Skip to content
Back to announcement

20240102_VKTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563773_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
              PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian-perjanjian yang dilaksanakan antara
Perseroan dengan PT Bakrie Construction dan PT Bakrie Metal Industries yang merupakan pihak-pihak Afiliasi
Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                  PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK

                                                Kegiatan Usaha
  Perdagangan besar mobil baru dan sepeda motor baru berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,
   komponen suku cadang, aksesori mobil, dan industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih,
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sepeda motor roda dua dan tiga serta industri pengecoran besi dan
 baja, industri suku cadang, dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih melalui perusahaan anak

                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                  Kantor Pusat
               Bakrie Tower, Lantai 35, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                         Telepon: +62 21 2991 2222; Faksimili: +62 21 2991 2333
                                             E-mail: corsec@vktr.id
                                             Situs Web: www.vktr.id

                                           Keterbukaan Informasi ini
                              diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
Page 2
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”               :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                                      derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu
                                      hubungan seseorang dengan:
                                          1. suami atau istri;
                                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                               anak;
                                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                               istri dari cucu;
                                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                               istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
                                          5. suami atau istri dari saudara orang yang
                                               bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                      kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                                      hubungan seseorang dengan:
                                          1. orang tua dan anak;
                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau
                                      komisaris dari pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                      (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                      atau pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                      maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                      mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                      tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                      perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                      dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                      cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                      kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                      hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama,
                                      yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                      memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                      mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan                :   Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan”                 kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                             komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                             merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek Indonesia”   :   Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
                             ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                             Jakarta Selatan.

“Menkumham”              :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas        Jasa    :   Lembaga negara yang independen, yang tugas dan wewenangnya
Keuangan” atau “OJK”         meliputi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                              2
Page 3
                              sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                              tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                              UUP2SK.

“Pemegang Saham”          :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                              bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                              diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                              Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                              yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                              Perseroan.

“Penilai Independen”      :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan atau Kantor Jasa
atau “KJPP KR” atau           Penilai Publik Nana dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di
“KJPP Nana”                   OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk memberikan pendapat
                              kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian-Perjanjian”   :   a. Perjanjian Pekerjaan dan Jasa Pembangunan Konstruksi yang
                                 dibuat oleh dan antara Perseroan dan PT Bakrie Construction
                                 yang yang berlaku efektif tanggal 28 Desember 2023 beserta
                                 setiap    perubahan-perubahan,     tambahan-tambahan,       dan
                                 pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian
                                 (“Perjanjian Konstruksi”);
                              b. Perjanjian Gadai Saham yang dibuat oleh dan antara Perseroan
                                 dan PT Bakrie Metal Industries yang yang berlaku efektif tanggal
                                 28 Desember 2023 beserta setiap perubahan-perubahan,
                                 tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin
                                 akan dibuat kemudian (“Perjanjian Gadai Saham”); dan
                              c. Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan untuk kepentingan
                                 pinjaman modal kerja dari pihak bank untuk pelaksanaan
                                 pekerjaan PT Bakrie Construction yang berlaku efektif tanggal 28
                                 Desember 2023 beserta setiap perubahan-perubahan,
                                 tambahan-tambahan, dan pengganti-pengganti, yang mungkin
                                 akan dibuat kemudian (“Perjanjian Jaminan Perusahaan”).

“Perseroan”               :   PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                              suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
                              Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                              negara Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”            :   Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                              2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 35/2020”            :   Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 25 Mei
                              2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                              Pasar Modal.

“POJK 42/2020”            :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli
                              2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah” atau “Rp”        :   Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                              Republik Indonesia.

“Transaksi Afiliasi”      :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                              terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                              terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                              pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas

                                              3
Page 4
                            dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                            perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                            terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                            pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi   Benturan   :   Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan”                terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                            selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.

“UUP2SK”                :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                            Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                            Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
                            pelaksanaannya.




