Skip to content
Back to announcement

20260408_PEGE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068870_lamp1.pdf

Other Text extracted PEGE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
           HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) DAN PENERBITAN WARAN SERI II
PMHMETD II PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) INI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. PERNYATAAN PENDAFTARAN
EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) DAN TELAH EFEKTIF BERDASARKAN SURAT NO. ● TANGGAL ●.

OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.

PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN
PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU OLEH EMITEN DENGAN
ASET SKALA KECIL ATAU EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH




                                                                   PT PANCA GLOBAL KAPITAL TBK
                                                                                    (“Perseroan”)

                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                 Bergerak dalam bidang aktivitas Perusahaan holding
                                                                     Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                    Kantor Pusat:
                                                                    Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
                                                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                                                                                 Telepon (021) 5150196
                                                                                Faksimili (021) 5155461
                                                                           Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
                                                                            Website: www.pancaglobal.co.id

                      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham baru atas nama dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham atau sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 08 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham. Jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini adalah sebesar Rp● (●Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32 Tahun 2015”), maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham
Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Saham
yang berasal dari pelaksanaan HMETD ini akan dicatatkan di BEI.
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) lembar
Waran Seri II yang menyertai Saham Baru atau sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II yang menyertai
Saham Biasa Atas Nama yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II. Waran Seri II diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang melaksanakan
haknya dalam PMHMETD II. Setiap pemegang HMETD yang melaksanakan 1 (satu) lembar saham baru Perseroan dalam PMHMETD II berhak memperoleh 1 (satu) lembar Waran Seri II
dimana setiap 1 (satu) lembar Waran Seri II memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel.
Waran Seri II adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) setiap sahamnya
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp● (● Rupiah) yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 14 Januari 2027 - 14 Juli 2031, Pemegang Waran Seri II
tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri II tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri II tidak dilaksanakan sampai
habis masa berlakunya, maka Waran Seri II tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri II tidak dapat diperpanjang lagi. Total Hasil Pelaksanaan
Waran Seri II sebanyak-banyaknya Rp ●,- (● Rupiah).
Trisno Limanto (“TL”) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dengan kepemilikan 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh
ratus dua puluh lima ribu dua puluh) lembar saham atau setara dengan 18,94% (delapan belas koma sembilan empat) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 28 Februari
2026 menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh)
HMETD yang dimilikinya melalui Surat Pernyataan tanggal 6 April 2026 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) sehingga secara keseluruhan TL akan melaksanakan Pelaksanaan
HMETD sejumlah Rp●,- (● Rupiah).
RR Capital Group Pte Ltd (“RR”) selaku pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 1.198.224.900 (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu
sembilan ratus) lembar saham atau setara dengan 42,29% (empat puluh dua koma dua sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 menyatakan
akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperoleh yaitu sejumlah 399.408.300 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan ribu tiga ratus) HMETD yang dimilikinya
melalui Surat Pernyataan tanggal 6 April 2026 dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp●,- (●) sehingga secara keseluruhan RR akan melaksanakan Pelaksanaan HMETD sejumlah Rp●,- (●
Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang
melakukan pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam HMETD atau Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah
dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan Saham Tambahan, masih terdapat sisa saham porsi Publik maka berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca Global Kapital Tbk No.4 tanggal 6 April 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
Pembeli Siaga telah menyatakan sanggup menjadi Pembeli Siaga jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, dengan jumlah saham sebanyak-banyaknya 366.155.712 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus dua belas) saham pada Harga
Pelaksanaan sebesar Rp●,- (● Rupiah) setiap saham dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp●,- (● Rupiah).
  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN SECARA KONSOLIDASI ADALAH RISIKO PENGHENTIAN DAN PENCABUTAN IZIN. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI
  RISIKO PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
  PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD II AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU
  MAKSIMUM SEBESAR 25% (DUA PULUH LIMA PERSEN).

  PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK
  YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).

                                                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026

                                                                                                                                                                                       1
Page 2
                                           JADWAL SEMENTARA

Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                                :     24 Desember 2025
Tanggal Efektif                                                                      :          26 Juni 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD (Recording
                                                                                     :            08 Juli 2026
Date)
Tanggal Distribusi HMETD                                                             :            09 Juli 2026
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right) di:
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                       :            06 Juli 2026
 - Pasar Tunai                                                                       :            08 Juli 2026
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right) di:
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                       :            07 Juli 2026
 - Pasar Tunai                                                                       :            09 Juli 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                     :            10 Juli 2026
Periode Perdagangan HMETD                                                            :       10 - 17 Juli 2026
Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, Pemesanan, dan Pembayaran) HMETD                   :       10 - 17 Juli 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                                     :       14 - 21 Juli 2026
Tanggal Pembayaran Pemesanan Tambahan Saham                                          :            21 Juli 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham                                          :            22 Juli 2026
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                          :            22 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                                   :            23 Juli 2026
Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri II                                               :            14 Juli 2026
Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri II:
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                       :            09 Juli 2031
 - Pasar Tunai                                                                       :            11 Juli 2031
Periode Pelaksanaan Waran Seri II                                                    :       14 Januari 2027 -
                                                                                                  14 Juli 2031
Tanggal Akhir Masa Berlaku Waran Seri II                                             :            14 Juli 2031

                                                PMHMETD II

a. Persetujuan RUPS atas Rencana PMHMETD II

   Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh
   Perseroan pada tanggal 24 Desember 2025, yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat
   Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 35 tanggal 24 Desember 2025, yang dibuat oleh Fatiah Helmi,
   SH., Notaris di Jakarta, yang telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
   a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan
      Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam jumlah sebanyakbanyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat
      puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham masing-masing dengan
      nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) melalui PMHMETD II, disertai penerbitan sebanyak-banyaknya
      944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh
      dua) Waran Seri II masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah), Waran Seri II akan
      diberikan secara cuma-Cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan. (“Saham Hasil Pelaksanaan
      Waran”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar
      Modal dan peraturan Bursa Efek yang berlaku di tempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan,
      dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.

   b. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
      diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II dan Waran Seri II dengan memenuhi syarat-syarat yang


                                                                                                             2
Page 3
      ditentukan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan pasar modal, termasuk
      tetapi tidak terbatas pada:
      1) Menentukan kepastian jumlah Saham dan Waran Seri II yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II
          dan menentukan harga pelaksanaan Saham dan Waran Seri II dalam rangka PMHMETD II dengan
          persetujuan Dewan Komisaris.
      2) Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta Notaris dan dokumen
          pernyataan pendaftaran kepada OJK.
      3) Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri
          II.
      4) Menentukan jadwal PMHMETD II dan Waran Seri II.
      5) Menentukan rasio-rasio pemegang saham yang berhak atas PMHMETD II dan Waran Seri II.
      6) Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II dan Waran Seri II.
      7) Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan perjanjian
          antara Perseroan dengan Pembeli Siaga, jika akan ada Pembeli Siaga.

  c. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan peningkatan modal
     ditempatkan dan disetor yaitu perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan setelah
     PMHMETD II selesai dilaksanakan dan sehubungan dengan pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham
     dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut
     kepada Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, untuk membuat perubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang
     bagaimanapun juga yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas, mengajukan dan menandatangani
     semua permohonan dan dokumen lainnya, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin
     diperlukan.
   Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 24 Desember 2025 atas rencana pelaksanaan
   PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II dalam rangka penerbitan
   HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat
   juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
   (seratus Rupiah) setiap saham.
   Jumlah dana yang akan diperoleh Perseroan sehubungan dengan PMHMETD II ini adalah sebesar Rp● (●
   Rupiah).

b. Rasio HMETD atas Saham
   Setiap pemegang 3 (tiga) saham lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 08 Juli 2026
   pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
   (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan sebesar Rp● (● Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh
   pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham baru (“rasio PMHMETD II”). Seluruh pemegang saham
   berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.

c. Dampak Dilusi dari Penerbitan Saham Baru
   Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
   sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi)
   sampai dengan maksimal 25%. Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang
   dapat dikonversi menjadi saham Perseroan.

d. Tata Cara Pengalihan HMETD
   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
   yang diperoleh dalam rangka PMHMETD II ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada

                                                                                                         3
Page 4
   Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
   mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

e. Perlakuan HMETD dalam Bentuk Pecahan
   Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD dalam PMHMETD II ini adalah Saham Baru yang berasal dari
   portepel Perseroan, dan seluruhnya akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan
   yang berlaku. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
   dalam segala hal dengan seluruh saham lama dalam segala hal termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara,
   hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
   bonus. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
   Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32 Tahun 2015, maka hak atas
   pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
   rekening Perseroan.

f. Tata cara penerbitan dan penyampaian bukti HMETD
   HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
   Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal Daftar Pemegang
   Saham yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Prospektus, Formulir
   Pemesanan Pembelian Saham Tambahan (FPPS Tambahan) dan formulir lainnya dapat diperoleh oleh
   Pemegang Saham dari masing-masing Perusahaan Efek dan Bank Kustodiannya setiap hari kerja dan jam
   kerja sejak tanggal 9 Juli 2026 di kantor Pusat BAE:

