Back to announcement
20240104_PKPK_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31564319_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PKPKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang akan dilakukan oleh
Perseroan adalah merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
PT PERDANA KARYA PERKASA TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Konstruksi
Kantor Pusat:
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
Jusuf Mangga Barani Suki Sammy T.S. Lalamentik Haryanto Sofian Untung Haryono
Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Direktur Utama Direktur
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Merujuk pada Prospektus Penambahan Modal Dengan Memberikan HMETD I Perseroan
yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2023 (“PMHMETD I”), Perseroan mengungkapkan salah
satu rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi dana hasil PMHMETD I adalah sebesar Rp238.000.000 ribu (dua ratus tiga puluh
delapan miliar Rupiah) yang dimana:
a. sekitar 47,24% (empat puluh tujuh koma dua empat persen) akan digunakan Perseroan
untuk belanja modal dalam rangka pengerjaan proyek yang saat ini sedang
dilaksanakan oleh Perseroan dan persiapan pelaksanaan proyek baru yaitu pembelian
peralatan alat berat dan unit pendukung, yang hingga saat ini seluruhnya atau 100%
belum digunakan oleh Perseroan; dan
b. sekitar 43,48% (empat puluh tiga koma empat delapan persen) akan digunakan
Perseroan untuk modal kerja dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terbatas pada pembayaran beban subkontraktor (subkontraktor yang telah atau akan
ditunjuk oleh Perseroan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan), tenaga kerja, material,
bahan bakar, serta biaya lain (termasuk biaya mobilisasi alat berat, biaya pengangkutan
barang dan personil, dan biaya operasional lainnya) baik untuk proyek yang sedang
berjalan maupun yang akan dilaksanakan, yang hingga saat ini belum digunakan oleh
Perseroan sekitar 88,98% (delapan puluh delapan koma sembilan delapan persen);
sehingga terdapat sejumlah dana hasil PMHMETD I yang belum digunakan oleh Perseroan
sebesar Rp204.514.200 ribu (dua ratus empat miliar lima ratus empat belas juta dua ratus
ribu Rupiah) (selanjutnya disebut “Dana Belum Digunakan”).
Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”).
Untuk itu Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) Perseroan atas rencana perubahan penggunaan dana tersebut yang
rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024.
Terkait dengan hal tersebut dan mengacu pada persetujuan pemegang saham atas rencana
perubahan penggunaan Dana Belum Digunakan dalam RUPS, Perseroan berencana untuk
menggunakan sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh miliar Rupiah) atau sekitar
80,68% (delapan puluh koma enam delapan persen) dari Dana Belum Digunakan untuk
pembelian saham dari pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dan termasuk dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020.
Dengan mengacu pada Pasal 24 POJK 42/2020, yang mengatur kewajiban Perseroan untuk
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 atas transaksi afiliasi yang nilainya memenuhi kriteria
transaksi material, Perseroan dengan ini melakukan Keterbukaan Informasi dalam rangka
memenuhi POJK 17/2020 sebagaimana dimaksud.
Rencana pembelian saham oleh Perseroan adalah sebanyak 14.991.000 (empat belas juta
sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh
dalam saham PT Bhakti Harapan Sejahtera (“BHS”) yang dimiliki oleh PT Deli Pratama
Batubara (“DPB”) (“Rencana Transaksi”).
DPB saat ini adalah pemegang saham pengendali secara langsung Perseroan. Dimana
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Raya Saham
Registra per tanggal 30 Oktober 2023, DPB memiliki 890.051.418 (delapan ratus sembilan
1
Page 3
puluh juta lima puluh satu ribu empat ratus delapan belas) saham atau 74,17% (tujuh puluh
empat koma satu tujuh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan. Dengan demikian DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan (dimana dalam Rencana Transaksi
selaku pembeli), sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi.
Saat ini BHS memiliki entitas anak yaitu PT Tri Oetama Persada (“TOP”). Kepemilikan BHS
pada TOP sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
penuh dalam TOP. TOP memiliki Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUPOP) atas
10.000 Ha (sepuluh ribu Hektare) tambang batubara.
Rencana Transaksi tidak mengakibatkan perubahan pengendali baik atas BHS maupun
secara tidak langsung atas TOP.
Perseroan berencana akan melakukan Rencana Transaksi, dengan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah memperoleh persetujuan pemegang
saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (“RUPS
LB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Januari 2024.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi tidak terdapat ketentuan negative
covenant/larangan serta kewajiban baik atas Perseroan, BHS dan DPB untuk memperoleh
persetujuan dan/atau perizinan dari kreditur, pihak ketiga dan/atau instansi berwenang
lainnya.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI
Atas Rencana Transaksi tersebut Perseroan memiliki penjelasan, pertimbangan, dan alasan
sebagai berikut:
A. Penjelasan dilakukannya Rencana Transaksi
DPB selaku pemilik saham BHS (yang juga adalah pemegang saham pengendali
Perseroan) telah mengetahui dengan baik kondisi BHS dan TOP sehingga proses
pengkajian transaksi dan dampaknya terhadap Perseroan serta penentuan syarat dan
kondisi transaksi dapat dilakukan dengan lebih mudah oleh Perseroan dibandingkan
dengan perusahaan lain yang tidak memiliki hubungan afiliasi.
B. Pertimbangan dan Alasan
Manajemen Perseroan telah mempertimbangkan Rencana Transaksi dapat memberi
kontribusi berupa peningkatan nilai investasi saham serta keuntungan dari investasi yang
lebih baik untuk Perseroan dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Perseroan menginginkan dapat memiliki sumber pendapatan usaha yang berkelanjutan
melalui investasi pada Perusahaan Tambang yang akan memberikan kontribusi akan
pertumbuhan pendapatan Perseroan di masa depan. Kondisi Perusahaan Tambang
yang akan diakuisisi saat ini adalah dalam kondisi belum beroperasi namun
diperkirakan dapat beroperasi secara komersial di akhir kuartal ke-4 (Q4) tahun 2023
dengan telah dimilikinya kuota produksi batubara tahun 2023 sebesar 1.000.000 (satu
juta) ton yang dituangkan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun
2023 yang telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
2. Memanfaatkan momentum koreksi harga komoditas batubara sehingga Perseroan
dapat melakukan akusisi saham dengan harga wajar dan ketika harga komoditas
2
Page 4
batubara mengalami pemulihan maka Perseroan akan mendapatkan efek positif.
Perseroan sangat yakin bahwa harga komoditas batubara masih akan terus bergerak
stabil dan cenderung menguat di kemudian hari mengingat permintaan yang masih
sangat tinggi.
C. Pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan
Apabila rencana transaksi ini dilaksanakan maka total aset Perseroan mengalami
kenaikan sebesar 5,02% (lima koma nol dua persen) dari posisi per 31 Juli 2023, terutama
berasal dari penambahan Aset Pertambangan sebesar Rp162.252.835 ribu (seratus
enam puluh dua miliar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah) dan penambahan Aset Lain-lainnya sebesar Rp14.193.735 ribu (empat belas
miliar seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
Total liabilitas meningkat sebesar 140,12% (seratus empat puluh koma satu dua persen)
dari posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penambahan Utang Lain-lain sebesar
Rp222.533 ribu (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh tiga ribu Rupiah)
kepada pihak ketiga dan sebesar Rp67.168.239 ribu (enam puluh tujuh miliar seratus
enam puluh delapan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) kepada pihak
berelasi.
Total ekuitas menurun sebesar 21,74% (dua puluh satu koma tujuh empat persen) dari
posisi per 31 Juli 2023, terutama berasal dari penurunan Tambahan Modal Disetor
sebesar -Rp79.384.243 ribu (minus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh
empat juta dua ratus empat puluh tiga ribu Rupiah) karena selisih antara harga
pengalihan BHS dengan nilai buku BHS.
III. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, objek transaksi adalah sebanyak 14.991.000
(empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau sebesar 99,94%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam BHS yang dimiliki oleh DPB (“Saham Yang
Diambil Alih”).
Berikut merupakan keterangan mengenai BHS:
1. Riwayat Singkat BHS
BHS didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Bhakti Harapan
Sejahtera No.55 tanggal 19 Desember 2008, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-99668.AH.01.01.Tahun
2008 tertanggal 24 Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0125400.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 19 Mei 2019, Tambahan 13192
Anggaran Dasar BHS telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana perubahan
terakhir berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bhakti Harapan Sejahtera
No.39 tanggal 31 Agustus 2023, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Bekasi, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
3
Page 5
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0059090.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 29 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 29
September 2023 dengan No.AHU-AH.01.03-0123717, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0193648.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 September 2023
(“Akta 39/2023”).
BHS berdomisili di Grand ITC Permata Hijau Lantai 8, Suite B No.3.A Letjen Soepeno
Arteri Permata Hijau, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan.
2. Kegiatan Usaha BHS
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
Harapan Sejahtera No.17 tanggal 29 Juni 2022, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0052968.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat masing-masing pada tanggal 28 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0271828
dan No.AHU-AH.01.09-0038028, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0146180.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.079 tanggal 4 Oktober 2022, Tambahan No.034149;
BHS bergerak dalam bidang perdagangan dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BHS belum menjalankan kegiatan
operasional.
BHS telah memiliki perizinan penting sehubungan dengan kegiatan usaha BHS yaitu:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Perizinan Berusaha No. 9120303582813 tertanggal 21 Mei 2019,
Berbasis Risiko NIB perubahan ke-2 tanggal 5 Oktober 2022
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS, KBLI No.70209 (Aktivitas Konsultasi
Manajemen lainnya), dengan klasifikasi risiko
rendah.
NIB berlaku selama BHS melakukan kegiatan
usaha
3. Aset BHS
Harta kekayaan BHS saat ini adalah dalam bentuk investasi dalam saham pada
entitas anak yaitu sejumlah 77.000 (tujuh puluh tujuh ribu) saham atau sebesar 70%
(tujuh puluh persen) dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor PT Tri
Oetama Persada (“TOP”), selain kepemilikan saham tersebut saat ini BHS tidak
memiliki harta kekayaan berupa hak atas tanah, bangunan, kendaraan bermotor, dan
hak kekayaan intelektual.
4
Page 6
TOP adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pertambangan
batubara dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, yang telah
memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Luas Lahan Total Cadangan
Entitas Anak Status Operasi Target Operasional
(Ha) (Ton)
Persiapan Operasi Produksi Akhir Kuartal 4
TOP 10.000 64.000.000
(Mobilisasi dan Landclearing) Tahun 2023
Berikut rincian aset pertambangan entitas anak BHS berdasarkan Laporan Keuangan
yang telah diaudit per tanggal 31 Juli 2023:
(dalam Ribuan Rupiah)
Aset
No Entitas Anak
Pertambangan
1 TOP 162.252.835
Selain itu, rencana pengembangan proyek tambang batubara juga didukung adanya
Laporan Sumber Daya dan Cadangan tambang batubara entitas anak BHS oleh
Konsultan Independen PT Runge Pincock Minarco tertanggal 25 September 2023,
yang mana penilaian tersebut dilakukan berdasarkan standar penilaian yang
ditetapkan oleh KCMI dan dilakukan oleh Competent Person yang terdaftar di KCMI
yaitu Gamet Nugroho selaku CPI Sumberdaya dan Lukman El Hakim selaku CPI
Cadangan.
Penggunaan Laporan Sumber daya dan cadangan tambang batubara entitas anak
BHS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 (2) POJK No. 35/2020.
4. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BHS
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BHS saat ini adalah berdasarkan
Akta 39/2023, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 15.000.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
DPB 14.991.000 149.910.000.000 99,94%
PT Deli Pratama Nusantara 9.000 90.000.000 0,06%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.000.000 150.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
5. Pengurusan dan Pengawasan BHS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BHS pada saat keterbukaan informasi ini
adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Bhakti
Harapan Sejahtera No.10 tertanggal 21 Oktober 2021, dibuat di hadapan Yoke
Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 22 Oktober 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0463568 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0183288.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
22 Oktober 2021 adalah sebagai berikut:
5
Page 7
Komisaris : Suki
Direktur : Haryanto Sofian
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting BHS
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian BHS
dan Perusahaan Anak-nya yang angkanya diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim BHS per 31 Juli 2023 dan pada tanggal 31 Desember 2022 dan
untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli 2023 dan 2022 (tidak
diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan
standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian tertanggal
12 Desember 2023, yang ditandatangani oleh Kiman Mustika Karta, CPA, CA, ACPA,
CPA (Aust), CTC, CTA, MAPPI (Cert), CRGP.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Ribuan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 179.641.288 145.513.453
Jumlah Liabilitas 67.544.114 33.221.498
Jumlah Ekuitas 112.097.174 112.291.955
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Ribuan Rupiah)
31 Juli
Keterangan
2023 2022*
Pendapatan - -
Beban Usaha -242.361 -261.014
Laba Usaha -242.361 -261.014
Laba sebelum pajak penghasilan -194.781 -222.071
Laba bersih tahun/periode berjalan -194.781 -222.071
Laba Komprehensif tahun perjalan -194.781 -222.071
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022
Rasio Usaha (%)
Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE) -0,17 -0,20 -0,42
Rasio Laba Terhadap Aset (ROA) -0,11 -0,17 -0,33
Marjin Laba Bersih (NPM) 0,00 0,00 0,00
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar (Current Ratio) 0,02 0,12 0,06
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER) 0,60 0,17 0,30
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR) 0,38 0,14 0,23
Interest Coverage Ratio (ICR) 0,00 0,00 0,00
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,00 0,00 0,00
*) Tidak diaudit
6
Page 8
7. Keterangan Singkat mengenai Entitas Anak
Berikut merupakan keterangan mengenai Entitas Anak BHS:
PT Tri Oetama Persada (“TOP”)
a. Umum
TOP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tri Oetama
Persada No.7 tanggal 27 September 2006, dibuat di hadapan Raden Adjeng
Veronica Soelarsi Dijah Retno Lestari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No.AHU-61931.AH.01.01.Tahun 2008 tertanggal 12 September 2008,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0083364.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 12 September 2008, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.80 tanggal 3 Oktober 2008, Tambahan No.19299.
Anggaran dasar TOP telah mengalami beberapa kali perubahan, dimana
perubahan anggaran dasar TOP terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Tri Oetama Persada No.17 tanggal 19
September 2023, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-0056775.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 20 September 2023, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
20 September 2023 dengan No.AHU-AH.01.09-0165049, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0186256.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 September 2023,
mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar TOP mengenai maksud dan tujuan
serta kegiatan bidang usaha TOP sesuai dengan KBLI 2020 (“Akta 17/2023”).
b. Kegiatan usaha TOP
Berdasarkan Akta 17/2023 maksud dan tujuan TOP ialah pertambangan dan
penggalian, pengangkutan dan pergudangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TOP dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pertambangan dan Penggalian:
Pertambangan Batu Bara, mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran
berbagai kualitas batubara seperti antrasit, bituminous dan subbituminous baik
pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan
dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi
penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta
pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan
penyimpanan/penampungan. Termasuk pencairan batu bara dari kumpulan
tepung bara (culm bank) (dimasukan dalam kelompok 05100).
b) Menjalankan usaha-usaha di bidang Pengangkutan dan Pergudangan:
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut, mencakup kegiatan usaha
pelayanan kepelabuhanan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion),
7
Page 9
pelayaran dan Kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan
penundaan (dimasukkan dalam kelompok 52221);
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sunga dan Danau, mencakup kegiatan
usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan
yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau
barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan
dermaga navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti
kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan (dimasukan dalam kelompok
52222);
- Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang, mencakup
usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang
belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan
pelabuhan (redetransport) sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke
kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di perairan
pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke
bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya (dimasukan dalam
kelompok 50132).
