Skip to content
Back to announcement

20231222_MEDP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31562181_lamp1.pdf

Other Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1
                                                   INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.




                                                                          PT MEDCO POWER INDONESIA
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama
                                                                                   Pembangkitan Tenaga Listrik
                                                                                        Kantor Pusat
                                                                          Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                                                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                                   Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                                                            Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                                                             Situs Web: www.medcopower.co.id

                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
       DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                 SUKUK WAKALAH DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
             DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                           SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
               DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
 Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah.
 Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A      :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
                     dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                     sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri B      :      Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah)
                     dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau
                     ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
  Seri C      :      Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
                     Wakalah sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
 dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18
 Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
                             Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
   SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
   YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
   UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
   SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
   KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
   PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
   SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
   SEBAGAI PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
   BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHANI.
   PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN
   PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH
   RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN
   PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
   RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN
   KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
   PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
   ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                   DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                                                                              idA (Single A Syariah)

                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.

                                                 SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                       PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK




                        PT BNI Sekuritas               PT BRI Danareksa Sekuritas                      PT Mandiri Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk


                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                        PT Bank Mega Tbk

                                                                  Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
Page 2
                                                      JADWAL
Tanggal Efektif                                               :                                              26 Juli 2022
Masa Penawaran Umum                                           :                                     12 - 15 Januari 2024
Tanggal Penjatahan                                            :                                          16 Januari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                           :                                          18 Januari 2024
Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah secara Elektronik            :                                          18 Januari 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                    :                                          19 Januari 2024

                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

A. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024

JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
   Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang merupakan kegiatan
   investasi dana pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa pembiayaan
   ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
   Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
   No. 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
   Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah.
   Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
   a. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian atau peristiwa yang
      menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen
      dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana
      yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).
   b. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
      Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
      Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dengan Objek
      Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
        i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
        ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
      Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam
      jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka
      waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal.
      Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek Investasi Sukuk
      Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang
      Diganti.
   c. Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
      Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengirimkan suatu
      surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat dengan menyebutkan


                                                          2
Page 3
      secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah
      Pengganti.
   d. Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
      Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju untuk
      menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan pemberitahuan
      penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada tanggal penggantian dengan tetap
      memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf A) angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

B. Perubahan Status Sukuk Wakalah
    1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
         a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
         b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah, yang
             menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
    2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
       dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
       bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
       tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan
       Kesesuaian Syariah”).
      Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
      Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
      setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
    3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
       Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
       pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah
       kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
       Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
       kewajiban tersebut.
    4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh haknya
       Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.

C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek
   Investasi Sukuk Wakalah adalah:
    1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
    2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
       pelunasan Sukuk Wakalah;
    3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
       dilaksanakannya RUPSW.
Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial
dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam
hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal
mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal) adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar Sukuk Wakalah pada
tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka
Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 21 Desember 2023 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun

                                                         3
Page 4
2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Invetasi.

JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
 Seri A   :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh
                  puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                  Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
                  Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
                  Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B   :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus
                  sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
                  Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
                  ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                  waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri C   :       Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh
                  sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.951.500.000
                  (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
                  10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun
                  terhitung sejak Tanggal Emisi.

Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024,
sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk
Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

                                                           Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
      Bunga ke-
                                       Seri A                           Seri B                           Seri C
              1                    18 April 2024                    18 April 2024                    18 April 2024
              2                     18 Juli 2024                     18 Juli 2024                     18 Juli 2024
              3                   18 Oktober 2024                 18 Oktober 2024                   18 Oktober 2024
              4                   18 Januari 2025                  18 Januari 2025                  18 Januari 2025
              5                    18 April 2025                    18 April 2025                    18 April 2025
              6                     18 Juli 2025                     18 Juli 2025                     18 Juli 2025
              7                   18 Oktober 2025                 18 Oktober 2025                   18 Oktober 2025

                                                                4
Page 5
                                                     Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
     Bunga ke-
                                  Seri A                          Seri B                          Seri C
           8                 18 Januari 2026                 18 Januari 2026                 18 Januari 2026
           9                  18 April 2026                   18 April 2026                   18 April 2026
          10                   18 Juli 2026                    18 Juli 2026                    18 Juli 2026
          11                 18 Oktober 2026                18 Oktober 2026                  18 Oktober 2026
          12                 18 Januari 2027                 18 Januari 2027                 18 Januari 2027
          13                         -                        18 April 2027                   18 April 2027
          14                         -                         18 Juli 2027                    18 Juli 2027
          15                         -                      18 Oktober 2027                  18 Oktober 2027
          16                         -                       18 Januari 2028                 18 Januari 2028
          17                         -                        18 April 2028                   18 April 2028
          18                         -                         18 Juli 2028                    18 Juli 2028
          19                         -                      18 Oktober 2028                  18 Oktober 2028
          20                         -                       18 Januari 2029                 18 Januari 2029
          21                         -                               -                        18 April 2029
          22                         -                               -                         18 Juli 2029
          23                         -                               -                       18 Oktober 2029
          24                         -                               -                       18 Januari 2030
          25                         -                               -                        18 April 2030
          26                         -                               -                         18 Juli 2030
          27                         -                               -                       18 Oktober 2030
          28                         -                               -                       18 Januari 2031


TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran
kembali Dana Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.

JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                         5
Page 6
SKEMA SUKUK WAKALAH

                                                         Investor
                                                        (Muwakkil)



           Akad                                                  6.8.                9.
           Wakalah                              2.                 ImbalHasil
                                                                         Hasil
                                                                 Imbal               Pembayaran kembali dana
                                                Proceeds           Sukukperiodik
                                                                 Sukuk               modal investasi Sukuk
                                                                   Periodik