                                          PT Ficomindo Buana Registrar
                                            Wisma Bumiputera lt.6 Suite
                                  Jl. Jend Sudirman Kav.75 Jakarta Selatan 12910
                                Telepon: +62-21 5260982 & +62-21 5260983; Fax. -
                       E-mail : ficomindo_br@yahoo.co.id; helpdesk.ficomindo@gmail.com

   dengan menyerahkan:

   a. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang saham perorangan (Kartu Tanda
      Penduduk/Paspor/Kartu Ijin Tinggal Terbatas); atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
      terakhir anggota Direksi/pengurus dari Pemegang Saham berupa badan hukum/lembaga. Pemegang
      Saham juga wajib menunjukkan dokumen asli dari fotokopi tersebut;

   b. Asli surat kuasa bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas
      diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi
      dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

g. Syarat Penerima dan Pemegang HMETD yang sah dan berhak
  Pemegang HMETD yang sah adalah:
  a. para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
     Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 08 Juli 2026 pukul
     16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
  b. pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen pada
     SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
  c. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
     HMETD.

h. Bentuk sertifikat HMETD

   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
   akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang

                                                                                                                4
Page 5
   dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
   dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
   keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
   menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

i. Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
   akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang
   dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan
   dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan
   keterangan lain yang diperlukan.

   Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
   menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek atas nama Bank
   Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

j. Tata Cara Pelaksanaan HMETD
   Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Pengelola
   Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana PMHMETD II Perseroan, sesuai dengan Perjanjian
   Pengelolaan Administrasi Saham. Keterangan mengenai Persyaratan dan Tatacara Pelaksanaan HMETD
   diungkapkan Bab XIV. Persyaratan Pemesanan Dan Pembelian Saham.

k. Pemesanan Tambahan Saham
   Pemegang Saham yang telah melaksanakan HMETD miliknya dapat memesan Saham Tambahan melebihi
   hak yang dimilikinya dengan cara mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah didistribusikan
   dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  A. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
  B. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
     atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif yang
     telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
  C. Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
     pendistribusian Saham hasil penjatahan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan;
  D. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

l. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II
   Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
   sebagai berikut:
   a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi
      jumlah seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham
      Baru tambahan akan dipenuhi.
   b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
      seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
      pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
      berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
      meminta pemesanan Saham Baru tambahan.



                                                                                                           5
Page 6
   Perseroan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
   pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada POJK 32/2015 selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
   tanggal penjatahan.

m. Nilai Teoritis HMETD
   Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
   HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
   ditawarkan.
   Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD II ini. Perhitungan di bawah ini hanya
   merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai teoritis
   HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai teoritis HMETD

   Diasumsikan harga pasar satu saham                                                    = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎
   Harga Pelaksanaan PMHMETD II                                                          = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏
   Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II                                          =A
   Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II                                         =B
   Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II                                          = A+B
                                                                                           (𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑎𝑎 𝑥𝑥 𝐴𝐴)+(𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏 𝑥𝑥 𝐵𝐵)
   Harga teoritis saham baru                                                             =
                                                                                                      (𝐴𝐴+𝐵𝐵)
                                                                                         = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐
   Dengan demikian, harga teoritis HMETD per saham adalah                                = 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑐𝑐 – 𝑅𝑅𝑅𝑅 𝑏𝑏

n. Pernyataan Pemegang Saham Utama Mengenai Pelaksanaan HMETD
   Trisno Limanto (“TL”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham
   Pengendali Perseroan dan pemilik 536.725.020 (lima ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu
   dua puluh) saham dalam Perseroan atau sebesar 18,94% (delapan belas koma sembilan empat) dari modal
   ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, TL akan melaksanakan seluruh HMETD yang
   dimilikinya dalam PMHMETD II dengan jumlah 178.908.340 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
   delapan ribu tiga ratus empat puluh) HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD
   Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca
   Global Kapital Tbk tanggal 6 April 2026 yang dibuat oleh TL.

   RR Capital Group Pte (“RR”) menyatakan bahwa sebagai Pemegang Saham Utama dan pemilik 1.198.224.900
   (satu miliar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus) saham dalam
   Perseroan atau sebesar 42,29% (empat puluh dua koma dua sembilan persen) dari modal ditempatkan dan
   disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD II, RR akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
   dalam PMHMETD II dengan jumlah 399.408.300 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan
   ribu tiga ratus) HMETD, berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD dan Bertindak Sebagai
   Pembeli Siaga Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   II PT Panca Global Kapital Tbk tanggal 6 April 2026 yang dibuat oleh RR.
o. Uraian Singkat Mengenai Pembelian Sisa Efek oleh Pembeli Siaga
   Jika seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham
   porsi publik Perseroan lainnya atau pemegang bukti HMETD porsi publik lainnya yang berhak, maka sisa
   Saham Baru akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang HMETD lainnya yang telah
   melaksanakan haknya dan melakukan pemesanan Saham Baru tambahan sebagaimana tercantum dalam
   Sertifikat Bukti HMETD secara proporsional dengan ketentuan: (i) bila jumlah seluruh HMETD yang dipesan
   termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam
   PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru tambahan akan dipenuhi, dan (ii) bila jumlah seluruh
   HMETD yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan melebihi jumlah seluruh Saham Baru
   yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan Saham Baru
   tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
   telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang HMETD yang meminta pemesanan

                                                                                                                        6
Page 7
   Saham Baru tambahan. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 17 Juli 2026 dimana hak yang
   tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
   Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II, maka
   Pembeli Siaga, yaitu RR akan membeli sisa HMETD yang ditawarkan yang tidak diambil bagian tersebut
   dengan harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu sebanyak-banyaknya 366.155.712 (tiga ratus
   enam puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu tujuh ratus dua belas) HMETD berdasarkan Akta Perjanjian
   Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD II PT Panca Global Kapital Tbk No. 4 tanggal 6 April 2026
   yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, dimana penyetoran saham oleh RR dalam
   kedudukannya selaku Pembeli Siaga akan dilakukan dalam bentuk uang tunai.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Berikut struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan per tanggal 28 Februari 2026 yang diterbitkan oleh BAE, sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham
                       Keterangan
                                                                 Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                                      11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte                                              1.198.224.900            119.822.490.000                42,29%
Trisno Limanto                                                      536.725.020             53.672.502.000                18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                                           256.833.500             25.683.350.000                 9,06%
Publik (kepemilikan <5% )                                           841.633.636             84.163.363.600                29,70%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        2.833.417.056            283.341.705.600               100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                                       8.166.582.944            816.658.294.400

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II

Seluruh pemegang saham berhak memperoleh HMETD sesuai dengan rasio PMHMETD II. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rencana PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan
seluruh Saham Lama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi seluruh HMETD diambil bagian oleh
   seluruh pemegang saham.

                                                      Nilai Nominal Rp100,- per saham              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan                               Sebelum PMHMETD II                            Setelah PMHMETD II
                                                Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )       Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
   Modal Dasar                                  11.000.000.000 1.100.000.000.000            11.000.000.000 1.100.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   RR Capital Group Pte                          1.198.224.900   119.822.490.000 42,29%      1.597.633.200   159.763.320.000 42,29%
   Trisno Limanto                                  536.725.020    53.672.502.000 18,94%        715.633.360    71.563.336.000 18,94%
   PT Mandiri Terang Harapan                       256.833.500    25.683.350.000 9,06%         342.444.667    34.244.466.667 9,06%
   Publik (kepemilikan <5% )                       841.633.636    84.163.363.600 29,70%      1.122.178.181   112.217.818.133 29,70%
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    2.833.417.056   283.341.705.600 100,00%     3.777.889.408   377.788.940.800 100,00%
   Jumlah Saham dalam Portepel                   8.166.582.944   816.658.294.400             7.222.110.592   722.211.059.200




                                                                                                                                     7
Page 8
 b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dengan asumsi bahwa HMETD ini hanya dilaksanakan
    oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali Perseroan dan RR selaku
    Pemegang Saham Utama sekaligus Pembeli Siaga, sedangkan pemegang saham lainnya tidak melaksanakan
    HMETD.
                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham          Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan                             Sebelum PMHMETD II                        Setelah PMHMETD II
                                              Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (% )
     Modal Dasar                              11.000.000.000 1.100.000.000.000         11.000.000.000 1.100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     RR Capital Group Pte                      1.198.224.900   119.822.490.000 42,29% 1.963.788.912     196.378.891.200 51,98%
     Trisno Limanto                              536.725.020    53.672.502.000 18,94% 715.633.360        71.563.336.000 18,94%
     PT Mandiri Terang Harapan                   256.833.500    25.683.350.000 9,06% 256.833.500         25.683.350.000 6,80%
     Publik (kepemilikan <5% )                   841.633.636    84.163.363.600 29,70% 841.633.636        84.163.363.600 22,28%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penu 2.833.417.056   283.341.705.600 100,00% 3.777.889.408    377.788.940.800 100,00%
     Jumlah Saham dalam Portepel               8.166.582.944   816.658.294.400         7.222.110.592    722.211.059.200

