Back to announcement
20240103_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31564107_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian - perjanjian sewa menyewa alat berat antara PT Merdeka
Mining Indonesia (Perusahaan Terkendali Perseroan) dengan, masing-masing, antara lain PT Gorontalo Sejahtera
Mining, PT Pani Bersama Tambang, dan PT Mentari Alam Persada yang seluruhnya merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimile: +62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
Indonesia” ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“GSM” : PT Gorontalo Sejahtera Mining, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
“MAP” : PT Mentari Alam Persada, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 1
Page 3
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“MMI” : PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Pohuwato, Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan atau OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“PBT” : PT Pani Bersama Tambang, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato,
Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
Independen” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
atau “KJPP” penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : Perjanjian – Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat yang dibuat oleh
dan antara MMI dengan masing – masing, antara lain GSM, PBT, dan
MAP yang berlaku efektif tanggal 2 (dua) hari kerja setelah
dikeluarkannya pendapat kewajaran oleh penilai independen yang
menyatakan bahwa transaksi ini sudah sesuai dengan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha beserta setiap perubahan-
perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang
mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
Republik Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 2
Page 4
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
sah dari Amerika Serikat.
“UUP2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 3 Desember 2024, MMI bersama dengan masing – masing GSM, PBT, dan MAP
telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di
bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana MMI serta GSM, PBT, dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00468/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa Menyewa Alat Berat kepada PT Gorontalo Sejahtera
Mining, PT Pani Bersama Tambang, dan PT Mentari Alam Persada oleh PT Merdeka Mining Indonesia
(Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 3
Page 5
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat
1. GSM
GSM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Newcrest Nusa Sulawesi berdasarkan Akta Anggaran Dasar No. 82 tanggal 28 Juli 1994, yang
dibuat di hadapan Siti Safariyah, S.H., C.N., selaku pengganti dari B.R.Ay. Mahyastoeti
Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-12.169 HT.01.01-Th.94 tanggal 12 Agustus
1994.
Anggaran Dasar GSM telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 8 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0073642 tertanggal 8 Juni 2023 (“Akta 19/2023”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GSM, maksud dan tujuan GSM adalah menjalankan usaha
di bidang pertambangan emas dan perak. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
GSM dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, pembersihan dan pemisahan bijih emas
dan perak.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GSM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 23 tanggal 2 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0013538.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 2 Maret 2023 serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0033981 tanggal 2 Maret 2023 juncto Akta 19/2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham GSM adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.167.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.675.901.165.455
Modal Disetor : Rp1.675.901.165.455
Modal Dasar GSM tersebut terbagi atas 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham, dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp2.167 (dua ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham GSM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp2.167 per saham
No. Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
1. PT Pani Bersama Jaya 773.373.864 1.675.901.163.288 99,99
2. Perseroan 1 2.167 0,01
Jumlah 773.373.865 1.675.901.165.455 100,00
Saham dalam Portepel 226.626.135 491.098.834.545 -
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 4
Page 6
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GSM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116922
tanggal 12 Mei 2023 susunan Direksi dan Dewan Komisaris GSM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adi Adriansyah Sjoekri
Komisaris : Edi Permadi
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
2. MAP
MAP, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas
yang didirikan dengan nama PT Batutua Tambang Energi, berdasarkan Akta Pendirian No. 145
tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0068142.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019 (“Akta
Pendirian MAP”).
Anggaran Dasar MAP telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 53 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0079049.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157460 pada tanggal 18 Desember 2023 (“Akta 53/2023”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MAP, maksud dan tujuan MAP adalah berusaha dalam
aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, aktivitas penunjang angkutan
lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), dan aktivitas jasa penunjang usaha lainnya
YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MAP dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
menjalankan kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas;
b. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 52299)
menjalankan kegiatan usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar
lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok KBLI 52291 s.d. 52298, seperti jasa
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 5
Page 7
pengiriman dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan
benda budaya lainnya; dan
c. Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL (KBLI 82990)
menjalankan kegiatan usaha penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan
jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi,
jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana
atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir
yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program
loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MAP
Berdasarkan Akta 53/2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0197083 tanggal 18
Desember 2023 (“Akta 54/2023”), struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MAP
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp300.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp227.050.000.000
Modal Disetor : Rp227.050.000.000
Modal Dasar MAP tersebut terbagi atas 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) lembar saham, dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham MAP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham
Jumlah
Nilai Nominal (Rp) %
Saham
1. PT Pani Bersama Jaya 908.199 227.049.750.000 99,99
2. PT Merdeka Kapital Indonesia 1 250.000 0,01
Jumlah 908.200 227.050.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 291.800 72,950,000,000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAP
Berdasarkan Akta Pendirian MAP juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 96 tanggal 24 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013784.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari
2022, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0123252 tanggal 24 Februari 2022, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris MAP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Albert Saputro
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 6
Page 8
3. MMI
MMI, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal
12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI”).
Anggaran Dasar MMI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 20 November 2023 yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0071570.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 November
2023 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0186805 pada tanggal 20 November 2023 (“Akta
43/2023”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam
aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan
aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
peralatannya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian
dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905)
kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas,
petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data
Acquisition), dan penyewaan derek.
