Back to announcement
20240105_PANR_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31564880_lamp1.pdf
Listing Text extracted PANRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 155
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 21 Maret 2023 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 8 Januari 2024
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 20 Desember 2023 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 8 – 19 Januari 2024
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 4 Januari 2024 Akhir Pembayaran Saham Pelaksanaan HMETD : 19 Januari 2024
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 2 Januari 2024 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 10 – 23 Januari 2024
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 3 Januari 2024 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 23 Januari 2024
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 4 Januari 2024 Penjatahan Saham Tambahan : 24 Januari 2024
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 5 Januari 2024 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 26 Januari 2024
Distribusi HMETD : 5 Januari 2024 Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Januari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang jasa konsultan pariwisata dan perusahaan holding
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kantor Pusat:
Panorama Building, 5th Floor
Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Telepon : +62 21 25565000/ 25565055
E-mail: corsec.panr@panorama-group.com
Situs Web : www.panorama-sentrawisata.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau sekitar 13,51% (tiga belas koma lima satu persen) dari jumlah
saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 32 (tiga puluh dua) Saham Lama
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp400,- (empat ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
PT Panorama Tirta Anugerah ("PTA”) selaku pemegang saham 44,25% menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan, yaitu sejumlah 82.963.191 (delapan puluh dua juta sembilan ratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu) HMETD sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal
14 Desember 2023. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PTA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada
Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan
secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam hal masih terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham, maka akan dikembalikan ke dalam portepel mengingat
dalam pelaksanaan PMHMETD ini tidak terdapat pembeli siaga yang akan membeli sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya
600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham atau 50% (lima puluh persen) dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan
HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 21 Maret 2023, yang dibuat dihadapan Recky Francky
Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 8 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 19 JANUARI 2024 HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN
MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL
8 JANUARI 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JANUARI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN ATAS PENDAPATAN USAHA ENTITAS ANAK. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN
PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG D IPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM
JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 13,51% (TIGA BELAS KOMA LIMA SATU PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2024
Page 2
PT Panorama Sentrawisata Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 0139/AC-PSW/XI/2023 tertanggal 1 November 2023 sehubungan dengan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................... II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................................................. VIII
RINGKASAN ........................................................................................................................................................................... IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ............................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................ 9
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................. 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ 22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ........................................................................................... 27
VI. FAKTOR RISIKO ........................................................................................................................................................ 44
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK......................................................... 49
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ....................................................................................................................................................................... 50
1) RIWAYAT SINGKAT................................................................................................................................................ 50
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................................................................................... 50
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK........................................................................................... 51
4) PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................................. 51
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.......................................................................................................................... 51
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN .................................................................................................................................. 56
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ...................................................................................... 66
8) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ......................................... 67
9) STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................................ 68
10) SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................................................... 69
11) ASET TETAP......................................................................................................................................................... 71
12) TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING................................................................................................................... 73
13) ASURANSI ............................................................................................................................................................ 82
14) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK................................................................................................................ 83
15) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ............................................................................................................ 117
16) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ....................................................................... 118
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................................... 125
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................. 127
XI. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................... 128
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................................. 130
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................................... 132
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ....................................................................................................................... 138
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
ii
Page 5
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Raya Saham
Registra berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
Rp400,- (empat ratus Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
Kemenkumham Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iv
Page 7
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 8 Januari 2024
sampai dengan tanggal 19 Januari 2024.
Perjanjian Pengelolaan Saham Berarti akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 142
tanggal 24 Oktober 2023 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
Pertama Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Panorama Sentrawisata Tbk No.102
tanggal 18 Desember 2023,, yang seluruhnya dibuat di hadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, Magister Hukum,
Notaris di Jakarta Pusat, yang ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan UU P2SK,
juncto POJK No. 32/2015.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Panorama Sentrawisata Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UU P2SK.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
v
Page 8
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak-
banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh juta lima
ratus ribu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah)
per saham. Setiap pemegang 32 (tiga puluh dua) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Desember 2023
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli
sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp400,-
(empat ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan
HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM sebagaimana
terakhir diubah dengan UU P2SK, serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
vi
Page 9
PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus
delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“ASA” : PT Andalan Selaras Abadi
“AWB” : PT Andalan Wisata Benua
“CBTI” : PT Chan Brothers Travel Indonesia
“DAI” : PT Destinasi Alam Indonesia
“DCK” : PT Duta Chandra Kencana
“DGW” : PT Destinasi Garuda Wisata
“DRP” : PT Dwi Ratna Pertiwi
“DTN” : PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk
“GD” : PT Graha Destinasi
“Jatis” : PT Jati Piranti Travelindo Pratama
“MPI” : PT Mitra Panorama Internasional
“MPM” : PT Misi Pelayanan Mandiri
“PAN” : PT Panorama Aplikasi Nusantara
“PDES (M)” : Panorama Destination (M) Sdn., Bhd.,
“PDES (S)” : Panorama Destination (S) Pte., Ltd.,
“PDES (Thai)” : Panorama Destination (Thai) Pte., Ltd.,
“PDES (V)” : Panorama Destination (V) JV., Ltd.,
“PDI” : PT Panorama Destinasi Indonesia
“PJTI” : PT Panorama JTB Tours Indonesia
“PTA” : PT Panorama Tirta Anugerah
“PVI” : PT Panorama Ventura Indonesia
“STP” : PT Smartravelindo Perkasa
“TTT” : PT Trip Tour Travel
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 22 Juli 1995 yang kemudian
diubah dengan Akta No. 29 tanggal 10 Oktober 1995, keduanya dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-13.272 HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober 1995 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 11/2001 tanggal 17 April 2001, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4630 tanggal 17 Juli 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan untuk penyesuaian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 9 tanggal 7
Januari 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-02505.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 6 Juni 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 8151.
Perubahan yang terakhir dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK tertanggal 20 April 2020 No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 1.502 tanggal
22 September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diterima
dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457211 tanggal 6 Oktober 2021.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
dalam bidang aktivitas Konsultasi Pariwisata dan aktivitasnya Perusahaan holding., yaitu sebagai berikut:
- Aktivitas Konsultasi Pariwisata;
- Aktivitas Perusahaan Holding.
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah Aktivitas Konsultasi Pariwisata dan
Aktivitas Perusahaan Holding.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 32 (tiga puluh dua) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 5
(lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp400,- (empat ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima
miliar Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 13,51% (tiga belas koma lima satu persen) setelah
PMHMETD I.
ix
Page 12
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 4 Januari 2024.
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 8 Januari 2024.
Periode perdagangan dan : 8 – 19 Januari 2024.
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 21 Maret 2023, yang
dibuat dihadapan Recky Francky Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra (“BAE") pada tanggal 30 November 2023, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99
Hellen 23.900 1.195.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25 613.927.614 30.696.380.700 44,25
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81 108.416.359 5.420.817.950 7,81
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25 86.718.750 4.335.937.500 6,25
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04 83.800.953 4.190.047.650 6,04
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99 69.247.813 3.462.390.650 4,99
Hellen 23.900 1.195.000 0,00 27.634 1.381.700 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66 425.360.877 21.268.043.850 30,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00 1.387.500.000 69.375.000.000 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000 1.612.500.000 80.625.000.000
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa hanya Pemegang
Saham Utama yang melaksanakan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru:
x
Page 13
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25 613.927.614 30.696.380.700 47,85
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81 93.765.500 4.688.275.000 7,31
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25 75.000.000 3.750.000.000 5,85
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04 72.476.500 3.623.825.000 5,65
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99 59.890.000 2.994.500.000 4,67
Hellen 23.900 1.195.000 0,00 23.900 1.195.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66 367.879.677 18.393.983.850 28,67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00 1.282.963.191 64.148.159.550 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000 1.717.036.809 85.851.840.450
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
digunakan untuk:
1. Sebesar Rp7.500.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran utang bank Perseroan, dan;
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, antara lain seperti
kegiatan pemasaran dan kegiatan operasional lainnya yang akan dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan entitas anaknya.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara bersama-sama disebut sebagai “Grup”)
tanggal 30 Juni 2023, dan 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00395/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani
oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00074/3.0357/AU.1/05/1625-
1/1/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Doly Fajar Damanik, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1625). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
xi
Page 14
menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dengan penambahan paragraf Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha, dimana kondisi
keuangan Grup beserta hal lainnya mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00518/2.1090/AU.1/05/1284-1/1/IV/2022
tertanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Leo Susanto (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1284). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan penambahan paragraf
Penekanan Suatu Hal mengenai ketidakpastian kondisi ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi
Virus Corona (Covid-19) yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Grup.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 1.621.615.423 1.538.316.748 1.466.078.825
Jumlah Liabilitas 975.486.114 970.205.949 925.082.511
Jumlah Ekuitas 646.129.309 568.110.799 540.996.314
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Pendapatan 1.375.816.033 426.317.122 1.526.643.156 239.239.995
Beban pokok pendapatan (1.214.818.400) (386.751.159) (1.378.661.810) (228.976.916)
Laba bruto 160.997.633 39.565.963 147.981.346 10.263.079
Laba (rugi) usaha 80.266.344 (18.169.202) 22.425.671 (99.245.720)
Laba (rugi) periode berjalan 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode
berjalan 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
Laba (rugi) periode berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 40.633.160 (16.665.818) 12.243.644 (103.275.497)
Kepentingan non-pengendali 33.975.377 (3.983.216) 17.140.386 (31.534.176)
Jumlah 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode berjalan
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 45.338.365
(16.167.660)
8.426.989 (130.156.886)
Kepentingan non-pengendali 34.042.645 (3.983.216) 17.140.386 (35.961.629)
Jumlah 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
Laba (rugi) per saham yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk
(dalam Rupiah penuh) 33,86 (13,89) 10,20 (86,06)
*) Tidak Diaudit
xii
Page 15
Ringkasan Arus Kas
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 9.131.813 28.875.589 156.577.102 (122.633.861)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Investasi (3.657.278) 5.134.014 (58.001.561) 45.768.424
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (4.260.398) 28.373.390 (35.420.592) (109.465.814)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas 1.214.137 62.382.993 63.154.949 (186.331.251)
Kas dan Setara Kas Awal Periode 96.477.845 31.500.886 31.500.886 218.002.886
Penyesuaian Pengaruh Perubahan Kurs Mata
Uang Asing 1.653.908 531.589 1.822.010 (170.749)
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 99.345.890 94.415.468 96.477.845 31.500.886
*) Tidak Diaudit
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar (x) 1,20 1,05 0,71
Laba Bersih terhadap Pendapatan Bersih (%) 5,42 1,92 (56,35)
EBITDA* terhadap Pendapatan Bersih (%) 9,21 7,07 (23,54)
Laba Bersih terhadap Total Aset (%) 4,60 1,91 (9,20)
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas (%) 11,55 5,17 (24,92)
Total Liabilitas terhadap Total Aset (x) 0,60 0,63 0,63
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (x) 1,51 1,71 1,71
Total Utang Bank terhadap Total Ekuitas (x) 0,95 1,10 1,29
EBITDA* terhadap Biaya Bunga Bank (Interest Coverage Ratio)
(x) 6,01 2,56 (1,10)
EBITDA* terhadap Biaya Bunga Bank dan Cicilan (Debt Service
Coverage Ratio) (x) 5,01 2,53 (1,10)
* Laba Sebelum Pajak+Biaya Bunga(net)+Penyusutan&Amortisasi
Rasio keuangan yg menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman
Rasio Keuangan Per 30 Juni 2023 Pembatasan Bank BNI
Current Ratio 1,20 Minimal 1x
Debt to Equity Ratio (DER) 1,51 Maksimal 2,5x
Net Operating Cashflow Ratio 218% Minimal 100%
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
xiii
Page 16
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan atas Pendapatan usaha Entitas Anak
Hasil operasional Perseroan dapat berfluktuasi bergantung pada hasil operasional Entitas Anak, dimana hasil
operasional ini dapat berbeda secara signifikan dari waktu ke waktu karena sejumlah faktor.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Keadaan Sosial Politik dan Keamanan Indonesia
2) Risiko Persaingan Usaha
3) Risiko Kehilangan dan/atau Pemogokan Tenaga Kerja
4) Risiko Persaingan Daerah Wisata Regional
5) Risiko Investasi dan Ekspansi
6) Risiko Kelestarian Obyek Wisata
7) Risiko Kebakaran, Kecelakaan atau Bencana lainnya
8) Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industrinya
9) Perubahan Teknologi
C. Risiko Umum
1) Risiko Keadaan Perekonomian dan Politik Regional dan Global
2) Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
3) Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
4) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5) Risiko Kebijakan/Peraturan Pemerintah
6) Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
D. Risiko Bagi Investor
1) Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
2) Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
3) Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
4) Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
5) Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
7. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan
ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 24 ayat 3 anggaran
dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat Kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
xiv
Page 17
Berdasarkan RUPST tanggal 27 Juli 2022 dan RUPST tanggal 21 Maret 2023, Perseroan tidak melakukan
pembagian dividen tunai masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 31 Desember
2022.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xv
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau
sekitar 13,51% (tiga belas koma lima satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan
nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 32 (tiga puluh dua) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1
(satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp400,- (empat ratus Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah
dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh
lima miliar Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam
hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan
dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
PTA selaku pemegang saham 44,25% menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya
berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, yaitu sejumlah 82.963.191 (delapan puluh dua juta sembilan ratus
enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu) HMETD sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 14 Desember 2023. Sehubungan
dengan komitmen tersebut, PTA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
menjadi haknya.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang
saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham-saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Pemegang Saham atau
Pemegang Bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang Saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih
dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara
proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Dalam hal masih terdapat sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang
saham, maka akan dikembalikan ke dalam portepel mengingat dalam pelaksanaan PMHMETD ini tidak terdapat pembeli siaga yang
akan membeli sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang saham.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal
Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham atau 50% (lima puluh persen) dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam
rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 21
Maret 2023, yang dibuat dihadapan Recky Francky Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat.
PT PANORAMA SENTRAWISATA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang jasa konsultan pariwisata dan perusahaan holding
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Panorama Building, 5th Floor
Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat 11440
Telepon : +62 21 25565000/ 25565055
E-mail: corsec.panr@panorama-group.com
Situs Web : www.panorama-sentrawisata.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN ATAS PENDAPATAN USAHA ENTITAS ANAK.
FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 19
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 32 (tiga puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 5
(lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp400,- (empat ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh puluh lima miliar
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 13,51% (tiga belas koma lima satu persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 4 Januari 2024.
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 8 Januari 2024.
Periode perdagangan dan : 8 – 19 Januari 2024.
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 21 Maret 2023, yang
dibuat dihadapan Recky Francky Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat, antara lain sebagai berikut:
Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam
jumlah sebanyak-banyaknya 600.000.000 (enam ratus juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal
Rp50,00 (lima puluh rupiah) per saham (“Saham Hasil Pelaksanaan HMETD”) atau 50% (lima puluh persen) dari
modal disetor Perseroan dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 32/POJK/04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019, termasuk:
a. Menyetujui pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu kepada para pemegang saham (“PMHMETD”), sesuai dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
termasuk Persetujuan Penerbitan Waran atau penerbitan efek bersifat ekuitas lainnya yang menyertai
penerbitan HMETD dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan HMETD,
termasuk namun tidak terbatas pada perubahan struktur permodalan Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan
sehubungan dengan PMHMETD I dengan cara menerbitkan HMETD kepada Para Pemegang Saham Perseroan
tersebut, termasuk tidak terbatas pada penentuan syarat-syarat, menetapkan realisasi jumlah saham baru
dan saham hasil pelaksanaan waran, menetapkan rasio HMETD dan waran, menetapkan harga pelaksanaan
HMETD dan waran, menetapkan jadwal PMHMETD dan waran, menetapkan penggunaan dana yang didapat
dari PMHMETD dan waran dan melakukan sesuatu terkait dengan PMHMETD I tersebut.
c. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap
perlu guna melaksanakan keputusan acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menetapkan
keputusan Rapat dalam suatu akta notaris, membuat, menandatangani dan menyerahkan segala dokumen
dan memberitahukan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada instansi berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2
Page 20
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 30 November 2023, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99
Hellen 23.900 1.195.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25 613.927.614 30.696.380.700 44,25
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81 108.416.359 5.420.817.950 7,81
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25 86.718.750 4.335.937.500 6,25
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04 83.800.953 4.190.047.650 6,04
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99 69.247.813 3.462.390.650 4,99
Hellen 23.900 1.195.000 0,00 27.634 1.381.700 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66 425.360.877 21.268.043.850 30,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00 1.387.500.000 69.375.000.000 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000 1.612.500.000 80.625.000.000
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa hanya Pemegang
Saham Utama yang melaksanakan seluruh haknya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25 613.927.614 30.696.380.700 47,85
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81 93.765.500 4.688.275.000 7,31
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25 75.000.000 3.750.000.000 5,85
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04 72.476.500 3.623.825.000 5,65
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99 59.890.000 2.994.500.000 4,67
Hellen 23.900 1.195.000 0,00 23.900 1.195.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66 367.879.677 18.393.983.850 28,67
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00 1.282.963.191 64.148.159.550 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000 1.717.036.809 85.851.840.450
3
Page 21
3. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 8 Januari 2024 hingga tanggal
19 Januari 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Januari
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 32 (tiga
puluh dua) Saham Lama berhak atas 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp400,- (empat ratus Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 19 Januari 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
4
Page 22
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 19 Januari 2024.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
5
Page 23
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 8 Januari 2024
sampai dengan 19 Januari 2024.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00012/BEI/02-2009.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 5 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
6
Page 24
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 5 Januari 2024 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudidrman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: registra.hmetd@gmail.com
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
4. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
31-Oct-23 805 600 164.130.200
30-Sep-23 875 720 145.050.700
31-Aug-23 870 710 38.836.000
31-Jul-23 840 735 7.835.800
30-Jun-23 830 725 9.267.300
31-May-23 865 620 34.003.200
30-Apr-23 780 560 21.421.200
7
Page 25
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
31-Mar-23 725 525 25.472.300
28-Feb-23 570 486 19.192.700
31-Jan-23 590 466 50.401.300
31-Dec-22 555 332 93.470.400
30-Nov-22 466 332 119.972.000
Sumber: Bloomberg
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan
pencatatan saham atas saham Perseroan.
5. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya sebesar
187.500.000 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau maksimum sebesar 13,51% (tiga
belas koma lima satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Dengan demikian,
total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya sejumlah 1.387.500.000
(satu miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham.
8
Page 26
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk:
1. Sebesar Rp7.500.000.000,- akan digunakan untuk pembayaran utang bank Perseroan, dengan rincian
sebagai berikut:
Bank Kreditur : PT Bank Negara Indonesia Tbk (“Bank BNI”)
Sifat hubungan afiliasi dengan : Tidak Terafiliasi
kreditur
Nama fasilitas : Kredit Modal Kerja Term Loan
Nilai pinjaman saat ini : Tranche A : Rp197.380.000.000,-
(per 30 November 2023) Tranche B : Rp23.620.000.000,-
Tranche C : Rp98.650.000.000,-
Jumlah dan Fasilitas yang akan : Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah),
dibayarkan khusus untuk jumlah pokok dari Tranche B.
Sisa saldo utang setelah : Tranche A : Rp197.380.000.000,-
pembayaran pinjaman Tranche B : Rp16.120.000.000,-
Tranche C : Rp98.650.000.000,-
Suku bunga : 9,50% sesuai dengan Surat BNI No. ENB.6/2279 tanggal 14
Nopember 2023.
Jatuh tempo : 1 Mei 2028
Penggunaan Dana : - Tranche A : Pembiayaan operasional perusahaan
dan/atau anak perusahaan melalui
pelunasan MTN seri A atas nama Debitur.
- Tranche B : Tambahan modal kerja untuk mendukung
kegiatan operasional perusahaan dan
anak perusahaan.
- Tranche C : Pembiayaan operasional perusahaaan
dan/atau anak perusahaan melalui
pelunasan MTN seri B atas nama Debitur.
Riwayat utang : Fasilitas dari Bank BNI pertama kali diberikan pada tanggal
2 Mei 2019 dan fasilitas terakhir kali diperpanjang tanggal
18 Oktober 2022 dan akan jatuh tempo tanggal 1 Mei 2028.
Prosedur/persyaratan pelunasan : Tidak ada ketentuan khusus terkait dengan
prosedur/persyaratan pelunasan (termasuk untuk
pelunasan awal).
Pelunasan sisa nilai pinjaman dan : Menggunakan kas internal yang berasal dari aktivitas
bunga operasi Perseroan.
Nomor perjanjian : Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan Maksimum
Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar
Rupiah) No. 05 tanggal 02 Mei 2019 yang dibuat dihadapan
Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta
sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan
Perjanjian Kredit No.(9) 05 KMK Maks Rp325.000.000.000,-
(tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) tanggal 08
November 2023 yang dibuat dibawah tangan bermeterai
cukup, oleh dan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk ("BNI") sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur
(“Perjanjian Kredit”)).
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam pelaksanaan kegiatan usaha, antara lain seperti
kegiatan pemasaran dan kegiatan operasional lainnya yang akan dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi.
9
Page 27
Bahwa atas penggunaan dana hasil PMHMETD I Perseroan angka 1, merupakan pelaksanaan kewajiban Perseroan
kepada BNI, maka penggunaan dana pembayaran utang Perseroan kepada BNI tidak termasuk dalam definisi
transaksi afiliasi dan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Bahwa sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I Perseroan angka 2, bukan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK 30/2015.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015.
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD
I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No.I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan
dana hasil PMHMETD I setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana
hasil PMHMETD I seperti yang disajikan di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 6,8% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan biaya
tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Biaya jasa Konsultan Keuangan yaitu PT BCA Sekuritas sekitar 3,95%;
Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 1,15%;
Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,44%;
Biaya Notaris sekitar 0,25%;
Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,11%;
Biaya Pencatatan (OJK dan BEI) sekitar 0,55%; dan
Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,35%.
10
Page 28
III. PERNYATAAN UTANG
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00395/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani
oleh Drs. Nursal. Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp975.486.114 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 149.207.536
Utang usaha
Pihak berelasi 3.499.458
Pihak ketiga 77.014.028
Utang lain-lain 21.605.649
Utang pajak 13.235.997
Biaya masih harus dibayar 22.762.210
Pendapatan diterima di muka 156.149.915
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 18.508.651
Liabilitas sewa 3.955.422
Utang pembelian aset tetap 249.761
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 466.188.627
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 448.471.590
Liabilitas sewa 2.301.529
Utang pembelian aset tetap 416.769
Utang pihak berelasi 4.246.114
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 11.419.560
Liabilitas lain-lain 42.441.925
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 509.297.487
JUMLAH LIABILITAS 975.486.114
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
1. Utang Bank
Akun ini terdiri terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Utang bank jangka pendek
Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk 84.781.230
PT Bank Permata Tbk 55.190.818
Dolar Amerika Serikat
PT Bank Central Asia Tbk 9.235.488
Jumlah utang bank jangka pendek 149.207.536
11
Page 29
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Utang bank jangka panjang
Rupiah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 321.750.000
PT Bank Permata Tbk 97.625.000
PT Bank Central Asia Tbk 3.416.400
Jumlah 422.791.400
Diskonto yang belum diamortisasi 44.188.841
Neto 466.980.241
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (18.508.651)
Jumlah bagian jangka panjang 448.471.590
Perseroan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
Pada tanggal 11 April 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit pinjaman Tranche A, B dan C, masing-masing
sebesar Rp200.000.000 ribu, Rp25.000.000 ribu dan Rp100.000.000 ribu.
Fasilitas Tranche A digunakan untuk pelunasan surat utang jangka menengah milik Perusahaan dan fasilitas
Tranche B dan C digunakan untuk modal kerja Grup.
Pinjaman ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dan telah diperpanjang sampai dengan 25 April 2028 dan dengan
suku bunga sebesar 6,5% per tahun, masing-masing pada tanggal 30 Juni 2023.
Pinjaman ini dijamin dengan bangunan perkantoran di Jl. Tomang Raya No. 63, Jakarta, milik DCK, 4 bidang tanah
di Tangerang milik ASA dan piutang usaha milik entitas anak.
Pada tanggal 28 April 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas relaksasi dari BNI terkait kondisi pandemi Covid-19,
yaitu penangguhan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan
April 2020 sampai dengan Maret 2021, sehingga memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 (dua belas)
bulan dan juga perubahan pembayaran pokok pinjaman dan suku bunga.
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan memperoleh fasilitas relaksasi dari BNI terkait kondisi pandemi Covid-19,
yaitu penangguhan pembayaran pokok dan bunga pinjaman sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan
April 2021 sampai dengan Maret 2022, sehingga memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 (dua belas)
bulan dan juga perubahan pembayaran pokok pinjaman.
Berdasarkan surat keputusan penyesuaian suku bunga fasilitas kredit tanggal 21 Februari 2023, suku bunga diubah
menjadi 6,5%, dari yang sebelumnya 6,0%, efektif mulai 26 Februari 2023.
Berdasarkan surat pencabutan status restrukturisasi fasilitas kredit tanggal 3 Januari 2023, telah diputuskan
efektif per 31 Desember 2022, fasilitas kredit Perusahaan telah berjalan tanpa status restrukturisasi
kredit/relaksasi akibat pandemi covid-19.
Saldo pinjaman fasilitas Tranche A, B dan C pada tanggal 30 Juni 2023, masing-masing sebesar Rp198.380.000
ribu, Rp24.220.000 ribu dan Rp99.150.000 ribu.
Perjanjian pinjaman di atas mencakup batasan-batasan tertentu yang tidak memperkenankan Perusahaan untuk
melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan tertulis dari BNI, antara lain apabila terdapat perubahan anggaran
dasar, mengubah susunan pengurus Perusahaan (Direksi, Komisaris) dan kepemilikan saham, kecuali untuk saham
yang listing untuk diperjualbelikan public, menggunakan dana untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan
fasilitas kredit dari BNI, menerima pinjaman dari pihak manapun (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali berupa
utang pemegang saham dan/atau afiliasi serta pinjaman dalam rangka transaksi usaha yang lazim dan/atau wajar
berdasarkan penilai BNI, membagi laba usaha dan membayar deviden kepada pemegang saham dalam bentuk
apapun juga, serta melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan. Selama fasilitas
kredit belum lunas, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Perusahaan, antara lain
12
Page 30
menyampaikan laporan keuangan (Home Statement) per triwulan berikut penjelasannya yang telah
ditandatangani oleh Direksi Perusahaan, menyampaikan laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang terdaftar sebagai rekanan BNI dan melakukan penilaian aset jaminan BNI oleh penilai independen
rekanan BNI pada saat proyek 100% selesai dan selanjutnya maksimal 2 (dua) tahun sekali. Perusahaan juga
diharuskan memenuhi beberapa persyaratan dan pemenuhan rasio keuangan antara lain meliputi, Current Ratio
minimal 1x, Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 2,5x dan Net Operating Cashflow Ratio minimal 100%.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perusahaan telah memenuhi persyaratan rasio keuangan tersebut.
Entitas Anak
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
PT Panorama JTB Tours Indonesia (PJTI)
Pada tanggal 5 Maret 2008, PJTI memperoleh fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp25.000.000 ribu
dan US$2.000 ribu, serta Bank Garansi sebesar Rp15.000.000 ribu dari BCA. Pinjaman ini dipergunakan untuk
modal kerja.
Pada tahun 2017, sesuai dengan amendemen fasilitas kredit yang diterima, PJTI memperoleh fasilitas Kredit Lokal
I sebesar US$5.000 ribu dan Kredit Lokal II sebesar Rp75.000.000 ribu, serta fasilitas Time Loan Revolving sebesar
Rp100.000.000 ribu dan Bank Garansi sebesar Rp130.000.000 ribu.
Pada tahun 2018, sesuai dengan amandemen fasilitas kredit yang diterima, PJTI memperoleh tambahan Forex
Line sebesar US$10.000 ribu dan Bank Garansi menjadi sebesar Rp230.000.000 ribu.
Berdasarkan surat dari BCA tanggal 13 Oktober 2022, telah disetujui perubahan komposisi fasilitas pinjaman.
Untuk Kredit Lokal I menjadi sebesar US$2.500 ribu, Kredit Lokal II menjadi sebesar Rp62.500.000 ribu, Time Loan
Revolving menjadi sebesar Rp150.000.000 ribu, Bank Garansi menjadi sebesar Rp100.000.000 ribu serta Forex
Line menjadi menjadi US$5.000 ribu.
Pinjaman ini berjangka waktu 1 (satu) tahun dan telah diperpanjang beberapa kali, terakhir telah diperpanjang
kembali sampai dengan tanggal 5 Desember 2023.
Suku bunga pinjaman sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah 7,00%
Dolar Amerika Serikat 5,25%
Saldo pinjaman fasilitas Kredit Lokal I pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp9.235.488 ribu.
Saldo pinjaman fasilitas Kredit Lokal II pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp37.781.230 ribu.
Saldo pinjaman fasilitas Time Loan Revolving pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp47.000.000 ribu.
Pinjaman ini dijamin dengan tanah milik PJTI yang berlokasi di Jl. Tomang Raya No. 55, Jl. Sunda No. 76 D, Jakarta,
dan Jl. Bulukunyi No. 8, Makasar, corporate guarantee dari Perusahaan, piutang usaha milik PJTI dan Letter of
Understanding (“LOU”) dari Perusahaan dan Japan Travel Bureau Pte. Ltd, kepentingan non-pengendali.
Perjanjian pinjaman di atas mencakup batasan-batasan tertentu yang tidak memperkenankan Perusahaan untuk
melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan tertulis dari BCA, antara lain memeroleh pinjaman uang/kredit
baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama
apa pun dan/atau menggunakan harta kekayaan kepada pihak lain, serta mengubah status kelembagaan,
anggaran dasar, susunan Direksi dan para pemegang saham. Selama fasilitas kredit belum lunas, terdapat
beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Perusahaan, antara lain menyampaikan laporan keuangan
tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang disetujui
oleh BCA, menyampaikan laporan keuangan neraca dan perhitungan rugi laba) internal triwulanan, mengijinkan
BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan
13
Page 31
catatan-catatan lainnya, serta menyerahkan daftar piutang terbaru selama 6 (enam) bulan. PJTI juga diharuskan
memenuhi beberapa persyaratan dan pemenuhan rasio keuangan antara lain meliputi, Current Ratio minimal 1x,
Rasio EBITDA dibandingkan dengan kewajiban (bunga+angsuran pokok) minimal 1,5x dan Rasio Interest Bearing
Debt to Equity maksimal 2,5x.
PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (DTN)
Berdasarkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) tanggal 28 Agustus 2015, DTN memperoleh fasilitas
Kredit Investasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp35.000.000 ribu. Pinjaman ini berjangka waktu 5 (lima)
tahun sampai dengan 15 Desember 2020. Pada tanggal 30 Juni 2023 suku bunga pinjaman adalah sebesar 7,0%.
Pinjaman ini dijamin dengan kendaraan yang dibiayai tersebut.
Pada tanggal 29 Maret 2021, DTN memperoleh restrukturisasi sementara fasilitas kredit dari BCA dan kemudian
disetujui pada tanggal 9 September 2021 terkait kondisi pandemi Covid-19, yaitu penangguhan pembayaran
pokok pinjaman sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan April 2021 sampai dengan Maret 2022,
sehingga memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 (dua belas) bulan.
Pada tanggal 14 Maret 2022, DTN memperoleh restrukturisasi sementara fasilitas kredit dari BCA dan kemudian
disetujui pada tanggal 15 Juli 2022 terkait kondisi pandemi Covid-19, yaitu penangguhan pembayaran pokok
pinjaman sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan April 2022 sampai dengan Maret 2023, sehingga
memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 bulan.
Saldo pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp3.416.400 ribu.
Pinjaman ini dijamin dengan kendaraan-kendaraan milik Perusahaan yang pembeliannya dibiayai oleh fasilitas
Kredit Investasi.
Perjanjian pinjaman di atas mencakup batasan-batasan tertentu yang tidak memperkenankan Perusahaan untuk
melakukan hal-hal tertentu tanpa persetujuan tertulis dari BCA, antara lain memeroleh pinjaman uang/kredit
baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama
apa pun dan/atau menggunakan harta kekayaan kepada pihak lain, serta mengubah status kelembagaan,
anggaran dasar, susunan Direksi dan para pemegang saham. Selama fasilitas kredit belum lunas, terdapat
beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Perusahaan, antara lain (neraca dan perhitungan rugi laba) yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar yang disetujui oleh BCA, menyampaikan laporan keuangan
neraca dan perhitungan rugi laba) internal triwulanan serta mengijinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh
BCA pada setiap waktu untuk memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya. DTN juga diharuskan
memenuhi beberapa persyaratan dan pemenuhan rasio keuangan antara lain meliputi, Rasio EBITDA
dibandingkan dengan kewajiban (bunga+angsuran pokok) minimal 1x dan Rasio Interest Bearing Debt to Equity
maksimal 1x.
Pada tanggal 30 Juni 2023, DTN memenuhi rasio keuangan tersebut.
PT Bank Permata Tbk (Permata)
PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (DTN)
Berdasarkan Akta No. 49 tanggal 25 Oktober 2019 dari Notaris Susanna Tanu, S.H., mengenai pemberian fasilitas
kredit, DTN memperoleh fasilitas kredit dari Permata yang terdiri dari:
a. Fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) untuk tambahan modal kerja usaha dengan dengan jumlah fasilitas
maksimum sebesar Rp20.000.000 ribu, jatuh tempo tanggal 24 Oktober 2020, terakhir telah diperpanjang
sampai dengan 30 April 2024.
Berdasarkan perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2023, Permata menyetujui, antara lain, bahwa beban
bunga ditangguhkan atas fasilitas PRK sejak Mei 2020 sampai dengan Maret 2022 akan dibayarkan dengan
cara dicicil sejak April 2023 sampai dengan Maret 2024.
Suku bunga pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar 6,0% per tahun.
14
Page 32
Saldo pinjaman fasilitas PRK pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp18.527.456 ribu.
b. Fasilitas Revolving Loan (RL) untuk tambahan modal kerja usaha dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar
Rp40.000.000 ribu, jatuh tempo tanggal 24 Oktober 2020, terakhir telah diperpanjang sampai dengan 30 April
2024.
Berdasarkan perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2023, Permata menyetujui, antara lain, bahwa beban
bunga ditangguhkan atas fasilitas RL sejak Mei 2020 sampai dengan Maret 2022 akan dibayarkan dengan cara
dicicil sejak April 2023 sampai dengan Maret 2025.
Suku bunga pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar 6,0% per tahun.
Saldo pinjaman fasilitas RL pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp36.663.362 ribu.
c. Fasilitas Term Loan (TL) dengan jumlah fasilitas maksimum sebesar Rp100.000.000 ribu, jatuh tempo tanggal
24 Oktober 2027. Fasilitas ini diadakan untuk take over fasilitas Entitas Anak, GD, di Bank Panin sebesar
Rp73.000.000 ribu dan perluasan bisnis di dalam negeri.
Pada tanggal 15 Mei 2020, berdasarkan amendemen dari Permata, DTN memperoleh penangguhan
pembayaran pokok dan bunga atas fasilitas kredit TL sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan April
2020 sampai dengan Maret 2021, sehingga memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 (dua belas)
bulan dan juga perubahan pembayaran pokok pinjaman dan suku bunga menjadi sebesar 7% per tahun.
