Skip to content
Back to announcement

20260408_CNMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32068999_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed CNMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


                                                              Jakarta, 6 April 2026

Nomor : 03/IV/2026                                            Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Di Jalan K.H. Wahid Hasyim
        PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk                       Nomor 96A, Kebon Sirih, Menteng,
                                                              Jakarta Pusat - 10340
Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
”Rapat”) “PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

 Hari/Tanggal    :   Senin, 06 April 2026;
 Waktu           :   15.18 WIB – 16.20 WIB;
 Tempat          :   Di The Club, Gedung Djakarta Theater,
                     Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. 9,
                     Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng,
                     Jakarta Pusat 10340.

 Kehadiran       :   Dewan              1.      Ongki Wanadjati Dana             Komisaris
                     Komisaris:                                                  Utama/Komisaris
                                                                                 Independen
                                        2.      Melia Suherman                   Komisaris
                                        3.      Harris Lasmana                   Komisaris
                                        4.      Sacheen Harris                   Komisaris
                                                Lasmana
                                        5.      Edwin Surya Winarta              Komisaris
                                        6.      Mohammad Noor Rachman            Komisaris Independen
                                                Soejoeti
                                        7.      Ariani Vidya Sofjan              Komisaris Independen


                     Direksi:           1.      Suryo Suherman                   Direktur Utama
                                        2.      Arif Suherman                    Direktur
                                        3.      Tri Rudy Anitio                  Direktur
                                        4.      Dody Suhartono                   Direktur


                     Pemegang Saham :        77.209.587.885 saham (94,5651432%) dari total 83.345.000.000
                                             saham.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan
         Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2. Penetapan Penggunaan Laba Yang Dapat Diatribusikan untuk Tahun Buku 2025.
     3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
         Perseroan Tahun Buku 2026.
Page 2
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


    4. Penetapan Gaji dan Tunjangan anggota Direksi dan Gaji atau Honorarium dan Tunjangan untuk
        anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
    5. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
    6. Persetujuan pengalihan saham hasil pembelian Kembali dengan cara distribusi saham hasil
        pembelian Kembali kepada pemegang saham secara proporsional dan sisanya akan dijual baik di
        Bursa Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia.
    7. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
    8. Perubahan/Penyesuaian Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi
        kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan Bursa Efek
        Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”) tanggal 19 Februari 2026 melalui surat nomor
        05/CNMA-OJK/II/2026.
     2. Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat
        telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 26 Februari 2026 melalui Situs Web PT
        Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
        Situs Web Perseroan, dan terkait Keterbukaan Informasi telah disampaikan oleh Direksi kepada
        OJK dan BEI tanggal 13 Februari 2025 melalui Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan.
     3. Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI
        tanggal 13 Maret 2026 melalui Situs Web KSEI, Situs Web BEI, dan Situs Web Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pertanyaan namun karena pertimbangan
       teknis akan dijawab terpisah oleh Perseroan.
     - pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
             606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
         b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
             831.058.600 saham atau sebesar 1,0763671% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
         c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
             75.771.806.985 saham atau sebesar 98,1378208% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
             dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
       Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
       dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 76.378.529.285 saham atau 98,9236329% dari total seluruh saham yang sah yang
       hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.

   - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     1. Menyetujui dan mengesahkan :
        a. Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2025;
        b. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


          2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan,
          auditor independen yang ditandatangani oleh Tohana Widjaja dengan No. AP.0846 sesuai
          dengan Laporannya No. 00042/2.1005/AU.1/05/0846-2/1/III/2026 tanggal 5 Maret 2026,
          dengan opini “Tanpa Modifikasian” (Unmodified Opinion) yang disusun sesuai dengan
          Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK Indonesia”).
  2.   Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de charge)
       kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan
       Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
       dan Laporan Keuangan Perseroan.
  3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
       keputusan sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan
       memberitahukan keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan namun karena pertimbangan
  teknis akan dijawab terpisah oleh Perseroan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        700 saham atau sebesar 0,0000009% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        76.602.864.885 saham atau sebesar 99,2141870% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 77.209.587.185 saham atau 99,9999991% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menetapkan penggunaan laba bersih setelah pajak dan kepentingan non pengendali yang dapat
     diatribusikan kepada pemegang saham tahun 2025 sebesar Rp704,8 miliar (tujuh ratus empat
     koma delapan miliar rupiah) berikut:
     a. Sebesar Rp8,63 (delapan koma enam tiga rupiah) per saham atau seluruhnya Rp704,6 miliar
         (tujuh ratus empat koma enam miliar rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Final untuk Tahun
         Buku 2025 yang dibagikan dengan perincian sebagai berikut:
          1) Sebesar Rp5 (lima rupiah) per saham atau seluruhnya Rp408,3 miliar (empat ratus
             delapan koma tiga miliar rupiah) telah dibagikan sebagai dividen interim yang telah
             dibayarkan secara tunai pada tanggal 28 November 2025.
          2) Sebesar Rp3,63 (tiga koma enam tiga rupiah) per saham atau seluruhnya Rp296,3 miliar
             (dua ratus sembilan puluh enam koma tiga miliar rupiah) dibagikan sebagai dividen
             final.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@gmail.com