                            1b.                                                           7.4.b.
                                                                                             Penjualan Aset Sukuk                 Refinancing
                       Akad Wakalah                             Investor                         Proceeds
                                                                                                                                  Fasilitas
                                                PT Medco Power (Muwakkil)
                                                                   Indonesia                (Refinancing)                         Pinjaman:
    Wali Amanat                                 A. Penerbit Sukuk                                                                 • Bank BNI
                                                                                                                             Anak • Bank BSI
                                                B. Wakil bil Istithmar                   3.                               Perusahaan
                                                                                                                                  • Bank Woori
                  Akad Perjanjian                                     6.                   8. Pembayaran
                                                                                         Kegiatan
                                                                                         9.       Investasiatas
                      Perwaliamanatan
                  Wakalah                            2.                                       pembelian
                                                                                         (Ijarah)       Aset dana
                                                                      Imbal Hasil        Pembayaran kembali
                             1a.                     Proceeds                                     Sukuk Sukuk Obligasi:               Sukuk:
                                                                      Sukuk periodik     modal investasi        Piutang               Ijarah
                                                                                                                    Proyek            (2018)
                      3.3. Kegiatan
                        Kegiatan    investasi
                                 Investasi             4.a.
                                                       4.                  5.                                       (2018)
                      (Mudharabah)                     Proceeds
                                                       Proceeds            Keuntungan investasi
                                 1b.                    (Refinan
                                                        cing)                                     7. Penjualan Aset Sukuk
                            Akad Wakalah                       • O&M PLTU Sulut
                                                                 AsetIndonesia
                                                     PT Medco Power   Sukuk                 6. Ijarah (2022)
                                                               • O&M PLTU Timor
        Wali Amanat                               A. Penerbit Sukuk
                                           Anak Perusahaan                                                                       Anak
                                                  B. Wakil bil Istithmar
                                                                                                                              Perusahaan
                             Perjanjian                                                           8. Pembayaran
                                                                                                     7. Pembayaran atas
                          Perwaliamanatan                                                           pembelian
                                                                                                     atas Ijarah Aset        • PLTP Ijen
                                 1a.                                                                      Sukuk              • PLTGU Riau

                            3. Kegiatan investasi           4.                 5.
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
                                                 ProceedsPowerKeuntungan
                                                               Indonesiainvestasi
                                                                         Tahap III Tahun 2024
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya bertindak sebagai wakil
   dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh WaliAset Amanat)
                                                              Sukuk
                                                                     untuk mengelola dana hasil penerbitan Sukuk
   Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan keuntungan:
                                                 Anak Perusahaan
   a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk Wakalah tentang rencana penggunaan
      dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
   b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
   c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain: jenis kegiatan,
      komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan perhitungan komposit;
   d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai penerbit menjaga komposisi
      kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah dan/atau
   pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU
   Timor
       yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   dengan
       jangka waktu pengembalian tertentu.
   b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank Woori yang sebelumnya
      digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau
      yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan
   sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.


                                                                       6
Page 7
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU Riau beralih dari
   fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka
   penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh
   Perusahaan Anak dan Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pembiayaan Ijarah
   yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah antara Perseroan dan
Perusahaan Anak:

                          1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan



                             2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak


                           3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
                                                        dikelola
      Penyewa                                                                                        Menyewakan
    (Perusahaan                                                                                      (Perseroan)
       Anak)              4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan



                            5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah



                       6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada Perseroan




•   Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU Riau.
•   Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
•   Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
•   Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan kepemilikan legal
sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 Desember 2023, menyimpulkan bahwa:
  1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I dan Tahap II Tahun 2022, akad yang
     digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 adalah Akad
     Wakalah, dimana PT Medco Power Indonesia (sebagai Perseroan/wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk
     (sebagai Wali Amanat/Muwakkil) yang bertindak atas nama investor (pemegang sukuk wakalah).
 2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi pada proyek-proyek
     investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan
     mudharabah di anak-anak perusahaan Perseroan.
 3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan investasi
     yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan untuk pembiayaan ijarah berupa
                                                                 7
Page 8
       refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dan bank syariah untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang
       dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau dan
       modal kerja Perseroan untuk pendanaan mudharabah untuk Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang
       dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia.
 4.    Refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan
       prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran bunga dan denda pinjaman.
 5.    Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pembiayaan ijarah
       pada anak perusahaan yaitu PT Medco Cahaya Geothermal dan PT Medco Ratch Power Riau serta berupa pendanaan
       mudharabah pada anak perusahaan yaitu PT Medcopower Servis Indonesia. Pembayaran imbal hasil ini dilakukan
       secara triwulanan.
 6.    Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri A: 3 tahun, Seri B:
       5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
 7.    Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Perseroan
       selaku wakil dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan mengembalikan Dana Modal Investasi)
       adalah telah sesuai dengan prinsip syariah, dengan syarat kompensasi kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari
       unsur-unsur ribawi sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004
       tentang Ganti Rugi (ta’widh).
 8.    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak memberikan jaminan khusus
       berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun,
       serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
       sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip
       at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).


HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1.    Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah dari Perseroan yang
      dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau
      Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
      Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
      Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Modal Investasi.
2.    Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
      tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
      Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi,
      Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan
      harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian
      Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
      Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
      sepenuhnya.
4.    Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki
      oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
      RUPSW dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
      ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
      mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang
      tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
      mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5.    Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSW, dengan demikian
      setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah
      yang dimilikinya.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
                                                    8
Page 9
Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH (BUYBACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.

KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalu dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No. 49/2020”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-575/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan surat penegasan dari Pefindo dengan
No. RTG-170/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, Sukuk Wakalah ini mendapatkan peringkat:
                                                         idA(sy)
                                                  (Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024. Perseroan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Pefindo.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Wakalah tersebut
belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
                           PERSEROAN                                            WALI AMANAT
                   PT Medco Power Indonesia                                   PT Bank Mega Tbk
         Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A                      Menara Bank Mega Lantai 16
                Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53                    Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
                      Jakarta Selatan, 12190                                     Jakarta 12790
        Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301          Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
            Email: corsec.mpi@medcoenergi.com                        E-mail: waliamanat@bankmega.com
              Situs web: www.medcopower.co.id

PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII Informasi
Tambahan.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Sukuk Wakalah.

                                                          9
Page 10
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.

                    RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM

Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan sebagai berikut:
1.   Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.0000.000 kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
     dengan keterangan sebagai berikut:
      Nama Instrumen                          :    Perjanjian Kredit Term Loan
      Nilai Pokok                             :    Rp399.000.000.000
      Tenor                                   :    3 tahun
      Tanggal Terbit                          :    28 Juni 2021
      Jatuh Tempo                             :    27 Juni 2024
      Penggunaan dana                         :    Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan
                                                       Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
2.   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar Rp150.000.000.000 kepada PT
     Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
      Nama Instrumen                      :       Pembiayaan musyarakah
      Nilai Pokok                         :       Rp150.000.000.000
      Tenor                               :       5 tahun
      Tanggal Terbit                      :       30 Juni 2021
      Jatuh Tempo                         :       29 Juni 2024
      Penggunaan dana                     :       Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri
                                                      A dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
                                                      2018 Seri A
3.   Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk yang
     akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai berikut :
      Nama Instrumen                      :       Perjanjian Fasilitas Kredit
      Nilai Pokok                         :       US$ 11.000.000
      Tenor                               :       3 tahun
      Tanggal Terbit                      :       29 Mei 2019
      Jatuh Tempo                         :       28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
      Penggunaan dana                     :       Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD
4.   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan
Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dan status Perseroan sebagai
perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
MEI, maka dalam hal dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja

                                                          10
Page 11
Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.

Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.

