Back to announcement
20231221_SULI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31561527_lamp2.pdf
Other Text extracted SULISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1
Page 2
Page 3
telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik -Indonesia tanggal 01-10-2021
(satu Oktober dua ribu dua puluh satu) nomor: AHU-AH.01.03-0455631 ; ----------------------
-perubahan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta tanggal 24-08-2022
(dua puluh empat Agustus dua ribu dua puluh dua) nomor: 50, yang dibuat dihadapan
saya, Notaris, dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tanggal 26-08-2022 (dua puluh enam Agustus dua ribu dua puluh dua)
nomor: AHU-AH.01.09-0048063 (selanjutnya disebut "Perseroan"). --------------------------------------------
-Berada di Capital Place , Lantai 28, Jalan Jend. Gantot Subroto Kav.18, Kelurahan--------
Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta 12710, agar membuat Berita ------
Acara Rapat mengenai segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat --------
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, Rapat tersebut diadakan pada hari, jam --
dan tanggal serta tempat yang disebut dalam akta ini (selanjutnya disebut "Rapat"). ------------
-Telah hadir dalam Rapat dan oleh karena itu berada dihadapan saya, Notaris dengan --------
dihadiri oleh saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS: --------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Tuan AMIR SUNARKO, lahir di Selat Panjang, pada tanggal 01-10-1963 (satu ----------
Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara --------------
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Simprug Garden VI F-19, Rukun ------
Tetangga 007, Rukun Warga 003, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan ---------------------
Kebayoran lama, Nomor Induk Kependudukan: 3174050110630002; --------------------
-menurut keteranganya dalam hal ini bertindak selaku Presiden Direktur ------------
Perseroan.—-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tuan RUDY GUNAWAN, lahir di Medan, pada tanggal 27-05-1970 (dua puluh tujuh
Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Pulau Damar VI Blok D 12 Nomor: 7, -----------
Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan
Kembangan, Nomor Induk Kependudukan: 1271202705700001; --------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku -------------
2
Page 4
Direktur Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Tuan AMIRUDDIN ARRIS, lahir di Brebes, pada tanggal 25-04-1946 (dua puluh --------
lima April seribu sembilan ratus empat puluh enam), Wiraswasta, Warga Negara -------
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Bank Nomor: 6, Rukun -------------
Teteangga 011, Rukun Warga 003, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar --------
Minggu, Nomor Induk Kependudukan: 3174042504460002; --------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku -------------
Komisaris Perseroan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Tuan Doktor DAVID, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen, lahir di Padang -------
Sidempuan, pada tanggal 06-02-1964 (enam Pebruari seribu sembilan ratus enam --
puluh empat), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di ------
Sunter Garden Blok D-8/5 A, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 018, Kelurahan ----
Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Nomor Induk Kependudukan: ------------------------
3172020602640004; ------------------------------------------------------------------------------------
-menurut keterangannya dalam ini bertindak selaku Wakil Presiden Direktur ----------------
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Selain itu Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pula melalui media telekonferensi -----------
adalah: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Nyonya WIJIASIH CAHYASASI, lahir di Magelang, pada tanggal 27-01-1950 (dua --
puluh tujuh Januari seribu sembilan ratus lima puluh), Karyawan Swasta, Warga -------
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Bina Marga Nomor: 1, --
Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipayung, Kecamatan -----------------
Cipayung, Nomor Induk Kependudukan: 3175106701500001; -----------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Presiden Komisaris -----------------
Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Tuan Doktor SAUD USMAN NASUTION, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir
di Sigalangan, pada tanggal 25-02-1958 (dua puluh lima Pebruari seribu sembilan ----
ratus lima puluh delapan), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal -
di Jakarta Timur, Jalan Pelikan Blok R Nomor 1 Cipinang Indah II, Rukun Tetangga -
017, Rukun Warga 003, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Nomor
3
Page 5
Induk Kependudukan: 3175032502580006; ------------------------------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku -------------
Komisaris Independen Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
PARA PEMEGANG SAHAM/KUASA PEMEGANG SAHAM: ----------------------------------------------------------
1. Tuan EDWIN, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-11-1993 (lima belas November -------
seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), Pelajar/Mahasiswa, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Tangerang, Medang Lestari Blok A
III/H.1, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 013, Kelurahan Medang, Kecamatan
Pagedangan, Nomor Induk Kependudukan: 3603221511930001, untuk sementara
berada di Jakarta; --------------------------------------------------------------------------------------
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak atas kekuatan surat Surat Kuasa
yang dibuat di bawah tangan tanggal 28-11-2023 (dua puluh delapan November dua
ribu dua puluh tiga), bermeterai cukup, aslinya dilekatkan pada minuta akta ini,
selaku kuasa dari :---------------------------------------------------------------------------------------
-Tuan AMIR SUNARKO, lahir di Selat Panjang, pada tanggal 01-10-1963 (satu
Oktober seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Simprug Garden VI F-19,
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol Selatan,
Kecamatan Kebayoran Lama, Nomor Induk Kependudukan: -----------------------
3174050110630002;------------------------------------------------------------------------------
-yang dalam hal ini diwakilinya selaku Direktur dari dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili perusahaan
NATUREVERSE INC (PTE LTD), beralamat di 4Shenton Way #14-03 SGX
Centre II Singapore (068807); -----------------------------------------------------------------
- NATUREVERSE INC (PTE LTD) mana dalam hal ini diwakilinya selaku
pemegang dan/atau pemilik dari 2.079.227.569 (dua miliar tujuh puluh
sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh
sembilan) saham dalam Perseroan.-------------------------------------------------------
2. MASYARAKAT lainnya sebanyak 1.448.173.500 (satu juta empat ratus empat ---
puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) saham dalam
4
Page 6
Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Rapat dimulai oleh pembawa acara (MC) dengan menyampaikan selamat datang atas
kehadiran para pemegang saham atau kuasa pemegang saham, dengan terlebih dahulu
memanjatkan puji syukur dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan
keyakinan masing-masing.----------------------------------------------------------
Sebelum memulai acara ini MC terlebih dahulu mengucapkan terima kasih atas kehadiran
peserta Rapat serta memperkenalkan Dewan Komisaris dan Direksi PT SLJ GLOBAL Tbk
serta institusi terkait yang telah hadir, baik yang hadir dikantor maupun melalui webinar
Akses KSEI pada hari ini: -------------------------------------------------------------------------------------
