Back to announcement
20240105_AGRS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31565101_lamp1.pdf
Other Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN
MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN OJK NOMOR 14/POJK.04/2019
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”).
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Kantor Pusat:
Wisma GKBI Suite UG-01
Jl. Jendral Sudirman No. 28
Jakarta 10210 - Indonesia
Telepon: +62 21 579 08888
Faks: +62 21 579 06888
E-mail: corsec@ibk.co.id
Situs Internet : www.ibk.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan
sehubungan dengan rencana penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (”HMETD”).
Sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan
bermaksud untuk meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada hari Selasa
tanggal 13 Februari 2024.
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan
usulan, yang tunduk kepada persetujuan RUPSLB dan Prospektus yang akan diterbitkan
dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD.
I. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENAWARAN UMUM TERBATAS VI
Perseroan berencana untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas VI dengan memberikan HMETD
kepada para pemegang saham Perseroan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan POJK
No. 14/2019, dengan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh
ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) lembar saham,
yang bernilai nominal Rp 100,- (seratus rupiah) per saham. Jumlah saham yang akan diterbitkan
tersebut bergantung pada keperluan dana Perseroan dan harga pelaksanaan Penawaran Umum
Terbatas VI. Dalam hal terjadi perubahan jumlah maksimum saham yang akan diterbitkan, maka
Perseroan akan mengumumkannya bersamaan dengan iklan Panggilan Rapat yaitu pada hari Senin,
tanggal 22 Januari 2024.
1
Page 2
II. PERKIRAAN PERIODE PELAKSANAAN PENAWARAN UMUM TERBATAS VI
Perseroan merencanakan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI pada tahun 2024 dan/atau
berdasarkan ketentuan POJK No. 14/2019 bahwa pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas VI
tersebut harus mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu tidak
lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan Rapat.
III. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM
Dana yang diperoleh dari penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI akan digunakan
oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan. Sehingga dengan adanya peningkatan modal
melalui Penawaran Umum Terbatas VI, struktur permodalan Perseroan akan menjadi lebih baik dan
Perseroan akan memiliki pendanaan yang cukup untuk menjalankan strategi usahanya.
Dengan dilaksanakannya penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas VI dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 11.706.543.991 (sebelas miliar tujuh ratus enam juta lima ratus empat puluh tiga
ribu sembilan ratus sembilan puluh satu) saham, maka saham yang dikeluarkan Perseroan sebelum
Penawaran Umum Terbatas VI dapat terdilusi paling banyak 23,65% (dua puluh tiga koma enam lima
persen).
IV. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Dana hasil penambahan modal dalam Penawaran Umum Terbatas VI ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Jakarta, 5 Januari 2024
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Direksi
2
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.