Back to announcement
20231223_ANTM_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31562223_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANEKA TAMBANG TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM oleh Perseroan dan
ARI selaku Perusahaan Terkendali, yang merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi dalam rangka kerja sama
terkait Proyek EV Battery (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM tersebut merupakan bagian dari rangkaian Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) sekaligus Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR, SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MATERIAL
SEKALIGUS TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT ANEKA TAMBANG TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di bidang
industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan
galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) POJK
42/2020, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“ARI” : PT ANTAM Resourcindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen T.B.
Simatupang No.1 , ANTAM Office Park Tower B, Lantai 11, Jakarta
Selatan.
“ASX” Australian Securities Exchange.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan
Perusahaan Terbuka dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
“CBL” : Ningbo Contemporary Brunp Lygend Co., Ltd., merupakan perusahaan
patungan yang didirikan oleh dan antara (i) Ningbo Brunp Contemporary
Amperex Co., Ltd.; (ii) Xiamen Ruiting Investment Co., Ltd.; dan (iii)
Ningbo Lygend New Energy Co., Ltd., yang didirikan berdasarkan hukum
Republik Rakyat China, beralamat di Room 618, Office Building 5,
Meishan Avenue Business Center, Beilun District, Ningbo, China.
“CP” Conditions precedent atau syarat pendahuluan.
“CSPA FHT” : Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan, IMC, dan
HKCBL yang ditandatangani pada tanggal 4 Mei 2023.
“CSPA SDA” : Conditional Share Purchase Agreement antara Perseroan dan HKCBL
yang ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2023.
“FHT” : PT Feni Haltim, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang
No. 1, Jakarta, Indonesia.
Hlm. 1 dari 16
Page 3
“Framework : Framework Agreement yang ditandatangani oleh Perseroan, IBC, dan
Agreement” CBL pada tanggal 14 April 2022.
“HKCBL” : HongKong CBL Limited, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Hong Kong, beralamat di Level 54, Hopewell Centre, 183 Queen’s
Road East, Hong Kong.
“HPAL JVCO” : Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia dengan persentase kepemilikan saham oleh
Perseroan dan HKCBL.
“IBC” : PT Industri Baterai Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Medan
Merdeka Timur No. 11-13, Jakarta 10110, Indonesia.
“IMC” : PT International Mineral Capital, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung
Aneka Tambang, Jl. Letjen T.B. Simatupang No.1, Jakarta Selatan
“Inpres 11/1973” : Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 1973 tentang Pedoman Hubungan
Tata Kerja antara Menteri Bidang Teknis dan Menteri Keuangan yang
Mewakili Negara selaku Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero).
“JVCOs” : Perusahaan-perusahaan patungan yang dibentuk dan didirikan
sehubungan dengan Proyek EV Battery.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“MIND ID” : PT Mineral Industri Indonesia (Persero), badan usaha milik negara yang
merupakan perseroan terbatas, didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia yang beralamat di The Energy Building 16th Floor,
SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia.
“Mining JVCO” : Perusahaan patungan yang didirikan oleh Perseroan dan HKCBL melalui
penggunaan kembali (repurposing) anak perusahaan existing dari
Perseroan, yaitu SDA.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan atau OJK” Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 21/2011”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi
pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU 21/2011.
”Pemegang Saham : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
Perseroan” bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
Hlm. 2 dari 16
Page 4
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai” : Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan
penilaian di bidang pasar modal.
“Perseroan” : PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk, Perusahaan
Terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
beralamat di Jalan Letjen TB. Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.
“Perusahaan : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau
Terbuka” perusahaan publik.
“Perusahaan : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak
Terkendali” langsung oleh Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“PP 12/1969” : Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (Persero) sebagaimana dicabut oleh Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 1998.
“PP 26/1974” : Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tetang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara Aneka Tambang Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
“PP 47/2017” : Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 45/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.
“PP 46/2022” : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pertambangan.
“Proyek EV Battery” : Kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL dalam proyek
pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di
Indonesia, dengan mengintegrasikan industri pertambangan, smelter,
prekursor, cathode, dan sel baterai, serta daur ulang baterai.
