Back to announcement
20240103_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31564046_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.:001/CORP/9981/I/24 Jakarta, 3 Januari 2024
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 29 Desember 2023, Perseroan dan PT Multi Prima Universal (“MPU”), anak
perusahaan Perseroan yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung, telah menandatangani Pernyataan Kembali dan Perubahan Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan
memberikan pinjaman kepada MPU (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh MPU untuk
memenuhi keperluan belanja modal dan modal kerja dengan garis besar pokok informasi Pinjaman
adalah sebagai berikut:
Jumlah Pinjaman : (i) Pinjaman Tranche A sejumlah USD25.000.000 dalam
bentuk term loan; dan
(ii) Pinjaman Tranche B sejumlah USD5.000.000 dalam
bentuk revolving.
Bunga : Term SOFR + 2% p.a. (per annum).
Periode Ketersediaan Dana : Sejak tanggal Perjanjian dan berakhir 1 tahun sejak tanggal
Perjanjian.
Jangka Waktu Perjanjian : Tranche A adalah maksimal 3 tahun sejak tanggal penarikan
terakhir dan Tranche B adalah maksimal 3 bulan sejak akhir
Periode Ketersediaan Dana.
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPU ditunjukkan dari kepemilikan saham Perseroan
pada saat Perjanjian ditandatangani dengan perincian sebagai berikut:
Perseroan 99,9995%
49,99% PT Pamapersada
Nusantara
50,01%
MPU
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Perseroan memilih untuk memberikan Pinjaman kepada MPU yang merupakan pihak terafiliasi,
sebab akan lebih menguntungkan bagi Perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian
Pinjaman dibandingkan menyimpan di deposito.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Pinjaman ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman di atas menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan
5. Informasi Tambahan
a. Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
b. Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai Pinjaman ini tidak
memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Page 3
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. Hormat Kami, PT United Tractors Tbk Sara K. Loebis Corporate Secretary Tembusan: 1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II 2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
123 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}