Pada tanggal 21 Desember 2021, berdasarkan amendemen dari Permata, DTN memperoleh penangguhan
pembayaran pokok dan bunga atas fasilitas kredit TL sampai dengan dua belas bulan dimulai dari bulan April
2021 sampai dengan Maret 2022, sehingga memperpanjang jangka waktu angsuran hingga 12 (dua belas)
bulan dan juga perubahan pembayaran pokok pinjaman.
Pada tanggal 30 Maret 2022, berdasarkan amandemen dari Bank Permata, DTN memperoleh persetujuan
penundaan pembayaran pokok pinjaman fasilitas TL sampai dengan Maret 2023 dan perpanjangan jatuh
tempo di Oktober 2030.
Berdasarkan perubahan terakhir pada tanggal 4 April 2023, Permata menyetujui, antara lain, bahwa beban
bunga ditangguhkan atas fasilitas TL sejak Mei 2020 sampai dengan Maret 2022 akan dibayarkan dengan cara
dicicil sejak April 2023 sampai dengan Maret 2026.
Suku bunga pinjaman pada tanggal 30 Juni 2023 sebesar 6% per tahun.
Saldo pinjaman fasilitas TL pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp97.625.000 ribu
Pada tanggal 30 Juni 2023, pinjaman ini dijamin dengan 3 unit ruko di Roxy Mas, Jakarta, milik DTN dan tanah dan
bangunan perkantoran di Cengkareng Business City, Tangerang, milik GD, entitas anak.
Keuntungan dari restrukturisasi atas fasilitas pinjaman yang diperoleh untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebesar Rp11.059.231, yang dicatat sebagai bagian dari “Lain-lain” pada laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Selama fasilitas kredit belum lunas, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Perusahaan, antara
lain menyerahkan laporan keuangan in-house kuartalan, menyerahkan laporan penjualan bulanan, serta tidak
diperkenankan untuk meminjamkan dana kepada grup / anak usaha, kecuali untuk pelunasan pinjaman PT Graha
Destinasi di Bank Panin yang akan di take over oleh Bank. Perusahaan juga diharuskan memenuhi beberapa
persyaratan dan pemenuhan rasio keuangan antara lain meliputi, debt service coverage ratio minimal 1,2x,
current ratio minimal 1x, gearing ratio maksimal 1x dan interest bearing debt ratio maksimal sebesar 3x.
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, DTN tidak memenuhi rasio keuangan tersebut dan telah
memperoleh surat persetujuan pengesampingan dari Bank Permata atas rasio yang tidak memenuhi persyaratan.
15
Page 33
Berdasarkan Akta No. 50 tanggal 25 Oktober 2019 dari Notaris Susanna Tanu, S.H., mengenai pemberian fasilitas
atas transaksi valuta asing (forex line) dengan didasarkan pada perhitungan system risk factor yang setara dengan
risiko kredit maksimal sebesar US$ 100.000 ribu. Maksimal jangka waktu transaksi forward yang dapat dilakukan
adalah 1 bulan dan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2019 sampai
tanggal 25 Oktober 2020, terakhir telah diperpanjang sampai dengan 30 April 2024.
Pada tanggal 30 Juni 2023, fasilitas pinjaman ini tidak digunakan oleh DTN.
Pinjaman ini dijamin dengan 3 unit ruko di Roxy Mas, Jakarta milik DTN.9
2. Utang usaha
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Pihak berelasi 3.499.458
Pihak ketiga
Pemasok dalam negeri 68.564.670
Pemasok luar negeri 8.449.358
Sub-jumlah 77.014.028
Jumlah 80.513.486
Rincian saldo utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Rupiah 72.071.383
Dolar Amerika Serikat 2.256.725
Baht Thailand 1.922.171
Dolar Australia 1.766.101
Euro 908.042
Yen Jepang 744.295
Ringgit Malaysia 734.315
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp100.000) 110.454
Jumlah 80.513.486
Analisis umur utang usaha tersebut pada tanggal 30 Juni 2023 adalah sebagai berikut:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Belum jatuh tempo 26.522.584
Jatuh tempo
1 – 90 hari 12.294.976
91 – 180 hari 9.301.521
181 – 360 hari 17.872.141
Lebih dari 360 hari 14.522.264
Jumlah 80.513.486
Jangka waktu kredit dari pemasok dalam negeri berkisar dari 30 sampai 60 hari, sedangkan dari pemasok luar
negeri berkisar 180 hari.
Utang usaha pihak ketiga terdiri dari International Air Transportation Association (“IATA”), pemasok hotel
internasional, pemasok tur luar negeri (Gulliver, Asian Link, Renk United) dan pemasok hotel dalam negeri.
16
Page 34
3. Utang Lain-lain
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Pengembalian tiket 15.083.240
Potongan penjualan 34.492
Lain-lain 6.487.917
Jumlah 21.605.649
Lain-lain merupakan penerimaan yang diterima oleh Perusahaan dari sponsor sehubungan dengan program
kerjasama antara marketing dengan Perusahaan yang belum terealisasi.
4. Utang Pajak
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 547.380
Pasal 23/26 37.731
Pasal 25 8.272
Pasal 26 9.840
Pasal 29 11.149.175
Pasal 4 (2) 137.586
Pajak Pembangunan I 46.476
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran 1.299.537
Jumlah 13.235.997
Taksiran penghasilan kena pajak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 masih
merupakan estimasi. Perusahaan akan melakukan perhitungan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 pada akhir tahun.
5. Biaya masih Harus Dibayar
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Insentif 10.999.183
Iklan dan promosi 1.308.004
Gaji dan tunjangan karyawan 687.510
Jasa profesional 293.434
Lain-lain 9.474.079
Jumlah 22.762.210
Biaya masih harus dibayar lain-lain merupakan biaya asuransi, akomodasi (hotel dan transportasi) tour leader,
biaya bunga dan lainnya.
6. Pendapatan Diterima di Muka
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Perjalanan wisata 155.003.564
Lain-lain 1.146.351
Jumlah 156.149.915
17
Page 35
Pendapatan diterima di muka lain-lain merupakan pendapatan atas pengurusan dokumen perjalanan wisata dan
pendapatan sewa.
7. Liabilitas Sewa
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Saldo awal periode 6.798.890
Penambahan (pembayaran) neto selama periode berjalan (541.939)
Saldo akhir periode 6.256.951
Berikut adalah pembayaran sewa minimum masa yang akan datang berdasarkan perjanjian sewa:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Pembayaran yang jatuh tempo pada tahun:
2023 3.217.739
2024 2.036.476
2025 873.736
2026 364.692
Total pembayaran sewa pembiayaan minimum 6.492.643
Bunga (235.692)
Nilai sekarang pembayaran sewa minimum 6.256.951
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (3.955.422)
Bagian jangka panjang 2.301.529
Beban bunga atas liabilitas sewa untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2023
adalah sebesar Rp235.692 ribu. Tingkat bunga inkremental adalah berkisar antara 3,50% - 5,52% per tahun.
8. Utang Pembelian Aset Tetap
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
PT BCA Finance 666.530
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (249.761)
Bagian jangka panjang 416.769
Utang pembelian aset tetap berjangka waktu sampai dengan 4 (empat) tahun dan dijamin dengan aset tetap yang
bersangkutan.
9. Estimasi Liabilitas atas Imbalan Kerja Karyawan
Grup mencatat estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan pada tanggal 30 Juni 2023 berdasarkan perhitungan
aktuarial yang dilakukan oleh KKA Agus Susanto, aktuaris independen, berdasarkan laporannya adalah pada
tanggal 7 Agustus 2023, yang menggunakan metode “Projected Unit Credit”.
Asumsi pokok yang digunakan dalam perhitungan aktuaria tersebut adalah sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2023
Tingkat diskonto 6,30%
Tingkat kenaikan gaji 8,00%
Tingkat mortalitas TMI-IV
Usia pension 57 Tahun
Tingkat kecacatan 0,02% dari TMI-IV
18
Page 36
Analisis liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan yang disajikan sebagai “Estimasi Liabilitas atas Imbalan
Kerja Karyawan” di laporan posisi keuangan konsolidasian, dan beban imbalan kerja karyawan yang dicatat dalam
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian adalah sebagai berikut:
a. Liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Nilai kini liabilitas imbalan kerja 11.419.560
Liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian 11.419.560
b. Beban imbalan kerja karyawan
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Biaya jasa kini 611.576
Beban bunga 361.387
Beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada periode berjalan 972.963
c. Mutasi nilai bersih atas liabilitas imbalan kerja karyawan
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
Saldo awal liabilitas neto 10.345.480
Beban imbalan kerja karyawan periode berjalan 972.963
Rugi (laba) komprehensif lain 838.879
Pembayaran imbalan (737.762)
Saldo akhir liabilitas 11.419.560
Manajemen berkeyakinan bahwa estimasi liabilitas tersebut di atas cukup untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat diskonto, dengan variabel lain
dianggap tetap, terhadap kewajiban imbalan pascakerja dan beban jasa kini pada tanggal 30 Juni 2023.
dalam ribuan Rupiah
Keterangan Perubahan Asumsi 30 Juni 2023
Tingkat diskonto Kenaikan 1% 1.382.165
Penurunan 1% 1.497.541
10. Liabilitas Lain-lain
Akun ini terdiri dari:
dalam ribuan Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023
PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk 40.300.000
PT Indivara Sejahtera Sukses 2.141.925
Jumlah 42.441.925
Liabilitas lain-lain kepada PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) merupakan uang muka investasi yang
diterima Perusahaan dari WEHA.
Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli saham (PPJBS) antara Perusahaan dan WEHA pada tanggal 31
Desember 2019 dan terakhir telah diubah pada tanggal 17 November 2022, telah disepakati untuk menjual dan
menyerahkan saham PT Andalan Selaras Abadi (ASA) berikut segala hak dan kewajiban lainnya kepada WEHA.
19
Page 37
Harga yang disepakati adalah sebesar Rp50.000.000. Cara pembayaran dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembayaran pertama sebesar Rp40.300.000 dibayarkan pada tanggal PPJBS ditandatangani dan untuk
keperluan tersebut makan PPJBS tersebut menjadi kwitansi atau tanda penerimaan yang sah.
b. Pembayaran kedua sebesar Rp9.700.000 akan dibayar oleh WEHA kepada Perusahaan setelah
terpenuhinya seluruh syarat tangguh atau selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Apabila setelah terpenuhinya seluruh syarat tangguh atau selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023
WEHA tidak juga melakukan pembayaran kedua, maka para pihak sepakat untuk membatalkan perjanjian ini
beserta seluruh perubahan-perubahannya dan pembayaran pertama sebesar Rp40.300.000 yang telah dibayar
sebelumnya akan dikembalikan oleh Perusahaan kepada WEHA selambat-lambatnya pada tanggal 14 Januari
2024.
11. Komitmen Dan Kontinjensi
Fasilitas Kredit dari PT Bank DBS Indonesia (DBS)
Pada bulan Januari 2017, PJTI memperoleh pinjaman fasilitas perbankan sebesar US$3.000.000 dari DBS,
Pinjaman ini memiliki jangka waktu 1 tahun dan jatuh tempo pada bulan Januari 2018 dan telah mengalami
beberapa kali perpanjangan, terakhir sampai dengan 19 November 2023. Berdasarkan akta pinjaman No 57
tanggal 10 April 2023, pinjaman fasilitas perbankan ini menjadi US$2.500.000. Jaminan pinjaman ini adalah
deposito dan piutang usaha milik PJTI.
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, PJTI belum menggunakan fasilitas pinjaman tersebut.
Penjaminan Pembelian Tiket kepada International Air Transport Association (IATA)
Pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 2021, PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) telah menerbitkan
beberapa bank garansi untuk PJTI masing-masing sejumlah Rp7.355.646 ribu dengan jangka waktu masing-masing
sampai dengan tanggal 5 September 2023, 5 Maret 2023 dan 2022.
Perjanjian Sewa
Grup telah menandatangani beberapa perjanjian sewa tanah dengan pihak ketiga dengan pendirian bangunan di
atas tanah sewaan tersebut untuk kemudian dialihkan kepada pemilik tanah pada akhir masa sewa dan Grup juga
telah menandatangani beberapa perjanjian sewa tanah dan bangunan dengan pihak ketiga dengan rincian sebagai
berikut:
Entitas Anak Lokasi Tanah dan Bangunan Periode Perjanjian
DTN Bali*) 16 Februari 2020 - 16 Februari 2025
CBTI Jakarta 1 Januari 2020 - 31 Desember 2024
AWB Jakarta 26 Maret 2023 - 26 Maret 2025
SJP Jakarta 1 Maret 2023 - 29 Februari 2024
PJTI Jakarta 1 Desember 2022 - 1 November 2027
PJTI Jakarta 1 November 2022 - 1 Oktober 2025
PJTI Jakarta 1 Februari 2019 - 31 Januari 2024
PJTI Jakarta 3 Agustus 2022 - 3 Juli 2025
PJTI Jakarta 22 November 2022 - 22 Oktober 2023
PJTI Jakarta 8 Juni 2023 - 8 Februari 2026
PJTI Jakarta 18 Maret 2022 - 18 Februari 2025
PJTI Jakarta 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023
PJTI Jakarta 13 Agustus 2018 - 12 Agustus 2023
PJTI Bekasi 28 Desember 2022 - 28 November 2025
PJTI Bogor **) 2 Januari 2020 - 2 Januari 2023
PJTI Bogor 9 Desember 2022 - 9 November 2025
PJTI Tangerang 28 Agustus 2019 - 27 Agustus 2024
*) Perjanjian sewa dengan bangun, kelola dan alih
**) Perjanjian sewa tidak diperpanjang
20
Page 38
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
21
Page 39
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan entitas anaknya.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara bersama-sama disebut sebagai “Grup”)
tanggal 30 Juni 2023, dan 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00395/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani
oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00074/3.0357/AU.1/05/1625-
1/1/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Doly Fajar Damanik, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1625). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dengan penambahan paragraf Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha, dimana kondisi
keuangan Grup beserta hal lainnya mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00518/2.1090/AU.1/05/1284-1/1/IV/2022
tertanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Leo Susanto (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1284). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan penambahan paragraf
Penekanan Suatu Hal mengenai ketidakpastian kondisi ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Virus
Corona (Covid-19) yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Grup.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 99.345.890 96.477.845 31.500.886
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 3.098.619 3.069.761 3.013.524
Piutang usaha - neto
Pihak berelasi 3.160.567 2.392.675 908.201
Pihak ketiga 210.434.930 148.743.488 56.624.730
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 15.447.835 11.684.019 12.279.978
Investasi saham 49.600.000 44.400.000 -
22
Page 40
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Persediaan 940.190 1.165.149 4.165.048
Pajak dibayar di muka 8.282.092 7.935.439 3.563.655
Uang muka dan biaya dibayar di muka 170.602.940 164.712.437 142.698.076
JUMLAH ASET LANCAR 560.913.063 480.580.813 254.754.098
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi 52.341.964 46.178.602 44.219.765
Aset pajak tangguhan - neto 57.023.909 56.423.568 64.604.111
Investasi saham 148.271.765 139.451.343 117.841.310
Aset tetap - neto 551.170.909 562.031.466 601.478.260
Properti investasi - neto 126.270.769 118.495.553 238.469.237
Goodwill 1.337.892 1.337.892 1.337.892
Aset tak berwujud - neto 107.214.305 108.244.288 111.047.864
Aset lain-lain 17.070.847 25.573.223 32.326.288
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.060.702.360 1.057.735.935 1.211.324.727
JUMLAH ASET 1.621.615.423 1.538.316.748 1.466.078.825
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 149.207.536 147.603.307 172.719.267
Utang usaha
Pihak berelasi 3.499.458 3.475.769 2.654.685
Pihak ketiga 77.014.028 77.142.710 60.361.765
Utang lain-lain 21.605.649 8.242.662 16.161.489
Utang pajak 13.235.997 4.073.143 1.045.023
Biaya masih harus dibayar 22.762.210 35.843.094 27.387.606
Pendapatan diterima dimuka 156.149.915 152.071.572 52.375.968
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 18.508.651 24.432.619 20.913.710
Liabilitas sewa 3.955.422 4.333.770 3.536.213
Utang pembelian asset tetap 249.761 151.208 294.867
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 466.188.627 457.373.854 357.450.593
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun:
Utang bank 448.471.590 454.262.255 505.789.457
Liabilitas sewa 2.301.529 2.465.120 639.695
Utang pembelian aset tetap 416.769 - 151.208
Utang pihak berelasi 4.246.114 3.317.315 6.107.669
Estimasi liabilitas atas imbalan kerja karyawan 11.419.560 10.345.480 12.501.964
Liabilitas lain-lain 42.441.925 42.441.925 42.441.925
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 509.297.487 512.832.095 567.631.918
JUMLAH LIABILITAS 975.486.114 970.205.949 925.082.511
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal saham - nilai nominal Rp50 (dalam Rupiah penuh) per
saham
Modal dasar - 3.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.200.000.000 saham 60.000.000 60.000.000 60.000.000
Tambahan modal disetor - neto 38.858.327 38.858.327 43.524.487
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi (32.779.385) (32.779.385) (32.779.385)
Kerugian nilai wajar investasi saham yang belum direalisasi (400.000) (5.600.000) -
Selisih revaluasi aset tetap 287.041.757 287.041.757 287.001.670
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 165.116.521 165.116.521 164.430.091
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 144.494 268.507 87.969
23
Page 41
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
(38.623.930
Defisit
) (78.886.308) (92.732.759)
Sub-jumlah 479.357.784 434.019.419 429.532.073
Kepentingan Non-Pengendali 166.771.525 134.091.380 111.464.241
568.110.799
JUMLAH EKUITAS 646.129.309
540.996.314
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.621.615.423 1.538.316.748 1.466.078.825
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
PENDAPATAN 1.375.816.033 426.317.122 1.526.643.156 239.239.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.214.818.400) (386.751.159) (1.378.661.810) (228.976.916)
LABA BRUTO 160.997.633 39.565.963 147.981.346 10.263.079
Beban penjualan (14.849.602) (3.080.073) (8.576.607) (14.129.592)
Beban umum dan administrasi (65.881.687) (54.655.092) (116.979.068) (95.379.207)
LABA (RUGI) USAHA 80.266.344 (18.169.202) 22.425.671 (99.245.720)
Pendapatan keuangan 3.645.238 2.387.815 2.192.413 3.723.048
Beban keuangan (21.350.292) (24.690.788) (42.772.675) (54.861.615)
Bagian atas laba (rugi) neto Entitas Asosiasi 8.839.089 2.141.167 13.435.595 (15.423.425)
Selisih kurs - neto 1.653.908 531.589 1.822.010 634.276
Keuntungan dari pelepasan entitas anak - - 7.990.593 883
Lain-lain - neto 15.330.098 10.043.936 26.046.245 2.875.680
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN)
PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 88.384.385 (27.755.483) 31.139.852 (162.296.873)
Pajak final (440.106) (239.182) (564.613) (382.714)
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN 87.944.279 (27.994.665) 30.575.239 (162.679.587)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini (13.731.411) - (635.992) -
Pajak tangguhan 395.669 7.345.631 (555.217) 27.869.914
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (13.335.742) 7.345.631 (1.191.209) 27.869.914
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Bagian atas laba (rugi) neto Entitas
Asosisasi (18.667) - 381.293 (2.190.543)
Laba (rugi) aktuarial atas imbalan kerja
karyawan (838.879) - 1.500.173 754.892
Pajak penghasilan terkait 204.672 - (278.659) (129.388)
Kerugian atas revaluasi aset tetap - - - (29.781.158)
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan 225.347 498.158 180.538 37.355
Kerugian nilai wajar investasi saham
yang belum direalisasi 5.200.000- - (5.600.000)- -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - (3.816.655)
setelah pajak 4.772.473 498.158 (31.308.842)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 40.633.160 (16.665.818) 12.243.644 (103.275.497)
Kepentingan non-pengendali 33.975.377 (3.983.216) 17.140.386 (31.534.176)
24
Page 42
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Jumlah 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 45.338.365 (16.167.660) 8.426.989 (130.156.886)
Kepentingan non-pengendali 34.042.645 (3.983.216) 17.140.386 (35.961.629)
Jumlah 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK
(dalam Rupiah penuh) 33,86 (13,89) 10,20 (86,06)
*) Tidak Diaudit
LAPORAN ARUS KAS
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 1.501.405.361 551.901.795 1.811.654.608 336.559.727
Pembayaran kepada pemasok dan lainnya (1.423.840.889) (482.975.963) (1.548.633.932) (386.921.200)
Pembayaran kepada karyawan (44.500.131) (27.435.259) (63.977.551) (54.966.070)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
operasi 33.064.341 41.490.573 199.043.125 (105.327.543)
Pembayaran beban keuangan (21.350.292) (12.614.984) (42.772.675) (17.413.254)
Penerimaan (pembayaran) pajak penghasilan dan
pajak pertambahan nilai (2.582.236) - 306.652 106.936
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 9.131.813 28.875.589 156.577.102 (122.633.861)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Kenaikan piutang pihak berelasi (6.214.734) (2.556.181) (8.562.910) (67.850.945)
Penurunan piutang pihak berelasi 53.372 317.225 6.604.073 99.465.790
Hasil penjualan aset tetap 2.339.000 6.946.320 1.500.000 10.205.820
Penerimaan bunga 3.645.238 2.387.815 2.192.413 3.723.049
Perolehan aset tetap (3.478.154) (1.961.165) (9.735.137) (1.050.290)
Penambahan investasi saham - - (50.000.000) -
Penerimaan pelepasan kepemilikan di entitas
anak - - 1.275.000
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas Investasi (3.657.278) 5.134.014 (58.001.561) 45.768.424
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan utang bank jangka pendek 2.140.981.556 111.187.052 472.009.359 172.086.726
Pembayaran utang bank jangka pendek (2.139.381.327) (79.741.272) (497.121.319) (156.274.897)
Pembayaran utang bank jangka panjang (3.533.200) (100.000) (550.000) -
Pembayaran liabilitas sewa (1.715.721) (496.800) (3.673.411) (1.941.882)
Kenaikan utang pihak berelasi 928.848 - 19.372.385 5.689.447
Penurunan utang pihak berelasi (49) (2.312.739) (22.162.739) (28.793.030)
Pembayaran utang pembelian aset tetap (149.147) (162.851) (294.867) (696.063)
Pembayaran dividen tunai oleh entitas anak
kepada non-pengendali (1.362.500) - (3.000.000) -
Penurunan deposito berjangka yang dibatasi
pencairannya (28.858) - - 463.885
Pembayaran surat utang jangka menengah - - - (100.000.000)
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan (4.260.398) 28.373.390 (35.420.592) (109.465.814)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS DAN
SETARA KAS 1.214.137 62.382.993 63.154.949 (186.331.251)
KAS DAN SETARA KAS AWAL PERIODE 96.477.845 31.500.886 31.500.886 218.002.886
Penyesuaian pengaruh perubahan kurs mata
uang asing 1.653.908 531.589 1.822.010 (170.749)
KAS DAN SETARA KAS AKHIR PERIODE 99.345.890 94.415.468 96.477.845 31.500.886
*) Tidak Diaudit
25
Page 43
Dividen Tunai
Entitas Anak
STP, entitas anak PJTI, membagikan dividen kepada pemegang saham STP sebesar Rp2.500.000 ribu dan
Rp6.000.000 ribu, masing-masing pada periode 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022.
AWB, entitas anak PJTI, membagikan dividen kepada pemegang saham AWB sebesar Rp750.000 ribu pada periode
30 Juni 2023.
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar (x) 1,20 1,05 0,71
Laba Bersih terhadap Pendapatan Bersih (%) 5,42 1,92 (56,35)
EBITDA* terhadap Pendapatan Bersih (%) 9,21 7,07 (23,54)
Laba Bersih terhadap Total Aset (%) 4,60 1,91 (9,20)
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas (%) 11,55 5,17 (24,92)
Total Liabilitas terhadap Total Aset (x) 0,60 0,63 0,63
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (x) 1,51 1,71 1,71
Total Utang Bank terhadap Total Ekuitas (x) 0,95 1,10 1,29
EBITDA* terhadap Biaya Bunga Bank (Interest Coverage Ratio) (x) 6,01 2,56 (1,10)
EBITDA* terhadap Biaya Bunga Bank dan Cicilan (Debt Service
Coverage Ratio) (x) 5,01 2,53 (1,10)
* Laba Sebelum Pajak+Biaya Bunga(net)+Penyusutan&Amortisasi
Rasio keuangan yg menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman
Rasio Keuangan Per 30 Juni 2023 Pembatasan Bank BNI
Current Ratio 1,20 Minimal 1x
Debt to Equity Ratio (DER) 1,51 Maksimal 2,5x
Net Operating Cashflow Ratio 218% Minimal 100%
26
Page 44
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung
kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda
secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut. tetapi tidak terbatas pada
analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini. khususnya Bab VI mengenai Faktor
Risiko.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan dan entitas anaknya.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya (secara bersama-sama disebut sebagai “Grup”)
tanggal 30 Juni 2023, dan 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00395/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani
oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independen tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00074/3.0357/AU.1/05/1625-
1/1/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Doly Fajar Damanik, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1625). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dengan penambahan paragraf Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha, dimana kondisi
keuangan Grup beserta hal lainnya mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00518/2.1090/AU.1/05/1284-1/1/IV/2022
tertanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Leo Susanto (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1284). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan penambahan paragraf
Penekanan Suatu Hal mengenai ketidakpastian kondisi ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Virus
Corona (Covid-19) yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Grup.
27
Page 45
A. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 22 Juli 1995 yang kemudian
diubah dengan Akta No. 29 tanggal 10 Oktober 1995, keduanya dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-13.272 HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober 1995 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 11/2001 tanggal 17 April 2001, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4630 tanggal 17 Juli 2001, Perseroan
telah memperoleh pernyataan efektif sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana Saham berdasarkan Surat
Bapepam No. S-2182/PM/2001 tanggal 5 September 2001. Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana
Saham sebesar 120 juta saham biasa dengan nilai nominal Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang
ditawarkan kepada masyarakat dengan harga Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham. Pada tanggal 18 September
2001, saham tersebut telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Sejak tanggal Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan, Perubahan untuk penyesuaian dengan Undang-
Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 9 tanggal 7 Januari
2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan telah
mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-02505.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 46 tanggal 6 Juni 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 8151.
Perubahan yang terakhir dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK tertanggal 20 April 2020 No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 1.502 tanggal
22 September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diterima
dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457211 tanggal 6 Oktober 2021.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah dalam bidang jasa
konsultan pariwisata, meliputi penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan.
Perseroan dan Entitas Anak (selanjutnya disebut Grup) tergabung dalam kelompok usaha Panorama Leisure.
Perseroan memulai usahanya secara komersial pada tahun 1998. Perseroan berdomilisi dan berkantor pusat di
Jalan Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat.
Perseroan memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) No. 4/14.73/31.73/-1.858.8/e/2017 Tanggal 6
November 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
jakarta Barat, yang berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. Untuk bidang Jasa Konsultan Pariwisata.
B. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
PENDAPATAN 1.375.816.033 426.317.122 1.526.643.156 239.239.995
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.214.818.400) (386.751.159) (1.378.661.810) (228.976.916)
LABA BRUTO 160.997.633 39.565.963 147.981.346 10.263.079
Beban penjualan (14.849.602) (3.080.073) (8.576.607) (14.129.592)
Beban umum dan administrasi (65.881.687) (54.655.092) (116.979.068) (95.379.207)
LABA (RUGI) USAHA 80.266.344 (18.169.202) 22.425.671 (99.245.720)
Pendapatan keuangan 3.645.238 2.387.815 2.192.413 3.723.048
Beban keuangan (21.350.292) (24.690.788) (42.772.675) (54.861.615)
Bagian atas laba (rugi) neto Entitas Asosiasi 8.839.089 2.141.167 13.435.595 (15.423.425)
Selisih kurs - neto 1.653.908 531.589 1.822.010 634.276
Keuntungan (kerugian) dari pelepasan entitas
- - 7.990.593 883
anak
Lain-lain - neto 15.330.098 10.043.936 26.046.245 2.875.680
28
Page 46
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN)
PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 88.384.385 (27.755.483) 31.139.852 (162.296.873)
Pajak final (440.106) (239.182) (564.613) (382.714)
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN 87.944.279 (27.994.665) 30.575.239 (162.679.587)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Pajak kini (13.731.411) - (635.992) -
Pajak tangguhan 395.669 7.345.631 (555.217) 27.869.914
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan (13.335.742) 7.345.631 (1.191.209) 27.869.914
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Bagian atas laba (rugi) neto Entitas Asosisasi (18.667) - 381.293 (2.190.543)
Laba (rugi) aktuarial atas imbalan kerja karyawan (838.879) - 1.500.173 754.892
Pajak penghasilan terkait 204.672 - (278.659) (129.388)
Kerugian atas revaluasi aset tetap - - - (29.781.158)
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 225.347 498.158 180.538 37.355
Kerugian nilai wajar investasi saham yang belum
direalisasi 5.200.000 - (5.600.000)- -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - setelah
pajak 4.772.473 498.158 (3.816.655) (31.308.842)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 40.633.160 (16.665.818) 12.243.644 (103.275.497)
Kepentingan non-pengendali 33.975.377 (3.983.216) 17.140.386 (31.534.176)
Jumlah 74.608.537 (20.649.034) 29.384.030 (134.809.673)
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 45.338.365 (16.167.660) 8.426.989 (130.156.886)
Kepentingan non-pengendali 34.042.645 (3.983.216) 17.140.386 (35.961.629)
Jumlah 79.381.010 (20.150.876) 25.567.375 (166.118.515)
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
(dalam Rupiah penuh) 33,86 (13,89) 10,20 (86,06)
*) Tidak Diaudit
Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 mencapai Rp1.375,82 miliar atau tumbuh sebesar Rp949,50
miliar dibandingkan pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp426,32 miliar.
Peningkatan sebesar 222,72% ini dikarenakan mulai pulihnya permintaan pelanggan akan traveling di tahun 2023
setelah hampir 3 tahun terdampak imbas dari Pandemi Covid 19 dimana di tahun 2022 dengan periode yang sama
masih ada efek Pandemi dengan varian Omicron. Hal ini juga didukung oleh diimplementasikannya SAS (Software
as a system) di bisnis Perseroaan untuk memperluan distribusi channel dari offline sampai dengna online untuk
membentuk Omni Channel distribution melalui Cabang, Panorama Agent, sampai kepada Corporate Online
Booking Tools (COBT) yang diinstall di pelanggan korporasi untuk memudahkan melakukan pemesanan tiket
pesawat, hotel dan lainnya sehingga dapat menangkap pasar yang luas pada saat Permintaan meningkat (Pent-
up demand / revenge travel).
29
Page 47
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Pendapatan tahun 2022 mencapai Rp1.526,64 miliar atau tumbuh sebesar Rp1.287,40 miliar dibandingkan tahun
2021 yang tercatat sebesar Rp239,24 miliar. Pertumbuhan Pendapatan sebesar 538,12% ini tercapai dikarenakan
pemulihan dari industri pariwisata Indonesia dan bisnis Perseroan yang sangat terdampak dengan pandemi
selama 2 tahun terakhir serta keinginan publik untuk berwisata telah kembali naik. Di tahun 2022, Perseroan
banyak mengikuti Travel Fair baik dalam negeri maupun luar negeri, dan Perseroan berhasil mendapatkan
menangkap permintaan yang sedang meningkat sehingga Pendapatan Perseroan meningkat secara signifikan
dibandingkan dengan tahun 2021 yang masih banyak pembatasan dari Pemerintah untuk melakukan perjalanan
wisata baik dari dalam negeri keluar negeri maupun dari luar negeri ke Indonesia.
Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada 30 Juni 2023 tercatat Rp1.214,82 miliar, meningkat Rp828,07 miliar
dibandingkan yang tercatat sebesar Rp386,75 miliar pada 30 Juni 2022. Peningkatan sebesar 214,11% ini
dikarenakan seiring dengan meningkatnya pendapatan sehingga menyebabkan peningkatan Beban Pokok
Pendapatan. Didalam menjalankan kegiatan operasional Perseroan Perseroan menerapkan Smart Operation
Strategy yang dibantu oleh e-operation system sehingga kegiatan yang sifatnya manual dapat diintegrasikan ke
dalam system seperti tour apps, hal ini meningkatkan efektifitas dalam kegiatan operasional.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Beban Pokok Pendapatan Perseroan di tahun 2022 tercatat Rp1.378,66 miliar, meningkat Rp1.149,68 miliar
dibandingkan yang tercatat sebesar Rp228,98 miliar pada tahun 2021. Peningkatan sebesar 502,10% ini terjadi
seiring dengan pulihnya bisnis perseroan serta meningkatnya Pendapatan. Sementara di tahun 2021, bisnis
Perseroan masih sangat lemah dimana masih ditengah Pandemi.
Laba Bruto
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Laba Bruto Perseroan tercatat Rp161,00 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp121,43 miliar dari Laba Bruto
Perseroan yang tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp39,57 miliar. Kenaikan sebesar 306,87% ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan Perseroan seiring dengan meningkatnya permintaan akan Perjalanan Wisata (tur) keluar
negeri setelah Pandemi berubah menjadi Endemi. Marjin Laba Bruto meningkat dari 9,28% pada periode Juni
2022 menjadi sebesar 11,70% pada periode 30 Juni 2023, hal ini dikarenakan pendapatan yang berasal dari
Perjalanan Wisata (tur) yang tercatat pada 30 Juni 2023 lebih besar dibandingkan pada 30 Juni 2022 dimana atas
pendapatan Perjalanan Wisata ini mempunyai marjin yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan atas
penjualan tiket pesawat sehingga menyebabkan peningkatan marjin laba kotor di periode 30 Juni 2023.
30
Page 48
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Pada tahun 2022, Laba Bruto Perseroan naik dari Rp10,26 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp147,98 miliar pada
tahun 2022, kenaikan Laba Bruto sebesar Rp137,72 miliar atau sebesar 1.342,30% dibandingkan dengan periode
30 Juni 2022 dan kenaikan Marjin Laba Bruto menjadi sebesar 9,69% dibandingkan dengan tahun 2021 yang
sebesar 4,29%, hal ini disebabkan oleh di tahun 2022 penyebaran Covid-19 telah dapat teratasi dengan vaksin
sehingga negara-negara lain mulai membuka border dengan pemberian visa Perjalanan wisata kepada Indonesia,
dan hal ini menjadi awal pemulihan bisnis Perseroan sehingga Pendapatan Perjalanan Wisata keluar negeri
Perseroan mulai naik di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 yang pendapatan Perjalanan wisata masih
sangat lemah.
