Skip to content
Back to announcement

20240103_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31564107_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
         PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian - perjanjian sewa menyewa alat berat antara PT Merdeka
Mining Indonesia (Perusahaan Terkendali Perseroan) dengan, masing-masing, antara lain PT Gorontalo Sejahtera
Mining, PT Pani Bersama Tambang, dan PT Mentari Alam Persada yang seluruhnya merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                     PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

                                             Kegiatan Usaha
   Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
                               lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                            Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                          Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimile: +62 21 3952 5589
                            E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                                  Situs Web: www.merdekacoppergold.com

                                            Keterbukaan Informasi ini
                               diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
Page 2
                        DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”      :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                           1. suami atau istri;
                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                        kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                        seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                        dari pihak tersebut;
                    d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                        atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                        pengawas yang sama;
                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                        tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                        dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                        menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                        pihak dimaksud;
                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                        dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                        apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                        perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                        pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                        paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                        hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan       :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
 Kepentingan”       kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                    komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                    merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek     :   Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
 Indonesia”         ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                    Jakarta Selatan.

“GSM”           :   PT Gorontalo Sejahtera Mining, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                    suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
                    hukum negara Republik Indonesia.
“MAP”           :   PT Mentari Alam Persada, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato,
                    Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                    dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.


                                                Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   1
Page 3
“Menkumham”                :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“MMI”                  :       PT Merdeka Mining Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
                               Pohuwato, Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang
                               didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
                               Indonesia.

“Otoritas Jasa         :       Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
 Keuangan atau OJK”            dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                               penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                               dengan UUP2SK.

“PBT”                  :       PT Pani Bersama Tambang, berkedudukan di Kabupaten Pohuwato,
                               Provinsi Gorontalo, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                               dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

“Pemegang Saham”       :       Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                               bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                               diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                               Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                               yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                               Perseroan.

“Penilai               :       Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
Independen”                    yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
atau “KJPP”                    penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”           :       Perjanjian – Perjanjian Sewa Menyewa Alat Berat yang dibuat oleh
                               dan antara MMI dengan masing – masing, antara lain GSM, PBT, dan
                               MAP yang berlaku efektif tanggal 2 (dua) hari kerja setelah
                               dikeluarkannya pendapat kewajaran oleh penilai independen yang
                               menyatakan bahwa transaksi ini sudah sesuai dengan prinsip
                               kewajaran dan kelaziman usaha beserta setiap perubahan-
                               perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang
                               mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”                :   PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                               suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                               Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
                               Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”         :       Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                               2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah” atau “Rp”     :       Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                               Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”   :       Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas



                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   2
Page 4
                             dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                             perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                             pemegang saham utama, atau pengendali.

 “Transaksi Benturan     :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
  Kepentingan”               terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                             selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

 “USD”                   :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
                             sah dari Amerika Serikat.

 “UUP2SK”                :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 3 Desember 2024, MMI bersama dengan masing – masing GSM, PBT, dan MAP
telah menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di
bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana MMI serta GSM, PBT, dan MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Namun, Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00468/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Sewa Menyewa Alat Berat kepada PT Gorontalo Sejahtera
Mining, PT Pani Bersama Tambang, dan PT Mentari Alam Persada oleh PT Merdeka Mining Indonesia
(Perusahaan Terkendali Perseroan) (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.




                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   3
Page 5
                              URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat

1. GSM

    GSM, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
    PT Newcrest Nusa Sulawesi berdasarkan Akta Anggaran Dasar No. 82 tanggal 28 Juli 1994, yang
    dibuat di hadapan Siti Safariyah, S.H., C.N., selaku pengganti dari B.R.Ay. Mahyastoeti
    Notonagoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
    Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-12.169 HT.01.01-Th.94 tanggal 12 Agustus
    1994.

    Anggaran Dasar GSM telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah
    berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 19 tanggal 8 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
    berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
    0073642 tertanggal 8 Juni 2023 (“Akta 19/2023”).

    Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar GSM, maksud dan tujuan GSM adalah menjalankan usaha
    di bidang pertambangan emas dan perak. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas
    GSM dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan, pembersihan dan pemisahan bijih emas
    dan perak.

    Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GSM

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa No. 23 tanggal 2 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
    Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
    No. AHU-0013538.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 2 Maret 2023 serta telah diberitahukan kepada
    Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    AH.01.03-0033981 tanggal 2 Maret 2023 juncto Akta 19/2023, struktur permodalan dan susunan
    pemegang saham GSM adalah sebagai berikut:

              Modal Dasar                  :     Rp2.167.000.000.000
              Modal Ditempatkan            :     Rp1.675.901.165.455
              Modal Disetor                :     Rp1.675.901.165.455

    Modal Dasar GSM tersebut terbagi atas 1.000.000.000 (satu miliar) lembar saham, dengan nilai
    nominal per lembar saham sebesar Rp2.167 (dua ribu seratus enam puluh tujuh Rupiah).

