Back to announcement
20260408_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32068999_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed CNMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Jakarta, 6 April 2026
Nomor : 03/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jalan K.H. Wahid Hasyim
PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk Nomor 96A, Kebon Sirih, Menteng,
Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 06 April 2026;
Waktu : 15.18 WIB – 16.20 WIB;
Tempat : Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9,
Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10340.
Kehadiran : Dewan 1. Ongki Wanadjati Dana Komisaris
Komisaris: Utama/Komisaris
Independen
2. Melia Suherman Komisaris
3. Harris Lasmana Komisaris
4. Sacheen Harris Komisaris
Lasmana
5. Edwin Surya Winarta Komisaris
6. Mohammad Noor Rachman Komisaris Independen
Soejoeti
7. Ariani Vidya Sofjan Komisaris Independen
Direksi: 1. Suryo Suherman Direktur Utama
2. Arif Suherman Direktur
3. Tri Rudy Anitio Direktur
4. Dody Suhartono Direktur
Pemegang Saham : 77.209.587.885 saham (94,5651432%) dari total 83.345.000.000
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2026.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
6. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian Kembali dengan cara distribusi saham hasil
pembelian Kembali kepada pemegang saham secara proporsional dan sisanya akan dijual baik di
Bursa Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia.
7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
8. Perubahan/Penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 19 Februari 2026 melalui surat nomor
05/CNMA-OJK/II/2026.
2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 26 Februari 2026 melalui Situs Web PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
Situs Web Perseroan, dan terkait Keterbukaan Informasi telah disampaikan oleh Direksi kepada
OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan.
3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
tanggal 13 Maret 2026 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pertanyaan namun karena pertimbangan
teknis akan dijawab terpisah oleh Perseroan.
- pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
831.058.600 saham atau sebesar 1,0763671% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
75.771.806.985 saham atau sebesar 98,1378208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 76.378.529.285 saham atau 98,9236329% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui dan mengesahkan :
a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2025;
b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
auditor independen yang ditandatangani oleh Tohana Widjaja dengan No. AP.0846 sesuai
dengan Laporannya No. 00042/2.1005/AU.1/05/0846-2/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,
dengan opini “Tanpa Modifikasian” (Unmodified Opinion) yang disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK Indonesia”).
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
dan Laporan Keuangan Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
keputusan sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan
memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan namun karena pertimbangan
teknis akan dijawab terpisah oleh Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
700 saham atau sebesar 0,0000009% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
76.602.864.885 saham atau sebesar 99,2141870% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 77.209.587.185 saham atau 99,9999991% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2025 sebesar Rp704,8 miliar (tujuh ratus empat
koma delapan miliar rupiah) berikut:
a. Sebesar Rp8,63 (delapan koma enam tiga rupiah) per saham atau seluruhnya Rp704,6 miliar
(tujuh ratus empat koma enam miliar rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Final untuk Tahun
Buku 2025 yang dibagikan dengan perincian sebagai berikut:
1) Sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham atau seluruhnya Rp408,3 miliar (empat ratus
delapan koma tiga miliar rupiah) telah dibagikan sebagai dividen interim yang telah
dibayarkan secara tunai pada tanggal 28 November 2025.
2) Sebesar Rp3,63 (tiga koma enam tiga rupiah) per saham atau seluruhnya Rp296,3 miliar
(dua ratus sembilan puluh enam koma tiga miliar rupiah) dibagikan sebagai dividen
final.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Menetapkan penggunaan saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai dividen tambahan tahun
buku 2025 sebesar Rp3,37 (tiga koma tiga tujuh rupiah) per saham atau seluruhnya Rp275,2
miliar (dua ratus tujuh puluh lima koma dua miliar rupiah).