    2.   Menetapkan penggunaan saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai dividen tambahan tahun
         buku 2025 sebesar Rp3,37 (tiga koma tiga tujuh rupiah) per saham atau seluruhnya Rp275,2
         miliar (dua ratus tujuh puluh lima koma dua miliar rupiah).
    3.   Pembayaran dividen final dari laba bersih dan dividen dari laba ditahan akan dibagikan kepada
         para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per tanggal 16 April 2026
         dan akan dibayarkan secara tunai pada tanggal 28 April 2026. Dividen yang dibayar tunai
         tersebut akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
    4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang
         berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut, termasuk tapi tidak terbatas
         pada antara lain mengatur tata cara pembagian dividen tunai tersebut serta mengumumkannya
         dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        481.425.322 saham atau sebesar 0,6235305% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        76.121.440.263 saham atau sebesar 98,5906574% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 76.728.162.563 saham atau 99,3764695% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (member of KPMG) serta Akuntan
       Publik Ibu Tohana Widjaja sebagai auditor Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026.
       Selain itu, memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
       honorarium dan persyaratan lainnya terkait penunjukan tersebut.
    2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang
       dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak
       terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP
       dan/atau AP dimaksud.
    3. Meberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk KAP dan/atau
       AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat
       melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
    hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
    Keempat Rapat.
-   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
    saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
-   Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        139.887.122 saham atau sebesar 0,1811784% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        76.462.978.463 saham atau sebesar 99,0330094% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 77.069.700.763 saham atau 99,8188216% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
    1. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        honorarium, gaji, fasilitas, tunjangan dan paket remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
        Nominasi dan Remunerasi serta kondisi keuangan Perseroan.
    2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
        pembagiannya di antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi sehubungan dengan
        butir 1 (satu) tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
        serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
    Pada waktunya akan dilaporkan dalam Laporan keuangan berkala yang akan diumumkan oleh
    Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kelima karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
  keputusan.
- Paparan Mata Acara Kelima yaitu sebagai berikut :
  Penawaran Umum Perdana saham Perseroan telah dilaksanakan dengan pernyataan efektif dari
  OJK No. S-186/D.04/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan jumlah saham baru yang diterbitkan
  sejumlah 8.335.000.000 (delapan milIar tiga ratus tiga puluh lima juta) saham maka nilai emisi yang
  terkumpul adalah sebesar Rp2.250.450.000.000,00 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar empat
  ratus lima puluh juta Rupiah).
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


    Sedangkan biaya penawaran umum sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp77.775.000.000,00
    (tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
    Dengan demikian hasil bersih dana yang diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan biaya
    emisi adalah sekitar Rp2.172.675.000.000 (dua triliun seratus tujuh puluh dua miliar enam ratus
    tujuh puluh lima juta Rupiah).
    Per 31 Desember 2025, atas dana tersebut telah digunakan sekitar Rp2.050.689.000.000,00 (dua
    triliun lima puluh miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta Rupiah), dengan rincian sebagai
    berikut :
    1) Pembayaran sebagian pokok utang kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar
        Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah);
    2) Pengembangan dan ekspansi jaringan bioskop sekitar Rp1.230.689.000.000,00 (delapan ratus
        sembilan puluh sembilan miliar empat ratus dua juta Rupiah); dan
    3) Penggunaan untuk modal kerja, termasuk namun tidak terbatas untuk pembelian barang dan
        jasa dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan sekitar Rp320.000.000.000,00 (tiga
        ratus dua puluh miliar Rupiah).
    Dengan demikian sisa dana yang belum digunakan adalah sekitar Rp121.986.000.000,00 (seratus
    dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta Rupiah) dan saat ini disimpan
    dalam bentuk giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) dengan Tingkat bunga sebesar 4.25% per
    tahun.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
        606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        139.820.022 saham atau sebesar 0,1810915% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        76.463.045.563 saham atau sebesar 99,0330964% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 77.069.767.863 saham atau 99,8189085% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut :
    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan pengalihan saham hasil pembelian
       Kembali (treasury stock) dengan cara distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
       pemegang saham secara proporsional, dengan memperhatikan ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 7
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@gmail.com