 KETERANGAN MENGENAI WARAN SERI II
 Setiap pengubahan Pernyataan Penerbitan Waran Seri II harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara notariil
 dan pengubahan tersebut mengikat Perseroan dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan syarat-syarat
 dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran Seri II, Peraturan Pasar Modal dan ketentuan
 Kustodian Sentral Efek Indonesia.
 Waran Seri II yang diterbitkan Perseroan sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat
 juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham
 Baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif.
 1. Definisi
    a. Waran Seri II berarti Surat Kolektif Waran Seri II atau Bukti kepemilikan yang merupakan tanda bukti yang
       memberikan hak kepada pemegangnya yang untuk pertama kalinya merupakan pemegang saham yang
       berasal dari Saham yang ditawarkan/dijual melalui PMHMETD II, untuk membeli Saham Hasil Pelaksanaan
       sesuai dengan Pernyataan Penerbitan Waran dan dengan memperhatikan Peraturan Pasar Modal dan
       ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang berlaku.
    b. Jangka Waktu Pelaksanaan berarti jangka waktu dapat dilaksanakan Waran Seri II yaitu 6 (enam) bulan
       sejak tanggal pencatatan Waran Seri II di Bursa Efek sampai dengan 1 (satu) Hari Bursa sebelum ulang
       tahun pertama pencatatan Waran Seri II, yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang
       diterbitkan Emiten dalam Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II.
    c. Saham Hasil Pelaksanaan berarti Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Emiten sebagai hasil
       Pelaksanaan Waran Seri II dan merupakan Saham yang telah disetor penuh Emiten yang menjadi bagian
       dari modal Saham Emiten serta memberikan kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar
       dalam Daftar Pemegang Saham yang mempunyai hak-hak yang sama dengan hak-hak pemegang Saham
       Emiten lainnya, satu dan lain dengan memperhatikan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia yang
       berlaku
    d. Harga Pelaksanaan Waran Seri II berarti harga setiap saham yang harus dibayar pada saat pelaksanaan
       Waran Seri II dan sebagai harga awal pelaksanaan akan ditentukan dalam perubahan pernyataan ini,
       terhadap harga awal pelaksanaan tersebut dapat terjadi perubahan apabila terjadi penyesuaian Harga
       Pelaksanaan sebagaimana tersebut dalam Pernyataan Penerbitan Waran ini.
2.   Persyaratan Waran Seri II
     Jumlah seluruh Waran Seri II yang akan dikeluarkan adalah sejumlah 944.472.352 (Sembilan ratus empat
     puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Waran Seri II yang mewakili
     sebanyak-banyaknya 25,00% (dua puluh lima persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh
     pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan kepada OJK, yang pada waktu diterbitkannya

                                                                                                                                8
Page 9
     menyertai Saham yang baru dikeluarkan dari portepel Emiten yang berasal dari PMHMETD II sesuai
     dengan Daftar Pemegang Waran. Saham dari Waran Seri II tersebut untuk selanjutnya dicatatkan pada
     Bursa Efek. Kepastian mengenai jumlah Waran Seri II yang diterbitkan tersebut akan ditentukan dalam
     perubahan Pernyataan Penerbitan Waran ini.
3.   Hak Untuk Membeli Saham Emiten Dan Jangka Waktu Waran Seri II
     a. Setiap pemegang 1 (satu) Waran Seri II yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran berhak untuk
        membeli 1 (satu) saham biasa dengan cara melakukan Pelaksanaan Waran Seri II, setiap Hari Kerja selama
        Jangka Waktu Pelaksanaan Waran Seri II dengan membayar Harga Pelaksanaan, dengan memperhatikan
        ketentuan-ketentuan Pernyataan Penerbitan Waran.
     b. Pemegang Waran Seri II berhak melaksanakan Waran Seri II menjadi Saham selama Jangka Waktu
        Pelaksanaan Waran Seri II yang tanggalnya sebagaimana dimuat dalam Prospektus yang diterbitkan
        Emiten dalam rangka PMHMETD II.
     c. Setiap Waran Seri II Yang Belum Dilaksanakan melalui cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 4
        Pernyataan Penerbitan Waran selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat
        pada Tanggal Jatuh Tempo menjadi batal dan tidak berlaku lagi untuk kepentingan apapun juga dan
        Pemegang Waran Seri II tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun
        dari emiten
4.   Prosedur Pelaksanaan Waran Seri II
     a. Pada jam kerja yang umumnya berlaku selama Jangka Waktu Pelaksanaan, setiap Pemegang Waran Seri
        II dapat melakukan Pelaksanaan Waran Seri II menjadi saham baru yang dikeluarkan dari saham portepel
        yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Pelaksanaan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam akta
        Pernyataan Penerbitan Waran.
     b. Pelaksanaan Waran Seri II dapat dilakukan di kantor pusat Pengelola Administrasi Waran Seri II
     c. Dokumen Pelaksanaan yang sudah diterima oleh Pengelola Administrasi Waran Seri II, tidak dapat ditarik
        kembali.
5.   Penyesuaiaan Harga Pelaksanaan Dan Jumlah Waran Seri II
     a. Harga Pelaksanaan dan/atau jumlah Waran Seri II tersebut diatas akan mengalami perubahan apabila
        terjadi hal-hal sebagai berikut:
        (i) Bila terjadi perubahan nilai nominal terhadap Saham Emiten dari saham-saham yang sudah disetor
             penuh karena pemecahan nilai nominal (stock split) dan penggabungan nilai nominal (reverse stock),
             maka:
                                         𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
            a. Harga Pelaksana Baru =                                                          × 𝐴𝐴
                                      𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎

                                             𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙𝑙 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
           b. Jumlah Waran Seri II Baru =                                                          × 𝐵𝐵
                                             𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻𝐻 𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛𝑛 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡𝑡 𝑠𝑠𝑠𝑠ℎ𝑎𝑎𝑎𝑎
              A = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama
              B = Jumlah awal Waran Seri II yang beredar
           c. Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada saat dimulai Perdagangan Saham di Bursa Efek dengan
              nilai nominal yang baru yang diumumkan sesuai dengan ketentuan yg berlaku.
        (ii) Perubahan jumlah saham Emiten sebagai akibat dari pembagian saham bonus atau saham dividen,
             konversi atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham, penggabungan atau peleburan, maka
             jumlah Waran tidak mengalami perubahan dan yang berubah hanyalah harga pelaksanaannya saja:
                                        𝐴𝐴
           Harga Pelaksanaan Baru =       × 𝑥𝑥
                                    𝐴𝐴+𝐵𝐵
           A = Jumlah saham yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham
                 dividen.
           B = Jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar yang-merupakan hasil pembagian saham
                 bonus atau saham dividen, atau tambahan saham akibat konversi, penggabungan atau peleburan
           𝑥𝑥 = Harga pelaksanaan Waran Seri II yang lama.




