Skip to content
Back to announcement

20240103_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31564046_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.:001/CORP/9981/I/24                                                  Jakarta, 3 Januari 2024

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

U.p      :      Bapak Inarno Djajadi
                Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

 Perihal         : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
                   Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                   Transaksi Benturan Kepentingan

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Uraian mengenai Transaksi

      Pada tanggal 29 Desember 2023, Perseroan dan PT Multi Prima Universal (“MPU”), anak
      perusahaan Perseroan yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung
      maupun tidak langsung, telah menandatangani Pernyataan Kembali dan Perubahan Perjanjian
      Pinjaman Pemegang Saham (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan
      memberikan pinjaman kepada MPU (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh MPU untuk
      memenuhi keperluan belanja modal dan modal kerja dengan garis besar pokok informasi Pinjaman
      adalah sebagai berikut:

       Jumlah Pinjaman               :   (i)  Pinjaman Tranche A sejumlah USD25.000.000 dalam
                                              bentuk term loan; dan
                                         (ii) Pinjaman Tranche B sejumlah USD5.000.000 dalam
                                              bentuk revolving.
       Bunga                         :   Term SOFR + 2% p.a. (per annum).
       Periode Ketersediaan Dana     :   Sejak tanggal Perjanjian dan berakhir 1 tahun sejak tanggal
                                         Perjanjian.
       Jangka Waktu Perjanjian       :   Tranche A adalah maksimal 3 tahun sejak tanggal penarikan
                                         terakhir dan Tranche B adalah maksimal 3 bulan sejak akhir
                                         Periode Ketersediaan Dana.
Page 2
2. Hubungan antara Para Pihak

   Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MPU ditunjukkan dari kepemilikan saham Perseroan
   pada saat Perjanjian ditandatangani dengan perincian sebagai berikut:



              Perseroan                                          99,9995%


         49,99%                                         PT Pamapersada
                                                           Nusantara

                                                                  50,01%




                                        MPU



3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
   dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

   Perseroan memilih untuk memberikan Pinjaman kepada MPU yang merupakan pihak terafiliasi,
   sebab akan lebih menguntungkan bagi Perseroan bila mendapatkan bunga dari pemberian
   Pinjaman dibandingkan menyimpan di deposito.

4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

   Sehubungan dengan Pinjaman ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
   diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
   sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Pinjaman di atas menjadi
   tidak benar dan/atau menyesatkan

5. Informasi Tambahan

   a. Pinjaman ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.

   b. Pinjaman ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”) karena nilai Pinjaman ini tidak
      memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Page 3
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published3 Jan 2024
Pages3
Characters4,535
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 123 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result