     2.   Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
          baik sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
          sehubungan dengan pengalihan saham hasil pembelian kembali Perseroan tersebut, termasuk
          namun tidak terbatas pada:
           a. menentukan jadwal pelaksanaan distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
              pemegang saham;
           b. menentukan rasio dan tata cara distribusi saham hasil pembelian kembali kepada
              pemegang saham secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
           c. menetapkan daftar pemegang saham yang berhak menerima distribusi saham hasil
              pembelian kembali;
           d. melakukan penyesuaian yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan distribusi
              saham hasil pembelian kembali, termasuk namun tidak terbatas pada aspek teknis dan
              administratif;
           e. menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
              pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan
           f. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan serta yang dianggap
              baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan saham hasil
              pembelian kembali tersebut, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.
3.   Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang
     dianggap perlu sehubungan dengan pengalihan sisa saham hasil pembelian Kembali dengan cara
     dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
         606.722.300 saham atau sebesar 0,7858121% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        1.498.839.585 saham atau sebesar 1,9412610% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        75.104.026.000 saham atau sebesar 97,2729269% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan Otoritas
  Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama
  dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
  setuju berjumlah 75.710.748.300 saham atau 98,0587390% dari total seluruh saham yang sah yang
  hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menerima pengunduran diri Tuan Mohammad Noor Rachman Soejoeti dari jabatannya selaku
     Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan mengucapkan
Page 8
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                 Email : ataufani@gmail.com


       terima kasih atas kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya. Disertai dengan
       pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
       Tuan Mohammad Noor Rachman Soejoeti atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
       selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, sepanjang tindakan tersebut
       tercermin dalam laporan keuangan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran
       terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2.   Sehubungan dengan usulan di atas, maka selanjutnya susunan Direksi dan/atau Dewan
       Komisaris Perseroan akan berubah menjadi sebagai berikut:
       Direksi
         - Direktur Utama : Suryo Suherman
         - Direktur : Arif Suherman
         - Direktur : Tri Rudy Anitio
         - Direktur : Dody Suhartono
       Dewan Komisaris
         - Komisaris Utama/ Komisaris Independen: Ongki Wanadjati Dana
         - Komisaris : Melia Suherman
         - Komisaris : Harris Lasmana
         - Komisaris : Sacheen Harris Lasmana
         - Komisaris : Edwin Surya Winarta
         - Komisaris Independen : Ariani Vidya Sofjan
       terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan sisa masa jabatan sebagaimana diatur
       dalam Anggaran Dasar Perseroan.
  3.   Mengusulkan untuk menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
       Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan Direksi dan
       Dewan Komisaris Perseroan ke dalam suatu akta notaris, memberitahukan ke instansi yang
       berwenang serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.

MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Kedelapan Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan/pendapat.
- Pada Mata Acara Kedelapan karena bersifat laporan maka tidak dilakukan proses pengambilan
  keputusan.
- Paparan Mata Acara Kedelapan yaitu sebagai berikut :
  Agenda ini diajukan untuk memperoleh persetujuan Rapat atas perubahan/penyesuaian Pasal 3
  Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam
  rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku.
  Perlu kami sampaikan terlebih dahulu berdasarkan Surat Edaran Besama Menteri Investasi dan
  Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal, Menteri Hukum dan Kepala Badan
  Pusat Statistik tanggal 25 Maret 2026 bahwa “Penyesuaian KBLI 2025 tidak diperlukan dalam hal
  perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik berdasarkan tabel konversi yang tidak
  mengakibatkan perubahan substansi maksud dan tujuan serta ruang lingkup kegiatan usaha
  sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar. Penyesuaian dilakukan secara otomatis melalui
  Sistem Ditjen AHU dan dan Sistem OSS berdasarkan table konversi tanpa memerlukan perubahan
  anggaran dasar.”
  Berdasarkan hal tersebut, maka pada mata acara Kedelapan Rapat ini tidak perlu dilakukan
  pembahasan dan ditetapkan bahwa rapat “menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai
Page 9
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@gmail.com


       maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan saat ini tetap berlaku.”

