Back to announcement
20260407_ROTI_Penyampaian Bukti Iklan_32068545_lamp1.pdf
Other Needs review ROTISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT. NIPPON INDOSARI CORPINDO Tbk.(“Perseroan”)
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Hari/ Tanggal : Selasa, 07 April 2026
Waktu : 10:15 WIB s/d 10:54 WIB.
Tempat : Gerbera Room, Hotel Mulia, Jl. Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat
dan melalui Zoom KSEI, webinar meeting Easy.KSEI di Akses.Ksei.co.id
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat Rapat:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Dewan Komisaris PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu:
- Bapak Benny Setiawan Santoso selaku Presiden Komisaris.
- Bapak Jaka Prasetya selaku Komisaris.
- Bapak Anand Kumar selaku Komisaris.
- Ibu Rini Trisna selaku Komisaris Independen.
- Ibu Sik Wei Tjien selaku Komisaris Independen.
Dan Direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. yaitu :
- Ibu Wendy Sui Cheng Yap selaku Presiden Direktur.
- Ibu Arlina Sofia selaku Direktur.
- Bapak Victor Nesa Benedict selaku Direktur.
- Bapak Indrayana selaku Direktur.
- Bapak Arief Alfanto selaku Direktur.
C Kehadiran Pemegang Saham
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa/wakil
pemegang saham yang seluruhnya mewakili 5.390.979.044 saham atau merupakan 95.886%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
yaitu sejumlah 5.622.275.488 saham.
D. Mata Acara Rapat
I. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025;
3. Persetujuan Penetapan dan Penggunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
Page 2
4. Persetujuan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik terdaftar untuk audit Tahun Buku 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lain penunjukkannya;
5. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
II. Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Dalam rangka penambahan
kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang rencana
Perubahan kegiatan usaha Perseroan dan penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025).
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Dalam Rapat
Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari ½ (satu
per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
Semua keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. Dalam hal ini apabila keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan jumlah suara setuju lebih dari 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
F. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat dan Hasil Voting Pada
Setiap Mata Acara
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
RUPS Tahunan /Tanggapan
I 5.390.978.244 Saham 800 saham 100.022 saham 0 (nol) orang
(99.999%) (0.000%) (0.002%)
II 5.390.073.344 Saham 905.700 saham 100.022 saham 0 (nol) orang
(99.983%) (0.017%) (0.002% )
III 5.390.978.344 Saham 700 saham 100.022 saham 1 (satu) orang
(99.999%) (0.000%) (0.002% )
IV 5.267.281.633 Saham 123.697.411 saham 100.127 saham 0 (nol) orang
(97.705%) (2.295%) (0.001%)
V 5.267.265.433 Saham 123.713.611 saham 100.022 saham 0 (nol) orang
(97.705%) (2.295%) (0.002%)
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Pertanyaan
RUPS Luar Biasa /Tanggapan
I 5.390.874.744 Saham 100.700 saham 100.022 saham 0 (nol) orang
(99.998%) (0.002%) (0.002%)
Catatan : % adalah komposisi dari total saham dengan hak voting pada saat rapat.
G. Hasil Keputusan Rapat
Bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut telah diambil keputusan yaitu
sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT.
Nippon Indosari Corpindo Tbk. Tertanggal 07 April 2026 Nomor 06, dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta
Page 3
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Tertanggal 07 April 2026 Nomor 07, yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Kumala Tjahjani
Widodo, SH., MH., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
- Menerima serta menyetujui Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya Perseroan untuk
Tahun Buku 2025. Maka dan karenanya Rapat menyetujui semua tindakan hukum yang
telah dilakukan sehubungan jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
- Menyetujui dan Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta menerima dan menyetujui
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang mereka lakukan dalam Tahun Buku tersebut sepanjang tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Keuangan Perseroan. menimbang hal-hal tersebut di atas, maka dan
karenanya Rapat menyetujui semua tindakan hukum yang telah dilakukan sehubungan
jalannya Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
- Menyetujui serta menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
a. Menyisihkan sejumlah Rp2.000.000.000, (dua miliar rupiah) sebagai dana cadangan
Perseroan.
b. Sebesar Rp256.444.517.473 (dua ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat
puluh empat juta lima ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau
seluruh laba bersih dari tahun berjalan Perseroan tahun buku 2025 yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan dan mengambil
sebesar Rp193.555.482.527 (seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus lima puluh
lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah) dari
akumulasi saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya tersebut untuk
dibagikan sebagai dividen yang diterima oleh pemegang saham Perseroan. Sehingga
besarnya dividen yang diterima oleh pemegang saham adalah sebesar Rp80,04
(delapan puluh koma nol empat rupiah) per saham.