Dewan Komisaris: ----------------------------------------------------------------------------------
Komisaris : Bapak Amiruddin Arris; --------------------------------------------
Direksi: --------------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden Direktur : Bapak Amir Sunarko; -----------------------------------------------
Wakil Presiden Direktur: Bapak Dr. David, SE, MM ;----------------------------------------
Direktur : Bapak Rudy Gunawan; ---------------------------------------------
Sedangkan yang hadir secara online adalah Ibu Wijiasih Cahyasasi selaku Presiden --------
Komisaris, dan Bapak Dr. Saud Usman Nasution, SH., MM, MH selaku Komisaris ------------
Independen.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Serta institusi terkait seperti Notaris, Biro Administrasi Efek, Kantor Akuntan Publik serta
Kuasa Hukum. Perlu kami beritahukan bahwa seluruh prosedur dan tata laksana Rapat
yang akan diselenggarakan pada hari ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan kami telah membagikan bahan atau materi Rapat (berupa softcopy Tata Tertib Rapat
Umum Pemegang Saham dan Keterbukaan Informasi) yang mana softcopy tersebut telah
kami sampaikan kepada pemegang saham dan dapat diunduh melalui situs web
Perseroan yakni http://www.sljglobal.com dan situs web Bursa Efek.------------------------------
-Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan Surat Penunjukan Dewan
Komisaris Nomor: 003/DK/SLJ/2023 tanggal 17-11-2023 (tujuh belas November dua ribu
dua puluh tiga) Rapat dipimpin oleh bapak AMIRUDDIN ARRIS, selaku Komisaris
Perseroan, telah ditunjuk dan selanjutnya bertindak selaku Pimpinan Rapat (selanjutnya
disebut “Pimpinan Rapat”). -----------------------------------------------------------------------------------
5
Page 7
-Pimpinan Rapat menyampaikan kepada Para pemegang saham, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan serta para undangan yang kami hormati. Selanjutnya perlu juga saya
sampaikan kepada peserta Rapat bahwa keseluruhan prosedur dan tata laksana
penyelenggaraan Rapat ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”). Ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan rapat, telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020. Yang mana Pengumuman kepada para pemegang saham untuk
penyelenggaraan Rapat ini telah dilakukan melalui situs web penyedia e-RUPS, situs web
Bursa Efek dan situs web Perseroan pada tanggal 24-10-2023 (dua puluh empat Oktober
dua ribu dua puluh tiga). Sedangkan pemanggilan Rapat juga telah dilakukan melalui situs
web yang sama tanggal 08-11-2023 (delapan November dua ribu dua puluh tiga). -----------
-Adapun bunyi pemanggilan kepada para pemegang saham yang tertulis dalam situs web
penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan situs web Perusahaan Terbuka tersebut
adalah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------- PT SLJ GLOBAL Tbk --------------------------------------------
------------------------------------------------("PERSEROAN") -------------------------------------------------
-------------------------------------BERKEDUDUKAN DI JAKARTA ----------------------------------------
------------------------------------------------PEMANGGILAN --------------------------------------------------
-------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA---------------------------
Dengan ini diumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut "Rapat") akan diselenggarakan pada: -
Hari dan Tanggal : Kamis, 30 November 2023 ; ----------------------------------------------
Waktu : 10.00 WIB s.d. Selesai ; ----------------------------------------------------
Tempat : PT SLJ Global Tbk ; ---------------------------------------------------------
Capital Place, Lantai 28, ----------------------------------------------------
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, ------------------------------------------
Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, ----------------------
Jakarta – 12710, Indonesia ------------------------------------------------
6
Page 8
Kehadiran Secara Elektronik: Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System –
KSEI (“eASY.KSEI”) --------------------------------------------------------
Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
1. Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan pelaksanaannya ---
dengan Penambahan Modal melalui penerbitan saham baru Perseroan Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat
(2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan dengan peningkatan modal disetor dan
ditempatkan penuh Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat terkait. --------------------------------------
Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-1: -------------------------------------------------------------
Diajukan untuk permohonan persetujuan atas opsi konversi utang Perseroan sebesar
Rp.319.578.039.074 dengan harga konversi Rp.150 per lembar saham sehingga
jumlah saham yang dikeluarkan dari portepel adalah sebesar 2.130.520.260 lembar
saham dengan nominal Rp.100,- per lembar saham. Proses pelaksanaan tersebut
akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 14/POJK.04/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Anggaran
Dasar Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah -------------
407.691.680 lembar saham melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih dahulu (PMTHMETD) serta memberikan wewenang serta
kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Otoritas Jasa keuangan
No.32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memesan Hak Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal
7
Page 9
19 April 2019. -----------------------------------------------------------------------------------------------
Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-2: -------------------------------------------------------------
Diajukan sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu dengan cara mengeluarkan saham setinggi-tingginya sejumlah
407.691.680 lembar dengan nilai Rp.100,- per lembar saham sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal
khususnya POJK No.14/POJK.04/2019. ------------------------------------------------------------
3. Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan. ---------------------------------------------
Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-3: -------------------------------------------------------------
Diajukan untuk melakukan perubahan alamat Perseroan dari RDTX Tower, Jl. Prof Dr
Satrio Kav E 1 V/6, Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia menjadi
beralamat di Capital Place, Lantai 28, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav 18, RT.06,
RW.01, Kel Kuningan Barat, Kec.Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710.----------
4. Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan. ---------------------------------------
Penjelasan Mata Acara RUPS-LB ke-4: -------------------------------------------------------------
Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan dan/atau penetapan susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan yang akan berakhir
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tahun 2025. -----------------------------------------------------------
Catatan: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. KETENTUAN UMUM -----------------------------------------------------------------------------------
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham --------
Perseroan. -------------------------------------------------------------------------------------------
2. Informasi terkait Rapat tersedia di situs web Perseroan ---------------------------------
(https://www.sljglobal.com) dan pemegang saham Perseroan dapat -------------
memperoleh dokumen tersebut, terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini.
