Skip to content
Back to announcement

20240104_PKPK_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31564320_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PKPK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
    PERUBAHAN DAN/ATAU
 TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
         INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
     NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                      KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.

Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

                    PT PERDANA KARYA PERKASA TBK.
                             (“Perseroan”)




                           Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                 Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi
                                      Kantor Pusat:
               The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
     Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                            Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
                                 Telpon: (021)-29181077
                               website: www.pkpk-tbk.co.id
                              email: corsec@pkpk-tbk.co.id




Jusuf Mangga Barani Suki    Sammy T.S. Lalamentik               Haryanto Sofian      Untung Haryono
  Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen                Direktur Utama          Direktur

  Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024
Page 2
                                  I.   PENDAHULUAN

Merujuk pada Prospektus Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I Perseroan
yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023 (“PMHMETD I”), Perseroan mengungkapkan salah
satu rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi dana hasil PMHMETD I adalah sebesar Rp238.000.000 ribu (dua ratus tiga puluh
delapan miliar Rupiah) yang dimana:
  a. sekitar 47,24% (empat puluh tujuh koma dua empat persen) akan digunakan Perseroan
      untuk belanja modal dalam rangka pengerjaan proyek yang saat ini sedang
      dilaksanakan oleh Perseroan dan persiapan pelaksanaan proyek baru yaitu pembelian
      peralatan alat berat dan unit pendukung, yang hingga saat ini seluruhnya atau 100%
      belum digunakan oleh Perseroan; dan
  b. sekitar 43,48% (empat puluh tiga koma empat delapan persen) akan digunakan
      Perseroan untuk modal kerja dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
      terbatas pada pembayaran beban subkontraktor (subkontraktor yang telah atau akan
      ditunjuk oleh Perseroan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan), tenaga kerja, material,
      bahan bakar, serta biaya lain (termasuk biaya mobilisasi alat berat, biaya pengangkutan
      barang dan personil, dan biaya operasional lainnya) baik untuk proyek yang sedang
      berjalan maupun yang akan dilaksanakan, yang hingga saat ini belum digunakan oleh
      Perseroan sekitar 88,98% (delapan puluh delapan koma sembilan delapan persen);
sehingga terdapat sejumlah dana hasil PMHMETD I yang belum digunakan oleh Perseroan
sebesar Rp204.514.200 ribu (dua ratus empat miliar lima ratus empat belas juta dua ratus
ribu Rupiah) (selanjutnya disebut “Dana Belum Digunakan”).

Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).
Untuk itu Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Perseroan atas rencana perubahan penggunaan dana tersebut yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024.

Terkait dengan hal tersebut dan mengacu pada persetujuan pemegang saham atas rencana
perubahan penggunaan Dana Belum Digunakan dalam RUPS, Perseroan berencana untuk
menggunakan sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh miliar Rupiah) atau sekitar
80,68% (delapan puluh koma enam delapan persen) dari Dana Belum Digunakan untuk
pembelian saham dari pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dan termasuk dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.

Dengan mengacu pada Pasal 24 POJK 42/2020, yang mengatur kewajiban Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 atas transaksi afiliasi yang nilainya memenuhi kriteria
transaksi material, Perseroan dengan ini melakukan Keterbukaan Informasi dalam rangka
memenuhi POJK 17/2020 sebagaimana dimaksud.

Rencana pembelian saham oleh Perseroan adalah sebanyak 14.991.000 (empat belas juta
sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam saham PT Bhakti Harapan Sejahtera (“BHS”) yang dimiliki oleh PT Deli Pratama
Batubara (“DPB”) (“Rencana Transaksi”).

DPB saat ini adalah pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan. Dimana
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra per tanggal 30 Oktober 2023, DPB memiliki 890.051.418 (delapan ratus sembilan


                                              1
Page 3
puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus delapan belas) saham atau 74,17% (tujuh puluh
empat koma satu tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Dengan demikian DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan (dimana dalam Rencana Transaksi
selaku pembeli), sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi.
Saat ini BHS memiliki entitas anak yaitu PT Tri Oetama Persada (“TOP”). Kepemilikan BHS
pada TOP sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam TOP. TOP memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUPOP) atas
10.000 Ha (sepuluh ribu Hektare) tambang batubara.

Rencana Transaksi tidak mengakibatkan perubahan pengendali baik atas BHS maupun
secara tidak langsung atas TOP.

Perseroan berencana akan melakukan Rencana Transaksi, dengan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah memperoleh persetujuan pemegang
saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPS
LB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi tidak terdapat ketentuan negative
covenant/larangan serta kewajiban baik atas Perseroan, BHS dan DPB untuk memperoleh
persetujuan dan/atau perizinan dari kreditur, pihak ketiga dan/atau instansi berwenang
lainnya.

 II.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                                 TRANSAKSI

Atas Rencana Transaksi tersebut Perseroan memiliki penjelasan, pertimbangan, dan alasan
sebagai berikut:

A. Penjelasan dilakukannya Rencana Transaksi

       DPB selaku pemilik saham BHS (yang juga adalah pemegang saham pengendali
       Perseroan) telah mengetahui dengan baik kondisi BHS dan TOP sehingga proses
       pengkajian transaksi dan dampaknya terhadap Perseroan serta penentuan syarat dan
       kondisi transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah oleh Perseroan dibandingkan
       dengan perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan afiliasi.

B. Pertimbangan dan Alasan

   Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan Rencana Transaksi dapat memberi
   kontribusi berupa peningkatan nilai investasi saham serta keuntungan dari investasi yang
   lebih baik untuk Perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:

   1. Perseroan menginginkan dapat memiliki sumber pendapatan usaha yang berkelanjutan
      melalui investasi pada Perusahaan Tambang yang akan memberikan kontribusi akan
      pertumbuhan pendapatan Perseroan di masa depan. Kondisi Perusahaan Tambang
      yang akan diakuisisi saat ini adalah dalam kondisi belum beroperasi namun
      diperkirakan dapat beroperasi secara komersial di akhir kuartal ke-4 (Q4) tahun 2023
      dengan telah dimilikinya kuota produksi batubara tahun 2023 sebesar 1.000.000 (satu
      juta) ton yang dituangkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun
      2023 yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

   2. Memanfaatkan momentum koreksi harga komoditas batubara sehingga Perseroan
      dapat melakukan akusisi saham dengan harga wajar dan ketika harga komoditas


                                            2
Page 4
     batubara mengalami pemulihan maka Perseroan akan mendapatkan efek positif.
     Perseroan sangat yakin bahwa harga komoditas batubara masih akan terus bergerak
     stabil dan cenderung menguat di kemudian hari mengingat permintaan yang masih
     sangat tinggi.

C. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan

   Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami
   kenaikan sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) dari posisi per 31 Juli 2023, terutama
   berasal dari penambahan Aset Pertambangan sebesar Rp162.252.835 ribu (seratus
   enam puluh dua miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu
   Rupiah) dan penambahan Aset Lain-lainnya sebesar Rp14.193.735 ribu (empat belas
   miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).

   Total liabilitas meningkat sebesar 140,12% (seratus empat puluh koma satu dua persen)
   dari posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penambahan Utang Lain-lain sebesar
   Rp222.533 ribu (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah)
   kepada pihak ketiga dan sebesar Rp67.168.239 ribu (enam puluh tujuh miliar seratus
   enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) kepada pihak
   berelasi.

   Total ekuitas menurun sebesar 21,74% (dua puluh satu koma tujuh empat persen) dari
   posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penurunan Tambahan Modal Disetor
   sebesar -Rp79.384.243 ribu (minus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh
   empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu Rupiah) karena selisih antara harga
   pengalihan BHS dengan nilai buku BHS.

