Skip to content
Back to announcement

20231228_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562746_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
        PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian utang piutang yang dibuat oleh dan antara Perseroan
dengan PT Pani Bersama Jaya yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi”).

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                    PT MERDEKA COPPER GOLD TBK

                                            Kegiatan Usaha
  Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
                              lainnya melalui perusahaan anak Perseroan

                        Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                                                Kantor Pusat
                            Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
                          Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimile: +62 21 3952 5589
                            E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
                                  Situs Web: www.merdekacoppergold.com

                                            Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”            :       berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                     1. suami atau istri;
                                     2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                     3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                         dari cucu;
                                     4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                     5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                                  dari pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                                  atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                  pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                  tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                  dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                  pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                  apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                  perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
                                  pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                                  paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                  hak suara dari perusahaan tersebut.

“Benturan             :       Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
 Kepentingan”                 kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
                              komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
                              merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

“Bursa Efek           :       Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
 Indonesia”                   ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                              Jakarta Selatan.

“Menkumham”               :   Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Otoritas Jasa        :       Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
 Keuangan atau OJK”           dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                              penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21


                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   1
Page 3
                               Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                               dengan UUP2SK.

“PBJ”                  :       PT Pani Bersama Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
                               perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                               negara Republik Indonesia.

“Pemegang Saham”       :       Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
                               bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
                               diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
                               Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
                               yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
                               Perseroan.

“Penilai               :       Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
Independen”                    yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
 atau “KJPP”                   penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.

“Perjanjian”           :       Perjanjian Utang Piutang yang dibuat oleh dan antara Perseroan
                               dengan PBJ yang berlaku efektif tanggal 27 Desember 2023 beserta
                               setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan pengganti-
                               pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.

“Perseroan”                :   PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                               suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
                               Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
                               Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”         :       Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
                               2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”         :       Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Rupiah atau Rp”       :       Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
                               Republik Indonesia.

“Term SOFR”            :       Kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) berjangka,
                               yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited
                               (atau orang lain yang mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang
                               dipublikasikan di situs web https://www.cmegroup.com/market-
                               data/cme-groupbenchmark-administration/term-sofr.html.

“Transaksi Afiliasi”   :       Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                               terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
                               dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                               perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                               terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                               pemegang saham utama, atau pengendali.

“Transaksi Benturan    :       Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
 Kepentingan”                  terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
                               selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.


                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   2
Page 4
 “USD”                   :   Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
                             sah dari Amerika Serikat.

 “UUP2SK”                :   Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

                                        PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 27 Desember 2023, Perseroan dan PBJ telah menandatangani Perjanjian dengan
rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.

Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana PBJ merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Namun, Transaksi ini
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00462/2.0118-00/BS/02/0520/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada PT Pani Bersama Jaya oleh PT
Merdeka Copper Gold Tbk (“Laporan Penilai”).

Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.

                              URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat

1. Perseroan

    Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian
    Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
    S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
    Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11
    September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11
    Juni 2013, Tambahan No. 73263.

    Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
    terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59
    tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota


                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   3
Page 5
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 (“Akta 59/2023”).

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:

 a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
    perusahaannya; dan

 b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
    adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
    berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
    kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:

 a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
    merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan

 b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
    organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran,
    perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
    pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan,
    nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
    agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
    metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
    belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
    dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
    lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal
25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal
2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9
tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13



                                                    Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   4
Page 6
Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
      Modal Dasar                   :     Rp1.400.000.000.000
      Modal Ditempatkan             :     Rp482.217.015.420
      Modal Disetor                 :     Rp482.217.015.420

Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp20 per Saham
             Keterangan
                                          Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)             (%)
  A. Modal Dasar                             70.000.000.000       1.400.000.000.000
  B. Modal      Ditempatkan   dan
     Disetor Penuh
      1) PT Saratoga Investama                4.494.361.397           89.887.227.940            18,640
          Sedaya Tbk
      2) PT Mitra Daya Mustika                2.907.302.421           58.146.048.420            12,058
      3) Garibaldi Thohir                     1.774.021.214           35.480.424.280             7,358
      4) PT Suwarna Arta Mandiri              1.347.254.738           26.945.094.760             5,588
      5) Hongkong Brunp & Catl
                                              1.205.542.539           24.110.850.780              5,000
          Co., Limited
      6) Gavin Arnold Caudle                     80.966.431            1.619.328.620              0,336
      7) Hardi Wijaya Liong                      69.596.728           1.391.934.560              0,289
      8) Andrew Phillip Starkey                     700.000              14.000.000              0,003
      9) Albert Saputro                             355.600               7.112.000              0,001
      10) Titien Supeno                             567.400              11.348.000              0,002
      11) Masyarakat      (masing-           12.163.987.603         243.279.752.060             50,450
          masing di bawah 5%)
      Saham Treasuri                             66.194.700            1.323.894.000            0,275(1)
      Jumlah Modal Ditempatkan
                                             24.110.850.771         482.217.015.420            100,000
      dan Disetor Penuh
  C. Sisa Saham Dalam Portepel               45.889.149.229         917.782.984.580

Catatan:
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
    dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
    Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris          : Edwin Soeryadjaya
Komisaris                   : Yoke Candra


                                                     Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk    5
Page 7
  Komisaris                  : Tang Honghui
  Komisaris Independen       : Budi Bowoleksono
  Komisaris Independen       : Muhamad Munir

  Direksi
  Presiden Direktur          : Albert Saputro
  Wakil Presiden Direktur    : Jason Laurence Greive
  Direktur                   : Andrew Phillip Starkey
  Direktur                   : Gavin Arnold Caudle
  Direktur                   : Hardi Wijaya Liong
  Direktur                   : David Thomas Fowler
  Direktur                   : Titien Supeno
  Direktur                   : Chrisanthus Supriyo

2. PBJ

  PBJ, yang berdomisili di Jakarta Selatan, adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
  Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
  Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari
  Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 20
  November 2015.

  Anggaran Dasar PBJ telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana diubah terakhir kali
  berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 141 tanggal 19 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
  Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan (i)
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0328481; (ii)
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0328485; dan (iii)
  Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088367, ketiganya
  pada tanggal 19 Desember 2022 (“Akta 141/2022”).

  Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PBJ, maksud dan tujuan PBJ adalah berusaha dalam
  aktivitas perusahaan holding.

  Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PBJ dapat melaksanakan kegiatan usaha,
  yaitu aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), yang mana menjalankan kegiatan usaha dari
  perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
  perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PBJ

  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
  Biasa No. 85 tanggal 30 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
  Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
  AHU-0036220.AH.01.02.TAHUN 2022 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0243208, keduanya
  tanggal 30 Mei 2022 juncto Akta 141/2022, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham
  PBJ adalah sebagai berikut:

         Modal Dasar                :       Rp200.000.000.000
         Modal Ditempatkan          :       Rp100.183.000.000
         Modal Disetor              :       Rp100.183.000.000


                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   6
Page 8
    Modal Dasar PBJ tersebut terbagi atas 200.000 (dua ratus ribu) lembar saham, dengan nilai
    nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

    Sehingga susunan kepemilikan saham PBJ adalah sebagai berikut:

                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
      No.        Nama Pemegang Saham              Jumlah
                                                                    Nilai Nominal (Rp)                 %
                                                  Saham
       1.     Perseroan                              70.181                70.181.000.000              70,05
       2.     Garibaldi Thohir                        6.953                 6.953.000.000               6,94
       3.     PT Unitras Kapital Indonesia            2.204                 2.204.000.000               2,20
       4.     PT Elias Aldana Manajemen               1.002                 1.002.000.000               1,00
       5.     PT Nugraha Eka Kencana                  1.501                 1.501.000.000               1,50
       6.     Winato Kartono                         10.389                10.389.000.000              10,37
       7.     Hardi Wijaya Liong                      4.448                 4.448.000.000               4,44
       8.     Santoso Kartono                         1.403                 1.403.000.000               1,40
       9.     Sakti Wahyu Trenggono                     601                   601.000.000               0,60
       10.    Edi Permadi                             1.501                 1.501.000.000               1,50
     Jumlah                                         100.183               100.183.000.000             100,00
     Saham dalam Portepel                             99.817               99.817.000.000         -

    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PBJ

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 55 tanggal 28 April 2023, yang dibuat di hadapan
    Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
    berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0121405
    tanggal 27 Mei 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PBJ adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama             : Albert Saputro
    Komisaris                   : Januarius Felix Lumban Gaol

