Back to announcement
20231221_META_Penyampaian Bukti Iklan_31561754_lamp2.pdf
Other Text extracted METASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, Pada hari ini Selasa, tanggal 19 Desember 2023, berada di Ballroom
1AB, Lantai 4, The Ritz-Carlton, Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53, SCBD, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Independen Dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT NUSANTARA
INFRASTRUCTURE Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”). Rapat dibuka pada pukul 11.27 WIB dan Rapat hanya dihadiri oleh Direksi Perseroan
yakni :
A. Anggota Direksi yang hadir pada saat Rapat
Rapat hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi :
-Direktur Utama : Tuan MUHAMMAD RAMDANI BASRI
-Direktur : Tuan OMAR DANNI HASAN
-Direktur : Tuan RIDWAN ABDUL CHALIF IRAWAN
Bahwa Rapat dihadiri secara virtual online oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi :
-Direktur : Tuan BENNY SETIAWAN SANTOSO
-Direktur : Tuan AMADEO NAVALTA BEJEC
-Direktur : Tuan CHRISTOPHER DANIEL CABRERA LIZO
-Direktur : Tuan FRANCIS EMMANUEL DALUPAN ROJAS
1
Page 2
B. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Margautama Nusantara (“MUN”),
yang mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan ("OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan;
2. Persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private) sesuai
dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK
No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari perusahaan terbuka
menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan Rencana Go Private;
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan atau
dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada Rencana Go Private satu dan lain hal tanpa
ada yang dikecualikan.
3. Persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana Go Private termasuk
terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama
Perseroan.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan Rapat adalah berdasarkan :
➢ Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Pertama dan Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 44 POJK 15/2020
dan Pasal 14 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan apabila Rapat dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
2
Page 3
➢ Kuorum kehadiran untuk Mata Acara Ketiga Rapat berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 14 ayat 3
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan Keputusan Rapat sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
− Para Pemegang Saham Independen atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 2.727.513.324 (dua miliar
tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh empat) saham atau sebesar 66,454% (enam puluh enam
koma empat lima empat persen) dari 4.104.351.758 (empat miliar seratus empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus lima
puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua
puluh empat Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, satu dan lain untuk total pemegang saham independen sesuai dengan pernyataan Direksi tertanggal 11-
12-2023 (sebelas Desember dua ribu dua puluh tiga).
− Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam Rapat sebanyak 15.948.131.160 (lima belas miliar
sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu seratus enam puluh) saham atau sebesar 92,051% (sembilan
puluh dua koma nol lima satu persen) dari 17.325.253.194 (tujuh belas miliar tiga ratus dua puluh lima juta dua ratus lima puluh
tiga ribu seratus sembilan puluh empat) saham, yang merupakan hasil pengurangan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan sampai dengan tanggal 24-11-2023 (dua puluh empat Nopember dua ribu dua puluh tiga) pukul 16.00 WIB, yaitu sejumlah
17.710.708.194 (tujuh belas miliar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan ribu seratus sembilan puluh empat) saham setelah
dikurangi dengan Treasury Stock yaitu sebesar 385.455.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu)
saham.
-Sehingga dengan demikian berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut di atas, maka Rapat adalah sah dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan Mata Acara Rapat.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara Rapat. Terdapat 3 (tiga) pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan pada pembahasan Mata Acara Pertama Rapat dan 9 (sembilan) pemegang saham
dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan usulan pada pembahasan Mata Acara Kedua Rapat.
3
Page 4
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
F. Keputusan-Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama Rapat
Jumlah Pemegang 3 Orang.
Saham Independen
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui
Sebanyak 2.310.068.723 (dua Sebanyak 9.604.100 (sembilan juta Sebanyak 417.444.601 (empat ratus
dengan suara
miliar tiga ratus sepuluh juta enam enam ratus empat ribu seratus) tujuh belas juta empat ratus empat
terbanyak puluh delapan ribu tujuh ratus dua saham atau 0,234% (nol koma dua puluh empat ribu enam ratus satu)
puluh tiga) saham atau 56,283% tiga empat persen). saham atau 10,171% (sepuluh koma
(lima puluh enam koma dua -Sesuai dengan Pasal 47 POJK satu tujuh satu persen) dari jumlah
delapan tiga persen) dari jumlah 15/2020, pemegang saham dengan suara pemegang saham independen
suara pemegang saham hak suara yang sah yang hadir dalam dan pemegang saham yang bukan
independen dan pemegang saham RUPS namun tidak mengeluarkan merupakan pihak terafiliasi dengan
yang bukan merupakan pihak suara (abstain) dianggap Perusahaan Terbuka, anggota
terafiliasi dengan Perusahaan mengeluarkan suara yang sama Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Terbuka, anggota Direksi, anggota dengan suara mayoritas pemegang pemegang saham utama, atau
Dewan Komisaris, pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pengendali yang sah dan dihitung
saham utama, atau Pengendali dalam Rapat.
yang sah dan dihitung dalam
Rapat.