                                            4
Page 5
                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian-Perjanjian sebagaimana
diuraikan dalam Ringkasan Transaksi di bawah ini (“Transaksi”).

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PT Bakrie Construction dan PT Bakrie Metal Industries merupakan Afiliasi
Perseroan. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan jasa Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi
yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan
telah mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Nana dan
Rekan No. 00127/2.1701-00/PI/03/0238/1/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 perihal Laporan
Penilaian Saham PT Bakrie Construction serta berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP KR No.
00165/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 perihal Laporan Pendapat
Kewajaran atas Transaksi (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                              URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak-Pihak yang Terlibat

1. Perseroan

   Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Bakrie Steel Industries berdasarkan Akta
   Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tertanggal 23 November 2007, yang dibuat di hadapan
   Firdhonal, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan
   Surat Keputusan No. C-06048 HT.01.01-TH.2007 tanggal 11 Desember 2007 (“Akta Pendirian
   Perseroan”).

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
   terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 36
   tanggal 14 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0092836
   tanggal 17 Juli 2023 (“Akta 36/2023”).

   Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 35, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan
   12940, Indonesia.



                                                 5
Page 6
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah:

1. Kegiatan usaha utama Perseroan adalah sebagai berikut:

   a. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce)
      (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI) KBLI 62012, mencakup
      kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan
      meliputi konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui
      internet;
   b. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019), mencakup konsultasi yang
      berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya
      (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62015). Kegiatan ini biasanya
      menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
      permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah
      tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna
      komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang
      diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem
      (pemuktahiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemuktahiran dan perbaikan), basis
      data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan
      penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan
      sistem informasi klien. Kegiatan penyesuaian perangkat lunak sejenis yang dilaksanakan
      sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam
      subgolongan 47413;
   c. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI 62090), mencakup
      kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang
      belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi
      (setting up) personal komputer, dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan
      manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang
      berkaitan dengan komputer yang belum tercakup golongan 6201-6202;
   d. Perdagangan Besar Barang Bekas dan Sisa-sisa Tak Terpakai (Scrap) (46696),
      mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan
      logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan,
      pemisahan, pelepasan barang yang bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali,
      penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian
      dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai;
   e. Reparasi Mobil (KBLI 45201), mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti
      reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular,
      reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan,
      reparasi kaca dan jendela, dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk
      reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan
      bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan
      lainnya;
   f. Perdagangan Besar Mobil Baru (KBLI 45101), mencakup usaha perdagangan besar
      mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, caravan, mikrobus, pemadam
      kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi trailer, dan berbagai kendaraan pengangkut
      bermotor lainnya;
   g. Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (KBLI 45301), mencakup usaha
      perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari
      perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan
      lampu, dan bagian-bagian kelistrikan;

                                             6
Page 7
   h. Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (45401), mencakup usaha perdagangan besar
      sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped;
   i. Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (45402), mencakup usaha perdagangan besar
      sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped;
   j. Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesorinya (45405), mencakup
      usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya;
   k. Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (45407), mencakup usaha pemeliharaan dan
      reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya;
   l. Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30911), mencakup usaha pembuatan
      dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga,
      seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan
      menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau
      motor listrik untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor;
   m. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912),
      mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua
      dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot. Termasuk inverter untuk
      kendaraan bermotor roda dua dan tiga;
   n. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (KBLI 29101), mencakup usaha
      pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti
      sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon dan sejenisnya dengan menggunakan
      mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, mesin piston bolak
      balik nyala kompresi (diesel atau semi diesel), atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk
      pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil
      toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi,
      perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV,
      go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin
      kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan
      bermotor;
   o. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer
      dan Semi Trailer (KBLI 29200), mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau
      karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan
      penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer,
      caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer, dan bagian-bagiannya;
   p. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
      (KBLI 29300), mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan
      bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem,
      gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, silencer, pipa
      pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak
      kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk
      pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor,
      seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu
      dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase;
      inverter untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih; dan lain-lain; dan
   q. Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBLI 27203), mencakup usaha
      pembuatan segala macam baterai untuk kendaraan bermotor listrik.