Hingga saat ini TOP belum melakukan kegiatan operasional pertambangan dan
diperkirakan akan memulai kegiatan operasional di akhir kwartal ke 4 tahun
2023.
Saat ini TOP telah memiliki perizinan penting yang diperlukan untuk kegiatan
usaha pertambangan batubara yaitu:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Perizinan Berusaha No. 9120208700392 tertanggal 9 Juli 2019, perubahan ke-
Berbasis Risiko NIB 6 tanggal 23 Juni 2022 dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS;
KBLI No.46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar balas Jasa
(Fee) Atau Kontrak), dengan rendah.
KBLI No.46591 (Perdagangan Besar Mesin Kantor dan
Insdustri Pengelolahan Suku Cadang dan
Perlengkapannya) dengan klasifikasi rendah.
KBLI 46592 (Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut,
Suku Cadang, dan Perlengkapannya) dengan klasifikasi
rendah.
KBLI 52221 (Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut)
dengan klasifikasi menengah rendah.
KBLI 50132 (Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam
Negeri untuk Barang) dengan klasifikasi menegah tinggi.
KBLI 09900 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan
Penggalian lainnya) dengan klasifikasi tinggi.
KBLI 05100 (Pertambangan Batu Bara) dengan klasifikasi
tinggi.
NIB berlaku selama TOP melakukan kegiatan usaha
2. Izin Usaha No.267/DISTAMBEN Tahun 2011 Tentang Persetujuan Izin
Pertambangan Operasi Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Tri Oetama
Persada tanggal 20 Juli 2011. Jangka waktu IUP adalah 20
Tahun.
Jangka waktu Tahap Kegiatan adalah:
Konstruksi selama 20 tahun (20 Juli 2011 s/d 19 Juli 2013)
8
Page 10
dan produksi selama 18 tahun (20 Juli 2013 s/d 19 Juli
2031)
3. Izin Pinjam Pakai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kawasan Hutan Untuk No.36/1/IPPKH/PMDN/2017 tanggal 2 Mei 2017 mengenai
Kegiatan Operasional izin pinjam pakai kepada TOP seluas 992,80 Hektar untuk
Produksi Batubara dan jangka waktu hingga 19 Juli 2031.
Sarana Penunjang
4. Izin Lingkungan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia
No.SK.383/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2021 tanggal 12 Juli
2021 Tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Untuk Jalan Angkutan Tambang Dan Stockpile Atas Nama
PT Tri Oetama Persada Seluas ± 308,27 Hektar Pada
Kawasan Hutan Produksi Tetap Dan Hutan Produksi Yang
Dapat Di Konversi Di Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito
Utara, Dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan
Tengah. Jangka waktu hingga 19 Juli 2031.
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah
No.570/12/LH.IL/VII/DPMPTSP-2020 tentang Izin
Lingkungan Pertambangan Batubara Dan Penambahan
Fasilitas Stockpile Serta Jalan Angkutan Di Desa Buhut
Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Batapah,
Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas Dan Desa Pepas,
Desa Tumpung Laung, Kecamatan Montallat, Kabupaten
Barito Utara Serta Desa Manterem, Desa Tarusan,
Kecamatan Dusun Utara, Desa Tanjung Jawa, Desa
Kalahien, Desa Pararapak, Dusun Danau Jutuh,
Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan,
Provinsi Kalimantan Tengah, atas nama PT Tri Oetama
Persada tanggal 30 Juli 2020
5. Sertifikat Clear and No.16/Bb/03/2013 tanggal 9 April 2013 dikeluarkan oleh
Clean Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
c. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham TOP
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham TOP saat ini adalah
berdasarkan Akta Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Tri Oetama Persada No.35 tanggal
30 Desember 2020, dibuat di hadapan Dian Fitriana, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0004103.AH.01.02.Tahun 2021
tanggal 21 Januari 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
21 Januari 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0038281, didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0012270.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 yaitu:
Nilai Nominal Rp1000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 110.000 110.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
BHS 77.000 77.000.000.000 70,00%
PT Bara Utama Sentosa 33.000 33.000.000.000 30,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 110.000 110.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
9
Page 11
d. Pengurusan dan Pengawasan TOP
Susunan kepengurusan TOP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah berdasarkan Akta 17/2023 yaitu:
Direktur : Helyuzar
Komisaris : Drs Gatot Eddy Pramono
8. Perkara
Sampai dengan diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini dan didukung oleh Surat
Pernyataan BHS beserta TOP seluruhnya tertanggal 18 September 2023; BHS dan
TOP tidak terlibat dalam perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri, perkara
tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sengketa pajak di Pengadilan Pajak,
perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga, sengketa tata usaha negara di
Pengadilan Tata Usaha Negara, perselisihan hubungan industrial, sengketa di Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, tidak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Republik Indonesia dan BHS dan TOP tidak
terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, serta tidak
terdapat sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke pengadilan dan/atau
badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
material terhadap BHS dan TOP serta Rencana Transaksi.
B. Pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak Pembeli : Perseroan
Pihak Penjual : DPB
C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat hubungan afiliasi antara Pihak Pembeli dengan Pihak Penjual adalah sebagai berikut:
DPB selaku penjual dalam Rencana Transaksi adalah merupakan pemegang saham
pengendali Perseroan selaku pembeli, sehingga transaksi jual beli saham dilakukan oleh
dan antara pengendali Perseroan dengan Perseroan.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
persen) saham BHS sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
tertanggal 30 Oktober 2023 (“PPJB”), adalah Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh
lima miliar Rupiah).
Keterangan Singkat Mengenai PPJB
1. Pihak
- Perseroan (Pihak Pertama)
- DPB (Pihak Kedua)
10
Page 12
2. Pengikatan Jual Beli
a. Penjual dengan ini setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
dimaksud di dalam PPJB ini, untuk menjual dan mengalihkan kepada Pembeli, dan
Pembeli dengan ini setuju untuk membeli dan menerima penyerahan Saham Yang
Dijual dari Penjual beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya,
bebas dari segala tuntutan dan jaminan (“Transaksi”).
b. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total harga
jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh
lima miliar Rupiah) (“Harga Transaksi”).
c. Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk realisasi Transaksi, Para Pihak akan
membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan pemindahan hak
atas seluruh Saham Yang Dijual di hadapan notaris (“Akta Jual Beli Saham”)
selambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dipenuhinya seluruh Prasyarat dan
Harga Transaksi akan ditransfer seluruhnya oleh Pembeli kepada Penjual (in good
funds) pada hari yang sama dengan penandatanganan Akta Jual Beli Saham
(“Penyelesaian”).
