Skip to content
Back to announcement

20231229_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563189_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.: 136/CORP/9981/XII/23                                            Jakarta, 29 Desember 2023

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710

U.p    : Bapak Inarno Djajadi
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Uraian Mengenai Transaksi

      Perseroan dan PT Pamapersada Nusantara (“PAMA”), anak perusahaan Perseroan yang seluruh
      saham-sahamnya dimiliki oleh Perseroan telah melakukan peningkatan kepemilikan saham pada
      PT Danusa Tambang Nusantara (“DTN”) secara berturut-turut sebesar 571.818 lembar saham
      dan sebesar 381.212 lembar saham (“Peningkatan Kepemilikan Saham”).

      Atas Peningkatan Kepemilikan Saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      telah mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia pada tanggal 28 Desember 2023. Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham
      telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut.

      Setelah melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham, Perseroan memiliki saham sebesar
      1.740.777 lembar saham atau senilai Rp17.407.770.000.000 pada DTN dan PAMA memiliki
      saham sebesar 1.160.518 lembar saham atau senilai Rp11.605.180.000.000 pada DTN.

2.    Hubungan antara Para Pihak

      Hubungan afiliasi antara Perseroan, PAMA dan DTN ditunjukkan dari kepemilikan saham
      Perseroan pada DTN dan kesamaan manajemen pada saat dilakukannya transaksi, dengan
      perincian sebagai berikut:

      (a)   Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan,
            PAMA dan DTN:



                                               1
Page 2
                       Perseroan

                                                                         99,9995%

                   60%
                                                                     PAMA


                                                                           40%

                                                  DTN



     (b)     Berikut adalah kesamaan manajemen pada saat dilakukannya Peningkatan Kepemilikan
             Saham:

        Nama
                                        Direksi                               Dewan Komisaris
      Perusahaan
                         Presiden Direktur: Frans Kesuma         Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
           Perseroan
                         Direktur: Iwan Hadiantoro

                         Presiden Direktur: Hendra Hutahean      Presiden Komisaris: Djony Bunarto Tjondro
            PAMA
                         Wakil Presiden Direktur: Ari Sutrisno   Komisaris: Frans Kesuma

                                                                 Presiden Komisaris: Frans Kesuma
             DTN         Direktur: Ari Sutrisno                  Komisaris: Iwan Hadiantoro
                                                                 Komisaris: Hendra Hutahean


3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
     dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Tujuan Perseroan dan PAMA melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam DTN adalah
     untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal kerja DTN.

4.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

     Sehubungan dengan Peningkatan Kepemilikan Saham ini, Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan
     semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak
     diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan
     dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                                                   2
Page 3
5.    Informasi Tambahan

      a. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan
         sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan
         pemegang saham independen.
      b. Peningkatan Kepemilikan Saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana
         didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai
         Peningkatan Kepemilikan Saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK
         17/2020.

      Dengan demikian, Peningkatan Kepemilikan Saham ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang
      membutuhkan: (i) pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii)
      penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam
      Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.

Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia




                                                3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published29 Dec 2023
Pages3
Characters5,649
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 432 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result