          26.826             9.475                 13.253                1.924             3.271.866                       corporate
               Piutang lain-lain                26.482          10.513             2.700                  4.232              538.260               582.187                   Other receivables
               Piutang derivatif               153.092               -                  -                      -                   -               153.092              Derivative receivables
               Aset lain-lain                      528             (70 )              (9 )                  (14 )             51.875                52.310                        Other assets

                                           11.006.907         2.189.361          939.579               1.345.629             646.146            16.127.622



                                                                                   31 Desember/December 2017

                                                                                                                         Lainnya/             Jumlah/
                                          Jawa Bali       Sumatera         Kalimantan             Sulawesi                Others               Total

               Kas dan setara kas              139.556               375                183                  205                    33              140.352         Cash and cash equivalents
               Piutang pembiayaan                                                                                                                                         Consumer financing
                konsumen:                                                                                                                                                     receivables:
                perorangan                   7.352.207        2.029.396          860.746               1.184.658               25.504           11.452.511                       individual
               Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                             Finance lease receivables:
                korporasi                    2.332.438            4.116            2.146                 25.929                    -             2.364.629                       corporate
               Piutang lain-lain                19.544            5.382            2.238                  2.269              638.838               668.271                   Other receivables
               Piutang derivatif                23.202                 -                -                      -                   -                23.202              Derivative receivables
               Aset lain-lain                      484              (40)               6                      7               41.811                42.268                        Other assets

                                             9.867.431        2.039.229          865.319               1.213.068             706.186            14.691.233



                                                                                   31 Desember/December 2016

                                                                                                                         Lainnya/             Jumlah/
                                          Jawa Bali       Sumatera         Kalimantan             Sulawesi                Others               Total

               Kas dan setara kas              232.524               720                279                  297                     -              233.820          Cash and cash equivalents
               Piutang pembiayaan                                                                                                                                          Consumer financing
                konsumen:                                                                                                                                                      receivables:
                perorangan                   6.779.693        1.743.318          661.274                783.236                      -           9.967.521                        individual
               Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                              Finance lease receivables:
                korporasi                      766.315             291             2.944                 64.933                     -               834.483                       corporate
               Piutang lain-lain                10.449           2.392             1.082                    972              329.110                344.005                   Other receivables
               Aset lain-lain                      335             (50)               15                      4               37.838                 38.142                        Other assets

                                             7.789.316        1.746.671          665.594                849.442              366.948            11.417.971



               b.     Sektor industri                                                                               b.   Industry sector

                                                                                  30 Juni/June 2018

                                                          Lembaga
                                                         Keuangan/
                                                          Financial        Konsumen/                Lain-lain/               Jumlah/
                                                         Institution       Customers                 Others                   Total

                      Kas dan setara kas                      173.354                         -                     -               173.354                      Cash and cash equivalents
                      Piutang pembiayaan                                                                                                                               Consumer financing
                       konsumen:                                                                                                                                           receivables:
                       perorangan                                      -      11.894.913                            -          11.894.913                                     individual
                      Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                   Finance lease receivables:
                       korporasi                                    -           3.271.866                         -             3.271.866                                      corporate
                      Piutang lain-lain                             -                   -                  582.187                582.187                                Other receivables
                      Piutang derivatif                       153.092                   -                         -               153.092                            Derivative receivables
                      Aset lain-lain                                -                   -                   52.310                 52.310                                     Other assets

                                                              326.446         15.166.779                   634.497             16.127.722




                                                                                                                                                                                  401
Page 422
                                                                                                          7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                                ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                    and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                         and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                                With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                                unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                                   26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko kredit (lanjutan)                                                                                   Credit risk (continued)

      ii.     Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan)                                                      ii.       Concentration              of      credit      risk       analysis
                                                                                                                           (continued)

              b.     Sektor industri (lanjutan)                                                                            b.      Industry sector (continued)

                                                                              31 Desember/December 2017

                                                          Lembaga
                                                         Keuangan/
                                                          Financial              Konsumen/                  Lain-lain/                Jumlah/
                                                         Institution             Customers                   Others                    Total

                   Kas dan setara kas                           140.352                              -                     -                140.352                  Cash and cash equivalents
                   Piutang pembiayaan                                                                                                                                      Consumer financing
                      konsumen:                                                                                                                                                receivables:
                   perorangan                                             -         11.452.511                             -            11.452.511                                individual
                   Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                          Finance lease receivables:
                      korporasi                                           -           2.364.629                        -                  2.364.629                               corporate
                   Piutang lain-lain                                      -                   -                  668.271                    668.271                           Other receivables
                   Piutang derivatif                                 23.202                   -                        -                     23.202                      Derivative receivables
                   Aset lain-lain                                         -                   -                   42.268                     42.268                                Other assets

                                                                163.554             13.817.140                   710.539                14.691.233



                                                                              31 Desember/December 2016

                                                          Lembaga
                                                         Keuangan/
                                                          Financial              Konsumen/                  Lain-lain/                Jumlah/
                                                         Institution             Customers                   Others                    Total

                   Kas dan setara kas                           233.820                              -                     -                233.820                  Cash and cash equivalents
                   Piutang pembiayaan                                                                                                                                      Consumer financing
                      konsumen:                                                                                                                                                receivables:
                   perorangan                                             -           9.967.521                            -              9.967.521                               individual
                   Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                          Finance lease receivables:
                      korporasi                                           -             834.483                        -                    834.483                              corporate
                   Piutang lain-lain                                      -                   -                  344.005                    344.005                           Other receivables
                   Aset lain-lain                                         -                   -                   38.142                     38.142                                Other assets

                                                                233.820             10.802.004                   382.147                11.417.971



              c.     Berdasarkan kualitas kredit dari aset                                                                 c.      Based on quality of financial assets
                     keuangan
                     Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember                                                                        As of 30 June 2018, 31 December 2017
                     2017 dan 2016, eksposur risiko kredit atas                                                                    and 2016, credit risk exposure of financial
                     aset keuangan terbagi atas:                                                                                   assets is divided into:
                                                                                                 30 Juni/June 2018

                                                                                                                                  Cadangan
                                                                                Jatuh tempo                                        kerugian
                                                                                  dan tidak                                      penurunan
                                          Belum jatuh tempo dan                  mengalami               Mengalami                   nilai/
                                             tidak mengalami                     penurunan               penurunan              Allowance for
                                          penurunan nilai/ Neither             nilai/Past due               nilai/               impairment           Jumlah/
                                           past due nor impaired              but not impaired            Impaired                  losses             Total

                                       High grade       Standard grade


            Kas dan setara kas             173.354                        -                      -                     -                        -          173.354        Cash and cash equivalent
            Piutang pembiayaan                                                                                                                                                 Consumer financing
               konsumen:                                                                                                                                                           receivables:
               perorangan                 4.552.359             6.212.985              954.784                 174.685                (298.052)       11.596.761                      individual
            Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                                     Finance lease receivables:
               korporasi                  1.804.085             1.313.875              137.300                  16.606                 (12.596)        3.259.270                     corporate
            Piutang lain-lain               582.187                     -                    -                       -                  (3.563)          578.624                  Other receivables
            Piutang derivatif               153.092                     -                    -                       -                       -           153.092             Derivative receivables
            Aset lain-lain                   52.310                     -                    -                       -                       -            52.310                        Other assets

                                          7.317.387             7.526.860             1.092.084                191.291                (314.211)       15.813.411




402
Page 423
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                               and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                    and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                           With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                           unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                               26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko kredit (lanjutan)                                                                                Credit risk (continued)

         ii.     Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan)                                                   ii.       Concentration            of      credit   risk        analysis
                                                                                                                           (continued)

                 c.     Berdasarkan kualitas kredit dari aset                                                              c.      Based on quality of financial assets
                        keuangan (lanjutan)                                                                                        (continued)

                        Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember                                                                     As of 30 June 2018, 31 December 2017
                        2017 dan 2016 eksposur risiko kredit atas                                                                  and 2016 credit risk exposure of financial
                        aset keuangan terbagi atas: (lanjutan)                                                                     assets is divided into: (continued)
                                                                                             31 Desember/December 2017

                                                                                                                                  Cadangan
                                                                                    Jatuh tempo                                    kerugian
                                                                                      dan tidak                                  penurunan
                                             Belum jatuh tempo dan                   mengalami           Mengalami                   nilai/
                                                tidak mengalami                      penurunan           penurunan              Allowance for
                                             penurunan nilai/ Neither              nilai/Past due           nilai/               impairment         Jumlah/
                                              past due nor impaired               but not impaired        Impaired                  losses           Total

                                          High grade       Standard grade


               Kas dan setara kas             140.352                         -                      -                 -                        -        140.352      Cash and cash equivalent
               Piutang pembiayaan                                                                                                                                          Consumer financing
                  konsumen:                                                                                                                                                    receivables:
                  perorangan                 4.195.304             6.424.858               693.163             139.186                (271.205)     11.181.306                    individual
               Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                              Finance lease receivables:
                  korporasi                  1.559.415                  755.726             38.815              10.673                  (7.739)      2.356.890                   corporate
               Piutang lain-lain               668.271                        -                  -                   -                  (2.896)        665.375                Other receivables
               Piutang derivatif                23.202                        -                  -                   -                       -          23.202           Derivative receivables
               Aset lain-lain                   42.268                        -                  -                   -                       -          42.268                      Other assets

                                             6.628.812             7.180.584               731.978             149.859                (281.840)     14.409.393



                                                                                             31 Desember/December 2016

                                                                                                                                  Cadangan
                                                                                    Jatuh tempo                                    kerugian
                                                                                      dan tidak                                  penurunan
                                             Belum jatuh tempo dan                   mengalami           Mengalami                   nilai/
                                                tidak mengalami                      penurunan           penurunan              Allowance for
                                             penurunan nilai/Neither               nilai/Past due           nilai/               impairment         Jumlah/
                                              past due nor impaired               but not impaired        Impaired                  losses           Total

                                          High grade       Standard grade


               Kas dan setara kas             233.820                         -                      -                 -                        -        233.820      Cash and cash equivalent
               Piutang pembiayaan                                                                                                                                          Consumer financing
                  konsumen:                                                                                                                                                    receivables:
                  perorangan                 9.056.501                     292             649.780             260.948                (298.650)      9.668.871                    individual
               Piutang sewa pembiayaan:                                                                                                                              Finance lease receivables:
                  korporasi                   788.684                         -             35.031              10.768                  (4.538)          829.945                 corporate
               Piutang lain-lain              344.005                         -                  -                   -                       -           344.005              Other receivables
               Aset lain-lain                  38.142                         -                  -                   -                       -            38.142                    Other assets

                                            10.461.152                     292             684.811             271.716                (303.188)     11.114.783




                        Penjelasan pembagian kualitas kredit yang                                                                 The explanation of loan under quality
                        diberikan yang belum jatuh tempo dan tidak                                                                “neither past due nor impaired” were as
                        mengalami penurunan nilai:                                                                                follows:
                        - High grade, yaitu tidak pernah mengalami                                                                -    High grade, which never have past
                          tunggakan sebelumnya.                                                                                        due in the past.
                        - Standard grade, yaitu pernah mengalami                                                                  -    Standard grade, which have past due
                          tunggakan sebelumnya, namun sampai                                                                           in the past but until now there has not
                          saat ini belum terdapat keterlambatan                                                                        been overdue in payment of principal
                          dalam pembayaran cicilan pokok dan                                                                           and interest.
                          bunga.

                        Piutang pembiayaan konsumen dan piutang                                                                    Consumer financing and finance lease
                        sewa pembiayaan yang pembayaran                                                                            receivables which installments are
                        angsurannya menunggak lebih dari 90 hari                                                                   overdue for more than 90 days are
                        diklasifikasikan sebagai aset keuangan                                                                     classified as impaired financial assets.
                        yang mengalami penurunan nilai.



