Skip to content
Back to announcement

20231219_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31561023_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
           Nomor : 1806/WK/DIR/2023                                          Jakarta, 19 Desember 2023


                  Kepada Yth. :
                  Dewan Komisioner
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
                  Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
                  Gedung Sumitro Djojohadikusumo
                  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
                  Jakarta

                                    Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi dan
                                              Transaksi Material terkait Peningkatan Modal
                                              Ditempatkan dan Disetor dari PT Waskita Toll
                                              Road (“WTR”) kepada PT Trans Jabar Tol
                                              (“TJT”)

                  Dengan hormat,
                  Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
                  No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
                  No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
                  serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
                  material oleh Emiten, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
                  kepada pemegang saham beserta bukti pengumuman terkait dengan transaksi
                  afiliasi dan transaksi material terkait peningkatan modal ditempatkan dan
                  disetor dari PT Waskita Toll Road ("WTR") kepada PT Trans Jabar Tol (“TJT”).
                  Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
                  kasih.




                                                      [XXXX]




                  Lamp : 1 Berkas
                  Tembusan:




PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Otoritas Jasa Keuangan
              - Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Otoritas Jasa Keuangan
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                            PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
                                            KETERBUKAAN INFORMASI
                                      Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
           NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                   BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020


                                    PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                                   (“Perseroan”)
                                               Berkedudukan di Jakarta
                                             Kegiatan Usaha Utama :
    Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
      terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
    layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                    pengembang.

                                                    Kantor Pusat :
                                                Gedung Waskita Heritage
                                               Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                          Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                            Phone (021) 8508510 / 8508520
                                                   Fax. (021) 8508506

    DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
    BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
    INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
    DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
    SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
    TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
    MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
    DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
    MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dengan PT Trans
Jabar Tol (“TJT”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 92,53%
(sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan TJT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan
sebesar 99,9998% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen). Berdasarkan
Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 15 Desember 2023, disampaikan sebagai berikut :

-       TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp. 33.987.000.000,- (tiga
        puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah) atau sejumlah 67.974 (enam puluh
        tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) saham yang diambil bagian oleh WTR.

Dapat kami sampaikan bahwa akta atas transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023.


Definisi

    Afiliasi                          :      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                                             Modal.
Page 4
OJK                         :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                                lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                                pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                                dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                                2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                                pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                                OJK.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
17/POJK.04/2020                 Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020                 Transaksi Benturan Kepentingan.

Peraturan OJK No.           :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015                 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                                Perusahaan Publik.

Perseroan                   :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                                berkedudukan di Jakarta Timur.

WTR                         :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                                didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                                Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                                dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

TJT                         :   PT Trans Jabar Tol didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
                                tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
                                M.Kn., Notaris di Tangerang.
                                TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Transaksi                   :
                                sebesar Rp. 33.987.000.000,- (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus
                                delapan puluh tujuh juta Rupiah) atau sejumlah 67.974 (enam puluh
                                tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) saham yang diambil
                                bagian oleh WTR.
Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020 Pasal 4.

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.

Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 5
                                             PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 jo. ketentuan
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h jo. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal
11 huruf j yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi
Afiliasi dan/atau Transaksi Material kepada masyarakat. Transaksi ini merupakan bagian dari restrukturisasi
yang telah disetujui oleh Pemerintah berdasarkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara
      Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk.
2. Surat Menteri Badan Usaha milik Negara Republik Indonesia Nomor S-153/MBU/Wk2/06/2021 Tanggal
      16 Juni 2021 Perihal : Penyampaian Ringkasan Program Penyehatan Keuangan PT Waskita Karya
      (Persero) Tbk.
3. Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor EK.5-239/M.EKON/09/2021
      Tanggal 22 September 2021, Perihal : Persetujuan Komite Privatisasi Atas Rencana Rights Issue PT
      Waskita Karya (Persero) Tbk.
4. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 50
      tanggal 21 September 2021 yang dibuat diahadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Perseroan, WTR dan TJT merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan TJT dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.      URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

        A. Riwayat Singkat

            Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
            dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
            1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
            Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
            dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
            1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
            tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
            mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
            Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
            (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
            Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
            AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
            Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
            November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
            diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
            Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
            7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
            Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
            No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
            11/2021”).