Informasi lebih lanjut lainnya terkait Rapat dapat diperoleh dari Perseroan pada
jam kerja dan atas permintaan tertulis dari Pemegang Saham melalui email
(public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal3@sljglobal.com) kepada
Perseroan.--------------------------------------------------------------------------------------------
8
Page 10
3. Sesuai Pengumuman Rapat yang kami sampaikan kepada para pemegang ------
saham Perseroan pada tanggal 24 Oktober 2023, yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat hanya pemegang saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 7 November 2023
sampai dengan pukul 16:00 WIB. --------------------------------------------------------------
4. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 -------
(satu) suara. Apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu)
saham, suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya.---
5. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan ------------
mekanisme berikut: --------------------------------------------------------------------------------
a. hadir secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI (bagi pemegang saham -
individu berkewarganegaraan Indonesia); atau ---------------------------------------
b. memberikan kuasa kepada perusahaan efek atau bank kustodian masing----
masing pemegang saham, untuk kemudian perusahaan efek atau bank
kustodian tersebut memberikan kuasa kepada PT Ficomindo Buana
Registrar (FBR) melalui E-Proxy (bagi pemegang saham individu
berkewarganegaraan asing dan berbentuk badan hukum (Indonesia dan
asing)); atau ------------------------------------------------------------------------------------
c. hadir secara fisik dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.--------------------
6. Pemegang saham yang berhalangan hadir dalam Rapat, dapat:----------------------
a. memberikan kuasa secara elektronik (“E-Proxy”) melalui fasilitas eASY.KSEI
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (PT Ficomindo
Buana Registrar (“FBR”), selaku Biro Administrasi Efek Perseroan) bagi
pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia; atau----------------
b. memberikan kuasa secara tertulis kepada kuasanya.-------------------------------
II. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK MELALUI FASILITAS
EASY.KSEI ------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah ---------
pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang: --------------------
a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). -----------------------
9
Page 11
b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui ---------------------
https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses pada link berikut
ini (https://www.sljglobal.com). ------------------------------------------------------------
2. Pemegang saham yang bermaksud hadir secara elektronik dan memberikan -----
suara secara elektronik wajib: -------------------------------------------------------------------
a. (i) memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik; dan -----------------------
(ii) memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat, dalam jangka
waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, ---
29 November 2023 pukul 12.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI ----------
(https://easy.ksei.co.id/); atau -------------------------------------------------------------
b. melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 08.00 sampai dengan
09.45 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya
secara langsung (live e-voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika Rapat
sedang berlangsung. -------------------------------------------------------------------------
3. Perseroan menyediakan Panduan E-Voting kepada para pemegang saham yang
dapat diakses pada link berikut ini (https://www.sljglobal.com). -----------------------
4. Keterlambatan, kegagalan, ketidakpatuhan atau kelalaian dalam mengikuti -------
ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan alasan apapun, akan
mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau
tidak dapat memberikan suara secara elektronik.------------------------------------------
5. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas
AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes
KSEI mobile.------------------------------------------------------------------------------------------
III. PEMBERIAN E-PROXY KEPADA PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK ---------
PERSEROAN MELALUI FASILITAS EASY.KSEI ---------------------------------------------
1. Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah ----------
pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang:--------------------
10
Page 12
a. memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Informasi terkait
Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau
bank kustodian masing-masing pemegang saham; dan ----------------------------
b. telah melakukan registrasi/aktivasi akun eASY.KSEI melalui ---------------------
https://akses.ksei.co.id. Panduan Registrasi dapat diakses pada link berikut
ini (https://www.sljglobal.com).-------------------------------------------------------------
2. Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo ------
Buana Registrar (“FBR”) sebagai pihak independen yang mewakili pemegang ---
saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat. -------------------------------
3. Pemegang saham yang akan memberikan E-Proxy kepada FBR wajib -------------
menyampaikan kuasa dan suaranya, sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
paling lambat pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 12.00 WIB. Pemegang
saham masih dapat melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa
dan/atau pilihan suara untuk setiap mata acara Rapat, maupun melakukan
pencabutan kuasa dalam kurun waktu tersebut.-------------------------------------------
IV. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM ATAU KUASANYA SECARA FISIK --------------
1. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, ---------
pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dimohon dengan
hormat untuk hadir paling lambat pukul 09:00 WIB. Proses registrasi akan
ditutup pada pukul 09.45 WIB. -----------------------------------------------------------------
2. Pemegang saham atau kuasanya wajib memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau tanda pengenal lainnya yang sah yang masih berlaku dan
menyerahkan fotokopinya kepada petugas pendaftaran di tempat pendaftaran
sebelum memasuki ruang Rapat.---------------------------------------------------------------
3. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib -----------
menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris
tentang pengangkatan anggota dewan komisaris dan direksi atau pengurus
yang masih menjabat saat Rapat, kepada petugas pendaftaran di tempat
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. ---------------------------------------------
4. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di KSEI atau
11
Page 13
kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”)
kepada petugas pendaftaran. -------------------------------------------------------------------
5. Mengingat situasi pandemi Covid-19, Perseroan menganjurkan kepada -----------
pemegang saham untuk: -------------------------------------------------------------------------
a. Memberikan kuasa kepada FBR yang dapat dilakukan secara konvensional
dengan menggunakan formulir Surat Kuasa; atau -----------------------------------
b. Memberikan E-Proxy kepada FBR dengan ketentuan sebagaimana -----------