    Sehingga susunan kepemilikan saham GSM adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp2.167 per saham
       No.     Nama Pemegang Saham
                                             Jumlah
                                                              Nilai Nominal (Rp)                %
                                              Saham
        1.     PT Pani Bersama Jaya         773.373.864          1.675.901.163.288              99,99
        2.     Perseroan                              1                      2.167               0,01
      Jumlah                                773.373.865          1.675.901.165.455            100,00
      Saham dalam Portepel                  226.626.135            491.098.834.545                    -




                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   4
Page 6
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GSM

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
  Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 57 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
  Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
  berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0116922
  tanggal 12 Mei 2023 susunan Direksi dan Dewan Komisaris GSM adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                    : Adi Adriansyah Sjoekri
  Komisaris                          : Edi Permadi

  Direksi
  Direktur Utama                     : Boyke Poerbaya Abidin
  Direktur                           : Cahyono Seto

2. MAP

  MAP, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas
  yang didirikan dengan nama PT Batutua Tambang Energi, berdasarkan Akta Pendirian No. 145
  tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
  di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0068142.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 21 Desember 2019 (“Akta
  Pendirian MAP”).

  Anggaran Dasar MAP telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 53 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
  Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0079049.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
  diberitahukan kepada    Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157460 pada tanggal 18 Desember 2023 (“Akta 53/2023”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MAP, maksud dan tujuan MAP adalah berusaha dalam
  aktivitas perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, aktivitas penunjang angkutan
  lainnya YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya), dan aktivitas jasa penunjang usaha lainnya
  YTDL (yang tidak termasuk dalam lainnya).

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MAP dapat melaksanakan kegiatan usaha
  sebagai berikut:

    a. Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (KBLI 46100)
       menjalankan kegiatan usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
       dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar
       negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh
       perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan
       yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama
       perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti
       bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
       bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan
       tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan
       bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
       pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan
       perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi
       pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas;

    b. Aktivitas Penunjang Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 52299)
       menjalankan kegiatan usaha pengiriman dan/atau pengepakan barang dalam volume besar
       lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok KBLI 52291 s.d. 52298, seperti jasa


                                                       Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   5
Page 7
        pengiriman dan/atau pengepakan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam dan
        benda budaya lainnya; dan

  c.    Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL (KBLI 82990)
        menjalankan kegiatan usaha penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat
        diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan
        jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi,
        jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana
        atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir
        yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program
        loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak
        diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk kegiatan pusat registrasi sistem resi gudang.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MAP


Berdasarkan Akta 53/2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No. 54 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0197083 tanggal 18
Desember 2023 (“Akta 54/2023”), struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MAP
adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                    :     Rp300.000.000.000
       Modal Ditempatkan              :     Rp227.050.000.000
       Modal Disetor                  :     Rp227.050.000.000

Modal Dasar MAP tersebut terbagi atas 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) lembar saham, dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).

Sehingga susunan kepemilikan saham MAP adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp250.000 per saham
  No.         Nama Pemegang Saham
                                                 Jumlah
                                                                  Nilai Nominal (Rp)                %
                                                 Saham
  1.      PT Pani Bersama Jaya                     908.199              227.049.750.000             99,99
  2.      PT Merdeka Kapital Indonesia                   1                      250.000              0,01
 Jumlah                                             908.200             227.050.000.000           100,00
 Saham dalam Portepel                               291.800              72,950,000,000                    -

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAP

Berdasarkan Akta Pendirian MAP juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 96 tanggal 24 Februari 2022, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0013784.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Februari
2022, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0123252 tanggal 24 Februari 2022, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris MAP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                    : Albert Saputro

Direksi
Direktur Utama               : Boyke Poerbaya Abidin
Direktur                     : Cahyono Seto


                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk       6
Page 8
3. MMI

  MMI, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang
  didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 27 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan
  Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
  Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0031389.AH.01.01.TAHUN 2022 tanggal
  12 Mei 2022 (“Akta Pendirian MMI”).

