Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.920
Pd AngkasaPura | AiRPorts PT Angkasa Pura 1 Kantor Pusat - Jakarta Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2 Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514 web: wwwapl.co.id Nomor : AP.I.8838/KU.09.04/2023/DUS-B Lampiran 11 berkas Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus Yth. KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON OTORITAS JASA KEUANGAN di- Tempat, Dengan ini kami, untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut: a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik Bidang Usaha Cc. Telepon d. Faksimile e. Alamat surat elektronik (e-mail) PT Angkasa Pura | Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara (021) 6541961 (021) 6541514 humas@ap..co.id 1. | Tanggal Kejadian 28 Desember 2023 | 2. | Jenis Informasi atau Fakta Material Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, | Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura I: serta Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura | 3. | Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 28 Desember 2023 telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-388/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura |. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura I: e Sdr. Faik Fahmi sebagai Direktur Utama, e Sdr. Israwadi sebagai Direktur Human Capital, e Sdr. Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, e Sdr. Dendi Tegar Danianto sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, dan @ Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur Teknik.
Page 2 OCR 0.930
Keputusan tersebut menetapkan perubahan nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura | sebagai berikut: Semula Menjadi Direktur Human Capital - Direktur Keuangan dan : Manajemen Risiko Direktur Komersial dan s Pelayanan Direktur Teknik : Keputusan tersebut menetapkan pengalihan tugas Sdr. MMA Indah Preastuty semula sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I. Selain itu pada tanggal 28 Desember 2023 juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | Nomor SkK- 389/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: e Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama, Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris, Sdr. Danang Parikesit sebagai Komisaris, Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris, dan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Independen: Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: e Direktur Utama: Sdri. MMA Indah Preastuty # Direktur Operasi: Sdr. Wahyudi e Komisaris Utama: Sdr. Erwan Agus Purwanto » Komisaris Independen: Sdr. Irfan Wahid
Page 3 OCR 0.911
4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di PT Angkasa Pura I. 5. | Keterangan lain-lain Tidak ada. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Jakarta, 29 Desember 2023 a.n. DIREKSI, DIREKTUR UTAMA, u.b VICE PRESIDENT CORPORATI RETARY, £WPura | AIRPoRTs NTOR PUSAT “JAKARTA RAHADIAN D. YOGISWORO Tembusan Yth.: 5 9 opa KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA, CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK., DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I: VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |.
Page 4 OCR 0.941
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | NOMOR : SK-388/MBU/12/2023 NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA I MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM Menimbang PT ANGKASA PURA | . bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/ 2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, Nomor 294/MBU/10/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/10/2023/A.0080 tanggal 24 Oktober 2023, Nomor SK-74/MBU/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 jo Nomor SK- 287/IMBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, Nomor SK-93/MBU/05/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0053 tanggal 5 Mei 2023, dan Nomor SK- 48/IMBU/03/2023 dan KEP.INJ.03.03/23/03/2023/A.0049 tanggal 10 Maret 2023, Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Israwadi, Sdr. Yanindya Bayu Wirawan, Sdr. Dendi Tegar Danianto, Sdr. MMA Indah Preastuty, Sdr. Lukman F. Laisa telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Komersial dan Pelayanan, Direktur Operasi, dan Direktur Teknik PT Angkasa Pura I: bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur Teknik PT Angkasa Pura I melalui suratnya tanggal 23 Oktober 2023 terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023, maka perlu mengukuhkan pemberhentian Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur Teknik PT Angkasa Pura I: bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa Pura I, maka perlu memberhentikan Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Israwadi, Sdr. Yanindya Bayu Wirawan, Sdr. Dendi Tegar Danianto masing-masing sebagai Direktur Utama, Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT Angkasa Pura I, dan sekaligus mengangkat penggantinya: bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas kepengurusan PT Angkasa Pura I, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota Direksi PT Angkasa Pura I: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, 9. bahwa.../2
Page 5 OCR 0.945
Mengingat Menetapkan KESATU 295 g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura I, 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228), 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203): 5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor: SK-336/MBU/10/2020 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura | berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992, yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Desman, S. H., M. Hum. Nomor 66 tanggal 15 Desember 2021: MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA I. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur Teknik PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-48/MBU/03/2023 dan KEP.INJ.03.03/23/03/2023/A.0049 tanggal 10 Maret 2023 terhitung sejak 23 Oktober 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut. KEDUA.../3
Page 6 OCR 0.942
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH 48 Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura | : 1) Sdr. Faik Fahmi sebagai Direktur Utama, 2) Sdr. Israwadi - sebagai Direktur Human Capital, 3) Sdr. Yanindya Bayu Wirawan - sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, 4) Sdr. Dendi Tegar Danianto - sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, Nomor 294/MBU/10/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/10/2023/A.0080 tanggal 24 Oktober 2023, dan Nomor SK-74/MBU/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 jo Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura | sebagai berikut : Semula Menjadi Direktur Human Capital - Direktur Keuangan dan - Manajemen Risiko Direktur Komersial dan Pelayanan | - Direktur Teknik - Mengalihkan penugasan Sdr. MMA Indah Preastuty yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- 93/MBU/05/2023, dan KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0053 tanggal 5 Mei 2023 semula sebagai Direktur Operasi menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura Is dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tersebut. Mengangkat Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura | dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. KEDELAPAN.../4
Page 7 OCR 0.934
-4- KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, 2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 5. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I: 7. Direksi PT Angkasa Pura |: 8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | ttd ttd ERICK THOHIR DONY OSKARIA MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA | SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA | Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Pxkuyandria ey HERDY ROSADI HARMAN Direktur SDM & Digital
