Back to announcement
20240103_LUCY_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31564018_lamp1.pdf
Other Text extracted LUCYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 94
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 23 Mei 2023 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 15 Januari 2024
Efektif Pernyataan Pendaftaran 29 Desember 2023 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD 15 - 26 Januari 2024
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD 11 Januari 2024 Periode Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD 15 - 26 Januari 2024
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 9 Januari 2024 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD 17 - 30 Januari 2024
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 10 Januari 2024 Tanggal Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 30 Januari 2024
Cum-HMETD di Pasar Tunai 11 Januari 2024 Tanggal Penjatahan Efek Tambahan 31 Januari 2024
Ex-HMETD di Pasar Tunai 12 Januari 2024 Tanggal Distribusi Saham Hasil Penjatahan 31 Januari 2024
Distribusi HMETD 12 Januari 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 2 Februari 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI DILAKUKAN OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH, SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG
PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
OLEH EMITEN DENGAN ASET SKALA MENENGAH.
PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan, Indonesia
Tel. (62-21) 5152308/5154482
Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com
PENAMBAHAN MODAL
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,-
(sepuluh Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) per saham hasil pelaksanaan HMETD, sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya
Rp87.716.250.000 (delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Saham yang berasal dari pelaksanaan HMETD akan dicatatkan di PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”). Setiap pemegang 50 (lima puluh) saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB
mempunyai 23 (dua puluh tiga) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan Rp150
(seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai
tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari por tepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek
Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukka n ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang
tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
PT Delta Wibawa Bersama (“DWB”) selaku pemegang saham utama dengan kepemilikan sebanyak 513.612.700 (lima ratus tiga belas juta enam ratus dua belas ribu tujuh ratus) saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal
15 September 2023.
Dimas Wibowo selaku pemegang saham 179.499.400 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus) saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian saham Tambahan,
secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 53 tertanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan persetujuan dari kreditur
Perseroan yaitu PT Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Surat No. 00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, termasuk untuk melakukan pengambilalihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia (“KSB”)
dan 54% (lima puluh empat persen) saham PT Graha Senopati Sentosa (“GSS”).
HMETD AKAN DICATATKAN DI BEI DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 15 JANUARI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 26 JANUARI 2024. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL
PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 15 JANUARI 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH
TANGGAL 26 JANUARI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK
BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI
SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH MAKSIMUM
SEBESAR 31,51% (TIGA PULUH SATU KOMA LIMA SATU PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA
DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I
INI. MESKIPUN PERSEROAN AKAN MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG
DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA TERDAPAT KEMUNGKINAN SEBAGIAN PEMEGANG SAHAM PUBLIK TIDAK
MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH
PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
Page 2
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan pernyataan pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. B.075 – DIR/LDLT- LUCY/VIII/2023 pada tanggal 23 Agustus 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah (“Peraturan OJK No.53/2017”) dan Peraturan OJK No.54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah (“Peraturan OJK No.54/2017”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. . Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material dan kejujuran pendapat, keterangan atau laporan yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukannya masing-masing, sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, semua pihak, termasuk setiap pihak yang terafiliasi, tidak diperkenankan memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I menyatakan bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UU P2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus dan bertindak sebagai penasihat keuangan dalam PMHMETD I ini. Sehubungan dengan hal tersebut, PT BCA Sekuritas telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan tersebut menjadi milik Perseroan dan akan dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan. PMHMETD I TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................i
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD I .................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD I ................................................. 11
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .............................................................................................. 14
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................................... 19
1. Gambaran Umum ........................................................................................................................... 19
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Dan Hasil Usaha ...................................................... 19
3. Analisis Keuangan ......................................................................................................................... 19
4. Segmen Operasi ............................................................................................................................ 25
5. Manajemen Risiko .......................................................................................................................... 25
6. Belanja Modal ................................................................................................................................ 27
7. Perubahan Kebijakan Akuntansi ..................................................................................................... 28
8. Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya ................................................................. 29
V. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................... 30
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ............................... 35
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ................................................................................................................................. 36
1. Riwayat Singkat Perseroan ............................................................................................................ 36
2. Kegiatan Usaha ............................................................................................................................. 36
3. Susunan Kepemilikan Saham Perseroan........................................................................................ 37
4. Perizinan Perseroan ....................................................................................................................... 37
5. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Perseroan Berbentuk Badan Hukum ................... 44
6. Struktur Kepemilikan saham perseroan .......................................................................................... 45
7. Struktur organisasi perseroan ........................................................................................................ 46
8. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan ....................................................................................... 46
9. Perkara Hukum yang Sedang Dihadapi Perseroan, Masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ...................................................................................................................................... 50
10. Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Terafiliasi................................................................... 50
11. Perjanjian Penting Perseroan dengan Pihak Ketiga ........................................................................ 55
12. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Lisensi, Waralaba dan Konsesi .............................................. 69
13. Sumber Daya Manusia ................................................................................................................... 69
14. Aset Tetap Perseroan .................................................................................................................... 71
15. Asuransi ......................................................................................................................................... 71
16. Kegiatan Usaha Perseroan ............................................................................................................ 72
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN............................................................................................................................ 76
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................................... 77
X. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................................... 79
1. Pemesan yang Berhak ................................................................................................................... 79
2. Distribusi Sertifikat Bukti HMETD ................................................................................................... 79
3. Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD .................................................................................. 79
4. Pemesanan Saham Tambahan ...................................................................................................... 80
i
Page 4
5. Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan ............................................................................ 81
6. Persyaratan Pembayaran ............................................................................................................... 81
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham ....................................................................... 82
8. Pembatalan Pemesanan Saham .................................................................................................... 82
9. Pengembalian Uang Pemesanan ................................................................................................... 82
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD Dan Pengkreditan ke Rekening Efek ................... 82
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan ...................................................................... 83
12. Pengalihan HMETD........................................................................................................................ 83
XI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI HMETD DAN FORMULIR LAINNYA ......... 84
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih Perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“BAE” : berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit efek
melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan
dengan efek dalam Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Adimitra
Jasa Korpora .
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk memberikan
jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UU
P2SK .
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
1 UUPM atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bapepam-LK” berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang
No.9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
dan UU P2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa sebagaimana
atau “Bursa Efek didefinisikan dalam UU P2SK, yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia” Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
i
Page 6
“C-BEST” : berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara
otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
“DPS” : berarti Daftar Pemegang Saham, yaitu daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang
memuat keterangan tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening di KSEI.
“DWB” berarti PT Delta Wibawa Bersama, yaitu pemegang saham utama Perseroan,
yang merupakan suatu perseroan terbatas, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau
diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
“FPPST” : berarti Formulir Permohonan Pembelian Saham Tambahan.
“GSS” : berarti PT Graha Senopati Sentosa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
“Harga Pelaksanaan” : Berarti harga yang ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
PMHMETD I untuk melaksanakan HMETD-nya yaitu sebesar Rp150 (seratus lima
puluh Rupiah) setiap saham.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di BEI,
yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh BEI.
“Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu serta hari
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur nasional.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“KSB” : berarti PT Kreasi Sejahtera Bahagia, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.
ii
Page 7
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan dan/atau nama lainnya).
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian oleh
Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan
Krisis Sistem Keuangan dan UU P2SK.
“Pasar Modal” : berarti Pasar Modal di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam peraturan pasar
modal yang berlaku di Indonesia.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.
“Pemegang Saham” : berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a) DPS Perseroan
b) Rekening Efek pada KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“PMHMETD” : berarti penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 53/2017.
“PMHMETD I” : berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus
delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) Saham Baru dengan
nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dengan memberikan HMETD.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
“Peraturan KSEI” : berarti Peraturan KSEI No.Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
surat keputusan Bapepam No.S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya, dan/atau perubahan-perubahannya di kemudian hari.
“Peraturan No.VIII.G.12” : berarti Peraturan Bapepam-LK No.VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh
Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
33/2014” Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara
Republik Indonesia No.375 Tahun 2014, Tambahan No.5645.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
34/2014” Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran
Negara Republik Indonesia No.376 Tahun 2014, Tambahan No.5646.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
35/2014” Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Lembaran Negara
Republik Indonesia No.377 Tahun 2014, Tambahan No.5647.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
30/2015” Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Lembaran Negara
Republik Indonesia No.305 Tahun 2015, Tambahan No.5779.
iii
Page 8
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
55/2015” Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Lembaran Negara
Republik Indonesia No.406 Tahun 2015, Tambahan No.5824.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
56/2015” Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Lembaran Negara
Republik Indonesia No.407 Tahun 2015, Tambahan No.5825.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No.53/POJK.04/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang
53/2017” Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh
Perusahaan Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala
Menengah. Lembaran Negara Republik Indonesia No.171 Tahun 2017,
Tambahan No.6015.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No.54/POJK.04/2017 tanggal 27 Juli 2017 tentang Bentuk
54/2017” dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Perusahaan
Dengan Aset Skala Kecil Atau Perusahaan Dengan Aset Skala Menengah.
Lembaran Negara Republik Indonesia No.172 Tahun 2017, Tambahan No.6106.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
15/2020” Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
17/2020” Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“Peraturan OJK No. berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
42/2020” Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Periode Perdagangan” : berarti periode di mana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan HMETD
yang dimilikinya.
“Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham” dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 86 tanggal 22 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana telah diubah dengan Addendum
Pertama Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 72 tanggal 13 September
2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehubungan dengan PMHMETD I.
“Perseroan” : berarti PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, yang berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
perseroan terbatas, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
UU P2SK.
“Pihak Berelasi” : berarti orang atau entitas yang terkait dengan Perusahaan (entitas pelapor):
a. Orang atau anggota keluarga terdekat yang mempunyai relasi dengan entitas
pelapor jika orang tersebut:
1. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama entitas pelapor;
2. Memiliki pengaruh signifikan entitas pelapor; atau
3. Personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas
pelapor.
b. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal
berikut:
1. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang
sama (artinya entitas induk, entitas anak dan entitas anak berikutnya
terkait dengan entitas lain).
iv
Page 9
2. Satu entitas adalah Entitas Asosiasi atau ventura bersama dari entitas
lain (atau Entitas Asosiasi atau ventura bersama yang merupakan
anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
3. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang
sama.
4. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang
lain adalah Entitas Asosiasi dari entitas ketiga.
5. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk
imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait
dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang
menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
berelasi dengan entitas pelapor.
6. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang
diidentifikasi dalam huruf (a).
7. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)(1) memiliki pengaruh signifikan
atas entitas atau personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk
dari entitas).
Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.7 Tahun
2010.
“Prospektus” : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli
Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto Peraturan OJK No.
33/2015.
“Prospektus Ringkas” : berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek, dan Situs Web
Perseroan.
“PSAK” : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
Pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Rp” atau “Rupiah” : berarti mata uang resmi negara Republik Indonesia.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang saham
Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM sebagaimana terakhir diubah dengan UU
P2SK, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Saham Baru” : berarti Saham Biasa Atas Nama yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD I.
“Saham Biasa Atas Nama” : berarti saham yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal.
“Saham Lama” : berarti Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“Saham Hasil Pelaksanaan : berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham Baru
HMETD” yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-
banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh
puluh lima ribu) Saham Baru.
“Sertifikat Bukti HMETD” : berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu
surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
v
Page 10
“UUPM” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, Tambahan No.3608, beserta perubahannya dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan-
perubahan dalam UU P2SK.
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007
Tambahan No. 4756, beserta peraturan pelaksanaannya berikut perubahan-
perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan-perubahan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja.
“UU P2SK” berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya berikut
perubahan-perubahannya yang ada dikemudian hari.
“Waran Seri I” : berarti efek yang diterbitkan oleh Perseroan pada saat Penawaran Umum
Perdana Saham Perseroan sebanyak 236.250.000 (dua ratus tiga puluh enam
juta dua ratus lima puluh ribu) Waran Seri I yang memberikan hak pada
pemegangnya untuk membeli saham sebagaimana diatur dalam Akta
Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 44 tanggal
18 Desember 2020 dengan Addendum I Akta Pernyataan Penerbitan Waran
Seri I No. 52 tanggal 21 Januari 2021 dan Addendum II Akta Pernyataan
Penerbitan Waran Seri I No. 79 tanggal 21 April 2021 Perjanjian yang ketiganya
dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn., di Provinsi Banten, dengan
periode pelaksanaan 8 November 2021 hingga 4 Mei 2024.
vi
Page 11
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HMETD I
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu)
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan Rp150 (seratus
lima puluh Rupiah) per saham hasil pelaksanaan HMETD, sehingga seluruhnya bernilai sebanyak-banyaknya Rp87.716.250.000
(delapan puluh tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Saham yang berasal dari pelaksanaan
HMETD akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Setiap pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 23 (dua puluh tiga) HMETD dimana
setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan
HMETD. HMETD ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari
2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan
dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Saham hasil pelaksanaan HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (rounded down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak
dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
DWB selaku pemegang saham utama dan pemegang saham sebanyak 513.612.700 (lima ratus tiga belas juta enam ratus dua
belas ribu tujuh ratus) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan
HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023
Dimas Wibowo selaku pemegang saham 179.499.400 (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus) saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan menyatakan akan melaksanakan HMETD
yang akan diterima dan menjadi haknya, sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 15 September 2023.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka
pemegang saham tersebut akan mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian saham Tambahan, secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham.
Perseroan dalam melakukan PMHMETD I ini telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB sebagaimana ternyata dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tertanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr.
Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan persetujuan dari kreditur Perseroan yaitu PT
Bank Central Asia Tbk., berdasarkan Surat No. 00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal Persetujuan Peningkatan Modal,
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, termasuk untuk melakukan
pengambilalihan 51% (lima puluh satu persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia (KSB) dan 54% (lima puluh empat persen)
saham PT Graha Senopati Sentosa (GSS).
PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Perdagangan dan Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat:
Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan
Tel. (62-21) 5152308/5154482
Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN
SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS INI.
SETIAP HMETD DALAM BENTUK PECAHAN AKAN DIBULATKAN KE BAWAH. DALAM HAL PEMEGANG SAHAM
MEMILIKI HMETD DALAM BENTUK PECAHAN, MAKA HAK ATAS PECAHAN EFEK TERSEBUT WAJIB DIJUAL OLEH
PERSEROAN DAN HASIL PENJUALANNYA DIMASUKKAN KE DALAM REKENING PERSEROAN.
1
Page 12
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan DPS Perseroan pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10/saham
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 47,79%
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 16,70%
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 12,10%
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,43%
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,27%
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 20,71%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.074.688.038 10.746.880.380 100,00%
Saham Dalam Portepel 925.311.962 9.253.119.620
Berdasarkan Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.44 tanggal 18 Desember
2020 juncto Addendum I Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No.52 tanggal 21 Januari 2021, dan Addendum
II Akta Pernyataan Penerbitan Waran Seri I No.79 tanggal 21 April 2021, yang ketiganya dibuat di hadapan Sugih
Haryati, SH, MKn, Notaris di Banten (“Pernyataan Penerbitan Waran Seri I”), Perseroan telah menerbitkan Waran
Seri I sejumlah 236.250.000 (dua ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh) Waran Seri I dengan harga
pelaksanaan Rp125 (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham. Periode pelaksanaan Waran Seri I adalah 8
November 2021 hingga 4 Mei 2024. Pada tanggal 31 Agustus 2023, jumlah Waran Seri I adalah sebanyak
196.561.962 (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh
dua) waran.
Pada tanggal 23 Mei 2023, Perseroan telah menyelenggarakan RUPSLB yang telah menyetujui hal-hal sebagai
berikut:
a. Pelaksanaan PMHMETD, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratu delapan puluh
empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh Rupiah) dan
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
tindakan-tindakan sebagai berikut, termasuk:
(i) Menetapkan jumlah saham sebanyak-banyaknya yang ditawarkan dalam PMHMETD;
(ii) Menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD;
(iii) Melakukan segala tindakan untuk pelaksanaan PMHMETD dengan memperhatikan peraturan
perundangan yang berlaku;
(iv) Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD, termasuk
dokumen-dokumen sehubungan dengan pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK;
(v) Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(KSEI) sesuai dengan peraturan KSEI;
(vi) Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada BEI;
(vii) Memberikan delegasi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan hasil
dan perubahan atas modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
pelaksanaan PMHMETD.
b. Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Peningkatan Modal Dasar Perseroan dalam
rangka pelaksanaan PMHMETD, berkaitan dengan hal tersebut serta memberikan delegasi wewenang
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan perubahan Pasal 4 serta menyatakan hasil dan
perubahan atas modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah pelaksanaan
PMHMETD, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 setelah pelaksanaan PMHMETD.
c. Menyetujui Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam Rangka Rencana Pelaksanaan PMHMETD
serta pengembangan usaha Perseroan, sehingga mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
d. Menyetujui tindakan Perseroan Untuk Pengembangan Usaha Perseroan melalui pengambilalihan (akuisisi)
54% (lima puluh empat persen) saham yang telah dikeluarkan dalam GSS dan 51% (lima puluh satu persen)
saham yang telah dikeluarkan dalam KSB yang dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.42/2020 dan Peraturan OJK No.17/2020.
2
Page 13
PROFORMA KEPEMILIKAN SAHAM
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp10/saham Nilai Nominal Rp10/saham
Saham Nilai Nominal % Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 40,40 749.874.542 7.498.745.420 40,40
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 14,12 262.069.124 2.620.691.240 14,12
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 10,23 189.836.500 1.898.365.000 10,23
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,05 38.104.540 381.045.400 2,05
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,23 4.207.136 42.071.360 0,23
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 17,51 324.952.694 3.249.526.940 17,51
Pelaksanaan Waran Seri 1 196.561.962 1.965.619.620 15,46 286.980.464 2.869.804.640 15,46
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
1.271.250.000 12.712.500.000 100,00 1.856.025.000 18.560.250.000 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 728.750.000 7.287.500.000 143.975.000 1.439.750.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I melaksanakan seluruh Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali DWB dan Dimas
Wibowo yang melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp10/saham Nilai Nominal Rp10/saham
Saham Nilai Nominal % Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 40,40 749.874.542 7.498.745.420 47,16
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 14,12 262.069.124 2.620.691.240 16,48
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 10,23 130.025.000 1.300.250.000 8,18
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,05 26.099.000 260.990.000 1,64
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,23 2.881.600 28.816.000 0,18
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 17,51 222.570.338 2.225.703.380 14,00
Pelaksanaan Waran Seri 1 196.561.962 1.965.619.620 15,46 196.561.962 1.965.619.620 12,36
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
1.271.250.000 12.712.500.000 100,00 1.590.081.566 15.900.815.660 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 728.750.000 409.918.434 4.099.184.340
7.287.500.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I tidak melaksanakan Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp10/saham Nilai Nominal Rp10/saham
Saham Nilai Nominal % Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000 20.000.000.000
3
Page 14
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp10/saham Nilai Nominal Rp10/saham
Saham Nilai Nominal % Saham Nilai Nominal %
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 47,79 749.874.542 7.498.745.420 47,79
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 16,70 262.069.124 2.620.691.240 16,70
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 12,10 189.836.500 1.898.365.000 12,10
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,43 38.104.540 381.045.400 2,43
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,27 4.207.136 42.071.360 0,27
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 20,71 324.952.694 3.249.526.940 20,71
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
1.074.688.038 10.746.880.380 100,00 1.569.044.536 15.690.445.360 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 925.311.962 9.253.119.620 430.955.464 4.309.554.640
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa:
a. seluruh pemegang Waran Seri I tidak melaksanakan Waran Seri I yang tersisa sebelum tanggal DPS yang
berhak memperoleh HMETD;
b. seluruh pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru, kecuali DWB dan Dimas
Wibowo yang melaksanakan komitmennya untuk membeli saham baru:
Sebelum Pelaksanaan HMETD Setelah Pelaksanaan HMETD
Keterangan Nilai Nominal Rp10/saham Nilai Nominal Rp10/saham
Saham Nilai Nominal % Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000 2.000.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 47,79 749.874.542 7.498.745.420 53,81
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 16,70 262.069.124 2.620.691.240 18,81
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 12,10 130.025.000 1.300.250.000 9,33
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,43 26.099.000 260.990.000 1,87
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,27 2.881.600 28.816.000 0,21
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 20,71 222.570.338 2.225.703.380 15,97
Total Modal Ditempatkan dan Disetor
1.074.688.038 10.746.880.380 100,00 1.393.519.604 13.935.196.040 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 925.311.962 9.253.119.620 606.480.396 6.064.803.960
RIWAYAT HARGA SAHAM
Berdasarkan data dari Bursa Efek, berikut merupakan harga penutupan perdagangan tertinggi, harga penutupan
perdagangan terendah, dan total volume perdagangan setiap bulannya pada tahun 2022 sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK:
Tertinggi Terendah Volume
Bulan
(Rp) (Rp) (dalam ribuan saham)
Agustus 2022 264 186 302.157
September 2022 206 155 290.422
Oktober 2022 195 149 135.358
November 2022 220 183 54.867
Desember 2022 234 189 47.850
Januari 2023 202 176 13.852
Februari 2023 199 169 5.528
Maret 2023 197 165 8.439
April 2023 190 169 4.144
Mei 2023 198 149 20.024
Juni 2023 178 136 7.261
Juli 2023 160 117 15.321
*) Berdasarkan statistik bulanan Bursa Efek Indonesia
4
Page 15
TATA CARA PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga tanggal
26 Januari 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
PENERIMA HMETD DAN PEMESAN SAHAM BARU
Penerima HMETD adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
- Para pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau yang
memperoleh HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemegang HMETD Elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, Warga Negara Indonesia dan/atau Asing dan atau Lembaga dan/atau
Badan Hukum/Badan Usaha baik Indonesia/Asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran Pemegang Saham, yaitu tanggal 11 Januari 2024.
PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.
Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
efeknya.
Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan untuk instruksi pelaksanaan melalui sistem
Central Depository – Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh
KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut.
- Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam rekening
efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke rekening
bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan dalam bentuk elektronik ke rekening yang telah
ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing rekening efek pemegang HMETD yang
bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI.
5
Page 16
Saham Baru hasil pelaksanaan akan didistribusikan selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya
harus mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
- Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap.
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga/Badan Hukum).
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditunjuk
dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
1) Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Hasil Pelaksanaan
HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
2) Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (SKS)
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD miliknya
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan
dalam bentuk warkat menjadi bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat
harus dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan Sertifikat Bukti HMETD dilakukan di kantor BAE Perseroan pada hari dan jam kerja
(Senin sampai dengan Jumat, 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 584.775.000 (lima ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
tujuh puluh lima ribu) Saham Baru atau maksimum sebesar 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh) per saham,
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp150 (seratus lima puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD
I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah jumlah maksimum saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari
portepel serta akan dicatatkan di BEI dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Setiap
pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari
2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 23 (dua puluh tiga) HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan. HMETD dapat
diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem
pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan Rupiah atau
jumlah ekuivalennya dalam mata uang asing. Apabila menggunakan mata uang asing, maka pembayaran tersebut
wajib dilaksanakan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk dalam Peraturan Bank
Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Surat Edaran Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP Perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan memperhatikan Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang RI No.25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana calon pemodal diberi hak untuk melakukan transfer dalam valuta
asing antara lain terhadap:
i. Modal
ii. Tambahan dana yang diperlukan untuk pembiayaan penanaman modal.
Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
6
Page 17
Penerima HMETD
Penerima HMETD adalah para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS
Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
11 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir
periode perdagangan HMETD,
- Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD, atau
- Para pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD.
Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen).
Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD dapat diperdagangkan selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 15 Januari 2024
sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang Pasar Modal, termasuk peraturan bursa di mana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI
dan peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
Anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 26 Januari 2024.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
7
Page 18
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
Bentuk dari Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah Saham
HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan, kolom
endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
8
Page 19
Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan Sertifikat
Bukti HMETD mulai tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.
Sertifikat Bukti HMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Nilai Teoretis HMETD
Nilai bukti HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada. Sebagai contoh,
perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai teoretis HMETD, tetapi
tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai teoretis HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang
sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk
menghitung nilai teoretis HMETD.
Asumsi:
Harga pasar satu saham : Rp a
Harga saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I : Rp r
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I : A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I : R
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I : A+R
(Rpa x A) + (Rpr x R)
= Rp X
(A+R)
Dengan demikian, nilai teoretis HMETD adalah = Rp X - Rp r
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Sertifikat Bukti HMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham
Baru. Sertifikat Bukti HMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang belum melakukan konversi saham
dan digunakan untuk memesan Saham Baru. Sertifikat Bukti HMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau
apapun pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek
atau Bank Kustodiannya.
Pecahan HMETD
Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek tersebut
wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
Lain-lain
Syarat dan kondisi HMETD ini berada dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan hak atas pemindahan HMETD menjadi beban
tanggungan Pemegang Sertifikat Bukti HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pengelola Administrasi HMETD
Perseroan telah menunjuk BAE sebagai Pengelola Administrasi PMHMETD I yaitu:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp. (62) 2974 5222
Faks. (62) 2928 9961
Pengelola Administrasi HMETD bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi HMETD sehubungan
dengan transaksi perdagangan HMETD di Bursa Efek yang mencakup pengalihan dan pencatatan hasil transaksi
demi kepentingan Perseroan.
9
Page 20
Hukum Yang Berlaku
Penerbitan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK AKAN MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN
SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI, KECUALI WARAN SERI I YANG TELAH DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN.
10
Page 21
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PMHMETD I
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan
digunakan untuk:
1. Senilai Rp23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar Rupiah) untuk melakukan pengambilalihan sebesar 4.860
(empat ribu delapan ratus enam puluh) saham yang mewakili 54% (lima puluh empat persen) dari seluruh
saham yang dikeluarkan dan disetor penuh dalam GSS dengan menggunakan acuan harga pasar yang telah
dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagaimana ternyata dalam
laporannya nomor 00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan nilai pasar
54% (lima puluh empat persen) saham GSS per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp21.681.936.819
(dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus
sembilan belas Rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
- Alasan dan pertimbangan akuisisi : Perseroan dan GSS memiliki kegiatan usaha yang sejenis,
yaitu dalam bidang hiburan dan restoran. Dalam rangka
penerapan strategi dan upaya Perseroan dan GSS terutama
dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis
tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa rencana
akuisisi GSS oleh Perseroan tersebut sejalan dengan tujuan
bersama untuk menciptakan perusahaan yang terintegrasi
dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan
sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya.
