Back to announcement
20231220_MBMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31561388_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini (sebagaimana di definisikan di bawah) dibuat untuk
memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman antara PT Merdeka Copper Gold
Tbk dengan Perseroan yang merupakan Perusahaan Terkendali PT Merdeka Copper Gold Tbk.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan
dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28.,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581; Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari anak yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM,
Indonesia” dalam hal ini yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
“Laporan Penilai” : Memiliki arti sebagaimana diberikan padanya dalam bagian Pendahuluan.
“MDKA” : PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Otoritas Jasa : Lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Keuangan” atau Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
“OJK” sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (“UU
Page 3
OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga
keuangan lainnya, di mana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK
merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan
kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
“Penilai Independen” : Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan, penilai independen
atau “KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : Perjanjian Pinjaman MDKA-MBMA antara Perseroan (sebagai Debitur)
dan MDKA (sebagai Kreditur) yang efektif pada tanggal 18 Desember
2023 beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan dan
pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020, ditetapkan pada
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
“POJK 35/2020” : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 TAHUN 2020, ditetapkan pada
tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 TAHUN 2020, ditetapkan pada
tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah atau Rp adalah rujukan ke mata uang yang sah dari
Negara Republik Indonesia.
“Term SOFR” : Kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) berjangka 3
bulan pada tanggal pencairan suatu pinjaman, yang dikelola oleh CME
Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang mengambil
alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs web:
https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-benchmark-
administration/term-sofr.html.
“Transaksi” : Memiliki arti sebagaimana diberikan padanya dalam bagian Pendahuluan.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
3
Page 4
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain
Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan.
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang sah
dari Amerika Serikat.
“UUPM” : Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan dan MDKA telah
menandatangani Perjanjian dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam Ringkasan Perjanjian Transaksi di
bawah yang efektif pada tanggal 18 Desember 2023. (“Transaksi”).
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, di mana Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MDKA. Namun, Transaksi Afiliasi ini bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan tersebut telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran
transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah mendapatkan nilai wajar
terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai (sebagaimana didefinisikan di bawah) dari KJPP No.
00732/2.0053-00/BS/02/0095/1/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran atas
Transaksi PT Merdeka Battery Materials Tbk Menerima Pinjaman Dana dari PT Merdeka Copper Gold Tbk
(“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan laporan penilai serta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, yang berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus
2019.
4
Page 5
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan
keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
(i) jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
(ii) menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan,
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar) saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
A. Modal Dasar 350.000.000.000 35.000.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1) PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,04
(sebelumnya PT Batutua Tambang
Abadi)
2) Garibaldi Thohir 9.136.659.400 913.665.940.000 8,46
3) Huayong International (Hong Kong) 8.149.060.000 814.906.000.000 7,55
Limited
4) Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,19
5) PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,43
6) Masyarakat (masing-masing di 28.442.329.909 2.844.232.990.900 26,33
bawah 5%)
5
Page 6
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
A. Modal Dasar 350.000.000.000 35.000.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Jumlah Modal Ditempatkan dan
107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Disetor Penuh
C. Saham dalam Portepel 242.004.580.100 24.200.458.010.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan:
a) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 156 tanggal 30 Juni
2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0135091, tertanggal 06 Juli 2023; juncto
b) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 89 tanggal 20
Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842, tertanggal 31 Oktober
2023,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr Didi Achjari M.Com. AK.
Direksi
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
2. MDKA
MDKA, yang berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi
Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di
hadapan Ivan Gelium Lantu, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 11 September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
11 Juni 2013, Tambahan No. 73263.
Anggaran Dasar MDKA telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59 tanggal 12 April 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02
TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April
2023 (“Akta 59/2023”).
MDKA berkantor pusat di Treasury Tower lantai 67-68, District 8, SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MDKA, maksud dan tujuan MDKA adalah berusaha
dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
6
Page 7
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MDKA dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya;
dan
2. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, MDKA dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan
pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MDKA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal 25
September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal 2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0237201 tanggal 13 Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp482.217.015.420
Modal Disetor : Rp482.217.015.420
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1) PT Saratoga Investama 4.494.361.397 89.887.227.940 18,640
Sedaya Tbk
2) PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
7
Page 8
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
3) Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
4) PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
5) Hongkong Brunp & Catl Co.,
1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Limited
6) Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336
7) Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
8) Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,003
9) Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001
10) Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002
11) Masyarakat (masing-masing 12.163.987.603 243.279.752.060 50,450
di bawah 5%)
Saham Treasuri 66.194.700 1.323.894.000 0,275(1)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
Disetor Penuh
C. Sisa Saham Dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MDKA
Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian, nilai keseluruhan dari Transaksi adalah sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar
Amerika Serikat) ditambah dengan bunga yang timbul sebagaimana diatur di dalam Perjanjian. Sehingga,
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai
Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi
Adapun sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan MDKA, adalah sebagai berikut:
8
Page 9
a. Perseroan merupakan Perusahaan Terkendali MDKA yang sahamnya dimiliki oleh MDKA secara tidak
langsung sebesar 50,04% (lima puluh koma nol empat persen) melalui PT Merdeka Energi Nusantara;
dan
b. Terdapat Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi MDKA.
