Skip to content
Back to announcement

20260407_ADMF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32068595_lamp2.pdf

Other Text extracted ADMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                           PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
                      TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham
bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 6 April 2026,
telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang merupakan
sekitar 50% dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp772.371.781.650,00 atau sebesar
Rp630 per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan (tidak termasuk saham
treasury) pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 1.225.986.955 saham.

Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
 A. Jadwal pembagian dividen tunai

 1.   Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa                              7 April 2026
 2.   Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                14 April 2026
 3.   Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                 15 April 2026
 4.   Cum dividen di Pasar Tunai                                                      16 April 2026
 5.   Ex dividen di Pasar Tunai                                                       17 April 2026
 6.   Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai         16 April 2026
 7.   Pembagian dividen tunai                                                         30 April 2026

B. Tata cara pembayaran dividen tunai
     1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
         mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
     2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 16 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
         Date).
     3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentra Efek
         Indonesia (“KSEI”) akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana
         Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi
         tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
         Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
         informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
         Pemegang Saham membuka rekeningnya.
     4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
         menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 30 April 2026
         dengan cara:
          a) Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul
              09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD)
              dengan alamat sebagai berikut:
                                       PT Adimitra Jasa Korpora
                                         Kirana Boutique Office
                                   Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
                                  Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
                                        Tel: +6221 2936 5287/98
                                         Fax: +6221 2928 9961
                                     e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id
Page 2
      b) Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen sebagai
          berikut :
        1. Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya.
        2. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi bukti
           jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
        3. Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang
           terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta fotokopi
           bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk
           bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
           hukum.
  5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak Penghasilan
     (“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri akan dipotong PPh
     Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
     (“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika ada) atas pembagian dividen tunai
     tersebut.

     Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang
     negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan
     pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar
     mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat
     yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak di
     Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di
     Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
     WIB.

     Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan
     Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%. Bagi Pemegang Rekening KSEI
     dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
     saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
     dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS.

Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.

                                 Jakarta, 7 April 2026
                         PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
                                        Direksi
==================================================================================

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published7 Apr 2026
Pages2
Characters6,366
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT Kustodian Sentra Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result