- Nama pihak penjual : Dimas Wibowo sebanyak 2.610 (dua ribu enam ratus
sepuluh) saham
Hermansyah sebanyak 2.250 (dua ribu dua ratus lima puluh)
saham
- Kegiatan usaha GSS : berusaha dalam bidang penyediaan makan dan minuman
- Status transaksi : Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli saham
dengan Dimas Wibowo dan Hermansyah.
- Sifat hubungan Afiliasi : Dimas Wibowo dan Hermansyah merupakan pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
Nama
Perseroan GSS
Pemegang Saham dan
Dimas Wibowo Pemegang Saham
Komisaris Utama
Hermansyah Pemegang Saham dan Direktur Pemegang Saham dan Direktur
Rencana akuisisi tersebut telah disetujui pada RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Mei 2023 berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53
tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan.
2. Senilai Rp11.000.000.000 (sebelas miliar Rupiah) akan digunakan untuk melakukan pengambilalihan sebesar
5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu) saham yang mewakili 51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham
yang dikeluarkan dan disetor penuh dalam KSB dengan menggunakan acuan harga pasar yang telah dinilai
oleh KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan, sebagaimana ternyata dalam laporannya nomor 00083/2.0041-
00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan nilai pasar 51% (lima puluh satu persen)
saham KSB per tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp10.362.306.685 (sepuluh miliar tiga ratus enam
puluh dua juta tiga ratus enam ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah) dengan keterangan sebagai berikut:
- Alasan dan pertimbangan akuisisi : Perseroan dan KSB memiliki kegiatan usaha yang sejenis,
yaitu dalam bidang hiburan dan restoran. Dalam rangka
penerapan strategi dan upaya Perseroan dan KSB terutama
dalam menghadapi pertumbuhan yang pesat dalam bisnis
tersebut, manajemen Perseroan memandang bahwa rencana
akuisisi KSB oleh Perseroan tersebut sejalan dengan tujuan
bersama untuk menciptakan perusahaan yang terintegrasi
dan memperluas pangsa pasar Perseroan serta menciptakan
11
Page 22
sinergi perusahaan yang lebih kuat dan lebih mampu
bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya.
- Nama pihak penjual : DWB sebanyak 5.151 (lima ribu seratus lima puluh satu)
saham
- Kegiatan usaha : berusaha dalam bidang jasa penyelenggara pertemuan,
perjalanan insentif, konvensi, pameran dan penyelenggara
event khusus, aktivitas seni pertunjukan, aktivitas lainnya
yang berkaitan dengan olahraga portal web dan/atau platform
digital dan jasa multimedia.
- Status Transaksi : Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli saham
dengan DWB.
- Sifat Hubungan Afiliasi : DWB merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi
Nama
Perseroan DWB KSB
Pemegang Saham Tidak
Dimas Wibowo Pemegang Saham Pemegang Saham
Langsung
Surya Andarurachman Pemegang Saham dan Pemegang Saham dan
-
Putra Direktur Utama Komisaris Utama
Pemegang Saham dan Pemegang Saham
Hermansyah Komisaris
Direktur dan Direktur
Rencana akuisisi tersebut telah disetujui pada RUPSLB Perseroan pada tanggal 23 Mei 2023 berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53
tanggal 23 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan.
3. Sisa dana hasil PMHMETD I akan digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan berupa belanja
modal dalam rangka pembukaan outlet-outlet antara lain di lokasi-lokasi sebagai berikut: Jakarta, Banten, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan/atau Bali.
Periode pelaksanaan penggunaan dana untuk belanja modal diperkirakan selama tahun 2024, dengan rencana
pembukaan/operasional gerai pertama yang menggunakan dana hasil dari PMHMETD I pada Semester I tahun
2024.
Rencana penggunaan dana yang diuraikan pada angka 1 dan 2 di atas merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No.42/2020, sehingga Perseroan wajib tunduk pada ketentuan Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.17/2020 dan Peraturan OJK No.42/2020. Sehubungan
dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan ketentuan yang dipersyaratkan antara lain:
a. menerbitkan Keterbukaan Informasi dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK
tertanggal 19 Mei 2023 terkait dengan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut;
b. memperoleh hasil penilaian KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan terkait nilai wajar dari objek Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi serta kewajaran transaksi dimaksud sebagaimana ternyata dalam Laporan Penilaian
54% Saham PT Graha Senopati Sentosa nomor 00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023,
Laporan Penilaian 51% Saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia nomor 00083/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 00082/2.0041-
00/BS/05/0384/1/V/2023 tanggal 17 Mei 2023;
c. memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen berdasarkan hasil RUPSLB tertanggal 23
Mei 2023.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD I yang belum direalisasikan sesuai rencana penggunaan dana di atas,
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi penggunaan dana
yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015.
Apabila Perseroan berencana mengubah rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini, setiap
rencana yang menunjukkan perubahan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK sebagai penjelasan atas perubahan
yang diusulkan. Perseroan wajib memperoleh persetujuan Pemegang Saham atas perubahan tersebut melalui
RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.30/2015.
12
Page 23
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. B.003-DIR/LDLT-LUCY/012023 tanggal 16 Januari 2023, dimana seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015, total biaya (termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan berjumlah sebanyak-banyaknya sekitar 5,80% dari total dana yang diperoleh
dari PMHMETD I. Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Biaya jasa penasihat keuangan sebanyak-banyaknya sekitar 0,67%
Biaya jasa kantor akuntan publik sebanyak-banyaknya sekitar 0,82%
Biaya jasa konsultan hukum sebanyak-banyaknya sekitar 0,94%
Biaya notaris sebanyak-banyaknya sekitar 0,05%
Biaya jasa biro administrasi efek sebanyak-banyaknya sekitar 0,20%
Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK, biaya audit
penjatahan, biaya percetakan, dan biaya lain-lain) sebanyak-banyaknya sekitar 3,12%.
13
Page 24
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan
2021.
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian,
melalui laporannya nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang
ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, MSi, CPA.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
LAPORAN POSISI KEUANGAN PERSEROAN
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.780.410.679 16.074.976.032 22.282.650.407
Piutang usaha 1.372.652.897 1.748.704.362 216.136.172
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 1.803.500.000 1.816.300.000 634.813.831
Pihak berelasi - 10.447.286 123.790.966
Persediaan 15.396.352.016 14.347.125.832 3.940.226.144
Pajak dibayar dimuka 344.302.830 - 136.140.601
Uang muka 28.452.102.021 13.811.290.820 5.326.008.920
Biaya dibayar dimuka 2.767.807.796 3.193.984.065 2.301.460.617
Jumlah Aset Lancar 52.917.128.239 51.002.828.397 34.961.227.658
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih 25.585.392.666 19.797.557.418 8.469.765.288
Aset hak guna 13.610.976.741 13.094.552.347 8.730.741.078
Aset lain-lain 1.564.176.000 1.494.176.000 1.314.176.001
Aset pajak tangguhan 4 79.262.041 363.848.788 98.662.749
Jumlah Aset Tidak Lancar 41.239.807.449 34.750.134.553 18.613.345.116
JUMLAH ASET 94.156.935.687 85.752.962.950 53.574.572.774
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 7.543.471.710 7.365.573.002 2.043.678.686
Biaya akrual 2.178.077.896 3.567.351.985 1.048.341.397
Utang pajak 1.964.559.460 3.471.786.285 1.217.120.024
Pendapatan diterima dimuka 4 52.395.833 607.829.371 175.500.000
Utang jangka panjang jatuh tempo kurang dari satu tahun:
Bank 7.000.000.000 1.882.460.004 -
Liabilitas sewa 2.410.963.998 4.338.913.255 3.372.834.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.549.468.899 21.233.913.901 7.857.474.107
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam
satu tahun :
Bank 15.812.962.187 7.454.839.996 -
Liabilitas sewa 9.045.773.656 7.485.329.114 6.259.851.116
Liabilitas imbalan kerja 2.178.463.822 1.653.858.125 448.467.042
Liabilitas pajak tangguhan 6 73.390.479 558.848.851 350.591.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 27.710.590.144 17.152.876.087 7.058.909.505
JUMLAH LIABILITAS 49.260.059.043 38.386.789.988 14.916.383.612
EKUITAS
Modal saham 10.676.380.370 10.615.521.210 10.350.000.000
Tambahan modal disetor 1.050.500.000 1.050.500.000 1.050.500.000
Agio saham 28.046.250.000 28.046.250.000 28.046.250.000
Agio waran 3.751.667.726 3.053.493.915 -
Pendapatan komprehensif lain (333.912.152) (316.344.512) -
Saldo laba (defisit) 1.705.990.699 4.916.752.348 (788.560.838)
14
Page 25
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
JUMLAH EKUITAS 44.896.876.644 47.366.172.962 38.658.189.162
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 94.156.935.687 85.752.962.950 53.574.572.774
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN PERSEROAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN 41.999.353.809 21.513.841.459 66.140.071.647 14.441.000.709
BEBAN POKOK PENDAPATAN (17.103.520.954) (7.041.769.205) (27.158.149.548) (5.124.716.376)
LABA KOTOR 24.895.832.855 14.472.072.254 38.981.922.099 9.316.284.333
Beban operasi (25.950.831.653) (11.445.054.773) (33.738.921.651) (9.668.693.860)
LABA (RUGI) USAHA (1.054.998.797) 3.027.017.481 5.243.000.448 (352.409.527)
Pendapatan (beban) lain-lain
Pendapatan lain-lain 4.258.296.838 989.956.144 3.181.411.649 1.323.267.678
Pendapatan keuangan 26.202.139 18.211.803 59.845.635 47.299.884
Beban keuangan (757.295.642) (178.837.551) (916.130.663) (474.565.662)
Jumlah Pendapatan lain-lain - bersih 3.527.203.334 829.330.397 2.325.126.621 896.001.900
LABA SEBELUM PAJAK 2.472.204.537 3.856.347.878 7.568.127.070 543.592.373
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Pajak kini (677.914.160) (927.809.473) (1.830.517.040) (123.815.134)
Pajak tangguhan (4.083.350) (35.672.562) (32.296.842) (161.659.132)
Jumlah Manfaat (beban) pajak
(681.997.510) (963.482.035) (1.862.813.882) (285.474.265)
penghasilan
LABA TAHUN BERJALAN 1.790.207.027 2.892.865.843 5.705.313.188 258.118.107
Penghasilan (beban) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas
(22.522.615) (202.784.944) (405.569.887) -
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait 4.954.975 44.612.688 89.225.375 -
Jumlah Penghasilan (beban)
Komprehensif Lain Pos yang tidak akan (17.567.640) (158.172.256) (316.344.512) -
direklasifikasi ke laba rugi
LABA KOMPREHENSIF 1.772.639.387 2.734.693.587 5.388.968.676 258.118.107
LABA PER SAHAM 1,63 2,80 5,18 0,28
LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 42.219.971.736 23.192.001.754 65.039.832.828 14.398.207.336
Pembayaran kepada pemasok (34.041.013.015) (8.942.884.154) (39.410.153.408) (11.789.957.120)
Pembayaran untuk beban
(10.669.339.172) (4.722.482.666) (17.408.751.238) (3.765.965.628)
operasional lainnya
Pembayaran Karyawan (12.186.107.395) (3.886.761.622) (12.161.874.829) (3.167.613.575)
Pembayaran bunga (724.766.835) (167.386.894) (883.969.479) (465.520.681)
Penerimaan penghasilan bunga 26.202.139 18.211.803 59.845.635 47.299.884
Penerimaan penghasilan lainnya 4.170.637.434 750.000.000 3.010.216.797 1.150.000.000
Kas Bersih Diperoleh
(Digunakan) untuk Aktivitas (11.204.415.109) 6.240.698.221 (1.754.853.693) (3.593.549.784)
Operasi
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap (7.345.280.358) (1.015.629.169) (13.068.732.988) (7.293.219.274)
Perolehan aset hak guna (1.438.411.704) - (408.927.264) -
Perolehan aset lainnya (70.000.000) - (180.000.000) (784.176.001)
Kas Bersih digunakan untuk
(8.853.692.062) (1.015.629.169) (13.657.660.252) (8.077.395.275)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan
Pembayaran liabilitas sewa (2.493.431.951) (1.812.019.461) (4.519.618.044) (1.376.429.319)
Penerimaan tambahan modal 60.859.160 -
265.521.210 3.375.000.000
disetor
15
Page 26
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Agio waran 698.173.811 - 3.053.493.915 -
Agio saham - - - 28.046.250.000
Pembayaran Dividen (4.528.752.349) - - -
Pembayaran Dividen Interim (472.216.327) - - -
Penerimaan piutang lain-lain 1.498.247.286 - 11.661.978.858 1.527.768.675
Pembayaran piutang lain-lain (1.475.000.000) (4.555.422.376) (10.593.836.369) -
Penerimaan utang bank 15.587.700.000 - 9.412.300.000 -
Pembayaran utang bank (2.112.037.813) - (75.000.000) -
Kas Bersih Diperoleh dari
6.763.541.818 (6.367.441.837) 9.204.839.570 31.572.589.356
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Kas Dan
(13.294.565.353) (1.142.372.785) (6.207.674.375) 19.901.644.297
Setara Kas
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 16.074.976.032 22.282.650.407 22.282.650.407 2.381.006.110
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun 2.780.410.679 21.140.277.622 16.074.976.032 22.282.650.407
RASIO-RASIO KEUANGAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Profitabilitas (%)
Laba kotor/pendapatan 59,28% 67,27% 58,94% 64,51%
Laba kotor/aset 26,44% 23,34% 45,46% 17,39%
Laba kotor/ekuitas 55,45% 34,96% 82,30% 24,10%
Laba tahun berjalan/ pendapatan 4,26% 13,45% 8,63% 1,79%
Laba tahun berjalan/aset 1,90% 4,67% 6,65% 0,48%
Laba tahun berjalan/ekuitas 3,99% 6,99% 12,05% 0,67%
Rasio Likuiditas (%)
Aset lancar/liabilitas jangka pendek 245,56% 395,52% 240,20% 444,94%
Rasio Solvabilitas (%)
Liabilitas/ekuitas 109,72% 49,79% 81,04% 38,59%
Liabilitas/aset 52,32% 33,24% 44,76% 27,84%
EBIT/jumlah beban bunga 4,41% 24,04% 9,56% 2,17%
Laba tahun berjalan/liabilitas 3,63% 14,04% 14,86% 1,73%
Pertumbuhan (%)
Pendapatan 95,22% 239,36% 358,00% 23,69%
Beban Pokok Pendapatan 142,89% 215,65% 429,94% 37,75%
Laba bruto 72,03% 252,23% 318,43% 17,11%
Laba sebelum beban pajak -35,89% 842,33% 1.292,24% -13,41%
Laba periode/tahun berjalan -38,12% 781,31% 2.110,35% -4,10%
Laba komprehensif periode/tahun berjalan -35,18% 733,13% 1.987,79% -4,10%
Aset 9,80% 15,73% 60,06% 235,72%
Liabilitas 28,33% 38,16% 157,35% 66,12%
Ekuitas -5,21% 7,07% 22,53% 453,94%
PROFITABILITAS
Profitabilitas merupakan kemampuan Perseroan dalam meraih laba baik diukur dengan penjualan, aset dan
modal yang dimiliki oleh Perseroan. Tingkat profitabilitas diukur dengan:
1. Laba kotor/pendapatan menunjukkan berapa persentase pendapatan Perseroan yang merupakan
keuntungan. Laba kotor/pendapatan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 59,28%, 67,27%, 58,94%, dan 64,51%.
2. Laba kotor/aset menunjukkan seberapa efisien Perseroan menggunakan asetnya untuk menghasilkan
Laba Kotor. Laba kotor/aset pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 26,44%, 23,34%, 45,46%, dan 17,39%.
3. Laba kotor/ekuitas menunjukkan ukuran profitabilitas Perseroan dan seberapa efisiennya dalam
menghasilkan keuntungan. Semakin tinggi persentase Laba kotor/ekuitas, semakin efisien Perseroan
dalam menghasilkan pendapatan dan pertumbuhan dari pembiayaan ekuitasnya. Laba kotor/ekuitas pada
16
Page 27
tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan
berturut-turut adalah 55,45%, 34,96%, 82,30%, dan 24,10%.
4. Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan mengevaluasi kinerja keuangan bisnis termasuk efektivitas dalam
menghasilkan keuntungan atau laba bersih dari aktivitas bisnis. Laba (rugi) tahun berjalan /pendapatan
pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing
dan berturut-turut adalah 4,26%, 13,45%, 8,63%, dan 1,79%.
5. Laba (rugi) tahun berjalan/aset mengukur kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba karena pada
rasio tersebut mewakili atas seluruh aktivitas pada Perseroan. Laba (rugi) tahun berjalan /aset pada
tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan
berturut-turut adalah 1,90%, 4,67%, 6,65%, dan 0,48%.
6. Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas mengukur kemampuan suatu badan usaha dalam menghasilkan laba
dengan bermodalkan ekuitas yang sudah diinvestasikan pemegang saham. Laba (rugi) tahun berjalan
/ekuitas pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-
masing dan berturut-turut adalah 3,99%, 6,99%, 12,05%, dan 0,67%.
LIKUIDITAS
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dengan
mengunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan:
1. Aset lancar/liabilitas jangka pendek yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada
waktu tertentu. Aset lancar/liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022,
31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 245,56%, 395,52%
240,20%, dan 444,94%. Dari rasio diatas, Perseroan memiliki kemampuan yang cukup untuk
menyelesaikan liabilitas jangka pendeknya dimana perbandingan aset lancarnya adalah lebih besar dari
100% liabilitas, berarti perseroan memiliki kemampuan besar dalam menyelesaikan liabilitas jangka
pendeknya.
SOLVABILITAS
Tingkat solvabilitas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek dan
panjangnya baik dengan mengunakan seluruh asetnya maupun hanya dengan modal yang dimilikinya. Tingkat
solvabilitas diukur dengan:
1. Liabilitas/ekuitas yaitu sebuah rasio keuangan yang membandingkan jumlah hutang dengan ekuitas.
Liabilitas/ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 109,72%, 49,79%, 81,04%, dan 38,59%.
2. Liabilitas/aset yaitu rasio hutang yang digunakan untuk mengukur perbandingan antara total hutang dengan
total aktiva. Liabilitas/aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 52,32%, 33,24%, 44,76%, dan 27,84%.
3. EBIT/jumlah beban bunga yaitu rasio untuk mengukur kemampuan operasi Perseroan menutupi beban
keuangan atau beban bunga karena adanya pinjaman berbunga dari pihak eksternal. EBIT/jumlah beban
bunga Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
masing-masing dan berturut-turut adalah 4,41%, 24,04%, 9,56% dan 2,17%.
4. Laba (rugi) tahun berjalan/liabilitas yaitu pengukuran arus kas Perseroan yang tersedia untuk membayar
kewajiban hutang saat ini. Laba (rugi) tahun berjalan/liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30
Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 3,63%,
14,04%, 14,86%, dan 1,73%.
PERTUMBUHAN
Tingkat pertumbuhan diukur dari :
1. Pertumbuhan Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan
31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 95,22%, 239,36%, 358,00%, dan 23,69%.
2. Pertumbuhan Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember
2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 142,89%, 215,65%, 429,94%, dan
37,75%.
17
Page 28
3. Pertumbuhan Laba Bruto Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 72,03%, 252,23%, 252,23%, 318,43%, dan
17,11%.
4. Pertumbuhan Laba Sebelum Beban Pajak Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31
Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -35,89%, 842,33%,
1.292,24%, dan -13,41%.
5. Pertumbuhan Laba Periode/Tahun berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022 31
Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -38,12%, 781,31%,
2.110,35%, dan -4,10%.
6. Pertumbuhan Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni
2022, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah -35,18%,
733,13%, 1.987,79%, dan -4,10%.
7. Pertumbuhan Aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 9,80%, 15,73%, 60,06% dan 235,72%.
8. Pertumbuhan Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 30 Juni 2022, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2021 masing-masing dan berturut-turut adalah 28,33%, 38,16%, 157,35% dan 66,12%.
9. Pertumbuhan Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021
masing-masing dan berturut-turut adalah -5,21%, 7,07%, 22,53% dan 453,94%.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG YANG
TELAH DIUNGKAPKAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS INI.
18
Page 29
IV. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen berikut ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum dalam
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor harus membaca Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen berikut ini bersama-sama dengan laporan keuangan Perseroan, beserta catatan
atas laporan keuangan tersebut. Pembahasan ini mengandung pernyataan tinjauan ke depan yang mencerminkan
pandangan Perseroan pada saat ini sehubungan dengan peristiwa-peristiwa dan kinerja keuangan di masa
mendatang. Hasil aktual Perseroan dapat berbeda secara material dari hasil yang diperkirakan dalam pernyataan
tinjauan ke depan tersebut sebagai akibat dari faktor-faktor seperti yang diuraikan dalam Usaha dan bagian lain
dalam Prospektus ini. Laporan keuangan Perseroan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
1. Gambaran Umum
Perseroan didirikan pada tahun 2011 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Lima Dua Lima Tiga”
No.40 tanggal 25 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-56579.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 21
November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0093820.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
21 November 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96 tanggal 27 November
2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.77526. Pada tahun 2021 Perseroan melakukan pencatatan
saham perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham LUCY.
Alamat kantor pusat Perseroan pada saat prospektus ini dibuat berada di Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend.
Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, Indonesia.
Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar menjalankan usaha dalam bidang perdagangan dan jasa.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Dan Hasil Usaha
Faktor-faktor yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Faktor Persaingan Usaha
Industri F&B yang terus menerus berkembang pesat akan menimbulkan banyak kompetitor-kompetitor
baru bermunculan. Perseroan melakukan upaya mitigasi dengan cara menghadirkan konsep unik yang
tidak dapat ditiru oleh tempat lain; baik dari segi service yang berkarakter, makanan dan minuman dengan
kualitas baik yang unik, layout interior restoran, dan juga entertainment yang berkualitas tinggi.
b. Faktor Kerusakan Aset Properti
Resiko kerusakan properti-properti aset yang sudah dibeli, ataupun force majeure yang terjadi. Mitigasi
yang akan dilakukan adalah memberikan fasilitas asuransi kepada setiap gerai.
c. Faktor Pasokan Bahan Baku
Kelangkaan bahan baku tertentu dapat terjadi, terutama pada bahan baku impor. Solusinya adalah
dengan menjaga hubungan relasi yang baik dengan beberapa vendor, dan tidak terpaku pada 1 vendor.
d. Faktor Umum
Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil / force majeure yang menyebabkan Perseroan tidak
dapat melakukan service dan produksi sebagaimana mestinya secara maksimal. Perseroan melakukan
mitigasi dengan cara memangkas pengeluaran, dan juga untuk mendorong sales, Perseroan membuat
promosi-promosi F&B yang lebih terjangkau untuk dibeli oleh orang banyak.
3. Analisis Keuangan
Analisis dan pembahasan di bawah ini disusun berdasarkan angka-angka yang dikutip dari dan harus dibaca
dengan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan di dalamnya, yang
terdapat pada Bab III dari Prospektus ini.
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian,
melalui laporannya nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang
ditandatangani oleh Sudirman Simangunsong, MSi, CPA.
19
Page 30
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini dinyatakan
dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain.
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Perseroan
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN 41.999.353.809 21.513.841.459 66.140.071.647 14.441.000.709
BEBAN POKOK PENDAPATAN (17.103.520.954) (7.041.769.205) (27.158.149.548) (5.124.716.376)
LABA KOTOR 24.895.832.855 14.472.072.254 38.981.922.099 9.316.284.333
Beban operasi (25.950.831.653) (11.445.054.773) (33.738.921.651) (9.668.693.860)
LABA (RUGI) USAHA (1.054.998.797) 3.027.017.481 5.243.000.448 (352.409.527)
Pendapatan (beban) lain-lain
Pendapatan lain-lain 4.258.296.838 989.956.144 3.181.411.649 1.323.267.678
Pendapatan keuangan 26.202.139 18.211.803 59.845.635 47.299.884
Beban keuangan (757.295.642) (178.837.551) (916.130.663) (474.565.662)
Jumlah Pendapatan lain-lain - bersih 3.527.203.334 829.330.397 2.325.126.621 896.001.900
LABA SEBELUM PAJAK 2.472.204.537 3.856.347.878 7.568.127.070 543.592.373
Manfaat (beban) pajak penghasilan
Pajak kini (677.914.160) (927.809.473) (1.830.517.040) (123.815.134)
Pajak tangguhan (4.083.350) (35.672.562) (32.296.842) (161.659.132)
Jumlah Manfaat (beban) pajak
(681.997.510) (963.482.035) (1.862.813.882) (285.474.265)
penghasilan
LABA TAHUN BERJALAN 1.790.207.027 2.892.865.843 5.705.313.188 258.118.107
Penghasilan (beban) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas
(22.522.615) (202.784.944) (405.569.887) -
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait 4.954.975 44.612.688 89.225.375 -
Jumlah Penghasilan (beban)
Komprehensif Lain Pos yang tidak akan (17.567.640) (158.172.256) (316.344.512) -
direklasifikasi ke laba rugi
LABA KOMPREHENSIF 1.772.639.387 2.734.693.587 5.388.968.676 258.118.107
LABA PER SAHAM 1,63 2,80 5,18 0,28
Pendapatan
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp41.999.353.809 atau mengalami
peningkatan sebesar 95,22% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp21.513.841.459. Hal
ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pengunjung restoran dan pembukaan outlet restoran baru di
Surabaya dan Bandung.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp66.140.071.647 atau mengalami
peningkatan sebesar 358,00% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp14.441.000.709.
Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pengunjung restoran sejak tidak ada pembatasan pasca
pandemic COVID 19 dan pembukaan outlet restoran baru di Cikini, Senayan Park dan Adityawarman.
Beban Pokok Pendapatan
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp17.103.520.954
atau mengalami peningkatan sebesar 142,89% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar
Rp7.041.769.205. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan sehingga penggunaan material
makanan, minuman dan bahan lainnya ikut mengalami peningkatan.
20
Page 31
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total beban pokok pendapatan Perseroan tercatat sebesar Rp27.158.149.548
atau mengalami peningkatan sebesar 429,94% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar
Rp5.124.716.376. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan sehingga penggunaan material
makanan, minuman dan bahan lainnya ikut mengalami peningkatan.
Beban Operasi
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total beban operasi Perseroan tercatat sebesar Rp25.950.831.653 atau
mengalami peningkatan sebesar 126,74% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar
Rp11.445.054.773. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji dan kesejahteraan, amortisasi dan
penyusutan, hiburan serta biaya promosi dan pemasaran.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total beban operasi Perseroan tercatat sebesar Rp33.738.921.651 atau
mengalami peningkatan sebesar 248,95% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar
Rp9.668.693.860. Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan biaya gaji dan kesejahteraan, biaya musik dan
hiburan serta biaya promosi dan pemasaran.
Laba (Rugi) Usaha
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, rugi usaha Perseroan tercatat sebesar Rp1.054.998.797 atau mengalami
peningkatan sebesar 134,85% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 dimana laba usaha Perseroan tercatat
sebesar Rp3.027.017.481. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya beban operasi Perseroan sehingga
laba usaha juga mengalami penurunan.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total laba usaha Perseroan tercatat sebesar Rp5.243.000.448 atau mengalami
peningkatan sebesar 1.587,76% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 dimana total rugi usaha Perseroan
tercatat sebesar Rp352.409.527. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya penjualan usaha Perseroan
sehingga laba usaha juga mengalami peningkatan.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total laba tahun berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp1.790.207.027 atau
mengalami penurunan sebesar 38,12% dibandingkan dengan akhir Juni 2022 dimana total laba tahun berjalan
Perseroan tercatat sebesar Rp2.892.865.843. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya beban operasi dan
beban keuangan Perseroan.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total laba tahun berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp5.705.313.188 atau
mengalami peningkatan sebesar 2.110,35% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 dimana total laba tahun
berjalan Perseroan tercatat sebesar Rp258.118.107. Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
usaha Perseroan.
21
Page 32
Laporan Posisi Keuangan Perseroan
30 Juni 31 Desember
KETERANGAN
2023 2022 2021
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.780.410.679 16.074.976.032 22.282.650.407
Piutang usaha 1.372.652.897 1.748.704.362 216.136.172
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 1.803.500.000 1.816.300.000 634.813.831
Pihak berelasi - 10.447.286 123.790.966
Persediaan 15.396.352.016 14.347.125.832 3.940.226.144
Pajak dibayar dimuka 3 44.302.830 - 136.140.601
Uang muka 28.452.102.021 13.811.290.820 5.326.008.920
Biaya dibayar dimuka 2.767.807.796 3.193.984.065 2.301.460.617
Jumlah Aset Lancar 52.917.128.239 51.002.828.397 34.961.227.658
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – bersih 25.585.392.666 19.797.557.418 8.469.765.288
Aset hak guna 13.610.976.741 13.094.552.347 8.730.741.078
Aset lain-lain 1.564.176.000 1.494.176.000 1.314.176.001
Aset pajak tangguhan 4 79.262.041 363.848.788 98.662.749
Jumlah Aset Tidak Lancar 41.239.807.449 34.750.134.553 18.613.345.116
JUMLAH ASET 94.156.935.687 85.752.962.950 53.574.572.774
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 7.543.471.710 7.365.573.002 2.043.678.686
Biaya akrual 2.178.077.896 3.567.351.985 1.048.341.397
Utang pajak 1.964.559.460 3.471.786.285 1.217.120.024
Pendapatan diterima dimuka 4 52.395.833 607.829.371 175.500.000
Utang jangka panjang jatuh tempo kurang dari satu tahun:
Bank 7.000.000.000 1.882.460.004 -
Liabilitas sewa 2.410.963.998 4.338.913.255 3.372.834.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 21.549.468.899 21.233.913.901 7.857.474.107
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam
satu tahun :
Bank 15.812.962.187 7.454.839.996 -
Liabilitas sewa 9.045.773.656 7.485.329.114 6.259.851.116
Liabilitas imbalan kerja 2.178.463.822 1.653.858.125 448.467.042
Liabilitas pajak tangguhan 6 73.390.479 558.848.851 350.591.347
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 27.710.590.144 17.152.876.087 7.058.909.505
JUMLAH LIABILITAS 49.260.059.043 38.386.789.988 14.916.383.612
EKUITAS
Modal saham 10.676.380.370 10.615.521.210 10.350.000.000
Tambahan modal disetor 1.050.500.000 1.050.500.000 1.050.500.000
Agio saham 28.046.250.000 28.046.250.000 28.046.250.000
Agio waran 3.751.667.726 3.053.493.915 -
Pendapatan komprehensif lain (333.912.152) (316.344.512) -
Saldo laba (defisit) 1.705.990.699 4.916.752.348 (788.560.838)
JUMLAH EKUITAS 44.896.876.644 47.366.172.962 38.658.189.162
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 94.156.935.687 85.752.962.950 53.574.572.774
Aset
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total aset Perseroan tercatat sebesar Rp94.156.935.687 atau mengalami
peningkatan sebesar 9,80% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp85.752.962.950. Hal
ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya persediaan atas outlet existing dan pembukaan outlet baru,
meningkatnya uang muka atas pembukaan outlet baru yang masih dalam proses untuk lokasi Surabaya, Kemang,
Medan, Blok M, Cipete, Bintaro, Pantai Indah Kapuk, Gading Serpong dan Lapiazza Kelapa Gading, serta
meningkatnya aset tetap dan aset hak guna untuk outlet baru.
22
Page 33
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total aset Perseroan tercatat sebesar Rp85.752.962.950 atau mengalami
peningkatan sebesar 60,06% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp53.574.572.774.
Hal ini utamanya disebabkan oleh meningkatnya persediaan atas outlet existing dan pembukaan outlet baru,
meningkatnya uang muka atas pembukaan outlet baru yang masih dalam proses untuk lokasi Bandung, Kemang,
Pantai Indah Kapuk, Gading Serpong dan Kelapa Gading dan meningkatnya aset tetap dan aset hak guna untuk
outlet baru.
Liabilitas
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp49.260.059.043 atau mengalami
peningkatan sebesar 28,33% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp38.386.789.988.
Hal ini utamanya disebabkan oleh penambahan utang penambahan utang bank untuk ekspansi pembukaan outlet
baru.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp38.386.789.988 atau mengalami
peningkatan sebesar 157,35% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp14.916.383.612.
Hal ini utamanya disebabkan oleh penambahan utang usaha kepada pemasok dan penambahan utang bank untuk
ekspansi pembukaan outlet baru.
Ekuitas
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp44.896.876.644 atau mengalami
penurunan sebesar 5,21% dibandingkan dengan akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp47.366.172.962. Hal
ini utamanya disebabkan oleh menurunnya saldo laba perusahaan karena melakukan pembagian dividen.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, total ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp47.366.172.962 atau mengalami
peningkatan sebesar 22,53% dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp38.658.189.162.
Hal ini utamanya disebabkan oleh peningkatan saldo laba laba tahun berjalan dan transaksi agio waran.
LAPORAN ARUS KAS PERSEROAN
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 42.219.971.736 23.192.001.754 65.039.832.828 14.398.207.336
Pembayaran kepada pemasok (34.041.013.015) (8.942.884.154) (39.410.153.408) (11.789.957.120)
Pembayaran untuk beban
(10.669.339.172) (4.722.482.666) (17.408.751.238) (3.765.965.628)
operasional lainnya
Pembayaran Karyawan (12.186.107.395) (3.886.761.622) (12.161.874.829) (3.167.613.575)
Pembayaran bunga (724.766.835) (167.386.894) (883.969.479) (465.520.681)
Penerimaan penghasilan bunga 26.202.139 18.211.803 59.845.635 47.299.884
Penerimaan penghasilan lainnya 4.170.637.434 750.000.000 3.010.216.797 1.150.000.000
Kas Bersih Diperoleh
(Digunakan) untuk Aktivitas (11.204.415.109) 6.240.698.221 (1.754.853.693) (3.593.549.784)
Operasi
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Perolehan aset tetap (7.345.280.358) (1.015.629.169) (13.068.732.988) (7.293.219.274)
Perolehan aset hak guna (1.438.411.704) - (408.927.264) -
Perolehan aset lainnya (70.000.000) - (180.000.000) (784.176.001)
23
Page 34
Kas Bersih digunakan untuk
(8.853.692.062) (1.015.629.169) (13.657.660.252) (8.077.395.275)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Dari Aktivitas
Pendanaan
Pembayaran liabilitas sewa (2.493.431.951) (1.812.019.461) (4.519.618.044) (1.376.429.319)
Penerimaan tambahan modal 60.859.160 -
265.521.210 3.375.000.000
disetor
Agio waran 698.173.811 - 3.053.493.915 -
Agio saham - - - 28.046.250.000
Pembayaran Dividen (4.528.752.349) - - -
Pembayaran Dividen Interim (472.216.327) - - -
Penerimaan piutang lain-lain 1.498.247.286 - 11.661.978.858 1.527.768.675
Pembayaran piutang lain-lain (1.475.000.000) (4.555.422.376) (10.593.836.369) -
Penerimaan utang bank 15.587.700.000 - 9.412.300.000 -
Pembayaran utang bank (2.112.037.813) - (75.000.000) -
Kas Bersih Diperoleh dari
6.763.541.818 (6.367.441.837) 9.204.839.570 31.572.589.356
Aktivitas Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Kas Dan
(13.294.565.353) (1.142.372.785) (6.207.674.375) 19.901.644.297
Setara Kas
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 16.074.976.032 22.282.650.407 22.282.650.407 2.381.006.110
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun 2.780.410.679 21.140.277.622 16.074.976.032 22.282.650.407
Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Operasi
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
Rp11.204.415.109 atau mengalami peningkatan sebesar 279,54% dibandingkan dengan kas bersih digunakan
untuk aktivitas operasi Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 6.240.698.221. Hal ini utamanya
disebabkan oleh penurunan penerimaan kas dari pelanggan.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan tercatat sebesar
Rp1.754.853.693 atau mengalami penurunan sebesar 51,17% dibandingkan dengan kas bersih digunakan untuk
aktivitas operasi Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp3.593.549.784. Hal ini utamanya
disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan.
Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Investasi
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan tercatat sebesar
Rp8.853.692.062 atau mengalami penurunan sebesar 771,74% dibandingkan dengan kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 1.015.629.169. Hal ini utamanya
disebabkan oleh penurunan pembayaran atas perolehan aset tetap atas pembukaan outlet restoran baru.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan tercatat sebesar
Rp13.657.660.252 atau mengalami peningkatan sebesar 69,08% dibandingkan dengan kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp8.077.395.275. Hal ini
utamanya disebabkan oleh peningkatan pembayaran atas perolehan aset tetap dan aset guna atas pembukaan
outlet restoran baru.
Kas Bersih Diperoleh (Digunakan) untuk Aktivitas Pendanaan
Untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dengan periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022
24
Page 35
Sampai dengan akhir Juni 2023, kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
Rp6.763.541.818 atau mengalami penurunan sebesar 206,22% dibandingkan dengan kas bersih diperoleh untuk
aktivitas pendanaan Perseroan pada akhir Juni 2022 yang tercatat sebesar Rp 6.367.441.837. Hal ini utamanya
disebabkan oleh pembayaran dividen dan Agio Waran.
Untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021
Sampai dengan akhir tahun 2022, kas bersih diperoleh untuk aktivitas pendanaan Perseroan tercatat sebesar
Rp9.204.839.570 atau mengalami penurunan sebesar 70,85% dibandingkan dengan kas bersih diperoleh untuk
aktivitas pendanaan Perseroan pada akhir tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp31.572.589.356. Hal ini utamanya
disebabkan oleh tidak ada penerimaan kas dari agio saham, seperti yang terjadi tahun lalu.
Hingga prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu karakteristik atau siklus bisnis tertentu yang
mempengaruhi arus kas Perseroan.
4. Segmen Operasi
Segmen operasi Perseroan digolongkan menjadi unit usaha berdasarkan segmentasi produk makanan dan
minuman, sebagai berikut:
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Makanan (%) 22,00 34,00 18,98 18,12
Minuman (%) 77,00 65,00 79,48 79,07
Lain-lain (%) 1,00 1,00 1,54 2,81
Jumlah (%) 100 100 100 100
5. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari potensi risiko yang bisa terjadi dan akan
berdampak terhadap kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan seperti yang disebut dan diungkapkan
di Bab VI dalam Prospektus ini, sehingga Perseroan perlu melakukan manajemen risiko dengan melakukan
mitigasi risiko sebagai berikut:
No. Risiko Mitigasi Risiko
1. Risiko Persaingan Usaha Untuk meminimalisir risiko persaingan usaha, berikut adalah
beberapa hal yang dilakukan oleh Perseroan :
Melakukan rebranding gerai lama;
Melakukan ekspansi dengan cara pembukaan gerai baru
di beberapa titik yang tersebar di kota – kota besar
Indonesia; dan
Bekerja sama dengan brand burger dan pizza ternama di
Jakarta.
2. Risiko terhadap kualitas dan kelayakan Perseroan sangat berkomitmen atas kualitas dan kelayakan
makanan dan pelayanan makanan dan pelayanan. Kualitas makanan selalu terjaga disaat
memproduksi makanan dari bahan bahan mentah hingga
menyajikan makanan yang sudah siap saji kepada tamu tamu
yang datang. Begitu juga dengan kelayakan makanan. Team
Dapur dan Internal Inventori Pencatatan Makanan Mentah di saat
Loading dari Pemasok, selalu Perseroan awasi dengan ketat,
apabila Makanan Mentah tidak layak pada saat diterima,
Perseroan akan berkoordinasi langsung dengan Pemasok bahan
bahan makanan mentah tersebut. Dan dalam saat Pelayanan
makanan disajikan, Perseroan memberikan pelayanan yang
terbaik bagi tamu tamu yang datang. Hingga tamu tamu merasa
nyaman dan selalu datang kembali ke gerai Perseroan.
3. Risiko terkait kontaminasi dan Perseroan sangat menjaga bahan bahan makanan yang datang
kerusakan makanan dari Pemasok dengan team Inventory bahan bahan makanan
basah maupun kering, Perseroan sangat berhati hati dalam
memesan bahan bahan makanan mentah dan kering yang
pokok. Apabila terdapat bahan bahan makanan yang
terkontaminasi dan terdapat kerusakan, Perseroan selalu
berkoordinasi dengan Pemasok dengan baik agar segera
menggantikan makanan yang rusak tersebut.
4. Risiko ketergantungan pada personil Kondisi saat ini menjadikan seluruh personil restoran lebih
manajemen inti Perseroan mandiri. Tidak ada ketergantungan pada personil manajemen
inti, mengingat bahwa seluruh karyawan berkomunikasi dengan
baik agar tidak ada kesalahpahaman.
25
Page 36
5. Risiko kegagalan pemasok untuk Perseroan bekerja sama dengan banyak pemasok dengan
mematuhi dan melaksanakan kewajiban reputasi yang baik dari Pemasok tersebut. Pemasok Perseroan
kontrak selalu mematuhi dan melaksanakan kewajiban kontrak yang
disepakati. Perseroan pun selalu memenuhi kewajiban kepada
Pemasok dengan termin pembayaran yang selalu ditepati.
Dengan itu menjadikan Pemasok selalu memenuhi permintaan
Perseroan dengan tepat waktu dan memberikan permintaan
bahan bahan baku makanan mentah dan kering dengan baik.
6. Risiko terkait dengan online aggregator Kondisi saat ini menjadikan Perseroan dalam memenuhi
operasional usaha Perseroan bekerja sama dengan online
aggregator seperti Gofood dan Grabfood. Animo masyarakat
atas kualitas makanan Perseroan selalu dirindukan, sehingga
disaat kapan pun apabila tamu-tamu restoran tidak dapat
berkunjung langsung mereka tetap dapat menikmati menu-menu
Perseroan dengan jasa online aggregator tersebut. Agar kualitas
produk Perseroan dapat terjaga, Perseroan berusaha untuk
selalu mengerjakan pesanan yang masuk dengan cepat dan
tepat agar kualitas produk Perseroan dapat terjaga sampai tiba
pada pelanggan.
7. Risiko kurang diminatinya menu baru Mengingat kondisi usaha Perseroan saat ini, Perseroan
yang dikembangkan berusaha mengembangkan menu makanan dan minuman baru
yang lebih berkonsep dan bervariatif, sehingga pengunjung yang
datang ke semua gerai Perseroan akan menjadi lebih tertarik dan
terus diminati pengunjung saat ini.
8. Risiko perubahan preferensi dan Permintaan terhadap produk yang ditawarkan oleh Perseroan
persepsi konsumen dan usaha jasa makanan lain dipengaruhi oleh pada preferensi
dan tren konsumsi konsumen dan perubahan selera konsumen,
yang dipengaruhi oleh faktor eksternal termasuk kondisi
makroekonomi, tingkat pendapatan dan profil demografis
konsumen. Maka dari itu, Perseroan berusaha untuk dapat
mengembangkan menu makanan dan minuman yang lebih
berkonsep dan bervariatif untuk mengikuti perubahan tren
prefrensi konsumen saat ini.
9. Risiko tidak berhasilnya program Keberhasilan pemasaran dalam bisnis Perseroan adalah hal
pemasaran yang utama. Untuk memitigasi ketidakberhasilan pemasaran,
Perseroan selalu melakukan pemasaran di semua social media
yang ada. Meng-endorse rekan-rekan selebgram dihalaman
social media-nya. Hingga jajaran management pun berpartisipasi
dalam melakukan pemasaran di halaman social media dengan
promo-promo terbaru usaha Perseroan.
10. Risiko Ekonomi Makro Indonesia Ekonomi Makro Indonesia kondisi saat ini, membuat Perseroan
memikirkan langkah selanjutnya yang dihadapi. Perseroan terus
melakukan promosi promosi pemasaran dengan menu menu
yang lebih terjangkau.
11. Risiko terhadap Peraturan Perundang- Perseroan selalu mematuhi Peraturan Perundang-undangan
Undangan yang Berlaku Terkait dengan yang berlaku khususnya terkait dengan Bidang Usaha. Disaat
Bidang Usaha pandemi yang sudah mereda, Perseroan mengikuti Peraturan
dari Dinas Pemerintah Daerah yang diterapkan kepada usaha
Perseroan.
12. Risiko Sosial dan Politik Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil atau force
majeure yang menyebabkan Perseroan tidak dapat melakukan
service dan produksi sebagaimana mestinya.
Perseroan melakukan mitigasi dengan cara memangkas
pengeluaran, dan juga mendorong sales, membuat promosi-
promosi makanan dan minuman yang lebih terjangkau untuk
khalayak pengunjung restoran perseroan.
13. Risiko Bencana Alam Bencana Alam khususnya Banjir yang selalu dialami oleh Kota
Jakarta, dengan itu Perseroan memilih lokasi yang strategis yang
bebas banjir.
14. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum Perseroan melakukan Good Corporate Governance serta
mempunyai tim legal yang berkompeten dibidangnya yang dapat
melaksanakan dan melancarkan kegiatan kepatuhan
(compliance) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Pemerintah
15. Risiko Likuiditas Perseroan menata risiko likuiditas dengan cara menjaga
cadangan fasilitas pinjaman agar tetap memadai dengan cukup,
dengan senantiasa memonitor arus kas prakiraan dan aktual
serta menyelaraskan profil jatuh tempo aset dengan liabilitas
keuangan. Manajemen kunci Perseroan memiliki kewajiban
untuk memitigasi risiko likuiditas dengan membentuk manajemen
risiko likuiditas yang sesuai dengan manajemen Perseroan,
pendanaan dan persyaratan manajemen likuiditas.
26
Page 37
6. Belanja Modal
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk perolehan aset tetap. Belanja modal untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022, serta 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp7.345.280.358, Rp1.015.629.169, Rp13.068.732.988 dan Rp7.293.219.274.
Belanja modal perseroan dilakukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha perseroan, yang antara lain
berupa renovasi bangunan untuk outlet restoran, mesin dan peralatan, kendaraan serta perabot dan
perlengkapan restoran.
Berikut adalah rangkuman belanja modal Perseroan untuk periode yang ditunjukkan :
Belanja modal Juni 2023
Aset Nominal (Rp.) Keterangan
Renovasi Bangunan
1.251.799.200, - Outlet Bandung
683.700.600, - Outlet Cikini
501.683.750, - Outlet LBM
67.386.500, - Outlet LCC
550.207.500, - Outlet LSB
20.000.000, - Kantor Pusat
1.388.220.999, - SCBD
857.291.600, - Outlet Senayan Park
5.320.290.149, -
Mesin dan peralatan
468.322.052, - Outlet Bandung
5.500.000, - Outlet Cikini
40.000.000, - Outlet LBM
22.183.000, - Outlet LCC
21.837.400, - Outlet LSB
257.040.800, - Outlet SCBD
298.277.653, - Outlet Senayan Park
1.113.160.905, -
Perabot dan perlengkapan
296.976.304, - Outlet Bandung
12.550.000, - Outlet LCC
391.753.000, - Outlet SCBD
128.950.000, - Outlet Senayan Park
830.229.304, -
Komputer
25.000.000, - Outlet Bandung
2.800.000, - Outlet Cikini
20.000.000, - Outlet LCC
28.200.000, - Outlet SCBD
5.600.000, - Outlet Senayan Park
119.630.000, -
Belanja modal Juni 2022
Aset Nominal (Rp.) Keterangan
Renovasi Bangunan
122.003.200, - Outlet SCBD
529.871.984, - Outlet Senayan Park
651.875.184, -
Mesin dan peralatan 16.000.000, - Kantor Pusat
5.950.094, - Outlet SCBD
254.874.478, - Outlet Senayan Park
276.824.572, -
Komputer
6.875.000, - Outlet SCBD
45.236.237, - Outlet Senayan Park
27
Page 38
Aset Nominal (Rp.) Keterangan
52.111.237, -
Belanja modal 2022
Aset Nominal (Rp.) Keterangan
Renovasi Bangunan Rp 2.322.119.650, - Outlet Cikini
Rp 3.592.822.488, - Outlet Adityawarman
Rp 320.331.200, - Kantor Pusat
Rp 768.830.967, - Outlet Senayan Park
Rp 7.004.104.305, -
Mesin dan peralatan Rp 1.190.585.316, - Outlet Cikini
Rp 1.477.627.328, - Outlet Adityawarman
Rp 1.025.203.094, - SCBD
Rp 294.621.742, - Outlet Senayan Park
Rp 3.988.037.480, -
Kendaraan Rp 915.386.000, - Kantor Pusat
Perabot dan perlengkapan Rp 335.386.378, - Outlet Cikini
Rp 214.273.334, - Outlet Adityawarman
Rp 115.612.254, - SCBD
Rp 80.838.000, - Outlet Senayan Park
Rp 746.109.966, -
Komputer Rp 84.754.000, - Outlet Cikini
Rp 157.425.000, - Outlet Adityawarman
Rp 106.380.000, - SCBD
Rp 66.536.237, - Outlet Senayan Park
Rp 415.095.237, -
Belanja modal 2021
Aset Nominal (Rp.) Keterangan
Renovasi Bangunan Rp 3.031.337.136, - Kantor Pusat
Rp 2.114.924.264, - Outlet Senayan Park
Rp 5.146.261.400, -
Mesin dan peralatan Rp 219.110.267, - Outlet SCBD
Rp 357.292.205, - Outlet Senayan Park
Rp 576.402.472, -
Perabot dan perlengkapan Rp 572.612.814, - Kantor Pusat
Rp 16.517.600, - Outlet SCBD
Rp 879.347.493, - Outlet Senayan Park
Rp 1.468.477.707, -
Komputer Rp 13.682.000, - Kantor Pusat
Rp 88.395.700, - Outlet Senayan Park
Rp 102.077.700, -
Sumber dana pembelian tersebut berasal dari kas internal Perseroan dan pinjaman bank. Belanja modal oleh
Perseroan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya.
7. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Berikut ini merupakan beberapa perubahan kebijakan atau standar akuntansi keuangan terbaru yang berlaku
efektif mulai 1 Januari 2023:
1. Amandemen PSAK No. 1, “Penyajian Laporan Keuangan – Klasifikasi Kewajiban Lancar atau Tidak Lancar”
2. Amandemen PSAK No. 1, Penyajian Laporan Keuangan – Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”
3. Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”
28
Page 39
4. Amandemen PSAK No. 25, “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan - Definisi
Estimasi Akuntansi”
5. Amandemen PSAK No. 46, “Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul
dari Transaksi Tunggal”
6. PSAK No. 74, “Kontrak Asuransi”
Tidak terdapat dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan Perseroan dari penerapan PSAK tersebut.
8. Perubahan Kebijakan Pemerintah Dan Institusi Lainnya
Kebijakan Pemerintah, seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan;
b. Kebijakan ketenagakerjaan, seperti perubahan tingkat upah minimum regional atau upah minimum provinsi,
dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
29
Page 40
V. FAKTOR RISIKO
Faktor risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan yang material dan telah dilakukan pembobotan
serta disusun dari bobot yang paling berat sampai bobot yang paling ringan dampaknya dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan umum, industri
dan jasa.
A. Risiko Utama Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Risiko atas Persaingan Usaha
Sebagai sebuah entitas bisnis, persaingan tentu merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha.