2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan adalah sebagai berikut:

   Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan dapat
   melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha utama

                                               7
Page 8
    Perseroan, antara lain tapi tidak terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada
    perusahaan-perusahaan lain dan tidak terbatas pada melakukan:

     a. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200), mencakup kegiatan dari perusahaan
        holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
        perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
        “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
        Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
        (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.


Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta 36/2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan Keputusan Pemegang Saham No.
21 tanggal 9 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara yang telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-0009742.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 13 Februari 2023 (“Akta 21/2023”), struktur permodalan dan susunan pemegang
saham dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

             Modal Dasar                   :                    Rp800.000.000.000
             Modal Ditempatkan             :                    Rp437.500.000.000
             Modal Disetor                 :                    Rp437.500.000.000

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 80.000.000.000 (delapan puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp10 (sepuluh Rupiah).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Electronic Data Interchange Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek
Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp10 per Saham
           Keterangan
                                       Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)     (%)
 A. Modal Dasar                           80.000.000.000         800.000.000.000
 B. Modal      Ditempatkan    dan
     Disetor Penuh
      1) PT        Bakrie   Metal              9.647.000.000      96.470.000.000       22,05
          Industries
      2) PT Bakrie & Brothers Tbk         19.928.000.000         199.280.000.000       45,55
      3) PT Kuantum Akselerasi             4.840.000.000          48.400.000.000       11,06
          Indonesia
      4) Masyarakat       (masing-             9.335.000.000      93.350.000.000       21,34
          masing di bawah 5%)
Saham Treasuri                                             -                    -           -
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                          43.750.000.000         437.500.000.000      100,00
Disetor Penuh
 C. Sisa Saham Dalam Portepel             36.250.000.000         362.500.000.000




                                                8
Page 9
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

  Berdasarkan Akta 21/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
  diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama               :   Anindya Novyan Bakrie
  Komisaris                     :   Lord Aamer Ahmad Sarfraz
  Komisaris Independen          :   Dino Patti Djalal
  Komisaris Independen          :   Yukki Nugrahawan Hanafi

  Direksi
  Direktur Utama                : Gilarsi Wahju Setijono
  Direktur                      : Dino Ahmad Ryandi
  Direktur                      : Achmad Amri Aswono Putro


2. PT Bakrie Metal Industries

   PT Bakrie Metal Industries didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 68
   tertanggal 19 Februari 1981, yang dibuat di hadapan Abdul Latief S.H, Notaris di Jakarta dan telah
   memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A. 5/553/13 tanggal
   12 November 1981 (“Akta Pendirian PT Bakrie Metal Industries”).

   Anggaran Dasar PT Bakrie Metal Industries telah mengalami beberapa kali perubahan
   sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
   Anggaran Dasar No. 01 tanggal 07 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn,
   Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0030332.AH.01.11 Tahun 2023
   tanggal 13 Februari 2023 (“Akta Perubahan Terakhir PT Bakrie Metal Industries”).

   PT Bakrie Metal Industries berkantor pusat di Jl. Raya Kaliabang Bungur, Bekasi, Indonesia.

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bakrie Metal Industries, maksud dan tujuan
   PT Bakrie Metal Industries adalah:

   1. Kegiatan usaha utama PT Bakrie Metal Industries adalah sebagai berikut:

       Ruang lingkup kegiatan usaha PT Bakrie Metal Industries adalah bergerak dalam bidang
       perindustrian.

