Skip to content
Back to announcement

20260407_WSBP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_32068444_lamp2.pdf

Board change Text extracted WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
      KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK
                    NOMOR : 03/SK/WBP/DK/2026
                             TENTANG
     PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KETUA KOMITE AUDIT SERTA
         PENETAPAN SUSUNAN KOMITE AUDIT DEWAN KOMISARIS
                   PT WASKITA BETON PRECAST TBK

            DEWAN KOMISARIS PT WASKITA BETON PRECAST TBK


Menimbang       : a. Bahwa, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk Nomor 09/SK/WBP/DK/2025 tanggal 10
                     Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua
                     Komite Audit serta Penetapan Susunan Komite Audit PT Waskita
                     Beton Precast Tbk;
                  b. Bahwa, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                     (RUPSLB) Tahun 2026 PT Waskita Beton Precast Tbk telah
                     ditetapkan susunan pengurus perseroan sebagaimana dimuat
                     dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
                     Waskita Beton Precast Tbk Nomor 23 tahun 2026 tanggal 13
                     Maret 2026, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
                     di Jakarta;
                  c. Bahwa berdasarkan Rapat Internal Dewan Komisaris PT Waskita
                     Beton Precast Tbk tanggal 02 April 2026 telah diputuskan
                     pembagian tugas Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast
                     Tbk;
                  d. Bahwa, sehubungan dengan butir a sampai dengan c di atas perlu
                     dilakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Komite Audit
                     serta Penetapan Susunan Komite Audit Dewan Komisaris PT
                     Waskita Beton Precast Tbk melalui Keputusan Dewan Komisaris
                     PT Waskita Beton Precast Tbk.

Mengingat       : a. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003
                     tentang Badan Usaha Milik Negara;
                  b. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007
                     tentang Perseroan Terbatas;
                  c. Akta Pendirian PT Waskita Beton Precast Nomor 10 tanggal 7
                     Oktober 2014, dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H. di
                     Jakarta;




                                                                          Hal. 1 - 3
                                                                              SESDK
Page 2
                     Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                   Nomor : 03/SK/WBP/DK/2026
                                                   Tanggal : 07 April 2026

                  d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014
                     tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                     Emiten atau Perusahaan Publik;
                  e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
                     tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                     Pelaksanaan Kerja Komite Audit;
                  f. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                     PER-2/MBU/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 tentang Pedoman
                     Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik
                     Negara;
                  g. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :
                     PER-3/MBU/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Organ dan
                     Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
                  h. Perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast
                     Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
                     Anggaran Dasar PT Waskita Beton Precast Tbk Nomor 60 tanggal
                     28 Juli 2023, dibuat dihadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn.,
                     Notaris Pengganti dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
                     Jakarta dan Akta Nomor 09 tanggal 7 Agustus 2025 yang di buat
                     di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Memperhatikan   : Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor :
                  22/SK/WK/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Organ Pendukung
                  Dewan Komisaris Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

                            MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
Pertama         : Memberhentikan Sdr. Indra Utama sebagai Ketua Komite Audit PT
                  Waskita Beton Precast Tbk, dengan ucapan terima kasih atas
                  pengabdiannya selama ini.
Kedua           : Mengangkat Sdr. Heri Sebayang sebagai Ketua Komite Audit PT
                  Waskita Beton Precast Tbk dengan masa penugasan selama 3 tahun
                  terhitung sejak tanggal 07 April 2026 s.d. 06 April 2029 dengan tidak
                  mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya
                  sewaktu-waktu.
Ketiga          : Menetapkan susunan Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk
                  sebagai berikut :
                  1. Sdr. Heri Sebayang             sebagai Ketua
                  2. Sdr. Puji Wibowo               sebagai Anggota
                                                                             Hal. 2 - 3
                                                                                 SESDK
Page 3
                                Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Beton Precast Tbk
                                                              Nomor : 03/SK/WBP/DK/2026
                                                              Tanggal : 07 April 2026

                           3. Sdr. Darwin Suzandi          sebagai Anggota
Keempat                  : Akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di
                           kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Kelima                   : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada tanggal : 07 April 2026



                                       Dewan Komisaris
                                  PT Waskita Beton Precast Tbk




                                             Indra Utama
                                            Komisaris Utama




              Heri Sebayang                                           Ahmad Subagya
            Komisaris Independen                                     Komisaris Independen


Tembusan :
-  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Nominasi dan Remunerasi PT Waskita Beton Precast Tbk;
-  Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi PT Waskita Beton Precast Tbk.




                                                                                            Hal. 3 - 3
                                                                                                SESDK

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.46 MB
Published7 Apr 2026
Pages3
Characters7,011
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WASKITA BETON PRECAST TBK p.1 ×70
linked person Indra Utama p.2 ×2
linked person Heri Sebayang · Ketua Komite Audit p.2 ×4
linked person Puji Wibowo p.2
linked person Darwin Suzandi p.3
linked person Ahmad Subagya p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.2 ×5
possible person Indra · Ketua Komite Audit p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.1 ×4
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved person Fathiah Helmi p.1
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.2 ×2
unresolved person Yumna Shabrina · Notaris p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.550 536 ms 12 Sep 2026 22:29

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2026-04-07',
              'name': 'Heri Sebayang',
              'position_after': 'AUDIT_COMMITTEE',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Ketua Komite Audit',
              'reason_text': ' Waskita Karya (Persero) Tbk. MEMUTUSKAN: '
                             'Menetapkan : Pertama : Memberhentikan Sdr. Indra '
                             'Utama sebagai Ketua Komite Audit PT Waskita '
                             'Beton Precast Tbk, dengan ucapan terima kasih '
                             'atas pengabdiannya selama ini. Kedua : '
                             'Mengangkat Sdr. Heri Sebayang sebagai Ketua '
                             'Komite Audit PT Waskita Beton Precast Tbk dengan '
                             'masa penugasan selama 3 tahun terhitung sejak '
                             'tanggal 07 April 2026 s.d. 06 April 2029 dengan '
                             'tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk '
                             'memberhentikannya sewaktu-wa'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Waskita\n                     Beton Precast Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result