Back to announcement
20260407_SMII_Laporan Hasil Pemeringkatan_32068576_lamp1.pdf
Other Needs review SMIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0491/PEF-DIR/IV/2026
Lampiran : 12 (dua belas) berkas
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Surat Pengantar Sertifikat Pemeringkatan atas Perusahaan dan Surat Utang PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) nomor S-265/SMI/DOK/0326 tanggal 16 Maret 2026 kepada PT Pemeringkat
Efek Indonesia (PEFINDO) tentang Mandat Pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur dan Perjanjian Pemeringkatan antara Perusahaan dan PEFINDO nomor 084/PPJP/PEF-
DIR/IV/2026 dan PPJ-027/SMI/0426 tanggal 1 April 2026, serta berdasarkan kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami
peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Kamis, 2 April 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV
Sarana Multi Infrastruktur. Sertifikat hasil pemeringkatan ini berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur
senilai maksimum Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi
Infrastruktur senilai maksimum Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 (dua) tahun
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Selanjutnya untuk setiap pelaksanaan rencana penawaran Obligasi Berkelanjutan dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan tersebut, kami mohon untuk dapat menginformasikan kepada kami secara tertulis tentang
nilai dan tenor Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan yang akan diterbitkan serta informasi lain yang
relevan agar kami dapat menerbitkan surat keterangan peringkat yang berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan tersebut.
2. Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan dan Perusahaan.
Dalam hal Perusahaan bermaksud mengajukan Pengajuan Keberatan atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi
Infrastruktur, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur, maka merujuk pada pasal 3.9 Perjanjian Pemeringkatan,
Perusahaan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PEFINDO tentang pengajuan Keberatan disertai informasi pendukung.
Dengan mempertimbangkan informasi pendukung yang disampaikan Perusahaan tersebut di atas, PEFINDO akan melakukan Rapat
Komite Pemeringkatan atas pengajuan Keberatan yang diajukan dalam batas waktu yang diatur dalam Perjanjian Pemeringkatan, dan
putusan PEFINDO atas pengajuan Keberatan tersebut adalah bersifat final.
Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.
Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.
/rka Rev.01
Page 2
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih. Hormat kami, PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) Irmawati Hendro Utomo Direktur Utama Direktur /rka Rev.01
Page 3
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0492/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur Periode 2 April 2026 sampai
dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur senilai maksimum Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah)
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 April 2026
sampai dengan 1 April 2027.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan
menandatangani kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah
merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan
hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tanda Tangan : ______________________________
Irmawati Hendro Utomo
Nama Lengkap :
Direktur Utama Direktur
Jabatan :
* Coret yang tidak perlu
/rka Rev.01
Page 4
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0492/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur Periode 2 April 2026 sampai
dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan V Sarana Multi Infrastruktur senilai maksimum Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah)
yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 April 2026
sampai dengan 1 April 2027.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual , atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) d an/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 5
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0493/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Periode 2 April 2026
sampai dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur senilai maksimum Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun
rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data
dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 April
2026 sampai dengan 1 April 2027.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Kami mengharapkan persetujuan Perusahaan atas hasil peringkat dan untuk mempublikasikan hasil peringkat ini dengan
menandatangani kolom persetujuan di bawah dan mengembalikan tembusan ini ke PT PEFINDO. Apabila Perusahaan telah
merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat segera menginformasikan
hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Atas bantuan dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Menyetujui/Tidak Menyetujui * atas hasil peringkat
Menyetujui/Tidak Menyetujui * publikasi
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Tanda Tangan : ______________________________
Irmawati Hendro Utomo
Nama Lengkap :
Direktur Utama Direktur
Jabatan :
* Coret yang tidak perlu
/rka Rev.01
Page 6
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0493/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur Periode 2 April 2026
sampai dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Sarana Multi Infrastruktur senilai maksimum Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun
rupiah) yang akan diterbitkan selama 3 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data
dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 April
2026 sampai dengan 1 April 2027.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Apabila Perusahaan telah merealisasikan, melakukan perubahan, menunda atau membatalkan emisi surat utang tersebut, harap dapat
segera menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada PEFINDO.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 7
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0494/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00
(dua belas triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran (26 Juni 2025) sampai dengan
26 Juni 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2025. Peringkat tersebut berlaku untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan inv estasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 8
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0495/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2026 Seri C dan Seri D; Obligasi
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2019 Seri D, Tahap III Tahun 2023 Seri D; Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun
2023 Seri C, Tahap IV Tahun 2023 Seri B; Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2024 Seri B dan Seri C, Tahap II