                                                                                                             9
Page 10
6.   Pengalihan Hak Atas Waran Seri II
     Hak atas Waran Seri II dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum 30 antara lain transaksi jual beli, hibah
     maupun peristiwa hukum pewarisan - akibat kematian seorang Pemegang Waran Seri II.
7.   Penggantian Waran Seri II
     Jika Surat Kolektip Waran Seri II rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan
     oleh Emiten maka atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Pengelola Administrasi Waran
     Seri II, Pengelola Administrasi Waran Seri II akan memberikan pengganti Surat Kolektip Waran Seri II baru
     menggantikan Surat Kolektip Waran Seri II yang tidak dapat dipakai lagi tersebut, sedangkan asli Surat
     Kolektip Waran Seri II yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi tersebut harus dikembalikan kepada Emiten
8.   Pengelolaan Administrasi Waran Seri II
     Penunjukan, tugas dan kewajiban Pengelola Administrasi Waran Seri II -- tercantum dalam Perjanjian
     Pengelolaan Administrasi Waran Seri II.
9.   Status Saham Hasil Pelaksanaan Waran Seri II
     Saham Hasil Pelaksanaan yang dikeluarkan dari portepel Emiten atas Pelaksanaan Waran Seri II diperlakukan
     sebagai saham yang telah disetor penuh yang menjadi bagian dari modal saham Emiten serta memberi hak
     kepada pemegangnya yang namanya dengan sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Emiten yang
     mempunyai hak yang sama seperti pemegang saham Emiten lainnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran
     dasar Emiten.
     Pencatatan Saham Hasil Pelaksanaan dalam Daftar Pemegang Saham dilakukan pada Tanggal Pelaksanaan.
10. Penggabungan, Peleburan, Pemisahan, Pengambilalihan Dan Likuidasi
    a. Apabila dalam Jangka Waktu Waran Seri II terjadi penggabungan, Pemisahan, peleburan, pengambilalihan
       atau likuidasi maka dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah keputusan tersebut
       diambil Emiten berkewajiban memberitahukan kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan Pasal 11
       Penerbitan Waran Seri II.
    b. Emiten memberi hak kepada Pemegang Waran Seri II dalam jangka - waktu 3 (tiga) bulan sebelum
       keputusan tersebut berlaku efektif untuk melaksanakan Waran Seri II yang dimilikinya.
    c. Dalam hal Emiten melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain maka perusahaan
       yang menerima penggabungan atau peleburan yang merupakan hasil penggabungan atau peleburan
       dengan Emiten wajib bertangung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Waran
       Seri II yang berlaku dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan pemegang Waran dapat melaksanakan
       Waran menjadi saham di perusahaan hasil penggabungan atau peleburan dengan memperhatikan
       ketentuan dalam akta ini dan peraturan perundangan yang berlaku.
11. Pemberitahuan Kepada Pemegang Waran Seri II
    Setiap pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II adalah sah jika diumumkan sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, dalam jangka waktu yang
    telah ditentukan dalam Pernyataan Penerbitan Waran atau apabila tidak ditentukan lain dalam jangka waktu
    sedikit dikitnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum suatu tindakan atau peristiwa yang mensyaratkan adanya
    pemberitahuan kepada Pemegang Waran Seri II menjadi efektif Pemberitahuan tersebut diatas wajib dilakukan
    oleh Emiten.
12. Pernyataan Dan Kewajiban Emiten
    Emiten dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa setiap Pemegang Waran Seri II berhak atas segala
    manfaat dari semua janji dan kewajiban sebagaimana tersebut dalam Pernyataan Penerbitan Waran dan
    Peraturan Pasar Modal dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                                                                                10
Page 11
13. Perubahan
    1. Dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Emiten dapat mengubah
       Pernyataan Penerbitan Waran kecuali mengenai Jangka Waktu Pelaksanaan dengan ketentuan sebagai
       berikut:
       1. Persetujuan Pemegang Waran Seri II yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Waran Seri
           II.
       2. Emiten wajib mengumumkan setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II dalam 2 (dua) surat kabar
           harian berbahasa Indonesia berperedaran luas dan salah satunya beredar di tempat kedudukan Emiten
           dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal, pengumuman tersebut
           dilakukan dalam waktu sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum ditandatangani
           Perubahan Penerbitan Waran Seri II dan bilamana selambatnya dalam waktu 21 (dua puluhsatu) Hari
           Kalender setelah pengumuman tersebut pemegang Waran Seri II lebih dari 50% (lima puluh persen)
           tidak menyatakan keberatan secara tertulis atau tidak memberikan tanggapan secara tertulis kepada
           Emiten maka Pemegang Waran Seri II dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut.
       3. Setiap perubahan Pernyataan Penerbitan Waran harus dilakukan dengan akta yang dibuat secara
           notariil dan perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II dengan memperhatikan
           syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan Waran, Peraturan Pasar Modal
           dan ketentuan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
    2. Setelah akta Perubahan Pernyataan Penerbitan Waran ditandatangani - maka harus diberitahukan
       kepada Pemegang Waran Seri II, pemberitahuan atas setiap perubahan Penerbitan Waran Seri II harus
       diberitahukan oleh Emiten kepada Pemegang Waran Seri II sesuai dengan pasal 11 Penerbitan Waran
       Seri II.
    3. Perubahan tersebut mengikat Emiten dan Pemegang Waran Seri II sejak akta perubahan bersangkutan
       dibuat, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Pernyataan Penerbitan
       Waran serta Peraturan Pasar Modal.
    4. Emiten dapat merubah Pernyataan Pernyataan Penerbitan Waran ini sebelum Pernyataan Pendaftaran
       Menjadi Efektif dengan mengenyampingkan ketentuan tersebut dalam pasal 13.1, 13.2 dan 13.3 tersebut
       diatas.

  14. Hukum Yang Berlaku
      Pernyataan Penerbitan Waran tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia

 PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SETELAH PMHMETD II DAN SETELAH
 PELAKSANAAN WARAN SERI II
  a. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
     seluruh HMETD diambil bagian oleh seluruh pemegang saham dan seluruh pemegang Waran Seri II
     melaksanakan seluruh Waran Seri II.

                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham              Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                              Setelah PMHMETD II dan                       Setelah PMHMETD II dan
                           Keterangan
                                                         Sebelum pelaksanaan Waran Seri II            Setelah pelaksanaan Waran Seri II
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)       Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
       Modal Dasar                                  11.000.000.000 1.100.000.000.000           11.000.000.000 1.100.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
       RR Capital Group Pte                          1.597.633.200   159.763.320.000 42,29%     1.997.041.500    199.704.150.000    42,29%
       Trisno Lim anto                                 715.633.360    71.563.336.000 18,94%       894.541.700     89.454.170.000    18,94%
       PT Mandiri Terang Harapan                       342.444.667    34.244.466.667 9,06%        428.055.833     42.805.583.333     9,06%
       Publik (kepemilikan <5%)                      1.122.178.181   112.217.818.133 29,70%     1.402.722.727    140.272.272.667    29,70%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.777.889.408   377.788.940.800 100,00%    4.722.361.760    472.236.176.000   100,00%
       Jumlah Saham dalam Portepel                   7.222.110.592   722.211.059.200            6.277.638.240    627.763.824.000




                                                                                                                                          11
Page 12
b. Struktur Permodalan Perseroan Setelah PMHMETD II dan setelah pelaksanaan Waran Seri II dengan asumsi
   bahwa HMETD ini hanya dilaksanakan oleh TL selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pemegang
   Saham Pengendali Perseroan dan RR selaku Pemegang Saham Utama sekaligus Pembeli Siaga, dan
   seluruh pemegang Waran Seri II melaksanakan seluruh Waran Seri II.

                                                           Nilai Nominal Rp100,- per saham                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                                                               Setelah PMHMETD II dan                          Setelah PMHMETD II dan
                         Keterangan
                                                          Sebelum pelaksanaan Waran Seri II               Setelah pelaksanaan Waran Seri II
                                                  Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)          (%)   Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
     Modal Dasar                                  11.000.000.000        1.100.000.000.000         11.000.000.000 1.100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     RR Capital Group Pte                          1.963.788.912       196.378.891.200 51,98% 2.729.352.924          272.935.292.400 57,80%
     Trisno Lim anto                                 715.633.360        71.563.336.000 18,94% 894.541.700             89.454.170.000 18,94%
     PT Mandiri Terang Harapan                       256.833.500        25.683.350.000   6,80% 256.833.500            25.683.350.000   5,44%
     Publik (kepemilikan <5%)                        841.633.636        84.163.363.600 22,28% 841.633.636             84.163.363.600 17,82%
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh    3.777.889.408       377.788.940.800 100,00% 4.722.361.760         472.236.176.000 100,00%
     Jumlah Saham dalam Portepel                   7.222.110.592       722.211.059.200         6.277.638.240         627.763.824.000

                                         INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut merupakan historis kinerja saham bulanan Perseroan di BEI dalam 12 bulan terakhir:
                                      Harga Tertinggi              Harga Terendah                  Total Volume Perdagangan
         Periode
                                         (Rupiah)                     (Rupiah)                               (Saham)
        Des-2024                            122                          100                                40.429.600
        Jan-2025                            130                          101                                46.571.200
        Feb-2025                            116                          100                                26.524.000
        Mar-2025                            125                           85                                42.442.100
        Apr-2025                            139                           95                                42.431.600
        Mei-2025                            125                          111                                24.011.300
        Jun-2025                            133                          104                               29.768.800
        Jul-2025                            148                          104                               134.465.500
        Agu-2025                            132                          108                               62.938.100
        Sep-2025                            130                          105                               56.477.100
        Okt-2025                            146                          112                               211.573.200
        Nov-2025                            226                          120                               736.363.900
        Des-2025                            326                          176                               827.560.800



                 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum dalam rangka PMHMETD II, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan dengan perincian sebagai berikut:

1. Sekitar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penyetoran modal ke
   Entitas Anak yaitu PGS, dalam rangka memperkuat permodalan serta persiapan dalam pemenuhan rencana
   peraturan tentang persyaratan permodalan yang lebih tinggi oleh OJK;

2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja dalam rangka mendukung kegiatan usaha Perseroan.

Sedangkan seluruh dana hasil pelaksanaan Waran Seri II akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.


