Back to announcement
20260406_NIKL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32067909.pdf
Board change Text extracted NIKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat HM.01.00/0269/0700/2026
Nama Perusahaan Pelat Timah Nusantara Tbk
Kode Emiten NIKL
Lampiran 1
Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perihal
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Pelat Timah Nusantara Tbk
Bidang Usaha Diversified Metals & Minerals
Telepon (021) 5209883
Faksimili (021) 5210079, 5210081
Alamat Surat Elektronik (email) sekper@latinusa.co.id
Tanggal Kejadian 08 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024) Pasal 52 ayat (3) dan
dalam rangka memenuhi informasi Surat Otoritas Jasa
Keuangan Nomor S-1/PM.21/2025 tentang Batas Waktu
Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta Material sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun
2024, dengan ini Perusahaan menyampaikan keterbukaan
informasi bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 8
April 2026, dengan keputusan pada mata acara kelima adalah
sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak
Kengo Mogi sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal
penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima kasih atas
dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris. Selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya
(voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab
pengawasan sebagai Komisaris untuk periode 1 Januari 2026
sampai dengan 8 April 2026 sepanjang tindakan pengawasan
yang bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan untuk periode tersebut dan akan
mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan yang
diselenggarakan tahun 2027.
2. Menyetujui mengangkat Bapak Tetsu Nagareda selaku
Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan 5
tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama : Koichiro Anzai
Komisaris : Tetsu Nagareda
Komisaris Independen : Riefky Yuswandi
Direktur Utama : Jetrinaldi
Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi : Akihiko Hirata
Direktur Komersial : Herman Arifin
Direktur Keuangan : Irvan Muhson Jauhari
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS dalam
bentuk akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan serta
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satupun yang dikecualikan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material
material tersebut terhadap kegiatan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
operasional, hukum, kondisi keuangan, kelangsungan usaha Perusahaan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Page 3
Pelat Timah Nusantara Tbk
Agis Tri Susanti
Head of Corporate Secretary Division
Pelat Timah Nusantara Tbk
Gedung Krakatau Steel lantai 3 Jl Jend Gatot Subroto Kav 54 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5209883, Fax : (021) 5210079, 5210081, http://www.latinusa.co.id
Nama Pengirim Agis Tri Susanti
Jabatan Head of Corporate Secretary Division
Tanggal dan Waktu 08-04-2026 14:06
Lampiran 1. Laporan Informasi dan Fakta Material Perubahan BOC.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pelat Timah Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pelat Timah Nusantara Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. HM.01.00/0269/0700/2026
Issuer Name Pelat Timah Nusantara Tbk
Issuer Code NIKL
Attachment 1
Subject Changes in Board of Director or Commissioner
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Pelat Timah Nusantara Tbk
Business Activities Diversified Metals & Minerals
Telephone (021) 5209883
Faximile (021) 5210079, 5210081
Email Address sekper@latinusa.co.id
Date of Event 08 April 2026
Changes in Board of Director or Commissioner
Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or Referring to Financial Services Authority Regulation No. 45 of
Facts 2024 concerning Development and Strengthening of Issuers
and Public Companies (POJK 45/2024) Article 52 paragraph
(3) and in order to fulfill the Letter of Financial Services
Authority Regulation No. S-1/PM.21/2025 concerning Deadline
for Submission of Material Information or Facts Reports in
accordance with Financial Services Authority Regulation
Number 45 of 2024, the Company hereby conveys information
disclosure that the Company has held an Annual General
Meeting of Shareholders on April 8, 2026, with following
decision for agenda 4:
1. Accept the honorable dismissal of Mr. Kengo Mogi as
Commissioner as of the closure of this Meeting, also announce
gratitude for his dedication on his period as Commissioner.
Furthermore, providing fully acquittance (volledig acquit et de
charge) on supervisory duties and responsibilities as
Commissioner for period of January 1, 2026 until April 8, 2026
as long as the supervisory actions are reflected in the Annual
Report & Financial Statements for that period and will get
approval in the AGMS which will be implemented in 2027.