                                                                                                                                                                                     403
Page 424
                                                                              7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                    ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                      26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko kredit (lanjutan)                                                       Credit risk (continued)

      ii.    Analisis konsentrasi risiko kredit (lanjutan)                           ii.   Concentration        of   credit     risk      analysis
                                                                                           (continued)

             c.    Berdasarkan kualitas kredit dari aset                                   c.   Based on quality of financial assets
                   keuangan (lanjutan)                                                          (continued)

                   Sebagai jaminan atas piutang pembiayaan                                      As collateral to the consumer financing
                   konsumen yang diberikan, Perseroan                                           receivables, the Company receives the
                   menerima jaminan dari konsumen berupa                                        Certificates of Ownership (“BPKB”) of the
                   Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor                                           motor vehicles financed by the Company.
                   (“BPKB”) atas kendaraan bermotor yang
                   dibiayai Perseroan.

                   Tabel berikut menunjukkan aging analysis                                     The following table summarizes the aging
                   terhadap piutang pembiayaan konsumen                                         analysis    of     consumer      financing
                   dan piutang sewa pembiayaan yang telah                                       receivables and finance lease receivables
                   jatuh tempo tetapi tidak mengalami                                           which are past due but not impaired.
                   penurunan nilai.

                                                                 30 Juni/June 2018

                                                                                                 Jumlah/
                                       1-30 hari/days    31-60 hari/days    61-90 hari/days       Total

            Piutang pembiayaan                                                                                                Consumer financing
               konsumen:                                                                                                          receivables:
               perorangan                      614.520            207.502            132.762          954.784                        individual
            Piutang sewa pembiayaan:                                                                                    Finance lease receivables:
               korporasi                        98.115              5.707             33.478          137.300                       corporate

                                               712.635            213.209            166.240        1.092.084



                                                             31 Desember/December 2017

                                                                                                 Jumlah/
                                       1-30 hari/days    31-60 hari/days    61-90 hari/days       Total

            Piutang pembiayaan                                                                                                Consumer financing
               konsumen:                                                                                                          receivables:
               perorangan                      443.837            154.881             94.445          693.163                        individual
            Piutang sewa pembiayaan:                                                                                    Finance lease receivables:
               korporasi                        19.148              6.300             13.367           38.815                       corporate

                                               462.985            161.181            107.812         731.978



                                                             31 Desember/December 2016

                                                                                                 Jumlah/
                                       1-30 hari/days    31-60 hari/days    61-90 hari/days       Total

            Piutang pembiayaan                                                                                                Consumer financing
               konsumen:                                                                                                          receivables:
               perorangan                      405.370            156.665             87.745          649.780                        individual
            Piutang sewa pembiayaan:                                                                                    Finance lease receivables:
               korporasi                        21.139             11.902              1.990           35.031                             corporate

                                               426.509            168.567             89.735          684.811




404
Page 425
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                         26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko likuiditas                                                                                    Liquidity risk

         Risiko likuiditas merupakan risiko, yang mana                                                        Liquidity risk is the risk, whereby the Company does
         Perseroan tidak memiliki sumber keuangan yang                                                        not have sufficient financial resources to discharge
         mencukupi untuk memenuhi kewajibannya yang telah                                                     its matured liabilities. As the Company receives
         jatuh tempo. Mengingat Perseroan memperoleh                                                          strong financial support from Parent Company
         dukungan keuangan yang kuat dari Entitas Induk                                                       through joint financing scheme, this risk could be
         melalui skema pembiayaan bersama, maka risiko ini                                                    managed properly.
         dapat dikelola dengan baik.

         Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh                                                   The following table summarizes the maturity gap
         tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan                                                    profile of the Company’s financial assets and
         pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                                      liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
         2016:                                                                                                and 2016:

                                                                                     30 Juni/June 2018

                                                                                                                           Tidak
                                                                               Lebih dari 6                             mempunyai
                                           Kurang dari                       bulan sampai 1        Lebih dari          kontrak jatuh         Nilai
                                           satu bulan/       1-6            tahun/Over than         1 tahun/             tempo/No          tercatat/
                                            Less than       bulan/           6 months up to        Over than            contractual        Carrying
                                           one month        months               1 year              1 year               maturity           value

         ASET                                                                                                                                                                  ASSETS
         Kas dan setara kas                     173.354                -                    -                     -            32.328          205.682       Cash and cash equivalents
         Piutang pembiayaan konsumen            352.526        1.708.206           1.878.817              7.955.264                 -       11.894.813   Consumer financing receivables
         Piutang sewa pembiayaan                119.208          586.026             642.231              1.924.401                 -        3.271.866        Finance lease receivables
         Piutang lain-lain                      582.187                -                   -                                        -          582.187                Other receivables
         Piutang derivatif                                             -                   -               153.092                  -          153.092            Derivative receivables
         Aset lain-lain                          52.310                -                   -                     -                  -           52.310                     Other assets

         Total aset                           1.279.585        2.294.232           2.521.048             10.032.757            32.328       16.159.950                      Total assets

         LIABILITAS                                                                                                                                                         LIABILITIES
         Utang usaha                            616.982                 -                     -                    -                   -       616.982                   Trade payables
         Utang lain-lain                        295.943                 -                     -                    -                   -       295.943                    Other payables
         Beban bunga yang                                                                                                                                                        Accrued
           masih harus dibayar                        -           59.213                    -                     -                    -        59.213              interest expenses
         Pinjaman bank                          593.545        2.042.162           2.084.300              4.906.441                    -     9.626.448                        Bank loans
         Utang derivatif                              -                -                    -                     -                    -                             Derivative payables
         Surat berharga yang diterbitkan              -          499.213             719.002              2.124.000                    -     3.342.215                  Securities issued

         Total liabilitas                     1.506.470        2.600.588           2.803.302              7.030.441                    -    13.940.801                     Total liabilities

         Total perbedaan jatuh tempo           (226.885 )       (306.356)           (282.254)             3.002.316            32.328        2.219.149               Total maturity gap




                                                                                31 Desember/December 2017

                                                                                                                           Tidak
                                                                               Lebih dari 6                             mempunyai
                                           Kurang dari                       bulan sampai 1        Lebih dari          kontrak jatuh         Nilai
                                           satu bulan/       1-6            tahun/Over than         1 tahun/             tempo/No          tercatat/
                                            Less than       bulan/           6 months up to        Over than            contractual        Carrying
                                           one month        months               1 year              1 year               maturity           value

         ASET                                                                                                                                                                  ASSETS
         Kas dan setara kas                     140.352                 -                   -                     -            20.198          160.550       Cash and cash equivalents
         Piutang pembiayaan konsumen            324.805        1.530.512           1.777.185              7.820.009                 -       11.452.511   Consumer financing receivables
         Piutang sewa pembiayaan                 84.708          419.289             487.033              1.373.599                 -        2.364.629        Finance lease receivables
         Piutang lain-lain                      668.271                -                   -                      -                 -          668.271                Other receivables
         Piutang derivatif                            -                -                   -                 23.202                 -           23.202            Derivative receivables
         Aset lain-lain                          42.268                -                   -                      -                 -           42.268                     Other assets

         Total aset                           1.260.404        1.949.801           2.264.218              9.216.810            20.198       14.711.431                       Total assets

         LIABILITAS                                                                                                                                                          LIABILITIES
         Utang usaha                            606.513                 -                     -                    -                   -       606.513                    Trade payables
         Utang lain-lain                        134.799                 -                     -                    -                   -       134.799                    Other payables
         Beban bunga yang                                                                                                                                                         Accrued
            masih harus dibayar                       -           54.455                    -                      -                   -        54.455              interest expenses
         Pinjaman bank                          279.238        1.663.342           1.799.779              4.468.071                    -     8.210.430                         Bank loans
         Utang derivatif                              -                -                    -                19.540                    -        19.540                Derivative payables
         Surat berharga yang diterbitkan              -          324.830             498.543              2.841.878                    -     3.665.251                  Securities issued

         Total liabilitas                     1.020.550        2.042.627           2.298.322              7.329.489                    -    12.690.988                     Total liabilities

         Total perbedaan jatuh tempo            239.854          (92.826)            (34.104)             1.887.321            20.198        2.020.443               Total maturity gap




                                                                                                                                                                            405
Page 426
                                                                                                  7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                        ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                               PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                         NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                        As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                               and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                      30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                    and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                           With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                     Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                              (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                           unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                           26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko likuiditas (lanjutan)                                                                         Liquidity risk (continued)

      Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh                                                   The following table summarizes the maturity gap
      tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan                                                    profile of the Company’s financial assets and
      pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                                      liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
      31 Desember 2016: (lanjutan)                                                                         and 31 December 2016: (continued)
                                                                              31 Desember/December 2016

                                                                                                                        Tidak
                                                                             Lebih dari 6                            mempunyai
                                        Kurang dari                        bulan sampai 1        Lebih dari         kontrak jatuh         Nilai
                                        satu bulan/       1-6             tahun/Over than         1 tahun/            tempo/No          tercatat/
                                         Less than       bulan/            6 months up to        Over than           contractual        Carrying
                                        one month        months                1 year              1 year              maturity           value

      ASET                                                                                                                                                                 ASSETS
      Kas dan setara kas                     233.820                -                     -                     -           24.074          257.894       Cash and cash equivalents
      Piutang pembiayaan konsumen            241.879        1.217.795            1.459.472             7.048.375                 -        9.967.521   Consumer financing receivables
      Piutang sewa pembiayaan                 37.679          169.672              183.360               443.772                 -          834.483        Finance lease receivables
      Piutang lain-lain                      343.220                -                    -                     -               785          344.005                Other receivables
      Aset lain-lain                               -                -                    -                     -            38.142           38.142                    Other assets

      Total aset                             856.598        1.387.467            1.642.832             7.492.147            63.001       11.442.045                      Total assets

      LIABILITAS                                                                                                                                                         LIABILITIES
      Utang usaha                            593.910                 -                      -                   -                   -       593.910                   Trade payables
      Utang lain-lain                        171.134                 -                      -                   -                   -       171.134                   Other payables
      Beban bunga yang                                                                                                                                                        Accrued
         masih harus dibayar                       -           40.522                    -                     -                    -        40.522              interest expenses
      Pinjaman bank                          501.393        1.307.326            1.259.765             2.540.668                    -     5.609.152                        Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan              -          499.890                    -             2.816.344                    -     3.316.234                  Securities issued

      Total liabilitas                     1.266.437        1.847.738            1.259.765             5.357.012                    -     9.730.952                    Total liabilities

      Total perbedaan jatuh tempo           (409.839 )       (460.271 )            383.067             2.135.135            63.001        1.711.093              Total maturity gap




      Tabel di bawah ini menunjukkan sisa jatuh tempo                                                    The tables below show the remaining contractual
      kontraktual dari liabilitas keuangan berdasarkan                                                   maturities of financial liabilities based on
      pada undiscounted cash flows pada tanggal                                                          undiscounted cash flows as of 30 June 2018,
      30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016:                                                           31 December 2017 and 2016:
                                                                                   30 Juni/June 2018

                                                                                                                        Tidak
                                                                             Lebih dari 6                            mempunyai
                                        Kurang dari                        bulan sampai 1        Lebih dari         kontrak jatuh         Nilai
                                        satu bulan/       1-6             tahun/Over than         1 tahun/            tempo/No          tercatat/
                                         Less than       bulan/            6 months up to        Over than           contractual        Carrying
                                        one month        months                1 year              1 year              maturity           value

      LIABILITAS                                                                                                                                                         LIABILITIES
      Utang usaha                            616.982                 -                      -                   -                   -       616.982                    Trade payables
      Utang lain-lain                        295.943                 -                      -                   -                   -       295.943                    Other payables
      Beban bunga yang                                                                                                                                                        Accrued
       masih harus dibayar                                     59.213                     -                    -                    -        59.213               interest expenses
      Pinjaman bank                          645.981        2.355.577            2.350.492             5.248.148                    -    10.600.198                        Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan              -          651.003              845.293             2.419.345                    -     3.915.641                  Securities issued

      Total                                1.558.906        3.065.793            3.195.785             7.667.493                    -    15.487.977                               Total




                                                                              31 Desember/December 2017

                                                                                                                        Tidak
                                                                             Lebih dari 6                            mempunyai
                                        Kurang dari                        bulan sampai 1        Lebih dari         kontrak jatuh         Nilai
                                        satu bulan/       1-6             tahun/Over than         1 tahun/            tempo/No          tercatat/
                                         Less than       bulan/            6 months up to        Over than           contractual        Carrying
                                        one month        months                1 year              1 year              maturity           value