                 III.   URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

A. Objek Transaksi

   Sehubungan dengan Rencana Transaksi, objek transaksi adalah sebanyak 14.991.000
   (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94%
   (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal
   ditempatkan dan disetor penuh dalam BHS yang dimiliki oleh DPB (“Saham Yang
   Diambil Alih”).

   Berikut merupakan keterangan mengenai BHS:

  1. Riwayat Singkat BHS

     BHS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bhakti Harapan
     Sejahtera No.55 tanggal 19 Desember 2008, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-99668.AH.01.01.Tahun
     2008 tertanggal 24 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
     0125400.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008, dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 19 Mei 2019, Tambahan 13192

     Anggaran Dasar BHS telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
     terakhir berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
     Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bhakti Harapan Sejahtera
     No.39 tanggal 31 Agustus 2023, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris
     di Kota Bekasi, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia


                                            3
Page 5
  Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0059090.AH.01.02.Tahun 2023
  tanggal 29 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29
  September 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0123717, didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No.AHU-0193648.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 September 2023
  (“Akta 39/2023”).

  BHS berdomisili di Grand ITC Permata Hijau Lantai 8, Suite B No.3.A Letjen Soepeno
  Arteri Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
  Selatan.

2. Kegiatan Usaha BHS

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
  Harapan Sejahtera No.17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
  M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
  Asasi     Manusia      Republik   Indonesia     dengan      Keputusan    No.AHU-
  0052968.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
  dicatat masing-masing pada tanggal 28 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0271828
  dan No.AHU-AH.01.09-0038028, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
  0146180.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No.079 tanggal 4 Oktober 2022, Tambahan No.034149;
  BHS bergerak dalam bidang perdagangan dan aktivitas konsultasi manajemen
  lainnya.

  Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BHS belum menjalankan kegiatan
  operasional.

  BHS telah memiliki perizinan penting sehubungan dengan kegiatan usaha BHS yaitu:

   No.    Jenis Izin                                  Keterangan

   1.     Perizinan Berusaha         No. 9120303582813 tertanggal 21 Mei 2019,
          Berbasis Risiko NIB        perubahan ke-2 tanggal 5 Oktober 2022
                                     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                     c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                                     OSS, KBLI No.70209 (Aktivitas Konsultasi
                                     Manajemen lainnya), dengan klasifikasi risiko
                                     rendah.
                                     NIB berlaku selama BHS melakukan kegiatan
                                     usaha



3. Aset BHS

   Harta kekayaan BHS saat ini adalah dalam bentuk investasi dalam saham pada
   entitas anak yaitu sejumlah 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu) saham atau sebesar 70%
   (tujuh puluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor PT Tri
   Oetama Persada (“TOP”), selain kepemilikan saham tersebut saat ini BHS tidak
   memiliki harta kekayaan berupa hak atas tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan
   hak kekayaan intelektual.



                                       4
Page 6
  TOP adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pertambangan
  batubara dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yang telah
  memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

                                                               Luas Lahan     Total Cadangan
       Entitas Anak                Status Operasi                                              Target Operasional
                                                                  (Ha)             (Ton)
                             Persiapan Operasi Produksi                                           Akhir Kuartal 4
           TOP                                                   10.000         64.000.000
                            (Mobilisasi dan Landclearing)                                          Tahun 2023


  Berikut rincian aset pertambangan entitas anak BHS berdasarkan Laporan Keuangan
  yang telah diaudit per tanggal 31 Juli 2023:
                                                      (dalam Ribuan Rupiah)

                                                                                    Aset
                      No                  Entitas Anak
                                                                               Pertambangan

                       1 TOP                                                      162.252.835

  Selain itu, rencana pengembangan proyek tambang batubara juga didukung adanya
  Laporan Sumber Daya dan Cadangan tambang batubara entitas anak BHS oleh
  Konsultan Independen PT Runge Pincock Minarco tertanggal 25 September 2023,
  yang mana penilaian tersebut dilakukan berdasarkan standar penilaian yang
  ditetapkan oleh KCMI dan dilakukan oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI
  yaitu Gamet Nugroho selaku CPI Sumberdaya dan Lukman El Hakim selaku CPI
  Cadangan.

  Penggunaan Laporan Sumber daya dan cadangan tambang batubara entitas anak
  BHS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 (2) POJK No. 35/2020.

4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BHS

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHS saat ini adalah berdasarkan
  Akta 39/2023, yaitu sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
                      Keterangan
                                                            Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
   Modal Dasar                                                   15.000.000     150.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
   DPB                                                           14.991.000     149.910.000.000           99,94%
   PT Deli Pratama Nusantara                                          9.000          90.000.000            0,06%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   15.000.000     150.000.000.000           100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                                          -                   -

5. Pengurusan dan Pengawasan BHS

  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHS pada saat keterbukaan informasi ini
  adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
  Harapan Sejahtera No.10 tertanggal 21 Oktober 2021, dibuat di hadapan Yoke
  Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
  dicatat pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0463568 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0183288.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
  22 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:



                                                     5
Page 7
  Komisaris                      :   Suki
  Direktur                       :   Haryanto Sofian

6. Ikhtisar Data Keuangan Penting BHS
  Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian BHS
  dan Perusahaan Anak-nya yang angkanya diambil dari Laporan Keuangan
  Konsolidasian Interim BHS per 31 Juli 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
  untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2023 dan 2022 (tidak
  diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan
  standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
  12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kiman Mustika Karta, CPA, CA, ACPA,
  CPA (Aust), CTC, CTA, MAPPI (Cert), CRGP.
  Laporan Posisi Keuangan
                                                                           (dalam Ribuan Rupiah)
                                                         31 Juli                31 Desember
                      Keterangan
                                                          2023                      2022
   Jumlah Aset                                         179.641.288               145.513.453
   Jumlah Liabilitas                                   67.544.114                33.221.498
   Jumlah Ekuitas                                      112.097.174               112.291.955

  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                          (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                           31 Juli
                           Keterangan
                                                                   2023              2022*
   Pendapatan                                                        -                 -
   Beban Usaha                                                   -242.361          -261.014
   Laba Usaha                                                    -242.361          -261.014
   Laba sebelum pajak penghasilan                                -194.781          -222.071
   Laba bersih tahun/periode berjalan                            -194.781          -222.071
   Laba Komprehensif tahun perjalan                              -194.781          -222.071
   *) Tidak diaudit
  Rasio Keuangan Penting

                                                                         31 Juli           31 Desember
                              Keterangan
                                                                 2023              2022*       2022
   Rasio Usaha (%)
   Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE)                             -0,17             -0,20      -0,42
   Rasio Laba Terhadap Aset (ROA)                                -0,11             -0,17      -0,33
   Marjin Laba Bersih (NPM)                                      0,00              0,00       0,00

   Rasio Keuangan (x)
   Rasio Lancar (Current Ratio)                                  0,02              0,12       0,06
   Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER)                 0,60              0,17       0,30
   Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR)                    0,38              0,14       0,23
   Interest Coverage Ratio (ICR)                                 0,00              0,00       0,00
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                            0,00              0,00       0,00
   *) Tidak diaudit

                                                   6
Page 8
7. Keterangan Singkat mengenai Entitas Anak

   Berikut merupakan keterangan mengenai Entitas Anak BHS:

  PT Tri Oetama Persada (“TOP”)

  a. Umum

     TOP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tri Oetama
     Persada No.7 tanggal 27 September 2006, dibuat di hadapan Raden Adjeng
     Veronica Soelarsi Dijah Retno Lestari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
     oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Keputusan No.AHU-61931.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 September 2008,
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0083364.AH.01.09.Tahun 2008
     tanggal 12 September 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No.80 tanggal 3 Oktober 2008, Tambahan No.19299.

