Skip to content
Back to announcement

20260813_EURO_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32120566_lamp1.pdf

Other Text extracted EURO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  PT ESTEE GOLD FEET TBK (“PERSEROAN”)
         DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
             HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMHMETD”)
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN PERLU UNTUK MEMBACA DAN MEMPERHATIKAN INFORMASI DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN SEKSAMA UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGENAI PMHMETD




                                    PT Estee Gold Feet Tbk
                                                KEGIATAN USAHA
                        Bergerak dalam bidang industri pengisian jasa aerosol kosmetik
                               dan bahan pembersih keperluan rumah tangga

                                                     KANTOR
                                          Jl. Kapuk Utara II No.2, RT.1/RW.3,
                                               Kapuk Muara, Penjaringan
                                            Jakarta Utara, 14460, Indonesia
                                          Telepon: (021) 6190528 – 6190568,
                                         Email: corsec@esteegoldaerosol.com
                                         Website: www.esteegoldaerosol.com


Keterbukaan informasi dibuat untuk melakukan PMHMETD kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan
Informasi”) dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (“POJK 32/2015”).
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, pernyataan pendaftaran PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK, serta prospektus
yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau
ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 18 September
2026 dalam rangka meminta persetujuan atas rencana PMHMETD.
Keterbukaan informasi ini bukan merupakan atau menjadi suatu bagian dari penawaran atau pemberian kesempatan
untuk menjual atau mengeluarkan, atau ajakan atas penawaran apapun untuk memperoleh Saham Baru (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) atau untuk mengambil bagian atas Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dalam
yurisdiksi maupun di mana penawaran atau ajakan tersebut melanggar hukum. Tidak ada pihak dapat memperoleh Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) atau Saham Baru (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) kecuali atas dasar
informasi yang terdapat di dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.


                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2026

Page 2
                                       PENDAHULUAN
Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu ("HMETD") kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.04/2019 ("POJK HMETD").

Penambahan Modal HMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 18 September 2026. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini,
tidak terdapat keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan rencana Penambahan Modal Dengan
HMETD dan tidak terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi
selain OJK.

                  INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PMHMETD
Sehubungan dengan PMHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) lembar saham baru yang berasal dari saham
portepel dengan nilai nominal sebesar Rp5 (lima Rupiah) per lembar saham (“Saham Baru”). Penyetoran
Saham Baru dalam PMHMETD akan dilakukan secara tunai.
Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No. I-A
Tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat, Lampiran Surat Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026
(“Peraturan I-A”).
Penerbitan Saham Baru akan dilakukan dengan memberikan HMETD sesuai dengan POJK 32/2015,
pelaksanaan PMHMETD tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPSLB sesuai dengan ketentuan
   anggaran dasar Perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
2. Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka PMHMETD beserta dengan
   dokumen pendukungnya kepada OJK ; dan
3. pernyataan pendaftaran Perseroan yang akan disampaikan kepada OJK sehubungan dengan
   PMHMETD dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh jumlah
maksimum Saham Baru yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan-
ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan PMHMETD akan ditentukan dengan mengacu pada
ketentuan persyaratan pencatatan saham tambahan melalui PMHMETD sebagaimana diatur dalam
Peraturan I-A. Ketentuan-ketentuan terkait PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan final dan jumlah final
atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan di dalam prospektus PMHMETD, yang akan
disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundangan yang berlaku.

                          PERIODE PELAKSANAAN PMHMETD
Perseroan berencana menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I kepada OJK
segera setelah RUPSLB Perseroan, yang direncanakan diselenggarakan pada tanggal 18 September 2026
menyetujui PMHMETD I, dan PMHMETD I direncanakan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran
Perseroan dalam rangka PMHMETD I telah menjadi efektif.
Merujuk kepada ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPSLB sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran adalah tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Page 3
                PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari PMHMETD (setelah
dikurangi dengan seluruh biaya, ongkos, dan pengeluaran lainnya yang terkait dengan PMHMETD) untuk
modal kerja dan peningkatan kapasitas usaha Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil dari PMHMETD I digunakan untuk suatu transaksi yang
merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana yang dimaksud di dalam peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di
Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material,
Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan.
Informasi final dan rinci sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan di dalam Prospektus
yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I.

     ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP
        KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

Perseroan berkeyakinan bahwa rencana PMHMETD dan dapat berdampak positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, memperkuat kinerja operasional dan struktur permodalan Perseroan. Selain itu,
penambahan modal juga dapat meningkatkan kemampuan Perseroan untuk melakukan ekspansi usaha,
yang pada akhirnya akan berdampak positif pada laba Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan
imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Berikut proforma atas dampak penambahan modal terhadap laporan keuangan Perseroan, dengan
menggunakan asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Total saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak 2.000.000.000 (dua miliar)
   lembar saham baru yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp5 per lembar
   saham;
2. Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan Posisi Keuangan
   Konsolidasian internal per tanggal 31 Desember 2025.

Tabel Struktur Permodalan Perseroan

Berikut merupakan proforma komposisi dan struktur permodalan sebelum dan sesudah PMHMETD I
berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 12 Agustus 2026.

                                                Sebelum Penambahan Modal HMETD             Setelah Penambahan Modal HMETD
                Keterangan
                                             Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)  (%)       Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)   (%)
Modal Dasar                                    8,000,000,000   40,000,000,000              8,000,000,000   40,000,000,000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Timmsvale                                  909,870,000    4,549,350,000 35.70%        909,870,000    4,549,350,000 20.00%
2. Masyarakat                                  1,638,956,428    8,194,782,140 64.30%      1,638,956,428    8,194,782,140 36.03%
3. Penambahan Modal HMETD                                                                 2,000,000,000   10,000,000,000 43.97%


Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh     2,548,826,428   12,744,132,140 100.00%     4,548,826,428   22,744,132,140 100.00%
Saham Dalam Portepel                           5,451,173,572   27,255,867,860             3,451,173,572   17,255,867,860


Pelaksanaan PMHMETD I akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham Perseroan yang tidak
melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham Baru, yang mana persentase
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan terdilusi sebanyak-banyaknya sebesar 43,97%.

Page 4
                                INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang ingin memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan selama jam kerja (pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB) pada
hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur) di kantor Perseroan dengan alamat berikut:


                                    PT ESTEE GOLD FEET TBK
                                            KANTOR
                               Jl. Kapuk Utara II No.2, RT.1/RW.3,
                                    Kapuk Muara, Penjaringan
                                 Jakarta Utara, 14460, Indonesia
                               Telepon: (021) 6190528 – 6190568,
                              Email: corsec@esteegoldaerosol.com
                              Website: www.esteegoldaerosol.com


                                    Jakarta, 13 Agustus 2026
                                       Direksi Perseroan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.74 MB
Published13 Aug 2026
Pages4
Characters11,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTEE GOLD FEET TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible org PT Timmsvale p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result