Skip to content
Back to announcement

20231229_SDRA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31563151_lamp1.pdf

Other Text extracted SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.935
@ BWS

BANK WOORI SAUDARA

Jakarta, 29 Desember 2023

Nomor : 252/BWS-DIR/OJK/XII/23
Lampiran 1

Kepada Yth.

Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4

Jakarta 10710

Perihal : Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 PT Bank Woori
Saudara Indonesia 1906, Tbk (“Perseroan”)

Dengan Hormat,

Merujuk perihal surat diatas, berdasarkan keputusan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan Direksi No. 016/KEP-DIR/A-06/XII/23 tanggal 27 Desember 2023 serta persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 27
Desember 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
melaksanakan pembagian Dividen Interim sebesar Rp 20,- (dua puluh rupiah) per lembar saham untuk
tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 s/d 30 September 2023) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen
Interim sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Interim

No Kegiatan Tanggal

1 | Pengumuman melalui website Bursa dan Emiten 29 Desember 2023
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

2 | « Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 05 Januari 2024
« Pasar Tunai 09 Januari 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

3 | « Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 08 Januari 2024
“ Pasar Tunai 10 Januari 2024

4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording
Date) 11 Januari 2024

5 | Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 26 Januari 2024

Tata cara pembagian Dividen Interim:

1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 11 Januari 2024 dan/atau pemilik
saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada
penutupan perdagangan tanggal 11 Januari 2024.

Treasury Tower 26 & 271# Floor, T.(62-21) 508 71906

PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. District 8 SCBD Lot 28 F.(62-21) 508 71900

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 wwwbankwoorisaudaracom
Page 2 OCR 0.944
ag BWS

'BANK WOORI SAUDARA

2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal
26 Januari 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham
Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran
Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang
saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

a. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja),
Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sepanjang Dividen tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu
dan/atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak.

b. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal
Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya
UU Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat pajak 06 (nol persen) pada Daftar Pemegang
Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Cc. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20Y6 (dua puluh persen).

@d. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya
dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening
efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

1

Direktur

Tembusan Yth.
Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 (Direktorat Pengawasan Bank Swasta 3)

- PT Bursa Efek Indonesia

Treasury Tower 26 & 27th Floor, T.(62-21) 508 71906

PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. District 8 SCBD Lot 28 F62-21) 508 71900

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 wwwbankwootisaudara.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published29 Dec 2023
Pages2
Characters5,337
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result