     Anggaran dasar TOP telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
     perubahan anggaran dasar TOP terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Tri Oetama Persada No.17 tanggal 19
     September 2023, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0056775.AH.01.02.Tahun 2023
     tanggal 20 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
     20 September 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0165049, didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No.AHU-0186256.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 September 2023,
     mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar TOP mengenai maksud dan tujuan
     serta kegiatan bidang usaha TOP sesuai dengan KBLI 2020 (“Akta 17/2023”).

  b. Kegiatan usaha TOP

     Berdasarkan Akta 17/2023 maksud dan tujuan TOP ialah pertambangan dan
     penggalian, pengangkutan dan pergudangan.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TOP dapat melaksanakan
     kegiatan usaha sebagai berikut:
     a) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian:
        Pertambangan Batu Bara, mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
        berbagai kualitas batubara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik
        pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan
        dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi
        penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
        pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
        penyimpanan/penampungan. Termasuk pencairan batu bara dari kumpulan
        tepung bara (culm bank) (dimasukan dalam kelompok 05100).

     b) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan:
        - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha
          pelayanan kepelabuhanan laut, yang berhubungan dengan angkutan
          perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
          fasilitas terminal misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
          barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
          sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion),


                                         7
Page 9
  pelayaran dan Kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan
  penundaan (dimasukkan dalam kelompok 52221);
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sunga dan Danau, mencakup kegiatan
  usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan
  yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau
  barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan
  dermaga navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
  kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
  pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
  penambatan, jasa pemanduan dan penundaan (dimasukan dalam kelompok
  52222);
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, mencakup
  usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
  belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
  pelabuhan (redetransport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
  kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan
  pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke
  bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya (dimasukan dalam
  kelompok 50132).

Hingga saat ini TOP belum melakukan kegiatan operasional pertambangan dan
diperkirakan akan memulai kegiatan operasional di akhir kwartal ke 4 tahun
2023.

Saat ini TOP telah memiliki perizinan penting yang diperlukan untuk kegiatan
usaha pertambangan batubara yaitu:

 No.    Jenis Izin                                   Keterangan

 1.    Perizinan Berusaha     No. 9120208700392 tertanggal 9 Juli 2019, perubahan ke-
       Berbasis Risiko NIB    6 tanggal 23 Juni 2022 dikeluarkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
                              Penyelenggara OSS;
                              KBLI No.46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar balas Jasa
                              (Fee) Atau Kontrak), dengan rendah.
                              KBLI No.46591 (Perdagangan Besar Mesin Kantor dan
                              Insdustri    Pengelolahan      Suku        Cadang    dan
                              Perlengkapannya) dengan klasifikasi rendah.
                              KBLI 46592 (Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut,
                              Suku Cadang, dan Perlengkapannya) dengan klasifikasi
                              rendah.
                              KBLI 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut)
                              dengan klasifikasi menengah rendah.
                              KBLI 50132 (Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam
                              Negeri untuk Barang) dengan klasifikasi menegah tinggi.
                              KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan
                              Penggalian lainnya) dengan klasifikasi tinggi.
                              KBLI 05100 (Pertambangan Batu Bara) dengan klasifikasi
                              tinggi.

                              NIB berlaku selama TOP melakukan kegiatan usaha


 2.    Izin Usaha             No.267/DISTAMBEN Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin
       Pertambangan Operasi   Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tri Oetama
                              Persada tanggal 20 Juli 2011. Jangka waktu IUP adalah 20
                              Tahun.
                              Jangka waktu Tahap Kegiatan adalah:
                              Konstruksi selama 20 tahun (20 Juli 2011 s/d 19 Juli 2013)

                                 8
Page 10
                                       dan produksi selama 18 tahun (20 Juli 2013 s/d 19 Juli
                                       2031)
      3.      Izin Pinjam Pakai        Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
              Kawasan Hutan Untuk      No.36/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal 2 Mei 2017 mengenai
              Kegiatan Operasional     izin pinjam pakai kepada TOP seluas 992,80 Hektar untuk
              Produksi Batubara dan    jangka waktu hingga 19 Juli 2031.
              Sarana Penunjang
      4.      Izin Lingkungan          Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
                                       Republik                                       Indonesia
                                       No.SK.383/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2021 tanggal 12 Juli
                                       2021 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
                                       Untuk Jalan Angkutan Tambang Dan Stockpile Atas Nama
                                       PT Tri Oetama Persada Seluas ± 308,27 Hektar Pada
                                       Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan Hutan Produksi Yang
                                       Dapat Di Konversi Di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito
                                       Utara, Dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan
                                       Tengah. Jangka waktu hingga 19 Juli 2031.


                                       Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
                                       Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
                                       No.570/12/LH.IL/VII/DPMPTSP-2020         tentang    Izin
                                       Lingkungan Pertambangan Batubara Dan Penambahan
                                       Fasilitas Stockpile Serta Jalan Angkutan Di Desa Buhut
                                       Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Batapah,
                                       Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Dan Desa Pepas,
                                       Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten
                                       Barito Utara Serta Desa Manterem, Desa Tarusan,
                                       Kecamatan Dusun Utara, Desa Tanjung Jawa, Desa
                                       Kalahien, Desa Pararapak, Dusun Danau Jutuh,
                                       Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,
                                       Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama PT Tri Oetama
                                       Persada tanggal 30 Juli 2020
      5.      Sertifikat Clear and     No.16/Bb/03/2013 tanggal 9 April 2013 dikeluarkan oleh
              Clean                    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.


c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham TOP

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TOP saat ini adalah
  berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tri Oetama Persada No.35 tanggal
  30 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi,
  yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0004103.AH.01.02.Tahun 2021
  tanggal 21 Januari 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
  21 Januari 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0038281, didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No.AHU-0012270.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yaitu:

                                                      Nilai Nominal Rp1000.000,- per saham
                  Keterangan
                                               Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
  Modal Dasar                                          110.000       110.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
  BHS                                                    77.000     77.000.000.000       70,00%
  PT Bara Utama Sentosa                                  33.000     33.000.000.000       30,00%
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           110.000    110.000.000.000       100,00%
  Jumlah Saham dalam Portepel                               -                  -


                                          9
Page 11
      d. Pengurusan dan Pengawasan TOP

         Susunan kepengurusan TOP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
         adalah berdasarkan Akta 17/2023 yaitu:

         Direktur  : Helyuzar
         Komisaris : Drs Gatot Eddy Pramono

   8. Perkara

       Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
       Pernyataan BHS beserta TOP seluruhnya tertanggal 18 September 2023; BHS dan
       TOP tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara
       tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
       Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
       maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak,
       perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di
       Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
       Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan
       Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan BHS dan TOP tidak
       terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
       terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
       badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
       material terhadap BHS dan TOP serta Rencana Transaksi.

B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

   Pihak Pembeli     :      Perseroan
   Pihak Penjual     :      DPB

C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi

  Sifat hubungan afiliasi antara Pihak Pembeli dengan Pihak Penjual adalah sebagai berikut:
  DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah merupakan pemegang saham
  pengendali Perseroan selaku pembeli, sehingga transaksi jual beli saham dilakukan oleh
  dan antara pengendali Perseroan dengan Perseroan.

  Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
  sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

D. Nilai Transaksi

  Nilai transaksi atas akuisisi 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
  persen) saham BHS sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
  tertanggal 30 Oktober 2023 (“PPJB”), adalah Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh
  lima miliar Rupiah).