  Anggaran Dasar MMI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
  Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 43 tanggal 20 November 2023 yang dibuat di hadapan
  Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0071570.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 November
  2023 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0186805 pada tanggal 20 November 2023 (“Akta
  43/2023”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MMI, maksud dan tujuan MMI adalah berusaha dalam
  aktivitas jasa penunjang pertambangan, aktivitas penyewaan alat konstruksi dengan operator, dan
  aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta
  peralatannya.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MMI dapat melaksanakan kegiatan usaha
  sebagai berikut:

    a. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900)
       menjalankan kegiatan jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
       dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
       misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi
       geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian
       dan pengeboran ladang atau sumur tambang.

    b. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator (KBLI 43905)
       kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya
       dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi dan operasional minyak, gas,
       petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA (Supervisory Control and Data
       Acquisition), dan penyewaan derek.

    c.   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin Pertambangan dan Energi
         serta Peralatannya (KBLI 77395)
         kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
         (operational leasing) mesin dan peralatan pertambangan dan penggalian tanpa operator
         yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin
         pembangkit listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, alat pertambangan dan
         perminyakan, peralatan radio dan komunikasi profesional.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MMI

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 43 tanggal 20 September 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
  Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0056558.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023 serta telah
  diberitahukan kepada    Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119645 pada tanggal 20 September 2023 juncto Akta



                                                      Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   7
Page 9
  Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44
  tanggal 20 September 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta,
  yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0165221 tanggal 20 September 2023 (“Akta 44/2023”),
  struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                 :       Rp20.000.000.000
         Modal Ditempatkan           :       Rp5.000.000.000
         Modal Disetor               :       Rp5.000.000.000

  Modal Dasar MMI tersebut terbagi atas 4.000.000 (empat juta) lembar saham, dengan nilai nominal
  per lembar saham sebesar Rp5.000 (lima ribu Rupiah).

  Sehingga susunan kepemilikan saham MMI adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp5.000 per saham
   No.         Nama Pemegang Saham               Jumlah
                                                                   Nilai Nominal (Rp)               (%)
                                                 Saham
    1.     PT Pani Bersama Jaya                    999.999                  4.999.995.000            99,99
    2.     PT Merdeka Kapital Indonesia                  1                          5.000             0,01
   Jumlah                                        1.000.000                  5.000.000.000          100,00
   Saham dalam Portepel                          3.000.000                15.000.000.000                    -

  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MMI

  Berdasarkan Akta Pendirian MMI, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MMI adalah sebagai
  berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris                  : Adi Adriansyah Sjoekri

  Direksi
  Direktur Utama             : Boyke Poerbaya Abidin
  Direktur                   : Cahyono Seto

4. PBT

  PBT, yang berdomisili di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, adalah perseroan terbatas yang
  didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 88 tanggal 20 November 2015, yang
  dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh
  pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467718.AH.01.01.TAHUN
  2015 tanggal 20 November 2015.

  Anggaran Dasar PBT telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar PBT terakhir kali
  diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
  Saham Luar Biasa No. 59 tanggal 18 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
  S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan
  Surat Keputusan No. AHU-0079180.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 18 Desember 2023 serta telah
  diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
  Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0157761 pada tanggal 18 Desember 2023 (“Akta 59/2023”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBT, maksud dan tujuan PBT adalah bergerak dalam bidang
  industri pembuatan logam dasar mulia.



                                                         Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk       8
Page 10
    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBT dapat melaksanakan kegiatan usaha
    dalam industri pembuatan logam dasar mulia (KBLI 24201), yang menjalankan kegiatan usaha
    pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet,
    slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet
    platina dan sebagainya termasuk kegiatan usaha perdagangan atas hasil pengolahan tersebut.

    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBT

    Berdasarkan Akta 59/2023, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham PBT adalah
    sebagai berikut:

           Modal Dasar                 :       Rp1.100.000.000.000
           Modal Ditempatkan           :       Rp869.528.000.000
           Modal Disetor               :       Rp869.528.000.000

    Modal Dasar PBT tersebut terbagi atas 1.100.000 (satu juta seratus ribu) lembar saham, dengan
    nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

    Sehingga susunan kepemilikan saham PBT adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
     No.         Nama Pemegang Saham               Jumlah
                                                                    Nilai Nominal (Rp)               (%)
                                                   Saham
      1.     PT Pani Bersama Jaya                    869.527              869.527.000.000             99,99
      2.     Januarius Felix Lumban Gaol                   1                    1.000.000              0,01
     Jumlah                                            869.528            869.528.000.000           100,00
     Saham dalam Portepel                              230.472           230.472.000.000 -

    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBT

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 14 Maret 2023, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
    berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0100462
    tanggal 14 Maret 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBT adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris                  : Januarius Felix Lumban Gaol