   2. Kegiatan usaha penunjang PT Bakrie Metal Industries adalah sebagai berikut:

       Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan di atas, PT Bakrie Metal Industries
       dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
       utama PT Bakrie Metal Industries, antara lain tapi tidak terbatas pada melakukan investasi
       dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain dan tidak terbatas pada melakukan:

       Membuat dan menjual pipa-pipa baja bergelombang (corrugated steel pipes dan
       multiplates) untuk gorong-gorong, jembatan-jembatan, saluran irigasi, peti kemas
       (container), pagar pengaman jalan raya, serta tonggak-tonggak pagar pengaman.




                                                 9
Page 10
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bakrie Metal Industries

Berdasarkan Akta No.09 tanggal 19 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Kanya Candrika
Katrini, S.H.,M.Kn, Notaris di Kota Bekasi yang telah memperoleh pengesahan Menkumham
berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas No. AHU-
0001782.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal 07 Januari 2020 (“Akta 09/2019”), struktur permodalan
dan susunan pemegang saham dalam PT Bakrie Metal Industries pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar                  :                Rp. 2.432.415.319.600
    Modal Ditempatkan            :                Rp. 1.153.316.269.350
    Modal Disetor                :                Rp. 1.153.316.269.350

Modal Dasar PT Bakrie Metal Industries terbagi atas 38.825.464 (tiga puluh delapan juta delapan
ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat) lembar saham dengan nilai nominal per
lembar saham sebesar Rp62.650 (enam puluh dua ribu enam ratus lima puluh Rupiah).

                                                  Nilai Nominal Rp62.650 per Saham
            Keterangan
                                         Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)     (%)
  A. Modal Dasar                                  38.825.464   2.432.415.319.600
  B. Modal      Ditempatkan    dan
      Disetor Penuh
       1) PT Bakrie & Brothers                    18.408.138   1.153.269.845.700       99,99
       2) PT      Bakrie   Building                      741          46.423.650        0,01
           Industries
 Saham Treasuri                                            -                    -           -
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                  18.408.879   1.153.316.269.350      100,00
 Disetor Penuh
  C. Sisa Saham Dalam Portepel                    20.416.585   1.279.099.050.250



Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bakrie Metal Industries

Berdasarkan Akta No. 24 tertanggal 26 Agustus 2019, susunan Direksi dan berdasarkan Akta No.
21 tertanggal 26 Maret 2021 susunan Dewan Komisaris PT Bakrie Metal Industries pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             : Anindya Novyan Bakrie
Komisaris                   : Anindra Ardiansyah Bakrie
Komisaris                   : Hendrajanto Marta Sakti


Direksi
Direktur Utama              : R. Atok Hendrayanto T.
Direktur                    : NRS. Sitimila Garmilah




                                             10
Page 11
3. PT Bakrie Construction

    PT Bakrie Construction didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 73 tertanggal
    09 Agustus 1985, yang dibuat di hadapan Arikanti Natakusumah S.H., Notaris di Jakarta dan telah
    memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-2041-
    HT.01.01.TH’86 tanggal 14 Maret 1986 (“Akta Pendirian PT Bakrie Construction”).

    Anggaran Dasar PT Bakrie Construction telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
    diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
    No. 02 tanggal 04 September 2023, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H., M.Kn., Notaris di
    Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0174791.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 04
    September 2023 (“Akta Perubahan Terakhir PT Bakrie Construction”).

    PT Bakrie Construction berkantor pusat di Bakrie Tower, Lantai 35, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta
    Indonesia.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Bakrie Construction, maksud dan tujuan
    PT Bakrie Construction adalah:

    1. Kegiatan usaha utama PT Bakrie Construction adalah sebagai berikut:

       Ruang lingkup kegiatan usaha PT Bakrie Construction adalah bergerak dalam bidang
       pembuatan baja konstruksi yang terkait manajemen proyek dan jasa konstruksi.

