Back to announcement
20231229_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563189_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No.: 136/CORP/9981/XII/23 Jakarta, 29 Desember 2023
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian Mengenai Transaksi
Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh
saham-sahamnya dimiliki oleh Perseroan telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”) secara berturut-turut sebesar 571.818 lembar saham
dan sebesar 381.212 lembar saham (“Peningkatan Kepemilikan Saham”).
Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
telah mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia pada tanggal 28 Desember 2023. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham
telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, Perseroan memiliki saham sebesar
1.740.777 lembar saham atau senilai Rp17.407.770.000.000 pada DTN dan PAMA memiliki
saham sebesar 1.160.518 lembar saham atau senilai Rp11.605.180.000.000 pada DTN.
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA dan DTN ditunjukkan dari kepemilikan saham
Perseroan pada DTN dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya transaksi, dengan
perincian sebagai berikut:
(a) Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan,
PAMA dan DTN:
1
Page 2
Perseroan
99,9995%
60%
PAMA
40%
DTN
(b) Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan
Saham:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Presiden Direktur: Frans Kesuma Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
Perseroan
Direktur: Iwan Hadiantoro
Presiden Direktur: Hendra Hutahean Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
PAMA
Wakil Presiden Direktur: Ari Sutrisno Komisaris: Frans Kesuma
Presiden Komisaris: Frans Kesuma
DTN Direktur: Ari Sutrisno Komisaris: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Hendra Hutahean
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Tujuan Perseroan dan PAMA melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam DTN adalah
untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal kerja DTN.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan
semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
pemegang saham independen.
b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana
didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai
Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
17/2020.
Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii)
penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
3
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
432 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}