                                                IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan yang tidak diaudit
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi
Tambahan dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek
Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 September                  31 Desember
                         KETERANGAN
                                                                   2023*             2022                    2021
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                   2.280.676        2.510.894                1.954.858
 Piutang Usaha
   Pihak ketiga                                                            416.317      341.192                   111.431
   Pihak berelasi                                                           82.928       53.603                    30.705
 Aset kontrak                                                                    -       17.337                    31.088
 Piutang sewa pembiayaan                                                   300.276      268.424                   232.048
 Piutang lain-lain
   Pihak ketiga – neto                                                      57.569          52.133                  70.301
   Pihak berelasi                                                           64.803          67.886                  64.803
 Persediaan                                                                100.522          81.734                  59.445
 Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
                                                                            47.852          22.020                  17.442
 penggunaannya
 Pajak dibayar di muka                                                      13.560       37.415                    23.887
 Beban dibayar di muka dan uang muka                                       242.476      218.720                   248.333
 Estimasi pengembalian pajak                                                33.507       19.059                    20.559
 Aset derivatif                                                             35.591       37.658                         -
 Aset keuangan konsesi                                                     510.162      516.542                   428.743
 Aset lancar lainnya                                                        29.885       15.132                    93.134
 TOTAL ASET LANCAR                                                    4.216.124        4.259.752                3.386.776

 ASET TIDAK LANCAR
 Aset keuangan konsesi - neto
   porsi jangka pendek                                                6.641.438        4.709.107                4.153.614
 Piutang sewa pembiayaan – neto

                                                              11
Page 12
                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                        30 September              31 Desember
                          KETERANGAN
                                            2023*           2022                  2021
  porsi jangka pendek                           1.537.761     1.762.601             1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
                                                 139.969        139.736                145.746
  neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
                                                   6.138          6.271                 13.100
  neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
  neto porsi jangka pendek                         36.789        39.157                 56.531
Aset tetap - neto                                 668.706       656.590                434.674
Aset pajak tangguhan – neto                        13.324         9.794                 11.522
Investasi jangka panjang                        2.372.174     2.322.395              1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap                     82.912        74.681                 80.179
Aset hak guna                                      26.109        29.221                 47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi                            -     1.125.230                934.233
Aset takberwujud - neto                            26.168        29.134                 30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka                     28.321             -
Aset derivatif - porsi jangka pendek              401.775       333.093                      -
Aset tidak lancar lainnya                          26.313        24.870                 30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                       12.007.898     11.261.880              9.849.076
TOTAL ASET                                    16.224.021     15.521.631             13.235.852
LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha                                      612.567        260.131                504.702
Utang lain-lain                                  648.542        515.025                359.295
Beban akrual                                     378.339        198.568                272.780
Utang pajak                                       11.408         27.079                 95.150
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                  15.495        13.269                 14.700
  Pinjaman jangka panjang                       1.235.770       616.048              2.707.276
  Pinjaman jangka panjang lainnya                   7.000       437.000                832.700
  Liabilitas derivatif                                  -             -                  7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                 2.909.120      2.067.119              4.794.173

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
                                                  51.881         48.752                 41.872
   porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
                                                  87.026        100.928                 81.034
   porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi                        6.004          2.429                  1.729
Liabilitas sewa – neto
                                                  13.412         19.240                 35.721
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
                                                4.099.753     4.441.333              1.063.989
   porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya                 1.401.817     1.407.542                749.038
Liabilitas derivatif – neto
                                                        -             -                 79.391
   porsi jangka pendek
Liabilitas pajak tangguhan - neto                669.412        587.877                445.337
Liabilitas imbalan kerja                         129.296        113.944                112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                6.458.602      6.722.046              2.610.221
TOTAL LIABILITAS                               9.367.722      8.789.165              7.404.394

EKUITAS

                                       12
Page 13
                                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                             31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                         2023*                         2022                    2021
 Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
   Modal dasar - 2.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham                 1.100.000                   1.100.000                1.100.000
 Tambahan modal disetor                                                        463.406                     463.406                  463.406
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                       221.996                     224.769                  121.456
 Selisih nilai transaksi dengan
                                                                                 846.017                  846.017                   846.017
   kepentingan non-pengendali
 Penyesuaian nilai wajar atas instrument
                                                                                 173.984                  144.695                  (34.593)
   lindung nilai arus kas
 Bagian laba komprehensif lain dari
                                                                                 332.569                  328.340                      7.557
   entitas ventura bersama
 Saldo laba
    Appropriated                                                                 220.000                  220.000                         -
    Unappropriated                                                               623.824                  705.579                 1.083.988
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan
                                                                             3.981.796                   4.032.805                3.587.832
   kepada pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                                  2.874.503                   2.699.662                2.243.626
 TOTAL EKUITAS                                                               6.856.299                   6.732.467                5.831.458
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               16.224.021                  15.521.631               13.235.852
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         30 September                                31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2023*              2022*                   2022               2021
 PENDAPATAN USAHA                                                   3.359.866           1.295.574             1.740.076           1.809.580
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                            (2.514.184)             (544.953)          (723.727)           (897.734)
 LABA BRUTO                                                           845.683               750.620           1.016.349             911.846
 Beban operasional                                                  (391.193)              (375.409)          (535.025)           (438.859)
 Pendapatan lain-lain                                                 173.055               170.696            227.908              703.512
 Beban lain-lain                                                      (23.577)              (61.894)          (119.362)           (269.739)
 LABA DARI OPERASI                                                    603.967               484.013            589.871              906.760
 Pendapatan bunga                                                       49.668               22.405             35.111                28.513
 Pajak atas pendapatan bunga                                                 -                     -            (7.022)               (5.703)
 Beban pendanaan                                                    (427.082)              (310.764)          (449.967)           (415.771)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
                                                                      226.553               195.655            167.992              513.799
 YANG DILANJUTKAN
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN                          125.346               102.702           (100.449)           (287.477)
 LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN                    101.207                92.953             67.543              226.322
 OPERASI YANG DIHENTIKAN
 Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang
                                                                             -                     -                     -          170.277
 dihentikan
 LABA TAHUN BERJALAN                                                  101.207                92.953             67.543              396.599
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
 TAHUN BERIKUTNYA
 Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak                       -                     -             2.604                 2.250
 POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
 BERIKUTNYA
 Selisih kurs penjabaran mata uang asing                              (39.034)              177.707            266.329                59.126
 Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas -
                                                                        57.430              332.750            351.545              115.164
 neto pajak
 Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama              4.229              269.730            320.783                 7.557