tercantum pada poin III diatas. ------------------------------------------------------------
V. PEMBERIAN KUASA SECARA TERTULIS -----------------------------------------------------
1. Pemegang saham dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang--
bentuk dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa
pemegang saham dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam
pemungutan suara. --------------------------------------------------------------------------------
2. Formulir surat kuasa dapat diperoleh selama jam kerja di Biro Administrasi Efek--
Perseroan, FBR, melalui email ficomindo_br@yahoo.co.id, nomor telepon: (+62
21) 22638327, atau Corporate Secretary Perseroan, melalui email: -----------------
public.relations@sljglobal.com dan corporate.legal@sljglobal.com. -----------------
3. Asli surat kuasa yang sudah ditandatangani dan memenuhi persyaratan -----------
sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas, harus sudah diterima oleh FBR
atau Corporate Secretary Perseroan selambatnya pada hari Rabu, 29 November
2023 pukul 12:00 WIB.----------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------Jakarta, 8 November 2023 ---------------------------------
----------------------------------------------Direksi Perseroan -----------------------------------------
Sehubungan dengan mata acara Rapat kami akan menanyakan kepada Notaris, untuk
dapat melangsungkan Rapat, apakah jumlah Pemegang Saham yang hadir dan/atau
diwakili oleh kuasa mereka yang sah telah memenuhi kuorum berdasarkan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. ----------------------------
- Pimpinan Rapat menanyakan kepada saya, Notaris yang akan membuat Risalah Rapat
ini, untuk dapat melangsungkan Rapat, apakah jumlah Pemegang Saham yang hadir
12
Page 14
dan/atau diwakili oleh kuasa mereka yang sah telah memenuhi kuorum berdasarkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau Anggaran Dasar Perseroan.---------------
-Dijawab oleh saya, Notaris, ketentuan kuorum yang berlaku untuk Rapat adalah : -------
1. Untuk mata acara Rapat yang ke 1, 3 dan 4 berlaku ketentuan kuorum -------
sesuai dengan pasal 14 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, pasal 86 ayat 1 UU
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pasal 41 ayat 1 a
POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang mensyaratkan
kehadiran pemegang saham lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.--------------------------------------
2. Untuk mata acara Rapat yang ke 2, berlaku ketentuan kuorum sesuai ---------
dengan pasal 14 ayat 6 a anggaran dasar Perseroan dan pasal 44 a POJK
Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka serta pasal 8A ayat 2 POJK No.
14/POJK.04/2019 Tentang Parubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang
mensyaratkan kehadiran pemegang saham lebih dari ½ bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama atau Pengendali.--------------------------------
-Berdasarkan pemeriksaan saya atas pelaksanaan prosedur pemanggilan Rapat
tersebut telah memenuhi ketentuan pasal-pasal yang saya sebutkan tadi. -----------
-Setelah memeriksa Daftar Pemegang Saham per tanggal 07-11-2023 (tujuh
November dua ribu dua puluh tiga) sampai dengan pukul 16.00 WIB, yang disusun
oleh PT Ficomindo Buana Registrar, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan
daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya serta memeriksa keabsahan
dari surat-surat kuasa yang diberikan: ----------------------------------------------------------
a. ternyata pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini ----------
13
Page 15
berjumlah 3.527.401.069 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat ratus
satu ribu enam puluh sembilan) saham atau mewakili 86,521% (delapan puluh
enam koma lima dua satu persen) dari 4.076.916.802 (empat miliar tujuh puluh
enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus dua) saham yang
merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan (untuk
mata acara Rapat kesatu, ketiga dan keempat).------------------------------------------
b. pemegang saham independen yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat ini ----
berjumlah 808.667.968 (delapan ratus delapan juta enam ratus enam puluh
tujuh ribu sembilan ratus enam puluh delapan) saham independen atau
mewakili 58,817% (lima puluh delapan koma delapan satu tujuh persen) dari
1.374.866.640 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus enam
puluh enam ribu enam ratus empat puluh) saham independen dan pemegang
saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama atau
Pengendali (untuk mata acara Rapat kedua).----------------------------------------------
Karenanya ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 3 dan pasal 14
ayat 6 a Anggaran Dasar Perseroan, telah dipenuhi. ----------------------------------------------
Oleh karena itu Rapat ini adalah sah penyelenggaraannya dan dapat mengambil
keputusan-keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang disebutkan dalam
mata acara Rapat. Dan semua ini akan kami catat dalam risalah Rapat yang akan
dibuat. Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai kuorum Rapat. --------------------
-Pimpinan Rapat selanjutnya menyampaikan bahwa karena semua persyaratan
sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat ini, telah dipenuhi sebagaimana mestinya,
maka Rapat yang diselenggarakan pada hari ini, dinyatakan sah dan berhak untuk
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat. Selanjutnya, pimpinan Rapat
resmi membuka Rapat pada pukul 10.33 (sepuluh lewat tiga puluh tiga menit) Waktu
Indonesia Barat. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan sesuai dengan iklan Pemanggilan Rapat,
maka Mata Acara Rapat yang akan dilaksanakan hari ini, sebagai berikut: ----------------------
1. Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan -----------------
14
Page 16
pelaksanaannya dengan Penambahan Modal melalui penerbitan saham baru
Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan
sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini dan memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu
untuk melaksanaan agenda rapat terkait. -----------------------------------------------------
2. Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah ----
407.691.680 (empat ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam
ratus delapan puluh) lembar saham melalui mekanisme Penambahan Modal
Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (PMTHMETD) serta memberikan
wewenang serta kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal
khususnya Otoritas Jasa keuangan No.32/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015
(enam belas Desember dua ribu lima belas) tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memesan Hak Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 19-04-2019 (sembilan belas April dua ribu
sembilan belas). ----------------------------------------------------------------------------------------
3. Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan. ---------------------------------------
4. Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan. ---------------------------------
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa mata acara pertama dan mata acara kedua
diharapkan akan meningkatkan kemampuan Perseroan untuk memperkuat struktur
permodalan Perseroan dengan menambah likuiditas saham Perseroan. Diharapkan
dengan Penambahan Modal ini, Perseroan dapat meningkatkan kemampuan dalam
kegiatan usaha, kinerja bisnis dan daya saing Perseroan dalam industri yang sama.