  Keterangan Singkat Mengenai PPJB

  1. Pihak

     - Perseroan (Pihak Pertama)
     - DPB (Pihak Kedua)


                                            10
Page 12
2. Pengikatan Jual Beli

  a. Penjual dengan ini setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
     dimaksud di dalam PPJB ini, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan
     Pembeli dengan ini setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang
     Dijual dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya,
     bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).

  b. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga
     jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh
     lima miliar Rupiah) (“Harga Transaksi”).

  c. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk realisasi Transaksi, Para Pihak akan
     membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan hak
     atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”)
     selambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat dan
     Harga Transaksi akan ditransfer seluruhnya oleh Pembeli kepada Penjual (in good
     funds) pada hari yang sama dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham
     (“Penyelesaian”).

3. Prasyarat

  Pelaksanaan Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh ketentuan dibawah ini:
  a. Persetujuan korporasi Penjual sesuai dengan anggaran dasar Penjual yaitu:
      persetujuan para pemegang saham Penjual guna menyetujui tindakan korporasi
      yang dilakukan Penjual dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Penjual
      dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
      Kerja sebelum tanggal RUPS Perseroan;
      Catatan:
      Sehubungan dengan Rencana Transaksi DPB telah menyetujui Rencana Transaksi
      sebagaimana ternyata dalam Notulen RUPS DPB tertanggal 6 November 2023.

   b. Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli yang menyetujui rencana
      perubahan penggunaan dana hasil Pen awaran Umum Terbatas I Pembeli dan
      rencana Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK 30/2015 dan
      POJK 17/2020 yang selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua
      belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PPJB yaitu tanggal 30
      Oktober 2024 (“RUPS Perseroan”);

   c.   Rapat umum pemegang saham luar biasa BHS guna menyetujui rencana
        Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu
        2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS Perseroan;

Dalam PPJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan.

Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan
persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 yaitu Rp243.307.256 ribu adalah 67,82% (enam
puluh tujuh koma delapan dua persen) sehingga melebihi dari 50% (lima puluh persen)
dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.




                                        11
Page 13
   Dengan demikian, berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 14 butir a, dalam hal terdapat
   Transaksi Material yang juga mengandung transaksi afiliasi, maka Perseroan wajib
   memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).

E. Manfaat Rencana Transaksi

  Dengan adanya Rencana Transaksi Perseroan, maka secara konsolidasi prospek usaha
  Perseroan dapat meningkat dengan memanfaatkan peluang usaha atas kontribusi BHS
  dan entitas anaknya serta diharapkan dapat memperkuat struktur usaha dan kinerja
  Perseroan, untuk dimanfaatkan secara optimal bagi perkembangan Perseroan secara
  terarah dan berkesinambungan.

  Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan mempertimbangkan masih tingginya
  permintaan terhadap batubara sebagai kebutuhan bahan bakar utama pembangkit listrik,
  baik di pasar domestik maupun luar negeri di masa mendatang, maka diharapkan
  Perseroan dapat meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi pada saham
  Perseroan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas saham Perseroan dan memberikan
  nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

                IV.   SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI

Sumber pendanaan untuk Rencana Transaksi akan berasal dari sebagian besar atau sekitar
80,68% (delapan puluh koma enam delapan persen) dari Dana Belum Digunakan hasil
PMHMETD I Perseroan.

Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang wajib dilakukan dengan memenuhi
ketentuan Pasal 9 POJK 30/2015 yaitu wajib dimintakan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.

   V.    KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
                               TRANSAKSI

A. Perseroan selaku Pembeli

   1. Umum

        Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
        Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta
        Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
        Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
        Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
        tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
        tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.

        Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
        terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
        Perkasa Tbk No.14 tanggal 2 Agustus 2023 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
        S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah
        diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima
        dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.03-0100914 tanggal 3 Agustus 2023 serta
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0148867.AH.01.11.Tahun 2023
        tanggal 3 Agustus 2023 (“Akta14/2023”).

                                           12
Page 14
2. Kegiatan Usaha Perseroan

  Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
  konstruksi.
  Perizinan penting yang dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
  adalah:

    No.   Jenis Izin                                           Keterangan

    1.    Perizinan Berusaha Berbasis    No. 8120212220941 tertanggal 4 Desember 2018,
          Risiko NIB                     perubahan ke-7 tanggal 14 Juni 2023 dikeluarkan oleh
                                         Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
                                         dan Penyelenggara OSS;
                                         KBLI No.42919 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl),
                                         dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
                                         KBLI No.42102 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
                                         Jalan Layang, Fly Over dan Underpass) dengan klasifikasi
                                         Menengah Tinggi.
                                         KBLI 42916 (Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan)
                                         dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
                                         KBLI 41011 (Pendukung) (Konstruksi Gedung Hunian)
                                         dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
                                         KBLI 41012 (Pendukung) (Konstruksi Gedung Perkantoran)
                                         dengan klasifikasi Menengah Tinggi
                                         KBLI 42912 (Pendukung) (Konstruksi Bangunan Pelabuhan
                                         Bukan Perikanan) dengan klasifikasi Menengah Tinggi
                                         KBLI 43901 (Pendukung) (Pemasangan Pondasi dan Tiang
                                         Pancang) dengan klasifikasi Menengah Tinggi
                                         KBLI No.42101 (Pendukung) (Konstruksi Bangunan Sipil
                                         Jalan), dengan klasifikasi Menengah Tinggi.

                                         NIB berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan usaha

    2     Sertifikat Badan Usaha         Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
          Konstruksi                     Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
                                         No.812021222094100050003 tanggal 28 Maret 2023,
                                         perubahan ke-1 tanggal 8 Juni 2023, dikeluarkan oleh
                                         Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
                                         dan Penyelenggara OSS untuk KBLI 42101, berlaku hingga
                                         27 Maret 2026
    3     Sertifikat Badan Usaha         Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
          Konstruksi                     Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
                                         No.812021222094100060001 tanggal 16 Agustus 2022,
                                         dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
                                         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
                                         42102, berlaku hingga 15 Agustus 2025
    4     Sertifikat Badan Usaha         Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
          Konstruksi                     Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
                                         No.812021222094100060002 tanggal 24 Januari 2023,
                                         dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
                                         Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
                                         42919, berlaku hingga 23 Januari 2026
    5     Persetujuan       Kesesuaian   No.20042210216402020 tanggal 11 Agustus 2022
          Kegiatan Pemanfaatan Ruang     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
          Untuk Kegiatan Berusaha        Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
                                         42101 dan 42102, berlaku untuk masa 3 tahun.
    6     Persetujuan       Kesesuaian   No.16022210216402014 tanggal 16 Februari 2022
          Kegiatan Pemanfaatan Ruang     dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
          Untuk Kegiatan Berusaha        Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
                                         42916, berlaku untuk masa 3 tahun.




