Skip to content
Back to announcement

20231222_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31562198_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
           Nomor : 1841/WK/DIR/2023                                          Jakarta, 22 Desember 2023


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta
                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
                                              Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
                                              Ditempatkan dan Disetor dari PT Waskita Toll
                                              Road (“WTR”) kepada PT Waskita Bumi Wira
                                              (“WBW”)

                  Dengan hormat,

                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
                  serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
                  material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
                  kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi
                  afiliasi dan transaksi material terkait peningkatan modal ditempatkan dan
                  disetor dari PT Waskita Toll Road ("WTR") kepada PT Waskita Bumi Wira
                  (“WBW”).

                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:



PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                         KETERBUKAAN INFORMASI
                                      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
             NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                       KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020


                                    PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                                 (“Perseroan”)
                                             Berkedudukan di Jakarta
                                           Kegiatan Usaha Utama :
    Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
      terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
    layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                    pengembang.

                                               Kantor Pusat :
                                           Gedung Waskita Heritage
                                          Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                            Cawang - Jakarta 13340
                                        Phone (021) 8508510 / 8508520
                                              Fax. (021) 8508506

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
    BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
    INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
    SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
    TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
    MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
    MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma tiga satu persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen). Berdasarkan bukti setor Pembayaran
Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, disampaikan sebagai berikut :

-      WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 1.293.000.000,- (satu
       miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh
       tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023.
Page 4
Definisi

 Afiliasi                    :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                 Modal.

 OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                 lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                 pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                 dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                 2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                 pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                 pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                 OJK.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
 17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                 Perusahaan Publik.

 Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                 berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                 Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
                                 hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 WBW                         :   WBW didirikan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                 di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 48
                                 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta
                                 WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
 Transaksi                   :
                                 sebesar Rp 1.293.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh
                                 tiga juta Rupiah) atau sejumlah 1.293 (seribu dua ratus sembilan
                                 puluh tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh
                                 WTR.
 Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 42/POJK.04/2020 Pasal 4.

 Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                 17/POJK.04/2020 Pasal 6.

 Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

 Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 Terbatas
Page 5
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal
11 huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi
yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
      Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
      16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
      (Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
      Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue
      PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
      tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            PT Waskita Karya (Persero) Tbk No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan
            Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi
            Manusia No. AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan
            kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal
            5 November 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
     sebagai berikut:

     Modal Dasar                         : Rp 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor       : Rp 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp 100,- (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                                    Rp 100,-
                              JUMLAH SAHAM                                                     %
          SAHAM                                                (SERATUS RUPIAH)
                                                                    PER SAHAM
       Negara                   21.705.633.362
       Republik                                                     2.170.563.336 200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat               7.101.173.654
                                                                      710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                    2.880.680.701.600,-           100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     50 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                                        :    Muhammad Hanugroho
     Direktur Keuangan                                     :    Wiwi Suprihatno
     Direktur Human Capital Management,                    :    Ratna Ningrum
     Pengembangan Sistem, dan Legal
     Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan    :    I Ketut Pasek Senjaya Putra
     Environment
     Direktur Operasi II                                   :    Dhetik Ariyanto
     Direktur Pengembangan Bisnis                          :    Rudi Purnomo


     Komisaris
     Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen        :     Heru Winarko
     Komisaris Independen                                  :     Muhammad Salim
     Komisaris Independen                                  :     Muradi
     Komisaris Independen                                  :     Addin Jauharudin
     Komisaris                                             :     T. Iskandar
Page 7
          Komisaris                                             :    Dedi Syarif Usman




II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
             Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 20 Desember 2023, disampaikan
             sebagai berikut :
            -     WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp
                  1.293.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah
                  1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil
                  bagian oleh WTR.

             Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.

             Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
             sebagai berikut :
             Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
             Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
             tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
             ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
             sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).