Page 8 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | NOMOR : SK-389/MBU/12/2023 NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS Menimbang PT ANGKASA PURA | MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA | a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-227/MBU/08/2023 dan KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A/0069 tanggal 7 Agustus 2023, Nomor SK-262/MBU/11/2022 dan KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-365/MBU/11/2021 tanggal 23 November 2021, dan Nomor SK-85/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Hidayat Amir, Sdr. Danang Parikesit, Sdr. Elen Setiadi, dan Sdr. Erwan Agus Purwanto masing-masing telah diangkat sebagai Komisaris Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I, bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, maka perlu memberhentikan Sdr. Novie Riyanto Rahardjo, Sdr. Hidayat Amir, Sdr. Danang Parikesit, Sdr. Elen Setiadi, dan Sdr. Erwan Agus Purwanto, masing-masing sebagai Komisaris Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura |: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, . bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura In Mengingat .../2
Page 9 OCR 0.945
Mengingat Menetapkan KESATU 2 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228), 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 203), 5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus Suandi Halim, SH Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009): MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA 1 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA I. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I: 1. Sdr. Novie Riyanto - sebagai Komisaris Utama : Rahardjo 2. Sdr. Hidayat Amir - sebagai Komisaris, 3. Sdr. Danang Parikesit - sebagai Komisaris, 4. Sdr. Elen Setiadi - sebagai Komisaris, 5. Sdr. Erwan Agus - sebagai Komisaris Independen, Purwanto yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-227/MBU/08/2023 dan KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A/0069 tanggal 7 Agustus 2023, Nomor SK- 262/MBU/11/2022 dan KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21 November 2022, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-365/MBU/11/2021 tanggal 23 November 2021, dan Nomor SK- 85/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, dengan ucapan terima kasih atas .../3
Page 10 OCR 0.942
KEDUA KETIGA KEEMPAT -3- atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura |. Memberikan kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura | dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, 2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, 3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, 4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia: Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |: Direksi PT Angkasa Pura |: a A9 8. Yang.../4
Page 11 OCR 0.926
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA I, ttd ttd ERICK THOHIR DONY OSKARIA MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA | SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA | Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia kran ta ey HERDY ROSADI HARMAN Direktur SDM & Digital
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.650
293 ms
13 Sep 2026 17:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2023-12-29',
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-12-28',
'name': 'Wahyudi',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Operasi',
'reason_text': 'an Direktur Teknik : Keputusan tersebut '
'menetapkan pengalihan tugas Sdr. MMA Indah '
'Preastuty semula sebagai Direktur Operasi PT '
'Angkasa Pura I menjadi Direktur Utama PT Angkasa '
'Pura I. Keputusan tersebut juga menetapkan '
'pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur '
'Operasi PT Angkasa Pura I. Selain itu pada '
'tanggal 28 Desember 2023 juga telah ditetapkan '
'Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT '
'Aviasi Pariwisata Indones'},
{'change_type': 'IN',
'effective_date': '2023-12-28',
'name': 'Erwan Agus Purwanto',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'ris Utama, Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris, '
'Sdr. Danang Parikesit sebagai Komisaris, Sdr. '
'Elen Setiadi sebagai Komisaris, dan Sdr. Erwan '
'Agus Purwanto sebagai Komisaris Independen: '
'Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan '
'Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama '
'PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan '
'keputusan-keputusan tersebut di atas, bersama '
'ini kami sampaikan susunan Direksi dan Dewan '
'Komisaris PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: e '
'Direktur Utama: Sdri. MMA Ind'}],
'event_date': '2023-12-28',
'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
'issuer_ticker': '',
'jenis': 'Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, | Pengalihan Tugas, '
'dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura I: serta '
'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
'Angkasa Pura | 3. |',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus',
'uraian': 'Pada tanggal 28 Desember 2023 telah ditetapkan Keputusan Menteri '
'Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan '
'(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang '
'Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-388/MBU/12/2023 dan Nomor '
'KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 tentang Pemberhentian, Perubahan '
'Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan '
'Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura |. Keputusan tersebut '
'menetapkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah '
'ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura I: e Sdr. Faik Fahmi '
'sebagai Direktur Utama, e Sdr. Israwadi sebagai Direktur Human '
'Capital, e Sdr. Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur Keuangan '
'dan Manajemen Risiko, e Sdr. Dendi Tegar Danianto sebagai Direktur '
'Komersial dan Pelayanan, dan @ Sdr. Lukman F. Laisa sebagai '
'Direktur Teknik. Keputusan tersebut menetapkan perubahan '
'nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura | sebagai '
'berikut: Semula Menjadi Direktur Human Capital - Direktur Keuangan '
'dan : Manajemen Risiko Direktur Komersial dan s Pelayanan Direktur '
'Teknik : Keputusan tersebut menetapkan pengalihan tugas Sdr. MMA '
'Indah Preastuty semula sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I '
'menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut juga '
'menetapkan pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT '
'Angkasa Pura I. Selain itu pada tanggal 28 Desember 2023 juga '
'telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata '
'Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | Nomor SkK- '
'389/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 tentang '
'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
'Angkasa Pura I. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan '
'hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan '
'Komisaris PT Angkasa Pura I: e Sdr. Novie Riyanto sebagai '
'Komisaris Utama, Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris, Sdr. Danang '
'Parikesit sebagai Komisaris, Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris, '
'dan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Independen: '
'Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr. Erwan Agus '
'Purwanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. Berkaitan '
'dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, bersama ini kami '
'sampaikan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, '
'sebagai berikut: e Direktur Utama: Sdri. MMA Indah Preastuty # '
'Direktur Operasi: Sdr. Wahyudi e Komisaris Utama: Sdr. Erwan Agus '
'Purwanto » Komisaris Independen: Sdr. Irfan Wahid 4. |'}