“Proyek : Proyek yang akan dilaksanakan oleh Mining JVCO untuk menambang
Pertambangan” bijih saprolit dan bijih limonit yang akan digunakan oleh sub-proyek
lainnya dalam Proyek EV Battery.
Hlm. 3 dari 16
Page 5
“Rangkaian : Rangkaian beberapa transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan
Transaksi” sebagaimana diuraikan pada Bagian Pendahuluan Keterbukaan
Informasi ini.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“SDA” : PT Sumberdaya Arindo, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jalan Letjen TB.
Simatupang No. 1, Jakarta, Indonesia.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan
Terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Kepentingan” Terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau
Perusahaan Terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020.
“UU 9/1969” : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969.
Hlm. 4 dari 16
Page 6
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memberikan informasi kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan
ARI telah melakukan penjualan atas seluruh hak atas saham milik ARI di SDA kepada Perseroan
(“Transaksi Divestasi SDA-ANTAM”) yang merupakan salah satu transaksi dari Rangkaian Transaksi
dalam rangka pelaksanaan Proyek EV Battery.
Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi dengan transaksi
lainnya atas pertimbangan sebagaimana akan diuraikan di bawah. Kemudian, Rangkaian Transaksi
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat Rangkaian Transaksi yang tidak dikecualikan dari kewajiban
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat Rangkaian Transaksi yang
dikecualikan untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020. Sedangkan Transaksi
Divestasi SDA-ANTAM tergolong sebagai transaksi yang dikecualikan karena merupakan Transaksi
Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020, yang dilaksanakan antara
Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan ARI selaku Perusahaan Terkendali yang dimiliki
sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan persen) oleh Perseroan. Oleh
karenanya, Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai untuk melaksanakan Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM.
Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM oleh Perseroan dan ARI sebagaimana
diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan melaksanakan transaksi
lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi dengan penjelasan lebih lanjut pada Bagian Uraian
Transaksi pada Keterbukaan Informasi ini.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi Divestasi SDA-ANTAM. Perseroan
juga menyampaikan dokumen pendukung atas Keterbukaan Informasi ini kepada OJK sesuai dengan
ketentuan POJK 17/2020.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL
Pada 14 April 2022, Perseroan telah menandatangani Framework Agreement bersama CBL dan IBC
untuk mengembangkan Proyek EV Battery yang akan dilaksanakan oleh JVCOs yang didirikan oleh
Perseroan, CBL, dan/atau IBC. Bahwa dalam mendirikan JVCOs tersebut, terdapat transaksi-transaksi
sebagaimana dimaksud dalam Rangkaian Transaksi yang harus dilakukan oleh Perseroan dan
Perusahaan Terkendalinya serta perusahaan yang bukan Perusahaan Terkendali. Berkenaan dengan
hal tersebut, pendirian JVCOs telah ditindaklanjuti oleh Perseroan dan HKCBL, anak perusahaan dari
CBL, dengan menandatangani beberapa kesepakatan awal sehubungan dengan Rangkaian Transaksi
yang merupakan kelanjutan dari Framework Agreement, di antaranya untuk: (i) Transaksi Divestasi
SDA-HKCBL melalui CSPA SDA pada 14 Januari 2023 sebagaimana telah diungkapkan kepada publik
pada 16 Januari 2023; dan (ii) Transaksi Divestasi FHT melalui CSPA FHT pada 4 Mei 2023
sebagaimana telah diungkapkan kepada publik pada 8 Mei 2023. Secara khusus, Transaksi Divestasi
SDA-ANTAM dilaksanakan karena merupakan salah satu CP pada CSPA SDA dan oleh karenanya
wajib dilakukan penyelesaian terlebih dahulu sebelum dilakukannya penyelesaian terhadap Transaksi
Divestasi SDA-HKCBL.
