Back to announcement
20231220_MDKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31561271_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review MDKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah) dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik sehubungan dengan perjanjian pinjaman yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
PT Merdeka Battery Materials Tbk yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan (“Transaksi”).
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH LENGKAP DAN
BENAR SERTA TIDAK MENYESATKAN.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT MERDEKA COPPER GOLD TBK
Kegiatan Usaha
Pertambangan emas, perak, tembaga, nikel, dan mineral ikutan lainnya, industri, dan kegiatan usaha terkait
lainnya melalui perusahaan anak Perseroan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Treasury Tower, lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: +62 21 3952 5580; Faksimile: +62 21 3952 5589
E-mail: corporate.secretary@merdekacoppergold.com
Situs Web: www.merdekacoppergold.com
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Benturan : Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
Kepentingan” kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat
merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
“Bursa Efek : Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal
Indonesia” ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
“MBMA” : PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 1
Page 3
“Otoritas Jasa : Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas,
Keuangan atau OJK” dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
Perseroan.
“Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Iskandar dan Rekan, penilai independen
atau KJPP” yang terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi.
“Perjanjian” : Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan MBMA yang berlaku efektif tanggal 18 Desember
2023 beserta setiap perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan
pengganti-pengganti, yang mungkin akan dibuat kemudian.
“Perseroan” : PT Merdeka Copper Gold Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan,
suatu perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa
Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rupiah atau Rp” : Rujukan ke Rupiah yang merupakan mata uang yang sah dari Negara
Republik Indonesia.
“Term SOFR” : Kurs referensi Secured Overnight Financing Rate (“SOFR”) berjangka
3 bulan pada tanggal pencairan suatu pinjaman, yang dikelola oleh
CME Group Benchmark Administration Limited (atau orang lain yang
mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan di situs
web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-groupbenchmark-
administration/term-sofr.html.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
Kepentingan” terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak
selain Afiliasi yang mengandung benturan kepentingan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 2
Page 4
“USD” : Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang mana merupakan mata uang
sah dari Amerika Serikat.
“UUP2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa
efektif pada tanggal 18 Desember 2023, Perseroan dan MBMA telah menandatangani Perjanjian
dengan rincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini.
Transaksi yang dilakukan tersebut merupakan suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, di mana MBMA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan. Namun, Transaksi ini
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi
yang wajib menggunakan Penilai Independen dalam menentukan kewajaran Transaksi Afiliasi yang
mana kewajaran Transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun Perseroan telah
mendapatkan nilai wajar terhadap Transaksi ini berdasarkan Laporan Penilai dari KJPP Iskandar dan
Rekan No. 00451/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman kepada PT Merdeka Battery Materials
Tbk oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk (“Laporan Penilai”).
Selanjutnya, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan Laporan Penilai serta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Terlibat
1. Perseroan
Perseroan, didirikan dengan nama PT Merdeka Serasi Jaya, berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 02 tanggal 5 September 2012, yang dibuat di hadapan Ivan Gelium Lantu,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Depok, di mana akta tersebut telah mendapat pengesahan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-48205.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 11
September 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11
Juni 2013, Tambahan No. 73263.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 59
tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0023036.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 17 April 2023 serta telah
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 3
Page 5
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111358 tanggal 17 April 2023 (“Akta 59/2023”).
Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 67-68, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend.
Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan keuangan,
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 69 tanggal
25 September 2019 yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0339775 tanggal
2 Oktober 2019 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 9
tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0237201 tanggal 13
Mei 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 4
Page 6
Modal Dasar : Rp1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp482.217.015.420
Modal Disetor : Rp482.217.015.420
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar) lembar saham dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
A. Modal Dasar 70.000.000.000 1.400.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Saratoga Investama 4.494.361.397 89.887.227.940 18,640
Sedaya Tbk
2) PT Mitra Daya Mustika 2.907.302.421 58.146.048.420 12,058
3) Garibaldi Thohir 1.774.021.214 35.480.424.280 7,358
4) PT Suwarna Arta Mandiri 1.347.254.738 26.945.094.760 5,588
5) Hongkong Brunp & Catl
1.205.542.539 24.110.850.780 5,000
Co., Limited
6) Gavin Arnold Caudle 80.966.431 1.619.328.620 0,336
7) Hardi Wijaya Liong 69.596.728 1.391.934.560 0,289
8) Andrew Phillip Starkey 700.000 14.000.000 0,003
9) Albert Saputro 355.600 7.112.000 0,001
10) Titien Supeno 567.400 11.348.000 0,002
11) Masyarakat (masing- 12.163.987.603 243.279.752.060 50,450
masing di bawah 5%)
Saham Treasuri 66.194.700 1.323.894.000 0,275(1)
Jumlah Modal Ditempatkan
24.110.850.771 482.217.015.420 100,000
dan Disetor Penuh
C. Sisa Saham Dalam Portepel 45.889.149.229 917.782.984.580
Catatan:
(1) saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam Rapat Umum
Pemegang Saham serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta 59/2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Yoke Candra
Komisaris : Tang Honghui
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Komisaris Independen : Muhamad Munir
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 5
Page 7
Direksi
Presiden Direktur : Albert Saputro
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Direktur : Gavin Arnold Caudle
Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : David Thomas Fowler
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Chrisanthus Supriyo
2. MBMA
MBMA, yang berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, di mana akta tersebut telah mendapat
pengesahan oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. 0041804.AH.01.01.Tahun 2019
tanggal 22 Agustus 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MBMA, maksud dan tujuan MBMA adalah
berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MBMA dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak
perusahaannya; dan
2. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan
berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, MBMA dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian pendanaan,
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 6
Page 8
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham MBMA
Modal Dasar MBMA terbagi atas 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar) saham dengan nilai
nominal per lembar saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah).
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 November 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek MBMA, pemegang saham
MBMA adalah sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Jumlah (Rp) %
A. Modal Dasar 350.000.000.000 35.000.000.000.000
B. Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1) PT Merdeka Energi 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,04
Nusantara (sebelumnya
PT Batutua Tambang
Abadi)
2) Garibaldi Thohir 9.136.659.400 913.665.940.000 8,46
3) Huayong International 8.149.060.000 814.906.000.000 7,55
(Hong Kong) Limited
4) PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,43
5) Masyarakat (masing- 30.803.333.523 3.080.333.352.300 28,52
masing di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan
107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
dan Disetor Penuh
C. Saham dalam Portepel 242.004.580.100 24.200.458.010.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MBMA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat MBMA No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tertanggal 31 Oktober 2023, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MBMA pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak. C.A
Direksi
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Nilai Transaksi dan Ruang Lingkup Perjanjian
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk menyediakan dana
pembiayaan kepada MBMA dengan nilai total sampai dengan USD100.000.000,00 (seratus juta Dolar
Amerika Serikat) (“Fasilitas”) yang akan digunakan MBMA untuk keperluan korporasi umum, termasuk
namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA serta untuk
mendukung kegiatan usaha anak-anak perusahaan dari MBMA dengan cara penyediaan utang,
penyetoran modal dan/atau uang muka setor modal.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 7
Page 9
Fasilitas berdasarkan Perjanjian dikenakan bunga sebesar Term SOFR 3 (tiga) bulan dan marjin 5,50%
(lima koma lima nol persen) per tahun dengan tanggal jatuh tempo pada tahun ke-lima sejak tanggal
efektif dari Perjanjian.
Selama periode ketersediaan, MBMA dapat meminjam kembali setiap bagian dari Fasilitas yang telah
dibayar lebih awal dengan ketentuan setelah mengirimkan setiap jumlah yang diminta oleh MBMA,
jumlah total atas Fasilitas yang terutang tidak akan melebihi USD100.000.000,00 (seratus juta Dolar
Amerika Serikat).
Selanjutnya, Transaksi bukan merupakan Transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.
Sifat dan Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Adapun sifat hubungan Afiliasi antara MBMA dengan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. MBMA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan
secara tidak langsung sebesar 50,04% (lima puluh koma nol empat persen); dan
b. terdapat anggota Direksi MBMA yang juga menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
KJPP yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat
proposal/kontrak perjanjian kerja No. 195.4/IDR/DO.2/Pr-FO/XI/2023 tanggal 2 November 2023, telah
diminta untuk memberikan penilaian atas dan memberikan pendapat atas kewajaran Transaksi.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP atas Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporannya 00451/2.0118-00/BS/02/0596/1/XII/2023 tertanggal 15 Desember 2023:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan MBMA sebagai
penerima pinjaman.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah rencana transaksi pemberian pinjaman kepada MBMA oleh Perseroan.
c. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi untuk tujuan
pelaksanaan rencana Transaksi.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Penilai melakukan penelaahan atas status hukum dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4. Proyeksi keuangan yang digunakan adalah proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty), jika penilaian menggunakan proyeksi keuangan.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 8
Page 10
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
6. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik, kecuali informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
8. Penilai memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
9. Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas lainnya diungkapkan dalam laporan KJPP.
e. Pendekatan dan Metode
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian, pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
1. melakukan analisis Transaksi;
2. melakukan analisis kualitatif atas rencana Transaksi;
3. melakukan analisis kuantitatif atas rencana Transaksi;
4. melakukan analisis atas jaminan yang terkait dengan Transaksi;
5. melakukan analisis kewajaran nilai Transaksi; dan
6. melakukan analisis atas faktor lain yang relevan.
f. Kesimpulan
Besaran dana dari objek Transaksi yang berupa pemberian pinjaman kepada MBMA oleh
Perseroan dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
besaran dana dari objek Transaksi adalah wajar.
Hasil analisis atas suku bunga pinjaman dari Perseroan sebagai kreditur yang dikenakan kepada
MBMA masih dalam kisaran suku bunga sejenis dari beberapa transaksi sebelumnya, dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa suku bunga pinjaman yang dikenakan Perseroan kepada
MBMA adalah wajar.
Hasil analisis atas dampak keuangan dari Transaksi yang akan dilakukan adalah Transaksi tidak
berpengaruh terhadap proforma dan proyeksi keuangan Perseroan secara konsolidasi, namun
dengan dilakukannya Transaksi Perseroan akan mengurangi risiko terjadinya cash deficiency pada
MBMA dan MBMA memperoleh modal kerja untuk melakukan kegiatan operasinya secara optimal,
dengan demikian sesuai dengan kepentingan Pemegang Saham.
Hasil analisis pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan
rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan Pemegang Saham adalah
Perseroan sebagai pemegang saham MBMA dapat memberikan dukungan pendanaan modal kerja
kepada MBMA untuk menjamin kegiatan operasionalnya sesuai dengan kepentingan Pemegang
Saham.
Berdasarkan kesimpulan dari hasil analisis tersebut di atas, maka KJPP berpendapat bahwa
Transaksi adalah wajar.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 9
Page 11
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Tabel di bawah ini menunjukkan ikhtisar mengenai kondisi keuangan Perseroan dan entitas anak
Perseroan per tanggal 30 Juni 2023 sebelum dan sesudah melaksanakan Transaksi:
(*) Disajikan dalam Dolar AS dan mengacu pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan and entitas anak untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 10
Page 12
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS
YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan terlaksananya Transaksi, Perseroan dapat memberikan dukungan pendanaan yang akan
digunakan oleh MBMA untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal
kerja, pengeluaran modal dan operasional MBMA serta untuk mendukung kegiatan usaha anak-anak
perusahaan dari MBMA dengan cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setor
modal. Dana yang disediakan diharapkan dapat diperoleh MBMA dalam waktu yang lebih singkat jika
dibandingkan dengan perolehan pendanaan dari institusi keuangan.
Sehingga, Transaksi akan lebih efisien apabila dilaksanakan dengan Perseroan sebagai perusahaan
induk MBMA. Selanjutnya, diharapkan bahwa Transaksi ini dapat memberikan dampak positif kepada
Perseroan, yang pada akhirnya menciptakan nilai tambah bagi Pemegang Saham Perseroan secara
tidak langsung.
Transaksi juga telah melalui penilaian menggunakan prosedur internal dengan syarat dan ketentuan
yang sama apabila Transaksi dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Lebih
lanjut, Transaksi juga lebih efektif dan efisien apabila dilakukan antara pihak-pihak terafiliasi Perseroan.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi
tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan dan entitas anak
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh Perseroan
sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi Afiliasi telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang berlaku umum.
[halaman ini sengaja dikosongkan]
Keterbukaan Informasi PT Merdeka Copper Gold Tbk 11
Page 13
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2705 ms
12 Sep 2026 21:45
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MBMA oleh'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'yang berupa pemberian pinjaman kepada MBMA oleh',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}