                                                                                                                                              12
Page 13
                                     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan
harus dibaca dengan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2025 dan 2024.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan
opini wajar tanpa modifikasian berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dalam laporan No. 00094/2.0326/AU.1/09/1251-5/1/lll/2026 tanggal 26 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dwi
Prihantono, CPA., serta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian, berdasarkan standar
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dalam laporan No. 00079/2.0326/AU.1/05/1251-
4/1/lll/2025 tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Dwi Prihantono, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                     Keterangan
                                                                             2025                     2024
ASET
  Total aser lancar                                                        163.811.903.325          195.105.605.675
  Total aset tidak lancar                                                   25.550.187.882           12.053.138.692
TOTAL ASET                                                                 189.362.091.207          207.158.744.367

LIABILITAS DAN EKUITAS
   Total liabilitas jangka pendek                                           42.902.183.107           25.897.033.185
   Total liabilitas jangka panjang                                           3.291.868.000            2.725.849.000
TOTAL LIABILITAS                                                            46.194.051.107           28.622.882.185
TOTAL EKUITAS                                                              143.168.040.100          178.535.862.182
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               189.362.091.207          207.158.744.367


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                  Keterangan
                                                                               2025                   2024
Pendapatan                                                                   19.282.262.084         (24.024.570.991)
Beban Usaha                                                                  12.499.052.288          15.341.866.014
Laba (Rugi) Usaha                                                             6.783.209.796         (39.366.437.005)
Pendapatan (Beban) Lain-lain                                                (56.180.740.293)          4.855.280.467
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                                              (49.397.530.497)        (34.511.156.538)
Rugi Bersih Tahun Berjalan                                                  (35.437.571.082)        (34.252.439.442)
Pendapatan Komprehensif Lain                                                     69.749.000             392.103.000
Jumlah Laba Komprehensif                                                    (35.367.822.082)        (33.860.336.442)




                                                                                                                13
Page 14
Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                Keterangan
                                                                               2025                2024
Arus Kas Untuk Aktivitas Operasi                                            (18.539.442.993)    (19.997.929.799)
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi                                              (23.890.945)     (1.107.077.311)

KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN BANK                                    (18.563.333.938)    (21.105.007.110)
SALDO KAS DAN BANK AWAL TAHUN                                                68.010.654.727      89.115.661.837
SALDO KAS DAN BANK AKHIR TAHUN                                               49.447.320.789      68.010.654.727

Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                                                  31 Desember
                                 Keterangan
                                                                          2025                     2024
Rasio Usaha (%)
Rasio Rugi Bersih Terhadap Aset                                          -18,71%                -16,53%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Ekuitas                                       -24,75%                -19,19%
Rasio Rugi Bersih Terhadap Pendapatan                                   -183,78%                    -

Rasio Keuangan (%)
Rasio Lancar                                                            381,83%                 753,39%
Rasio Liabilitas terhadap Total Aset                                     24,39%                  13,82%
Rasio Liabilitas terhadap Total Ekuitas                                  32,27%                  16,03%
Rasio Ekuitas terhadap Total Aset                                        75,61%                  86,18%

                                 ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Pendapatan Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan Usaha Perseroan meningkat sebesar
Rp43.306.833.075 atau 180,26%YoY dari (Rp24.024.570.991) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp19.282.262.084 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Kenaikan
ini dikarenakan oleh peningkatan pendapatan hasil investasi di tahun 2025 sebesar Rp48.316.891.071 atau
sebesar 136,72% dibanding tahun sebelumnya, yang merupakan keuntungan portofolio efek yang belum
direalisasi akibat kenaikan nilai wajar portofolio efek yang dimiliki.
Beban Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Beban Usaha Perseroan menurun sebesar
18,53%YoY atau Rp 2.842.813.726 dari Rp 15.341.866.014 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp 12.499.052.288 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan cukup
besar berasal dari menurunnya biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp1.778.611.445 atau sebesar 93,14%
dibanding tahun sebelumnya, yang disebabkan oleh berkurangnya penggunaan jasa iklan dan promosi oleh
Perseroan. Penurunan lain berasal dari penurunan beban sewa kantor yang disebabkan oleh berkurangnya luas
area sewa kantor yang digunakan oleh Perseroan. Penurunan juga terjadi pada Beban Admintrasi dan Umum



                                                                                                             14
Page 15
terutama berasal dari menurunnya Beban Transaksi Efek sebesar Rp456.023.530 atau sebesar 31,54% dibanding
tahun sebelumnya.

Laba (Rugi) Usaha
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laba Usaha Perseroan meningkat sebesar
117,23%YoY atau Rp 46.149.646.801 dari (Rp39.366.437.005) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi Rp6.783.209.796 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pendapatan (Beban) Lain-Lain
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pendapatan (Beban) Lain-Lain Perseroan menurun
sebesar Rp61.036.020.760 atau 1257,11%YoY, dari Rp4.855.280.467 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 menjadi (Rp56.180.740.293) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penurunan ini disebabkan oleh kejadian luar biasa berupa insiden siber yang terjadi di Entitas Anak. Atas kejadian
tersebut Entitas Anak Perseroan memberikan kompensasi kepada nasabah-nasabah yang terkena dampak
sebagai bentuk tanggung jawab dari Entitas Anak.

Laba (Rugi) Bersih
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Rugi Bersih Perseroan meningkat sebesar
Rp1.185.131.640 atau 3,46%YoY dari Rp34.252.439.442 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 menjadi Rp35.437.571.082 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

Aset

Aset Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset Lancar Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp31.293.702.350 atau 16%YoY dari Rp195.105.605.675
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp163.811.903.325 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan
jumlah aset lancar Perseroan terutama berasal dari penurunan Kas dan Setara Kas, Investasi Lainnya dan Piutang
Lain-Lain.

Aset Tidak Lancar
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp12.053.138.692 atau 53%YoY dari
Rp12.053.138.692 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp 25.550.187.882 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah aset tidak lancar Perseroan terutama berasal dari kenaikan aset pajak tangguhan.

Total Aset
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Aset Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp 17.796.653.160 atau 8,59%YoY dari
Rp207.158.744.367 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp189.362.091.207 pada tanggal 31 Desember
2025. Penurunan ini terjadi karena penurunan pada aset lancar.

Liabilitas

Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka pendek mengalami peningkatan sebesar Rp17.005.149.922 atau 65,66%YoY dari
Rp25.897.033.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp42.902.183.107 pada tanggal 31 Desember 2025.
Peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama berasal dari Utang Usaha dimana bertambahnya

                                                                                                               15
Page 16
utang nasabah dan utang lembaga kliring dan penjaminan sebagai akibat dari transaksi jual efek yang dilakukan
oleh nasabah melalui Perseroan dan perhitungan penyelesaian transaksi beli efek oleh Perseroan.

Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Liabilitas jangka panjang mengalami peningkatan sebesar Rp566.019.000 atau 20,76%YoY dari Rp2.725.849.000
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.291.868.000 pada tanggal 31 Desember 2025. Peningkatan jumlah
liabilitas jangka panjang Perseroan berasal dari peningkatan Liabilitas Imbalan Kerja dimana bertambahnya akrual
liabilitas imbalan kerja sebagai akibat dari perhitungan aktuaria oleh pihak aktuaris independen.

Total Liabilitas
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp17.571.168.922 atau 61,39%YoY dari
Rp28.622.882.185 pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp46.194.051.107 pada tanggal 31 Desember 2025.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan signifikan pada liabilitas jangka pendek.

Ekuitas
Perbandingan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah Ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp35.367.822.082 atau 19,81%YoY dari Rp178.535.862.182
pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp143.168.040.100 pada tanggal 31 Desember 2025. Penurunan
jumlah ekuitas Perseroan terutama berasal dari Saldo Laba yang diakibatkan oleh rugi tahun berjalan.

Laporan Arus Kas Konsolidasian

Posisi pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas bersih untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp18.539.442.993, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas operasi sebesar Rp19.997.929.799. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan penerimaan dari efek diperdagangkan sebesar Rp78.499.698.787.

Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp23.890.945, mengalami perubahan dibandingkan dengan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dimana arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.107.077.311. Hal ini
terutama disebabkan oleh penurunan kas yang digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp917.530.090.

                                   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama didirikan dengan nama PT Panca Global Securities pada tahun 1999 sebagaimana dinyatakan
oleh Akta Pendirian PT Panca Global Securities No. 20 tertanggal 13 Agustus 1999 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C-16336 HT.01.01.TH.99 tertanggal 13 September 1999, dan didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No. 853/BH.09.03/IX/2000 tertanggal 18
September 2000 dan diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 4 Mei 2001, Tambahan
Berita Negara RI No. 2871.




