Back to announcement
20260408_SKBM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068694_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SKBMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
jo. Peraturan No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
Emiten dan Perusahaan Publik
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
PT Sekar Bumi Tbk (“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pengolahan hasil perikanan laut dan darat, dan peternakan serta
penyertaan pada usaha sejenis dan usaha pendukung.
Kantor Pusat
Gedung Plaza Asia Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan 12190
Telp.: (021) 5140 1122
Lokasi Pabrik
Jl. Jenggolo 2 No.17, Sidoarjo 61219
Telp.: (031) 895 1910
Email: skbm@sekarbumi.com
Website: www.sekarbumi.com
Keterbukaan Informasi ini terkait dengan transaksi pembelian saham dalam PT Bumi Pangan Utama,
PT Bumi Pangan Sejahtera, dan PT Bumi Pangan Asri, dari PT Multi Karya Sejati (“MKS”), yang
memiliki 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dengan Perseroan, dengan
demikian merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya
disebut “POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan
kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026.
1
Page 2
URAIAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
1. Objek dan Nilai Transaksi
Pada tanggal 6 April 2026, telah ditandatangani perjanjian jual beli saham antara MKS dengan
Perseroan (“Transaksi Pembelian”), dengan rincian sebagai berikut:
a) PT Bumi Pangan Utama
Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 19.700 (sembilan belas ribu
tujuh ratus) lembar saham, yang mewakili 7,65% (tujuh koma enam lima persen) dari
jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Utama, berkedudukan di Jakarta
Selatan (“BPU”), dengan nilai transaksi sebesar Rp43.500.000.000 (empat puluh tiga
miliar lima ratus juta Rupiah);
b) PT Bumi Pangan Sejahtera
Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 11.390 (sebelas ribu tiga ratus
sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 29,97% (dua puluh sembilan koma
sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Sejahtera,
berkedudukan di Jakarta Selatan (“BPS”), dengan nilai transaksi sebesar
Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar Rupiah);
c) PT Bumi Pangan Asri
Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 5.990 (lima ribu sembilan
ratus sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 7,91% (tujuh koma sembilan satu
persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Asri, berkedudukan di
Jakarta Selatan (“BPA”), dengan nilai transaksi sebesar Rp4.500.000.000 (empat miliar
lima ratus juta Rupiah);
Sehingga total nilai transaksi atas pembelian saham dalam BPU, BPS, dan BPA adalah
sebesar Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).
Setelah terjadinya pembelian saham tersebut, maka kepemilikan saham Perseroan dalam BPU,
BPS, dan BPA menjadi sebagai berikut:
Pemegang Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Saham BPU BPS BPA BPU BPS BPA
Perseroan 237.864 26.600 69.700 257.564 37.990 75.690
MKS 19.800 11.400 6.000 100 10 10
2. Transaksi Afiliasi
Dari Segi Kepemilikan
MKS merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 9,82% (sembilan koma delapan
dua persen), dengan demikian MKS bukan merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan.
Dari Segi Kepengurusan
Nama PT Sekar Bumi Tbk PT Multi Karya Sejati
Finna Huang Presiden Komisaris Tidak Menjabat
Hartono Wijaya Komisaris Tidak Menjabat
Hadi Cahyadi Komisaris Independen Tidak Menjabat
Oei Harry Lukmito Presiden Direktur Direktur Utama
Howard Ken Lukmito Wakil Presiden Direktur Tidak Menjabat
Freddy Adam Direktur Tidak Menjabat
Gary Iyawan Direktur Tidak Menjabat
Pahlawan Hari Tjahjono Direktur Tidak Menjabat
Ivone Margaretha Direktur Tidak Menjabat
Mark Gerard Clay Direktur Tidak Menjabat
2
Page 3
Dikarenakan terdapat 1 (satu) anggota direksi atau dewan komisaris yang sama pada Perseroan dan
MKS, maka Transaksi Pembelian ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
POJK No. 42/2020.
3. Transaksi Material
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), yang mengatur bahwa “suatu transaksi
dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka” (“Nilai Material”).
Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Ady Putera Setyo Pribadi, CPA, dengan
Izin Akuntan Publik No. AP.1191 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No. 00049/3.0355/AU.1/04/1191-4/1/III/2026 tanggal
13 Maret 2026, Ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp1.055.722.430.411 (satu triliun lima puluh
lima miliar tujuh ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sebelas Rupiah),
maka Nilai Transaksi tidak mencapai Nilai Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
4. Keterangan tentang MKS Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Riwayat Singkat
MKS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 21, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan. MKS didirikan berdasarkan Akta No. 286 tanggal 28 Oktober
2011, yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
MKS telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No: AHU-15539.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 26 Maret 2012. Anggaran Dasar MKS
telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 100 tanggal 12 Desember 2022
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta
dimaksud telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No: AHU-AH.01.09-0088286 tanggal 16 Desember 2022.
Kegiatan Usaha
MKS berusaha dalam bidang industri makanan dan perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
motor.
Susunan Pengurus
Berdasarkan Akta MKS No. 100 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta dimaksud telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No: AHU-AH.01.09-0088286 tanggal 16 Desember 2022, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris MKS adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Loddy Gunadi
Komisaris : Oei Harry Sunogo
Komisaris : Oei Harry Fong Jaya
Direksi
Direktur Utama : Oei Harry Lukmito
Direktur : Iwi Sumbada
3
Page 4
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta MKS No. 30 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H.,
M.Kn., L.L.M., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta dimaksud telah memperoleh pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No: AHU-
0014417.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 Februari 2022, susunan pemegang saham MKS
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal %
Keterangan Rp1.000.000 per lembar saham
Jumlah Jumlai Nilai Nominal
Saham (Rp)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1) PT Aneka Pangan Nusantara 26.988 26.988.000.000 50
2) PT Fifa Marindo 26.988 26.988.000.000 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 53.976 53.976.000.000 100
Saham Dalam Portepel 46.024 46.024.000.000
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
PEMBELIAN SAHAM, SERTA PENGARUH TRANSAKI TERSEBUT PADA KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Pembelian
Perseroan mempertimbangkan perlunya dilakukannya Transaksi Pembelian untuk memperkuat
struktur kepemilikan Perseroan pada entitas anak agar terkonsolidasi secara penuh dalam Perseroan,
dan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menentukan strategi dan pengambilan keputusan
bisnis pada entitas anak.
2. Tujuan Dan Manfaat Transaksi Pembelian
Dengan melakukan peningkatan kepemilikan dalam BPU, BPS, dan BPA, maka kegiatan usaha
BPU, BPS, dan BPA akan terintegrasi secara penuh ke dalam Perseroan, dan peningkatan kegiatan
usaha BPU, BPS, dan BPA akan meningkatkan nilai Perseroan di masa yang akan datang.
3. Pengaruh Transaksi Pembelian Saham terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan pelaksanaan pembelian saham BPU, BPS, dan BPA sejumlah Nilai Transaksi, dana kas
Perseroan akan menurun dan ekuitas Perseroan akan menurun dengan jumlah yang sama.
Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian
adalah sebagai berikut:
Sebelum Dampak Setelah Transaksi
KETERANGAN Transaksi 31 Desember 2025
31 Desember 2025
(diaudit)
ASET
Aset Lancar 1.574.892.735.136 -89.000.000.000 1.485.892.735.136
Aset Tidak Lancar 748.589.661.407 0 748.589.661.407
JUMLAH ASET 2.323.482.396.543 -89.000.000.000 2.234.482.396.543
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 1.163.257.222.596 0 1.163.257.222.596
Liabilitas Jangka Panjang 104.502.743.536 0 104.502.743.536
JUMLAH LIABILITAS 1.267.759.966.132 0 1.267.759.966.132
EKUITAS
4
Page 5
Modal Ditempatkan dan 173.010.321.700 0 173.010.321.700
Disetor
Tambahan Modal Disetor 501.738.414.713 0 501.738.414.713
Selisih transaksi perubahan -12.475.178.896 -48.295.169.136 -60.770.348.032
kepentingan non-pengendali
Komponen ekuitas lainnya 2.210.320.000 0 2.210.320.000
Cadangan Khusus 1.135.013.510 0 1.135.013.510
Saldo Laba 331.657.081.014 0 331.657.081.014
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk 997.275.972.041 -48.295.169.136 948.980.802.905
Kepentingan 58.446.458.370 -40.704.830.864 17.741.627.506
Non-pengendali
JUMLAH EKUITAS 1.055.722.430.411 -89.000.000.000 966.722.430.411
JUMLAH LIABILITAS 2.323.482.396.543 -89.000.000.000 2.234.482.396.543
DAN EKUITAS
PENJUALAN NETO 3.013.683.622.195 0 3.013.683.622.195