Hlm. 5 dari 16
Page 7
Rangkaian Transaksi dilakukan dalam rangka realisasi Proyek EV Battery, dimana Proyek EV Battery
merupakan proyek strategis nasional berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
8 Tahun 2023. Rangkaian Transaksi ini penting untuk direalisasikan dalam rangka memenuhi amanat
dan aspirasi Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri baterai kendaraan listrik di
Indonesia agar membawa multiplier effect yang positif terhadap perekonomian nasional.
Kemudian, keikutsertaan Perseroan dalam Proyek EV Battery sangat esensial untuk pertumbuhan
jangka panjang Perseroan. Melalui Proyek EV Battery, Perseroan dapat memahami dan menguasai
teknologi kunci pengolahan dan pemurnian bijih nikel, serta pembuatan bahan baku baterai dan baterai
kendaraan listrik. Hal ini tidak hanya memperkuat posisi Perseroan dalam industri pertambangan, tetapi
juga menumbuhkan competitive advantages Perseroan di industri baterai kendaraan listrik. Perseroan
melihat potensi nilai tambah signifikan dari Proyek EV Battery, baik dalam hal pertumbuhan finansial
maupun non-finansial, akan mendorong pertumbuhan dan penguatan posisi Perseroan di pasar dan
meningkatkan citra positif di mata pemangku kepentingan dan masyarakat umum, khususnya
Pemegang Saham Perseroan.
Dengan berbagai penjelasan, pertimbangan, dan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa
keikutsertaan dalam Proyek EV Battery dengan pelaksanaan Rangkaian Transaksi akan membawa
multiplier effect bagi Perseroan dan masyarakat luas serta menjadi suatu milestone Perseroan atas
upaya pengembangan Proyek EV Battery yang sedang dilakukan. Oleh karena itu maka pelaksanaan
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM harus diselesaikan agar keseluruhan Rangkaian Transaksi dapat
berjalan sesuai rencana.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Ruang Lingkup Rangkaian Transaksi dan Kaitannya dengan Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM
Proyek EV Battery merupakan kerja sama antara Perseroan, IBC, dan CBL terkait proyek
pengembangan ekosistem electric vehicle battery secara end-to-end di Indonesia, dengan
mengintegrasikan industri pertambangan, smelter, prekursor, cathode, dan sel baterai, serta
daur ulang baterai, yang terdiri dari beberapa sub-proyek yang akan dilakukan oleh JVCOs yang
dibentuk melalui pelaksanaan Rangkaian Transaksi.
Adapun Rangkaian Transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
Terkendali, serta anak perusahaan yang bukan Perusahaan Terkendali, sehubungan dengan
pendirian JVCOs dalam rangka pelaksanaan Proyek EV Battery adalah sebagai berikut:
1. Transaksi Divestasi SDA-HKCBL, yaitu penjualan sebagian hak atas saham milik
Perseroan di SDA kepada HKCBL, yang didahului dengan Transaksi Divestasi SDA-
ANTAM;
2. Transaksi Divestasi FHT, yaitu penjualan sebagian saham milik Perseroan dan seluruh
saham milik IMC di FHT kepada HKCBL;
3. Transaksi Investasi HPAL JVCO, yaitu penyetoran modal oleh Perseroan dan HKCBL
dalam rangka pendirian HPAL JVCO; dan
4. Transaksi Investasi Battery Manufacturing JVCOs, yaitu transaksi penambahan
penyetoran modal oleh Perseroan kepada IBC.
Hlm. 6 dari 16
Page 8
Rangkaian Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 karena terdapat ketergantungan dan kesinambungan antara suatu transaksi
dengan transaksi lainnya.
B. Pengecualian atas Pelaksanaan Kewajiban Tertentu berdasakan POJK 17/2020
Dalam Rangkaian Transaksi, terdapat rangkaian transaksi yang tidak dikecualikan dari
kewajiban untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 POJK 17/2020 dan terdapat rangkaian
transaksi yang dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6
POJK 17/2020. Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi
yang dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan sebagian ketentuan Pasal 6 POJK
17/2020 dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan Transaksi Afiliasi karena dilakukan antara
Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dan ARI selaku Perusahaan Terkendali dari
Perseroan yang memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf (d) POJK 42/2020. Namun, sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) POJK 42/2020, dalam
hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020, maka Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi POJK
17/2020. Mempertimbangkan bahwa Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan bagian
dari Rangkaian Transaksi yang secara keseluruhan tergolong sebagai Transaksi Material,
maka Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 17/2020.