3. Prasyarat
Pelaksanaan Transaksi bergantung pada dipenuhinya seluruh ketentuan dibawah ini:
a. Persetujuan korporasi Penjual sesuai dengan anggaran dasar Penjual yaitu:
persetujuan para pemegang saham Penjual guna menyetujui tindakan korporasi
yang dilakukan Penjual dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Penjual
dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari
Kerja sebelum tanggal RUPS Perseroan;
Catatan:
Sehubungan dengan Rencana Transaksi DPB telah menyetujui Rencana Transaksi
sebagaimana ternyata dalam Notulen RUPS DPB tertanggal 6 November 2023.
b. Rapat umum pemegang saham luar biasa Pembeli yang menyetujui rencana
perubahan penggunaan dana hasil Pen awaran Umum Terbatas I Pembeli dan
rencana Transaksi yang dilakukan dengan memperhatikan POJK 30/2015 dan
POJK 17/2020 yang selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PPJB yaitu tanggal 30
Oktober 2024 (“RUPS Perseroan”);
c. Rapat umum pemegang saham luar biasa BHS guna menyetujui rencana
Transaksi, yang didahului oleh pengumuman di surat kabar sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan selambatnya harus dilaksanakan dalam jangka waktu
2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal RUPS Perseroan;
Dalam PPJB tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang merugikan hak-hak pemegang
saham publik Perseroan.
Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material bagi Perseroan dikarenakan
persentase dari nilai transaksi dibagi total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 yaitu Rp243.307.256 ribu adalah 67,82% (enam
puluh tujuh koma delapan dua persen) sehingga melebihi dari 50% (lima puluh persen)
dari ekuitas Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
11
Page 13
Dengan demikian, berdasarkan POJK 17/2020 Pasal 14 butir a, dalam hal terdapat
Transaksi Material yang juga mengandung transaksi afiliasi, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”).
E. Manfaat Rencana Transaksi
Dengan adanya Rencana Transaksi Perseroan, maka secara konsolidasi prospek usaha
Perseroan dapat meningkat dengan memanfaatkan peluang usaha atas kontribusi BHS
dan entitas anaknya serta diharapkan dapat memperkuat struktur usaha dan kinerja
Perseroan, untuk dimanfaatkan secara optimal bagi perkembangan Perseroan secara
terarah dan berkesinambungan.
Setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, dengan mempertimbangkan masih tingginya
permintaan terhadap batubara sebagai kebutuhan bahan bakar utama pembangkit listrik,
baik di pasar domestik maupun luar negeri di masa mendatang, maka diharapkan
Perseroan dapat meningkatkan minat investor untuk melakukan investasi pada saham
Perseroan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas saham Perseroan dan memberikan
nilai tambah bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
IV. SUMBER PENDANAAN RENCANA TRANSAKSI
Sumber pendanaan untuk Rencana Transaksi akan berasal dari sebagian besar atau sekitar
80,68% (delapan puluh koma enam delapan persen) dari Dana Belum Digunakan hasil
PMHMETD I Perseroan.
Atas Dana Belum Digunakan tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan
rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I yang wajib dilakukan dengan memenuhi
ketentuan Pasal 9 POJK 30/2015 yaitu wajib dimintakan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN RENCANA
TRANSAKSI
A. Perseroan selaku Pembeli
1. Umum
Perseroan didirikan berdasarkan Perseroan didirikan berdasarkan Akta Perseroan
Terbatas PT Perdana Karya Kaltim No.17 tertanggal 7 Desember 1983 juncto Akta
Perubahan Turunan No.4 tertanggal 2 November 1985, keduanya dibuat di hadapan
Laden Mering, S.H., Notaris di Samarinda, yang telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-4475.HT.01.01.TH.86
tanggal 24 Juni 1986, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.79
tanggal 3 Oktober 2006, Tambahan No.10611.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir adalah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perdana Karya
Perkasa Tbk No.14 tanggal 2 Agustus 2023 dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dan diterima
dan dicatat dengan No.AHU-AH.01.03-0100914 tanggal 3 Agustus 2023 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0148867.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 3 Agustus 2023 (“Akta14/2023”).
12
Page 14
2. Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini sedang dijalankan adalah dalam bidang
konstruksi.
Perizinan penting yang dimiliki oleh Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha
adalah:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Perizinan Berusaha Berbasis No. 8120212220941 tertanggal 4 Desember 2018,
Risiko NIB perubahan ke-7 tanggal 14 Juni 2023 dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS;
KBLI No.42919 (Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya Ytdl),
dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
KBLI No.42102 (Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan,
Jalan Layang, Fly Over dan Underpass) dengan klasifikasi
Menengah Tinggi.
KBLI 42916 (Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan)
dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
KBLI 41011 (Pendukung) (Konstruksi Gedung Hunian)
dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
KBLI 41012 (Pendukung) (Konstruksi Gedung Perkantoran)
dengan klasifikasi Menengah Tinggi
KBLI 42912 (Pendukung) (Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Bukan Perikanan) dengan klasifikasi Menengah Tinggi
KBLI 43901 (Pendukung) (Pemasangan Pondasi dan Tiang
Pancang) dengan klasifikasi Menengah Tinggi
KBLI No.42101 (Pendukung) (Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan), dengan klasifikasi Menengah Tinggi.
NIB berlaku selama Perseroan melakukan kegiatan usaha
2 Sertifikat Badan Usaha Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Konstruksi Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
No.812021222094100050003 tanggal 28 Maret 2023,
perubahan ke-1 tanggal 8 Juni 2023, dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS untuk KBLI 42101, berlaku hingga
27 Maret 2026
3 Sertifikat Badan Usaha Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Konstruksi Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
No.812021222094100060001 tanggal 16 Agustus 2022,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
42102, berlaku hingga 15 Agustus 2025
4 Sertifikat Badan Usaha Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Konstruksi Serifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU
No.812021222094100060002 tanggal 24 Januari 2023,
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
42919, berlaku hingga 23 Januari 2026
5 Persetujuan Kesesuaian No.20042210216402020 tanggal 11 Agustus 2022
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Untuk Kegiatan Berusaha Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
42101 dan 42102, berlaku untuk masa 3 tahun.
6 Persetujuan Kesesuaian No.16022210216402014 tanggal 16 Februari 2022
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Untuk Kegiatan Berusaha Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS untuk KBLI
42916, berlaku untuk masa 3 tahun.
13
Page 15
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Oktober 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Raya Saham Registra, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% atau lebih adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 1.500.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
DPB 890.051.418 178.010.283.600 74,17%
Publik (kepemilikan < 5%) 309.948.582 61.989.716.400 25,83%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.200.000.000 240.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel 300.000.000 60.000.000.000
4. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Perdana Karya Perkasa Tbk No.250 tanggal
22 Desember 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7
Januari 2022 dengan No.AHU-AH.01.03-0014357 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0004154.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jusuf Mangga Barani
Komisaris Independen : Sammy Tony Saul Lalamentik
Komisaris : Suki
Direksi
Direktur Utama : Haryanto Sofian
Direktur : Untung Haryono
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang
angkanya diambil dari Laporan Keuangan Interim Perseroan per 31 Juli 2023 dan 31
Desember 2022 dan untuk periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Juli
2023 dan 2022 (tidak diaudit) yang telah diaudit oleh KAP Johan Malonda Mustika &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian tertanggal 27 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Putu Astika, CPA,
CA.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Ribuan Rupiah)
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 291.512.073 71.631.767
Jumlah Liabilitas 48.204.817 60.980.287
Jumlah Ekuitas 243.307.256 10.651.480
14
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Ribuan Rupiah)
31 Juli
Keterangan
2023 2022*
Pendapatan 37.234.680 13.295.699
Beban Pokok Pendapatan (34.688.839) (12.988.366)
Laba Kotor 2.545.841 307.333
Beban Usaha (8.039.654) (7.292.285)
Rugi Usaha (5.493.813) (6.984.952)
Rugi sebelum pajak penghasilan (6.064.038) (7.331.873)
Rugi bersih tahun/periode berjalan (6.064.038) (23.589.150)
Jumlah Rugi Komprehensif (6.084.224) (23.533.746)
*) Tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Juli 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022
Rasio Usaha (%)
Rasio Laba Terhadap Ekuitas (ROE) -2,50 -142,82 -275,65
Rasio Laba Terhadap Aset (ROA) -2,09 -39,90 -40,99
Marjin Laba Bersih (NPM) -16,34 -177,00 -110,52
Rasio Keuangan (x)
Rasio Lancar (Current Ratio) 10,30 0,92 0,83
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas (DER) 0,20 2,58 5,73
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset (DAR) 0,17 0,72 0,85
Interest Coverage Ratio (ICR) 0,00 0,00 0,00
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,00 0,00 0,00
*) Tidak diaudit
B. PT Deli Pratama Batubara selaku Penjual
1. Riwayat Singkat DPB
DPB didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Deli Pratama
Batubara No.01 tanggal 16 Agustus 2016, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.
Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-
0036503.AH.01.01.tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0095452.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran dasar DPB terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama Batubara No.01 tanggal 7 September
2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Keputusan No.AHU-0048227.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
8 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
15
Page 17
0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 8 September 2021 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.92 tanggal 16 November 2021, Tambahan
No.35678 (“Akta 01/2021”) .
DPB berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor di Grand ITC Permata
Hijau Lantai 8 Suite B No. 3A, Jl. Letjen Soepono, Grogol Utara, Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia, No. Telepon: (+62 21) 53664311 dan
Faksimili: (+62 21) 53664366.
2. Kegiatan Usaha DPB
Berdasarkan Akta 01/2021, maksud dan tujuan DPB adalah bergerak dalam bidang
usaha aktivitas perusahaan holding.
Perizinan penting yang dimiliki DPB untuk menjalankan kegiatan usaha adalah:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Perizinan Berusaha Berbasis No. 0909210017752 tertanggal 9 September 2021,
Risiko NIB perubahan ke-1 tanggal 29 September 2022 dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS, KBLI No.64200
(Aktivitas Perusahaan Holding), dengan klasifikasi risiko
rendah.
NIB berlaku selama DPB melakukan kegiatan usaha
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham DPB
Berdasarkan Akta Pendirian DPB, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DPB adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
PT Deli Pratama Nusantara 9.999 999.900.000 99,99%
PT Sinar Deli 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 1.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel - -
4. Pengurusan dan Pengawasan DPB
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Deli Pratama
Batubara No.01 tanggal 7 September 2021, dibuat di hadapan Yoke Reinata, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 8 September 2021 dengan No.AHU-AH.01.03-0445423 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0152758.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
8 September 2021, susunan Direksi dan Dewan Komisaris DPB yang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Komisaris : Suki
Direktur : Haryanto Sofian
16
Page 18
V. STRUKTUR SEBELUM DAN SETELAH AKUISISI
Berikut merupakan struktur kepemilikan Perseroan sebelum dan sesudah akuisisi:
A. SEBELUM AKUISISI
DPB MASYARAKAT
99,94% 74,17% 25,83%
BHS
70,00% PERSEROAN
TOP
B. SETELAH AKUISISI
DPB MASYARAKAT
74,17% 25,83%
PERSEROAN
99,94%
BHS
70,00%
TOP
17
Page 19
VI. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Pihak independen yang terlibat dalam Rencana Akuisisi Saham sebagai berikut:
i. Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (“KAP JMM”) selaku auditor
independen yang: (i) melaksanakan perikatan audit atas laporan keuangan konsolidasian
historis Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini; dan (ii)
menerapkan perikatan keyakinan memadai atas informasi keuangan konsolidasian
proforma Perseroan tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 (tujuh) bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut yang tercantum dalam keterbukaan informasi ini.
ii. KJPP Ferdinand Danar Ichsan & Partners (“KJPP FDI&R”) selaku penilai independen
untuk melakukan penilaian atas 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat
persen) saham BHS serta memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
VII. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP FDI&R sebagai penilai independen dalam penilaian terhadap
99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan empat persen) saham BHS,
berikut penyusunan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
KJPP FDI&R menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun
tidak langsung, dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penilaian atas Saham TOP telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (“SPI 2018”).
A. Ringkasan Penilaian Saham BHS
Berikut ringkasan penilaian saham yang disusun KJPP FDI&R dalam laporannya No.
00087/2.0176-00/BS/02/0213/1/X/2023 30 Oktober 2023 dan telah diterbitkan kembali
dengan No. 00105/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 1 Desember 2023 dan
dengan No. 00108/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 12 Desember 2023
kemudian dikeluarkan kembali dengan No. 00115/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023
Tanggal 21 Desember 2023. (“Laporan Penilaian Saham BHS”):
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham
• PT Bhakti Harapan Sejahtera
• PT Tri Oetama Persada
• PT Perdana Karya Perkasa Tbk
2. Objek penilaian
Objek Penilaian dalam hal ini adalah 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan empat persen) Ekuitas PT Bhakti Harapan Sejahtera dan penyertaan 70%
(tujuh puluh persen) ekuitas milik PT Bhakti Harapan Sejahtera di PT Tri Oetama
Persada.
18
Page 20
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 99,94%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) saham PT Bhakti Harapan
Sejahtera dan penyertaan 70% (tujuh puluh persen) saham milik PT Bhakti Harapan
Sejahtera di PT Tri Oetama Persada. Tujuan penilaian adalah untuk transaksi
jual/beli.
Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan penilaian tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penilaian ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Laporan penilaian ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal dengan mengacu
kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Kami menggunakan beberapa asumsi data yang mendukung pelaksanaan Penilaian
yang berupa:
a. Penggunaan nilai kurs Rp15.083 (per 31 Juli 2023)
b. Perhitungan WACC (Weighted Average Cost of Capital) menggunakan angka
sesuai dengan industry coal & related Energy berdasarkan Damodaran.
c. Menggunakan beberapa data perusahaan pembanding yang diambil dari laporan
keuangan perusahaan-perusahaan terbuka untuk mencari nilai perusahaan
pembanding dan Capital IQ (S&P).
d. Suku Bunga dan Tingkat Inflasi, menggunakan data dari SEKI-BI.
Kondisi Pembatas
a. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar
merupakan objek dalam penilaian.
c. Kami melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian, berupa akta pendirian, surat-surat perizinan usaha dan juga beberapa
dokumen berupa informasi internal perusahaan.
d. Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
e. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya.
f. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
g. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
h. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI).
i. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
19
Page 21
j. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
k. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Penilaian dari
Pembei Tugas.
l. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
m. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
n. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan
kami.
o. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
p. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dalam laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Prosedur penilaian dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan metode
penilaian usaha yang berlaku umum dalam penilaian Perusahaan atau ekuitas
sesuai dengan POJK 35/POJK.04/2020 dan KEPI & SPI 2018. Terdapat tiga
pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yakni:
a. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar membandingkan perusahaan yang dinilai dengan
perusahaan sebanding, kepentingan kepemilikan perusahaan dan surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar, serta transaksi relevan atas saham
perusahaan yang sebanding. Transaksi sebelumnya atau penawaran atas
komponen perusahaan juga dapat merupakan indikasi nilai (SPI 330-5.23).
Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah
tersedia informasi harga transaksi atau penawaran. (POJK 35 Pasal 1.18)
b. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan dapat digunakan untuk memperkirakan Nilai dengan
mengantisipasi dan mengkuantifikasi kemampuan obyek penilaian dalam
menghasilkan imbal balik (return), yang akan diterima dimasa datang (SPI 330-
5.25). Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara
mengkonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan
dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu. (POJK 35
Pasal 1.19)
c. Pendekatan Aset (Asset Approach)
Indikasi nilai ekuitas atau estimasi Nilai Aset Bersih (Net assets value)
diperoleh dari selisih antara nilai asset termasuk asset takberwujud dengan
nilai liabilitas, atas Dasar Nilai asset yang telah disesuaikan (Appraised Value)
(SPI 330-5.32). Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan
laporan keuangan historis objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara
20
Page 22
menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan
Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis. (POJK 35 Pasal 1.17)
Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian
Dengan mempertimbangkan data, informasi, maksud dan tujuan penilaian, serta
kondisi Perusahaan, maka Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan
dalam penilaian ekuitas Perusahaan ditentukan berdasarkan kondisi usaha
Perusahaan per tanggal penilaian. Pendekatan dan metode penilaian yang
digunakan dalam menentukan indikasi nilai ekuitas Perusahaan adalah pendekatan
pasar (Market Approach) melalui metode pembanding perdagangan tercatat di bursa
(Guideline Publicly-traded Comparable Method / GPTC), pendekatan berbasis
pendapatan (income based approach) melalui metode diskonto arus kas (Discounted
Cashflow / DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) melalui metode
penyesuaian aktiva bersih.
Sehingga pemilihan pendekatan dan metode dalam penilaian ini kami menggunakan
Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat Di Bursa Efek
(Guideline Publicly Traded Company Method – GPTC), yaitu dengan mengestimasi
nilai saham perusahaan berdasarkan harga pasar saham dari perusahaan-
perusahaan yang sepadan dan sebanding yang terdaftar sebagai perusahaan
terbuka di bursa efek. Metode ini didasarkan atas value multiples dari perusahaan-
perusahaan lain yang sepadan dan sebanding yang diperkirakan memiliki skala dan
karakteristik risiko usaha yang hampir sama dengan perusahaan TOP.
Pendekatan Pendapatan dengan metode Arus Kas Diskonto atau (Discounted Cash
Flow – DCF) digunakan dengan pertimbangan bahwa indikasi nilai ekuitas
Perusahaan dicerminkan dari kemampuan perusahaan dalam menghasilkan arus
kas di masa yang akan datang yang dapat diperkirakan, sebagaimana tergambar
dalam rencana usaha/business plan yang disusun oleh manajemen Perusahaan
TOP.
Sementara Pendekatan Aset dengan metode Penyesuiaan Nilai Buku atau Adjusted
Book Value (ABV) dimana mengukur nilai bersih setelah liabilitas dan aset
disesuaikan untuk mencerminkan nilai pasar, pendekatan aset digunakan dengan
pertimbangan bahwa BHS merupakan perusahaan induk atau holding company.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang
digunakan, kami berpendapat bahwa nilai Pasar Ekuitas 99,94% atas ekuitas PT
Bhakti Harapan Sejahtera per 31 Juli 2023 adalah sebesar:
Rp161.271.807ribu
(Seratus Enam Puluh Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan
Ratus Tujuh Ribu Rupiah)
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang disusun KJPP FDI&R dalam
laporannya No. 00088/2.0176-00/BS/03/0213/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan
telah diterbitkan kembali dengan No. 00106/2.0176-00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 1
21
Page 23
Desember 2023, kemudian dikeluarkan kembali dengan No. 00116/2.0176-
00/BS/02/0213/1/XII/2023 Tanggal 21 Desember 2023 (“Laporan Pendapat Kewajaran
BHS”):
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Akuisisi Saham
Perseroan, BHS, dan DPB merupakan pihak yang terkait dalam rencana Akuisisi
Saham.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Obyek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas
rencana akuisisi saham PT Bhakti Harapan Sejahtera sebesar 99,94% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan empat persen) atau setara dengan 14.991.000
(empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) Saham yang dimiliki oleh
DPB.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud pemberian pendapat kewajaran adalah untuk memberikan laporan hasil
analisis tentang Kewajaran atas Rencana transaksi di Perusahaan Terbuka untuk
akuisisi 99,94% saham PT Bhakti Harapan Sejahtera yang merupakan anak usaha
PT Deli Pratama Batubara ke PT Perdana Karya Perkasa Tbk diperlukan dalam
rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK.
Tujuan pemberian pendapat kewajaran dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
perubahan Kegiatan Usaha atau No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan dan Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta
Standar Penilaian Indonesia 2018 ("SPI 2018").
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan
tidak digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut,
maupun penggunaan dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana
dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai Usaha telah melakukan penelahaan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya ke
akuratannya.
4. Penilai mengunakan proyeksi keuangan yang dibuat oleh manejemen.
5. Laporan Penilaian Usaha ini terbuka untuk publik.
6. Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian
telah disusun sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal.
7. Penilai Usaha bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan
Kesimpulan Opini Akhir.
22
Page 24
8. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah dan/atau ekuivalennya atas
permintaan pemberi tugas.
9. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab kami.
10. Kami ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek penilaian, diluar dari
aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup
penugasan kami.
11. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta
yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan
sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
12. Laporan penilaian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di
dala laporan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan
kami tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
13. Laporan penilaian ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar
pemikiran dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak
dapat dijadikan sebagai dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum,
karena laporan pendapat kewajaran ini semata-mata dibuat berdasarkan kajian
disiplin ilmu dan kemampuan yang kami miliki.
14. Laporan penilaian ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda
tangan penilai berizin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi
dari KJPP FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN (FDI&R).
15. Laporan penilaian ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami
telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana
Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi;
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
c. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
6. Kesimpulan
Berdasarkan Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) yang telah
dikeluarkan oleh manajemen PKP bahwa PKP berencana akan membeli dan
mengambil hak atas Objek dari DPB berupa 14.991.000 (empat belas juta sembilan
ratus sembilan puluh satu ribu) saham BHS sebesar Rp165.000.000.000,-
(seratus enam puluh lima miliar Rupiah) Selanjutnya disebut “Rencana
Transaksi”.
Rencana Transaksi dalam laporan ini merupakan obyek dalam peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan (“POJK42”), dimana DPB merupakan pemegang saham pengendali
dari PKP. Selain itu, transaksi ini juga terkait dengan POJK 17 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dikarenakan nilai Rencana Transaksi lebih
besar dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan sehingga perlu persetujuan
23
Page 25
RUPS. Tujuan laporan ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi antara PT PKP dan PT DPB, dilakukan berdasarkan Kode Etik
Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) 101 Tahun 2018 Edisi VII,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020, dan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 22 Desember
2020, Kode Etik Penilai Indonesia ("KEPI"), serta Standar Penilaian Indonesia 2018
("SPI 2018") yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia ("MAPPI").
Tabel Materialitas Nilai Transaksi
Ekuitas PT PKP Tbk
Uraian Nilai Transaksi Presentase (%)
31 Juli 2023
Rencana Transaksi
Pembelian Saham 243.307.256.000 165.000.000.000 67,82%
PT BHS
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material sehingga
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan Peraturan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama. Dalam melakukan analisis, sebagai dasar dan pertimbangan bagi kami dalam
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut, kami
melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan oleh
manajemen Perseroan, yang mana kami mengasumsikan bahwa informasi dan data
yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan adalah benar, lengkap, dapat
diandalkan, dan tidak menyesatkan. Kami tidak melakukan audit ataupun verifikasi
secara mendetail atas semua informasi dan data yang telah diberikan oleh
manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung-jawab apabila informasi dan data yang
diberikan tersebut menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Pendekatan dan metode penilaian yang kami gunakan dalam menilai kewajaran atas
Rencana Transaksi adalah dengan menggunakan metodologi analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif. Analisis kualitatif berupa analisis terhadap latar belakang dan
manfaat serta risiko Rencana Transaksi, analisis terhadap Perusahaan, serta
analisis terhadap kondisi industri dan prospek industri atau bidang usaha yang
dijalankan Perusahaan. Analisis kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis
laporan keuangan sebelum dan sesudah Transaksi (Proforma) dari sisi Perseroan
untuk mengetahui dampak keuangan secara konsolidasi dari Transaksi yang
dilakukan, serta analisis inkremental dan analisis sensitivitas atas Rencana
Transaksi.