Ringkasan Perjanjian Transaksi
Perjanjian Pinjaman MDKA-MBMA yang efektif pada tanggal 18 Desember 2023
Para Pihak:
1. Perseroan; dan
2. MDKA.
Ruang Lingkup Perjanjian:
Berdasarkan Perjanjian, MDKA sebagai pemberi pinjaman yang juga sebagai Perusahaan Pengendali
Perseroan, sepakat untuk menyediakan dana pinjaman yang bersifat revolving credit facility kepada Perseroan
dengan batas fasilitas sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) ditambah dengan (i) Term
SOFR, dan (ii) margin 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
Sehingga, setelah efektifnya Perjanjian, Perseroan dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh
MDKA untuk keperluan korporasi umum Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional Perseroan serta untuk mendukung kegiatan usaha anak-anak perusahaan
dari Perseroan dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setor modal.
Nilai Transaksi:
Nilai Transaksi adalah sampai dengan USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat).
Hukum Yang Berlaku:
Hukum negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan proposal
penawaran jasa pendapat kewajaran No. 422/P-Andesta/XI/2023 tanggal 6 November 2023, telah diminta untuk
memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran Atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya
No. 00732/2.0053-00/BS/02/0095/1/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah MDKA sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima
pinjaman.
b. Objek Penilaian
Objek Transaksi berdasarkan Perjanjian adalah transaksi di mana MDKA setuju untuk memberikan
fasilitas pinjaman dana yang bersifat revolving credit facility kepada Perseroan dengan batas fasilitas
sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang akan jatuh tempo pada tanggal yang
jatuh pada ulang tahun ke-5 dari Tanggal Efektif Perjanjian ini, dengan tingkat bunga per tahun sebesar
Term SOFR + 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun.
9
Page 10
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Laporan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Transaksi Perseroan
menerima pinjaman dari MDKA, dan untuk pemenuhan ketentuan POJK 42/2020 atas Transaksi
sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pokok
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses opini Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya KJPP tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
3. KJPP menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan opini Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
6. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
e. Metodologi dan Analisis Kewajaran Transaksi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyampaian Pendapat
Kewajaran di Bidang Pasar Modal, maka pendekatan dan metode yang digunakan dalam analisis
Pendapat Kewajaran ini adalah sebagai berikut:
1) Analisis Transaksi yang terdiri dari:
a. Identifikasi dan hubungan antara pihak dalam Transaksi.
b. Analisis hubungan antara pihak yang terlibat dalam Transaksi.
c. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
d. Penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.
2) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi.
3) Analisis kewajaran Transaksi yang terdiri dari:
a. Analisis dengan melakukan perbandingan antara Transaksi dengan bunga pinjaman
berdasarkan pasar yang berlaku.
b. Analisis untuk memastikan bahwa Transaksi memberikan nilai tambah dari Transaksi yang akan
dilakukan.
4) Analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Transaksi ini sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilai, dengan
melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran transaksi, KJPP berpendapat bahwa
secara keseluruhan Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
10
Page 11
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak Perseroan
per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi Afiliasi.
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk pada
tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
11
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat menggunakan dukungan pendanaan dana yang diterima
dari MDKA untuk keperluan korporasi umum Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja,
pengeluaran modal dan operasional Perseroan serta untuk mendukung kegiatan usaha anak-anak perusahaan
dari Perseroan dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setor modal.
Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi pinjaman afiliasi dibandingkan dengan apabila dilakukan
transaksi lain yang sejenis dengan pihak yang tidak terafiliasi (bank) adalah proses pinjaman afiliasi lebih cepat
dibandingkan dengan pihak ketiga lainnya, dan tidak memerlukan proses administrasi yang lama, serta tidak
diminta jaminan kebendaan.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan yang sama
apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi
tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih lanjut, Transaksi juga lebih efektif
dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak
menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena
nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan dan entitas anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan]
12
Page 13
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Corporate Secretary
Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 3952 5581
Faksimili: +62 21 3952 5582
E-mail: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
1356 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'berdasarkan Perjanjian adalah transaksi di mana '
'MDKA setuju untuk memberikan'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berdasarkan Perjanjian adalah transaksi di mana MDKA setuju '
'untuk memberikan',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}