Laba (rugi) sebelum manfaat (beban) pajak final dan pajak penghasilan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Laba Sebelum Manfaat Pajak Final dan Pajak Penghasilan Perseroan tercatat Rp88,38miliar pada 30 Juni 2023
atau meningkat Rp116,13miliar dari Rugi Sebelum Manfaat Pajak Final dan Pajak Penghasilan Perseroan yang
tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp27,75 miliar. Kenaikan sebesar 418,49%. ini disebabkan kombinasi dari
peningkatan pendapatan sebesar 222,72% dan penurunan rasio total biaya umum & administrasi dan biaya
penjualan sebesar 7,67% di 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022 serta peningkatan bagian atas laba
neto Entitas Asosiasi. Peningkatan Laba Sebelum Pajak Final dan Pajak Penghasilan ini hasil dari strategi didalam
menjalankan kegiatan operasional dengan menerapkan Smart Operation Strategy yang dibantu oleh aplikasi dan
system dari Customer Relation Management (CRM), sistem penjualan, reservasi, operasional, cash management
sampai kepada sistem akuntansi telah terintegrasi sehingga banyak terjadi efisiensi dalam biaya dan dapat
mencapai efektifitas kerja serta mendukung dalam pertumbuhan laba Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Laba Sebelum Manfaat Pajak Final dan Pajak Penghasilan Perseroan di tahun 2022 tercatat sebesar Rp31,14 miliar.
Adapun pada tahun 2021 tercatat laporan Rugi Sebelum Manfaat Pajak Final dan Pajak Penghasilan adalah
Rp162,30 miliar. Hal ini dikarenakan meningkatnya Laba Usaha dan keuntungan pada entitas asosiasi di bisnis
transportasi dan bisnis hotel bedbank yang mendistribusikan voucher hotel. Di tahun 2022, Perseroan dan entitas
asosiasi menerapkan Tech-Enable Strategy didalam kegiatan operasional sehingga menghasilkan efisiensi didalam
biaya operasional dan efektifitas kerja untuk mempercepat pemulihan laba Perseroan.
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Laba Periode Berjalan Perseroan tercatat Rp74,61miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp95,26 miliar dari
Rugi Periode Berjalan Perseroan yang tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp20,65 miliar. Kenaikan sebesar 461,31%.
ini seiring dengan peningkatan laba sebelum pajak di 30 Juni 2023 dibandingkan dengan 30 Juni 2022.
Peningkatan Laba Periode Berjalan ini hasil dari strategi yang dijalankan oleh Perseroan didalam pengendalian
biaya dengan mengoptimalkan penggunaan system aplikasi secara terintegrasi sehingga dapat mencapai efisiensi
biaya operasional dan efektif kerja dalam kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat mencapat pertumbuhan
Laba Perseroan secara signifikan.
31
Page 49
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Pada tahun 2022, Laba Periode Berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp29,38 miliar. Adapun pada tahun 2021
masih tercatat rugi sebesar Rp134,81 miliar. Hal ini disebabkan seiring dengan peningkatan laba sebelum pajak di
tahun 2022 dibandingan dengan tahun 2021. Di tahun 2022, Perseroan dan entitas asosiasi menerapkan Tech-
Enable Strategy didalam kegiatan operasional sehingga menghasilkan efisiensi didalam biaya operasional dan
efektifitas kerja untuk mempercepat pemulihan laba Perseroan.
Laba (Rugi) Per Saham Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan Laba per Saham sebesar Rp33,86
per saham, sedangkan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 tercatat Rugi per Saham Dasar
sebesar Rp13,89 per saham.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Pada tahun 2022, Perseroan mencatatkan Laba per Saham sebesar Rp10,20 per saham, sedangkan untuk tahun
buku 2021 tercatat Rugi per Saham sebesar Rp86,06 per saham.
C. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset Lancar 560.913.063 480.580.813 254.754.098
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.060.702.360 1.057.735.935 1.211.324.727
Jumlah Aset 1.621.615.423 1.538.316.748 1.466.078.825
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 466.188.627 457.373.854 357.450.593
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 509.297.487 512.832.095 567.631.918
Jumlah Liabilitas 975.486.114 970.205.949 925.082.511
Jumlah Ekuitas 646.129.309 568.110.799 540.996.314
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 1.621.615.423 1.538.316.748 1.466.078.825
Jumlah Aset Lancar
Perbandingan Aset Lancar pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Aset Lancar Perseroan tercatat Rp560,91 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp80,33 miliar dari Aset Lancar
Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp480,58 miliar. Kenaikan sebesar 16,72% ini disebabkan
oleh kenaikan piutang usaha seiring dengan peningkatan pendapatan Perusahaan. Didalam bisnis Perseroan
untuk penjualan produk komponen yaitu tiket pesawat dan voucher hotel terbagi menjadi 2 yaitu pelanggan
korporasi yang diberikan tenggang waktu pembayaran, dan pelanggan retail dimana dilakukannya penjualan
secara tunai. Masing-masing pelanggan ini untuk produk tur diharuskan untuk melakukan pembayaran deposit
atas tur yang dipesan dan hal ini akan memberikan kontribusi pada peningkatan kas dan setara kas Perseroan.
32
Page 50
Perbandingan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember
2021
Per tanggal 31 Desember 2022, Aset Lancar Perseroan tercatat sebesar Rp480,58 miliar atau naik sebesar Rp
225,83 miliar atau 88,65% dibanding tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp254,75 miliar. Kenaikan Aset Lancar
terjadi dikarenakan meningkatnya Kas dan Setara Kas menjadi Rp96,48 miliar di tahun 2022 dibandingkan tahun
2021 yang sebesar Rp31,50 miliar hal ini dikarenakan meningkatnya penerimaan deposit dari pelanggan yang
ingin melakukan Perjalanan wisata (tur) di tahun 2023. Dan juga terdapat peningkatan Piutang Usaha sebesar
162,72% menjadi Rp151,14 miliar dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp57,53 miliar. Hal ini merupakan hasil
pemulihan bisnis yang mulai terjadi di tahun 2022.
Jumlah Aset Tidak Lancar
Perbandingan Aset Tidak Lancar pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember
2022
Aset Tidak Lancar Perseroan tercatat Rp1.060,70 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp2,96 miliar dari Aset
Tidak Lancar Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp1.057,74 miliar. Kenaikan sebesar 0,28%
ini disebabkan oleh peningkatan nilai investasi saham pada perusahaan entitas asosiasi yang dikarenakan oleh
peningkatan laba di semester 1 tahun 2023.
Perbandingan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2021
Pada tahun 2022, terjadi penurunan Aset Tidak Lancar sebesar 12,68% atau Rp153,58 miliar dari Rp1.211,32 miliar
menjadi Rp1.057,74 miliar. Penurunan ini dikarenakan adanya penurunan properti investasi sebagai dampak
dekonsolidasi pilar bisnis media di tahun 2022 dan pelepasan aset tetap kendaraan yang sudah tidak produktif.
Dengan dekonsolidasi pilar bisnis media, Perseroan akan focus pada bisnis tour & travel inbound maupun
outbound. Adapun pelepasan aset tetap kendaraan yang tidak produktif yang dilakukan oleh Perseroan dengan
tujuan agar mendapatkan efisiensi biaya dari pelepasan aset tersebut serta dana dari hasil penjualan dapat
dipergunakan sebagai tambahan modal kerja dimana di tahun 2022 tersebut Perseroan sedang dalam tahap
pemulihan bisnis dari Pandemi.
Jumlah Aset
Perbandingan Aset pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Aset Perseroan tercatat Rp1.621,62 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp83,30 miliar dari Aset Perseroan
yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp1.538,32 miliar. Kenaikan sebesar 5,41% ini disebabkan oleh
peningkatan aset lancar pada piutang usaha seiring dengan pemulihan bisnis Perusahaan pada semester 1 tahun
2023. Dengan Distribution Channel offline – online di pemasaran produk dan Smart Opertion Strategy di kegiatan
operasional Perseroan memberikan kontribusi pada kinerja keuangan yang tercermin pada peningkatan total aset
Perseroan.
Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Total Aset Perseroan pada tahun 2022, sebesar Rp1.538,32 miliar, mengalami kenaikan 4,93% atau sebesar
Rp72,24 miliar dari Total Aset tahun 2021 sebesar Rp1.466,08 miliar.Kenaikan disebabkan oleh peningkatan aset
lancar pada kas dan setara kas serta piutang usaha seiring dengan pemulihan bisnis Perusahaan pada tahun 2022
dibandingkan tahun 2021. . Dengan Distribution Channel offline – online di pemasaran produk dan Smart
Operation Strategy di kegiatan operasional Perseroan memberikan kontribusi pada kinerja keuangan yang
tercermin pada peningkatan total aset Perseroan.
33
Page 51
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2022
Liabilitas Jangka Pendek Perseroan tercatat Rp466,19 miliar pada 30 Juni 2023, meningkat Rp8,82 miliar dari
Liabilitas Jangka Pendek Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp457,37 miliar. Kenaikan sebesar
1,93% ini disebabkan oleh adanya peningkatan utang pajak atas PPh Pasal 29 yang dikarenakan oleh peningkatan
laba tahun berjalan di semester 1 tahun 2023 seiring dengan pemulihan bisnis Perseroan. Di 30 Juni 2023,
Perseroan telah menghitung estimasi Pajak Penghasilan Badan yang terutang sampai dengan semester 1 tahun
2023 seiring dengan peningkatan laba bersih Perseroan.
Perbandingan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2021
Terdapat kenaikan Liabilitas Jangka Pendek sebesar 27,95% atau sebesar Rp99,92 miliar dari Rp357,45 miliar
menjadi Rp457,37 miliar di tahun 2022. Hal ini sebagian besar berasal dari kenaikan akun utang usaha, serta
pendapatan diterima dimuka sebagai dampak dari membaiknya bisnis Perseroan. Di tahun 2022 khususnya di
kwartal 4, Perseroan memasarkan beragam produk tur untuk perjalanan di kwartal 1 2023 dalam rangka
menangkap keinginan pelanggan untuk berwisata (revenge travel), untuk itu pelanggan diminta untuk melakukan
pembayaran dimuka atas perjalanan yang dipesan. Hal tersebut menyebabkan pendapatan diterima dimuka
Perseroan meningkat dan nantinya akan memberikan dampak peningkatan pendapatan di tahun 2023.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2022
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan tercatat Rp509,30 miliar pada 30 Juni 2023,menurun Rp3,53 miliar dari
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp512,83 miliar. Penurunan
sebesar 0,69% ini disebabkan oleh penurunan utang bank jangka Panjang khususnya pada diskonto utang bank
yang belum diamortisasi. Di tahun 2023, Perseroan telah mulai melakukan pembayaran angsuran pokok hutang
bank sebagaimana yang diperjanjikan dengan perbankan.
Perbandingan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2021
Hingga 31 Desember 2022, terdapat penurunan Liabilitas Jangka Panjang sebesar 9,65% atau sebesar Rp54,80
miliar dari Rp567,63 miliar pada Desember 2021 menjadi Rp512,83 miliar pada Desember 2022. Secara nominal
penurunan terbesar terdapat pada Utang Bank yang merupakan porsi bisnis media yang dikeluarkan dari
konsolidasi Perseroan ditahun 2022, dan juga terdapat penurunan Utang Pihak Berelasi non-usaha serta Liabilitas
imbalan kerja jangka panjang.
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan tercatat Rp975,49 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp5,28 miliar dari Liabilitas
Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp970,21 miliar. Kenaikan sebesar 0,54% ini disebabkan
oleh peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek dari posisi Rp457,37 miliar di 31 Desember 2022 menjadi
Rp466,19 miliar di 30 Juni 2023. Di 30 Juni 2023, Perseroan telah menghitung estimasi Pajak Penghasilan Badan
yang terutang sampai dengan semester 1 tahun 2023 seiring dengan peningkatan laba bersih Perseroan.
34
Page 52
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Total Liabilitas Perseroan tercatat naik sebesar 4,88% atau sebesar Rp45,12 miliar dari sebelumnya senilai
Rp925,08 miliar ditahun 2021 menjadi Rp970,20 miliar di tahun 2022. Kenaikan tersebut disebabkan karena
kenaikan liabilitas jangka pendek yang lebih tinggi dibandingkan penurunan liabilitas jangka Panjang di tahun
2022. Hal ini dikarenakan di tahun 2022 khususnya di kwartal 4, Perseroan memasarkan beragam produk tur
untuk perjalanan di kwartal 1 2023 dalam rangka menangkap keinginan pelanggan untuk berwisata (revenge
travel), untuk itu pelanggan diminta untuk melakukan pembayaran dimuka atas perjalanan yang dipesan. Hal
tersebut menyebabkan pendapatan diterima dimuka Perseroan meningkat dan nantinya akan memberikan
dampak peningkatan pendapatan di tahun 2023.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Ekuitas Perseroan tercatat Rp646,13 miliar pada 30 Juni 2023 atau meningkat Rp78,02 miliar dari Jumlah
Ekuitas Perseroan yang tercatat pada 31 Desember 2022, yaitu Rp568,11 miliar. Kenaikan sebesar 13,73% ini
disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan di semester 1 tahun 2023 yang dikarenakan pemulihan bisnis
Perseroan setelah keluar dari Pandemi Covid-19 juga hasil dari strategi yang dijalankan oleh Perseroan didalam
pengendalian biaya dengan mengoptimalkan penggunaan system aplikasi secara terintegrasi sehingga dapat
mencapai efisiensi biaya operasional dan efektif kerja dalam kegiatan operasional Perseroan sehingga dapat
mencapat pertumbuhan Laba Perseroan secara signifikan.
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2021
Per 31 Desember 2022, Jumlah Ekuitas terjadi peningkatan sebesar 5,01% atau sebesar Rp27,11 miliar dari
Rp541,00 miliar menjadi Rp568,111 miliar di tahun 2022. Peningkatan Ekuitas terjadi dikarenakan turunnya Saldo
Defisit tahun berjalan, hal tersebut seiring dengan membaiknya kinerja Perseroan setelah keluar dari pandemi
Covid-19, selain itu Perseroan dan entitas asosiasi menerapkan Tech-Enable Strategy didalam kegiatan
operasional sehingga menghasilkan efisiensi didalam biaya operasional dan efektifitas kerja untuk mempercepat
pemulihan laba Perseroan di tahun 2022.
D. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Laporan Arus Kas
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022*) 2022 2021
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 9.131.813 28.875.589 156.577.102 (122.633.861)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (3.657.278) 5.134.014 (58.001.561) 45.768.424
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (4.260.398) 28.373.390 (35.420.592) (109.465.814)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara
Kas 1.214.137 62.382.993 63.154.949 (186.331.251)
Kas dan Setara Kas Awal Periode 96.477.845 31.500.886 31.500.886 218.002.886
Penyesuaian Pengaruh Perubahan Kurs
Mata Uang Asing 1.653.908 531.589 1.822.010 (170.749)
Kas dan Setara Kas Akhir Periode 99.345.890 94.415.468 96.477.845 31.500.886
*) Tidak Diaudit
Sumber penerimaan Perseroan berasal dari pembayaran dari pelanggan sebagai hasil dari penjualan produk
tour&travel yang terdiri dari penjualan tunai dan penjualan kredit. Atas penjualan kepada pelanggan korporasi
merupakan penjualan kredit sedangkan penjualan kepada pelanggan retail adalah penjualan tunai, pada saat
pemesanan diharuskan untuk membayar uang muka tanda jadi dan sebelum tur tersebut berangkat pelanggan
diharuskan telah melunasi paket tur yang dibeli.
35
Page 53
Untuk produk tiket pesawat dan tur, pada saat pelanggan telah melakukan pemesanan maka Perseroan akan
melakukan pembayaran uang muka kepada airline maupun vendor lainnya sebagai bentuk konfirmasi adanya
pemesanan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi tercatat Rp9,13 miliar pada 30 Juni 2023 atau menurun Rp19,75
miliar dari yang tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp28,88 miliar. Penurunan sebesar 68,39% ini disebabkan oleh
peningkatan pembayaran kepada pemasok dan karyawan yang dikarenakan oleh pemulihan permintaan
pelanggan akan produk tour&travel.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi pada tahun 2022 sebesar Rp156,58 miliar, sementara pada tahun 2021
mengalami defisit sebesar Rp122,63 miliar untuk Aktivitas Operasi. Kenaikan arus kas aktivitas operasi bersih di
tahun 2022 dikarenakan mulai pulihnya bisnis Perseroan di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 yang
masih banyak terdapat pembatasan melakukan Perjalanan wisata dari pemerintah ditengah-tengah Pandemi.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Investasi tercatat defisit Rp3,66 miliar pada 30 Juni 2023, atau menurun
Rp8,79 miliar dari yang tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp5,13 miliar. Penurunan sebesar 171,35% ini disebabkan
oleh penurunan penerimaan penjualan aset tetap di 30 Juni 2023 dibandingkan dengan pada 30 Juni 2022 yaitu
sebesar Rp4,61 miliar dan kenaikan piutang pihak berelasi sebesar Rp3,92 miliar pada 30 Juni 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Arus Kas Bersih yang diperoleh dari Aktivitas Investasi pada tahun 2022 terdapat penggunaan Rp58,00 miliar.
Sedangkan pada tahun 2021, Perseroan mendapatkan Rp45,77 miliar nilai bersih dari Aktivitas Investasi. Hal ini
dikarenakan di tahun 2022, Perseroan melakukan penambahan investasi di Entitas Perusahaan Asosiasi di bisnis
transportasi dan terdapat pembelian aset tetap.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2022
Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Pendanaan tercatat defisit Rp4,26 miliar pada 30 Juni 2023, atau menurun
Rp32,63 miliar dari yang tercatat pada 30 Juni 2022, yaitu Rp28,37 miliar. Penurunan sebesar 115,02% ini
disebabkan oleh Kenaikan dalam pembayaran utang bank, liabilitas sewa dan adanya pembayaran dividen pada
periode 30 Juni 2023.
36
Page 54
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan yang digunakan Perseroan pada tahun 2022 tercatat di angka Rp35,42
miliar sedangkan tahun 2021 tercatat Rp109,47 miliar atau terjadi penurunan sebesar 67,64% atau sebesar
Rp74,05 miliar. Menurunnya penggunaan Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan dikarenakan di tahun 2021 adanya
pelunasan MTN seri B (medium term notes) dan pembayaran utang bank.
Profitabilitas
Profitabilitas Perseroan pada 30 Juni 2023 semakin membaik setelah Pandemi Covid 19 menjadi endemi dan
kegiatan perjalanan wisata mengalami pemulihan dan meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun
2022 yaitu dengan rasio laba kotor sebesar 11,70% demikian pula dengan rasio EBITDA terhadap Pendapatan
Bersih sebesar 9,21%.
Profilitabilitas Perseroan di tahun 2022 secara keseluruhan membaik. Setelah pembebasan pembatasan-
pembatasan akibat Pandemi Covid-19, mobilitas perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata meningkat
demikian pula dengan kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference & Exhibition) telah banyak dilakukan
sehingga bisnis Perseroan mengalami pemulihan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2021 dan Perseroan
dapat menghasilkan keuntungan dengan rasio laba kotor di tahun 2022 sebesar 9,69% dibandingkan tahun 2021
yang sebesar 4,29%, demikian pula terdapat rasio EBITDA terhadap Pendapatan Bersih tahun 2022 sebesar 7,07%
dimana tahun 2021 yang masih mengalami kerugian.
Solvabilitas
Di tahun 2023, Perseroan dapat meningkatkan posisi keuangan agar mampu memenuhi seluruh kewajiban
pinjaman. Dimana rasio Total Liabilitas terhadap Jumlah Aset pada 30 Juni 2023 sebesar 0,60x sedangkan pada
tahun 2022 dan 2021 di 0,63x. Demikian juga halnya dengan rasio total Liabilitas terhadap Ekuitas pada 30 Juni
2023 sebesar 1,51x sedangkan pada tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 1,71x dan 1,71x. Rasio Total
Utang Bank terhadap Ekuitas pada 30 Juni 2023 sebesar 0,95x sedangkan pada tahun 2022 dan 2021 masing-
masing sebesar 1,10x dan 1,29x. Rasio EBITDA terhadap Beban Bunga di 30 Juni 2023 sebesar 6,01x sedangkan
pada tahun 2022 adalah 2,56x dibandingkan dengan 2021 yang masih mengalami kerugian EBITDA.
Likuiditas
Likuiditas Perseroan mengalami peningkatan di tahun 2023. Perseroan berhasil meningkatkan Likuiditas untuk
memenuhi Liabilitas di tahun mendatang. Tingkat Likuiditas Perseroan berdasarkan Rasio Lancar yaitu sebesar
1,20x pada 30 Juni 2023 dan 1,05x pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 sebesar 0,71x.
Likuiditas Perseroan bersumber dari dana internal yang berasal dari modal Perseroan dan dana eksternal yang
berasal dari fasilitas modal kerja yang diperoleh dari Bank.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk melaksanakan
kegiatan operasionalnya.
Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari perbankan yang belum digunakan.
Pada posisi Juni 2023, Perseroan masih memiliki fasilitas dari Bank BCA sebesar Rp37.213.139 ribu dan
USD4.385.367 dan Bank DBS sebesar USD2.500.000.
Apabila modal kerja setelah plafond fasilitas telah terpakai semua dan masih tidak mencukupi maka Perseroan
dapat mencari tambahan fasilitas baik melalui perbankan ataupun menjual aset yang tidak produktif (seperti ruko
yang tidak terpakai).
37
Page 55
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
E. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan pembelian barang modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023, 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Tanah - 1.000.000 3.049.467
Bangunan dan prasarana 304.038 248.977 47.741.042
Peralatan dan perlengkapan 1.059.689 7.784.274 90.621
Kendaraan 866.797 - 73.623
Renovasi bangunan yang disewa 195.870 - -
Bangunan dalam konstruksi - 231.756 -
Jumlah 2.426.394 9.265.007 50.954.753
F. MANAJEMEN RISIKO
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Perseroan adalah risiko suku bunga, risiko
nilai tukar, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Perseroan dijalankan secara berhati-hati
dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Perseroan.
Manajemen risiko merupakan tanggung jawab Direksi. Direksi bertugas menentukan prinsip dasar kebijakan
manajemen risiko Perseroan secara keseluruhan serta kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang
asing, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
Faktor Risiko Keuangan:
Risiko Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.
Perseroan memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut
timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan dalam mata uang selain mata uang fungsional unit
operasional atau pihak lawan.
Perseroan menerima pendapatan dalam mata uang asing (USD, EUR, SGD, AUD, atau lainnya). Pembelian dari
atau pembayaran kepada pemasok (pihak hotel) dapat dilakukan menggunakan mata uang asing (USD, EUR, SGD,
AUD, atau lainnya) atau Rupiah tergantung dari kesepakatan dengan pemasok, dengan mempertimbangkan kurs
Rupiah terhadap mata uang asing di pasar. Keputusan atas pilihan mata uang pembayaran di atas merupakan
kebijakan manajemen risiko mata uang asing Perseroan.
Risiko Suku Bunga
38
Page 56
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Perseroan yang terpengaruh risiko
suku bunga terutama terkait dengan utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Perseroan mengelola beban bunga melalui kombinasi pembiayaan
melalui perbankan dan institusi keuangan yang kredibel. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku
bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum mengambil
keputusan untuk melakukan perikatan utang.
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak
lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Perseroan mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan
hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi
kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Perseroan tidak memiliki arus kas yang cukup untuk
memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang
dianggap memadai untuk membiayai operasional Perseroan dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas.
Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal jatuh
tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber
pendanaan yang optimal.
G. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL
Dibawah ini faktor-faktor utama yang telah mempengaruhi kinerja operasional Perseroan pada periode yang
diungkapkan antara lain:
1. Risiko Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan dalam nilai tukar mata uang. Eksposur Grup terhadap fluktuasi
nilai tukar mata uang asing, terutama disebabkan oleh piutang dalam mata uang asing.
2. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu
instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Grup yang terpengaruh
risiko suku bunga terutama terkait dengan utang bank.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Grup mengelola beban bunga melalui kombinasi pembiayaan melalui
perbankan dan institusi keuangan yang kredibel. Manajemen juga melakukan penelaahan berbagai suku
bunga yang ditawarkan oleh kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang menguntungkan sebelum
mengambil keputusan untuk melakukan perikatan utang.
3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan atau pihak lawan
akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko
kredit yang terkonsentrasi secara signifikan. Grup mengendalikan risiko kredit dengan cara melakukan
39
Page 57
hubungan usaha dengan pihak lain yang memiliki kredibilitas, menetapkan kebijakan verifikasi dan otorisasi
kredit, serta memantau kolektibilitas piutang secara berkala untuk mengurangi jumlah piutang tak tertagih.
40
Page 58
4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Grup tidak memiliki arus kas yang cukup untuk
memenuhi liabilitasnya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, manajemen memantau dan menjaga jumlah kas dan setara kas yang
dianggap memadai untuk membiayai operasional Grup dan untuk mengatasi dampak fluktuasi arus kas.
Manajemen juga melakukan evaluasi berkala atas proyeksi arus kas dan arus kas aktual, termasuk jadwal
jatuh tempo utang, dan terus-menerus melakukan penelaahan pasar keuangan untuk mendapatkan sumber
pendanaan yang optimal.
H. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Grup telah menerapkan sejumlah amandemen dan penyesuaian standar akuntansi yang relevan dengan
pelaporan keuangan dan efektif untuk tahun periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023 sebagai
berikut:
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang pengungkapan Kebijakan Akuntansi
- Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau
Jangka Panjang.
- Amendemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan tentang Definisi
Estimasi Akuntansi.
- Amendemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang timbul dari
Transaksi Tunggal.
Dampak atas penerapan standar baru dan penyesuaian atau amendemen lainnya tidak material terhadap laporan
keuangan konsolidasian.
Penyesuaian Tahunan 2022
Dalam tahun berjalan, Perseroan telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan interpretasi standar
akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia yang dianggap relevan dengan
kegiatan operasinya dan memengaruhi laporan keuangan konsolidasian berlaku efektif untuk periode tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang berlaku efektif
dalam tahun berjalan adalah sebagai berikut:
1. Amendemen PSAK 22: Kombinasi Bisnis tentang Referensi ke Kerangka Konseptual
2. Amendemen PSAK 57: Provisi, Liabilitas, Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi tentang Kontrak Memberatkan –
Biaya Memenuhi Kontrak
3. PSAK 69: Agrikultur (Penyesuaian Tahunan 2020)
4. PSAK 71: Instrumen Keuangan (Penyesuaian Tahunan 2020)
5. PSAK 73: Sewa (Penyesuaian Tahunan 2020)
I. SEGMEN OPERASI
Perseroan mengklasifikasikan aktivitas usahanya menjadi 3 (tiga) segmen usaha yang terdiri dari Perjalanan
Wisata, Tiket Pesawat dan Voucher Hotel, dan lain-lain.
Informasi segmen konsolidasi menurut segmen usaha adalah sebagai berikut:
J. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA
41
Page 59
30 Juni 2023
(dalam ribuan Rupiah)
Tiket Pesawat dan
Keterangan Perjalanan Wisata Lain-lain Jumlah
Voucher Hotel
Pendapatan 867.331.718 444.990.796 63.493.519 1.375.816.033
Beban pokok pendapatan (734.780.150) (422.927.221) (57.111.029) (1.214.818.400)
Laba bruto 132.551.568 22.063.575 6.382.490 160.997.633
Beban penjualan tidak dapat
dialokasikan (14.849.602)
Beban umum dan administrasi
tidak dapat dialokasikan (65.881.687)
Laba usaha 80.266.344
Pendapatan keuangan 1.297.812
Beban keuangan (21.350.292)
Bagian atas laba (rugi) neto
Entitas Asosiasi 8.839.089
Selisih kurs – neto 1.653.908
Lain-lain – neto 15.330.098
Laba sebelum manfaat
(beban) pajak final dan pajak
penghasilan 88.384.385
Pajak final (440.106 )
Laba sebelum beban pajak
penghasilan 87.944.279
Beban pajak penghasilan (13.335.742)
Laba tahun berjalan 74.608.537
Aset Segmen tidak dapat
dialokasikan 1.621.615.423
Liabilitas Segmen tidak dapat
dialokasikan 975.486.114
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
K. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Tidak ada komitmen investasi barang modal yang material yang sedang dijalankan Perseroan.
Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.
L. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.
42
Page 60
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintahan terkait dengan pariwisata seperti pengembangan dan pengelolaan daerah destinasi
wisata seperti retribusi yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah atas tempat wisata, pembatasan jumlah
wisatawan untuk daerah destinasi tertentu, pelemahan mata uang Rupiah sehingga harga tour keluar negeri
menjadi kurang kompetitif dan lainnya.
43
Page 61
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang
telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Ketergantungan atas Pendapatan usaha Entitas Anak
Hasil operasional Perseroan dapat berfluktuasi bergantung pada hasil operasional Entitas Anak, dimana hasil
operasional ini dapat berbeda secara signifikan dari waktu ke waktu karena sejumlah faktor antara lain:
a. Waktu hari libur, terutama selama musim liburan sekolah, liburan lebaran dan musim libur Natal/Tahun Baru;
b. Pola belanja pelanggan; dan
c. Ketersediaan dan harga produk.
Pada umumnya, hasil operasional Entitas Anak lebih rendah di semester pertama dan mencapai hasil lebih tinggi
pada semester kedua. Apabila hasil operasional Entitas Anak terus berfluktuasi secara signifikan di masa
mendatang, maka hal ini dapat memberi dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Keadaan Sosial Politik dan Keamanan Indonesia
Usaha pariwisata dan perjalanan, terutama pariwisata dan perjalanan tur inbound, sangat dipengaruhi oleh
keadaan sosial politik dan keamanan di Indonesia. Adanya negara yang mengeluarkan peringatan (travel warning)
bagi warga negaranya yang akan bepergian ke Indonesia juga dapat mempengaruhi jumlah wisatawan yang akan
bepergian ke Indonesia. Meskipun keadaan sosial politik, keamanan dan ekonomi Indonesia membaik sejak awal
dekade 2000-an, didukung dengan upaya-upaya Pemerintah untuk terus melakukan stabilisasi keadaan sosial
politik, keamanan dan ekonomi Indonesia, tidak tertutup kemungkinan jika keadaan sosial politik dan keamanan
Indonesia dapat kembali mengalami ketidakstabilan sehingga dapat mempengaruhi secara negatif dan material
segment tur inbound kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dan pada akhirnya akan mempengaruhi kinerja
keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
2) Risiko Persaingan Usaha
Saat ini di Indonesia terdapat banyak biro perjalanan, baik besar maupun kecil, yang menawarkan jasa-jasa yang
sejenis yang ditawarkan oleh Perseroan. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya persaingan di antara perusahaan
sejenis, baik dari segi harga, jenis produk yang ditawarkan dan mutu pelayanan yang diberikan. Untuk menghadapi
persaingan ini, Perseroan terus berusaha untuk meningkatkan mutu pelayanannya kepada konsumen dengan
harga yang bersaing. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan bahwa semakin ketatnya persaingan di
bidang usaha perjalanan dan wisata ini akan berpengaruh pada Pendapatan Perseroan.
3) Risiko Kehilangan dan/atau Pemogokan Tenaga Kerja
Dalam usaha perjalanan dan wisata, tenaga kerja merupakan aset utama Perseroan karena mereka berhubungan
langsung dengan konsumen. Saat ini Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan sekitar orang karyawan
tetap yang menjadi tulang punggung operasional sehari-hari. Mereka terdiri dari pemandu wisata (tour guide),
awak bis pariwisata, petugas reservasi tiket dan hotel serta petugas lainnya. Apabila, karena suatu hal, Perseroan
harus kehilangan tenaga kerja atau terjadi pemogokan tenaga kerja dapat mengakibatkan aktivitas operasional
Perseroan dan Perusahaan Anak terganggu dan pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan Perseroan.
44
Page 62
4) Risiko Persaingan Daerah Wisata Regional
Dalam menarik wisatawan asing, Indonesia juga menghadapi persaingan dari negara-negara tetangga yang
terletak pada regional yang sama, seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan Filipina, maupun negara-negara lain
yang terletak pada regional yang lebih luas. Sama halnya dengan Pemerintah di Indonesia, pemerintahan di
negara-negara tersebut juga menyadari bahwa sektor pariwisata merupakan sektor yang penting dalam
pendapatan negara, sehingga negara-negara tersebut juga kerap memberikan promosi pariwisata dan
memberikan banyak kemudahan agar para wisatawan juga dapat tertarik berwisata ke negara mereka. Jika
negara-negara tersebut mampu menawarkan promosi pariwisata yang sangat kompetitif dengan Indonesia, maka
wisatawan asing dapat memindahkan tujuan wisatanya dari Indonesia ke negara-negara tersebut, yang dapat
mempengaruhi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
5) Risiko Investasi dan Ekspansi
Perseroan meyakini bahwa prospek industri pariwisata masih terbuka lebar. Untuk itu, Perseroan terus berencana
untuk melakukan ekspansi baik di pembukaan cabang-cabang baru maupun pengadaan armada transportasi
untuk mendukung peningkatan volume bisnis di masa mendatang. Sebagaimana halnya investasi dan ekspansi di
industri lainnya, terdapat risiko jika terjadi hambatan dan gangguan dalan kegiatan investasi dan ekspansi yang
dapat memperlambat, menunda atau membatalkan ekspansi yang direncanakan Perseroan. Selain itu, terdapat
juga risiko bahwa tingkat permintaan atas produk yang ditawarkan di bawah ekspektasi Perseroan, dimana hal ini
dapat mempengaruhi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak.
6) Risiko Kelestarian Obyek Wisata
Industri perjalanan wisata, baik dalam maupun luar negeri, sangat tergantung kepada obyek wisata yang akan
dikunjungi. Kelestarian obyek wisata merupakan faktor yang sangat penting dalam untuk menjadi daya tarik bagi
turis baik dalam negeri maupun asing. Terjadinya kerusakan pada obyek wisata, baik yang dikarenakan tindakan
manusia maupun bencana alam dapat menghilangkan daya tarik obyek wisata tersebut yang pada akhirnya dapat
berpengaruh pada aktivitas operasional Perseroan dan Entitas Anak yang dapat mempengaruhi secara negatif dan
material kinerja keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
7) Risiko Kebakaran, Kecelakaan atau Bencana lainnya
Suatu kebakaran, kecelakaan, atau bencana lainnya yang mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada
pameran, acara, pusat konvensi atau moda transportasi Perseroan dan Entitas Anak dapat mempunyai dampak
yang merugikan yang material terhadap usaha, kondisi keuangan, profitabilitas atau hasil operasional Perseroan
dan Entitas Anak.
Perseroan dan Entitas Anak tidak dapat menentukan apakah dan bilamana kejadian tersebut akan terjadi atau
dampak yang muncul di daerah-daerah tempat Perseroan beroperasi. Terdapat risiko bahwa cakupan
pertanggungan asuransi tidak secara penuh mengkompensasi kerugian aktual. Selain itu, lamanya proses klaim
asuransi dapat mengganggu kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak.
Para pelanggan Perseroan dan Entitas Anak mencakup para peserta pameran yang usaha-usahanya bergantung
pada lini produksi dan pasokan di negara-negara selain Indonesia. Bencana alam di dalam dan di luar Indonesia
dapat mempengaruhi lini produksi dan logistik yang juga akan mempengaruhi pelanggan Perseroan dan Entitas
Anak dan mengurangi permintaan untuk usaha penyelenggaraan pameran dan acara.
8) Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industrinya
Sebagai Perusahaan Terbuka Perseroan senantiasa mematuhi segala peraturan yang berlaku secara umum
ataupun khusus dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia. Selain peraturan
tersebut, industri pariwisata juga memiliki Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku secara nasional yang
mengatur mengenai destinasi, pemasaran, perlindungan budaya dan lingkungan. Secara lebih teknis pada tingkat
45
Page 63
kedaerahan juga terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang mengatur sektor
pariwisata sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.