Keputusan Mata − Menyetujui rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan yakni, PT Margautama
Acara Pertama Nusantara (“MUN”), yang mengakibatkan laporan keuangan MUN tidak lagi dikonsolidasi oleh Perseroan.
Rapat
4
Page 5
Mata Acara Kedua Rapat
Jumlah Pemegang 9 Orang.
Saham Independen
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui
Sebanyak 2.326.906.708 (dua Sebanyak 9.540.900 (sembilan juta Sebanyak 400.606.616 (empat ratus
dengan suara
miliar tiga ratus dua puluh enam lima ratus empat puluh ribu sembilan juta enam ratus enam ribu enam
terbanyak juta sembilan ratus enam ribu ratus) saham atau 0,232% (nol koma ratus enam belas) saham atau
tujuh ratus delapan) saham atau dua tiga dua persen). 9,760% (sembilan koma tujuh enam
56,694% (lima puluh enam koma -Sesuai dengan Pasal 47 POJK nol persen) dari jumlah suara
enam sembilan empat persen) dari 15/2020, pemegang saham dengan pemegang saham independen dan
jumlah suara pemegang saham hak suara yang sah yang hadir dalam pemegang saham yang bukan
independen dan pemegang saham RUPS namun tidak mengeluarkan merupakan pihak terafiliasi dengan
yang bukan merupakan pihak suara (abstain) dianggap Perusahaan Terbuka, anggota
terafiliasi dengan Perusahaan mengeluarkan suara yang sama Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Terbuka, anggota Direksi, anggota dengan suara mayoritas pemegang pemegang saham utama, atau
Dewan Komisaris, pemegang saham yang mengeluarkan suara. Pengendali yang sah dan dihitung
saham utama, atau Pengendali dalam Rapat.
yang sah dan dihitung dalam
Rapat.
Keputusan Mata − Menyetujui rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go
Acara Kedua Rapat private) sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor
Keuangan dan Pasal 64 Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“Rencana Go Private”), yang meliputi:
a. persetujuan atas penghapusan pencatatan saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (delisting);
b. persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan (i) status Perseroan dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan;
5
Page 6
c. persetujuan atas penunjukan pihak-pihak profesi penunjang yang diperlukan sehubungan dengan
Rencana Go Private;
d. pemberian wewenang penuh kepada Direksi Perseroan untuk mengambil setiap dan segala tindakan
yang diperlukan atau dipandang perlu sehubungan dengan pelaksanaan ataupun penyelesaian daripada
Rencana Go Private satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Mata Acara Ketiga Rapat
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Rapat disetujui Sebanyak 15.717.089.927 (limaSebanyak 8.787.900 (delapan juta Sebanyak 231.041.233 (dua ratus
dengan suara belas miliar tujuh ratus tujuh belas
tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga puluh satu juta empat puluh
terbanyak juta delapan puluh sembilan ribu
sembilan ratus) saham atau 0,055% satu ribu dua ratus tiga puluh tiga)
sembilan ratus dua puluh tujuh)
(nol koma nol lima lima persen). saham atau 1,448% (satu koma
saham atau 98,551% (sembilan -Sesuai dengan Pasal 47 POJK empat empat delapan persen) dari
puluh delapan koma lima lima satu
15/2020, pemegang saham dengan jumlah suara yang sah dan dihitung
persen) dari jumlah suara yang sah
hak suara yang sah yang hadir dalam dalam Rapat.
dan dihitung dalam Rapat. RUPS namun tidak mengeluarkan
suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata − Menyetujui perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan Rencana
Acara Ketiga Rapat Go Private termasuk terkait dengan: (i) perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup dan (ii) perubahan nama Perseroan yang di dalamnya termasuk untuk menyetujui
untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan
keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan untuk mengambil setiap dan segala tindakan yang diperlukan
atas putusan Rapat atau dipandang perlu termasuk untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
6
Page 7
tersebut, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan
instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu
oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari
instansi yang berwenang.
Rapat Perseroan ditutup pada pukul 13.21 WIB.
Jakarta, 21 Desember 2023
PT NUSANTARA INFRASTRUCTURE Tbk
DIREKSI
7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.