2. Selanjutnya, Pasal 11 huruf (a) POJK 17/2020 mengatur bahwa Perusahaan Terbuka
tidak wajib menggunakan Penilai, jika melakukan Transaksi Material dengan
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali atau transaksi yang
dilakukan antara sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka dimaksud.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai untuk
melaksanakan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, karena Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
dilaksanakan antara Perseroan selaku Perusahaan Terbuka dengan ARI selaku
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan delapan persen) oleh Perseroan.
C. Materialitas Rangkaian Transaksi
Nilai Rangkaian Transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023 yang direviu oleh Kantor Akuntan
Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, tetapi tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
ekuitas Perseroan.
Penjelasan transaksi lainnya yang merupakan bagian dari Rangkaian Transaksi akan
diungkapkan lebih lanjut oleh Perseroan ketika transaksi yang bersangkutan diselesaikan.
D. Ruang Lingkup, Objek, dan Nilai Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Setelah dilaksanakannya Transaksi Divestasi SDA-ANTAM oleh Perseroan dan ARI
sebagaimana diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini, Perseroan selanjutnya akan
melaksanakan transaksi lainnya yang termasuk dalam Rangkaian Transaksi.
Hlm. 7 dari 16
Page 9
Ruang Lingkup dan Objek Transaksi
Proyek Pertambangan akan dilaksanakan oleh Mining JVCO, yaitu anak perusahaan existing
dari Perseroan yang dalam hal ini adalah SDA. Pada SDA, akan dilaksanakan penjualan atas
sebagian hak atas saham milik Perseroan di SDA kepada HKCBL (“Transaksi Divestasi
SDA-HKCBL”) yang didahului dengan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, yaitu penjualan
atas seluruh hak atas saham milik ARI di SDA kepada Perseroan.
Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan salah satu CP pada CSPA SDA dan oleh
karenanya wajib dilakukan penyelesaian terlebih dahulu sebelum dilakukannya penyelesaian
terhadap Transaksi Divestasi SDA-HKCBL.
Dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM, objek transaksi adalah 1.350 (seribu tiga ratus lima
puluh) lembar saham dengan nilai nominal Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) atau setara
dengan 0,002% (nol koma nol nol dua persen) kepemilikan ARI pada SDA yang akan dialihkan
oleh ARI kepada Perseroan (“Saham SDA-ARI”). Berikut merupakan struktur kepemilikan
saham pada SDA sebelum dan sesudah Transaksi Divestasi SDA-ANTAM:
Pemegang
Lembar Saham Total Nilai Nominal Persentase
Saham
Sebelum Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Perseroan 81.132.580 Rp8.113.258.000.000,00 99,998%
ARI 1.350 Rp135.000.000,00 0,002%
Setelah Transaksi Divestasi SDA-ANTAM
Perseroan 81.133.930 Rp8.113.393.000.000,00 100%
Para Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah (i) ARI sebagai penjual
atas Saham SDA-ARI; dan (ii) Perseroan sebagai pembeli atas Saham SDA-ARI.
Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Divestasi SDA-ANTAM atau nilai dari pembelian saham di SDA yang akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada ARI adalah sebesar Rp199.000.000,00 (seratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah).
Perjanjian Terkait
Penyelesaian atas Transaksi Divestasi SDA-ANTAM dibuktikan dengan penandatanganan Akta
Jual Beli Saham No. 03 yang dibuat di hadapan Notaris Lolani Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana
Hukum, Lex Legibus Magister, oleh Perseroan dan ARI pada 20 Desember 2023.
E. Pihak yang Melakukan Rangkaian Transaksi
Pihak-pihak yang melakukan Transaksi Divestasi SDA-ANTAM adalah Perseroan dan ARI.