Persaingan usaha food & beverage dapat timbul antara lain dalam hal preferensi rasa, keragaman menu,
lokasi, fasilitas, pelayanan maupun harga. Di Jakarta, terdapat banyak restoran yang menawarkan pelayanan
dan menu yang setaraf dengan restoran Perseroan dan sangat dimungkinkan adanya kompetisi yang ketat
terhadap harga yang akan ditawarkan kepada para calon pelanggan. Hal ini dapat berpengaruh negatif pada
laba Perseroan dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
B. Risiko Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
1. Risiko terhadap kualitas dan kelayakan makanan dan pelayanan
Industri jasa makanan sangat mementingkan kualitas dan keamanan makanan dan pelayanan yang
konsisten. Kualitas makanan dan pelayanan Perseroan yang tidak konsisten akan mengakibatkan
ketidakpuasan pelanggan dan pengurangan kunjungan berulang ke gerai Perseroan. Kondisi tersebut
dapat saja terjadi karena tindakan sengaja oleh pihak ketiga atau kontaminasi produk atau turunnya
kualitas produk maupun bahan baku pada tahapan pembelian bahan baku, produksi, transportasi
(perpindahan bahan dan barang yang tidak sesuai prosedur) dan proses penyimpanan dari distributor
atau pengecer sampai gudang Perseroan yang tidak memenuhi standar, walaupun Perseroan telah
menerapkan standar prosedur yang tinggi.
Standar pelayanan termasuk kondisi dan perlengkapan di gerai Perseroan sangat penting agar terjaga
dengan baik untuk mendorong kunjungan berulang oleh pelanggan Perseroan. Perputaran staf yang
tinggi, kekurangan staf atau kurangnya pengawasan yang tepat dapat mempengaruhi kualitas makanan
dan pelayanan di gerai Perseroan. Meskipun Perseroan dapat memperbarui dan merenovasi gerai
restorannya, Perseroan tidak dapat memastikan bahwa pembaruan ini akan selalu sesuai dengan
kepuasan pelanggan.
Kegagalan dalam mempertahankan kualitas makanan dan pelayanan dapat memberikan dampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan.
2. Risiko terkait kontaminasi dan kerusakan makanan
Kontaminasi dan kerusakan makanan adalah risiko yang melekat pada operasional industri makanan
dan minuman. Bahan utama makanan Perseroan terutama ayam, seafood, daging dan sayuran segar,
dibeli dari berbagai pemasok. Bahan makanan segar tersebut sangat rentan terhadap kontaminasi dan
kerusakan jika tidak disimpan atau dikemas dengan benar. Bahan makanan tersebut mungkin juga
terkontaminasi selama proses persiapan makanan sebagai akibat dari penyimpangan penanganan
makanan yang seharusnya dilakukan secara higienis dan bersih di gerai Perseroan. Bahan makanan
yang terkontaminasi dapat mengakibatkan pelanggan jatuh sakit dan dapat menimbulkan publisitas
buruk bagi Perseroan, dan Perseroan mungkin diperintahkan oleh pihak yang berwenang untuk
menangguhkan atau menutup semua atau sebagian dari operasi bisnis Perseroan, yang akan dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan
prospek usaha Perseroan.
Perseroan mungkin akan menghadapi publisitas negatif atas adanya kekhawatiran kesehatan terhadap
kelompok makanan tertentu. Misalnya, terhadap alergi yang disebabkan oleh konsumsi makanan laut
atau akumulasi merkuri atau karsinogen dalam makanan laut, yang dapat menyebabkan konsumen
menghindari bahan-bahan ini. Gerai Perseroan mungkin juga akan menghadapi keluhan konsumen atau
tudingan mengenai kualitas makanan atau pelayanan. Selanjutnya, jika keluhan pelanggan
menimbulkan tuntutan hukum, Perseroan harus mengerahkan sumber daya manajemen dan
mengeluarkan biaya, sehingga selanjutnya mempengaruhi kinerja bisnis dan keuangan Perseroan.
Tidak ada jaminan bahwa litigasi tidak akan diajukan terhadap Perseroan di masa depan. Kerugian,
tanggung jawab atau biaya yang timbul sesuai dengan klaim tersebut akan dapat memberikan dampak
material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan.
30
Page 41
3. Risiko ketergantungan pada personil manajemen inti Perseroan
Salah satu keberhasilan usaha Perseroan sampai saat ini disebabkan oleh upaya, keahlian dan kinerja
dari tim manajemen senior Perseroan dan karyawan utama. Tim manajemen senior dan karyawan
utama Perseroan yang memiliki keahlian yang memungkinkan Perseroan untuk membuat keputusan
yang tepat dan informatif terkait dengan bisnisnya. Tim manajemen senior dan karyawan utama
Perseroan telah berperan dalam menentukan arahan strategis Perseroan, mengoperasikan bisnis
Perseroan, mengidentifikasi, merekrut dan melatih personil utama, mengidentifikasi peluang ekspansi
dan mengatur pembiayaan yang diperlukan. Perseroan meyakini bahwa individu-individu ini tidak dapat
dengan mudah diganti dengan eksekutif lain dengan pengalaman dan kemampuan yang sama.
Keberhasilan bisnis Perseroan terus bergantung pada kontribusi yang terus menerus dari tim
manajemen senior dan karyawan utama Perseroan, baik secara individu maupun kelompok. Kinerja
masa depan Perseroan secara substansial akan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk
mempertahankan dan memotivasi tim manajemen senior dan karyawan utama Perseroan. Selain itu,
apabila satu dari tim manajemen senior atau karyawan utama Perseroan bergabung dengan pesaing
atau membentuk perusahaan sejenis, maka Perseroan mungkin kehilangan keahlian, rahasia dagang,
pelanggan dan karyawan-karyawan kunci.
Kehilangan personil penting tersebut, kegagalan Perseroan untuk merekrut pengganti yang cocok dalam
waktu yang singkat, atau biaya yang dibutuhkan untuk merekrut dan melatih personil baru dapat
mengganggu atau berdampak material dan merugikan terhadap bisnis, keadaan keuangan, hasil usaha
dan prospek Perseroan.
4. Risiko atas kegagalan pemasok untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban kontrak dapat
mempengaruhi bisnis perseroan secara negatif
Operasi Perseroan bergantung pada pengiriman bahan-bahan berkualitas yang memadai dan tepat
waktu, termasuk bahan baku dan produk segar. Perseroan sangat bergantung pada distributor dan
pemasok pihak ketiga untuk pengiriman bahan baku dan produk segar tersebut. Tidak ada jaminan
bahwa pemasok tersebut akan terus mengirimkan produk mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan
persyaratan perjanjian atau bahwa pemasok dapat terus memenuhi kebutuhan bahan baku mengikuti
rencana ekspansi Perseroan.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk mendapatkan bahan baku dalam kuantitas dan kualitas yang
diperlukan ataupun pada harga yang telah disepakati, volume dan/atau kualitas penjualan Perseroan
dapat mengalami penurunan, yang pada akhirnya dapat berdampak material terhadap kelancaran bisnis
Perseroan dan merugikan terhadap kinerja keuangan Perseroan.
5. Risiko terkait dengan online aggregator
Dalam memasarkan produk-produknya Perseroan selain memiliki channel online (situs in-house dan
aplikasi) dan via telepon juga bekerjasama dengan online aggregator (semisal Gojek dan Grab bike)
yang memiliki layanan pesan antar menggunakan platform onlinenya. Namun dikarenakan layanan
tersebut tidak eksklusif, maka kompetitor dengan produk sejenis maupun tidak sejenis dengan
Perseroan juga menawarkan produk dan menunya kepada pelanggan menggunakan platform tersebut.
Pesatnya pertumbuhan online aggregator ini tentunya selain menciptakan potensi pertumbuhan bagi
Perseroan juga membuat semakin ketatnya persaingan dalam industri makanan dan minuman
dikarenakan pelanggan kini memiliki pilihan produk makanan yang semakin luas dan memiliki fasilitas
pesan-antar. Online aggregator juga berpotensi mengendalikan biaya pengantaran di masa yang akan
datang dari penyedia makanan.
Armada online aggregator biasanya tidak dilengkapi perlengkapan yang cukup agar kualitas makanan
dan layanan terjaga, tidak seperti armada layanan antar Perseroan yang dilengkapi dengan penjaga
temperatur untuk menjamin kualitas makanan dan layanan. Perseroan tidak dapat menjamin kualitas
makanan yang diantar oleh armada online aggregator tersebut, sehingga jika terjadi ketidakpuasan
pelanggan akibat hal tersebut dapat berpotensi menurunkan persepsi mengenai produk Perseroan.
Jika Perseroan tidak dapat mengelola hal-hal tersebut di atas dengan baik, akan dapat memberikan
dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha
Perseroan.
6. Risiko kurang diminatinya menu baru yang dikembangkan
Perseroan secara reguler memperkenalkan menu-menu baru sebagai strategi pembaruan dan
penyesuaian agar pelanggan tidak bosan terhadap menu yang ada. Namun, ada kalanya menu baru
yang diperkenalkan oleh Perseroan tidak disambut baik oleh pelanggan.
31
Page 42
Ketidaksuksesan Perseroan dalam mengembangkan dan memperkenalkan menu baru dapat
memberikan dampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan
prospek usaha Perseroan.
7. Risiko perubahan preferensi dan persepsi konsumen
Permintaan terhadap produk yang ditawarkan oleh Perseroan dan usaha jasa makanan lain dipengaruhi
oleh pada preferensi dan tren konsumsi konsumen dan perubahan selera konsumen, yang dipengaruhi
oleh faktor eksternal termasuk kondisi makroekonomi, tingkat pendapatan dan profil demografis
konsumen. Misalnya, dalam hal konsumen merubah preferensi dan persepsi kesehatan yang
menyebabkan konsumen menghindari burger dan produk lain yang ditawarkan oleh Perseroan,
sehingga memilih makanan yang dianggap lebih sehat, sedikit karbohidrat dan sejenisnya. Jika
Perseroan tidak dapat menawarkan produk baru pada waktu dan biaya kompetitif yang tepat dalam
menanggapi preferensi dan tren konsumsi konsumen atau jika produk baru tidak diterima pasar, maka
dapat berdampak pada bisnis, kondisi keuangan atau prospek Perseroan, sehingga mengakibatkan
penurunan penjualan.
8. Risiko tidak berhasilnya program pemasaran
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, kegiatan pemasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan
Perseroan dalam meningkatkan brand awareness, mempertahankan pelanggan yang ada serta menarik
pelanggan baru. Perseroan memiliki divisi pemasaran yang bertanggung jawab dalam pengembangan
dan keberhasilan strategi pemasaran. Divisi ini melakukan penelitian terhadap pelanggan, kondisi pasar,
data pesaing dan implementasi strategi pemasaran serta menganalisa mengenai perubahan yang
diperlukan. Divisi pemasaran juga aktif memasarkan produk-produk Perseroan melalui berbagai media,
antara lain, radio, sosial media, dan juga melalui dan acara-acara lainnya.
Perseroan mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk mendukung program pemasaran, namun tidak
ada kepastian bahwa program pemasaran Perseroan akan berhasil menarik pelanggan baru dan
mempertahankan pelanggan lama.
Apabila program pemasaran Perseroan tidak berhasil, maka dapat memberikan dampak material dan
merugikan terhadap pangsa pasar, kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil dan prospek usaha
Perseroan.
C. Risiko Umum
1. Risiko Ekonomi Makro Indonesia
Perseroan menyediakan jasa dan menghasilkan produk yang erat kaitannya dengan kebutuhan primer
masyarakat yaitu makanan. Hasil operasi Perseroan rentan terhadap perlambatan ekonomi dan resesi.
Hasil operasi Perseroan bergantung pada pengeluaran konsumen, yang mungkin terpengaruh oleh
kondisi ekonomi umum di Indonesia. Beberapa faktor yang mempengaruhi pengeluaran konsumen
termasuk tingkat pengangguran, fluktuasi tingkat pendapatan, harga bahan bakar, kinerja pasar saham
dan perubahan tingkat kepercayaan konsumen. Faktor makroekonomi diatas dan dapat berdampak
buruk pada rencana penjualan, profitabilitas atau rencana pengembangan, yang dapat merugikan
kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Risiko-risiko tertentu yang dapat berdampak material terhadap bisnis, hasil operasi, arus kas dan kondisi
keuangan meliputi:
ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
volatilitas nilai tukar mata uang;
aksi perang, terorisme dan konflik sipil;
intervensi kebijakan pemerintah yang meliputi bea cukai, proteksionisme dan subsidi;
perubahan peraturan perundang-undangan, dan perpajakan;
kewajiban untuk tindakan perbaikan berdasarkan peraturan kesehatan dan keselamatan;
biaya dan ketersediaan dari asuransi dengan pertanggungan yang memadai;
kekurangan infrastruktur transportasi, energi dan infrastruktur lain; dan
pengambilan aset.
Perseroan seringkali tidak dapat memprediksi risiko-risiko terkait dengan politik dan sosial yang dari
waktu ke waktu dapat mengalami perubahan drastis dan oleh karena itu, informasi yang tercantum
dalam Prospektus ini dapat menjadi tertinggal dalam waktu yang relatif cepat. Apabila salah satu risiko
yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
32
Page 43
2. Risiko terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku Terkait dengan Bidang Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan standar produk,
lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan, perpajakan dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti
peraturan yang berhubungan dengan persyaratan perizinan, praktek perdagangan, penetapan harga,
serta pajak. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah mematuhi
seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi
atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kemungkinan
Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana
lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara masal.
Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh Pemerintah melalui berbagai peraturan. Kegagalan Perseroan
dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat
memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang pada akhirnya dapat memengaruhi kinerja
Perseroan.
3. Risiko Sosial dan Politik
Kinerja Perseroan juga dipengaruhi oleh kestabilan sosial politik dan perekonomian di Indonesia. Adanya
perubahan, gejolak atau ketidakpastian kondisi sosial dan politik tersebut dapat menyebabkan penurunan
pada berbagai kegiatan di berbagai sektor industri.
Dalam hal ini ketidakstabilan kondisi sosial dan politik dapat disebabkan oleh:
Jumlah partai politik yang relatif banyak di Indonesia, sehingga menciptakan banyaknya perbedaan
kepentingan;
Banyaknya demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat;
Kondisi yang timbul akibat dari pembebasan lahan; maupun
Perubahan-perubahan atas kebijakan Pemerintah maupun lembaga daerah.
Apabila hal tersebut terjadi maka dapat berdampak pada terganggunya kegiatan usaha Perseroan
sehingga mengurangi perolehan pendapatan Perseroan.
4. Risiko Bencana Alam
Perseroan melakukan kegiatan usahanya termasuk restoran, proses produksi dan distribusi di dan melalui
wilayah yang tidak terlepas dari risiko bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi,
gunung meletus, banjir dan kebakaran. Meskipun kantor, restoran, fasilitas produksi dan distribusi
Perseroan ditanggung oleh asuransi, pemberhentian sementara pada proses produksi atau
keterlambatan pada distribusi yang terjadi dapat memberikan dampak yang negatif pada kegiatan usaha,
kondisi keuangan, kinerja dan prospek Perseroan
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan terikat dengan pemilik waralaba maupun pemasok melalui
kontrak, surat perintah kerja, atau dokumen lainnya yang dibuat dengan mengikuti ketentuan-ketentuan
yang diatur oleh hukum untuk mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak. Adanya pelanggaran atau perbedaan (dispute) dapat mengakibatkan salah satu pihak akan
mengajukan tuntutan atau gugatan hukum kepada pihak lainnya. Setiap tuntutan atau gugatan hukum
tentu saja berpotensi untuk menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat, salah satunya adalah
Perseroan. Risiko terkait dengan gugatan hukum yang dapat terjadi antara lain gugatan dari pelanggan
dikarenakan kualitas yang didapatkan oleh pelanggan tidak sesuai dengan yang disajikan dalam materi
pemasaran maupun promosi Perseroan.
6. Risiko Likuiditas
Perseroan menghadapi risiko likuiditas apabila Perseroan tidak mempunyai arus kas yang memadai guna
mencukupi pemenuhan kebutuhan operasional dan kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo.
Kegagalan Perseroan dalam mengelola arus kas sebagai pemenuhan kegiatan operasional dan
kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo memberikan dampak yang buruk pada kegiatan operasional
dan kegiatan usaha Perseroan.
33
Page 44
D. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Risiko tidak likuidnya saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I
Meskipun Perseroan mencatatkan sahamnya di BEI, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang
diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid karena terdapat kemungkinan bahwa saham Perseroan
akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar
sekunder.
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat mengalami fluktuasi sehingga diperdagangkan dibawah harga penawaran
saham, yang disebabkan oleh:
Kinerja aktual operasional dan keuangan Perseroan berbeda dengan ekspektasi calon investor atau
analis;
Adanya keterbukaan informasi atas transaksi yang sifatnya material yang diumumkan Perseroan;
Perubahan kondisi Pasar Modal Indonesia yang berfluktuasi, baik karena faktor domestik maupun
pengaruh pasar modal negara lain;
Perubahan kondisi makroekonomi Indonesia.
3. Pembagian Dividen
Pembayaran dividen di masa depan tergantung dari kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba.
Tidak dapat dijamin atau dipastikan, bahwa investor akan memperoleh dividen, hal ini dapat disebabkan
karena Perseroan membukukan kerugian bersih atau laba bersih Perseroan ditahan untuk
pengembangan usaha di masa mendatang. Perseroan juga tidak dapat menjamin bahwa dividen akan
dibagikan dalam jumlah yang sama setiap tahunnya.
Lebih lanjut, kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha di masa yang akan datang juga dapat
mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen, dimana laba yang terkumpul akan
digunakan Perseroan sebagai dana internal bagi pengembangan usaha.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM TELAH DISUSUN DARI
BOBOT RISIKO PALING BERAT SAMPAI BOBOT PALING RINGAN YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT DAMPAK
RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN
PERSEROAN.
34
Page 45
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan setelah tanggal Laporan Auditor Independen nomor 00134/3.0291/AU.1/03/0824-3/1/XII/2023
tertanggal 22 Desember 2023 hingga efektifnya pernyataan pendaftaran, yang ditandatangani oleh Sudirman
Simangunsong, MSi, CPA. Atas laporan keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh KAP Doli,
Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali, auditor independen, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
35
Page 46
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Lima Dua Lima Tiga” No. 40 tanggal
25 Oktober 2011, yang dibuat di hadapan Shella Falianti, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-56579.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 21
November 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093820.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal
21 November 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 27
November 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 77526.
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp45.000.000 per saham
Keterangan %
Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 200 9.000.000.000
Modal Ditempatkan:
Ali Utama 20 900.000.000 20,0
Nurtjahja Tanudisastro 10 450.000.000 10,0
Felly Imransyah 41 1.845.000.000 41,0
Sudjarwo Piri R 10 450.000.000 10,0
Tjipto Widodo 5 225.000.000 5,0
Yudi Budiman 4 180.000.000 4,0
Joseph Sofjan Halim 10 450.000.000 10,0
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 100 4.500.000.000 100,0
Modal dalam Portepel 100 4.500.000.000
Setoran modal para pemegang saham di atas telah tercatat disetor penuh sebesar Rp4.500.000.000 (empat miliar
lima ratus juta Rupiah) secara tunai berdasarkan Akta Pendirian dan Laporan Keuangan Perseroan 31 Desember
2017 Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal Tersebut Dan Laporan Auditor Independen No.
00907/2.0459/AU.1/3/1664-1/1/XI/2020 tanggal 10 November 2020 sebagaimana ditegaskan dalam Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 15 September 2023.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami perubahan, termasuk perubahan atas seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan
No.IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Lima Dua Lima Tiga No. 20 tanggal 14 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Banten, akta mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0083262.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 14 Desember 2020, serta telah
diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0418887 tanggal 14 Desember 2020 perihal penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan No. AHU-AH.01.03-0418888 tanggal 14 Desember 2020 perihal
penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0210348.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 14 Desember 2020 dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 14 Desember 2020.
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 53 tanggal 23 Mei 2023
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, akta
mana telah mendapat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasark an Surat Keputusan No.
AHU-0028233.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Mei 2023.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 23 Mei 2023, maka:
i. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang perdagangan dan jasa
ii. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
36
Page 47
Kegiatan Usaha Utama :
Kode KBLI 56301: Bar
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan
nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari
instansi yang membinanya;
Kode KBLI 56101: Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya,
baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun
tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang
membinanya;
Kode KBLI 93291: Kelab Malam dan atau Diskotik
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan
diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan
minuman serta pramuria.
Kegiatan Usaha Penunjang
Kode KBLI 47221: Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol di dalam bangunan
yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak,
rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
● Kode KBLI 82302: Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan
penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang
diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai
dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara
selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival,
karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.
3. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Komposisi dan struktur permodalan Perseroan berdasarkan DPS pada tanggal 31 Agustus 2023 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 10/saham
Keterangan
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 2.000.000.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Delta Wibawa Bersama 513.612.700 5.136.127.000 47,79
Dimas Wibowo 179.499.400 1.794.994.000 16,70
Surya Andarurachman Putra 130.025.000 1.300.250.000 12,10
Billy Sabarto 26.099.000 260.990.000 2,43
Hermansyah 2.881.600 28.816.000 0,27
Masyarakat 222.570.338 2.225.703.380 20,71
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.074.688.038 10.746.880.380 100,00
Saham Dalam Portepel 925.311.962 9.253.119.620
4. PERIZINAN PERSEROAN
Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin/identitas selaku
badan hukum sebagai berikut:
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120202751921 yang Berlaku selama Lembaga Online
diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2019 dengan perubahan ke-46 Perseroan Single Submission
(empat puluh enam) tanggal 22 Februari 2023 menjalankan (“OSS”)
kegiatan usaha
37
Page 48
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 03.188.071.9-012.000 - Kantor Pelayanan
untuk lokasi usaha Perseroan di Fairgrounds Building, Jl. Jend. Pajak (“KPP”)
Sudirman Kav. 52-53, Lot. 14, Senayan, Kebayoran Baru, Pratama Jakarta
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 (“Fairgrounds Building”), Setiabudi Satu
terdaftar tanggal 11 November 2011
NPWP No. 03.188.071.9-077.001 untuk lokasi usaha - KPP Pratama
Perseroan di Senayan Park Rooftop Floor No. RF-07, Komplek Jakarta Tanah
Taman Ria, Jl. Gerbang Pemuda No. 03, Gelora, Tanah Abang, Abang Tiga
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270 (“Senayan Park”), terdaftar
pada tanggal 03 November 2021
NPWP No. 03.188.071.9-071.001 untuk lokasi usaha - KPP Pratama
Perseroan di Jl. Cikini Raya No. 22, Desa/Kel. Cikini, Kec. Jakarta Menteng
Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 Dua
(“Cikini”), terdaftar pada tanggal 31 Oktober 2022
NPWP No. 03.188.071.9-010.001 untuk lokasi usaha - KPP Pratama
Perseroan di Jl. Adityawarman No. 40 dan 40A, RT001 RW004, Jakarta Kebayoran
Desa/Kel. Melawan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Baru
Selatan, Prov. DKI Jakarta, Kode Pos 12160
(“Adityawarman”), terdaftar pada tanggal 16 November 2022
NPWP No. 03.188.071.9-423.001 untuk lokasi usaha - KPP Pratama
Perseroan di Jl. Ir. H. Juanda No. 171, RT03/04, Desa/Kel. Bandung
Lebak Siliwangi, Kec. Coblong, Kota Bandung, Prov. Jawa Cibeunying
Barat, Kode Pos 40132 (“Bandung”), terdaftar tanggal 16
November 2022
NPWP No. 03.188.071.9-611.001 untuk lokasi usaha - KPP Pratama
Perseroan di Jalan Basuki Rahmat No. 46/Jalan Tegal Sari No. Surabaya Genteng
3, Desa/Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya,
Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 60262 (“Surabaya”), terdaftar
tanggal 27 Januari 2023
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (“NPPBKC”) 14 Desember 2028 Kementerian
Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Minuman Keuangan Republik
Mengandung Etil Alkohol No. 0031880719012000-040442 Indonesia,
untuk lokasi usaha Perseroan di (i) Fairgrounds Building, (ii) Direktorat Jenderal
Senayan Park, (iii) Cikini, (iv) Adityawarman, dan (v) Jalan Bea dan Cukai
Kemang Raya No. 88 RT 07 RW 02, Kelurahan Bangka, Kec.
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (“Kemang”), yang
diterbitkan tanggal 14 Desember 2023
NPPBKC Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran 30 Desember Kementerian
Minuman Mengandung Etil Alkohol No. 321880719-050500- 2027 Keuangan Republik
9120202751921 untuk lokasi usaha Perseroan di Bandung Indonesia,
yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2022 Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
NPPBKC Sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran 13 Oktober 2028 Kementerian
Minuman Mengandung Etil Alkohol No. 0031880719012000- Keuangan Republik
010842 untuk lokasi usaha Perseroan di Jalan Kejaksaan No. Indonesia,
17, Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai
38
Page 49
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kode Pos 20112 (“Medan”)
yang diterbitkan tanggal 13 Oktober 2023
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 21 November Lembaga OSS
(“PKKPR”) No. 20112110213174149, 20112110213174148 2024
dan 19112119213174108 terkait kegiatan usaha dengan Kode
KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol),
56101 (Restoran) dan 56301 (Bar) untuk lokasi usaha
Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 21
November 2021
PKKPR No. 19112110213171223, 20112110213171011 dan 21 November 2024 Lembaga OSS
19112110213171222 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI
No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol), 56101
(Restoran), 56301 (Bar) dan 93291 (Klub Malam) untuk lokasi
usaha Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21
November 2021
PKKPR No. 10052210213171066 terkait kegiatan usaha 10 Mei 2025 Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022
PKKPR No. 100522103171067 terkait kegiatan usaha dengan 10 Mei 2025 Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 06 Maret 2026 Lembaga OSS
(“KKKPR”) No. 06032310113171077 terkait kegiatan usaha
dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 06 Maret 2023
KKKPR No. 17102210113174039 dan 17102210113174281 17 Oktober 2025 Lembaga OSS
terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di
Adityawarman yang diterbitkan tanggal 17 Oktober 2022
KKKPR No. 28092210113273015, 28092210113273016, dan 28 September Lembaga OSS
28092210113273018 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI 2025
No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 56302 (Kelab Malam
atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman) untuk
lokasi usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 28
September 2022
KKKPR No. 25012310113578120 dan 25012310113578123 25 Januari 2026 Lembaga OSS
terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Surabaya
yang diterbitkan tanggal 25 Januari 2023
Izin Lingkungan terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. - Lembaga OSS
47221 (Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol), 56101
(Restoran), 56301 (Bar) dan 93291 (Klub Malam) untuk lokasi
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan
tanggal 08 Desember 2020
39
Page 50
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan - Lembaga OSS
Lingkungan Hidup (yang merupakan bagian tidak terpisah dari
perizinan berusaha untuk NIB Perseroan) (“SPPL”) tanggal 21
November 2021 terkait kegiatan usaha dengan Kode KBLI No.