      LIABILITAS                                                                                                                                                         LIABILITIES
      Utang usaha                            606.513                 -                      -                   -                   -       606.513                   Trade payables
      Utang lain-lain                        134.799                 -                      -                   -                   -       134.799                    Other payables
      Beban bunga yang                                                                                                                                                        Accrued
        masih harus dibayar                        -           54.455                     -                    -                    -        54.455               interest expenses
      Pinjaman bank                          325.035        1.952.123            2.045.158             4.806.835                    -     9.129.151                        Bank loans
      Utang Derivatif                              -                -                    -                19.540                    -        19.540               Derivative payables
      Surat berharga yang diterbitkan              -          493.426              650.333             3.263.513                    -     4.407.272                  Securities issued

      Total                                1.066.347        2.500.004            2.695.491             8.089.888                    -    14.351.730                               Total




406
Page 427
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                     and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                          and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                 With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                    (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                 unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                    26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko likuiditas (lanjutan)                                                                    Liquidity risk (continued)

         Tabel berikut menggambarkan profil perbedaan jatuh                                              The following table summarizes the maturity gap
         tempo atas aset dan liabilitas keuangan Perseroan                                               profile of the Company’s financial assets and
         pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                                 liabilities as of 30 June 2018, 31 December 2017
         31 Desember 2016: (lanjutan)                                                                    and 31 December 2016: (continued)
                                                                             31 Desember/December 2016

                                                                                                                          Tidak
                                                                            Lebih dari 6                               mempunyai
                                           Kurang dari                    bulan sampai 1       Lebih dari             kontrak jatuh         Nilai
                                           satu bulan/     1-6           tahun/Over than        1 tahun/                tempo/No          tercatat/
                                            Less than     bulan/          6 months up to       Over than               contractual        Carrying
                                           one month      months              1 year             1 year                  maturity           value

         LIABILITAS                                                                                                                                              LIABILITIES
         Utang usaha                            593.910              -                     -                    -                     -       593.910         Trade payables
         Utang lain-lain                        171.134              -                     -                    -                     -       171.134         Other payables
         Beban bunga yang                                                                                                                                             Accrued
           masih harus dibayar                        -         40.522                  -                  -                          -        40.522   interest expenses
         Pinjaman bank                          549.189      1.509.160          1.433.122          2.752.355                          -     6.243.826              Bank loans
         Surat berharga yang diterbitkan              -        657.603                  -          3.482.153                          -     4.139.756        Securities issued

         Total                                1.314.233      2.207.285          1.433.122           6.234.508                         -    11.189.148                   Total




         Risiko operasional                                                                              Operational risk

         Perseroan juga sangat peduli terhadap risiko                                                    The Company is also very concerned about the
         operasional, karena permasalahan yang timbul                                                    operational risk, because the problems arising from
         sehubungan dengan risiko ini dapat berdampak dan                                                this risk could bring significant impact and affect the
         berpengaruh luas terhadap kinerja Perseroan secara                                              Company’s overall performance. In general,
         keseluruhan. Secara umum, risiko operasional                                                    operational risk is the risk caused by shortcomings
         merupakan risiko yang disebabkan karena                                                         and failures of internal processes, human errors,
         kekurangan dan kegagalan proses internal,                                                       system failures or problems that could bring impact
         kesalahan manusia, kegagalan system ataupun                                                     to the Company's operations. The operational risks
         permasalahan-permasalahan yang berdampak pada                                                   in the Company are handled through 3 (three) steps
         operasi Perseroan. Penanganan risiko operasional                                                as follows:
         dalam Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) langkah,
         yaitu:
         -    Pengidentifikasian risiko                                                                     -       Risk identification
         -    Pengukuran risiko                                                                             -       Risk measurement
         -    Manajemen, pengawasan dan pengendalian                                                        -       Risk management, supervision and control
              risiko

         Ketiga langkah di atas merupakan satu kesatuan                                                  The three steps above are inseparable unified
         proses yang tidak terpisahkan. Langkah di atas telah                                            process. These have been converted to the
         diterjemahkan    Perseroan     dalam    mekanisme                                               Company's    operational risk   management
         manajemen risiko operasional sebagai berikut:                                                   mechanism as follows:

         Operational Risk Management System (ORMS)                                                       Operational Risk Management System (ORMS)

         ORMS merupakan implementasi dari kewajiban                                                      ORMS is an implementation of the obligation of the
         Perseroan sebagai Perseroan Anak dari PT Bank                                                   Company as a Subsidiary of PT Bank Mandiri
         Mandiri    (Persero)    Tbk     untuk    melakukan                                              (Persero) Tbk to carry out operational risk control by
         pengendalian risiko operasional dengan cara                                                     recording risk event at the time this risk event
         melakukan pencatatan kejadian berisiko pada saat                                                occurred, as regulated in Bank Indonesia
         terjadinya kejadian berisiko tersebut, seperti yang                                             Regulation No. 8/6/PBI/2006 dated 30 January
         diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia                                                        2006 regarding "Implementation of Consolidated
         No. 8/6/PBI/2006 tertanggal 30 Januari 2006 perihal                                             Risk Management for Banks Performing Control on
         “Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi                                                  Subsidiary Companies".
         bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap
         Perseroan Anak”.




                                                                                                                                                                407
Page 428
                                                                        7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                              ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                          As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                 and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                        30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                      and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                             With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                       Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                             unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

      Risiko operasional (lanjutan)                                          Operational risk (continued)

      Operational Risk Management System (ORMS)                              Operational Risk Management System (ORMS)
      (lanjutan)                                                             (continued)

      ORMS adalah sebuah aplikasi intranet berbasis web                      ORMS is a web-based intranet application that is
      yang digunakan sebagai alat bantu pengelola risiko                     used as an operational risk management tool and is
      operasional yang dirancang agar pencatatan                             designed for recording the operational risk event at
      kejadian berisiko dapat dilakukan pada saat                            the time of occurrence of this risk event and stored
      terjadinya kejadian berisiko tersebut dan direkam ke                   into database. The report stored through the
      dalam database. Laporan yang terekam melalui                           reporting menu would then be transferred to Parent
      menu laporan tersebut kemudian akan dipindahkan                        Company’s ORMS application as the form of the
      ke dalam aplikasi ORMS Entitas Induk sebagai                           consolidated Bank’s Operational Risk Report.
      bentuk dari perwujudan konsolidasi Laporan Risiko
      Operasional Bank.

      Manajemen permodalan                                                   Capital management

      Tujuan Perseroan dalam mengelola permodalannya                         The Company’s objectives when managing capital
      adalah menjaga kelangsungan usaha Perseroan                            are to safeguard the Company’s ability to continue
      untuk dapat memberikan hasil kepada pemegang                           as a going concern in order to provide returns for
      saham dan manfaat kepada pemangku kepentingan                          shareholders and benefits for other stakeholders
      lainnya, dan memelihara optimalisasi struktur                          and to maintain an optimal capital structure to
      permodalan untuk mengurangi biaya modal.                               reduce the cost of capital.

      Dalam rangka memelihara atau menyesuaikan                              In order to maintain or adjust the capital structure,
      struktur permodalan, Perseroan dapat menyesuaikan                      the Company may adjust the amount of dividends
      jumlah dividen yang dibayarkan kepada pemegang                         paid to shareholders, return capital to shareholders
      saham, imbalan hasil modal kepada pemegang                             or issue new shares to reduce debt.
      saham atau menerbitkan saham baru untuk
      mengurangi pinjaman.

      Konsisten dengan pelaku industri lainnya, Perseroan                    Consistent with other players in the industry, the
      memonitor permodalan berdasarkan gearing ratio.                        Company monitors capital on the basis of the
      Rasio ini dihitung dari nilai bersih pinjaman (termasuk                gearing ratio. This ratio is calculated as net debt
      obligasi dan medium-term notes) dibagi dengan                          (including bonds payable and medium-term notes)
      jumlah modal. Jumlah modal diambil dari ekuitas                        divided by total capital. Total capital is calculated as
      yang tercantum dalam laporan posisi keuangan.                          equity shown in the statements of financial position.

      Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.                       Based on Ministry of Financial Services Authority
      29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014                               No. 29/POJK.05/2014 dated 19 November 2014
      tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan                               regarding Implementation of Financing Company
      Pembiayaan Perusahan Pembiayaan, jumlah                                Financing Business, the maximum gearing ratio is
      maksimum gearing ratio adalah sebesar 10 kali dari                     10 times from total capital.
      total modal.
                                       30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                       30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016
      Pinjaman                                                                                                                    Debt
       Pinjaman yang diterima - neto         9.626.448           8.210.430           5.609.152                       Borrowings - net
       Obligasi                              3.342.215           3.665.251           3.316.234                        Bonds Payable
      Total Pinjaman                        12.968.663          11.875.681           8.925.386                              Total Debt

      Jumlah Modal                           1.949.047           1.768.342           1.474.129                            Total Capital
      Gearing Ratio                               6,65                6,72                6,05                           Gearing Ratio




408
Page 429
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                         and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                              and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                     unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    26. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                                                          26. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

         Risiko operasional (lanjutan)                                                                    Operational risk (continued)

         Manajemen permodalan (lanjutan)                                                                  Capital management

         Perseroan senantiasa menjaga jumlah maksimum                                                     The Company always maintains the maximum
         gearing ratio lebih kecil dari ketentuan yang                                                    amount of gearing ratio at lower level than the
         ditetapkan melalui analisa alternatif pembiayaan baik                                            applicable regulation by performing an analysis to
         melalui pinjaman bank, penerbitan obligasi ataupun                                               determine financing alternative whether through the
         optimalisasi dana joint financing. Perseroan juga                                                bank loans, bonds issuance or joint financing fund
         menghitung biaya dana dari alternatif pembiayaan                                                 optimization. The Company also calculates the cost
         yang dipilih untuk memastikan biaya dana tersebut                                                of fund of each financing alternative selected by the
         dapat menghasilkan pendapatan maksimum bagi                                                      Company to ensure it could generate a maximum
         Perseroan.                                                                                       income for the Company.
    27. NILAI WAJAR                     ASET           DAN        LIABILITAS                          27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
        KEUANGAN                                                                                          LIABILITIES

         Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
         2016, nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan                                           the carrying value of the Company’s financial assets
         Perseroan memiliki nilai yang hampir sama dengan                                                 and liabilities approximates their fair value except
         nilai wajarnya kecuali untuk instrumen berikut:                                                  for the following financial instruments:

                                                                                 30 Juni/June 2018


                                                                 Biaya
                                                               perolehan
                                                              diamortisasi           Derivatif
                                            Pinjaman yang       lainnya/             lindung
                                             diberikan dan       Other                 nilai/           Nilai tercatat/
                                            piutang/Loans and amortized              Hedging              Carrying        Nilai wajar/
                                              receivables         cost              derivatives             value         Fair value

          ASET KEUANGAN                                                                                                                            FINANCIAL ASSETS
          Piutang pembiayaan konsumen           11.596.761                   -                 -            11.596.761       12.426.774   Consumer financing receivables
          Piutang sewa pembiayaan                3.259.270                   -                 -             3.259.270        3.568.101        Finance lease receivables
          Piutang derivatif                              -                   -           153.092               153.092          153.092            Derivative receivables

          Total aset keuangan                   14.856.031                   -           153.092            15.009.123       16.147.967           Total financial assets



          LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                   FINANCIAL LIABILITIES
          Pinjaman bank                                  -         9.626.448                      -          9.626.448        9.583.820                     Bank loans
          Surat berharga yang diterbitkan                -         3.342.215                      -          3.342.215        3.315.864               Securities issued

          Total liabilitas keuangan                      -       12.968.663                       -         12.968.663       12.899.684         Total financial liabilities



                                                                       31 Desember/December 2017


                                                                 Biaya
                                                               perolehan
                                                              diamortisasi           Derivatif
                                            Pinjaman yang       lainnya/             lindung
                                             diberikan dan       Other                 nilai/           Nilai tercatat/
                                            piutang/Loans and amortized              Hedging              Carrying        Nilai wajar/
                                              receivables         cost              derivatives             value         Fair value

