Back to announcement
20240105_AGRS_Pengumuman RUPS_31564998_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK IBK INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
Dengan ini diumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) bahwa
Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Selasa,
tanggal 13 Februari 2024.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/POJK.04/2020”), Pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan melalui situs web Perseroan
(www.ibk.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), yaitu pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024.
Pihak yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat dengan sah dalam daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 19 Januari 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah.
Setiap usulan dari Pemegang Saham Perseroan wajib dimasukan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi
persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Pasal 14 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan,
yaitu :
1. Usulan tersebut diajukan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 hari
sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, atau selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 15 Januari
2024;
2. Usulan tersebut diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara;
3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan
Perseroan; (c) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (d) menyertakan alasan dan
bahan usulan mata acara Rapat; serta (e) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme bagi Pemegang Saham untuk hadir maupun
memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat. Deklarasi kehadiran secara elektronik dan fasilitas
pemberian kuasa secara elektronik ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat,
sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat tanggal 12
Februari 2024.
Jakarta, 05 Januari 2024
Direksi
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.