93291 (Klub Malam), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk
lokasi usaha Perseroan di Fairgrounds Building
SPPL tanggal 21 November 2021 terkait kegiatan usaha - Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Senayan Park
SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan - Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol), 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Cikini
SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan - Lembaga OSS
Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan 56101 (Restoran) untuk lokasi
usaha Perseroan di Adityawarman
SPPL tanggal 27 Oktober 2022 terkait kegiatan usaha dengan - Lembaga OSS
Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 56302
(Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan
Minuman) untuk lokasi usaha Perseroan di Bandung
SPPL tanggal 25 Januari 2023 terkait kegiatan usaha dengan - Lembaga OSS
(i) Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Surabaya; (ii) Kode KBLI No. 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Medan; (iii) Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan 56101
(Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Kemang; (iv) Kode
KBLI No. 56301 (Bar), 56101 (Restoran) dan 47221
(Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol) untuk lokasi usaha
Perseroan di Cikini; (v) Kode KBLI No. 56301 (Bar), 56101
(Restoran) dan 56302 (Kelab Malam atau Diskotek Yang
Utamanya Menyediakan Minuman) untuk lokasi usaha
Perseroan di Bandung; (vi) Kode KBLI No. 56301 (Bar) dan
56101 (Restoran) untuk lokasi usaha Perseroan di Lucy Beer
Mart, Adityawarman; dan (vii) Kode KBLI No. 56101 (Restoran)
untuk lokasi usaha Perseroan di Lucy in the Sky,
Adityawarman.
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (“DKI”) Jakarta Hingga Lembaga OSS,
No. 21112101131740161 tentang Persetujuan Pernyataan berakhirnya Gubernur DKI
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Restoran perizinan berusaha Jakarta
di Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta oleh PT
Lima Dua Lima Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di
Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 08 Desember
2022
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 21112101131710016 Hingga Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhirnya Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Restoran Luci in the Sky di Kota Adm. perizinan berusaha Jakarta
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima
Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di Senayan Park yang
diterbitkan tanggal 21 November 2021
40
Page 51
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 17112201131740088 Hingga Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhirnya Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Lucy Steak and Buns di Kota Adm. perizinan berusaha Jakarta
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima
Tiga untuk lokasi usaha Perseroan di Adityawarman yang
diterbitkan tanggal 09 Desember 2022
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 10052201131710070 Hingga Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhirnya Gubernur DKI
Lingkungan Hidup Usaha Restoran di Kota Adm. Jakarta Pusat, perizinan berusaha Jakarta
Provinsi DKI Jakarta oleh PT Lima Dua Lima Tiga untuk lokasi
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 24 Mei 2023
Keputusan Walikota Bandung No. 10032301132730099 Hingga Lembaga OSS,
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhirnya Walikota Bandung
Lingkungan Hidup Usaha Lucy in the Sky di Kota Bandung, perizinan berusaha
Provinsi Jawa Barat oleh PT Lima Dua Lima Tiga yang
diterbitkan tanggal 24 Mei 2023
Keputusan Walikota Surabaya No. 25012301135780127 Hingga Walikota Surabaya
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan berakhirnya
Lingkungan Hidup Usaha Lucy In The Sky di Kota Surabaya, perizinan berusaha
Provinsi Jawa Timur oleh PT Lima Dua Lima Tiga yang
diterbitkan tanggal 12 Februari 2023
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya No. Selama usaha Kepala Dinas
188.4/273/Kep/436.7.12/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang dan/atau kegiatan Lingkungan Hidup
Izin Lingkungan Kegiatan Tempat Usaha Restoran di Jl. berlangsung Kota Surabaya
Tegalsari No. 3, Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota sepanjang tidak
Surabaya ada perubahan
atas usaha
dan/atau kegiatan
dimaksud
Sertifikat Standar No. 91202027519210006 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan menjalankan
tanggal 21 November 2021 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210004 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha Perseroan
Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 21 menjalankan
November 2021 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210003 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Fairgrounds Building yang diterbitkan menjalankan
tanggal 21 November 2021 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210001 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha Perseroan
Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21 menjalankan
November 2021 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210008 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Senayan Park yang diterbitkan tanggal 21 menjalankan
November 2021 kegiatan usaha
41
Page 52
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Sertifikat Standar No. 91202027519210009 terkait dengan Berlaku selama Lembaga OSS
kegiatan usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2022 menjalankan
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210010 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 10 Mei 2022 menjalankan
kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210032 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 93291 (Klub Malam) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Cikini yang diterbitkan tanggal 06 Maret menjalankan
2023 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210015 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha di Adityawarman (Lucy Beer Mart) yang diterbitkan menjalankan
tanggal 27 Oktober 2022 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210018 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Adityawarman (Lucy in the Sky) yang menjalankan
diterbitkan tanggal 17 November 2022 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210017 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha Perseroan
Perseroan di Adityawarman (Lucy Beer Mart) yang diterbitkan menjalankan
tanggal 28 Oktober 2022 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210012 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 28 menjalankan
September 2022 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210013 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha Perseroan
Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 15 Oktober menjalankan
2022 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210014 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56302 (Kelab Malam Atau Perseroan
Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman) untuk lokasi menjalankan
usaha Perseroan di Bandung yang diterbitkan tanggal 15 kegiatan usaha
Oktober 2022
Sertifikat Standar No. 91202027519210023 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56101 (Restoran) untuk lokasi Perseroan
usaha Perseroan di Surabaya yang diterbitkan tanggal 25 menjalankan
Januari 2023 kegiatan usaha
Sertifikat Standar No. 91202027519210024 terkait kegiatan Berlaku selama Lembaga OSS
usaha dengan Kode KBLI No. 56301 (Bar) untuk lokasi usaha Perseroan
Perseroan di Surabaya yang diterbitkan tanggal 25 Januari menjalankan
2023 kegiatan usaha
42
Page 53
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk lokasi usaha Perseroan Berlaku selama Lembaga OSS
di Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2019 Perseroan
dengan perubahan ke-1 (kesatu) tanggal 8 Desember 2022 menjalankan
usaha dan/atau
kegiatannya
Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) terkait kegiatan usaha Berlaku selama Lembaga OSS
dengan Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman Perseroan
Beralkohol) untuk lokasi usaha di Fairgrounds Building yang menjalankan
diterbitkan tanggal 12 Juli 2019 dengan perubahan ke-1 usaha dan/atau
(kesatu) tanggal 8 Desember 2022 kegiatannya
SIUP Minuman Beralkohol Untuk Penjual Langsung No. 20 Desember Unit Pengelola
21/AC.2/31.71.07.1001.02.003.K.4.a.b.e/3/1.824.27/e/2021 2024 Penanaman Modal
untuk lokasi usaha Perseroan di Senayan Park yang dan Pelayanan
diterbitkan tanggal 20 Desember 2021 Terpadu Satu Pintu
Kecamatan Tanah
Abang
Izin No. 91202027519210011 terkait kegiatan usaha dengan 03 Juni 2025 Lembaga OSS
Kode KBLI No. 47221 (Perdagangan Eceran Minuman
Beralkohol) untuk lokasi usaha Perseroan di Cikini yang
diterbitkan tanggal 03 Juni 2022
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (“PB- 19 Juli 2025 Lembaga OSS
UMKU”) berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman
Beralkohol Golongan B dan C (“SKPL-B dan SKPL-C”) No.
912020275192100110001 untuk lokasi usaha Perseroan di
Fairgrounds Building yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2022
PB-UMKU berupa SKPL-B dan SKPL-C No. 19 Juli 2025 Lembaga OSS
912020275192100110003 untuk lokasi usaha Perseroan di
Cikini yang diterbitkan tanggal 19 Juli 2022
PB-UMKU berupa SKPL-B dan SKPL-C No. 15 Oktober 2025 Lembaga OSS
912020275192100140004 untuk lokasi usaha Perseroan di
Bandung yang diterbitkan tanggal 15 Oktober 2022
PB-UMKU berupa SKPL-B dan SKPL-C No. 27 Oktober 2025 Lembaga OSS
912020275192100170005 untuk lokasi usaha Perseroan di
Adityawarman yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022
PB-UMKU berupa SKPL-B dan SKPL-C No. 38/SIPT/SKPL- - Walikota Surabaya
MB/08/2023 untuk lokasi usaha Perseroan di Surabaya dengan Kepala Dinas
masa berlaku pada tanggal 10 November 2023 Penanaman Modal
dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Izin Keramaian No. Desember 2023 Kepolisian Negara
SI/Yanmin/233/X/YAN.2.1/2023/Ditintelkam untuk Restoran Republik Indonesia
dan Bar untuk lokasi usaha Perseroan di Medan yang Daerah Sumatera
diterbitkan tanggal 17 Oktober 2023 Utara
Izin Keramaian No. 24 Januari 2024 Kepolisian Negara
SI/YANMIN/212/VII/YAN.2.1/2023/Ditintelkam untuk Republik Indonesia
Daerah Metro Jaya
43
Page 54
Akhir Masa
Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku
Keramaian/Bar untuk lokasi usaha Perseroan di Adityawarman
yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2023
5. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM
PT Delta Wibawa Bersama
Riwayat Singkat
DWB didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 04 tanggal 24 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Indri Sukma
Gumanti, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035618.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0097132.AH.01.11.TAHUN 2021
tanggal 3 Juni 2021. Akta Pendirian DWB telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 3 tanggal 8 April 2022, yang dibuat dihadapan Indri Sukma Gumanti, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Bekasi, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0025426.AH.01.02.TAHUN 2022 dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0002787 tanggal 8 April 2022, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0070016.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 8 April 2022.
Anggaran Dasar DWB yang dimuat dalam Akta Pendirian DWB telah mengalami perubahan yang dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Delta Wibawa Bersama No. 01 tanggal 03 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Indri Sukma Gumanti S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -
AH.01.03.-0091180 tanggal 13 Juli 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0139641 tanggal 13 Juli 2023, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0132050.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Juli 2023 (“Akta DWB No.
01/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar DWB, maksud dan tujuan dari DWB ialah berusaha khusus dalam bidang-
bidang usaha dan DWB dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut dan:
1. Real Estat
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
2. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Aktivitas Manajemen Dana Lainnya
- Aktivitas Perusahaan Holding
- Trust, Pendanaan dan Entitas Keuangan Sejenis
3. Aktivitas Penyewa dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan
Penunjang Usaha Lainnya
- Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan
- Aktivitas Jasa Penunjang Usaha Lainnya YTDL
4. Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis
- Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri
5. Pengangkutan dan Pergudangan
- Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)
6. Informasi dan Komunikasi.
- Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya
7. Perdagangan
- Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan
- Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan
- Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
- Perdagangan Besar Alat Laboratorium
- Perdagangan Besar Beras
44
Page 55
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Djarot Kusumayakti
Komisari s : Dokter Pratiwi Nugraheni
Komisari s : Drs. Irianto, MBA
Direksi
Direktur Utama : Yan Satyananda
Direktur : Fasika Khaerul Zaman
Direktur : Marrita Erhar
Direktur : Billy Sabarto
Direktur : Melati Setyorini
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta DWB No. 01/2023
Struktur
Keterangan Nilai Nominal Rp100.000 /saham
Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 250.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh: 125.000 12.500.000.000
Dimas Wibowo 62.500 6.250.000.000 50,00
Dokter Pratiwi Nugraheni 61.875 6.187.500.000 49,50
Marrita Erhar 625 62.500.000 0,50
Sub total - Modal Ditempatkan dan Disetor 125.000 12.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 125.000 12.500.000.000
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut merupakan diagram kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2023.
Pengendali Perseroan adalah DWB dan Surya Andarurachman Putra.
45
Page 56
7. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 2 tanggal
02 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta. Akta ini telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Menkumham No. AHU-AH.01.09-0115186 tanggal 09 Mei 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai
dengan UUPT dengan No. AHU-0084180.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 09 Mei 2023, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Surya Andarurachman Putra
Direktur : Randy Suherman
Direktur : Hermansyah
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Billy Sabarto
Komisaris Independen : Sri Wulandari
Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat telah memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan dalam
Peraturan OJK No.33/2014.
46
Page 57
Berikut adalah keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
Billy Sabarto
Warga Negara Indonesia, berusia 36 tahun. Beliau ditunjuk sebagai
Komisaris Utama sejak bulan Juni tahun 2022, dan memiliki masa jabatan
sampai dengan 2025 sesuai dengan anggaran dasar.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karirnya di tahun
2010-2014 di PT CIMB Niaga Tbk, di tahun 2014-2015 di PT Bank OCBC
NISP Tbk menjabat sebagai Assistant Vice President, di tahun 2016-2021 di
PT Bank Permata Tbk menjabat sebagai Vice President dan semenjak tahun
2022 hingga saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Delta Wibawa
Bersama. Pada Tahun 2008, beliau menyelesaikan pendidikannya di
Universitas Parahyangan Bandung jurusan Management.
Sri Wulandari
Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun. Beliau ditunjuk sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak bulan Desember 2020 dan memiliki
masa jabatan sampai dengan 2025 sesuai anggaran dasar perseroan.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, sejak tahun 2016, beliau sebagai
Pendiri dan menjabat sebagai Direktur Pemasaran di Andalan Boga Jaya, di
tahun 2015 sebagai pendiri PT Alkimia Kreatif Sejahtera (Alkimia
Production), di tahun 2014 sebagai Pendiri di Yayasan “Bracelet of Hope”
untuk penderita kanker, dan di tahun 2009 sebagai Pendiri PT Agra
Abyudaya Nusantara ("Poetre”). Pada tahun 1997, beliau menyelesaikan
pendidikan di Italia Conty Academy of Theatre Arts, Barbican – London.
Direksi:
Surya Andarurachman Putra
Warga Negara Indonesia, berusia 40 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
Utama Perseroan sejak Bulan Desember 2020 dan memiliki masa jabatan
sampai dengan 2025 sesuai dengan anggaran dasar.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, di tahun 2016-2020 beliau menjabat
sebagai Direktur di PT Mertanadi Indonesia, di tahun 2012-2015 sebagai
Direktur Operasional di PT Lima Dua Lima Tiga, di tahun 2003-2011 sebagai
Direktur di CV Sembilan Gaya Utama. Pada tahun 2004, beliau
menyelesaikan pendidikan di Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Randy Suherman
Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
sejak bulan Desember 2020 dan memiliki masa jabatan sampai dengan 2025
sesuai dengan anggaran dasar.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karirnya di bidang
F&B pada tahun 2013 menjabat sebagai Brand Manager di Umbra Bar &
Lounge, di tahun 2015-2016 sebagai Manajer Pemasaran di Popular
Mansion, di tahun 2016 sebagai General Manager di Bonobo Event Space
& Bar, dan di tahun 2017-2020, belau menjabat sebagai Brand Manager dan
Marketing di Syah Establishment (Lucy in the Sky, Brauhaus 1933, Hotel
Monopoli, Cafelulu, Sofia at the Gunawarman). Pada Tahun 2005, beliau
menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bina Nusantara, Jakarta.
47
Page 58
Hermansyah
Warga Negara Indonesia, berusia 34 tahun. Beliau ditunjuk sebagai Direktur
sejak bulan Mei 2023.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau memulai karier nya di BNI
Life pada tahun 2006-2009 sebagai anggota divisi marketing. Kemudian
pada tahun 2014-2018 menjabat sebagai Head Office Supervisor di PT Jagat
Kelana Persada. Pada tahun 2018-Mei 2023, beliau menjabat sebagai
Direktur Utama di PT Hajar Aswad Tani Indonesia, pada tahun 2021- Mei
2023 menjabat sebagai Direktur di PT Gelang Harapan Nusantara. Beliau
menjabat sebagai Chief Strategic Relation di PT Delta Wibawa Bersama
sejak 2021-Mei 2023, Direktur di Alkimia Kreatif Sejahtera pada tahun 2021-
Mei 2023, Direktur di PT Sayap Mas Indonesia pada tahun 2022-Mei 2023
dan President Director PT Graha Senopati Sentosa dari tahun 2021 hingga
saat ini.
Selain itu beliau juga menjabat sebagai komisaris di PT Perdana Bersama
Nusantara pada tahun 2021-Mei 2023 dan PT Kreasi Sejahtera Bahagia dari
tahun 2021 hingga saat ini.
Beliau menyelesaikan pendidikannya di Universitas Pancasila jurusan
Manajemen pada tahun 2022.
Komite Audit
Perseroan telah mengangkat Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015. Susunan Keanggotaan
Komite Audit Perseroan pada saat ini diangkat berdasarkan Surat Penunjukan Komite Audit PT Lima Dua Lima
Tiga Tbk No. SK-KOM-005/LDLT/LUCY/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Dewan
Komisaris Perseroan pada saat itu.
Anggota Komite Audit Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Anggota, yaitu sebagai berikut:
Ketua : Sri Wulandari
Anggota : Steven
Anggota : Dimas Raditya
Berikut ini merupakan ringkasan riwayat singkat dari anggota Komite Audit Perseroan:
Sri Wulandari
Ketua
Warga Negara Indonesia, berusia 42 tahun.
Menyelesaikan pendidikan di Italia Conty Academy of Theatre Arts, Barbican, London pada tahun 1997. Saat
ini, beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Direktur Marketing di PT Andalan Boga Jaya.
Steven
Anggota
Warga Negara Indonesia, berusia 32 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Mercubuana, beliau memulai karirnya pada
tahun 2013-2017 sebagai Akuntan di divisi Accounting PT Express Transindo Utama, pada tahun 2017-2020
sebagai Kepala Bagian Accounting PT Express Transindo Utama dan saat ini beliau menjabat sebagai Kepala
Bagian Accounting PT Mata Media Nusantara sejak tahun 2020.
Dimas Raditya
Anggota
Warga Negara Indonesia, berusia 41 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi di Universitas Trisakti, beliau memulai karirnya pada tahun
2006-2010 sebagai Internal Audit di PT Dos Ni Roha, di tahun 2010-2014 sebagai Audit Manager di PT Boga
Group, di tahun 2014-2020 sebagai Peningkat Bisnis di PT Artamitra Sembada dan saat ini beliau menjabat
sebagai Kepala Internal Audit PT Integra Archipelago Media sejak tahun 2020.
48
Page 59
Sekretaris Perusahaan
Guna memenuhi persyaratan Peraturan OJK No.35/2014, Perseroan telah menunjuk Randy Suherman sebagai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan, berdasarkan surat No. SK-DIR-066/Corpsec/LDLT-
LUCY/IX/2022 tertanggal 30 September 2022.
Sekretaris Perusahaan beralamat di:
Gedung SCBD Lot 14, Jalan Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan, Indonesia
Tel. (62-21) 5152308/5154482
Situs web: www.lucyintheskyjakarta.com
E-mail: corporatesecretary@lucyintheskyjakarta.com
Randy Suherman
Sekretaris Perusahaan
Berikut adalah latar belakang dan pengalaman yang dimiliki oleh corporate secretary:
Pendidikan : Universitas Bina Nusantara, Jurusan Ilmu Komputer, pada tahun 2005.
Pengalaman Kerja
2006 – 2012 : Pengembangan Pemasaran di Telkomsel
2012 – saat ini : Direktur di CLIQUE! Production
2013 – Juli 2015 : Manager Brand di Umbra Jakarta
September 2015 – : Kepala Pemasaran di STUPA Catering
November 2015
November 2015 – April : Manager Pemasaran di Popular
2016
April 2016 : General Umum di Bonobo
2017 – Oktober 2020 : Manager Operasional di Resto & Bar Lucy in the Sky
Oktober 2020 - : Direktur PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
Unit Audit Internal
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal tanggal 4 April 2023 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal. Perseroan telah mengangkat Jusri Wasinton sebagai Kepala Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan No. SK-DIR-006/LDLT/LUCY/IV/2023 tanggal 4 April 2023 yang ditandatangani
oleh Surya Andarurachman Putra selaku Direktur Utama Perseroan.
Berdasarkan Piagam Audit Internal tersebut, tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi pemeriksaan
dan evaluasi terhadap kecukupan dan efektivitas dari tata kelola (governance), proses manajemen risiko, sistem
dari struktur internal control dan kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diberikan untuk mencapai
tujuan-tujuan yang telah ditentukan Perseroan, yaitu:
a. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
b. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan
kebijakan perusahaan;
c. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
d. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
e. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan dewan komisaris;
f. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
g. Bekerjasama dengan Komite Audit;
h. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
i. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. Internal audit memberikan pendapat independen atas berbagai macam sistem dan kegiatan operasional di
Perseroan. Penilaian independen dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan menelaah mengenai cukup
dan efektif tidaknya pengendalian risiko. Audit Internal akan memberikan opini, analisis dan rekomendasi
sehubungan dengan proses dan aktivitas departemen/anak perusahaan yang diperiksa;
k. Memberikan jasa konsultasi sehubungan dengan audit kepatuhan, sistem informasi, manajemen risiko dan
laporan keuangan dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan lingkup yang telah disetujui dengan
departemen/anak perusahaan dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki tata kelola,
49
Page 60
manajemen risiko dan proses pengendalian risiko tanpa Audit Internal mengambil alih tanggung jawab
manajemen; dan
l. Melakukan pemantauan dan menindaklanjuti secara berkala kepada manajemen terkait atas temuan dan
rekomendasi audit.
9. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, MASING-MASING DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Perseroan serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, tidak sedang menghadapi atau
terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau
kapasitas lainnya dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi
tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, kepailitan, hak kekayaan intelektual, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase dan pajak, baik pada lembaga-lembaga peradilan, dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, dan rencana PMHMETD I Perseroan.
10. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
1. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Kreasi Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan DWB
Sejahtera Bahagia tanggal 3 Maret 2023 antara dengan objek perjanjian berupa 5.151 (lima ribu
Perseroan dan DWB seratus lima puluh satu) saham KSB yang mewakili
51% (lima puluh satu persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh KSB berikut hak yang
melekat padanya (“Saham KSB”) milik DWB.
Harga pembelian Saham KSB adalah sebesar
Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar Rupiah).
Harga pembelian Saham KSB akan dibayarkan
oleh Perseroan secara penuh kepada DWB
dengan menggunakan dana hasil PMHMETD
Perseroan melalui transfer ke rekening bank DWB
pada tanggal penyelesaian jual beli Saham KSB,
yaitu 7 (tujuh) hari setelah tanggal laporan hasil
pelaksanaan PMHMETD disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK, atau tanggal lainnya
sebagaimana disetujui para pihak. Penyelesaian
dari jual beli serta pengalihan hak atas Saham KSB
tunduk pada syarat-syarat pendahuluan sebagai
berikut:
a) Seluruh pernyataan-pernyataan dan jaminan-
jaminan yang diberikan oleh DWB dalam
perjanjian ini secara keseluruhan benar
hingga saat tanggal penyelesaian;
b) Telah selesainya pemeriksaan uji tuntas (due
diligence) baik aspek hukum, keuangan,
perpajakan dari KSB yang dilaksanakan oleh
Perseroan atau konsultannya dengan hasil
yang dapat diterima oleh Perseroan;
c) Para pihak telah menunjuk penilai independen
untuk melakukan penilaian harga wajar
Saham KSB dan penilaian kewajaran
transaksi pembelian Saham KSB oleh
Perseroan, dengan ketentuan bahwa
penilaian oleh penilai independen tersebut
menyatakan transaksi pembelian Saham KSB
adalah wajar;
d) Seluruh kewajiban dari KSB dan DWB terkait
pengalihan Saham KSB yang disyaratkan oleh
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
50
Page 61
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tanggal 30
Desember 2022 tentang Cipta Kerja,
anggaran dasar KSB telah dilaksanakan dan
terpenuhi, telah diperolehnya persetujuan
rapat umum pemegang saham KSB terkait
pengalihan saham KSB, persetujuan
pemegang saham di KSB yang juga
menyatakan pelepasan hak pemegang saham
tersebut untuk membeli Saham KSB atau
untuk ditawarkan terlebih dahulu termasuk
persetujuan dari kreditur KSB (jika disyaratkan
berdasarkan perjanjian antara Perseroan dan
kreditornya);
e) Perseroan telah memperoleh pernyataan
efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran
untuk melaksanakan PMHMETD berdasarkan
ketentuan POJK No. 32/2015 sebagaimana
diubah oleh POJK No. 14/2019; dan
f) Perseroan telah menyelesaikan transaksi
PMHMETD sesuai dengan POJK No. 32/2015
sebagaimana diubah oleh POJK No. 14/2019.
Sehubungan dengan syarat-syarat pendahuluan di
atas, pada tanggal Prospektus ini:
a) Perseroan dan konsultannya telah
menyelesaikan pemeriksaan uji tuntas (due
diligence) KSB dengan hasil yang dapat
diterima oleh Perseroan;
b) Para pihak telah menunjuk KJPP Dasa’at,
Yudistira dan Rekan untuk melakukan
penilaian harga wajar Saham KSB dan
penilaian kewajaran transaksi pembelian
Saham KSB oleh Perseroan, sebagaimana
ternyata dalam Laporan Penilaian 51%
Saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia nomor
00083/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat
Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.