1. Perseroan
Penjelasan Umum
Perseroan dahulu merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara
(PN) Aneka Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 1968 sebagai hasil penggabungan dari Badan Pimpinan Umum
Hlm. 8 dari 16
Page 10
Perusahaan-Perusahaan Tambang Umum Negara, Perusahaan Negara Tambang Bauksit
Indonesia, Perusahaan Negara Tambang Emas Tjikotok, Perusahaan Negara Logam Mulia, PT
Nikel Indonesia, Proyek Tambang Intan Kalimantan Selatan dan Proyek-Proyek eks Bapetamb.
Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tahun
1968 tanggal 5 Juli 1968.
Pada tanggal 14 Juni 1974, berdasarkan PP 26/1974, bentuk Perseroan diubah dari Perusahaan
Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang.” Nama Perseroan kemudian diubah menjadi “PT
Aneka Tambang (Persero)” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 320 tanggal 30 Desember
1974 dibuat di hadapan Warda Sungkar Alurmei, S.H., sebagai pengganti dari Abdul Latief,
Notaris di Jakarta jo. Akta Perubahan No. 55 tanggal 14 Maret 1975, yang dibuat di hadapan
Abdul Latief, Notaris di Jakarta, dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam UU 9/1969, PP 12/1969, PP 26/1974, Inpres 11/1973, dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1768 Tahun 1974. Akta-akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dalam Surat Keputusan No. Y.A. 5/170/4 tanggal 21 Mei 1975 dan telah didaftarkan
dalam buku register yang berada di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah
No. 1736 dan No. 1737 tanggal 27 Mei 1975 serta telah diumumkan dalam Berita Negara No.
312, Tambahan Berita Negara No. 52 tanggal 1 Juli 1975.
Pada tahun 1997, Perseroan melakukan penawaran saham perdana kepada masyarakat
sebanyak 430.769.000 (empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu) saham
dengan nilai nominal Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham dengan harga penawaran sebesar
Rp1.400,00 (seribu empat ratus Rupiah) per saham. Dengan demikian, sejak tanggal 27
November 1997 seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya
(sekarang Bursa Efek Indonesia). Kemudian, nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, disingkat PT Aneka Tambang (Persero) Tbk
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aneka Tambang Tbk No. 48 tanggal 15 September 1997. Pada tahun 1999,
Perseroan juga mencatatkan sahamnya dalam bentuk Chess Depository Interest di ASX sebagai
Foreign-Exempt Listing dan kemudian telah meningkatkan status pencatatan menjadi ASX
Listing pada tahun 2002.
Selanjutnya pada tahun 2017, seiring dengan pembentukan Holding Industri Pertambangan oleh
Pemerintah Republik Indonesia, terjadi pengalihan kepemilikan saham Seri B di Perseroan
sejumlah 65% (enam puluh lima persen) sesuai dengan PP 47/2017. Berdasarkan PP 47/2017,
kepemilikan Negara Republik Indonesia atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus
sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium (“Inalum”) sebagai tambahan penyertaan modal Negara di Inalum
(“Transaksi Holding”).
Transaksi Holding tersebut tidak berakibat pada perubahan pengendalian di dalam Perseroan
sebab Negara Republik Indonesia tetap memiliki pengendalian melalui kepemilikan saham
secara tidak langsung di dalam Perseroan. Selanjutnya, melalui kepemilikan saham Seri A di
dalam Perseroan, Negara Republik Indonesia tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak
diberikan kepada pemegang saham Seri B Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai akibat dari Transaksi Holding tersebut, Inalum menjadi pemegang langsung atas 65%
(enam puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan dan publik memegang sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) saham Seri B di Perseroan, sedangkan, saham seri A Dwiwarna di Perseroan
Hlm. 9 dari 16
Page 11
tetap dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, status Perseroan yang semula
merupakan Persero berubah menjadi Perseroan Terbatas (Non-Persero) sebagaimana
dinyatakan dalam Akta No. 89 tanggal 29 November 2017, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Menkumham melalui SK No. AHU-0026147.AH.01.02. Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017
dan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham melalui Surat No. AHU-AH.01.03-0200027
tanggal 13 Desember 2017.
