Skip to content
Back to announcement

20260407_TUGU_Pemanggilan RUPS_32068577_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
PEMANGGILAN
7 April 2026


                                                      PEMANGGILAN
                                RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
                                         PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.


                 PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (‘Perseroan’), dengan ini mengundang para
                 Pemegang Saham Perseroan untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
                 Tahunan Tahun Buku 2025 (‘Rapat’) yang akan dilaksanakan pada:

                 Hari/Tanggal        : Rabu, 29 April 2026
                 Waktu               : 14.00 WIB – selesai
                 Tempat              :Jakarta Selatan dan melalui fasilitas Electronic General Meeting
                                     System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
                                     disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

                 Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                 Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
                 (”POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
                 Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (”POJK
                 No.14/2025”), Rapat akan dilaksanakan di Jakarta Selatan dan melalui fasilitas
                 eASY.KSEI dengan mata acara sebagai berikut :

                  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 disertai pemberian
                     pelunasan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
                     kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

                       Penjelasan :
                       Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
                       tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) disebutkan bahwa :
                       1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
                          Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris
                          menyampaikan laporan pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Direksi
                          untuk tahun buku yang berakhir pada Januari – Desember 2025 dalam jangka
                          waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir;
                          dan
                       2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
                          laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

                  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.

                       Penjelasan :
                       Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 huruf b, disebutkan
                       bahwa dalam RUPST, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan
                       apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif. Pada Pasal 71 UUPT juga
                       disebutkan bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
                       untuk cadangan ditetapkan oleh RUPS.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
7 April 2026


                       Rincian lebih lanjut mengenai Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 dapat dilihat
                       dalam Laporan Keuangan pada Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 (audited)
                       yang dapat diunduh melalui link https://www.tugu.com/investor-relations/laporan-
                       keuangan


                  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan
                     Tahun Buku 2026.

                       Penjelasan :
                       Berdasarkan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
                       tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta
                       Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
                       yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
                       diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

                       Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
                       mendelegasikan kewenangan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
                       melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026 tersebut kepada Dewan
                       Komisaris, disertai penjelasan mengenai :
                       1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
                       2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

                  4. Penetapan Penghargaan atas kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus)
                     Tahun Buku 2025 kepada Direksi serta Penetapan Remunerasi Tahun 2026
                     kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

                       Penjelasan :
                       Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       73/POJK.06/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perseroan Perasuransian
                       (”POJK No. 73/2016”), dan Anggaran Dasar Perseroan, maka remunerasi,
                       tunjangan dan fasilitas lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris,
                       dan DPS ditetapkan oleh RUPS.

                  5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                     dan Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum
                     Perdana (Initial Public Offering) Perseroan dan Persetujuan Perubahan Peruntukan
                     Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
                     Perseroan.

                       Penjelasan:
                       Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                       Umum yang mengatur bahwa :

                      1. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
                         dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
                         seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan;




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk        Head Office:                        t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                         Wisma Tugu I                        f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                  Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9     e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                  Jakarta 12920, Indonesia            www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
7 April 2026


                      2. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai
                         salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan; dan
                      3. Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
                         Penawaran Umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS
                         kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memperoleh persetujuan dari RUPS
                         terlebih dahulu.

                   6. Persetujuan Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah Melalui Mekanisme Pengalihan
                      Portfolio kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang Telah Memperoleh Izin Usaha
                      dan Pengembalian Izin Usaha Unit Usaha Syariah dengan Tetap Mengacu kepada
                      Arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang
                      Berlaku

                       Penjelasan :
                       Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023
                       tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
                       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor
                       40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                       undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                       Keuangan yang mengatur bahwa dalam hal Perusahaan Asuransi memiliki unit
                       syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan
                       Asuransi Syariah.

                       Sehubungan dengan kewajiban tersebut, berdasarkan ketentuan di dalam UUPT,
                       pelaksanaan pemisahan dan pengembalian izin usaha syariah dimaksud di atas
                       merupakan sebuah aksi korporasi strategis yang memerlukan persetujuan dari
                       RUPS.


                  7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

                       Penjelasan :
                       Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                       33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                       Publik, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
                       RUPS.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk     Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                      Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                               Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                               Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
7 April 2026


                 8.     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

                       Penjelasan:
                       Dengan mengacu kepada Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, maka terhadap penyesuaian Anggaran
                       Dasar Perseroan wajib ditetapkan dalam RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut
                       Perseroan bermaksud untuk mengubah masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
                       Komisaris dalam anggaran Dasar.


                       Dalam mata acara ini. Perseroan akan meminta persetujuan kepada pemegang
                       saham sehubungan dengan adanya perubahan kepengurusan anggota Direksi
                       dan/atau Dewan Komisaris Perseroan maupun Dewan Pengawas Syariah (DPS).


                 Catatan Khusus:

                      1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang
                         Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
                         terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.

                      2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan
                         memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
                         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 6
                         April 2026, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian
                         Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
                         Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 6 April 2026.

                      3. Pemegang Saham melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
                         fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
                         Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
                         sebagai berikut:

                             a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
                                Kepemilikan      Sekuritas      KSEI     (“AKSes     KSEI”)    pada   tautan
                                https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
                             b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam
                                fasilitas eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
                             c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI,
                                Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs
                                web Perseroan www.tugu.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
                                Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek
                                Perseroan (BAE) yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
                                10120, Telp. (021) 3508077, selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja
                                sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Jumat, 24 April 2026 Pukul 15.00 WIB.
                             d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
                                penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
                                maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
                                lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni
                                hari Selasa, 28 April 2026 pada Pukul 12.00 WIB.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk         Head Office:                        t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                          Wisma Tugu I                        f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                   Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9     e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                   Jakarta 12920, Indonesia            www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
7 April 2026


                      4. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
                         memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

                             a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
                                secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                                dari Pukul 10.00 s.d. 13.45 WIB:

                                1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                                   kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                                   ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
                                2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                                   kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                   Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
                                   ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
                                3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
                                   kepada independent representative atau individual representative, tetapi
                                   belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
                                   dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
                                4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
                                   kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek)
                                   dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas
                                   waktu yang ditentukan.

                            b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                               kepada independent representative atau individual representative dan telah
                               menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
                               batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya
                               tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas
                               eASY.KSEI.
                            c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
                               dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima
                               Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
                               sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

                      5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
                         mengenai fasilitas eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
                         dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata Tertib
                         Rapat di situs web Perseroan www.tugu.com

                      6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
                         perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat,
                         termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
                         baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

                      7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat
                         diperoleh di situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal Pemanggilan sampai
                         dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.

                      8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
                         penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu
                         pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                        t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                        f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9     e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia            www.tugu.com
Page 6
PEMANGGILAN
7 April 2026

                      9. Perseroan akan menerapkan Kode Etik/Tata Tertib dalam pelaksanaan Rapat,
                         yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.tugu.com.


                 Demikian Pemanggilan Rapat kami sampaikan kiranya untuk dapat menjadi perhatian
                 bersama, dan atas perhatianya diucapkan terima kasih.


                                                      Jakarta, 7 April 2026
                                             PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                             Direksi




    PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk          Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
    a member of PERTAMINA                           Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                    Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published7 Apr 2026
Pages6
Characters20,346
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result