Risiko Kegagalan dalam memenuhi Peraturan Perundang-undangan dapat bersifat sanksi administratif hingga
denda, namun demikian Perseroan dilengkapi dengan instrument yang memahami dan melakukan kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-undangan tersebut.
9) Perubahan Teknologi
Perubahan Teknologi khususnya digitalisasi sangat pesat terjadi disemua bidang tak terkecuali pada sektor
Pariwisata. Sektor pariwisata saat ini sangat erat dengan penggunaan teknologi digital khususnya dalam rangka
menjalankan distribusi produknya melalui ragam platform digital. Perseroan telah melewati masa-masa kompetisi
dengan pemain digital yang memiliki kekuatan modal besar untuk mengakuisisi pasar. Dari apa yang telah
dilewatinya, Perseroan semakin memahami karakter pasar dan industri, dimana digitalisasi dapat melengkapi
proses bisnis namun juga pariwisata tidak dapat lepas dari human-touch. Oleh karenanya Risiko Perubahan
Teknologi selalu dijadikan batu loncatan bagi Perseroan untuk naik ke level yang lebih tinggi.
C. Risiko Umum
1) Risiko Keadaan Perekonomian dan Politik Regional dan Global
Pariwisata merupakan sektor yang berbasis kewilayahan (nasional, regional, global) dan bersifat resiprokal.
Resiprokal dalam hal ini adalah adanya kedatangan (inbound) dan kepergian (outbound). Risiko keterikatan
dengan wilayah ini menjadi dapat diminimalisir ketika pangsa pasar dan destinasi dibuat luas sehingga tidak
memiliki ketergantungan pada satu atau dua wilayah/region saja. Dalam hal keadaan ekonomi dan politik pun
setiap wilayah memiliki karakter yang berbeda. Sebagai contoh ketika Perang Russia-Ukraina mulai Meletus maka
otomatis kedatangan tamu dari kedua negara ini mengalami dinamika; ataupun destinasi wisata dari kedua
wilayah ini pun mengalami penurunan akibat faktor ketidakstabilan politik dan keamanan. Contoh lainnya ketika
Krisis ekonomi terjadi di AS maka kunjungan dari AS ke Indonesia pun mengalami penurunan, hal ini terjadi karena
faktor prioritas belanja mereka yang dikurangi untuk kebutuhan leisure.
2) Risiko Nilai Tukar Valuta Asing
Sebagian besar dari produk dan jasa Perseroan yang ditujukan untuk konsumen dalam negeri dijual dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat. Jika keadaan dimana tingginya nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah
terus berlangsung dalam periode waktu yang panjang, hal ini dapat mengurangi permintaan akan produk dan jasa
Perseroan, terutama dari konsumen dalam negeri.
3) Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Perseroan memiliki organ-organ didalam Perusahaan yang berfungsi mengikuti perubahan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan usahanya dan peraturan perundang-undangan pada
umumnya serta Perseroan juga memiliki system untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap perundang-
undangan yang berlaku.
4) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat
dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Sebagai Perseroan yang
beraktifitas di sektor pariwisata, maka Risiko tuntutan atau gugatan hukum juga dapat terjadi diluar wilayah
hukum Indonesia baik dengan mitra dagang ataupun klien.
46
Page 64
5) Risiko Kebijakan/Peraturan Pemerintah
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat mempengaruhi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya. Meskipun Perseroan memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan
kegiatan usahanya, Perseroan telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas
peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan
terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat
berdampak material terhadap kegiatan dan kinerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata,
termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan
ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan industrial, sehingga
dapat berdampak material pada kegiatan operasional Perseroan.
6) Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Sektor pariwisata terkoneksi dengan negara lain, baik sebagai pasar ataupun destinasi. Perseroan mau tidak mau
harus tunduk dengan Peraturan Negara Lain dan Peraturan Internasional. Perubahan ketentuan negara lain bisa
begitu beragam tergantung situasi yang terjadi di negara tersebut, namun Peraturan Internasional dinamikanya
tidak sesering ketentuan negara lain. Adapun risiko ini bisa berdampak pada jumlah kunjungan atau kedatangan
ke suatu negara.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.
47
Page 65
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
48
Page 66
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak (secara bersama-sama disebut “Grup”) yang terjadi setelah
tanggal laporan-laporan auditor independen tertanggal 13 September 2023 atas laporan keuangan konsolidasian
Perusahaan dan Entitas Anak tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, yang disusun oleh manajemen Perusahaan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini.
49
Page 67
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
PT Panorama Sentrawisata (”Perseroan”) adalah suatu badan hukum Indonesia berkedudukan di Jakarta Barat,
yang telah sah berdiri dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 71 tanggal 22 Juli 1995 yang kemudian
diubah dengan Akta No. 29 tanggal 10 Oktober 1995, keduanya dibuat dihadapan Sugiri Kadarisman, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-13.272 HT.01.01.Th.95 tanggal 19 Oktober 1995 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 11/2001 tanggal 17 April 2001, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4630 tanggal 17 Juli 2001.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan untuk penyesuaian dengan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana dimuat dalam
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 9 tanggal 7
Januari 2008 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat dan
telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-02505.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 6 Juni 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 8151.
Perubahan yang terakhir dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan OJK tertanggal 20 April 2020 No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Panorama Sentrawisata Tbk No. 1.502 tanggal
22 September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara, dan telah diterima
dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457211 tanggal 6 Oktober 2021.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran dasar dan/atau KBLI sesuai dengan
pasal 3 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.117 tanggal 30 April 2019 yang dibuat
dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,S.H., S.E., M.H. Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
No.AHU-0023720.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 02 Mei 2019, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0070954.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 02 Mei 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 37086 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 2019, yaitu
sebagai berikut:
a. Aktivitas Konsultasi Pariwisata
Melakukan kegiatan usaha konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan
studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan, satu dan
lainnya dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 70201.
b. Aktivitas Perusahaan Holding
Melakukan kegiatan usaha mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, satu dan lainnya dalam arti kata seluas-
luasnya sebagaimana termaktub dalam lampiran KBLI nomor 64200.
50
Page 68
3) Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan
Entitas Anak telah memperoleh ijin-ijin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha: 9120319150563 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 6 November 2019 dengan perubahan ke-3 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 26 Januari 2022 Berusaha Berbasis Risiko
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 08102110213173137 yang diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2022 Berusaha Berbasis Risiko
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 26012210213173236 yang diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
diterbitkan pada tanggal 08 Oktober 2021 Berusaha Berbasis Risiko
4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 26 Januari 2023 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
5. Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 26 Januari 2022 Berusaha Berbasis Risiko
6. Surat Keterangan Terdaftar No.S- selama menjalankan KPP Perusahaan Masuk
342KT/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 23 Oktober 2018 kegiatan usaha Bursa
7. Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.746.338.1-054.000 selama menjalankan KPP Perusahaan Masuk
kegiatan usaha Bursa
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.S- selama menjalankan KPP Perusahaan Masuk
235/PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 23 Oktober 2018 kegiatan usaha Bursa
9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 11440.20230822.0001 22 Agustus 2024 Kementrian
tanggal 22-Agustus 2023 Ketenagakerjaan Republik
Indonesia
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4) Perkembangan Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan berdasarkan Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 30 November 2023, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.000.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Panorama Tirta Anugerah 530.964.423 26.548.221.150 44,25
Satrijanto Tirtawisata 93.765.500 4.688.275.000 7,81
Budijanto Tirtawisata 75.000.000 3.750.000.000 6,25
Ramajanto Tirtawisata 72.476.500 3.623.825.000 6,04
Dharmayanto Tirtawisata 59.890.000 2.994.500.000 4,99
Hellen 23.900 1.195.000 0,00
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 367.879.677 18.393.983.850 30,66
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 60.000.000.000 100,00
Portepel 1.800.000.000 90.000.000.000
5) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.58 tanggal 27 Juli 2022 yang dibuat
dihadapan Recky Francky Limpele,S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menteri
51
Page 69
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0042643 tanggal 10 Agustus 2022 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0156186.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 10 Agustus 2022, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata
Komisaris : Dharmayanto Tirtawisata
Komisaris Independen : Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H.,M.M
Direksi
Direktur Utama : Budijanto Tirtawisata
Direktur : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
Direktur : Hellen
Direktur : Ricardo Setiawanto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Satrijanto Tirtawisata
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 58 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1965. Memperoleh
gelar Bachelor of Business Administration dari California State University,
Sacramento, Amerika Serikat pada tahun 1988. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Utama Perseroan sejak tahun 2020.
Riwayat Pekerjaan
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2022 – sekarang : Direktur Utama PT. Panorama Destinasi Indonesia
2022 – sekarang : Direktur PT. Destinasi Alam Indonesia
2022 – sekarang : Direktur Utama PT. Graha Destinasi
2022 – sekarang : Direktur Utama PT. Destinasi Tirta Nusantara Tbk
2021 – sekarang : Komisaris Utama PT. Mitra Global Holiday
2021 – sekarang : Komisaris Utama PT. Raja Kamar International
2020 – sekarang : Komisaris Utama PT. Panorama Primakencana Transindo
2019 – sekarang : Komisaris Utama PT. Kencana Transport
2019 – sekarang : Komisaris PT. Andalan Selaras Abadi
2014 – sekarang : Direktur PT. Rhadana Primakencana Transindo
2011 – sekarang : Direktur PT. Canary Transport
2002 – sekarang : Komisaris Utama PT. Destinasi Garuda Wisata
2001 – 2015 : Direktur Utama PT. Panorama Transportasi Tbk
1995 – 2009 : Direktur Utama PT. Panorama Sentrawisata Tbk
52
Page 70
Dharmayanto Tirtawisata
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1967. Memperoleh
gelar Bachelor of Business Administration dari California State University,
Sacramento, Amerika Serikat pada tahun 1990. Beliau menjabat sebagai Komisaris
Perseroan sejak tahun 2015.
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Komisaris PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2002 – sekarang : Komisaris PT. Destinasi Garuda Wisata
2000 – 2016 : Direktur Utama PT. Destinasi Tirta Nusantara Tbk
1995 – 2015 : Direktur PT. Panorama Sentrawisata Tbk
Agus Ariandy Sijoatmodjo S.H., M.M
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, lahir di Surabaya pada tahun 1973. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara
dengan konsentrasi Studi Hukum Bisnis dan Magister Manajemen pada tahun
1998 dan gelar Magister Manajemen dari Universitas Tarumanegara pada tahun
2004. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Komisaris Independen PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2009 – 2015 : Komisaris Independen PT. Panorama Transportasi Tbk
2011 – 2016 : Lecturer Universitas Bunda Mulia
1999 – sekarang : Direktur PT. Indomop Multi Makmur
Direksi
Budijanto Tirtawisata
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 59 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1964. Memperoleh
gelar Bachelor of Business Administration dari California State University,
Sacramento, USA pada tahun 1986. Beliau diangkat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2009.
Riwayat Pekerjaan
2009 – sekarang : Direktur Utama PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2021 – sekarang : Komisaris Utama PT. Panorama Aplikasi Nusantara
2019 – sekarang : Komisaris PT. Panorama Ventura Indonesia
2013 – sekarang : Komisaris PT. Duta Chandra Kencana
2009 – 2016 : Komisaris PT. Destinasi Tirta Nusantara Tbk
1999 – 2004 : Wakil Direktur Utama Bank Artha Graha
1997 – 1999 : Wakil Direktur Utama Bank Artha Prima
1993 – 1997 : Direktur Bank Artha Graha
1986 – 1993 : Bank Internasional Indonesia
53
Page 71
Ramajanto Tirtawisata
Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1975. Memperoleh
gelar Bachelor Of Business Administration dari California State University,
Sacramento, USA pada tahun 1997. Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2015.
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Direktur PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2018 – sekarang : Wakil Komisaris Utama PT. Chan Brothers Travel Indonesia
2018 – sekarang : Komisaris Utama PT. Andalan Wisata Benua
2017 – sekarang : Komisaris Utama PT. Mitra Panorama Internasional
2016 – sekarang : Direktur Utama PT. Andalan Selaras Abadi
2016 – sekarang : Direktur Utama PT. Panorama Ventura Indonesia
2014 – sekarang : Anggota Dewan Komisaris PT. Jati Piranti Travelindo
Pratama
2013 – sekarang : Direktur Utama PT. Duta Chandra Kencana
2011 – sekarang : Komisaris Utama PT. Panorama JTB Tours Indonesia
2008 – sekarang : Komisaris Utama PT. Smartravelindo Perkasa
1999 – 2011 : Direksi PT. Tirta Putra Wisata
1995 – 2005 : Direksi PT. Panorama Sentrawisata Tbk
Angreta Chandra
Direktur
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, lahir di Palembang pada tahun 1977.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas
Tarumanegara serta Master of Business Administration di Ernst-Abbe-Hochschule
Jena di tahun 2017. Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2019.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Direktur PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2022 – Sekarang : Komisaris PT. Panorama JTB Tours Indonesia
2022 – Sekarang : Direktur PT. Duta Chandra Kencana
2021 – sekarang : Komisaris PT. Panorama Mitra Sarana
2021 – Sekarang : Komisaris Utama PT. WEHA Transportasi Indonesia Tbk
2020 – sekarang : Direktur Utama PT. Panorama Primakencana Transindo
2019 – Sekarang : Direktur PT. Panorama Ventura Indonesia
2019 – Sekarang : Direktur PT. Andalan Selaras Abadi
2019 – sekarang : Komisaris Utama PT. Day Trans
2019 – sekarang : Direktur Utama PT. Kencana Transport
2018 – sekarang Komisaris PT. Weha Jalan Jalan
2018 – sekarang : Direktur PT. Dwi Ratna Pertiwi
2014 – sekarang : Komisaris PT. Rhadana Primakencana Transindo
2011 – sekarang : Komisaris PT. Canary Transport
2008 – 2021 : Direksi PT. WEHA Transportasi Indonesia Tbk
54
Page 72
Hellen
Direktur
Warga Negara Indonesia, 49 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1974. Beliau
mengikuti beragam pendidikan formal dan informal antara lain di St. Theresia
Tourism High School pada tahun 1989-1992, Sahid Interstudi School of Public
Relations pada tahun 1992 dan Beijing Language and Culture University di
Tiongkok pada tahun 1995-1996. Beliau diangkat sebagai Direktur Independen
Perseroan sejak tahun 2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Direktur PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2009 – sekarang : Direktur PT. Panorama JTB Tours Indonesia
2022 – sekarang : Komisaris PT. Andalan Wisata Benua
2022 – sekarang : Komisaris PT. Misi Pelayanan Mandiri
2016 – sekarang : Komisaris PT. Trip Tour Travel
2017 – sekarang : Direktur PT. Mitra Panorama Internasional
2021 – sekarang : Direktur Utama PT. Citra Wahana Tirta Indonesia
2014 – sekarang : Direktur Utama PT. Dwi Ratna Pertiwi
2016 – 2018 : Chief Operation Officer PT. Panorama JTB Tours
Indonesia
2013 – 2016 : Managing Director Of Strategic Business Unit Travel
Management PT. Panorama JTB Tours Indonesia
2011 – 2013 : Direktur Strategic Business Unit Travel Management PT.
Panorama Tours Indonesia
2009 – 2011 : Direktur Sales and Distribution PT. Panorama
ToursIndonesia
2005 – 2009 : Kepala Divisi Corporate Business Development PT. Tirta
Putra Wisata
2002 – 2005 : Travel Manager PT. Tirta Putra Wisata
2001 – 2002 : Ticketing Executive PT. Safe2travel PTE LTD
2000 – 2001 : Country Representative PT. Travoo Online PTE LTD
2000 : Ticketing Executive PT. Chan Brothers PTE LTD
1999 – 2000 : Tours and Ticketing Assistant PT. LC Travel Planners PTE
LTD
1996 – 1999 : Ticketing Staff PT. Panen Antaratama Jasa Tours & Travel
1992 – 1995 : Ticketing Staff Globalindo Kreasi Wisata Tours & Travel
Ricardo Setiawanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Bogor pada tahun 1966. Memiliki latar
belakang pendidikan Teknik Engineering di The Darmstadt Techniche Hochschule
Jerman pada tahun 1986. Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun
2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Direktur PT. Panorama Sentrawisata Tbk
2022 – sekarang : Direktur PT. Panorama Destinasi Indonesia,
2022 – sekarang : Direktur PDES (S) PTE., LTD.
2022 – sekarang : Direktur Panorama Destinasi (M) SDN BHD
2016 – 2022 : Direktur PT. Destinasi Tirta Nusantara Tbk
2009 – 2016 : Panorama Destination sebagai Director Business &
Development
2005 – 2009 : Pacto Ltd, Destination Management Company sebagai
Business Development Manager
2004 – 2005 : Citibank N. A. Consumer Bank sebagai Partnership
Manager
55
Page 73
2002 – 2004 : Puri Mice Coordinator Manager Sales & Marketing
1998 – 2002 : PT. Puri Tur, Tour Operator & Travel Service sebagai
Inbound Asst. Sales & Marketing Manager
1989 – 1998 : PT. Puri Tur, Tour Operator & Travel Service sebagai
Inbound dan Outbound Tour Leader
1988 : PT. Satriavi Tours & Travel sebagai Garuda Indonesia
Ground Handling
Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi Saham Pengendali
Nama Jabatan
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Satrijanto Tirtawisata Komisaris Utama √ - √ - √ -
Dharmayanto Tirtawisata Komisaris √ - √ - √ -
Agus Ariandy Sijoatmodjo Komisaris Independen - √ - √ - √
Budjianto Tirtawisata Direktur Utama √ - √ - √ -
Ramajanto Tirtawisata Wakil Direktur Utama √ - √ - √ -
Angreta Chandra Direktur - √ - √ - √
Hellen Direktur - √ - √ - √
Ricardo Setiawanto Direktur - √ - √ - √
Keterangan:
- Sifat hubungan keluarga antara Satrijanto Tirtawisata, Dharmayanto Tirtawisata, Budijanto Tirtawisata dan
Ramajanto Tirtawisata adalah bersaudara kandung.
6) Tata Kelola Perusahaan
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan memberikan nasihat
kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan melaksanakan GCG secara keseluruhan di tiap jenjang
organisasi. Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah
membentuk Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dasar Hukum
Pembentukan Dewan Komisaris Perseroan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan
nasihat atas kebijakan Direksi. Selain itu, Dewan Komisaris juga memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Based on the Company's Articles of Association, the
1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan, dan memberi nasihat
kepada Direksi;
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPSLB sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar;
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4. Membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
5. Melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
setiap akhir tahun buku;
56
Page 74
6. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perusahaan yang
disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas, kecuali:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
7. Berwenang untuk memberhentikan sementara anggota Direksi dengan alasan yang kuat dan tepat;
8. Dapat melakukan tindakan pengurusan Perusahaan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUPS;
9. Berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Perusahaan
dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan
keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala Tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi; dan
10. Berkewajiban untuk mendapatkan penjelasan dari Direksi dan setiap anggota Direksi tentang segala hal yang
ingin ditanyakan.
Rapat Dewan Komisaris
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dewan Komisaris melakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) rapat Dewan
Komisaris dan 3 (tiga) rapat bersama Direksi dalam setahun.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Dewan Komisaris menyelenggarakan sebanyak 4 (empat) rapat, dan 1 (satu)
rapat bersama Direksi untuk membahas strategi, pencapaian, dan perkembangan kegiatan usaha.
Berikut ini adalah keterangan mengenai frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Nama Jabatan Jumlah Persentase Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Jumlah rapat sampai dengan 30 Juni 2023 4 1
Satrijanto Tirtawisata Komisaris Utama 4 100,0% 1 100,0%
Dharmayanto Tirtawisata Komisaris 4 100,0% 1 100,0%
Agus Ariandy Sijoatmodjo Komisaris Independen 3 75,0% 1 100,0%
DIREKSI
Direksi adalah organ Perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas hal-hal yang terkait
dengan kepentingan, maksud dan tujuan suatu Perusahaan. Direksi juga bertanggung jawab mewakili
Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Secara umum,
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab secara kolektif dalam mengelola Perusahaan.
Dasar Hukum
Pembentukan Direksi Perseroan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi bertanggung jawab penuh dalam hal Pengelolaan operasional
Perusahaan dan mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Direksi juga
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
57
Page 75
2. Menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPSLB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan Anggaran Dasar;
3. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4. Direksi dapat membentuk Komite untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang
wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite yang dibentuk setiap akhir tahun buku;
5. Bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan atau
kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali:
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut;
6. Menjalankan pengurusan dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
7. Mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat
Perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perusahaan, serta menjalankan segala tindakan, baik
mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, dengan pembatasan sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan, termasuk membuat perjanjian sewa guna
(leasing), namun tidak termasuk mengambil uang Perusahaan di Bank melebihi jumlah yang dari waktu
ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Memperoleh dengan cara apapun barang tidak bergerak, termasuk hak atas tanah;
d. Memberi jaminan hutang atau tanggungan untuk kepentingan seseorang, badan hukum atau perseroan;
dan
e. Mengalihkan kekayaan Perusahaan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perusahaanyang
merupakan 50% dari jumlah kekayaan bersih Perusahaan dalam 1 transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang terjadi dalam waktu 1 tahun buku; Harus dengan
persetujuan dari Dewan Komisaris;
8. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perusahaan,
dalam hal Direktur Utama berhalangan, maka 2 anggota Direksi berwenang bertindak untuk dan atas nama
Direksi berdasarkan penunjukan secara tertulis dari Direktur Utama;
9. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila terdapat perkara di pengadilan antara
Perusahaan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, dan anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perusahaan;
Rapat Direksi
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direksi melakukan sekurang-kurangnya 12 Rapat Direksi dan 3 rapat
bersama Dewan Komisaris dalam setahun. Seluruh rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan harus dihadiri
dan/atau diwakilkan setidaknya 50% dari jumlah keseluruhan anggota Direksi apabila terdapat proses
pengambilan keputusan di dalam rapat.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Direksi menyelenggarakan sebanyak 6 (enam) rapat, termasuk 1 (satu) rapat
bersama Dewan Komisaris yang secara umum membahas strategi, pencapaian dan perkembangan kegiatan
usaha.
Rapat Direksi Rapat Gabungan
Nama Jabatan Jumlah Persentase Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Jumlah rapat sampai dengan 30 Juni 2023 6 1
Budjianto Tirtawisata Direktur Utama 6 100,0% 1 100,0%
Ramajanto Tirtawisata Wakil Direktur Utama 6 100,0% 1 100,0%
Angreta Chandra Direktur 6 100,0% 1 100,0%
Hellen Direktur 6 100,0% 1 100,0%
Ricardo Setiawanto Direktur 5 83,3% 1 100,0%
58
Page 76
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Sekretaris Perusahaan bertugas sebagai penghubung antara Perseroan dengan institusi pasar modal, pemegang
saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga memainkan peran strategis dalam
membangun serta memelihara hubungan yang harmonis antara Perseroan, otoritas pasar modal, pelaku pasar
modal, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.
Perseroan telah menunjuk dan menetapkan Ahmad bangun Sadewa sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Direksi berdasarkan surat keputusan Direksi
No. L/0106/PSW/HRD/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Penunjukkan Sekretaris Perusahaan.
Penunjukkan Sekretaris Perseroan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Ahmad Bangun Sadewa
Sekretaris Perusahaan
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1976. Memperoleh gelar Sarjana Seni di Universitas
Trisakti di tahun 2000. Memulai karir di Panorama sejak 1998 di PT Tirta Putra Wisata, lalu menjabat sebagai
Creative Director di PT Panorama Multi Media (2000-2003), lalu sebagai VP Brand & Communication di PT
Panorama Sentrawisata Tbk (2013-2021), dan sebagai Sekretaris Perusahaan di PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk
(2017-2022).
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Panorama Building, Lantai 5
Jl. Tomang Raya No.63, Jakarta 11440
Nomor Telepon : 021-25565088 atau 021-25565000 ext. 6000
Surat Elektronik : corsec.panr@panorama-group.com
Tugas dan tanggung jawab yang dijalani oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah antara lain:
• Memastikan kelancaran komunikasi antara Perusahaan dengan pihak-pihak terkait;
• Menjamin tersediannya informasi yang dapat diakses oleh pihak-pihak terkait dengan kebutuhan setiap
pihak-pihak terkait;
• Sebagai Investor Relation;
- Memberikan informasi kepada public melalui media;
- Memastikan kepatuhan terhadap GCG dan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan kegiatan CSR;
- Bertanggung jawab kepada Direksi dan melaporkan kegiatan secara berkala kepada Direksi;
- Mengagendakan, mengatur, rapat rapat Direksi, Direksi dengan Komisaris dan membuat risalah rapat-
rapat;
- Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perusahaan yang meliputi
keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dan menjalankan tugasnya sesuai Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit. Fungsi utamanya, untuk membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan
terhadap proses laporan keuangan, sistem pengendalian internal, manajemen risiko, proses audit, dan proses
Perseroan untuk memonitor kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Pedoman Perilaku.
Komite Audit merupakan bagian dari sistem pemantauan internal yang terdiri dari pihak independen dari luar
Perseroan dan setidaknya memiliki keahlian di bidang akuntansi dan keuangan. Keanggotaan Komite Audit
59
Page 77
Perseroan telah memenuhi ketentuan OJK. Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan tertanggal 30 Oktober 2023 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Agus Ariandy Sijoatmodjo
Anggota : Daniel martinus
Anggota : Olip Susanto
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Agus Ariandy Sijoatmodjo
Keterangan dapat dilihat pada Bab VIII subbab 5) tentang Pengurus dan Pengawasan Perseroan Prospektus ini.
Daniel martinus
Warga Negara Indonesia, 52 tahun, lahir di Jakarta tahun 1969. Berlatar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanagara serta memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam bidang Akuntansi
dan Keuangan di Panorama dan sebelumnya pernah berkarier di Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co
(SGV).
Olip Susanto
Warga Negara indonesia, 37 tahun, lahir pada tahun 1986. Berlatar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi Jurusan
Akuntansi dari Universitas Atmajaya, serta memiliki pengalaman selama lebih dari 13 tahun dalam bidang
Akuntansi dan Keuangan, antara lain sebagai Head of Controller, Finance and Accounting di PT Graha Proeprti
Sentosa (2020 – sekarang), Head Accountant di PT Sutera Agung Properti (2017 – 2020), Accounting Manager di
PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk. (2012 – 2017), Senior Tax Consultant di LF Consulting (2010 – 2012).
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen kepada Dewan Komisaris
terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris, mengindentifikasi hal-hal
yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas
Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan seperti Laporan
Keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
2. Menelaah tingkat kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan
peraturan perungangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal.
4. Melaporkan kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen resiko
oleh Direksi.
5. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan.
6. Melakukan penelahaan atas efektifitas pengendalian internal Perseroan.
7. Menelaah independensi dan objektifitas akuntan publik.
8. Melakuan penelahaan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memastikan
semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
9. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko oleh Direksi.
10. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
Perseroan.
11. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
12. Membuat pedoman kerja Komite Audit (Audit Committee Charter).
13. Melakukan pemeriksaan terhadap dengan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atas
penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh
Komite Audit atau pihak independen yang ditunjuk oleh Komite Audit atas biaya Perseroan yang
bersangkutan.
14. Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal, serta
mengkaji kecukupan Piagam Audit Internal.
60
Page 78
Wewenang Komite Audit
1. Komite Audit diberikan wewenang oleh Dewan Komisaris untuk mengakses catatan atau informasi tentang
karyawan, dana, aset, serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya
dari Dewan Komisaris.
2. Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Komite Audit melakukan sekurang-kurangnya 4 rapat dalam setahun
dengan ketentuan Rapat harus dihadiri setidaknya 50% dari jumlah keseluruhan anggota.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Komite Audit menyelenggarakan sebanyak 2 (dua) rapat. Berikut ini adalah
keterangan mengenai frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota Komite Audit:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Persentase Kehadiran
Jumlah rapat sampai dengan 30 Juni 2023 2
Agus Ariandy Sijoatmodjo Ketua 2 100,0%
Daniel martinus Anggota 2 100,0%
Felicia Mirayati Boma Anggota 1 50,0%
UNIT AUDIT INTERNAL
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK No.56/2015, Perseroan telah memiliki Divisi Audit Internal yang
berpedoman pada Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan
Direksi Perseroan tertanggal 26 November 2009 perihal Piagam Audit Internal yang berlaku efektid sejak tanggal
1 Desember 2009. Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan POJK No.56/2015.
Direksi Perseroan telah mengangkat Maria Sukma selaku Kepala Unit Audit Internal merangkap Auditor Internal
Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. VI/PSW-SS/HRD/XI-09/156 tanggal 26 November 2009.
Divisi Audit Internal dibentuk untuk meningkatkan dan melindungi nilai Perseroan melalui pemberian asuransi
(assurance), advis (advice) dan wawasan (insight) yang berbasis risiko dan objektif. Dalam melaksanakan
fungsinya, Divisi Audit Internal melakukan penilaian atas kecukupan dan efektivitas proses manajemen risiko,
pengendalian internal, tata kelola, dan kinerja untuk menunjang pencapaian tujuan Perseroan, serta memberikan
konsultasi bagi pihak internal Perseroan yang membutuhkan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Unit Internal Audit adalah:
1. Melaksanakan pemeriksaan/audit terhadap jalannya sistem pengendalian intern sesuai kebijakan/peraturan
Perseroan.
2. Melakukan analisa dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur,
3. Melakukan pengawasan dan pemerikasaan atas kegiatan yang dilakukan dalam bidang:
a. Administrasi dan keuangan;
b. Operasional dan pemasaran;
c. Investasi;
d. Sumber Dadya Manusia;
e. Kegiatan Perseroan lainnya.
4. Melakukan pengujian dan penilaian atas laporan berkala unit-unit kerja Perseroan:
a. Informasi penting yang terjamin keamanannya;
b. Pengendalian informasi berjalan dengan efektif;
c. Penyajian laporan memenuhi peraturan Perseroan dan perundang-undangan.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan
terhadap kegiatan usaha dan sistem/kebijakan/peraturan yang sesuao perkembangan Perseroan.
6. Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada Direktur Utama dengan tembusan ke Komite Audit.
61
Page 79
Wewenang Audit Internal
Audit Internal mempunyai kewenangan dalam hal:
1. Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan Audit Internal termasuk anatara lain menentukan
prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
2. Akses terhadap seluruh dokumen, personal dan fisik objek audit yang dilaksanakan.
3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan dalam penilaian efektifitas sistem yang diaudit.
4. Bekerja sama dengan Komite Audit untuk memberikan informasi tentang karyawan, dana, aset serta Sumber
Daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas. Audit Internal tidak mempunyai
kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atasa aktivitas yang direview/diaudit, tetapi tanggung jawab
Audit Internal adalah penilaian dan analisa atas aktivitas tersebut.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris sesuai Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Perseroan membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi untuk membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan dan
memastikan pelaksanaan proses pencalonan posisi strategis dalam manajemen dan proses penetapan besaran
remunerasi berjalan secara obyektif, efektif dan efisien. Komite Nominasi dan Remunerasi memberikan pendapat dan
rekomendasi professional kepada Dewan Komisaris terkait penentuan besaran gaji/honorarium, bonus dan tunjangan
bagi Dewan Komisaris, Direksi, serta karyawan Perseroan termasuk struktur, syarat dan pelaksanaan atas insentif
jangka panjang bagi Direksi.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen dan 2 (dua)
orang Komisaris. Berikut ini adalah susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sesuai dengan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No.0112/PSW/BOC/IX/2023 tanggal 7 September 2023:
Ketua : Agus Ariandy Sijoatmodjo
Anggota : Satrijanto Tirtawisata
Anggota : Dharmayanto Tirtawisata
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Agus Ariandy Sijoatmodjo
Keterangan dapat dilihat pada Bab VIII subbab 5) tentang Pengurus dan Pengawasan Perseroan Prospektus ini.
Satrijanto Tirtawisata
Keterangan dapat dilihat pada Bab VIII subbab 5) tentang Pengurus dan Pengawasan Perseroan Prospektus ini.
Dharmayanto Tirtawisata
Keterangan dapat dilihat pada Bab VIII subbab 5) tentang Pengurus dan Pengawasan Perseroan Prospektus ini.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas utama untuk memberikan pendapat professional dan rekomendasi
yang independent kepada Dewan Komisaris, antara lain meliputi:
1. Terkait fungsi Nominasi, memberikan pendapat professional dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi; dan
2. Terkait fungsi Remunerasi, memberikan pendapat professional dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas
struktur, kebijakan, dan besaran atas remunerasi dan membantu Dewan Komisaris melakukan kebijakan evaluasi
kinerja dengan kesesuaian remunerasi.
62
Page 80
Wewenang
Komite Nominasi dan Remunerasi diberikan wewenang oleh Dewan Komisaris untuk mengakses catatan atau
informasi tentang karyawan, dana, asset, serta sumber daya Perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
tugas Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan sekurang-kurangnya 3 rapat
dalam setahun. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan
sebanyak 1 (satu) rapat. Berikut ini adalah keterangan mengenai frekuensi rapat dan tingkat kehadiran anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Persentase Kehadiran
Jumlah rapat sampai dengan 30 Juni 2023 1
Agus Ariandy Sijoatmodjo Ketua 1 100,0%
Satrijanto Tirtawisata Anggota 1 100,0%
Dharmayanto Tirtawisata Anggota 1 100,0%
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Besarnya total jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh pemegang saham
melalui RUPS, berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
Dalam mengusulkan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Nominasi dan Remunerasi terlebih dahulu
melakukan kajian menyeluruh atas tugas, beban, tanggung jawab dan kinerja Dewan Komisaris dan Direksi
sehubungan dengan rencana kegiatan usaha Perseroan di tahun mendatang, serta pencapaian di tahun sebelumnya.
Usulan remunerasi disetujui oleh pemegang saham melalui RUPS.
Besarnya total jumlah remunerasi yang telah dibayarkan Perseroan pada periode 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021 kepada Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing sebesar Rp437 Juta dan Rp188 juta dengan
komponen remunerasi yang terdiri dari gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.
MANAJEMEN RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN
Perseroan memahami bahwa risiko usaha tidak dapat dihindari, namun dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik
melalui sistem manajemen yang tepat. Oleh sebab itu, Perseroan melakukan sistem manajemen risiko yang mampu
mengidentifikasi, mengantisipasi, mengelola dan memitigasi segala bentuk risiko usaha.
Sistem manajemen risiko Perseroan meliputi proses pengukuran risiko dengan peraturan dan undang-undang yang
berlaku, pengelolaan dan pengendalian serta pelaporan risiko secara berkesinambungan untuk mengevaluasi dan
mengelola risiko serta memastikan bahwa eksposur risiko telah sesuai dengan Perseroan.
