Back to announcement
20231222_MEDP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31562181_lamp1.pdf
Other Text extracted MEDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT MEDCO POWER INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama
Pembangkitan Tenaga Listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK WAKALAH DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP1.100.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK WAKALAH BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR RP750.000.000.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah.
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah)
dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil
Wakalah sebesar Rp7.951.500.000 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 April 2024, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi masing-masing adalah pada tanggal 18
Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH SUKUK WAKALAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK SUKUK WAKALAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHANI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS IMBAL HASIL WAKALAH DAN DANA SUKUK WAKALAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG SUKUK WAKALAH DAN
PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK WAKALAH
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”) SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN
PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idA (Single A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN.
SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2023
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 12 - 15 Januari 2024
Tanggal Penjatahan : 16 Januari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 Januari 2024
Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah secara Elektronik : 18 Januari 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 19 Januari 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
A. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
NAMA SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah
dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI,
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah
Objek Investasi Sukuk Wakalah berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah yang merupakan kegiatan
investasi dana pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah berupa pembiayaan
ijarah dan/atau pendanaan mudharabah di Perusahaan Anak, yang wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 53/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Wakalah.
Perjanjian Kesanggupan Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
a. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian atau peristiwa yang
menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen
dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana
yang dikelola (“Kejadian Penggantian”).
b. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat 11 huruf C) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah,
Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dengan Objek
Investasi Sukuk Wakalah Pengganti:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi Kejadian Penggantian, maka Perseroan harus mengganti Objek Investasi Sukuk Wakalah dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak terjadinya Kejadian Penggantian tersebut atau dalam sisa jangka
waktu sebelum berakhirnya periode Sukuk Wakalah, yang mana yang lebih awal.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek Investasi Sukuk
Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang
Diganti.
c. Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Hak-hak yang diberikan berdasarkan huruf b di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengirimkan suatu
surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat dengan menyebutkan
2
Page 3
secara jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah
Pengganti.
d. Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian berdasarkan huruf c di atas, Perseroan setuju untuk
menandatangani Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan pemberitahuan
penggantian pada tanggal penggantian, yang harus menjadi efektif pada tanggal penggantian dengan tetap
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat 11 huruf A) angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Tim Ahli Syariah,
dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang menyatakan
bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan
tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut, “Tanggal Pernyataan
Kesesuaian Syariah”).
Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan
Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka
Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika
pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah
kepada Pemegang Sukuk Wakalah tanpa melalui RUPSW, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran,
Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya
kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah sampai dengan seluruh haknya
Pemegang Sukuk Wakalah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah berubah menjadi utang piutang
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
C. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek
Investasi Sukuk Wakalah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSW;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Wakalah;
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSW.
Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial
dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal dan mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam
hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya (yaitu tidak memenuhi kewajiban keuangan dan/atau gagal
mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal) adalah sebagaimana diuraikan pada huruf B di atas dan sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang menjadi dasar Sukuk Wakalah pada
tahapan penerbitan Sukuk Wakalah selanjutnya dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah ini, maka
Perseroan harus menyampaikan pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah atas Sukuk Wakalah tersebut.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tanggal 21 Desember 2023 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan
akad-akad yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun
3
Page 4
2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –
Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di pasar modal syariah.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Invetasi.
JUMLAH DANA MODAL INVESTASI, IMBAL HASIL, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Modal Investasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.995.000.000 (seratus tujuh
puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp15.047.572.500 (lima belas miliar empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,55% (delapan koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp494.490.000.000 (empat ratus
sembilan puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar
Rp46.976.550.000 (empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh
ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Wakalah adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp79.515.000.000 (tujuh puluh
sembilan miliar lima ratus lima belas juta Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp7.951.500.000
(tujuh miliar sembilan ratus lima puluh satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Imbal Hasil Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 18 April 2024,
sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
masing-masing adalah pada tanggal 18 Januari 2027 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 18 Januari 2029 untuk
Sukuk Wakalah Seri B, dan pada tanggal 18 Januari 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Imbal Hasil Wakalah tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
1 18 April 2024 18 April 2024 18 April 2024
2 18 Juli 2024 18 Juli 2024 18 Juli 2024
3 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024 18 Oktober 2024
4 18 Januari 2025 18 Januari 2025 18 Januari 2025
5 18 April 2025 18 April 2025 18 April 2025
6 18 Juli 2025 18 Juli 2025 18 Juli 2025
7 18 Oktober 2025 18 Oktober 2025 18 Oktober 2025
4
Page 5
Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C
8 18 Januari 2026 18 Januari 2026 18 Januari 2026
9 18 April 2026 18 April 2026 18 April 2026
10 18 Juli 2026 18 Juli 2026 18 Juli 2026
11 18 Oktober 2026 18 Oktober 2026 18 Oktober 2026
12 18 Januari 2027 18 Januari 2027 18 Januari 2027
13 - 18 April 2027 18 April 2027
14 - 18 Juli 2027 18 Juli 2027
15 - 18 Oktober 2027 18 Oktober 2027
16 - 18 Januari 2028 18 Januari 2028
17 - 18 April 2028 18 April 2028
18 - 18 Juli 2028 18 Juli 2028
19 - 18 Oktober 2028 18 Oktober 2028
20 - 18 Januari 2029 18 Januari 2029
21 - - 18 April 2029
22 - - 18 Juli 2029
23 - - 18 Oktober 2029
24 - - 18 Januari 2030
25 - - 18 April 2030
26 - - 18 Juli 2030
27 - - 18 Oktober 2030
28 - - 18 Januari 2031
TATA CARA PEMBAYARAN DANA MODAL INVESTASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
Pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Apabila saat pembayaran
kembali Dana Modal Investasi dan atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh bukan pada Hari Kerja, maka akan
dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN DAN JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Jumlah minimum pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
5
Page 6
SKEMA SUKUK WAKALAH
Investor
(Muwakkil)
Akad 6.8. 9.
Wakalah 2. ImbalHasil
Hasil
Imbal Pembayaran kembali dana
Proceeds Sukukperiodik
Sukuk modal investasi Sukuk
Periodik
1b. 7.4.b.
Penjualan Aset Sukuk Refinancing
Akad Wakalah Investor Proceeds
Fasilitas
PT Medco Power (Muwakkil)
Indonesia (Refinancing) Pinjaman:
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk • Bank BNI
Anak • Bank BSI
B. Wakil bil Istithmar 3. Perusahaan
• Bank Woori
Akad Perjanjian 6. 8. Pembayaran
Kegiatan
9. Investasiatas
Perwaliamanatan
Wakalah 2. pembelian
(Ijarah) Aset dana
Imbal Hasil Pembayaran kembali
1a. Proceeds Sukuk Sukuk Obligasi: Sukuk:
Sukuk periodik modal investasi Piutang Ijarah
Proyek (2018)
3.3. Kegiatan
Kegiatan investasi
Investasi 4.a.
