Back to announcement
20260407_TUGU_Pemanggilan RUPS_32068577_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted TUGUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PEMANGGILAN
7 April 2026
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (‘Perseroan’), dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (‘Rapat’) yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 29 April 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat :Jakarta Selatan dan melalui fasilitas Electronic General Meeting
System KSEI (”eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(”POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum
Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (”POJK
No.14/2025”), Rapat akan dilaksanakan di Jakarta Selatan dan melalui fasilitas
eASY.KSEI dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 disertai pemberian
pelunasan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (”UUPT”) disebutkan bahwa :
1) Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dan Dewan Komisaris
menyampaikan laporan pengawasan Dewan Komisaris atas kinerja Direksi
untuk tahun buku yang berakhir pada Januari – Desember 2025 dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir;
dan
2) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
Penjelasan :
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 7 huruf b, disebutkan
bahwa dalam RUPST, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Perseroan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif. Pada Pasal 71 UUPT juga
disebutkan bahwa penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan
untuk cadangan ditetapkan oleh RUPS.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 2
PEMANGGILAN
7 April 2026
Rincian lebih lanjut mengenai Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 dapat dilihat
dalam Laporan Keuangan pada Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 (audited)
yang dapat diunduh melalui link https://www.tugu.com/investor-relations/laporan-
keuangan
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Tahun Buku 2026.
Penjelasan :
Berdasarkan UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan akuntan publik, RUPS dapat
mendelegasikan kewenangan penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026 tersebut kepada Dewan
Komisaris, disertai penjelasan mengenai :
1) Alasan pendelegasian kewenangan; dan
2) Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.
4. Penetapan Penghargaan atas kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus)
Tahun Buku 2025 kepada Direksi serta Penetapan Remunerasi Tahun 2026
kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Penjelasan :
Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
73/POJK.06/2016 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perseroan Perasuransian
(”POJK No. 73/2016”), dan Anggaran Dasar Perseroan, maka remunerasi,
tunjangan dan fasilitas lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan DPS ditetapkan oleh RUPS.
5. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
dan Perubahan Peruntukan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum
Perdana (Initial Public Offering) Perseroan dan Persetujuan Perubahan Peruntukan
Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering)
Perseroan.
Penjelasan:
Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum yang mengatur bahwa :
1. Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan;
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 3
PEMANGGILAN
7 April 2026
2. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum wajib dijadikan sebagai
salah satu mata acara dalam RUPS Tahunan; dan
3. Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS
kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memperoleh persetujuan dari RUPS
terlebih dahulu.
6. Persetujuan Pelaksanaan Pemisahan Unit Syariah Melalui Mekanisme Pengalihan
Portfolio kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang Telah Memperoleh Izin Usaha
dan Pengembalian Izin Usaha Unit Usaha Syariah dengan Tetap Mengacu kepada
Arahan dari Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perundang-undangan yang
Berlaku
Penjelasan :
Dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023
tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor
40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan yang mengatur bahwa dalam hal Perusahaan Asuransi memiliki unit
syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan
Asuransi Syariah.
Sehubungan dengan kewajiban tersebut, berdasarkan ketentuan di dalam UUPT,
pelaksanaan pemisahan dan pengembalian izin usaha syariah dimaksud di atas
merupakan sebuah aksi korporasi strategis yang memerlukan persetujuan dari
RUPS.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Dengan mengacu kepada UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 4
PEMANGGILAN
7 April 2026
8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Penjelasan:
Dengan mengacu kepada Undang Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, maka terhadap penyesuaian Anggaran
Dasar Perseroan wajib ditetapkan dalam RUPS. Sehubungan dengan hal tersebut
Perseroan bermaksud untuk mengubah masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dalam anggaran Dasar.
Dalam mata acara ini. Perseroan akan meminta persetujuan kepada pemegang
saham sehubungan dengan adanya perubahan kepengurusan anggota Direksi
dan/atau Dewan Komisaris Perseroan maupun Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Catatan Khusus:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para Pemegang
Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan
memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, 6
April 2026, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 6 April 2026.
3. Pemegang Saham melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui
fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur
sebagai berikut:
a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam
fasilitas eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses fasilitas eASY.KSEI,
Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs
web Perseroan www.tugu.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam
Rapat. Surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek
Perseroan (BAE) yaitu PT Datindo Entrycom Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta
10120, Telp. (021) 3508077, selambat – lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Jumat, 24 April 2026 Pukul 15.00 WIB.
d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni
hari Selasa, 28 April 2026 pada Pukul 12.00 WIB.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 5
PEMANGGILAN
7 April 2026
4. Kehadiran pemegang saham secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI agar
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran
secara elektronik dalam fasilitas eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
dari Pukul 10.00 s.d. 13.45 WIB:
1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
Mata Acara Rapat dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada independent representative atau individual representative, tetapi
belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat
dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek)
dan telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI hingga batas
waktu yang ditentukan.
b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
kepada independent representative atau individual representative dan telah
menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga
batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya
tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam fasilitas
eASY.KSEI.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.
5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
mengenai fasilitas eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI
dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan https://easy.ksei.co.id serta Tata Tertib
Rapat di situs web Perseroan www.tugu.com
6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan
perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat,
termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat
diperoleh di situs web Perseroan www.tugu.com sejak tanggal Pemanggilan sampai
dengan tanggal dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu
pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Page 6
PEMANGGILAN
7 April 2026
9. Perseroan akan menerapkan Kode Etik/Tata Tertib dalam pelaksanaan Rapat,
yang dapat diunduh melalui situs website Perseroan www.tugu.com.
Demikian Pemanggilan Rapat kami sampaikan kiranya untuk dapat menjadi perhatian
bersama, dan atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 7 April 2026
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
Direksi
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk Head Office: t. +6221 529 61777 (hunting)
a member of PERTAMINA Wisma Tugu I f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9 e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
Jakarta 12920, Indonesia www.tugu.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.