Dengan meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. ----
-Selanjutnya Pimpinan Rapat memulai dengan membahas Mata Acara Rapat Pertama, ---
15
Page 17
yaitu:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
“Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi saham dan
pelaksanaannya dengan Penambahan Modal melalui penerbitan saham baru
Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), dan
sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini dan memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu
untuk melaksanaan agenda rapat terkait”. ---------------------------------------------------
-Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar, maka bapak RUDY
GUNAWAN selaku Direksi untuk menyampaikan paparan singkat mengenai konversi
utang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkaitan dengan Mata Acara Rapat Pertama, Perseroan telah melakukan ----------
pengumuman keterbukaan informasi kepada para pemegang saham pada tanggal 24-
10-2023 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua puluh tiga), yang telah diumumkan
kepada Para pemegang saham melalui website IDX.co.id dan website perseroan.-------
Mempertimbangkan kondisi keuangan Perseroan yang tidak dapat memenuhi
kewajiban baik angsuran utang pokok maupun bunga, sehingga Perseroan
mengajukan restrukturisasi utang kepada Kreditur Perseroan, diantaranya adalah
Mataram Limited Pte, Ltd, Mr Hui Pak Kong, PT. Borneo Karya Persada, PT. Sani
Mardani Resources, PT. Pelayaran Sentra Arung Makmur, Joshua Tree Investment
Pte. Ltd, dan PT. Putra Buana Indonesia Wood Industry dengan total utang sebesar
Rp. 319.578.039.074,- (tiga ratus sembilan belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan
juta tiga puluh sembilan ribu tujuh puluh empat Rupiah).------------------------------------------
Pengeluaran Saham Baru melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka
memperbaiki kondisi keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
Nomor. 14/2019 Pasal 3 huruf a juncto Pasal 8B huruf c, yaitu untuk memperbaiki
posisi keuangan dapat dilakukan sepanjang perusahaan terbuka tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman yang
tidak terafiliasi sepanjang pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi tersebut menyetujui
16
Page 18
untuk menerima saham untuk menyelesaikan pinjaman tersebut. -----------------------------
Perseroan berencana menerbitkan Saham Baru sebanyak 2.130.520.260 (dua miliar
seratus tiga puluh juta lima ratus dua puluh ribu dua ratus enam puluh) lembar saham
baru yang diambil dari portepel dengan nilai nominal Rp. 100 (seratus Rupiah) dengan
nilai konversi Rp.150 (seratus lima puluh Rupiah) per lembar saham, berdasarkan
peraturan yang berlaku nilai konversi tersebut kisaran 95% (sembilan puluh lima
persen) dari harga rata-rata 25 (dua puluh lima) hari Bursa berturut-turut di pasar
reguler. Utang dalam mata uang US Dollar di konversi dengan Kurs kesepakatan -----
Rp. 15.710. (lima belas ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah). ----------------------------------------
Pengeluaran saham yang masih dalam portepel tersebut akan dilakukan setelah
perubahan pasal 4 Anggaran Dasar. Adapun rincian konversi utang menjadi saham
dapat dilihat pada slide yang ditampilkan sebagai berikut. ---------------------------------------
Dengan menerbitkan saham baru yang diambil dari portepel, maka modal ditempatkan
dan disetor Perseroan yang awalnya sejumlah 4.076.916.802 (empat miliar tujuh puluh
enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus dua) lembar saham menjadi
6.207.437.062 (enam miliar dua ratus tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu enam
puluh dua) lembar saham. Peningkatan modal ini akan didaftarkan dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta di
Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemegang Saham akan mengalami efek dilusi sebesar
34.32% (tiga puluh empat koma tiga dua persen) namun jumlah saham yang dimiliki
17
Page 19
oleh para pemegang saham tersebut baik sebelum dan sesudah penerbitan saham
baru tidak akan mengalami perubahan. ---------------------------------------------------------------
Rencana PMTHMETD melalui konversi Utang Perseroan ini akan memberikan
manfaat-manfaat antara lain adalah: -------------------------------------------------------------------
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan dan memperbaiki ----
rasio utang terhadap ekuitas Perseroan.--------------------------------------------------------
b. Memperbaiki kinerja keuangan Perseroan di masa yang akan datang karena -------
berkurangnya pembayaran pokok utang maupun beban keuangan.---------------------
Melalui rencana ini, besar harapan kami untuk meringankan beban keuangan,
menambah kemampuan terpenuhinya modal kerja dan tentunya memperbaiki struktur
keuangan Perseroan sehingga rencana ini dipandang sebagai pilihan terbaik bagi
Perseroan dan seluruh pemegang saham. Dengan dukungan doa dan restu Bapak dan
Ibu sekalian PT. SLJ Global Tbk dapat berprestasi lebih baik lagi di masa yang akan
datang. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kami serahkan kembali kepada Pimpinan Rapat, terima kasih.-----------------
Berdasarkan pemaparan singkat tersebut Perseroan melalui Mata Acara Rapat Pertama
ini mengusulkan kepada Rapat sebagai berikut:--------------------------------------------------------
1. Menerima dan Menyetujui Permohonan persetujuan opsi konversi utang menjadi
saham dan pelaksanaannya dengan Penambahan Modal melalui penerbitan
saham baru Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD),
dan sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan berkaitan
dengan peningkatan modal disetor dan ditempatkan penuh Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD ini. --------------------------------------------
2. Menyetujui dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk -------------
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanaan agenda rapat
terkait. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya dibuka kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