                                           13
Page 15
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Oktober 2023 yang
   dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan
   pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% atau lebih adalah
   sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp200,- per saham
                   Keterangan
                                                Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
   Modal Dasar                                    1.500.000.000     300.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
   DPB                                              890.051.418   178.010.283.600       74,17%
   Publik (kepemilikan < 5%)                        309.948.582    61.989.716.400       25,83%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     1.200.000.000   240.000.000.000      100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                      300.000.000    60.000.000.000

4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.250 tanggal
   22 Desember 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
   Januari 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0014357 dan didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No.AHU-0004154.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, yaitu
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                    :   Jusuf Mangga Barani
   Komisaris Independen               :   Sammy Tony Saul Lalamentik
   Komisaris                          :   Suki

   Direksi
   Direktur Utama                     :   Haryanto Sofian
   Direktur                           :   Untung Haryono

5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang
   angkanya diambil dari Laporan Keuangan Interim Perseroan per 31 Juli 2023 dan 31
   Desember 2022 dan untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli
   2023 dan 2022 (tidak diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika &
   Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
   modifikasian tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA,
   CA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                                   (dalam Ribuan Rupiah)
                                             31 Juli                      31 Desember
             Keterangan
                                              2023                            2022
   Jumlah Aset                             291.512.073                     71.631.767
   Jumlah Liabilitas                       48.204.817                      60.980.287
   Jumlah Ekuitas                          243.307.256                     10.651.480


                                          14
Page 16
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                      (dalam Ribuan Rupiah)
                                                             31 Juli
                       Keterangan
                                                    2023              2022*
      Pendapatan                                   37.234.680         13.295.699
      Beban Pokok Pendapatan                      (34.688.839)       (12.988.366)
      Laba Kotor                                    2.545.841            307.333
      Beban Usaha                                  (8.039.654)        (7.292.285)
      Rugi Usaha                                   (5.493.813)        (6.984.952)
      Rugi sebelum pajak penghasilan               (6.064.038)        (7.331.873)
      Rugi bersih tahun/periode berjalan           (6.064.038)       (23.589.150)
      Jumlah Rugi Komprehensif                     (6.084.224)       (23.533.746)
      *) Tidak diaudit

      Rasio Keuangan Penting

                                                                    31 Juli             31 Desember
                                 Keterangan
                                                           2023               2022*         2022
      Rasio Usaha (%)
      Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE)                     -2,50             -142,82     -275,65
      Rasio Laba Terhadap Aset (ROA)                        -2,09              -39,90      -40,99
      Marjin Laba Bersih (NPM)                             -16,34             -177,00     -110,52

      Rasio Keuangan (x)
      Rasio Lancar (Current Ratio)                         10,30               0,92        0,83
      Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER)        0,20                2,58        5,73
      Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR)           0,17                0,72        0,85
      Interest Coverage Ratio (ICR)                        0,00                0,00        0,00
      Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                   0,00                0,00        0,00
      *) Tidak diaudit

B. PT Deli Pratama Batubara selaku Penjual

   1. Riwayat Singkat DPB

      DPB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Deli Pratama
      Batubara No.01 tanggal 16 Agustus 2016, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.
      Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
      Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
      0036503.AH.01.01.tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016, dan didaftarkan dalam Daftar
      Perseroan No.AHU-0095452.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 (“Akta
      Pendirian”).

      Anggaran dasar DPB terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama Batubara No.01 tanggal 7 September
      2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
      Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
      Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0048227.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
      8 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-


                                                      15
Page 17
  0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 September 2021 dan diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No.92 tanggal 16 November 2021, Tambahan
  No.35678 (“Akta 01/2021”) .

  DPB berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Grand ITC Permata
  Hijau Lantai 8 Suite B No. 3A, Jl. Letjen Soepono, Grogol Utara, Kebayoran Lama,
  Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, No. Telepon: (+62 21) 53664311 dan
  Faksimili: (+62 21) 53664366.

2. Kegiatan Usaha DPB

   Berdasarkan Akta 01/2021, maksud dan tujuan DPB adalah bergerak dalam bidang
   usaha aktivitas perusahaan holding.

   Perizinan penting yang dimiliki DPB untuk menjalankan kegiatan usaha adalah:

     No.    Jenis Izin                                             Keterangan

     1.    Perizinan Berusaha Berbasis     No. 0909210017752 tertanggal 9 September 2021,
           Risiko NIB                      perubahan ke-1 tanggal 29 September 2022 dikeluarkan
                                           oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                                           Pengelola dan Penyelenggara OSS, KBLI No.64200
                                           (Aktivitas Perusahaan Holding), dengan klasifikasi risiko
                                           rendah.
                                           NIB berlaku selama DPB melakukan kegiatan usaha



3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPB

  Berdasarkan Akta Pendirian DPB, struktur permodalan dan susunan pemegang
  saham DPB adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                  Keterangan
                                                 Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
   Modal Dasar                                            10.000        1.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
   PT Deli Pratama Nusantara                               9.999       999.900.000            99,99%
   PT Sinar Deli                                               1           100.000             0,01%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            10.000      1.000.000.000           100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                               -                 -

4. Pengurusan dan Pengawasan DPB

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama
  Batubara No.01 tanggal 7 September 2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
  M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
  dicatat pada tanggal 8 September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0445423 dan
  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
  8 September 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPB yang menjabat pada
  tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

  Komisaris                              : Suki
  Direktur                               : Haryanto Sofian


                                                16
Page 18
                  V. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI

Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:

A. SEBELUM AKUISISI


                                DPB                            MASYARAKAT




                            99,94%     74,17%                      25,83%



               BHS
                70,00%                      PERSEROAN

                TOP
B. SETELAH AKUISISI


                      DPB                               MASYARAKAT




                       74,17%                               25,83%




                                  PERSEROAN
                                          99,94%



                                         BHS
                                          70,00%



                                         TOP

                                          17
Page 19
       VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI

Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:

i.    Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
      independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
      historis Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
      pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini; dan (ii)
      menerapkan perikatan keyakinan memadai atas informasi keuangan konsolidasian
      proforma Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
      pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini.

ii.   KJPP Ferdinand Danar Ichsan & Partners (“KJPP FDI&R”) selaku penilai independen
      untuk melakukan penilaian atas 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
      persen) saham BHS serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

                   VII.      RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai penilai independen dalam penilaian terhadap
99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan empat persen) saham BHS,
berikut penyusunan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

KJPP FDI&R menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Penilaian atas Saham TOP telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”).
A. Ringkasan Penilaian Saham BHS
      Berikut ringkasan penilaian saham yang disusun KJPP FDI&R dalam laporannya No.
      00087/2.0176-00/BS/02/0213/1/X/2023 30 Oktober 2023 dan telah diterbitkan kembali
      dengan No. 00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 1 Desember 2023 dan
      dengan No. 00108/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 12 Desember 2023
      kemudian dikeluarkan kembali dengan No. 00115/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023
      Tanggal 21 Desember 2023. (“Laporan Penilaian Saham BHS”):

      1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham

           •   PT Bhakti Harapan Sejahtera
           •   PT Tri Oetama Persada
           •   PT Perdana Karya Perkasa Tbk

      2.   Objek penilaian

           Objek Penilaian dalam hal ini adalah 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
           sembilan empat persen) Ekuitas PT Bhakti Harapan Sejahtera dan penyertaan 70%
           (tujuh puluh persen) ekuitas milik PT Bhakti Harapan Sejahtera di PT Tri Oetama
           Persada.




                                              18
Page 20
3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 99,94%
     (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) saham PT Bhakti Harapan
     Sejahtera dan penyertaan 70% (tujuh puluh persen) saham milik PT Bhakti Harapan
     Sejahtera di PT Tri Oetama Persada. Tujuan penilaian adalah untuk transaksi
     jual/beli.

     Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal dengan mengacu
     kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
     2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     (“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020
     tentang Penilaian dan Penyajian Laporan penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode
     Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi

     Kami menggunakan beberapa asumsi data yang mendukung pelaksanaan Penilaian
     yang berupa:
     a. Penggunaan nilai kurs Rp15.083 (per 31 Juli 2023)
     b. Perhitungan WACC (Weighted Average Cost of Capital) menggunakan angka
        sesuai dengan industry coal & related Energy berdasarkan Damodaran.
     c. Menggunakan beberapa data perusahaan pembanding yang diambil dari laporan
        keuangan perusahaan-perusahaan terbuka untuk mencari nilai perusahaan
        pembanding dan Capital IQ (S&P).
     d. Suku Bunga dan Tingkat Inflasi, menggunakan data dari SEKI-BI.