    2. Kegiatan usaha penunjang PT Bakrie Construction adalah sebagai berikut:

       Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dijelaskan di atas, PT Bakrie Construction
       dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang kegiatan usaha
       utama PT Bakrie Construction, antara lain tapi tidak terbatas pada melakukan investasi
       dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain dan tidak terbatas pada melakukan:

       Pabrikasi, pemasangan baja dan instalasi mekanikal terkait, proyek konstruksi
       bangunan skala kecil sehubungan dengan persiapan lokasi, pengerjaan konstruksi
       fondasi, pelat tanah dan pekerjaan bangunan pendukung dan kegiatan manajemen
       konstruksi terkait.


    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bakrie Construction

    Berdasarkan Akta Perubahan Terakhir PT Bakrie Metal Industries, struktur permodalan dan
    susunan pemegang saham dalam PT Bakrie Construction pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
    adalah sebagai berikut:

       Modal Dasar                   :                Rp. 1.000.000.884.000
       Modal Ditempatkan             :                 Rp. 644.508.719.000
       Modal Disetor                 :                 Rp. 644.508.719.000



                Keterangan                  Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)       (%)
     A. Modal Dasar                                      80.640   1.000.000.884.000
     B. Modal     Ditempatkan       dan
        Disetor Penuh

                                                 11
Page 12
                  Keterangan                  Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        (%)
          1) PT       Bakrie  Metal
             Industries
               - Saham Seri A                              1.020        1.139.340.000         1,847
                                                           6.894       65.389.590.000        12,481
                  -   Saham Seri B
                                                           1.801       16.270.234.000          3,261
                  -   Saham Seri C
                                                           9.675      108.688.950.000        17,516
                  -   Saham Seri D
                                                          20.000      243.920.000.000        36,209
                  -   Saham Seri E
                                                          14.865      208.005.945.000        26,912
                  -   Saham Seri F

          2) PT Bakrie & Brothers Tbk
        - Saham Seri A                                       980         1.094.660.000         1,774
    Saham Treasuri                                             -                     -             -
    Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                          55.235      644.508.719.000        100,00
    Disetor Penuh
     C. Sisa Saham Dalam Portepel                         25.405      355.492.165.000



   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bakrie Construction

   Berdasarkan Akta No. 03 tanggal 19 Oktober 2022, susunan Direksi dan Akta No. 02 tanggal 07
   Maret 2023 susunan Dewan Komisaris PT Bakrie Construction pada tanggal diterbitkannya
   Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris                    : R. Atok Hendrayanto T.


   Direksi
   Direktur                     : NRS. Sitimila Garmilah


Nilai Transaksi

Nilai keseluruhan dari Transaksi setinggi-tingginya adalah sebesar Rp180.075.237.000,- (seratus
delapan puluh miliar tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu Rupiah). Sehingga, Transaksi
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 yang ditelaah secara terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.


Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan afiliasi antara PT Bakrie Construction dan PT Bakrie Metal Industries dengan
Perseroan, adalah sebagai berikut:


                                                  12
Page 13
a. PT Bakrie Construction merupakan Afiliasi Perseroan yang mana keduanya dikendalikan oleh
   pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh PT Bakrie & Brothers Tbk;
b. PT Bakrie Metal Industries merupakan Afiliasi Perseroan yang mana PT Bakrie Metal Industries
   adalah Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
c. terdapat anggota Dewan Komisaris PT Bakrie Metal Industries yang juga menjabat sebagai
   anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Ringkasan Transaksi

a.   Perjanjian Konstruksi

     Para Pihak:
     1. Perseroan; dan
     2. PT Bakrie Construction.


     Ruang Lingkup Perjanjian Konstruksi:

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konstruksi dengan PT Bakrie Construction
     sehubungan dengan pekerjaan dan jasa pembangunan konstruksi untuk aktivitas industri dan
     perkantoran pada fasilitas Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Magelang Purworejo KM 10, Desa
     Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah (“Pekerjaan”).
     Ruang lingkup Pekerjaan di antara lain tetapi tidak terbatas pada mechanical engineering dan
     gedung (termasuk united shop, sarana inspeksi, tempat menyimpan kendaraan, sarana
     pembuangan air, dan sistem teknologi informasi). Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan adalah
     12 (dua belas) bulan setelah Perjanjian Konstruksi ini ditandatangani. Adapun, Perseroan juga
     memberikan jaminan untuk kepentingan pinjaman modal kerja dari pihak bank untuk pelaksanaan
     pekerjaan PT Bakrie Construction dengan imbal jasa sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)
     untuk Perseroan.

b.   Perjanjian Gadai Saham

     Para Pihak:
      1. Perseroan; dan
      2. PT Bakrie Metal Industries.

