Skip to content
Back to announcement

20240105_WIFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31565053_lamp1.pdf

Other Text extracted WIFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                               Jakarta, 4 Januari 2024
No.       : 002/CORSEC/SSD/KI/2024
Perihal   : Laporan Informasi atau Fakta Material


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10710


Melalui surat ini, kami atas nama PT Solusi Sinergi Digital Tbk (”Perseroan”),
menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana diisyaratkan dalam
(i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (”POJK 31/2015”)
dan (ii) Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (terlampir).

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Solusi Sinergi Digital Tbk




Gilman Pradana Nugraha
Direktur


cc. PT Bursa Efek Indonesia
Page 2
                                          LAMPIRAN

1.   Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Graha Mamuju Indah, Akta Nomor 29,
     Tanggal 12 September 2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn, Notaris Jakarta Selatan,
     dengan rincian sebagai berikut :


       1.   Tanggal Kejadian              12 September 2023
       2.   Jenis Informasi atau Fakta    Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar PT Graha
            Material                      Mamuju Indah
       3.   Uraian Informasi atau Fakta   PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
            Material                      Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
                                          Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
                                          Akta 29 tertanggal 12 September 2023, dengan
                                          Perubahan Pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar, yaitu :
                                          1. Perdagangan Besar Peralatan Telekominikasi;
                                          2. Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri
                                              Pengolahan, Suku Cadang dan
                                              Perlengkapannya;
                                          3. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan
                                              Perlengkapan lainnya;
                                          4. Perdagangan Besar Makanan dan Minuman
                                              lainnya;
                                          5. Perdagangan Besar Komputer dan
                                              Perlengkapan Komputer;
                                          6. Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan
                                              dan Pengalengan;
                                          7. Industri Komputer dan/atau perakitan
                                              computer;
                                          8. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga;
                                          9. Industri Perlengkapan Komputer;
                                          10. Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
                                          11. Internet Service Provider;
                                          12. Aktivitas Pengolahan Data;
                                          13. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan
                                              Tujuan Komersial;
                                          14. Konstruksi Gedung Hunian;
                                          15. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi
                                              Bangunan Gedung;
                                          16. Konstruksi Gedung Penginapan;
                                          17. Aktivitas Jasa Perorangan lainnya YTDL;
                                          18. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
                                              Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan
                                              Sejenisnya;
                                          19. Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik lainnya.
Page 3
       4.   Dampak kejadian, informasi     Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
            atau fakta material tersebut   dampak signifikan terhadap Perseroan.
            terhadap kegiatan
            operasional, hukum, kondisi
            keuangan, atau
            kelangsungan usaha
            Perseroan.
       5.   Keterangan Lain- lain          Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                                           Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                           2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                           Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
                                           Afiliasi  sebagaimana     dalam    Peraturan    OJK
                                           No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                           Transaksi     Afiliasi dan    Transaksi    Benturan
                                           Kepentingan Transaksi.




2.   Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju Indah, Akta Nomor 02, Tanggal 02 Oktober
     2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn, Notaris Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai
     berikut :


       1.   Tanggal Kejadian               02 Oktober 2023
       2.   Jenis Informasi atau Fakta     Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju Indah
            Material
       3.   Uraian Informasi atau Fakta    PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
            Material                       Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
                                           Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
                                           Akta 02 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan
                                           Perubahan Pengurus, sebagai berikut :
                                           DIREKSI
                                           Direktur Utama : Hermansjah Haryono
                                           Direktur        : Wahyudi
                                           DEWAN KOMISARIS
                                           Komisaris       : Gilman Pradana Nugraha
       4.   Dampak kejadian, informasi     Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
            atau fakta material tersebut   dampak signifikan terhadap Perseroan.
            terhadap kegiatan
            operasional, hukum, kondisi
            keuangan, atau
            kelangsungan usaha
            Perseroan.
       5.   Keterangan Lain- lain          Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                                           Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                                           2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Page 4
                                           Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
                                           Afiliasi  sebagaimana     dalam    Peraturan    OJK
                                           No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                                           Transaksi    Afiliasi  dan    Transaksi    Benturan
                                           Kepentingan Transaksi.



3.   Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan Perubahan Pengurus PT Graha Mamuju
     Indah, Akta Nomor 61, Tanggal 29 November 2023, Notaris Janty Lega, SH, M.Kn,
     Notaris Jakarta Selatan, dengan rincian sebagai berikut :


       1.   Tanggal Kejadian               29 November 2023
       2.   Jenis Informasi atau Fakta     Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan Perubahan
            Material                       Pengurus PT Graha Mamuju Indah
       3.   Uraian Informasi atau Fakta    PT Graha Mamuju Indah telah menandatangani Akta
            Material                       Pernyataan Keputusan/ Resolusi Sirkuler para
                                           Pemegang Saham Perseroan Terbatas dengan nomor
                                           Akta 61 tertanggal 29 November 2023, dengan
                                           Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar dan
                                           Perubahan Pengurus, sebagai berikut :

                                           - Perubahan Pasal 1 (satu) Anggaran Dasar :
                                                                 PASAL 1
                                           1. Perubahan nama dari PT Graha Mamuju Indah
                                               menjadi PT GAWAI MAJU INDONESIA;
                                           2. Perubahan Kedudukan semula di Kabupaten
                                               Mamuju (Sulawasi Barat) dengan alamat
                                               Perumahan Riverside Mamuju, Jl. H. Andi Dai, Kel.
                                               Binanga, Kab. Mamuju menjadi Jakarta Selatan
                                               dengan alamat di Ruko Fatmawati Mas Blok III
                                               Kav. 328-329, Jl. RS Fatmawati Raya No. 20, RT.
                                               003, RW. 010, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak,
                                               Kota Jakarta Selatan.

                                           - Perubahan Pengurus :
                                           DIREKSI
                                           Direktur Utama : Yune Marketatmo
                                           Direktur        : Gilman Pradana Nugraha
                                           DEWAN KOMISARIS
                                           Komisaris       : Hermansjah Haryono
       4.   Dampak kejadian, informasi     Dengan adanya perubahan Akta tersebut, tidak ada
            atau fakta material tersebut   dampak signifikan terhadap Perseroan.
            terhadap kegiatan
            operasional, hukum, kondisi
Page 5
     keuangan, atau
     kelangsungan usaha
     Perseroan.
5.   Keterangan Lain- lain   Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana
                             Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                             2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                             Kegiatan Usaha dan juga bukan merupakan Transaksi
                             Afiliasi  sebagaimana     dalam    Peraturan    OJK
                             No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                             Transaksi     Afiliasi dan    Transaksi    Benturan
                             Kepentingan Transaksi.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published5 Jan 2024
Pages5
Characters10,734
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result