Back to announcement
20260407_KRAS_Pemanggilan RUPS_32068534_lamp2.pdf
RUPS notice Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN ULANG
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk
Berkedudukan di Cilegon
Merujuk kepada Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk (“Perseroan”) yang telah diumumkan pada tanggal 6 April 2026, dengan ini Perseroan
melakukan ralat pemanggilan Rapat sehubungan dengan terdapatnya perubahan jadwal pelaksanaan
dan perubahan tempat pelaksanaan Rapat. Terkait dengan hal tersebut, Perseroan melakukan
pemanggilan ulang Rapat kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, dengan perubahan informasi Rapat
sebagai berikut:
Sebelum:
Hari/Tanggal : Selasa/28 April 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Birawa Assembly Hall Lantai 1 Hotel Bidakara Jalan Jend. Gatot
Subroto Kav. 71-73, Jakarta
Sesudah:
Hari/Tanggal : Rabu/29 April 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d selesai
Tempat : Ballroom Plaza BP Jamsostek Lt. 6 Jl. H.R. Rasuna Said Kavling
112 B Rasuna Said, Jakarta Selatan
Dengan mata acara Rapat menjadi sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025, sekaligus
Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya ( volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 15H ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang
Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), Pasal 19 ayat (5), (8), (9) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(“UUPT”), dan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang
Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan
Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 71 UUPT.
Page 2
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 yang Ditetapkan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 11 ayat (14) dan Pasal 14 ayat (24) Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik
Negara.
4. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU BUMN, Pasal 15 ayat (2) huruf
b angka 5 dan Pasal 22 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
Negara dan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
5. Persetujuan Perpanjangan Pelimpahan Kewenangan Kepada Dewan Komisaris untuk Menyatakan
Kepastian Jumlah Modal dan Jumlah Saham Baru Hasil Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi
(“OWK”) serta untuk Melakukan Segala Tindakan yang Diperlukan Termasuk Menentukan Waktu, Cara
dan Jumlah Penambahan Modal Penerbit OWK Dalam Rangka Konversi OWK Menjadi Saham Hasil
Konversi.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 41 UUPT Jo. Pasal 11 huruf m Akta Perjanjian
Penerbitan OWK Nomor 173 tanggal 28 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dalam Perjanjian Perubahan Ketiga Terhadap
Akta Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Tanggal 28 Desember 2020 Nomor PERJ-
148A/SMI/1022 tanggal 1 November 2022 (“Akta Penerbitan OWK”)
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026 –2030 dan
Rencana Kerja Tahunan (RKAP) 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk
RUPS.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 15G ayat (1), (2), (3) dan (5) UU BUMN.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Dasar mata acara Rapat tersebut adalah ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, Pasal 29 Anggaran Dasar
Perseroan, dan Pasal 2 ayat (3) UU BUMN.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Pemegang Saham, sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan Rapat tersendiri kepada Pemegang Saham.
Page 3
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo
rekening efek di KSEI pada tanggal 6 April 2026 pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
3. Pemegang Saham yang ingin menghadiri Rapat dapat menghadiri Rapat secara elektronik dengan
menggunakan sistem KSEI dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
4. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
8. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mekanisme Kehadiran Pemegang Saham via e-RUPS:
i. Bagi Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan menggunakan modul e-
RUPS dan e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI, wajib mendaftarkan diri paling lambat
pada H-1 Rapat melalui www.akses.ksei.co.id.
ii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa menerima e-mail pemberitahuan 1 (satu)
hari sebelum pelaksanaan Rapat secara elektronik.
iii. Pemegang Saham dan Penerima Kuasa wajib memiliki akun dalam AKSes untuk
dapat mengakses tautan Rapat.
iv. Tautan webinar dapat dijangkau melalui AKSes Web dan AKSes Mobile.
v. Pada tanggal Rapat, Pemegang Saham yang akan mengikuti Rapat dengan
menggunakan modul e-RUPS dan e-Voting harus melakukan self-registration secara
elektronik di eASY.KSEI melalui www.akses.ksei.co.id.
b. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin menghadiri
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
Page 4
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang saham wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/
Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan
suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7, maka perwakilan
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan ( Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka Pemegang Saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dalam Rapat.
9. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat secara fisik, Pemegang Saham dapat mengunduh
formulir Surat Kuasa pada situs web Perseroan atau dapat diperoleh di kantor BAE PT BSR Indonesia,
Gedung I-News Tower Lt. 7, Komplek MNC Center, Jl. Kebon Siri Raya No. 17-19 Jakarta Pusat, telp
+621-31181811. Surat Kuasa yang telah diisi dikirimkan kepada BAE PT BSR Indonesia melalui email
adm.efek@bsrindonesia.com selambat-lambatnya tanggal 28 April 2026 dan dokumen asli dibawa saat
Rapat.
10. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi
Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi dokumen terbaru
Anggaran Dasar dan susunan pengurus Perusahaan. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif
KSEI diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat, yang dapat diperoleh di kantor BAE
atau bank kustodian Pemegang Saham membuka rekening efeknya. Registrasi Pemegang Saham atau
Kuasanya di tempat Rapat ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai atau pada pukul 13.30
WIB.
11. Bahan mata acara Rapat tidak disediakan secara fisik dan dapat diakses dan diunduh pada situs web
Perseroan dan/atau e-RUPS (eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan
Rapat sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang
hadir secara fisik dimohon untuk hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 7 April 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
216 ms
12 Sep 2026 19:37
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}