00082/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan
transaksi pembelian Saham KSB adalah
wajar;
c) KSB telah (i) mengumumkan pengumuman
perubahan pemegang saham pengendali
dalam KSB pada tanggal 12 Mei 2023 dalam
surat kabar harian Koran Jakarta dan secara
tertulis kepada karyawan KSB terkait transaksi
yang akan dilaksanakan antara pemegang
saham KSB dan Perseroan sebagai
pemenuhan Pasal 127 UUPT; dan (ii)
memperoleh persetujuan RUPS KSB dengan
ditandatanganinya Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham PT Kreasi Sejahtera
Bahagia Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 7
Agustus 2023 terkait pengalihan saham KSB,
termasuk juga persetujuan pemegang saham
KSB lainnya untuk melepaskan hak para
pemegang saham tersebut untuk membeli
saham KSB yang akan dibeli oleh Perseroan
atau untuk ditawarkan terlebih dahulu atas
saham KSB tersebut.
2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Graha Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan Para
Senopati Sentosa tanggal 3 Maret 2023 antara Penjual dengan objek perjanjian berupa 2.250 (dua
51
Page 62
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Perseroan dengan Hermansyah dan Dimas ribu dua ratus lima puluh) saham GSS milik
Wibowo (bersama-sama dengan Hermansyah Hermansyah dan 2.610 (dua ribu enam ratus
selanjutnya disebut sebagai “Para Penjual”) sepuluh) saham GSS milik Dimas Wibowo, yang
seluruhnya mewakili 54% (lima puluh empat
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh GSS berikut hak yang melekat padanya
(“Saham GSS”).
Harga pembelian Saham GSS adalah sebesar
Rp23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar Rupiah).
Harga pembelian Saham GSS akan dibayarkan
oleh Perseroan secara penuh kepada Para Penjual
dengan menggunakan dana hasil PMHMETD
Perseroan melalui transfer ke rekening bank
masing-masing dari Para Penjual pada tanggal
penyelesaian jual beli Saham GSS, yaitu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal laporan hasil pelaksanaan
PMHMETD disampaikan oleh Perseroan kepada
OJK, atau tanggal lainnya sebagaimana disetujui
para pihak. Penyelesaian dari jual beli serta
pengalihan hak atas Saham GSS tunduk pada
syarat-syarat pendahuluan sebagai berikut:
a) Seluruh pernyataan-pernyataan dan jaminan-
jaminan yang diberikan oleh Para Penjual
dalam perjanjian ini secara keseluruhan benar
hingga saat tanggal penyelesaian;
b) Telah selesainya pemeriksaan uji tuntas (due
diligence) baik aspek hukum, keuangan,
perpajakan dari GSS yang dilaksanakan oleh
Perseroan atau konsultannya dengan hasil
yang dapat diterima oleh Perseroan;
c) Dimas Wibowo telah melakukan pembelian
tambahan 360 (tiga ratus enam puluh) saham
GSS atau yang mewakili 4% (empat persen)
saham yang telah dikeluarkan oleh GSS;
d) Para pihak telah menunjuk penilai independen
untuk melakukan penilaian harga wajar
Saham GSS dan penilaian kewajaran
transaksi pembelian Saham GSS oleh
Perseroan, dengan ketentuan bahwa
penilaian oleh penilai independen tersebut
menyatakan transaksi pembelian Saham GSS
adalah wajar;
e) Seluruh kewajiban dari GSS dan Para Penjual
terkait pengalihan Saham GSS yang
disyaratkan oleh Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana telah diubah oleh Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022
tentang Cipta Kerja, anggaran dasar GSS
telah dilaksanakan dan terpenuhi, telah
diperolehnya persetujuan rapat umum
pemegang saham GSS terkait pengalihan
saham GSS, persetujuan pemegang saham di
GSS yang juga menyatakan pelepasan hak
pemegang saham tersebut untuk membeli
Saham GSS atau untuk ditawarkan terlebih
dahulu termasuk persetujuan dari kreditur
GSS (jika disyaratkan berdasarkan perjanjian
antara Perseroan dan kreditornya);
f) Perseroan telah memperoleh pernyataan
efektif dari OJK atas pernyataan pendaftaran
52
Page 63
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
untuk melaksanakan PMHMETD berdasarkan
ketentuan POJK No. 32/2015 sebagaimana
diubah oleh POJK No. 14/2019;
g) Perseroan telah menyelesaikan transaksi
PMHMETD sesuai dengan POJK No. 32/2015
sebagaimana diubah oleh POJK No. 14/2019;
dan
h) Para Penjual telah tercatat sebagai pemilik
saham GSS dengan jumlah 4.860 (empat ribu
delapan ratus enam puluh) saham yang telah
dikeluarkan oleh GSS yang mewakili 54%
(lima puluh empat persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh GSS.
Sehubungan dengan syarat-syarat pendahuluan di
atas, pada tanggal Prospektus ini:
a) Perseroan dan konsultannya telah
menyelesaikan pemeriksaan uji tuntas (due
diligence) GSS dengan hasil yang dapat
diterima oleh Perseroan;
b) Dimas Wibowo telah melakukan pembelian
tambahan 360 (tiga ratus enam puluh) saham
GSS atau yang mewakili 4% (empat persen)
saham yang telah dikeluarkan oleh GSS
berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Graha Senopati
Sentosa No. 04 tanggal 14 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Indri Sukma Gumanti, S.E,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0106821
tanggal 04 April 2023, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham
di bawah No. AHU-
0066748.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04
April 2023; dan (ii) Akta Jual Beli Saham No.
02 tanggal 02 Maret 2023, yang dibuat di
hadapan Indri Sukma Gumanti, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sehingga Dimas
Wibowo dan Hermansyah sebagai para
penjual secara bersama-sama telah tercatat
sebagai pemilik saham GSS dengan jumlah
seluruhnya 4.860 (empat ribu delapan ratus
enam puluh) saham GSS yang mewakili 54%
(lima puluh empat persen) dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh GSS;
c) Para pihak telah menunjuk KJPP Dasa’at,
Yudistira dan Rekan untuk melakukan
penilaian harga wajar Saham GSS dan
penilaian kewajaran transaksi pembelian
Saham GSS oleh Perseroan, sebagaimana
ternyata dalam Laporan Penilaian 54%
Saham PT Graha Senopati Sentosa nomor
00084/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
tanggal 17 Mei 2023 dan Laporan Pendapat
Kewajaran PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No.
00082/2.0041-00/BS/05/0384/1/V/2023
tanggal 17 Mei 2023 yang menyatakan
transaksi pembelian Saham GSS adalah
wajar;
d) GSS telah (i) mengumumkan pengumuman
perubahan pemegang saham pengendali
dalam GSS pada tanggal 12 Mei 2023 dalam
surat kabar harian Koran Jakarta dan secara
53
Page 64
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
tertulis kepada karyawan GSS terkait
transaksi yang akan dilaksanakan antara
pemegang saham GSS dan Perseroan
sebagai pemenuhan Pasal 127 UUPT; dan (ii)
memperoleh persetujuan RUPS GSS dengan
ditandatanganinya Keputusan Sirkuler
Pemegang Saham PT Graha Senopati
Sentosa Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 7
Agustus 2023 terkait pengalihan saham GSS,
termasuk juga persetujuan pemegang saham
GSS untuk melepaskan hak para pemegang
saham tersebut untuk membeli saham GSS
yang akan dibeli oleh Perseroan atau untuk
ditawarkan terlebih dahulu atas saham GSS
tersebut.
3. Perjanjian Lisensi Penggunaan Merek Lucy In The Surya Andarurachman Putra telah menyetujui
Sky tanggal 21 Februari 2023 antara Perseroan untuk memberikan izin/lisensi kepada Perseroan
dan Surya Andarurachman Putra untuk menggunakan merek LUCY in the SKY
secara eksklusif dalam menjalankan kegiatan
usaha Perseroan.
Para pihak memiliki kekuatan penuh, kapasitas
hukum dan wewenang untuk mengadakan dan
melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian
ini.
Surya Andarurachman Putra menyatakan dan
menjamin:
a) memiliki kapasitas hukum penuh, wewenang
serta kepemilikan atas merek LUCY in the
SKY tersebut; dan
b) akan memelihara waktu jatuh tempo dan
tepat pada tanggal berakhirnya jangka waktu
perlindungan atas merek LUCY in the SKY,
akan mengalihkan hak atas merek tersebut
kepada Perseroan dan menjamin akan
membantu seluruh pengurusan pendaftaran
merek tersebut menjadi milik Perseroan
pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual.
Perseroan menyatakan dan menjamin:
a) tidak akan mengalihkan izin/lisensi atas
penggunaan merek LUCY in the SKY
tersebut kepada pihak ketiga manapun; dan
b) akan melakukan upaya terbaiknya dalam
menjaga nama baik atas penggunaan merek
LUCY in the SKY tersebut dalam kegiatan
usaha Perseroan.
Penerapan perjanjian ini sepenuhnya tunduk
pada anggaran dasar, hukum serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pihak menegaskan bahwa pernyataan dan
jaminan yang diberikan dalam perjanjian ini
adalah benar dan akurat.
Pemberian izin/lisensi penggunaan merek LUCY
in the SKY berdasarkan perjanjian ini akan terus
berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan
terlaksananya pengalihan hak atas merek
tersebut dari Surya Andarurachman Putra kepada
54
Page 65
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Perseroan, sebagaimana dibuktikan dengan
sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak
ditandatanganinya oleh para pihak dan akan terus
berlaku dan mengikat para pihak sampai dengan
10 (sepuluh) tahun berikut seluruh perubahan-
perubahan dan perpanjangan-perpanjangan
serta pembaharuannya, dan akan diperpanjang
secara otomatis berdasarkan kesepakatan para
pihak, kecuali disepakati lain oleh para pihak
secara tertulis.
Perjanjian ini berlaku bagi para pihak dan para
penerima dan pengganti hak dari masing-masing
pihak, dengan ketentuan bahwa para pihak tidak
dapat memindahkan dan/atau menyerahkan hak
dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini
dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan perjanjian ini.
4. Perjanjian Pengalihan Hak tanggal 01 September Surya Andarurachman Putra mengalihkan merek
2023 antara Perseroan dan Surya Lucy In The Sky kepada Perseroan, termasuk
Andarurachman Putra seluruh hak, kepemilikan dan kepentingan atas
Merek dan reputasi dalam Merek tersebut,
beserta semua hak-hak yang diperoleh atau yang
akan diperoleh di masa yang akan datang oleh
Pemberi Pengalihan.
Perjanjian ini berlaku efektif setelah diajukannya
permohonan pencatatan pengalihan hak atas
merek dari Surya Andarurachman Putra kepada
Perseroan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia.
Surya Andarurachman Putra setuju untuk
mengambil semua langkah, menandatangani
semua dokumen dan melakukan segala hal yang
diperlukan Perseroan untuk, antara lain,
mencatat pengalihan yang diberlakukan oleh
Perjanjian ini di Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Dengan terlaksananya pengalihan berdasarkan
perjanjian ini, maka Perjanjian Lisensi
Penggunaan Merek Lucy In The Sky tanggal 21
Februari 2023 antara Perseroan dan Surya
Andarurachman Putra akan berakhir.
11. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
1. Perjanjian Kredit No. 01094/PK/0978S/2022 Perjanjian ini melibatkan Perseroan dan BCA
tanggal 30 November 2022 antara Perseroan dan sebagai Para Pihak, dengan fasilitas kredit
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), termasuk sebagai berikut:
lampiran Syarat dan Ketentuan dan lampiran a) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran),
Ketentuan Bagi Fasilitas Kredit Investasi BCA, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
sebagaimana diubah dengan Perubahan Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta
Perjanjian Kredit No. 19 tanggal 26 Juni 2023, Rupiah);
55
Page 66
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
yang dibuat di hadapan Kirana Ivyminerva b) Fasilitas Kredit Investasi - 1 sebesar
Wilamarta, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta Rp4.500.000.000,- (empat miliar lima ratus
juta Rupiah) (“Fasilitas Kredit 1”);
c) Fasilitas Kredit Investasi - 2 sebesar
Rp15.500.000.000,- (lima belas miliar lima
ratus juta Rupiah) (“Fasilitas Kredit 2”);
d) Fasilitas Kredit Investasi – 3, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi
Rp24.100.000.000,- (dua puluh empat miliar
seratus juta Rupiah); dan
e) Fasilitas Installment Loan, dengan jumlah
pagu kredit tidak melebihi Rp2.400.000.000,-
(dua miliar empat ratus juta Rupiah).
Tujuan fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a) Fasilitas Kredit Lokal: modal kerja
b) Fasilitas Kredit – 1: pembiayaan outlet
Senayan Park dan Cikini.
c) Fasilitas Kredit – 2: pembiayaan 13 (tiga
belas) incoming branch lainnya, yakin di
Adityawarman, Kemang, Bandung, Medan,
Bali, Pantai Indah Kapuk 2, Gading Serpong,
Cipete, Bumi Serpong Damai (BSD) (2 (dua)
outlet), Surabaya, Labuan Bajo, yang mana
yang terdekat adalah Adityawarman,
Kemang, Bandung, Medan, namun tidak
menutup kemungkinan outlet akan
bertambah diluar list project timeline yang
diberikan;
d) Fasilitas Kredit – 3: pembiayaan/refinancing
renovasi outlet dan pembelian peralatan
serta perlengkapan outlet-outlet; dan
e) Fasilitas Installment Loan:
pembiayaan/refinancing biaya sewa outlet.
Batas waktu penarikan dan/atau penggunaan
untuk fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a) Fasilitas Kredit Lokal: sejak 12 Juli 2023 dan
berakhir pada tanggal 12 Juli 2024;
b) Fasilitas Kredit – 1: sejak 30 November 2022
atau tanggal lain yang disepakati oleh
Perseroan dan BCA.
c) Fasilitas Kredit – 2: sejak 30 November 2022
dan berakhir pada tanggal 30 Mei 2023;
d) Fasilitas Kredit – 3: sejak 12 Juli 2023 dan
berakhir pada tanggal 26 Maret 2024; dan
e) Fasilitas Installment Loan: sejak 12 Juli 2023
dan berakhir pada tanggal 26 Januari 2023.
Agunan dalam perjanjian ini berupa (a) sebidang
tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang
telah dan/atau akan didirikan, ditanam dan
ditempatkan di atas tanah tersebut dengan
keterangan dan bukti kepemilikan Sertifikat Hak
Milik (“SHM”) No. 992/Selong atas nama Nyonya
Dokter Pratiwi Nugraheni dengan lokasi di Jl.
Senopati Raya No. 84 Blok R/11 Persil No. 158,
RT007, RW003, Selong, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta; (b) semua stok
barang berupa minuman, makanan, rokok dan
barang-barang general yang dimiliki oleh pemberi
agunan, baik sekarang maupun dikemudian haris
yang terletak dimanapun juga, termasuk tetapi
tidak terbatas yang disimpan di outlet Sudirman
Central Business District (SCBD) terletak di
Fairgrounds Building, Jl. Jendral Sudirman
56
Page 67
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Kaveling 52-53 nomor Lot 14, RT 5, RW 3,
Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta
Selatan dan outlet Spark yang terletak di Rooftop
Floor Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda nomor
3, RT 01, RW 03, Gelora, Kec. Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, sebagaimana ternyata dalam
daftar barang yang dibuat di bawah tangan,
nomor 0020/LITS/VI/2023 tertanggal 20 Juni
2023, bermeterai cukup, berikut segenap
perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke
waktu; (c) semua peralatan outlet berupa kitchen
dan sound system yang sekarang ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, yang merupakan
objek fasilitas kredit investasi – 3; dan (d) Hak
sewa outlet-outlet (objek installment loan dan
kredit investasi – 3).
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 15 September 2023, agunan berupa SHM
No. 992/Selong diberikan oleh pemberi jaminan
yaitu Ny. Dokter Pratiwi Nugraheni yang
merupakan istri dari pemilik manfaat Perseroan.
Tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh
Perseroan kepada pemberi jaminan sehubungan
dengan aset berupa SHM No.992/Selong atas
nama Ny. Dokter Pratiwi Nugraheni yang telah
dijaminkan kepada BCA untuk kepentingan
Perseroan.
Kecuali bilamana BCA secara tertulis
menetapkan lain, Perseroan wajib untuk:
a) Mentaati semua undang-undang, peraturan
pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk
atau instruksi dari pemerintah yang berlaku
terhadap Perseroan;
b) Segera memberitahukan kepada BCA secara
tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Perseroan, baik perdata, tata
usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan
mempengaruhi usaha maupun harta
kekayaan Perseroan;
c) Segera memberitahukan kepada BCA secara
tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung setiap kali terjadi perubahan
anggaran dasar serta perubahan susunan
direksi, dewan komisaris dan/atau pemegang
saham Perseroan;
d) Membayar semua biaya yang timbul dan
berhubungan dengan pemberian fasilitas
kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan perjanjian kredit
meskipun fasilitas kredit tidak digunakan
dan/atau perjanjian kredit dibatalkan;
e) Memberikan segala keterangan yang diminta
oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian fasilitas kredit dan agunan;
f) Mempertahankan hak atas kekayaan
intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan dimiliki oleh
Perseroan; dan
g) Apabila masa sewa outlet (objek Installment
Loan, Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi –
2, dan Kredit Investasi – 3) tidak
diperpanjang, maka outstanding Fasilitas
Installment Loan, Kredit Investasi – 1, Kredit
57
Page 68
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Investasi – 2, dan Kredit Investasi – 3 yang
digunakan untuk membiayai outlet yang
masa sewa menyewa tidak diperpanjang
tersebut harus dilunasi;
h) Apabila pemilik sewa outlet mengembalikan
dana deposit sewa outlet kepada Perseroan,
maka outstanding Fasilitas Installment Loan,
Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi – 2, dan
Kredit Investasi – 3 yang digunakan untuk
membiayai deposit outlet tersebut harus
dilunasi sebesar biaya deposit sewa masing-
masing outlet tersebut;
i) Membuka retention account di BCA atau
produk dana BCA, yang diblokir minimal
sebesar 1 (satu) kali angsuran pokok dan
bunga per bulan (Fasilitas Installment Loan,
Kredit Investasi – 1, Kredit Investasi – 2, dan
Kredit Investasi – 3). Apabila dana tersebut
sampai terpaksa dipakai untuk pembayaran
bunga, maka Perseroan harus menempatkan
kembali dana pada rekening tersebut paling
lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal
pemakaian;
j) Mengasuransikan proyek renovasi outlet
(objek Kredit Investasi – 3) secara
construction all risks (CAR)/building under
construction termasuk risiko force majeure
serta dipasang banker’s clause BCA dengan
nilai pertanggungan minimal sebesar nilai
kontrak konstruksi/penarikan Fasilitas
Installment Loan dan Kredit Investasi – 3;
k) Mengasuransikan, melakukan penilaian
ulang dan menijinkan BCA untuk melakukan
peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan
BCA;
l) Menandatangani akta fidusia atas peralatan
outlet berupa kitchen dan sound system
minimal sebesar 100% (seratus persen) dari
nilai pasar berdasarkan invoice;
m) Menandatangani akte cessie atas hak sewa
3 (tiga) outlet baru yang di Kota Makasar,
Sulawesi Selatan, La Piazza Kelapa Gading
dan Gading Serpong;
n) Untuk agunan yang telah disewakan,
selanjutnya apabila masa sewa akan
diperpanjang maka harus sesuai dengan
ketentuan BCA;
o) Menyerahkan laporan keuangan audited
tahunan paling lambat 180 (seratus delapan
puluh) hari dari tanggal tutup buku;
p) Pada pengolahan berikutnya Perseroan
wajib menyerahkan (seluruh dokumen yang
diserahkan ke BCA harus ditandatangani dan
dibubuhkan stempel perusahaan):
(i) Laporan keuangan internal tahunan
paling lambat 120 (seratus dua puluh)
hari dari tanggal tutup buku;
(ii) Laporan keuangan internal periode
tahun berjalan;
(iii) Laporan pembelian dan penjualan
bulanan per outlet;
(iv) Aging schedule piutang sesuai posisi
laporan keuangan yang diserahkan;
q) Mempertahankan rasio:
58
Page 69
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
(i) Current ratio (C/R) ≥ 1 (lebih besar atau
sama dengan satu) kali;
(ii) Earning before interest, taxes,
depreciation and amortization
(EBITDA)/(interest+pokok) ≥ 1,25 (lebih
besar atau sama dengan satu koma dua
lima) kali;
(iii) Debt to equity (D/E) ≥ 1,5 (lebih besar
atau sama dengan satu koma lima) kali;
r) Apabila terdapat perubahan anggaran dasar,
susunan direksi dan dewan komisaris
Perseroan, maka Perseroan wajib
memberitahukan tertulis minimal 14 (empat
belas) hari kalender sebelum perubahan ke
BCA;
s) Mempertahankan persentase kepemilikan
saham Tuan Dimas Wibowo minimal 51%
(lima puluh satu) persen) dan manajemen
harus tetap di bawah control Tuan Dimas
Wibowo dan Tuan Surya Andarurachman;
t) Untuk selanjutnya menyerahkan akta atas
nama PT Delta Wibawa Bersama dan PT
Calvin Rekapital Asia terbaru ke BCA setiap
kali terdapat pembaharuan/perubahan
pengurus dan/atau pemegang saham;
u) Mensubordinasikan hutang pemegang
saham yang ada dan yang akan ada di masa
yang mendatang terhadap pinjaman dari
BCA, namun diperkenankan menjadi
tambahan modal disetor;
v) Meningkatkan aktivitas usaha dan keuangan
menjadi minimal 80% (delapan puluh persen)
di BCA dalam waktu 3 (tiga) bulan;
w) Menyerahkan dokumen UKL-UPL/analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL)/izin
lingkungan atas nama Perseroan dan untuk
selanjutnya agar diserahkan ke BCA setiap
ada pembaharuan; dan
x) Bersedia melakukan
pembaharuan/pengurusan izin mendirikan
bangunan (IMB)/persetujuan bangunan
gedung (PBG) dari seluruh agunan solid
apabila sewaktu-waktu diminta oleh instansi
terkait dan seluruh biaya pembuatan
ditanggung oleh Perseroan.
Selama Perseroan belum membayar lunas utang
atau batas waktu penarikan dan/atau
penggunaan fasilitas kredit belum berakhir,
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA:
a) Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain > Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah), kecuali tambahan hutang back to
back dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apapun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain;
b) Meminjamkan uang, termasuk tapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari;
59
Page 70
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
c) Melakukan investasi, penyertaan atau
memberikan piutang ke pihak terkait maupun
pihak ketiga atau membuka usaha baru di
luar bisnis inti Perseroan; dan
d) Apabila debitur berbentuk badan:
- Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pembubaran/ likuidasi;
- Mengubah status kelembagaan,
anggaran dasar, susunan direksi dan
dewan komisaris serta para pemegang
saham; dan
- Melakukan pembagian dividen, apabila
kewajiban Perseroan untuk
mempertahankan rasio di atas tidak
terpenuhi dan Perseroan membukukan
EBITDA negatif.
Sehubungan dengan PMHMETD I Perseroan dan
rencana pengambilalihan 51% (lima puluh satu
persen) saham PT Kreasi Sejahtera Bahagia
(KSB) dan 54% (lima puluh empat persen) saham
PT Graha Senopati Sentosa (GSS), Perseroan
telah memperoleh persetujuan dari BCA atas
beberapa hal sebagaimana berikut:
a) untuk Perseroan melakukan
peningkatan modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor Perseroan melalui
pelaksanaan PMHMETD; dan
b) untuk menggunakan hasil dari
PMHMETD untuk melakukan ekspansi usaha
dengan cara membuka outlet baru dan
mengambilalih KSB dan GSS, sehingga setelah
PMHMETD dilaksanakan Perseroan akan
menjadi pemegang saham mayoritas di dalam
KSB dan GSS, yaitu 54% di GSS dan 51% di
KSB.
Selain itu Perseroan juga diperbolehkan untuk
melakukan penambahan tujuan dan kegiatan
usaha baru yaitu dibidang event organizer serta
diperbolehkan untuk melakukan perubahan
susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan
dengan rincian sebagai berikut:
Susunan Saat Ini Perubahan
Manajemen
Direktur Utama Surya Surya
Andarurachman Andarurachman
Putra Putra
Direktur Randy Randy
(Pemasaran) Suherman Suherman
Direktur - Riwanto Tamba
(Keuangan)
Direktur - Kun Witarso
(Operasional)
Komisaris Utama Billy Sabarto Billy Sabarto
Komisaris Calvin Lutvi -
Komisaris Sri Wulandari Sriwulandari
Independen
sebagaimana ternyata dalam Surat BCA No.
00149/SLK/2023 tanggal 17 Maret 2023 perihal
Persetujuan Peningkatan Modal, Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
60
Page 71
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Perseroan juga telah memperoleh Surat BCA No.
00477/SLK/2023 tanggal 05 Mei 2023 perihal
Persetujuan Penggunaan Laba Perseroan untuk
Pembagian Dividen dan Penyisihan Dana
Cadangan dan Perubahan Kepengurusan yang
menyatakan bahwa BCA menyetujui
penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022
untuk keperluan pembagian dividen dan
penyisihan dana cadangan, dan perubahan
susunan kepengurusan menjadi sebagai berikut:
Nama Jabatan
Surya Andarurachman Putra Direktur Utama
Randy Suherman Direktur
Hermansyah Direktur
Billy Sabarto Komisaris Utama
Sri Wulandari Komisaris Independen
Terkait dengan pembatasan pembagian dividen
yang mensyaratkan persetujuan BCA terlebih
dahulu, Perseroan telah memperoleh persetujuan
BCA sebagaimana ternyata dalam Surat BCA No.
01871/SLK-KOM/2023 tanggal 31 Agustus 2023
yang menyatakan bahwa Perseroan dapat
memberikan dividen kepada pemegang saham
namun harus memberikan pemberitahuan secara
tertulis kepada BCA sebelum melakukan
pembagian dividen kepada pemegang saham,
dan Perseroan agar menjaga saldo laba ditahan
tetap bernilai positif.
