Skip to content
Back to announcement

20260408_ROTI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32068853_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review ROTI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                         PENGUMUMAN
                   RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.(“Perseroan”)

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Hari/ Tanggal        : Selasa, 07 April 2026
   Waktu                : 10:15 WIB s/d 10:54 WIB.
   Tempat               : Gerbera Room, Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat
                          dan melalui Zoom KSEI, webinar meeting Easy.KSEI di Akses.Ksei.co.id

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat:
   - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    Dewan Komisaris PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu:
    - Bapak Benny Setiawan Santoso selaku Presiden Komisaris.
    - Bapak Jaka Prasetya selaku Komisaris.
    - Bapak Anand Kumar selaku Komisaris.
    - Ibu Rini Trisna selaku Komisaris Independen.
    - Ibu Sik Wei Tjien selaku Komisaris Independen.
    Dan Direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu :
    - Ibu Wendy Sui Cheng Yap selaku Presiden Direktur.
    - Ibu Arlina Sofia selaku Direktur.
    - Bapak Victor Nesa Benedict selaku Direktur.
    - Bapak Indrayana selaku Direktur.
    - Bapak Arief Alfanto selaku Direktur.


C Kehadiran Pemegang Saham
  - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa/wakil
    pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.390.979.044 saham atau merupakan 95.886%
    dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
    yaitu sejumlah 5.622.275.488 saham.

D. Mata Acara Rapat
   I. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
      2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
         pada tanggal 31 Desember 2025;
      3. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Page 2
     4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk audit Tahun Buku 2026 dan
        pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
        Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya;
     5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
        dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

  II. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
       1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Dalam rangka penambahan
          kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang rencana
          Perubahan kegiatan usaha Perseroan dan penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat
          Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
   Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
   keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari ½ (satu
   per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

  Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
  keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari 2/3 (dua
  per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.

F. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Voting Pada
    Setiap Mata Acara
        Mata Acara             Setuju                Tidak Setuju              Abstain    Pertanyaan
      RUPS Tahunan                                                                        /Tanggapan
              I         5.390.978.244 Saham           800 saham           100.022 saham  0 (nol) orang
                             (99.999%)                 (0.000%)               (0.002%)
             II         5.390.073.344 Saham         905.700 saham         100.022 saham  0 (nol) orang
                             (99.983%)                 (0.017%)              (0.002% )
            III         5.390.978.344 Saham           700 saham           100.022 saham  1 (satu) orang
                             (99.999%)                 (0.000%)              (0.002% )
            IV          5.267.281.633 Saham 123.697.411 saham             100.127 saham  0 (nol) orang
                             (97.705%)                 (2.295%)               (0.001%)
            V           5.267.265.433 Saham 123.713.611 saham             100.022 saham  0 (nol) orang
                             (97.705%)                 (2.295%)               (0.002%)
        Mata Acara             Setuju                Tidak Setuju              Abstain  Pertanyaan
     RUPS Luar Biasa                                                                    /Tanggapan
              I         5.390.874.744 Saham         100.700 saham         100.022 saham  0 (nol) orang
                             (99.998%)                 (0.002%)               (0.002%)
    Catatan : % adalah komposisi dari total saham dengan hak voting pada saat rapat.

G. Hasil Keputusan Rapat
    Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut telah diambil keputusan yaitu
    sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
    Nippon Indosari Corpindo Tbk. Tertanggal 07 April 2026 Nomor 06, dan Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta
Page 3
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Tertanggal 07 April 2026 Nomor 07, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Kumala Tjahjani
Widodo, SH., MH., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
  Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
  - Menerima serta menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk
      Tahun Buku 2025. Maka dan karenanya Rapat menyetujui semua tindakan hukum yang
      telah dilakukan sehubungan jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

  Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
  - Menyetujui dan Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun
     Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menerima dan menyetujui
     pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya
     kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
     yang mereka lakukan dalam Tahun Buku tersebut sepanjang tindakan tersebut tercermin
     dalam Laporan Keuangan Perseroan. menimbang hal-hal tersebut di atas, maka dan
     karenanya Rapat menyetujui semua tindakan hukum yang telah dilakukan sehubungan
     jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2025;

  Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
  - Menyetujui serta menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
      a. Menyisihkan sejumlah Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan
          Perseroan.
      b. Sebesar Rp256.444.517.473 (dua ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat
          puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau
          seluruh laba bersih dari tahun berjalan Perseroan tahun buku 2025 yang dapat
          diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan setelah dikurangi dana cadangan,
          dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dan mengambil
          sebesar Rp193.555.482.527 (seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
          lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dari
          akumulasi saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk
          dibagikan sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham Perseroan. Sehingga
          besarnya dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp80,04
          (delapan puluh koma nol empat rupiah) per saham.

      Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
      dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      -Selanjutnya memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
       melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur tata cara
       pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
      -Menimbang hal-hal tersebut di atas, maka dan karenanya Rapat menyetujui semua
       tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan sehubungan penggunaan Laba Bersih
       Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

  Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
  - Menerima Serta Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang
      terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Page 4
               Surja (Firma anggota Ernest & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan
               Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada dewan
               Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
               penunjukkan tersebut.

       Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
       - Menerima dan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
           untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
           Menimbang hal-hal tersebut, maka dan karenanya Rapat menyetujui semua tindakan
           hukum yang akan dilakukan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
           dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
           rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

       -       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
               tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
               untuk menyatakannya dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
               perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
               Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku.

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
      Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
       1. Menerima dan menyetujui Studi Kelayakan Tentang Penambahan Kegiatan Usaha
          Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
          Usaha, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid dan Rekan tertanggal
          23 Februari 2026 Nomor 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026 dan Laporan Studi
          Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri Ransum Makanan Hewan No.
          00020/2.0012-00/JP/04/0676/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026, dan direvisi dengan
          Laporan No. 00022/2.0012-00/JP/04/0676/1/IV/2026 tertanggal 01 April 2026.
       2. Menerima dan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Mengenai
          Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dan penyesuaian seluruh KBLI
          Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
          Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025) yang berlaku efektif sejak tanggal diberlakukannya KBLI
          2025 sesuai peraturan yang berlaku.

       Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
       tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
       untuk menyatakannya dalam satu akta notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
       data kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen
   Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran Dividen tunai
   sebagai berikut:
                        Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025
                          Kegiatan                                      Tanggal
           - Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                  15 April 2026

           -     Cum Dividen di Pasar Tunai                                   17 April 2026
Page 5
           -   Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi                        16 April 2026

           -   Ex Dividen di Pasar Tunai                                        20 April 2026

    Recording Date Pemegang Saham yang Berhak atas                              17 April 2026
    Dividen

    Pembayaran Dividen Tunai                                                    24 April 2026

TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
   mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 April 2026.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
   Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
   Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
   KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang
   Saham membuka rekeningnya.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
   Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
   saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan
   hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk
   menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT. Raya
   Saham Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. Telp. 021-
   2525666, Fax. 021-2525028, paling lambat pada tanggal 17 April 2026, Pukul 15:00 WIB. Tanpa
   mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
   tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh persen).
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
   persyaratan Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
   Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau BAE. Perseroan dengan menggunakan format
   sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 dan
   Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling lambat pada tanggal 17 April 2026 Pukul 15:00 WIB.
   Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
   Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen).
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
   Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham
   membuka rekening efeknya.
                                          Jakarta, 07 April 2026
                                   PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published8 Apr 2026
Pages5
Characters16,208
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk. p.1 ×17
linked person Benny Setiawan Santoso · Presiden Komisaris p.1
linked person Rini Trisna · Komisaris Independen p.1
linked person Sik Wei Tjien · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Anand Kumar · Komisaris p.1
unresolved person Jaka Prasetya · Komisaris p.1
unresolved person Wendy Sui Cheng Yap · Presiden Direktur p.1
unresolved person Arlina Sofia · Direktur p.1
unresolved person Victor Nesa Benedict · Direktur p.1
unresolved person Indrayana · Direktur p.1
unresolved person Arief Alfanto · Direktur p.1
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.3
unresolved org Young Global Limited p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.4
unresolved org Hamid dan Rekan p.4
unresolved org Negeri p.5 ×2
unresolved org PT. Raya Saham Registra p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 1.000 386 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam satu akta '
                                'notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan data kepada instansi yang berwenang '
                                'berdasarkan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran '
                                'Dividen Direksi Perseroan dengan ini juga '
                                'mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran '
                                'Dividen tunai sebagai berikut: Jadwal '
                                'Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 '
                                'Kegiatan - Cum Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi 15 April 2026 - Cum Dividen di '
                                'Pasar Tunai - Ex Dividen di Pasar Reguler dan '
                                'Negosiasi 16 April 2026 - Ex Dividen di Pasar '
                                'Tunai Recording Date Pemegang Saham yang '
                                'Berhak atas 17 April 2026 Dividen Pembayaran '
                                'Dividen Tunai TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN '
                                'TUNAI: 1. Pemberitahuan ini merupakan '
                                'pemberitahuan resmi dari Perseroan dan '
                                'Perseroan tidak mengeluarkan surat '
                                'pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang '
                                'Saham Perseroan. 2. Dividen Tunai akan '
                                'dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya '
                                'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
                                'Perseroan (recording date) pada tanggal 17 '
                                'April 2026. 3. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif '
                                'KSEI, pembayaran Dividen Tunai akan '
                                'dilaksanakan melalui KSEI dan akan '
                                'didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan '
                                'Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti '
                                'pembayaran dividen tunai akan disampaikan '
                                'oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui '
                                'Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana '
                                'Pemegang Saham membuka rekeningnya. 4. '
                                'Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak '
                                'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
                                'perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang '
                                'dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang '
                                'Saham yang bersangkutan serta dipotong dari '
                                'jumlah dividen tunai yang menjadi hak '
                                'pemegang saham yang bersangkutan. 5. Bagi '
                                'Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum '
                                'dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib '
                                'Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan copy '
                                'NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek '
                                '(BAE) Perseroan yaitu PT. Raya Saham '
                                'Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. '
                                'Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. '
                                'Telp. 021- 2525666, Fax. 021-2525028, paling '
                                'lambat pada tanggal 17 April 2026, Pukul '
                                '15:00 WIB. Tanpa mencantumkan NPWP, dividen '
                                'tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak '
                                'Badan Dalam Negeri tersebut dikenakan Pajak '
                                'Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh '
                                'persen). 6. Bagi Pemegang Saham yang '
                                'merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang '
                                'pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif '
                                'berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak '
                                'Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan '
                                'Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. '
                                '36 tahun 2008 serta menyampaikan Surat '
                                'Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau '
                                'BAE. Perseroan dengan menggunakan format '
                                'sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan '
                                'Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 '
                                'dan Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling '
                                'lambat pada tanggal 17 April 2026 Pukul 15:00 '
                                'WIB. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, '
                                'dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan '
                                'Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % '
                                '(dua puluh persen). 7. Bagi Pemegang Saham '
                                'yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, '
                                'bukti pemotongan pajak Dividen dapat diambil '
                                'di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, '
                                'di mana Pemegang Saham membuka rekening '
                                'efeknya. Jakarta, 07 April 2026 PT. Nippon '
                                'Indosari Corpindo Tbk. Direksi',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai '
                      'jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                      'tanggal 31 Desember 2025; 2. Pengesahan Neraca dan '
                      'Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; 3. Persetujuan '
                      'Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk '
                      'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; '
                      '4. Persetujuan Penunj',
             'votes_abstain': '100022',
             'votes_against': '800',
             'votes_for': '5390978244'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '99999'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100022',
             'votes_against': '905700',
             'votes_for': '5390073344'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '17',
             'votes_for': '99983'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'erbatas untuk menyatakannya dalam suatu Akta '
                                'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
                                'perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
                                'dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan '
                                'peraturan perundang- undangan yang berlaku. '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai '
                                'berikut: Dalam',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '100022',
             'votes_against': '700',
             'votes_for': '5390978344'},
            {'approved': True,
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '99999'},
            {'approved': True,
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '100127',
             'votes_against': '123697411',
             'votes_for': '5267281633'},
            {'approved': True,
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '2295',
             'votes_for': '97705'},
            {'approved': True,
             'seq': 9,
             'votes_abstain': '100022',
             'votes_against': '123713611',
             'votes_for': '5267265433'},
            {'approved': True,
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '2295',
             'votes_for': '97705'},
            {'approved': True,
             'seq': 11,
             'votes_abstain': '100022',
             'votes_against': '100700',
             'votes_for': '5390874744'},
            {'approved': True,
             'seq': 12,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '99998'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-07',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '95886',
 'record_date': '2026-04-07',
 'shares_present': '5390979044',
 'shares_total_voting': '5622275488',
 'time_end': '10:54:00',
 'time_start': '10:15:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result