BEBAN POKOK -2.239.298.236.243 0 -2.239.298.236.243
PENJUALAN
LABA BRUTO 774.385.385.952 0 774.385.385.952
Beban penjualan -486.494.005.816 0 -486.494.005.816
Beban umum dan adminitrasi -164.784.682.372 0 -164.784.682.372
Bagian laba entitas asosiasi 756.059.310 0 756.059.310
Pendapatan (beban) 16.638.712.892 0 16.638.712.892
lainnya - neto
LABA (RUGI) USAHA 140.501.469.966 0 140.501.469.966
Penghasilan bunga 5.241.590.569 0 5.241.590.569
Beban bunga dan keuangan -45.542.652.993 0 -45.542.652.993
LABA (RUGI) SEBELUM 100.200.407.542 0 100.200.407.542
PAJAK PENGHASILAN
BADAN
MANFAAT (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN
BADAN
Pajak kini -21.955.087.000 0 -21.955.087.000
Pajak tangguhan -6.249.399.902 0 -6.249.399.902
LABA (RUGI) 71.995.920.640 0 71.995.920.640
PERIODE BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali 682.782.082 0 682.782.082
liabilitas imbalan pasti
Beban pajak penghasilan -150.212.059 0 -150.212.059
terkait
PENGHASILAN 532.570.023 0 532.570.023
KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN
JUMLAH 72.528.490.663 0 72.528.490.663
PENGHASILAN (RUGI)
5
Page 6
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN
LABA (RUGI) PERIODE
BERJALAN YANG
DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 69.545.985.208 0 69.545.985.208
Kepentingan 2.449.935.432 0 2.449.935.432
Non-pengendali
Jumlah 71.995.920.640 0 71.995.920.640
JUMLAH
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF YANG
DAPAT
DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 71.416.706.468 0 71.416.706.468
Kepentingan 1.111.784.195 0 1.111.784.195
Non-pengendali
Jumlah 72.528.490.663 0 72.528.490.663
LABA (RUGI) PER 40,20 0 40,20
SAHAM
Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
tersebut di atas, dengan dilaksanakannya Transaksi Pembelian, maka Aset Lancar, yaitu pada akun Kas
dan setara kas akan terjadi penurunan, yaitu sebesar Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
Rupiah). Pada akun Ekuitas juga akan terjadi penurunan dengan nilai yang sama, yaitu sebesar
Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) yang terdiri dari Selisih transaksi perubahan
kepentingan non-pengendali turun sebesar Rp48.295.169.136 (empat puluh delapan miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah), dan Jumlah
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Non Pengendali turun sebesar Rp40.704.830.864
(empat puluh miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh empat
Rupiah).
RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 7,65% saham BPU, 29,97% saham BPS, dan 7,91% saham
BPA serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260107-001, KR/260107-002, dan KR/260107-003 masing-masing tanggal 7 Januari 2026
yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian 7,65% Saham BPU
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 7,65% (tujuh koma enam lima persen) saham BPU
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 7,65% Saham BPU No. 00053/2.0162-
00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.
6
Page 7
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) saham BPU.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan BPU yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPU untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan BPU yang disusun oleh manajemen BPU. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BPU pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BPU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja BPU yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BPU dan informasi manajemen BPU terhadap
proyeksi laporan keuangan BPU tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
BPU dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
7
Page 8
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPU atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPU bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan BPU.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum BPU berdasarkan anggaran dasar BPU.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
(capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BPU
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BPU.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BPU diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha BPU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BPU merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank).
8
Page 9
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang
sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan
menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
BPU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp45.149.824.376 (empat puluh lima miliar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus
dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam Rupiah).
B. Ringkasan Laporan Penilaian 29,97% Saham BPS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 29,97% (dua puluh sembilan koma sembilan tujuh
persen) saham BPS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 29,97% Saham BPS No.