          ASET KEUANGAN                                                                                                                            FINANCIAL ASSETS
          Piutang pembiayaan konsumen           11.181.306                   -                 -            11.181.306       11.935.962   Consumer financing receivables
          Piutang sewa pembiayaan                2.356.890                   -                 -             2.356.890        2.571.662        Finance lease receivables
          Piutang derivatif                              -                   -            23.202                23.202           23.202            Derivative receivables

          Total aset keuangan                   13.538.196                   -             23.202           13.561.398       14.530.826           Total financial assets



          LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                   FINANCIAL LIABILITIES
          Pinjaman bank                                  -         8.210.430                   -             8.210.430        8.209.363                      Bank loans
          Surat berharga yang diterbitkan                -         3.665.251                   -             3.665.251        3.635.760               Securities issued
          Utang derivatif                                -                 -              19.540                19.540           19.540             Derivative payables

          Total liabilitas keuangan                      -       11.875.681                19.540           11.895.221       11.864.663         Total financial liabilities




                                                                                                                                                                   409
Page 430
                                                                                                  7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                        ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                           PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                    As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                           and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                       With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                 Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                       unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
27. NILAI WAJAR      ASET                           DAN       LIABILITAS                          27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
    KEUANGAN (lanjutan)                                                                               LIABILITIES (continued)

      Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
      2016, nilai tercatat dari aset dan liabilitas keuangan                                           the carrying value of the Company’s financial assets
      Perseroan memiliki nilai yang hampir sama dengan                                                 and liabilities approximates their fair value except
      nilai wajarnya kecuali untuk instrumen berikut:                                                  for the following financial instruments: (continued)
      (lanjutan)

                                                                   31 Desember/December 2016


                                                             Biaya
                                                           perolehan
                                                          diamortisasi           Derivatif
                                        Pinjaman yang       lainnya/             lindung
                                         diberikan dan       Other                 nilai/            Nilai tercatat/
                                        piutang/Loans and amortized              Hedging               Carrying            Nilai wajar/
                                          receivables         cost              derivatives              value             Fair value

      ASET KEUANGAN                                                                                                                                 FINANCIAL ASSETS
      Piutang pembiayaan konsumen             9.668.871                  -                    -           9.668.871           10.519.966   Consumer financing receivables
      Piutang sewa pembiayaan                   829.945                  -                    -             829.945              928.918        Finance lease receivables

      Total aset keuangan                   10.498.816                   -                    -          10.498.816           11.448.884           Total financial assets



      LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                        FINANCIAL LIABILITIES
      Pinjaman bank                                   -        5.609.152                      -           5.609.152            5.644.324                     Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan                 -        3.316.234                      -           3.316.234            3.304.169               Securities issued

      Total liabilitas keuangan                       -        8.925.386                      -           8.925.386            8.948.493         Total financial liabilities


      Tabel di bawah ini menyajikan analisa atas instrumen                                             The tables below present the analysis of the above
      keuangan tersebut sesuai dengan masing-masing                                                    financial instruments by the level in the fair value
      tingkat dalam hirarki nilai wajar:                                                               hierarchy:
                                                                             30 Juni/June 2018

                                        Nilai tercatat/    Tingkat 1/           Tingkat 2/             Tingkat 3/
                                        Carrying value      Level 1              Level 2                Level 3               Total

      ASET KEUANGAN                                                                                                                                 FINANCIAL ASSETS
      Piutang Pembiayaan konsumen           11.596.761                   -         12.426.774                          -      12.426.774   Consumer financing receivables
      Piutang sewa pembiayaan                3.259.270                   -          3.568.101                          -       3.568.101        Finance lease receivables
      Piutang derivatif                        153.092                   -            153.092                          -         153.092            Derivative receivables

      Total aset keuangan                   15.009.123                   -         16.147.967                          -      16.147.967                              Total


      LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                        FINANCIAL LIABILITIES
      Pinjaman bank                           9.626.448                  -          9.583.820                          -       9.583.820                     Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan         3.342.215                  -          3.315.864                          -       3.315.864               Securities issued

      Total liabilitas keuangan             12.968.663                   -         12.899.684                          -      12.899.684                              Total



                                                                   31 Desember/December 2017

                                        Nilai tercatat/    Tingkat 1/           Tingkat 2/             Tingkat 3/
                                        Carrying value      Level 1              Level 2                Level 3               Total

      ASET KEUANGAN                                                                                                                                 FINANCIAL ASSETS
      Piutang pembiayaan konsumen           11.181.306                   -         11.935.962                          -      11.935.962   Consumer financing receivables
      Piutang sewa pembiayaan                2.356.890                   -          2.571.662                          -       2.571.662        Finance lease receivables
      Piutang derivatif                         23.202                   -             23.202                          -          23.202            Derivative receivables

      Total                                 13.561.398                   -         14.530.826                          -      14.530.826                              Total


      LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                                        FINANCIAL LIABILITIES
      Pinjaman bank                           8.210.430                  -          8.209.363                          -       8.209.363                      Bank loans
      Surat berharga yang diterbitkan         3.665.251                  -          3.635.760                          -       3.635.760               Securities issued
      Utang derivatif                            19.540                  -             19.540                          -          19.540             Derivative payables

      Total                                 11.895.221                   -         11.864.663                          -      11.864.663                              Total




410
Page 431
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    27. NILAI WAJAR      ASET                           DAN      LIABILITAS                      27. FAIR VALUE OF FINANCIAL ASSETS AND
        KEUANGAN (lanjutan)                                                                          LIABILITIES (continued)
         Tabel di bawah ini menyajikan analisa atas instrumen                                      The tables below present the analysis of the above
         keuangan tersebut sesuai dengan masing-masing                                             financial instruments by the level in the fair value
         tingkat dalam hirarki nilai wajar: (lanjutan)                                             hierarchy: (continued)
                                                                               31 Desember/December 2016

                                            Nilai tercatat/   Tingkat 1/          Tingkat 2/       Tingkat 3/
                                            Carrying value     Level 1             Level 2          Level 3         Total

          ASET KEUANGAN                                                                                                                   FINANCIAL ASSETS
          Piutang pembiayaan konsumen             9.668.871                -        10.519.966                  -   10.519.966   Consumer financing receivables
          Piutang sewa pembiayaan                   829.945                -           928.918                  -      928.918        Finance lease receivables

          Total                                 10.498.816                 -        11.448.884                  -   11.448.884                           Total


          LIABILITAS KEUANGAN                                                                                                          FINANCIAL LIABILITIES
          Pinjaman bank                           5.609.152                -         5.644.324                  -    5.644.324                     Bank loans
          Surat berharga yang diterbitkan         3.316.234                -         3.304.169                  -    3.304.169               Securities issued

          Total                                   8.925.386                -         8.948.493                  -    8.948.493                           Total



         Metode dan asumsi yang digunakan untuk estimasi                                           The following methods and assumptions are used
         nilai wajar adalah sebagai berikut:                                                       to estimate the fair values:

         Nilai wajar kas dan setara kas, piutang lain-lain, aset                                   The fair value of cash and cash equivalents, other
         lain-lain, utang usaha, beban bunga yang masih                                            receivables, other assets, trade payables, accrued
         harus dibayar dan utang lain-lain mendekati nilai                                         interest expenses and other payables approximate
         tercatat karena jangka waktu jatuh tempo yang                                             their carrying amounts largely due to short-term
         singkat atas instrumen keuangan tersebut.                                                 maturities of these instruments.

         Nilai wajar piutang pembiayaan konsumen, piutang                                          The fair value of consumer financing receivables,
         sewa pembiayaan, piutang derivatif, utang derivatif,                                      finance lease receivables, derivative receivables,
         pinjaman bank dan surat berharga yang diterbitkan                                         derivative payable, bank loan and securities issued
         dinilai menggunakan diskonto arus kas berdasarkan                                         are determined by discounting cash flows using
         tingkat   suku    bunga   pasar    pada    tanggal                                        market interest rate as of 30 June 2018,
         30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016.                                                  31 December 2017 and 2016.


    28. PERJANJIAN KERJASAMA                                                                     28. COOPERATION AGREEMENTS
         Pembiayaan bersama                                                                        Joint financing
         Perseroan     mempunyai     perjanjian  kerjasama                                         The Company entered into a joint financing without
         pembiayaan bersama without recourse dengan                                                recourse agreement with PT Bank Mandiri
         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan bertindak                                        (Persero) Tbk. The Company acts as an agent to
         sebagai agen untuk kegiatan seleksi konsumen,                                             underwrite, collect and administer consumer
         penagihan dan pengurusan dokumen administrasi                                             financing and earns the spread between the margin
         dan mendapatkan pendapatan atas selisih marjin                                            received from customers and the interest paid to the
         yang diterima dari konsumen dan yang dibayarkan ke                                        joint financing provider.
         pemberi pembiayaan bersama.

         Dalam perjanjian kerjasama dengan PT Bank Mandiri                                         Based on the agreements with PT Bank Mandiri
         (Persero) Tbk, porsi fasilitas pembiayaan yang akan                                       (Persero) Tbk, the amount of funds to be financed
         diberikan untuk konsumen dari masing-masing pihak                                         by each party is a minimum of 5.00% from the
         adalah minimal 5,00% dari Perseroan dan maksimal                                          Company and a maximum of 95.00% from joint
         95,00% dari pemberi pembiayaan bersama. Sejak                                             financing providers. Since 20 December 2013, the
         tanggal 20 Desember 2013, porsi fasilitas                                                 amount of funds to be financed by each party is a
         pembiayaan yang akan diberikan untuk konsumen                                             minimum of 1.00% from the Company and a
         dari masing-masing pihak adalah minimal 1,00% dari                                        maximum of 99.00% from joint financing providers.
         Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi
         pembiayaan bersama.




                                                                                                                                                        411
Page 432
                                                            7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                  ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                     PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                               NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016              As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                     and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada            30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                          and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                 With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                           Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                    (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                 unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan)                         28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
      Pembiayaan bersama (lanjutan)                             Joint financing (continued)

      Pada tanggal 6 Februari 2009, Perseroan dan               On 6 February 2009, the Company and PT Bank
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani              Mandiri (Persero) Tbk signed a Joint Financing
      Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kendaraan                 Agreement with the total joint financing facility
      Bermotor dengan total fasilitas pembiayaan bersama        amounting to Rp2,000,000, whereby the Company
      sebesar    Rp2.000.000,        dimana    Perseroan        bears the credit risk in accordance with its financing
      menanggung risiko kredit sesuai dengan porsi              portion (without recourse).
      pembiayaannya (without recourse).

      Pada tanggal 29 Agustus 2013, Perseroan dan               On 29 August 2013, the Company and PT Bank
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menandatangani              Mandiri (Persero) Tbk signed a Customer Asset
      Perjanjian Kerjasama Pengambilalihan Piutang              Purchase Agreement with the total facility
      Pembiayaan dengan total fasilitas pembiayaan              amounting to Rp1,100,000, whereby the Company
      sebesar    Rp1.100.000,     dimana  Perseroan             bears the credit risk in accordance with its financing
      menanggung risiko kredit sesuai dengan porsi              portion (without recourse).
      pembiayaannya (without recourse).

      Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali              The agreement was amended several times, the
      perubahan, perubahan terakhir melalui amandemen           latest of which is the amendment of the Joint
      Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara            Financing agreement between PT Mandiri Tunas
      PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri              Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dated
      (Persero) Tbk tertanggal 4 Desember 2014, yang            4 December 2014, which d the total joint financing
      menaikkan fasilitas pembiayaan bersama menjadi            facility to Rp20,500,000 with the portion of joint
      sebesar Rp20.500.000 dengan porsi fasilitas               financing facility minimum of 1.00% from the
      pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari             Company and a maximum of 99.00% from joint
      Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi                financing providers.
      pembiayaan bersama.

      Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara            The Joint Financing agreement between PT Mandiri
      PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri              Tunas Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      (Persero) Tbk diamandemen pada tanggal 15 Maret           was amended on 15 March 2017, which increased
      2017, yang menaikkan fasilitas pembiayaan bersama         the total joint financing and Customer Asset
      dan fasilitas pengambilalihan piutang pembiayaan          Purchase Agreement facility to Rp23,500,000 with
      menjadi sebesar Rp23.500.000 dengan porsi fasilitas       the portion of joint financing facility minimum of
      pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari             1.00% from the Company and a maximum of
      Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi                99.00% from joint financing providers. The
      pembiayaan     bersama.     Perjanjian  ini   telah       agreement was extended up to 28 February 2018.
      diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari
      2018.

      Perjanjian Kerjasama Kendaraan Bermotor antara            The Joint Financing agreement between PT Mandiri
      PT Mandiri Tunas Finance dan PT Bank Mandiri              Tunas Finance and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      (Persero) Tbk diamandemen pada tanggal 17 April           was amended on 17 April 2018, which increased
      2018, yang menaikkan fasilitas pembiayaan bersama         the total joint financing and Customer Asset
      dan fasilitas pengambilalihan piutang pembiayaan          Purchase Agreement facility to Rp24,000,000 with
      menjadi sebesar Rp24.000.000 dengan porsi fasilitas       the portion of joint financing facility minimum of
      pembiayaan bersama sebesar minimal 1,00% dari             1.00% from the Company and a maximum of
      Perseroan dan maksimal 99,00% dari pemberi                99.00% from joint financing providers. The
      pembiayaan     bersama.     Perjanjian  ini   telah       agreement was extended up to 23 February 2019.
      diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Februari
      2019.




412
Page 433
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                    PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                             As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                    and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                           30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                         and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                          Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                   (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan)                                         28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
         Pembiayaan bersama (lanjutan)                                               Joint financing (continued)

         Pada tanggal 31 Mei 2018 dan 26 Juni 2018,                                  On May 31, 2018 and June 26, 2018, the Company
         Perseroan dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                 and PT Bank Mandiri (Persero) Tbk entered into a
         menandatangani        Perjanjian       Kerjasama                            Cooperation Agreement for Acquisition of Finance
         Pengambilalihan   Piutang    Sewa     Pembiayaan                            Lease Receivables                                No.
         No.           RB6.SB6/PKS.01/2018              dan                          RB6.SB6/PKS.01/2018                and           No.
         No. RB6.SB6/PKS.02/2018 dengan total fasilitas                              RB6.SB6/PKS.02/2018, with the total joint financing
         pembiayaan bersama akan ditetapkan dari waktu ke                            facility to be determined from time to time based on
         waktu    berdasarkan     keputusan     pemegang                             the decision of the authority holder at PT Bank
         kewenangan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,                                Mandiri (Persero) Tbk whereby the Company bears
         dimana Perseroan menanggung risiko kredit sesuai                            the credit risk in accordance with its financing
         dengan porsi pembiayaannya (without recourse).                              portion (without recourse).

         Jumlah pembiayaan bersama dengan Bank Mandiri                               Total joint financing amount with Bank Mandiri
         yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni                           managed by the Company as of 30 June 2018,
         2018, 31 Desember 2017 dan 2016:                                            31 December 2017 and 2016, are as follows:
                                               30 Juni 2018/     31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                               30 June, 2018     31 December, 2017   31 December, 2016

       Piutang pembiayaan konsumen                  25.272.521          23.032.176          20.470.388        Consumer financing receivables
       Piutang sewa pembiayaan                         320.998                   -                   -             Finance lease receivables

       Rata - rata jangka pembiayaan (tahun)              3-4                    3                  3      Average of financing period (years)

         Asuransi                                                                    Insurance

         Dalam menjalankan usahanya, Perseroan bekerja                               In the course of business, the Company entered
         sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia,                                     into insurance agreements with PT Asuransi Jasa
         PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Cakrawala                                Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi
         Proteksi Indonesia, PT Asuransi Central Asia,                               Cakrawala Proteksi Indonesia, PT Asuransi Central
         PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Adira,                          Asia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk,
         PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA                           PT Asuransi Adira, PT AXA Mandiri Financial
         General Insurance (MAGI), PT Asuransi Wahana                                Services, PT Mandiri AXA General Insurance
         Tata, PT Asuransi Artarindo, PT MNC Asuransi                                (MAGI), PT Asuransi Wahana Tata, PT Asuransi
         Indonesia, PT Bess Central Insurance, PT Asuransi                           Artarindo, PT MNC Asuransi Indonesia, PT Bess
         Kresna Mitra Tbk, PT Pan Pacific Insurance,                                 Central Insurance, PT Asuransi Kresna Mitra Tbk,
         PT Jasindo Life, PT Asuransi Raksa Pratikara,                               PT Pan Pacific Insurance, PT Jasindo Life,
         PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi                            PT Asuransi Raksa Pratikara, PT Asuransi Jiwa
         Mitra Pelindung Mustika (MPM), PT Chubb General                             InHealth Indonesia, PT Asuransi Mitra Pelindung
         Insurance Indonesia, PT Asuransi Ramayana, Perum                            Mustika (MPM), PT Chubb General Insurance
         Jamkrindo, PT Sompo Insurance Indonesia, Asuransi                           Indonesia, PT Asuransi Ramayana, Perum
         Mega Pratama dan PT Asuransi Ciputra                                        Jamkrindo, PT Sompo Insurance Indonesia,
         Indonesia.                                                                  Asuransi Mega Pratama and PT Asuransi Ciputra
                                                                                     Indonesia.
         Sewa gedung                                                                 Building rental
         Pada tanggal 31 Agustus 2009, Perseroan                                     On 31 August 2009, the Company signed an office
         menandatangani perjanjian sewa ruangan kantor                               space rental agreement with PT Bumi Daya Plaza
         dengan PT Bumi Daya Plaza yang tidak dapat                                  which is non-cancellable for the period of five years
         dibatalkan untuk periode lima tahun. Perjanjian                             and will expire in 2014. The Company is required to
         tersebut akan berakhir pada tahun 2014 dengan                               pay in advance of Rp507 for each quarter. The tariff
         ketentuan pembayaran di muka sebesar Rp507 untuk                            will be reviewed on annual basis with a maximum
         setiap jangka waktu 3 bulan dan akan ditinjau kembali                       tariff increase of 5.00% per annum.
         setiap satu tahun sekali dengan kenaikan tarif
         maksimal sebesar 5,00% per tahun.




                                                                                                                                       413
Page 434
                                                                        7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                              ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                 PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                          As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                 and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                        30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                      and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                             With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                       Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                             unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
28. PERJANJIAN KERJASAMA (lanjutan)                                     28. COOPERATION AGREEMENTS (continued)
       Sewa gedung (lanjutan)                                                Building rental (continued)

       Pada tanggal 21 Agustus 2014, Perseroan                               On 21 August 2014, the Company signed a renewal
       menandatangani pembaruan perjanjian sewa                              of the office space rental agreement with PT Bumi
       ruangan kantor dengan PT Bumi Daya Plaza yang                         Daya Plaza which is non-cancellable for the period
       tidak dapat dibatalkan untuk periode lima tahun.                      of five years and will expire in 2019, in which the
       Perjanjian tersebut akan berakhir pada tahun 2019                     Company is required to pay in advance an amount
       dengan ketentuan pembayaran di muka sebesar                           of Rp882 for each quarter in the first year, Rp988
       Rp882 untuk setiap jangka waktu 3 bulan pada tahun                    for each quarter in the second year, Rp1,106 for
       pertama, Rp988 untuk setiap jangka waktu 3 bulan                      each quarter in the third year, Rp1,239 for each
       pada tahun kedua, Rp1.106 untuk setiap jangka                         quarter in the fourth year, and Rp1,388 for each
       waktu 3 bulan pada tahun ketiga, Rp1.239 untuk                        quarter in the fifth year.
       setiap jangka waktu 3 bulan pada tahun keempat,
       dan Rp1.388 untuk setiap jangka waktu 3 bulan pada
       tahun kelima.

       Selama periode enam bulan yang berakhir pada                          During six-month period ended 30 June 2018 and
       tanggal 30 Juni 2018 dan tahun yang berakhir pada                     years ended 31 December 2017 and 2016, the
       tanggal 31 Desember 2017 dan 2016, Perseroan                          Company recorded rental expense of Rp2,479,
       mencatat beban sewa masing-masing sebesar                             Rp4,692 and Rp4,109 from this office space rental.
       Rp2.479, Rp4.692 dan Rp4.109 dari sewa ruangan
       kantor ini.

       Pada 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016,                         As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016,
       pembayaran sewa minimum masa depan dalam                              the future minimum rental payments under non-
       sewa operasi yang tidak dapat dibatalkan                              cancellable operating leases under this lease
       berdasarkan perjanjian sewa tersebut adalah sebagai                   agreement are as follows:
       berikut:

                                     30 Juni 2018/       31 Desember 2017/   31 Desember 2016/
                                     30 June, 2018       31 December, 2017   31 December, 2016

      Sampai dengan satu tahun                 5.552                 5.255              4.692                          Within one year
      Lebih dari satu tahun sampai                                                                    After one year but not more than
        lima tahun                                   -               2.776              8.030                            five years

      Total                                    5.552                 8.031             12.722                                   Total



29. SEGMEN OPERASI                                                      29. OPERATING SEGMENT
       Segmen operasi Perseroan dibagi berdasarkan                           The Company’s operating segments represent the
       kelompok nasabah utama dan produk yang disebut,                       Company’s key customer and product groups
       Fleet dan Retail. Dalam menentukan hasil segmen,                      namely, Fleet and Retail. In determining the
       beberapa akun aset dan liabilitas serta pendapatan                    segment results, certain assets and liabilities items
       dan biaya yang terkait diatribusikan ke masing-                       and related revenues and expenses are attributed
       masing segmen berdasarkan kebijakan pelaporan                         to each segment based on internal management
       internal manajemen.                                                   reporting policies.




414
Page 435
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                             PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                       NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                      As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                             and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                    30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                  and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                         With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                   Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                                            (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                         unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    29. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                        29. OPERATING SEGMENT (continued)

         Ringkasan berikut menjelaskan operasi masing-                                                          The following summary describes the operations in
         masing segmen dalam             pelaporan segmen                                                       each of the Company’s reportable segments:
         Perseroan:
         -   Fleet                                                                                              -           Fleet
             Termasuk dalam pelaporan segmen fleet adalah                                                                   Included in the fleet segment reporting are
             seluruh indikator penilaian segmen operasi yang                                                                operating segments assessment indicators
             secara nyata dapat diatribusikan sebagai bagian                                                                that can be actually be attributed as part of
             dari pembiayaan untuk nasabah korporasi.                                                                       financing to corporate customers.
         -          Retail                                                                                      -           Retail
                    Termasuk dalam pelaporan segmen retail adalah                                                           Included in the retail segment reporting are
                    seluruh indikator penilaian segmen operasi yang                                                         operating segments assessment indicators
                    secara nyata dapat diatribusikan sebagai bagian                                                         that can be actually be attributed as part of
                    dari pembiayaan konsumen untuk nasabah                                                                  consumer financing to individual customers.
                    individu.
         -          Lain-lain                                                                                   -           Others
                    Termasuk dalam pelaporan segmen lain-lain                                                               Included in the other segment reporting is
                    adalah informasi pelaporan segmen operasi                                                               reporting segment information associated with
                    terkait dengan aktivitas treasuri dan kantor pusat                                                      treasury and head office activities such as bank
                    seperti pendapatan bunga bank dan beban                                                                 interest income and general and administrative
                    umum dan administrasi yang tidak dapat                                                                  expenses that can not be allocated.
                    dialokasikan.

         Informasi mengenai hasil dari masing-masing bisnis                                                    Information regarding the results of each reportable
         segmen disajikan di bawah ini. Kinerja diukur                                                         segment is included below. Performance is
         berdasarkan      laba   segmen      sebelum      pajak                                                measured based on segment profit before income
         penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam laporan                                                     tax, as included in the internal management reports
         internal manajemen yang ditelaah oleh manajemen                                                       that are reviewed by the Company’s management.
         Perseroan. Keuntungan segmen digunakan untuk                                                          Segment profit is used to measure performance of
         mengukur kinerja dimana manajemen berkeyakinan                                                        that business segment as management believes
         bahwa informasi tersebut paling relevan dalam                                                         that such information is the most relevant in
         mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap                                                   evaluating the results of those segments relative to
         entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut.                                                 other entities that operate within these industries.