                                                                   13
Page 14
                                                                              30 September                        31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2023*               2022*          2022                 2021
 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                                             22.625           780.187       941.261              184.097
 BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                          123.832             873.140      1.008.804             580.696
 BERJALAN
 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
 KEPADA
 Pemilik entitas induk
 Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan                 (81.754)            (88.014)     (160.839)              91.583
 Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                                    -                 -             -           137.023
 Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik
                                                                          (81.754)            (88.014)     (160.839)             228.606
 entitas induk
 Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan
                                                                          182.962             180.966       228.383              167.993
 non-pengendali
                                                                          101.207              92.953        67.543              396.599




 TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
 BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
 Pemilik entitas induk
 Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan           (51.009)            415.463       444.973              278.309
 Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang
                                                                                     -                 -             -           137.023
 dihentikan
 Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
                                                                          (51.009)            415.463       444.973              415.332
 kepada pemilik entitas induk
 Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
                                                                          174.841             457.676       563.831              165.364
 kepada kepentingan non-pengendali
                                                                          123.832             873.140      1.008.804             580.696
 LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
                                                                             (74,32)           (80,01)      (146,21)              207,82
 KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit


Keuangan Penting
                                                                                     30 September                          31 Desember
                            Rasio Keuangan
                                                                              2023                  2022           2022                  2021
 RASIO USAHA
 Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X)                          0,07                  0,15            0,10                 0,28
 Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X)                                     0,03                  0,07            0,04                 0,13
 Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X)                                    0,01*                  0,01            0,00                 0,02
 Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X)                                 0,01*                  0,01            0,01                 0,04
 Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X)                      0,21*                  0,08            0,11                 0,14

 RASIO SOLVABILITAS
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (X)                                           1,37                  1,31            1,31                 1,27
 Total Liabilitas/Total Aset (X)                                              0,58                  0,57            0,57                 0,56
 Total Aset/Total Liabilitas (X)                                              1,73                  1,77            1,77                 1,79

 RASIO LIKUIDITAS
 Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X)         1,45                  2,06            2,06                 0,71
 Interest Coverage Ratio (ICR) (X)                                            1,85                  2,08            1,77                 2,73
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X)                                       1,20                  1,21            1,13                 1,24

 RASIO PERTUMBUHAN
 Laba tahun berjalan                                                          9%**                  -81%           -70%                  263%
 Laba komprehensif tahun berjalan                                            -86%**                 13%            74%                   -316%
 Total aset                                                                    5%                   18%            17%                    -28%
 Total liabilitas                                                              7%                   24%            19%                    -44%
 Total ekuitas                                                                 2%                   10%            15%                     13%
*    Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
**   Perbandingan dengan September 2022


Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
                                                                        14
Page 15
                                                                                                                                                      30 September 2023
     Uraian
                                                                                                                                            Persyaratan               Pencapaian
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
       Current Ratio(1)                                                                                                                      Min. 1,00x                                   2,53
       Debt to Equity Ratio(2)                                                                                                               Maks.3,00x                                   0,98
       EBITDA to Interest (3)                                                                                                                Min. 1,00x                                   1,85

     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       Debt to Equity Ratio(4)                                                                                                              Maks. 3,00x                                   0,98
       EBITDA to Interest Ratio(5)                                                                                                          Min. 1,00x                                    1,85

     PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
       EBITDA to Interest Ratio(6)                                                                                                          Min. 1,00x                                    1,85
       Debt to Equity Ratio(7)                                                                                                              Maks. 3,00x                                   0,98

     PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
       Current Ratio(8)                                                                                                                     Min. 1,00x                                    1,45
       Debt Service Coverage Ratio(9)                                                                                                       Min. 1,00x                                    1,20
       Debt to Equity Ratio(10)                                                                                                             Maks. 3,00x                                   1,37

     Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
       Debt to Equity Ratio(11)                                                                                                             Maks. 3,00x                                   0,98
       EBITDA to Net Interest Ratio(12)                                                                                                     Min. 1,00x                                    1,64

     PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
       Current Ratio(13)                                                                                                                    Min. 1,00x                                    2,53
       Debt to Equity Ratio(14)                                                                                                             Maks. 3,00x                                   0,98
       ISCR(15)                                                                                                                             Min. 1,25x                                    1,85

Catatan:
(1)    Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2)    Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
(3)    Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
(4)    Dihitung dengan membandingkan total konsolidasi hutang bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk pinjaman perusahaan jangka pendek dan pinjaman jangka panjang serta efek bersifat utang
       dan/ayau sukuk dikurangi pinjaman yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dengan konsolidasi jumlah ekuitas tanpa memperhitungkan jumlah ekuitas yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.
(5)    Dihitung dengan membandingkan konsolidasi laba operasi yang ditambahkan kembali beban depresiasi dan amortisasi tanpa memperhitungkan laba operasi, beban depresiasi dan amortisasi yang berasal dari dari
       proyek PLTP Sarulla dengan jumlah beban bunga konsolidasi Perseroan dalam periode/tahun tersebut tanpa memperhitungkan beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla
(6)    Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi beban bunga
(7)    Dihitung dengan membandingkan total liabilities dibagi total equity
(8)    Dihitung dengan membandingkan antara aset lancar dan hutang lancar setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/sukuk pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahan
(9)    Dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap angsuran pokok setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/sukuk+ (margin/bagi hasil/ujrah) pada laporan keuangan Home Statement/Audited
       Perusahaan
(10)   Dihitung dengan membandingkan total kewajiban terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan
(11)   Dihitung dengan membandingkan antara total hutang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas
(12)   Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dan beban Keuangan bersih
(13)   Dihitung dengan membandingkan aset lancar dibagi dengan hutang lancar (diluar bagian lancar hutang jangka panjang) pada laporan Keuangan tahunan Audited Debitur
(14)   Dihitung dengan membandingkan total hutang dibagi dengan total ekuitas pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
(15)   Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi dengan kewajiban bunga bersih (setelah dikurangi dengan pendapatan bunga) pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur

*)     Perseroan telah menerima persetujuan pelepasan rasio persyaratan sebelum tanggal laporan keuangan, 30 September 2023



Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.