00054/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 29,97% (dua puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
saham BPS.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
42/2020.
9
Page 10
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
SPI.
4. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan BPS yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPS untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan BPS yang disusun oleh manajemen BPS. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BPS pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BPS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
terhadap target kinerja BPS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BPS dan informasi manajemen BPS terhadap
proyeksi laporan keuangan BPS tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
BPS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPS atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPS bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
10
Page 11
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan BPS.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum BPS berdasarkan anggaran dasar BPS.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode metode kapitalisasi kelebihan
pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BPS
di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BPS.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BPS diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha BPS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BPS merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank).
Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang
sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan
menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
BPS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
11
Page 12
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp43.016.949.986 (empat puluh tiga miliar enam belas juta sembilan ratus empat puluh
sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam Rupiah).
C. Ringkasan Laporan Penilaian 7,91% Saham BPA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) saham
BPA sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 7,91% Saham BPA No. 00055/2.0162-
00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) saham BPA.
3. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
pada tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
SPI.
4. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan BPA yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPA untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
pada laporan keuangan BPA yang telah diaudit. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami bertanggung jawab
12
Page 13
atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan BPA yang telah diaudit dan informasi
manajemen BPA terhadap laporan keuangan BPA tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian BPA dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPA atau yang tersedia secara umum yang pada
hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPA bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan dan BPA.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum BPA berdasarkan anggaran dasar BPA.
6. Metode Penilaian yang Digunakan
Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31
Desember 2025, BPA belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan
dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
method).
13
Page 14
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
BPA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
7. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp4.811.439.321 (empat miliar delapan ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu
tiga ratus dua puluh satu Rupiah).
D. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Transaksi Pembelian dari KR sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian No. 00056/2.0162-
00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian adalah sebagai berikut:
• Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 19.700 (sembilan belas ribu
tujuh ratus) lembar saham, yang mewakili 7,65% (tujuh koma enam lima persen) dari
jumlah saham yang diterbitkan oleh BPU, dengan nilai transaksi sebesar Rp43.500.000.000
(empat puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah).
• Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 11.390 (sebelas ribu tiga ratus
sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 29,97% (dua puluh sembilan koma
sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh BPS, dengan nilai transaksi
sebesar Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar Rupiah).
• Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 5.990 (lima ribu sembilan
ratus sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 7,91% (tujuh koma sembilan satu
persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh BPA, dengan nilai transaksi sebesar
Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta Rupiah).
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
Pembelian dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.
42/2020.
14
Page 15
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
4. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian.
5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
Pembelian disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian. Jasa-jasa yang KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Pembelian dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Pembelian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan,
BPU, BPS, dan BPA berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BPU, BPS, dan BPA.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian yang ada dan mungkin
tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi
Pembelian.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
15
Page 16
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi Pembelian. Transaksi Pembelian akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Transaksi Pembelian yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi Pembelian ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi Pembelian. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Pembelian mungkin berbeda.
6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian ini, KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dari hal-hal
sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi Pembelian;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Transaksi Pembelian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi Pembelian adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
16
Page 17
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah Transaksi Pembelian termasuk mengkaji
risiko dan manfaat dari Transaksi Pembelian bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
karenanya berkeyakinan bahwa Transaksi Pembelian merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
seluruh Pemegang Saham.
3. Transaksi Pembelian merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
42/2020 yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
Transkasi Afiliasi.
4. Transaksi Pembelian tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
5. Transaksi Pembelian bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian yang merupakan Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Pembelian dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Pembelian ini, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Sekar Bumi Tbk
Plaza Asia Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190
Telp.: (021) 5140 1122
Email: skbm@sekarbumi.com
17
Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bumi Pangan Sejahtera
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bumi Pangan Asri
p.1 ×3
unresolved
org
PT Multi Karya Sejati Finna Huang
p.2
unresolved
person
Hartono Wijaya
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ivone Margaretha
· Direktur
p.2
unresolved
person
Mark Gerard Clay
· Direktur
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
person
Loddy Gunadi
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.4
unresolved
org
PT Aneka Pangan Nusantara
p.4
unresolved
org
PT Fifa Marindo
p.4
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1790 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}