                      Pemegang Saham             Jumlah           Nilai Nominal           Persentase
                                                 Saham         (Rp 1.000.000,- per           (%)
                                                                     saham)

                PT Waskita Toll Road             3.807.577          3.807.577.000.000,-     99,9180%
                PT Panca Wira Usaha Jawa
                                                     3.125              3.125.000.000,-        0,820%
                Timur
                Jumlah                         3.810.702        3.810.702.000.000,-            100%


             Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
             Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
             tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
             ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
             sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
                      Pemegang Saham             Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                                 Saham          (Rp 1.000.000,- per          (%)
                                                                      saham)

                PT Waskita Toll Road              3.808.870         3.808.870.000.000,-     99,9180%
                PT Panca Wira Usaha Jawa
                                                       3.125            3.125.000.000,-      0,0820%
                Timur
                Jumlah                           3.811.995      3.811.995.000.000,-            100%


         2. Nilai Transaksi
             Nilai Transaksi ini adalah 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari ekuitas Perseroan
             sebesar Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
             enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh
             enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan
Page 8
      nilai transaksi ini adalah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari ekuitas WTR sebesar
      Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
      delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
      sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2022.

      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
      dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan
      puluh sembilan koma sembilan dua persen). Selain itu Transaksi tersebut juga merupakan
      Transaksi Material karena nilai rangkaian transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
      ekuitas Perseroan;

      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
      transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi
      yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
      pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf
      h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf j.

B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
      pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
      dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
      di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
      Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:


                                                     NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,-
                PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                        Rupiah
        Modal Dasar                                     31.818.824            31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                   17.191.540            17.191.540.000.000,-


             Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                            Saham                                       (%)

       PT Waskita Karya (Persero) Tbk      16.374.113        16.374.113.000.000,-          92,53%
       PT Dana Tabungan dan Asuransi
                                       1.321.391              1.321.391.000.000,-           7,47%
       Pegawai Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504           17.695.504.000.000,-              100%
Page 9
  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
  3 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
  Komisaris
  Komisaris Utama      :     Septiawan Andri Purwanto
  Komisaris            :     Rifki Isnaini Hassan
  Komisaris            :     Maria Enny Adriana
  Komisaris            :     Purnomo Sucipto
  Komisaris            :     Nani Hendiarti

  Direksi
  Direktur Utama       :     Daniel Fitzgerald Liman
  Direktur             :     Mokh. Sadali
  Direktur             :     Edhie Rizliyanto
  Direktur             :     Anak Agung Gede Sumadi



2. WBW

  WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di
  hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
  pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
  22261.40.10.2014 tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas Jalan
  Tol. WBW berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 10 Oktober 2022, susunan
  modal WBW menjadi sebagai berikut:
  Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal :
  Modal dasar: Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh
  puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam ribu tiga
  ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
  Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).


                                              Nilai Nominal
     PERMODALAN                        (Rp 1.000.000,- per saham)
                                   SAHAM                          Rupiah
   Modal Dasar                            4.046.371             4.046.371.000.000,-
   Modal Disetor dan
   Ditempatkan                            3.810.702             3.810.702.000.000,-


         Pemegang Saham                   Jumlah           Nilai Nominal           Persentas
                                          Saham         (Rp 1.000.000,- per            e
                                                              saham)                 (%)

   PT Waskita Toll Road                   3.807.577         3.807.577.000.000,-        99,91%
   PT Panca Wira Usaha Jawa
                                               3.125            3.125.000.000,-          0,09%
   Timur
   Jumlah                                3.810.702       3.810.702.000.000,-            100%

  Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 36 tanggal 21 Juni 2022 yang
  dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan
  kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Page 10
              Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0155231 tanggal 21 Agustus
              2023, adalah sebagai berikut:

              DEWAN KOMISARIS

              Komisaris Utama         :       Farida Astuti
              Komisaris               :       Atyanto Busono

              DIREKSI

              Direktur Utama          :       Norman Hidayat
              Direktur                :       Alwi Latief


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
          perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan
          saham, sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR

                                                                   99,92%

                                                         WBW




III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah untuk memenuhi kebutuhan
       pendanaan pada WBW. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WBW diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.



IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 11
V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi




                          PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                 Gedung Waskita Heritage
                                Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cawang - Jakarta 13340
                              Phone (021) 8508510 / 8508520
                                    Fax. (021) 8508506

                                Jakarta, 22 Desember 2023
                                 Up. Senior Vice President
                                   Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published22 Dec 2023
Pages11
Characters29,630
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 1556 ms 12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran '
                            'transaksi dimaksud, karena'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi '
                'dimaksud, karena',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.02'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result