Back to announcement
20231220_INAF_Pemanggilan RUPS_31561378_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted INAFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.946
CS, indofarma er of Biofarma Group PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INDOFARMA Tbk Bersama ini Direksi PT Indofarma Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (selanjutnya disebut “RUPS”), yang akan dilaksanakan pada: Hari, Tanggal : Kamis, 11 Januari 2024 Waktu 1 Pukul 14.00 WIB - selesai Tempat : Kimia Farma Corporate University Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340 Dengan Mata Acara RUPS sebagai berikut: 1. Penjaminan Kekayaan Perseroan yang Merupakan Lebih Dari 50Y6o (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan. Penjelasan singkat: Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penjelasan singkat: a. Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan acara mengenai perubahan Anggaran Dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham. b. Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Cc. Peningkatan fungsi parenting Pemegang Saham di Perseroan.
Page 2 OCR 0.958
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan singkat: a. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi. b. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi Rapat Umum Pemegang Saham. Ketentuan ini berlaku juga untuk Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. c. Sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Sdri. Kamelia Faisal sebagai Direktur Sa/es & Marketing Perseroan. Catatan: 1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan RUPS resmi kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2023. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara RUPS pada setiap Mata Acara RUPS yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.indofarma.id. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 3 OCR 0.951
a. Proses Registrasi i. vi. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPS dalam aplikasi edASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri RUPS secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual Representative) tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi edASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi dASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS sampai dengan masa registrasi RUPS secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative atau Individual Representative) dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara RUPS dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan RUPS. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara RUPS. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i-v dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri RUPS secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam RUPS. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara RUPS. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara RUPS dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Options” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi dASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
Page 4 OCR 0.936
pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom “Genera/ Meeting Flow Text”adalah “Discussion started for agenda item No. ( J'. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPS secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per Mata Acara RUPS berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. C. Proses Pemungutan Suara/ Voting ii. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara RUPS sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i-vi, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya secara langsung selama masa pemungutan suara melalui layar £- Meeting Halldi aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara RUPS dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status "Voting for agenda item No / J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text". Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara RUPS tertentu hingga status pelaksanaan RUPS yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item No J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara RUPS yang bersangkutan. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara RUPS (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara RUPS) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI. d. Menyaksikan Pelaksanaan RUPS pada Tayangan RUPS Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi @ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan RUPS yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/ «https://akses.ksei.co.id/-). Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta dimana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan RUPSmelalui tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikansaham dan pilihan suaranya
Page 5 OCR 0.946
diperhitungkan dalam RUPS, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi. il. Pemegang Saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi edASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i-vi, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran RUPS. iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan RUPS melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara RUPS berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara RUPS menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan RUPS melalui aplikasi eASY.KSEI. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan perambah (browser) Mozilla Firefox. 5. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara RUPS dalam setiap pengambilan keputusan RUPS atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i-ili di atas, maupun yang disampaikan dalam RUPS. 6. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPS yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melakui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan RUPS ini dan paling lambat akan ditutup sebelum RUPS yakni pada pukul 13.30 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web Perseroan dan/atau situs web akses.ksei.co.id. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri RUPS di luar mekanisme eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.indofarma.id. 7. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui emai/ Perseroan: headoffice@indofarma.id dengan ditembuskan pada emaik DM@datindo.com. Pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam RUPS oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah RUPS yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah RUPS. 8. Pemegang Saham diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia RUPS dan pengelola gedung tempat RUPS diselenggarakan. N
Page 6 OCR 0.928
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPS, Pemegang Saham atau kuasa- kuasanya yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPS dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup. Jakarta, 20 Desember 2023 ta PT Indofarma Tbk "4 £ Direksi
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.