Skip to content
Back to announcement

20260408_SKBM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32068694_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SKBM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
                            KETERBUKAAN INFORMASI
     Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
       tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
   jo. Peraturan No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                     Emiten dan Perusahaan Publik

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
 MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI
 YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
 ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIUNGKAPKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
 INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
 TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                               PT Sekar Bumi Tbk (“Perseroan”)
                            Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                        Kegiatan Usaha
    Bergerak dalam bidang usaha pengolahan hasil perikanan laut dan darat, dan peternakan serta
                       penyertaan pada usaha sejenis dan usaha pendukung.

                                           Kantor Pusat
                                    Gedung Plaza Asia Lantai 21
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan 12190
                                       Telp.: (021) 5140 1122

                                          Lokasi Pabrik
                               Jl. Jenggolo 2 No.17, Sidoarjo 61219
                                       Telp.: (031) 895 1910

                                   Email: skbm@sekarbumi.com
                                   Website: www.sekarbumi.com


Keterbukaan Informasi ini terkait dengan transaksi pembelian saham dalam PT Bumi Pangan Utama,
PT Bumi Pangan Sejahtera, dan PT Bumi Pangan Asri, dari PT Multi Karya Sejati (“MKS”), yang
memiliki 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dengan Perseroan, dengan
demikian merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (selanjutnya
disebut “POJK No. 42/2020”), yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan
kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek Indonesia, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal transaksi afiliasi.



               Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026.



                                                 1
Page 2
                     URAIAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL

1. Objek dan Nilai Transaksi

   Pada tanggal 6 April 2026, telah ditandatangani perjanjian jual beli saham antara MKS dengan
   Perseroan (“Transaksi Pembelian”), dengan rincian sebagai berikut:
       a) PT Bumi Pangan Utama
           Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 19.700 (sembilan belas ribu
           tujuh ratus) lembar saham, yang mewakili 7,65% (tujuh koma enam lima persen) dari
           jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Utama, berkedudukan di Jakarta
           Selatan (“BPU”), dengan nilai transaksi sebesar Rp43.500.000.000 (empat puluh tiga
           miliar lima ratus juta Rupiah);
       b) PT Bumi Pangan Sejahtera
           Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 11.390 (sebelas ribu tiga ratus
           sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 29,97% (dua puluh sembilan koma
           sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Sejahtera,
           berkedudukan di Jakarta Selatan (“BPS”), dengan nilai transaksi sebesar
           Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar Rupiah);
       c) PT Bumi Pangan Asri
           Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 5.990 (lima ribu sembilan
           ratus sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 7,91% (tujuh koma sembilan satu
           persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh PT Bumi Pangan Asri, berkedudukan di
           Jakarta Selatan (“BPA”), dengan nilai transaksi sebesar Rp4.500.000.000 (empat miliar
           lima ratus juta Rupiah);

           Sehingga total nilai transaksi atas pembelian saham dalam BPU, BPS, dan BPA adalah
           sebesar Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) (“Nilai Transaksi”).

   Setelah terjadinya pembelian saham tersebut, maka kepemilikan saham Perseroan dalam BPU,
   BPS, dan BPA menjadi sebagai berikut:

    Pemegang                 Sebelum Pembelian                      Setelah Pembelian
      Saham             BPU         BPS        BPA            BPU          BPS        BPA
    Perseroan           237.864      26.600     69.700        257.564       37.990     75.690
    MKS                  19.800      11.400      6.000            100           10         10

2. Transaksi Afiliasi

   Dari Segi Kepemilikan
   MKS merupakan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan 9,82% (sembilan koma delapan
   dua persen), dengan demikian MKS bukan merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan.

   Dari Segi Kepengurusan
              Nama                PT Sekar Bumi Tbk             PT Multi Karya Sejati
    Finna Huang                   Presiden Komisaris            Tidak Menjabat
    Hartono Wijaya                Komisaris                     Tidak Menjabat
    Hadi Cahyadi                  Komisaris Independen          Tidak Menjabat
    Oei Harry Lukmito             Presiden Direktur             Direktur Utama
    Howard Ken Lukmito            Wakil Presiden Direktur       Tidak Menjabat
    Freddy Adam                   Direktur                      Tidak Menjabat
    Gary Iyawan                   Direktur                      Tidak Menjabat
    Pahlawan Hari Tjahjono        Direktur                      Tidak Menjabat
    Ivone Margaretha              Direktur                      Tidak Menjabat
    Mark Gerard Clay              Direktur                      Tidak Menjabat



                                                2
Page 3
   Dikarenakan terdapat 1 (satu) anggota direksi atau dewan komisaris yang sama pada Perseroan dan
   MKS, maka Transaksi Pembelian ini termasuk dalam Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam
   POJK No. 42/2020.