atau pendapat berkaitan dengan mata acara Rapat Pertama. ---------------------------------------
Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam ruang Rapat ini,
dipersilakan mengangkat tangan agar petugas kami dapat memberikan formulir
18
Page 20
pertanyaan untuk diisi, dan bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara elektronik dapat menyampaikan secara tertulis dengan menggunakan
fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI, setelah itu kami akan membacakan serta menjawab pertanyaan atau
tanggapan Bapak dan Ibu sekalian.--------------------------------------------------
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh para pemegang
saham dan/atau kuasanya, maka pimpinan Rapat menanyakan apakah Rapat secara
musyawarah untuk mufakat dapat menerima dan menyetujui Usulan Keputusan Mata
Acara Rapat pertama yang telah dikemukakan? Kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang hadir secara langsung dalam ruang Rapat, apakah ada pemegang
saham atau kuasanya yang memberikan suara tidak setuju atau abstain? Apabila ada
yang tidak setuju atau abstain kami persilahkan untuk mengangkat tangan, petugas kami
akan membagikan Kartu Suara untuk diisi dan kemudian diserahkan ke Notaris untuk
dihitung. Kemudian, kepada pemegang saham maupun kuasa pemegang saham yang
terhubung melalui sistem eASY.KSEI, apakah ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju atau abstain? mohon pihak BAE
selaku penerima kuasa elektronik melalui sistem eASY.KSEI untuk menyampaikan kepada
Notaris. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-Oleh karena tidak ada yang tidak setuju maupun suara abstain, maka saya
menyampaikan bahwa Mata Acara Pertama disetujui 100% dari seluruh suara yang hadir
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian Ketua Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan dari Notaris,
maka Rapat memutuskan menyetujui semua usulan Mata Acara Rapat Pertama.-------
-Selanjutnya pimpinan Rapat pembahasan mata acara kedua, yaitu: ----------------------------
“Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah
407.691.680 (empat ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu
enam ratus delapan puluh) lembar saham melalui mekanisme Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (PMTHMETD) serta
memberikan wewenang serta kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan
19
Page 21
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal khususnya Otoritas Jasa keuangan Nomor. 32 Tahun
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memesan
Hak Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tanggal 19-04-2019 (sembilan
belas April dua ribu sembilan belas)”. -------------------------------------------------------
-Kemudian pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada Direksi untuk menyampaikan
paparan singkat mengenai mata acara ini, dan dipersilahkan kepada bapak Rudy
Gunawan perwakilan dari Direksi Perseroan.-------------------------------------------------------------
Terima kasih Pimpinan Rapat, para Pemegang Saham dan undangan yang kami
hormati, --------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkaitan dengan Mata Acara Rapat Kedua ini, Perseroan telah melakukan
pengumuman keterbukaan informasi kepada para pemegang saham pada tanggal
24-10-2023 (dua puluh empat Oktober dua ribu dua puluh tiga), yang telah
diumumkan kepada Para pemegang saham melalui website IDX.co.id dan website
Perseroan. Perseroan untuk melakukan PMTHMETD sebagaimana dimaksudkan
dalam POJK 14/2019, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 407.691.680 (empat
ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh)
lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp. 100 (Seratus Rupiah) per saham
atau dalam jumlah maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan, saat ini modal ditempatkan dan disetor
penuh adalah sebesar 4.076.916.802 (empat miliar tujuh puluh enam juta
sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus dua) saham sebagaimana
tercantum dalam Akta Nomor. 17 tertanggal 18-11-2022 (delapan belas November
dua ribu dua puluh dua) Notaris Rita Komala Dewi, Sarjana Hukum., Magister
Manajemen, Magister Kenotariatan dan akta ini telah disetujui oleh ----------
Kemenkumham dengan nomor Surat Keputusan AHU-AH.01.03-0319696 --------
tertanggal 01-12-2022 (satu Desember dua ribu dua puluh dua). -----------------------
Sesuai dengan Perubahan Peraturan Nomor. I-A tentang Pencatatan Saham dan
20
Page 22
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90%
(sembilan puluh persen), dari rata-rata harga penutupan 25 (dua puluh lima) Hari
Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan. --------------------------------------------
Jangka waktu pelaksanaan PMTHMETD penambahan modal adalah 2 (dua) tahun
sejak tanggal persetujuan RUPS-LB ini. Rencana dari dana hasil PMTHMETD
setelah dikurangi biaya-biaya terkait akan digunakan untuk peningkatan modal
kerja, perbaikan mesin, penambahan kapasitas produksi, perkembangan serta
ekspansi kegiatan usaha. Perseroan yakin PMTHMETD ini akan bermanfaat untuk
memperkuat struktur permodalan, menambahkan jumlah saham yang beredar
serta diversifikasi sumber pendanaan dari pasar modal selain dari fasilitas
pinjaman. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat ini Perseroan masih dalam tahap penjajakan terhadap beberapa calon
pemodal yang akan ikut dalam PMTHMETD. Namun apabila di kemudian hari
keterangan mengenai calon pemodal telah ditetapkan secara definitif, maka
Perseroan akan mengungkapkan melalui keterbukaan informasi sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 14/2019. -----------------------------------------------------------------
Rencana PMTHMETD ini, Perseoran mengharapkan adanya partisipasi dari calon
pemodal baru yang akan membawa dampak yang positif terhadap kinerja
Perseroan di masa yang akan datang. Sehingga jumlah saham yang beredar di
pasar menjadi lebih likuid dengan adanya penambahan modal dari pemodal baru.