                                                             ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting
Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September
2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31
Desember 2022 serta 2021.

Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan
dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor

                                                                                                      15
Page 16
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek
Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup.

I.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

1.   Pendapatan Usaha


     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp3.359.866 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp2.064.292 juta atau sebesar 159% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
     September 2022 sebesar Rp1.295.574 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi sebesar
     Rp1.813.865 juta.
     Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp1.813.865 juta atau sebesar 1003% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
     sebesar Rp180.884 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP
     Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas pembangunan PLTP Ijen yang
     dibukukan sebagai aset konsesi keuangan. Pada tahun 2022, pendapatan konstruksi berasal dari penyelesaian PLTGU
     Riau yang juga dibukukan sebagai aset konsesi keuangan dan telah beroperasi komersial di 10 Februari 2022.
     Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp279.283 juta
     mengalami penurunan sebesar Rp15.992 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp295.275 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi
     insentif TJBPS tahun 2021 yang lebih besar.
     Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp566.018 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp212.803 juta atau sebesar 60% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp353.215 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di ELB yang
     berasal dari komponen biaya gas.
     Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp353.583 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp72.342 juta atau sebesar 26% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp281.240 juta. Hal ini terutama disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan keuangan dari
     konsesi jasa bertambah dari kontribusi asset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
     Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
     Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp166.233
     juta mengalami penurunan sebesar Rp18.726 juta atau sebesar 10% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
     September 2022 sebesar Rp184.959 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang
     menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp1.740.076 juta dan Rp1.809.580 juta, menurun sebesar 4% atau sebesar Rp69.504 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
     Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
     sebesar Rp201.889 juta dan Rp459.378 juta, menurun sebesar 56% atau sebesar Rp257.489 juta. Hal ini disebabkan
     oleh MRPR yang telah menyelesaikan konstruksi dan memulai operasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.

                                                            16
Page 17
     Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp383.136 juta dan Rp374.940 juta, meningkat sebesar 2% atau sebesar Rp8.196 juta. Hal ini
     disebabkan oleh pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi insentif TJBPS untuk periode tahun
     2021 yang lebih besar.
     Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp513.490 juta dan Rp366.370 juta, meningkat sebesar 40% atau sebesar Rp147.120 juta. Hal ini
     disebabkan oleh MRPR yang memulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
     Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp381.934 juta dan Rp325.036 juta, meningkat sebesar 18% atau sebesar Rp56.898 juta. Hal
     ini disebabkan oleh kenaikan aset konsesi MRPR yang menjadi basis perhitungan pendapatan keuangan dari konsesi
     jasa, sebagai akibat dari mengakui pendapatan konstruksi PLTGU Riau selama masa pembangunan sampai dengan
     operasi komersial.
     Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp259.627 juta dan Rp283.857 juta, menurun sebesar 9% atau sebesar Rp24.230 juta. Hal ini
     disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit
     listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.

2.   Beban Pokok Pendapatan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp2.514.184 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp1.969.230 juta atau sebesar 361% dari beban pokok pendapatan Perseroan untuk
     periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp544.953 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
     pada beban konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
     Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp1.697.082 juta atau sebesar 1015% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
     sebesar Rp167.169 juta. Hal ini disebabkan karena telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal
     efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
     Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp332.734 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp207.808 juta atau sebesar 166% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
     sebesar Rp124.926 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pembelian gas di ELB sesuai dengan minimum pembelian
     yang meningkat sejak 1 Desember 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas.
     Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp60.765 juta
     mengalami penurunan sebesar Rp830 juta atau sebesar 1% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
     2022 sebesar Rp61.595 juta. Hal ini disebabkan karena adanya aktivitas pemeliharaan rutin terjadwal di EPE pada
     kuartal tiga tahun 2022.
     Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp72.131 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp3.924 juta atau sebesar 6% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
     Rp68.207 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa operasi dan
     pemeliharaan di MRPR mulai 10 Februari 2022.
     Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta mengalami kenaikan
     sebesar Rp22.501 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
     Rp42.702 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di
     DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2022 dan Desember 2022.
     Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta mengalami kenaikan
     sebesar Rp13.628 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
     Rp25.947 juta. Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI
     untuk MRPR.
                                                           17
Page 18
     Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp24.267 juta atau sebesar 45% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
     sebesar Rp54.347 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada
     September 2023.
     Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp909 juta mengalami kenaikan
     sebesar Rp849 juta atau sebesar 1412% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp60
     juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan
     inspeksi besar pada 2023.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp723.727 juta dan Rp897.734 juta, menurun sebesar 19% atau sebesar Rp174.007 juta. Hal
     ini disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
     Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
     Rp177.096 juta dan Rp409.883 juta, menurun sebesar 57% atau sebesar Rp232.787 juta. Hal ini disebabkan oleh
     menurunnya aktivitas konstruksi di MRPR pada tahun 2022 karena sudah mulai beroperasi komersial sejak 10 Februari
     2022.
     Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
     sebesar Rp198.273 juta dan Rp205.068 juta, menurun sebesar 3% atau sebesar Rp6.795 juta. Hal ini disebabkan oleh
     koreksi selisih harga gas di EPE dan MPE atas pembelian gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM
     No. 135/2021 pada tahun 2022.
     Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp78.858 juta dan Rp58.289 juta, meningkat sebesar 35% atau sebesar Rp20.569 juta. Hal ini
     disebabkan oleh beban perjanjian pemeliharaan jangka panjang pada PLTGU Riau yang memulai operasi komersial
     sejak 10 Februari 2022.
     Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
     sebesar Rp90.674 juta dan Rp77.063 juta, meningkat sebesar 18% atau sebesar Rp13.611 juta. Hal ini disebabkan oleh
     beban gaji MPSI untuk penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan di PLTGU Riau.
     Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
     Rp60.555 juta dan Rp53.510 juta, meningkat sebesar 13% atau sebesar Rp7.045 juta. Hal ini disebabkan oleh
     penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB mulai Mei 2022.
     Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
     Rp40.789 juta dan Rp32.831 juta, meningkat sebesar 24% atau sebesar Rp7.958 juta. Hal ini disebabkan oleh
     kebutuhan barang habis pakai pada kegiatan inspeksi besar di DEB dan MEB yang masing-masing selesai di bulan Mei
     2022 dan Desember 2022.
     Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
     sebesar Rp76.921 juta dan Rp60.497 juta, meningkat sebesar 27% atau sebesar Rp16.424 juta. Hal ini disebabkan
     oleh pemeliharaan rutin di EPE dan MPE pada 2022.
     Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
     Rp561 juta dan Rp593 juta, menurun sebesar 5% atau sebesar Rp32 juta. Hal ini disebabkan oleh periode sewa alat
     berat pada saat pemeliharaan mesin di DEB dan MEB yang lebih singkat di tahun 2022.

