Back to announcement
20240104_HKMU_Pemanggilan RUPS_31564435_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted HKMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PANGGILAN KEDUA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
PT HK METALS UTAMA TBK
Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT HK Metals
Utama Tbk (“Perseroan”) yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 22 Desember
2023 dan tidak terpenuhi kuorum untuk rapat pada tanggal tersebut, Direksi Perseroan
dengan ini mengundang para pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk (“Perseroan”) untuk
menghadiri rapat kedua atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari, Tanggal : Jumat, 12 Januari 2024
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Agenda RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh
dua), termasuk persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua
puluh dua) dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam Tahun Buku
2022 (dua ribu dua puluh dua)
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2022 (dua
ribu dua puluh dua)
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
4. Penetapan paket remunerasi Jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku
2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Penjelasan :
1. Mata acara RUPST ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang rutin diadakan
dalam RUPST Perseroan untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar
Perseroan dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
laman situs Perseroan http://www.hkmu.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek
Indonesia pada tanggal 03 Januari 2024 (recording date) atau bagi Pemegang Saham
yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 03 Januari 2024.
3. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di website perseroan
http://www.hkmu.co.id sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 30
November 2023 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2024.
4. Sesuai dengan peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan
telah menyediakan alternatif bagi pemegang saham untuk memberikan kuasa secara
elektronik kepada pihak independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI
(“E-Proxy”). Pihak independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek
(BAE) Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra.
5. Mengingat Perseroan telah menyediakan fasilitas E-Proxy, Perseroan menghimbau
kepada seluruh pemegang saham agar memberikan kuasa kepada PT Raya Saham
Registra untuk mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam
Rapat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi Pemegang Saham Individu Kewarganegaraan Indonesia
Pemegang saham yang ingin memberikan kuasa harus telah memiliki Nomor Single
Investor Identification (Nomor SID). Pengecekan Nomor SID dapat dilakukan dengan
menghubungi Perusahaan efek atau bank custodian masing - masing pemegang
saham.
Pemegang saham dapat memberikan kuasa kehadiran dan pemberian suara melalui
E-Proxy di atas selambat-lambatnya tanggal 11 Januari 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan
b. Bagi Pemegang Saham (i) Individu berkewarganegaraan asing dan (ii) badan hukum
(Indonesia dan asing)
Pemegang saham dihimbau untuk memberikan kuasa melalui Perusahaan efek atau
bank kustodian masing - masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek
atau bank kustodian tersebut memberikan E-Proxy kepada PT Raya Saham Registra.
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 3
6. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY. KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang
saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 4
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General
Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
pada butir 6 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara
Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan
pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting FlowText’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI;
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Page 5
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI maka kehadiran pemegang saham
atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Jakarta, 04 Januari 2024
PT HK Metals Utama Tbk
Direksi Perseroan
Office:
Ruko BTC Blok C2-18
Jl. Jend Sudirman, Bintaro Sektor 7
Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten, 15220
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.