Demikian kami sampaikan, selanjutnya kami kembalikan kepada Pimpinan Rapat.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Perseroan melalui Mata Acara Rapat Kedua ini
mengusulkan kepada Rapat sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya
sejumlah 407.691.680 lembar saham melalui mekanisme Penambahan
Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (PMTHMETD).--------------
2. Memberikan wewenang serta kuasa kepada Direksi Perseroan dengan ----
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan -----------
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan
21
Page 23
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan -------------
peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Otoritas Jasa
keuangan Peraturan Nomor: 32/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015 (enam
belas Desember dua ribu lima belas) tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memesan Hak Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 14/POJK.04/2019 tanggal 19-04-2019 (sembilan belas April dua
ribu sembilan belas). -------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan bagi Para Pemegang Saham ----------
dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapan yang berkaitan -----------
dengan Mata Acara Rapat Kedua. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang ingin memberikan
pertanyaan atau pendapat silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar.-------
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh para pemegang
saham dan/atau kuasanya, selanjutnya Apakah Usulan Mata Acara Rapat Kedua ini dapat
disetujui secara musyawarah untuk mufakat? -----------------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang memberikan suara
tidak setuju atau abstain silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar. mohon
pihak BAE dan Petugas untuk menyampaikan kepada Notaris. ------------------------------------
-Oleh karena tidak ada yang tidak setuju maupun suara abstain, maka saya
menyampaikan bahwa Mata Acara Kedua disetujui 100% dari seluruh suara yang hadir
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian Ketua Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan dari Notaris,
maka Rapat memutuskan menyetujui semua usulan Mata Acara Rapat Kedua.----------
-Pembahasan selanjutnya adalah mata Rapat Acara Ketiga, yaitu: ------------------------------
“Persetujuan perubahan alamat lengkap Perseroan”. ---------------------------------
-Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak David selaku Wakil Presiden Direktur untuk
menyampaikan paparan singkat mengenai mata acara ini. -------------------------------------------
22
Page 24
Terima kasih Pimpinan Rapat, para Pemegang Saham dan undangan yang kami
hormati, --------------------------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan telah berubahnya alamat domisili Perseroan dan guna
merubah alamat pada system Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diharuskan
memperoleh persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang
saham luar biasa, maka Perseroan memohonkan kepada Para Pemegang Saham
untuk merubah alamat pada system AHU yang sebelumnya tertulis : ---------------
RDTX Tower Lantai 19 Jl. Prof Dr Satrio Kav E IV/6, Mega Kuningan, Jakarta
Selatan 12940, -----------------------------------------------------------------------------------------
Menjadi---------------------------------------------------------------------------------------------------
Capital Place, Lantai 28 Unit A, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18 Kel. Kuningan
Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710.-----------------------------------
-Kemudian menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
alamat Perseroan tersebut.-------------------------------------------------------------------------
-Selanjutnya Rapat kembali kepada Pimpinan Rapat. -------------------------------------------------
Berdasarkan pemaparan tersebut, Perseroan melalui Mata Acara Rapat Ketiga ini
mengusulkan kepada Rapat sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Menyetujui perubahan alamat lengkap Perseroan. -----------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan bagi Para Pemegang Saham ----------
dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapan yang berkaitan -------
dengan Mata Acara Rapat Ketiga. ---------------------------------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang ingin memberikan
pertanyaan atau pendapat silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar.-------
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh para pemegang
saham dan/atau kuasanya, selanjutnya Apakah Usulan Mata Acara Rapat Ketiga ini dapat
disetujui secara musyawarah untuk mufakat? -----------------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang memberikan suara
23
Page 25
tidak setuju atau abstain silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar. mohon
pihak BAE dan Petugas untuk menyampaikan kepada Notaris. -------------------------------------
-Oleh karena tidak ada yang tidak setuju maupun suara abstain, maka saya
menyampaikan bahwa Mata Acara Ketiga disetujui 100% dari seluruh suara yang hadir
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian Ketua Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan dari Notaris,
maka Rapat memutuskan menyetujui semua usulan Mata Acara Rapat Ketiga.----------
Para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang kami hormati, marilah kita
melanjutkan Rapat ini dengan pembahasan mata acara keempat, yaitu: -----------------------
“Persetujuan perubahan Susunan Pengurus Perseroan”. ----------------------------
-Pimpinan Rapat mempersilahkan Bapak David selaku Wakil Presiden Direktur untuk
menyampaikan paparan singkat mengenai mata acara ini. -------------------------------------------
Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Wijiasih Cahyasasi
mengenai niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Presiden Komisaris
Perseroan, perusahaan telah melakukan Keterbukaan Informasi pada tanggal ---------
01-11-2023 (satu November dua ribu dua puluh tiga). Direksi Perseroan telah
menerima surat usulan dari Naturverse pada tanggal 01-11-2023 (satu November dua
ribu dua puluh tiga) selaku pemiliki 2.079.227.569 (dua miliar tujuh puluh sembilan juta
dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh) lembar saham atau sebesar 51%
(lima puluh satu persen) yang mengusulkan kepada Perseroan untuk menerima
pengunduran diri ibu Wijiasih Cahyasasi dan mengusulkan perubahan Susunan
Pengurus Perseroan Sebagai Berikut: ----------------------------------------------------------------
Dewan Komisaris -----------------------------------------------------------------------------------
1. Presiden Komisaris : Bapak Dr. David S.E., M.M ; ------------------------
2. Komisaris : Bapak Amiruddin Arris ; -----------------------------
3. Komisaris Independen : Bapak Dr. Saud Usman Nasution ----------------
S.H., M.M., M.H. ----------------------------------------
Dewan Direksi ----------------------------------------------------------------------------------------
1. Presiden Direktur : Bapak Amir Sunarko ; --------------------------------