Secara kualitatif, dengan Rencana Transaksi Perseroan memiliki peluang
berinvestasi dan mengembangkan usahanya di sektor pertambangan, meningkatkan
pendapatan konsolidasian Perseroan di masa mendatang serta modal kerja
Perseroan dari adanya pembelian saham BHS.
Berdasarkan analisa kuantitatif, dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka
Proforma Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Juli 2023 menunjukkan:
1. Proforma ini dibuat berdasarkan nilai pembelian saham BHS yang akan
ditransaksikan sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan
puluh satu ribu) saham atau sebesar Rp165.000.000.000,- (seratus enam puluh
lima miliar Rupiah).
24
Page 26
2. Berdasarkan laporan laba rugi konsolidasian proforma di atas, Rencana
Transaksi memberikan kerugian pada awal penggabungan atau konsolidasi
dikarenakan Perseroan masih dalam proses proses tahapan expose atau
pengupasan lapisan tanah pucuk dan pada periode akhir tahun Perseroan akan
memulai proses penambangan batubara. dan pada periode akhir tahun
Perseroan akan memulai proses penambangan batubara. Sehingga PKP dapat
meningkatkan pendapatannya melalui kegiatan Perusahaan anak. Dengan
adanya akuisisi BHS, berakibat pada penambahan rugi komprehensif Perseroan
sebesar negatif Rp 40.877.000,- (empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh
tujuh ribu Rupiah) sehingga rugi komprehensif setelah konsolidasi sebesar
negatif Rp 6.125.101.000,- (enam miliar seratus dua puluh lima juta seratus satu
ribu Rupiah).
3. Pada sisi aset, terjadi penurunan pada aset lancar yaitu kas peningkatan pada
aset tidak lancar. Penurunan aset lancar sebesar 64,73% (enam puluh empat
koma tujuh tiga persen) atau sebesar Rp163.683.235.000,- (seratus enam puluh
tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah) sehingga aset lancar setelah terjadi konsolidasi tercatat menjadi
sebesar Rp89.173.238.000,- (delapan puluh sembilan miliar seratus tujuh puluh
tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah), penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan signifikan pada akun kas dan bank, dimana
Perseroan mengeluarkan dana untuk pembelian saham BHS. Sementara pada
aset tidak lancar, mengalami peningkatan sebesar 461,32% (empat ratus enam
puluh satu koma tiga dua persen) dimana hal tersebut terutama disebabkan oleh
konsolidasi aset eksplorasi dan evaluasi, goodwill dan aset tidak lancar lainnya
yang merupakan hasil dari penggabungan usaha dari Perseroan dan BHS.
4. Pada sisi liabilitas, terjadi peningkatan pada liabilitas jangka pendek sebesar
275,17% (dua ratus tujuh puluh lima koma tujuh belas persen) atau
Rp67.544.114.000,- (enam puluh tujuh miliar lima ratus empat puluh empat juta
seratus empat belas ribu Rupiah) sehingga liabilitas jangka pendek setelah
terjadi konsolidasi liabilitas jangka pendek tercatat sebesar Rp92.090.824.000,-
(sembilan puluh dua miliar sembilan puluh juta delapan ratus dua puluh empat
ribu Rupiah) dimana hal ini terutama disebabkan oleh konsolidasi signifikan pada
akun utang lain-lain kepada pihak berelasi. Sedangkan liabilitas jangka panjang
tidak mengalami perubahan.
5. Pada sisi ekuitas, berdasarkan laporan keuangan proforma konsolidasian
Perseroan, ekuitas mengalami penurunan sebesar 21,74% (dua puluh satu
koma tujuh empat persen) atau Rp52.902.826.000,- (lima puluh dua miliar
sembilan ratus dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu Rupiah) sehingga
ekuitas setelah terjadi konsolidasi ekuitas tercatat sebesar Rp190.404.430.000,-
(seratus sembilan puluh miliar empat ratus empat juta empat ratus tiga puluh ribu
Rupiah). Penurunan dari ekuitas ini disebabkan oleh adanya Selisih Nilai
Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (SNTRES) sebesar
Rp79.384.243.000,- (tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat
juta dua ratus empat puluh tiga ribu Rupiah).
Tabel Analisis Transaksi
Nilai Pasar Aset PT Bhakti
Nilai Rencana Transaksi Selisih
Harapan Sejahtera
Rp. 161.271.807.814,- Rp.165.000.000.000,- -2,31%
Sumber: Analisis KJPP
25
Page 27
Analisis untuk menguji kewajaran harga menunjukan bahwa selisih Nilai Pasar
dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar negatif 2,31 (negatif dua koma tiga
satu persen) berada pada kisaran nilai yang sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) mengenai
batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai transaksi tidak melebihi 7,5%
(tujuh koma lima persen).
Analisis inkremental menunjukkan, dengan Rencana Transaksi Perseroan
memiliki peluang berinvestasi dan mengembangkan usahanya di sektor
pertambangan, meningkatkan pendapatan konsolidasian Perseroan di masa
mendatang serta modal kerja Perseroan dari adanya pembelian saham BHS dan
TOP, meningkatnya total ekuitas dan total aset. Demikian pula dengan analisis
sensitivitas terhadap pendapatan PKP, menunjukkan bahwa penurunan atau
kenaikan pendapatan yang terjadi pada PKP, Perseroan tetap berpotensi
mendapat laba. Dengan demikian, berdasarkan analisis kewajaran atas
Rencana Transaksi yang meliputi analisis kualitatif dan analisis kuantitatif,
analisis inkremental serta analisis sensitivitas terhadap kinerja keuangan,
menurut pendapat kami, Rencana Transaksi tersebut adalah Wajar.
C. Ringkasan Laporan Keuangan Proforma Perseroan
Laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang terdiri dari proforma laporan
posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta, proforma laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode 7 bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Juli 2023.
Proforma laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi tersebut berasal dari proforma
informasi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda
Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya dengan No.
00139/2.0826/KP/03/0726-2/1/1/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan yaitu sebagai berikut:
a. Laporan Keuangan Perseroan per 31 Juli 2023 dan untuk periode 7 bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan
Malonda Mustika & Rekan.
b. Laporan Keuangan Konsolidasian BHS dan Entitas Anak per 31 Juli 2023 dan untuk
periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan.
c. Berdasarkan Akta No. 39 tanggal 31 Agustus 2023 dari Notaris Dian Fitriana, S.H.,
M.Kn., pemegang saham BHS menyetujui peningkatan modal dasar BHS dari
Rp100.000.000 ribu (seratus miliar Rupiah) menjadi Rp150.000.000 ribu (seratus
lima puluh miliar Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari
Rp100.000.000 ribu (seratus miliar Rupiah) menjadi Rp150.000.000 ribu (seratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan asumsi dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
d. Transaksi material dan transaksi afiliasi atas akuisisi 14.991.000 (empat belas juta
sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) lembar saham atau 99,94% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan empat persen) kepemilikan pada BHS sebesar
Rp165.000.000 ribu (seratus enam puluh lima miliar Rupiah) dengan asumsi
dilakukan pada tanggal 31 Juli 2023.