                                                                               30 Juni/June 2018

                                                   Retail                                      Fleet

                                      Mobil/                  Motor/            Mobil/                   Motor/                  Lain/        Jumlah/                  Information by
             Informasi segmen usaha    Car                  Motorcycle           Car                   Motorcycle                Other         Total               business segments

       Pendapatan                                                                                                                                                            Revenue
       Pembiayaan konsumen              868.529                    25.344            73.549                         585                   -        968.007          Consumer financing
       Sewa pembiayaan                    3.703                         9           175.937                           -                   -        179.649               Finance lease
       Bunga                              3.333                         7             1.395                           3                   -          4.738                     Interest
       Lain-lain - neto                 326.314                    10.665            39.700                         133                   -        376.812                 Others - net

       Total pendapatan                1.201.879                   36.025           290.581                         721                   -      1.529.206               Total revenue


       Beban                                                                                                                                                                 Expenses
       Beban keuangan                   (431.543 )                 (12.576 )        (163.963 )                  (184 )                    -       (608.266)            Finance charges
       Beban gaji dan tunjangan         (236.159 )                 (10.819 )         (16.245 )                     -                      -       (263.223)        Salaries and benefits
       Beban umum dan                                                                                                                                         General and administration
          administrasi                  (178.858 )                  (5.799 )             (9.431 )                     -                   -       (194.088)                 expenses
       Penyisihan kerugian                                                                                                                                                 Provision for
          penurunan nilai               (176.026 )                  (2.422 )         (16.488 )                       (8 )                 -       (194.944)        impairment losses

       Total beban                    (1.022.586 )                 (31.616 )        (206.127 )                  (192 )                    -     (1.260.521)             Total expenses

       Laba sebelum beban                                                                                                                                                 Income before
          pajak final dan pajak                                                                                                                                  final tax and income
          penghasilan                   179.293                     4.409            84.454                     529                       -       268.685                  tax expense

       Total aset                     10.469.612                  192.509          4.361.871                   9.747              1.137.841     16.171.580                 Total assets

       Total liabilitas                9.814.135                  178.065          3.942.814                   9.149                278.371     14.222.534              Total liabilities




                                                                                                                                                                                   415
Page 436
                                                                                                      7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                                            ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                                                PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                          NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                                         As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                                                and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                                       30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                                     and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                                            With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                                      Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                                                               (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                                            unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)

29. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                                          29. OPERATING SEGMENT (continued)
        Informasi mengenai hasil dari masing-masing bisnis                                                   Information regarding the results of each reportable
        segmen disajikan di bawah ini. Kinerja diukur                                                        segment is included below. Performance is
        berdasarkan     laba   segmen     sebelum       pajak                                                measured based on segment profit before income
        penghasilan, sebagaimana dilaporkan dalam laporan                                                    tax, as included in the internal management reports
        internal manajemen yang ditelaah oleh manajemen                                                      that are reviewed by the Company’s management.
        Perseroan. Keuntungan segmen digunakan untuk                                                         Segment profit is used to measure performance of
        mengukur kinerja dimana manajemen berkeyakinan                                                       that business segment as management believes
        bahwa informasi tersebut paling relevan dalam                                                        that such information is the most relevant in
        mengevaluasi hasil segmen tersebut relatif terhadap                                                  evaluating the results of those segments relative to
        entitas lain yang beroperasi dalam industri tersebut.                                                other entities that operate within these industries.
        (lanjutan)                                                                                           (continued)
                                                                             31 Desember/December 2017

                                                 Retail                                      Fleet

                                   Mobil/                   Motor/            Mobil/                   Motor/             Lain/            Jumlah/                  Information by
          Informasi segmen usaha    Car                   Motorcycle           Car                   Motorcycle           Other             Total               business segments

      Pendapatan                                                                                                                                                          Revenue
      Pembiayaan konsumen           1.640.512                    50.531           138.328                    1.053                 -          1.830.424          Consumer financing
      Sewa pembiayaan                   8.171                          -          170.812                        -                 -            178.983               Finance lease
      Bunga                             6.747                       130             2.159                        -                 -              9.036                     Interest
      Lain-lain - neto                622.409                    23.087            74.126                      299                 -            719.921                 Others - net

      Total pendapatan              2.277.839                    73.748           385.425                    1.352                 -          2.738.364               Total revenue


      Beban                                                                                                                                                               Expenses
      Beban keuangan                (794.857)                   (23.482)         (216.915)                    (188 )               -         (1.035.442)            Finance charges
      Beban gaji dan tunjangan      (387.524)                   (24.602)          (25.686)                       -                 -           (437.812)        Salaries and benefits
      Beban umum dan                                                                                                                                       General and administration
         administrasi               (327.391)                   (12.855)          (13.817)                           -             -          (354.063)                  expenses
      Penyisihan kerugian                                                                                                                                               Provision for
         penurunan nilai            (422.902)                    (6.772)          (12.946)                        (49 )            -          (442.669)         impairment losses

      Total beban                  (1.932.674)                  (67.711)         (269.364)                    (237 )               -         (2.269.986)             Total expenses

      Laba sebelum beban                                                                                                                                               Income before
         pajak final dan pajak                                                                                                                                final tax and income
         penghasilan                  345.165                    6.037            116.061                    1.115                     -        468.378                 tax expense

      Total aset                   10.185.813                   200.944          3.277.540                   8.269         1.066.892         14.739.458                 Total assets

      Total liabilitas              9.634.949                   190.171          2.879.681                   7.324           258.991         12.971.116              Total liabilities



                                                                                31 Desember/December 2016

                                                 Retail                                      Fleet

                                   Mobil/                   Motor/            Mobil/                   Motor/             Lain/            Jumlah/                  Information by
          Informasi segmen usaha    Car                   Motorcycle           Car                   Motorcycle           Other             Total               business segments

      Pendapatan                                                                                                                                                          Revenue
      Pembiayaan konsumen           1.609.802                    71.570            89.664                    1.229                 -          1.772.265          Consumer financing
      Sewa pembiayaan                  13.894                         -            78.413                        -                 -             92.307               Finance lease
      Bunga                                12                         1                 -                        -            10.086             10.099                     Interest
      Lain-lain - neto                526.726                    16.069            31.621                      182                 -            574.598                 Others - net

      Total pendapatan              2.150.434                    87.640           199.698                    1.411            10.086          2.449.269               Total revenue


      Beban                                                                                                                                                               Expenses
      Beban keuangan                 (768.338 )                  (33.820 )        (118.211 )                  (894 )               -           (921.263)            Finance charges
      Beban gaji dan tunjangan       (199.648 )                  (14.335 )         (10.404 )                   (23 )        (117.678)          (342.088)        Salaries and benefits
      Beban umum dan                                                                                                                                       General and administration
         administrasi                (232.605 )                  (10.696 )             (5.323 )                    (1 )      (61.215)          (309.840)                 expenses
      Penyisihan kerugian                                                                                                                                               Provision for
         penurunan nilai             (366.227 )                  (33.988 )         (27.007 )                      29               -           (427.193)        impairment losses

      Total beban                  (1.566.818 )                  (92.839 )        (160.945 )                  (889 )        (178.893)        (2.000.384)             Total expenses

      Laba (rugi) sebelum beban                                                                                                                                 Income (loss) before
         pajak final dan pajak                                                                                                                                final tax and income
         penghasilan                  583.616                    (5.199)            38.753                        522       (168.807)           448.885                tax expense

      Total aset                    8.633.460                   254.727          1.713.167                   8.255           794.453         11.404.062                 Total assets

      Total liabilitas              7.966.907                   233.786          1.531.315                   7.374           190.551          9.929.933              Total liabilities




416
Page 437
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                           PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                     NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                    As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                           and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                  30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                                and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                       With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                                 Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                          (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                       unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    29. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                      29. OPERATING SEGMENT (continued)

         Informasi wilayah geografis adalah sebagai berikut:                                  Geographical information is as follows:
                                               Tahun yang Berakhir                         Tahun yang Berakhir
                                               pada Tanggal 30 Juni/                    pada tanggal 31 Desember/
                                               Year- Ended 30 June                       Year ended 31 December,

                                                                  2017
                                                             (tidak diaudit/
                                                                 direviu/
                                                               unaudited/
                                             2018             unreviewed)               2017                   2016

       Pendapatan                                                                                                                                       Revenue
         Regional I (Sumatera)                  103.950                 93.385                198.874              214.756              Region I (Sumatera)
         Regional II (Sumatera)                 145.966                123.561                267.187              270.366             Region II (Sumatera)
         Regional III(Jabodetabek)              162.030                155.495                322.511              259.325          Region III (Jabodetabek)
         Regional IV (Jabodetabek)              186.150                176.687                368.653              455.569         Region IV (Jabodetabek)
         Regional V (Jawa Barat)                127.727                123.302                257.322              215.481           Region V (Jawa Barat)
         Regional VI                                                                                                                               Region VI
            (Jawa Tengah, Yogyakarta)           118.084                100.544                219.968              196.075    (Jawa Tengah, Yogyakarta)
         Regional VII (Jawa Timur)              134.735                131.510                273.118              244.758          Region VII (Jawa Timur)
         Regional VIII (Kalimantan)             116.043                 91.565                200.209              184.555          Region VIII (Kalimantan)
         Regional IX (Sulawesi)                 143.219                 98.242                243.745              197.189             Region IX (Sulawesi)
         Fleet                                  291.302                167.101                386.777              201.109                             Fleet
         Lainnya                                      -                      -                      -               10.086                            Others

       Total pendapatan                        1.529.206            1.261.392               2.738.364            2.449.269                         Total revenue

       Beban                                                                                                                                          Expenses
         Regional I (Sumatera)                   (85.415)             (87.714)               (171.621)            (194.420)            Region I (Sumatera)
         Regional II (Sumatera)                 (129.050)            (113.566)               (225.203)            (250.667)           Region II (Sumatera)
         Regional III (Jabodetabek)             (146.394)            (143.058)               (286.372)            (173.579)        Region III (Jabodetabek)
         Regional IV (Jabodetabek)              (152.268)            (156.820)               (325.651)            (312.920)        RegionIV (Jabodetabek)
         Regional V (Jawa Barat)                (110.449)            (101.015)               (208.004)            (138.784)          Region V (Jawa Barat)
         Regional VI                                                                                                                              Region VI
            (Jawa Tengah, Yogyakarta)           (115.143)             (98.538)               (202.245)            (143.445)   (Jawa Tengah, Yogyakarta)
         Regional VII (Jawa Timur)              (116.710)            (107.976)               (220.468)            (153.210)        Region VII (Jawa Timur)
         Regional VIII (Kalimantan)              (89.038)             (84.903)               (169.375)            (152.359)        Region VIII (Kalimantan)
         Regional IX (Sulawesi)                 (109.735)             (96.175)               (191.446)            (140.273)           Region IX (Sulawesi)
         Fleet                                  (206.319)            (113.272)               (269.601)            (161.834)                           Fleet
         Lainnya                                       -                    -                       -             (178.893)                          Others

          Total beban                         (1.260.521)          (1.103.037)              (2.269.986)         (2.000.384)                 Total expenses

       Laba sebelum beban pajak final                                                                                               Income before final tax and
          dan pajak penghasilan                 268.685                158.355                468.378              448.885             income tax expense


                                          30 Juni 2018/          31 Desember 2017/            31 Desember 2016/
                                          30 June, 2018          31 December, 2017            31 December, 2016

