Back to announcement
20240102_BEBS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31563819_lamp1.pdf
Other Text extracted BEBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Subang, 02 Januari 2024
Nomor : 002/BBS-DIR/I/2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perihal : Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek
Dengan Hormat,
Merujuk kepada Surat Bursa Efek Indonesia S-11243/BEI.PP1/12-2023 tanggal 28 Desember 2023
Perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek kepada PT Berkah Beton Sadaya Tbk
(“Surat BEI”), melalui surat ini kami bermaksud untuk menyampaikan penjelasan/tanggapan kami atas
Surat BEI sebagaimana terlampir dalam surat ini.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Iyan Sopiyan
Direktur
Kantor Pusat & Pabrik : Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5, Gunungsari, Pagaden, Subang – Jawa Barat.
No. Tlp : (0260) 4551571 | Fax : 0260 - 4551571 | E-Mail : mail@berkahbetonsadaya.com
Page 2
Pada tanggal 22 Desember 2023 telah terjadi peningkatan aktivitas saham PT Berkah Beton Sadaya
Tbk. (BEBS) sebagai berikut:
1. Aktivitas transaksi meningkat menjadi sebanyak 445.000 saham dengan frekuensi 61
kali dibandingkan hari bursa terakhir saham ini diperdagangkan tanggal 20 Desember
2023 sebanyak 5.700 saham dengan frekuensi 9 kali.
2. Harga ditutup tetap dari harga penutupan hari bursa terakhir saham ini diperdagangkan
tanggal 20 Desember 2023 pada Rp50.
Atas dasar hal tersebut, kami mohon penjelasan tertulis dari Perseroan untuk diumumkan kepada
publik mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta
Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1.
dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Penjelasan:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1.
Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Penjelasan:
Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
serta keberlangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Penjelasan:
Perseroan telah menyampaikan semua laporan atas aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017
Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang)?
Kantor Pusat & Pabrik : Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5, Gunungsari, Pagaden, Subang – Jawa Barat.
No. Tlp : (0260) 4551571 | Fax : 0260 - 4551571 | E-Mail : mail@berkahbetonsadaya.com
Page 3
Penjelasan:
Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang).
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut
Penjelasan:
Berdasarkan konfirmasi yang kami dapat dari pemegang saham utama yaitu PT. Berkah Global
Investama, bahwa belum terdapat rencana terkait kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Hormat Kami,
PT Berkah Beton Sadaya Tbk
Iyan Sopiyan
Direktur
Kantor Pusat & Pabrik : Jl. Raya Sembung Pagaden KM 9,5, Gunungsari, Pagaden, Subang – Jawa Barat.
No. Tlp : (0260) 4551571 | Fax : 0260 - 4551571 | E-Mail : mail@berkahbetonsadaya.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.