    Direksi
    Direktur Utama              : Syamsul Bahri Ilyas
    Direktur                    : Cahyono Seto
    Direktur                    : David Thomas Fowler
    Direktur                    : Boyke Poerbaya Abidin

Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian

Berdasarkan Perjanjian, Perseroan sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana
pembiayaan kepada PBJ dengan nilai total sampai dengan USD175.000.000,00 (seratus tujuh puluh
lima juta Dolar Amerika Serikat) (“Dana Pembiayaan”) yang akan digunakan oleh PBJ untuk tujuan,
termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, termasuk untuk kebutuhan pengeluaran modal
dan operasional, modal kerja PBJ, dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh PBJ.

Dana Pembiayaan berdasarkan Perjanjian dikenakan tingkat bunga sebesar Term SOFR 3 (tiga) bulan
ditambah marjin 5,76% (lima koma tujuh enam persen) per tahun dengan tanggal jatuh tempo pada
tahun ke-5 (lima) sejak tanggal efektif dari Perjanjian.



                                                          Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk     7
Page 9
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.

Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Adapun sifat hubungan Afiliasi antara PBJ dengan Perseroan adalah sebagai berikut:

a. PBJ merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan secara
   langsung sebesar 70,05% (tujuh puluh koma nol lima persen); dan

b. terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris PBJ yang juga menjabat sebagai anggota Direksi
   Perseroan.

                                RINGKASAN LAPORAN PENILAI

KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 201.1/IDR/DO.2/Pr-FO/XI/2023 tanggal 10 November 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.

Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya No. 00462/2.0118-00/BS/02/0520/1/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan PBJ sebagai
     penerima pinjaman.

b. Objek Penilaian

     Objek penilaian adalah rencana transaksi pemberian pinjaman kepada PBJ oleh Perseroan.

c.   Maksud dan Tujuan Penilaian

     Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan
     pelaksanaan rencana Transaksi.

d. Asumsi dan Kondisi Pembatas

     1.   Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     2.   Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
          proses penilaian.
     3.   Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
     4.   Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
          mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
          kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
     5.   Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
     6.   Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
          mempengaruhi operasional Perseroan.
     7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     8.   Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.


                                                           Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   8
Page 10
     9.   Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.

e. Pendekatan dan Metode

     Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
     1. melakukan analisis Transaksi;
     2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
     3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
     4. melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Transaksi;
     5. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
     6. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.

f.   Kesimpulan

     Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada PBJ oleh Perseroan
     dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa besaran dana
     dari objek Transaksi adalah wajar.

     Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang dikenakan kepada
     PBJ masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya. Dengan
     demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada PBJ
     adalah wajar.

     Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
     Pemegang Saham memberikan kesimpulan bahwa dengan dilakukannya Transaksi akan
     meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan yang dapat memberikan nilai tambah bagi
     Perseroan sejalan dengan kepentingan Pemegang Saham.

     Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
     rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan Pemegang Saham adalah
     mendukung pengembangan usaha PBJ dan entitas anaknya, sehingga PBJ dan entitas anaknya
     akan segera beroperasi komersial dan akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan laba
     secara konsolidasi untuk Perseroan selaku induk usaha PBJ sesuai dengan kepentingan
     Pemegang Saham.

     Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
     Transaksi adalah wajar.




                                   [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                        Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   9
Page 11
   DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

 Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

 Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
 Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:




(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.




                                                                  Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   10
Page 12
    PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS
             YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan
digunakan oleh PBJ untuk tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada, korporasi umum, termasuk
untuk kebutuhan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ, dan keperluan-keperluan
lainnya sebagaimana dibutuhkan PBJ.

Sehingga, Transaksi akan lebih efisien apabila dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan
induk PBJ. Selanjutnya, diharapkan bahwa Transaksi ini dapat memberikan dampak positif kepada
Perseroan, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara
tidak langsung.

Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.

              PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.



                                   [halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                             Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk   11
Page 13

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.77 MB
Published28 Dec 2023
Pages13
Characters35,141
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2541 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LOAN',
             'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada PBJ oleh '
                            'Perseroan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada PBJ oleh Perseroan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result