4. 5. (2018)
(Mudharabah) Proceeds
Proceeds Keuntungan investasi
1b. (Refinan
cing) 7. Penjualan Aset Sukuk
Akad Wakalah • O&M PLTU Sulut
AsetIndonesia
PT Medco Power Sukuk 6. Ijarah (2022)
• O&M PLTU Timor
Wali Amanat A. Penerbit Sukuk
Anak Perusahaan Anak
B. Wakil bil Istithmar
Perusahaan
Perjanjian 8. Pembayaran
7. Pembayaran atas
Perwaliamanatan pembelian
atas Ijarah Aset • PLTP Ijen
1a. Sukuk • PLTGU Riau
3. Kegiatan investasi 4. 5.
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco
ProceedsPowerKeuntungan
Indonesiainvestasi
Tahap III Tahun 2024
1. 1(a) dan 1(b) PT Medco Power Indonesia sebagai penerbit Sukuk Wakalah menyatakan dirinya bertindak sebagai wakil
dari Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh WaliAset Amanat)
Sukuk
untuk mengelola dana hasil penerbitan Sukuk
Wakalah dalam rangka kegiatan yang menghasilkan keuntungan:
Anak Perusahaan
a. Perseroan sebagai penerbit menyampaikan kepada calon Pemegang Sukuk Wakalah tentang rencana penggunaan
dana dalam berbagai kegiatan investasi yang akan dilakukan;
b. Akad sukuk yang digunakan adalah wakalah;
c. Perseroan sebagai penerbit menginformasikan kegiatan investasi yang dilakukan, antara lain: jenis kegiatan,
komposisi kegiatan, perhitungan keuntungan masing-masing kegiatan, dan perhitungan komposit;
d. Dalam hal Sukuk Wakalah akan diperdagangkan di pasar sekunder, Perseroan sebagai penerbit menjaga komposisi
kegiatan penggunaan dana minimal 51% dalam bentuk aset berwujud.
2. Perseroan memperoleh dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah (proceeds).
3. Perusahaan Anak memiliki kegiatan investasi (proyek) yang memerlukan pendanaan Mudharabah dan/atau
pembiayaan Ijarah dan diajukan kepada Perseroan selaku sponsor.
4. a. Perseroan memberikan pendanaan Mudharabah kepada Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU
Timor
yang dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia) yang berasal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
dengan
jangka waktu pengembalian tertentu.
b. Perseroan melakukan refinancing atas fasilitas pinjaman dari Bank BNI, Bank BSI, dan Bank Woori yang sebelumnya
digunakan untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau
yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau melalui mekanisme piutang dan akad ijarah.
5. Perusahaan Anak (Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor) memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan
sebagai imbal hasil atas pendanaan Mudharabah yang diberikan.
6
Page 7
6. Dengan dilunasinya fasillitas pinjaman perbankan ini, maka pembiayaan atas PLTP Ijen dan PLTGU Riau beralih dari
fasilitas pinjaman perbankan ke Sukuk Wakalah PUB I Tahap III Tahun 2024 ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka
penyaluran dana ke proyek PLTP Ijen dan PLTGU Riau akan digantikan dengan Akad Ijarah baru yang akan dibuat oleh
Perusahaan Anak dan Perseroan. Pembiayaan Ijarah ini memiliki jangka waktu pengembalian tertentu.
7. Perusahaan Anak memberikan keuntungan investasi kepada Perseroan sebagai imbal hasil atas pembiayaan Ijarah
yang diberikan.
8. Perseroan memberikan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah atas Sukuk Wakalah.
9. Perseroan melakukan pembayaran kembali modal investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Penjelasan Tambahan Akad Ijarah
Berikut penjelasan tambahan mengenai langkah-langkah transaksi dalam akad pembiayaan Ijarah antara Perseroan dan
Perusahaan Anak:
1. Perusahaan Anak meng-ijarah-kan Objek Ijarah kepada Perseroan
2. Perseroan melakukan pembayaran Investasi kepada Perusahaan Anak
3. Perseroan mewakalahkan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk
dikelola
Penyewa Menyewakan
(Perusahaan (Perseroan)
Anak) 4. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Ujrah kepada Perseroan
5. Pada akhir masa kontrak, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah
6. Perusahaan Anak melakukan pembayaran Sisa Imbalan kepada Perseroan
• Objek Ijarah berupa hak untuk mendapatkan manfaat atas pembangunan PLTP Ijen dan PLTGU Riau.
• Perusahaan Anak mengalihkan Objek Ijarah kepada Perseroan.
• Perseroan me-wakalah-kan Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak untuk dikelola.
• Pada akhir masa Akad, Perseroan mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Perusahaan Anak.
Transaksi pengalihan Objek Ijarah pada awal dan akhir masa Akad Ijarah bukan merupakan pemindahan kepemilikan legal
sebagaimana fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, bahwa Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas
suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 Desember 2023, menyimpulkan bahwa:
1. Sebagaimana Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I dan Tahap II Tahun 2022, akad yang
digunakan dalam Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 adalah Akad
Wakalah, dimana PT Medco Power Indonesia (sebagai Perseroan/wakil) menerima kuasa dari PT Bank Mega Tbk
(sebagai Wali Amanat/Muwakkil) yang bertindak atas nama investor (pemegang sukuk wakalah).
2. Objek Sukuk Wakalah dalam Sukuk ini adalah berupa kegiatan investasi dana modal investasi pada proyek-proyek
investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk wakalah berupa pembiayaan ijarah dan/atau pendanaan
mudharabah di anak-anak perusahaan Perseroan.
3. Dana yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Wakalah harus digunakan oleh Perseroan untuk kegiatan investasi
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu akan digunakan untuk pembiayaan ijarah berupa
7
Page 8
refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dan bank syariah untuk pembiayaan proyek PLTP Ijen yang
dikelola oleh PT Medco Cahaya Geothermal dan PLTGU Riau yang dikelola oleh PT Medco Ratch Power Riau dan
modal kerja Perseroan untuk pendanaan mudharabah untuk Proyek O&M PLTU Sulut dan PLTU Timor yang
dikerjakan oleh PT Medcopower Servis Indonesia.
4. Refinancing pinjaman perbankan dari bank konvensional dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sepanjang tidak untuk pembayaran bunga dan denda pinjaman.
5. Imbal Hasil Wakalah berasal dari hasil kegiatan investasi yang dilakukan oleh Perseroan berupa pembiayaan ijarah
pada anak perusahaan yaitu PT Medco Cahaya Geothermal dan PT Medco Ratch Power Riau serta berupa pendanaan
mudharabah pada anak perusahaan yaitu PT Medcopower Servis Indonesia. Pembayaran imbal hasil ini dilakukan
secara triwulanan.
6. Pengembalian Dana Modal Investasi akan dilakukan sesuai dengan jangka waktu penerbitan (Seri A: 3 tahun, Seri B:
5 tahun, dan Seri C: 7 tahun) terhitung sejak tanggal emisi.
7. Kompensasi kerugian/ganti rugi (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Perseroan
selaku wakil dan kafiil (penjamin pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan mengembalikan Dana Modal Investasi)
adalah telah sesuai dengan prinsip syariah, dengan syarat kompensasi kerugian/ganti rugi tersebut terhindar dari
unsur-unsur ribawi sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004
tentang Ganti Rugi (ta’widh).
8. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 tidak memberikan jaminan khusus
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun,
serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah
sepanjang dimengerti, dipahami, dan disepakati Pemegang Sukuk Wakalah dengan Perseroan berdasarkan prinsip
at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Modal Investasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Wakalah dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi dan/atau
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal
Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi.
2. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar
sepenuhnya.
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan
RUPSW dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSW, dengan demikian
setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSW mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah
yang dimilikinya.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Informasi
8
Page 9
Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH (BUYBACK)
Keterangan mengenai pembelian kembali Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum Berkelanjutan.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalu dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH (RUPSW)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (RUPSW) dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan
mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Peraturan OJK No.
49/POJK.04/2020, tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No. 49/2020”), Perseroan telah melakukan pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh
Pefindo. Berdasarkan surat No. RC-575/PEF-DIR/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dan surat penegasan dari Pefindo dengan
No. RTG-170/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, Sukuk Wakalah ini mendapatkan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024. Perseroan tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Pefindo.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Sukuk Wakalah tersebut
belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dianggap telah
dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera
di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos
tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Medco Power Indonesia PT Bank Mega Tbk
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Jenderal Sudirman, Kav 52-53 Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12-14A
Jakarta Selatan, 12190 Jakarta 12790
Telp.: (021) 2995 3300, Faks.: (021) 2995 3301 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com E-mail: waliamanat@bankmega.com
Situs web: www.medcopower.co.id
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lanjut mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Bab VII Informasi
Tambahan.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XI Informasi Tambahan mengenai Tata Cara
Pemesanan Sukuk Wakalah.
9
Page 10
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi terkait, akan digunakan sebagai berikut:
1. Pelunasan pinjaman fasilitas term loan sebesar Rp399.000.0000.000 kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Perjanjian Kredit Term Loan
Nilai Pokok : Rp399.000.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 28 Juni 2021
Jatuh Tempo : 27 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
2. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan musyarakah modal kerja sebesar Rp150.000.000.000 kepada PT
Bank Syariah Indonesia Tbk yang akan jatuh tempo pada 29 Juni 2024 dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Instrumen : Pembiayaan musyarakah
Nilai Pokok : Rp150.000.000.000
Tenor : 5 tahun
Tanggal Terbit : 30 Juni 2021
Jatuh Tempo : 29 Juni 2024
Penggunaan dana : Pelunasan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri
A dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun
2018 Seri A
3. Pelunasan sisa pinjaman atas fasilitas kredit US$ 11.000.000 kepada PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk yang
akan jatuh tempo pada 28 Mei 2024 dengan keterangan sebagai berikut :
Nama Instrumen : Perjanjian Fasilitas Kredit
Nilai Pokok : US$ 11.000.000
Tenor : 3 tahun
Tanggal Terbit : 29 Mei 2019
Jatuh Tempo : 28 Mei 2024 (Adendum Ketiga)
Penggunaan dana : Pelunasan pinjaman kepada MUFG Bank, LTD
4. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja Perseroan
Pelunasan pinjaman dan/atau sisa pinjaman masing-masing kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama ("POJK No. 17/2020”).
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini dan status Perseroan sebagai
perusahaan terkendali yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
MEI, maka dalam hal dana dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini yang digunakan untuk pembiayaan modal kerja
10
Page 11
Perseroan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi material, maka MEI wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 42/2020 dan/atau POJK No. 17/2020.
Keterangan selengkapnya mengenai Rencana Penggunaan Dana dapat dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan yang tidak diaudit
pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta
2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel
di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi
Tambahan dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek
Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.280.676 2.510.894 1.954.858
Piutang Usaha
Pihak ketiga 416.317 341.192 111.431
Pihak berelasi 82.928 53.603 30.705
Aset kontrak - 17.337 31.088
Piutang sewa pembiayaan 300.276 268.424 232.048
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 57.569 52.133 70.301
Pihak berelasi 64.803 67.886 64.803
Persediaan 100.522 81.734 59.445
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
47.852 22.020 17.442
penggunaannya
Pajak dibayar di muka 13.560 37.415 23.887
Beban dibayar di muka dan uang muka 242.476 218.720 248.333
Estimasi pengembalian pajak 33.507 19.059 20.559
Aset derivatif 35.591 37.658 -
Aset keuangan konsesi 510.162 516.542 428.743
Aset lancar lainnya 29.885 15.132 93.134
TOTAL ASET LANCAR 4.216.124 4.259.752 3.386.776
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 6.641.438 4.709.107 4.153.614
Piutang sewa pembiayaan – neto
11
Page 12
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
porsi jangka pendek 1.537.761 1.762.601 1.937.594
Piutang lain-lain - pihak ketiga –
139.969 139.736 145.746
neto porsi jangka pendek
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
6.138 6.271 13.100
neto porsi jangka pendek
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 36.789 39.157 56.531
Aset tetap - neto 668.706 656.590 434.674
Aset pajak tangguhan – neto 13.324 9.794 11.522
Investasi jangka panjang 2.372.174 2.322.395 1.972.740
Uang muka pembelian aset tetap 82.912 74.681 80.179
Aset hak guna 26.109 29.221 47.637
Aset eksplorasi dan evaluasi - 1.125.230 934.233
Aset takberwujud - neto 26.168 29.134 30.581
Biaya Pinjaman Dibayar di muka 28.321 -
Aset derivatif - porsi jangka pendek 401.775 333.093 -
Aset tidak lancar lainnya 26.313 24.870 30.925
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 12.007.898 11.261.880 9.849.076
TOTAL ASET 16.224.021 15.521.631 13.235.852
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha 612.567 260.131 504.702
Utang lain-lain 648.542 515.025 359.295
Beban akrual 378.339 198.568 272.780
Utang pajak 11.408 27.079 95.150
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 15.495 13.269 14.700
Pinjaman jangka panjang 1.235.770 616.048 2.707.276
Pinjaman jangka panjang lainnya 7.000 437.000 832.700
Liabilitas derivatif - - 7.570
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.909.120 2.067.119 4.794.173
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain – neto
51.881 48.752 41.872
porsi jangka pendek
Beban akrual – neto
87.026 100.928 81.034
porsi jangka pendek
Utang kepada pihak berelasi 6.004 2.429 1.729
Liabilitas sewa – neto
13.412 19.240 35.721
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang – neto
4.099.753 4.441.333 1.063.989
porsi jangka pendek
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.401.817 1.407.542 749.038
Liabilitas derivatif – neto
- - 79.391
porsi jangka pendek
Liabilitas pajak tangguhan - neto 669.412 587.877 445.337
Liabilitas imbalan kerja 129.296 113.944 112.110
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 6.458.602 6.722.046 2.610.221
TOTAL LIABILITAS 9.367.722 8.789.165 7.404.394
EKUITAS
12
Page 13
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022 2021
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 2.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 1.100.000.000 saham 1.100.000 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 221.996 224.769 121.456
Selisih nilai transaksi dengan
846.017 846.017 846.017
kepentingan non-pengendali
Penyesuaian nilai wajar atas instrument
173.984 144.695 (34.593)
lindung nilai arus kas
Bagian laba komprehensif lain dari
332.569 328.340 7.557
