Back to announcement
20231227_IPCM_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31562332_lamp1.pdf
Other Text extracted IPCMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
ts | PELINDO JASA MARITIM JASA ARMADA INDONESIA PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM PT JASA ARMADA INDONESIA Tbk Dengan ini diberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan pada tanggal 14 Desember 2023, sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan melalui surat tanggal 21 Desember 2023, memutuskan dan menyetujui untuk membagi dan membayar Dividen Interim untuk Tahun Buku 2023 sebesar Rp3,80 (tiga Rupiah delapan sen) setiap sahamnya atau sejumlah Rp20.051.730.940,00 (dua puluh miliar lima puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh Rupiah) kepada pemegang/pemilik 5.276.771.300 (lima miliar dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus) saham yang dikeluarkan Perseroan yang telah dikurangi jumlah treasury stock dan tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 Januari 2024 pukul 16.00 WIB, dengan jadwal dan tata cara pembayaran sesuai ketentuan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sebagai berikut: Jadwal Pembagian Dividen Interim 1. Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 5 Januari 2024 2. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi 8 Januari 2024 3. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai 9 Januari 2024 4. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai 10 Januari 2024 5 Recording Date yang berhak atas Dividen Interim (DPS) 9 Januari 2024 6. Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim 26 Januari 2024 Tata Cara Pembayaran Dividen Interim 1. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 9 Januari 2024 dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 9 Januari 2024. 2. Pembayaran Dividen: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya masih menggunakan warkat (fisik), pembayaran Dividen akan dilakukan dengan pemindahbukuan ke rekening Pemegang Saham yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham yang Berhak kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT EDI Indonesia (“EDI”), beralamat di Kantor Pelayanan Administrasi Efek, Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350, Tel. (021) 6505829, email: bae@ediindonesia.co.id atau Corporate Secretary Perseroan, beralamat di Pelindo Tower, Lantai 8-9, Jl. Yos Sudarso No. 9, Koja, Jakarta Utara 14230, Tel. (021) 4306789, email: corsec@ipcmarine.co.id paling lambat tanggal 9 Januari 2024 pukul 16:00 WIB dengan disertai fotokopi KTP atau paspor sesuai alamat dalam Daftar Pemegang Saham melalui surat bermeterai Rp10.000,-. b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif KSEI, pembayarannya akan dilakukan melalui KSEI dan Pemegang Saham yang Berhak akan menerima pembayaran dari Pemegang Rekening KSEI yang bersangkutan pada tanggal 26 Januari 2024. 3. Dividen yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, para Pemegang Saham yang Berhak diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI atau EDI paling lambat tanggal 9 Januari 2024 pukul 16:00 WIB. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen Interim tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk: 1) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut. 2) Wajib Pajak Badan dalam negeri. b. Bagi Pemegang Saham yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya:
Page 2 OCR 0.931
1) Dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, atau 2) Tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (memegang saham dalam bentuk warkat), dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P38”), wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang-Undang No. 86 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) kepada KSEI (untuk yang sahamnya dalam penitipan kolektif) atau EDI (untuk yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI atau pemegang saham dalam bentuk warkat), paling lambat tanggal 9 Januari 2024 pukul 16:00 WIB, dengan menggunakan format dan tata cara sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Tanpa adanya SKD dengan format dimaksud, Dividen Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2096. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak lagi mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada Pemegang Saham Perseroan Jakarta, 27 Desember 2023 PT Jasa Armada Indonesia Tbk Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.