     Ruang Lingkup Perjanjian:

     Sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan, Perseroan dan PT Bakrie Metal Industries telah
     menandatangani Perjanjian Gadai Saham di mana PT Bakrie Metal Industries, sebagai pemberi
     gadai, setuju untuk memberikan jaminan gadai atas seluruh sahamnya pada PT Bakrie
     Construction setara dengan 98,23% (sembilan puluh delapan koma dua tiga persen) dari saham
     yang dikeluarkan oleh PT Bakrie Construction.

c.   Perjanjian Jaminan Perusahaan

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Jaminan Perusahaan untuk kepentingan pinjaman
     modal kerja dari pihak bank untuk pelaksanaan pekerjaan PT Bakrie Construction.




                                                13
Page 14
                              RINGKASAN LAPORAN PENILAI


a. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Perseroan menunjuk KJPP KR sebagai Penilai Independen resmi berdasarkan Keputusan Menteri
   Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
   pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No.
   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis). KJPP KR telah ditugaskan oleh manajemen
   Perseroan untuk menentukan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
   KR/231127-001 tanggal 27 November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP KR atas Transaksi sebagaimana
   dituangkan dalam laporannya No. 00165/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023 tanggal 28 Desember
   2023 dengan ringkasan sebagai berikut:

    1.   Pihak-Pihak yang Bertransaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PT Bakrie Construction, dan PT Bakrie
         Metal Industries.

     2. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

         Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi Perseroan adalah sebagai
         berikut:

          a.   Transaksi di mana Perseroan setuju untuk memberikan Pekerjaan kepada PT Bakrie
               Construction dengan ruang lingkup Pekerjaan antara lain namun tidak terbatas pada
               mechanical engineering dan gedung (termasuk united shop, sarana inspeksi, tempat
               menyimpan kendaraan, sarana pembuangan air, dan sistem teknologi informasi),
               dengan nilai transaksi sebesar Rp 180,08 miliar;
          b.   Transaksi di mana Perseroan telah setuju untuk memberikan jaminan perusahaan
               (corporate guarantee) kepada pihak bank sebesar Rp155,00 miliar atas pinjaman
               modal kerja dari pihak bank untuk pelaksanaan pekerjaan PT Bakrie Construction, di
               mana Perseroan sebagai penjamin bagi PT Bakrie Construction untuk menjamin dan
               menanggung pembayaran dengan lunas, tertib dan dengan sebagaimana mestinya
               semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari
               terhutang dan wajib dibayar oleh PT Bakrie Construction kepada pihak bank, maka
               Perseroan mengikatkan diri kepada pihak bank sebagai penjamin atau penanggung
               atas pembayaran pinjaman modal kerja; dan
          c.   Transaksi di mana Perseroan telah setuju untuk menerima jaminan gadai saham dari
               PT Bakrie Metal Industries, hak-hak, kepentingan, dan kepemilikan atas seluruh saham
               atau setara dengan 98,23% (sembilan puluh delapan koma dua tiga persen) saham PT
               Bakrie Construction, sebagai jaminan atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan
               syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam Perjanjian Gadai
               Saham.