3. Pembayaran dividen final dari laba bersih dan dividen dari laba ditahan akan dibagikan kepada
para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 16 April 2026
dan akan dibayarkan secara tunai pada tanggal 28 April 2026. Dividen yang dibayar tunai
tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
481.425.322 saham atau sebesar 0,6235305% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
76.121.440.263 saham atau sebesar 98,5906574% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 76.728.162.563 saham atau 99,3764695% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (member of KPMG) serta Akuntan
Publik Ibu Tohana Widjaja sebagai auditor Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
Selain itu, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak
terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP
dan/atau AP dimaksud.
3. Meberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP dan/atau
AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat
melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
139.887.122 saham atau sebesar 0,1811784% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
76.462.978.463 saham atau sebesar 99,0330094% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 77.069.700.763 saham atau 99,8188216% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
sejumlah 8.335.000.000 (delapan milIar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham maka nilai emisi yang
terkumpul adalah sebesar Rp2.250.450.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat
ratus lima puluh juta Rupiah).
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp77.775.000.000,00
(tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
emisi adalah sekitar Rp2.172.675.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus
tujuh puluh lima juta Rupiah).
Per 31 Desember 2025, atas dana tersebut telah digunakan sekitar Rp2.050.689.000.000,00 (dua
triliun lima puluh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), dengan rincian sebagai
berikut :
1) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah);
2) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sekitar Rp1.230.689.000.000,00 (delapan ratus
sembilan puluh sembilan miliar empat ratus dua juta Rupiah); dan
3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan sekitar Rp320.000.000.000,00 (tiga
ratus dua puluh miliar Rupiah).
Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sekitar Rp121.986.000.000,00 (seratus
dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta Rupiah) dan saat ini disimpan
dalam bentuk giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga sebesar 4.25% per
tahun.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
139.820.022 saham atau sebesar 0,1810915% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
76.463.045.563 saham atau sebesar 99,0330964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 77.069.767.863 saham atau 99,8189085% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian
Kembali (treasury stock) dengan cara distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
pemegang saham secara proporsional, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengalihan saham hasil pembelian kembali Perseroan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas pada:
a. menentukan jadwal pelaksanaan distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
pemegang saham;
b. menentukan rasio dan tata cara distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
pemegang saham secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menetapkan daftar pemegang saham yang berhak menerima distribusi saham hasil
pembelian kembali;
d. melakukan penyesuaian yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan distribusi
saham hasil pembelian kembali, termasuk namun tidak terbatas pada aspek teknis dan
administratif;
e. menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan
f. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan serta yang dianggap
baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan saham hasil
pembelian kembali tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
dianggap perlu sehubungan dengan pengalihan sisa saham hasil pembelian Kembali dengan cara
dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
1.498.839.585 saham atau sebesar 1,9412610% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
75.104.026.000 saham atau sebesar 97,2729269% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 75.710.748.300 saham atau 98,0587390% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Tuan Mohammad Noor Rachman Soejoeti dari jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan mengucapkan
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya. Disertai dengan
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Tuan Mohammad Noor Rachman Soejoeti atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, sepanjang tindakan tersebut
tercermin dalam laporan keuangan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sehubungan dengan usulan di atas, maka selanjutnya susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan akan berubah menjadi sebagai berikut:
Direksi
- Direktur Utama : Suryo Suherman
- Direktur : Arif Suherman
- Direktur : Tri Rudy Anitio
- Direktur : Dody Suhartono
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris : Melia Suherman
- Komisaris : Harris Lasmana
- Komisaris : Sacheen Harris Lasmana
- Komisaris : Edwin Surya Winarta
- Komisaris Independen : Ariani Vidya Sofjan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mengusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, memberitahukan ke instansi yang
berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kedelapan karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
keputusan.
- Paparan Mata Acara Kedelapan yaitu sebagai berikut :
Agenda ini diajukan untuk memperoleh persetujuan Rapat atas perubahan/penyesuaian Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam
rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
Perlu kami sampaikan terlebih dahulu berdasarkan Surat Edaran Besama Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal, Menteri Hukum dan Kepala Badan
Pusat Statistik tanggal 25 Maret 2026 bahwa “Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan dalam hal
perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak
mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui
Sistem Ditjen AHU dan dan Sistem OSS berdasarkan table konversi tanpa memerlukan perubahan
anggaran dasar.”