        B. Bidang Usaha

            Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
            jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
            Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
            peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
            optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
            dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
Page 6
     keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
     Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
     berikut:

     Modal Dasar                        : Rp. 5.429.580.400.000,-
     Modal Ditempatkan dan Disetor      : Rp. 2.880.680.701.600,-

     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                                   NILAI NOMINAL
       PEMEGANG                                                       Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                                      %
         SAHAM                                                    (SERATUS RUPIAH)
                                                                      PER SAHAM
      Negara                    21.705.633.362
      Republik                                                         2.170.563.336.200,-     75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
      Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
      Masyarakat                7.101.173.654
                                                                           710.117.365.400,-   24,65%
                                (Saham Seri B)
      TOTAL                    28.806.807.016                       2.880.680.701.600,-        100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
     08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister
     Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-
     AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama                                     :   Muhammad Hanugroho
     Direktur Keuangan                                  :   Wiwi Suprihatno
     Direktur Human Capital Management,                 :   Ratna Ningrum
     Pengembangan Sistem, dan Legal
     Direktur Operasi I & Quality, Safety, Health       :   I Ketut Pasek Senjaya Putra
     dan Environment
     Direktur Operasi II                                :   Dhetik Ariyanto
     Direktur Pengembangan Bisnis                       :   Rudi Purnomo


     Komisaris

     Komisaris Utama merangkap          Komisaris :         Heru Winarko
     Independen
     Komisaris Independen                           :       Muhammad Salim
     Komisaris Independen                           :       Muradi
Page 7
          Komisaris Independen                            :   Addin Jauharudin
          Komisaris                                       :   T. Iskandar
          Komisaris                                       :   Dedi Syarif Usman


II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
         1. Obyek Transaksi
            Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 15 Desember 2023,
            disampaikan sebagai berikut :
             -     TJT telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp.
                   33.987.000.000,- (tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta Rupiah)
                   atau sejumlah 67.974 (enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh empat) saham
                   yang diambil bagian oleh WTR.
            Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka susunan kepemilikan TJT adalah
            sebagai berikut :
            Struktur Kepemilkan Modal Sebelum Peningkatan Modal
            Modal dasar : Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
            (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp
            500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


                      Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal          Persentase
                                                     Saham           (Rp 500.000,00             (%)
                                                                       persaham)

                 PT Waskita Toll Road                 4.875.713        2.437.856.500.000      99,9998%
                 Koperasi Waskita                            9               4.500.000         0,0002%
                 Total                               4.875.722      2.437.861.000.000           100%
            Struktur Kepemilkan Modal Setelah Peningkatan Modal
            Modal dasar : Rp 3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang terbagi atas 6.000.000
            (enam juta) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp
            500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).


                      Pemegang Saham                 Jumlah            Nilai Nominal           Persentase
                                                     Saham            (Rp 500.000,00              (%)
                                                                        persaham)

                 PT Waskita Toll Road                 4.943.687          2.471.843.500.000      99,9998%
                 Koperasi Waskita                           9                  4.500.000         0,0002%
                 Total                              4.943.696         2.471.848.000.000           100%


         2. Nilai Transaksi
            Nilai transaksi ini adalah 0,93% (nol koma Sembilan tiga persen) dari ekuitas Perseroan
            sebesar Rp14.244.684.680.766,- (empat belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar
            enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh
            enam Rupiah) berdasarkan laporan Keuangan Tahunan Konsolidasian Audited Perseroan
            Tahun 2022, dan nilai transaksi ini adalah 0,54% (nol koma lima empat persen) dari ekuitas
            WTR sebesar Rp24.744.825.803.026,- (dua puluh empat triliun tujuh ratus empat puluh
            empat miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus tiga ribu dua puluh enam
            Rupiah) sebagaimana terlihat dari Laporan konsolidasi audited WTR untuk tahun yang
            berakhir pada 2022.
Page 8
      Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan
      Perseroan, dimana Perseroan memiliki 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen)
      melakukan transaksi dengan TJT yang merupakan anak perusahaan WTR 99,9998%
      (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan delapan persen).

