Back to announcement
20231228_GMTD_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31562666_lamp2.pdf
Other Text extracted GMTDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, TBK
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bidang Real Estate dan Kawasan Pariwisata
Kantor Pusat:
Mall GTC GA-9 No. 1B
Jl. Metro Tanjung Bunga
Makassar 90134
Sulawesi Selatan,Indonesia
Telepon: +62 411 811 3456
Website: www.tanjungbunga.com
Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
Keterbukaan Informasi dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Pemecahan Saham (“Stock
Split”) PT Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (“Perseroan”) dengan rasio pemecahan
1:10, yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Luar Biasa Perseroan yang telah diselenggarakan pada
tanggal 13 Desember 2023. Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia No. 15/POJK.04/2022 tentang
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2022”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Makassar
pada tanggal 28 Desember 2023
Page 2
PENDAHULUAN
Merujuk kepada Pasal 24 POJK No. 15/2022, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi
sebelum melaksanakan Pemecahan Saham yang telah disetujui RUPS. Pemecahan Saham ini telah
memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa Perseroan yang
dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2023.
PERSETUJUAN RUPS
RUPS Luar Biasa Perseroan tanggal 13 Desember 2023 pada Mata Acara “Persetujuan atas Rencana
Pemecahan Saham Perseroan (Stock Split)” dan “Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan Stock Split”, telah memberikan persetujuan sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan rencana pemecahan saham Perseroan (stock split).
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka
penyesuaian dengan perubahan nilai nominal saham dan jumlah saham setelah pelaksanaan stock
split dilakukan.
Sehingga, selanjutnya Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan akan berbunyi
sebagai berikut:
MODAL
PASAL 4
(1) Modal dasar Perseroan ini berjumlah Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh milyar rupiah)
terbagi atas 2.400.000.000 (dua milyar empat ratus juta) saham dengan masing-masing saham
bernilai nominal Rp50,- (lima puluh rupiah).
(2) Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh oleh para pemegang saham
yaitu sebanyak 1.015.380.000 (satu milyar lima belas juta tiga ratus delapan puluh ribu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.769.000.000 (lima puluh milyar tujuh ratus
enam puluh sembilan juta rupiah) yang rincian serta jumlah nilai nominal saham disebutkan
pada akhir akta ini.
3. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan
Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan
pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun instansi berwenang terkait lainnya, membuat atau
serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang
diperlukan atau dianggap perlu, hadir di hadapan Notaris untuk dibuatkan dan menandatangani
akta pernyataan keputusan Rapat Perseroan dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau
dapat dijalankan untuk dapat terealisasi/terwujudnya keputusan Rapat.
Perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan telah dimuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa No. 4 tanggal 23 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Ridwan Nawing,
S.H., Notaris di Kota Makassar. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut telah
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum No. AHU-AH.01.03-0155814 tanggal 13 Desember 2023.
2
Page 3
RASIO PEMECAHAN SAHAM, NILAI NOMINAL SAHAM,
SERTA JUMLAH SAHAM SEBELUM DAN SETELAH STOCK SPLIT
RUPS Luar Biasa Perseroan telah menyetujui Stock Split dengan rasio 1 (satu) saham lama menjadi
10 (sepuluh) saham baru (rasio 1:10), dengan rincian sebagai berikut:
INFORMASI PEMECAHAN SAHAM KETERANGAN
Jenis Saham Saham Biasa
Rasio Pemecahan Saham 1 : 10
Jumlah Saham Sebelum Pemecahan Saham 101.538.000 saham
Jumlah Saham Setelah Pemecahan Saham 1.015.380.000 saham
Nilai Nominal Saham Sebelum Pemecahan Saham Rp. 500,- per saham
Nilai Nominal Saham Setelah Pemecahan Saham Rp. 50,- per saham
PERSETUJUAN PT BURSA EFEK INDONESIA
ATAS PENCATATAN SAHAM
Dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1) dan (2) POJK No. 15/2022, PT Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan kepada Perseroan atas permohonan pencatatan saham hasil pemecahan
saham (stock split) yang dituangkan dalam Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-11071/BEI.PP2/12-
2023 tanggal 20 Desember 2023.
JADWAL DAN TATA CARA PELAKSANAAN STOCK SPLIT
Berikut kami sampaikan jadwal dan tata cara pelaksanaan Stock Split:
KEGIATAN JADWAL
RUPS 13 Desember 2023
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
13 Desember 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS 15 Desember 2023
Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Ke Bursa Efek
18 Desember 2023
Indonesia atas saham Hasil Stock Split
Persetujuan Bursa Efek Indonesia untuk Pencatatan Saham
20 Desember 2023
Tambahan atas saham Hasil Stock Split
Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi 28 Desember 2023
Akhir Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Lama di Pasar
3 Januari 2024
Reguler dan Pasar Negosiasi
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar
4 Januari 2024
Reguler dan Pasar Negosiasi (Pelaksanaan Stock Split)*
Periode Peniadaan Perdagangan di Pasar Tunai 4 - 5 Januari 2024
Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar Tunai 8 Januari 2024
3
Page 4
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk
Corporate Secretary
Mall GTC GA-9 No. 1B
Jl. Metro Tanjung BungaMakassar 90134
Sulawesi Selatan,Indonesia
Telepon: +62 411 811 3456
Website: www.tanjungbunga.com
Email: corporate.secretary@tanjungbunga.com
Makassar, 28 Desember 2023
Direksi
4
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.