3.   Beban Operasional

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp391.193 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp15.784 juta atau sebesar 4% dari beban operasional Perseroan untuk periode yang
                                                       18
Page 19
     berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp375.409 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan
     beban gaji dan tunjangan karyawan seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan
     bisnis Perseroan.


     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp535.025 juta dan Rp438.859 juta, meningkat sebesar 22% atau sebesar Rp96.166 juta. Peningkatan
     tersebut terutama jasa profesional terkait dengan konsultasi proyek pengembangan bisnis Perseroan serta
     peningkatan aktivitas operasional kantor dari masa pandemi.


4.   Laba dari Operasi


     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp603.967 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp119.954 juta atau sebesar 25% dari laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 30 September 2022 sebesar Rp484.013 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan
     adanya pendapatan konstruksi atas aset keuangan konsesi PLTP Ijen.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
     sebesar Rp589.871 juta dan Rp906.760 juta, menurun sebesar 35% atau sebesar Rp316.889 juta terutama karena
     pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar
     Rp675.277 juta.

5.   Beban Pendanaan

     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp377.414 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp89.056 juta atau sebesar 31% dari beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode
     yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp288.358 juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban
     pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
     Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp49.668
     juta mengalami kenaikan sebesar Rp27.263 juta atau sebesar 122% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
     September 2022 sebesar Rp22.405 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk
     deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
     Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp427.082 juta mengalami kenaikan
     sebesar Rp116.319 juta atau sebesar 37% dari beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
     September 2022 sebesar Rp310.764 juta. Hal ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku
     bunga pinjaman sesuai pasar.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp421.879 juta dan Rp392.960 juta, meningkat sebesar 7% atau Rp28.920 juta. Peningkatan

                                                         19
Page 20
     ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana
     uraian berikut ini.
     Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
     masing adalah sebesar Rp28.089 juta dan Rp22.811 juta, meningkat sebesar 23% atau sebesar Rp5.278 juta.
     Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh
     Perseroan di bank.
     Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
     Rp449.967 juta dan Rp415.771 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp34.196 juta. ini sebagian besar disebabkan karena
     tambahan penarikan utang baru di MRPR untuk biaya penyelesaian konstruksi pembangunan proyek.

6.   Laba Tahun Berjalan


     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp101.207 juta
     mengalami kenaikan sebesar Rp8.255 juta atau sebesar 9% dari laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
     berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp92.953 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh meningkatnya
     pendapatan usaha Perseroan yang berasal dari pendapatan konstruksi.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021
     Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
     adalah sebesar Rp67.543 juta dan Rp396.599 juta, menurun sebesar 83% atau Rp329.056 juta. Penurunan ini
     disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada
     MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.

7.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan


     Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
     30 September 2022
     Total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp22.625 juta
     mengalami penurunan sebesar Rp757.562 juta atau sebesar 97% dari total penghasilan komprehensif lain untuk
     periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp780.187 juta. Hal ini sebagian besar disebabkan
     oleh penurunan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif
     yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat mulai berkurangnya laju kenaikan pasar bunga
     pinjaman.
     Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 30
     September 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp123.832 juta dan Rp873.140 juta, Penurunan sebesar
     86% atau Rp749.307 juta.

     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2020
     Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
     2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp941.261 juta dan Rp184.097 juta, meningkat sebesar 411% atau
     Rp757.164 juta. Peningkatan penghasilan komprehensif lain tersebut sebagian besar disebabkan kenaikan
     keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan
     akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat kenaikan pasar bunga pinjaman yang signifikan.




                                                         20
Page 21
      Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31
      Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.008.804 juta dan Rp580.696 juta, meningkat sebesar
      74% atau Rp428.108 juta




II.   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

1.    Aset

Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp16.224.021 juta mengalami kenaikan sebesar Rp702.390 juta
atau sebesar 5% dari jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp15.521.631 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar Rp1.925.951 juta, piutang usaha sebesar Rp104.450 juta, aset derivatif
sebesar Rp66.615 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp49.779 juta, dikurangi penurunan aset eksplorasi dan evaluasi
sebesar Rp1.125.230 juta, kas dan setara kas sebesar Rp230.218 juta dan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp192.988
juta.
Kas dan setara kas pada 30 September 2023 sebesar Rp2.280.676 juta mengalami penurunan sebesar Rp230.218 juta atau
sebesar 9,2% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.510.894 juta. Hal ini disebabkan
oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha pada 30 September 2023 sebesar Rp499.246 juta mengalami kenaikan sebesar Rp104.450 juta atau sebesar
26% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp394.796 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2023 sebesar Rp1.838.036 juta mengalami penurunan sebesar Rp192.988
juta atau sebesar 9,5% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.031.024 juta.
Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama periode Januari - September 2023.
Aset keuangan konsesi pada 30 September 2023 sebesar Rp7.151.600 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.925.951 juta
atau sebesar 36,9% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.225.650 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas aset keuangan
konsesi.
Aset tetap pada 30 September 2023 sebesar Rp668.706 juta mengalami kenaikan sebesar Rp12.116 juta atau sebesar 1,8%
dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp656.590 juta. Hal ini terutama disebabkan kegiatan
pembangunan pengembangan PLTGU ELB.
Persediaan pada 30 September 2023 sebesar Rp100.522 juta mengalami kenaikan sebesar Rp18.788 juta atau sebesar
23% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp81.734 juta. Hal ini disebabkan oleh rencana
kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.
Piutang lain-lain pada 30 September 2022 sebesar Rp122.372 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.352 juta atau sebesar
2,0% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp120.020 juta. Tidak ada perubahan yang
signifikan pada piutang lain-lain.
Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2023 menjadi RpNil karena dengan telah efektifnya
pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan, termasuk saldo pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.125.230 juta, telah dibebankan sebagai beban konstruksi periode berjalan. Sebelumnya, aset
eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei
topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.
Aset lain-lain pada 30 September 2023 sebesar Rp56.199 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.197 juta atau sebesar
40,5% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp40.002 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penambahan biaya yang ditangguhkan untuk pengembangan proyek.