entitas ventura bersama
Saldo laba
Appropriated 220.000 220.000 -
Unappropriated 623.824 705.579 1.083.988
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
3.981.796 4.032.805 3.587.832
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali 2.874.503 2.699.662 2.243.626
TOTAL EKUITAS 6.856.299 6.732.467 5.831.458
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 16.224.021 15.521.631 13.235.852
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN USAHA 3.359.866 1.295.574 1.740.076 1.809.580
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.514.184) (544.953) (723.727) (897.734)
LABA BRUTO 845.683 750.620 1.016.349 911.846
Beban operasional (391.193) (375.409) (535.025) (438.859)
Pendapatan lain-lain 173.055 170.696 227.908 703.512
Beban lain-lain (23.577) (61.894) (119.362) (269.739)
LABA DARI OPERASI 603.967 484.013 589.871 906.760
Pendapatan bunga 49.668 22.405 35.111 28.513
Pajak atas pendapatan bunga - - (7.022) (5.703)
Beban pendanaan (427.082) (310.764) (449.967) (415.771)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN DARI OPERASI
226.553 195.655 167.992 513.799
YANG DILANJUTKAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN 125.346 102.702 (100.449) (287.477)
LABA TAHUN BERJALAN DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 101.207 92.953 67.543 226.322
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Laba setelah beban pajak penghasilan dari operasi yang
- - - 170.277
dihentikan
LABA TAHUN BERJALAN 101.207 92.953 67.543 396.599
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI
TAHUN BERIKUTNYA
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak - - 2.604 2.250
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI DI TAHUN
BERIKUTNYA
Selisih kurs penjabaran mata uang asing (39.034) 177.707 266.329 59.126
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas -
57.430 332.750 351.545 115.164
neto pajak
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama 4.229 269.730 320.783 7.557
13
Page 14
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2023* 2022* 2022 2021
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
22.625 780.187 941.261 184.097
BERJALAN - NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
123.832 873.140 1.008.804 580.696
BERJALAN
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba (rugi) tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (81.754) (88.014) (160.839) 91.583
Laba tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 137.023
Laba (rugi) tahun berjalan yang diatribusikan kepada pemilik
(81.754) (88.014) (160.839) 228.606
entitas induk
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada kepentingan
182.962 180.966 228.383 167.993
non-pengendali
101.207 92.953 67.543 396.599
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
Pemilik entitas induk
Laba komprehensif tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan (51.009) 415.463 444.973 278.309
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan dari operasi yang
- - - 137.023
dihentikan
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
(51.009) 415.463 444.973 415.332
kepada pemilik entitas induk
Laba (rugi) komprehensif tahun berjalan yang diatribusikan
174.841 457.676 563.831 165.364
kepada kepentingan non-pengendali
123.832 873.140 1.008.804 580.696
LABA (RUGI) PER SAHAM YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
(74,32) (80,01) (146,21) 207,82
KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
*tidak diaudit
Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022 2022 2021
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha (X) 0,07 0,15 0,10 0,28
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha (X) 0,03 0,07 0,04 0,13
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) (X) 0,01* 0,01 0,00 0,02
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) (X) 0,01* 0,01 0,01 0,04
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (X) 0,21* 0,08 0,11 0,14
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (X) 1,37 1,31 1,31 1,27
Total Liabilitas/Total Aset (X) 0,58 0,57 0,57 0,56
Total Aset/Total Liabilitas (X) 1,73 1,77 1,77 1,79
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (X) 1,45 2,06 2,06 0,71
Interest Coverage Ratio (ICR) (X) 1,85 2,08 1,77 2,73
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (X) 1,20 1,21 1,13 1,24
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan 9%** -81% -70% 263%
Laba komprehensif tahun berjalan -86%** 13% 74% -316%
Total aset 5% 18% 17% -28%
Total liabilitas 7% 24% 19% -44%
Total ekuitas 2% 10% 15% 13%
* Laba Tahun berjalan atau pendapatan usaha telah disetahunkan
** Perbandingan dengan September 2022
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
14
Page 15
30 September 2023
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Current Ratio(1) Min. 1,00x 2,53
Debt to Equity Ratio(2) Maks.3,00x 0,98
EBITDA to Interest (3) Min. 1,00x 1,85
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(4) Maks. 3,00x 0,98
EBITDA to Interest Ratio(5) Min. 1,00x 1,85
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
EBITDA to Interest Ratio(6) Min. 1,00x 1,85
Debt to Equity Ratio(7) Maks. 3,00x 0,98
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Current Ratio(8) Min. 1,00x 1,45
Debt Service Coverage Ratio(9) Min. 1,00x 1,20
Debt to Equity Ratio(10) Maks. 3,00x 1,37
Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia
Debt to Equity Ratio(11) Maks. 3,00x 0,98
EBITDA to Net Interest Ratio(12) Min. 1,00x 1,64
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
Current Ratio(13) Min. 1,00x 2,53
Debt to Equity Ratio(14) Maks. 3,00x 0,98
ISCR(15) Min. 1,25x 1,85
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan aktiva lancar terhadap hutang lancar dikurangi bagian lancar hutang jangka panjang pada laporan keuangan Home Statement /Audited Perusahan.
(2) Dihitung dengan membandingkan total hutang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan.
(4) Dihitung dengan membandingkan total konsolidasi hutang bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk pinjaman perusahaan jangka pendek dan pinjaman jangka panjang serta efek bersifat utang
dan/ayau sukuk dikurangi pinjaman yang berasal dari proyek PLTP Sarulla dengan konsolidasi jumlah ekuitas tanpa memperhitungkan jumlah ekuitas yang berasal dari proyek PLTP Sarulla.
(5) Dihitung dengan membandingkan konsolidasi laba operasi yang ditambahkan kembali beban depresiasi dan amortisasi tanpa memperhitungkan laba operasi, beban depresiasi dan amortisasi yang berasal dari dari
proyek PLTP Sarulla dengan jumlah beban bunga konsolidasi Perseroan dalam periode/tahun tersebut tanpa memperhitungkan beban bunga yang berasal dari proyek PLTP Sarulla
(6) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi beban bunga
(7) Dihitung dengan membandingkan total liabilities dibagi total equity
(8) Dihitung dengan membandingkan antara aset lancar dan hutang lancar setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/sukuk pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahan
(9) Dihitung dengan membandingkan EBITDA terhadap angsuran pokok setelah dikurangi bagian lancar dari hutang obligasi/sukuk+ (margin/bagi hasil/ujrah) pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan
(10) Dihitung dengan membandingkan total kewajiban terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/Audited Perusahaan
(11) Dihitung dengan membandingkan antara total hutang konsolidasi yang dikenakan bunga dan Ekuitas
(12) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dan beban Keuangan bersih
(13) Dihitung dengan membandingkan aset lancar dibagi dengan hutang lancar (diluar bagian lancar hutang jangka panjang) pada laporan Keuangan tahunan Audited Debitur
(14) Dihitung dengan membandingkan total hutang dibagi dengan total ekuitas pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
(15) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dibagi dengan kewajiban bunga bersih (setelah dikurangi dengan pendapatan bunga) pada laporan keuangan tahunan Audited Debitur
*) Perseroan telah menerima persetujuan pelepasan rasio persyaratan sebelum tanggal laporan keuangan, 30 September 2023
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting
Perseroan yang tidak diaudit pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 30 September
2023 dan 31 Desember 2022 serta 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 30 September 2023 dan 31
Desember 2022 serta 2021.
Ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, diambil dari laporan keuangan audit konsolidasian Grup pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di
bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Grup untuk tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Informasi Tambahan
dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor
15
Page 16
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00887/2/1032/AU.1/02/11753/1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 yang ditandatangani oleh Tjoak Tjek
Nien (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1175). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan: (i) tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen, dan (ii) penerbitan kembali laporan-laporan auditor independen atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Grup.
I. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Pendapatan Usaha
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp3.359.866 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp2.064.292 juta atau sebesar 159% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp1.295.574 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi sebesar
Rp1.813.865 juta.
Pendapatan konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.994.749 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.813.865 juta atau sebesar 1003% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp180.884 juta. Hal ini disebabkan sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP
Ijen pada tanggal 21 Januari 2023 Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas pembangunan PLTP Ijen yang
dibukukan sebagai aset konsesi keuangan. Pada tahun 2022, pendapatan konstruksi berasal dari penyelesaian PLTGU
Riau yang juga dibukukan sebagai aset konsesi keuangan dan telah beroperasi komersial di 10 Februari 2022.
Jasa operasi dan pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp279.283 juta
mengalami penurunan sebesar Rp15.992 juta atau sebesar 5% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp295.275 juta. Hal ini disebabkan pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi
insentif TJBPS tahun 2021 yang lebih besar.
Pendapatan penjualan listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp566.018 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp212.803 juta atau sebesar 60% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp353.215 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan penjualan listrik di ELB yang
berasal dari komponen biaya gas.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp353.583 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp72.342 juta atau sebesar 26% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp281.240 juta. Hal ini terutama disebabkan karena tahun 2023 tambahan pendapatan keuangan dari
konsesi jasa bertambah dari kontribusi asset konsesi PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp166.233
juta mengalami penurunan sebesar Rp18.726 juta atau sebesar 10% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp184.959 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang
menjadi basis perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp1.740.076 juta dan Rp1.809.580 juta, menurun sebesar 4% atau sebesar Rp69.504 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp201.889 juta dan Rp459.378 juta, menurun sebesar 56% atau sebesar Rp257.489 juta. Hal ini disebabkan
oleh MRPR yang telah menyelesaikan konstruksi dan memulai operasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
16
Page 17
Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp383.136 juta dan Rp374.940 juta, meningkat sebesar 2% atau sebesar Rp8.196 juta. Hal ini
disebabkan oleh pada tahun 2022 Perseroan mendapatkan penyesuaian realisasi insentif TJBPS untuk periode tahun
2021 yang lebih besar.
Pendapatan penjualan listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp513.490 juta dan Rp366.370 juta, meningkat sebesar 40% atau sebesar Rp147.120 juta. Hal ini
disebabkan oleh MRPR yang memulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari 2022.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp381.934 juta dan Rp325.036 juta, meningkat sebesar 18% atau sebesar Rp56.898 juta. Hal
ini disebabkan oleh kenaikan aset konsesi MRPR yang menjadi basis perhitungan pendapatan keuangan dari konsesi
jasa, sebagai akibat dari mengakui pendapatan konstruksi PLTGU Riau selama masa pembangunan sampai dengan
operasi komersial.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp259.627 juta dan Rp283.857 juta, menurun sebesar 9% atau sebesar Rp24.230 juta. Hal ini
disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis perhitungan sewa pembangkit
listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN pada periode berjalan.
2. Beban Pokok Pendapatan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp2.514.184 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp1.969.230 juta atau sebesar 361% dari beban pokok pendapatan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp544.953 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
pada beban konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp1.864.252 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp1.697.082 juta atau sebesar 1015% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp167.169 juta. Hal ini disebabkan karena telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal
efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Beban pembelian gas untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp332.734 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp207.808 juta atau sebesar 166% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp124.926 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan pembelian gas di ELB sesuai dengan minimum pembelian
yang meningkat sejak 1 Desember 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas.
Manajemen dan dukungan teknis untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp60.765 juta
mengalami penurunan sebesar Rp830 juta atau sebesar 1% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2022 sebesar Rp61.595 juta. Hal ini disebabkan karena adanya aktivitas pemeliharaan rutin terjadwal di EPE pada
kuartal tiga tahun 2022.
Gaji dan tunjangan pegawai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp72.131 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp3.924 juta atau sebesar 6% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp68.207 juta. Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai MPSI untuk penyelenggaraan jasa operasi dan
pemeliharaan di MRPR mulai 10 Februari 2022.
Beban penyusutan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp65.203 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp22.501 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp42.702 juta. Hal ini disebabkan oleh penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di
DEB dan MEB, masing-masing, mulai Mei 2022 dan Desember 2022.
Barang habis pakai untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp39.575 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp13.628 juta atau sebesar 53% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar
Rp25.947 juta. Hal ini disebabkan oleh konsumsi barang habis pakai penyediaan operasi dan pemeliharaan di MPSI
untuk MRPR.
17
Page 18
Beban pemeliharaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp78.614 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp24.267 juta atau sebesar 45% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022
sebesar Rp54.347 juta. Hal ini disebabkan oleh pemeliharan besar terjadwal untuk turbin unit 2 di TJBPS pada
September 2023.
Sewa peralatan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp909 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp849 juta atau sebesar 1412% dari periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp60
juta. Hal ini disebabkan oleh sewa alat berat di DEB dan MEB untuk pengangkutan mesin setelah selesai dilakukan
inspeksi besar pada 2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp723.727 juta dan Rp897.734 juta, menurun sebesar 19% atau sebesar Rp174.007 juta. Hal
ini disebabkan oleh penurunan pada beban konstruksi sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp177.096 juta dan Rp409.883 juta, menurun sebesar 57% atau sebesar Rp232.787 juta. Hal ini disebabkan oleh
menurunnya aktivitas konstruksi di MRPR pada tahun 2022 karena sudah mulai beroperasi komersial sejak 10 Februari
2022.
Beban pembelian gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp198.273 juta dan Rp205.068 juta, menurun sebesar 3% atau sebesar Rp6.795 juta. Hal ini disebabkan oleh
koreksi selisih harga gas di EPE dan MPE atas pembelian gas untuk periode Juli – Desember 2021 sesuai KepMen ESDM
No. 135/2021 pada tahun 2022.
Manajemen dan dukungan teknis pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp78.858 juta dan Rp58.289 juta, meningkat sebesar 35% atau sebesar Rp20.569 juta. Hal ini
disebabkan oleh beban perjanjian pemeliharaan jangka panjang pada PLTGU Riau yang memulai operasi komersial
sejak 10 Februari 2022.
Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp90.674 juta dan Rp77.063 juta, meningkat sebesar 18% atau sebesar Rp13.611 juta. Hal ini disebabkan oleh
beban gaji MPSI untuk penyediaan jasa operasi dan pemeliharaan di PLTGU Riau.
Beban penyusutan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp60.555 juta dan Rp53.510 juta, meningkat sebesar 13% atau sebesar Rp7.045 juta. Hal ini disebabkan oleh
penyusutan atas beban penggantian yang dikapitalisasi pada inspeksi besar di DEB mulai Mei 2022.
Barang habis pakai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp40.789 juta dan Rp32.831 juta, meningkat sebesar 24% atau sebesar Rp7.958 juta. Hal ini disebabkan oleh
kebutuhan barang habis pakai pada kegiatan inspeksi besar di DEB dan MEB yang masing-masing selesai di bulan Mei
2022 dan Desember 2022.
Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp76.921 juta dan Rp60.497 juta, meningkat sebesar 27% atau sebesar Rp16.424 juta. Hal ini disebabkan
oleh pemeliharaan rutin di EPE dan MPE pada 2022.
Sewa peralatan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp561 juta dan Rp593 juta, menurun sebesar 5% atau sebesar Rp32 juta. Hal ini disebabkan oleh periode sewa alat
berat pada saat pemeliharaan mesin di DEB dan MEB yang lebih singkat di tahun 2022.
3. Beban Operasional
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Beban operasional Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp391.193 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp15.784 juta atau sebesar 4% dari beban operasional Perseroan untuk periode yang
18
Page 19
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp375.409 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan
beban gaji dan tunjangan karyawan seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan
bisnis Perseroan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp535.025 juta dan Rp438.859 juta, meningkat sebesar 22% atau sebesar Rp96.166 juta. Peningkatan
tersebut terutama jasa profesional terkait dengan konsultasi proyek pengembangan bisnis Perseroan serta
peningkatan aktivitas operasional kantor dari masa pandemi.
4. Laba dari Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp603.967 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp119.954 juta atau sebesar 25% dari laba operasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 30 September 2022 sebesar Rp484.013 juta. Hal ini terutama dikarenakan peningkatan laba kotor dengan
adanya pendapatan konstruksi atas aset keuangan konsesi PLTP Ijen.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp589.871 juta dan Rp906.760 juta, menurun sebesar 35% atau sebesar Rp316.889 juta terutama karena
pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada MGEOPS sebesar
Rp675.277 juta.
5. Beban Pendanaan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp377.414 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp89.056 juta atau sebesar 31% dari beban pendanaan bersih Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp288.358 juta. Hal ini disebabkan kenaikan beban
pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp49.668
juta mengalami kenaikan sebesar Rp27.263 juta atau sebesar 122% dari periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp22.405 juta. Hal ini disebabkan oleh peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk
deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp427.082 juta mengalami kenaikan
sebesar Rp116.319 juta atau sebesar 37% dari beban pendanaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30
September 2022 sebesar Rp310.764 juta. Hal ini disebabkan oleh tambahan saldo pinjaman serta kenaikan suku
bunga pinjaman sesuai pasar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Beban pendanaan bersih Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp421.879 juta dan Rp392.960 juta, meningkat sebesar 7% atau Rp28.920 juta. Peningkatan
19
Page 20
ini disebabkan kenaikan beban pendanaan, dikurangi sebagian dengan kenaikan pendapatan bunga, sebagaimana
uraian berikut ini.
Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar Rp28.089 juta dan Rp22.811 juta, meningkat sebesar 23% atau sebesar Rp5.278 juta.
Peningkatan ini disebabkan karena oleh peningkatan suku bunga simpanan dalam bentuk deposito yang dimiliki oleh
Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp449.967 juta dan Rp415.771 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp34.196 juta. ini sebagian besar disebabkan karena
tambahan penarikan utang baru di MRPR untuk biaya penyelesaian konstruksi pembangunan proyek.
6. Laba Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp101.207 juta
mengalami kenaikan sebesar Rp8.255 juta atau sebesar 9% dari laba tahun berjalan Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp92.953 juta. Hal ini disebabkan terutama oleh meningkatnya
pendapatan usaha Perseroan yang berasal dari pendapatan konstruksi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021
Laba tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp67.543 juta dan Rp396.599 juta, menurun sebesar 83% atau Rp329.056 juta. Penurunan ini
disebabkan karena pada tahun 2021 terdapat keuntungan pengukuran ke nilai wajar atas investasi Perseroan pada
MGEOPS sebesar Rp675.277 juta.
7. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal
30 September 2022
Total penghasilan komprehensif lain untuk periode yang berakhir pada 30 September 2023 sebesar Rp22.625 juta
mengalami penurunan sebesar Rp757.562 juta atau sebesar 97% dari total penghasilan komprehensif lain untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2022 sebesar Rp780.187 juta. Hal ini sebagian besar disebabkan
oleh penurunan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif
yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat mulai berkurangnya laju kenaikan pasar bunga
pinjaman.
Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada periode yang berakhir pada 30
September 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp123.832 juta dan Rp873.140 juta, Penurunan sebesar
86% atau Rp749.307 juta.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2020
Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp941.261 juta dan Rp184.097 juta, meningkat sebesar 411% atau
Rp757.164 juta. Peningkatan penghasilan komprehensif lain tersebut sebagian besar disebabkan kenaikan
keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan
akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat kenaikan pasar bunga pinjaman yang signifikan.
20
Page 21
Selanjutnya, total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.008.804 juta dan Rp580.696 juta, meningkat sebesar
74% atau Rp428.108 juta
II. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
1. Aset
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp16.224.021 juta mengalami kenaikan sebesar Rp702.390 juta
atau sebesar 5% dari jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp15.521.631 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh kenaikan aset konsesi sebesar Rp1.925.951 juta, piutang usaha sebesar Rp104.450 juta, aset derivatif
sebesar Rp66.615 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp49.779 juta, dikurangi penurunan aset eksplorasi dan evaluasi
sebesar Rp1.125.230 juta, kas dan setara kas sebesar Rp230.218 juta dan piutang sewa pembiayaan sebesar Rp192.988
juta.
Kas dan setara kas pada 30 September 2023 sebesar Rp2.280.676 juta mengalami penurunan sebesar Rp230.218 juta atau
sebesar 9,2% dari saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.510.894 juta. Hal ini disebabkan
oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari aktivitas operasi Perseroan.
Piutang usaha pada 30 September 2023 sebesar Rp499.246 juta mengalami kenaikan sebesar Rp104.450 juta atau sebesar
26% dari saldo piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp394.796 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan
saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR.
Piutang sewa pembiayaan pada 30 September 2023 sebesar Rp1.838.036 juta mengalami penurunan sebesar Rp192.988
juta atau sebesar 9,5% dari saldo piutang sewa pembiayaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.031.024 juta.
Hal ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan kepada PLN selama periode Januari - September 2023.
Aset keuangan konsesi pada 30 September 2023 sebesar Rp7.151.600 juta mengalami kenaikan sebesar Rp1.925.951 juta
atau sebesar 36,9% dari saldo aset keuangan konsesi tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp5.225.650 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh telah dimulainya pembangunan PLTP Ijen sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023, Perseroan mengakui pendapatan konstruksi atas aset keuangan
konsesi.
Aset tetap pada 30 September 2023 sebesar Rp668.706 juta mengalami kenaikan sebesar Rp12.116 juta atau sebesar 1,8%
dari saldo aset tetap pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp656.590 juta. Hal ini terutama disebabkan kegiatan
pembangunan pengembangan PLTGU ELB.
Persediaan pada 30 September 2023 sebesar Rp100.522 juta mengalami kenaikan sebesar Rp18.788 juta atau sebesar
23% dari saldo persediaan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp81.734 juta. Hal ini disebabkan oleh rencana
kegiatan pemeliharaan pada PLTGU DEB, MEB dan ELB.