     3. Maksud dan Tujuan Penilaian

         Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
         memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
         keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

                                                14
Page 15
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok

    a.   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
         informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR
         telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
         kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
         hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
         Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
         atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
         informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
         material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
         mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
         diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya,
         KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
         kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
    b.   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
         disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
         proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
         menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
         penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
         Perseroan.
    c.   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
         KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi.
         Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi
         hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa
         akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
         keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
         kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
         pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan
         laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
         yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah
         memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PT Bakrie Construction
         berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PT Bakrie Construction.
    d.   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
         ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
         pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
         juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
         internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
         hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
         posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya
         di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
         transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
    e.   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
         Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
    f.   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
         asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
         pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
         dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
         informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
    g.   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
         lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
         kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
                                          15
Page 16
                Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
                tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
           h.   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
                sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
                berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
                penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
                menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
                adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
                tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
                kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
                laporan pendapat kewajaran.
           i.   Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
                memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk namun
                tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
                secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
                perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah Indonesia dan
                peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
                Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
                perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
                Perseroan mungkin berbeda.

     5.   Pendekatan dan Metode

          Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
          melalui pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai
          berikut:
           1. analisis atas Transaksi;
           2. analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
           3. analisis atas kewajaran Transaksi Perseroan.

     6.   Kesimpulan

          Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
          dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
          dampak keuangan Transaksi Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
          kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

b. Laporan Penilaian atas Objek Transaksi

   Perseroan telah menunjuk KJPP Nana & Rekan untuk melakukan penilaian atas saham PT Bakrie
   Construction dengan cut-off penilaian per 30 September 2023 sesuai dengan surat penawaran No.
   086C/NN/SPK/XI/2023 tanggal 17 November 2023.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam
   Laporan Penilaian Saham No. 00127/2.1701-00/PI/03/0238/1/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023
   dengan ringkasan sebagai berikut:

     1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

          Pihak-pihak yang bertransaksi adalah PT Bakrie Construction dan PT VKTR Teknologi
          Mobilitas Tbk.

     2. Objek Penilaian

          Objek penilaian adalah saham PT Bakrie Construction sebesar 100,00% (seratus persen)
          atau 55.235 (lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh lima) lembar saham.

                                                 16
Page 17
3. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Maksud dan Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai pasar saham PT Bakrie
   Construction sebesar 100,00% (seratus persen) atau 55.235 (lima puluh lima ribu dua ratus
   tiga puluh lima) lembar saham untuk kepentingan jaminan kepada Perseroan, dengan
   demikian laporan ini digunakan terbatas untuk kepentingan tersebut bukan untuk maksud
   lain.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok

     a.  Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     b.  Laporan Penilaian ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi
         dan analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
         mendasari penilaian tersebut. Penyusunan Laporan Penilaian ini merupakan suatu
         proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
         lengkap.
     c. Laporan Penilaian disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan
         perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada
         tanggal Laporan Penilaian ini dikeluarkan. Penilaian ini hanya dilakukan terhadap objek
         penilaian seperti yang diuraikan di atas.
     d. Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan prinsip integritas informasi dan data. Dalam
         menyusun Laporan Penilaian ini, KJPP Nana melandaskan dan berdasarkan pada
         informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan yang mana
         berdasarkan hakikat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak
         menyesatkan. KJPP Nana tidak melakukan audit ataupun uji kepatuhan secara
         mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan oleh manajemen
         Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian KJPP Nana tidak dapat
         memberikan jaminan atau bertanggung-jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan
         dari informasi atau penjelasan tersebut.
     e. Penilaian ini didasarkan pada analisis dan perhitungan secara cermat atas usaha yang
         dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu:
          ● Laporan keuangan audited perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir 31
               Desember 2020 sampai dengan 30 September 2023.
          ● Financial Budget dan Strategic Plan perusahaan tahun 2024 hingga 2028 yang
               disusun oleh manajemen perusahaan.
          ● Diskusi dengan manajemen Perseroan untuk menjelaskan dan mendapatkan
               keterangan lebih lanjut dari informasi yang diberikan.
      f. Penilai melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian.
      g. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
         yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
         dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
      h. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
      i. Penilai tidak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kepemilikan atau
         kepentingan bisnis yang menjadi unsur dari penilaian ini.
      j. Berdasarkan pengetahuan dan keyakinan KJPP Nana, pernyataan-pernyataan
         mengenai fakta dalam laporan ini yang menjadi dasar dari analisis, kesimpulan dan
         opini yang kami nyatakan adalah benar.
      k. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap aktiva, kepemilikan atau kepentingan
         bisnis yang menjadi subyek dari penilaian ini, baik untuk saat ini maupun di masa
         mendatang.
      l. KJPP Nana tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
         berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat di
         dalamnya.
      m. Kompensasi yang kami terima dari penugasan penilaian ini tidak dikaitkan dengan nilai
                                           17
Page 18
               yang dilaporkan atau didasarkan pada hasil penilaian yang telah ditentukan
               sebelumnya.
            n. KJPP Nana bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
            o. Tanda tangan pimpinan Rekan dan cap perusahaan yang resmi syarat mutlak sahnya
               Certificate of Appraisal ini dan laporan penilaian yang terlampir.

