Skip to content
Back to announcement

20231229_APAI_Perubahan Pengurus_31563213_lamp1.pdf

Board change Parsed APAI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.920
Pd

AngkasaPura | AiRPorts

PT Angkasa Pura 1
Kantor Pusat - Jakarta

Kota Baru Bandar Kemayoran Blok B12 Kav.2
Jakarta Pusat, DKI Jakarta - Indonesia

tel: 462-21 6541961 fax: 462-21 6541514
web: wwwapl.co.id

Nomor : AP.I.8838/KU.09.04/2023/DUS-B

Lampiran 11 berkas

Perihal : Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus

Yth.

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL, KEUANGAN DERIVATIF, DAN BURSA KARBON
OTORITAS JASA KEUANGAN

di-

Tempat,

Dengan ini kami, untuk, dan atas nama perusahaan menyampaikan laporan informasi atau fakta material

sebagai berikut:

a. Nama Emiten atau Perusahaan Publik
Bidang Usaha

Cc. Telepon
d. Faksimile
e. Alamat surat elektronik (e-mail)

PT Angkasa Pura |

Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Pelayanan Jasa
Terkait Bandar Udara

(021) 6541961

(021) 6541514

humas@ap..co.id

1. | Tanggal Kejadian

28 Desember 2023 |

2. | Jenis Informasi atau Fakta Material

Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, |
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Direksi PT Angkasa Pura I: serta Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura |

3. | Uraian Informasi atau Fakta Material

Pada tanggal 28 Desember 2023 telah ditetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang
Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-388/MBU/12/2023
dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan,
Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Direksi PT Angkasa Pura |.

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian
dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura I:
e Sdr. Faik Fahmi sebagai Direktur Utama,
e Sdr. Israwadi sebagai Direktur Human Capital,
e Sdr. Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur
Keuangan dan Manajemen Risiko,
e Sdr. Dendi Tegar Danianto sebagai Direktur
Komersial dan Pelayanan, dan
@ Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur Teknik.

Page 2 OCR 0.930
Keputusan tersebut menetapkan perubahan
nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura |
sebagai berikut:
Semula Menjadi

Direktur Human Capital -

Direktur Keuangan dan :

Manajemen Risiko

Direktur Komersial dan s

Pelayanan

Direktur Teknik :

Keputusan tersebut menetapkan pengalihan tugas Sdr.
MMA Indah Preastuty semula sebagai Direktur Operasi
PT Angkasa Pura I menjadi Direktur Utama PT Angkasa
Pura I. Keputusan tersebut juga menetapkan
pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT
Angkasa Pura I.

Selain itu pada tanggal 28 Desember 2023 juga telah
ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik
Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura | Nomor SkK-
389/MBU/12/2023 dan Nomor
KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I.

Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian
dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:

e Sdr. Novie Riyanto sebagai Komisaris Utama,
Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris,
Sdr. Danang Parikesit sebagai Komisaris,
Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris, dan
Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris
Independen:

Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr.
Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama PT
Angkasa Pura I.

Berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas,
bersama ini kami sampaikan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura I, sebagai berikut:

e Direktur Utama: Sdri. MMA Indah Preastuty

# Direktur Operasi: Sdr. Wahyudi

e Komisaris Utama: Sdr. Erwan Agus Purwanto

» Komisaris Independen: Sdr. Irfan Wahid

Page 3 OCR 0.911
4. | Dampak kejadian, informasi atas fakta
material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi
keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik

Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I tersebut bertujuan
untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan
yang baik (Good Corporate Governance) di PT Angkasa
Pura I.

5. | Keterangan lain-lain

Tidak ada.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Desember 2023

a.n. DIREKSI,

DIREKTUR UTAMA,

u.b

VICE PRESIDENT CORPORATI RETARY,

£WPura | AIRPoRTs

NTOR PUSAT “JAKARTA
RAHADIAN D. YOGISWORO

Tembusan Yth.:

5 9 opa

KEPALA DIVISI PENILAIAN PERUSAHAAN 2 PT BURSA EFEK INDONESIA,
CAPITAL MARKET SERVICES HEAD PT BANK MEGA TBK.,

DIREKTUR KEUANGAN DAN MANAJEMEN RISIKO PT ANGKASA PURA I:
VICE PRESIDENT FINANCE PT ANGKASA PURA |.

