Skip to content
Back to announcement

20260408_WSBP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32069100_lamp1.pdf

Other Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
   Nomor : 295/WBP/DIR/2026                                                     Jakarta, 08 April 2026

           Kepada Yth,
           PT Bursa Efek Indonesia
           U.P Direktur Penilaian Perusahaan
           Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
           Jakarta 12190

                                                   Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan
                                                             PT Bursa Efek Indonesia


           Dengan hormat,

           Merujuk pada:
           1. Surat PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. S-03733/BEI.PP3/04-2026 tanggal 6 April 2026
              perihal Permintaan Penjelasan; dan
           2. Keputusan Direksi BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang
              Peraturan Nomor I E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan Bursa No.
              I-E”).

           Bersama ini kami sampaikan tanggapan PT Waskita Beton Precast Tbk (“Perseroan”)
           sebagai berikut:
           1. Sehubungan dengan adanya permohonan Peninjauan Kembali tanggal 9 Maret 2026 dari
              PT Bank DKI (BDKI) atas putusan Kasasi nomor 2555 K/PDT/2025 tanggal 13 Agustus
              2025 pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor
              5/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, agar dapat dijelaskan lebih lanjut mengenai:

             a. Latar belakang terdapat permohonan Peninjauan Kembali dari BDKI kepada Perseroan?
                Apakah pihak BDKI menyampaikan adanya bukti/dokumentasi baru maupun hal lain
                yang menguatkan permohonan peninjauan kembali tersebut?

                Tanggapan:
                Berdasarkan memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT Bank DKI (“BDKI”)
                sebagai pemohon Peninjauan kembali, pada pokoknya BDKI menyatakan bahwa
                terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata judex juris (dalam hal ini Mahkmah Agung)
                karena menilai keabsahan RUPSLB yang telah dilaksanakan oleh Perseroan tanggal 30
                Juni 2023 hanya berdasarkan kepatuhan formal tanpa pengujian substantif. Dalam
                memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh BDKI tersebut, tidak disebutkan adanya
                suatu bukti/dokumentasi baru sebagai salah satu argumentasinya.




HM.02.01             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                 1 dari 3
Page 2
             Perseroan menghormati proses hukum yang berjalan, dan hasil akhir dari proses
             Peninjauan Kembali sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Mahkamah
             Agung Republik Indonesia. Perseroan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut
             apabila terdapat informasi atau kejadian material yang perlu diungkapkan sesuai
             dengan ketentuan yang berlaku.

           b. Apakah sebelumnya pihak BDKI mengkomunikasikan rencana tersebut kepada
              Perseroan?

             Tanggapan:
             Sampai dengan relaas diterima oleh Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 tidak
             terdapat komunikasi mengenai rencana pelaksanaan Peninjauan Kembali kepada
             Perseroan.

           c. Rincian potensi risiko yang muncul sehubungan dengan permohonan Peninjauan
              Kembali dari BDKI kepada Perseroan? Baik terhadap Perseroan maupun terhadap
              restrukturisasi yang sedang dijalani Perseroan dan telah disepakati dengan para
              kreditur.

             Tanggapan:
             Sampai dengan saat ini, Perseroan menilai bahwa proses Peninjauan Kembali tersebut
             belum memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan maupun
             terhadap pelaksanaan restrukturisasi yang sedang dijalankan oleh Perseroan bersama
             para kreditur, mengingat BDKI merupakan salah satu kreditur yang telah diatur dalam
             Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada
             Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara No.
             497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022 yang telah berkekuatan
             hukum tetap dan berlaku efektif sejak tanggal 20 September 2022 sesuai Putusan
             Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 (“Perjanjian
             Perdamaian”).

             Perseroan tetap berkomitmen untuk menjalankan seluruh kewajiban berdasarkan
             Perjanjian Perdamaian dan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang
             berlangsung serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi
             potensi risiko yang mungkin timbul, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

           d. Upaya yang telah dan akan dilakukan Perseroan sehubungan dengan adanya putusan
              dari gugatan perkara perbuatan melawan hukum dimaksud.

             Tanggapan:
             Bahwa, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan Kontra Memori Peninjauan Kembali
             terhadap Memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh Bank DKI pada proses
             hukum Peninjauan Kembali.




HM.02.01          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                      Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                              2 dari 3
Page 3
              e. Penjelasan mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Perseroan kedepannya atas
                 permohonan Peninjauan Kembali dari BDKI.

                 Tanggapan:
                 Bahwa, saat ini Perseroan sedang mempersiapkan Kontra Memori Peninjauan Kembali
                 terhadap Memori Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh BDKI pada proses hukum
                 Peninjauan Kembali.

           2. Informasi/fakta/kejadian penting material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik.

              Tanggapan:
              Seluruh informasi atau fakta material telah disampaikan sesuai dengan ketentuan
              Peraturan OJK Nomor 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
              Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
           Demikian disampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


           Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko




           Koento Wahyudiat


           Lampiran : -

           Tembusan:
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.01                  Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                              Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                                                                                                                      3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published8 Apr 2026
Pages3
Characters7,183
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×5
linked person Koento Wahyudiat p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Bank DKI p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×2
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result