Skip to content
Back to announcement

20231228_ENVY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31563034_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ENVY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                        KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                         TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).




                             PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk.
                                        (“Perseroan”)

                Bergerak dalam bidang usaha Jasa dan Perdagangan Teknologi Informasi

                                  Berkedudukan di Jakarta , Indonesia

                                                Berkantor di :
                                       Satrio Tower, Lantai 24 Unit D
                                   Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4,
                                        Kuningan Timur, Setiabudi,
                                           Jakarta Selatan 12950
                                         Telepon : 021 - 21684097
                                      Email : corsec@nvtechindo.com

                                           www.envytech.co.id



Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana
didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.




Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK No. 42/2020.




                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
 I.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan dengan
transaksi yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan fasilitas pinjaman dengan plafon sebesar
Rp.16.000.000.000 (enam belas miliar Rupiah) yang diterima oleh PT Envy Manajemen Konsultansi (“EMK”)
(“Transaksi”).

Lebih lanjut, nilai Transaksi adalah sebesar 45,25% (empat puluh lima koma dua lima persen) dari total asset
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon
Adi & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 No. 00130/2.0969/AU.1/06/1256-
2/1/IX/2023 tanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA
(untuk selanjutnya disebut “Laporan Keuangan Perseroan”) yaitu sebesar Rp35.360.143.895 (tiga puluh lima
miliar tiga ratus enam puluh juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima Rupiah).
Sehingga Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Selanjutnya terhadap Transaksi dari EMK juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020 karena dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dijelaskan
pada bagian II butir 5 Keterbukaan Informasi ini.

Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, Perusahaan Terbuka hanya wajib
memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

Lebih lanjut, dengan mengingat bahwa modal kerja bersih dan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan adalah negatif, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf g POJK No. 17/2020, Perseroan
dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sehubungan
dengan pelaksanaan Transaksi.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.

 II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1.     Obyek Transaksi

       Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pinjaman tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat dibawah
       tangan dan bermaterai cukup.

2.     Nilai Transaksi

       Jumlah plafon pinjaman yang diterima oleh Perseroan adalah sebesar Rp.16.000.000.000.- (enam
       belas miliar Rupiah).

3.     Pihak Yang Melakukan Transaksi

       a.    Perseroan

             Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
             2004 berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 65 tanggal 27 September 2004, yang dibuat di
             hadapan Sugito Tedjamulja, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan
             dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-28995
             HT.01.01.TH.2004 tanggal 30 November 2004 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
             pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Jakarta Selatan dengan Nomor: 135/BH.09.03/I/2005
             tanggal 14 Januari 2005, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
                                                                                                Page 1 of 6
Page 3
     Nomor: 11 tanggal 08 Februari 2005, Tambahan Berita Negara Nomor: 1308/2005 (untuk
     selanjutnya disebut “Akta Pendirian”). Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek
     Indonesia pada tahun 2019.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
     Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 43 tanggal 25
     Februari 2022, yang dibuat dihadapan Irma Bonita, SH., Notaris di Kota Jakarta Pusat, akta
     mana telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan Nomor AHU-AH.01.03.0199434 tanggal 24 Maret 2022.

     Kegiatan Usaha
     Kegiatan usaha Perseroan meliputi Jasa dan Perdagangan Teknologi Informasi.

     Perseroan berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dengan beralamat di Satrio Tower, Lantai 24
     Unit D, Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
     Telepon : 021 - 21684097 ,Email : corsec@nvtechindo.com

     Kepemilikan Saham
     Kepemilikan saham Perseroan saat ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham periode 30
     November 2023, adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp. 100,- per saham
                 Keterangan                                    Nilai Nominal       Persentase
                                           Jumlah Saham
                                                                    (Rp.)              (%)
      Modal Dasar                             4.800.000.000   480.000.000.000
      Pemegang Saham
      Waiser Global Capital                     108.157.000     10.815.700.000              6,01
      PT Envy Manajemen Konsultansi             130.352.100     13.035.210.000              7,24
      Masyarakat                              1.560.140.900    156.014.090.000            86,675
      Total                                   1.800.000.000    160.000.000.000            100,00
      Saham Dalam Portepel                    3.000.000.000    300.000.000.000

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

     DIREKSI
     Direktur Utama                   :   Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
     Direktur                         :   Medisa Aris Ginanjar
     Direktur                         :   Dedet Yandrinal
     Direktur                         :   Ni Wayan Sukawidiani Resi

     DEWAN KOMISARIS
     Komisaris Independen             :   Mircle Yap Ching Chai
     Komisaris Independen             :   Muliandy Nasution

b.   EMK

     EMK didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 2018
     berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 10 tanggal 26 Juni 2018, yang dibuat
     di hadapan Sahat Simanungkalit, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta mana telah
     memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0030581.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 29 Juni
     2018.