3. Transaksi Material

   Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), yang mengatur bahwa “suatu transaksi
   dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh
   persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka” (“Nilai Material”).

   Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Ady Putera Setyo Pribadi, CPA, dengan
   Izin Akuntan Publik No. AP.1191 dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono,
   Retno, Palilingan & Rekan dengan Laporan No. 00049/3.0355/AU.1/04/1191-4/1/III/2026 tanggal
   13 Maret 2026, Ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp1.055.722.430.411 (satu triliun lima puluh
   lima miliar tujuh ratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus sebelas Rupiah),
   maka Nilai Transaksi tidak mencapai Nilai Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
   17/2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur Transaksi Material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

4. Keterangan tentang MKS Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

   Riwayat Singkat
   MKS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Gedung Plaza Asia Lt. 21, Jl. Jend.
   Sudirman Kav. 59, Jakarta Selatan. MKS didirikan berdasarkan Akta No. 286 tanggal 28 Oktober
   2011, yang dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta pendirian
   MKS telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
   Keputusan No: AHU-15539.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 26 Maret 2012. Anggaran Dasar MKS
   telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Akta No. 100 tanggal 12 Desember 2022
   yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta
   dimaksud telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan suratnya No: AHU-AH.01.09-0088286 tanggal 16 Desember 2022.

   Kegiatan Usaha
   MKS berusaha dalam bidang industri makanan dan perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda
   motor.

   Susunan Pengurus
   Berdasarkan Akta MKS No. 100 tanggal 12 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
   Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta dimaksud telah diterima
   pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
   suratnya No: AHU-AH.01.09-0088286 tanggal 16 Desember 2022, susunan anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris MKS adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama : Loddy Gunadi
   Komisaris       : Oei Harry Sunogo
   Komisaris       : Oei Harry Fong Jaya

   Direksi
   Direktur Utama      : Oei Harry Lukmito
   Direktur            : Iwi Sumbada




                                                 3
Page 4
    Struktur Permodalan
    Berdasarkan Akta MKS No. 30 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H.,
    M.Kn., L.L.M., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta dimaksud telah memperoleh pengesahan
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No: AHU-
    0014417.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 25 Februari 2022, susunan pemegang saham MKS
    adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal                    %
                    Keterangan                         Rp1.000.000 per lembar saham
                                                      Jumlah        Jumlai Nilai Nominal
                                                      Saham                 (Rp)
     Modal Dasar                                         100.000          100.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     1) PT Aneka Pangan Nusantara                          26.988            26.988.000.000     50
     2) PT Fifa Marindo                                    26.988            26.988.000.000     50
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  53.976            53.976.000.000    100
     Saham Dalam Portepel                                  46.024            46.024.000.000


   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
  PEMBELIAN SAHAM, SERTA PENGARUH TRANSAKI TERSEBUT PADA KONDISI
                       KEUANGAN PERSEROAN

1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Pembelian
   Perseroan mempertimbangkan perlunya dilakukannya Transaksi Pembelian untuk memperkuat
   struktur kepemilikan Perseroan pada entitas anak agar terkonsolidasi secara penuh dalam Perseroan,
   dan meningkatkan fleksibilitas Perseroan dalam menentukan strategi dan pengambilan keputusan
   bisnis pada entitas anak.

2. Tujuan Dan Manfaat Transaksi Pembelian
   Dengan melakukan peningkatan kepemilikan dalam BPU, BPS, dan BPA, maka kegiatan usaha
   BPU, BPS, dan BPA akan terintegrasi secara penuh ke dalam Perseroan, dan peningkatan kegiatan
   usaha BPU, BPS, dan BPA akan meningkatkan nilai Perseroan di masa yang akan datang.

