Skip to content
Back to announcement

20231221_META_Penyampaian Bukti Iklan_31561754_lamp2.pdf

Other Text extracted META

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                                  PENGUMUMAN
                                               RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DAN
                                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                        PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk

PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, Pada hari ini Selasa, tanggal 19 Desember 2023, berada di Ballroom
1AB, Lantai 4, The Ritz-Carlton, Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, SCBD, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT NUSANTARA
INFRASTRUCTURE Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 11.27 WIB dan Rapat hanya dihadiri oleh Direksi Perseroan
yakni :

A.   Anggota Direksi yang hadir pada saat Rapat
     Rapat hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
     Direksi :
     -Direktur Utama                   : Tuan MUHAMMAD RAMDANI BASRI
     -Direktur                         : Tuan OMAR DANNI HASAN
     -Direktur                         : Tuan RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN

     Bahwa Rapat dihadiri secara virtual online oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
     Direksi :
     -Direktur                        : Tuan BENNY SETIAWAN SANTOSO
     -Direktur                        : Tuan AMADEO NAVALTA BEJEC
     -Direktur                        : Tuan CHRISTOPHER DANIEL CABRERA LIZO
     -Direktur                        : Tuan FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS

                                                                      1
Page 2
B.   Mata Acara Rapat
     1. Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Margautama Nusantara (“MUN”),
        yang mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan ("OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
        42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
     2. Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sesuai
        dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
        Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK
        No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
        a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
        b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari perusahaan terbuka
            menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
        c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private;
        d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
            dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana Go Private satu dan lain hal tanpa
            ada yang dikecualikan.
     3. Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private termasuk
        terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama
        Perseroan.

C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan Rapat adalah berdasarkan :
     ➢ Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 44 POJK 15/2020
          dan Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham
          yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
          utama, atau Pengendali dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
          terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali



                                                                     2
Page 3
     ➢    Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Ketiga Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 3
          Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan Rapat sah jika disetujui oleh
          lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
     Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
     −    Para Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 2.727.513.324 (dua miliar
          tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh empat) saham atau sebesar 66,454% (enam puluh enam
          koma empat lima empat persen) dari 4.104.351.758 (empat miliar seratus empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima
          puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua
          puluh empat Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
          saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
          saham utama, atau pengendali, satu dan lain untuk total pemegang saham independen sesuai dengan pernyataan Direksi tertanggal 11-
          12-2023 (sebelas Desember dua ribu dua puluh tiga).
     −    Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 15.948.131.160 (lima belas miliar
          sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh) saham atau sebesar 92,051% (sembilan
          puluh dua koma nol lima satu persen) dari 17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh
          tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
          Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua puluh empat Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah
          17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat) saham setelah
          dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu)
          saham.
     -Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil
     keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara Rapat.

D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham dan/atau kuasa
     pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat dan 9 (sembilan) pemegang saham
     dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan usulan pada pembahasan Mata Acara Kedua Rapat.



                                                                     3
Page 4
E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

F.   Keputusan-Keputusan Rapat

                                                     Mata Acara Pertama Rapat
     Jumlah Pemegang       3 Orang.
     Saham Independen
     Yang Bertanya
     Hasil Pemungutan                 Setuju                            Abstain                          Tidak Setuju
     Suara
     Rapat     disetujui
                      Sebanyak 2.310.068.723 (dua Sebanyak 9.604.100 (sembilan juta Sebanyak 417.444.601 (empat ratus
     dengan        suara
                      miliar tiga ratus sepuluh juta enam enam ratus empat ribu seratus) tujuh belas juta empat ratus empat
     terbanyak        puluh delapan ribu tujuh ratus dua saham atau 0,234% (nol koma dua puluh empat ribu enam ratus satu)
                      puluh tiga) saham atau 56,283% tiga empat persen).                      saham atau 10,171% (sepuluh koma
                      (lima puluh enam koma dua -Sesuai dengan Pasal 47 POJK satu tujuh satu persen) dari jumlah
                      delapan tiga persen) dari jumlah 15/2020, pemegang saham dengan suara pemegang saham independen
                      suara        pemegang         saham hak suara yang sah yang hadir dalam dan pemegang saham yang bukan
                      independen dan pemegang saham RUPS namun tidak mengeluarkan merupakan pihak terafiliasi dengan
                      yang bukan merupakan pihak suara                (abstain)     dianggap Perusahaan     Terbuka,    anggota
                      terafiliasi dengan Perusahaan mengeluarkan suara yang sama Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                      Terbuka, anggota Direksi, anggota dengan suara mayoritas pemegang pemegang saham utama, atau
                      Dewan       Komisaris,    pemegang saham yang mengeluarkan suara.       Pengendali yang sah dan dihitung
                      saham utama, atau Pengendali                                            dalam Rapat.
                      yang sah dan dihitung dalam
                      Rapat.
     Keputusan Mata − Menyetujui rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Margautama
     Acara    Pertama     Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.
     Rapat