Page 4 OCR 0.941
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM

PT ANGKASA PURA |

NOMOR : SK-388/MBU/12/2023
NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094

TENTANG

PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS,
DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA I

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM

Menimbang

PT ANGKASA PURA |

. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan

Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/
2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, Nomor 294/MBU/10/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/10/2023/A.0080 tanggal 24 Oktober 2023, Nomor
SK-74/MBU/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 jo Nomor SK-
287/IMBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal 12
Desember 2022, Nomor SK-93/MBU/05/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0053 tanggal 5 Mei 2023, dan Nomor SK-
48/IMBU/03/2023 dan KEP.INJ.03.03/23/03/2023/A.0049 tanggal 10
Maret 2023, Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Israwadi, Sdr. Yanindya Bayu
Wirawan, Sdr. Dendi Tegar Danianto, Sdr. MMA Indah Preastuty, Sdr.
Lukman F. Laisa telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Utama,
Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko,
Direktur Komersial dan Pelayanan, Direktur Operasi, dan Direktur Teknik
PT Angkasa Pura I:

bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Sdr. Lukman F. Laisa

sebagai Direktur Teknik PT Angkasa Pura I melalui suratnya tanggal 23

Oktober 2023 terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2023, maka perlu
mengukuhkan pemberhentian Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Direktur
Teknik PT Angkasa Pura I:

bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa
Pura I, maka perlu memberhentikan Sdr. Faik Fahmi, Sdr. Israwadi, Sdr.
Yanindya Bayu Wirawan, Sdr. Dendi Tegar Danianto masing-masing
sebagai Direktur Utama, Direktur Human Capital, Direktur Keuangan
dan Manajemen Risiko, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
Angkasa Pura I, dan sekaligus mengangkat penggantinya:

bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas kepengurusan
PT Angkasa Pura I, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur
jabatan dan pengalihan tugas anggota Direksi PT Angkasa Pura I:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham:

bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil
keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui
secara tertulis,

9. bahwa.../2
Page 5 OCR 0.945
Mengingat

Menetapkan

KESATU

295

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur
Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan
Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura I,

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305):

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228),

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 203):

5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

6. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara — Nomor:
SK-336/MBU/10/2020 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,

7. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura | berdasarkan Akta Notaris Imas
Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992, yang beberapa kali
diubah, terakhir dengan Akta Notaris Desman, S. H., M. Hum. Nomor 66
tanggal 15 Desember 2021:

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR
UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA
INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA |
TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN,
PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA
DIREKSI PT ANGKASA PURA I.

Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Lukman F. Laisa sebagai
Direktur Teknik PT Angkasa Pura | yang diangkat berdasarkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-48/MBU/03/2023 dan
KEP.INJ.03.03/23/03/2023/A.0049 tanggal 10 Maret 2023 terhitung sejak 23
Oktober 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan
pikiran selama memangku jabatan tersebut.

KEDUA.../3
Page 6 OCR 0.942
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA
KEENAM

KETUJUH

48

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai
anggota Direksi PT Angkasa Pura | :
1) Sdr. Faik Fahmi sebagai Direktur Utama,
2) Sdr. Israwadi - sebagai Direktur Human Capital,
3) Sdr. Yanindya Bayu Wirawan - sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko,
4) Sdr. Dendi Tegar Danianto - sebagai Direktur Komersial dan
Pelayanan,
yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan
KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal 12 Desember 2022, Nomor
294/MBU/10/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/10/2023/A.0080 tanggal 24 Oktober
2023, dan Nomor SK-74/MBU/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 jo
Nomor SK-287/MBU/12/2022 dan KEP.INJ.01.01/23/12/2022/A.0036 tanggal
12 Desember 2022, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan
tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura | sebagai
berikut :

Semula Menjadi
Direktur Human Capital -
Direktur Keuangan dan -
Manajemen Risiko
Direktur Komersial dan Pelayanan | -
Direktur Teknik -

Mengalihkan penugasan Sdr. MMA Indah Preastuty yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
93/MBU/05/2023, dan KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0053 tanggal 5 Mei 2023
semula sebagai Direktur Operasi menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura Is
dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sebagaimana
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tersebut.