3. Pengaruh Transaksi Pembelian Saham terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
   Dengan pelaksanaan pembelian saham BPU, BPS, dan BPA sejumlah Nilai Transaksi, dana kas
   Perseroan akan menurun dan ekuitas Perseroan akan menurun dengan jumlah yang sama.

    Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi Pembelian
    adalah sebagai berikut:

                                        Sebelum                Dampak           Setelah Transaksi
          KETERANGAN                    Transaksi                               31 Desember 2025
                                    31 Desember 2025
                                        (diaudit)
     ASET
     Aset Lancar                     1.574.892.735.136       -89.000.000.000     1.485.892.735.136
     Aset Tidak Lancar                 748.589.661.407                     0       748.589.661.407
     JUMLAH ASET                     2.323.482.396.543       -89.000.000.000     2.234.482.396.543
     LIABILITAS
     Liabilitas Jangka Pendek        1.163.257.222.596                      0    1.163.257.222.596
     Liabilitas Jangka Panjang         104.502.743.536                      0      104.502.743.536
     JUMLAH LIABILITAS               1.267.759.966.132                      0    1.267.759.966.132
     EKUITAS



                                                 4
Page 5
Modal Ditempatkan dan             173.010.321.700                 0      173.010.321.700
Disetor
Tambahan Modal Disetor            501.738.414.713                  0     501.738.414.713
Selisih transaksi perubahan       -12.475.178.896    -48.295.169.136     -60.770.348.032
kepentingan non-pengendali
Komponen ekuitas lainnya            2.210.320.000                 0        2.210.320.000
Cadangan Khusus                     1.135.013.510                 0        1.135.013.510
Saldo Laba                        331.657.081.014                 0      331.657.081.014
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan Kepada
   Pemilik Entitas Induk          997.275.972.041    -48.295.169.136     948.980.802.905
   Kepentingan                     58.446.458.370    -40.704.830.864      17.741.627.506
   Non-pengendali
JUMLAH EKUITAS                  1.055.722.430.411    -89.000.000.000     966.722.430.411
JUMLAH         LIABILITAS       2.323.482.396.543    -89.000.000.000   2.234.482.396.543
DAN EKUITAS

PENJUALAN NETO                   3.013.683.622.195                0     3.013.683.622.195
BEBAN                 POKOK     -2.239.298.236.243                0    -2.239.298.236.243
PENJUALAN
LABA BRUTO                        774.385.385.952                 0      774.385.385.952
Beban penjualan                  -486.494.005.816                 0     -486.494.005.816
Beban umum dan adminitrasi       -164.784.682.372                 0     -164.784.682.372
Bagian laba entitas asosiasi          756.059.310                 0          756.059.310
Pendapatan (beban)                 16.638.712.892                 0       16.638.712.892
lainnya - neto
LABA (RUGI) USAHA                 140.501.469.966                 0      140.501.469.966
Penghasilan bunga                   5.241.590.569                 0        5.241.590.569
Beban bunga dan keuangan          -45.542.652.993                 0      -45.542.652.993
LABA (RUGI) SEBELUM               100.200.407.542                 0      100.200.407.542
PAJAK PENGHASILAN
BADAN
MANFAAT              (BEBAN)
PAJAK PENGHASILAN
BADAN
Pajak kini                        -21.955.087.000                 0      -21.955.087.000
Pajak tangguhan                    -6.249.399.902                 0       -6.249.399.902
LABA (RUGI)                        71.995.920.640                 0       71.995.920.640
PERIODE BERJALAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
    Pengukuran kembali                682.782.082                 0          682.782.082
    liabilitas imbalan pasti
    Beban pajak penghasilan          -150.212.059                 0         -150.212.059
    terkait
PENGHASILAN                           532.570.023                 0          532.570.023
KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN
JUMLAH                             72.528.490.663                 0       72.528.490.663
PENGHASILAN (RUGI)




