Back to announcement
20231229_SDRA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31563151_lamp1.pdf
Other Text extracted SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
@ BWS BANK WOORI SAUDARA Jakarta, 29 Desember 2023 Nomor : 252/BWS-DIR/OJK/XII/23 Lampiran 1 Kepada Yth. Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Perihal : Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2023 PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk (“Perseroan”) Dengan Hormat, Merujuk perihal surat diatas, berdasarkan keputusan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi No. 016/KEP-DIR/A-06/XII/23 tanggal 27 Desember 2023 serta persetujuan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris tanggal 27 Desember 2023, dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Interim sebesar Rp 20,- (dua puluh rupiah) per lembar saham untuk tahun buku 2023 (periode 1 Januari 2023 s/d 30 September 2023) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim sebagai berikut: Jadwal Pembagian Dividen Interim No Kegiatan Tanggal 1 | Pengumuman melalui website Bursa dan Emiten 29 Desember 2023 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) 2 | « Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 05 Januari 2024 « Pasar Tunai 09 Januari 2024 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) 3 | « Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 08 Januari 2024 “ Pasar Tunai 10 Januari 2024 4 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date) 11 Januari 2024 5 | Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tahun Buku 2023 26 Januari 2024 Tata cara pembagian Dividen Interim: 1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 11 Januari 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Januari 2024. Treasury Tower 26 & 271# Floor, T.(62-21) 508 71906 PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. District 8 SCBD Lot 28 F.(62-21) 508 71900 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 wwwbankwoorisaudaracom
Page 2 OCR 0.944
ag BWS 'BANK WOORI SAUDARA 2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 26 Januari 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran Dividen Interim akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. 3. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Interim yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan. a. Sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sepanjang Dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, dikecualikan dari objek pajak. b. Merujuk pada pengumuman KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, KSEI akan menerapkan tingkat pajak 06 (nol persen) pada Daftar Pemegang Saham untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Cc. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/Pj/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20Y6 (dua puluh persen). @d. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku. Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terima kasih. 1 Direktur Tembusan Yth. Otoritas Jasa Keuangan - Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 (Direktorat Pengawasan Bank Swasta 3) - PT Bursa Efek Indonesia Treasury Tower 26 & 27th Floor, T.(62-21) 508 71906 PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk. District 8 SCBD Lot 28 F62-21) 508 71900 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190 wwwbankwootisaudara.com
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.