2. Wakil President Direktur: Bapak Rudy Gunawan ; ----------------------------
24
Page 26
3. Direktur : Bapak Bubun Hasbullah ; --------------------------
S.E., M.M. ; -----------------------------------------------
Pengangkatan ini akan berlaku efektif sejak ditutup Rapat ini sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris pada tahun 2027 (dua
ribu dua puluh tujuh). --------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.-------------------------------------------------------
Saya mewakili Perseroan dengan ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan
setinggi-tingginya atas kinerja, sumbangan tenaga, pikiran dan seluruh
dedikasinya kepada ibu Wijiasih Cahyasasi selama menjabat sebagai Presiden
Komisaris Perseroan. --------------------------------------------------------------------------------
Para pemegang saham yang terhormat, Dengan ini kami mengusulkan untuk
menerima pengunduran diri tersebut, dengan pengunduran diri Ibu Wijiasih
Cahyasasi terhitung efektif sejak hari ini dan menerima perubahan susunan
pengurus Perseroan. ---------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya saya mohon kepada Bapak Yustinus untuk Riwayat Hidup Calon
Presiden Komisaris, Calon Wakil Presiden Direktur, dan Calon Direktur. -------------
Para Pemegang Saham dan undangan yang kami hormati, -------------------------------
Berikut Riwayat Hidup Calon Presiden Komisaris: -------------------------------------------
Bapak Dr. David, S.E. M.M, -----------------------------------------------------------------------
Warga negara Indonesia, lahir di padang sidempuan tanggal 6 Februari 1964, saat
ini berdomisili di Jakarta. ----------------------------------------------------------------------------
Menamatkan Pendidikan terakhirnya sebagai Doktor Ilmu Manajemen Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) di Jakarta pada
tahun 2008 (dua ribu delapan), jabatan terakhir beliau adalah Wakil Presiden
Direktur PT. SLJ Global Tbk dan sudah bergabung di Perseroan selama 21 (dua
puluh satu) tahun terhitung sejak tahun 2002 (dua ribu dua) sampai dengan tahun
2023 (dua ribu dua puluh tiga).--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya, Riwayat Hidup Calon Wakil Presiden Direktur: ------------------------------
25
Page 27
Bapak Rudy Gunawan -----------------------------------------------------------------------------
Warga negara Indonesia, lahir di Medan, tanggal 27-05-1970 (dua puluh tujuh Mei
seribu sembilan ratus tujuh puluh), berdomisili di Jakarta, menamatkan Pendidikan
sarjana Ekonomi dan Bisnis Internasional di Oregon State University, Amerika
Serikat. Beliau telah bergabung dengan Perseroan sejak 2008 (dua ribu delapan)
dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Perseroan. ---------------------------------------
Selanjutnya, Riwayat Hidup Calon Direktur. ---------------------------------------------------
Bapak Bubun Hasbullah S.E., M.M. -----------------------------------------------------------
Warga negara Indonesia, lahir di pandeglang, tanggal 26-09-1970 (dua puluh
enam September seribu sembilan ratus tujuh puluh), berdomisili di Jakarta,
menamatkan Pendidikan Magister Manajemen Universitas Paramadina, pada
tanggal 30-09-2022 (tiga puluh September dua ribu dua puluh dua), beliau telah
bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2011 (dua ribu sebelas) beliau
menjabat sebagai Kepala Divisi Finance & Accounting.-------------------------------------
Demikian kami sampaikan, selanjutnya kami kembalikan kepada Pimpinan Rapat.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Perseroan melalui Mata Acara Rapat
Keempat ini mengusulkan kepada Rapat sebagai berikut: -------------------------------
- Menyetujui perubahan Susunan Pengurus Perseroan; ------------------------------
Demikianlah usulan pada Mata Acara Rapat ini. ---------------------------------------------
-Selanjutnya Pimpinan Rapat membuka kesempatan bagi Para Pemegang Saham ----------
dan/atau kuasanya untuk menyampaikan pertanyaan atau tanggapan yang berkaitan -------
dengan Mata Acara Rapat Ke-empat. ----------------------------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang ingin memberikan
pertanyaan atau pendapat silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar.-------
-Oleh karena tidak ada pertanyaan atau tanggapan yang diajukan oleh para pemegang
saham dan/atau kuasanya, selanjutnya Apakah Usulan Mata Acara Rapat Keempat ini
dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat? ---------------------------------------------------
-Kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara langsung
dalam ruang Rapat, maupun melalui eASY.KSEI apabila ada yang memberikan suara
26
Page 28
tidak setuju atau abstain silahkan mengikuti prosedur sebagaimana tertera di layar. mohon
pihak BAE dan Petugas untuk menyampaikan kepada Notaris.--------------------------------------
-Oleh karena tidak ada yang tidak setuju maupun suara abstain, maka saya
menyampaikan bahwa Mata Acara Keempat disetujui 100% dari seluruh suara yang hadir
dalam Rapat. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Kemudian Ketua Rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan laporan dari Notaris,
maka Rapat memutuskan menyetujui semua usulan Mata Acara Rapat Keempat.------
-Sehubungan dengan telah selesainya seluruh pelaksanaan Mata Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, maka dengan ini, kami atas nama seluruh jajaran Dewan
Komisaris dan Direksi PT SLJ GLOBAL Tbk mengucapkan terima kasih yang sebesar-
besarnya atas kehadiran dan partisipasi para Pemegang Saham atau kuasanya, undangan
dan para hadirin sekalian dalam pelaksanaan Rapat hari ini, dan tak lupa pula kami
sampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya apabila selama pelaksanaan Rapat
ini terdapat hal yang kurang berkenan di hati, terima kasih.------------------------------------------
-Dengan usainya semua Mata Acara Rapat, maka dengan ini Rapat Umum Pemegang -----
Saham Luar Biasa PT SLJ Global Tbk ditutup pada pukul 11.08 (sebelas lewat delapan
menit) Waktu Indonesia Barat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Maka saya, Notaris membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan sebagaimana –
mestinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris dari identitas mereka. -----------------
--------------------------------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------------------
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian ---
awal akta ini, dengan dihadiri oleh: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Nyonya NUNUY RAHMAYATI, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal ----------
07-08-1964 (tujuh Agustus seribu sembilan ratus enam puluh empat), bertempat --------
tinggal di Bogor, Kompleks Bojong Depok Baru Blok DI/6, Rukun Tetangga 03, Rukun
Warga 08, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Nomor Induk -----------
Kependudukan: 3201134708640001; -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Tuan HERMANSYAH, Sarjana Hukum, lahir di Bandung, pada tanggal 23-05-1965 ---
(dua puluh tiga Mei seribu sembilan ratus enam puluh lima),bertempat tinggal di Kota
27
Page 29
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.