Sesuai dengan (i) PP 47/2017; (ii) Keputusan Menteri Keuangan No. 887/KMK.06/2017; dan (iii)
Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada Perseroan dan dalam
rangka Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham
Inalum tanggal 27 November 2017, jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh di dalam
Perseroan tercatat sebesar Rp2.403.076.472.500,00 (dua triliun empat ratus tiga miliar tujuh
puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) atau sebesar
24.030.764.725 (dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh
ratus dua puluh lima) saham yang terdiri atas satu Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724
(dua puluh empat miliar tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh
empat) Saham Biasa Seri B.
Pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PP 45/2022 mengenai
pengurangan penyertaan modal negara pada Inalum dan PP 46/2022 mengenai penyertaan
modal negara untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PP 45/2022, Inalum telah mengembalikan kepemilikan
15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B Perseroan kepada
Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pengurangan penyertaan modal negara.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan PP 46/2022, pada saat yang bersamaan dengan
efektifnya pengurangan penyertaan modal negara tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah
mengalihkan kepemilikannya atas 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham Seri B Perusahaan kepada MIND ID sebagai penyertaan modal negara dalam rangka
pendirian MIND ID. MIND ID adalah suatu badan usaha milik negara yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Terhitung sejak tanggal 21 Maret 2023, Perseroan
tetap dikendalikan secara tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikendalikan
secara langsung oleh MIND ID.
Lebih lanjut, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT
Aneka Tambang Tbk No. 51 tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan dan pemberitahuannya telah diterima oleh Menkumham
melalui Surat Nomor AHU-AH.01.03-0094322 tanggal 20 Juli 2023 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk (“Anggaran Dasar
Perseroan”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha
di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
Hlm. 10 dari 16
Page 12
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. menjalankan usaha dalam bidang pertambangan berbagai jenis galian, antara lain (i)
pertambangan bijih bauksit; (ii) pertambangan bijih nikel; dan (iii) pertambangan emas dan
perak;
b. menjalankan usaha dalam bidang industri yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada industri pengolahan dan
pemurnian bahan galian, antara lain (i) industri pembuatan logam dasar; (ii) industri
pembuatan logam dasar mulia; (iii) industri batu bata dari tanah liat/keramik; (iv) industri
genteng dari tanah liat/keramik;
c. menjalankan usaha dalam bidang perdagangan yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian, termasuk bahan galian yang telah diolah/dimurnikan tersebut,
baik perdagangan secara fisik maupun perdagangan secara non fisik (termasuk hedging),
antara lain (i) perdagangan besar perhiasan dan jam; (ii) perdagangan besar logam dan
bijih logam; (iii) perdagangan besar genteng, batu bata, ubin dan sejenisnya dari tanah
liat, kapur, semen atau kaca; (iv) perdagangan besar semen, kapur, pasir dan batu; (v)
aktivitas jasa penunjang usaha lainnya; (vi) pergudangan dan penyimpanan lainnya; (vii)
perdagangan eceran melalui media untuk berbagai macam barang lainnya;
d. menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan untuk keperluan sendiri maupun pihak
lain yang berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, antara
lain (i) angkutan bermotor untuk barang khusus; (ii) angkutan jalan rel untuk barang; (iii)
angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus; (iv) aktivitas pelayanan kepelabuhanan
laut; (v) angkutan sungai dan danau untuk barang khusus; (vi) aktivitas pelayanan
kepelabuhanan sungai dan danau;
e. menjalankan usaha dalam bidang jasa yang berkaitan dengan pertambangan berbagai
jenis bahan galian tersebut (kecuali jasa konsultasi dalam bidang hukum dan pajak),
antara lain (i) aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya; (ii) jasa
pengujian laboratorium; (iii) aktivitas konsultasi manajemen lainnya; (iv) aktivitas
keinsinyuran dan konsultasi teknis yang berkaitan dengan itu; (v) aktivitas dalam bidang
pendidikan, tidak terbatas untuk pendidikan teknik swasta, pendidikan lainnya swasta,
kegiatan penunjang pendidikan; (vi) analisis dan uji teknis lainnya; (vii) jasa inspeksi teknik
instalasi; (viii) jasa commissioning proses industrial, quality assurance dan quality control.
Selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan juga dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk:
a. kegiatan optimalisasi dan pemanfaatan aset baik itu tanah, bangunan atau bentuk
aset lainnya, termasuk tapi tidak terbatas pada real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa;
b. kawasan industri;
c. perkebunan, pertanian dan kehutanan, mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan
usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura,
pemanenan hasil hutan, dan kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-
masing kegiatan ekonomi tersebut;
Hlm. 11 dari 16
Page 13
d. properti, antara lain (i) hotel bintang; (ii) apartemen hotel; (iii) real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa; (iv) aktivitas puskesmas; (v) aktivitas rumah sakit swasta; (vi)
aktivitas klinik swasta;
e. optimalisasi dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, tidak terbatas untuk
pembangkit listrik (power plant) dan energi, yang tidak terbatas pada kegiatan
pembangkitan tenaga listrik;
f. pengelolaan limbah, yang mencakup semua kegiatan pengelolaan air limbah, sampah
dan limbah berbahaya dan beracun termasuk kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
penimbunan, dan pemanfaatan; yang tidak terbatas pada (i) pengumpulan air limbah
tidak berbahaya; (ii) pengumpulan air limbah berbahaya; (iii) treatment dan
pembuangan air limbah tidak berbahaya; (iv) treatment dan pembuangan air limbah
berbahaya; (v) pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya; (vi) pengumpulan
limbah berbahaya; (vii) treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak
berbahaya; (viii) treatment dan pembuangan limbah berbahaya; (ix) pemulihan
material barang logam; (x) pemulihan material barang bukan logam;
g. kawasan pariwisata;
h. museum yang dikelola oleh swasta;
i. informasi dan komunikasi yang tidak terbatas pada (i) penyiaran radio oleh swasta;
(ii) aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri; (iii) aktivitas
telekomunikasi tanpa kabel dengan memperhatikan ketentuan perundang- undangan
yang berlaku;
j. kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk kegiatan industri
antara lain: (i) penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum; (ii)
penampungan dan penyaluran air baku;
k. penyiapan lahan, penggalian pasir, konstruksi gedung lainnya;
l. pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk (i) penyimpanan minyak
dan gas bumi; dan (ii) aktivitas penyimpanan limbah berbahaya dan beracun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Biro Administrasi Efek (PT
Datindo Entrycom) per 30 November 2023, struktur permodalan Perseroan pada 30 November
2023 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100,00 per Lembar Saham)
Modal Dasar
Saham Seri 1 Rp100,00 -
A
Saham Seri 24.030.764.724 Rp2.403.076.472.400,00 -
B
Jumlah 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 -
Modal Dasar
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Pemerintah 1 Rp100,00 0
Republik
Indonesia
Hlm. 12 dari 16
Page 14
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp100,00 per Lembar Saham)
Saham Seri B
MIND ID 15.619.999.999 Rp1.561.999.999.900,00 65
Pemegang 8.410.764.725 Rp841.076.472.500,00 35
saham
lainnya
dengan
kepemilikan
di bawah 5%
Jumlah 24.030.764.725 Rp2.403.076.472.500,00 100
Modal
Ditempatkan
dan Disetor
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D. Kanter
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Elisabeth RT Siahaan
Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : F.X. Sutijastoto
Independen
Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Bambang Sunarwibowo
Komisaris : Dilo Seno Widagdo
2. ARI
Penjelasan Umum
ARI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ANTAM Resourcindo No. 79
tanggal 13 September 1996 yang dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Pejabat Pembuat
Akta Tanah di Jakarta, serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman melalui
Surat Keputusan No. C2-1545.HT.01.01.TH.97 tanggal 6 Maret 1997.
