Back to announcement
20260407_ADMF_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32068595_lamp2.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang Saham
bahwa sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) tanggal 6 April 2026,
telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang merupakan
sekitar 50% dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp772.371.781.650,00 atau sebesar
Rp630 per saham, dengan asumsi jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan (tidak termasuk saham
treasury) pada Tanggal Pencatatan tidak lebih dari 1.225.986.955 saham.
Adapun jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
A. Jadwal pembagian dividen tunai
1. Pengumuman jadwal pembagian dividen tunai di Bursa 7 April 2026
2. Cum dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 14 April 2026
3. Ex dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 15 April 2026
4. Cum dividen di Pasar Tunai 16 April 2026
5. Ex dividen di Pasar Tunai 17 April 2026
6. Recording Date Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima dividen tunai 16 April 2026
7. Pembagian dividen tunai 30 April 2026
B. Tata cara pembayaran dividen tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 16 April 2026 pukul 16.00 WIB (Recording
Date).
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentra Efek
Indonesia (“KSEI”) akan memperoleh dividen tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian di salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi
tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian. Untuk selanjutnya Pemegang Saham akan menerima
informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana
Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Bagi Pemegang Saham yang efeknya tidak berada dalam penitipan kolektif atau yang masih
menggunakan warkat (fisik), pembagian dividen tunai dilakukan sejak tanggal 30 April 2026
dengan cara:
a) Menghubungi Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan pada setiap hari kerja dari pukul
09.00 s.d. 15.00 WIB guna memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran Dividen (SPPD)
dengan alamat sebagai berikut:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl Kirana Avenue III Blok F3 No 5
Kelapa Gading-Jakarta Utara 14250
Tel: +6221 2936 5287/98
Fax: +6221 2928 9961
e-Mail: opr@adimitra-jk.co.id
Page 2
b) Memperlihatkan dan menyerahkan kepada BAE dan atau Perseroan dokumen sebagai
berikut :
1. Bukti jati diri yang masih berlaku (KTP/SIM/PASPOR) beserta fotokopinya.
2. Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan kepada pihak lain disertai fotokopi bukti
jati diri yang berlaku dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
3. Fotokopi anggaran dasar berikut perubahan-perubahannya, akta pengangkatan yang
terakhir dari Komisaris dan Direksi atau pengurus yang berwenang mewakili serta fotokopi
bukti jati diri yang berlaku dari Direksi/kuasanya atau pengurus yang berwenang untuk
bertindak mewakili badan hukum tersebut bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan
hukum.
5. Dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Dalam Negeri tidak akan dipotong Pajak Penghasilan
(“PPh”) sementara dividen tunai yang dibagikan ke Wajib Pajak Luar Negeri akan dipotong PPh
Pasal 26 sebesar 20% atau tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
(“P3B”). Perseroan akan memotong secara langsung PPh (jika ada) atas pembagian dividen tunai
tersebut.
Pihak yang menerima pembayaran dan Pemegang Saham berkewarganegaraan asing yang
negaranya mempunyai P3B dengan Republik Indonesia dan bermaksud meminta pemotongan
pajaknya disesuaikan dengan tarif yang tercantum dalam P3B tersebut, diminta agar
mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan Domisilinya yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang di negaranya atau tanda terima elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak di
Indonesia apabila Surat Keterangan Domisili tersebut digunakan untuk beberapa perusahaan di
Indonesia kepada BAE Perseroan paling lambat tanggal 29 April 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
Jika sampai dengan tanggal tersebut BAE Perseroan belum menerima asli Surat Keterangan
Domisili maka akan dilakukan pemotongan pajak sebesar 20%. Bagi Pemegang Rekening KSEI
dalam hal ini yaitu Perusahaan Efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk
saham Perseroan di Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham
dan dokumen status pajaknya ke KSEI 1 (satu) hari setelah tanggal pencatatan DPS.
Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah
diterima maka Pemegang Saham dalam penitipan kolektif diminta untuk menyelesaikannya dengan
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka Rekening Efek.
Jakarta, 7 April 2026
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Direksi
==================================================================================
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentra Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.