2. Perjanjian Kredit No. 000036.01.50.05.2023 Fasilitas kredit sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
tanggal 29 Mei 2023 antara Perseroan dan PT miliar Rupiah) tidak termasuk bunga, provisi dan
BPR Depo Mitra Mandiri (“DMM”) biaya-biaya lain, dan uang pinjaman
disetorkan/dipindahbukukan ke dalam tabungan
di DMM atas nama Perseroan.
Bunga berdasarkan perjanjian ini adalah sebesar
0,67% (nol koma enam tujuh persen) sebulan dari
sisa pinjaman (dari pokok pinjaman awal, dihitung
secara flat, bayar bunga).
Biaya pinjaman kepada DMM sebesar
Rp100.000.000,- (seratus juta) yaitu terdiri dari
biaya administrasi dan provisi.
Pembayaran dilakukan dengan angsuran sebesar
Rp33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu
Rupiah) telah termasuk bunganya. Pembayaran
dilakukan setiap tanggal 29, pembayaran
angsuran/cicilan pertama tanggal 29 Juni 2023.
Perseroan mengaku berhutang dan bersedia
mengembalikan hutang yang terdiri pokok
beserta bunganya sebesar Rp5.402.000.000,-
(lima miliar empat ratus dua juta Rupiah) belum
termasuk denda dan/atau biaya-biaya lain yang
timbul untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak 29 Mei 2023 sampai dengan
tanggal 29 Mei 2024 dan atas hutang tersebut.
Perseroan bersedia menyerahkan Deposito
sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah)
yang diterbitkan DMM dengan Bilyet Deposito
Nomor 102301 atas nama PT Delta Wibawa
61
Page 72
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
Bersama sebagai jaminan/agunan atas kredit
yang dimaksud dalam perjanjian ini.
Pembatasan selama jangka waktu pinjaman
adalah dilarang melakukan pinjaman baru kepada
pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari DMM.
Mengenai segala akibat yang dapat timbul dari
perjanjian ini para pihak menerangkan telah
memilih tempat kediaman hukum umum dan tetap
di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Depok di
Depok atau pengadilan negeri yang mempunyai
yurisdiksi atas jaminan/agunan.
3. Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. Objek pembiayaan dimaksud adalah 1 (satu) unit
01100103005412588 tanggal 27 April 2022 Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 1 TON MB
antara Perseroan dan PT Astra Sedaya Finance Tahun 2022 dengan No. Rangka:
(“ASF”) MHKAB1BY4NK016288 dan No. Mesin: 2NR
G784736.
Jumlah hutang keseluruhan Perseroan kepada
ASF (hutang pokok ditambah bunga) adalah
sebesar Rp163.920.000,- (seratus enam puluh
tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu Rupiah),
yang mana harus dibayarkan kembali oleh
Perseroan secara angsuran sebesar
Rp6.830.000,- (enam juta delapan ratus tiga
puluh ribu Rupiah) per angsuran.
Jangka waktu perjanjian adalah 23 (dua puluh
tiga) bulan.
Untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada ASF, Perseroan menjaminkan
1 (satu) unit Toyota All New Avanza 1.5 G CVT 1
TON MB Tahun 2022 dengan No. Rangka:
MHKAB1BY4NK016288 dan No. Mesin: 2NR
G784736 secara fidusia kepada ASF
berdasarkan perjanjian ini dan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
4. Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. Objek pembiayaan dimaksud adalah 1 (satu) unit
01100177002232795 tanggal 14 September 2022 Toyota All New Fortuner 2.8 VRZ 4x2 dengan No.
antara Perseroan dan ASF Rangka: MHFAA8GS6N0783621 dan No. Mesin:
1GD5245859.
Jumlah hutang keseluruhan Perseroan kepada
ASF (hutang pokok ditambah bunga) adalah
sebesar Rp312.240.000,- (tiga ratus dua belas
juta dua ratus empat puluh ribu Rupiah), yang
mana harus dibayarkan kembali oleh Perseroan
secara angsuran sebesar Rp13.010.000,- (tiga
belas juta sepuluh ribu Rupiah) per angsuran.
Jangka waktu perjanjian adalah 23 (dua puluh
tiga) bulan.
Untuk menjamin kewajiban pembayaran
Perseroan kepada ASF, Perseroan menjaminkan
1 (satu) unit Toyota All New Fortuner 2.8 VRZ 4x2
62
Page 73
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
dengan No. Rangka: MHFAA8GS6N0783621 dan
No. Mesin: 1GD5245859 secara fidusia kepada
ASF berdasarkan perjanjian ini dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
5. Perjanjian Kerjasama Penempatan Materi HMS adalah pihak yang akan menempatkan
Promosi No. 10265/HMS/MKT/JKT4/5/2023 materi promosi di Lucy In The Sky – SCBD,
tanggal 8 Mei 2023 antara Perseroan dan PT HM Fairgrounds Building, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-
Sampoerna Tbk/PT Philip Morris Indonesia 53 No. Lot 14, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby.
(“HMS”) Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190,
Indonesia dan melakukan aktivitas promosi
produk di lokasi tersebut, baik di seluruh atau
sebagian ruangan dan di dalam maupun di luar
ruangan.
Produk sebagaimana dimaksud di atas adalah
produk rokok, berbagai macam hasil tembakau
lainnya yang dibakar maupun yang tidak dibakar
atau rokok elektrik/e-vapors (alat yang
memproduksi aerosol dengan menguapkan
larutan nikotin berperisa dan menggunakan
energi baterai).
Perjanjian dimulai sejak tanggal efektif perjanjian,
yaitu 1 April 2023, dan akan berlangsung sampai
dengan terpenuhinya semua hak dan kewajiban
para pihak berdasarkan perjanjian ini. Jangka
waktu penempatan materi promosi adalah 1 April
2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh HMS
sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan
memberitahukan secara tertulis kepada
Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu.
Nilai transaksi berdasarkan perjanjian ini adalah
Rp612.244.898,- (enam ratus dua belas juta dua
ratus empat puluh empat ribu delapan ratus
sembilan puluh delapan Rupiah).
6. Perjanjian Kerjasama Penempatan Materi HMS adalah pihak yang akan menempatkan
Promosi No. 10457/HMS/MKT/JKT4/6/2023 materi promosi di Lucy Curated Compound, Jl.
tanggal 8 Mei 2023 antara Perseroan dan HMS Adityawarman No. 38, Keb. Baru, Jakarta
Selatan, RW.2, Melawai, Kec. Kby. Baru, Kota
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12160, Indonesia
dan melakukan aktivitas promosi produk di lokasi
tersebut, baik di seluruh atau sebagian ruangan
dan di dalam maupun di luar ruangan.
Produk sebagaimana dimaksud di atas adalah
produk rokok, berbagai macam hasil tembakau
lainnya yang dibakar maupun yang tidak dibakar
atau rokok elektrik/e-vapors (alat yang
memproduksi aerosol dengan menguapkan
larutan nikotin berperisa dan menggunakan
energi baterai).
Perjanjian dimulai sejak tanggal efektif perjanjian,
yaitu 1 April 2023, dan akan berlangsung sampai
dengan terpenuhinya semua hak dan kewajiban
para pihak berdasarkan perjanjian ini. Jangka
63
Page 74
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
waktu penempatan materi promosi adalah 1 April
2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2024.
Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh HMS
sesuai dengan kesepakatan para pihak dengan
memberitahukan secara tertulis kepada
Perseroan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu.
Nilai transaksi berdasarkan perjanjian ini adalah
Rp306.122.449,- (tiga ratus enam juta seratus
dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh
sembilan Rupiah).
7. 4 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 01 tanggal 20 Objek perjanjian adalah gedung yang beralamat
. Juli 2022 antara Perseroan dan PT Solusi Maju di Jalan Adityawarman persil Nomor 144 Blok
Perkara (“SMP”) yang dibuat di hadapan Putri M/1, RT 004/RW 001, Kel. Melawai, Kec.
Asih Fabiola, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas
di Kabupaten Karawang dengan wilayah jabatan tanah kurang lebih 1.148 m 2 (seribu seratus
meliputi seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat empat puluh delapan meter persegi), luas gedung
kurang lebih 720 m 2 (tujuh ratus dua puluh meter
persegi), jumlah lantai 2 (dua) yang diperoleh
SMP berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor
408/25/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian
Keuangan Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Kekayaan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta KPKNL Jakarta I (“Gedung SMP”).
Jangka waktu sewa menyewa Gedung SMP
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15
September 2022 sampai dengan 15 September
2027.
Harga sewa menyewa Gedung SMP selama 5
(lima) tahun adalah sebesar Rp4.437.250.000,-
(empat miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua
ratus lima puluh ribu Rupiah), belum termasuk
pajak penghasilan (“PPh”) sebesar 10% (sepuluh
persen) sesuai dengan ketentuan yang berlaku
yang akan ditanggung Perseroan, yang mana
pembayarannya akan dilakukan secara bertahap
oleh Perseroan setiap tahunnya. Dalam hal terjadi
keterlambatan pembayaran, Perseroan akan
dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%
(satu persen) per hari keterlambatan terhitung
dari total biaya sewa dan apabila keterlambatan
pembayaran sampai dengan 3 (tiga) bulan maka
Gedung SMP akan diambil alih oleh SMP.
Jaminan sewa menyewa Gedung SMP adalah
sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta
Rupiah) atau 10% (sepuluh persen) dari nilai
sewa per tahun.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
64
Page 75
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
8. 5 Perjanjian Sewa Menyewa No. 46 tanggal 23 Objek perjanjian berupa sebidang tanah di Kel.
. Desember 2022 antara Perseroan dan PT Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota
Properti Sudirman Persada selaku kuasa dari Medan, Provinsi Sumatera Utara (“Gedung JV”).
Jimmy Virgo (“PSP”) yang dibuat di hadapan
Suhendro Saputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jangka waktu sewa menyewa Gedung JV adalah
Kabupaten Deli Serdang, dengan wilayah jabatan 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 01
meliputi seluruh provinsi Sumatera Utara April 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31
Maret 2033.
Harga sewa Gedung JV selama 10 (sepuluh)
tahun adalah sebesar Rp6.590.543.250,- (enam
miliar lima ratus sembilan puluh juta lima ratus
empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh
Rupiah), belum termasuk pajak pertambahan nilai
(“PPN”) sebesar 11% (sebelas persen) atau nilai
lain yang ditentukan kemudian oleh pemerintah
Republik Indonesia serta pajak lainnya sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, yang
mana pembayaran akan dilakukan oleh
Perseroan secara bertahap setiap tahunnya.
Perseroan memberikan uang jaminan sewa
kepada PSP sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus
juta Rupiah).
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
9. 6 Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 17 tanggal 31 Objek perjanjian berupa 1 (satu) unit bangunan
. Mei 2022 antara Perseroan dan Doktor Gunawa rumah tinggal yang terletak di Jalan Kemang
Dibjojuwono dan Doktor Gunadi Dibjojuwono Raya Nomor 88A, Daerah Khusus Ibukota
(secara bersama-sama “DGD”) yang dibuat di Jakarta (“Gedung DGD”)
hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Jangka waktu sewa menyewa Gedung DGD
adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 01
Agustus 2022 sampai dengan 31 Juli 2027.
Harga sewa menyewa Gedung DGD adalah
sebesar Rp2.900.575.000 (dua miliar sembilan
ratus juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah),
yang mana pembayaran akan dilakukan oleh
Perseroan secara bertahap setiap tahunnya.
Perseroan dilarang menggunakan Gedung DGD
untuk keperluan selain yang disebutkan di atas,
kecuali seizin tertulis DGD. Perseroan dilarang
menggunakan Gedung DGD sebagai mess dan
tidak boleh menggunakan Gedung DGD untuk
kegiatan politik.
10. 7 Surat No. 010/LOI- Objek perjanjian berupa tempat di Gading
. GADINGSERPONGPROJECT/X/22 tanggal 10 Serpong Project, PT Tanah Emas Cahaya yang
Oktober 2022 perihal Konfirmasi Sewa Menyewa beralamatkan Jl. Boulevard Raya Gading
Ruangan Tenant LUCY IN THE SKY Di GADING Serpong Kav. 59 – 60, Curug, Kelapa Dua, Kab.
SERPONG PROJECT antara Perseroan dan PT Tangerang
Tanah Emas Cahaya (“TEC”)
Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
tahun sejak tanggal awal sewa, dimana tanggal
awal sewa akan berlaku sejak tanggal opening
area sewa.
Harga sewa selama 5 (lima) tahun adalah
sebesar Rp8.280.000.000,- (delapan miliar dua
ratus delapan puluh juta Rupiah), belum termasuk
65
Page 76
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan secara
bertahap.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
11. 8 Perjanjian Sewa-Menyewa No. 1 tanggal 21 Objek perjanjian berupa sebuah bangunan
. September 2022 antara Perseroan dan Edi berikut turutannya, terletak di Propinsi Jawa
Tjakralaksana (“ET”) yang dibuat di hadapan Barat, Kota Bandung, setempat dikenal sebagai
Wina Sumaryani, S.H., Notaris di Kabupaten Jalan Insinyur Haji Juanda Nomor 171.
Bandung dengan wilayah kerja Propinsi Jawa
Barat Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
tahun terhitung mulai tanggal 01 Maret 2023
sampai dengan tanggal 31 Desember 2027.
Harga sewa menyewa adalah sebesar
Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) per
tahun dan dilakukan untuk 5 (lima) tahun masa
sewa atau seluruh sebesar Rp3.500.000.000,-
(tiga miliar lima ratus juta Rupiah), yang akan
dibayarkan oleh Perseroan secara bertahap.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
12. 9 Perjanjian Kerja Sama Sewa tanggal 27 Januari Objek perjanjian berupa sebidang ruang usaha
. 2022 antara Perseroan dan PT Lusiana Suka yang beralamat di Jl. Cikini Raya No. 22 (“Ruang
Sejahtera (“LSS”) Usaha LSS”).
Jangka waktu kerjasama sewa menyewa adalah
6 (enam) tahun terhitung sejak 01 Juli 2022
sampai dengan 30 Juni 2028.
Kompensasi kerjasama sewa akan dibayarkan
oleh Perseroan kepada LSS dalam bentuk
pembagian hasil usaha yang akan dikembangkan
oleh Perseroan di Ruang Usaha LSS, yaitu
sebagai berikut:
1. LSS: 70% (tujuh puluh persen); dan
2. Perseroan: 30% (tiga puluh persen).
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
13. 1 Surat No. 005/LD/LAPIAZZA/UNIT/TY/XII/22- Objek perjanjian berupa ruang sewa di LAPIAZZA
0 Rev2 tanggal 02 Desember 2022 antara Kelapa Gading pada Unit No. GF-8 dan 1F -9.
.
Perseroan dan PT Summarecon Agung Tbk
(“SAT”) Jangka waktu sewa menyewa adalah 60 (enam
puluh) bulan, terhitung sejak tanggal opening
area sewa.
Total harga sewa menyewa selama 60 (enam
puluh) bulan adalah Rp7.558.499.798,- (tujuh
miliar lima ratus lima puluh delapan juta empat
ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus
sembilan puluh delapan Rupiah) yang akan
dibayarkan oleh Perseroan secara bertahap.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
14. 1 Perjanjian Sewa Menyewa Area Land’s End Objek perjanjian berupa area yang berlokasi di
1 Pantai Indah Kapuk 2 antara Perseroan dan PT Land’s End District 1, Pantai Indah Kapuk 2, Kel.
. Kukuh Mandiri Lestari (“KML”) No.
66
Page 77
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
007/PSM/LGL-LED1/IX/2022 tanggal 15 Dadap, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang Banten
September 2022 (“Area Sewa KML”).
Jangka waktu sewa menyewa adalah 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal awal sewa dengan
ketentuan bahwa (i) tanggal awal sewa akan
terhitung sejak tanggal opening Area Sewa KML
atau apabila Perseroan telah beroperasi atau
mengoperasikan ruang sewa, tanggal mana yang
lebih dahulu terjadi; (ii) tanggal akhir sewa adalah
1 (satu) hari sebelum ulang tahun ke-5 (lima) dari
tanggal awal sewa.
Perseroan setuju untuk membayar harga sewa
atas Area Sewa KML dengan ketentuan revenue
sharing senilai 10% (sepuluh persen) dari total
pendapatan dengan minimum sales senilai
Rp1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta
Rupiah) per bulan dan Perseroan diwajibkan
membayar biaya pemeliharaan sebesar
Rp80.000,- (delapan puluh ribu Rupiah) per meter
persegi per bulan.
Perseroan dilarang/tidak diperbolehkan untuk:
a) memodifikasi sarana-saranan yang
terpasang dalam ruang sewa, Land’s End
Pantai Indah Kapuk 2, kecuali dengan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari KML.
Penggunaan ruang sewa oleh Perseroan di
ruang sewa tidak mengurangi hak
penggunaan KML dari sarana-sarana
tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada
hak atas penggunaan semua pipa serta hak
KML untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan
yang diperlukan pada sarana-sarana yang
berada di Land’s End Pantai Indah Kapuk 2
dan area sekitarnya;
b) melakukan perubahan dan/atau
penambahan atas spesifikasi yang
berhubungan dengan struktur bangunan,
sistem instalasi listrik dan air, mechanical
electrical, perabot yang terpasang
permanen, alat-alat, hiasan-hiasan dan
fasilitas atas ruang sewa di luar izin dan
persetujuan tertulis dari KML. Dalam hal
Perseroan melakukan perubahan dan/atau
penambahan tersebut di atas tanpa
persetujuan tertulis dari KML maka KML
berhak mengakhiri perjanjian ini secara
sepihak;
c) menyimpan atau menempatkan barang atau
benda apapun di atas langit-langit atau
merintangi, mengotori atau membuat
berantakan bagian bangunan ruang sewa
dan/atau area bersama yang dipergunakan
bersama-sama dengan KML dan penghuni
lainnya atau siapa pun juga;
d) merintangi atau menyebabkan atau
membiarkan dirintanginya jalan masuk ke
ruangan-ruangan, tangga, peralatan dan
terusan menuju ke ruang sewa atau
bangunan dengan barang-barang milik
Perseroan dan/atau karyawan dan/atau tamu
Perseroan;
67
Page 78
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
e) memakai ruang sewa atau bagiannya selain
untuk peruntukan berdasarkan perjanjian ini
dan/atau digunakan sebagai tempat tinggal
dan/atau untuk melanggar hukum atau
membiarkan dilakukan apapun juga yang
bersifat melanggar hukum atau amoral
dan/atau memperbolehkan pihak lain
melakukan tindakan/perbuatan yang
mengakibatkan gangguan baik kepada KML
maupun para penghuni lainnya dalam Land’s
End Pantai Indah Kapuk 2 dan/atau
pengunjung.
Perseroan tidak akan dan/atau membiarkan
orang lain membubuhi, mencat atau dengan cara
lain mempertunjukkan bagian dari ruang sewa
baik bagian dalam, luar, atau di sekeliling bagian
raung sewa dengan suatu tanda pemberitahuan,
surat tempelan, poster, iklan, papan nama,
bendera, tiang bendera atau benda lain apapun
juga kecuali sebagaimana disetujui secara tertulis
terlebih dahulu oleh KML.
15. 1 Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 26 Oktober Objek perjanjian berupa sebagian ruangan di Lot
2 2020 antara Perseroan dan PT Hijau Asri 14, Kawasan Sudirman Central Business District
. Nusantara (“HAN”) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kav. 52
– 53 yang biasa dikenal sebagai Fairgrounds.
Jangka waktu sewa menyewa adalah sejak
tanggal 01 September 2014 sampai dengan 31
Desember 2023.
Harga sewa menyewa adalah sebesar
Rp187.000.000,- (seratus delapan puluh tujuh
juta Rupiah) untuk setiap bulannya di luar pajak-
pajak yang berlaku.
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
Perseroan telah memperpanjang perjanjian sewa
menyewa dengan HAN berdasarkan Perjanjian
Sewa Menyewa tanggal 4 Desember 2023 antara
Perseroan dan HAN untuk jangka waktu sejak
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2026.
16. 1 Perjanjian Sewa Menyewa Senayan Park No. Objek perjanjian berupa suatu ruang/tempat yang
3 072/PSM-SP/ALP-LITS/N/VI/2021 tanggal 07 Juli terletak dalam suatu bangunan (Senayan Park)
.
2021 antara Perseroan dan PT Ariobimo Laguna yang berlokasi di Komplek Taman Ria, Jl.
Perkasa (“ALP”) beserta lampiran-lampirannya Gerbang Pemuda No. 3, Kel. Gelora, Kec. Tanah
Abang, Jakarta Pusat) di area lantai rooftop unit
nomor RF-07 (“Ruang Sewa ALP”).
Jangka waktu sewa menyewa adalah 60 (enam
puluh) bulan terhitung sejak tanggal 01 Agustus
2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
Harga sewa menyewa secara keseluruhan
selama 60 (enam puluh) bulan adalah sebesar
Rp5.312.160.000,- (lima miliar tiga ratus dua
belas juta seratus enam puluh ribu Rupiah), yang
belum termasuk PPN 10% (sepuluh persen),
dengan (i) biaya pelayanan sebesar Rp90.000,-
/m2/bulan (sembilan puluh ribu Rupiah per meter
68
Page 79
No. Nama, Tanggal dan Pihak Perjanjian Deskripsi Ringkas
persegi per bulan) belum termasuk PPN 10%
(sepuluh persen); dan (ii) biaya promosi sebesar
Rp50.000,-/m2 (lima puluh ribu Rupiah per meter
persegi) belum termasuk PPN 10% (sepuluh
persen).
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
17. Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 5 Oktober Objek perjanjian berupa ruang sewa di Jalan
2022 antara KSB dan Perseroan Adityawarman No. 40 RT001 RW04, Melawai –
Jakarta Selatan.
Jangka waktu sewa menyewa adalah 4 (empat)
tahun 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal
01 Desember 2022 sampai dengan 30 Agustus
2027 dan dapat diperpanjang dengan jangka
waktu tertentu dengan syarat – syarat yang akan
disepakati kemudian oleh Perseroan dan KSB.
Biaya sewa menyewa adalah sebesar
Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), yang
akan dibayarkan oleh KSB kepada Perseroan
secara bertahap. Terdapat pula biaya
pemeliharaan yang harus dibayarkan oleh KSB
kepada Perseroan sebesar Rp1.575.000,-/bulan
(satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah
per bulan).
Tidak terdapat ketentuan pembatasan/negative
covenant bagi Perseroan dalam perjanjian ini.
12. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL, HAK LISENSI, WARALABA DAN KONSESI
Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Menkumham
Sertifikat Merek Etiket
Nomor Gambar/ Kelas Jangka
No. Warna Pemilik Merek
Pendaftaran/Tanggal Label Barang/Jasa Waktu
Pendaftaran Merek
Kode Kelas: 10 (sepuluh) Perorangan
43 tahun atau atas nama Tuan
sampai Surya
IDM001056097 / 09- Lucy In
1. Jenis Hitam dengan 22 Andarurachman
02-2023 The Sky Putra (Direktur
Barang/Jasa: Mei 2032
Bar, dan dapat Utama
Restoran diperpanjang Perseroan)
Untuk menggunakan hak atas merek Lucy In The Sky dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
telah mengadakan Perjanjian Lisensi Penggunaan Merek Lucy In The Sky tanggal 21 Februari 2023 dengan Surya
Andarurachman Putra. Pada tanggal 1 September 2023, Perseroan dan Surya Andarurachman Putra telah
menandatangani Perjanjian Pengalihan Hak untuk mengalihkan hak atas merek Lucy In The Sky dari Surya
Andarurachman Putra kepada Perseroan dan Surya Andarurachman Putra menjamin akan membantu seluruh
pengurusan pendaftaran merek tersebut menjadi milik Perseroan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Republik Indonesia. Perjanjian Pengalihan Hak tertanggal 1 September 2023 berlaku efektif setelah
diajukannya permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek dari Surya Andarurachman Putra kepada
Perseroan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
13. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia (“SDM”) merupakan aset terpenting bagi Perseroan yang menentukan arah perkembangan
Perseroan, di mana kualitas SDM menjadi sebuah variabel yang sangat penting. Perseroan memandang perlu
69
Page 80
untuk meningkatkan kualitas dan keterampilan karyawan-karyawannya dan juga mengutamakan kesetaraan
kesempatan yang berbasis kompetensi dan kepatutan serta kepatuhan pada peraturan yang berlaku di Perseroan.
Berbagai fasilitas dan sarana kesejahteraan yang diberikan Perseroan antara lain:
a. Gaji yang kompetitif. Perseroan telah memenuhi ketentuan mengenai Upah Minimum Regional dari
Departemen Tenaga Kerja. Selain itu terdapat Tunjangan Hari Raya.
b. BPJS Ketenagakerjaan.
c. Tunjangan Pengobatan.
d. Tunjangan Telekomunikasi.
e. Fasilitas/tunjangan kendaraan untuk level tertentu.
Pada tanggal 30 Juni 2023, SDM Perseroan berjumlah 331 orang. Tabel berikut ini menyajikan komposisi sumber
daya manusia Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2021 berdasarkan
status kepegawaiannya:
Komposisi Sumber Daya Manusia Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Pendidikan
2023 2022 2021
Tetap 7 7 9
Tidak Tetap 324 316 56
Jumlah 331 323 65
Pengembangan Karyawan
Sepanjang 2022, Perseroan terus berinvestasi pada karyawan, karena Perseroan menyadari bahwa tim yang
termotivasi dan terlibat sangat penting untuk mewujudkan Visi Perseroan
Sebagai perusahaan yang berkembang, membina bakat dan mengembangkan karyawan Perseroan merupakan
bagian penting dari pengembangan karyawan untuk mendukung kesuksesan Perseroan. Perseroan menyadari
bahwa kompetensi dan kinerja karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan dalam mencapai tujuan
Perseroan. Oleh karena itu, secara bertahap Perseroan mulai menggunakan kompetensi dan kinerja
berdasarkan komponen remunerasi.