                                            5
Page 6
     KOMPREHENSIF
     PERIODE BERJALAN
     LABA (RUGI) PERIODE
     BERJALAN            YANG
     DAPAT
     DIATRIBUSIKAN
     KEPADA:
       Pemilik Entitas Induk             69.545.985.208                      0       69.545.985.208
       Kepentingan                        2.449.935.432                      0        2.449.935.432
       Non-pengendali
     Jumlah                              71.995.920.640                      0       71.995.920.640
     JUMLAH
     PENGHASILAN (RUGI)
     KOMPREHENSIF YANG
     DAPAT
     DIATRIBUSIKAN
     KEPADA:
       Pemilik Entitas Induk             71.416.706.468                      0       71.416.706.468
       Kepentingan                        1.111.784.195                      0        1.111.784.195
       Non-pengendali
     Jumlah                              72.528.490.663                      0       72.528.490.663
     LABA      (RUGI)      PER                    40,20                      0                40,20
     SAHAM

Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
tersebut di atas, dengan dilaksanakannya Transaksi Pembelian, maka Aset Lancar, yaitu pada akun Kas
dan setara kas akan terjadi penurunan, yaitu sebesar Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar
Rupiah). Pada akun Ekuitas juga akan terjadi penurunan dengan nilai yang sama, yaitu sebesar
Rp89.000.000.000 (delapan puluh sembilan miliar Rupiah) yang terdiri dari Selisih transaksi perubahan
kepentingan non-pengendali turun sebesar Rp48.295.169.136 (empat puluh delapan miliar dua ratus
sembilan puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam Rupiah), dan Jumlah
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Non Pengendali turun sebesar Rp40.704.830.864
(empat puluh miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh empat
Rupiah).

                       RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN

Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 7,65% saham BPU, 29,97% saham BPS, dan 7,91% saham
BPA serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260107-001, KR/260107-002, dan KR/260107-003 masing-masing tanggal 7 Januari 2026
yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

A. Ringkasan Laporan Penilaian 7,65% Saham BPU

    Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 7,65% (tujuh koma enam lima persen) saham BPU
    sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 7,65% Saham BPU No. 00053/2.0162-
    00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
    1. Pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.




                                                  6
Page 7
2. Objek Penilaian

   Objek Penilaian adalah nilai pasar 7,65% (tujuh koma enam lima persen) saham BPU.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
   42/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
   tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi
   SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

4. Tanggal Efektif Penilaian

   Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
   Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
   keuangan BPU yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPU untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.

5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan BPU yang disusun oleh manajemen BPU. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BPU pada
   tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami
   telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BPU yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
   lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
   terhadap target kinerja BPU yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
   (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
   laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BPU dan informasi manajemen BPU terhadap
   proyeksi laporan keuangan BPU tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
   BPU dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
   pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini.




                                            7
Page 8
   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPU atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPU bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan BPU.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum BPU berdasarkan anggaran dasar BPU.

6. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan
   (capitalized excess earning method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BPU
   di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BPU.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BPU diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha BPU. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
   Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BPU merupakan
   metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank).




                                              8
Page 9
      Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
      pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
      dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
      tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
      dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

      Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
      antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
      yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
      cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang
      sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan
      menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
      diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
      BPU. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
      lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
      melakukan pembobotan.

   7. Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
      pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
      Rp45.149.824.376 (empat puluh lima miliar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus
      dua puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam Rupiah).

B. Ringkasan Laporan Penilaian 29,97% Saham BPS

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 29,97% (dua puluh sembilan koma sembilan tujuh
   persen) saham BPS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 29,97% Saham BPS No.
   00054/2.0162-00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

   1. Pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.

   2. Objek Penilaian

      Objek Penilaian adalah nilai pasar 29,97% (dua puluh sembilan koma sembilan tujuh persen)
      saham BPS.

   3. Tujuan dan Maksud Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
      pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
      pada tanggal 31 Desember 2025.

      Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
      Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
      Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
      42/2020.




                                                 9
Page 10
   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
   SPI.

4. Tanggal Efektif Penilaian

   Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
   Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
   keuangan BPS yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPS untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.

5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan BPS yang disusun oleh manajemen BPS. Dalam penyusunan
   proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BPS pada
   tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. Kami
   telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BPS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
   lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan
   terhadap target kinerja BPS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya
   (fiduciary duty). KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
   laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BPS dan informasi manajemen BPS terhadap
   proyeksi laporan keuangan BPS tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
   BPS dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
   pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPS atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPS bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil



                                           10
Page 11
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan BPS.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum BPS berdasarkan anggaran dasar BPS.

6. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto
   arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode metode kapitalisasi kelebihan
   pendapatan (capitalized excess earning method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BPS
   di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BPS.
   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BPS diproyeksikan sesuai dengan
   perkiraan atas perkembangan usaha BPS. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
   dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
   Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

   Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BPS merupakan
   metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
   bank).

   Selain aset berwujud, nilai pasar aset tak berwujud seperti hak paten, lisensi, biaya riset dan
   pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja dan daftar langganan, juga harus
   dihitung. Nilai pasar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan melakukan penilaian terhadap
   tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai pasar ekuitas (net worth) kemudian diperoleh
   dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas yang telah disesuaikan.

   Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
   antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
   yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset takberwujud kemudian dihitung dengan
   cara mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang
   sesuai. Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan
   menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
   BPS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
   lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.




                                             11
Page 12
      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
      melakukan pembobotan.

   7. Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
      pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
      Rp43.016.949.986 (empat puluh tiga miliar enam belas juta sembilan ratus empat puluh
      sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh enam Rupiah).

C. Ringkasan Laporan Penilaian 7,91% Saham BPA

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) saham
   BPA sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian 7,91% Saham BPA No. 00055/2.0162-
   00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 1 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

   1. Pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.

   2. Objek Penilaian

      Objek Penilaian adalah nilai pasar 7,91% (tujuh koma sembilan satu persen) saham BPA.

   3. Tujuan dan Maksud Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
      pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
      pada tanggal 31 Desember 2025.

      Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
      Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
      Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi Pembelian serta untuk memenuhi POJK No.
      42/2020.

      Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
      SPI.

   4. Tanggal Efektif Penilaian

      Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
      Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
      keuangan BPA yang KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan BPA untuk
      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.

   5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
      keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
      penerbitan laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan
      pada laporan keuangan BPA yang telah diaudit. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap
      laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. Kami bertanggung jawab



                                              12
Page 13
   atas pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan BPA yang telah diaudit dan informasi
   manajemen BPA terhadap laporan keuangan BPA tersebut. Kami juga bertanggung jawab atas
   laporan penilaian BPA dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. Kami tidak
   bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
   pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   keandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KR oleh Perseroan dan BPA atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakikatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BPA bahwa mereka tidak
   mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
   menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
   hasil akhir pendapat KR secara material. Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
   dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
   adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
   Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan dan BPA.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum BPA berdasarkan anggaran dasar BPA.

6. Metode Penilaian yang Digunakan

   Mengingat berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal 31
   Desember 2025, BPA belum beroperasi secara komersial, metode penilaian yang digunakan
   dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method).




                                             13
Page 14
      Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
      komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
      komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
      bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
      antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
      diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan
      BPA. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian
      lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

   7. Kesimpulan Penilaian

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
      pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
      Rp4.811.439.321 (empat miliar delapan ratus sebelas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu
      tiga ratus dua puluh satu Rupiah).

D. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian

   Berikut adalah ringkasan laporan kewajaran atas Transaksi Pembelian dari KR sebagaimana
   dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian No. 00056/2.0162-
   00/BS/04/0153/1/IV/2026 tanggal 6 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

   1. Pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan MKS.

   2. Objek Pendapat Kewajaran

      Objek pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian adalah sebagai berikut:

      •   Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 19.700 (sembilan belas ribu
          tujuh ratus) lembar saham, yang mewakili 7,65% (tujuh koma enam lima persen) dari
          jumlah saham yang diterbitkan oleh BPU, dengan nilai transaksi sebesar Rp43.500.000.000
          (empat puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah).

      •   Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 11.390 (sebelas ribu tiga ratus
          sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 29,97% (dua puluh sembilan koma
          sembilan tujuh persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh BPS, dengan nilai transaksi
          sebesar Rp41.000.000.000 (empat puluh satu miliar Rupiah).

      •   Perseroan melakukan pembelian saham milik MKS sejumlah 5.990 (lima ribu sembilan
          ratus sembilan puluh) lembar saham, yang mewakili 7,91% (tujuh koma sembilan satu
          persen) dari jumlah saham yang diterbitkan oleh BPA, dengan nilai transaksi sebesar
          Rp4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta Rupiah).

   3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Pembelian adalah
      untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
      Pembelian dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.
      42/2020.




