Back to announcement
20240102_BBRM_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31563667_lamp1.pdf
Other Text extracted BBRMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 28 Desember 2023
No Reff: 021/CORPSEC/BBR-JKT/XII/2023
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 1 - Lt. 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. : Kepala Divisi PP3
Perihal : Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Terkait volatilitas transaksi efek
Dengan hormat,
Sehubungan dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia Nomor: S-11157/BEI.PP3/12-2023 tanggal
22 Desember 2023 mengenai “Permintaan Penjelasan atas votalitas transaksi efek”, bersama dengan
surat ini kami sampaikan penjelasan dari Perseroan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.04/2015 Tentang Keterbukaan
Infomasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik?
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi
nilai efek perusahaan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur
dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1
hingga IV.2.1 . Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Jawaban :
Sepanjang sepengetahuan Perseroan, Perseroan tidak mengetahui adanya infomasi atau fakta
material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan selain yang telah kami laporkan
dalam laporan tahunan maupun laporan quarterly report .
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek
Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Jawaban :
Perseroan telah mengungkapkan kepada publik mengenai hal-hal penting yang material
seperti penjualan kapal yang telah dilakukan Perseroan serta pembangunan kapal yang akan
dilakukan Perseroan, selain hal tersebut Perseroan tidak mengetahui adanya kejadian penting
yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan.
Page 2
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban :
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam 3 bulan mendatang) ?
Jawaban:
Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi yang akan berakibat
terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa dalam waktu dekat (paling tidak dalam 3
bulan mendatang)
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam
hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang
saham utama dalam menjawab konfirmasi tersebut.
Jawaban :
Pemegang saham utama tidak memiliki rencana lain sehubungan dengan kepemilikan saham
di Perseroan.
Demikian penjelasan dari Perseroan terkait dengan surat dari PT Bursa Efek Indonesia.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya, Tbk.
Na’im Machzyumi
Direktur Utama
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.