Mengangkat Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I.

Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KELIMA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang
oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi
Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura | dengan hak substitusi untuk

menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di
hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

KEDELAPAN.../4

Page 7 OCR 0.934
-4-

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang
Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.

1.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,
5. Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,
6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I:
7. Direksi PT Angkasa Pura |:
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA |
ttd ttd
ERICK THOHIR DONY OSKARIA
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA | SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA |
Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Pxkuyandria ey

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

Page 8 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA |

NOMOR : SK-389/MBU/12/2023
NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095
TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS

Menimbang

PT ANGKASA PURA |

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN

DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA |

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara

dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia Nomor SK-227/MBU/08/2023 dan
KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A/0069 tanggal 7 Agustus 2023, Nomor
SK-262/MBU/11/2022 dan KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal
21 November 2022, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-365/MBU/11/2021 tanggal 23 November 2021, dan Nomor
SK-85/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, Sdr. Novie Riyanto
Rahardjo, Sdr. Hidayat Amir, Sdr. Danang Parikesit, Sdr. Elen Setiadi,
dan Sdr. Erwan Agus Purwanto masing-masing telah diangkat sebagai
Komisaris Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan Komisaris
Independen PT Angkasa Pura I,

bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris PT
Angkasa Pura I, maka perlu memberhentikan Sdr. Novie Riyanto
Rahardjo, Sdr. Hidayat Amir, Sdr. Danang Parikesit, Sdr. Elen Setiadi,
dan Sdr. Erwan Agus Purwanto, masing-masing sebagai Komisaris
Utama, Komisaris, Komisaris, Komisaris, dan Komisaris Independen
PT Angkasa Pura |:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham,

. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat
juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat
semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara
tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura | tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura
In

Mengingat .../2
Page 9 OCR 0.945
Mengingat

Menetapkan

KESATU

2

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
228),

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi
Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 203),

5. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura I yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 1 tanggal 01 Desember 1992 yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris Petrus
Suandi Halim, SH Nomor 34 tanggal 27 Agustus 2009):

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT
AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA 1 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT
ANGKASA PURA I.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I:

1. Sdr. Novie Riyanto - sebagai Komisaris Utama :
Rahardjo

2. Sdr. Hidayat Amir - sebagai Komisaris,

3. Sdr. Danang Parikesit - sebagai Komisaris,

4. Sdr. Elen Setiadi - sebagai Komisaris,

5. Sdr. Erwan Agus - sebagai Komisaris Independen,
Purwanto

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-227/MBU/08/2023 dan
KEP.INJ.03.06/23/08/2023/A/0069 tanggal 7 Agustus 2023, Nomor SK-
262/MBU/11/2022 dan KEP.INJ.03.06/23/11/2022/A.0031 tanggal 21
November 2022, Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
SK-365/MBU/11/2021 tanggal 23 November 2021, dan Nomor SK-
85/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020, dengan ucapan terima kasih

atas .../3

Page 10 OCR 0.942
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

-3-

atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku
jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama PT
Angkasa Pura |.

Memberikan kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura | dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam
bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

2. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

3. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
4. Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia:

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

Dewan Komisaris PT Angkasa Pura |:

Direksi PT Angkasa Pura |:

a

A9

8. Yang.../4

Page 11 OCR 0.926
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal
PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA I,
ttd ttd
ERICK THOHIR DONY OSKARIA
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA | SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA |

Tanggal : 19 Desember 2023

Tanggal : 28 Desember 2023

Salinan sesuai dengan aslinya

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

kran ta ey

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.63 MB
Published29 Dec 2023
Pages11
Characters20,605
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.650 293 ms 13 Sep 2026 17:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2023-12-29',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-12-28',
              'name': 'Wahyudi',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Operasi',
              'reason_text': 'an Direktur Teknik : Keputusan tersebut '
                             'menetapkan pengalihan tugas Sdr. MMA Indah '
                             'Preastuty semula sebagai Direktur Operasi PT '
                             'Angkasa Pura I menjadi Direktur Utama PT Angkasa '
                             'Pura I. Keputusan tersebut juga menetapkan '
                             'pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur '
                             'Operasi PT Angkasa Pura I. Selain itu pada '
                             'tanggal 28 Desember 2023 juga telah ditetapkan '
                             'Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
                             'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT '
                             'Aviasi Pariwisata Indones'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2023-12-28',
              'name': 'Erwan Agus Purwanto',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'ris Utama, Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris, '
                             'Sdr. Danang Parikesit sebagai Komisaris, Sdr. '
                             'Elen Setiadi sebagai Komisaris, dan Sdr. Erwan '
                             'Agus Purwanto sebagai Komisaris Independen: '
                             'Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan '
                             'Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Utama '
                             'PT Angkasa Pura I. Berkaitan dengan '
                             'keputusan-keputusan tersebut di atas, bersama '
                             'ini kami sampaikan susunan Direksi dan Dewan '
                             'Komisaris PT Angkasa Pura I, sebagai berikut: e '
                             'Direktur Utama: Sdri. MMA Ind'}],
 'event_date': '2023-12-28',
 'issuer_name': 'menyampaikan laporan informasi atau fakta material',
 'issuer_ticker': '',
 'jenis': 'Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, | Pengalihan Tugas, '
          'dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura I: serta '
          'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
          'Angkasa Pura | 3. |',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Penyampaian Informasi Perubahan Pengurus',
 'uraian': 'Pada tanggal 28 Desember 2023 telah ditetapkan Keputusan Menteri '
           'Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan '
           '(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang '
           'Saham PT Angkasa Pura I Nomor SK-388/MBU/12/2023 dan Nomor '
           'KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0094 tentang Pemberhentian, Perubahan '
           'Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan '
           'Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura |. Keputusan tersebut '
           'menetapkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah '
           'ini sebagai anggota Direksi PT Angkasa Pura I: e Sdr. Faik Fahmi '
           'sebagai Direktur Utama, e Sdr. Israwadi sebagai Direktur Human '
           'Capital, e Sdr. Yanindya Bayu Wirawan sebagai Direktur Keuangan '
           'dan Manajemen Risiko, e Sdr. Dendi Tegar Danianto sebagai Direktur '
           'Komersial dan Pelayanan, dan @ Sdr. Lukman F. Laisa sebagai '
           'Direktur Teknik. Keputusan tersebut menetapkan perubahan '
           'nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura | sebagai '
           'berikut: Semula Menjadi Direktur Human Capital - Direktur Keuangan '
           'dan : Manajemen Risiko Direktur Komersial dan s Pelayanan Direktur '
           'Teknik : Keputusan tersebut menetapkan pengalihan tugas Sdr. MMA '
           'Indah Preastuty semula sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura I '
           'menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura I. Keputusan tersebut juga '
           'menetapkan pengangkatan Sdr. Wahyudi sebagai Direktur Operasi PT '
           'Angkasa Pura I. Selain itu pada tanggal 28 Desember 2023 juga '
           'telah ditetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan '
           'Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata '
           'Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura | Nomor SkK- '
           '389/MBU/12/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0095 tentang '
           'Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT '
           'Angkasa Pura I. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan '
           'hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan '
           'Komisaris PT Angkasa Pura I: e Sdr. Novie Riyanto sebagai '
           'Komisaris Utama, Sdr. Hidayat Amir sebagai Komisaris, Sdr. Danang '
           'Parikesit sebagai Komisaris, Sdr. Elen Setiadi sebagai Komisaris, '
           'dan Sdr. Erwan Agus Purwanto sebagai Komisaris Independen: '
           'Keputusan tersebut juga menetapkan pengangkatan Sdr. Erwan Agus '
           'Purwanto sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura I. Berkaitan '
           'dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, bersama ini kami '
           'sampaikan susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I, '
           'sebagai berikut: e Direktur Utama: Sdri. MMA Indah Preastuty # '
           'Direktur Operasi: Sdr. Wahyudi e Komisaris Utama: Sdr. Erwan Agus '
           'Purwanto » Komisaris Independen: Sdr. Irfan Wahid 4. |'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result