                                               14
Page 15
   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

4. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dalam Laporan Pendapat Kewajaran
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
   kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian.

5. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, keandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data
   dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap
   atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
   atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   Pembelian disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi
   laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
   signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
   memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi Pembelian. Jasa-jasa yang KR
   berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi Pembelian hanya merupakan
   pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
   atau perpajakan. KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi Pembelian dari
   aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian
   hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
   Pembelian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
   Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan,
   BPU, BPS, dan BPA berdasarkan anggaran dasar Perseroan, BPU, BPS, dan BPA.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi Pembelian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
   mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
   suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi Pembelian yang ada dan mungkin
   tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi
   Pembelian.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi Pembelian
   pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.



                                             15
Page 16
       Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
       terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
       Transaksi Pembelian. Transaksi Pembelian akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
       sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
       Transaksi Pembelian yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

       Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
       analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
       sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
       proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
       suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

       KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
       tanggal terjadinya Transaksi Pembelian ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
       secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat
       Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
       memutakhirkan pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
       peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka
       pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas
       Laporan Pendapat Kewajaran.

       Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
       dampak material terhadap Transaksi Pembelian. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
       terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
       yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
       peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
       Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran
       ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
       Transaksi Pembelian mungkin berbeda.

   6. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian

       Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian ini, KR telah melakukan analisis
       melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi Pembelian dari hal-hal
       sebagai berikut:

       I. Analisis atas Transaksi Pembelian;
       II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi Pembelian; dan
       III. Analisis atas Kewajaran Transaksi Pembelian.

   7. Kesimpulan

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
       keuangan Transaksi Pembelian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran
       ini, KR berpendapat bahwa Transaksi Pembelian adalah wajar.

         PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
   pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
   dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
   menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.




                                                16
Page 17
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah menelaah Transaksi Pembelian termasuk mengkaji
   risiko dan manfaat dari Transaksi Pembelian bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham,
   karenanya berkeyakinan bahwa Transaksi Pembelian merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan
   seluruh Pemegang Saham.

3. Transaksi Pembelian merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
   42/2020 yang wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan melalui situs web
   Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
   Transkasi Afiliasi.

4. Transaksi Pembelian tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK No. 42/2020.

5. Transaksi Pembelian bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
   No. 17/2020, sehingga Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur Transaksi Material
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pembelian yang merupakan Transaksi Afiliasi telah
melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Pembelian dilaksanakan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020.


                                   INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham Perseroan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Pembelian ini, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja pada alamat di bawah ini:

                                         Corporate Secretary
                                         PT Sekar Bumi Tbk
                    Plaza Asia Lt. 21, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190
                                       Telp.: (021) 5140 1122
                                   Email: skbm@sekarbumi.com




                                                17

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published8 Apr 2026
Pages17
Characters56,294
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 31 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sekar Bumi Tbk p.1 ×8
linked org Pangan Sejahtera p.1 ×3
linked org PT Multi Karya Sejati p.1 ×2
linked person Finna Huang · Presiden Komisaris p.2
linked person Hadi Cahyadi · Komisaris Independen p.2
linked person Oei Harry Lukmito · Presiden Direktur p.2 ×2
linked person Howard Ken Lukmito p.2
linked person Freddy Adam · Direktur p.2
linked person Gary Iyawan · Direktur p.2
linked person Pahlawan Hari Tjahjono · Direktur p.2
linked person Ady Putera Setyo Pribadi p.3
linked person Oei Harry Fong Jaya p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.3 ×2
unresolved org PT Bumi Pangan Sejahtera p.1 ×3
unresolved org PT Bumi Pangan Asri p.1 ×3
unresolved org PT Multi Karya Sejati Finna Huang p.2
unresolved person Hartono Wijaya · Komisaris p.2
unresolved person Ivone Margaretha · Direktur p.2
unresolved person Mark Gerard Clay · Direktur p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.3
unresolved org Palilingan & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.3 ×3
unresolved person Loddy Gunadi · Komisaris Utama p.3
unresolved person Herlina · Notaris p.4
unresolved org PT Aneka Pangan Nusantara p.4
unresolved org PT Fifa Marindo p.4
unresolved org Kusnanto & Rekan p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1790 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result