Profil Risiko Penjelasan
Risiko Ketergantungan atas Dalam melakukan Upaya untuk mengurangi ketergantungan atas
Pendapatan usaha Entitas Anak Pendapatan usaha Entitas Anak Perseroan melakukan beberapa Langkah
strategis, antara lain:
a. Memiliki portfolio bisnis atau entitas asosiasi yang memiliki kaitan
dengan sektor pariwisata
b. Peningkatan pengawasan dan kontrol agar dapat memantau keputusan-
keputusan bisnis yang diambil oleh Entitas anak
c. Menjalin kemitraan ataupun aliansi strategis dengan Perusahaan lain
dalam Upaya membagi risiko dan juga meningkatkan sumber pendapatan
diluar Entitas anak
d. Mengembangkan produk untuk segmentasi pasar yang berbeda dari yang
telah dijalankan agar dapat membuka peluang baru bagi Pendapatan
63
Page 81
Profil Risiko Penjelasan
e. Membangun merk yang monolitik dan reputasi yang kredibel agar dapat
meningkatkan kepercayaan pasar di industri pariwisata nasional,
regional, dan global
Risiko Keadaan Sosial Politik dan Beberapa upaya Perseroan dalam memitigasi risiko keadaan sosial politik
Keamanan Indonesia dan keamanan di Indonesia, antara lain:
a. Aktif dalam asosiasi industri baik secara nasional maupun wilayah/daerah
b. Memiliki produk wisata yang dapat mengurangi dampak risiko sosial politik
dan keamanan, salah satunya pengembangan pariwisata berbasis
komunitas lokal dengan desa-desa wisata
c. Pengembangan hubungan Masyarakat yang dapat membantu membangun
dukungan sosial untuk industri pariwisata. Dalam hal ini Perseroan
melakukan pengembangan pariwisata berkelanjutan yang dilakukan secara
inklusif dengan local stakeholder
d. Menjaga hubungan baik dengan aparat penegak hukum
e. Meningkatkan keamanan fisik seperti pemasangan system keamanan di
kantor-kantor Perseroan
Risiko Persaingan Usaha Persaingan di sektor pariwisata cukup kuat, namun demikian Perseroan
berupaya untuk meningkatkan daya saing diantara para pemain, adapun
daya saing yang dilakukan antara lain:
a. Diferensiasi produk yang kuat dan segmentasi pasar yang sesuai dengan
produk yang Perseroan miliki
b. Peningkatan kualitas dan Layanan
c. Penguatan merk dan kredibilitas yang terjaga
d. Pengembangan produk yang inovatif dan relevan terhadap keinginan
pasar, salah satunya melalui produk Moslem Tour
e. Peningkatan SDM yang adaptif terhadap perkembangan jaman, salah
satunya SDM yang memahami teknologi digital
f. Melakukan pengembangan business modelling sesuai dengan
perkembangan jaman, salah satunya melalui bisnis Panorama Agent
g. Monitoring dan evaluasi terhadap situasi industri
Risiko Kehilangan dan/atau Dalam menghadapi risiko ini Perseroan melakukan langkah:
Pemogokan Tenaga Kerja a. Melakukan personal appraisal secara berkala untuk menjaga kinerja dan
ekspektasi karyawan
b. Komunikasi yang terbuka antara karyawan dan Perusahaan melalui
departemen Sumber Daya Manusia
c. Membangun Management Trainee untuk menyiapkan tenaga kerja yang
lebih siap ditempatkan di department-department Perseroan
d. Penyediaan Layanan dan fasilitas yang memadai kepada karyawan untuk
menghindari ketidakpuasan yang dapat berdampak pada pemogokan
tenaga kerja
e. Membuka jalur negosiasi dan mediasi jika terjadi situasi negatif
Risiko Persaingan Daerah Wisata Dalam hal persaingan daerah wisata, Perseroan senantiasa melihat arah
Regional permintaan pasar dan trend yang berkembang, namun demikian Perseroan
juga melakukan upaya berimbang ketika terjadi persaingan yang terlalu
kuat. Perimbangan ini juga upaya agar tidak terjadi permintaan yang tinggi
terhadap suatu destinasi yang pada akhirnya mengakibatkan naiknya harga
dan turunnya kenyamanan akibat over-tourism. Beberapa upaya
perimbangan antara lain:
a. Mempromosikan destinasi baru ataupun destinasi popular lainnya di
wilayah yang berbeda
b. Bekerjasama dengan NTO (National Tourist Office) agar dapat
menciptakan demand atas destinasi baru lainnya
Risiko Investasi dan Ekspansi Dalam upaya mitigasi atas Risiko investasi dan Ekspansi Perseroan
melakukan upaya:
a. Melakukan kajian bisnis dan pasar secara mendalam
b. Melakukan Identifikasi risiko finansial, operasional, hukum, dan lainnya
yang mungkin timbul, serta kembangkan rencana mitigasi yang sesuai
64
Page 82
Profil Risiko Penjelasan
c. Pembuatan rencana dan proyeksi bisnis secara terukur
d. Melakukan pendekatan jaringan dan koneksi untuk dapat lebih
memahami sektor yang akan dimasuki
e. Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap investasi yang baru
dimasuki
f. Perencanaan crisis management terhadap investasi yang baru dimasuki
Risiko Kelestarian Obyek Wisata Perseroan menjalankan kaidah-kaidah Pariwisata Berkelanjutan yang kuat
dalam mengaplikasikan kegiatan pelestarian obyek wisata, lingkungan, dan
sosial budaya. Melalui program-program pendampingan dengan
stakeholder lokal dapat mengurangi kerusakan / kelestarian obyek wisata,
lingkungan di destinasi.
Risiko Kebakaran, Kecelakaan Perseroan mengasuransikan aset-asetnya untuk menghindari risiko
atau Bencana lainnya kebakaran, kecelakaan, dan bencana lainnya.
Kegagalan Perusahaan Terbuka Dalam upaya mitigasi atas Kegagalan dalam memenuhi peraturan
memenuhi peraturan perundangan, Perseroan melakukan:
perundang-undangan yang a. Melakukan review perundangan yang dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan,
berlaku dalam industrinya dan tim legal
b. Melalukan pengawasan internal
c. Menjalankan audit eksternal agar memperoleh fish-eye perspective
d. Evaluasi dan monitoring peraturan perundangan oleh Direksi dan
perangkatnya
Perubahan Teknologi Teknologi di sektor pariwisata bergerak sangat cepat, oleh karenanya
Perseroan melakukan beragam upaya, antara lain:
a. Melakukan investasi di bidang teknologi
b. Membangun ekosistem digital
c. Pelatihan dan peningkatan karyawan untuk adaptif terhadap digitalisasi
d. Melakukan kegiatan hybrid agar dapat meningkatkan efektifitas dan
efisiensi
Risiko Keadaan Perekonomian a. Membuka pasar internasional dari regional/benua yang berbeda
dan Politik Regional dan Global b. Membuka kantor operasional secara regional
c. Menjual destinasi di banyak Kawasan regional
Risiko Nilai Tukar Valuta Asing Beberapa upaya untuk mengurangi risiko nilai tukar valas:
a. Pemantauan berkala terhadap nilai tukar valas
b. Melakukan setting tertinggi-terendah terhadap valas
c. Melakukan validasi/durasi penjualan atas harga produk yang memiliki
komponen valas
Risiko Kepatuhan Terhadap Beberapa upaya untuk mengurangi risiko kepatuhan terhadap peraturan
Peraturan Perundang-undangan perundangan yang berlaku antara lain:
yang Berlaku a. Menjalankan fungsi tim legal yang ada di Perseroan
b. Memahami lebih jauh terkait peraturan perundangan yang ada
c. Melakukan pengawasan internal
d. Melakukan audit internal dan eksternal
Risiko Tuntutan atau Gugatan Beberapa upaya untuk mengurangi risiko tuntutan dan gugatan hukum
Hukum antara lain:
a. Pemahaman mendalam tentang hukum yang berlaku dalam hal ini tim
legal Perseroan akan memandu agar sesuai koridor hukum
b. Melakukan kebijakan yang tepat agar tidak terkena tuntutan hukum
c. Pendekatan konservatif terhadap hukum untuk mengurangi risiko
d. Pemantauan dan penegakan hukum secara internal
e. Audit hukum dan legal secara berkala
Risiko Kebijakan/ Peraturan Beberapa upaya untuk mengurangi risiko kebijakan/peraturan pemerintah
Pemerintah antara lain:
a. Pemahaman mendalam tentang kebijakan dan peraturan pemerintah
b. Membangun hubungan dengan pemerintah dan pihak berwenang
65
Page 83
Profil Risiko Penjelasan
c. Melakukan pemantauan kebijakan dan regulasi
d. Pemantauan situasi industri dan pengaruhnya pada dikeluarkannya
peraturan pemerintah
e. Penggunaan sumber daya hukum untuk mencegah terjadinya risiko
Risiko Ketentuan Negara Lain Beberapa upaya untuk mengurangi risiko ketentuan negara lain / peraturan
atau Peraturan Internasional internasional antara lain:
a. Membangun aliansi strategis dengan pemain regional dan global
b. Melakukan assessment terkait risiko dan dampak usaha atas isu-isu
internasional yang mengemuka
c. Melakukan pemantauan situasi industri secara global
d. Melakukan hubungan dengan pemerintah pusat/kementerian pariwisata
e. Aktif dalam membangun hubungan internasional melalui asosiasi industry
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Keterangan:
: Entitas Anak
: Entitas Asosiasi
: Pemegang Saham
Pemegang saham pengendali dari Perseroan dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) adalah
Budijanto Tirtawisata.
Berikut ini hubungan kepengurusan dan pengawasan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham di
atas 20% dan Perseroan serta Entitas Anak:
66
Page 84
ST DT AAS BT RT AC H RS
Perseroan KU K KI DU D D D D
DTN DU - - - - - -
DGW KU K - - - - -
GDT DU - - - - - -
PDI DU - - - - - - D
DAI D - - - - - - -
PJTI - - - - KU K D -
MPI - - - - KU - D -
CBT - - - - WPK - -
JPTP - - - - KU - -
AWB K
- - - - KU - -
STP - - - - KU - -
MPM - - - - - - KU -
TTT - - - - - - KU -
DRP - - - - - D DU -
PVI - - - K DU D
DCK - - - K DU D -
ASA K - - - DU D -
PAN - - - KU - - -
Panorama
- - - - - - - D
Destination (S) PTE LTD
Keterangan Nama Dewan Komisaris dan Direktur: Keterangan Jabatan:
ST : Satrijanto Tirtawisata KU : Komisaris Utama
DT : Dharmayanto Tirtawisata K : Komisaris
AAS : Agus Ariandy Sijoatmodjo KI : Komisaris Independen
BT : Budjianto Tirtawisata DU : Direktur Utama
RT : Ramajanto Tirtawisata D : Direktur
AC : Angreta Chandra WPK : Wakil Presiden Komisaris
H : Hellen
RS : Ricardo Setiawanto
8) Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
PT Panorama Tirta Anugerah (“PTA”)
Alamat : Jl. Tanjung Selor No. 17A-B, Jakarta Pusat
No. Telepon : 021-25565000
No. Faksimili : 021-25565055
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum:
PTA didirikan dengan nama PT Duta Ratu Jakarta pada tahun 1998, berdasarkan Akta Pendirian No. 195 tanggal
11 Desember 1998 yang dibuat di hadapan Haji Muhammad Afdal Gazali, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-
13174HT.01.01.TH.1999 tanggal 19 Juli 1999 dan telah terdaftar dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
090315328948 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 353/BH.09.03/XII/99 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 22 dan Tambahan Berita Negara No. 1691 tanggal 16 Maret 2001.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 263 tanggal 23 Desember 2000 yang dibuat
dihadapan Tse Min Suhardi, S.H., pengganti dari Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-04889
HT.01.04.TH.2001 tanggal 6 Agustus 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan Kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Pusat dengan TDP No. 09.05.1.51.41346 tanggal 22 Oktober 2001 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 14 tanggal 15 Februari 2002 , Tambahan Berita Negara no. 1702,
melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
67
Page 85
“PT Panorama Tirta Anugerah”
Anggaran Dasar PTA terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
No. 68 tanggal 7 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AHU-
0050063.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19 Juli 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0034429 tanggal 19 Juli 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138361.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 19 Juli 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 26085 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta 68/2022”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PTA berdasarkan Akta 68/2022 di Jakarta adalah Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus PTA sesuai dengan Akta 68/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adhi Tirtawisata
Komisaris : Budijanto Tirtawisata
Komisaris : Dharmayanto Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Satrijanto Tirtawisata
Direktur : Ramajanto Tirtawisata
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan PTA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 111 tanggal 14 Oktober
2016 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0097863 tanggal 11 November 2016 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0134050.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 11 November 2016 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 19 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 496/L
tanggal 6 Maret 2018, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 200.000.000.000
1. Budijanto Tirtawisata 50.000 50.000.000.000 25
2. Satrijanto Tirtawisata 50.000 50.000.000.000 25
3. Dharmayanto Tirtawisata 50.000 50.000.000.000 25
4. Ramajanto Tirtawisata 50.000 50.000.000.000 25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 200.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
9) Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
68
Page 86
10) Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah karyawan Perseroan dan Entitas Anak adalah sebanyak 634 karyawan. Tabel
berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status,
aktivitas utama dan lokasi:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Dewan Komisaris dan Direksi 6 6 6
Manager 4 4 4
Asisten Manajer 1 1 1
Supervisor 3 2 1
Staff 5 5 4
Jumlah 19 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Di atas 56 tahun 2 2 2
50 – 56 tahun 5 5 5
40 – 49 tahun 7 7 6
30 – 39 tahun 3 3 3
<30 tahun 2 1 -
Jumlah 19 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana & Pasca Sarjana 13 12 11
Diploma - - -
69
Page 87
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
SD/SMP/SMA/Sederajat 6 6 5
Jumlah 19 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jabodetabekser 19 18 16
Jumlah 19 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Tetap 18 16 15
Kontrak 1 2 1
Jumlah 19 18 16
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Front (sales, reservation, ticketing) - - -
Mid (marketing, operation, product, document) - - -
Back (finance, accounting, IT, HR, support) 19 18 16
Jumlah 19 18 16
Entitas Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Dewan Komisaris dan Direksi 15 15 16
Manager (VP, AVP, Manager) 82 76 75
Asisten Manajer 17 16 12
Supervisor 68 70 62
Staff 433 391 359
Jumlah 615 568 524
Komposisi Karyawan Menurut Usia
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Di atas 56 tahun 10 8 10
50 – 56 tahun 92 88 93
40 – 49 tahun 181 186 186
30 – 39 tahun 164 143 124
<30 tahun 168 143 111
Jumlah 615 568 524
70
Page 88
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sarjana & Pasca Sarjana 198 176 129
Diploma 118 114 117
SD/SMP/SMA/Sederajat 299 278 278
Jumlah 615 568 524
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Sumatera 17 17 17
Bali & Lombok 78 75 72
Jawa Timur (Surabaya) 2 1 -
Jawa Tengah - - 7
Jawa Barat (Bandung) 5 5 5
Yogyakarta 4 3 3
Jabodetabekser 487 445 398
Di luar Indonesia 22 22 22
Jumlah 615 568 524
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Tetap 417 423 464
Kontrak 198 145 60
Jumlah 615 568 524
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Front (sales, reservation, ticketing) 219 216 148
Mid (marketing, operation, product, document) 127 145 109
Back (finance, accounting, IT, HR, support) 269 207 267
Jumlah 615 568 524
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan
karyawan yang memiliki keahlian khusus.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
11) Aset Tetap
Pada tanggal 30 Juni 2023, total nilai aset tetap – neto yang dimiliki Perseroan adalah sebesar Rp551.170.909 ribu.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan menguasai aset yang material sebagai
berikut:
71
Page 89
a. Tanah dan Bangunan yang Dimiliki Perseroan
No. Jenis Bukti Hak, No Jangka Letak Tanah/Bangunan Surat Ukur/Gambar Tujuan
dan Tanggal Waktu Situasi dan Luas Penggunaan
Berakhir Tanah
1. Sertipikat Hak Guna 24 Januari Jl.Tanjung Selor No.17, Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.2784 2035 Kelurahan Cideng, No.551/1995
tanggal 6 Juni 1995 Kecamatan Gambir,
Kota Jakarta Pusat, DKI Luas: 80 m2 (delapan
Jakarta. puluh meter persegi)
2. Sertipikat Hak Guna 24 Januari Jl.Tanjung Selor Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.2785 2035 No.17A, Kelurahan No.552/1995
tanggal 6 Juni 1995 Cideng, Kecamatan
Gambir, Kota Jakarta Luas: 66 m2 (enam
Pusat, DKI Jakarta. puluh enam meter
persegi)
3. Sertipikat Hak Guna 24 Januari Jl.Tanjung Selor Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.2786 2035 No.17B, Kelurahan No.553/1995
tanggal 6 Juni 1995 Cideng, Kecamatan
Gambir, Kota Jakarta Luas: 74 m2 (tujuh
Pusat, DKI Jakarta. puluh empat meter
persegi)
4. Sertipikat Hak Guna 26 Jl.Balikpapan No.22-B, Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.3321 Desember Kelurahan Petojo Utara, No.19/1998
tanggal 24 Desember 2038 Kecamatan Gambir,
1998 Kota Jakarta Pusat, DKI Luas: 89 m2 (delapan
Jakarta. puluh sembilan
meter persegi)
5. Sertipikat Hak Guna 15 Juli Desa Sanur, Kecamatan Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.87 2031 Denpasar Selatan, Kota No.6123/1998
tanggal 20 Oktober Denpasar, Bali.
1988 Luas: 72 m2 (tujuh
puluh dua meter
persegi)
6. Sertipikat Hak Guna 15 Juli Desa Sanur, Kecamatan Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.88 2031 Denpasar Selatan, Kota No.243/1986
tanggal 20 Mei 1986 Denpasar, Bali.
Luas: 300 m2 (tiga
ratus meter persegi)
7. Sertipikat Hak Guna 15 Juli Desa Sanur, Kecamatan Gambar Situasi Kantor
Bangunan No.89 2031 Denpasar Selatan, Kota No.241/1986
tanggal 20 Mei 1986 Denpasar, Bali.
Luas: 105 m2 (seratus
lima meter persegi)
b. Kendaraan yang Dimiliki Perseroan
No. Jenis Kendaraan Merek Kendaraan No.Polisi Tahun Pembuatan Nomor BPKB
1. Mobil Penumpang Toyota Alphard B 1 PSW 2017 N-07621450
2. Mobil Penumpang Mercedes Benz E 250 B 101 PSW 2010 G No 3902208G
3. Mobil Penumpang Toyota Avanza B 1417 SKB 2010 H-0 0100627
4. Mobil Penumpang Honda HRV B 2262 BOY 2017 N-04880987
72
Page 90
12) Transaksi dan Perjanjian Penting
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak telah membuat dan menandatangani
perjanjian-perjanjian penting antara lain sebagai berikut:
1. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Term Loan Maksimum Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima
miliar Rupiah) No. 05 tanggal 02 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di
Jakarta sebagaimana diubah dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No.(9) 05 KMK Maks
Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) tanggal 08 November 2023 yang dibuat
dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ("BNI") sebagai
Bank dan Perseroan sebagai Debitur, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Pemberian Kredit Modal Kerja
Jangka Waktu : 01 Mei 2028
Nilai : Maksimum Kredit yang diberikan sebesar Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua
puluh lima miliar Rupiah), yang terdiri atas:
Tranche A: Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah);
Tranche B: Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah);
Tranche C: Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
Sisa Saldo utang : Rp319.650.000.000,- (tiga ratus sembilan belas miliar enam ratus lima puluh
juta Rupiah)
Bunga : 9,50 % (sembilan koma lima puluh persen) sesuai dengan Surat BNI
No.ENB.6/2279 tanggal 14 November 2023
Tujuan Penggunaan : Tranche A: Pembiayaan operasional perusahaan dan/atau anak
perusahaan melalui pelunasan MTN seri A atas nama Debitur;
Tranche B: Tambahan modal kerja untuk mendukung kegiatan operasional
perusahaan dan anak perusahaan.
Tranche C: Pembiayaan operasional perusahaaan dan/atau anak
perusahaan melalui pelunasan MTN seri B atas nama Debitur.
Jaminan :
1. Sebidang tanah dan bangunan berupa gedung kantor “Panorama” yang berlokasi di Jl. Raya Tomang
Raya Samping No.63, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.3405 dengan luas tanah 1.648
m2 (seribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) dan luas bangunan 4.781 m 2 (empat ribu
tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama PT Duta Chandra Kencana.
2. Tiga bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan kantor “White Horse” yang berlokasi di Jl.
Husein Sastranegara No.111, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
sebagaimana SHGB No.1444 dengan luas tanah 651 m 2 (enam ratus lima puluh satu meter persegi),
SHGB No.1445 dengan luas tanah 2.717 m2 (dua ribu tujuh ratus tujuh belas meter persegi), SHGB
No.1450 dengan luas tanah 109 m2 (seratus sembilan meter persegi) dan luas bangunan 264 m2 (dua
ratus enam puluh empat meter persegi) atas nama PT Andalan Selaras Abadi.
3. Tagihan ada, dimana underlying document yang akan diserahkan berupa kontrak Debitur dengan anak
Perusahaan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.0079.2143.AH.05.01.Tahun 2019
tanggal 04 Desember 2019.
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
1). Berhak menerima pembayaran dengan cara dan nominal sebagaimana yang telah disepakati.
2). Berhak menerima agunan sesuai dengan kesepakatan.
3). Wajib untuk memberi Fasilitas Kredit Modal Kerja Maksimum Kredit yang diberikan sebesar
Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah).
73
Page 91
Hak dan Kewajiban Debitur
1). Berhak untuk menerima Fasilitas Kredit Modal Kerja Maksimum Kredit yang diberikan sebesar
Rp325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dari Bank .
2). Wajib memberikan agunan sesuai dengan kesepakatan.
Pembatasan
Negative Covenant: :
Berdasarkan Surat BNI No.ENB/6/754/R tanggal 04 Oktober 2023, Selama fasilitas kredit belum lunas, maka
tanpa persetujuan tertulis dari Bank, saudara tidak diperkenankan untuk:
1. a.Mengubah bentuk dan/atau statuk hukum perusahaan harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank.
b.Memindahtangankan resipis atau saham perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada
pihak lain yang menyebabkan perubahan pengendali pada Perusahaan.
2. Mengubah pemegang saham yang mengakibatkan perubahan kepada pemegang saham pengendali (dh
PT Panorama Tirta Anugerah, Sdr Adhi Tirtawisata dan Sdr Satrijanto Tirtawisata) menjadi ≤ 51 % harus
dengan persetujuan tertulis dari Bank.
3. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari
Bank.
4. Menjual, menjaminkan dan/atau menyewakan harta kekayaan, barang agunan yang telah dijaminkan
kepada Bank dan/atau saham yang dimiliki Perseroan kepada siapapun kecuali dalam rangka kegiatan
usaha utama yang wajar berdasarkan penilaian Bank.
5. Menerima pinjaman dari pihak manapun (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali berupa hutang
pemegang saham dan/atau afiliasi serta pinjaman dalam rangka transaksi usaha yang lazim dan/atau
wajar berdasarkan penilaian Bank.
6. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
apapun (baik untuk yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Bank), kepada pihak
manapun kecuali dalam rangka kegiatan usaha utama Debitur yang wajar berdasarkan penilaian Bank.
7. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan yand dimiliki oleh
Perseroan kepada pihak manapun.
8. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan.
9. Melakukan merger, akuisisi, reorganisasi atau investasi atau penyertaan pada perusahaan lain.
10. Melakukan investasi yang melebihi proceed Debitur (EAT + Depresiasi), kecuali untuk pembangunan
proyek yang telah disetujui Bank.
11. Mengubah bidang usaha.
12. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan.
13. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada.
14. Melunasi seluruh atau sebagian hutang (termasuk bunga maupun biaya lainnya yang terkait dengan
hutang tersebut) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah
didudukkan sebagai pinjaman subordinasi terhadap fasilitas kredit Bank (Sub-Ordinated Loan).
15. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi Debitur
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Debitur.
b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Debitur
dan mengancam keterlangsungan usaha Debitur.
c. Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan
kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan
lebih murah dari harga pasar.
16. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain.
17. Melunasi atau membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas
pinjaman/kredit/hutang kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui Bank, termasuk akan
tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau afiliasinya.
18. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang
lazim dan/atau wajar berdasarkan penilaian Bank.
19. Menarik kembali modal yang telah disetor.
20. Menunggak kewajiban Bank serta kewajiban yang lainnya.
21. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku.
74
Page 92
Affirmative :
Covenant:
Berdasarkan Surat BNI No.ENB/6/754/R tanggal 04 Oktober 2023, Selama fasilitas kredit belum lunas, maka
Debitur diwajibkan untuk:
1. Memenuhi peraturan-peraturan pemerintah termasuk izin-izin yang harus dimiliki dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur;
2. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit ditandatangani Debitur wajib membuka rekening
yang berfungsi sebagai cash pooling Debitur dan Anak Usaha dan menjaga rata-rata pengendapan
dana sebesar 50% (lima puluh persen) terhadap total dana group konsolidasi, berdasarkan referensi
dari laporan keuangan kuartal atau bulanan. Apabila tidak terealisasi maka suku bunga dinaikkan
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per bulan.
3. Meminta persetujuan/melaporkan setiap perubahan Anggaran Dasar perseroan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI serta tidak boleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah melewati waktu 30 (tiga
puluh) hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada Bank data/laporan sebagai
berikut:
a. Laporan aktivitas usaha per triwulan, yang disampaikan kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya periode laporan;
b. Laporan keuangan (Home Statement) per triwulan berikut penjelasannya yang telah
ditandatangani oleh Direksi perusahaan dan sudah diterima Bank paling lambat 2 (dua) bulan
setelah berakhirnya periode laporan keuangan;
c. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar sebagai rekanan Bank
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupan tahun buku dengan
ketentuan apabila penyampaian laporan keuangan audited tersebut melebihi jangka waktu yang
ditetapkan, maka terhadap kualitas kredit Debitur dapat diturunkan dan dinilai setinggi-tingginya
pada kualitas kredit kurang lancar (kolektibilitas 3).
d. Bukti pelunasan PBB Tahunan Khusus untuk barang jaminan berupa tanah/bangunan, selama
masih dibebani Hak Tanggungan.
e. Fotokopi SPT/Tahunan PPh berikut Laporan Keuangannya, yang tidak perlu disahkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak setempat, setiap tahun.
f. Fotokopi rekening koran bank lain (jika ada) setiap bulan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode pelaporan
5. Melakukan perawatan terhadap seluruh aset yang dijaminkan secara berkala sesuai jadwal dan
melakukan perpanjangan serta pembaharuan atas semua perizinan sesuai ketentuan, dan
menyerahkan fotokopi dokumen perizinan tersebut kepada Bank setiap tahun dan setiap adanya
perpanjangan atau pembaharuannya.
6. Melakukan penilaian aset agunan Bank oleh penilai independen rekanan Bank pada saat proyek 100%
(seratus persen) selesai dan selanjutnya maksimal setiap 2 (dua) tahun sekali. Penggunaan
Perusahaan Penilai yang sama hanya diperkenankan 3 (tiga) kali berturut-turut, atau sesuai yang
ditentukan oleh Bank.
7. Menyerahkan agunan tambahan dan/atau menurunkan outstanding pinjaman sesuai yang
ditetapkan Bank, apabila hasil penilaian jaminan oleh penilai independen menyebabkan tidak
terpenuhinya pemenuhan nilai jaminan yang disyaratkan Bank.
8. Melakukan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas seluruh barang jaminan
yang insurable dengan polis banker’s clause Bank. Seluruh biaya yang timbul atas beban Saudara dan
polis asuransi diserahkan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penutupannya serta memiliki banker’s clause Bank.
9. Memberikan hak dan kuasa kepada Bank untuk:
a. Melakukan pendebetan rekening simpanan Debitur di Bank, apabila terjadi tunggakan
kewajiban bunga dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pembayarannya.
b. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Saudara untuk memperoleh
Management Letter dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila Akuntan Publik
memberikan opini selain “unqualified opinion”.
c. Mendiskusikan permasalahan keuangan perusahaan Saudara secara terpisah atau bersama-
sama dengan KAP yang ditunjuk oleh Saudara jika Akuntan publik memberikan opini selain
“unqualified opinion”.
75
Page 93
d. Mengalihkan sebagian atau seluruh kredit (selldown) atau sindikasi beserta hak dan
kewajibannya, kepada pihak lain.
10. Memberikan izin kepada Bank dan/atau petugas yang diberi kuasa oleh Bank setiap saat untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas perusahaan.
b. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap invoice atau tagihan yang berkaitan
dengan obyek pembiayaan, pencatatan keuangan/administrasi, dokumen-dokumen kontrak
kepada pihak ketiga, memeriksa barang jaminan dan dokumen lainnya.
Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan atau verifikasi tersebut
menjadi beban Perseroan.
11. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bilamana
terjadi:
a. Kerusakan kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta barang agunan
Bank.
b. Berakhirnya kontrak sebelum jatuh tempo antara Saudara dengan kontraktor Utama.
c. Proses perkara baik perdata, PKPU/Kepailitan maupun pidana yang menyangkut perusahaan
maupun harta kekayaan perusahaan dan Guarantor.
d. Proses perkara, baik perdata maupun pidana antara pengurus perusahaan dengan
pemegang saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan
pengurus.
e. Pelanggaran Anggaran Dasar perusahaan oleh pengurus perusahaan.
f. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha perusahaan.
12. Memperpanjang izin-izin dan/atau legalitas usaha yang telah jatuh tempo, dan menyerahkan
fotokopi perpanjangannya ke Bank pada kesempatan pertama.
13. Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kredit,
dan didudukkan dalam Perjanjian kredit berikut seluruh perubahannya dan Perjanjian terkait lainnya.
14. Memberikan prioritas pertama kepada Bank untuk penyediaan jasa pengelolaan keuangan Saudara
melalui produk atau jasa Cash Management dan/atau Virtual Account.
15. Memberikan kesempatan pertama kepada Bank (first right of refusal) untuk:
a. Menawarkan fasilitas kredit modal kerja, kredit investasi dan produk perbankan lainnya
kepada perusahaan distribusi dan channel distribusi produk perusahaan.
b. Menawarkan fasilitas pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah/Kendaraan, kartu kredit
kepada para karyawan Saudara.
c. Menempatkan Automatic Teller Machine (ATM)/Kantor Layanan (KLN) di lokasi kantor
dan/atau lokasi usaha Saudara.
d. Menawarkan fasilitas pembiayaan kepada kontraktor atau supplier Saudara.
16. Apabila Debitur ingin melakukan tindakna yang menyebabkan perubahan anggaran dasar selain pada
hal-hal yang sudah diatur pada Butir F (yang harus mendapatkan persetujuan dari Bank) maka Debitur
harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja.
17. Apabila Debitur ingin merubah susunan pengurus maka Debitur harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
18. Apabila Debitur ingin membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang saham, maka
Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja dan financial covenant wajib terpenuhi.
Pembatasan :
Keuangan (Financial
Covenant)
Debitur wajib mempertahankan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai berikut:
Current Ratio = minimal 1,00x (satu koma nol-nol kali)
Debt to Equity Ratio = maksimal 2,5 (dua koma lima kali)
Net Operating Cashflow/.,minimal = 100% (seratus persen).
Cidera Janji : Apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau peristiwa-
peristiwa dibawah ini:
1. Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau peraturan dari Lembaga
regulator lainnya yang terkait dengan fasilitas ini menentukan bahwa
76
Page 94
fasilitas ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait
dengan Pihak Pertama atau terdapat perubahan dalam peraturan dan
kebijakan kredit Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia/Lembaga
regulator lainnya, yang mana semuanya akan membatalkan hak Pihak
Pertama untuk meneruskan fasilitas yang telah diberikan.
2. Iklim usaha (secara keuangan atau lainnya), operasional usaha
dan/atau situasi ekonomi, sosial politik di Indonesia, baik sebelum
atau sealam jangka waktu fasilitas ini mengalami penurunan yang
material (material adverse charge).
3. Kegagalan Pihak Kedua memenuhi seluruh janji atau pernyataan yang
telah disampaikan kepada Pihak Pertama.
4. Kegagalan Pihak Kedua melakukan pembayaran bunga dan/atau
pokok pinjaman atas fasilitas kredit.
5. Kegagalan Pihak Kedua dalam melaksanakan syarat dan ketentuan
yang ada dalam Perjanjian Kredit.
6. Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih atas ketentuan financial
covenants, affirmative covenant dan negative covenant.
7. Kegagalan Pihak Kedua dalam memenuhi kewajiban penting kepada
pihak lain yang menyebabkan pengaruh negative cukup besar.
8. Kegagalan Perusahaan atau Pihak Afiliasi dalam memenuhi kewajiban
kepada Pihak Pertama (cross default).
9. Misinterpretasi dan pemberian garansi yang tidak sesuai dalam hal
yang material.
10. Pernyataan-pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua
diketahui/terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
11. Likuidasi atau pembubaran usaha Pihak Kedua.
12. Pihak Kedua menghentikan usahanya, dalam kondisi yang mana Pihak
Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban yang jatuh tempo baik secara
sengaja maupun tidak sengaja Perusahaan akan mengalami
kebangkrutan sesuai dengan hukum kebangkrutan yang berlaku.
13. Seluruh asset atau usaha Pihak Kedua mengalami penurunan nilai
berdasarkan penilaian Pihak Pertama yang mana penurunan ini dapat
membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan Pihak Kedua untuk
memenuhi kewajibannya yang terkait dengan fasilitas ini.
14. Pihak Kedua meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
15. Akuisisi yang diwajibkan oleh hukum, nasionalisasi atau penyitaan
asset Pihak Kedua dalam jumlah yang cukup besar.
16. Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) yang isi putusannya mempunyai nilai cukup
besar yang dapat membawa pengaruh buruk pada kemampuan Pihak
Kedua dalam memenuhi kewajibannya yang terkait dengan fasilitas
ini.
17. Pengurus Perusahaan terlibat dalam perkara di pengadilan atau
Lembaga atau instansi lainnya yang dapat mempengaruhi
kemampuan keuangan Perusahaan.
18. Pencabutan atau pembatalan izin-izin usaha atau kewenangan atau
persetujuan lainnya yang diperlukan dalam usahanya.
19. Terdapat gangguan dalam situasi politik, ekonomi atau regulasi yang
dapat mempengaruhi kualitas kredit.
Penyelesaian : Dilakukan secara musyawarah untuk mufakat Para Pihak, apabila tidak
Sengketa mencapai mufakat Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui
Pengadilan yang tunduk kepada dan diatur oleh hukum Negara Republik
Indonesia dan sepakat memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
77
Page 95
Bahwa sehubungan dengan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD
I”), Perseroan memperoleh persetujuan dari BNI berdasarkan Surat BNI No.ENB/6/1840 tanggal 18
September 2023.
2. Perjanjian Penyelesaian Hutang No.148/ENB/PPH/2023 Maksimum Rp46.793.020.494,- tanggal 08
November 2023 yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk ("BNI") sebagai Bank dan Perseroan sebagai Debitur, dengan rincian sebagai berikut:
Objek : Penangguhan bunga (deffered interest) atas fasilitas kredit Modal Kerja Term
Loan Perseroan
Jangka Waktu : 25 April 2028
Nilai : Rp46.793.020.494,- (empat puluh enam miliar tujuh ratus Sembilan puluh tiga
juta dua puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat Rupiah).
Jaminan :
1. Sebidang tanah dan bangunan berupa gedung kantor “Panorama” yang berlokasi di Jl. Raya Tomang
Raya Samping No.63, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) No.3405 dengan luas tanah 1.648
m2 (seribu enam ratus empat puluh delapan meter persegi) dan luas bangunan 4.781 m2 (empat ribu
tujuh ratus delapan puluh satu meter persegi) atas nama PT Duta Chandra Kencana.