                                                          21
Page 22
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp15.521.631 juta dan Rp13.235.852 juta, meningkat sebesar 17,3% atau Rp2.285.779 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp556.035 juta, piutang usaha sebesar Rp252.659 juta, aset derivatif sebesar
Rp370.751 juta, aset konsesi sebesar Rp643.293 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp349.655 juta.
Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp2.510.894 juta dan Rp1.954.858 juta meningkat sebesar 28,4% atau Rp556.035 juta. Hal ini disebabkan oleh
arus kas dari dari aktivitas operasi dan pembiayaan Perseroan melebihi arus kas untuk aktivitas investasi.
Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp394.795 juta dan Rp142.136 juta meningkat sebesar 177,8% atau Rp252.659 juta. Peningkatan ini disebabkan
kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR atas mulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari
2022.
Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp2.031.024 juta
dan Rp2.169.641 juta mengalami penurunan sebesar 6,4% atau Rp138.617 juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi
piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2022..
Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp5.225.650 juta dan
Rp4.582.356 juta meningkat sebesar 14% atau Rp643.293 juta. Peningkatan ini disebabkan pendapatan konstruksi aset
keuangan konsesi selama 2022 sampai dengan PLTGU Riau beroperasi komersial.
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp656.590 juta dan Rp434.674
juta meningkat sebesar 51,1% atau Rp221.916 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan kapitalisasi beban kegiatan
pemeliharaan peralatan utama terjadwal pada PLTGU MEB dan PLTGU DEB.
Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp81.734 juta dan Rp59.445 juta,
meningkat sebesar 37,5% atau Rp22.290 juta. Peningkatan ini disebabkan penambahan persediaan pada PLTGU Riau yang
mulai beroperasi komersial pada 10 Februari 2022.
Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp266.026 juta dan
Rp293.950 juta menurun sebesar 9,5% atau Rp27.923 juta. Penurunan ini disebabkan telah diterimanya klaim asuransi
dan penggantian biaya proyek.
Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.125.230 juta dan
Rp934.233 juta meningkat sebesar 20,4% atau Rp190.997 juta. Aset eksplorasi tersebut merupakan akumulasi biaya
terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya
yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial. Pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, aset ekplorasi telah mencapai masing-masing 95% dan 79% dari perencanaan kegiatan
eksplorasi.

Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp9.367.722 juta mengalami kenaikan sebesar Rp578.557
juta atau sebesar 7% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp8.789.165 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang dagang sebesar Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar
Rp179.771 juta.
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2023 sebesar Rp2.909.120 juta mengalami kenaikan sebesar Rp842.001 juta
atau sebesar 41% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.067.119 juta. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang sebesar Rp619.722 juta, kenaikan pada utang
dagang sebesar Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta, dikurangi penurunan porsi jangka
pendek atas pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.



                                                           22
Page 23
Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2023 sebesar Rp6.458.602 juta mengalami penurunan sebesar Rp263.444
juta atau sebesar 4% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.722.046 juta. Hal
ini terutama disebabkan penurunan porsi jangka panjang atas pinjaman jangka Panjang sebesar Rp341.580 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp8.789.165 juta dan Rp7.404.394 juta mengalami kenaikan sebesar 18,7% atau Rp1.384.770 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.286.115 juta dan kenaikan pinjaman
jangka panjang lainnya sebesar Rp262.805 juta.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp2.067.119 juta dan Rp4.794.173 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.727.054 juta atau sebesar
56,9%. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
sebesar Rp2.091.228 juta dan penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp395.700
juta.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp6.722.046 juta dan Rp2.610.221 juta meningkat sebesar 157,5% atau Rp4.111.824 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp3.377.343 juta dan kenaikan porsi
jangka panjang dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp658.505 juta.

Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada 30 September 2023 sebesar Rp6.856.299 juta mengalami kenaikan sebesar Rp123.832 juta atau
sebesar 1,8% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.732.467 juta. Hal ini disebabkan oleh laba
periode sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp101.207 juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode
sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp22.625 juta.

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp6.732.467 juta dan Rp5.831.458 juta meningkat sebesar 15,5% atau Rp901.009 juta. Peningkatan ekuitas ini
terutama disebabkan oleh kontribusi laba tahun 2022 dan total penghasilan komprehensif lain tahun 2022.


Keterangan selengkapnya mengenai Analisis Dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi
Tambahan.

                                  KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN

A.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN


Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama                                   :   Amri Siahaan
     Komisaris Independen                              :   Darmoyo Doyoatmojo
     Komisaris                                         :   M. Teguh Pamuji
Direksi:
   Direktur Utama                                  :       Eka Satria
   Direktur                                        :       Femi Firsadi Sastrena
   Direktur                                        :       Myrta Sri Utami
   Direktur                                        :       Imron Gazali

                                                            23
Page 24
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Masa
jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku anggota Direksi
Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utama selaku
anggota Direksi Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham Perseroan. Tidak ada
perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta tidak ada kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0088083.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Mei 2023.

B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang energi. Berdasarkan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero), sampai dengan
tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari 12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target
pemerintah. Bauran energi pada tahun 2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan
0.4% BBM sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang listrik swasta serta penyedia jasa
O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa O&M yang sepenuhnya mendukung
platform energi ramah lingkungan serta akan mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive
market.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB, dengan membangun
pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian dikembangkan melalui proyek MEB add-
on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85
MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan
mengembangkan ELB Add-on berkapasitas 39 MW yang direncakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga
mengembangkan usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total kapasitas 18 MW.
Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara
yang mana seluruh unitnya telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan Perseroan juga sedang mengembangkan
tahap pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan
beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration
Survey Assignment (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW
yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU
Timor-1 2x50MW.