26
Page 28
e. Transaksi akuisisi dilaksanakan berdasarkan PSAK 38, “Kombinasi Bisnis Entitas
Sepengendali”.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian per tanggal 31 Juli 2023 serta
proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk
periode 7 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023 sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Posisi Sebelum Hasil
Penyesuaian
Keuangan Penyesuaian Proforma
Aset Lancar 252.856.473 (163.683.235) 89.173.238
Aset Tidak Lancar 38.655.600 178.324.523 216.980.123
Total Aset 291.512.073 14.641.288 306.153.361
Liabilitas Jangka Pendek 24.546.710 67.544.114 92.090.824
Liabilitas Jangka Panjang 23.658.107 - 23.658.107
Total Liabilitas 48.204.817 67.544.114 115.748.931
Total Ekuitas 243.307.256 (52.902.826) 190.404.430
(dalam Ribuan Rupiah)
Laporan Laba Rugi dan
Sebelum Hasil
Penghasilan Komprehensif Penyesuaian
Penyesuaian Proforma
Lain
Pendapatan 37.234.680 - 37.234.680
Laba Bruto 2.545.841 - 2.545.841
Rugi Sebelum Pajak (6.064.038) (194.781) (6.258.819)
Rugi Tahun Berjalan (6.064.038) (40.887) (6.104.915)
Rugi Komprehensif Tahun
Berjalan (6.084.224) (40.887) (6.125.101)
Berikut adalah rincian penyesuaian yang terjadi sehubungan dengan Rencana Transaksi
pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) saham
BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara atau sebanyak 14.991.000 (empat
belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) lembar dengan nilai nominal sebesar
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per saham, transaksi material dan transaksi afiliasi
disertai dengan dasar transaksi yang mendasari penyesuaiannya sebagai berikut:
1. Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan empat persen) saham BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara
atau sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu
ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp 165.000.000 ribu (seratus enam
puluh lima miliar Rupiah).
Rincian penyesuaian dalam akun Kas dan Bank adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Pengeluaran Kas Perseroan atas Pembelian 99,94% saham BHS (165.000.000)
Kas dan Bank BHS (lihat point 2) 1.057.358
Total (163.942.642)
27
Page 29
2. Rincian penyesuaian masing-masing akun BHS dan Entitas anak adalah sebagai
berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Bank 1.057.358
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 259.407
ASET TIDAK LANCAR
Aset Tetap - Jumlah Tercatat 319.620
Aset Pertambangan 162.252.835
Goodwill 1.558.333
Aset Tidak Lancar Lainnya 14.193.735
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Lain-lain:
- Pihak Ketiga 222.533
- Pihak Berelasi 67.168.239
Utang Pajak 8.342
Beban Akrual 145.000
LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Beban Usaha (242.361)
Pendapatan Keuangan 55.090
Lain-lain (7.510)
3. Perseroan melakukan pengambilalihan 99,94% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan empat persen) saham BHS yang dimiliki oleh PT Deli Pratama Batubara
atau sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu
ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah)
per saham dengan harga pengalihan sebesar Rp165.000.000 ribu (seratus enam
puluh lima miliar Rupiah).
Transaksi akuisisi atas saham BHS dicatat sesuai dengan PSAK 38, “Kombinasi
Bisnis Entitas Sepengendali”. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku
setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun
“Selisih Nilai Transaksi Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari Tambahan Modal
Disetor. Perhitungan selisih nilai transaksi entitas sepengendali atas akuisisi BHS
adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Harga Pengalihan 165.000.000
Nilai Buku BHS 85.615.757
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali (79.384.243)
Rincian nilai Buku BHS adalah sebagai berikut:
28
Page 30
(dalam Ribuan Rupiah)
Modal Saham 100.000.000
Tambahan Modal Disetor 100.000
Saldo Rugi (14.432.842)
Total Ekuitas 85.667.158
Bagian KNP (0,06% x Total Ekuitas) 51.401
Nilai Buku BHS 85.615.757
Rincian penyesuaian dalam akun Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali Perseroan - BHS (79.384.243)
4. Rincian penyesuaian atas akun Kepentingan Non Pengendali adalah sebagai
berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Kepentingan Non Pengendali - Perseroan atas BHS (lihat point 3) 51.401
Kepentingan Non Pengendali - BHS atas TOP 26.430.016
Total 26.481.417
5. Penyesuaian atas proforma dampak transaksi restrukturisasi entitas sepengendali
adalah atas Laba Komprehensif Tahun berjalan BHS sebesar 99,94% kepemilikan
Perseroan di BHS dan atas Laba (Rugi) Komprehensif Tahun berjalan sebagai
berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
Laba (Rugi)
Komprehensif
% Kepemilikan Tahun Berjalan Penyesuaian
Perseroan atas BHS 99,94% (153.996) (153.904)
VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi namun tidak mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Dimana, Perseroan memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum.
29
Page 31
IX. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Rencana Transaksi yang akan dilakukan Perseroan dalam Keterbukaan Informasi ini akan
meminta persetujuan kepada para pemegang saham independen Perseroan dalam RUPSLB
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 8 Januari 2024.
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Keterangan Hari Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK Selasa 24 Oktober 2023
2. Pengumuman RUPSLB Rabu 1 November 2023
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi Rabu 1 November 2023
Tanggal Penutupan dalam Daftar Pemegang Saham
4. Rabu 22 November 2023
(Recording Date)
5. Pemanggilan RUPSLB Kamis 23 November 2023
6. Ralat Pemanggilan RUPSLB Rabu 13 Desember 2023
Pengumuman atas Perubahan Dan/Atau Tambahan
7. Kamis 4 Januari 2024
Atas Keterbukaan Informasi
8. RUPSLB Senin 8 Januari 2024
9. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB Rabu 10 Januari 2024
10. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK Jumat 2 Februari 2024
Adapun kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk masing-masing Mata Acara RUPS
adalah sebagai berikut:
Mata Acara 1 yaitu Persetujuan Perubahan Rencana Penggunaan Dana Hasil Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I), dengan
memperhatikan keputusan pada mata acara kedua; adalah:
sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat
dilangsungkan jika dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Mata Acara 2 yaitu Persetujuan atas pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara
sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau
sebesar 99,94% (Sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera dengan
menggunakan dana hasil PMHMETD I yang merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha, dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan; adalah:
sesuai dengan Pasal 23 ayat 6 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 14 POJK No. 17
/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Pasal 4 ayat
1 huruf d POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan, mata acara ini harus memperoleh persetujuan dari pemegang saham
independen dengan kuorum kehadiran dan keputusan yaitu Rapat adalah sah apabila hadir
lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham Independen dan disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham Independen;
30
Page 32
Mata Acara 3 yaitu Persetujuan pembelian saham-saham milik PT Deli Pratama Batubara
sebanyak 14.991.000 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu) saham atau
sebesar 99,94% (sembilan puluh sembilan koma sembilan empat persen) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Bhakti Harapan Sejahtera dengan
memperhatikan keputusan pada mata acara ke dua; adalah:
sesuai dengan Pasal 23 ayat 5 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah
apabila hadir dan atau diwakili paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan disetujui lebih dari ¾ bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi secara lengkap mengenai transaksi ini,
dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
The Bellezza Permata Hijau, Office Tower Lantai 15, 15 OF-1,
Jl. Letjen Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan 12210 – Indonesia
Telpon: (021)-29181077
website: www.pkpk-tbk.co.id
email: corsec@pkpk-tbk.co.id
31
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5474 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}