                                                                                                             16
Page 17
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100,- per saham
                     Keterangan                          Jumlah                                 Persentase
                                                                        Jumlah Nominal (Rp)
                                                         Saham                                     (%)
 Modal Dasar                                           50.000.000          5.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Anna Magdalena                                        6.250.000             625.000.000             50,00
  Made Windi Wjaya                                      6.250.000             625.000.000             50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            12.500.000            1.250.000.000           100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                           37.500.000            3.750.000.000
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Panca Global Kapital Tbk No. 43 tanggal 20 Juni 2023, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0091975 tanggal 14 Juli 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133334.AH.01.11 tahun 2023
tanggal 14 Juli 2023 (“Akta No. 43 tanggal 20 Juni 2023”), yang mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui perubahan Pasal 21 ayat 9 anggaran dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan.
 Perseroan telah melakukan perubahan kegiatan usaha utama pada tahun 2018 yang telah mendapat persetujuan
dari RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 15 Juni 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Panca Global Securities Tbk No.46 tanggal 15 Juni
2016, dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Panca Global Securities Tbk No. 18 tertanggal 6 Maret 2018, yang dibuat di
hadapan Dahlia, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehingga maksud dan tujuan
Perseroan adalah bergerak dalam bidang perdagangan umum, aktivitas perusahaan holding, pembangunan
(konstruksi gedung), dan investasi, dengan kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
Aktivitas Perusahaan Holding. Seluruh kegiatan usaha utama terdahulu yang bergerak di bidang di bidang
Perantara Perdagang Efek telah dialihkan kepada Entitas Anak, sehingga kinerja usaha Perseroan secara
konsolidasi masih mencerminkan jenis kegiatan Perseroan sebelumnya. Dalam kondisi persaingan yang dihadapi
Perseroan terutama kegiatan usaha Entitas Anak dalam industri bidang Perantara Pedagang Efek dan Penjamin
Emisi Efek yang semakin kompetitif, pemegang saham, manajemen dan sumber daya manusia, Perseroan
berkomitmen untuk selalu berupaya mempertahankan dan mengembangkan keunggulan kompetitif Perseroan dan
Perseroan senantiasa melaksanakan praktek tata kelola perusahaan yang baik.
Perseroan berdomisili di Jakarta dengan alamat kantor Jakarta Stock Exchange, Tower I Suite 1711 Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.

2. Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan
Riwayat struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 3 (tiga) tahun terakhir
adalah sebagai berikut:




                                                                                                              17
Page 18
Tahun 2024
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2024 adalah sebagaimana berdasarkan Akta No.
43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                         11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE                                 1.048.786.700     104.878.670.000           37,01%
Trisno Limanto                                         536.725.020      53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                              510.015.100      51.001.510.000           18,00%
Publik (kepemilikan <5% )                              737.890.236      73.789.023.600           26,04%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           2.833.417.056     283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                          8.166.582.944     816.658.294.400

Tahun 2025
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan tahun 2025 adalah berdasarkan Akta No. 43 tanggal 20
Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
                    Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                         11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group PTE                                  1.085.031.300    108.503.130.000           38,29%
Trisno Limanto                                          536.725.020     53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                               510.015.100     51.001.510.000           18,00%
Publik (kepemilikan <5% )                               701.645.636     70.164.563.600           24,77%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            2.833.417.056    283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                           8.166.582.944    816.658.294.400

Tahun 2026
Struktur permodalan dan susunan pemegang Perseroan sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan adalah
berdasarkan Akta nomor 43 tanggal 20 Juni 2023 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 28
Februari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar, yaitu sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp100,- per saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (% )
Modal Dasar                                         11.000.000.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
RR Capital Group Pte                                 1.198.224.900     119.822.490.000           42,29%
Trisno Limanto                                         536.725.020      53.672.502.000           18,94%
PT Mandiri Terang Harapan                              256.833.500      25.683.350.000            9,06%
Publik (kepemilikan <5% )                              841.633.636      84.163.363.600           29,70%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           2.833.417.056     283.341.705.600          100,00%
Jumlah Saham dalam Portepel                          8.166.582.944     816.658.294.400




                                                                                                    18
Page 19
3. Pengurus dan Pengawasan Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan No. 65 tanggal 28 Juli 2022, dibuat dihadapan Fathiah
Helmi , S.H., Notaris di Jakarta yang telah: (a) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0046150 tanggal 22 Agustus 2022; (b) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0163889.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 22 Agustus 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan
Independen                    : Chengwy Karlam
Komisaris                     : Padma Dewi Liman, SH

Direksi
Direktur Utama                :    Arif Thenu
Direktur                      :    Trisno Limanto


                                   KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA

Berdasarkan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD II PT Panca Global
Kapital Tbk No. 4 tanggal 6 April 2026, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD II ini adalah:

                                      RR CAPITAL GROUP PTE. LTD. (“RR”)
                                         160 ROBINSON ROAD #05-12
                                  SINGAPORE BUSINESS FEDERATION CENTER
                                            SINGAPORE (068914)
                                               (+65) 6335 6935

Keterangan mengenai porsi yang akan diambil oleh Pembeli Siaga
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD atau FPPST, secara proporsional
berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.
Apabila setelah dialokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga yaitu RR
akan membeli seluruh sisa saham sebanyak-banyaknya 366.155.712 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus
lima puluh lima ribu tujuh ratus dua belas) HMETD atau sebanyak-banyaknya sebesar Rp●,- (●Rupiah) dengan
harga pelaksanaan Rp●,- (●Rupiah) setiap saham.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam
rangka PMHMETD II Perseroan berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PMHMETD
II PT Panca Global Kapital Tbk No. 4 tanggal 6 April April 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, dan berdasarkan Surat Pernyataan Akan Melaksanakan HMETD dan Bertindak Sebagai Pembeli Siaga
Dalam Rangka PMHMETD II Perseroan dari RR tanggal 6 April 2026.

Riwayat Singkat Pembeli Siaga
RR adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan di Singapura dan menjalankan kegiatan usahanya menurut
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Singapura, berdasarkan Bizfile Business Profile
RR yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) melalui BizFile per tanggal 30
Maret 2026.


                                                                                                               19
Page 20
RR berkedudukan di Singapura, dengan alamat kantor di 160 ROBINSON ROAD #05-12, SINGAPORE
BUSINESS FEDERATION CENTER, SINGAPORE (068914).

Kegiatan Usaha

Bizfile Business Profile RR yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) melalui
BizFile per tanggal 30 Maret 2026, RR adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Other Holding
Companies.

Permodalan

Berdasarkan Bizfile Business Profile RR yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority
(ACRA) melalui BizFile per tanggal 30 Maret 2026 , struktur permodalan dan susunan pemegang saham RR
adalah sebagai berikut:
                                                                Nilai Nominal SGD 1,- per saham
                     Keterangan
                                                  Jumlah Saham Jumlah Nominal (SGD) Persentase (%)
 Modal Dasar                                              2.500.000             2.500.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
 Bradbury Capital Growth Fund                              2.000.000            2.000.000          80,00%
 Global Optimal Investment Limited                           500.000              500.000          20,00%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               2.500.000             2.500.000         100,00%
 Jumlah Saham dalam Portepel                                     -                     -

Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Bizfile Business Profile RR yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority
(ACRA) melalui BizFile per tanggal 30 Maret 2026 , susunan Direksi RR yang menjabat pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur                     :   Yusup Ngadimin
Direktur                     :   Lendyny Ang

Sumber Dana yang Digunakan
Sumber dana yang digunakan oleh Pembeli Siaga adalah berasal dari kas internal Perusahaan RR.

Hubungan Afiliasi
Mengacu pada Pasal 1 POJK No. 42 Tahun 2020, terdapat hubungan afiliasi antara RR dengan Perseroan,
dimana sifat hubungan afiliasinya adalah hubungan antara Perseroan dengan pemegang saham nya.

Persyaratan Penting dari Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham adalah sebagai berikut:

a. Para Pihak
   1. Perseroan (Emiten)
   2. RR (Pembeli Siaga)

   Bahwa Emiten akan melakukan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   II, selanjutnya disebut "PMHMETD II" yang ditawarkan kepada Para Pemegang Saham Emiten untuk
   mengambil hak atas saham tersebut sesuai dengan porsi masing-masing pemegang saham yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham yang akan tercantum dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD II,
   dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 944.472.352 (sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus

                                                                                                           20
Page 21
   tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) saham dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah) per
   saham dengan menerbitkan HMETD.

   Dalam PMHMETD II, Perseroan juga akan menerbitkan waran yang melekat pada Saham Hasil Pelaksanaan
   HMETD, dengan ketentuan bahwa waran yang diterbitkan adalah sebanyak-banyaknya 944.472.352 (sembilan
   ratus empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus lima puluh dua) Saham Waran Seri II
   masing-masing dengan nilai nominal Rp.100,00.- (seratus Rupiah). Waran Seri II akan diberikan secara cuma-
   cuma kepada pemegang saham Perseroan yang telah melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (“HMETD”) dalam PMHMETD II Perseroan.
   Bahwa Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
   HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih
   dari haknya, seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan secara
   proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan,
   masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham dalam PMHMETD II ini, maka
   Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.

   Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas dengan
   ini setuju dan mufakat untuk membuat Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
   Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Panca Global Kapital Tbk, sebagaimana
   termaktub dalam akta ini, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

b. PMHMETD II dan Pembelian Sisa Saham
   Emiten bermaksud untuk mengeluarkan Saham Baru melalui PMHMETD II dengan ketentuan penetapan
   Harga Pelaksanaan dan ketentuan rasio dalam rangka PMHMETD II sebagaimana tercantum dalam
   Prospektus.

   Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh Para
   Pemegang Saham atau para pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada Para Pemegang
   Saham yang melakukan pemesanan lebih dari haknya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pemesan dan
   Pembelian Saham Tambahan berdasarkan hak yang telah dilaksanakan.

   Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat Sisa Saham, maka Sisa Saham tersebut wajib dibeli oleh
   Pembeli Siaga yang dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membeli seluruh Sisa
   Saham dan menyatakan kesanggupannya untuk membeli seluruh Sisa Saham yang merupakan saham baru,
   dengan Harga Pelaksanaan dengan syarat-syarat yang sama.

c. Harga dan Pembayaran
   Pembeli Siaga harus membayar kepada Emiten seluruh harga dari Sisa Saham kedalam rekening Emiten di
   Bank yang ditentukan dalam Prospektus, yang sudah harus diterima dengan baik (in good funds) pada
   selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan

d. Kewajiban Bersyarat
   Kewajiban Pembeli Siaga sebagaimana tersebut dalam Perjanjian ini, untuk mengambil bagian atau membeli
   bagian Sisa Saham berdasarkan Perjanjian ini tergantung pada dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan
   ketentuan-ketentuan di bawah ini:
   a. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif;
   b. Emiten telah memperoleh semua persetujuan dan ijin yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk menerbitkan dan
       menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD II;
   c. Emiten tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
   d. Masing-masing syarat dan ketentuan tambahan berikut ini telah dipenuhi sebelum Pernyataan
       Pendaftaran Menjadi Efektif.




                                                                                                            21
Page 22
e. Kewajiban Emiten
   Emiten berkewajiban dan dengan ini setuju serta berjanji bahwa pada Tanggal Penjatahan selambat-
   lambatnya pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat, Emiten melalui Biro Administrasi Efek, akan:
     i. memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Sisa Saham yang wajib dibeli
        Pembeli Siaga berdasarkan Perjanjian ini, dan setelah dibayarnya Harga Pelaksanaan oleh Pembeli Siaga,
        Emiten akan menerbitkan dan mendistribusikan Sisa Saham kepada Pembeli Siaga;
    ii. memberi konfirmasi kepada Pembeli Siaga bahwa tidak ada Sisa Saham yang harus dibeli oleh Pembeli
        Siaga.

   Emiten setuju untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembelian Sisa Saham
   oleh Pembeli Siaga, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
   Perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan dan ketentuan di bidang
   Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana saham-saham Emiten tercatat.

f. Pernyataan Dan Jaminan Pembeli Siaga
   Pembeli Siaga dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut kepada Emiten:
    1. Pembeli Siaga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 32/04/2015 dan peraturan
        perundangan lainnya terkait PMHMETD.
    2. Perjanjian ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Pembeli Siaga dan Perjanjian ini sah dan mengikat
        Pembeli Siaga.
    3. Pembeli Siaga dengan ini menanggung Emiten atas setiap kerugian, tuntutan, kewajiban, yang timbul
        dari:
         i. adanya pelanggaran atau ketidak patuhan Pembeli Siaga terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian
             ini;
        ii. pernyataan dan jaminan Pembeli Siaga yang tercantum dalam Perjanjian ini terbukti tidak benar,
             salah atau menyesatkan.
    4. Pembeli Siaga dengan ini menyatakan setuju untuk membeli seluruh Sisa Saham yang tidak diambil
        bagian oleh Para Pemegang Saham selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan,
        dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ercantum dalam Pasal 2 Perjanjian
        ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya peraturan dan ketentuan di bidang
        Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana saham-saham Emiten -tercatat;
    5. Pembeli Siaga mempunyai dana yang cukup dan sanggup untuk memenuhi kewajibannya dalam
        Perjanjian ini.

g. Penyelesaian Sengketa
   Para pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari dan/atau
   sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaan Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Persengketaan”),
   baik mengenai cidera janji, Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan
   Perjanjian ini, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara para pihak sendiri
   (negosiasi).

   Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak
   menghasilkan suatu kesepakatan perdamaian karena sebab apapun juga, maka para pihak sepakat untuk
   menyelesaikan sengketa tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
   Keuangan (selanjutnya disebut “LAPS SJK”), bertempat di Jakarta, dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh
   Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat

h. Hukum yang Berlaku
   Perjanjian ini dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum di Negara Republik
   Indonesia.




                                                                                                              22
Page 23
                        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai berikut:

 Akuntan Publik           :    KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan
                               Jl. Pemuda No.23, Lt. 2,
                               RT 008/004,Rawamangun,
                               Pulogadung, Jakarta Timur 13220

                               Nama Rekan            :   Dwi Prihantono, CPA.
                               STTD                  :   STTD.AP-036/PM.223/2019.
                               Pedoman Kerja         :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
                                                         dan Standar Audit (SA) yang tercantum dalam
                                                         Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan
                                                         oleh IAPI
                               Surat Penunjukan      :   30 Januari 2026
                               Tugas Pokok           :
                               Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut
                               Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik
                               merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang
                               memadai bahwa laporan keuangan konsolidasian bebas dari salah saji yang
                               material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
                               keuangan konsolidasian yang diaudit. Tugas akuntan publik meliputi
                               pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam pengungkapan
                               laporan keuangan konsolidasian.

 Konsultan Hukum          :    Jusuf Indradewa & Rekan
                               Menara BCA, Jl. M.H. Thamrin No.1, Menteng,
                               Jakarta Pusat, Jakarta 10310, Indonesia

                               Nama Rekan            :   Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
                                                         Swanyta Gunadi, S.H.
                               STTD                  :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari
                                                         2023 –Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
                                                         STTD.KH-22/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Februari
                                                         2023 - Swanyta Gunadi, S.H
                               Pedoman Kerja         :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                         Lampiran dari Keputusan Himpunan Standar Profesi
                                                         Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran
                                                         dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                         Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
                                                         November 2021
                               Surat Penunjukan      :   Surat Penunjukan Konsultan Hukum tertanggal 30
                                                         Januari 2026
                               Tugas Pokok            :
                               Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                               dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                               keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                               Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah
                               dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
                               Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta
                               guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut
                               segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                               ssesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                               melaksanakan prinsip keterbukaan.

                                                                                                       23
Page 24
 Notaris                  :   Fatiah Helmi, SH
                              Gedung Graha Irama Lantai 6, Ruang 6 C
                              Jl.H.R. Rasuna Sai Blok X-1 Kav.1 & 2
                              Kuningan, Jakarta Selatan 12950

                              No. STTD              : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023
                                                      atas nama Fathiah Helmi, SH
                              Keanggotaan           : 526.422.120.4061404
                              Asosiasi Ikatan
                              Notaris Indonesia
                              (INI)
                              Pedoman Kerja         :   Undang-undang Nomor: 30 Tahun 2004 Tentang
                                                        Jabatan Notaris dan perubahannya yaitu Undang-
                                                        undang Jabatan Notaris Nomor:2 Tahun 2014 yang
                                                        merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor:
                                                        30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan
                                                        Peraturan Kode Etik Notaris.
                              Surat Penunjukan        : Surat Penunjukan Notaris tertanggal 30 Januari 2026
                              Tugas Pokok             :
                              Membuat Akta-Akta Sehubungan Dengan Penambahan Modal Emiten dengan
                              memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II bersamaan dengan
                              Penerbitan Waran Seri II kepada para pemegang saham Emiten antara lain
                              Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, Perjanjian Pembelian Sisa Saham,
                              Perjanjian Penerbitan Waran Seri II, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran
                              Seri II berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                              dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.

 Biro Administrasi Efek   :   Ficomindo Buana Registrar
                              Wisma Bumiputera Lt.6 Suite
                              Jl. Jend Sudirman Kav.75
                              Jakarta Selatan 12910

                              No. Izin OJK          :   No. Kep-02/PM/BAE/2000
                              Keanggotaan           :   ABI/IX/2014-10
                              asosiasi
                              Pedoman Kerja         :   Peraturan Pasar Modal dari OJK dan Asoiasi BAE
                                                        Indonesia
                              Surat Penunjukan        : 30 Januari 2026
                              Tugas Pokok             :
                              Tugas dan tanggung jawab Biro Administrasi Efek dalam PMHMETD II ini sesuai
                               dengan Peraturan Pasar Modal yang berlaku, yaitu menyusun DPS yang berhak
                               atas HMETD II, menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang masih
                               dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan pelaksanaan
                               HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan
                               tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
                               pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk elektronik ke
                               dalam penitipan kolektif di KSEI, melakukan proses penjatahan atas pemesanan
                               pembelian saham tambahan serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
                               membuat daftar pengembalian uang pemesanan saham

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.



