Skip to content
Back to announcement

20240104_HKMU_Pemanggilan RUPS_31564435_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted HKMU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                          PANGGILAN KEDUA
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
                      PT HK METALS UTAMA TBK

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT HK Metals
Utama Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember
2023 dan tidak terpenuhi kuorum untuk rapat pada tanggal tersebut, Direksi Perseroan
dengan ini mengundang para pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk (“Perseroan”) untuk
menghadiri rapat kedua atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada :


Hari, Tanggal : Jumat, 12 Januari 2024
Waktu         : 14.00 WIB - selesai
Tempat        : Daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI


Agenda RUPST                          :

     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
        yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh
        dua), termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
        untuk tahun yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua
        puluh dua) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
        memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
        charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
        atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku
        2022 (dua ribu dua puluh dua)

     2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua
        ribu dua puluh dua)

     3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
        untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).

     4. Penetapan paket remunerasi Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
        2023 (dua ribu dua puluh tiga).


Penjelasan :

     1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan
        dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar
        Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 2
Catatan:
1.     Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
       Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
       laman situs Perseroan http://www.hkmu.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya
       tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
       Indonesia pada tanggal 03 Januari 2024 (recording date) atau bagi Pemegang Saham
       yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan
       saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 03 Januari 2024.

3.     Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website perseroan
       http://www.hkmu.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30
       November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2024.

4.     Sesuai dengan peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
       Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
       telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara
       elektronik kepada pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI
       (“E-Proxy”). Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
       (BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra.

5.    Mengingat Perseroan telah menyediakan fasilitas E-Proxy, Perseroan menghimbau
      kepada seluruh pemegang saham agar memberikan kuasa kepada PT Raya Saham
      Registra untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
      Rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bagi Pemegang Saham Individu Kewarganegaraan Indonesia
        Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
        Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
        menghubungi Perusahaan efek atau bank custodian masing - masing pemegang
        saham.
            Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui
            E-Proxy di atas selambat-lambatnya tanggal 11 Januari 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
            sebelum Rapat diselenggarakan
     b. Bagi Pemegang Saham (i) Individu berkewarganegaraan asing dan (ii) badan hukum
        (Indonesia dan asing)
            Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui Perusahaan efek atau
            bank kustodian masing - masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek
            atau bank kustodian tersebut memberikan E-Proxy kepada PT Raya Saham Registra.




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 3
6.     Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
       dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
       a. Proses Registrasi:
           i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
              4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
              kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
              dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
          ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
              tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
              dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri
              Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
              aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
              registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
              untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
              pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
              melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
              ditutup oleh Perseroan;
         iv.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan;
          v.  Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
              kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
              Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
              suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
              eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang
              saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
              elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
              Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
              pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
              pemungutan suara Rapat;
         vi.  Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
              alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
              tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
              tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.



Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 4
     b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
         i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
            acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
            disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
            menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
            layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
            pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
            Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
        ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
            melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
       iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
            mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
            pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
            pertanyaan atau pendapat terkait;
     c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
         i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
            pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
        ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
            belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
            pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
            memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
            pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
            oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
            Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
            (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
            Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
            status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
            Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
            pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
            yang terlihat pada kolom ‘General Meeting FlowText’ berubah menjadi “Voting for
            agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
            untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
       iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
            waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
            menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
            mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
            mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
            melalui aplikasi eASY.KSEI;




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 5
     d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
         i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
            eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan
            pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
            mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
            fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
        ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
            peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
            saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
            menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
            hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
            diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
            eASY.KSEI
       iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
            pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
            secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI maka kehadiran pemegang saham
            atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
            dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
       iv.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
            Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
            untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
            fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
            menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
            Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
            fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
            setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
            Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
        v.  Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
            eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
            kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.



                                                 Jakarta, 04 Januari 2024
                                                 PT HK Metals Utama Tbk

                                                    Direksi Perseroan




Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Jan 2024
Pages5
Characters14,901
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result