Piutang lain-lain pada 30 September 2022 sebesar Rp122.372 juta mengalami kenaikan sebesar Rp2.352 juta atau sebesar
2,0% dari saldo piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp120.020 juta. Tidak ada perubahan yang
signifikan pada piutang lain-lain.
Aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan pada 30 September 2023 menjadi RpNil karena dengan telah efektifnya
pembangunan PLTP Ijen sejak 21 Januari 2023, aset eksplorasi dan evaluasi Perseroan, termasuk saldo pada tanggal 31
Desember 2022 sebesar Rp1.125.230 juta, telah dibebankan sebagai beban konstruksi periode berjalan. Sebelumnya, aset
eksplorasi merupakan akumulasi biaya terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei
topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan PLTP Ijen.
Aset lain-lain pada 30 September 2023 sebesar Rp56.199 juta mengalami kenaikan sebesar Rp16.197 juta atau sebesar
40,5% dari saldo aset lain-lain pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp40.002 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
penambahan biaya yang ditangguhkan untuk pengembangan proyek.
21
Page 22
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
Rp15.521.631 juta dan Rp13.235.852 juta, meningkat sebesar 17,3% atau Rp2.285.779 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp556.035 juta, piutang usaha sebesar Rp252.659 juta, aset derivatif sebesar
Rp370.751 juta, aset konsesi sebesar Rp643.293 juta, investasi jangka panjang sebesar Rp349.655 juta.
Kas dan setara kas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp2.510.894 juta dan Rp1.954.858 juta meningkat sebesar 28,4% atau Rp556.035 juta. Hal ini disebabkan oleh
arus kas dari dari aktivitas operasi dan pembiayaan Perseroan melebihi arus kas untuk aktivitas investasi.
Piutang usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp394.795 juta dan Rp142.136 juta meningkat sebesar 177,8% atau Rp252.659 juta. Peningkatan ini disebabkan
kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR atas mulai beroperasi komersial PLTGU Riau pada 10 Februari
2022.
Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp2.031.024 juta
dan Rp2.169.641 juta mengalami penurunan sebesar 6,4% atau Rp138.617 juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi
piutang yang ditagihkan kepada PLN selama tahun 2022..
Aset keuangan konsesi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp5.225.650 juta dan
Rp4.582.356 juta meningkat sebesar 14% atau Rp643.293 juta. Peningkatan ini disebabkan pendapatan konstruksi aset
keuangan konsesi selama 2022 sampai dengan PLTGU Riau beroperasi komersial.
Aset tetap Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp656.590 juta dan Rp434.674
juta meningkat sebesar 51,1% atau Rp221.916 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan kapitalisasi beban kegiatan
pemeliharaan peralatan utama terjadwal pada PLTGU MEB dan PLTGU DEB.
Persediaan Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp81.734 juta dan Rp59.445 juta,
meningkat sebesar 37,5% atau Rp22.290 juta. Peningkatan ini disebabkan penambahan persediaan pada PLTGU Riau yang
mulai beroperasi komersial pada 10 Februari 2022.
Piutang lain-lain Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp266.026 juta dan
Rp293.950 juta menurun sebesar 9,5% atau Rp27.923 juta. Penurunan ini disebabkan telah diterimanya klaim asuransi
dan penggantian biaya proyek.
Aset eksplorasi Perseroan pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar Rp1.125.230 juta dan
Rp934.233 juta meningkat sebesar 20,4% atau Rp190.997 juta. Aset eksplorasi tersebut merupakan akumulasi biaya
terkait dengan penyelidikan umum, pengeluaran geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya
yang dikeluarkan oleh MCG untuk mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial. Pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, aset ekplorasi telah mencapai masing-masing 95% dan 79% dari perencanaan kegiatan
eksplorasi.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2023 sebesar Rp9.367.722 juta mengalami kenaikan sebesar Rp578.557
juta atau sebesar 7% dari jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp8.789.165 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan pada utang dagang sebesar Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar
Rp179.771 juta.
Liabilitas jangka pendek pada 30 September 2023 sebesar Rp2.909.120 juta mengalami kenaikan sebesar Rp842.001 juta
atau sebesar 41% dari jumlah liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.067.119 juta. Hal ini
disebabkan oleh kenaikan porsi jangka pendek atas pinjaman jangka panjang sebesar Rp619.722 juta, kenaikan pada utang
dagang sebesar Rp352.436 juta dan kenaikan beban akrual sebesar Rp179.771 juta, dikurangi penurunan porsi jangka
pendek atas pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp430.000 juta.
22
Page 23
Liabilitas jangka panjang pada 30 September 2023 sebesar Rp6.458.602 juta mengalami penurunan sebesar Rp263.444
juta atau sebesar 4% dari jumlah liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.722.046 juta. Hal
ini terutama disebabkan penurunan porsi jangka panjang atas pinjaman jangka Panjang sebesar Rp341.580 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah liabilitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp8.789.165 juta dan Rp7.404.394 juta mengalami kenaikan sebesar 18,7% atau Rp1.384.770 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.286.115 juta dan kenaikan pinjaman
jangka panjang lainnya sebesar Rp262.805 juta.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp2.067.119 juta dan Rp4.794.173 juta, mengalami penurunan sebesar Rp2.727.054 juta atau sebesar
56,9%. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
sebesar Rp2.091.228 juta dan penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp395.700
juta.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing
adalah sebesar Rp6.722.046 juta dan Rp2.610.221 juta meningkat sebesar 157,5% atau Rp4.111.824 juta. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan porsi jangka panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp3.377.343 juta dan kenaikan porsi
jangka panjang dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp658.505 juta.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas pada 30 September 2023 sebesar Rp6.856.299 juta mengalami kenaikan sebesar Rp123.832 juta atau
sebesar 1,8% dari jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp6.732.467 juta. Hal ini disebabkan oleh laba
periode sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp101.207 juta dan total penghasilan komprehensif lain untuk periode
sampai dengan 30 September 2023 sebesar Rp22.625 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Jumlah ekuitas Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar Rp6.732.467 juta dan Rp5.831.458 juta meningkat sebesar 15,5% atau Rp901.009 juta. Peningkatan ekuitas ini
terutama disebabkan oleh kontribusi laba tahun 2022 dan total penghasilan komprehensif lain tahun 2022.
Keterangan selengkapnya mengenai Analisis Dan Pembahasan Oleh Manajemen dapat dilihat pada Bab V dalam Informasi
Tambahan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris Independen : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris : M. Teguh Pamuji
Direksi:
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Imron Gazali
23
Page 24
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Masa
jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku anggota Direksi
Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu, sedangkan masa jabatan Myrta Sri Utama selaku
anggota Direksi Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat memberhentikannya sewaktu-waktu.
Tidak ada hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham Perseroan. Tidak ada
perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta tidak ada kontrak terkait imbalan kerja
setelah masa kerja berakhir bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 01 tanggal 4 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang
Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0117049 tanggal 13 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-0088083.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 13 Mei 2023.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang energi. Berdasarkan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero), sampai dengan
tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari 12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target
pemerintah. Bauran energi pada tahun 2030 diproyeksikan 59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 25% EBT dan
0.4% BBM sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar
fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang listrik swasta serta penyedia jasa
O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa O&M yang sepenuhnya mendukung
platform energi ramah lingkungan serta akan mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun bisnis captive
market.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB, dengan membangun
pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian dikembangkan melalui proyek MEB add-
on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85
MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan
mengembangkan ELB Add-on berkapasitas 39 MW yang direncakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga
mengembangkan usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total kapasitas 18 MW.
Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara
yang mana seluruh unitnya telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan Perseroan juga sedang mengembangkan
tahap pertama sebesar 34 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga 110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan
beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration
Survey Assignment (Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW
yang berlokasi di Sumatera Utara, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2028. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui PT Tanjung Jati B Power Services, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1 2x50 MW dan PLTU
Timor-1 2x50MW.
24
Page 25
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah ditetapkan sebagai
pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW yang dilakukan oleh PLN dan telah
memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018. PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan telah menandatangani PPA dengan PT PLN (Persero) pada 26 Februari 2022 untuk
mengembangkan Bali Timur 25MWp dan Bali Barat 25MWp dengan rencana COD di 2025. Perseroan juga
mengembangkan PLTS Sumbawa 26MWp yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan
konsorsiumnya telah mendapatkan Izin Prinsip untuk mengembangkan dan mengekspor 670MWp dari Indonesia ke
Singapura yang direncanakan akan COD pada tahun 2028.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan ini sejalan dengan
komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong pembangunan ekonomi lokal tanpa
membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Pada akhir tahun 2023, Perseroan tercatat memiliki aset IPP dengan total kapasitas terpasang dan pembangkit yang
sedang dikembangkan sebesar 1.779 MW dan O&M service dengan total kapasitas sebesar 2.1850 MW. Secara berturut-
turut, penjualan tenaga listrik pada tahun 2021 dan 2020 adalah 2.718 GWh dan 2.639 GWh. Seluruh PBJTL dan penjualan
tenaga listrik Perseroan dilakukan dengan PLN sebagai pelanggan utama.
Selama Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, Perseroan secara berturut-
turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.359.866 juta dan Rp1.295.574 juta. Tidak ada kegiatan usaha
Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
Keunggulan kompetitif
1. Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
2. Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan, pembangunan dan
pendanaan
3. Platform jasa O&M yang handal
4. Kontrak jangka panjang dengan PLN
5. Arus kas yang stabil dari PJBTL
6. Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola pembangkit listrik
di Indonesia
Strategi usaha
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan pemerintah seperti ESDM,
DJK, EBTKE, PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan melimpahnya bahan
baku dan tingginya permintaan akan supply listrik, dan mulai merencanakan secara selektif dalam mencari potensi
proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1,000 MW untuk pembangkit energi bersih serta energi
baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dari area
operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk dikembangkan lebih
lanjut.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tambahan Tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab VI dalam
Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH
25
Page 26
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, para
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama
Perseroan, menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
No. Penjamin Emisi Efek Jumlah (Rp Juta) Persentase
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 43.550 231.625 17.450 292.625 39,02%
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 44.000 93.620 18.080 155.700 20,76%
3. PT Mandiri Sekuritas 44.000 71.210 26.260 141.470 18,86%
4. PT Trimegah Sekuritas 44.445 98.035 17.725
Indonesia Tbk 160.205 21,36%
TOTAL 175.995 494.490 79.515 750.000 100,00%
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek yang ikut dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam
Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT
BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi
atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penjamin Emisi Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Keterangan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan
hukum Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Wakalah (“FPPSu”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan menggunakan FPPSu untuk keperluan ini yang
dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
rekening efek. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
26
Page 27
Pemesanan wajib diterima oleh Manajer Penjatahan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i)
pemesanan dilakukan dengan menggunakan FPPSu asli; dan (ii) pemesanan disampaikan melalui Perusahaan Efek yang
menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek dan/atau agen penjualan efek.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah pada tanggal 12 Januari 2024 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 15 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah
dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk
sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan, pada tempat di mana Pemesan memperoleh Informasi
Tambahan dan FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 16 Januari 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk
Wakalah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum. Manajer Penjatahan untuk Sukuk Wakalah ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Efek tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Efek.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Efek harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek
selambatnya pada tanggal 17 Januari 2024 (in good fund) pukul 15.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
27
Page 28
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Bank: PT Bank BCA Syariah Sekuritas Bank: Bank Permata Indonesia Tbk
Cabang: KCP Kenari Bank: PT Bank Muamalat Syariah Bank: PT Bank Syariah
No. Rekening: 006-222- Cabang: Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indonesia
6667 No. Rekening: 301- Indah Jakarta Cabang: Tendean
Atas Nama: PT BNI 0070250 No. Rekening: No. Rekening:
Sekuritas Atas Nama: PT BRI 00971134003 777.777.6007
Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT PT Mandiri Atas Nama: PT Trimegah
Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran,
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Wakalah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Januari 2024, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Wakalah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah
dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Wakalah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian
Sukuk Wakalah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Wakalah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu
tanggal 18 Januari 2024.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan
yang sah atas Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak
atas pembayaran Imbal Hasil Wakalah, pembayaran kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam
RUPSW serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pembayaran kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun pembayaran kembali Dana Modal Investasi yang
28
Page 29
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Wakalah. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Wakalah yang dibayarkan pada periode
pembayaran Imbal Hasil Wakalah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSW dilaksanakan oleh Pemegang Pemegang Sukuk Wakalah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah yang
disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSW (R-3) - berakhirnya RUPSW yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka uang pembayaran tersebut
wajib dikembalikan oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan Sukuk Wakalah
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Dalam hal pencatatan Sukuk Wakalah di Bursa Efek
Indonesia tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Sukuk Wakalah batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Sukuk
Wakalah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan
pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyertakan bukti tanda terima pemesanan Sukuk
Wakalah dan bukti jati diri. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di
atas, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib
membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
jumlah Imbal Hasil Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah
denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau setelah tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak diwajibkan
membayar denda akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Wakalah.
12. MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH
Tanpa mengurangi ketentuan terkait persyaratan pendahuluan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Perseroan tidak menyampaikan Informasi Tambahan dan dokumen pendukungnya kepada OJK serta tidak
mengumumkan ringkasan atas Informasi Tambahan sesuai dan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk; atau
b. Pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan
alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada BEI; atau
c. Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
13. LAIN-LAIN
29
Page 30
Penjamin Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Informasi Tambahan dan FPPSu dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Efek pada tanggal 12 Januari 2024
sampai dengan 15 Januari 2024 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Sudirman Plaza Indofood Gedung BRI II Lantai 23 Menara Mandiri I Lantai 25
Tower Lantai 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54- Gedung Artha Graha
Jl. Jend. Sudirman Kav. Jakarta 10210 55 Lantai 18 & 19
76-78 Telepon: (021) 5091 4100 Jakarta 12190 Jl. Jend. Sudirman Kav.
Jakarta 12910 Faksimile: (021) 252 0990 Telepon: (021) 526 3445 52-53
Telepon: (021) 2554 Faksimile: (021) 527 5701 Jakarta 12190 - Indonesia
3946 Email: ib-group1@brids.co.id Email: divisi- Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 5793 fi@mandirisekuritas.co.id Faksimile: (021) 2924
6934 dan 9050
Email: sett_fisd@mandirisekuritas. Email: fit@trimegah.com
dcm@bnisekuritas.co.id co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM
INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
30
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.