     Kondisi Pembatas

     a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b. Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar
         merupakan objek dalam penilaian.
     c. Kami melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
         Penilaian, berupa akta pendirian, surat-surat perizinan usaha dan juga beberapa
         dokumen berupa informasi internal perusahaan.
     d. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
         digunakan dalam proses penilaian.
     e. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
         akuratannya.
      f. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
         mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
         dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     g. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
     h. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
         telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
         Etik Penilai Indonesia (KEPI).
      i. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan serta kemampuan pencapaiannya.

                                         19
Page 21
      j. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     k. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari
         Pembei Tugas.
      l. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
         permintaan pemberi tugas.
     m. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
         maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
         tanggung jawab kami.
     n. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
         secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
         aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
         kami.
     o. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
         yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     p. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
         dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
         kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.

5.    Pendekatan dan Metode Penilaian

      Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode
      penilaian usaha yang berlaku umum dalam penilaian Perusahaan atau ekuitas
      sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020 dan KEPI & SPI 2018. Terdapat tiga
      pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yakni:

      a.    Pendekatan Pasar (Market Approach)

           Pendekatan Pasar membandingkan perusahaan yang dinilai dengan
           perusahaan sebanding, kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat
           berharga yang diperjualbelikan di pasar, serta transaksi relevan atas saham
           perusahaan yang sebanding. Transaksi sebelumnya atau penawaran atas
           komponen perusahaan juga dapat merupakan indikasi nilai (SPI 330-5.23).
           Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
           objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah
           tersedia informasi harga transaksi atau penawaran. (POJK 35 Pasal 1.18)

      b.   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

           Pendekatan Pendapatan dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai dengan
           mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan obyek penilaian dalam
           menghasilkan imbal balik (return), yang akan diterima dimasa datang (SPI 330-
           5.25). Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
           mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan
           dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu. (POJK 35
           Pasal 1.19)

      c.   Pendekatan Aset (Asset Approach)

           Indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value)
           diperoleh dari selisih antara nilai asset termasuk asset takberwujud dengan
           nilai liabilitas, atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (Appraised Value)
           (SPI 330-5.32). Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan
           laporan keuangan historis objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara


                                          20
Page 22
             menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan
             Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35 Pasal 1.17)

        Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian

        Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta
        kondisi Perusahaan, maka Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan
        dalam penilaian ekuitas Perusahaan ditentukan berdasarkan kondisi usaha
        Perusahaan per tanggal penilaian. Pendekatan dan metode penilaian yang
        digunakan dalam menentukan indikasi nilai ekuitas Perusahaan adalah pendekatan
        pasar (Market Approach) melalui metode pembanding perdagangan tercatat di bursa
        (Guideline Publicly-traded Comparable Method / GPTC), pendekatan berbasis
        pendapatan (income based approach) melalui metode diskonto arus kas (Discounted
        Cashflow / DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) melalui metode
        penyesuaian aktiva bersih.

        Sehingga pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian ini kami menggunakan
        Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat Di Bursa Efek
        (Guideline Publicly Traded Company Method – GPTC), yaitu dengan mengestimasi
        nilai saham perusahaan berdasarkan harga pasar saham dari perusahaan-
        perusahaan yang sepadan dan sebanding yang terdaftar sebagai perusahaan
        terbuka di bursa efek. Metode ini didasarkan atas value multiples dari perusahaan-
        perusahaan lain yang sepadan dan sebanding yang diperkirakan memiliki skala dan
        karakteristik risiko usaha yang hampir sama dengan perusahaan TOP.

        Pendekatan Pendapatan dengan metode Arus Kas Diskonto atau (Discounted Cash
        Flow – DCF) digunakan dengan pertimbangan bahwa indikasi nilai ekuitas
        Perusahaan dicerminkan dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan arus
        kas di masa yang akan datang yang dapat diperkirakan, sebagaimana tergambar
        dalam rencana usaha/business plan yang disusun oleh manajemen Perusahaan
        TOP.

        Sementara Pendekatan Aset dengan metode Penyesuiaan Nilai Buku atau Adjusted
        Book Value (ABV) dimana mengukur nilai bersih setelah liabilitas dan aset
        disesuaikan untuk mencerminkan nilai pasar, pendekatan aset digunakan dengan
        pertimbangan bahwa BHS merupakan perusahaan induk atau holding company.

   6.   Kesimpulan Penilaian

        Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
        mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
        mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang
        digunakan, kami berpendapat bahwa nilai Pasar Ekuitas 99,94% atas ekuitas PT
        Bhakti Harapan Sejahtera per 31 Juli 2023 adalah sebesar:

                                   Rp161.271.807ribu

         (Seratus Enam Puluh Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan
                               Ratus Tujuh Ribu Rupiah)

B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

   Berikut ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun KJPP FDI&R dalam
   laporannya No. 00088/2.0176-00/BS/03/0213/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan
   telah diterbitkan kembali dengan No. 00106/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 1

                                           21
Page 23
Desember 2023, kemudian dikeluarkan kembali dengan No. 00116/2.0176-
00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran
BHS”):


1.   Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham

     Perseroan, BHS, dan DPB merupakan pihak yang terkait dalam rencana Akuisisi
     Saham.

2.   Objek Pendapat Kewajaran

     Obyek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
     rencana akuisisi saham PT Bhakti Harapan Sejahtera sebesar 99,94% (sembilan
     puluh sembilan koma sembilan empat persen) atau setara dengan 14.991.000
     (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) Saham yang dimiliki oleh
     DPB.

3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
     analisis tentang Kewajaran atas Rencana transaksi di Perusahaan Terbuka untuk
     akuisisi 99,94% saham PT Bhakti Harapan Sejahtera yang merupakan anak usaha
     PT Deli Pratama Batubara ke PT Perdana Karya Perkasa Tbk diperlukan dalam
     rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK.

     Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     perubahan Kegiatan Usaha atau No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
     Transaksi Benturan Kepentingan dan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta
     Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018").

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan
     tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut,
     maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana
     dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian.
     3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
        akuratannya.
     4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
     5. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
     6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
        telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
        Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang
        Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
     7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
        Kesimpulan Opini Akhir.


                                         22
Page 24
     8. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
         permintaan pemberi tugas.
     9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
         maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
         tanggung jawab kami.
     10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
         secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
         aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup
         penugasan kami.
     11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
         yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
         sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
     12. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
         dala laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
         kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
     13. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
         pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
         dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
         karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
         disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
     14. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
         tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
         dari KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN (FDI&R).
     15. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
         dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
     telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
     Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

     a.    Analisis atas Rencana Transaksi;
     b.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
     c.    Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.

6.   Kesimpulan

     Berdasarkan Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) yang telah
     dikeluarkan oleh manajemen PKP bahwa PKP berencana akan membeli dan
     mengambil hak atas Objek dari DPB berupa 14.991.000 (empat belas juta sembilan
     ratus sembilan puluh satu ribu) saham BHS sebesar Rp165.000.000.000,-
     (seratus enam puluh lima miliar Rupiah) Selanjutnya disebut “Rencana
     Transaksi”.