Berdasarkan hal tersebut, maka pada mata acara Kedelapan Rapat ini tidak perlu dilakukan
pembahasan dan ditetapkan bahwa rapat “menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@gmail.com
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan saat ini tetap berlaku.”
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 6 April 2026
Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 6 Apr 2026 · 15:18–16:20 |
| Present | 77,209,587,885 (94.57%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
76,602,864,885
99.21%
Against
700
0.00%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 2
approved
For
76,121,440,263
98.59%
Against
481,425,322
0.62%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 3
approved
For
76,462,978,463
99.03%
Against
139,887,122
0.18%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 5
approved
For
76,463,045,563
99.03%
Against
139,820,022
0.18%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 6
approved
For
75,104,026,000
97.27%
Against
1,498,839,585
1.94%
Abstain
606,722,300
0.79%
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
p.1
unresolved
person
Arif Suherman
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Tri Rudy Anitio
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Dody Suhartono
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.4
unresolved
person
Tohana Widjaja
p.4
unresolved
person
Sacheen Harris Lasmana
· Komisaris
p.8 ×4
unresolved
org
Menteri Investasi
p.8
unresolved
org
Koordinasi Penananaman Modal
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
862 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7858121',
'pct_against': '9E-7',
'pct_for': '99.2141870',
'pct_in_favor_total': '99.9999991',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'terdapat 1 (satu) pertanyaan namun karena '
'pertimbangan teknis akan dijawab terpisah '
'oleh Perseroan. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
'0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 700 saham atau sebesar '
'0,0000009% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 76.602.864.885 saham atau '
'sebesar 99,2141870% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 77.209.587.185 '
'saham atau 99,9999991% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '606722300',
'votes_against': '700',
'votes_for': '76602864885',
'votes_in_favor_total': '77209587185'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7858121',
'pct_against': '0.6235305',
'pct_for': '98.5906574',
'pct_in_favor_total': '99.3764695',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2. Menetapkan penggunaan '
'saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai '
'dividen tambahan tahun buku 2025 sebesar '
'Rp3,37 (tiga koma tiga tujuh rupiah) per '
'saham atau seluruhnya Rp275,2 miliar (dua '
'ratus tujuh puluh lima koma dua miliar '
'rupiah). 3. Pembayaran dividen final dari '
'laba bersih dan dividen dari laba ditahan '
'akan dibagikan kepada para pemegang saham '
'yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per '
'tanggal 16 April 2026 dan akan dibayarkan '
'secara tunai pada tanggal 28 April 2026. '
'Dividen yang dibayar tunai tersebut akan '
'dipotong pajak sesuai dengan ketentuan '
'perpajakan yang berlaku. 4. Memberikan kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan '
'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada '
'antara lain mengatur tata cara pembagian '
'dividen tunai tersebut serta mengumumkannya '
'dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan '
'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
'0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 481.425.322 saham atau '
'sebesar 0,6235305% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 76.121.440.263 '
'saham atau sebesar 98,5906574% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 76.728.162.563 saham atau '
'99,3764695% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '606722300',
'votes_against': '481425322',
'votes_for': '76121440263',
'votes_in_favor_total': '76728162563'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7858121',
'pct_against': '0.1811784',
'pct_for': '99.0330094',
'pct_in_favor_total': '99.8188216',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain sebanyak 606.722.300 '
'saham atau sebesar 0,7858121% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 139.887.122 saham atau sebesar '
'0,1811784% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 76.462.978.463 saham atau '
'sebesar 99,0330094% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 77.069.700.763 '
'saham atau 99,8188216% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '606722300',
'votes_against': '139887122',
'votes_for': '76462978463',
'votes_in_favor_total': '77069700763'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7858121',
'pct_against': '0.1810915',
'pct_for': '99.0330964',