                                                          24
Page 25
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah ditetapkan sebagai
pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW yang dilakukan oleh PLN dan telah
memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018. PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari 2022 untuk
mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025. Perseroan juga
mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan
konsorsiumnya telah mendapatkan Izin Prinsip untuk mengembangkan dan mengekspor 670MWp dari Indonesia ke
Singapura yang direncanakan akan COD pada tahun 2028.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan ini sejalan dengan
komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong pembangunan ekonomi lokal tanpa
membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan pembangkit yang
sedang dikembangkan sebesar 1.779 MW dan O&M service dengan total kapasitas sebesar 2.1850 MW. Secara berturut-
turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2021 dan 2020 adalah 2.718 GWh dan 2.639 GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan
tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan PLN sebagai pelanggan utama.
Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan secara berturut-
turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.359.866 juta dan Rp1.295.574 juta. Tidak ada kegiatan usaha
Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Keunggulan kompetitif

1.   Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
2.   Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan, pembangunan dan
     pendanaan
3.   Platform jasa O&M yang handal
4.   Kontrak jangka panjang dengan PLN
5.   Arus kas yang stabil dari PJBTL
6.   Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola pembangkit listrik
     di Indonesia

Strategi usaha

Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah seperti ESDM,
   DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan melimpahnya bahan
   baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan secara selektif dalam mencari potensi
   proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit energi bersih serta energi
   baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dari area
   operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih
   lanjut.

Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam
Informasi Tambahan.
                                         PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH



                                                         25
Page 26
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
                                                 Porsi Penjaminan (Rp Juta)
  No.   Penjamin Emisi Efek                                                         Jumlah (Rp Juta)     Persentase
                                            Seri A          Seri B        Seri C
  1.    PT BNI Sekuritas                    43.550        231.625        17.450          292.625          39,02%
  2.    PT BRI Danareksa Sekuritas          44.000         93.620        18.080          155.700          20,76%
  3.    PT Mandiri Sekuritas                44.000         71.210        26.260          141.470          18,86%
  4.    PT Trimegah Sekuritas               44.445         98.035        17.725
        Indonesia Tbk                                                                   160.205            21,36%
        TOTAL                              175.995        494.490        79.515         750.000           100,00%

Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT
BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.


                                LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

 Konsultan Hukum                     :   Assegaf Hamzah & Partners
 Notaris                             :   Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
 Wali Amanat                         :   PT Bank Mega Tbk
 Perusahaan Pemeringkat Efek         :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan.

                               TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

1. PEMESAN YANG BERHAK
   Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan
   hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
   memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
   Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
   Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
   tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
   pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang
   dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
   rekening efek. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
   di atas tidak dilayani.


                                                           26
Page 27
  Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i)
  pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang
  menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen penjualan efek.


3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
  Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
  sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM
  Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 12 Januari 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
  ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
  Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
  dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk
  sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi
  Tambahan dan FPPSu.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
  Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan
  kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
  pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan
  jaminan dipenuhinya pemesanan.

7. PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
  Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang
  dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
  masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
  tanggal 16 Januari 2024.
  Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
  Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa
  pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
  Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
  dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
  bersangkutan.
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
  Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
  Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
  Umum.
  Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
  pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
  Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
  Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
  Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
  Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
  Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek.
  Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
  selambatnya pada tanggal 17 Januari 2024 (in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
                                                        27
Page 28
        PT BNI Sekuritas            PT BRI Danareksa            PT Mandiri Sekuritas        PT Trimegah Sekuritas
    Bank: PT Bank BCA Syariah           Sekuritas                Bank: Bank Permata             Indonesia Tbk
       Cabang: KCP Kenari        Bank: PT Bank Muamalat                Syariah              Bank: PT Bank Syariah
     No. Rekening: 006-222-         Cabang: Sudirman           Cabang: Arteri Pondok              Indonesia
              6667                 No. Rekening: 301-               Indah Jakarta             Cabang: Tendean
       Atas Nama: PT BNI                 0070250                    No. Rekening:               No. Rekening:
            Sekuritas               Atas Nama: PT BRI               00971134003                 777.777.6007
                                   Danareksa Sekuritas        Atas Nama: PT PT Mandiri     Atas Nama: PT Trimegah
                                                                      Sekuritas            Sekuritas Indonesia Tbk

  Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran,
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
  Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
  persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9. DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
  Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Januari 2024, Perseroan wajib menerbitkan
  Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
  mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
  dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab
  Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
  Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah
  dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
  pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
  dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian
  Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
  Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
  Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
  didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
  berikut:
  a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
     Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
     Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah
     hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
     tanggal 18 Januari 2024.
  b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
     yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
  c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
  d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak
     atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam
     RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah;
  e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang
                                                        28
Page 29
        ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
        Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode
        pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain
        oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   f.   Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah dengan memperhatikan
        KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah yang
        disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
        sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya
        pemberitahuan dari Wali Amanat;
   g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
        atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
   Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
   Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka uang pembayaran tersebut
   wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah
   paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek
   Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
   pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Sukuk
   Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
   Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
   Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
   instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
   pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk
   Wakalah dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di
   atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
   membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
   jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
   Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
   denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
   30 (tiga puluh) Hari Kalender.
   Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
   mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal keputusan pembatalan
   Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan
   membayar denda akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah.

12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
   Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah,
   Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
   a.   Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK serta tidak
        mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
        36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
        dan/atau Sukuk; atau
   b.   Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
        alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
   c.   Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

13. LAIN-LAIN


                                                           29
Page 30
   Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara keseluruhan
   atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH

Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 12 Januari 2024
sampai dengan 15 Januari 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI
   PT BNI Sekuritas         PT BRI Danareksa Sekuritas    PT Mandiri Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas
                                                                                                     Indonesia Tbk
Sudirman Plaza Indofood         Gedung BRI II Lantai 23           Menara Mandiri I Lantai 25
      Tower Lantai 16       Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-      Gedung Artha Graha
 Jl. Jend. Sudirman Kav.             Jakarta 10210                              55                      Lantai 18 & 19
           76-78              Telepon: (021) 5091 4100                   Jakarta 12190            Jl. Jend. Sudirman Kav.
       Jakarta 12910          Faksimile: (021) 252 0990             Telepon: (021) 526 3445                 52-53
   Telepon: (021) 2554                                             Faksimile: (021) 527 5701    Jakarta 12190 - Indonesia
           3946            Email: ib-group1@brids.co.id                   Email: divisi-        Telepon: (021) 2924 9088
  Faksimile: (021) 5793                                           fi@mandirisekuritas.co.id        Faksimile: (021) 2924
           6934                                                                dan                          9050
           Email:                                                sett_fisd@mandirisekuritas.    Email: fit@trimegah.com
dcm@bnisekuritas.co.id                                                        co.id

  SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
                   INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                                            30

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published22 Dec 2023
Pages30
Characters138,846
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result