     Rencana Transaksi dalam laporan ini merupakan obyek dalam peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
     Kepentingan (“POJK42”), dimana DPB merupakan pemegang saham pengendali
     dari PKP. Selain itu, transaksi ini juga terkait dengan POJK 17 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dikarenakan nilai Rencana Transaksi lebih
     besar dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan sehingga perlu persetujuan

                                          23
Page 25
RUPS. Tujuan laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi antara PT PKP dan PT DPB, dilakukan berdasarkan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 101 Tahun 2018 Edisi VII,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, dan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 22 Desember
2020, Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018
("SPI 2018") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").

Tabel Materialitas Nilai Transaksi
                      Ekuitas PT PKP Tbk
       Uraian                                  Nilai Transaksi     Presentase (%)
                         31 Juli 2023
 Rencana Transaksi
 Pembelian Saham         243.307.256.000      165.000.000.000          67,82%
     PT BHS

Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sehingga
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama. Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut, kami
melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data
yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat
diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi
secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang
diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas
Rencana Transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan
manfaat serta risiko Rencana Transaksi, analisis terhadap Perusahaan, serta
analisis terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang
dijalankan Perusahaan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis
laporan keuangan sebelum dan sesudah Transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan
untuk mengetahui dampak keuangan secara konsolidasi dari Transaksi yang
dilakukan, serta analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas Rencana
Transaksi.

Secara kualitatif, dengan Rencana Transaksi Perseroan memiliki peluang
berinvestasi dan mengembangkan usahanya di sektor pertambangan, meningkatkan
pendapatan konsolidasian Perseroan di masa mendatang serta modal kerja
Perseroan dari adanya pembelian saham BHS.

Berdasarkan analisa kuantitatif, dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka
Proforma Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 menunjukkan:

1.   Proforma ini dibuat berdasarkan nilai pembelian saham BHS yang akan
     ditransaksikan sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan
     puluh satu ribu) saham atau sebesar Rp165.000.000.000,- (seratus enam puluh
     lima miliar Rupiah).




                                     24
Page 26
2.   Berdasarkan laporan laba rugi konsolidasian proforma di atas, Rencana
     Transaksi memberikan kerugian pada awal penggabungan atau konsolidasi
     dikarenakan Perseroan masih dalam proses proses tahapan expose atau
     pengupasan lapisan tanah pucuk dan pada periode akhir tahun Perseroan akan
     memulai proses penambangan batubara. dan pada periode akhir tahun
     Perseroan akan memulai proses penambangan batubara. Sehingga PKP dapat
     meningkatkan pendapatannya melalui kegiatan Perusahaan anak. Dengan
     adanya akuisisi BHS, berakibat pada penambahan rugi komprehensif Perseroan
     sebesar negatif Rp 40.877.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh
     tujuh ribu Rupiah) sehingga rugi komprehensif setelah konsolidasi sebesar
     negatif Rp 6.125.101.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta seratus satu
     ribu Rupiah).

3.   Pada sisi aset, terjadi penurunan pada aset lancar yaitu kas peningkatan pada
     aset tidak lancar. Penurunan aset lancar sebesar 64,73% (enam puluh empat
     koma tujuh tiga persen) atau sebesar Rp163.683.235.000,- (seratus enam puluh
     tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu
     Rupiah) sehingga aset lancar setelah terjadi konsolidasi tercatat menjadi
     sebesar Rp89.173.238.000,- (delapan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
     tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah), penurunan ini terutama
     disebabkan oleh penurunan signifikan pada akun kas dan bank, dimana
     Perseroan mengeluarkan dana untuk pembelian saham BHS. Sementara pada
     aset tidak lancar, mengalami peningkatan sebesar 461,32% (empat ratus enam
     puluh satu koma tiga dua persen) dimana hal tersebut terutama disebabkan oleh
     konsolidasi aset eksplorasi dan evaluasi, goodwill dan aset tidak lancar lainnya
     yang merupakan hasil dari penggabungan usaha dari Perseroan dan BHS.

4.   Pada sisi liabilitas, terjadi peningkatan pada liabilitas jangka pendek sebesar
     275,17% (dua ratus tujuh puluh lima koma tujuh belas persen) atau
     Rp67.544.114.000,- (enam puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta
     seratus empat belas ribu Rupiah) sehingga liabilitas jangka pendek setelah
     terjadi konsolidasi liabilitas jangka pendek tercatat sebesar Rp92.090.824.000,-
     (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh empat
     ribu Rupiah) dimana hal ini terutama disebabkan oleh konsolidasi signifikan pada
     akun utang lain-lain kepada pihak berelasi. Sedangkan liabilitas jangka panjang
     tidak mengalami perubahan.

5.   Pada sisi ekuitas, berdasarkan laporan keuangan proforma konsolidasian
     Perseroan, ekuitas mengalami penurunan sebesar 21,74% (dua puluh satu
     koma tujuh empat persen) atau Rp52.902.826.000,- (lima puluh dua miliar
     sembilan ratus dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah) sehingga
     ekuitas setelah terjadi konsolidasi ekuitas tercatat sebesar Rp190.404.430.000,-
     (seratus sembilan puluh miliar empat ratus empat juta empat ratus tiga puluh ribu
     Rupiah). Penurunan dari ekuitas ini disebabkan oleh adanya Selisih Nilai
     Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (SNTRES) sebesar
     Rp79.384.243.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat
     juta dua ratus empat puluh tiga ribu Rupiah).

     Tabel Analisis Transaksi
        Nilai Pasar Aset PT Bhakti
                                          Nilai Rencana Transaksi         Selisih
            Harapan Sejahtera
          Rp. 161.271.807.814,-            Rp.165.000.000.000,-          -2,31%
     Sumber: Analisis KJPP



                                     25
Page 27
            Analisis untuk menguji kewajaran harga menunjukan bahwa selisih Nilai Pasar
            dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar negatif 2,31 (negatif dua koma tiga
            satu persen) berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
            Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
            dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) mengenai
            batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai transaksi tidak melebihi 7,5%
            (tujuh koma lima persen).

            Analisis inkremental menunjukkan, dengan Rencana Transaksi Perseroan
            memiliki peluang berinvestasi dan mengembangkan usahanya di sektor
            pertambangan, meningkatkan pendapatan konsolidasian Perseroan di masa
            mendatang serta modal kerja Perseroan dari adanya pembelian saham BHS dan
            TOP, meningkatnya total ekuitas dan total aset. Demikian pula dengan analisis
            sensitivitas terhadap pendapatan PKP, menunjukkan bahwa penurunan atau
            kenaikan pendapatan yang terjadi pada PKP, Perseroan tetap berpotensi
            mendapat laba. Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas
            Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
            analisis inkremental serta analisis sensitivitas terhadap kinerja keuangan,
            menurut pendapat kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.

C. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Perseroan

   Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari proforma laporan
   posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta, proforma laporan laba rugi
   dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 7 bulan yang berakhir
   pada tanggal 31 Juli 2023.

   Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
   informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan
   yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
   Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan No.
   00139/2.0826/KP/03/0726-2/1/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023.

   Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
   informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:

   a.   Laporan Keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan yang
        berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan
        Malonda Mustika & Rekan.
   b.   Laporan Keuangan Konsolidasian BHS dan Entitas Anak per 31 Juli 2023 dan untuk
        periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
        Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
   c.   Berdasarkan Akta No. 39 tanggal 31 Agustus 2023 dari Notaris Dian Fitriana, S.H.,
        M.Kn., pemegang saham BHS menyetujui peningkatan modal dasar BHS dari
        Rp100.000.000 ribu (seratus miliar Rupiah) menjadi Rp150.000.000 ribu (seratus
        lima puluh miliar Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari
        Rp100.000.000 ribu (seratus miliar Rupiah) menjadi Rp150.000.000 ribu (seratus
        lima puluh miliar Rupiah) dengan asumsi dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
   d.   Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 14.991.000 (empat belas juta
        sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) lembar saham atau 99,94% (sembilan puluh
        sembilan koma sembilan empat persen) kepemilikan pada BHS sebesar
        Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan asumsi
        dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.