    Direksi
    Direktur Utama             : Syamsul Bahri Ilyas
    Direktur                   : Cahyono Seto

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Berdasarkan Perjanjian, MMI sebagai pemilik alat berat sepakat untuk melakukan sewa menyewa alat
berat kepada masing – masing GSM, PBT, dan MAP yang berlaku sejak 2 (dua) hari kerja setelah
dikeluarkannya   Laporan     Penilai   oleh      Penilai   Independen     dan    akan   berlanjut
sampai dengan 31 Desember 2028. Estimasi nilai Transaksi atas masing-masing




                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    9
Page 11
Perjanjian yang telah disepakati ialah sebagai berikut:

a. sewa menyewa alat berat antara MMI dan GSM, sebesar Rp446.939.520.394 (empat ratus empat
   puluh enam miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu tiga ratus
   sembilan puluh empat Rupiah);

b. sewa menyewa alat berat antara MMI dan PBT, sebesar Rp1.200.934.631.120 (satu triliun dua
   ratus miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus dua puluh
   Rupiah); dan

c.   sewa menyewa alat berat antara MMI dan MAP, sebesar Rp21.826.364.573 (dua puluh satu miliar
     delapan ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tiga
     Rupiah).

Adapun lingkup pekerjaan penyewaan alat berat yang disediakan oleh MMI kepada masing – masing
GSM, PBT, dan MAP termasuk namun tidak terbatas pada penyediaan:

1. operasional alat berat;

2. komisioning alat berat;

3. inspeksi, perawatan dan perbaikan alat berat;

4. penyediaan operator (bersifat opsional) dan mekanik alat berat; dan

5. aktivitas implementasi jasa penyewaan alat berat lainnya.

Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.

Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara GSM, PBT, MAP, dan MMI dengan Perseroan adalah sebagai
berikut:

a. GSM merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung dan tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);

b. MAP merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);

c.   MMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
     tidak langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen);

d. PBT merupakan perusahaan terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   tidak langsung sebesar 70,04% (tujuh puluh koma nol empat persen); dan

e. terdapat anggota Dewan Komisaris MAP yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.




                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   10
Page 12
                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 132.4/IDR/DO.2/Pr-BFO/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00468/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi
     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah GSM, PBT, dan MAP sebagai penyewa dan MMI sebagai
     pemilik alat berat.

b. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah rencana Transaksi sewa menyewa alat berat antara MMI (perusahaan
     terkendali Perseroan) dengan GSM, PBT, dan MAP.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan
     pelaksanaan rencana Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian.
     3.   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4.   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     5.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     6.   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
     7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     8.   Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
     9.   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.

e. Pendekatan dan Metode

     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     1. melakukan analisis Transaksi;
     2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
     3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
     4. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
     5. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Kesimpulan

     Hasil analisis atas nilai transaksi sewa menyewa alat berat kepada GSM, PBT, dan MAP oleh MMI
     adalah nilai Transaksi lebih tinggi dengan nilai sewa pasarnya namun masih dalam kisaran wajar,
     memberikan kesimpulan bahwa nilai Transaksi adalah wajar.




                                                           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   11
Page 13
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
Pemegang Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi dampak
keuangan Perseroan tidak mengalami perubahan, namun Perseroan melalui MMI dapat
mengintegrasikan penyediaan alat berat sehingga entitas anak Perseroan akan lebih efektif dan
efisien berada di dalam satu kendali operasional yang dapat memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

Hasil analisis atas pertimbangan bisinis dari manajemen terkait dengan Transaksi terhadap
kepentingan Pemegang Saham adalah untuk mengintergrasikan penyediaan alat berat sehingga
proses bisnis dari masing-masing perusahaan akan lebih efektif dan efisien karena berada di dalam
satu kendali operasional sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
Transaksi adalah wajar.




                               [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                     Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   12
Page 14
 DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:




                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   13
Page 15
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.




                                                                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   14
Page 16
    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS
             YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, diharapkan anak-anak perusahaan Perseroan yang terlibat dalam
Perjanjian dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya
serta memenuhi kebutuhan operasional dengan lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan
dampak positif bagi Perseroan secara keseluruhan, menciptakan nilai tambah yang tidak hanya
dirasakan secara langsung oleh anak-anak perusahaan, tetapi juga secara tidak langsung oleh
Pemegang Saham Perseroan. Dengan demikian, Transaksi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja Perseroan dan memperkuat nilai investasi bagi Pemegang Saham.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

              PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                   [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                             Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   15
Page 17

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published3 Jan 2024
Pages17
Characters43,641
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2555 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result