     5.   Pendekatan dan Metode

          Dalam melakukan penilaian saham PT Bakrie Construction digunakan 2 (dua) pendekatan
          yaitu Pendekatan Pendapatan dengan metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan
          Aset dengan metode Adjusted Book Value (ABV). Berdasarkan metode DCF ini, akan
          ditetapkan nilai aset bersih yang diperoleh dari perhitungan proyeksi pendapatan dimasa
          mendatang, yang dijadikan indikasi nilai di masa sekarang sedangkan dengan metode ABV
          akan menyesuaikan nilai buku pos-pos pada neraca tahun penilaian menjadi nilai pasar,
          sehingga kedua metode tersebut akan ditetapkan nilai pasar ekuitas dengan cara rekonsiliasi.

     6.   Kesimpulan

          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan dengan menggunakan metode
          Discounted Cash Flow dan Adjusted Book Value, maka kami berpendapat bahwa nilai pasar
          saham 100,00% (seratus persen) atau 55.235 (lima puluh lima ribu dua ratus tiga puluh lima)
          lembar saham PT Bakrie Construction per tanggal 30 September 2023 sebesar
          Rp.238.689.000.000,- (dua ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus delapan puluh
          sembilan juta Rupiah).

   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
 DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
              TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat meningkatkan kapasitas produksi assembly bus
dan truk listrik pada fasilitas industri dan perkantoran Perseroan yang berlokasi di Jl. Raya Magelang
Purworejo KM 10, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa
Tengah dengan biaya yang lebih rendah dengan tetap menjaga kualitas apabila dilaksanakan dengan
pihak yang terafiliasi, sehingga Perseroan dapat melakukan penghematan biaya dan penjualan
Perseroan akan meningkat.

Perseroan telah melakukan penilaian menggunakan prosedur internal apabila transaksi serupa
dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi dengan menggunakan syarat dan ketentuan yang sama dengan
Transaksi, yang hasilnya adalah syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut telah dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

             PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan
informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh
persen) dari jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal per 30 September 2023 yang ditelaah secara
terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.



                                                  18
Page 19
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.


                                  INFORMASI TAMBAHAN

Terjemahan dari dokumen Keterbukaan Informasi merupakan terjemahan tidak resmi dari dokumen
bahasa Indonesia. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua dokumen, ketentuan dalam dokumen
bahasa Indonesia yang berlaku.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                               PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                      Corporate Secretary
                                    Bakrie Tower, Lantai 35
                     Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940, Indonesia
                                   Telepon: +62 21 2991 2222
                                  Faksimili: +62 21 2991 2333
                                     E-mail: corsec@vktr.id
                                     Situs Web: www.vktr.id




                                               19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published2 Jan 2024
Pages19
Characters59,021
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 5709 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '180.08'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result