                                                              4
Page 5
                                                  Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang       9 Orang.
Saham Independen
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan                 Setuju                             Abstain                           Tidak Setuju
Suara
Rapat     disetujui
                  Sebanyak 2.326.906.708 (dua Sebanyak 9.540.900 (sembilan juta Sebanyak 400.606.616 (empat ratus
dengan        suara
                  miliar tiga ratus dua puluh enam lima ratus empat puluh ribu sembilan juta enam ratus enam ribu enam
terbanyak         juta sembilan ratus enam ribu ratus) saham atau 0,232% (nol koma ratus enam belas) saham atau
                  tujuh ratus delapan) saham atau dua tiga dua persen).                     9,760% (sembilan koma tujuh enam
                  56,694% (lima puluh enam koma -Sesuai dengan Pasal 47 POJK nol persen) dari jumlah suara
                  enam sembilan empat persen) dari 15/2020, pemegang saham dengan pemegang saham independen dan
                  jumlah suara pemegang saham hak suara yang sah yang hadir dalam pemegang saham yang bukan
                  independen dan pemegang saham RUPS namun tidak mengeluarkan merupakan pihak terafiliasi dengan
                  yang bukan merupakan pihak suara                (abstain)       dianggap Perusahaan     Terbuka,    anggota
                  terafiliasi dengan Perusahaan mengeluarkan suara yang sama Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                  Terbuka, anggota Direksi, anggota dengan suara mayoritas pemegang pemegang saham utama, atau
                  Dewan       Komisaris,   pemegang saham yang mengeluarkan suara.          Pengendali yang sah dan dihitung
                  saham utama, atau Pengendali                                              dalam Rapat.
                  yang sah dan dihitung dalam
                  Rapat.
Keputusan Mata − Menyetujui rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go
Acara Kedua Rapat     private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                      Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor
                      Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
                      Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
                      a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
                      b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
                           perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;

                                                           5
Page 6
                         c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan
                            Rencana Go Private;
                         d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan
                            yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada
                            Rencana Go Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

                                                       Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang       Tidak ada.
Saham         Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                    Setuju                              Abstain                       Tidak Setuju
Suara
Rapat     disetujui   Sebanyak 15.717.089.927 (limaSebanyak 8.787.900 (delapan juta Sebanyak 231.041.233 (dua ratus
dengan       suara    belas miliar tujuh ratus tujuh belas
                                                   tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh satu juta empat puluh
terbanyak             juta delapan puluh sembilan ribu
                                                   sembilan ratus) saham atau 0,055% satu ribu dua ratus tiga puluh tiga)
                      sembilan ratus dua puluh tujuh)
                                                   (nol koma nol lima lima persen).     saham atau 1,448% (satu koma
                      saham atau 98,551% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK empat empat delapan persen) dari
                      puluh delapan koma lima lima satu
                                                   15/2020, pemegang saham dengan jumlah suara yang sah dan dihitung
                      persen) dari jumlah suara yang sah
                                                   hak suara yang sah yang hadir dalam dalam Rapat.
                      dan dihitung dalam Rapat.    RUPS namun tidak mengeluarkan
                                                   suara       (abstain)       dianggap
                                                   mengeluarkan suara yang sama
                                                   dengan suara mayoritas pemegang
                                                   saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata − Menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana
Acara Ketiga Rapat Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
                   perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan yang di dalamnya termasuk untuk menyetujui
                   untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
                   keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan
                   atas putusan Rapat atau dipandang perlu termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan

                                                               6
Page 7
                          tersebut, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
                          Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
                          instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu
                          oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari
                          instansi yang berwenang.

Rapat Perseroan ditutup pada pukul 13.21 WIB.


                                                     Jakarta, 21 Desember 2023
                                                PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
                                                               DIREKSI




                                                              7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published22 Dec 2023
Pages7
Characters17,548
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result