Back to announcement
20231228_ENVY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563034_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ENVYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk.
(“Perseroan”)
Bergerak dalam bidang usaha Jasa dan Perdagangan Teknologi Informasi
Berkedudukan di Jakarta , Indonesia
Berkantor di :
Satrio Tower, Lantai 24 Unit D
Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4,
Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 21684097
Email : corsec@nvtechindo.com
www.envytech.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana
didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK No. 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan fasilitas pinjaman dengan plafon sebesar
Rp.16.000.000.000 (enam belas miliar Rupiah) yang diterima oleh PT Envy Manajemen Konsultansi (“EMK”)
(“Transaksi”).
Lebih lanjut, nilai Transaksi adalah sebesar 45,25% (empat puluh lima koma dua lima persen) dari total asset
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon
Adi & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 No. 00130/2.0969/AU.1/06/1256-
2/1/IX/2023 tanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA
(untuk selanjutnya disebut “Laporan Keuangan Perseroan”) yaitu sebesar Rp35.360.143.895 (tiga puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima Rupiah).
Sehingga Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Selanjutnya terhadap Transaksi dari EMK juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dijelaskan
pada bagian II butir 5 Keterbukaan Informasi ini.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perusahaan Terbuka hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Lebih lanjut, dengan mengingat bahwa modal kerja bersih dan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan adalah negatif, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020, Perseroan
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Obyek Transaksi
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup.
2. Nilai Transaksi
Jumlah plafon pinjaman yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar Rp.16.000.000.000.- (enam
belas miliar Rupiah).
3. Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. Perseroan
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
2004 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 65 tanggal 27 September 2004, yang dibuat di
hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-28995
HT.01.01.TH.2004 tanggal 30 November 2004 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan dengan Nomor: 135/BH.09.03/I/2005
tanggal 14 Januari 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Page 1 of 6
Page 3
Nomor: 11 tanggal 08 Februari 2005, Tambahan Berita Negara Nomor: 1308/2005 (untuk
selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
Indonesia pada tahun 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 43 tanggal 25
Februari 2022, yang dibuat dihadapan Irma Bonita, SH., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta
mana telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03.0199434 tanggal 24 Maret 2022.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan meliputi Jasa dan Perdagangan Teknologi Informasi.
Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dengan beralamat di Satrio Tower, Lantai 24
Unit D, Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
Telepon : 021 - 21684097 ,Email : corsec@nvtechindo.com
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Perseroan saat ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham periode 30
November 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100,- per saham
Keterangan Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp.) (%)
Modal Dasar 4.800.000.000 480.000.000.000
Pemegang Saham
Waiser Global Capital 108.157.000 10.815.700.000 6,01
PT Envy Manajemen Konsultansi 130.352.100 13.035.210.000 7,24
Masyarakat 1.560.140.900 156.014.090.000 86,675
Total 1.800.000.000 160.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
Direktur : Medisa Aris Ginanjar
Direktur : Dedet Yandrinal
Direktur : Ni Wayan Sukawidiani Resi
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Independen : Mircle Yap Ching Chai
Komisaris Independen : Muliandy Nasution
b. EMK
EMK didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 2018
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 10 tanggal 26 Juni 2018, yang dibuat
di hadapan Sahat Simanungkalit, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0030581.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 29 Juni
2018.
Page 2 of 6
Page 4
Anggaran Dasar EMK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Nomor 08 tanggal 30 November 2023,
yang dibuat dihadapan Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta
mana telah di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0199549 tanggal 22 Desember 2023 dan ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-
0161302 tanggal 22 Desember 2023
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMK meliputi Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
EMK berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dengan beralamat di Dea Tower II Jalan Mega
Kuningan Barat No. 1 , Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Telepon : 021 -
5670782, Email : corpsec@emenka.id
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham EMK saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp. 100.000,- per saham
Keterangan Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp.) (%)
Modal Dasar 450.000 45.000.000.000
Pemegang Saham
Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi 445.500 44.550.000.000 99
Mahendra M.SC 4.500 450.000.000 1
Total 450.000 450.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EMK saat ini adalah sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi
Direktur ; Mahendra M.SC
DEWAN KOMISARIS
Komisaris : Hendra Permana
4. Ketentuan Perjanjian Pinjaman
a. Bunga pinjaman
Pinjaman akan dikenakan suku bunga sebesar 10% per tahun.
b. Jangka waktu
Pinjaman berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, yang akan berakhir pada tanggal 26 Desember
2024
c. Jaminan
Pinjaman tersebut tidak ada jaminan.
Page 3 of 6
Page 5
d. Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
EMK diantara adalah:
Tidak terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu
dari EMK.
5. Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10
November 1995 tentang Pasar Modal Jis Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berikut adalah Hubungan Afiliasi antara
Perseroan dan EMK.
a. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, dimana EMK
merupakan pemegang saham Perseroan.
b. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat sebagai anggota
Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan EMK.
Nama Perseroan EMK
Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi Direktur Utama Direktur Utama
E
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Bahwa pinjaman yang diperoleh dari EMK akan digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan sehingga
Perseroan dapat meningkatkan kegiatan usaha Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
Perseroan pada masa yang akan datang.
Perolehan pinjaman dari EMK merupakan komitmen EMK sebagai pemegang saham Perseroan guna
mendukung Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini.
Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap keuangan Perseroan
kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
1. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan juga merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Page 4 of 6
Page 6
V. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada
jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
Satrio Tower, Lantai 24 Unit D
Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4,
Kuningan Timur, Setiabudi,
Jakarta Selatan 12950
Telepon : 021 - 21684097
Email : corsec@nvtechindo.com
www.envytech.co.id
UP: Corporate Secretary
Jakarta Selatan, 28 Desember 2023
Direksi Perseroan
Page 5 of 6
Page 7
KETERBUKAAN INFORMASI
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
KETERBUKAAN INFORMASI
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1045 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '45.25'}