Atas penerimaan dividen tunai, para pemegang saham akan dikenakan pajak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-Selanjutnya memberikan kekuasaan dan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu termasuk mengatur tata cara
pembagian dividen kepada para pemegang saham Perseroan.
-Menimbang hal-hal tersebut di atas, maka dan karenanya Rapat menyetujui semua
tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan sehubungan penggunaan Laba Bersih
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
- Menerima Serta Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Independen yang
terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Page 4
Surja (Firma anggota Ernest & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lain dari
penunjukkan tersebut.
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
- Menerima dan menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Menimbang hal-hal tersebut, maka dan karenanya Rapat menyetujui semua tindakan
hukum yang akan dilakukan Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji
dan tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul dan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
- Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakannya dalam suatu Akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
perubahan Data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menerima dan menyetujui Studi Kelayakan Tentang Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
Usaha, yang disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid dan Rekan tertanggal
23 Februari 2026 Nomor 00011/2.0012-00/JP/04/0676/1/II/2026 dan Laporan Studi
Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Industri Ransum Makanan Hewan No.
00020/2.0012-00/JP/04/0676/1/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026, dan direvisi dengan
Laporan No. 00022/2.0012-00/JP/04/0676/1/IV/2026 tertanggal 01 April 2026.
2. Menerima dan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan Mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perseroan dan penyesuaian seluruh KBLI
Perseroan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No.7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha (KBLI 2025) yang berlaku efektif sejak tanggal diberlakukannya KBLI
2025 sesuai peraturan yang berlaku.
Memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk namun tidak terbatas
untuk menyatakannya dalam satu akta notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan
data kepada instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan jadwal dan tata cara Pembayaran Dividen tunai
sebagai berikut:
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025
Kegiatan Tanggal
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 15 April 2026
- Cum Dividen di Pasar Tunai 17 April 2026
Page 5
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 April 2026
- Ex Dividen di Pasar Tunai 20 April 2026
Recording Date Pemegang Saham yang Berhak atas 17 April 2026
Dividen
Pembayaran Dividen Tunai 24 April 2026
TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI:
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 17 April 2026.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh
KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di mana Pemegang
Saham membuka rekeningnya.
4. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang
saham yang bersangkutan.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum dan belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk
menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yaitu PT. Raya
Saham Registra, Plaza Central, Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 47-48, Jakarta 12930. Telp. 021-
2525666, Fax. 021-2525028, paling lambat pada tanggal 17 April 2026, Pukul 15:00 WIB. Tanpa
mencantumkan NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 30% (tiga puluh persen).
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
persyaratan Pasal 26 undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 tahun 2008 serta menyampaikan
Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau BAE. Perseroan dengan menggunakan format
sebagaimana diisyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak no. Per-61/PJ/2009 dan
Perubahannya no. Per-24/PJ/2010, paling lambat pada tanggal 17 April 2026 Pukul 15:00 WIB.
Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen).
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan Kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
Dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, di mana Pemegang Saham
membuka rekening efeknya.
Jakarta, 07 April 2026
PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk.
Direksi
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Jaka Prasetya
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Wendy Sui Cheng Yap
· Presiden Direktur
p.1
unresolved
person
Arlina Sofia
· Direktur
p.1
unresolved
person
Victor Nesa Benedict
· Direktur
p.1
unresolved
person
Indrayana
· Direktur
p.1
unresolved
person
Arief Alfanto
· Direktur
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.3
unresolved
org
Young Global Limited
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.4
unresolved
org
Hamid dan Rekan
p.4
unresolved
org
Negeri
p.5 ×2
unresolved
org
PT. Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
195 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'EGM'}