                                                                                                      24
Page 25
                             PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan telah menunjuk BAE Perseroan yaitu, PT Ficomindo Buana Registrar sebagai yang akan mengelola
pelaksanaan administrasi dalam PMHMETD II Perseroan sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan efek dalam PMHMETD II:

1. Pemesan Yang Berhak

Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan.

Harga Pelaksanaan Rp● (● Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan POJK No.
32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah
ditentukan.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.

2. Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 9 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan
melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau
Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil Sertifikat Bukti HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan
dan formulir lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Juli 2026 dengan membawa:

-   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
    dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang Saham Yang Berhak juga wajib
    menunjukkan KTP/Paspor/KITAS yang asli dari fotokopi tersebut.
-   Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
    diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
    penerima kuasa wajib diperlihatkan).

3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan tanggal 17 Juli 2026
dengan prosedur sebagai berikut:



                                                                                                             25
Page 26
A. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di dalam Penitipan Kolektif

Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (pemegang rekening KSEI) kepada KSEI
dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan permohonan
pelaksanaan kepada KSEI.
    i.  Para Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya dapat
        mengajukan permohonan pelaksanaan haknya melalui partisipan (pemegang rekening KSEI) kepada
        KSEI dengan menyediakan dana serta HMETD nya di account/sub account pada saat pengajuan
        permohonan pelaksanaan kepada KSEI.
   ii.  Pada hari yang sama dengan saat permohonan diajukan, KSEI akan melakukan pemeriksaan
        persyaratan permohonan tersebut dan KSEI akan langsung mendebet account/subaccount tersebut dan
        memasukan dananya ke rekening KSEI di Bank yang digunakannya.
  iii.  Pada hari bursa berikutnya setelah permohonan diajukan, KSEI akan melakukan transfer dana dari
        rekening KSEI ke rekening Perseroan dengan menggunakan fasilitas RTGS (dana akan efektif pada hari
        yang sama).
  iv.   Pada hari yang sama saat KSEI melakukan transfer dana ke rekening Perseroan, KSEI akan
        menyampaikan kepada BAE:
        a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan permohonan HMETD yang diterima KSEI 1 hari bursa
           sebelumnya, berikut lampiran data lengkap (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan,
           dan domisili) Pemegang HMETD yang melaksanakan HMETDnya;
        b. BAE akan melakukan rekonsiliasi dana dari rekening koran yang diberikan Perseroan dengan data
           atau daftar pelaksanaan HMETD yang diberikan oleh KSEI;
        c. BAE akan memberikan laporan kepada Perseroan atas hasil pelaksanaan HMETD.
   v.   Selambat-lambatnya 2 hari bursa setelah permohonan diterima dari KSEI dan dananya telah efektif di
        rekening Perseroan, KSEI akan langsung mendistribusikan saham tersebut melalui sistem C-Best dan
        setelah KSEI melakukan pendistribusian saham KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi kepada
        Perseroan dan Biro Administrasi Efek.

B. Prosedur pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

1. Para Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
      harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus dan mengajukan permohonan
      pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
      i. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap dan benar.
         a. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
            tempat menyetorkan pembayaran.
         b. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
            lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
         c. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
            fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
         d. Apabila Pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk
            elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
            Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
             - Asli surat kuasa dari Pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk
                mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
                hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa.
             - Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                lengkap.
             - Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah
                dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%.
   ii. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
         sebagaimana dimaksud di atas.
  iii. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima oleh BAE dan uang
         Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good fund) ke dalam rekening bank yang ditetapkan

                                                                                                               26
Page 27
       oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat
       Kolektif (SKS) jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan
       HMETD dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).

Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.

4. Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham Perseroan yang tidak menjual HMETD-nya atau pembeli/Pemegang HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dapat
memesan Saham Baru tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian Saham Baru tambahan yang telah disediakan pada Sertifikat Bukti HMETD dan atau FPPS tambahan
dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat
hari terakhir pelaksanaan HMETD yaitu tanggal 17 Juli 2026.

Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE
Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian-nya dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan Efek atas Saham
    Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang
    mungkin diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
    tambahan atas nama pemberi kuasa.
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
    lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.
e. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
    Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD oleh BAE.
f. Membayar biaya konversi sebesar Rp1.500,- atau minimal Rp25.000,- per SBHMETD ditambah dengan Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) 11%.

Bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/ Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD hasil penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik Surat Kolektif Saham (SKS) harus
mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar.
b. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan
    lampiran susunan direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum).
c. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa.
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening bank Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.


                                                                                                            27
Page 28
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang
     telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST).
b. Asli formulir penyetoran efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan pendistribusian
     Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil pelaksanaan oleh BAE.
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.

5. Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD II

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
     seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
     tambahan akan dipenuhi.
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
     seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini, maka kepada pemesan yang melakukan
     pemesanan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
     atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
     pemesanan Saham Baru tambahan.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan
POJK No. 32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan
berakhir.

6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang Sertifikat Bukti HMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI)
   dan Pemesanan Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan pemesanannya
diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada
saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
Sertifikat Bukti HMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank
Perseroan sebagai berikut:
                                                Bank BCA
                                            Cabang KCP BEJ
                                    Nomor Rekening : 4583004664
                              Atas Nama : PT Panca Global Kapital Tbk.
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya telah diterima baik (in good
funds) di rekening bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 21 Juli 2026.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.


                                                                                                             28
Page 29
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru akan
menyerahkan Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti Pemesanan Pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada saat
mengambil Saham Baru. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi
atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan kepada anggota
bursa/Bank Kustodian/pemegang saham dalam bentuk warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
     pemesanan Saham Baru yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD untuk membeli
Saham Baru oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan
pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau
dokumentasi HMETD lain yang disampaikan orang pihak tersebut dalam pemesanan Saham Baru tidak sah dan
mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian
atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan pada tanggal 23 Juli 2026 (selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan).
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah
uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal
penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku bunga rata-rata
deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada bank dimana dana tersebut ditempatkan. Perseroan tidak dikenakan
denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh force majeure atau kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer, Perseroan akan memindahkan
uang tersebut ke rekening atas nama pemesan langsung sehingga pemesan tidak akan dikenakan biaya bank
atau biaya pemindahbukuan/transfer tersebut.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI, pengembalian
uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.


                                                                                                           29
Page 30
sSaham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan
HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tambahan akan tersedia untuk diambil Sertifikat Kolektif Sahamnya atau akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

11. Alokasi Sisa Saham Baru yang Tidak Diambil Oleh Pemegang HMETD
Jika HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil oleh Pemegang HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan tambahan, secara
proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakannya. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan
alokasi terhadap pemesanan tambahan, maka Pembeli Siaga wajib membeli seluruh sisa saham tersebut.

12. Lain-lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

                                         INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila pemegang saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini, para pemegang saham dapat menghubungi:

                                           Sekretaris Perusahaan
                                        PT Panca Global Kapital Tbk
                                                Kantor Pusat:
                               Indonesia Stock Exchange, Tower I Suite 1711
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                                            Telepon (021) 5150196
                                           Faksimili (021) 5155461
                                      Email: pgkapital@pancaglobal.co.id
                                       Website: www.pancaglobal.co.id




                                                                                                         30

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published8 Apr 2026
Pages30
Characters123,837
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANCA GLOBAL KAPITAL TBK p.1 ×38
linked person Trisno Limanto p.1 ×9
linked org RR Capital Group Pte Ltd p.1 ×12
linked person Arif Thenu p.19
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.23
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Mandiri Terang Harapan p.7 ×15
possible org Negara Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×15
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved person Fatiah Helmi · Notaris p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Kustodiannya p.4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar Wisma Bumiputera p.4
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar · Biro Administrasi Efek p.5 ×5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.8 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.13 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono p.13
unresolved person Drs. Bambang Sudaryono p.13 ×3
unresolved person Dwi Prihantono p.13 ×3
unresolved org PT Panca Global Securities p.16 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman p.16
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.16
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×2
unresolved person Dahlia · Notaris p.17
unresolved person Padma Dewi Liman p.19
unresolved org | KAP Drs. Bambang Sudaryono & Rekan · Akuntan Publik p.23
unresolved org Drs. Bambang Sudaryono & Rekan p.23
unresolved org Jusuf Indradewa & Rekan · Konsultan Hukum p.23
unresolved person H. Thamrin p.23
unresolved person Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.23 ×2
unresolved person S.H. Swanyta Gunadi p.23 ×3
unresolved person H. STTD p.23 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.25
unresolved org Bank Kustodian-nya p.27
unresolved org Bapepam p.28 ×2
unresolved org Bank BCA Cabang KCP BEJ Nomor Rekening p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result