'pct_in_favor_total': '99.8189085',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com Sedangkan biaya penawaran '
'umum sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar '
'Rp77.775.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar '
'tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). '
'Dengan demikian hasil bersih dana yang '
'diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan '
'biaya emisi adalah sekitar '
'Rp2.172.675.000.000 (dua triliun seratus '
'tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh '
'lima juta Rupiah). Per 31 Desember 2025, atas '
'dana tersebut telah digunakan sekitar '
'Rp2.050.689.000.000,00 (dua triliun lima '
'puluh miliar enam ratus delapan puluh '
'sembilan juta Rupiah), dengan rincian sebagai '
'berikut : 1) Pembayaran sebagian pokok utang '
'kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) '
'sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar '
'Rupiah); 2) Pengembangan dan ekspansi '
'jaringan bioskop sekitar '
'Rp1.230.689.000.000,00 (delapan ratus '
'sembilan puluh sembilan miliar empat ratus '
'dua juta Rupiah); dan 3) Penggunaan untuk '
'modal kerja, termasuk namun tidak terbatas '
'untuk pembelian barang dan jasa dalam rangka '
'mendukung kegiatan usaha Perseroan sekitar '
'Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh '
'miliar Rupiah). Dengan demikian sisa dana '
'yang belum digunakan adalah sekitar '
'Rp121.986.000.000,00 (seratus dua puluh satu '
'miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta '
'Rupiah) dan saat ini disimpan dalam bentuk '
'giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) '
'dengan Tingkat bunga sebesar 4.25% per tahun. '
'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
'0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 139.820.022 saham atau '
'sebesar 0,1810915% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 76.463.045.563 '
'saham atau sebesar 99,0330964% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 77.069.767.863 saham atau '
'99,8189085% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '606722300',
'votes_against': '139820022',
'votes_for': '76463045563',
'votes_in_favor_total': '77069767863'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.7858121',
'pct_against': '1.9412610',
'pct_for': '97.2729269',
'pct_in_favor_total': '98.0587390',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui untuk '
'memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan, dengan hak substitusi, baik '
'sebagian maupun seluruhnya, untuk '
'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan pengalihan saham hasil '
'pembelian kembali Perseroan tersebut, '
'termasuk namun tidak terbatas pada: a. '
'menentukan jadwal pelaksanaan distribusi '
'saham hasil pembelian kembali kepada pemegang '
'saham; b. menentukan rasio dan tata cara '
'distribusi saham hasil pembelian kembali '
'kepada pemegang saham secara proporsional '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. '
'menetapkan daftar pemegang saham yang berhak '
'menerima distribusi saham hasil pembelian '
'kembali; d. melakukan penyesuaian yang '
'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
'distribusi saham hasil pembelian kembali, '
'termasuk namun tidak terbatas pada aspek '
'teknis dan administratif; e. menandatangani '
'seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka '
'pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian '
'kembali; dan f. melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dan/atau disyaratkan serta '
'yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan '
'sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan '
'saham hasil pembelian kembali tersebut, '
'dengan tetap memperhatikan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. '
'Memberikan kewenangan kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan '
'yang dianggap perlu sehubungan dengan '
'pengalihan sisa saham hasil pembelian Kembali '
'dengan cara dijual baik di Bursa Efek '
'Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia. '
'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
'0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 1.498.839.585 saham '
'atau sebesar 1,9412610% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'75.104.026.000 saham atau sebesar 97,2729269% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 75.710.748.300 saham atau '
'98,0587390% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '606722300',
'votes_against': '1498839585',
'votes_for': '75104026000',
'votes_in_favor_total': '75710748300'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-06',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '94.5651432',
'shares_present': '77209587885',
'time_end': '16:20:00',
'time_start': '15:18:00',
'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
'9, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10340.'}