2. Tiga bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan kantor “White Horse” yang berlokasi di Jl.
Husein Sastranegara No.111, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten
sebagaimana SHGB No.1444 dengan luas tanah 651 m 2 (enam ratus lima puluh satu meter persegi),
SHGB No.1445 dengan luas tanah 2.717 m2 (dua ribu tujuh ratus tujuh belas meter persegi), SHGB
No.1450 dengan luas tanah 109 m2 (seratus sembilan meter persegi) dan luas bangunan 264 m2 (dua
ratus enam puluh empat meter persegi), SHGB No.1451 dengan luas tanah 187 m 2 (seratus delapan
puluh tujuh meter persegi) dan luas bangunan 264 m2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi)
atas nama PT Andalan Selaras Abadi.
3. Tagihan ada, dimana underlying document yang akan diserahkan berupa kontrak Debitur dengan anak
Perusahaan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No.W10.0079.2143.AH.05.01.Tahun 2019
tanggal 04 Desember 2019.
Hak dan Kewajiban :
Hak dan Kewajiban Bank
1). Berhak mendapatkan pembayaran.
2). Wajib untuk memberikan Penangguhan bunga (deffered interest) atas fasilitas kredit Modal Kerja
Term Loan Perseroan.
Hak dan Kewajiban Debitur
1). Berhak untuk menerima Penangguhan bunga (deffered interest) atas fasilitas kredit Modal Kerja Term
Loan Perseroan.
2). Wajib melakukan pembayaran atas penangguhan bunga.
Pembatasan
Negative Covenant: :
Selama fasilitas kredit belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari Bank, saudara tidak
diperkenankan untuk:
1. a.Mengubah bentuk dan/atau statuk hukum perusahaan harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank.
b.Memindahtangankan resipis atau saham perusahaan baik antar pemegang saham maupun kepada
pihak lain yang menyebabkan perubahan pengendali pada Perusahaan.
2. Mengubah pemegang saham yang mengakibatkan perubahan kepada pemegang saham pengendali (dh
PT Panorama Tirta Anugerah, Sdr Adhi Tirtawisata dan Sdr Satrijanto Tirtawisata) menjadi ≤ 51 % harus
dengan persetujuan tertulis dari Bank.
3. Menggunakan dana perusahaan untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas kredit dari
Bank.
78
Page 96
4. Menjual, menjaminkan dan/atau menyewakan harta kekayaan, barang agunan yang telah dijaminkan
kepada Bank dan/atau saham yang dimiliki Perseroan kepada siapapun kecuali dalam rangka kegiatan
usaha utama yang wajar berdasarkan penilaian Bank.
5. Menerima pinjaman dari pihak manapun (termasuk menerbitkan obligasi), kecuali berupa hutang
pemegang saham dan/atau afiliasi serta pinjaman dalam rangka transaksi usaha yang lazim dan/atau
wajar berdasarkan penilaian Bank.
6. Mengikatkan diri sebagai penjamin (borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud
apapun (baik untuk yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh Debitur kepada Bank), kepada pihak
manapun kecuali dalam rangka kegiatan usaha utama Debitur yang wajar berdasarkan penilaian Bank.
7. Menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham perusahaan yand dimiliki oleh
Perseroan kepada pihak manapun.
8. Melakukan likuidasi atau pembubaran atau tindakan-tindakan kepailitan.
9. Melakukan merger, akuisisi, reorganisasi atau investasi atau penyertaan pada perusahaan lain.
10. Melakukan investasi yang melebihi proceed Debitur (EAT + Depresiasi), kecuali untuk pembangunan
proyek yang telah disetujui Bank.
11. Mengubah bidang usaha.
12. Melakukan interfinancing dengan perusahaan afiliasi, induk perusahaan dan/atau anak perusahaan.
13. Membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha yang telah ada.
14. Melunasi seluruh atau sebagian hutang (termasuk bunga maupun biaya lainnya yang terkait dengan
hutang tersebut) kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi yang belum atau telah
didudukkan sebagai pinjaman subordinasi terhadap fasilitas kredit Bank (Sub-Ordinated Loan).
15. Membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang memiliki arti penting bagi Debitur
dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha Debitur.
b. Mengadakan kerjasama yang dapat membawa pengaruh negatif pada aktivitas usaha Debitur dan
mengancam keterlangsungan usaha Debitur.
c. Mengadakan transaksi dengan perseorangan atau suatu pihak, termasuk namun tidak terbatas
pada perusahaan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di luar praktek-praktek dan kebiasaan
yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta melakukan penjualan lebih murah
dari harga pasar.
16. Menyerahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Debitur yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan kepada pihak lain.
17. Melunasi atau membayar pokok dan/atau biaya bunga dan/atau biaya-biaya lainnya atas
pinjaman/kredit/hutang kepada pihak lain di luar pihak yang telah disetujui Bank, termasuk akan
tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham dan/atau afiliasinya.
18. Memberikan pinjaman kepada pihak lain, kecuali dalam rangka transaksi operasional usaha yang
lazim dan/atau wajar berdasarkan penilaian Bank.
19. Menarik kembali modal yang telah disetor.
20. Menunggak kewajiban Bank serta kewajiban yang lainnya.
21. Melakukan suatu tindakan yang melanggar suatu ketentuan hukum dan/atau peraturan yang berlaku.
Affirmative :
Covenant:
Selama fasilitas kredit belum lunas, maka Debitur diwajibkan untuk:
1. Memenuhi peraturan-peraturan pemerintah termasuk izin-izin yang harus dimiliki dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Debitur;
2. Dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak perjanjian kredit ditandatangani Debitur wajib membuka rekening
yang berfungsi sebagai cash pooling Debitur dan Anak Usaha dan menjaga rata-rata pengendapan
dana sebesar 50% (lima puluh persen) terhadap total dana group konsolidasi, berdasarkan referensi
dari laporan keuangan kuartal atau bulanan. Apabila tidak terealisasi maka suku bunga dinaikkan
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per bulan.
3. Meminta persetujuan/melaporkan setiap perubahan Anggaran Dasar perseroan kepada Menteri
Hukum dan HAM RI serta tidak boleh dinyatakan dalam Akta Notaris setelah melewati waktu 30 (tiga
puluh) hari, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4. Melaksanakan dan menyampaikan secara rutin & tepat waktu kepada Bank data/laporan sebagai
berikut:
a. Laporan aktivitas usaha per triwulan, yang disampaikan kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah berakhirnya periode laporan;
79
Page 97
b. Laporan keuangan (Home Statement) per triwulan berikut penjelasannya yang telah
ditandatangani oleh Direksi perusahaan dan sudah diterima Bank paling lambat 2 (dua) bulan
setelah berakhirnya periode laporan keuangan;
c. Laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar sebagai rekanan Bank
selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupan tahun buku dengan
ketentuan apabila penyampaian laporan keuangan audited tersebut melebihi jangka waktu yang
ditetapkan, maka terhadap kualitas kredit Debitur dapat diturunkan dan dinilai setinggi-tingginya
pada kualitas kredit kurang lancar (kolektibilitas 3).
d. Bukti pelunasan PBB Tahunan Khusus untuk barang jaminan berupa tanah/bangunan, selama
masih dibebani Hak Tanggungan.
e. Fotokopi SPT/Tahunan PPh berikut Laporan Keuangannya, yang tidak perlu disahkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak setempat, setiap tahun.
f. Fotokopi rekening koran bank lain (jika ada) setiap bulan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode pelaporan
5. Melakukan perawatan terhadap seluruh aset yang dijaminkan secara berkala sesuai jadwal dan
melakukan perpanjangan serta pembaharuan atas semua perizinan sesuai ketentuan, dan
menyerahkan fotokopi dokumen perizinan tersebut kepada Bank setiap tahun dan setiap adanya
perpanjangan atau pembaharuannya.
6. Melakukan penilaian aset agunan Bank oleh penilai independen rekanan Bank pada saat proyek 100%
(seratus persen) selesai dan selanjutnya maksimal setiap 2 (dua) tahun sekali. Penggunaan
Perusahaan Penilai yang sama hanya diperkenankan 3 (tiga) kali berturut-turut, atau sesuai yang
ditentukan oleh Bank.
7. Menyerahkan agunan tambahan dan/atau menurunkan outstanding pinjaman sesuai yang
ditetapkan Bank, apabila hasil penilaian jaminan oleh penilai independen menyebabkan tidak
terpenuhinya pemenuhan nilai jaminan yang disyaratkan Bank.
8. Melakukan penutupan asuransi pada perusahaan asuransi rekanan Bank atas seluruh barang jaminan
yang insurable dengan polis banker’s clause Bank. Seluruh biaya yang timbul atas beban Saudara dan
polis asuransi diserahkan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penutupannya serta memiliki banker’s clause Bank.
9. Memberikan hak dan kuasa kepada Bank untuk:
a. Melakukan pendebetan rekening simpanan Debitur di Bank, apabila terjadi tunggakan
kewajiban bunga dan/atau hutang pokok pinjaman untuk sumber pembayarannya.
b. Meminta langsung kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Saudara untuk memperoleh
Management Letter dari tahun audit yang bersangkutan (jika ada) apabila Akuntan Publik
memberikan opini selain “unqualified opinion”.
c. Mendiskusikan permasalahan keuangan perusahaan Saudara secara terpisah atau bersama-
sama dengan KAP yang ditunjuk oleh Saudara jika Akuntan publik memberikan opini selain
“unqualified opinion”.
d. Mengalihkan sebagian atau seluruh kredit (selldown) atau sindikasi beserta hak dan
kewajibannya, kepada pihak lain.
10. Memberikan izin kepada Bank dan/atau petugas yang diberi kuasa oleh Bank setiap saat untuk:
a. Mengadakan kunjungan setempat ke lokasi usaha dalam rangka pemantauan
perkembangan aktivitas perusahaan.
b. Melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap invoice atau tagihan yang berkaitan
dengan obyek pembiayaan, pencatatan keuangan/administrasi, dokumen-dokumen kontrak
kepada pihak ketiga, memeriksa barang jaminan dan dokumen lainnya.
Seluruh biaya (yang wajar) yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan atau verifikasi tersebut
menjadi beban Perseroan.
11. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari bilamana
terjadi:
a. Kerusakan kerugian atau kemusnahan atas harta kekayaan perusahaan serta barang agunan
Bank.
b. Berakhirnya kontrak sebelum jatuh tempo antara Saudara dengan kontraktor Utama.
c. Proses perkara baik perdata, PKPU/Kepailitan maupun pidana yang menyangkut perusahaan
maupun harta kekayaan perusahaan dan Guarantor.
d. Proses perkara, baik perdata maupun pidana antara pengurus perusahaan dengan
pemegang saham, pemegang saham dengan pemegang saham atau pengurus dengan
pengurus.
80
Page 98
e. Pelanggaran Anggaran Dasar perusahaan oleh pengurus perusahaan.
f. Perubahan material atas keadaan keuangan dan prospek usaha perusahaan.
12. Memperpanjang izin-izin dan/atau legalitas usaha yang telah jatuh tempo, dan menyerahkan
fotokopi perpanjangannya ke Bank pada kesempatan pertama.
13. Memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kredit,
dan didudukkan dalam Perjanjian kredit berikut seluruh perubahannya dan Perjanjian terkait lainnya.
14. Memberikan prioritas pertama kepada Bank untuk penyediaan jasa pengelolaan keuangan Saudara
melalui produk atau jasa Cash Management dan/atau Virtual Account.
15. Memberikan kesempatan pertama kepada Bank (first right of refusal) untuk:
a. Menawarkan fasilitas kredit modal kerja, kredit investasi dan produk perbankan lainnya
kepada perusahaan distribusi dan channel distribusi produk perusahaan.
b. Menawarkan fasilitas pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah/Kendaraan, kartu kredit
kepada para karyawan Saudara.
c. Menempatkan Automatic Teller Machine (ATM)/Kantor Layanan (KLN) di lokasi kantor
dan/atau lokasi usaha Saudara.
d. Menawarkan fasilitas pembiayaan kepada kontraktor atau supplier Saudara.
16. Apabila Debitur ingin melakukan tindakna yang menyebabkan perubahan anggaran dasar selain pada
hal-hal yang sudah diatur pada Butir F (yang harus mendapatkan persetujuan dari Bank) maka Debitur
harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kerja.
17. Apabila Debitur ingin merubah susunan pengurus maka Debitur harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
18. Apabila Debitur ingin membagi laba usaha dan membayar dividen kepada pemegang saham, maka
Debitur wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank sebelumnya selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari kerja dan financial covenant wajib terpenuhi.
Pembatasan :
Keuangan (Financial
Covenant)
Debitur wajib mempertahankan kinerja keuangan dengan indikator rasio keuangan sebagai berikut:
Current Ratio = minimal 1,00x (satu koma nol-nol kali)
Debt to Equity Ratio = maksimal 2,5 (dua koma lima kali)
Net Operating Cashflow/Principal minimal = 100% (seratus persen).
Cidera Janji : Apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau peristiwa-
peristiwa dibawah ini:
1. Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia atau peraturan dari Lembaga
regulator lainnya yang terkait dengan fasilitas ini menentukan bahwa
fasilitas ini digolongkan dalam transaksi pihak-pihak yang terkait dengan
Pihak Pertama atau terdapat perubahan dalam peraturan dan kebijakan
kredit Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia/Lembaga regulator
lainnya, yang mana semuanya akan membatalkan hak Pihak Pertama
untuk meneruskan fasilitas yang telah diberikan.
2. Iklim usaha (secara keuangan atau lainnya), operasional usaha dan/atau
situasi ekonomi, sosial politik di Indonesia, baik sebelum atau sealam
jangka waktu fasilitas ini mengalami penurunan yang material (material
adverse charge).
3. Kegagalan Pihak Kedua memenuhi seluruh janji atau pernyataan yang
telah disampaikan kepada Pihak Pertama.
4. Kegagalan Pihak Kedua melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok
pinjaman atas fasilitas kredit.
5. Kegagalan Pihak Kedua dalam melaksanakan syarat dan ketentuan yang
ada dalam Perjanjian Kredit.
6. Pelanggaran terhadap salah satu atau lebih atas ketentuan financial
covenants, affirmative covenant dan negative covenant.
7. Kegagalan Pihak Kedua dalam memenuhi kewajiban penting kepada
pihak lain yang menyebabkan pengaruh negative cukup besar.
81
Page 99
8. Kegagalan Perusahaan atau Pihak Afiliasi dalam memenuhi kewajiban
kepada Pihak Pertama (cross default).
9. Misinterpretasi dan pemberian garansi yang tidak sesuai dalam hal yang
material.
10. Pernyataan-pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua
diketahui/terbukti tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
11. Likuidasi atau pembubaran usaha Pihak Kedua.
12. Pihak Kedua menghentikan usahanya, dalam kondisi yang mana Pihak
Kedua tidak dapat memenuhi kewajiban yang jatuh tempo baik secara
sengaja maupun tidak sengaja Perusahaan akan mengalami
kebangkrutan sesuai dengan hukum kebangkrutan yang berlaku.
13. Seluruh asset atau usaha Pihak Kedua mengalami penurunan nilai
berdasarkan penilaian Pihak Pertama yang mana penurunan ini dapat
membawa pengaruh buruk terhadap kemampuan Pihak Kedua untuk
memenuhi kewajibannya yang terkait dengan fasilitas ini.
14. Pihak Kedua meninggalkan usahanya untuk alasan apapun.
15. Akuisisi yang diwajibkan oleh hukum, nasionalisasi atau penyitaan asset
Pihak Kedua dalam jumlah yang cukup besar.
16. Adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) yang isi putusannya mempunyai nilai cukup besar
yang dapat membawa pengaruh buruk pada kemampuan Pihak Kedua
dalam memenuhi kewajibannya yang terkait dengan fasilitas ini.
17. Pengurus Perusahaan terlibat dalam perkara di pengadilan atau Lembaga
atau instansi lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan keuangan
Perusahaan.
18. Pencabutan atau pembatalan izin-izin usaha atau kewenangan atau
persetujuan lainnya yang diperlukan dalam usahanya.
19. Terdapat gangguan dalam situasi politik, ekonomi atau regulasi yang
dapat mempengaruhi kualitas kredit.
20. Kegagalan Pihak Kedua dalam memenuhi realisasi pelunasan sebagian
dipecepat selambat-lambatnya sd Desember 2023 dari hasil divestasi s
saham anak Perusahaan dan divestasi asset non produktif.
Penyelesaian : Dilakukan secara musyawarah untuk mufakat Para Pihak, apabila tidak
Sengketa mencapai mufakat Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui
Pengadilan yang tunduk kepada dan diatur oleh hukum Negara Republik
Indonesia dan sepakat memilih tempat kedudukan yang tetap dan umum di
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
13) Asuransi
Berikut ini tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nama Perusahaan Asuransi/ Jenis Obyek, Risiko & Nilai yang Jangka Nama
No.Polis Asuransi ditanggung Waktu Tertanggung
PT Sompo Insurance Property Bangunan, mesin, isi dan 31 Agustus Perseroan
Indonesia All Risk inventaris, dan persediaan 2024
Cover Note No.331/CN/MKT- yang berlokasi Jl.Tanjung Selor
BR1/PAR/VIII/2023 No.17 17A-17B, Jakarta Pusat
28 Agustus 2023 Rp5.050.000.000,- (lima miliar
lima puluh juta Rupiah)
PT Malacca Trust Wuwungan Kendaraan Toyota Alphard 2.5G 28 Perseroan
Insurance Tbk Bermotor No.Pol B 1 PSW Februari
No.2002210123000016 Rp750.000.000.000,- (tujuh 2024
28 Februari 2023 ratus lima puluh juta Rupiah)
82
Page 100
Nama Perusahaan Asuransi/ Jenis Obyek, Risiko & Nilai yang Jangka Nama
No.Polis Asuransi ditanggung Waktu Tertanggung
PT Malacca Trust Wuwungan Kendaraan Toyota Avanza 31 Maret Perseroan
Insurance Tbk Bermotor No.Pol B 1417 BKB 2024
No.2002210323000045 Rp288.000.000,- (dua ratus
31 Maret 2023 delapan puluh delapan juta
Rupiah)
PT Malacca Trust Wuwungan Kendaraan Honda HRV 23 Perseroan
Insurance Tbk Bermotor No.Pol B 2262 BOV September
No.2002210123000016 Rp210.000.000,- (dua ratus 2024
23 September 2023 sepuluh juta Rupiah)
Bahwa atas aset-aset Perseroan yang telah diasuransikan sebagaimana tersebut diatas telah memiliki nilai
pertanggungan yang mencukupi dalam menutupi jumlah kerugian atas harta kekayaan terkait.
14) Keterangan Mengenai Entitas Anak
Berikut ini adalah informasi mengenai Entitas Anak Perseroan:
Entitas Anak
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Entitas Anak yang dikonsolidasikan termasuk persentase kepemilikan
Perseroan dan Entitas Asosiasi yang dimiliki oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Status Tahun
Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi Bidang Usaha Kepemilikan Status
Kepemilikan Dimulainya
Perseroan Operasional
Investasi
Entitas Anak
PT Destinasi Tirta Nusantara, Tbk Biro Perjalanan Wisata Langsung 62,94% * 1999 Beroperasi
PT Destinasi Garuda Wisata Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 32,10% 1) 2002 Tidak
Beroperasi
PT Panorama Destinasi Indonesia Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 80,00% 1) 2016 Tidak
Beroperasi
Panorama Destination (S) Pte., Ltd. Jasa Konsultasi Tidak Langsung 62,95% 1) 2017 Tidak
Manajemen Hotel Beroperasi
Panorama Destination (M) Sdn., Bhd. Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 62,94% 1) 2021 Beroperasi
Panorama Destination (V) JV., Ltd. Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 42,80% 1) 2019 Tidak
Beroperasi
Panorama Destination (Thailand) Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 30,84% 1) 2021 Beroperasi
Company Limited
PT Graha Destinasi Perdagangan Umum Tidak Langsung 66,65% 2) 2013 Tidak
Beroperasi
PT Destinasi Alam Indonesia Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 99,90% 1) 2022 Beroperasi
PT Panorama JTB Tours Indonesia Biro & Agen Perjalanan Langsung 60,00% * 1999 Beroperasi
Wisata
PT Mitra Panorama Internasional Perdagangan Umum Tidak Langsung 60,09% 3) 2017 Tidak
Beroperasi
PT Chan Brothers Travel Indonesia Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 30,15% 5) 2002 Beroperasi
PT Jati Piranti Travelindo Pratama Penerbitan Piranti Lunak Tidak Langsung 30,70% 5) 2014 Tidak
Beroperasi
PT Andalan Wisata Benua Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 59,40% 5) 2018 Beroperasi
PT Smartravelindo Perkasa Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 30,00% 4) 2008 Beroperasi
PT Dwi Ratna Pertiwi Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 32,63% 4) 2014 Tidak
Beroperasi
PT Trip Tour Travel Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 60,04% 4) 2014 Beroperasi
PT Misi Pelayanan Mandiri Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 57,00% 4) 2012 Beroperasi
PT Panorama Ventura Indonesia Perdagangan Umum Langsung 100,00% * 2012 Tidak
Beroperasi
PT Duta Chandra Kencana Perdagangan Umum Tidak Langsung 100,00% 8) 2016 Beroperasi
PT Andalan Selaras Abadi Perdagangan Umum Langsung 98,06% * 2019 Tidak
Beroperasi
PT Panorama Aplikasi Nusantara Biro Perjalanan Wisata Langsung 80,00% 2022 Beroperasi
83
Page 101
Status Tahun
Entitas Anak dan Perusahaan Asosiasi Bidang Usaha Kepemilikan Status
Kepemilikan Dimulainya
Perseroan Operasional
Investasi
Entitas Asosiasi
PT Citra Wahana Tirta Nusantara Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 30,02% 5) 2018 Beroperasi
PT Raja Kamar International Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 33,11% 8) 2011 Beroperasi
PT Mitra Global Holiday Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 33,10% 9) 2011 Beroperasi
PT Raja Kamar Indonesia Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 33,07% 10) 2016 Beroperasi
PT Mitra Global Kapital Layanan Pinjam Meminjam Tidak Langsung 33,07% 10) 2017 Tidak
Uang Berbasis Teknologi Beroperasi
Informasi
PT Panorama Media Perdagangan Umum dan Langsung 13,04% * 2000 Beroperasi
Jasa
PT Panorama Evenindo Jasa Konvensi Tidak Langsung 100,00% 6) 2013 Beroperasi
PT Graha Media Anugerah Perdagangan Umum Tidak Langsung 100,00% 7) 2013 Tidak
Beroperasi
PT Pameran Masa Kini Perdagangan Umum Tidak Langsung 80,00% 11) 2012 Beroperasi
PT Festival Cinta Indonesia Jasa Impresariat Seni Tidak Langsung 30,00% 12) 2018 Beroperasi
PT Weha Transportasi Indonesia, Tbk Jasa Transportasi Langsung 44,91% * 2001 Beroperasi
PT Panorama Mitra Sarana Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,01% 13) 2004 Beroperasi
PT Kencana Transport Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,87% 13) 2002 Beroperasi
PT Panorama Primakencana Transindo Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,46% 13) 2004 Beroperasi
PT Rhadana Primakencana Transindo Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,02% 13) 2004 Tidak
Beroperasi
PT Day Trans Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,90% 13) 2009 Beroperasi
PT Canary Transport Jasa Transportasi Tidak Langsung 44,82% 13) 2011 Tidak
Beroperasi
PT Weha Jalan Jalan Biro Perjalanan Wisata Tidak Langsung 44,91% 13) 2018 Beroperasi
Catatan:
* Dimiliki secara langsung oleh Perseroan
1) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk dengan rincian sebagai berikut:
- PT Destinasi Garuda Wisata, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 51,00%
- PT Panorama Destinasi Indonesia dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 80%
- Panorama Destination (S) Pte Ltd, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 100,00%
- Panorama Destination (M) Sdn Bhd, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 100%
- Panorama Destination (V) JV Ltd, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 68,00%
- Panorama Destination (Thai) Company Limited, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 49,00%
- PT Destinasi Alam Indonesia, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%
2) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Destinasi Tirta Nusantara, Tbk dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 90,00% dan melalui PT
Panorama Ventura Indonesia dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 10,00%
3) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama JTB Tours Indonesia dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90% dan melalui PT Duta
Chandra Kencana dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 0,10%
4) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama JTB Tours Indonesia dengan rincian sebagai berikut :
- PT Smartravelindo Perkasa, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 50,00%
- PT Dwi Ratna Pertiwi, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 54,8%
- PT Trip Tour, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 79.96%
- PT Misi Pelayanan Mandiri, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 95,00%
5) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Mitra Panorama Internasional dengan rincian sebagai berikut :
- PT Chan Brothers Travel Indonesia, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 50,00%
- PT Jati Piranti Travelindo Pratama, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 51,00%
- PT Andalan Wisata Benua dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 85,00%
- PT Citra Wahana Tirta Indonesia dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 50,00%
6) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Media dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,67%.
7) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Media dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 90,00% dan melalui PT Panorama Ventura
Indonesia dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 10,00%.
8) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Ventura Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
- PT Duta Chandra Kencana, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%
- PT Raja Kamar International, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 33,11%
9) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Raja Kamar International dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,98%.
10) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Mitra Global Holiday dengan rincian sebagai berikut:
- PT Raja Kamar Indonesia, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%.
- PT Mitra Global Kapital, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,99%.
11) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Media dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 80,00%
12) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Media dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 30,00%.
13) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Weha Transportasi Indonesia, Tbk dengan rincian sebagai berikut :
- PT Panorama Mitra Sarana, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 98,00%
- PT Kencana Transport, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%
- PT Panorama Primakencana Transindo, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,89%
- PT Day Trans, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%
- PT Canary Transport, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,80%
84
Page 102
- PT Weha Jalan Jalan, dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,90%
14) Dimiliki oleh Perseroan melalui PT Panorama Primakencana Transindo dengan tingkat kepemilikan saham sebesar 99,00%
Keterangan Mengenai Entitas Anak
Berikut ini adalah keterangan mengenai Entitas Anak Perseroan:
1. PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (“DTN”)
DTN suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana Perseroan merupakan pemegang 62,9% (enam puluh dua koma
sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh DTN.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DTN didirikan dengan nama PT Destinasi Tirta Nusantara berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
36 tanggal 30 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-3679
HT.01.01.TH.2000 tanggal 23 Februari 2000 dan telah terdaftar dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
030516338794 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1113/RUB.09.05/V/2000 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 4955/2000 dan Tambahan Berita Negara No. 69 tanggal 29
Agustus 2000.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 136 tanggal 24
Oktober 2007 dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan No. C-01750.HT.01.04-TH.2007 tanggal 31 Januari 2007 , telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. C-UM.HT.01.10-4795 tanggal 30 November 2007, telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-1059 tanggal 15 Januari 2008 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090516338794 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Pusat No. 2858/RUB.09.05/XI/2007 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 dan
Tambahan Berita Negara No. 11469 tanggal 23 November 2007, melakukan perubahan nama sehingga
menjadi:
“PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk”
Anggaran Dasar DTN terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
1.503 tanggal 22 September 2021 yang dibuat dihadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara,
akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0457219 tanggal 16 Oktober 2021 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0172308.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 8 dan Tambahan Berita Negara No. 3868 tanggal 28 Januari 2022.
a. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DTN berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 76
tanggal 23 April 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta
Pusat, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0024453.AH.01.02. TAHUN 2019 tanggal 8 Mei 2019, telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0234896 tanggal 8 Mei 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0073101.AH.01.11. TAHUN 2019 tanggal 8 Mei 2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No. 83 dan
Tambahan Berita Negara No. 37101 tanggal 15 Oktober 2019 yaitu berusaha dalam bidang Aktivitas Biro
Perjalanan Wisata.
85
Page 103
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus DTN sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 210 tanggal 26
Juli 2022 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta
mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044524 tanggal 16 Agustus 2022 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0160327.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 16 Agustus 2022, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Daniel Martinus
Komisaris : Rocky Wisuda Praputranto
Direksi
Direktur Utama : Satrijanto Tirtawisata
Direktur : Sylvia Rafael Harnadi
Direktur : Martini
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan DTN berdasarkan Akta No. 58 tanggal 9 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Tse Min
Suhardi, S.H., pengganti dari Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-02737.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010, telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0004062.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 19 Januari 2010 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 83 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 32139 tanggal
15 Oktober 2010, serta susunan pemegang saham berdasarkan Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
Registra pada tanggal 31 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 450.000.000 45.000.000.000 62.9
2. PT Catur Putra Nusantara 50.000.000 5.000.000.000 7.0
3. Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 215.000.000 21.500.000.000 30.1
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 715.000.000 71.500.000.000 100
Saham dalam Portepel 1.285.000.000 128.500.000.000
d. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari DTN yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 8120216110886 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 8 November 2018 dengan perubahan ke-1 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 21 September 2021 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No. 81202161108860001 yang Selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 25 September 2017 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 28092110213173063 yang diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
diterbitkan pada tanggal 28 September 2021 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 30 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
September 2021 Berusaha Berbasis Risiko
86
Page 104
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 30 September 2021 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
00028/WPJ.07/KP/0803/2012 tanggal 2 April 2012 kegiatan usaha Perusahaan Masuk Bursa
Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.959.084.7-054.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Perusahaan Masuk Bursa
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
00029/WPJ.07/KP.0823/2012 tanggal 2 April 2012 kegiatan usaha Perusahaan Masuk Bursa
Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 11440.20230502.0002 2 Mei 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
tanggal 2 Mei 2023 Republik Indonesia
2. PT Panorama JTB Tours Indonesia (“PJTI”)
PJTI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana Perseroan merupakan pemegang 60% (enam puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PJTI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PJTI didirikan dengan nama
“PT Tirta Putra Wisata”
berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 30 Oktober 1999 yang dibuat dihadapan Lieke Lianalevi Tukgali,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. C-5335 HT.01.01.TH.2000 tanggal 7 Maret 2000 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP090516339081 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No.
1407/BH.09.05/VI/2000 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7389/2000 tanggal 1 Desember 2000.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 116 tanggal 25 Januari 2011 yang dibuat
dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
No. AHU-06886.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0011301.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Februari 2011, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.10-06473 tanggal 2 Maret 2011 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0017159.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Maret 2011 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 27619 tanggal
27 Juli 2012, melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Panorama Tours Indonesia”
Kemudian, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 168 tanggal 24 Maret 2017 yang
dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-00007558.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 30 Maret 2017, telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0122646 tanggal 30 Maret 2017, telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0122647 tanggal 30 Maret 2017,
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0042143.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 30 Maret 2017 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 1273 tanggal 16 Januari 2018 (“Akta 168/2017”), melakukan perubahan nama sehingga
menjadi:
87
Page 105
“PT Panorama JTB Tours Indonesia”
Anggaran Dasar PJTI terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14
tanggal 8 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta
mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-0048178.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0032063 tanggal 12 Juli 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0133227.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 12 Juli 2022 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara No. 062 dan Tambahan Berita Negara Indonesia No. 023294 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta 14/2022”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PJTI berdasarkan Akta 14/2022 adalah Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus PJTI sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 46 Tanggal 26 Desember 2022
yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006809 tanggal 6 Januari 2023 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0003393.AH.01.11. TAHUN 2023 tanggal 6 Januari 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ramajanto Tirtawisata
Komisaris : Angreta Chandra
Komisaris : Shunichi Fuzakawa
Direksi
Direktur Utama : Royanto Handaya
Direktur : Hellen
Direktur : Vidya Hermanto
Direktur : Hiroyuki Kitagawa
Direktur : Yohei Kimura
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PJTI berdasarkan Akta 168/2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 350.000 350.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 118.760 118.760.000.000,-
1. Perseroan 71.256 71.256.000.000,- 60
2. Japan Travel Bureau Pte. Ltd. 47.504 47.504.000.000,- 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 118.760 118.760.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 231.240 231.240.000.000,- 100
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari PJTI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
88
Page 106
Nomor Induk Berusaha: 8120116041067 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan perubahan ke-25 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 29 Mei 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No. 81201160410670001 yang Selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
perubahan ke-1 pada tanggal 20 Juli 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 30112210213173273 yang diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
diterbitkan pada tanggal 30 November 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 30 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
November 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 6 Desember 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
47KT/WPJ.06/KP.1203/2017 tanggal 11 April 2017 kegiatan usaha Madya Jakarta Pusat
Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.955.108.4-073.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
Petamburan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
29PKP/WPJ.06/KP.1203/2017 tanggal 11 April 2017 kegiatan usaha Madya Jakarta Pusat
Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 11440.20230831.0001 31 Agustus 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
tanggal 31 Agustus 2023 Republik Indonesia
3. PT Panorama Ventura Indonesia (“PVI”)
PVI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana Perseroan merupakan pemegang 99,998% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan sembilan delapan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PVI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PVI didirikan dengan nama
“PT Panorama Properti”
berdasarkan Akta Pendirian No. 202 tanggal 17 September 2012 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris
Darmawa NG, S.H., S,E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-50167.AH.01.01. TAHUN 2012 tanggal 25
September 2012 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0084859.AH.01.09. TAHUN
2012 tanggal 25 September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 57002 tanggal 28 Mei 2013.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Rapat No. 58 tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat dihadapan
Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
0015260.AH.01.02.TAHUN 2016 tanggal 25 Agustus 2016, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074491 tanggal 25 Agustus 2016, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0074492 tanggal 25 Agustus 2016, telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0098935.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 25 Agustus 2016 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 79459
tanggal 6 Desember 2016 (“Akta 58/2016”), melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Panorama Ventura Indonesia”
89
Page 107
Anggaran Dasar PVI terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 86 tanggal 24 Juni 2019 yang dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.E., S.H., M.M., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-033634.AH.01.02. TAHUN 2019 tanggal
28 Juni 2019, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0291834 tanggal 28
Juni 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100597.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28
Juni 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 44846 tanggal 22 November 2019. (“Akta 86/2019”)
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PVI berdasarkan Akta 86/2019 adalah Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (FEE) atau
Kontrak, Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang dan Aktivitas Perusahaan Holding.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus PVI berdasarkan Akta 86/2019, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Budijanto Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PVI berdasarkan Akta 58/2016, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 1.499.975 149.997.500.000 99,998
2. PM 25 2.500.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.500.000 150.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 0 0
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari PVI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 1251000562875 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 27 Mei 2021 dengan perubahan ke-2 pada kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 30 November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 30112210213173139 yang diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
diterbitkan pada tanggal 30 November 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 30 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
November 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
90
Page 108
(K3L) tanggal 6 Desember 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
5978KT/WPJ.05/KP.0203/2016 tanggal 25 Agustus 2016 kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
Petamburan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 31.598.095.3-036.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
Petamburan
4. PT Andalan Selaras Abadi (“ASA”)
ASA suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Kota Tangerang, dimana Perseroan merupakan pemegang 98,04% (sembilan puluh
delapan koma nol empat) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh ASA.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
ASA didirikan dengan nama
“PT Andalan Sekawan Transcab”
berdasarkan Akta Pendirian No. 123 tanggal 22 Juli 2014 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-24843.40.10.2014 tanggal 15 September 2014 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0091764.40.10.2014 tanggal 15 September 2014 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 103 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 57525 tanggal 26 Desember 2014.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 113 tanggal 30 April 2015 yang
dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0934924.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-3502820.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 33052 tanggal
29 Mei 2015, melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Andalan Selaras Abadi”
Anggaran Dasar ASA terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 21 tanggal 5 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Eriko Nicolaus Honanda, S.H., S.E., M.M., Notaris di
Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-0037878.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 16 Juli 2019, telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0298642 tanggal 16 Juli 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0111662.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 16 Juli 2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 98 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 47540 tanggal 6 Desember
2019 (“Akta 21/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ASA berdasarkan Akta sesuai dengan Akta 21/2019, adalah Perdagangan Besar Atas Dasar
Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang dan Real Estat yang Dimiliki Sendiri
atau Disewa.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus ASA sesuai dengan Akta 21/2019, adalah sebagai berikut:
91
Page 109
Dewan Komisaris
Komisaris : Satrijanto Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan ASA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 141 tanggal 19
Desember 2019 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0376339 tanggal 20 Desember 2019 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0237409.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Desember 2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.0000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.000 51.000.000.000,-
1. Perseroan 50.000 50.000.000.000,- 98,04%
2. WEHA 990 990.000.000,- 1,94%
3. DCK 10 10.000.000,- 0,02%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 51.000 51.000.000.000,- 100%
Saham dalam Portepel 149.000 149.000.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari ASA yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 0220106261419 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 11 Februari 2020 dengan perubahan ke-6 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 8 Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 8 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
Desember 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 9 Desember 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
13182/KT/KPP.080203/2023 tanggal 7 Agustus 2023 kegiatan usaha Pratama Tangerang Barat
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.436.758.3-402.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Tangerang Barat
5. PT Panorama Aplikasi Nusantara (“PAN”)
PAN suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana Perseroan merupakan pemegang 80% (delapan puluh persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PAN.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
PAN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.09 tanggal 12 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Hendra
Justin Fu, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0065994.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 19
92
Page 110
Oktober 2021 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0181984.AH.01.11.TAHUN 2021
TANGGAL 19 Oktober 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 062 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 023258 tanggal 4 Agustus 2023 ("Akta 09/2021").