Anggaran Dasar ARI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir
kali melalui Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT ANTAM Resourcindo No. 03 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Lolani
Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Master, Notaris di Jakarta, dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Republik Indonesia No. AHU-0056446.AH.01.02.Tahun 2023 (“Anggaran Dasar ARI”).
Hlm. 13 dari 16
Page 15
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ARI, maksud dan tujuan ARI adalah sebagai berikut:
a. aktivitas jasa penunjang pertambangan;
b. perdagangan eceran, bukan mobil dan motor;
c. perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor;
d. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya;
e. pengangkutan dan pergudangan;
f. konstruksi;
g. aktivitas profesional, ilmiah dan teknis; dan
h. informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ARI dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. aktivitas jasa penunjang pertambangan, yang meliputi aktivitas penunjang pertambangan
dan penggalian lainnya;
b. aktivitas perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, yang meliputi perdagangan eceran
barang perhiasan;
c. aktivitas perdagangan besar, bukan mobil dan sepeda motor, yang meliputi perdagangan
besar semen, kapur, pasir dan batu;
d. aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya, yang meliputi: (i) aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi mobil, bus, truk dan sejenisnya; dan (ii) aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi air;
e. aktivitas pengangkutan dan pergudangan, yang meliputi: (i) angkutan laut dalam negeri
liner untuk barang; (ii) angkutan laut dalam negeri tramper untuk barang; dan (iii) angkatan
laut dalam negeri untuk barang khusus;
f. aktivitas konstruksi, yang meliputi: (i) konstruksi bangunan pengelolaan dan
penampungan barang minyak dan gas; (ii) pengerukan; (iii) konstruksi bangunan sipil
lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya; (iv) pembongkaran; (v) penyiapan lahan; (vi)
instalasi listrik; (vii) instalasi saluran air (plambing); (viii) instalasi minyak dan gas; (ix)
instalasi mekanikal; (x) instalasi konstruksi lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya; (xi)
pemasangan pondasi dan tiang pancang; (xii) pemasangan atap/rooftop covering; dan
(xiii) pemasangan kerangka baja.
g. aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, yang meliputi: (i) aktivitas keinsinyuran dan
konsultasi teknis yang berhubungan dengan dengan itu; dan (ii) jasa pengujian
laboratorium; dan
h. informasi dan komunikasi, yang meliputi aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan
melalui internet (e-commerce).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham ARI
Berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar ARI, struktur permodalan ARI pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp10.000,00 per Lembar Saham)
Modal Dasar 10.000.000 Rp100.000.000,00 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Hlm. 14 dari 16
Page 16
Jumlah Nilai Nominal (Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp10.000,00 per Lembar Saham)
Perseroan 6.198.760 Rp61.987.600.000,00 99,98
PT Minerina Adhikara 1.240 Rp12.400.000,00 00,02
Jumlah Modal 6.450.000 Rp64.500.000.000,00 100,00
Ditempatkan dan
Disetor
Sisa saham dalam 3.550.000 Rp35.500.000.000,00 -
Portepel
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ARI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT ANTAM Resourcindo No. 01 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Lolani
Kurniati Irdham-Idroes, Sarjana Hukum, Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris ARI pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Abi Anwar
Direktur Operasi : Ready Advancer
Direktur Keuangan & Umum : Evi Susman
Dewan Komisaris
Komisaris : Iman Kristian Sinulingga
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Seluruh informasi atau fakta material terkait dengan Rangkaian Transaksi telah diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rangkaian Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Rangkaian Transaksi mencapai 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023 yang direviu oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, tetapi tidak lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan.
3. Transaksi Divestasi SDA-ANTAM merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
4. Rangkaian Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
Hlm. 15 dari 16
Page 17
INFORMASI TAMBAHAN
Jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukan
Informasi, maka dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Aneka Tambang Tbk
Corporate Secretary
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B. Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530
Telepon: (021) 789 1234
E-mail: corsec@antam.com
Situs Web: https://www.antam.com
Hlm. 16 dari 16
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2343 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}