2. Approve to appointed Mr. Tetsu Nagareda as Commissioner
as of the closure of this Meeting for the 5th period which
applicable with Companys Articles of Association without
prejudice to the right of the AGMS to dismiss anytime.
Therefore, the composition of Board of Directors are as
follows:
President Commissioner : Koichiro Anzai
Commissioner : Tetsu Nagareda
Independent Commissioner : Riefky Yuswandi
President Director : Jetrinaldi
Vice President & Operation Director : Akihiko Hirata
Commercial Director : Herman Arifin
Finance Director : Irvan Muhson Jauhari
3. To grant the Power of Attorney with substitution rights to the
Companys Board of Director to state the AGMS decision in the
form of a notary deed and then inform to authorize agency to
get sign of acceptance notification of Company data changes
and also do all deemed necessary and important without any
exceptions.
Impact of event, material information or There is no impact of the events, information or material facts
facts towards Issuers or Public on the operational activities, legal, and financial conditions, or
Company’s operational activities, legal, business continuity of the Company.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Pelat Timah Nusantara Tbk
Agis Tri Susanti
Head of Corporate Secretary Division
Page 6
Pelat Timah Nusantara Tbk
Gedung Krakatau Steel lantai 3 Jl Jend Gatot Subroto Kav 54 Jakarta 12950
Phone : (021) 5209883, Fax : (021) 5210079, 5210081, http://www.latinusa.co.id
Sender Name Agis Tri Susanti
Function Head of Corporate Secretary Division
Date and Time 08-04-2026 14:06
Attachment 1. Laporan Informasi dan Fakta Material Perubahan BOC.pdf
This is an official document of Pelat Timah Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Pelat Timah Nusantara Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Corporate Secretary Division Pelat Timah Nusantara Tbk
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.5 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
117 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'announced_date': '2026-04-08',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2026-04-08',
'name': 'Tetsu Nagareda',
'position_after': 'COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'anjang tindakan pengawasan yang bersangkutan '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan untuk periode tersebut dan akan '
'mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan yang '
'diselenggarakan tahun 2027. 2. Menyetujui '
'mengangkat Bapak Tetsu Nagareda selaku Komisaris '
'sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan 5 '
'tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
'Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan '
'demikian susunan De'}],
'event_date': '2026-04-08',
'issuer_name': 'Pelat Timah Nusantara Tbk',
'issuer_ticker': 'NIKL',
'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'letter_number': 'HM.01.00/0269/0700/2026',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
'uraian': 'Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 '
'tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik '
'(POJK 45/2024) Pasal 52 ayat (3) dan dalam rangka memenuhi '
'informasi Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1/PM.21/2025 '
'tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta '
'Material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 '
'Tahun 2024, dengan ini Perusahaan menyampaikan keterbukaan '
'informasi bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 8 April 2026, dengan '
'keputusan pada mata acara kelima adalah sebagai berikut: 1. '
'Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Kengo Mogi '
'sebagai Komisaris terhitung sejak tanggal penutupan Rapat Ini, '
'dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat '
'sebagai Komisaris. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan '
'sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung '
'jawab pengawasan sebagai Komisaris untuk periode 1 Januari 2026 '
'sampai dengan 8 April 2026 sepanjang tindakan pengawasan yang '
'bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
'untuk periode tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam RUPS '
'Tahunan yang diselenggarakan tahun 2027. 2. Menyetujui mengangkat '
'Bapak Tetsu Nagareda selaku Komisaris sejak ditutupnya Rapat ini '
'dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
'memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan demikian susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris '
'Utama : Koichiro Anzai Komisaris : Tetsu Nagareda Komisaris '
'Independen : Riefky Yuswandi Direktur Utama : Jetrinaldi Wakil '
'Direktur Utama & Direktur Operasi : Akihiko Hirata Direktur '
'Komersial : Herman Arifin Direktur Keuangan : Irvan Muhson Jauhari '
'3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan '
'untuk menyatakan yang diputuskan RUPS dalam bentuk akta notaris '
'dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk '
'mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan data '
'perseroan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
'ada satupun yang dikecualikan.'}