Ke depannya, Perseroan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui
beragam pelatihan dan pengembang yang sesuai dengan perkembangan industri demi kesuksesan dan
keberlangsungan usaha Perseroan di masa yang akan datang.
Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan
Apabila terjadi permasalahan terhadap karyawan Perseroan maka karyawan tersebut berhak mengajukan
keluhannya dengan cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan. Mekanisme
penyelesaian keluh kesah di Perseroan dilakukan secara berjenjang yakni:
1. Setiap keluhan dan pengaduan yang disampaikan pekerja harus dibicarakan terlebih dahulu dengan atasan
langsung masing-masing untuk dicari solusi pemecahannya.
2. Jika hal itu dirasa belum memuaskan maka dengan sepengetahuan atasannya langsung, pekerja dapat
meneruskan keluhan dan pengaduannya ke atasan yang lebih tinggi.
3. Bila prosedur diatas telah ditempuh tanpa memberikan hasil yang dirasa cukup memuaskan, maka pekerja
bisa mengajukan keluhan dan pengaduannya untuk dibicarakan lebih lanjut dengan Departemen Sumber
Daya Manusia.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan menggunakan mekanisme sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku. Sepanjang 2022 tidak ada permasalahan ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan
dalam internal Perseroan.
Pengembangan Kebijakan Sumber Daya Manusia
Perseroan secara berkesinambungan melakukan penyempurnaan dalam pembuatan kebijakan dan prosedur
terkait Sumber Daya Manusia agar implementasinya dapat selaras dan mendukung perkembangan bisnis yang
dinamis dan dapat mempertahankan talenta terbaik untuk terus berkembang di Perseroan.
Pelatihan Dan Pengembangan
70
Page 81
Langkah-langkah pengembangan Sumber Daya Manusia terus dilakukan oleh Perseroan melalui pelatihan yang
berkelanjutan, baik yang diselenggarakan secara internal (in-house training) maupun eksternal (public training),
di dalam negeri.
14. ASET TETAP PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan
sebagai berikut:
Surat Tanda
Buku Kepemilikan Kendaraan
No. Nomor Kendaraan Identitas Kendaraan
Bermotor (“BPKB”)
(“STNK”)
BPKB belum diterima oleh
STNK No. 11417618.E Mobil Toyota Fortuner dengan
Perseroan karena kendaraan
tanggal 21-09-2022 yang No. Registrasi B 1804 LCY dan
1. bermotor masih dalam status
berlaku sampai tanggal 21- No. Rangka
leasing dengan PT Astra Sedaya
09-2027 MHFAA8GS6N0783621
Finance.
BPKB belum diterima oleh
STNK No. 04771747.E Mobil Toyota W101RE-LBMFJ
Perseroan karena kendaraan
tanggal 22-04-2022 yang dengan No. Registrasi B 1662
2. bermotor masih dalam status
berlaku sampai tanggal 22- DFP dan No. Rangka
leasing dengan PT Astra Sedaya
04-2027 MHKAB1BY4NK016288
Finance.
15. ASURANSI
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Total Nilai Jangka Waktu
Pertanggungan Pertanggungan
1. Polis No. PT Asuransi Peralatan interior, Rp7.514.778.805,- 20 Januari 2023 – 20
01013023000108 Multi Artha peralatan dapur, Januari 2024
tanggal 20 Januari Guna Tbk dan peralatan
2023 restoran, serta
inventaris untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Fairgrounds
Building dan
Senayan Park
2. Polis No. PT Asuransi Inventaris berupa Rp5.909.520.318,- 10 Februari 2023 –
01013023000132 Multi Artha peralatan interior, 10 Februari 2024
tanggal 14 Februari Guna Tbk peralatan dapur,
2023 dan peralatan
restoran untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Bandung
3. Polis No. PT Asuransi Inventaris berupa Rp6.047.460.294,- 1 Januari 2023 – 1
01013023000041 Multi Artha peralatan interior, Januari 2024
tanggal 5 Januari Guna Tbk peralatan dapur,
2023 dan peralatan
restoran untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Adityawarman
4. Polis No. PT Asuransi Inventaris berupa Rp7.625.159.089,- 19 Juli 2023 – 19 Juli
01013023000462 Multi Artha peralatan interior, 2024
tanggal 19 Juli 2023 Guna Tbk peralatan dapur,
dan peralatan
restoran, dan
gedung untuk lokasi
usaha Perseroan di
Cikini
5. Polis No. PT Asuransi Inventaris, Rp7.579.842.492,- 4 Agustus 2023 - 4
01010923000322 Multi Artha peralatan interior, Agustus 2024
Guna Tbk peralatan dapur,
71
Page 82
No. Polis Asuransi Penanggung Objek Total Nilai Jangka Waktu
Pertanggungan Pertanggungan
tanggal 7 Agustus dan peralatan
2023 restoran untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Surabaya
6. Polis No. PT Asuransi Inventaris, Rp5.926.468.044,- 5 Oktober 2023 - 5
01010923000515 Multi Artha peralatan interior, Oktober 2024
tanggal 6 Oktober Guna Tbk peralatan dapur,
2023 dan peralatan
restoran untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Kemang
7. Polis No. PT Asuransi Inventaris, Rp7.868.758.201,- 5 Oktober 2023 - 5
01010923000504 Multi Artha peralatan interior, Oktober 2024
tanggal 6 Oktober Guna Tbk peralatan dapur,
2023 dan peralatan
restoran untuk
lokasi usaha
Perseroan di
Medan
16. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. Tinjauan Umum
Perseroan merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dibidang perdagangan dan jasa
Visi dan Misi Perseroan adalah sebagai berikut:
Visi:
Menjadi sebagai suatu badan usaha yang berkembang dari segi bisnis dengan membuka cabang di daerah
potensial kota besar Indonesia dengan menyajikan sebuah konsep yang intelektual dan unik.
Misi:
Menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang hospitality membuat konsep F&B dengan
beberapa kategori seperti rooftop and outdoor bar, food and lifestyle market, live music bar dengan demografi
residency/area hangout.
Dengan visi dan misi yang jelas didukung oleh produk dan pasar yang terus berkembang serta tim manajemen
yang solid dan landasan yang kokoh, Perseroan berupaya untuk terus tumbuh menjadi perusahaan terdepan
yang diperhitungkan para pesaing khususnya di Indonesia.
B. Keunggulan Kompetitif
Perseroan meyakini bahwa keunggulan kompetitif akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan
strateginya dan memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para pesaingnya. Berikut ini adalah beberapa
keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh Perseroan saat ini, yakni sebagai berikut:
- Brand positioning yang kuat dan telah lama berdiri
Lucy In The Sky telah berdiri sejak 12 (dua belas) tahun yang lalu dan sudah cukup dikenal oleh masyarakat
luas. Lucy In The Sky memiliki brand positioning yang kuat sebagai gerai dengan konsep yang menarik dan
event yang diminati para pengunjung.
- Memiliki pengunjung setia dan terus berkembang
Pasar pengunjung Lucy In The Sky selalu semakin berkembang dan telah memiliki potential regular
customer.
- Customer Database dari berbagai segmen pasar
Sejak awal didirikan, Lucy In The Sky memiliki database pengunjung yang beragam dari berbagai segmen
dan profil masyarakat.
72
Page 83
- Jaringan dan hubungan yang baik dengan banyak pihak
Perseroan memiliki jaringan yang luas dan hubungan baik dengan banyak pihak khususnya para influencer,
artis, maupun sponsor, yang dapat membantu proses pengembangan dan pemasaran Lucy In The Sky.
Berikut ini adalah data penjualan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rp)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan berakhir pada tanggal 30 Juni 31 Desember
2023 2022 2022 2021
Minuman 32.549 13.944 52.697 11.439
Makanan 9.054 7.317 12.583 2.622
Lainnya 485 303 1.023 406
Diskon penjualan (89) (51) (163) (26)
Jumlah 41.999 21.514 66.140 14.441
C. Persaingan Usaha
Saat ini, pesaing Perseroan adalah restoran yang berada di Jakarta antara lain adalah Ismaya Group, HW
Group, Biko Group, dan Union Group (sumber: Internal Competitors Reports). Dengan keunggulan kompetitif
yang dimiliki Perseroan, Perseroan optimis dapat bersaing dengan baik dengan para pesai ngnya.
D. Strategi Usaha
Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang berlaku di
bidang usahanya, saat ini, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
- Menduplikasi konsep gerai yang sudah sukses di Jakarta menjadi beberapa cabang di daerah potensial di
Jabodetabek dan kota besar Indonesia.
- Menyajikan makanan, minuman dan service yang berkarakter dengan ciri khas Lucy in The Sky.
- Menyelenggarakan entertainment dengan kualitas terbaik, fun, hype dan berbeda dari tempat lain.
- Kolaborasi baik dalam bentuk makanan, minuman ataupun merchandise dengan mer ek yang terkenal di
kota tersebut ataupun di Indonesia
E. Kegiatan Usaha
Nama Lucy berawal dari kucing yang biasa berkeliaran di sekitar atap jauh sebelum bar dibangun. Nama akrab
dan domestik yang beresonansi dengan nama perempuan, menarik dan mudah diingat. In The Sky ditambahkan
karena lokasinya di atap gedung. Banyak yang mengidentifikasikan Perseroan dengan lagu The Beatles, Lucy
in the sky, with diamonds, bagi Perseroan itu adalah jimat keberuntungan.
Lucy In The Sky mulai beroperasi pada tahun 2011 dengan sebuah konsep yang unik pada masa itu, sebuah
rooftop bar yang menyediakan food and beverages serta menyajikan musik yang dikurasi sesuai dengan image
yang dibangun, dengan kisaran harga menu yang dimulai dari Rp65.000,-. Salah satu pelopor acara kehidupan
malam di ruang F&B, dengan orisinalitas yang tertanam dalam keseluruhan konsep.
Dikenal dengan tempat ikonik dan legendaris untuk remaja, sebagai tempat bagi mereka untuk menikmati
malam, tempat yang hangat dan tempat yang akrab untuk berpesta, dan bahkan pesta membuat mereka saling
mengenal. Pada tahun 2016, Lucy In The Sky melakukan renovasi dengan membuat indoor guna menambah
kenyamanan pelanggan dan meraih market baru dan revenue stream yang baru dari segi banquet korporat
dengan kapasitas tempat duduk hingga 150 pax.
Saat ini, Lucy in the sky membawa identitas “Bohemian Garden Vibe” bertemakan Bohemian Rooftop Garden
dikelilingi tanaman hijau dan suguhan pemandangan gedung kota pencakar langit.
Jumlah dan jenis menu yang ditawarkan:
- Makanan
Berjumlah 30 - 40 menu makanan, mulai dari hidangan pembuka, hidangan utama, dan hidangan penutup.
Lucy In The Sky memiliki menu unggulan yaitu iga bakar, sop buntut, nasi gila, nasi goreng buntut, nasi
goreng basmati dan beberapa menu pasta, pizza dan burger.
- Minuman
Lebih dari 30 menu meliputi soft drink, mocktail, cocktail, beer, soju, spirits, liquor, dan minuman beralkohol.
73
Page 84
Perseroan juga akan membangun platform merek strategis dan citra merek Lucy untuk mendukung proposisi
bisnisnya.
Rebuilding brand awareness Lucy, di mana Lucy bukan hanya tempat bernuansa tetapi tempat orang bersantai
sepanjang malam dengan makanannya yang menenangkan, merekonstruksi loyalitas merek pelanggan Lucy,
membangun kembali hubungan emosional antara pelanggan melalui platform online dan aktivitas offline.
Tujuan:
- Untuk membuat aktivasi sensasi;
- Membuat malam ikonik yang mengingatkan tamu tentang orisinalitas Lucy; dan
- Mengingatkan orang-orang tentang Lucy sebagai pelopor Restoran dan Bar yang berkonsep Bohemian
Rooftop Garden.
Perseroan bertujuan untuk menyediakan lebih dari sekedar makanan dan minuman, pengalaman kehidupan
malam sebagai bisnis inti, tetapi juga gagasan emosional dan aspiratif yang menangkap hati dan pengalaman
pelanggan yang ditargetkan.
Sehubungan dengan pengembangan usahanya, pada tanggal 30 Agustus 2023 Perseroan telah membuka gerai
Lucy Curated Compound Kemang dan selanjutnya di tanggal 13 September 2023 Perseroan telah membuka
gerai Lucy in the Sky Medan.
F. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility)
Perseroan berusaha keras untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan
tanggung jawab sosial perusahaan. Menjalankan kegiatan usaha dengan kepedulian yang tinggi terhadap
tanggung jawab sosial adalah salah satu nilai Perseroan yang tertanam secara mendalam dalam budaya
organisasi Perseroan. Sebagai contoh, Perseroan turut aktif dan peduli mengadakan berbuka puasa dan
berbagi bersama anak anak Yatim, turut berpartisipasi dalam acara keagamaan seperti H ari Natal, turut
menyumbang hewan kurban di saat Hari Raya Idul Adha, serta berpartisipasi dalam pembagian tajil di jalan
untuk berbuka puasa .
G. Kecenderungan Usaha Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir maupun ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan
dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
masa datang yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
H. Prospek Usaha Perseroan
Prinsip dasar Perseroan dalam pengembangan ke depan tetap tidak berubah, dan berfokus pada 3H atau Head,
Heart, and Hand atau Kepala, Hati dan Tangan. Sumber daya manusia Perseroan diidentifikasi sebagai faktor
penggerak utama bagi kemajuan Perseroan dengan identitas inti yang kuat. Karyawan didorong untuk
menantang diri mereka sendiri, mengambil keputusan dan inisiatif dalam peran mereka masing-masing. Untuk
mempertahankan keunggulan layanannya, Perseroan hanya akan mempekerjakan karyawan yang bersedia
melayani pelanggan dengan sepenuh hati dan mendapatkan kepuasan diri dalam pekerjaan yang mereka
lakukan. Terakhir tetapi tidak kalah penting, adalah pelatihan nyata dan promosi internal yang ditekankan secara
luas mengingat Perseroan memiliki keyakinan kuat terhadap konsep kepemimpinan melalui contoh. Sebagian
besar manajer di Perseroan memulai karir mereka di Perseroan sebagai staf junior dan kemudian
mengumpulkan pengalaman untuk membimbing penerus mereka.
Sementara itu, sehubungan dengan visi dan strategi spesifik Perseroan, Perseroan telah menambah gerainya.
Saat ini Lucy in the Sky ada di Senayan Park (LUCYSpark), Lucy in the Sky Cikini, Lucy in the Sky Bandung,
Lucy Curated Compound Adityawarman dan Lucy Curated Compound Kemang. Juga yang baru saja diresmikan
pembukaannya gerai Lucy in the Sky Surabaya pada tanggal 22 Juni 2023. Selain itu, gerai yang sedang dalam
tahap penyelesaian telah masuk 90% pengerjaannya di Medan, Makassar, Semarang, PIK, Gading Serpong,
Kelapa Gading, dan. Dengan bertambahnya gerai-gerai Perseroan di beberapa daerah di Jakarta dan beberapa
daerah di Indonesia akan memberikan akses yang lebih mudah kepada konsumen untuk mengenal brand dari
Lucy in the Sky. Investasi dalam penempatan iklan di media massa untuk merek inti diperkirakan akan tetap
dilaksanakan di masa depan untuk mempertahankan kesadaran merek dalam posisi puncak piki ran (top-of-
mind) pelanggan yang ada maupun pelanggan potensial. Berkolaborasi dengan beberapa brand makanan dan
minuman akan membantu ekspansi yang lebih cepat bagi pasar dan berfungsi sebagai basis penunjang.
Selanjutnya, gerai Perseroan tentunya akan berkembang untuk memperluas jangkauan Perseroan di wilayah
terkait. Terlebih lagi, dengan langkah tersebut yang meningkatkan layanan kepada segmen dewasa muda
74
Page 85
urban, Perseroan akan terus mendedikasikan sumber dayanya untuk meningkatkan penggunaan platform me dia
sosial sebagai cara untuk menumbuhkan loyalitas merek yang mendalam di antara pelanggannya.
I. Kondisi Makroekonomi Indonesia
Di tahun 2022, secara umum perekonomian global diperkirakan akan bertumbuh pada rentang 3 ,1%-3,4%
berdasarkan proyeksi dari Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF) yang mana masih terkendala oleh
kenaikan harga energi dan komoditas. Kendati tekanan harga komoditas sudah mereda di tahun 2023 ini, namun
lembaga multilateral memperkirakan bahwa ekonomi dunia masih akan berjuang untuk menahan perlambatan
yang utamanya dipicu oleh pelemahan permintaan di China dan masih stagnannya ekonomi di Amerika Serikat.
Secara umum, pertumbuhan ekonomi di 2023 diproyeksikan akan melambat menjadi 2 ,1%-2,8%. Namun
demikian, ekonomi Indonesia masih cenderung lebih solid dibandingkan negara-negara lain, yang mana masih
dapat tumbuh ke level 5,0%-5,2% di tahun ini ditopang oleh stabilnya permintaan domestik serta masih kuatnya
surplus neraca dagang. Perkembangan ini tentu akan mempertahankan outlook yang positif bagi industri-
industri secara umum.
(sumber: International Monetary Fund dan World Bank)
75
Page 86
VIII. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang saham baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan setelah
PMHMETD I ini.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pembayaran dividen harus disetujui oleh pemegang saham
dalam RUPS Tahunan berdasarkan usulan dari Direksi. Anggaran Dasar Perseroan menyatakan bahwa dividen
hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil
dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari
RUPS.
Dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan modal dan arus kas dalam
rangka mencapai tingkat pertumbuhan yang optimal di masa yang akan datang dan dengan memperhatikan
keharusan Perseroan membentuk dana cadangan, manajemen Perseroan merencanakan untuk mengusulkan
melakukan pembagian dividen tunai kepada pemegang saham yang namanya tercantum dalam DPS, yang
memuat nama pemegang saham yang berhak untuk menerima dividen, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun mulai tahun buku 2022, di mana pada saat itu diperkirakan bahwa Perseroan telah memperoleh saldo
laba, sehingga dapat membagikan dividen sesuai dengan ketentuan UUPT. Kebijakan dividen yang diusulkan
adalah dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih setelah pajak, kecuali
ditentukan lain oleh Perseroan.
Sesuai keputusan para pemegang saham yang tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 1 tanggal 02 Mei 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ("Akta No. 1/2023”), Perseroan telah membagikan dividen tunai tahun buku 2022
kepada para pemegang saham sebesar Rp5.000.968.676,-. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 88 tanggal 21 Desember 2023, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, para pemegang saham menyetujui untuk
memperbaiki dan meratifikasi asal dana yang dibagikan sebagai dividen tunai sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 1/2023 menjadi sebagai berikut:
- dividen final tahun buku 2022 sebesar Rp4.528.752.349,-; dan,
- dividen interim berdasarkan saldo laba yang tercatat dalam Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Maret
2023 sebesar Rp472.216.327,-.
Tidak terdapat pembatasan yang dapat merugikan pemegang saham publik terkait dengan pembagian dividen
yang terdapat pada perjanjian yang dibuat oleh Perseroan.
76
Page 87
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka PMHMETD I ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik : Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang & Ali (DBSD&A)
Rekan : Sudirman Simangunsong, S.E., Ak., M.Si., CPA., CA
Menara Kuningan, Lantai 11,
Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-7, Kav. 5
Jakarta Selatan 10210
Nomor STTD : AP-320/PM.22/2018 tanggal 8 Februari 2018
atas nama Sudirman Simangunsong, S.E., Ak.,
M.Si., CPA., CA
Keanggotaan Asosiasi : IAPI Nomor AP.0824
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAPI
Akuntan Publik ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat
No.13.248122022/EL/DBSDA tertanggal 7 Desember 2022.
Fungsi utama Akuntan Publik dalam rangka PMHMETD I ini adalah
melaksanakan audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar akuntan
publik memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari
salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dari estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm
Rekan : Tjahyono Firmansyah, S.H., LL.M.
Equity Tower 42nd Floor, Sudirman Central Business District (SCBD)
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.KH-26/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 14
Maret 2023 atas nama Tjahyono Firmansyah
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum
Pasar Modal, Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal
Konsultan Hukum ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
145/APF-LoE/TF/VIII/2022, tanggal 26 Agustus 2022.
Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini adalah
memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD I
ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan
Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan
PMHMETD I ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya adalah
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum.
77
Page 88
Notaris : Dr. Sugih Haryati, SH, MKn.
Jl. RC Veteran Raya No 11 A, Kel. Bintaro, Pesanggrahan,
Jakarta Selatan
Nomor STTD : STTD.N-135/PM.2/2018
Fungsi utama Notaris dalam rangka PMHMETD I ini adalah menyiapkan dan
membuatkan akta-akta sehubungan dengan PMHMETD I, antara lain membuat
Berita Acara RUPSLB, perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan, dan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan dalam
PMHMETD I.
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III
Blok F3 No.5 Kelapa Gading
Jakarta Utara 14250
Perseroan menunjuk BAE berdasarkan surat penunjukan tertanggal 17 Mei 2023.
Menerbitkan DPS yang berhak atas HMETD. Menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD,
melayani permohonan pemecahan Sertifikat Bukti HMETD, melayani permohonan
balik nama atas Sertifikat Bukti HMETD yang sudah diperjualbelikan di lantai bursa
dan memproses pemesanan saham sesuai dengan hak yang dimiliki serta
menerima bukti pembayarannya sampai dengan penerbitan dan penyerahan Surat
Konfirmasi Validasi Saham langsung kepada Anggota Bursa/Bank Kustodian.
Dalam hal terjadi adanya hak yang tidak diambil, maka Biro Administrasi Efek akan
melaksanakan penjatahan sesuai dengan ketentuan dalam Prospektus dan
menyesuaikan DPS Perseroan. Melakukan koordinasi dengan PT KSEI
sehubungan dengan perdagangan HMETD dan perdagangan saham tanpa warkat
sesuai ketentuan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada hubungan
Afiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK.
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL TELAH MEMENUHI KETENTUAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NO.11 TAHUN 2011 TENTANG PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
78
Page 89
X. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pengelola pelaksanaan
administrasi saham PMHMETD I Perseroan sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan
Agen Pelaksanaan Dalam Rangka PMHMETD I PT Lima Dua Lima Tiga Tbk No. 86 tertanggal 22 Agustus 2023,
yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Addendum Pertama Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT
Lima Dua Lima Tiga Tbk. No. 72 tanggal 13 September 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00
WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp150 (seratus
lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 50 (lima puluh) Saham Lama akan mendapatkan 23 (dua puluh tiga)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang
memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli HMETD yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar
pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan
dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing sebagaimana dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak maka bagi pemegang
saham yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD disarankan untuk mendaftar sebelum batas
akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Januari 2024 pada penutupan perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada
DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 12 Januari 2024. Prospektus Final, FPPST dan formulir lainnya
tersedia dan dapat diperoleh pemegang saham di kantor BAE, dengan menunjukkan bukti identitas atas nama
pemegang saham yang tercatat dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 26
Januari 2024 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi identitas
diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan
penerima kuasa wajib diperlihatkan).
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
79
Page 90
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik maka
permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
penitipan kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran Pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal
15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat
pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir
periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 26 Januari 2024.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
80
Page 91
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian Saham Hasil Pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung penuh
oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank
Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 31 Januari 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer) dengan mencantumkan
nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke rekening Perseroan yaitu:
PT Bank Central Asia Tbk
KCP Arundina Cibubur
Atas nama: PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
No. Rekening: 628 - 292 - 5253
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
81
Page 92
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 30 Januari 2024.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan pembelian saham akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap di tandatangani yang merupakan bukti pada
saat mengambil saham dan pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham
yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal
terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan, yaitu tanggal 2 Februari 2024.
Surat pemberitahuan penjatahan dapat diperoleh dari BAE melalui email terlebih dahulu pada setiap Hari Kerja
(Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 31 Januari 2024.
Pengembalian uang pemesanan saham yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
berdasarkan bukti pembayaran oleh Perseroan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja kedua
setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PMHMETD I sampai dengan tanggal
pengembalian uang pemesanan saham (refund).
Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar rata-rata
deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan
bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan
oleh pemesan yang tidak mengambil uang pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE
REKENING EFEK
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan SKS atau Saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun Formulir Konfirmasi Penjatahan dan Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan
bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya belum tercatat dalam Penitipan Kolektif, SKS baru hasil pelaksanaan
HMETD dapat diambil pada setiap hari kerja dan jam kerja (Senin - Jumat) mulai tanggal 17 Januari 2024 hingga
82
Page 93
30 Januari 2024. Pengambilan dilakukan di BAE dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi Lembaga/Badan Hukum) dan susunan Direksi Komisaris atau Pengurus yang
masih berlaku;
c. Asli surat kuasa yang sah (bagi Lembaga/Badan Hukum) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah)
dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
d. Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Saham.
11. ALOKASI TERHADAP HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
Sertifikat Bukti HMETD porsi publik, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada para pemegang saham
publik lainnya yang melakukan pemesanan melebihi haknya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau FPPST secara proporsional berdasarkan HMETD yang telah dilaksanakan.
12. PENGALIHAN HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 15 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan maksimum 31,51% (tiga puluh satu koma lima satu persen).
83
Page 94
XI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS, SERTIFIKAT BUKTI
HMETD DAN FORMULIR LAINNYA
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini sesuai ketentuan yang
berlaku.
1. Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Perusahaan Efek atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS PMHMETD I,
yaitu tanggal 12 Januari 2024 Prospektus dan FPPS Tambahan tersedia di BAE Perseroan.
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil Sertifikat Bukti
HMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 12 Januari 2024 dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta
asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri di BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Telp. (62) 2974 5222
Faks. (62) 2928 9961
Apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 11 Januari 2024 pukul 16.00 WIB belum mengambil Prospektus dan Sertifikat Bukti HMETD dan
tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun Perseroan,
melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
84
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.