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 6 April 2026
Nomor 8, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published8 Apr 2026
Pages9
Characters32,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held6 Apr 2026 · 15:18–16:20
Present77,209,587,885 (94.57%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
76,602,864,885
99.21%
Against
700
0.00%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 2 approved
For
76,121,440,263
98.59%
Against
481,425,322
0.62%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 3 approved
For
76,462,978,463
99.03%
Against
139,887,122
0.18%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 5 approved
For
76,463,045,563
99.03%
Against
139,820,022
0.18%
Abstain
606,722,300
0.79%
Agenda 6 approved
For
75,104,026,000
97.27%
Against
1,498,839,585
1.94%
Abstain
606,722,300
0.79%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×2
linked person Ongki Wanadjati Dana · Komisaris p.1 ×3
linked person Melia Suherman · Komisaris p.1 ×3
linked person Edwin Surya Winarta · Komisaris p.1 ×3
linked person Ariani Vidya Sofjan · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Suryo Suherman · Direktur Utama p.1 ×3
linked org Bank Mandiri Tbk p.6 ×2
linked person Mohammad Noor Rachman Soejoeti · Komisaris Independen p.7 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×8
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org K.H. Wahid Hasyim PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk p.1
unresolved person Arif Suherman · Direktur p.1 ×2
unresolved person Tri Rudy Anitio · Direktur p.1 ×2
unresolved person Dody Suhartono · Direktur p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.3 ×2
unresolved org Siddharta Widjaja p.4
unresolved person Tohana Widjaja p.4
unresolved person Sacheen Harris Lasmana · Komisaris p.8 ×4
unresolved org Menteri Investasi p.8
unresolved org Koordinasi Penananaman Modal p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Kepala Badan Pusat Statistik p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 862 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7858121',
             'pct_against': '9E-7',
             'pct_for': '99.2141870',
             'pct_in_favor_total': '99.9999991',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat 1 (satu) pertanyaan namun karena '
                                'pertimbangan teknis akan dijawab terpisah '
                                'oleh Perseroan. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
                                '0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 700 saham atau sebesar '
                                '0,0000009% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 76.602.864.885 saham atau '
                                'sebesar 99,2141870% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 77.209.587.185 '
                                'saham atau 99,9999991% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '606722300',
             'votes_against': '700',
             'votes_for': '76602864885',
             'votes_in_favor_total': '77209587185'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7858121',
             'pct_against': '0.6235305',
             'pct_for': '98.5906574',
             'pct_in_favor_total': '99.3764695',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2. Menetapkan penggunaan '
                                'saldo laba ditahan untuk dibagikan sebagai '
                                'dividen tambahan tahun buku 2025 sebesar '
                                'Rp3,37 (tiga koma tiga tujuh rupiah) per '
                                'saham atau seluruhnya Rp275,2 miliar (dua '
                                'ratus tujuh puluh lima koma dua miliar '
                                'rupiah). 3. Pembayaran dividen final dari '
                                'laba bersih dan dividen dari laba ditahan '
                                'akan dibagikan kepada para pemegang saham '
                                'yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per '
                                'tanggal 16 April 2026 dan akan dibayarkan '
                                'secara tunai pada tanggal 28 April 2026. '
                                'Dividen yang dibayar tunai tersebut akan '
                                'dipotong pajak sesuai dengan ketentuan '
                                'perpajakan yang berlaku. 4. Memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan '
                                'pelaksanaan pembayaran dividen tunai '
                                'tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada '
                                'antara lain mengatur tata cara pembagian '
                                'dividen tunai tersebut serta mengumumkannya '
                                'dengan memperhatikan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'KETIGA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat yang mengajukan '
                                'pertanyaan/pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
                                '0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 481.425.322 saham atau '
                                'sebesar 0,6235305% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 76.121.440.263 '
                                'saham atau sebesar 98,5906574% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
                                '7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 76.728.162.563 saham atau '
                                '99,3764695% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '606722300',
             'votes_against': '481425322',
             'votes_for': '76121440263',
             'votes_in_favor_total': '76728162563'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7858121',
             'pct_against': '0.1811784',
             'pct_for': '99.0330094',
             'pct_in_favor_total': '99.8188216',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan/pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain sebanyak 606.722.300 '
                                'saham atau sebesar 0,7858121% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 139.887.122 saham atau sebesar '
                                '0,1811784% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 76.462.978.463 saham atau '
                                'sebesar 99,0330094% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan Pasal 47 Peraturan '
                                'Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
                                'total suara setuju berjumlah 77.069.700.763 '
                                'saham atau 99,8188216% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '606722300',
             'votes_against': '139887122',
             'votes_for': '76462978463',
             'votes_in_favor_total': '77069700763'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7858121',
             'pct_against': '0.1810915',
             'pct_for': '99.0330964',
             'pct_in_favor_total': '99.8189085',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com Sedangkan biaya penawaran '
                                'umum sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar '
                                'Rp77.775.000.000,00 (tujuh puluh tujuh miliar '
                                'tujuh ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). '
                                'Dengan demikian hasil bersih dana yang '
                                'diperoleh dalam IPO setelah dikurangi dengan '
                                'biaya emisi adalah sekitar '
                                'Rp2.172.675.000.000 (dua triliun seratus '
                                'tujuh puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh '
                                'lima juta Rupiah). Per 31 Desember 2025, atas '
                                'dana tersebut telah digunakan sekitar '
                                'Rp2.050.689.000.000,00 (dua triliun lima '
                                'puluh miliar enam ratus delapan puluh '
                                'sembilan juta Rupiah), dengan rincian sebagai '
                                'berikut : 1) Pembayaran sebagian pokok utang '
                                'kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) '
                                'sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar '
                                'Rupiah); 2) Pengembangan dan ekspansi '
                                'jaringan bioskop sekitar '
                                'Rp1.230.689.000.000,00 (delapan ratus '
                                'sembilan puluh sembilan miliar empat ratus '
                                'dua juta Rupiah); dan 3) Penggunaan untuk '
                                'modal kerja, termasuk namun tidak terbatas '
                                'untuk pembelian barang dan jasa dalam rangka '
                                'mendukung kegiatan usaha Perseroan sekitar '
                                'Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh '
                                'miliar Rupiah). Dengan demikian sisa dana '
                                'yang belum digunakan adalah sekitar '
                                'Rp121.986.000.000,00 (seratus dua puluh satu '
                                'miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta '
                                'Rupiah) dan saat ini disimpan dalam bentuk '
                                'giro pada PT Bank Mandiri Tbk (Persero) '
                                'dengan Tingkat bunga sebesar 4.25% per tahun. '
                                'MATA ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
                                '0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 139.820.022 saham atau '
                                'sebesar 0,1810915% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 76.463.045.563 '
                                'saham atau sebesar 99,0330964% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
                                '7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 77.069.767.863 saham atau '
                                '99,8189085% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '606722300',
             'votes_against': '139820022',
             'votes_for': '76463045563',
             'votes_in_favor_total': '77069767863'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.7858121',
             'pct_against': '1.9412610',
             'pct_for': '97.2729269',
             'pct_in_favor_total': '98.0587390',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@gmail.com 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan kewenangan kepada Direksi '
                                'Perseroan, dengan hak substitusi, baik '
                                'sebagian maupun seluruhnya, untuk '
                                'melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan pengalihan saham hasil '
                                'pembelian kembali Perseroan tersebut, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada: a. '
                                'menentukan jadwal pelaksanaan distribusi '
                                'saham hasil pembelian kembali kepada pemegang '
                                'saham; b. menentukan rasio dan tata cara '
                                'distribusi saham hasil pembelian kembali '
                                'kepada pemegang saham secara proporsional '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. '
                                'menetapkan daftar pemegang saham yang berhak '
                                'menerima distribusi saham hasil pembelian '
                                'kembali; d. melakukan penyesuaian yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'distribusi saham hasil pembelian kembali, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada aspek '
                                'teknis dan administratif; e. menandatangani '
                                'seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka '
                                'pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian '
                                'kembali; dan f. melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dan/atau disyaratkan serta '
                                'yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan '
                                'sehubungan dengan pelaksanaan pengalihan '
                                'saham hasil pembelian kembali tersebut, '
                                'dengan tetap memperhatikan ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. '
                                'Memberikan kewenangan kepada Direksi '
                                'Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan '
                                'yang dianggap perlu sehubungan dengan '
                                'pengalihan sisa saham hasil pembelian Kembali '
                                'dengan cara dijual baik di Bursa Efek '
                                'Indonesia maupun diluar Bursa Efek Indonesia. '
                                'MATA ACARA KETUJUH RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketujuh '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan/pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 606.722.300 saham atau sebesar '
                                '0,7858121% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 1.498.839.585 saham '
                                'atau sebesar 1,9412610% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '75.104.026.000 saham atau sebesar 97,2729269% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 75.710.748.300 saham atau '
                                '98,0587390% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '606722300',
             'votes_against': '1498839585',
             'votes_for': '75104026000',
             'votes_in_favor_total': '75710748300'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-06',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.5651432',
 'shares_present': '77209587885',
 'time_end': '16:20:00',
 'time_start': '15:18:00',
 'venue': 'Di The Club, Gedung Djakarta Theater, Lantai 3, Jl. MH. Thamrin No. '
          '9, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10340.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result