Back to announcement
20231219_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31560947_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : 1793/WK/DIR/2023 Jakarta, 19 Desember 2023
Kepada Yth. :
Kepala Departemen Pengawasan
Pasar Modal 2B
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material Pengkinian Data
Beneficial Owner Perseroan
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau
Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimili : (021) 8508506
Alamat e-mail : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 15 Desember 2023
Jenis Informasi atau Informasi pelaporan dan pengkinian Data Beneficial Owner
2.
Fakta Material Perseroan
Dengan merujuk pada Surat OJK No. S-84/PM.22/2023 tanggal 06
Januari 2023 perihal Kewajiban Pelaporan dan Pengkinian Data
Beneficial Owner kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI dalam rangka Pemenuhan Strategi Nasional
Uraian Informasi Pencegahan Korupsi dan Himbauan Upaya Penguatan Penerapan
3.
atau Fakta Material Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami
sampaikan bahwa Perseroan melalui Notaris Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., telah melaporkan pengkinian data Beneficial Owner kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 15
Desember 2023 (bukti laporan terlampir).
Dampak Kejadian,
4. Informasi atau Fakta -
Material
5. Keterangan lain-lain -
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
[XXXX]
Lamp : 2 Berkas
Tembusan:
- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK
- Kepala Grup Penanganan APU-PPT
- Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK
- Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil OJK
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Nomor : S-84/PM.22/2023 06 Januari 2023
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : Satu Set Berkas
Hal : Kewajiban Pelaporan dan Pengkinian
Data Beneficial Owner kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI dalam rangka Pemenuhan
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
dan Himbauan Upaya Penguatan
Penerapan Program APU PPT di Sektor
Jasa Keuangan
Yth. Seluruh Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik
Di tempat
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pemberantasan
Terorisme (Perpres 13/2018) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, diatur bahwa Penyedia Jasa
Keuangan dan Emiten di bawah pengawasan OJK merupakan bagian dari Korporasi di
Indonesia yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat
atau Beneficial Owner (BO) beserta setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi
Pemilik Manfaatnya.
Sebagaimana Saudara maklum, Korporasi (Legal Person) dan Perikatan Lainnya
(Legal Arrangement) memiliki peran penting dalam perekonomian suatu Negara.
Namun, Korporasi dan Legal Arrangement dapat digunakan oleh Pelaku Kejahatan
sebagai vehicle untuk mengelola hasil kejahatannya sehingga dapat masuk ke dalam
Sektor Jasa Keuangan. Pelaku kejahatan dan asosiasinya dapat merupakan Pemilik
Manfaat (Beneficial Owner/BO) yang memiliki atau mengendalikan Korporasi atau
Legal Arrangement tersebut. Dengan demikian, informasi BO sangat penting untuk
tersedia secara transparan dan akurat bagi otoritas terkait.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengingatkan Perusahaan
Saudara untuk memenuhi kewajiban pelaporan informasi Pemilik Manfaat beserta
setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana mekanisme yang
diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2019 dan menyampaikan bukti pelaporan tersebut di atas kepada
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-020123-010776
Gedung Soemitrodjojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat.
Telepon : 021 29600000 (hunting); Faksmile : 021 29573853 (hunting); situs : www.ojk.go.id
Page 4
-2-
OJK paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Saudara melakukan pelaporan Pemilik
Manfaat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Peran dan kontribusi Perusahaan Saudara merupakan hal yang sangat penting
dalam mendukung keterbukaan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi di Indonesia
sebagai salah satu upaya pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di
Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas rezim APU PPT dan
integritas Sektor Jasa Keuangan, terdapat upaya atau aksi yang perlu dilakukan
dengan mengacu pada Perpres 13/2018, Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017
sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan
Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, serta Dokumen FATF Best Practice on
Beneficial Ownership for Legal Persons – Oktober 2019. Berkenaan dengan hal tersebut,
dengan ini kami menghimbau Perusahaan Saudara untuk memenuhi hal-hal dimaksud
sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi perhatian dan tindak lanjut Saudara.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar
Modal 2B
Novira Indrianingrum
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Kepala Grup Penanganan APU-PPT
3. Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
4. Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Sektor Riil
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.04/PM.2212330
OJK-020123-010776
Page 5
INFORMASI PENYAMPAIAN DATA Jenis Penyampaian Data : PERUBAHAN Tanggal Penyampaian Data : 15 December 2023 Melaporkan Sebagai : NOTARIS Jenis Korporasi : PERSEROAN TERBATAS Nama Korporasi : PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. WASKITA KARYA IDENTITAS PEMILIK MANFAAT Nama Lengkap : MUHAMMAD HANUGROHO Nomor Identitas : 3276062704720003 Tempat Lahir : Gisting Tanggal Lahir : 27 April 1972 Alamat : Jalan Abimanyu Raya nomor 19 NPWP / Nomor Perpajakan Yang Sejenis : 098118557412000 Hubungan Antara Korporasi dengan Pemilik Manfaat : Direktur Utama Sumber Laporan : Aplikasi BO
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.