       Aset                                                                                                                                               Assets
         Regional I (Sumatera)                     805.741                        784.021                    738.456                    Region I (Sumatera)
         Regional II (Sumatera)                  1.343.616                      1.210.355                    946.235                   Region II (Sumatera)
         Regional III (Jabodetabek)              1.399.667                      1.482.875                  1.164.410                Region III (Jabodetabek)
         Regional IV (Jabodetabek)               1.611.507                      1.692.481                  1.942.579               Region IV (Jabodetabek)
         Regional V (Jawa Barat)                   979.219                      1.008.700                    798.423                 Region V (Jawa Barat)
         Regional VI                                                                                                                               Region VI
            (Jawa Tengah, Yogyakarta)            1.139.250                      1.044.953                    785.905          (Jawa Tengah, Yogyakarta)
         Regional VII (Jawa Timur)               1.076.692                      1.093.190                  1.031.294                Region VII (Jawa Timur)
         Regional VIII (Kalimantan)                923.164                        847.869                    645.177                Region VIII (Kalimantan)
         Regional IX (Sulawesi)                  1.383.265                      1.222.313                    835.708                   Region IX (Sulawesi)
         Fleet                                   4.371.618                      3.285.809                  1.721.422                                   Fleet
         Lainnya                                 1.137.841                      1.066.892                    794.453                                  Others

       Total aset                               16.171.580                     14.739.458                 11.404.062                                 Total assets

       Liabilitas                                                                                                                                      Liabilities
          Regional I (Sumatera)                    769.446                        775.394                    682.986                    Region I (Sumatera)
          Regional II (Sumatera)                 1.239.408                      1.123.177                    856.667                   Region II (Sumatera)
          Regional III (Jabodetabek)             1.319.886                      1.416.819                  1.077.563                Region III (Jabodetabek)
          Regional IV (Jabodetabek)              1.491.539                      1.578.839                  1.772.840               Region IV (Jabodetabek)
          Regional V (Jawa Barat)                  922.940                        980.295                    745.512                 Region V (Jawa Barat)
          Regional VI                                                                                                                              Region VI
              (Jawa Tengah, Yogyakarta)          1.068.796                        979.962                    724.912          (Jawa Tengah, Yogyakarta)
          Regional VII (Jawa Timur)              1.008.689                      1.047.884                    976.408                Region VII (Jawa Timur)
          Regional VIII (Kalimantan)               883.749                        774.565                    599.040                Region VIII (Kalimantan)
          Regional IX (Sulawesi)                 1.287.747                      1.148.185                    764.765               Region IX (Sulawesi)
          Fleet                                  3.951.963                      2.887.005                  1.538.689                                   Fleet
          Lainnya                                  278.371                        258.991                    190.551                                  Others

       Total liabilitas                         14.222.534                     12.971.116                  9.929.933                              Total liabilities




                                                                                                                                                          417
Page 438
                                                                                 7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                                       ,QGRQHVLDODQJXDJH


             PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                         PT MANDIRI TUNAS FINANCE
       CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                   NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
   Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                  As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
  dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                         and For The Six-Month Period Ended
  Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                                30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
         Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                              and 2016
   Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                     With Comparative Figures For Six-Month Period
       yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                               Ended 30 June 2017 (unaudited)
                     (tidak diaudit)                                                        (Expressed in millions of Rupiah,
            (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                     unless otherwise stated)
                kecuali dinyatakan lain)
  30. LIABILITAS KONTINJENSI                                                     30. CONTINGENT LIABILITIES

        Pada tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan                                The Company does not have any significant
        2016 Perseroan tidak mempunyai liabilitas                                      contingent liabilities as of 30 June 2018,
        kontinjensi yang signifikan.                                                   31 December 2017 and 2016.

  31. TAMBAHAN INFORMASI ARUS KAS                                                31. SUPPLEMENTARY CASH FLOW INFORMATION

        Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas                             The reconciliation of liabilities that arised from
        pendanaan adalah sebagai berikut:                                              financing activities are as follows:
                                                                                  Perubahan
                                                                                   nonkas -
                                                                                  pergerakan
                                                                                 valuta asing/
                                                                              Non-cash activities -
                                               1 Januari/      Arus Kas/         movement of            30 Juni/
                                            1 January 2018    Cash Flows       foreign currency       30 June 2018

Pinjaman bank                                     8.244.582      1.430.708              (16.886)           9.658.404                                 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan                   3.675.000       (325.000)                   -            3.350.000                          Securities issued

Total liabilitas dari aktivitas pendanaan        11.919.582      1.105.708              (16.886)          13.008.404   Total liabilities from financing activities


                                                                                  Perubahan
                                                                                   nonkas -             30 Juni/
                                                                                  pergerakan        30 June 2017
                                                                                 valuta asing/      (tidak diaudit/
                                                                              Non-cash activities -     direviu/
                                               1 Januari/      Arus Kas/         movement of          unaudited/
                                            1 January 2017    Cash Flows       foreign currency      unreviewed)

Pinjaman bank                                     5.621.492       756.203                      -           6.377.695                                 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan                   3.325.000       350.000                      -           3.675.000                          Securities issued

Total liabilitas dari aktivitas pendanaan         8.946.492      1.106.203                     -          10.052.695   Total liabilities from financing activities


                                                                                  Perubahan
                                                                                   nonkas -
                                                                                  pergerakan
                                                                                 valuta asing/
                                                                              Non-cash activities -
                                               1 Januari/      Arus Kas/         movement of        31 Desemer/
                                            1 January 2017    Cash Flows       foreign currency 31 December 2017

Pinjaman bank                                     5.621.492      2.610.471               12.619            8.244.582                                 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan                   3.325.000        350.000                    -            3.675.000                          Securities issued

Total liabilitas dari aktivitas pendanaan         8.946.492      2.960.471               12.619           11.919.582   Total liabilities from financing activities


                                                                                  Perubahan
                                                                                   nonkas -
                                                                                  pergerakan
                                                                                 valuta asing/
                                                                              Non-cash activities -
                                               1 Januari/      Arus Kas/         movement of        31 Desember/
                                            1 January 2016    Cash Flows       foreign currency 31 December 2016

Pinjaman bank                                     5.501.343        120.149                     -           5.621.492                                 Bank loan
Surat berharga yang diterbitkan                   1.850.000      1.475.000                     -           3.325.000                          Securities issued

Total liabilitas dari aktivitas pendanaan        11.919.582      1.595.149                     -           8.946.492   Total liabilities from financing activities




418
Page 439
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                                       PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                                As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                                       and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                              30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                            and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                                   With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                             Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                                      (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                                   unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    32. PERISTIWA            SETELAH           AKHIR           PERIODE             32. EVENTS AFTER THE END OF REPORTING
        PELAPORAN                                                                      PERIOD

         A. PINJAMAN BANK                                                               A.   BANK LOANS

              Pada tanggal 26 April 2018, Perseroan                                          On 26 April 2018, the Company obtained a loan
              memperoleh fasilitas pinjaman dari Anggota                                     facility from a Syndicated Member with a
              Sindikasi, dengan batas kredit maksimum                                        maximum credit limit Tranche A amounting to
              Tranche              A               sejumlah                                  US$125,000,000 (full amount) and Tranche B
              AS$125.000.000 (nilai penuh) dan Tranche B                                     amounting to JPY4,600,000,000 (full amount).
              JPY4.600.000.000 (nilai penuh). Penarikan                                      The first drawdown was on 3 August 2018 with
              pertama dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2018                                  total Tranche A of US$60,000,000 (full amount)
              dengan jumlah Tranche A US $60.000.000 (nilai                                  and Tranche B of JPY2,208,000,000 (full
              penuh) dan Tranche B JPY2.208.000.000 (nilai                                   amount).
              penuh).

              Dalam perjanjian pinjaman dengan bank                                          In the loan agreement with the syndicated bank
              sindikasi pada tanggal 26 April 2018, terdapat                                 on 26 April 2018, there are financial covenants
              kondisi keuangan tertentu yang dipersyaratkan,                                 required, namely:
              yaitu:
              a. Perseroan akan memastikan Total Utang                                       a.   The Company shall ensure that the Total
                   Kotor tidak melebihi 10 kali (atau (apabila                                    Gross debt does not exceed 10 times (or
                   lebih kecil) dari tingkat yang ditentukan oleh                                 (if lower) the level prescribed by the
                   Otoritas Jasa Keuangan Indonesia) atas                                         Indonesia Financial Services Authority) of
                   Nilai Bersih barang Berwujud untuk setiap                                      the Tangible Net Worth for each of its
                   tahun buku dan semester tahun bukunya.                                         financial years and its financial half-years.
              b. Perseroan akan memastikan Total Utang
                   Kotor tidak melebihi 90 persen dari piutang                               b.   The Company shall ensure that the Total
                   bersih untuk setiap tahun buku dan                                             Gross Debt does not exceed 90 per cent
                   semester tahun bukunya.                                                        of the Net Receivables for each of its
              c. Perseroan akan memastikan bahwa                                                  financial years and its financial half-years.
                   pinjaman-pinjaman macetnya tidak melebihi                                 c.   The Company shall ensure that its Non-
                   3 persen dari keseluruhan Piutangnya untuk                                     Performing Loans does not exceed 3 per
                   setiap tahun buku dan semester tahun                                           cent of its aggregate Receivables for each
                   bukunya.                                                                       of its financial years and its financial half-
                                                                                                  years.

        B.   INSTRUMEN KEUANGAN DERIVATIF                                               B.   DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS

             MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta (dahulu                                         MUFG Bank, Ltd., Jakarta branch (formerly
             Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Cabang                                       Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Ltd, Jakarta
             Jakarta)                                                                        Branch)

             Pada bulan Agustus 2018, Perseroan                                              On August 2018, the Company has several
             melakukan kontrak swap mata uang dan suku                                       outstanding cross-currency and interest rate
             bunga dengan MUFG Bank, Ltd., cabang                                            swap contracts with MUFG Bank, Ltd., Jakarta
             Jakarta (dahulu Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ,                                   branch (formerly Bank of Tokyo Mitsubishi
             Ltd, Cabang Jakarta) sebagai berikut:                                           UFJ, Ltd, Jakarta Branch). The details of these
                                                                                             contracts are as follows:
                                               Nilai kontrak
                                              (nilai penuh)/
                  Dasar pinjaman/             Contract value     Tanggal perjanjian/    Tanggal jatuh tempo/        Jenis kontrak swap/
                  Underlying loan              (full amount)      Agreement date          Maturity date            Type of swap contract

             Kredit sindikasi I Tranche A/
                Syndication credit I                                                             3 Agustus/    Swap mata uang dan suku bunga/
                Tranche A                      USD60.000.000      26 April/April 2018         3 August 2021    Cross currency interest rate swaps

             Kredit sindikasi I Tranche B/
                Syndication credit I                                                             3 Agustus/    Swap mata uang dan suku bunga/
                Tranche B                    JPY2.208.000.000     26 April/April 2018         3 August 2021    Cross currency interest rate swaps




                                                                                                                                            419
Page 440
                                                             7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                   ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                      PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016               As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                      and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada             30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                           and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                  With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                            Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                     (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                  unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
32. PERISTIWA   SETELAH              AKHIR      PERIODE      32. EVENTS AFTER THE END OF REPORTING
    PELAPORAN (lanjutan)                                         PERIOD (continued)

      B.   INSTRUMEN         KEUANGAN          DERIVATIF          B. DERIVATIVE FINANCIAL INSTRUMENTS
           (lanjutan)                                                (continued)

           Perseroan membayar angsuran pokok dan                      The Company pays quarterly principal
           bunga setiap 3 (tiga) bulan dengan tingkat suku            installment and interest with annual fixed
           bunga tetap berkisar antara 8,85%-9,38%, dan               interest rate ranging from 8.85%-9.38% and
           menerima dengan tingkat bunga mengambang                   has received with a floating rate LIBOR
           LIBOR 3M+0,90% untuk Tranche A dan LIBOR                   3M+0.90% for Tranche A and LIBOR
           3M+0,50% untuk Tranche B kontrak swap mata                 3M+0.50% for Tranche B for cross currency
           uang dan suku bunga.                                       and interest rate swap.
      C.   KLAIM ASURANSI                                        C.   INSURANCE CLAIM
           Pada tanggal 20 Juli 2018, sebagian bangunan               On 20 July 2018, certain buildings of the
           cabang Medan milik Perseroan mengalami                     Company's Medan branch were damaged due
           kerusakan karena peristiwa kebakaran dengan                to fire events with a book value of Rp610. The
           nilai buku sebesar Rp610. Perseroan telah                  Company has filed a claim with the insurance
           mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi                company and until the date of the financial
           dan sampai dengan tanggal laporan keuangan,                statements, the claim is still in process by the
           klaim tersebut masih dalam proses oleh                     insurance company.
           perusahaan asuransi.