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, PAN tidak pernah melakukan perubahan anggaran dasar.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PAN berdasarkan Akta 09/2021, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus PAN sesuai dengan Akta 09/2021, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Budijanto Tirtawisata
Komisaris : Royanto Handaya
Direksi
Direktur Utama : Andrianto Putera Tirtawisata
Direktur : Martin Aditya Tirtawisata
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PAN berdasarkan Akta 09/2021, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000,-
1. Perseroan 2.000 2.000.000.000,- 80
2. PVI 500 500.000.000,- 20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 7.500 7.500.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari PAN yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 2510210044455 yang selama menjalankan Lembaga Online Single Submission
diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2021 kegiatan usaha (OSS)/Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
Sertifikat Standar No. 25102100444550001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single Submission
diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2021 kegiatan usaha (OSS)/Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single Submission
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 25 perubahan (OSS)/Perizinan Berusaha Berbasis
Oktober 2021 Risiko
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun terhitung Lembaga Online Single Submission
Untuk Kegiatan Berusaha No. 25102110213173201 sejak (OSS)/Perizinan Berusaha Berbasis
tanggal 25 Oktober 2021 penerbitan Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single Submission
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan (OSS)/Perizinan Berusaha Berbasis
tanggal 25 Oktober 2021 Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
93
Page 111
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
6855KT/WPJ.05/KP.0203/2021 tanggal 25 Oktober kegiatan usaha Petamburan
2021
Nomor Pokok Wajib Pajak : 43.51.492.0-036.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
kegiatan usaha Petamburan
Wajib Lapor Ketenagkerjaan : 13 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
11440.00000.20220918.0-002 tanggal 13 September Republik Indonesia
2023
Keterangan Mengenai Entitas Anak DTN
A. PT Destinasi Garuda Wisata (“DGW”)
DGW suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, dimana DTN merupakan pemegang 51% (lima puluh satu persen)
dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh DGW.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DGW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.184 tanggal 27 Juni 2002 yang dibuat dihadapan Rachmat
Santoso, S.H.,Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai dengan
Surat Keputusan No. C-18171.HT.01.01.TH.2002 tanggal 19 September 2002 dan telah terdaftar dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP 120216300552 tanggal 01 November 2002 di Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kabupaten Sleman No. 149/BH.12-02/XI/2002 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 5021 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 51 tanggal 27 Juni 2003 (“Akta 184/2002”).
Anggaran Dasar DGW terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 8 tanggal 07 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan
No.AHU-0010959.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 07 Februari 2020, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.03.0072761 tanggal 07 Februari 2020 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0025784.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 07 Februari 2020 (“Akta 8/2020”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DGW berdasarkan Akta 8/2020, adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata;
2. Angkutan Bus Pariwisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus DGW sesuai dengan Akta 8/2020, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Satrijanto Tirtawisata
Komisaris : Dharmayanto Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Rocky Wisuda Praputranto
Direktur : Tri Agung Pramono Adhi
94
Page 112
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan DGW berdasarkan Akta 184/2002, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300 300.000.000,-
1. DTN 153 153.000.000,- 51
2. PT Surya Garuda Utama 147 147.000.000,- 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300 300.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 700 700.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari DGW yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 0220105111208 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 10 Januari 2020 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No: 02201051112080001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2021 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 06 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Oktober 2021 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Tata Ruang tanggal 06 Oktober 2021 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 06 Oktober 2021 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- selama menjalankan KPP Pajak Yogyakarta Dua
179/WPJ.23/KP.0603/2007 tanggal 19 September 2007 kegiatan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.205.432.4-542.000 selama menjalankan KPP Pajak Yogyakarta Dua
kegiatan usaha
B. PT Graha Destinasi (“GD”)
GD suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana DTN merupakan pemegang 90% (sembilan puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh GD.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
GD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 90 tanggal 19 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Edison Jingga,
S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-50996.AH.01.01. TAHUN 2013 tanggal 4 Oktober 2013 dan telah terdaftar
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0237409.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Desember 2019 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 94 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
124633 tanggal 22 November 2013.
Anggaran Dasar GD terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 20 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Karawang, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0092324.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 20 Desember 2022, telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
95
Page 113
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088869 tanggal 20 Desember 2022 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 062 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 023224 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta 20/2022”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan GD berdasarkan Akta 20/2022, adalah Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai
Macam Barang Lainnya, Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak dan Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus GD sesuai dengan Akta 20/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sylvia Rafael Harnadi
Direksi
Direktur Utama : Satrijanto Tirtawisata
Direktur : Martini
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan GD berdasarkan Akta 20/2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.000 3.000.000.000,-
1. DTN 2.700 2.700.000.000,- 90
2. PVI 300 300.000.000,- 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.000 3.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 7.000 7.000.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari GD yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 2701230007223 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 27 Januari 2023 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 27 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
Januari 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 27 Januari 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Tata Ruang tanggal 27 Januari 2023 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
04494/WPJ.05/KP.0203/2013 tanggal 11 Desember 2013 kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
Petamburan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 03.342.369.0-036.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
96
Page 114
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Petamburan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
00636/WPJ.05/KP.0203/2014 tanggal 27 Maret 2014 kegiatan usaha Pratama Jakarta Grogol
Petamburan
C. PT Panorama Destinasi Indonesia (“PDI”)
PDI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana DTN merupakan pemegang 80% (delapan puluh persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PDI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Didirikan dengan nama PT Buaya Travel Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No.187 tanggal 22 April 2008
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
30421.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 05 Juni 2008 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No.
AHU-00044451.AH.01.09.Tahun 2018 tanggal 05 Juni 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 11001 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 55 tanggal 8 Juli 2008.
Selanjutnya, Anggaran Dasar PDI terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 06 tanggal 3 November 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0082280.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 14 November 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0075793 tanggal 14 November 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228107.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 November 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 062 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 023292 tanggal 4 Agustus
2023 (“Akta 06/2022"), melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Panorama Destinasi Indonesia”
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan PDI berdasarkan Akta 06/2022, adalah sebagai berikut:
1. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata;
2. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce).
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus PDI sesuai dengan Akta 06/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daniel Martinus
Komisaris : Sylvia Rafael Harnadi
Direksi
Direktur Utama : Satrijanto Tirtawisata
Direktur : Ricardo Setiawanto
Direktur : Martini
97
Page 115
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan PDI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 107 tanggal 15 Juni
2017 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0148968 tanggal 21 Juni 2017 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0080690.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 21 Juni 2017 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 146/L dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 2018, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp9.209,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 600.000 5.525.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 2.762.700.000,-
1. DTN 240.000 2.210.160.000,- 80,00
2. GD 300 2.762.700,- 0,10
3. PT The Oasis Hotel Development 59.700 549.777.300,- 19,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 2.762.700.000,- 100
Saham dalam Portepel 300.000 2.762.700.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari PDI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 9120100820257 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 5 Agustus 2019 dengan perubahan ke-3 pada kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 9 Januari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No: 91201008202570001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2022 dengan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
perubahan ke-1 pada tanggal 7 April 2020 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 1 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Tata Ruang tanggal 05 Desember 2022 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 05 Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
9168/KT/KPP.050203/2022 tanggal 6 Desember 2022 kegiatan usaha Petamburan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.691.757.5-036.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
kegiatan usaha Petamburan
D. PT Destinasi Alam Indonesia (“DAI”)
DAI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana Perseroan merupakan pemegang 99,9% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh DAI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.43 tanggal 12 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Hendra
Justin Fu, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0072302.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal 18
98
Page 116
Oktober 2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0208248.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
18 Oktober 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 062 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 023215 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta 43/2022”).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, DAI tidak pernah melakukan perubahan anggaran dasar.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DAI berdasarkan Akta 43/2022, adalah sebagai berikut:
1. Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan;
2. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
3. Taman Wisata Alam;
4. Aktivitas Lainnya Yang Berkaitan Dengan Olahraga;
5. Aktivitas Wisata Air;
6. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus DAI sesuai dengan Akta 43/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sylvia Rafael Harnadi
Direksi
Direktur : Satrijanto Tirtawisata
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan DAI berdasarkan Akta 43/2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 1.000.000.000,-
1. DTN 9.990 999.000.000,- 99,90
2. GD 10 1.000.000,- 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 1.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 30.000 3.000.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari DAI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 2010220082688 yang selama menjalankan kegiatan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2022 usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 20 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Oktober 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Tata Ruang tanggal 20 Oktober 2022 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 20 Oktober 2022 Berusaha Berbasis Risiko
99
Page 117
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Surat Keterangan Terdaftar No. S- selama tidak terdapat KPP Pratama Jakarta Grogol
8003/KT/KPP.050203/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perubahan Petamburan
Nomor Pokok Wajib Pajak : 61.434.816.7-036.000 selama tidak terdapat KPP Pratama Jakarta Grogol
perubahan Petamburan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 16 November 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
11440.20231116.0001 tanggal 16 November 2023 Republik Indonesia
E. Panorama Destination (S) Pte., Ltd., (“PDES (S)”)
PDES(S) didirikan dengan nama Buaya Travel Pte. Ltd., berdasarkan Memorandum and Articles of Association
of Buaya Travel Pte. Ltd., di Singapura berdasarkan Sertfikat Pendirian No. 200719942M pada tanggal 7
November 2007 sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan (CAP.50) pada Singapura.
Saat ini PDES(S), berlokasi di 30 Cecil Street #19-08 Prudential Tower, Singapura.
a. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Business Profile PDES(S) No. ACRA230403079897 tanggal 3 April 2023 , maksud dan tujuan
PDES (S) layanan konsultasi manajemen hotel.
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Business Profile PDES(S) No. ACRA230403079897 tanggal 3 April 2023 , struktur permodalan
dan pemegang saham PDES(S) adalah sebagai berikut:
Direktur : Martini Polina
Direktur : Ricardo Setyawanto
Direktur : Amos Tan Bin Jie
Sekretaris : Yap Yong Sheng
Sekretaris : Ng Chee Hao
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Business Profile PDES(S) No. ACRA230403079897 tanggal 3 April 2023 , struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PDES(S) yaitu:
Nilai Nominal Persentase
Pemegang Saham Saham Biasa
Saham (USD) (%)
DTN 50.000 50.000 100
Total 50.000 50.000 100
F. Panorama Destination (M) Sdn., Bhd., (“PDES (M)”)
PDES (M) didirikan dengan nama Panorama Destination (M) Sdn., Bhd., berdasarkan Company Limited by
Shares Constitution of PDES (M) di Malaysia berdasarkan Sertifikat Pendirian No. 1265976-A pada tanggal 26
Januari 2018 sesuai dengan Undang-Undang Perusahaan 2016 pada Malaysia.
Saat ini PDES (M), berlokasi di V02-08-11, V Office 2 Lingkaran SV Sunway Velocity, Kuala Lumpur, Wilayah
Persetujuan.
a. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Company Limited by Shares Constitution of PDES (M) pada tanggal 26 Januari 2018, maksud
dan tujuan PDES (M) adalah kegiatan biro perjalanan.
100
Page 118
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Corporate Information tertanggal 17 Mei 2023 , Susunan pengurus PDES (M) yaitu:
Direktur : Alia Natasha Azuar Binti Jimin
Sekretaris : Norzilla Binti Ahmad Kamaruzaman
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Corporate Information tertanggal 17 Mei 2023 Struktur permodalan dan susunan pemegang
saham PDES (M) yaitu:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Saham Biasa Persentase (%)
Saham (MYR)
DTN 1.000.000 1.000.000 100
Total 1.000.000 1.000.000 100
G. Panorama Destination (Thai) Pte., Ltd., (“PDES (Thai)”)
PDES (Thai) didirikan dengan nama Panorama Destination (Thailand) Company Limited, berdasarkan
Memorandum of Association di Thailand berdasarkan No. Registrasi 0104560096162 pada tanggal 8 Juni
2017.
Saat ini PDES (Thai), berlokasi di Bangkok.
a. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Travel Agency Business License PDES (Thai) pada tanggal 27 Juni 2023, maksud dan tujuan
PDES (Thai) adalah kegiatan biro perjalanan.
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Memorandum of Association di Thailand berdasarkan No. Registrasi 0104560096162 pada
tanggal 8 Juni 2017, Susunan pengurus PDES (Thai) yaitu:
Direksi : Krongkaew Maneerat
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan dokumen Daftar Pemegang Saham dengan No. Registrasi 0105560096571, Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PDES (Thai) yaitu:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Saham Biasa Persentase (%)
Saham (BAHT)
DTN 58.800 5.880.000 49
Surat Na Lampang 9.600 960.000 8
Krongkaew Maneerat 51.600 5.160.000 43
Total 120.000 12.000.000 100
101
Page 119
H. Panorama Destination (V) JV., Ltd., (“PDES (V)”)
PDES (V) didirikan dengan nama Panorama Destination (Vietnam) Jv., Ltd., berdasarkan Sertifikat Pendaftaran
Investasi No. 9897883736 pada tanggal 26 Juni 2019.
Saat ini PDES (V), berlokasi di Lt. 6, Anh Minh Building No. 56, Nguyen Dinh Chieu Street, Da Kao Ward, District
1, Ho Chi Minh City.
a. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Amandemen Pertama Sertifikat Pendaftaran Investasi dengan No. Registrasi 0315788948
tanggal 2 Oktober 2019, maksud dan tujuan PDES (V) adalah jasa agen perjalanan dan operator tur.
b. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Amandemen Pertama Sertifikat Pendaftaran Bisnis dengan No. Registrasi 9897883736 tanggal
25 September 2019, Susunan pengurus PDES (V) yaitu:
Representatif : Bui Viet Thuy Tien
Representatif : Renato Domini
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan dokumen Amandemen Pertama Sertifikat Pendaftaran Bisnis dengan No. Registrasi
0315788948 tanggal 2 Oktober 2019, Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PDES (V) yaitu:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Saham Biasa Persentase (%)
Saham (Dong)
PDES (S) - 2.040.000 68
Asian Trails Co., Ltd., - 960.000 32
Total - 3.000.000 100
Keterangan Mengenai Entitas Anak PJTI
A. PT Mitra Panorama Internasional (“MPI”)
MPI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana PJTI merupakan pemegang 99,90% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
MPI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.62 tanggal 13 Februari 2017 yang dibuat dihadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0008905 tangga 24 Februari 2017,
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0025503.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 24 Februari
2017 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1125 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia 5 tanggal 16 Januari 2018 (“Akta 62/2017”).
Anggaran Dasar MPI terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 118 tanggal 19 September 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0080507.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 9 Oktober
2019, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0343409 tanggal 9 Oktober 2019 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 49 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 20831 tanggal 18 Juni 2021 (“Akta 118/2019”).
102
Page 120
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MPI berdasarkan Akta 118/2019 , yaitu:
1. perdagangan besar atas dasar bakas hasa (fee) atau kontrak;
2. Perdagangan besar berbagai macam barang;
3. angkutan sewa;
4. Industry percetakan umum;
5. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya; dan
6. Aktivitas perusahaan holding.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus MPI sesuai dengan Akta 62/2017, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ramajanto Tirtawisata
Komisaris : Amanda Arlin Gunawan
Direksi
Direktur Utama : Royanto Handaya
Direktur : Hellen
Direktur : Albert Wiratedja Widjaja
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan MPI berdasarkan Akta 118/2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000,-
1. PJTI 9.990 9.990.000.000,- 99,90
2. DCK 10 10.000.000,- 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 0 0
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari MPI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Surat Keterangan Terdaftar No.S- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
1437KT/WPJ.05/KP.0203/2017 tanggal 23 Februari kegiatan usaha Petamburan
2017
Nomor Pokok Wajib Pajak :81.338.975.6-036.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
kegiatan usaha Petamburan
B. PT Smartravelindo Perkasa (“STP”)
STP suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, dimana PJTI merupakan pemegang 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh STP.
103
Page 121
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
STP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.17 tanggal 16 Nopember 2007 yang kemudian diubah dengan
Akta No. 24 tanggal 17 Maret 2008,yang dibuat dihadapan Ukon Krisnajaya , S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-63623.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perusahaan dengan No. AHU-0085198.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 15 September 2008 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 74909 tanggal 27 Nopember 2012.
Anggaran Dasar STP terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.108
tanggal 25 Agustus 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di
Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No.AHU-0059939.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0152381.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Agustus 2019 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 6490 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 11
tanggal 7 Februari 2020 (“Akta 108/2019”)
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan STP berdasarkan Akta 108/2019 adalah Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus STP sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 14 Tanggal 8 Juni 2023 yang
dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0127547 tanggal 15 Juni 2023 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0110911.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Juni 2023 (“Akta
14/2023”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ramajanto Tirtawisata
Komisaris : Kurnia Sentosa Sutandar
Direksi
Direktur Utama : Santosa
Direktur : Kasim Halianto
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham STP berdasarkan Akta 14/2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.500 4.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.250 1.250.000.000,-
1. PJTI 625 625.000.000,- 50,00
2. Santosa 383 383.000.000,- 30,64
3. Kurnia Sentosa Sutandar 242 242.000.000,- 19,36
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.250 1.250.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 3.250 3.250.000.000
104
Page 122
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari STP yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 8120017083312 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 31 Oktober 2018 dengan perubahan ke-4 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 1 Februari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 01 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Februari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun terhitung Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 01022310113172363 sejak Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 01 Februari 2023 penerbitan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 01 Februari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No.PEM- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Sunter
00252/WPJ.21/KP.0803/2015 tanggal 03 Maret 2015 kegiatan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.695.075.8-048.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Sunter
kegiatan usaha
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Sunter
00253.WPJ.21/KP.0803/2015 tanggal 03 Maret 2015 kegiatan usaha
Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 13 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
14350.79121.20230913.0-001 tanggal 13 September Republik Indonesia
2023
C. PT Dwi Ratna Pertiwi (“DRP”)
DRP suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana PJTI merupakan pemegang 54,39% (lima puluh empat koma tiga
sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh DRP.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DRP didirikan dengan nama
“PT Dwi Bakti Yasa”
berdasarkan Akta Pendirian No. 44 tanggal 21 Desember 1981 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. C2-2459 HT.01-01th.83 tanggal 17 Maret 1983 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1849 Tahun 83 tanggal 7 April 1893 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5322
tanggal 10 Agustus 2001.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Perubahan No. 8 tanggal 2 Desember 1982 yang dibuat dihadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. C2-2459 HT.01-01th.83 tanggal 17 Maret 1983 dan telah
didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1849 Tahun 83 tanggal 7 April 1893 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 5322 tanggal 10 Agustus 2001 melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Dwi Ratna Pertiwi”
Anggaran Dasar DRP terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 119 tanggal 19 September 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E.,
M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
105
Page 123
Manusia No. AHU-0082313.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019, telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0193892.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 14 Oktober 2019 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 61 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 28617 tanggal
31 Juli 2020 (“Akta 119/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DRP berdasarkan Akta 119/2019 adalah Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus DRP sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 110 tanggal 20
September 2018 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
akta mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250336 tanggal 8 Oktober 2018
dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132564.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 8 Oktober 2018
(“Akta 110/2018”), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Royanto Handaya
Komisaris : Edgar Surjadi
Direksi
Direktur Utama : Hellen
Direktur : Angreta Chandra
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan DRP berdasarkan Akta 110/2018 , adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 200.000 20.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.750 10.075.000.000,-
1. PJTI 54.800 5.480.000.000,- 54,39
2. PT Day Trans 45.950 4.595.000.000,- 45,61
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 100.750 10.075.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 99.250 9.925.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari DRP yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 9120101552341 yang Selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
perubahan ke-2 pada tanggal 30 November 2022. Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No. 91201015523410002 yang Selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023. kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun sejak Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 01022310113173242 diterbitkan Submission (OSS)/Perizinan
yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
106
Page 124
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 1 perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
Februari 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
Lingkungan (K3L) tanggal 1 Februari 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Nomor Pokok Wajib Pajak : 01.365.262.3-029.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
kegiatan usaha Gambir I
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. KEP- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
054/WPJ.05/KP/0103/2001 tanggal 19 April 2001 kegiatan usaha Gambir I
D. PT Misi Pelayanan Mandiri (“MPM”)
MPM suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana PJTI merupakan pemegang 95% (sembilan puluh lima) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh MPM.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
MPM didirikan dengan nama:
“PT Travelicious Indonesia”
berdasarkan Akta Pendirian No.68 tanggal 9 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-20108.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 19 April 2012 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0033618.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 19 April 2012
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27097 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia 36 tanggal 3 Maret 2013 (“Akta 68/2012”).
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 154 tanggal 28 September
2018 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,SE.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-021143.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 10 Oktober 2018, telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.AHU-AH.01.03-0251404 tanggal 10 Oktober 2018,
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0251405 tanggal 10 Oktober
2018, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0134202.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Oktober
2018 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26914 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 69 tanggal 27 Agustus 2021 (“Akta 154/2018"), melakukan perubahan nama sehingga
menjadi:
“PT Misi Pelayanan Mandiri”
Anggaran Dasar MPM terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 21 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Karawang, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0091768.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 19
Desember 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088159
tanggal 19 Desember 2022, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0254773.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 19 Desember 2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 062 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 023218 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta 21/2022").
107
Page 125
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MPM berdasarkan Akta 21/2022 yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus MPM sesuai dengan Akta 21/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hellen
Komisaris : Andini Puteri Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Ellen Purnawan
Direktur : Kasim Halianto
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan MPM berdasarkan Akta 154/2018, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000,-
1. PJTI 950 950.000.000,- 95
2. Ellen Purnawan 50 50.000.000,- 5
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 0 0
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari MPM yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 9120006192797 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 29 Januari 2019 dengan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
perubahan ke-2 pada tanggal 30 November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 01 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Februari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Tata Ruang tanggal 01 Februari 2023 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 01 Februari 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No.PEM- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
23690KT/WPJ.05/KP.0203/2018 tanggal 05 November kegiatan usaha Petamburan
2018
Nomor Pokok Wajib Pajak :31.511.208.6-036.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
kegiatan usaha Petamburan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta Grogol
1754PKP/WPJ.05/KP.0203/2018 tanggal 05 November kegiatan usaha Petamburan
2018
WLK No. 11440.20230912.0004 tanggal 12 September 12 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
2023 Republik Indonesia
108
Page 126
E. PT Trip Tour Travel (“TTT”)
TTT suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana PJTI merupakan pemegang 79,96% (tujuh puluh sembilan koma
sembilan enam persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PJTI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
TTT didirikan dengan nama
“PT Alfa Sarana Wisata”
berdasarkan Akta Pendirian No.119 tanggal 29 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Paulus Widodo Sugeng
Haryono, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-55505.AH.01.01.TAHUN 2008 tanggal 26 Agustus 2008 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0076021.AH.01.09.TAHUN 2008 tanggal 26 Agustus 2008
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia 9503 tanggal 3 April 2009.
Selanjutnya, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 183 tanggal 27 Oktober 2014
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Keputusan No. AHU-10643.40.20.2014 tanggal 5 November 2014, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-08160.40.21.2014 tanggal 5 November 2014, telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-39551.40.22.2014 tanggal 4 November
2014 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114235.40.80.2014 tanggal 5 November 2014 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 65066 tanggal 30 Desember 2014, melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Turez Indonesia Mandiri”
Kemudian, sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 16 tanggal 13 Maret 2023 yang
dibuat dihadapan Hendra Justin FU, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
No. AHU-0021591.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 12 April 2023, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0108937 tanggal 11 April 2023 dan terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0071381.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 April 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 062 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 023251 tanggal 4 Agustus 2023
(“Akta 16/2023”), melakukan perubahan nama sehingga menjadi:
“PT Trip Tour Travel”
Anggaran Dasar TTT terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 44 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Karawang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0072994 tanggal 6 Juni 2023 dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103624.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 076 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 028996 tanggal 22 September 2023. (“Akta 44/2023”).
109
Page 127
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan TTT berdasarkan Akta 16/2023 adalah Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dan Aktivitas
Konsultan Manajemen.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus TTT sesuai dengan Akta 16/2023 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hellen
Komisaris : Andini Puteri Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Ellen Purnawan
Direktur : Kasim Halianto
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan TTT berdasarkan Akta 44/2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 8.000 8.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000,-
1. PJTI 1.999 1.999.000.000,- 79,96
2. Ellen Purnawan 250 250.000.000,- 10
3. Andini Puteri Tirtawisata 250 250.000.000,- 10
4. DCK 1 1.000.000,- 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.500 2.500.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 5.500 5.500.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari TTT yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 9120403812323 yang diterbitkan Selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 22 Agustus 2019 dengan perubahan ke-5 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 30 November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No. 91204038123230001 yang Selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 30 November 2022 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 11 Mei perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Berlaku selama tidak terjadi Lembaga Online Single
Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan perubahan. Submission (OSS)/Perizinan
(K3L) tanggal 11 Mei 2023. Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
750/KT/KPP/060203/2023 tanggal 15 Mei 2023 kegiatan usaha Pratama Jakarta Jakarta
Gambir Dua
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.751.201.1-028.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Jakarta Gambir
Dua
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
110
Page 128
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
75/PKP/KPP.060203/2023 tanggal 15 Mei 2023 kegiatan usaha Pratama Jakarta Gambir
Dua
Keterangan Entitas Anak MPI
A. PT Chan Brothers Travel Indonesia (“CBTI”)
CBTI suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, dimana MPI merupakan pemegang 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh CBTI.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
CBTI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 2 Oktober 2002 yang dibuat dihadapan Rachmat
Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-03919.HT.01.01.TH.2003 tanggal 25 Februari 2003 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 090516348586 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Pusat No. 1345/BH.09.05/VI/2004 tanggal 10 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 7909 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 65 tanggal 13 Agustus 2004.
Anggaran Dasar CBTI terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 104 tanggal 23 Juli 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU-0048061.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
08 Agustus 2019, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0131553.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 08
Agustus 2019 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47517 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No.98 tanggal 6 Desember 2019 (“Akta 104/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CBTI berdasarkan Akta 104/2019, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus CBTI sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 Tanggal 8 Juni
2023 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0129226 tanggal 20 Juni 2023 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114333.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chan Hean Tat
Wakil Komisaris : Ramajanto Tirtawisata
Utama
Direksi
Direktur Utama : Royanto Handaya
Wakil Direktur : Chan Khar Heng
Utama
Direktur : Chan Qing Hao (Zeng Qinghao)
Direktur : Boby Hendry
Direktur : Kasim Halianto
111
Page 129
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan CBTI berdasarkan Akta 104/2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp9.015,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 277.400 2.500.761.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 277.400 2.500.761.000,-
1. MPI 138.700 1.250.380.500,- 50
2. Chan Brothers International Pte Ltd 138.700 1.250.380.500,- 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 277.400 2.500.761.000,- 100
Saham dalam Portepel 0 0
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari CBTI yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 9120104831763 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 16 Agustus 2019 dengan perubahan ke-3 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 6 Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No: 91201048317630001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 26 Mei 2018 dengan perubahan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
ke-1 pada tanggal 7 April 2020 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesangguoan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 30 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun terhitung Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 30112210213171362 sejak Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 30 November 2022 penerbitan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 06 Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- selama menjalankan KPP Penanaman Modal Asing
79KT/WPJ.07/KP.0603/2018 tanggal 24 Juli 2018 kegiatan usaha Lima
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.193.936.8-058.000 selama menjalankan KPP Penanaman Modal Asing
kegiatan usaha Lima
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- selama menjalankan KPP Penanaman Modal Asing
75PKP/WPJ.07/KP.0603/2018 tanggal 24 Juli 2018 kegiatan usaha Lima
WLK No. 10150.79121.20230912.1-001 tanggal 13 13 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
September 2023 Republik Indonesia
B. PT Jati Piranti Travelindo Pratama (“Jatis”)
Jatis suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dimana MPI merupakan pemegang 51% (lima puluh satu persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Jatis.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Jatis didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 293 tanggal 27 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
13158.AH.01.01. TAHUN 2014 tanggal 8 April 2014 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0237409.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 29 Desember 2019 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 47 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 21331 tanggal 13 Juni 2014
(“Akta 293/2014”).
112
Page 130
Anggaran Dasar Jatis terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 18 tanggal 6 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., pengganti dari Hasbullah
Abdul Rasyid S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0937123.AH.01.02.TAHUN 2015
tanggal 11 Juni 2015 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-3517323.AH.01.11.TAHUN 2015
tanggal 11 Juni 2015 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 66 dan Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 40341 tanggal 18 Agustus 2015.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Jatis berdasarkan Akta 293/2014 adalah Jasa Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus sesuai dengan Akta 293/2014, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ramajanto Tirtawisata
Komisaris : Pepen Syariffudin
Direksi
Direktur Utama : Jusuf Sjariffudin
Direktur : Royanto Handaya
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Jatis berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 137 tanggal 20
Maret 2017 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa NG, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0120812 tanggal 23 Maret 2017 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0039342.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 23 Maret 2017, adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.080.000 10.080.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.520.000 2.520.000.000,-
1. MPI 1.285.200 1.285.200.000,- 51
2. PT Indivara Sejahtera Sukses Makmur 1.224.800 1.224.800.000,- 48,60
3. PT Jati Piranti Solusindo 10.000 10.000.000,- 0,40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.520.000 2.520.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 7.560.000 7.560.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari Jatis yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
00101/WPJ.06/KP.1303/2015 tanggal 27 Juli 2015 kegiatan usaha Pratama Jakarta Jakarta
Gambir Empat
Nomor Pokok Wajib Pajak : 70.055.280.5-011.000 Selama menjalankan Kantor Pelayanan Pajak
kegiatan usaha Pratama Jakarta Gambir Empat
113
Page 131
C. PT Andalan Wisata Benua (“AWB”)
AWB suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Barat, dimana MPI merupakan pemegang 85% (delapan puluh lima persen) dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh AWB.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
AWB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dihadapan Buntario
Tigris Darmawa Ng, S.H.,S.E.,M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0009754.AH.01.01.TAHUN 2018
tanggal 23 Februari 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0026007.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 23 Februari 2018 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 34 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 16809 tanggal 28 April 2020.
Anggaran Dasar AWB terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 23 tanggal 7 Mei 2019 yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng.,S.H.S.E.,M.H., Notaris
di Jakarta Pusat, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU-0025817.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 14 Mei
2019, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0077075.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 14 Mei 2019
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.37654 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No.84 tanggal 18 Oktober 2019 (“Akta 23/2019”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan AWB berdasarkan Akta 23/2019, yaitu Aktivitas Biro Perjalanan Wisata.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus AWB sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.19 tanggal 12
Desember 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu,S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Karawang, yang
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republi Indonesia sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.AHU-AH.01.09-0088037 tanggal 19 Desember
2022 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0254505.AH.01.11.TAHUN 2022 TANGGAL 19
Desember 2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ramajanto Tirtawisata
Komisaris : Hellen
Direksi
Direktur Utama : Efendy Darmawan
Direktur : Kasim Halianto
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan AWB berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham No.71
tanggal 17 Mei 2018 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan
No.AHU-0012712.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 09 Juni 2018 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0080461.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 09 Juni 2018 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 063 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 023663 tanggal 8 Agustus
2023, adalah sebagai berikut:
114
Page 132
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 6.000 6.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 4.000.000.000,-
1. MPI 3.400 3.400.000.000,- 85
2. Effendy Dharmawan 600 600.000.000,- 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 4.000 4.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 2.000 2.000.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari AWB yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 8120118280754 yang diterbitkan selama menjalankan Lembaga Online Single
pada tanggal 5 Desember 2018 dengan perubahan ke-4 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
pada tanggal 30 November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No: 81201182807540001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 dengan kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
perubahan ke-1 pada tanggal 12 Juli 2023 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 29 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
November 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun terhitung Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 29112210213173100 sejak Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 29 November 2022 penerbitan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 6 Desember 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. S- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta
482KT/WPJ.05/KP.0403/2018 tanggal 5 Maret 2018 kegiatan usaha Tamansari Dua
Nomor Pokok Wajib Pajak : 83.085.220.8-037.000 selama menjalankan KPP Pratama Jakarta
kegiatan usaha Tamansari Dua
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.S- selama menjalankan KPP Pratama Jakarta
151PKP/WPJ.05/KP.0403/2018 tanggal 18 Mei 2018 kegiatan usaha Tamansari Dua
WLK No. 11440.20230913.0001 tanggal 13 September 13 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
2023 Republik Indonesia
Keterangan Entitas Anak PVI
A. PT Duta Chandra Kencana (“DCK”)
DCK suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, dimana PV merupakan pemegang 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh DCK.
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
DCK didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.15 tanggal 12 Oktober 2000 yang dibuat dihadapan Ilmiawan
Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. C-478.HT.01.01.TH.2001 tanggal 18 Januari 2001 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09051546012 tanggal 10 Juni 2003 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Pusat No. 1404/BH.09.05/VI/2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 10796 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.88 tanggal 2 September
2007.
115
Page 133
Anggaran Dasar DCK terakhir mengalami perubahan sebagaimana Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No. 31 tanggal 30 September 2022 yang dibuat dihadapan Hendra Justin Fu,S.H.,M.Kn Notaris di
Kabupaten Karawang, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No.AHU-0071533.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 04
Oktober 2022, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Peseroan No.AHU-AH.01.09-0061795 tanggal 04 Oktober 2022
dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No.AHU-0197630.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 04 Oktober
2022 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 062 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No.023212 tanggal 4 Agustus 2023. (“Akta 31/2022”).