      Demikian pula transaksi ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang
      dilakukan oleh Perseroan dan WTR dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan
      oleh Perseroan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah
      sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat 1 huruf h.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 64 tanggal 30 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Liestiani Wang,
      S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:


                                                     NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                         Rupiah
        Modal Dasar                                    31.818.824             31.818.824.000.000,-
        Modal Disetor dan Ditempatkan                  17.191.540             17.191.540.000.000,-

              Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                              Saham                                       (%)

       PT Waskita Karya (Persero) Tbk        16.374.113         16.374.113.000.000       92,53%
       PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                 1.321.391.000.000       7,47%
       Pegawai Negeri (Persero)
       TOTAL                         17.695.504            17.695.504.000.000,-          100%



      Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal
      31 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyani Handari Adi Warsito S.H.,
      Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:


      Komisaris
      Komisaris Utama      :      Septiawan Andri Purwanto
      Komisaris            :      Rifki Isnaini Hassan
      Komisaris            :      Maria Enny Adriana
Page 9
  Komisaris             :      Purnomo Sucipto
  Komisaris             :      Nani Hendiarti


  Direksi
  Direktur Utama        :      Daniel Fitzgerald Liman
  Direktur              :      Mokh. Sadali
  Direktur              :      Edhie Rizliyanto
  Direktur              :      Anak Agung Gede Sumadi


2. TJT

  TJT merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 79
  tanggal 19 Juli 2007 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
  Tangerang, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  dengan Surat Keputusannya No. W29-01398-HT.01.01-TH.2007 tanggal 20 Juli 2007 dan
  telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
  Jakarta Selatan dengan No. TDP 0903/5/53885 tanggal 24 Oktober 2007, serta telah dimuat
  dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 55, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
  No. 11264 Tahun 2008.

  Maksud dan tujuan TJT ialah berusaha dalam bidang pembangunan dan pengelolaan jalan
  tol. TJT berkedudukan di Jakarta Timur.

  Berdasarkan Bukti Setor Pembayaran Setoran Modal tanggal 15 Desember 2023,
  disampaikan sebagai berikut :

                                                    NILAI NOMINAL RP 500.000,-
              PERMODALAN                        (lima ratus ribu Rupiah) PER SAHAM
                                                  SAHAM                     Rupiah
   Modal Dasar                                      6.000.000             3.000.000.000.000
   Modal Disetor dan Ditempatkan                    4.252.611             2.102.588.500.000


         Pemegang Saham                 Jumlah           Nilai Nominal         Persentase
                                        Saham           (Rp 500.000,00            (%)
                                                          persaham)

   PT Waskita Toll Road                 4.875.713      2.437.856.500.000         99,9998%
   Koperasi Waskita                            9               4.500.000         0,0002%
   Total                               4.875.722      2.437.861.000.000           100%

  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TJT berdasarkan Akta No. 03 tanggal
  06 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai
  berikut:

  Direksi
  Direksi Utama                :     Indhit Pertomo
  Direktur                     :     Yoga Nusantara
  Direktur                     :     Rudianto


  Komisaris
  Komisaris Utama              :     Armand Alex Siwu
  Komisaris                    :     Bimo Adi Nursanthyasto
  Komisaris                    :     Dedy Natrifahrizal
  Komisaris                    :     Prof. Dr. Ir. Indratmo Soekarno
Page 10
       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi

          Perseroan, WTR, dan TJT, merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak perusahaan
          Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
          sebagai berikut :

                                                       Perseroan
                                                           P
                                                                   92,53%

                                                          WTR

                                                                   99,9998%

                                                          TJT



III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang dilakukan Transaksi WTR dengan TJT adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan
       pada TJT. Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada TJT diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.

IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

       Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
       pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
       keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
       Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.     INFORMASI TAMBAHAN

       Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
       dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                               PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                        Gedung Waskita Heritage
                                       Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                  Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                    Phone (021) 8508510 / 8508520
                                           Fax. (021) 8508506

                                      Jakarta, 19 Desember 2023
                                       Up. Senior Vice President
                                         Corporate Secretary

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published19 Dec 2023
Pages10
Characters28,546
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1022 ms 12 Sep 2026 21:46
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, '
                            'karena transaksi yang'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena '
                'transaksi yang',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result