      D.   PEMERIKSAAN PAJAK                                     D.   TAX ASSESSMENT

           Pada tanggal 12 September 2018, Perseroan                  On 12 September 2018, the Company received
           menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar                Tax Assessment Letter on Underpayment
           (”SKPKB”) dari Direktorat Jendral Pajak (”DJP”)            (“SKPKB”) from Directorate General of Taxes
           atas Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak             (“DGT”) on Corporate Income Tax for fiscal
           2015 dan 2014 masing-masing sebesar                        year 2015 and 2014 amounting to Rp60,999
           Rp60.999 dan Rp31.453.                                     and Rp31,453, respectively.

           Perseroan juga menerima SKPKB dari DJP atas                The Company also received SKPKB from DGT
           Pajak Pertambahan Nilai (”PPN”) untuk tahun                on Value Added Tax (”VAT”) for fiscal year
           pajak 2015 dan 2014 masing-masing sebesar                  2015 and 2014 amounting to Rp12,328 and
           Rp12.328 dan Rp4.182 dan Surat Tagihan Pajak               Rp4,182, respectively and Tax Assessment
           (”STP”) atas SKPKB tahun 2015 dan 2014 yang                Letter (“STP”) for SKPKB for year 2015 and
           diterbitkan oleh DJP dengan jumlah masing-                 2014 from DGT amounting to Rp1,666 and
           masing sebesar Rp1.666 dan Rp565.                          Rp565, respectively.

           Perseroan juga menerima SKPKB dari DJP atas                The Company also received SKPKB from DGT
           Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan              on Income Tax Article 21, Income Tax
           Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Pasal 4(2)                 Article 23 and Income Tax Article 4(2) for fiscal
           untuk tahun pajak 2015 dan 2014 dengan jumlah              year 2015 and 2014 amounting to Rp125 and
           total masing-masing sebesar Rp125 dan Rp117.               Rp117, respectively.




420
Page 441
7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
,QGRQHVLDODQJXDJH


                PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                            PT MANDIRI TUNAS FINANCE
          CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
      Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                     As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
     dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                            and For The Six-Month Period Ended
     Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada                   30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
            Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                                 and 2016
      Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                        With Comparative Figures For Six-Month Period
          yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                                  Ended 30 June 2017 (unaudited)
                        (tidak diaudit)                                           (Expressed in millions of Rupiah,
               (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                        unless otherwise stated)
                   kecuali dinyatakan lain)
    33. PERNYATAAN              STANDAR           AKUNTANSI              33. STATEMENTS OF FINANCIALS ACCOUNTING
        KEUANGAN                                                             STANDARDS
         Berikut ini adalah beberapa Standar Akuntansi                      The following are several Financial Accounting
         Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi                        Standards and Interpretations of Financial
         Keuangan yang telah disahkan oleh Dewan Standar                    Accounting Standards issued by the Indonesian
         Akuntansi Keuangan (DSAK) yang dipandang                           Financial Accounting Standards Board (DSAK) that
         relevan terhadap pelaporan keuangan Perseroan                      are considered relevant to the financial reporting of
         namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan                 the Company but are not yet effective for 30 June
         30 Juni 2018:                                                      2018 financial statements:

        x     ISAK No. 33: Transaksi Valuta Asing dan                x     x   IFAS No. 33: Foreign Currency Transactions
              Imbalan di Muka, berlaku efektif setelah                         and      Advance    Consideration, effective
              1 Januari 2019.                                                  after 1 January 2019.

              ISAK ini mengklarifikasi penggunaan tanggal                      This IFAS clarifies the use of transaction date to
              transaksi untuk menentukan kurs yang                             determine the exchange rate used in the intial
              digunakan pada pengakuan awal aset, beban                        recognition     of    assets,     expenses      or
              atau penghasilan terkait pada saat entitas telah                 corresponding revenues when the entity has
              menerima atau membayar imbalan di muka                           accepted or paid advance considerations in
              dalam valuta asing.                                              foreign currencies.

        x     ISAK No. 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan        x         x   IFAS No. 34, ”Uncertainty of Income Tax
              Pajak Penghasilan, berlaku efektif setelah                       Treatment, effective after 1 January 2019.
              1 Januari 2019.

              ISAK ini mengklarifikasi dan memberikan                          This IFAS clarifies and provides guidance to
              panduan dalam merefleksikan ketidakpastian                       reflect the uncertainty of income tax treatments
              perlakuan pajak penghasilan dalam laporan                        in the financial statements.
              keuangan.

        x     PSAK 71: Instrumen Keuangan, yang diadopsi                   x   PSAK 71: Financial Instruments, adopted from
              dari IFRS 9, berlaku efektif 1 Januari 2020                      IFRS 9, effective 1 January 2020 with earlier
              dengan penerapan dini diperkenankan.                             application is permitted.
              PSAK ini mengatur klasifikasi dan pengukuran                     This PSAK provides for classification and
              instrumen keuangan berdasarkan karakteristik                     measurement of financial instruments based on
              dari arus kas kontraktual dan model bisnis                       the characteristics of contractual cash flows and
              entitas; metode kerugian kredit ekspektasian                     business model of the entity; expected credit
              untuk penurunan nilai yang menghasilkan                          loss impairment model that resulting information
              informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan                    more timely, relevant and understandable to
              dimengerti oleh pemakai laporan keuangan;                        users of financial statements; accounting for
              akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan                 hedging that reflect the entity's risk management
              manajemen risiko entitas lebih baik dengan                       better by introduce a more general requirements
              memperkenalkan persyaratan yang lebih umum                       based on management's judgment.
              berdasarkan pertimbangan manajemen.

         x    PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan                      x   PSAK 72: Revenue from Contracts with
              Pelanggan, yang diadopsi dari IFRS 15, berlaku                   Customers, adopted from IFRS 15, effective
              efektif 1 Januari 2020 dengan penerapan dini                     1 January 2020 with earlier application is
              diperkenankan.                                                   permitted.

              PSAK ini adalah standar tunggal untuk                            This PSAK is a single standard that a joint
              pengakuan pendapatan yang merupakan hasil                        project between the International Accounting
              dari joint project yang sukses antara                            Standards Board (IASB) and the Financial
              International Accounting Standards Board dan                     Accounting Standards Board (FASB), provides
              Financial    Accounting   Standards   Board,                     revenue recognition from contracts with
              mengatur model pengakuan pendapatan dari                         customers, and the entity is expected to have
              kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas                       analizing before recognazing the revenue.
              diharapkan dapat melakukan analisis sebelum
              mengakui pendapatan.



                                                                                                                          421
Page 442
                                                               7KHRULJLQDO¿QDQFLDOVWDWHPHQWVLQFOXGHGKHUHLQDUHLQWKH
                                                                                                     ,QGRQHVLDODQJXDJH


           PT MANDIRI TUNAS FINANCE                                        PT MANDIRI TUNAS FINANCE
     CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
 Tanggal 30 Juni 2018, 31 Desember 2017 dan 2016                 As of 30 June 2018, 31 December 2017 and 2016
dan Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir Pada                        and For The Six-Month Period Ended
Tanggal 30 Juni 2018 dan Tahun yang Berakhir Pada               30 June 2018 and Years Ended 31 December 2017
       Tanggal 31 Desember 2017 dan 2016                                             and 2016
 Dengan Angka Perbandingan Periode Enam Bulan                    With Comparative Figures For Six-Month Period
     yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni 2017                              Ended 30 June 2017 (unaudited)
                   (tidak diaudit)                                       (Expressed in millions of Rupiah,
          (Disajikan dalam jutaan Rupiah,                                    unless otherwise stated)
              kecuali dinyatakan lain)
33. PERNYATAAN       STANDAR                  AKUNTANSI        33. STATEMENTS OF FINANCIAL ACCOUNTING
    KEUANGAN (lanjutan)                                            STANDARDS (continued)
      Berikut ini adalah beberapa Standar Akuntansi                The following are several Financial Accounting
      Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi                  Standards and Interpretations of Financial
      Keuangan yang telah disahkan oleh Dewan Standar              Accounting Standards issued by the Indonesian
      Akuntansi Keuangan (DSAK) yang dipandang                     Financial Accounting Standards Board (DSAK) that
      relevan terhadap pelaporan keuangan Perseroan                are considered relevant to the financial reporting of
      namun belum berlaku efektif untuk laporan keuangan           the Company but are not yet effective for 30 June
      30 Juni 2018: (lanjutan)                                     2018 financial statements: (continued)
      x   PSAK 73: Sewa, yang diadopsi dari IFRS 16,                x    PSAK 73: Leases, adopted from IFRS 16,
          berlaku efektif 1 Januari 2020 dengan                          effective 1 January 2020 with earlier
          penerapan dini diperkenankan untuk entitas                     application is permitted, but not before an
          yang juga telah menerapkan PSAK 72:                            entity applies PSAK 72: Revenue from
          Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.                      Contracts with Customers.

          PSAK ini menetapkan prinsip pengakuan,                         This PSAK establishes the principles of
          pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas                   recognition, measurement, presentation, and
          sewa dengan memperkenalkan model akuntansi                     disclosure of the lease by introducing a single
          tunggal dengan mensyaratkan untuk mengakui                     accounting model, with the requirement to
          aset hak-guna (right-of-use assets) dan liabilitas             recognize the right-of-use assets and liability
          sewa. Terdapat 2 pengecualian opsional dalam                   of the lease; there are 2 optional exclusions in
          pengakuan aset dan liabilitas sewa, yakni untuk:               the recognition of the lease assets and
          (i) sewa jangka-pendek dan (ii) sewa yang aset                 liabilities: (i) short-term lease and (ii) lease with
          pendasarnya (underlying assets) bernilai-                      low-value underlying assets.
          rendah.
      Perseroan sedang mengevaluasi dampak dari                    The Company is presently evaluating and has not
      standar akuntansi tersebut dan belum menentukan              yet determined the effects of these accounting
      dampaknya terhadap laporan keuangan Perseroan.               standards on its financial statements.
34. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                        34. REISSUANCE             OF        THE         FINANCIAL
                                                                   STATEMENTS

      Sehubungan dengan rencana Penawaran Umum                     Pursuant to the Company’s plan to conduct Public
      Obligasi Berkelanjutan IV PT Mandiri Tunas Finance           Offering of the Continuing Bonds IV of PT Mandiri
      Tahap I Tahun 2018, Perseroan telah melakukan                Tunas Finance Phase I Year 2018, the Company
      perubahan dan penambahan pengungkapan pada                   had provided changes and additional disclosures in
      Catatan 14, 31, 32, 34 dan 36 atas laporan keuangan.         Notes 14, 31, 32, 34 and 36 to the financial
                                                                   statements.

35. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN                                    35. PURPOSE OF FINANCIAL STATEMENTS

      Laporan keuangan ini diterbitkan dengan tujuan               These financial statements were prepared solely for
      untuk dicantumkan dalam prospektus sehubungan                inclusion in the prospectus in connection with the
      dengan rencana Penawaran Umum Obligasi                       proposed Public Offering of the Continuing
      Berkelanjutan IV PT Mandiri Tunas Finance Tahap I            Bonds IV of PT Mandiri Tunas Finance Phase I
      Tahun 2018 di Indonesia                                      Year 2018 in the Indonesia.

36. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN                              36. COMPLETION             OF        THE         FINANCIAL
                                                                   STATEMENTS

      Manajemen Perseroan bertanggung jawab penuh                  The management of the Company is responsible for
      atas penyusunan laporan keuangan ini yang                    the preparation of these financial statements that
      diselesaikan dan disetujui untuk diterbitkan pada            were completed and authorized to be issued on
      tanggal 9 November 2018.                                     9 November 2018.




422
Page 443
Halaman ini sengaja dikosongkan




                                  423

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.84 MB
Published5 Jan 2024
Pages443
Characters2,319,321
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result