                                                                                        Page 2 of 6
Page 4
           Anggaran Dasar EMK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
           Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Diluar Rapat Nomor 08 tanggal 30 November 2023,
           yang dibuat dihadapan Abdul Rahim Arifin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, akta
           mana telah di catat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
           Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0199549 tanggal 22 Desember 2023 dan ii) Surat
           Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-
           0161302 tanggal 22 Desember 2023

           Kegiatan Usaha
           Kegiatan usaha EMK meliputi Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.

           EMK berkedudukan di Kota Jakarta Selatan dengan beralamat di Dea Tower II Jalan Mega
           Kuningan Barat No. 1 , Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Telepon : 021 -
           5670782, Email : corpsec@emenka.id

           Kepemilikan Saham
           Kepemilikan saham EMK saat ini adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp. 100.000,- per saham
                      Keterangan                                    Nilai Nominal       Persentase
                                                  Jumlah Saham
                                                                         (Rp.)              (%)
            Modal Dasar                                 450.000     45.000.000.000
            Pemegang Saham
            Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi                445.500      44.550.000.000               99
            Mahendra M.SC                                 4.500         450.000.000                1
            Total                                       450.000     450.000.000.000           100,00
            Saham Dalam Portepel                              -                   -

           Pengurusan dan Pengawasan
           Susunan Dewan Komisaris dan Direksi EMK saat ini adalah sebagai berikut:

           DIREKSI
           Direktur Utama                  :   Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi
           Direktur                        ;   Mahendra M.SC

           DEWAN KOMISARIS
           Komisaris                       :   Hendra Permana

4.   Ketentuan Perjanjian Pinjaman

     a.    Bunga pinjaman

           Pinjaman akan dikenakan suku bunga sebesar 10% per tahun.

     b.    Jangka waktu

           Pinjaman berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, yang akan berakhir pada tanggal 26 Desember
           2024

     c.    Jaminan

           Pinjaman tersebut tidak ada jaminan.


                                                                                           Page 3 of 6
Page 5
           d.    Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
                 EMK diantara adalah:

                 Tidak terdapat hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Perseroan tanpa persetujuan terlebih dahulu
                 dari EMK.

5.         Sifat Hubungan Afiliasi

           Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10
           November 1995 tentang Pasar Modal Jis Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, berikut adalah Hubungan Afiliasi antara
           Perseroan dan EMK.

           a.    hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                 apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud, dimana EMK
                 merupakan pemegang saham Perseroan.

           b.    Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan
                 Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat sebagai anggota
                 Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan EMK.

                                   Nama                           Perseroan                     EMK
                 Dato’ Sri Mohd Sopiyan Bin Mohd Rashdi          Direktur Utama            Direktur Utama
E
    III.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI                                SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Bahwa pinjaman yang diperoleh dari EMK akan digunakan sebagai modal kerja oleh Perseroan sehingga
Perseroan dapat meningkatkan kegiatan usaha Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
Perseroan pada masa yang akan datang.

Perolehan pinjaman dari EMK merupakan komitmen EMK sebagai pemegang saham Perseroan guna
mendukung Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini.

Tidak terdapat dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap keuangan Perseroan
kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.

    IV.     PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

1.         Pernyataan Direksi

           Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan juga merupakan transaksi material sebagaimana
           dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi ini juga telah melalui prosedur yang memadai sesuai dengan
           kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan
           praktik bisnis yang berlaku umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

2.         Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

           Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung
           Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
           sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi
           tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                                                                                    Page 4 of 6
Page 6
 V.     INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary Perseroan pada
jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

                            PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK
                                    Satrio Tower, Lantai 24 Unit D
                                Jl. Prof. DR. Satrio Kav.1-4 Blok C4,
                                     Kuningan Timur, Setiabudi,
                                        Jakarta Selatan 12950
                                      Telepon : 021 - 21684097
                                   Email : corsec@nvtechindo.com

                                         www.envytech.co.id

                                      UP: Corporate Secretary

                                 Jakarta Selatan, 28 Desember 2023
                                          Direksi Perseroan




                                                                                          Page 5 of 6
Page 7
            KETERBUKAAN INFORMASI
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK


            KETERBUKAAN INFORMASI
PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA TBK

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.16 MB
Published28 Dec 2023
Pages7
Characters15,970
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1045 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '45.25'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result