Back to announcement
20260408_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32069100_lamp1.pdf
Other Text extracted WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 295/WBP/DIR/2026 Jakarta, 08 April 2026
Kepada Yth,
PT Bursa Efek Indonesia
U.P Direktur Penilaian Perusahaan
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
PT Bursa Efek Indonesia
Dengan hormat,
Merujuk pada:
1. Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-03733/BEI.PP3/04-2026 tanggal 6 April 2026
perihal Permintaan Penjelasan; dan
2. Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang
Peraturan Nomor I E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan Bursa No.
I-E”).
Bersama ini kami sampaikan tanggapan PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
sebagai berikut:
1. Sehubungan dengan adanya permohonan Peninjauan Kembali tanggal 9 Maret 2026 dari
PT Bank DKI (BDKI) atas putusan Kasasi nomor 2555 K/PDT/2025 tanggal 13 Agustus
2025 pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor
5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, agar dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai:
a. Latar belakang terdapat permohonan Peninjauan Kembali dari BDKI kepada Perseroan?
Apakah pihak BDKI menyampaikan adanya bukti/dokumentasi baru maupun hal lain
yang menguatkan permohonan peninjauan kembali tersebut?
Tanggapan:
Berdasarkan memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Bank DKI (“BDKI”)
sebagai pemohon Peninjauan kembali, pada pokoknya BDKI menyatakan bahwa
terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata judex juris (dalam hal ini Mahkmah Agung)
karena menilai keabsahan RUPSLB yang telah dilaksanakan oleh Perseroan tanggal 30
Juni 2023 hanya berdasarkan kepatuhan formal tanpa pengujian substantif. Dalam
memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BDKI tersebut, tidak disebutkan adanya
suatu bukti/dokumentasi baru sebagai salah satu argumentasinya.
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1 dari 3
Page 2
Perseroan menghormati proses hukum yang berjalan, dan hasil akhir dari proses
Peninjauan Kembali sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Perseroan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut
apabila terdapat informasi atau kejadian material yang perlu diungkapkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
b. Apakah sebelumnya pihak BDKI mengkomunikasikan rencana tersebut kepada
Perseroan?
Tanggapan:
Sampai dengan relaas diterima oleh Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 tidak
terdapat komunikasi mengenai rencana pelaksanaan Peninjauan Kembali kepada
Perseroan.
c. Rincian potensi risiko yang muncul sehubungan dengan permohonan Peninjauan
Kembali dari BDKI kepada Perseroan? Baik terhadap Perseroan maupun terhadap
restrukturisasi yang sedang dijalani Perseroan dan telah disepakati dengan para
kreditur.
Tanggapan:
Sampai dengan saat ini, Perseroan menilai bahwa proses Peninjauan Kembali tersebut
belum memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan maupun
terhadap pelaksanaan restrukturisasi yang sedang dijalankan oleh Perseroan bersama
para kreditur, mengingat BDKI merupakan salah satu kreditur yang telah diatur dalam
Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No.
497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan
hukum tetap dan berlaku efektif sejak tanggal 20 September 2022 sesuai Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (“Perjanjian
Perdamaian”).
Perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban berdasarkan
Perjanjian Perdamaian dan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang
berlangsung serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi
potensi risiko yang mungkin timbul, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan adanya putusan
dari gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.
Tanggapan:
Bahwa, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan Kontra Memori Peninjauan Kembali
terhadap Memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Bank DKI pada proses
hukum Peninjauan Kembali.
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
2 dari 3
Page 3
e. Penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Perseroan kedepannya atas
permohonan Peninjauan Kembali dari BDKI.
Tanggapan:
Bahwa, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan Kontra Memori Peninjauan Kembali
terhadap Memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh BDKI pada proses hukum
Peninjauan Kembali.
2. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.
Tanggapan:
Seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko
Koento Wahyudiat
Lampiran : -
Tembusan:
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.01 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
3 dari 3
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bank DKI
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×2
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.