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan DCK berdasarkan Akta 31/2022, adalah sebagai berikut:
1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa.
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
3. Aktivitas Perusahaan Holding.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus DCK sesuai dengan Akta 31/2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Budijanto Tirtawisata
Direksi
Direktur Utama : Ramajanto Tirtawisata
Direktur : Angreta Chandra
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan DCK berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 124 tanggal 25 Agustus 2016
yang dibuat dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0080721 tanggal 16 September 2016 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108319.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 16 September 2016,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 60.000. 60.000.000.000,-
1. PM 6 6.000.000,- 0,01
2. PVI 59.994 59.994.000.000,- 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 60.000 60.000.000.000,- 100
Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000,-
e. Perizinan terkait Kegiatan Usaha
Perizinan terkait kegiatan usaha dari DCK yaitu sebagai berikut:
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Nomor Induk Berusaha: 2610220086746 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2022 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Sertifikat Standar No. 26102200867460001 yang selama menjalankan Lembaga Online Single
116
Page 134
Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
diterbitkan pada tanggal 19 November 2018 kegiatan usaha Submission (OSS)/Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) tanggal 26 perubahan Submission (OSS)/Perizinan
Oktober 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 (tiga) tahun terhitung Lembaga Online Single
Untuk Kegiatan Berusaha No. 26102210113173089 sejak Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 26 November 2022 penerbitan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Pernyataan menjaga Keselamatan, Keamanan, selama tidak terdapat Lembaga Online Single
Kesehatan, dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L) perubahan Submission (OSS)/Perizinan
tanggal 26 Oktober 2022 Berusaha Berbasis Risiko
Surat Keterangan Terdaftar No. PEM- selama menjalankan KPP Jakarta Gambir Dua
/WPJ.06/KP.0203/2003 tanggal 25 April 2003 kegiatan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.024.314.3-028.000 selama menjalankan KPP Jakarta Gambir Dua
kegiatan usaha
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM- selama menjalankan KPP Jakarta Gambir Dua
01187/WPJ.06/KP.0203/2007 tanggal 08 November kegiatan usaha
2007
Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. 13 September 2024 Kementrian Ketenagakerjaan
11440.20230831.0001 tanggal 13 September 2023 Republik Indonesia
15) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan Entitas Anak
Sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2023 yang diberikan oleh Perseroan, Entitas Anak,
masing-masing Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, baik secara pribadi maupun
dalam jabatannya, dinyatakan bahwa Perseroan, Entitas Anak, serta masing-masing Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Entitas Anak, tidak terlibat dalam perkara-perkara perdata, pidana, arbitrase, tata usaha
negara maupun perselisihan hubungan industrial, di hadapan badan-badan peradilan umum, peradilan tata usaha
negara, sengketa monopoli, Pengadilan Hubungan Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, serta
pengadilan lainnya (pajak) yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan usaha dan/atau
operasional Perseroan, kecuali atas perkara perpajakan yang melibatkan Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Perkara dengan No. Sengketa 004424.15/2022/PP atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-
00209/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh Badan) No.00007/506/16/054/20 tanggal 16 November 2020 untuk
Tahun Pajak 2016 atas nama PT Panorama Sentrawisata Tbk. Atas perkara tersebut saat ini dalam tahap
pemeriksaan yang mana sidang terakhir berlangsung pada tanggal 29 Maret 2023;
b. Perkara dengan No. Sengketa 005800.15/2023/PP atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-
00780/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Kebaratan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan
Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.00004/206/17/054/22 tanggal 11 April 2022 untuk Tahun Pajak 2017 atas
nama PT Panorama Sentrawisata, Tbk. Atas perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan yang
mana sidang terakhir berlangsung pada tanggal 22 November 2023.
Bahwa sesuai dengan Surat Pernyataan Direksi tanggal 24 November 2023, apabila hasil putusan perkara yang
mengikat Perseroan tidak menguntungkan bagi Perseroan, maka hal tersebut tidak akan berdampak material dan
tidak akan mempengaruhi keberlangsungan seluruh kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, serta sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2023 yang
diberikan oleh Perseroan, Entitas Anak, masing-masing Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Entitas
Anak, baik dalam jabatannya maupun secara pribadi, tidak terdapat pendaftaran atau masalah-masalah yang
menyangkut kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang pada Pengadilan Niaga dimana Perseroan
berdomisili sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang, serta tidak terdapat pendaftaran atas pembubaran (likuidasi) Perseroan dan
Entitas Anak atau pemeriksaan atas Perseroan dan Entitas Anak sebagaimana dimaksud dalam UUPT.
117
Page 135
16) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah dalam bidang jasa
konsultan pariwisata, meliputi penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan.
Perseroan dan Entitas Anak (selanjutnya disebut Grup) tergabung dalam kelompok usaha Panorama Leisure.
Perseroan memulai usahanya secara komersial pada tahun 1998. Perseroan berdomilisi dan berkantor pusat di
Jalan Tomang Raya No. 63, Jakarta Barat.
Perseroan memperoleh izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) No. 4/14.73/31.73/-1.858.8/e/2017 Tanggal 6
November 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
jakarta Barat, yang berlaku selama menjalankan kegiatan usaha. Untuk bidang Jasa Manajemen Hotel dan jenis
usaha Jasa Manajemen Hotel.
VISI dan MISI Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki VISI dan MISI sebagai berikut :
VISI
“Mewujudkan dunia milik Panorama“ dengan:
• Memimpin di setiap pasar dan usaha yang Perseroan lakukan
• Memiliki kehadiran dan kemampuan kompetitif yang kuat di tingkat lokal dan global
• Mensinergikan segenap sumber daya yang dimiliki untuk memaksimalkan manfaat kepada para pemilik
kepentingan
• Berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang bermakna
MISI
• Perseroan adalah sebuah kelompok perusahaan terintegrasi yang bergerak di bidang pariwisata, transportasi,
• ‘hospitality’, dan bidang- bidang usaha terkait.
• Dengan handal dan sepenuh hati Perseroan memberikan pengalaman-pengalaman yang menyenangkan dan
unik melalui jasa Perseroan yang inovatif dan prima.
• Perseroan memuaskan para pemilik kepentingan dengan pertumbuhan dan manfaat yang berkelanjutan.
• Perseroan akan “Mewujudkan Panorama untuk Dunia”
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan melakukan kegiatan usaha dalam sektor pariwisata dengan
rincian sebagai berikut:
Sektor Pariwisata
a. Pilar Inbound
Menyediakan layanan jasa bagi wisatawan mancanegara yang ingin travelling ke Indonesia, Thailand, dan
Malaysia dengan layanan utama adalah jasa overland dan round trip tours, coach and rental, free and easy
program, stopover program, adventure tours, special interest program, e-commerce, serta incentive group untuk
memberikan paket perjalanan wisata yang dibuat secara khusus (tailor made itineraries).
Konsumen wisata inbound datang dari hampir seluruh penjuru dunia seperti: Eropa Barat, Eropa Timur, Russia,
Skandinavia, Amerika Utara & Kanada, Amerika Selatan, Timur Tengah, Tiongkok, Asia Selatan, dan negaranegara
ASEAN. Selain dari itu, permintaan juga datang dari jaringan Gray Line maupun agen wisata inbound di destinasi
tempat Perseroan beroperasi.
118
Page 136
Pilar inbound memiliki model bisnis B2B dengan bekerjasama dengan travel agent di negara-negara asal wisman,
lalu Perseroan akan melayani wisman di 4 negara, antara lain: Indonesia, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
b. Pilar Travel & Leisure
Menyediakan layanan jasa bagi pelancong Indonesia yang hendak bepergian keluar negeri maupun berwisata
domestik di Indonesia. Layanan utamanya dapat dikelompokkan kedalam beberapa kategori sebagai berikut:
Leisure Tour Management yang khusus menjual paket dan produk untuk kebutuhan liburan dan lifestyle (paket
tour internasional dan domestik, paket wisata rohani, moslem-friendly tour, dokumen perjalanan, auxiliary
service); Corporate Travel Management yang khusus melayani market korporasi, pemerintahan, serta hendak
melakukan perjalanan bisnis atau kedinasan dengan menyediakan produk perjalanan seperti tiket perjalanan,
hotel, sewa kendaraan, ruang meeting, dan kebutuhan perjalanan dinas lainnya; Incentive Tour Management yang
dibuat untuk Perusahaan atau institusi yang ingin melakukan perjalanan bersifat ‘bleisure’ (business-leisure)
dengan format meeting ataupun event. Selain itu pilar Travel & Leisure juga menawarkan Travel Licensee dan
program individual travel agent.
Sektor Travel Related
Sektor ini merupakan pendukung utama dari Sektor Pariwisata dimana Perseroan memiliki portfolio pada usaha
Transportasi, Media (MICE), dan Hotel Aggregator.
a. Portfolio Transportasi
Melalui portfolio Transportasi, Perseroan melaksanakan jasa angkutan wisata/penumpang yang tersebar di Pulau
Jawa, Bali, dan Sumatera. Untuk angkutan wisata/penumpang tidak hanya melayani penumpang yang akan
melakukan perjalanan wisata saja tetapi juga melayani penumpang untuk tujuan yang lebih bersifat umum seperti
penyediaan angkutan untuk menunjang kegiatan korporasi, antar jemput anak sekolah, antar jemput karyawan,
acara pernikahan, intercity shuttle service, logistik, dan perjalanan wisata dengan model opentrip/seat in coach.
Perseroan dalam melakukan pelayanan angkutan penumpang menggunakan beragam ukuran jenis kendaraan
darat, seperti big bus, medium bus, mini bus.
b. Portfolio Media (MICE)
Portfolio Media memiliki aktifitas bisnis di bidang Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition yang juga dikenal
sebagai MICE. Portfolio Media selain menjalankan aktifitas MICE juga memiliki aktifitas di bidang Publikasi.
Portfolio Media memiliki merk pameran pada segmen B2B dan B2C yang cukup dikenal di Indonesia dan Kawasan
Asia Tenggara.
c. Portfolio Agregator Hotel
Perseroan memiliki daya dukung dalam menyediakan ribuan kamar hotel baik di Indonesia ataupun di Kawasan
Asia Tenggara melalui usaha Agregator Hotel atau disebut juga Hotel Bed Bank. Agregator hotel ini memiliki model
bisnis B2B, dimana aktifitas usahanya adalah membeli kamar-kamar hotel dari hotel operator lalu dijual kepada
agen perjalanan konvensional dan juga Online Tour Operator (OTA).
Tinjauan Ekonomi
Sektor pariwisata di tahun 2022 mulai bergeliat. Beragam pembatasan perjalanan antar negara dan di dalam
negeri dibuka dan dilonggarkan. Hasrat masyarakat untuk bepergian dan berlibur begitu terasa kuat dan terus
mengalami peningkatan di sepanjang tahun 2022.
Secara global, pemulihan pariwisata mencapai level 63% dari level pre-pandemi dimana Eropa dan Timur Tengah
menjadi kawasan yang mencapai level pemulihan tertinggi (sumber: UNWTO). Asia Pasifik sendiri merupakan
Kawasan yang cukup lambat dalam mencapai pemulihan. Tercatat level pemulihan baru 23% dari tahun 2019, hal
ini akibat masih adanya keterbatasan seat capacity di banyak penerbangan Asia dan juga Cina yang masih
menutup perbatasannya hingga akhirnya dibuka pada Desember 2022. China reopening ini dapat memberi
pengaruh besar bagi kinerja sektor pariwisata di tahun 2023, karena Cina selain menjadi pasar besar pariwisata
dunia, juga sebagai destinasi favorit dunia.
119
Page 137
Pariwisata Indonesia sendiri kembali bergeliat memasuki kuartal II tahun 2022 dimana pergerakan domestik
mencapai 633 juta pergerakan, sementara kedatangan wisman mencapai 5,4 juta kunjungan. Pada tahun 2023
Pemerintah akan menargetkan 1,2 milyar pergerakan domestik, dan 7,4 juta kunjungan wisman.
Beberapa faktor yang dapat mengungkit pertumbuhan pariwisata di tahun 2023 antara lain:
- Dicabutnya aturan PPKM yang mampu meningkatkan keyakinan masyarakat untuk bepergian dan melakukan
kegiatan MICE
- Penambahan frekuensi serta pembukaan jalurpenerbangan domestik dan internasional
- Pent-up demand atau keinginan masyarakat untuk berwisata setelah tertunda selama lebih dari dua tahun
sepanjang pandemi
- Beragam event olah raga, budaya, dan kesenian yang akan meningkatkan pergerakan domestik dan
kedatangan internasional
- Reaktifasi bisnis dari WFH (work from home) menjadi WFO (work from office) yang memerlukan kegiatan
outing, incentive trip, ataupun perjalanan berbasis leisure untuk meningkatkan kinerja tim
- Tiongkok yang menjadi kontributor besar wisatawan dunia sekaligus destinasi favorit kembali membuka diri
(China Reopening)
Dengan beragam faktor tersebut diprediksi pariwisata akan tumbuh positif, dimana Pemerintah RI menargetkan
kontribusi pariwisata terhadap PDB menjadi 4,1 persen. Tahun 2022 lalu kontribusi pariwisata terhadap PDB
masih dibawah 4 persen. Tahun 2022 Pemerintah akan menggenjot kinerja wisnus lebih optimal ditambah upaya
untuk meningkatkan kunjungan wisman.
Strategi Usaha
People Strategy
Sektor pariwisata Indonesia hingga akhir tahun 2022 telah menyerap lebih dari 22 juta orang. Serapan tertinggi
terjadi di bidang perhotelan, dan destinasi wisata, disusul biro perjalanan, transportasi, dan travel agent.
Digitalisasi di sektor pariwisata yang terjadi dan memunculkan OTA (online travel agent) tidak membuat sektor
pariwisata melemah, justru makin meningkatkan permintaan pasar dan permintaan akan destinasi-destinasi
wisata baru baik di Indonesia maupun luar negeri. Saat ini mekanisme pasar sudah terbentuk dimana pasar sudah
mempersepsikan OTA sebagai tempat mencari produk komponen (tiket pesawat, tiket kereta, hotel voucher) yang
simple dan untuk kebutuhan perjalanan jarak dekat, sementara untuk kebutuhan perjalanan jarak menengah dan
jauh pasar akan lebih memilih biro perjalanan dan agen perjalanan yang mengedepankan pelayanan oleh manusia
(human-based service).
Biro perjalanan dengan pelayanan berbasis manusia tetap menjadi tulang punggung sektor pariwisata, dimana
Perseroan menjalankan usahanya melalui pilar Inbound dan Travel-Leisure. Fokus Perseroan dalam
mengembangkan usahanya tidak lepas dari keterkaitan erat dengan sumber daya manusia, sehingga Perseroan
memiliki beragam Upaya untuk menjaga dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas karyawannya.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas karyawannya, Perseroan acapkali melakukan beragam
training yang bersifat teknis. Training yang dilakukan seperti penggunaan aplikasi dan software yang telah
diinvestasikan perseroan untuk membangun ekosistem bisnis digital. Beberapa aplikasi seperti: TourPlan
(software untuk mendesain perjalanan liburan); WebSys (software inventory produk liburan); Katrina, Monica
(software inventory tiket pesawat dan hotel); Alvis (aplikasi front end kepada tamu); PAG Apps (aplikasi untuk
Panorama Agent), dan lain sebagainya. Penggunaan teknologi digital ini menjadi optimal ketika kemampuan user
juga ditingkatkan, oleh karenanya secara regular training dilakukan untuk karyawan baru ataupun yang di-rotasi.
Selain itu pelatihan yang bersifat soft-skill juga dilakukan sebagai Upaya menjadikan SDM menjadi manusia yang
bisa melayani tamu dengan sepenuh hati. Beberapa program yang dijalankan seperti: Tour Leader Academy
(pelatihan untuk membawa tamu berlibur); Panorama Leadership Learning/PLL (pelatihan leadership); Panorama
Management Conference/PMC (konferensi tahunan management secara grup), dan pelatihan dan workshop yang
berasal dari luar Perseroan juga turut diikuti.
Perseroan juga bekerjasama dengan Akademi, Universitas, Sekolah Tinggi, Sekolah Kejuruan yang memiliki study
pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mencari bibit unggul dari sejak dini. Dalam hal Kerjasama dengan sektor
120
Page 138
Pendidikan, Perseroan tidak hanya focus bekerjasama dengan Pendidikan vokasional namun juga membuka
Kerjasama dengan beberapa universitas di Indonesia sebagai Langkah link and match karyawan yang ada di
Perseroan. Melalui Kerjasama dengan universitas reguler, maka dapat membuat Perseroan melihat perspektif
pariwisata dari sudut bisnis, keuangan, manajemen, dan teknologi.
Dalam struktur Human Resources juga dilengkapi dengan team untuk pengelolaan pengembangan organisasi
melalui program Learning and Development, Organization Management, Coaching Counseling dan beberapa ad
hoc program seperti misalnya pengembangan standard kompetensi, pengembangan Human Resources
Information System, dan pengembangan Service Culture yang mengacu kepada penerapan MVVSS – Mission,
Vision, Value, dan Service Soul Panorama serta berbagai program-program training leadership maupun
manajerial.
Sales Strategy
Perseroan yang memiliki focus bisnis di dua pilar usaha (Inbound, dan Travel-Leisure) memiliki beragam pasar
dengan bisnis model yang juga berbeda-beda. Secara umum kategori pasar terbagi menjadi dua: retail dan
corporate, dengan bisnis model terbagi menjadi tiga: B2B, B2C, dan B2B2C.
Pilar Inbound
1. B2B (business to business)
Dalam melakukan aktifitas bisnisnya, pilar inbound banyak melakukan transaksi sebagai penyedia paket wisata
di Indonesia, Thailand, dan Malaysia kepada mitra penjual. Mitra penjual atau agen-agen perjalanan ini akan
mencari konsumen di negara mereka masing-masing. Selain menjual paket wisata, pilar inbound juga
memberikan Layanan incentive trip untuk korporasi dari luar negeri yang ingin membawa grup dalam skala
yang lebih besar.
2. B2C (business to consumer)
Pilar inbound juga menjual secara langsung kepada konsumen melalui platform OTA yang dapat diakses
langsung oleh konsumen. Adapun jenis product yang dijual antara lain: tiket untuk activity seperti
pertunjukkan tarian, dan aktifitas tur harian/excursion.
Pilar Travel & Leisure
1. B2B (business to business)
Pilar Travel & Leisure juga ikut melayani klien korporasi. Klien korporasi yang dilayani terbagi menjadi 2 motif
perjalanan, yaitu: Corporate Travel (perjalanan dinas), dan Corporate Incentive Travel (perjalanan tur
insentif/reward).
Permintaan Corporate Travel biasanya dilayani berdasarkan kontrak dengan jangka waktu tertentu dan
permintaan produk yang lebih kepada kebutuhan perjalanan (non-liburan). Saat ini permintaan Corporate
Travel sudah dapat dilayani secara digital melalui system COBT (Corporate Booking Online Tools) dimana
klien/bookers dapat langsung menginput tanggal, tujuan, dan jenis penerbangan/hotel di system yang tersedia
pada COBT.
Sementara itu untuk Corporate Incentive Travel biasanya bersifat non-reguler namun terjadwal dalam
kalender tahunan klien. Aktifitas bisnis Corporate Incentive Travel lebih mengedepankan service dan kreatifitas
dalam mengemas perjalanan yang berbeda di destinasi-destinasi wisata dunia. Corporate Incentive Travel
biasanya memiliki peserta jauh lebih banyak dalam satu grupnya dibanding paket wisata regular.
2. B2C (business to consumer)
Selain melayani kebutuhan korporasi, pilar Travel & Leisure juga melayani konsumen secara langsung, baik
untuk pembelian produk komponen (tiket, hotel) ataupun paket tour. Aktifitas bisnis dengan model B2C
banyak melakukan kegiatan promosi dan melakukan pengembangan offline distribution channel seperti
melalui pembukaan outlet-outlet, franchise, hingga pameran di pusat-pusat perbelanjaan. Model bisnis B2C
merupakan mesin untuk meningkatkan kekuatan merk yang dimiliki Perseroan sehingga dapat meningkatkan
kepercayaan public dalam memilih dan membeli produk perjalanan dan liburan. Adapun beragam cara
dilakukan untuk meningkatkan kekuatan merk, antara lain melalui pemasaran di media-media iklan,
membangun konten di sosial media, melakukan branding activation dan partnership dengan brand lain, dan
juga hadir dalam pameran-pameran travel.
3. B2B2C (business to business to consumer)
Model bisnis B2B2C salah satunya diaktifasi melalui Panorama Agent, dimana Perseroan sebagai produser
akan menjual paket wisatanya melalui agent-agent perorangan, lalu agent perorangan akan mencari
konsumen secara langsung.
121
Page 139
Prospek Usaha
Perseroan optimis Prospek Usaha 2023 akan cerah karena tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian dan
berlibur begitu tinggi. Pent-up demand atau permintaan yang meningkat tinggi ini disebabkan sepanjang hampir
tiga tahun masyarakat tidak dapat bepergian dan berlibur sehingga saat pandemic sudah semakin dapat dikontrol
dan beragam kebijakan pembatasan mobilitas dihapus maka masyarakat kembali mencari pilihan perjalanan dan
liburan. Perseroan masih terus menerima sinyal kuat dari market untuk berlibur, baik dari pasar domestik maupun
internasional.
Saat ini Perseroan dalam fase pemulihan dan kembali aktif dalam beragam kegiatan travel fair di dalam negeri
ataupun tradeshow di luar negeri untuk menangkap peluang bagi pariwisata outbound, inbound, dan domestik.
Kondisi market hingga akhir tahun 2022 menunjukkan penguatan yang konsisten dan diharapkan dapat menjadi
pendorong bagi Perseroan untuk memasuki fase normalisasi ke kondisi pra-pandemik.
Perseroan sepanjang tahun tiga tahun sejak pandemic dimulai hingga tahun 2022 telah menjalankan beragam
strategi untuk dapat bertahan dari situasi yang ada sambil mempertahankan aktifitas usaha agar ketika pandemic
usai seluruh ‘mesin’ dapat kembali aktif berproduksi. Dalam kaitan ini maka Perseroan akan terus melanjutkan
langkah-langkah pemulihan usaha untuk menuju ke fase normalisasi.
Adapun beberapa langkah yang akan dilanjutkan Perseroan di tahun 2023 antara lain:
1. Memperkuat struktur modal Perseroan;
2. Mengurangi debt ratio;
3. Melakukan divestasi asset dalam bentuk asset dan/ atau portfolio usaha;
4. Mengembangkan omni channel distribution secara inovatif;
5. Terus memperkuat metode smart operation yang mampu menurunkan beban biaya ke level 50-60%.
Sementara Rencana jangka menengah Perseroan adalah menormalisasi kinerja usaha ke level pra-pandemik
melalui pengembangan travel-tech company dan terus mengembangkan Pariwisata Berkelanjutan atau
Sustainable Tourism.
Perseroan menjual jasa perjalanan dan paket wisata dimana pada setiap paket wisata terdapat komponen tiket
pesawat, dan hotel, sisanya merupakan produk tambahan, seperti: tiket atraksi/theme park, guide lokal,
kendaraan, dan komponen perjalanan/liburan lainnya. Dari komponen-komponen tersebut, hal yang terbesar
adalah tiket pesawat dan hotel. Namun demikian karena adanya pilihan dari beragam maskapai penerbangan dan
jaringan hotel dalam menyediakan tiket pesawat, dan akomodasi. Sehingga Perseroan tidak memiliki
ketergantungan kepada satu atau dua pihak pemasok tertentu.
Pada segmen B2B (corporate travel, corporate incentive, dan agent partner untuk inbound), Perseroan memiliki
ketergantungan pada beberapa kelompok Pelanggan.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan Pemerintah.
Dalam hal sifat musiman/seasonality, Perseroan menjalankan usaha melalui model B2C dan B2B dengan
klien/market dan destinasi yang beragam. Dengan ini sifat musiman tidak berpengaruh banyak terhadap kinerja
Perseroan.
Dalam kedudukannya sebagai Perusahaan Terbuka, saat ini saat ini hanya terdapat 1 pesaing di sektor pariwisata.
Namun demikian posisi persaingan antara Perseroan dengan 1 pesaing ini pun hanya segmen Corporate Travel.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki HAKI berupa merek dan
hak cipta, dimana merek dan hak cipta tersebut masih berlaku, yaitu antara lain:
122
Page 140
Nomor Tanggal
No. Pemilik Tanggal Penerimaan Nama Merek/Kelas Merek
Pendaftaran Masa Berlaku
Panorama Leisure
1. Perseroan IDM000156352 01 Agustus 2006 01 Agustus 2026
Kelas: 39
Panorama Tours
2. Perseroan IDM000156351 01 Agustus 2006 01 Agustus 2026
Kelas:39
Travelicious.co.id
3. Perseroan IDM000420318 1 Maret 2012 1 Maret 2032
Kelas: 39
Panorama Go
4. Perseroan IDM000656371 5 November 2018 5 November 2028
Kelas: 39
Panorama Destination
5. DTN IDM000211412 7 Desember 2007 7 Desember 2027
Kelas: 39
Panorama World
6. PJTI IDM000196846 7 September 2007 7 September 2027
Kelas: 39
Wupi
7. DRP IDM000764283 20 September 2017 20 September 2027
Kelas: 39
Smart Holiday
8. STP IDM000273388 4 Oktober 2010 5 Desember 2028
Kelas: 39
Turez Holiday For Everyone
9. TTT IDM000781584 15 April 2016 15 April 2026
Kelas : 29
Moreholidays
10. AWB IDM001031174 10 Januari 2022 10 Januari 2032
Kelas: 39
Preferred Tours Management
11. AWB IDM000702658 16 Mei 2018 16 Mei 2028
Kelas: 39
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Berikut adalah kegiatan tanggung jawab sosial yang dilakukan Perseroan selama tahun 2022:
Pengembangan Desa Wisata
Sepanjang 2022 Perseroan terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan beberapa desa wisata yang
tersebar di beragam destinasi wisata Indonesia. Aktifitas ini merupakan implementasi dari SDGs-8, SDGs-10,
SDGs-11, dan SDGs-15. Dengan pendampingan desa wisata, Panorama menyadari pentingnya ekosistem
pariwisata berkelanjutan dengan pendekatan bisnis inklusif, oleh karenanya konsistensi Perseroan dalam
melakukan pendampingan menjadi penting untuk mencapai hubungan yang setara antara perseroan dengan
lingkungan alam dan sosial khususnya di destinasi-destinasi wisata Indonesia.
Dalam melakukan pendampingan kepada desa-desa wisata, Perseroan turut memberikan konsep dan arahan
sesuai standar industry pariwisata serta diselaraskan dengan kebutuhan dan keinginan pasar. Hal ini dilakukan
dalam upaya peningkatan SDM dan kualitas desa wisata agar mampu menjadi destinasi berkualitas bagi wisman
dan wisnus.
Travel for Change
Sebagai komitmen untuk membangun pariwisata untuk semua, Panorama menjalankan kegiatan Travel for
Change, yaitu program yang mengajak anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan hak rekreasi. Dalam
program Travel for Change, anak-anak kurang mampu akan mendapatkan donasi dari orang tua asuh agar dapat
berekreasi dan mendapatkan pengalaman dan pengetahuan. Panorama bekerjasama dengan komunitas
penggerak dan Yayasan yang fokus pada isu anak-anak jalanan. Kegiatan ini merupakan implementasi dari SDGs-
10, dan SDGs-11.
Green Office
Dalam menjalankan program ESG (environmental, social, and governance), perseroan menjalankan beberapa
kebijakan terkait pengurangan emisi/carbon footprint melalui serangkaian usaha, antara lain: (1) Pengurangan
konsumsi listrik saat jam istirahat dan mewajibkan mematikan lampu diruangan yang tidak dipakai; (2)
pengurangan konsumsi air bersih melalui sosialisasi kepada karyawan; (3) pengurangan pemakaian kertas baru di
kantor melalui pemanfaatan kertas bekas yang telah dipilah; (4) pengurangan produksi cetakan berlebih melalui
distribusi dokumen elektronik.
123
Page 141
Bantuan untuk korban gempa Cianjur
Perseroan juga melakukan aksi sosial melalui pemberian Bantuan bagi korban gempa Cianjur. Gempa Cianjur yang
terjadi pada 21 November dengan kekuatan 5,6 Magnitudo menimbulkan korban jiwa, korban luka, dan pengungsi
akibat kerusakan tempat tinggal. Untuk meringankan beban para korban, Perseroan melakukan donasi dan
pengiriman Bantuan logistic langsung ke area-area yang terkena dampak gempa.
124
Page 142
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan dan entitas anaknya. Informasi keuangan konsolidasian
Perseroan dan entitas anaknya (secara Bersama-sama disebut sebagai “Grup”) tanggal 30 Juni 2023, dan
31 Desember 2022 dan 2021, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 30 Juni 2023 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independent, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independent No. 00395/2.0851/AU.1/10/0272-1/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember 2023, yang ditandatangani
oleh Drs. Nursal, Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independent tersebut,
yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00074/3.0357/AU.1/05/1625-
1/1/III/2023 tertanggal 2 Maret 2023, yang ditandatangani oleh Doly Fajar Damanik, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.1625). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dengan penambahan paragraf Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha, dimana kondisi
keuangan Grup beserta hal lainnya mengindikasikan adanya suatu ketidakpastian material yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Grup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah,yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00518/2.1090/AU.1/05/1284-1/1/IV/2022
tertanggal 26 April 2022, yang ditandatangani oleh Leo Susanto (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1284). Laporan
auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dengan penambahan paragraf
Penekanan Suatu Hal mengenai ketidakpastian kondisi ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran pandemi Virus
Corona (Covid-19) yang dapat berkelanjutan dan berdampak terhadap keuangan dan operasional Grup.
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal saham - nilai nominal Rp50 (dalam Rupiah penuh) per
saham
Modal dasar - 3.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.200.000.000 saham 60.000.000 60.000.000 60.000.000
Tambahan modal disetor – neto 38.858.327 38.858.327 43.524.487
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi (32.779.385) (32.779.385) (32.779.385)
Kerugian nilai wajar investasi saham yang belum direalisasi (400.000) (5.600.000) -
Selisih revaluasi aset tetap 287.041.757 287.041.757 287.001.670
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 165.116.521 165.116.521 164.430.091
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 144.494 268.507 87.969
Defisit (38.623.930) (78.886.308) (92.732.759)
Sub-jumlah 479.357.784 434.019.419 429.532.073
Kepentingan Non-Pengendali 166.771.525 134.091.380 111.464.241
JUMLAH EKUITAS 646.129.309 568.110.799 540.996.314
125
Page 143
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar 187.500.000 (seratus delapan
puluh tujuh juta lima ratus ribu) Saham Baru atau maksimum sebesar 13,51% (tiga belas koma lima satu persen)
dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 32 (tiga puluh dua) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 4 Januari 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 5 (lima) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp400,- (empat ratus Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 dengan asumsi semua
HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp400,- (empat
ratus Rupiah) per saham.
(dalam ribuan Rupiah)
Sebelum Pelaksanaan Sesudah
Keterangan
PMHMETD I HMETD PMHMETD I
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal saham 60.000.000 9.375.000 69.375.000
Tambahan modal disetor – neto 38.858.327 65.625.000 104.483.327
Biaya Emisi - - -
Ekuitas pada perubahan ekuitas lainnya dari entitas asosiasi (32.779.385) - (32.779.385)
Kerugian nilai wajar investasi saham yang belum direalisasi (400.000) - (400.000)
Selisih revaluasi aset tetap 287.041.757 - 287.041.757
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 165.116.521 - 165.116.521
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan 144.494 - 144.494
Defisit (38.623.930) - (38.623.930)
Sub-jumlah 479.357.784 75.000.000 554.357.784
Kepentingan Non-Pengendali 166.771.525 - 166.771.525
JUMLAH EKUITAS 646.129.309 75.000.000 721.129.309
126
Page 144
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 38
ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya boleh dibagikan apabila jumlah kekayaan bersih
Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
Manajemen Perseroan merencanakan untuk membagikan dividen apabila terdapat surplus kas dari kegiatan
operasional setelah dana tersebut disisihkan untuk dana cadangan, kegiatan pendanaan, rencana pengeluaran
modal serta modal kerja Perseroan. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa Perseroan akan memiliki
kemampuan atau akan membayar dividen atau keduanya pada masa yang akan datang. Apabila diperlukan, dari
waktu ke waktu Perseroan dapat tidak membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan seperti dalam
hal Perseroan membutuhkan dana untuk melakukan pengembangan usaha atau pemenuhan kecukupan modal
atau akuisisi bisnis baru.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan RUPST tanggal 27 Juli 2022 dan RUPST tanggal 21 Maret 2023, Perseroan tidak melakukan
pembagian dividen tunai masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 31 Desember
2022.
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
127
Page 145
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
(“PMK-18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
128
Page 146
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
B. Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
129
Page 147
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Wardhana Kristanto Lawyers
Pulo Mas Office Park Building II Lt.3 Suite 1-2
Kayu Putih, Pulo Gadung, RT.3/RW.13
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13210
Nama Partner : Firma Firdaus, S.H.
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-253/PM.223/2018 Firma Firdaus, S.H tanggal 18
Desember 2018.
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(“HKHPM”) No. No.KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 0095/AC-PSW/VII/2023 tanggal 27 Juni 2023
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower 27th Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940
Nama Rekan : Drs. Nursal, Ak., CA., CPA
Nomor STTD : STTD.AP-329/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Surat Penunjukan : No. 709/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
Notaris Kantor Notaris Buntario Tigris, S.H., M.E., M.H.
Wisma Tigris
Jl. Batu Ceper No. 19 D,E,F
Jakarta 11140
Tel. (021) 351 2438/ 2338
Nomor STTD : STTD.N-18/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 22 Februari 2023 tanggal 22 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 011.002.073.170846
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Surat Penunjukan : No. 0133/AC-PSW/VII/2023 tanggal 27 Juni 2023
130
Page 148
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Nomor STTD : KEP-79/PM/1991 tanggal 18 September 1991
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
Nama Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
Surat Penunjukan : No. 0134/AC-PSW/VII/2023 tanggal 27 Juni 2023
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
131
Page 149
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 32 (tiga puluh
dua) Saham Lama, mendapatkan 5 (lima) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp400,-
(empat ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 2 Januari 2024.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 5 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 5 Januari 2024 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt. 2
Jl. Jend. Sudidrman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: registra.hmetd@gmail.com
132
Page 150
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 8 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- per SBHMETD dengan PPN 11 %.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 8 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
133
Page 151
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 19 Januari 2024.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
134
Page 152
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
PT Panorama Sentrawisata Tbk
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
No. Rekening: 261.3088083
Atas Nama: PT. Panorama Sentrawisata Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 23 Januari 2024.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
135
Page 153
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 10 Januari
2024 sampai dengan 23 Januari 2024.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 26 Januari 2024.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2024 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 26 Januari 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 26
Januari 2024 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut
dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari
sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 10 Januari 2024 hingga tanggal 23 Januari 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
136
Page 154
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 8 Januari 2024 hingga 19 Januari 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 13,51% (tiga belas koma lima satu
persen).
137
Page 155
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 5 Januari 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 5 Januari 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: registra.hmetd@gmail.com
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
4 Januari 2024 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
138
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.