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
serta Peralatannya (KBLI 77395)
kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator
yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 43 tanggal 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0056558.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119645 pada tanggal 20 September 2023 juncto Akta
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 7
Page 9
Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44
tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0165221 tanggal 20 September 2023 (“Akta 44/2023”),
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp20.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp5.000.000.000
Modal Disetor : Rp5.000.000.000
Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 4.000.000 (empat juta) lembar saham, dengan nilai nominal
per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
1. PT Pani Bersama Jaya 999.999 4.999.995.000 99,99
2. PT Merdeka Kapital Indonesia 1 5.000 0,01
Jumlah 1.000.000 5.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 15.000.000.000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI
Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Adi Adriansyah Sjoekri
Direksi
Direktur Utama : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur : Cahyono Seto
4. PBT
PBT, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 88 tanggal 20 November 2015, yang
dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467718.AH.01.01.TAHUN
2015 tanggal 20 November 2015.
Anggaran Dasar PBT telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar PBT terakhir kali
diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0079180.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157761 pada tanggal 18 Desember 2023 (“Akta 59/2023”).
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBT, maksud dan tujuan PBT adalah bergerak dalam bidang
industri pembuatan logam dasar mulia.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 8
Page 10
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBT dapat melaksanakan kegiatan usaha
dalam industri pembuatan logam dasar mulia (KBLI 24201), yang menjalankan kegiatan usaha
pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet,
slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet
platina dan sebagainya termasuk kegiatan usaha perdagangan atas hasil pengolahan tersebut.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBT
Berdasarkan Akta 59/2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PBT adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp869.528.000.000
Modal Disetor : Rp869.528.000.000
Modal Dasar PBT tersebut terbagi atas 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham, dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Sehingga susunan kepemilikan saham PBT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
No. Nama Pemegang Saham Jumlah
Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
1. PT Pani Bersama Jaya 869.527 869.527.000.000 99,99
2. Januarius Felix Lumban Gaol 1 1.000.000 0,01
Jumlah 869.528 869.528.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 230.472 230.472.000.000 -
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBT
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 14 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100462
tanggal 14 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Januarius Felix Lumban Gaol
Direksi
Direktur Utama : Syamsul Bahri Ilyas
Direktur : Cahyono Seto
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian
Berdasarkan Perjanjian, MMI sebagai pemilik alat berat sepakat untuk melakukan sewa menyewa alat
berat kepada masing – masing GSM, PBT, dan MAP yang berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah
dikeluarkannya Laporan Penilai oleh Penilai Independen dan akan berlanjut
sampai dengan 31 Desember 2028. Estimasi nilai Transaksi atas masing-masing
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 9
Page 11
Perjanjian yang telah disepakati ialah sebagai berikut:
a. sewa menyewa alat berat antara MMI dan GSM, sebesar Rp446.939.520.394 (empat ratus empat
puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus
sembilan puluh empat Rupiah);
b. sewa menyewa alat berat antara MMI dan PBT, sebesar Rp1.200.934.631.120 (satu triliun dua
ratus miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh
Rupiah); dan
c. sewa menyewa alat berat antara MMI dan MAP, sebesar Rp21.826.364.573 (dua puluh satu miliar
delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tiga
Rupiah).
Adapun lingkup pekerjaan penyewaan alat berat yang disediakan oleh MMI kepada masing – masing
GSM, PBT, dan MAP termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan:
1. operasional alat berat;
2. komisioning alat berat;
3. inspeksi, perawatan dan perbaikan alat berat;
4. penyediaan operator (bersifat opsional) dan mekanik alat berat; dan
5. aktivitas implementasi jasa penyewaan alat berat lainnya.
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara GSM, PBT, MAP, dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai
berikut:
a. GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
langsung dan tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);
b. MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);
c. MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);
d. PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
tidak langsung sebesar 70,04% (tujuh puluh koma nol empat persen); dan
e. terdapat anggota Dewan Komisaris MAP yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 10
Page 12
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 132.4/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00468/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah GSM, PBT, dan MAP sebagai penyewa dan MMI sebagai
pemilik alat berat.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana Transaksi sewa menyewa alat berat antara MMI (perusahaan
terkendali Perseroan) dengan GSM, PBT, dan MAP.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan
pelaksanaan rencana Transaksi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.
e. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. melakukan analisis Transaksi;
2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Hasil analisis atas nilai transaksi sewa menyewa alat berat kepada GSM, PBT, dan MAP oleh MMI
adalah nilai Transaksi lebih tinggi dengan nilai sewa pasarnya namun masih dalam kisaran wajar,
memberikan kesimpulan bahwa nilai Transaksi adalah wajar.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 11
Page 13
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
Pemegang Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi dampak
keuangan Perseroan tidak mengalami perubahan, namun Perseroan melalui MMI dapat
mengintegrasikan penyediaan alat berat sehingga entitas anak Perseroan akan lebih efektif dan
efisien berada di dalam satu kendali operasional yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.
Hasil analisis atas pertimbangan bisinis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
kepentingan Pemegang Saham adalah untuk mengintergrasikan penyediaan alat berat sehingga
proses bisnis dari masing-masing perusahaan akan lebih efektif dan efisien karena berada di dalam
satu kendali operasional sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
Transaksi adalah wajar.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 12
Page 14
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 13
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 14
Page 16
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS
YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan anak-anak perusahaan Perseroan yang terlibat dalam
Perjanjian dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya
serta memenuhi kebutuhan operasional dengan lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan
dampak positif bagi Perseroan secara keseluruhan, menciptakan nilai tambah yang tidak hanya
dirasakan secara langsung oleh anak-anak perusahaan, tetapi juga secara tidak langsung oleh
Pemegang Saham Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja Perseroan dan memperkuat nilai investasi bagi Pemegang Saham.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 15
Page 17
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2555 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}