                                            26
Page 28
e.   Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38, “Kombinasi Bisnis Entitas
     Sepengendali”.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta
proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 sebagai berikut:

                                                                 (dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Posisi                            Sebelum                               Hasil
                                                        Penyesuaian
Keuangan                               Penyesuaian                          Proforma
Aset Lancar                             252.856.473     (163.683.235)      89.173.238
Aset Tidak Lancar                        38.655.600       178.324.523     216.980.123
Total Aset                              291.512.073        14.641.288     306.153.361
Liabilitas Jangka Pendek                 24.546.710        67.544.114      92.090.824
Liabilitas Jangka Panjang                23.658.107                  -     23.658.107
Total Liabilitas                         48.204.817        67.544.114     115.748.931
Total Ekuitas                           243.307.256      (52.902.826)     190.404.430


                                                                  (dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan
                                           Sebelum                                Hasil
Penghasilan Komprehensif                                 Penyesuaian
                                        Penyesuaian                           Proforma
Lain
Pendapatan                                37.234.680                 -       37.234.680
Laba Bruto                                  2.545.841                -         2.545.841
Rugi Sebelum Pajak                        (6.064.038)        (194.781)       (6.258.819)
Rugi Tahun Berjalan                       (6.064.038)         (40.887)       (6.104.915)
Rugi Komprehensif Tahun
Berjalan                                  (6.084.224)          (40.887)      (6.125.101)

Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) saham
BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara atau sebanyak 14.991.000 (empat
belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) lembar dengan nilai nominal sebesar
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per saham, transaksi material dan transaksi afiliasi
disertai dengan dasar transaksi yang mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:
1.   Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan empat persen) saham BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara
     atau sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu
     ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
     per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp 165.000.000 ribu (seratus enam
     puluh lima miliar Rupiah).

     Rincian penyesuaian dalam akun Kas dan Bank adalah sebagai berikut:

                                                            (dalam Ribuan Rupiah)
     Pengeluaran Kas Perseroan atas Pembelian 99,94% saham BHS        (165.000.000)
     Kas dan Bank BHS (lihat point 2)                                    1.057.358
             Total                                                        (163.942.642)




                                         27
Page 29
2.   Rincian penyesuaian masing-masing akun BHS dan Entitas anak adalah sebagai
     berikut:

                                                                       (dalam Ribuan Rupiah)
     ASET
     ASET LANCAR
      Kas dan Bank                                                                 1.057.358
      Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                                            259.407
     ASET TIDAK LANCAR
      Aset Tetap - Jumlah Tercatat                                                  319.620
      Aset Pertambangan                                                         162.252.835
      Goodwill                                                                    1.558.333
      Aset Tidak Lancar Lainnya                                                  14.193.735
     LIABILITAS
     LIABILITAS JANGKA PENDEK
      Utang Lain-lain:
      - Pihak Ketiga                                                                 222.533
      - Pihak Berelasi                                                            67.168.239
      Utang Pajak                                                                      8.342
      Beban Akrual                                                                   145.000
     LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
      Beban Usaha                                                                   (242.361)
      Pendapatan Keuangan                                                             55.090
      Lain-lain                                                                       (7.510)

3.   Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan empat persen) saham BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara
     atau sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu
     ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
     per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam
     puluh lima miliar Rupiah).

     Transaksi akuisisi atas saham BHS dicatat sesuai dengan PSAK 38, “Kombinasi
     Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
     setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
     “Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
     Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi BHS
     adalah sebagai berikut:

                                                                    (dalam Ribuan Rupiah)
     Harga Pengalihan                                                         165.000.000
     Nilai Buku BHS                                                            85.615.757
     Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali              (79.384.243)

     Rincian nilai Buku BHS adalah sebagai berikut:




                                            28
Page 30
                                                                                        (dalam Ribuan Rupiah)
         Modal Saham                                                                              100.000.000
         Tambahan Modal Disetor                                                                       100.000
         Saldo Rugi                                                                               (14.432.842)
         Total Ekuitas                                                                             85.667.158
         Bagian KNP (0,06% x Total Ekuitas)                                                            51.401
                   Nilai Buku BHS                                                                   85.615.757
         Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam Ribuan Rupiah)
         Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - BHS                 (79.384.243)


    4.   Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
         berikut:

                                                                                           (dalam Ribuan Rupiah)
         Kepentingan Non Pengendali - Perseroan atas BHS (lihat point 3)                                51.401
         Kepentingan Non Pengendali - BHS atas TOP                                                  26.430.016
                 Total                                                                              26.481.417

    5.   Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
         adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan BHS sebesar 99,94% kepemilikan
         Perseroan di BHS dan atas Laba (Rugi) Komprehensif Tahun berjalan sebagai
         berikut:

                                                                                         (dalam Ribuan Rupiah)
                                                                 Laba (Rugi)
                                                                Komprehensif
                                        % Kepemilikan           Tahun Berjalan               Penyesuaian

         Perseroan atas BHS                       99,94%                (153.996)                     (153.904)


     VIII.         PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
   dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
   sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
   memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
   bisnis yang berlaku umum.




                                                       29
Page 31
                  IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
meminta persetujuan kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2024.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

 No.                     Keterangan                            Hari         Tanggal
 1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK                 Selasa    24 Oktober 2023
 2.    Pengumuman RUPSLB                                       Rabu     1 November 2023
 3.    Pengumuman Keterbukaan Informasi                        Rabu     1 November 2023
       Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham
 4.                                                            Rabu     22 November 2023
       (Recording Date)
 5.    Pemanggilan RUPSLB                                      Kamis    23 November 2023
 6.    Ralat Pemanggilan RUPSLB                                Rabu     13 Desember 2023
       Pengumuman atas Perubahan Dan/Atau Tambahan
 7.                                                            Kamis      4 Januari 2024
       Atas Keterbukaan Informasi
 8.    RUPSLB                                                  Senin     8 Januari 2024
 9.    Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                     Rabu      10 Januari 2024
 10.   Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK                       Jumat     2 Februari 2024

Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk masing-masing Mata Acara RUPS
adalah sebagai berikut:

Mata Acara 1 yaitu Persetujuan Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), dengan
memperhatikan keputusan pada mata acara kedua; adalah:

sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Mata Acara 2 yaitu Persetujuan atas pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara
sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau
sebesar 99,94% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera dengan
menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud                 dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; adalah:

sesuai dengan Pasal 23 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 14 POJK No. 17
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Pasal 4 ayat
1 huruf d POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan, mata acara ini harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen dengan kuorum kehadiran dan keputusan yaitu Rapat adalah sah apabila hadir
lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham Independen dan disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;



                                             30
Page 32
Mata Acara 3 yaitu Persetujuan pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara
sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau
sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera dengan
memperhatikan keputusan pada mata acara ke dua; adalah:

sesuai dengan Pasal 23 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah
apabila hadir dan atau diwakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui lebih dari ¾ bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

                               X. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                   Corporate Secretary
                The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
      Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
                             Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
                                  Telpon: (021)-29181077
                                website: www.pkpk-tbk.co.id
                               email: corsec@pkpk-tbk.co.id




                                            31

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.41 MB
Published4 Jan 2024
Pages32
Characters101,345
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 5667 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result