Tahun 2024 Seri B, Seri C, dan Seri D, Tahap III Tahun 2025 Seri B dan Seri C, Tahap IV Tahun 2025 Seri A, Seri B,
Seri C, Seri D, dan Seri E; serta Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B dan Seri C PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2026 Seri C dan Seri D; Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2019 Seri D, Tahap III
Tahun 2023 Seri D; Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 Seri C, Tahap IV Tahun 2023 Seri B; Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I Tahun 2024 Seri B dan Seri C, Tahap II Tahun 2024 Seri B, Seri C, dan Seri D, Tahap III Tahun 2025 Seri B dan Seri C, Tahap IV Tahun
2025 Seri A, Seri B, Seri C, Seri D, dan Seri E; serta Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B dan Seri C PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp15.270.430.000.000,00 (lima belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar empat ratus tiga
puluh juta rupiah) untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi
dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan inv estasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 9
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0496/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019 Seri D; serta
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024 Seri B, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2019 Seri D; serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun
2024 Seri B, Tahap II Tahun 2025 Seri A dan Seri B PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp2.636.100.000.000.000,00 (tiga
puluh enam triliun seratus miliar rupiah) untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idAAA(sy) adalah instrumen dengan peringkat paling tinggi yang diberikan oleh PEFINDO.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten
Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berha k menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 10
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0497/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 7 April 2026
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2025 Seri A PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp506.960.000.000,00
(lima ratus enam miliar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) berlaku untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 7 April 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 11
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0498/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 Seri B PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2023 Seri B PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp1.914.120.000.000,00
(satu triliun sembilan ratus empat belas miliar seratus dua puluh juta rupiah) untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan inv estasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 12
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0499/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri A PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai dengan 18 Juli 2026
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA
(Triple A)
terhadap Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri A PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai
Rp465.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh lima miliar rupiah) untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 18 Juli 2026. Peringkat
tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Efek utang dengan peringkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan emiten untuk memenuhi
kewajiban keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan emiten Indonesia lainnya adalah superior.”
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan investasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan inv estasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya da ri pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 13
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RC-0500/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Periode 2 April 2026 sampai
dengan 1 April 2027
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman No. 86
JAKARTA
Dengan hormat,
Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Kamis, 2 April 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:
idAAA/Stable
(Triple A; Stable Outlook)
terhadap PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk periode 2 April 2026 sampai dengan 1 April 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.
“Obligor berperingkat idAAA merupakan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PEFINDO. Kemampuan obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjangnya, relatif terhadap obligor Indonesia lainnya, adalah superior.”
Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
“Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan dipe roleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelen gkapan, ketepatan waktu, dan
keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”
/rka Rev.01
Page 14
Jakarta, 2 April 2026
Nomor : RTG-079/PEF-DIR/IV/2026
Klasifikasi : Terbatas
Perihal : Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Tahap
II Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
Yth. Ibu Aradita Priyanti
Direktur
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Gedung Sahid Sudirman Center, 48th Floor
Jalan Jend. Sudiman
Dengan hormat,
Merujuk pada surat PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) nomor S-183/SMI/DOK/0266 tanggal 20 Februari 2026 dengan ini kami
konfirmasikan bahwa:
• atas rencana penerbitan Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Tahap II Tahun 2026 senilai
maksimum Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) yang merupakan bagian dari Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dengan total nilai rencana
plafon emisi senilai maksimum Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) berlaku peringkat sebagaimana yang kami
cantumkan pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-0494/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 2 April 2026 atas Obligasi Keberlanjutan
Berkelanjutan I PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Peringkat pada Sertifikat Pemeringkatan nomor RC-0494/PEF-DIR/IV/2026 tersebut di atas berlaku untuk Periode 2 April 2026 sampai
dengan 1 April 2027 (salinan terlampir). Dengan diterbitkannya surat penegasan ini, maka surat penegasan yang sebelumnya dengan
nomor RTG-065/PEF-DIR/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026 menjadi tidak berlaku lagi.
PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.
Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Irmawati Hendro Utomo
Direktur Utama Direktur
/rka Rev.01
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×23
unresolved
org
PT PEFINDO
p.3 ×11
unresolved
org
PT PEFINDO. Apabila Perusahaan
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1251 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-04-02',
'meeting_type': 'OTHER'}