Back to announcement
20240105_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565053_lamp1.pdf
Other Text extracted WIFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 4 Januari 2024 No. : 002/CORSEC/SSD/KI/2024 Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710 Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”) dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir). Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Solusi Sinergi Digital Tbk Gilman Pradana Nugraha Direktur cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
LAMPIRAN
1. Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Graha Mamuju Indah, Akta Nomor 29,
Tanggal 12 September 2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn, Notaris Jakarta Selatan,
dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal Kejadian 12 September 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Graha
Material Mamuju Indah
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
Material Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
Akta 29 tertanggal 12 September 2023, dengan
Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar, yaitu :
1. Perdagangan Besar Peralatan Telekominikasi;
2. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
Pengolahan, Suku Cadang dan
Perlengkapannya;
3. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan lainnya;
4. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman
lainnya;
5. Perdagangan Besar Komputer dan
Perlengkapan Komputer;
6. Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan
dan Pengalengan;
7. Industri Komputer dan/atau perakitan
computer;
8. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga;
9. Industri Perlengkapan Komputer;
10. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
11. Internet Service Provider;
12. Aktivitas Pengolahan Data;
13. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
Tujuan Komersial;
14. Konstruksi Gedung Hunian;
15. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi
Bangunan Gedung;
16. Konstruksi Gedung Penginapan;
17. Aktivitas Jasa Perorangan lainnya YTDL;
18. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
Sejenisnya;
19. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya.
Page 3
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
2. Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju Indah, Akta Nomor 02, Tanggal 02 Oktober
2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai
berikut :
1. Tanggal Kejadian 02 Oktober 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju Indah
Material
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
Material Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
Akta 02 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan
Perubahan Pengurus, sebagai berikut :
DIREKSI
Direktur Utama : Hermansjah Haryono
Direktur : Wahyudi
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Gilman Pradana Nugraha
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Page 4
Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
3. Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju
Indah, Akta Nomor 61, Tanggal 29 November 2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn,
Notaris Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Tanggal Kejadian 29 November 2023
2. Jenis Informasi atau Fakta Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan Perubahan
Material Pengurus PT Graha Mamuju Indah
3. Uraian Informasi atau Fakta PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
Material Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
Akta 61 tertanggal 29 November 2023, dengan
Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan
Perubahan Pengurus, sebagai berikut :
- Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar :
PASAL 1
1. Perubahan nama dari PT Graha Mamuju Indah
menjadi PT GAWAI MAJU INDONESIA;
2. Perubahan Kedudukan semula di Kabupaten
Mamuju (Sulawasi Barat) dengan alamat
Perumahan Riverside Mamuju, Jl. H. Andi Dai, Kel.
Binanga, Kab. Mamuju menjadi Jakarta Selatan
dengan alamat di Ruko Fatmawati Mas Blok III
Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, RT.
003, RW. 010, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak,
Kota Jakarta Selatan.
- Perubahan Pengurus :
DIREKSI
Direktur Utama : Yune Marketatmo
Direktur : Gilman Pradana Nugraha
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Hermansjah Haryono
4. Dampak kejadian, informasi Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
atau fakta material tersebut dampak signifikan terhadap Perseroan.
terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
Page 5
keuangan, atau
kelangsungan usaha
Perseroan.
5. Keterangan Lain- lain Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dalam Peraturan OJK
No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan Transaksi.
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.