Back to announcement
20231222_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31562198_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
Nomor : 1841/WK/DIR/2023 Jakarta, 22 Desember 2023
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor dari PT Waskita Toll
Road (“WTR”) kepada PT Waskita Bumi Wira
(“WBW”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi
afiliasi dan transaksi material terkait peningkatan modal ditempatkan dan
disetor dari PT Waskita Toll Road ("WTR") kepada PT Waskita Bumi Wira
(“WBW”).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 DAN/ATAU PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA TERTANGGAL 20 APRIL 2020
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cawang - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Waskita
Bumi Wira (“WBW”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma tiga satu persen) dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,91% (sembilan puluh sembilan koma sembilan satu persen). Berdasarkan bukti setor Pembayaran
Setoran Modal tanggal 20 Desember 2023, disampaikan sebagai berikut :
- WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp 1.293.000.000,- (satu
miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah 1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh
tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023.
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020 Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
WBW : WBW didirikan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan
di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 48
tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta
WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi :
sebesar Rp 1.293.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh
tiga juta Rupiah) atau sejumlah 1.293 (seribu dua ratus sembilan
puluh tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil bagian oleh
WTR.
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 4.
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Pasal 6.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal
11 huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi
yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan WBW merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi antara Perseroan, WTR dan WBW dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi
Manusia No. AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal
5 November 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,- (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,-
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336 200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
50 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem, dan Legal
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Page 7
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan bukti setor pembayaran setoran modal tanggal 20 Desember 2023, disampaikan
sebagai berikut :
- WBW telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp
1.293.000.000,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) atau sejumlah
1.293 (seribu dua ratus sembilan puluh tiga) lembar saham yang seluruhnya diambil
bagian oleh WTR.
Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan WBW adalah
sebagai berikut :
Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,- per (%)
saham)
PT Waskita Toll Road 3.807.577 3.807.577.000.000,- 99,9180%
PT Panca Wira Usaha Jawa
3.125 3.125.000.000,- 0,820%
Timur
Jumlah 3.810.702 3.810.702.000.000,- 100%
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
Modal dasar : Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus
tujuh puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam
ribu tiga ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham
sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp 1.000.000,- per (%)
saham)
PT Waskita Toll Road 3.808.870 3.808.870.000.000,- 99,9180%
PT Panca Wira Usaha Jawa
3.125 3.125.000.000,- 0,0820%
Timur
Jumlah 3.811.995 3.811.995.000.000,- 100%
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 0,09% (nol koma nol sembilan persen) dari ekuitas Perseroan
sebesar Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh
enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Konsolidasian Audited Perseroan 2022, dan
Page 8
nilai transaksi ini adalah 0,02% (nol koma nol dua persen) dari ekuitas WTR sebesar
Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh empat miliar
delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam Rupiah)
sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi WTR untuk tahun yang berakhir pada 2022.
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
dan WBW merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan sebesar 99,92% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan dua persen). Selain itu Transaksi tersebut juga merupakan
Transaksi Material karena nilai rangkaian transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
ekuitas Perseroan;
Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi
yang dilakukan oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf
h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf j.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan WTR adalah melakukan usaha di bidang pembangunan, pengusahaan,
pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia baik yang
dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR berkedudukan
di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono Kav. 12-13,
Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL Rp 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.191.540 17.191.540.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000,- 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi
1.321.391 1.321.391.000.000,- 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Page 9
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal
3 Oktober 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Septiawan Andri Purwanto
Komisaris : Rifki Isnaini Hassan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edhie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. WBW
WBW didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 48 tanggal 20 Agustus 2014 dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
22261.40.10.2014 tanggal 28 Agustus 2014. Maksud dan tujuan WBW ialah Aktivitas Jalan
Tol. WBW berkedudukan di Jakarta Timur.
Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 10 Oktober 2022, susunan
modal WBW menjadi sebagai berikut:
Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal :
Modal dasar: Rp 4.046.371.000.000,- (empat triliun empat puluh enam miliar tiga ratus tujuh
puluh satu juta Rupiah) yang terbagi atas 4.046.371 (empat juta empat puluh enam ribu tiga
ratus tujuh puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah Rupiah).
Nilai Nominal
PERMODALAN (Rp 1.000.000,- per saham)
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 4.046.371 4.046.371.000.000,-
Modal Disetor dan
Ditempatkan 3.810.702 3.810.702.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham (Rp 1.000.000,- per e
saham) (%)
PT Waskita Toll Road 3.807.577 3.807.577.000.000,- 99,91%
PT Panca Wira Usaha Jawa
3.125 3.125.000.000,- 0,09%
Timur
Jumlah 3.810.702 3.810.702.000.000,- 100%
Susunan pengurus WBW sesuai dengan dengan Akta Nomor 36 tanggal 21 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Page 10
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0155231 tanggal 21 Agustus
2023, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Farida Astuti
Komisaris : Atyanto Busono
DIREKSI
Direktur Utama : Norman Hidayat
Direktur : Alwi Latief
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan WBW, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan
saham, sebagai berikut :
Perseroan
P
92,53%
WTR
99,92%
WBW
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan WBW adalah untuk memenuhi kebutuhan
pendanaan pada WBW. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada WBW diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Page 11
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cawang - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 22 Desember 2023
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1556 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran '
'transaksi dimaksud, karena'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Material, Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi '
'dimaksud, karena',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.02'}